Skip to content
Back to announcement

20260526_BUMI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32095114_lamp1.pdf

Listing Text extracted BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 168

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                        JADWAL
                                                                                                                                                                                                             Tanggal Efektif                                       :     26 Juni 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                      :      26 Mei 2026
                                                                                                                                                                                                             Masa Penawaran Umum                                   :     21 Mei 2026      Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik            :      26 Mei 2026




                                                                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                             Tanggal Penjatahan                                    :     22 Mei 2026      Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia          :      29 Mei 2026

                                                                                                                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
                                                                                                                                                                                                              MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-
                                                                                                                                                                                                              HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                                                                                                                              AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                                              PT BUMI RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                                                                                                                                                                                                              ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                                                                                                                              TAMBAHAN INI.




                                                          P e n awa r a n U mu m B e r ke l a n ju t a n O b l i g a s i B e r ke l a n j u t a n I Bu m i Ta h a p V Ta hu n 2 0 2 6
                                                                                                                                                                                                                                                                   PT BUMI RESOURCES TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                          Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Kantor
                                                                                                                                                                                                                                                                             Bakrie Tower, Lantai 12
                                                                                                                                                                                                                                                                          Kompleks Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                                                                                              Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                                                                                                                                            Jakarta 12940, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                            Telepon: (021) 5794 2080
                                                                                                                                                                                                                                                                           Faksimile : (021) 5794 2070
                                                                                                                                                                                                                                                       Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com
                                                                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                                                                                                                                                                                                                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                   Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp612.750.000.000,-
                                                                                                                                                                                                                                                  (ENAM RATUS DUA BELAS MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.839.875.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR
                                                                                                                                                                                                                                                         DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
                                                                                                                                                                                                                          Sebesar Rp600.040.000.000,- (enam ratus miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                                                                                                                                                                                             Seri A   :
                                                                                                                                                                                                                          per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                             Seri B   : Sebesar Rp905.975.000.000,- (sembilan ratus lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                                                                                                                                                                                                                        (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                             Seri C   : Sebesar Rp333.860.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,05%
                                                                                                                                                                                                                        (sembilan koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                             Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                             sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi
                                                                                                                                                                                                             Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                                                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                                                                                                                                              BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI
                                                                                                                                                                                                              SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA.
                                                                                                                                                                                                              HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
                                                                                                                                                                                                              PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                              INI.

                                                                                                                                                                                                              PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
                                                                                                                                                                                                              POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG
                                                                                                                                                                                                              DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN
                                                                                                                                                                                                              1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB
                                                                                                                                                                                                              PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT
                                                                                                                                                                                                              BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN
                                                                                                                                                                                                              NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER
                                                                                                                                                                                                              SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN
                                                                                                                                                                                                              MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                                                              KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN DAPAT BERFLUKTUASI.

                                                                                                                                                                                                              RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM
                                                                                                                                                                                                              INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                                                              INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
                                                                                                                                                                                                              DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                                                            PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                                                                                                id
                                                                                                                                                                                                                                                                  A+ (Single A Plus)
                                                                                                                                                                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
         PT BUMI RESOURCES TBK                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
        PT PETRINDO JAYAKantor
                         KREASI   TBK
                               Pusat                                                                                                                                                                                  Para Penjamin Pelaksana Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
                                                                                                                                                                                                                                                                        Penawaran Umum Obligasi ini.
                        Bakrie Tower,Kantor
                                         Lantai 12
                                                 Pusat                                                                                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
           Gedung Kompleks  RasunaPacific,
                     Wisma Barito     Epicentrum
                                             lantai 3 B
                            Jl. H.R. Rasuna Said
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                      Jakarta 12940, Indonesia                                                                                                                                                                  PT MANDIRI             PT TRIMEGAH          PT BCA SEKURITAS            PT INDO PREMIER     PT SUCOR SEKURITAS          PT KOREA INVESTMENT
                                  Tel: (021)
                     Telepon: (021)    5794 5308520
                                              2080                                                                                                                                                              SEKURITAS               SEKURITAS                                          SEKURITAS                                       AND SEKURITAS
                                   Fax: (021)2070
                    Faksimile : (021) 5794     535567                                                                                                                                                                                 INDONESIA TBK                                                                                          INDONESIA

            Email: corsec@bumiresources.com
                      Email: corsec@petrindo.co.id                                                                                                                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
           www.bumiresources.com
                www.petrindo.co.id                                                                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK melalui Surat No. 903/BR-BOD/XII/24 tanggal 27 Desember 2024 perihal Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap
I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (selanjutnya disebut
“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan Perseroan tersebut, Perseroan telah menerima surat OJK
No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan telah mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025” (”Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I”) pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.
PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025, Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025 (”Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”), “Obligasi Berkelanjutan
I BUMI Tahap III Tahun 2025” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III”), dan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI
Tahap IV Tahun 2026” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV”). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026” (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap V”) yang
akan dicatatkan di BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02784/BEI.
PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni 2025. Apabila syarat-
syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi ini batal demi hukum dan pembayaran
pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut
dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan
kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik,
norma serta standar profesi masing-masing.
6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ DWDX
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran
8PXP2EOLJDVLLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJPHPLOLNLKXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQD
GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 3HQMHODVDQ OHELK ODQMXW PHQJHQDL KXEXQJDQ$¿OLDVL GDSDW GLOLKDW SDGD %DE ,;
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab X dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
 DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN. PERSEROAN
 DAN PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
 TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
 EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ....................................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN. ................................................................ xi
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN. .............................................................................................. xiv
         a.     Riwayat Singkat Perseroan. ................................................................................................ xiv
         b.     Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan. ............................................................... xiv
         c.     Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan. ......................................................... xv
         d.     Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi......................................... xvii
         e.     Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan. ....................................xviii
         f.     Ikhtisar Data Keuangan Penting.........................................................................................xviii
         g.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel. ................... xxi
         h.     Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi. ........................................xxiii
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI..................................................................................................1
         1.1. Keterangan mengenai Obligasi. .............................................................................................2
         1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................4
         1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
         1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................15
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...18
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................22
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................21
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................56
         1. Umum. ..................................................................................................................................56
         2. Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................56
         3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................58
         4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.......................................................................................61
         5. Belanja modal...................................................................................................................????
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN........................................65
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN ......
         DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN......................................................................................66
         1. Riwayat Singkat Perseroan. .................................................................................................66
         2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan.......................................66
         3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan.................67
         4. Perizinan...............................................................................................................................67
         5. Perjanjian Penting.................................................................................................................67
         6. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan. ................................................73
         7. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama......................................................76
         8. Pengurus Dan Pengawas.....................................................................................................76
         9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)..........................................77
         10. Sumber Daya Manusia. ........................................................................................................78




                                                                            i
Page 4
        11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
            Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak. ...........................................................................81
        12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...................................82
            a. PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)..................................................................................85
            b. PT Kaltim Prima Coal (“KPC”).......................................................................................87
            c. PT Citra Palu Minerals (“CPM”).....................................................................................90
        13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan......................................93
VIII.   PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................101
IX.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...............................................................................................103
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................104
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................106
XII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................112
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................................................116
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................117




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN

Afiliasi              berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1) suami atau istri;
                          2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                               yang bersangkutan; atau
                          5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                          dengan:
                          1) orang tua dan anak;
                          2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                          (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                               dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                          sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                          atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                          baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                          yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                          20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                          perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                      Jakarta Selatan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                      Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan/atau pembayaran hak-hak lain atas
                      Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                      untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
                      tersebut dari Perseroan.
Anggaran Dasar        berarti Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian        berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                      menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                      dalam UUPM
BEI atau Bursa Efek   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                      hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BNRI                  berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi        berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                      dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                      dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
                       - Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                       - Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                       - Seri C: 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per tahun.



                                             iii
Page 6
Daftar Pemegang           berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening                  tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
                          keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                          dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
                          berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                          KSEI.
Denda                     berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                          sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                          masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                          yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                          dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                          enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                          Kalender.
Efek                      berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                          dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                          memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                          langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                          tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
                          dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                          dalam UUP2SK.
Emisi                     berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure             berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
                          meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
                          (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
                          yang mempunyai akibat secara material terhadap kemampuan masing-
                          masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau   pembeli kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
FPPO
Grup Perseroan            berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa                berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
                          yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
                          hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
                          Efek.
Hari Kalender             berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                          termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                          sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja                berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu
                          keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Informasi Tambahan        berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
                          lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
                          membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK
                          No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.




                                                 iv
Page 7
Informasi Tambahan          berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas                     pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                            diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                            Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Jumlah Terutang             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                            perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                            tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada)
                            yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis         berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
                            menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                            Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR              kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                            menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI                        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                            Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas untuk
                            menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
                            Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai
                            Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian                   berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                            berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                            kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                            menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                            menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                            KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan          berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                            ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                            No. IX.A.7, dalam hal ini PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.
Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                            Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu
                            1 (satu) Hari Kerja yaitu pada tanggal 21 Mei 2026. Dalam hal terjadi
                            penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari
                            Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                            perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
                            masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan
                            No.IX.A.2.
Masyarakat                  berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                            Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                            hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                            Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
                            tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Menkum                      berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
                            Menkumham).
Menkumham                   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                            Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).


                                                  v
Page 8
Obligasi                 berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                         I BUMI Tahap V Tahun 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi
                         sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh
                         sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan
                         dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi
                         tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
                         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                         Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK                 dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                         sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                         Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi        berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                         memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                         diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
                         Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening        berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                         yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                         lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
                         Peraturan KSEI.
Penawaran Umum           berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                         melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                         Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                         peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Penitipan Kolektif       berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                         oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                         sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Pelaksana       berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi           dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini
                         PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA
                         Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea
                         Investment And Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan
                         ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang          berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                         sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                         Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 61 tanggal 29 April 2026,
                         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Peraturan KSEI           berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                         Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2      berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
                         dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                         Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7      berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                         LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                         dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran,
Pembayaran               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 58
                         tanggal 29 April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                         M.Kn., Notaris di Jakarta.


                                               vi
Page 9
Perjanjian Pendaftaran   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang      dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI SP-
di KSEI                  065/OBL/KSEI/0426 tanggal 29 April 2026, yang dibuat di bawah tangan
                         bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi           Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                         Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 59
                         tanggal 29 April 2026 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                         M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian               berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 60 tanggal 29 April 2026
                         yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                         dalam rangka Penawaran Umum.
Pernyataan Pendaftaran   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif          Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20
                         sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                         tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK
                         meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
                         jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
                         untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
                         perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran
                         Menjadi Efektif telah diterima Perseroan sesuai dengan surat OJK
                         No. S-58/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                         Pernyataan Pendaftaran.
Perpres 13/2018          berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                         Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
                         Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                         dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan atau           berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT Bumi
Perusahaan               Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
                         yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Anak          berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
                         keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek          berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                         dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017          berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017          berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                         Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020         berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020         berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                         Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020         berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


                                               vii
Page 10
POJK No. 31/2015   Berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tanggal
                   16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                   oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2014   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                   tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                   Sukuk.
POJK No. 42/2020   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                   Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                   tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 40/2025   berarti Peraturan OJK No. 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
                   Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                   berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
                   pokok sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh
                   sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
                   a. Obligasi Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                       Kalendar terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri
                       A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                       100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
                   b. Obligasi Seri B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                       Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                       penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
                       Seri B pada tanggal jatuh tempo; dan
                   c. Obligasi Seri C, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                       Emisi dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
                       penuh atau bullet payment sebesar 100% dari jumlah Pokok Obligasi
                       Seri C pada tanggal jatuh tempo.
                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                   pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                   pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
                   masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                   Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rekening Efek      berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                   milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                   Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                   yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                   Rekening.




                                          viii
Page 11
RUPO                        berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS                        berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB                      berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT dan UUPM.
RUPST                       berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
                            UUPT dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                      Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                      atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan          berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
                            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                            KSEI dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                            kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                            Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                            dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
                            Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                            Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
                            Obligasi.
Tanggal Pelunasan Pokok berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Obligasi                dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                        Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran          berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-
Bunga Obligasi              masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
                            kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                            Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                            Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3
                            bulan) sejak Tanggal Emisi, Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
                            tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                            jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk Seri
                            A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031
                            untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                            payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal Penjatahan          berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                            permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                            Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                            dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
TBNRI                       berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia




                                                   ix
Page 12
UU Cipta Kerja   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                 Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia
                 No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 No. 6856.
UUP2SK           berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia No. 6845.
UUPM             berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
                 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
                 dengan UUP2SK.
UUPT             berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
                 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat      berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi,
                 sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                 berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                      x
Page 13
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

Cadangan      : Berarti porsi sumber daya batubara yang teridentifikasi, yang dapat ditambang
                secara ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat penentuannya.
                Cadangan dibagi menjadi Cadangan Terbukti dan Cadangan Terkira.

IUPK          : Berarti Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melaksanakan
                usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

JORC          : Berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

PKP2B         : Berarti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Sumber daya   : Berarti konsentrasi atau deposit batubara yang terbentuk secara alami pada
                kulit bumi, dengan bentuk dan jumlah yang membuat ekstraksinya ekonomi
                layak secara ekonomi.




                                        xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

AAS               : Berarti singkatan dari PT Andalan Anugerah Sekarbumi

ARI               : Berarti singkatan dari PT Alphard Resources International

Arutmin           : Berarti singkatan dari PT Arutmin Indonesia

AWP               : Berarti singkatan dari PT Artha Widya Persada

BEC               : Berarti singkatan dari PT Bumi Etam Chemical

BMH               : Berarti singkatan dari PT Buana Minera Harvest

BMR               : Berarti singkatan dari PT Bintan Mineral Resources

BRI               : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Investment

BRMS              : Berarti singkatan dari PT Bumi Resources Minerals Tbk

BSRM              : Berarti singkatan dari PT Bumi Serasan Metal

BSS               : Berarti singkatan dari PT Bumi Sumberdaya Semesta

Calipso           : Berarti singkatan dari Calipso Investment Pte. Ltd.

CJN               : Berarti singkatan dari PT Citra Jaya Nurcahya

CPM               : Berarti singkatan dari PT Citra Palu Minerals

CPS               : Berarti singkatan dari PT Citra Prima Sejati

DEWA              : Berarti singkatan dari PT Darma Henwa Tbk

DPM               : Berarti singkatan dari PT Dairi Prima Mineral

Gain              : Berarti singkatan dari Gain & Win Pte. Ltd.

Global            : Berarti singkatan dari Global Instrument (Jersey) Limited

GM                : Berarti singkatan dari PT Gorontalo Minerals

GR                : Berarti singkatan dari PT Green Resources

Herald            : Berarti singkatan dari Herald Resources Pty. Ltd.

IAR               : Berarti singkatan dari PT Indah Alam Raya

ICKPC             : Berarti singkatan dari IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited

ICRL              : Berarti singkatan dari IndoCoal Resources (Cayman) Limited

IMC               : Berarti singkatan dari International Minerals Company LLC

IndoCoal Kalsel   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kalsel Resources

IndoCoal Kaltim   : Berarti singkatan dari PT IndoCoal Kaltim Resources

JML               : Berarti singkatan dari Jubilee Metals Limited

KCL               : Berarti singkatan dari Kalimantan Coal Limited

KIRL              : Berarti singkatan dari Kaltim Investment Resources (Cayman) Limited

KPC               : Berarti singkatan dari PT Kaltim Prima Coal




                                            xii
Page 15
Lemington    : Berarti singkatan dari Lemington Investments Pte. Ltd.

LMR          : Berarti singkatan dari PT Linge Mineral Resources

Lumbung      : Berarti singkatan dari PT Lumbung Capital

MBH          : Berarti singkatan dari PT Mitra Bisnis Harvest

MBH Minera   : Berarti singkatan dari PT MBH Minera Resources

MBH Mining   : Berarti singkatan dari PT MBH Mining Resources

MC           : Berarti singkatan dari PT Multi Capital

MRA          : Berarti singkatan dari PT Maha Reka Arti

PCIC         : Berarti singkatan dari Prime Capital Investment (Cayman) Limited

PCL          : Berarti singkatan dari Pendopo Coal Ltd.

PEB          : Berarti singkatan dari PT Pendopo Energi Batubara

Sarkea       : Berarti singkatan dari PT Sarkea Prima Minerals

SGQ          : Berarti singkatan dari SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd

SHL          : Berarti singkatan dari Sangatta Holdings Limited

SHS          : Berarti singkatan dari PT Suma Heksa Sinergi

Sitrade      : Berarti singkatan dari PT Sitrade Coal

VMA          : Berarti singkatan dari PT Visi Multi Artha

WFL          : Berarti singkatan dari Wolfram Limited

ZAIL         : Berarti singkatan dari Zurich Assets International Ltd.




                                        xiii
Page 16
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.

a.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

b.   Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, aktivitas kantor pusat, dan konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama, sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan
usaha di bidang perdagangan besar, konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut:

(1) Kegiatan Usaha Utama

     Aktivitas Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI 46100), Aktivitas
     Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

(2) Kegiatan Usaha Penunjang

     Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Prospek Usaha

Pergerakan harga batu bara dinilai masih sulit diprediksi dikarenakan volatilitas yang tinggi dan pengaruh
berbagai faktor eksternal. Pada tahun 2026, pasar batu bara global diperkirakan bergerak lebih berhati-
hati di tengah risiko cuaca ekstrem, peningkatan pasokan dari produsen utama, serta perlambatan
permintaan. Kondisi ini menjadi fokus dalam sesi Coal Market Outlook 2026 pada Coalindo Coal
Conference 2025. Dari perspektif produsen, fase La Niña berpotensi menekan volume ekspor nasional
menjadi sekitar 505 juta ton, meskipun tren harga batu bara diperkirakan masih bertahan hingga awal 2026.


                                                   xiv
Page 17
Di pasar Asia, Indonesia dipandang tetap memiliki keunggulan kompetitif dari sisi jarak, biaya logistik,
dan efisiensi pelabuhan, serta mencatat pertumbuhan ekspor yang solid ke China dan pasar regional
lainnya. Batu bara juga diperkirakan tetap berperan strategis dalam bauran energi nasional hingga
2034, menegaskan relevansinya terhadap ketahanan pasokan listrik.

Selanjutnya, Industri batu bara Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan pada 2026 akibat potensi
cuaca ekstrem yang menekan produksi dan ekspor meskipun harga dinilai relatif stabil hingga awal
tahun. Di tengah kondisi pasar global yang masih oversupply, Indonesia tetap kompetitif di pasar
Asia, khususnya pada segmen batu bara berkalori rendah hingga menengah yang didukung oleh
keunggulan biaya, logistik, dan efisiensi pelabuhan. Batu bara juga diperkirakan tetap memegang peran
strategis dalam bauran energi nasional dan global, sehingga prospek industri dinilai tetap terjaga meski
menghadapi berbagai tekanan eksternal. (Sumber : Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia)

c.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan

Nama Obligasi              : Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026.
Target Obligasi            : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan
Jumlah Pokok Obligasi      : Sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh
                             sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu               : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar;
                             Seri B : 3 (tiga) tahun; dan
                             Seri C : 5 (lima) tahun.
                             Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                             100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal
                             jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi     : Seri A : sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                             Seri B : sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                             Seri C : sebesar 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per tahun.
Harga Penawaran            : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan           : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan                    : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun
                             dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang
                             bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                             yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang
                             Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
                             Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                             passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
                             baik yang telah ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
                             hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                             Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
                             dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku.
Pembelian Kembali          : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback)                    pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                             sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                             untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pelunasan
                             Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                             dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                             dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                                  xv
Page 18
Hasil Pemeringkatan   :   id
                               A+ (Single A Plus) dari Pefindo.
Rating Rationale      : Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan
                        adalah sebagai berikut:
                          Posisi Bisnis yang Kuat
                          Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan
                          batubara sebagai salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia.
                          Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah memproduksi
                          rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan
                          KPC, yang mewakili sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia.
                          Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-kontraktor ternama
                          seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia,
                          dan DEWA turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya.
                          Selain itu, Perseroan juga didukung oleh perusahaan afiliasinya,
                          PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
                          bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan
                          mampu mempertahankan tingkat produksi yang signifikan dalam jangka
                          panjang.
                          Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar
                          Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang
                          yang besar, yang akan menjamin keberlangsungan operasional
                          perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
                          327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih
                          dari sepuluh tahun dengan tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT,
                          sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton, cukup untuk
                          lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta
                          MT. Sebagian besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo
                          di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta ton cadangan. Untuk
                          mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara
                          kolektif memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang
                          memberikan visibilitas pendapatan yang kuat di masa depan.
                          Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai
                          berikut:
                          Posisi Biaya Tunai yang Moderat
                          Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi
                          dibandingkan dengan para pesaingnya di industri batubara, terutama
                          disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
                          Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan
                          tercatat sekitar 9x–11x untuk KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi
                          dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada kisaran 4x–6x.
                          Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan
                          menjadi relatif lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya.
                          Kami juga mempertimbangkan bahwa Perseroan secara rutin menerima
                          dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
                          kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan
                          modal kerja Perseroan.

                          Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru
                          Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan
                          proyek-proyek baru, khususnya pada masa pra-konstruksi dan
                          konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan belanja modal
                          (capex) yang signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman,
                          tanpa disertai dengan tambahan pendapatan. Perseroan diproyeksikan
                          bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin dari rasio
                          utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat
                          masing-masing menjadi sekitar 4x dan 0,2x secara rata-rata pada periode
                          2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun 2023.




                                                  xvi
Page 19
                              Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini
                              karena Perseroan sangat bergantung pada dividen untuk membayar
                              kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau kembali peringkat
                              Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar
                              proyeksi tanpa diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang
                              berpotensi memperburuk profil keuangan Perseroan.
                              Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan
                              Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat
                              bergantung pada dinamika penawaran dan permintaan global, faktor
                              geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
                              berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan.
                              Kami juga memandang bahwa kekhawatiran lingkungan terkait
                              penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
                              dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja
                              usaha Perseroan juga dapat terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem,
                              seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat aktivitas
                              penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.
                              Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian
                              Peringkat
                              Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian
                              peringkat Perseroan. Kami mempertimbangkan bahwa Perseroan
                              memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan dan sosial terkait
                              kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan
                              untuk meningkatkan porsi pendapatan dari batubara non-termal serta
                              mengembangkan produk hilirisasi batubara. Strategi ini kemungkinan
                              akan membutuhkan belanja modal (capex) dan kebutuhan modal kerja
                              yang signifikan, yang dapat berdampak negatif terhadap profil keuangan
                              Perseroan, mengingat sebagian besar pendanaan capex dan modal
                              kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.
Wali Amanat                 : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”

d.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :

1.   Sekitar Rp1.506.015.000.000,- (satu triliun lima ratus enam miliar lima belas juta Rupiah) akan
     digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu Arutmin
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026, yang selanjutnya akan digunakan Arutmin
     untuk kebutuhan modal kerja Arutmin yang akan digunakan untuk biaya-biaya operasional Arutmin
     sehari-hari. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026, Pinjaman Tranche A dan
     Tranche B akan dikenakan bunga yang sama dengan masing-masing Obligasi Seri A Obligasi
     Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 sebesar 7,50% + margin 0,5% dan Obligasi Seri B
     Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 sebesar 8,75% + margin 0,5%.

     Dalam hal pinjaman Tranche A dan Tranche B tersebut telah dikembalikan oleh Arutmin kepada
     Perseroan, dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk pembayaran pokok dan bunga Obligasi
     Seri A dan B dari Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
     kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
     biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
     IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).


                                                  xvii
Page 20
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”

e.   Struktur Permodalan Pada Saat Informasi Tambahan Diterbitkan

 Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan per 30 April 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
                                                                Seri A Rp500,- / saham
                                                                Seri B Rp100,- / saham                         Persentase
               Keterangan                                       Seri C Rp50,- / saham                              (%)
                                             Seri Saham        Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                  (lembar)                  (Rp)
Modal Dasar                                                      534.538.053.993       38.750.000.000.000
Seri A                                                            20.773.400.000       10.386.700.000.000
Seri B                                                            53.501.346.007        5.350.134.600.700
Seri C                                                           460.263.307.986       23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited                    C                170.000.000.000       8.500.000.000.000         45,781
UBS Switzerland AG-Client Assets -            data tidak            18.948.730.283       data tidak tersedia        5,103
2049584001                                    tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%            data tidak           182.386.661.785       data tidak tersedia        49,116
                                              tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                371.335.392.068     30.589.866.903.750        100,000
Saham Dalam Portepel                                               163.202.661.925      8.140.133.096.250               -
* Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-
Client Assets - 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai
besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat
di bawah 5% karena saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.


Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VII Sub 2 dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan
Saham Perseroan”.

f.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit serta 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Group Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2025 serta 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00301/2.1030/
AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.




                                                           xviii
Page 21
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                     (dalam USD Penuh)
                                         31 Maret                                 31 Desember
 Keterangan
                                          2026*                          2025                          2024
Aset Lancar                                    865.789.156                   736.214.208                   772.663.660
Aset Tidak Lancar                            3.595.368.237                 3.482.395.617                 3.390.737.417
Total Aset                                   4.461.157.393                 4.218.609.825                 4.163.401.077
Liabilitas Jangka Pendek                       693.519.715                   588.479.137                   768.495.062
Liabilitas Jangka Panjang                      847.799.673                   742.208.019                   530.661.657
Total Liabilitas                             1.541.319.388                 1.330.687.156                 1.299.156.719
Total Ekuitas                                2.919.838.005                 2.887.922.669                 2.864.244.358
*tidak diaudit


Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                  (Dalam USD Penuh)
                                                    31 Maret                               31 Desember
 Keterangan
                                            2026*                2025*                2025                2024
Pendapatan                                  417.655.285          348.777.533        1.424.767.199       1.359.679.473
Beban Pokok Pendapatan                     (334.811.541)       (297.528.576)      (1.175.660.915)     (1.190.389.426)
Laba Bruto                                   82.843.744           51.248.957          249.106.284         169.290.047
Laba Tahun Berjalan                          41.090.908           30.068.049          122.304.486          90.133.364
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
  Neto - Setelah Pajak                       (9.175.572)           (776.670)          (3.655.820)            (665.087)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
  Berjalan                                   31.915.336          29.291.379          118.648.666            89.468.277
Laba Tahun Berjalan yang Dapat
  Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                        24.146.266          17.866.112           81.011.806            67.478.079
Kepentingan Nonpengendali                    16.944.642          12.201.937           41.292.680            22.655.285
                                             41.090.908          30.068.049          122.304.486            90.133.364
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
  yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                        14.962.133          17.166.671           77.415.670            66.890.938
Kepentingan Nonpengendali                    16.953.203          12.124.708           41.232.996            22.577.339
                                             31.915.336          29.291.379          118.648.666            89.468.277
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/
 DILUSIAN                                          0,07                  0,05                 0,22                 0,18
*tidak diaudit


Rasio-Rasio Penting

                                                   31 Maret                                 31 Desember
 Keterangan
                                          2026*)                2025*)               2025                  2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                 19,75                12,14                4,79                 -19,06
Laba kotor                                 61,65               131,50               47,15                  23,30
EBITDA                                     72,59               -18,45                2,36                  -2,53
Laba/(rugi) tahun berjalan                 36,66               -58,65               35,69                 235,06
Jumlah aset                                 5,75                -2,49                1,33                  -0,93
Jumlah liabilitas                          15,83               -10,25                2,43                  -9,02
Jumlah ekuitas                              1,11                 1,02                0,83                   3,22

Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan                    19,84                14,69               17,48                  12,45
Laba tahun berjalan / pendapatan            9,84                 8,62                8,58                   6,63
Laba tahun berjalan / jumlah aset           0,92                 0,74                2,90                   2,16
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas        1,41                 1,04                4,24                   3,15




                                                       xix
Page 22
                                                            31 Maret                                    31 Desember
     Keterangan
                                                   2026*)                2025*)              2025                     2024
 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas
                                                    1,25                  1,04                   1,25                  1,01
   jangka pendek
 Jumlah liabilitas / total aset                     0,35                  0,29                   0,32                  0,31
 Jumlah liabilitas / total ekuitas                  0,53                  0,40                   0,46                  0,45
 Interest coverage ratio (EBITDA /
                                                    6,98                 11,83               11,28                    13,96
    beban bunga)
 Debt service coverage ratio (EBITDA /
    (beban bunga + bagian lancar dari               1,87                  1,23                   5,69                  5,11
    utang jangka panjang))
 Adj. current ratio (total aset lancar /
    (total liabilitas lancar – bagian lancar        1,31                  1,09                   1,31                  1,06
    dari utang jangka panjang))
 Debt to equity ratio (pinjaman berbunga
                                                    0,16                  0,11                   0,11                  0,06
    / total ekuitas)
*)
     tidak disetahunkan


Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

                                                                 Nilai                   Nilai
         Rasio Keuangan                   Syarat                                                                 Pemenuhan
                                                             31 Maret 2026           31 Maret 2026*
 Debt service coverage ratio        Min. 1,00x                   1,87                     1,08           Memenuhi
 Debt to equity ratio              Maks. 1,50x                   0,16                     0,20           Memenuhi
 Interest service coverage          Min. 1,50x                   6,98                     6,98           Memenuhi
 ratio
 Adj. current ratio                 Min. 1,00x               1,31                     1,48               Memenuhi
* dengan asumsi nilai 31 Maret 2026 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026


Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                     31 Maret 2026                        31 Maret 2025
 ISCR (a/b)                                                              6,98x                                11,83x
 - EBITDA (a)                                                         89.306.001                           51.744.118
 - Beban bunga (b)                                                    12.798.694                            4.374.624
 DSCR (a/(b+c))                                                          1,87x                                 1,23x
 - EBITDA (a)                                                         89.306.001                           51.744.118
 - Beban bunga (b)                                                    12.798.694                            4.374.624
 - Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                        35.061.602                           37.811.969

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun
2026, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.

Informasi nilai kurs

•       Nilai kurs tengah pada tanggal 29 April 2026 adalah Rp17.245 per 1 Dolar Amerika Serikat
        (sumber: Bank Indonesia).

•       Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
        enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:
                                                                           Nilai kurs terendah             Nilai kurs tertinggi
         Oktober 2025                                                             16.451                          16.775
         November 2025                                                            16.541                          16.843
         Desember 2025                                                            16.548                          16.873
         Januari 2026                                                             16.636                          17.066
         Februari 2026                                                            16.674                          17.010
         Maret 2026                                                               16.695                          17.078
        Sumber: Bank Indonesia.



                                                                xx
Page 23
•          Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
           dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                                      Nilai kurs tengah
            31 Desember 2024                                                                                                                                                        Rp16.162
            31 Desember 2025                                                                                                                                                        Rp16.782
            31 Maret 2026                                                                                                                                                           Rp16.667
           Sumber: Bank Indonesia


g.         Keterangan Tentang Perusahaan Anak Yang Signifikan Dalam Bentuk Tabel

Sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 44 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama
dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                        Persentase Kepemilikan                                                                                                             % Kontribusi
                                                                                                              Kontribusi terhadap      Pendapatan
                                                 (%)                                                                                                    Pendapatan        terhadap Laba     % Kontribusi
                                                                                                              Laba Sebelum Pajak      Konsolidasian
                                                                                                                                                      Konsolidasian       Sebelum Pajak      terhadap
          Nama            Kegiatan                                   Status       sebelum                        Konsolidasian        Perseroan dan
No                                                                                                  Eliminasi                                         Perseroan dan       Konsolidasian     Pendapatan
       Perusahaan          Usaha                      Tidak        Operasional    eliminasi                      Perseroan dan         Perusahaan
                                        Langsung                                                                                                    Perusahaan Anak       Perseroan dan       (setelah
                                                    Langsung                                                   Perusahaan Anak        Anak (sebelum
                                                                                                                                                    (setelah eliminasi) Perusahaan Anak      eliminasi)
                                                                                                               (setelah eliminasi)      eliminasi)
                                                                                                                                                                        (setelah eliminasi)
1.      Forerunner      Entitas             -            -          Tidak aktif                                                                                               0.00%            0.00%
        International   Bertujuan
        Pte.Ltd         Khusus
2    Sangatta           Entitas          100,00          -          Tidak aktif                                                  -                                     -      0.00%            0.00%
     Holdings           Bertujuan
     Limited            Khusus
3.      Kalimantan      Entitas          100,00          -          Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
        Coal Limited    Bertujuan
                        Khusus
4.      PT Sitrade CoalEntitas            99,98     0,02 melalui    Tidak aktif   7,444,681 7,404,979                       39,702                                            0.07%            0.00%
                       Bertujuan                     Lumbung
                       Khusus
5.      PT Lumbung      Jasa              99,98     0,02 melalui    Tidak aktif      1,340                                   1,340                                            0.00%            0.00%
        Capital                                        CPS                                             -
6.      PT Bumi         Perusahaan        20,09          -             Aktif      23,171,193           752              23,170,441      69,472,904                     -     41.91%            0.00%
        Resources       Induk
        Minerals
7.      PT Citra Prima Jasa               99,75     0,25 melalui    Tidak aktif      1,340                                   1,340                                            0.00%            0.00%
        Sejati                                        Sitrade                                          -
8.      PT Bumi         Jasa              99,99     0,01 melalui    Tidak aktif   4,846,937 4,893,430                      (46,493)           296,558                  -      -0.08%           0.00%
        Resources                                      CPS
        Investment
9.      PT Green        Entitas             -      99,50 melalui    Tidak aktif   4,685,368 4,685,368                            -                                            0.00%            0.00%
        Resources       Bertujuan                  BRI dan 0,50
                        Khusus                     melalui CPS
10.    PT Maha Reka Jasa                    -      99,99 melalui    Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Arti                                        Sitrade, 0,01                      -                -
                                                    melalui BRI
11.    Calipso          Entitas           0,01     20,09 melalui    Tidak aktif    (52,250)                                (52,250)                                           -0.09%           0.00%
       Investment       Bertujuan                     BRMS                                             -
       Pte. Ltd         Khusus
12.    International    Entitas             -      20,09 melalui    Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Minerals         Bertujuan                     BRMS                            -                -
       Company          Khusus
13.    Lemington        Entitas           0,01     20,09 melalui    Tidak aktif    (2,354)                                  (2,354)                                           0.00%            0.00%
       Investment       Bertujuan                     BRMS                                             -
       Pte. Ltd         Khusus
14.    PT Gorontalo     Pertambangan        -      16,08 melalui       Aktif                                                     -                                            0.00%            0.00%
       Minerals         Emas                           IMC
15.    PT Citra Palu    Pertambangan      3,01     19,48 melalui       Aktif      21,223,849                            21,223,849         69,472,904        69,472,904      38.39%           16.63%
       Minerals         Emas                          BRMS                                      -
16.    Herald           Pertambangan        -      20,09 melalui    Tidak Aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Resources        Batubara Seam                 Calipso
       Pty. Ltd         Gas
17.    PT Sarkea      Jasa                  -      16,07 melalui    Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Prima Minerals Pertambangan                  Calipso dan
                                                    4,02 melalui
                                                       BRMS
18.    PT Multi CapitalPerdagangan          -      20,07 melalui    Tidak aktif           (2)                                   (2)                                           0.00%            0.00%
                                                     BRMS dan                                          -
                                                    0,09 melalui
                                                        GR
19.    PT Bumi          Perdagangan         -      19,70 melalui    Tidak aktif    (3,893)                                  (3,893)                                           -0.01%           0.00%
       Sumberdaya                                  BRM dan 0,40                                        -
       Semesta                                      melalui MC
20.    PT Andalan       Entitas             -      11,99 melalui    Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Anugrah          Bertujuan                      BSS
       Sekarbumi        Khusus
21.    PT Linge         Pertambangan        -      19,63 melalui       Aktif                                                     -                                            0.00%            0.00%
       Mineral                                         AAS
       Resources
22.    Pendopo Coal Entitas                 -      89,00 melalui    Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Ltd          Bertujuan                          BRI
                    Khusus
23.    PT Alphard       Entitas             -      99,92 melalui    Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Resources        Bertujuan                      PCL
       International    Khusus
24.    PT Indah Alam Entitas                -      95,00 melalui    Tidak aktif                                                  -                                            0.00%            0.00%
       Raya          Bertujuan                         ARI
                     Khusus




                                                                                                           xxi
Page 24
                                        Persentase Kepemilikan                                                                                                          % Kontribusi
                                                                                                           Kontribusi terhadap      Pendapatan
                                                 (%)                                                                                                 Pendapatan        terhadap Laba     % Kontribusi
                                                                                                           Laba Sebelum Pajak      Konsolidasian
                                                                                                                                                   Konsolidasian       Sebelum Pajak      terhadap
          Nama              Kegiatan                                  Status       sebelum                    Konsolidasian        Perseroan dan
No                                                                                               Eliminasi                                         Perseroan dan       Konsolidasian     Pendapatan
       Perusahaan            Usaha                    Tidak         Operasional    eliminasi                  Perseroan dan         Perusahaan
                                        Langsung                                                                                                 Perusahaan Anak       Perseroan dan       (setelah
                                                    Langsung                                                Perusahaan Anak        Anak (sebelum
                                                                                                                                                 (setelah eliminasi) Perusahaan Anak      eliminasi)
                                                                                                            (setelah eliminasi)      eliminasi)
                                                                                                                                                                     (setelah eliminasi)
25.    PT Pendopo        Pertambangan       -      99,90 melalui        Aktif                                            45,868                              296,558       0.08%            0.07%
       Energi            Batubara                      IAR                           45,868         -                                      296,558
       Batubara
26.    Gain & Win        Entitas            -      20,09 melalui     Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
       Pte. Ltd          Bertujuan                    Herald
                         Khusus
30.    PT MBH MineraPertambangan            -       99,90 melalui    Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
       Resources    Batubara                       Lumbung, 0,10                        -           -
                                                    melalui CPS
31.    PT Citra Jaya     Pertambangan       -       99,90 melalui    Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
       Nurcahya          Batubara                  Lumbung, 0,10                        -           -
                                                    melalui CPS
32.    PT Bintan         Pertambangan       -       99,90 melalui    Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
       Mineral           Batubara                  Lumbung, 0,10                        -           -
       Resources                                    melalui CPS
33.    PT Arutmin        Pertambangan     70,00    20,00 melalui        Aktif                                        21,017,522                          347,885,824      38.02%           83.29%
       Indonesia         Batubara                       GR                         21,017,522       -                                  347,885,824
34.    PT Bumi       Industri             99,99     0,01 melalui     Tidak aktif                                           (114)                                           0.00%            0.00%
       Serasan Metal Pengolahan                         BRI                           (114)         -
                     Logam
35.    Prime Capital     Entitas         100,00          -           Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
       Investment        Bertujuan                                                  777,700      777,700
       (Cayman)          Khusus
36.    PT Bumi Etam Industri Kimia          -      50,00 melalui     Tidak aktif     (2,360)                             (2,360)                                           0.00%            0.00%
       Chemical                                    AI dan 50,00                                     -
                                                   melalui KPC
37.    Global          Entitas           100,00          -           Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
       Instrumen       Bertujuan
       (Jersey) LimitedKhusus
38 PT Prima              Perdagangan      99.99     0,01 melalui     Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
   Batubara              Besar                          BRI                             -           -
   Trading
39 Bumi                  Entitas         100,00          -                                                                    -                                            0.00%            0.00%
   Resources             Bertujuan
   Australia             Khusus
   Pty Ltd
40 Batubara              Perdagangan        -      100,00 melalui                                                             -                                            0.00%            0.00%
   Trading Fze           Besar                          BRI
41 Wolfram               Pertambangan       -         100,00                                                         (3,876,005)                                           -7.01%           0.00%
   Limited               Emas                      melalui Bumi                    (3,876,005)      -
                                                    Resources
                                                     Australia
42 Jubilee Metals Pertambangan            64,98          -                                                             (760,858)                                           -1.38%           0.00%
   Limited        Emas                                                             (760,858)        -
43 Clara                 Pertambangan       -      100,00 melalui                                                             -                                            0.00%            0.00%
   Resources             Emas                         Jubilee
   Pty Ltd
44 Neptune       Pertambangan               -      100,00 melalui                                                             -                                            0.00%            0.00%
   Resources Ltd Emas                                 Jubilee


Ventura Bersama
 1.      PT Kaltim       Pertambangan     25,00    26,00 melalui        Aktif      14,525,151                        14,525,151                                     -     26.27%            0.00%
         Prima Coal      Batubara                     sitrade                                       -                                            -
 2.      Indocoal        Distributor        -      70,00 melalui     Tidak Aktif    777,700                             777,700                                            1.41%            0.00%
         Resources       Batubara                  Prime Capital                                    -
         (Cayman)                                   Investment
         Limited                                   (Cayman) Ltd
 4.      PT Indocoal     Entitas          70,00          -           Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
         Kalsel          Bertujuan
                         Khusus
 6.      Kaltim          Entitas            -      70,00 melalui     Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
         Investment      Bertujuan                 Prime Capital
         Resources       Khusus                     Investment
         (Cayman)                                  (Cayman) Ltd
         Limited
 7.      PT Dairi Prima Pertambangan        -       9,84 melalui        Aktif                                                 -                                            0.00%            0.00%
         Mineral        Timah dan                      BRMS
                        Seng
 8.      SGQ Singapore Entitas              -      15,32 melalui     Tidak Aktif      (752)                                (752)                                           0.00%            0.00%
         Project Holding Bertujuan                     BSS                                          -
         Pte Ltd         Khusus


Perusahaan Asosiasi
 1.      PT Visi Multi   Pertambangan     30,00          -           Tidak Aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
         Artha           Gas Metana
                         Batubara
 2.      PT Artha Widya Pertambangan      30,00          -           Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
         Persada        Gas Metana
                        Batubara
 3.      Zurich Assets   Entitas          46,93    33,07 melalui     Tidak aktif    503,407                             503,407                                            0.91%            0.00%
         International   Bertujuan                     BRI                                          -
         Ltd             Khusus
 4.      PT Darma        Kontraktor         -       6,18 melalui        Aktif                                                 -                                            0.00%            0.00%
         Henwa Tbk       Pertambangan                Zurich dan
                                                    9,38 melalui
                                                     Goldwave
                                                     Capital Ltd
 5.      PT Suma       Pertambangan                 13,79 SGQ        Tidak aktif                                              -                                            0.00%            0.00%
         Heksa Sinergi Emas




                                                                                                        xxii
Page 25
Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.

Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

Keterangan lebih lanjut tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan Asosiasi yang
signifikan dapat dilihat pada bab VII Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai
Perusahaan Anak dan Asosiasi”.

h.     Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan:

                                               Jumlah Nominal    Tingkat   Jangka       Jatuh     Jumlah Terutang
 No.           Nama Obligasi            Seri
                                                    (Rp)         Bunga     Waktu       Tempo           (Rp)
                                                                           370 Hari
                                         A     48.750.000.000    7,00%                18-Jul-26    48.750.000.000
        Obligasi Berkelanjutan I BUMI                                      Kalender
1
        Tahap I                          B     107.350.000.000   8,50%     3 Tahun     8-Jul-28   107.350.000.000
                                         C     193.900.000.000   9,50%     5 Tahun     8-Jul-30   193.900.000.000
        Obligasi Berkelanjutan I BUMI    A     149.330.000.000   8.00%     3 Tahun    24-Sep-28   149.330.000.000
2
        Tahap II                         B     572.280.000.000   9.25%     5 Tahun    24-Sep-30   572.280.000.000
        Obligasi Berkelanjutan I BUMI
3                                       A     780.000.000.000    9,00%   5 tahun     15-Des-30    780.000.000.000
        Tahap III
        Obligasi Berkelanjutan I BUMI
4                                       A     612.750.000.000    7,25%   3 Tahun     20-Feb-29    612.750.000.000
        Tahap IV
       Total Obligasi Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan       2.464.360.000.000

Sampai dengan informasi tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki hutang yang akan jatuh tempo
atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
18 Juli 2026 sebesar Rp48.750.000.000. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan kas
internal Perseroan yang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.




                                                         xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI
                                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                                   SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                  PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP I TAHUN 2025
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                               DAN
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP II TAHUN 2025
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp721.610.000.000,-
                      (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                               DAN
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP III TAHUN 2025
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp780.000.000.000,-
                                       (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                               DAN
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP IV TAHUN 2026
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp612.750.000.000,-
                        (ENAM RATUS DUA BELAS MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                                       MENAWARKAN:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.839.875.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH
                   SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Sebesar Rp600.040.000.000,- (enam ratus miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
         (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Sebesar Rp905.975.000.000,- (sembilan ratus lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
         Emisi.
Seri C : Sebesar Rp333.860.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
         Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni
2027 untuk Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS
           SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                           id
                                             A+ (Single A Plus)
                           Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini




                                                 PT BUMI RESOURCES TBK

                                                 Kegiatan Usaha Utama :
                              Perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral

                                                      Kantor Pusat
                                                 Bakrie Tower, Lantai 12
                                              Kompleks Rasuna Epicentrum
                                                  Jl. H.R. Rasuna Said
                                                Jakarta 12940, Indonesia
                                                Telepon: (021) 5794 2080
                                               Faksimile : (021) 5794 2070
                           Email: corsec@bumiresources.com; Situs web: www.bumiresources.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH HARGA BATUBARA BERSIFAT BERULANG (CYCLICAL) DAN
 DAPAT BERFLUKTUASI.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
 PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
 INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                               1
Page 28
1.1. Keterangan mengenai Obligasi

NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026”

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.839.875.000.000,- (satu triliun
delapan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam
3 (tiga) seri sebagai berikut:

Seri A : Sebesar Rp600.040.000.000,- (enam ratus miliar empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
         ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi.

Seri B : Sebesar Rp905.975.000.000,- (sembilan ratus lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
         tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri C : Sebesar Rp333.860.000.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh juta
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,05% (sembilan koma nol lima persen) per
         tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk
Obligasi Seri B, dan tanggal 26 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                    2
Page 29
Tanggal-tanggal pembayaran Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai berikut:

                                        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  Bunga Ke-
                        Seri A                      Seri B                         Seri C
      1           26 Agustus 2026            26 Agustus 2026                 26 Agustus 2026
      2          26 November 2026           26 November 2026                26 November 2026
      3           26 Februari 2027           26 Februari 2027                26 Februari 2027
      4             6 Juni 2027                 26 Mei 2027                    26 Mei 2027
      5                                      26 Agustus 2027                 26 Agustus 2027
      6                                     26 November 2027                26 November 2027
      7                                      26 Februari 2028                26 Februari 2028
      8                                         26 Mei 2028                    26 Mei 2028
      9                                      26 Agustus 2028                 26 Agustus 2028
     10                                     26 November 2028                26 November 2028
     11                                      26 Februari 2029                26 Februari 2029
     12                                         26 Mei 2029                    26 Mei 2029
     13                                                                      26 Agustus 2029
     14                                                                     26 November 2029
     15                                                                      26 Februari 2030
     16                                                                        26 Mei 2030
     17                                                                      26 Agustus 2030
     18                                                                     26 November 2030
     19                                                                      26 Februari 2031
     20                                                                        26 Mei 2031

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                3
Page 30
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas
     tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
     Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
     asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
     memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga dipasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari        pihak   yang    tidak
    terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman           rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui (i) situs web
    Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
    digunakan paling sedikit bahasa Inggris dan (ii) situs web Bursa Efek paling lambat 2 (dua) Hari
    Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;



                                                  4
Page 31
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
   1) periode penawaran pembelian kembali;
   2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
   3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
   4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
   5) tata cara penyelesaian transaksi;
   6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
   7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
   8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
   9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
   untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
   1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
       masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
       Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
       terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
   OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
   Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
   1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
       kembali;
   3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
   terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali Obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, serta manfaat lain dari
       Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
     bahwa:

     Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     i. melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan dan akan mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan
         serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan dana
         yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1.a
         Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                  5
Page 32
     ii.    mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
            pelaksanaan keputusan pengadilan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
            disetujui oleh para pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham
            Perseroan.
     iii.   memberikan pinjaman atau jaminan Perseroan kepada pihak ketiga, kecuali :
            1) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
                 Perjanjian Perwaliamanatan.
            2) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/
                 atau yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan sesuai dengan program
                 pemerintah Republik Indonesia.
            3) pinjaman dan/atau jaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak.
            4) uang muka atau pinjaman yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan sehubungan
                 kegiatan usaha sehari-hari sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar
                 dan lazim (arm’s length basis).
            5) pinjaman dan/atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
                 Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada penanggungan perusahaan (corporate
                 guarantee), pernyataan jaminan, komitmen, yang dilakukan kepada Perusahaan Afiliasi
                 Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktik usaha yang wajar dan lazim (arm’s
                 length basis); dan/atau
            6) pinjaman dan/atau jaminan tersebut diberikan sehubungan dengan kegiatan usaha
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan/atau untuk mengembangkan
                 rencana kegiatan pengembangan usaha (business development) Perseroan dan/atau
                 Perusahaan Anak.
     iv.    mengadakan perubahan kegiatan usaha Perseroan selain yang telah disebutkan dalam
            Anggaran Dasar Perseroan
     v.     mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga
            Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

2.   pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan ,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.; dan
     3. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan
         jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
         atau penolakan apa pun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan;

3.   selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi sepenuhnya, Perseroan berkewajiban
     untuk :
     i. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
         bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi dan/atau tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
         Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
         Denda atas kelalaian tersebut.




                                                    6
Page 33
      Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan Hak Pemegang Obligasi yang akan
      dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
      yang dimilikinya.
ii. memperoleh, mematuhi segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun
      lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan
      dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
      hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
      Perseroan, dan semua ijin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
      dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon ijin-ijin bilamana ijin-ijin tersebut berakhir atau
      diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
iv. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian
      Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
      sebagai berikut:
      -    Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas sebesar maksimum 1,25 (satu koma
           dua lima) berbanding 1 (satu), dimana:
           Total Pinjaman adalah seluruh pinjaman yang berbunga termasuk obligasi, namun tidak
           termasuk pinjaman kepada pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi dan hutang jangka
           pendek (Trade Facilities).
v. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan ketentuan-
      ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
      dan harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang
      bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
      yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
      tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
      pemberitahuan secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
      akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau
      informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
      dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukaan dan operasi Perseroan;
viii. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
      persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
      dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan
      hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
      a. laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
           Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan
           keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh akuntan publik yang telah terdaftar di
           Bapepam dan LK atau OJK, mana yang lebih dahulu;
      b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
           − 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan
                akuntan publik; atau
           − 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
                akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK dalam
                rangka penelaahan terbatas; atau
           − 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
                laporan akuntan publik Perseroan yang telah terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK
                yang memberikan pendapat tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan;
                atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
                yang lebih dahulu;
ix. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
      akuntansi Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x. menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
      digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya
      dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
xi. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;



                                               7
Page 34
xii. memberitahu Wali Amanat atas:
       a. setiap perubahan Anggaran Dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
            dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
       b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
            secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
            segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
            lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
       c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis
            dari Wali Amanat menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani
            oleh Direksi Perseroan atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut,
            yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali
            Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
            tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
            kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
            diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
       d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan
            Anak yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau
            keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka
            penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
            informasi sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksananya,
            serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
            ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
xiii. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 berikut perubahannya
       dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
       pemeringkatan;
xiv. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
       dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
       Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
       Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau,
       untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas
       hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
       Perwaliamanatan.
xv. apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan dibawah hasil pemeringkatan
       pada saat Emisi yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka Perseroan
       berkewajiban melakukan penyetoran uang tunai sebesar 1 (satu) kali Bunga Obligasi. Uang
       tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
       yang ditentukan secara bersama-sama oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam
       rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank lainnya yang
       disetujui oleh Perseroan dan Wali Amanat. Bunga atau pendapatan apa pun atas penempatan
       uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
xvi. penyetoran uang tunai tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya
       30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
       mengenai penurunan hasil pemeringkatan Obligasi tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan
       mengenai penyetoran uang tunai tersebut tunduk pada POJK No. 20/2020.
xvii. apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
       Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil,
       menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain yang wajar sehubungan dengan uang tunai
       yang dikuasakan kepada Wali Amanat termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
       diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
xviii. apabila hasil pemeringkatan kembali menjadi minimal hasil pemeringkatan pada saat Emisi
       yang diberikan dari lembaga atau perusahaan pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
       lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis
       dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari
       lembaga atau perusahaan pemeringkatan, Wali Amanat wajib mengembalikan uang tunai
       yang dikuasainya kepada Perseroan.



                                                8
Page 35
KEJADIAN KELALAIAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a.   Perseroan tidak membayar jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
          dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     b.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          (selain Pasal 9.1.a Perjanjian Perwaliamanatan);
     c.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
          satu atau lebih krediturnya (cross default);
     d.   Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak
menerima penjelasan dari Perseroan, maka akan dilakukan RUPO berikutnya untuk menentukan
langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap Obligasi. Apabila RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Selama
proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cedera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
        perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan dan/atau ketentuan
        lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
     f. mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian
        termasuk Force Majeure atau bukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian
        Perwaliamanatan.




                                                  9
Page 36
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi Perseroan tersebut terjadi
        karena kepemilikan penyertaan modal pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada
        Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
        tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
     untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan akan
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan menyelenggarakan
        RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari Kalender
        sebelum pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek (dalam hal Perseroan
        menyelenggarakan RUPO secara elektronik), dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
        belas) hari sebelum RUPO,
     c. pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
        diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        -    agenda RUPO;
        -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
         tercatat dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
         RUPO yang diterbitkan oleh KSEI. Ketentuan ini iuga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO
         kedua dan ketiga.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.




                                                  10
Page 37
     d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
        sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
        dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
        yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
        1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
     f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Dalam hal Perseroan menyelenggarakan RUPO secara elektronik, Pemegang Obligasi
        dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain,
        dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
        Pemegang Obligasi selain suara abstain.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal pemerintah.
     i. sebelum pelaksanaan RUPO:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat.
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
        -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.
     m. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
     RUPO:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas diatur sebagai berikut:
        1. apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                 diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                 dalam RUPO.
            iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.




                                                   11
Page 38
         v.    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
     2. apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3. apabila RUPO dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPO kedua.
     3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
          ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
          wajib diadakan RUPO ketiga.




                                               12
Page 39
    5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
         terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
    maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
    kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
    Amanat.
8. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO antara lain biaya pengumuman, pempemanggalian
    RUPO, Notaris, dan sewa ruangan menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
    atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib (1) menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumukan
    ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
    diselenggarakan; dan (2) mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
    pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
    pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
    untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
    RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
    untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
    dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
    Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang pasar
    modal tersebut yang berlaku.
15. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020, Perseroan
    dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan
    oleh penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
    memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
    Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.




                                             13
Page 40
PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan ini perihal Perpajakan.

WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi
ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                           Wali Amanat:
                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Gedung BRI II, Lantai 6
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                 Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
                                        Telp : (021) 5758143
                                     E-mail : tcs_aet@bri.co.id
              Up. : Investment Services Group, Trust & Corporate Services Department

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.

1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB”) ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
    tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi
    Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan
    Surat OJK No. S-58/D.04/2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
    perusahaan publik sejak tanggal 18 Juli 1990;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka PUB ini, sebagaimana dibuktikan Surat Pernyataan dari
    Perseroan tanggal 30 April 2026.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
    Perseroan sesuai dengan pemeringkatan dari Pefindo berdasarkan surat No. Surat No. RC-
    491/ PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
    Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember
    2025, sebagaimana diperbarui dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember
    2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode
    1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026. Pemeringkatan tersebut telah dikonfirmasi
    kembali berdasarkan surat sebagai berikut:




                                                 14
Page 41
     1)   Surat No. RTG-292/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Surat Keterangan
          Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap II yang diterbitkan melalui
          rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
     2)   Surat No. RTG-367/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
          Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang diterbitkan melalui
          rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
     3)   Surat No. RTG-022/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan
          Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap IV yang diterbitkan melalui
          rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
     4)   Surat No. RTG-118/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 24 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
          atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap V yang Diterbitkan melalui Penawaran
          Umum Berkelanjutan (PUB).

1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan No. Surat
No. RC-491/ PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 Desember 2025,
sebagaimana diperbarui dengan surat No. RC-1396/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Periode 1 Desember 2025
sampai dengan 1 Desember 2026. Pemeringkatan tersebut telah dikonfirmasi kembali berdasarkan
surat sebagai berikut:

1)   Surat No. RTG-292/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Surat Keterangan
     Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap II yang diterbitkan melalui rencana
     Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
2)   Surat No. RTG-367/PEF-DIR/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Surat Keterangan
     Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 Tahap III yang diterbitkan melalui rencana
     Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
3)   Surat No. RTG-022/PEF-DIR/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
     atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap IV yang diterbitkan melalui rencana
     Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
4)   Surat No. RTG-118/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 24 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
     atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap V yang Diterbitkan melalui Penawaran
     Umum Berkelanjutan (PUB).

Sesuai Surat No. RTG-118/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 24 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2026 Tahap V yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), telah ditetapkan peringkat sebagai berikut:

                                          A+ (Single A Plus)
                                         id


Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Desember 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                  15
Page 42
Rating Rationale

Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Grup Perseroan adalah sebagai berikut:

Posisi Bisnis yang Kuat

Perseroan memiliki posisi bisnis yang kuat di industri pertambangan batubara sebagai salah satu
produsen batubara terbesar di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir (2022–2024), Perseroan telah
memproduksi rata-rata sekitar 75 juta metrik ton (MT) per tahun melalui Arutmin dan KPC, yang mewakili
sekitar 10% dari total produksi batubara Indonesia. Strategi Perseroan yang menggandeng kontraktor-
kontraktor ternama seperti PT Pama Persada Nusantara, PT Thiess Contractor Indonesia, dan DEWA
turut membantu dalam memitigasi risiko operasionalnya. Selain itu, Perseroan juga didukung oleh
perusahaan afiliasinya, PT Petromine Energy Trading, untuk memastikan ketersediaan kebutuhan
bahan bakar Perseroan. Kami memproyeksikan bahwa Perseroan akan mampu mempertahankan
tingkat produksi yang signifikan dalam jangka panjang.

Cadangan dan Sumber Daya Tambang yang Besar

Perseroan maupun KPC memiliki cadangan dan sumber daya tambang yang besar, yang akan menjamin
keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Arutmin memiliki cadangan sebesar
327 juta ton per September 2024, yang diproyeksikan cukup untuk lebih dari sepuluh tahun dengan
tingkat produksi tahunan sekitar 25 juta MT, sementara KPC memiliki cadangan sebesar 660 juta ton,
cukup untuk lebih dari sepuluh tahun berdasarkan produksi tahunan sebesar 52 juta MT. Sebagian
besar cadangan Perseroan berasal dari lokasi Pendopo di Muara Enim, yang memiliki sekitar 1.306 juta
ton cadangan. Untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, Perseroan dan KPC secara kolektif
memiliki sumber daya batubara lebih dari 6.700 juta ton, yang memberikan visibilitas pendapatan yang
kuat di masa depan.

Grup Perseroan memiliki faktor penghambat untuk peringkat sebagai berikut:

Posisi Biaya Tunai yang Moderat

Perseroan memiliki biaya kas (cash cost) yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya
di industri batubara, terutama disebabkan oleh rasio pengupasan (stripping ratio) yang lebih tinggi.
Selama periode 2022 hingga 2024, rata-rata stripping ratio Perseroan tercatat sekitar 9x–11x untuk
KPC dan 6x–7x untuk Arutmin, lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaingnya yang berada pada
kisaran 4x–6x. Tingginya stripping ratio ini menyebabkan biaya operasional Perseroan menjadi relatif
lebih tinggi, yang berdampak terhadap profil keuangannya. Kami juga mempertimbangkan bahwa
Perseroan secara rutin menerima dividen dari KPC, yang sebagian besar digunakan untuk membayar
kembali pinjaman yang diperoleh dari KPC guna membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

Risiko dalam Pengembangan Proyek Baru

Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko terkait pengembangan proyek-proyek baru, khususnya
pada masa pra-konstruksi dan konstruksi, di mana Perseroan harus mengalokasikan (capex) yang
signifikan, yang sebagian besar berasal dari pinjaman, tanpa disertai dengan tambahan pendapatan.
Perseroan diproyeksikan bahwa rasio struktur permodalan Perserpam, yang tercermin dari rasio utang
terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas, akan meningkat masing-masing menjadi sekitar 4x
dan 0,2x secara rata-rata pada periode 2025–2027, dibandingkan dengan 1,9x dan 0,3x pada tahun
2023. Kami memasukkan proyeksi dividen dari KPC dalam perhitungan ini karena Perseroan sangat
bergantung pada dividen untuk membayar kembali pinjamannya. Selain itu, kami dapat meninjau
kembali peringkat Perseroan apabila terdapat tambahan pinjaman yang signifikan di luar proyeksi tanpa
diimbangi oleh tambahan pendapatan dan EBITDA, yang berpotensi memperburuk profil keuangan
Perseroan.




                                                 16
Page 43
Paparan terhadap Fluktuasi Harga Komoditas dan Risiko Lingkungan

Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga batubara yang sangat bergantung pada dinamika penawaran
dan permintaan global, faktor geopolitik, serta kebijakan ekonomi. Penurunan harga batubara akan
berdampak negatif terhadap pendapatan dan margin laba Perseroan. Kami juga memandang bahwa
kekhawatiran lingkungan terkait penggunaan batubara termal sebagai sumber energi dapat memberikan
dampak negatif terhadap industri batubara dalam jangka panjang. Kinerja usaha Perseroan juga dapat
terdampak oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti musim hujan yang intens, yang dapat menghambat
aktivitas penambangan dan berujung pada penurunan volume produksi.

Faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dalam Penilaian Peringkat

Faktor ESG memberikan dampak yang cukup negatif terhadap penilaian peringkat Perseroan. Kami
mempertimbangkan bahwa Perseroan memiliki eksposur yang tinggi terhadap risiko lingkungan dan
sosial terkait kegiatan pertambangannya. Saat ini, Perseroan sedang merencanakan untuk meningkatkan
porsi pendapatan dari batubara non-termal serta mengembangkan produk hilirisasi batubara. Strategi
ini kemungkinan akan membutuhkan (capex) dan kebutuhan modal kerja yang signifikan, yang dapat
berdampak negatif terhadap profil keuangan Perseroan, mengingat sebagian besar pendanaan capex
dan modal kerja tersebut diperkirakan akan berasal dari pinjaman eksternal.




                                                17
Page 44
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi akan digunakan Perseroan untuk :

1.   Sekitar Rp1.506.015.000.000,- (satu triliun lima ratus enam miliar lima belas juta Rupiah) akan
     digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak yaitu Arutmin
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026, yang selanjutnya akan digunakan Arutmin
     untuk kebutuhan modal kerja Arutmin yang akan digunakan untuk biaya-biaya operasional Arutmin
     sehari-hari. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026 adalah
     sebagai berikut:

                  Rincian                                              Keterangan
     Para Pihak                      1. Perseroan selaku pemberi pinjaman;
                                     2. Arutmin selaku penerima pinjaman.

     Jumlah Fasilitas                Sebanyak-banyaknya Rp1.600.000.000.000 (“Fasilitas Pinjaman”) yang dibagi
                                     menjadi 2 tranche, sebagai berikut:
                                     (a) sebanyak-banyaknya Rp640.000.000.000 (“Tranche A”); dan
                                     (b) sebanyak-banyaknya Rp960.000.000.000 (“Tranche B”).

     Tingkat Bunga                   (a) Tranche A : 7,50% + margin 0,5% per tahun.
                                     (b) Tranche B : 8,75% + margin 0,5% per tahun.

     Pembayaran Kembali              Pembayaran kembali atas pokok Fasilitas Pinjaman dan bunga adalah sebagai berikut:
                                     (a) Tranche A: 3 Hari Kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan bunga Obligasi
                                         Seri A yang berjangka waktu 370 hari; dan
                                     (b) Tranche B: 3 Hari Kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan bunga Obligasi
                                         Seri B yang berjangka waktu 3 tahun,

                                     sejak masing-masing tanggal emisi Obligasi Seri A dan Seri B dari PUB I Tahap V.

     Hak dan Kewajiban Perseroan     Hak
                                     • Menerima pengembalian pinjaman dan bunga dari Arutmin.
                                     • Memiliki hak dalam menentukan wanprestasi apabila Arutmin gagal melakukan
                                        pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo.

                                     Kewajiban
                                     • Memberikan pinjaman kepada Arutmin setelah Perseroan telah memperoleh dana
                                        hasil PUB I Tahap V.

     Hak dan Kewajiban Arutmin       Hak
                                     • Menerima dana pinjaman dari Perseroan setelah Perseroan menerima dana hasil
                                        PUB I Tahap V.

                                     Kewajiban
                                     • Mengembalikan dana pinjaman dan melakukan pembayaran bunga kepada
                                        Perseroan.
                                     • Mematuhi kewajiban dalam pembayaran pinjaman supaya tidak mengakibatkan
                                        cedera janji.

     Batas Waktu Penarikan           Penarikan dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan tertulis minimal 7 hari
                                     kerja sebelum tanggal penarikan, namun tidak lebih lama dari 30 Juni 2026.

     Jaminan                         Tidak ada

     Hukum yang berlaku              Hukum Republik Indonesia

     Lembaga            Penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesia
     Sengketa




                                                          18
Page 45
     Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan Arutmin, transaksi pemberian
     pinjaman dari Perseroan kepada Arutmin memerlukan persetujuan korporasi Perseroan dan Arutmin
     dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan direksi dan dewan komisaris Perseroan
     berdasarkan keputusan direksi Perseroan tanggal 27 April 2026 dan keputusan dewan komisaris
     Perseroan tanggal 27 April 2026, dan (ii) Arutmin telah memperoleh persetujuan dewan komisaris
     dan pemegang saham Arutmin berdasarkan keputusan dewan komisaris Arutmin tanggal 27 April
     2026 dan keputusan pemegang saham Arutmin tanggal 27 April 2026.

     Dalam hal pinjaman Tranche A dan Tranche B tersebut telah dikembalikan oleh Arutmin kepada
     Perseroan, dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk pembayaran pokok dan bunga Obligasi
     Seri A dan Seri B dari Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan dengan
     kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan tunjangan karyawan,
     biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan pajak, jasa audit, dan jasa konsultan
     IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).

Rencana penggunaan dana untuk pemberian pinjaman kepada Arutmin merupakan (a) suatu transaksi
afiliasi namun bukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK
No. 42/2020 dikarenakan Arutmin merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan namun tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan Perseroan, dan (b) bukan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 karena nilai pinjaman yang diberikan kepada Arutmin tidak memenuhi batasan nilai
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 (dimana berdasarkan laporan keuangan
tersebut, 20% ekuitas Perseroan adalah sebesar USD577.584.534).

Pada tanggal efektifnya transaksi pemberian pinjaman kepada Arutmin, maka Perseroan akan (i)
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
efektifnya transaksi pemberian pinjaman tersebut dan (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dari transaksi.

Apabila rencana penggunaan dana untuk modal kerja merupakan:

(a) suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    POJK No. 42/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK
    No. 42/2020, diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
    selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan
    nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
    independen Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang wajib
    memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi afiliasi dapat mengakibatkan
    terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan
    pertimbangan OJK memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D) melakukan
    transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
    No. 42/2020; dan/atau

(b) suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada
    pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan
    keterbukaan informasi kepada masyarakat selambatnya dua hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
    menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh
    persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi
    batasan nilai transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, atau
    (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan tidak wajar.




                                                  19
Page 46
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib tunduk pada POJK No. 40/2025, yaitu:

(a) memperoleh persetujuan RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta
    menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
    Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil Penawaran Umum
    Obligasi ini; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana
    yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii)
    perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
    Informasi Tambahan ini dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi
    ini; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
    kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan
    Dana kurang dari 20% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini; atau (ii) perubahan
    Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Informasi
    Tambahan dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK, masyarakat dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan tersebut
disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan,
dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal
laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi. Perseroan mempertanggung
jawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dalam setiap RUPST,
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal terjadi
perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan tersebut
melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Masyarakat dan kepada OJK paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dana hasil setiap tahap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI yang telah
diterima, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh
Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan
surat No. 869/BR-BOD/XI/25 tanggal 20 November 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dengan surat No. 021/BR-BOD/I/26 tanggal 9 Januari 2026 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025, dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dengan surat No. 022/
BR-BOD/I/26 tanggal 9 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025.

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan
Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dipublikasikan pada website BEI dengan
Nomor 021/BR-BOD/I/26 untuk Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun 2025, sisa nilai yang belum
direalisasikan adalah sebesar Rp92.063.498.707 yang akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.

Selanjutnya, realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember 2025 sesuai
dengan Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dipublikasikan pada website BEI
dengan Nomor 022/BR-BOD/I/26 untuk Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III Tahun 2025 tertanggal
9 Januari 2026, sisa nilai yang belum direalisasikan adalah sebesar Rp97.504.757.661 yang akan
digunakan untuk Pinjaman Modal Kerja kepada WFL dan Rp333.600.000.000 yang akan digunakan
untuk pelunasan Akuisisi Laman Mining.



                                                 20
Page 47
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,964%
dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,150%,
2.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,450%
3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,150%;
4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,124%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris
     sebesar 0,10%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,024%;
5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,069% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
     sebesar 0,011% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,058%;
6.   Biaya lain-lain sebesar 0,021%, termasuk biaya pencatatan di BEI dan KSEI, biaya audit penjatahan,
     biaya percetakan Informasi Tambahan dan formulir-formulir.




                                                  21
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya yang diaudit pada 31 Maret 2026.

Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan mempunyai jumlah liabilitas konsolidasian sebesar
USD1.541.319.388 yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-
masing sebesar USD693.519.715 dan USD847.799.673, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                               (Dalam USD Penuh)
                                       Keterangan                                             31 Maret 2026

Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek                                                                                         -
Utang Usaha
   Pihak Ketiga                                                                                       70.154.650
   Pihak Berelasi                                                                                     60.361.188
Utang Lain-lain
   Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                                                                 69.718.776
Utang kepada Pemerintah                                                                                4.047.833
Beban Akrual                                                                                         367.801.761
Utang Pajak                                                                                           46.681.865
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                                             32.244.034
  Utang Obligasi                                                                                       2.817.568
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                                12.385.836
  Liabilitas Sewa                                                                                     27.306.204
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                      693.519.715

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                      96.956.676
Utang Pihak Berelasi                                                                                  15.172.177
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                              10.056.264
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
  Pinjaman Jangka Panjang                                                                            291.598.084
  Utang Obligasi                                                                                     139.613.242
  Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                                               204.888.642
  Liabilitas Sewa                                                                                     89.514.588
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                     847.799.673
Jumlah Liabilitas                                                                                  1.541.319.388

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Liabilitas Sewa

                                                                                               (Dalam USD Penuh)
                                       Keterangan                                             31 Maret 2026

Liabilitas Sewa
   Jangka Pendek                                                                                      27.306.204
   Jangka Panjang                                                                                     89.514.588
Jumlah                                                                                               116.820.792




                                                         22
Page 49
2.   Utang Usaha

a.   Berdasarkan Pemasok

                                                                           (dalam USD Penuh)
                                      Keterangan                          31 Maret 2026

Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                    870.134
Sub Jumlah                                                                           870.134

Rupiah
  PT Mitratama Perkasa                                                            35.433.009
  PT Pama Persada Nusantara                                                       13.269.313
  PT Laz Coal Mandiri                                                              3.259.829
  PT AKR Corporindo Tbk                                                            3.587.673
  PT Nimata Bumi Persada                                                           2.839.491
  PT Energy Transporter Indonesia                                                  1.486.103
  PT Rig Tenders Indonesia                                                         1.232.121
  PT Transcoal Pacific Tbk                                                           660.487
  PT Bina Dana Sejahtera                                                             247.066
  PT Macmahon Indonesia                                                              228.385
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                  5.638.744

Sub-jumlah                                                                        67.822.221

Mata Uang Lain-lain
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD1.000.000)                                  1.402.295
Sub-jumlah Pihak Ketiga                                                           70.154.650
Pihak Berelasi                                                                    60.361.188
Jumlah                                                                           130.515.838

Grup tidak memberikan jaminan terhadap pembayaran utang kepada pemasok.

b.   Berdasarkan Umur

                                                                           (dalam USD Penuh)
                                      Keterangan                          31 Maret 2026

Lancar                                                                            11.985.329
Telah Jatuh Tempo:
  31 sampai dengan 60 hari                                                        33.633.384
  61 sampai dengan 90 hari                                                         2.539.259
  Lebih dari 90 hari                                                              82.357.867
Jumlah                                                                           130.515.838

3.   Utang lain-lain – pihak ketiga

                                                                           (dalam USD Penuh)
                                      Keterangan                          31 Maret 2026

Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
  PT Jhonlin Group                                                                30.070.808
  Ganghe International (Catatan 41. hh)                                            7.253.962
  Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                 18.872.254
Sub-jumlah                                                                        56.197.024




                                                    23
Page 50
                                                                                   (dalam USD Penuh)
                                      Keterangan                                  31 Maret 2026
Rupiah
PT Indo Panca Benua                                                                       87.584.924
PT Global Solid Transfer                                                                  21.569.044
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                                    -
Sub Jumlah                                                                               109.153.968
Dolar Australia
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                            1.324.460
Sub Jumlah                                                                                 1.324.460


Jumlah                                                                                   166.675.452


Dikurangi:
Bagian Jangka Pendek                                                                      69.718.776
Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                              96.956.676


PT Jhonlin Grup

Merupakan uang muka dari PT Jhonlin Group yang akan diselesaikan dengan mengurangi jumlah
tertentu, untuk setiap metrik ton batubara yang terjual, dari jumlah tagihan.

PT Indo Panca Benua

Pada tanggal 5 November 2025, Arutmin dan PT Indo Panca Benua (IPB) menandatangani perjanjian
jaminan deposit senilai Rp1.503.000.000.000 atau setara dengan USD89.560.243 untuk menjamin
pasokan batubara dengan total kuantitas hingga 45.000.000 ton selama masa berlaku lima tahun.
Pengembalian deposit dilakukan melalui potongan per tonase pengapalan bulanan sebesar Rp53.440,
yang terdiri atas pengembalian pokok jaminan sebesar Rp33.400 per ton dan biaya dana (cost of money)
sebesar Rp20.040 per ton. Selain itu, terdapat ketentuan pembayaran minimum bulanan yang wajib
dipenuhi oleh Arutmin, dengan nilai yang meningkat bertahap dari Rp16.811.333.333 atau setara dengan
USD1.001.748 pada tahun pertama hingga Rp63.042.500.000 atau setara dengan USD3.756.555 pada
tahun kelima. Perjanjian ini mewajibkan adanya minimum pembayaran pada periode tertentu dalam hal
terjadi kegagalan pasokan atau pihak pembeli tidak dapat menerima pengiriman.

PT Global Solid Transfer

Pada tanggal 1 Juli dan 3 Juli 2025, Arutmin menyepakati perjanjian jaminan deposit dengan PT Global
Solid Transfer (GST) dengan total nilai sebesar Rp417.500.000.000 atau setara dengan USD24.877.845
untuk jangka waktu lima tahun guna memenuhi kebutuhan dana operasional dan kewajiban perpajakan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Perusahaan berkomitmen memasok total 12.500.000 ton batubara
dengan harga jual mengacu pada Harga Patokan Batubara (HPB) yang dihitung berdasarkan Harga
Batubara Acuan (HBA). Mekanisme pengembalian deposit dilakukan secara bulanan melalui potongan
sebesar Rp53.440 per ton, yang terdiri dari pengembalian pokok jaminan sebesar Rp33.400 dan biaya
dana (cost of money) sebesar Rp20.040. Perjanjian ini mewajibkan adanya minimum pembayaran
bulanan atau tetap dalam hal terjadi kegagalan pasokan atau pihak pembeli tidak dapat menerima
pengiriman.

4.   Utang Kepada Pemerintah

Merupakan utang royalti Arutmin, entitas anak, kepada Pemerintah Indonesia sehubungan dengan hak
Pemerintah Indonesia atas penjualan batubara berdasarkan Perjanjian Penjualan Batubara Bersama
(PPBB).




                                                   24
Page 51
5.   Beban Akrual
                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                                31 Maret 2026

Penambangan dan Pemeliharaan                                                                            191.220.356
Bunga                                                                                                   100.378.653
Penalti Pajak dan Royalti                                                                                22.948.458
Pengapalan                                                                                               12.573.307
Lain-lain (masing-masing di bawah USD5.000.000)                                                          40.680.987
                                                                                                        367.801.761

Beban penambangan dan pemeliharaan merupakan akrual kepada para kontraktor sehubungan
dengan kegiatan eksplorasi, pengembangan, dan penambangan di entitas anak.

6.   Estimasi Liabilitas Untuk Restorasi Dan Rehabilitasi

                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                                31 Maret 2026

Saldo Awal                                                                                              218.253.839
Provisi Selama Tahun Berjalan                                                                              1.457.346
Beban Restorasi yang direalisasikan Selama Tahun Berjalan                                                (2.436.707)
Saldo Akhir                                                                                             217.274.478
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek                                                                         (12.385.836)
Bagian Jangka Panjang                                                                                   204.888.642

Provisi rehabilitasi tambang ini dibentuk oleh entitas anak Arutmin dan CPM.

Pada tanggal 23 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 (“Keputusan Menteri 344
Tahun 2025”) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, yang mulai
berlaku efektif pada tanggal 23 Oktober 2025. Keputusan Menteri ini berfungsi sebagai pedoman teknis
nasional yang terstandarisasi dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang
pada usaha pertambangan mineral dan batubara, baik di darat maupun di laut.

Pedoman ini mengatur proses penyusunan, penyampaian, evaluasi, persetujuan, pelaksanaan,
serta pelaporan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, termasuk ketentuan mengenai
perubahan rencana, penetapan besaran jaminan, serta mekanisme pencairan jaminan reklamasi dan
pascatambang.

Penyisihan untuk rehabilitasi tambang,reklamasi, dan penutupan tambang merupakan cadangan
yang dibentuk oleh Perusahaan untuk memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 (Catatan 33) serta Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
2010 mengenai rehabilitasi daerah aliran sungai, reklamasi, dan kegiatan pascatambang bagi usaha
pertambangan batubara. Manajemen berkeyakinan bahwa akumulasi penyisihan pada tanggal
pelaporan telah memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut.

7.   Liabilitas Imbalan Kerja

Grup menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti untuk seluruh karyawan tetap yang memenuhi
syarat. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                                     31 Maret 2026
Perusahaan
Tingkat Diskonto                                   6,03%
Tingkat Kenaikan Gaji                              3,00%
Tingkat Mortalitas                                 Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)




                                                            25
Page 52
Keterangan                                                                     31 Maret 2026
Umur Pensiun Normal                               56 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat                         5% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4
Tingkat Pengunduran Diri                          7,30% sampai dengan usia 40 tahun, kemudian menurun secara linier
                                                  sampai 0% pada usia 55 tahun/
Tanggal Penilaian Terakhir                        23 Februari, 2026
Nama Aktuaris Independen                          KKA Steven & Mourits

ARUTMIN
Tingkat Diskonto                                  6,40%
Tingkat Kenaikan Gaji                             6,40%
Tingkat Mortalitas                                Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal                               10,00% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4
Tingkat Kemungkinan Cacat                         10,00% dari Tabel Mortalitas Indonesia 4
Tingkat Pengunduran Diri                          5,00% pada usia 20 tahun, menurun secara linier sampai 1,00% pada
                                                  usia 45 tahun dan 1,00% pada usia 40-55 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir                        8 Januari 2026
Nama Aktuaris Independen                          KKA Steven & Mourits

BRMS
GM
CPM
Tingkat Diskonto                                  6,70%
Tingkat Kenaikan Gaji                             7,00%
Tingkat Mortalitas                                Tabel Mortalitas Indonesia 2019 (TMI 4)
Umur Pensiun Normal                               58 tahun
Tingkat Kemungkinan Cacat                         5% dari Tabel Mortalitas
Tingkat Pengunduran Diri                          2,5% dari tingkat asumsi mortalita hingga 40 tahun dengan degradasi
                                                  linear menurun hingga 0,5% pada usia 50 tahun, dan asumsi tidak ada
                                                  pengunduran bagi peserta berusia di atas 51 tahun
Tanggal Penilaian Terakhir                        23 Februari 2026
Nama Aktuaris Independen                          KKA Marcel Pryadarsih Soepono

Liabilitas imbalan kerja yang disajikan di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                                31 Maret 2026

Nilai Kini Kewajiban Imbalan Kerja                                                                         28.314.433
Nilai Wajar Aset Program                                                                                 (18.258.169)
Liabilitas Imbalan Kerja                                                                                   10.056.264

Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                     Keterangan                                                31 Maret 2026

Saldo Awal                                                                                                 11.051.481
Beban Imbalan Kerja Karyawan                                                                                  626.264
Pengukuran Kembali yang Diakui dalam Penghasilan Komprehensif Lain                                          (183.234)
Pengaruh Selisih Kurs                                                                                         (32.415)
Imbalan yang Dibayar                                                                                           (3.638)
Kontribusi Perusahaan                                                                                     (1.402.194)
Kelebihan Pembayaran Imbalan                                                                                         -
Saldo Akhir                                                                                               10.056.264




                                                        26
Page 53
Program imbalan pasti menyebabkan Grup terpapar risiko tingkat bunga dan risiko gaji, sebagai berikut:

a.    Risiko Tingkat Bunga

Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi
akan meningkatkan liabilitas program.

b.    Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.

Analisis Sensitivitas
Analisa sensitivitas nilai kini kewajiban imbalan kerja terhadap perubahan asumsi utama tertimbang
pada 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam USD Penuh)
                                         Keterangan                                          31 Maret 2026

Analisis Sensitivitas Tingkat Diskonto
  Jika Tingkat + 1%                                                                                    23.371.472
  Jika Tingkat - 1%                                                                                    27.614.762
Analisis Sensitivitas Tingkat Kenaikan Gaji
  Jika Tingkat + 1%                                                                                    27.643.453
  Jika Tingkat - 1%                                                                                    23.307.746

8.    Pinjaman Jangka Panjang

                                                                                                (dalam USD Penuh)
                                         Keterangan                                          31 Maret 2026

Pihak Ketiga
Dolar Amerika Serikat
  Pinjaman Sindikasi Bangkok Bank Public Company Limited                                              246.000.000
  Indies Special Opportunities, Ltd                                                                    20.455.000
Rupiah
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                               57.387.118
Jumlah Pinjaman                                                                                       323.842.118

Dikurangi:
  Bagian Jangka Pendek                                                                                 32.244.034
Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                                          291.598.084

Pinjaman Sindikasi dengan Bangkok Bank Public Company Limited
Pada tanggal 24 November 2025, BRMS dan CPM menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Sindikasi dengan Bangkok Bank Public Company Limited., PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central
Asia Tbk, dan PT Bank Mega Tbk dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam USD Penuh)
                                                         Fasilitas        Periode Jatuh      Tingkat Suku Bunga
 Entitas               Jenis Fasilitas
                                                       (nilai penuh)         Tempo                  Tahunan
                                                            Max        30 September 2026 -
 BRMS      Fasilitas Pinjaman Berjangka - Tranche A                                          bulan SOFR + 4.50%
                                                      USD200,000,000    31 Desember 2031
                                                            max        30 September 2026 -
           Fasilitas Pinjaman Berjangka - Tranche A                                          3 bulan SOFR + 4.50%
                                                      USD350,000,000    31 Desember 2031
     CPM
                                                            max
           Fasilitas Pinjaman Berjangka - Tranche B                     berulang (6 bulan)   3 bulan SOFR + 4.50%
                                                      USD75,000,000




                                                           27
Page 54
Tujuan pinjaman kepada entitas BRMS merupakan untuk pembiayaan modal kerja dan investasi pada
entitas anak. Untuk CPM tujuan pinjaman adalah untuk peningkatan kapasitas pabrik dari 200 Tpd
menjadi 500 Tpd dan pengembangan penambangan bawah tanah. Jaminan atas masing-masing
pinjaman baik yang diperoleh BRMS maupun CPM antara lain meliputi:

a.   gadai atas saham CPM yang dimiliki oleh BRMS yang akan meningkat menjadi 100% setelah
     penyelesaian akuisisi sisa saham;
b.   hak tanggungan dan jaminan fidusia atas seluruh aset tetap dan aset bergerak milik CPM;
c.   jaminan fidusia atas hasil klaim asuransi CPM;
d.   pengikatan atas rekening proyek CPM dan GM; dan
e.   gadai atas saham GM, LMR dan SHS.

Selain itu, BRMS dan CPM juga memiliki jaminan tambahan berupa put option dan surat dukungan
sponsor dari pemegang saham.

BRMS dan CPM, masing-masing memiliki syarat keuangan (financial covenant) yang harus dipatuhi
selama periode pinjaman berlangsung, untuk laporan keuangan konsolidasian BRMS dan laporan
keuangan CPM, atas rasio-rasio keuangan berikut:

a.   Rasio utang bersih terhadap Total Ekuitas (Net Debt to Total Net Worth ratio) tidak lebih dari 2,0
     kali;
b.   Rasio utang bersih terhadap EBITDA (Net Debt to EBITDA ratio) tidak lebih dari 5,0 kali sampai
     dengan tahun 2027 dan 3,0 kali setelahnya; dan
c.   Rasio EBITDA terhadap pembayaran bunga dan pokok (Debt Service Coverage ratio) tidak kurang
     dari 1,0 kali.

BRMS dan CPM sudah memenuhi ketentuan kovenan seperti yang ditentukan dalam Perjanjian Fasilitas
Kredit Investasi.

Pada tanggal 10 Maret 2026, BRMS dan CPM telah mencairkan fasilitas pinjaman sebesar
USD66.000.000.

Fasilitas Indies
Pada tanggal 25 April 2025, Perusahaan (sebagai “Peminjam”) dan Indies Special Opportunities III Ltd,
Indies Special Opportunities IV Ltd, (sebagai “Pemilik Dana”), Glass Agency (Singapore) Pte.Limited,
(sebagai “Facility Agent”) dan Glass Trust (Singapore) Ltd, (sebagai “Security Agent”) menandatangani
Perjanjian Kredit, dimana Pemilik Dana setuju untuk menyediakan fasilitas kredit kepada Perusahaan
sebesar USD50.000.000. Pada tanggal 6 Mei 2025, Perusahaan telah memanfaatkan fasilitas tersebut
sebesar USD25.000.000. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga tetap sebesar 13% per tahun.
Pembayaran bunga akan dilakukan setiap bulan sedangkan pembayaran pokoknya akan dilakukan
dengan skedul sebagai berikut:
                                                                                           (dalam USD Penuh)
                                                           Persentase Pembayaran dari Total Jumlah
                  Tanggal Pembayaran
                                                                          Pinjaman
         6 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
         9 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        12 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        15 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        18 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        21 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        24 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        27 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        30 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
        33 Bulan Setelah Tanggal Pemanfaatan awal                           9,09%
                   Pembayaran Terakhir                            Seluruh Sisa Nilai Pinjaman

Tidak terdapat negative covenant yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman ini.




                                                    28
Page 55
Pinjaman ini dijamin dengan penjaminan saham-saham Perusahaan atas kepemilikan sahamnya di
BRMS, Entitas anak.

Dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman digunakan oleh Perusahaan untuk membiayai kebutuhan
modal kerja dan kegiatan operasional Perusahaan.

Pada tanggal 6 Februari 2026 dan 6 November 2025 Perusahaan telah membayar pokok utang masing-
masing sebesar USD2.272.500.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 30 Desember 2025, Arutmin menerima Surat Persetujuan Pemberian Kredit (“SPPK”)
dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang terdiri dari Tranche A dan Tranche B dengan jumlah
maksimum keseluruhan sebesar Rp1.020.000.000.000 atau setara dengan USD60.779.407. Fasilitas
kredit ini ditujukan untuk Tambahan Modal Kerja atas Jaminan Reklamasi Tambang Batubara dengan
jumlah maksimum sebesar Rp765.000.000.000 (Tranche A) atau setara dengan USD45.584.554
dan untuk Tujuan Umum terkait Usaha Pertambangan Batubara dengan jumlah maksimum sebesar
Rp255.000.000.000 (Tranche B) atau setara dengan USD15.194.852. Fasilitas kredit ini memiliki jangka
waktu 60 bulan denga tingkat suku bunga efektif sebesar 8% per tahun.

Berdasarkan SPPK tersebut, terdapat persyaratan rasio keuangan (financial covenants) yang harus
dipenuhi oleh debitur, antara lain:
1. Current Ratio minimum sebesar 1x;
2. Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 2,2x; dan
3. Debt Service Coverage Ratio minimum sebesar 100%.

Pada tanggal 21 Januari 2026, Arutmin telah mencairkan fasilitas pinjaman sebesar USD57.387.118.

9.   Utang Obligasi

                                                                                    (dalam USD Penuh)
                                      Keterangan                                 31 Maret 2026

Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I 2025
  Seri A                                                                                    2.868.828
  Seri B                                                                                    6.317.307
  Seri C                                                                                   11.410.581
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II 2025
  Seri A                                                                                     8.787.736
  Seri B                                                                                   33.677.397
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap III 2025                                               45.901.253
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV 2026                                                36.058.965
Biaya Penerbitan Obligasi yang belum Diamortisasi                                          (2.591.258)
Bersih                                                                                    142.430.810
Dikurangi :
Bagian Jangka Pendek                                                                        2.817.568
Jumlah Bagian Jangka Panjang                                                              139.613.242

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahun 2025 No 74 tanggal
24 Juni 2025 dibuat dihadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun
2025 dalam 3 (tiga) seri:

-    Obligasi Seri A senilai Rp48.750.000.000 atau setara dengan USD2.904.898 dengan jangka waktu
     1 (satu) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 7% dengan pembayaran kupon bunga setiap
     triwulan.



                                                    29
Page 56
-   Obligasi Seri B senilai Rp107.350.000.000 atau setara dengan USD6.396,735 dengan jangka
    waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 8,50% dengan pembayaran kupon bunga
    setiap triwulan.
-   Obligasi Seri C senilai Rp193.900.000.000 atau setara dengan USD11.554.046 dengan jangka
    waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 9,50% dengan pembayaran kupon bunga
    setiap triwulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum.

Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 24 September 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap II
Tahun 2025 dalam 2 (dua) seri:

•   Obligasi Seri A senilai Rp149.330.000.000 atau setara dengan USD8.898.224 dengan suku bunga
    tetap sebesar 8% dengan pembayaran kupon bunga setiap triwulan.
•   Obligasi Seri B senilai Rp572.280.000.000 atau setara dengan USD34.100.822 dengan jangka
    waktu 5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 9,25% dengan pembayaran kupon bunga
    setiap triwulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan

biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari total nilai rencana akuisisi anak usaha baru, pemberian
pinjaman kepada entitas anak digunakan untuk kebutuhan dan modal kerja.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025

Pada tanggal 15 Desember 2025, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap III
Tahun 2025 senilai Rp780.000.000.000 atau setara dengan USD46.478.370 dengan jangka waktu
5 (lima) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 9% dengan pembayaran kupon bunga setiap triwulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Seluruh obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.




                                                 30
Page 57
Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pengembangan bisnis
Perusahaan untuk mendanai sebagian dari nilai pelunasan rencana akuisisi dan penyetoran modal
anak usaha baru, serta pinjaman kepada anak usaha.

Pencatatan atas Obligasi ini dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026

Pada tanggal 20 Pebruari 2026, Perusahaan telah menerbitkan Obligasi berkelanjutan I BUMI Tahap IV
Tahun 2026 senilai Rp612.750.000.000 atau setara dengan USD36.512.335 dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 7,25% dengan pembayaran kupon bunga setiap
triwulan.

Pembayaran Pokok Obligasi dilakukan secara penuh pada saat tanggal jatuh tempo.

Seluruh obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik. yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Pemeringkatan atas efek utang jangka panjang (obligasi) dari PT Pefindo yaitu id A+ (Single A plus).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi digunakan sepenuhnya oleh Perusahaan dalam rangka pembayaran dipercepat
atas seluruh pokok pinjaman yang diperoleh dari Lembaga pembiayaan non-bank dan modal kerja
Perusahaan.

Pencatatan atas Obligasi ini dilakukan pada saat seluruh dana terkait obligasi (setelah dikurangi
biaya-biaya penerbitan obligasi) masuk ke rekening Perusahaan dan pendistribusian obligasi kepada
pemegang obligasi telah selesai dilakukan.

10. Utang Pajak
                                                                                      (dalam USD Penuh)
                                Keterangan                                         31 Maret 2026

Pajak Penjualan                                                                                 352.069
Pajak Pertambahan Nilai                                                                       2.753.772
Pajak Penghasilan:
  Pasal 29                                                                                   17.910.058
  Pasal 21                                                                                    2.516.766
  Pasal 23                                                                                    2.412.653
  Pasal 4 (2)                                                                                   213.990
  Pasal 25                                                                                      185.226
  Pasal 26                                                                                      167.107
  Pasal 22                                                                                        2.765
  Lainnya                                                                                    20.167.459
Jumlah                                                                                       46.681.865




                                                 31
Page 58
11. Sifat Hubungan, Saldo Dan Transaksi Dengan Pihak-Pihak Berelasi

Utang Usaha
                                                                                   (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                                  31 Maret 2026

Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk                                                                        14.205.582

Perusahaan Afiliasi
PT Cakrawala Langit Sejahtera                                                             43.104.586
PT Zeus Petro Energi                                                                       3.051.020
Jumlah                                                                                    60.361.188
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas                                                         3,92%

Utang Pihak Berelasi

                                                                                   (dalam USD Penuh)
                                    Keterangan                                  31 Maret 2026

Liabilitas Jangka Panjang
Entitas Asosiasi
PT Darma Henwa Tbk                                                                         4.098.197
PT Bakrie Capital Indonesia                                                                   12.052

Ventura Bersama
PT Kaltim Prima Coal                                                                       6.202.519

Entitas Afiliasi
PT Zeus Petro Energi                                                                       2.979.382
PT Petromine Energy Trading                                                                1.880.027
Jumlah                                                                                    15.172.177
Persentase terhadap Jumlah Liabilitas                                                         0,98%

Utang kepada pihak berelasi merupakan utang yang suku bunga dan jangka waktu penyelesaiannya
sesuai dalam perjanjian.

Imbalan yang diberikan ke Dewan Komisaris dan Direksi Perusahan adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam USD Penuh)
                                   Keterangan                                   31 Maret 2026

Dewan Komisaris                                                                              109.174
Dewan Direksi                                                                                986.470
Jumlah                                                                                     1.095.644

12. Komitmen dan Perjanjian Penting

Komitmen dan perjanjian-perjanjian penting

a.   Kontrak Karya – BRMS

     PT Citra Palu Minerals (CPM), PT Gorontalo Minerals (GM) dan PT Dairi Prima Minerals (DPM)
     masing-masing menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia. Berdasarkan
     Kontrak Karya tersebut, Pemerintah Indonesia menunjuk CPM, GM dan DPM sebagai kontraktor
     tunggal dan memberikan hak eksklusif untuk mengeksplorasi, menambang, serta mengolah dan
     memasarkan setiap mineral yang terdapat di dalam wilayah Kontrak Karya. Berikut adalah rincian
     Kontrak Karya pada Entitas Anak dan Ventura Bersama yang terkait:




                                                 32
Page 59
     Perusahaan Anak dan Ventura Bersama     Tanggal Kontrak Karya        Luas Kontrak Karya

DPM                                               19 Februari 1998        Awal : 27.520 hektar
                                                                          Saat ini : 24.636 hektar
CPM                                                28 April 1997          Awal : 561.050 hektar
                                                                          Saat ini : 85.180 hektar
GM                                                19 Februari 1998        Awal : 51.570 hektar
                                                                          Saat ini : 24.995 hektar

PT Dairi Prima Mineral (DPM)
Kegiatan DPM berada pada Tahap Operasi Produksi dengan wilayah yang dipertahankan seluas
24.636 hektar yang berada di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh sesuai dengan SK tanggal
27 Juli 2018 tentang Pelepasan Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi DPM.
Izin persetujuan Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi
Produksi berlaku sampai dengan 29 Desember 2047.

Saat ini, DPM telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi
Produksi dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari
tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 29 Desember 2047.

PT Citra Palu Minerals (CPM)
Kegiatan Kontrak Karya CPM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. CPM telah memperoleh
izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral No. 442.K/30/DJB/2017 tertanggal 14 November 2017 dengan wilayah
seluas 85.180 hektar. Izin ini berlaku sampai dengan 30 Desember 2050 (Catatan 1.e).

CPM menerima surat persetujuan IPPKH untuk aktivitas eksplorasi dari Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2012 yang meliputi Kabupaten Luwu Utara (Blok II), Provinsi
Sulawesi Selatan, seluas 21.181,55 hektar sampai dengan tanggal 27 Januari 2013 dan tanggal
23 Juli 2012 untuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Parigi
Moutong (Blok I, IV, V dan VI), Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 29.223 hektar. Izin ini berlaku
sampai tanggal 28 Januari 2013.

Saat ini CPM telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Operasi
Produksi untuk area Blok I Poboya seluas 67.870 hektar ke KLHK sesuai Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.201/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tertanggal
11 Maret 2022, sementara untuk PPKH Eksplorasi sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No.SK.695/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/202 2 tertanggal 7 Juli 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 410 Tahun 2025 pada
tanggal 25 Juli 2025, CPM mendapatkan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas seluas 67,87 hektar terhitung
efektif sejak tanggal 7 Juli 2024 untuk jangka waktu 2 tahun sampai dengan 7 Juli 2026.

PT Gorontalo Minerals (GM)
Kegiatan Kontrak Karya GM saat ini berada pada Tahap Operasi Produksi. GM telah
memperoleh izin Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi berdasarkan Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.139.K/30/DJB/2019 tertanggal 27 Februari 2019.
Izin ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2052 (Catatan 1.e).

Pada tanggal 12 Desember 2018, GM telah mendapatkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan
dan Pengolahan Tembaga dan Mineral pengikutnya seluas 1.794 hektar di Blok I Komplek Sungai
Mak Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo sesuai Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2019, GM
telah memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi
Emas dan Sarana Penunjangnya dengan luas area 992,2 hektar pada kawasan Hutan Produksi
Terbatas di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2049.




                                             33
Page 60
b.   Kontrak Karya – PT Pendopo Energi Batubara (PEB)

     Pada tanggal 20 November 1997, PT Pendopo Energi Batubara (PEB), Entitas Anak,
     menandatangani Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia dimana PEB ditunjuk sebagai
     kontraktor tunggal untukmelaksanakan aktivitas penambanganbatubara selama tiga puluh (30)
     tahun sejakdimulainya periode operasi pada areapertambangan tertentu di Sumatera Selatanyang
     pada awalnya meliputi area seluas 97.330 hektar.

     PEB memulai aktivitas operasinya pada tanggal 5 Mei 2009. Kontrak Karya memberikan hak
     kepada PEB sebesar 86,5% dari jumlah batubara yang diproduksi dari proses produksi akhir, dan
     sisanya sebesar 13,5% merupakan milik Pemerintah Indonesia.

     PEB memiliki tanggung jawab tunggal dalam hal membiayai operasi penambangan batubara di area
     konsesi dan diharuskan untuk memelihara kecukupan modal untuk melaksanakan kewajibannya
     sesuai dengan Kontrak Karya. PEB juga memiliki kewajiban untuk membayar sewa wilayah
     pertambangan kepada Pemerintah Indonesia.

     Selanjutnya disebutkan dalam Kontrak Karya bahwa apabila pada suatu wilayah yang dieksplorasi
     tidak ditemukan cadangan batubara yang secara komersial dapat ditambang, PEB diperbolehkan
     untuk menyerahkan kembali wilayah pertambangan tersebut kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai
     dengan itu, pada tanggal 20 November 1998, PEB telah menyerahkan 24.330 hektar atau 25% dari
     area konsesi awal kepada Pemerintah Indonesia

     Pada tahun 2004, PEB menyerahkan lagi 55.160 hektar kepada Pemerintah Indonesia. Pada
     tanggal 31 Desember 2025, luas wilayah pertambangan PEB meliputi 17.840 hektar.

c.   Izin Usaha Pertambangan – PT MBH Minera Resources

     Pada tanggal 20 Juli 2011, PT MBH Minera Resources (MBH Minera) memperoleh Izin Usaha
     ertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
     No. 239/KPTS TAMBEN/2011 untuk lokasi pertambangan di Kecamatan Muaradua dan Buay
     Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas
     area konsesi 9.393 hektar. Izin usaha pertambangan tersebut berlaku selama lima belas (15) tahun
     sampai dengan 20 Juli 2026.

d.   Sulawesi Joint Venture Agreement

     Pada tanggal 12 Februari 1986, International Minerals Company LLC (IMC) (dahulu bernama Utah
     Sulawesi Inc.), entitas anak dari BRMS, menandatangani Joint Venture Agreement (Sulawesi JVA)
     dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTAM) dan Placer Development Indonesia Limited
     (Placer) dengan tujuan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi mineral di Sulawesi. Berdasarkan
     Sulawesi JVA, IMC memiliki tanggung jawab kepada ANTAM yang meliputi:
     a. penyediaan dana dalam bentuk utang atau modal untuk biaya eksplorasi dengan ketentuan
         bahwa sejumlah USD1.000.000 akan dianggap sebagai kontribusi modal dan setiap kontribusi
         dalam bentuk utang tidak akan dikenai bunga sebelum berakhirnya masa studi kelayakan;
     b. penyediaan dana yang diperlukan oleh setiap perusahaan yang akan dibentuk dalam rangka
         pengembangan wilayah pertambangan;
     c. pembebasan ANTAM dari setiap kewajiban untuk berkontribusi dalam persiapan eksploitasi
         dan pengembangan sehubungan dengan kepemilikan sebesar 20%, sampai fasilitas
         penambangan mineral telah terbangun; dan

     Berdasarkan Sulawesi JVA, ANTAM memiliki hak-hak sebagai berikut:
     a. memasuki wilayah eksplorasi;
     b. menunjuk wakilnya untuk menginspeksi
     c. Memperoleh data eksplorasi apabilaperjanjian ini dihentikan; dan
     d. menunjuk calon untuk menduduki suatuposisi yang diperlukan dalam operasi.




                                                 34
Page 61
     Para pihak sepakat untuk membentuk GM untuk menjadi pihak dalam Kontrak Karya. Seluruh
     hasil eksplorasi yang telah dilakukan, akan dialihkan kepada GM. Setelah GM terbentuk, 80%
     saham akan diambil oleh IMC dan 20% oleh ANTAM. Direksi dan Dewan Komisaris GM tersebut
     berjumlah lima (5) orang dan ANTAM, setiap saat dapat menunjuk masing-masing minimal satu
     (1) orang sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.Pembiayaan sampai dengan
     tanggal dimulainya periode operasi produksi akan disediakan oleh IMC.

     Apabila memungkinkan, seluruh emas dan perak yang diproduksi akan dimurnikan oleh ANTAM.
     Mineral lainnya akan dimurnikan oleh GM dan apabila GM tidak melakukan pemurnian tersebut,
     maka ANTAM dapat dipilih untuk melakukan pemurnian mineral itu.

     Apabila kepemilikan atas 50% hak suara pada IMC dipegang oleh juridical entity, maka induk IMC
     harus menyampaikan jaminan secara tertulis kepada ANTAM.

     Pada tanggal 22 Oktober 1987, Sulawesi JVA diubah untuk memasukkan persetujuan Kementerian
     Keuangan No.S-1194/MK.011/1987 tanggal 22 Oktober 1987.

     Selanjutnya, pada tanggal 1 Juli 1992, Sulawesi JVA kembali diubah untuk:
     a. membuat IMC menjadi satu-satunya pihak penambang dalam Sulawesi JVA;
     b. menambahkan beberapa wilayah Kontrak Karya di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
         Bolaang Mongondow sebagai wilayah Sulawesi JVA; dan
     c. membuat IMC bertanggung jawab sepenuhnya atas wilayah Kotamobagu dan Kwandang-
         Buroko.

e.   Perjanjian Pemegang Saham Batubara KPC

     Pada tanggal 30 Maret 2007, Perusahaan dan Tata Power menandatangani sebuah Perjanjian
     Pemegang Saham yang di dalamnya Perusahaan dan Tata Power menyepakati, antara lain, untuk
     mempertahankan kepemilikan saham mereka di KPC dan perusahaan-perusahaan batubara yang
     terkait (Perusahaan Batubara KPC), berdasarkan proporsi berikut ini:

     1)   Perusahaan akan tetap memegang kepemilikan atas 65% saham KPC (13,6% dimiliki langsung
          oleh Perusahaan, 32,4% melalui Sitrade, 9,5% melalui KCL dan 9,5% melalui SHL) dan,
     2)   Tata Power tetap menjadi pemilik 30% saham dari KPC.
     3)   Dalam perjanjian yang sama disebutkan juga bahwa Perusahaan memiliki 70% saham ICRL
          (semua melalui Forerunner), 70% saham IndoCoal Kalsel, dan 70% saham IndoCoal Kaltim;
          dan yang 30% tetap dimiliki oleh Tata Power. Sementara kepemilikan 5% saham KPC lainnya
          dimiliki oleh pihak ketiga yaitu PT Kutai Timur Sejahtera (KTS).

     Pada tanggal 25 Februari 2014, para pemegang saham KPC yaitu Perusahaan, KCL, SHL dan
     Sitrade menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham di KPC, yang di dalamnya KCL dan SHL
     menjual, menyerahkan, dan mengalihkan semua saham mereka kepada Perusahaan. Selanjutnya,
     pada tanggal yang sama, Sitrade dan KTS mengadakan Perjanjian Jual Beli Saham, yang di
     dalamnya KTS menjual seluruh kepemilikan sahamnya di KPC kepada Sitrade.

     Pada tanggal 24 Maret 2014, Pemegang Saham KPC, dalam Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui perubahan kepemilikan saham KPC
     sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang disebutkan di atas. Di samping itu RUPSLB menyetujui
     peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh KPC yang antara lain menyetujui
     Mountain Netherland B.V. untuk memiliki 19% saham KPC.

     Pada tanggal 2 Juli 2014, Perjanjian Pemegang Saham yang disebutkan di atas diubah kembali
     oleh para pemegang saham Perusahaan Batubara KPC, yaitu Perusahaan, Bhira Investment
     Limited (Bhiradahulu Tata Power) dan Mountain Netherlands Investment B.V sebuah perusahaan
     afiliasi dari Country Forest Limited (CFL). CFL adalah salah satu pihak pemberi pinjaman kepada
     Perusahaan. Para Pihak menyepakati untuk tunduk pada syaratsyarat yang dituangkan dalam
     Perjanjian dan sepakat untuk mempertahankan kepemilikan nya masing-masing di Perusahaan
     Batubara KPC dengan proporsi sebagai berikut:



                                                 35
Page 62
     1)   Perusahaan akan memiliki 51% saham KPC (25% dimiliki langsung oleh Perusahaan dan 26%
          melalui Sitrade), 51% saham IndoCoal Kaltim, 51% saham IndoCoal KPC dan 70% saham
          ICRL (seluruhnya melalui Forerunner), serta 70% saham IndoCoal Kalsel;
     2)   Bhira akan tetap memiliki 30% saham dari setiap Perusahaan Batubara KPC, sedangkan;
     3)   Mountain Netherlands akan memegang 19% saham masing-masing di KPC, IndoCoal Kaltim,
          dan Indocoal KPC.

     Meskipun Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari 50%
     saham dari Perusahaan Batubara KPC, tetapi kendali untuk keputusan operasional dan keuangan
     kunci menurut perjanjian yang disepakati, dikendalikan bersama oleh dua pihak yaitu Perusahaan
     dan Bhira.

f.   Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
     PT Citra Palu Minerals (CPM) dan PT Gorontalo Minerals (GM) tentang Penyesuaian Kontrak
     Karya (KK)

     Pada tanggal 29 September 2014, CPM dan GM telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
     Penyesuaian Kontrak Karya yang di dalamnya telah disepakati enam isu strategis amendemen KK,
     yaitu:
     (i). luas wilayah KK untuk tahapproduksi maksimal 25.000 Ha,
     (ii). kelanjutan operasi pertambangan,
     (iii). Penerimaan Negara Bukan Pajak,
     (iv). kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,
     (v). kewajiban divestasi,
     (vi). kewajiban pengutamaan penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri. Nota
            Kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti dengan amendemen terhadap KK yang akan
            ditandatangani oleh CPM dan GM dengan Pemerintah.

     Dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, secara bersamaan CPM dan GM telah
     menandatangani Amendemen KK, yang pada prinsipnya CPM dan GM menyetujui pelaksanaan
     isu strategis yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu.

g.   Perjanjian Peminjaman Saham

     Pada tahun 2012, Perusahaan dan pihak tertentu (Para Pihak) menandatangani Perjanjian
     Peminjaman Saham, dimana Perusahaan setuju meminjamkan saham BRMS yang dimiliki oleh
     dan tercatat atas nama Perusahaan kepada Para Pihak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Para
     Pihak. Perusahaan dan Para Pihak sepakat bahwa segala hak dan kewajiban yang melekat pada
     saham BRMS yang dipinjamkan kepada mereka (termasuk namun tidak terbatas pada hak atas
     dividen, hak suara, hak untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/Luar Biasa
     BRMS) akan tetap dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Perusahaan dan tidak akan pernah
     beralih atau dialihkan kepada mereka.

     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian
     tersebut dan dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Perusahaan dan Para Pihak.

     Sebagai imbalan, Para Pihak setuju untuk membayar biaya pinjaman ke Perusahaan seperti
     yang dinyatakan dalam Perjanjian. Di samping itu, Para Pihak juga setuju untuk membayar biaya
     tambahan.




                                                  36
Page 63
     Kepemilikan Perusahaan di BRMS berdasarkan catatan dan konfirmasi dari para pihak yang
     bersangkutan pada 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                         Kepemilikan
                  Catatan dan konfirmasi dari                 Jumlah Saham
                                                                                     Perusahaan di BRMS

     PT Bumi Resources Tbk                                          8.549.991.500                    6,03%
     PT DMS Investama                                              13.720.155.900                    9,68%
     Lain-lain (masing-masing di bawah 5%)                          6.220.084.567                    4,39%
                                                                   28.490.231.967                   20,09%

h.   Perjanjian Kontrak PLN untuk Batubara Rendah Kalori

     Pada tanggal 15 Desember 2006, Arutmin, entitas anak, dan PT Darma Henwa Tbk (PTDH)
     sebagai supplier dan PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Rendah Kalori. Arutmin
     telah memperoleh kontrak 20 tahun untuk pengadaan batubara di 10 lokasi Pembangkit Listrik
     Tenaga Uap (PLTU) milik PLN di Jawa dan Kalimantan Selatan. Kesepuluh kontrak tersebut diubah
     dan dinyatakan kembali menjadi kontrak PJBB Bersama untuk 8 PLTU (PJBB Reguler) dan PJBB
     untuk PLTU Suryalaya Unit 1-4 dan 57 (PJBB Cadangan Strategis).

i.   Kontrak untuk Memasok Bahan Bakar

     Pada tanggal 1 Oktober 2020, Arutmin dan PT Prodigy Energy Resources (“Prodigy”)menandatangani
     Perjanjian PembayaranJaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B30, dimana Arutmin setuju
     untuk memberikan jaminan kepada Prodigy dengan jumlah maksimum ekuivalen USD5.000.000
     dari waktu ke waktu danProdigy setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B30 dan/atau jenis
     bahan bakar lain yang diwajibkan oleh Pemerintah kepadaArutmin untuk jangka waktu 5 tahun
     denganjumlah minimum 20.000.000 liter per tahunatau jumlah lain yang disetujui oleh parapihak
     dari waktu ke waktu.

     Pada tanggal 20 Oktober 2020, Autmin dan PT Biofuel Indo Sumatera (“BIS”) menandatangani
     perjanjian Pembayaran Jaminan atas Pasokan Bahan Bakar Solar B40 dan Penyediaan Jasa
     Teknis, di mana Arutmin setuju untuk memberikan jaminan kepada BIS sebesar USD25 juta dan BIS
     setuju untuk memasok Bahan Bakar Solar B40 dan/atau jenis bahan bakar lainnya yang dibutuhkan
     oleh Pemerintah kepada Arutmin untuk jangka waktu 5 tahun dengan jumlah minimum 50.000.000
     liter per tahun atau jumlah lain yang disetujui oleh para pihak dari waktu ke waktu. Perjanjian telah
     diperpanjang pada 10 Oktober 2025 dan berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUPK
     yang dimiliki Arutmin.

j.   Perjanjian Sewa dengan PT Mitratama Perkasa (PTMP)

     1.   Pada tanggal 12 Juni 2012, Arutmin menandatangani Perjanjian Layanan Pelabuhan Asam-
          Asam (Perjanjian Asam Asam) dengan PTMP, dimana disepakati PTMP akan menjadi penyedia
          jasa kepelabuhan kepada Arutmin. Pelabuhan yang dimaksud adalah pemuatan batubara di
          Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, termasuk semua peralatan
          yang dibutuhkan untuk mengoperasikan pelabuhan. Arutmin setuju untuk membayar USD3,03
          per ton batubara yang dimuat di pelabuhan, dengan sewa minimum untuk setiap periode
          penagihan bulanan setara dengan 1 juta ton. Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis,
          tanpa pemberitahuan, pada saat berakhirnya perjanjian. Para pihak dapat menyetujui secara
          tertulis, untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh tahun sejak tanggal efektif nya, dan sejak
          tanggal 31 Desember 2018, setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan
          menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada tanggal 1 Agustus
          2019, perjanjian sewa di AsamAsam diperpanjang dan berlaku sampai 31 Desember 2020,
          tergantung dari diperpanjang atau tidaknya PKP2B. Biaya sewa sebesar Rp15.000.000.000
          per bulan, termasuk kelebihan sewa per bulan. Tarif kelebihan sewa per ton adalah sebesar
          Rp35.714,29. Perjanjian ini diperpanjang sampai 1 November 2030.




                                                    37
Page 64
     2.   Pada tanggal 8 Juni 2012, Arutmin dan PTMP menandatangani Perjanjian Sewa Barat Mulia,
          dimana PTMP setuju untuk menyewakan kepada Arutmin; dalam hal ini adalah pelabuhan
          pemuatan batubara yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah
          Laut. Arutmin setuju untuk membayar USD4.6 per ton batubara yang akan dimuat di pelabuhan
          tersebut, dengan jumlah sewa minimum untuk setiap tagihan per bulan setara dengan 857.143
          ton untuk tahun kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, 833.333 ton untuk
          tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 1 juta ton mulai 1 Januari 2014 dan
          seterusnya. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif dan berakhir secara otomatis tanpa
          pemberitahuan pada saat berakhirnya jatuh tempo. Para pihak dapat saling menyetujui secara
          tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini setelah tujuh (7) tahun sejak tanggal efektif dan dari
          tanggal 31 Desember 2018, atau setiap pihak secara sepihak dapat mengakhiri. Perjanjian ini
          telah mengalami beberapa kali perubahan.

          Pada tanggal 1 Agustus 2019, Arutmin dan PTMP menandatangani perubahan atas Perjanjian
          tersebut untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian yang berlaku hingga 31 Desember
          2020, dengan ketentuan tunduk pada perpanjangan CCOW. Jumlah sewa ditetapkan sebesar
          Rp15.000.000.000 per bulan, ditambah kelebihan jumlah sewa (excess rental amount) untuk
          setiap periode penagihan bulanan yang berlaku, dengan tarif Rp35.714 per ton atas jumlah
          produksi yang melebihi 5,0 juta ton per tahun.

          Pada tanggal 14 September 2021, Arutmin dan PTMP menandatangani amendemen perjanjian
          di atas untuk memperpanjang jangka waktu sewa di Asam Asam dan West mulia yang berlaku
          sampai dengan 1 November 2030. Tarif Sewa dikaitkan dengan Indeks Harga Batubara ICI4
          bulan sebelumnya sesuai dengan pemberian jasa terkait dengan Aset sebagai berikut:

                                                                         ICI 4 Index
            Penjelasan          Unit            < 30            ≥ 30 - < 35         ≥ 30 - < 40      ≥ 40
          Rental Rate         IDR/Ton                  28.571           31.429              34.571       38.000

          Tarif di atas sudah termasuk Pemotongan Pajak (WhT) sesuai dengan undang-undang
          perpajakan Indonesia.

          Para Pihak sepakat jika pada akhir tahun 2024, total tonase aktual kumulatif gabungan untuk
          Asam Asam dan Mulia Barat untuk tahun 2021 sampai dengan 2024 kurang dari 24.000.000
          ton, Perusahaan wajib membayar kekurangan tonase tersebut dengan dasar tarif sewa indeks
          ICI4 rata-rata untuk tahun kekurangan. Total tonase penjaminan tahunan untuk Asam Asam
          dan Mulia Barat untuk tahun 2025 dan seterusnya akandibicarakan dan disepakati 12 (dua
          belas) bulan sebelum setiap tahun berikutnya.

          Pada tanggal 30 Agustus 2024, Arutmin dan PTMP menandatangani perubahan atas Perjanjian
          tersebut untuk menyepakati tonase jaminan tahunan mulai tahun 2025 dan seterusnya.
          Apabila pada akhir tahun 2028 jumlah tonase aktual kumulatif dari Asam Asam dan West Mulia
          untuk periode 2025 hingga 2028 kurang dari 24.000.000 ton, maka Arutmin wajib membayar
          kekurangan tonase tersebut berdasarkan tarif sewa yang mengacu pada rata-rata Indeks
          Harga Batubara ICI4 (ICI4 Coal Price Index) pada tahun terjadinya kekurangan. Jumlah tonase
          jaminan tahunan untuk tahun 2029 dan seterusnya akan dibahas dan disepakati kembali
          12 (dua belas) bulan sebelum setiap tahun berikutnya.

k.   Peraturan Kementerian Keuangan No. 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor
     yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

     Pada tanggal 11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan
     Republik Indonesia No. 6/PMK.011/2014 yang menetapkan batas minimum untuk pengolahan dan
     pemurnian mineral dalam negeri. Peraturan ini juga menyatakan bahwa konsentrasi mineral dapat
     diekspor jika batas minimum untuk pengolahan dan pemurnian yang ditetapkan telah tercapai, dan
     rekomendasi dari Pemerintah telah diperoleh.




                                                   38
Page 65
l.   Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) - PT Arutmin Indonesia
     (Arutmin)

     Pada tanggal 2 November 1981, Arutmin menandatangani Perjanjian Karya Pengusahaan
     Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), untuk eksplorasi dan
     eksploitasi cadangan batubara di area Blok VI Kalimantan Tenggara, Indonesia.

     Menurut PKP2B, PTBA berhak atas 13,5% dari produksi. Periode operasi Arutmin dimulai pada
     tanggal 2 November 1990 dan akan terus berlanjut hingga 30 tahun. Efektif tanggal 1 Juli 1997,
     PKP2B diperpanjang dimana seluruh hak dan kewajiban dari PTBA dialihkan kepada Pemerintah
     Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebelumnya bernama
     Kementerian Pertambangan dan Energi.

     Pada tanggal 22 September 2014, mengacu kepada pasal 169 (b) Undang-undang No. 4 tahun
     2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No.4 Tahun 2009), Arutmin dan Pemerintah
     Indonesia menandatangani Memo Kesepakatan untuk melakukan penyesuaian atas isu-isu
     strategis di PKP2B.

     Pada tanggal 14 November 2017, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani perpanjangan
     PKP2B dengan tujuan penyesuaian ketentuan CCA untuk mematuhi ketentuan Undang-undang
     No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan persyaratan
     sebagaimana yang diatur dalam Pasal 169.

     Pada tanggal 2 November 2020, Arutmin dan Pemerintah Indonesia menandatangani Izin Usaha
     Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari PKP2B. IUPK diberikan untuk jangka
     waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Pemberian IUPK ini dilaksanakan melalui proses pengajuan permohonan perpanjangan oleh
     Arutmin kepada Pemerintah Indonesia dengan memenuhi semua ketentuan sebagaimana yang
     diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Atas Undang-
     Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan
     Pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta
     peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

     Pemerintah Indonesia telah mengevaluasi dokumen permohonan IUPK Arutmin dan kinerja
     pertambangan Arutmin dengan mempertimbangkan keberlanjutan operasional, optimalisasi potensi
     cadangan batubara dalam rangka konservasi batubara dari IUPK dari sudut pandang operasi
     produksi dan kepentingan nasional.

m. Perjanjian Distribusi Kas

     Pada tanggal 27 Juni 2007, Arutmin, KPC, ICRL, IndoCoal Kaltim dan IndoCoal Kalsel (Perusahaan
     Batubara), Perusahaan, Bhivpuri [sebelumnya Tata Power (Cyprus) Limited], Bank New York,
     Standard Chartered Bank, dan para Kontraktor Utama [PT Thiess Contractors Indonesia (Thiess),
     PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Darma Henwa (PTDH) dan PT Cipta Kridatama (CK)]
     dan Agen Pemasaran Utama [Glencore Coal (Mauritius) Ltd. (Glencore), Mitsubishi Corporation
     (Mitsubishi), BHP Billiton Marketing AG (BHP Marketing) dan Enercorp Ltd.] menandatangani
     Perjanjian Distribusi Kas (CDA).

     Pada tanggal 3 Maret 2017, Arutmin, ICRL, IndoCoal Kalsel, Bank of New York Mellon (BNYM),
     Deustche Bank AG (DB) (Cabang Jakarta), Perusahaan, Bhivpuri dan para Kontraktor Utama serta
     Agen Pemasaran Utama menandatangani amendemen dan perubahan perjanjian CDA tertanggal
     27 Juni 2007 sebagaimana yang telah diubah dan disajikan kembali pada tanggal 1 Juli 2013,
     2 Juli 2014 dan 5 November 2014, di mana para pihak sepakat untuk bersama- sama menyetujui :




                                                39
Page 66
     a) penunjukan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd., Jakarta Branch (BTMU) sebagai Rekening
     Bank Kontraktor Utama untuk mengawasi Rekening Operasional Kontraktor Utama dalam mata
     uang Rupiah (terkait dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tanggal
     30 September 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Indonesia) dan pemberian akses ke
     CDA, b) penunjukan Thionville sebagai Agen Pemasaran Utama dan pemberian akses ke CDA, c)
     penunjukan PT Cakrawala Langit Sejahtera (CLS) sebagai Kontraktor Utama untuk mengambil alih
     pekerjaan tertentu dari Thiess dan pemberian akses ke CDA, d) penarikan CK dari CDA karena
     berakhirnya Dokumen Penugasan CK dan e) penarikan Forestdale dari CDA karena berakhirnya
     Perjanjian Pemasarannya.

     CDA ini akan berakhir pada tanggal PKP2B diberikan kepada Arutmin, atau perpanjangan
     perjanjiannya selesai, masanya sudah habis atau dihentikan.

     Pada tanggal 13 Juni 2019, sesuai dengan Klausul 21.1 dari Perjanjian Distribusi Kas Keempat,
     penunjukan BTMU sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama sesuai dengan Perjanjian Distribusi
     Kas tersebut akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2019 (Tanggal Efektif). Berdasarkan
     Perjanjian ini, Bhira menyetujui Perjanjian Distribusi Kas Kelima sedangkan Bhivpuri, Indocoal
     Resources, dan Indo Kalsel menarik diri dari Perjanjian tersebut dan berlaku sejak Tanggal Efektif.

     Arutmin akan menunjuk (i) BNYM sebagai Rekening Bank Pembayaran dan BNYM menerima
     penunjukan tersebut (ii) DB Jakarta sebagai Rekening Bank Kontraktor Utama, Bank Rekening
     Pajak, Rekening Bank Royalti, Rekening Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia dan
     DB Jakarta menerima penunjukan tersebut. DB Jakarta akan, antara lain, menyelenggarakan
     Akun Operasional Kontraktor Utama dalam denominasi Rupiah. Tiap-tiap Pihak setuju untuk
     memperpanjang dan mengubah Perjanjian Distribusi Kas Keempat.

     Pada 8 Maret 2024, Perjanjian Distribusi kas sudah dihentikan.

n.   Izin Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

     Pada bulan November 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan
     Peraturan Menteri No. P.89/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11 /2016 tentang Pedoman Penanaman
     Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Rehabilitasi Wilayah Daerah
     Aliran Sungai (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 89/2016).

o.   Perjanjian Jasa Pemasaran

           Pihak Terkait di Perjanjian                            Jenis Jasa                        Jangka Waktu Kontrak
      Arutmin dan Thionville Financier Ltd.   Glencore sebagai agen pemasaran untuk                  1 Januari 2021 sampai
      (Glencore)                              penjualan ekspor batubara kecuali untuk kontrak           1 November 2030
                                              penjualan Grup Tata dengan komisi sebesar 1.5%
                                              atas nilai penjualan neto atas nilai penjualan neto
      Arutmin dan PT Alberta Sukses           ASM sebagai agen pemasaran penjualan                  1 Januari 2021 sampai
      Makmur (ASM)                            batubara domestik dengan komisi sebesar 4,08%            1 November 2030
                                              dari FOB penjualan. Perjanjian ini mengecualikan
                                              penjualan batubara kepada PT Jhonlin Grup (JG)
     *) Perjanjian-perjanjian di atas secara otomatis diperpanjang kecuali jika salah satu pihak menyampaikan pemberitahuan
     tertulis kepada pihak lainnya yang merupakan pemberitahuan untuk penghentian perjanjian. Penghentian perjanjian tersebut
     akan berlaku efektif Tujuh Bulan setelah tanggal pemberitahuan.


p.   Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik

     Pada tanggal 15 Oktober 2019, CPM dan PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Penyediaan
     Tenaga Listrik, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di pabrik pengolahan emas milik CPM
     dengan kapasitas produksi 500 Ton bijih Per Hari dengan skema sebagai berikut:

     i.     Tahap awal untuk kebutuhan pemasangan baru dengan daya terpasang sebesar 5.540kVA;
     ii.    Dirubah ke Layanan Premium setelah Pembangunan Jaringan Penyulang Cadangan PT PLN
            (Persero) selesai dan siap beroperasi;
     iii.   Service Level Agreement (SLA) Layanan Premium akan diberlakukan setelah skema layanan
            berubah ke Layanan Premium.



                                                              40
Page 67
     Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dapat diakhiri setiap saat atas
     kesepakatan para pihak.

q.   Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan Emas

     Pada tanggal 30 Januari 2020, CPM dan Adiprotek (ADPRO) menandatangani Kontrak Desain
     Enjiniring, Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen untuk mengembangkan dan membangun
     pabrik pengolahan emas dengan kapasitas produksi 4.000 Ton Per Hari di wilayah Kontrak Karya,
     yang berlokasi di Poboya.

     Pada tanggal 1 April 2021, CPM dan ADPRO menandatangani “Amendemen dan Pernyataan
     Kembali Kontrak Desain Enjiniring, Pengadaan Konstruksi dan Manajemen Pabrik Pengolahan
     Emas 8.000 Ton Per Hari” (Kontrak Amendemen). Kontrak Amendemen ini bertujuan untuk
     menambah kapasitas pabrik menjadi 8.000 ton per hari dari 4.000 ton per hari. Dengan Amendemen
     ini ADPRO akan mengerjakan pabrik dengan kapasitas produksi sebesar 8.000 ton per hari dengan
     nilai kontrak sebesar USD145.400.000.

     Jangka waktu kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah
     Kerja.

     Pada tanggal 5 Desember 2024, CPM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
     untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 27 bulan dan telah berakhir di tanggal
     31 Desember 2025.

r.   Perjanjian Pemurnian dan Penjualan PT Aneka Tambang Tbk

     Pada tanggal 11 Februari 2020, CPM dan ANTAM menandatangani Perjanjian Pemurnian dan
     Penjualan, dimana dalam perjanjian ini para pihak setuju bahwa:
     i. Dengan persetujuan ANTAM, CPM akan mengirimkan dore untuk dimurnikan, dengan
          ketentuan bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan perjanjian ini;
     ii. ANTAM akan menerima dore dan akan memurnikannya di pabrik ANTAM dengan ketentuan
          bahwa dore tersebut memenuhi ketentuan dalam perjanjian ini; dan
     iii. ANTAM akan membeli emas dan perak yang telah dimurnikan dari CPM.

     Perjanjian berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan diperbaharui pada tanggal 1 April 2020,
     jangka waktu perjanjian berubah menjadi 5 tahun sejak tanggal perjanjian pertama ditandatangani.
     Sampai dengan tanggal Laporan Keuangan, perjanjian ini masih dalam proses penyelesaian.

     PT Simba Jaya Utama

     Pada 24 Desember 2021 CPM dan PTSimba Jaya Utama (SJU) mengadakan kerja sama
     untuk pemurnian dore. CPM akan mengirimkan dore ke Pabrikpemurnian milik SJU, dan hasil
     perhitunganatas pemurnian akan disampaikan dalam bentuk certificate of assay. Perjanjian
     iniberakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Perjanjian ini telahdiperpanjang dan berlaku
     sampai dengantanggal 15 Agustus 2026.

     PT Hartadinata Abadi Tbk

     Pada Tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Hartadinata Abadi Tbk (Hartadinata) mengadakan
     kerja sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada Hartadinata. Harga logam mulia akan
     menggunakan harga bid London Bullion Market dan kurs USD ditentukan berdasarkan kurs tengah
     BI. Waktu perjanjian kerja sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
     ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 8 Agustus
     2027.




                                                   41
Page 68
s.   Perjanjian Konversi Utang Menjadi Penyertaan Modal

     Zurich Asset International Ltd.
     Pada tanggal 28 Juni 2024, Perusahaan dan entitas anak, Zurich, menandatangani perjanjian
     konversi utang sebesar USD54.713.149 menjadi penyertaan Modal Perusahaan.

     Untuk pelaksanaan atas konversi utang menjadi penyertaan modal, Zurich akan menerbitkan
     11.356 saham baru untuk Perusahaan, dengan nilai total dari penambahan pernyataan modal
     senilai USD54.713.149. Perjanjian ini telah disetujui oleh pemegang saham melalui Register of
     Shareholders pada tanggal 4 Juli 2024 (Catatan 11).

t.   Perjanjian Jasa Pengeboran Eksplorasi

     Berdasarkan perjanjian jasa pengeboran dan eksplorasi pada tanggal 29 April 2021 CPM
     menunjuk PT Sumagud Sapta Sinar untuk melakukan kegiatan pengeboran di prospek River Reef,
     Hill Reef, Baroko, Watu Putih, dan Anggasan Blok IV yang berlokasi di Toli-Toli. Nilai pekerjaan
     atas perjanjian ini sebesar maksimal Rp105.000.000.000 untuk periode 18 bulan sejak tanggal
     perjanjian. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 April 2026.

u.   Perjanjian Pembangunan Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas
     Gorontalo

     Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Perjanjian Pembangunan
     Infrastruktur Pendukung Proyek Tambang Tembaga dan Emas Gorontalo dengan tujuan untuk
     pembangunan infrastruktur pendukung atas pabrik pengolahan emas dan tembaga di wilayah
     Gorontalo. Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD70.370.000 dan periode penyelesaian
     kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.

     Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
     untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yang akan selesai di tanggal
     28 September 2026.

v.   Perjanjian Desain Enjiniring Dan Pembangunan Infrastruktur Tambang Di Prospek Sungai
     Mak

     Pada tanggal 20 September 2022, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring dan
     Pembangunan InfrastrukturTambang Proyek Sungai Mak dengan tujuan pembangunan fasilitas
     tambang di Area kontrak karya GM di wilayah Gorontalo. Nilai dari perjanjian adalah sebesar
     USD97.100.000 dengan Periode penyelesaian kontrak adalah 24 bulan sejak tanggal mulai, yang
     dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.

     Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
     untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 45 bulan yang akan selesai di tanggal
     28 September 2026.

w. Perjanjian Desain Enjiniring, Pengadaan, Kontruksi dan Manajemen (EPCM) Atas Pabrik
   Pengolahan Emas di GM

     Pada tanggal 20 Desember 2021, GM dan ADPRO menandatangani Kontrak Desain Enjiniring,
     Pengadaan, Konstruksi dan Manajemen dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun
     Pabrik Pengolahan Emas dengan kapasitas produksi 2.000 TPD di wilayah Kontrak Karya, yang
     berlokasi di Motomboto.

     Nilai dari perjanjian EPCM adalah sebesar USD60.100.000 dan periode penyelesaian kontrak
     adalah 24 bulan sejak tanggal mulai,yang dinyatakan dalam Surat Perintah Kerja.

     Pada tanggal 5 Desember 2024, GM dan ADPRO menandatangani amendemen kontrak
     untuk mengubah periode penyelesaian kontrak menjadi 51 bulan yangakan selesai di tanggal
     28 September 2026.




                                                 42
Page 69
y.   Perjanjian Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling

     Pada tanggal 4 Maret 2024, CPM dan PT Parts Sentra Indomandiri menandatangani perjanjian
     Jasa Reverse Circulation Grade Control Drilling untuk melakukan kegiatan pengeboran untuk
     mendefinisikan kadar bijih secara lebih rinci di wilayah tambang Poboya. Waktu perjanjian kerja
     sama berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian.
     Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan berakhir pada 30 November 2026.

z.   Perjanjian Antara Pemegang saham di SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd

     Pada tanggal 22 Desember 2023, BSS dan International Advantures Limited (IAL) bersepakat
     untuk melakukan pengendalian bersama atas Singapore Holding Project Pte Ltd (SGQ). BSS dan
     IAL akan memenuhi kebutuhan operasional SGQ, baik dalam bentuk pinjaman ataupun setoran
     modal berdasarkan proporsi kepemilikan masing-masing.

aa. Kontrak Kerja Muat dan Angkut Layanan

     Pada tanggal 18 September 2023, CPM dan PT Macmahon Indonesia menandatangani Kontrak
     Kerja Muat dan Angkut Layanan Pertambangan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.600.000.000.000
     atau setara dengan USD105.500.000. Kontrak ini meliputi pekerjaan pengeboran untuk peledakan,
     pengambilan tanah pucuk, bijih & limbah, dan pengangkutan yang akan dilakukan pada wilayah
     tambang emas Poboya. Jangka waktu penyelesaian kontrak kerja sama berlaku selama 36 bulan
     sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja dan akan berakhir pada tanggal 18 September 2026.

bb. Perjanjian Fasilitas Pinjaman

     Pada tanggal 6 Juni 2024 PT Dairi Prima Mineral (DPM) telah menandatangani Fasilitas Pinjaman
     dari Carren Holdings Ltd. (Carren) sebesar USD245.000.000 dengan jangka waktu pinjaman
     10 tahun terhitung pada saat pencairan pinjaman telah diterima oleh DPM. Bunga atas fasilitas
     pinjaman adalah sebesar SOFR +2,93% per tahun.

     Atas Fasilitas Pinjaman tersebut, China NonFerrous Metal Industry’s Foreign Engineering and
     Construction Co. Ltd (NFC) sebagai pemegang saham mayoritas pada DPM telah memberikan
     jaminan sepenuhnya kepada Carren (Jaminan NFC), sebagai pemberi pinjaman. Sampai dengan
     tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini. Sampai dengan
     tanggal laporan keuangan DPM belum melakukan pencairan atas pinjaman ini.

     Sehubungan perjanjian fasilitas pinjaman DPM, pada tanggal 6 Juni 2024 Perusahaan dan NFC
     menandatangani Perjanjian Penanggungan Kembali (Counter Guarantee Agreement), dimana
     Perusahaan bersepakat untuk memberikan jaminan sebesar 49% dari jaminan yang ditanggung
     oleh NFC atas fasilitas pinjaman DPM dalam bentuk kepemilikan saham Perusahaan atas DPM.
     Perusahaan wajib menanggung 49% dari kewajiban yang telah dibayarkan NFC kepada Carren
     jika terjadi wanprestasi atas fasilitas pinjaman oleh DPM.

cc. Perjanjian Jual Beli Emas kepada PT Elang Mulia Abadi Sempurna

     Pada tanggal 2 April 2024 CPM dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna (EMAS) mengadakan kerja
     sama untuk jual beli logam mulia dari CPM kepada EMAS. Harga logam mulia akan menggunakan
     harga London Bullion Market Association (LBMA) gold price PM (sore) pada hari kerja terakhir
     sebelum tanggal penyerahan yang dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat (USD). Waktu
     perjanjian kerja sama berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditandatangani perjanjian ini.




                                                 43
Page 70
dd. Perjanjian Operasi

    Pihak Terkait di Perjanjian   Area Kontrak           Jenis Jasa                  Jangka Waktu Kontrak
    Arutmin, dan PT Cakrawala       Satui dan Senakin        Jasa pengoperasian          1 November 2020 sampai
    Langit Sejahtera (CLS)                                    tambang batubara               dengan awal IUPK
                                                                                           atau umur tambang *)
    Arutmin, dan PT Darma              Asam Asam             Jasa pengoperasian       1 Januari 2021 sampai dengan
    Henwa Tbk                                                 tambang batubara          jumlah cadangan batubara
    (PTDH)                          Asam Asam Barat          Jasa pengoperasian             1 Mei 2012 sampai
                                                              tambang batubara          dengan selesainya PKP2B
                                                                                        perpanjangan PKP2B atau
                                                                                            pembaruan PKP2B
    Arutmin, dan PT Nusa               Asam Asam          Penghancuran pabrik dan           26 Mei 2011 sampai
    Tambang Pratama (NTP) /                               operasi layanan konveyor           1 November 2030
    PT Mitratama Perkasa                                            darat
    (MP)                               Mulia Barat        Penghancuran pabrik dan         15 Juni 2012 sampai
                                                          operasi layanan konveyor         1 November 2030
                                                                    darat
    Arutmin, dan PT Adhiguna         Pulau Laut Utara         Operasi layanan             1 Januari 2023 sampai
    Putera                                                 penanganan pelabuhan             31 Desember 2027
    Arutmin, dan PT Jhonlin             Sarongga            Jasa pengoperasian            2 Januari 2013 sampai
    Baratama                                                 tambang batubara                  30 Juni 2026
    Arutmin dan PT Pamapersada     Kintap dan Jumbang       Jasa pengoperasian       1 Januari 2022 sampai habisnya
    Nusantara                                                tambang batubara               cadangan batubara
    Aurtmin dan PT Darma                 Kintap             Jasa pengoperasian        1 Januari 2021 sampai dengan
    Henwa Tbk (PTDH)                                         tambang batubara           jumlah cadangan batubara/

    ee. Peningkatan Modal Entitas Anak

        1.    PT Citra Prima Sejati (CPS)

              Pada tahun 2024, CPS melakukan peningkatan modal saham dari 1.260.438 menjadi
              1.286.110 lembar saham atau setara dengan Rp1.286.110.000.000. Peningkatan modal
              saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
              pernyataan Keputusan pemegang saham No.20 tanggal 22 Januari 2024 dari Humberg
              Lie, SH, SE, MKn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-
              0021419.AH.01.11 tanggal 29 Januari 2024.

        2.    PT Bumi Resources Investment (BRI)

              Pada Januari 2024, BRI melakukan peningkatan modal saham dari 4.100.738 menjadi
              4.328.851 lembar saham atau setara dengan Rp4.328.851.000.000. Peningkatan modal
              saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
              pernyataan keputusan pemegang saham No. 19 tanggal 27 Januari 2024 dari Humberg
              Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan juga telah mendapatkan pengesahan dari
              Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan
              No. AHU- 006543.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024.

              Pada Maret 2024, BRI kembali meningkatkan modal sahamnya dari 4.328.851 menjadi
              9.654.766 lembar saham atau setara dengan Rp9.654.766.000.000. Peningkatan modal
              saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
              pernyataan Keputusan pemegang saham No. 59 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
              Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan
              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

              Pada Januari dan Maret 2024, Perusahaan melakukan peningkatankepemilikan pada
              BRI melaluipenambahan setoran modal sahammasing-masing sebesar USD16.158.887
              dan USD340.044.675. Perubahan komposisi pemegang saham pada BRItelah mendapat
              persetujuan danpengesahan berdasarkan akta No. 59tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
              Lie,SH, SE, MKn., notaris di Jakarta.




                                                        44
Page 71
           3.     PT Green Resources (Green)

                  Pada bulan Maret 2024, Green melakukan peningkatan modal saham dari 190.000
                  menjadi 5.687.250 lembar saham atau setara dengan Rp5.687.250.000.000. Peningkatan
                  modal saham ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berdasarkan akta
                  pernyataan Keputusan pemegang saham No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg
                  Lie, SH, SE, MKn., notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-
                  0020995.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 2 April 2024.

                  Pada tanggal 26 Maret 2024, BRI melakukan peningkatan kepemilikan pada Green lewat
                  penambahan setoran modal saham sebesar USD350.894.955.

                  Perubahan komposisi pemegang saham pada Green telah mendapat persetujuan dan
                  pengesahan berdasarkan akta No. 60 tanggal 28 Maret 2024 dari Humberg Lie, SH, SE,
                  MKn., notaris di Jakarta

ff.   Sengketa dengan Thiess

      Pada tanggal 21 Januari 2016, Arutmin, entitas anak, IndoCoal Kalsel, Thiess dan CLS (para pihak)
      menandatangani Umbrella Deed untuk pengaturan pembayaran kewajiban Arutmin, dan mengakui
      bahwa kewajiban AROAMS Arutmin berdasarkan DOST belum dipenuhi dan diselesaikan. Hal ini
      untuk menyelesaikan sengketa Arutmin dengan Thiess tentang berbagai masalah terkait dengan
      penerapan AROAMS yang mengakibatkan penangguhan operasi penambangan Thiess di kawasan
      Senakin, Satui, dan Mulia

      Selanjutnya, para pihak menandatangani Dokumen Restrukturisasi, antara lain, sebagai berikut:

      a.   AROAMS Recommencement Deed

           Berdasarkan perjanjian ini, CLS akan melakukan kegiatan penambangan di daerah Satui,
           Senakin, dan Mulia sementara Thiess akan melakukan kegiatan penambangannya di area
           Senakin. Kepemilikan peralatan pertambangan dan persediaan akan tetap menjadi milik
           Thiess sampai total kewajiban pembayaran sebesar USD272.720.000 ditambah bunga telah
           dilunasi secara penuh.

      b.   Payment Arrangement Deed

           Ketentuan dalam perjanjian ini antara lain adalah sebagai berikut:

           i.     Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Juni 2017;
           ii.    Total kewajiban pembayaran kepada Thiess pada tanggal 10 Juni 2015 adalah sebesar
                  USD272.720.000, yang terdiri dari peralatan USD98.640.000 dan komponen lainnya
                  USD174.080.000;
           iii.   Setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya, Arutmin akan membayar Thiess
                  USD7 per ton penjualan batubara yang berasal dari Satui dan Senakin serta sebesar
                  USD20 per ton penjualan batubara dari batubara yang disimpan di Senakin yang
                  jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan komponen peralatan dan komponen
                  lainnya dengan rasio pembayaran kewajiban pembayaran
           iv.    Bunga akan terutang sebanyak jumlah kewajiban pembayaran, yang secara kuartalan
                  akan dibebani bunga sebesar 6% untuk komponen peralatan dan 9% untuk komponen
                  lainnya;
           v.     Kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan, Arutmin dan Thiess
                  akan mengajukan ke Pengadilan Queensland untuk penarikan kasuskasus pengadilan;

           Sebagaimana diatur dalam AROAMS Recommencement Akta dan perubahannya,para pihak
           setuju bahwa Thiess telahmelepaskan dan CLS akan melanjutkanoperasi penambangan di
           Tambang Satui,Mulia, dan Senakin. Perjanjian ini telahselesai pada tahun 2024.




                                                    45
Page 72
gg. Perjanjian dengan Ganghe InternationalTrading (Hongkong) Co.Ltd

      Pada tanggal 8 Oktober 2020, Arutmin, entitas anak dan Ganghe International Trading (Hongkong)
      Co.Ltd (“Ganghe”) menandatangani perjanjian jual beli batubara (No.2020/AI/CN-37) (“CSA”), di
      mana Arutmin berjanji untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati sebanyak
      10.000.000 metrik ton. Sebagai syarat pelaksanaan CSA oleh pihak tersebut, Ganghe setuju untuk
      memberikan uang muka sebesar USD20.000.000 kepada Arutmin sesuai dengan syarat dan
      ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

      Pada tanggal 10 Januari 2025, Arutmin dan Ganghe menandatangani perubahan atas perjanjian
      jual beli batubara untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian hingga 31 Januari 2026, serta
      Arutmin berkomitmen untuk menjual dan menyerahkan produk batubara yang disepakati dengan
      jumlah hingga 924.000 metrik ton.

hh. Penunjukan PT MacMahon sebagai Kontraktor Jasa Penambangan Bawah Tanah

      Pada tanggal 7 Februari 2025, CPM telah menunjuk PT MacMahon Indonesia (MMI) sebagai
      kontraktor jasa penambangan bawah tanah untuk tambang emas di wilayah Poboya di Palu,
      Sulawesi.

      Berdasarkan perjanjian ini, MMI akan bertanggung jawab atas pengembangan tambang bawah
      tanah dan kegiatan penambangan bijih mineral, termasuk pengeboran, pengangkutan & pemuatan
      bijih, pemeliharaan peralatan tambang, serta penyediaan jasa pertambangan lainnya.

      Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama (5) lima tahun dan akan berakhir pada tanggal
      7 Februari 2030.

ii.   Perjanjian Pemurnian Dore – PT EmasMurni Abadi

      Pada tanggal 8 Agustus 2023 CPM dan PT Emas Murni Abadi (EMA) mengadakan kerja sama
      untuk pemurnian dore. CPM akan mengirimkan dore ke pabrik pemurnian milik EMA, dan hasil
      perhitungan atas pemurnian akan disampaikan dalam bentuk certificate of assay. Dalam perjanjian
      ini, CPM dan EMA menyepakati biaya pemurnian dore per kilogram, splitting limits dan metal return
      berdasarkan persentase kandungan logam emas dan perak.

      Pada tanggal 1 September 2024, para pihak bersepakat untuk mengamandemen perihal metal
      return pada perjanjian ini.

      Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 8 Agustus
      2026.

jj.   Kesepakatan Bersama (Term Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”)

      Pada tanggal 25 September 2025, Perusahaan menandatangani Kesepakatan Bersama (Term
      Sheet) dengan PT Supreme Global Investment (“SGI”) untuk mengakuisisi 45% saham di
      PT Laman Mining (“LM”), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Indonesia.

      Nilai pembelian saham ditetapkan sebesar USD59.100.000, yang akan dibayarkan dalam dua
      tahap:
      1. USD20.000.000 paling lambat 30 Desember 2025 sebagai uang muka,
      2. USD39.100.000 setelah terpenuhinya persyaratan penyelesaian (conditions precedent) paling
           lambat 30 Oktober 2026.

      Apabila SGI gagal memenuhi persyaratan penyelesaian tersebut, Perusahaan berhak untuk
      meminta pengembalian uang muka beserta penalti 9% per tahun, atau pengalihan saham LM
      sebagai bentuk penyelesaian.




                                                   46
Page 73
      Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, transaksi masih dalam tahap prapenyelesaian,
      dan uang muka sudah dibayarkan sesuai tata cara pembayaran dan jadwal dalam kesepakatan
      bersama.

kk. Perjanjian Fasilitas Pinjaman – Wolfram Limited

      Pada tanggal 9 Maret 2026, Wolfram Limited, entitas anak Perusahaan yang berdomisili di Australia,
      menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman (Facility Agreement) dengan Glencore Australia
      Holdings Pty Limited selaku pemberi pinjaman.

      Berdasarkan perjanjian tersebut, Wolfram Limited memperoleh fasilitas pinjaman dalam mata
      uang Dolar Amerika Serikat (USD) dengan plafon maksimum sebesar USD 30.000.000. Fasilitas
      pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan kembali operasional tambang emas Mt. Carlton,
      termasuk kebutuhan modal kerja, dan tidak diperkenankan digunakan untuk pembayaran dividen
      atau distribusi kepada pemegang saham.

      Pinjaman ini memiliki jangka waktu hingga empat (4) tahun sejak tanggal efektif (financial close),
      dengan ketentuan pembayaran pokok secara berangsur dan pelunasan seluruh saldo pinjaman
      pada tanggal jatuh tempo akhir. Suku bunga yang dikenakan adalah berdasarkan Term SOFR
      ditambah dengan margin sebesar 3,75% per tahun, dengan bunga yang dapat dikapitalisasi pada
      periode awal sesuai dengan ketentuan perjanjian.

ll.   Perjanjian Off take

      Pada bulan Maret 2026, entitas anak Perusahaan, Wolfram Ltd, menandatangani Perjanjian
      Offtake dengan Glencore International AG sehubungan dengan penjualan konsentrat emas (tidak
      termasuk dore) yang diproduksi dari Mt Carlton Gold Mine, Australia. Berdasarkan perjanjian
      tersebut, Wolfram Ltd menjual dan Glencore International AG membeli 100% produksi konsentrat
      emas Wolfram Ltd selama jangka waktu perjanjian. Perjanjian ini berlaku untuk minimum
      7 (tujuh) tahun sejak tanggal dimulainya pengiriman dan selanjutnya berlaku secara berkelanjutan,
      dengan ketentuan pengakhiran sesuai perjanjian. Harga jual ditetapkan berdasarkan harga pasar
      internasional dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian.

Kontijensi

Grup mempunyai liabilitas kontinjensi berupa berbagai tuntutan dari pihak ketiga yang timbul dari
transaksi bisnis yang normal, termasuk pemeriksaan perpajakan, yang hasilnya masih tertunda atau
masih dalam proses di pengadilan atau otoritas pajak, yang hasil akhirnya dapat berjumlah substansial,
tetapi belum dapat ditentukan pada saat ini.

Selain itu, Grup memiliki tuntutan kepada pihak ketiga yang, pada saat ini, hasilnya belum dapat
ditentukan dan menunggu putusan pengadilan. Berikut adalah kontinjensi pada tanggal pelaporan:

a)    Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan GM dan CPM.

      Beberapa kelompok masyarakat telah melakukan kegiatan penambangan secara tradisional tanpa
      izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya GM dan CPM. Wilayah Kontrak Karya GM yang terdampak
      adalah di Blok I Tombulilato sedangkan wilayah Kontrak Karya CPM adalah di Blok I Poboya dan
      Blok IV Toli-Toli.

      Kegiatan PETI mengakibatkan gangguan pada kegiatan penambangan di GM dan CPM dan
      menimbulkan kerusakan lingkungan karena adanya penggunaan bahan beracun (merkuri dan
      sianida) dalam pengolahan bijih yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang berupa
      pengeluaran-pengeluaran biaya untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh PETI, biaya-
      biaya untuk menangani masalah hukum, dan kehilangan peluang untuk memperoleh hasil di
      wilayah yang dikuasai oleh PETI.




                                                   47
Page 74
     Untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kegiatan PETI di wilayah Kontrak Karya
     GM dan CPM, GM dan CPM telah melakukan baseline study di wilayah Kontrak Karya tersebut
     yang meliputi juga kajian terhadap dampak kegiatan PETI. Selain itu, saat ini GM dan CPM tengah
     melakukan kajian atas dampak sosial, kesehatan dan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan PETI
     tersebut. Upaya persuasif maupun tindakan hukum telah dilakukan oleh kepolisian dan pejabat
     yang berwenang untuk menghentikan kegiatan PETI itu.

b)   Undang-undang Mineral dan Batubara

     Pada tanggal 10 Juni 2020, telah diundangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang
     Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
     (“UUNo. 3/2020”). UU No. 3/2020 mengatur perolehan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
     Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi pemegang PKP2B. Pada tanggal 30 Juni 2023, Undang-
     undangNo.6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang
     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

c)   Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Area Penambangan Arutmin dan penerbitan izin
     pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin

     PETI dan aktivitas izin pertambangan lainnya yang tumpang tindih dengan izin Arutmin (Izin Usaha
     Pertambangan Tumpang Tindih) saat ini terjadi di wilayah pertambangan Arutmin. PETI dan Izin
     Usaha Pertambangan Tumpang Tindih menyebabkan meningkatnya biaya produksi penambangan
     batubara di wilayah tersebut dalam tiga hal.

     Pertama, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih
     mengganggu area Arutmin tanpa memperhatikan tindakan yang diperlukan untuk mereklamasi dan
     merehabilitasi area tersebut dengan semestinya setelah aktivitas penambangan selesai.

     Kedua, penambang PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengambil
     batubara yang paling mudah diakses dari permukaan tanah dengan rasio pengupasan yang paling
     rendah, sehingga menyisakan area yang dapat diekstrak oleh Arutmin dengan biaya yang lebih
     tinggi.

     Ketiga, PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih mengharuskan Arutmin
     untuk mengubah rencana penambangan di area yang terdampak dan menimbulkan biaya
     tambahan yang terkait dengan kerusakan yang disebabkan oleh PETI dan penambang Izin Usaha
     Pertambangan Tumpang Tindih, seperti biaya perawatan jalan dan rehabilitasi.

     Pada tahun 2004, Arutmin membuat perikatan dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan
     Teknologi Mineral dan Batubara (PPPTMB) di Indonesia, sebuah lembaga penelitian independen
     dalam industri pertambangan batubara, untuk memverifikasi perhitungan biaya tambahan sebagai
     akibat dari aktivitas PETI dan penambang Izin Usaha Pertambangan Tumpang Tindih di daerah-
     daerah terdampak. PPPTMB telah menyampaikan hasil penelitian mereka kepada Arutmin.

     Arutmin telah menyampaikan copy laporan ini kepada Pemerintah Indonesia sebagai bukti tentang
     adanya kenaikan biaya yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan ilegal. Karena Arutmin
     memiliki hak untuk menambang di seluruh area yang dicakup oleh Perjanjian Karya Pengusahaan
     Pertambangan Batubara (PKP2B) nya, Arutmin yakin bahwa biaya tambahan yang timbul di wilayah
     pertambangan yang ditambang secara ilegal harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia.

     Pada tanggal 30 September 2004, Arutmin meminta Pemerintah Indonesia untuk mengkompensasi
     biaya tambahan tersebut dan dikompensasikan dengan pembayaran yang terutang kepada
     Pemerintah Indonesia. Permintaan ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya
     Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam suratnya tertanggal 23 Juli 2004.




                                                 48
Page 75
     Sejak itu, Arutmin telah melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian
     Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi Pemerintah lainnya untuk menyelesaikan masalah
     PETI ini. Pada tanggal 8 Januari 2016, Arutmin mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator
     Politik, Hukum dan Keamanan yang menginformasikan masalah PETI yang terbaru. Sampai dengan
     tanggal penyelesainnya laporan keuangan, surat kepada Menteri Koordinator Politik, Menteri Energi
     dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan untuk aktivitas ilegal masih berlanjut.

     Berkenaan dengan keberadaan Izin UsahaPertambangan Tumpang Tindih, Arutminsecara aktif
     selalu memberikan klarifikasikepada pihak terkait tentang batas areapertambangan Arutmin dan
     melakukanberbagai tindakan hukum yang diperlukanuntuk melindungi wilayah penambangannya.
     Sampai dengan tanggal penyelesaian laporankeuangan, upaya hukum terhadap beberapaIzin
     Usaha Pertambangan Tumpang Tindihmasih berlangsung.

d)   Klaim Kepemilikan Tanah

     Gugatan intervensi diajukan Arutmin pada tanggal 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Pelaihari
     terhadap masing-masing dari 4 (empat) gugatan Michelin tersebut di atas dengan permohonan
     kepada Pengadilan untuk menyatakan transaksi antara Michelin dengan Para Tergugat batal demi
     hukum.

     Putusan atas seluruh perkara tersebut telah Pengadilan Negeri Pelaihari dengan putusan yang
     menyatakan bahwa gugatan Michelin tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan oleh
     karena itu gugatan intervensi Arutmin juga tidak dapat diterima dan tidak diperiksa oleh majelis
     hakim.

     Pada tanggal 12 Agustus 2024, Arutmin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi
     Banjarmasin untuk meminta Pengadilan memeriksa dan menyetujui gugatan Arutmin dalam
     gugatan intervensi.

     Putusan perkara nomor 1/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024,
     perkara nomor 3/Pdt.G/2024/PN Pli dan 4/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
     24 September 2024, dan perkara nomor 5/Pdt.G/2024/PN Pli telah dikeluarkan pada tanggal
     26 September 2024 oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan Pengadilan
     Negeri Pelaihari.

     Pada tanggal 9 Oktober 2024, Arutmin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas Putusan
     Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Mahkamah Agung telah menerbitkan putusannya atas
     perkaraperkara tersebut masing-masing tertanggal 21 April 2025, 24 April 2025, 5 Mei 2025, dan
     28 Mei 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sampai dengan tanggal
     penyelesaian laporan keuangan, Perusahaan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah
     Agung tersebut.

Kewajiban Keuangan Jatuh Tempo Dalam Tiga Bulan Kedepan

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                  Total Nilai Maksimum   Total Nilai Jatuh
               Jenis Kewajiban              Tanggal Jatuh Tempo
                                                                     Fasilitas/Plafon         Tempo

 1.     Indies Special Opportunities, Ltd       6 Mei 2026          USD25.000.000         USD2.272.500
Total                                                               USD25.000.000         USD2.272.500


SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2026
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH KEWAJIBAN KREDIT BANK YANG TELAH JATUH TEMPO.



                                                        49
Page 76
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, GRUP PERSEROAN TIDAK
MEMILIKI KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.


TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.


DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, GRUP PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.


TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH GRUP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP PERSEROAN.


TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.


SAMPAI DENGAN INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
PINJAMAN YANG MEMUAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                   50
Page 77
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang tidak diaudit untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan 2024. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit serta 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Group Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2025 serta 2024
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00301/2.1030/
AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                       (dalam USD penuh)
                                                            31 Maret              31 Desember
Keterangan
                                                             2026*            2025            2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                                          164.383.007     118.591.888      52.494.887
Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya                       8.076.643      10.310.081      98.593.928
Piutang Usaha
Pihak Ketiga                                                181.626.079     103.437.915     112.429.005
Pihak Berelasi                                                        -               -       1.395.131
Piutang Lain-lain
Pihak Ketiga                                                  4.783.066       4.349.243       5.303.434
Pihak Berelasi                                                8.458.468       8.889.105      75.800.667
Persediaan                                                   65.229.933      47.131.634      40.893.683
Pajak Dibayar di Muka                                        32.228.531      35.721.959      13.398.619
Tagihan Pajak                                                36.144.896      47.155.082      74.372.655
Biaya Dibayar di Muka                                        15.145.296      17.748.633       6.510.563
Aset Lancar Lainnya                                         349.713.237     342.878.668     291.471.088
Jumlah Aset Lancar                                          865.789.156     736.214.208     772.663.660

Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi                                        25.351.408      23.087.736      82.136.740
Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi                            79.126.456      81.599.333               -
Aset Pajak Tangguhan                                         129.372.255     129.479.725     119.953.613
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama          914.135.443     891.796.482     965.646.184
Aset Tetap                                                   299.648.276     269.430.570     225.080.199
Properti Pertambangan                                      1.590.743.679   1.580.910.966   1.558.973.886
Aset Eksplorasi dan Evaluasi                                 142.443.202     141.810.669     130.413.215
Aset Hak-Guna                                                116.841.102     123.209.830     132.230.482
Goodwill - neto                                              115.477.274     115.477.274      48.412.144
Pihak Ketiga                                                 182.180.661     125.544.551     127.842.473
Pihak Berelasi                                                    48.481          48.481          48.481
Jumlah Aset Tidak Lancar                                   3.595.368.237   3.482.395.617   3.390.737.417
Jumlah Aset                                                4.461.157.393   4.218.609.825   4.163.401.077




                                                      51
Page 78
                                                                                                    (dalam USD penuh)
                                                                        31 Maret               31 Desember
Keterangan
                                                                         2026*             2025            2024

LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek                                                              -                -      137.200.115
Utang Usaha
Pihak Ketiga                                                              70.154.650       83.907.095        92.345.928
Pihak Berelasi                                                            60.361.188       51.826.788       121.374.240
Utang Lain-lain
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun                                       69.718.776       46.956.046         51.916.895
Utang kepada Pemerintah                                                   4.047.833        1.803.224         11.971.462
Beban Akrual                                                            367.801.761      303.627.933        271.548.480
Utang Pajak                                                              46.681.865       39.305.970         18.984.085
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang                                                  32.244.034       23.340.000         36.495.685
Utang Obligasi                                                            2.817.568        2.868.916                  -
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                     12.385.836        9.398.446         12.692.917
Liabilitas Sewa                                                          27.306.204       25.444.719         13.965.255
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                         693.519.715      588.479.137        768.495.062

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Lain-lain setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam
                                                                          96.956.676     120.719.192         39.861.750
Waktu Satu Tahun
Utang Pihak Berelasi                                                      15.172.177       18.351.423       162.471.671
Liabilitas Imbalan Kerja                                                  10.056.264       11.051.481        13.681.123
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo
dalam Waktu Satu Tahun:
Pinjaman Jangka Panjang                                                  291.598.084      179.387.500         6.477.950
Utang Obligasi                                                           139.613.242      106.097.500                 -
Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi                     204.888.642      208.855.393       189.903.934
Liabilitas Sewa                                                           89.514.588       97.745.530       118.265.229
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                         847.799.673      742.208.019       530.661.657
Jumlah Liabilitas                                                      1.541.319.388    1.330.687.156     1.299.156.719

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham                                                            2.932.454.440    2.932.454.440     2.932.454.440
Tambahan Modal Disetor - Neto                                          (231.269.166)    (231.269.166)     2.052.491.587
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas Anak/Entitas Asosiasi      (836.579.301)    (836.579.301)     (764.455.360)
Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Ventura Bersama                    (306.833.020)    (306.833.020)     (306.833.020)
Cadangan Modal Lainnya                                                   (32.649.273)     (23.465.140)      (19.869.004)
Saldo Laba Ditahan (Defisit) sebesar USD2.283.760.753 telah dielimi-
nasi melalui kuasi reorganisasi per 31 Desember 2024                     105.158.072       81.011.806    (2.283.760.753)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk   1.630.281.752    1.615.319.619      1.610.027.890
Kepentingan Non pengendali                                             1.289.556.253    1.272.603.050      1.254.216.468
Ekuitas - Neto                                                         2.919.838.005    2.887.922.669      2.864.244.358
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          4.461.157.393    4.218.609.825      4.163.401.077
*) tidak diaudit




                                                           52
Page 79
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                          (dalam USD penuh)
                                                                31 Maret                              31 Desember
Keterangan
                                                         2026*              2025*                2025             2024
PENDAPATAN                                             417.655.285         348.777.533        1.424.767.199 1.359.679.473
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                (334.811.541)      (297.528.576)      (1.175.660.915) (1.190.389.426)
LABA BRUTO                                               82.843.744         51.248.957          249.106.284      169.290.047
BEBAN USAHA                                            (33.784.318)       (23.334.933)        (107.776.270)    (108.222.029)
LABA USAHA                                               49.059.426         27.914.024          141.330.014       61.068.018
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas Laba Neto Entitas Asosiasi dan Ventura      15.805.507          9.004.961           70.742.179      86.348.988
Bersama - Neto
Penghasilan Bunga                                         2.412.550          1.067.491           3.836.104        7.653.116
Beban Bunga dan Keuangan                               (12.798.694)        (4.374.624)        (26.697.162)     (21.075.340)
Laba Selisih Kurs - Neto                                                     1.530.653           6.406.591       12.789.743
Rugi Bersih Penjualan Anak Usaha                          1.888.783
Lain-lain -Neto                                         (1.081.467)        (6.504.581)        (14.525.783)     (24.883.305)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                           55.286.105        28.637.924         181.091.943      121.901.220
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                (11.602.792)          2.176.914        (55.558.551)     (28.222.308)
LABA SETELAH PAJAK PENGHASILAN                           43.683.313        30.814.838         125.533.392        93.678.912
BAGI HASIL                                              (2.592.405)          (746.789)         (3.228.906)      (3.545.548)
LABA TAHUN BERJALAN - NETO                               41.090.908        30.068.049         122.304.486        90.133.364
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan ke Laba Rugi
Bagian Rugi Komprehensif Lain Entitas Asosiasi dan      (9.269.566)              (32.305)       (3.495.232)        210.308
Ventura Bersama
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja                  93.994             (744.365)         (160.588)       (875.395)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto -             (9.175.572)             (776.670)       (3.655.820)       (665.087)
Setelah Pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                 31.915.336         29.291.379          118.648.666      89.468.277
Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                   24.146.266         17.866.112           81.011.806      67.478.079
Kepentingan Nonpengendali                               16.944.642         12.201.937           41.292.680      22.655.285
                                                        41.090.908         30.068.049          122.304.486      90.133.364
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk                                   14.962.133         17.166.671           77.415.670      66.890.938
Kepentingan Nonpengendali                               16.953.203         12.124.708           41.232.996      22.577.339
                                                        31.915.336         29.291.379          118.648.666      89.468.277
LABA PER 1.000 SAHAM DASAR/DILUSIAN                           0,07               0,05                 0,22            0,18
*) tidak diaudit


Rasio-Rasio Penting

                                                                     31 Maret                        31 Desember
 Keterangan
                                                            2026*)              2025*)            2025         2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                  19,75                12,14            4,79          -19,06
Laba kotor                                                  61,65               131,50           47,15           23,30
EBITDA                                                      72,59               -18,45            2,36           -2,53
Laba/(rugi) tahun berjalan                                  36,66               -58,65           35,69          235,06
Jumlah aset                                                  5,75                -2,49            1,33           -0,93
Jumlah liabilitas                                           15,83               -10,25            2,43           -9,02
Jumlah ekuitas                                               1,11                 1,02            0,83            3,22




                                                       53
Page 80
                                                                                   31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                                                          2026*)              2025*)          2025         2024
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan                                                   19,84               14,69           17,48            12,45
Laba tahun berjalan / pendapatan                                          9,84                8,62            8,58             6,63
Laba tahun berjalan / jumlah aset                                         0,92                0,74            2,90             2,16
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                                      1,41                1,04            4,24             3,15


Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek                      1,25                1,04            1,25             1,01
Jumlah liabilitas / total aset                                            0,35                0,29            0,32             0,31
Jumlah liabilitas / total ekuitas                                         0,53                0,40            0,46             0,45
Interest coverage ratio (EBITDA / beban bunga)                            6,98                11,83           11,28            13,96
Debt service coverage ratio (EBITDA / (beban bunga +
                                                                          1,87                1,23            5,69             5,11
  bagian lancar dari utang jangka panjang))
Adj. current ratio (total aset lancar / (total liabilitas lancar –
                                                                          1,31                1,09            1,31             1,06
  bagian lancar dari utang jangka panjang))
Debt to equity ratio (pinjaman berbunga / total ekuitas)                  0,16                0,11            0,11             0,06
*) tidak disetahunkan

Berikut adalah rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman (beserta pemenuhannya)
yang diperoleh Perusahaan Anak dan Perseroan :

                                                                          Nilai                      Nilai
          Rasio Keuangan                          Syarat                                                                 Pemenuhan
                                                                      31 Maret 2026              31 Maret 2026*
Debt service coverage ratio                     Min. 1,00x                   1,87                      1,08               Memenuhi
Debt to equity ratio                           Maks. 1,50x                   0,16                      0,20               Memenuhi
Interest service coverage ratio                 Min. 1,50x                   6,98                      6,98               Memenuhi
Adj. current ratio                              Min. 1,00x                   1,31                      1,48               Memenuhi
*dengan asumsi nilai 31 Maret 2026 telah menerima emisi PUB Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026


Berikut adalah perhitungan rasio ISCR dan DSCR.

                                                                      31 Maret 2026                            31 Maret 2025
ISCR (a/b)                                                                   6,98x                                    11,83x
- EBITDA (a)                                                              89.306.001                              51.744.118
- Beban bunga (b)                                                         12.798.694                              4.374.624
DSCR (a/(b+c))                                                               1.87x                                    1,23x
- EBITDA (a)                                                              89.306.001                              51.744.118
- Beban bunga (b)                                                         12.798.694                              4.374.624
- Bagian lancar dari utang jangka panjang (c)                             35.061.602                              37.811.969


Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun
2026, tidak terdapat persyaratan rasio keuangan atas Perjanjian Utang di atas yang tidak terpenuhi.




                                                                     54
Page 81
Informasi nilai kurs

•   Nilai kurs tengah pada tanggal 29 April 2026 adalah Rp17.245 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
    Bank Indonesia).

•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
    enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai kurs terendah        Nilai kurs tertinggi
    Oktober 2025                                              16.451                     16.775
    November 2025                                             16.541                     16.843
    Desember 2025                                             16.548                     16.873
    Januari 2026                                              16.636                     17.066
    Februari 2026                                             16.674                     17.010
    Maret 2026                                                16.695                     17.078

    Sumber: Bank Indonesia.


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat pada masing-masing akhir periode pelaporan yang disajikan
    dalam laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                  Nilai kurs tengah
    31 Desember 2024                                                                             Rp16.162
    31 Desember 2025                                                                             Rp16.782
    31 Maret 2026                                                                                Rp16.667

    Sumber: Bank Indonesia




                                                  55
Page 82
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang
disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Maret 2026 yang tidak diaudit dan 31 Desember
2025 serta 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang diambil dari
Laporan Keuangan Konsolidasian Group Perseroan pada tanggal 31 Maret yang tidak diaudit dan
31 Desember 2025 serta 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan, firma anggota dari jaringan global RSM berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00301/2.1030/
AU.1/02/1698-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo (Registrasi
Akuntan Publik No. 1698) dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.   Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor berlokasi di Bakrie Tower, Lantai 12, Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940.

2.   Hasil Kegiatan Operasional

                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                                     31 Maret                              31 Desember
 Keterangan
                                              2026                 2025               2025                2024
Pendapatan                                   417.655.285          348.777.533      1.424.767.199       1.359.679.473
Beban Pokok Pendapatan                      (334.811.541)       (297.528.576)    (1.175.660.915)     (1.190.389.426)
Laba Bruto                                    82.843.744           51.248.957        249.106.284         169.290.047
Laba Tahun Berjalan                           41.090.908           30.068.049        122.304.486          90.133.364
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Neto     (9.175.572)            (776.670)        (3.655.820)           (665.087)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan       31.915.336           29.291.379        118.648.666          89.468.277




                                                    56
Page 83
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 Dibandingkan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026 adalah sebesar USD
417.655.285 mengalami peningkatan sebesar USD 68.877.752 atau 19.75% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD 348.777.533. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan volume penjualan batubara sebesar 37,5% dari 4,8 juta ton pada triwulan I 2025
menjadi 6,6 juta ton pada triwulan I 2026. Peningkatan volume tersebut mampu mengimbangi penurunan
harga jual rata-rata batubara selama periode berjalan. Penjualan batubara untuk periode yang berakhir
pada 31 Maret 2026 mencakup sebagian besar dari total pendapatan usaha Grup Perseroan.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026
adalah sebesar USD334.811.541 atau mengalami kenaikan sebesar USD37.282.965 atau 12,53%
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD297.528.576. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan biaya kontraktor seiring dengan meningkatnya aktivitas
penambangan, serta kenaikan harga bahan bakar dan biaya pengangkutan (freight) yang sejalan
dengan peningkatan volume penjualan batubara. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi oleh
penurunan beban royalti.

Laba Periode Berjalan

Laba periode berjalan Grup Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah sebesar USD41.090.908 mengalami peningkatan sebesar USD11.022.859 atau 36,66%
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD30.068.049. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba usaha seiring dengan membaiknya kinerja operasional
dan peningkatan pendapatan selama periode berjalan. Peningkatan tersebut menyebabkan peningkatan
pada beban pajak penghasilan dan beban bagi hasil.

Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2026 adalah sebesar
USD9.175.572 mengalami kenaikan sebesar USD8.398.902 atau 1081,40% dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD776.670. Hal tersebut terutama disebabkan
seiring dengan kenaikan rugi komprehensif lain pada entitas asosiasi dan ventura bersama.

Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan

Jumlah laba komprehensif periode berjalan Grup Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret
2026 adalah USD31.915.336 mengalami peningkatan sebesar USD2.623.957 atau 8,96% dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 31 Maret 2025 sebesar USD29.291.379. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan laba periode berjalan seperti yang telah dijelaskan diatas.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2024

Pendapatan

Pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD1.424.767.199, mengalami peningkatan sebesar USD65.087.726 atau 4,79% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD1.359.679.473. Hal tersebut
terutama disebabkan karena Kontribusi Arutmin terhadap total pendapatan menurun sebesar 2%,
sementara kontribusi BRMS meningkat sebesar 54%. Pendapatan Arutmin turun sebesar USD 20 juta
atau sebesar 2% dari tahun sebelumnya yang disebabkan oleh penurunan volume penjualan sebesar



                                                 57
Page 84
3% serta penurunan harga jual rata-rata dari USD45,53/MT menjadi USD40,13/MT. Sebaliknya,
BRMS mencatatkan pertumbuhan yang kuat, dengan peningkatan penjualan sebesar USD87.009.574
dari tahun sebelumnya yaitu sebesar USD162.344.778 menjadi sebesar USD249.354.352 pada 31
Desember 2025. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan volume penjualan emas sebesar
11% dan ditambah dengan kenaikan harga rata-rata per Toz dibandingkan tahun 2024.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar USD1.175.660.915 atau mengalami penurunan sebesar USD14.728.511 atau 1,24%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD1.190.389.426.
Penurunan ini utamanya disebabkan oleh turunnya biaya royalti sebesar 16,77% dibandingkan 31
Desember 2024.

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD122.304.486 mengalami peningkatan sebesar USD32.171.122 atau 35,69% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD90.133.364. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh seiring peningkatan pendapatan Perseroan.

Rugi Komprehensif Lain

Rugi komprehensif lain Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD3.655.820 mengalami peningkatan sebesar USD2.990.733 atau 449,68% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD665.087. Peningkatan ini disebabkan oleh
rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar USD3.705.540.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Grup Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 adalah USD118.648.666, mengalami peningkatan sebesar USD29.180.389 atau 32,62%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar USD89.468.277. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan seperti yang telah dijelaskan diatas.

3.   Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                    (dalam USD Penuh)
                                             31 Maret                      31 Desember
 Keterangan
                                               2026                2025                  2024
Aset Lancar                                      865.789.156         736.214.208           772.663.660
Aset Tidak Lancar                              3.595.368.237       3.482.395.617         3.390.737.417
Total Aset                                     4.461.157.393       4.218.609.825         4.163.401.077
Liabilitas Jangka Pendek                         693.519.715         588.479.137           768.495.062
Liabilitas Jangka Panjang                        847.799.673         742.208.019           530.661.657
Total Liabilitas                               1.541.319.388       1.330.687.156         1.299.156.719
Total Ekuitas                                  2.919.838.005       2.887.922.669         2.864.244.358

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 Dibandingkan Tahun yang Berakhir
pada 31 Desember 2025

Aset

Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.461.157.393 meningkat sebesar
USD 242.547.568 atau 5,75% dibandingkan total aset sebesar USD4.218.609.825 pada 31 Desember
2025. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset lancar yang terutama berasal dari kenaikan kas dan
setara kas serta piutang usaha seiring dengan peningkatan penjualan, serta kenaikan persediaan akibat




                                                 58
Page 85
meningkatnya produksi batubara selama periode berjalan. Selain itu, aset tidak lancar juga mengalami
peningkatan yang didorong oleh kenaikan investasi pada entitas asosiasi seiring pengakuan bagian
laba bersih serta penambahan atas aset tetap dan aset tidak lancar lainnya.

Aset lancar Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD865.789.156 mengalami
peningkatan sebesar USD129.574.948 atau 17,6% dibandingkan total aset lancar sebesar pada
31 Desember 2025 yaitu sebesar USD736.214.208. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh
kenaikan saldo kas dan setara kas dan piutang usaha dari pihak ketiga, yang mencerminkan peningkatan
kinerja operasional selama periode tersebut. Kas dan Setara Kas meningkat sebesar USD 45,8 juta
atau sebesar 38,6% yang ditopang oleh peningkatan penjualan serta penerimaan dari pinjaman dan
obligasi lokal. Piutang Usaha kepada pihak ketiga meningkat secara signifikan sebesar USD 78,2 juta
atau sebesar 75,6%, sejalan dengan tingginya tingkat penjualan dan jangka waktu kredit normal yang
diberikan kepada pelanggan. Persediaan juga meningkat sebesar USD 18,1 juta atau sebesar 38,4%,
terutama disebabkan oleh peningkatan produksi batubara yang menghasilkan saldo persediaan yang
lebih besar pada akhir periode.

Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD112.972.620 atau 3,24% terutama
disebabkan oleh kenaikan Investasi pada Entitas Asosiasi yang mencerminkan pengakuan bagian laba
bersih Perseroan, khususnya dari KPC, serta kenaikan Aset Tetap akibat penambahan aset pabrik dan
peralatan di BRMS, dan kenaikan Aset Tidak Lancar Lainnya yang terutama berasal dari tambahan
deposito jaminan rehabilitasi di Arutmin dan entitas anak Perseroan di Australia. Kenaikan-kenaikan
tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan Aset Hak Guna akibat amortisasi dan penurunan Piutang
Tidak Lancar seiring dengan pembayaran yang diterima selama periode tersebut.

Liabilitas

Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.541.319.388 meningkat
sebesar USD210.632.232 atau 15,83% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.330.687.156
pada 31 Desember 2025. Hal ini disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek seiring dengan
kebutuhan modal kerja yang lebih tinggi akibat meningkatnya aktivitas operasional, serta kenaikan
pinjaman jangka panjang dan penerbitan obligasi selama tahun berjalan.

Liabilitas jangka pendek Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD693.519.715
mengalami peningkatan sebesar USD105.040.578 atau 17,8% dibandingkan total aset lancar sebesar
pada 31 Desember 2025 yaitu sebesar USD588.479.137. Peningkatan tersebut terutama mencerminkan
kebutuhan modal kerja yang lebih tinggi seiring dengan meningkatnya aktivitas operasional selama
periode tersebut. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan beban akrual yang sebagian
besar berkaitan dengan biaya kontraktor, serta kenaikan utang lain-lain yang timbul dari kebutuhan modal
kerja tambahan di Arutmin. Selain itu, bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang mengalami
kenaikan akibat pengakuan pinjaman jangka pendek baru dan kenaikan porsi jangka pendek atas
fasilitas yang telah ada. Kenaikan-kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan utang usaha
yang mencerminkan praktik pembayaran kepada pemasok yang tetap terjaga dengan baik.

Liabilitas jangka panjang Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar USD847.799.673
mengalami peningkatan sebesar USD105.591.655 atau 14,2% dibandingkan total aset lancar sebesar
pada 31 Desember 2025 yaitu sebesar USD742.208.019. Peningkatan tersebut terutama didorong
oleh penarikan pinjaman baru dan penerbitan Obligasi I BUMI Tahap IV. Kenaikan tersebut sebagian
diimbangi oleh penurunan liabilitas sewa jangka panjang dan penurunan utang tidak lancar lainnya.
Kewajiban jangka panjang lainnya, termasuk imbalan pascakerja dan provisi restorasi, relatif tidak
mengalami perubahan yang signifikan.

Ekuitas

Pada 31 Maret 2026, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.919.838.005, meningkat
sebesar USD 31.915.336 atau 1,11% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar USD2.887.922.669
pada 31 Desember 2025. Hal ini terutama didorong oleh peningkatan saldo laba seiring peningkatan
laba bersih yang dihasilkan selama tahun berjalan serta kenaikan kepentingan nonpengendali yang
mencerminkan kinerja entitas anak. Sementara itu, modal saham dan komponen permodalan lainnya
tidak mengalami perubahan.



                                                  59
Page 86
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2024

Aset

Pada 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki total aset sebesar USD4.218.609.825 meningkat
sebesar USD55.208.748 atau 1,33% dibandingkan total aset sebesar USD4.163.401.077 pada
31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan aset tidak lancar sebesar USD91.658.200
atau 2,70% menjadi USD3.482.395.617 dari USD3.390.737.417, meskipun terdapat penurunan aset
lancar sebesar USD36.449.452 atau 4,72% menjadi USD736.214.208 dari USD772.663.660. Pada
31 Desember 2025, jumlah aset terdiri dari sekitar 17% aset lancar dan 83% aset tidak lancar.

Aset lancar Grup Perseroan mengalami penurunan sebesar USD36.449.452 atau 4,72% terutama
disebabkan oleh penurunan pada akun Kas di Bank yang Dibatasi Penggunaannya sebesar
USD88.283.847 atau 89,54%, Piutang Lain-lain Pihak Berelasi sebesar USD66.911.562 atau
88,27%, Tagihan Pajak sebesar USD27.217.573 atau 35,80%, Piutang Usaha Pihak Ketiga sebesar
USD8.991.090 atau 7,99%, serta Piutang Lain-lain Pihak Ketiga sebesar USD954.191 atau 17,99%.
Penurunan tersebut sebagian dikompensasi oleh kenaikan pada akun Kas dan Setara Kas sebesar
USD66.097.001 atau 125,91%, Persediaan sebesar USD6.237.951 atau 15,22%, Biaya Dibayar di
Muka sebesar USD11.238.070 atau 168,69%, serta Aset Lancar Lainnya sebesar USD51.407.580 atau
17,64%.

Aset tidak lancar Grup Perseroan mengalami kenaikan sebesar USD91.658.200 atau 2,70% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada akun Goodwill sebesar USD67.065.130 atau 138,53%, Aset Tetap
sebesar USD44.350.371 atau 19,70%, Aset Pajak Tangguhan sebesar USD9.526.112 atau 7,94%,
serta Piutang Lain-lain Pihak Berelasi yang meningkat sebesar USD81.599.333. Kenaikan tersebut
sebagian diimbangi oleh penurunan pada akun Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
sebesar USD73.849.702 atau 7,65%, Piutang Pihak Berelasi sebesar USD59.049.004 atau 71,89%,
Aset Hak Guna sebesar USD9.020.652 atau 6,82%, serta Aset Tidak Lancar Lainnya Pihak Ketiga
sebesar USD2.297.922 atau 1,80%.

Liabilitas

Pada 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar USD1.330.687.156 menurun
sebesar USD 31.530.437 atau 2,43% dibandingkan jumlah liabilitas sebesar USD1.299.156.719
pada 31 Desember 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan liabilitas jangka panjang
sebesar USD211.546.362 atau 39,86% dari USD530.661.657 pada 31 Desember 2024 menjadi
USD742.208.019 pada 31 Desember 2025, meskipun terdapat penurunan liabilitas jangka pendek
sebesar USD180.015.925 atau 23,42% dari USD768.495.062 menjadi USD588.479.137. Pada
31 Desember 2025, jumlah liabilitas terdiri dari sekitar 44,22% liabilitas jangka pendek dan 55,78%
liabilitas jangka panjang.

Penurunan liabilitas jangka pendek terutama disebabkan oleh penurunan pada akun Pinjaman
Jangka Pendek sebesar USD137.200.115, Utang Usaha Pihak Ketiga sebesar USD8.438.833 atau
9,14%, Utang Usaha Pihak Berelasi sebesar USD69.547.452 atau 57,30%, Utang Lain-lain Jatuh
Tempo dalam Waktu Satu Tahun sebesar USD4.960.849 atau 9,56%, dan Utang kepada Pemerintah
sebesar USD10.168.238 atau 84,94%. Penurunan tersebut sebagian dikompensasi oleh kenaikan
pada akun Utang Pajak sebesar USD20.321.885 atau 107,05% dan kenaikan Beban Akrual sebesar
USD32.079.453 atau 11.81%.

Sementara itu, peningkatan liabilitas jangka panjang terutama disebabkan oleh kenaikan pada akun
Pinjaman Jangka Panjang sebesar USD172.909.550 dari USD6.477.950 menjadi USD179.387.500,
Utang Obligasi sebesar USD106.097.500, Estimasi Liabilitas untuk Restorasi dan Rehabilitasi sebesar
USD18.951.459 atau 9,98%. Selain itu, terdapat kenaikan signifikan pada Utang Lain-lain setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun sebesar USD80.857.442 atau 202,84%.




                                                60
Page 87
Namun demikian, kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan pada Utang Pihak Berelasi
sebesar USD144.120.248 atau 88,70% dari USD162.471.671 menjadi USD18.351.423, serta
penurunan pada Liabilitas Imbalan Kerja sebesar USD2.669.642 atau 19,22%, serta Liabilitas Sewa
sebesar USD20.519.699 atau menurun 17,35% dari USD118.265.229 menjadi USD97.745.530.

Ekuitas

Pada 31 Desember 2025, Grup Perseroan memiliki jumlah ekuitas sebesar USD2.887.922.669,
meningkat sebesar USD23.678.311 atau 0,83% dibandingkan dengan jumlah ekuitas sebesar
USD2.864.244.358 pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh adanya laba
untuk tahun berjalan yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar USD81.011.806, yang mendorong
peningkatan saldo laba ditahan.

Kenaikan tersebut sebagian diimbangi oleh penurunan pada akun Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas
Entitas Anak/Entitas Asosiasi sebesar USD72.123.941 atau 9,43% dari negatif USD764.455.360
menjadi negatif USD836.579.301. Terdapat juga penurunan pada Cadangan Modal Lainnya sebesar
USD3.596.136 atau 18,10% dari (USD19.869.004) menjadi (USD23.465.140). Selain itu, Tambahan
Modal Disetor – Neto juga mengalami penurunan signifikan dari USD2.052.491.587 menjadi negatif
USD231.269.166.

Di sisi lain, jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar
USD5.291.729 atau 0,33% menjadi USD1.615.319.619, serta kepentingan nonpengendali meningkat
sebesar USD18.386.582 atau 1,47% menjadi USD1.272.603.050.

4.   Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Grup Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan
jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Grup Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan
meningkatkan lini usaha Grup Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk
ekspansi Grup Perseroan. Sedangkan, sumber utama likuiditas Grup Perseroan berasal dari penerimaan
kas dari pelanggan.

Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.

Likuiditas Grup Perseroan antara lain :

1.   Sumber internal dan eksternal likuiditas
     Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari hasil kegiatan usaha operasional dan
     setoran modal. Grup Perseroan juga menggunakan utang bank dan lembaga pembiayan keuangan
     non-bank sebagai sumber likuiditas eksternal.

2.   Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
     Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Grup Perseroan
     berkeyakinan bahwa kedepannya Grup Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
     dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Grup Perseroan. Apabila kebutuhan
     modal kerja Grup Perseroan tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan
     lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan atau Lembaga keuangan lainnya.

Grup Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Grup
Perseroan. Kedepannya, Grup Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas
dan setara kas dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan Grup Perseroan.
Selain itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana ekspansi usaha,
juga akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Grup Perseroan.



                                                 61
Page 88
Atas dasar ini, Perseroan dan Perusahaan Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk
mendanai modal kerja dan pembelanjaan barang modal.

                                                                                                   (dalam USD Penuh)
                                                             31 Maret                          31 Desember
 Keterangan
                                                       2026               2025            2025              2024
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Operasi      16.521.561         15.708.261      58.625.743       (5.108.137)
Kas Neto yang (Digunakan untuk) Diperoleh dari      (122.046.769)       (35.445.919)   (258.046.899)      (48.494.233)
  Aktivitas Investasi
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan     152.191.903          4.655.188     266.163.464        29.729.475

Perseroan dan Perusahaan Anak berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas
masuk dari pelanggan dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit
selama 30 hari.

Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 Dibandingkan periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada 31 Maret 2025

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Sepanjang periode yang berakhir 31 Maret 2026, Perseroan mencatat kas neto dari aktivitas operasi
sebesar USD 16.521.561, sedikit meningkat dibandingkan dengan USD 15.708.261 pada periode yang
sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan operasional Perseroan tetap mampu
menghasilkan arus kas yang positif.
Penerimaan kas dari pelanggan mencapai USD 339.467.122, relatif lebih rendah dibandingkan USD
344.100.380 pada periode yang berakhir 31 Maret 2025. Selain itu, Perseroan juga mencatat penerimaan
dari penghasilan bunga sebesar USD 2.571.244, meningkat dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, arus kas keluar terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan pihak
lain sebesar USD 216.344.051, pembayaran kepada pemerintah sebesar USD 55.083.667, serta
pembayaran pajak sebesar USD 23.117.907. Perseroan juga merealisasikan pembayaran kepada
karyawan sebesar USD 18.172.486 dan pembayaran bunga serta beban keuangan sebesar USD
12.798.694.

Secara keseluruhan, meskipun penerimaan dari pelanggan mengalami penurunan, pengelolaan arus
kas operasional tetap terjaga sehingga Perseroan mampu membukukan kas operasi yang positif pada
periode berjalan.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Pada periode yang berakhir 31 Maret 2026, Perseroan membukukan kas neto yang digunakan untuk
aktivitas investasi sebesar USD 122.046.769, meningkat cukup signifikan dibandingkan USD 35.445.919
pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Penggunaan kas tersebut terutama berkaitan dengan pembayaran jaminan restorasi sebesar USD
56.627.550, penempatan deposito berjangka sebesar USD 28.136.294, serta pembelian aset tetap
sebesar USD 26.308.703. Selain itu, Perseroan juga melakukan penambahan properti pertambangan
sebesar USD 13.117.145 dan pembayaran biaya eksplorasi dan pengembangan sebesar USD 632.533.

Arus kas masuk dari aktivitas investasi relatif terbatas, antara lain berasal dari penerimaan pelunasan
piutang lain‑lain sebesar USD 2.469.691 dan pengembalian uang muka kepada pemasok dan kontraktor
sebesar USD 1.100.791.

Peningkatan penggunaan kas untuk aktivitas investasi mencerminkan langkah Perseroan dalam
memenuhi kewajiban tertentu serta mendukung keberlanjutan dan pengembangan aset operasional ke
depan.




                                                        62
Page 89
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Selama periode yang berakhir 31 Maret 2026, Perseroan mencatat kas neto yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan sebesar USD 152.191.303, meningkat signifikan dibandingkan dengan USD 4.655.188
pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Arus kas masuk terutama berasal dari penerimaan pinjaman sebesar USD 123.387.118 serta
penerimaan dari penerbitan obligasi sebesar USD 36.058.965. Selain itu, Perseroan juga menerima
penerimaan dari utang pihak berelasi dan melakukan penarikan kas yang dibatasi penggunaannya
sebesar USD 2.233.438.

Di sisi lain, arus kas keluar digunakan untuk pembayaran pinjaman sebesar USD 2.272.500, pembayaran
kewajiban sewa pembiayaan sebesar USD 6.368.728, serta pembayaran utang lain‑lain sebesar USD
999.785.

Arus kas positif dari aktivitas pendanaan tersebut memberikan tambahan likuiditas bagi Perseroan
dalam mendukung kebutuhan investasi dan operasional.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2025 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2024

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan mencatat kas neto yang diperoleh dari
aktivitas operasi sebesar USD 58.625.743, berbalik positif dibandingkan kas neto digunakan sebesar
USD 5.108.137 pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024.

Arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar USD
1.435.153.419, meningkat dibandingkan USD 1.341.662.808 pada tahun sebelumnya. Selain itu,
Perseroan juga mencatat penerimaan dari penghasilan bunga sebesar USD 1.902.485, meskipun lebih
rendah dibandingkan USD 2.617.159 pada tahun 2024.

Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan
pihak lain sebesar USD 774.931.362, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Perseroan juga
merealisasikan pembayaran pajak sebesar USD 271.721.489, pembayaran kepada pemerintah
sebesar USD 257.877.273, serta pembayaran kepada karyawan sebesar USD 53.815.240. Selain
itu, pembayaran bunga dan beban keuangan meningkat menjadi USD 20.084.797 dibandingkan USD
9.259.023 pada tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, peningkatan penerimaan dari pelanggan dan pengelolaan arus kas operasional
yang berkelanjutan mendorong terbentuknya arus kas operasi yang positif pada tahun 2025.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan mencatat kas neto yang digunakan untuk
aktivitas investasi sebesar USD 258.046.899, meningkat signifikan dibandingkan USD 48.494.233 pada
tahun yang berakhir 31 Desember 2024.

Penggunaan kas tersebut terutama terkait dengan pembayaran atas akuisisi entitas anak sebesar USD
63.173.647, penyaluran pinjaman modal kerja sebesar USD 90.488.438, serta pembelian aset tetap
sebesar USD 41.206.278. Selain itu, Perseroan juga melakukan penambahan properti pertambangan
sebesar USD 29.267.047, penempatan uang muka investasi sebesar USD 20.505.319, serta
pembayaran biaya proyek pengembangan usaha sebesar USD 27.602.484.




                                                 63
Page 90
Sementara itu, arus kas masuk dari aktivitas investasi antara lain berasal dari penerimaan dividen
tunai sebesar USD 36.417.000, pengembalian jaminan restorasi bersih sebesar USD 7.372.256, serta
penerimaan dari penjualan aset tetap sebesar USD 6.077.

Peningkatan penggunaan kas untuk aktivitas investasi mencerminkan langkah Perseroan dalam
memperluas dan memperkuat struktur usaha serta portofolio aset strategisnya.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, Perseroan membukukan kas neto yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan sebesar USD 266.163.464, meningkat signifikan dibandingkan USD 29.729.475
pada tahun sebelumnya.

Arus kas masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan pinjaman sebesar USD
342.821.626 dan penerimaan dari penerbitan obligasi sebesar USD 108.966.416. Selain itu, Perseroan
juga melakukan penarikan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar USD 88.283.847, serta mencatat
penerimaan bersih dari utang lain‑lain sebesar USD 62.620.449 dan penerimaan dari utang pihak
berelasi sebesar USD 4.234.553.

Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pinjaman sebesar
USD 316.969.281 serta pembayaran kewajiban sewa pembiayaan sebesar USD 23.794.146.

Arus kas positif dari aktivitas pendanaan tersebut memberikan dukungan likuiditas bagi Perseroan,
khususnya dalam mendukung aktivitas investasi dan pengelolaan struktur permodalan.




                                               64
Page 91
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap
kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                               65
Page 92
VII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   SERTA
     KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
     USAHA PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang saham
Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
(“Anggaran Dasar Perseroan”).

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
Perseroan adalah perusahaan holding di bidang pertambangan batubara dan mineral.

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Gedung Bakrie Tower Lantai 12,
Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940.

2.   Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.
110 tanggal 19 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 dan
susunan pemegang terakhir Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per 30 April 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal
                                                                   Seri A Rp500,- / saham
                                                                   Seri B Rp100,- / saham                    Persentase
                Keterangan                                         Seri C Rp50,- / saham                         (%)
                                               Seri Saham         Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal
                                                                     (lembar)                  (Rp)
Modal Dasar                                                         534.538.053.993       38.750.000.000.000
Seri A                                                               20.773.400.000       10.386.700.000.000
Seri B                                                               53.501.346.007        5.350.134.600.700
Seri C                                                              460.263.307.986       23.013.165.399.300
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Mach Energy (Hongkong) Limited                      C               170.000.000.000       8.500.000.000.000        45,781
UBS Switzerland AG-Client Assets -              data tidak           18.948.730.283       data tidak tersedia       5,103
2049584001                                      tersedia*
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%              data tidak          182.386.661.785       data tidak tersedia      49,116
                                                tersedia*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                371.335.392.068      30.589.866.903.750       100,000
Saham Dalam Portepel                                               163.202.661.925       8.140.133.096.250              -
*Catatan: Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, saham-saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-
Client Assets – 2049584001 terdiri dari saham Seri B dan Seri C, namun demikian Perseroan tidak memiliki informasi mengenai
besarnya jumlah masing-masing seri saham yang dimiliki oleh UBS Switzerland AG-Client Assets – 2049584001, dan masyarkarat
di bawah 5% karena saham-saham tersebut telah diperdagangkan di bursa saham.




                                                             66
Page 93
3.        Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan setelah 31 Maret 2026.

4.        Perizinan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh penambahan atau
penyesuaian izin-izin penting, antara lain sebagai berikut:

                                                            Tanggal Penerbitan/Masa
     No                          Izin                                                      Instansi yang Menerbitkan
                                                                    Berlaku
Arutmin
1.    Izin Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk 11 Maret 2026 / 10 Maret            Menteri Perdagangan Republik
      Batubara - Tidak Melakukan Kerja Sama No. 2029                                   Indonesia
      03.ET-04.26.0110

2.          Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan 27 Februari 2026 / 1           Kepala Kepolisian Negara Republik
            Bahan Peledak No. SI/2435/II/YAN.2.11./2026 November 2030                  Indonesia

KPC
1.          Surat Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak No. 15 Desember 2025 / 14 Juni Kepala Kepolisian Negara Republik
            SI/13873/XII/YAN.2.12./2025                  2026                       Indonesia

2.          Surat Izin Pengangkutan Bahan Peledak No. 23 Februari 2026 / 5 Juni Kepala Kepolisian Negara Republik
            SI/22/II/YAN.2.10./2026/DIK               2026                      Indonesia

3.          Surat Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak 28 Januari 2026 / 27 Juli 2026 Kepala Kepolisian Negara Republik
            No. SI/1384/I/YAN.2.12./2026                                                Indonesia



5.        Perjanjian Penting

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki
perjanjian penting yang dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan, sebagai
berikut:

A. Perjanjian Material

Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting yang telah dimiliki oleh Perusahaan Anak dengan pihak
ketiga:

No.          Nama Perjanjian                       Pihak               Jangka Waktu              Deskripsi Singkat
Arutmin
1.  Amandemen dan Pernyataan •                 PT PLN (Persero) 1 Januari 2009 sampai Arutmin bersama DEWA secara
    Kembali atas Perjanjian Jual Beli          (“PLN”)     sebagai dengan 31 Desember bersama melalui kerja sama
    Batubara Peringkat Rendah/Low              pembeli batubara    2028               operasi melakukan penjualan
    Rank Coal (LRC) PLTU Suralaya •            Arutmin dan DEWA                       Low Rank Coal kepada PLN
    1-4 (Existing) 4 X 400 MW dan              sebagai pemasok                        untuk kebutuhan Pembangkit
    Perjanjian Jual Beli Batubara              batubara                               Listrik Tenaga Uap Suralaya
    Peringkat    Rendah/Low    Rank                                                   sebanyak 1.305.000 ton per
    Coal (LRC) PLTU Suralaya 5-7                                                      tahun.
    (Existing) 3 X 600 MW tertanggal
    28 Juni 2010




                                                             67
Page 94
No.          Nama Perjanjian                     Pihak              Jangka Waktu           Deskripsi Singkat
2.  Asam-Asam Port Services Rental •        Arutmin     sebagai 12 Juni 2012 sampai Arutmin      bermaksud    untuk
    Agreement tertanggal 12 Juni            penyewa aset        dengan 31 Desember melakukan sewa aset yang
    2012 sebagaimana telah diubah •         PT        Mitratama 2030                 berhubungan dengan kegiatan
    beberapa kali dan terakhir diubah       Perkasa (“PTMP”)                         pertambangan batu bara untuk
    dengan Amendment Agreement              sebagai    pemberi                       menunjang kegiatan usahanya
    in relation to Asam-Asam Port           sewa aset                                di Asam-Asam, Kalimantan
    Services     Rental   Agreement                                                  Selatan dan bertanggung jawab
    tertanggal 14 September 2021                                                     atas biaya perawatan aset
                                                                                     tersebut dari PTMP.
3.   West Mulia Port Services Rental •      Arutmin     sebagai 12 Juni 2012 sampai Arutmin      bermaksud    untuk
     Agreement tertanggal 8 Juni            penyewa aset        dengan 1 November melakukan sewa aset yang
     2012 sebagaimana telah diubah •        PTMP        sebagai 2030                 berhubungan dengan kegiatan
     beberapa kali dan terakhir diubah      pemberi sewa aset                        pertambangan batu bara untuk
     dengan Amendment Agreement in                                                   menunjang kegiatan usahanya
     relation to West Mulia Port Services                                            di West Mulai, Kalimantan dan
     Rental Agreement tertanggal 14                                                  bertanggung jawab atas biaya
     September 2021                                                                  perawatan aset tersebut dari
                                                                                     PTMP.
4.   Amended and Restated Operating •       Arutmin     sebagai 1    November   2020 Arutmin sebagai pemegang
     Agreement Mining Services tanggal      penerima jasa       sampai        dengan IUPK      bermaksud      untuk
     9 Februari 2009 sebagaimana telah •    PT       Cakrawala  berakhirnya     IUPK menerima    jasa pertambangan
     diubah beberapa kali dan terakhir      Langit    Sejahtera Arutmin              yang diberikan oleh CLS
     diubah dengan Amendment to             (“CLS”)     sebagai                      selaku pemberi jasa termasuk
     Amended and Restated Operating         pemberi jasa                             namun tidak terbatas pada jasa
     Agreement      Mining   Services                                                pengerukan,      pengangkutan,
     Agreement tanggal 2 November                                                    pembersihan      lahan,    dan
     2020                                                                            merencanakan segala operasi
                                                                                     pertambangan yang dimiliki
                                                                                     Arutmin di Satui dan Senakin,
                                                                                     Kalimantan Selatan.

5.   Mining    Services     Agreement •     Arutmin     sebagai 26 Mei 2011 sampai Arutmin sebagai pemegang IUPK
     (Asam-Asam       Conveyor     and      penerima jasa       dengan 1 November bermaksud untuk menerima
     Crushing Plant) tertanggal 26 Mei •    PTMP        sebagai 2030               hasil dari pemanfaatan aset
     2011 sebagaimana telah diubah          pemberi jasa                           sehubungan dengan kegiatan
     beberapa kali dan terakhir diubah                                             pertambangan yang sesuai
     dengan Amendment to Mining                                                    dengan spesifikasi tertentu untuk
     Services    Agreement      (Asam-                                             meningkatkan produksi batu
     Asam Conveyor and Crushing                                                    bara yang berlokasi di Asam-
     Plant) tanggal 26 September                                                   Asam,     Kalimantan     Selatan
     2022 (“Perjanjian Pertambangan                                                dan penjualan batu bara dari
     Asam-Asam”)                                                                   PTMP selaku operator dari aset
                                                                                   pertambangan yang dimaksud


     Catatan: Perjanjian Pertambangan Asam-Asam merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan
     PT Nusa Tambangan Pratama (“NTP”) sebagai pemberi jasa, namun telah terjadi novasi atas Perjanjian Pertambangan
     Asam-Asam berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP telah digantikan oleh
     PTMP

6.   Mining Services Agreement (West •      Arutmin sebagai     15 Juni 2012 sampai    Arutmin sebagai pemegang IUPK
     Mulia Conveyor and Crushing            penerima jasa       dengan 1 November      bermaksud untuk menerima
     Plant) tertanggal 15 Juni 2012 •       PTMP        sebagai 2030                   hasil dari pemanfaatan aset
     sebagaimana       telah    diubah      pemberi jasa                               sehubungan dengan kegiatan
     beberapa kali dan terakhir diubah                                                 pertambangan yang sesuai
     dengan Amendment to Mining                                                        dengan     spesifikasi   tertentu
     Services Agreement (West Mulia                                                    untuk meningkatkan produksi
     Conveyor and Crushing Plant)                                                      batu bara yang berlokasi di West
     tanggal 26 September 2022                                                         Mulia, Kalimantan dan penjualan
     (“Perjanjian Pertambangan West                                                    batu bara dari PTMP selaku
     Mulia”)                                                                           operator dari aset pertambangan
                                                                                       yang dimaksud.
     Catatan: Perjanjian Pertambangan West Mulia merupakan perjanjian antara Arutmin sebagai penerima jasa dan NTP
     sebagai pemberi jasa. Namun, NTP telah melakukan novasi atas Perjanjian Pertambangan West Mulia kepada PTMP
     berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 26 September 2022, sehingga kedudukan NTP sebagai pemberi jasa berdasarkan
     Perjanjian Pertambangan West Mulia telah digantikan oleh PTMP




                                                          68
Page 95
No.          Nama Perjanjian                                 Pihak              Jangka Waktu              Deskripsi Singkat
7.  Diesel Fuel Sale and Purchase                   •   Arutmin sebagai     24 Agustus 2009 sampai Arutmin sepakat atas pembelian
    Contract No. A0217/009 dan No.                      pembeli bahan       dengan IUPK Arutmin bahan       bakar    diesel    dari
    JAK/09/C17R tanggal 24 Agustus                      bakar diesel        berakhir               Bakrie Petroleum Pte. Ltd.
    2009 sebagaimana terakhir diubah                •   PT       Petromine                         untuk keperluan operasional
    dengan Deed of Amendment and                        Energy     Trading                         Arutmin    dalam     melakukan
    Restatement of the Diesel Fuel                      sebagai     penjual                        kegiatan  usahanya     dibidang
    Sale and Purchase Agreement No.                     bahan bakar diesel.                        pertambangan.
    tanggal 14 Juli 2014
8.  Port Handling Agent Services At                 •   Arutmin sebagai    1 Januari 2019 sampai Arutmin      bermaksud       untuk
    North Pulau Laut Coal Terminal                      penerima jasa      dengan 31 Desember menggunakan             jasa     yang
    No. NPL/18/C03R tertanggal 31                   •   PT Adhiguna Putera 2026                   diberikan oleh kontraktor untuk
    Desember 2018 sebagaimana                           sebagai kontraktor                        memberikan penyediaan jasa
    terakhir diubah dengan Perjanjian                                                             keagenan untuk pertambangan
    No. NPL/18/CO3R.CR04                                                                          yang dimiliki Arutmin pada North
                                                                                                  Pulau Lau Coal Terminal.
9.    Perjanjian Pengoperasian Proyek •                 Arutmin sebagai    1 Januari 2021 sampai Arutmin      bermaksud       untuk
      Tambang Asam Tengah No.                           penerima jasa      dengan                 menggunakan         jasa     yang
      JAK/20/C05: yang berlaku sejak •                  DEWA sebagai                              diberikan      oleh     kontraktor
      1 Januari 2021 telah diubah                       kontraktor         a. habisnya cadangan untuk       melakukan      kegiatan
      berdasarkan Contract Variation                                          batu bara di lokasi pertambangan yang dimiliki oleh
      tertanggal 19 Januari 2026                                              kerjasama;          Arutmin yang berlokasi di Asam
                                                                           b. berakhirnya IUPK    Tengah.
                                                                                    Arutmin;
                                                                                 c. pengakhiran
                                                                                    perjanjian oleh
                                                                                    para pihak dan/
                                                                                    atau karena terjadi
                                                                                    perubahan hukum;
                                                                                    atau
                                                                                 d. pengakhiran lebih
                                                                                    awal perjanjian.
10.   Perjanjian Pengoperasian Proyek •                 Arutmin sebagai          1 Januari 2021 sampai Arutmin     bermaksud       untuk
      Tambang Kintap No. JAK/20/C05                     penerima jasa            dengan                 menggunakan       jasa      yang
      yang berlaku sejak 1 Desember •                   DEWA sebagai             a. habisnya cadangan diberikan      oleh     kontraktor
      2021 telah diubah berdasarkan                     kontraktor                  batu bara di lokasi untuk    melakukan      kegiatan
      Contract Variation tertanggal 19                                              kerjasama;          pertambangan yang dimiliki oleh
      Januari 2026                                                                                      Arutmin yang berlokasi di Kintap.
                                                                                 b. berakhirnya IUPK
                                                                                    Arutmin;
                                                                                 c. pengakhiran
                                                                                    perjanjian oleh
                                                                                    para pihak dan/
                                                                                    atau karena terjadi
                                                                                    perubahan hukum;
                                                                                    atau
                                                                                 d. pengakhiran lebih
                                                                                    awal perjanjian.
CPM
1.  Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik •               CPM           sebagai Tidak terbatas              CPM dan PLN sepakat membuat
    tertanggal 15 Oktober 2019                          pembeli listrik                                   perjanjian jual beli tenaga listrik
                                                    •   PT PLN (Persero)                                  dengan layanan premium.
                                                        (“PLN”)        sebagai
                                                        penjual listrik

2.    Kerja Sama Pemurnian tertanggal •                 CPM         sebagai 15 Agustus 2024 sampai CPM bekerja sama dengan SJU
      15 Agustus 2024 sebagaimana                       penerima jasa       dengan 15 Agustus untuk mengirimkan dore agar
      diubah dengan Amandemen No. •                     PT Simba Jaya 2026                         dimurnikan oleh SJU di tempat
      111 / C P M / A G R - L G L / V I I I / 2 0 2 5   Utama       (“SJU”)                        pemurnian.
      tanggal 15 Agustus 2025                           sebagai      pemberi
                                                        jasa.

3.    Perjanjian Jual Beli Logam •                      CPM          sebagai 7 Agustus 2027               CPM bekerja sama dengan
      Mulia tertanggal 8 Agustus 2023                   penjual                                           HRTA untuk menjual logam mulia
      sebagaimana      terakhir    diubah •             PT      Hartadinata                               kepada HRTA yang dimurnikan
      dengan      Amandemen        Ketiga               Abadi Tbk (“HRTA”)                                terlebih dahulu oleh CPM.
      Perubahan      atas       Perjanjian              sebagai pembeli
      Kerjasama Jual Beli Logam Mulia
      tertanggal 8 Agustus 2024



                                                                        69
Page 96
No.           Nama Perjanjian                      Pihak               Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
4.    Kontrak Kerja Muat dan Angkut •         CPM         sebagai 18 September 2023 CPM bekerja sama dengan
      Layanan Pertambangan tertanggal         penerima jasa        sampai dengan 18 MI untuk melakukan kegiatan
      18 September 2023               •       PT     Machmahon September 2026       pengeboran untuk peledakan,
                                              Indonesia     (“MI”)                  penambangan        bijih    serta
                                              sebagai kontraktor                    pengangkutan di Kelurahan
                                                                                    Poboya,               Kecamatan
                                                                                    Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
                                                                                    Tengah.

5.    Perjanjian     Jasa    Pengeboran •     CPM         sebagai 30 April 2025 sampai CPM bekerja sama dengan
      Eksplorasi tertanggal 12 November       penerima jasa       dengan 30 April 2026. SSS untuk melakukan kegiatan
      2020 sebagaimana terakhir diubah •      PT Sumagud Sapta                          pengeboran       ekplorasi    di
      dengan Amandemen Keempat                Sinar       (“SSS”)                       Kelurahan  Poboya,   Kecamatan
      Perjanjian     Jasa    Pengeboran       sebagai kontraktor                        Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
      Ekspolorasi tertanggal 29 April                                                   Tengah.
      2025

      Catatan: Manajemen CPM masih sedang melakukan pembahasan internal terkait status perpanjangan dari perjanjian ini.

6.    Perjanjian Jual Beli Emas No. 001/ •    CPM       sebagai 2 April 2024 sampai CPM bermaksud untuk menjual
      EMAS/IV/24 dan No. 058/CPM/             penjual           dengan 1 April 2027 hasil pertambangan emas yang
      AGR-LGL/2024 tertanggal 2 April •       PT Elang Mulia                        dimiliki CPM kepada EMA sesuai
      2024                                    Abadi   Sempurna                      dengan syarat dan ketentuan
                                              (“EMA”)   sebagai                     dalam Perjanjian ini.
                                              penerima jasa

7.    Perjanjian Jasa Reverse             •   CPM         sebagai 1 Maret 2025 sampai CPM bekerja sama dengan
      Circulation Grade Control Drilling      penerima jasa;      dengan 30 November PSI untuk melakukan kegiatan
      tertanggal    4    Maret       2023 •   PT Pats Sentra 2026                     pengeboran      di    Kelurahan
      sebagaimana terakhir diubah             Indomandiri (“PSI”)                     Poboya,              Kecamatan
      dengan      Amandemen       Kedua       sebagai kontraktor.                     Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi
      Perjanjian      Jasa      Reverse                                               Tengah.
      Circulation Grade Control Drilling
      No. 173/CPM/AGR-LGL/XI/2025
      tertanggal 30 November 2025


B. Perjanjian Kredit

Berikut adalah perjanjian kredit penting yang telah dimiliki oleh Perseroan dengan pihak ketiga dan/atau
pihak Afiliasi:

No.           Nama Perjanjian                      Pihak                Jangka Waktu               Deskripsi Singkat

Perseroan

1.    Facility Agreement      tertanggal •    Perseroan sebagai Batas Waktu Penarikan Pemberian pinjaman dari Indies
      25 April 2025                           peminjam              dan/atau Penggunaan Special Opportunities III Ltd dan
                                          •   Indies       Special Fasilitas                 Indies Special Opportunities IV
                                              Opportunities III Ltd Minimal 10 hari kerja Ltd kepada Perseroan sebesar
                                              dan Indies Special setelah       penyampaian USD25.000.000,           dengan
                                              Opportunities IV Ltd penarikan          selama tambahan   pinjaman  maksimal
                                              sebagai     pemberi fasilitas tersedia.        USD50.000.000.
                                              pinjaman awal       Jatuh            Tempo    Bunga
                                          •   Glass       Agency Pembayaran                 Suku bunga atas pinjaman
                                              (Singapore)    Pte. 36 bulan sejak tanggal    sebesar 13% per tahun.
                                              Ltd. sebagai agen penarikan fasilitas.        Jaminan
                                              fasilitas
                                                                                            Gadai   atas  4.184.607.811
                                          •   Glass           Trust                         saham BRMS yang dimiliki oleh
                                              (Singapore)      Ltd.                         Perseroan
                                              sebagai         agen
                                              jaminan




                                                              70
Page 97
No.          Nama Perjanjian                   Pihak               Jangka Waktu                Deskripsi Singkat

2.    Perjanjian Pinjaman   tertanggal •   Perseroan sebagai Batas Waktu Penarikan       Pemberian    pinjaman dari
      28 April 2026                        pemberi pinjaman    Penarikan         dapat   Perseroan kepada Arutmin
                                       •   Arutmin     sebagai dilakukan       dengan    sebanyak-banyaknya sebesar
                                           penerima pinjaman m e m b e r i k a n         Rp1.600.000.000.000.
                                                               pemberitahuan tertulis    Bunga
                                                               minimal 7 hari kerja      (a) Tranche A : 7,50% + margin
                                                               sebelum         tanggal       0,5% per tahun.
                                                               penarikan, namun tidak
                                                               lebih lama dari 30 Juni   (b) Tranche B : 8,75% + margin
                                                               2026.                         0,5% per tahun.

                                                               Pembayaran Kembali:       Tujuan Penggunaan

                                                               Pembayaran      kembali   Membiayai kebutuhan modal
                                                               atas pokok fasilitas      kerjan yang akan digunakan
                                                               pinjaman dan bunga        untuk biaya operasional Arutmin
                                                               adalah sebagai berikut:   sehari-hari.

                                                               (a) Tranche A: 3 Hari Hak dan Kewajiban Perseroan
                                                                   Kerja       sebelum • Perseroan             berhak
                                                                   jadwal pembayaran      menerima     pengembalian
                                                                   pokok dan bunga        pinjaman dan bunga dari
                                                                   Obligasi Seri A yang   Arutmin.
                                                                   berjangka      waktu • Perseroan            berhak
                                                                   370 hari; dan          menentukan     wanprestasi
                                                               (b) Tranche B: 3 Hari      apabila    Arutmin     gagal
                                                                   Kerja       sebelum    melakukan      pembayaran
                                                                   jadwal pembayaran      pinjaman pada saat jatuh
                                                                   pokok dan bunga        tempo.
                                                                   ObligasiSeri B yang • Perseroan               wajib
                                                                   berjangka waktu 3      memberikan         pinjaman
                                                                   tahun,                 kepada Arutmin setelah
                                                               sejak    masing-masing     Perseroan      memperoleh
                                                               tanggal emisi Obligasi     dana hasil PUB I Tahap V.
                                                               Seri A dan Seri B dari
                                                               PUB I Tahap V.

                                                                                         Hak dan Kewajiban Arutmin
                                                                                         •   Arutmin berhak menerima
                                                                                             pinjaman dari Perseroan
                                                                                             setelah        Perseroan
                                                                                             memperoleh dana hasil
                                                                                             PUB I Tahap V.
                                                                                         •   Arutmin            wajib
                                                                                             mengembalikan      dana
                                                                                             pinjaman dan melakukan
                                                                                             pembayaran bunga kepada
                                                                                             Perseroan.
                                                                                         •   Arutmin wajib mematuhi
                                                                                             kewajiban            dalam
                                                                                             pembayaran       pinjaman
                                                                                             supaya tidak mengakibatkan
                                                                                             cedera janji.




                                                         71
Page 98
No.          Nama Perjanjian                     Pihak                 Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat

CPM

3.    USD    425.000.000     Facilities •   CPM          sebagai   Batas Waktu Penarikan       Pemberian        fasilitas-fasilitas
      Agreement            tertanggal       peminjam               dan/atau Penggunaan         pinjaman        dengan        total
      24 November 2025                  •   BRMS         sebagai   fasilitas:                  nilai fasilitas sebesar USD
                                            penjamin               a. Sehubungan               425.000.000, yang terdiri dari
                                                                        dengan fasilitas       (i) komitmen fasilitas pinjaman A
                                        •   Bangkok        Bank                                sebesar USD 350.000.000; dan
                                            Public    Company           pinjaman A, sejak
                                                                        dipenuhinya            (ii) komitmen fasilitas pinjaman
                                            Limited       selaku                               B sebesar USD 75.000.000.
                                            pemberi pinjaman            persyaratan
                                                                        pendahuluan            Jaminan
                                        •   PT Bank Permata             sampai dengan 31
                                            Tbk          sebagai                               • Gadai atas saham LMR
                                                                        Desember 2027.              yang diberikan oleh masing-
                                            pemberi pinjaman,
                                            agen fasilitas, dan    b. Sehubungan                    masing Calipso Investment
                                            agen jaminan                dengan fasilitas            Pte. Ltd. dan (b) AAS.
                                                                        pinjaman B, sejak      • Gadai atas saham SHS
                                        •   PT Bank Central             dipenuhinya
                                            Asia Tbk sebagai                                        yang diberikan oleh masing-
                                                                        persyaratan                 masing (a) BSS dan (b)
                                            pemberi pinjaman            pendahuluan                 SGQ Singapore Project
                                        •   Bank Mega sebagai           sampai dengan (i)           Holding Pte. Ltd.
                                            pemberi pinjaman            tiga bulan sebelum
                                                                        tanggal jatuh          • Gadai atas saham CPM
                                                                        tempo pembayaran            yang diberikan oleh BRMS.
                                                                        atau (ii) tanggal      • Gadai         atas      hak-hak
                                                                        pembayaran                  terhadap rekening-rekening
                                                                        kembali fasilitas           bank tertentu yang diberikan
                                                                        pinjaman A, yang            oleh masing-masing BRMS
                                                                        mana yang lebih             dan CPM.
                                                                        dulu.                  • Jaminan         fidusia      atas
                                                                   Jatuh               Tempo        piutang yang diberikan oleh
                                                                   Pembayaran:                      CPM.
                                                                   Selambat-lambatnya          • Jaminan         fidusia      atas
                                                                   pada       tanggal     31        hasil klaim asuransi yang
                                                                   Desember 2031.                   diberikan oleh CPM.
                                                                                               • Jaminan         fidusia      atas
                                                                                                    hasil klaim asuransi yang
                                                                                                    diberikan oleh CPM.
                                                                                               • Hak tanggungan atas tanah
                                                                                                    tertentu dengan sertifikat
                                                                                                    hak pakai yang diberikan
                                                                                                    oleh CPM.
                                                                                               • Penanggungan perusahaan
                                                                                                    yang diberikan oleh BRMS.




                                                           72
Page 99
6.   Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan




                                                          73
Page 100
74
Page 101
Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan Kelompok Usaha Salim. Kelompok Usaha
Bakrie mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan langsung UBS Switzerland AG, Glas Trust
(Singapore) Ltd, Long Haul Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”),
PT Biofuel Indo Sumatera dan PT Multi Mandiri Pratama dan kepemilikan secara tidak langsung BCI
melalui Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok Usaha Salim mengendalikan
Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”),
yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang
tergabung dalam Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Peraturan Presiden No. 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat atas Korporasi adalah Nirwan Dermawan
Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Pernyataan Kepemilikan Manfaat dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim bukan merupakan kelompok yang terorganisasi karena,
berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim tidak membuat
rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam
rangka pengendalian Perseroan serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh
melalui (i) penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan dewan
komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam anggaran dasar Perseroan yang mengatur
bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota
dewan komisaris dan direksi Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang
ditempatkan oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthony Salim dalam Perseroan,
sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang ditentukan dalam
anggaran dasar Perseroan.

Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:

          Nama                     Perseroan   Arutmin                  KPC              CPM
Sharif Cicip Sutardjo               PK / KI       -                      -                -
Anton Setianto                         KI         -                      -                -
Soedarsono
Kanaka Puradiredja                    KI            -                    -                -
Y.A. Didik Cahyanto                   KI            -                    -                -
Anggawira                             KI            -                    -                -
Adhika Andrayudha                     K             -                    K                -
Bakrie
Thomas Myer Kearney                   K             -                    -                -
Adika Nuraga Bakrie                  DU             K                    K                K
Agoes Projosasmito                   WDU            -                    -                K
Andrew Christopher                    D             D                    D                -
Beckham
R.A. Sri Dharmayanti                  D           K                      K                -
Maringan MIH Hutabarat                D          D                       K                -
Nalinkant Amratlal                    D          PK                      PK               -
Rathod
Rio Supin                             D             -                    D                -
Adrian Wicaksono                      D             -                    -                -
Phiong Phillipus Darma                D             -                    -                -
Eddy Sanusi                           D             -                    -                -
Himawan Setiadi                       D             -                    D                -
Christopher Fong                      D             -                    -                -
Keterangan:
PK       :    Presiden Komisaris                DU       :   Presiden Direktur
K        :    Komisaris                         WDU      :   Wakil Presiden Direktur
KI       :    Komisaris Independen              D        :   Direktur




                                                 75
Page 102
7.   Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah Mach
Energy (Hongkong) Limited, dengan keterangan sebagai berikut:

A. Mach Energy (Hongkong) Limited (“MEL”)

Riwayat Singkat

MEL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Hongkong pada tanggal 9 September
2022 berdasarkan Certificate of Incorporation No. 3189338 tanggal 9 September 2022. MEL miliki
alamat di 24th Floor, Two Exchange Square, 8 Connaught Place, Central, Hongkong.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan dokumen Register of Members, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEL
adalah sebagai berikut:

                                                        Jumlah       Jumlah Nominal
                       Keterangan                                                      Persentase (%)
                                                        Saham            (USD)
PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”)                      7.586.250           7.225.000          42,50
Clover Wide Limited                                      2.677.500           2.550.000          15,00
Mach Energy (Singapore) Pte. Ltd. (“MEPL”)               7.586.262           7.225.000          42,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor              17.850.012          17.000.000         100,00

MEL merupakan perusahaan yang tunduk pada hukum Hongkong, dimana Article of Association MEL
tidak memuat informasi mengenai modal dasar.

BCI dan MEPL bersama-sama mengendalikan MEL dan semua keputusan yang diambil oleh MEL
sehubungan dengan saham Perseroan yang dimiliki MEL dan hak yang melekat pada saham Perseroan
yang dimiliki MEL disepakati bersama oleh BCI dan MEPL.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Business Registration Certificate No. 74412223-000-09-25-2 tanggal 9 September 2025,
kegiatan usaha MEL adalah investment holding.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus dan pengawas MEL, sebagai berikut:

Direksi
Direktur		        : Kam Wing Leung
Direktur		        : Tan Hang Huat

Sebagai informasi MEL ditidak mempunyai susunan komisaris.

8.   Pengurus Dan Pengawas

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0012924 tanggal 23 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0011241.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                76
Page 103
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris / Komisaris Independen      :    Sharif Cicip Sutardjo
Komisaris Independen                           :    Anton Setianto Soedarsono
Komisaris Independen                           :    Kanaka Puradiredja
Komisaris Independen                           :    Y.A. Didik Cahyanto
Komisaris Independen                           :    Anggawira
Komisaris                                      :    Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris                                      :    Thomas Myer Kearney

Direksi

Presiden Direktur                              :    Adika Nuraga Bakrie
Wakil Presiden Direktur                        :    Agoes Projosasmito
Direktur                                       :    Andrew Christopher Beckham
Direktur                                       :    R.A. Sri Dharmayanti
Direktur                                       :    Maringan M. Ido H. Hurabarat
Direktur                                       :    Nalinkant Amratlal Rathod
Direktur                                       :    Rio Supin
Direktur                                       :    Adrian Wicaksono
Direktur                                       :    Phiong Phillipus Darma
Direktur                                       :    Eddy Sanusi
Direktur                                       :    Himawan Setiadi
Direktur                                       :    Christopher Fong

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.   Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)

Sekretaris Perusahaan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai Informasi Tambahan diterbitkan tidak ada
perubahan informasi terkait Sekertaris Perusahaan.

Komite Audit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai Informasi Tambahan diterbitkan tidak ada
perubahan informasi terkait Komite Audit.

Internal Audit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai Informasi Tambahan diterbitkan tidak ada
perubahan informasi terkait Internal Audit Perseroan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal
2 September 2025, dengan susunan sebagai berikut :

Ketua             :   Y.A. Didik Cahyanto
Anggota           :   Y. Adhika Andrayudha Bakrie
Anggota           :   Lufti Julian



                                               77
Page 104
Berikut adalah profil singkat Lufti Julian:

Lufti Julian
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga negara Indonesia, 57 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
tahun 1993, Magister Manajemen dari Universitas Indonesia tahun 1997 dan gelar PhD Kriminologi
Keuangan, Accounting Research Institute, Universiti Teknologi MARA Shah Alam, Malaysia (2022).

Beliau diangkat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025
sampai dengan saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjabat beberapa posisi di beberapa perusahaan
yaitu sebagai Kepala Fungsi Internal Audit di Grup Global Mediacom (Sebelumnya Grup Bimantara)
(1994-2008), Konsultan dan auditor di Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
(1993-1994), Auditor Kantor Akuntan Publik Drs. Santoso Harsokusumo, bagian dari Ernst & Young
International (1992– 1993), dan Head of Internal Audit of PT Bumi Resources Tbk (2008 – 2025).

10. Sumber Daya Manusia

Per tanggal 31 Maret 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah 1502
karyawan, yang terdiri dari 1210 karyawan tetap dan 292 karyawan dengan perjanjian kerja waktu
tertentu.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak pada masing-
masing tanggal:

                                         31 Maret                     31 Desember
Keterangan
                                           2026                2025                 2024
Perseroan
Tetap                                                     66            66                   70
Tidak Tetap                                               16            16                    6
                                                          82            82                   76
Perusahaan Anak
Arutmin
Tetap                                                 387              389                  380
Tidak Tetap                                            40               41                   54
                                                      427              430                  434

BRMS
Tetap                                                 748              747                  695
Tidak Tetap                                           230              204                  183
                                                      978              951                  878

PEB
Tetap                                                    9                9                    9
Tidak Tetap                                              6                7                    7
                                                        15               16                   16
Jumlah                                               1.502            1.479                1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                          31 Maret                    31 Desember
Keterangan
                                            2026               2025                 2024
Perseroan
S1 atau lebih tinggi                                      64             57                  64
D3                                                        12             12                  12
SMA atau lebih rendah                                      6              7                   6
                                                          82             76                  82
Perusahaan Anak




                                                     78
Page 105
                                  31 Maret                    31 Desember
Keterangan
                                    2026               2025                 2024
Arutmin
S1 atau lebih tinggi                          249              202                  251
D3                                             54               54                   54
SMA atau lebih rendah                         124              178                  125
                                              427              434                  430

BRMS
S1 atau lebih tinggi                          554              487                  527
D3                                             49               40                   47
SMA atau lebih rendah                         375              351                  377
                                              978              878                  951

PEB
S1 atau lebih tinggi                             8                9                    9
D3                                               1                1                    1
SMA atau lebih rendah                            6                6                    6
                                                15               16                   16
Jumlah                                       1.502            1.404                1.479

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                 31 Maret                     31 Desember
Keterangan
                                   2026                2025                 2024
Perseroan
>55 tahun                                          6             6                    5
41-55 tahun                                       32            32                   32
31-40 tahun                                       31            31                   28
<30 tahun                                         13            13                   11
                                                  82            82                   76
Perusahaan Anak
Arutmin
>50 tahun                                      82               85                   68
41-50 tahun                                   125              125                  127
31-40 tahun                                   145              145                  149
<30 tahun                                      75               75                   90
                                              427              430                  434

BRMS
>50 tahun                                      91               89                   70
41-50 tahun                                   189              178                  162
31-40 tahun                                   345              333                  313
<30 tahun                                     353              351                  333
                                              978              951                  878

PEB
>50 tahun                                        3                2                    1
41-50 tahun                                      7                9                    5
31-40 tahun                                      3                3                    6
<30 tahun                                        2                2                    4
                                                15               16                   16
Jumlah                                       1.502            1.479                1.404




                                             79
Page 106
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                  31 Maret                     31 Desember
Keterangan
                                    2026                2025                 2024
Perseroan
VP & Senior Manager                               20             20                   13
Manager                                            5              5                    9
Superintendent                                    14             14                   11
Supervisor                                        13             13                   11
Staff/Officer                                     24             24                   25
Non-Staff                                          6              6                    7
                                                  82             82                   76
Perusahaan Anak
Arutmin
VP & Senior Manager                             6                 6                   10
Manager                                        19                19                   15
Superintendent                                 55                55                   54
Supervisor                                     97                98                  102
Staff/Officer                                 205               202                  195
Non-Staff                                      45                50                   58
                                              427               430                  434
BRMS
VP & Senior Manager                            35                35                   35
Manager                                        50                47                   49
Superintendent                                 72                67                   60
Supervisor                                    256               239                  202
Staff/Officer                                 222               208                  177
Non-Staff                                     343               355                  355
                                              978               951                  878

PEB
VP & Senior Manager                              1                 1                    1
Manager                                          2                 2                    2
Superintendent                                   2                 3                    3
Staff/Officer                                    4                 4                    4
Non-Staff                                        6                 6                    6
                                                15                16                   16
Jumlah                                       1.502             1.479                1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama

                                  31 Maret                     31 Desember
Keterangan
                                    2026                2025                 2024
Perseroan
Staff                                              76            76                   69
Non Staff                                           6             6                    7
                                                   82            82                   76
Perusahaan Anak
Arutmin
Staff                                             381           379                  375
Non Staff                                          45            50                   58
Expat                                               1             1                    1
                                                  427           430                  434

BRMS
Staff                                             635           596                  523
Non Staff                                         343           355                  355
                                                  978           951                  878




                                             80
Page 107
                                      31 Maret                          31 Desember
Keterangan
                                        2026                    2025                   2024
PEB
Staff                                                 9                    10                     10
Non Staff                                             6                     6                      6
                                                     15                    16                     16
Jumlah                                            1.502                 1.479                  1.404

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                      31 Maret                          31 Desember
Keterangan
                                        2026                    2025                   2024
Perseroan

Kantor Pusat                                          82                   76                        82
                                                      82                   76                        82

Perusahaan Anak
Arutmin
Kantor Pusat                                      130                     124                    128
Kantor Cabang                                     297                     310                    302
                                                  427                     434                    430
BRMS
Kantor Pusat                                      127                     118                    122
Kantor Cabang                                     851                     760                    829
                                                  978                     878                    951

PEB
Kantor Pusat                                         6                      6                      6
Kantor Cabang                                        9                     10                     10
                                                    15                     16                     16
Jumlah                                           1.502                  1.404                  1.479

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai
tersebut tidak ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan
dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja
yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.

11. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
    Perseroan Dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal
22 Januari 2026, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat dalam perkara hukum, baik
pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan
masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau mengajukan kepailitan
yang dapat memengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan secara



                                                 81
Page 108
negatif dan material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 ini, kecuali perkara perdata yang melibatkan Perseroan
sebagai tergugat kecuali sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan
oleh Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae Asset
Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai tergugat
III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI sebagai tergugat V (“Tergugat V”),
KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII
(“Tergugat VII”) sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) (“Gugatan
No. 1270/2024”).

Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada pokoknya adalah
(a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; (b) menyatakan bahwa
perbuatan melawan hukum antara Penggugat dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,
Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil
sebesar Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5 Mei 2025,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan Penggugat tersebut.

Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan Perseroan telah
mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025, selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta
Selatan berdasarkan Putusan No. 848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan
banding Penggugat tidak dapat diterima.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perkembangan atas Gugatan No. 1270/2024 adalah
Penggugat melakukan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22 September 2025 dan Perseroan
telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 20 Oktober 2025. Upaya hukum kasasi tersebut
telah terdaftar dengan Nomor Register 596 K/PDT/2026 pada tanggal 13 Januari 2026 dan masih dalam
tahap pemeriksaan. Adapun status perkara tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan,
Penawaran Umum Obligasi atau Rencana Akuisisi karena proses perkara tersebut masih berlangsung
(dengan mana telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat
pertama) dan nilai gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.

12. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi

Sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 44 Perusahaan Anak, 8 Ventura Bersama
dan 5 Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                Persentase Kepemilikan                                              Kontribusi                                    % Kontribusi
                                                         (%)                                                      terhadap Laba  Pendapatan       Pendapatan     terhadap Laba
                                                                                                                                                                                 % Kontribusi
                                                                                                                  Sebelum Pajak Konsolidasian    Konsolidasian   Sebelum Pajak
                                                                                                                                                                                  terhadap
              Nama                                                          Status       sebelum                  Konsolidasian Perseroan dan    Perseroan dan   Konsolidasian
    No                      Kegiatan Usaha                                                            Eliminasi                                                                  Pendapatan
           Perusahaan                                         Tidak       Operasional    eliminasi                Perseroan dan  Perusahaan       Perusahaan     Perseroan dan
                                                Langsung                                                                                                                           (setelah
                                                            Langsung                                               Perusahaan   Anak (sebelum    Anak (setelah    Perusahaan
                                                                                                                                                                                  eliminasi)
                                                                                                                  Anak (setelah   eliminasi)       eliminasi)    Anak (setelah
                                                                                                                     eliminasi)                                     eliminasi)
          Forerunner
                            Entitas Bertujuan
1.        International                             -            -         Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
                            Khusus
          Pte.Ltd
          Sangatta
                            Entitas Bertujuan
2         Holdings                                100,00         -         Tidak aktif                                                                       -      0.00%           0.00%
                            Khusus                                                                                      -
          Limited
          Kalimantan        Entitas Bertujuan
3.                                                100,00         -         Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
          Coal Limited      Khusus                                                                                      -
                            Entitas Bertujuan              0,02 melalui
4.        PT Sitrade Coal                         99,98                    Tidak aktif                                                                              0.07%           0.00%
                            Khusus                          Lumbung                      7,444,681    7,404,979      39,702
          PT Lumbung                                       0,02 melalui
5.                          Jasa                  99,98                    Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
          Capital                                             CPS                          1,340           -          1,340
          PT Bumi
                            Perusahaan
6.        Resources                               20,09          -            Aktif                                                                          -      41.91%          0.00%
                            Induk                                                        23,171,193       752      23,170,441     69,472,904
          Minerals
          PT Citra Prima                                   0,25 melalui
7.                          Jasa                  99,75                    Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
          Sejati                                             Sitrade                       1,340           -          1,340
          PT Bumi
                                                           0,01 melalui
8.        Resources         Jasa                  99,99                    Tidak aktif                                                                       -      -0.08%          0.00%
                                                              CPS                        4,846,937    4,893,430     (46,493)           296,558
          Investment
                                                              99,50
                                                            melalui BRI
          PT Green          Entitas Bertujuan
9.                                                  -        dan 0,50      Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
          Resources         Khusus                                                       4,685,368    4,685,368         -
                                                              melalui
                                                               CPS




                                                                                                     82
Page 109
                                              Persentase Kepemilikan                                                   Kontribusi                                     % Kontribusi
                                                       (%)                                                           terhadap Laba  Pendapatan       Pendapatan      terhadap Laba
                                                                                                                                                                                     % Kontribusi
                                                                                                                     Sebelum Pajak Konsolidasian    Konsolidasian    Sebelum Pajak
                                                                                                                                                                                      terhadap
             Nama                                                          Status       sebelum                      Konsolidasian Perseroan dan    Perseroan dan    Konsolidasian
 No                       Kegiatan Usaha                                                                 Eliminasi                                                                   Pendapatan
          Perusahaan                                        Tidak        Operasional    eliminasi                    Perseroan dan  Perusahaan       Perusahaan      Perseroan dan
                                              Langsung                                                                                                                                 (setelah
                                                          Langsung                                                    Perusahaan   Anak (sebelum    Anak (setelah     Perusahaan
                                                                                                                                                                                      eliminasi)
                                                                                                                     Anak (setelah   eliminasi)       eliminasi)     Anak (setelah
                                                                                                                        eliminasi)                                      eliminasi)
                                                             99,99
         PT Maha Reka                                       melalui
10.                       Jasa                    -                       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Arti                                            Sitrade, 0,01                      -               -              -
                                                         melalui BRI
         Calipso                                            20,09
                          Entitas Bertujuan
11.      Investment                              0,01       melalui       Tidak aktif                                                                                   -0.09%          0.00%
                          Khusus                                                         (52,250)           -          (52,250)
         Pte. Ltd                                           BRMS
         International                                      20,09
                          Entitas Bertujuan
12.      Minerals                                 -         melalui       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Khusus                                                            -               -              -
         Company                                            BRMS
         Lemington                                          20,09
                          Entitas Bertujuan
13.      Investment                              0,01       melalui       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Khusus                                                         (2,354)            -           (2,354)
         Pte. Ltd                                           BRMS
         PT Gorontalo     Pertambangan                     16,08
14.                                               -                          Aktif                                                                                      0.00%           0.00%
         Minerals         Emas                           melalui IMC                                                       -
                                                            19,48
         PT Citra Palu    Pertambangan
15.                                              3,01       melalui          Aktif                                                                                      38.39%         16.63%
         Minerals         Emas                                                          21,223,849                    21,223,849       69,472,904       69,472,904
                                                            BRMS                                     -
         Herald           Pertambangan                      20,09
16.      Resources        Batubara Seam           -        melalui        Tidak Aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                                                                                                                           -
         Pty. Ltd         Gas                              Calipso
                                                            16,07
                                                            melalui
         PT Sarkea        Jasa
17.                                               -      Calipso dan      Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Prima Minerals   Pertambangan                                                                                     -
                                                         4,02 melalui
                                                            BRMS
                                                            20,07
                                                            melalui
18.      PT Multi Capital Perdagangan             -       BRMS dan        Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                                                                                           (2)              -             (2)
                                                         0,09 melalui
                                                             GR
                                                            19,70
         PT Bumi
                                                         melalui BRM
19.      Sumberdaya       Perdagangan             -                       Tidak aktif                                                                                   -0.01%          0.00%
                                                          dan 0,40                       (3,893)            -           (3,893)
         Semesta
                                                         melalui MC
         PT Andalan                                         11,99
                          Entitas Bertujuan
20.      Anugrah                                  -         melalui       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Khusus                                                                                           -
         Sekarbumi                                           BSS
         PT Linge
                                                           19,63
21.      Mineral          Pertambangan            -                          Aktif                                                                                      0.00%           0.00%
                                                         melalui AAS                                                       -
         Resources
         Pendopo Coal     Entitas Bertujuan                 89,00
22.                                               -                       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Ltd              Khusus                          melalui BRI                                                      -
         PT Alphard
                          Entitas Bertujuan                99,92
23.      Resources                                -                       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Khusus                         melalui PCL                                                       -
         International
         PT Indah Alam    Entitas Bertujuan                 95,00
24.                                               -                       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Raya             Khusus                          melalui ARI                                                      -
         PT Pendopo
                          Pertambangan                      99,90
25.      Energi                                   -                          Aktif                                                                                      0.08%           0.07%
                          Batubara                        melalui IAR                    45,868             -           45,868           296,558          296,558
         Batubara
                                                            20,09
         Gain & Win       Entitas Bertujuan
26.                                               -         melalui       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Pte. Ltd         Khusus                                                                                           -
                                                            Herald
                                                            99,90
                                                            melalui
         PT MBH Minera Pertambangan
30.                                               -       Lumbung,        Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Resources     Batubara                                                             -               -              -
                                                         0,10 melalui
                                                             CPS
                                                            99,90
                                                            melalui
         PT Citra Jaya    Pertambangan
31.                                               -       Lumbung,        Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Nurcahya         Batubara                                                          -               -              -
                                                         0,10 melalui
                                                             CPS
                                                            99,90
         PT Bintan                                          melalui
                          Pertambangan
32.      Mineral                                  -       Lumbung,        Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Batubara                                                          -               -              -
         Resources                                       0,10 melalui
                                                             CPS
         PT Arutmin       Pertambangan                      20,00
33.                                             70,00                        Aktif                                                                                      38.02%         83.29%
         Indonesia        Batubara                        melalui GR                    21,017,522          -         21,017,522      347,885,824      347,885,824
                          Industri
         PT Bumi                                         0,01 melalui
34.                       Pengolahan            99,99                     Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Serasan Metal                                       BRI                          (114)             -            (114)
                          Logam
         Prime Capital
                          Entitas Bertujuan
35.      Investment                             100,00         -          Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Khusus                                                         777,700         777,700           -
         (Cayman)
                                                            50,00
                                                          melalui AI
         PT Bumi Etam
36.                       Industri Kimia          -       dan 50,00       Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
         Chemical                                                                        (2,360)            -           (2,360)
                                                           melalui
                                                            KPC
         Global
                          Entitas Bertujuan
37.      Instrumen                              100,00         -          Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Khusus                                                                                           -
         (Jersey) Limited
         PT Prima
                          Perdagangan                    0,01 melalui
38       Batubara                               99.99                     Tidak aktif                                                                                   0.00%           0.00%
                          Besar                              BRI                            -               -              -
         Trading
         Bumi
         Resources        Entitas Bertujuan
39                                              100,00         -                                                                                                        0.00%           0.00%
         Australia        Khusus                                                                                           -
         Pty Ltd
         Batubara         Perdagangan                      100,00
40                                                -                                                                                                                     0.00%           0.00%
         Trading Fze      Besar                           melalui BRI                                                      -




                                                                                                    83
Page 110
                                                 Persentase Kepemilikan                                               Kontribusi                                   % Kontribusi
                                                          (%)                                                       terhadap Laba  Pendapatan      Pendapatan     terhadap Laba
                                                                                                                                                                                  % Kontribusi
                                                                                                                    Sebelum Pajak Konsolidasian   Konsolidasian   Sebelum Pajak
                                                                                                                                                                                   terhadap
                Nama                                                         Status       sebelum                   Konsolidasian Perseroan dan   Perseroan dan   Konsolidasian
 No                          Kegiatan Usaha                                                             Eliminasi                                                                 Pendapatan
             Perusahaan                                        Tidak       Operasional    eliminasi                 Perseroan dan  Perusahaan      Perusahaan     Perseroan dan
                                                 Langsung                                                                                                                           (setelah
                                                             Langsung                                                Perusahaan   Anak (sebelum   Anak (setelah    Perusahaan
                                                                                                                                                                                   eliminasi)
                                                                                                                    Anak (setelah   eliminasi)      eliminasi)    Anak (setelah
                                                                                                                       eliminasi)                                    eliminasi)
                                                               100,00
            Wolfram          Pertambangan                   melalui Bumi
41                                                   -                                                                                                               -7.01%          0.00%
            Limited          Emas                            Resources                    (3,876,005)      -         (3,876,005)
                                                              Australia
            Jubilee Metals   Pertambangan
42                                                 64,98          -                                                                                                  -1.38%          0.00%
            Limited          Emas                                                         (760,858)        -          (760,858)
            Clara                                              100,00
                             Pertambangan
43          Resources                                -         melalui                                                                                               0.00%           0.00%
                             Emas                                                                                         -
            Pty Ltd                                            Jubilee
                                                               100,00
            Neptune          Pertambangan
44                                                   -         melalui                                                                                               0.00%           0.00%
            Resources Ltd    Emas                                                                                         -
                                                               Jubilee


Ventura Bersama
                                                               26,00
            PT Kaltim        Pertambangan
  1.                                               25,00       melalui         Aktif                                                                          -      26.27%          0.00%
            Prima Coal       Batubara                                                                      -         14,525,151               -
                                                               sitrade                    14,525,151
                                                                70,00
                                                               melalui
            Indocoal
                                                                Prime
            Resources        Distributor
  2.                                                 -         Capital      Tidak Aktif                                                                              1.41%           0.00%
            (Cayman)         Batubara                                                                      -           777,700
                                                             Investment
            Limited
                                                              (Cayman)
                                                                 Ltd                       777,700
            PT Indocoal      Entitas Bertujuan
  4.                                               70,00          -         Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
            Kalsel           Khusus                                                                                       -
                                                                70,00
          Kaltim                                               melalui
          Investment                                            Prime
                             Entitas Bertujuan
  6.      Resources                                  -         Capital      Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
                             Khusus                                                                                       -
          (Cayman)                                           Investment
          Limited                                             (Cayman)
                                                                 Ltd
            PT Dairi Prima   Pertambangan                   9,84 melalui
  7.                                                 -                         Aktif                                                                                 0.00%           0.00%
            Mineral          Timah dan Seng                    BRMS                                                       -
          SGQ Singapore                                        15,32
                          Entitas Bertujuan
  8.      Project Holding                            -         melalui      Tidak Aktif                                                                              0.00%           0.00%
                          Khusus                                                                           -            (752)
          Pte Ltd                                               BSS                         (752)


Perusahaan Asosiasi
                             Pertambangan
            PT Visi Multi
  1.                         Gas Metana            30,00          -         Tidak Aktif                                                                              0.00%           0.00%
            Artha                                                                                                         -
                             Batubara
                           Pertambangan
            PT Artha Widya
  2.                       Gas Metana              30,00          -         Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
            Persada                                                                                                       -
                           Batubara
          Zurich Assets
                             Entitas Bertujuan                 33,07
  3.      International                            46,93                    Tidak aktif                                                                              0.91%           0.00%
                             Khusus                          melalui BRI                                   -           503,407
          Ltd                                                                              503,407
                                                            6,18 melalui
                                                             Zurich dan
            PT Darma         Kontraktor
  4.                                                 -      9,38 melalui       Aktif                                                                                 0.00%           0.00%
            Henwa Tbk        Pertambangan                                                                                 -
                                                             Goldwave
                                                             Capital Ltd
            PT Suma          Pertambangan
  5.                                                         13,79 SGQ      Tidak aktif                                                                              0.00%           0.00%
            Heksa Sinergi    Emas                                                                                         -
*Informasi keuangan sebagaimana disajikan dalam tabel di atas merupakan angka yang diambil dari laporan keuangan Perusahaan anak per Maret 2026


Seluruh entitas dengan kegiatan usaha Jasa (Lumbung, CPS, BRI, MRA dan Sarkea) serta entitas
dengan kegiatan usaha Perdagangan (MC dan BSS) saat ini berstatus tidak aktif dan tidak pernah
beroperasi sejak berdirinya entitas tersebut. Entitas tersebut memiliki kegiatan usaha berjenis Jasa dan
Perdagangan dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan di bidang pertambangan
batubara dan mineral. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, produk dan jasa yang akan
di berikan oleh entitas tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan bisnis Perseroan
kedepannya.

Adapun Entitas Bertujuan Khusus adalah entitas yang didirikan oleh Perseroan untuk tujuan spesifik
dan hanya memiliki aktivitas yang terbatas dalam rangka mencapai tujuan spesifik atau yang umumnya
dikenal dengan special purpose company. Entitas dengan kegiatan usaha berupa Entitas Bertujuan
Khusus yang berstatus “Aktif” pada saat ini adalah PCL yang memiliki tujuan spesifik untuk investasi
dalam hal kepemilikan Perseroan atas PEB.

Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak, Ventura Bersama dan Perusahaan
Asosiasi yang memiliki kontribusi di atas 10% atau lebih dari jumlah laba (rugi) sebelum pajak
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Maret 2026:




                                                                                                      84
Page 111
a.   PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

     Riwayat Singkat

     Arutmin, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia. Arutmin didirikan pertama kali berdasarkan Akta Pendirian No. 206 tertanggal
     31 Oktober 1981, dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
     No. Y.A.5/241/19 tanggal 1 April 1982 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 54 tanggal 6 Juli
     1982, TBNRI No. 851. (“Akta Pendirian Arutmin”).

     Arutmin memiliki alamat di Bakrie Tower Lt. 14, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
     Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     Anggaran dasar Arutmin sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Arutmin, telah beberapa
     kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali dengan melalui Akta No. 80 tertanggal
     7 November 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0209894 tanggal 11 November 2024 dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0243862.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 11 November 2011, dimana para pemegang
     saham Arutmin menyetujui perubahan Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal
     18 anggaran dasar Arutmin (“Akta Arutmin No. 80/2024”).

     (Akta Pendirian Arutmin beserta seluruh perubahannya termasuk Akta Arutmin No. 80/2024
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Arutmin”).

     Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha Arutmin berdasarkan Anggaran Dasar Arutmin adalah:

     1.   Pertambangan batubara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan
          terbuka.

          Kegiatan ini mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan
          langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.

     2.   Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit,
          bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah,
          termasuk pertambangan dengan cara pencairan (lequefaction).

          Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan,
          dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
          dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara
          (culm bank).

     3.   Usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).

     4.   Usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan
          lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencarian
          (liquefaction).

     Kegiatan ini mencakup operasi pertambangan yang meliputi penggalian, penghancuran,
     pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas
     dan memudahkan pengangkutan dan penyimpangan/penampungan.

     Namun, kegiatan usaha Arutmin yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Arutmin adalah
     Pertambangan Batubara (KBLI 05100).



                                                   85
Page 112
Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Arutmin No. 26 tanggal 5 Februari
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088706 tanggal 1 Maret 2024 (“Akta Arutmin
No. 26/2024”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Arutmin adalah:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                      :     Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris                               :     Adika Nuraga Bakrie
Komisaris                               :     Adhika Andrayudha Bakrie
Komisaris                               :     Raden Ajeng Sri Dharmayanti

Direksi
Presiden Direktur                       :     Ken Leksono
Direktur                                :     Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Direktur                                :     Andrew Christoper Beckham
Direktur                                :     Sudirman Widhy Hartono

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Arutmin No. 26/2024, struktur permodalan dan pemegang saham Arutmin adalah
sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp63.475,- / saham               Persentase
                  Keterangan                          Jumlah Saham                 Jumlah Nilai          Kepemilikan
                                                        (Lembar)                 Nominal (Rupiah)            (%)
Modal Dasar                                                    40.000                2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan                                                     7.000                 444.325.000               70,00
2. PT Cakrawala Langit Sejahtera                                 3.000                 190.425.000               30,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             10.000                 634.750.000              100,00
Saham Dalam Portepel                                                 -                           -                   -

Perizinan Operasional

Arutmin telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, antara lain sebagai berikut:

                  Izin                      Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku             Instansi yang Menerbitkan
Izin Eksportir Terdaftar Batubara dan         11 Maret 2026 / 10 Maret 2029            Menteri Perdagangan Republik
Produk Batubara - Tidak Melakukan                                                                Indonesia
Kerja Sama No. 03.ET-04.26.0110


Izin Pemilikan, Penguasaan, dan             27 Februari 2026 / 1 November 2030       Kepala Kepolisian Negara Republik
Penyimpanan Bahan Peledak No.                                                                   Indonesia
SI/2435/II/YAN.2.11./2026




Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting Arutmin di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.




                                                        86
Page 113
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                          (dalam USD Penuh)
                                              31 Maret                           31 Desember
                                               2026*                      2025*                2024*
      Total Aset                                1.029.155.103               898.691.651         1.321.411.546
      Total Liabilitas                            906.219.329               799.182.716           889.837.282
      Total Ekuitas                               122.935.775                99.508.935           431.574.264
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                             (dalam USD Penuh)
                                               31 Maret                               31 Desember
                                       2026*                2025*               2025*               2024*
     Pendapatan                         347.885.824         285.461.604        1.174.527.325       1.194.816.117
     Beban Pokok Pendapatan           (308.603.460)       (270.343.054)      (1.065.819.379)     (1.105.494.786)
     Laba Bruto                          39.282.364          15.118.550          108.707.946          89.321.331
     Laba Sebelum Pajak                  33.514.438           9.906.825           80.899.349          60.996.208
     Laba Periode/Tahun Berjalan         25.924.053           7.467.886           29.060.147          31.909.928
     *tidak diaudit

b.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

     Riwayat Singkat

     KPC, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia. KPC, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tertanggal 9 Maret 1982, dibuat di
     hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
     dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982
     dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 948 tanggal 17 Maret 1982,
     serta telah diumumkan dalam BNRI No. 61 tertanggal 30 Juli 1982 dan TBNRI No. 967/1982 (“Akta
     Pendirian KPC”)

     KPC memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 15, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
     Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     Anggaran dasar KPC sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KPC telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
     Para Pemegang Saham KPC No. 2 tertanggal 16 Mei 2023, dibuat di hadapan Masykur Burhan,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026957.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 Mei 2023,
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089488.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal
     17 Mei 2023, dimana para pemegang saham KPC menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud
     dan tujuan serta kegiatan serta kegiatan usaha (“Akta KPC No. 2/2023”).

     (Akta Pendirian KPC beserta seluruh perubahannya termasuk Akta KPC No. 2/2023, selanjutnya
     secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar KPC”)




                                                 87
Page 114
Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KPC berdasarkan Anggaran Dasar KPC adalah:

1.   Pertambangan Batubara (KBLI 05100)

     Kegiatan ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batubara
     seperti antrasit, bitominous dan subbituminous baik pertambangan di permukaan tanah
     atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (luqiefaction). Operasi
     pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
     pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
     dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batubara dari kumpulan tepung
     batubara (culm bank).

Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama KPC tersebut di
atas, KPC dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

1.   Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (KBLI 52221)

     Kegiatan ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan
     dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
     fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan
     dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif
     dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa
     pemanduan dan penundaan.

2.   Aktivitas Kebandaraudaraan (KBLI 52231)

     Mencakup kegiatan atau usaha jasa pelayanan pesawat udara dan penumpang yang terdiri
     atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
     lepas landas, maneuver, parkir dan penyimpanan pesawat (PJP4U) termasuk semua fasilitas
     yang terdapat di landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan pesawat
     udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang
     (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian
     tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter), dan kegiatan atau usaha jasa terkait
     untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar termasuk penyediaan
     hanngar pesawat udara, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground
     handling), pelayanan penumpang dan bagasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/
     atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit
     radiasi pengion), dan depo pengisian bahan bakar pesawat udara.

3.   Aktivitas Klinik Swasta (KBLI 86105)

     Kegiatan ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh
     swasta naik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

4.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992)

     Kegiatan ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk
     keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri


Namun, kegiatan usaha KPC yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Pertambangan
Batubara (KBLI 05100).




                                            88
Page 115
Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 01 tertanggal 8 Januari
2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010482 tertanggal 14 Januari 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003972.AH.01.11.TAHUN 2025 tertanggal
14 Januari 2025, (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham KPC No. 04 tertanggal
20 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Novika Kholis Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0327544 tertanggal
21 Agustus 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0193138.AH.01.11.
TAHUN 2025 tertanggal 21 Agustus 2025 dan (iii) Keputusan Sirkuler Pemegang Saham KPC
sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ref. CR-575/BOD-MD1.16/X/25
tanggal 19 April 2026*,, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KPC adalah:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                    :   Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris                             :   Adika Nuraga Bakrie
Komisaris                             :   Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
Komisaris                             :   Raden Ajeng Sri Dharmayanti
Komisaris                             :   Sanjeev Churiwala
Komisaris                             :   Jinendra Vardhaman Patil
Komisaris                             :   Jinping Ma

Direksi
Presiden Direktur                     :   Muhammad Rudy
Direktur                              :   Rio Supin
Direktur                              :   Himawan Setiadi
Direktur                              :   Andrew Christoper Beckham
Direktur                              :   Arun Viswanathan
Direktur                              :   Gautam Attravanam
Direktur                              :   Yingbin He
*) Akta sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Rudy, Rio Supin, Himawan Setiadi, dan Adika Nuraga Bakrie masih
dalam proses.


Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 126 tertanggal 24 Juni 2014 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah menerima persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014
dan telah diterima dan diberitahukan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-03426.40.21.2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-04580.40.20.2014 tanggal 25 Juni 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KPC adalah sebagai berikut

                                                     Nilai Nominal Rp63.475,- / saham            Persentase
                 Keterangan                      Jumlah Saham             Jumlah Nilai           Kepemilikan
                                                   (Lembar)             Nominal (Rupiah)             (%)
Modal Dasar                                               40.000            2.539.300.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan                                                7.000              444.325.000               70,00
2. PT Cakrawala Langit Sejahtera                            3.000              190.425.000               30,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        10.000              634.750.000              100,00
Saham Dalam Portepel                                            -                        -                   -




                                                   89
Page 116
     Perizinan

     KPC telah memperoleh penambahan atau penyesuaian izin-izin penting setelah Perseroan
     menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, antara lain sebagai berikut:

                        Izin                 Tanggal Penerbitan/Masa Berlaku           Instansi yang Menerbitkan
          Surat Izin Penggunaan Sisa         15 Desember 2025 / 14 Juni 2026        Kepala Kepolisian Negara Republik
        Bahan Peledak No. SI/13873/XII/                                                        Indonesia
                YAN.2.12./2025

        Surat Izin Pengangkutan Bahan          23 Februari 2026 / 5 Juni 2026       Kepala Kepolisian Negara Republik
      Peledak No. SI/22/II/YAN.2.10./2026/                                                     Indonesia
                      DIK

       Surat Pembelian dan Penggunaan          28 Januari 2026 / 27 Juli 2026       Kepala Kepolisian Negara Republik
         Bahan Peledak No. SI/1384/I/                                                          Indonesia
               YAN.2.12./2026


     Ikhtisar data keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting KPC di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
     3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                  (dalam USD Penuh)
                                                      31 Maret                           31 Desember
                                                       2026*                     2025*                 2024*
     Total Aset                                         1.029.155.103              898.691.651          1.321.411.546
     Total Liabilitas                                     906.219.329              799.182.716            889.837.282
     Total Ekuitas                                        122.935.775               99.508.935            431.574.264
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam USD Penuh)
                                                      31 Maret                               31 Desember
                                              2026*                2025*               2025*               2024*
     Pendapatan                                347.885.824         285.461.604        1.174.527.325       1.194.816.117
     Beban Pokok Pendapatan                  (308.603.460)       (270.343.054)      (1.065.819.379)     (1.105.494.786)
     Laba Bruto                                 39.282.364          15.118.550          108.707.946          89.321.331
     Laba Sebelum Pajak                         33.514.438           9.906.825           80.899.349          60.996.208
     Laba Periode/Tahun Berjalan                25.924.053           7.467.886           29.060.147          31.909.928
     *tidak diaudit


c.   PT Citra Palu Minerals (“CPM”)

     Riwayat Singkat

     CPM, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia. CPM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tertanggal 11 April 1997, dibuat
     di hadapan Sulami Mustafa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-3005.HT.01.01.
     TH.97 tertanggal 24 April 1997, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
     Jakarta Selatan No. 788/BH.09.03/V/97 tertanggal 1 Juli 1997 serta diumumkan dalam BNRI No.
     52 tertanggal 1 Juli 1997, TBNRI No. 2556 (“Akta Pendirian CPM”).




                                                         90
Page 117
CPM memiliki alamat di Bakrie Tower, Lt. 10, Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.Rasuna Said,
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Anggaran dasar CPM sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian CPM telah beberapa kali
mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar CPM No. 119 tertanggal 25 Juli 2023, dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0096648 tertanggal 25 Juli 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0141417.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 25 Juli 2023, dimana para pemegang saham
CPM menyetujui perubahan Pasal 14 ayat (3) mengenai tugas dan wewenang Direksi CPM (“Akta
CPM No. 119/2023”).

(Akta Pendirian CPM beserta seluruh perubahannya termasuk Akta CPM No. 119/2023 selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar CPM”).

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha CPM berdasarkan Anggaran Dasar CPM adalah:

1.   Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan
     perak.

2.   Pertambangan Bijih Besi (KBLI 07102);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu
     dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.

3.   Pertambangan Bijih Tembaga (KBLI 07294);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit, serta
     batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.

4.   Pertambangan Bahan Galian Lainnya Yang Tidak Mengandung Bijih Besi (KBLI 07299);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung
     bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum
     dan silikon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismut, molibdenum, raksa,
     wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, kadmium, galium, indium,
     itrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, sesium, niobium, hafnium, skandium,
     rutenium, selenium, telluride, strontium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.

5.   Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya (KBLI 07309);

     Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya,
     selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

6.   Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam (KBLI 46620);

     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih
     besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, aluminium,
     besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-
     lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).




                                             91
Page 118
7.   Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);

     Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan
     untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.

Namun, kegiatan usaha CPM yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh CPM adalah
Pertambangan Emas dan Perak (KBLI 07301).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta CPM No. 119 tertanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221652
tertanggal 20 April 2026, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0085067.AH.01.11.
Tahun 2026 tertanggal 26 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris CPM adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        :   Adika Aryasthana Bakrie
Komisaris                 :   Agoes Projosasmito
Komisaris                 :   Adika Nuraga Bakrie
Komisaris                 :   Adrian Wicaksono
Komisaris                 :   Wisnu Wahyudin Pettalolo

Direksi:
Presiden Direktur         :   Raden Damar Kusumanto
Direktur                  :   Agus Sitindaon
Direktur                  :   Charles Daniel Gobel
Direktur                  :   Yan Adriyansyah

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 102
tertanggal 30 Maret 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026868.
AH.01.02.TAHUN 2020 tertanggal 31 Maret 2020, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0169144 tertanggal
31 Maret 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061791.AH.01.11.TAHUN
2020 tertanggal 31 Maret 2020, struktur permodalan CPM dan susunan pemegang saham CPM
adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal
                                                             Seri A Rp2.340,- / saham
                 Keterangan                                  Seri B Rp10.145,- / saham
                                                             Seri C Rp13.901,- / saham
                                               Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar                                          50.500.000         709.487.000.000
Seri A                                                  100.000              234.000.000
Seri B                                                1.400.000           14.203.000.000
Seri C                                               50.000.000         695.050.000.000

Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1.   BRMS
     Seri A                                              75.000          175.500.000
                                                                                               96,97
     Seri B                                           1.400.000       14.203.000.000
     Seri C                                          28.997.764      403.097.917.364




                                             92
Page 119
                                                                            Nilai Nominal
                                                                     Seri A Rp2.340,- / saham
                        Keterangan                                   Seri B Rp10.145,- / saham
                                                                     Seri C Rp13.901,- / saham
                                                        Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)     Persentase (%)
     2.   Perseroan
          Seri A                                                  24.999             58.497.660             3,02
          Seri C                                                 927.236         12.889.507.636
     3.   Enecorp Limited
                                                                                                            0,01
          Seri A                                                        1                 2.340
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                31.425.000       430.424.425.000           100,00
     Saham dalam Portepel                                      19.075.000       279.062.575.000                -

     Perizinan Operasional

     Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan CPM.

     Ikhtisar data keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting CPM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan untuk periode
     3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2026 dan 31 Maret 2025 serta untuk tahun-tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                             (dalam USD Penuh)
                                                   31 Maret                         31 Desember
                                                    2026*                   2025*                 2024*
     Total Aset                                       522.744.091              441.845.105          298.862.591
     Total Liabilitas                                 386.905.806            (322.913.778)          234.089.813
     Total Ekuitas                                    135.838.287            (118.931.327)           64.772.778
     *tidak diaudit


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                              (dalam USD Penuh)
                                                  31 Maret                             31 Desember
                                        2026*                2025*              2025*               2024*
     Pendapatan                           69.472.904           63.315.929      (249.354.352)         162.344.778
     Beban Pokok Pendapatan             (25.957.448)         (27.185.521)        109.130.272          82.678.906
     Laba Bruto                           43.515.456           36.130.408      (140.224.080)          79.665.872
     Laba Sebelum Pajak                   21.223.849           17.686.879       (69.069.699)          32.208.436
     *tidak diaudit


13. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

a.   Umum

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025, dimana para pemegang
saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan.



                                                       93
Page 120
1.   Operasi dan Produksi

Perseroan beroperasi melalui perusahaan tambang batubara dan mineral: DPM, PEB, Arutmin, KPC,
CPM dan GM. Arutmin dan KPC, dua perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia, memiliki
sejarah produksi maupun kinerja kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan yang telah terbukti.

Usaha pertambangan batubara Grup Perseroan terutama dilakukan oleh Perusahaan Anak antara lain,
KPC dan Arutmin. Perseroan saat ini memegang hak konsesi terhadap dua pertambangan batubara
di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia: satu dipegang oleh KPC dan satu
dipegang oleh Arutmin.

a.   PT Kaltim Prima Coal (“KPC”)

Sumber daya dan cadangan yang dimiliki Sangatta dan Bengalon per 31 Maret 2026 adalah sebagai
berikut:

                 Area                        Sumber daya                        Cadangan
Sangatta                                               2,45 milyar ton                      532,8 juta ton
Bengalon                                               0,30 milyar ton                       72,8 juta ton
Jumlah                                                2,75 milyar ton                      605,6 juta ton

KPC memproduksi 4 (empat) jenis batubara:
1. Prima, batubara berkualitas unggul dengan kalori tinggi, memiliki kandungan abu sangat rendah
   dan kandungan sulfur menengah dengan kelembaban rendah.
2. Pinang, memiliki kalori yang lebih rendah dari Prima dengan tingkat kelembaban yang lebih tinggi.
3. Melawan, batubara sub-bituminous dengan kandungan sulfur dan abu rendah, serta tingkat
   kelembaban yang tinggi.
4. KPC 4200, batubara sub-bituminous dengan kalori lebih rendah dari Melawan, kandungan sulfur
   dan abu rendah, serta tingkat kelembaban yang tinggi.

Per pada tahun 31 Maret 2026 total produksi KPC adalah sebesar 12,4 juta juta ton. Produksi ini
didukung oleh fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 60 juta ton per
akhir 2026.

           Produksi (juta ton)                                  31 Maret 2026
Sangatta                                                                                              9.6
Bengalon                                                                                              2.8
Jumlah                                                                                               12.4

b.   PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”)

Sumber daya dan Cadangan batubara (dalam satuan Juta Ton) yang dimiliki Arutmin per 31 Maret 2026
adalah sebagai berikut:

                 Area                        Sumber daya                        Cadangan
Senakin                                                         249.88                               4.58
Satui                                                           174.64                              20.36
Sarongga                                                        264.34                             143.45
Mulia/Jumbang                                                   288.53                              19.86
Asam-asam                                                       173.57                               6.57
Kintap                                                          461.13                              39.67
Jumlah                                                        1,612.09                             234.48

Sumberdaya & Cadangan menggunakan basis JORC 2022 dikurangi produksi aktual hingga Maret
2026.




                                                94
Page 121
Per 31 Maret 2026 total produksi Arutmin adalah sebesar 6.85 juta ton. Produksi ini didukung oleh
fasilitas pemrosesan dan pengiriman batubara dengan kapasitas sebesar 38,99 juta ton per akhir Maret
2026.

                    Produksi (juta ton)                                                    31 Maret 2026
Senakin                                                                                                                     0.26
Satui                                                                                                                       0.96
Sarongga                                                                                                                    2.19
Mulia/Jumbang                                                                                                               0.62
Asam-asam                                                                                                                   0.66
Kintap                                                                                                                      2.16
Jumlah                                                                                                                      6.85

c.    PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Citra Palu Minerals (CPM)

Cadangan CPM :

     Lokasi       Sistem Tambang          Klasifikasi        Tonase (Mt)        Au (g/t)    Ag (g/t)   Au (Oz)      Ag (Oz)
River Reef        Tambang Terbuka         Terkira                5,7              1,7         7.4      300.000     1.400.000
Hill Reef 1       Tambang Terbuka         Terkira                9,6              0,8         2.2      240.000      670.000
Total Terbuka                                                   15,3              1,1         4,1      540.000     2.100.000
RRUG - Ore
                Tambang Bawah Tanah       Terbukti                 2,5             4,5        9.8      360.000     790.000
Drives
RRUG - Stopes Tambang Bawah Tanah         Terbukti                 16,3            5,0       10.9      2.600.000   5.700.000
Total Bawah Tanah                                                  18,8            4,9       10,9      3.000.000   6.500.000
                       Total                                       34,1            3,2        7,8      3.540.000   8.600.000
Sumber daya CPM :


                                                                    Nilai                            Konten Logam
     Lokasi     Klasifikasi       Tonase (Mt)
                                                        Au (g/t)            Ag (g/t)          Au (Oz)            Ag (Oz)
            Indicated                 6,8                 2,0                 6,2             431.000           1.363.000
            Inferred                  0,0                 4,1                16,1               1.000              3.000
            Sub Total                 6,8                 2,0                 6,2             431.000           1.366.000
            Indicated                18,7                 5,8                12,8            3.514.000          7.684.000
   RIVER
            Inferred                  0,9                 8,7                12,5             259.000            372.000
   REEF
            Sub Total                19,6                 6,0                12,8            3.774.000          8.057.000
              Total Indicated        25,5                 4,8                11,0            3.945.000          9.047.000
               Total Inferred         0,9                 8,7                12,5             260.000            375.000
             Total River Reef        26,4                 4,9                11,1            4.205.000          9.422.000
            Indicated                 7,1                 0,9                 2,5             209.000            577.000
            Inferred                  0,5                 0,6                 1,4              10.000             23.000
            Sub Total                 7,6                 0,9                 2,5             219.000            600.000
            Indicated                 5,8                 0,6                 1,3             104.100            249.000
 HILL REEF
            Inferred                  0,4                 0,5                 1,0               6.000             12.000
     1
            Sub Total                 6,2                 0,6                 1,3             110.100            261.000
              Total Indicated        12,9                 0,8                 2,0             313.000            826.000
               Total Inferred         0,9                 0,6                 1,2              16.000             35.000
              Total Hill Reef        13,8                 0,7                 1,9             329.000            861.000
  Total Sumber Daya Mineral          40,2                 3,5                 8,0            4.534.000         10.283.000




                                                              95
Page 122
PT Gorontalo Minerals (GM)

Tabel berikut di bawah ini merupakan Cadangan GM per 31 Maret 2026:

                       Range                             Metal Grade                         Metal Content              Kelas
                        %Cu        Tonase
    Kawasan                                                                           Cu          Au     Ag (Koz)
                                   (jutaan)   Cu (%)        Au (g/t)   Ag (g/t)
                                                                                    (Kton)       (Koz)
Low Grade           0.2-0.45          37         0.32         0.17      1.02          93          121       871       Probable
Medium Grade       0.45-0.08         37.4        0.61         0.31      1.57         183          239      1,426
High Grade           > 0.80           31         1.27         0.54      2.39         337          399      1,986
  Total Sumber daya mineral         105.4         0.7         0.33      1.62         613          759      4,283

Tabel berikut di bawah ini merupakan Sumber Daya GM per 31 Maret 2026:

                                                         Tonase
     Kawasan                     CoG                                       Cu (%)               Au (g/t)            Ag (g/t)
                                                         (jutaan)
Sungai Mak               0.2 g/t Au & 0.2 % Cu             165.1            0.55                  0.30                1.49
Cabang Kiri              0.2 g/t Au & 0.2 % Cu             151.0            0.40                  0.55                  -
Motomboto North                 0.5 g/t Au                   4.0            1.04                  2.57               55.34
Motomboto East                  0.5 g/t Au                   6.1            0.33                  1.12               29.70
Kayubulan                       0.3 % Cu                    66.2            0.52                  0.29                  -
  Total Cadangan                                           392.3            0.49                  0.43                1.65

PT Dairi Prima Mineral (DPM)

Berikut merupakan Sumber daya Seng dan Timah Hitam terbukti dan terkira di Area DPM, Sumatera
Utara per 31 Maret 2026:


                          Lokasi                                               Kombinasi Sumber Daya Mineral

                      Anjing Hitam                                               8.10 Mt at 14.6% Zn, 9.1% Pb
                        Lae Jahe                                                 16.20 Mt at 8.2% Zn, 4.5% Pb
                       Base Camp                                                  0.83 Mt at 5.0% Zn, 5.0% Pb
                   Total Sumber Daya                                            25.13 Mt at 10.1% Zn, 6.0% Pb

Berikut merupakan cadangan Seng dan Timah Hitam di Area DPM, Sumatera Utara per 31 Maret 2026:


                           Lokasi                                                    Kombinasi Cadangan

                                               Proven                              4.95 Mt at 14.8% Zn, 9.1% Pb
          Anjing Hitam
                                              Probable                             0.93 Mt at 11.3% Zn, 7.0% Pb
            Lae Jahe                          Probable                              5.17 Mt at 8.4% Zn, 4.5% Pb
                       Total Cadangan                                             11.05 Mt at 11.5% Zn, 6.8% Pb

PT Linge Mineral Resources (LMR)

BRMS secara tidak langsung melalui anak usahanya PT Bumi Sumberdaya Semesta (BSS) memiliki
60,66% saham atas LMR yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Linge, Abong seluas
36.420 hektar di Provinsi Aceh. Saat ini, LMR masih menunggu persetujuan Izin Operasi Produksi dari
pemerintah Indonesia.

Berikut tabel cadangan dan sumber daya LMR yang sudah tersertifikasi oleh JORC & KCMI per
31 Maret 2026:




                                                              96
Page 123
                                       Tonase                  Nilai                         Konten Logam
   Lokasi          Klasifikasi
                                        (Mt)      Au (g/t)               Ag (g/t)     Au (oz)          Ag (oz)
                   Inferred​            2.39       1.54                   6.77        118,785          521,136
   Bulan​         Indicated​            2.09        1.8                   6.77        120,855          455,676
                  Measured​             0.73       1.95                   7.48         45,603          175,179
                   Inferred​            0.48        1.2                    8.3         18,408          127,376
  Bintang 1​      Indicated​            0.29       1.32                   8.97         12,208           82,935
                  Measured​              0.1       1.36                    8.7          4,268           27,231
                   Inferred​            0.65       1.06                   6.94         22,142          145,531
  Bintang 2​      Indicated​            0.07       1.24                   4.94          2,684           10,658
                  Measured​             0.01       0.92                   2.91           153             484
        Total Resources                  6.8       1.58                   7.07        345,107         1,154,207


                                         Tonase                 Nilai                      Konten Logam
    Lokasi              Klasifikasi
                                          (Mt)     Au (g/t)               Ag (g/t)     Au (oz)         Ag (oz)
                  Proven Reserves​         0.66     1.88                    7.40       35,782          141,000
     Bulan
                  Probable Reserves​       1.66     1.76                    6.98       84,841          335,908
             Total​ Reserves               2.32     1.80                    7.10       120,624         476,908


PT Suma Heksa Sinergi (SHS)

BRMS memiliki 80% saham atas SHS yang mengantongi IUP dengan luas 7.291 hektar di Provinsi
Banten. SHS telah memiliki Izin Operasi Produksi dari pemerintah Indoensia selama 20 tahun yang
berakhir pada tahun 2039.

Berikut tabel cadangan dan sumber daya SHS yang telah tersertifikasi oleh KCMI:

Sumber Daya Mineral Emas di Lokasi SHS

                                        Tonase                  Nilai                       Konten Logam
    Lokasi            Klasifikasi
                                        (Mton)     Au (g/t)               Ag (g/t)     Au (oz)         Ag (oz)
   Cisadang             Indicated        14,5       1,01                   14,05       469.000        6.549.600
    Central              Inferred         6,5       0,97                   13,13       201.700        2.743.700
(Upper Domain)          Sub Total        21,0       1,00                   13,77       670.700        9.293.300
   Cisadang             Indicated         3,0       1,01                   11,36        96.800        1.095.600
    Central              Inferred        20,0       0,76                    8,77       488.500        5.639.000
(Lower Domain)          Sub Total        23,0       0,79                    9,11       585.300        6.734.600
                        Indicated        11,9       0,93                   13,81       359.900        5.283.400
   Cisadang
                         Inferred        19,4       0,71                   10,92       440.900        6.810.700
     West
                        Sub Total        31,3       0,79                   12,02       800.800       12.094.100
          Total Indicated                29,1       0,98                   13,68       925.700       12.928.600
            Total Inferred               45,9       0,77                   10,30      1.131.100      15.193.400
         Total Resources                 75,3       0,85                   11,62      2.056.800      28.122.000

Cadangan Mineral Emas di Lokasi SHS

                                        Tonase                   Nilai                      Konten Logam
    Lokasi            Klasifikasi
                                        (Mton)      Au (g/t)               Ag (g/t)     Au (oz)       Ag (oz)
Cisadang Cen-
                    Probable             11,8         1,07                  14,76       406.800        5.611.800
tral
Cisadang West       Probable              6,6         1,07                  14,72       227.500        3.130.500
         Total Reserves                  18,4         1,07                  14,75       634.300        8.742.300




                                                     97
Page 124
2.   Pemasaran

Sebagai salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia, Perseroan senantiasa berkomitmen
untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) guna mendukung pertumbuhan industri dan
ekonomi nasional. Sepanjang periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tahun 2026, Perseroan melalui
anak usaha KPC dan Arutmin berhasil membukukan angka penjualan batubara sebesar 1.138 juta
ton, dengan penyerapan untuk pangsa pasar domestik 25,3% dan pangsa pasar internasional sebesar
74,7%.

3 (tiga) pangsa pasar internasional terbesar untuk penjualan batubara meliputi Tiongkok sebanyak
16,67%, India 11,6%, dan Jepang 9,1%. Kinerja penjualan Perseroan utamanya didukung oleh sejumlah
nilai tambah yang dimiliki pertambangan Perseroan, salah satunya lokasi yang ideal dan strategis untuk
mendukung kegiatan pemasarannya di kawasan Asia.

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor.

Berikut adalah data penjualan batubara dari Grup Perseroan menurut daerah Pemasaran per 31 Maret
2026.

             Negara                          31 Maret 2026                     31 Maret 2025
 Domestic DMO
 Arutmin
 Jawa                                                         46.577.960                        37.989.570
 Kalimantan                                                   82.000.968                        39.761.448
 Maluku                                                                                          7.432.257
 Papua                                                                                           7.409.405
 Sulawesi                                                      2.344.642

 KPC
 Bali                                                         14.432.883                         7.316.021
 Jawa                                                        134.340.171                       155.865.998
 Kalimantan                                                    8.682.617                         9.056.075
 Sulawesi

 China
 Arutmin                                                      21.460.843                        39.814.561
 KPC                                                         168.729.867                       161.722.103

 Japan
 Arutmin                                                      25.199.175                        54.829.008
 KPC                                                          78.475.919                       108.144.919

 Philippines
 Arutmin                                                      50.869.743                        17.994.144
 KPC                                                          15.960.738                        24.793.937

 India
 Arutmin                                                       8.487.683                        18.612.103
 KPC                                                         123.761.193                       138.275.108

 Taiwan
 Arutmin                                                      17.404.433                        32.562.703
 KPC                                                          28.632.854                        43.488.550

 Korea




                                                 98
Page 125
              Negara                           31 Maret 2026                      31 Maret 2025
 Arutmin                                                       67.079.245                         29.056.404
 KPC                                                           32.151.569                         32.600.314

 Malaysia
 Arutmin                                                                                                   -
 KPC                                                           49.898.290                         80.808.396

 Vietnam
 Arutmin                                                       13.291.361                                  -
 KPC                                                           31.436.657                         16.787.390

 Cambodia
 Arutmin                                                        3.659.270                                  -
 KPC                                                           10.460.513                          8.163.650

 Bangladesh
 Arutmin                                                        9.510.500                                  -
 KPC                                                           47.435.994                         20.765.195

 Brunei
 KPC                                                           21.369.729                         15.335.840

 Hongkong
 KPC                                                           24.527.928                                  -

 Jumlah                                                   1.138.182.745                      1.108.585.099

Grup Perseroan menjual produk Grup Perseroan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dengan
pemahaman yang mendalam tentang permintaan mereka terkait kualitas dan volume batubara.
Sebagian besar pelanggan Grup Perseroan adalah pengguna akhir sehingga Grup Perseroan tidak
menggunakan perantara atau agen distributor. Sistem Penjualan dan Distribusi akan disesuaikan
dengan kontrak masing-masing pelanggan baik harga, ketentuan minimum produk dan distribusi.

3.   Prospek Usaha

Pergerakan harga batu bara dinilai masih sulit diprediksi dikarenakan volatilitas yang tinggi dan pengaruh
berbagai faktor eksternal. Pada tahun 2026, pasar batu bara global diperkirakan bergerak lebih berhati-
hati di tengah risiko cuaca ekstrem, peningkatan pasokan dari produsen utama, serta perlambatan
permintaan. Kondisi ini menjadi fokus dalam sesi Coal Market Outlook 2026 pada Coalindo Coal
Conference 2025. Dari perspektif produsen, fase La Niña berpotensi menekan volume ekspor nasional
menjadi sekitar 505 juta ton, meskipun tren harga batu bara diperkirakan masih bertahan hingga awal
2026. Di pasar Asia, Indonesia dipandang tetap memiliki keunggulan kompetitif dari sisi jarak, biaya
logistik, dan efisiensi pelabuhan, serta mencatat pertumbuhan ekspor yang solid ke China dan pasar
regional lainnya. Batu bara juga diperkirakan tetap berperan strategis dalam bauran energi nasional
hingga 2034, menegaskan relevansinya terhadap ketahanan pasokan listrik.

Selanjutnya, Industri batu bara Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan pada 2026 akibat potensi
cuaca ekstrem yang menekan produksi dan ekspor meskipun harga dinilai relatif stabil hingga awal
tahun. Di tengah kondisi pasar global yang masih oversupply, Indonesia tetap kompetitif di pasar Asia,
khususnya pada segmen batu bara berkalori rendah hingga menengah yang didukung oleh keunggulan
biaya, logistik, dan efisiensi pelabuhan. Batu bara juga diperkirakan tetap memegang peran strategis
dalam bauran energi nasional dan global, sehingga prospek industri dinilai tetap terjaga meski
menghadapi berbagai tekanan eksternal. (Sumber : Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia)




                                                   99
Page 126
Strategi Usaha

Grup Perseroan saat ini menjajaki usaha bisnis baru di luar batubara dan mempersiapkan bisnis di
sektor hilir batubara, mineral, logam, dan energi. Grup Perseroan mencari mitra strategis dalam bisnis
ini yang dapat memberi Grup Perseroan teknologi dan wawasan. Selain itu, Grup Perseroan juga
berupaya mengatasi permasalahan global dengan melakukan kajian dekarbonisasi sebagai salah satu
solusi untuk mengimbangi potensi dampak lingkungan.

Grup Perseroan saat ini memiliki anak perusahaan batubara termal, namun Grup Perseroan unik karena
strategi Grup Perseroan dikembangkan dengan pertimbangan memasuki dunia yang semakin sadar
lingkungan. Grup Perseroan adalah perusahaan bahan bakar fosil, namun juga ingin berinvestasi dalam
cara memitigasi dampak lingkungan apa pun, termasuk menjajaki sektor energi alternatif. Sehubungan
dengan strategi kemitraan, Grup Perseroan terus mencari mitra yang bersedia berkembang bersama
Grup Perseroan. Mitra tersebut dapat berperan sebagai investor, operator, atau kontraktor bisnis baru
Grup Perseroan. Karena proyek-proyek baru tersebut sebagian besar merupakan bisnis baru bagi
Grup Perseroan, Grup Perseroan terbuka untuk berkolaborasi dengan mitra lokal yang potensial dan
perusahaan global lainnya, agar proyek dapat terealisasi dengan sukses.

Tahap pengembangan terdepan Grup Perseroan, yakni proyek hilirisasi batubara yang ditujukan
untuk memproduksi metanol, saat ini dalam tahapan negosiasi dengan beberapa pihak yang sudah
matang dalam teknologi gasifikasi batubara. Hal ini menunjukkan bahwa bermitra dengan perusahaan
yang memiliki keahlian di bidang teknologi merupakan salah satu strategi utama yang dilakukan Grup
perseroan. Perseroan, KPC, dan Arutmin juga terus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah untuk
memastikan rencana hilirisasi batubara yang ditetapkan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif
dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat. Dukungan pemerintah melalui Peraturan
Menteri Nomor 8 Tahun 2023 dengan memasukkan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur sebagai
salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan langkah awal positif dari Pemerintah untuk
mempercepat hilirisasi batubara.

Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                 100
Page 127
VIII. PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima Pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi,
     dan diskonto yang diterima Pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau




                                                  101
Page 128
c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                                  102
Page 129
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:

                                                                                 Nilai
                                                Nilai per Seri
                                                                              Penjaminan     (%)
 No.             Keterangan                       (Rp juta)
                                                                               (Rp juta)
                                    Seri A         Seri B        Seri C          Total
1.      PT Mandiri Sekuritas          101.115        145.815         16.985        263.915         14,34
        PT Trimegah Sekuritas         115.000        213.995          6.710        335.705         18,25
2.
        Indonesia Tbk
3.      PT BCA Sekuritas               80.925           76.250     249.120         406.295         22,08
4.      PT Indo Premier Sekuritas     101.000          203.915      38.045         342.960         18,64
5.      PT Sucor Sekuritas            101.000          105.000      12.000         218.000         11,85
        PT Korea Investment And       101.000          161.000      11.000         273.000         14,84
6.
        Sekuritas Indonesia
TOTAL                                 600.040          905.975     333.860       1.839.875     100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak
yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                 103
Page 130
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 - Indonesia

Nama rekan                         :    Rambun Tjajo
STTD                               :    STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023
Keanggotaan Asosiasi               :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 98037
Surat Penunjukkan                  :    No. 235/TnP-RT-KPO/IV/2026 tanggal 15 April 2026
Pedoman Kerja                      :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
                                        oleh HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                                        HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan HKHPM No.
                                        Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                        Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Humberg Lie, SH., SE., M.Kn
Jl. Raya Pluit Selatan N0. 103
Jakarta 14450

STTD                           :       STTD.N-149/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 17 Oktober 2023
Keanggotaan Asosiasi           :       Ikatan Notaris Indonesia No. 0186819790112
Surat Penunjukkan              :       No. 319/BR-BOD/IV/26 tanggal 28 April 2026
Pedoman Kerja                  :       Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                       Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                       Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris),
                                       dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Gedung BRI II, lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210



                                                     104
Page 131
STTD                         :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi         :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia sesuai Surat Keterangan
                                 No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Surat Penunjukkan            :   No. B.362-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 15 April 2026
Pedoman Kerja                :   Perjanjian Perwaliamantan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                 dengan tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha          :   KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
                                 Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Perjanjian Pekerjaan Jasa:       No.210/PPJP/PEF-DIR/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024
Pemeringkatan

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  105
Page 132
XI.KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”)
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

Bank BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan BRI.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat melalui Surat Pernyataan menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
•    ⁠Surat Pernyataan No. B.422-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 28 April 2026, Wali Amanat menyatakan
      telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan
      penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam POJK
      No. 20/2020;
•     ⁠Surat pernyataan No. B.423-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 28 April 2026, Wali Amanat menyatakan
       selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
       1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
       2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima perseratus)
           dari nilai Obligasi yang diwaliamanati.
       3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat
           dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap V Tahun 2026.
       4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada
           Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
           pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang
           Efek bersifat Utang.

1.   Umum

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta
No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI
diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992
tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.




                                               106
Page 133
2.   Struktur Permodalan

Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham
per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50 per Saham
     Keterangan
                                              Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)   (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna                                      1                          50           0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                  299.999.999.999          14.999.999.999.950         100,00
Jumlah Modal Dasar                              300.000.000.000          15.000.000.000.000         100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                     1                          50           0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero)          79.804.867.107           3.990.243.355.350          52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha                        806.109.769              40.305.488.450           0,53
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan        69.963.950.828           3.498.197.541.400          46,16
dibawah 5%
Saham Treasuri                                      984.073.900              49.203.695.000           0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      151.559.001.604           7.577.950.080.200         100,00

3.   Pengurusan Dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat
dalam akta tanggal 02-04-2026 nomor 3, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 02-04-2026
nomor : AHU-AH.01.09-0188418, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                   : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen      : Parman Nataatmadja
Komisaris                                         : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                         : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                              : Edi Susianto
Komisaris Independen                              : Lukmanul Khakim

Direksi
Direktur Utama                                    : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                              : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Legal & Compliance                       : Mahdi Yusuf
Direktur Operations                               : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                        : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding               : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking       : Farida Thamrin
Direktur Micro                                    : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                       : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                         : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy                       : Achmad Royadi
Direktur Manajemen Risiko                         : Ety Yuniarti
Direktur Information Technology                   : Saladin Dharma Nugraha Effendi




                                                  107
Page 134
4.     Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:

No.       Perusahaan Anak                                                                         Persentase Kepemilikan
1         PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya)                                                               86,85%
2         BRI Global Financial Services Co. Ltd. ( BRI Global Financial Services)                        100,00%
3         PT Asuransi BRI Life (BRI Life)                                                                 51,00%
4         PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance)                                                     99,88%
5         PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS)                                                             67,00%
6         PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures)                                                         99,97%
7         PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance)                                                       90,00%
8         PT Permodalan Nasional Madani (PNM)                                                             99,99%
9         PT Pegadaian                                                                                    99,99%
10        PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI)                                                             65,00%

Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa wali amanat (trustee) dan agen jaminan (security agent).

Jasa wali amanat (Trustee)

Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama 1 (satu) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

                                                                                                                Tanggal
No.                                            Nama Obligasi/Sukuk
                                                                                                                 Emisi
  1.   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                       8-Jan-25
  2.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                       10-Jan-25
  3.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                               13-Feb-25
  4.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                    14-Feb-25
  5.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                        25-Feb-25
  6.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                            28-Feb-25
  7.   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025               13-Mar-25
  8.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                       14-Mar-25
  9.   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                      20-Mar-25
 10.   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                            17-Mar-25
 11.   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                          26-Mar-25
 12.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                              15-Apr-25
 13.   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                       15-Apr-25
 14.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                   17-Apr-25
 15.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                               17-Apr-25
 16.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                         24-Apr-25
 17.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                      12-Jun-25
 18.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                24-Jun-25
 19.   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                             24-Jun-25
 20.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                         24-Jun-25
 21.   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                         4-Jul-25
 22.   Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025    4-Jul-25
 23.   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                      8-Jul-25
 24.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                              8-Jul-25
 25.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                         8-Jul-25
 26.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                         4-Jul-25
 27.   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                              8-Jul-25
 28.   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                   10-Jul-25




                                                             108
Page 135
                                                                                                          Tanggal
No.                                          Nama Obligasi/Sukuk
                                                                                                           Emisi
 29. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                 4-Jul-25
 30. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                     4-Jul-25
     Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup
 31.                                                                                                       8-Jul-25
     2025
 32. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                 8-Jul-25
 33. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                         8-Jul-25
 34. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                    4-Jul-25
 35. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                               20-Aug-25
 36. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                       20-Aug-25
 37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                             26-Aug-25
 38. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                29-Aug-25
 39. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025            3-Sep-25
 40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                          12-Sep-25
 41. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                    24-Sep-25
 42. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                       22-Sep-25
 43. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                         15-Oct-25
 44. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025                                  24-Oct-25
     Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
 45.                                                                                                      11-Nov-25
     2025
 46. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                        27-Nov-25
 49. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                   15-Dec-25
 50. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                               9-Dec-25
 51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                       9-Dec-25
 52. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                               12-Dec-25
 53. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                     12-Dec-25
 54. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                        19-Dec-25
 55. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                      18-Dec-25

Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

5.    Ikhtisar Data Keuangan Penting

1.    Perizinan
      a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI
          menjadi Perusahaan Perseroan;
      b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
          di Jakarta;
      c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
          perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
      d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
          sebagai Bank Devisa;
      e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

2.    Tugas Pokok Wali Amanat
      Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
      di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
      kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.




                                                          109
Page 136
3.   Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
     Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
     berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
     a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
     b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
         -    Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
         -    Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
         -    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
              atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
         -    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
              operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
         -    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
         -    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
              perundang-undangan Pasar Modal;
         -    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali
              Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
              modal Pemerintah;
         -    Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No.
              19 Tahun 2020 ; atau
         -    Atas permintaan Pemegang Obligasi;
     c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
         -    Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
              menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
         -    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
              jatuh tempo pokok Obligasi;
         -    Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

4.   Laporan Keuangan Wali Amanat
     Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada
     tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                      (Dalam Juta Rupiah)
                                                                        31 Desember
                   Dalam Keterangan
                                                          2025                        2024
Total Aset                                                       2.135.371.105               1.992.983.447
Total Liabilitas                                                 1.804.429.671               1.669.794.400
Total Ekuitas                                                      330.941.434                 323.189.047

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                      (Dalam Juta Rupiah)
                                                                        31 Desember
                      Keterangan
                                                          2025                        2024
Pendapatan bunga dan syariah - neto                                150.498.429                142.658.657
Pendapatan penjualan emas - neto                                     2.398.966                    703.197
Pendapatan operasional lainnya                                      53.681.192                 53.948.329
Laba operasional                                                    73.247.881                 78.215.847
Laba sebelum beban pajak                                            72.792.819                 77.252.194
Laba bersih periode/tahun berjalan                                  57.132.365                 60.306.346




                                                 110
Page 137
RASIO PENTING

                                                                                              (dalam %)
                                                                         31 Desember
Keterangan
                                                                2025                   2024
Capital Adequate Ratio (CAR)                                              23,5                     26,6
Non Performing Loan Ratio (Gross)                                          3,1                      2,8
Loan to Deposits Ratio (LDR)                                              91,4                    88,85
Return On Asset (ROA)                                                      3,0                      3,0
Return On Equity (ROE)                                                    18,7                     19,0
Net Interest Margin (NIM)                                                  8,0                      7,7

6.   Informasi Lainnya

                                    Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                             PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                       Investment Services Group
                                 Trust & Corporate Services Department
                                            Gedung BRI II Lt.6
                                      Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                        Jakarta 10210 – Indonesia
                                            Tel. (021) 5758144
                                   Faksimili: (021) 2510316 / 5752444




                                                       111
Page 138
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
    akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
    hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Mei 2026;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
    tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
    dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-
    hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen
    Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah
    Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
    Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR
    asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang
    Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh
    KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
    dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai
    dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
    setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
    Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
    KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada
Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.



                                                 112
Page 139
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal 21 Mei
2026 sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,”
pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 22 Mei 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.




                                                113
Page 140
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada
tanggal 25 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Mandiri Sekuritas                                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                               Cabang Sudirman
                                                         No. Rekening: 1020005566028
                                                        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank Central Asia
                                                               Cabang KH. Mansyur
                                                           No. Rekening: 179.303.0707
                                                    A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

PT BCA Sekuritas                                               Bank Central Asia
                                                                Cabang Thamrin
                                                           No. Rekening: 2060566952
                                                             A.n. PT BCA Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                                        Bank Permata
                                                           Cabang Sudirman Jakarta
                                                          No. Rekening: 0701254635
                                                         A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Sucor Sekuritas                                                Bank Mandiri
                                                         Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                         No. Rekening: 1040001016752
                                                            A.n. PT Sucor Sekuritas

PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                     Bank Central Asia
                                                                 Cabang SCBD
                                                           No. Rekening: 006.899.8088
                                                     A.n. PT Korea Investment And Sekuritas
                                                                    Indonesia

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB
pada tanggal 26 Mei 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
pada bank dan rekening Perseroan sebagai berikut:




                                              114
Page 141
                                                Bank INA
                                   Cabang Melawai Raya, Jakarta Selatan
                                       No. Rekening : 1778779777
                                       A.n. PT Bumi Resources Tbk

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

Jika pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.

Jika terjadi keterlambatan, maka setiap pihak yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah Denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau transfer.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                 115
Page 142
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                                   DAN
      FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 21 Mei 2026 pada pukul 09.00 - 16.00,
pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

        PT Mandiri Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.           PT BCA Sekuritas

                                               Gedung Artha Graha,
       Menara Mandiri Tower I,                  Lantai 18 dan 19                 Menara BCA, Grand Indonesia
         24th – 25th Floor                                                                Lantai 41
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                    Jakarta 12190                  Jl. M.H. Thamrin No. 1
              Jakarta 12190                      Tel. (021) 2924 9088                    Jakarta 10310
          Tel. (62 21) 526 3445                 Fax. (021) 2924 9150                 Tel. (021) 2358 7222
         Fax. (62 21) 526 3507                           Email :                    Fax. (021) 2358 7300
                  Email:                          fit@trimegah.com                           Email :
    divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                                               dcm@bcasekuritas.co.id

           PT Indo Premier                          PT Sucor                  PT Korea Investment And Sekuritas
              Sekuritas                             Sekuritas                             Indonesia

         Pacific Century Place,        Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai                Equity Tower
                Lantai 16                             12                              Lt. 9 & 22, Suite A7E,
      Sudirman Central Business                                                             SCBD Lot 9
              District Lot 10               Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86        Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53              Jakarta 10220, Indonesia                   Jakarta 12190
         Jakarta Selatan 12190                 Telepon: (021) 8067 3000            Telepon: (021) 2991 1888
       Telepon: (021) 5088 7168               Faksimili: (021) 2788 9288           Faksimili: (021) 2991 1999
      Faksimili: (021) 5088 7167            E-mail: fi@sucorsekuritas.com        Email: fixedincome@kisi.co.id
    E-mail: fixed.income@ipc.co.id       Situs web: www.sucorsekuritas.com         Situs Web : www.kisi.co.id
   Situs web: www.indopremier.com




                                                       116
Page 143
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       117
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 145
Jakarta, 18 Mei 2026

                                                                   Ref. No. 316/TnP-RT-KPO/V/2026

Kepada Yang Terhormat,

PT BUMI RESOURCES TBK
Bakrie Tower Lt. 12,
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said,
Jakarta Selatan 12950

U.p.     : Direksi

Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
          BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I BUMI TAHAP V TAHUN 2026


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami kantor konsultan hukum TnP Law Firm (“TnP”), dalam hal ini diwakili oleh Rambun Tjajo,
S.H., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-277/PJ-
1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor 98037, selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri,
telah ditunjuk oleh PT Bumi Resources Tbk (“Perseroan”) berdasarkan Surat No. Ref. 235/TnP-RT-
KPO/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, untuk melakukan Uji Tuntas dan mempersiapkan Laporan Uji
Tuntas (“LUT”) serta memberikan Pendapat dari Segi Hukum atas Perseroan (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB I Tahap V (sebagaimana didefinisikan
di bawah) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I BUMI Tahun 2025
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 yang telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah) berdasarkan surat No. S-58/D.04/2025 tanggal
26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran (“PUB I”).

Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya Pendapat Hukum yang telah diberikan sebelumnya
dengan Ref. No. 287/TnP-RT/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.

A.     URAIAN TRANSAKSI

       Dalam rangka PUB I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
       Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 (“Obligasi”) dengan jumlah pokok obligasi sebesar
       Rp1.839.875.000.000, yang terdiri dari 3 seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan
       Obligasi Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi.
       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan atas nama
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
       untuk memilih seri obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

       a.    Seri A: sebesar Rp600.040.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per
             tahun, berjangka waktu 370 hari kalender sejak Tanggal Emisi (sebagaimana
             didefinisikan di bawah);

       b.    Seri B: sebesar Rp905.975.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per
             tahun, berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
             bawah); dan




                                                 119
Page 146
c.    Seri C: sebesar Rp333.860.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,05% per
      tahun, berjangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana didefinisikan di
      bawah),

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 Agustus 2026 sedangkan bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi akan dibayarkan pada tanggal 6 Juni 2027 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 26 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 26 Mei 2031 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo (secara bersama-sama disebut sebagai “PUB I Tahap V”).

Sehubungan dengan PUB I, Perseroan telah melakukan: (a) Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah sebesar
Rp350.000.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada tanggal 1 Juli 2025 (“PUB I
Tahap I”); (b) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap II Tahun
2025 dengan jumlah sebesar Rp721.610.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada
tanggal 19 September 2025; (c) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
BUMI Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp780.000.000.000 yang merupakan
bagian dari PUB I pada tanggal 11 Desember 2025 (“PUB I Tahap III”); dan (d) Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah
sebesar Rp612.750.000.000 yang merupakan bagian dari PUB I pada tanggal 23 Februari
2026 (“PUB I Tahap IV”).

PUB I Tahap V ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia selaku para
penjamin pelaksana emisi dan para penjamin emisi obligasi dalam PUB I Tahap V (“Para
Penjamin Pelaksana Emisi”). Adapun untuk PUB I Tahap V ini, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku wali amanat (“Wali Amanat”). Berdasarkan
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak
terdapat hubungan Afiliasi dan/atau hubungan kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang melakukan Kegiatan sebagai Wali Amanat
dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.

PUB I Tahap V ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi
pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.

Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yakni Perseroan telah menjadi emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan
tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran kepada OJK dalam rangka PUB I Tahap V.

Sehubungan dengan PUB I Tahap V, Perseroan telah menandatangani:

1.      Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026
        No. 60 tanggal 29 April 2026, antara Perseroan dan Wali Amanat, yang dibuat di
        hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi”);

2.      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun
        2026 No. 58 tanggal 29 April 2026, antara Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana



                                       120
Page 147
       Emisi, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
       (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”);

3.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 59 tanggal 29 April 2026, antara Perseroan dan
       KSEI, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
       (“Perjanjian Agen Pembayaran”); dan

4.     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I BUMI Tahap V Tahun 2026 No. 61
       tanggal 29 April 2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
       di Jakarta Utara (“Akta Pengakuan Utang”).

Dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya secara bersama-sama
disebut dengan “Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap V”.

Sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap V, Perseroan tidak dipersyaratkan
berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah), Hukum
Indonesia dan/atau perjanjian apa pun di mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya untuk
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Perseroan
dan/atau memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga
mana pun.

Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan
berdasarkan Surat No. S-02784/BEI.PP1/03-2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana ditegaskan oleh BEI tanggal 13 Juni
2025.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
terkait, seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB I Tahap V akan dipergunakan oleh
Perseroan seluruhnya untuk:

1.     Sekitar Rp1.506.015.000.000 akan digunakan Perseroan untuk pemberian pinjaman
       kepada Perusahaan Anak yaitu Arutmin berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 28
       April 2026, yang selanjutnya akan digunakan Arutmin untuk kebutuhan modal kerja
       Arutmin yang akan digunakan untuk biaya-biaya operasional Arutmin sehari-hari.
       Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Pinjaman tanggal 28 April 2026 adalah
       sebagai berikut:

                Rincian                                    Keterangan
        Para Pihak              1. Perseroan selaku pemberi pinjaman;
                                2. Arutmin selaku penerima pinjaman.

        Jumlah Fasilitas        Sebanyak-banyaknya Rp1.600.000.000.000 (“Fasilitas Pinjaman”)
                                yang dibagi menjadi 2 tranche, sebagai berikut:

                                (a) sebanyak-banyaknya Rp640.000.000.000 (“Tranche A”); dan
                                (b) sebanyak-banyaknya Rp960.000.000.000 (“Tranche B”).

        Tingkat Bunga           (a) Tranche A : 7,50% + margin 0,5% per tahun.
                                (b) Tranche B : 8,75% + margin 0,5% per tahun.

        Pembayaran Kembali      Pembayaran kembali atas pokok Fasilitas Pinjaman dan bunga adalah
                                sebagai berikut:

                                (a) Tranche A: 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan
                                    bunga Obligasi Seri A yang berjangka waktu 370 hari; dan




                                       121
Page 148
             Rincian                                    Keterangan
                             (b) Tranche B: 3 hari kerja sebelum jadwal pembayaran pokok dan
                                 bunga Obligasi dan Seri B yang berjangka waktu 3 tahun,

                             sejak masing-masing tanggal emisi Obligasi Seri A dan Seri B dari
                             PUB I Tahap V.

     Hak dan Kewajiban       Hak
     Perseroan               •   Menerima pengembalian pinjaman dan bunga dari Arutmin.
                             •   Memiliki hak dalam menentukan wanprestasi apabila Arutmin
                                 gagal melakukan pembayaran pinjaman pada saat jatuh tempo.

                             Kewajiban
                             •  Memberikan pinjaman kepada Arutmin setelah Perseroan telah
                                memperoleh dana hasil PUB I Tahap V.

     Hak dan Kewajiban       Hak
     Arutmin                 •   Menerima dana pinjaman dari Perseroan setelah Perseroan
                                 menerima dana hasil PUB I Tahap V.

                             Kewajiban
                             •  Mengembalikan dana pinjaman dan melakukan pembayaran
                                bunga kepada Perseroan.
                             •  Mematuhi kewajiban dalam pembayaran pinjaman supaya tidak
                                mengakibatkan cedera janji.

     Batas Waktu Penarikan   Penarikan dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan
                             tertulis minimal 7 hari kerja sebelum tanggal penarikan, namun tidak
                             lebih lama dari 30 Juni 2026.

     Jaminan                 Tidak ada

     Hukum yang berlaku      Hukum Republik Indonesia

     Lembaga Penyelesaian    Badan Arbitrase Nasional Indonesia
     Sengketa

     Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dari Perseroan dan Arutmin, transaksi
     pemberian pinjaman dari Perseroan kepada Arutmin memerlukan persetujuan
     korporasi Perseroan dan Arutmin dimana (i) Perseroan telah memperoleh persetujuan
     direksi dan dewan komisaris Perseroan berdasarkan keputusan direksi Perseroan
     tanggal 27 April 2026 dan keputusan dewan komisaris Perseroan tanggal 27 April
     2026, dan (ii) Arutmin telah memperoleh persetujuan dewan komisaris dan pemegang
     saham Arutmin berdasarkan keputusan dewan komisaris Arutmin tanggal 27 April
     2026 dan keputusan pemegang saham Arutmin tanggal 27 April 2026.

     Dalam hal pinjaman Tranche A dan Tranche B tersebut telah dikembalikan oleh
     Arutmin kepada Perseroan, dana tersebut akan digunakan Perseroan untuk
     pembayaran pokok dan bunga Obligasi Seri A dan Seri B dari PUB I Tahap V.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu biaya-biaya sehubungan
     dengan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari yang terdiri dari biaya gaji dan
     tunjangan karyawan, biaya jasa profesional (sebagai contoh seperti jasa konsultan
     pajak, jasa audit, dan jasa konsultan IT), biaya pajak, dan biaya keuangan (sebagai
     contoh seperti biaya bunga dan biaya selisih kurs).




                                                                                             4
                                    122
Page 149
     Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas disebut
     “Rencana Penggunaan Dana”.

     Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana,
     maka Perseroan wajib tunduk pada POJK 40/2025, yaitu:

     (a)     memperoleh persetujuan RUPO, dan melakukan keterbukaan informasi kepada
             masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal
             terjadi (i) perubahan salah satu unsur rencana penggunaan dana paling sedikit 20%
             atau lebih dari total penawaran umum; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan
             perubahan rencana penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan
             studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan rencana penggunaan
             dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan
             atau hasil RUPO (apabila ada) dengan nilai di atas 10% dari total penawaran umum;
             atau

     (b)     melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
             pendukungnya kepada OJK dalam hal terjadi (i) perubahan salah satu unsur rencana
             penggunaan dana kurang dari 20% dari total penawaran umum; (ii) perubahan lokasi
             menyebabkan perubahan rencana penggunaan dana memiliki dampak positif
             berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan rencana
             penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
             Tambahan atau hasil keputusan RUPO (apabila ada) dengan nilai paling banyak 10%
             dari total penawaran umum.

     Apabila terdapat dana hasil PUB I yang belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
     sementara dana hasil PUB I tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
     keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
     Perseroan dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 40/2025.

     Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK, masyarakat dan Wali
     Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan
     30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PUB I telah direalisasikan.
     Laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
     laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat
     pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Emisi.
     Perseroan mempertanggung jawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB I ini dalam setiap
     RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil PUB I ini telah direalisasikan. Dalam hal terjadi
     perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan
     tersebut melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK
     paling lambat 2 hari kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No.
     40/2025.

B.   DEFINISI

     Selain dari istilah yang telah didefinisikan di bawah ini, istilah-istilah lain yang dipakai, namun
     tidak diatur dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah
     sebagaimana didefinisikan di dalam LUT:

     “Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar suatu PT yang didirikan berdasarkan Hukum
     Indonesia;

     “Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik
     Indonesia, sebagaimana digantikan oleh OJK yang pendirian dan penyelenggaraannya diatur
     dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK;



                                                                                                      5
                                                123
Page 150
“BPJS” berarti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

“Dewan Komisaris" berarti dewan komisaris dari suatu PT;

“Direksi" berarti direksi dari suatu PT;

“HKHSK” berarti Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan;

“Hukum Indonesia” berarti hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
sah di Republik Indonesia sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum;

“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan sehubungan PUB I Tahap V yang
merupakan informasi tambahan atas Prospektus;

“KBLI” berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia;

“KUHPerdata” berarti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

“LUT” berarti Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang memuat hasil Uji
Tuntas TnP, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Standar HKHSK dan ketentuan
Hukum Indonesia yang relevan terhadap pelaksanaan Uji Tuntas;

“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menkumham);

“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya disebut Menteri Kehakiman Republik Indonesia);

“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

“Peraturan BPS No. 7/2025” berarti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

“Peraturan No. IX.J.1” berarti Peraturan No. IX.J.1, sebagaimana yang dilampirkan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 Tahun 2008 tertanggal 14 Mei 2008 tentang
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas Dan Perusahaan Publik;

“Periode Uji Tuntas” berarti periode terhitung sejak Informasi Tambahan untuk keperluan PUB
I Tahap IV yakni pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan Tanggal LUT;

“Perizinan Operasional” berarti perizinan operasional yang bersifat material terhadap
kelangsungan kegiatan usaha utama dari Perseroan;

“Perizinan Umum” berarti perizinan umum yang bersifat administratif sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan;

“Perjanjian Kredit” berarti perjanjian-perjanjian kredit/instrumen hutang yang mengikat
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perjanjian Material” berarti perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, dengan Pihak
Terafiliasi dan/atau pihak ketiga yang bersifat material terhadap pelaksanaan kegiatan usaha



                                           124
Page 151
utama dari Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam LUT;

“Perpres No. 13/2018” berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,
sebagaimana diimplementasikan oleh Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi;

“Perusahaan Anak” berarti Perusahaan Anak Material dan Perusahaan Anak Non-Material;

“Perusahaan Anak Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum
PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-perusahaan
tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang dalam
hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang aktif beroperasi secara komersial dan
keberadaannya bersifat material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sebagai berikut:

(1)     PT Bumi Resources Mineral Tbk (“BRMS”);

(2)     PT Citra Palu Minerals (“CPM”);

(3)     PT Arutmin Indonesia (“Arutmin”); dan

(4)     PT Kaltim Prima Coal (“KPC”);

“Perusahaan Anak Non-Material” berarti perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan
hukum PT berdasarkan Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan, dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan-
perusahaan tersebut lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik
Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak aktif beroperasi
secara komersial (perusahaan dorman) dan keberadaannya tidak bersifat material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan tidak memiliki kontribusi terhadap 10% atau lebih dari total
aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan
sesuai POJK No. 9/2017, sebagai berikut:

(1)     PT Sitrade Coal;

(2)     PT Lumbung Capital;

(3)     PT Citra Prima Sejati;

(4)     PT Bumi Resources Investment;

(5)     PT Green Resources;

(6)     PT Maha Reka Arti;

(7)     PT Gorontalo Minerals (“GM”);

(8)     PT Sarkea Prima Minerals (“SPM”);

(9)     PT Multi Capital;



                                                                                               7
                                          125
Page 152
(10)   PT Bumi Sumberdaya Semesta;

(11)   PT Andalan Anugerah Sekarbumi;

(12)   PT Linge Mineral Resources (“LMR”);

(13)   PT Alphard Resources Internasional (“ARI”);

(14)   PT Indah Alam Raya;

(15)   PT Pendopo Energi Batubara;

(16)   PT Buana Minera Harvest;

(17)   PT MBH Mining Resource;

(18)   PT Mitra Bisnis Harvest;

(19)   PT MBH Minera Resources;

(20)   PT Citra Jaya Nurcahya;

(21)   PT Bintan Mineral Resource;

(22)   PT Bumi Serasan Metal;

(23)   PT Bumi Etam Chemical;

(24)   PT IndoCoal Kalsel Resources;

(25)   PT IndoCoal Kaltim Resources (dalam likuidasi); dan

(26)   PT Dairi Prima Mineral;

(27)   PT Artha Widya Persada;

(28)   PT Visi Multi Artha; dan

(29)   PT Suma Heksa Sinergi;

“Perusahaan Anak Asing” berarti perusahaan-perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi
Hukum Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Republik Indonesia, yang keberadaannya
bersifat material terhadap Perseroan, sebagai berikut:

(1)    Calipso Investment Pte. Ltd. (“Calipso”);

(2)    International Minerals Company LLC;

(3)    Herald Resources Pty. Ltd. (“Herald”);

(4)    Pendopo Coal Ltd. (“PCL”);

(5)    Prime Capital Investment (Cayman) Limited (“PCIC”);



                                                                                      8
                                        126
Page 153
(6)    Bumi Resources Australia Pty Ltd (“BRA”);

(7)    Jubilee Metals Limited (“Jubilee”); dan

(8)    Wolfram Limited (“Wolfram”);

“Pihak Terafiliasi” berarti pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan
“Afiliasi” berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM;

“POJK” berarti Peraturan OJK;

“POJK No. 33/2014” berarti POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 34/2014” berarti POJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 35/2014” berarti POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 36/2014” berarti POJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/atau Sukuk;

“POJK No. 31/2015” berarti POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

“POJK No. 32/2015” berarti POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu;

“POJK No. 55/2015” berarti POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit;

“POJK No. 56/2015” berarti POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal;

“POJK No. 9/2017” berarti POJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;

“POJK No. 15/2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang              Rencana   dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;

“POJK No. 17/2020” berarti POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;

“POJK No. 42/2020” berarti POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan;

“POJK No. 40/2025” berarti POJK No. 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum;

“Prospektus” berarti prospektus yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PUB I Tahap I yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025;



                                        127
Page 154
     “PT” berarti Perseroan Terbatas;

     “RUPO” berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi;

     “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham;

     “RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;

     “Standar HKHSK” berarti Standar Konsultan Hukum Sektor Keuangan sebagaimana
     dinyatakan dalam Keputusan HKHSK No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tertanggal 10 November
     2021;

     “Surat Pernyataan Perseroan” berarti surat yang diberikan oleh Perseroan pada tanggal 18
     Mei 2026;

     “Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil emisi Obligasi dari Para Penjamin
     Pelaksana Emisi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi;

     “Tanggal LUT” berarti tanggal dikeluarkannya LUT, yaitu tanggal 18 Mei 2026;

     “Tanggal Pendapat Hukum” berarti tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, yaitu tanggal
     18 Mei 2026;

     “TBNRI” berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;

     “Uji Tuntas” berarti uji tuntas dari segi hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang
     dilaksanakan oleh kami sehubungan dengan rencana pelaksanaan transaksi PUB I Tahap V
     oleh Perseroan, dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan dan asumsi dari LUT
     sebagaimana dimuat dalam Bab I.C LUT;

     “USD” berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang yang berlaku dan sah dari negara Amerika
     Serikat;

     “UU” berarti Undang-Undang;

     “UU Cipta Kerja” berarti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana
     diubah dengan UU No. 1/2026;

     “UUP2SK” berarti UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan sebagaimana diubah dengan UU No. 1/2026;

     “UUPM” berarti UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
     berdasarkan UUP2SK;

     “UUPT” berarti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
     sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja; dan

     “UU No. 1/2026” berarti UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

C.   RUANG LINGKUP, PEMBATASAN, DAN ASUMSI

     Pendapat Hukum ini mempunyai ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:




                                            128
Page 155
1.     Pendapat Hukum ini disusun khusus atas keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak
       selama Periode Uji Tuntas;

2.     Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
       turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Perusahaan Anak,
       serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
       Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan
       Perusahaan Anak yang hasilnya termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian
       yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini;

3.     Pendapat Hukum ini disusun dalam kerangka Hukum Indonesia dan karenanya tidak
       dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum negara lain;

4.     Standar HKHSK tidak mensyaratkan uji tuntas terhadap Perusahaan Anak Asing dari
       konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait,
       namun sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing terdapat pendapat dari segi
       hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada jurisdiksi dari Perusahaan Anak
       Asing terkait atau data-data keterangan dan pernyataan yang diberikan oleh
       Perusahaan Anak Asing terkait;

5.     seluruh Pendapat Hukum kami sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing disusun
       berdasarkan pendapat dari segi hukum dari konsultan hukum yang berwenang pada
       jurisdiksi dari Perusahaan Anak Asing terkait atau data-data, keterangan dan
       pernyataan yang diberikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak Asing terkait; dan

6.     seluruh ruang lingkup dan pembatasan pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam LUT
       menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam
       Pendapat Hukum ini.

Dengan memperhatikan Ruang Lingkup dan Pembatasan di atas, dalam menyusun Pendapat
Hukum ini, kami berasumsi bahwa:

1.     semua tanda tangan adalah asli dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang
       (kecuali Perseroan dan Perusahaan Anak yang terhadapnya kami lakukan Uji Tuntas),
       semua dokumen yang diperlihatkan atau diserahkan kepada kami sebagai asli adalah
       otentik, dan bahwa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen yang
       diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya;

2.     Perseroan dan Perusahaan Anak telah memberikan kepada kami seluruh dokumen
       dan informasi yang relevan dan material dengan pelaksanaan Uji Tuntas (“Informasi
       Uji Tuntas”) dan tidak ada dokumen dan informasi lainnya yang relevan dan bersifat
       material yang tidak atau belum diberikan atau diberitahukan kepada kami untuk
       diperiksa oleh kami sampai dengan Tanggal LUT, dimana seandainya dokumen dan
       informasi yang tidak diberikan tersebut diketahui oleh kami, maka akan menyebabkan
       terjadinya perubahan terhadap isi dan kesimpulan dari Pendapat Hukum ini;

3.     seluruh dokumen dan informasi yang relevan dengan pelaksanaan Uji Tuntas beserta
       dengan seluruh fakta yang dinyatakan dalam informasi tersebut beserta dengan seluruh
       fakta yang dinyatakan dalam Informasi Uji Tuntas tersebut, termasuk juga pernyataan
       dan keterangan tertulis (termasuk turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan
       oleh pejabat pemerintah, badan peradilan dan pihak ketiga lainnya yang telah menjadi
       dasar penyusunan LUT dan Pendapat Hukum ini, adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, belum diubah dan masih
       berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, serta tidak ada hal-hal lain yang
       berkaitan yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak;



                                       129
Page 156
4.    dokumen asli masih ada dan belum diubah, dibatalkan maupun digantikan oleh
      dokumen atau perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami ketahui;

5.    dokumen-dokumen yang mengatur kewajiban yang mengikat para pihak berdasarkan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ditandatangani oleh Perseroan
      dan Perusahaan Anak untuk kepentingannya masing-masing;

6.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya berbentuk perusahaan, selain dari Perseroan,
      pihak tersebut masih tetap berdiri dan mempunyai kewenangan dan memperoleh
      perizinan/persetujuan korporat dan pihak yang berwenang yang diperlukan untuk
      menandatangani perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan perjanjian
      tersebut serta perubahan-perubahan, pengalihan, penunjukan pihak lainnya oleh pihak
      tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak
      tersebut;

7.    untuk setiap dokumen dimana pihaknya merupakan individu/perseorangan, pihak
      tersebut cakap hukum, tidak di bawah pengampuan, mempunyai kewenangan serta
      memperoleh persetujuan yang diperlukan (antara lain, persetujuan pasangan) untuk
      menandatangani dokumen tersebut dan dokumen tersebut telah ditandatangani
      dengan benar untuk keuntungan/kepentingan pihak tersebut dan bahwa para pihak
      tidak dalam keadaan pailit atau keadaan lain pada saat penandatanganan dokumen
      tersebut;

8.    setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak,
      atau para pejabat Pemerintah yang mengeluarkan perizinan Perseroan dan
      Perusahaan Anak melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
      Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
      melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Hukum Indonesia;

9.    bahwa untuk setiap dokumen di mana Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak,
      yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
      Indonesia (“Hukum Asing”), dokumen tersebut berlaku secara sah dan mengikat
      Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Asing tersebut, bahwa
      dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan dari Hukum Asing yang relevan, dan
      bahwa dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat
      Hukum;

10.   dokumen, informasi beserta dengan pernyataan dan keterangan tertulis (termasuk
      turunan dan salinannya) atau lisan yang diberikan oleh pejabat pemerintah, badan
      peradilan dan pihak ketiga lainnya terkait dengan pelaksanaan Uji Tuntas adalah
      benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

11.   pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan tertulis atau lisan yang diberikan
      oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perseroan dan Perusahaan
      Anak sehubungan dengan pelaksanaan Uji Tuntas dan penyusunan Pendapat Hukum
      adalah benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

12.   bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan, Perusahaan Anak Non-Material dan
      Perusahaan Asing tidak aktif beroperasi secara komersial (perusahaan dormant) dan
      keberadaan Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Anak Asing tidak bersifat
      material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sehingga informasi terkait
      Perusahaan Anak Non-Material dan Perusahaan Asing bukan merupakan informasi
      atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan dan/atau



                                     130
Page 157
            keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi
            atau fakta tersebut sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap V ; dan

     13.    bahwa tidak ada pertimbangan yang telah diberikan sehubungan dengan pertanyaan
            apakah Perseroan atau Perusahaan Anak pernah mengalami kerugian sebesar 50%
            atau lebih dari total modal Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dapat mempengaruhi
            keberadaan Perseroan atau Perusahaan Anak sebagai badan hukum menurut Hukum
            Indonesia.

D.   PENDAPAT HUKUM

     Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam
     LUT, serta memperhatikan asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami adalah
     sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu PT yang didirikan berdasarkan dan
            diatur menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No. 130, tanggal 26 Juni
            1973, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 103 tanggal
            28 November 1973, keduanya dibuat di hadapan Djoko Soepadmo, S.H., Notaris di
            Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
            Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/433/12 tanggal 12 Desember 1973, dan telah
            didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam buku register No. 1824/1973,
            tanggal 27 Desember 1973, serta diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 2 Januari
            1974, TBNRI No. 7/1974 (“Akta Pendirian Perseroan”).

            Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji Tuntas.
            Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta
            Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 7, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di
            hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
            memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
            0038598.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Juni 2025, dan telah terdaftar dalam
            Daftar Perseroan No. AHU-0130753.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025,
            dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai
            maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan (“Akta Perseroan No. 7/2025”).

            (Akta Pendirian Perseroan sebagaimana telah diubah terakhir berdasarkan Akta
            Perseroan No. 7/2025, selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

            Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan berlaku serta telah sesuai dengan UUPT,
            Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 15/2020, POJK No. 33/2014 dan POJK No. 32/2015.

            Akta pendirian Perusahaan Anak dan perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan
            Anak telah sah dan berlaku sesuai dengan UUPT. Adapun, para pendiri telah
            menyetorkan modal kepada Perusahaan Anak sesuai dengan Hukum Indonesia.

     2.     Struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan selama Periode Uji
            Tuntas. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 110 tanggal 19 Desember 2024,
            yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
            telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
            Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227434 tanggal 24 Desember 2024,
            telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0282477.AH.01.11.Tahun 2024
            tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:

            Modal Dasar               :   Rp38.750.000.000.000



                                            131
Page 158
     Modal Ditempatkan          :   Rp30.589.866.903.750

     Modal Disetor              :   Rp30.589.866.903.750

     Modal dasar Perseroan terbagi atas (a) 20.773.400.000 saham Seri A dengan nilai
     nominal Rp500 per lembar saham; (b) 53.501.346.007 saham Seri B dengan nilai
     nominal Rp100 per lembar saham; dan (c) 460.263.307.986 saham Seri C dengan nilai
     nominal Rp50 per lembar saham.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak selama 2 tahun
     terakhir telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan Anggaran
     Dasar Perusahaan Anak dan Pasal 33 UUPT.

3.   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo
     Buana Registrar selaku Biro Administrasi Efek Perseroan tertanggal 30 April 2026,
     susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal
                                           Seri A Rp500,- / saham
                                           Seri B Rp100,- / saham              Persentase
          Pemegang Saham                    Seri C Rp50,- / saham              Kepemilikan
                                                                                   (%)
                                    Jumlah Saham           Jumlah Nilai
                                      (Lembar)          Nominal (Rupiah)
      Modal Dasar                   534.538.053.993     38.750.000.000.000
      Seri A                         20.773.400.000     10.386.700.000.000
      Seri B                         53.501.346.007       5.350.134.600.700
      Seri C                        460.263.307.986     23.013.165.399.300
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      1.    Mach           Energy   170.000.000.000      8.500.000.000.000           45,781
            (Hongkong) Limited
      2.    UBS Switzerland AG-      18.948.730.283      data tidak tersedia          5,103
            Client    Assets    -
            2049584001
      3.    Kepemilikan             182.386.661.785      data tidak tersedia         49,116
            Masyarakat di bawah
            5%
      Jumlah Modal                  371.335.392.068     30.589.866.903.750         100,000
      Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      Saham Dalam Portepel          163.202.661.925      8.140.133.096.250                   -

     Sebagaimana yang juga telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan, pada Tanggal
     Pendapat Hukum ini, Pengendali Perseroan adalah Kelompok Usaha Bakrie dan
     Kelompok Usaha Salim Kelompok Usaha Bakrie mengendalikan Perseroan melalui
     kepemilikan langsung UBS Switzerland AG, Glas Trust (Singapore) Ltd, Long Haul
     Holdings Ltd, PT Long Haul Indonesia, PT Bakrie Capital Indonesia (“BCI”), PT Biofuel
     Indo Sumatera dan PT Multi Mandiri Pratama dan kepemilikan secara tidak langsung
     BCI melalui March Energi (Hongkong) Limited (“MEL”). Sementara itu, Kelompok
     Usaha Salim mengendalikan Perseroan melalui kepemilikan secara tidak langsung
     March Energi (Singapore) Pte Ltd (“MEPL”), yang merupakan perusahaan yang
     dikendalikan oleh Anthoni Salim dan merupakan perusahaan yang tergabung dalam
     Kelompok Usaha Salim, pada Perseroan melalui kepemilikan MEPL pada MEL.

     Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sesuai Perpres No.
     13/2018 adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim, sebagaimana yang telah




                                      132
Page 159
     dilaporkan kepada Menkumham berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat
     dari Perseroan yang ditandatangani pada tanggal 7 Maret 2023.

     Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim bukan merupakan kelompok yang
     terorganisasi karena, berdasarkan konfirmasi Perseroan, Nirwan Dermawan Bakrie
     dan Anthoni Salim tidak membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk
     bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka pengendalian Perseroan
     serta kemampuan masing-masing pengendali tersebut diperoleh melalui (i)
     penempatan perwakilan dari masing-masing pengendali sebagai anggota direksi dan
     dewan komisaris Perseroan dan (ii) adanya ketentuan di dalam Anggaran Dasar
     Perseroan yang mengatur bahwa terdapat hal-hal tertentu yang memerlukan
     persetujuan terlebih dahulu dari seluruh anggota dewan komisaris dan direksi
     Perseroan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan yang ditempatkan
     oleh masing-masing Nirwan Dermawan Bakrie dan Anthoni Salim dalam Perseroan,
     sehingga kuorum tidak tercapai, maka mekanismenya akan mengikuti kuorum yang
     ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak
     telah sesuai dengan Anggaran Dasar mereka masing-masing.

4.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 13 Januari
     2026, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
     yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0012924 tanggal 23
     Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0011241.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026 (“Akta Perseroan No.
     17/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terkini adalah sebagai
     berikut:

     Direksi

     Presiden Direktur                      : Adika Nugraha Bakrie
     Direktur                               : Agoes Projosasmito
     Direktur                               : Nalinkant Amratlal Rathod
     Direktur                               : Adrian Wicaksono
     Direktur                               : Phiong Phillipus Darma
     Direktur                               : Eddy Sanusi
     Direktur                               : Raden Ajeng Sri Dharmayanti
     Direktur                               : Maringan M. Ido Hotna Hutabarat
     Direktur                               : Rio Supin
     Direktur                               : Andrew Christopher Beckham
     Direktur                               : Himawan Setiadi
     Direktur                               : Christopher Fong

     Dewan Komisaris

     Presiden Komisaris merangkap           : H. Sharif Cicip Sutardjo
     Komisaris Independen
     Komisaris Independen                   : Drs. Kanaka Puradiredja
     Komisaris Independen                   : Drs. Anton Setianto Soedarsono
     Komisaris Independen                   : Y.A. Didik Cahyanto
     Komisaris Independen                   : Anggawira
     Komisaris                              : Adhika Andrayudha Bakrie
     Komisaris                              : Thomas Myer Kearney




                                      133
Page 160
     Pelaksanaan RUPSLB Perseroan pada tanggal 19 November 2025 yang menyetujui
     pengunduran Yingbin Ian He dan Jinping Ma dilakukan melebihi dari 90 hari setelah
     diterimanya permohonan pengunduran diri Yingbin Ian He dan Jinping Ma pada
     tanggal 1 Juli 2025. Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, pelanggaran terhadap
     ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK No. 33/2014 dapat dikenakan sanksi
     administratif berupa (i) peringatan tertulis, (ii) denda kewajiban untuk membayar
     sejumlah uang tertentu, (iii) pembatasan kegiatan usaha, (iv) pembekuan kegiatan
     usaha, (v) pencabutan izin usaha, (vi) pembatalan persetujuan, dan (g) pembatalan
     pendaftaran oleh OJK.

     Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Hukum Indonesia, termasuk POJK No.
     33/2014. Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas dan Surat Pernyataan Perseroan, tidak
     terdapat benturan kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     sehubungan dengan pelaksanaan PUB I Tahap V.

5.   Perseroan telah memiliki:

     (a)     Komite Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 55/2015 dan
             Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit sesuai dengan ketentuan
             POJK No. 55/2015;

     (b)     Sekretaris Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh POJK No. 35/2014;

     (c)     Kepala Unit Audit sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 56/2015 dan
             Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal sesuai dengan ketentuan
             POJK No. 56/2015; dan

     (d)     Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK
             No. 34/2014 dan Perseroan telah menyusun Pedoman Nominasi dan
             Remunerasi sebagaimana dipersyaratkan oleh POJK No. 34/2014.

6.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha
     utama Perseroan adalah di bidang aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa
     (fee) atau kontrak, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas perusahaan
     holding sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar Perseroan terkini dan telah
     sesuai dengan Hukum Indonesia.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama
     Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang yakni aktivitas
     kantor pusat. Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan adalah perusahaan holding di
     bidang batubara dan mineral.

     Pengungkapan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum
     dalam Peraturan No. IX.J.1.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, kegiatan usaha
     Perusahaan Anak termasuk ke dalam ruang lingkup usaha sebagaimana diuraikan
     dalam Anggaran Dasar terkini dari Perusahaan Anak dan telah sesuai dengan UUPT.

7.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memperoleh Perizinan Operasional
     dan Perizinan Umum yang material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     utamanya yang telah dijalankan secara komersial sebagaimana disyaratkan dalam
     Hukum Indonesia dan Perizinan Operasional dan Perizinan Umum Perseroan dan



                                     134
Page 161
     Perusahaan Anak Material sebagaimana diungkapkan dalam LUT masih berlaku
     sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

     Berdasarkan Uji Tuntas, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
     Perusahaan Anak Material telah secara material melakukan ketaatan yang disyaratkan
     sesuai dengan seluruh izin yang dimiliki dan pelaporan berkala lainnya kepada instansi
     yang berwenang.

8.   Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memiliki dan/atau menguasai aset-aset
     yang bersifat material untuk kegiatan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam LUT
     dan aset-aset tersebut telah dimiliki dan/atau dikuasai secara sah sesuai dengan
     Anggaran Dasarnya masing-masing dan Hukum Indonesia, tidak sedang dibebankan
     dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga, dan tidak
     sedang dalam sengketa, kecuali sejumlah aset-aset Perseroan, BRMS, dan CPM yang
     sedang dibebani jaminan tertentu untuk menjamin kewajiban masing-masing
     Perseroan, BRMS, dan CPM.

     Adapun berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, apabila
     terjadi eksekusi jaminan atas aset-aset yang sedang dijaminkan tersebut, maka
     Perseroan, BRMS, dan CPM dapat kehilangan hak kepemilikan atas aset yang
     dijaminkan tersebut.

9.   Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki:

     (a)     Perjanjian Material yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak ,
             kecuali (i) Perseroan, BRMS, KPC dan Perusahaan Anak Non-Material
             (kecuali GM) yang tidak memiliki Perjanjian Material apapun; dan

     (b)     Perjanjian Kredit yang masih berlaku dan mengikat Perseroan dan Perusahaan
             Anak Material,

     sebagaimana diungkapkan di dalam LUT.

     Seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang diungkapkan dalam LUT
     tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
     (sebagaimana berlaku) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing
     Perseroan dan Perusahaan Anak (sebagaimana berlaku) serta Hukum Indonesia dan
     tidak memiliki pembatasan, bertentangan dengan, atau dapat menghalangi rencana
     Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap V, dan tidak memiliki pembatasan,
     bertentangan dengan, atau dapat menghalangi Rencana Penggunaan Dana hasil PUB
     I Tahap V serta tidak memuat pembatasan yang dapat merugikan hak-hak para
     pemegang obligasi dan merugikan hak pemegang saham publik Perseroan dan BRMS
     sehubungan dengan pelaksanaan transaksi PUB I Tahap V.

     Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan
     Tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit yang
     diungkapkan dalam LUT bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan transaksi
     material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, kecuali:

     (a)     Arutmin yang memiliki Perjanjian Material dengan pihak Afiliasi sehubungan
             dengan kegiatan operasional Arutmin sebagaimana diungkapkan dalam LUT.
             Namun demikian, Perseroan sebagai perusahaan terbuka tidak wajib
             melakukan prosedur transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
             ayat (1) POJK No. 42/2020 karena transaksi Afiliasi tersebut merupakan
             kegiatan usaha Arutmin yang dijalankan dalam rangka menghasilkan



                                      135
Page 162
             pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
             berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) POJK No.
             42/2020.

      (b)    BRMS dan CPM yang memiliki Perjanjian Kredit yang merupakan suatu (i)
             transaksi material yang nilainya di atas 20% tetapi tidak lebih dari 50% dari
             ekuitas BRMS, namun tidak wajib menggunakan penilai sesuai Pasal 11 POJK
             No. 17/2020 karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara
             langsung dari bank dan (ii) suatu transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
             dalam Pasal 1 angka 3 POJK No. 42/2020 karena BRMS dan CPM sebagai
             pihak yang terafiliasi saling memberikan penjaminan atas sejumlah aset
             tertentu untuk menjamin kewajiban pembayaran kewajiban BRMS dan CPM
             berdasarkan Perjanjian Kredit terkait.

             Sehubungan dengan Perjanjian Kredit tersebut, BRMS selaku pihak dalam
             Perjanjian Kredit dan perusahaan yang mengendalikan CPM hanya wajib
             untuk tunduk pada ketentuan POJK No. 17/2020 sesuai dengan Pasal 33 huruf
             a POJK No. 17/2020, yang mana BRMS telah mengumumkan keterbukaan
             informasi pada tanggal 26 November 2025 sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
             POJK No. 17/2020.

      Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, selain
      Perjanjian Material dan Perjanjian Kredit sebagaimana diungkapkan dalam LUT, tidak
      ada perjanjian yang memuat pembatasan yang berpotensi dapat menghalangi rencana
      Perseroan untuk melakukan transaksi PUB I Tahap V, atau dapat menghalangi
      rencana penggunaan dana hasil PUB I Tahap V serta memuat pembatasan yang dapat
      merugikan hak-hak para pemegang obligasi pemegang saham publik.

      Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan mendapatkan persetujuan dan
      memberikan pemberitahuan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan rencana PUB I
      Tahap V dan Rencana Penggunaan Dana.

10.   Perseroan memiliki penyertaan saham pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
      pada Perusahaan Anak tersebut telah didukung dengan dokumen-dokumen saham
      dan telah dilakukan oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      masing-masing Perusahaan Anak serta Hukum Indonesia.

      Selain itu, Perseroan juga memiliki penyertaan saham secara tidak langsung pada
      Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak Asing melalui beberapa Perusahaan Anak
      Asing yang tidak beroperasi, sebagai berikut:

      (a)    PCIC memiliki penyertaan pada IndoCoal Resources (Cayman) Limited dan
             IndoCoal KPC Resources (Cayman) Limited.

             Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Maples and Calder (Hong
             Kong) LLP tertanggal 30 April 2026, PCIC didirikan secara sah sesuai dengan
             ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan
             pemegang saham PCIC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
             jurisdiksinya.

      (b)    Calipso memiliki penyertaan pada SPM, LMR dan Herald.

             Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Calipso tanggal 11 Mei 2026, Calipso
             didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya,
             struktur permodalan dan susunan pemegang saham Calipso telah sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.



                                     136
Page 163
(c)    Herald memiliki penyertaan pada Gain & Win Pte Ltd.

       Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
       Mei 2026, Herald telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham Herald telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

(d)    PCL memiliki penyertaan pada ARI.

       Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Serge Rouillon tertanggal
       5 Mei 2026, PCL didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
       pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCL
       telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

(e)    BRA memiliki penyertaan pada Wolfram.

       Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
       Mei 2026, BRA telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham BRA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya

(f)    Jubilee

       Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
       Mei 2026, Jubilee telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham Jubilee telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada jurisdiksinya.

(g)    Wolfram

       Berdasarkan pendapat hukum yang diterbitkan oleh Thomson Geer tanggal 11
       Mei 2026, Wolfram telah didirikan secara sah sesuai dengan ketentuan yang
       berlaku pada jurisdiksinya, struktur permodalan dan susunan pemegang
       saham Wolfram telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
       jurisdiksinya.

Berdasarkan pemeriksaan kami, konfirmasi akuntan publik dan Surat Pernyataan
Perseroan, PT Darma Henwa Tbk (“DEWA”) merupakan perusahaan asosiasi yang
tidak dikendalikan oleh Perseroan karena (i) kepemilikan efektif Perseroan pada
DEWA melalui Zurich Asset International Ltd., dan Goldwave Capital Ltd adalah
sebesar 15,56% (melalui Zurich Asset International Ltd sebesar 6,18% dan melalui
Goldwave Capital Ltd., sebesar 9,38%) dan (ii) Perseroan tidak mempunyai
kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan DEWA, sehingga Perseroan tidak memenuhi
definisi pengendali sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 POJK No.
9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Selain itu,
berdasarkan konfirmasi akuntan publik, kepemilikan Perseroan pada DEWA adalah
melalui Zurich Asset International Ltd., yang merupakan perusahaan asosiasi
Perseroan, maka secara perlakuan akuntansi, DEWA juga diakui sebagai perusahaan
asosiasi bagi Perseroan.

Penjelasan di atas konsisten dengan Keterbukaan Informasi DEWA tanggal 11
Februari 2025, dimana dinyatakan bahwa pengendali DEWA bukanlah Perseroan
melainkan Zurich Asset International Ltd dan Goldwave Capital Ltd.




                                                                                 19
                               137
Page 164
11.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan,
      Perseroan dan Perusahaan Anak Material telah memenuhi ketentuan material
      sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan sesuai dengan Hukum Indonesia di
      bidang ketenagakerjaan yang berlaku umum termasuk telah memenuhi upah minimum
      provinsi yang berlaku, mengikutsertakan dan mendaftarkan secara patut seluruh
      karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak Material dalam program BPJS Kesehatan
      dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS
      Ketenagakerjaan untuk periode 3 bulan terakhir.

12.   Berdasarkan pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material telah memiliki asuransi atas aset-aset Perseroan dan
      Perusahaan Anak Material yang bernilai material dan bahwa jangka waktu asuransi
      tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum dan jumlah
      pertanggungan asuransi memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
      menutup risiko yang dipertanggungkan.

13.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
      Perseroan dan surat pernyataan masing-masing Perusahaan Anak, sampai dengan
      Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat
      dalam perkara hukum baik perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
      lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
      negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
      termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
      yang berhubungan dengan masalah perburuhan, ataupun dinyatakan pailit oleh pihak
      ketiga atau dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak sehat, kecuali
      sehubungan dengan perkara No. 1270/ Pdt.G/2024/PN.Jkt/Sel yang diajukan oleh
      Samin sebagai penggugat (“Penggugat”) dan Perseroan sebagai tergugat I, PT Mirae
      Asset Sekuritas Indonesia sebagai tergugat II (“Tergugat II”), PT Bank KB Bukopin Tbk
      sebagai tergugat III (“Tergugat III”), OJK sebagai tergugat IV (“Tergugat IV”), BEI
      sebagai tergugat V (“Tergugat V”), KSEI sebagai tergugat VI (“Tergugat VI”), Notaris
      Humberg Lie, S.H., SE., M.Kn., sebagai tergugat VII (“Tergugat VII”) sehubungan
      dengan Penawaran Umum Terbatas V (“PUT V”) Perseroan kepada para pemegang
      saham Perseroan dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”)
      (“Gugatan No. 1270/2024”).

      Adapun, petitum yang disampaikan Penggugat dalam Gugatan No. 1270/2024 pada
      pokoknya adalah (a) menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
      seluruhnya; (b) menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum antara Penggugat
      dengan Perseroan, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan
      Tergugat VII putus dengan segala akibat hukumnya; (c) ganti rugi materiil sebesar
      Rp1.000.000.000 dan imateriil sebesar Rp300.000.000.000, dimana pada tanggal 5
      Mei 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak seluruhnya gugatan
      Penggugat tersebut.

      Penggugat telah mengajukan memori banding pada tanggal 19 Mei 2025 dan
      Perseroan telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Juli 2025,
      selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No.
      848/Pdt/2025/PT DKI tanggal 15 Agustus 2025 yang pada intinya menguatkan putusan
      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Mei 2025 karena permohonan banding
      Penggugat tidak dapat diterima.

      Selanjutnya, Penggugat telah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 22
      September 2025 dan Perseroan telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal
      20 Oktober 2025. Upaya hukum kasasi tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register
      596 K/PDT/2026 pada tanggal 13 Januari 2026 dan masih dalam tahap pemeriksaan.
      Namun demikian, sehubungan dengan status perkara tersebut, berdasarkan Surat



                                      138
Page 165
      Pernyataan Perseroan dan pemeriksaan kami, hal tersebut tidak mempengaruhi
      kegiatan usaha Perseroan, transaksi PUB I Tahap V atau Rencana Penggunaan Dana
      karena proses perkara tersebut masih berlangsung (dengan mana telah ditolak oleh
      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan di tingkat pertama) dan nilai
      gugatannya tidak bersifat material bagi Perseroan.

14.   Berdasarkan pemeriksaan Uji Tuntas kami yang didukung dengan surat pernyataan
      dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan masing-masing Perusahaan
      Anak, sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak ada anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak yang sedang terlibat dalam perkara
      hukum baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
      instansi pemerintah yang berwenang, tidak sedang terlibat perkara, tidak ada
      pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada
      masing-masing anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
      Perusahaan Anak.

15.   Aspek-aspek hukum dalam Informasi Tambahan yang meliputi Anggaran Dasar,
      struktur permodalan dan susunan pemegang saham, Perizinan Umum, Perizinan
      Operasional, Perjanjian Material, asuransi serta keterlibatan perkara telah sesuai
      dengan LUT.

16.   Rencana Penggunaan Dana yang diperoleh dari PUB I Tahap V adalah sebagaimana
      diuraikan di bagian Uraian Transaksi di atas.

      Rencana Penggunaan Dana untuk pemberian pinjaman kepada Arutmin sebagaimana
      disebutkan pada angka 1 merupakan (a) suatu transaksi afiliasi namun bukan transaksi
      yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020
      dikarenakan Arutmin merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan namun tidak
      terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
      ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
      atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan dan (b) bukan suatu transaksi
      material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena nilai pinjaman yang
      diberikan kepada Arutmin tidak memenuhi batasan nilai transaksi material
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 17/2020 berdasarkan laporan
      keuangan konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025 (dimana berdasarkan
      laporan keuangan tersebut, 20% ekuitas Perseroan adalah sebesar USD577.584.534).

      Pada tanggal efektifnya transaksi pemberian pinjaman kepada Arutmin, maka
      Perseroan akan (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
      selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) menggunakan penilai untuk
      menentukan nilai wajar dari transaksi.

      Apabila Rencana Penggunaan Dana untuk modal kerja sebagaimana disebutkan pada
      angka 2 merupakan:

      (a)     suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
              dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dengan tunduk
              kepada pengecualian sebagaimana diatur di dalam POJK No. 42/2020,
              diantaranya adalah (i) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
              masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, (ii)
              menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi, (iii) terlebih
              dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen
              Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi memenuhi batasan nilai transaksi yang
              wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham, (B) transaksi
              afiliasi dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,




                                       139
Page 166
              (C) melakukan transaksi afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK
              memerlukan persetujuan pemegang saham independen dan/atau (D)
              melakukan transaksi yang mengandung transaksi benturan kepentingan
              sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan/atau

      (b)     suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
              maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
              POJK No. 17/2020 dengan tunduk kepada pengecualian sebagaimana diatur
              di dalam POJK No. 17/2020, diantaranya (i) mengumumkan keterbukaan
              informasi kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal
              transaksi, (ii) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
              transaksi, (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham
              Perseroan dalam hal (A) nilai transaksi material memenuhi batasan nilai
              transaksi yang wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham,
              atau (B) laporan penilai menyatakan bahwa transaksi material yang dilakukan
              tidak wajar.

17.   PUB I juga telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (“Pefindo”) dengan peringkat idA+ (Single A Plus) dengan nilai maksimum
      Rp5.000.000.000.000 berdasarkan Surat No.: RC-491/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15
      April 2025, sebagaimana telah dikonfirmasi kembali oleh Pefindo berdasarkan Surat
      No. RTG-118/PEF-DIR/IV/20 tanggal 24 April 2026, yang mana telah memenuhi Pasal
      5 POJK No. 36/2014 dan Pasal 12 POJK No. 49/2020.

18.   Perjanjian Sehubungan Dengan PUB I Tahap V telah dibuat dan ditandatangani oleh
      Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan termasuk POJK No.
      36/2014 dan POJK No. 20/2020.




                                     140
Page 167
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
TnP Law Firm




____________________________________
Rambun Tjajo, S.H.
STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023


Tembusan:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa
Keuangan




                                              141
Page 168
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.49 MB
Published26 May 2026
Pages168
Characters661,523
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 294 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.8
linked org Bumi Resources Minerals Tbk p.14 ×2
linked org Darma Henwa Tbk p.14 ×13
linked org Multi Artha p.15
linked org Petromine Energy p.18 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.20 ×3
linked org Zurich Assets p.24
linked org Goldwave Capital Ltd p.24
linked org AKR Corporindo Tbk p.49 ×2
linked org Rig Tenders p.49
linked org Transcoal Pacific Tbk p.49 ×2
linked org Bangkok Bank Public p.53 ×3
linked org Bank Permata Tbk p.53 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.53 ×2
linked org Bank Mega Tbk p.53 ×2
linked org Aneka Tambang (Persero) Tbk. p.60 ×5
linked org PT DMS Investama p.63
linked — Biofuel Indo p.63
linked org Bukit Asam Tbk p.65 ×2
linked — Standard Chartered p.65
linked org PT Pamapersada Nusantara p.65
linked org Mitsubishi Corporation p.65
linked org Hartadinata Abadi Tbk p.67 ×5
linked org Zurich Asset International p.68
linked org Glencore International p.73 ×2
linked person Sharif Cicip Sutardjo p.103 ×2
linked person Anton Setianto Soedarsono p.103 ×2
linked person Adhika Andrayudha Bakrie p.103 ×4
linked person Thomas Myer Kearney p.103 ×2
linked person Adika Nuraga Bakrie p.103 ×5
linked person Agoes Projosasmito p.103 ×3
linked person Andrew Christopher Beckham p.103 ×2
linked person Nalinkant Amratlal Rathod p.103 ×4
linked person Rio Supin p.103 ×4
linked person Adrian Wicaksono p.103 ×3
linked person Phiong Phillipus Darma p.103 ×2
linked person Eddy Sanusi p.103 ×2
linked person Himawan Setiadi p.103 ×4
linked person Christopher Fong p.103 ×2
linked person Lufti Julian p.103
linked person Maringan M. Ido Hotna Hutabarat p.112 ×3
linked person Sanjeev Churiwala p.115
linked person Jinendra Vardhaman Patil p.115
linked person Jinping Ma p.115 ×3
linked person Arun Viswanathan p.115
linked person Charles Daniel Gobel p.118
linked person Parman Nataatmadja p.133
linked person Awan Nurmawan Nuh p.133
linked person Helvi Yuni Moraza p.133
linked person Lukmanul Khakim p.133
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.133
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.133
linked person Ety Yuniarti p.133
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.133
linked person Yingbin Ian He p.160 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×14
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible — UBS Switzerland p.20 ×6
possible org pemerintah Republik Indonesia p.32 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.53 ×6
possible org PT Bakrie Capital Indonesia p.58 ×3
possible person Kanaka Puradiredja p.103 ×2
possible person Adika Aryasthana p.118
possible person Wisnu Wahyudin p.118
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.133
possible person Edi Susianto p.133
possible person Hery Gunardi p.133
possible person Mahdi Yusuf p.133
possible person Hakim Putratama p.133
possible person Riko Tasmaya p.133
possible person Aquarius Rudianto p.133
possible person Farida Thamrin p.133
possible person Akhmad Purwakajaya p.133
possible person Aris Hartanto p.133
possible person Achmad Royadi p.133
possible person Anthoni Salim p.159 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT PETRINDO JAYAKantor KREASI p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT KOREA INVESTMENT Tel p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT Arutmin Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Kaltim Prima Coal p.4 ×3
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.4 ×7
unresolved org PT Korea Investment p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.8
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.8
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.8 ×36
unresolved org Bapepam p.8 ×10
unresolved org Resources Tbk p.9
unresolved org PT Andalan Anugerah Sekarbumi ARI p.14
unresolved org PT Alphard Resources International Arutmin p.14
unresolved org PT Arutmin Indonesia AWP p.14
unresolved org PT Artha Widya Persada BEC p.14
unresolved org PT Bumi Etam Chemical BMH p.14
unresolved org PT Buana Minera Harvest BMR p.14
unresolved org PT Bintan Mineral Resources BRI p.14
unresolved org PT Bumi Resources Investment BRMS p.14
unresolved org PT Bumi Serasan Metal BSS p.14
unresolved org PT Bumi Sumberdaya Semesta Calipso p.14
unresolved org Calipso Investment Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Citra Jaya Nurcahya CPM p.14
unresolved org PT Citra Palu Minerals CPS p.14
unresolved org PT Citra Prima Sejati DEWA p.14
unresolved org PT Dairi Prima Mineral Gain p.14
unresolved org Win Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Gorontalo Minerals GR p.14
unresolved org PT Green Resources Herald p.14
unresolved org Herald Resources Pty. Ltd. p.14
unresolved org PT Indah Alam Raya ICKPC p.14
unresolved org International Minerals Company LLC p.14 ×2
unresolved org PT IndoCoal Kalsel Resources IndoCoal Kaltim p.14
unresolved org PT IndoCoal Kaltim Resources JML p.14
unresolved org Jubilee Metals Limited p.14 ×2
unresolved org Kalimantan Coal Limited p.14
unresolved org Lemington Investments Pte. Ltd. p.15
unresolved org PT Linge Mineral Resources Lumbung p.15
unresolved org PT Lumbung Capital MBH p.15
unresolved org PT Mitra Bisnis Harvest MBH Minera p.15
unresolved org PT MBH Minera Resources MBH Mining p.15
unresolved org PT MBH Mining Resources MC p.15
unresolved org PT Multi Capital MRA p.15
unresolved org PT Maha Reka Arti PCIC p.15
unresolved org Pendopo Coal Ltd. p.15
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara Sarkea p.15
unresolved org PT Sarkea Prima Minerals SGQ p.15
unresolved org SGQ Singapore Project Holding Pte Ltd p.15
unresolved org Sangatta Holdings Limited p.15
unresolved org PT Suma Heksa Sinergi Sitrade p.15
unresolved org PT Sitrade Coal VMA p.15
unresolved org PT Visi Multi Artha WFL p.15
unresolved org Wolfram Limited p.15 ×8
unresolved org PT Pama Persada Nusantara p.18 ×3
unresolved org PT Thiess Contractor Indonesia p.18 ×2
unresolved org PT Petromine Energy Trading p.18 ×3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.20 ×2
unresolved org Mach Energy (Hongkong p.20 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.20 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.20 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.22 ×8
unresolved org Bertujuan Pte.Ltd p.23
unresolved org PT Sitrade CoalEntitas p.23
unresolved org PT Lumbung p.23
unresolved org PT Citra Prima Jasa p.23
unresolved org PT Maha Reka Jasa p.23
unresolved org Pte. Ltd p.23 ×5
unresolved org PT Gorontalo p.23
unresolved org PT Citra Palu p.23
unresolved org Calipso Pty. Ltd p.23
unresolved org PT Sarkea p.23
unresolved org PT Multi CapitalPerdagangan p.23
unresolved org PT Andalan p.23
unresolved org PT Linge p.23
unresolved org PT Alphard p.23
unresolved org PT Indah Alam Entitas p.23
unresolved org PT Pendopo p.24
unresolved org PT MBH MineraPertambangan p.24
unresolved org PT Citra Jaya p.24
unresolved org PT Bintan p.24
unresolved org PT Arutmin p.24
unresolved org PT Bumi Etam Industri Kimia p.24
unresolved org PT Prima p.24
unresolved — 42 Jubilee Metals Pertambangan p.24
unresolved org Jubilee Pty Ltd p.24
unresolved org PT Kaltim p.24
unresolved org PT Indocoal p.24
unresolved org Ltd Limited p.24
unresolved org PT Dairi Prima Pertambangan p.24
unresolved org PT Visi Multi p.24
unresolved org PT Artha Widya Pertambangan p.24
unresolved org PT Darma p.24 ×3
unresolved org Henwa Tbk p.24 ×3
unresolved org PT Suma p.24
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa p.44
unresolved org PT Mitratama Perkasa p.49 ×3
unresolved org PT Laz Coal Mandiri p.49
unresolved org PT Nimata Bumi Persada p.49
unresolved org PT Energy Transporter Indonesia p.49
unresolved org PT Rig Tenders Indonesia p.49
unresolved org PT Bina Dana Sejahtera p.49
unresolved org PT Macmahon Indonesia p.49 ×3
unresolved org PT Jhonlin Group p.49 ×2
unresolved org PT Indo Panca Benua p.50 ×3
unresolved org PT Jhonlin Grup Merupakan p.50
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.51 ×4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.51 ×4
unresolved org Serikat Pinjaman Sindikasi Bangkok Bank Public Company Limited p.53
unresolved org Bangkok Bank Public Company Limited p.53 ×2
unresolved org Indies Special Opportunities III Ltd p.54
unresolved org Indies Special Opportunities IV Ltd p.54
unresolved org PT Pefindo p.56 ×4
unresolved org PT Cakrawala Langit Sejahtera p.58 ×4
unresolved org PT Zeus Petro Energi p.58 ×2
unresolved org PT Gorontalo Minerals p.58 ×3
unresolved org PT Dairi Prima Minerals p.58
unresolved org PT Dairi Prima Mineral p.59 ×3
unresolved org Kementerian Kehutanan Republik Indonesia p.59 ×2
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. p.59
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.59 ×3
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.59
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara p.60 ×2
unresolved org PT MBH Minera Resources p.60 ×2
unresolved org Utah Sulawesi Inc. p.60
unresolved org Placer Development Indonesia Limited p.60
unresolved org Kementerian Keuangan p.61 ×2
unresolved org PT Kutai Timur Sejahtera p.61
unresolved org Mountain Netherland B.V. p.61
unresolved org Bhira Investment Limited p.61
unresolved org Country Forest Limited p.61
unresolved org PT Prodigy Energy Resources p.63
unresolved org PT Biofuel Indo Sumatera p.63
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.64
unresolved org Kementerian Pertambangan dan Energi. p.65
unresolved org Bank New York p.65
unresolved org PT Thiess Contractors Indonesia p.65
unresolved org PT Cipta Kridatama p.65
unresolved org Enercorp Ltd. p.65
unresolved org Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd. p.66
unresolved org Bank Royalti p.66
unresolved org Bank Cadangan Pajak. Bank-bank Indonesia p.66
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.66
unresolved org Menteri No. P. p.66
unresolved org Thionville Financier Ltd. p.66
unresolved org PT Alberta Sukses p.66
unresolved org PT Jhonlin Grup p.66
unresolved org PT PLN (Persero) p.66 ×3
unresolved org PT Simba Jaya Utama p.67
unresolved org Utang Menjadi Penyertaan Modal Zurich Asset International Ltd. p.68
unresolved org PT Sumagud Sapta Sinar p.68
unresolved org PT Parts Sentra Indomandiri p.69
unresolved org SGQ Singapore Holding Project Pte Ltd p.69
unresolved org International Advantures Limited p.69
unresolved org Singapore Holding Project Pte Ltd p.69
unresolved org Carren Holdings Ltd. p.69
unresolved org Construction Co. Ltd p.69
unresolved org PT Elang Mulia Abadi Sempurna p.69 ×2
unresolved org PT Cakrawala p.70
unresolved org PT Nusa p.70
unresolved org PT Adhiguna p.70
unresolved org PT Jhonlin p.70
unresolved org PT Pamapersada p.70
unresolved org PT Citra Prima Sejati p.70
unresolved org Menteri p.70 ×3
unresolved org PT MacMahon p.72
unresolved org PT EmasMurni Abadi p.72
unresolved org PT Emas Murni Abadi p.72
unresolved org PT Supreme Global Investment p.72 ×2
unresolved org Glencore Australia Holdings Pty Limited p.73
unresolved org Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral p.74
unresolved org Menteri Koordinator Politik p.75 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kehutanan p.75
unresolved org Pengadilan Negeri Pelaihari p.75 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.75 ×3
unresolved person H. R. Rasuna Said p.92 ×2
unresolved org Menteri Perdagangan Republik Batubara p.93
unresolved org PT Nusa Tambangan Pratama p.94
unresolved org PT Sumagud Sapta p.96
unresolved org PT Elang Mulia p.96
unresolved org PT Pats Sentra p.96
unresolved org Indies Special Opportunities IV Opportunities III Ltd p.96
unresolved org Opportunities IV Ltd p.96
unresolved org Clover Wide Limited p.102
unresolved person H. Hurabarat p.103
unresolved org Menteri Perdagangan Republik Produk Batubara p.112
unresolved person Novika Kholis Putri · Notaris p.115 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.117 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.133
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.133
unresolved org PT Datindo Entrycom p.133
unresolved org Pengaturan p.133
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.133
unresolved person Rambun Tjajo p.145 ×2
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.150
unresolved org Pusat Statistik p.150 ×2
unresolved org Bumi Resources Australia Pty Ltd p.153
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.165
unresolved person H. STTD. p.167

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result