Skip to content
Back to announcement

20260526_SMGR_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32095124_lamp1.pdf

Other Text extracted SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 205

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                                                                                                       Tanggal Efektif                                                     :                          14 Juni 2017 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                   :                        28 Mei 2019
                                                                                                                                                                                       Masa Penawaran Umum                                                 :                      22 - 23 Mei 2019 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                         :                        28 Mei 2019
                                                                                                                                                                                       Tanggal Penjatahan                                                  :                           24 Mei 2019 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                          :                        29 Mei 2019

                                                                                                                                                                                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
                                                                                                                                                                                        PIHAK YANG KOMPETEN.




                                                                                                                                                                INFORMA SI TAMBAH AN
                                                                                                                                                                                        PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                                                                                                                                                                                        DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                              INFORMASI TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                                                        PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk.
                                                                                                                                                                                                                                                                                     KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                                                                                                                       Industri Persemenan
                                                                                                                                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jawa Timur, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                                                  Kantor Pusat :                                                                Kantor Perwakilan Jakarta :
                                                                                                                                                                                                                                       Gedung Utama Semen Indonesia                                                        South Quarter, Tower A, Lantai 19-20
                                                                                                                                                                                                                               Jl. Veteran, Gresik 61122, Jawa Timur, Indonesia                                            Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat
                                                                                                                                                                                                                                               Telp. (031) 3981732                                                                Jakarta 12430, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                              Faks. (031) 3983209                                                                   Telp. (021) 5261174-5
                                                                                                                                                                                                                                      website: www.semenindonesia.com                                                                Faks. (021) 5261176
                                                                                                                                                                                                                                       e-mail: info@semenindonesia.com

                                                                                                                                                                                                                                                         Perseroan dan Entitas Anak memiliki 9 pabrik yang terdapat di 8 lokasi yaitu
                                                                                                                                                                                                                                    7 lokasi di Indonesia (Padang, Makassar, Tuban, Cilacap, Bogor, Banda Aceh dan Rembang) dan 1 lokasi di Vietnam

                                                                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP I TAHUN 2017
                                                                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP4.900.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                       Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan
                                                                                                                                                                                       tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang terdiri atas 2 (dua) seri, yaitu
                                                                                                                                                                                       sebagai berikut :
                                                                                                                                                                                       Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun.
                                                                                                                                                                                                Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Obligasi Seri A
                                                                                                                                                                                                pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2024.
                                                                                                                                                                                       Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu persen) per tahun.
                                                                                                                                                                                                Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Obligasi Seri B
                                                                                                                                                                                                pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2026.
                                                                                                                                                                                       Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                                                                                                                                                                       Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                                                                                       Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                                                                                                                                                                       akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi.

                                                                                                                                                                                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                        OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN JAMINAN YANG BERSIFAT UMUM. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                                                                        DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                                                                                                                                                                                        DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
                                                                                                                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                        1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
                                                                                                                                                                                        PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
                                                                                                                                                                                        KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
                                                                                                                                                                                        LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MERGER & ACQUISITION POST INTEGRATION PERSERORAN. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI
                                                                                                                                                                                        ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
                                                                                                                                                                                        PANJANG.

                                                                                                                                                                                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                                                                                                                                                                        BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                                                                                                           AA+ (Double A Plus)
                                                                                                                                                                                                                                                                                        (id)

                                                                                                                                                                                                                                               KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
                                                                                                                                                                                                                                   Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                                                                                                         kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi

                                                                                                                                                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                                                            PT BNI Sekuritas                   PT CGS-CIMB Sekuritas                   PT Danareksa Sekuritas              PT Indo Premier Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                                              (Terafiliasi)                         Indonesia                               (Terafiliasi)                                                                (Terafiliasi)

                                                                                                                                                                                                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                                         PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.

                                                                                                                                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019




Cover Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 1                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               5/20/19 5:14 PM
Page 2
                 Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                 ini kepada OJK dengan Surat No. 0000191/KU.02.02/SUP/50000026/2000/03.2017 pada tanggal 31 Maret 2017 sesuai
                 dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
                 dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan
                 pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
                 dari Surat OJK No. S-303/D.04/2017 tanggal 14 Juni 2017 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

                 Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan Penawaran
                 Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Perseroan
                 berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019” yang akan
                 dicatatkan pada BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum
                 dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                 dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan Nomor IX.A.2 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

                 Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
                 sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

                 Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
                 pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan
                 Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

                 PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
                 dalam Penawaran Umum Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun
                 tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM kecuali PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
                 Sekuritas dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin
                 Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing
                 dapat dilihat pada Bab VI dan Bab VII dalam Informasi Tambahan ini.

                   PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
                   SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
                   INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
                   PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
                   TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
                   UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
                   REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


                   PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
                   DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
                   PUBLIK.


                   PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
                   (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
                   PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
                   YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11, LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA
                   BAPEPAM-LK NO. KEP-712/BL/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT
                   UTANG DAN/ATAU SUKUK (“PERATURAN NO.IX.C.11”).




Cover Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 2                                                                 5/20/19 5:14 PM
Page 3
                     DAFTAR ISI



                     DAFTAR ISI

                     DEFINISI DAN SINGKATAN

                     SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

                     RINGKASAN

                     I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                             20

                     II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI                                                    37

                     III.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                           39

                     IV.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA                            43
                             KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

                             A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK                                                         43

                                 1. Riwayat Singkat Perseroan                                                                         43
                                 2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan                                                          44
                                 3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak                                                      44
                                 4. Pengurusan dan Pengawasan                                                                         53
                                 5. Sumber Daya Manusia                                                                               66
                                 6. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Pengawasan                                                 69
                                 7. Keterangan Mengenai Entitas Anak                                                                  71
                                 8. Struktur Organisasi                                                                              115
                                 9. Aset                                                                                             116
                                 10. Asuransi                                                                                        117
                                 11. Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Afiliasi                                          134
                                 12. Perjanjian-Perjanjian Penting                                                                   147
                                 13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga                                                                  154
                                 14. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)                                                            172
                                 15. Perkara Hukum yang Dihadapai Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan,   174
                                     serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak

                             B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                                 175

                                 1.   Umum                                                                                           175
                                 2.   Pemasaran dan Penjualan                                                                        187
                                 3.   Pelanggan dan Daya Saing                                                                       189
                                 4.   Teknologi Informasi                                                                            191
                                 5.   Prospek Usaha                                                                                  191




                                                                                  i




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 1                                                                      5/21/19 10:39 AM
Page 4
                     V.      PERPAJAKAN                                                                    192

                     VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                     193

                     VII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                     194

                     VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                  196

                     IX.     PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                      202

                     X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI   205

                     XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                      206




                                                                        ii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 2                                            5/21/19 10:39 AM
Page 5
                      DEFINISI DAN SINGKATAN
                      “Afiliasi”                                        berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan
                                                                        pelaksanaannya, yang berarti :
                                                                        a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                                                             secara horizontal maupun vertikal;
                                                                        b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak
                                                                             tersebut;
                                                                        c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota
                                                                             direksi atau dewan komisaris yang sama;
                                                                        d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                                                             mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                                                        e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
                                                                             tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                                                        f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

                      “Agen Pembayaran”                                 berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
                                                                        Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                                                                        pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada)
                                                                        kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                                                                        Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

                      “Bagian Penjaminan”                               berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dalam
                                                                        Penawaran Umum Obligasi berdasarkan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
                                                                        secara sendiri-sendiri berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
                                                                        commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding) dan kesanggupan
                                                                        terbaik (best effort) untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada
                                                                        pasar perdana.

                      “Bank Kustodian”                                  berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
                                                                        usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

                      “Bapepam”                                         berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
                                                                        UUPM.

                      “Bapepam-LK”                                      berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                                                                        penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK),
                                                                        sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal
                                                                        30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bapepam-LK dan Peraturan
                                                                        Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2011
                                                                        tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan.

                      “BEI” atau “Bursa Efek”                           berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                                                        mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                                                        memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                                                                        Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

                      “BNRI”                                            berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

                      “Bunga Obligasi”                                  berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                                                        kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.

                      “Daftar Pemegang Rekening”                        berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                                                        kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                                                                        yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                                                                        dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
                                                                        Pemegang Rekening kepada KSEI.




                                                                                               iii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 3                                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 6
                      “Denda”                                           berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                                                                        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                                                                        per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                                                                        dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                                                                        kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                                                        ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                                                                        bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

                      “Dokumen Emisi”                                   berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                                        Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
                                                                        Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, dan Informasi Tambahan serta dokumen-
                                                                        dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi .

                      “Efek”                                            berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
                                                                        obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak
                                                                        berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                                                        ayat (5) UUPM.

                      “Emisi”                                           berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh Perseroan kepada
                                                                        Masyarakat.

                      “Entitas Anak”                                    berarti anak perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
                                                                        dikendalikan oleh Perseroan.

                      Entitas Asosiasi                                  berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung
                                                                        maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima
                                                                        puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam perusahaan
                                                                        tersebut sehingga penyertaan saham tersebut dicatat menggunakan metode ekuitas
                                                                        (equity method) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan laporan
                                                                        keuangan Perseroan.

                      “Force Majeure”                                   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                                                                        kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                                                                        atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                                                        kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                                                                        Perjanjian Perwaliamanatan.

                      “Formulir Pemesanan Pembelian                     berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang ditandatangani dan
                      Obligasi” atau “FPPO”                             diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.

                      “Hari Bursa”                                      berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                                                                        menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                                                                        dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

                      “Hari Kalender”                                   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                                                                        kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                                                                        ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                                                        ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

                      “Hutang Jangka Panjang”                           berarti jumlah terutang yang masih harus dibayar oleh Perseroan sebesar
                                                                        USD926.970.862 (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
                                                                        delapan ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan
                                                                        Rp13.070.289.156.597,- (tiga belas triliun tujuh puluh miliar dua ratus delapan puluh
                                                                        sembilan juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tujuh Rupiah)
                                                                        berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 12 November 2018 yang di addendum pada
                                                                        tanggal 22 Januari 2019 dan ditandatangani oleh, antara lain, Perseroan, PT Semen
                                                                        Indonesia Industri Bangunan, BNP Paribas, Deutsche Bank AG cabang Singapura,
                                                                        Maybank Kim Eng Securities Pte Ltd, MUFG Bank Ltd dan Standard Chartered Bank.




                                                                                              iv




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 4                                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 7
                      “Informasi Tambahan”                              berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                                                                        rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai
                                                                        dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

                      “Jumlah Terutang”                                 berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                                                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                                                        berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga
                                                                        Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

                      “Konfirmasi Tertulis                              berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                                                                        diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                                                                        Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                                                        Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
                                                                        Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

                      “Konfirmasi Tertulis untuk RUPO”                  berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
                      atau “KTUR”                                       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
                                                                        meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

                      “KSEI”                                            berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                                                                        pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha
                                                                        sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                                                        Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                                                        berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                                                                        berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

                      “Konsultan Hukum”                                 berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar
                                                                        di Otoritas Jasa Keuangan.

                      “Kustodian”                                       berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                                                                        Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
                                                                        menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                                                        nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
                                                                        dan Bank Kustodian.

                      “Manajer Penjatahan”                              berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                                                        yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor
                                                                        IX.A.7 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

                      “Masa Penawaran Umum Obligasi”                    berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                                                                        sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu)
                                                                        Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                                                                        perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
                                                                        Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                                                                        Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                                                                        perdagangan Efek dimaksud.

                      “Masyarakat”                                      berarti pemodal yaitu perorangan dan/atau badan, baik warga negara Indonesia/ badan
                                                                        hukum Indonesia maupun warga negara asing/ badan hukum asing baik yang
                                                                        bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                                                                        tinggal/berkedudukan di luar Indonesia.

                      “Obligasi”                                        berarti Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 yaitu surat
                                                                        berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                                                        pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I sebagaimana dibuktikan
                                                                        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya
                                                                        sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun sembilan ratus miliar Rupiah). Obligasi
                                                                        ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat
                                                                        ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full




                                                                                              v




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 5                                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 8
                                                                        commitment) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI yang terdiri
                                                                        atas 2 (dua) seri, yaitu sebagai berikut:

                                                                        a)   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan
                                                                             ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
                                                                             9,00% (sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun;
                                                                        b)   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh
                                                                             empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,10%
                                                                             (sembilan koma satu persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh)
                                                                             tahun;

                                                                        Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                                                        Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin
                                                                        secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best
                                                                        effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                                                        tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                                                        Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
                                                                        dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                                                        pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                                                                        syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                      “OJK”                                             berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang mempunyai
                                                                        fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal
                                                                        22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal
                                                                        31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                                                                        kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
                                                                        lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri
                                                                        Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
                                                                        tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                                                        perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

                      ”Pemegang Obligasi”                               berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                                                        disimpan dan diadministrasikan dalam :
                                                                        -    Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                                                                        -    Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

                      “Pemegang Rekening”                               berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                                                        meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                                                                        oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
                                                                        modal.

                      “Pemeringkat Efek”                                berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan penerima hak dan
                                                                        kewajibannya atau perusahaan pemeringkat efek lain yang terdaftar di OJK yang
                                                                        ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan.

                      “Pemerintah”                                      berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
                                                                        lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah
                                                                        dalam seluruh tingkatannya.

                      “Penawaran Umum                                   berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan secara
                      Berkelanjutan”                                    bertahap oleh Perseroan, dengan target dana keseluruhan sebesar
                                                                        Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap yang
                                                                        mengacu kepada POJK No. 36/2014.




                                                                                               vi




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 6                                                                                                5/21/19 10:39 AM
Page 9
                      “Penawaran Umum Obligasi                          berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok sebanyak-
                      Berkelanjutan I Tahap II”                         banyaknya sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun sembilan ratus miliar Rupiah),
                                                                        yang mengacu pada POJK No. 36/2014.

                      “Pengakuan Utang”                                 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019
                                                                        yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
                                                                        di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                                                                        dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
                                                                        bersangkutan di kemudian hari.

                      “Penitipan Kolektif”                              berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                                                        kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

                      “Penjamin Emisi Obligasi”                         berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                                                                        Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini atas nama Perseroan dan
                                                                        melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                                                                        Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
                                                                        PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
                                                                        Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, yang akan memberikan jaminan kesanggupan
                                                                        penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap penerbitan
                                                                        Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                                                        Penjaminan Emisi Obligasi.

                      “Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
                                                          Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT CGS-
                                                          CIMB Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
                                                          PT Mandiri Sekuritas, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
                                                          commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap penerbitan Obligasi,
                                                          sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                          Obligasi.

                      “Perjanjian Agen Pembayaran”                      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
                                                                        Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 12 tanggal 8 Mei 2019, yang dibuat dihadapan
                                                                        Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                      “Perjanjian Penjaminan Emisi                      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                      Obligasi”                                         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
                                                                        Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 8 Mei 2019, yang dibuat
                                                                        dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                      “Perjanjian Perwaliamanatan”                      berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana dimuat
                                                                        dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia
                                                                        Tahap II Tahun 2019 No. 10 tanggal 8 Mei 2019, yang dibuat dihadapan Nanette
                                                                        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

                      “Perjanjian Pendaftaran Obligasi di               berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
                      KSEI”                                             Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-038/OBL/KSEI/0419 tanggal 8 Mei
                                                                        2019 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

                      “Perjanjian Pendahuluan Pencatatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI sebagaimana dimuat dalam
                      Efek”                              Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00005/BEI.PP1/03/2017 tanggal
                                                         29 Maret 2017 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.

                      “Pernyataan Pendaftaran”                          berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19
                                                                        Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017, berikut
                                                                        dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran
                                                                        Umum atau Perusahaan Publik.




                                                                                              vii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 7                                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 10
                      “Pernyataan Pendaftaran menjadi                   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                      Efektif””                                         ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu : Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
                                                                        dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
                                                                        a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
                                                                              i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                                                                  OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
                                                                                  dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                                                                  Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                                                                             ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                                                                  disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                                                        b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                                                             tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

                      “Perseroan”                                       berarti PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di kabupaten Gresik, suatu
                                                                        perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                                                                        perundang–undangan Negara Republik Indonesia.

                      “Perusahaan Afiliasi Negara                       berarti:
                      Republik Indonesia”                                i. Badan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki
                                                                              atau dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia; atau
                                                                         ii. Badan atau badan hukum yang dibentuk oleh Negara Republik Indonesia atau
                                                                         iii. Badan atau badan hukum yang didirikan atau dimiliki badan atau badan hukum
                                                                              yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
                                                                        tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

                     “Perusahaan Efek”                                  berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                                                                        Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

                      “Peraturan Nomor VI.C.3”                          Berarti Peraturan Nomor VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
                                                                        Kep-309/BL/2008 tanggal 01 (satu) Agustus 2008 (dua ribu delapan) tentang Hubungan
                                                                        Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan.

                      “Peraturan Nomor VI.C.4 ”                         Berarti Peraturan Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor
                                                                        Kep-412/BL/2010 tanggal 06 (enam) September 2010 (dua ribu sepuluh) tentang
                                                                        Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

                      “Peraturan Nomor IX.A.2”                          Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor
                                                                        Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2009 (dua ribu sembilan)
                                                                        tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

                      “Peraturan Nomor IX.A.7”                          Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
                                                                        691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                                                        Dalam Penawaran Umum beserta perubahannya.

                      “Peraturan Nomor IX.C.11”                         Berarti Peraturan Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor
                                                                        Kep-712/BL/2012 tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012 (dua ribu dua belas)
                                                                        tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

                      “Peraturan No. VIII.G.12”                         Berarti Peraturan No. VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
                                                                        Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

                     “POJK No. 7/2017”                                  berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                                                                        Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                                                                        Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

                     “POJK No. 9/2017”                                  berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
                                                                        Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                                                                        Utang.




                                                                                              viii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 8                                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 11
                     “POJK No. 30/2015”                                 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
                                                                        Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

                     “POJK No. 33/2014”                                 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
                                                                        dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

                     “POJK No. 34/2014”                                 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                                                                        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

                     “POJK No. 35/2014”                                 berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                                                        Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

                     “POJK No. 36/2014”                                 berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                                                                        Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

                     “POJK No. 55/2015”                                 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                                                                        Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

                     “POJK No. 56/2015”                                 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                                                                        Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

                     “Rekening Efek”                                    berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                                                                        Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                                                        berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                                                                        Pemegang Obligasi.

                     “Rp”                                               berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara Republik
                                                                        Indonesia.

                     “RUPO”                                             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                                                        Perjanjian Perwaliamanatan.

                     “RUPS”                                             berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
                                                                        Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
                                                                        Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.

                     “Satuan Pemindahbukuan”                            berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                                                                        Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya,
                                                                        sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                     “Satuan Perdagangan”                               berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
                                                                        Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-
                                                                        syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

                     “Sertifikat Jumbo Obligasi”                        berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
                                                                        diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                                                                        Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

                     “Tanggal Distribusi”                               berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum Obligasi
                                                                        Berkelanjutan I Tahap II kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                                                                        elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

                     “Tanggal Emisi”                                    berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil
                                                                        Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang
                                                                        merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

                     “Tanggal Pembayaran”                               berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perusahaan yang disetor
                                                                        oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kedalam
                                                                        rekening Perusahaan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
                                                                        Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.



                                                                                               ix




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 9                                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 12
                     “Tanggal Pembayaran Bunga                           berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
                     Obligasi”                                           dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                                                         Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                                                         Perjanjian Perwaliamanatan.

                     “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
                                                        Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
                                                        melalui Agen Pembayaran.

                     “Tanggal Penjatahan”                                berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi
                                                                         selama Masa Penawaran Umum Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
                                                                         sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua)
                                                                         Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

                     “UUPM” atau “Undang-Undang                          berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
                     Pasar Modal”                                        Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
                                                                         beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                     “UUPT”                                              berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                                                                         Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                                                                         Tambahan No. 4756.

                      “Wali Amanat”                                      berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
                                                                         dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.,
                                                                         berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
                                                                         kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                                x




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 10                                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 13
                      SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
                       “ACA”                                         berarti PT Aroma Cipta Anugrahtama
                       “ASI”                                         berarti PT Aroma Sejahtera Indonesia
                       “BSA”                                         berarti PT Bima Sepaja Abadi
                       “CI”                                          berarti PT Ciptanugrah Indonesia
                       “CIFCO”                                       berarti Cibinong International Finance Company BV
                       “IKSG”                                        berarti PT Industri Kemasan Semen Gresik
                       “KIG”                                         berarti PT Kawasan Industri Gresik
                       “KSI”                                         berarti PT Krakatau Semen Indonesia
                       “LMI”                                         berarti PT Langkat Mineral Indonesia
                       “PLP”                                         berarti PT Pandawa Lestari Perkasa
                       “RCI”                                         berarti PT Readymix Concrete Indonesia
                       “SB”                                          berarti PT Sepatim Batamtama
                       “SBA”                                         berarti PT Solusi Bangun Andalas
                       “SBB”                                         berarti PT Solusi Bangun Beton (dahulu bernama PT Holcim Beton)
                       “SBI”                                         berarti PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (dahulu bernama PT Holcim Indonesia Tbk.)
                       “SG”                                          berarti PT Semen Gresik
                       “SIA”                                         berarti PT Semen Indonesia Aceh
                       “SIB”                                         berarti PT Semen Indonesia Beton (dahulu bernama PT SGG Prima Beton)
                       “SID”                                         berarti PT Semen Indonesia Distributor (dahulu bernama PT Waru Abadi)
                       “SII”                                         berarti PT Semen Indonesia International
                       “SIIB”                                        berarti PT Semen Indonesia Industri Bangunan
                       “SIIT”                                        berarti SI International Trading Pte. Ltd.
                       “SIL”                                         berarti PT Semen Indonesia Logistik (dahulu bernama PT Varia Usaha)
                       “SISI”                                        berarti PT Sinergi Informatika Semen Indonesia
                       “SKI”                                         berarti PT Semen Kupang Indonesia
                       “SMI”                                         berarti PT Sinergi Mitra Investama (dahulu bernama PT SGG Energi Prima)
                       “SP”                                          berarti PT Semen Padang
                       “ST”                                          berarti PT Semen Tonasa
                       “SWG”                                         berarti PT Swadaya Graha
                       “UTSG”                                        berarti PT United Tractors Semen Gresik
                       “VUB”                                         berarti PT Varia Usaha Beton
                       “VUBA”                                        berarti PT Varia Usaha Bahari
                       “VUDS”                                        berarti PT Varia Usaha Dharma Segara
                       “VUFA”                                        berarti PT Varia Usaha Fabrikasi (dahulu bernama PT Megah Sejahtera Bersama)
                       “VULS”                                        berarti PT Varia Usaha Lintas Segara
                       “TLCC”                                        berarti Thang Long Cement Joint Stock Company
                       “TLCC2”                                       berarti Thang Long Cement Joint Stock Company 2
                       “APCC”                                        berarti An Phu Cement Joint Stock Company




                                                                                            xi




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 11                                                                                  5/21/19 10:39 AM
Page 14
                      RINGKASAN
                      Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
                      keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan yang tidak tercantum di dalam
                      Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
                      penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali
                      dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuan gan di Indonesia.

                      1.      U MUM

                      Riwayat singkat Perseroan

                      Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama NV. Pabrik Semen Gresik pada tanggal 25 Maret 1953 berdasarkan Akta
                      Pendirian No. 41 tanggal 25 Maret 1953, yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta yang telah
                      disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya
                      disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan
                      No. J.A. 5/51/5 tanggal 8 Juni 1953, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 61 tanggal 31 Juli 1953
                      dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 451/1953. Selanjutnya pada tahun 1969, status Perseroan diubah
                      menjadi Perseroan Terbatas, dengan nama PT Semen Gresik (Persero) dengan Akta No. 81 tanggal 24 Oktober 1969, yang
                      dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
                      pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November 1969, dan telah
                      didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Surabaja di bawah No. 887/1969 tanggal 22 November 1969
                      dan No. 888/1969 tanggal 22 November 1969, serta diumumkan dalam Berita·Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal
                      28 November 1969 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 255/1969.

                      Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap
                      I Tahun 2017 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan
                      mengalami perubahan. Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
                      Keputusan Rapat No. 110 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta
                      No. 110/2018“) yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan untuk mengubah Pasal 12 Anggaran Dasar
                      Perseroan dan menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan. Akta No. 110/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham
                      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.AH.01.03-0213634 tanggal 7 Juni
                      2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      (“Kemenkumham“) di bawah No. AHU-0079050.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018.

                      Perseroan berdomisili di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
                      Indonesia.

                      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

                      Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya
                      pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah
                      berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 61 tanggal 13 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
                      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                      0023462.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 9 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Kemenkumham di bawah No. AHU-0142077.AH.01.1.TAHUN 2017 tanggal 9 November 2017 (“Akta No. 61/2017”) dan
                      Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, yaitu
                      sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                                         Jumlah Saham                                               %
                                                                                                       (Rp)
                       Modal Dasar                                          20.000.000.000          2.000.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Disetor
                         Pemerintah Republik Indonesia                       3.025.406.000             302.540.600.000                   51,01
                         Masyarakat
                         (masing-masing dibawah 5%)                          2.906.114.000             290.611.400.000                   48,99
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                       Disetor                                               5.931.520.000             593.152.000.000                  100,00
                       Saham Dalam Portepel                                 14.068.480.000           1.406.848.000.000


                                                                                   xii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 12                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 15
                      Kegiatan usaha Perseroan

                      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha
                      dalam bidang perindustrian, persemenan, pertambangan, produksi, perdagangan, pembangunan, energi, pengelolaan Iimbah
                      Bahan Berbahaya dan Beracun, jasa dan konsultan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
                      untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bemutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
                      guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.Untuk mencapai maksud dan
                      tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
                      1. menjalankan usaha dalam bidang industri, khususnya dalam bidang industri persemenan;
                      2. menjalankan usaha dalam bidang produksi menambang, menggali dan/atau mengolah bahan-bahan mentah tertentu
                          menjadi bahan-bahan yang diperlukan dalam industri persemenan dan/ atau industri lainnya, mengolah bahan tersebut
                          menjadi berbagai macam semen dan/ atau menjadi hasil industri lainnya serta mengolah berbagai macam semen dan/
                          atau hasil industri tersebut menjadi barang-barang jadi yang lebih bermanfaat;
                      3. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pemasaran dan distribusi berbagai bahan-bahan (termasuk bahan baku)
                          yang diperlukan dalam industri persemenan maupun industri lainnya, hasil produksi industri persemenan serta hasil
                          produksi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri;
                      4. menjalankan usaha dalam bidang pemberian jasa untuk industri persemenan dan atau industri lainnya antara lain studi
                          penelitian, pengembangan, pelatihan, teknologi inforrnasi dan telekomunikasi, rancang bangun dan perekayasaan
                          industri, konstruksi, manajemen, pengoperasian pabrik, pergudangan dan pengangkutan, reparasi/perbaikan,
                          pemeliharaan peralatan, pabrikasi alat-alat, konsultasi (kecuali konsultasi dalam bidang hukum dan pajak) dan kegiatan
                          jasa lainnya;
                      5. melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan dan/atau badan usaha lainnya;
                      6. memberikan jasa pengelolaan perusahaan dan jasa konsultasi manajemen;
                      7. menjalankan usaha di bidang energi terbarukan maupun energi tidak terbarukan, melakukan eksplorasi, produksi,
                          konversi energi, distribusi dan pembangkit tenaga listrik; dan
                      8. menjalankan pengelolaan limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa rangkaian kegiatan dan/atau
                          kegiatan-kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
                          penimbunan limbah B3, termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

                      Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang/
                      pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
                      1. Mengelola aset perusahaan antara lain untuk usaha-usaha perkebunan, perumahan, jasa penyewaan, perhotelan,
                          kawasan industri, pengusahaan aset sarana dan prasarana yang dikuasai dan dimiliki Perseroan;
                      2. Melakukan usaha jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dalam bidang usaha:
                          a. Arsitektur;
                          b. Sipil;
                          c. Elektrikal;
                          d. Mekanikal;
                          e. Instrumentasi; dan
                          f. Jasa pelaksanaan konstruksi lainnya.
                      3. Memberikan pinjaman kepada anak perusahaan;
                      4. Pengelolaan Pelabuhan, Terminal Khusus, Terminal untuk kepentingan sendiri dan dermaga (jetty)
                      5. Melakukan pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction (EPC)) dalam bidang:
                          a. Industri semen termasuk namun tidak terbatas pada integrated plant, packing plant, grinding plant, dan dermaga
                             (jetty);
                          b. Kelistrikan (ower plant);
                          c. Teknologi informasi dan telekomunikasi;
                          d. Petrokimia;
                          e. Perminyakan; dan
                          f. Argo Industri.




                                                                                 xiii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 13                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 16
                      Prospek usaha Perseroan

                      Kondisi perekonomian global di tahun 2019 diprakirakan masih belum kondusif sebagai imbas dari terjadinya perselisihan
                      dagang antara dua negara adidaya dibidang ekonomi, Amerika Serikat dan China yang mulai berkembang di pertengahan
                      tahun 2018 dan masih belum menemui titik terang. Mempertimbangkan belum kondusifnya hubungan kedua negara tersebut,
                      beberapa lembaga ekonomi global, seperti IMF telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,7% menjadi
                      3,5%. Sementara Bank Dunia juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,0 menjadi 2,9%. Seiring dengan
                      belum tuntasnya penyelesaian sengketa dagang dengan Amerika Serikat dan rendahnya realisasi pertumbuhan
                      perekonomian di tahun 2018, yang menjadi sebesar 6,6% dari 6,8% di tahun 2017 lalu, pertumbuhan perekonomian China
                      juga diproyeksikan akan melambat ke tingkat 6,3% di tahun 2019. Kondisi perekonomian global tersebut, terutama kondisi
                      ekonomi China akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional, mengingat neraca dagang dengan China merupakan
                      salah satu yang terbesar.

                      Mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan Indonesia sebesar 5,3%, dengan
                      asumsi nilai tukar Rp15.000/USD dan angka target inflasi sebesar +3,5%. APBN Indonesia diprakirakan akan tetap kuat
                      dengan tingkat pertumbuhan yang diproyeksikan moderat tersebut. Realisasi proyek infrastruktur, terutama jalan tol maupun
                      non-tol dan berbagai sarana perhubungan diprakirakan mulai memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan
                      meningkatkan penerimaan pajak negara.

                      Hal ini akan memperkuat kemampuan Pemerintah dalam menstimulir pertumbuhan ekonomi melalui realisasi belanja
                      infrastruktur, yang pada akhirnya akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lanjutan, selain membuat perekonomian
                      bergerak lebih efisien. Indeks kepercayaan masyarakat dalambentuk IKK, juga terus menunjukan perbaikan, menunjukkan
                      optimisme perbaikan perekonomian yang terus terjaga dengan baik.

                      Dengan memperhatikan seluruh latar belakang kondisi makro ekonomi maupun kondisi riil di masyarakat tersebut, maka
                      prospek industri semen dan industri hilir semen akan tetap baik dimasa mendatang. Proyeksi konsumsi semen di tahun
                      mendatang diperkirakan masih tumbuh pada angka yang moderat, sekitar 6%. Tidak jauh berbeda dengan pertumbuhan
                      konsumsi di tahun 2018.

                      Persaingan antar pelaku bisnis semen akan tetap tinggi, mengingat kondisi over supply masih membayangi pasar bisnis
                      semen di dalam negeri dengan trend pergeseran konsumsi semen curah, akan terus meningkat.

                      Keterangan mengenai Entitas Anak

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada
                      Entitas Anak dan Entitas Asosiasi sebagai berikut :

                                                                 Kegiatan                       Persentase      Tahun        Status       Penyertaan
                       No        Nama Perusahaan                               Domisili
                                                                  Usaha                         Kepemilikan   Penyertaan   Operasional      Melalui
                        Entitas Anak Langsung
                        1.     PT Semen                      Produsen         Indarung          99,99%          1995       beroperasi    secara
                               Padang dan                    semen                                                                       langsung
                               entitas anak
                        2.     PT Semen Tonasa               Produsen         Pangkep            99,99%         1995       beroperasi    secara
                                                             semen                                                                       langsung
                        3.      PT Semen Gresik              Produksi semen    Gresik            99,96%         2013       beroperasi    secara
                                                                                                                                         langsung
                        4.      PT United                    Penambanga        Tuban             55,00%         1992       beroperasi    secara
                                Tractors Semen               n batu kapur                                                                langsung
                                Gresik                       dan tanah liat
                        5.      PT Industri                  Produsen          Tuban              60%           1992       beroperasi    secara
                                Kemasan Semen                kantong                                                                     langsung
                                Gresik                       semen
                        6.      PT Kawasan                   Pengembang        Gresik             65%           1990       beroperasi    secara
                                Industri Gresik              an kawasan                                                                  langsung
                                                             industri
                        7.      PT Sinergi Mitra             Persewaan         Gresik             97%           2011       beroperasi    secara
                                Investama                    bangunan                                                                    langsung
                        8.      PT Semen                     Produksi          Gresik            99,99%         2012       beroperasi    secara
                                Indonesia Beton              beton siap                                                                  langsung
                                dan entitas anak             pakai




                                                                                          xiv




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 14                                                                                 5/21/19 10:39 AM
Page 17
                                                                Kegiatan                           Persentase      Tahun         Status         Penyertaan
                       No        Nama Perusahaan                                 Domisili
                                                                 Usaha                             Kepemilikan   Penyertaan    Operasional        Melalui
                        9.      PT Krakatau                  Pasir blast        Cilegon              50%           2014        beroperasi     secara
                                Semen Indonesia              furnaceslag                                                                      langsung
                        10.     PT Sinergi                   Sistem             Jakarta              85%           2014        beroperasi     secara
                                Informatika                  Informasi          Selatan                                                       langsung
                                Semen Indonesia
                        11.     PT Semen                     Produksi             Aceh              52,28%         2016          belum        secara
                                Indonesia Aceh               semen                                                             beroperasi     langsung
                        12.     PT Semen                     Perdagangan,       Jakarta              85%           2016        beroperasi     secara
                                Indonesia                    jasa               Selatan                                                       langsung
                                International                pelayananan,
                                                             manajemen
                                                             logistik dan
                                                             investasi
                        13.     PT Semen                     Bahan              Jakarta             99,99%         2017           belum       secara
                                Indonesia Industri           bangunan           Selatan                                       beroperasiona   langsung
                                Bangunan                                                                                             l
                        14.     Thang Long Cement            Produksi semen      Hanoi              70,00%         2008        beroperasi     secara
                                Joint Stock                                                                                                   langsung
                                Company
                        15.     PT Semen                     Produksi           Kupang              99,48%         2016          belum        secara
                                Kupang Indonesia             semen                                                             beroperasi     langsung
                        16.     PT Semen                     Perdagangan,        Gresik             73,65%         2016        beroperasi     secara
                                Indonesia Logistik           jasa                                                                             langsung
                                dan entitas anak             transporatsi,
                                                             jasa bongkar
                                                             muat dan
                                                             konstruksi
                        Entitas Anak Tidak Langsung
                        1.     PT Sepatim           Pengantonga                  Batam               97%           1994        beroperasi     85% melalui
                               Batamtama            n semen dan                                                                               SP dan 15%
                                                    distribusi                                                                                melalui BSA
                        2.     PT Bima Sepaja       Pengantongan              Jakarta Utara          80%           1996        beroperasi     80% melalui
                               Abadi                semen dan                                                                                 SP
                                                    distribusi
                        3.     PT Varia Usaha       Produksi                    Sidoarjo            63,15%         1991        beroperasi     50,90%
                               Beton                beton siap                                                                                melalui SIB
                                                    pakai                                                                                     dan 49,10%
                                                                                                                                              melalui SIL
                        4.      SI International             Perdagangan       Singapura           100,00%         2017        beroperasi     100,00%
                                Trading Pte. Ltd             umum                                                                             melalui SII
                        5.      Thang Long Cement            Produksi semen      Hanoi              69,57%         2012          belum        99,08%
                                Joint Stock                                                                                    beroperasi     melalui
                                Company 2                                                                                                     TLCC
                        6.      An Phu Cement                Produksi semen      Hanoi              69,93%         2012          belum        99,90%
                                Joint Stock                                                                                    beroperasi     melalui
                                Company                                                                                                       TLCC
                        7.      PT Semen                     Perdagangan         Gresik             73,28          1989        beroperasi     99,50%
                                Indonesia                                                                                                     melalui SIL
                                Distributor
                        8.      PT Varia Usaha               Fabrikasi           Gresik             48,40%         2015        beroperasi     52,00%
                                Fabrikasi                                                                                                     melalui SID,
                                                                                                                                              5,71%
                                                                                                                                              melalui
                                                                                                                                              VUBA,
                                                                                                                                              5,71%
                                                                                                                                              melalui
                                                                                                                                              VUDS,
                                                                                                                                              2,29%
                                                                                                                                              melalui
                                                                                                                                              VULS
                                                                                                                                              semuanya
                                                                                                                                              entitas anak
                                                                                                                                              SIL




                                                                                              xv




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 15                                                                                       5/21/19 10:39 AM
Page 18
                                                                Kegiatan                      Persentase      Tahun        Status       Penyertaan
                       No        Nama Perusahaan                             Domisili
                                                                 Usaha                        Kepemilikan   Penyertaan   Operasional       Melalui
                        9.      PT Varia Usaha               Jasa bongkar    Gresik            73,65%         1992       beroperasi    64% melalui
                                Bahari                       muat                                                                      SILdan 36%
                                                                                                                                       melalui WA
                        10.     PT Varia Usaha               Jasa            Gresik            73,65%         1994       beroperasi    48% melalui
                                Dharma Segara                pengurusan                                                                SIL dan 52%
                                                             transportasi                                                              melalui SID
                                                                                                                                       entitas anak
                                                                                                                                       SIL
                        11.     PT Varia Usaha               Jasa            Gresik            73,65%         1997       beroperasi    60% melalui
                                Lintas Segara                transportasi                                                              SIL dan 40%
                                                             laut                                                                      melalui
                                                                                                                                       VUBA

                        12.     PT Solusi Bangun             Industri       Jakarta            98,31%         2019       beroperasi    98,31%
                                Indonesia Tbk.               semen                                                                     melalui SIIB
                        13.     PT Solusi Bangun             Beton jadi     Jakarta            98,31%         2019       beroperasi    99,999%
                                Beton                        dan tambang                                                               melalui SBI
                                                             agregat                                                                   entitas anak
                                                                                                                                       SIIB
                        14.     Cibinong                     Jasa           Belanda            98,31%         2019       beroperasi    100%
                                International Finance        keuangan                                                                  melalui SBI
                                Company BV                                                                                             entitas anak
                                                                                                                                       SIIB
                        15.     PT Readymix                  Beton jadi     Surabaya           98,31%         2019       beroperasi    99,99%
                                Concrete Indonesia           dan tambang                                                               melalui SBB
                                                             agregat                                                                   entitas anak
                                                                                                                                       SBI      dan
                                                                                                                                       0,01%
                                                                                                                                       melalui SBI
                        16.     PT Pandawa Lestari           Perijinan      Surabaya           98,31%         2019       beroperasi    99,7%
                                Perkasa                      tambang                                                                   melalui SBB
                                                             agregat                                                                   entitas anak
                                                                                                                                       SBI      dan
                                                                                                                                       0,3% melalui
                                                                                                                                       SBI
                        17.     PT Solusi Bangun             Produsen        Aceh              98,31%         2019       beroperasi    99,99%
                                Andalas                      semen                                                                     melalui SBI
                                                                                                                                       dan 0,01%
                                                                                                                                       melalui SBB
                                                                                                                                       entitas anak
                                                                                                                                       SBI
                        18.     PT Aroma Cipta               Izin Usaha     Jakarta            98,31%         2019       beroperasi    92,4%
                                Anugrahtama                  Tambang                                                                   melalui ASI
                                                             (IUP)                                                                     dan 7,6%
                                                                                                                                       melalui CI,
                                                                                                                                       keduanya
                                                                                                                                       entitas anak
                                                                                                                                       SBI
                        19.     PT Ciptanugrah               Jasa           Jakarta            98,31%         2019       beroperasi    97,24%
                                Indonesia                    konsultasi                                                                melalui SBI
                                                                                                                                       dan 2,76%
                                                                                                                                       melalui SBB
                                                                                                                                       entitas anak
                                                                                                                                       SBI
                        20.     PT Aroma Sejahtera           Jasa           Jakarta            98,31%         2019         belum       98,94%
                                Indonesia                    konsultasi                                                  beroperasi    melalui SBI
                                                                                                                                       dan 1,06%
                                                                                                                                       melalui SBB
                                                                                                                                       entitas anak
                                                                                                                                       SBI
                        21.     PT Langkat Mineral           Aktivitas      Jakarta            98,31%         2019         belum       80% melalui
                                Indonesia                    tambang                                                     beroperasi    ASI      dan
                                                                                                                                       20% melalui
                                                                                                                                       ACA,



                                                                                        xvi




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 16                                                                                5/21/19 10:39 AM
Page 19
                                                                 Kegiatan                            Persentase      Tahun           Status       Penyertaan
                       No        Nama Perusahaan                                   Domisili
                                                                  Usaha                              Kepemilikan   Penyertaan      Operasional       Melalui
                                                                                                                                                 keduanya
                                                                                                                                                 entitas anak
                                                                                                                                                 SBI

                        Entitas Asosiasi Langsung
                        1.     PT Eternit Gresik             menjalankan           Gresik             17,57%         1971          beroperasi    secara
                                                             usaha di bidang                                                                     langsung
                                                             perindustrian
                                                             dan
                                                             perdagangan
                        2.      PT Swadaya Graha             Kontraktor dan        Gresik             33,06%         1985          beroperasi    25% secara
                                                             persewaan alat-                                                                     langsung
                                                             alat berat                                                                          dan 8,06%
                                                                                                                                                 melalui SIL
                        Entitas Asosiasi Tidak Langsung
                        1.     PT Igasar            Distribusi                    Padang               12%            1995         beroperasi    12% melalui
                                                    semen                                                                                        SP

                        Penyertaan Lainnya
                        1.    PT Sumatera Utara              berusaha dalam       Medan               9,99%          2001          beroperasi    9,99%
                              Perkasa Semen                  bidang                                                                              melalui SP
                                                             pembangunan
                        2.      PT Swabina Gatra             berusaha dalam        Gresik             7,15%          1988          beroperasi    6,7% melalui
                                                             bidang jasa,                                                                        SWG, 6,7%
                                                             perdagangan                                                                         melalui SIL
                                                             dan industri


                      2.      K ETERANGAN TENTANG O BLIGASI YANG DITAWARKAN

                      Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

                       Nama Obligasi Berkelanjutan                          :   Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia.
                       Target dana yang akan dihimpun                       :   Sebesar Rp8.000.000.000.000 (delapan triliun Rupiah).
                       Nama Obligasi                                        :   Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019.
                       Jumlah Pokok Obligasi                                :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun
                                                                                sembilan ratus miliar Rupiah).
                       Jangka Waktu                                         :   5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                       Seri Obligasi                                        :   Porsi kesanggupan penuh (full commitment):
                                                                                Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                                                         Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu
                                                                                         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00%
                                                                                         (sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima)
                                                                                         tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                                                         payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                                                                         Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2024.
                                                                                Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                                                         Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh empat miliar Rupiah)
                                                                                         dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,10% (sembilan
                                                                                         koma satu persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7
                                                                                         (tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                                                         payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                                                                         Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2026.
                                                                                Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                                                                Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar Rupiah)
                                                                                akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                                                                                Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                                                                                maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                                                                Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                       Harga Penawaran                                      :   100% dari nilai Pokok Obligasi.
                       Satuan Pemesanan                                     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.



                                                                                              xvii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 17                                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 20
                       Satuan Pemindahbukuan                             :   Rp1 (satu Rupiah).
                       Pembayaran Kupon Bunga                            :   Triwulanan.
                       Jaminan                                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus, tetapi dijamin dengan
                                                                             seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
                                                                             tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                                                             hari, menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
                                                                             dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                                                             Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
                                                                             hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
                                                                             dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                                                             berlaku, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                                                                             dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                                                             dikemudian hari.
                       Penyisihan Dana (Sinking Fund)                    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                                                                             dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                                                             Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                                                             dana hasil Penawaran Umum Obligasi, kecuali dalam hal peringkat Obligasi
                                                                             Perseroan turun menjadi di bawah (id)A (Single A).
                       Pembelian Kembali (buyback)                       :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                                                             pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                                                                             sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                                                                             untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi atau
                                                                             disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                                                             memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                                                             peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                       Ringkasan Pembatasan dan                          :   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
                       Kewajiban Perseroan                                   menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
                                                                             Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan-
                                                                             pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk:
                                                                             a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
                                                                                   ratio) tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding satu);
                                                                             b. memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total
                                                                                   Ekuitas (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 80:20
                                                                                   (delapan puluh berbanding dua puluh);
                                                                             c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
                                                                                   pinjaman tidak kurang dari 1,1 (satu koma satu) kali.
                                                                                   Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak
                                                                                   konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi.
                       Hasil Pemeringkatan                               :   id AA+ (Double A Plus) dari Pefindo.
                       Wali Amanat                                       :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

                      Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.

                      3.       K ETERANGAN TENTANG E FEK B ERSIFAT U TANG YANG B ELUM D ILUNASI

                                                                                                                      Jatuh          Jumlah Obligasi
                                     Obligasi                 Jumlah Pokok       Bunga     Peringkat*    Tenor
                                                                                                                     Tempo               Terutang
                           Obligasi I Tahun 2017         Rp3.000.000.000.000,-   8,60%           idAA+   5 tahun   20 Juni 2022    Rp3.000.000.000.000,-
                           *) Rating oleh Pefindo

                      Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, total Obligasi yang yang masih terhutang adalah sebesar
                      Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).

                      4.       R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

                      Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
                      seluruhnya akan digunakan untuk membayar sebagian Hutang Jangka Panjang Perseroan.

                      Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab
                      II dalam Informasi Tambahan ini.



                                                                                         xviii




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 18                                                                                      5/21/19 10:39 AM
Page 21
                      5.      I KHTISAR D ATA K EUANGAN P ENTING

                      Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
                      keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
                      31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.

                      Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.

                      Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
                      31 Desember 2017 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (dahulu
                      bernama KAP Osman Bing Satrio & Eny) (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), akuntan publik
                      independen, penanggung jawab Muhammad Irfan, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.

                      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Maret                     31 Desember
                       Keterangan
                                                                                                2019*                 2018             2017**
                       Aset                                                                      77.964.024          51.155.890         49.068.650
                       Liabilitas                                                                43.948.908          18.419.595         19.022.618
                       Ekuitas                                                                   34.015.116          32.736.295         30.046.032
                      *) tidak diaudit
                      **) Disajikan kembali

                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Maret                       31 Desember
                       Keterangan
                                                                                         2019*           2018*             2018          2017**
                       Pendapatan                                                        8.127.076       6.617.534       30.687.626     27.813.664
                       Beban pokok penghasilan                                         (5.913.406)     (4.900.821)     (21.357.096) (19.854.065)
                       Laba kotor                                                        2.213.670       1.716.714        9.330.530      7.959.599
                       Laba sebelum pajak penghasilan                                      454.450         560.207        4.104.959      2.253.893
                       Beban pajak penghasilan                                           (216.529)       (148.979)      (1.019.255)      (603.887)
                       Laba bersih tahun/periode berjalan                                  237.921         411.229        3.085.704      1.650.006
                       Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan               32.094         402.543        3.517.374      1.314.574
                      *) tidak diaudit
                      **) Disajikan kembali

                      Rasio Keuangan Penting

                                                                                           31 Maret                      31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                                             2019                    2018            2017*
                       Rasio Pertumbuhan
                       Total Aset (%)                                                                 52,40                 4,25             10,95
                       Total Liabilitas (%)                                                          138,60                -3,17             39,33
                       Total Ekuitas (%)                                                               3,91                 8,95             -1,73
                       Pendapatan (%)                                                                 22,81                10,33              6,43
                       Laba bersih tahun berjalan (%)                                                -42,14                87,01            -63,62
                       Laba Rugi Komprehensif (%)                                                    -92,03               167,57            -69,91

                       Rasio Keuangan
                       Marjin laba bruto (%)                                                          27,24                30,40            28,62
                       Marjin laba usaha (%)                                                          13,44                15,90            10,25
                       Marjin EBITDA (%)                                                              19,45                21,08            16,85
                       Rasio EBITDA terhadap bunga (x)                                                  n/a                 6,74             6,20
                       Rasio lancar (Current Ratio) (x)                                                1,69                 1,95             1,57
                       Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(%)                         2,93                10,06             5,93
                       Rasio imbal hasil aset (ROA) (%)                                                 n/a                 6,03             3,36
                       Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) (%)                                              n/a                 9,43             5,49
                       Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (x)                                          0,94                 0,30             0,33


                                                                                 xix




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 19                                                                               5/21/19 10:39 AM
Page 22
                                                                                  31 Maret              31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                                    2019            2018            2017*
                       Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (x)                          1,29         0,56            0,63
                       Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) (x)                   0,56         0,36            0,39
                       Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) (x)                          n/a         2,85            4,06
                      *) Disajikan kembali

                      Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III dalam Informasi
                      Tambahan ini.




                                                                             xx




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 20                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 23
                           I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA
                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,-
                                                               (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
                                                             (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP I TAHUN 2017
                                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                                                            menawarkan:
                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP II TAHUN 2019
                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP4.900.000.000.000,- (EMPAT
                                                   TRILIUN SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)

                           Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima
                           miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
                           Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang
                           untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang terdiri atas 2 (dua) seri, yaitu sebagai berikut :

                           Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
                                      tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun.
                                      Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                      sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei
                                      2024.
                           Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh empat
                                      miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,10% (sembilan koma satu persen) per tahun.
                                      Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                      sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei
                                      2026.
                           Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas
                           miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort)
                           tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                           menerbitkan Obligasi tersebut.

                           Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
                           sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                           28 Agustus 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri
                           Obligasi.

                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MERGER & ACQUISITION POST INTEGRATION
                             PERSEROAN. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
                             LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN
                             KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                             DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
                             PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT :
                                                           idAA+ (Double A Plus)




                                                                                    1




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 1                                                                                    5/21/19 10:39 AM
Page 24
                      1.        P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

                      1.1.      Nama Obligasi

                                Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019

                      1.2.      Jenis Obligasi

                                Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
                                KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan
                                atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
                                dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
                                Obligasi dengan Pemegang Rekening.

                      1.3.      Harga Penawaran

                                Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

                      1.4.      Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

                                Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat
                                triliun sembilan ratus miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
                                Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri atas 2 (dua) seri, yaitu
                                sebagai berikut :

                                  Seri A       :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan
                                                   ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan persen) per
                                                   tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                   Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Obligasi
                                                   Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2024.
                                  Seri B       :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh
                                                   empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu persen) per
                                                   tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                                   Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                   Jumlah Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2026.

                                Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima
                                belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik
                                (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                Pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
                                persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                                Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
                                dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                                Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib
                                dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
                                dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
                                Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                                Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
                                triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
                                Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga
                                Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                                                         2




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 2                                                                                      5/21/19 10:39 AM
Page 25
                           Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
                           berikut:

                               Bunga
                                                                                     Tanggal Pembayaran Bunga
                                ke-
                                                                  Seri A : 5 tahun                              Seri B : 7 tahun
                                 1                                             28 Agustus 2019                               28 Agustus 2019
                                 2                                           28 November 2019                              28 November 2019
                                 3                                             28 Februari 2020                              28 Februari 2020
                                 4                                                 28 Mei 2020                                   28 Mei 2020
                                 5                                             28 Agustus 2020                               28 Agustus 2020
                                 6                                           28 November 2020                              28 November 2020
                                 7                                             28 Februari 2021                              28 Februari 2021
                                 8                                                 28 Mei 2021                                   28 Mei 2021
                                 9                                             28 Agustus 2021                               28 Agustus 2021
                                10                                           28 November 2021                              28 November 2021
                                11                                             28 Februari 2022                              28 Februari 2022
                                12                                                 28 Mei 2022                                   28 Mei 2022
                                13                                             28 Agustus 2022                               28 Agustus 2022
                                14                                           28 November 2022                              28 November 2022
                                15                                             28 Februari 2023                              28 Februari 2023
                                16                                                 28 Mei 2023                                   28 Mei 2023
                                17                                             28 Agustus 2023                               28 Agustus 2023
                                18                                           28 November 2023                              28 November 2023
                                19                                             28 Februari 2024                              28 Februari 2024
                                20                                                 28 Mei 2024                                   28 Mei 2024
                                21                                                                                          28 Agustus 20204
                                22                                                                                         28 November 2024
                                23                                                                                           28 Februari 2025
                                24                                                                                               28 Mei 2025
                                25                                                                                           28 Agustus 2025
                                26                                                                                         28 November 2025
                                27                                                                                           28 Februari 2026
                                28                                                                                               28 Mei 2026

                      1.5. Perhitungan Bunga Obligasi

                             Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
                             berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                             (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender .

                      1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

                             i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
                                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
                                demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari B ursa sebelum Tanggal
                                Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
                                berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain
                                oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang b erlaku;




                                                                                          3




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 3                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 26
                                ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                                    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                                    bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;

                                iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
                                     Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

                                iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada P emegang
                                    Obligasi melalui Agen Pembayaran, danggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                                    tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                                    memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebas kan dari
                                    kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

                      1.7.      Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

                                i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

                                ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Reken ing dilakukan oleh
                                    Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

                                iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas ole h Perseroan, setelah dana
                                     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                                     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
                                     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang ber sangkutan.

                      1.8.      Satuan Pemindahbukuan

                                Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

                      1.9.      Satuan Perdagangan

                                Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
                                ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
                                nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                      1.10. Jaminan

                                Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik
                                barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
                                menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
                                Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali hak-hak kreditur
                                perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                dikemudian hari.

                      1.11. Pembelian Kembali Obligasi

                                Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

                                i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                                   kembali dengan harga pasar;

                                ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek ;

                                iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan ;

                                iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                                    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan ;




                                                                                  4




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 4                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 27
                             v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                                persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) ;

                             vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;

                             vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
                                  (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar ;

                             viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
                                  Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
                                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
                                  tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai ;

                             ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
                                 sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
                                 a. periode penawaran pembelian kembali;
                                 b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                                 c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                                 d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
                                 e. tata cara penyelesaian transaksi;
                                 f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
                                 g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
                                 h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
                                 i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

                             x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
                                Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
                                dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali ;

                             xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
                                 disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

                             xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
                                  sebagaimana dimaksud dalam butir ix di atas dengan ketentuan :
                                  a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untu k masing-
                                      masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
                                  b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
                                  c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
                                  dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
                                  pembelian kembali Obligasi;

                             xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
                                  waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi
                                  yang meliputi antara lain :
                                   a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
                                   b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
                                       kembali;
                                   c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
                                   d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

                             xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
                                 pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan men dahulukan Efek bersifat utang yang tidak
                                 dijamin;

                             xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
                                 wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
                                 tersebut;




                                                                              5




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 5                                                                  5/21/19 10:39 AM
Page 28
                             xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
                                  mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
                                  utang tersebut; dan

                             xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
                                   a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                                      hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
                                      dimaksudkan untuk pelunasan; atau
                                   b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                                      menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
                                      dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

                      1.12. Hak-Hak Pemegang Obligasi

                             i.      Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
                                     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
                                     oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
                                     jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
                                     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                             ii.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                                     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                                     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
                                     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
                                     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali dit entukan lain
                                     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

                             iii.    Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
                                     pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
                                     Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian
                                     berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                     Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
                                     Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
                                     Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

                             iv.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
                                     dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
                                     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
                                     Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
                                     harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
                                     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
                                     akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
                                     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
                                     dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
                                     paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
                                     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO .

                             v.      Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
                                     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
                                     sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

                      1.13. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

                             Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
                             Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

                             1.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
                                    persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :



                                                                                 6




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 6                                                                        5/21/19 10:39 AM
Page 29
                                     a) Melakukan pembayaran kepada pihak lain, selama Emiten lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah
                                        Terutang atau Emiten tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                        Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap
                                        tahun buku Perseroan atau pembayaran kepada kreditur lainnya atau pembayaran kepada pihak lainnya
                                        dalam rangka kegiatan normal usaha sehari-hari;
                                     b) Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari
                                        50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang
                                        berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk
                                        keperluan dalam rangka pendanaan kegiatan normal usaha sehari-hari Perseroan dan telah mendapat
                                        persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
                                     c) Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                        Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kecuali sepanjang dilakukan untuk mendukung
                                        kegiatan usaha utama dan usaha penunjang Perseroan dan tidak mempunyai dampak negatif yang material
                                        terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
                                        pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
                                     d) Melakukan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan selain yang disebutkan dalam
                                        anggaran dasar Perseroan; dan
                                     e) Terdapat perubahan pengendali langsung Perseroan yang menurut pendapat dan pertimbangan Perseroan
                                        dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.

                             2.      Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan ini
                                     akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
                                     a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
                                     b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung
                                         lainnya dalam waktu 8 (delapan) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
                                         pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 8 (delapan) Hari Kerja tersebut Perseroan
                                         tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dari
                                         Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
                                     c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
                                         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
                                         tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut
                                         Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
                                         memberikan persetujuan.

                             3.      Perseroan berkewajiban untuk
                                     a) Menyetorkan dana secara penuh (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                                         pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                         sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
                                         menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
                                         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal
                                         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana
                                         tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
                                         hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
                                         besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                     b) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
                                         berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
                                         memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
                                         Negara Republik Indonesia atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga
                                         Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                         perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
                                     c) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
                                     d) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
                                         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa
                                         dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
                                     e) Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas,
                                         semua hak dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha, utamanya yang sekarang dimiliki
                                         oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
                                         perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.




                                                                                    7




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 7                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 30
                                     f)   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi
                                          tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) untuk melakukan peninjauan
                                          lapangan, meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas
                                          pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban
                                          yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan
                                          perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara
                                          tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
                                     g) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
                                          persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
                                          perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas :
                                          1) Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
                                                Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
                                                kepada Otoritas Jasa Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
                                                Keuangan dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
                                          2) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
                                                - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
                                                    publik; atau
                                                - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan
                                                    publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas;
                                                    atau
                                                - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
                                                    publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang
                                                    kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
                                                - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
                                                    Bursa Efek, mana yang lebih dulu
                                          3) Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                                Hari Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan
                                                laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek.
                                      h) Bersamaaan dengan penyerahan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, menyerahkan juga
                                            kepada Wali Amanat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian-kejadian
                                            pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk
                                            akan tetapi tidak terbatas pada :
                                            1) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
                                                 kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
                                                 uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
                                            2) Pernyataan bahwa Emiten telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
                                                 kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan
                                                 persyaratan Obligasi;
                                            3) Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Emiten yang tidak
                                                 dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian
                                                 tersebut;
                                            Untuk menghindari keragu-raguan, surat pernyataan yang disampaikan kepada Wali Amanat berlaku
                                            sebagai pemenuhan terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen
                                            Indonesia Tahap I Tahun 2017 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia
                                            Tahap II Tahun 2019.
                                       i) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
                                            Indonesia yang berlaku umum dari waktu ke waktu.
                                       j) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
                                            keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
                                            Perseroan.
                                       k) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal tersebut di bawah ini, selambat-lambatnya
                                            dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
                                            1) setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota direksi dan komisaris dan diikuti
                                                 dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat umum Pemegang Saham Perseroan;
                                            2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang menurut
                                                 pendapat atau pertimbangan Emiten dapat secara material mempengaruhi kelangsungan usaha dan
                                                 kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
                                                 Perjanjian Perwaliamatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
                                                 Perwaliamatan;




                                                                                       8




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 8                                                                                    5/21/19 10:39 AM
Page 31
                                            3)terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
                                              Perwaliamanatan berikut gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
                                              yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
                                          4) setiap terjadi fakta atau informasi material, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi
                                              sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk
                                              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2014 tentang keterbukaan atas Informasi atau
                                              Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
                                          5) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
                                              Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua puluh lima
                                              persen) dari ekuitas konsolidasian Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang telah
                                              diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
                                          6) setiap terjadinya utang baru yang dibuat oleh Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka
                                              kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
                                       l) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh
                                          Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan:
                                          1) Pemeringkatan Tahunan
                                               i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
                                                   Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                                                   peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
                                                   dengan Obligasi yang diterbitkan.
                                               ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                                                   mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
                                                   Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
                                                   Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                                                   a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                                                   b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
                                          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                                               i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
                                                   Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
                                                   surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa
                                                   Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup
                                                   hal-hal sebagai berikut:
                                                   a. peringkat baru; dan
                                                   b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                                               ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
                                          3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                                               i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                                                     diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
                                                     peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.

                                                    ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                                                        Berkelanjutan sepanjang:
                                                        a. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                                                        b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                                                            tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                                                            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
                                            4)      Pemeringkatan Ulang
                                                    i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                                                        peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 butir (xii) huruf
                                                        a) butir ii dan huruf b) butir i Perjanjian Perwaliamatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                                                        pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama
                                                        akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                                                    ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas berbeda dari
                                                        peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang
                                                        dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                                                        (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
                                                        dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                        apabila ada perubahan terhadap Peraturan nomor IX.C.11.




                                                                                          9




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 9                                                                                        5/21/19 10:39 AM
Page 32
                                       m) Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A)
                                          sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Emiten wajib menyediakan dana
                                          cadangan (sinking fund) sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi pada rekening bank yang
                                          ditunjuk oleh Wali Amanat.
                                       n) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
                                          tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara
                                          pelasksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian perjanjian lainnya
                                          berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
                                          diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan.
                                       o) Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan
                                          Perseroan sebagai berikut:
                                          a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak kurang dari 1 : 1 (satu
                                              berbanding satu);
                                          b. memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total Ekuitas (interest bearing debt to equity
                                              ratio) tidak lebih dari 80:20 (delapan puluh berbanding dua puluh);
                                          c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1,1 (satu
                                              koma satu) kali;
                                          Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga
                                          ditambah depresiasi dan amortisasi.
                                       p) Melakukan pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                                          nasional apabila terjadi merger atau akuisisi terhadap Emiten yang mengakibatkan perubahan susunan
                                          pemegang saham mayoritas Emiten menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, baik sebagian
                                          maupun seluruh saham-saham Emiten berdasarkan atas permintaan dan/atau perintah dan/atau
                                          persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai keputusan dan/atau
                                          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimana merger atau akuisisi atau yang
                                          dipersamakan dengan hal tersebut tidak perlu dilaksanakan RUPO atau tidak perlu persetujuan Pemegang
                                          Obligasi atau tidak perlu persetujuan Pemegang Obligasi melalui RUPO atau tidak perlu disetujui
                                          sebelumnya oleh Wali Amanat. Hal tersebut juga berlaku untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                          Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 dan Perjanjian Perwaliamanatan ini.
                                          Untuk menghindari keragu-raguan hak dan kewajiban Emiten yang timbul akibat Perjanjian
                                          Perwaliamanatan tetap akan melekat pada Emiten.

                      1.14. Kelalaian Perseroan

                                1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
                                   kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
                                   a) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
                                       pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
                                       atau
                                   b) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain ayat
                                       9.1 huruf a Pasal 9 Perjanjian Perwaliamatan);
                                   c) Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi atau
                                       keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
                                   d) Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang milik Perseroan oleh salah satu atau
                                       lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
                                       ekuitas konsolidasian Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit
                                       oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, baik yang telah ada sekarang
                                       maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
                                       perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
                                       dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
                                       kembali);
                                       Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
                                       diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
                                       secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan; atau
                                   e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
                                       diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
                                       secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan; atau




                                                                                     10




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 10                                                                                 5/21/19 10:39 AM
Page 33
                                     f)Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
                                       juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
                                       Perseroan        untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
                                       material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan; atau
                                   g) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
                                       berwenang.
                                2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud
                                   dalam:
                                   a) Ayat 9.1 huruf a Pasal 9 Perjanjian Perwaliamatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
                                       menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
                                       dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                                       upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
                                       atau
                                   b) Ayat 9.1 huruf b, c, d, e, f dan g Pasal 9 Perjanjian Perwaliamatan dimana keadaan atau kejadian tersebut
                                       berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
                                       yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan
                                       puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan
                                       keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
                                       disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
                                       maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
                                       Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                       berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah
                                       diinformasikan kepada Pemegang Obligasi berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
                                       Perjanjian Perwaliamanatan.
                                       Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
                                       dengan kelalaiannya tersebut.
                                       Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
                                       untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
                                       Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
                                       dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
                                       sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
                                       kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
                                       tagihan yang bersangkutan.
                                3. Apabila:
                                   Emiten membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang
                                   telah memiliki kekuatan hukum tetap;
                                   maka tanpa memanggil RUPO, Wali Amanat berhak bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                   mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
                                   dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
                                   dengan sendirinya.

                      1.15. RUPO
                                Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
                                berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
                                yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan.
                                1. Dengan tetap memperhatikan Peraturan Nomor VI.C.4, RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut
                                   ketentuan-ketentuan dari Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai
                                   berikut:
                                     a)    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan
                                           pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
                                           serta akibat-akibatnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
                                     b)    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
                                           Perjanjian Perwaliamanatan;
                                     c)    mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
                                           tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                           dalam Perjanjian Perwaliamatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
                                           potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
                                           Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor VI.C.4;


                                                                                    11




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 11                                                                               5/21/19 10:39 AM
Page 34
                                     d)    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
                                           jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
                                           pembayaran Bunga Obligasi;
                                     e)    mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
                                           melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan
                                           peraturan KSEI;
                                     f)    mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
                                           Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                                           kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
                                     g)    Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
                                           Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
                                     h)    mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
                                           antara Perseroan dan Wali Amanat.
                                2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
                                     a)    Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
                                           puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
                                           dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut karena kepemilikan atau modal Pemerintah) mengajukan
                                           permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
                                           dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
                                           memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
                                           Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
                                           pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
                                           dari Wali Amanat.
                                     b)    Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
                                3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
                                   setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Otoritas Jasa
                                   Keuangan dan Perseroan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
                                   untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
                                   kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek, selambat-lambatnya 14
                                   (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
                                4. Tata Cara RUPO:
                                   a) RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi dicatatkan
                                        atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
                                   b) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
                                        pemanggilan RUPO.
                                   c) Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
                                        diselenggarakannya RUPO, melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                                        nasional.
                                        Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
                                        kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
                                        tidak mencapai kuorum.
                                        RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
                                        (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
                                   d) Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
                                        (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
                                        (2) agenda RUPO;
                                        (3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
                                        (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
                                        (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
                                   e) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan mempersiapkan acara RUPO
                                        dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal
                                        penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
                                        atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO dan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                                        yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO
                                        serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.




                                                                                       12




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 12                                                                                    5/21/19 10:39 AM
Page 35
                                     f)     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
                                            namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
                                            3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
                                     g)     Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
                                     h)     Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
                                            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
                                            kuorum kehadiran.
                                     i)     Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
                                            Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan
                                            tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
                                     j)     Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
                                            oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                                            Negara Republik Indonesia).
                                     k)     Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
                                            sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
                                            RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
                                            persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
                                            tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
                                     l)     Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
                                            kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali
                                            Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
                                     m)     Pada saat pelaksanaan RUPO :
                                            - Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
                                                 Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
                                            - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
                                                 pernyataan mengenai Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang
                                                 tidak terafiliasi dengan Perseroan.
                                     n)    Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
                                           Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
                                           pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas
                                           pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi
                                           tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
                                           setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
                                     o)    Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
                                           yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan
                                           hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu
                                           7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.

                                5. RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana diatur dalam ayat 10.1 Pasal 10
                                   dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

                                     a) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
                                        dan keputusan sebagai berikut:
                                          i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi
                                             yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                                             Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                                             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
                                             di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO yang kedua.
                                        iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                                             (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                             di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
                                             jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                                             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                        iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO yang ketiga.




                                                                                        13




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 13                                                                                      5/21/19 10:39 AM
Page 36
                                          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                                             (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                             di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                                             Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                                             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                     b) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
                                        ketentuan kehadiran kuorum dan keputusan sebagai berikut:
                                          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi
                                             yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                                             Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                                             paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
                                             jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO yang kedua.
                                        iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                                             (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                             di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                                             Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                                             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                        iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO yang ketiga.
                                         v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                                             (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                             di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                                             Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                                             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                     c) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan ketentuan kuorum
                                        kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
                                          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi
                                             yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                                             Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                                             paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
                                             jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                             diadakan RUPO kedua.
                                        iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                                             (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                             di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                                             Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                                             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
                                             dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
                                        iv. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                                             (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                             di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
                                             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                                             Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                                             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).

                                   6.     RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                          diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
                                          a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok
                                               Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                                               Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                                               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
                                               di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).




                                                                                       14




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 14                                                                                    5/21/19 10:39 AM
Page 37
                                          b)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                                diadakan RUPO kedua.
                                          c)    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                                                3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                                di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
                                                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                                                dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
                                                oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
                                          d)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
                                                diadakan RUPO ketiga.
                                          e)    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                                                3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
                                                di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
                                                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.

                                  7.      Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
                                          yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.

                                  8.      Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
                                          bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
                                          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan
                                          ketentuan dalam Pasal 15 ayat 15.6. Perjanjian Perwaliamanatan.

                                  9.      Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
                                          di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

                      1.16.       Pemberitahuan

                                  Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
                                  telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
                                  tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
                                  tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
                                  memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan
                                  Perseroan:
                                  Nama                         : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
                                  Kantor Pusat
                                  Alamat                       : Gedung Utama Semen Indonesia
                                                                 Jl. Veteran, Gresik 61122
                                                                 Jawa Timur
                                  Telepon                      : (62 31) 398 1732
                                  Faksimili                    : (62 31) 398 3209
                                  Kantor Perwakilan Jakarta
                                  Alamat             : South Quarter, Tower A, Lantai 19-20
                                                       Jl. R.A. Kartini Kav. 8 Cilandak Barat
                                                       Jakarta Selatan 12430
                                  Telepon            : (62 21) 526 1174-5
                                  Faksimili          : (62 21) 526 1176
                                  Untuk perhatian    : Corporate Finance
                                  Wali Amanat:
                                  Nama               : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                  Alamat             : Institutional Banking Division,
                                                       Menara Bank BTN, Lantai 18
                                                       Jl. Gajah Mada No. 1
                                                       Jakarta 10130
                                  Telepon            : (62 21) 633 6789 ext. 1847
                                  Email              : trustee.btn@gmail.com
                                  Untuk perhatian    : Capital Market Department




                                                                                       15




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 15                                                                                   5/21/19 10:39 AM
Page 38
                      1.17.       Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

                                  Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

                                  i.     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
                                         perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
                                         perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah p erubahan
                                         tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
                                         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

                                  ii.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
                                         maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
                                         persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
                                         perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
                                         dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
                                         terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
                                         perwaliamanatan.

                      1.18.       Hukum yang berlaku

                                  Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
                                  yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

                      2.      P EMENUHAN K RITERIA P ENAWARAN U MUM B ERKELANJUTAN

                      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
                      memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut :

                      a.    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
                            dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                            terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
                      b.    Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
                      c.    Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan
                            tanggal 8 Mei 2019.
                      d.    Memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
                            (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
                            Perusahaan Pemeringkat Efek.

                      3.      H ASIL P EMERINGKATAN O BLIGASI

                      Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan Nomor IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
                      dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia Indonesia (”Pefindo”).

                      Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-181/PEF-DIR/III/2017 tanggal
                      10 Maret 2017 dari Pefindo, yang ditegaskan kembali oleh Pefindo berdasarkan surat No. RC-220/PEF-DIR/III/2019 tanggal
                      12 Maret 2019, Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 telah mendapat peringkat:

                                                                                     idAA+
                                                                         (Double A Plus, Stable Outlook)

                      Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2020.

                      Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
                      tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.

                      Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
                      belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No mor IX.C.11.




                                                                                       16




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 16                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 39
                      4.     K ETERANGAN M ENGENAI W ALI A MANAT

                      Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                      ("Bank BTN") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
                      para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dala m UUPM. Perseroan dan Bank BTN selaku Wali Amanat
                      telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Bank BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK
                      dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.

                      Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                                                     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                                                            Institutional Banking Division
                                                                            Menara Bank BTN, Lantai 18
                                                                                Jl. Gajah Mada No. 1
                                                                              Jakarta 10130 Indonesia
                                                                             Tel.: (021) 633-6789 ext. 1847
                                                                               Website : www.btn.co.id
                                                                           e-mail : trustee.btn@gmail.com
                                                                     Untuk Perhatian : Capital Market Department




                                                                                         17




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 17                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 40
                      II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

                      Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan
                      untuk membayar sebagian Hutang Jangka Panjang Perseroan.

                      Berikut adalah uraian singkat mengenai Hutang Jangka Panjang:

                        Nama kreditur                                     :   BNP Paribas, Deutsche Bank AG cabang Singapura, Maybank
                                                                              Kim Eng Securities Pte Ltd, MUFG Bank Ltd dan Standard
                                                                              Chartered Bank.
                        Perjanjian pinjaman beserta perubahan             :   Perjanjian Fasilitas tanggal 12 November 2018 yang di addendum
                                                                              pada tanggal 22 Januari 2019.
                        Fasilitas pinjaman                                :   Fasilitas term loan yang terdiri dari fasilitas A dengan jumlah
                                                                              maksimum USD927.000.000 dan fasilitas B dengan jumlah
                                                                              maksimum USD110.000.000.
                        Tujuan penggunaan fasilitas pinjaman              :   Fasilitas A digunakan untuk pengambilalihan saham atas
                                                                              Holdervin B.V. yang ditempatkan dan disetor di PT Holcim
                                                                              Indonesia Tbk.
                                                                              Fasilitas B digunakan untuk pengambilalihan saham publik yang
                                                                              ditempatkan dan disetor di PT Holcim Indonesia Tbk sehubungan
                                                                              dengan adanya penawaran tender wajib.
                        Total pinjaman fasilitas A per Maret 2019         :   USD926.970.862 (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan
                                                                              ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh dua Dolar Amerika
                                                                              Serikat) atau ekuivalen dengan sekitar Rp13.070.289.156.597,-
                                                                              (tiga belas triliun tujuh puluh miliar dua ratus delapan puluh
                                                                              sembilan juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan
                                                                              puluh tujuh Rupiah).
                        Jumlah pokok fasilitas A yang akan dibayar        :   Minimum sekitar USD247.163.121 (dua ratus empat puluh tujuh
                                                                              juta seratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh satu Dolar
                                                                              Amerika       Serikat)    atau     ekuivalen    dengan     sekitar
                                                                              Rp3.485.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima
                                                                              miliar Rupiah).
                        Jumlah pokok fasilitas A terutang setelah         :   Sekitar USD679.807.741 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta
                        pembayaran                                            delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu Dolar
                                                                              Amerika       Serikat)    atau     ekuivalen    dengan     sekitar
                                                                              Rp9.585.289.156.597 (sembilan triliun lima ratus delapan puluh
                                                                              lima miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima
                                                                              puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tujuh Rupiah).
                        Fasilitas pinjaman                                :   Kredit Sindikasi.
                        Sifat hubungan afiliasi                           :   Tidak terafiliasi.
                        Tingkat bunga                                     :   Persentase rata-rata per tahun dari agregat LIBOR dan Margin.
                        Mekanisme Pembayaran Utang Sukarela               :   Perseroan dapat melakukan pembayaran kembali sukarela
                                                                              dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                                                                              kepada Agen Fasilitas paling sedikit 5 hari kerja sebelum tanggal
                                                                              pembayaran kembali. Perseroan dapat melakukan pembayaran
                                                                              utang sukarela atas seluruh atau sebagian fasilitas dan tidak
                                                                              dikenakan denda.

                      Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima
                      belas miliar Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) akan digunakan juga untuk pelunasan Hutang
                      Jangka Panjang Perseroan tersebut.

                      Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 seluruhnya telah digunakan
                      sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing serta telah dilaporkan kepada OJK melalui
                      No.0001335/KU/SUP/50000793/2000/07.2017 tanggal 13 Juli 2017 dan surat No. 0003129/KU/SUP/50000793/2000/01.2018
                      tanggal 5 Januari 2019.




                                                                                  18




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 18                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 41
                      Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi melalui
                      Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember serta
                      dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan POJK
                      No. 30/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II belum dipergunakan seluruhnya, maka
                      penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II akan ditempatkan dalam instrumen
                      keuangan yang aman dan likuid.

                      Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II akan diubah, maka rencana tersebut
                      harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan mengemukakan
                      rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut. Perubahan tersebut harus
                      mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO
                      kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

                      Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,415% dari nilai
                      emisi Obligasi yang meliputi:

                      1.    Biaya jasa untuk penjamin emisi efek: 0,250% yang terdiri dari:
                            Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,150%, penjaminan emisi (underwriting fee) sekitar
                            0,050%, dan penjualan (selling fee) sekitar 0,050%.
                      2.    Biaya jasa untuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal:sekitar 0,149%, yang terdiri dari:
                            a. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,086%;
                            b. Biaya jasa Notaris sekitar sekitar 0,001%;
                            c. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,017%;
                            d. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,045%.
                      3.    Biaya pencatatan sekitar 0,010%, yang terdiri dari:
                            a. Biaya KSEI: sekitar 0,001%;
                            b. Biaya BEI: sekitar 0,009%;
                      4.    Biaya lain-Lain (percetakan, auditor penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,006%.




                                                                                19




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 19                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 42
                      III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

                      Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
                      keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
                      31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.

                      Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang
                      berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.

                      Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
                      31 Desember 2017 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (dahulu
                      bernama KAP Osman Bing Satrio & Eny) (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), akuntan publik
                      independen, penanggung jawab Muhammad Irfan, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.

                      Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Maret          31 Desember
                       Keterangan
                                                                                          2019*         2018           2017**
                       Aset
                       Aset lancar
                       Kas dan setara kas                                                 6.048.656    5.245.730     3.637.760
                       Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya                        52.888       31.332        28.733
                       Investasi jangka pendek                                                8.453        8.453         8.453
                       Piutang usaha – bersih
                          - Pihak ketiga                                                  5.002.740    4.585.339     4.031.171
                          - Pihak berelasi                                                1.250.328    1.200.876       854.495
                       Piutang lain-lain – bersih
                          - Pihak ketiga                                                    310.409      128.196        73.004
                          - Pihak berelasi                                                   71.953       45.306        36.344
                       Persediaan – bersih                                                4.892.671    3.544.142     3.686.332
                       Uang muka                                                            445.722      162.972       209.115
                       Beban dibayar dimuka                                                 214.779       61.728        95.803
                       Pajak dibayar dimuka                                                 993.579      985.728     1.132.562
                       Aset lancar lainnya                                                    8.003        7.882         8.046
                       Jumlah aset lancar                                                19.300.181   16.007.686    13.801.819

                       Aset tidak lancar
                       Aset pajak tangguhan                                                 501.520      506.557       764.352
                       Investasi pada entitas asosiasi                                       85.337       85.638        83.665
                       Properti investasi                                                   128.202      132.043       146.462
                       Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan deplesi   47.937.220   32.748.896    32.523.310
                       Beban tangguhan                                                      257.525      114.671       115.933
                       Aset tak berwujud – bersih dan goodwill                            9.360.997    1.211.666     1.269.644
                       Uang muka investasi                                                   14.897        5.419        14.255
                       Aset lain-lain                                                       378.145      343.315       349.211
                       Jumlah aset tidak lancar                                          58.663.843   35.148.205    35.266.832
                       Jumlah aset                                                       77.964.024   51.155.890    49.068.650

                       Liabilitas
                       Liabilitas jangka pendek
                       Pinjaman jangka pendek                                             2.328.662    1.551.659     1.193.063
                       Utang usaha
                         - Pihak ketiga                                                   4.435.733    3.769.233     4.070.189
                         - Pihak berelasi                                                   762.432      706.916       856.888
                       Utang lain-lain
                         - Pihak ketiga                                                     399.521     261.590        236.242
                         - Pihak berelasi                                                    57.648      46.729         86.225
                       Beban akrual                                                       1.702.589     901.429        630.054



                                                                                 20




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 20                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 43
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Maret            31 Desember
                       Keterangan
                                                                                                 2019*           2018           2017**
                       Utang pajak                                                                349.531        362.783         245.688
                       Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                     632.547        392.573         726.251
                       Uang muka penjualan                                                        130.602         37.800          31.528
                       Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
                          - Pinjaman bank                                                         576.595         83.739          602.177
                          - Liabilitas sewa pembiayaan                                             77.310         88.385          125.272
                       Jumlah liabilitas jangka pendek                                         11.453.172      8.202.838        8.803.577

                       Liabilitas jangka panjang
                       Liabilitas pajak tangguhan                                                 961.878        207.233           71.538
                       Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                  2.106.112      1.433.259        1.777.879
                       Liabilitas jangka panjang -
                         setelah dikurangi yang jatuh tempo dalam satu tahun
                          - Pinjaman bank                                                      25.692.413      4.872.139        4.715.121
                          - Utang obligasi                                                      2.995.217      2.994.902        2.993.704
                          - Liabilitas sewa pembiayaan                                            259.198        273.293          389.956
                       Provisi jangka panjang                                                     273.330        228.188          224.036
                       Liabiltas jangka panjang lainnya                                           207.587        207.743           46.807
                       Jumlah liabilitas jangka panjang                                        32.495.736     10.216.757       10.219.041
                       Jumlah liabilitas                                                       43.948.908     18.419.595       19.022.618

                       Ekuitas
                       Ekuitas yang dapat diatribusikan
                         kepada pemilik entitas induk:
                       Modal saham
                       Modal dasar
                       Modal ditempatkan dan disetor penuh                                        593.152        593.152          593.152
                       Tambahan modal disetor                                                   1.458.258      1.458.258        1.458.258
                       Selisih transaksi ekuitas dengan pihak non-pengendali                       28.928         28.928           28.928
                       Komponen ekuitas lainnya                                                   310.305        497.968          101.296
                       Saldo laba
                         - Ditentukan penggunaannya                                               253.338        253.338          253.338
                         - Belum ditentukan penggunaannya                                      28.628.541     28.360.440       26.087.003
                       Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
                         kepada pemilik entitas induk:                                         31.272.522     31.192.085       28.521.975
                       Kepentingan nonpengendali                                                2.742.594      1.544.211        1.524.057
                       Jumlah ekuitas                                                          34.015.116     32.736.296       30.046.033
                       Jumlah liabilitas dan ekuitas                                           77.964.024     51.155.890       49.068.650
                      *) tidak diaudit
                      **) Disajikan kembali

                      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Maret                    31 Desember
                       Keterangan
                                                                                    2019*           2018*       2018                2017**
                       Pendapatan                                                8.127.076       6.617.534     30.687.626      27.813.664
                                                                                                                              (19.854.065
                       Beban pokok penghasilan                                  (5.913.406)    (4.900.821)   (21.357.096)                 )
                       Laba kotor                                                 2.213.670      1.716.714      9.330.530        7.959.599
                       Beban Penjualan                                           (571.4678)      (498.997)    (2.237.003)      (2.411.723)
                       Beban Umum dan administrasi                                (581.119)      (516.754)    (2.320.262)      (2.914.637)
                       Penghasilan operasi lainnya - bersih                          30.986         46.169        107.374          218.067
                       Penghasilan keuangan                                          74.306         40.084        181.973          168.673
                       Beban keuangan                                             (711.624)      (228.958)      (959.259)        (756.448)
                       Bagian laba (rugi) bersih entitas asosiasi                     (301)          1.949          1.606           (9.637)
                       Laba sebelum pajak penghasilan                               454.450        560.207      4.104.959        2.253.893
                       Beban pajak penghasilan                                    (216.529)      (148.979)    (1.019.255)        (603.887)


                                                                                 21




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 21                                                                        5/21/19 10:39 AM
Page 44
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret                     31 Desember
                       Keterangan
                                                                                       2019*          2018*         2018               2017**
                       Laba bersih tahun/periode berjalan                             237.921        411.229        3.085.704       1.650.006
                       Pendapatan komprehensif lain
                       Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
                          laba rugi:
                          Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti            (12.401)         (61.398)       413.113      (399.261)
                          Manfaat (beban) pajak penghasilan                              2.891           14.889       (97.606)        97.034
                       Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti -
                          setelah pajak                                                (9.510)         (46.509)       315.507      (302.227)
                       Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
                          Mutasi neto lindung nilai arus kas                      (133.484)                  -              -            (56)
                          Selisih kurs penjabaran usaha luar negeri                (62.834)             37.823        116.162        (33.146)
                       Jumlah pendapatan komprehensif lain tahun/periode
                          berjalan - setelah pajak                                (205.827)             (8.686)       431.669      (335.432)
                       Jumlah laba komprehensif tahun/periode berjalan               32.094            402.543      3.517.374      1.314.574
                       Laba yang dapat diatribusikan kepada:
                          Pemilik entitas induk                                       268.101          411.553      3.079.115      1.620.995
                          Kepentingan non pengendali                                  (30.179)           (325)          6.589         29.011
                       Laba bersih tahun/periode berjalan                             237.921          411.229      3.085.704      1.650.006
                       Jumlah penghasilan komprehesif yang dapat
                          diatribusikan kepada:
                          Pemilik entitas induk                                         80.437         391.544      3.475.788      1.295.418
                          Kepentingan non pengendali                                  (48.343)          10.999         41.585         19.157
                       Jumlah penghasilan komprehensif
                          tahun/periode berjalan                                       32.094          402.543      3.517.374      1.314.574
                       Laba bersih per saham dasar (dinyatakan dalam
                          angka penuh Rupiah per saham)                                    45                69           519             273
                      *) tidak diaudit
                      **) Disajikan kembali

                      Rasio Keuangan Penting

                                                                                          31 Maret                    31 Desember
                                                     Keterangan
                                                                                            2019                  2018            2017*
                       Rasio Pertumbuhan
                       Total Aset (%)                                                             52,40                4,25             10,95
                       Total Liabilitas (%)                                                      138,60               -3,17             39,33
                       Total Ekuitas (%)                                                           3,91                8,95             -1,73
                       Pendapatan (%)                                                             22,81               10,33              6,43
                       Laba bersih tahun berjalan (%)                                            -42,14               87,01            -63,62
                       Laba Rugi Komprehensif (%)                                                -92,03              167,57            -69,91

                       Rasio Keuangan
                       Marjin laba bruto (%)                                                         27,24            30,40            28,62
                       Marjin laba usaha (%)                                                         13,44            15,90            10,25
                       Marjin EBITDA (%)                                                             19,45            21,08            16,85
                       Rasio EBITDA terhadap bunga (x)                                                 n/a             6,74             6,20
                       Rasio lancar (Current Ratio) (x)                                               1,69             1,95             1,57
                       Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(%)                        2,93            10,06             5,93
                       Rasio imbal hasil aset (ROA) (%)                                                n/a             6,03             3,36
                       Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) (%)                                             n/a             9,43             5,49
                       Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (x)                                         0,94             0,30             0,33
                       Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (x)                                   1,29             0,56             0,63
                       Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) (x)                            0,56             0,36             0,39
                       Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) (x)                                   n/a             2,85             4,06
                      *) Disajikan kembali




                                                                                 22




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 22                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 45
                      Tingkat Persyaratan Rasio Dalam Perjanjian Utang

                                                                                                       Persyaratan       Tingkat Pemenuhan
                                                                    Keterangan
                                                                                                        Keuangan          31 Desember 2018
                         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                         Current Ratio                                                                 ≥        1,00                     1,95
                         Debt to Equity Ratio (Total Hutang dibagi Total Ekuitas)                      ≤        2,50                     0,56
                         Debt Service Coverage Ratio (EBITDA dibagi Angsuran Jatuh Tempo dan                    1,00                     1,38
                                                                                                       ≥
                         Beban Keuangan)

                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                         Current Ratio                                                                 >        1,00                     1,95
                         Debt to Equity Ratio (Total Hutang dibagi Total Ekuitas)                      <        2,33                     0,56
                         Debt Service Coverage Ratio (EBITDA dibagi Angsuran Jatuh Tempo dan                    1,20                     1,38
                                                                                                       >
                         Beban Keuangan)
                         EBITDA to Interest                                                            >        1,50                     6,74

                         Bank Sindikasi (Mandated Lead Arranger)
                         Debt to Equity Ratio (Consolidated Borrowings to Shareholders Equity)         ≤        1,50                     0,31
                         Leverage Ratio (Consolidated Net Borrowings to Consolidated EBITDA)           ≤        5,00                     0,75
                         Interest Cover (Consolidated EBITDA to Interest Payable)                      ≥        1,50                     6,74

                      Pinjaman yang akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan

                      Pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2019
                      adalah sebagai berikut:

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Keterangan                                                                   Jumlah
                       PT Semen Padang
                           PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                                    435
                       PT Semen Indonesia Logistik
                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                                                                           1.224
                       PT Industrik Kemasan Semen Gresik
                           PT CIMB Niaga Tbk.                                                                                       1.170
                       PT United Tractor Semen Gresik
                           PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                                  6.400

                       Liabilitas sewa pembiayaan                                                                                  25.450
                       Jumlah                                                                                                      34.679

                      Jumlah pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sebesar Rp34.679 juta akan dilunasi menggunakan dana dari
                      kas internal.




                                                                                 23




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 23                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 46
                      IV.         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS
                                  ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
                                  USAHA

                      Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Entitas Anak sejak Perseroan
                      menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 sampai dengan
                      tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                      A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

                      1.    Riwayat Singkat Perseroan

                      Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap
                      I Tahun 2017 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , Anggaran Dasar Perseroan
                      mengalami perubahan. Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
                      No. 110/2018.

                      Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi
                      Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017:

                               Tanggal                                                     Keterangan
                           31 Januari 2019                Perseroan, melalui PT Semen Indonesia Industri Bangunan, Entitas Anak Perseroan,
                                                          telah melakukan pengambilalihan atas 6.179.612.820 saham Holderfin B.V
                                                          di PT Holcim Indonesia Tbk atau mewakili 80,64% dari seluruh saham yang
                                                          ditempatkan dan disetor dalam PT Holcim Indonesia Tbk. Berdasarkan RUPS Luar
                                                          Biasa tanggal 11 Februari 2019, PT Holcim Indonesia Tbk telah berganti nama
                                                          menjadi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

                                                          Pengambilalihan dilaksanakan oleh Perseroan melalui SIIB yang merupakan anak
                                                          usaha Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan kurang lebih sebesar 99%.
                                                          SIIB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang 1logistik, produksi dan
                                                          pemberian jasa dan usaha di bidang bahan bangunan.

                                                         Tujuan pengambilalihan adalah antara lain untuk:
                                                         (i) Memperluas jaringan pabrik semen di dalam negeri;
                                                         (ii) Memperluas diversifikasi jenis produk yang ditawarkan;
                                                         (iii)Meningkatkan efisiensi khususnya biaya distribusi dan bahan baku dan
                                                         (iv)Memperkuat posisi bisnis ready mix dengan berbagai varian produk dan solusi.

                            22 April 2019                 Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan N0. 9/POJK.04/2018 tentang
                                                          Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018), sebagai tindak lanjut dari
                                                          pengambilalihan atas mayoritas saham pada PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI),
                                                          SIIB telah melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dipersyarakan oleh
                                                          POJK 9/2018.

                                                          Pembayaran telah diselesaikan pada tanggal 22 April 2019 dengan nilai sebesar
                                                          Rp2.838.365 juta sehingga kepemilikan saham SIIB di SBI menjadi sebesar 98,31%.

                      2.    Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

                      Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya
                      pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah
                      berdasarkan Akta No. 61/2017 dan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
                      selaku Biro Administrasi Efek, yaitu sebagai berikut:




                                                                                     24




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 24                                                                       5/21/19 10:39 AM
Page 47
                                                                                        Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                                         Jumlah Saham                                                %
                                                                                                       (Rp)
                            Modal Dasar                                    20.000.000.000          2.000.000.000.000
                            Modal Ditempatkan dan Disetor
                              Pemerintah Republik Indonesia                 3.025.406.000              302.540.600.000                    51,01
                              Masyarakat (masing-masing
                              dibawah 5%)                                   2.906.114.000              290.611.400.000                    48,99
                            Jumlah Modal Ditempatkan dan
                            Disetor                                         5.931.520.000               593.152.000.000                  100,00
                            Saham Dalam Portepel                           14.068.480.000             1.406.848.000.000

                      3.        Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki perubahan izin-
                      izin penting antara lain:

                           No.         Nomor dan Tanggal Perizinan                Instansi Penerbit Perizinan             Jangka Waktu
                           Perseroan
                           1.     Surat Izin Usaha Perdagangan Besar            Kepala Dinas Penanaman Modal       Berlaku selama Perseroan
                                  No. 001-13-P.V/437.74/PB/2017 tanggal         dan PTSP Kabupaten Gresik          masih menjalankan usahanya
                                  9 November 2017
                           2.     Nomor Induk Berusaha No. 8120214023617        Lembaga       Pengelola   dan      Berlaku selama Perseroan
                                  tanggal 31 Oktober 2018                       Penyelenggara Online Single        masih menjalankan usahanya
                                                                                Submission (“Lembaga OSS”)
                           3.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan        Lurah Sidomoro                     -
                                    No. 503/129/437.102.16/2017 tanggal
                                    9 Oktober 2017
                           4.       Keputusan     Gubernur      Jawa    Timur   Gubernur Jawa Timur                Berlaku 10 tahun sejak tanggal
                                    No.      P2T/1/15.02/02/I/2019    tanggal                                      14 Mei 2019 sampai dengan
                                    2 Januari 2019 tentang Penyesuaian Surat                                       14 Mei 2029
                                    Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
                                    Eksploitasi    Menjadi      Izin   Usaha
                                    Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
                                    Sekaligus Perpanjangan Pertama Izin
                                    Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
                                    Produksi
                           5.       Keputusan     Gubernur      Jawa    Timur   Gubernur Jawa Timur                Berlaku 5 tahun
                                    No.     P2T/8/15.02/02/XI/2017    tanggal
                                    23 November 2017 tentang Perpanjangan
                                    Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP)
                                    Operasi Produksi
                           6.       Keputusan     Gubernur      Jawa    Timur   Gubernur Jawa Timur                Berlaku 5 tahun
                                    No.     P2T/80/15.02/VIII/2018    tanggal
                                    6 Agustus 2018 tentang Izin Usaha
                                    Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
                           7.       Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan      Menteri Lingkungan Hidup dan       Berlaku sampaj dengan
                                    Kehutanan                                   Kehutanan                          tanggal 14 Mei 2029
                                    No. SK.278/Menlhk/Setjen/PLA.0/4/2019
                                    tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai
                                    Kawasan      Hutan      untuk    Kegiatan
                                    Penambangan Batu Gamping dan Sarana
                                    Penunjangnya seluas 532,30 Hektar atas
                                    nama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
                                    pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
                                    di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur




                                                                                   25




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 25                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 48
                         No.             Nomor dan Tanggal Perizinan              Instansi Penerbit Perizinan          Jangka Waktu
                         8.        Keputusan           Bupati          Tuban    Bupati Tuban                    Berlaku 5 tahun sejak tanggal
                                   No.        188.45/252/KPTS/414.031/2018                                      8 Agustus 2018
                                   tanggal 8 Agustus 2018 tentang Pemberian
                                   Izin Tempat Penyimpanan Sementara
                                   Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
                                   Berlokasi di Desa Sumberarum Kecamatan
                                   Kerek kepada PT Semen Indonesia
                                   (Persero) Tbk
                         9.        Keputusan          Bupati        Rembang     Bupati Rembang                  Berlaku 5 tahun sejak tanggal
                                   No. 660.1/1683/2018 tanggal 24 Oktober                                       24 Oktober 2018
                                   2018 tentang Izin Penyimpanan Limbah
                                   Bahan Berbahaya dan Beracun PT Semen
                                   Indonesia (Persero) Tbk di Desa Pasucen
                                   dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem,
                                   Kabupaten Rembang
                         10.       Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air         Kepala Badan Penanaman Modal    Berlaku sampai dengan 29
                                   Permukaan No. P2T/6/05.02/02/I/2018          Provinsi Jawa Timur atas nama   November 2020
                                   tanggal 24 Januari 2018                      Gubernur Jawa Timur
                         11.       Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air         Kepala Badan Penanaman Modal    Berlaku sampai dengan 12
                                   Permukaan No. P2T/29/05.02/02/V/2019         Provinsi Jawa Timur atas nama   Mei 2022
                                   tanggal 17 Mei 2019                          Gubernur Jawa Timur
                         12.       Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air         Kepala Badan Penanaman Modal    Berlaku selama 3 tahun
                                   Permukaan No. P2T/284/15.09/02/IX/2018       Provinsi Jawa Timur atas nama
                                   tanggal 12 September 2018                    Gubernur Jawa Timur
                         13.       Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air         Kepala Badan Penanaman Modal    Berlaku selama 3 tahun
                                   Permukaan No. P2T/285/15.09/02/IX/2018       Provinsi Jawa Timur atas nama
                                   tanggal 12 September 2018                    Gubernur Jawa Timur
                         14.       Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air         Kepala Badan Penanaman Modal    Berlaku selama 3 tahun
                                   Permukaan No. P2T/286/15.09/02/IX/2018       Provinsi Jawa Timur atas nama
                                   tanggal 12 September 2018                    Gubernur Jawa Timur
                         15.       Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air         Kepala Badan Penanaman Modal    Berlaku selama 3 tahun
                                   Permukaan No. P2T/431/15.09/02/XII/2017      Provinsi Jawa Timur atas nama
                                   tanggal 13 Desembrt 2017                     Gubernur Jawa Timur
                         16.       Keputusan           Bupati          Tuban    Bupati Tuban                    -
                                   No.        188.45/370/KPTS/414.031/2018
                                   tanggal 20 Desember 2018 tentang
                                   Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
                                   Pertambangan Batu Gamping, Tanah Liat
                                   dan Clay oleh PT Semen Indonesia
                                   (Persero) Tbk yang Berlokasi di Kecamatan
                                   Kerek, Kecamatan Jenu dan Kecamatan
                                   Merakurak, Kabupaten Tuban
                         17.       Keputusan           Bupati          Tuban    Bupati Tuban                    Berlaku    selama    usaha
                                   No.        188.45/371/KPTS/414.031/2018                                      dan/atau           kegiatan
                                   tanggal 21 Desember 2018 tentang                                             berlangsung sepanjang tidak
                                   Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan                                           ada perubahan atas usaha
                                   Pertambangan Batu Gamping, Tanah Liat                                        dan/atau kegiatan
                                   dan Clay di Kecamatan Kerek, Kecamatan
                                   Jenu     dan    Kecamatan       Merakurak,
                                   Kabupaten Tuban kepada PT Semen
                                   Indonesia (Persero) Tbk
                         KIG
                         18.       SIUP Besar No. 05-15-P.I/437.74/PB/2017      Kepala Dinas Penanaman Modal    Berlaku selama KIG masih
                                   tanggal 2 November 2017                      dan PTSP Kabupaten Gresik       menjalankan usahanya
                         19.       Nomor Induk Berusaha No. 8120018161242       Lembaga OSS                     Berlaku     selama      KIG
                                   tanggal 14 November 2018                                                     menjalankan kegiatan usaha




                                                                                   26




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 26                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 49
                         No.             Nomor dan Tanggal Perizinan               Instansi Penerbit Perizinan           Jangka Waktu
                         20.       Izin Pembuangan Air Limbah berdasarkan        Kepala Dinas Penanaman Modal     12 September 2021
                                   Keputusan Kepala Dinas Penanaman              dan PTSP Kabupaten Gresik
                                   Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
                                   No.     503.6.5/17/437.74/2018    tanggal
                                   12 September 2018
                         21.       Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan     Kepala Dinas Penanaman Modal     15 Maret 2023
                                   Penyimpanan Limbah B3 berdasarkan             dan PTSP Kabupaten Gresik atas
                                   Keputusan Kepala Dinas Penanaman              nama Bupati Gresik
                                   Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
                                   No.     503.6.2/07/437.74/2018    tanggal
                                   15 Maret 2018
                         22.       Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air          Kepala Dinas Penanaman Modal     18 Mei 2021
                                   Permukaan berdasarkan Surat Izin              dan Pelayanan Terpadu Satu
                                   Pengambilan dan Pemanfaatan Air               Pintu Provinsi Jawa Timur atas
                                   Permukaan No. P2T/20/05.02/02/VIII/2018       nama Gubernur Jawa Timur
                                   tanggal 21 Agustus 2018
                         23.       Izin Usaha Kawasan Industri tanggal           Lembaga OSS                      Izin Usaha Kawasan Industri
                                   14 November 2018 untuk lokasi di Jl. Tri                                       ini berlaku efektif setelah KIG
                                   Dharma No. 03, Desa Randuagung,                                                telah melakukan pemenuhan
                                   Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,                                           komitmen prasarana dan
                                   Provinsi Jawa Timur                                                            komitmen sesuai prasyarat
                                                                                                                  izin usaha dan melakukan
                                                                                                                  pembayaran          Penerimaan
                                                                                                                  Negara Bukan Pajak atau
                                                                                                                  Pajak         Daerah/Retribusi
                                                                                                                  Daerah sesuai ketentuan
                                                                                                                  peraturan           perundang-
                                                                                                                  undangan
                         24.       Izin Usaha Kawasan Industri tanggal           Lembaga OSS                      Izin Usaha Kawasan Industri
                                   14 November 2018 untuk lokasi di Jl. Raya                                      ini berlaku efektif setelah KIG
                                   Tuban, Semarang KM 22, Desa Socorejo,                                          telah melakukan pemenuhan
                                   Kecamatan Jenu, Kabupaten Timur,                                               komitmen prasarana dan
                                   Provinsi Jawa Timur                                                            komitmen sesuai prasyarat
                                                                                                                  izin usaha dan melakukan
                                                                                                                  pembayaran          Penerimaan
                                                                                                                  Negara Bukan Pajak atau
                                                                                                                  Pajak         Daerah/Retribusi
                                                                                                                  Daerah sesuai ketentuan
                                                                                                                  peraturan           perundang-
                                                                                                                  undangan
                         25.       Izin Lokasi tanggal 14 November 2018          Lembaga OSS                      Komitmen izin lokasi telah
                                   untuk lokasi di Jl. Tri Dharma No. 03, Desa                                    terpenuhi sesuai ketentuan
                                   Randuagung,         Kecamatan     Kebomas,                                     peraturan           perundang-
                                   Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur                                          undangan dan berlaku efektif
                                   dengan luas lahan sebesar 140 Ha
                         26.       Izin Lokasi tanggal 14 November 2018          Lembaga OSS                      Komitmen izin lokasi telah
                                   untuk lokasi di Jl. Raya Tuban, Semarang                                       terpenuhi sesuai ketentuan
                                   KM 22, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu,                                          peraturan        perundang-
                                   Kabupaten Timur, Provinsi Jawa Timur                                           undangan dan berlaku efektif
                                   dengan luas lahan sebesar 233 Ha
                         27.       Izin Lingkungan tanggal 14 November 2018      Lembaga OSS                      Izin Lingkungan ini telah
                                   untuk lokasi di Jl. Tri Dharma No. 03, Desa                                    terpenuhi sesuai ketentuan
                                   Randuagung,         Kecamatan     Kebomas,                                     perundang-undangan     dan
                                   Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur                                          berlaku efektif
                                   dengan luas lahan sebesar 140 Ha




                                                                                    27




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 27                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 50
                         No.              Nomor dan Tanggal Perizinan            Instansi Penerbit Perizinan           Jangka Waktu
                         28.       Keputusan            Bupati        Tuban    Bupati Tuban                     Berlaku sama dengan masa
                                   No.         188.45/198/KPTS/414.012/2012                                     berlaku izin usaha dan/atau
                                   tanggal 26 November 2012 tentang Izin                                        kegiatannya
                                   Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan
                                   Pengoperasian Kawasan Industri Tuban
                                   di Desa Temaji, Socorejo dan Karangasem
                                   Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kepada
                                   KIG sebagaimana terakhir kali diubah
                                   berdasarkan Keputusan Bupati Tuban
                                   No.         188.45/398/KPTS/414.031/2018
                                   tanggal 31 Desember 2018 tentang
                                   Perubahan Keputusan Bupati Tuban
                                   No.         188.45/175/KPTS/414.012/2014
                                   tentang Perubahan atas Keputusan Bupati
                                   Tuban No. 188.45/198/414.012/2012
                                   tentang Izin Lingkungan Kegiatan
                                   Pembangunan         dan     Pengoperasian
                                   Kawasan Industri Tuban di Desa Temaji,
                                   Socorejo dan Karangasem Kecamatan Jenu
                                   Kabupaten Tuban kepada KIG
                         29.       Izin Lingkungan tanggal 14 November 2018    Lembaga OSS                      Izin Lingkungan ini telah
                                   untuk lokasi di Jl. Raya Tuban, Semarang                                     terpenuhi sesuai ketentuan
                                   KM 22, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu,                                        perundang-undangan     dan
                                   Kabupaten Timur, Provinsi Jawa Timur                                         berlaku efektif
                                   dengan luas lahan sebesar 233 Ha
                         UTSG
                         30.  Nomor Induk Berusaha No. 9120005212908           Lembaga OSS                      Berlaku      selama      UTSG
                              tanggal 20 Februari 2019                                                          menjalankan kegiatan usaha
                         31.  Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal             Lembaga OSS                      Surat Izin Usaha Perdagangan
                              20 Februari 2019                                                                  ini belum berlaku efektif. Agar
                                                                                                                berlaku efektif, UTSG wajib
                                                                                                                melakukan: (a) pemenuhan
                                                                                                                komitmen prasarana dasar
                                                                                                                sesuai kebutuhan usaha yaitu
                                                                                                                Izin Lokasi, Izin Lingkungan
                                                                                                                (UKL/UPL atau AMDAL),
                                                                                                                dan/atau Izin Mendirikan
                                                                                                                Bangunan (IMB) dan SLF
                                                                                                                kepada DPMPTSP sesuai
                                                                                                                lokasi proyek, (b) pemenuhan
                                                                                                                komitmen sesuai prasyarat
                                                                                                                izin       usaha       kepada
                                                                                                                Kementerian/Lembaga/DPMP
                                                                                                                TSP sesuai kewenangannya,
                                                                                                                dan/atau (c) pembayaran
                                                                                                                Penerimaan Negara Bukan
                                                                                                                Pajak         atau        Pajak
                                                                                                                Daerah/Retribusi       Daerah
                                                                                                                sesuai ketentuan peraturan
                                                                                                                perundang-undangan
                         32.       Tanda Registrasi No. 543/13063 tanggal      Kepala Dinas Penanaman Modal     6 Desember 2022
                                   6 Desember 2017                             dan Pelayanan Terpadu Satu
                                                                               Pintu Provinsi Jawa Tengah
                         33.       Izin Operasional Perusahaan Penyedia        Kepala Dinas Penanaman Modal     28 Mei 2020
                                   Jasa                     Pekerja/Buruh      dan Pelayanan Terpadu Satu
                                   No. P2T/115/08.03/02/V/2017 tanggal         Pintu Provinsi Jawa Timur atas
                                   29 Mei 2017                                 nama Gubernur Jawa Timur




                                                                                  28




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 28                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 51
                         No.              Nomor dan Tanggal Perizinan               Instansi Penerbit Perizinan             Jangka Waktu
                         34.       Surat No. B/2077/IV/YAN.2.14/2019/Ba          Kabaintelkam atas nama Kepala     9 April 2020
                                   intelkam tanggal 9 April 2019 sehubungan      Kepolisian Negara Republik
                                   dengan Rekomendasi Badan Usaha Jasa           Indonesia
                                   Pengelola Bahan Peledak Komersial
                         35.       Izin Lokasi tanggal 20 Februari 2019 untuk    Lembaga OSS                       -
                                   lokasi yang terletak di Jalan Raya Kerek,
                                   Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek,
                                   Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan luas
                                   lahan sebesar 13.000 m2
                         36.       Izin     Usaha        Jasa       Konstruksi   Kepala Dinas Penanaman Modal      24 Januari 2021
                                   No. 602.32/DU/14/414.107/2018 tanggal         dan Pelayanan Terpadu Satu
                                   24 Januari 2018                               Pintu   dan    Tenaga  Kerja
                                                                                 Kabupaten Tuban
                         SG
                         37.       SIUP Besar No. 02-14-P.III/437.74/2018        Kepala Dinas Penanaman Modal      Berlaku selama SG masih
                                   tanggal 10 Juli 2018                          dan PTSP Kabupaten Gresik         menjalankan usahanya
                         38.       Nomor Induk Berusaha No. 8120102852074        Lembaga       Pengelola    dan    Berlaku     selama       SG
                                   tanggal 27 Agustus 2018                       Penyelenggara Online Single       menjalankan kegiatan usaha
                                                                                 Submission
                         39.       Nomor Identitas Kepabeanan dengan             Direktur Informasi Kepabeanan     Tidak mengatur jangka waktu
                                   No. 05.048066 sebagaimana telah diubah        dan Cukai dan Direktur Teknis
                                   dengan Surat Pemberitahuan Perubahan          Kepabeanan, Direktorat Jenderal
                                   Data No. S-011200/BC.025/2016 tanggal         Bea dan Cukai
                                   4 Agustus 2016
                         40.       Keputusan Kepala Dinas Penanaman              Kepala Dinas Penanaman Modal      7 Maret 2021
                                   Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu        dan Pelayanan Terpadu Satu
                                   Provinsi Jawa Tengah No. 503/2597 Tahun       Pintu Provinsi Jawa Tengah
                                   2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
                                   Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
                                   Gresik (Sumur Bor ke-1)
                         41.       Keputusan Kepala Dinas Penanaman              Kepala Dinas Penanaman Modal      7 Maret 2021
                                   Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu        dan Pelayanan Terpadu Satu
                                   Provinsi Jawa Tengah No. 503/2598 Tahun       Pintu Provinsi Jawa Tengah
                                   2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
                                   Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
                                   Gresik (Sumur Bor ke-2)
                         42.       Keputusan Kepala Dinas Penanaman              Kepala Dinas Penanaman Modal      7 Maret 2021
                                   Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu        dan Pelayanan Terpadu Satu
                                   Provinsi Jawa Tengah No. 503/2599 Tahun       Pintu Provinsi Jawa Tengah
                                   2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
                                   Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
                                   Gresik (Sumur Bor ke-3)
                         43.       Keputusan Kepala Dinas Penanaman              Kepala Dinas Penanaman Modal      7 Maret 2021
                                   Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu        dan Pelayanan Terpadu Satu
                                   Provinsi Jawa Tengah No. 503/2600 Tahun       Pintu Provinsi Jawa Tengah
                                   2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
                                   Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
                                   Gresik (Sumur Bor ke-4)
                         44.       Keputusan Kepala Badan Koordinasi             Kepala   Badan       Koordinasi   Berlaku seterusnya selama
                                   Penanaman Modal No. 27/1/IU/PMDN/2017         Penanaman Modal                   perusahaan masih melakukan
                                   tanggal 27 Maret 2017 tentang Izin Usaha                                        kegiatan usaha
                                   Industri Penanaman Modal Dalam Negeri

                         ST
                         45.       Nomor     Induk   Berusaha    (NIB)           Lembaga      Pengelola     dan    Berlaku      selama      ST
                                   No. 8120001850621 tanggal 2 Agustus           Penyelenggara Online     Single   menjalankan kegiatan usaha
                                   2018                                          Submission




                                                                                    29




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 29                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 52
                         No.            Nomor dan Tanggal Perizinan                 Instansi Penerbit Perizinan            Jangka Waktu
                         46.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)           Plt Kepala Dinas Penanaman        Berlaku      selama      ST
                                   No. 510-2/20-10/141/SIU/VIII/2017 tanggal     Modal dan Pelayanan Terpadu       menjalankan kegiatan usaha
                                   3 Agustus 2017 – Untuk Pabrik ST              Satu Pintu Pemerintah Kabupaten
                                                                                 Pangkajene dan Kepulauan atas
                                                                                 nama Bupati Pangkajene dan
                                                                                 Kepulauan

                         47.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)           Kepala Dinas Penanaman Modal      Berlaku      selama      ST
                                   Menengah            No.         0634/25-      dan Pelayanan Terpadu Satu        menjalankan kegiatan usaha
                                   05/PM/DPMPTSP/VII/2017 tanggal 21 Juli        Pintu Kota Ambon
                                   2017 – Unit Packing Plant Ambon

                         48.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)           Kepala Dinas Penanaman Modal      Berlaku      selama      ST
                                   No.      05/SIUP/DPMPTSP/0121/IV/2017         dan Pelayanan Terpadu Satu        menjalankan kegiatan usaha
                                   tanggal 28 April 2017 – Unit Packing Plant    Pintu Kota Bitung
                                   Bitung

                         49.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)           Kepala Dinas Penanaman Modal      Berlaku      selama      ST
                                   No. 503/012/II/DPM-PTSP/2018 tanggal          dan Pelayanan Terpadu Satu        menjalankan kegiatan usaha
                                   21 Februari 2018 – Unit Packing Plant         Pintu Kabupaten Konawe Selatan
                                   Kendari

                         50.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)           Kepala     Badan    Pelayanan     Berlaku      selama      ST
                                   No. 530/04-SIUP/PB/37/III/2016 tanggal        Perizinan Terpadu Kota Tidore     menjalankan kegiatan usaha
                                   17 Maret 2016 – Unit Packing Plant Maluku     Kepulauan
                                   Utara
                         51.       Izin Usaha Industri (IUI) No. 510-            Plt Kepala Dinas Penanaman        Berlaku selama jangka waktu
                                   1/008/IUI/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017    Modal dan Pelayanan Terpadu       5 tahun (sampai dengan 23
                                   – Pabrik ST                                   Satu Pintu Pemerintah Kabupaten   Oktober 2022) dan dapat di
                                                                                 Pangkajene dan Kepulauan atas     perpanjang setelah masa
                                                                                 nama Bupati Pangkajene dan        berlakunya berakhir
                                                                                 Kepulauan
                         52.       Izin Usaha Industri (IUI) - Besar             Kepala Dinas Penanaman Modal      berlaku selama ST masih
                                   No. 002/76/IU/PMDN/2018 tanggal 22 Mei        dan Pelayanan Terpadu Satu        menjalankan      kegiatan
                                   2018 – Unit Packing Plant Mamuju              Pintu Provinsi Sulawesi Barat     usahanya

                         53.       Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi         Gubernur Sulawesi Selatan         Berlaku sampai dengan 5 Juni
                                   Produksi No. 95/I.03/PTSP/2018 tanggal                                          2028
                                   5 Juni 2018 – Batuan Gamping di Desa
                                   Biring Ere
                         54.       Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi         Gubernur Sulawesi Selatan         Berlaku sampai dengan 9 Juli
                                   Produksi No. 39/I.03a.P/P2T/10/2017                                             2022
                                   tanggal 18 Oktober 2017 – Tanah Liat
                                   di Desa Tellue
                         55.       Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi         Gubernur Sulawesi Selatan         Berlaku sampai       dengan
                                   Produksi No. 28/I.03a/PTSP/2018 tanggal                                         19 Agustus 2023
                                   5 Juni 2018 – Tanah Liat di Desa Tonasa
                         56.       Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi      Gubernur Sulawesi Selatan         Berlaku sampai dengan 9 April
                                   No. 83/I.01/PTSP/2018 tanggal 9 April 2018                                      2021
                                   – Batu Gamping di Desa Biringere.
                         57.       Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)       Kepala   Badan       Koordinasi   Berlaku sampai       dengan
                                   No. 92/1/IPPKH/PMDN/2017            tanggal   Penanaman Modal                   20 Januari 2026
                                   18 Agustus 2017 – Kegiatan operasi
                                   produksi tanah liat di Kabupaten Pangkep
                         58.       Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri       Direktur Jenderal Perhubungan     Berlaku sampai       dengan
                                   (TUKS) No. BX-552/PP.008 tanggal              Laut Kementerian Perhubungan      31 Desember 2023
                                   31 Desember 2018 – TUKS Celukan
                                   Bawang, Bali



                                                                                    30




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 30                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 53
                         No.             Nomor dan Tanggal Perizinan                 Instansi Penerbit Perizinan          Jangka Waktu
                         59.       Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri        Direktur Jenderal Perhubungan    Berlaku sampai dengan
                                   (TUKS) No. BX-427/PP.008 tanggal               Laut Kementerian Perhubungan     10 Desember 2023
                                   10 Desember 2018 – TUKS Samarinda
                         60.       Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri        Direktur Jenderal Perhubungan    Berlaku sampai        dengan
                                   (TUKS) No. 106/ST/HK.02.06/12.00/11-           Laut Kementerian Perhubungan     30 November 2027
                                   2017 tanggal 30 November 2017 – TUKS
                                   Ambon
                         61.       Izin Pengoperasian Terminal Khusus             Direktur Jenderal Perhubungan    Berlaku sampai        dengan
                                   (TERSUS) No. BX-296/PP.008 tanggal             Laut Kementerian Perhubungan     20 Juni 2027
                                   20 Juni 2017 – TERSUS Biringkassi
                         62.       Izin Pembangunan dan Pengoperasian             Direktur Jenderal Perhubungan    Berlaku sampai        dengan
                                   Terminal Khusus (TERSUS) No. BX-               Laut Kementerian Perhubungan     24 Agustus 2027
                                   398/PP.008 tanggal 24 Agustus 2017 –
                                   TERSUS Maluku Utara
                         SP
                         63.       Nomor Induk Berusaha No. 9120000221168         Lembaga OSS                      Berlaku selama Perseroan
                                   tanggal 16 Februari 2019                                                        masih menjalankan usahanya
                         64.       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi       Kepala Dinas Penanaman Modal     Berlaku hingga 6 Juni 2027
                                   berdasarkan      Keputusan      Gubernur       dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
                                   Sumatera Barat No. 544-81-2018 tentang         Penanaman Modal dan Pelayanan
                                   Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin          Satu Pintu Pemerintah Provinsi
                                   Usaha Operasi Produksi Mineral Non             Sumatera Barat atas nama
                                   Logam tanggal 6 April 2018                     Gubernur Sumatera Barat
                         65.       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi       Kepala Dinas Penanaman Modal     Berlaku hingga 21 April 2023
                                   berdasarkan      Keputusan      Gubernur       dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
                                   Sumatera Barat No. 544-82-2018 tentang         Penanaman Modal dan Pelayanan
                                   Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha             Satu Pintu Pemerintah Provinsi
                                   Pertambangan Operasi Produksi Mineral          Sumatera Barat atas nama
                                   Bukan Logam (Clay) tanggal 6 April 2018        Gubernur Sumatera Barat
                         66.       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi       Kepala Dinas Penanaman Modal     Berlaku hingga 21 April 2023
                                   berdasarkan      Keputusan      Gubernur       dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
                                   Sumatera Barat No. 544-83-2018 tentang         Penanaman Modal dan Pelayanan
                                   Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha             Satu Pintu Pemerintah Provinsi
                                   Pertambangan Operasi Produksi Mineral          Sumatera Barat atas nama
                                   Bukan Logam (Rinjang) tanggal 6 April 2018     Gubernur Sumatera Barat
                         67.       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi       Kepala Dinas Penanaman Modal     Berlaku hingga 21 April 2023
                                   berdasarkan      Keputusan      Gubernur       dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
                                   Sumatera Barat No. 544-84-2018 tentang         Penanaman Modal dan Pelayanan
                                   Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha             Satu Pintu Pemerintah Provinsi
                                   Pertambangan Operasi Produksi tanggal          Sumatera Barat atas nama
                                   6 April 2018                                   Gubernur Sumatera Barat
                         68.       Pengesahan Kepala Teknik Tambang Tetap         Kepala Dinas ESDM Pemerintah                   -
                                   (Definitif)           Kelas              III   Provinsi Sumatera Barat
                                   No. 540/1223/MBPA/DESDM/2018 tanggal
                                   12 Juli 2018
                         69.       Pengesahan Kepal Teknik Tambang Tetap          Kepala Dinas ESDM Pemerintah                   -
                                   (Definitif)           Kelas              III   Provinsi Sumatera Barat
                                   No. 540/1222/MBPA/DESDM/2018 tanggal
                                   12 Juli 2018
                         70.       Keputusan Kepala Badan Koordiansi              Kepala   Badan      Koordiansi   Berlaku hingga 6 Juni 2027
                                   Penanaman                           Modal      Penanaman Modal
                                   No. 86/1/IPPKH/PMDN/2017 tanggal
                                   2 Agustus 2017 tentang Perpanjangan Izin
                                   Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk
                                   kegiatan Operasi Produksi Batu Kaput atas
                                   nama PT Semen Padang pada Kawasan
                                   Hutan Produksi Terbatas, yang terletak
                                   di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
                                   seluas 242,3 Hektar


                                                                                     31




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 31                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 54
                         No.            Nomor dan Tanggal Perizinan              Instansi Penerbit Perizinan            Jangka Waktu
                         71.       SIUP         Besar       No.       12-      Kepala DPMPTSP Pemerintah         Izin ini berlaku untuk
                                   0013/03.07/PM/SIUP/I/2018-PROB tanggal      Kota Padang atas nama Walikota    melakukan kegiatan usaha
                                   17 Januari 2018                             Padang                            perdagangan di seluruh
                                                                                                                 wilayah Republik Indonesia
                                                                                                                 selama perusahaan masih
                                                                                                                 menjalankan usahanya
                         72.       Surat Izin No. SI/8945/XI/YAN.2.12./2018    Kabaintelkam atas nama Kepala     Surat izin ini berlaku hingga
                                   untuk Pembelian dan Penggunaan Sisa         Kepolisian Negara Republik        tanggal 30 Mei 2019
                                   Bahan Peledak tanggal 30 November 2018      Indonesia
                         73.       Surat Izin No. SI/8343/XI/YAN.2.11/2018     Kabaintelkam atas nama Kepala     Surat izin ini berlaku hingga
                                   untuk Pemilikan, Penguasaan dan             Kepolisian Negara Republik        tanggal 5 Januari 2020
                                   Penyimpanan Bahan Peledak tanggal           Indonesia
                                   14 November 2018
                         74.       Keputusan Kepala Dinas Energi dan           Kepala Dinas Energi dan           Berlaku selama 2 tahun
                                   Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera        Sumberdaya Mineral Provinsi
                                   Barat No. 540/11/ESDM/2018 tentang Izin     Sumatera Barat
                                   Gudang Bahan Peledak di Wilayah Izin
                                   Usaha Pertambangan Operasi Produksi
                                   tanggal 5 Januari 2018
                         75.       API-P No. 031304712-B tanggal 5 Februari    Badan Koordinasi Penanaman        Berlaku selama importir masih
                                   2018                                        Modal atas nama Menteri           menjalankan          kegiatan
                                                                               Perdagangan                       usahannya       dan      wajib
                                                                                                                 melakukan registrasi setiap 5
                                                                                                                 tahun sekali
                         76.       Tanda            Daftar          Gudang     Dinas Penanaman Modal dan         Tanda Daftar Gudang wajib
                                   No.     503/103/IV.17/LS/TDG/XI/DU/2018     Pelayanan Perizinan Terpadu       untuk didaftar ulang setiap 5
                                   tanggal 7 Desember 2018                     Satu Pintu Kabupaten Lampung      tahun sekali
                                                                               Selatan
                         77.       IMB No. 036/IMB/LL/LT.1/LK.03/2019          Dinas Pekerjaan Umum dan                        -
                                   tanggal 16 Januari 2019                     Penataan Ruang Kota Padang
                         BSA
                         78.       Nomor Induk Berusaha No. 8120015190656      Lembaga OSS                       Berlaku selama Perseroan
                                   tanggal 5 November 2018                                                       masih menjalankan usahanya
                         79.       SKDP No. 47/27.1BU.1/31.72.02.1001/-        Kepala Unit Pelaksana Pelayanan   Berlaku hingga 7 Mei 2023
                                   071.562/e/2018 tanggal 7 Mei 2018           Terpadu Satu Pintu Kelurahan
                                                                               Tanjung Priok
                         80.       SIUP tanggal 5 November 2018                Lembaga OSS                       Berlaku selama Perseroan
                                                                                                                 masih menjalankan usahanya
                         SB
                         81.       Nomor Induk Berusaha 9120208173802          Lembaga OSS                       Berlaku selama Perseroan
                                   tanggal 30 Januari 2019                                                       masih menjalankan usahanya
                         SMI
                         82.       Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi    Badan Koordinasi Penanaman        Berlaku selama 5 tahun
                                   Khusus Pengangkutan dan Penjualan No.       Modal atas nama Menteri Energi    sampai dengan 22 Oktober
                                   257/1/IUP/PMDN/2018 tentang Izin Usaha      dan Sumberdaya Mineral            2023.
                                   Pertambangan Operasi Produksi Khusus
                                   Untuk Pengangkutan dan Penjualan
                                   Batubara tertanggal 22 Oktober 2018
                         SIL
                         83.       Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanggal   Pemerintah Republik Indonesia     Berlaku     selama      SIL
                                   1 Maret 2019 dengan Kode KBLI 41012,        c.q. Lembaga Pengelola dan        menjalankan        kegiatan
                                   41013, 41019, 41020 dengan nama KBLI        Penyelenggara OSS                 usahanya.
                                   Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi
                                   Gedung Industri, Konstruksi Gedung
                                   Lainnya,      Pemasangan       Bangunan
                                   Prafabrikasi untuk Gedung




                                                                                  32




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 32                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 55
                         No.             Nomor dan Tanggal Perizinan                Instansi Penerbit Perizinan           Jangka Waktu
                         84.       Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanggal     Pemerintah Republik Indonesia    Berlaku      selama      SIL
                                   1 Maret 2019 dengan Kode KBLI 42111,          c.q. Lembaga Pengelola dan       menjalankan         kegiatan
                                   42120, 42211, 42212, 42213, 42911,            Penyelenggara OSS                usahanya.
                                   42919, dan 42920, dengan nama KBLI
                                   Konstruksi Jalan Raya, Pemasangan
                                   Bangunan Fabrikasi untuk Konstruksi Jalan
                                   dan Jalan Rel, Konstruksi Jaringan Irigasi,
                                   Konstruksi      Bangunan      Pengolahan,
                                   Penyaluran dan Penampungan Air Minum,
                                   Air Limbah dan Drainase, Konstruksi
                                   Bangunan Elektrikal, Konstruksi Bangunan
                                   Prasarana Sumber Daya Air, Konstruksi
                                   Bangunan Sipil Lainnya YTDL, dan
                                   Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk
                                   Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
                         85.       Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanggal     Pemerintah Republik Indonesia    Berlaku     selama      SIL
                                   1 Maret 2019 dengan Kode KBLI 43211,          c.q. Lembaga Pengelola dan       menjalankan        kegiatan
                                   43221, 43291, 43299, dengan nama KBLI         Penyelenggara OSS                usahanya.
                                   Instalasi Listrik, Instalasi Saluran Air
                                   (Plambing), Instalasi Mekanikal, Instalasi
                                   Konstruksi Lainnya YTDL
                         86.       Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang          Direktur Jendral Perhubungan     Berlaku sampai dengan 20
                                   Khusus untuk Mengangkut Barang                Darat                            November 2023
                                   Berbahaya berdasarkan Keputusan Direktur
                                   Jendral         Perhubungan          Darat
                                   No. SK.00001/AJ.309/1/DJPD/2018 tanggal
                                   20 November 2018
                         KSI
                         87.       Izin Usaha Industri No. 47/1/IU/PMDN/2017     Kepala   Badan      Koordinasi   Berlaku     selama      KSI
                                   tanggal 22 Juni 2017                          Penanaman Modal                  menjalankan        kegiatan
                                                                                                                  usahanya.
                         88.       Izin     Pengelolaan    Limbah      B3        Menteri Lingkungan Hidup dan     Berlaku sampai dengan 24
                                   No. SK.572/Menlhk/Setjen/PLB.3/10/2017        Kehutanan                        Oktober 2022
                                   tanggal 24 Oktober 2017
                         SISI
                         89.       Nomor Induk Berusaha No. 8120202901441        Pemerintah Republik Indonesia    Berlaku selama Perseroan
                                   tanggal 14 September 2018                     c.q. Lembaga Pengelola dan       masih menjalankan usahanya
                                                                                 Penyelenggara OSS
                         90.       Izin Usaha Industri berdasarkan NIB           Pemerintah Republik Indonesia    Berlaku selama Perseroan
                                   No. 8120202901441 tanggal 14 September        c.q. Lembaga Pengelola dan       masih menjalankan usahanya
                                   2018 untuk kegiatan usaha Aktivitas           Penyelenggara OSS
                                   Konsultasi Komputer dan Manajemen
                                   Fasilitas Komputer Lainnya dan Aktivitas
                                   Pengolahan Data
                         91.       Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan      Pemerintah Republik Indonesia    Berlaku selama Perseroan
                                   NIB      No.   8120202901441      tanggal     c.q. Lembaga Pengelola dan       masih menjalankan usahanya
                                   14 September 2018 untuk kegiatan usaha        Penyelenggara OSS
                                   Aktivitas     Pengembangan        Aplikasi
                                   Perdagangan      Melalui   Internet    (E-
                                   commerce), Perdagangan Besar Komputer
                                   dan Perlengkapan Komputer, Perdagangan
                                   Besar Piranti Lunak, Perdagangan Besar
                                   Suku Cadang Elektronik, Aktivitas
                                   Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
                                   Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya




                                                                                    33




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 33                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 56
                           No.           Nomor dan Tanggal Perizinan               Instansi Penerbit Perizinan              Jangka Waktu
                           92.     Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor      Pemerintah Republik Indonesia        Berlaku selama Perseroan
                                   Barang dan/atau Jasa berdasarkan NIB         c.q. Lembaga Pengelola dan           masih menjalankan usahanya
                                   No. 8120202901441 tanggal 14 September       Penyelenggara OSS
                                   2018 untuk kegiatan usaha Perdagangan
                                   Besar Komputer dan Perlengkapan
                                   Komputer, Perdagangan Besar Piranti
                                   Lunak, dan Perdagangan Besar Suku
                                   Cadang Elektronik
                           93.     Izin Komersial/Operasional berdasarkan       Pemerintah Republik Indonesia        Berlaku selama Perseroan
                                   NIB     No.    8120202901441    tanggal      c.q. Lembaga Pengelola dan           masih menjalankan usahanya
                                   14 September 2018                            Penyelenggara OSS
                           94.     Tanda Daftar Penyelenggara Sistem            Direktur    Jenderal  Aplikasi       Berlaku selama Perseroan
                                   Elektronik No. 01113/DJAI.PSE/09/2018        Informatika                          masih menjalankan usahanya
                                   tanggal 5 September 2018

                      4.    Pengurusan dan Pengawasan

                      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42
                      tanggal 16 April 2014, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      04565.40.22.2014 tanggal 25 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-04565.40.22.2014 tanggal 25 April 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 37 tanggal 30 Januari 2015,
                      yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-0006404.AH.01.03.TAHUN 2015
                      tanggal 30 Januari 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
                      0013072.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 30 Januari 2015 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 21 April
                      2017, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0129701
                      tanggal 25 April 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
                      0052788.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 25 April 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 77 tanggal 28
                      September 2017, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03-0175898 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-0121382.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32
                      tanggal 7 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03-0180431 tanggal 7 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-0063973.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 7 Mei 2018, yaitu sebagai berikut:
                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :   Sutiyoso
                       Komisaris Independen                              :   Nasaruddin Umar
                       Komisaris Independen                              :   Mochamad Choliq
                       Komisaris                                         :   Wahyu Hidayat
                       Komisaris                                         :   Hendrika Nora Osloi Sinaga
                       Komisaris                                         :   Astera Primanto Bhakti
                       Komisaris                                         :   Sony Subrata

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Hendi Prio Santoso
                       Direktur Produksi                                 :   Benny Wendry
                       Direktur Enjiniring dan Proyek                    :   Tri Abdisatrijo
                       Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan         :   Fadjar Judisiawan
                       Direktur Keuangan                                 :   Doddy Sulasmono Diniawan
                       Direktur Pemasaran dan Supply Chain               :   Adi Munandir
                       Direktur SDM dan Hukum                            :   Agung Yunanto

                      Perseroan melakukan pemenuhan atas kualifikasi tertentu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                      undangan yang diatur oleh Kementerian BUMN. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut
                      di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.


                                                                                   34




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 34                                                                                5/21/19 10:39 AM
Page 57
                      Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

                      Dewan Komisaris

                                                                Sutiyoso
                                                                Komisaris Utama

                                                                Warga Negara Indonesia, 74 Tahun, lahir di Semarang

                                                                Lulusan Akademi Militer Nasional, Magelang pada tahun 1968 dan memperoleh gelar
                                                                Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1996.

                                                                Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya menjabat
                                                                sebagai:

                                                                  Tahun 2002 – 2007              Gubernur DKI Jakarta
                                                                  Tahun 2015 – 2016              Kepala Badan Intelijen Negara

                                                                Mochamad Choliq
                                                                Komisaris Independen

                                                                Warga Negara Indonesia, 67 Tahun, lahir di Gresik.

                                                                Menyelesaikan Magister Manajemen Internasional dari STM Prasetya Mulya, Jakarta pada
                                                                tahun 1997 dan Sarjana Teknik Sipil dari ITS, Surabaya pada tahun 1979.

                                                                Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2018. Sebelumnya menjabat
                                                                sebagai:

                                                                  Tahun 2008 – 2018             : Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
                                                                                                  Ketua Tim Pelaksana Privatisasi PT Adhi Karya
                                                                  Tahun 2003 – 2004             :
                                                                                                  (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2001 – 2006             : Direktur PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

                                                                Wahyu Hidayat
                                                                Komisaris

                                                                Warga Negara Indonesia, 64 Tahun, lahir di Madiun.

                                                                Menyelesaikan Sarjana Ekonomi Perusahaan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
                                                                pada tahun 1979 dan Diploma Development Finance dari University of Brimingham, UK pada
                                                                tahun 1984.

                                                                Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2014. Sebelumnya menjabat sebagai :


                                                                  Tahun 2013 – 2014             : Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis
                                                                                                  Kementerian BUMN.
                                                                  Tahun 2012 – 2014             : Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2012 – 2013             : Sekretaris Kementrian BUMN.




                                                                                           35




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 35                                                                                   5/21/19 10:39 AM
Page 58
                                                                Hendrika Nora Osloi Sinaga
                                                                Komisaris

                                                                Warga Negara Indonesia, 48 Tahun, lahir di Medan.

                                                                Menyelesaikan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan
                                                                Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994.

                                                                Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2018. Sebelumnya menjabat sebagai :

                                                                  Tahun 2016 – sekarang           : Asdep Energi, Logistik dan Pariwisata I Kementrian
                                                                                                    BUMN.
                                                                  Tahun 2017 – 2018               : Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2014 – 2016               : Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
                                                                  Tahun 2011 – 2014               : Komisaris PT BTDC (Persero).
                                                                  Tahun 2010 – 2012               : Anggota Komite GCG.
                                                                  Tahun 2008 – 2011               : Komisaris PT Timah Investasi Mineral.
                                                                  Tahun 2003 – 2010               : Komisaris PT Batu Bara Bukit Kendi.

                                                                Nasaruddin Umar
                                                                Komisaris Independen

                                                                Warga Negara Indonesia, 60 Tahun, lahir di Ujung Bone.

                                                                Meraih gelar Sarjana di Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1984 dan
                                                                Magister dari UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 1992 serta Doktor dari UIN Syarif
                                                                Hidayatullah pada tahun 1999.

                                                                Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya
                                                                menjabat sebagai :

                                                                  Tahun 2006 – 2012                Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama
                                                                                                   RI.
                                                                  Tahun 2012 – 2014                Wakil Menteri Departemen Agama RI.
                                                                  Tahun 2016 – sekarang            Imam Besar Masjid Istiqlal.
                                                                  Tahun 2016 – sekarang            Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah.

                                                                Astera Primanto Bhakti
                                                                Komisaris

                                                                Warga Negara Indonesia, 51 Tahun, lahir di Jakarta.

                                                                Menyelesaikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman tahun 1990 dan
                                                                Magister di bidang Taxation dari University of Denver pada tahun 1997.

                                                                Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya menjabat sebagai :

                                                                  Tahun 2004 – 2006                Kepala Bidang Direktorat Jenderal Pajak.
                                                                  Tahun 2006 – 2007                Kepala Suddirektorat Direktorat Jenderal Pajak.
                                                                  Tahun 2007 – 2009                Kepala Subdirektorat Direktorat Jenderal Pajak.
                                                                  Tahun 2009 – 2012                Kepala Subdirektorat Direktorat Jenderal Pajak.
                                                                  Tahun 2012 – 2015                Kepala Pusat Badan Kebijakan Fiskal.
                                                                  Tahun 2015                       Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan
                                                                                                   Negara.
                                                                  Tahun 2015 – 2017                Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan
                                                                                                   Penerimaan Negara.




                                                                                             36




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 36                                                                                     5/21/19 10:39 AM
Page 59
                                                                  Tahun 2017 – 2018               Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
                                                                                                  Kementerian Keuangan.
                                                                  Tahun 2018 – sekarang           Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

                                                                Sony Subrata
                                                                Komisaris

                                                                Warga Negara Indonesia, 57 Tahun, lahir di Jakarta.

                                                                Menyelesaikan studi Bachelor of Comerce dari The University of New South Wales. Sydney
                                                                Australia pada tahun 1988.

                                                                Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015. Sebelumnya
                                                                menjabat sebagai :

                                                                  Tahun 1995                      Direktur Utama PT Adiriasindo.
                                                                  Tahun 2000                      Direktur Utama PT Brata Nusa Pratama.
                                                                  Tahun 2001                      Direktur Utama PT Arwuda Indonesia.

                      Direksi

                                                                Hendi Prio Santoso
                                                                Direktur Utama

                                                                Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, lahir di Jakarta.

                                                                Menyelesaikan Bachelor of Business Administration dari University of Houston, USA pada
                                                                tahun 1990 dan Ekonomi dari University of Texas, USA.

                                                                Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya menjabat
                                                                sebagai:

                                                                  Tahun 2018 – sekarang         : Anggota Pengganti Asia Pasific Econmic Cooperation
                                                                                                  Business Advisory Council (ABAC).
                                                                  Tahun 2010 – sekarang         : Chairman (Ketua) Indonesia Gas Assocation (IGA).
                                                                  Tahun 2008 – 2017             : Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
                                                                                                  Tbk.
                                                                  Tahun 2014 – 2017             : Komisaris PT Saka Energi Indonesia.
                                                                  Tahun 2011 – 2013             : Komisaris PT Transgasindo.
                                                                  Tahun 2012                    : Chairman (Ketua) Gas Expo & Exhibition (GASEX).
                                                                  Tahun 2007 – 2008             : Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara
                                                                                                  (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2004 – 2007             : Direktur Investment & Banking JP Morgan.
                                                                  Tahun 2001 – 2004             : Direktur PT Anugra Cipta Investa.
                                                                  Tahun 1998 – 2001             : Associate Director PT Bahana Securities.
                                                                  Tahun 1996 – 1998             : Direktur Pengembangan Bisnis dan Perencanaan
                                                                                                  Bisnis PT Perdana Inti Investama Tbk.
                                                                  Tahun 1996                    : Vice President Credit & Risk Management
                                                                                                  PT Perdana Multi Finance.
                                                                  Tahun 1991 – 1996             : Management Associate Citibank NA, Indonesia.
                                                                  Tahun 1990 – 1991             : Management Trainee PT Bank Niaga Tbk.




                                                                                           37




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 37                                                                                   5/21/19 10:39 AM
Page 60
                                                                Benny Wendry
                                                                Direktur Produksi

                                                                Warga Negara Indonesia, 50 Tahun, lahir di Padang.

                                                                Menyelesaikan Magister Keuangan dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2001 dan
                                                                Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994.

                                                                Menjabat sebagai Direktur Produksi Perseroan sejak tahun 2017, Sebelumnya menjabat
                                                                sebagai:

                                                                  Tahun 2017 – sekarang         : Komisaris Utama PT Semen Tonasa.
                                                                  Tahun 2015 – 2017             : Komisaris Utama PT Bima Sepaja Abadi
                                                                  Tahun 2014 – 2017             : Direktur Utama PT Semen Padang.
                                                                  Tahun 2011 – 2014             : Direktur Pemasaran PT Semen Padang.
                                                                  Tahun 2008 – 2011             : Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang.
                                                                  Tahun 2005 – 2008             : Kepala Departemen Litbang PT Semen Padang.

                                                                Tri Abdisatrijo
                                                                Direktur Engineering dan Proyek

                                                                Warga Negara Indonesia, 51 Tahun, lahir di Situbondo.

                                                                Menyelesaikan 15Magister Manajemen Strategik dari Universitas Hasanuddin dan Sarjana
                                                                Teknik Kimia dari Insititut Teknologi Sepuluh November pada tahun 1992.

                                                                Menjabat sebagai Direktur Engineering dan Proyek Perseroan sejak tahun 2017.
                                                                Sebelumnya menjabat sebagai:

                                                                  Tahun 2018 – sekarang         : Komisaris Utama PT Semen Indonesia Aceh.
                                                                  Tahun 2018 – sekarang         : Komisaris Utama PT Semen Indonesia Kupang.
                                                                  Tahun 2015 – 2017             : Pembina PT Prima Karya Manunggal.
                                                                  Tahun 2015 – 2017             : Pembina PT Tobapiring Logistik.
                                                                  Tahun 2014 – 2017             : Direktur Komersial PT Semen Tonasa.
                                                                  Tahun 2014                    : GM Energi, Material dan Lingkungan Perseroan.
                                                                  Tahun 2013 – 2014             : GM Project Specialist – OOTC.
                                                                  Tahun 2012 – 2013             : GM Perencanaan Teknik PT Semen Tonasa.

                                                                Fadjar Judisiawan
                                                                Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan

                                                                Warga Negara Indonesia, 48 Tahun, lahir di Surabaya.

                                                                Menyelesaikan Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2002 dan
                                                                Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November pada tahun 1995.

                                                                Menjabat sebagai Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Perseroan sejak tahun 2018.
                                                                Sebelumnya menjabat sebagai:
                                                                  Tahun 2017– 2018              : Direktur Keuangan Perseroan
                                                                  Tahun 2017                    : Plt. Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan
                                                                                                  Prasarana Kementrian BUMN.
                                                                  Tahun 2015 – 2017             : Asisten Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan
                                                                                                  Prasarana 1 Kementrian BUMN.
                                                                  Tahun 2014 – 2015             : Asisten Deputi Usaha Jasa Konstruksi Kementrian
                                                                                                  BUMN.
                                                                  Tahun 2013 – 2014             : Asisten Deputi Riset dan Informasi Kementrian BUMN.
                                                                  Tahun 2016 – 2017             : Dewan Komisaris PT Pelindo 2 (Persero).
                                                                  Tahun 2014 – 2016             : Dewan Komisaris PT Pelindo 3 (Persero).
                                                                  Tahun 2012 – 2014             : Dewan Komisaris PT Petrokimia Gresik.
                                                                  Tahun 2009 – 2011             : Dewan Komisaris PT SIER.


                                                                                           38




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 38                                                                                   5/21/19 10:39 AM
Page 61
                                                                Doddy Sulasmono Diniawan
                                                                Direktur Keuangan

                                                                Warga Negara Indonesia, 52 tahun, lahir di Jakarta.

                                                                Menyelesaikan Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Katolik Padjajaran,
                                                                Bandung pada tahun 2005 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan pada
                                                                tahun 1990.

                                                                Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2018. Sebelumnya menjabat
                                                                sebagai:

                                                                  Tahun 2017 – sekarang          : Managing Director Perseroan.
                                                                  Tahun 2017 – 2016              : Managing Director PT Rekayasa Industri Jakarta.
                                                                  Tahun 2016                     : CEO Region Jakarta PT Bank Negara Indonesia
                                                                                                   (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2011 – 2015              : General Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                                                                                                   Tbk.

                                                                Adi Munandir
                                                                Direktur Pemasaran dan Supply Chain

                                                                Warga Negara Indonesia, 37 tahun, lahir di Sukabumi.

                                                                Menyelesaikan Magister Manajemen Strategik dari Universitas Indonesia pada tahun 2013
                                                                dan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Indonesia pada tahun 2003.

                                                                Menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Supply Chain Perseroan sejak 2018. Sebelumnya
                                                                menjabat sebagai:

                                                                  Tahun 2019 – sekarang          : Komisaris PT Solusi Bangun Indonesia.
                                                                  Tahun 2018 – sekarang          : Komisaris Utama PT Perusahaan Semen Padang.
                                                                  Tahun 2018                     : Komisaris PT Nusantara Regas.
                                                                  Tahun 2017 – 2018              : Komisaris PT Solusi Energy Nusantara.
                                                                  Tahun 2016 – 2018              : Head of Marketing Group PT Perusahaan Gas Negara
                                                                                                   (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2015 – 2016              : Head of        Strategic Management Executive
                                                                                                   PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2014 – 2015              : Strategic      Management      Executive  Officer
                                                                                                   PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2013 – 2014              : Regulatory      Management       Team    Member
                                                                                                   PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2011 – 2013              : Technical Services Assurance Assistant Manager
                                                                                                   PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.

                                                                Agung Yunanto
                                                                Direktur SDM dan Hukum
                                                                Warga Negara Indonesia, 57 tahun, lahir di Bandung.
                                                                Menyelesaikan Magister Strategik Manajemen dari Universitas Pengembangan Mnj. Indonesia,
                                                                Monash University, Australia pada tahun 1999 dan Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi
                                                                Bandung pada tahun 1987.
                                                                Menjabat sebagai Direktur SDM dan Hukum Perseroan sejak 2017. Sebelumnya menjabat
                                                                sebagai:
                                                                  Tahun 2017 – sekarang          : Komisaris Utama PT Semen Indonesia Sistem Informasi.
                                                                  Tahun 2017 – sekarang          : Komisaris Utama PT United Traktor Semen Indonesia.
                                                                  Tahun 2017 – Maret 2019          Komisaris Thang Long Cement Company.
                                                                  Tahun 2017                       Direktur Human Capital & Pengembangan Usaha PT
                                                                                                   Wijaya Karya (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2014 – 2017                GM Human Capital PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
                                                                  Tahun 2013 – 2017                Komisaris Utama PT Jasa Marga Surabaya.


                                                                                            39




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 39                                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 62
                                                                  Tahun 2012 – 2014        GM Pengembangan Sistem & Pengembangan Usaha PT
                                                                                           Wijaya Karya (Persero) Tbk.

                      Remunerasi

                      Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per 31 Desember 2018 dan 2017
                      masing-masing sebesar Rp23.271.890.680,- dan Rp34.623.758.318,- dan Direksi per 31 Desember 2018 dan 2017 masing-
                      masing sebesar Rp49.363.820.756,- dan Rp74.140.013.027,-.

                      Komite Audit

                      Komite Audit pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                      Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010/SI/Kep.DK/08.2018 tanggal
                      16 Agustus 2018 tentang Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan
                      susunan Komite Audit sebagai berikut:


                        Ketua             : Mochamad Choliq (Komisaris Independen)
                        Anggota           : Astera Primanto Bhakti (Komisaris)
                        Anggota           : Elok Tresnaningsih
                        Anggota           : Muhammad Zainal Abidin

                      Berikut ini riwayat singkat dari anggota Komite Audit yang mengalami perubahan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                       Mochamad Choliq
                       Ketua

                       Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan.

                       Muhammad Zainal Abidin
                       Anggota

                       Sejak 16 Agustus 2018
                       Warganegara Indonesia, berusia 55 tahun
                       Berdomisili di Jakarta

                       Akuntan Berregister lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan meraih gelar Magister Sains dari Universitas
                       Indonesia di bidang kebijakan dan administrasi perpajakan.

                       Berpengalaman di bidang audit internal di sektor pemerintahan, BUMN/D, dan swasta sejak tahun 1985. Pernah beberapa
                       kali menjabat Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas di lingkungan anak perusahaan BUMN dan Dana Pensiun. Tercatat
                       sebagai Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, dan
                       pengajar pada Pelatihan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) pada YPIA Jakarta.

                      Independensi Komite Audit

                      Seluruh anggota Komite Audit memenuhi persyaratan independensi anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan
                      kaidah praktik GCG, yaitu bahwa anggota Komite Audit bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang
                      dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6
                      (enam) bulan terakhir, tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan, tidak memiliki afiliasi
                      dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun pemegang saham pengendali Perseroan, dan tidak mempunyai hubungan usaha,
                      baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

                      Khusus untuk Komisaris (non-independen) yang menjadi anggota Komite Audit, dalam rangka menjaga independensi Komite
                      audit, tidak memiliki hak suara di dalam pengambilan keputusan Komite Audit dalam hal dilakukan pemungutan suara
                      di dalam mengambil keputusan.




                                                                                      40




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 40                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 63
                      Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Audit
                      Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
                      No. 009/SI/Kep.DK/06.2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, tugas,
                      wewenang dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
                      I. Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berikut ini:
                          a. Laporan Keuangan
                               1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perseroan seperti laporan keuangan,
                                    proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
                               2) Melakukan penelaahan bersama Manajemen, Internal Audit dan Akuntan Publik, KAP atau Tim Audit dari KAP
                                    atas hasil audit termasuk kesulitan yang dihadapi.
                               3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
                                    Publik, KAP atau Tim Audit dari KAP atas jasa yang diberikannya.
                               4) Melakukan penelaahan atas laporan tahunan untuk meyakinkan kecukupan, konsistensi dan keakuratan
                                    informasi.
                          b. Pengendalian Internal
                              Memonitor, menelaah dan mendiskusikan dengan Manajemen, Internal Audit dan Akuntan Publik atau Tim Audit
                              dari KAP atas kecukupan dan efektifitas pengendalian internal atas laporan keuangan termasuk adanya kelemahan
                              material, baik dalam rancangan maupun operasi, yang dapat mengganggu kemampuan Perseroan dalam mencatat,
                              memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan informasi keuangan.
                          c. Internal Audit
                               1) Memantau efektivitas kerja Internal Audit Perseroan.
                               2) Memberikan pendapat dan saran kepada Dewan Komisaris untuk bahan pertimbangan dalam memberikan
                                    persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit.
                               3) Melakukan penelaahan terhadap setiap Laporan Internal Audit yang disampaikan kepada Dewan Komisaris
                                    c.q. Komite Audit termasuk setiap laporan mengenai penyimpangan yang disampaikan kepada Direksi.
                               4) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan
                                    tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
                          d. Auditor Independen
                               1) Menyeleksi dan merekomendasikan Akuntan Publik dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas
                                    informasi keuangan historis tahunan kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan oleh RUPS.
                               2) Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris, agar mengusulkan ke RUPS, dalam hal Akuntan Publik
                                    dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1) tidak dapat
                                    menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan
                                    Profesional, agar penunjukan Akuntan Publik dan/atau KAP pengganti dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris
                                    dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
                               3) Dalam hal Komite Audit tidak dapat merekomendasikan Akuntan Publik dan/atau KAP yang akan memberikan
                                    jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Dewan Komisaris sebelum RUPS sebagaimana
                                    dimaksud pada poin 1), Komite Audit merekomendasikan kepada Dewan Komisaris agar diusulkan dalam
                                    RUPS untuk mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau KAP kepada Dewan
                                    Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
                                    a) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
                                    b) Kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau KAP yang dapat ditunjuk.
                               4) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 1), Komite Audit dapat mempertimbangkan:
                                    a) Independensi Akuntan Publik, KAP, dan orang dalam KAP;
                                    b) Ruang lingkup audit;
                                    c) Imbalan jasa audit;
                                    d) Keahlian dan pengalaman Akuntan Publik, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
                                    e) Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
                                    f) Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian Akuntan Publik, KAP, dan Tim
                                          Audit dari KAP;
                                    g) Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu
                                          yang cukup panjang; dan/atau
                                    h) Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
                                          Akuntan Publik dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada.
                               5) Mengusulkan pemberhentian Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP apabila dalam melaksanakan
                                    tugasnya yang bersangkutan tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
                               6) Menelaah calon Akuntan Publik, atau Tim Audit dari KAP untuk entitas anak yang dikonsolidasi. KAP untuk
                                    entitas anak yang dikonsolidasi ditunjuk dan ditetapkan oleh entitas anak yang bersangkutan sesuai dengan
                                    ketentuan anggaran dasarnya tetapi harus dikonsultasikan dengan Komite Audit untuk menilai aspek



                                                                                41




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 41                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 64
                                         independensi calon Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP dan supervisi audit yang dijalankan oleh
                                         Komite Audit.
                                  7)     Memberikan persetujuan terlebih dahulu (pre-approval) atas jasa non asurans yang akan ditugaskan kepada
                                         KAP. Pre-approval dari Komite Audit terhadap jasa non asurans yang ditugaskan kepada KAP dapat
                                         dikecualikan jika:
                                         a) Nilai seluruh jasa non-audit yang diberikan oleh KAP kepada Perseroan tidak lebih dari 5% dari total nilai
                                              biaya audit yang dibayarkan oleh Perseroan kepada KAP dalam tahun fiskal di mana jasa non-audit
                                              diberikan;
                                         b) Jasa tersebut tidak dianggap sebagai jasa non asurans pada saat perikatan kerja ditandatangani; dan
                                         c) Jasa tersebut telah disetujui oleh Komite Audit atau oleh satu atau lebih anggota Komite Audit yang
                                              merupakan anggota Dewan Komisaris yang mendapatkan delegasi kewenangan dari Komite Audit untuk
                                              memberikan pre-approval, sebelum penyelesaian jasa audit oleh KAP.
                                  8)     Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
                                         Akuntan Publik dan/atau KAP paling sedikit melalui:
                                         a) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku;
                                         b) Kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
                                         c) Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
                                         d) Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.

                           e.    Compliance
                                 1) Memonitor efektivitas kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko fraud yang terkait dengan pelaporan
                                      keuangan (fraudulent financial reporting risks) yang telah disiapkan dan dilaksanakan oleh Direksi.
                                 2) Memonitor ketaatan pada peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya
                                      yang berkaitan dengan operasi Perseroan.
                                 3) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan dalam
                                      kegiatan Perseroan.
                           f.    Pengaduan
                                 Melakukan penelaahan dan diskusi dengan Manajemen, Internal Audit dan/atau Akuntan Publik tentang laporan-
                                 laporan yang terkait dengan pencegahan, pendeteksian dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
                           g.    Lain-Lain
                                 1) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
                                 2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                                      undangan yang berlaku.

                      II. Wewenang Komite Audit sebagai berikut:
                          a.  Mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset,
                              kewajiban, serta sumber daya lainnya pada Perseroan dan entitas anak yang dikonsolidasi berkaitan dengan
                              pelaksanaan tugasnya.
                          b.  Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi, Unit Internal Audit, Manajemen Risiko, Akuntan
                              Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
                          c.  Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
                              (jika diperlukan).
                          d.  Menerima laporan-laporan berikut ini:
                              1) Laporan Keuangan Tahunan Audited dan Laporan Akuntan Publik.
                              2) Laporan Keuangan Kwartalan
                              3) Analytical Review atas Laporan Keuangan Kwartalan
                              4) Laporan Hasil Pemeriksaaan Internal Audit
                              5) Laporan Hasil Pemeriksaan eksternal auditor
                              6) Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Internal Audit Kwartalan
                              7) Keputusan peraturan perundangan yang memiiliki relevansi untuk Komite Audit
                              8) Laporan lainnya yang diperlukan Komite Audit
                          e.  Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

                      Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi

                      Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006/SI/Kep.DK/04/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Komite
                      Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Strategi,
                      Manajemen Risiko dan Investasi dengan susunan Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi sebagai berikut:



                                                                                       42




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 42                                                                                   5/21/19 10:39 AM
Page 65
                      Ketua               : Wahyu Hidayat (Komisaris)
                      Anggota             : Hendrika Nora O. Sinaga (Komisaris)
                      Anggota             : Fritz Bonar Panggabean
                      Anggota             : Dedi Kusnendar

                       Wahyu Hidayat
                       Ketua

                       Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan.

                       Hendrika Nora O. Sinaga
                       Anggota

                       Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan.

                      Independensi Anggota Komite

                      Anggota Komite Strategi Manajemen Risiko dan Investasi (KSMRI) adalah para profesional yang memiliki kompetensi cukup
                      pada bidangnya masing-masing dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun. Para profesional ini tidak pernah memiliki
                      hubungan dengan Perseroan ataupun hubungan kekeluargaan dengan anggota Komisaris dan Direksi lainnya. Latar belakang
                      para anggota KSMRI beragam, yakni manajemen strategis, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, teknik pertambangan,
                      perbankan keuangan dan akuntansi. Keberagaman latar belakang ini ditujukan untuk dapat memenuhi kompetensi yang
                      dibutuhkan dan independensi pendapat maupun rekomendasi yang diajukan.

                      Tugas dan Tanggung Jawab

                      KSMRI menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Adapun tugas dan tanggung jawab
                      utama dari KSMRI adalah membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dalam
                      penyusunan dan implementasi rencana strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sistem manajemen
                      risiko, dan rencana investasi dengan rincian sebagai berikut:
                      1. Melakukan pengkajian secara komprehensif atas usulan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) serta Rencana
                            Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh Direksi.
                      2. Melakukan penelaahan pelaksanaan RJPP dan RKAP agar sesuai dengan sasaran RJPP dan RKAP yang disahkan
                            oleh Komisaris.
                      3. Melakukan evaluasi terhadap pengembangan dan implementasi sistem risiko yang dilakukan Perseroan dan
                            memberikan saran penyempurnaan lebih lanjut.
                      4. Melakukan evaluasi dan memberikan saran perbaikan terhadap identifikasi dan mitigasi risiko yang dapat mengancam
                            pencapaian target-target RKAP.
                      5. Melakukan evaluasi dan memberikan saran perbaikan terhadap identifikasi dan mitigasi risiko pada proyek-proyek
                            pengembangan Perseroan seperti pembangunan pabrik semen baru, dan investasi atau pembelian pabrik semen di luar
                            negeri.
                      6. Melakukan penelaahan terhadap usulan investasi divestasi serta capital expenditure Perseroan dalam batas nilai tertentu
                            yang diajukan oleh Direksi serta melakukan pemantauan proses pelaksanaannya.
                      7. Melakukan penelaahan terhadap usulan strategic actions perusahaan serta melakukan pemantauan proses
                            pelaksanaannya.
                      Tugas, tanggung jawab, dan wewenang KSMRI secara lengkap diatur dalam Piagam Komite Strategi, Manajemen Risiko dan
                      Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010/SI/Kep.DK/11.2015 tanggal 17 November 2015
                      tentang Piagam Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
                      Laporan Pelaksanaan Kegiatan
                      Pelaksanaan fungsi dan peranan Kegiatan Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi sesuai dengan tugas dan
                      tanggung jawabnya di sepanjang tahun 2018 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
                      1. Memberikan masukan-masukan kepada Dewan Komisaris untuk fokus pengawasan sepanjang tahun 2018.
                      2. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap laporan kinerja bulanan Perseroan dan mengadakan rapat dan diskusi dengan
                          unit-unit Manajemen yang terkait untuk memantau pencapaian kinerja bulanan terhadap RKAP 2018 serta
                          menyampaikan usulan-usulan dan rekomendasi terhadap langkah-langkah perbaikan yang dirasakan perlu.
                      3. Melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan masukan-masukan terhadap strategi perusahaan dalam hal
                          pengamanan potensi bahan baku, pengamanan terhadap kontinuitas pasokan bahan bakar terutama batubara, serta
                          inovasi-inovasi pemasaran serta pola distribusi semen yang dilakukan untuk mempertahankan market share.



                                                                                  43




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 43                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 66
                      4.    Melakukan pemantauan setiap bulan terhadap pelaksanaan program Capex 2018 dan secara periodik setiap triwulan
                            melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Capex 2018.
                      5.    Melakukan pemantauan setiap bulan terhadap kinerja Anak Perusahaan non Semen terhadap target RKAP 2018 yang
                            telah digariskan oleh masing-masing Anak Perusahaan.
                      6.    Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam mempertimbangkan pemberian persetujuan terhadap Aksi
                            Koorporasi untuk Akuisisi PT Holchim Indonesia.
                      7.    Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam mempertimbangkan pemberian persetujuan terhadap Pengajuan
                            Pinjaman untuk Refinancing Anak Usaha.
                      Beberapa catatan dari KSMRI selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:
                      Bidang Strategi
                      1.  Perlunya penajaman road map, termasuk penyempurnaan proyeksi laporan keuangan, dari seluruh cluster bisnis yang
                          tercantum dalam RJPP Tahun 2017-2021.
                      2. Perlunya keseragaman dan sinkronisasi laporan keuangan masing-masing Anak Perusahaan non Semen agar dapat
                          dilakukan analisis dan evaluasi berkala terhadap kinerja keuangan masing-masing Anak Perusahaan non Semen.
                      3. Dalam mengantisipasi fenomena kelebihan pasokan di pasar industri semen nasional yang masih akan berlanjut pada
                          tahun 2018, dimana akan berdampak pada penurunan harga jual semen, dan berpotensi menekan tingkat pendapatan,
                          maka perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan program cost transformation yang telah dicanangkan sejak
                          pertengahan tahun 2016, untuk mempertahankan profit yang diperoleh perseroan.
                      4. Perlunya rumusan dan implementasi strategi pemasaran yang komprehensif dengan memanfaatkan sepenuhnya potensi
                          sinergi yang dimiliki dan memperhatikan penambahan kapasitas produksi oleh pesaing, sehubungan dengan selama
                          tahun 2018 telah terjadi perkembangan yang sangat dinamis dalam perebutan pangsa pasar semen domestik oleh
                          produsen semen domestik.
                      5. Perlunya perhatian khusus terhadap perbaikan kemampuan dan kehandalan fasilitas-fasilitas produksi terak dan semen
                          yang dimiliki Perseroan, guna memastikan fasilitas-fasilitas tersebut untuk minimal dapat menghasilkan tingkat produksi
                          yang sesuai dengan target yang tercantum dalam RKAP 2018.
                      6. Perlu diteruskannya usaha-usaha dan inovasi untuk efisiensi biaya produksi dengan memanfaatkan best practices pada
                          Entitas Anak untuk diterapkan secara bersama-sama pada tingkat holding.
                      7. Perlu diperkuatnya sinergi operasional dalam hal pengelolaan yang efisien terhadap alokasi produk, Inter-Company
                          Sales (ICS), dan ekspor/impor yang tersentralisasi di Perusahaan Holding maupun pada Perusahaan Perdagangan
                          Internasional.
                      8. Perlunya peningkatan produktivitas fasilitas produksi di Semen Indonesia Group, antara lain melalui standardisasi sistem
                          produksi.
                      9. Perlu ditingkatkannya kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mendukung efisiensi dan daya saing perusahaan
                          di bidang energi, bahan bakar, bahan baku, kemasan, Alternative Fuel & Raw Material (AFR), lingkungan, kualitas,
                          produk dan aplikasi produk.
                      10. Perlu diperkuatnya saluran distribusi (distribution channel) untuk memperluas jaringan dan penetrasi pasar, antara lain
                          dengan penerapan Supply-Chain Management (SCM) dan Customer Relationship Management (CRM) yang terintegrasi.
                      11. Perlunya peningkatan kemampuan internal Semen Indonesia Group (SMIG) dalam menawarkan complete cement
                          solution yang sesuai kebutuhan pelanggan.
                      12. Perlunya upaya intensif untuk merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan bisnis non semen yang
                          menunjang peningkatan pendapatan konsolidasian Perseroan.
                      13. Perlunya peningkatan kesiapan sumber daya manusia (SDM) menghadapi persaingan yang semakin kompetitif, serta
                          selaras dengan strategi pengembangan bisnis Perseroan ke depan, dan penyempurnaan implementasi program Human
                          Capital Master Plan.
                      14. Perlunya melakukan update Tata kelola induk-anak (subsidiary governance - yaitu blue print) disesuaikan dengan bisnis
                          Semen yang sudah ada non semen
                      15. Perlunya Pengembangan IT yang mewadahi standardisasi dan sentralisasi proses bisnis induk-anak baik anak semen
                          maupun non semen
                      16. Perlunya peningkatan program CSR Perseroan yang tepat sasaran, dan berdampak langsung pada masyarakat,
                          lingkungan hidup, serta pemangku kepentingan.

                      Bidang Manajemen Risiko

                      1.    Perlunya dilakukan optimalisasi pendanaan capex dan investasi, terutama apabila kebutuhan pendanaan eksternal
                            meningkat seiring dengan bertambahnya program capex dan investasi serta terkait pengembangan bisnis non semen.
                      2.    Manajemen perlu untuk secara intensif mengawal implementasi pelaksanaan pembangunan programprogram strategis.
                      3.    Perlu dilakukan upaya intensif untuk pemenuhan baku mutu emisi dari pengoperasian seluruh pabrik di lingkungan
                            Semen Indonesia Group.



                                                                                  44




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 44                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 67
                      4.    Perlunya Manajemen melakukan penyeragaman/standarisasi manajemen risiko antara induk dan anak-anak perusahaan
                            baik anak semen maupun non semen. Sehingga konsolidasi manajemen risiko di tingkat Perseroan menjadi mudah.
                      5.    Perlunya terus meningkatkan efektivitas implementasi sistem manajemen risiko yang telah dikembangkan Perseroan
                            sehingga bisa mencapai tingkat maturity level yang lebih tinggi pada semua operating company.

                      Bidang Investasi

                      1.    Perlu dilanjutkannya upaya penyesuaian terhadap prosedur pengajuan dan persetujuan investasi sehubungan dengan
                            pola holding company yang diadopsi oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
                      2.    Perlunya peningkatan kualitas perencanaan, disiplin pengajuan usulan anggaran, dan implementasi Capex di lingkungan
                            Semen Indonesia Group.
                      3.    Perlu dilakukannya evaluasi paska proyek terhadap proyek-proyek Capex Strategis yang telah selesai dilakukan, dalam
                            rangka untuk mendapatkan pembelajaran (Lesson-Learned) guna menyempurnakan pelaksanaan Proyek-Proyek
                            Investasi Strategis lainnya di kemudian hari.
                      4.    Terus melakukan usaha-usaha untuk menjaga dan mengawal implementasi rencana pembangunan pabrik semen baru
                            di lingkungan Semen Indonesia Group agar sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola
                            yang baik.

                      Komite Nominasi & Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR)

                      Komite Nominasi & Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR) pada tanggal Informasi Tambahan ini
                      diterbitkan adalah sebagai berikut:

                      Sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 007/SI/Kep.DK/05.2018 tanggal
                      22 Mei 2018 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan telah membentuk
                      Komite Nominasi & Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan susunan Komite Nominasi &
                      Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai berikut:

                       Ketua                                :                  Nasaruddin Umar (Komisaris Independen)
                       Sub Komite Nominasi dan Remunerasi:
                       Ketua                                :                  Wahyu Hidayat (Komisaris)
                       Anggota                              :                  Irham Dilmy
                       Sub Komite Corporate Social Responsibility:
                       Ketua                                :                  Nasaruddin Umar (Komisaris Independen)
                       Anggota                              :                  Sony Subrata (Komisaris)
                       Anggota                              :                  Irham Dilmy

                      Independensi Anggota Komite

                      Seluruh anggota KNR tidak pernah memiliki hubungan dengan Perseroan atau hubungan kekeluargaan dengan anggota
                      Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan lainnya.

                      Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan
                      Komisaris Perseroan No. 011/SI/Kep.DK/11.2015 tanggal 17 November 2015 tentang Piagam Komite Nominasi dan
                      Remunerasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

                      Tugas dan Tangung Jawab

                      KNR berperan membantu Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., dalam memberikan rekomendasi
                      pengawasan dan pemberian nasihat kepada Dewan Komisaris, serta melaksanakan tugas-tugas spesifik lainnya dengan
                      tugas pokok:
                      • Menentukan kriteria seleksi dan prosedur nominasi dan rekomendasi jumlah serta proses seleksi anggota Dewan
                           Komisaris dan anggota Direksi,
                      • Memberikan rekomendasi remunerasi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, serta anggota organ pendukung
                           Dewan Komisaris, dan
                      • Memberi masukan pengawasan dan pemberian nasihat serta rekomendasi dalam bidang pengelolaan dan
                           pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perseroan.




                                                                                  45




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 45                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 68
                      Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal

                      Susunan anggota Unit Audit Internal pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                      Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Tubagus M. Dharury sebagai Kepala Unit
                      Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Plt Direktur Utama No. 0001381/SM/E/50041101/2000/07.2017 tanggal 28 Juli
                      2017 tentang Permohonan Persetujuan Kepala Unit Audit Internal. Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui
                      pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepada Unit Audit Internal No. 035/SI/DK/RHS/08.2017 tanggal
                      11 Agustus 2017.

                      Sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal tanggal 17 Juli 2017, tugas dan tanggung jawab Unit Internal Audit adalah sebagai
                      berikut:
                      a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Internal Audit Tahunan meliputi pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi
                           dan keefektifan bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pengadaan, pemasaran, teknologi
                           informasi dan kegiatan lainnya.
                      b. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
                           manajemen.
                      c. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang disarankan.
                      d. Menyusun program evaluasi mutu (quality assurance) kegiatan audit internal yang dilakukannya.
                      e. Melakukan penelaahan dan/atau audit atas laporan keuangan Perseroan secara periodik.
                      f. Melaksanakan tugas sebagai counterpart dalam melakukan koordinasi dengan auditor eksternal dan institusi
                           pengawasan lainnya.
                      g. Melakukan pemeriksaan khusus, apabila diperlukan.
                      h. Melakukan pemberian jasa konsultasi yang bersifat pemberian nasihat, umumnya diselenggarakan berdasarkan
                           permintaan spesifik dari unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi. Sifat dan ruang lingkup jasa konsultansi didasarkan
                           atas kesepakatan dengan unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi. Dalam pelaksanaan jasa konsultasi, Internal Audit
                           Grup harus selalu mempertahankan independensi, obyektivitas dan tidak menerima/ mengambil alih tanggung jawab
                           Manajemen.
                           Tanggung jawab Manajemen yang dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada:
                           ▪ Kegiatan operasional unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi.
                           ▪ Setiap pengambilan keputusan oleh unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi berdasar hasil kegiatan konsultasi.
                      i. Melakukan analisa, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan penyampaian laporan atas semua aktivitas yang dilakukan
                           sesuai dengan:
                           ▪ Standar Profesi Audit Internal,
                           ▪ International Professional Practices Framework (IPPF),
                           ▪ Hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
                           ▪ Aturan-aturan lain yang mengikat Perseroan seperti Sistem Manajemen Semen Indonesia, Keputusan Direksi,
                                Manual, Instruksi Kerja.
                      j. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
                           Komisaris cq. Komite Audit.
                      k. Berkoordinasi, bekerja sama dan bermitra kerja dengan Komite Audit dalam menjalankan peran dan fungsinya masing-
                           masing sesuai peraturan yang berlaku.

                      Wewenang Internal Audit Grup

                      Dalam melaksanakan tugasnya, Internal Audit Grup berpedoman pada Rencana Kerja yang disetujui oleh Direktur Utama
                      dan Komite Audit, dan mempunyai wewenang akses tidak terbatas dalam:
                      a. Melaksanakan peninjauan atas aktivitas kerja, tempat usaha, dan seluruh area Perseroan di mana kekayaan/
                          kepentingan Perseroan berada.
                      b. Meminta keterangan dan penjelasan kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan, serta menghadiri rapat-rapat
                          yang dipandang relevan di lingkungan Perseroan.
                      c. Mendapatkan salinan keputusan, perjanjian kerjasama, dan/atau aturan lainnya yang berlaku dan mengikat dalam
                          Perseroan serta risalah dan notulen rapat yang diperlukan.
                      d. Melihat dan mempelajari data, dokumen dan catatan Perseroan, untuk memperoleh informasi yang diperlukan terkait
                          dengan pelaksanaan tugasnya.
                      e. Meminta tenaga pemeriksa dari luar dengan biaya Perseroan apabila tidak memiliki tenaga yang kompeten dan
                          memadai.
                      f. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya.
                      g. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota Direksi,
                          Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.



                                                                                  46




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 46                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 69
                      h.   Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris atau Komite Audit.
                      i.   Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
                      j.   Apabila dalam menjalankan tugas pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kecurangan (fraud) akan disampaikan
                           kepada Direktur Utama dan/atau Komite Audit untuk dilakukan tindak lanjut. Adapun investigasinya, untuk internal
                           operasional di bawah Direksi akan dilaksanakan oleh Auditor Internal (dapat dibantu oleh auditor eksternal), dan untuk
                           setingkat Direksi dan/atau di atasnya akan dilaksanakan oleh auditor eksternal.
                      Semua jajaran dalam Perseroan wajib memberikan kerja sama tanpa pembatasan kepada Internal Audit Grup. Setiap
                      pembatasan atas akses yang terjadi harus dikomunikasikan kepada pihak manajemen terkait dan harus dicarikan jalan
                      keluarnya. Bilamana diperlukan, Kepala Internal Audit Grup dapat melaporkan dan meminta pertimbangan penyelesaian hal
                      tersebut kepada Direktur Utama dan/atau Komite Audit.
                      Sekretaris Perusahaan
                      Sekretaris Perusahaan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
                      Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Persetujuan Penunjukan Fungsi Sekretaris Perusahaan
                      No. 0003706/SM/SUP/50000026/2000/04.2019 tanggal 9 April 2019, Direksi Perseroan telah menyetujui pengangkatan Vita
                      Mahreyni sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014.
                      Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi serta tanggung jawab dalam mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan
                      seluruh kegiatan terkait dengan fungsi Sekretaris Perusahaan, pengelolaan hubungan institusional, komunikasi perusahaan,
                      Corporate Social Responsibility, dan Corporate Office, antara lain menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan di SI sesuai
                      dengan peraturan OJK yang mencakup:
                      • Pelaksanaan komunikasi dan pengelolaan hubungan dengan pasar modal untuk mengikuti dan mengevaluasi
                           perkembangan peraturan pasar modal terkait dengan kewajiban perusahaan publik serta mengelola kepatuhan terhadap
                           ketentuan dan peraturan pasar modal yang berlaku.
                      • Pemantauan dan evaluasi perubahan peraturan pasar modal/OJK terkait dengan kewajiban pelaksanaannya pada
                           perusahaan/emiten (SI).
                      • Pemberian masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris SI untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-
                           undangan di bidang Pasar Modal.
                      • Pelaksanaan tata kelola perusahaan (SI) dalam rangka membantu Direksi dan Dewan Komisaris SI diantaranya :
                            -    Pemastian ketersediaan informasi perusahaan pada situs web SI untuk keterbukaan kepada masyarakat
                                 berkordinasi dengan Departemen Komunikasi Perusahaan.
                            -    Penyampaian pelaporan SI kepada OJK tepat waktu
                            -    Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS SI dengan berkordinasi dengan unit kerja terkait
                            -    Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris SI dan pelaksanaan program
                                 orientasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkordinasi dengan Group Head Strategic Management Office
                                 dan Komunikasi.
                            -    Pelaksanaan Board Governance SI
                            -    Sebagai penghubung antara SI dengan pemegang saham SI, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
                      • Mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan kegiatan pengelolaan hubungan institusional di SI Grup.
                      • Mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan kegiatan pengelolaan Corporate Social Responsibility SI Grup yang
                           mencakup:
                            -    Pengelolaan program CSR diluar PK dan BL.
                            -    Pengeloalan program kemitraan.
                            -    Pengeloaan program bina lingkungan.
                      • Mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan kegiatan pengelolaan Corporate Office di SI yang mencakup:
                            -    Pengelolaan kantor manajemen dan sekretariat Board of Directors SI
                            -    Pengelolaan kegiatan kerumahtanggaan dan kantor perwakilan SI.
                            -    Pengelolaan kegiatan keprotokoleran di lingkungan perusahaan (SI)
                      • Merencanakan, mengontrol, memeriksa, dan menyusun rekomendasi terkait pengelolaan komunikasi perusahaan di SI
                           Grup, mencakup:
                            -    Pengelolaan Komunikasi Internal
                            -    Pengelolaan Komunikasi Eksternal
                      Adapun alamat Sekretaris Perseroan sebagai berikut:
                                                                                      Vita Mahreyni
                                                                         South Quarter, Tower A, Lantai 19-20
                                                                         Jl. R.A. Kartini Kav. 8 Cilandak Barat
                                                                                 Jakarta Selatan 12430
                                                                                 Telp. (021) 5261174-5
                                                                                   Faks. (021) 5261176


                                                                                           47




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 47                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 70
                      5.    Sumber Daya Manusia
                      Berikut ini merupakan perkembangan jumlah karyawan tetap yang dimiliki oleh Perseroan hingga 31 Maret 2019:
                      Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
                                                                                             31 Desember                   31 Maret
                      Keterangan
                                                                                      2017                 2018              2019
                      Perseroan
                      Sarjana (S1/S2/S3)                                                      425                  642                772
                      Diploma 4                                                                 0                    0                  0
                      Sarjana Muda (D3)                                                       109                  162                202
                      Diploma 1                                                                 2                    2                  2
                      SMU dan sederajat                                                       574                  926              1.211
                      SMP dan sederajat                                                         -                    2                  -


                      Entitas Anak
                      Sarjana (S1/S2/S3)                                                     1.466                1.343             1.209
                      Diploma 4                                                                 11                   12                12
                      Sarjana Muda (D3)                                                        512                  472               425
                      Diploma 1                                                                 17                   30                29
                      SMU dan sederajat                                                      4.286                3.669             3.333
                      SMP dan sederajat                                                        637                  601               599
                      SD dan sederajat                                                         144                  129               122
                      Jumlah                                                                 8.183                7.990             7.916

                      Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
                                                                                             31 Desember                   31 Maret
                      Keterangan
                                                                                      2017                 2018              2019
                      Perseroan
                      Eselon 1                                                                 47                    56                62
                      Eselon 2                                                                125                   165               184
                      Eselon 3                                                                165                   302               357
                      Eselon 4 – 5                                                            773                 1.210             1.542

                      Entitas Anak
                      Eselon 1                                                                  97                   75                74
                      Eselon 2                                                                 278                  231               208
                      Eselon 3                                                                 899                  773               704
                      Eselon 4 -5                                                            5.799                5.178             4.785
                      Jumlah                                                                 8.183                7.990             7.916

                      Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
                                                                                             31 Desember                   31 Maret
                      Keterangan
                                                                                      2017                 2018              2019
                      Perseroan
                      ≥ 50 tahun                                                               83                   160               231
                      40 - 49 tahun                                                           548                   932             1.070
                      30 - 39 tahun                                                           249                   353               509
                      ≤ 29 tahun                                                              230                   288               339

                      Entitas Anak
                      ≥ 50 tahun                                                               850                  872               727
                      40 - 49 tahun                                                          2.622                2.424             2.266


                                                                               48




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 48                                                                      5/21/19 10:39 AM
Page 71
                                                                                             31 Desember                    31 Maret
                      Keterangan
                                                                                      2017                 2018               2019
                      30 - 39 tahun                                                          2.170                1.784            1.660
                      ≤ 29 tahun                                                             1.431                1.177            1.114
                      Jumlah                                                                 8.183                7.990            7.916

                      Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut Aktivitas Utama Perseroan

                                                                                             31 Desember                    31 Maret
                      Keterangan
                                                                                      2017                 2018               2019
                      Perseroan
                      Semen                                                                  1.110                1.734           2.149
                      Non Semen                                                                  0                    0               0

                      Entitas Anak
                      Semen                                                                  5.591                4.772           4.290
                      Non Semen                                                              1.482                1.484           1.477
                      Jumlah                                                                 8.183                7.990           7.916

                                                                                             31 Desember                    31 Maret
                      Keterangan
                                                                                      2017                 2018               2019
                      Perseroan
                      Produksi/Teknis                                                          664                   27             204
                      Non Produksi                                                             448                1.179           1.023

                      Entitas Anak
                      Produksi/Teknis                                                        4.266                3.618           3.824
                      Non Produksi                                                           2.805                3.166           2.865

                      Jumlah                                                                 8.183                7.990           7.916

                      Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut Lokasi Perseroan

                                                                                             31 Desember                    31 Maret
                      Keterangan
                                                                                      2017                 2018               2019
                      Perseroan
                      Jawa                                                                    1.114               1.622           1.619
                      Sumatra                                                                     8                  76             305
                      Kalimantan                                                                  0                   0              17
                      Sulawesi dan Indonesia Timur                                               11                  54             235

                      Entitas Anak
                      Jawa                                                                    3.833               3.187           3.133
                      Sumatra                                                                 1.618               1.566           1.322
                      Kalimantan                                                                  9                   4               3
                      Sulawesi dan Indonesia Timur                                            1.590               1.481           1.282
                      Jumlah                                                                  8.183               7.990           7.916

                      Keterangan Tenaga Kerja Asing

                      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.




                                                                               49




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 49                                                                     5/21/19 10:39 AM
Page 72
                                                                              6.   Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Pengawasan

                                                                              Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Entitas Anak, Entitas Asosiasi, dan Pemegang Saham Perseroan*)




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 50
                                                                                                                         98,31%




                                                                         50
                                                                                *)
                                                                                   Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN yang berada dibawah Kementerian BUMN
                                                                              Sumber: Perseroan




5/21/19 10:39 AM
Page 73
                                                                              Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Entitas Anak

                                                                              Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak:

                                                                                                Nama       Perseroan ACA ASI BSA    CI CIFCO IKSG KIG     KSI   LMI PLP RCI   SB SBA SBB SBI   SMI   SG   SIA   SIB   SII   SIL   SISI SKI   SP   ST UTSG VUB VUBA VUDS VULS WA




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 51
                                                                              Sutiyoso                       KU

                                                                              Mochamad Choliq                KI

                                                                              Nasaruddin Umar                KI

                                                                              Wahyu Hidayat                   K

                                                                              Hendrika Nora Osloi Sinaga      K

                                                                              Astera Primanto Bhakti          K

                                                                              Sony Subrata                    K




                                                                         51
                                                                              Hendi Prio Santoso             DU

                                                                              Doddy Sulasmono                 D

                                                                              Agung Yunanto                   D                                                                                                                   KU                  KU

                                                                              Adi Munandir                    D                                                                           K                                                  KU

                                                                              Fadjar Judisiawan               D                                                                          PK

                                                                              Tri Abdisatrijo                 D                                                                                           KU

                                                                              Benny Wendry                    D
                                                                              Keterangan:
                                                                              KU        : Komisaris Utama              K           : Komisaris
                                                                              KI        : Komisaris Independen         DU          : Direktur Utama
                                                                              D         : Direktur                     PK          : Presiden Komisaris




5/21/19 10:39 AM
Page 74
                      7.    Keterangan Mengenai Entitas Anak

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
                      langsung pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, sebagai berikut :

                                                                    Kegiatan                      Persentase      Tahun         Status        Penyertaan
                           No       Nama Perusahaan                                 Domisili
                                                                     Usaha                        Kepemilikan   Penyertaan    Operasional       Melalui
                           Entitas Anak Langsung
                           1.     PT Semen                      Produsen          Indarung        99,99%          1995        beroperasi     secara
                                  Padang dan                    semen                                                                        langsung
                                  entitas anak
                           2.     PT Semen Tonasa               Produsen           Pangkep         99,99%         1995        beroperasi     secara
                                                                semen                                                                        langsung
                           3.      PT Semen Gresik              Produksi semen      Gresik         99,96%         2013        beroperasi     secara
                                                                                                                                             langsung
                           4.      PT United                    Penambanga          Tuban          55,00%         1992        beroperasi     secara
                                   Tractors Semen               n batu kapur                                                                 langsung
                                   Gresik                       dan tanah liat
                           5.      PT Industri                  Produsen            Tuban           60%           1992        beroperasi     secara
                                   Kemasan Semen                kantong                                                                      langsung
                                   Gresik                       semen
                           6.      PT Kawasan                   Pengembang          Gresik          65%           1990        beroperasi     secara
                                   Industri Gresik              an kawasan                                                                   langsung
                                                                industri
                           7.      PT Sinergi Mitra             Persewaan           Gresik          97%           2011        beroperasi     secara
                                   Investama                    bangunan                                                                     langsung
                           8.      PT Semen                     Produksi            Gresik         99,99%         2012        beroperasi     secara
                                   Indonesia Beton              beton siap                                                                   langsung
                                   dan entitas anak             pakai
                           9.      PT Krakatau                  Pasir blast        Cilegon          50%           2014        beroperasi     secara
                                   Semen Indonesia              furnaceslag                                                                  langsung
                           10.     PT Sinergi                   Sistem             Jakarta          85%           2014        beroperasi     secara
                                   Informatika                  Informasi          Selatan                                                   langsung
                                   Semen Indonesia
                           11.     PT Semen                     Produksi             Aceh          52,28%         2016          belum        secara
                                   Indonesia Aceh               semen                                                         beroperasi     langsung
                           12.     PT Semen                     Perdagangan,       Jakarta          85%           2016        beroperasi     secara
                                   Indonesia                    jasa               Selatan                                                   langsung
                                   International                pelayananan,
                                                                manajemen
                                                                logistik dan
                                                                investasi
                           13.     PT Semen                     Bahan              Jakarta         99,99%         2017           belum       secara
                                   Indonesia Industri           bangunan           Selatan                                   beroperasiona   langsung
                                   Bangunan                                                                                         l
                           14.     Thang Long Cement            Produksi semen      Hanoi          70,00%         2008        beroperasi     secara
                                   Joint Stock                                                                                               langsung
                                   Company
                           15.     PT Semen                     Produksi           Kupang          99,48%         2016          belum        secara
                                   Kupang Indonesia             semen                                                         beroperasi     langsung
                           16.     PT Semen                     Perdagangan,        Gresik         73,65%         2016        beroperasi     secara
                                   Indonesia Logistik           jasa                                                                         langsung
                                   dan entitas anak             transporatsi,
                                                                jasa bongkar
                                                                muat dan
                                                                konstruksi
                           Entitas Anak Tidak Langsung
                           1.     PT Sepatim           Pengantonga                  Batam           97%           1994        beroperasi     85% melalui
                                  Batamtama            n semen dan                                                                           SP dan 15%
                                                       distribusi                                                                            melalui BSA
                           2.     PT Bima Sepaja       Pengantongan              Jakarta Utara      80%           1996        beroperasi     80% melalui
                                  Abadi                semen dan                                                                             SP
                                                       distribusi




                                                                                             52




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 52                                                                                     5/21/19 10:39 AM
Page 75
                                                                   Kegiatan                       Persentase      Tahun         Status      Penyertaan
                          No        Nama Perusahaan                               Domisili
                                                                    Usaha                         Kepemilikan   Penyertaan   Operasional      Melalui
                           3.      PT Varia Usaha               Produksi         Sidoarjo          63,15%         1991       beroperasi    50,90%
                                   Beton                        beton siap                                                                 melalui SIB
                                                                pakai                                                                      dan 49,10%
                                                                                                                                           melalui SIL
                           4.      SI International             Perdagangan      Singapura        100,00%         2017       beroperasi    100,00%
                                   Trading Pte. Ltd             umum                                                                       melalui SII
                           5.      Thang Long Cement            Produksi semen    Hanoi            69,57%         2012         belum       99,08%
                                   Joint Stock                                                                               beroperasi    melalui
                                   Company 2                                                                                               TLCC
                           6.      An Phu Cement                Produksi semen    Hanoi            69,93%         2012         belum       99,90%
                                   Joint Stock                                                                               beroperasi    melalui
                                   Company                                                                                                 TLCC
                           7.      PT Semen                     Perdagangan       Gresik           73,28          1989       beroperasi    99,50%
                                   Indonesia                                                                                               melalui SIL
                                   Distributor
                           8.      PT Varia Usaha               Fabrikasi         Gresik           48,40%         2015       beroperasi    52,00%
                                   Fabrikasi                                                                                               melalui SID,
                                                                                                                                           5,71%
                                                                                                                                           melalui
                                                                                                                                           VUBA,
                                                                                                                                           5,71%
                                                                                                                                           melalui
                                                                                                                                           VUDS,
                                                                                                                                           2,29%
                                                                                                                                           melalui
                                                                                                                                           VULS
                                                                                                                                           semuanya
                                                                                                                                           entitas anak
                                                                                                                                           SIL
                           9.      PT Varia Usaha               Jasa bongkar      Gresik           73,65%         1992       beroperasi    64% melalui
                                   Bahari                       muat                                                                       SILdan 36%
                                                                                                                                           melalui WA
                           10.     PT Varia Usaha               Jasa              Gresik           73,65%         1994       beroperasi    48% melalui
                                   Dharma Segara                pengurusan                                                                 SIL dan 52%
                                                                transportasi                                                               melalui SID
                                                                                                                                           entitas anak
                                                                                                                                           SIL
                           11.     PT Varia Usaha               Jasa              Gresik           73,65%         1997       beroperasi    60% melalui
                                   Lintas Segara                transportasi                                                               SIL dan 40%
                                                                laut                                                                       melalui
                                                                                                                                           VUBA
                           12.     PT Solusi Bangun             Industri          Jakarta          98,31%         2019       beroperasi    98,31%
                                   Indonesia Tbk.               semen                                                                      melalui SIIB
                           13.     PT Solusi Bangun             Beton jadi        Jakarta          98,31%         2019       beroperasi    99,999%
                                   Beton                        dan tambang                                                                melalui SBI
                                                                agregat                                                                    entitas anak
                                                                                                                                           SIIB
                           14.     Cibinong                     Jasa             Belanda           98,31%         2019       beroperasi    100%
                                   International Finance        keuangan                                                                   melalui SBI
                                   Company BV*                                                                                             entitas anak
                                                                                                                                           SIIB
                           15.     PT Readymix                  Beton jadi       Surabaya          98,31%         2019       beroperasi    99,99%
                                   Concrete Indonesia           dan tambang                                                                melalui SBB
                                                                agregat                                                                    entitas anak
                                                                                                                                           SBI      dan
                                                                                                                                           0,01%
                                                                                                                                           melalui SBI
                           16.     PT Pandawa Lestari           Perijinan        Surabaya          98,31%         2019       beroperasi    99,7%
                                   Perkasa                      tambang                                                                    melalui SBB
                                                                agregat                                                                    entitas anak
                                                                                                                                           SBI      dan
                                                                                                                                           0,3% melalui
                                                                                                                                           SBI




                                                                                             53




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 53                                                                                    5/21/19 10:39 AM
Page 76
                                                                   Kegiatan                      Persentase      Tahun         Status      Penyertaan
                          No        Nama Perusahaan                               Domisili
                                                                    Usaha                        Kepemilikan   Penyertaan   Operasional       Melalui
                           17.     PT Solusi Bangun             Produsen           Aceh           98,31%         2019       beroperasi    99,99%
                                   Andalas                      semen                                                                     melalui SBI
                                                                                                                                          dan 0,01%
                                                                                                                                          melalui SBB
                                                                                                                                          entitas anak
                                                                                                                                          SBI
                           18.     PT Aroma Cipta               Izin Usaha        Jakarta         98,31%         2019       beroperasi    92,4%
                                   Anugrahtama                  Tambang                                                                   melalui ASI
                                                                (IUP)                                                                     dan 7,6%
                                                                                                                                          melalui CI,
                                                                                                                                          keduanya
                                                                                                                                          entitas anak
                                                                                                                                          SBI
                           19.     PT Ciptanugrah               Jasa              Jakarta         98,31%         2019       beroperasi    97,24%
                                   Indonesia                    konsultasi                                                                melalui SBI
                                                                                                                                          dan 2,76%
                                                                                                                                          melalui SBB
                                                                                                                                          entitas anak
                                                                                                                                          SBI
                           20.     PT Aroma Sejahtera           Jasa              Jakarta         98,31%         2019         belum       98,94%
                                   Indonesia                    konsultasi                                                  beroperasi    melalui SBI
                                                                                                                                          dan 1,06%
                                                                                                                                          melalui SBB
                                                                                                                                          entitas anak
                                                                                                                                          SBI
                           21.     PT Langkat Mineral           Aktivitas         Jakarta         98,31%         2019         belum       80% melalui
                                   Indonesia                    tambang                                                     beroperasi    ASI      dan
                                                                                                                                          20% melalui
                                                                                                                                          ACA,
                                                                                                                                          keduanya
                                                                                                                                          entitas anak
                                                                                                                                          SBI
                           Entitas Asosiasi Langsung
                           1.     PT Eternit Gresik             menjalankan       Gresik          17,57%         1971       beroperasi    secara
                                                                usaha di bidang                                                           langsung
                                                                perindustrian
                                                                dan
                                                                perdagangan
                           2.      PT Swadaya Graha             Kontraktor dan    Gresik          33,06%         1985       beroperasi    25% secara
                                                                persewaan alat-                                                           langsung
                                                                alat berat                                                                dan 8,06%
                                                                                                                                          melalui SIL
                           Entitas Asosiasi Tidak Langsung
                           1.     PT Igasar            Distribusi                 Padang           12%           1995       beroperasi    12% melalui
                                                       semen                                                                              SP

                           Penyertaan Lainnya
                           1.    PT Sumatera Utara              berusaha dalam    Medan           9,99%          2001       beroperasi    9,99%
                                 Perkasa Semen                  bidang                                                                    melalui SP
                                                                pembangunan
                           2.      PT Swabina Gatra             berusaha dalam    Gresik          7,15%          1988       beroperasi    6,7% melalui
                                                                bidang jasa,                                                              SWG, 6,7%
                                                                perdagangan                                                               melalui SIL
                                                                dan industri
                      *Berdasarkan keterangan dari Perseroan, CIFCO sedang dalam proses likuidasi.




                                                                                            54




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 54                                                                                   5/21/19 10:39 AM
Page 77
                      Berikut adalah keterangan singkat mengenai Entitas Anak dan Entitas Asosiasi:
                      ENTITAS ANAK
                      1. PT SEMEN PADANG (“SP”)
                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SP terkait kegiatan usaha, struktur
                      permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada anggaran dasar serta susunan pengurus dan
                      pengawas, yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SP pada mulanya didirikan dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (“NIPCM”),
                      berkedudukan di Amsterdam, Belanda, berdasarkan Akta No. 358 tanggal 18 Maret 1910, yang dibuat dihadapan Johannes
                      Pieter Smits, pada waktu itu Notaris di Amsterdam, Akta tersebut telah diumumkan di dalam Bijvoegsel Tot De Nederlandsce
                      Staatscourant No. 90 tanggal 19 April 1910. Pada tanggal 9 Desember 1949, nama NIPCM diubah menjadi NV Padang
                      Portland Cement Maatschappij (“PPCM”). Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun
                      1969, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1971 serta Keputusan Menteri
                      Keuangan No. KEP-305/MK/IV/5/1972 tanggal 5 Mei 1972, maka didirikan PT Semen Padang (Persero) berdasarkan Akta
                      No. 5 tanggal 4 Juli 1972, yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaraja Namora, S.H., Notaris di Jakarta
                      yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman No. Y.A, 5/25/6.- Tanggal 10 Februari 1973, dan telah
                      didaftarkan di dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang di bawah No. 63/1973 tanggal 4 Agustus 1990.

                      Anggaran dasar SP terakhir kali diubah dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
                      Saham SP No. 72 tanggal 19 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah
                      mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                      Dasar No. AHU-AH.01.03-02533506 tanggal 16 Agustus 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
                      di bawah No. AHU-0107996.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 (“Akta No. 72/2018”). Berdasarkan Akta
                      No. 72/2018, para pemegang saham SP telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13,
                      Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 25 Anggaran Dasar SP.

                      Maksud dan tujuan SP adalah melakukan usaha di bidang industri, produksi, perdagangan dan pemberian jasa, dan
                      pertambangan.

                      SP memiliki SIUP Besar No. 12-0013/03.07/PM/SIUP/I/2018-PROB tanggal 17 Janauri 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala
                      DPMPTSP Pemerintah Kota Padang atas nama Walikota Padang.

                      SP beralamat di:
                      Jl. Raya Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Provinsi Sumatera Barat
                      No. Telp: 0751-815250
                      Faksimili: 0751-815590

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 59 tanggal
                      12 November 2014, yang dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah
                      mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                      Perseroan dari Menkumham No. AHU-41086.40.22.2014 tanggal 13 November 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                      pada Menkumham di bawah No. AHU-0118389.40.80.2014 tanggal 13 November 2014 (“Akta No. 59/2014”), (ii) Akta
                      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham SP No. 194 tanggal 25 Juli 2017,
                      yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
                      Menkumham No. AHU-AH.01.03-0156118 tanggal 26 Juli 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
                      di bawah No. AHU-0091035.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Juli 2017 (“Akta No. 194/2017”), (iii) Akta Pernyataan
                      Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham SP No. 145 tanggal 26 Januari 2018, yang dibuat
                      di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
                      No. AHU-AH.01.03-0039806 tanggal 26 Januari 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0011710.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Januari 2018 (“Akta No. 145/2018”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan
                      Rapat SP No. 44 tanggal 14 November 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah
                      mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                      Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-02642484 tanggal 15 November 2018 dan didaftarkan dalam Daftar



                                                                                  55




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 55                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 78
                      Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0153551.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 November 2018 (“Akta
                      No. 44/2018”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SP pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Ir. Yosviandri
                       Direktur                                          :   Tri Hartono Rianto
                       Direktur                                          :   Firdaus

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :   Adi Munandir
                       Komisaris                                         :   Werry Darta Taifur
                       Komisaris                                         :   Khairul Jasmi

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta 117/2012, struktur permodalan SP dan susunan pemegang saham SP adalah sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                            Keterangan
                                                                         Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)    Persentase(%)
                       Modal Dasar                                          500.000.000                    500.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                           332.000.000                 332.000.000.000                99,99
                       - Koperasi Keluarga Besar Semen                                 1                           1.000                 0,01
                       Padang
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                    332.000.001                 332.000.001.000             100,000
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                  167.999.999                 167.999.999.000

                      2. PT SEPATIM BATAMTAMA (“SB”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SB terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada susunan pengurus dan pengawas,
                      yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 2 November 1991, dibuat dihadapan Siti Marjami Soepangan, S.H.,
                      Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
                      Keputusan No. C2-7377.HT.01.01.Th’92.

                      Anggaran dasar SB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 140 tanggal
                      17 Maret 2017 dibuat dihadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Kota Padang yang memuat persetujuan pemegang saham
                      SB untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (5) anggaran dasar SB mengenai tugas dan wewenang Direksi SB (“Akta
                      140/2017”). Akta 140/2017 telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
                      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0119049 tanggal 17 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0036654.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017.

                      Maksud dan tujuan SB adalah melakukan usaha dibidang perindustrian, perdagangan, pembangunan, pertambangan,
                      pengangkutan dan distribusi, pertanian, jasa dan pengelolaan limbah B3.

                      SB memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Januari 2019.

                      SB beralamat di:
                      Jalan Lumba-lumba No.1, Batu Ampar, Batu Merah, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432
                      Telp. (021) 4372337, 4309688, 4372338
                      Faks. (021) 4358223




                                                                                   56




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 56                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 79
                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SB No. 56 tanggal 29 April 2015, yang dibuat di hadapan
                      Justitia Ferryanto, S.H., Notaris di Kota Batam, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0928484 tanggal 29 April
                      2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-AHU-3499207.AH.01.11.Tahun 2015
                      tanggal 29 April 2015 (“Akta No. 56/2015”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SB No. 161 tanggal
                      26 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah mendapatkan penerimaan
                      pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham
                      No. AHU-AH.01.03-0044313 tanggal 30 Januari 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0013175.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 (“Akta No. 161/2018”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan
                      Para Pemegang Saham SB No. 06 tanggal 2 April 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang,
                      yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Data Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0132988 tanggal 4 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                      pada Menkumham di bawah No. AHU-0046715.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2018 (“Akta No. 06/2018”), susunan
                      Direksi dan Dewan Komisaris SB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Benas Azhari
                       Direktur                                          :   Freddo Syukuri

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :   Tri Hartono Rianto
                       Komisaris                                         :   Admartin

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 30 November 2007 dibuat dihadapan Varinia,
                      S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
                      25938.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0037989.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SB No. 79 tanggal
                      22 Desember 2012, dibuat dihadapan Justitia Ferryanto, S.H., Notaris di Kota Batam yang telah mendapatkan penerimaan
                      pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
                      07891 tanggal 6 Maret 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
                      0018864.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013, struktur permodalan SB dan susunan pemegang saham SB adalah
                      sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                            Keterangan
                                                                         Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                            28.000.000                    28.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SP                                                    5.950.000                    5.950.000.000                  85
                       - BSA                                                   1.050.000                    1.050.000.000                  15
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                      7.000.000                    7.000.000.000              100,00
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                   21.000.000                  21.000.000.000

                      3. PT BIMA SEPAJA ABADI (“BSA”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSA terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada susunan pengurus dan pengawas,
                      yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      BSA didirikan berdasarkan Akta No. 64 tanggal 17 September 1993, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
                      yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7531-
                      HT.01.04.TH’94 tanggal 11 Mei 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal
                      27 September 1994 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7279/1994.


                                                                                   57




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 57                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 80
                      Anggaran dasar BSA terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 139 tanggal
                      17 Maret 2017 dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Kota Padang yang memuat persetujuan pemegang saham
                      BSA untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (5) anggaran dasar BSA (“Akta 139/2017”). Akta 139/2017 telah mendapat
                      penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03.0119034 tanggal 17 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0036632.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017.

                      Maksud dan tujuan BSA adalah melakukan usaha di bidang industri jasa pengantongan semen, bidang perdagangan umum,
                      selaku agen/perwakilan dari perusahaan lain (kecuali agen/perwakilan dari perusahaan biro perjalanan/pariwisata), bidang
                      pengangkutan umum (transportasi), bidang pertambangan dan bidang perindustrian.

                      BSA memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 5 November 2018.

                      BSA beralamat di:
                      Komplek Perkantoran Enggano Megah Blok A No. 5 Q
                      Jl. Enggano Raya Tanjung Priok, Jakarta Utara
                      Tel: (021) 437 2337
                      Fax: (021) 435 8223

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 13 April 2018, yang dibuat di hadapan Varina, S.H., Notaris
                      di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No. AHU.AH.01.03-0152622 tanggal 18 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0054717.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 (“Akta No. 02/2018”),
                      susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSA pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                     :   Edwin
                       Direktur                                           :   Ahlen Alfian

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                    :    Ir. Yosviandri
                       Komisaris                                          :    Hikmayudi Mahmoed
                       Komisaris                                          :    Krisman Bahar

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat BSA No. 15 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
                      dihadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0943048 tanggal 17 Juni 2015 dan
                      didaftarkan dalam dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-AHU-
                      3521019.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015, struktur permodalan BSA dan susunan pemegang saham BSA adalah
                      sebagai berikut:

                                          Keterangan                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                 5.000                 5.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SP                                                         1.600              1.600.000.000                     80
                       - Krisman Bahar                                                200                200.000.000                     10
                       - Hikmayudi Mahmoed                                            200                200.000.000                     10
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan                                 2.000              2.000.000.000                 100,00
                       Modal Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                         3.000              3.000.000.000




                                                                                    58




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 58                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 81
                      4. PT SEMEN TONASA (“ST”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada ST terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada anggaran dasar terakhir dan susunan
                      pengurus dan pengawas, yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      ST didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 1971, tentang Pendirian Perusahaan
                      Umum Semen Tonasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk
                      Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status Semen Tonasa diubah menjadi
                      Perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 9 Januari 1976, dibuat dihadapan Soewarno, S.H.,
                      Notaris pengganti Haji Bebasa Daeng Laic, SH., Notaris di Jakarta, akta mana kemudian diubah dengan Akta Perubahan
                      No. 64 tanggal 20 Mei 1976, yang dibuat dihadapan Haji Bebasa Daeng Laic, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
                      persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Sural Keputusan No. Y.A.5/337/16 tanggal 19 Juli 1976
                      didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Pangkajene (Pangkep) pada tanggal 6 Juli 1976, masing-masing
                      dibawah No. 02/PT/PNP/1976 FC dan 03/PT/PNP/1976 FC, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56
                      tanggal 13 Juli 1976 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 531/1976.

                      Anggaran dasar ST terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 99 tanggal 27 Juli
                      2018, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
                      kepada Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-AHU-0016951.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal
                      20 Agustus 2018 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0233907 tanggal 22 Agustus 2018, serta telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0108632.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018
                      (“Akta No. 99/2018”). Berdasarkan Akta No. 99/2018, pemegang saham ST telah menyetujui mengubah Pasal 5 sampai
                      dengan Pasal 30 anggaran dasar ST dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar ST.

                      Maksud dan tujuan ST adalah melakukan usaha dalam bidang industri, produksi, perdagangan, pemberian jasa dan usaha
                      di bidang pertambangan, pemberian jasa dan usaha di bidang realti dan properti

                      ST memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 510-2/20-10/141/SIU/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 yang
                      dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Pangkajene
                      dan Kepulauan atas nama Bupati Pangkajene dan Kepulauan

                      ST beralamat di:
                      Jalan Poros Tonasa II Kel. Bontoa, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkajene & Kepulauan.
                      Telp : (0410) 312345
                      Faks : (0410) 310008

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
                      Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0075190 tanggal 21 Februari 2018, dan
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0024382.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
                      21 Februari 2018., susunan Direksi dan Dewan Komisaris ST pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Subhan
                       Direktur Keuangan                                 :   Bambang Eko Prasetyo
                       Direktur Operasi                                  :   Bambang Haryanto

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :   Benny Wendry
                       Komisaris                                         :   Idrus Paturusi
                       Komisaris                                         :   Achmad Sigit Dwiwahjono




                                                                                   59




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 59                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 82
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 108 tanggal 27 Desember 2012 dibuat dihadapan Ny. Djumini, S.H.,
                      M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-16681 tanggal 01 Mei 2013 mengenai perubahan Anggaran
                      Dasar ST serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0040080.AH.01.09 tanggal
                      1 Mei 2013, struktur permodalan ST dan susunan pemegang saham ST adalah sebagai berikut:
                                                                                       Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                          Keterangan                     Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal          Persentase(%)
                                                                                                        (Rp)
                       Modal Dasar                                           1.200.000.000           1.200.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                            304.000.000               304.000.000.000                 99,99
                       - Koperasi Karyawan Semen Tonasa                               500                       500.000                  0,01
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                       Disetor                                                304.000.500               304.000.500.000                100,00
                       Saham Dalam Portepel                                   895.999.500               895.999.500.000
                      5. PT SEMEN GRESIK (“SG”)
                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SG terkait struktur permodalan
                      dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pendirian, pengurus dan pengawas, yaitu sebagai berikut:
                      Pendirian dan Kegiatan Usaha
                      SG didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 63 tanggal 24 Desember 2013 dibuat di hadapan Dr. Slamet
                      Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
                      No. AHU-01530.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Menkumham di bawah No. AHU-0002785.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014.
                      Anggaran dasar SG terakhir kali diubah dengan Akta Pendirian tersebut telah mengalami perubahan dan perubahan terakhir
                      kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 29
                      tanggal 13 Juli 2018, dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., pengganti Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
                      di Gresik yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                      0015522.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                      di bawah No. AHU-0099645.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
                      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227979
                      tanggal 31 Juli 2018, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
                      0099645.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 (”Akta No. 29/2018”).
                      Berdasarkan Akta No. 29/2018, para pemegang saham SG telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
                      1. perubahan ketentuan Anggaran Dasar SG kecuali ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4; dan
                      2. menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar.
                      Maksud dan tujuan SG adalah menjalankan usaha dalam bidang industri, produksi, perdagangan, pemberian jasa dan usaha
                      di bidang pertambangan, dan usaha di bidang realti dan properti.
                      SG memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 02-14-P.III/437.74/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan
                      oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik.
                      SG beralamat di:
                      Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
                      Telp: (0356) 325001-3
                      Faks: (0356) 322380
                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 34 tanggal
                      14 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03-0168781 tanggal 6 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-0110344.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 (“Akta No. 34/2017”) dan Akta Pernyataan Keputusan
                      Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 37 tanggal 21 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
                      Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
                      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0116531 tanggal 20 Maret 2018


                                                                                 60




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 60                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 83
                      dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0039394.AH.01.11.Tahun 2018
                      tanggal 20 Maret 2018 (“Akta No. 37/2018”), susunan Direksi SG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Mukhamad Saifudin
                       Direktur                                          :   Ginarko Isnubroto
                       Direktur                                          :   Joko Sulistiyanto

                      Berdasarkan Akta No. 34/2017, Akta No. 37/2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
                      Umum Pemegang Saham No. 30 tanggal 13 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., pengganti
                      Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
                      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0230687 tanggal 2 Agustus 2018
                      dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103820.AH.01.11.Tahun 2018
                      tanggal 2 Agustus 2018 (“Akta No. 30/2018”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SG pada tanggal Prospektus adalah
                      sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :   Hendi Prio Santoso
                       Komisaris                                         :   Widodo Santoso

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 91 tanggal
                      30 Desember 2015 dibuat dihadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat persetujuan
                      dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0949229.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 dan
                      penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                      0992747 tanggal 31 Desember 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
                      3600459.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, struktur permodalan SG dan susunan pemegang saham SG
                      adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                              Keterangan                     Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal      Persentase(%)
                                                                                                          (Rp)
                       Modal Dasar                                                  1.670.000          1.670.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                                  1.669.250         1.669.250.000.000             99,96
                       - Koperasi Warga Semen Gresik                                      750               750.000.000              0,04
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                       Disetor                                                      1.670.000         1.670.000.000.000            100,00

                      6. PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK (“UTSG”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada UTSG terkait pendirian dan
                      kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
                      sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      UTSG didirikan berdasarkan Akta No. 185, tanggal 15 Oktober 1992, yang diubah dengan Akta Perubahan No. 38, tanggal
                      4 Desember 1992, keduanya dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
                      persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia·berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1221.HT.01.01 TH.93 tanggal
                      1 Maret 1993, didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik di bawah No. 17/BH/PT/1993/PN.GS,
                      16/BH/PT/1993/PN.GS, 18/BH/PT/1993/PN.Gs dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal
                      29 Juni 1993 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2911/1993.
                      Anggaran dasar UTSG terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                      UTSG No. 1 tanggal 11 April 2016 dibuat dihadapan Laily Asmazatin, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat
                      penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                      No. AHU-AH.01.03-0044800 tanggal 29 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0054077.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 April 2016 (“Akta No. 1/2016”).


                                                                                   61




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 61                                                                        5/21/19 10:39 AM
Page 84
                      Berdasarkan Akta No. 1/2016, para pemegang saham UTSG telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
                      1. perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), (4), (5), Pasal 13 ayat (4) dan (5), Pasal 14 ayat (11), dan Pasal
                         16 ayat (2) Anggaran Dasar UTSG; dan
                      2. penuangan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar.

                      Maksud dan tujuan UTSG adalah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan, perdagangan, dan pemberian jasa.

                      UTSG memiliki Keputusan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
                      No. 329/T/PERTAMBANGAN/1996 tanggal 21 Mei 1996 tentang Pemberian Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri
                      Penggerak Dana Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertambangan dan Energi (“IU
                      329/1996”) untuk bidang usaha jasa kontraktor pertambangan umum dengan lokasi proyek di Desa Sumberarum, Kecamatan
                      Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. IU 329/1996 berlaku sejak UTSG beroperasi komersial bulan Januari 1996 untuk
                      seterusnya selama UTSG beroperasi.

                      Sehubungan dengan IU 329/1996, UTSG juga telah mendapatkan izin perluasan di bawah ini:
                      a. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 571/T/PERTAMBANGAN/1998
                          tanggal 6 November 1998 tentang Pemberian Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan
                          Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertambangan dan Energi.

                      b.    Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur No. 22/35/T/PERTAMBANGAN/2002 tanggal
                            7 Oktober 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Perluasan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal
                            Propinsi Jawa Timur.
                      c.    Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 885/T/PERTAMBANGAN/2007 tanggal 1 Oktober 2007
                            tentang Izin Perluasan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi
                            dan Sumber Daya Mineral.
                      d.    Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1017/T/PERTAMBANGAN/2007 tanggal 26 November
                            2007 tentang Izin Perluasan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
                            Energi dan Sumber Daya Mineral.

                      UTSG mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                      No. 850 K/30/DJB/2014 tanggal 9 September 2014, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama
                      Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk (i) perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengangkutan subbidang
                      menggunakan truk, (ii) perencanaan di bidang penambangan subbidang pengupasan, pemuatan dan pemindahan
                      tanah/batuan penutup, pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup; dan pengangkutan tanah penutup, (iii)
                      pelaksanaan di bidang penambangan terbatas pada kegiatan pengupasal lapisan (striping) batuan/tanah penutup.

                      UTSG beralamat di:
                      Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
                      Telp. (0356) 711800

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 106 tanggal 28 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Leolin
                      Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0180607 tanggal 1 April 2019 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0053916.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 April
                      2019 (“Akta No. 106/2019”), susunan Direksi UTSG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Dony Prasetyo
                       Direktur                                          :   Budi Wahyudarsono Ciptoraharjo

                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 56 tanggal 22 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Leolin
                      Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0083980 tanggal 27 Februari 2018 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0027479.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
                      27 Februari 2018 (“Akta No. 56/2018”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 44 tanggal 10 Juli 2018, yang dibuat
                      di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0223412 tanggal 19 Juli
                      2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093077.AH.01.11.Tahun 2018



                                                                                    62




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 62                                                                                  5/21/19 10:39 AM
Page 85
                      tanggal 19 Juli 2018 (“Akta No. 44/2018”), dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 81 tanggal 24 Maret 2014, yang
                      dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
                      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-01049.40.22.2014 tanggal 7 April 2014 dan
                      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-47521.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal
                      7 April 2014 (“Akta No. 81/2014”), susunan Dewan Komisaris UTSG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                    :   Agung Yunanto
                       Komisaris                                          :   Musiran
                       Komisaris                                          :   Tubagus Muhammad Dharury
                       Komisaris                                          :   Edhie Sarwono
                       Komisaris                                          :   Iwan Hadiantoro

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 13 Agustus 1998, dibuat di hadapan
                      Karlita Rubianti, S.H., pengganti Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan
                      dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19698 HT.01.04.Th.98 tanggal 13 Oktober 1998, serta telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Gresik di bawah No. 65/BH.13-
                      2/III/1999 tanggal 12 Maret 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43, Tambahan
                      No. 3150 tanggal 28 Mei 1999, struktur permodalan UTSG dan susunan pemegang saham UTSG adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)   Persentase(%)
                       Modal Dasar                                             30.000.000              30.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                              4.125.000             4.125.000.000                    55,00
                       - PT United Tractors Tbk.                                3.375.000             3.375.000.000                    45,00
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                       Modal Disetor                                            7.500.000             7.500.000.000                  100,00
                       Saham Dalam Portepel                                    22.500.000            22.500.000.000

                      7. PT INDUSTRI KEMASAN SEMEN GRESIK (“IKSG”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada IKSG terkait pendirian dan
                      kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada •
                      yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      IKSG didirikan berdasarkan Akta No. 26 tanggal 3 Juni 1992 yang diubah dengan Akta Perubahan No. 139 tanggal 11
                      Desember 1992 dan Akta Perubahan No. 242 tanggal 14 Mei 1993, ketiga Akta mana dibuat dihadapan Nyonya Poerbaningsih
                      Adiwarsito S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
                      berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5014.HT.01.01.TH.93 tanggal 23 Juni 1993, didaftarkan dalam buku register Kantor
                      Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 15 Juli 1993, masing-masirig dibawah No.60/BN/PT/1993/PN.GS,
                      58/BN/PT/1993/PN.GS, 59/BN/PT/1993/PN.GS, dan 57/BN/PT/1993/PN.GS, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
                      Indonesia No. 71 tanggal 3 September 1993 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4063/1993.

                      Anggaran dasar IKSG terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 23 Juli 2018 dibuat
                      dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari
                      Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0225896 tanggal 26 Juli 2018 dan
                      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0096684.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
                      26 Juli 2018.

                      Maksud dan tujuan IKSG adalah melakukan usaha di bidang pembuatan kemasan atau industri kemasan, perdagangan dan
                      jasa atau pelayanan.




                                                                                   63




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 63                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 86
                      IKSG memiliki Izin Perluasan No. 34/T/INDUSTRI/1998 tanggal 26 Januari 1998 yang dikeluarkan oleh Menteri Negara
                      Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Perluasan No. 636/T/INDUSTRI/2000 tanggal
                      20 September 2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Izin
                      Perluasan No. 77/35/T/INDUSTRI/2003 tanggal 8 October 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal
                      Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diubah oleh Surat No. 18/35/IU/III/PMDN/INDUSTRI/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang
                      dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, dan Izin Usaha Industri tanggal 29 Maret 2019 yang
                      dikeluarkan oleh Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Republik Indonesia (“OSS”). Selain Izin Usaha
                      Industri, IKSG juga memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517.1/01/SIUP.P-M/414.107/2017 tanggal 11 Januari
                      2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanam Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban

                      IKSG beralamat di:
                      Desa Socorejo, Kecamatan Jenu,
                      Kabupaten Tuban 62352
                      Jawa Timur
                      Telp.(0356) 491200
                      Fax. (0356) 491234

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan (i) Akta No. 24 tanggal 16 Mei 2013 dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,S.H, Notaris di Jakarta yang telah
                      mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.10-24325 tanggal 17 Juni 2013] dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
                      0057066.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013; (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 46 tanggal 13 April 2016
                      dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari
                      Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0041579 tanggal 20 April 2016 dan
                      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0041578 tanggal 20 April 2016;
                      (iii) Akta No. 38 tanggal 14 Desember 2016 dibuat dihadapan Slamet Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah
                      mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                      Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0030954 tanggal 24 Januari 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan Nomor AHU-0009843.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017; (iv) Akta Berita Acara Rapat Umum
                      Pemegang Saham Tahunan No. 134 tanggal 31 Maret 2017 dibuat di hadapan Fatimah Zakiyyah, S.H., sebagai pengganti
                      Slamet Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0136546 tanggal 16 Mei 2017, dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0062681.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017; dan (v) Akta
                      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 28 tanggal 15 Februari 2018 yang
                      dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
                      Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-
                      0129849 tanggal 31 Maret 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0045130.AH.01.11.Tahun 2018
                      tanggal 31 Maret 2018, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IKSG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur                                          :   Lilik Budiarta

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :   Fadjar Judisiawan
                       Komisaris                                         :   Habib Mustofa
                       Komisaris                                         :   Anton Sukoco
                       Komisaris                                         :   Imam Hidayat

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 23 Juli 2018 dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris
                      di Jakarta Selatan yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan
                      Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0225896 tanggal 26 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Menkumham di bawah No. AHU-0096684.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Juli 20186, struktur permodalan IKSG dan
                      susunan pemegang saham IKSG adalah sebagai berikut:




                                                                                    64




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 64                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 87
                                                                                            Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)      Persentase(%)
                       Modal Dasar                                             10.000.000               10.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                              4.590.000               4.590.000.000                    60,00
                       - PT Fajar Mas Murni                                     2.295.000               2.295.000.000                    30,00
                       - PT Newlong Indonesia                                     765.000                 765.000.000                    10,00
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                       Modal Disetor                                            7.650.000               7.650.000.000                   100,00
                       Saham Dalam Portepel                                     2.350.000               2.350.000.000

                      8. PT SINERGI MITRA INVESTAMA (dahulu bernama PT SGG ENERGI PRIMA (“SMI”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SMI terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 281 tanggal 29 Desember 2011 dibuat dihadapan Slamet
                      Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
                      11180.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
                      di bawah No. AHU-0018490.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 (“Akta Pendirian SMI”).

                      Anggaran dasar SMI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
                      Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 03 tanggal 23 Juli 2018, yang
                      dibuat di hadapan Lolitawati, S.H., M.Kn., yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
                      Keputusan Menkumham No. AHU-0016047.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018, dan telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                      No. AHU.AH.01.03-0230085 tanggal 7 Agustus 2018, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Kemenkumham dibawah No. AHU-0102873.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 (“Akta No. 3/2018”). Berdasarkan
                      Akta No. 3/2018, pemegang saham SMI telah menyetujui mengubah Pasal 1 ayat (1) (yang mana merupakan perubahan
                      nama dari sebelumnya PT SCG Energi Prima menjadi PT Sinergi Mitra Investama), serta Pasal 5 sampai dengan Pasal 30
                      anggaran dasar SMI dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar SMI.

                      Maksud dan tujuan SMI adalah melakukan usaha dibidang perdagangan, pemberian jasa dan usaha di bidang realti dan
                      properti, pertambangan, pengangkutan batubara.

                      SMI memiliki Izin Usaha Khusus Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara
                      No. 257/1/IUP/PMDN/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan
                      Batubara tertanggal 22 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
                      Energi dan Sumber Daya Mineral .

                      SMI beralamat di:
                      Jl. Veteran Kel. Sidomoro, Kec.
                      Kebomas, Kab. Gresik

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 9 tanggal
                      26 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Winda Febriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah diberitahukan
                      kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03-0083621 tanggal 26 Februari 2018 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-0027365.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                      Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Lolitawati, S.H.,
                      M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0278799 tanggal 21 Desember 2018 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0175174.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 , susunan Direksi dan
                      Dewan Komisaris SMI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:




                                                                                   65




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 65                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 88
                      Direksi
                       Direktur                                          :    Nova Kurniawan
                       Direktur                                          :    Bagus Febru Saptono

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                         :     Soni Asrul Sani
                       Komisaris                                         :     Djoko Jatmono Teguh Rahardjo

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham tanpa Mengadakan RUPS SMI No. 36 tanggal 18 Maret
                      2013, dibuat dihadapan Mutik Asfihani, S.H., pengganti Slamet Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapat
                      penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar SMI
                      No. AHU-AH.01.10-12852 tanggal 09 April 2013 dan Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan SMI No. AHU-AH.01.10-
                      12853 tanggal 09 April 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah AHU-
                      0031161.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 09 April 2013 dan No. AHU-0031162.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 09 April 2013
                      dan diumumkan pada BNRI No. 24 tanggal 25 maret 2014 dan TBNRI No. 1008/L/2014, struktur permodalan SMI dan susunan
                      pemegang saham SMI adalah sebagai berikut:

                                                                                       Nilai Nominal Rp10.000.000 per saham
                                            Keterangan                       Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal      Persentase(%)
                                                                                                          (Rp)
                       Modal Dasar                                                     10.000            100.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                                       2.425                24.250.000.000             97,00
                       - Koperasi Warga Semen Gresik                                        75                   750.000.000              3,00
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                       Disetor                                                           2.500                25.000.000.000           100,00
                       Saham Dalam Portepel                                              7.500                75.000.000.000

                      9. PT SEMEN INDONESIA BETON (dahulu bernama PT SGG Prima Beton) (“SIB”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SIB terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SIB didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 73 tanggal 11 April 2012 dibuat dihadapan Mutik Asfihani,
                      S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
                      27994.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 Mei 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0046775.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 25 Mei 2012 (“Akta Pendirian SIB”).

                      Anggaran dasar SIB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
                      Pemegang Saham No. 40 tanggal 19 Juli 2018 dibuat dihadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah
                      mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
                      No. AHU-AH.01.03-0226985 tanggal 30 Juli 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0098244.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 (“Akta 40/2018”).

                      Maksud dan tujuan SIB adalah melakukan usaha di bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pertambangan.

                      SIB memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 4404/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 29 November 2016,
                      yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                      SIB beralamat di:
                      Gedung The East Lt. 18
                      Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 3.2. No. 1
                      Jakarta Selatan




                                                                                    66




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 66                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 89
                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 7 tanggal 2 Februari 2018 yang
                      telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
                      dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0079329 tanggal 23 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Menkumham di bawah No. AHU-0025815.AH.01.11.Tahun.2018 Tanggal 23 Februari 2018, susunan Direksi dan Dewan
                      Komisaris SIB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Pelaksana Tugas Direktur Utama           :       Ibrahim
                       Direktur Keuangan                                 :       Wahyu Poernomo
                       Direktur Operasi                                  :       Wahyu Nugroho

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :      Doddy Sulasmono Diniawan
                       Komisaris                                         :      Mufti Arimurti

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta 40/2018, struktur permodalan SIB dan susunan pemegang saham SIB adalah sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp100.000 per saham
                                            Keterangan
                                                                             Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)  Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                10.000.000             1.000.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                                 3.169.683               316.968.300.000               99.99
                       - Koperasi Warga Semen Gresik                                     317                    31.700.000                0,01
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                       Disetor                                                     3.170.000               317.000.000.000             100,00
                       Saham Dalam Portepel                                        6.830.000               683.000.000.000

                      10. PT KRAKATAU SEMEN INDONESIA (“KSI”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada KSI terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha dan struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
                      sebagai berikut:

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 76 tanggal 30 Oktober 2017 dibuat dihadapan Hj. Erna Yudhaningsih,
                      S.H, Notaris di Cilegon yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0186452 tanggal 1 November 2017 dan dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0137772.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 1 November 2017, susunan
                      Direksi KSI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :      Bambang Tridoso Oktanto
                       Direktur                                          :      Nazwandi
                       Direktur                                          :      Firman Nur Hidayat

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 45 tanggal 30 Januari 2019 dibuat dihadapan Hj. Erna Yudhaningsih,
                      S.H, Notaris di Cilegon yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0061417 tanggal 31 Januari 2019 dan dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0016079.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Januari 2019, susunan
                      Dewan Komisaris KSI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:




                                                                                      67




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 67                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 90
                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                       :   Noor Fuad
                       Komisaris                                             :   Heru Indrawidjajanto

                      11. PT SINERGI INFORMATIKA SEMEN INDONESIA (“SISI”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SISI terkait struktur permodalan
                      dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pendirian dan kegiatan usaha, pengurus dan pengawas yaitu
                      sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SISI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 9 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Leolin
                      Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
                      No. AHU-12544.40.10.2014 tanggal 10 Juni 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-12544.40.10.2014 tanggal 10 Juni 2014 (“Akta Pendirian SISI”).

                      Anggaran dasar SISI diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
                      Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham No. 33 tanggal 27 Juli 2018, dibuat di hadapan Fathiah
                      Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
                      Menkumham No. AHU-0015510.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 1 Agustus 2018 mengenai perubahan dan penyusunan
                      kembali seluruh ketentuan anggaran dasar SISI (“Akta 33/2018”).

                      Maksud dan tujuan SISI adalah melakukan usaha dibidang industri, pemberian jasa dan perdagangan.

                      SISI memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 347/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2017 tanggal 4 Mei 2017
                      yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                      SISI beralamat di:
                      Graha Irama
                      Lantai 6, suite A-B
                      Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 & 2
                      Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                      Telp. (021) 526-1173
                      Faks. (021) 526-1176

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 98 tanggal 28 Desember 2018
                      dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
                      Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0010042 tanggal 9 Januari
                      2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0002823.AH.01.11.Tahun 2019
                      tanggal 9 Januari 2019, susunan Direksi SISI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Plt. Direktur                                     :       Her Arsa Pambudi

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 17 tanggal 13 Maret 2018, dibuat
                      di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., notaris pengganti dari DR. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang
                      telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan dari
                      Menkumham No. AHU-AH.01.03-0132066 tanggal 3 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Menkumham di bawah No. AHU-0046412.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 3 April 2018, susunan Dewan Komisaris SIA pada
                      tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :       Agung Yunanto
                       Komisaris                                         :       Her Arsa Pambudi




                                                                                       68




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 68                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 91
                      12. PT Kawasan Industri Gresik (“KIG”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada KIG terkait kegiatan usaha,
                      struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pendirian, pengurus dan pengawas, yaitu
                      sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      KIG didirikan berdasarkan Akta No. 145 tanggal 20 November 1990 yang diubah dengan Akta Perubahan No. 16 tanggal
                      18 Juli 1991, kedua akta mana dibuat dihadapan Nurlaily Adam, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan
                      dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3989.HT.01.01.TH.91 tanggal 20 Agustus
                      1991 yang didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 23 Agustus 1991, masing-masing
                      dibawah No. 48/B.H/P.T/1991/PN.GS, No. 49/B.H/P.T/1991/PN.GS dan 50/B.H/P.T/1991/PN.GS, serta diumumkan dalam
                      Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 4 Oktober 1991 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
                      No. 3378/1991.

                      Anggaran dasar KIG terakhir kali diubah dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 106 tanggal 27 Maret
                      2017 dibuat di hadapan Fatimah Zakiyyah, S.Si., S.H., pengganti Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang
                      telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
                      Menkumham No. AHU-AH.01.03-0136590 tanggal 16 Mei 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Menkumham di bawah Nomor AHU-0062733.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 16 Mei 2017 (“Akta 106/2017”).

                      Maksud dan tujuan KIG adalah berusaha di bidang pembangunan dan pengelolaan kawasan Iindustri, kawasan minapolitan,
                      properti, perdagangan umum serta jasa konsultan di bidang kawasan industri dan properti.

                      KIG memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 05-15-P.I/437.74/PB/2017 tanggal 2 November 2017 yang
                      dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik dan Izin Tetap Kawasan Industri
                      No. 138/MPP/Kep/6/1996 tanggal 3 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
                      Indonesia dan Izin Usaha Kawasan Industri No. 01/3523/IU/PMDN/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh
                      Bupati Tuban.

                      KIG beralamat di:
                      Jl. Tridharma No. 3 Gresik 61121
                      Telp. (031)3984707, (031)3984271, (031)3984472
                      Faks. (031)3982117

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta No. 106/2017 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0136591 tanggal 16 Mei 2017 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0062733.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 16 Mei
                      2017 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 30 tanggal
                      23 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., pengganti Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
                      di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0241827 tanggal 13 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0120304.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 September 2018 (“Akta
                      No. 30/2018”), susunan Direksi KIG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Setyo Nugroho Haribowo
                       Direktur                                          :   Mentari Hedy Swasono

                      Berdasarkan Akta No. 30/2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
                      Saham No. 30 tanggal 20 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah
                      diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0078841 tanggal 22 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Kemenkumham di bawah No. AHU-0025604.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018, susunan Dewan Komisaris
                      KIG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:




                                                                                  69




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 69                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 92
                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                    :   Yusuf Wibisono
                       Komisaris                                          :   M. Soffan Heri
                       Komisaris                                          :   Deddy Fauzi Elhakim

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan KIG dan susunan pemegang saham KIG adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)   Persentase(%)
                       Modal Dasar                                             60.000.000              60.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                             10.000.000             10.000.000.000                       65
                       - PT Petrokimia Gresik                                   5.385.000              5.385.000.000                       35
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan                            15.385.000             15.385.000.000                      100
                       Modal Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                    44.615.000             44.615.000.000

                      13. PT SEMEN INDONESIA INTERNATIONAL (“SII”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SII terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham dan ikhtisar data keuangan penting. Adapun
                      perubahan terdapat pada • yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SII didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 1 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Leolin
                      Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
                      No. AHU-0027320.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                      Menkumham di bawah No. AHU-0068967.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 (“Akta Pendirian SII”).

                      Maksud dan tujuan SII adalah melakukan usaha dibidang perdagangan, jasa pelayanan dan manajemen logistik, serta
                      investasi.

                      SII memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. No. 2416/24.1PM/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal
                      2 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.

                      SII beralamat di:
                      The East Lantai 18 Jalan Dr.Ide Anak Gde Agung Kav E.3.2. No.1 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota
                      Administrasi Jakarta Selatan.

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pendirian SII dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
                      Saham No. 47 tanggal 16 April 2018, yang dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
                      sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0168452 tanggal 27 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                      pada Menkumham di bawah No. AHU-0060138.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 April 2018 (“Akta 47/2018”), susunan
                      Direksi dan Dewan Komisaris SII pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Direktur :          Ridwansyah

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                    :   Hendi Pri Santoso
                       Komisaris                                          :   Sunardi




                                                                                   70




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 70                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 93
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pendirian SII, struktur permodalan SII dan susunan pemegang saham SII adalah sebagai berikut:

                                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                20.000               20.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                                  5.100               5.100.000.000                      85
                       - SP                                                           300                 300.000.000                       5
                       - ST                                                           300                 300.000.000                       5
                       - SG                                                           300                 300.000.000                       5
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan                                 6.000               6.000.000.000                     100
                       Modal Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                        14.000              14.000.000.000

                      14. PT SEMEN INDONESIA LOGISTIK (“SIL”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SIL terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada anggaran dasar terakhir dan susunan
                      pengurus dan pengawas SIL yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SIL didirikan berdasarkan Akta No.121 tanggal 13 Februari 1974 yang diubah dengan Akta Pembetulan No. 4 tanggal
                      1 Agustus 1974, keduanya dibuat dihadapan Goesti Djohan, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan persetujuan
                      dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/323/11 tanggal 31 Agustus 1974 dan
                      didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 16 September 1974 dibawah No.12/1974
                      Pengadilan Negeri Gresik, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.105 tanggal 31 Desember 1974 dan
                      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.866/1974. Anggaran dasar SIL terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
                      Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
                      Pemegang Saham Tahunan No. 23 tanggal 11 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., sebagai
                      pengganti dari Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0231181 tanggal
                      10 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
                      0104546.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Agustus 2018 (“Akta No. 23/2018”).

                      Berdasarkan Akta No. 23/2018, pemegang saham SIL telah menyetujui mengubah Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), serta
                      Pasal 5 sampai dengan Pasal 30 anggaran dasar SIL dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar SIL.

                      Maksud dan tujuan SIL adalah melakukan usaha dibidang transportasi dan pergudangan, menjalankan usaha perdagangan,
                      menjalankan usaha perindustrian dan konstruksi, menjalankan usaha di bidang pertambangan, menjalankan usaha
                      pengelolaan limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun), dan jasa persewaan, ketenagakerjaan dan penunjang usaha
                      lainnya.

                      Pengurus dan Pengawas

                      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 49 tanggal 30 Januari
                      2018, yang dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0065416
                      tanggal 13 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0020807.AH.01.11.Tahun 2018
                      tanggal 13 Februari 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
                      No. 16 tanggal 13 Desember 2018, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0282148 tanggal 5 Januari 2019 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0179853.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2019, susunan
                      Direksi dan Dewan Komisaris SIL pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:




                                                                                    71




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 71                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 94
                      Direksi
                       Direktur Utama                                    :   Arham S. Torik
                       Direktur                                          :   Retno Sulistijowati
                       Direktur                                          :   Ilhamsyah Mahendra

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                   :   Fadjar Judisiawan
                       Komisaris                                         :   Andy Herry Iskandar
                       Komisaris                                         :   Rahman Kurniawan

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta No. 02 tanggal 1 November 2016, dibuat di hadapan Fatimah Zakkiyah, S.H., pengganti Slamet Wahudi,
                      Notaris di Gresik, yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
                      0103732 tanggal 30 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0143191.AH.01.11 Tahun 2016
                      tanggal 30 November 2016 , struktur permodalan SIL dan susunan pemegang saham SIL adalah sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                                 Keterangan                   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal     Persentase(%)
                                                                                                         (Rp)
                       Modal Dasar                                                2.500.000               2.500.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Perseroan                                                   528.350                  528.350.000               73,65
                       - Koperasi Warga Semen Gresik                                 189.000                  189.000.000               26,35
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                    717.350                  717.350.000              100,00
                       Saham Dalam Portepel                                        1.782.650                1.782.650.000

                      15. PT VARIA USAHA BETON (“VUB”)
                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada VUB terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:
                      Pendirian dan Kegiatan Usaha
                      VUB didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 3 Mei 1991 sebagaimana diubah dengan Akta
                      Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 17 Desember 1992 dibuat dihadapan Suyati Subadi, S.H., Notaris di Surabaya
                      yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-
                      HT.01.01.TH.92 tanggal 1992 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik
                      di bawah No. 14/BH/PT/1993 tanggal 11 Maret 1993, serta diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal
                      23 April 1993 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1811/1993.
                      Anggaran dasar VUB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 5 tanggal
                      2 Maret 2018 dibuat dihadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat persetujuan dari
                      Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0130615 tanggal
                      2 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0045732.AH.01.11.Tahun
                      2018 tanggal 2 April 2018 (“Akta 5/2018”).
                      Maksud dan tujuan VUB adalah melakukan usaha dibidang perindustrian, perdagangan, jasa, pembangunan dan
                      pertambangan.
                      VUB memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Besar (SIUP) No. 510/8-240/404.5.15/2018 tanggal 5 Januari 2018 yang
                      dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo dan Izin Usaha Tetap berdasarkan Surat
                      Keputusan No. 335/T/INDUSTRI/2009 tanggal 28 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi
                      Penanaman Modal.
                      VUB beralamat di:
                      The Royal Business Park
                      Jl. H. Anwar Blok F2-F3
                      Tambakoso, Waru
                      Sidoarjo
                      Tel: (031) 853 5049
                      Fax: (031) 853 1396


                                                                                   72




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 72                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 95
                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 1 tanggal 2 Mei 2017 dibuat dihadapan
                      Fatimah Zakiyyah, S.Si., S.H., selaku pengganti dari Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat
                      persetujuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
                      0141445 tanggal 31 Mei 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
                      0070054.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2018 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang
                      Saham No. 49 tanggal 29 November 2018 dibuat dihadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah
                      mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                      AH.01.03-0275455 tanggal 14 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
                      No. AHU-0170445.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 14 Desember 2018, susunan Direksi dan Dewan Komisaris VUB pada
                      tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                     :   Suko Basuki
                       Direktur                                           :   Hendy Gesit Setiawan

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                    :    Ibrahim
                       Komisaris                                          :    Retno Sulistijowati

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta 5/2018, struktur permodalan VUB dan susunan pemegang saham VUB adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)   Persentase(%)
                       Modal Dasar                                             20.000.000              20.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SIL                                                    6.333.333             6.333.333.000                  49,10
                       - SIB                                                    6.566.667             6.566.667.000                  50,90
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan                            12.900.000            12.900.000.000                 100,00
                       Modal Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                     7.100.000             7.100.000.000

                      16. PT VARIA USAHA BAHARI (“VUBA”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, VUBA telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar.

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      VUBA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 23 tanggal 23 Maret 1992, yang dibuat di hadapan
                      Nurlaily Adam, S.H., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C2-
                      4356.HT.01.01.TH.92 tanggal 22 Mei 1992 dan telah didaftarkan dalam Buku Register pada Kantor Pengadilan Negeri Gresik
                      No. 45/BH/PT/1992/PN.GS. tanggal 20 Juni 1992, serta diumumkan pada BNRI No. 67 tanggal 21 Agustus 1992 dan TBNRI
                      No.3958/1992 ("Akta Pendirian VUBA").

                      Anggaran dasar VUBA terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                      di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 14 tanggal 11 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H.,
                      M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089563 tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0024409.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019
                      (“Akta No. 14/2019”). Berdasarkan Akta No. 14/2019, pemegang saham VUBA telah menyetujui mengubah dan menyusun
                      kembali seluruh ketentuan anggaran dasar VUBA.

                      Maksud dan tujuan VUBA ialah untuk bergerak dalam bidang Jasa Pengelolaan Pelabuhan dan fasilitas pelabuhan lainnya.

                      VUBA memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat No. P2T/29/06.40/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang diterbitkan
                      oleh Kapala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.


                                                                                    73




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 73                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 96
                      VUBA beralamat di:

                      Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H.,
                      Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0071982 tanggal 19 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                      pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0023288.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 19 Februari 2018, susunan Direksi VUBA
                      pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur                                           :   Kukuh Gayuprasetyo

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Defrian Syah Adiputra,
                      S.h., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0148119 tanggal 16 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0052998.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 16 April 2018, susunan Dewan
                      Komisaris VUBA pada tanggal VUBA adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                          :   Ir. Ahmad Zulkarnain

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta No. 14/2019, struktur permodalan VUBA dan susunan pemegang saham VUBA adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Nominal Rp• per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)    Persentase(%)
                       Modal Dasar                                              4.000.000                 4.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                      1.000.000                 1.000.000.000
                       - PT Semen Indonesia Logistik                              640.000                   640.000.000                 64%
                       - PT Semen Indonesia Distributor                           360.000                   360.000.000                 36%


                       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                       Modal Disetor                                            1.000.000                1.000.000.000                 100%
                       Saham Dalam Portepel                                     3.000.000                3.000.000.000

                      17. PT VARIA USAHA DHARMA SEGARA (“VUDS”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada VUDS terkait pendirian dan
                      struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada kegiatan usaha, pengurus dan pengawas yaitu
                      sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      VUDS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 3 Januari 1994 yang dibuat dihadapan Nurlaily
                      Adam, S.H., Notaris di Gresik sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 12 Juni 1995,
                      dibuat dihadapan Nanik Setyawati, S.H., notaris pengganti dari Suyati Subadi, S.H., Notaris di Surabaya, dengan nama
                      PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Varia Usaha Dharma Segara, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui
                      Surat Keputusan No. C2-11.996.HT.01.01.TH.95 tanggal 21 September 1995 dan telah didaftarkan pada Buku Register
                      di Kantor Pengadilan Negeri Gresik dengan No. 101/BH/PT/1996/PN.Gs tanggal 21 November 1996, serta diumumkan pada
                      Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
                      No. 1363/2007.




                                                                                    74




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 74                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 97
                      Anggaran dasar VUDS terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
                      Pemegang Saham No. 12 tanggal 11 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
                      di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0089279 tanggal 14 Februari 2019, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-
                      0024340.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 (“Akta No. 12/2019”).

                      Maksud dan tujuan VUDS adalah melakukan usaha dibidang pengurusan transportasi (freight forwarding) dan menjalankan
                      usaha pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

                      VUDS memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi No. P2T/28/06.36/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 yang
                      dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur dan Izin
                      Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3) berdasarkan Keputusan Direktur
                      Jenderal Perhubungan Darat No. SK.00143/AJ.309/1/DJPD/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur
                      Angkutan dan Multimoda atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

                      VUDS beralamat di:
                      Jl. Veteran 171 A Gresik, Jatim
                      Telp. +62 31 3973410

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 11 tanggal
                      26 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Defrian Syah Adiputra, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03.0145004 tanggal 12 April 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-0051793.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 April 2018 (“Akta No. 11/2018”) dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan
                      Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 03 tanggal 1 Maret 2019, yang dibuat di hadapan
                      Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
                      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0150770 tanggal 15 Maret 2019,
                      serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0043711.AH.01.11.Tahun 2019
                      tanggal 15 Maret 2019 (“Akta No. 03/2019”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris VUDS pada tanggal Informasi Tambahan
                      ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Plt. Direktur                                     :    Fardhi Sjahrul Ade

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                         :    Fardhi Sjahrul Ade

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta 35/2016, struktur permodalan VUDS dan susunan pemegang saham VUDS adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)   Persentase(%)
                       Modal Dasar                                             25.000.000              25.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SIL                                                    3.000.000                3.000.000.000                       48
                       - VUBA                                                   1.625.000                1.625.000.000                       26
                       - WA                                                     1.625.000                1.625.000.000                       26
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                       6.250.000                6.250.000.000                      100
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                    18.750.000               18.750.000.000




                                                                                   75




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 75                                                                               5/21/19 10:39 AM
Page 98
                      18. PT VARIA USAHA LINTAS SEGARA (“VULS”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada VULS terkait pendirian dan
                      kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
                      sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      VULS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 tanggal 21 Februari 1997 dibuat dihadapan Irene
                      Manibuy, S.H., Notaris di Gresik, yang diubah dengan Akta Pembetulan No. 40 tanggal 19 Juli 1997 dibuat dihadapan Nanik
                      Setyawaty,S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C2-
                      1281 HT.01.01.TH.98. tanggal 27 Februari 1998 dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan sesuai UU 3/1982 dengan
                      No. 128/BH.13.02/II/2000 tanggal 28 Februari 2000, serta telah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 93
                      tanggal 21 November 2006 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 12220/2006 (“Akta Pendirian VULS”).

                      Anggaran dasar VULS terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
                      Pemegang Saham No. 13 tanggal 11 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
                      di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0089436 tanggal 14 Februari 2019, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-
                      0024384.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 (“Akta No. 13/2019”).

                      Maksud dan tujuan VULS adalah melakukan usaha di bidang pelayaran dalam negeri.

                      VULS memiliki Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut No. BXXV-1617/AL58 tanggal 22 April 2002 yang dikeluarkan oleh
                      Direktur    Jenderal      Perhubungan      Laut      dan     Surat  Izin     Perusahaan      Angkutan       Laut
                      No. 550.33/7378/SIUPAL/DPMPTSP/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
                      Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

                      VULS beralamat di:
                      Jl. Veteran 171 A Gresik, Jatim
                      Telp. +62 31 3978204

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 12 tanggal
                      26 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Defrian Syah Adiputra, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03.0138828 tanggal 9 April 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-0049396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 9 April 2018 (“Akta No. 12/2018”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                      Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 52 tanggal 29 Januari 2019, yang dibuat di hadapan
                      Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
                      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0060781 tanggal 31 Januari 2019,
                      serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0015897.AH.01.11.Tahun 2019
                      tanggal 31 Januari 2019 (“Akta No. 52/2019”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris VULS pada tanggal Informasi
                      Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur                                          :   Azwar Windarto

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                         :   Wahyu Purnomo




                                                                                  76




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 76                                                                               5/21/19 10:39 AM
Page 99
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pendirian VULS, struktur permodalan VULS dan susunan pemegang saham VULS adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp10.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                10.000                 100.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SIL                                                        1.500                15.000.000                  60,00
                       - VUBA                                                       1.000                10.000.000                  40,00
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                           2.500                25.000.000                 100,00
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                         7.500                75.000.000

                      19. PT SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR (dahulu bernama PT WARU ABADI (“SID”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SID telah melakukan beberapa kali perubahan pendirian dan
                      kegiatan usaha, maksud dan tujuan, pengurus dan pengawas, dan anggaran dasar. Adapun perubahan terdapat pada nama,
                      kegiatan usaha, pengurus dan pengawas yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SID (dahulu bernama PT Waru Abadi) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 20 tanggal 17 Mei 1989
                      sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 11 tanggal 11 Agustus 1989 yang keduanya dibuat
                      di hadapan Djamilah Nahdi, S.H., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat
                      Keputusan No. C2-1241.HT.01.01.th.90 tanggal 6 Maret 1990 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan
                      Pengadilan Negeri Surabaya No. 378/1990 tanggal 4 April 1990, serta diumumkan pada BNRI No. 54 tanggal 6 Juli 1990 dan
                      TBNRI No. 2348/1990 ("Akta Pendirian SID").

                      Anggaran dasar SID beberapa kali kali diubah dengan:

                      1.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 26 tanggal
                            27 September 2017, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah disetujui Menkumham
                            sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0019978.AH.01.02.TAHUN 2017
                            tanggal 28 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
                            0121087.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 28 September 2017 (“Akta No. 26/2017”); dan

                      2.    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 15 tanggal 11 Februari
                            2019, yang dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
                            Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                            AH.01.03-0089256 tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                            di bawah No. AHU-0024324.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 (“Akta No. 15/2019”).

                      Maksud dan tujuan SID adalah untuk berusaha dalam bidang Usaha Perdagangan, Kontraktor/Pemborongan, Pembangunan
                      dan Real Estate, Transportasi dan pergudangan, Menjalankan usaha di bidang pertambangan, dan Jasa Persewaan,
                      ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya.

                      SID telah menerima SIUP tanggal 20 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
                      Pengelola dan Penyelenggara OSS. SIUP tersebut tercatat untuk KBLI dengan nomor dan kegiatan usaha 44634, 46638,
                      46639, 46610 dan 46620. Selain itu, SID juga telah menerima SIUP-Menengah No. 250-00-P.V/437.74/PM/2017 tanggal
                      10 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik.

                      SID beralamat di:

                      Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, No. 728-A, RT.03, RW.04, Desa Dahanrejo, Kec. Kebomas, Kab. Gresik




                                                                                   77




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 77                                                                         5/21/19 10:39 AM
Page 100
                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal
                      1 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Doktor Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
                      Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                      AH.01.03-0150675 tanggal 15 Maret 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
                      No. AHU-0043681.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 15 Maret 2019 (“Akta No. 2/2019”), susunan Direksi SID pada tanggal
                      Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur Utama                                     :   Andyanto Prastya
                       Direktur Operasi                                       Agus Susatyo

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 10 April 2018, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.h.,
                      Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0143882 tanggal 12 April 2018 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0051385.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 April 2018 (“Akta
                      No. 8/2018”), susunan Dewan Komisaris SID pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                          :   Joni Gunawan

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta No. 15/2019, struktur permodalan SID dan susunan pemegang saham SID adalah sebagai berikut:

                                                                                              Nilai Nominal Rp• per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                              6.500.000                   6.500.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                      1.742.500                   1.742.500.000
                       - PT Semen Indonesia Logistik                            1.733.788                   1.733.788.000                99,5%
                       - Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera
                          Bersama                                                     8.712                    8.712.000                  0,5%


                       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                       Modal Disetor                                             1.742.500                 1.742.500.000                 100%
                       Saham Dalam Portepel                                      4.757.500                 4.757.500.000

                      20. PT SEMEN INDONESIA ACEH (“SIA”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SIA terkait pendirian dan kegiatan
                      usaha dan struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
                      sebagai berikut:
                      Pengurus dan Pengawas
                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 39 tanggal 15 Februari 2018 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti,
                      S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0073823 tanggal 20 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0023943.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Februari 2018, susunan Direksi
                      SIA pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
                      Direksi
                       Plt. Direktur                                      :   Ir. Tri Abdisatrijo
                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 68 tanggal 19 Juli 2018, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn.,
                      Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0226213 tanggal 26 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0097149.AH.01.11.Tahun 2018, susunan Dewan Komisaris SIA pada
                      tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:


                                                                                     78




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 78                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 101
                      Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama                                      :     Ir. Tri Abdisatrijo
                       Komisaris                                            :     Hadi Waluyo
                       Komisaris                                            :     Abas Soeriawidjaja

                      21. THANG LONG CEMENT JOINT STOCK COMPANY (“TLCC”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TLCC terkait pendirian dan
                      kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham dan ikhtisar data keuangan penting.
                      Adapun perubahan terdapat pada • yaitu sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      TLCC didirikan pada 28 Mei 2001 berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan No. 5700360871 yang dikeluarkan oleh
                      Departemen Perencanaan dan Investasi Propinsi Quang Ninh yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kali pada tanggal
                      28 Juni 2016.

                      Maksud dan tujuan TLCC adalah melakukan usaha dibidang investasi dalam konstruksi, manajemen, dan operasi Pabrik
                      Semen Thang Long dengan kapasitas desain 6.000 to klinker per hari atau 2.200.000 ton semen per tahun yang berlokasi
                      di Hoanh Bo, Provinsi Quang Ninh dan investasi dalam konstruksi, manajamen, dan operasi dari Grinding Plant dengan
                      kapasitas desain 200 ton semen per jam di Kawasan Industri Hiep Phuoc, Ho Chi Minh City.

                      TLCC memiliki Surat Pertambangan No. 2430/GP-BTNMT tanggal 18 Desember 2009 dan Izin Pertambangan No. 1687/GP-
                      BTNMT tanggal 28 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Kementrian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Vietnam.

                      TLCC beralamat di:
                      7 Floor, Geleximco Building
                      36 Hoang Cau Road, Dong Da District
                      Ha Noi, Vietnam

                      Pengurus dan Pengawas

                      Direktur General                                      :     Mr. Sunardi

                      Susunan pengurusan TLCC pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Dewan Manajemen
                       Ketua                                                :      Vu Van Tien
                       Anggota                                              :      Mukhamad Saifudin
                       Anggota                                              :      Johan Samudra
                       Anggota                                              :      Asruddin
                       Anggota                                              :      Sunardi
                       Anggota                                              :      Eko Rudy Nurcahyanto
                       Anggota                                              :      Vu Van Hau

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Struktur permodalan TLCC adalah sebesar VND 4.210.000.000.000 yang terbagi atas 421.000.000 saham biasa dengan
                      nilai nominal saham VND10.000 per saham. Susunan pemegang saham TLCC adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Nominal VND 10.000 per saham
                                        Keterangan                       Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal        Persentase(%)
                                                                                                        (VND)
                       Modal Dasar                                              421.000.000           4.210.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal
                       Disetor
                       Perseroan                                                294.700.000             2.947.000.000.000             70,00
                       Hanoi General Export Import Joint
                       Stock Company                                            120.391.800             1.203.918.000.000             28,60



                                                                                        79




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 79                                                                          5/21/19 10:39 AM
Page 102
                                                                                              Nilai Nominal VND 10.000 per saham
                                        Keterangan                       Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal        Persentase(%)
                                                                                                         (VND)
                       Vietnam Machinery Installation
                       Corporation (Lilama)                                       3.000.000               30.000.000.000                 0,71
                       Mr. Vu Van Hau                                             2.349.000               23.490.000.000                 0,56
                       Mr. Dao Van Thong                                            159.200                1.592.000.000                 0,04
                       Mr. Nguyen Thanh To                                          400.000                4.000.000.000                 0,10
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan
                       Modal Disetor                                            421.000.000            4.210.000.000.000               100,00
                       Saham Dalam Portepel                                               0                            0

                      22. THANG LONG CEMENT JOINT STOCK COMPANY 2 (“TLCC2”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TLCC2 terkait pendirian dan
                      kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      TLCC2 didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan No. 5700669606 dikeluarkan oleh
                      Departemen Perencanaan dan Investasi Propinsi Quang Ninh Vietnam yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kali pada
                      tanggal 15 Juni 2016.

                      Pada tanggal 17 Juni 2008 TLCC2 memperoleh Ijin Investasi No. 22.121.000.064 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
                      Quang Ninh untuk proyek pabrik TLCC2 di Le Loi Commune, Hoanh Bo District, Provinsi Quang Ninh.

                      Maksud dan tujuan TLCC2 adalah melakukan usaha dibidang investasi dalam konstruksi, manajemen, dan operasi dari Pabrik
                      Semen Thang Long 2 dengan kapasitas desain 6.000 to klinker per hari yang mana sama dengan 2,3 juta ton semen per
                      tahun yang berlokasi di Hoanh Bo, Provinsi Quang Ninh dan investasi dalam konstruksi, manajamen, dan operasi dari Grinding
                      Plant dengan kapasitas desain 200 ton semen per jam di Kawasan Industri Hiep Phuoc, Ho Chi Minh City.

                      TLCC2 memiliki Surat Izin Eksplorasi No. 875/GP-BTNMT tanggal 19 Juni 2012 dan No. 997/GP-BTNMT tanggal 26 Mei 2011
                      yang dikeluarkan oleh Kementrian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Vietnam.

                      TLCC2 beralamat di:
                      No. 3 Ln., 191 Lac
                      Long St., Cau
                      Giay District
                      Hanoi, Vietnam
                      Telp : 84 (04) 3753-4862
                      Faks : 84 (04) 3836-1898

                      Pengurus dan Pengawas

                      Susunan pengurusan TLCC2 pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direktur General                                      :     Mr. Asruddin

                      Dewan Manajemen
                       Ketua                                                :      Vu Van Tien
                       Wakil Ketua                                          :      Johan Samudra
                       Anggota                                              :      Vu Van Hau
                       Anggota                                              :      Sunardi
                       Anggota                                              :      Eko Rudy Nurcahyanto
                       Anggota                                              :      Firdaus




                                                                                        80




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 80                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 103
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                                                                                      Nilai Nominal VND10.000 per saham
                                          Keterangan                     Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal       Persentase(%)
                                                                                                     (VND)
                       Modal Dasar                                           180.000.000           1.800.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - Geleximco                                                 41.200                 412.000.000               0,58
                       - TLCC 1                                                 7.034.955              70.349.550.000              99,40
                       - Mr Vu Van Hau                                              1000                   10.000.000               0,01
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                       Disetor                                                 7.077.155                70.771.550.000            100,00
                       Saham Dalam Portepel                                  172.922.845             1.729.228.450.000

                      23. AN PHU CEMENT JOINT STOCK COMPANY (“APCC”)

                      Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
                      sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada APCC terkait pendirian dan
                      kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      APCC didirikan berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan No. 3800408033 dikeluarkan oleh Departemen Perencanaan
                      dan Investasi Propinsi Quang Ninh pada tanggal 5 Februari 2007 yang diubah sebanyak enam kali dan terakhir kali pada
                      tanggal 14 September 2016.

                      Pada tanggal 5 Mei 2008, APCC memperoleh Ijin Investasi No. 44121000022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Binh
                      Phuoc untuk melakukan investasi proyek pabrik APCC di An Phu dan Minh Tam Commune, Binh Long District, Provinsi Binh
                      Phuoc.

                      Maksud dan tujuan APCC adalah melakukan usaha dibidang investasi konstruksi, operasi dan manajemen dan perdagangan
                      di Pabrik Semen An Phu dengan kapasitas 2.0 juta ton/tahun atau 5.000 ton klinker per hari.

                      APCC beralamat di:
                      No. 3 Ln., 191 Lac
                      Long St., Cau
                      Giay District
                      Hanoi, Vietnam
                      Telp : 84 (04) 3753-4862
                      Faks : 84 (04) 3836-1898

                      Pengurus dan Pengawas

                      Susunan pengurusan APCC pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Direktur General                                   :   Mr. Firdaus

                      Dewan Manajeman
                       Ketua                                             :    Vu Van Tien
                       Wakil Ketua                                       :    Johan Samudra
                       Anggota                                           :    Vu Van Hau
                       Anggota                                           :    Sunardi
                       Anggota                                           :    Eko Rudy Nurcahyanto
                       Anggota                                           :    Firdaus




                                                                                   81




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 81                                                                       5/21/19 10:39 AM
Page 104
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                                                                                           Nilai Nominal VND 10.000 per saham
                                          Keterangan                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal        Persentase(%)
                                                                                                      (VND)
                       Modal Dasar                                              60.000.000            600.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       Geleximco                                                        8.001                 80.010.000                   0,09
                       Mr. Dao Manh Khang                                               1.000                 10.000.000                   0,01
                       TLCC1                                                        9.341.843             93.418.430.000                  99,90
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                       Disetor                                                   9.350.844               93.508.440.000                  100,00
                       Saham Dalam Portepel                                     50.649.156              506.491.560.000

                      24. PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. (“SBI”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SBI didirikan dengan nama PT Semen Tjibinong berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni 1971, dibuat di hadapan
                      Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang memiliki status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan
                      Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman
                      Modal Asing, telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Penetapan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September 1971,
                      yang telah didaftarkan di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 2697 tanggal 27 September 1971,
                      serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971, Tambahan No. 466.

                      Anggaran Dasar SBI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                      No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta yang memuat persetujuan
                      pemegang saham SBI untuk mengubah Pasal 1 ayat 1 mengenai Nama dan Tempat Kedudukan dan Pasal 17 ayat 5 huruf a
                      dan b mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi (“Akta 11/2019”). Akta 11/2019 telah mendapatkan
                      persetujuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                      pada Menkumham No. AHU-0026748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019.

                      Maksud dan tujuan SBI adalah sehubungan dengan penambangan bidang usaha terkait dengan pengelolaan limbah dan
                      sampah.

                      SBI memiliki Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut:

                       No.      Nomor dan Tanggal Perizinan              Instansi       Jangka                      Keterangan
                                                                         Penerbit       Waktu
                                                                         Perizinan
                       1.       IUP Operasi Produksi No.                 Badan          5 tahun     Untuk melakukan kegiatan produksi bahan
                                540/Kep.32/10.1.02.2/BPMPT/2016          Penanaman                  galian tanah liat di Desa Nambo dan Lulut,
                                tanggal 27 Juli 2016                     Modal dan                  Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
                                                                         Perizinan                  dengan luas WIUP 216,12 Ha.
                                                                         Terpadu
                                                                         Provinsi
                                                                         Jawa Barat
                       2.       IUP Operasi Produksi No.                 Bupati         Sampai 20   Untuk melakukan kegiatan konstruksi,
                                541.3/018/Kpts/ESD/2012 tanggal          Bogor          September   penambangan,       pengolahan      termasuk
                                26 Desember 2012                                        2022        pengangkutan dan penjualan atas batu
                                                                                                    gamping untuk semen di Desa Nambo dan
                                                                                                    Desa Klapanunggal seluas 828,28 Ha.
                       3.       IUP Operasi Produksi Mineral             Gubernur       Sampai 19   Untuk melakukan penambangan mineral bukan
                                Bukan Logam (Batu Gamping) No.           Jawa           September   logam (batu gamping) di Kecamatan Cilacap
                                503/IUP-OP/3301.4.40.16 Tahun            Tengah         2023        Selatan, Kabupaten Cilacap seluas 998,5 Ha.
                                2015 tanggal 22 Mei 2015
                       4.       IUP Operasi Produksi Mineral             Gubernur       Sampai 19   Untuk melakukan penambangan mineral bukan
                                Bukan Logam (Clay) No. 503/IUP-          Jawa           September   logam (clay) di Desa Tritih Lor, Kecamatan
                                OP/3301.4.39.15 Tahun 2015               Tengah         2023        Jeruklegi, dan Desa Jangrana, Kecamatan
                                tanggal 22 Mei 2015                                                 Keugihan, Kabupaten Cilacap seluas 233,5 Ha.


                                                                                       82




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 82                                                                             5/21/19 10:39 AM
Page 105
                       No.      Nomor dan Tanggal Perizinan              Instansi      Jangka                        Keterangan
                                                                         Penerbit      Waktu
                                                                         Perizinan
                       5.       IUP Operasi Produksi No.                 Gubernur      Sampai 12      Untuk melakukan penambangan batu gamping
                                P2T/97/15.02/IX/2018 tanggal 13          Jawa Timur    Desember       untuk semen di Desa Sawir dan Desa
                                September 2018                                         2034           Kedungrejo, Kecamatan Tambakboyo dan
                                                                                                      Kerek, Kabupaten Tuban seluas 624,40 Ha.
                       6.       IUP Operasi Produksi No.                 Gubernur      Sampai 12      Untuk melakukan penambangan clay di Desa
                                P2T/96/15.02/IX/2018 tanggal 13          Jawa Timur    Desember       Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
                                September 2018                                         2034           seluas 33,00 Ha.
                       7.       IUP Operasi Produksi No.                 Gubernur      Sampai 12      Untuk melakukan penambangan clay di Desa
                                P2T/98/15.02/IX/2018 tanggal 13          Jawa Timur    Desember       Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
                                September 2018                                         2034           seluas 134,20 Ha.

                      SBI beralamat di:
                      Gedung Talavera Suite Lantai 15
                      Talavera Office Park
                      Jalan Letjen TB Simatupang No. 22-26
                      Jakarta 12430, Indonesia
                      Telp. (021) 2986 1000
                      Faks. (021) 2986 3333

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 11 Februari 2019 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                      Notaris di Jakarta yang telah diberikan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      No. AHU-AH.01.03-0097078 tanggal 18 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
                      di bawah No. AHU-0026644.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBI
                      pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Presiden Direktur                                  :    Aulia Mulki Oemar
                       Direktur                                           :    Agung Wiharto
                       Direktur Independen                                :    Lilik Unggul Raharjo

                      Dewan Komisaris
                      Presiden Komisaris                                  :    Fadjar Judisiawan
                      Komisaris Independen                                :    Noriega Malave Francisco
                      Komisaris                                           :    Adi Munandir

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Daftar Pemegang Saham SBI per 28 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
                      Administrasi Efek yang ditunjuk SBI, susunan pemegang saham SBI adalah sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp 500,00 per saham
                                           Keterangan
                                                                              Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)      Persentase(%)
                       Modal Dasar                                               30.651.600.000           15.325.800.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SIIB                                                     6.179.612.820              3.089.806.410.000            80,64
                       - Masyarakat                                               1.483.287.180                741.643.590.000            19,36
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                         7.662.900.000              3.831.450.000.000           100,00
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                      22.988.700.000             11.494.350.000.000




                                                                                      83




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 83                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 106
                      25. PT SOLUSI BANGUN BETON (“SBB”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      SBB, dahulu bernama PT Holcim Beton, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 348 tanggal 22 Februari 1990,
                      sebagaimana telah diperbaiki berdasarkan Akta Pembetulan No. 279 tanggal 24 November 1990, keduanya dibuat dihadapan
                      Arikanti Narakusumah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
                      Keputusan Menkumham No. C2-841 HT.01.01.Th.91 tanggal 12 Maret 1991, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
                      Negeri Jakarta Timur dibawah No. 62/Leg/1991 tanggal 6 Juni 1991, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                      Indonesia dibawah No. 78 tanggal 30 September 1997, Tambahan No. 4468.

                      Anggaran Dasar SBB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
                      Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 4 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Kota
                      Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 01/2019”), yang antara lain memuat persetujuan pemegang saham SBB atas hal-hal
                      sebagai berikut:

                      a.    Perubahan nama perseroan dari semula bernama PT Holcim Beton menjadi PT Solusi Bangun Beton;
                      b.    Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar SBB mengenai Nama dan Tempat Kedudukan;
                      c.    Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar SBB mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
                      d.    Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar SBB mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.

                      Akta No. 01/2019 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                      0006148.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 7 Februari 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No.
                      AHU-0019503.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 7 Februari 2019, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0072608 tanggal 7 Februari 2019.

                      Maksud dan tujuan SBB adalah menjalankan pabrik yang menghasilkan barang-barang dari beton, pertambangan,
                      pengadaan barang, peragenan serta pengolahan dan pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun (B3).

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SBB telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

                       No.      Nomor dan Tanggal Perizinan                  Instansi       Jangka                      Keterangan
                                                                             Penerbit       Waktu
                                                                             Perizinan
                       1.       Keputusan Ketua Badan Koordinasi             Badan          Berlaku        Izin Usaha Industri SBB diberikan
                                Penanaman Modal No. 180/T/Industri/1994      Koordinasi     selama         kepada SBB dalam rangka kegiatan
                                tanggal 10 Maret 1994 tentang Pemberian      Penanaman      perusahaan     usaha industri beton ready mix
                                Izin Industri                                Modal          berproduksi    concrete dan produk-produk dari
                                                                                                           beton.
                       2.       Izin Usaha Industri dengan Nomor Induk       Lembaga        Berlaku        Izin Usaha Industri SBB berlaku untuk
                                Berusaha (“NIB”) 8120016082264 tanggal       Online         selama         lokasi kegiatan usaha SBB yang
                                30 Oktober 2018.                             Single         SBB            tersebar di daerah Provinsi DKI
                                                                             Submission.    melakukan      Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi
                                                                                            kegiatan       Banten, Provinsi Jawa Tengah,
                                                                                            usaha.         Provinsi       Daerah        Istimewa
                                                                                                           Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur,
                                                                                                           dengan kegiatan usaha industry
                                                                                                           barang dari semen dan kapur untuk
                                                                                                           konstruksi (KBLI No. 23953).

                       3.       Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal       Dinas          5     tahun    Izin Usaha Operasi Produksi PT
                                dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi    Penanaman      sejak          Holcim Beton tersebut diberikan
                                Jawa               Barat             No.     Modal dan      tanggal 9      dalam rangka kegiatan usaha
                                540/53/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 tanggal 9      Pelayanan      November       pertambangan batuan andesit yang
                                November 2017 tentang Persetujuan            Terpadu        2017           terletak di Blok Blok Maloko, Desa
                                Perpanjangan     Kesatu   Izin    Usaha      Satu Pintu                    Sukasari dan Desa Cipinang,
                                Pertambangan Operasi Produksi PT Holcim      Provinsi                      Kecamatan Rumpin, Kabupaten
                                Beton.                                       Jawa Barat                    Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas
                                                                                                           42,7 hektar.




                                                                                   84




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 84                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 107
                      SBB beralamat di:
                      Talavera Suite Lantai 15 Talavera Office Park
                      Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26 RT 001 RW 001
                      Kelurahan Cilandak Barat
                      Kecamatan Cilandak
                      Kota Administrasi Jakarta Selatan

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta No. 01/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0072608 tanggal 7 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0019503.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 7 Februari 2019, susunan
                      Direksi dan Dewan Komisaris SBB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                         Presiden Direktur                               :   Juhans Suryantan
                         Direktur                                        :   Giri Prabowo

                      Dewan Komisaris
                        Presiden Komisaris                               :   Aulia Mulki Oemar
                        Komisaris                                        :   Rahmat Faizal

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 4 tanggal 3 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Jose
                      Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
                      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002473.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 9 Februari 2016, terdaftar dalam Daftar
                      Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0016941.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 9 Februari 2016, dan telah
                      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                      AH.01.03-0018890 tanggal 9 Februari 2016, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-
                      0016941.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 9 Februari 2016; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 04
                      tanggal 22 Desember 2017, yang dibuat dihadapan Devi Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
                      yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
                      No. AHU-AH.01.03-0205801 tanggal 27 Desember 2017, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah
                      No. AHU-0165908.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 27 Desember 2017 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember
                      2018, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham SBB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai
                      berikut:

                                                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                              4.000.000            4.000.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.)                    999.999             999.999.000.000                  99,99
                       - Lilik Unggul Raharjo                                           1                   1.000.000                   0,01
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                       1.000.000           1.000.000.000.000                   100
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                     3.000.000           3.000.000.000.000

                      26. PT READYMIX CONCRETE INDONESIA (“RCI”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      RCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 8 Juni 1992, dibuat di hadapan Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H.,
                      Notaris di Surabaya, sebagaimana telah diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 84 tanggal 9 Desember 1992, yang dibuat
                      di hadapan Mutia Haryani, S.H., Notaris di Surabaya, yang keduanya telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
                      berdasarkan Surat Keputusan No. C2-471.HT.01.01.TH.93 tanggal 23 Februari 1993, dan telah didaftarkan dalam buku
                      register pada Kantor Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 168.1193 tanggal 4 Februari 1993.




                                                                                    85




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 85                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 108
                      Anggaran Dasar RCI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal
                      14 Februari 2019, dibuat di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta yang memuat persetujuan
                      pemegang saham RCI untuk mengubah Pasal 17 Anggaran Dasar RCI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi (“Akta
                      4/2019”). Akta 4/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100600 tanggal 19 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
                      Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-00027703.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019.

                      Maksud dan tujuan RCI adalah berusaha dalam bidang perindustrian serta pengolahan limbah berbahaya dan jasa konstruksi.

                      RCI memiliki Izin Usaha Industri untuk industri barang dari semen dan lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Negara
                      Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 738/T/INDUSTRI/1994 tanggal 23 September
                      1994 tentang Pemberian Izin Usaha Industri.

                      RCI beralamat di:
                      Jl. Tanjungsari No. 52, Surabaya
                      Pengurus dan Pengawas
                      Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 26 Februari 2016 dibuat di hadapan Devi
                      Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0027412 tanggal 29 Februari 2016 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0026482.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal
                      29 Februari 2016, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 14 Februari 2019 dibuat
                      di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100600 tanggal
                      19 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
                      0027703.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RCI pada tanggal Informasi
                      Tambahan ini adalah sebagai berikut:
                      Direksi
                       Direktur                                          :   Juhans Suryantan
                      Dewan Komisaris
                      Komisaris                                          :    Rahmat Faizal
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkuler Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 31 Juli 2008, dibuat
                      di hadapan Nyonya Chairunnisa Said Selenggang, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dikukuhkan dengan Akta
                      Pernyataan Keputusan Secara Sirkuler Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 18 Desember 2008, dibuat di hadapan Nyonya
                      Chairunnisa Said Selenggang, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan RCI dan susunan pemegang saham RCI adalah
                      sebagai berikut:
                                                                           Nilai Nominal Rp 517.091,754 (USD255,102) per saham Seri A,
                                                                            Rp 951.530,46 (USD255,102) per saham Seri B, Rp 2.155.612
                                          Keterangan
                                                                                           (USD255,102) per saham Seri C
                                                                         Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                           Seri A: 5.200
                                                                                                 Rp 35.802.137.128,80
                                                                            Seri B: 34.800
                                                                                                     (USD 10.204.080)
                                                                             Seri C: 2.500
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - PT Solusi Bangun Beton (dahulu PT                    Seri A: 5.199
                                                                                                   14.547.797.157,046
                       Holcim Beton)                                          Seri B: 6.800                                       99,9931%
                                                                                                  (USD 3,698,723.898)
                                                                              Seri C: 2.500
                       - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk                                                  517.091,754
                                                                                                                                   0,0069%
                          (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk)                        Seri A: 1            (USD 255.102)


                                                                              Seri A: 5.200
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan                                                 14.548.314.248,80
                                                                              Seri B: 6.800                                           100%
                       Modal Disetor                                                                 (USD 3,698,979)
                                                                              Seri C: 2.500
                                                                                                    21.253.795.879,20
                       Saham Dalam Portepel                                  Seri B: 28.000
                                                                                                     (USD 6,505,101)


                                                                                     86




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 86                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 109
                      27. PT PENDAWA LESTARI PERKASA (“PLP”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      PLP didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 313 tanggal 21 Agustus 1993, yang dibuat dihadapan Wahyudi
                      Suyanto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
                      Menkumham No. 02.1846.HT.01.01-Th94 tanggal 4 Februari 1994, telah dicatatkan pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
                      Surabaya dibawah No. 797/1994 tanggal 26 April 1994.

                      Anggaran Dasar PLP terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
                      Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 14 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Kota
                      Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 06/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham PLP antara lain atas hal-hal
                      sebagai berikut:

                      a.    Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar PLP mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
                      b.    Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar PLP mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.

                      Akta No. 06/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100826 tanggal 19 Februari 2019, terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham
                      dibawah No. AHU-0027757.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019.

                      Maksud dan tujuan PLP adalah bergerak dalam bidang pertambangan, perdagangan, pembangunan, jasa, industri dan
                      kerajinan, pengangkutan, pertanian.

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PLP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

                       No.      Nomor dan Tanggal                        Instansi         Jangka                              Keterangan
                                Perizinan                                Penerbit         Waktu
                                                                         Perizinan
                       1.       Izin Usaha Pertambangan                  Gubernur         17 Juli 2022     IUP-OP atas nama PLP diberikan untuk melakukan
                                Operasi Produksi (“IUP-OP”)              Provinsi                          kegiatan pertambangan batu andesit (Golongan C)
                                No. P2T/15.02/02/VII/2017                Jawa Timur                        pada wilayah pertambangan seluas 25,35 Hektar,
                                tanggal 17 Juli 2017                                                       yang terletak di Desa Jeladri, Kecamatan
                                                                                                           Winongan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa
                                                                                                           Timur.
                       2.       Izin Usaha Jasa Konstruksi               Unit             15               IUJK yang dimiliki oleh PLP dipergunakan untuk
                                Nasional    (“IUJK”)   No.               Pelaksana        Desember         melakukan kegiatan usaha: (a) jasa pelaksana
                                528/C.31.1/31.74/2/902317/-              Pelayanan        2019             untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang),
                                1.785.56/2018 tanggal 5                  Terpadu                           rel kereta api dan landasan pacu bandara (Kode
                                November 2018                            Satu Pintu                        Subklasifikasi No. SI003); dan (b) jasa pelaksana
                                                                         Kota                              konstruksi pekerjaan jembatan, jalan layang,
                                                                         Administrasi                      terowongan dan subways (Kode Subklasifikasi
                                                                         Jakarta                           SI004).
                                                                         Selatan

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta No. 06/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100828 tanggal 19 Februari 2019 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0027757.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019,
                      susunan Direksi dan Dewan Komisaris PLP pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                         Direktur                                                :      Juhans Suryantan

                      Dewan Komisaris
                        Komisaris                                               :       Aulia Mulki Oemar




                                                                                               87




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 87                                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 110
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01 tanggal 3 November 2017, yang dibuat dihadapan Devi
                      Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
                      berdasarkan Keputusan No. AHU-0022960.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 November 2017, terdaftar di dalam Daftar
                      Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0139166.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 3 November 2017, dan telah
                      diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                      AH.01.03-0187384 tanggal 3 November 2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-
                      0139166.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 3 November 2017 dan daftar pemegang saham PLP per tanggal 1 Desember 2018,
                      struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PLP pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                 8.000                 8.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SBB (dahulu PT Holcim Beton)                                1.994             1.994.000.000                     99,7
                       - SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.)                           6                 6.000.000                      0,3
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan                                  2.000             2.000.000.000                     100
                       Modal Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                          6.000             6.000.000.000

                      28. PT SOLUSI BANGUN ANDALAS (“SBA”)
                      Pendirian dan Kegiatan Usaha
                      SBA didirikan dengan nama PT Semen Andalas Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 115 tanggal 11 April 1980,
                      sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan atas Akta Pendirian No. 7 tanggal 1 Desember 1980, keduanya dibuat
                      di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Penetapan
                      No. Y.A.5/556/18 tanggal 16 Desember 1980, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh di bawah
                      No. 170/1980 dan No. 171/1980 tanggal 29 Desember 1980, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                      No. 34 tanggal 28 April 1981, Tambahan No. 340.
                      Anggaran Dasar SBA terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
                      Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 4 Februari 2019, dibuat di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
                      yang memuat persetujuan pemegang saham SBA untuk mengubah Pasal 1 ayat 1 mengenai Nama dan Tempat Kedudukan
                      dan Pasal 17 ayat 5 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi (“Akta 02/2019”). Akta 02/2019 telah mendapatkan persetujuan
                      Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0006269.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Februari 2019 dan
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0019898.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Februari
                      2019, serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0073720 tanggal 7 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                      pada Menkumham di bawah No. AHU-0019898.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Februari 2019.
                      Maksud dan tujuan SBA adalah berusaha dalam bidang industri.
                      SBA telah memiliki Izin Usaha Industri tanggal 12 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan KBLI
                      No. 23941, 82920, 23957 (industri semen, aktivitas pengepakan, industri mortar atau beton siap pakai).
                      SBA beralamat di:
                      Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar
                      Pengurus dan Pengawas
                      Berdasarkan Akta 02/2019 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0073728 tanggal 7 Februari 2019 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0019898.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
                      7 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBA pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
                      Direksi
                         Presiden Direktur                               :   Lilik Unggul Raharjo
                         Direktur                                        :   Agung Wiharto

                      Dewan Komisaris
                        Komisaris                                        :   Aulia Mulki Oemar



                                                                                    88




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 88                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 111
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 10 Februari 2016, dibuat di hadapan Devi
                      Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0021428 tanggal 10 Februari 2016 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0017883.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal
                      10 Februari 2016, struktur permodalan SBA dan susunan pemegang saham SBA adalah sebagai berikut:

                                                                                     Nilai Nominal Rp62.825,00 per saham
                                           Keterangan
                                                                         Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)   Persentase(%)
                       Modal Dasar                                               1.948.140              122.391.895.500
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SBI                                                     1.948.040               122.385.613.000              99,99
                       - SBB                                                           100                     6.282.500               0,01
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                        1.948.140               122.391.895.500             100,00
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                              -                               -

                      29. PT AROMA CIPTA ANUGRAHTAMA (“ACA”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      ACA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 10 Agustus 2000, dibuat di hadapan H. Parlindungan Lumban Tobing,
                      S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-1067
                      HT.01.01.01.TH.2001 tanggal 2 Februari 2001, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan
                      di bawah No. 882/BH.09.03/VIII/2001 tanggal 31 Juli 2001, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                      No. 28 tanggal 7 April 2006, Tambahan No. 3675.

                      Anggaran Dasar ACA terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal
                      20 Februari 2019, dibuat di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
                      pemegang saham ACA untuk mengubah Pasal 17 Anggaran Dasar ACA mengenai Tugas dan Wewenang Direksi (“Akta
                      8/2019”). Akta 8/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112953 tanggal 25 Februari 2019 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0031240.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019.

                      Maksud dan tujuan ACA adalah berusaha dalam usaha pertambangan mineral bukan logam.

                      ACA memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan
                      penjualan serta pengolahan dan pemurnian berdasarkan (i) Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 324 tahun 2012 tanggal
                      3 September 2012 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas limestone (batu
                      gamping), dan (ii) Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 325 tahun 2012 tanggal 3 September 2012 tentang Perpanjangan
                      Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas siltstone (batu lanau).

                      ACA beralamat di:
                      Gedung Talavera Suite Lantai 15
                      Talavera Office Park
                      Jalan Letjen TB Simatupang No. 22-26
                      Jakarta 12430, Indonesia
                      Telp. (021) 2986 1000
                      Faks. (021) 2986 3333

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta 8/2019 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0112954 tanggal 25 Februari 2019 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0031240.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
                      25 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACA adalah sebagai berikut:




                                                                                 89




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 89                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 112
                      Direksi
                         Presiden Direktur                               :   Lilik Unggul Raharjo
                         Direktur                                        :   Agung Wiharto

                      Dewan Komisaris
                        Komisaris                                        :   Aulia Mulki Oemar

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 42 tanggal 13 April 2011, dibuat di hadapan Doktor
                      Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
                      berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-27292.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah didaftarkan
                      dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0043813.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, struktur
                      permodalan ACA dan susunan pemegang saham ACA adalah sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham
                                              Keterangan                      Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal    Persentase(%)
                                                                                                          (Rp)
                       Modal Dasar                                                      2.000               1.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - CI                                                                   76                   38.000.000              7,6
                       - ASI                                                                 924                  462.000.000             92,4
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                                  1.000                  500.000.000            100,0
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                                1.000                  500.000.000

                      30. PT CIPTANUGRAH INDONESIA (“CI”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      CI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 15 April 2009, yang dibuat dihadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris
                      di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
                      27282.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009 dan telah terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah
                      No. AHU-0035416.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009.

                      Anggaran Dasar CI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
                      Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 14 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Kota
                      Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 03/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham CI antara lain atas hal-hal
                      sebagai berikut:

                      a.    Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar CI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
                      b.    Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar CI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.

                      Akta No. 03/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100501 tanggal 19 Februari 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham
                      dibawah No. AHU-0027682.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019.

                      Maksud dan tujuan CI adalah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa.

                      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, CI belum melakukan kegiatan operasional.

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini, CI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:




                                                                                    90




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 90                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 113
                       No.        Nomor dan                     Instansi              Jangka Waktu                        Keterangan
                                  Tanggal Perizinan             Penerbit
                                                                Perizinan
                       1.         Surat Izin Usaha              Kepala     Unit       Berlaku          SIUP-M yang diberikan kepada CI adalah untuk
                                  Perdagangan                   Pelaksana             selama    CI     melakukan kegiatan usaha perdagangan besar bahan
                                  Menengah (“SIUP-              Pelayanan             masih            dan perlengkapan bangunan, bahan konstruksi (tidak
                                  M”)             No.           Terpadu Satu          melakukan        menimbun barang ditempat), dengan Kode KBLI
                                  492/24.1PM/31.74/-            Pintu     Kota        kegiatan         No. 4663.
                                  1.824.27/e/2017               Administrasi          usahanya.
                                  tanggal 9 Maret               Jakarta
                                  2017                          Selatan.

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta No. 03/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100502 tanggal 19 Februari 2019, terdaftar di dalam Daftar
                      Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0027682.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019, susunan Direksi
                      dan Dewan Komisaris CI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur                                                   :    Agung Wiharto

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                                  :    Aulia Mulki Oemar

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
                      
                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 7 Februari 2017, yang dibuat dihadapan Devi
                      Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
                      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003662.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 10 Februari 2017, terdaftar pada Daftar
                      Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0019467.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017, telah diberitahukan
                      kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                      0061264 tanggal 10 Februari 2017, terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHu-
                      0003662.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                      dibawah No. 28487 tanggal 25 April 2017, Tambahan No. 33 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember 2018,
                      struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham CI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                                               Nilai Nominal Rp100.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                                  Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)    Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                         20.000               2.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.)                                5.348                   534.800.000                   97,2
                       - SBB (dahulu PT Holcim Beton)                                           152                    15.200.000                    2,8
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                                     5.500                   550.000.000                   100
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                                  14.500                 1.450.000.000

                      31. PT AROMA SEJAHTERA INDONESIA (“ASI”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      ASI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 15 tanggal 15 April 2009, yang dibuat dihadapan Musa
                      Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
                      Menkumham No. AHU-27281.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009, terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham
                      di bawah No. AHU-0035415.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009.

                      Anggaran Dasar ASI terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 14 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn.,
                      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 05/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham ASI untuk
                      menambahkan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar ASI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.


                                                                                              91




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 91                                                                                      5/21/19 10:39 AM
Page 114
                      Akta No. 05/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0142486 tanggal 12 Maret 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham
                      dibawah No. AHU-0040975.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 12 Maret 2019.

                      Maksud dan tujuan ASI adalah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa.

                      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, ASI belum melakukan kegiatan operasional.

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini, ASI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

                                    Nomor dan Tanggal                    Instansi Penerbit      Jangka
                        No.                                                                                            Keterangan
                                         Perizinan                           Perizinan          Waktu
                       1.         Surat    Izin    Usaha             Kepala Unit Pelaksana     10        SIUP-K yang diberikan kepada ASI adalah
                                  Perdagangan       Kecil            Pelayanan Terpadu Satu    Januari   untuk    melakukan     kegiatan    usaha
                                  (“SIUP-K”)         No.             Pintu         Kecamatan   2022      perdagangan     besar      bahan     dan
                                  5/24.1PK.7/31.74.06/-              Cilandak.                           perlengkapan bangunan, bahan konstruksi
                                  1.824.27/e/2017                                                        (tidak menimbun barang ditempat), dengan
                                  tanggal 21 Februari                                                    Kode KBLI No. 4663.
                                  2017

                      ASI beralamat di:
                      Talavera Suite Lantai 15, Talavera Office Park
                      Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26
                      Jakarta Selatan

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta No. 05/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142489 tanggal 12 Maret 2019, terdaftar di dalam Daftar
                      Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0040975.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 12 Maret 2019, susunan Direksi dan
                      Dewan Komisaris ASI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur                                                 :   Juhans Suryantan

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                                :    Rahmat Faizal

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tanggal 26 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Devi
                      Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0027384 tanggal 29 Februari
                      2016, terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0026461.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
                      29 Februari 2016 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember 2018, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
                      saham ASI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                                            Nilai Nominal Rp100.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                               Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)    Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                      10.000               1.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.)                             4.675               467.500.000                   98,9
                       - SBB (dahulu PT Holcim Beton)                                         50                 5.000.000                    1,1
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                                  4.725               472.500.000                   100
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                                5.275               527.500.000




                                                                                          92




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 92                                                                              5/21/19 10:39 AM
Page 115
                      32. PT LANGKAT MINERAL INDONESIA (“LMI”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      LMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 10 Februari 2012, yang dibuat dihadapan Martin Agustinus
                      Wilamarta, S.H., S.Komputer, M.H., LL.M., notaris pengganti dari Doktor Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., Master of
                      Laws in International Studies, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
                      Keputusan No. AHU-11236.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, terdaftar di dalam Daftar Perseroan
                      Kemenkumham di bawah No. AHU-0018595.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, serta telah diumumkan dalam
                      Berita Negara Republik Indonesia dibawah No. 1825 tanggal 26 April 2013, Tambahan No. 34.

                      Anggaran Dasar LMI terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
                      Pemegang Saham Luar Biasa No. 09 tanggal 20 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn.,
                      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 09/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham LMI antara
                      lain hal-hal sebagai berikut:

                      a.    Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar LMI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
                      b.    Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar LMI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.

                      Akta No. 09/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0113123 tanggal 25 Februari 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham
                      dibawah No. AHU-0031285.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Februari 2019.

                      Maksud dan tujuan LMI adalah bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

                      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, LMI belum melakukan kegiatan operasional.

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta No. 09/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0113127 tanggal 25 Februari 2019, terdaftar di dalam Daftar
                      Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0031285.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Februari 2019, susunan Direksi
                      dan Dewan Komisaris LMI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                         Direktur                                        :   Lilik Unggul Raharjo

                      Dewan Komisaris
                        Komisaris                                        :   Aulia Mulki Oemar

                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 23 tanggal 29 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Devi
                      Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0027420 tanggal 29 Februari
                      2016 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0026491.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
                      29 Februari 2016 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember 2018, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
                      saham LMI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                          Keterangan
                                                                         Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     Persentase(%)
                       Modal Dasar                                                 1.000                1.000.000.000
                       Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
                       - ASI                                                             400             400.000.000                      80
                       - ACA                                                             100             100.000.000                      20
                       Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                                500             500.000.000                     100
                       Disetor
                       Saham Dalam Portepel                                              500             500.000.000




                                                                                    93




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 93                                                                            5/21/19 10:39 AM
Page 116
                      33. PT VARIA USAHA FABRIKASI (dahulu bernama PT Megah Sejahtera Bersama) (“VUFA”)

                      Pendirian dan Kegiatan Usaha

                      VUFA, dahulu bernama PT Megah Sejahtera Bersama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 22
                      tanggal 9 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari
                      Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0014397.AH.01.01.TAHUN.2015 tanggal 31 Maret 2015 dan
                      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0037376.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
                      31 Maret 2015 (“Akta Pendirian VUFA”).

                      Anggaran dasar VUFA beberapa kali kali diubah dengan:

                      1.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 28 tanggal 27 April 2017, yang dibuat di hadapan
                            Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145946 tanggal 14 Juni 2017 dan telah
                            disetujui Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
                            0012847.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
                            di bawah No. AHU-0076510.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 14 Juni 2017 ("Akta No. 28/2017"); dan

                      2.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 4 tanggal 9 Agustus
                           2017 yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham
                           sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                           0161720 tanggal 11 Agustus dan telah disetujui Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                           Perseroan Terbatas No. AHU-0016518.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 didaftarkan dalam Daftar
                           Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 11 Agustus 2017 ("Akta
                           No. 4/Agustus 2017").
                      Maksud dan tujuan VUFA adalah menjalankan usaha di bidang perdagangan, Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen
                      perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan dan penggalian, transportasi dan
                      pergudangan, dan pengadaan air.

                      VUFA memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi No. P2T/28/06.36/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 yang
                      diterbitkan oleh Kapala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.

                      VUFA beralamat di:
                      Jl. Ir Ibrahim Zahir PH 2 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

                      Pengurus dan Pengawas

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 8 tanggal 20 Maret 2018, yang dibuat
                      di hadapan Laily Asmazatin, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
                      ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0151397 tanggal 17 April
                      2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054254.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 17 April 2018, susunan
                      Direksi VUFA pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:

                      Direksi
                       Direktur                                          :   Muhammad Asadul Usud

                      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 38 tanggal 28 April 2017, yang dibuat
                      di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
                      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145946 tanggal 14 Juni 2017, susunan
                      Dewan Komisaris VUFA pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

                      Dewan Komisaris
                       Komisaris                                         :   Nurwigas




                                                                                  94




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 94                                                                           5/21/19 10:39 AM
Page 117
                      Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

                      Berdasarkan Akta No. 28/2017, struktur permodalan VUFA dan susunan pemegang saham VUFA adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                                                                                    Nilai Nominal Rp• per saham
                                                                               Keterangan
                                                                                                                                                                                                   Jumlah Saham                                                      Jumlah Nilai Nominal (Rp)                                                                          Persentase (%)
                        Modal Dasar                                                                                                                                                                         47.500                                                                4.750.000.000
                        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                                                                                                                                                 17.500                                                                1.750.000.000
                        - PT Semen Indonesia Distributor                                                                                                                                                     9.100                                                                  910.000.000                                                                                                                             52
                        - Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera
                          Bersama                                                                                                                                                                                                          6.000                                                                       600.000.000                                                                                          34
                        - Varia Usaha Bahari                                                                                                                                                                                               1.000                                                                       100.000.000                                                                                           6
                        - Varia Usaha Dharma Segara                                                                                                                                                                                        1.000                                                                       100.000.000                                                                                           6
                        - Varia Usaha Lintas Negara                                                                                                                                                                                          400                                                                        40.000.000                                                                                           2

                        Jumlah Modal Ditempatkan dan
                        Modal Disetor                                                                                                                                                                                                 17.500                                                                   1.750.000.000                                                                                            100
                        Saham Dalam Portepel                                                                                                                                                                                          30.000                                                                   3.000.000.000

                      8.                     Struktur Organisasi

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur organisasi Perseroan telah memiliki perubahan
                      sebagai berikut:


                                                                                                                                                                                                                                  ŝƌĞŬƚƵƌhƚĂŵĂ




                                               ŝƌĞŬƚŽƌĂƚ^ƚƌĂƚĞŐŝŝƐŶŝƐΘ                                                                                          ŝƌĞŬƚŽƌĂƚŶŐŝŶĞĞƌŝŶŐ Θ                                                                              ŝƌĞŬƚŽƌĂƚWĞŵĂƐĂƌĂŶΘ^ƵƉƉůLJ
                                                                                                            ŝƌĞŬƚŽƌĂƚWƌŽĚƵŬƐŝ                                                                                                                                                                                                      ŝƌĞŬƚŽƌĂƚ^DΘ,ƵŬƵŵ                              ŝƌĞŬƚŽƌĂƚ<ĞƵĂŶŐĂŶ
                                                  WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶhƐĂŚĂ                                                                                                           WƌŽLJĞŬ                                                                                                     ŚĂŝŶ



                                       'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ                                                                                                          'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ                                                                             ^ƚƌĂƚĞŐŝĐ
                                                                                                                                                                                                                  ^ĞŬƌĞƚĂƌŝƐ                                            'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ                   'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ            'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ                                     'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ                          'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ
                                      WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ                                                                                                          WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ                                                                           DĂŶĂŐĞŵĞŶƚ
                                                                                                                                                                                                                 WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ                                             ^ƵƉƉůLJŚĂŝŶ                   WĞŶũƵĂůĂŶ               ^D                                         WĞŶŐĂĚĂĂŶ                            <ĞƵĂŶŐĂŶ
                                        <ŽƌƉŽƌĂƚ                                                                                                         /ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^D                                                                            KĨĨŝĐĞ



                                                                                                                                                                                                                                                                         ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                         ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                                                     ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                                                                                                                  ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ               ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                          ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                        ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                         ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                                           ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                       ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                ĞƉĂƌƚĞŵĞŶŶƚĞƌƉƌŝƐĞ        ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                                                                                                                                              DĂŶĂũĞŵĞŶ                                         <ĞďŝũĂŬĂŶ^D                 ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                       WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶΘ
                                                                                                                                  WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ              WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ                 ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ>ŝƚďĂŶŐ       ,ƵďƵŶŐĂŶ                          ,ƵďƵŶŐĂŶ                                           WĞŶũƵĂůĂŶ                                                           WĞŶŐĂĚĂĂŶ
                                  WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ^ƚƌĂƚĞŐŝƐ             ZŝƐŬDĂŶĂŐĞŵĞŶƚ         WĞŶŐĞůŽůĂĂŶWƌŽĚƵŬƐŝ                                                                                                                                                        dƌĂŶƐƉŽƌƚĂƐŝ                                       ΘDĂŶĂũĞŵĞŶ                     ,ƵŬƵŵ                                             ŶĂůŝƐŝƐ
                                                                                                                                 WĞŵĞůŝŚĂƌĂĂŶ           /ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^Dϭ                                     /ŶƐƚŝƚƵƐŝŽŶĂů                        /ŶǀĞƐƚŽƌ                                          ZĞŐŝŽŶĂů/                                                           ^ƚƌĂƚĞŐŝƐ
                                                                                                                                                                                                                                                                          ,ƵďƵŶŐĂŶ                                            dĂůĞŶƚĂ                                                                       <ĞƵĂŶŐĂŶ


                                                                       ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                                ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ               ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                          ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                             ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                    ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ            ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                     ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                       ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                              ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                                                             ĞƉĂƌƚĞŵĞŶĞƐŝŐŶΘ                                       /ŶƚĞƌŶĂůƵĚŝƚ                                                                                                                                              ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                                                  WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶWƌŽƐĞƐ                                        WĞŶŐĞůŽůĂĂŶYƵĂůŝƚLJ          WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ                                         <ŽŵƵŶŝŬĂƐŝ                                             DĂŶĂũĞŵĞŶ                      WĞŶũƵĂůĂŶ               ^D                     ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ/d      WĞŶŐĂĚĂĂŶ
                                  WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ^ƚƌĂƚĞŐŝƐ                                       WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ^,                                                                               ŶŐĞŶĞĞƌŝŶŐ                                                 'ƌƵƉ                                                                                                                                                    ŬƵŶƚĂŶƐŝ
                                                                         ŝƐŶŝƐ                                                    ƐƐƵƌĂŶĐĞ            /ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^DϮ                                      WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ                                              ŝƐƚƌŝďƵƐŝ                    ZĞŐŝŽŶĂů//          KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů                                    KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                      ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                                                                                                                                                                                                                                     ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                                            hŶŝƚ>ĂLJĂŶĂŶ
                                                                                                                                                           hŶŝƚWĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ                ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ          ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                             ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                                           ŽƌƉŽƌĂƚĞ                                                                         ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                      WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ                  dŝŵ/ŶƐƚƌƵŬƐŝŝƐŶŝƐ                                                                                                                                                                                                               WĞŶũƵĂůĂŶ                                                            WĞŶŐĂĚĂĂŶΘ
                                                                                                                                                           /ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^D             WĞŶŐĞůŽůĂĂŶWƌŽLJĞŬ    ŽƌƉŽƌĂƚĞKĨĨŝĐĞ                                         WĞŵĂƐĂƌĂŶ                                           >ĞĂƌŶŝŶŐΘ                                                                          <ĞƵĂŶŐĂŶ
                                       WŽƌƚŽĨŽůŝŽ                                                                                                                                                                                                                                                     ZĞŐŝŽŶĂů///                                                           WĞƌƐĞĚŝĂĂŶ
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           ĞǀĞůŽƉŵĞŶƚ


                                                                                                                                                                                                                                                                        ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ            ,ƵƐŝŶĞƐƐ
                                                                                                                                                                                                               ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ^Z                                           ZĞĂĚLJDŝdžΘ
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    ŽƌƉŽƌĂƚĞ^ĂůĞƐ           WĂƌƚŶĞƌ
                                                                                                                                                                                                                                                                       ŽŶĐƌĞƚĞ;ZDͿ


                                                                                                                  ,ĞĂĚ
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            hŶŝƚDĂŶĂũĞŵĞŶ
                                                                                                                KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů
                                                                                                                                                                                                                                                                                               hŶŝƚWĞŶũƵĂůĂŶŬƐƉŽƌ         ƐĞƚΘ^ĂƌĂŶĂ
                                                                                                                  WĂďƌŝŬ
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 hŵƵŵ




                                                          'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ                                                                                               'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ
                                                           WƌŽĚƵŬƐŝ                                                                                                ^ƵƉƉŽƌƚŝŶŐ




                        ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                      ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ          ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ           ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                       ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ                           ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                       WĞƌĞŶĐĂŶĂĂΘ                                                         ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
                                      dĂŵďĂŶŐΘ            WƌŽĚƵŬƐŝ            WƌŽĚƵŬƐŝ                       <ŽŵƵŶŝŬĂƐŝ                           <ĞƵĂŶŐĂŶΘ
                          <ŽŶƚƌŽů                                                           WĞŵĞůŝŚĂƌĂĂŶ
                                      ĂŚĂŶĂŬƵ             dĞƌĂŬ               ^ĞŵĞŶ                          WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ                              ^D
                         WƌŽĚƵŬƐŝ                                                                                                                                               hŶŝƚ^ŝƐƚĞŵ
                                                                                                                                                                                DĂŶĂũĞŵĞŶ




                      9.                               Aset

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya telah
                      memiliki beberapa bidang tanah dengan sah antara lain sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                             Jumlah Bidang Tanah
                           No.                                           Entitas                                                                                                                                                                                                                                                                                          Total Luas (m2)
                                                                                                                                            HGB                                                           Luas (m2)          HPK                                                                                        Luas (m2)
                        1.                           Perseroan                                                                                 89                                                                3.471.862     333                                                                                        12.654.148                                                            16.126.010
                        2.                           BSA                                                                                        3                                                                    3.653       -                                                                                                 -                                                                 3.653
                        3.                           IKSG                                                                                       1                                                                    3.200                                                                                                         -                                                                 3.200
                        4.                           KIG                                                                                       45                                                                  460.624       -                                                                                                 -                                                               460.624
                        5.                           KSI                                                                                        1                                                                   40.000       -                                                                                                 -                                                                40.000
                        6.                           SB                                                                                         1                                                                       78       -                                                                                                 -                                                                    78
                        7.                           SIA                                                                                        2                                                                1.520.000       2                                                                                        14.068.391                                                            15.588.391
                        8.                           SIB                                                                                        1                                                                    4.790       -                                                                                                 -                                                                 4.790



                                                                                                                                                                                                                                          95




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 95                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           5/21/19 10:40 AM
Page 118
                                                                                  Jumlah Bidang Tanah
                        No.             Entitas                                                                                Total Luas (m2)
                                                               HGB            Luas (m2)           HPK       Luas (m2)
                        9.       SP                               56                 3.480.118        46       2.664.447              6.144.565
                        10.      ST                              101             13.789.348,54         3       1.960.154          15.672.448,54
                        11.      UTSG                              1                     5.740         -               -                  5.740
                        12.      SIL                              33                   117.539         -               -                117.539
                        13.      VUBA                              4                     8.477         -               -                  8.477
                        14.      VUB                               8                    82.440         -               -                 82.440
                        15.      WA                               27                    57.789         -               -                 57.789
                        TOTAL                                    341             22.854.694,54      384       31.347.140          54.201.564,54

                      Selain tanah-tanah tersebut di atas, Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki 11 Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah
                      Susun dengan total luas 2.583,10 m2 .

                      Selain aset berupa tanah sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan dan Entitas Anak memiliki aset material lain yang antara
                      lain berupa:

                                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                       No.                        Entitas                             Jenis Aset                        Nilai Buku
                       1.        Perseroan                               Tanah dan bangunan                                       3.222.078.108
                                                                         Mesin                                                    5.564.193.310
                                                                         Alat Berat & Kendaraan                                      24.343.652
                                                                         Perlengkapan                                               300.670.200
                       2.        KIG                                     Tanah dan bangunan                                           1.916.294
                                                                         Mesin                                                        9.437.328
                                                                         Alat Berat & Kendaraan                                          76.329
                                                                         Perlengkapan                                                    50.931
                       3.        IKSG                                    Tanah dan bangunan                                          39.759.808
                                                                         Mesin                                                      107.414.647
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                     1.136.257
                                                                         Perlengkapan                                                   486.718
                       4.        KSI                                     Tanah dan bangunan                                         173.820.984
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                   206.214.608
                                                                         Mesin                                                      180.761.250
                                                                         Perlengkapan                                                   272.433
                       5.        SMI (Dahulu SEP)                        Tanah dan Bangunan                                          14.584.518
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                       216.523
                                                                         Perlengkapan                                                   378.113
                                 SIB                                     Tanah dan bangunan                                         159.309.448
                       6.                                                Mesin                                                      120.224.327
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                   240.833.104
                                                                         Perlengkapan                                                24.235.985
                       7.        SIL (Grup)                              Tanah dan bangunan                                         274.700.173
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                   734.003.134
                                                                         Perlengkapan                                                 6.084.521
                       8.        SISI                                    Perlengkapan                                                 4.415.586
                       9.        SII                                     Tanah da Bangunan                                              479.248
                                                                         Alat Berat & Kendaraan                                         327.627
                                                                         Perlengkapan                                                   345.859
                       10.       SIIB                                    Tanah dan Bangunan                                       6.325.925.561
                                                                         Mesin                                                    8.752.070.786
                                                                         Alat Berat & Kendaraan                                     230.911.420
                       11.       SP (Grup)                               Tanah dan bangunan                                       2.672.682.857
                                                                         Mesin                                                    4.552.658.668
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                    94.115.870
                                                                         Perlengkapan                                                53.271.573
                       12.       ST                                      Tanah dan bangunan                                       1.797.118.302
                                                                         Mesin                                                    4.230.587.374



                                                                                        96




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 96                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 119
                                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                        No.                       Entitas                             Jenis Aset                           Nilai Buku
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                      284.049.466
                                                                         Perlengkapan                                                   37.078.486
                       13.       SG                                      Tanah dan bangunan                                          1.594.279.845
                                                                         Mesin                                                       3.333.509.839
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                       10.063.592
                                                                         Perlengkapan                                                   13.884.821
                       14.       UTSG                                    Tanah dan bangunan                                             28.115.193
                                                                         Mesin                                                         178.172.096
                                                                         Alat Berat dan Kendaraan                                       23.061.806
                                                                         Perlengkapan                                                    9.087.386

                      10.         Asuransi

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah mengasuransikan harta kekayaan
                      miliknya berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dan Entitas Anak
                      dalam menjalankan kegiatan usahanya pada beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga dengan jumlah yang memadai,
                      yaitu sebagai berikut:

                           Jenis                                                                       Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan           Jangka Waktu                                    Penanggung
                         Asuransi                                                                              (Rp)
                   PERSEROAN
                1.    Industrial All             1.  Pabrik Tuban;                    31 Desember     18.793.391.440.123,20       1.   PT
                      Risks                      2.  Pabrik Gresik;                   2018 - 31                                       Asuransi Jasa
                      Insurance and              3.  Grinding Plant Cigading;         Desember 2019                                   Indonesia (50%);
                      Machinery                  4.  Packing Plant Ciwandan,                                                      2. PT Asuransi
                      Breakdown                      Banten;                                                                           Kredit Indonesia
                      Insurance                  5. Packing Plant Banyuwangi;                                                          (15%);
                                                 6. Packing Plant Sorong;                                                         3. PT Tugu Pratama
                                                 7. Packing Plant Banjarmasin;                                                         Indonesia (10%);
                                                 8. Packing Plant Balikpapan;                                                     4. PT Asuransi
                                                 9. Packing Plant Pontianak;                                                           Wahana Tata
                                                 10. Packing Plant Ciwadan – Milik                                                     (10%;
                                                     Semen Padang;                                                                5. PT Asuransi Jasa
                                                 11. Packing Plant Tanjung Priok                                                       Raharja Putera
                                                 12. Packing Plant; Celukan Bawang;                                                    (5%);
                                                     13. Sarana umum.                                                             6. PT Asuransi
                                                                                                                                       Central Asia
                                                                                                                                       (5%); dan
                                                                                                                                  7. PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                       Indonesia (5%).
                2.          Polis Standar        1.  Honda Accord 2.3 VTi-L dengan    31 Desember     Rp                          8. PT
                            Asuransi                 nomor polisi B 8892 BS           2018        –   1.500.000.000/kendaraan         Asuransi Jasa
                            Kendaraan            2. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan     31 Desember                                     Indonesia (50%);
                            Bermotor                 nomor polisi W 857 BB            2019                                        9. PT Asuransi
                            Indonesia            3. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan                                                      Kredit Indonesia
                            (PSAKBI)                 nomor polisi W 862 BB                                                             (15%);
                                                 4. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan                                                 10. PT Tugu Pratama
                                                     nomor polisi W 1226 AK                                                            Indonesia (10%);
                                                 5. Honda All New Civic 1.8 MT                                                    11. PT Asuransi
                                                     dengan nomor polisi W 874 BB                                                      Wahana Tata
                                                 6. Honda All New Civic 1.8 MT                                                         (10%;
                                                     dengan nomor polisi W 875 BB                                                 12. PT Asuransi Jasa
                                                 7. Honda All New Civic 1.8 MT                                                         Raharja Putera
                                                     dengan nomor polisi W 863 BB                                                      (5%);
                                                 8. Honda All New Civic 1.8 MT                                                    13. PT Asuransi
                                                     dengan nomor polisi W 864 BB                                                      Central Asia
                                                 9. Honda All New Civic 1.8 MT                                                         (5%); dan
                                                     dengan nomor polisi B 8427 EZ                                                14. PT Asuransi ASEI
                                                 10. Toyota Kijang Innova 2.0 G                                                        Indonesia (5%).
                                                     dengan nomor polisi B 1531 FQ




                                                                                        97




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 97                                                                                    5/21/19 10:40 AM
Page 120
                               Jenis                                                                Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan         Jangka Waktu                          Penanggung
                              Asuransi                                                                      (Rp)
                                                 11. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi B 1741
                                                     SKD
                                                 12. Mitsubishi Cold L 300 Bensin
                                                     dengan nomor polisi W 8223 J
                                                 13. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi W 1126 AQ
                                                 14. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi W 1629 AK
                                                 15. Isuzu Giga FVR 34 L dengan
                                                     nomor polisi S 8853 HF
                                                 16. Toyota Alphard 2.4 dengan
                                                     nomor polisi W 101 SI
                                                 17. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
                                                     dengan nomor polisi W 8372 H
                                                 18. Mitsubishi Colt L300 Diesel
                                                     dengan nomor polisi W 9638 G
                                                 19. Nissan X-Trail 2.5 ST dengan
                                                     nomor polisi B 8316 KG
                                                 20. Mercedes Benz 1417 dengan
                                                     nomor polisi W 9947 H
                                                 21. Hino FF 173 STD dengan nomor
                                                     polisi W 9324 L
                                                 22. Hino FF 173 STD dengan nomor
                                                     polisi W 9946 H
                                                 23. Hino FF 173 STD dengan nomor
                                                     polisi W 9325 J
                                                 24. Hino FF 173 STD dengan nomor
                                                     polisi W 8101 H
                                                 25. Honda Accord CM5 VTI M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1832 HB
                                                 26. Toyota Kijang 1.8 LSX dengan
                                                     nomor polisi S 1115 HE
                                                 27. Daihatsu Terios TS 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1676 H
                                                 28. Toyota Avanza 1.3 G M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1677 HD
                                                 29. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi S 1812 HE
                                                 30. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8539 HB
                                                 31. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 9182 HA
                                                 32. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 9185 HA
                                                 33. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 9186 HA
                                                 34. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8781 HB
                                                 35. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
                                                     dengan nomor polisi S 8052 HD
                                                 36. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
                                                     dengan nomor polisi S 9066 HD
                                                 37. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
                                                     dengan nomor polisi S 9068 HD
                                                 38. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
                                                     dengan nomor polisi S 9655 HA
                                                 39. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
                                                     dengan nomor polisi S 9094 HB
                                                 40. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8689 HD
                                                 41. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8690 HD
                                                 42. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8691 HD



                                                                                     98




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 98                                                                  5/21/19 10:40 AM
Page 121
                               Jenis                                                                Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan         Jangka Waktu                          Penanggung
                              Asuransi                                                                      (Rp)
                                                 43. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 9828 HD
                                                 44. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8355 HE
                                                 45. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8356 HE
                                                 46. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 8357 HE
                                                 47. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 9756 HE
                                                 48. Daihatsu Taft dengan nomor
                                                     polisi S 1277 HE
                                                 49. Mercedes Benz OH 1521
                                                     dengan nomor polisi S 7019 E
                                                 50. Isuzu Elf NHR 55 – Microbus
                                                     dengan nomor polisi S 7069 E
                                                 51. Hino FG 260 dengan nomor
                                                     polisi S 9390 HE
                                                 52. Mercedes Benz 1518 dengan
                                                     nomor polisi S 8025 H
                                                 53. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan
                                                     nomor polisi W 1534 BH
                                                 54. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan
                                                     nomor polisi W 1529 BH
                                                 55. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi W 1140 AM
                                                 56. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi W 1425 BB
                                                 57. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi W 1627 AK
                                                 58. Toyota Kijang 1.5 LGX dengan
                                                     nomor polisi W 1957 BH
                                                 59. Toyota Hiace Commuter M/T
                                                     dengan nomor polisi W 7264 AE
                                                 60. Mitsubishi L 200 2.5 (Single
                                                     Cabin) dengan nomor polisi W
                                                     8845 L
                                                 61. Isuzu Elf NKR 71 dengan nomor
                                                     polisi W 8285 CA
                                                 62. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi S 662 HB
                                                 63. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1674 H
                                                 64. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1760 HE
                                                 65. Toyota Kijang Innova 2.0 G
                                                     dengan nomor polisi S 660 HB
                                                 66. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1558 H
                                                 67. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1665 H
                                                 68. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1670 H
                                                 69. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1114 GA
                                                 70. Nissan X-Trail 2.5 A/T dengan
                                                     nomor polisi S 818 G
                                                 71. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1757 HA
                                                 72. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
                                                     dengan nomor polisi S 1758 HE
                                                 73. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 9151 HB
                                                 74. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
                                                     dengan nomor polisi S 9062 HD



                                                                                     99




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 99                                                                  5/21/19 10:40 AM
Page 122
                               Jenis                                                                       Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                Penanggung
                              Asuransi                                                                             (Rp)
                                                 75. Mitsubishi L 200 4 WD Strada
                                                      2.5 TD Double Cabin dengan
                                                      nomor polisi S 9042 HD
                                                 76. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
                                                      dengan nomor polisi S 9658 HA
                                                 77. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
                                                      dengan nomor polisi S 8367 HE
                                                 78. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
                                                      dengan nomor polisi S 8368 HE
                                                 79. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
                                                      dengan nomor polisi S 8369 HE
                                                 80. Isuzu D-Max 3.0 4x4 Double
                                                      Cab dengan nomor polisi S
                                                      9874 HD
                                                 81. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                      dengan nomor polisi S 9554 HE
                                                 82. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                      dengan nomor polisi S 9556 HE
                                                 83. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
                                                      dengan nomor polisi S 9557 HE
                                                 84. Daihatsu Taft dengan nomor
                                                      polisi S 1895 H
                                                 85. Hino R 260 dengan nomor polisi
                                                      S 7142 E
                                                 86. Mercedes Benz OH 1518/60
                                                      dengan nomor polisi S 1745 E
                                                 87. Mitsubishi FE 84 136PS 6 BAN
                                                      dengan nomor polisi S 7109 E
                                                 88. Mercedes Benz OH 1521
                                                      dengan nomor polisi S 7162 E
                                                 89. Isuzu Elf dengan nomor polisi S
                                                      8622 HB
                                                 90. Hino FL 176 NA dengan nomor
                                                      polisi S 8006 H
                                                 91. Mitsubishi Colt Diesel FE 304
                                                      dengan nomor polisi S 9170 HD
                                                 92. Mercedez Benz 917/42 dengan
                                                      nomor polisi S 4000 KI
                                                 93. Mercedez Benz 917/42 dengan
                                                      nomor polisi S 8000 H
                                                 94. Daihatsu Terios TS 1.5 M/T
                                                      dengan nomor polisi S 1557 H
                                                 95. Honda Accord 2.3 EXi
                                                      Automatic dengan nomor polisi
                                                      S 827 HE
                                                 96. Honda Civic 1.6 New VTi
                                                      dengan nomor polisi S 1955 HV
                                                 97. Honda Civic 1.6 VTi dengan
                                                      nomor polisi S 536 HE
                                                 98. Honda Civic 1.6 New VTi
                                                      Automatic dengan nomor polisi
                                                      S 582 HE
                                                 99. Honda Civic 1.6 New VTi
                                                      dengan nomor polisi S 583 HE
                                                 100. Nissan X-Trail 2.5 ST dengan
                                                      nomor polisi S 1052 HF
                       IKSG
                3.        Asuransi               Mesin cetak, karya cetak, lithographer   13 April 2019   31.537.000              PT Asuransi Central
                          gempa bumi             dan sablon di Desa Socorejo,                                                     Asia
                                                 Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban

                4.        Asuransi               Mesin cetak, karya cetak, lithographer   13 April 2019   50.437.000              PT Asuransi Central
                          semua resiko           dan sablon di Desa Socorejo,                                                     Asia
                          industri               Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban




                                                                                            100




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 100                                                                                 5/21/19 10:40 AM
Page 123
                              Jenis                                                                           Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                   Penanggung
                            Asuransi                                                                                   (Rp)
                5.        Asuransi               Semua properti nyata dan pribadi         31      Desember   210.231.097.642         PT Asuransi Jasa
                          gempa bumi             termasuk untuk bangunan seperti          2019                                       Indonesia
                                                 pondasi, penggalian, bahan di tanah,
                                                 perlengkapan dan perlengkapan,
                                                 instalasi petir dan setiap properti
                                                 dalam batas-batas bangunan di Desa
                                                 Socorejo,      Kecamatan       Jenu,
                                                 Kabupaten Tuban

                6.        Asuransi               Semua properti nyata dan pribadi         31      Desember   210.231.097.642         PT Asuransi Jasa
                          semua resiko           termasuk untuk bangunan seperti          2019                                       Indonesia
                          industri               pondasi, penggalian, bahan di tanah,
                                                 perlengkapan dan perlengkapan,
                                                 instalasi petir dan setiap properti
                                                 dalam batas-batas bangunan di Desa
                                                 Socorejo,      Kecamatan       Jenu,
                                                 Kabupaten Tuban

                7.        Asuransi               Jaminan terhadap cidera badan atau       1 Januari 2020     91.310.928              PT Asuransi Ramayana
                          Kendaraan              kematian    terhadap    pengemudi                                                   Tbk.
                          Bermotor               dan/atau penumpang
                          ‘’OTORANSI’’

                       KSI
                8.       Industrial All          Cement Plant di Cilegon, Banten          31      Desember   319.821.070.000         1.   PT Asuransi Jasa
                         Risks                                                            2019                                            Indonesia
                         Insurance   &                                                                                                    (Persero)
                         Machinery                                                                                                   2.   PT Asuransi Kredit
                         Breakdown                                                                                                        Indonesia
                         Insurance                                                                                                   3.   PT Tugu Pratama
                                                                                                                                          Indonesia
                                                                                                                                     4.   PT Asuransi
                                                                                                                                          Wahana Tata
                                                                                                                                     5.   PT Asuransi Jasa
                                                                                                                                          Raharja Putera
                                                                                                                                     6.   PT Asuransi
                                                                                                                                          Central Asia
                                                                                                                                     7.   PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                          Indonesia

                9.    Liability                  Area Krakatau Bandar Samudera,           20 Juli 2019       5.100.000.000           PT Asuransi Jasa
                      Insurance                  Kota Cilegon                                                                        Indonesia (Persero)
                      Policy including
                      Environmental
                      Liability
                    SB
                10.   Polis Standar              Bangunan           serta     seluruh     17    Desember     10.315.855.000          PT Berdikari Insurance
                      Kebakaran                  barang/invetaris di kantor SB yang       2018   –      17                           Cabang Batam
                      Indonesia                  berlokasi di Jl. Lumba-Lumba No. 01      Desember 2019
                                                 Pelabuhan Batu Ampar
                       SG
                11.      Industrial All          SG, anak perusahaan dari Perseroan       31    Desember     Rp 4.904.978.208.949    PT Asuransi Jasa
                         Risk        &           dan/atau anak perusahaan dan/atau        2018    -     31                           Indonesia (Persero)
                         Machinery               afiliasi dan/atau asosiasi dan/atau      Desember 2019                              (50%)
                         Breakdown               perusahaan yang saling berkaitan,
                                                 seluruh hak dan kepentingannya                                                      Co-Insurer:
                                                 masing-masing.                                                                      a. PT Asuransi Kredit
                                                                                                                                          Indonesia (15%);
                                                 Termasuk namun tidak terbatas pada                                                  b. PT Tugu Pratama
                                                 Penggalian, Produksi, distributor                                                        Indonesia (10%);
                                                 Semen,         Pembangkit      Listrik                                              c. PT          Asuransi
                                                 Independen, Rumah Sakit, Kantor,                                                         Wahana       Tata
                                                 jetty, pabrik pengemasan, alat berat,                                                    (10%);
                                                 perumahan, fasilitas pendidikan dan                                                 d. PT Asuransi Jasa



                                                                                            101




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 101                                                                                        5/21/19 10:40 AM
Page 124
                               Jenis                                                                          Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                   Penanggung
                              Asuransi                                                                                (Rp)
                                                 seluruh aktivitas dan pekerjaan lain                                                     Raharja     Putera
                                                 sehubungan dengan jenis usaha SG.                                                        (5%);
                                                                                                                                     e. PT          Asuransi
                                                 Lokasi: Rembang, Jawa Tengah.                                                            Central Asia (5%);
                                                                                                                                     f.   PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                          Indonesia (5%).
                12.         Earthquake           SG, anak perusahaan dari Perseroan       31    Desember     Rp 4.904.978.208.949    PT Asuransi Jasa
                            Insurance            dan/atau anak perusahaan dan/atau        2018    -     31                           Indonesia     (Persero)
                                                 afiliasi dan/atau asosiasi dan/atau      Desember 2019                              (50%)
                                                 perusahaan yang saling berkaitan,
                                                 seluruh hak dan kepentingannya                                                      Co-Insurer:
                                                 masing-masing.                                                                      a. PT Asuransi Kredit
                                                                                                                                          Indonesia (15%);
                                                 Termasuk namun tidak terbatas pada                                                  b. PT Tugu Pratama
                                                 Penggalian, Produksi, distributor                                                        Indonesia (10%);
                                                 Semen,         Pembangkit      Listrik                                              c. PT          Asuransi
                                                 Independen, Rumah Sakit, Kantor,                                                         Wahana         Tata
                                                 jetty, pabrik pengemasan, alat berat,                                                    (10%);
                                                 perumahan, fasilitas pendidikan dan                                                 d. PT Asuransi Jasa
                                                 seluruh aktivitas dan pekerjaan lain                                                     Raharja     Putera
                                                 sehubungan dengan jenis usaha SG.                                                        (5%);
                                                                                                                                     e. PT          Asuransi
                                                 Lokasi: Rembang, Jawa Tengah.                                                            Central Asia (5%);
                                                                                                                                     f.   PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                          Indonesia (5%).
                13.         Asuransi             •     Toyota Sedan Camry/2014 (No.       31    Desember     Rp 1.050.000.000        PT Asuransi Ramayana
                            Kendaraan                  Polisi W 1928 BV);                 2018    -     31                           Tbk
                            Bermotor             •     Mitsubishi/Minibus    Colt    L-   Desember 2019
                                                       300/2010 (No Polisi S 9608 HD);
                                                 •     Toyota/Minibus            Kijang
                                                       Innova/2010 (No. Polisi W 1758
                                                       BV);
                                                 •     Toyota/Pick      Up      HILUX
                                                       2.01.MT/2009 (No. Polisi S 9826
                                                       HC);
                                                 •     Toyota/Pick Up HILUX/2010 (No.
                                                       Polisi S 8753 HD);
                                                 •     Toyota/Pick Up HILUX/2010 (No.
                                                       Polisi S 8755 HD).
                       SP
                14.         Industrial  All      PT Semen Padang dan/atau anak            31    Desember     15.128.460.689.348      PT      Asuransi      Jasa
                            Risk Insurance       perusahaannya dan/atau afiliasinya       2018   –      31                           Indonesia (Persero) (50%)
                            & Machinery          dan/atau assoisasinya dan/atau           Desember 2019
                                                                                                                                     Co-Insurer:
                            Breakdown            perusahaan terkait untuk setiap hak
                                                                                                                                     a. PT Asuransi Kredit
                            including Eqvet      dan kepentingannya.                                                                     Indonesia (15%)
                            Insurance                                                                                                b. PT Tugu Pratama
                                                 Part I – Industrial All Risk Insurance                                                  Indonesia (10%)
                                                                                                                                     c. PT Asuransi Wahana
                                                 Part II – Machinary Breakdown                                                           Tata (10%)
                                                 Insurance                                                                           d. PT Asuransi Jasa
                                                                                                                                         Raharja Putera (5%)
                                                                                                                                     e. PT Asuransi Central
                                                 Part III – Earthquake Insurance
                                                                                                                                         Asia (5%)
                                                                                                                                     f. PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                         Indonesia (5%)

                15.         Director’s and       PT Semen Padang                          1 November 2018    130.000.000.000         PT Asuransi Jasa
                            Officer’s                                                     - 1 November                               Indonesia (Persero)
                            Liability            Perlindungan    Asuransi   Untuk         2019
                                                 Direktur:
                            Insurance
                                                 1. Kesalahan Manajemen
                                                 2. Kesalahan              Praktik
                                                      Ketenagakerjaan
                                                 3. Direktur Badan Hukum Luar
                                                 4. Direktur Non-Eksekutif




                                                                                            102




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 102                                                                                           5/21/19 10:40 AM
Page 125
                               Jenis                                                                           Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                      Penanggung
                              Asuransi                                                                                 (Rp)
                                                 Perlindungan     Asuransi   Untuk
                                                 Perusahaan:
                                                 1. Tanggung gugat terhadap
                                                      keamanan perusahaan
                                                 2. Kesalahan               praktik
                                                      ketenagakerjaan perusahaan
                                                 3. Pembayaran         dan   biaya
                                                      pembelaan yang ditimbulkan
                                                      oleh perusahaan atas nama
                                                      tertanggung individu

                                                 Perlindungan Asuransi Lanjutan:
                                                 1. Biaya darurat
                                                 2. Perlindungan Direktur dalam
                                                      hal terdapat Pemeriksaan
                                                 3. Perlindungan jangka waktu
                                                      temuan
                                                 4. Perlindungan           terhadap
                                                      Direktur apabila suatu anak
                                                      perusahaan dibeli atau dijual
                                                      oleh Perusahaan
                                                 5. Perlindungan direktur dalam
                                                      hal terjadi suatu tuntutan
                                                      kesehatan dan keselamatan
                                                      kerja
                                                 6. Penawaran              perdana,
                                                      pendaftaran atau perdagangan
                                                      sekuritas
                                                 7. Penawaran sekunder sekuritas
                16.       Earthquake,            PT Semen Padang dan/atau anak            31    Desember      14.465.510.691.222         PT Asuransi Jasa
                          Volcanic               perusahaannya dan/atau afiliasinya       2018   –      31                               Indonesia (Persero)
                          Eruption       &       dan/atau assoisasinya dan/atau           Desember 2019
                          Tsunami (Buy           perusahaan terkait untuk setiap hak
                          Back                   dan kepentingannya
                          Deductible
                          Insurance)
                17.       Liability              PT Semen Padang                          23 Juli 2018 – 23   Section I:                 PT Asuransi Jasa
                          Insurance                                                       Juli 2019           5.000.000.000              Indonesia (Persero)
                          Policy Including
                          Environmental                                                                       Sudden and Accidental
                          Pollution                                                                           Pollution:
                          Liability                                                                           5.000.000.000

                          Section      I:
                          Commercial
                          General
                          Liability
                          Including
                          Sudden     and
                          Accidental
                          Pollution – 72
                          Hours
                          (Environmental
                          Liability)
                18.       Marine Cargo           PT Semen Indonesia Group (SMIG)          1 Maret 2019 – 1    Pengangkutan Darat/Antar   PT Asuransi Jasa
                          Open Cover             termasuk/tidak terbatas pada PT          April 2020          Pulau:                     Indonesia (Persero)
                                                 Semen Padang dan/atau asosiasinya                            50.000.000.000
                                                 dan/atau afiliasinya dan/atau anak
                                                 perusahaannya                dan/atau                        Pengangkutan Laut:
                                                 subkontraktor dan/atau pihak terkait                         100.000.000.000
                                                 untuk setiap hak dan kepentingannya
                                                 untuk seluruh pengiriman melalui jalur
                                                 darat, udara dan air (termasuk LCT,
                                                 Tug dan Tongkang)
                19.       Asuransi               Kewajiban Tertanggung, termasuk          1 November 2017     130.000.000.000            PT AIG      Insurance
                          Tanggung               sehubungan dengan kerusakan harta                                                       Indonesia
                          Gugat                  benda,       pelanggaran       praktik
                                                 ketenagakerjaan,         pelanggaran



                                                                                            103




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 103                                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 126
                                  Jenis                                                                         Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan                 Jangka Waktu                                  Penanggung
                               Asuransi                                                                                 (Rp)
                            Korporasi Non        lingkungan.
                            Sekuritas AS
                20.         Asuransi             Klaim kerusakan akibat pencemaran          23 Juli 2017       5.000.000.000           PT Jasaraharja Putera
                            Pollution            lingkungan.
                            Liability
                21.         Asuransi             Kerugian kehancuran atau kerusakan         31      Desember   5.000.000.000.000       PT Asuransi Jasa
                            Industrial All       fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan    2017                                       Indonesia (Persero)
                            Risk                 tidak sengaja selain dari hal-hal yang
                                                 dikecualikan secara khusus maupun
                                                 umum terhadap segala jenis asset
                                                 serta kepentingan yang terkait.
                22.         Asuransi             Kerugian atau kerusakan fisik yang         31      Desember   250.000.000.000         PT Asuransi Jasa
                            Mesin/Machine        tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab-    2017                                       Indonesia (Persero)
                            ry Breakdown         sebab cacat dalam pencetakan dan
                            (Industrial All      material, salah desain, salah
                            Risk Insurance       pengerjaan       atau     pemasangan,
                            sub Limit)           pengerjaan        buruk,     kurangnya
                                                 keterampilan,             kecerobohan,
                                                 kekurangan air dalam boiler, ledakan
                                                 fisik, koyak akibat gaya sentrifugal,
                                                 arus pendek, badai atau sebab lain
                                                 yang tidak dikecualikan secara
                                                 khusus,       sehingga     memerlukan
                                                 perbaikan atau penggantian terhadap
                                                 seluruh plant and equipment.
                23.         Asuransi             Kerugian atau kerusakan harta benda        31      Desember   5.000.000.000.000       PT Asuransi Jasa
                            Gempa Bumi           dan      atau     kepentingan      yang    2017                                       Indonesia (Persero)
                                                 dipertanggungkan       yang      secara
                                                 langsung disebabkan oleh bahaya
                                                 yang      disebutkan      dan      tidak
                                                 dikecualikan dibawah ini :
                                                 1. Gempa Bumi
                                                 2. Letusan Gunung Berapi
                                                 3. Kebakaran dan Ledakan yang
                                                        mengikuti terjadinya Gempa
                                                        Bumi dan atau Letusan Gunung
                                                        Berapi
                                                 4. Tsunami
                24.         Asuransi             Semen dan Kantong Kosong.                  31      Desember   25.000.000.000          PT Asuransi Wahana
                            Marine Cargo                                                    2017                                       Tata
                25.         Asuransi             General Cargo.                             31      Desember   85.500.000.000          PT Asuransi Jasa
                            Marine Cargo                                                    2017                                       Indonesia (Persero)
                            (interplant)
                       ST
                26.         Earthquake           Earthquake Insurance Policy untuk          31      Desember   12.353.697.677.863      PT Asuransi Jasa
                            Insurance            alamat-alamat sebagai berikut:             2018           –                           Indonesia (Persero)
                            Policy               1. Semen Tonasa Plants II, III, IV, V      31      Desember
                                                      Biring Ere- Pangkep                   2019
                                                 2. BTG I & II Biringkassi – Pangkep
                                                 3. Pelabuhan         Biringkassi     –
                                                      Pangkep
                                                 4. Coal Unloading Biringkassi –
                                                      Pangkep
                                                 5. Dermaga Pelabuhan + CUS
                                                      Biringkassi - Pangkep
                27.         Industrial    All    untuk alamat-alamat sebagai berikut:       31    Desember     12.353.697.677.863      PT Asuransi Jasa
                            Risks                a. Semen Tonasa Plants II, III, IV,        2018   –      31                           Indonesia (Persero)
                            Insurance                 V berlokasi di Biring Era-            Desember 2019
                            Policy                    Pangkep;
                                                 b. BTG I & II berlokasi di
                                                      Biringkassi- Pangkep




                                                                                              104




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 104                                                                                        5/21/19 10:40 AM
Page 127
                               Jenis                                                                         Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                      Penanggung
                              Asuransi                                                                               (Rp)
                                                 c.  Pelabuhan Biringkassi
                                                     berlokasi di Biringkassi-
                                                     Pangkep
                                                 d. Coal unloading berlokasi di
                                                     Biringkassi- Pangkep
                                                 e. Dermaga Pelabuhan + CUS
                                                     berlokasi di Biringkassi -
                                                     Pangkep
                       UTSG
                28.      Industrial       All    UTSG dan/atau anak perusahaan            31     Desember   Rp 12.701.682.331           PT Asuransi Jasa
                         Risk                    dan/atau afiliasi dan/atau asosiasi      2019                                          Indonesia (Persero)
                                                 dan/atau perusahaan yang saling                                                        (50%)
                                                 berkaitan,    seluruh    hak   dan
                                                 kepentingannya masing-masing.                                                          Co-Insurer:
                                                                                                                                        a. PT Asuransi Kredit
                                                 Termasuk namun tidak terbatas pada                                                          Indonesia (15%);
                                                 workshop, kantor, gedung, jembatan                                                     b. PT Tugu Pratama
                                                 tiang, stasiun gas, rimah dan seluruh                                                       Indonesia (10%);
                                                 aktivitas    dan     pekerjaan    lain                                                 c. PT          Asuransi
                                                 sehubungan dengan jenis usaha                                                               Wahana         Tata
                                                 UTSG.                                                                                       (10%);
                                                                                                                                        d. PT Asuransi Jasa
                                                 Lokasi: Tuban, Jawa Timur dan                                                               Raharja     Putera
                                                 Pamotan - Kabupaten Rembang, Jawa                                                           (5%);
                                                 Tengah.                                                                                e. PT          Asuransi
                                                                                                                                             Central Asia (5%);
                                                                                                                                        f.   PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                             Indonesia (5%).

                                                                                                                                        Polis No.
                                                                                                                                        513.203.110.18.00030
                29.       Earthquake             UTSG dan/atau anak perusahaan            31     Desember   Rp 12.701.682.331           PT Asuransi Jasa
                          Insurance              dan/atau afiliasi dan/atau asosiasi      2019                                          Indonesia      (Persero)
                                                 dan/atau perusahaan yang saling                                                        (50%)
                                                 berkaitan,    seluruh    hak   dan                                                     Co-Insurer:
                                                 kepentingannya masing-masing.                                                          a. PT Asuransi Kredit
                                                                                                                                              Indonesia (15%);
                                                 Termasuk namun tidak terbatas pada                                                     b. PT Tugu Pratama
                                                 workshop, kantor, gedung, jembatan                                                           Indonesia (10%);
                                                 tiang, stasiun gas, rimah dan seluruh                                                  c. PT           Asuransi
                                                 aktivitas    dan     pekerjaan    lain                                                       Wahana         Tata
                                                 sehubungan dengan jenis usaha PT                                                             (10%);
                                                 UTSG.                                                                                  d. PT Asuransi Jasa
                                                                                                                                              Raharja     Putera
                                                                                                                                              (5%);
                                                                                                                                        e. PT           Asuransi
                                                                                                                                              Central Asia (5%);
                                                                                                                                        f.    PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                              Indonesia (5%).

                                                                                                                                        Polis              No.
                                                                                                                                        513.203.110.18.00030
                30.       Contractors            UTSG dan/atau anak perusahaan            31     Desember   a.   Kategori A (mesin      PT Asuransi Jasa
                          Plant       and        dan/atau afiliasi dan/atau asosiasi      2018     sampai        berumur 1-10 tahun):   Indonesia    (Persero)
                          Machinery              dan/atau perusahaan yang saling          dengan                 Rp 367.097.166.794;    (50%)
                          Insurance              berkaitan,    seluruh    hak   dan       31     Desember   b.   Kategori B (mesin
                                                 kepentingannya masing-masing.            2019                   berumur        11-15   Co-Insurer:
                                                 Lokasi: Wilayah manapun di                                      tahun):           Rp   a. PT Asuransi Kredit
                                                 Indonesia.                                                      36.516.000.000;             Indonesia (15%);
                                                                                                            c.   Kategori C (mesin      b. PT Tugu Pratama
                                                                                                                 berumur 15 tahun ke         Indonesia (10%);
                                                                                                                 atas):            Rp
                                                                                                                 18.704.437.358,40.



                                                                                           105




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 105                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 128
                               Jenis                                                                           Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan            Jangka Waktu                                       Penanggung
                              Asuransi                                                                                 (Rp)
                                                                                                                                      c.  PT        Asuransi
                                                                                                                                          Wahana         Tata
                                                                                                                                          (10%);
                                                                                                                                      d. PT Asuransi Jasa
                                                                                                                                          Raharja     Putera
                                                                                                                                          (5%);
                                                                                                                                      e. PT         Asuransi
                                                                                                                                          Central Asia (5%);
                                                                                                                                      f.  PT Asuransi ASEI
                                                                                                                                          Indonesia (5%).
                31.      Asuransi                Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4WD   5 Januari 2019         Rp 410.000.000          PT Asuransi Astra
                         Comprehensive           LUX A/T (No. Polisi S 1153 HS)        sampai dengan                                  Buana
                         Kendaraan                                                     5 Januari 2020
                         Bermotor
                32.      Asuransi                Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4WD   5 Januari 2019         Rp 503.730.000          PT Asuransi       Astra
                         Comprehensive           A/T (No. Polisi S 1156 HS)            sampai dengan                                  Buana
                         Kendaraan                                                     5 Januari 2020
                         Bermotor
                       VUDS
                33.      Asuransi                Daihatsu Xenia W 588 CB               10 Mei 2018 –          Rp 144.000.000          PT Asuransi Ramayana
                         Kendaraan                                                     10 Mei 2019                                    Tbk
                         Bermotor
                         “Otoransi”
                34.      Asuransi                Isuzu Panther Turbo W 655 BY          29 Mei 2018 –          Rp 184.500.000          PT Asuransi Ramayana
                         Kendaraan                                                     29 Mei 2019                                    Tbk
                         Bermotor
                         “Otoransi”
                35.      Asuransi                Kijang Innova W 909 DS                14 Juli 2018 –         Rp 117.500.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                         Kendaraan                                                     14 Juli 2019
                         Bermotor
                36.      Asuransi                New Avanza Veloz W 1169 BO            23      September      Rp 108.256.500          PT Asuransi Tri Pakarta
                         Kendaraan                                                     2018              –
                         Bermotor                                                      23      September
                                                                                       2019
                37.       Asuransi               Chevrolet Captiva W 1772 BU           8 Juli 2018 – 8 Juli   Rp 245.000.000          PT Asuransi Ramayana
                          Kendaraan                                                    2019                                           Tbk
                          Bermotor
                          “Otoransi”
                38.       Asuransi               Panther Turbo W 9390 L                6 Januari 2019 – 6     Rp 72.900.000           PT Asuransi Tri Pakarta
                          Kendaraan                                                    Januari 2020
                          Bermotor
                39.       Asuransi               Hino Truck W 8754 UB                  21 April 2019 – 21     Rp 227.000.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                          Kendaraan                                                    April 2020
                          Bermotor
                40.       Asuransi               Hino Truck W 8054 UE                  3 Juli 2018 – 3 Juli   Rp 619.000.000          PT Asuransi Ramayana
                          Kendaraan                                                    2019                                           Tbk
                          Bermotor
                          “Otoransi”
                41.       Asuransi               Hino Truck W 8803 UF                  11 Agustus 2018 –      Rp 690.000.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                          Kendaraan                                                    11 Agustus 2019
                          Bermotor
                42.       Asuransi               Hino Truck W 8882 UF                  18 Agustus 2018 –      Rp 690.000.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                          Kendaraan                                                    18 Agustus 2019
                          Bermotor
                43.       Asuransi               Hino Truck W 8968 UB                  18 Mei 2018 – 18       Rp 382.500.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                          Kendaraan                                                    Mei 2019
                          Bermotor
                44.       Asuransi               Hino Truck W 9274 UC                  7 Februari 2019 –      Rp 770.000.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                          Kendaraan                                                    7 Februari 2020
                          Bermotor
                45.       Asuransi               Mitsubishi Truck S 8292 UJ & Nissan   9 Mei 2018 – 9 Mei     Rp 342.000.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                          Kendaraan              Truck S 8247 UJ                       2019
                          Bermotor




                                                                                         106




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 106                                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 129
                              Jenis                                                                            Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan            Jangka Waktu                                          Penanggung
                            Asuransi                                                                                    (Rp)
                46.      Asuransi                Hino Truck W 9832 UE & Hino Truck     3 Juli 2018 – 3 Juli   Rp 94.000.000              PT Asuransi Ramayana
                         Kendaraan               W 9863 UE                             2019                                              Tbk
                         Bermotor
                         “Otoransi”
                47.      Asuransi                Mercedes Benz Truck S 8941 UE,        5 Mei 2018 – 5 Mei     Rp 189.000.000             PT Asuransi Tri Pakarta
                         Kendaraan               Mercedes Benz Truck S 8148 UE &       2019
                         Bermotor                Mercedes Benz Truck W 9376 UB
                48.      Asuransi                Nissan Truck W 9665 UD & Mitsubishi   3 Mei 2018 – 3 Mei     Rp 306.000.000             PT Asuransi Ramayana
                         Kendaraan               Truck W 8248 UJ                       2019                                              Tbk
                         Bermotor
                         “Otoransi”
                       VULS
                49.      Asuransi                Kapal Varia Usaha 9                   26 April 2018 – 26     USD 3.000.000              PT Asuransi       Jasa
                         Penyingkiran                                                  April 2019                                        Indonesia
                         Kerangka
                         Kapal termasuk
                         Polusi (Wreck
                         Removal
                         including
                         pollution)
                50.      Asuransi                Kapal Varia Usaha 18                  23 Oktober 2018 –      USD 3.000.000              PT Asuransi       Jasa
                         Penyingkiran                                                  23 Oktober 2019                                   Indonesia
                         Kerangka
                         Kapal termasuk
                         Polusi (Wreck
                         Removal
                         including
                         pollution)
                51.      Asuransi                Kapal Mitra Anugerah 27               10 Agustus 2018 –      USD 3.000.000              PT Asuransi       Jasa
                         Penyingkiran                                                  10 Agustus 2019                                   Indonesia
                         Kerangka
                         Kapal termasuk
                         Polusi (Wreck
                         Removal
                         including
                         pollution)
                52.      Asuransi                Kapal Mitra Anugerah 23               3 Januari 2019 – 3     USD 3.000.000              PT Asuransi       Jasa
                         Penyingkiran                                                  Januari 2020                                      Indonesia
                         Kerangka
                         Kapal termasuk
                         Polusi (Wreck
                         Removal
                         including
                         pollution)
                53.      Asuransi                50 orang karyawan kru kapal           7 September 2018       Kematian dan cacat tetap   PT Zurich Insurance
                         Kecelakaan Diri                                               – 7 September          Rp 5.000.000.000           Indonesia
                         Standar                                                       2019                   Cacat total sementara Rp
                                                                                                              25.000.000
                                                                                                              Biaya Pengobatan Rp
                                                                                                              500.000.000
                54.       Polis Standar          Toyota Kijang Innova V XS43 DSL W     10 Oktober 2018 –      Rp 175.000.000             Asuransi Jasindo Oto
                          Asuransi               1255 BO                               10 Oktober 2019                                   Plus
                          Kendaraan
                          Bermotor
                55.       Polis Standar          Kijang Innova G XS42 DS W 1179 BQ     12    Desember         Rp 130.000.000             PT Asuransi Tri Pakarta
                          Asuransi                                                     2018   –      12
                          Kendaraan                                                    Desember 2019
                          Bermotor



                                                                                         107




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 107                                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 130
                               Jenis                                                                            Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                      Penanggung
                             Asuransi                                                                                    (Rp)
                56.       Marine     Hull        KM. Madu                                 21 Januari 2018 –    Rp 3.000.000.000         PT Asuransi Kresna
                          Insurance                                                       21 Januari 2020                               Mitra Tbk
                57.       Asuransi               Toyota Kijang Innova W 1293 CK           17 Agustus 2018 –    Rp 350.000.000           Asuransi Jasindo Oto
                          Kendaraan                                                       17 Agustus 2019                               Plus
                          Bermotor
                58.       Marine     Hull        Mitra Anugerah 27, Marine Power          22 Juli 2018 – 22    Mitra Anugerah 27   Rp   Asuransi Jasindo
                          Policy                 3027                                     Juli 2019            8.000.000.00
                                                                                                               Marine Power 3027   Rp
                                                                                                               8.100.000.000
                59.       Marine        Hull     Mitra Anugerah 23, Lintas Segara 10      23 Oktober 2018 –    Mitra Anugerah 23   Rp   Asuransi Jasindo
                          Policy                                                          23 Oktober 2019      7.500.000.000
                                                                                                               Lintas Segara 10    Rp
                                                                                                               17.000.000.000
                60.       Marine        Hull     Varia Usaha 9                            4 Januari 2019 – 4   Rp 7.500.000.000         Asuransi Jasindo
                          Policy                                                          Januari 2020
                61.       Marine        Hull     Varia Usaha 10, Lintas Segara 18         29 Januari 2019 –    Varia Usaha 10      Rp   Asuransi Jasindo
                          Policy                                                          29 Januari 2020      7.500.000.00
                                                                                                               Lintas Segara 18    Rp
                                                                                                               11.500.000.000
                       KIG
                62.       Asuransi Mobil         Mobil Toyota Innova G 2.5 Diesel MT      23 Januari 2019      Rp 215.000.000           PT Asuransi Tri Pakarta
                          Comprehensive          & AT Tahun 2013 (No. Polisi W 1857       sampai dengan 23
                                                 BQ)                                      Januari 2020
                63.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   6 Mei 2019 sampai    Rp 972.000.000           PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas:                    dengan 6 Mei                                  Tbk
                                                                                          2020
                                                 Ruko/Kantor milik KIG, Jalan
                                                 Tridharma No. 3, Kawasan Industri
                                                 Gresik - Gresik (Ruko yang digunakan
                                                 oleh PT Anugrah Steel Engineering &
                                                 PT BPR Nusamba Brondong (Kav. A-
                                                 21), atas alasan apapun kecuali yang
                                                 tidak termasuk dalam asuransi ini
                                                 (tunduk         pada         peraturan
                                                 pengecualian).
                64.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   5 Juni 2018          Rp 1.129.700.000         PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas:                    sampai dengan 5                               Tbk
                                                                                          Juni 2019
                                                 Gudang Milik KIG, Jl. Telaga Mas
                                                 IV/01 Cikupa Km. 17, Tangerang –
                                                 Banten, atas alasan apapun kecuali
                                                 yang tidak termasuk dalam asuransi ini
                                                 (tunduk         pada         peraturan
                                                 pengecualian).
                65.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   5 Juni 2018          Rp 5.160.130.750         PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas                     sampai dengan 5                               Tbk
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok F 1-       Juni 2019
                                                      2 Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok F 3-
                                                      4 Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok F 5-
                                                      6 Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok F 7-
                                                      8 Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok G
                                                      14-15 Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok G
                                                      18-19 Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok FB
                                                      1-4 Gresik.
                                                 atas alasan apapun kecuali yang tidak



                                                                                            108




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 108                                                                                           5/21/19 10:40 AM
Page 131
                               Jenis                                                                          Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                   Penanggung
                              Asuransi                                                                                (Rp)
                                                 termasuk dalam asuransi ini (tunduk
                                                 pada peraturan pengecualian).
                66.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   31 Agustus 2018    Rp 1.539.637.500        PT Asuransi Tri Pakarta
                          Risk                   kerusakan fisik atas:                    sampai dengan 31
                                                                                          Agustus 2019
                                                 Gudang milik KIG, Jl. Raya Magelang-
                                                 Jogja Km. 06, Kelurahan Danurejo,
                                                 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten
                                                 Magelang 56172, atas alasan apapun
                                                 kecuali yang tidak termasuk dalam
                                                 asuransi ini (tunduk pada peraturan
                                                 pengecualian).
                67.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   26 Juli 2018       Rp 486.000.000          PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas:                    sampai dengan 26                           Tbk
                                                                                          Juli 2019
                                                 Ruko/Warkop Blok B-4 milik KIG,
                                                 Jalan Tridharma No. 3, Kawasan
                                                 Industri Gresik - Gresik, atas alasan
                                                 apapun kecuali yang tidak termasuk
                                                 dalam asuransi ini (tunduk pada
                                                 peraturan pengecualian).

                68.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   26 Juli 2018       Rp 806.000.000          PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas:                    sampai dengan 26                           Tbk
                                                                                          Juli 2019
                                                 Bengkel Mesin Blok G-8 - Gresik milik
                                                 KIG, Jalan Tridharma No. 3, Kawasan
                                                 Industri Gresik – Gresik, atas alasan
                                                 apapun kecuali yang tidak termasuk
                                                 dalam asuransi ini (tunduk pada
                                                 peraturan pengecualian).
                69.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   5 Juni 2018        Rp 2.486.810.000        PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas:                    sampai dengan 5                            Tbk
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok E.2        Juni 2019
                                                      & E.3 Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok E.5
                                                      Gresik;
                                                 •    Bangunan Gudang KIG Blok
                                                      G.12 & G.12 A Gresik;
                                                 atas alasan apapun kecuali yang tidak
                                                 termasuk dalam asuransi ini (tunduk
                                                 pada peraturan pengecualian).
                70.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   26 Juli 2018       Rp 486.000.000          PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas Ruko/Warkop         sampai dengan 26                           Tbk
                                                 Blok B-3 milik KIG, Jalan Tridharma      Juli 2019
                                                 No. 3, Kawasan Industri Gresik -
                                                 Gresik atas alasan apapun kecuali
                                                 yang tidak termasuk dalam asuransi ini
                                                 (tunduk         pada         peraturan
                                                 pengecualian).
                71.       Asuransi Mobil         Truk Tangki Toyota Dyna (No. Polisi W    23 Januari 2019    Rp 160.000.000          PT Asuransi Tri Pakarta
                          Comprehensive          8260 L)                                  sampai dengan 23
                                                                                          Januari 2020
                72.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   5 Juni 2018        Rp 1.608.546.221        PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas Kantor PT           sampai dengan 5                            Tbk
                                                 Kawasan Industri Gresik, Jalan           Juni 2019
                                                 Tridharma No. 3, Kawasan Industri
                                                 Gresik - Gresik atas alasan apapun
                                                 kecuali yang tidak termasuk dalam
                                                 asuransi ini (tunduk pada peraturan
                                                 pengecualian).




                                                                                            109




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 109                                                                                        5/21/19 10:40 AM
Page 132
                               Jenis                                                                          Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                   Penanggung
                             Asuransi                                                                                  (Rp)
                73.       Property    All        Segala risiko dari kehilangan dan/atau   31 Agustus 2018    Rp 2.177.160.400        PT Asuransi Tri Pakarta
                          Risk                   kerusakan fisik atas Gudang milik KIG,   sampai dengan 31
                                                 Jl. Raya Ringkut Timur, Desa             Agustus 2019
                                                 Banguntapan, Kabupaten Bantul,
                                                 Yogyakarta atas alasan apapun
                                                 kecuali yang tidak termasuk dalam
                                                 asuransi ini (tunduk pada peraturan
                                                 pengecualian).
                74.       Property        All    Segala risiko dari kehilangan dan/atau   1 Maret 2019       Rp 3.445.000.000        PT Asuransi Ramayana
                          Risk                   kerusakan fisik atas:                    sampai dengan 1                            Tbk
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok       Maret 2020
                                                      B.1 yang disewakan oleh PT
                                                      JEBE Trading Indonesia;
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      B.2;
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      B.7 yang disewakan oleh PT
                                                      Kopindo Cipta Sejahtera;
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      B.11 (Bapak Tantowi);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      B.12 (PT Yasida);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      B.16 (PT Yasida);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      B.17 (Notaris Amanda);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      B.18 (Radana Finance d/h HD
                                                      Finance);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      A.16 (PT Baltec Exhaust dan
                                                      Inlet System Ind.);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      A.19 (PT Permodalan Nasional
                                                      Madani);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      A.23 (Bapak Syaifun);
                                                 •    Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
                                                      A.26 (Radana Finance d/h HD
                                                      Finance);
                                                 •    Bangunan ATM Center.
                                                 yang tidak termasuk dalam asuransi ini
                                                 (tunduk         pada         peraturan
                                                 pengecualian).
                75.       Earthquake             •    Bangunan Kantor KIG;                31     Desember    Rp 115.729.563.609      PT Asuransi Jasa
                          Insurance              •    Gudang Margomulyo;                  2018     sampai                            Indonesia (Persero)
                                                 •    Gudang F 11-12, F 13-14, F 15A-     dengan        31                           (50%)
                                                      B, F 16 A-B, F 16 C-D, F 19-20 ;    Desember 2019
                                                 •    Gudang F 9-10, FB 5-11, FB 15-                                                 Co-Insurer:
                                                      20, FB 21-23, F 17, F 18                                                       a. PT Asuransi Kredit
                                                 •    Gudang H2-8;                                                                        Indonesia (15%);
                                                 •    Gudang H9-11;                                                                  b. PT Tugu Pratama
                                                 •    Gudang FB 12-15;                                                                    Indonesia (10%);
                                                                                                                                     c. PT          Asuransi
                                                 •    Gudang I 4-11;
                                                                                                                                          Wahana         Tata
                                                 •    Gudang Q 18;
                                                                                                                                          (10%);
                                                 •    Gudang Q 10-15;                                                                d. PT Asuransi Jasa
                                                 •    Gudang Q 34-42;                                                                     Raharja     Putera
                                                 •    Gudang Q 48-51;                                                                     (5%);
                                                 •    Gudang Q 16-17;                                                                e. PT          Asuransi
                                                 •    Gudang Q 19-18;                                                                     Central Asia (5%);
                                                 •    Gudang Q 52-56;                                                                f.   PT Asuransi ASEI
                                                 •    BPSP G 16-17;                                                                       Indonesia (5%).
                                                 •    BPSP G 1, 3;



                                                                                            110




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 110                                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 133
                                Jenis                                                                          Jumlah Pertanggungan
                 No.                                     Objek Pertanggungan               Jangka Waktu                                      Penanggung
                               Asuransi                                                                                (Rp)
                                                 •     BPSP E-4;
                                                 •     BPSP F 17-18.
                76.         Industrial   All     •     Bangunan Kantor KIG;               31     Desember     Rp 115.729.563.609        PT Asuransi Jasa
                            Risk Insurance       •     Gudang Margomulyo;                 2018     sampai                               Indonesia (Persero)
                                                 •     Gudang F 11-12, F 13-14, F 15A-    dengan        31                              (50%)
                                                       B, F 16 A-B, F 16 C-D, F 19-20 ;   Desember 2019
                                                 •     Gudang F 9-10, FB 5-11, FB 15-                                                   Co-Insurer:
                                                       20, FB 21-23, F 17, F 18                                                         a. PT Asuransi Kredit
                                                 •     Gudang H2-8;                                                                          Indonesia (15%);
                                                 •     Gudang H9-11;                                                                    b. PT Tugu Pratama
                                                 •     Gudang FB 12-15;                                                                      Indonesia (10%);
                                                                                                                                        c. PT          Asuransi
                                                 •     Gudang I 4-11;
                                                                                                                                             Wahana         Tata
                                                 •     Gudang Q 18;
                                                                                                                                             (10%);
                                                 •     Gudang Q 10-15;                                                                  d. PT Asuransi Jasa
                                                 •     Gudang Q 34-42;                                                                       Raharja     Putera
                                                 •     Gudang Q 48-51;                                                                       (5%);
                                                 •     Gudang Q 16-17;                                                                  e. PT          Asuransi
                                                 •     Gudang Q 19-18;                                                                       Central Asia (5%);
                                                 •     Gudang Q 52-56;                                                                  f.   PT Asuransi ASEI
                                                 •     BPSP G 16-17;                                                                         Indonesia (5%).
                                                 •     BPSP G 1, 3;
                                                 •     BPSP E-4;
                                                 •     BPSP F 17-18.

                      Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut di atas
                      dan manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset
                      tetap yang bersangkutan.

                      11.         Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Afiliasi

                      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan usahanya melakukan transaksi dengan pihak
                      Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila
                      dilaksanakan dengan pihak ketiga. Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi Pemerintah yaitu pihak yang
                      dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini
                      didefinisikan dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan atau Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham dari
                      Perseroan.

                                                                                                                 Masa
                      No.               Perjanjian                        Para Pihak      Sifat Hubungan                           Deskripsi Singkat
                                                                                                               Berlaku
                    1.        Perjanjian Jasa Sewa Kapal            a. Perseroan; dan     Entitas Anak       Sampai         Perseroan       setuju     untuk
                              Semen Curah Freight Charter           b. VULS                                  dengan 30      menyewa kapal dari VULS
                              KM BJS-1 No.                                                                   Juni 2019      sebagaimana               VULS
                              0266/PG.04/50046278/7000/                                                                     menyewakan kapal kepada
                              05.2018 tanggal 12 Juni 2018
                              sebagaimana diubah dengan
                                                                                                                            Perseroan dengan cara Freight
                              Addendum I atas Perjanjian                                                                    Charter untuk kepentingan
                              Jasa Sewa Kapal Semen                                                                         mengangkut hasil produksi
                              Curah Freight Charter KM                                                                      Perseroan berupa semen curah.
                              BJS-1 No.                                                                                     Kapal yang disewakan tersebut
                              0266/PG.04/50046278/7000/                                                                     adalah KM BJS-1 dengan jenis
                              05.2018 tanggal 15 Februari                                                                   dan       spesifikasi     teknis
                              2019                                                                                          sebagaimana tertuang dalam
                                                                                                                            perjanjian (“Kapal”). Sewa
                                                                                                                            menyewa Kapal juga termasuk
                                                                                                                            para tenaga kerja VULS yang
                                                                                                                            berkepentingan             untuk
                                                                                                                            mengoperasikan Kapal, yaitu
                                                                                                                            termasuk tapi tidak terbatas
                                                                                                                            pada Master dan Anak Buah
                                                                                                                            Kapal (ABK). Sewa menyewa
                                                                                                                            Kapal meliputi juga jaminan dan


                                                                                            111




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 111                                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 134
                                                                                                                Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak       Sifat Hubungan                           Deskripsi Singkat
                                                                                                               Berlaku
                                                                                                                            kegiatan lain yang wajib
                                                                                                                            dilakukan VULS sebagaimana
                                                                                                                            diaur dalam perjanjian sehingga
                                                                                                                            VULS diharapkan setiap waktu
                                                                                                                            tersedia kapal untuk kepentingan
                                                                                                                            mengangkut hasil produksi
                                                                                                                            Perseroan.

                                                                                                                            Para Pihak sepakat bahwa
                                                                                                                            System       Charter     menurut
                                                                                                                            perjanjian adalah Freight Charter
                                                                                                                            Fiost No Despatch & No
                                                                                                                            Demurrage (termasuk waktu
                                                                                                                            antri di pelabuhan muat dan
                                                                                                                            pelabuhan bongkar).

                    2.        Perjanjian Jual Beli Produk           a. Perseroan; dan      Perusahaan        Sampai         PG setuju dan bersedia menjual
                              Purifikasi Gypsum No.                 b. PT Petrokimia       Afiliasi Negara   dengan 31      Purifikasi Gypsum kepada Pembeli
                              2040/HK.01.02/26/SP/2018              Gresik ("PG")          Republik          Agustus 2023   sebagaimana Pembeli setuju dan
                              dan No.                                                      Indonesia                        bersedia membeli dari PG berupa
                              0000736/PG.01/DP/5004512                                                                      Purifikasi Gypsum untuk bahan baku
                              6/2000/08/2018 tanggal 1                                                                      di pabrik milik Pembeli yang
                              Agustus 2018                                                                                  berlokasi di Desa Sumberarum,
                                                                                                                            Kecamatan Kerek, Kabupaten
                                                                                                                            Tuban, Jawa Timur dan pabrik
                                                                                                                            Gresik dengan alamat di Jalan
                                                                                                                            Veteran, Gresik 61122, Jawa Timur.
                                                                                                                            Selain pabrik milik Pembeli,
                                                                                                                            ketentuan jual beli dalam perjanjian
                                                                                                                            juga berlaku dan mengikat untuk
                                                                                                                            anak perusahaannya Pembeli
                                                                                                                            dengan lokasi pabrik sebagai
                                                                                                                            berikut:
                                                                                                                            - SG, dengan alamat di Desa Kajar,
                                                                                                                            Kecamatan Gunem, Kabupaten
                                                                                                                            Rembang, Jawa Tengah;
                                                                                                                            - SP, dengan alamat di Indarung,
                                                                                                                            Kabupaten Padang, Sumatera
                                                                                                                            Barat;

                                                                                                                            - ST, dengan alamat di Biringere,
                                                                                                                            Kabupaten Pangkep, Sulawesi
                                                                                                                            Selatan.
                    3.        Surat Kesepakatan Bersama             a.    Perseroan; dan   Entitas Anak      Sampai         Perseroan setuju kolam air milik
                              Pemanfaatan Air Kolam                 b.    KIG                                dengan 31      Perseroan dimanfaatkan oleh KIG
                              Ngipik Sebelah Barat No.                                                       Desember       sebagaimana      KIG       setuju
                              0000466/AP.02/DP/5004527                                                       2020           memanfaatkan kolam air milik
                              0/2000/05.2018 tanggal 11                                                                     Perseroan untuk dikelola dengan
                              Mei 2018                                                                                      baik.

                                                                                                                            Kolam air yang dimaksud adalah
                                                                                                                            kolam Ngipik sebelah Barat yang
                                                                                                                            terletak di Desa Randu Agung,
                                                                                                                            Kecamatan Kebomas, Kabupaten
                                                                                                                            Gresik.

                    4.        Perjanjian Kerja Sama                 a.    Perseroan; dan   Entitas Anak      Sampai         Perseroan setuju untuk memberikan
                              Pengelolaan Area Kawasan              b.    SMI                                dengan 31      hak untuk mengelola sebagian dari
                              Ngipik No.                                                                     Agustus 2022   kawasan Ngipik yang terletak di
                              001221/AP.02/DP/50045270/                                                                     Tanah Kelurahan Randuagung
                              2000/08.2018 dan No.                                                                          berdasarkan Sertifikat Hak Pakai
                              035.3/HK.07/SMI/08.2018                                                                       No. 23 dengan luas total 141.610
                              tanggal 31 Agustus 2018                                                                       m2, Tanah Kelurahan Randuagung



                                                                                             112




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 112                                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 135
                                                                                                               Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak       Sifat Hubungan                          Deskripsi Singkat
                                                                                                              Berlaku
                                                                                                                           berdasarkan Sertifikat HGB No.
                                                                                                                           1311 dengan luas total 518.030 m2,
                                                                                                                           Tanah Ngipik berdasarkan Sertfikat
                                                                                                                           Gambar Situasi No. 1564 dengan
                                                                                                                           luas total 219.530 m2, dan tanah
                                                                                                                           Kebomas berdasarkan Sertifikat Hak
                                                                                                                           Pakai No. 10 dengan luas total
                                                                                                                           138.970 m2 (“Kawasan”), kepada
                                                                                                                           SMI.

                                                                                                                           Hak untuk mengelola yang diberikan
                                                                                                                           termasuk menyewakan Kawasan
                                                                                                                           kepada pihak lain untuk digunakan
                                                                                                                           sebagai kegiatan usaha kecil
                                                                                                                           menengah, kuliner, pertanian,
                                                                                                                           perkebunan, budi daya ikan,
                                                                                                                           olahraga, atau acara lainnya yang
                                                                                                                           sejenis dengan memerhatikan
                                                                                                                           peruntukkan tanah dan tata ruang
                                                                                                                           dari Kawasan.
                    5.        Perjanjian Kerja Sama Sewa            a.    Perseroan; dan   Entitas Anak     Sampai         Bahwa Perseroan setuju untuk
                              Menyewa Gedung No.                    b.    SMI                               dengan 31      menyewakan gedung sebagai
                              0000789/AP.02/DP/5004527                                                      Agustus 2020   berikut kepada SMI:
                              0/2000/08.2018 dan No.                                                                       a.         Gedung Graha Sebelas,
                              033.3/HK.07/SMI/08.2018                                                                      seluas     624    m2,    termasuk
                              tanggal 31 Agustus 2018                                                                      halamannya dengan kapasitas listrik
                                                                                                                           sebesar 33.000 kWh milik
                                                                                                                           Perseroan, yang terletak di
                                                                                                                           Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
                                                                                                                           Kebomas, Kabupaten Gresik;
                                                                                                                           b.         Gedung Wisma Ahmad
                                                                                                                           Yani, seluas 2.241 m2 termasuk
                                                                                                                           halamannya, dengan kapasitas
                                                                                                                           listrik sebesar 33.000 kWh, milik
                                                                                                                           Perseroan, yang terletak di
                                                                                                                           Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
                                                                                                                           Kebomas, Kabupaten Gresik;
                                                                                                                           c.         Space Lobby Gedung
                                                                                                                           Utama Semen Indonesia, seluas
                                                                                                                           804 m2, di dalam lantau 1 Gedung
                                                                                                                           Utama Semen Indonesia milik
                                                                                                                           Perseroan, yang terletak di
                                                                                                                           Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
                                                                                                                           Kebomas, Kabupaten Gresik.

                                                                                                                           Seluruhnya kemudian         disebut
                                                                                                                           sebagai “Gedung”.

                                                                                                                           SMI berhak untuk menyewakan
                                                                                                                           Gedung kepada pihak lain untuk
                                                                                                                           digunakan      sebagai     gedung
                                                                                                                           pertemuan, resepsi pernikahan,
                                                                                                                           wisuda pelajar atau mahasiswa,
                                                                                                                           pameran, kegiatan keagamaan, atau
                                                                                                                           acara lainnya yang sejenis.
                                                                                                                           Transaksi sewa menyewa meliputi
                                                                                                                           kewajiban SMI dalam mengelola
                                                                                                                           Gedung termasuk namun tidak
                                                                                                                           terbatas     pada       kebersihan,
                                                                                                                           keamanan, pemeliharaan, maupun
                                                                                                                           menjalin kerjasama dengan event
                                                                                                                           organizer.
                    6.        Kontrak Granulated Blast              a.    Perseroan; dan   Entitas Anak     Sampai         Perseroan       berniat      untuk
                              Furnace Slag (GBFS) & Fine            b.    KSI                               dengan 31      menggunakan GBFS dan GGBFS
                              Slag (GGBFS) No.                                                              Desember       yang dihasilkan oleh KSI, dengan



                                                                                             113




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 113                                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 136
                                                                                                                 Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak        Sifat Hubungan                             Deskripsi Singkat
                                                                                                                Berlaku
                              0199/PG.04/DP/50050625/20                                                       2019             estimasi     volume    keseluruhan
                              00/02.2019 tanggal 1                                                                             sebesar 400.000 MT untuk jangka
                              Februari 2019                                                                                    waktu perjanjian.
                    7.        Perjanjian Jual Beli Tenaga           a.    KSI; dan          Perusahaan        Sampai           Penyediaan tenaga listrik untuk
                              Listrik 10 MVA No. 26/DU-             b.    PT Krakatau       Afiliasi Negara   dengan 2 Juni    kepentingan operasional fasilitas
                              KSI/Kontr/VI/2017 tanggal 2                 Daya Listrik      Republik          2027             produksi dan penunjang milik KSI
                              Juni 2017                                                     Indonesia                          sebesar 10 MVA.
                    8.        Perjanjian Kerjasama tentang          a.    SISI; dan         Entitas Anak      Sampai           SISI menyediakan jasa pengadaan
                              Pengadaan Barang & Jasa               b.    SII                                 dengan 30        barang dalam bidang teknologi
                              No. 149/SISI-legal/06.2017                                                      Mei 2022         informasi kepada SII untuk barang
                              tanggal 1 Juni 2017                                                                              yang akan dirinci pada setiap surat
                                                                                                                               perintah kerja.
                    9.        Perjanjian Manajemen dan              a.    SII; dan          Entitas Anak      Tidak diatur     SII menyediakan jasa pendukung
                              Jasa Administrasi tanggal 30          b.    SIIT                                                 atas manajemen dan administrasi
                              Juni 2017                                                                                        kepada SIIT yang terdiri dari tata
                                                                                                                               kelolan perusahaan, pencatatan
                                                                                                                               perusahaan,                layanan
                                                                                                                               pembendaharaan, pembiayaan, dan
                                                                                                                               kegiatan jual beli
                    10.       Perjanjian Sewa Barang dan            a.    SISI; dan         Perusahaan        Sampai           SISI melakukan pengadaan barang
                              Jasa Perangkat Web Security           b.    PT Garuda         Afiliasi Negara   dengan 10        dan jasa implementasi, instalasi,
                              & Bandwith Management No.                   Maintenance       Republik          September        serta pemeliharaan perangkat web
                              GMF/PERJ./TU-3223/2018                      Facility Aero     Indonesia         2021             security & bandwith management
                              tanggal 10 September 2018                   Asia Tbk                                             untuk GMF.
                                                                          (“GMF”)
                    11.       Perjanjian Berlangganan               a.    SISI; dan         Entitas Anak      Sampai           SISI menyewakan FORCA ERP,
                              Layanan Forca ERP No.                 b.    SIB                                 dengan 1         program computer yang menangani
                              143/SISI-legal/03.2018                                                          Maret 2021       supply chain management dan stock
                              tanggal 1 Maret 2018                                                                             management, kepada SIB untuk
                                                                                                                               dapat digunakan secara eksklusif
                                                                                                                               untuk kepentingan SIB.
                    12.       Perjanjian Jasa Sewa                  a.    SISI; dan         Perusahaan        3 tahun sejak    SISI menyewakan computer untuk
                              Komputer Tambahan Untuk               a.    PT Pupuk          Afiliasi Negara   tanggal berita   karyawan Pupuk Indonesia.
                              Karyawan No. 092/SP/DIR-                    Indonesia         Republik          acara serah
                              F30/2017 tanggal 27                         (Persero)         Indonesia         terima
                              September 2017
                    13.       Perjanjian Kerjasama                  a.    PT Pelabuhan      Entitas           Sampai           ST berkewajiban memberikan
                              Pendayagunaan Tanah HPL                     Pelindo II        sepengendalian    dengan 31        jaminan throughput kepada Pelindo
                              dan Pelayanan jasa                          (Persero)                           Maret 2018       II dengan ketentuan sebagai berikut:
                              Kepelabuhan di Pelabuhan                    (“Pelindo II”);                                      a. jaminan throughput tahun
                              Celukan Bawang No.                          dan                                                        pertama dan kedua masa
                              HK.0501/64/CBW-2016                   a.    ST                                                         kerjasama adalah sebesar
                              tanggal 01 Desember 2016                                                                               Ro295.000/ton/tahun;
                                                                                                                               b. apabila produksi ST tidak
                                                                                                                                     dapat memenuhi pencapaian
                                                                                                                                     jaminan throughput di atas,
                                                                                                                                     maka ST tetap berkewajiban
                                                                                                                                     membayar          kekurangan
                                                                                                                                     jaminan throughput dikalikan
                                                                                                                                     dengan besaran throughput
                                                                                                                                     fee;
                                                                                                                               c. apabila produksi ST tidak
                                                                                                                                     dapat memenuhi pencapaian
                                                                                                                                     minimum jaminan throughput
                                                                                                                                     di atas, maka ST berkewajiban
                                                                                                                                     membayar sebesar realisasi
                                                                                                                                     produksi dikalikan dengan
                                                                                                                                     besaran throughput fee; dan
                                                                                                                               d. throughput fee yang
                                                                                                                                     dikenakan kepada ST adalah
                                                                                                                                     sebesar Rp2.263/ton.
                                                                                                                               Selain throughput fee, ST juga wajib
                                                                                                                               membayar uang pemasukan atas
                                                                                                                               kegiatan Pemanfaatan tanah HPL
                                                                                                                               dengan jumlah total Rp734.208.750


                                                                                              114




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 114                                                                                               5/21/19 10:40 AM
Page 137
                                                                                                                 Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak        Sifat Hubungan                            Deskripsi Singkat
                                                                                                                Berlaku

                                                                                                                              Pembayaran uang pemasukan di
                                                                                                                              atas dilakukan dengan ketentuan
                                                                                                                              sebagai berikut:

                                                                                                                              a.   pembayaran I selambat-
                                                                                                                                   lambatnya diselesaikan 30 hari
                                                                                                                                   kalender                sejak
                                                                                                                                   penandatanganan Perjanjian
                                                                                                                                   ini       yakni       sebesar
                                                                                                                                   Rp734.208.750         dengan
                                                                                                                                   kondisi tagihan dan faktur
                                                                                                                                   pajak diterima oleh ST secara
                                                                                                                                   lengkap dan benar;
                                                                                                                              b.   pembayaran II pada tanggal 01
                                                                                                                                   April       2017      sebesar
                                                                                                                                   Rp734.208.750         dengan
                                                                                                                                   kondisi tagihan dan faktur
                                                                                                                                   pajak diterima oleh ST secara
                                                                                                                                   lengkap dan benar.

                                                                                                                              Sehubungan dengan jasa bongkar
                                                                                                                              muat, besaran tarif pelayanan jasa
                                                                                                                              kepelabuhan berupa bongkar muat
                                                                                                                              semen milik ST adalah sebesar
                                                                                                                              Rp12.500/ton dan untuk bongkar
                                                                                                                              muat selain semen adalah sesuai
                                                                                                                              dengan tarif jasa bongkar muat yang
                                                                                                                              berlaku di pelabuhan Celukan
                                                                                                                              Bawang.
                    14.       Perjanjian Kerjasama                  a.    Pelindo IV; dan   Perusahaan        Sampai          Pelindo IV memberikan kesempatan
                              Pemanfaatan Tanah dan                 b.    ST                Afiliasi Negara   dengan          kepada ST untuk pemanfaatan
                              Pengoperasian Packing Plant                                   Republik          tanggal 24      lahan dalam daerah lingkungan
                              di Pelabuhan Makassar No.                                     Indonesia         Oktober 2018.   kerja Pelabuhan Makassar dan
                              19/HK.301/7/DUT-2016                                                                            penanganan                 kegiatan
                              tanggal 03 Oktober 2016                                                                         pengoperasian Packing Plant di
                                                                                                                              areal Pelabuhan Makassar berupa
                                                                                                                              jasa bongkar muat (sharing
                                                                                                                              handling) dan jasa kepelabuhan
                                                                                                                              lainnya.

                                                                                                                              Atas pelaksanaan kerjasama ini ST
                                                                                                                              memberikan imbalan jasa kepada
                                                                                                                              Pelindo          IV        sebesar
                                                                                                                              Rp2.047.140.000.
                    15.       Perjanjian Kerjasama tentang          a.    Pelindo IV; dan   Perusahaan        Sampai          Maksud diadakannya perjanjian ini
                              Pemanfaatan Lahan Untuk               b.    ST                Afiliasi Negara   dengan 28       adalah sebagai acuan para pihak
                              Pengoperasian Packing Plant                                   Republik          Februari 2022   dalam melaksanakan perjanjian
                              di Pelabuhan Bitung No.                                       Indonesia                         sehubungan dengan pemanfaatan
                              4/HK.301/5/DUT/2019                                                                             lahan untuk pengoperasian packing
                              tanggal 19 Maret 2019                                                                           plant, seluas 9.493,93 m2.

                                                                                                                              Serta jasa bongkar muat dan jasa
                                                                                                                              kepelabuhanan      lainnya yang
                                                                                                                              dibutuhkan oleh ST.

                                                                                                                              Dengan jaminan throughput kepada
                                                                                                                              Pelindo IV sebesar 450.000 ton per
                                                                                                                              tahun.

                                                                                                                              Atas pelaksanaan perjanjian ini, ST
                                                                                                                              memberikan imbalan jasa kepada
                                                                                                                              Pelindo     IV    sebesar        Rp
                                                                                                                              7.665.464.552, sudah termasuk
                                                                                                                              PPN, biaya adminsitrasi, PBB dan



                                                                                              115




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 115                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 138
                                                                                                                  Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak        Sifat Hubungan                                Deskripsi Singkat
                                                                                                                 Berlaku
                                                                                                                               materai.

                                                                                                                               Sedangkan untuk tarif bongkar muat
                                                                                                                               semen curah sebesar Rp 3.675 per
                                                                                                                               ton (belum termasuk PPN 10%).


                    16.       Perjanjian Kerjasama tentang          a.    Pelindo IV; dan   Perusahaan        Sampai           Maksud diadakannya perjanjian ini
                              Pemanfaatan Lahan Untuk               b.    ST                Afiliasi Negara   dengan 28        adalah sebagai acuan para pihak
                              Pengoperasian       Packing                                   Republik          Februari 2022    dalam melaksanakan perjanjian
                              Plant, Penanganan Kegiatan                                    Indonesia                          sehubungan dengan:
                              Gudang dan Pemanfaatan                                                                                a. pemanfaatan          lahan
                              Lahan Parkir di Pelabuhan                                                                                 pengoperasian packing
                              Siwabessy      Ambon     No.                                                                              plant, seluas 2.878 m2;
                              3/HK.301/5/DUT/2019                                                                                   b. penanganan        kegiatan
                              tanggal 19 Maret 2019                                                                                     gudang penumpukan,
                                                                                                                                        seluas 750 m2;
                                                                                                                                    c. pemanfaatan lahan parkir
                                                                                                                                        seluas 897 m2.

                                                                                                                               Serta jasa bongkar muat dan jasa
                                                                                                                               kepelabuhanan      lainnya yang
                                                                                                                               dibutuhkan oleh ST.

                                                                                                                               Dengan jaminan throughput kepada
                                                                                                                               Pelindo IV sebesar 105.000 ton per
                                                                                                                               tahun.

                                                                                                                               Atas pelaksanaan perjanjian ini, ST
                                                                                                                               memberikan imbalan jasa kepada
                                                                                                                               Pelindo     IV    sebesar        Rp
                                                                                                                               3.034.165.395, sudah termasuk
                                                                                                                               PPN, biaya adminsitrasi, PBB dan
                                                                                                                               materai.

                                                                                                                               Sedangkan untuk tarif bongkar muat
                                                                                                                               semen curah sebesar Rp 3.000 per
                                                                                                                               ton (belum termasuk PPN 10%).
                    17.       Surat Penunjukan Distributor          a.    Perseroan;        Entitas Anak      Sampai           Perseroan dan SG menunjuk SIL
                              No.                                   b.    SG; dan                             dengan 31        sebagai distributor Perseroan dan
                              0429/PM.01/50029622/12.20             c.    SIL                                 Desember         SG. Penunjukan SIL sebagai
                              16 dan No.                                                                      2019             distributor Perseroan dan SG untuk
                              001/PM.01/KSO/12.2016                                                                            memasarkan        produk      semen
                              tanggal 27 Desember 2016                                                                         Perseroan dan SG jenis Portland
                                                                                                                               Cement (PC) jenis 1, Portland
                                                                                                                               Pozzolan Cement (PPC), Portland
                                                                                                                               Composite Cement (PCC), Special
                                                                                                                               Blended Cement (SBC), White
                                                                                                                               Cement dalam bentuk zak dan
                                                                                                                               curah, dengan catatan bahwa
                                                                                                                               segala ketentuan, hak dan
                                                                                                                               kewajiban SIL sebagai distributor
                                                                                                                               akan dituangkan dalam perjanjian
                                                                                                                               jual beli semen antara Perseroan,
                                                                                                                               SG, dan SIL.
                    18.       Perjanjian Kerjasama                  a.    SIB; dan          Entitas Anak      3 tahun sejak    SIL setuju untuk melaksanakan
                              Pengangkutan Beton Siap               b.    SIL                                 tanggal on       kerjasama dengan SIB dalam
                              Pakai No.                                                                       hire (serah      melakukan pengangkutan beton
                              Lgl/PSM/UTPE/058/I/16                                                           terima truck     siap pakai (ready mix) milik SIB
                              tanggal 3 Maret 2016                                                            mixer dari SIL   dengan menggunakan truck mixer
                                                                                                              kepada SIB)      sebanyak 15 unit sebagaimana
                                                                                                                               ditentukan dalam perjanjian, dimana
                                                                                                                               penyediaan tenaga pengemudi truck
                                                                                                                               mixer       sepenuhnya      menjadi
                                                                                                                               tanggung jawab SIB.



                                                                                              116




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 116                                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 139
                                                                                                                Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak       Sifat Hubungan                           Deskripsi Singkat
                                                                                                              Berlaku
                    19.       Perjanjian Jasa Angkutan              a.    Perseroan; dan   Entitas Anak     Sampai          Perseroan setuju menyerahkan
                              Semen Curah No.                       b.    SIL                               dengan 30       pekerjaan jasa angkutan semen
                              0128/PG.04/DP/50046278/70                                                     Juni 2019       curah kepada SIL sebagaimana SIL
                              00/01.2018 tanggal 31                                                                         menerima pekerjaan jasa angkutan
                              Januari 2018 sebagaimana                                                                      semen curah dari Perseroan untuk
                              diubah dengan (i) Addendum                                                                    mengangkut semen curah yang
                              I Perjanjian Jasa Angkutan                                                                    telah dibeli distributor Perseroan ke
                              Semen Curah No.                                                                               alamat tujuan yang diminta oleh
                              0128.01/PG.04/DP/50046278                                                                     distributor Perseroan sebagaimana
                              /7000/12.2018 tanggal 28                                                                      tertuang dalam surat perintah jalan.
                              Desember 2018 dan (ii)                                                                        Jasa angkutan semen curah
                              Addendum II Perjanjian Jasa                                                                   dilaksanakan              berdasarkan
                              Angkutan Semen Curah No.                                                                      permintaan Perseroan serta trayek
                              0128.02/PG.04/DP/50046278                                                                     yang telah diterapkan dan SIL wajib
                              /7000/12.2018 tanggal 8                                                                       melaksanakan permintaan serta
                              Maret 2019                                                                                    trayek yang telah ditetapkan oleh
                                                                                                                            Perseroan.
                    20.       Perjanjian Jasa Angkutan              a.    Perseroan; dan   Entitas Anak     Sampai          Perseroan setuju menyerahkan
                              Semen Zak No.                         b.    SIL                               dengan 30       pekerjaan jasa angkutan semen zak
                              0139/PG.04/DP/50046278/70                                                     Juni 2019       kepada SIL sebagaimana SIL
                              00/01.2018 tanggal 31                                                                         menerima pekerjaan jasa angkutan
                              Januari 2018 sebagaimana                                                                      semen zak dari Perseroan untuk
                              diubah dengan (i) Addendum                                                                    mengangkut semen zak yang telah
                              I Perjanjian Jasa Angkutan                                                                    dibeli distributor Perseroan ke
                              Semen Zak No.                                                                                 alamat tujuan yang diminta oleh
                              0139.01/PG.04/DP/50046278                                                                     distributor Perseroan sebagaimana
                              /7000/12.2018 tanggal 28                                                                      tertuang dalam surat perintah jalan.
                              Desember 2018 dan (ii)                                                                        Jasa angkutan semen zak
                              Addendum II Perjanjian Jasa                                                                   dilaksanakan              berdasarkan
                              Angkutan Semen Zak No.                                                                        permintaan Perseroan serta hasil
                              0139.02/PG.04/DP/50046278                                                                     simplifikasi shipto khusus yang telah
                              /7000/12.2018 tanggal 8                                                                       ditetapkan      dan      SIL     wajib
                              Maret 2019                                                                                    melaksanakan pengiriman yang
                                                                                                                            telah ditetapkan kepada Perseroan.

                                                                                                                            Jasa pengiriman semen zak meliputi
                                                                                                                            pengiriman dari pabrik, gudang
                                                                                                                            penyangga, dan Packing Plant milik
                                                                                                                            Perseroan ke seluruh wilayah
                                                                                                                            pemasaran Perseroan.
                    21.       Perjanjian Jasa Pengelolaan           a.    Perseroan; dan   Entitas Anak     Sampai          Perseroan setuju menyerahkan dan
                              Pelabuhan oleh BUP di                 b.    VUBA                              dengan 6        VUBA      setuju    melaksanakan
                              Terminal Khusus Tuban No.                                                     Januari 2020    pekerjaan dari Perseroan berupa
                              0156/PG.04/DP/50050625/20                                                                     jasa Pengelolaan Pelabuhan oleh
                              00/02.2019 tanggal 15                                                                         BUP di Terminal Khusus Tuban.
                              Februari 2019


                    22.       Perjanjian Jasa                       a.    Perseroan; dan   Entitas Anak     Sampai          Perseroan setuju menyerahkan dan
                              Pembongkaran Semen                    b.    VUBA                              dengan 21       VUBA setuju menerima pekerjaan
                              Curah di Packing Plant                                                        Juli 2019       dari Perseroan berupa jasa
                              Pontianak No.                                                                                 Pembongkaran Semen Curah di
                              0625/PG.04/DP/50046278/70                                                                     Packing Plant Pontianak.
                              00/07.2018 tanggal 8 Juni
                              2018
                    23.       Perjanjian Jasa Pengelolaan           a.    Perseroan; dan   Entitas Anak     Sampai          Perseroan setuju menyerahkan dan
                              Packing Plant Banyuwangi              b.    VUBA                              dengan 1 Juli   VUBA setuju untuk melaksanakan
                              No.                                                                           2019            dengan baik penyerahan pekerjaan
                              0068/PG.04/DP/50046278/70                                                                     dari Perseroan berupa jasa
                              00/02.2018 tanggal 21 Maret                                                                   Pengelolaan      Packing    Plant
                              2018 sebagaimana                                                                              Banyuwangi.
                              diperpanjang dengan Surat
                              Perintah Kerja No.
                              6610014182
                    24.       Surat Perjanjian No.                  a.    VUBA; dan        Entitas Anak     Sampai          VUBA telah mengadakan perjanjian


                                                                                             117




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 117                                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 140
                                                                                                                Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak      Sifat Hubungan                           Deskripsi Singkat
                                                                                                              Berlaku
                              00822.121/HK.05/03.2013               b.    SIL                               dengan 31      dengan SIL, berdasarkan mana
                              tanggal 5 Maret 2013                                                          Maret 2018     VUBA memberikan izin kepada SIL
                                                                                                                           untuk memanfaatkan bangunan
                                                                                                                           kantor milik VUBA untuk kegiatan
                                                                                                                           operasional      SIL    dan     SIL
                                                                                                                           memberikan izin kepada VUBA
                                                                                                                           untuk menggunakan lahan yang
                                                                                                                           telah disewa oleh SIL di lahan
                                                                                                                           Perseroan sebagai tempat parkir
                                                                                                                           alat berat dan sebagai tempat
                                                                                                                           pendirian tangki bahan bakar minyak
                                                                                                                           milik VUBA.
                    25.       Surat Perjanjian tentang              a.    VUBA; dan       Entitas           Sampai         PT Swabina Gatra memberikan jasa
                              Penyediaan Jasa Tenaga                c.    PT Swabina      sepengendalian    dengan 31      pengamanan untuk VUBA, yaitu
                              Keamanan No.                                Gatra                             Desember       pengamanan di lokasi kantor milik
                              2410/HK.06/2350/12.2016                                                       2017           VUBA yang berada di Jl. Veteran
                              tanggal 1 Desember 2016                                                                      No. 171A, Gresik, sesuai dengan
                                                                                                                           standar kualifikasi yang telah
                                                                                                                           ditentukan oleh VUBA.

                                                                                                                           Biaya jasa pengamanan adalah
                                                                                                                           sebesar Rp37.500.000 per bulan
                                                                                                                           (belum termasuk PPN) dan tidak
                                                                                                                           dapat diubah kecuali ada pekerjaan
                                                                                                                           tambahan dan/atau pengurangan
                                                                                                                           pekerjaan serta terjadinya force
                                                                                                                           majeure


                    26.       Perjanjian tentang                    a.    PT Petrokimia   Perusahaan        Sampai         Petrokimia sepakat untuk menunjuk
                              Pengurusan Pembebasan                       Gresik; dan     Afiliasi Negara   dengan 31      VUDS untuk melaksanakan jasa
                              Barang Impor/Ekspor Melalui           a.    VUDS            Republik          Agustus 2019   pengurusan pembebasan barang
                              TUKS PT Petrokimia Gresik                                   Indonesia                        impor melalui TUKS PT Petrokimia
                              (“Petrokimia”) No.                                                                           Gresik (“Pekerjaan”) yang berupa
                              1360/TU.04.06/09/SP/2016                                                                     bahan baku dan barang dagangan
                              tanggal 1 September 2016                                                                     antara lain Phosphate Rock,
                              sebagaimana terakhir kali                                                                    Phosphoric Acid, Sulphuric Acid,
                              diubah dengan Addendum II                                                                    Sulphur, Ammonium Sulphate,
                              atas Perjanjian Pengurusan                                                                   Muriate Of Potash, Ammonia, SP-36
                              Pembebasan Barang                                                                            dan Urea yang akan dilaksanakan
                              Impor/Ekspor Melalui TUKS                                                                    sesuai dengan perjanjian.
                              PT Petrokimia Gresik No.
                              0217.2.1360/HK.01.02/35/AS
                              P/2018 tanggal 10 Agustus
                              2018
                    27.       Perjanjian tentang Jasa               a.    PT Petrokimia   Perusahaan        Sampai         Petrokimia sepakat untuk menunjuk
                              Pembebasan Barang Impor                     Gresik; dan     Afiliasi Negara   dengan 31      VUDS untuk melaksanakan jasa
                              di Pelabuhan Tanjung Perak            b.    VUDS            Republik          Agustus 2019   pembebasan (Inklaring) barang
                              Surabaya No.                                                Indonesia                        impor melalui Pelabuhan Tanjung
                              1012/TU.04.06/09/SP/2016                                                                     Perak Surabaya (“Pekerjaan”) yang
                              tanggal 25 Agustus 2016                                                                      berupa mesin-mesin, spare parts,
                              sebagaimana terakhir kali                                                                    bahan pembantu/penolong dan
                              diubah dengan Addendum II                                                                    barang umum lainnya yang akan
                              Jasa Pembebasan Barang                                                                       dilaksanakan    sesuai    dengan
                              Impor Di Pelabuhan Tanjung                                                                   perjanjian.
                              Perak Surabaya No.
                              0212.2.1012/HK.01.02/35/AS
                              P/2018 tanggal 3 Agustus
                              2018
                    28.       Perjanjian Kerjasama                  a.    VUB; dan        Entitas Anak      Sampai         VUB telah menunjuk SIL untuk
                              Angkutan Beton Siap Pakai             b.    SIL                               dengan 30      melakukan pengangkutan beton
                              (Ready Mix) Nomor:                                                            April 2019     siap pakai (Ready Mix) di seluruh
                              01314.121/HK.05/04.2014                                                                      wilayah kerja VUB yang terletak di
                              tanggal 30 April 2014                                                                        Jawa Timur dan Jawa Tengah
                                                                                                                           dengan menggunakan truk mixer


                                                                                            118




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 118                                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 141
                                                                                                                   Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak         Sifat Hubungan                               Deskripsi Singkat
                                                                                                                  Berlaku
                                                                                                                                 yang dimiliki oleh SIL.

                                                                                                                                 SIL wajib menyediakan truk mixer
                                                                                                                                 yang siap dioperasikan, beserta
                                                                                                                                 dengan Surat Tanda Nomor
                                                                                                                                 Kendaraan (STNK), Buku KIR, serta
                                                                                                                                 dokumen-dokumen         lain   yang
                                                                                                                                 diperlukan sesuai dengan peraturan
                                                                                                                                 perundang-undangan yang berlaku.
                    29.       Perjanjian Sewa Menyewa               a.      Perseroan; dan   Entitas Anak      Sampai            Perseroan setuju menyewakan
                              Tanah di Segoromadu Gresik            b.      VUB                                dengan 31         tanah kepada VUB sebagaimana
                              No.                                                                              Desember          VUB setuju menyewa tanah seluas
                              0000060/AP/DP/50050601/2                                                         2022              56.380 m2 dengan GS No.
                              000/01.2019 tanggal 13                                                                             2060/1992 yang terletak di Desa
                              Desember 2018                                                                                      Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
                                                                                                                                 Kabupaten         Gresik       yang
                                                                                                                                 dipergunakan untuk usaha pabrik
                                                                                                                                 beton. Tanah yang dimaksud dalam
                                                                                                                                 perjanjian adalah milik Perseroan
                                                                                                                                 dan dengan adanya perjanjian
                                                                                                                                 kepemilikan tersebut adalah tetap
                                                                                                                                 dan tidak berubah.
                    30.       Perjanjian Sewa Menyewa               a.      Perseroan; dan   Entitas Anak      Sampai            Perseroan setuju menyewakan
                              Tanah Palur Karanganyar               b.      VUB                                dengan 14         tanah kepada VUB sebagaimana
                              Solo – Jawa Tengah No.                                                           September         VUB setuju menyewa tanah seluas
                              0001143/AP.02/DP/5004527                                                         2022              12.379 m2 yang terdiri dari Hak
                              0/2000/12.2018 tanggal 10                                                                          Guna Bangunan 105, Hak Guna
                              Desember 2018                                                                                      Bangunan 15, dan Hak Guna
                                                                                                                                 Bangunan 17 yang terletak di Jalan
                                                                                                                                 Raya       Palur    Desa     Dagen,
                                                                                                                                 Kecamatan Jaten, Kabupaten
                                                                                                                                 Karanganyar, Solo, Jawa Tengah
                                                                                                                                 yang        dipergunakan      untuk
                                                                                                                                 pembangunan batching plant dan
                                                                                                                                 fasilitasnya. Tanah yang dimaksud
                                                                                                                                 dalam perjanjian adalah milik
                                                                                                                                 Perseroan dan dengan adanya
                                                                                                                                 perjanjian kepemilikan tersebut
                                                                                                                                 adalah tetap dan tidak berubah.
                    31.       Surat Perjanjian Kerjasama            a. PT         Semen      Perusahaan        28        bulan
                              Nomor: HK.00.08/358/2016                 Baturaja (Persero)    Afiliasi Negara   terhitung sejak
                              tanggal 1 November 2016                  Tbk. (“SBA”); dan     Republik          tanggal berita
                                                                    b. UTSG                  Indonesia         acara mulai
                                                                                                               pekerjaan
                                                                                                               diterbitkan
                                                                                                               Semen
                                                                                                               Baturaja
                    32.       Kesepakatan Bersama No.               a. UTSG; dan             Perusahaan        17 Juli 2021      Penjual telah menjual 21 unit alat
                              LUT/0700/9963/2017 tanggal            b. PT          United    yang                                berat (“Alat Berat”) dengan total
                              1 September 2017                         Tractors      Tbk     dikendalikan                        harga sebesar Rp 62.101.210.600
                                                                       (“Penjual”)           oleh suatu                          (“Harga Pembelian”) kepada UTSG
                                                                                             entitas yang                        berdasarkan perjanjian jual beli
                                                                                             memiliki                            (“Perjanjian Jual Beli”).
                                                                                             pengaruh
                                                                                             signifikan pada                     Para         Pihak         sepakat
                                                                                             Entitas Anak                        mengesampingkan ketentuan dalam
                                                                                                                                 Perjanjian Jual Beli yang terkait
                                                                                                                                 dengan jadwal pelunasan kewajiban
                                                                                                                                 pembayaran dan penyerahan alat
                                                                                                                                 berat     serta     menambahkan
                                                                                                                                 ketentuan tentang pemberian
                                                                                                                                 jaminan berdasarkan Perjanjian Jual
                                                                                                                                 Beli sebesar Rp 62.101.210.600
                                                                                                                                 (“Kewajiban Pembayaran”)
                    33.       Surat Perjanjian Sewa-                a. PT          Semen     Perusahaan        Jangka waktu      UTSG menerima pekerjaan dari


                                                                                               119




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 119                                                                                                5/21/19 10:40 AM
Page 142
                                                                                                                  Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak       Sifat Hubungan                            Deskripsi Singkat
                                                                                                                 Berlaku
                              Menyewa Nomor:                          Baturaja (Persero)   Afiliasi Negara   selama 36       SBA berupa Jasa Sewa Alat Muat
                              HK.02.06/359/2016 tanggal 1             Tbk. (“SBA”) dan ;   Republik          (tiga puluh     dan Jasa Angkutan Batu Kapur &
                              November 2016                         b.UTSG                 Indonesia         enam) bulan     Tanah Liat di Pabrik Baturaja (PBR)
                              sebagaimana diubah pada                                                        terhitung       SBA dari area penambangan di
                              tanggal 8 Agustus 2018                                                         sejak tanggal   daerah Pusar & Air Gading sampai
                                                                                                             Berita Acara    ke hopper crusher. Ruang lingkup
                                                                                                             Mulai           pekerjaan UTSG adalah, antara lain:
                                                                                                             Pekerjaan       1. Melaksanakan         penggalian,
                                                                                                                                  pemuatan dan pengangkutan
                                                                                                                                  batu kapur dan tanah liat dari
                                                                                                                                  area tambang ke chrusher;
                                                                                                                             2. Target harian produksi batu
                                                                                                                                  kapur minimal 7.000 ton/hari
                                                                                                                                  dan tanah liat minimal 1.500
                                                                                                                                  ton/hari;
                                                                                                                             3. Memperbaiki dan merawat
                                                                                                                                  jalan untuk angkutan batu
                                                                                                                                  kapur dan tanah liat;
                                                                                                                             4. Melakukan penyiraman jalan
                                                                                                                                  untuk angkutan
                                                                                                                             5. Melakukan                 proses
                                                                                                                                  penimbangan           material,
                                                                                                                                  pemuatan dan pengangkutan
                                                                                                                                  dari Open Storage
                                                                                                                             6. Melaksanakan peraturan SBA
                                                                                                                                  dan mengikuti program teknis
                                                                                                                                  yang telah ditetapkan oleh
                                                                                                                                  Kepala Unit Kerja (user) SBA
                                                                                                                             7. Menjalin kerjasama dengan
                                                                                                                                  unit kerja pengguna dan pihak
                                                                                                                                  Satuan Pengamanan SBA

                                                                                                                             Biaya pekerjaan yang disepakati
                                                                                                                             adalah sebagai berikut :
                                                                                                                             1. Biaya pekerjaan disepakati
                                                                                                                                  sebesar Rp9.618 per ton
                                                                                                                                  dengan rincian sebagai berkut:
                                                                                                                                  a. Jasa Sewa Alat Muat
                                                                                                                                       batu kapur dan tanah liat
                                                                                                                                       (excavator      backhoe)
                                                                                                                                       sebesar Rp 871.111 per
                                                                                                                                       jam atau setara dengan
                                                                                                                                       Rp 4.294 per ton;
                                                                                                                                  b. Jasa Angkutan batu
                                                                                                                                       kapur dan tanah liat
                                                                                                                                       sebesar Rp 246.714 per
                                                                                                                                       jam atau setara denga
                                                                                                                                       Rp 4.378 per ton
                                                                                                                                  c. Jasa Sewa Penggunaan
                                                                                                                                       Alat Bantu :
                                                                                                                                       •     Motor        grader
                                                                                                                                             sebesar Rp530.850
                                                                                                                                             per jam atau setara
                                                                                                                                             dengan Rp564 per
                                                                                                                                             ton
                                                                                                                                       •     Water         Truck
                                                                                                                                             sebesar         Rp
                                                                                                                                             268.805 per jam
                                                                                                                                             atau setara dengan
                                                                                                                                             Rp 285 per ton
                                                                                                                                       •     Timbangan
                                                                                                                                             sebesar Rp97
                                                                                                                             2. Biaya pekerjaan tersebut
                                                                                                                                  sudah termasuk biaya bahan
                                                                                                                                  bakar minya (Solar Industri),


                                                                                             120




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 120                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 143
                                                                                                                Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak       Sifat Hubungan                             Deskripsi Singkat
                                                                                                               Berlaku
                                                                                                                                    pemeliharaan,        Operator,
                                                                                                                                    Mekanik, Keamanan untuk alat
                                                                                                                                    excavator, backhoe, alat
                                                                                                                                    angkut dumptruck, grader
                                                                                                                                    timbangan dan water truck.
                                                                                                                              Biaya pekerjaan tersebut belum
                                                                                                                              termasuk PPN 10%
                    34.       Perjanjian Jasa Sewa Alat             a.     UTSG; dan       Entitas Anak      Sampai           Perseroan setuju menyerahkan
                              Berat dan Tenaga Ahli                 b.     Perseroan                         dengan 30        pekerjaan Jasa Sewa Alat Berat dan
                              Tambang untuk                                                                  Juni 2019        Tenaga Ahli Tambang untuk
                              Penambangan Batu Kapur                                                                          Penambangan Batu Kapur Tanpa
                              tanpa Peledakan (Surface                                                                        Peledakan Lokasi Pabrik Tuban
                              Miner) Lokasi Pabrik Tuban                                                                      kepada UTSG sebagaimana UTSG
                              No.                                                                                             setuju menerima pekerjaan Jasa
                              0336/PG.04/DP/50046278                                                                          Sewa Alat Berat dan Tenaga Ahli
                              tanggal 31 Juli 2018                                                                            Tambang untuk Penambangan Batu
                                                                                                                              Kapur Tanpa Peledakan (Surface
                                                                                                                              Miner) Lokasi Pabrik Tuban dari
                                                                                                                              Perseroan sesuai ketentuan yang
                                                                                                                              telah ditetapkan oleh Perseroan.

                    35.       Perjanjian Jasa Sewa Alat Bor         a.     UTSG; dan       Perusahaan        Sampai           SBA membutuhkan tenaga ahli
                              dan Tenaga Ahli Peledakan             b.     SBA             Afiliasi Negara   dengan 31        peledakan batu kapur dari UTSG
                              Batu Kapur No. HK.00.08/019                                  Republik          Mei 2019         dan UTSG bersedia menyediakan
                              A/2018 tanggal 17 Januari                                    Indonesia                          tenaga ahli peledakan untuk SBA
                              2018 sebagaimana terakhir                                                                       guna melaksanakan pekerjaan.
                              kali diubah tanggal 9 Oktober
                              2018                                                                                            SBA menyewa alat bor dari UTSG.
                    36.       Perjanjian Pekerjaan Jasa             a.     UTSG; dan       Entitas Anak      Sampai           ST menyerahkan pekerjaan jasa
                              Sewa      Alat    Bor     No.         b.     ST                                dengan 31        sewa alat bor kepada UTSG
                              449/SP/HK.02.04/13.3.0/02-                                                     Desember         sebagaimana UTSG menerima
                              2018 tanggal 8 Februari 2018                                                   2019             dengan baik pekerjaan jasa sewa
                                                                                                                              alat bor dari ST.


                    37.       Perjanjian Pekerjaan Jasa             a.     UTSG; dan       Entitas Anak      Sampai           UTSG sepakat menyewakan alat
                              Sewa Alat Berat No.                   b.     ST                                dengan 31        berat    kepada     ST    untuk
                              2303/SP/HK.02.04/13.3.2/12-                                                    Desember         melaksanakan Pekerjaan atas
                              2018 tanggal 31 Desember                                                       2021             kebutuhan Tonasa 2/3/4/5.
                              2018
                    38.       Perjanjian   Kerja     Sama           a.     UTSG; dan       Entitas Anak      Sampai           Menjalankan fungsi kontrol dan
                              Pemantauan           Kegiatan         b.     Perseroan                         dengan 14        pengawasan atas setiap kegiatan
                              Peledakan di Area Tambang                                                      Februari 2020    dan dampak yang ditimbulkan dari
                              Batu Kapur Pabrik Tuban Th                                                                      adanya kegiatan peledakan yang
                              2019                      No.                                                                   dilakukan di area tambang Batu
                              0000044/SL.02/DP/50048706                                                                       Kapur Perseroan Pabrik Tuban
                              /7000/01.2019            dan                                                                    dalam hal operasionalnya dilakukan
                              006/32380/SP/02.2019                                                                            oleh UTSG khususnya di Desa
                              tanggal 15 Februari 2019                                                                        Karanglo        dan     Pongpongan
                                                                                                                              Kecamatan Kerek.
                    39.       Perjanjian         Pinjaman           a.    Perseroan; dan   Entitas Anak      26 September     Fasilitas pinjaman dalam bentuk
                              Pemegang Saham No.                    b.    SG.                                2020             tunai dari Perseroan kepada SG
                              0000886/HK.01/DP/5000079                                                                        sebesar          maksimum       Rp
                              3/2000/09.2018 dan No.                                                                          2.924.987.540.834. Bunga atas
                              0000343                                                                                         fasilitas ini adalah sebesar JIBOR
                              HK.01/DP/50047567/5000/09                                                                       ditambah 1,5% per tahun.
                              .2018 tanggal 26 September
                              2018, yang dibuat di bawah
                              tangan
                    40.       Perjanjian Lisensi Merek              a.    Perseroan; dan   Entitas Anak      Berlaku slama    Perseroan bermaksud memberikan
                              tanggal 15 Agustus 2016               b.    SG                                 SG       masih   hak lisensi atas merek Semen
                                                                                                             menjalankan      Gresik    kepada     SG untuk
                                                                                                             kegiatan         pemasaran, penjualan.
                                                                                                             usahanya
                                                                                                             dengan


                                                                                             121




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 121                                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 144
                                                                                                                     Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak         Sifat Hubungan                              Deskripsi Singkat
                                                                                                                    Berlaku
                                                                                                                 menggunakan
                                                                                                                 merek Semen
                                                                                                                 Gresik,
                                                                                                                 kecuali
                                                                                                                 diakhiri
                                                                                                                 berdasarkan
                                                                                                                 ketentuan
                                                                                                                 perjanjian
                    41.       Perjanjian    Pemborongan             a.    SG; dan            Entitas di mana     Sampai          SG setuju menyerahkan pekerjaan
                              Pekerjaan Jasa Operasional            b.    PT      Konsulta   Perseroan           dengan 31       kepada Konsulta sebagaimana
                              dan     Penunjang   Pabrik                  Semen Gresik       memiliki            Desember        Konsulta menerima penyerahan
                              Rembang         II     No.                  (“Konsulta”)       pengaruh            2018.           pekerjaan dari SG berupa Pekerjaan
                              144/PG.04/DP/50047392/500                                      signifikan secara                   Jasa Operasional dan Penunjang
                              0/01.2018 tanggal 4 April                                      tidak langsung      Perpanjangan    Pabrik Rembang II
                              2018                                                                               atas jangka
                                                                                                                 waktu
                                                                                                                 perjanjian
                                                                                                                 sedang dalam
                                                                                                                 proses. Para
                                                                                                                 pihak dalam
                                                                                                                 perjanjian
                                                                                                                 masih terus
                                                                                                                 melaksanakan
                                                                                                                 hak dan
                                                                                                                 kewajibannya
                                                                                                                 dan oleh
                                                                                                                 karenanya
                                                                                                                 tetap tunduk
                                                                                                                 pada
                                                                                                                 ketentuan-
                                                                                                                 ketentuan
                                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                                 tercantum
                                                                                                                 dalam
                                                                                                                 perjanjian
                                                                                                                 sampai
                                                                                                                 dengan
                                                                                                                 ditandatangan
                                                                                                                 inya dokumen
                                                                                                                 perpanjangan.
                    42.       Perjanjian No. 161/SP-                a.    KIG; dan           Perusahaan          Sampai          Para Pihak sepakat untuk membuat
                              SW.GUDANG/DIR-                        b.    PT Petrokopindo    Afiliasi Negara     dengan 16       perjanjian tentang sewa menyewa
                              KIG/09.2018 tanggal 17                       Cipta Selaras     Republik            Maret 2019      bangunan         gudang     yang
                              September 2018                               (“PCS”)           Indonesia                           dipergunakan        PCS    untuk
                                                                                                                 Perpanjangan    penyimpanan pupuk dengan segala
                                                                                                                 atas jangka     kelengkapan        sarana    dan
                                                                                                                 waktu           prasarananya, sesuai dengan
                                                                                                                 perjanjian      perizinan yang dimiliki.
                                                                                                                 sedang dalam
                                                                                                                 proses. Para
                                                                                                                 pihak dalam
                                                                                                                 perjanjian
                                                                                                                 masih terus
                                                                                                                 melaksanakan
                                                                                                                 hak dan
                                                                                                                 kewajibannya
                                                                                                                 dan oleh
                                                                                                                 karenanya
                                                                                                                 tetap tunduk
                                                                                                                 pada
                                                                                                                 ketentuan-
                                                                                                                 ketentuan
                                                                                                                 sebagaimana
                                                                                                                 tercantum
                                                                                                                 dalam



                                                                                               122




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 122                                                                                               5/21/19 10:40 AM
Page 145
                                                                                                                    Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak       Sifat Hubungan                                Deskripsi Singkat
                                                                                                                  Berlaku
                                                                                                               perjanjian
                                                                                                               sampai
                                                                                                               dengan
                                                                                                               ditandatangan
                                                                                                               inya dokumen
                                                                                                               perpanjangan.
                    43.       Perjanjian Sewa Menyewa               a.    KIG; dan         Entitas di mana     Sampai            Para Pihak sepakat untuk membuat
                              Bangunan Gudang No.                   b.    PT Graha         Perseroan           dengan 31         perjanjian tentang sewa menyewa
                              243/SP-SW.GUDANG/DIR-                        Sarana Gresik   memiliki            Desember          bangunan         gudang         yang
                              KIG/12.2018 tanggal 21                       ("GSG”)         pengaruh            2019              dipergunakan GSG untuk digunakan
                              Desember 2018                                                signifikan secara                     sebagai Gudang penyimpanan
                                                                                           tidak langsung                        pupuk, dengan segala kelengkapan
                                                                                                                                 sarana dan prasarananya, sesuai
                                                                                                                                 dengan perizinan yang dimiliki.
                    44.       Perjanjian No. 135/SP-                a.    KIG; dan         Entitas di mana     Sampai            Para Pihak sepakat untuk membuat
                              SW.GUDANG/DIR-                        b.    PT Aneka Jasa    Perseroan           dengan 30         perjanjian tentang sewa menyewa
                              KIG/05.2017              dan                 Grhadika        memiliki            Juni 2019         bangunan         gudang         yang
                              1283A/05/SA.04.05/AJG.19/2                   (“AJG”)         pengaruh                              dipergunakan AJG untuk digunakan
                              017 tanggal 29 Mei 2015,                                     signifikan secara                     sebagai Gudang distribusi pupuk,
                              sebagaimana diperpanjang                                     tidak langsung                        dengan segala kelengkapan sarana
                              berdasarkan Berita Acara                                                                           dan prasarananya, sesuai dengan
                              Sewa Gudang No. 145/BA-                                                                            perizinan yang dimiliki.
                              SW.GUDANG/Dir-
                              KIG/04.2019 tanggal 29 April
                              2019
                    45.       Perjanjian Penggantian Biaya          a.    KIG; dan         Perusahaan          Sampai            PG setuju menyediakan air industri
                              Pemakaian Air Industri No.            b.    PT Petrokimia    Afiliasi Negara     dengan 31         kepada KIG dan KIG setuju
                              3658/HK.01.02/26/SP/2018                     Gresik ("PG”)   Republik            Desember          memakai air industri dengan
                              tanggal 12 Desember 2018                                     Indonesia           2020              mengganti biaya pemakaian kepada
                              antara KIG dan PT Petrokimia                                                                       PG untuk dipergunakan KIG di
                              Gresik dan Syarat dan                                                                              Gresik.
                              Ketentuan Umum Perjanjian
                              tentang Penggantian Biaya
                              Pemakaian Air Industri
                    46.       Perjanjian Pertambangan dan           a.    PLP; dan         Entitas Anak        berlaku sejak     PLP secara eksklusif meminta
                              Penjualan Batu tanggal 1              b.    SBB.                                 tanggal           bantuan dari SBB untuk melakukan
                              September 2008 antara PLP                                                        ditandatangan     kegiatan pertambangan di wilayah
                              dengan SBB.                                                                      inya perjanjian   pertambangan PLP (“Wilayah
                                                                                                               sampai            Pertambangan”) dan SBB sepakat
                                                                                                               dengan 10         untuk membantu PLP untuk
                                                                                                               tahun             mengesktraksi dan mengambil
                                                                                                               kemudian,         seluruh batuan andesit yang berasal
                                                                                                               dan dianggap      dari Wilayah Pertambangan atas
                                                                                                               akan              biayanya SBB, dan PLP setuju untuk
                                                                                                               diperpanjang      menjual seluruh batu andesit kepada
                                                                                                               secara            SBB.
                                                                                                               otomatis dan
                                                                                                               berlaku untuk
                                                                                                               jangka waktu
                                                                                                               yang sama
                    47.       Perjanjian Tolling tanggal 1          a.    SBB; dan         Entitas Anak        berlaku sejak     RCI memiliki dan mengoperasikan 4
                              September 2008 antara SBB             b.    RCI.                                 tanggal           batching plants yang terletak di
                              dengan RCI.                                                                      ditandatangan     Tanjungsari Surabaya, Gedangan
                                                                                                               inya perjanjian   Sidoarjo, Pandaan Pasuruan dan
                                                                                                               sampai            Probolinggo, Indonesia (“Batching
                                                                                                               dengan 10         Plants”) dan melaksanakan kegiatan
                                                                                                               tahun             pertambangan batu (quarry) di Jawa
                                                                                                               kemudian,         Timur. SBB dengan ini menunjuk
                                                                                                               dan dianggap      RCI sebagai (a) pemasok semen
                                                                                                               akan              yang akan dikirimkan oleh RCI atas
                                                                                                               diperpanjang      nama SBB kepada konsumen SBB
                                                                                                               secara            di Jawa Timur langsung dari
                                                                                                               otomatis dan      Batching Plants; (b) pemasok
                                                                                                               berlaku untuk     aggregates yang akan dikirimkan
                                                                                                               jangka waktu      oleh RCI atas nama SBB kepada


                                                                                             123




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 123                                                                                                 5/21/19 10:40 AM
Page 146
                                                                                                                     Masa
                     No.                Perjanjian                        Para Pihak         Sifat Hubungan                                Deskripsi Singkat
                                                                                                                   Berlaku
                                                                                                                 yang sama        seluruh konsumen SBB di Jawa
                                                                                                                                  Timur langsung dari stasiun shipping
                                                                                                                                  dan/atau quarry.

                     12.          Perjanjian-Perjanjian Penting

                     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan
                     pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:

                     Perjanjian Kredit dan/atau Fasilitas Perbankan

                       No.                Perjanjian                          Para Pihak        Masa Berlaku                     Deskripsi Singkat
                       PERSEROAN
                       1.    Akta Perjanjian Kredit Dengan                  a. Perseroan;      Sampai dengan       Bank Mandiri setuju untuk memberikan fasilitas
                             Fasilitas Non-Cash Loan No. KP-                dan                tanggal 27 Juni     LC Impor/SKBDN untuk keperluan pembelian
                             COD/04/PLC/2001 No. 176                        b. PT Bank         2019                bahan baku, bahan bakar, bahan penolong dan
                             tanggal 31 Oktober 2001, yang                      Mandiri                            spare parts, serta fasilitas Bank Garansi untuk
                             dibuat dihadapan Machrani                          (Persero)                          menjamin Perseroan dalam rangka tender
                             Moertolo Soenarto, SH, Notaris di                  Tbk (“Bank                         maupun pelaksanaan kontrak-kontrak yang
                             Jakarta, sebagaimana yang                          Mandiri”)                          dimiliki, serta untuk pembiayaan LC/SKBDN
                             terakhir kali diubah berdasarkan                                                      yang jatuh tempo.
                             Addendum XVIII No.
                             TIO.CRO/CCL.578/ADD/2018                                                              Jenis fasilitas kredit ini bersifat committed dan
                             tanggal 26 Juni 2018                                                                  revolving, dimana Perseroan mendapat fasilitas
                             (”Perjanjian NCL Mandiri                                                              kredit hingga sebesar USD50.000.000 (lima
                             Perseroan”)                                                                           puluh juta Dolar Amerika Serikat). Suku bunga
                                                                                                                   yang ditetapkan adalah sebesar ketentuan tarif
                                                                                                                   yang berlaku di Bank Mandiri, bunga dihitung
                                                                                                                   harian berdasarkan perhitungan 1 (satu) tahun
                                                                                                                   sama dengan 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
                                                                                                                   Selama seluruh utang belum dinyatakan lunas
                                                                                                                   oleh Bank Mandiri, maka tanpa persetujuan
                                                                                                                   tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan dilarang
                                                                                                                   melakukan hal-hal sebagai berikut (negative
                                                                                                                   covenant):
                                                                                                                  1. mengajukan           permohonan       dan/atau
                                                                                                                       menyuruh       pihak      lain    mengajukan
                                                                                                                       permohonan kepada pengadilan untuk
                                                                                                                       dinyatakan pailit atau meminta penundaan
                                                                                                                       pembayaran terhadap kredit/utang kepada
                                                                                                                       perbankan/instansi yang berwenang;
                                                                                                                  2. memindahtangankan agunan, kecuali yang
                                                                                                                       menurut sifatnya dapat dipindahtangankan
                                                                                                                       antara lain persediaan dengan ketentuan
                                                                                                                       Perseroan harus mengganti agunan
                                                                                                                       tersebut dengan barang yang sejenis
                                                                                                                       dan/atau dengan nilai yang setara serta
                                                                                                                       dapat dibebani dengan hak jaminan;
                                                                                                                  3. menjual atau memindahtangankan dengan
                                                                                                                       cara apapun atau melepaskan sebagian
                                                                                                                       atau seluruh harta kekayaan/aset
                                                                                                                       Perseroan yang telah dijaminkan kepada
                                                                                                                       Bank Mandiri yang dapat mempengaruhi
                                                                                                                       pelaksanaan kewajiban Perseroan kepada
                                                                                                                       Bank Mandiri berdasarkan Perjanjian NCL
                                                                                                                       Mandiri;
                                                                                                                  4. mengikatkan                diri         sebagai
                                                                                                                       penanggung/penjamin utang terhadap pihak
                                                                                                                       lain, menggadaikan saham perusahaan
                                                                                                                       dan/atau menjaminkan harta kekayaan/aset
                                                                                                                       perusahaan Perseroan yang menjadi
                                                                                                                       agunan di Bank Mandiri kepada pihak lain;
                                                                                                                  5. mengubah struktur permodalan yang
                                                                                                                       menyebabkan jumlah kepemilikan saham



                                                                                              124




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 124                                                                                                  5/21/19 10:40 AM
Page 147
                       No.                     Perjanjian                   Para Pihak       Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                                                                                                                   pemerintan Republik Indonesia kurang dari
                                                                                                                   51% (lima puluh satu) persen; dan
                                                                                                              6. melunasi utang dari pemegang saham
                                                                                                                   (subordinated loan) tanpa seijin Bank
                                                                                                                   Mandiri atau sebelum seluruh jumlah yang
                                                                                                                   terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan
                                                                                                                   kepada Bank Mandiri dilunasi.
                       2.        Akta Perjanjian Kredit Modal             a. Perseroan;     Sampai dengan      Bank Mandiri setuju untuk memberikan fasilitas
                                 Kerja No. 12 tanggal 2 Agustus           dan               27 Juni 2019       kredit kepada Perseroan berupa kredit modal
                                 2012, yang dibuat dihadapan Ir.          b. Bank Mandiri                      kerja untuk keperluan modal kerja industri
                                 Nanette Cahyanie Handari Adi                                                  semen PerseroanJenis fasilitas kredit ini bersifat
                                 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta                                             revolving, dimana mendapat fasilitas kredit
                                 sebagaimana yang terakhir kali                                                hingga maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000
                                 diubah berdasarkan Addendum                                                   (satu triliun Rupiah).
                                 VII No.
                                 TIO.CRO/CCL.580/ADD/2018                                                     Perseroan wajib membayar bunga kepada Bank
                                 tanggal 26 Juni 2018                                                         Mandiri dengan metode reference rate
                                 (”Perjanjian KMK Mandiri                                                     berdasarkan BI Rate + Margin 1,90% per
                                 Perseroan”)                                                                  annum atau ekuivalen dengan 8,40% per
                                                                                                              annum pada saat ini. Suku bunga akan direview
                                                                                                              secara periodik. Untuk setiap keterlambatan
                                                                                                              pembayaran kewajiban, Perseroan akan
                                                                                                              dikenakan denda sebesar 2% per annum di atas
                                                                                                              suku bunga yang berlaku.

                                                                                                               Selama seluruh hutang yang timbul atas
                                                                                                               Perjanjian KMK Mandiri Perseroan belum
                                                                                                               dinyatakan lunas, maka tanpa persetujuan
                                                                                                               tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri,
                                                                                                               Perseroan tidak dapat melakukan hal-hal
                                                                                                               sebagai berikut, antara lain:
                                                                                                               1. memindahtangankan barang jaminan;
                                                                                                               2. menjual aset Perseroan yang dijaminkan;
                                                                                                               3. mengajukan permohoan pailit/penundaan
                                                                                                                   pembayaran terhadap fasilitas kredit
                                                                                                                   kepada        perbankan/instansi   yang
                                                                                                                   berwenang; dan
                                                                                                               4. menjaminkan agunan.

                                                                                                               Berdasarkan Perjanjian KMK Mandiri
                                                                                                               Perseroan, jaminan yang diberikan oleh
                                                                                                               Perseroan berupa fidusia persediaan dan
                                                                                                               fidusia piutang, yang terikat secara cross
                                                                                                               collateral terhadap fasilitas-fasilitas kredit
                                                                                                               lainnya yang diberikan oleh Bank Mandiri.
                       3.        Perjanjian Jasa Pelayanan                a. Perseroan;     Sampai dengan     Bank Mandiri memberikan fasilitas jasa
                                 Transaksi Treasury No.                      dan            tanggal 27 Juni   pelayanan transaksi treasury termasuk untuk
                                 KP/CRO/035/PFL/2010 tanggal              b. Bank Mandiri   2019              kebutuhan transaksi valuta asing dalam rangka
                                 21 Juni 2010 sebagaimana yang                                                keperluan capital expenditure, kegiatan
                                 terakhir kali diubah berdasarkan                                             operasional dan hedging (lindung nilai) terhadap
                                 Addendum IX No.                                                              risiko kerugian akibat fluktuasi.
                                 TIO.CRO/CCL.579/ADD/2018                                                     Jenis fasilitas kredit ini bersifat uncommitted,
                                 tanggal 26 Juni 2018                                                         dimana Perseroan mendapat fasilitas berupa (i)
                                 (”Perjanjian Treasury Mandiri                                                Fasilitas Treasury Line yang bersifat
                                 Perseroan”)                                                                  uncommitted dengan plafond USD100.000.000;
                                                                                                              dan (ii) Fasilitas cross currency swap yang
                                                                                                              bersifat uncommitted sejumlah USD58.000.000.
                       4.        Perjanjian Pemberian Fasilitas           a. Perseroan;     Sampai dengan     BNI setuju untuk memberikan fasilitas atas satu
                                 Forex dan Derivative Line No.                 dan          16 April 2019     atau beberapa transaksi forex dan derivative
                                 021/BIN/PPFFDL/2015 tanggal 3            a. PT Bank                          line dengan Perseroan sampai dengan pagu
                                 Desember 2015 sebagaimana                   Negara         Berdasarkan       forex dan derivative line. Pemberian forex dan
                                 yang terakhir kali diubah                   Indonesia      surat BNI         derivative line berdasarkan Perjanjian Forex
                                 berdasarkan Persetujuan                     (Persero)      kepada            Line BNI Perseroan ini bersifat uncommitted,
                                 Perubahan tanggal 8 Agustus                 Tbk (“BNI”)    Perseroan No.     dimana pagu forex dan derivative line
                                                                                            BIN/3.2/298       berdasarkan perjanjian ini adalah notional



                                                                                            125




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 125                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 148
                       No.                  Perjanjian                      Para Pihak      Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                                 2018 (”Perjanjian Forex Line                             tanggal 15 April   amount maksimum ekuivalen USD134,705,882
                                 BNI Perseroan”).                                         2019, perjanjian   (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima
                                                                                          masih berlaku.     ribu delapan ratus delapan puluh dua dolar
                                                                                                             Amerika Serikat).
                       5.        Perjanjian Pemberian Fasilitas           a. Perseroan;   Sampai dengan      BNI setuju untuk memberikan fasilitas kepada
                                 Pembukaan LC No.                            dan          tanggal 16 April   Perseroan dengan tujuan penggunaan :
                                 003/BIN/PPLC/2012 tanggal 17             b. BNI          2019               a.      pembukaan LC impor atau surat kredit
                                 April 2012 sebagaimana yang                                                         berdokumen dalam negeri (SKBDN)
                                 terakhir kali diubah berdasarkan                         Berdasarkan                dengan pola [sight/usance/usance
                                 Addendum VI tanggal 8 Agustus                            surat BNI                  payable at sight (UPAS)] berjangka
                                 2018 (”Perjanjian Fasilitas LC                           kepada                     maksimum 180 (seratus delapan puluh)
                                 BNI Perseroan”)                                          Perseroan No.              hari dalam rangka pengadaan bahan
                                                                                          BIN/3.2/298                baku, bahan penolong dan spare part
                                                                                          tanggal 15 April           industri semen; dan
                                                                                          2019, perjanjian   b.      sebagai fasilitas post finance untuk
                                                                                          masih berlaku.             settlement sight LC dan/atau SKBDN
                                                                                                                     yang diterbitkan oleh BNI, dengan jangka
                                                                                                                     waktu maksimal 180 (seratus delapan
                                                                                                                     puluh) hari
                                                                                                             Fasilitas kredit ini bersifat revolving, dimana
                                                                                                             Perseroan mendapat fasilitas dengan batas
                                                                                                             maksimum sebesar USD25,000,000 (dua puluh
                                                                                                             lima juta Dollar Amerika Serikat)
                       6.        Akta Perjanjian Kredit No. 92            a. Perseroan;   Sampai dengan      BNI setuju untuk memberikan fasilitas kredit
                                 tanggal 22 April 2016 yang dibuat           dan          16 April 2019      kepada Perseroan berupa kredit modal kerja
                                 dihadapan Djumini Setyoyadi,             b. BNI                             sebagai general purpose untuk keperluan
                                 SH, M.Kn, Notaris di Jakarta                             Berdasarkan        operasional Perseroan dan Perseroan
                                 sebagaimana yang terakhir kali                           surat BNI          menyatakan berhutang kepada BNI.
                                 diubah berdasarkan Persetujuan                           kepada             Jenis fasilitas kredit ini bersifat RC
                                 Perubahan Perjanjian Kredit                              Perseroan No.      terbatas/revolving,       dimana      Perseroan
                                 Nomor (2) tanggal 8 Agustus                              BIN/3.2/298        mendapat fasilitas kredit hingga maksimal
                                 2018 (”Perjanjian Kredit BNI                             tanggal 15 April   sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
                                 Perseroan”).                                             2019, perjanjian   Rupiah).
                                                                                          masih berlaku.
                                                                                                             Perseroan wajib membayar kepada BNI bunga
                                                                                                             sebesar BI Rate 3 (tiga) bulan + Margin 2% (dua
                                                                                                             persen) per annum dan selanjutnya akan
                                                                                                             ditinjau kembali setiap 3 (tiga) bulan. BNI akan
                                                                                                             memberitahukan secara tertulis setiap
                                                                                                             perubahan suku bunga. Apabila terdapat
                                                                                                             tunggakan berupa bunga maupun pokok
                                                                                                             pinjaman, Perseroan akan dikenakan denda
                                                                                                             tunggakan sebesar 2% (dua persen) per tahun
                                                                                                             di atas tarif bunga yang berlaku.

                                                                                                             Selama seluruh utang yang timbul atas
                                                                                                             perjanjian belum dinyatakan lunas maka
                                                                                                             Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai
                                                                                                             berikut kepada BNI, antara lain, sebagai berikut:

                                                                                                             1.   mengubah susunan pengurus, direksi,
                                                                                                                  komisaris dan kepemilikan saham
                                                                                                                  Perseroan;
                                                                                                             2.   mengubah bentuk atau status hukum
                                                                                                                  Perseroan, mengubah anggaran dasar,
                                                                                                                  memindahtangankan resipis atau saham
                                                                                                                  Perseroan baik antar pemegang saham
                                                                                                                  maupun kepada pihak lain, kecuali
                                                                                                                  meningkatkan modal Perseroan cukup
                                                                                                                  dengan pemberitahuan tertulis kepada BNI
                                                                                                                  selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
                                                                                                                  sejak dilakukannya perubahan tersebut;
                                                                                                             3.   menerima pinjaman dari pihak lain
                                                                                                                  (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali
                                                                                                                  jika pinjaman tersebut diterima dalam
                                                                                                                  transaksi dagang yang berkaitan langsung



                                                                                          126




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 126                                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 149
                       No.                     Perjanjian                      Para Pihak      Masa Berlaku                    Deskripsi Singkat
                                                                                                                       dengan usahanya;
                                                                                                                 4.    mengikatkan diri sebagai penjamin (borg),
                                                                                                                       menjaminkan harta kekayaan dalam
                                                                                                                       bentuk dan maksud apapun (baik yang
                                                                                                                       belum dan/atau telah dijaminkan oleh
                                                                                                                       Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain;
                                                                                                                       a. mengubah bidang usaha; dan
                                                                                                                       b. menggadaikan atau dengan cara lain
                                                                                                                            mempertanggungkan            saham
                                                                                                                            Perseroan kepada pihak manapun.
                                                                                                                 5.    menggadaikan atau dengan cara lain
                                                                                                                       mempertanggungkan saham Perseroan
                                                                                                                       kepada pihak manapun.
                       7.        Akta Perjanjian Kredit No. 38            a. Perseroan;       Sampai dengan       BNI setuju untuk memberikan fasilitas kredit
                                 tanggal 26 September 2018                    dan             16 April 2019       kepada Perseroan berupa fasilitas term loan
                                 dibuat di hadapan Ariani L.              b. BNI                                  dengan maksimum kredit adalah sebesar Rp
                                 Rachim, S.H., Notaris di Jakarta                             Berdasarkan         5.000.000.000.000.
                                                                                              surat BNI
                                                                                              kepada
                                                                                              Perseroan No.
                                                                                              BIN/3.2/298
                                                                                              tanggal 15 April
                                                                                              2019, perjanjian
                                                                                              masih berlaku.
                       8.        Perjanjian Fasilitas tanggal 12          a.   Perseroan;     24 bulan sejak     Fasilitas term loan yang terdiri dari:
                                 November 2018                            b.   PT Semen       tanggal            a.          Fasilitas A, dengan jumlah
                                                                               Indonesia      perjanjian                     maksimum USD927.000.000, dan
                                                                               Industri                          b.          Fasilitas B, dengan jumlah
                                                                               Bangunan;                                     maksimum USD110.000.000.
                                                                          c. Mandated
                                                                               Lead
                                                                               Arrangers,
                                                                               yang terdiri
                                                                               dari BNP
                                                                               Paribas,
                                                                               Deutsche
                                                                               Bank AG
                                                                               cabang
                                                                               Singapura,
                                                                               Maybank
                                                                               Kim Eng
                                                                               Securities
                                                                               Pte Ltd,
                                                                               MUFG
                                                                               Bank Ltd
                                                                               dan
                                                                               Standard
                                                                               Chartered
                                                                               Bank; dan
                                                                          d. BNP
                                                                               Paribas
                                                                               sebagai
                                                                               Facility
                                                                               Agent
                       9.        Perjanjian Pelayanan Cash                a. Perseroan;       Sampai dengan      Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
                                 Concentration dan Interbranch            b. SG               19 Maret 2020      dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
                                 Notional Pooling No.                     c. SP;                                 akan memberikan layanan Cash Concentration
                                 TRS.BWS/PKS.025/2018 dan                 d. ST; dan                             dan Interbranch Notional Pooling dengan ruang
                                 0000260/HK.01/DP/50000793/20             e. Bank Mandiri                        lingkup kerja sama untuk mengatur penggunaan
                                 00/03.2018 tanggal 20 Maret                                                     dana di rekening Peserta Pooling dan rekening
                                 2018 sebagaimana diubah                  Perseroan, SG,                         Interbranch Notional Pooling serta pemberian
                                 dengan Perubahan Pertama Atas            SP, dan ST                             layanan defisit berdasarkan saldo konsolidasi
                                 Perjanjian Pelayanan Jasa                secara bersama-                        Interbranch Pooling.
                                 Notional Pooling No.                     sama disebut
                                 TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No.             sebagai
                                                                          “Peserta



                                                                                              127




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 127                                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 150
                       No.                  Perjanjian                      Para Pihak        Masa Berlaku                   Deskripsi Singkat
                                 000260/HK.01/DP/50000793/200             Pooling”.                            Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
                                 0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019                                               sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
                                                                                                               kepentingan Peserta Pooling lainnya.
                       10.       Perjanjian dan Pernyataan                a. Perseroan;      Sampai dengan     Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
                                 Kembali Perjanjian Pelayanan             b. SG;             19 Maret 2020     dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
                                 Jasa Notional Pooling No.                c. SP;                               akan memberikan layanan Notional Pooling
                                 TRS.BWS/PKS.024/2018 dan                 d. ST;                               dengan ruang lingkup kerja sama untuk
                                 0000259/HK.01/DP/50000793/20             e. SIL;                              mengatur penggunaan dana di rekening
                                 00/03.2018 tanggal 20 Maret              f. UTSG;                             Peserta Pooling serta pemberian layanan defisit
                                 2018 sebagaimana diubah                  g. SIB;                              berdasarkan saldo konsolidasi pooling.
                                 dengan Perubahan Pertama Atas            h. SMI;
                                 Perjanjian Pelayanan Jasa                i. SII;                              Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
                                 Notional Pooling No.                     j. SISI;                             sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
                                 TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No.             k. IKSG;                             kepentingan Peserta Pooling lainnya.
                                 000260/HK.01/DP/50000793/200             l. PT Swadaya
                                 0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019          Graha; dan
                                                                          m. Bank Mandiri

                                                                          Perseroan, SG,
                                                                          SP, ST, SIL,
                                                                          UTSG, SIB, SMI,
                                                                          SII, SISI, IKSG,
                                                                          dan PT
                                                                          Swadaya Graha
                                                                          secara bersama-
                                                                          sama disebut
                                                                          sebagai
                                                                          “Peserta
                                                                          Pooling”.
                                 KSI
                       11.       Perjanjian Pinjaman Pemegang             a. KSI; dan        Sampai dengan     Fasilitas pinjaman dalam bentuk tunai dari
                                 Saham No.                                b. Perseroan       25 December       Perseroan kepada KSI sebesar maksimum Rp
                                 0003003/HK.01/SUP/50000793/2                                2025              260.000.000.000 untuk refinancing Pinjaman
                                 000/03.2019 - No. 024/DU-                                                     Investasi yang diperoleh KSI dari PT Bank
                                 KSI/KONTR/III/2019 tanggal 21                                                 Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bunga atas
                                 Maret 2019                                                                    fasilitas ini adalah sebesar JIBOR ditambah
                                                                                                               1,5% per tahun.
                                 SG
                       12.       Perjanjian treasury line No.             a. Bank            Sampai dengan     Bank Mandiri setuju untuk memberikan fasilitas
                                 CRO.KP/135/TL/14 tanggal 17                 Mandiri; dan    27 Juni 2019      uncommitted treasury line dengan limit USD
                                 Juni 2014, sebagaimana diubah            b. SG                                15.000.000, untuk keperluan transaksi valuta
                                 terakhir dengan Addendum IV                                                   asing dalam rangka keperluan capex, kegiatan
                                 tanggal 26 Juni 2018                                                          operasional dan hedging (lindung nilai) terhadap
                                 (”Perjanjian Treasury Mandiri                                                 risiko kerugian akibat fluktuasi valuta asing dan
                                 SG”)                                                                          tidak dapat digunakan untuk tujuan spekulasi.

                       13.       Perjanjian Kerjasama Supplier            a.   SG; dan       Sampai dengan     SG setuju untuk menggunakan layanan yang
                                 Financing                    No.         b.   Bank          tanggal 27 Juni   diberikan Mandiri kepada SG dan para supplier
                                 0168/KU.01.02/50029621/8.2107                 Mandiri.      2019              SG dalam rangka pembayaran atas jasa
                                 dan No. DBT.BWS/106/2017                                                      pengadaan barang dan/atau jasa SG dengan
                                 tanggal 1 Agustus 2017,                                                       cara melakukan forfaiting atau tagihan supplier.
                                 sebagaimana diubah dengan
                                 Perubahan Pertama Perjanjian
                                 Kerjasama Supplier Financing No.
                                 0000265/KU.01.02/DP/50029621
                                 /08.2018         dan         No.
                                 CBG/LC5/009/2018 tanggal 1
                                 Agustus 2018, yang dibuat di
                                 bawah tangan
                       14.       Perjanjian Pelayanan Cash                a. Perseroan;      Sampai dengan     Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
                                 Concentration dan Interbranch            b. SG              19 Maret 2020     dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
                                 Notional Pooling No.                     c. SP;                               akan memberikan layanan Cash Concentration
                                 TRS.BWS/PKS.025/2018 dan                 d. ST; dan                           dan Interbranch Notional Pooling dengan ruang
                                 0000260/HK.01/DP/50000793/20             e. Bank Mandiri                      lingkup kerja sama untuk mengatur penggunaan
                                 00/03.2018 tanggal 20 Maret                                                   dana di rekening Peserta Pooling dan rekening
                                 2018 sebagaimana diubah                  Perseroan, SG,                       Interbranch Notional Pooling serta pemberian


                                                                                             128




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 128                                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 151
                       No.                   Perjanjian                       Para Pihak      Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
                                 dengan Perubahan Pertama Atas            SP, dan ST                         layanan defisit berdasarkan saldo konsolidasi
                                 Perjanjian Pelayanan Jasa                secara bersama-                    Interbranch Pooling.
                                 Notional Pooling No.                     sama disebut
                                 TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No.             sebagai                            Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
                                 000260/HK.01/DP/50000793/200             “Peserta                           sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
                                 0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019          Pooling”.                          kepentingan Peserta Pooling lainnya.
                       15.       Perjanjian dan Pernyataan                a. Perseroan;      Sampai dengan   Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
                                 Kembali Perjanjian Pelayanan             b. SG;             19 Maret 2020   dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
                                 Jasa Notional Pooling No.                c. SP;                             akan memberikan layanan Notional Pooling
                                 TRS.BWS/PKS.024/2018 dan                 d. ST;                             dengan ruang lingkup kerja sama untuk
                                 0000259/HK.01/DP/50000793/20             e. SIL;                            mengatur penggunaan dana di rekening
                                 00/03.2018 tanggal 20 Maret              f. UTSG;                           Peserta Pooling serta pemberian layanan defisit
                                 2018 sebagaimana diubah                  g. SIB;                            berdasarkan saldo konsolidasi pooling.
                                 dengan Perubahan Pertama Atas            h. SMI;
                                 Perjanjian Pelayanan Jasa                i. SII;                            Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
                                 Notional Pooling No.                     j. SISI;                           sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
                                 TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No.             k. IKSG;                           kepentingan Peserta Pooling lainnya.
                                 000260/HK.01/DP/50000793/200             l. PT Swadaya
                                 0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019          Graha; dan
                                                                          m. Bank Mandiri

                                                                          Perseroan, SG,
                                                                          SP, ST, SIL,
                                                                          UTSG, SIB, SMI,
                                                                          SII, SISI, IKSG,
                                                                          dan PT
                                                                          Swadaya Graha
                                                                          secara bersama-
                                                                          sama disebut
                                                                          sebagai
                                                                          “Peserta
                                                                          Pooling”.
                       16.       Perjanjian Pinjaman Pemegang             a. Perseroan;      26 September    Fasilitas pinjaman dalam bentuk tunai dari
                                 Saham No.                                      dan          2020            Perseroan kepada SG sebesar maksimum Rp
                                 0000886/HK.01/DP/50000793/20             b. SG.                             2.924.987.540.834. Bunga atas fasilitas ini
                                 00/09.2018 dan No. 0000343                                                  adalah sebesar JIBOR ditambah 1,5% per
                                 HK.01/DP/50047567/5000/09.20                                                tahun.
                                 18 tanggal 26 September 2018
                                 UTSG
                       17.       Akta Perjanjian Kredit No. 09            a.   UTSG; dan     Sampai dengan   Bank BNI setuju untuk memberikan fasilitas
                                 tanggal 4 Mei 2017 dibuat di             b.   PT Bank       3 Mei 2022      term loan dengan maksimum kredit adalah
                                 hadapan Ariani Lakhsmijati                    Negara                        sebesar Rp. 88.000.000.000.
                                 Rachim, SH, Notaris di Jakarta                Indonesia
                                                                               (Persero)                     UTSG wajib membayar bunga sebesar 9,45%.
                                                                               Tbk (“Bank
                                                                               BNI”).                        Selama fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
                                                                                                             persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
                                                                                                             BNI, UTSG tidak diperkenankan untuk, antara
                                                                                                             lain:
                                                                                                             1. menjamin dalam bentuk apapun kepada
                                                                                                                  pihak lain kecuali untuk transaksi normal
                                                                                                                  sesuai anggaran dasar UTSG dan tidak
                                                                                                                  akan mengakibatkan tidak terpenuhinya
                                                                                                                  financial covenant yang disyaratkan;
                                                                                                             2. menerima fasilitas kredit baru baik dari bank
                                                                                                                  lain maupun lembaga keuangan lainnya
                                                                                                                  (termasuk menerbitkan obligasi); dan
                                                                                                             3. menjual saham yang telah ada yang akan
                                                                                                                  berakibat pada berubahnya pemegang
                                                                                                                  saham dominan saat ini.

                                                                                                             Berdasarkan perjanjian, jaminan yang
                                                                                                             diberikan oleh UTSG berupa garansi bank,
                                                                                                             fidusia atas kendaraan dan alat berat.




                                                                                             129




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 129                                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 152
                       No.                  Perjanjian                        Para Pihak      Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
                       18.       Perjanjian   dan     Pernyataan          a. Perseroan;      Sampai dengan   Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
                                 Kembali Perjanjian Pelayanan             b. SG;             19 Maret 2020   dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
                                 Jasa Notional Pooling No.                c. SP;                             akan memberikan layanan Notional Pooling
                                 TRS.BWS/PKS.024/2018         dan         d. ST;                             dengan ruang lingkup kerja sama untuk
                                 0000259/HK.01/DP/50000793/20             e. SIL;                            mengatur penggunaan dana di rekening
                                 00/03.2018 tanggal 20 Maret              f. UTSG;                           Peserta Pooling serta pemberian layanan defisit
                                 2018     sebagaimana     diubah          g. SIB;                            berdasarkan saldo konsolidasi pooling.
                                 dengan Perubahan Pertama Atas            h. SMI;
                                 Perjanjian   Pelayanan      Jasa         i. SII;                            Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
                                 Notional       Pooling       No.         j. SISI;                           sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
                                 TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No.             k. IKSG;                           kepentingan Peserta Pooling lainnya.
                                 000260/HK.01/DP/50000793/200             l. PT Swadaya
                                 0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019          Graha; dan
                                                                          m. Bank Mandiri

                                                                          Perseroan, SG,
                                                                          SP, ST, SIL,
                                                                          UTSG, SIB, SMI,
                                                                          SII, SISI, IKSG,
                                                                          dan PT Swadaya
                                                                          Graha secara
                                                                          bersama-sama
                                                                          disebut sebagai
                                                                          “Peserta
                                                                          Pooling”.
                       19.       Perjanjian    Kerjasama    No.           a. UTSG; dan       Sampai dengan   UTSG bersedia menggunakan jasa BSM dalam
                                 52/32380/SP/12.18 dan No.                b. PT Bank         20 Desember     transaksinya sehari-hari. BSM akan bertindak
                                 20/722-PKS/DIR tanggal 20                     Syariah       2020            sebagai wakil penyedia jasa dan/atau barang
                                 Desember 2018 tentang iB                      Mandiri                       baik bentuk badan usaha atau perseorangan
                                 Supplier Financing (iB-SF)                    (“BSM”).                      yang direkomendasikan untuk mendapatkan
                                                                                                             fasilitas talangan SF oleh UTSG yang
                                                                                                             memenuhi ketentuan dalam perjanjian
                                                                                                             (“Supplier”) untuk pengurusan dokumen dan
                                                                                                             menagihkan piutang Supplier yang telah
                                                                                                             diakseptasi oleh UTSG (accepted invoice) serta
                                                                                                             memberikan talangan (qardh) kepada Supplier
                                                                                                             dalam suatu transaksi BSM iB-SF dalam
                                                                                                             melakukan pembayaran accepted invoice
                                                                                                             tersebut kepada Supplier dengan memberikan
                                                                                                             fasilitas talangan Supplier Financing (SF).

                                                                                                             Untuk pelaksanaan pemberian fasilitas BSM iB-
                                                                                                             SF, BSM menyediakan Limit Supplier Financing
                                                                                                             (“LSF”) kepada UTSG sebesar Rp
                                                                                                             100.000.000.000.
                       20.       Perjanjian Pinjaman Pemegang             a. SP ; dan        Sampai dengan   Perseroan akan menyediakan pinjaman dalam
                                 Saham No. 0000772/HK.01/DP/              b. Perseroan       20 September    bentuk tunai sebesar Rp 1.309.524.610.156.
                                 S0000793/2000/08.2018 –                                     2020
                                 0001109/KU.01.02/PJJ/S000382
                                 7/3000/08.2018 tanggal 16
                                 Agustus 2018 sebagaimana
                                 diubah dengan Addendum
                                 Perjanjian Pemegang Saham
                                 tanggal 1 Oktober 2018
                       21.       Perjanjian Kerjasama Supply              a. SP ; dan        Sampai dengan   Berdasarkan Perjanjian Kerjasama SCF Bank
                                 Financing No.                            b. PT Bank         27 Juni 2019    Mandiri, Bank Mandiri dan SP sepakat untuk
                                 CBG.CB2/PKS.003/2015 pada                    Mandiri                        mengadakan kerjasama layanan Supply Chain
                                 tanggal 26 Maret 2015                        (Persero)                      Financing untuk keperluan pembayaran SP
                                 (“Perjanjian Supply Chain                    Tbk (“Bank                     kepada supplier. Supply Chain Financing dalam
                                 Financing”) yang mana perjanjian             Mandiri”)                      hal ini digunakan untuk mengambil alih invoice
                                 tersebut telah diubah beberapa                                              untuk keperluan pembelian bahan baku,
                                 kali dan perubahan terakhirnya                                              perlengkapan, dan bahan bakar serta barang-
                                 dimuat dalam Perubahan II                                                   barang penunjang kegiatan usaha SP.
                                 Perjanjian Kerja Sama No.
                                 000095/KU.01/PJJ/50003827/30                                                Fasilitas supply chain financing diberikan oleh
                                 00/07.2018 dan No.                                                          Bank Mandiri bersifat advice dan uncommitted



                                                                                             130




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 130                                                                                        5/21/19 10:40 AM
Page 153
                       No.                   Perjanjian                      Para Pihak         Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
                                 CBG.CB5/PKS.005/2018 tanggal                                                  facility dengan limit tertentu yang ditentukan
                                 13 Juli 2018                                                                  oleh Bank dan disepakati oleh Para Pihak.
                       22.       Perjanjian Hutang Piutang                a. ST; dan           Sampai dengan   Perseroan akan menyediakan pinjaman dalam
                                 tanggal 20 Juni 2017                     b. Perseroan         17 Juni 2022    bentuk tunai sebesar Rp 1.370.000.000.000.
                                 sebagaimana terakhir kali diubah
                                 dengan Addendum Hutang
                                 Piutang tanggal 4 Agustus 2017

                     13.          Perjanjian dengan Pihak Ketiga

                        No.       Perjanjian                          Para Pihak             Masa Berlaku                    Deskripsi Singkat
                       PERSEROAN
                       1.    Perjanjian Jasa Sewa               a.    Perseroan           Sampai dengan 30     Pihak Pertama setuju untuk menyewa kapal dari
                             Kapal Semen Curah                        (“Pihak             Juni 2019            Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua
                             Freight Charter KM                       Pertama”);                               menyewakan kapal kepada Pihak Pertama
                             Celine No.                         b.    ST      (“Pihak                          dengan cara Freight Charter untuk kepentingan
                             0177/PG.01/DP/5005                       Pertama”); dan                           mengangkut hasil produksi Pihak Pertama
                             0629/2000/02/2019                  c.    PT Pelayaran                             berupa semen curah. Kapal yang disewakan
                             tanggal 15 Februari                      Andalas                                  tersebut adalah KM Celine dengan jenis dan
                             2019                                     Bahtera Baruna                           spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam
                                                                      (“Pihak                                  perjanjian (“Kapal”). Sewa menyewa Kapal juga
                                                                      Kedua”)                                  termasuk para tenaga kerja Pihak Kedua yang
                                                                                                               berkepentingan untuk mengoperasikan Kapal,
                                                                                                               yaitu termasuk tapi tidak terbatas pada Master
                                                                                                               dan Anak Buah Kapal (ABK). Sewa menyewa
                                                                                                               Kapal meliputi juga jaminan dan kegiatan lain
                                                                                                               yang wajib dilakukan Pihak Kedua sebagaimana
                                                                                                               diaur dalam perjanjian sehingga Pihak Kedua
                                                                                                               diharapkan setiap waktu tersedia kapal untuk
                                                                                                               kepentingan mengangkut hasil produksi Pihak
                                                                                                               Pertama.

                                                                                                               Para Pihak sepakat bahwa System Charter
                                                                                                               menurut perjanjian adalah Freight Charter Fiost
                                                                                                               No Despatch & No Demurrage (termasuk waktu
                                                                                                               antri di pelabuhan muat dan pelabuhan
                                                                                                               bongkar).
                       2.          Perjanjian Jasa Sewa         a.    Perseroan; dan      Sampai dengan 30     Perseroan setuju untuk menyewa kapal dari SI
                                   Kapal Semen Curah            b.    PT      Sekawan     Juni 2019            sebagaimana SI menyewakan kapal kepada
                                   Freight Charter KM                 Intiperkasa                              Perseroan dengan cara Freight Charter untuk
                                   Cerdas No.                         (“SI”)                                   kepentingan mengangkut hasil produksi
                                   0000372/PG.04/DP/5                                                          Perseroan berupa semen curah (“Pekerjaan”).
                                   0046278/7000/08.20                                                          SI adalah pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
                                   18 tanggal 9 Agustus                                                        yang berkewajiban memenuhi kebutuhan supply
                                   2018 sebagaimana                                                            semen curah ke UPP Tanjung Priok, UPP
                                   diubah dengan                                                               Ciwandan, dan UPP Lampung sesuai dengan
                                   Addendum I atas                                                             rencana volume sebagaimana terlampir dalam
                                   Perjanjian Jasa Sewa                                                        perjanjian yang dapat disesuaikan dengan
                                   Kapal Semen Curah                                                           rencana volume kebutuhan untuk tahun
                                   Freight Charter KM                                                          berikutnya. Dalam hal untuk mengantisipasi
                                   Cerdas No.                                                                  terjadinya lonjakan permintaan semen
                                   0000372/PG.04/DP/5                                                          melampaui rencana, maka Perseroan akan
                                   0046278                                                                     menyampaikan hal ini paling lambat 1 (satu)
                                                                                                               bulan sebelumnya.

                                                                                                               SI dalam memenuhi jumlah angkutan sesuai
                                                                                                               volume       yang       direncanakan       akan
                                                                                                               menominasikan Kapal KM Cerdas, dan apabila
                                                                                                               kaal tersebut berhalangan maka dapat
                                                                                                               digantikan kapal milik SI lainnya yang dianggap
                                                                                                               sesuai oleh Perseroan untuk ke UPP Tanjung
                                                                                                               Priok, UPP Ciwandan, dan UPP Lampung
                                                                                                               (“Kapal”).




                                                                                              131




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 131                                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 154
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak            Masa Berlaku                          Deskripsi Singkat
                                                                                                                  Para Pihak sepakat bahwa System Charter
                                                                                                                  menurut perjanjian adalah Freight Charter Fiost
                                                                                                                  No Despatch & No Demurrage.
                       3.          Perjanjian Kerjasama         a.    Perseroan; dan    Sampai dengan 31          Perseroan akan mengambil Abu Terbang (Fly
                                   Pemanfaatan Limbah           b.    PT                Desember 2019             Ash), yang merupakan material yang lebih
                                   Material Abu di PLTU               Pembangkitan                                ringan dari udara dan yang dikumpulkan di
                                   Tanjung Awar-Awar                  Jawa Bali Unit                              Precipitator Elektrostatik (“Material Abu”) di
                                   No.                                Bisnis     Jasa                             Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung
                                   AH3249.PJ/612/UJT                  O&M      PLTU                               Awar-Awar yang berkedudukan di Jalan
                                   A/2017 tanggal 27                  Tanjung Awar-                               Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan
                                   Desember 2017                      Awar (”PLTU                                 Jenu, Tuban 62352 dengan kapasitas sebesar 2
                                                                      Tanjung Awar-                               x 350 NW (“Plant”) dengan menggunakan dump
                                                                      Awar”)                                      truck dan tertutup rapat sesuai dengan syarat-
                                                                                                                  syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                                                                                                  dimaksud dalam Perjanjian. Pengurusan,
                                                                                                                  pemeliharaan, pengawaan dan kepemilikan
                                                                                                                  Material Abu dan setiap dan semua risiko
                                                                                                                  kerugian,      kerusakan,    kebocoran,    dan
                                                                                                                  penyusutan jumlah atau kualitas Material Abu
                                                                                                                  akan beralih ke Perseroan pada saat dan ketika
                                                                                                                  Material Abu telah dipindahkan dari tempat
                                                                                                                  penyimpanan Material Abu di Plant ke dalam
                                                                                                                  dump       truck.    Perseroan     berdasarkan
                                                                                                                  kebijakannya sendiri dapat mengambil Abu
                                                                                                                  Terbang (Fly Ash) atau material tersebut dan
                                                                                                                  yang dimaksud dengan Material Abu dalam
                                                                                                                  perjanjian adalah Abu Terbang (Fly Ash).
                       4.          Perjanjian Jasa              a. Perseroan; dan       Sampai dengan 30          Perseroan setuju untuk menyerahkan pekerjaan
                                   Freight Forwarding           b. PT Air Mas (“Air     Juni 2019                 kepada Air Mas sebagaimana Air Mas setuju
                                   Pengiriman Semen                Mas”)                                          untuk melaksanakan dengan baik penyerahan
                                   No.                                                                            pekerjaan dari Perseroan berupa Jasa Freight
                                   0193/PG.04/DP/5004                                                             Forwarding       Pengiriman    Semen     untuk
                                   6278/7000/04.2018                                                              mengangkut semen yang telah dibeli Distributor
                                   tanggal 2 April 2018                                                           Perseroan ke luar pulau sesuai dengan alamat
                                   sebagaimana diubah                                                             tujuan yang diminta oleh Distributor Perseroan
                                   dengan Addendum I                                                              sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah
                                   atas Perjanjian Jasa                                                           Jalan (“Pekerjaan”).
                                   Freight Forwarding
                                   Pengiriman Semen                                                               Dalam pelaksanaan Pekerjaan, Air Mas
                                   No.                                                                            melakukan pengambilan semen di lokasi pabrik
                                   0193.01/PG.04/DP/5                                                             Gresik, Gudang Penyangga Gresik, Pabrik
                                   0046278/7000/03.20                                                             Tuban, Gudang Pelabuhan Gresik, termasuk
                                   19 tanggal 29 Maret                                                            pengambilan semen di lokasi Pabrik Tuban,
                                   2019                                                                           Pabrik Gresik, dan Gudang Gresik untuk
                                                                                                                  diserahkan di Gudang Pelabuhan Gresik.
                                                                                                                  Penyerahan Pekerjaan dilakukan secara Free
                                                                                                                  On Board (FOB) atau Cost anf Freight (CNF)
                                                                                                                  atau Franco.
                       KSI
                       5.          Perjanjian Jasa              a.    KSI; dan          Jangka waktu              TJM melaksanakan pekerjaan jasa handling
                                   Handling Raw                 b.    PT      Tubagus   perjanjian adalah sejak   raw material milik KSI, termasuk menyediakan
                                   Material Granulated                Jaya              tanggal                   transportasi, penataan raw material pada
                                   Blast Furnace Slag                 Mahakarya         ditandatanganinya         stockyard, pemuatan raw material dan
                                   No. 06/DU-                         (“TJM”)           perjanjian sampai         penanganan pembersihan material. Volume
                                   KSI/KONTRK/I/2019                                    dengan 31 Desember        pengangkutan yang diperjanjikan adalah
                                   tanggal 9 Januari                                    2019.                     350.000 ton/tahun dengan target pengangkutan
                                   2019                                                                           1.000 ton/hari.
                       6.          Perjanjian Jasa              a.    KSI; dan          Jangka waktu              KSI menunjuk MLI untuk melakukan pekerjaan
                                   Pengangkutan                 b.    PT         MPX    perjanjian adalah sejak   jasa angkutan GGBFS milik KSI kepada pihak
                                   GGBFS No. 09/DU-                   Logistics         1 Januari 2019 sampai     ketiga, termasuk untuk menyediakan
                                   KSI/Kontr/I/2019                   Internasional     dengan 31 Desember        kendaraan atau alat angkut.
                                   tanggal 30 Januari                 (“MLI”)           2019.
                                   2019
                       7.          Perjanjian Jasa              a.    KSI; dan          Jangka waktu              KSI menunjuk BPU untuk melakukan pekerjaan
                                   Pengangkutan                 b.    PT Blue Pacific   perjanjian adalah sejak   jasa angkutan GGBFS milik KSI kepada pihak
                                   GGBFS No. 26/DU-                   Utama (“BPU”)     ditandatangani sampai     ketiga, termasuk untuk menyediakan


                                                                                             132




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 132                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 155
                         No.            Perjanjian                    Para Pihak           Masa Berlaku                        Deskripsi Singkat
                                   KSI/Kontrk/XII/2018                                  dengan 31 Desember         kendaraan atau alat angkut.
                                   tanggal 7 Desember                                   2019.
                                   2018
                       8.          Perjanjian Jual Beli         a.    KSI; dan          Jangka waktu               CCI berniat untuk membeli GBFS dari KSI
                                   Granulated Blast             b.    PT        Conch   perjanjian adalah sejak    dengan jumlah suplai minimal 3.000 ton/bulan.
                                   Furnace Slag No.                   Cement            1 Januari 2019 sampai
                                   25/DU-                             Indonesia         dengan 31 Desember
                                   KSI/KONTRK/XII/201                 (“CCI”)           2019.
                                   8 tanggal 31
                                   Desember 2018
                        SISI
                       9.          Perjanjian Kerja             a.    SISI; dan         36 bulan sejak tanggal     SISI mengadakan pekerjaan penyewaan
                                   Sama Sewa                    b.    PT Petrosida      berita acara serah         notebook dan personal computer kepada PT
                                   Notebook dan                       Gresik            terima diberikan.          Petrosida Gresik.
                                   Personal Computer
                                   No. 034/SISI-
                                   legal/05.2017 tanggal
                                   2 Mei 2017
                       SG
                       10.         Perjanjian Kerjasama         a. SG; dan              Sampai dengan 16          Mencakup pengelolaan Dana PPIP Semen
                                   tentang Pengelolaan          b. Dana     Pensiun     Juni 2021                 Gresik oleh DPLK BRI sesuai PDP dengan
                                   Program Pensiun                 Lembaga                                        memperhatikan ketentuan perundang-undangan
                                   Iuran Pasti (PPIP)              Keuangan Bank                                  yang berlaku di bidang dana pensiun
                                   No. B.-                         Rakyat Indonesia
                                   DPLK/04/2019 dan                (“DPLK BRI”).
                                   0000098/SM.16/DP/
                                   00005000/5000/04.2
                                   019 tanggal 16 Juni
                                   2018
                       11.         Nota Kesepahaman             a. SG; dan              Sampai         dengan     SG bermaksud mengadakan kerjasama dengan
                                   Pengangkutan,                b. PT Horas Miduk       tanggal    1   Agustus    HM      untuk      melakukan  pengangkutan,
                                   Pengumpulan, dan                (“HM”).              2020                      pengumpulan, dan pengelolaan Limbah B3 yang
                                   Pengelolaan Limbah                                                             dihasilkan di Pabrik Rembang
                                   Bahan Berbahaya
                                   dan Beracun No.
                                   0171/PP.01.07/5101
                                   00/8.2018 dan No.
                                   690/HM-
                                   SPKLB3/VIII/2018
                                   tanggal 1 Agustus
                                   2018
                       12.         Perjanjian       Jasa        a. SG; dan              Sampai         dengan     SG memberi tugas pekerjaan kepada IKP dan
                                   Pekerjaan                    b. PT Inti Karya Jaya   tanggal 3 Mei 2019        diterima IKP untuk melaksanakan Pekerjaan
                                   Pembangunan                     Perkasa (“IKP”).                               Pembangunan Retaining Wall Section 6 Pabrik
                                   Retaining        Wall                                Perpanjangan      atas    Rembang.
                                   Section 6 Pabrik                                     jangka          waktu
                                   Rembang           No.                                perjanjian    sedang
                                   285/PG.04/DP/50047                                   dalam proses. Para
                                   392/5000/08.2018                                     pihak dalam perjanjian
                                   tanggal 20 Agustus                                   masih            terus
                                   2018                                                 melaksanakan       hak
                                                                                        dan kewajibannya dan
                                                                                        oleh karenanya tetap
                                                                                        tunduk           pada
                                                                                        ketentuan-ketentuan
                                                                                        sebagaimana
                                                                                        tercantum       dalam
                                                                                        perjanjian     sampai
                                                                                        dengan
                                                                                        ditandatanganinya
                                                                                        dokumen
                                                                                        perpanjangan.
                       ST
                       13.         Perjanjian Jasa              a.    PT Prasetya       Sampai dengan 3 Juli      ST dan PTPJ sepakat untuk mengikatkan diri
                                   Sewa Alat Berat                    Japar (“PTPJ”)    2019                      dalam suatu perjanjian jasa sewa alat berat yang
                                   No.2566/SP/HK.02.0                 dan;                                        dimiliki oleh PTPJ untuk kegiatan pemuatan dan


                                                                                             133




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 133                                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 156
                         No.            Perjanjian                    Para Pihak            Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
                                   4/34.30/07-2016              b.    ST                                   pengangkutan tanah liat dari Tabo-tabo ke lokasi
                                   tanggal 19 Juli 2016                                                    tambang ST yang berada di Tonasa 2/3/4/5.

                                                                                                           ST harus membayar Rp.19.770 per ton produk
                                                                                                           yang diangkut oleh PTPJ. Harga tersebut sudah
                                                                                                           termasuk gaji sopir, operator, BBM, biaya
                                                                                                           pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
                                                                                                           mob-demob peralatan. Total harga belum
                                                                                                           termasuk PPN 10%. Harga pekerjaan dapat
                                                                                                           berubah apabila terjadi perubahan jarak dan
                                                                                                           kebijakan pemerintah di bidang moneter dan
                                                                                                           ketenagakerjaan, perubahan harga tersebut
                                                                                                           harus disepakati para pihak.
                       14.         Perjanjian No.               a.    PT Prasetya       Sampai dengan 31   PJ sepakat menyewakan alat berat kepada ST
                                   2255/SP/HK.02.04/1                 Japar (“PJ”)      Desember 2021      untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
                                   3.3.2 /12-2018                     dan;                                 sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
                                   tanggal 31                   b.    ST                                   pemuatan dan pengangkutan tanah liat dari
                                   Desember 2018                                                           gudang batu kapur dan tanah liat dari Clay Pit
                                   tentang Jasa Sewa                                                       Bontoa ke Tonasa 2/3/4/5, melewati struktur jalan
                                   Alat Berat                                                              (jalan tanah, jalan yang telah diperkeras dan
                                                                                                           jalan beton) dengan jarak tempuh sejauh kurang
                                                                                                           lebih 4 Km. Hasil produksi dihitung berdasarkan
                                                                                                           penimbangan dengan jembatan timbang atau
                                                                                                           counter belt weigher di crusher tanah liat.

                                                                                                           Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
                                                                                                           pemuatan, sebesar Rp. 3.700 per ton produk dan
                                                                                                           harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
                                                                                                           sebesar Rp 6.400 per ton produk.

                                                                                                           Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
                                                                                                           operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
                                                                                                           pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
                                                                                                           mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
                                                                                                           termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
                       15.         Perjanjian       No.         a.    PT Prima Karya    Sampai dengan 31   PKM sepakat menyewakan alat berat kepada ST
                                   4209/SP/HK.02.04/3                 Manunggal         Desember 2019      untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
                                   4.30/11-2016 tanggal               (“PKM”); dan                         sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
                                   28 November 2016             b.    ST                                   pemuatan dan pengangkutan tanah liat dari
                                   tentang Jasa Sewa                                                       gudang batu kapur dan tanah liat dari Clay Pit
                                   Alat Berat                                                              Bontoa ke Tonasa 2/3/4/5, melewati struktur jalan
                                                                                                           (jalan tanah, jalan yang telah diperkeras dan
                                                                                                           jalan beton) dengan jarak tempuh sejauh kurang
                                                                                                           lebih 4 Km. Hasil produksi dihitung berdasarkan
                                                                                                           penimbangan dengan jembatan timbang atau
                                                                                                           counter belt weigher di crusher tanah liat.

                                                                                                           Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
                                                                                                           pemuatan, sebesar Rp. 3.780 per ton produk dan
                                                                                                           harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
                                                                                                           sebesar Rp 6.480 per ton produk.

                                                                                                           Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
                                                                                                           operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
                                                                                                           pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
                                                                                                           mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
                                                                                                           termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
                       16.         Perjanjian       No.         a.    Koperasi          Sampai dengan 31   Kopkar sepakat menyewakan alat berat kepada
                                   3844/SP/HK.02.04/3                 Karyawan          Desember 2019      ST untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
                                   4.30/11-2016 tanggal               Semen Tonasa                         sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
                                   21 November 2016                   (“Kopkar”); dan                      pemuatan, dan pengangkutan tanah liat dari
                                   tentang Jasa Sewa            b.    ST                                   lokasi tambang ST ke Gudang atau Pabrik
                                   Alat Berat                                                              Tonasa 2/3/4/5 dan mengangkut tanah liat sejauh
                                                                                                           kurang lebih 25 Km. Hasil produksi dihitung
                                                                                                           berdasarkan penimbangan dengan jembatan
                                                                                                           timbang atau counter belt weigher di crusher



                                                                                             134




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 134                                                                                        5/21/19 10:40 AM
Page 157
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak          Masa Berlaku                    Deskripsi Singkat
                                                                                                            tanah liat.

                                                                                                            Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
                                                                                                            pemuatan, sebesar Rp. 3.780 per ton produk dan
                                                                                                            harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
                                                                                                            sebesar Rp 17.148 per ton produk.

                                                                                                            Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
                                                                                                            operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
                                                                                                            pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
                                                                                                            mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
                                                                                                            termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
                       17.         Perjanjian      No.          a.    PT Topabiring    Sampai dengan 31     TTL sepakat menyewakan alat berat kepada ST
                                   2285/SP/HK.02.04/1                 Trans Logistik   Desember 2021        untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
                                   3.3/12-2018 tanggal                (“TTL”); dan                          sewa alat berat untuk kegiatan pemuatan dan
                                   31 Desember 2018             b.    ST.                                   pengangkutan batu kapur dan tanah liat dari
                                   tentang Jasa Sewa                                                        gudang buffer dan Open Yard ke Clay Crusher
                                   Alat Berat                                                               Tonasa 2/3/4/5, melewati struktur jalan (jalan
                                                                                                            tanah, jalan yang telah diperkeras dan jalan
                                                                                                            beton) dengan jarak tempuh maksimal 1 Km.
                                                                                                            Hasil     produksi      dihitung    berdasarkan
                                                                                                            penimbangan dengan jembatan timbang atau
                                                                                                            counter belt weigher di crusher tanah liat.

                                                                                                            Harga pekerjaan untuk kegiatan pemuatan,
                                                                                                            sebesar Rp. 3.694 per ton produk dan harga
                                                                                                            pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
                                                                                                            sebesar Rp 3.600 per ton produk.

                                                                                                            Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
                                                                                                            operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
                                                                                                            pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
                                                                                                            mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
                                                                                                            termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
                       18.         Perjanjian       No.         a.    PT Topabiring    Sampai dengan 30     TTL sepakat menyewakan alat berat kepada ST
                                   1798/SP/HK.02.04/3                 Trans Logistik   Juni 2021            untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
                                   4.30/03-2016 tanggal               (“TTL”); dan                          sewa alat berat untuk kegiatan pemuatan dan
                                   22 Maret 2016                b.    ST.                                   pengangkutan batu kapur dan tanah liat dari
                                   tentang Jasa Sewa                                                        gudang batu kapur dan tanah liat Tonasa 2/3/4
                                   Alat Berat                                                               ke gudang batu kapur dan tanah liat Tonasa 5
                                                                                                            atau sebaliknya, melewati struktur jalan (jalan
                                                                                                            tanah, jalan yang telah diperkeras dan jalan
                                                                                                            beton) dengan jarak tempuh maksimal 1 Km.
                                                                                                            Hasil     produksi      dihitung    berdasarkan
                                                                                                            penimbangan dengan jembatan timbang atau
                                                                                                            counter belt weigher di crusher tanah liat.

                                                                                                            Harga pekerjaan untuk kegiatan pemuatan,
                                                                                                            sebesar Rp. 3.694 per ton produk dan harga
                                                                                                            pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
                                                                                                            sebesar Rp 3.600 per ton produk.
                       19.         Perjanjian       No.         a.    PT Topabiring    Berlaku     sampai   TTL sepakat menyewakan alat berat kepada ST
                                   3902/SP/HK.02.04/3                 Trans Logistik   dengan 21 Desember   untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
                                   4.30/11-2016 tanggal               (“TTL”); dan     2019                 sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
                                   28 November 2016             b.    ST.                                   pemuatan, dan pengangkutan tanah liat dari Clay
                                   tentang Jasa Sewa                                                        Pit Bontoa ke Gudang atau Pabrik Tonasa
                                   Alat Berat                                                               2/3/4/5 dan mengangkut tanah liat melewati
                                                                                                            struktur jalan (jalan tanah, jalan yang telah
                                                                                                            diperkeras, dan jalan beton) dengan jarak
                                                                                                            tempuh dari lokasi clay pit Bontoa ke hopper
                                                                                                            crusher sejauh kurang lebih 4 (empat) Km. Hasil
                                                                                                            produksi dihitung berdasarkan penimbangan
                                                                                                            dengan jembatan timbang atau counter belt
                                                                                                            weigher di crusher tanah liat.




                                                                                           135




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 135                                                                                       5/21/19 10:40 AM
Page 158
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak          Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                                                                                                            Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
                                                                                                            pemuatan, sebesar Rp. 3.780 per ton produk dan
                                                                                                            harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
                                                                                                            sebesar Rp 6.480 per ton produk.
                       20.         Perjanjian Jasa Sewa         a.    CV Bumi         Berlaku     sampai    Bahwa ST telah menunjuk BP untuk
                                   Alat             No.               Pangkep         dengan 31 Desember    menyediakan jasa sewa alat berat untuk kegiatan
                                   2310/SP/HK.02.04/1                 (“BP”); dan     2021                  penggalian, pemuatan dan pengangkutan tanah
                                   3.3.0/12-2018                b.    ST                                    liat dari Bullu Tellue ke Gudang atau Pabrik
                                   tanggal 31 Desember                                                      Tonasa 2/3/4/5. Hasil produksi dihitung
                                   2018                                                                     berdasarkan penimbangan dengan jembatan
                                                                                                            timbang atau counter belt wigher di crusher tanah
                                                                                                            liat.

                                                                                                            Harga Pekerjaan untuk kegiatan pekerjaan
                                                                                                            tersebut sebesar Rp 22.662 per ton. Harga
                                                                                                            tersebut sudah termasuk gaji sopir, operator,
                                                                                                            BBM Industri, biaya pemeliharaan alat muat dan
                                                                                                            alat angku serta mobilisasi peralatan. Harga
                                                                                                            tersebut belum termasuk PPN sebesar 10%
                       21.         Perjanjian Jasa Sewa         a.    CV Annur        Berlaku    sampai     Bahwa ST telah menunjuk AA untuk
                                   Alat             No.               Abadi (“AA”);   dengan 14 Februari    menyediakan jasa sewa alat berat untuk kegiatan
                                   604/SP/HK.02.04/13.                dan             2021                  penggalian, pemuatan dan pengangkutan tanah
                                   3.0/02-2018 tanggal          b.    ST                                    liat dari Tonasa 1 ke Gudang atau Pabrik Tonasa
                                   21 Februari 2018                                                         2/3/4/5, dengan jarak tempuh kurang lebih 25
                                                                                                            kilometer. Hasil produksi dihitung berdasarkan
                                                                                                            penimbangan dengan jembatan timbang atau
                                                                                                            counter belt wigher di crusher tanah liat.

                                                                                                            Harga Pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
                                                                                                            pemuatan, sebesar Rp 3.780 per ton, sedangkan
                                                                                                            untuk kegiatan pengangkutan sebesar Rp 17.148
                                                                                                            per ton. Harga tersebut sudah termasuk gaji
                                                                                                            sopir, operator, BBM Industri, biaya
                                                                                                            pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
                                                                                                            mobilisasi peralatan. Harga tersebut belum
                                                                                                            termasuk PPN sebesar 10%.
                       22.         Perjanjian Jasa Sewa         a.    CV Adrevi       Berlaku      sampai   Bahwa ST telah menunjuk AMA untuk
                                   Alat             No.               Mandiri Abadi   dengan 30 September   menyediakan jasa sewa alat berat untuk kegiatan
                                   1917/SP/HK.02.04/1                 (“AMA”); dan    2021                  penggalian, pemuatan dan pengangkutan tanah
                                   3.3.2/10-2018                b.    ST                                    liat dari clay pit Bontoa ke Gudang atau Pabrik
                                   tanggal 2 Oktober                                                        Tonasa 2/3/4/5, degan melewati struktur jalan
                                   2018                                                                     (jalan tanah, jalan yang telah diperkeras, dan
                                                                                                            jalan beton) dengan jarak tempuh dari lokasi clay
                                                                                                            pit Bonoa ke Hopper Crusher sejauh kurang lebih
                                                                                                            4 kilometer.

                                                                                                            Harga Pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
                                                                                                            pemuatan, sebesar Rp 3.700 per ton, sedangkan
                                                                                                            untuk kegiatan pengangkutan sebesar Rp 6.400
                                                                                                            per ton. Harga tersebut sudah termasuk gaji
                                                                                                            sopir, operator, BBM Industri, biaya
                                                                                                            pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
                                                                                                            mobilisasi peralatan. Harga tersebut belum
                                                                                                            termasuk PPN sebesar 10%.
                       23.         Perjanjian       No.         a.    PT Citra        Berlaku     sampai    Bahwa ST telah menunjuk CT untuk
                                   3840/SP/HK.02.04/3                 Cendana Timur   dengan 31 Desember    menyediakan jasa tenaga kerja kategori non
                                   4.30/12-2017 tanggal               (“CCT”); dan    2019                  lapangan yang berlokasi di area plant site, Kantor
                                   13 Desember 2017             b.    ST                                    Pusat, Wisma Diklat, Kantor Penghubung
                                   tentang Jasa Tenaga                                                      Makassar.
                                   Kerja     Pendukung
                                   Operasi         dan                                                      Jumlah tenaga kerja yang disediakan adalah
                                   Pemeliharaan Luar                                                        sebanyak 52 orang dan 1 orang koordinator
                                   Pabrik (Non – Pabrik)                                                    lapangan.




                                                                                           136




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 136                                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 159
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak           Masa Berlaku                     Deskripsi Singkat
                                                                                                             Upah tenaga kerja sebesar Rp 4.460.740 per
                                                                                                             orang per bulan, dan upah koordinator lapangan
                                                                                                             sebesar Rp 3.932.803 per orang per bulan.

                                                                                                             Nilai tersebut akan disesuaikan pada saat
                                                                                                             perubahan UMP/UMK sesuai dengan penetapan
                                                                                                             selama masa berlaku kontrak.
                       24.         Perjanjian       No.         a.    PT Patriatama     Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk PM untuk
                                   3836/SP/HK.02.04/3                 Mandiri (“PM”);   dengan 31 Desember   menyediakan jasa tenaga kerja kategori
                                   4.30/12-2017 tanggal               dan               2019                 lapangan yang berlokasi di area plant site
                                   13 Desember 2017             b.    ST                                     Tonasa 2/3, Tonasa 4, Tonasa 5, Perencanaan
                                   tentang Jasa Tenaga                                                       Teknik, Power Plant, dan Pelabuhan Biringkassi.
                                   Kerja     Pendukung
                                   Operasi         dan                                                       Jumlah tenaga kerja yang disediakan adalah
                                   Pemeliharaan Pabrik                                                       sebanyak 138 orang dan 1 orang koordinator
                                   (Penunjang Pabrik)                                                        lapangan.

                                                                                                             Upah tenaga kerja sebesar Rp 4.522.340 per
                                                                                                             orang per bulan, dan upah koordinator lapangan
                                                                                                             sebesar Rp 3.932.803 per orang per bulan.

                                                                                                             Nilai tersebut akan disesuaikan pada saat
                                                                                                             perubahan UMP/UMK sesuai dengan penetapan
                                                                                                             selama masa berlaku kontrak.
                       25.         Perjanjian       No.         a.    PT Pelangi        Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk PP untuk
                                   3832/SP/HK.02.04/3                 Paramuda          dengan 31 Desember   menyediakan jasa tenaga kerja kategori
                                   4.30/12-2017 tanggal               (“PP”); dan       2019                 lapangan yang berlokasi di area plant site
                                   13 Desember 2017             b.    ST                                     Tonasa 2/3, Tonasa 4, Tonasa 5,.
                                   tentang Jasa Tenaga
                                   Kerja     Pendukung                                                       Jumlah tenaga kerja yang disediakan adalah
                                   Operasi         dan                                                       sebanyak 168 orang dan 1 orang koordinator
                                   Pemeliharaan Pabrik                                                       lapangan.
                                   (Penunjang Pabrik)
                                                                                                             Upah tenaga kerja sebesar Rp 4.522.340 per
                                                                                                             orang per bulan, dan upah koordinator lapangan
                                                                                                             sebesar Rp 3.932.803 per orang per bulan.

                                                                                                             Nilai tersebut akan disesuaikan pada saat
                                                                                                             perubahan UMP/UMK sesuai dengan penetapan
                                                                                                             selama masa berlaku kontrak.
                       26.         Perjanjian       No.         a.    PT Topabiring     Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
                                   3730/SP/HK.02.04/3                 Trans Logistik    dengan 31 Desember   menyediakan jasa pengangkutan klinker sebagai
                                   4.30/12-2017 tanggal               (“TTL”); dan      2019                 berikut:
                                   7 Desember 2017              b.    ST                                     •     Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks
                                   tentang         Jasa                                                            Pusri Bringkassi;
                                   Angkutan Klinker dari                                                     •     Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
                                   Tonasa 2/3/4/5 ke                                                               II Biringkassi; dan
                                   Pelabuhan                                                                 •     Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
                                   Biringkassi                                                                     Dermaga I atau Dermaga II.

                                                                                                             Produksi jasa angkut dengan target minimal
                                                                                                             1.800 ton/hari atau sesuai kebutuhan ST.

                                                                                                             Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                             •   Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks Pusri
                                                                                                                 Bringkassi Rp 9.560/ton;
                                                                                                             •   Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
                                                                                                                 II Biringkassi Rp 10.994/ton; dan
                                                                                                             •   Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
                                                                                                                 Dermaga I atau Dermaga II Rp 3.152/ton.
                       27.         Perjanjian      No.          a.    PT Topabiring     Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
                                   2314/SP/HK.02.04/1                 Trans Logistik    dengan 31 Desember   menyediakan jasa pengangkutan klinker dari
                                   3.0.0/12-2018                      (“TTL”); dan      2019                 Tonasa 2/3/4/5 ke Open Yard/Closed Storage
                                   tanggal 31 Desember          b.    ST                                     (Gudang Tertutup) atau sebaliknya.



                                                                                            137




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 137                                                                                        5/21/19 10:40 AM
Page 160
                         No.            Perjanjian                    Para Pihak           Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                                   2018 tentang Jasa                                                          Estimasi volume angkutan klinker sebesar
                                   Pengangkutan                                                               45.000 ton/tahun atau sesuai kebutuhan ST.
                                   Klinker
                                                                                                              Harga pekerjaan yang disepakati adalah Rp
                                                                                                              5.146 per ton.
                       28.         Perjanjian      No.          a.    PT Prima Karya   Berlaku     sampai     Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
                                   2315/SP/HK.02.04/1                 Manunggal        dengan 31 Desember     menyediakan jasa pengangkutan klinker dari
                                   3.0.0/12-2018                      (“PKM”); dan     2019                   Tonasa 2/3/4/5 ke Open Yard/Closed Storage
                                   tanggal 31 Desember          b.    ST                                      (Gudang Tertutup) atau sebaliknya.
                                   2018 tentang Jasa
                                   Pengangkutan                                                               Estimasi volume angkutan klinker sebesar
                                   Klinker                                                                    45.000 ton/tahun atau sesuai kebutuhan ST.

                                                                                                           Harga pekerjaan yang disepakati adalah Rp
                                                                                                           5.146 per ton.
                       29.         Perjanjian       No.         a.    PT Prima Karya   Berlaku     sampai Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
                                   3729/SP/HK.02.04/3                 Manunggal        dengan 31 Desember menyediakan jasa pengangkutan klinker sebagai
                                   4.30/12-2017 tanggal               (“PKM”); dan     2019                berikut:
                                   7 Desember 2017              b.    ST                                  •     Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks
                                   tentang         Jasa                                                         Pusri Bringkassi;
                                   Pengangkutan                                                           •     Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
                                   Klinker dari Tonasa                                                          II Biringkassi; dan
                                   2/3/4/5 ke Pelabuhan                                                   •     Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
                                   Biringkassi                                                                  Dermaga I atau Dermaga II.

                                                                                                              Produksi jasa angkut dengan target minimal
                                                                                                              3.200 ton/hari atau sesuai kebutuhan ST.

                                                                                                              Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                              •  Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks Pusri
                                                                                                                 Bringkassi Rp 9.560/ton;
                                                                                                           •     Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
                                                                                                                 II Biringkassi Rp 10.994/ton; dan
                                                                                                           •     Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
                                                                                                                 Dermaga I atau Dermaga II Rp 3.152/ton.
                       30.         Perjanjian       No.         a.    CV Fajar Trans   Berlaku     sampai Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
                                   3731/SP/HK.02.04/3                 (“FT”); dan      dengan 31 Desember menyediakan jasa pengangkutan klinker sebagai
                                   4.30/12-2017 tanggal         b.    ST               2019                berikut:
                                   7 Desember 2017                                                        •     Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks
                                   tentang         Jasa                                                         Pusri Bringkassi;
                                   Angkutan Klinker dari                                                  •     Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
                                   Tonasa 2/3/4/5 ke                                                            II Biringkassi; dan
                                   Pelabuhan                                                              •     Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
                                   Biringkassi                                                                  Dermaga I atau Dermaga II.

                                                                                                              Produksi jasa angkut dengan target minimal
                                                                                                              1.000 ton/hari atau sesuai kebutuhan ST.

                                                                                                              Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                             •    Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks Pusri
                                                                                                                  Bringkassi Rp 9.560/ton;
                                                                                                             •    Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
                                                                                                                  II Biringkassi Rp 10.994/ton; dan
                                                                                                             •    Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
                                                                                                                  Dermaga I atau Dermaga II Rp 3.152/ton.

                       31.         Perjanjian       No.         a.    PT Prima Karya   Berlaku     sampai     Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
                                   2275/SP/HK.02.04/1                 Manunggal        dengan 31 Desember     melaksanakan pekerjaan jasa pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               (“PKM”); dan     2020                   semen curah dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5 ke
                                   31 Desember 2018             b.    ST                                      Silo Biringkassi dan Makassar.
                                   tentang         Jasa
                                   Pengangkutan                                                               Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
                                   Semen Curah dari                                                           Biringkassi adalah antara 49.000 – 87.000



                                                                                            138




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 138                                                                                       5/21/19 10:40 AM
Page 161
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak          Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                                   Plant Site Tonasa                                                        ton/bulan. Sedangkan untuk tujuan Makassar
                                   2/3/4/5     ke   Silo                                                    berkisar antara 5.210 – 8.493 ton/bulan.
                                   Biringkassi      dan                                                     Pengangkutan akan dilakukan dengan mobil
                                   Makassar                                                                 trailer dan mobil kapsul.

                                                                                                            Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                            •   Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;
                                                                                                            •   Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
                                                                                                                II Biringkassi Rp 10.994/ton.
                       32.         Perjanjian       No.         a.    PT Prima Karya   Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
                                   2280/SP/HK.02.04/1                 Manunggal        dengan 31 Desember   melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               (“PKM”); dan     2020                 Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   31 Desember 2018             b.    ST                                    (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   tentang         Jasa                                                     (Sebaliknya).
                                   Pengangkutan
                                   Semen Curah dari                                                         Harga pekerjaan sebagai berikut:
                                   Silo Tonasa 2/3 ke
                                   Tonasa              4                                                    •    Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   (Sebaliknya) dan Silo                                                         (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
                                   Tonasa 2/3/4 ke                                                          •    Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   Tonasa              5                                                         (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
                                   (Sebaliknya)
                       33.         Perjanjian       No.         a.    CV Fajar Trans   Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk FT untuk
                                   2276/SP/HK.02.04/1                 (“FT”); dan      dengan 31 Desember   melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal         b.    ST               2020                 Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
                                   31 Desember 2018                                                         ke Silo Biringkassi dan Makassar.
                                   tentang         Jasa
                                   Pengangkutan                                                             Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
                                   Semen Curah dari                                                         Biringkassi adalah antara 74.000 – 121.000
                                   Plant Site Tonasa                                                        ton/bulan. Sedangkan untuk tujuan Makassar
                                   2/3/4/5     ke   Silo                                                    berkisar antara 5.210 – 8.493 ton/bulan.
                                   Biringkassi      dan                                                     Pengangkutan akan dilakukan dengan mobil
                                   Makassar                                                                 trailer dan mobil kapsul.

                                                                                                            Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                            •    Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;
                                                                                                            •    Ke Silo Makassar Rp 45.000/ton.
                       34.         Perjanjian       No.         a.    CV Fajar Trans   Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk FT untuk
                                   2283/SP/HK.02.04/1                 (“FT”); dan      dengan 31 Desember   melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal         b.    ST               2020                 Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   31 Desember 2018                                                         (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   tentang         Jasa                                                     (Sebaliknya).
                                   Pengangkutan
                                   Semen Curah dari                                                         Harga pekerjaan sebagai berikut:
                                   dari Silo Tonasa 2/3
                                   ke      Tonasa      4                                                    •    Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   (Sebaliknya) dan Silo                                                         (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
                                   Tonasa 2/3/4 ke                                                          •    Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   Tonasa              5                                                         (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
                                   (Sebaliknya)
                       35.         Perjanjian       No.         a.    PT Topabiring    Berlaku     sampai   Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
                                   2277/SP/HK.02.04/1                 Trans Logistik   dengan 31 Desember   melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               (“TTL”); dan     2020                 Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
                                   31 Desember 2018             b.    ST                                    ke Silo Biringkassi.
                                   tentang         Jasa
                                   Pengangkutan                                                             Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
                                   Semen Curah dari                                                         Biringkassi adalah antara 29.835 – 52.691
                                   Plant Site Tonasa                                                        ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
                                   2/3/4/5     ke   Silo                                                    mobil trailer dan mobil kapsul.
                                   Biringkassi
                                                                                                            Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                            •    Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;



                                                                                           139




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 139                                                                                        5/21/19 10:40 AM
Page 162
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak             Masa Berlaku                     Deskripsi Singkat
                       36.         Perjanjian        No.        a.    PT Topabiring     Berlaku       sampai   Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
                                   2281/SP/HK.02.04/1                 Trans Logistik    dengan 31 Desember     melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               (“TTL”); dan      2020                   Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   31 Desember 2018             b.    ST                                       (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   tentang          Jasa                                                       (Sebaliknya).
                                   Pengangkutan
                                   Semen Curah dari                                                            Harga pekerjaan sebagai berikut:
                                   dari Silo Tonasa 2/3
                                   ke      Tonasa       4                                                      •    Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   (Sebaliknya) dan Silo                                                            (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
                                   Tonasa 2/3/4 ke                                                             •    Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   Tonasa               5                                                           (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
                                   (Sebaliknya)
                       37.         Perjanjian        No.        a.    Koperasi          Berlaku     sampai     Bahwa ST telah menunjuk Kopkar untuk
                                   2278/SP/HK.02.04/1                 Karyawan          dengan 31 Desember     melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               Semen Tonasa      2020                   Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
                                   31 Desember 2018                   (“Kopkar”); dan                          ke Silo Biringkassi.
                                   tentang          Jasa        b.    ST
                                   Pengangkutan                                                                Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
                                   Semen Curah dari                                                            Biringkassi adalah antara 34.807 – 61.472
                                   Plant Site Tonasa                                                           ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
                                   2/3/4/5     ke    Silo                                                      mobil trailer dan mobil kapsul.
                                   Biringkassi
                                                                                                               Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                               •    Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;
                       38.         Perjanjian       No.         a.    Koperasi          Berlaku     sampai     Bahwa ST telah menunjuk Kopkar untuk
                                   2282/SP/HK.02.04/1                 Karyawan          dengan 31 Desember     melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               Semen Tonasa      2020                   Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   31 Desember 2018                   (“Kopkar”); dan                          (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   tentang         Jasa         b.    ST                                       (Sebaliknya).
                                   Pengangkutan
                                   Semen Curah dari                                                            Harga pekerjaan sebagai berikut:
                                   dari Silo Tonasa 2/3
                                   ke      Tonasa      4                                                       •    Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   (Sebaliknya) dan Silo                                                            (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
                                   Tonasa 2/3/4 ke                                                             •    Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   Tonasa              5                                                            (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
                                   (Sebaliknya)
                       39.         Perjanjian       No.         a.    Koperasi          Berlaku     sampai     Bahwa ST telah menunjuk Kopkar untuk
                                   2278/SP/HK.02.04/1                 Karyawan          dengan 31 Desember     melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               Semen Tonasa      2020                   Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
                                   31 Desember 2018                   (“Kopkar”); dan                          ke Silo Biringkassi.
                                   tentang         Jasa         b.    ST
                                   Pengangkutan                                                                Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
                                   Semen Curah dari                                                            Biringkassi adalah antara 34.807 – 61.472
                                   Plant Site Tonasa                                                           ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
                                   2/3/4/5     ke   Silo                                                       mobil trailer dan mobil kapsul.
                                   Biringkassi
                                                                                                               Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                               •     Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton.
                       40.         Perjanjian       No.         a.    PT Bulu Bulu      Berlaku     sampai     Bahwa ST telah menunjuk BRP untuk
                                   2279/SP/HK.02.04/1                 Raya Perkasa      dengan 31 Desember     melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               (“BRP”); dan      2020                   Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
                                   31 Desember 2018             b.    ST                                       ke Silo Biringkassi.
                                   tentang         Jasa
                                   Pengangkutan                                                                Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
                                   Semen Curah dari                                                            Biringkassi adalah antara 34.807 – 61.472
                                   Plant Site Tonasa                                                           ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
                                   2/3/4/5     ke   Silo                                                       mobil trailer dan mobil kapsul.
                                   Biringkassi
                                                                                                               Harga pekerjaan sebagai berikut:

                                                                                                               •    Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton.



                                                                                             140




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 140                                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 163
                         No.            Perjanjian                    Para Pihak            Masa Berlaku                       Deskripsi Singkat
                       41.         Perjanjian       No.         a.    PT Bulu Bulu     Berlaku       sampai     Bahwa ST telah menunjuk BRP untuk
                                   2284/SP/HK.02.04/1                 Raya Perkasa     dengan 31 Desember       melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
                                   3.00/12-2018 tanggal               (“BRP”); dan     2020                     Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   31 Desember 2018             b.    ST                                        (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   tentang         Jasa                                                         (Sebaliknya).
                                   Pengangkutan
                                   Semen Curah dari                                                             Harga pekerjaan sebagai berikut:
                                   dari Silo Tonasa 2/3
                                   ke      Tonasa      4                                                        •    Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
                                   (Sebaliknya) dan Silo                                                             (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
                                   Tonasa 2/3/4 ke                                                              •    Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
                                   Tonasa              5                                                             (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
                                   (Sebaliknya)
                       42.         Perjanjian Jasa              a.    PT Pelayaran     Sampai dengan 14         ST dan PTL sepakat untuk mengikatkan diri
                                   Angkutan Semen                     Tonasa Lines     Februari 2019.           dalam suatu perjanjian jasa sewa yang dilakukan
                                   Curah dari No.                     (“PTL”) dan;                              oleh PTL dengan list kapal-kapal yang dimilikinya
                                   2040/SPHK.02.04/34           b.    ST                                        sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini
                                   .30/06-2016 tanggal                                                          untuk kegiatan pemuatan dan pengangkutan
                                   21 Desember 2016                                                             semen curah dengan menggunakan kapal dari
                                                                                                                Pelabuhan Biringkassi ke Unit Pengantongan
                                                                                                                Semen ST.
                       43.         Perjanjian                   a.    PT Multi Guna    Berlaku selama 5         ST menunjuk, mengangkat, dan atau
                                   kedistributoran No.                Rejeki (“MGR”)   tahun terhitung sejak    bekerjasama dengan MGR selaku distributor
                                   4043/SP/HK.02.04/3                 dan;             tanggal                  untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
                                   0.00/12-2016 tanggal         b.    ST               ditandatanganinya        ke pengecer. Semen yang akan dipasarkan oleh
                                   1 Desember 2016                                     perjanjian oleh para     MGR adalah dalam bentuk curah maupun zak
                                                                                       pihak dan dapat          sesuai dengan permintaan dan kebutuhan para
                                                                                       diperpanjang      atas   pihak.
                                                                                       kesepakatan      para
                                                                                       pihak.                   Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
                                                                                                                kepada MGR akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
                                                                                                                pada setiap pembelian semen yang dilakukan
                                                                                                                oleh MGR sesuai yang tercantum dalam faktur
                                                                                                                penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
                                                                                                                karenanya mengikat MGR; Harga jual akan
                                                                                                                ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
                                                                                                                syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
                                                                                                                mempengaruhi harga semen; dan segala
                                                                                                                ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
                                                                                                                dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
                                                                                                                beban tanggung jawab dan pembayaran
                                                                                                                seluruhnya menjadi tanggung jawab MGR.
                       44.         Perjanjian                   a.    PT Century       Berlaku selama 5         ST      menunjuk,    mengangkat,       dan/atau
                                   Kedistributoran No.                Nusaphala        tahun terhitung sejak    bekerjasama dengan CNP selaku distributor
                                   4018/SP/HK.02.04/3                 Pratama          tanggal                  untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
                                   0.00/12-2016 tanggal               (“CNP”) dan;     ditandatanganinya        ke pengecer. semen yang akan dipasarkan oleh
                                   1 Desember 2016              b.    ST               perjanjian oleh para     CNP adalah dalam bentuk curah maupun zak
                                                                                       pihak dan dapat          sesuai dengan permintaan dan kebutuhan para
                                                                                       diperpanjang      atas   pihak
                                                                                       kesepakatan      para
                                                                                       pihak.                   Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
                                                                                                                kepada CNP akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
                                                                                                                pada setiap pembelian semen yang dilakukan
                                                                                                                oleh CNP sesuai yang tercantum dalam faktur
                                                                                                                penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
                                                                                                                karenanya mengikat CNP; Harga jual akan
                                                                                                                ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
                                                                                                                syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
                                                                                                                mempengaruhi harga semen; dan segala
                                                                                                                ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
                                                                                                                dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
                                                                                                                beban tanggung jawab dan pembayaran
                                                                                                                seluruhnya menjadi tanggung jawab CNP.
                       45.         Perjanjian                   a.    PT Padi Mas      Berlaku selama 5         ST menunjuk, mengangkat, dan atau
                                   Kedistributoran No.                Prima (“PMP”)    tahun terhitung sejak    bekerjasama dengan PMP selaku distributor
                                   4042/SP/HK.02.04/3                 dan;             tanggal                  untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik


                                                                                            141




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 141                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 164
                         No.            Perjanjian                    Para Pihak            Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                                   0.00/12-2016 tanggal         b.    ST               ditandatanganinya        ke pengecer. Semen yang diproduksi oleh ST,
                                   1 Desember 2016                                     perjanjian oleh para     semen yang akan dipasarkan oleh PMP adalah
                                                                                       pihak dan dapat          dalam bentuk curah maupun zak sesuai dengan
                                                                                       diperpanjang      atas   permintaan dan kebutuhan para pihak.
                                                                                       kesepakatan      para
                                                                                       pihak.                   Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
                                                                                                                kepada PMP akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
                                                                                                                pada setiap pembelian semen yang dilakukan
                                                                                                                oleh PMP sesuai yang tercantum dalam faktur
                                                                                                                penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
                                                                                                                karenanya mengikat PMP; Harga jual akan
                                                                                                                ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
                                                                                                                syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
                                                                                                                mempengaruhi harga semen; dan segala
                                                                                                                ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
                                                                                                                dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
                                                                                                                beban tanggung jawab dan pembayaran
                                                                                                                seluruhnya menjadi tanggung jawab PMP.
                       46.         Perjanjian                   a.    CV Surya         Berlaku selama 5         ST menunjuk, mengangkat, dan atau
                                   Kedistributoran No.                Karya Prima      tahun terhitung sejak    bekerjasama dengan SKP selaku distributor
                                   /SP/HK.02.04/30.00/                (“SKP”) dan;     tanggal                  untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
                                   12-2016 tanggal 1            b.    ST               ditandatanganinya        ke pengecer. Semen yang diproduksi oleh ST,
                                   Desember 2016                                       perjanjian oleh para     semen yang akan dipasarkan oleh SKP adalah
                                                                                       pihak dan dapat          dalam bentuk curah maupun zak sesuai dengan
                                                                                       diperpanjang      atas   permintaan dan kebutuhan para pihak.
                                                                                       kesepakatan      para
                                                                                       pihak.                   Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
                                                                                                                kepada SKP akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
                                                                                                                pada setiap pembelian semen yang dilakukan
                                                                                                                oleh SKP sesuai yang tercantum dalam faktur
                                                                                                                penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
                                                                                                                karenanya mengikat SKP; Harga jual akan
                                                                                                                ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
                                                                                                                syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
                                                                                                                mempengaruhi harga semen; dan segala
                                                                                                                ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
                                                                                                                dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
                                                                                                                beban tanggung jawab dan pembayaran
                                                                                                                seluruhnya menjadi tanggung jawab SKP.
                       47.         Perjanjian                   a.    PT Gracia        Berlaku selama 5         ST menunjuk, mengangkat, dan atau
                                   Kedistributoran No.                Sejahtera        tahun terhitung sejak    bekerjasama dengan CVG selaku distributor
                                   /SP/HK.02.04/30.00/                Perkasa          tanggal                  untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
                                   12-2016 tanggal 1                  (“CVG”) dan;     ditandatanganinya        ke pengecer.
                                   Desember 2016                b.    ST               perjanjian oleh para
                                                                                       pihak dan dapat          Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
                                                                                       diperpanjang      atas   kepada CVG akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
                                                                                       kesepakatan      para    pada setiap pembelian semen yang dilakukan
                                                                                       pihak.                   oleh CVG sesuai yang tercantum dalam faktur
                                                                                                                penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
                                                                                                                karenanya mengikat CVG; Harga jual akan
                                                                                                                ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
                                                                                                                syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
                                                                                                                mempengaruhi harga semen; dan segala
                                                                                                                ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
                                                                                                                dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
                                                                                                                beban tanggung jawab dan pembayaran
                                                                                                                seluruhnya menjadi tanggung jawab CVG.
                       48.         Perjanjian Sewa              a.    Kantor Unit      Sampai dengan            KUPP Langara memberikan izin kepada ST
                                   Pemanfaatan Lahan                  Penyelenggara    tanggal 30 Juni 2042     untuk menggunakan lahan dan dermaga seluas
                                   dan Dermaga                        an Pelabuhan                              4019,3 M2 milik KUPP Langara yang terletak di
                                   Wilayah Kerja                      Langara                                   Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe
                                   Lapuko No.                         (“KUPP                                    Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara.
                                   PP.002/11/102/I/KUP                Langara”); dan
                                   P.Lgr-2013 tanggal           b.    ST                                        Harga sewa lahan dan dermaga menurut
                                   02 Juli 2013                                                                 perjanjian ini adalah sebesar Rp30.144.750 per
                                                                                                                lima tahun.



                                                                                            142




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 142                                                                                           5/21/19 10:40 AM
Page 165
                        No.              Perjanjian                   Para Pihak        Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                       UTSG
                       49.         Perjanjian     Sewa          a. PT Astra Sedaya   60      bulan  sejak   PT Astra Sedaya Finance dengan ini setuju
                                   Guna Usaha dengan               Finance; dan      penerimaan    barang   untuk menyewa-guna-usahakan kepada UTSG
                                   Hak Opsi dengan PT           b. UTSG              modal oleh UTSG dari   dan UTSG dengan ini setuju untuk menyewa-
                                   Astra        Sedaya                               penjual                guna-usaha Barang Modal dari PT Astra Sedaya
                                   Finance          No.                                                     Finance. Yang dimaksud dengan Barang Modal
                                   01.100.910.00.16062                                                      adalah benda-benda, meliputi tetapi tidak
                                   2.4 tanggal 30 Mei                                                       terbatas pada seluruh bagian/komponen benda-
                                   2016                                                                     benda tersebut dan/atau perlengkapannya, baik
                                                                                                            yang telah ada sebelum maupun yang baru ada
                                                                                                            setelah ditandatanganinya perjanjian, yaitu : 2
                                                                                                            unit/baru Komatsu Hyd. Excavator PC300SE-
                                                                                                            8M0 Heavy Equipment/2016

                                                                                                            Rincian Pembiayaan Sewa Guna Usaha:
                                                                                                            Harga          Rp 6.380.000.000
                                                                                                            perolehan

                                                                                                            Nilai Sisa       Rp 1.276.000.000

                                                                                                            Nilai            Rp 5.104.000.000
                                                                                                            Pembiayaan

                                                                                                            Bunga            9,00126% efektif/tahun
                       50.         Perjanjian     Sewa          a. PT Astra Sedaya   60      bulan  sejak   PT Astra Sedaya Finance dengan ini setuju
                                   Guna Usaha dengan               Finance; dan      penerimaan    barang   untuk menyewa-guna-usahakan kepada UTSG
                                   Hak Opsi dengan PT           b. UTSG              modal oleh UTSG dari   dan UTSG dengan ini setuju untuk menyewa-
                                   Astra        Sedaya                               penjual                guna-usaha Barang Modal dari PT Astra Sedaya
                                   Finance          No.                                                     Finance. Yang dimaksud dengan Barang Modal
                                   01.100.910.00.16062                                                      adalah benda-benda, meliputi tetapi tidak
                                   7.5 tanggal 30 Mei                                                       terbatas pada seluruh bagian/komponen benda-
                                   2016                                                                     benda tersebut dan/atau perlengkapannya, baik
                                                                                                            yang telah ada sebelum maupun yang baru ada
                                                                                                            setelah ditandatanganinya perjanjian, yaitu : 3
                                                                                                            unit/baru    UD     Trucks     Dump      Truck
                                                                                                            CWB6BLLDN2 Heavy Equipment/2016

                                                                                                            Rincian Pembiayaan Sewa Guna Usaha:
                                                                                                            Harga          Rp 3.465.000.000
                                                                                                            perolehan

                                                                                                            Nilai Sisa       Rp 693.000.000

                                                                                                            Nilai            Rp 2.772.000.000
                                                                                                            Pembiayaan

                                                                                                            Bunga            9,00136% efektif/tahun
                       51.         Perjanjian      Sewa         a. PT Astra Sedaya   60      bulan  sejak   PT Astra Sedaya Finance dengan ini setuju
                                   Guna Usaha dengan               Finance; dan      penerimaan    barang   untuk menyewa-guna-usahakan kepada UTSG
                                   Hak Opsi dengan PT           b. UTSG              modal oleh UTSG dari   dan UTSG dengan ini setuju untuk menyewa-
                                   Astra         Sedaya                              penjual                guna-usaha Barang Modal dari PT Astra Sedaya
                                   Finance           No.                                                    Finance. Yang dimaksud dengan Barang Modal
                                   01.100.910.00.16062                                                      adalah benda-benda, meliputi tetapi tidak
                                   6.7 tanggal 30 Mei                                                       terbatas pada seluruh bagian/komponen benda-
                                   2016 sebagaimana                                                         benda tersebut dan/atau perlengkapannya, baik
                                   diubah        dengan                                                     yang telah ada sebelum maupun yang baru ada
                                   Amandement                                                               setelah ditandatanganinya perjanjian, yaitu : 3
                                   Perjanjian      Sewa                                                     unit/baru    UD     Trucks     Dump      Truck
                                   Guna Usaha Dengan                                                        CWB6BLLDN2 Heavy Equipment/2016
                                   Hak      Opsi    No.
                                   584/APL/CAD/ASF/V/                                                       Rincian Pembiayaan Sewa Guna Usaha:
                                   2016                                                                     Harga          Rp 3.465.000.000
                                                                                                            perolehan

                                                                                                            Nilai Sisa       Rp 693.000.000




                                                                                         143




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 143                                                                                       5/21/19 10:40 AM
Page 166
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak             Masa Berlaku                      Deskripsi Singkat
                                                                                                                  Nilai          Rp 2.772.000.000
                                                                                                                  Pembiayaan

                                                                                                                  Bunga           9,00136% efektif/tahun
                       52.         Akta
                                     \ Pelepasan Hak            a. UTSG; dan             -                        Penjual melepaskan hak atas sebidang tanah
                                   atas Tanah No. 31            b. Mochamad                                       atas Hak Milik seluas 14.668 m2 atas nama
                                   tanggal 22 Desember             Imron, S.KOM.                                  Penjual kepada UTSG.
                                   2016 antara UTSG                (“Penjual”)
                                   dengan          Tuan
                                   Mochamad      Imron,
                                   S.KOM.
                       53.         Akta Pelepasan Hak           a. UTSG; dan             -                        Penjual melepaskan hak atas sebidang tanah
                                   atas Tanah No. 121           b. Singgih dan                                    atas Hak Milik seluas 10.272 m2 atas nama
                                   tanggal 31 Maret                Sutiyono Wahono                                Sutiyono Wahono kepada UTSG.
                                   2012                            (“Penjual”)

                       54.         Akta Perjanjian Jual         a. UTSG; dan             -                        Penjual telah menjual/mengoperkan kepada
                                   Beli No. 495 tanggal         b. Mochamad                                       UTSG sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik
                                   28 November 2016                Khumaidi (selaku                               seluas 8.397 m2, yang tercatat atas nama Siti
                                   tanggal 28 November             kuasa dari                                     Mukayah Cs.
                                   2016      dibuat    di          Nyonya Siti
                                   hadapan Elizabeth               Mukayah, Tuan
                                   Estiningsih,     S.H.,          Achmad Puji
                                   Notaris di Blora                Santoso, Tuan
                                                                   Budi Harianto,
                                                                   Nona Sri Setya
                                                                   Utami, Nona Eva
                                                                   Nur Hidayah, dan
                                                                   Nona Yeni
                                                                   Ratnasari)
                                                                   (“Penjual”)
                       55.         Perjanjian Kerjasama         a. UTSG; dan             Sampai          dengan   UTSG menunjuk HM dan HM setuju dan
                                   Pengangkutan dan             b. PT Horas Miduk        tanggal 8 Juni 2019      menerima      penunjukan     tersebut   untuk
                                   Pemanfaatan Limbah              (“HM”)                                         mengambil dan mengangkut limbah milik UTSG
                                   Bahan      Berbahaya                                                           dengan kendaraan milik atau yang dikuasai oleh
                                   dan Beracun (B3) No.                                                           HM, serta HM dapat memanfaatkan limbah yang
                                   013/32380/SP/02.17                                                             B3 yang telah diangkut tersebut.
                                   sebagaimana terakhir
                                   kali diubah pada 18
                                   Februari 2019
                                   KIG
                       56.         Perjanjian Kerjasama         a.    KIG; dan           Sampai dengan 30         K3PG sepakat menjual Bahan Bakar Minyak
                                   No.                          b.    Koperasi           September 2019           (BBM) Non Subsidi kepada KIG dan KIG
                                   022/I/SPK/K3PG/201                 Karyawan                                    sepakat membeli BBM Non Subsidi dari K3PG.
                                   9 tanggal 17 Januari               Keluarga Besar
                                   2019 tentang Jual Beli             Petrokimia
                                   Bahan Bakar Minyak                 Gresik (“K3PG”)
                                   (BBM) Non Subsidi
                       57.         Perjanjian        No.        a.    KIG; dan           Sampai dengan 31 Juli    Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
                                   039/SP-                      b.    PT Kebun Tebu      2019                     tentang sewa menyewa bangunan gudang
                                   SW.GUDANG/DIR-                     Mas (“KTB”)                                 untuk dipergunakan oleh KTB sebagai gudang
                                   KIG/01.2019 dan No.                                                            penyimpanan bahan baku gula dengan segala
                                   02/SP/KTM/02.2019                                                              kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
                                   tanggal 31 Januari                                                             dengan perizinan yang dimiliki
                                   2019
                       58.         Perjanjian        No.        a.    KIG; dan           Sampai dengan 31         Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
                                   244/SP-                      b.    PT      Bhanda     Desember 2019            tentang sewa menyewa bangunan gudang yang
                                   SW.GUDANG/DIR-                     Graha Reksa                                 dipergunakan BGR untuk penyimpanan pupuk
                                   KIG/12.2018 dan No.                (Persero)                                   dengan segala kelengkapan sarana dan
                                   340A/UM.SBY/SPn/X                  (“BGR”)                                     prasarananya, sesuai dengan perizinan yang
                                   II.2018 tanggal 21                                                             dimiliki.
                                   Desember 2018
                       59.         Perjanjian        No.        a.    KIG; dan           Sampai dengan 31         Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
                                   019/SP-                      b.    PT       Gotrans   Maret 2020               tentang sewa menyewa bangunan gudang yang
                                   SW.GUDANG/DIR-                     Logistics                                   dipergunakan GLI untuk digunakan sebagai
                                   KIG/01.2017 tanggal                International                               gudang dengan segala kelengkapan sarana dan


                                                                                              144




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 144                                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 167
                         No.             Perjanjian                   Para Pihak            Masa Berlaku                Deskripsi Singkat
                                   24 November 2014,                  (“GLI”)                              prasarananya, sesuai dengan perizinan yang
                                   sebagaimana telah                                                       dimiliki.
                                   diperpanjang
                                   berdasarkan
                                   Perjanjian      Sewa
                                   Menyewa Bangunan
                                   Gudang            No.
                                   055.1/SP-
                                   SW.GUDANG/DIR-
                                   KIG/02.2019       dan
                                   001-SPG/BD-
                                   GLI/II/2019 tanggal
                                   26 Februari 2019.
                       60.         Perjanjian        No.        a.    KIG; dan          Sampai dengan 31   Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
                                   194/SP-                      b.    PT      Ecomec    Agustus 2019       tentang sewa menyewa bangunan yang
                                   SW.BPSP/DIR-                       Resources                            dipergunakan ERI untuk penyimpanan produk
                                   KIG/11.2018 tanggal                Indonesia                            dan tempat produksi dengan segala
                                   15 November 2018                   (“ERI”)                              kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
                                                                                                           dengan perizinan yang dimiliki.
                       61.         Perjanjian         No.       a.    KIG; dan          Sampai dengan 22   Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
                                   299/SP-                      b.    PT Indu Manis     Juni 2019          tentang sewa menyewa bangunan yang
                                   SW.BPSP/DIR-                       (“IM”)                               dipergunakan IM untuk digunakan sebagai
                                   KIG/11.2006 tanggal                                                     tempat proses pengupasan udang, dengan
                                   8 November 2016                                                         segala kelengkapan sarana dan prasarananya,
                                   sebagaimana                                                             sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
                                   diperpanjang
                                   berdasarkan Berita
                                   Acara Sewa BPSP
                                   No.           088/BA-
                                   SW.BPSP/Dir-
                                   KIG/03.2019 tanggal
                                   15 Maret 2019
                       62.         Perjanjian         No.       a.    KIG; dan          Sampai dengan 14   Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
                                   084/SP-                      b.    PT           GD   Maret 2021         tentang sewa menyewa bangunan yang
                                   SW.BPSP/DIR-                       Indonesia                            dipergunakan GD untuk digunakan sebagai
                                   KIG/03.2016 tanggal                (“GD”)                               kantor dan tempat produksi, dengan segala
                                   21 Maret 2016,                                                          kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
                                   sebagaimana telah                                                       dengan ketentuan hukum yang berlaku.
                                   diperpanjang
                                   berdasarkan
                                   Perjanjian      Sewa
                                   Menyewa BPSP No.
                                   065/SP-
                                   SW.BPSP/DIR-
                                   KIG/03.2017 tanggal
                                   9 Maret 2017
                       63.         Perjanjian         No.       a.    KIG; dan          Sampai dengan 30   KIG sebagai pemilik bangunan atau pihak yang
                                   124/SP-                      b.    PT      Kopindo   Juni 2019          menyewakan kepada KCS sebagai penyewa,
                                   SW.RUKO/DIR-                       Cipta Sejahtera                      untuk digunakan sebagai kantor, beserta
                                   KIG/07.2018 tanggal                (“KCS”)                              kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
                                   11 Juli 2018                                                            dengan ketentuan hukum yang berlaku.
                       64.         Perjanjian         No.       a.    KIG; dan          Sampai dengan 31   KIG sebagai pemilik bangunan atau pihak yang
                                   312/SP-                      b.    PT       Yasida   Desember 2022      menyewakan kepada YMA sebagai penyewa,
                                   SW.RUKO/DIR-                       Makmur Abadi                         untuk digunakan sebagai kantor, beserta
                                   KIG/11.2017 tanggal                (“YMA”)                              kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
                                   23 November 2017                                                        dengan ketentuan hukum yang berlaku.
                       65.         Perjanjian      Sewa         a.    KIG; dan          Sampai dengan 30   Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
                                   Lahan No. 070.1/SP-          b.    PT Perusahaan     September          tentang sewa menyewa tanah KIG seluas
                                   SW.LAHAN         PIPA              Gas      Negara                      277,70 m2.
                                   OGN/DIR-                           (Persero) Tbk
                                   KIG/10.2014 tanggal                (“PGN”)
                                   27 Oktober 2014
                       66.         Perjanjian Ikatan Jual       a.    KIG; dan          -                  PWD berjanji dan mengikat dirinya menjual
                                   Beli No. 87 tanggal 28       b.    PT Panca Wira                        kepada KIG yang berjanji dan mengikat dirinya
                                   Desember 2012                      Dharma                               dirinya membeli dari PWD berupa tanah dengan
                                                                      (“PWD”)                              Sertifikat HGU.


                                                                                             145




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 145                                                                                    5/21/19 10:40 AM
Page 168
                        No.              Perjanjian                   Para Pihak              Masa Berlaku                     Deskripsi Singkat
                       SII
                       67.         Perjanjian Jual Beli         a.    SII; dan            Sampai dengan 31       SII menjual produk Semen dengan tipe Cem I
                                   No.                          b.    HC       Trading    Desember 2018 yang     42,5N yang sudah sesuai dengan Standar SLSI
                                   MAL/SHO/P/2018/00                  Malta Limited       telah diperpanjang     yang diproduksi oleh PT Semen Padang di
                                   2-02 tanggal 12                                        sampai dengan awal     Indonesia
                                   Januari          2018                                  semester 2019
                                   sebagaimana terakhir
                                   diubah berdasarkan
                                   Addendum 02 No.
                                   MAL/SHO/P/2018/00
                                   2-03     tanggal    8
                                   Oktober 2018
                       SBB
                       68.         Perjanjian      Sewa         a.    Pemprov DKI         8 April 2015 sampai    Pemberian izin pemanfaatan aset Pemprov DKI
                                   Menyewa No. 1364/-                 Jakarta; dan        dengan 7 April 2020,   Jakarta kepada SBB, berupa sewa menyewa
                                   076.25 tanggal 8 April       b.    SBB.                dengan opsi untuk      atas tanah seluas kurang lebih 4.500 m2 yang
                                   2015,        Tentang                                   memperpanjang masa     terletak di Jalan Ketel I, Kelurahan Ancol,
                                   Pemanfataan Barang                                     sewa.                  Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi
                                   Milik Daerah Berupa                                                           Jakarta Utara.
                                   Tanah Yang Terletak
                                   di Jalan Ketel I,
                                   Kelurahan      Ancol,
                                   Kecamatan
                                   Pademangan, Kota
                                   Administrasi Jakarta
                                   Utara, Kepada PT
                                   Holcim Beton antara
                                   SBB           dengan
                                   Pemerintah Provinsi
                                   DKI Jakarta
                       69.         Addendum            1        a.    SBB; dan            19 Desember 2021       LLT setuju untuk menyewakan kepada SBB
                                   Terhadap Perjanjian          b.    Liong Lay Tjen                             tanah seluas 4.800 m2 di Jl. Raya Serpong KM.
                                   Sewa        Menyewa                (“LLT”).                                   24, Desa Balaraja (“Tanah”), yang akan
                                   Tanah             No.                                                         digunakan dan dimanfaatkan oleh SBB untuk
                                   003/HB.DIR/I/2017                                                             kegiatan usaha pembuatan beton.

                       70.         Perjanjian      Sewa         a.    SBB; dan            14 Januari 2018 – 13   Ida setuju untuk menyewakan kepada SBB
                                   Menyewa Tanah No.            b.    Ida      Rusmiati   Januari 2023           tanah seluas 4.400 m2 di Jalan Soekarno Hatta
                                   004/AGMT/LCA-                      (“Ida”).                                   No. 801 By Pass, Kelurahan Cisaranten Wetan,
                                   LOG/HIL/I/2018                                                                Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Provinsi
                                   tanggal 10 Januari                                                            Jawa Barat (“Tanah”), yang akan digunakan dan
                                   2018 antara SBB                                                               dimanfaatkan oleh SBB untuk kegiatan usaha
                                   dengan Ida Rusmiati                                                           pembuatan beton.
                       71.         Perjanjian      Sewa         a.    SBB; dan            20 tahun               Sewa menyewa sebagian dari tanah kas Dewa
                                   Menyewa           No.        b.    Pemerintah                                 Wirokerten Persil No. 32 Klas S.III seluas 5.000
                                   593.1/01/IV/2008                   Desa                                       m2 yang terletak di Pedukuhan Mutihan, Desa
                                   tanggal 21 April 2008              Wirokerten                                 Wirokerten,      Kecamatan        Banguntapan,
                                   Tentang Penggunaan                 (“Pemdes                                   Kabupaten Bantul (“Tanah”), yang akan
                                   Tanah Kas Desa                     Wirokerten”).                              digunakan oleh SBB untuk usaha pembuatan
                                   Wirokerten      Untuk                                                         beton siap pakai.
                                   Pembangunan
                                   Tempat Pembuatan
                                   Beton Siap Pakai
                                   antara SBB dengan
                                   Pemerintah       Desa
                                   Wirokerten
                       72.         Addendum         No.1        a.    SBB; dan            10 September 2019      Sewa menyewa tanah milik TPS kepada SBB
                                   Terhadap Perjanjian          b.    PT       Trinitas                          dengan luas lahan sebesar 4.000 m2, yang
                                   Sewa        Menyewa                Prima Sejahtera                            terletak di Cibitung, Provinsi Jawa Barat
                                   Tanah             No.              (“TPS”).                                   (“Tanah”).
                                   184/HB.DIR/IX/2017
                                   tanggal            11
                                   September 2017
                       73.         Perjanjian      Sewa         a.    SBB; dan            1 Juni 2012 – 31 Mei   HWA menyewakan lahan seluas 10.116 m2
                                   Tanah tanggal 12 Juni        b.    Hj. Widayanti       2022                   yang terletak di Desa Anggadita, Kecamatan
                                   2012 antara SBB                    Agil (“HWA”).                              Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa


                                                                                               146




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 146                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 169
                         No.            Perjanjian                    Para Pihak               Masa Berlaku                       Deskripsi Singkat
                                   dengan Hj. Widayanti                                                             Barat (“Tanah”) kepada SBB yang akan
                                   Agil                                                                             digunakan untuk kegiatan produksi beton siap
                                                                                                                    pakai atau kegiatan lain yang terkait.
                       74.         Perjanjian         No.       a.    SBB; dan             1 Maret 2017 – 24        Pelindo II menyetujui pengoperasian batching
                                   PJ.01/10/1/1/D4.2/G          b.    PT Pelabuhan         November 2021            plant kepada SBB di lahan yang telah
                                   M/C.BTN-18 tanggal                 Indonesia       II                            dikerjasamakan dengan PT Holcim Indonesia
                                   10 Januari 2017                    (Persero)                                     Tbk., yang beradal di dalam Lingkungan Kerja
                                   Tentang Kerjasama                  Cabang Banten                                 (DLKR) dan di Daerah Lingkungan Kepentigan
                                   Pelayanan         Jasa             (“Pelindo II”).                               (DLKP)      Pelabuhan      Banten,     termasuk
                                   Kepelabuhanan                                                                    penyediaan fasilitas oleh Pelindo II untuk
                                   Untuk      Menunjang                                                             menunjang       kegiatan     pelayanan      jasa
                                   Pengoperasian                                                                    kepelabuhanan meliputi dermaga, peralatan
                                   Batching Plant di                                                                bongkar muat, fasilitas penunjang dan utilitas,
                                   Pelabuhan Banten                                                                 dan pengelolaan dan pelayanan jasa
                                   antara SBB dengan                                                                kepelabuhanan untuk melayani kapal dan
                                   PT          Pelabuhan                                                            barang milik SBB berupa pasir dan batu split.
                                   Indonesia II (Persero)
                                   Cabang Banten
                       75.         Addendum No. 1               a.    SBB; dan             30 April 2020            Sewa menyewa lahan untuk batching plant
                                   Terhadap Perjanjian          b.    Hasan                                         Cirebon.
                                   Sewa         Menyewa               Gunawan
                                   Tanah No. 093/HB-                  (“HG”).
                                   DIR/IV/2015 antara
                                   SBB dengan Hasan
                                   Gunawan.
                       76.         Perjanjian       Sewa        a.    SBB; dan             22 November 2015 –       Pemberi Sewa sepakat untuk menyewakan
                                   Menyewa Tanah No.            b.    Paulina Halim        21 November 2020         lahan seluas 6.320 m2 yang terletak di Jl. Diklat
                                   218/HB.DIR/XII/2015                dan David Halim                               Raya Pemda Desa Bojongnangka, Kecamatan
                                   tanggal 1 Desember                 (bersama-                                     Legok, Kabupaten Tangerang (“Tanah”) kepada
                                   2015 antara SBB                    sama, “Pemberi                                SBB, yang akan digunakan untuk kegiatan
                                   dengan Paulani Halim               Sewa”).                                       produksi beton siap pakai (batching plant) atau
                                   dan David Halim                                                                  kegiatan lain yang terkait.
                       77.         Akta         Perjanjian      a.    SBB; dan             -                        SBB bermaksud untuk dan akan mendirikan
                                   Penggunaan Tanah             b.    PT        Jakarta                             serta menjalankan sebuah pabrik dan/atau
                                   Industri No. 4 tanggal             Industrial Estate                             workshop di dalam wilayah Kawasan Industri
                                   25 Juli 2012, yang                 Pulogadung                                    Pulogadung berdasarkan izin usaha JIEP, di
                                   dibuat      dihadapan              (“JIEP”).                                     atas lahan seluas 4.800 m2 (“Tanah”).
                                   Sunjoto, S.H., Notaris
                                   di Jakarta antara SBB
                                   dengan PT Jakarta
                                   Industrial      Estate
                                   Pulogadung
                       78.         Akta         Perjanjian      a.    SBB; dan             -                        SBB bermaksud untuk dan akan mendirikan
                                   Penggunaan Tanah             b.    JIEP.                                         serta menjalankan sebuah pabrik dan/atau
                                   Industri No. 5 tanggal                                                           workshop di dalam wilayah Kawasan Industri
                                   25 Juli 2012, yang                                                               Pulogadung berdasarkan izin usaha JIEP, di
                                   dibuat      dihadapan                                                            atas lahan seluas 1.200 m2 (“Tanah”).
                                   Sunjoto, S.H., Notaris
                                   di Jakarta antara SBB
                                   dan JIEP
                       79.         Perjanjian       Sewa        a.    SBB; dan             1 Maret 2018 – 28        LT setuju untuk menyewakan lahan seluas
                                   Menyewa Tanah No.            b.    Lany                 Februari 2023            4.000 m2 yang terletak di Kelurahan
                                   005/AGMT/LCA-                      Tanuwijaya Tan                                Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota
                                   LOG/HIL/I/2018                     (“LT”).                                       Semarang (“Tanah”) kepada SBB untuk
                                   tanggal 2 Januari                                                                digunakan dalam kegiatan pembuatan beton
                                   2018 antara SBB                                                                  siap pakai (batching plant) atau kegiatan lain
                                   dengan            Lany                                                           yang terkait.
                                   Tanuwijaya
                       80.         Perjanjian       Sewa        a.    SBB; dan             10 tahun sejak tanggal   Mahrup setuju untuk menyewakan lahan seluas
                                   Tanah tanggal 26             b.    Mahrup.              16 Februari 2008, yang   6.500 m2 kepada SBB yang akan digunakan
                                   Februari 2008 antara                                    dianggap diperpanjang    untuk pengoperasian sarana pengolahan beton
                                   SBB dengan Mahrup                                       secara otomatis jika     siap pakai/readymix concrete.
                                                                                           SBB              masih
                                                                                           menggunakan Tanah.




                                                                                                147




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 147                                                                                                 5/21/19 10:40 AM
Page 170
                     14.          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

                     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah
                     ini:

                     Merek

                                                                                                                                  Jangka Waktu     Nomor
                                                                                                                 Tanggal
                          No               Nama Merek                             Kelas                                           Perlindungan    Registrasi
                                                                                                         Pendaftaran/Penerimaan
                                                                                                                                      Merek        Merek
                     PERSEROAN
                     1.          Merek SEMEN PUTIH                        (kelas barang/jasa 19)            24 November 2015        10 Tahun     IDM000131186
                     2.          Merek SEMEN ABU-ABU                      (kelas barang/jasa 19)            24 November 2015        10 Tahun     IDM000131187
                     SP
                                 Merek Padang Cement
                     1.                                                   (kelas barang/jasa 19)               5 Juli 2012          10 Tahun     IDM000434849
                                 Indonesia
                     2.          Indonesia Padang Cement                  (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627542
                     3.          Indonesia Padang Cement                  (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627475
                     4.          Indonesia Padang Cement                  (kelas barang/jasa 19)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000614193
                     5.          Indonesia Padang Cement                  (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627532
                     6.          Cement Padang Indonesia                  (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627545
                     7.          Cement Padang Indonesia                  (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627547
                     8.          Cement Padang Indonesia                  (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627538
                     9.          Cement Padang Indonesia                  (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627529
                     10.         Cement Padang Indonesia                  (kelas barang/jasa 01)          tanggal 01 Maret 2017     10 Tahun     IDM000625505
                     11.         Cement Padang Indonesis                  (kelas barang/jasa 19)          tanggal 01 Maret 2017     10 Tahun     IDM000622429
                     12.         Cement Indonesia Padang                  (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627528
                     13.         Cement Indonesia Padang                  (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000625490
                     14.         Cement Indonesia Padang                  (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627549
                     15.         Cement Indonesia Padang                  (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627540
                     16.         Indonesia Padang Semen                   (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627526
                     17.         Indonesia Padang Semen                   (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627543
                     18.         Indonesia Padang Semen                   (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627527
                     19.         Indonesia Padang Semen                   (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627535
                     20.         Indonesia Padang Semen                   (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000623976
                     21.         Indonesia Padang Cement                  (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000625831
                     22.         Indonesia Padang Cement                  (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000623973
                     23.         Indonesia Semen Padang                   (kelas barang/jasa 19)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000614194
                     24.         Indonesia Semen Padang                   (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627524
                     25.         Indonesia Semen Padang                   (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000623972
                     26.         Indonesia Semen Padang                   (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627564
                     27.         Indonesia Semen Padang                   (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627467
                     28.         Indonesia Semen Padang                   (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627523
                     29.         Padang Cement Indonesia                  (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627525
                     30.         Padang Cement Indonesia                  (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627425
                     31.         Padang Cement Indonesia                  (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627534
                     32.         Padang Cement Indonesia                  (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627533
                     33.         Padang Cement Indonesia                  (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000623975
                     34.         Padang Indonesia Cement                  (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627522
                     35.         Padang Indonesia Cement                  (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017          10 Tahun     IDM000627531



                                                                                                   148




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 148                                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 171
                                                                                                                                   Jangka Waktu         Nomor
                                                                                                                 Tanggal
                          No               Nama Merek                             Kelas                                            Perlindungan        Registrasi
                                                                                                         Pendaftaran/Penerimaan
                                                                                                                                       Merek            Merek
                     36.         Padang Indonesia Cement                  (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017           10 Tahun        IDM000627801
                     37.         Padang Indonesia Cement                  (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000623974
                     38.         Padang Indonesia Semen                   (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000623986
                     39.         Padang Indonesia Semen                   (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627563
                     40.         Padang Indonesia Semen                   (kelas barang/jasa 19)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000614192
                     41.         Padang Indonesia Semen                   (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627792
                     42.         Padang Indonesia Semen                   (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627466
                     43.         Padang Indonesia Semen                   (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627541
                     44.         Padang Semen Indonesia                   (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627550
                     45.         Padang Semen Indonesia                   (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627539
                     46.         Padang Semen Indonesia                   (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627810
                     47.         Padang Semen Indonesia                   (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000625496
                     48.         Semen Indonesia Padang                   (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627562
                     49.         Padang Semen Indonesia                   (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627809
                     50.         Semen Indonesia Padang                   (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627521
                     51.         Semen Indonesia Padang                   (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627791
                     52.         Semen Indonesia Padang                   (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000625832
                     53.         Semen Indonesia Padang                   (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000623985
                     54.         Semen Padang Indonesia                   (kelas barang/jasa 01)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000625491
                     55.         Semen Padang Indonesia                   (kelas barang/jasa 40)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627548
                     56.         Semen Padang Indonesia                   (kelas barang/jasa 42)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627546
                     57.         Semen Padang Indonesia                   (kelas barang/jasa 37)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627432
                     58.         Semen Padang Indonesia                   (kelas barang/jasa 35)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000627530
                     59.         Semen Padang Indonesia                   (kelas barang/jasa 19)              1 Maret 2017            10 Tahun       IDM000622430
                     ST
                     1.          Merek SEMEN TONASA                       (kelas barang/jasa 19)             31 Maret 2008            10 Tahun       IDM000223753
                     2.          Merek PPC SEMEN TONASA                   (kelas barang/jasa 19)               6 Mei 2010             10 Tahun       IDM000323120

                     Hak Cipta

                                                                                  Tanggal Pengumuman              Jangka Waktu Perlindungan      Nomor Pencatatan
                      No         Judul Ciptaan             Jenis Ciptaan
                                                                                        Ciptaan                           Hak Cipta                 Hak Cipta

                     SISI
                     1.        EPOOL                    Program komputer               5 Januari 2017              50 Tahun sejak diumumkan          088828
                     2..       FORCA ERP                Program komputer             27 September 2016             50 Tahun sejak diumumkan          088829

                     15.          Perkara Hukum yang Dihadapai Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan, serta
                                  Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak

                     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dan/atau
                     tercatat dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara maupun perburuhan, kecuali atas
                     perkara-perkara Entitas Anak sebagai berikut :

                     1.        SP
                               SP sedang menghadapi gugatan wanprestasi berdasarkan Surat Gugatan yang terdaftar pada Pengadilan Negeri
                               Padang dengan nomor registrasi 171 Pdt-6 2018 tanggal 18 Desember 2018. PT Mineral Sukses Makmur
                               berkedudukan sebagai pihak Penggugat sementara SP merupakan pihak Tergugat.



                                                                                                   149




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 149                                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 172
                               Dalam hal ini Penggugat meminta SP untuk mematuhi dan melaksanakan komitmen sebagaimana tercantum dalam
                               Perjanjian Jual Beli No. 0000782/HK.03.02/PJJ/50003763/3000/04.2018 tanggal 10 Apri 2018 tentang Pembelian Bijih
                               Bes Besi. Penggugat telah menyatakan dalam Surat Gugatannya bahwa SP telah melakukan tindakan wanprestasi
                               yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian dikarenakan tidak dapat melakukan penjualan dan pengantara
                               bijih besi yang telah dipesan sebelumnya oleh SP. Pada tanggal dikeluarkannya Tambahan Informasi ini, SP sedang
                               proses menghadapi Penggugat dalam perkara ini pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Padang.

                     2.        VULS
                               VULS sedang terlibat perkara perdata di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor register perkara:
                               10/Pdt.Plw/2015/PN. Gsk, perkara mana diajukan oleh Alfred Lasut, dalam kedudukannya sebagai Direktur CV
                               Mahakarya Mandiri Sejahtera, yang memberikan kuasanya kepada Kantor Hukum Fahmi Bachmid & Rekan sebagai
                               Pelawan dimana VULS sebagai Terlawan pada tanggal 7 Desember 2015. Dasar gugatan Pelawan adalah perlawanan
                               atas putusan verstek Pengadilan Negeri Gresik No. 10/PDT.G/2015/PN.Gsk tanggal 13 Oktober 2015 dengan pihak
                               Alfred Lasut sebagai Tergugat dan VULS sebagai Penggugat, berdasarkan mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri
                               Gresik memutuskan untuk (i) menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat (dalam
                               hal ini adalah kelalaian untuk melakukan pembayaran atas sewa kapal berdasarkan Surat Perjanjian Pemakaian Kapal
                               No. 025/TC/VULS-MMS/05/2014 tanggal 22 Mei 2014), (ii) menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya
                               kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai, yakni sebesar Rp3.268.670.000, (iii) menghukum Tergugat untuk
                               membayar bunga kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp163.433.500, dan (iv) menghukum
                               Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sebesar Rp4.338.000 (“Putusan PN Gresik 10/2015”).
                               Pelawan mengajukan gugatan, antara lain sebagai berikut (i) menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan atas
                               Putusan PN Gresik 10/2015 dan (ii) membatalkan Putusan PN Gresik 10/2015, yang telah diputus oleh Majelis Hakim
                               Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 8 Juni 2016 dengan putusan dan menyatakan antara lain (i) menyatakan
                               perlawanan oleh Pelawan tidak beralasan dan oleh karenanya dinyatakan ditolak dan (ii) menghukum Pelawan untuk
                               membayar biaya perkara sebesar Rp476.000 (“Putusan PN Gresik 10/Plw/2015”).

                               Atas Putusan PN Gresik 10/Plw/2015, Pelawan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi
                               Surabaya yang kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan
                               550/PDT/2016/PT SBY tanggal 21 September 2016 dengan putusan dan menyatakan antara lain sebagai berikut: (i)
                               menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Pembanding, (ii) membatalkan Putusan PN Gresik
                               10/2015, (iii) memerintahkan Pengadilan Negeri Gresik untuk memeriksa perkara ini dan memberikan keputusan, dan
                               (iv) menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara dlam kedua tingkat pengadilan yang untuk
                               tingkat banding ditetapkan sebsar Rp150.000 (“Putusan PT Surabaya 550/2016”). Saat ini VULS telah mengajukan
                               memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 9 Desember 2016
                               dengan dasar kasasi untuk membatalkan Putusan PT Surabaya 550/2016.

                     3.        UTSG
                               Pada bulan Juni 2017, kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (“STP”) Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
                               kepada Perseroan untuk masa Juli dan Agustus 2016 dengan total sebesar Rp 1.782.656.767. STP tersebut adalah
                               denda perpajakan berdasarkan pemeriksaan pajak, dimana kantor pajak menyimpulkan terdapat faktur pajak keluaran
                               yang tidak lengkap yang diterbitkan oleh UTSG pada masa Juli dan Agustus 2016.

                               Atas STP tersebut, pada bulan Juli 2017 UTSG telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
                               STP masa Juli–Agustus 2016 kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga
                               pada bulan Maret 2018 UTSG mengajukan gugatan terhadap surat keputusan penolakan DJP tersebut ke Pengadilan
                               Pajak.

                               Gugatan terhadap keputusan DJP tentang pembatalan ketetapan pajak atas STP masa Juli dan Agustus 2016 telah
                               disetujui oleh Pengadilan Pajak dalam putusannya tertanggal 13 Desember 2018. DJP sedang mengajukan
                               peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

                     Bahwa atas perkara-perkara yang melibatkan Entitas Anak menjadi pihak didalamnya, apabila diasumsikan perkara-perkara
                     tersebut saat ini telah diputus dengan putusan yang mengalahkan Entitas Anak dan kemudian hanya melihat kemampuan
                     finansial berdasarkan laporan keuangan Entitas Anak saat ini, perkara tersebut tidak berdampak secara material dan dapat
                     mempengaruhi kegiatan usaha Entitas Anak. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa saat ini perkara-perkara tersebut belum
                     memiliki kekuatan hukum tetap dan masih dalam proses persidangan, sehingga menurut Perseroan belum terdapat fakta-
                     fakta yang relevan yang dapat mendukung apakah Entitas Anak akan dikalahkan dalam perkara tersebut.




                                                                                 150




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 150                                                                           5/21/19 10:40 AM
Page 173
                     B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

                     1.     Umum

                     Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri,
                     persemenan, pertambangan, produksi, perdagangan barang dan jasa, energi, pengolahan limbah, bahan berbahaya dan
                     beracun, serta melakukan usaha pengelolaan atau manajemen perusahaan. Kegiatan usaha di bidang persemenan,
                     memproduksi dan mendistribusikan produk semen dan produk hilir semen.




                     Jenis Produk

                     Perseroan memasarkan produknya dengan merek “Semen Gresik, Semen Padang, Semen Tonasa, Thang Long dan
                     Holcim”.
                     Semen utama yang diproduksi oleh Semen Indonesia Grup meliputi Semen Portland Jenis I (OPC), Semen Portland Pozolan
                     (PPC Type IP-U), Special Blended Cement (PPC Type IP-K), Semen Portland Komposit (PCC) dan Semen Portland Putih.
                     Selain itu, Perseroan juga memproduksi Semen Portland Jenis II, V, Semen Portland Campur, dan Oil Well Cement yang
                     dapat diproduksi berdasarkan permintaan.

                     Semen Portland Tipe I dan PPC tersedia di pasar retail, sementara jenis lainnya hanya diproduksi berdasarkan pesanan
                     dalam jumlah tertentu. Produk-produk tersebut dipasarkan terutama untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan sebagian
                     lainnya diekspor. Sebagian besar produk dipasarkan dalam bentuk kemasan zak, sedangkan selebihnya dalam bentuk curah.

                     Fasilitas Pendukung Perseroan

                     Perseroan membangun pabrik pertamanya di Gresik. Pembangunan fisik pabrik ini selesai pada akhir tahun 1957. Pada
                     tanggal 7 Agustus 1957, pabrik Perseroan diresmikan pengoperasiannya. Perseroan memiliki 8 unit fasilitas pabrik
                     terintegrasi, 5 unit fasilitas grinding plant, dan 31 unit fasilitas packing plant yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

                     Pabrik terintegrasi adalah rangkaian proses produksi klinker dan semen dalam satu lokasi pabrik. Sedangkan grinding plant
                     adalah unit produksi semen yang lokasinya terpisah dari unit produksi klinker. Dalam grinding plant, klinker dipasok dari pabrik
                     terintegrasi melalui jalur laut dengan armada kapal dan/atau jalur darat dengan armada truk.

                     Berikut peta lokasi Fasilitas Produksi dan Distribusi Perseroan beserta keterangannya :




                                                                                   151




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 151                                                                                 5/21/19 10:40 AM
Page 174
                                                                                             Tahun
                            Pabrik                           Keterangan Pabrik                          Alamat Pabrik       Keterangan Pelabuhan
                                                                                            Pendirian
                       Semen                  Memiliki integrated plant dengan kapasitas      1910      Indarung,           Pelabuhan Teluk Bayur
                       Padang                 desain 9,4 juta ton semen per tahun yang                  Padang,             Jumlah Dermaga : 3 unit
                                              berlokasi di Indarung, Sumatera Barat.                    Sumatera Barat      (Dermaga        Umum,
                                              Semen Padang juga mempunyai satu                                              Dermaga Semen Bag,
                                              grinding plant di Dumai, memiliki sembilan                                    dan Dermaga Semen
                                              asset packing plant, yaitu di Malahayati,                                     Curah)
                                              Lhokseumawe,        Belawan,     Lampung,
                                              Bengkulu, Batam, Teluk Bayur, Tanjung
                                              Priok, dan Ciwandan serta mempunyai
                                              tujuh gudang penyangga dan satu
                                              pelabuhan.
                       Semen                  Memiliki integrated plant dengan kapasitas      1957      Gresik,      Jawa   Pelabuhan       Khusus
                       Indonesia              desain 14,7 juta ton semen per tahun yang                 Timur               Gresik
                       dan Semen              berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Semen
                       Gresik                 Gresik juga mempunyai dua grinding plant
                                              di Gresik dan Cigading, dua pelabuhan,
                                              yaitu Pelabuhan Khusus Semen Gresik di          1993      Tuban,       Jawa   Pelabuhan       khusus
                                              Tuban dan Gresik, dua gudang penyangga                    Timur               Tuban
                                              yang tersebar di seluruh Jawa dan Bali
                                              serta memiliki enam asset packing plant di
                                              Ciwandan, Banyuwangi, Balikpapan,
                                              Banjarmasin, Pontianak, dan Sorong.             2017      Rembang,
                                              Semen Gresik juga memiliki integrated                     Jawa Tengah
                                              plant dengan kapasitas desain 3 juta ton
                                              semen per tahun yang berlokasi di
                                              Rembang, Jawa Tengah.
                       Semen                  Memiliki integrated plant dengan kapasitas      1968      Biringere,          Pelabuhan Biringkassi
                       Tonasa                 desain 7,4 juta ton semen per tahun,                      Pangkep,            Port : 30.000 DWT
                                              berlokasi di Pangkep, Sulawesi Selatan.                   Sulawesi
                                              Semen Tonasa juga mempunyai sepuluh                       Selatan
                                              asset packing plant dan dilengkapi dengan
                                              dermaga, yaitu Biringkassi, Makassar,
                                              Mamuju, Oba, Palu, Bitung, Kendari,
                                              Samarinda, Ambon, dan Celukan Bawang
                                              Bali. Semen Tonasa juga mempunyai satu
                                              gudang penyangga.
                       Thang Long             Memiliki satu pabrik, kapasitas desain 2,3      2001      Thang    Long,      Pelabuhan Thang Long
                       Cement                 juta ton semen per tahun, berlokasi di                    Quang Ninh


                                                                                      152




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 152                                                                               5/21/19 10:40 AM
Page 175
                                                                                               Tahun
                            Pabrik                           Keterangan Pabrik                            Alamat Pabrik    Keterangan Pelabuhan
                                                                                              Pendirian
                                              provinsi Quang Ninh dengan pelabuhan
                                              milik sendiri (Thang Long Jetty) untuk
                                              kapasitas muat kapal sampai 30.000 DWT.
                                              Sedangkan untuk kapasitas muat kapal
                                              yang lebih besar menggunakan pelabuhan
                                              laut Cai Lan yang berjarak sekitar 3 km dari
                                              pelabuhan milik sendiri. Di samping itu,
                                              TLCC memiliki satu grinding plant yang
                                              terletak di kota Ho Chi Minh. TLCC juga
                                              mempunyai 3 pengantongan semen (rotary
                                              packer).
                       Solusi                 Memiliki empat integrated plant dengan            2019      Lhoknga,         Pelabuhan    Lhoknga,
                       Bangun                 total kapasitas desain 12,7 juta ton semen                  Narogong,        Pelabuhan     Cilacap,
                       Indonesia              per tahun, berlokasi di Narogong, Cilacap,                  Cilacap, Tuban   Pelabuhan Tuban
                                              Tuban,dan Lhoknga. Solusi Bangun
                                              Indonesia juga mempunyai dua Grinding
                                              Plant di Kuala Indah dan Ciwandan, serta
                                              memiliki enam asset packing plant dan
                                              dilengkapi      dengan      dermaga       di
                                              Lhoksumawe, Belawan, Lampung, Dumai,
                                              Batam, dan Pontianak.

                     Proses Produksi Semen

                     Perseroan menggunakan proses kering dalam memproduksi semennya. Tahapan proses pembuatan semen yang ada
                     di Perseroan adalah sebagai berikut:

                     1.     Penyediaan Bahan Mentah (Raw Material Preparation)
                     2.     Penyiapan Bahan Mentah (Raw Meal Preparation)
                     3.     Penggilingan Batubara (Coal Meal Preparation)
                     4.     Pembakaran Terak (Clinker Burning)
                     5.     Penggilingan Semen (Cement Grinding)
                     6.     Pengantongan Semen (Cement Packing)




                                                                                        153




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 153                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 176
                     1.     Penyediaan Bahan Mentah (Raw Material Preparation)

                     Pada tahap ini, Perseroan menambang batu kapur dan tanah liat sebagai bahan baku utama semen. Sistem penambangan
                     batu kapur dan tanah liat yang dilakukan adalah sistem tambang terbuka dengan cara membuat jenjang (benching system).
                     Proses penambangan diawali dengan land clearing (pembersihan lapangan) dan overburden stripping (pengupasan lapisan
                     tanah penutup). Selanjutnya, akan dilakukan proses peledakan pada bidang tambang batu kapur yang telah dibersihkan
                     tersebut. Pada tambang tanah liat akan langsung dilakukan proses penggalian.

                     Batu kapur dan tanah liat yang telah ditambang akan dikecilkan melalui proses pemecahan (crushing) hingga berukuran
                     tertentu dengan menggunakan hammer crusher. Batu kapur dan tanah liat yang telah berukuran kecil akan disimpan di tempat
                     penyimpanan (storage pile) yang disebut limestone blending storage untuk batu kapur dan clay blending storage untuk tanah
                     liat. Di beberapa pabrik batu kapur dan tanah liat dicampur terlebih dahulu sebelum disimpan di premix storage.

                     2.     Persiapan Bahan Mentah (Raw Meal Preparation)

                     Proses ini dimulai dari persiapan raw mill feeding dimana bahan baku seperti batu kapur, pasir besi dan pasir silika masing-
                     masing disiapkan dalam hopper, dan tanah liat yang dibawa langsung dari storage ke raw mill. Selanjutnya bahan baku yang
                     telah ditimbang dengan perbandingan tertentu akan dibawa ke raw mill untuk dihaluskan dan dikeringkan. Hasil dari proses
                     ini disebut raw meal, yang kemudian disimpan di raw meal silo/blending silo.

                     3.     Penggilingan Batubara (Coal Meal Preparation)

                     Batu bara (raw coal) yang disimpan di storage pile akan diekstrak dan disimpan di raw coal hopper, yang selanjutnya akan
                     dikirimkan ke coal mill untuk dihaluskan dan dikeringkan. Hasil dari proses ini disebut fine coal yang selanjutnya akan disimpan
                     di fine coal bin dan siap dijadikan bahan bakar di kiln dan di calciner. Adapun gas panas (hot gas) yang digunakan dalam
                     proses pengeringan (drying) di raw mill dan coal mill merupakan gas panas sisa pembakaran (gas buang kiln).

                     4.     Pembakaran Terak (Clinker Burning)

                     Proses ini terdiri dari 3 bagian:
                     a. Proses pemanasan awal
                         Proses pemanasan awal adalah proses penguapan air dan proses kalsinasi pada raw material yang berlangsung pada
                         suhu 600 – 800 oC di pre-heater.

                     b.     Proses klinkerisasi
                            Proses klinkerisasi adalah proses pembakaran raw meal yang telah dipanaskan awal untuk membentuk komponen
                            utama semen. Komponen dari batu kapur yang sudah mengalami proses kalsinasi menjadi CaO bereaksi dengan
                            komponen lainnya seperti SiO2, Fe2O3, Al2O3 pada temperatur antara 1.000 – 1.450 oC membentuk mineral alite-C3S,
                            belite-C2S, aluminate-C3A, ferrite-C4AF sebagai komponen utama pembentuk terak (clinker).

                     c.     Proses pendinginan
                            Terak panas lalu masuk ke cooler, agar terak yang dihasilkan segera dingin untuk seterusnya dikirim ke clinker storage.

                     5.     Penggilingan Semen (Cement Grinding)

                     Proses ini dimulai dari persiapan cement mill feeding, seperti terak, gypsum yang berfungsi untuk mendapatkan SO3 untuk
                     mengendalikan kecepatan pengerasan beton, serta bahan lain yang masing-masing ditampung dalam suatu hopper. Bahan-
                     bahan tersebut akan ditakar dengan perbandingan tertentu sesuai dengan standar, untuk kemudian ditransport ke cement
                     mill/ finish mill untuk dihaluskan. Hasil dari proses ini adalah semen, yang selanjutnya akan disimpan di cement silo.

                     6.     Pengantongan Semen (Cement Packing)

                     Semen akan diekstrak dari cement silo, kemudian dibawa ke Unit Pengantongan Semen (Cement Packing Plant), dan
                     dikemas dalam zak dan jumbo bag. Selain itu semen juga bisa langsung dipasarkan dalam bentuk curah melalui truk curah.

                     Bahan baku utama pembuatan terak adalah batu kapur dan tanah liat, sedangkan bahan baku lainnya seperti pasir besi, pasir
                     silika diperlukan dalam jumlah yang relatif kecil. Dalam memenuhi kebutuhan bahan baku utama, Perseroan memiliki 8
                     tambang batu kapur, 8 tambang tanah liat, dan 2 tambang silika.

                     Berikut rincian lokasi tambang beserta deposit dan umur bahan baku Perseroan:



                                                                                   154




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 154                                                                                 5/21/19 10:40 AM
Page 177
                                                                                                                               Deposit       Umur
                           Perusahaan                  Bahan Baku                             Lokasi
                                                                                                                                (Ton)       (Tahun)
                                                                                               Desa Temandang,
                                                                          Kabupaten Tuban                                     251.234.184
                                                                                               Pongpongan, Sumberarum
                                                        Batu kapur                                                                            26
                                                                                               Desa Tuwirikulon,
                                                                          Kabupaten Tuban                                     160.602.000
                                                                                               Tuwiriwetan, Kapu, Tegalrejo
                                                                                               Desa Temandang,
                               Semen                                      Kabupaten Tuban      Pongpongan, Sambungrejo,         6.880.132
                             Indonesia                   Tanah Liat                            Sugihan, Tobo                                   6
                              (Tuban)                                                          Desa Mliwang, Tobo,
                                                                          Kabupaten Tuban                                       3.412.571
                                                                                               Karangasem
                                                                                               Desa Kajar, Desa
                                                        Batu kapur        Kabupaten Rembang                                   265.142.874     76
                                                                                               Tegaldowo
                                                                                               Desa Kajar, Desa
                                                         Tanah Liat       Kabupaten Rembang    Tegaldowo, Desa                10.524.722      10
                                                                                               Timbrangan, Desa Pasucen
                                                                          Kota Padang          Karang Putih                    52.593.099
                                                        Batu kapur                                                                            27
                                                                          Kota Padang          Tajarang                       222.612.174
                                                                          Kota Padang          Bukit Atas                       2.378.460
                              Semen                      Tanah Liat                                                                           43
                                                                          Kota Padang          Tajarang                        17.151.813
                              Padang
                                                                          Kota Padang          Ngalau                            190.292
                                                            Silika        Kota Padang          Karang Putih                     9.513.149     42
                                                                          Kota Padang          Tajarang                        36.764.176
                                                        Batu kapur        Kabupaten Pangkep    Desa Biring Ere                357.054.432     35
                                                                                               Desa Bontoa dan
                                                                          Kabupaten Pangkep                                     4.024.277      4
                                                                                               Kallabirang
                          Semen Tonasa                                                         Desa Tonasa dan Balocci
                                                         Tanah Liat       Kabupaten Pangkep                                     9.326.919     24
                                                                                               Baru
                                                                                                                                              11
                                                                          Kabupaten Pangkep    Desa Bulu Tellue                13.321.314

                            Thang Long                  Batu kapur        Quang Ninh           Viet Nam                        52.700.000     20
                              Cement                     Tanah Liat       Quang Ninh           Viet Nam                         1.246.000     2.8
                               SBI                       Limestone        Narogong             Klapanunggal                   429,100,000    71.6
                            (Narogong)                      Shale         Narogong             Klapanunggal                    54,200,000    90.3
                                                         Limestone        P. Nusakambangan     P. Nusakambangan                49,200,000    12.9
                           SBI (Cilacap)
                                                             Clay         Cilacap              Jeruk Legi                       9,400,000     20
                                                  Limestone Low MgO       Kabupaten Tuban      Mliwang                         90,600,000    28.3
                            SBI (Tuban)           Limestone High MgO      Kabupaten Tuban      Mliwang                        104,000,000    151.2
                                                             Clay         Kabupaten Tuban      Mliwang                         56,900,000    34.5
                                                         Limestone        Lhoknga              Gle Lubo                        29,300,000    16.3
                          SBI (Lhoknga)
                                                    Stilstone & Shale     Lhoknga              Gle Lubo                         8,400,000    18.6

                     Pengembangan Fasilitas Produksi Perseroan

                     Sejak tahun pendirian Perseroan pada tahun 1957, Perseroan memiliki satu fasilias produksi berkapasitas 250.000 ton per
                     tahun (kapasitas disain). Pada tahun 2006, Blue Valley Holdings membeli seluruh 24,9% kepemilikan Perseroan dan memulai
                     tahap pembangunan 2 pabrik semen baru dan 1 pembangkit listrik. Perseroan menyelesaikan pembangunan 2 unit pabrik
                     semen pada tahun 2012 dan mengakuisisi Thang Long Cement Joint Stock Company (TLCC), di Vietnam. Pada tahun 2014,
                     Perseroan memulai tahap pembangunan fisik Pabrik baru di Rembang dan di Padang (Indarung VI). Selanjutnya, Perseroan
                     memutuskan untuk segera memulai realisasi pembangunan pabrik baru di Aceh pada tahun 2015.




                                                                                        155




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 155                                                                               5/21/19 10:40 AM
Page 178
                     Dalam rangka menunjang strategi Perseroan khususnya dalam Capacity and Competitiveness Management dilakukan
                     pengembangan usaha dan penguatan daya saing. Untuk hal ini, Perseroan telah merealisasikan berbagai rencana investasi
                     yang difokuskan dalam peningkatan kapasitas produksi maupun untuk mendukung efisiensi dan penguatan kemampuan
                     distribusi, Untuk tujuan ini, Perseroan menempuh dua cara, yakni (a) akuisisi perusahaan produsen semen, (b) eksekusi
                     proyek-proyek strategis: membangun pabrik baru, mengembangkan fasilitas distribusi seperti Packing Plant & Terminal
                     (Pelabuhan), membangun Gudang Penyangga di berbagai pulau atau tujuan, Plant Upgrading (peningkatan kapasitas pabrik
                     eksisting) dan Proyek Efisiensi Energi.
                     Total investasi yang ditangani pada tahun 2013 – 2018 kurang lebih sebesar Rp21,1 Triliun, dengan rata – rata nilai proyek
                     yang dikelola setiap tahun sekitar Rp3,5 Triliun, yang terdiri dari investasi improvement yang dilakukan pada existing plant
                     seperti upgrading dan fleksibilitas maupun new cement plant seperti pembangunan pabrik di Rembang, Indarung VI, Aceh
                     dan Kupang.

                     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, penyelesaian proyek peningkatan kapasitas pabrik Perseroan
                     meliputi:

                     •      Pembangunan Pabrik Indarung VI di Padang




                            Pembangunan Pabrik Indarung VI berkapasitas 3 juta ton per tahun dilakukan dengan konsep swakelola. Dalam
                            pelaksanaannya, Center of Engineering (CoE) Semen Indonesia bekerja sama dengan Semen Padang sebagai pemilik
                            proyek, membentuk Tim Proyek Indarung VI dan mengimplementasikan metode Pengelolaan Proyek SMIG untuk
                            pelaksanaan dan pengelolaannya.
                            Ground Breaking tanda dimulainya pelaksanaan pembangunan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014, dengan kapasitas
                            produksi pabrik 3 juta ton per tahun. Serah terima proyek dari tim proyek ke PT Semen Padang selaku user telah
                            dilakukan pada 30 Juli 2017.
                            Indarung VI menjadi pabrik termodern di Sumatera berkat aplikasi teknologi termutakhir sehingga menjadikan Pabrik
                            Indarung VI menjadi proyek dengan konsep modern dan green industry. Kini pabrik semen modern ini telah beroperasi
                            penuh untuk mendukung kinerja Perseroan dalam memasok semen di wilayah Sumatera dan pasar ekspor.
                     •      Pembangunan Pabrik Rembang, di Rembang, Jawa Tengah




                                                                                 156




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 156                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 179
                            Proyek Pabrik Rembang berkapasitas 3 juta ton per tahun juga dilakukan dengan konsep swakelola. Dalam
                            pelaksanaannya, Center of Engineering (CoE) Semen Indonesia membentuk Tim Proyek Rembang bekerja sama
                            dengan Semen Gresik sebagai pemilik proyek dan membentuk counter-part dan mengimplementasikan metode
                            Pengelolaan Proyek SMIG untuk pelaksanaan dan pengelolaannya.

                            Pembangunan Pabrik Rembang merupakan proyek greenfield, sehingga aktivitas pembangunan berlangsung lebih
                            kompleks, meliputi pembebasan dan pematangan tanah, pembangunan infrastruktur pendukung dan pembangunan
                            fasilitas produksi.

                            Seperti halnya Indarung VI, pabrik ini menggunakan teknologi terkini sehingga menjadikannya sebagai proyek dengan
                            konsep modern dan green industry. Ground Breaking dimulainya pelaksanaan pembangunan dilakukan pada tanggal
                            16 Juni 2014, dengan kapasitas produksi pabrik adalah 3 juta ton per tahun. Serah terima proyek dari Tim Proyek
                            ke PT Semen Gresik sebagai pemilik telah dilaksanakan pada 15 Juni 2017.

                            Sama dengan Pabrik Indarung VI, Pabrik Rembang telah beroperasi penuh untuk mendukung Perseroan dalam
                            memasok semen berkualitas ke wilayah pemasaran Jawa, Bali dan sekitarnya.

                            Pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh




                                                                                157




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 157                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 180
                            Perseroan melakukan kerja sama dengan mitra strategis untuk mendirikan pabrik baru di lokasi-lokasi strategis. Salah
                            satu yang masuk daftar rencana adalah di Pidie-Aceh. Untuk pabrik baru di Aceh, proyek pembangunan dilakukan oleh
                            PT Semen Indonesia Aceh, perusahaan patungan antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Samana Citra
                            Agung.

                            Lokasi pabrik (greenfield) dan quary berada di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Saat ini telah dibebaskan lahan lebih dari
                            1.550 hektar oleh PT. Samana Citra Agung, termasuk area untuk dermaga yang langsung terhubung dengan Selat
                            Malaka dan Samudera Indonesia serta telah ada izin-izin untuk penambangan dan penanaman modal untuk pendirian
                            pabrik semen.

                            Proses pengadaan Main Equipment dan proses pembangunan pabrik Semen Indonesia Aceh saat ini masih dilakukan
                            proses kajian ulang dengan melihat kondisi perkembangan pasar sehingga keputusan investasi bisa tepat sasaran dan
                            optimal. Pembangunan pabrik Semen Indonesia Aceh nantinya akan difungsikan untuk memperkuat posisi persaingan
                            di pasar Sumatera.

                     •      Pembangunan Pabrik Semen Kupang Indonesia




                            Sesuai Keputusan Pemegang Saham PT Semen Kupang Indonesia pada tanggal 23 November 2016 menyetujui untuk
                            melakukan pembangunan Pabrik Semen dengan rencana lokasi pabrik berada di Desa Oematnunu, Kuanheum dan
                            Oenanek Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Provinsi NTT dengan luas lahan 500 ha yang terdiri dari lokasi
                            tapak pabrik dan tambang.
                            PT Semen Kupang Indonesia dibentuk berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Semen Indonesia (Persero)
                            Tbk. Dengan PT Semen Kupang (Persero) untuk membentuk konsorsium berupa Joint Venture Company (JVC) untuk
                            membangun pabrik semen terpadu di Kupang.
                            Pengelolaan proyek direncanakan menggunakan sistem EPC dan sebagian menggunakan swakelola (Grinding Plant,
                            Packing Plant dan Fasilitas Pendukung). Saat ini Proyek Kupang masih dalam tahap desain awal terkait dengan studi-
                            studi, basic design dan detail design untuk paket pekerjaan Main Equipment dan fasilitas pendukung seperti water
                            treatment, akses jalan, dan fasilitas lainnya.
                            Proyek pembangunan pabrik Semen Kupang Indonesia masih dilakukan kajian ulang dengan melihat kondisi
                            perkembangan pasar sehingga keputusan investasi bisa tepat sasaran dan optimal. Pabrik tersebut rencananya akan
                            difungsikan untuk memasok permintaan semen di Nusa Tenggara, mendukung pasar di bagian Timur Indonesia, serta
                            pasar ekspor di Timor Leste dan Australia.
                     •      Perluasan/relokasi Tambang ke Area Tambang 412 Ha




                                                                                   158




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 158                                                                                5/21/19 10:40 AM
Page 181
                            Sampai dengan tanggal Informasi ini diterbitkan, penyelesaian proyek masih dilakukan. Progress sampai dengan Maret
                            2019, adalah 98,89%.
                            Proyek ini meliputi :
                            ✓ Pembangunan Site Facility di area pit limit 206 Ha.
                            ✓ Pematangan lahan
                            ✓ Pembangunan Peralatan Tambang berupa Overland Conveyor, Transfer Station dan lain-lain.
                            ✓ Pembanguan Electrical Power Distribution (EPD).
                            ✓ Pembangunan Scada.

                     •      Unloading Cigading




                            Proyek ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan sistem suplai material yg terintegrasi pada Grinding Plant Cigading.
                            Proyek ini telah diselesaikan pada Maret 2018. Kapasitas yang dimiliki yaitu:
                            •    Gantry crane                  : 40.000 tpd
                            •    Belt conveyor                 : 1.000 tpd
                            •    Bag filter (4)                : 7.000 & 4.500 m3/h
                            •    Hoist crane                   : 3 unit
                            •    Compressor                    : 1 unit
                            Dengan telah selesainya seluruh program up-grading tersebut, maka Perseroan telah menyelesaikan seluruh rangkaian
                            program up-grading terhadap fasilitas produksi eksisting dengan sasaran meningkatkan kapasitas produksi pabrik
                            eksisting.




                                                                                 159




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 159                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 182
                     •      Waste Heat Recovery Power Generation (WHRPG)




                            Lokasi proyek WHRPG berada di Pabrik Semen Indonesia Plant Tuban. Merupakan proyek Joint Crediting Mechanism
                            (JCM) kerja sama antara pemerintah Jepang (JFEE) dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini Semen Indonesia, guna
                            memanfaatkan panas gas buang dari Pabrik Tuban 1, 2, 3 dan 4 dan ditargetkan dapat menghasilkan listrik sebesar
                            ±30,6 MW dan mengurangi emisi gas CO2 sebesar 122.358 ton/tahun

                            Dengan memanfaatkan panas buangan dari Pada tiap line Pabrik Tuban, yakni pembakaran Kiln di line 1, 2, 3 dan 4,
                            dipasang dua buah boiler yang akan memanfaatkan panas dari preheater dan clinker cooler, masing-masing Suspension
                            Preheater (SP) dan Air Quencing Cooler Boiler (AQC). Uap yang dihasilkan dari SP & AQC boiler dari seluruh line akan
                            dialirkan ke turbin & generator house (TG House) untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas desain sebesar 30,6 MW.

                            Listrik tersebut direncanakan untuk mensuplai kebutuhan energi listrik di Pabrik Tuban.

                            Selain mampu memanfaatkan panas buang dari Kiln sebagai pembangkit listrik WHRPG juga memiliki aspek lingkungan
                            lain antara lain:
                            •     Mengurangi emisi CO2 sebesar 122.358 ton CO2/tahun
                            •     Temperatur akhir gas buang jauh lebih rendah
                            •     Menurunkan konsumsi air untuk keperluan penyiraman Conditioning Tower & Cooler.
                            •     Meingkatkan image perusahaan
                            •     Benefit bagi komunitas:
                            -     Jobs for construction
                            -     CSR allocation




                                                                                   160




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 160                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 183
                     •      Pembangunan Packing Plant Oba Sofifie Maluku Utara




                            Packing Plant Oba Sofifie Maluku Utara berkapasitas 500 ribu ton/tahun, dibangun untuk meningkatkan pangsa pasar
                            wilayah Maluku Utara dan sekitarnya.

                            Ground breaking dilaksanakan pada 4 Oktober 2016. Effective date pekerjaan Februari 2017. Fasilitas ini mulai
                            beroperasi pada bulan Maret 2018.

                     •      Pembangunan Packing Plant Bengkulu




                            Pembangunan Packing Plant Bengkulu berkapasitas 500 ribu, dilakukan untuk memastikan kontinuitas pasokan ke
                            Bengkulu, sehingga ketersediaan produk tetap terjaga.

                            Ground breaking telah dilakukan pada 28 Desember 2016. Effective date pekerjaan Maret 2017. Fasilitas ini mulai
                            beroperasi pada bulan Juli 2018.

                     Bahan Baku

                     Bahan baku utama pembuatan terak adalah batu kapur dan tanah liat, sedangkan bahan baku lainnya seperti pasir besi, pasir
                     silika diperlukan dalam jumlah yang relatif kecil. Bahan baku dan bahan baku pembantu yang dibutuhkan untuk produksi
                     semen Perseroan adalah sebagai berikut:



                                                                                  161




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 161                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 184
                                                            Bahan                                                          Sumber
                       Batu kapur                                                                     Tuban, Rembang, Padang, Pangkep, Narogong,
                                                                                                      Pulau Nusakambangan, Lhoknga, Quang Ninh
                       Tanah liat                                                                     Tuban, Rembang, Padang, Pangkep, Narogong,
                                                                                                      Cilacap, Lhoknga, Quang Ninh
                       Silika                                                                         Padang, Lhoknga

                     2.     Pemasaran dan Penjualan

                     Demand semen nasional tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan sebesar 4,8% dipicu oleh peningkatan permintaan hampir
                     di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Nusra. Pertumbuhan demand terbesar adalah di Kalimantan dan Bali. Selama periode
                     2014-2018, jumlah pabrikan semen terus mengalami peningkatan. Dari 9 pabrikan saat ini sudah tercatat 13 pabrikan yang
                     terdaftar sebagai anggota ASI.
                     Tabel di bawah ini menunjukkan volume penjualan nasional dan ekspor semua pemain (total):
                                                                                                                                        (dalam ton)
                                                                      Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                       Keterangan
                                                             2014              2015               2016             2017                 2018
                       Dalam Negeri                          59.909.508       61.994.900         61.639.292       66.349.944           69.523.164
                       Ekspor                                   265.162         1.007.509         1.603.475        2.928.783            5.696.219
                       Total                                 60.174.670       63.002.409         63.242.767       69.278.727           75.219.383
                     Keterangan : Data ASI (termasuk ekspor clinker)

                     Seiring bertambahnya pabrikan di pasar domestik, maka utilitas pabrik secara nasional juga mengalami penurunan. Utilitas
                     produksi untuk pasar domestik Tahun 2018 adalah sebesar 64%.
                     Namun ditengah ketatnya persaingan pasar domestik, Perseroan masih dapat mencatatkan pertumbuhan volume sebesar
                     1,2% dari Tahun 2017. Pangsa pasar domestik Perseroan dapat dijaga pada level 39,4%. Perseroan mampu meningkatkan
                     pertumbuhan volume penjualan di hampir seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera sebesar 4,5 % dan Jawa
                     sebesar 0,2% yang merupakan pasar utama Perseroan.
                                                                                                                              (dalam ton)
                                                                                  Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                   2016                   2017                 2018
                      Perseroan
                      Sumatera                                                       5.753.818               6.006.918          6.276.950
                      Jawa                                                          12.712.644              14.041.432         14.064.118
                      Kalimantan                                                     1.748.593               1.720.449          1.757.274
                      Sulawesi                                                       3.374.169               3.397.508          3.329.827
                      Bali dan Nusa Tenggara                                         1.228.192               1.175.822          1.246.955
                      Indonesia Timur (Maluku dan Papua)                               864.727                 749.600            746.376
                      Total                                                         25.682.143              26.349.625         27.421.500
                     Note: Data Penjualan sesuai ASI, tidak termasuk volume terak domestik

                     Dengan persaingan di pasar domestik semakin ketat dengan masuknya pesaing baru dengan pendekatan harga murah maka
                     untuk meningkatkan utilitas dan daya saing, perseroan terus melakukan usaha untuk menembus pasar ekspor, sehingga tren
                     ekspor meningkat, terutama volume ekspor terak. Tabel di bawah ini menunjukkan nilai penjualan semen pada tahun yang
                     berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, 2017 dan 2016:
                                                                                                                                (dalam ton)
                                                                                     Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                      2016                2017                 2018
                      Perseroan
                        Sumatera                                                        5.753.818           6.006.918           6.276.950
                        Jawa                                                           12.712.644          14.041.432          14.064.118
                        Kalimantan                                                      1.748.593           1.720.449           1.757.274
                        Sulawesi                                                        3.374.169           3.397.508           3.329.827
                        Bali dan Nusa Tenggara                                          1.228.192           1.175.822           1.246.955
                        Indonesia Timur (Maluku dan Papua)                                864.727             749.600             746.376
                      Luar Negeri
                        Semen                                                             509.987           1.032.386           1.043.764
                        Terak                                                             122.469             838.475           2.123.877
                      Total                                                            26.314.599          28.962.590          30.591.626
                     Note: Data Penjualan sesuai ASI, tidak termasuk volume terak domestik dan TLCC



                                                                                             162




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 162                                                                               5/21/19 10:40 AM
Page 185
                     Dengan usaha yang dilakukan oleh Perseroan baik di pasar domestik maupun ekspor, maka Perseroan mampu meningkatkan
                     pendapatan bersih menjadi sebesar 22,6 Triliun.
                                                                                                                      (dalam juta Rupiah)
                                                                                  Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
                                          Penjualan
                                                                                    2016                 2017                2018
                      Dalam Negeri                                                    20.535.840           19.996.336        21.022.748
                      Ekspor                                                             407.219              889.383          1.593.319
                      Total                                                           20.943.059           20.885.719        22.616.067
                     Note: Data sesuai FR 2018 (Excl. Terak Domestik & TLCC)



                                                                          WE:h>EWZ^ZKE
                                                      ϰϬϬϬϬ
                                          ZŝďƵdŽŶ




                                                      ϯϱϬϬϬ
                                                      ϯϬϬϬϬ
                                                      ϮϱϬϬϬ
                                                      ϮϬϬϬϬ
                                                      ϭϱϬϬϬ
                                                      ϭϬϬϬϬ
                                                       ϱϬϬϬ
                                                          Ϭ
                                                                          ϮϬϭϲ                       ϮϬϭϳ                         ϮϬϭϴ

                                                         ŽŵĞƐƚŝŬ^D/            ŬƐƉŽƌ^D/         ŽŵĞƐƚŝŬd>            ŬƐƉŽƌd>

                                                                                    dĂŚƵŶ           ϮϬϭϲ ϮϬϭϳ ϮϬϭϴ
                                                                            WŽƌƐŝŽŵĞƐƚŝŬ^D/       ϴϵй ϴϳй ϴϯй
                                                                            WŽƌƐŝŬƐƉŽƌ^D/          ϯй ϲй ϭϬй
                                                                            WŽƌƐŝŽŵĞƐƚŝŬd>       ϲй ϲй ϱй
                                                                            WŽƌƐŝŬƐƉŽƌd>         ϯй Ϯй ϯй
                                                                                    Catatan: Termasuk Clinker

                     Dalam ketatnya persaingan, Perseroan juga mampu meningkatkan kinerja harga netto rata-rata untuk tetap menjaga
                     profitabilitas usaha. Pada Tahun 2018, harga netto rata-rata domestik semen di Indonesia naik kurang lebih Rp 30.000/Ton
                     sebagaimana berikut:

                                                                                                                     Keterangan
                                                     Keterangan
                                                                                               2016                      2017               2018
                       Harga jual rata-rata per ton                                           798.985                  731.492             759.673
                     Keterangan : Harga merupakan harga netto rata-rata semen domestik Indonesia (Excl.terak) (sumber data FR 2018)

                     Untuk memastikan posisi sebagai market leader, Perseroan menjalankan beberapa inisiatif strategis dibidang pemasaran,
                     yaitu:

                       •     Merubah Paradigma Pendekatan Penjualan dari Fokus Produksi ke Fokus Pelanggan.
                             Dengan pendekatan ini maka Perseroan mendefinisikan pelanggan adalah pengguna langsung dari produk semen yang
                             dihasilkan. Dengan pendekatan ini maka Perseroan mulai membangun interaksi langsung dengan pelanggan-nya baik
                             pelanggan retail maupun pelanggan korporasi. Pendekatan yang dilakukan dalam pola pemasaran ini adalah “direct to
                             customer”. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan melakukan redesign model bisnis.

                       •     Optimalisasi Pasar Ekspor
                             Pasar regional sangat terbuka bagi produsen semen di Indonesia. Selain melakukan penetrasi di pasar domestik,
                             Perseroan juga agresif dalam melakukan ekspor untuk meningkatkan kinerja Perseroan. Perseroan melakukan
                             penetrasi pasar ekspor melalui PT Semen Indonesia International. Dengan adanya unit khusus yang menangani pasar
                             ekspor, maka Perseroan dapat meningkatkan kinerja penjualan ekspor untuk mendukung kinerja konsolidasi grup.




                                                                                              163




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 163                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 186
                       •     Customer Experience
                             Selain melakukan strategi penetrasi penjualan, Perseroan juga telah mengembangkan aplikasi terintegrasi untuk
                             penanganan keluhan pelanggan melalui call center KonekSI. Melalui KonekSI, pengelolaan komplain dari pelanggan
                             dapat dilakukan dengan lebih efektif. Perseroan juga telah mengembangkan aplikasi berbasis web untuk sinergi
                             penjualan produk Perseroan dan Anak Usaha/Afiliasinya melalui SITOS (Semen Indonesia Total Solution). Melalui
                             aplikasi tersebut, pelanggan dapat mengeksplore produk-proudk yang dimiliki Perseroan, sehingga dapat meningkatkan
                             penetrasi penjualan ke pasar.

                       •     Komunikasi Pemasaran
                             Komunikasi Pemasaran memegang peranan dalam hal menjaga kelangsungan interaksi antara prinsipal dan
                             pelanggan, sebagai upaya membentuk, memperluas, serta meningkatkan citra produk / brand equity. Langkah
                             memperkuat brand equity merupakan salah satu upaya awal menjaga dan meningkatkan kepuasan dan loyalitas
                             pelanggan merek Perseroan yang saat ini terdiri dari 3 merek produk semen domestik dan 1 merek produk semen
                             di kawasan regional. Untuk mencapai tujuan tersebut pemanfaatan media konvensional, seperti media luar ruang
                             (billboard dan papan nama distributor/toko), media cetak (majalah, koran), media elektronik (radio, tv) dijalankan dalam
                             hal penyampaian komunikasi merek Above The Line, Selain berkomunikasi menggunakan media konvensional, kini
                             Perseroan mengoptimalkan penggunaan teknologi terkini, yakni teknologi online/ digital. Hal ini dilakukan untuk dapat
                             menghasilkan komunikasi pemasaran yang lebih menyentuh pelanggan secara langsung, cepat, serta dalam rangka
                             menjaga hubungan dengan pelanggan, terutama pelanggan muda. Disamping itu, Perseroan tetap menjalankan
                             aktivitas Below The Line (BTL) lainnya untuk peningkatan loyalitas pelanggan sekaligus untuk menjaring pelanggan
                             potensial.

                     3.     Pelanggan dan Daya Saing

                     Total kapasitas produksi semen Perseroan di pasar Domestik sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar 35.5 juta ton terdiri
                     dari Semen Gresik 19.2 juta ton, Semen Padang 8.9 juta ton dan Semen Tonasa 7.4 juta ton. Total kapasitas terpasang
                     tersebut adalah sekitar 32.8% dari kapasitas produksi Nasional 2018 yaitu sebesar 108.1 juta ton. Berikut ini adalah volume
                     pasokan semen di Indonesia:

                                                                                 2018              2017              2016                %
                                               Keterangan
                                                                                   1                 2                 3            1:2       2:3
                       Produksi Terak                          Domestik         24.279.631        23.830.929        21.132.116       102       113
                                                               Regional          2.024.572         2.000.668         1.956.734       101       102
                                                               Total            26.304.204        25.831.597        23.088.850       102       112
                       Produksi Semen                          Domestik         28.565.618        28.684.577        25.884.363       100       111
                                                               Regional          1.994.351         2.133.190         2.388.022         93       89
                                                               Total            30.559.969        30.817.767        28.272.385         99      109
                       Kapasitas Terpasang                     Domestik         35.500.000        33.500.000        29.500.000       106       114
                                                               Regional          2.300.000         2.300.000         2.300.000       100       100
                                                               Total            37.800.000        35.800.000        31.800.000       106       113
                       Utilisasi                               Domestik                 80                86                88         94       98
                                                               Regional                 87                93               104         93       89
                                                               Total                    81                86                89         94       97

                     Produksi semen Perseroan di pasar domestik pada tahun 2018 turun sebesar 0.4% dari 28.684.577 ton pada tahun 2017
                     menjadi 28.565.618 ton. Sedangkan produksi TLCC di tahun 2018 turun 6.5 % menjadi 1.994.351 ton dari 2.133.190 ton
                     di tahun 2017. Sehingga secara total di tahun 2018, Perseroan memproduksi semen sebesar 30.559.969 ton, turun 0,8% dari
                     total produksi di tahun 2017 yang sebesar 30.817.767 ton. Penurunan produksi semen tersebut disebabkan oleh turunnya
                     permintaan pasar terhadap semen, namun permintaan pasar terhadap terak mengalami peningkatan.

                     Produksi terak Perseroan di domestik pada tahun 2018 naik sebesar 1,9% dari 23.830.929 ton pada tahun 2017 menjadi
                     24.279.631 ton. Selanjutnya produksi TLCC di tahun 2018 naik 1,2% menjadi 2.024.572 ton dari 2.000.668 ton di tahun 2017.
                     Sehingga secara total di tahun 2018, Perseroan memproduksi terak sebesar 26.304.204 ton, naik 1,8% dari total produksi
                     di tahun 2017 yang sebesar 25.831.597 ton.

                     Peningkatan produksi yang substansial di tahun 2018 mayoritas berasal dari telah operasionalnya secara penuh unit pabrik
                     di Rembang dan Indarung 6 dengan kapasitas produksi masing-masing sebesar 2.400.000 ton terak. Kedua fasilitas produksi
                     Perseroan yang terbaru tersebut telah menggunakan peralatan produksi modern, ramah lingkungan dan dengan tingkat
                     effisiensi yang lebih baik.



                                                                                    164




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 164                                                                                 5/21/19 10:40 AM
Page 187
                     Pelanggan

                     Pelanggan utama Perseroan dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu perusahaan BUMN dan swasta. Tabel
                     berikut memperlihatkan kontribusi perolehan kontrak dari masing-masing kelompok selama 3 (tiga) tahun terakhir:

                                                              BUMN                                    Swasta                        Total
                          Tahun
                                              (Rp miliar)                    %          (Rp miliar)               %              (Rp miliar)
                       2016                      290                       1,11%          25,844               98.89%              26,134
                       2017                     827,18                    25,30%         2444,91               74,70%             3272,09
                       2018                    1215,74                    29,30%         2931,01               70,70%             4146,75

                     Dari tabel diatas menggambarkan bahwa Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu atau sekelompok
                     pelanggan, baik itu BUMN atau swasta.

                     Daya Saing

                     Menurut data Asosiasi Semen Indonesia, industri semen di Indonesia pada tahun 2016, 2017 dan 2018 memiliki kapasitas
                     produksi masing-masing 97,9 juta ton, 104,7 juta ton dan 108.1 juta ton. Berikut ini adalah data kapasitas terpasang kompetitor
                     terdekat Perseroan tersebut per 31 Desember 2018:

                                                     Perusahaan                                       Kapasitas Produksi Semen (juta ton)
                       Perseroan                                                                                     35.5
                       Tiga Roda                                                                                     25.5
                       Holcim                                                                                        15.5
                       Produsen lainnya                                                                              31.6
                     Saat ini pesaing utama dari Perseroan adalah Tiga Roda dan Holcim, yang disebabkan antara lain oleh jangkauan daerah
                     pemasaran yang sama dengan Perseroan. Namun, jaringan distribusi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjadi
                     keunggulan kompetitif Perseroan yang menjadikan ketersediaan produk tetap terjamin. Pesaing terdekat Perseroan juga
                     mengalami penurunan pangsa pasar dari tahun ke tahun dikarenakan ketatnya persaingan. Berikut pangsa pasar Perseroan
                     dan pesaing di pasar domestik :
                                                                                                                              (dalam persentase)
                                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                        Keterangan
                                                                              2014          2015           2016           2017          2018
                       Perseroan                                              43,7          41,9            41,7          40,8          39,4
                       Tiga Roda                                              30,4          27,1            26,1          25,3          25,5
                       Holcim                                                 14,6          13,9            12,4          14,6          15,3
                       Pesaing Lain                                           11,3          17,1            19,8          19,3          19,8
                     Keterangan : Sumber data ASI
                     Data tahun 2016 adalah data setelah normalisasi

                     Pangsa pasar Perseroan dalam lima tahun terakhir sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
                                                                                                                               (dalam persentase)
                                                                                     Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
                                        Keterangan
                                                                              2014          2015           2016           2017          2018
                       Sumatera                                               42.9          43.6            42.3          42,3           41,8
                       Jawa                                                   40.4          37.8            38.0          37,5           36,1
                       Sulawesi                                               63.1          63.1            62.0          41,7           39,8
                       Kalimantan                                             50.2          44.9            41.7          63,9           59,1
                       Balinusra                                              38.9          37.0            34.8          31,5           32,4
                       Indonesia Timur                                        56.8          54.5            58.4          49,2           46,8
                     Keterangan : Sumber data ASI
                     Data tahun 2016 adalah data setelah normalisasi

                     4.     Teknologi Informasi
                     Perseroan memiliki pedoman Tata Kelola ICT (Information & Communication Technology) yang menjadi landasan bagi
                     seluruh proses-proses pengelolaan ICT. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Semen Indonesia
                     (Persero) Tbk. Nomor 020/Kpts/Dir/2014, yang disusun dengan mengacu kepada best practice ICT serta comply terhadap
                     regulasi eksternal yang relevan baik Undang-Undang, Peraturan Menteri, PSAK, dan peraturan terkait lainnya. Adapun tujuan
                     dari pedoman ini adalah :


                                                                                        165




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 165                                                                                5/21/19 10:40 AM
Page 188
                     •        Memastikan bahwa perusahaan memiliki kerangka kerja tata kelola ICT yang jelas dan bahwa tata kelola tersebut
                              berjalan dengan secara efektif (ensuring governance framework setting and maintenance)
                     •        Memastikan bahwa investasi dan asset terkait ICT dilaksanakan, dikelola dan dipantau secara optimal untuk mendukung
                              pencapaian sasaran-sasaran perusahaan dan bahwa data dan informasi, termasuk berbagai kegiatan dan transaksi atas
                              ICT, berjalan secara terkendali pada tingkat layanan (service level) yang disepakati (ensuring benefit delivery)
                     •        Memastikan terciptanya nilai yang optimal dari ICT dengan menjaga keseimbangan antara manfaat/nilai yang dihasilkan
                              ICT dengan tingkat risiko dan sumber daya yang dialokasikan untuk ICT (ensuring risk optimization)

                     Untuk meningkatkan kualitas ICT, setiap tahun telah ditunjuk pihak eksternal untuk melakukan maturity level assessment
                     pengelolaan ICT serta memberi masukan terkait penyempurnaan pengelolaan ICT Perseroan. Pada tahun 2018, skor Maturity
                     Level Perseroan adalah 4.08 naik dari tahun sebelumnya 4.07.

                     Sepanjang tahun 2018 fungsi ICT telah melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan KPI fungsi ICT sebagai berikut:

                         No                               Aktivitas                                       Target               Pencapaian
                         1      Maturity Level                                                              4                     4.08
                         2      Availability sistem ERP                                                    99%                   99,99%
                         3      Pemenuhan SLA operasional ICT                                              85%                    92%
                         4      Tingkat kepuasan User terhadap layanan ICT                                  3                       4

                     5.       Prospek Usaha

                     Kondisi perekonomian global di tahun 2019 diprakirakan masih belum kondusif sebagai imbas dari terjadinya perselisihan
                     dagang antara dua negara adidaya dibidang ekonomi, Amerika Serikat dan China yang mulai berkembang di pertengahan
                     tahun 2018 dan masih belum menemui titik terang. Mempertimbangkan belum kondusifnya hubungan kedua negara tersebut,
                     beberapa lembaga ekonomi global, seperti IMF telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,7% menjadi
                     3,5%. Sementara Bank Dunia juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,0 menjadi 2,9%. Seiring dengan
                     belum tuntasnya penyelesaian sengketa dagang dengan Amerika Serikat dan rendahnya realisasi pertumbuhan
                     perekonomian di tahun 2018, yang menjadi sebesar 6,6% dari 6,8% di tahun 2017 lalu, pertumbuhan perekonomian China
                     juga diproyeksikan akan melambat ke tingkat 6,3% di tahun 2019. Kondisi perekonomian global tersebut, terutama kondisi
                     ekonomi China akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional, mengingat neraca dagang dengan China merupakan
                     salah satu yang terbesar.

                     Mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan Indonesia sebesar 5,3%, dengan
                     asumsi nilai tukar Rp15.000/US$ dan angka target inflasi sebesar +3,5%. APBN Indonesia diprakirakan akan tetap kuat
                     dengan tingkat pertumbuhan yang diproyeksikan moderat tersebut. Realisasi proyek infrastruktur, terutama jalan tol maupun
                     non-tol dan berbagai sarana perhubungan diprakirakan mulai memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan
                     meningkatkan penerimaan pajak negara.

                     Hal ini akan memperkuat kemampuan Pemerintah dalam menstimulir pertumbuhan ekonomi melalui realisasi belanja
                     infrastruktur, yang pada akhirnya akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lanjutan, selain membuat perekonomian
                     bergerak lebih efisien. Indeks kepercayaan masyarakat dalambentuk IKK, juga terus menunjukan perbaikan, menunjukkan
                     optimisme perbaikan perekonomian yang terus terjaga dengan baik.

                     Dengan memperhatikan seluruh latar belakang kondisi makro ekonomi maupun kondisi riil di masyarakat tersebut, maka
                     prospek industri semen dan industri hilir semen akan tetap baik dimasa mendatang. Proyeksi konsumsi semen di tahun
                     mendatang diperkirakan masih tumbuh pada angka yang moderat, sekitar 6%. Tidak jauh berbeda dengan pertumbuhan
                     konsumsi di tahun 2018.

                     Persaingan antar pelaku bisnis semen akan tetap tinggi, mengingat kondisi over supply masih membayangi pasar bisnis
                     semen di dalam negeri dengan trend pergeseran konsumsi semen curah, akan terus meningkat.




                                                                                   166




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 166                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 189
                     V.           PERPAJAKAN
                     Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
                     diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

                     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pajak
                     Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
                     bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final :

                     a.     atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
                            dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
                            berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah
                            bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
                     b.     atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan
                            (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
                            selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
                            di atas harga perolehan obligasi. tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
                     c.     atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
                            usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
                            Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
                            jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
                     d.     atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
                            Bapepam-LK sebesar: (i) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan (ii) 10% untuk tahun 2021 dan
                            seterusnya.

                     Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
                     Wajib Pajak:
                     1. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
                         sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
                         sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
                         Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
                     2. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

                     CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
                     KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
                     PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
                     PENAWARAN UMUM INI.

                     PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

                     Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
                     perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
                     pajak.




                                                                                  167




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 167                                                                             5/21/19 10:40 AM
Page 190
                     VI.          PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
                     Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi, para Penjamin
                     Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
                     Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                     sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun sembilan ratus miliar Rupiah). Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
                     (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima miliar
                     Rupiah).

                     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
                     atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                     Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya
                     bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.

                     Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                                                                               (dalam miliar Rupiah)
                                                                                    Porsi Penjaminan (Rupiah)                       Persentase
                       No.              Penjamin Emisi Obligasi
                                                                             Seri A            Seri B         Total (Rp)                (%)
                         1.     PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                421               171              592                         16,99
                         2.     PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia               416               150              566                         16,24
                         3.     PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)          694               127              821                         23,56
                         4.     PT Indo Premier Sekuritas                     786                93              879                         25,22
                         5.     PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)            514               113              627                         17,99
                                            Total                            2.831              654             3.485                      100,00

                     Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas
                     miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak
                     terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                     menerbitkan Obligasi tersebut.

                     Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
                     tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
                     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah PT Indo Premier Sekuritas.

                     Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang
                     dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang
                     terorganisasi) yang mempunyai:
                     a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                     b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                     c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                     d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
                          oleh perusahaan tersebut;
                     e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama;
                          atau
                     f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

                     Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas dengan
                     tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
                     tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
                     Sekuritas, selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
                     hubungan kepemilikan dan/atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.

                     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II menggunakan tingkat
                     kupon Benchmark dengan FR ditambah credit spread yang menggambarkan profil risiko yang harus ditanggung oleh investor
                     obligasi sesuai dengan investasi yang dilakukan. Dimana benchmarking dengan efek serupa yang ditawarkan dengan efek
                     serupa.




                                                                                  168




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 168                                                                                5/21/19 10:40 AM
Page 191
                     VII.         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

                     1.           Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

                     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dal am pelaksanaan Penawaran
                     Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah sebagai berikut :

                     KONSULTAN HUKUM

                     Assegaf Hamzah & Partners
                     Capital Place, Level 36 & 37
                     Jl. Jend. Gatoto Subroto Kav. 18
                     Jakarta 12710

                     STTD                                   : No. STTD.KH-115/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 atas nama Putu Suryastuti.
                     Keanggotaan Asosiasi                   : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201423 atas nama Putu
                                                              Suryastuti.
                     Pedoman kerja                          : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
                                                              Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                                              No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran No.
                                                              Ref.: 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019.
                     
                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.0000822/PG.04/DP/50050624/2000/03.209, tanggal 21 Maret
                     2019.

                     Tugas dan kewajiban pokok :

                     Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                     berkaitan sebagaimana yang disampaikan oleh Perseroan ditinjau dari segi hukum. Hasi l pemeriksaan tersebut
                     telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
                     diberikan secara obyektif dan mandiri, sesuai dengan Kode Etik, Standar Profesi, dan Peraturan Pasar Modal
                     yang berlaku.

                     NOTARIS

                     Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito , S.H.
                     Jl. Panglima Polim V/11
                     Jakarta 12160

                     STTD                                   : No. STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas nama Ir. Nanette
                                                              Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                     Keanggotaan Asosiasi                   : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
                     Pedoman kerja                          : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                                                              Notaris Indonesia.

                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan 0003269/HK.03/SUP/50050594/2000/03.2019, tanggal 11 Maret
                     2019.

                     Tugas dan kewajiban pokok :

                     Membuat akta-akta berita acara RUPS Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Penawaran
                     Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.




                                                                                     169




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 169                                                                      5/21/19 10:40 AM
Page 192
                     WALI AMANAT

                     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                     Institutional Banking Division
                     Menara Bank BTN, Lantai 18
                     Jl. Gajah Mada No. 1
                     Jakarta 10130

                     STTD                                   : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
                     Pedoman Kerja                          : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta pera turan yang berkaitan dengan
                                                              tugas Wali Amanat.

                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 6600025547, tanggal 26 Maret 2019.

                     Tugas dan kewajiban pokok :

                     Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
                     hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi untuk kepentingan Pemegang Obligasi,
                     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                     2.           Agen Pembayaran

                     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                     Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190

                     Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

                     Ruang lingkup tugas KSEI sebagai Agen Pembayaran adalah melakukan pembayaran kembali Pokok Obligasi
                     dan Bunga Obligasi atas nama Perseroan sesuai dengan syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
                     dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemeg ang Rekening sesuai dengan
                     jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian
                     Perwaliamanatan. Bilamana Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                     jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.


                     3.           Pemeringkat Efek

                     PT Pemeringkat Efek Indonesia
                     Panin Tower Senayan City, Lantai 17
                     Jl. Asia Afrika Lot. 19
                     Jakarta 10270

                     Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
                     secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
                     serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
                     perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan
                     yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi
                     hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya fakta material atau
                     kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

                     Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                     Tahap II ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
                     sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                                                    170




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 170                                                                    5/21/19 10:40 AM
Page 193
                     VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

                     Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019, yang bertindak sebagai Wali
                     Amanat adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) yang beralamatkan di Menara Bank BTN Lantai 18,
                     Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 dimana telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen
                     Indonesia Tahap II Tahun 2019 No. 10 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                     Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.

                     Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
                     bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka emisi Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II
                     Tahun 2019 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai
                     dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
                     Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

                     Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan
                     Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 dan telah menandatangani Surat Pernyataan
                     No. 283/IBD/CM/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/Uji Tuntas.

                     Wali Amanat memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
                     Pemerintah.

                     (1)     RIWAYAT SINGKAT

                     Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
                     Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat
                     No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
                     berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

                     Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
                     Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
                     menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 dan Peraturan
                     Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1972. Dengan
                     disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
                     di atas, berdasarkan Undang- Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada
                     saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
                     pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero)
                     yang bersangkutan.

                     Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG
                     tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR
                     tanggal 23 September 1994.

                     Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
                     berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana
                     pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli
                     2017 dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar melalui Keputusan Menkumham No. AHU-
                     0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam
                     anggaran dasar sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka
                     yang kemudian dilakukan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham
                     tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 66 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH,
                     Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal
                     21 April 2018.

                     (2)     PERMODALAN

                     Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
                     Administrasi Efek No. DE/IV/2019-1379 tanggal 2 April 2019 perihal Laporan Bulanan per 31 Maret 2019 adalah sebagai
                     berikut :


                                                                               171




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 171                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 194
                                                                                              (dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
                                                                                                  Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
                                                                                      Jumlah lembar       Jumlah Nilai           Persentase
                                                                                      saham               Nominal (Rp juta )     kepemilikan%
                       Modal Dasar                                                      20.478.432.000              10.239.216           100,00%
                       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
                             Saham Seri A Dwiwarna
                                 Pemerintah                                                           1                       -           0,00%
                             Saham Seri B
                                 Pemerintah                                              6.354.000.000               3.177.000           60,00%
                                 Maryono (Direktur Utama)                                      346.800                     173            0,00%
                                 R. Mahelan Prabantarikso (Direktur)                           210.400                     105            0,00%
                                 Masyarakat (<5%)                                        4.236.000.000               2.118.000           40,00%
                       Total                                                            10.590.000.000               5.295.000          100,00%

                     (3)     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

                     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
                     Saham Tahunan tanggal 17 Mei 2019 dalam surat Nomor:258/V/2019 , dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana
                     Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut :

                     Dewan Komisaris:
                       Komisaris Utama                             :   Asmawi Sjam*)
                       Komisaris Independen                        :   Kamaruddin Sjam
                       Komisaris Independen                        :   Arie Coerniadi
                       Komisaris Independen                        :   Lucky Fathul Aziz Hadibrata
                       Komisaris Independen                        :   Garuda Wiko
                       Komisaris                                   :   Sumiyati
                       Komisaris                                   :   Maurin Sitorus
                       Komisaris                                   :   Iman Sugema
                       Komisaris                                   :    Eko Juliheripurwanto *)
                     *) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test

                     Direksi:
                      Direktur Utama                                      :   Maryono
                      Direktur Finance, Treasury & Strategy               :   Nixon L.P Napitupulu
                      Direktur IT & Operation                             :   Andi Nirwoto
                      Direktur Commercial Banking                         :   Oni Febriarto Rahardjo
                      Direktur Consumer Banking                           :   Budi Satria
                      Direktur Strategy Compliance & Risk                 :   R. Mahelan Prabantarikso
                      Direktur Collection Asset Management                :   Nixon L.P. Napitupulu
                      Direktur Distribution & Network                     :   Dasuki Amsir
                      Direktur Strategic Human Capital                    :   Yossi Istanto

                     (4)     KEGIATAN USAHA

                     Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Terdepan
                     dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi antara lain berperan
                     aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan
                     keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis
                     berbasis digital.

                     Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
                     (KPR)bagi golongan masyarakat menengah ke bawah, sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program
                     perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program
                     Sejuta Rumah dalam rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah

                     Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
                     di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun
                     Aset (KIK-EBA).


                                                                                      172




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 172                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 195
                     Bank BTN bercita-cita menjadi the world class company dan menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan
                     tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya
                     sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Saat ini Bank BTN berada pada periode transformasi digital Banking dengan
                     arah kebijakan memperkuat kapabilitas dan cakupan digital Banking melalui penguatan bisnis bank dengan mendukung
                     program kerja sinergi BUMN, sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah, pengembangan Digital Housing
                     Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk
                     pertumbuhan bisnis yang efisien.

                     Dengan tetap fokus pada pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama, yakni consumer banking, commercial
                     banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman,
                     pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

                     Layanan consumer banking Bank BTN termasuk kredit perumahan, apartemen, dan kredit lainnya kepada individu. Meskipun
                     secara historis Bank BTN berfokus pada kredit perumahan kepada nasabah dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah,
                     saat ini Bank BTN sedang meningkatkan persentase kredit perumahan dan kredit lainnya kepada para nasabah dengan
                     tingkat ekonomi yang lebih tinggi. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada
                     nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan
                     produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.

                     Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit komersial
                     lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan commercial seperti
                     giro dan deposito berjangka.

                     Grup Perbankan Syariah Bank BTN menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer
                     yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

                     Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
                     Pemantau dalam:
                     • Obligasi VIII PT PLN (Persero) Tahun 2006;
                     • Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
                     • Obligasi IX PT PLN (Persero) Tahun 2007;
                     • Obligasi XI PT PLN (Persero) Tahun 2010;
                     • Sukuk Ijarah IV PT PLN (Persero) Tahun 2010;
                     • Obligasi XII PT PLN (Persero) Tahun 2010;
                     • Sukuk Ijarah V PT PLN (Persero) Tahun 2010;
                     • Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
                     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013
                     • Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
                     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013
                     • Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013;
                     • Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015;
                     • Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016;
                     • Obligasi Berkelanjutan I Siantar Top Tahap II Tahun 2016;
                     • Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016;
                     • Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016;
                     • Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016;
                     • Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016;
                     • Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2017;
                     • Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017;
                     • Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017;
                     • Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017;
                     • Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017;
                     • Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;
                     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;
                     • Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017;
                     • Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
                     • Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
                     • Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;



                                                                                173




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 173                                                                           5/21/19 10:40 AM
Page 196
                     •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
                     •      Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017;
                     •      Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
                     •      Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
                     •      Medium Term Notes I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahun 2018.
                     •      Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
                     •      Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
                     •      Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
                     •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
                     •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
                     •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
                     •      Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018.
                     •      Medium Term Notes I Telkom Tahun 2018;
                     •      Medium Term Notes Syariah Ijarah I Telkom Tahun 2018.
                     •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
                     •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
                     •      Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
                     •      Medium Term Notes Syariah Ijarah Posindo 01 Tahun 2018
                     •      Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
                     •      Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
                     •      Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019

                     (5)     KANTOR CABANG

                     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, sehingga sampai dengan
                     tanggal 31 Maret 2019 Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 76 Kantor Cabang, 352 Kantor Cabang
                     Pembantu, 3 Kantor Layanan Setara KCP, 485 Kantor Kas, 3.013 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 24 Kantor Cabang
                     Syariah, 48 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 8 Kantor Kas Syariah, 43 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 1.964 ATM
                     di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM
                     MEPS dan ATM Prima.

                     (6)     TUGAS POKOK

                     Sesuai Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam
                     dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang
                     Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                     Perwaliamanatan.

                     (7)     LAPORAN KEUANGAN

                     Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Bank BTN untuk 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
                     31 Maret 2019 yang tidak diaudit serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah
                     diaudit.

                     Laporan keuangan Bank BTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diaudit oleh
                     Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam
                     Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
                     pendapat wajar tanpa pengecualian.

                     Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Maret                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                            2019                       2018                  2017
                         ASET
                           Kas                                                    929.308                 1.243.615               1.027.554
                           Giro pada Bank Indonesia                            16.599.880                15.417.862              12.554.585
                           Giro pada bank lain – neto                             906.297                 1.587.051                 556.301
                           Penempatan pada Bank Indonesia
                                                                                6.722.873                26.464.760              24.697.503
                            dan bank lain – neto


                                                                                     174




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 174                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 197
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Maret                   31 Desember
                       Keterangan
                                                                            2019             2018                   2017
                           Efek-efek- neto                                       7.982.532      5.848.485               7.706.031
                           Obligasi Pemerintah                                 12.577.424       9.393.138               8.183.973
                           Tagihan swap suku bunga – neto                                -              -                       -
                           Kredit yang diberikan – neto                       216.937.587     212.938.402             178.978.222
                           Pembiayaan/piutang syariah – neto                   22.011.981      21.521.140              17.656.372
                           Tagihan Akseptasi                                       319.049        528.148                   8.081
                           Aset pajak tangguhan – neto                             323.606        260.251                 174.555
                           Aset tetap – neto                                     4.993.805      5.017.694               4.837.319
                           Bunga yang masih akan diterima                        3.319.462      2.959.502               2.296.440
                           Aset lain-lain                                        5.964.613      3.255.979               2.688.331
                           Total Aset                                         301.346.488     306.436.194             261.365.267

                       LIABILITAS DAN EKUITAS
                       LIABILITAS
                          Liabilitas segera                                     3.758.429       2.301.930               2.813.874
                          Simpanan dari nasabah                               197.147.879     211.034.488             177.091.421
                          Simpanan dari Bank Lain                               8.046.525       2.992.579               5.063.433
                         Efek-efek yang dijual dengan janji
                                                                                2.077.095         935.000                  1.385.000
                         dibeli kembali
                         Surat-surat berharga yang
                                                                               20.076.518      20.644.760               20.480.459
                         diterbitkan – neto
                          Pinjaman yang diterima                               16.937.590      15.499.493                  7.991.053
                          Bunga yang masih harus dibayar                          605.870         630.134                    492.361
                          Liabilitas Pajak Tangguhan Neto                               -               -                          -
                         Estimasi kerugian komitmen dan
                                                                                         -              -                           -
                         kontinjensi
                          Liabilitas lain-lain                                  6.499.592       6.217.814               5.612.462
                          Pinjaman Subordinasi                                  2.999.568       2.999.519               2.999.319
                          Total Liabilitas                                    258.468.115     263.784.017             223.937.463

                           Simpanan Nasabah                                    18.330.641      18.794.497               15.382.372
                           Simpanan dari Bank Lain                                 13.876          17.232                  381.998
                                                                                                                        15.764.370
                           Total Dana Syirkah Temporer                         18.344.517      18.811.729

                       EKUITAS
                         Modal ditempatkan dan disetor
                                                                                5.295.000       5.295.000                  5.295.000
                       penuh
                         Tambahan modal disetor                                 2.054.454       2.054.454                  2.054.454
                         Opsi Saham                                                                     -                           -
                                                                                  (72.368)      (107.430)                    (21.742)
                           Keuntungan (kerugian) yang belum
                            direalisasi atas efek-efek dan
                            Obligasi Pemerintah yang
                            tersedia untuk dijual – neto
                           Kerugian pengukuran kembali                           (147.686)       (82.886)                  (143.158)
                           Keuntungan Revaluasi Aset Tetap
                                                                                2.966.991       2.966.991                  2.966.991
                         Saldo laba telah ditentukan
                                                                               10.749.657      10.749.657                  8.327.684
                       penggunaannya
                         Saldo laba belum ditentukan
                                                                                3.687.808       2.964.662                  3.184.205
                          penggunaannya (defisit)
                         Total Ekuitas                                         24.533.856      23.840.448              21.663.434
                         Total Liabilitas dan Ekuitas                         301.346.488     306.436.194             261.365.267




                                                                                   175




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 175                                                                 5/21/19 10:40 AM
Page 198
                     Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
                                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  Periode 3 (tiga) bulan yang                  Tahun yang berakhir
                       Keterangan                                               berakhir pada tanggal 31 Maret             pada tanggal 31 Desember
                                                                                     2019              2018                    2018               2017
                         Pendapatan bunga dan bagi hasil                              6.421.172          5.276.866            22.851.758          19.271.582
                         Beban bunga dan bonus                                      (4.056.763)        (2.945.154)          (11.768.816)          (9.930.642)
                       Pendapatan bunga dan Bagi Hasil –
                                                                                       2.364.409          (2.331.712)        10.089.177            9.340.940
                       neto
                       Pendapatan operasional lainnya                                    599.594             439.867          2.071.594            1.605.931
                       Penyisihan kerugian penurunan nilai
                         kerugian aset keuangan dan non-aset                           (253.161)            (195.309)        (1.714.427)           (884.401)
                         keuangan
                       Pemulihan (beban) estimasi kerugian
                         penurunan nilai komitmen dan                                           -                   -                  -                    -
                         kontinjensi
                       Beban operasional lainnya                                      (1.784.447)         (1.708.882)        (6.852.544)         (6.170.567)
                       Laba Operasional                                                   926.395             867.388          3.593.800           3.891.903
                       Pendapatan (beban) bukan operasional
                                                                                          (5.281)              6.612             16.475             (30.348)
                       – neto
                       Laba sebelum manfaat pajak                                        921.114             874.000          3.610.275            3.861.555
                       Manfaat (beban) pajak
                          Kini                                                         (197.968)            (189.658)         (802.352)            (834.089)
                          Tangguhan
                       Laba tahun berjalan                                               723.146             684.342          2.807.923            3.027.466
                       Pendapatan (beban) komprehensif lain                              (29.738)            (24.938)           (25.416)              29.213
                       Laba komprehensif selama tahun
                                                                                         693.408             659.404          2.782.507            3.056.679
                       berjalan
                       Laba bersih per saham dasar (nilai
                                                                                              68                  65                265                  286
                       penuh)

                     Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                                            PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                                                                    Institutional Banking Division
                                                                                    Menara Bank BTN Lantai 18
                                                                          Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
                                                                                   Tel.: (021) 633-6789 ext. 1847
                                                                                      Website : www.btn.co.id
                                                                                   e-mail : trustee.btn@gmail.com
                                                                           Untuk Perhatian : Capital Market Department




                                                                                               176




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 176                                                                                         5/21/19 10:40 AM
Page 199
                     IX.          PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                     1. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

                     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah didaftarkan pada
                     KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
                     didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

                     a.     Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                            diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
                            secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                            I Tahap II akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 28 Mei 2019.
                            KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
                            pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
                            atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

                     b.     Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
                            akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

                     c.     Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
                            Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada
                            Obligasi;

                     d.     Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
                            Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
                            pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                            dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
                            periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
                            Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
                            atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

                     e.     Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan
                            oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi
                            tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
                            sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

                     f.     Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
                            Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

                     2. PEMESAN YANG BERHAK

                     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
                     badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
                     dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

                     3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
                     dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
                     Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
                     Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

                     Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                     1. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli; dan
                     2. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen
                        penjualan efek.




                                                                                  177




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 177                                                                            5/21/19 10:40 AM
Page 200
                     4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

                     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
                     Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                     5. MASA PENAWARAN UMUM

                     Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai tanggal 21 Mei 2019 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 23 Mei 2019 pukul
                     16.00 WIB.

                     6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
                     FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab X
                     Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

                     7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

                     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada
                     Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
                     Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

                     8. PENJATAHAN OBLIGASI

                     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 Mei 2019.

                     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
                     Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
                     pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
                     tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
                     Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

                     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada OJK paling lambat
                     5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.2.

                     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
                     Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Nomor
                     VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
                     Bonus dan Peraturan Nomor IX.A.7; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa penawaran umum.

                     9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

                     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
                     dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
                     tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2019
                     (in good funds) pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dibawah ini:

                              PT BNI Sekuritas                            PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia         PT Danareksa Sekuritas
                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                      PT Bank CIMB Niaga Tbk             PT Bank Permata Tbk
                           Cabang Mega Kuningan                                Cabang Graha CIMB Niaga               Cabang Sudirman
                          No. Rekening: 7888899787                           No. Rekening: 800043680000          No. Rekening: 4001763690
                         Atas Nama: PT BNI Sekuritas                      Atas Nama: PT CGS-CIMB Sekuritas   Atas Nama: PT Danareksa Sekuritas
                                                                                      Indonesia

                           PT Indo Premier Sekuritas                                                               PT Mandiri Sekuritas
                             PT Bank Permata Tbk                                                                 PT Bank Permata Syariah
                            Cabang Sudirman Jakarta                                                             Cabang Arteri Pondok Indah
                           No. Rekening: 0701392302                                                             No. Rekening: 00971134003
                      Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas                                                    Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas




                                                                                       178




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 178                                                                          5/21/19 10:40 AM
Page 201
                     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
                     persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

                     10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

                     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2019, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
                     Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
                     Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
                     Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin
                     Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin
                     Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
                     Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
                     kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
                     Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

                     Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
                     mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
                     di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
                     Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1
                     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
                     Pemegang Obligasi.

                     11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

                     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
                     pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
                     sesudah tanggal penjatahan.

                     Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
                     keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen)
                     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
                     Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
                     denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                     puluh) Hari Kalender.

                     Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
                     dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                     tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

                     Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
                     Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
                     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
                     Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan
                     karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

                     12. LAIN-LAIN

                     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
                     keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                                 179




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 179                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 202
                     X.           PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                     DAN        FORMULIR
                                  PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                     Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
                     Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI


                           PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                 PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia     PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)

                          Sudirman Plaza, Indofood Tower                     Gedung Bursa Efek Indonesia           Gedung Danareksa Lantai 1
                                       Lantai 16                                    Tower II Lantai 11         Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14
                          Jl. Jendral Sudirman Kav. 76-78                   Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53               Jakarta 10110
                                    Jakarta 12910                                    Jakarta 12190                     Tel.: (021) 350 9777
                                Tel. (021) 2554 3946                               Tel. (021) 515 4660                Fax.: (021) 350 1817
                                Fax. (021) 5793 6934                               Fax. (021) 515 4661            Website: www.danareksa.com
                          Website: www.bnisekuritas.co.id                        Website: www.cimb.com         Email : ib-group1@danareksa.com
                           Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id                      Email: jk.dcm@cimb.com

                             PT Indo Premier Sekuritas                                                         PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)

                          Wisma GKBI 7th Floor, Suite 718                                                        Menara Mandiri I, 25th floor
                             Jl. Jend. Sudirman No. 28                                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
                             Jakarta 10210 - Indonesia                                                                   Jakarta 12190
                                Tel. (021) 5793 1168                                                                  Tel.: (021) 526 3445
                                Fax. (021) 5793 1220                                                              Fax.: (021) 526 3603/3507
                          Website: www.indopremier.com                                                        Website: www.mandirisekuritas.co.id
                              E-mail: corfin@ipc.co.id                                                         Email : divisi-ib@mandirisek.co.id




                                                                                            180




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 180                                                                              5/21/19 10:40 AM
Page 203
                     XI.          PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
                     Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
                     rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh
                     Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners.




                                                                            181




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 181                                                                   5/21/19 10:40 AM
Page 204
                                                                          Halaman ini sengaja dikosongkan




                                                                                       182




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 182                                     5/21/19 10:40 AM
Page 205
                                                                          183




Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 183         5/21/19 10:40 AM

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.77 MB
Published26 May 2026
Pages205
Characters1,318,146
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 238 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT CGS-CIMB Sekuritas p.1
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked — Standard Chartered p.6 ×2
linked org International Finance p.13 ×2
linked org PT Solusi Bangun Andalas p.13
linked org Solusi Bangun Indonesia Tbk p.13 ×9
linked org United Tractors p.13 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.45 ×8
linked org Pemerintah Kabupaten p.52 ×3
linked org Pemerintah Provinsi p.53 ×4
linked person Nasaruddin Umar p.56 ×5
linked person Hendrika Nora Osloi Sinaga p.56 ×3
linked person Sony Subrata p.56 ×4
linked org Citibank NA p.59
linked org Jasa Marga p.61
linked person Elok Tresnaningsih p.62
linked person Muhammad Zainal Abidin p.62 ×2
linked org Dana Pensiun. p.62
linked person Soni Asrul Sani p.88
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×24
possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk. p.1 ×112
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×54
possible org MUFG Bank Ltd p.6 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×15
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.45 ×10
possible person Wahyu Hidayat p.56 ×6
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk. p.57 ×2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk. p.57 ×3
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk. p.61 ×8
possible person Ir. Yosviandri p.78 ×2
possible person Tri Hartono p.78 ×2
possible person Eko Prasetyo p.81
possible person Iwan Hadiantoro p.85
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved — Semen_Indonesia p.1 ×85
unresolved org PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia p.2 ×3
unresolved org BAPEPAM-LK p.2 ×8
unresolved org Bapepam p.5 ×14
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Semen Indonesia Industri Bangunan p.6 ×3
unresolved org Maybank Kim Eng Securities Pte Ltd p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.8
unresolved org Bank Indonesia p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×7
unresolved org PT Aroma Cipta Anugrahtama p.13
unresolved org PT Aroma Sejahtera Indonesia p.13
unresolved org PT Bima Sepaja Abadi p.13 ×2
unresolved org PT Ciptanugrah Indonesia p.13
unresolved org PT Industri Kemasan Semen Gresik p.13 ×2
unresolved org PT Kawasan Industri Gresik p.13
unresolved org PT Krakatau Semen Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Langkat Mineral Indonesia p.13
unresolved org PT Pandawa Lestari Perkasa p.13
unresolved org PT Readymix Concrete Indonesia p.13
unresolved org PT Sepatim Batamtama p.13 ×2
unresolved org PT Solusi Bangun Beton p.13
unresolved org PT Holcim Beton p.13
unresolved org Holcim Indonesia Tbk. p.13 ×12
unresolved org PT Semen Gresik p.13 ×7
unresolved org PT Semen Indonesia Aceh p.13
unresolved org PT Semen Indonesia Beton p.13 ×2
unresolved org PT SGG Prima Beton p.13 ×2
unresolved org PT Semen Indonesia Distributor p.13
unresolved org PT Waru Abadi p.13
unresolved org PT Semen Indonesia International p.13
unresolved org SI International Trading Pte. Ltd. p.13
unresolved org PT Semen Indonesia Logistik p.13 ×2
unresolved org PT Varia p.13 ×6
unresolved org PT Sinergi Informatika Semen Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Semen Kupang Indonesia p.13
unresolved org PT Sinergi Mitra Investama p.13 ×3
unresolved org PT SGG Energi Prima p.13 ×2
unresolved org PT Semen Padang p.13 ×3
unresolved org PT Semen Tonasa p.13 ×3
unresolved org PT Swadaya Graha p.13 ×2
unresolved org PT United Tractors Semen Gresik p.13 ×2
unresolved org PT Varia Usaha Beton p.13
unresolved org PT Varia Usaha Bahari p.13
unresolved org PT Varia Usaha Fabrikasi p.13
unresolved org PT Megah Sejahtera Bersama p.13
unresolved org PT Varia Usaha Lintas Segara p.13
unresolved person Raden Meester Soewandi · Notaris p.14
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14
unresolved person Mangaradja Namora p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaja p.14
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.14 ×31
unresolved org Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14
unresolved org PT Datindo Entrycom p.14 ×2
unresolved org PT Semen p.16 ×8
unresolved org PT United p.16
unresolved org PT Krakatau p.17
unresolved org PT Sepatim p.17
unresolved org PT Bima Sepaja p.17
unresolved org PT Solusi Bangun p.18 ×3
unresolved org Indonesia Tbk. p.18
unresolved org PT Readymix p.18
unresolved org PT Pandawa Lestari p.18
unresolved org PT Aroma Cipta p.18
unresolved org PT Ciptanugrah p.18
unresolved org PT Aroma Sejahtera p.18
unresolved org PT Langkat Mineral p.18
unresolved org PT Eternit Gresik p.19
unresolved org PT Igasar p.19
unresolved org PT Sumatera Utara p.19
unresolved org PT Swabina Gatra p.19
unresolved org Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan p.21 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny p.21 ×2
unresolved org Osman Bing Satrio p.21 ×2
unresolved org Deloitte Touche Tohmatsu Limited p.21 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Indonesia p.38
unresolved org Holdervin B.V. p.40
unresolved org Bank Sindikasi p.45
unresolved org PT Industrik Kemasan Semen Gresik p.45
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk. p.45
unresolved org Niaga Tbk. p.45
unresolved org PT United Tractor Semen Gresik p.45
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup p.47 ×3
unresolved org Penanaman Modal p.48 ×6
unresolved org Jasa p.51
unresolved org Direktorat Jenderal Data No. S- p.51
unresolved org Koordinasi p.51
unresolved org Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan p.52 ×2
unresolved person Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri · Direktur p.52 ×3
unresolved org Kementerian Perhubungan p.52 ×5
unresolved person Izin Pengoperasian Terminal Khusus · Direktur p.53
unresolved org Pemerintah Provinsi Usaha Operasi Produksi Mineral Non p.53
unresolved org Pemerintah Provinsi Pertambangan Operasi Produksi Mineral p.53 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Pertambangan Operasi Produksi p.53
unresolved org Koordiansi p.53
unresolved org Koordinasi Penanaman p.54 ×2
unresolved org Menteri Energi p.54
unresolved person Tanda Daftar Penyelenggara Sistem · Direktur p.56
unresolved org Kementerian BUMN. Pengangkatan p.56
unresolved person Intelijen Negara Mochamad Choliq p.57
unresolved org PT Adhi Karya Tahun p.57
unresolved org Kementerian BUMN. Tahun p.57
unresolved org PT BTDC (Persero) p.58
unresolved org PT Timah Investasi Mineral. Tahun p.58
unresolved org PT Batu Bara Bukit Kendi. Nasaruddin Umar p.58
unresolved org Departemen Agama RI. Tahun p.58
unresolved org Menteri Departemen Agama RI. Tahun p.58
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Tahun p.58 ×4
unresolved org Kebijakan Fiskal. Tahun p.58
unresolved org Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara. Tahun p.58
unresolved org Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara. p.58
unresolved org Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan. Tahun p.59
unresolved org PT Adiriasindo. Tahun p.59
unresolved org PT Brata Nusa Pratama. Tahun p.59
unresolved org PT Arwuda Indonesia. Direksi Hendi Prio Santoso p.59
unresolved — USA. Menjabat · Direktur Utama p.59
unresolved org PT Saka Energi Indonesia. Tahun p.59
unresolved org PT Transgasindo. Tahun p.59
unresolved org PT Anugra Cipta Investa. Tahun p.59
unresolved org Perdana Inti Investama Tbk. p.59 ×2
unresolved org PT Perdana Multi Finance. Tahun p.59
unresolved org Bank Niaga Tbk. p.59 ×2
unresolved org PT Semen Tonasa. Tahun p.60 ×2
unresolved org PT Bima Sepaja Abadi Tahun p.60
unresolved org PT Semen Padang. Tahun p.60 ×3
unresolved org PT Semen Padang. Tri Abdisatrijo p.60
unresolved org PT Semen Indonesia Aceh. Tahun p.60
unresolved org PT Semen Indonesia Kupang. Tahun p.60
unresolved org PT Prima Karya Manunggal. Tahun p.60
unresolved org PT Tobapiring Logistik. Tahun p.60
unresolved org PT Semen Tonasa. Fadjar Judisiawan p.60
unresolved org PT Pelindo p.60 ×2
unresolved org PT Petrokimia Gresik. Tahun p.60
unresolved org PT SIER. p.60
unresolved org PT Rekayasa Industri Jakarta. Tahun p.61
unresolved org PT Solusi Bangun Indonesia. Tahun p.61
unresolved org PT Perusahaan Semen Padang. Tahun p.61
unresolved org PT Nusantara Regas. Tahun p.61
unresolved org PT Solusi Energy Nusantara. Tahun p.61
unresolved org PT Semen Indonesia Sistem Informasi. Tahun p.61
unresolved org PT United Traktor Semen Indonesia. Tahun p.61
unresolved org PT Jasa Marga Surabaya. p.61
unresolved org Dana Pensiun. Tercatat · Anggota p.62
unresolved org PT Holchim Indonesia. p.66
unresolved — Vita Mahreyni · Sekretaris Perusahaan p.69
unresolved org Departemen Komunikasi Perusahaan. p.69
unresolved org Kementerian BUMN Sumber p.72
unresolved org Koperasi Keluarga Besar Semen p.78
unresolved person Siti Marjami Soepangan · Notaris p.78
unresolved person Harti Virgo Putri · Notaris p.78 ×7
unresolved person Justitia Ferryanto · Notaris p.79 ×3
unresolved person Varinia · Notaris p.79
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.79
unresolved person Varina · Notaris p.80
unresolved person Firdhonal · Notaris p.80
unresolved person Soewarno · Notaris p.81
unresolved person Haji Bebasa Daeng Laic · Notaris p.81 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Pangkajene p.81
unresolved person Djumini Setyoadi · Notaris p.81 ×3
unresolved person Novi Alisetyorini · Notaris p.83 ×3
unresolved person Dr. Slamet Wahjudi · Notaris p.83 ×14
unresolved org Koperasi Warga Semen Gresik p.83 ×3
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.83 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Gresik p.83 ×2
unresolved person Laily Asmazatin · Notaris p.83
unresolved org Menteri Penggerak Dana Investasi p.84 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.84 ×10
unresolved org Menteri Pertambangan dan Energi p.84 ×2
unresolved org Menteri Negara Investasi p.84 ×2
unresolved org Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur p.84 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. p.84 ×4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. UTSG p.84
unresolved person Widatul Millah · Notaris p.85
unresolved person Karlita Rubianti p.85
unresolved person Poerbaningsih Adiwarsito S.H. · Notaris p.85
unresolved org Menteri Negara Penggerak Dana Investasi p.86
unresolved org Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur p.86 ×2
unresolved person Fatimah Zakiyyah p.86
unresolved org PT Fajar Mas Murni p.87
unresolved org PT Newlong Indonesia p.87
unresolved person Lolitawati · Notaris p.87 ×2
unresolved org PT SCG Energi Prima p.87
unresolved person Winda Febriani · Notaris p.87
unresolved person Mutik Asfihani · Notaris p.88 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.88
unresolved — Pelaksana Tug · Direktur Utama p.89
unresolved person Pelaksana Tugas · Direktur Utama p.89
unresolved person Hj. Erna Yudhaningsih · Notaris p.89 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.90
unresolved person Plt. · Direktur p.90

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result