Back to announcement
20260526_BUMI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32095114_lamp1.pdf
Listing Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 168
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Mei 2026
Masa Penawaran Umum : 21 Mei 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 26 Mei 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Penjatahan : 22 Mei 2026 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 29 Mei 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-
HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
P e n awa r a n U mu m B e r ke l a n ju t a n O b l i g a s i B e r ke l a n j u t a n I Bu m i Ta h a p V Ta hu n 2 0 2 6
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Kantor
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
(TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp612.750.000.000,-
(ENAM RATUS DUA BELAS MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.839.875.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Sebesar Rp600.040.000.000,- (enam ratus miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
Seri A :
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp905.975.000.000,- (sembilan ratus lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp333.860.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,05%
(sembilan koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2026
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi
Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG
DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB
PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT
BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN
NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER
SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
A+ (Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BUMI RESOURCES TBK OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
PT PETRINDO JAYAKantor
KREASI TBK
Pusat Para Penjamin Pelaksana Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.
Bakrie Tower,Kantor
Lantai 12
Pusat PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Gedung Kompleks RasunaPacific,
Wisma Barito Epicentrum
lantai 3 B
Jl. H.R. Rasuna Said
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Jakarta 12940, Indonesia PT MANDIRI PT TRIMEGAH PT BCA SEKURITAS PT INDO PREMIER PT SUCOR SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT
Tel: (021)
Telepon: (021) 5794 5308520
2080 SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS AND SEKURITAS
Fax: (021)2070
Faksimile : (021) 5794 535567 INDONESIA TBK INDONESIA
Email: corsec@bumiresources.com
Email: corsec@petrindo.co.id WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
www.bumiresources.com
www.petrindo.co.id Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 903/BR-BOD/XII/24 tanggal 27 Desember 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan Perseroan tersebut, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025” (”Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI. PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025, Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”), “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III”), dan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV”). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap V”) yang akan dicatatkan di BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI. PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025. Apabila syarat- syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi ini batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam- LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ DWDX pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran 8PXP2EOLJDVLLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJPHPLOLNLKXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 3HQMHODVDQ OHELK ODQMXW PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ,; dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab X dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN. PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ....................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN. ................................................................ xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN. .............................................................................................. xiv
a. Riwayat Singkat Perseroan. ................................................................................................ xiv
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan. ............................................................... xiv
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan. ......................................................... xv
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi......................................... xvii
e. Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan. ....................................xviii
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting.........................................................................................xviii
g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel. ................... xxi
h. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ........................................xxiii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI..................................................................................................1
1.1. Keterangan mengenai Obligasi. .............................................................................................2
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................4
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................15
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...18
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................22
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................56
1. Umum. ..................................................................................................................................56
2. Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................56
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................58
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.......................................................................................61
5. Belanja modal...................................................................................................................????
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN........................................65
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN ......
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN......................................................................................66
1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................66
2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan.......................................66
3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan.................67
4. Perizinan...............................................................................................................................67
5. Perjanjian Penting.................................................................................................................67
6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan. ................................................73
7. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama......................................................76
8. Pengurus Dan Pengawas.....................................................................................................76
9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)..........................................77
10. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................78
i
Page 4
11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak. ...........................................................................81
12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...................................82
a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)..................................................................................85
b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”).......................................................................................87
c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”).....................................................................................90
13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan......................................93
VIII. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................101
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...............................................................................................103
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................104
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................106
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................112
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................................................116
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................117
ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan.
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM
BEI atau Bursa Efek berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
- Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
- Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
- Seri C: 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per tahun.
iii
Page 6
Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Efek berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Emisi berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
(baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
yang mempunyai akibat secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau pembeli kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
FPPO
Grup Perseroan berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK
No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
iv
Page 7
Informasi Tambahan berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas untuk
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, dalam hal ini PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu
1 (satu) Hari Kerja yaitu pada tanggal 21 Mei 2026. Dalam hal terjadi
penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari
Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.2.
Masyarakat berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Menkumham).
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
v
Page 8
Obligasi berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I BUMI Tahap V Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
Peraturan KSEI.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 61 tanggal 29 April 2026,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Peraturan KSEI berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 58
tanggal 29 April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
vi
Page 9
Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI SP-
di KSEI 065/OBL/KSEI/0426 tanggal 29 April 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 59
tanggal 29 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 60 tanggal 29 April 2026
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum.
Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK
meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan surat OJK
No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Perpres 13/2018 berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan atau berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Bumi
Perusahaan Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Anak berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
vii
Page 10
POJK No. 31/2015 Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 40/2025 berarti Peraturan OJK No. 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalendar terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri
A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
b. Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Seri B pada tanggal jatuh tempo; dan
c. Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
viii
Page 11
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-
Bunga Obligasi masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3
bulan) sejak Tanggal Emisi, Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk Seri
A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031
untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
TBNRI berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ix
Page 12
UU Cipta Kerja berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6856.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845.
UUPM berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
dengan UUP2SK.
UUPT berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 13
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Cadangan : Berarti porsi sumber daya batubara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya.
Cadangan dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.
IUPK : Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melaksanakan
usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
JORC : Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.
PKP2B : Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Sumber daya : Berarti konsentrasi atau deposit batubara yang terbentuk secara alami pada
kulit bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi
layak secara ekonomi.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AAS : Berarti singkatan dari PT Andalan Anugerah Sekarbumi
ARI : Berarti singkatan dari PT Alphard Resources International
Arutmin : Berarti singkatan dari PT Arutmin Indonesia
AWP : Berarti singkatan dari PT Artha Widya Persada
BEC : Berarti singkatan dari PT Bumi Etam Chemical
BMH : Berarti singkatan dari PT Buana Minera Harvest
BMR : Berarti singkatan dari PT Bintan Mineral Resources
BRI : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Investment
BRMS : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk
BSRM : Berarti singkatan dari PT Bumi Serasan Metal
BSS : Berarti singkatan dari PT Bumi Sumberdaya Semesta
Calipso : Berarti singkatan dari Calipso Investment Pte. Ltd.
CJN : Berarti singkatan dari PT Citra Jaya Nurcahya
CPM : Berarti singkatan dari PT Citra Palu Minerals
CPS : Berarti singkatan dari PT Citra Prima Sejati
DEWA : Berarti singkatan dari PT Darma Henwa Tbk
DPM : Berarti singkatan dari PT Dairi Prima Mineral
Gain : Berarti singkatan dari Gain & Win Pte. Ltd.
Global : Berarti singkatan dari Global Instrument (Jersey) Limited
GM : Berarti singkatan dari PT Gorontalo Minerals
GR : Berarti singkatan dari PT Green Resources
Herald : Berarti singkatan dari Herald Resources Pty. Ltd.
IAR : Berarti singkatan dari PT Indah Alam Raya
ICKPC : Berarti singkatan dari IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited
ICRL : Berarti singkatan dari IndoCoal Resources (Cayman) Limited
IMC : Berarti singkatan dari International Minerals Company LLC
IndoCoal Kalsel : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kalsel Resources
IndoCoal Kaltim : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kaltim Resources
JML : Berarti singkatan dari Jubilee Metals Limited
KCL : Berarti singkatan dari Kalimantan Coal Limited
KIRL : Berarti singkatan dari Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited
KPC : Berarti singkatan dari PT Kaltim Prima Coal
xii
Page 15
Lemington : Berarti singkatan dari Lemington Investments Pte. Ltd.
LMR : Berarti singkatan dari PT Linge Mineral Resources
Lumbung : Berarti singkatan dari PT Lumbung Capital
MBH : Berarti singkatan dari PT Mitra Bisnis Harvest
MBH Minera : Berarti singkatan dari PT MBH Minera Resources
MBH Mining : Berarti singkatan dari PT MBH Mining Resources
MC : Berarti singkatan dari PT Multi Capital
MRA : Berarti singkatan dari PT Maha Reka Arti
PCIC : Berarti singkatan dari Prime Capital Investment (Cayman) Limited
PCL : Berarti singkatan dari Pendopo Coal Ltd.
PEB : Berarti singkatan dari PT Pendopo Energi Batubara
Sarkea : Berarti singkatan dari PT Sarkea Prima Minerals
SGQ : Berarti singkatan dari SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
SHL : Berarti singkatan dari Sangatta Holdings Limited
SHS : Berarti singkatan dari PT Suma Heksa Sinergi
Sitrade : Berarti singkatan dari PT Sitrade Coal
VMA : Berarti singkatan dari PT Visi Multi Artha
WFL : Berarti singkatan dari Wolfram Limited
ZAIL : Berarti singkatan dari Zurich Assets International Ltd.
xiii
Page 16
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.
a. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, aktivitas kantor pusat, dan konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama, sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
(2) Kegiatan Usaha Penunjang
Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Prospek Usaha
Pergerakan harga batu bara dinilai masih sulit diprediksi dikarenakan volatilitas yang tinggi dan pengaruh
berbagai faktor eksternal. Pada tahun 2026, pasar batu bara global diperkirakan bergerak lebih berhati-
hati di tengah risiko cuaca ekstrem, peningkatan pasokan dari produsen utama, serta perlambatan
permintaan. Kondisi ini menjadi fokus dalam sesi Coal Market Outlook 2026 pada Coalindo Coal
Conference 2025. Dari perspektif produsen, fase La Niña berpotensi menekan volume ekspor nasional
menjadi sekitar 505 juta ton, meskipun tren harga batu bara diperkirakan masih bertahan hingga awal 2026.
xiv
Page 17
Di pasar Asia, Indonesia dipandang tetap memiliki keunggulan kompetitif dari sisi jarak, biaya logistik,
dan efisiensi pelabuhan, serta mencatat pertumbuhan ekspor yang solid ke China dan pasar regional
lainnya. Batu bara juga diperkirakan tetap berperan strategis dalam bauran energi nasional hingga
2034, menegaskan relevansinya terhadap ketahanan pasokan listrik.
Selanjutnya, Industri batu bara Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan pada 2026 akibat potensi
cuaca ekstrem yang menekan produksi dan ekspor meskipun harga dinilai relatif stabil hingga awal
tahun. Di tengah kondisi pasar global yang masih oversupply, Indonesia tetap kompetitif di pasar
Asia, khususnya pada segmen batu bara berkalori rendah hingga menengah yang didukung oleh
keunggulan biaya, logistik, dan efisiensi pelabuhan. Batu bara juga diperkirakan tetap memegang peran
strategis dalam bauran energi nasional dan global, sehingga prospek industri dinilai tetap terjaga meski
menghadapi berbagai tekanan eksternal. (Sumber : Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia)
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026.
Target Obligasi : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh
sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar;
Seri B : 3 (tiga) tahun; dan
Seri C : 5 (lima) tahun.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
Seri B : sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
Seri C : sebesar 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang telah ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback) pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan
Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xv
Page 18
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan
adalah sebagai berikut:
Posisi Bisnis yang Kuat
Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan
batubara sebagai salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia.
Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah memproduksi
rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan
KPC, yang mewakili sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia.
Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-kontraktor ternama
seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia,
dan DEWA turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya.
Selain itu, Perseroan juga didukung oleh perusahaan afiliasinya,
PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan
mampu mempertahankan tingkat produksi yang signifikan dalam jangka
panjang.
Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang
yang besar, yang akan menjamin keberlangsungan operasional
perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih
dari sepuluh tahun dengan tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT,
sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton, cukup untuk
lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta
MT. Sebagian besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo
di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta ton cadangan. Untuk
mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara
kolektif memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang
memberikan visibilitas pendapatan yang kuat di masa depan.
Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai
berikut:
Posisi Biaya Tunai yang Moderat
Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan para pesaingnya di industri batubara, terutama
disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan
tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi
dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada kisaran 4x–6x.
Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan
menjadi relatif lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya.
Kami juga mempertimbangkan bahwa Perseroan secara rutin menerima
dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan
modal kerja Perseroan.
Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan
proyek-proyek baru, khususnya pada masa pra-konstruksi dan
konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal
(capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman,
tanpa disertai dengan tambahan pendapatan. Perseroan diproyeksikan
bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin dari rasio
utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat
masing-masing menjadi sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode
2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun 2023.
xvi
Page 19
Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini
karena Perseroan sangat bergantung pada dividen untuk membayar
kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau kembali peringkat
Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar
proyeksi tanpa diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang
berpotensi memperburuk profil keuangan Perseroan.
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan
Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat
bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan global, faktor
geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan.
Kami juga memandang bahwa kekhawatiran lingkungan terkait
penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja
usaha Perseroan juga dapat terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem,
seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat aktivitas
penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.
Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian
Peringkat
Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian
peringkat Perseroan. Kami mempertimbangkan bahwa Perseroan
memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan dan sosial terkait
kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan
untuk meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta
mengembangkan produk hilirisasi batubara. Strategi ini kemungkinan
akan membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal kerja
yang signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan
Perseroan, mengingat sebagian besar pendanaan capex dan modal
kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :
1. Sekitar Rp1.506.015.000.000,- (satu triliun lima ratus enam miliar lima belas juta Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu Arutmin
berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026, yang selanjutnya akan digunakan Arutmin
untuk kebutuhan modal kerja Arutmin yang akan digunakan untuk biaya-biaya operasional Arutmin
sehari-hari. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026, Pinjaman Tranche A dan
Tranche B akan dikenakan bunga yang sama dengan masing-masing Obligasi Seri A Obligasi
Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 sebesar 7,50% + margin 0,5% dan Obligasi Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 sebesar 8,75% + margin 0,5%.
Dalam hal pinjaman Tranche A dan Tranche B tersebut telah dikembalikan oleh Arutmin kepada
Perseroan, dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Seri A dan B dari Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).
xvii
Page 20
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”
e. Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan per 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 534.538.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.386.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited C 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,781
UBS Switzerland AG-Client Assets - data tidak 18.948.730.283 data tidak tersedia 5,103
2049584001 tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% data tidak 182.386.661.785 data tidak tersedia 49,116
tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,000
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
* Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-
Client Assets - 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai
besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat
di bawah 5% karena saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VII Sub 2 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan
Saham Perseroan”.
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit serta 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Group Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2025 serta 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00301/2.1030/
AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.
xviii
Page 21
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
Aset Lancar 865.789.156 736.214.208 772.663.660
Aset Tidak Lancar 3.595.368.237 3.482.395.617 3.390.737.417
Total Aset 4.461.157.393 4.218.609.825 4.163.401.077
Liabilitas Jangka Pendek 693.519.715 588.479.137 768.495.062
Liabilitas Jangka Panjang 847.799.673 742.208.019 530.661.657
Total Liabilitas 1.541.319.388 1.330.687.156 1.299.156.719
Total Ekuitas 2.919.838.005 2.887.922.669 2.864.244.358
*tidak diaudit
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
Pendapatan 417.655.285 348.777.533 1.424.767.199 1.359.679.473
Beban Pokok Pendapatan (334.811.541) (297.528.576) (1.175.660.915) (1.190.389.426)
Laba Bruto 82.843.744 51.248.957 249.106.284 169.290.047
Laba Tahun Berjalan 41.090.908 30.068.049 122.304.486 90.133.364
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Neto - Setelah Pajak (9.175.572) (776.670) (3.655.820) (665.087)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
Berjalan 31.915.336 29.291.379 118.648.666 89.468.277
Laba Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 24.146.266 17.866.112 81.011.806 67.478.079
Kepentingan Nonpengendali 16.944.642 12.201.937 41.292.680 22.655.285
41.090.908 30.068.049 122.304.486 90.133.364
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 14.962.133 17.166.671 77.415.670 66.890.938
Kepentingan Nonpengendali 16.953.203 12.124.708 41.232.996 22.577.339
31.915.336 29.291.379 118.648.666 89.468.277
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/
DILUSIAN 0,07 0,05 0,22 0,18
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026*) 2025*) 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 19,75 12,14 4,79 -19,06
Laba kotor 61,65 131,50 47,15 23,30
EBITDA 72,59 -18,45 2,36 -2,53
Laba/(rugi) tahun berjalan 36,66 -58,65 35,69 235,06
Jumlah aset 5,75 -2,49 1,33 -0,93
Jumlah liabilitas 15,83 -10,25 2,43 -9,02
Jumlah ekuitas 1,11 1,02 0,83 3,22
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 19,84 14,69 17,48 12,45
Laba tahun berjalan / pendapatan 9,84 8,62 8,58 6,63
Laba tahun berjalan / jumlah aset 0,92 0,74 2,90 2,16
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 1,41 1,04 4,24 3,15
xix
Page 22
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026*) 2025*) 2025 2024
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
1,25 1,04 1,25 1,01
jangka pendek
Jumlah liabilitas / total aset 0,35 0,29 0,32 0,31
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,53 0,40 0,46 0,45
Interest coverage ratio (EBITDA /
6,98 11,83 11,28 13,96
beban bunga)
Debt service coverage ratio (EBITDA /
(beban bunga + bagian lancar dari 1,87 1,23 5,69 5,11
utang jangka panjang))
Adj. current ratio (total aset lancar /
(total liabilitas lancar – bagian lancar 1,31 1,09 1,31 1,06
dari utang jangka panjang))
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga
0,16 0,11 0,11 0,06
/ total ekuitas)
*)
tidak disetahunkan
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :
Nilai Nilai
Rasio Keuangan Syarat Pemenuhan
31 Maret 2026 31 Maret 2026*
Debt service coverage ratio Min. 1,00x 1,87 1,08 Memenuhi
Debt to equity ratio Maks. 1,50x 0,16 0,20 Memenuhi
Interest service coverage Min. 1,50x 6,98 6,98 Memenuhi
ratio
Adj. current ratio Min. 1,00x 1,31 1,48 Memenuhi
* dengan asumsi nilai 31 Maret 2026 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026
Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.
31 Maret 2026 31 Maret 2025
ISCR (a/b) 6,98x 11,83x
- EBITDA (a) 89.306.001 51.744.118
- Beban bunga (b) 12.798.694 4.374.624
DSCR (a/(b+c)) 1,87x 1,23x
- EBITDA (a) 89.306.001 51.744.118
- Beban bunga (b) 12.798.694 4.374.624
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c) 35.061.602 37.811.969
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun
2026, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 29 April 2026 adalah Rp17.245 per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Oktober 2025 16.451 16.775
November 2025 16.541 16.843
Desember 2025 16.548 16.873
Januari 2026 16.636 17.066
Februari 2026 16.674 17.010
Maret 2026 16.695 17.078
Sumber: Bank Indonesia.
xx
Page 23
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah
31 Desember 2024 Rp16.162
31 Desember 2025 Rp16.782
31 Maret 2026 Rp16.667
Sumber: Bank Indonesia
g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel
Sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 44 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama
dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan % Kontribusi
Kontribusi terhadap Pendapatan
(%) Pendapatan terhadap Laba % Kontribusi
Laba Sebelum Pajak Konsolidasian
Konsolidasian Sebelum Pajak terhadap
Nama Kegiatan Status sebelum Konsolidasian Perseroan dan
No Eliminasi Perseroan dan Konsolidasian Pendapatan
Perusahaan Usaha Tidak Operasional eliminasi Perseroan dan Perusahaan
Langsung Perusahaan Anak Perseroan dan (setelah
Langsung Perusahaan Anak Anak (sebelum
(setelah eliminasi) Perusahaan Anak eliminasi)
(setelah eliminasi) eliminasi)
(setelah eliminasi)
1. Forerunner Entitas - - Tidak aktif 0.00% 0.00%
International Bertujuan
Pte.Ltd Khusus
2 Sangatta Entitas 100,00 - Tidak aktif - - 0.00% 0.00%
Holdings Bertujuan
Limited Khusus
3. Kalimantan Entitas 100,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Coal Limited Bertujuan
Khusus
4. PT Sitrade CoalEntitas 99,98 0,02 melalui Tidak aktif 7,444,681 7,404,979 39,702 0.07% 0.00%
Bertujuan Lumbung
Khusus
5. PT Lumbung Jasa 99,98 0,02 melalui Tidak aktif 1,340 1,340 0.00% 0.00%
Capital CPS -
6. PT Bumi Perusahaan 20,09 - Aktif 23,171,193 752 23,170,441 69,472,904 - 41.91% 0.00%
Resources Induk
Minerals
7. PT Citra Prima Jasa 99,75 0,25 melalui Tidak aktif 1,340 1,340 0.00% 0.00%
Sejati Sitrade -
8. PT Bumi Jasa 99,99 0,01 melalui Tidak aktif 4,846,937 4,893,430 (46,493) 296,558 - -0.08% 0.00%
Resources CPS
Investment
9. PT Green Entitas - 99,50 melalui Tidak aktif 4,685,368 4,685,368 - 0.00% 0.00%
Resources Bertujuan BRI dan 0,50
Khusus melalui CPS
10. PT Maha Reka Jasa - 99,99 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Arti Sitrade, 0,01 - -
melalui BRI
11. Calipso Entitas 0,01 20,09 melalui Tidak aktif (52,250) (52,250) -0.09% 0.00%
Investment Bertujuan BRMS -
Pte. Ltd Khusus
12. International Entitas - 20,09 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Minerals Bertujuan BRMS - -
Company Khusus
13. Lemington Entitas 0,01 20,09 melalui Tidak aktif (2,354) (2,354) 0.00% 0.00%
Investment Bertujuan BRMS -
Pte. Ltd Khusus
14. PT Gorontalo Pertambangan - 16,08 melalui Aktif - 0.00% 0.00%
Minerals Emas IMC
15. PT Citra Palu Pertambangan 3,01 19,48 melalui Aktif 21,223,849 21,223,849 69,472,904 69,472,904 38.39% 16.63%
Minerals Emas BRMS -
16. Herald Pertambangan - 20,09 melalui Tidak Aktif - 0.00% 0.00%
Resources Batubara Seam Calipso
Pty. Ltd Gas
17. PT Sarkea Jasa - 16,07 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Prima Minerals Pertambangan Calipso dan
4,02 melalui
BRMS
18. PT Multi CapitalPerdagangan - 20,07 melalui Tidak aktif (2) (2) 0.00% 0.00%
BRMS dan -
0,09 melalui
GR
19. PT Bumi Perdagangan - 19,70 melalui Tidak aktif (3,893) (3,893) -0.01% 0.00%
Sumberdaya BRM dan 0,40 -
Semesta melalui MC
20. PT Andalan Entitas - 11,99 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Anugrah Bertujuan BSS
Sekarbumi Khusus
21. PT Linge Pertambangan - 19,63 melalui Aktif - 0.00% 0.00%
Mineral AAS
Resources
22. Pendopo Coal Entitas - 89,00 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Ltd Bertujuan BRI
Khusus
23. PT Alphard Entitas - 99,92 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Resources Bertujuan PCL
International Khusus
24. PT Indah Alam Entitas - 95,00 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Raya Bertujuan ARI
Khusus
xxi
Page 24
Persentase Kepemilikan % Kontribusi
Kontribusi terhadap Pendapatan
(%) Pendapatan terhadap Laba % Kontribusi
Laba Sebelum Pajak Konsolidasian
Konsolidasian Sebelum Pajak terhadap
Nama Kegiatan Status sebelum Konsolidasian Perseroan dan
No Eliminasi Perseroan dan Konsolidasian Pendapatan
Perusahaan Usaha Tidak Operasional eliminasi Perseroan dan Perusahaan
Langsung Perusahaan Anak Perseroan dan (setelah
Langsung Perusahaan Anak Anak (sebelum
(setelah eliminasi) Perusahaan Anak eliminasi)
(setelah eliminasi) eliminasi)
(setelah eliminasi)
25. PT Pendopo Pertambangan - 99,90 melalui Aktif 45,868 296,558 0.08% 0.07%
Energi Batubara IAR 45,868 - 296,558
Batubara
26. Gain & Win Entitas - 20,09 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Pte. Ltd Bertujuan Herald
Khusus
30. PT MBH MineraPertambangan - 99,90 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Resources Batubara Lumbung, 0,10 - -
melalui CPS
31. PT Citra Jaya Pertambangan - 99,90 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Nurcahya Batubara Lumbung, 0,10 - -
melalui CPS
32. PT Bintan Pertambangan - 99,90 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Mineral Batubara Lumbung, 0,10 - -
Resources melalui CPS
33. PT Arutmin Pertambangan 70,00 20,00 melalui Aktif 21,017,522 347,885,824 38.02% 83.29%
Indonesia Batubara GR 21,017,522 - 347,885,824
34. PT Bumi Industri 99,99 0,01 melalui Tidak aktif (114) 0.00% 0.00%
Serasan Metal Pengolahan BRI (114) -
Logam
35. Prime Capital Entitas 100,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Investment Bertujuan 777,700 777,700
(Cayman) Khusus
36. PT Bumi Etam Industri Kimia - 50,00 melalui Tidak aktif (2,360) (2,360) 0.00% 0.00%
Chemical AI dan 50,00 -
melalui KPC
37. Global Entitas 100,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Instrumen Bertujuan
(Jersey) LimitedKhusus
38 PT Prima Perdagangan 99.99 0,01 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Batubara Besar BRI - -
Trading
39 Bumi Entitas 100,00 - - 0.00% 0.00%
Resources Bertujuan
Australia Khusus
Pty Ltd
40 Batubara Perdagangan - 100,00 melalui - 0.00% 0.00%
Trading Fze Besar BRI
41 Wolfram Pertambangan - 100,00 (3,876,005) -7.01% 0.00%
Limited Emas melalui Bumi (3,876,005) -
Resources
Australia
42 Jubilee Metals Pertambangan 64,98 - (760,858) -1.38% 0.00%
Limited Emas (760,858) -
43 Clara Pertambangan - 100,00 melalui - 0.00% 0.00%
Resources Emas Jubilee
Pty Ltd
44 Neptune Pertambangan - 100,00 melalui - 0.00% 0.00%
Resources Ltd Emas Jubilee
Ventura Bersama
1. PT Kaltim Pertambangan 25,00 26,00 melalui Aktif 14,525,151 14,525,151 - 26.27% 0.00%
Prima Coal Batubara sitrade - -
2. Indocoal Distributor - 70,00 melalui Tidak Aktif 777,700 777,700 1.41% 0.00%
Resources Batubara Prime Capital -
(Cayman) Investment
Limited (Cayman) Ltd
4. PT Indocoal Entitas 70,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Kalsel Bertujuan
Khusus
6. Kaltim Entitas - 70,00 melalui Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Investment Bertujuan Prime Capital
Resources Khusus Investment
(Cayman) (Cayman) Ltd
Limited
7. PT Dairi Prima Pertambangan - 9,84 melalui Aktif - 0.00% 0.00%
Mineral Timah dan BRMS
Seng
8. SGQ Singapore Entitas - 15,32 melalui Tidak Aktif (752) (752) 0.00% 0.00%
Project Holding Bertujuan BSS -
Pte Ltd Khusus
Perusahaan Asosiasi
1. PT Visi Multi Pertambangan 30,00 - Tidak Aktif - 0.00% 0.00%
Artha Gas Metana
Batubara
2. PT Artha Widya Pertambangan 30,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Persada Gas Metana
Batubara
3. Zurich Assets Entitas 46,93 33,07 melalui Tidak aktif 503,407 503,407 0.91% 0.00%
International Bertujuan BRI -
Ltd Khusus
4. PT Darma Kontraktor - 6,18 melalui Aktif - 0.00% 0.00%
Henwa Tbk Pertambangan Zurich dan
9,38 melalui
Goldwave
Capital Ltd
5. PT Suma Pertambangan 13,79 SGQ Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Heksa Sinergi Emas
xxii
Page 25
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.
Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.
Keterangan lebih lanjut tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang
signifikan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai
Perusahaan Anak dan Asosiasi”.
h. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan:
Jumlah Nominal Tingkat Jangka Jatuh Jumlah Terutang
No. Nama Obligasi Seri
(Rp) Bunga Waktu Tempo (Rp)
370 Hari
A 48.750.000.000 7,00% 18-Jul-26 48.750.000.000
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Kalender
1
Tahap I B 107.350.000.000 8,50% 3 Tahun 8-Jul-28 107.350.000.000
C 193.900.000.000 9,50% 5 Tahun 8-Jul-30 193.900.000.000
Obligasi Berkelanjutan I BUMI A 149.330.000.000 8.00% 3 Tahun 24-Sep-28 149.330.000.000
2
Tahap II B 572.280.000.000 9.25% 5 Tahun 24-Sep-30 572.280.000.000
Obligasi Berkelanjutan I BUMI
3 A 780.000.000.000 9,00% 5 tahun 15-Des-30 780.000.000.000
Tahap III
Obligasi Berkelanjutan I BUMI
4 A 612.750.000.000 7,25% 3 Tahun 20-Feb-29 612.750.000.000
Tahap IV
Total Obligasi Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 2.464.360.000.000
Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki hutang yang akan jatuh tempo
atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
18 Juli 2026 sebesar Rp48.750.000.000. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan kas
internal Perseroan yang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
(TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,-
(TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp612.750.000.000,-
(ENAM RATUS DUA BELAS MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.839.875.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH
SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp600.040.000.000,- (enam ratus miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp905.975.000.000,- (sembilan ratus lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri C : Sebesar Rp333.860.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni
2027 untuk Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
A+ (Single A Plus)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini
PT BUMI RESOURCES TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
Kantor Pusat
Bakrie Tower, Lantai 12
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (021) 5794 2080
Faksimile : (021) 5794 2070
Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN
DAPAT BERFLUKTUASI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 28
1.1. Keterangan mengenai Obligasi
NAMA OBLIGASI
“Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026”
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun
delapan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam
3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp600.040.000.000,- (enam ratus miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp905.975.000.000,- (sembilan ratus lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Sebesar Rp333.860.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk
Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
2
Page 29
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
2 26 November 2026 26 November 2026 26 November 2026
3 26 Februari 2027 26 Februari 2027 26 Februari 2027
4 6 Juni 2027 26 Mei 2027 26 Mei 2027
5 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
6 26 November 2027 26 November 2027
7 26 Februari 2028 26 Februari 2028
8 26 Mei 2028 26 Mei 2028
9 26 Agustus 2028 26 Agustus 2028
10 26 November 2028 26 November 2028
11 26 Februari 2029 26 Februari 2029
12 26 Mei 2029 26 Mei 2029
13 26 Agustus 2029
14 26 November 2029
15 26 Februari 2030
16 26 Mei 2030
17 26 Agustus 2030
18 26 November 2030
19 26 Februari 2031
20 26 Mei 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 30
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas
tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga dipasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan (ii) situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
4
Page 31
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa:
Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
i. melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan dan akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan dana
yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1.a
Perjanjian Perwaliamanatan.
5
Page 32
ii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
pelaksanaan keputusan pengadilan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan.
iii. memberikan pinjaman atau jaminan Perseroan kepada pihak ketiga, kecuali :
1) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan.
2) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/
atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan sesuai dengan program
pemerintah Republik Indonesia.
3) pinjaman dan/atau jaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak.
4) uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
kegiatan usaha sehari-hari sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar
dan lazim (arm’s length basis).
5) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada penanggungan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan, komitmen, yang dilakukan kepada Perusahaan Afiliasi
Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s
length basis); dan/atau
6) pinjaman dan/atau jaminan tersebut diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan/atau untuk mengembangkan
rencana kegiatan pengembangan usaha (business development) Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak.
iv. mengadakan perubahan kegiatan usaha Perseroan selain yang telah disebutkan dalam
Anggaran Dasar Perseroan
v. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga
Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
2. pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan ,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.; dan
3. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan
jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan;
3. selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi sepenuhnya, Perseroan berkewajiban
untuk :
i. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Denda atas kelalaian tersebut.
6
Page 33
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan Hak Pemegang Obligasi yang akan
dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
ii. memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua ijin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
iv. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
sebagai berikut:
- Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma
dua lima) berbanding 1 (satu), dimana:
Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak
termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka
pendek (Trade Facilities).
v. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang
bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
viii. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di
Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
− 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan
akuntan publik; atau
− 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
− 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan;
atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
ix. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya
dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
xi. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
7
Page 34
xii. memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
dari Wali Amanat menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut,
yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau
keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya,
serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
xiii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan;
xiv. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas
hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xv. apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan
pada saat Emisi yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Uang
tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
yang ditentukan secara bersama-sama oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam
rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang
disetujui oleh Perseroan dan Wali Amanat. Bunga atau pendapatan apa pun atas penempatan
uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
xvi. penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
mengenai penurunan hasil pemeringkatan Obligasi tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan
mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada POJK No. 20/2020.
xvii. apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang wajar sehubungan dengan uang tunai
yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
xviii. apabila hasil pemeringkatan kembali menjadi minimal hasil pemeringkatan pada saat Emisi
yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
lembaga atau perusahaan pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai
yang dikuasainya kepada Perseroan.
8
Page 35
KEJADIAN KELALAIAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan);
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default);
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya untuk menentukan
langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Selama
proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cedera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
f. mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian
termasuk Force Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian
Perwaliamanatan.
9
Page 36
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi Perseroan tersebut terjadi
karena kepemilikan penyertaan modal pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan menyelenggarakan
RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
menyelenggarakan RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum RUPO,
c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini iuga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO
kedua dan ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
10
Page 37
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara elektronik, Pemegang Obligasi
dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Obligasi selain suara abstain.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
i. sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
m. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
RUPO:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diatur sebagai berikut:
1. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
11
Page 38
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
12
Page 39
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
8. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pempemanggalian
RUPO, Notaris, dan sewa ruangan menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumukan
ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal tersebut yang berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
13
Page 40
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.
WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telp : (021) 5758143
E-mail : tcs_aet@bri.co.id
Up. : Investment Services Group, Trust & Corporate Services Department
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan
Surat OJK No. S-58/D.04/2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 18 Juli 1990;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka PUB ini, sebagaimana dibuktikan Surat Pernyataan dari
Perseroan tanggal 30 April 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan sesuai dengan pemeringkatan dari Pefindo berdasarkan surat No. Surat No. RC-
491/ PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember
2025, sebagaimana diperbarui dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember
2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode
1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026. Pemeringkatan tersebut telah dikonfirmasi
kembali berdasarkan surat sebagai berikut:
14
Page 41
1) Surat No. RTG-292/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap II yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
2) Surat No. RTG-367/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
3) Surat No. RTG-022/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap IV yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
4) Surat No. RTG-118/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 24 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap V yang Diterbitkan melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB).
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan No. Surat
No. RC-491/ PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember 2025,
sebagaimana diperbarui dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025
sampai dengan 1 Desember 2026. Pemeringkatan tersebut telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
surat sebagai berikut:
1) Surat No. RTG-292/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap II yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
2) Surat No. RTG-367/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
3) Surat No. RTG-022/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap IV yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
4) Surat No. RTG-118/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 24 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap V yang Diterbitkan melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB).
Sesuai Surat No. RTG-118/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 24 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap V yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), telah ditetapkan peringkat sebagai berikut:
A+ (Single A Plus)
id
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
15
Page 42
Rating Rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan adalah sebagai berikut:
Posisi Bisnis yang Kuat
Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan batubara sebagai salah satu
produsen batubara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili
sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-
kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA
turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh
perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.
Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang yang besar, yang akan menjamin
keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan
tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT. Sebagian
besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara kolektif
memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan yang
kuat di masa depan.
Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:
Posisi Biaya Tunai yang Moderat
Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya
di industri batubara, terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk
KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif
lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan proyek-proyek baru, khususnya
pada masa pra-konstruksi dan konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan (capex) yang
signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan pendapatan.
Perseroan diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin dari rasio utang
terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi sekitar 4x
dan 0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun
2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan sangat
bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau
kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa
diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil keuangan
Perseroan.
16
Page 43
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan
Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat bergantung pada dinamika penawaran
dan permintaan global, faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa
kekhawatiran lingkungan terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat
terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat
aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.
Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat
Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian peringkat Perseroan. Kami
mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan dan
sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk meningkatkan
porsi pendapatan dari batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi batubara. Strategi
ini kemungkinan akan membutuhkan (capex) dan kebutuhan modal kerja yang signifikan, yang dapat
berdampak negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat sebagian besar pendanaan capex
dan modal kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.
17
Page 44
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :
1. Sekitar Rp1.506.015.000.000,- (satu triliun lima ratus enam miliar lima belas juta Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu Arutmin
berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026, yang selanjutnya akan digunakan Arutmin
untuk kebutuhan modal kerja Arutmin yang akan digunakan untuk biaya-biaya operasional Arutmin
sehari-hari. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026 adalah
sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak 1. Perseroan selaku pemberi pinjaman;
2. Arutmin selaku penerima pinjaman.
Jumlah Fasilitas Sebanyak-banyaknya Rp1.600.000.000.000 (“Fasilitas Pinjaman”) yang dibagi
menjadi 2 tranche, sebagai berikut:
(a) sebanyak-banyaknya Rp640.000.000.000 (“Tranche A”); dan
(b) sebanyak-banyaknya Rp960.000.000.000 (“Tranche B”).
Tingkat Bunga (a) Tranche A : 7,50% + margin 0,5% per tahun.
(b) Tranche B : 8,75% + margin 0,5% per tahun.
Pembayaran Kembali Pembayaran kembali atas pokok Fasilitas Pinjaman dan bunga adalah sebagai berikut:
(a) Tranche A: 3 Hari Kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Seri A yang berjangka waktu 370 hari; dan
(b) Tranche B: 3 Hari Kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Seri B yang berjangka waktu 3 tahun,
sejak masing-masing tanggal emisi Obligasi Seri A dan Seri B dari PUB I Tahap V.
Hak dan Kewajiban Perseroan Hak
• Menerima pengembalian pinjaman dan bunga dari Arutmin.
• Memiliki hak dalam menentukan wanprestasi apabila Arutmin gagal melakukan
pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo.
Kewajiban
• Memberikan pinjaman kepada Arutmin setelah Perseroan telah memperoleh dana
hasil PUB I Tahap V.
Hak dan Kewajiban Arutmin Hak
• Menerima dana pinjaman dari Perseroan setelah Perseroan menerima dana hasil
PUB I Tahap V.
Kewajiban
• Mengembalikan dana pinjaman dan melakukan pembayaran bunga kepada
Perseroan.
• Mematuhi kewajiban dalam pembayaran pinjaman supaya tidak mengakibatkan
cedera janji.
Batas Waktu Penarikan Penarikan dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan tertulis minimal 7 hari
kerja sebelum tanggal penarikan, namun tidak lebih lama dari 30 Juni 2026.
Jaminan Tidak ada
Hukum yang berlaku Hukum Republik Indonesia
Lembaga Penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
18
Page 45
Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan Arutmin, transaksi pemberian
pinjaman dari Perseroan kepada Arutmin memerlukan persetujuan korporasi Perseroan dan Arutmin
dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan direksi dan dewan komisaris Perseroan
berdasarkan keputusan direksi Perseroan tanggal 27 April 2026 dan keputusan dewan komisaris
Perseroan tanggal 27 April 2026, dan (ii) Arutmin telah memperoleh persetujuan dewan komisaris
dan pemegang saham Arutmin berdasarkan keputusan dewan komisaris Arutmin tanggal 27 April
2026 dan keputusan pemegang saham Arutmin tanggal 27 April 2026.
Dalam hal pinjaman Tranche A dan Tranche B tersebut telah dikembalikan oleh Arutmin kepada
Perseroan, dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Seri A dan Seri B dari Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).
Rencana penggunaan dana untuk pemberian pinjaman kepada Arutmin merupakan (a) suatu transaksi
afiliasi namun bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK
No. 42/2020 dikarenakan Arutmin merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan namun tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan Perseroan, dan (b) bukan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 karena nilai pinjaman yang diberikan kepada Arutmin tidak memenuhi batasan nilai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 (dimana berdasarkan laporan keuangan
tersebut, 20% ekuitas Perseroan adalah sebesar USD577.584.534).
Pada tanggal efektifnya transaksi pemberian pinjaman kepada Arutmin, maka Perseroan akan (i)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
efektifnya transaksi pemberian pinjaman tersebut dan (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dari transaksi.
Apabila rencana penggunaan dana untuk modal kerja merupakan:
(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK
No. 42/2020, diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib
memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi afiliasi dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan
pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D) melakukan
transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020; dan/atau
(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada
pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi
batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, atau
(B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan tidak wajar.
19
Page 46
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib tunduk pada POJK No. 40/2025, yaitu:
(a) memperoleh persetujuan RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana
yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii)
perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
Informasi Tambahan ini dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi
ini; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan
Dana kurang dari 20% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini; atau (ii) perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Informasi
Tambahan dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK, masyarakat dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan tersebut
disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan,
dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal
laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi. Perseroan mempertanggung
jawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dalam setiap RUPST,
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal terjadi
perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan tersebut
melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Masyarakat dan kepada OJK paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dana hasil setiap tahap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI yang telah
diterima, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan
surat No. 869/BR-BOD/XI/25 tanggal 20 November 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dengan surat No. 021/BR-BOD/I/26 tanggal 9 Januari 2026 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dengan surat No. 022/
BR-BOD/I/26 tanggal 9 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan
Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dipublikasikan pada website BEI dengan
Nomor 021/BR-BOD/I/26 untuk Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025, sisa nilai yang belum
direalisasikan adalah sebesar Rp92.063.498.707 yang akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Selanjutnya, realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 sesuai
dengan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dipublikasikan pada website BEI
dengan Nomor 022/BR-BOD/I/26 untuk Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 tertanggal
9 Januari 2026, sisa nilai yang belum direalisasikan adalah sebesar Rp97.504.757.661 yang akan
digunakan untuk Pinjaman Modal Kerja kepada WFL dan Rp333.600.000.000 yang akan digunakan
untuk pelunasan Akuisisi Laman Mining.
20
Page 47
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,964%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,150%,
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,450%
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,150%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,124%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
sebesar 0,10%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,024%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,069% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,011% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,058%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,021%, termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan,
biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.
21
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang diaudit pada 31 Maret 2026.
Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar
USD1.541.319.388 yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-
masing sebesar USD693.519.715 dan USD847.799.673, dengan rincian sebagai berikut:
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek -
Utang Usaha
Pihak Ketiga 70.154.650
Pihak Berelasi 60.361.188
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 69.718.776
Utang kepada Pemerintah 4.047.833
Beban Akrual 367.801.761
Utang Pajak 46.681.865
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 32.244.034
Utang Obligasi 2.817.568
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 12.385.836
Liabilitas Sewa 27.306.204
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 693.519.715
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 96.956.676
Utang Pihak Berelasi 15.172.177
Liabilitas Imbalan Kerja 10.056.264
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 291.598.084
Utang Obligasi 139.613.242
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 204.888.642
Liabilitas Sewa 89.514.588
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 847.799.673
Jumlah Liabilitas 1.541.319.388
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Sewa
(Dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Liabilitas Sewa
Jangka Pendek 27.306.204
Jangka Panjang 89.514.588
Jumlah 116.820.792
22
Page 49
2. Utang Usaha
a. Berdasarkan Pemasok
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 870.134
Sub Jumlah 870.134
Rupiah
PT Mitratama Perkasa 35.433.009
PT Pama Persada Nusantara 13.269.313
PT Laz Coal Mandiri 3.259.829
PT AKR Corporindo Tbk 3.587.673
PT Nimata Bumi Persada 2.839.491
PT Energy Transporter Indonesia 1.486.103
PT Rig Tenders Indonesia 1.232.121
PT Transcoal Pacific Tbk 660.487
PT Bina Dana Sejahtera 247.066
PT Macmahon Indonesia 228.385
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 5.638.744
Sub-jumlah 67.822.221
Mata Uang Lain-lain
Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000) 1.402.295
Sub-jumlah Pihak Ketiga 70.154.650
Pihak Berelasi 60.361.188
Jumlah 130.515.838
Grup tidak memberikan jaminan terhadap pembayaran utang kepada pemasok.
b. Berdasarkan Umur
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Lancar 11.985.329
Telah Jatuh Tempo:
31 sampai dengan 60 hari 33.633.384
61 sampai dengan 90 hari 2.539.259
Lebih dari 90 hari 82.357.867
Jumlah 130.515.838
3. Utang lain-lain – pihak ketiga
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
PT Jhonlin Group 30.070.808
Ganghe International (Catatan 41. hh) 7.253.962
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 18.872.254
Sub-jumlah 56.197.024
23
Page 50
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Rupiah
PT Indo Panca Benua 87.584.924
PT Global Solid Transfer 21.569.044
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) -
Sub Jumlah 109.153.968
Dolar Australia
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 1.324.460
Sub Jumlah 1.324.460
Jumlah 166.675.452
Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek 69.718.776
Jumlah Bagian Jangka Panjang 96.956.676
PT Jhonlin Grup
Merupakan uang muka dari PT Jhonlin Group yang akan diselesaikan dengan mengurangi jumlah
tertentu, untuk setiap metrik ton batubara yang terjual, dari jumlah tagihan.
PT Indo Panca Benua
Pada tanggal 5 November 2025, Arutmin dan PT Indo Panca Benua (IPB) menandatangani perjanjian
jaminan deposit senilai Rp1.503.000.000.000 atau setara dengan USD89.560.243 untuk menjamin
pasokan batubara dengan total kuantitas hingga 45.000.000 ton selama masa berlaku lima tahun.
Pengembalian deposit dilakukan melalui potongan per tonase pengapalan bulanan sebesar Rp53.440,
yang terdiri atas pengembalian pokok jaminan sebesar Rp33.400 per ton dan biaya dana (cost of money)
sebesar Rp20.040 per ton. Selain itu, terdapat ketentuan pembayaran minimum bulanan yang wajib
dipenuhi oleh Arutmin, dengan nilai yang meningkat bertahap dari Rp16.811.333.333 atau setara dengan
USD1.001.748 pada tahun pertama hingga Rp63.042.500.000 atau setara dengan USD3.756.555 pada
tahun kelima. Perjanjian ini mewajibkan adanya minimum pembayaran pada periode tertentu dalam hal
terjadi kegagalan pasokan atau pihak pembeli tidak dapat menerima pengiriman.
PT Global Solid Transfer
Pada tanggal 1 Juli dan 3 Juli 2025, Arutmin menyepakati perjanjian jaminan deposit dengan PT Global
Solid Transfer (GST) dengan total nilai sebesar Rp417.500.000.000 atau setara dengan USD24.877.845
untuk jangka waktu lima tahun guna memenuhi kebutuhan dana operasional dan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perusahaan berkomitmen memasok total 12.500.000 ton batubara
dengan harga jual mengacu pada Harga Patokan Batubara (HPB) yang dihitung berdasarkan Harga
Batubara Acuan (HBA). Mekanisme pengembalian deposit dilakukan secara bulanan melalui potongan
sebesar Rp53.440 per ton, yang terdiri dari pengembalian pokok jaminan sebesar Rp33.400 dan biaya
dana (cost of money) sebesar Rp20.040. Perjanjian ini mewajibkan adanya minimum pembayaran
bulanan atau tetap dalam hal terjadi kegagalan pasokan atau pihak pembeli tidak dapat menerima
pengiriman.
4. Utang Kepada Pemerintah
Merupakan utang royalti Arutmin, entitas anak, kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan hak
Pemerintah Indonesia atas penjualan batubara berdasarkan Perjanjian Penjualan Batubara Bersama
(PPBB).
24
Page 51
5. Beban Akrual
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Penambangan dan Pemeliharaan 191.220.356
Bunga 100.378.653
Penalti Pajak dan Royalti 22.948.458
Pengapalan 12.573.307
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000) 40.680.987
367.801.761
Beban penambangan dan pemeliharaan merupakan akrual kepada para kontraktor sehubungan
dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan penambangan di entitas anak.
6. Estimasi Liabilitas Untuk Restorasi Dan Rehabilitasi
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo Awal 218.253.839
Provisi Selama Tahun Berjalan 1.457.346
Beban Restorasi yang direalisasikan Selama Tahun Berjalan (2.436.707)
Saldo Akhir 217.274.478
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek (12.385.836)
Bagian Jangka Panjang 204.888.642
Provisi rehabilitasi tambang ini dibentuk oleh entitas anak Arutmin dan CPM.
Pada tanggal 23 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 (“Keputusan Menteri 344
Tahun 2025”) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, yang mulai
berlaku efektif pada tanggal 23 Oktober 2025. Keputusan Menteri ini berfungsi sebagai pedoman teknis
nasional yang terstandarisasi dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang
pada usaha pertambangan mineral dan batubara, baik di darat maupun di laut.
Pedoman ini mengatur proses penyusunan, penyampaian, evaluasi, persetujuan, pelaksanaan,
serta pelaporan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, termasuk ketentuan mengenai
perubahan rencana, penetapan besaran jaminan, serta mekanisme pencairan jaminan reklamasi dan
pascatambang.
Penyisihan untuk rehabilitasi tambang,reklamasi, dan penutupan tambang merupakan cadangan
yang dibentuk oleh Perusahaan untuk memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 (Catatan 33) serta Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
2010 mengenai rehabilitasi daerah aliran sungai, reklamasi, dan kegiatan pascatambang bagi usaha
pertambangan batubara. Manajemen berkeyakinan bahwa akumulasi penyisihan pada tanggal
pelaporan telah memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut.
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Grup menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh karyawan tetap yang memenuhi
syarat. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2026
Perusahaan
Tingkat Diskonto 6,03%
Tingkat Kenaikan Gaji 3,00%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
25
Page 52
Keterangan 31 Maret 2026
Umur Pensiun Normal 56 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 5% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4
Tingkat Pengunduran Diri 7,30% sampai dengan usia 40 tahun, kemudian menurun secara linier
sampai 0% pada usia 55 tahun/
Tanggal Penilaian Terakhir 23 Februari, 2026
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits
ARUTMIN
Tingkat Diskonto 6,40%
Tingkat Kenaikan Gaji 6,40%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 10,00% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4
Tingkat Kemungkinan Cacat 10,00% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4
Tingkat Pengunduran Diri 5,00% pada usia 20 tahun, menurun secara linier sampai 1,00% pada
usia 45 tahun dan 1,00% pada usia 40-55 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir 8 Januari 2026
Nama Aktuaris Independen KKA Steven & Mourits
BRMS
GM
CPM
Tingkat Diskonto 6,70%
Tingkat Kenaikan Gaji 7,00%
Tingkat Mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal 58 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat 5% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri 2,5% dari tingkat asumsi mortalita hingga 40 tahun dengan degradasi
linear menurun hingga 0,5% pada usia 50 tahun, dan asumsi tidak ada
pengunduran bagi peserta berusia di atas 51 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir 23 Februari 2026
Nama Aktuaris Independen KKA Marcel Pryadarsih Soepono
Liabilitas imbalan kerja yang disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Kerja 28.314.433
Nilai Wajar Aset Program (18.258.169)
Liabilitas Imbalan Kerja 10.056.264
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo Awal 11.051.481
Beban Imbalan Kerja Karyawan 626.264
Pengukuran Kembali yang Diakui dalam Penghasilan Komprehensif Lain (183.234)
Pengaruh Selisih Kurs (32.415)
Imbalan yang Dibayar (3.638)
Kontribusi Perusahaan (1.402.194)
Kelebihan Pembayaran Imbalan -
Saldo Akhir 10.056.264
26
Page 53
Program imbalan pasti menyebabkan Grup terpapar risiko tingkat bunga dan risiko gaji, sebagai berikut:
a. Risiko Tingkat Bunga
Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi
akan meningkatkan liabilitas program.
b. Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Analisis Sensitivitas
Analisa sensitivitas nilai kini kewajiban imbalan kerja terhadap perubahan asumsi utama tertimbang
pada 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
Jika Tingkat + 1% 23.371.472
Jika Tingkat - 1% 27.614.762
Analisis Sensitivitas Tingkat Kenaikan Gaji
Jika Tingkat + 1% 27.643.453
Jika Tingkat - 1% 23.307.746
8. Pinjaman Jangka Panjang
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak Ketiga
Dolar Amerika Serikat
Pinjaman Sindikasi Bangkok Bank Public Company Limited 246.000.000
Indies Special Opportunities, Ltd 20.455.000
Rupiah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 57.387.118
Jumlah Pinjaman 323.842.118
Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek 32.244.034
Jumlah Bagian Jangka Panjang 291.598.084
Pinjaman Sindikasi dengan Bangkok Bank Public Company Limited
Pada tanggal 24 November 2025, BRMS dan CPM menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Sindikasi dengan Bangkok Bank Public Company Limited., PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central
Asia Tbk, dan PT Bank Mega Tbk dengan rincian sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Fasilitas Periode Jatuh Tingkat Suku Bunga
Entitas Jenis Fasilitas
(nilai penuh) Tempo Tahunan
Max 30 September 2026 -
BRMS Fasilitas Pinjaman Berjangka - Tranche A bulan SOFR + 4.50%
USD200,000,000 31 Desember 2031
max 30 September 2026 -
Fasilitas Pinjaman Berjangka - Tranche A 3 bulan SOFR + 4.50%
USD350,000,000 31 Desember 2031
CPM
max
Fasilitas Pinjaman Berjangka - Tranche B berulang (6 bulan) 3 bulan SOFR + 4.50%
USD75,000,000
27
Page 54
Tujuan pinjaman kepada entitas BRMS merupakan untuk pembiayaan modal kerja dan investasi pada
entitas anak. Untuk CPM tujuan pinjaman adalah untuk peningkatan kapasitas pabrik dari 200 Tpd
menjadi 500 Tpd dan pengembangan penambangan bawah tanah. Jaminan atas masing-masing
pinjaman baik yang diperoleh BRMS maupun CPM antara lain meliputi:
a. gadai atas saham CPM yang dimiliki oleh BRMS yang akan meningkat menjadi 100% setelah
penyelesaian akuisisi sisa saham;
b. hak tanggungan dan jaminan fidusia atas seluruh aset tetap dan aset bergerak milik CPM;
c. jaminan fidusia atas hasil klaim asuransi CPM;
d. pengikatan atas rekening proyek CPM dan GM; dan
e. gadai atas saham GM, LMR dan SHS.
Selain itu, BRMS dan CPM juga memiliki jaminan tambahan berupa put option dan surat dukungan
sponsor dari pemegang saham.
BRMS dan CPM, masing-masing memiliki syarat keuangan (financial covenant) yang harus dipatuhi
selama periode pinjaman berlangsung, untuk laporan keuangan konsolidasian BRMS dan laporan
keuangan CPM, atas rasio-rasio keuangan berikut:
a. Rasio utang bersih terhadap Total Ekuitas (Net Debt to Total Net Worth ratio) tidak lebih dari 2,0
kali;
b. Rasio utang bersih terhadap EBITDA (Net Debt to EBITDA ratio) tidak lebih dari 5,0 kali sampai
dengan tahun 2027 dan 3,0 kali setelahnya; dan
c. Rasio EBITDA terhadap pembayaran bunga dan pokok (Debt Service Coverage ratio) tidak kurang
dari 1,0 kali.
BRMS dan CPM sudah memenuhi ketentuan kovenan seperti yang ditentukan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Investasi.
Pada tanggal 10 Maret 2026, BRMS dan CPM telah mencairkan fasilitas pinjaman sebesar
USD66.000.000.
Fasilitas Indies
Pada tanggal 25 April 2025, Perusahaan (sebagai “Peminjam”) dan Indies Special Opportunities III Ltd,
Indies Special Opportunities IV Ltd, (sebagai “Pemilik Dana”), Glass Agency (Singapore) Pte.Limited,
(sebagai “Facility Agent”) dan Glass Trust (Singapore) Ltd, (sebagai “Security Agent”) menandatangani
Perjanjian Kredit, dimana Pemilik Dana setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Perusahaan
sebesar USD50.000.000. Pada tanggal 6 Mei 2025, Perusahaan telah memanfaatkan fasilitas tersebut
sebesar USD25.000.000. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga tetap sebesar 13% per tahun.
Pembayaran bunga akan dilakukan setiap bulan sedangkan pembayaran pokoknya akan dilakukan
dengan skedul sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Persentase Pembayaran dari Total Jumlah
Tanggal Pembayaran
Pinjaman
6 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
9 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
12 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
15 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
18 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
21 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
24 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
27 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
30 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
33 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal 9,09%
Pembayaran Terakhir Seluruh Sisa Nilai Pinjaman
Tidak terdapat negative covenant yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman ini.
28
Page 55
Pinjaman ini dijamin dengan penjaminan saham-saham Perusahaan atas kepemilikan sahamnya di
BRMS, Entitas anak.
Dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman digunakan oleh Perusahaan untuk membiayai kebutuhan
modal kerja dan kegiatan operasional Perusahaan.
Pada tanggal 6 Februari 2026 dan 6 November 2025 Perusahaan telah membayar pokok utang masing-
masing sebesar USD2.272.500.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 Desember 2025, Arutmin menerima Surat Persetujuan Pemberian Kredit (“SPPK”)
dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang terdiri dari Tranche A dan Tranche B dengan jumlah
maksimum keseluruhan sebesar Rp1.020.000.000.000 atau setara dengan USD60.779.407. Fasilitas
kredit ini ditujukan untuk Tambahan Modal Kerja atas Jaminan Reklamasi Tambang Batubara dengan
jumlah maksimum sebesar Rp765.000.000.000 (Tranche A) atau setara dengan USD45.584.554
dan untuk Tujuan Umum terkait Usaha Pertambangan Batubara dengan jumlah maksimum sebesar
Rp255.000.000.000 (Tranche B) atau setara dengan USD15.194.852. Fasilitas kredit ini memiliki jangka
waktu 60 bulan denga tingkat suku bunga efektif sebesar 8% per tahun.
Berdasarkan SPPK tersebut, terdapat persyaratan rasio keuangan (financial covenants) yang harus
dipenuhi oleh debitur, antara lain:
1. Current Ratio minimum sebesar 1x;
2. Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 2,2x; dan
3. Debt Service Coverage Ratio minimum sebesar 100%.
Pada tanggal 21 Januari 2026, Arutmin telah mencairkan fasilitas pinjaman sebesar USD57.387.118.
9. Utang Obligasi
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I 2025
Seri A 2.868.828
Seri B 6.317.307
Seri C 11.410.581
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II 2025
Seri A 8.787.736
Seri B 33.677.397
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III 2025 45.901.253
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV 2026 36.058.965
Biaya Penerbitan Obligasi yang belum Diamortisasi (2.591.258)
Bersih 142.430.810
Dikurangi :
Bagian Jangka Pendek 2.817.568
Jumlah Bagian Jangka Panjang 139.613.242
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 No 74 tanggal
24 Juni 2025 dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 dalam 3 (tiga) seri:
- Obligasi Seri A senilai Rp48.750.000.000 atau setara dengan USD2.904.898 dengan jangka waktu
1 (satu) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 7% dengan pembayaran kupon bunga setiap
triwulan.
29
Page 56
- Obligasi Seri B senilai Rp107.350.000.000 atau setara dengan USD6.396,735 dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% dengan pembayaran kupon bunga
setiap triwulan.
- Obligasi Seri C senilai Rp193.900.000.000 atau setara dengan USD11.554.046 dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 9,50% dengan pembayaran kupon bunga
setiap triwulan.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum.
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 24 September 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap II
Tahun 2025 dalam 2 (dua) seri:
• Obligasi Seri A senilai Rp149.330.000.000 atau setara dengan USD8.898.224 dengan suku bunga
tetap sebesar 8% dengan pembayaran kupon bunga setiap triwulan.
• Obligasi Seri B senilai Rp572.280.000.000 atau setara dengan USD34.100.822 dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 9,25% dengan pembayaran kupon bunga
setiap triwulan.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru, pemberian
pinjaman kepada entitas anak digunakan untuk kebutuhan dan modal kerja.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025
Pada tanggal 15 Desember 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap III
Tahun 2025 senilai Rp780.000.000.000 atau setara dengan USD46.478.370 dengan jangka waktu
5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 9% dengan pembayaran kupon bunga setiap triwulan.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.
Seluruh obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
30
Page 57
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari nilai pelunasan rencana akuisisi dan penyetoran modal
anak usaha baru, serta pinjaman kepada anak usaha.
Pencatatan atas Obligasi ini dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
Pada tanggal 20 Pebruari 2026, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap IV
Tahun 2026 senilai Rp612.750.000.000 atau setara dengan USD36.512.335 dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 7,25% dengan pembayaran kupon bunga setiap
triwulan.
Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.
Seluruh obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik. yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pembayaran dipercepat
atas seluruh pokok pinjaman yang diperoleh dari Lembaga pembiayaan non-bank dan modal kerja
Perusahaan.
Pencatatan atas Obligasi ini dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.
10. Utang Pajak
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Pajak Penjualan 352.069
Pajak Pertambahan Nilai 2.753.772
Pajak Penghasilan:
Pasal 29 17.910.058
Pasal 21 2.516.766
Pasal 23 2.412.653
Pasal 4 (2) 213.990
Pasal 25 185.226
Pasal 26 167.107
Pasal 22 2.765
Lainnya 20.167.459
Jumlah 46.681.865
31
Page 58
11. Sifat Hubungan, Saldo Dan Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi
Utang Usaha
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk 14.205.582
Perusahaan Afiliasi
PT Cakrawala Langit Sejahtera 43.104.586
PT Zeus Petro Energi 3.051.020
Jumlah 60.361.188
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas 3,92%
Utang Pihak Berelasi
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk 4.098.197
PT Bakrie Capital Indonesia 12.052
Ventura Bersama
PT Kaltim Prima Coal 6.202.519
Entitas Afiliasi
PT Zeus Petro Energi 2.979.382
PT Petromine Energy Trading 1.880.027
Jumlah 15.172.177
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas 0,98%
Utang kepada pihak berelasi merupakan utang yang suku bunga dan jangka waktu penyelesaiannya
sesuai dalam perjanjian.
Imbalan yang diberikan ke Dewan Komisaris dan Direksi Perusahan adalah sebagai berikut:
(dalam USD Penuh)
Keterangan 31 Maret 2026
Dewan Komisaris 109.174
Dewan Direksi 986.470
Jumlah 1.095.644
12. Komitmen dan Perjanjian Penting
Komitmen dan perjanjian-perjanjian penting
a. Kontrak Karya – BRMS
PT Citra Palu Minerals (CPM), PT Gorontalo Minerals (GM) dan PT Dairi Prima Minerals (DPM)
masing-masing menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia. Berdasarkan
Kontrak Karya tersebut, Pemerintah Indonesia menunjuk CPM, GM dan DPM sebagai kontraktor
tunggal dan memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi, menambang, serta mengolah dan
memasarkan setiap mineral yang terdapat di dalam wilayah Kontrak Karya. Berikut adalah rincian
Kontrak Karya pada Entitas Anak dan Ventura Bersama yang terkait:
32
Page 59
Perusahaan Anak dan Ventura Bersama Tanggal Kontrak Karya Luas Kontrak Karya
DPM 19 Februari 1998 Awal : 27.520 hektar
Saat ini : 24.636 hektar
CPM 28 April 1997 Awal : 561.050 hektar
Saat ini : 85.180 hektar
GM 19 Februari 1998 Awal : 51.570 hektar
Saat ini : 24.995 hektar
PT Dairi Prima Mineral (DPM)
Kegiatan DPM berada pada Tahap Operasi Produksi dengan wilayah yang dipertahankan seluas
24.636 hektar yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh sesuai dengan SK tanggal
27 Juli 2018 tentang Pelepasan Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi DPM.
Izin persetujuan Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi
Produksi berlaku sampai dengan 29 Desember 2047.
Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi
Produksi dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari
tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 29 Desember 2047.
PT Citra Palu Minerals (CPM)
Kegiatan Kontrak Karya CPM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. CPM telah memperoleh
izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral No. 442.K/30/DJB/2017 tertanggal 14 November 2017 dengan wilayah
seluas 85.180 hektar. Izin ini berlaku sampai dengan 30 Desember 2050 (Catatan 1.e).
CPM menerima surat persetujuan IPPKH untuk aktivitas eksplorasi dari Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2012 yang meliputi Kabupaten Luwu Utara (Blok II), Provinsi
Sulawesi Selatan, seluas 21.181,55 hektar sampai dengan tanggal 27 Januari 2013 dan tanggal
23 Juli 2012 untuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Parigi
Moutong (Blok I, IV, V dan VI), Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 29.223 hektar. Izin ini berlaku
sampai tanggal 28 Januari 2013.
Saat ini CPM telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Operasi
Produksi untuk area Blok I Poboya seluas 67.870 hektar ke KLHK sesuai Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tertanggal
11 Maret 2022, sementara untuk PPKH Eksplorasi sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No.SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/202 2 tertanggal 7 Juli 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 410 Tahun 2025 pada
tanggal 25 Juli 2025, CPM mendapatkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas seluas 67,87 hektar terhitung
efektif sejak tanggal 7 Juli 2024 untuk jangka waktu 2 tahun sampai dengan 7 Juli 2026.
PT Gorontalo Minerals (GM)
Kegiatan Kontrak Karya GM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. GM telah
memperoleh izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.139.K/30/DJB/2019 tertanggal 27 Februari 2019.
Izin ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2052 (Catatan 1.e).
Pada tanggal 12 Desember 2018, GM telah mendapatkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
dan Pengolahan Tembaga dan Mineral pengikutnya seluas 1.794 hektar di Blok I Komplek Sungai
Mak Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, GM
telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi
Emas dan Sarana Penunjangnya dengan luas area 992,2 hektar pada kawasan Hutan Produksi
Terbatas di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2049.
33
Page 60
b. Kontrak Karya – PT Pendopo Energi Batubara (PEB)
Pada tanggal 20 November 1997, PT Pendopo Energi Batubara (PEB), Entitas Anak,
menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia dimana PEB ditunjuk sebagai
kontraktor tunggal untukmelaksanakan aktivitas penambanganbatubara selama tiga puluh (30)
tahun sejakdimulainya periode operasi pada areapertambangan tertentu di Sumatera Selatanyang
pada awalnya meliputi area seluas 97.330 hektar.
PEB memulai aktivitas operasinya pada tanggal 5 Mei 2009. Kontrak Karya memberikan hak
kepada PEB sebesar 86,5% dari jumlah batubara yang diproduksi dari proses produksi akhir, dan
sisanya sebesar 13,5% merupakan milik Pemerintah Indonesia.
PEB memiliki tanggung jawab tunggal dalam hal membiayai operasi penambangan batubara di area
konsesi dan diharuskan untuk memelihara kecukupan modal untuk melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan Kontrak Karya. PEB juga memiliki kewajiban untuk membayar sewa wilayah
pertambangan kepada Pemerintah Indonesia.
Selanjutnya disebutkan dalam Kontrak Karya bahwa apabila pada suatu wilayah yang dieksplorasi
tidak ditemukan cadangan batubara yang secara komersial dapat ditambang, PEB diperbolehkan
untuk menyerahkan kembali wilayah pertambangan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai
dengan itu, pada tanggal 20 November 1998, PEB telah menyerahkan 24.330 hektar atau 25% dari
area konsesi awal kepada Pemerintah Indonesia
Pada tahun 2004, PEB menyerahkan lagi 55.160 hektar kepada Pemerintah Indonesia. Pada
tanggal 31 Desember 2025, luas wilayah pertambangan PEB meliputi 17.840 hektar.
c. Izin Usaha Pertambangan – PT MBH Minera Resources
Pada tanggal 20 Juli 2011, PT MBH Minera Resources (MBH Minera) memperoleh Izin Usaha
ertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
No. 239/KPTS TAMBEN/2011 untuk lokasi pertambangan di Kecamatan Muaradua dan Buay
Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas
area konsesi 9.393 hektar. Izin usaha pertambangan tersebut berlaku selama lima belas (15) tahun
sampai dengan 20 Juli 2026.
d. Sulawesi Joint Venture Agreement
Pada tanggal 12 Februari 1986, International Minerals Company LLC (IMC) (dahulu bernama Utah
Sulawesi Inc.), entitas anak dari BRMS, menandatangani Joint Venture Agreement (Sulawesi JVA)
dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTAM) dan Placer Development Indonesia Limited
(Placer) dengan tujuan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi mineral di Sulawesi. Berdasarkan
Sulawesi JVA, IMC memiliki tanggung jawab kepada ANTAM yang meliputi:
a. penyediaan dana dalam bentuk utang atau modal untuk biaya eksplorasi dengan ketentuan
bahwa sejumlah USD1.000.000 akan dianggap sebagai kontribusi modal dan setiap kontribusi
dalam bentuk utang tidak akan dikenai bunga sebelum berakhirnya masa studi kelayakan;
b. penyediaan dana yang diperlukan oleh setiap perusahaan yang akan dibentuk dalam rangka
pengembangan wilayah pertambangan;
c. pembebasan ANTAM dari setiap kewajiban untuk berkontribusi dalam persiapan eksploitasi
dan pengembangan sehubungan dengan kepemilikan sebesar 20%, sampai fasilitas
penambangan mineral telah terbangun; dan
Berdasarkan Sulawesi JVA, ANTAM memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. memasuki wilayah eksplorasi;
b. menunjuk wakilnya untuk menginspeksi
c. Memperoleh data eksplorasi apabilaperjanjian ini dihentikan; dan
d. menunjuk calon untuk menduduki suatuposisi yang diperlukan dalam operasi.
34
Page 61
Para pihak sepakat untuk membentuk GM untuk menjadi pihak dalam Kontrak Karya. Seluruh
hasil eksplorasi yang telah dilakukan, akan dialihkan kepada GM. Setelah GM terbentuk, 80%
saham akan diambil oleh IMC dan 20% oleh ANTAM. Direksi dan Dewan Komisaris GM tersebut
berjumlah lima (5) orang dan ANTAM, setiap saat dapat menunjuk masing-masing minimal satu
(1) orang sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.Pembiayaan sampai dengan
tanggal dimulainya periode operasi produksi akan disediakan oleh IMC.
Apabila memungkinkan, seluruh emas dan perak yang diproduksi akan dimurnikan oleh ANTAM.
Mineral lainnya akan dimurnikan oleh GM dan apabila GM tidak melakukan pemurnian tersebut,
maka ANTAM dapat dipilih untuk melakukan pemurnian mineral itu.
Apabila kepemilikan atas 50% hak suara pada IMC dipegang oleh juridical entity, maka induk IMC
harus menyampaikan jaminan secara tertulis kepada ANTAM.
Pada tanggal 22 Oktober 1987, Sulawesi JVA diubah untuk memasukkan persetujuan Kementerian
Keuangan No.S-1194/MK.011/1987 tanggal 22 Oktober 1987.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 1992, Sulawesi JVA kembali diubah untuk:
a. membuat IMC menjadi satu-satunya pihak penambang dalam Sulawesi JVA;
b. menambahkan beberapa wilayah Kontrak Karya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Bolaang Mongondow sebagai wilayah Sulawesi JVA; dan
c. membuat IMC bertanggung jawab sepenuhnya atas wilayah Kotamobagu dan Kwandang-
Buroko.
e. Perjanjian Pemegang Saham Batubara KPC
Pada tanggal 30 Maret 2007, Perusahaan dan Tata Power menandatangani sebuah Perjanjian
Pemegang Saham yang di dalamnya Perusahaan dan Tata Power menyepakati, antara lain, untuk
mempertahankan kepemilikan saham mereka di KPC dan perusahaan-perusahaan batubara yang
terkait (Perusahaan Batubara KPC), berdasarkan proporsi berikut ini:
1) Perusahaan akan tetap memegang kepemilikan atas 65% saham KPC (13,6% dimiliki langsung
oleh Perusahaan, 32,4% melalui Sitrade, 9,5% melalui KCL dan 9,5% melalui SHL) dan,
2) Tata Power tetap menjadi pemilik 30% saham dari KPC.
3) Dalam perjanjian yang sama disebutkan juga bahwa Perusahaan memiliki 70% saham ICRL
(semua melalui Forerunner), 70% saham IndoCoal Kalsel, dan 70% saham IndoCoal Kaltim;
dan yang 30% tetap dimiliki oleh Tata Power. Sementara kepemilikan 5% saham KPC lainnya
dimiliki oleh pihak ketiga yaitu PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).
Pada tanggal 25 Februari 2014, para pemegang saham KPC yaitu Perusahaan, KCL, SHL dan
Sitrade menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham di KPC, yang di dalamnya KCL dan SHL
menjual, menyerahkan, dan mengalihkan semua saham mereka kepada Perusahaan. Selanjutnya,
pada tanggal yang sama, Sitrade dan KTS mengadakan Perjanjian Jual Beli Saham, yang di
dalamnya KTS menjual seluruh kepemilikan sahamnya di KPC kepada Sitrade.
Pada tanggal 24 Maret 2014, Pemegang Saham KPC, dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan kepemilikan saham KPC
sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang disebutkan di atas. Di samping itu RUPSLB menyetujui
peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh KPC yang antara lain menyetujui
Mountain Netherland B.V. untuk memiliki 19% saham KPC.
Pada tanggal 2 Juli 2014, Perjanjian Pemegang Saham yang disebutkan di atas diubah kembali
oleh para pemegang saham Perusahaan Batubara KPC, yaitu Perusahaan, Bhira Investment
Limited (Bhiradahulu Tata Power) dan Mountain Netherlands Investment B.V sebuah perusahaan
afiliasi dari Country Forest Limited (CFL). CFL adalah salah satu pihak pemberi pinjaman kepada
Perusahaan. Para Pihak menyepakati untuk tunduk pada syaratsyarat yang dituangkan dalam
Perjanjian dan sepakat untuk mempertahankan kepemilikan nya masing-masing di Perusahaan
Batubara KPC dengan proporsi sebagai berikut:
35
Page 62
1) Perusahaan akan memiliki 51% saham KPC (25% dimiliki langsung oleh Perusahaan dan 26%
melalui Sitrade), 51% saham IndoCoal Kaltim, 51% saham IndoCoal KPC dan 70% saham
ICRL (seluruhnya melalui Forerunner), serta 70% saham IndoCoal Kalsel;
2) Bhira akan tetap memiliki 30% saham dari setiap Perusahaan Batubara KPC, sedangkan;
3) Mountain Netherlands akan memegang 19% saham masing-masing di KPC, IndoCoal Kaltim,
dan Indocoal KPC.
Meskipun Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari 50%
saham dari Perusahaan Batubara KPC, tetapi kendali untuk keputusan operasional dan keuangan
kunci menurut perjanjian yang disepakati, dikendalikan bersama oleh dua pihak yaitu Perusahaan
dan Bhira.
f. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
PT Citra Palu Minerals (CPM) dan PT Gorontalo Minerals (GM) tentang Penyesuaian Kontrak
Karya (KK)
Pada tanggal 29 September 2014, CPM dan GM telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Penyesuaian Kontrak Karya yang di dalamnya telah disepakati enam isu strategis amendemen KK,
yaitu:
(i). luas wilayah KK untuk tahapproduksi maksimal 25.000 Ha,
(ii). kelanjutan operasi pertambangan,
(iii). Penerimaan Negara Bukan Pajak,
(iv). kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,
(v). kewajiban divestasi,
(vi). kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri. Nota
Kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan amendemen terhadap KK yang akan
ditandatangani oleh CPM dan GM dengan Pemerintah.
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, secara bersamaan CPM dan GM telah
menandatangani Amendemen KK, yang pada prinsipnya CPM dan GM menyetujui pelaksanaan
isu strategis yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu.
g. Perjanjian Peminjaman Saham
Pada tahun 2012, Perusahaan dan pihak tertentu (Para Pihak) menandatangani Perjanjian
Peminjaman Saham, dimana Perusahaan setuju meminjamkan saham BRMS yang dimiliki oleh
dan tercatat atas nama Perusahaan kepada Para Pihak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para
Pihak. Perusahaan dan Para Pihak sepakat bahwa segala hak dan kewajiban yang melekat pada
saham BRMS yang dipinjamkan kepada mereka (termasuk namun tidak terbatas pada hak atas
dividen, hak suara, hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/Luar Biasa
BRMS) akan tetap dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Perusahaan dan tidak akan pernah
beralih atau dialihkan kepada mereka.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian
tersebut dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan dan Para Pihak.
Sebagai imbalan, Para Pihak setuju untuk membayar biaya pinjaman ke Perusahaan seperti
yang dinyatakan dalam Perjanjian. Di samping itu, Para Pihak juga setuju untuk membayar biaya
tambahan.
36
Page 63
Kepemilikan Perusahaan di BRMS berdasarkan catatan dan konfirmasi dari para pihak yang
bersangkutan pada 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Catatan dan konfirmasi dari Jumlah Saham
Perusahaan di BRMS
PT Bumi Resources Tbk 8.549.991.500 6,03%
PT DMS Investama 13.720.155.900 9,68%
Lain-lain (masing-masing di bawah 5%) 6.220.084.567 4,39%
28.490.231.967 20,09%
h. Perjanjian Kontrak PLN untuk Batubara Rendah Kalori
Pada tanggal 15 Desember 2006, Arutmin, entitas anak, dan PT Darma Henwa Tbk (PTDH)
sebagai supplier dan PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Rendah Kalori. Arutmin
telah memperoleh kontrak 20 tahun untuk pengadaan batubara di 10 lokasi Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) milik PLN di Jawa dan Kalimantan Selatan. Kesepuluh kontrak tersebut diubah
dan dinyatakan kembali menjadi kontrak PJBB Bersama untuk 8 PLTU (PJBB Reguler) dan PJBB
untuk PLTU Suryalaya Unit 1-4 dan 57 (PJBB Cadangan Strategis).
i. Kontrak untuk Memasok Bahan Bakar
Pada tanggal 1 Oktober 2020, Arutmin dan PT Prodigy Energy Resources (“Prodigy”)menandatangani
Perjanjian PembayaranJaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B30, dimana Arutmin setuju
untuk memberikan jaminan kepada Prodigy dengan jumlah maksimum ekuivalen USD5.000.000
dari waktu ke waktu danProdigy setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B30 dan/atau jenis
bahan bakar lain yang diwajibkan oleh Pemerintah kepadaArutmin untuk jangka waktu 5 tahun
denganjumlah minimum 20.000.000 liter per tahunatau jumlah lain yang disetujui oleh parapihak
dari waktu ke waktu.
Pada tanggal 20 Oktober 2020, Autmin dan PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”) menandatangani
perjanjian Pembayaran Jaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B40 dan Penyediaan Jasa
Teknis, di mana Arutmin setuju untuk memberikan jaminan kepada BIS sebesar USD25 juta dan BIS
setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B40 dan/atau jenis bahan bakar lainnya yang dibutuhkan
oleh Pemerintah kepada Arutmin untuk jangka waktu 5 tahun dengan jumlah minimum 50.000.000
liter per tahun atau jumlah lain yang disetujui oleh para pihak dari waktu ke waktu. Perjanjian telah
diperpanjang pada 10 Oktober 2025 dan berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUPK
yang dimiliki Arutmin.
j. Perjanjian Sewa dengan PT Mitratama Perkasa (PTMP)
1. Pada tanggal 12 Juni 2012, Arutmin menandatangani Perjanjian Layanan Pelabuhan Asam-
Asam (Perjanjian Asam Asam) dengan PTMP, dimana disepakati PTMP akan menjadi penyedia
jasa kepelabuhan kepada Arutmin. Pelabuhan yang dimaksud adalah pemuatan batubara di
Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, termasuk semua peralatan
yang dibutuhkan untuk mengoperasikan pelabuhan. Arutmin setuju untuk membayar USD3,03
per ton batubara yang dimuat di pelabuhan, dengan sewa minimum untuk setiap periode
penagihan bulanan setara dengan 1 juta ton. Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis,
tanpa pemberitahuan, pada saat berakhirnya perjanjian. Para pihak dapat menyetujui secara
tertulis, untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh tahun sejak tanggal efektif nya, dan sejak
tanggal 31 Desember 2018, setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada tanggal 1 Agustus
2019, perjanjian sewa di AsamAsam diperpanjang dan berlaku sampai 31 Desember 2020,
tergantung dari diperpanjang atau tidaknya PKP2B. Biaya sewa sebesar Rp15.000.000.000
per bulan, termasuk kelebihan sewa per bulan. Tarif kelebihan sewa per ton adalah sebesar
Rp35.714,29. Perjanjian ini diperpanjang sampai 1 November 2030.
37
Page 64
2. Pada tanggal 8 Juni 2012, Arutmin dan PTMP menandatangani Perjanjian Sewa Barat Mulia,
dimana PTMP setuju untuk menyewakan kepada Arutmin; dalam hal ini adalah pelabuhan
pemuatan batubara yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah
Laut. Arutmin setuju untuk membayar USD4.6 per ton batubara yang akan dimuat di pelabuhan
tersebut, dengan jumlah sewa minimum untuk setiap tagihan per bulan setara dengan 857.143
ton untuk tahun kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 833.333 ton untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 1 juta ton mulai 1 Januari 2014 dan
seterusnya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif dan berakhir secara otomatis tanpa
pemberitahuan pada saat berakhirnya jatuh tempo. Para pihak dapat saling menyetujui secara
tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh (7) tahun sejak tanggal efektif dan dari
tanggal 31 Desember 2018, atau setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri. Perjanjian ini
telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pada tanggal 1 Agustus 2019, Arutmin dan PTMP menandatangani perubahan atas Perjanjian
tersebut untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian yang berlaku hingga 31 Desember
2020, dengan ketentuan tunduk pada perpanjangan CCOW. Jumlah sewa ditetapkan sebesar
Rp15.000.000.000 per bulan, ditambah kelebihan jumlah sewa (excess rental amount) untuk
setiap periode penagihan bulanan yang berlaku, dengan tarif Rp35.714 per ton atas jumlah
produksi yang melebihi 5,0 juta ton per tahun.
Pada tanggal 14 September 2021, Arutmin dan PTMP menandatangani amendemen perjanjian
di atas untuk memperpanjang jangka waktu sewa di Asam Asam dan West mulia yang berlaku
sampai dengan 1 November 2030. Tarif Sewa dikaitkan dengan Indeks Harga Batubara ICI4
bulan sebelumnya sesuai dengan pemberian jasa terkait dengan Aset sebagai berikut:
ICI 4 Index
Penjelasan Unit < 30 ≥ 30 - < 35 ≥ 30 - < 40 ≥ 40
Rental Rate IDR/Ton 28.571 31.429 34.571 38.000
Tarif di atas sudah termasuk Pemotongan Pajak (WhT) sesuai dengan undang-undang
perpajakan Indonesia.
Para Pihak sepakat jika pada akhir tahun 2024, total tonase aktual kumulatif gabungan untuk
Asam Asam dan Mulia Barat untuk tahun 2021 sampai dengan 2024 kurang dari 24.000.000
ton, Perusahaan wajib membayar kekurangan tonase tersebut dengan dasar tarif sewa indeks
ICI4 rata-rata untuk tahun kekurangan. Total tonase penjaminan tahunan untuk Asam Asam
dan Mulia Barat untuk tahun 2025 dan seterusnya akandibicarakan dan disepakati 12 (dua
belas) bulan sebelum setiap tahun berikutnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2024, Arutmin dan PTMP menandatangani perubahan atas Perjanjian
tersebut untuk menyepakati tonase jaminan tahunan mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Apabila pada akhir tahun 2028 jumlah tonase aktual kumulatif dari Asam Asam dan West Mulia
untuk periode 2025 hingga 2028 kurang dari 24.000.000 ton, maka Arutmin wajib membayar
kekurangan tonase tersebut berdasarkan tarif sewa yang mengacu pada rata-rata Indeks
Harga Batubara ICI4 (ICI4 Coal Price Index) pada tahun terjadinya kekurangan. Jumlah tonase
jaminan tahunan untuk tahun 2029 dan seterusnya akan dibahas dan disepakati kembali
12 (dua belas) bulan sebelum setiap tahun berikutnya.
k. Peraturan Kementerian Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor
yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pada tanggal 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia No. 6/PMK.011/2014 yang menetapkan batas minimum untuk pengolahan dan
pemurnian mineral dalam negeri. Peraturan ini juga menyatakan bahwa konsentrasi mineral dapat
diekspor jika batas minimum untuk pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan telah tercapai, dan
rekomendasi dari Pemerintah telah diperoleh.
38
Page 65
l. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - PT Arutmin Indonesia
(Arutmin)
Pada tanggal 2 November 1981, Arutmin menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), untuk eksplorasi dan
eksploitasi cadangan batubara di area Blok VI Kalimantan Tenggara, Indonesia.
Menurut PKP2B, PTBA berhak atas 13,5% dari produksi. Periode operasi Arutmin dimulai pada
tanggal 2 November 1990 dan akan terus berlanjut hingga 30 tahun. Efektif tanggal 1 Juli 1997,
PKP2B diperpanjang dimana seluruh hak dan kewajiban dari PTBA dialihkan kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelumnya bernama
Kementerian Pertambangan dan Energi.
Pada tanggal 22 September 2014, mengacu kepada pasal 169 (b) Undang-undang No. 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), Arutmin dan Pemerintah
Indonesia menandatangani Memo Kesepakatan untuk melakukan penyesuaian atas isu-isu
strategis di PKP2B.
Pada tanggal 14 November 2017, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani perpanjangan
PKP2B dengan tujuan penyesuaian ketentuan CCA untuk mematuhi ketentuan Undang-undang
No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan persyaratan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169.
Pada tanggal 2 November 2020, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B. IUPK diberikan untuk jangka
waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian IUPK ini dilaksanakan melalui proses pengajuan permohonan perpanjangan oleh
Arutmin kepada Pemerintah Indonesia dengan memenuhi semua ketentuan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan
Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Pemerintah Indonesia telah mengevaluasi dokumen permohonan IUPK Arutmin dan kinerja
pertambangan Arutmin dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasional, optimalisasi potensi
cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK dari sudut pandang operasi
produksi dan kepentingan nasional.
m. Perjanjian Distribusi Kas
Pada tanggal 27 Juni 2007, Arutmin, KPC, ICRL, IndoCoal Kaltim dan IndoCoal Kalsel (Perusahaan
Batubara), Perusahaan, Bhivpuri [sebelumnya Tata Power (Cyprus) Limited], Bank New York,
Standard Chartered Bank, dan para Kontraktor Utama [PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess),
PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Darma Henwa (PTDH) dan PT Cipta Kridatama (CK)]
dan Agen Pemasaran Utama [Glencore Coal (Mauritius) Ltd. (Glencore), Mitsubishi Corporation
(Mitsubishi), BHP Billiton Marketing AG (BHP Marketing) dan Enercorp Ltd.] menandatangani
Perjanjian Distribusi Kas (CDA).
Pada tanggal 3 Maret 2017, Arutmin, ICRL, IndoCoal Kalsel, Bank of New York Mellon (BNYM),
Deustche Bank AG (DB) (Cabang Jakarta), Perusahaan, Bhivpuri dan para Kontraktor Utama serta
Agen Pemasaran Utama menandatangani amendemen dan perubahan perjanjian CDA tertanggal
27 Juni 2007 sebagaimana yang telah diubah dan disajikan kembali pada tanggal 1 Juli 2013,
2 Juli 2014 dan 5 November 2014, di mana para pihak sepakat untuk bersama- sama menyetujui :
39
Page 66
a) penunjukan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta Branch (BTMU) sebagai Rekening
Bank Kontraktor Utama untuk mengawasi Rekening Operasional Kontraktor Utama dalam mata
uang Rupiah (terkait dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal
30 September 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Indonesia) dan pemberian akses ke
CDA, b) penunjukan Thionville sebagai Agen Pemasaran Utama dan pemberian akses ke CDA, c)
penunjukan PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) sebagai Kontraktor Utama untuk mengambil alih
pekerjaan tertentu dari Thiess dan pemberian akses ke CDA, d) penarikan CK dari CDA karena
berakhirnya Dokumen Penugasan CK dan e) penarikan Forestdale dari CDA karena berakhirnya
Perjanjian Pemasarannya.
CDA ini akan berakhir pada tanggal PKP2B diberikan kepada Arutmin, atau perpanjangan
perjanjiannya selesai, masanya sudah habis atau dihentikan.
Pada tanggal 13 Juni 2019, sesuai dengan Klausul 21.1 dari Perjanjian Distribusi Kas Keempat,
penunjukan BTMU sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama sesuai dengan Perjanjian Distribusi
Kas tersebut akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2019 (Tanggal Efektif). Berdasarkan
Perjanjian ini, Bhira menyetujui Perjanjian Distribusi Kas Kelima sedangkan Bhivpuri, Indocoal
Resources, dan Indo Kalsel menarik diri dari Perjanjian tersebut dan berlaku sejak Tanggal Efektif.
Arutmin akan menunjuk (i) BNYM sebagai Rekening Bank Pembayaran dan BNYM menerima
penunjukan tersebut (ii) DB Jakarta sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama, Bank Rekening
Pajak, Rekening Bank Royalti, Rekening Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia dan
DB Jakarta menerima penunjukan tersebut. DB Jakarta akan, antara lain, menyelenggarakan
Akun Operasional Kontraktor Utama dalam denominasi Rupiah. Tiap-tiap Pihak setuju untuk
memperpanjang dan mengubah Perjanjian Distribusi Kas Keempat.
Pada 8 Maret 2024, Perjanjian Distribusi kas sudah dihentikan.
n. Izin Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Pada bulan November 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan
Peraturan Menteri No. P.89/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11 /2016 tentang Pedoman Penanaman
Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Rehabilitasi Wilayah Daerah
Aliran Sungai (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 89/2016).
o. Perjanjian Jasa Pemasaran
Pihak Terkait di Perjanjian Jenis Jasa Jangka Waktu Kontrak
Arutmin dan Thionville Financier Ltd. Glencore sebagai agen pemasaran untuk 1 Januari 2021 sampai
(Glencore) penjualan ekspor batubara kecuali untuk kontrak 1 November 2030
penjualan Grup Tata dengan komisi sebesar 1.5%
atas nilai penjualan neto atas nilai penjualan neto
Arutmin dan PT Alberta Sukses ASM sebagai agen pemasaran penjualan 1 Januari 2021 sampai
Makmur (ASM) batubara domestik dengan komisi sebesar 4,08% 1 November 2030
dari FOB penjualan. Perjanjian ini mengecualikan
penjualan batubara kepada PT Jhonlin Grup (JG)
*) Perjanjian-perjanjian di atas secara otomatis diperpanjang kecuali jika salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada pihak lainnya yang merupakan pemberitahuan untuk penghentian perjanjian. Penghentian perjanjian tersebut
akan berlaku efektif Tujuh Bulan setelah tanggal pemberitahuan.
p. Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik
Pada tanggal 15 Oktober 2019, CPM dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Penyediaan
Tenaga Listrik, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di pabrik pengolahan emas milik CPM
dengan kapasitas produksi 500 Ton bijih Per Hari dengan skema sebagai berikut:
i. Tahap awal untuk kebutuhan pemasangan baru dengan daya terpasang sebesar 5.540kVA;
ii. Dirubah ke Layanan Premium setelah Pembangunan Jaringan Penyulang Cadangan PT PLN
(Persero) selesai dan siap beroperasi;
iii. Service Level Agreement (SLA) Layanan Premium akan diberlakukan setelah skema layanan
berubah ke Layanan Premium.
40
Page 67
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri setiap saat atas
kesepakatan para pihak.
q. Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan Emas
Pada tanggal 30 Januari 2020, CPM dan Adiprotek (ADPRO) menandatangani Kontrak Desain
Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen untuk mengembangkan dan membangun
pabrik pengolahan emas dengan kapasitas produksi 4.000 Ton Per Hari di wilayah Kontrak Karya,
yang berlokasi di Poboya.
Pada tanggal 1 April 2021, CPM dan ADPRO menandatangani “Amendemen dan Pernyataan
Kembali Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan
Emas 8.000 Ton Per Hari” (Kontrak Amendemen). Kontrak Amendemen ini bertujuan untuk
menambah kapasitas pabrik menjadi 8.000 ton per hari dari 4.000 ton per hari. Dengan Amendemen
ini ADPRO akan mengerjakan pabrik dengan kapasitas produksi sebesar 8.000 ton per hari dengan
nilai kontrak sebesar USD145.400.000.
Jangka waktu kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah
Kerja.
Pada tanggal 5 Desember 2024, CPM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 27 bulan dan telah berakhir di tanggal
31 Desember 2025.
r. Perjanjian Pemurnian dan Penjualan PT Aneka Tambang Tbk
Pada tanggal 11 Februari 2020, CPM dan ANTAM menandatangani Perjanjian Pemurnian dan
Penjualan, dimana dalam perjanjian ini para pihak setuju bahwa:
i. Dengan persetujuan ANTAM, CPM akan mengirimkan dore untuk dimurnikan, dengan
ketentuan bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan perjanjian ini;
ii. ANTAM akan menerima dore dan akan memurnikannya di pabrik ANTAM dengan ketentuan
bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini; dan
iii. ANTAM akan membeli emas dan perak yang telah dimurnikan dari CPM.
Perjanjian berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan diperbaharui pada tanggal 1 April 2020,
jangka waktu perjanjian berubah menjadi 5 tahun sejak tanggal perjanjian pertama ditandatangani.
Sampai dengan tanggal Laporan Keuangan, perjanjian ini masih dalam proses penyelesaian.
PT Simba Jaya Utama
Pada 24 Desember 2021 CPM dan PTSimba Jaya Utama (SJU) mengadakan kerja sama
untuk pemurnian dore. CPM akan mengirimkan dore ke Pabrikpemurnian milik SJU, dan hasil
perhitunganatas pemurnian akan disampaikan dalam bentuk certificate of assay. Perjanjian
iniberakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Perjanjian ini telahdiperpanjang dan berlaku
sampai dengantanggal 15 Agustus 2026.
PT Hartadinata Abadi Tbk
Pada Tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata) mengadakan
kerja sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada Hartadinata. Harga logam mulia akan
menggunakan harga bid London Bullion Market dan kurs USD ditentukan berdasarkan kurs tengah
BI. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 8 Agustus
2027.
41
Page 68
s. Perjanjian Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal
Zurich Asset International Ltd.
Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan dan entitas anak, Zurich, menandatangani perjanjian
konversi utang sebesar USD54.713.149 menjadi penyertaan Modal Perusahaan.
Untuk pelaksanaan atas konversi utang menjadi penyertaan modal, Zurich akan menerbitkan
11.356 saham baru untuk Perusahaan, dengan nilai total dari penambahan pernyataan modal
senilai USD54.713.149. Perjanjian ini telah disetujui oleh pemegang saham melalui Register of
Shareholders pada tanggal 4 Juli 2024 (Catatan 11).
t. Perjanjian Jasa Pengeboran Eksplorasi
Berdasarkan perjanjian jasa pengeboran dan eksplorasi pada tanggal 29 April 2021 CPM
menunjuk PT Sumagud Sapta Sinar untuk melakukan kegiatan pengeboran di prospek River Reef,
Hill Reef, Baroko, Watu Putih, dan Anggasan Blok IV yang berlokasi di Toli-Toli. Nilai pekerjaan
atas perjanjian ini sebesar maksimal Rp105.000.000.000 untuk periode 18 bulan sejak tanggal
perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 April 2026.
u. Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas
Gorontalo
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Perjanjian Pembangunan
Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas Gorontalo dengan tujuan untuk
pembangunan infrastruktur pendukung atas pabrik pengolahan emas dan tembaga di wilayah
Gorontalo. Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD70.370.000 dan periode penyelesaian
kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal
28 September 2026.
v. Perjanjian Desain Enjiniring Dan Pembangunan Infrastruktur Tambang Di Prospek Sungai
Mak
Pada tanggal 20 September 2022, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring dan
Pembangunan InfrastrukturTambang Proyek Sungai Mak dengan tujuan pembangunan fasilitas
tambang di Area kontrak karya GM di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian adalah sebesar
USD97.100.000 dengan Periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang
dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 45 bulan yang akan selesai di tanggal
28 September 2026.
w. Perjanjian Desain Enjiniring, Pengadaan, Kontruksi dan Manajemen (EPCM) Atas Pabrik
Pengolahan Emas di GM
Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun
Pabrik Pengolahan Emas dengan kapasitas produksi 2.000 TPD di wilayah Kontrak Karya, yang
berlokasi di Motomboto.
Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD60.100.000 dan periode penyelesaian kontrak
adalah 24 bulan sejak tanggal mulai,yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.
Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yangakan selesai di tanggal
28 September 2026.
42
Page 69
y. Perjanjian Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling
Pada tanggal 4 Maret 2024, CPM dan PT Parts Sentra Indomandiri menandatangani perjanjian
Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling untuk melakukan kegiatan pengeboran untuk
mendefinisikan kadar bijih secara lebih rinci di wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja
sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.
Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 November 2026.
z. Perjanjian Antara Pemegang saham di SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd
Pada tanggal 22 Desember 2023, BSS dan International Advantures Limited (IAL) bersepakat
untuk melakukan pengendalian bersama atas Singapore Holding Project Pte Ltd (SGQ). BSS dan
IAL akan memenuhi kebutuhan operasional SGQ, baik dalam bentuk pinjaman ataupun setoran
modal berdasarkan proporsi kepemilikan masing-masing.
aa. Kontrak Kerja Muat dan Angkut Layanan
Pada tanggal 18 September 2023, CPM dan PT Macmahon Indonesia menandatangani Kontrak
Kerja Muat dan Angkut Layanan Pertambangan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.000.000.000
atau setara dengan USD105.500.000. Kontrak ini meliputi pekerjaan pengeboran untuk peledakan,
pengambilan tanah pucuk, bijih & limbah, dan pengangkutan yang akan dilakukan pada wilayah
tambang emas Poboya. Jangka waktu penyelesaian kontrak kerja sama berlaku selama 36 bulan
sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja dan akan berakhir pada tanggal 18 September 2026.
bb. Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pada tanggal 6 Juni 2024 PT Dairi Prima Mineral (DPM) telah menandatangani Fasilitas Pinjaman
dari Carren Holdings Ltd. (Carren) sebesar USD245.000.000 dengan jangka waktu pinjaman
10 tahun terhitung pada saat pencairan pinjaman telah diterima oleh DPM. Bunga atas fasilitas
pinjaman adalah sebesar SOFR +2,93% per tahun.
Atas Fasilitas Pinjaman tersebut, China NonFerrous Metal Industry’s Foreign Engineering and
Construction Co. Ltd (NFC) sebagai pemegang saham mayoritas pada DPM telah memberikan
jaminan sepenuhnya kepada Carren (Jaminan NFC), sebagai pemberi pinjaman. Sampai dengan
tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini. Sampai dengan
tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini.
Sehubungan perjanjian fasilitas pinjaman DPM, pada tanggal 6 Juni 2024 Perusahaan dan NFC
menandatangani Perjanjian Penanggungan Kembali (Counter Guarantee Agreement), dimana
Perusahaan bersepakat untuk memberikan jaminan sebesar 49% dari jaminan yang ditanggung
oleh NFC atas fasilitas pinjaman DPM dalam bentuk kepemilikan saham Perusahaan atas DPM.
Perusahaan wajib menanggung 49% dari kewajiban yang telah dibayarkan NFC kepada Carren
jika terjadi wanprestasi atas fasilitas pinjaman oleh DPM.
cc. Perjanjian Jual Beli Emas kepada PT Elang Mulia Abadi Sempurna
Pada tanggal 2 April 2024 CPM dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna (EMAS) mengadakan kerja
sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada EMAS. Harga logam mulia akan menggunakan
harga London Bullion Market Association (LBMA) gold price PM (sore) pada hari kerja terakhir
sebelum tanggal penyerahan yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat (USD). Waktu
perjanjian kerja sama berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani perjanjian ini.
43
Page 70
dd. Perjanjian Operasi
Pihak Terkait di Perjanjian Area Kontrak Jenis Jasa Jangka Waktu Kontrak
Arutmin, dan PT Cakrawala Satui dan Senakin Jasa pengoperasian 1 November 2020 sampai
Langit Sejahtera (CLS) tambang batubara dengan awal IUPK
atau umur tambang *)
Arutmin, dan PT Darma Asam Asam Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai dengan
Henwa Tbk tambang batubara jumlah cadangan batubara
(PTDH) Asam Asam Barat Jasa pengoperasian 1 Mei 2012 sampai
tambang batubara dengan selesainya PKP2B
perpanjangan PKP2B atau
pembaruan PKP2B
Arutmin, dan PT Nusa Asam Asam Penghancuran pabrik dan 26 Mei 2011 sampai
Tambang Pratama (NTP) / operasi layanan konveyor 1 November 2030
PT Mitratama Perkasa darat
(MP) Mulia Barat Penghancuran pabrik dan 15 Juni 2012 sampai
operasi layanan konveyor 1 November 2030
darat
Arutmin, dan PT Adhiguna Pulau Laut Utara Operasi layanan 1 Januari 2023 sampai
Putera penanganan pelabuhan 31 Desember 2027
Arutmin, dan PT Jhonlin Sarongga Jasa pengoperasian 2 Januari 2013 sampai
Baratama tambang batubara 30 Juni 2026
Arutmin dan PT Pamapersada Kintap dan Jumbang Jasa pengoperasian 1 Januari 2022 sampai habisnya
Nusantara tambang batubara cadangan batubara
Aurtmin dan PT Darma Kintap Jasa pengoperasian 1 Januari 2021 sampai dengan
Henwa Tbk (PTDH) tambang batubara jumlah cadangan batubara/
ee. Peningkatan Modal Entitas Anak
1. PT Citra Prima Sejati (CPS)
Pada tahun 2024, CPS melakukan peningkatan modal saham dari 1.260.438 menjadi
1.286.110 lembar saham atau setara dengan Rp1.286.110.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
pernyataan Keputusan pemegang saham No.20 tanggal 22 Januari 2024 dari Humberg
Lie, SH, SE, MKn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-
0021419.AH.01.11 tanggal 29 Januari 2024.
2. PT Bumi Resources Investment (BRI)
Pada Januari 2024, BRI melakukan peningkatan modal saham dari 4.100.738 menjadi
4.328.851 lembar saham atau setara dengan Rp4.328.851.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
pernyataan keputusan pemegang saham No. 19 tanggal 27 Januari 2024 dari Humberg
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan juga telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan
No. AHU- 006543.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024.
Pada Maret 2024, BRI kembali meningkatkan modal sahamnya dari 4.328.851 menjadi
9.654.766 lembar saham atau setara dengan Rp9.654.766.000.000. Peningkatan modal
saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
pernyataan Keputusan pemegang saham No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada Januari dan Maret 2024, Perusahaan melakukan peningkatankepemilikan pada
BRI melaluipenambahan setoran modal sahammasing-masing sebesar USD16.158.887
dan USD340.044.675. Perubahan komposisi pemegang saham pada BRItelah mendapat
persetujuan danpengesahan berdasarkan akta No. 59tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
Lie,SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.
44
Page 71
3. PT Green Resources (Green)
Pada bulan Maret 2024, Green melakukan peningkatan modal saham dari 190.000
menjadi 5.687.250 lembar saham atau setara dengan Rp5.687.250.000.000. Peningkatan
modal saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
pernyataan Keputusan pemegang saham No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-
0020995.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 April 2024.
Pada tanggal 26 Maret 2024, BRI melakukan peningkatan kepemilikan pada Green lewat
penambahan setoran modal saham sebesar USD350.894.955.
Perubahan komposisi pemegang saham pada Green telah mendapat persetujuan dan
pengesahan berdasarkan akta No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE,
MKn., notaris di Jakarta
ff. Sengketa dengan Thiess
Pada tanggal 21 Januari 2016, Arutmin, entitas anak, IndoCoal Kalsel, Thiess dan CLS (para pihak)
menandatangani Umbrella Deed untuk pengaturan pembayaran kewajiban Arutmin, dan mengakui
bahwa kewajiban AROAMS Arutmin berdasarkan DOST belum dipenuhi dan diselesaikan. Hal ini
untuk menyelesaikan sengketa Arutmin dengan Thiess tentang berbagai masalah terkait dengan
penerapan AROAMS yang mengakibatkan penangguhan operasi penambangan Thiess di kawasan
Senakin, Satui, dan Mulia
Selanjutnya, para pihak menandatangani Dokumen Restrukturisasi, antara lain, sebagai berikut:
a. AROAMS Recommencement Deed
Berdasarkan perjanjian ini, CLS akan melakukan kegiatan penambangan di daerah Satui,
Senakin, dan Mulia sementara Thiess akan melakukan kegiatan penambangannya di area
Senakin. Kepemilikan peralatan pertambangan dan persediaan akan tetap menjadi milik
Thiess sampai total kewajiban pembayaran sebesar USD272.720.000 ditambah bunga telah
dilunasi secara penuh.
b. Payment Arrangement Deed
Ketentuan dalam perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut:
i. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2017;
ii. Total kewajiban pembayaran kepada Thiess pada tanggal 10 Juni 2015 adalah sebesar
USD272.720.000, yang terdiri dari peralatan USD98.640.000 dan komponen lainnya
USD174.080.000;
iii. Setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya, Arutmin akan membayar Thiess
USD7 per ton penjualan batubara yang berasal dari Satui dan Senakin serta sebesar
USD20 per ton penjualan batubara dari batubara yang disimpan di Senakin yang
jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan komponen peralatan dan komponen
lainnya dengan rasio pembayaran kewajiban pembayaran
iv. Bunga akan terutang sebanyak jumlah kewajiban pembayaran, yang secara kuartalan
akan dibebani bunga sebesar 6% untuk komponen peralatan dan 9% untuk komponen
lainnya;
v. Kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan, Arutmin dan Thiess
akan mengajukan ke Pengadilan Queensland untuk penarikan kasuskasus pengadilan;
Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya,para pihak
setuju bahwa Thiess telahmelepaskan dan CLS akan melanjutkanoperasi penambangan di
Tambang Satui,Mulia, dan Senakin. Perjanjian ini telahselesai pada tahun 2024.
45
Page 72
gg. Perjanjian dengan Ganghe InternationalTrading (Hongkong) Co.Ltd
Pada tanggal 8 Oktober 2020, Arutmin, entitas anak dan Ganghe International Trading (Hongkong)
Co.Ltd (“Ganghe”) menandatangani perjanjian jual beli batubara (No.2020/AI/CN-37) (“CSA”), di
mana Arutmin berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak
10.000.000 metrik ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, Ganghe setuju untuk
memberikan uang muka sebesar USD20.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Pada tanggal 10 Januari 2025, Arutmin dan Ganghe menandatangani perubahan atas perjanjian
jual beli batubara untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian hingga 31 Januari 2026, serta
Arutmin berkomitmen untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati dengan
jumlah hingga 924.000 metrik ton.
hh. Penunjukan PT MacMahon sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Bawah Tanah
Pada tanggal 7 Februari 2025, CPM telah menunjuk PT MacMahon Indonesia (MMI) sebagai
kontraktor jasa penambangan bawah tanah untuk tambang emas di wilayah Poboya di Palu,
Sulawesi.
Berdasarkan perjanjian ini, MMI akan bertanggung jawab atas pengembangan tambang bawah
tanah dan kegiatan penambangan bijih mineral, termasuk pengeboran, pengangkutan & pemuatan
bijih, pemeliharaan peralatan tambang, serta penyediaan jasa pertambangan lainnya.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama (5) lima tahun dan akan berakhir pada tanggal
7 Februari 2030.
ii. Perjanjian Pemurnian Dore – PT EmasMurni Abadi
Pada tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Emas Murni Abadi (EMA) mengadakan kerja sama
untuk pemurnian dore. CPM akan mengirimkan dore ke pabrik pemurnian milik EMA, dan hasil
perhitungan atas pemurnian akan disampaikan dalam bentuk certificate of assay. Dalam perjanjian
ini, CPM dan EMA menyepakati biaya pemurnian dore per kilogram, splitting limits dan metal return
berdasarkan persentase kandungan logam emas dan perak.
Pada tanggal 1 September 2024, para pihak bersepakat untuk mengamandemen perihal metal
return pada perjanjian ini.
Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 8 Agustus
2026.
jj. Kesepakatan Bersama (Term Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”)
Pada tanggal 25 September 2025, Perusahaan menandatangani Kesepakatan Bersama (Term
Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”) untuk mengakuisisi 45% saham di
PT Laman Mining (“LM”), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Indonesia.
Nilai pembelian saham ditetapkan sebesar USD59.100.000, yang akan dibayarkan dalam dua
tahap:
1. USD20.000.000 paling lambat 30 Desember 2025 sebagai uang muka,
2. USD39.100.000 setelah terpenuhinya persyaratan penyelesaian (conditions precedent) paling
lambat 30 Oktober 2026.
Apabila SGI gagal memenuhi persyaratan penyelesaian tersebut, Perusahaan berhak untuk
meminta pengembalian uang muka beserta penalti 9% per tahun, atau pengalihan saham LM
sebagai bentuk penyelesaian.
46
Page 73
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, transaksi masih dalam tahap prapenyelesaian,
dan uang muka sudah dibayarkan sesuai tata cara pembayaran dan jadwal dalam kesepakatan
bersama.
kk. Perjanjian Fasilitas Pinjaman – Wolfram Limited
Pada tanggal 9 Maret 2026, Wolfram Limited, entitas anak Perusahaan yang berdomisili di Australia,
menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman (Facility Agreement) dengan Glencore Australia
Holdings Pty Limited selaku pemberi pinjaman.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Wolfram Limited memperoleh fasilitas pinjaman dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat (USD) dengan plafon maksimum sebesar USD 30.000.000. Fasilitas
pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan kembali operasional tambang emas Mt. Carlton,
termasuk kebutuhan modal kerja, dan tidak diperkenankan digunakan untuk pembayaran dividen
atau distribusi kepada pemegang saham.
Pinjaman ini memiliki jangka waktu hingga empat (4) tahun sejak tanggal efektif (financial close),
dengan ketentuan pembayaran pokok secara berangsur dan pelunasan seluruh saldo pinjaman
pada tanggal jatuh tempo akhir. Suku bunga yang dikenakan adalah berdasarkan Term SOFR
ditambah dengan margin sebesar 3,75% per tahun, dengan bunga yang dapat dikapitalisasi pada
periode awal sesuai dengan ketentuan perjanjian.
ll. Perjanjian Off take
Pada bulan Maret 2026, entitas anak Perusahaan, Wolfram Ltd, menandatangani Perjanjian
Offtake dengan Glencore International AG sehubungan dengan penjualan konsentrat emas (tidak
termasuk dore) yang diproduksi dari Mt Carlton Gold Mine, Australia. Berdasarkan perjanjian
tersebut, Wolfram Ltd menjual dan Glencore International AG membeli 100% produksi konsentrat
emas Wolfram Ltd selama jangka waktu perjanjian. Perjanjian ini berlaku untuk minimum
7 (tujuh) tahun sejak tanggal dimulainya pengiriman dan selanjutnya berlaku secara berkelanjutan,
dengan ketentuan pengakhiran sesuai perjanjian. Harga jual ditetapkan berdasarkan harga pasar
internasional dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Kontijensi
Grup mempunyai liabilitas kontinjensi berupa berbagai tuntutan dari pihak ketiga yang timbul dari
transaksi bisnis yang normal, termasuk pemeriksaan perpajakan, yang hasilnya masih tertunda atau
masih dalam proses di pengadilan atau otoritas pajak, yang hasil akhirnya dapat berjumlah substansial,
tetapi belum dapat ditentukan pada saat ini.
Selain itu, Grup memiliki tuntutan kepada pihak ketiga yang, pada saat ini, hasilnya belum dapat
ditentukan dan menunggu putusan pengadilan. Berikut adalah kontinjensi pada tanggal pelaporan:
a) Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan GM dan CPM.
Beberapa kelompok masyarakat telah melakukan kegiatan penambangan secara tradisional tanpa
izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM. Wilayah Kontrak Karya GM yang terdampak
adalah di Blok I Tombulilato sedangkan wilayah Kontrak Karya CPM adalah di Blok I Poboya dan
Blok IV Toli-Toli.
Kegiatan PETI mengakibatkan gangguan pada kegiatan penambangan di GM dan CPM dan
menimbulkan kerusakan lingkungan karena adanya penggunaan bahan beracun (merkuri dan
sianida) dalam pengolahan bijih yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang berupa
pengeluaran-pengeluaran biaya untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh PETI, biaya-
biaya untuk menangani masalah hukum, dan kehilangan peluang untuk memperoleh hasil di
wilayah yang dikuasai oleh PETI.
47
Page 74
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan PETI di wilayah Kontrak Karya
GM dan CPM, GM dan CPM telah melakukan baseline study di wilayah Kontrak Karya tersebut
yang meliputi juga kajian terhadap dampak kegiatan PETI. Selain itu, saat ini GM dan CPM tengah
melakukan kajian atas dampak sosial, kesehatan dan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan PETI
tersebut. Upaya persuasif maupun tindakan hukum telah dilakukan oleh kepolisian dan pejabat
yang berwenang untuk menghentikan kegiatan PETI itu.
b) Undang-undang Mineral dan Batubara
Pada tanggal 10 Juni 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(“UUNo. 3/2020”). UU No. 3/2020 mengatur perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi pemegang PKP2B. Pada tanggal 30 Juni 2023, Undang-
undangNo.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
c) Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan Arutmin dan penerbitan izin
pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin
PETI dan aktivitas izin pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin (Izin Usaha
Pertambangan Tumpang Tindih) saat ini terjadi di wilayah pertambangan Arutmin. PETI dan Izin
Usaha Pertambangan Tumpang Tindih menyebabkan meningkatnya biaya produksi penambangan
batubara di wilayah tersebut dalam tiga hal.
Pertama, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih
mengganggu area Arutmin tanpa memperhatikan tindakan yang diperlukan untuk mereklamasi dan
merehabilitasi area tersebut dengan semestinya setelah aktivitas penambangan selesai.
Kedua, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengambil
batubara yang paling mudah diakses dari permukaan tanah dengan rasio pengupasan yang paling
rendah, sehingga menyisakan area yang dapat diekstrak oleh Arutmin dengan biaya yang lebih
tinggi.
Ketiga, PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengharuskan Arutmin
untuk mengubah rencana penambangan di area yang terdampak dan menimbulkan biaya
tambahan yang terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh PETI dan penambang Izin Usaha
Pertambangan Tumpang Tindih, seperti biaya perawatan jalan dan rehabilitasi.
Pada tahun 2004, Arutmin membuat perikatan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Mineral dan Batubara (PPPTMB) di Indonesia, sebuah lembaga penelitian independen
dalam industri pertambangan batubara, untuk memverifikasi perhitungan biaya tambahan sebagai
akibat dari aktivitas PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih di daerah-
daerah terdampak. PPPTMB telah menyampaikan hasil penelitian mereka kepada Arutmin.
Arutmin telah menyampaikan copy laporan ini kepada Pemerintah Indonesia sebagai bukti tentang
adanya kenaikan biaya yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Karena Arutmin
memiliki hak untuk menambang di seluruh area yang dicakup oleh Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) nya, Arutmin yakin bahwa biaya tambahan yang timbul di wilayah
pertambangan yang ditambang secara ilegal harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.
Pada tanggal 30 September 2004, Arutmin meminta Pemerintah Indonesia untuk mengkompensasi
biaya tambahan tersebut dan dikompensasikan dengan pembayaran yang terutang kepada
Pemerintah Indonesia. Permintaan ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya
Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2004.
48
Page 75
Sejak itu, Arutmin telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi Pemerintah lainnya untuk menyelesaikan masalah
PETI ini. Pada tanggal 8 Januari 2016, Arutmin mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan yang menginformasikan masalah PETI yang terbaru. Sampai dengan
tanggal penyelesainnya laporan keuangan, surat kepada Menteri Koordinator Politik, Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan untuk aktivitas ilegal masih berlanjut.
Berkenaan dengan keberadaan Izin UsahaPertambangan Tumpang Tindih, Arutminsecara aktif
selalu memberikan klarifikasikepada pihak terkait tentang batas areapertambangan Arutmin dan
melakukanberbagai tindakan hukum yang diperlukanuntuk melindungi wilayah penambangannya.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporankeuangan, upaya hukum terhadap beberapaIzin
Usaha Pertambangan Tumpang Tindihmasih berlangsung.
d) Klaim Kepemilikan Tanah
Gugatan intervensi diajukan Arutmin pada tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Pelaihari
terhadap masing-masing dari 4 (empat) gugatan Michelin tersebut di atas dengan permohonan
kepada Pengadilan untuk menyatakan transaksi antara Michelin dengan Para Tergugat batal demi
hukum.
Putusan atas seluruh perkara tersebut telah Pengadilan Negeri Pelaihari dengan putusan yang
menyatakan bahwa gugatan Michelin tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan oleh
karena itu gugatan intervensi Arutmin juga tidak dapat diterima dan tidak diperiksa oleh majelis
hakim.
Pada tanggal 12 Agustus 2024, Arutmin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi
Banjarmasin untuk meminta Pengadilan memeriksa dan menyetujui gugatan Arutmin dalam
gugatan intervensi.
Putusan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024,
perkara nomor 3/Pdt.G/2024/PN Pli dan 4/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
24 September 2024, dan perkara nomor 5/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
26 September 2024 oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri Pelaihari.
Pada tanggal 9 Oktober 2024, Arutmin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan
Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Mahkamah Agung telah menerbitkan putusannya atas
perkaraperkara tersebut masing-masing tertanggal 21 April 2025, 24 April 2025, 5 Mei 2025, dan
28 Mei 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sampai dengan tanggal
penyelesaian laporan keuangan, Perusahaan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah
Agung tersebut.
Kewajiban Keuangan Jatuh Tempo Dalam Tiga Bulan Kedepan
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Total Nilai Maksimum Total Nilai Jatuh
Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Tempo
Fasilitas/Plafon Tempo
1. Indies Special Opportunities, Ltd 6 Mei 2026 USD25.000.000 USD2.272.500
Total USD25.000.000 USD2.272.500
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK YANG TELAH JATUH TEMPO.
49
Page 76
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, GRUP PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, GRUP PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
PINJAMAN YANG MEMUAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
50
Page 77
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit serta 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Group Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2025 serta 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00301/2.1030/
AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam USD penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 164.383.007 118.591.888 52.494.887
Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya 8.076.643 10.310.081 98.593.928
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 181.626.079 103.437.915 112.429.005
Pihak Berelasi - - 1.395.131
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga 4.783.066 4.349.243 5.303.434
Pihak Berelasi 8.458.468 8.889.105 75.800.667
Persediaan 65.229.933 47.131.634 40.893.683
Pajak Dibayar di Muka 32.228.531 35.721.959 13.398.619
Tagihan Pajak 36.144.896 47.155.082 74.372.655
Biaya Dibayar di Muka 15.145.296 17.748.633 6.510.563
Aset Lancar Lainnya 349.713.237 342.878.668 291.471.088
Jumlah Aset Lancar 865.789.156 736.214.208 772.663.660
Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi 25.351.408 23.087.736 82.136.740
Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi 79.126.456 81.599.333 -
Aset Pajak Tangguhan 129.372.255 129.479.725 119.953.613
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 914.135.443 891.796.482 965.646.184
Aset Tetap 299.648.276 269.430.570 225.080.199
Properti Pertambangan 1.590.743.679 1.580.910.966 1.558.973.886
Aset Eksplorasi dan Evaluasi 142.443.202 141.810.669 130.413.215
Aset Hak-Guna 116.841.102 123.209.830 132.230.482
Goodwill - neto 115.477.274 115.477.274 48.412.144
Pihak Ketiga 182.180.661 125.544.551 127.842.473
Pihak Berelasi 48.481 48.481 48.481
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.595.368.237 3.482.395.617 3.390.737.417
Jumlah Aset 4.461.157.393 4.218.609.825 4.163.401.077
51
Page 78
(dalam USD penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek - - 137.200.115
Utang Usaha
Pihak Ketiga 70.154.650 83.907.095 92.345.928
Pihak Berelasi 60.361.188 51.826.788 121.374.240
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun 69.718.776 46.956.046 51.916.895
Utang kepada Pemerintah 4.047.833 1.803.224 11.971.462
Beban Akrual 367.801.761 303.627.933 271.548.480
Utang Pajak 46.681.865 39.305.970 18.984.085
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 32.244.034 23.340.000 36.495.685
Utang Obligasi 2.817.568 2.868.916 -
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 12.385.836 9.398.446 12.692.917
Liabilitas Sewa 27.306.204 25.444.719 13.965.255
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 693.519.715 588.479.137 768.495.062
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam
96.956.676 120.719.192 39.861.750
Waktu Satu Tahun
Utang Pihak Berelasi 15.172.177 18.351.423 162.471.671
Liabilitas Imbalan Kerja 10.056.264 11.051.481 13.681.123
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang 291.598.084 179.387.500 6.477.950
Utang Obligasi 139.613.242 106.097.500 -
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi 204.888.642 208.855.393 189.903.934
Liabilitas Sewa 89.514.588 97.745.530 118.265.229
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 847.799.673 742.208.019 530.661.657
Jumlah Liabilitas 1.541.319.388 1.330.687.156 1.299.156.719
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham 2.932.454.440 2.932.454.440 2.932.454.440
Tambahan Modal Disetor - Neto (231.269.166) (231.269.166) 2.052.491.587
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/Entitas Asosiasi (836.579.301) (836.579.301) (764.455.360)
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Ventura Bersama (306.833.020) (306.833.020) (306.833.020)
Cadangan Modal Lainnya (32.649.273) (23.465.140) (19.869.004)
Saldo Laba Ditahan (Defisit) sebesar USD2.283.760.753 telah dielimi-
nasi melalui kuasi reorganisasi per 31 Desember 2024 105.158.072 81.011.806 (2.283.760.753)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 1.630.281.752 1.615.319.619 1.610.027.890
Kepentingan Non pengendali 1.289.556.253 1.272.603.050 1.254.216.468
Ekuitas - Neto 2.919.838.005 2.887.922.669 2.864.244.358
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4.461.157.393 4.218.609.825 4.163.401.077
*) tidak diaudit
52
Page 79
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam USD penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026* 2025* 2025 2024
PENDAPATAN 417.655.285 348.777.533 1.424.767.199 1.359.679.473
BEBAN POKOK PENDAPATAN (334.811.541) (297.528.576) (1.175.660.915) (1.190.389.426)
LABA BRUTO 82.843.744 51.248.957 249.106.284 169.290.047
BEBAN USAHA (33.784.318) (23.334.933) (107.776.270) (108.222.029)
LABA USAHA 49.059.426 27.914.024 141.330.014 61.068.018
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi dan Ventura 15.805.507 9.004.961 70.742.179 86.348.988
Bersama - Neto
Penghasilan Bunga 2.412.550 1.067.491 3.836.104 7.653.116
Beban Bunga dan Keuangan (12.798.694) (4.374.624) (26.697.162) (21.075.340)
Laba Selisih Kurs - Neto 1.530.653 6.406.591 12.789.743
Rugi Bersih Penjualan Anak Usaha 1.888.783
Lain-lain -Neto (1.081.467) (6.504.581) (14.525.783) (24.883.305)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 55.286.105 28.637.924 181.091.943 121.901.220
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (11.602.792) 2.176.914 (55.558.551) (28.222.308)
LABA SETELAH PAJAK PENGHASILAN 43.683.313 30.814.838 125.533.392 93.678.912
BAGI HASIL (2.592.405) (746.789) (3.228.906) (3.545.548)
LABA TAHUN BERJALAN - NETO 41.090.908 30.068.049 122.304.486 90.133.364
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi
Bagian Rugi Komprehensif Lain Entitas Asosiasi dan (9.269.566) (32.305) (3.495.232) 210.308
Ventura Bersama
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja 93.994 (744.365) (160.588) (875.395)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto - (9.175.572) (776.670) (3.655.820) (665.087)
Setelah Pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 31.915.336 29.291.379 118.648.666 89.468.277
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 24.146.266 17.866.112 81.011.806 67.478.079
Kepentingan Nonpengendali 16.944.642 12.201.937 41.292.680 22.655.285
41.090.908 30.068.049 122.304.486 90.133.364
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 14.962.133 17.166.671 77.415.670 66.890.938
Kepentingan Nonpengendali 16.953.203 12.124.708 41.232.996 22.577.339
31.915.336 29.291.379 118.648.666 89.468.277
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/DILUSIAN 0,07 0,05 0,22 0,18
*) tidak diaudit
Rasio-Rasio Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026*) 2025*) 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 19,75 12,14 4,79 -19,06
Laba kotor 61,65 131,50 47,15 23,30
EBITDA 72,59 -18,45 2,36 -2,53
Laba/(rugi) tahun berjalan 36,66 -58,65 35,69 235,06
Jumlah aset 5,75 -2,49 1,33 -0,93
Jumlah liabilitas 15,83 -10,25 2,43 -9,02
Jumlah ekuitas 1,11 1,02 0,83 3,22
53
Page 80
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026*) 2025*) 2025 2024
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 19,84 14,69 17,48 12,45
Laba tahun berjalan / pendapatan 9,84 8,62 8,58 6,63
Laba tahun berjalan / jumlah aset 0,92 0,74 2,90 2,16
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 1,41 1,04 4,24 3,15
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 1,25 1,04 1,25 1,01
Jumlah liabilitas / total aset 0,35 0,29 0,32 0,31
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,53 0,40 0,46 0,45
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga) 6,98 11,83 11,28 13,96
Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga +
1,87 1,23 5,69 5,11
bagian lancar dari utang jangka panjang))
Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas lancar –
1,31 1,09 1,31 1,06
bagian lancar dari utang jangka panjang))
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total ekuitas) 0,16 0,11 0,11 0,06
*) tidak disetahunkan
Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :
Nilai Nilai
Rasio Keuangan Syarat Pemenuhan
31 Maret 2026 31 Maret 2026*
Debt service coverage ratio Min. 1,00x 1,87 1,08 Memenuhi
Debt to equity ratio Maks. 1,50x 0,16 0,20 Memenuhi
Interest service coverage ratio Min. 1,50x 6,98 6,98 Memenuhi
Adj. current ratio Min. 1,00x 1,31 1,48 Memenuhi
*dengan asumsi nilai 31 Maret 2026 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026
Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.
31 Maret 2026 31 Maret 2025
ISCR (a/b) 6,98x 11,83x
- EBITDA (a) 89.306.001 51.744.118
- Beban bunga (b) 12.798.694 4.374.624
DSCR (a/(b+c)) 1.87x 1,23x
- EBITDA (a) 89.306.001 51.744.118
- Beban bunga (b) 12.798.694 4.374.624
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c) 35.061.602 37.811.969
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun
2026, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.
54
Page 81
Informasi nilai kurs
• Nilai kurs tengah pada tanggal 29 April 2026 adalah Rp17.245 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
Bank Indonesia).
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Oktober 2025 16.451 16.775
November 2025 16.541 16.843
Desember 2025 16.548 16.873
Januari 2026 16.636 17.066
Februari 2026 16.674 17.010
Maret 2026 16.695 17.078
Sumber: Bank Indonesia.
• Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:
Nilai kurs tengah
31 Desember 2024 Rp16.162
31 Desember 2025 Rp16.782
31 Maret 2026 Rp16.667
Sumber: Bank Indonesia
55
Page 82
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember
2025 serta 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari
Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan pada tanggal 31 Maret yang tidak diaudit dan
31 Desember 2025 serta 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00301/2.1030/
AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.
2. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan 417.655.285 348.777.533 1.424.767.199 1.359.679.473
Beban Pokok Pendapatan (334.811.541) (297.528.576) (1.175.660.915) (1.190.389.426)
Laba Bruto 82.843.744 51.248.957 249.106.284 169.290.047
Laba Tahun Berjalan 41.090.908 30.068.049 122.304.486 90.133.364
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto (9.175.572) (776.670) (3.655.820) (665.087)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 31.915.336 29.291.379 118.648.666 89.468.277
56
Page 83
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 Dibandingkan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Pendapatan
Pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026 adalah sebesar USD
417.655.285 mengalami peningkatan sebesar USD 68.877.752 atau 19.75% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD 348.777.533. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan volume penjualan batubara sebesar 37,5% dari 4,8 juta ton pada triwulan I 2025
menjadi 6,6 juta ton pada triwulan I 2026. Peningkatan volume tersebut mampu mengimbangi penurunan
harga jual rata-rata batubara selama periode berjalan. Penjualan batubara untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2026 mencakup sebagian besar dari total pendapatan usaha Grup Perseroan.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026
adalah sebesar USD334.811.541 atau mengalami kenaikan sebesar USD37.282.965 atau 12,53%
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD297.528.576. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya kontraktor seiring dengan meningkatnya aktivitas
penambangan, serta kenaikan harga bahan bakar dan biaya pengangkutan (freight) yang sejalan
dengan peningkatan volume penjualan batubara. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh
penurunan beban royalti.
Laba Periode Berjalan
Laba periode berjalan Grup Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar USD41.090.908 mengalami peningkatan sebesar USD11.022.859 atau 36,66%
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD30.068.049. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba usaha seiring dengan membaiknya kinerja operasional
dan peningkatan pendapatan selama periode berjalan. Peningkatan tersebut menyebabkan peningkatan
pada beban pajak penghasilan dan beban bagi hasil.
Rugi Komprehensif Lain
Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026 adalah sebesar
USD9.175.572 mengalami kenaikan sebesar USD8.398.902 atau 1081,40% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD776.670. Hal tersebut terutama disebabkan
seiring dengan kenaikan rugi komprehensif lain pada entitas asosiasi dan ventura bersama.
Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan
Jumlah laba komprehensif periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah USD31.915.336 mengalami peningkatan sebesar USD2.623.957 atau 8,96% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD29.291.379. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan laba periode berjalan seperti yang telah dijelaskan diatas.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2024
Pendapatan
Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD1.424.767.199, mengalami peningkatan sebesar USD65.087.726 atau 4,79% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD1.359.679.473. Hal tersebut
terutama disebabkan karena Kontribusi Arutmin terhadap total pendapatan menurun sebesar 2%,
sementara kontribusi BRMS meningkat sebesar 54%. Pendapatan Arutmin turun sebesar USD 20 juta
atau sebesar 2% dari tahun sebelumnya yang disebabkan oleh penurunan volume penjualan sebesar
57
Page 84
3% serta penurunan harga jual rata-rata dari USD45,53/MT menjadi USD40,13/MT. Sebaliknya,
BRMS mencatatkan pertumbuhan yang kuat, dengan peningkatan penjualan sebesar USD87.009.574
dari tahun sebelumnya yaitu sebesar USD162.344.778 menjadi sebesar USD249.354.352 pada 31
Desember 2025. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan volume penjualan emas sebesar
11% dan ditambah dengan kenaikan harga rata-rata per Toz dibandingkan tahun 2024.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar USD1.175.660.915 atau mengalami penurunan sebesar USD14.728.511 atau 1,24%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD1.190.389.426.
Penurunan ini utamanya disebabkan oleh turunnya biaya royalti sebesar 16,77% dibandingkan 31
Desember 2024.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD122.304.486 mengalami peningkatan sebesar USD32.171.122 atau 35,69% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD90.133.364. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh seiring peningkatan pendapatan Perseroan.
Rugi Komprehensif Lain
Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD3.655.820 mengalami peningkatan sebesar USD2.990.733 atau 449,68% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD665.087. Peningkatan ini disebabkan oleh
rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar USD3.705.540.
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 adalah USD118.648.666, mengalami peningkatan sebesar USD29.180.389 atau 32,62%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD89.468.277. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan seperti yang telah dijelaskan diatas.
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Aset Lancar 865.789.156 736.214.208 772.663.660
Aset Tidak Lancar 3.595.368.237 3.482.395.617 3.390.737.417
Total Aset 4.461.157.393 4.218.609.825 4.163.401.077
Liabilitas Jangka Pendek 693.519.715 588.479.137 768.495.062
Liabilitas Jangka Panjang 847.799.673 742.208.019 530.661.657
Total Liabilitas 1.541.319.388 1.330.687.156 1.299.156.719
Total Ekuitas 2.919.838.005 2.887.922.669 2.864.244.358
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 Dibandingkan Tahun yang Berakhir
pada 31 Desember 2025
Aset
Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.461.157.393 meningkat sebesar
USD 242.547.568 atau 5,75% dibandingkan total aset sebesar USD4.218.609.825 pada 31 Desember
2025. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset lancar yang terutama berasal dari kenaikan kas dan
setara kas serta piutang usaha seiring dengan peningkatan penjualan, serta kenaikan persediaan akibat
58
Page 85
meningkatnya produksi batubara selama periode berjalan. Selain itu, aset tidak lancar juga mengalami
peningkatan yang didorong oleh kenaikan investasi pada entitas asosiasi seiring pengakuan bagian
laba bersih serta penambahan atas aset tetap dan aset tidak lancar lainnya.
Aset lancar Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD865.789.156 mengalami
peningkatan sebesar USD129.574.948 atau 17,6% dibandingkan total aset lancar sebesar pada
31 Desember 2025 yaitu sebesar USD736.214.208. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh
kenaikan saldo kas dan setara kas dan piutang usaha dari pihak ketiga, yang mencerminkan peningkatan
kinerja operasional selama periode tersebut. Kas dan Setara Kas meningkat sebesar USD 45,8 juta
atau sebesar 38,6% yang ditopang oleh peningkatan penjualan serta penerimaan dari pinjaman dan
obligasi lokal. Piutang Usaha kepada pihak ketiga meningkat secara signifikan sebesar USD 78,2 juta
atau sebesar 75,6%, sejalan dengan tingginya tingkat penjualan dan jangka waktu kredit normal yang
diberikan kepada pelanggan. Persediaan juga meningkat sebesar USD 18,1 juta atau sebesar 38,4%,
terutama disebabkan oleh peningkatan produksi batubara yang menghasilkan saldo persediaan yang
lebih besar pada akhir periode.
Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD112.972.620 atau 3,24% terutama
disebabkan oleh kenaikan Investasi pada Entitas Asosiasi yang mencerminkan pengakuan bagian laba
bersih Perseroan, khususnya dari KPC, serta kenaikan Aset Tetap akibat penambahan aset pabrik dan
peralatan di BRMS, dan kenaikan Aset Tidak Lancar Lainnya yang terutama berasal dari tambahan
deposito jaminan rehabilitasi di Arutmin dan entitas anak Perseroan di Australia. Kenaikan-kenaikan
tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan Aset Hak Guna akibat amortisasi dan penurunan Piutang
Tidak Lancar seiring dengan pembayaran yang diterima selama periode tersebut.
Liabilitas
Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.541.319.388 meningkat
sebesar USD210.632.232 atau 15,83% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.330.687.156
pada 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek seiring dengan
kebutuhan modal kerja yang lebih tinggi akibat meningkatnya aktivitas operasional, serta kenaikan
pinjaman jangka panjang dan penerbitan obligasi selama tahun berjalan.
Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD693.519.715
mengalami peningkatan sebesar USD105.040.578 atau 17,8% dibandingkan total aset lancar sebesar
pada 31 Desember 2025 yaitu sebesar USD588.479.137. Peningkatan tersebut terutama mencerminkan
kebutuhan modal kerja yang lebih tinggi seiring dengan meningkatnya aktivitas operasional selama
periode tersebut. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan beban akrual yang sebagian
besar berkaitan dengan biaya kontraktor, serta kenaikan utang lain-lain yang timbul dari kebutuhan modal
kerja tambahan di Arutmin. Selain itu, bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang mengalami
kenaikan akibat pengakuan pinjaman jangka pendek baru dan kenaikan porsi jangka pendek atas
fasilitas yang telah ada. Kenaikan-kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan utang usaha
yang mencerminkan praktik pembayaran kepada pemasok yang tetap terjaga dengan baik.
Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD847.799.673
mengalami peningkatan sebesar USD105.591.655 atau 14,2% dibandingkan total aset lancar sebesar
pada 31 Desember 2025 yaitu sebesar USD742.208.019. Peningkatan tersebut terutama didorong
oleh penarikan pinjaman baru dan penerbitan Obligasi I BUMI Tahap IV. Kenaikan tersebut sebagian
diimbangi oleh penurunan liabilitas sewa jangka panjang dan penurunan utang tidak lancar lainnya.
Kewajiban jangka panjang lainnya, termasuk imbalan pascakerja dan provisi restorasi, relatif tidak
mengalami perubahan yang signifikan.
Ekuitas
Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.919.838.005, meningkat
sebesar USD 31.915.336 atau 1,11% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar USD2.887.922.669
pada 31 Desember 2025. Hal ini terutama didorong oleh peningkatan saldo laba seiring peningkatan
laba bersih yang dihasilkan selama tahun berjalan serta kenaikan kepentingan nonpengendali yang
mencerminkan kinerja entitas anak. Sementara itu, modal saham dan komponen permodalan lainnya
tidak mengalami perubahan.
59
Page 86
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2024
Aset
Pada 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.218.609.825 meningkat
sebesar USD55.208.748 atau 1,33% dibandingkan total aset sebesar USD4.163.401.077 pada
31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar USD91.658.200
atau 2,70% menjadi USD3.482.395.617 dari USD3.390.737.417, meskipun terdapat penurunan aset
lancar sebesar USD36.449.452 atau 4,72% menjadi USD736.214.208 dari USD772.663.660. Pada
31 Desember 2025, jumlah aset terdiri dari sekitar 17% aset lancar dan 83% aset tidak lancar.
Aset lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD36.449.452 atau 4,72% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya sebesar
USD88.283.847 atau 89,54%, Piutang Lain-lain Pihak Berelasi sebesar USD66.911.562 atau
88,27%, Tagihan Pajak sebesar USD27.217.573 atau 35,80%, Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar
USD8.991.090 atau 7,99%, serta Piutang Lain-lain Pihak Ketiga sebesar USD954.191 atau 17,99%.
Penurunan tersebut sebagian dikompensasi oleh kenaikan pada akun Kas dan Setara Kas sebesar
USD66.097.001 atau 125,91%, Persediaan sebesar USD6.237.951 atau 15,22%, Biaya Dibayar di
Muka sebesar USD11.238.070 atau 168,69%, serta Aset Lancar Lainnya sebesar USD51.407.580 atau
17,64%.
Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD91.658.200 atau 2,70% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada akun Goodwill sebesar USD67.065.130 atau 138,53%, Aset Tetap
sebesar USD44.350.371 atau 19,70%, Aset Pajak Tangguhan sebesar USD9.526.112 atau 7,94%,
serta Piutang Lain-lain Pihak Berelasi yang meningkat sebesar USD81.599.333. Kenaikan tersebut
sebagian diimbangi oleh penurunan pada akun Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
sebesar USD73.849.702 atau 7,65%, Piutang Pihak Berelasi sebesar USD59.049.004 atau 71,89%,
Aset Hak Guna sebesar USD9.020.652 atau 6,82%, serta Aset Tidak Lancar Lainnya Pihak Ketiga
sebesar USD2.297.922 atau 1,80%.
Liabilitas
Pada 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.330.687.156 menurun
sebesar USD 31.530.437 atau 2,43% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719
pada 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang
sebesar USD211.546.362 atau 39,86% dari USD530.661.657 pada 31 Desember 2024 menjadi
USD742.208.019 pada 31 Desember 2025, meskipun terdapat penurunan liabilitas jangka pendek
sebesar USD180.015.925 atau 23,42% dari USD768.495.062 menjadi USD588.479.137. Pada
31 Desember 2025, jumlah liabilitas terdiri dari sekitar 44,22% liabilitas jangka pendek dan 55,78%
liabilitas jangka panjang.
Penurunan liabilitas jangka pendek terutama disebabkan oleh penurunan pada akun Pinjaman
Jangka Pendek sebesar USD137.200.115, Utang Usaha Pihak Ketiga sebesar USD8.438.833 atau
9,14%, Utang Usaha Pihak Berelasi sebesar USD69.547.452 atau 57,30%, Utang Lain-lain Jatuh
Tempo dalam Waktu Satu Tahun sebesar USD4.960.849 atau 9,56%, dan Utang kepada Pemerintah
sebesar USD10.168.238 atau 84,94%. Penurunan tersebut sebagian dikompensasi oleh kenaikan
pada akun Utang Pajak sebesar USD20.321.885 atau 107,05% dan kenaikan Beban Akrual sebesar
USD32.079.453 atau 11.81%.
Sementara itu, peningkatan liabilitas jangka panjang terutama disebabkan oleh kenaikan pada akun
Pinjaman Jangka Panjang sebesar USD172.909.550 dari USD6.477.950 menjadi USD179.387.500,
Utang Obligasi sebesar USD106.097.500, Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi sebesar
USD18.951.459 atau 9,98%. Selain itu, terdapat kenaikan signifikan pada Utang Lain-lain setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar USD80.857.442 atau 202,84%.
60
Page 87
Namun demikian, kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan pada Utang Pihak Berelasi
sebesar USD144.120.248 atau 88,70% dari USD162.471.671 menjadi USD18.351.423, serta
penurunan pada Liabilitas Imbalan Kerja sebesar USD2.669.642 atau 19,22%, serta Liabilitas Sewa
sebesar USD20.519.699 atau menurun 17,35% dari USD118.265.229 menjadi USD97.745.530.
Ekuitas
Pada 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.887.922.669,
meningkat sebesar USD23.678.311 atau 0,83% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar
USD2.864.244.358 pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya laba
untuk tahun berjalan yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar USD81.011.806, yang mendorong
peningkatan saldo laba ditahan.
Kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan pada akun Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas
Entitas Anak/Entitas Asosiasi sebesar USD72.123.941 atau 9,43% dari negatif USD764.455.360
menjadi negatif USD836.579.301. Terdapat juga penurunan pada Cadangan Modal Lainnya sebesar
USD3.596.136 atau 18,10% dari (USD19.869.004) menjadi (USD23.465.140). Selain itu, Tambahan
Modal Disetor – Neto juga mengalami penurunan signifikan dari USD2.052.491.587 menjadi negatif
USD231.269.166.
Di sisi lain, jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar
USD5.291.729 atau 0,33% menjadi USD1.615.319.619, serta kepentingan nonpengendali meningkat
sebesar USD18.386.582 atau 1,47% menjadi USD1.272.603.050.
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Grup Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan
jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Grup Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan
meningkatkan lini usaha Grup Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk
ekspansi Grup Perseroan. Sedangkan, sumber utama likuiditas Grup Perseroan berasal dari penerimaan
kas dari pelanggan.
Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.
Likuiditas Grup Perseroan antara lain :
1. Sumber internal dan eksternal likuiditas
Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari hasil kegiatan usaha operasional dan
setoran modal. Grup Perseroan juga menggunakan utang bank dan lembaga pembiayan keuangan
non-bank sebagai sumber likuiditas eksternal.
2. Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan
berkeyakinan bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Apabila kebutuhan
modal kerja Grup Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan
lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau Lembaga keuangan lainnya.
Grup Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan. Kedepannya, Grup Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas
dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan Grup Perseroan.
Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana ekspansi usaha,
juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Grup Perseroan.
61
Page 88
Atas dasar ini, Perseroan dan Perusahaan Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk
mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi 16.521.561 15.708.261 58.625.743 (5.108.137)
Kas Neto yang (Digunakan untuk) Diperoleh dari (122.046.769) (35.445.919) (258.046.899) (48.494.233)
Aktivitas Investasi
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 152.191.903 4.655.188 266.163.464 29.729.475
Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas
masuk dari pelanggan dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit
selama 30 hari.
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 Dibandingkan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Sepanjang periode yang berakhir 31 Maret 2026, Perseroan mencatat kas neto dari aktivitas operasi
sebesar USD 16.521.561, sedikit meningkat dibandingkan dengan USD 15.708.261 pada periode yang
sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan operasional Perseroan tetap mampu
menghasilkan arus kas yang positif.
Penerimaan kas dari pelanggan mencapai USD 339.467.122, relatif lebih rendah dibandingkan USD
344.100.380 pada periode yang berakhir 31 Maret 2025. Selain itu, Perseroan juga mencatat penerimaan
dari penghasilan bunga sebesar USD 2.571.244, meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, arus kas keluar terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan pihak
lain sebesar USD 216.344.051, pembayaran kepada pemerintah sebesar USD 55.083.667, serta
pembayaran pajak sebesar USD 23.117.907. Perseroan juga merealisasikan pembayaran kepada
karyawan sebesar USD 18.172.486 dan pembayaran bunga serta beban keuangan sebesar USD
12.798.694.
Secara keseluruhan, meskipun penerimaan dari pelanggan mengalami penurunan, pengelolaan arus
kas operasional tetap terjaga sehingga Perseroan mampu membukukan kas operasi yang positif pada
periode berjalan.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pada periode yang berakhir 31 Maret 2026, Perseroan membukukan kas neto yang digunakan untuk
aktivitas investasi sebesar USD 122.046.769, meningkat cukup signifikan dibandingkan USD 35.445.919
pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penggunaan kas tersebut terutama berkaitan dengan pembayaran jaminan restorasi sebesar USD
56.627.550, penempatan deposito berjangka sebesar USD 28.136.294, serta pembelian aset tetap
sebesar USD 26.308.703. Selain itu, Perseroan juga melakukan penambahan properti pertambangan
sebesar USD 13.117.145 dan pembayaran biaya eksplorasi dan pengembangan sebesar USD 632.533.
Arus kas masuk dari aktivitas investasi relatif terbatas, antara lain berasal dari penerimaan pelunasan
piutang lain‑lain sebesar USD 2.469.691 dan pengembalian uang muka kepada pemasok dan kontraktor
sebesar USD 1.100.791.
Peningkatan penggunaan kas untuk aktivitas investasi mencerminkan langkah Perseroan dalam
memenuhi kewajiban tertentu serta mendukung keberlanjutan dan pengembangan aset operasional ke
depan.
62
Page 89
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Selama periode yang berakhir 31 Maret 2026, Perseroan mencatat kas neto yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan sebesar USD 152.191.303, meningkat signifikan dibandingkan dengan USD 4.655.188
pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Arus kas masuk terutama berasal dari penerimaan pinjaman sebesar USD 123.387.118 serta
penerimaan dari penerbitan obligasi sebesar USD 36.058.965. Selain itu, Perseroan juga menerima
penerimaan dari utang pihak berelasi dan melakukan penarikan kas yang dibatasi penggunaannya
sebesar USD 2.233.438.
Di sisi lain, arus kas keluar digunakan untuk pembayaran pinjaman sebesar USD 2.272.500, pembayaran
kewajiban sewa pembiayaan sebesar USD 6.368.728, serta pembayaran utang lain‑lain sebesar USD
999.785.
Arus kas positif dari aktivitas pendanaan tersebut memberikan tambahan likuiditas bagi Perseroan
dalam mendukung kebutuhan investasi dan operasional.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan mencatat kas neto yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar USD 58.625.743, berbalik positif dibandingkan kas neto digunakan sebesar
USD 5.108.137 pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024.
Arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar USD
1.435.153.419, meningkat dibandingkan USD 1.341.662.808 pada tahun sebelumnya. Selain itu,
Perseroan juga mencatat penerimaan dari penghasilan bunga sebesar USD 1.902.485, meskipun lebih
rendah dibandingkan USD 2.617.159 pada tahun 2024.
Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan
pihak lain sebesar USD 774.931.362, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Perseroan juga
merealisasikan pembayaran pajak sebesar USD 271.721.489, pembayaran kepada pemerintah
sebesar USD 257.877.273, serta pembayaran kepada karyawan sebesar USD 53.815.240. Selain
itu, pembayaran bunga dan beban keuangan meningkat menjadi USD 20.084.797 dibandingkan USD
9.259.023 pada tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, peningkatan penerimaan dari pelanggan dan pengelolaan arus kas operasional
yang berkelanjutan mendorong terbentuknya arus kas operasi yang positif pada tahun 2025.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan mencatat kas neto yang digunakan untuk
aktivitas investasi sebesar USD 258.046.899, meningkat signifikan dibandingkan USD 48.494.233 pada
tahun yang berakhir 31 Desember 2024.
Penggunaan kas tersebut terutama terkait dengan pembayaran atas akuisisi entitas anak sebesar USD
63.173.647, penyaluran pinjaman modal kerja sebesar USD 90.488.438, serta pembelian aset tetap
sebesar USD 41.206.278. Selain itu, Perseroan juga melakukan penambahan properti pertambangan
sebesar USD 29.267.047, penempatan uang muka investasi sebesar USD 20.505.319, serta
pembayaran biaya proyek pengembangan usaha sebesar USD 27.602.484.
63
Page 90
Sementara itu, arus kas masuk dari aktivitas investasi antara lain berasal dari penerimaan dividen
tunai sebesar USD 36.417.000, pengembalian jaminan restorasi bersih sebesar USD 7.372.256, serta
penerimaan dari penjualan aset tetap sebesar USD 6.077.
Peningkatan penggunaan kas untuk aktivitas investasi mencerminkan langkah Perseroan dalam
memperluas dan memperkuat struktur usaha serta portofolio aset strategisnya.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan membukukan kas neto yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan sebesar USD 266.163.464, meningkat signifikan dibandingkan USD 29.729.475
pada tahun sebelumnya.
Arus kas masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan pinjaman sebesar USD
342.821.626 dan penerimaan dari penerbitan obligasi sebesar USD 108.966.416. Selain itu, Perseroan
juga melakukan penarikan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar USD 88.283.847, serta mencatat
penerimaan bersih dari utang lain‑lain sebesar USD 62.620.449 dan penerimaan dari utang pihak
berelasi sebesar USD 4.234.553.
Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman sebesar
USD 316.969.281 serta pembayaran kewajiban sewa pembiayaan sebesar USD 23.794.146.
Arus kas positif dari aktivitas pendanaan tersebut memberikan dukungan likuiditas bagi Perseroan,
khususnya dalam mendukung aktivitas investasi dan pengelolaan struktur permodalan.
64
Page 91
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
65
Page 92
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang saham
Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 12,
Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940.
2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
110 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 dan
susunan pemegang terakhir Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per 30 April 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Keterangan Seri C Rp50,- / saham (%)
Seri Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 534.538.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.386.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited C 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,781
UBS Switzerland AG-Client Assets - data tidak 18.948.730.283 data tidak tersedia 5,103
2049584001 tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% data tidak 182.386.661.785 data tidak tersedia 49,116
tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,000
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-
Client Assets – 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai
besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat
di bawah 5% karena saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.
66
Page 93
3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan setelah 31 Maret 2026.
4. Perizinan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau
penyesuaian izin-izin penting, antara lain sebagai berikut:
Tanggal Penerbitan/Masa
No Izin Instansi yang Menerbitkan
Berlaku
Arutmin
1. Izin Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk 11 Maret 2026 / 10 Maret Menteri Perdagangan Republik
Batubara - Tidak Melakukan Kerja Sama No. 2029 Indonesia
03.ET-04.26.0110
2. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan 27 Februari 2026 / 1 Kepala Kepolisian Negara Republik
Bahan Peledak No. SI/2435/II/YAN.2.11./2026 November 2030 Indonesia
KPC
1. Surat Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak No. 15 Desember 2025 / 14 Juni Kepala Kepolisian Negara Republik
SI/13873/XII/YAN.2.12./2025 2026 Indonesia
2. Surat Izin Pengangkutan Bahan Peledak No. 23 Februari 2026 / 5 Juni Kepala Kepolisian Negara Republik
SI/22/II/YAN.2.10./2026/DIK 2026 Indonesia
3. Surat Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak 28 Januari 2026 / 27 Juli 2026 Kepala Kepolisian Negara Republik
No. SI/1384/I/YAN.2.12./2026 Indonesia
5. Perjanjian Penting
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki
perjanjian penting yang dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan, sebagai
berikut:
A. Perjanjian Material
Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang telah dimiliki oleh Perusahaan Anak dengan pihak
ketiga:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Arutmin
1. Amandemen dan Pernyataan • PT PLN (Persero) 1 Januari 2009 sampai Arutmin bersama DEWA secara
Kembali atas Perjanjian Jual Beli (“PLN”) sebagai dengan 31 Desember bersama melalui kerja sama
Batubara Peringkat Rendah/Low pembeli batubara 2028 operasi melakukan penjualan
Rank Coal (LRC) PLTU Suralaya • Arutmin dan DEWA Low Rank Coal kepada PLN
1-4 (Existing) 4 X 400 MW dan sebagai pemasok untuk kebutuhan Pembangkit
Perjanjian Jual Beli Batubara batubara Listrik Tenaga Uap Suralaya
Peringkat Rendah/Low Rank sebanyak 1.305.000 ton per
Coal (LRC) PLTU Suralaya 5-7 tahun.
(Existing) 3 X 600 MW tertanggal
28 Juni 2010
67
Page 94
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Asam-Asam Port Services Rental • Arutmin sebagai 12 Juni 2012 sampai Arutmin bermaksud untuk
Agreement tertanggal 12 Juni penyewa aset dengan 31 Desember melakukan sewa aset yang
2012 sebagaimana telah diubah • PT Mitratama 2030 berhubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah Perkasa (“PTMP”) pertambangan batu bara untuk
dengan Amendment Agreement sebagai pemberi menunjang kegiatan usahanya
in relation to Asam-Asam Port sewa aset di Asam-Asam, Kalimantan
Services Rental Agreement Selatan dan bertanggung jawab
tertanggal 14 September 2021 atas biaya perawatan aset
tersebut dari PTMP.
3. West Mulia Port Services Rental • Arutmin sebagai 12 Juni 2012 sampai Arutmin bermaksud untuk
Agreement tertanggal 8 Juni penyewa aset dengan 1 November melakukan sewa aset yang
2012 sebagaimana telah diubah • PTMP sebagai 2030 berhubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah pemberi sewa aset pertambangan batu bara untuk
dengan Amendment Agreement in menunjang kegiatan usahanya
relation to West Mulia Port Services di West Mulai, Kalimantan dan
Rental Agreement tertanggal 14 bertanggung jawab atas biaya
September 2021 perawatan aset tersebut dari
PTMP.
4. Amended and Restated Operating • Arutmin sebagai 1 November 2020 Arutmin sebagai pemegang
Agreement Mining Services tanggal penerima jasa sampai dengan IUPK bermaksud untuk
9 Februari 2009 sebagaimana telah • PT Cakrawala berakhirnya IUPK menerima jasa pertambangan
diubah beberapa kali dan terakhir Langit Sejahtera Arutmin yang diberikan oleh CLS
diubah dengan Amendment to (“CLS”) sebagai selaku pemberi jasa termasuk
Amended and Restated Operating pemberi jasa namun tidak terbatas pada jasa
Agreement Mining Services pengerukan, pengangkutan,
Agreement tanggal 2 November pembersihan lahan, dan
2020 merencanakan segala operasi
pertambangan yang dimiliki
Arutmin di Satui dan Senakin,
Kalimantan Selatan.
5. Mining Services Agreement • Arutmin sebagai 26 Mei 2011 sampai Arutmin sebagai pemegang IUPK
(Asam-Asam Conveyor and penerima jasa dengan 1 November bermaksud untuk menerima
Crushing Plant) tertanggal 26 Mei • PTMP sebagai 2030 hasil dari pemanfaatan aset
2011 sebagaimana telah diubah pemberi jasa sehubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah pertambangan yang sesuai
dengan Amendment to Mining dengan spesifikasi tertentu untuk
Services Agreement (Asam- meningkatkan produksi batu
Asam Conveyor and Crushing bara yang berlokasi di Asam-
Plant) tanggal 26 September Asam, Kalimantan Selatan
2022 (“Perjanjian Pertambangan dan penjualan batu bara dari
Asam-Asam”) PTMP selaku operator dari aset
pertambangan yang dimaksud
Catatan: Perjanjian Pertambangan Asam-Asam merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan
PT Nusa Tambangan Pratama (“NTP”) sebagai pemberi jasa, namun telah terjadi novasi atas Perjanjian Pertambangan
Asam-Asam berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP telah digantikan oleh
PTMP
6. Mining Services Agreement (West • Arutmin sebagai 15 Juni 2012 sampai Arutmin sebagai pemegang IUPK
Mulia Conveyor and Crushing penerima jasa dengan 1 November bermaksud untuk menerima
Plant) tertanggal 15 Juni 2012 • PTMP sebagai 2030 hasil dari pemanfaatan aset
sebagaimana telah diubah pemberi jasa sehubungan dengan kegiatan
beberapa kali dan terakhir diubah pertambangan yang sesuai
dengan Amendment to Mining dengan spesifikasi tertentu
Services Agreement (West Mulia untuk meningkatkan produksi
Conveyor and Crushing Plant) batu bara yang berlokasi di West
tanggal 26 September 2022 Mulia, Kalimantan dan penjualan
(“Perjanjian Pertambangan West batu bara dari PTMP selaku
Mulia”) operator dari aset pertambangan
yang dimaksud.
Catatan: Perjanjian Pertambangan West Mulia merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan NTP
sebagai pemberi jasa. Namun, NTP telah melakukan novasi atas Perjanjian Pertambangan West Mulia kepada PTMP
berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP sebagai pemberi jasa berdasarkan
Perjanjian Pertambangan West Mulia telah digantikan oleh PTMP
68
Page 95
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
7. Diesel Fuel Sale and Purchase • Arutmin sebagai 24 Agustus 2009 sampai Arutmin sepakat atas pembelian
Contract No. A0217/009 dan No. pembeli bahan dengan IUPK Arutmin bahan bakar diesel dari
JAK/09/C17R tanggal 24 Agustus bakar diesel berakhir Bakrie Petroleum Pte. Ltd.
2009 sebagaimana terakhir diubah • PT Petromine untuk keperluan operasional
dengan Deed of Amendment and Energy Trading Arutmin dalam melakukan
Restatement of the Diesel Fuel sebagai penjual kegiatan usahanya dibidang
Sale and Purchase Agreement No. bahan bakar diesel. pertambangan.
tanggal 14 Juli 2014
8. Port Handling Agent Services At • Arutmin sebagai 1 Januari 2019 sampai Arutmin bermaksud untuk
North Pulau Laut Coal Terminal penerima jasa dengan 31 Desember menggunakan jasa yang
No. NPL/18/C03R tertanggal 31 • PT Adhiguna Putera 2026 diberikan oleh kontraktor untuk
Desember 2018 sebagaimana sebagai kontraktor memberikan penyediaan jasa
terakhir diubah dengan Perjanjian keagenan untuk pertambangan
No. NPL/18/CO3R.CR04 yang dimiliki Arutmin pada North
Pulau Lau Coal Terminal.
9. Perjanjian Pengoperasian Proyek • Arutmin sebagai 1 Januari 2021 sampai Arutmin bermaksud untuk
Tambang Asam Tengah No. penerima jasa dengan menggunakan jasa yang
JAK/20/C05: yang berlaku sejak • DEWA sebagai diberikan oleh kontraktor
1 Januari 2021 telah diubah kontraktor a. habisnya cadangan untuk melakukan kegiatan
berdasarkan Contract Variation batu bara di lokasi pertambangan yang dimiliki oleh
tertanggal 19 Januari 2026 kerjasama; Arutmin yang berlokasi di Asam
b. berakhirnya IUPK Tengah.
Arutmin;
c. pengakhiran
perjanjian oleh
para pihak dan/
atau karena terjadi
perubahan hukum;
atau
d. pengakhiran lebih
awal perjanjian.
10. Perjanjian Pengoperasian Proyek • Arutmin sebagai 1 Januari 2021 sampai Arutmin bermaksud untuk
Tambang Kintap No. JAK/20/C05 penerima jasa dengan menggunakan jasa yang
yang berlaku sejak 1 Desember • DEWA sebagai a. habisnya cadangan diberikan oleh kontraktor
2021 telah diubah berdasarkan kontraktor batu bara di lokasi untuk melakukan kegiatan
Contract Variation tertanggal 19 kerjasama; pertambangan yang dimiliki oleh
Januari 2026 Arutmin yang berlokasi di Kintap.
b. berakhirnya IUPK
Arutmin;
c. pengakhiran
perjanjian oleh
para pihak dan/
atau karena terjadi
perubahan hukum;
atau
d. pengakhiran lebih
awal perjanjian.
CPM
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik • CPM sebagai Tidak terbatas CPM dan PLN sepakat membuat
tertanggal 15 Oktober 2019 pembeli listrik perjanjian jual beli tenaga listrik
• PT PLN (Persero) dengan layanan premium.
(“PLN”) sebagai
penjual listrik
2. Kerja Sama Pemurnian tertanggal • CPM sebagai 15 Agustus 2024 sampai CPM bekerja sama dengan SJU
15 Agustus 2024 sebagaimana penerima jasa dengan 15 Agustus untuk mengirimkan dore agar
diubah dengan Amandemen No. • PT Simba Jaya 2026 dimurnikan oleh SJU di tempat
111 / C P M / A G R - L G L / V I I I / 2 0 2 5 Utama (“SJU”) pemurnian.
tanggal 15 Agustus 2025 sebagai pemberi
jasa.
3. Perjanjian Jual Beli Logam • CPM sebagai 7 Agustus 2027 CPM bekerja sama dengan
Mulia tertanggal 8 Agustus 2023 penjual HRTA untuk menjual logam mulia
sebagaimana terakhir diubah • PT Hartadinata kepada HRTA yang dimurnikan
dengan Amandemen Ketiga Abadi Tbk (“HRTA”) terlebih dahulu oleh CPM.
Perubahan atas Perjanjian sebagai pembeli
Kerjasama Jual Beli Logam Mulia
tertanggal 8 Agustus 2024
69
Page 96
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Kontrak Kerja Muat dan Angkut • CPM sebagai 18 September 2023 CPM bekerja sama dengan
Layanan Pertambangan tertanggal penerima jasa sampai dengan 18 MI untuk melakukan kegiatan
18 September 2023 • PT Machmahon September 2026 pengeboran untuk peledakan,
Indonesia (“MI”) penambangan bijih serta
sebagai kontraktor pengangkutan di Kelurahan
Poboya, Kecamatan
Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
Tengah.
5. Perjanjian Jasa Pengeboran • CPM sebagai 30 April 2025 sampai CPM bekerja sama dengan
Eksplorasi tertanggal 12 November penerima jasa dengan 30 April 2026. SSS untuk melakukan kegiatan
2020 sebagaimana terakhir diubah • PT Sumagud Sapta pengeboran ekplorasi di
dengan Amandemen Keempat Sinar (“SSS”) Kelurahan Poboya, Kecamatan
Perjanjian Jasa Pengeboran sebagai kontraktor Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
Ekspolorasi tertanggal 29 April Tengah.
2025
Catatan: Manajemen CPM masih sedang melakukan pembahasan internal terkait status perpanjangan dari perjanjian ini.
6. Perjanjian Jual Beli Emas No. 001/ • CPM sebagai 2 April 2024 sampai CPM bermaksud untuk menjual
EMAS/IV/24 dan No. 058/CPM/ penjual dengan 1 April 2027 hasil pertambangan emas yang
AGR-LGL/2024 tertanggal 2 April • PT Elang Mulia dimiliki CPM kepada EMA sesuai
2024 Abadi Sempurna dengan syarat dan ketentuan
(“EMA”) sebagai dalam Perjanjian ini.
penerima jasa
7. Perjanjian Jasa Reverse • CPM sebagai 1 Maret 2025 sampai CPM bekerja sama dengan
Circulation Grade Control Drilling penerima jasa; dengan 30 November PSI untuk melakukan kegiatan
tertanggal 4 Maret 2023 • PT Pats Sentra 2026 pengeboran di Kelurahan
sebagaimana terakhir diubah Indomandiri (“PSI”) Poboya, Kecamatan
dengan Amandemen Kedua sebagai kontraktor. Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
Perjanjian Jasa Reverse Tengah.
Circulation Grade Control Drilling
No. 173/CPM/AGR-LGL/XI/2025
tertanggal 30 November 2025
B. Perjanjian Kredit
Berikut adalah perjanjian kredit penting yang telah dimiliki oleh Perseroan dengan pihak ketiga dan/atau
pihak Afiliasi:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
1. Facility Agreement tertanggal • Perseroan sebagai Batas Waktu Penarikan Pemberian pinjaman dari Indies
25 April 2025 peminjam dan/atau Penggunaan Special Opportunities III Ltd dan
• Indies Special Fasilitas Indies Special Opportunities IV
Opportunities III Ltd Minimal 10 hari kerja Ltd kepada Perseroan sebesar
dan Indies Special setelah penyampaian USD25.000.000, dengan
Opportunities IV Ltd penarikan selama tambahan pinjaman maksimal
sebagai pemberi fasilitas tersedia. USD50.000.000.
pinjaman awal Jatuh Tempo Bunga
• Glass Agency Pembayaran Suku bunga atas pinjaman
(Singapore) Pte. 36 bulan sejak tanggal sebesar 13% per tahun.
Ltd. sebagai agen penarikan fasilitas. Jaminan
fasilitas
Gadai atas 4.184.607.811
• Glass Trust saham BRMS yang dimiliki oleh
(Singapore) Ltd. Perseroan
sebagai agen
jaminan
70
Page 97
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Perjanjian Pinjaman tertanggal • Perseroan sebagai Batas Waktu Penarikan Pemberian pinjaman dari
28 April 2026 pemberi pinjaman Penarikan dapat Perseroan kepada Arutmin
• Arutmin sebagai dilakukan dengan sebanyak-banyaknya sebesar
penerima pinjaman m e m b e r i k a n Rp1.600.000.000.000.
pemberitahuan tertulis Bunga
minimal 7 hari kerja (a) Tranche A : 7,50% + margin
sebelum tanggal 0,5% per tahun.
penarikan, namun tidak
lebih lama dari 30 Juni (b) Tranche B : 8,75% + margin
2026. 0,5% per tahun.
Pembayaran Kembali: Tujuan Penggunaan
Pembayaran kembali Membiayai kebutuhan modal
atas pokok fasilitas kerjan yang akan digunakan
pinjaman dan bunga untuk biaya operasional Arutmin
adalah sebagai berikut: sehari-hari.
(a) Tranche A: 3 Hari Hak dan Kewajiban Perseroan
Kerja sebelum • Perseroan berhak
jadwal pembayaran menerima pengembalian
pokok dan bunga pinjaman dan bunga dari
Obligasi Seri A yang Arutmin.
berjangka waktu • Perseroan berhak
370 hari; dan menentukan wanprestasi
(b) Tranche B: 3 Hari apabila Arutmin gagal
Kerja sebelum melakukan pembayaran
jadwal pembayaran pinjaman pada saat jatuh
pokok dan bunga tempo.
ObligasiSeri B yang • Perseroan wajib
berjangka waktu 3 memberikan pinjaman
tahun, kepada Arutmin setelah
sejak masing-masing Perseroan memperoleh
tanggal emisi Obligasi dana hasil PUB I Tahap V.
Seri A dan Seri B dari
PUB I Tahap V.
Hak dan Kewajiban Arutmin
• Arutmin berhak menerima
pinjaman dari Perseroan
setelah Perseroan
memperoleh dana hasil
PUB I Tahap V.
• Arutmin wajib
mengembalikan dana
pinjaman dan melakukan
pembayaran bunga kepada
Perseroan.
• Arutmin wajib mematuhi
kewajiban dalam
pembayaran pinjaman
supaya tidak mengakibatkan
cedera janji.
71
Page 98
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
CPM
3. USD 425.000.000 Facilities • CPM sebagai Batas Waktu Penarikan Pemberian fasilitas-fasilitas
Agreement tertanggal peminjam dan/atau Penggunaan pinjaman dengan total
24 November 2025 • BRMS sebagai fasilitas: nilai fasilitas sebesar USD
penjamin a. Sehubungan 425.000.000, yang terdiri dari
dengan fasilitas (i) komitmen fasilitas pinjaman A
• Bangkok Bank sebesar USD 350.000.000; dan
Public Company pinjaman A, sejak
dipenuhinya (ii) komitmen fasilitas pinjaman
Limited selaku B sebesar USD 75.000.000.
pemberi pinjaman persyaratan
pendahuluan Jaminan
• PT Bank Permata sampai dengan 31
Tbk sebagai • Gadai atas saham LMR
Desember 2027. yang diberikan oleh masing-
pemberi pinjaman,
agen fasilitas, dan b. Sehubungan masing Calipso Investment
agen jaminan dengan fasilitas Pte. Ltd. dan (b) AAS.
pinjaman B, sejak • Gadai atas saham SHS
• PT Bank Central dipenuhinya
Asia Tbk sebagai yang diberikan oleh masing-
persyaratan masing (a) BSS dan (b)
pemberi pinjaman pendahuluan SGQ Singapore Project
• Bank Mega sebagai sampai dengan (i) Holding Pte. Ltd.
pemberi pinjaman tiga bulan sebelum
tanggal jatuh • Gadai atas saham CPM
tempo pembayaran yang diberikan oleh BRMS.
atau (ii) tanggal • Gadai atas hak-hak
pembayaran terhadap rekening-rekening
kembali fasilitas bank tertentu yang diberikan
pinjaman A, yang oleh masing-masing BRMS
mana yang lebih dan CPM.
dulu. • Jaminan fidusia atas
Jatuh Tempo piutang yang diberikan oleh
Pembayaran: CPM.
Selambat-lambatnya • Jaminan fidusia atas
pada tanggal 31 hasil klaim asuransi yang
Desember 2031. diberikan oleh CPM.
• Jaminan fidusia atas
hasil klaim asuransi yang
diberikan oleh CPM.
• Hak tanggungan atas tanah
tertentu dengan sertifikat
hak pakai yang diberikan
oleh CPM.
• Penanggungan perusahaan
yang diberikan oleh BRMS.
72
Page 99
6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
73
Page 100
74
Page 101
Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok Usaha Salim. Kelompok Usaha
Bakrie mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan langsung UBS Switzerland AG, Glas Trust
(Singapore) Ltd, Long Haul Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”),
PT Biofuel Indo Sumatera dan PT Multi Mandiri Pratama dan kepemilikan secara tidak langsung BCI
melalui Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim mengendalikan
Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”),
yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang
tergabung dalam Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi adalah Nirwan Dermawan
Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.
Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim bukan merupakan kelompok yang terorganisasi karena,
berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim tidak membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam
rangka pengendalian Perseroan serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh
melalui (i) penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar Perseroan yang mengatur
bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota
dewan komisaris dan direksi Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang
ditempatkan oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang ditentukan dalam
anggaran dasar Perseroan.
Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:
Nama Perseroan Arutmin KPC CPM
Sharif Cicip Sutardjo PK / KI - - -
Anton Setianto KI - - -
Soedarsono
Kanaka Puradiredja KI - - -
Y.A. Didik Cahyanto KI - - -
Anggawira KI - - -
Adhika Andrayudha K - K -
Bakrie
Thomas Myer Kearney K - - -
Adika Nuraga Bakrie DU K K K
Agoes Projosasmito WDU - - K
Andrew Christopher D D D -
Beckham
R.A. Sri Dharmayanti D K K -
Maringan MIH Hutabarat D D K -
Nalinkant Amratlal D PK PK -
Rathod
Rio Supin D - D -
Adrian Wicaksono D - - -
Phiong Phillipus Darma D - - -
Eddy Sanusi D - - -
Himawan Setiadi D - D -
Christopher Fong D - - -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris DU : Presiden Direktur
K : Komisaris WDU : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
75
Page 102
7. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah Mach
Energy (Hongkong) Limited, dengan keterangan sebagai berikut:
A. Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”)
Riwayat Singkat
MEL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hongkong pada tanggal 9 September
2022 berdasarkan Certificate of Incorporation No. 3189338 tanggal 9 September 2022. MEL miliki
alamat di 24th Floor, Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hongkong.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan dokumen Register of Members, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEL
adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nominal
Keterangan Persentase (%)
Saham (USD)
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”) 7.586.250 7.225.000 42,50
Clover Wide Limited 2.677.500 2.550.000 15,00
Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”) 7.586.262 7.225.000 42,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 17.850.012 17.000.000 100,00
MEL merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong, dimana Article of Association MEL
tidak memuat informasi mengenai modal dasar.
BCI dan MEPL bersama-sama mengendalikan MEL dan semua keputusan yang diambil oleh MEL
sehubungan dengan saham Perseroan yang dimiliki MEL dan hak yang melekat pada saham Perseroan
yang dimiliki MEL disepakati bersama oleh BCI dan MEPL.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Business Registration Certificate No. 74412223-000-09-25-2 tanggal 9 September 2025,
kegiatan usaha MEL adalah investment holding.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus dan pengawas MEL, sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Kam Wing Leung
Direktur : Tan Hang Huat
Sebagai informasi MEL ditidak mempunyai susunan komisaris.
8. Pengurus Dan Pengawas
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0012924 tanggal 23 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0011241.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
76
Page 103
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen : Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Thomas Myer Kearney
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Maringan M. Ido H. Hurabarat
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur : Rio Supin
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Christopher Fong
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)
Sekretaris Perusahaan
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai Informasi Tambahan diterbitkan tidak ada
perubahan informasi terkait Sekertaris Perusahaan.
Komite Audit
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai Informasi Tambahan diterbitkan tidak ada
perubahan informasi terkait Komite Audit.
Internal Audit
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai Informasi Tambahan diterbitkan tidak ada
perubahan informasi terkait Internal Audit Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal
2 September 2025, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Y.A. Didik Cahyanto
Anggota : Y. Adhika Andrayudha Bakrie
Anggota : Lufti Julian
77
Page 104
Berikut adalah profil singkat Lufti Julian:
Lufti Julian
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara Indonesia, 57 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
tahun 1993, Magister Manajemen dari Universitas Indonesia tahun 1997 dan gelar PhD Kriminologi
Keuangan, Accounting Research Institute, Universiti Teknologi MARA Shah Alam, Malaysia (2022).
Beliau diangkat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025
sampai dengan saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjabat beberapa posisi di beberapa perusahaan
yaitu sebagai Kepala Fungsi Internal Audit di Grup Global Mediacom (Sebelumnya Grup Bimantara)
(1994-2008), Konsultan dan auditor di Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
(1993-1994), Auditor Kantor Akuntan Publik Drs. Santoso Harsokusumo, bagian dari Ernst & Young
International (1992– 1993), dan Head of Internal Audit of PT Bumi Resources Tbk (2008 – 2025).
10. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 1502
karyawan, yang terdiri dari 1210 karyawan tetap dan 292 karyawan dengan perjanjian kerja waktu
tertentu.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Perseroan
Tetap 66 66 70
Tidak Tetap 16 16 6
82 82 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Tetap 387 389 380
Tidak Tetap 40 41 54
427 430 434
BRMS
Tetap 748 747 695
Tidak Tetap 230 204 183
978 951 878
PEB
Tetap 9 9 9
Tidak Tetap 6 7 7
15 16 16
Jumlah 1.502 1.479 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 64 57 64
D3 12 12 12
SMA atau lebih rendah 6 7 6
82 76 82
Perusahaan Anak
78
Page 105
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Arutmin
S1 atau lebih tinggi 249 202 251
D3 54 54 54
SMA atau lebih rendah 124 178 125
427 434 430
BRMS
S1 atau lebih tinggi 554 487 527
D3 49 40 47
SMA atau lebih rendah 375 351 377
978 878 951
PEB
S1 atau lebih tinggi 8 9 9
D3 1 1 1
SMA atau lebih rendah 6 6 6
15 16 16
Jumlah 1.502 1.404 1.479
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Perseroan
>55 tahun 6 6 5
41-55 tahun 32 32 32
31-40 tahun 31 31 28
<30 tahun 13 13 11
82 82 76
Perusahaan Anak
Arutmin
>50 tahun 82 85 68
41-50 tahun 125 125 127
31-40 tahun 145 145 149
<30 tahun 75 75 90
427 430 434
BRMS
>50 tahun 91 89 70
41-50 tahun 189 178 162
31-40 tahun 345 333 313
<30 tahun 353 351 333
978 951 878
PEB
>50 tahun 3 2 1
41-50 tahun 7 9 5
31-40 tahun 3 3 6
<30 tahun 2 2 4
15 16 16
Jumlah 1.502 1.479 1.404
79
Page 106
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Perseroan
VP & Senior Manager 20 20 13
Manager 5 5 9
Superintendent 14 14 11
Supervisor 13 13 11
Staff/Officer 24 24 25
Non-Staff 6 6 7
82 82 76
Perusahaan Anak
Arutmin
VP & Senior Manager 6 6 10
Manager 19 19 15
Superintendent 55 55 54
Supervisor 97 98 102
Staff/Officer 205 202 195
Non-Staff 45 50 58
427 430 434
BRMS
VP & Senior Manager 35 35 35
Manager 50 47 49
Superintendent 72 67 60
Supervisor 256 239 202
Staff/Officer 222 208 177
Non-Staff 343 355 355
978 951 878
PEB
VP & Senior Manager 1 1 1
Manager 2 2 2
Superintendent 2 3 3
Staff/Officer 4 4 4
Non-Staff 6 6 6
15 16 16
Jumlah 1.502 1.479 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Perseroan
Staff 76 76 69
Non Staff 6 6 7
82 82 76
Perusahaan Anak
Arutmin
Staff 381 379 375
Non Staff 45 50 58
Expat 1 1 1
427 430 434
BRMS
Staff 635 596 523
Non Staff 343 355 355
978 951 878
80
Page 107
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
PEB
Staff 9 10 10
Non Staff 6 6 6
15 16 16
Jumlah 1.502 1.479 1.404
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Perseroan
Kantor Pusat 82 76 82
82 76 82
Perusahaan Anak
Arutmin
Kantor Pusat 130 124 128
Kantor Cabang 297 310 302
427 434 430
BRMS
Kantor Pusat 127 118 122
Kantor Cabang 851 760 829
978 878 951
PEB
Kantor Pusat 6 6 6
Kantor Cabang 9 10 10
15 16 16
Jumlah 1.502 1.404 1.479
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai
tersebut tidak ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan
dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja
yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
Perseroan Dan Perusahaan Anak
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal
22 Januari 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik
pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau mengajukan kepailitan
yang dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara
81
Page 108
negatif dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan
sebagai tergugat kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan
oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat
III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”),
KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan
No. 1270/2024”).
Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah
(a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil
sebesar Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5 Mei 2025,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.
Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan Perseroan telah
mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta
Selatan berdasarkan Putusan No. 848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan
banding Penggugat tidak dapat diterima.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkembangan atas Gugatan No. 1270/2024 adalah
Penggugat melakukan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22 September 2025 dan Perseroan
telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 20 Oktober 2025. Upaya hukum kasasi tersebut
telah terdaftar dengan Nomor Register 596 K/PDT/2026 pada tanggal 13 Januari 2026 dan masih dalam
tahap pemeriksaan. Adapun status perkara tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan,
Penawaran Umum Obligasi atau Rencana Akuisisi karena proses perkara tersebut masih berlangsung
(dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat
pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.
12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi
Sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 44 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama
dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan Kontribusi % Kontribusi
(%) terhadap Laba Pendapatan Pendapatan terhadap Laba
% Kontribusi
Sebelum Pajak Konsolidasian Konsolidasian Sebelum Pajak
terhadap
Nama Status sebelum Konsolidasian Perseroan dan Perseroan dan Konsolidasian
No Kegiatan Usaha Eliminasi Pendapatan
Perusahaan Tidak Operasional eliminasi Perseroan dan Perusahaan Perusahaan Perseroan dan
Langsung (setelah
Langsung Perusahaan Anak (sebelum Anak (setelah Perusahaan
eliminasi)
Anak (setelah eliminasi) eliminasi) Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
Forerunner
Entitas Bertujuan
1. International - - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus
Pte.Ltd
Sangatta
Entitas Bertujuan
2 Holdings 100,00 - Tidak aktif - 0.00% 0.00%
Khusus -
Limited
Kalimantan Entitas Bertujuan
3. 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Coal Limited Khusus -
Entitas Bertujuan 0,02 melalui
4. PT Sitrade Coal 99,98 Tidak aktif 0.07% 0.00%
Khusus Lumbung 7,444,681 7,404,979 39,702
PT Lumbung 0,02 melalui
5. Jasa 99,98 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Capital CPS 1,340 - 1,340
PT Bumi
Perusahaan
6. Resources 20,09 - Aktif - 41.91% 0.00%
Induk 23,171,193 752 23,170,441 69,472,904
Minerals
PT Citra Prima 0,25 melalui
7. Jasa 99,75 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Sejati Sitrade 1,340 - 1,340
PT Bumi
0,01 melalui
8. Resources Jasa 99,99 Tidak aktif - -0.08% 0.00%
CPS 4,846,937 4,893,430 (46,493) 296,558
Investment
99,50
melalui BRI
PT Green Entitas Bertujuan
9. - dan 0,50 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Resources Khusus 4,685,368 4,685,368 -
melalui
CPS
82
Page 109
Persentase Kepemilikan Kontribusi % Kontribusi
(%) terhadap Laba Pendapatan Pendapatan terhadap Laba
% Kontribusi
Sebelum Pajak Konsolidasian Konsolidasian Sebelum Pajak
terhadap
Nama Status sebelum Konsolidasian Perseroan dan Perseroan dan Konsolidasian
No Kegiatan Usaha Eliminasi Pendapatan
Perusahaan Tidak Operasional eliminasi Perseroan dan Perusahaan Perusahaan Perseroan dan
Langsung (setelah
Langsung Perusahaan Anak (sebelum Anak (setelah Perusahaan
eliminasi)
Anak (setelah eliminasi) eliminasi) Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
99,99
PT Maha Reka melalui
10. Jasa - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Arti Sitrade, 0,01 - - -
melalui BRI
Calipso 20,09
Entitas Bertujuan
11. Investment 0,01 melalui Tidak aktif -0.09% 0.00%
Khusus (52,250) - (52,250)
Pte. Ltd BRMS
International 20,09
Entitas Bertujuan
12. Minerals - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus - - -
Company BRMS
Lemington 20,09
Entitas Bertujuan
13. Investment 0,01 melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus (2,354) - (2,354)
Pte. Ltd BRMS
PT Gorontalo Pertambangan 16,08
14. - Aktif 0.00% 0.00%
Minerals Emas melalui IMC -
19,48
PT Citra Palu Pertambangan
15. 3,01 melalui Aktif 38.39% 16.63%
Minerals Emas 21,223,849 21,223,849 69,472,904 69,472,904
BRMS -
Herald Pertambangan 20,09
16. Resources Batubara Seam - melalui Tidak Aktif 0.00% 0.00%
-
Pty. Ltd Gas Calipso
16,07
melalui
PT Sarkea Jasa
17. - Calipso dan Tidak aktif 0.00% 0.00%
Prima Minerals Pertambangan -
4,02 melalui
BRMS
20,07
melalui
18. PT Multi Capital Perdagangan - BRMS dan Tidak aktif 0.00% 0.00%
(2) - (2)
0,09 melalui
GR
19,70
PT Bumi
melalui BRM
19. Sumberdaya Perdagangan - Tidak aktif -0.01% 0.00%
dan 0,40 (3,893) - (3,893)
Semesta
melalui MC
PT Andalan 11,99
Entitas Bertujuan
20. Anugrah - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus -
Sekarbumi BSS
PT Linge
19,63
21. Mineral Pertambangan - Aktif 0.00% 0.00%
melalui AAS -
Resources
Pendopo Coal Entitas Bertujuan 89,00
22. - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Ltd Khusus melalui BRI -
PT Alphard
Entitas Bertujuan 99,92
23. Resources - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus melalui PCL -
International
PT Indah Alam Entitas Bertujuan 95,00
24. - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Raya Khusus melalui ARI -
PT Pendopo
Pertambangan 99,90
25. Energi - Aktif 0.08% 0.07%
Batubara melalui IAR 45,868 - 45,868 296,558 296,558
Batubara
20,09
Gain & Win Entitas Bertujuan
26. - melalui Tidak aktif 0.00% 0.00%
Pte. Ltd Khusus -
Herald
99,90
melalui
PT MBH Minera Pertambangan
30. - Lumbung, Tidak aktif 0.00% 0.00%
Resources Batubara - - -
0,10 melalui
CPS
99,90
melalui
PT Citra Jaya Pertambangan
31. - Lumbung, Tidak aktif 0.00% 0.00%
Nurcahya Batubara - - -
0,10 melalui
CPS
99,90
PT Bintan melalui
Pertambangan
32. Mineral - Lumbung, Tidak aktif 0.00% 0.00%
Batubara - - -
Resources 0,10 melalui
CPS
PT Arutmin Pertambangan 20,00
33. 70,00 Aktif 38.02% 83.29%
Indonesia Batubara melalui GR 21,017,522 - 21,017,522 347,885,824 347,885,824
Industri
PT Bumi 0,01 melalui
34. Pengolahan 99,99 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Serasan Metal BRI (114) - (114)
Logam
Prime Capital
Entitas Bertujuan
35. Investment 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus 777,700 777,700 -
(Cayman)
50,00
melalui AI
PT Bumi Etam
36. Industri Kimia - dan 50,00 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Chemical (2,360) - (2,360)
melalui
KPC
Global
Entitas Bertujuan
37. Instrumen 100,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus -
(Jersey) Limited
PT Prima
Perdagangan 0,01 melalui
38 Batubara 99.99 Tidak aktif 0.00% 0.00%
Besar BRI - - -
Trading
Bumi
Resources Entitas Bertujuan
39 100,00 - 0.00% 0.00%
Australia Khusus -
Pty Ltd
Batubara Perdagangan 100,00
40 - 0.00% 0.00%
Trading Fze Besar melalui BRI -
83
Page 110
Persentase Kepemilikan Kontribusi % Kontribusi
(%) terhadap Laba Pendapatan Pendapatan terhadap Laba
% Kontribusi
Sebelum Pajak Konsolidasian Konsolidasian Sebelum Pajak
terhadap
Nama Status sebelum Konsolidasian Perseroan dan Perseroan dan Konsolidasian
No Kegiatan Usaha Eliminasi Pendapatan
Perusahaan Tidak Operasional eliminasi Perseroan dan Perusahaan Perusahaan Perseroan dan
Langsung (setelah
Langsung Perusahaan Anak (sebelum Anak (setelah Perusahaan
eliminasi)
Anak (setelah eliminasi) eliminasi) Anak (setelah
eliminasi) eliminasi)
100,00
Wolfram Pertambangan melalui Bumi
41 - -7.01% 0.00%
Limited Emas Resources (3,876,005) - (3,876,005)
Australia
Jubilee Metals Pertambangan
42 64,98 - -1.38% 0.00%
Limited Emas (760,858) - (760,858)
Clara 100,00
Pertambangan
43 Resources - melalui 0.00% 0.00%
Emas -
Pty Ltd Jubilee
100,00
Neptune Pertambangan
44 - melalui 0.00% 0.00%
Resources Ltd Emas -
Jubilee
Ventura Bersama
26,00
PT Kaltim Pertambangan
1. 25,00 melalui Aktif - 26.27% 0.00%
Prima Coal Batubara - 14,525,151 -
sitrade 14,525,151
70,00
melalui
Indocoal
Prime
Resources Distributor
2. - Capital Tidak Aktif 1.41% 0.00%
(Cayman) Batubara - 777,700
Investment
Limited
(Cayman)
Ltd 777,700
PT Indocoal Entitas Bertujuan
4. 70,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Kalsel Khusus -
70,00
Kaltim melalui
Investment Prime
Entitas Bertujuan
6. Resources - Capital Tidak aktif 0.00% 0.00%
Khusus -
(Cayman) Investment
Limited (Cayman)
Ltd
PT Dairi Prima Pertambangan 9,84 melalui
7. - Aktif 0.00% 0.00%
Mineral Timah dan Seng BRMS -
SGQ Singapore 15,32
Entitas Bertujuan
8. Project Holding - melalui Tidak Aktif 0.00% 0.00%
Khusus - (752)
Pte Ltd BSS (752)
Perusahaan Asosiasi
Pertambangan
PT Visi Multi
1. Gas Metana 30,00 - Tidak Aktif 0.00% 0.00%
Artha -
Batubara
Pertambangan
PT Artha Widya
2. Gas Metana 30,00 - Tidak aktif 0.00% 0.00%
Persada -
Batubara
Zurich Assets
Entitas Bertujuan 33,07
3. International 46,93 Tidak aktif 0.91% 0.00%
Khusus melalui BRI - 503,407
Ltd 503,407
6,18 melalui
Zurich dan
PT Darma Kontraktor
4. - 9,38 melalui Aktif 0.00% 0.00%
Henwa Tbk Pertambangan -
Goldwave
Capital Ltd
PT Suma Pertambangan
5. 13,79 SGQ Tidak aktif 0.00% 0.00%
Heksa Sinergi Emas -
*Informasi keuangan sebagaimana disajikan dalam tabel di atas merupakan angka yang diambil dari laporan keuangan Perusahaan anak per Maret 2026
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.
Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan
Asosiasi yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari jumlah laba (rugi) sebelum pajak
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Maret 2026:
84
Page 111
a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)
Riwayat Singkat
Arutmin, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. Arutmin didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian No. 206 tertanggal
31 Oktober 1981, dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. Y.A.5/241/19 tanggal 1 April 1982 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 6 Juli
1982, TBNRI No. 851. (“Akta Pendirian Arutmin”).
Arutmin memiliki alamat di Bakrie Tower Lt. 14, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar Arutmin sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Arutmin, telah beberapa
kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali dengan melalui Akta No. 80 tertanggal
7 November 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0209894 tanggal 11 November 2024 dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0243862.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November 2011, dimana para pemegang
saham Arutmin menyetujui perubahan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal
18 anggaran dasar Arutmin (“Akta Arutmin No. 80/2024”).
(Akta Pendirian Arutmin beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Arutmin No. 80/2024
selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Arutmin”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Arutmin berdasarkan Anggaran Dasar Arutmin adalah:
1. Pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan
terbuka.
Kegiatan ini mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan
langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.
2. Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit,
bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah,
termasuk pertambangan dengan cara pencairan (lequefaction).
Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan,
dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara
(culm bank).
3. Usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
4. Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan
lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencarian
(liquefaction).
Kegiatan ini mencakup operasi pertambangan yang meliputi penggalian, penghancuran,
pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas
dan memudahkan pengangkutan dan penyimpangan/penampungan.
Namun, kegiatan usaha Arutmin yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Arutmin adalah
Pertambangan Batubara (KBLI 05100).
85
Page 112
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Arutmin No. 26 tanggal 5 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088706 tanggal 1 Maret 2024 (“Akta Arutmin
No. 26/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Arutmin adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direksi
Presiden Direktur : Ken Leksono
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Andrew Christoper Beckham
Direktur : Sudirman Widhy Hartono
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Arutmin No. 26/2024, struktur permodalan dan pemegang saham Arutmin adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp63.475,- / saham Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 40.000 2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 7.000 444.325.000 70,00
2. PT Cakrawala Langit Sejahtera 3.000 190.425.000 30,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 634.750.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
Perizinan Operasional
Arutmin telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, antara lain sebagai berikut:
Izin Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Izin Eksportir Terdaftar Batubara dan 11 Maret 2026 / 10 Maret 2029 Menteri Perdagangan Republik
Produk Batubara - Tidak Melakukan Indonesia
Kerja Sama No. 03.ET-04.26.0110
Izin Pemilikan, Penguasaan, dan 27 Februari 2026 / 1 November 2030 Kepala Kepolisian Negara Republik
Penyimpanan Bahan Peledak No. Indonesia
SI/2435/II/YAN.2.11./2026
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting Arutmin di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
86
Page 113
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
2026* 2025* 2024*
Total Aset 1.029.155.103 898.691.651 1.321.411.546
Total Liabilitas 906.219.329 799.182.716 889.837.282
Total Ekuitas 122.935.775 99.508.935 431.574.264
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
2026* 2025* 2025* 2024*
Pendapatan 347.885.824 285.461.604 1.174.527.325 1.194.816.117
Beban Pokok Pendapatan (308.603.460) (270.343.054) (1.065.819.379) (1.105.494.786)
Laba Bruto 39.282.364 15.118.550 108.707.946 89.321.331
Laba Sebelum Pajak 33.514.438 9.906.825 80.899.349 60.996.208
Laba Periode/Tahun Berjalan 25.924.053 7.467.886 29.060.147 31.909.928
*tidak diaudit
b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)
Riwayat Singkat
KPC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. KPC, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tertanggal 9 Maret 1982, dibuat di
hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982
dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 948 tanggal 17 Maret 1982,
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 tertanggal 30 Juli 1982 dan TBNRI No. 967/1982 (“Akta
Pendirian KPC”)
KPC memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar KPC sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KPC telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham KPC No. 2 tertanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan Masykur Burhan,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026957.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 Mei 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089488.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal
17 Mei 2023, dimana para pemegang saham KPC menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan serta kegiatan usaha (“Akta KPC No. 2/2023”).
(Akta Pendirian KPC beserta seluruh perubahannya termasuk Akta KPC No. 2/2023, selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar KPC”)
87
Page 114
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KPC berdasarkan Anggaran Dasar KPC adalah:
1. Pertambangan Batubara (KBLI 05100)
Kegiatan ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara
seperti antrasit, bitominous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah
atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (luqiefaction). Operasi
pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung
batubara (culm bank).
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama KPC tersebut di
atas, KPC dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (KBLI 52221)
Kegiatan ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan
dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan
dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif
dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
pemanduan dan penundaan.
2. Aktivitas Kebandaraudaraan (KBLI 52231)
Mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri
atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
lepas landas, maneuver, parkir dan penyimpanan pesawat (PJP4U) termasuk semua fasilitas
yang terdapat di landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat
udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang
(PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian
tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan kegiatan atau usaha jasa terkait
untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar termasuk penyediaan
hanngar pesawat udara, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground
handling), pelayanan penumpang dan bagasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/
atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit
radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat udara.
3. Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105)
Kegiatan ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
swasta naik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
4. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)
Kegiatan ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri
Namun, kegiatan usaha KPC yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Pertambangan
Batubara (KBLI 05100).
88
Page 115
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 01 tertanggal 8 Januari
2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010482 tertanggal 14 Januari 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003972.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal
14 Januari 2025, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 04 tertanggal
20 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0327544 tertanggal
21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0193138.AH.01.11.
TAHUN 2025 tertanggal 21 Agustus 2025 dan (iii) Keputusan Sirkuler Pemegang Saham KPC
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ref. CR-575/BOD-MD1.16/X/25
tanggal 19 April 2026*,, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KPC adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Komisaris : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Komisaris : Sanjeev Churiwala
Komisaris : Jinendra Vardhaman Patil
Komisaris : Jinping Ma
Direksi
Presiden Direktur : Muhammad Rudy
Direktur : Rio Supin
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Andrew Christoper Beckham
Direktur : Arun Viswanathan
Direktur : Gautam Attravanam
Direktur : Yingbin He
*) Akta sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Rudy, Rio Supin, Himawan Setiadi, dan Adika Nuraga Bakrie masih
dalam proses.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126 tertanggal 24 Juni 2014 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah menerima persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014
dan telah diterima dan diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-03426.40.21.2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KPC adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp63.475,- / saham Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rupiah) (%)
Modal Dasar 40.000 2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 7.000 444.325.000 70,00
2. PT Cakrawala Langit Sejahtera 3.000 190.425.000 30,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 634.750.000 100,00
Saham Dalam Portepel - - -
89
Page 116
Perizinan
KPC telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, antara lain sebagai berikut:
Izin Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Surat Izin Penggunaan Sisa 15 Desember 2025 / 14 Juni 2026 Kepala Kepolisian Negara Republik
Bahan Peledak No. SI/13873/XII/ Indonesia
YAN.2.12./2025
Surat Izin Pengangkutan Bahan 23 Februari 2026 / 5 Juni 2026 Kepala Kepolisian Negara Republik
Peledak No. SI/22/II/YAN.2.10./2026/ Indonesia
DIK
Surat Pembelian dan Penggunaan 28 Januari 2026 / 27 Juli 2026 Kepala Kepolisian Negara Republik
Bahan Peledak No. SI/1384/I/ Indonesia
YAN.2.12./2026
Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting KPC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
2026* 2025* 2024*
Total Aset 1.029.155.103 898.691.651 1.321.411.546
Total Liabilitas 906.219.329 799.182.716 889.837.282
Total Ekuitas 122.935.775 99.508.935 431.574.264
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
2026* 2025* 2025* 2024*
Pendapatan 347.885.824 285.461.604 1.174.527.325 1.194.816.117
Beban Pokok Pendapatan (308.603.460) (270.343.054) (1.065.819.379) (1.105.494.786)
Laba Bruto 39.282.364 15.118.550 108.707.946 89.321.331
Laba Sebelum Pajak 33.514.438 9.906.825 80.899.349 60.996.208
Laba Periode/Tahun Berjalan 25.924.053 7.467.886 29.060.147 31.909.928
*tidak diaudit
c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”)
Riwayat Singkat
CPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia. CPM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tertanggal 11 April 1997, dibuat
di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-3005.HT.01.01.
TH.97 tertanggal 24 April 1997, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta diumumkan dalam BNRI No.
52 tertanggal 1 Juli 1997, TBNRI No. 2556 (“Akta Pendirian CPM”).
90
Page 117
CPM memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 10, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Anggaran dasar CPM sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CPM telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 119 tertanggal 25 Juli 2023, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0096648 tertanggal 25 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023, dimana para pemegang saham
CPM menyetujui perubahan Pasal 14 ayat (3) mengenai tugas dan wewenang Direksi CPM (“Akta
CPM No. 119/2023”).
(Akta Pendirian CPM beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CPM No. 119/2023 selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar CPM”).
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha CPM berdasarkan Anggaran Dasar CPM adalah:
1. Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan
perak.
2. Pertambangan Bijih Besi (KBLI 07102);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu
dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.
3. Pertambangan Bijih Tembaga (KBLI 07294);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit, serta
batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.
4. Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi (KBLI 07299);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung
bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum
dan silikon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa,
wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium,
itrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, sesium, niobium, hafnium, skandium,
rutenium, selenium, telluride, strontium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.
5. Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya (KBLI 07309);
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya,
selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
6. Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI 46620);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih
besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, aluminium,
besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-
lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
91
Page 118
7. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan
untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.
Namun, kegiatan usaha CPM yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh CPM adalah
Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta CPM No. 119 tertanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221652
tertanggal 20 April 2026, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0085067.AH.01.11.
Tahun 2026 tertanggal 26 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CPM adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris : Agoes Projosasmito
Komisaris : Adika Nuraga Bakrie
Komisaris : Adrian Wicaksono
Komisaris : Wisnu Wahyudin Pettalolo
Direksi:
Presiden Direktur : Raden Damar Kusumanto
Direktur : Agus Sitindaon
Direktur : Charles Daniel Gobel
Direktur : Yan Adriyansyah
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 102
tertanggal 30 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026868.
AH.01.02.TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0169144 tertanggal
31 Maret 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061791.AH.01.11.TAHUN
2020 tertanggal 31 Maret 2020, struktur permodalan CPM dan susunan pemegang saham CPM
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp2.340,- / saham
Keterangan Seri B Rp10.145,- / saham
Seri C Rp13.901,- / saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 50.500.000 709.487.000.000
Seri A 100.000 234.000.000
Seri B 1.400.000 14.203.000.000
Seri C 50.000.000 695.050.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. BRMS
Seri A 75.000 175.500.000
96,97
Seri B 1.400.000 14.203.000.000
Seri C 28.997.764 403.097.917.364
92
Page 119
Nilai Nominal
Seri A Rp2.340,- / saham
Keterangan Seri B Rp10.145,- / saham
Seri C Rp13.901,- / saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
2. Perseroan
Seri A 24.999 58.497.660 3,02
Seri C 927.236 12.889.507.636
3. Enecorp Limited
0,01
Seri A 1 2.340
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 31.425.000 430.424.425.000 100,00
Saham dalam Portepel 19.075.000 279.062.575.000 -
Perizinan Operasional
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan CPM.
Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting CPM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
2026* 2025* 2024*
Total Aset 522.744.091 441.845.105 298.862.591
Total Liabilitas 386.905.806 (322.913.778) 234.089.813
Total Ekuitas 135.838.287 (118.931.327) 64.772.778
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam USD Penuh)
31 Maret 31 Desember
2026* 2025* 2025* 2024*
Pendapatan 69.472.904 63.315.929 (249.354.352) 162.344.778
Beban Pokok Pendapatan (25.957.448) (27.185.521) 109.130.272 82.678.906
Laba Bruto 43.515.456 36.130.408 (140.224.080) 79.665.872
Laba Sebelum Pajak 21.223.849 17.686.879 (69.069.699) 32.208.436
*tidak diaudit
13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
a. Umum
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.
93
Page 120
1. Operasi dan Produksi
Perseroan beroperasi melalui perusahaan tambang batubara dan mineral: DPM, PEB, Arutmin, KPC,
CPM dan GM. Arutmin dan KPC, dua perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, memiliki
sejarah produksi maupun kinerja kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang telah terbukti.
Usaha pertambangan batubara Grup Perseroan terutama dilakukan oleh Perusahaan Anak antara lain,
KPC dan Arutmin. Perseroan saat ini memegang hak konsesi terhadap dua pertambangan batubara
di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia: satu dipegang oleh KPC dan satu
dipegang oleh Arutmin.
a. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)
Sumber daya dan cadangan yang dimiliki Sangatta dan Bengalon per 31 Maret 2026 adalah sebagai
berikut:
Area Sumber daya Cadangan
Sangatta 2,45 milyar ton 532,8 juta ton
Bengalon 0,30 milyar ton 72,8 juta ton
Jumlah 2,75 milyar ton 605,6 juta ton
KPC memproduksi 4 (empat) jenis batubara:
1. Prima, batubara berkualitas unggul dengan kalori tinggi, memiliki kandungan abu sangat rendah
dan kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah.
2. Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi.
3. Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat
kelembaban yang tinggi.
4. KPC 4200, batubara sub-bituminous dengan kalori lebih rendah dari Melawan, kandungan sulfur
dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.
Per pada tahun 31 Maret 2026 total produksi KPC adalah sebesar 12,4 juta juta ton. Produksi ini
didukung oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 60 juta ton per
akhir 2026.
Produksi (juta ton) 31 Maret 2026
Sangatta 9.6
Bengalon 2.8
Jumlah 12.4
b. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)
Sumber daya dan Cadangan batubara (dalam satuan Juta Ton) yang dimiliki Arutmin per 31 Maret 2026
adalah sebagai berikut:
Area Sumber daya Cadangan
Senakin 249.88 4.58
Satui 174.64 20.36
Sarongga 264.34 143.45
Mulia/Jumbang 288.53 19.86
Asam-asam 173.57 6.57
Kintap 461.13 39.67
Jumlah 1,612.09 234.48
Sumberdaya & Cadangan menggunakan basis JORC 2022 dikurangi produksi aktual hingga Maret
2026.
94
Page 121
Per 31 Maret 2026 total produksi Arutmin adalah sebesar 6.85 juta ton. Produksi ini didukung oleh
fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 38,99 juta ton per akhir Maret
2026.
Produksi (juta ton) 31 Maret 2026
Senakin 0.26
Satui 0.96
Sarongga 2.19
Mulia/Jumbang 0.62
Asam-asam 0.66
Kintap 2.16
Jumlah 6.85
c. PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
PT Citra Palu Minerals (CPM)
Cadangan CPM :
Lokasi Sistem Tambang Klasifikasi Tonase (Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (Oz) Ag (Oz)
River Reef Tambang Terbuka Terkira 5,7 1,7 7.4 300.000 1.400.000
Hill Reef 1 Tambang Terbuka Terkira 9,6 0,8 2.2 240.000 670.000
Total Terbuka 15,3 1,1 4,1 540.000 2.100.000
RRUG - Ore
Tambang Bawah Tanah Terbukti 2,5 4,5 9.8 360.000 790.000
Drives
RRUG - Stopes Tambang Bawah Tanah Terbukti 16,3 5,0 10.9 2.600.000 5.700.000
Total Bawah Tanah 18,8 4,9 10,9 3.000.000 6.500.000
Total 34,1 3,2 7,8 3.540.000 8.600.000
Sumber daya CPM :
Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi Tonase (Mt)
Au (g/t) Ag (g/t) Au (Oz) Ag (Oz)
Indicated 6,8 2,0 6,2 431.000 1.363.000
Inferred 0,0 4,1 16,1 1.000 3.000
Sub Total 6,8 2,0 6,2 431.000 1.366.000
Indicated 18,7 5,8 12,8 3.514.000 7.684.000
RIVER
Inferred 0,9 8,7 12,5 259.000 372.000
REEF
Sub Total 19,6 6,0 12,8 3.774.000 8.057.000
Total Indicated 25,5 4,8 11,0 3.945.000 9.047.000
Total Inferred 0,9 8,7 12,5 260.000 375.000
Total River Reef 26,4 4,9 11,1 4.205.000 9.422.000
Indicated 7,1 0,9 2,5 209.000 577.000
Inferred 0,5 0,6 1,4 10.000 23.000
Sub Total 7,6 0,9 2,5 219.000 600.000
Indicated 5,8 0,6 1,3 104.100 249.000
HILL REEF
Inferred 0,4 0,5 1,0 6.000 12.000
1
Sub Total 6,2 0,6 1,3 110.100 261.000
Total Indicated 12,9 0,8 2,0 313.000 826.000
Total Inferred 0,9 0,6 1,2 16.000 35.000
Total Hill Reef 13,8 0,7 1,9 329.000 861.000
Total Sumber Daya Mineral 40,2 3,5 8,0 4.534.000 10.283.000
95
Page 122
PT Gorontalo Minerals (GM)
Tabel berikut di bawah ini merupakan Cadangan GM per 31 Maret 2026:
Range Metal Grade Metal Content Kelas
%Cu Tonase
Kawasan Cu Au Ag (Koz)
(jutaan) Cu (%) Au (g/t) Ag (g/t)
(Kton) (Koz)
Low Grade 0.2-0.45 37 0.32 0.17 1.02 93 121 871 Probable
Medium Grade 0.45-0.08 37.4 0.61 0.31 1.57 183 239 1,426
High Grade > 0.80 31 1.27 0.54 2.39 337 399 1,986
Total Sumber daya mineral 105.4 0.7 0.33 1.62 613 759 4,283
Tabel berikut di bawah ini merupakan Sumber Daya GM per 31 Maret 2026:
Tonase
Kawasan CoG Cu (%) Au (g/t) Ag (g/t)
(jutaan)
Sungai Mak 0.2 g/t Au & 0.2 % Cu 165.1 0.55 0.30 1.49
Cabang Kiri 0.2 g/t Au & 0.2 % Cu 151.0 0.40 0.55 -
Motomboto North 0.5 g/t Au 4.0 1.04 2.57 55.34
Motomboto East 0.5 g/t Au 6.1 0.33 1.12 29.70
Kayubulan 0.3 % Cu 66.2 0.52 0.29 -
Total Cadangan 392.3 0.49 0.43 1.65
PT Dairi Prima Mineral (DPM)
Berikut merupakan Sumber daya Seng dan Timah Hitam terbukti dan terkira di Area DPM, Sumatera
Utara per 31 Maret 2026:
Lokasi Kombinasi Sumber Daya Mineral
Anjing Hitam 8.10 Mt at 14.6% Zn, 9.1% Pb
Lae Jahe 16.20 Mt at 8.2% Zn, 4.5% Pb
Base Camp 0.83 Mt at 5.0% Zn, 5.0% Pb
Total Sumber Daya 25.13 Mt at 10.1% Zn, 6.0% Pb
Berikut merupakan cadangan Seng dan Timah Hitam di Area DPM, Sumatera Utara per 31 Maret 2026:
Lokasi Kombinasi Cadangan
Proven 4.95 Mt at 14.8% Zn, 9.1% Pb
Anjing Hitam
Probable 0.93 Mt at 11.3% Zn, 7.0% Pb
Lae Jahe Probable 5.17 Mt at 8.4% Zn, 4.5% Pb
Total Cadangan 11.05 Mt at 11.5% Zn, 6.8% Pb
PT Linge Mineral Resources (LMR)
BRMS secara tidak langsung melalui anak usahanya PT Bumi Sumberdaya Semesta (BSS) memiliki
60,66% saham atas LMR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Linge, Abong seluas
36.420 hektar di Provinsi Aceh. Saat ini, LMR masih menunggu persetujuan Izin Operasi Produksi dari
pemerintah Indonesia.
Berikut tabel cadangan dan sumber daya LMR yang sudah tersertifikasi oleh JORC & KCMI per
31 Maret 2026:
96
Page 123
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Inferred 2.39 1.54 6.77 118,785 521,136
Bulan Indicated 2.09 1.8 6.77 120,855 455,676
Measured 0.73 1.95 7.48 45,603 175,179
Inferred 0.48 1.2 8.3 18,408 127,376
Bintang 1 Indicated 0.29 1.32 8.97 12,208 82,935
Measured 0.1 1.36 8.7 4,268 27,231
Inferred 0.65 1.06 6.94 22,142 145,531
Bintang 2 Indicated 0.07 1.24 4.94 2,684 10,658
Measured 0.01 0.92 2.91 153 484
Total Resources 6.8 1.58 7.07 345,107 1,154,207
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mt) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Proven Reserves 0.66 1.88 7.40 35,782 141,000
Bulan
Probable Reserves 1.66 1.76 6.98 84,841 335,908
Total Reserves 2.32 1.80 7.10 120,624 476,908
PT Suma Heksa Sinergi (SHS)
BRMS memiliki 80% saham atas SHS yang mengantongi IUP dengan luas 7.291 hektar di Provinsi
Banten. SHS telah memiliki Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indoensia selama 20 tahun yang
berakhir pada tahun 2039.
Berikut tabel cadangan dan sumber daya SHS yang telah tersertifikasi oleh KCMI:
Sumber Daya Mineral Emas di Lokasi SHS
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mton) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Cisadang Indicated 14,5 1,01 14,05 469.000 6.549.600
Central Inferred 6,5 0,97 13,13 201.700 2.743.700
(Upper Domain) Sub Total 21,0 1,00 13,77 670.700 9.293.300
Cisadang Indicated 3,0 1,01 11,36 96.800 1.095.600
Central Inferred 20,0 0,76 8,77 488.500 5.639.000
(Lower Domain) Sub Total 23,0 0,79 9,11 585.300 6.734.600
Indicated 11,9 0,93 13,81 359.900 5.283.400
Cisadang
Inferred 19,4 0,71 10,92 440.900 6.810.700
West
Sub Total 31,3 0,79 12,02 800.800 12.094.100
Total Indicated 29,1 0,98 13,68 925.700 12.928.600
Total Inferred 45,9 0,77 10,30 1.131.100 15.193.400
Total Resources 75,3 0,85 11,62 2.056.800 28.122.000
Cadangan Mineral Emas di Lokasi SHS
Tonase Nilai Konten Logam
Lokasi Klasifikasi
(Mton) Au (g/t) Ag (g/t) Au (oz) Ag (oz)
Cisadang Cen-
Probable 11,8 1,07 14,76 406.800 5.611.800
tral
Cisadang West Probable 6,6 1,07 14,72 227.500 3.130.500
Total Reserves 18,4 1,07 14,75 634.300 8.742.300
97
Page 124
2. Pemasaran
Sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, Perseroan senantiasa berkomitmen
untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung pertumbuhan industri dan
ekonomi nasional. Sepanjang periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tahun 2026, Perseroan melalui
anak usaha KPC dan Arutmin berhasil membukukan angka penjualan batubara sebesar 1.138 juta
ton, dengan penyerapan untuk pangsa pasar domestik 25,3% dan pangsa pasar internasional sebesar
74,7%.
3 (tiga) pangsa pasar internasional terbesar untuk penjualan batubara meliputi Tiongkok sebanyak
16,67%, India 11,6%, dan Jepang 9,1%. Kinerja penjualan Perseroan utamanya didukung oleh sejumlah
nilai tambah yang dimiliki pertambangan Perseroan, salah satunya lokasi yang ideal dan strategis untuk
mendukung kegiatan pemasarannya di kawasan Asia.
Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor.
Berikut adalah data penjualan batubara dari Grup Perseroan menurut daerah Pemasaran per 31 Maret
2026.
Negara 31 Maret 2026 31 Maret 2025
Domestic DMO
Arutmin
Jawa 46.577.960 37.989.570
Kalimantan 82.000.968 39.761.448
Maluku 7.432.257
Papua 7.409.405
Sulawesi 2.344.642
KPC
Bali 14.432.883 7.316.021
Jawa 134.340.171 155.865.998
Kalimantan 8.682.617 9.056.075
Sulawesi
China
Arutmin 21.460.843 39.814.561
KPC 168.729.867 161.722.103
Japan
Arutmin 25.199.175 54.829.008
KPC 78.475.919 108.144.919
Philippines
Arutmin 50.869.743 17.994.144
KPC 15.960.738 24.793.937
India
Arutmin 8.487.683 18.612.103
KPC 123.761.193 138.275.108
Taiwan
Arutmin 17.404.433 32.562.703
KPC 28.632.854 43.488.550
Korea
98
Page 125
Negara 31 Maret 2026 31 Maret 2025
Arutmin 67.079.245 29.056.404
KPC 32.151.569 32.600.314
Malaysia
Arutmin -
KPC 49.898.290 80.808.396
Vietnam
Arutmin 13.291.361 -
KPC 31.436.657 16.787.390
Cambodia
Arutmin 3.659.270 -
KPC 10.460.513 8.163.650
Bangladesh
Arutmin 9.510.500 -
KPC 47.435.994 20.765.195
Brunei
KPC 21.369.729 15.335.840
Hongkong
KPC 24.527.928 -
Jumlah 1.138.182.745 1.108.585.099
Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor. Sistem Penjualan dan Distribusi akan disesuaikan
dengan kontrak masing-masing pelanggan baik harga, ketentuan minimum produk dan distribusi.
3. Prospek Usaha
Pergerakan harga batu bara dinilai masih sulit diprediksi dikarenakan volatilitas yang tinggi dan pengaruh
berbagai faktor eksternal. Pada tahun 2026, pasar batu bara global diperkirakan bergerak lebih berhati-
hati di tengah risiko cuaca ekstrem, peningkatan pasokan dari produsen utama, serta perlambatan
permintaan. Kondisi ini menjadi fokus dalam sesi Coal Market Outlook 2026 pada Coalindo Coal
Conference 2025. Dari perspektif produsen, fase La Niña berpotensi menekan volume ekspor nasional
menjadi sekitar 505 juta ton, meskipun tren harga batu bara diperkirakan masih bertahan hingga awal
2026. Di pasar Asia, Indonesia dipandang tetap memiliki keunggulan kompetitif dari sisi jarak, biaya
logistik, dan efisiensi pelabuhan, serta mencatat pertumbuhan ekspor yang solid ke China dan pasar
regional lainnya. Batu bara juga diperkirakan tetap berperan strategis dalam bauran energi nasional
hingga 2034, menegaskan relevansinya terhadap ketahanan pasokan listrik.
Selanjutnya, Industri batu bara Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan pada 2026 akibat potensi
cuaca ekstrem yang menekan produksi dan ekspor meskipun harga dinilai relatif stabil hingga awal
tahun. Di tengah kondisi pasar global yang masih oversupply, Indonesia tetap kompetitif di pasar Asia,
khususnya pada segmen batu bara berkalori rendah hingga menengah yang didukung oleh keunggulan
biaya, logistik, dan efisiensi pelabuhan. Batu bara juga diperkirakan tetap memegang peran strategis
dalam bauran energi nasional dan global, sehingga prospek industri dinilai tetap terjaga meski
menghadapi berbagai tekanan eksternal. (Sumber : Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia)
99
Page 126
Strategi Usaha
Grup Perseroan saat ini menjajaki usaha bisnis baru di luar batubara dan mempersiapkan bisnis di
sektor hilir batubara, mineral, logam, dan energi. Grup Perseroan mencari mitra strategis dalam bisnis
ini yang dapat memberi Grup Perseroan teknologi dan wawasan. Selain itu, Grup Perseroan juga
berupaya mengatasi permasalahan global dengan melakukan kajian dekarbonisasi sebagai salah satu
solusi untuk mengimbangi potensi dampak lingkungan.
Grup Perseroan saat ini memiliki anak perusahaan batubara termal, namun Grup Perseroan unik karena
strategi Grup Perseroan dikembangkan dengan pertimbangan memasuki dunia yang semakin sadar
lingkungan. Grup Perseroan adalah perusahaan bahan bakar fosil, namun juga ingin berinvestasi dalam
cara memitigasi dampak lingkungan apa pun, termasuk menjajaki sektor energi alternatif. Sehubungan
dengan strategi kemitraan, Grup Perseroan terus mencari mitra yang bersedia berkembang bersama
Grup Perseroan. Mitra tersebut dapat berperan sebagai investor, operator, atau kontraktor bisnis baru
Grup Perseroan. Karena proyek-proyek baru tersebut sebagian besar merupakan bisnis baru bagi
Grup Perseroan, Grup Perseroan terbuka untuk berkolaborasi dengan mitra lokal yang potensial dan
perusahaan global lainnya, agar proyek dapat terealisasi dengan sukses.
Tahap pengembangan terdepan Grup Perseroan, yakni proyek hilirisasi batubara yang ditujukan
untuk memproduksi metanol, saat ini dalam tahapan negosiasi dengan beberapa pihak yang sudah
matang dalam teknologi gasifikasi batubara. Hal ini menunjukkan bahwa bermitra dengan perusahaan
yang memiliki keahlian di bidang teknologi merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan Grup
perseroan. Perseroan, KPC, dan Arutmin juga terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah untuk
memastikan rencana hilirisasi batubara yang ditetapkan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat. Dukungan pemerintah melalui Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2023 dengan memasukkan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur sebagai
salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah awal positif dari Pemerintah untuk
mempercepat hilirisasi batubara.
Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
100
Page 127
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
dan diskonto yang diterima Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
101
Page 128
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
102
Page 129
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Nilai
Nilai per Seri
Penjaminan (%)
No. Keterangan (Rp juta)
(Rp juta)
Seri A Seri B Seri C Total
1. PT Mandiri Sekuritas 101.115 145.815 16.985 263.915 14,34
PT Trimegah Sekuritas 115.000 213.995 6.710 335.705 18,25
2.
Indonesia Tbk
3. PT BCA Sekuritas 80.925 76.250 249.120 406.295 22,08
4. PT Indo Premier Sekuritas 101.000 203.915 38.045 342.960 18,64
5. PT Sucor Sekuritas 101.000 105.000 12.000 218.000 11,85
PT Korea Investment And 101.000 161.000 11.000 273.000 14,84
6.
Sekuritas Indonesia
TOTAL 600.040 905.975 333.860 1.839.875 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak
yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
103
Page 130
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia
Nama rekan : Rambun Tjajo
STTD : STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 98037
Surat Penunjukkan : No. 235/TnP-RT-KPO/IV/2026 tanggal 15 April 2026
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
oleh HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
NOTARIS
Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450
STTD : STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Surat Penunjukkan : No. 319/BR-BOD/IV/26 tanggal 28 April 2026
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210
104
Page 131
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Surat Penunjukkan : No. B.362-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 15 April 2026
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Perjanjian Pekerjaan Jasa: No.210/PPJP/PEF-DIR/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024
Pemeringkatan
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
105
Page 132
XI.KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat melalui Surat Pernyataan menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
• Surat Pernyataan No. B.422-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 28 April 2026, Wali Amanat menyatakan
telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020;
• Surat pernyataan No. B.423-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 28 April 2026, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus)
dari nilai Obligasi yang diwaliamanati.
3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026.
4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
Efek bersifat Utang.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta
No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI
diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992
tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.
106
Page 133
2. Struktur Permodalan
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham
per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,53
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,16
dibawah 5%
Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat
dalam akta tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026
nomor : AHU-AH.01.09-0188418, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
107
Page 134
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2 BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services) 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 51,00%
4 PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
8 PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
10 PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee) dan agen jaminan (security agent).
Jasa wali amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
Tanggal
No. Nama Obligasi/Sukuk
Emisi
1. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
2. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
3. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
4. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
5. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
6. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
7. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 13-Mar-25
8. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
9. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
10. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
11. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
12. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
13. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
14. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
16. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
17. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
18. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
19. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
20. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
21. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
22. Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
23. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
24. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
25. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
26. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
27. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
28. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
108
Page 135
Tanggal
No. Nama Obligasi/Sukuk
Emisi
29. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
30. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup
31. 8-Jul-25
2025
32. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
34. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
35. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
38. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
39. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 3-Sep-25
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
41. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
42. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
43. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
44. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 24-Oct-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
45. 11-Nov-25
2025
46. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
49. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
50. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
52. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
53. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
54. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
55. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
1. Perizinan
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI
menjadi Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
2. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
109
Page 136
3. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
19 Tahun 2020 ; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
4. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(Dalam Juta Rupiah)
31 Desember
Dalam Keterangan
2025 2024
Total Aset 2.135.371.105 1.992.983.447
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.669.794.400
Total Ekuitas 330.941.434 323.189.047
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(Dalam Juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah - neto 150.498.429 142.658.657
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197
Pendapatan operasional lainnya 53.681.192 53.948.329
Laba operasional 73.247.881 78.215.847
Laba sebelum beban pajak 72.792.819 77.252.194
Laba bersih periode/tahun berjalan 57.132.365 60.306.346
110
Page 137
RASIO PENTING
(dalam %)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,5 26,6
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,1 2,8
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,4 88,85
Return On Asset (ROA) 3,0 3,0
Return On Equity (ROE) 18,7 19,0
Net Interest Margin (NIM) 8,0 7,7
6. Informasi Lainnya
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758144
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
111
Page 138
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Mei 2026;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR
asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang
Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh
KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai
dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada
Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
112
Page 139
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal 21 Mei
2026 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,”
pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 22 Mei 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
113
Page 140
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada
tanggal 25 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Sudirman
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Central Asia
Cabang KH. Mansyur
No. Rekening: 179.303.0707
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening: 2060566952
A.n. PT BCA Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040001016752
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Bank Central Asia
Cabang SCBD
No. Rekening: 006.899.8088
A.n. PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB
pada tanggal 26 Mei 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:
114
Page 141
Bank INA
Cabang Melawai Raya, Jakarta Selatan
No. Rekening : 1778779777
A.n. PT Bumi Resources Tbk
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
115
Page 142
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 21 Mei 2026 pada pukul 09.00 - 16.00,
pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. PT BCA Sekuritas
Gedung Artha Graha,
Menara Mandiri Tower I, Lantai 18 dan 19 Menara BCA, Grand Indonesia
24th – 25th Floor Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Tel. (021) 2924 9088 Jakarta 10310
Tel. (62 21) 526 3445 Fax. (021) 2924 9150 Tel. (021) 2358 7222
Fax. (62 21) 526 3507 Email : Fax. (021) 2358 7300
Email: fit@trimegah.com Email :
divisi-fi@mandirisekuritas.co.id dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier PT Sucor PT Korea Investment And Sekuritas
Sekuritas Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai Equity Tower
Lantai 16 12 Lt. 9 & 22, Suite A7E,
Sudirman Central Business SCBD Lot 9
District Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10220, Indonesia Jakarta 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2991 1888
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2991 1999
Faksimili: (021) 5088 7167 E-mail: fi@sucorsekuritas.com Email: fixedincome@kisi.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs Web : www.kisi.co.id
Situs web: www.indopremier.com
116
Page 143
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
117
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 145
Jakarta, 18 Mei 2026
Ref. No. 316/TnP-RT-KPO/V/2026
Kepada Yang Terhormat,
PT BUMI RESOURCES TBK
Bakrie Tower Lt. 12,
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950
U.p. : Direksi
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V TAHUN 2026
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Bumi Resources Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. Ref. 235/TnP-RT-
KPO/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap V (sebagaimana didefinisikan
di bawah) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I BUMI Tahun 2025
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah) berdasarkan surat No. S-58/D.04/2025 tanggal
26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“PUB I”).
Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 287/TnP-RT/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 (“Obligasi”) dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.839.875.000.000, yang terdiri dari 3 seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan
Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
a. Seri A: sebesar Rp600.040.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per
tahun, berjangka waktu 370 hari kalender sejak Tanggal Emisi (sebagaimana
didefinisikan di bawah);
b. Seri B: sebesar Rp905.975.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per
tahun, berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
bawah); dan
119
Page 146
c. Seri C: sebesar Rp333.860.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,05% per
tahun, berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
bawah),
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 26 Mei 2031 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo (secara bersama-sama disebut sebagai “PUB I Tahap V”).
Sehubungan dengan PUB I, Perseroan telah melakukan: (a) Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar
Rp350.000.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada tanggal 1 Juli 2025 (“PUB I
Tahap I”); (b) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun
2025 dengan jumlah sebesar Rp721.610.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada
tanggal 19 September 2025; (c) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp780.000.000.000 yang merupakan
bagian dari PUB I pada tanggal 11 Desember 2025 (“PUB I Tahap III”); dan (d) Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah
sebesar Rp612.750.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada tanggal 23 Februari
2026 (“PUB I Tahap IV”).
PUB I Tahap V ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku para
penjamin pelaksana emisi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap V (“Para
Penjamin Pelaksana Emisi”). Adapun untuk PUB I Tahap V ini, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”). Berdasarkan
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak
terdapat hubungan Afiliasi dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat
dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
PUB I Tahap V ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.
Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yakni Perseroan telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap V.
Sehubungan dengan PUB I Tahap V, Perseroan telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026
No. 60 tanggal 29 April 2026, antara Perseroan dan Wali Amanat, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi”);
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun
2026 No. 58 tanggal 29 April 2026, antara Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana
120
Page 147
Emisi, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”);
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 59 tanggal 29 April 2026, antara Perseroan dan
KSEI, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
(“Perjanjian Agen Pembayaran”); dan
4. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 61
tanggal 29 April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara (“Akta Pengakuan Utang”).
Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap V”.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap V, Perseroan tidak dipersyaratkan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Hukum
Indonesia dan/atau perjanjian apa pun di mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya untuk
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan
dan/atau memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga
mana pun.
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni
2025.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
terkait, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap V akan dipergunakan oleh
Perseroan seluruhnya untuk:
1. Sekitar Rp1.506.015.000.000 akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman
kepada Perusahaan Anak yaitu Arutmin berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28
April 2026, yang selanjutnya akan digunakan Arutmin untuk kebutuhan modal kerja
Arutmin yang akan digunakan untuk biaya-biaya operasional Arutmin sehari-hari.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026 adalah
sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak 1. Perseroan selaku pemberi pinjaman;
2. Arutmin selaku penerima pinjaman.
Jumlah Fasilitas Sebanyak-banyaknya Rp1.600.000.000.000 (“Fasilitas Pinjaman”)
yang dibagi menjadi 2 tranche, sebagai berikut:
(a) sebanyak-banyaknya Rp640.000.000.000 (“Tranche A”); dan
(b) sebanyak-banyaknya Rp960.000.000.000 (“Tranche B”).
Tingkat Bunga (a) Tranche A : 7,50% + margin 0,5% per tahun.
(b) Tranche B : 8,75% + margin 0,5% per tahun.
Pembayaran Kembali Pembayaran kembali atas pokok Fasilitas Pinjaman dan bunga adalah
sebagai berikut:
(a) Tranche A: 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan
bunga Obligasi Seri A yang berjangka waktu 370 hari; dan
121
Page 148
Rincian Keterangan
(b) Tranche B: 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan
bunga Obligasi dan Seri B yang berjangka waktu 3 tahun,
sejak masing-masing tanggal emisi Obligasi Seri A dan Seri B dari
PUB I Tahap V.
Hak dan Kewajiban Hak
Perseroan • Menerima pengembalian pinjaman dan bunga dari Arutmin.
• Memiliki hak dalam menentukan wanprestasi apabila Arutmin
gagal melakukan pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo.
Kewajiban
• Memberikan pinjaman kepada Arutmin setelah Perseroan telah
memperoleh dana hasil PUB I Tahap V.
Hak dan Kewajiban Hak
Arutmin • Menerima dana pinjaman dari Perseroan setelah Perseroan
menerima dana hasil PUB I Tahap V.
Kewajiban
• Mengembalikan dana pinjaman dan melakukan pembayaran
bunga kepada Perseroan.
• Mematuhi kewajiban dalam pembayaran pinjaman supaya tidak
mengakibatkan cedera janji.
Batas Waktu Penarikan Penarikan dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan
tertulis minimal 7 hari kerja sebelum tanggal penarikan, namun tidak
lebih lama dari 30 Juni 2026.
Jaminan Tidak ada
Hukum yang berlaku Hukum Republik Indonesia
Lembaga Penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan Arutmin, transaksi
pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Arutmin memerlukan persetujuan
korporasi Perseroan dan Arutmin dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan
direksi dan dewan komisaris Perseroan berdasarkan keputusan direksi Perseroan
tanggal 27 April 2026 dan keputusan dewan komisaris Perseroan tanggal 27 April
2026, dan (ii) Arutmin telah memperoleh persetujuan dewan komisaris dan pemegang
saham Arutmin berdasarkan keputusan dewan komisaris Arutmin tanggal 27 April
2026 dan keputusan pemegang saham Arutmin tanggal 27 April 2026.
Dalam hal pinjaman Tranche A dan Tranche B tersebut telah dikembalikan oleh
Arutmin kepada Perseroan, dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk
pembayaran pokok dan bunga Obligasi Seri A dan Seri B dari PUB I Tahap V.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan
dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan
tunjangan karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan
pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai
contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).
4
122
Page 149
Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas disebut
“Rencana Penggunaan Dana”.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana,
maka Perseroan wajib tunduk pada POJK 40/2025, yaitu:
(a) memperoleh persetujuan RUPO, dan melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal
terjadi (i) perubahan salah satu unsur rencana penggunaan dana paling sedikit 20%
atau lebih dari total penawaran umum; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan
perubahan rencana penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan
studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan rencana penggunaan
dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan
atau hasil RUPO (apabila ada) dengan nilai di atas 10% dari total penawaran umum;
atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terjadi (i) perubahan salah satu unsur rencana
penggunaan dana kurang dari 20% dari total penawaran umum; (ii) perubahan lokasi
menyebabkan perubahan rencana penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan rencana
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
Tambahan atau hasil keputusan RUPO (apabila ada) dengan nilai paling banyak 10%
dari total penawaran umum.
Apabila terdapat dana hasil PUB I yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil PUB I tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK, masyarakat dan Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUB I telah direalisasikan.
Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat
pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi.
Perseroan mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB I ini dalam setiap
RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil PUB I ini telah direalisasikan. Dalam hal terjadi
perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan
tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK
paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No.
40/2025.
B. DEFINISI
Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:
“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
Indonesia;
“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;
5
123
Page 150
“BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
“Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;
“Direksi" berarti direksi dari suatu PT;
“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;
“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB I Tahap V yang
merupakan informasi tambahan atas Prospektus;
“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia;
“KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menkumham);
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia);
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
“Peraturan BPS No. 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;
“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak Informasi Tambahan untuk keperluan PUB
I Tahap IV yakni pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan Tanggal LUT;
“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;
“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;
“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
124
Page 151
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;
“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
sebagaimana diimplementasikan oleh Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;
“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan Anak Material dan Perusahaan Anak Non-Material;
“Perusahaan Anak Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum
PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi secara komersial dan
keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sebagai berikut:
(1) PT Bumi Resources Mineral Tbk (“BRMS”);
(2) PT Citra Palu Minerals (“CPM”);
(3) PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”); dan
(4) PT Kaltim Prima Coal (“KPC”);
“Perusahaan Anak Non-Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak aktif beroperasi
secara komersial (perusahaan dorman) dan keberadaannya tidak bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan tidak memiliki kontribusi terhadap 10% atau lebih dari total
aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan
sesuai POJK No. 9/2017, sebagai berikut:
(1) PT Sitrade Coal;
(2) PT Lumbung Capital;
(3) PT Citra Prima Sejati;
(4) PT Bumi Resources Investment;
(5) PT Green Resources;
(6) PT Maha Reka Arti;
(7) PT Gorontalo Minerals (“GM”);
(8) PT Sarkea Prima Minerals (“SPM”);
(9) PT Multi Capital;
7
125
Page 152
(10) PT Bumi Sumberdaya Semesta;
(11) PT Andalan Anugerah Sekarbumi;
(12) PT Linge Mineral Resources (“LMR”);
(13) PT Alphard Resources Internasional (“ARI”);
(14) PT Indah Alam Raya;
(15) PT Pendopo Energi Batubara;
(16) PT Buana Minera Harvest;
(17) PT MBH Mining Resource;
(18) PT Mitra Bisnis Harvest;
(19) PT MBH Minera Resources;
(20) PT Citra Jaya Nurcahya;
(21) PT Bintan Mineral Resource;
(22) PT Bumi Serasan Metal;
(23) PT Bumi Etam Chemical;
(24) PT IndoCoal Kalsel Resources;
(25) PT IndoCoal Kaltim Resources (dalam likuidasi); dan
(26) PT Dairi Prima Mineral;
(27) PT Artha Widya Persada;
(28) PT Visi Multi Artha; dan
(29) PT Suma Heksa Sinergi;
“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi
Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang keberadaannya
bersifat material terhadap Perseroan, sebagai berikut:
(1) Calipso Investment Pte. Ltd. (“Calipso”);
(2) International Minerals Company LLC;
(3) Herald Resources Pty. Ltd. (“Herald”);
(4) Pendopo Coal Ltd. (“PCL”);
(5) Prime Capital Investment (Cayman) Limited (“PCIC”);
8
126
Page 153
(6) Bumi Resources Australia Pty Ltd (“BRA”);
(7) Jubilee Metals Limited (“Jubilee”); dan
(8) Wolfram Limited (“Wolfram”);
“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;
“POJK” berarti Peraturan OJK;
“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 34/2014” berarti POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;
“POJK No. 31/2015” berarti POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
“POJK No. 32/2015” berarti POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu;
“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;
“POJK No. 9/2017” berarti POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;
“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
“POJK No. 17/2020” berarti POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;
“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;
“POJK No. 40/2025” berarti POJK No. 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum;
“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025;
127
Page 154
“PT” berarti Perseroan Terbatas;
“RUPO” berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi;
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
“Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tertanggal 10 November
2021;
“Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 18
Mei 2026;
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Para Penjamin
Pelaksana Emisi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;
“Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 18 Mei 2026;
“Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
18 Mei 2026;
“TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
“Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap V
oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;
“USD” berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang yang berlaku dan sah dari negara Amerika
Serikat;
“UU” berarti Undang-Undang;
“UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana
diubah dengan UU No. 1/2026;
“UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan sebagaimana diubah dengan UU No. 1/2026;
“UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan UUP2SK;
“UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja; dan
“UU No. 1/2026” berarti UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
C. RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI
Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
128
Page 155
1. Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
selama Periode Uji Tuntas;
2. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;
3. Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum negara lain;
4. Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak
Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
Perusahaan Anak Asing terkait;
5. seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
berdasarkan pendapat dari segi hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada
jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait atau data-data, keterangan dan
pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan
6. seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
Pendapat Hukum ini.
Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
(kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;
2. Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;
3. seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;
129
Page 156
4. dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;
5. dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;
6. untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
tersebut;
7. untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
tersebut;
8. setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;
9. bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum;
10. dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
11. pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;
12. bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perusahaan Anak Non-Material dan
Perusahaan Asing tidak aktif beroperasi secara komersial (perusahaan dormant) dan
keberadaan Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Anak Asing tidak bersifat
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sehingga informasi terkait
Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Asing bukan merupakan informasi
atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau
130
Page 157
keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
atau fakta tersebut sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap V ; dan
13. bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
Indonesia.
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No. 130, tanggal 26 Juni
1973, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal
28 November 1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di
Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal 12 Desember 1973, dan telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973,
tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari
1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji Tuntas.
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
Perseroan No. 7/2025, selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 32/2015.
Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan
Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT. Adapun, para pendiri telah
menyetorkan modal kepada Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Indonesia.
2. Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
Tuntas. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp38.750.000.000.000
131
Page 158
Modal Ditempatkan : Rp30.589.866.903.750
Modal Disetor : Rp30.589.866.903.750
Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai
nominal Rp500 per lembar saham; (b) 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham; dan (c) 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai
nominal Rp50 per lembar saham.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama 2 tahun
terakhir telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perusahaan Anak dan Pasal 33 UUPT.
3. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tertanggal 30 April 2026,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Seri A Rp500,- / saham
Seri B Rp100,- / saham Persentase
Pemegang Saham Seri C Rp50,- / saham Kepemilikan
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai
(Lembar) Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 534.538.053.993 38.750.000.000.000
Seri A 20.773.400.000 10.386.700.000.000
Seri B 53.501.346.007 5.350.134.600.700
Seri C 460.263.307.986 23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. Mach Energy 170.000.000.000 8.500.000.000.000 45,781
(Hongkong) Limited
2. UBS Switzerland AG- 18.948.730.283 data tidak tersedia 5,103
Client Assets -
2049584001
3. Kepemilikan 182.386.661.785 data tidak tersedia 49,116
Masyarakat di bawah
5%
Jumlah Modal 371.335.392.068 30.589.866.903.750 100,000
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham Dalam Portepel 163.202.661.925 8.140.133.096.250 -
Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan
Kelompok Usaha Salim Kelompok Usaha Bakrie mengendalikan Perseroan melalui
kepemilikan langsung UBS Switzerland AG, Glas Trust (Singapore) Ltd, Long Haul
Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel
Indo Sumatera dan PT Multi Mandiri Pratama dan kepemilikan secara tidak langsung
BCI melalui March Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok
Usaha Salim mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung
March Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang
dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam
Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
13/2018 adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah
132
Page 159
dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.
Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim bukan merupakan kelompok yang
terorganisasi karena, berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie
dan Anthoni Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk
bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan
serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i)
penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan
dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam Anggaran Dasar
Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi
Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang ditempatkan
oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 Januari
2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012924 tanggal 23
Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0011241.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 (“Akta Perseroan No.
17/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Adika Nugraha Bakrie
Direktur : Agoes Projosasmito
Direktur : Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur : Adrian Wicaksono
Direktur : Phiong Phillipus Darma
Direktur : Eddy Sanusi
Direktur : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Direktur : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur : Rio Supin
Direktur : Andrew Christopher Beckham
Direktur : Himawan Setiadi
Direktur : Christopher Fong
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap : H. Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Drs. Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen : Drs. Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen : Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen : Anggawira
Komisaris : Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris : Thomas Myer Kearney
133
Page 160
Pelaksanaan RUPSLB Perseroan pada tanggal 19 November 2025 yang menyetujui
pengunduran Yingbin Ian He dan Jinping Ma dilakukan melebihi dari 90 hari setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping Ma pada
tanggal 1 Juli 2025. Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33/2014 dapat dikenakan sanksi
administratif berupa (i) peringatan tertulis, (ii) denda kewajiban untuk membayar
sejumlah uang tertentu, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan
usaha, (v) pencabutan izin usaha, (vi) pembatalan persetujuan, dan (g) pembatalan
pendaftaran oleh OJK.
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
33/2014. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan, tidak
terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap V.
5. Perseroan telah memiliki:
(a) Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan
POJK No. 55/2015;
(b) Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;
(c) Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan
POJK No. 56/2015; dan
(d) Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
No. 34/2014 dan Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014.
6. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan
holding sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah
sesuai dengan Hukum Indonesia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
kantor pusat. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah perusahaan holding di
bidang batubara dan mineral.
Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam Peraturan No. IX.J.1.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.
7. Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memperoleh Perizinan Operasional
dan Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum Perseroan dan
134
Page 161
Perusahaan Anak Material sebagaimana diungkapkan dalam LUT masih berlaku
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
Perusahaan Anak Material telah secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan
sesuai dengan seluruh izin yang dimiliki dan pelaporan berkala lainnya kepada instansi
yang berwenang.
8. Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
yang bersifat material untuk kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam LUT
dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasarnya masing-masing dan Hukum Indonesia, tidak sedang dibebankan
dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak
sedang dalam sengketa, kecuali sejumlah aset-aset Perseroan, BRMS, dan CPM yang
sedang dibebani jaminan tertentu untuk menjamin kewajiban masing-masing
Perseroan, BRMS, dan CPM.
Adapun berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, apabila
terjadi eksekusi jaminan atas aset-aset yang sedang dijaminkan tersebut, maka
Perseroan, BRMS, dan CPM dapat kehilangan hak kepemilikan atas aset yang
dijaminkan tersebut.
9. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki:
(a) Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak ,
kecuali (i) Perseroan, BRMS, KPC dan Perusahaan Anak Non-Material
(kecuali GM) yang tidak memiliki Perjanjian Material apapun; dan
(b) Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
Anak Material,
sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.
Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
(sebagaimana berlaku) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana berlaku) serta Hukum Indonesia dan
tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana
Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap V, dan tidak memiliki pembatasan,
bertentangan dengan, atau dapat menghalangi Rencana Penggunaan Dana hasil PUB
I Tahap V serta tidak memuat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para
pemegang obligasi dan merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan BRMS
sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PUB I Tahap V.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang
diungkapkan dalam LUT bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, kecuali:
(a) Arutmin yang memiliki Perjanjian Material dengan pihak Afiliasi sehubungan
dengan kegiatan operasional Arutmin sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
Namun demikian, Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib
melakukan prosedur transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) POJK No. 42/2020 karena transaksi Afiliasi tersebut merupakan
kegiatan usaha Arutmin yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
135
Page 162
pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.
42/2020.
(b) BRMS dan CPM yang memiliki Perjanjian Kredit yang merupakan suatu (i)
transaksi material yang nilainya di atas 20% tetapi tidak lebih dari 50% dari
ekuitas BRMS, namun tidak wajib menggunakan penilai sesuai Pasal 11 POJK
No. 17/2020 karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank dan (ii) suatu transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020 karena BRMS dan CPM sebagai
pihak yang terafiliasi saling memberikan penjaminan atas sejumlah aset
tertentu untuk menjamin kewajiban pembayaran kewajiban BRMS dan CPM
berdasarkan Perjanjian Kredit terkait.
Sehubungan dengan Perjanjian Kredit tersebut, BRMS selaku pihak dalam
Perjanjian Kredit dan perusahaan yang mengendalikan CPM hanya wajib
untuk tunduk pada ketentuan POJK No. 17/2020 sesuai dengan Pasal 33 huruf
a POJK No. 17/2020, yang mana BRMS telah mengumumkan keterbukaan
informasi pada tanggal 26 November 2025 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
POJK No. 17/2020.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, selain
Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit sebagaimana diungkapkan dalam LUT, tidak
ada perjanjian yang memuat pembatasan yang berpotensi dapat menghalangi rencana
Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap V, atau dapat menghalangi
rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap V serta memuat pembatasan yang dapat
merugikan hak-hak para pemegang obligasi pemegang saham publik.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mendapatkan persetujuan dan
memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB I
Tahap V dan Rencana Penggunaan Dana.
10. Perseroan memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
pada Perusahaan Anak tersebut telah didukung dengan dokumen-dokumen saham
dan telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
masing-masing Perusahaan Anak serta Hukum Indonesia.
Selain itu, Perseroan juga memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Asing melalui beberapa Perusahaan Anak
Asing yang tidak beroperasi, sebagai berikut:
(a) PCIC memiliki penyertaan pada IndoCoal Resources (Cayman) Limited dan
IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Maples and Calder (Hong
Kong) LLP tertanggal 30 April 2026, PCIC didirikan secara sah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham PCIC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
jurisdiksinya.
(b) Calipso memiliki penyertaan pada SPM, LMR dan Herald.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Calipso tanggal 11 Mei 2026, Calipso
didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Calipso telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
136
Page 163
(c) Herald memiliki penyertaan pada Gain & Win Pte Ltd.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
Mei 2026, Herald telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Herald telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
(d) PCL memiliki penyertaan pada ARI.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Serge Rouillon tertanggal
5 Mei 2026, PCL didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCL
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
(e) BRA memiliki penyertaan pada Wolfram.
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
Mei 2026, BRA telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham BRA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya
(f) Jubilee
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
Mei 2026, Jubilee telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Jubilee telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.
(g) Wolfram
Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
Mei 2026, Wolfram telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Wolfram telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
jurisdiksinya.
Berdasarkan pemeriksaan kami, konfirmasi akuntan publik dan Surat Pernyataan
Perseroan, PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) merupakan perusahaan asosiasi yang
tidak dikendalikan oleh Perseroan karena (i) kepemilikan efektif Perseroan pada
DEWA melalui Zurich Asset International Ltd., dan Goldwave Capital Ltd adalah
sebesar 15,56% (melalui Zurich Asset International Ltd sebesar 6,18% dan melalui
Goldwave Capital Ltd., sebesar 9,38%) dan (ii) Perseroan tidak mempunyai
kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan DEWA, sehingga Perseroan tidak memenuhi
definisi pengendali sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 POJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Selain itu,
berdasarkan konfirmasi akuntan publik, kepemilikan Perseroan pada DEWA adalah
melalui Zurich Asset International Ltd., yang merupakan perusahaan asosiasi
Perseroan, maka secara perlakuan akuntansi, DEWA juga diakui sebagai perusahaan
asosiasi bagi Perseroan.
Penjelasan di atas konsisten dengan Keterbukaan Informasi DEWA tanggal 11
Februari 2025, dimana dinyatakan bahwa pengendali DEWA bukanlah Perseroan
melainkan Zurich Asset International Ltd dan Goldwave Capital Ltd.
19
137
Page 164
11. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memenuhi ketentuan material
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di
bidang ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah memenuhi upah minimum
provinsi yang berlaku, mengikutsertakan dan mendaftarkan secara patut seluruh
karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Material dalam program BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir.
12. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
Perusahaan Anak Material telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan
Perusahaan Anak Material yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi
tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah
pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan.
13. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan dan surat pernyataan masing-masing Perusahaan Anak, sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat
dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan, ataupun dinyatakan pailit oleh pihak
ketiga atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak sehat, kecuali
sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan oleh
Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae
Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk
sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI
sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris
Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII (“Tergugat VII”) sehubungan
dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para pemegang
saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
(“Gugatan No. 1270/2024”).
Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada
pokoknya adalah (a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum antara Penggugat
dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar
Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5
Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan
Penggugat tersebut.
Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan
Perseroan telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025,
selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No.
848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan banding
Penggugat tidak dapat diterima.
Selanjutnya, Penggugat telah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22
September 2025 dan Perseroan telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal
20 Oktober 2025. Upaya hukum kasasi tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register
596 K/PDT/2026 pada tanggal 13 Januari 2026 dan masih dalam tahap pemeriksaan.
Namun demikian, sehubungan dengan status perkara tersebut, berdasarkan Surat
138
Page 165
Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, hal tersebut tidak mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan, transaksi PUB I Tahap V atau Rencana Penggunaan Dana
karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai
gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.
14. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak ada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam perkara
hukum baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang, tidak sedang terlibat perkara, tidak ada
pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada
masing-masing anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak.
15. Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan
Operasional, Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai
dengan LUT.
16. Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap V adalah sebagaimana
diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.
Rencana Penggunaan Dana untuk pemberian pinjaman kepada Arutmin sebagaimana
disebutkan pada angka 1 merupakan (a) suatu transaksi afiliasi namun bukan transaksi
yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020
dikarenakan Arutmin merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan namun tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan dan (b) bukan suatu transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai pinjaman yang
diberikan kepada Arutmin tidak memenuhi batasan nilai transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 (dimana berdasarkan
laporan keuangan tersebut, 20% ekuitas Perseroan adalah sebesar USD577.584.534).
Pada tanggal efektifnya transaksi pemberian pinjaman kepada Arutmin, maka
Perseroan akan (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari transaksi.
Apabila Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja sebagaimana disebutkan pada
angka 2 merupakan:
(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan tunduk
kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020,
diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih
dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang
wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi
afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
139
Page 166
(C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D)
melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau
(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur
di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,
atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan
tidak wajar.
17. PUB I juga telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan nilai maksimum
Rp5.000.000.000.000 berdasarkan Surat No.: RC-491/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15
April 2025, sebagaimana telah dikonfirmasi kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat
No. RTG-118/PEF-DIR/IV/20 tanggal 24 April 2026, yang mana telah memenuhi Pasal
5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No. 49/2020.
18. Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap V telah dibuat dan ditandatangani oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
36/2014 dan POJK No. 20/2020.
140
Page 167
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
TnP Law Firm
____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan
141
Page 168
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 294 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT PETRINDO JAYAKantor KREASI
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT Tel
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kaltim Prima Coal
p.4 ×3
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.4 ×7
unresolved
org
PT Korea Investment
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.8
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.8 ×36
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×10
unresolved
org
Resources Tbk
p.9
unresolved
org
PT Andalan Anugerah Sekarbumi ARI
p.14
unresolved
org
PT Alphard Resources International Arutmin
p.14
unresolved
org
PT Arutmin Indonesia AWP
p.14
unresolved
org
PT Artha Widya Persada BEC
p.14
unresolved
org
PT Bumi Etam Chemical BMH
p.14
unresolved
org
PT Buana Minera Harvest BMR
p.14
unresolved
org
PT Bintan Mineral Resources BRI
p.14
unresolved
org
PT Bumi Resources Investment BRMS
p.14
unresolved
org
PT Bumi Serasan Metal BSS
p.14
unresolved
org
PT Bumi Sumberdaya Semesta Calipso
p.14
unresolved
org
Calipso Investment Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Citra Jaya Nurcahya CPM
p.14
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals CPS
p.14
unresolved
org
PT Citra Prima Sejati DEWA
p.14
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral Gain
p.14
unresolved
org
Win Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals GR
p.14
unresolved
org
PT Green Resources Herald
p.14
unresolved
org
Herald Resources Pty. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Indah Alam Raya ICKPC
p.14
unresolved
org
International Minerals Company LLC
p.14 ×2
unresolved
org
PT IndoCoal Kalsel Resources IndoCoal Kaltim
p.14
unresolved
org
PT IndoCoal Kaltim Resources JML
p.14
unresolved
org
Jubilee Metals Limited
p.14 ×2
unresolved
org
Kalimantan Coal Limited
p.14
unresolved
org
Lemington Investments Pte. Ltd.
p.15
unresolved
org
PT Linge Mineral Resources Lumbung
p.15
unresolved
org
PT Lumbung Capital MBH
p.15
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Harvest MBH Minera
p.15
unresolved
org
PT MBH Minera Resources MBH Mining
p.15
unresolved
org
PT MBH Mining Resources MC
p.15
unresolved
org
PT Multi Capital MRA
p.15
unresolved
org
PT Maha Reka Arti PCIC
p.15
unresolved
org
Pendopo Coal Ltd.
p.15
unresolved
org
PT Pendopo Energi Batubara Sarkea
p.15
unresolved
org
PT Sarkea Prima Minerals SGQ
p.15
unresolved
org
SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd
p.15
unresolved
org
Sangatta Holdings Limited
p.15
unresolved
org
PT Suma Heksa Sinergi Sitrade
p.15
unresolved
org
PT Sitrade Coal VMA
p.15
unresolved
org
PT Visi Multi Artha WFL
p.15
unresolved
org
Wolfram Limited
p.15 ×8
unresolved
org
PT Pama Persada Nusantara
p.18 ×3
unresolved
org
PT Thiess Contractor Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
PT Petromine Energy Trading
p.18 ×3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.20 ×2
unresolved
org
Mach Energy (Hongkong
p.20 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.20 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.20 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×8
unresolved
org
Bertujuan Pte.Ltd
p.23
unresolved
org
PT Sitrade CoalEntitas
p.23
unresolved
org
PT Lumbung
p.23
unresolved
org
PT Citra Prima Jasa
p.23
unresolved
org
PT Maha Reka Jasa
p.23
unresolved
org
Pte. Ltd
p.23 ×5
unresolved
org
PT Gorontalo
p.23
unresolved
org
PT Citra Palu
p.23
unresolved
org
Calipso Pty. Ltd
p.23
unresolved
org
PT Sarkea
p.23
unresolved
org
PT Multi CapitalPerdagangan
p.23
unresolved
org
PT Andalan
p.23
unresolved
org
PT Linge
p.23
unresolved
org
PT Alphard
p.23
unresolved
org
PT Indah Alam Entitas
p.23
unresolved
org
PT Pendopo
p.24
unresolved
org
PT MBH MineraPertambangan
p.24
unresolved
org
PT Citra Jaya
p.24
unresolved
org
PT Bintan
p.24
unresolved
org
PT Arutmin
p.24
unresolved
org
PT Bumi Etam Industri Kimia
p.24
unresolved
org
PT Prima
p.24
unresolved
—
42 Jubilee Metals Pertambangan
p.24
unresolved
org
Jubilee Pty Ltd
p.24
unresolved
org
PT Kaltim
p.24
unresolved
org
PT Indocoal
p.24
unresolved
org
Ltd Limited
p.24
unresolved
org
PT Dairi Prima Pertambangan
p.24
unresolved
org
PT Visi Multi
p.24
unresolved
org
PT Artha Widya Pertambangan
p.24
unresolved
org
PT Darma
p.24 ×3
unresolved
org
Henwa Tbk
p.24 ×3
unresolved
org
PT Suma
p.24
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa
p.44
unresolved
org
PT Mitratama Perkasa
p.49 ×3
unresolved
org
PT Laz Coal Mandiri
p.49
unresolved
org
PT Nimata Bumi Persada
p.49
unresolved
org
PT Energy Transporter Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Rig Tenders Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Bina Dana Sejahtera
p.49
unresolved
org
PT Macmahon Indonesia
p.49 ×3
unresolved
org
PT Jhonlin Group
p.49 ×2
unresolved
org
PT Indo Panca Benua
p.50 ×3
unresolved
org
PT Jhonlin Grup Merupakan
p.50
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.51 ×4
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.51 ×4
unresolved
org
Serikat Pinjaman Sindikasi Bangkok Bank Public Company Limited
p.53
unresolved
org
Bangkok Bank Public Company Limited
p.53 ×2
unresolved
org
Indies Special Opportunities III Ltd
p.54
unresolved
org
Indies Special Opportunities IV Ltd
p.54
unresolved
org
PT Pefindo
p.56 ×4
unresolved
org
PT Cakrawala Langit Sejahtera
p.58 ×4
unresolved
org
PT Zeus Petro Energi
p.58 ×2
unresolved
org
PT Gorontalo Minerals
p.58 ×3
unresolved
org
PT Dairi Prima Minerals
p.58
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral
p.59 ×3
unresolved
org
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
p.59 ×2
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.
p.59
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.59 ×3
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.59
unresolved
org
PT Pendopo Energi Batubara
p.60 ×2
unresolved
org
PT MBH Minera Resources
p.60 ×2
unresolved
org
Utah Sulawesi Inc.
p.60
unresolved
org
Placer Development Indonesia Limited
p.60
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.61 ×2
unresolved
org
PT Kutai Timur Sejahtera
p.61
unresolved
org
Mountain Netherland B.V.
p.61
unresolved
org
Bhira Investment Limited
p.61
unresolved
org
Country Forest Limited
p.61
unresolved
org
PT Prodigy Energy Resources
p.63
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatera
p.63
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.64
unresolved
org
Kementerian Pertambangan dan Energi.
p.65
unresolved
org
Bank New York
p.65
unresolved
org
PT Thiess Contractors Indonesia
p.65
unresolved
org
PT Cipta Kridatama
p.65
unresolved
org
Enercorp Ltd.
p.65
unresolved
org
Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd.
p.66
unresolved
org
Bank Royalti
p.66
unresolved
org
Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia
p.66
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.66
unresolved
org
Menteri No. P.
p.66
unresolved
org
Thionville Financier Ltd.
p.66
unresolved
org
PT Alberta Sukses
p.66
unresolved
org
PT Jhonlin Grup
p.66
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.66 ×3
unresolved
org
PT Simba Jaya Utama
p.67
unresolved
org
Utang Menjadi Penyertaan Modal Zurich Asset International Ltd.
p.68
unresolved
org
PT Sumagud Sapta Sinar
p.68
unresolved
org
PT Parts Sentra Indomandiri
p.69
unresolved
org
SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd
p.69
unresolved
org
International Advantures Limited
p.69
unresolved
org
Singapore Holding Project Pte Ltd
p.69
unresolved
org
Carren Holdings Ltd.
p.69
unresolved
org
Construction Co. Ltd
p.69
unresolved
org
PT Elang Mulia Abadi Sempurna
p.69 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala
p.70
unresolved
org
PT Nusa
p.70
unresolved
org
PT Adhiguna
p.70
unresolved
org
PT Jhonlin
p.70
unresolved
org
PT Pamapersada
p.70
unresolved
org
PT Citra Prima Sejati
p.70
unresolved
org
Menteri
p.70 ×3
unresolved
org
PT MacMahon
p.72
unresolved
org
PT EmasMurni Abadi
p.72
unresolved
org
PT Emas Murni Abadi
p.72
unresolved
org
PT Supreme Global Investment
p.72 ×2
unresolved
org
Glencore Australia Holdings Pty Limited
p.73
unresolved
org
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral
p.74
unresolved
org
Menteri Koordinator Politik
p.75 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan
p.75
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pelaihari
p.75 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.75 ×3
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.92 ×2
unresolved
org
Menteri Perdagangan Republik Batubara
p.93
unresolved
org
PT Nusa Tambangan Pratama
p.94
unresolved
org
PT Sumagud Sapta
p.96
unresolved
org
PT Elang Mulia
p.96
unresolved
org
PT Pats Sentra
p.96
unresolved
org
Indies Special Opportunities IV Opportunities III Ltd
p.96
unresolved
org
Opportunities IV Ltd
p.96
unresolved
org
Clover Wide Limited
p.102
unresolved
person
H. Hurabarat
p.103
unresolved
org
Menteri Perdagangan Republik Produk Batubara
p.112
unresolved
person
Novika Kholis Putri
· Notaris
p.115 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.117 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.133
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.133
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.133
unresolved
org
Pengaturan
p.133
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.133
unresolved
person
Rambun Tjajo
p.145 ×2
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.150
unresolved
org
Pusat Statistik
p.150 ×2
unresolved
org
Bumi Resources Australia Pty Ltd
p.153
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.165
unresolved
person
H. STTD.
p.167
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.