Back to announcement
20260526_SMGR_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32095124_lamp1.pdf
Other Text extracted SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 205
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 14 Juni 2017 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Mei 2019
Masa Penawaran Umum : 22 - 23 Mei 2019 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 28 Mei 2019
Tanggal Penjatahan : 24 Mei 2019 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 29 Mei 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMA SI TAMBAH AN
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP II TAHUN 2019
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Industri Persemenan
Berkedudukan di Jawa Timur, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan Jakarta :
Gedung Utama Semen Indonesia South Quarter, Tower A, Lantai 19-20
Jl. Veteran, Gresik 61122, Jawa Timur, Indonesia Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat
Telp. (031) 3981732 Jakarta 12430, Indonesia
Faks. (031) 3983209 Telp. (021) 5261174-5
website: www.semenindonesia.com Faks. (021) 5261176
e-mail: info@semenindonesia.com
Perseroan dan Entitas Anak memiliki 9 pabrik yang terdapat di 8 lokasi yaitu
7 lokasi di Indonesia (Padang, Makassar, Tuban, Cilacap, Bogor, Banda Aceh dan Rembang) dan 1 lokasi di Vietnam
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP4.900.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang terdiri atas 2 (dua) seri, yaitu
sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Obligasi Seri A
pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2024.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Obligasi Seri B
pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2026.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN JAMINAN YANG BERSIFAT UMUM. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MERGER & ACQUISITION POST INTEGRATION PERSERORAN. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT :
AA+ (Double A Plus)
(id)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT CGS-CIMB Sekuritas PT Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) Indonesia (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019
Cover Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 1 5/20/19 5:14 PM
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
ini kepada OJK dengan Surat No. 0000191/KU.02.02/SUP/50000026/2000/03.2017 pada tanggal 31 Maret 2017 sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
dari Surat OJK No. S-303/D.04/2017 tanggal 14 Juni 2017 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019” yang akan
dicatatkan pada BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum
dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan Nomor IX.A.2 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam Penawaran Umum Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM kecuali PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing
dapat dilihat pada Bab VI dan Bab VII dalam Informasi Tambahan ini.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
(SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO.IX.C.11, LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA
BAPEPAM-LK NO. KEP-712/BL/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK (“PERATURAN NO.IX.C.11”).
Cover Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 2 5/20/19 5:14 PM
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
RINGKASAN
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI 37
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 39
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA 43
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK 43
1. Riwayat Singkat Perseroan 43
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 44
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak 44
4. Pengurusan dan Pengawasan 53
5. Sumber Daya Manusia 66
6. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Pengawasan 69
7. Keterangan Mengenai Entitas Anak 71
8. Struktur Organisasi 115
9. Aset 116
10. Asuransi 117
11. Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Afiliasi 134
12. Perjanjian-Perjanjian Penting 147
13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga 154
14. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) 172
15. Perkara Hukum yang Dihadapai Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan, 174
serta Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 175
1. Umum 175
2. Pemasaran dan Penjualan 187
3. Pelanggan dan Daya Saing 189
4. Teknologi Informasi 191
5. Prospek Usaha 191
i
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 1 5/21/19 10:39 AM
Page 4
V. PERPAJAKAN 192
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 193
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 194
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 196
IX. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 202
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 205
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 206
ii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 2 5/21/19 10:39 AM
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM dan peraturan
pelaksanaannya, yang berarti :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota
direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada)
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bagian Penjaminan” berarti bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi dalam
Penawaran Umum Obligasi berdasarkan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
secara sendiri-sendiri berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding) dan kesanggupan
terbaik (best effort) untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada
pasar perdana.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam” berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
UUPM.
“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK),
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal
30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bapepam-LK dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2011
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
iii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 3 5/21/19 10:39 AM
Page 6
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, dan Informasi Tambahan serta dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi .
“Efek” berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak
berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (5) UUPM.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh Perseroan kepada
Masyarakat.
“Entitas Anak” berarti anak perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
dikendalikan oleh Perseroan.
Entitas Asosiasi berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung
maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam perusahaan
tersebut sehingga penyertaan saham tersebut dicatat menggunakan metode ekuitas
(equity method) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang ditandatangani dan
Obligasi” atau “FPPO” diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hutang Jangka Panjang” berarti jumlah terutang yang masih harus dibayar oleh Perseroan sebesar
USD926.970.862 (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
delapan ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan
Rp13.070.289.156.597,- (tiga belas triliun tujuh puluh miliar dua ratus delapan puluh
sembilan juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tujuh Rupiah)
berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 12 November 2018 yang di addendum pada
tanggal 22 Januari 2019 dan ditandatangani oleh, antara lain, Perseroan, PT Semen
Indonesia Industri Bangunan, BNP Paribas, Deutsche Bank AG cabang Singapura,
Maybank Kim Eng Securities Pte Ltd, MUFG Bank Ltd dan Standard Chartered Bank.
iv
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 4 5/21/19 10:39 AM
Page 7
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai
dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk RUPO” berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
atau “KTUR” Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek,
dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor
IX.A.7 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
“Masa Penawaran Umum Obligasi” berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu)
Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat” berarti pemodal yaitu perorangan dan/atau badan, baik warga negara Indonesia/ badan
hukum Indonesia maupun warga negara asing/ badan hukum asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar Indonesia.
“Obligasi” berarti Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 yaitu surat
berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
pada Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun sembilan ratus miliar Rupiah). Obligasi
ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat
ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
v
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 5 5/21/19 10:39 AM
Page 8
commitment) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI yang terdiri
atas 2 (dua) seri, yaitu sebagai berikut:
a) Obligasi Seri A dengan jumlah pokok Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan
ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
9,00% (sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun;
b) Obligasi Seri B dengan jumlah pokok Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh
empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,10%
(sembilan koma satu persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh)
tahun;
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal
31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri
Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam :
- Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
“Pemeringkat Efek” berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau perusahaan pemeringkat efek lain yang terdaftar di OJK yang
ditunjuk sebagai penggantinya oleh Perseroan.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah
dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan, dengan target dana keseluruhan sebesar
Rp8.000.000.000.000,- (delapan triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap yang
mengacu kepada POJK No. 36/2014.
vi
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 6 5/21/19 10:39 AM
Page 9
“Penawaran Umum Obligasi berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok sebanyak-
Berkelanjutan I Tahap II” banyaknya sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun sembilan ratus miliar Rupiah),
yang mengacu pada POJK No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019
yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini atas nama Perseroan dan
melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, yang akan memberikan jaminan kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap penerbitan
Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT CGS-
CIMB Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas, yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full
commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap penerbitan Obligasi,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 12 tanggal 8 Mei 2019, yang dibuat dihadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 8 Mei 2019, yang dibuat
dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana dimuat
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia
Tahap II Tahun 2019 No. 10 tanggal 8 Mei 2019, yang dibuat dihadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
KSEI” Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-038/OBL/KSEI/0419 tanggal 8 Mei
2019 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendahuluan Pencatatan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI sebagaimana dimuat dalam
Efek” Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00005/BEI.PP1/03/2017 tanggal
29 Maret 2017 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19
Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017, berikut
dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran
Umum atau Perusahaan Publik.
vii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 7 5/21/19 10:39 AM
Page 10
“Pernyataan Pendaftaran menjadi berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Efektif”” ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu : Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Perseroan” berarti PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di kabupaten Gresik, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang–undangan Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Afiliasi Negara berarti:
Republik Indonesia” i. Badan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki
atau dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia; atau
ii. Badan atau badan hukum yang dibentuk oleh Negara Republik Indonesia atau
iii. Badan atau badan hukum yang didirikan atau dimiliki badan atau badan hukum
yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Peraturan Nomor VI.C.3” Berarti Peraturan Nomor VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-309/BL/2008 tanggal 01 (satu) Agustus 2008 (dua ribu delapan) tentang Hubungan
Kredit dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan.
“Peraturan Nomor VI.C.4 ” Berarti Peraturan Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor
Kep-412/BL/2010 tanggal 06 (enam) September 2010 (dua ribu sepuluh) tentang
Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
“Peraturan Nomor IX.A.2” Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2009 (dua ribu sembilan)
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan Nomor IX.A.7” Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum beserta perubahannya.
“Peraturan Nomor IX.C.11” Berarti Peraturan Nomor IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor
Kep-712/BL/2012 tanggal 26 (dua puluh enam) Desember 2012 (dua ribu dua belas)
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan No. VIII.G.12” Berarti Peraturan No. VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
viii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 8 5/21/19 10:39 AM
Page 11
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara Republik
Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal Pembayaran hasil
Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang
merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran” berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perusahaan yang disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kedalam
rekening Perusahaan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
ix
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 9 5/21/19 10:39 AM
Page 12
“Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah permintaan Obligasi
selama Masa Penawaran Umum Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Pasar Modal” Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.,
berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 10 5/21/19 10:39 AM
Page 13
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ACA” berarti PT Aroma Cipta Anugrahtama
“ASI” berarti PT Aroma Sejahtera Indonesia
“BSA” berarti PT Bima Sepaja Abadi
“CI” berarti PT Ciptanugrah Indonesia
“CIFCO” berarti Cibinong International Finance Company BV
“IKSG” berarti PT Industri Kemasan Semen Gresik
“KIG” berarti PT Kawasan Industri Gresik
“KSI” berarti PT Krakatau Semen Indonesia
“LMI” berarti PT Langkat Mineral Indonesia
“PLP” berarti PT Pandawa Lestari Perkasa
“RCI” berarti PT Readymix Concrete Indonesia
“SB” berarti PT Sepatim Batamtama
“SBA” berarti PT Solusi Bangun Andalas
“SBB” berarti PT Solusi Bangun Beton (dahulu bernama PT Holcim Beton)
“SBI” berarti PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (dahulu bernama PT Holcim Indonesia Tbk.)
“SG” berarti PT Semen Gresik
“SIA” berarti PT Semen Indonesia Aceh
“SIB” berarti PT Semen Indonesia Beton (dahulu bernama PT SGG Prima Beton)
“SID” berarti PT Semen Indonesia Distributor (dahulu bernama PT Waru Abadi)
“SII” berarti PT Semen Indonesia International
“SIIB” berarti PT Semen Indonesia Industri Bangunan
“SIIT” berarti SI International Trading Pte. Ltd.
“SIL” berarti PT Semen Indonesia Logistik (dahulu bernama PT Varia Usaha)
“SISI” berarti PT Sinergi Informatika Semen Indonesia
“SKI” berarti PT Semen Kupang Indonesia
“SMI” berarti PT Sinergi Mitra Investama (dahulu bernama PT SGG Energi Prima)
“SP” berarti PT Semen Padang
“ST” berarti PT Semen Tonasa
“SWG” berarti PT Swadaya Graha
“UTSG” berarti PT United Tractors Semen Gresik
“VUB” berarti PT Varia Usaha Beton
“VUBA” berarti PT Varia Usaha Bahari
“VUDS” berarti PT Varia Usaha Dharma Segara
“VUFA” berarti PT Varia Usaha Fabrikasi (dahulu bernama PT Megah Sejahtera Bersama)
“VULS” berarti PT Varia Usaha Lintas Segara
“TLCC” berarti Thang Long Cement Joint Stock Company
“TLCC2” berarti Thang Long Cement Joint Stock Company 2
“APCC” berarti An Phu Cement Joint Stock Company
xi
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 11 5/21/19 10:39 AM
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan yang tidak tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuan gan di Indonesia.
1. U MUM
Riwayat singkat Perseroan
Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama NV. Pabrik Semen Gresik pada tanggal 25 Maret 1953 berdasarkan Akta
Pendirian No. 41 tanggal 25 Maret 1953, yang dibuat di hadapan Raden Meester Soewandi, Notaris di Jakarta yang telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya
disebut sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan
No. J.A. 5/51/5 tanggal 8 Juni 1953, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 61 tanggal 31 Juli 1953
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 451/1953. Selanjutnya pada tahun 1969, status Perseroan diubah
menjadi Perseroan Terbatas, dengan nama PT Semen Gresik (Persero) dengan Akta No. 81 tanggal 24 Oktober 1969, yang
dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaradja Namora, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November 1969, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Surabaja di bawah No. 887/1969 tanggal 22 November 1969
dan No. 888/1969 tanggal 22 November 1969, serta diumumkan dalam Berita·Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal
28 November 1969 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 255/1969.
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap
I Tahun 2017 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan
mengalami perubahan. Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 110 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta
No. 110/2018“) yang memuat persetujuan pemegang saham Perseroan untuk mengubah Pasal 12 Anggaran Dasar
Perseroan dan menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan. Akta No. 110/2018 telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.AH.01.03-0213634 tanggal 7 Juni
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Kemenkumham“) di bawah No. AHU-0079050.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018.
Perseroan berdomisili di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,
Indonesia.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya
pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 61 tanggal 13 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0023462.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 9 November 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0142077.AH.01.1.TAHUN 2017 tanggal 9 November 2017 (“Akta No. 61/2017”) dan
Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, yaitu
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemerintah Republik Indonesia 3.025.406.000 302.540.600.000 51,01
Masyarakat
(masing-masing dibawah 5%) 2.906.114.000 290.611.400.000 48,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 5.931.520.000 593.152.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 14.068.480.000 1.406.848.000.000
xii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 12 5/21/19 10:39 AM
Page 15
Kegiatan usaha Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha
dalam bidang perindustrian, persemenan, pertambangan, produksi, perdagangan, pembangunan, energi, pengelolaan Iimbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, jasa dan konsultan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bemutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. menjalankan usaha dalam bidang industri, khususnya dalam bidang industri persemenan;
2. menjalankan usaha dalam bidang produksi menambang, menggali dan/atau mengolah bahan-bahan mentah tertentu
menjadi bahan-bahan yang diperlukan dalam industri persemenan dan/ atau industri lainnya, mengolah bahan tersebut
menjadi berbagai macam semen dan/ atau menjadi hasil industri lainnya serta mengolah berbagai macam semen dan/
atau hasil industri tersebut menjadi barang-barang jadi yang lebih bermanfaat;
3. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, pemasaran dan distribusi berbagai bahan-bahan (termasuk bahan baku)
yang diperlukan dalam industri persemenan maupun industri lainnya, hasil produksi industri persemenan serta hasil
produksi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri;
4. menjalankan usaha dalam bidang pemberian jasa untuk industri persemenan dan atau industri lainnya antara lain studi
penelitian, pengembangan, pelatihan, teknologi inforrnasi dan telekomunikasi, rancang bangun dan perekayasaan
industri, konstruksi, manajemen, pengoperasian pabrik, pergudangan dan pengangkutan, reparasi/perbaikan,
pemeliharaan peralatan, pabrikasi alat-alat, konsultasi (kecuali konsultasi dalam bidang hukum dan pajak) dan kegiatan
jasa lainnya;
5. melakukan investasi termasuk penyertaan modal pada perusahaan dan/atau badan usaha lainnya;
6. memberikan jasa pengelolaan perusahaan dan jasa konsultasi manajemen;
7. menjalankan usaha di bidang energi terbarukan maupun energi tidak terbarukan, melakukan eksplorasi, produksi,
konversi energi, distribusi dan pembangkit tenaga listrik; dan
8. menjalankan pengelolaan limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa rangkaian kegiatan dan/atau
kegiatan-kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
penimbunan limbah B3, termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang/
pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
1. Mengelola aset perusahaan antara lain untuk usaha-usaha perkebunan, perumahan, jasa penyewaan, perhotelan,
kawasan industri, pengusahaan aset sarana dan prasarana yang dikuasai dan dimiliki Perseroan;
2. Melakukan usaha jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dalam bidang usaha:
a. Arsitektur;
b. Sipil;
c. Elektrikal;
d. Mekanikal;
e. Instrumentasi; dan
f. Jasa pelaksanaan konstruksi lainnya.
3. Memberikan pinjaman kepada anak perusahaan;
4. Pengelolaan Pelabuhan, Terminal Khusus, Terminal untuk kepentingan sendiri dan dermaga (jetty)
5. Melakukan pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction (EPC)) dalam bidang:
a. Industri semen termasuk namun tidak terbatas pada integrated plant, packing plant, grinding plant, dan dermaga
(jetty);
b. Kelistrikan (ower plant);
c. Teknologi informasi dan telekomunikasi;
d. Petrokimia;
e. Perminyakan; dan
f. Argo Industri.
xiii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 13 5/21/19 10:39 AM
Page 16
Prospek usaha Perseroan
Kondisi perekonomian global di tahun 2019 diprakirakan masih belum kondusif sebagai imbas dari terjadinya perselisihan
dagang antara dua negara adidaya dibidang ekonomi, Amerika Serikat dan China yang mulai berkembang di pertengahan
tahun 2018 dan masih belum menemui titik terang. Mempertimbangkan belum kondusifnya hubungan kedua negara tersebut,
beberapa lembaga ekonomi global, seperti IMF telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,7% menjadi
3,5%. Sementara Bank Dunia juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,0 menjadi 2,9%. Seiring dengan
belum tuntasnya penyelesaian sengketa dagang dengan Amerika Serikat dan rendahnya realisasi pertumbuhan
perekonomian di tahun 2018, yang menjadi sebesar 6,6% dari 6,8% di tahun 2017 lalu, pertumbuhan perekonomian China
juga diproyeksikan akan melambat ke tingkat 6,3% di tahun 2019. Kondisi perekonomian global tersebut, terutama kondisi
ekonomi China akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional, mengingat neraca dagang dengan China merupakan
salah satu yang terbesar.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan Indonesia sebesar 5,3%, dengan
asumsi nilai tukar Rp15.000/USD dan angka target inflasi sebesar +3,5%. APBN Indonesia diprakirakan akan tetap kuat
dengan tingkat pertumbuhan yang diproyeksikan moderat tersebut. Realisasi proyek infrastruktur, terutama jalan tol maupun
non-tol dan berbagai sarana perhubungan diprakirakan mulai memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan
meningkatkan penerimaan pajak negara.
Hal ini akan memperkuat kemampuan Pemerintah dalam menstimulir pertumbuhan ekonomi melalui realisasi belanja
infrastruktur, yang pada akhirnya akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lanjutan, selain membuat perekonomian
bergerak lebih efisien. Indeks kepercayaan masyarakat dalambentuk IKK, juga terus menunjukan perbaikan, menunjukkan
optimisme perbaikan perekonomian yang terus terjaga dengan baik.
Dengan memperhatikan seluruh latar belakang kondisi makro ekonomi maupun kondisi riil di masyarakat tersebut, maka
prospek industri semen dan industri hilir semen akan tetap baik dimasa mendatang. Proyeksi konsumsi semen di tahun
mendatang diperkirakan masih tumbuh pada angka yang moderat, sekitar 6%. Tidak jauh berbeda dengan pertumbuhan
konsumsi di tahun 2018.
Persaingan antar pelaku bisnis semen akan tetap tinggi, mengingat kondisi over supply masih membayangi pasar bisnis
semen di dalam negeri dengan trend pergeseran konsumsi semen curah, akan terus meningkat.
Keterangan mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi sebagai berikut :
Kegiatan Persentase Tahun Status Penyertaan
No Nama Perusahaan Domisili
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
Entitas Anak Langsung
1. PT Semen Produsen Indarung 99,99% 1995 beroperasi secara
Padang dan semen langsung
entitas anak
2. PT Semen Tonasa Produsen Pangkep 99,99% 1995 beroperasi secara
semen langsung
3. PT Semen Gresik Produksi semen Gresik 99,96% 2013 beroperasi secara
langsung
4. PT United Penambanga Tuban 55,00% 1992 beroperasi secara
Tractors Semen n batu kapur langsung
Gresik dan tanah liat
5. PT Industri Produsen Tuban 60% 1992 beroperasi secara
Kemasan Semen kantong langsung
Gresik semen
6. PT Kawasan Pengembang Gresik 65% 1990 beroperasi secara
Industri Gresik an kawasan langsung
industri
7. PT Sinergi Mitra Persewaan Gresik 97% 2011 beroperasi secara
Investama bangunan langsung
8. PT Semen Produksi Gresik 99,99% 2012 beroperasi secara
Indonesia Beton beton siap langsung
dan entitas anak pakai
xiv
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 14 5/21/19 10:39 AM
Page 17
Kegiatan Persentase Tahun Status Penyertaan
No Nama Perusahaan Domisili
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
9. PT Krakatau Pasir blast Cilegon 50% 2014 beroperasi secara
Semen Indonesia furnaceslag langsung
10. PT Sinergi Sistem Jakarta 85% 2014 beroperasi secara
Informatika Informasi Selatan langsung
Semen Indonesia
11. PT Semen Produksi Aceh 52,28% 2016 belum secara
Indonesia Aceh semen beroperasi langsung
12. PT Semen Perdagangan, Jakarta 85% 2016 beroperasi secara
Indonesia jasa Selatan langsung
International pelayananan,
manajemen
logistik dan
investasi
13. PT Semen Bahan Jakarta 99,99% 2017 belum secara
Indonesia Industri bangunan Selatan beroperasiona langsung
Bangunan l
14. Thang Long Cement Produksi semen Hanoi 70,00% 2008 beroperasi secara
Joint Stock langsung
Company
15. PT Semen Produksi Kupang 99,48% 2016 belum secara
Kupang Indonesia semen beroperasi langsung
16. PT Semen Perdagangan, Gresik 73,65% 2016 beroperasi secara
Indonesia Logistik jasa langsung
dan entitas anak transporatsi,
jasa bongkar
muat dan
konstruksi
Entitas Anak Tidak Langsung
1. PT Sepatim Pengantonga Batam 97% 1994 beroperasi 85% melalui
Batamtama n semen dan SP dan 15%
distribusi melalui BSA
2. PT Bima Sepaja Pengantongan Jakarta Utara 80% 1996 beroperasi 80% melalui
Abadi semen dan SP
distribusi
3. PT Varia Usaha Produksi Sidoarjo 63,15% 1991 beroperasi 50,90%
Beton beton siap melalui SIB
pakai dan 49,10%
melalui SIL
4. SI International Perdagangan Singapura 100,00% 2017 beroperasi 100,00%
Trading Pte. Ltd umum melalui SII
5. Thang Long Cement Produksi semen Hanoi 69,57% 2012 belum 99,08%
Joint Stock beroperasi melalui
Company 2 TLCC
6. An Phu Cement Produksi semen Hanoi 69,93% 2012 belum 99,90%
Joint Stock beroperasi melalui
Company TLCC
7. PT Semen Perdagangan Gresik 73,28 1989 beroperasi 99,50%
Indonesia melalui SIL
Distributor
8. PT Varia Usaha Fabrikasi Gresik 48,40% 2015 beroperasi 52,00%
Fabrikasi melalui SID,
5,71%
melalui
VUBA,
5,71%
melalui
VUDS,
2,29%
melalui
VULS
semuanya
entitas anak
SIL
xv
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 15 5/21/19 10:39 AM
Page 18
Kegiatan Persentase Tahun Status Penyertaan
No Nama Perusahaan Domisili
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
9. PT Varia Usaha Jasa bongkar Gresik 73,65% 1992 beroperasi 64% melalui
Bahari muat SILdan 36%
melalui WA
10. PT Varia Usaha Jasa Gresik 73,65% 1994 beroperasi 48% melalui
Dharma Segara pengurusan SIL dan 52%
transportasi melalui SID
entitas anak
SIL
11. PT Varia Usaha Jasa Gresik 73,65% 1997 beroperasi 60% melalui
Lintas Segara transportasi SIL dan 40%
laut melalui
VUBA
12. PT Solusi Bangun Industri Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 98,31%
Indonesia Tbk. semen melalui SIIB
13. PT Solusi Bangun Beton jadi Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 99,999%
Beton dan tambang melalui SBI
agregat entitas anak
SIIB
14. Cibinong Jasa Belanda 98,31% 2019 beroperasi 100%
International Finance keuangan melalui SBI
Company BV entitas anak
SIIB
15. PT Readymix Beton jadi Surabaya 98,31% 2019 beroperasi 99,99%
Concrete Indonesia dan tambang melalui SBB
agregat entitas anak
SBI dan
0,01%
melalui SBI
16. PT Pandawa Lestari Perijinan Surabaya 98,31% 2019 beroperasi 99,7%
Perkasa tambang melalui SBB
agregat entitas anak
SBI dan
0,3% melalui
SBI
17. PT Solusi Bangun Produsen Aceh 98,31% 2019 beroperasi 99,99%
Andalas semen melalui SBI
dan 0,01%
melalui SBB
entitas anak
SBI
18. PT Aroma Cipta Izin Usaha Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 92,4%
Anugrahtama Tambang melalui ASI
(IUP) dan 7,6%
melalui CI,
keduanya
entitas anak
SBI
19. PT Ciptanugrah Jasa Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 97,24%
Indonesia konsultasi melalui SBI
dan 2,76%
melalui SBB
entitas anak
SBI
20. PT Aroma Sejahtera Jasa Jakarta 98,31% 2019 belum 98,94%
Indonesia konsultasi beroperasi melalui SBI
dan 1,06%
melalui SBB
entitas anak
SBI
21. PT Langkat Mineral Aktivitas Jakarta 98,31% 2019 belum 80% melalui
Indonesia tambang beroperasi ASI dan
20% melalui
ACA,
xvi
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 16 5/21/19 10:39 AM
Page 19
Kegiatan Persentase Tahun Status Penyertaan
No Nama Perusahaan Domisili
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
keduanya
entitas anak
SBI
Entitas Asosiasi Langsung
1. PT Eternit Gresik menjalankan Gresik 17,57% 1971 beroperasi secara
usaha di bidang langsung
perindustrian
dan
perdagangan
2. PT Swadaya Graha Kontraktor dan Gresik 33,06% 1985 beroperasi 25% secara
persewaan alat- langsung
alat berat dan 8,06%
melalui SIL
Entitas Asosiasi Tidak Langsung
1. PT Igasar Distribusi Padang 12% 1995 beroperasi 12% melalui
semen SP
Penyertaan Lainnya
1. PT Sumatera Utara berusaha dalam Medan 9,99% 2001 beroperasi 9,99%
Perkasa Semen bidang melalui SP
pembangunan
2. PT Swabina Gatra berusaha dalam Gresik 7,15% 1988 beroperasi 6,7% melalui
bidang jasa, SWG, 6,7%
perdagangan melalui SIL
dan industri
2. K ETERANGAN TENTANG O BLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia.
Target dana yang akan dihimpun : Sebesar Rp8.000.000.000.000 (delapan triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun
sembilan ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri Obligasi : Porsi kesanggupan penuh (full commitment):
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00%
(sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima)
tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh empat miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,10% (sembilan
koma satu persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7
(tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2026.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas miliar Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Penjaminan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
xvii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 17 5/21/19 10:39 AM
Page 20
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, kecuali dalam hal peringkat Obligasi
Perseroan turun menjadi di bawah (id)A (Single A).
Pembelian Kembali (buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan buyback tersebut sebagai pelunasan Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan Pembatasan dan : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang
Kewajiban Perseroan menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current
ratio) tidak kurang dari 1 : 1 (satu berbanding satu);
b. memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total
Ekuitas (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 80:20
(delapan puluh berbanding dua puluh);
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga
pinjaman tidak kurang dari 1,1 (satu koma satu) kali.
Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak
konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi.
Hasil Pemeringkatan : id AA+ (Double A Plus) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
3. K ETERANGAN TENTANG E FEK B ERSIFAT U TANG YANG B ELUM D ILUNASI
Jatuh Jumlah Obligasi
Obligasi Jumlah Pokok Bunga Peringkat* Tenor
Tempo Terutang
Obligasi I Tahun 2017 Rp3.000.000.000.000,- 8,60% idAA+ 5 tahun 20 Juni 2022 Rp3.000.000.000.000,-
*) Rating oleh Pefindo
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, total Obligasi yang yang masih terhutang adalah sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
4. R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA H ASIL P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk membayar sebagian Hutang Jangka Panjang Perseroan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab
II dalam Informasi Tambahan ini.
xviii
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 18 5/21/19 10:39 AM
Page 21
5. I KHTISAR D ATA K EUANGAN P ENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
31 Desember 2017 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (dahulu
bernama KAP Osman Bing Satrio & Eny) (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), akuntan publik
independen, penanggung jawab Muhammad Irfan, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017**
Aset 77.964.024 51.155.890 49.068.650
Liabilitas 43.948.908 18.419.595 19.022.618
Ekuitas 34.015.116 32.736.295 30.046.032
*) tidak diaudit
**) Disajikan kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017**
Pendapatan 8.127.076 6.617.534 30.687.626 27.813.664
Beban pokok penghasilan (5.913.406) (4.900.821) (21.357.096) (19.854.065)
Laba kotor 2.213.670 1.716.714 9.330.530 7.959.599
Laba sebelum pajak penghasilan 454.450 560.207 4.104.959 2.253.893
Beban pajak penghasilan (216.529) (148.979) (1.019.255) (603.887)
Laba bersih tahun/periode berjalan 237.921 411.229 3.085.704 1.650.006
Jumlah penghasilan komprehensif tahun/periode berjalan 32.094 402.543 3.517.374 1.314.574
*) tidak diaudit
**) Disajikan kembali
Rasio Keuangan Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017*
Rasio Pertumbuhan
Total Aset (%) 52,40 4,25 10,95
Total Liabilitas (%) 138,60 -3,17 39,33
Total Ekuitas (%) 3,91 8,95 -1,73
Pendapatan (%) 22,81 10,33 6,43
Laba bersih tahun berjalan (%) -42,14 87,01 -63,62
Laba Rugi Komprehensif (%) -92,03 167,57 -69,91
Rasio Keuangan
Marjin laba bruto (%) 27,24 30,40 28,62
Marjin laba usaha (%) 13,44 15,90 10,25
Marjin EBITDA (%) 19,45 21,08 16,85
Rasio EBITDA terhadap bunga (x) n/a 6,74 6,20
Rasio lancar (Current Ratio) (x) 1,69 1,95 1,57
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(%) 2,93 10,06 5,93
Rasio imbal hasil aset (ROA) (%) n/a 6,03 3,36
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) (%) n/a 9,43 5,49
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (x) 0,94 0,30 0,33
xix
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 19 5/21/19 10:39 AM
Page 22
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017*
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (x) 1,29 0,56 0,63
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) (x) 0,56 0,36 0,39
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) (x) n/a 2,85 4,06
*) Disajikan kembali
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab III dalam Informasi
Tambahan ini.
xx
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 20 5/21/19 10:39 AM
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,-
(DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP I TAHUN 2017
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SEMEN INDONESIA TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP4.900.000.000.000,- (EMPAT
TRILIUN SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima
miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang terdiri atas 2 (dua) seri, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,00% (sembilan persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei
2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh empat
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 9,10% (sembilan koma satu persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei
2026.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas
miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
28 Agustus 2019 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO MERGER & ACQUISITION POST INTEGRATION
PERSEROAN. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT :
idAA+ (Double A Plus)
1
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 1 5/21/19 10:39 AM
Page 24
1. P ENAWARAN U MUM O BLIGASI
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat
triliun sembilan ratus miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri atas 2 (dua) seri, yaitu
sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.831.000.000.000,- (dua triliun delapan
ratus tiga puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Obligasi
Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2024.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp654.000.000.000,- (enam ratus lima puluh
empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,10% (sembilan koma satu persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 28 Mei 2026.
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima
belas miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
2
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 2 5/21/19 10:39 AM
Page 25
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah sebagai
berikut:
Bunga
Tanggal Pembayaran Bunga
ke-
Seri A : 5 tahun Seri B : 7 tahun
1 28 Agustus 2019 28 Agustus 2019
2 28 November 2019 28 November 2019
3 28 Februari 2020 28 Februari 2020
4 28 Mei 2020 28 Mei 2020
5 28 Agustus 2020 28 Agustus 2020
6 28 November 2020 28 November 2020
7 28 Februari 2021 28 Februari 2021
8 28 Mei 2021 28 Mei 2021
9 28 Agustus 2021 28 Agustus 2021
10 28 November 2021 28 November 2021
11 28 Februari 2022 28 Februari 2022
12 28 Mei 2022 28 Mei 2022
13 28 Agustus 2022 28 Agustus 2022
14 28 November 2022 28 November 2022
15 28 Februari 2023 28 Februari 2023
16 28 Mei 2023 28 Mei 2023
17 28 Agustus 2023 28 Agustus 2023
18 28 November 2023 28 November 2023
19 28 Februari 2024 28 Februari 2024
20 28 Mei 2024 28 Mei 2024
21 28 Agustus 20204
22 28 November 2024
23 28 Februari 2025
24 28 Mei 2025
25 28 Agustus 2025
26 28 November 2025
27 28 Februari 2026
28 28 Mei 2026
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender .
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari B ursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang b erlaku;
3
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 3 5/21/19 10:39 AM
Page 26
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada P emegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, danggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebas kan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Reken ing dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas ole h Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang ber sangkutan.
1.8. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.9. Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.10. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali hak-hak kreditur
perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
1.11. Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek ;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan ;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan ;
4
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 4 5/21/19 10:39 AM
Page 27
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) ;
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar ;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai ;
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali ;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untu k masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi
yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan men dahulukan Efek bersifat utang yang tidak
dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut;
5
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 5 5/21/19 10:39 AM
Page 28
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut; dan
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
1.12. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali dit entukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO .
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.13. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
6
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 6 5/21/19 10:39 AM
Page 29
a) Melakukan pembayaran kepada pihak lain, selama Emiten lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah
Terutang atau Emiten tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang, kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap
tahun buku Perseroan atau pembayaran kepada kreditur lainnya atau pembayaran kepada pihak lainnya
dalam rangka kegiatan normal usaha sehari-hari;
b) Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari
50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk
keperluan dalam rangka pendanaan kegiatan normal usaha sehari-hari Perseroan dan telah mendapat
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
c) Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kecuali sepanjang dilakukan untuk mendukung
kegiatan usaha utama dan usaha penunjang Perseroan dan tidak mempunyai dampak negatif yang material
terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
d) Melakukan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan selain yang disebutkan dalam
anggaran dasar Perseroan; dan
e) Terdapat perubahan pengendali langsung Perseroan yang menurut pendapat dan pertimbangan Perseroan
dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 6.1 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan ini
akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 8 (delapan) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 8 (delapan) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk
a) Menyetorkan dana secara penuh (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana
tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
b) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera
memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
c) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
d) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
e) Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas,
semua hak dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha, utamanya yang sekarang dimiliki
oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
7
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 7 5/21/19 10:39 AM
Page 30
f) Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk tetapi
tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) untuk melakukan peninjauan
lapangan, meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas
pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban
yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
g) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas :
1) Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
kepada Otoritas Jasa Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
2) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan
publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas;
atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
Bursa Efek, mana yang lebih dulu
3) Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan
laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek.
h) Bersamaaan dengan penyerahan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, menyerahkan juga
kepada Wali Amanat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian-kejadian
pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk
akan tetapi tidak terbatas pada :
1) Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2) Pernyataan bahwa Emiten telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan
persyaratan Obligasi;
3) Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Emiten yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian
tersebut;
Untuk menghindari keragu-raguan, surat pernyataan yang disampaikan kepada Wali Amanat berlaku
sebagai pemenuhan terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen
Indonesia Tahap I Tahun 2017 dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia
Tahap II Tahun 2019.
i) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia yang berlaku umum dari waktu ke waktu.
j) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
k) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal tersebut di bawah ini, selambat-lambatnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
1) setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan anggota direksi dan komisaris dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat umum Pemegang Saham Perseroan;
2) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang menurut
pendapat atau pertimbangan Emiten dapat secara material mempengaruhi kelangsungan usaha dan
kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamatan;
8
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 8 5/21/19 10:39 AM
Page 31
3)terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan berikut gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
4) setiap terjadi fakta atau informasi material, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2014 tentang keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
5) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua puluh lima
persen) dari ekuitas konsolidasian Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
6) setiap terjadinya utang baru yang dibuat oleh Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka
kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
l) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa
Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan
3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 butir (xii) huruf
a) butir ii dan huruf b) butir i Perjanjian Perwaliamatan, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
apabila ada perubahan terhadap Peraturan nomor IX.C.11.
9
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 9 5/21/19 10:39 AM
Page 32
m) Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA (single A)
sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat, maka Emiten wajib menyediakan dana
cadangan (sinking fund) sebesar satu kali nilai pembayaran Bunga Obligasi pada rekening bank yang
ditunjuk oleh Wali Amanat.
n) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara
pelasksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian perjanjian lainnya
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan.
o) Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan
Perseroan sebagai berikut:
a. memelihara perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (current ratio) tidak kurang dari 1 : 1 (satu
berbanding satu);
b. memelihara perbandingan total pinjaman berbunga dengan Total Ekuitas (interest bearing debt to equity
ratio) tidak lebih dari 80:20 (delapan puluh berbanding dua puluh);
c. memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1,1 (satu
koma satu) kali;
Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga
ditambah depresiasi dan amortisasi.
p) Melakukan pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional apabila terjadi merger atau akuisisi terhadap Emiten yang mengakibatkan perubahan susunan
pemegang saham mayoritas Emiten menjadi bukan Pemerintah Republik Indonesia lagi, baik sebagian
maupun seluruh saham-saham Emiten berdasarkan atas permintaan dan/atau perintah dan/atau
persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang sesuai keputusan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimana merger atau akuisisi atau yang
dipersamakan dengan hal tersebut tidak perlu dilaksanakan RUPO atau tidak perlu persetujuan Pemegang
Obligasi atau tidak perlu persetujuan Pemegang Obligasi melalui RUPO atau tidak perlu disetujui
sebelumnya oleh Wali Amanat. Hal tersebut juga berlaku untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 dan Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Untuk menghindari keragu-raguan hak dan kewajiban Emiten yang timbul akibat Perjanjian
Perwaliamanatan tetap akan melekat pada Emiten.
1.14. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
atau
b) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain ayat
9.1 huruf a Pasal 9 Perjanjian Perwaliamatan);
c) Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi atau
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d) Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang milik Perseroan oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
ekuitas konsolidasian Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali);
Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
10
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 10 5/21/19 10:39 AM
Page 33
f)Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
g) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam:
a) Ayat 9.1 huruf a Pasal 9 Perjanjian Perwaliamatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
b) Ayat 9.1 huruf b, c, d, e, f dan g Pasal 9 Perjanjian Perwaliamatan dimana keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah
diinformasikan kepada Pemegang Obligasi berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
Emiten membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap;
maka tanpa memanggil RUPO, Wali Amanat berhak bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya.
1.15. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan.
1. Dengan tetap memperhatikan Peraturan Nomor VI.C.4, RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut
ketentuan-ketentuan dari Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai
berikut:
a) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
serta akibat-akibatnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
b) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
c) mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Nomor VI.C.4;
11
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 11 5/21/19 10:39 AM
Page 34
d) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi;
e) mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan
peraturan KSEI;
f) mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
h) mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a) Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut karena kepemilikan atau modal Pemerintah) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan
memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
b) Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Otoritas Jasa
Keuangan dan Perseroan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek, selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a) RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi dicatatkan
atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
c) Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO, melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d) Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan mempersiapkan acara RUPO
dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal
penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO dan Perseroan atau Pemegang Obligasi
yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO
serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
12
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 12 5/21/19 10:39 AM
Page 35
f) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
g) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
h) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
i) Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j) Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia).
k) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali
Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
m) Pada saat pelaksanaan RUPO :
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat
pernyataan mengenai Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang
tidak terafiliasi dengan Perseroan.
n) Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas
pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi
tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o) Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan
hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu
7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana diatur dalam ayat 10.1 Pasal 10
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
i. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari
jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
13
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 13 5/21/19 10:39 AM
Page 36
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
b) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kehadiran kuorum dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
c) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
iv. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok
Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
14
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 14 5/21/19 10:39 AM
Page 37
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 15 ayat 15.6. Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.16. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan
Perseroan:
Nama : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Kantor Pusat
Alamat : Gedung Utama Semen Indonesia
Jl. Veteran, Gresik 61122
Jawa Timur
Telepon : (62 31) 398 1732
Faksimili : (62 31) 398 3209
Kantor Perwakilan Jakarta
Alamat : South Quarter, Tower A, Lantai 19-20
Jl. R.A. Kartini Kav. 8 Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430
Telepon : (62 21) 526 1174-5
Faksimili : (62 21) 526 1176
Untuk perhatian : Corporate Finance
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat : Institutional Banking Division,
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta 10130
Telepon : (62 21) 633 6789 ext. 1847
Email : trustee.btn@gmail.com
Untuk perhatian : Capital Market Department
15
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 15 5/21/19 10:39 AM
Page 38
1.17. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah p erubahan
tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
1.18. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. P EMENUHAN K RITERIA P ENAWARAN U MUM B ERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut :
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
c. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan
tanggal 8 Mei 2019.
d. Memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
3. H ASIL P EMERINGKATAN O BLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan Nomor IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia Indonesia (”Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-181/PEF-DIR/III/2017 tanggal
10 Maret 2017 dari Pefindo, yang ditegaskan kembali oleh Pefindo berdasarkan surat No. RC-220/PEF-DIR/III/2019 tanggal
12 Maret 2019, Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 telah mendapat peringkat:
idAA+
(Double A Plus, Stable Outlook)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 11 Maret 2019 sampai dengan 1 Maret 2020.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No mor IX.C.11.
16
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 16 5/21/19 10:39 AM
Page 39
4. K ETERANGAN M ENGENAI W ALI A MANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
("Bank BTN") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dala m UUPM. Perseroan dan Bank BTN selaku Wali Amanat
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Bank BTN sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK
dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Institutional Banking Division
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta 10130 Indonesia
Tel.: (021) 633-6789 ext. 1847
Website : www.btn.co.id
e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian : Capital Market Department
17
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 17 5/21/19 10:39 AM
Page 40
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan
untuk membayar sebagian Hutang Jangka Panjang Perseroan.
Berikut adalah uraian singkat mengenai Hutang Jangka Panjang:
Nama kreditur : BNP Paribas, Deutsche Bank AG cabang Singapura, Maybank
Kim Eng Securities Pte Ltd, MUFG Bank Ltd dan Standard
Chartered Bank.
Perjanjian pinjaman beserta perubahan : Perjanjian Fasilitas tanggal 12 November 2018 yang di addendum
pada tanggal 22 Januari 2019.
Fasilitas pinjaman : Fasilitas term loan yang terdiri dari fasilitas A dengan jumlah
maksimum USD927.000.000 dan fasilitas B dengan jumlah
maksimum USD110.000.000.
Tujuan penggunaan fasilitas pinjaman : Fasilitas A digunakan untuk pengambilalihan saham atas
Holdervin B.V. yang ditempatkan dan disetor di PT Holcim
Indonesia Tbk.
Fasilitas B digunakan untuk pengambilalihan saham publik yang
ditempatkan dan disetor di PT Holcim Indonesia Tbk sehubungan
dengan adanya penawaran tender wajib.
Total pinjaman fasilitas A per Maret 2019 : USD926.970.862 (sembilan ratus dua puluh enam juta sembilan
ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh dua Dolar Amerika
Serikat) atau ekuivalen dengan sekitar Rp13.070.289.156.597,-
(tiga belas triliun tujuh puluh miliar dua ratus delapan puluh
sembilan juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus sembilan
puluh tujuh Rupiah).
Jumlah pokok fasilitas A yang akan dibayar : Minimum sekitar USD247.163.121 (dua ratus empat puluh tujuh
juta seratus enam puluh tiga ribu seratus dua puluh satu Dolar
Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan sekitar
Rp3.485.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima
miliar Rupiah).
Jumlah pokok fasilitas A terutang setelah : Sekitar USD679.807.741 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta
pembayaran delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu Dolar
Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan sekitar
Rp9.585.289.156.597 (sembilan triliun lima ratus delapan puluh
lima miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima
puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh tujuh Rupiah).
Fasilitas pinjaman : Kredit Sindikasi.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
Tingkat bunga : Persentase rata-rata per tahun dari agregat LIBOR dan Margin.
Mekanisme Pembayaran Utang Sukarela : Perseroan dapat melakukan pembayaran kembali sukarela
dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Agen Fasilitas paling sedikit 5 hari kerja sebelum tanggal
pembayaran kembali. Perseroan dapat melakukan pembayaran
utang sukarela atas seluruh atau sebagian fasilitas dan tidak
dikenakan denda.
Sisa dari jumlah pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima
belas miliar Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) akan digunakan juga untuk pelunasan Hutang
Jangka Panjang Perseroan tersebut.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 seluruhnya telah digunakan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana masing-masing serta telah dilaporkan kepada OJK melalui
No.0001335/KU/SUP/50000793/2000/07.2017 tanggal 13 Juli 2017 dan surat No. 0003129/KU/SUP/50000793/2000/01.2018
tanggal 5 Januari 2019.
18
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 18 5/21/19 10:39 AM
Page 41
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi melalui
Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember serta
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II akan ditempatkan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II akan diubah, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dengan mengemukakan
rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut. Perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,415% dari nilai
emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek: 0,250% yang terdiri dari:
Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,150%, penjaminan emisi (underwriting fee) sekitar
0,050%, dan penjualan (selling fee) sekitar 0,050%.
2. Biaya jasa untuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal:sekitar 0,149%, yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,086%;
b. Biaya jasa Notaris sekitar sekitar 0,001%;
c. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,017%;
d. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,045%.
3. Biaya pencatatan sekitar 0,010%, yang terdiri dari:
a. Biaya KSEI: sekitar 0,001%;
b. Biaya BEI: sekitar 0,009%;
4. Biaya lain-Lain (percetakan, auditor penjatahan dan lain-lain) sekitar 0,006%.
19
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 19 5/21/19 10:39 AM
Page 42
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 dan 2018 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2018.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal dan periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2019 dan 2018 tidak diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
31 Desember 2017 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (dahulu
bernama KAP Osman Bing Satrio & Eny) (anggota dari Deloitte Touche Tohmatsu Limited), akuntan publik
independen, penanggung jawab Muhammad Irfan, dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017**
Aset
Aset lancar
Kas dan setara kas 6.048.656 5.245.730 3.637.760
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya 52.888 31.332 28.733
Investasi jangka pendek 8.453 8.453 8.453
Piutang usaha – bersih
- Pihak ketiga 5.002.740 4.585.339 4.031.171
- Pihak berelasi 1.250.328 1.200.876 854.495
Piutang lain-lain – bersih
- Pihak ketiga 310.409 128.196 73.004
- Pihak berelasi 71.953 45.306 36.344
Persediaan – bersih 4.892.671 3.544.142 3.686.332
Uang muka 445.722 162.972 209.115
Beban dibayar dimuka 214.779 61.728 95.803
Pajak dibayar dimuka 993.579 985.728 1.132.562
Aset lancar lainnya 8.003 7.882 8.046
Jumlah aset lancar 19.300.181 16.007.686 13.801.819
Aset tidak lancar
Aset pajak tangguhan 501.520 506.557 764.352
Investasi pada entitas asosiasi 85.337 85.638 83.665
Properti investasi 128.202 132.043 146.462
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan deplesi 47.937.220 32.748.896 32.523.310
Beban tangguhan 257.525 114.671 115.933
Aset tak berwujud – bersih dan goodwill 9.360.997 1.211.666 1.269.644
Uang muka investasi 14.897 5.419 14.255
Aset lain-lain 378.145 343.315 349.211
Jumlah aset tidak lancar 58.663.843 35.148.205 35.266.832
Jumlah aset 77.964.024 51.155.890 49.068.650
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek
Pinjaman jangka pendek 2.328.662 1.551.659 1.193.063
Utang usaha
- Pihak ketiga 4.435.733 3.769.233 4.070.189
- Pihak berelasi 762.432 706.916 856.888
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 399.521 261.590 236.242
- Pihak berelasi 57.648 46.729 86.225
Beban akrual 1.702.589 901.429 630.054
20
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 20 5/21/19 10:39 AM
Page 43
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017**
Utang pajak 349.531 362.783 245.688
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 632.547 392.573 726.251
Uang muka penjualan 130.602 37.800 31.528
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 576.595 83.739 602.177
- Liabilitas sewa pembiayaan 77.310 88.385 125.272
Jumlah liabilitas jangka pendek 11.453.172 8.202.838 8.803.577
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas pajak tangguhan 961.878 207.233 71.538
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 2.106.112 1.433.259 1.777.879
Liabilitas jangka panjang -
setelah dikurangi yang jatuh tempo dalam satu tahun
- Pinjaman bank 25.692.413 4.872.139 4.715.121
- Utang obligasi 2.995.217 2.994.902 2.993.704
- Liabilitas sewa pembiayaan 259.198 273.293 389.956
Provisi jangka panjang 273.330 228.188 224.036
Liabiltas jangka panjang lainnya 207.587 207.743 46.807
Jumlah liabilitas jangka panjang 32.495.736 10.216.757 10.219.041
Jumlah liabilitas 43.948.908 18.419.595 19.022.618
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk:
Modal saham
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 593.152 593.152 593.152
Tambahan modal disetor 1.458.258 1.458.258 1.458.258
Selisih transaksi ekuitas dengan pihak non-pengendali 28.928 28.928 28.928
Komponen ekuitas lainnya 310.305 497.968 101.296
Saldo laba
- Ditentukan penggunaannya 253.338 253.338 253.338
- Belum ditentukan penggunaannya 28.628.541 28.360.440 26.087.003
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk: 31.272.522 31.192.085 28.521.975
Kepentingan nonpengendali 2.742.594 1.544.211 1.524.057
Jumlah ekuitas 34.015.116 32.736.296 30.046.033
Jumlah liabilitas dan ekuitas 77.964.024 51.155.890 49.068.650
*) tidak diaudit
**) Disajikan kembali
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017**
Pendapatan 8.127.076 6.617.534 30.687.626 27.813.664
(19.854.065
Beban pokok penghasilan (5.913.406) (4.900.821) (21.357.096) )
Laba kotor 2.213.670 1.716.714 9.330.530 7.959.599
Beban Penjualan (571.4678) (498.997) (2.237.003) (2.411.723)
Beban Umum dan administrasi (581.119) (516.754) (2.320.262) (2.914.637)
Penghasilan operasi lainnya - bersih 30.986 46.169 107.374 218.067
Penghasilan keuangan 74.306 40.084 181.973 168.673
Beban keuangan (711.624) (228.958) (959.259) (756.448)
Bagian laba (rugi) bersih entitas asosiasi (301) 1.949 1.606 (9.637)
Laba sebelum pajak penghasilan 454.450 560.207 4.104.959 2.253.893
Beban pajak penghasilan (216.529) (148.979) (1.019.255) (603.887)
21
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 21 5/21/19 10:39 AM
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019* 2018* 2018 2017**
Laba bersih tahun/periode berjalan 237.921 411.229 3.085.704 1.650.006
Pendapatan komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti (12.401) (61.398) 413.113 (399.261)
Manfaat (beban) pajak penghasilan 2.891 14.889 (97.606) 97.034
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasti -
setelah pajak (9.510) (46.509) 315.507 (302.227)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Mutasi neto lindung nilai arus kas (133.484) - - (56)
Selisih kurs penjabaran usaha luar negeri (62.834) 37.823 116.162 (33.146)
Jumlah pendapatan komprehensif lain tahun/periode
berjalan - setelah pajak (205.827) (8.686) 431.669 (335.432)
Jumlah laba komprehensif tahun/periode berjalan 32.094 402.543 3.517.374 1.314.574
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 268.101 411.553 3.079.115 1.620.995
Kepentingan non pengendali (30.179) (325) 6.589 29.011
Laba bersih tahun/periode berjalan 237.921 411.229 3.085.704 1.650.006
Jumlah penghasilan komprehesif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 80.437 391.544 3.475.788 1.295.418
Kepentingan non pengendali (48.343) 10.999 41.585 19.157
Jumlah penghasilan komprehensif
tahun/periode berjalan 32.094 402.543 3.517.374 1.314.574
Laba bersih per saham dasar (dinyatakan dalam
angka penuh Rupiah per saham) 45 69 519 273
*) tidak diaudit
**) Disajikan kembali
Rasio Keuangan Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017*
Rasio Pertumbuhan
Total Aset (%) 52,40 4,25 10,95
Total Liabilitas (%) 138,60 -3,17 39,33
Total Ekuitas (%) 3,91 8,95 -1,73
Pendapatan (%) 22,81 10,33 6,43
Laba bersih tahun berjalan (%) -42,14 87,01 -63,62
Laba Rugi Komprehensif (%) -92,03 167,57 -69,91
Rasio Keuangan
Marjin laba bruto (%) 27,24 30,40 28,62
Marjin laba usaha (%) 13,44 15,90 10,25
Marjin EBITDA (%) 19,45 21,08 16,85
Rasio EBITDA terhadap bunga (x) n/a 6,74 6,20
Rasio lancar (Current Ratio) (x) 1,69 1,95 1,57
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(%) 2,93 10,06 5,93
Rasio imbal hasil aset (ROA) (%) n/a 6,03 3,36
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) (%) n/a 9,43 5,49
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas (x) 0,94 0,30 0,33
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) (x) 1,29 0,56 0,63
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) (x) 0,56 0,36 0,39
Rasio utang terhadap EBITDA (Debt/EBITDA) (x) n/a 2,85 4,06
*) Disajikan kembali
22
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 22 5/21/19 10:39 AM
Page 45
Tingkat Persyaratan Rasio Dalam Perjanjian Utang
Persyaratan Tingkat Pemenuhan
Keterangan
Keuangan 31 Desember 2018
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Current Ratio ≥ 1,00 1,95
Debt to Equity Ratio (Total Hutang dibagi Total Ekuitas) ≤ 2,50 0,56
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA dibagi Angsuran Jatuh Tempo dan 1,00 1,38
≥
Beban Keuangan)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Current Ratio > 1,00 1,95
Debt to Equity Ratio (Total Hutang dibagi Total Ekuitas) < 2,33 0,56
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA dibagi Angsuran Jatuh Tempo dan 1,20 1,38
>
Beban Keuangan)
EBITDA to Interest > 1,50 6,74
Bank Sindikasi (Mandated Lead Arranger)
Debt to Equity Ratio (Consolidated Borrowings to Shareholders Equity) ≤ 1,50 0,31
Leverage Ratio (Consolidated Net Borrowings to Consolidated EBITDA) ≤ 5,00 0,75
Interest Cover (Consolidated EBITDA to Interest Payable) ≥ 1,50 6,74
Pinjaman yang akan Jatuh Tempo Dalam 3 (Tiga) Bulan
Pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2019
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
PT Semen Padang
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 435
PT Semen Indonesia Logistik
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 1.224
PT Industrik Kemasan Semen Gresik
PT CIMB Niaga Tbk. 1.170
PT United Tractor Semen Gresik
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 6.400
Liabilitas sewa pembiayaan 25.450
Jumlah 34.679
Jumlah pinjaman yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sebesar Rp34.679 juta akan dilunasi menggunakan dana dari
kas internal.
23
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 23 5/21/19 10:39 AM
Page 46
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan dan Entitas Anak sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap
I Tahun 2017 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan , Anggaran Dasar Perseroan
mengalami perubahan. Anggaran Dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
No. 110/2018.
Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017:
Tanggal Keterangan
31 Januari 2019 Perseroan, melalui PT Semen Indonesia Industri Bangunan, Entitas Anak Perseroan,
telah melakukan pengambilalihan atas 6.179.612.820 saham Holderfin B.V
di PT Holcim Indonesia Tbk atau mewakili 80,64% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam PT Holcim Indonesia Tbk. Berdasarkan RUPS Luar
Biasa tanggal 11 Februari 2019, PT Holcim Indonesia Tbk telah berganti nama
menjadi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Pengambilalihan dilaksanakan oleh Perseroan melalui SIIB yang merupakan anak
usaha Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan kurang lebih sebesar 99%.
SIIB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang 1logistik, produksi dan
pemberian jasa dan usaha di bidang bahan bangunan.
Tujuan pengambilalihan adalah antara lain untuk:
(i) Memperluas jaringan pabrik semen di dalam negeri;
(ii) Memperluas diversifikasi jenis produk yang ditawarkan;
(iii)Meningkatkan efisiensi khususnya biaya distribusi dan bahan baku dan
(iv)Memperkuat posisi bisnis ready mix dengan berbagai varian produk dan solusi.
22 April 2019 Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan N0. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018), sebagai tindak lanjut dari
pengambilalihan atas mayoritas saham pada PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI),
SIIB telah melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dipersyarakan oleh
POJK 9/2018.
Pembayaran telah diselesaikan pada tanggal 22 April 2019 dengan nilai sebesar
Rp2.838.365 juta sehingga kepemilikan saham SIIB di SBI menjadi sebesar 98,31%.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya
pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah
berdasarkan Akta No. 61/2017 dan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek, yaitu sebagai berikut:
24
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 24 5/21/19 10:39 AM
Page 47
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemerintah Republik Indonesia 3.025.406.000 302.540.600.000 51,01
Masyarakat (masing-masing
dibawah 5%) 2.906.114.000 290.611.400.000 48,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 5.931.520.000 593.152.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 14.068.480.000 1.406.848.000.000
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki perubahan izin-
izin penting antara lain:
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku selama Perseroan
No. 001-13-P.V/437.74/PB/2017 tanggal dan PTSP Kabupaten Gresik masih menjalankan usahanya
9 November 2017
2. Nomor Induk Berusaha No. 8120214023617 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama Perseroan
tanggal 31 Oktober 2018 Penyelenggara Online Single masih menjalankan usahanya
Submission (“Lembaga OSS”)
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Lurah Sidomoro -
No. 503/129/437.102.16/2017 tanggal
9 Oktober 2017
4. Keputusan Gubernur Jawa Timur Gubernur Jawa Timur Berlaku 10 tahun sejak tanggal
No. P2T/1/15.02/02/I/2019 tanggal 14 Mei 2019 sampai dengan
2 Januari 2019 tentang Penyesuaian Surat 14 Mei 2029
Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
Eksploitasi Menjadi Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
Sekaligus Perpanjangan Pertama Izin
Usaha Pertambangan (IUP) Operasi
Produksi
5. Keputusan Gubernur Jawa Timur Gubernur Jawa Timur Berlaku 5 tahun
No. P2T/8/15.02/02/XI/2017 tanggal
23 November 2017 tentang Perpanjangan
Kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Operasi Produksi
6. Keputusan Gubernur Jawa Timur Gubernur Jawa Timur Berlaku 5 tahun
No. P2T/80/15.02/VIII/2018 tanggal
6 Agustus 2018 tentang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Lingkungan Hidup dan Berlaku sampaj dengan
Kehutanan Kehutanan tanggal 14 Mei 2029
No. SK.278/Menlhk/Setjen/PLA.0/4/2019
tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan untuk Kegiatan
Penambangan Batu Gamping dan Sarana
Penunjangnya seluas 532,30 Hektar atas
nama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
25
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 25 5/21/19 10:39 AM
Page 48
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
8. Keputusan Bupati Tuban Bupati Tuban Berlaku 5 tahun sejak tanggal
No. 188.45/252/KPTS/414.031/2018 8 Agustus 2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Pemberian
Izin Tempat Penyimpanan Sementara
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Berlokasi di Desa Sumberarum Kecamatan
Kerek kepada PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk
9. Keputusan Bupati Rembang Bupati Rembang Berlaku 5 tahun sejak tanggal
No. 660.1/1683/2018 tanggal 24 Oktober 24 Oktober 2018
2018 tentang Izin Penyimpanan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk di Desa Pasucen
dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem,
Kabupaten Rembang
10. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Kepala Badan Penanaman Modal Berlaku sampai dengan 29
Permukaan No. P2T/6/05.02/02/I/2018 Provinsi Jawa Timur atas nama November 2020
tanggal 24 Januari 2018 Gubernur Jawa Timur
11. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Kepala Badan Penanaman Modal Berlaku sampai dengan 12
Permukaan No. P2T/29/05.02/02/V/2019 Provinsi Jawa Timur atas nama Mei 2022
tanggal 17 Mei 2019 Gubernur Jawa Timur
12. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Kepala Badan Penanaman Modal Berlaku selama 3 tahun
Permukaan No. P2T/284/15.09/02/IX/2018 Provinsi Jawa Timur atas nama
tanggal 12 September 2018 Gubernur Jawa Timur
13. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Kepala Badan Penanaman Modal Berlaku selama 3 tahun
Permukaan No. P2T/285/15.09/02/IX/2018 Provinsi Jawa Timur atas nama
tanggal 12 September 2018 Gubernur Jawa Timur
14. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Kepala Badan Penanaman Modal Berlaku selama 3 tahun
Permukaan No. P2T/286/15.09/02/IX/2018 Provinsi Jawa Timur atas nama
tanggal 12 September 2018 Gubernur Jawa Timur
15. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Kepala Badan Penanaman Modal Berlaku selama 3 tahun
Permukaan No. P2T/431/15.09/02/XII/2017 Provinsi Jawa Timur atas nama
tanggal 13 Desembrt 2017 Gubernur Jawa Timur
16. Keputusan Bupati Tuban Bupati Tuban -
No. 188.45/370/KPTS/414.031/2018
tanggal 20 Desember 2018 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Pertambangan Batu Gamping, Tanah Liat
dan Clay oleh PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk yang Berlokasi di Kecamatan
Kerek, Kecamatan Jenu dan Kecamatan
Merakurak, Kabupaten Tuban
17. Keputusan Bupati Tuban Bupati Tuban Berlaku selama usaha
No. 188.45/371/KPTS/414.031/2018 dan/atau kegiatan
tanggal 21 Desember 2018 tentang berlangsung sepanjang tidak
Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan ada perubahan atas usaha
Pertambangan Batu Gamping, Tanah Liat dan/atau kegiatan
dan Clay di Kecamatan Kerek, Kecamatan
Jenu dan Kecamatan Merakurak,
Kabupaten Tuban kepada PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk
KIG
18. SIUP Besar No. 05-15-P.I/437.74/PB/2017 Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku selama KIG masih
tanggal 2 November 2017 dan PTSP Kabupaten Gresik menjalankan usahanya
19. Nomor Induk Berusaha No. 8120018161242 Lembaga OSS Berlaku selama KIG
tanggal 14 November 2018 menjalankan kegiatan usaha
26
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 26 5/21/19 10:39 AM
Page 49
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
20. Izin Pembuangan Air Limbah berdasarkan Kepala Dinas Penanaman Modal 12 September 2021
Keputusan Kepala Dinas Penanaman dan PTSP Kabupaten Gresik
Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
No. 503.6.5/17/437.74/2018 tanggal
12 September 2018
21. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Kepala Dinas Penanaman Modal 15 Maret 2023
Penyimpanan Limbah B3 berdasarkan dan PTSP Kabupaten Gresik atas
Keputusan Kepala Dinas Penanaman nama Bupati Gresik
Modal dan PTSP Kabupaten Gresik
No. 503.6.2/07/437.74/2018 tanggal
15 Maret 2018
22. Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Kepala Dinas Penanaman Modal 18 Mei 2021
Permukaan berdasarkan Surat Izin dan Pelayanan Terpadu Satu
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Pintu Provinsi Jawa Timur atas
Permukaan No. P2T/20/05.02/02/VIII/2018 nama Gubernur Jawa Timur
tanggal 21 Agustus 2018
23. Izin Usaha Kawasan Industri tanggal Lembaga OSS Izin Usaha Kawasan Industri
14 November 2018 untuk lokasi di Jl. Tri ini berlaku efektif setelah KIG
Dharma No. 03, Desa Randuagung, telah melakukan pemenuhan
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, komitmen prasarana dan
Provinsi Jawa Timur komitmen sesuai prasyarat
izin usaha dan melakukan
pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak atau
Pajak Daerah/Retribusi
Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-
undangan
24. Izin Usaha Kawasan Industri tanggal Lembaga OSS Izin Usaha Kawasan Industri
14 November 2018 untuk lokasi di Jl. Raya ini berlaku efektif setelah KIG
Tuban, Semarang KM 22, Desa Socorejo, telah melakukan pemenuhan
Kecamatan Jenu, Kabupaten Timur, komitmen prasarana dan
Provinsi Jawa Timur komitmen sesuai prasyarat
izin usaha dan melakukan
pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak atau
Pajak Daerah/Retribusi
Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-
undangan
25. Izin Lokasi tanggal 14 November 2018 Lembaga OSS Komitmen izin lokasi telah
untuk lokasi di Jl. Tri Dharma No. 03, Desa terpenuhi sesuai ketentuan
Randuagung, Kecamatan Kebomas, peraturan perundang-
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur undangan dan berlaku efektif
dengan luas lahan sebesar 140 Ha
26. Izin Lokasi tanggal 14 November 2018 Lembaga OSS Komitmen izin lokasi telah
untuk lokasi di Jl. Raya Tuban, Semarang terpenuhi sesuai ketentuan
KM 22, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, peraturan perundang-
Kabupaten Timur, Provinsi Jawa Timur undangan dan berlaku efektif
dengan luas lahan sebesar 233 Ha
27. Izin Lingkungan tanggal 14 November 2018 Lembaga OSS Izin Lingkungan ini telah
untuk lokasi di Jl. Tri Dharma No. 03, Desa terpenuhi sesuai ketentuan
Randuagung, Kecamatan Kebomas, perundang-undangan dan
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur berlaku efektif
dengan luas lahan sebesar 140 Ha
27
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 27 5/21/19 10:39 AM
Page 50
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
28. Keputusan Bupati Tuban Bupati Tuban Berlaku sama dengan masa
No. 188.45/198/KPTS/414.012/2012 berlaku izin usaha dan/atau
tanggal 26 November 2012 tentang Izin kegiatannya
Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan
Pengoperasian Kawasan Industri Tuban
di Desa Temaji, Socorejo dan Karangasem
Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban kepada
KIG sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Keputusan Bupati Tuban
No. 188.45/398/KPTS/414.031/2018
tanggal 31 Desember 2018 tentang
Perubahan Keputusan Bupati Tuban
No. 188.45/175/KPTS/414.012/2014
tentang Perubahan atas Keputusan Bupati
Tuban No. 188.45/198/414.012/2012
tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Pembangunan dan Pengoperasian
Kawasan Industri Tuban di Desa Temaji,
Socorejo dan Karangasem Kecamatan Jenu
Kabupaten Tuban kepada KIG
29. Izin Lingkungan tanggal 14 November 2018 Lembaga OSS Izin Lingkungan ini telah
untuk lokasi di Jl. Raya Tuban, Semarang terpenuhi sesuai ketentuan
KM 22, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, perundang-undangan dan
Kabupaten Timur, Provinsi Jawa Timur berlaku efektif
dengan luas lahan sebesar 233 Ha
UTSG
30. Nomor Induk Berusaha No. 9120005212908 Lembaga OSS Berlaku selama UTSG
tanggal 20 Februari 2019 menjalankan kegiatan usaha
31. Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal Lembaga OSS Surat Izin Usaha Perdagangan
20 Februari 2019 ini belum berlaku efektif. Agar
berlaku efektif, UTSG wajib
melakukan: (a) pemenuhan
komitmen prasarana dasar
sesuai kebutuhan usaha yaitu
Izin Lokasi, Izin Lingkungan
(UKL/UPL atau AMDAL),
dan/atau Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan SLF
kepada DPMPTSP sesuai
lokasi proyek, (b) pemenuhan
komitmen sesuai prasyarat
izin usaha kepada
Kementerian/Lembaga/DPMP
TSP sesuai kewenangannya,
dan/atau (c) pembayaran
Penerimaan Negara Bukan
Pajak atau Pajak
Daerah/Retribusi Daerah
sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
32. Tanda Registrasi No. 543/13063 tanggal Kepala Dinas Penanaman Modal 6 Desember 2022
6 Desember 2017 dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Jawa Tengah
33. Izin Operasional Perusahaan Penyedia Kepala Dinas Penanaman Modal 28 Mei 2020
Jasa Pekerja/Buruh dan Pelayanan Terpadu Satu
No. P2T/115/08.03/02/V/2017 tanggal Pintu Provinsi Jawa Timur atas
29 Mei 2017 nama Gubernur Jawa Timur
28
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 28 5/21/19 10:39 AM
Page 51
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
34. Surat No. B/2077/IV/YAN.2.14/2019/Ba Kabaintelkam atas nama Kepala 9 April 2020
intelkam tanggal 9 April 2019 sehubungan Kepolisian Negara Republik
dengan Rekomendasi Badan Usaha Jasa Indonesia
Pengelola Bahan Peledak Komersial
35. Izin Lokasi tanggal 20 Februari 2019 untuk Lembaga OSS -
lokasi yang terletak di Jalan Raya Kerek,
Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek,
Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan luas
lahan sebesar 13.000 m2
36. Izin Usaha Jasa Konstruksi Kepala Dinas Penanaman Modal 24 Januari 2021
No. 602.32/DU/14/414.107/2018 tanggal dan Pelayanan Terpadu Satu
24 Januari 2018 Pintu dan Tenaga Kerja
Kabupaten Tuban
SG
37. SIUP Besar No. 02-14-P.III/437.74/2018 Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku selama SG masih
tanggal 10 Juli 2018 dan PTSP Kabupaten Gresik menjalankan usahanya
38. Nomor Induk Berusaha No. 8120102852074 Lembaga Pengelola dan Berlaku selama SG
tanggal 27 Agustus 2018 Penyelenggara Online Single menjalankan kegiatan usaha
Submission
39. Nomor Identitas Kepabeanan dengan Direktur Informasi Kepabeanan Tidak mengatur jangka waktu
No. 05.048066 sebagaimana telah diubah dan Cukai dan Direktur Teknis
dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Kepabeanan, Direktorat Jenderal
Data No. S-011200/BC.025/2016 tanggal Bea dan Cukai
4 Agustus 2016
40. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Kepala Dinas Penanaman Modal 7 Maret 2021
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Terpadu Satu
Provinsi Jawa Tengah No. 503/2597 Tahun Pintu Provinsi Jawa Tengah
2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
Gresik (Sumur Bor ke-1)
41. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Kepala Dinas Penanaman Modal 7 Maret 2021
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Terpadu Satu
Provinsi Jawa Tengah No. 503/2598 Tahun Pintu Provinsi Jawa Tengah
2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
Gresik (Sumur Bor ke-2)
42. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Kepala Dinas Penanaman Modal 7 Maret 2021
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Terpadu Satu
Provinsi Jawa Tengah No. 503/2599 Tahun Pintu Provinsi Jawa Tengah
2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
Gresik (Sumur Bor ke-3)
43. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Kepala Dinas Penanaman Modal 7 Maret 2021
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Terpadu Satu
Provinsi Jawa Tengah No. 503/2600 Tahun Pintu Provinsi Jawa Tengah
2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Izin
Pengusahaan Air Tanah Kepada PT Semen
Gresik (Sumur Bor ke-4)
44. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Kepala Badan Koordinasi Berlaku seterusnya selama
Penanaman Modal No. 27/1/IU/PMDN/2017 Penanaman Modal perusahaan masih melakukan
tanggal 27 Maret 2017 tentang Izin Usaha kegiatan usaha
Industri Penanaman Modal Dalam Negeri
ST
45. Nomor Induk Berusaha (NIB) Lembaga Pengelola dan Berlaku selama ST
No. 8120001850621 tanggal 2 Agustus Penyelenggara Online Single menjalankan kegiatan usaha
2018 Submission
29
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 29 5/21/19 10:39 AM
Page 52
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
46. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Plt Kepala Dinas Penanaman Berlaku selama ST
No. 510-2/20-10/141/SIU/VIII/2017 tanggal Modal dan Pelayanan Terpadu menjalankan kegiatan usaha
3 Agustus 2017 – Untuk Pabrik ST Satu Pintu Pemerintah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan atas
nama Bupati Pangkajene dan
Kepulauan
47. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku selama ST
Menengah No. 0634/25- dan Pelayanan Terpadu Satu menjalankan kegiatan usaha
05/PM/DPMPTSP/VII/2017 tanggal 21 Juli Pintu Kota Ambon
2017 – Unit Packing Plant Ambon
48. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku selama ST
No. 05/SIUP/DPMPTSP/0121/IV/2017 dan Pelayanan Terpadu Satu menjalankan kegiatan usaha
tanggal 28 April 2017 – Unit Packing Plant Pintu Kota Bitung
Bitung
49. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku selama ST
No. 503/012/II/DPM-PTSP/2018 tanggal dan Pelayanan Terpadu Satu menjalankan kegiatan usaha
21 Februari 2018 – Unit Packing Plant Pintu Kabupaten Konawe Selatan
Kendari
50. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kepala Badan Pelayanan Berlaku selama ST
No. 530/04-SIUP/PB/37/III/2016 tanggal Perizinan Terpadu Kota Tidore menjalankan kegiatan usaha
17 Maret 2016 – Unit Packing Plant Maluku Kepulauan
Utara
51. Izin Usaha Industri (IUI) No. 510- Plt Kepala Dinas Penanaman Berlaku selama jangka waktu
1/008/IUI/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 Modal dan Pelayanan Terpadu 5 tahun (sampai dengan 23
– Pabrik ST Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Oktober 2022) dan dapat di
Pangkajene dan Kepulauan atas perpanjang setelah masa
nama Bupati Pangkajene dan berlakunya berakhir
Kepulauan
52. Izin Usaha Industri (IUI) - Besar Kepala Dinas Penanaman Modal berlaku selama ST masih
No. 002/76/IU/PMDN/2018 tanggal 22 Mei dan Pelayanan Terpadu Satu menjalankan kegiatan
2018 – Unit Packing Plant Mamuju Pintu Provinsi Sulawesi Barat usahanya
53. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Gubernur Sulawesi Selatan Berlaku sampai dengan 5 Juni
Produksi No. 95/I.03/PTSP/2018 tanggal 2028
5 Juni 2018 – Batuan Gamping di Desa
Biring Ere
54. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Gubernur Sulawesi Selatan Berlaku sampai dengan 9 Juli
Produksi No. 39/I.03a.P/P2T/10/2017 2022
tanggal 18 Oktober 2017 – Tanah Liat
di Desa Tellue
55. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Gubernur Sulawesi Selatan Berlaku sampai dengan
Produksi No. 28/I.03a/PTSP/2018 tanggal 19 Agustus 2023
5 Juni 2018 – Tanah Liat di Desa Tonasa
56. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Gubernur Sulawesi Selatan Berlaku sampai dengan 9 April
No. 83/I.01/PTSP/2018 tanggal 9 April 2018 2021
– Batu Gamping di Desa Biringere.
57. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kepala Badan Koordinasi Berlaku sampai dengan
No. 92/1/IPPKH/PMDN/2017 tanggal Penanaman Modal 20 Januari 2026
18 Agustus 2017 – Kegiatan operasi
produksi tanah liat di Kabupaten Pangkep
58. Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Direktur Jenderal Perhubungan Berlaku sampai dengan
(TUKS) No. BX-552/PP.008 tanggal Laut Kementerian Perhubungan 31 Desember 2023
31 Desember 2018 – TUKS Celukan
Bawang, Bali
30
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 30 5/21/19 10:39 AM
Page 53
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
59. Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Direktur Jenderal Perhubungan Berlaku sampai dengan
(TUKS) No. BX-427/PP.008 tanggal Laut Kementerian Perhubungan 10 Desember 2023
10 Desember 2018 – TUKS Samarinda
60. Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Direktur Jenderal Perhubungan Berlaku sampai dengan
(TUKS) No. 106/ST/HK.02.06/12.00/11- Laut Kementerian Perhubungan 30 November 2027
2017 tanggal 30 November 2017 – TUKS
Ambon
61. Izin Pengoperasian Terminal Khusus Direktur Jenderal Perhubungan Berlaku sampai dengan
(TERSUS) No. BX-296/PP.008 tanggal Laut Kementerian Perhubungan 20 Juni 2027
20 Juni 2017 – TERSUS Biringkassi
62. Izin Pembangunan dan Pengoperasian Direktur Jenderal Perhubungan Berlaku sampai dengan
Terminal Khusus (TERSUS) No. BX- Laut Kementerian Perhubungan 24 Agustus 2027
398/PP.008 tanggal 24 Agustus 2017 –
TERSUS Maluku Utara
SP
63. Nomor Induk Berusaha No. 9120000221168 Lembaga OSS Berlaku selama Perseroan
tanggal 16 Februari 2019 masih menjalankan usahanya
64. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku hingga 6 Juni 2027
berdasarkan Keputusan Gubernur dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
Sumatera Barat No. 544-81-2018 tentang Penanaman Modal dan Pelayanan
Persetujuan Perpanjangan Pertama Izin Satu Pintu Pemerintah Provinsi
Usaha Operasi Produksi Mineral Non Sumatera Barat atas nama
Logam tanggal 6 April 2018 Gubernur Sumatera Barat
65. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku hingga 21 April 2023
berdasarkan Keputusan Gubernur dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
Sumatera Barat No. 544-82-2018 tentang Penanaman Modal dan Pelayanan
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Satu Pintu Pemerintah Provinsi
Pertambangan Operasi Produksi Mineral Sumatera Barat atas nama
Bukan Logam (Clay) tanggal 6 April 2018 Gubernur Sumatera Barat
66. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku hingga 21 April 2023
berdasarkan Keputusan Gubernur dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
Sumatera Barat No. 544-83-2018 tentang Penanaman Modal dan Pelayanan
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Satu Pintu Pemerintah Provinsi
Pertambangan Operasi Produksi Mineral Sumatera Barat atas nama
Bukan Logam (Rinjang) tanggal 6 April 2018 Gubernur Sumatera Barat
67. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepala Dinas Penanaman Modal Berlaku hingga 21 April 2023
berdasarkan Keputusan Gubernur dan Pelayanan Satu Pintu Dinas
Sumatera Barat No. 544-84-2018 tentang Penanaman Modal dan Pelayanan
Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Satu Pintu Pemerintah Provinsi
Pertambangan Operasi Produksi tanggal Sumatera Barat atas nama
6 April 2018 Gubernur Sumatera Barat
68. Pengesahan Kepala Teknik Tambang Tetap Kepala Dinas ESDM Pemerintah -
(Definitif) Kelas III Provinsi Sumatera Barat
No. 540/1223/MBPA/DESDM/2018 tanggal
12 Juli 2018
69. Pengesahan Kepal Teknik Tambang Tetap Kepala Dinas ESDM Pemerintah -
(Definitif) Kelas III Provinsi Sumatera Barat
No. 540/1222/MBPA/DESDM/2018 tanggal
12 Juli 2018
70. Keputusan Kepala Badan Koordiansi Kepala Badan Koordiansi Berlaku hingga 6 Juni 2027
Penanaman Modal Penanaman Modal
No. 86/1/IPPKH/PMDN/2017 tanggal
2 Agustus 2017 tentang Perpanjangan Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk
kegiatan Operasi Produksi Batu Kaput atas
nama PT Semen Padang pada Kawasan
Hutan Produksi Terbatas, yang terletak
di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
seluas 242,3 Hektar
31
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 31 5/21/19 10:39 AM
Page 54
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
71. SIUP Besar No. 12- Kepala DPMPTSP Pemerintah Izin ini berlaku untuk
0013/03.07/PM/SIUP/I/2018-PROB tanggal Kota Padang atas nama Walikota melakukan kegiatan usaha
17 Januari 2018 Padang perdagangan di seluruh
wilayah Republik Indonesia
selama perusahaan masih
menjalankan usahanya
72. Surat Izin No. SI/8945/XI/YAN.2.12./2018 Kabaintelkam atas nama Kepala Surat izin ini berlaku hingga
untuk Pembelian dan Penggunaan Sisa Kepolisian Negara Republik tanggal 30 Mei 2019
Bahan Peledak tanggal 30 November 2018 Indonesia
73. Surat Izin No. SI/8343/XI/YAN.2.11/2018 Kabaintelkam atas nama Kepala Surat izin ini berlaku hingga
untuk Pemilikan, Penguasaan dan Kepolisian Negara Republik tanggal 5 Januari 2020
Penyimpanan Bahan Peledak tanggal Indonesia
14 November 2018
74. Keputusan Kepala Dinas Energi dan Kepala Dinas Energi dan Berlaku selama 2 tahun
Sumberdaya Mineral Provinsi Sumatera Sumberdaya Mineral Provinsi
Barat No. 540/11/ESDM/2018 tentang Izin Sumatera Barat
Gudang Bahan Peledak di Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Operasi Produksi
tanggal 5 Januari 2018
75. API-P No. 031304712-B tanggal 5 Februari Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama importir masih
2018 Modal atas nama Menteri menjalankan kegiatan
Perdagangan usahannya dan wajib
melakukan registrasi setiap 5
tahun sekali
76. Tanda Daftar Gudang Dinas Penanaman Modal dan Tanda Daftar Gudang wajib
No. 503/103/IV.17/LS/TDG/XI/DU/2018 Pelayanan Perizinan Terpadu untuk didaftar ulang setiap 5
tanggal 7 Desember 2018 Satu Pintu Kabupaten Lampung tahun sekali
Selatan
77. IMB No. 036/IMB/LL/LT.1/LK.03/2019 Dinas Pekerjaan Umum dan -
tanggal 16 Januari 2019 Penataan Ruang Kota Padang
BSA
78. Nomor Induk Berusaha No. 8120015190656 Lembaga OSS Berlaku selama Perseroan
tanggal 5 November 2018 masih menjalankan usahanya
79. SKDP No. 47/27.1BU.1/31.72.02.1001/- Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Berlaku hingga 7 Mei 2023
071.562/e/2018 tanggal 7 Mei 2018 Terpadu Satu Pintu Kelurahan
Tanjung Priok
80. SIUP tanggal 5 November 2018 Lembaga OSS Berlaku selama Perseroan
masih menjalankan usahanya
SB
81. Nomor Induk Berusaha 9120208173802 Lembaga OSS Berlaku selama Perseroan
tanggal 30 Januari 2019 masih menjalankan usahanya
SMI
82. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Badan Koordinasi Penanaman Berlaku selama 5 tahun
Khusus Pengangkutan dan Penjualan No. Modal atas nama Menteri Energi sampai dengan 22 Oktober
257/1/IUP/PMDN/2018 tentang Izin Usaha dan Sumberdaya Mineral 2023.
Pertambangan Operasi Produksi Khusus
Untuk Pengangkutan dan Penjualan
Batubara tertanggal 22 Oktober 2018
SIL
83. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanggal Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama SIL
1 Maret 2019 dengan Kode KBLI 41012, c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
41013, 41019, 41020 dengan nama KBLI Penyelenggara OSS usahanya.
Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi
Gedung Industri, Konstruksi Gedung
Lainnya, Pemasangan Bangunan
Prafabrikasi untuk Gedung
32
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 32 5/21/19 10:39 AM
Page 55
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
84. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanggal Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama SIL
1 Maret 2019 dengan Kode KBLI 42111, c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
42120, 42211, 42212, 42213, 42911, Penyelenggara OSS usahanya.
42919, dan 42920, dengan nama KBLI
Konstruksi Jalan Raya, Pemasangan
Bangunan Fabrikasi untuk Konstruksi Jalan
dan Jalan Rel, Konstruksi Jaringan Irigasi,
Konstruksi Bangunan Pengolahan,
Penyaluran dan Penampungan Air Minum,
Air Limbah dan Drainase, Konstruksi
Bangunan Elektrikal, Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber Daya Air, Konstruksi
Bangunan Sipil Lainnya YTDL, dan
Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk
Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
85. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) tanggal Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama SIL
1 Maret 2019 dengan Kode KBLI 43211, c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
43221, 43291, 43299, dengan nama KBLI Penyelenggara OSS usahanya.
Instalasi Listrik, Instalasi Saluran Air
(Plambing), Instalasi Mekanikal, Instalasi
Konstruksi Lainnya YTDL
86. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Direktur Jendral Perhubungan Berlaku sampai dengan 20
Khusus untuk Mengangkut Barang Darat November 2023
Berbahaya berdasarkan Keputusan Direktur
Jendral Perhubungan Darat
No. SK.00001/AJ.309/1/DJPD/2018 tanggal
20 November 2018
KSI
87. Izin Usaha Industri No. 47/1/IU/PMDN/2017 Kepala Badan Koordinasi Berlaku selama KSI
tanggal 22 Juni 2017 Penanaman Modal menjalankan kegiatan
usahanya.
88. Izin Pengelolaan Limbah B3 Menteri Lingkungan Hidup dan Berlaku sampai dengan 24
No. SK.572/Menlhk/Setjen/PLB.3/10/2017 Kehutanan Oktober 2022
tanggal 24 Oktober 2017
SISI
89. Nomor Induk Berusaha No. 8120202901441 Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama Perseroan
tanggal 14 September 2018 c.q. Lembaga Pengelola dan masih menjalankan usahanya
Penyelenggara OSS
90. Izin Usaha Industri berdasarkan NIB Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama Perseroan
No. 8120202901441 tanggal 14 September c.q. Lembaga Pengelola dan masih menjalankan usahanya
2018 untuk kegiatan usaha Aktivitas Penyelenggara OSS
Konsultasi Komputer dan Manajemen
Fasilitas Komputer Lainnya dan Aktivitas
Pengolahan Data
91. Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama Perseroan
NIB No. 8120202901441 tanggal c.q. Lembaga Pengelola dan masih menjalankan usahanya
14 September 2018 untuk kegiatan usaha Penyelenggara OSS
Aktivitas Pengembangan Aplikasi
Perdagangan Melalui Internet (E-
commerce), Perdagangan Besar Komputer
dan Perlengkapan Komputer, Perdagangan
Besar Piranti Lunak, Perdagangan Besar
Suku Cadang Elektronik, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya
33
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 33 5/21/19 10:39 AM
Page 56
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
92. Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama Perseroan
Barang dan/atau Jasa berdasarkan NIB c.q. Lembaga Pengelola dan masih menjalankan usahanya
No. 8120202901441 tanggal 14 September Penyelenggara OSS
2018 untuk kegiatan usaha Perdagangan
Besar Komputer dan Perlengkapan
Komputer, Perdagangan Besar Piranti
Lunak, dan Perdagangan Besar Suku
Cadang Elektronik
93. Izin Komersial/Operasional berdasarkan Pemerintah Republik Indonesia Berlaku selama Perseroan
NIB No. 8120202901441 tanggal c.q. Lembaga Pengelola dan masih menjalankan usahanya
14 September 2018 Penyelenggara OSS
94. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Direktur Jenderal Aplikasi Berlaku selama Perseroan
Elektronik No. 01113/DJAI.PSE/09/2018 Informatika masih menjalankan usahanya
tanggal 5 September 2018
4. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42
tanggal 16 April 2014, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
04565.40.22.2014 tanggal 25 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-04565.40.22.2014 tanggal 25 April 2014 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 37 tanggal 30 Januari 2015,
yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-0006404.AH.01.03.TAHUN 2015
tanggal 30 Januari 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0013072.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 30 Januari 2015 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 52 tanggal 21 April
2017, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0129701
tanggal 25 April 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0052788.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 25 April 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 77 tanggal 28
September 2017, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0175898 tanggal 29 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0121382.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29 September 2017 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 32
tanggal 7 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0180431 tanggal 7 Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0063973.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 7 Mei 2018, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sutiyoso
Komisaris Independen : Nasaruddin Umar
Komisaris Independen : Mochamad Choliq
Komisaris : Wahyu Hidayat
Komisaris : Hendrika Nora Osloi Sinaga
Komisaris : Astera Primanto Bhakti
Komisaris : Sony Subrata
Direksi
Direktur Utama : Hendi Prio Santoso
Direktur Produksi : Benny Wendry
Direktur Enjiniring dan Proyek : Tri Abdisatrijo
Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan : Fadjar Judisiawan
Direktur Keuangan : Doddy Sulasmono Diniawan
Direktur Pemasaran dan Supply Chain : Adi Munandir
Direktur SDM dan Hukum : Agung Yunanto
Perseroan melakukan pemenuhan atas kualifikasi tertentu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang diatur oleh Kementerian BUMN. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut
di atas telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
34
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 34 5/21/19 10:39 AM
Page 57
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Sutiyoso
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 74 Tahun, lahir di Semarang
Lulusan Akademi Militer Nasional, Magelang pada tahun 1968 dan memperoleh gelar
Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Militer pada tahun 1996.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya menjabat
sebagai:
Tahun 2002 – 2007 Gubernur DKI Jakarta
Tahun 2015 – 2016 Kepala Badan Intelijen Negara
Mochamad Choliq
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 67 Tahun, lahir di Gresik.
Menyelesaikan Magister Manajemen Internasional dari STM Prasetya Mulya, Jakarta pada
tahun 1997 dan Sarjana Teknik Sipil dari ITS, Surabaya pada tahun 1979.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2018. Sebelumnya menjabat
sebagai:
Tahun 2008 – 2018 : Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketua Tim Pelaksana Privatisasi PT Adhi Karya
Tahun 2003 – 2004 :
(Persero) Tbk.
Tahun 2001 – 2006 : Direktur PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Wahyu Hidayat
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 64 Tahun, lahir di Madiun.
Menyelesaikan Sarjana Ekonomi Perusahaan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
pada tahun 1979 dan Diploma Development Finance dari University of Brimingham, UK pada
tahun 1984.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2014. Sebelumnya menjabat sebagai :
Tahun 2013 – 2014 : Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis
Kementerian BUMN.
Tahun 2012 – 2014 : Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Tahun 2012 – 2013 : Sekretaris Kementrian BUMN.
35
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 35 5/21/19 10:39 AM
Page 58
Hendrika Nora Osloi Sinaga
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 48 Tahun, lahir di Medan.
Menyelesaikan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan
Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2018. Sebelumnya menjabat sebagai :
Tahun 2016 – sekarang : Asdep Energi, Logistik dan Pariwisata I Kementrian
BUMN.
Tahun 2017 – 2018 : Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Tahun 2014 – 2016 : Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Tahun 2011 – 2014 : Komisaris PT BTDC (Persero).
Tahun 2010 – 2012 : Anggota Komite GCG.
Tahun 2008 – 2011 : Komisaris PT Timah Investasi Mineral.
Tahun 2003 – 2010 : Komisaris PT Batu Bara Bukit Kendi.
Nasaruddin Umar
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 60 Tahun, lahir di Ujung Bone.
Meraih gelar Sarjana di Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1984 dan
Magister dari UIN Syarif Hidayatullah pada tahun 1992 serta Doktor dari UIN Syarif
Hidayatullah pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya
menjabat sebagai :
Tahun 2006 – 2012 Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama
RI.
Tahun 2012 – 2014 Wakil Menteri Departemen Agama RI.
Tahun 2016 – sekarang Imam Besar Masjid Istiqlal.
Tahun 2016 – sekarang Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah.
Astera Primanto Bhakti
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 51 Tahun, lahir di Jakarta.
Menyelesaikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman tahun 1990 dan
Magister di bidang Taxation dari University of Denver pada tahun 1997.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya menjabat sebagai :
Tahun 2004 – 2006 Kepala Bidang Direktorat Jenderal Pajak.
Tahun 2006 – 2007 Kepala Suddirektorat Direktorat Jenderal Pajak.
Tahun 2007 – 2009 Kepala Subdirektorat Direktorat Jenderal Pajak.
Tahun 2009 – 2012 Kepala Subdirektorat Direktorat Jenderal Pajak.
Tahun 2012 – 2015 Kepala Pusat Badan Kebijakan Fiskal.
Tahun 2015 Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan
Negara.
Tahun 2015 – 2017 Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan
Penerimaan Negara.
36
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 36 5/21/19 10:39 AM
Page 59
Tahun 2017 – 2018 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Kementerian Keuangan.
Tahun 2018 – sekarang Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Sony Subrata
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 57 Tahun, lahir di Jakarta.
Menyelesaikan studi Bachelor of Comerce dari The University of New South Wales. Sydney
Australia pada tahun 1988.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015. Sebelumnya
menjabat sebagai :
Tahun 1995 Direktur Utama PT Adiriasindo.
Tahun 2000 Direktur Utama PT Brata Nusa Pratama.
Tahun 2001 Direktur Utama PT Arwuda Indonesia.
Direksi
Hendi Prio Santoso
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, lahir di Jakarta.
Menyelesaikan Bachelor of Business Administration dari University of Houston, USA pada
tahun 1990 dan Ekonomi dari University of Texas, USA.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2017. Sebelumnya menjabat
sebagai:
Tahun 2018 – sekarang : Anggota Pengganti Asia Pasific Econmic Cooperation
Business Advisory Council (ABAC).
Tahun 2010 – sekarang : Chairman (Ketua) Indonesia Gas Assocation (IGA).
Tahun 2008 – 2017 : Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
Tbk.
Tahun 2014 – 2017 : Komisaris PT Saka Energi Indonesia.
Tahun 2011 – 2013 : Komisaris PT Transgasindo.
Tahun 2012 : Chairman (Ketua) Gas Expo & Exhibition (GASEX).
Tahun 2007 – 2008 : Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk.
Tahun 2004 – 2007 : Direktur Investment & Banking JP Morgan.
Tahun 2001 – 2004 : Direktur PT Anugra Cipta Investa.
Tahun 1998 – 2001 : Associate Director PT Bahana Securities.
Tahun 1996 – 1998 : Direktur Pengembangan Bisnis dan Perencanaan
Bisnis PT Perdana Inti Investama Tbk.
Tahun 1996 : Vice President Credit & Risk Management
PT Perdana Multi Finance.
Tahun 1991 – 1996 : Management Associate Citibank NA, Indonesia.
Tahun 1990 – 1991 : Management Trainee PT Bank Niaga Tbk.
37
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 37 5/21/19 10:39 AM
Page 60
Benny Wendry
Direktur Produksi
Warga Negara Indonesia, 50 Tahun, lahir di Padang.
Menyelesaikan Magister Keuangan dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2001 dan
Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Direktur Produksi Perseroan sejak tahun 2017, Sebelumnya menjabat
sebagai:
Tahun 2017 – sekarang : Komisaris Utama PT Semen Tonasa.
Tahun 2015 – 2017 : Komisaris Utama PT Bima Sepaja Abadi
Tahun 2014 – 2017 : Direktur Utama PT Semen Padang.
Tahun 2011 – 2014 : Direktur Pemasaran PT Semen Padang.
Tahun 2008 – 2011 : Sekretaris Perusahaan PT Semen Padang.
Tahun 2005 – 2008 : Kepala Departemen Litbang PT Semen Padang.
Tri Abdisatrijo
Direktur Engineering dan Proyek
Warga Negara Indonesia, 51 Tahun, lahir di Situbondo.
Menyelesaikan 15Magister Manajemen Strategik dari Universitas Hasanuddin dan Sarjana
Teknik Kimia dari Insititut Teknologi Sepuluh November pada tahun 1992.
Menjabat sebagai Direktur Engineering dan Proyek Perseroan sejak tahun 2017.
Sebelumnya menjabat sebagai:
Tahun 2018 – sekarang : Komisaris Utama PT Semen Indonesia Aceh.
Tahun 2018 – sekarang : Komisaris Utama PT Semen Indonesia Kupang.
Tahun 2015 – 2017 : Pembina PT Prima Karya Manunggal.
Tahun 2015 – 2017 : Pembina PT Tobapiring Logistik.
Tahun 2014 – 2017 : Direktur Komersial PT Semen Tonasa.
Tahun 2014 : GM Energi, Material dan Lingkungan Perseroan.
Tahun 2013 – 2014 : GM Project Specialist – OOTC.
Tahun 2012 – 2013 : GM Perencanaan Teknik PT Semen Tonasa.
Fadjar Judisiawan
Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan
Warga Negara Indonesia, 48 Tahun, lahir di Surabaya.
Menyelesaikan Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada pada tahun 2002 dan
Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November pada tahun 1995.
Menjabat sebagai Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Perseroan sejak tahun 2018.
Sebelumnya menjabat sebagai:
Tahun 2017– 2018 : Direktur Keuangan Perseroan
Tahun 2017 : Plt. Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan
Prasarana Kementrian BUMN.
Tahun 2015 – 2017 : Asisten Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan
Prasarana 1 Kementrian BUMN.
Tahun 2014 – 2015 : Asisten Deputi Usaha Jasa Konstruksi Kementrian
BUMN.
Tahun 2013 – 2014 : Asisten Deputi Riset dan Informasi Kementrian BUMN.
Tahun 2016 – 2017 : Dewan Komisaris PT Pelindo 2 (Persero).
Tahun 2014 – 2016 : Dewan Komisaris PT Pelindo 3 (Persero).
Tahun 2012 – 2014 : Dewan Komisaris PT Petrokimia Gresik.
Tahun 2009 – 2011 : Dewan Komisaris PT SIER.
38
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 38 5/21/19 10:39 AM
Page 61
Doddy Sulasmono Diniawan
Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia, 52 tahun, lahir di Jakarta.
Menyelesaikan Magister Manajemen Keuangan dari Universitas Katolik Padjajaran,
Bandung pada tahun 2005 dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan pada
tahun 1990.
Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2018. Sebelumnya menjabat
sebagai:
Tahun 2017 – sekarang : Managing Director Perseroan.
Tahun 2017 – 2016 : Managing Director PT Rekayasa Industri Jakarta.
Tahun 2016 : CEO Region Jakarta PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
Tahun 2011 – 2015 : General Manager PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk.
Adi Munandir
Direktur Pemasaran dan Supply Chain
Warga Negara Indonesia, 37 tahun, lahir di Sukabumi.
Menyelesaikan Magister Manajemen Strategik dari Universitas Indonesia pada tahun 2013
dan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Indonesia pada tahun 2003.
Menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Supply Chain Perseroan sejak 2018. Sebelumnya
menjabat sebagai:
Tahun 2019 – sekarang : Komisaris PT Solusi Bangun Indonesia.
Tahun 2018 – sekarang : Komisaris Utama PT Perusahaan Semen Padang.
Tahun 2018 : Komisaris PT Nusantara Regas.
Tahun 2017 – 2018 : Komisaris PT Solusi Energy Nusantara.
Tahun 2016 – 2018 : Head of Marketing Group PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk.
Tahun 2015 – 2016 : Head of Strategic Management Executive
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Tahun 2014 – 2015 : Strategic Management Executive Officer
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Tahun 2013 – 2014 : Regulatory Management Team Member
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Tahun 2011 – 2013 : Technical Services Assurance Assistant Manager
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Agung Yunanto
Direktur SDM dan Hukum
Warga Negara Indonesia, 57 tahun, lahir di Bandung.
Menyelesaikan Magister Strategik Manajemen dari Universitas Pengembangan Mnj. Indonesia,
Monash University, Australia pada tahun 1999 dan Sarjana Teknik Sipil dari Institut Teknologi
Bandung pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Direktur SDM dan Hukum Perseroan sejak 2017. Sebelumnya menjabat
sebagai:
Tahun 2017 – sekarang : Komisaris Utama PT Semen Indonesia Sistem Informasi.
Tahun 2017 – sekarang : Komisaris Utama PT United Traktor Semen Indonesia.
Tahun 2017 – Maret 2019 Komisaris Thang Long Cement Company.
Tahun 2017 Direktur Human Capital & Pengembangan Usaha PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Tahun 2014 – 2017 GM Human Capital PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Tahun 2013 – 2017 Komisaris Utama PT Jasa Marga Surabaya.
39
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 39 5/21/19 10:39 AM
Page 62
Tahun 2012 – 2014 GM Pengembangan Sistem & Pengembangan Usaha PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Remunerasi
Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per 31 Desember 2018 dan 2017
masing-masing sebesar Rp23.271.890.680,- dan Rp34.623.758.318,- dan Direksi per 31 Desember 2018 dan 2017 masing-
masing sebesar Rp49.363.820.756,- dan Rp74.140.013.027,-.
Komite Audit
Komite Audit pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan POJK No. 55/2015 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010/SI/Kep.DK/08.2018 tanggal
16 Agustus 2018 tentang Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan
susunan Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Mochamad Choliq (Komisaris Independen)
Anggota : Astera Primanto Bhakti (Komisaris)
Anggota : Elok Tresnaningsih
Anggota : Muhammad Zainal Abidin
Berikut ini riwayat singkat dari anggota Komite Audit yang mengalami perubahan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Mochamad Choliq
Ketua
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan.
Muhammad Zainal Abidin
Anggota
Sejak 16 Agustus 2018
Warganegara Indonesia, berusia 55 tahun
Berdomisili di Jakarta
Akuntan Berregister lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan meraih gelar Magister Sains dari Universitas
Indonesia di bidang kebijakan dan administrasi perpajakan.
Berpengalaman di bidang audit internal di sektor pemerintahan, BUMN/D, dan swasta sejak tahun 1985. Pernah beberapa
kali menjabat Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas di lingkungan anak perusahaan BUMN dan Dana Pensiun. Tercatat
sebagai Anggota Utama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, dan
pengajar pada Pelatihan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (QIA) pada YPIA Jakarta.
Independensi Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit memenuhi persyaratan independensi anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan
kaidah praktik GCG, yaitu bahwa anggota Komite Audit bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir, tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan, tidak memiliki afiliasi
dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun pemegang saham pengendali Perseroan, dan tidak mempunyai hubungan usaha,
baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Khusus untuk Komisaris (non-independen) yang menjadi anggota Komite Audit, dalam rangka menjaga independensi Komite
audit, tidak memiliki hak suara di dalam pengambilan keputusan Komite Audit dalam hal dilakukan pemungutan suara
di dalam mengambil keputusan.
40
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 40 5/21/19 10:39 AM
Page 63
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Komite Audit
Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 009/SI/Kep.DK/06.2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, tugas,
wewenang dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
I. Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berikut ini:
a. Laporan Keuangan
1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perseroan seperti laporan keuangan,
proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
2) Melakukan penelaahan bersama Manajemen, Internal Audit dan Akuntan Publik, KAP atau Tim Audit dari KAP
atas hasil audit termasuk kesulitan yang dihadapi.
3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
Publik, KAP atau Tim Audit dari KAP atas jasa yang diberikannya.
4) Melakukan penelaahan atas laporan tahunan untuk meyakinkan kecukupan, konsistensi dan keakuratan
informasi.
b. Pengendalian Internal
Memonitor, menelaah dan mendiskusikan dengan Manajemen, Internal Audit dan Akuntan Publik atau Tim Audit
dari KAP atas kecukupan dan efektifitas pengendalian internal atas laporan keuangan termasuk adanya kelemahan
material, baik dalam rancangan maupun operasi, yang dapat mengganggu kemampuan Perseroan dalam mencatat,
memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan informasi keuangan.
c. Internal Audit
1) Memantau efektivitas kerja Internal Audit Perseroan.
2) Memberikan pendapat dan saran kepada Dewan Komisaris untuk bahan pertimbangan dalam memberikan
persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit.
3) Melakukan penelaahan terhadap setiap Laporan Internal Audit yang disampaikan kepada Dewan Komisaris
c.q. Komite Audit termasuk setiap laporan mengenai penyimpangan yang disampaikan kepada Direksi.
4) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
d. Auditor Independen
1) Menyeleksi dan merekomendasikan Akuntan Publik dan/atau KAP yang akan memberikan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan oleh RUPS.
2) Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris, agar mengusulkan ke RUPS, dalam hal Akuntan Publik
dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 1) tidak dapat
menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan
Profesional, agar penunjukan Akuntan Publik dan/atau KAP pengganti dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
3) Dalam hal Komite Audit tidak dapat merekomendasikan Akuntan Publik dan/atau KAP yang akan memberikan
jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada Dewan Komisaris sebelum RUPS sebagaimana
dimaksud pada poin 1), Komite Audit merekomendasikan kepada Dewan Komisaris agar diusulkan dalam
RUPS untuk mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau KAP kepada Dewan
Komisaris, disertai penjelasan mengenai:
a) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
b) Kriteria atau batasan Akuntan Publik dan/atau KAP yang dapat ditunjuk.
4) Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 1), Komite Audit dapat mempertimbangkan:
a) Independensi Akuntan Publik, KAP, dan orang dalam KAP;
b) Ruang lingkup audit;
c) Imbalan jasa audit;
d) Keahlian dan pengalaman Akuntan Publik, KAP, dan Tim Audit dari KAP;
e) Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
f) Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian Akuntan Publik, KAP, dan Tim
Audit dari KAP;
g) Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu
yang cukup panjang; dan/atau
h) Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
Akuntan Publik dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada.
5) Mengusulkan pemberhentian Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP apabila dalam melaksanakan
tugasnya yang bersangkutan tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
6) Menelaah calon Akuntan Publik, atau Tim Audit dari KAP untuk entitas anak yang dikonsolidasi. KAP untuk
entitas anak yang dikonsolidasi ditunjuk dan ditetapkan oleh entitas anak yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya tetapi harus dikonsultasikan dengan Komite Audit untuk menilai aspek
41
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 41 5/21/19 10:39 AM
Page 64
independensi calon Akuntan Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP dan supervisi audit yang dijalankan oleh
Komite Audit.
7) Memberikan persetujuan terlebih dahulu (pre-approval) atas jasa non asurans yang akan ditugaskan kepada
KAP. Pre-approval dari Komite Audit terhadap jasa non asurans yang ditugaskan kepada KAP dapat
dikecualikan jika:
a) Nilai seluruh jasa non-audit yang diberikan oleh KAP kepada Perseroan tidak lebih dari 5% dari total nilai
biaya audit yang dibayarkan oleh Perseroan kepada KAP dalam tahun fiskal di mana jasa non-audit
diberikan;
b) Jasa tersebut tidak dianggap sebagai jasa non asurans pada saat perikatan kerja ditandatangani; dan
c) Jasa tersebut telah disetujui oleh Komite Audit atau oleh satu atau lebih anggota Komite Audit yang
merupakan anggota Dewan Komisaris yang mendapatkan delegasi kewenangan dari Komite Audit untuk
memberikan pre-approval, sebelum penyelesaian jasa audit oleh KAP.
8) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
Akuntan Publik dan/atau KAP paling sedikit melalui:
a) Kesesuaian pelaksanaan audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP dengan standar audit yang berlaku;
b) Kecukupan waktu pekerjaan lapangan;
c) Pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
d) Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.
e. Compliance
1) Memonitor efektivitas kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko fraud yang terkait dengan pelaporan
keuangan (fraudulent financial reporting risks) yang telah disiapkan dan dilaksanakan oleh Direksi.
2) Memonitor ketaatan pada peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya
yang berkaitan dengan operasi Perseroan.
3) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan dalam
kegiatan Perseroan.
f. Pengaduan
Melakukan penelaahan dan diskusi dengan Manajemen, Internal Audit dan/atau Akuntan Publik tentang laporan-
laporan yang terkait dengan pencegahan, pendeteksian dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
g. Lain-Lain
1) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
2) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
II. Wewenang Komite Audit sebagai berikut:
a. Mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset,
kewajiban, serta sumber daya lainnya pada Perseroan dan entitas anak yang dikonsolidasi berkaitan dengan
pelaksanaan tugasnya.
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi, Unit Internal Audit, Manajemen Risiko, Akuntan
Publik, KAP, atau Tim Audit dari KAP terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya
(jika diperlukan).
d. Menerima laporan-laporan berikut ini:
1) Laporan Keuangan Tahunan Audited dan Laporan Akuntan Publik.
2) Laporan Keuangan Kwartalan
3) Analytical Review atas Laporan Keuangan Kwartalan
4) Laporan Hasil Pemeriksaaan Internal Audit
5) Laporan Hasil Pemeriksaan eksternal auditor
6) Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Internal Audit Kwartalan
7) Keputusan peraturan perundangan yang memiiliki relevansi untuk Komite Audit
8) Laporan lainnya yang diperlukan Komite Audit
e. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi
Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006/SI/Kep.DK/04/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Komite
Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Strategi,
Manajemen Risiko dan Investasi dengan susunan Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi sebagai berikut:
42
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 42 5/21/19 10:39 AM
Page 65
Ketua : Wahyu Hidayat (Komisaris)
Anggota : Hendrika Nora O. Sinaga (Komisaris)
Anggota : Fritz Bonar Panggabean
Anggota : Dedi Kusnendar
Wahyu Hidayat
Ketua
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan.
Hendrika Nora O. Sinaga
Anggota
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada subbab Pengurusan dan Pengawasan.
Independensi Anggota Komite
Anggota Komite Strategi Manajemen Risiko dan Investasi (KSMRI) adalah para profesional yang memiliki kompetensi cukup
pada bidangnya masing-masing dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun. Para profesional ini tidak pernah memiliki
hubungan dengan Perseroan ataupun hubungan kekeluargaan dengan anggota Komisaris dan Direksi lainnya. Latar belakang
para anggota KSMRI beragam, yakni manajemen strategis, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, teknik pertambangan,
perbankan keuangan dan akuntansi. Keberagaman latar belakang ini ditujukan untuk dapat memenuhi kompetensi yang
dibutuhkan dan independensi pendapat maupun rekomendasi yang diajukan.
Tugas dan Tanggung Jawab
KSMRI menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Adapun tugas dan tanggung jawab
utama dari KSMRI adalah membantu Dewan Komisaris Perseroan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dalam
penyusunan dan implementasi rencana strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), sistem manajemen
risiko, dan rencana investasi dengan rincian sebagai berikut:
1. Melakukan pengkajian secara komprehensif atas usulan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) serta Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh Direksi.
2. Melakukan penelaahan pelaksanaan RJPP dan RKAP agar sesuai dengan sasaran RJPP dan RKAP yang disahkan
oleh Komisaris.
3. Melakukan evaluasi terhadap pengembangan dan implementasi sistem risiko yang dilakukan Perseroan dan
memberikan saran penyempurnaan lebih lanjut.
4. Melakukan evaluasi dan memberikan saran perbaikan terhadap identifikasi dan mitigasi risiko yang dapat mengancam
pencapaian target-target RKAP.
5. Melakukan evaluasi dan memberikan saran perbaikan terhadap identifikasi dan mitigasi risiko pada proyek-proyek
pengembangan Perseroan seperti pembangunan pabrik semen baru, dan investasi atau pembelian pabrik semen di luar
negeri.
6. Melakukan penelaahan terhadap usulan investasi divestasi serta capital expenditure Perseroan dalam batas nilai tertentu
yang diajukan oleh Direksi serta melakukan pemantauan proses pelaksanaannya.
7. Melakukan penelaahan terhadap usulan strategic actions perusahaan serta melakukan pemantauan proses
pelaksanaannya.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang KSMRI secara lengkap diatur dalam Piagam Komite Strategi, Manajemen Risiko dan
Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 010/SI/Kep.DK/11.2015 tanggal 17 November 2015
tentang Piagam Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan fungsi dan peranan Kegiatan Komite Strategi, Manajemen Risiko dan Investasi sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya di sepanjang tahun 2018 secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Memberikan masukan-masukan kepada Dewan Komisaris untuk fokus pengawasan sepanjang tahun 2018.
2. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap laporan kinerja bulanan Perseroan dan mengadakan rapat dan diskusi dengan
unit-unit Manajemen yang terkait untuk memantau pencapaian kinerja bulanan terhadap RKAP 2018 serta
menyampaikan usulan-usulan dan rekomendasi terhadap langkah-langkah perbaikan yang dirasakan perlu.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan masukan-masukan terhadap strategi perusahaan dalam hal
pengamanan potensi bahan baku, pengamanan terhadap kontinuitas pasokan bahan bakar terutama batubara, serta
inovasi-inovasi pemasaran serta pola distribusi semen yang dilakukan untuk mempertahankan market share.
43
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 43 5/21/19 10:39 AM
Page 66
4. Melakukan pemantauan setiap bulan terhadap pelaksanaan program Capex 2018 dan secara periodik setiap triwulan
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Capex 2018.
5. Melakukan pemantauan setiap bulan terhadap kinerja Anak Perusahaan non Semen terhadap target RKAP 2018 yang
telah digariskan oleh masing-masing Anak Perusahaan.
6. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam mempertimbangkan pemberian persetujuan terhadap Aksi
Koorporasi untuk Akuisisi PT Holchim Indonesia.
7. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam mempertimbangkan pemberian persetujuan terhadap Pengajuan
Pinjaman untuk Refinancing Anak Usaha.
Beberapa catatan dari KSMRI selama tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Bidang Strategi
1. Perlunya penajaman road map, termasuk penyempurnaan proyeksi laporan keuangan, dari seluruh cluster bisnis yang
tercantum dalam RJPP Tahun 2017-2021.
2. Perlunya keseragaman dan sinkronisasi laporan keuangan masing-masing Anak Perusahaan non Semen agar dapat
dilakukan analisis dan evaluasi berkala terhadap kinerja keuangan masing-masing Anak Perusahaan non Semen.
3. Dalam mengantisipasi fenomena kelebihan pasokan di pasar industri semen nasional yang masih akan berlanjut pada
tahun 2018, dimana akan berdampak pada penurunan harga jual semen, dan berpotensi menekan tingkat pendapatan,
maka perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan program cost transformation yang telah dicanangkan sejak
pertengahan tahun 2016, untuk mempertahankan profit yang diperoleh perseroan.
4. Perlunya rumusan dan implementasi strategi pemasaran yang komprehensif dengan memanfaatkan sepenuhnya potensi
sinergi yang dimiliki dan memperhatikan penambahan kapasitas produksi oleh pesaing, sehubungan dengan selama
tahun 2018 telah terjadi perkembangan yang sangat dinamis dalam perebutan pangsa pasar semen domestik oleh
produsen semen domestik.
5. Perlunya perhatian khusus terhadap perbaikan kemampuan dan kehandalan fasilitas-fasilitas produksi terak dan semen
yang dimiliki Perseroan, guna memastikan fasilitas-fasilitas tersebut untuk minimal dapat menghasilkan tingkat produksi
yang sesuai dengan target yang tercantum dalam RKAP 2018.
6. Perlu diteruskannya usaha-usaha dan inovasi untuk efisiensi biaya produksi dengan memanfaatkan best practices pada
Entitas Anak untuk diterapkan secara bersama-sama pada tingkat holding.
7. Perlu diperkuatnya sinergi operasional dalam hal pengelolaan yang efisien terhadap alokasi produk, Inter-Company
Sales (ICS), dan ekspor/impor yang tersentralisasi di Perusahaan Holding maupun pada Perusahaan Perdagangan
Internasional.
8. Perlunya peningkatan produktivitas fasilitas produksi di Semen Indonesia Group, antara lain melalui standardisasi sistem
produksi.
9. Perlu ditingkatkannya kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mendukung efisiensi dan daya saing perusahaan
di bidang energi, bahan bakar, bahan baku, kemasan, Alternative Fuel & Raw Material (AFR), lingkungan, kualitas,
produk dan aplikasi produk.
10. Perlu diperkuatnya saluran distribusi (distribution channel) untuk memperluas jaringan dan penetrasi pasar, antara lain
dengan penerapan Supply-Chain Management (SCM) dan Customer Relationship Management (CRM) yang terintegrasi.
11. Perlunya peningkatan kemampuan internal Semen Indonesia Group (SMIG) dalam menawarkan complete cement
solution yang sesuai kebutuhan pelanggan.
12. Perlunya upaya intensif untuk merencanakan dan mengimplementasikan pengembangan bisnis non semen yang
menunjang peningkatan pendapatan konsolidasian Perseroan.
13. Perlunya peningkatan kesiapan sumber daya manusia (SDM) menghadapi persaingan yang semakin kompetitif, serta
selaras dengan strategi pengembangan bisnis Perseroan ke depan, dan penyempurnaan implementasi program Human
Capital Master Plan.
14. Perlunya melakukan update Tata kelola induk-anak (subsidiary governance - yaitu blue print) disesuaikan dengan bisnis
Semen yang sudah ada non semen
15. Perlunya Pengembangan IT yang mewadahi standardisasi dan sentralisasi proses bisnis induk-anak baik anak semen
maupun non semen
16. Perlunya peningkatan program CSR Perseroan yang tepat sasaran, dan berdampak langsung pada masyarakat,
lingkungan hidup, serta pemangku kepentingan.
Bidang Manajemen Risiko
1. Perlunya dilakukan optimalisasi pendanaan capex dan investasi, terutama apabila kebutuhan pendanaan eksternal
meningkat seiring dengan bertambahnya program capex dan investasi serta terkait pengembangan bisnis non semen.
2. Manajemen perlu untuk secara intensif mengawal implementasi pelaksanaan pembangunan programprogram strategis.
3. Perlu dilakukan upaya intensif untuk pemenuhan baku mutu emisi dari pengoperasian seluruh pabrik di lingkungan
Semen Indonesia Group.
44
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 44 5/21/19 10:39 AM
Page 67
4. Perlunya Manajemen melakukan penyeragaman/standarisasi manajemen risiko antara induk dan anak-anak perusahaan
baik anak semen maupun non semen. Sehingga konsolidasi manajemen risiko di tingkat Perseroan menjadi mudah.
5. Perlunya terus meningkatkan efektivitas implementasi sistem manajemen risiko yang telah dikembangkan Perseroan
sehingga bisa mencapai tingkat maturity level yang lebih tinggi pada semua operating company.
Bidang Investasi
1. Perlu dilanjutkannya upaya penyesuaian terhadap prosedur pengajuan dan persetujuan investasi sehubungan dengan
pola holding company yang diadopsi oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
2. Perlunya peningkatan kualitas perencanaan, disiplin pengajuan usulan anggaran, dan implementasi Capex di lingkungan
Semen Indonesia Group.
3. Perlu dilakukannya evaluasi paska proyek terhadap proyek-proyek Capex Strategis yang telah selesai dilakukan, dalam
rangka untuk mendapatkan pembelajaran (Lesson-Learned) guna menyempurnakan pelaksanaan Proyek-Proyek
Investasi Strategis lainnya di kemudian hari.
4. Terus melakukan usaha-usaha untuk menjaga dan mengawal implementasi rencana pembangunan pabrik semen baru
di lingkungan Semen Indonesia Group agar sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik.
Komite Nominasi & Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR)
Komite Nominasi & Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR) pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 007/SI/Kep.DK/05.2018 tanggal
22 Mei 2018 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Perseroan telah membentuk
Komite Nominasi & Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan susunan Komite Nominasi &
Remunerasi (NR) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai berikut:
Ketua : Nasaruddin Umar (Komisaris Independen)
Sub Komite Nominasi dan Remunerasi:
Ketua : Wahyu Hidayat (Komisaris)
Anggota : Irham Dilmy
Sub Komite Corporate Social Responsibility:
Ketua : Nasaruddin Umar (Komisaris Independen)
Anggota : Sony Subrata (Komisaris)
Anggota : Irham Dilmy
Independensi Anggota Komite
Seluruh anggota KNR tidak pernah memiliki hubungan dengan Perseroan atau hubungan kekeluargaan dengan anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan lainnya.
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 011/SI/Kep.DK/11.2015 tanggal 17 November 2015 tentang Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Tugas dan Tangung Jawab
KNR berperan membantu Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., dalam memberikan rekomendasi
pengawasan dan pemberian nasihat kepada Dewan Komisaris, serta melaksanakan tugas-tugas spesifik lainnya dengan
tugas pokok:
• Menentukan kriteria seleksi dan prosedur nominasi dan rekomendasi jumlah serta proses seleksi anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi,
• Memberikan rekomendasi remunerasi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, serta anggota organ pendukung
Dewan Komisaris, dan
• Memberi masukan pengawasan dan pemberian nasihat serta rekomendasi dalam bidang pengelolaan dan
pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perseroan.
45
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 45 5/21/19 10:39 AM
Page 68
Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal
Susunan anggota Unit Audit Internal pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Tubagus M. Dharury sebagai Kepala Unit
Audit Internal Perseroan berdasarkan Surat Plt Direktur Utama No. 0001381/SM/E/50041101/2000/07.2017 tanggal 28 Juli
2017 tentang Permohonan Persetujuan Kepala Unit Audit Internal. Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui
pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Persetujuan Kepada Unit Audit Internal No. 035/SI/DK/RHS/08.2017 tanggal
11 Agustus 2017.
Sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal tanggal 17 Juli 2017, tugas dan tanggung jawab Unit Internal Audit adalah sebagai
berikut:
a. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Internal Audit Tahunan meliputi pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi
dan keefektifan bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pengadaan, pemasaran, teknologi
informasi dan kegiatan lainnya.
b. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen.
c. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang disarankan.
d. Menyusun program evaluasi mutu (quality assurance) kegiatan audit internal yang dilakukannya.
e. Melakukan penelaahan dan/atau audit atas laporan keuangan Perseroan secara periodik.
f. Melaksanakan tugas sebagai counterpart dalam melakukan koordinasi dengan auditor eksternal dan institusi
pengawasan lainnya.
g. Melakukan pemeriksaan khusus, apabila diperlukan.
h. Melakukan pemberian jasa konsultasi yang bersifat pemberian nasihat, umumnya diselenggarakan berdasarkan
permintaan spesifik dari unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi. Sifat dan ruang lingkup jasa konsultansi didasarkan
atas kesepakatan dengan unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi. Dalam pelaksanaan jasa konsultasi, Internal Audit
Grup harus selalu mempertahankan independensi, obyektivitas dan tidak menerima/ mengambil alih tanggung jawab
Manajemen.
Tanggung jawab Manajemen yang dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada:
▪ Kegiatan operasional unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi.
▪ Setiap pengambilan keputusan oleh unit kerja/pihak peminta jasa konsultasi berdasar hasil kegiatan konsultasi.
i. Melakukan analisa, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan penyampaian laporan atas semua aktivitas yang dilakukan
sesuai dengan:
▪ Standar Profesi Audit Internal,
▪ International Professional Practices Framework (IPPF),
▪ Hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,
▪ Aturan-aturan lain yang mengikat Perseroan seperti Sistem Manajemen Semen Indonesia, Keputusan Direksi,
Manual, Instruksi Kerja.
j. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris cq. Komite Audit.
k. Berkoordinasi, bekerja sama dan bermitra kerja dengan Komite Audit dalam menjalankan peran dan fungsinya masing-
masing sesuai peraturan yang berlaku.
Wewenang Internal Audit Grup
Dalam melaksanakan tugasnya, Internal Audit Grup berpedoman pada Rencana Kerja yang disetujui oleh Direktur Utama
dan Komite Audit, dan mempunyai wewenang akses tidak terbatas dalam:
a. Melaksanakan peninjauan atas aktivitas kerja, tempat usaha, dan seluruh area Perseroan di mana kekayaan/
kepentingan Perseroan berada.
b. Meminta keterangan dan penjelasan kepada seluruh jajaran manajemen dan karyawan, serta menghadiri rapat-rapat
yang dipandang relevan di lingkungan Perseroan.
c. Mendapatkan salinan keputusan, perjanjian kerjasama, dan/atau aturan lainnya yang berlaku dan mengikat dalam
Perseroan serta risalah dan notulen rapat yang diperlukan.
d. Melihat dan mempelajari data, dokumen dan catatan Perseroan, untuk memperoleh informasi yang diperlukan terkait
dengan pelaksanaan tugasnya.
e. Meminta tenaga pemeriksa dari luar dengan biaya Perseroan apabila tidak memiliki tenaga yang kompeten dan
memadai.
f. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya.
g. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
46
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 46 5/21/19 10:39 AM
Page 69
h. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris atau Komite Audit.
i. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
j. Apabila dalam menjalankan tugas pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kecurangan (fraud) akan disampaikan
kepada Direktur Utama dan/atau Komite Audit untuk dilakukan tindak lanjut. Adapun investigasinya, untuk internal
operasional di bawah Direksi akan dilaksanakan oleh Auditor Internal (dapat dibantu oleh auditor eksternal), dan untuk
setingkat Direksi dan/atau di atasnya akan dilaksanakan oleh auditor eksternal.
Semua jajaran dalam Perseroan wajib memberikan kerja sama tanpa pembatasan kepada Internal Audit Grup. Setiap
pembatasan atas akses yang terjadi harus dikomunikasikan kepada pihak manajemen terkait dan harus dicarikan jalan
keluarnya. Bilamana diperlukan, Kepala Internal Audit Grup dapat melaporkan dan meminta pertimbangan penyelesaian hal
tersebut kepada Direktur Utama dan/atau Komite Audit.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Persetujuan Penunjukan Fungsi Sekretaris Perusahaan
No. 0003706/SM/SUP/50000026/2000/04.2019 tanggal 9 April 2019, Direksi Perseroan telah menyetujui pengangkatan Vita
Mahreyni sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi serta tanggung jawab dalam mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan
seluruh kegiatan terkait dengan fungsi Sekretaris Perusahaan, pengelolaan hubungan institusional, komunikasi perusahaan,
Corporate Social Responsibility, dan Corporate Office, antara lain menjalankan fungsi Sekretaris Perusahaan di SI sesuai
dengan peraturan OJK yang mencakup:
• Pelaksanaan komunikasi dan pengelolaan hubungan dengan pasar modal untuk mengikuti dan mengevaluasi
perkembangan peraturan pasar modal terkait dengan kewajiban perusahaan publik serta mengelola kepatuhan terhadap
ketentuan dan peraturan pasar modal yang berlaku.
• Pemantauan dan evaluasi perubahan peraturan pasar modal/OJK terkait dengan kewajiban pelaksanaannya pada
perusahaan/emiten (SI).
• Pemberian masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris SI untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
• Pelaksanaan tata kelola perusahaan (SI) dalam rangka membantu Direksi dan Dewan Komisaris SI diantaranya :
- Pemastian ketersediaan informasi perusahaan pada situs web SI untuk keterbukaan kepada masyarakat
berkordinasi dengan Departemen Komunikasi Perusahaan.
- Penyampaian pelaporan SI kepada OJK tepat waktu
- Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS SI dengan berkordinasi dengan unit kerja terkait
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris SI dan pelaksanaan program
orientasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkordinasi dengan Group Head Strategic Management Office
dan Komunikasi.
- Pelaksanaan Board Governance SI
- Sebagai penghubung antara SI dengan pemegang saham SI, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
• Mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan kegiatan pengelolaan hubungan institusional di SI Grup.
• Mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan kegiatan pengelolaan Corporate Social Responsibility SI Grup yang
mencakup:
- Pengelolaan program CSR diluar PK dan BL.
- Pengeloalan program kemitraan.
- Pengeloaan program bina lingkungan.
• Mengarahkan, menetapkan, dan mengembangkan kegiatan pengelolaan Corporate Office di SI yang mencakup:
- Pengelolaan kantor manajemen dan sekretariat Board of Directors SI
- Pengelolaan kegiatan kerumahtanggaan dan kantor perwakilan SI.
- Pengelolaan kegiatan keprotokoleran di lingkungan perusahaan (SI)
• Merencanakan, mengontrol, memeriksa, dan menyusun rekomendasi terkait pengelolaan komunikasi perusahaan di SI
Grup, mencakup:
- Pengelolaan Komunikasi Internal
- Pengelolaan Komunikasi Eksternal
Adapun alamat Sekretaris Perseroan sebagai berikut:
Vita Mahreyni
South Quarter, Tower A, Lantai 19-20
Jl. R.A. Kartini Kav. 8 Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430
Telp. (021) 5261174-5
Faks. (021) 5261176
47
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 47 5/21/19 10:39 AM
Page 70
5. Sumber Daya Manusia
Berikut ini merupakan perkembangan jumlah karyawan tetap yang dimiliki oleh Perseroan hingga 31 Maret 2019:
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2017 2018 2019
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 425 642 772
Diploma 4 0 0 0
Sarjana Muda (D3) 109 162 202
Diploma 1 2 2 2
SMU dan sederajat 574 926 1.211
SMP dan sederajat - 2 -
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 1.466 1.343 1.209
Diploma 4 11 12 12
Sarjana Muda (D3) 512 472 425
Diploma 1 17 30 29
SMU dan sederajat 4.286 3.669 3.333
SMP dan sederajat 637 601 599
SD dan sederajat 144 129 122
Jumlah 8.183 7.990 7.916
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2017 2018 2019
Perseroan
Eselon 1 47 56 62
Eselon 2 125 165 184
Eselon 3 165 302 357
Eselon 4 – 5 773 1.210 1.542
Entitas Anak
Eselon 1 97 75 74
Eselon 2 278 231 208
Eselon 3 899 773 704
Eselon 4 -5 5.799 5.178 4.785
Jumlah 8.183 7.990 7.916
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2017 2018 2019
Perseroan
≥ 50 tahun 83 160 231
40 - 49 tahun 548 932 1.070
30 - 39 tahun 249 353 509
≤ 29 tahun 230 288 339
Entitas Anak
≥ 50 tahun 850 872 727
40 - 49 tahun 2.622 2.424 2.266
48
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 48 5/21/19 10:39 AM
Page 71
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2017 2018 2019
30 - 39 tahun 2.170 1.784 1.660
≤ 29 tahun 1.431 1.177 1.114
Jumlah 8.183 7.990 7.916
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut Aktivitas Utama Perseroan
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2017 2018 2019
Perseroan
Semen 1.110 1.734 2.149
Non Semen 0 0 0
Entitas Anak
Semen 5.591 4.772 4.290
Non Semen 1.482 1.484 1.477
Jumlah 8.183 7.990 7.916
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2017 2018 2019
Perseroan
Produksi/Teknis 664 27 204
Non Produksi 448 1.179 1.023
Entitas Anak
Produksi/Teknis 4.266 3.618 3.824
Non Produksi 2.805 3.166 2.865
Jumlah 8.183 7.990 7.916
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut Lokasi Perseroan
31 Desember 31 Maret
Keterangan
2017 2018 2019
Perseroan
Jawa 1.114 1.622 1.619
Sumatra 8 76 305
Kalimantan 0 0 17
Sulawesi dan Indonesia Timur 11 54 235
Entitas Anak
Jawa 3.833 3.187 3.133
Sumatra 1.618 1.566 1.322
Kalimantan 9 4 3
Sulawesi dan Indonesia Timur 1.590 1.481 1.282
Jumlah 8.183 7.990 7.916
Keterangan Tenaga Kerja Asing
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
49
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 49 5/21/19 10:39 AM
Page 72
6. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Pengawasan
Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Entitas Anak, Entitas Asosiasi, dan Pemegang Saham Perseroan*)
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 50
98,31%
50
*)
Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN yang berada dibawah Kementerian BUMN
Sumber: Perseroan
5/21/19 10:39 AM
Page 73
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Entitas Anak
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak:
Nama Perseroan ACA ASI BSA CI CIFCO IKSG KIG KSI LMI PLP RCI SB SBA SBB SBI SMI SG SIA SIB SII SIL SISI SKI SP ST UTSG VUB VUBA VUDS VULS WA
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 51
Sutiyoso KU
Mochamad Choliq KI
Nasaruddin Umar KI
Wahyu Hidayat K
Hendrika Nora Osloi Sinaga K
Astera Primanto Bhakti K
Sony Subrata K
51
Hendi Prio Santoso DU
Doddy Sulasmono D
Agung Yunanto D KU KU
Adi Munandir D K KU
Fadjar Judisiawan D PK
Tri Abdisatrijo D KU
Benny Wendry D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama K : Komisaris
KI : Komisaris Independen DU : Direktur Utama
D : Direktur PK : Presiden Komisaris
5/21/19 10:39 AM
Page 74
7. Keterangan Mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, sebagai berikut :
Kegiatan Persentase Tahun Status Penyertaan
No Nama Perusahaan Domisili
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
Entitas Anak Langsung
1. PT Semen Produsen Indarung 99,99% 1995 beroperasi secara
Padang dan semen langsung
entitas anak
2. PT Semen Tonasa Produsen Pangkep 99,99% 1995 beroperasi secara
semen langsung
3. PT Semen Gresik Produksi semen Gresik 99,96% 2013 beroperasi secara
langsung
4. PT United Penambanga Tuban 55,00% 1992 beroperasi secara
Tractors Semen n batu kapur langsung
Gresik dan tanah liat
5. PT Industri Produsen Tuban 60% 1992 beroperasi secara
Kemasan Semen kantong langsung
Gresik semen
6. PT Kawasan Pengembang Gresik 65% 1990 beroperasi secara
Industri Gresik an kawasan langsung
industri
7. PT Sinergi Mitra Persewaan Gresik 97% 2011 beroperasi secara
Investama bangunan langsung
8. PT Semen Produksi Gresik 99,99% 2012 beroperasi secara
Indonesia Beton beton siap langsung
dan entitas anak pakai
9. PT Krakatau Pasir blast Cilegon 50% 2014 beroperasi secara
Semen Indonesia furnaceslag langsung
10. PT Sinergi Sistem Jakarta 85% 2014 beroperasi secara
Informatika Informasi Selatan langsung
Semen Indonesia
11. PT Semen Produksi Aceh 52,28% 2016 belum secara
Indonesia Aceh semen beroperasi langsung
12. PT Semen Perdagangan, Jakarta 85% 2016 beroperasi secara
Indonesia jasa Selatan langsung
International pelayananan,
manajemen
logistik dan
investasi
13. PT Semen Bahan Jakarta 99,99% 2017 belum secara
Indonesia Industri bangunan Selatan beroperasiona langsung
Bangunan l
14. Thang Long Cement Produksi semen Hanoi 70,00% 2008 beroperasi secara
Joint Stock langsung
Company
15. PT Semen Produksi Kupang 99,48% 2016 belum secara
Kupang Indonesia semen beroperasi langsung
16. PT Semen Perdagangan, Gresik 73,65% 2016 beroperasi secara
Indonesia Logistik jasa langsung
dan entitas anak transporatsi,
jasa bongkar
muat dan
konstruksi
Entitas Anak Tidak Langsung
1. PT Sepatim Pengantonga Batam 97% 1994 beroperasi 85% melalui
Batamtama n semen dan SP dan 15%
distribusi melalui BSA
2. PT Bima Sepaja Pengantongan Jakarta Utara 80% 1996 beroperasi 80% melalui
Abadi semen dan SP
distribusi
52
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 52 5/21/19 10:39 AM
Page 75
Kegiatan Persentase Tahun Status Penyertaan
No Nama Perusahaan Domisili
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
3. PT Varia Usaha Produksi Sidoarjo 63,15% 1991 beroperasi 50,90%
Beton beton siap melalui SIB
pakai dan 49,10%
melalui SIL
4. SI International Perdagangan Singapura 100,00% 2017 beroperasi 100,00%
Trading Pte. Ltd umum melalui SII
5. Thang Long Cement Produksi semen Hanoi 69,57% 2012 belum 99,08%
Joint Stock beroperasi melalui
Company 2 TLCC
6. An Phu Cement Produksi semen Hanoi 69,93% 2012 belum 99,90%
Joint Stock beroperasi melalui
Company TLCC
7. PT Semen Perdagangan Gresik 73,28 1989 beroperasi 99,50%
Indonesia melalui SIL
Distributor
8. PT Varia Usaha Fabrikasi Gresik 48,40% 2015 beroperasi 52,00%
Fabrikasi melalui SID,
5,71%
melalui
VUBA,
5,71%
melalui
VUDS,
2,29%
melalui
VULS
semuanya
entitas anak
SIL
9. PT Varia Usaha Jasa bongkar Gresik 73,65% 1992 beroperasi 64% melalui
Bahari muat SILdan 36%
melalui WA
10. PT Varia Usaha Jasa Gresik 73,65% 1994 beroperasi 48% melalui
Dharma Segara pengurusan SIL dan 52%
transportasi melalui SID
entitas anak
SIL
11. PT Varia Usaha Jasa Gresik 73,65% 1997 beroperasi 60% melalui
Lintas Segara transportasi SIL dan 40%
laut melalui
VUBA
12. PT Solusi Bangun Industri Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 98,31%
Indonesia Tbk. semen melalui SIIB
13. PT Solusi Bangun Beton jadi Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 99,999%
Beton dan tambang melalui SBI
agregat entitas anak
SIIB
14. Cibinong Jasa Belanda 98,31% 2019 beroperasi 100%
International Finance keuangan melalui SBI
Company BV* entitas anak
SIIB
15. PT Readymix Beton jadi Surabaya 98,31% 2019 beroperasi 99,99%
Concrete Indonesia dan tambang melalui SBB
agregat entitas anak
SBI dan
0,01%
melalui SBI
16. PT Pandawa Lestari Perijinan Surabaya 98,31% 2019 beroperasi 99,7%
Perkasa tambang melalui SBB
agregat entitas anak
SBI dan
0,3% melalui
SBI
53
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 53 5/21/19 10:39 AM
Page 76
Kegiatan Persentase Tahun Status Penyertaan
No Nama Perusahaan Domisili
Usaha Kepemilikan Penyertaan Operasional Melalui
17. PT Solusi Bangun Produsen Aceh 98,31% 2019 beroperasi 99,99%
Andalas semen melalui SBI
dan 0,01%
melalui SBB
entitas anak
SBI
18. PT Aroma Cipta Izin Usaha Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 92,4%
Anugrahtama Tambang melalui ASI
(IUP) dan 7,6%
melalui CI,
keduanya
entitas anak
SBI
19. PT Ciptanugrah Jasa Jakarta 98,31% 2019 beroperasi 97,24%
Indonesia konsultasi melalui SBI
dan 2,76%
melalui SBB
entitas anak
SBI
20. PT Aroma Sejahtera Jasa Jakarta 98,31% 2019 belum 98,94%
Indonesia konsultasi beroperasi melalui SBI
dan 1,06%
melalui SBB
entitas anak
SBI
21. PT Langkat Mineral Aktivitas Jakarta 98,31% 2019 belum 80% melalui
Indonesia tambang beroperasi ASI dan
20% melalui
ACA,
keduanya
entitas anak
SBI
Entitas Asosiasi Langsung
1. PT Eternit Gresik menjalankan Gresik 17,57% 1971 beroperasi secara
usaha di bidang langsung
perindustrian
dan
perdagangan
2. PT Swadaya Graha Kontraktor dan Gresik 33,06% 1985 beroperasi 25% secara
persewaan alat- langsung
alat berat dan 8,06%
melalui SIL
Entitas Asosiasi Tidak Langsung
1. PT Igasar Distribusi Padang 12% 1995 beroperasi 12% melalui
semen SP
Penyertaan Lainnya
1. PT Sumatera Utara berusaha dalam Medan 9,99% 2001 beroperasi 9,99%
Perkasa Semen bidang melalui SP
pembangunan
2. PT Swabina Gatra berusaha dalam Gresik 7,15% 1988 beroperasi 6,7% melalui
bidang jasa, SWG, 6,7%
perdagangan melalui SIL
dan industri
*Berdasarkan keterangan dari Perseroan, CIFCO sedang dalam proses likuidasi.
54
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 54 5/21/19 10:39 AM
Page 77
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Entitas Anak dan Entitas Asosiasi:
ENTITAS ANAK
1. PT SEMEN PADANG (“SP”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SP terkait kegiatan usaha, struktur
permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada anggaran dasar serta susunan pengurus dan
pengawas, yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SP pada mulanya didirikan dengan nama NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (“NIPCM”),
berkedudukan di Amsterdam, Belanda, berdasarkan Akta No. 358 tanggal 18 Maret 1910, yang dibuat dihadapan Johannes
Pieter Smits, pada waktu itu Notaris di Amsterdam, Akta tersebut telah diumumkan di dalam Bijvoegsel Tot De Nederlandsce
Staatscourant No. 90 tanggal 19 April 1910. Pada tanggal 9 Desember 1949, nama NIPCM diubah menjadi NV Padang
Portland Cement Maatschappij (“PPCM”). Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun
1969, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1971 serta Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP-305/MK/IV/5/1972 tanggal 5 Mei 1972, maka didirikan PT Semen Padang (Persero) berdasarkan Akta
No. 5 tanggal 4 Juli 1972, yang dibuat dihadapan Juliaan Nimrod Siregar gelar Mangaraja Namora, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman No. Y.A, 5/25/6.- Tanggal 10 Februari 1973, dan telah
didaftarkan di dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang di bawah No. 63/1973 tanggal 4 Agustus 1990.
Anggaran dasar SP terakhir kali diubah dengan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham SP No. 72 tanggal 19 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-02533506 tanggal 16 Agustus 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
di bawah No. AHU-0107996.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 16 Agustus 2018 (“Akta No. 72/2018”). Berdasarkan Akta
No. 72/2018, para pemegang saham SP telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13,
Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 25 Anggaran Dasar SP.
Maksud dan tujuan SP adalah melakukan usaha di bidang industri, produksi, perdagangan dan pemberian jasa, dan
pertambangan.
SP memiliki SIUP Besar No. 12-0013/03.07/PM/SIUP/I/2018-PROB tanggal 17 Janauri 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala
DPMPTSP Pemerintah Kota Padang atas nama Walikota Padang.
SP beralamat di:
Jl. Raya Indarung, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Provinsi Sumatera Barat
No. Telp: 0751-815250
Faksimili: 0751-815590
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 59 tanggal
12 November 2014, yang dibuat di hadapan yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menkumham No. AHU-41086.40.22.2014 tanggal 13 November 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0118389.40.80.2014 tanggal 13 November 2014 (“Akta No. 59/2014”), (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham SP No. 194 tanggal 25 Juli 2017,
yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham No. AHU-AH.01.03-0156118 tanggal 26 Juli 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
di bawah No. AHU-0091035.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 26 Juli 2017 (“Akta No. 194/2017”), (iii) Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham SP No. 145 tanggal 26 Januari 2018, yang dibuat
di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
No. AHU-AH.01.03-0039806 tanggal 26 Januari 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0011710.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Januari 2018 (“Akta No. 145/2018”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan
Rapat SP No. 44 tanggal 14 November 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-02642484 tanggal 15 November 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
55
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 55 5/21/19 10:39 AM
Page 78
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0153551.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 15 November 2018 (“Akta
No. 44/2018”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SP pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ir. Yosviandri
Direktur : Tri Hartono Rianto
Direktur : Firdaus
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adi Munandir
Komisaris : Werry Darta Taifur
Komisaris : Khairul Jasmi
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 117/2012, struktur permodalan SP dan susunan pemegang saham SP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 500.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 332.000.000 332.000.000.000 99,99
- Koperasi Keluarga Besar Semen 1 1.000 0,01
Padang
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 332.000.001 332.000.001.000 100,000
Disetor
Saham Dalam Portepel 167.999.999 167.999.999.000
2. PT SEPATIM BATAMTAMA (“SB”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SB terkait pendirian dan kegiatan
usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada susunan pengurus dan pengawas,
yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 2 November 1991, dibuat dihadapan Siti Marjami Soepangan, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7377.HT.01.01.Th’92.
Anggaran dasar SB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 140 tanggal
17 Maret 2017 dibuat dihadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Kota Padang yang memuat persetujuan pemegang saham
SB untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (5) anggaran dasar SB mengenai tugas dan wewenang Direksi SB (“Akta
140/2017”). Akta 140/2017 telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0119049 tanggal 17 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0036654.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017.
Maksud dan tujuan SB adalah melakukan usaha dibidang perindustrian, perdagangan, pembangunan, pertambangan,
pengangkutan dan distribusi, pertanian, jasa dan pengelolaan limbah B3.
SB memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 30 Januari 2019.
SB beralamat di:
Jalan Lumba-lumba No.1, Batu Ampar, Batu Merah, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432
Telp. (021) 4372337, 4309688, 4372338
Faks. (021) 4358223
56
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 56 5/21/19 10:39 AM
Page 79
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SB No. 56 tanggal 29 April 2015, yang dibuat di hadapan
Justitia Ferryanto, S.H., Notaris di Kota Batam, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0928484 tanggal 29 April
2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-AHU-3499207.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 29 April 2015 (“Akta No. 56/2015”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SB No. 161 tanggal
26 Januari 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham
No. AHU-AH.01.03-0044313 tanggal 30 Januari 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0013175.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 (“Akta No. 161/2018”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham SB No. 06 tanggal 2 April 2018, yang dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Padang,
yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0132988 tanggal 4 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0046715.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2018 (“Akta No. 06/2018”), susunan
Direksi dan Dewan Komisaris SB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Benas Azhari
Direktur : Freddo Syukuri
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tri Hartono Rianto
Komisaris : Admartin
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 30 November 2007 dibuat dihadapan Varinia,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
25938.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0037989.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SB No. 79 tanggal
22 Desember 2012, dibuat dihadapan Justitia Ferryanto, S.H., Notaris di Kota Batam yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-
07891 tanggal 6 Maret 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0018864.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013, struktur permodalan SB dan susunan pemegang saham SB adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 28.000.000 28.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SP 5.950.000 5.950.000.000 85
- BSA 1.050.000 1.050.000.000 15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 7.000.000 7.000.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 21.000.000 21.000.000.000
3. PT BIMA SEPAJA ABADI (“BSA”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSA terkait pendirian dan kegiatan
usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada susunan pengurus dan pengawas,
yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
BSA didirikan berdasarkan Akta No. 64 tanggal 17 September 1993, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7531-
HT.01.04.TH’94 tanggal 11 Mei 1994 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal
27 September 1994 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7279/1994.
57
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 57 5/21/19 10:39 AM
Page 80
Anggaran dasar BSA terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 139 tanggal
17 Maret 2017 dibuat di hadapan Harti Virgo Putri, S.H., Notaris di Kota Padang yang memuat persetujuan pemegang saham
BSA untuk mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (5) anggaran dasar BSA (“Akta 139/2017”). Akta 139/2017 telah mendapat
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0119034 tanggal 17 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0036632.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017.
Maksud dan tujuan BSA adalah melakukan usaha di bidang industri jasa pengantongan semen, bidang perdagangan umum,
selaku agen/perwakilan dari perusahaan lain (kecuali agen/perwakilan dari perusahaan biro perjalanan/pariwisata), bidang
pengangkutan umum (transportasi), bidang pertambangan dan bidang perindustrian.
BSA memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 5 November 2018.
BSA beralamat di:
Komplek Perkantoran Enggano Megah Blok A No. 5 Q
Jl. Enggano Raya Tanjung Priok, Jakarta Utara
Tel: (021) 437 2337
Fax: (021) 435 8223
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 13 April 2018, yang dibuat di hadapan Varina, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No. AHU.AH.01.03-0152622 tanggal 18 April 2018 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0054717.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 (“Akta No. 02/2018”),
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSA pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Edwin
Direktur : Ahlen Alfian
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Yosviandri
Komisaris : Hikmayudi Mahmoed
Komisaris : Krisman Bahar
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat BSA No. 15 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
dihadapan Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03.0943048 tanggal 17 Juni 2015 dan
didaftarkan dalam dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-AHU-
3521019.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015, struktur permodalan BSA dan susunan pemegang saham BSA adalah
sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SP 1.600 1.600.000.000 80
- Krisman Bahar 200 200.000.000 10
- Hikmayudi Mahmoed 200 200.000.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.000 2.000.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 3.000 3.000.000.000
58
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 58 5/21/19 10:39 AM
Page 81
4. PT SEMEN TONASA (“ST”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada ST terkait pendirian dan kegiatan
usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada anggaran dasar terakhir dan susunan
pengurus dan pengawas, yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
ST didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 1971, tentang Pendirian Perusahaan
Umum Semen Tonasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status Semen Tonasa diubah menjadi
Perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 9 Januari 1976, dibuat dihadapan Soewarno, S.H.,
Notaris pengganti Haji Bebasa Daeng Laic, SH., Notaris di Jakarta, akta mana kemudian diubah dengan Akta Perubahan
No. 64 tanggal 20 Mei 1976, yang dibuat dihadapan Haji Bebasa Daeng Laic, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Sural Keputusan No. Y.A.5/337/16 tanggal 19 Juli 1976
didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Pangkajene (Pangkep) pada tanggal 6 Juli 1976, masing-masing
dibawah No. 02/PT/PNP/1976 FC dan 03/PT/PNP/1976 FC, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56
tanggal 13 Juli 1976 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 531/1976.
Anggaran dasar ST terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 99 tanggal 27 Juli
2018, yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
kepada Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-AHU-0016951.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal
20 Agustus 2018 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0233907 tanggal 22 Agustus 2018, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0108632.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018
(“Akta No. 99/2018”). Berdasarkan Akta No. 99/2018, pemegang saham ST telah menyetujui mengubah Pasal 5 sampai
dengan Pasal 30 anggaran dasar ST dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar ST.
Maksud dan tujuan ST adalah melakukan usaha dalam bidang industri, produksi, perdagangan, pemberian jasa dan usaha
di bidang pertambangan, pemberian jasa dan usaha di bidang realti dan properti
ST memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 510-2/20-10/141/SIU/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 yang
dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan atas nama Bupati Pangkajene dan Kepulauan
ST beralamat di:
Jalan Poros Tonasa II Kel. Bontoa, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkajene & Kepulauan.
Telp : (0410) 312345
Faks : (0410) 310008
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 22 tanggal 14 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0075190 tanggal 21 Februari 2018, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0024382.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
21 Februari 2018., susunan Direksi dan Dewan Komisaris ST pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Subhan
Direktur Keuangan : Bambang Eko Prasetyo
Direktur Operasi : Bambang Haryanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Benny Wendry
Komisaris : Idrus Paturusi
Komisaris : Achmad Sigit Dwiwahjono
59
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 59 5/21/19 10:39 AM
Page 82
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 108 tanggal 27 Desember 2012 dibuat dihadapan Ny. Djumini, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-16681 tanggal 01 Mei 2013 mengenai perubahan Anggaran
Dasar ST serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0040080.AH.01.09 tanggal
1 Mei 2013, struktur permodalan ST dan susunan pemegang saham ST adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(Rp)
Modal Dasar 1.200.000.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 304.000.000 304.000.000.000 99,99
- Koperasi Karyawan Semen Tonasa 500 500.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor 304.000.500 304.000.500.000 100,00
Saham Dalam Portepel 895.999.500 895.999.500.000
5. PT SEMEN GRESIK (“SG”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SG terkait struktur permodalan
dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pendirian, pengurus dan pengawas, yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SG didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 63 tanggal 24 Desember 2013 dibuat di hadapan Dr. Slamet
Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
No. AHU-01530.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0002785.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014.
Anggaran dasar SG terakhir kali diubah dengan Akta Pendirian tersebut telah mengalami perubahan dan perubahan terakhir
kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 29
tanggal 13 Juli 2018, dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., pengganti Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
di Gresik yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0015522.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0099645.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227979
tanggal 31 Juli 2018, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0099645.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 (”Akta No. 29/2018”).
Berdasarkan Akta No. 29/2018, para pemegang saham SG telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. perubahan ketentuan Anggaran Dasar SG kecuali ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4; dan
2. menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Maksud dan tujuan SG adalah menjalankan usaha dalam bidang industri, produksi, perdagangan, pemberian jasa dan usaha
di bidang pertambangan, dan usaha di bidang realti dan properti.
SG memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 02-14-P.III/437.74/2018 tanggal 10 Juli 2018 yang dikeluarkan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik.
SG beralamat di:
Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Telp: (0356) 325001-3
Faks: (0356) 322380
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 34 tanggal
14 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0168781 tanggal 6 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0110344.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 (“Akta No. 34/2017”) dan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 37 tanggal 21 Februari 2018, yang dibuat di hadapan
Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0116531 tanggal 20 Maret 2018
60
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 60 5/21/19 10:39 AM
Page 83
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0039394.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 20 Maret 2018 (“Akta No. 37/2018”), susunan Direksi SG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mukhamad Saifudin
Direktur : Ginarko Isnubroto
Direktur : Joko Sulistiyanto
Berdasarkan Akta No. 34/2017, Akta No. 37/2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham No. 30 tanggal 13 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., pengganti
Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0230687 tanggal 2 Agustus 2018
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103820.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 2 Agustus 2018 (“Akta No. 30/2018”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris SG pada tanggal Prospektus adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Widodo Santoso
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 91 tanggal
30 Desember 2015 dibuat dihadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat persetujuan
dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0949229.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 dan
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0992747 tanggal 31 Desember 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
3600459.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, struktur permodalan SG dan susunan pemegang saham SG
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(Rp)
Modal Dasar 1.670.000 1.670.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 1.669.250 1.669.250.000.000 99,96
- Koperasi Warga Semen Gresik 750 750.000.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor 1.670.000 1.670.000.000.000 100,00
6. PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK (“UTSG”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada UTSG terkait pendirian dan
kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
UTSG didirikan berdasarkan Akta No. 185, tanggal 15 Oktober 1992, yang diubah dengan Akta Perubahan No. 38, tanggal
4 Desember 1992, keduanya dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia·berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1221.HT.01.01 TH.93 tanggal
1 Maret 1993, didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik di bawah No. 17/BH/PT/1993/PN.GS,
16/BH/PT/1993/PN.GS, 18/BH/PT/1993/PN.Gs dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal
29 Juni 1993 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2911/1993.
Anggaran dasar UTSG terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
UTSG No. 1 tanggal 11 April 2016 dibuat dihadapan Laily Asmazatin, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0044800 tanggal 29 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0054077.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 April 2016 (“Akta No. 1/2016”).
61
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 61 5/21/19 10:39 AM
Page 84
Berdasarkan Akta No. 1/2016, para pemegang saham UTSG telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), (4), (5), Pasal 13 ayat (4) dan (5), Pasal 14 ayat (11), dan Pasal
16 ayat (2) Anggaran Dasar UTSG; dan
2. penuangan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar.
Maksud dan tujuan UTSG adalah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan, perdagangan, dan pemberian jasa.
UTSG memiliki Keputusan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
No. 329/T/PERTAMBANGAN/1996 tanggal 21 Mei 1996 tentang Pemberian Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri
Penggerak Dana Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertambangan dan Energi (“IU
329/1996”) untuk bidang usaha jasa kontraktor pertambangan umum dengan lokasi proyek di Desa Sumberarum, Kecamatan
Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. IU 329/1996 berlaku sejak UTSG beroperasi komersial bulan Januari 1996 untuk
seterusnya selama UTSG beroperasi.
Sehubungan dengan IU 329/1996, UTSG juga telah mendapatkan izin perluasan di bawah ini:
a. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 571/T/PERTAMBANGAN/1998
tanggal 6 November 1998 tentang Pemberian Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertambangan dan Energi.
b. Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur No. 22/35/T/PERTAMBANGAN/2002 tanggal
7 Oktober 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Perluasan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal
Propinsi Jawa Timur.
c. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 885/T/PERTAMBANGAN/2007 tanggal 1 Oktober 2007
tentang Izin Perluasan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral.
d. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1017/T/PERTAMBANGAN/2007 tanggal 26 November
2007 tentang Izin Perluasan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
UTSG mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 850 K/30/DJB/2014 tanggal 9 September 2014, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk (i) perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengangkutan subbidang
menggunakan truk, (ii) perencanaan di bidang penambangan subbidang pengupasan, pemuatan dan pemindahan
tanah/batuan penutup, pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup; dan pengangkutan tanah penutup, (iii)
pelaksanaan di bidang penambangan terbatas pada kegiatan pengupasal lapisan (striping) batuan/tanah penutup.
UTSG beralamat di:
Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
Telp. (0356) 711800
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 106 tanggal 28 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0180607 tanggal 1 April 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0053916.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 April
2019 (“Akta No. 106/2019”), susunan Direksi UTSG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Dony Prasetyo
Direktur : Budi Wahyudarsono Ciptoraharjo
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 56 tanggal 22 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0083980 tanggal 27 Februari 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0027479.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
27 Februari 2018 (“Akta No. 56/2018”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 44 tanggal 10 Juli 2018, yang dibuat
di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0223412 tanggal 19 Juli
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093077.AH.01.11.Tahun 2018
62
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 62 5/21/19 10:39 AM
Page 85
tanggal 19 Juli 2018 (“Akta No. 44/2018”), dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 81 tanggal 24 Maret 2014, yang
dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-01049.40.22.2014 tanggal 7 April 2014 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-47521.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal
7 April 2014 (“Akta No. 81/2014”), susunan Dewan Komisaris UTSG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agung Yunanto
Komisaris : Musiran
Komisaris : Tubagus Muhammad Dharury
Komisaris : Edhie Sarwono
Komisaris : Iwan Hadiantoro
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 24 tanggal 13 Agustus 1998, dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., pengganti Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19698 HT.01.04.Th.98 tanggal 13 Oktober 1998, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Gresik di bawah No. 65/BH.13-
2/III/1999 tanggal 12 Maret 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43, Tambahan
No. 3150 tanggal 28 Mei 1999, struktur permodalan UTSG dan susunan pemegang saham UTSG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 30.000.000 30.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 4.125.000 4.125.000.000 55,00
- PT United Tractors Tbk. 3.375.000 3.375.000.000 45,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor 7.500.000 7.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 22.500.000 22.500.000.000
7. PT INDUSTRI KEMASAN SEMEN GRESIK (“IKSG”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada IKSG terkait pendirian dan
kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada •
yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
IKSG didirikan berdasarkan Akta No. 26 tanggal 3 Juni 1992 yang diubah dengan Akta Perubahan No. 139 tanggal 11
Desember 1992 dan Akta Perubahan No. 242 tanggal 14 Mei 1993, ketiga Akta mana dibuat dihadapan Nyonya Poerbaningsih
Adiwarsito S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5014.HT.01.01.TH.93 tanggal 23 Juni 1993, didaftarkan dalam buku register Kantor
Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 15 Juli 1993, masing-masirig dibawah No.60/BN/PT/1993/PN.GS,
58/BN/PT/1993/PN.GS, 59/BN/PT/1993/PN.GS, dan 57/BN/PT/1993/PN.GS, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 71 tanggal 3 September 1993 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4063/1993.
Anggaran dasar IKSG terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 23 Juli 2018 dibuat
dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0225896 tanggal 26 Juli 2018 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0096684.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
26 Juli 2018.
Maksud dan tujuan IKSG adalah melakukan usaha di bidang pembuatan kemasan atau industri kemasan, perdagangan dan
jasa atau pelayanan.
63
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 63 5/21/19 10:39 AM
Page 86
IKSG memiliki Izin Perluasan No. 34/T/INDUSTRI/1998 tanggal 26 Januari 1998 yang dikeluarkan oleh Menteri Negara
Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Perluasan No. 636/T/INDUSTRI/2000 tanggal
20 September 2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Izin
Perluasan No. 77/35/T/INDUSTRI/2003 tanggal 8 October 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal
Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diubah oleh Surat No. 18/35/IU/III/PMDN/INDUSTRI/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang
dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, dan Izin Usaha Industri tanggal 29 Maret 2019 yang
dikeluarkan oleh Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Republik Indonesia (“OSS”). Selain Izin Usaha
Industri, IKSG juga memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517.1/01/SIUP.P-M/414.107/2017 tanggal 11 Januari
2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanam Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban
IKSG beralamat di:
Desa Socorejo, Kecamatan Jenu,
Kabupaten Tuban 62352
Jawa Timur
Telp.(0356) 491200
Fax. (0356) 491234
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan (i) Akta No. 24 tanggal 16 Mei 2013 dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,S.H, Notaris di Jakarta yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.10-24325 tanggal 17 Juni 2013] dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0057066.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 17 Juni 2013; (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 46 tanggal 13 April 2016
dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0041579 tanggal 20 April 2016 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-AH.01.03-0041578 tanggal 20 April 2016;
(iii) Akta No. 38 tanggal 14 Desember 2016 dibuat dihadapan Slamet Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0030954 tanggal 24 Januari 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0009843.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017; (iv) Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 134 tanggal 31 Maret 2017 dibuat di hadapan Fatimah Zakiyyah, S.H., sebagai pengganti
Slamet Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0136546 tanggal 16 Mei 2017, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0062681.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017; dan (v) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 28 tanggal 15 Februari 2018 yang
dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-
0129849 tanggal 31 Maret 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0045130.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 31 Maret 2018, susunan Direksi dan Dewan Komisaris IKSG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Lilik Budiarta
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fadjar Judisiawan
Komisaris : Habib Mustofa
Komisaris : Anton Sukoco
Komisaris : Imam Hidayat
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 23 Juli 2018 dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0225896 tanggal 26 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0096684.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Juli 20186, struktur permodalan IKSG dan
susunan pemegang saham IKSG adalah sebagai berikut:
64
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 64 5/21/19 10:39 AM
Page 87
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 4.590.000 4.590.000.000 60,00
- PT Fajar Mas Murni 2.295.000 2.295.000.000 30,00
- PT Newlong Indonesia 765.000 765.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor 7.650.000 7.650.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 2.350.000 2.350.000.000
8. PT SINERGI MITRA INVESTAMA (dahulu bernama PT SGG ENERGI PRIMA (“SMI”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SMI terkait pendirian dan kegiatan
usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 281 tanggal 29 Desember 2011 dibuat dihadapan Slamet
Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
11180.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
di bawah No. AHU-0018490.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 (“Akta Pendirian SMI”).
Anggaran dasar SMI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 03 tanggal 23 Juli 2018, yang
dibuat di hadapan Lolitawati, S.H., M.Kn., yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0016047.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018, dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU.AH.01.03-0230085 tanggal 7 Agustus 2018, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham dibawah No. AHU-0102873.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 (“Akta No. 3/2018”). Berdasarkan
Akta No. 3/2018, pemegang saham SMI telah menyetujui mengubah Pasal 1 ayat (1) (yang mana merupakan perubahan
nama dari sebelumnya PT SCG Energi Prima menjadi PT Sinergi Mitra Investama), serta Pasal 5 sampai dengan Pasal 30
anggaran dasar SMI dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar SMI.
Maksud dan tujuan SMI adalah melakukan usaha dibidang perdagangan, pemberian jasa dan usaha di bidang realti dan
properti, pertambangan, pengangkutan batubara.
SMI memiliki Izin Usaha Khusus Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Batubara
No. 257/1/IUP/PMDN/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan
Batubara tertanggal 22 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral .
SMI beralamat di:
Jl. Veteran Kel. Sidomoro, Kec.
Kebomas, Kab. Gresik
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 9 tanggal
26 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Winda Febriani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0083621 tanggal 26 Februari 2018 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0027365.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Lolitawati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0278799 tanggal 21 Desember 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0175174.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 , susunan Direksi dan
Dewan Komisaris SMI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
65
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 65 5/21/19 10:39 AM
Page 88
Direksi
Direktur : Nova Kurniawan
Direktur : Bagus Febru Saptono
Dewan Komisaris
Komisaris : Soni Asrul Sani
Komisaris : Djoko Jatmono Teguh Rahardjo
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham tanpa Mengadakan RUPS SMI No. 36 tanggal 18 Maret
2013, dibuat dihadapan Mutik Asfihani, S.H., pengganti Slamet Wahjudi, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapat
penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar SMI
No. AHU-AH.01.10-12852 tanggal 09 April 2013 dan Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan SMI No. AHU-AH.01.10-
12853 tanggal 09 April 2013 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah AHU-
0031161.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 09 April 2013 dan No. AHU-0031162.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 09 April 2013
dan diumumkan pada BNRI No. 24 tanggal 25 maret 2014 dan TBNRI No. 1008/L/2014, struktur permodalan SMI dan susunan
pemegang saham SMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 2.425 24.250.000.000 97,00
- Koperasi Warga Semen Gresik 75 750.000.000 3,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor 2.500 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 7.500 75.000.000.000
9. PT SEMEN INDONESIA BETON (dahulu bernama PT SGG Prima Beton) (“SIB”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SIB terkait pendirian dan kegiatan
usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SIB didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 73 tanggal 11 April 2012 dibuat dihadapan Mutik Asfihani,
S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-
27994.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 Mei 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0046775.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 25 Mei 2012 (“Akta Pendirian SIB”).
Anggaran dasar SIB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
Pemegang Saham No. 40 tanggal 19 Juli 2018 dibuat dihadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0226985 tanggal 30 Juli 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0098244.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 (“Akta 40/2018”).
Maksud dan tujuan SIB adalah melakukan usaha di bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pertambangan.
SIB memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 4404/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 29 November 2016,
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
SIB beralamat di:
Gedung The East Lt. 18
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 3.2. No. 1
Jakarta Selatan
66
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 66 5/21/19 10:39 AM
Page 89
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 7 tanggal 2 Februari 2018 yang
telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0079329 tanggal 23 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0025815.AH.01.11.Tahun.2018 Tanggal 23 Februari 2018, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SIB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Pelaksana Tugas Direktur Utama : Ibrahim
Direktur Keuangan : Wahyu Poernomo
Direktur Operasi : Wahyu Nugroho
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Doddy Sulasmono Diniawan
Komisaris : Mufti Arimurti
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 40/2018, struktur permodalan SIB dan susunan pemegang saham SIB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 10.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 3.169.683 316.968.300.000 99.99
- Koperasi Warga Semen Gresik 317 31.700.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor 3.170.000 317.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.830.000 683.000.000.000
10. PT KRAKATAU SEMEN INDONESIA (“KSI”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada KSI terkait pendirian dan kegiatan
usaha dan struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
sebagai berikut:
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 76 tanggal 30 Oktober 2017 dibuat dihadapan Hj. Erna Yudhaningsih,
S.H, Notaris di Cilegon yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0186452 tanggal 1 November 2017 dan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0137772.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 1 November 2017, susunan
Direksi KSI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bambang Tridoso Oktanto
Direktur : Nazwandi
Direktur : Firman Nur Hidayat
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 45 tanggal 30 Januari 2019 dibuat dihadapan Hj. Erna Yudhaningsih,
S.H, Notaris di Cilegon yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0061417 tanggal 31 Januari 2019 dan dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0016079.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Januari 2019, susunan
Dewan Komisaris KSI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
67
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 67 5/21/19 10:39 AM
Page 90
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Noor Fuad
Komisaris : Heru Indrawidjajanto
11. PT SINERGI INFORMATIKA SEMEN INDONESIA (“SISI”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SISI terkait struktur permodalan
dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pendirian dan kegiatan usaha, pengurus dan pengawas yaitu
sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SISI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 9 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
No. AHU-12544.40.10.2014 tanggal 10 Juni 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-12544.40.10.2014 tanggal 10 Juni 2014 (“Akta Pendirian SISI”).
Anggaran dasar SISI diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham No. 33 tanggal 27 Juli 2018, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0015510.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 1 Agustus 2018 mengenai perubahan dan penyusunan
kembali seluruh ketentuan anggaran dasar SISI (“Akta 33/2018”).
Maksud dan tujuan SISI adalah melakukan usaha dibidang industri, pemberian jasa dan perdagangan.
SISI memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 347/24.1PB.7/31.74/-1.824.27/e/2017 tanggal 4 Mei 2017
yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
SISI beralamat di:
Graha Irama
Lantai 6, suite A-B
Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 & 2
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Telp. (021) 526-1173
Faks. (021) 526-1176
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 98 tanggal 28 Desember 2018
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0010042 tanggal 9 Januari
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0002823.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 9 Januari 2019, susunan Direksi SISI pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur : Her Arsa Pambudi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 17 tanggal 13 Maret 2018, dibuat
di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., notaris pengganti dari DR. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang
telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan dari
Menkumham No. AHU-AH.01.03-0132066 tanggal 3 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0046412.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 3 April 2018, susunan Dewan Komisaris SIA pada
tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agung Yunanto
Komisaris : Her Arsa Pambudi
68
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 68 5/21/19 10:39 AM
Page 91
12. PT Kawasan Industri Gresik (“KIG”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada KIG terkait kegiatan usaha,
struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pendirian, pengurus dan pengawas, yaitu
sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
KIG didirikan berdasarkan Akta No. 145 tanggal 20 November 1990 yang diubah dengan Akta Perubahan No. 16 tanggal
18 Juli 1991, kedua akta mana dibuat dihadapan Nurlaily Adam, S.H., Notaris di Gresik, yang telah mendapat pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3989.HT.01.01.TH.91 tanggal 20 Agustus
1991 yang didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 23 Agustus 1991, masing-masing
dibawah No. 48/B.H/P.T/1991/PN.GS, No. 49/B.H/P.T/1991/PN.GS dan 50/B.H/P.T/1991/PN.GS, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 4 Oktober 1991 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 3378/1991.
Anggaran dasar KIG terakhir kali diubah dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 106 tanggal 27 Maret
2017 dibuat di hadapan Fatimah Zakiyyah, S.Si., S.H., pengganti Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang
telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Menkumham No. AHU-AH.01.03-0136590 tanggal 16 Mei 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah Nomor AHU-0062733.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 16 Mei 2017 (“Akta 106/2017”).
Maksud dan tujuan KIG adalah berusaha di bidang pembangunan dan pengelolaan kawasan Iindustri, kawasan minapolitan,
properti, perdagangan umum serta jasa konsultan di bidang kawasan industri dan properti.
KIG memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 05-15-P.I/437.74/PB/2017 tanggal 2 November 2017 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik dan Izin Tetap Kawasan Industri
No. 138/MPP/Kep/6/1996 tanggal 3 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia dan Izin Usaha Kawasan Industri No. 01/3523/IU/PMDN/2016 tanggal 9 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh
Bupati Tuban.
KIG beralamat di:
Jl. Tridharma No. 3 Gresik 61121
Telp. (031)3984707, (031)3984271, (031)3984472
Faks. (031)3982117
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 106/2017 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0136591 tanggal 16 Mei 2017 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0062733.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 16 Mei
2017 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 30 tanggal
23 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., pengganti Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0241827 tanggal 13 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0120304.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 September 2018 (“Akta
No. 30/2018”), susunan Direksi KIG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Setyo Nugroho Haribowo
Direktur : Mentari Hedy Swasono
Berdasarkan Akta No. 30/2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham No. 30 tanggal 20 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0078841 tanggal 22 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0025604.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 22 Februari 2018, susunan Dewan Komisaris
KIG pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
69
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 69 5/21/19 10:39 AM
Page 92
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yusuf Wibisono
Komisaris : M. Soffan Heri
Komisaris : Deddy Fauzi Elhakim
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan KIG dan susunan pemegang saham KIG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 60.000.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 10.000.000 10.000.000.000 65
- PT Petrokimia Gresik 5.385.000 5.385.000.000 35
Jumlah Modal Ditempatkan dan 15.385.000 15.385.000.000 100
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 44.615.000 44.615.000.000
13. PT SEMEN INDONESIA INTERNATIONAL (“SII”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SII terkait pendirian dan kegiatan
usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham dan ikhtisar data keuangan penting. Adapun
perubahan terdapat pada • yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SII didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 12 tanggal 1 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
No. AHU-0027320.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham di bawah No. AHU-0068967.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 6 Juni 2016 (“Akta Pendirian SII”).
Maksud dan tujuan SII adalah melakukan usaha dibidang perdagangan, jasa pelayanan dan manajemen logistik, serta
investasi.
SII memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. No. 2416/24.1PM/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal
2 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
SII beralamat di:
The East Lantai 18 Jalan Dr.Ide Anak Gde Agung Kav E.3.2. No.1 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pendirian SII dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham No. 47 tanggal 16 April 2018, yang dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0168452 tanggal 27 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0060138.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 27 April 2018 (“Akta 47/2018”), susunan
Direksi dan Dewan Komisaris SII pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Direktur : Ridwansyah
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendi Pri Santoso
Komisaris : Sunardi
70
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 70 5/21/19 10:39 AM
Page 93
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian SII, struktur permodalan SII dan susunan pemegang saham SII adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 20.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 5.100 5.100.000.000 85
- SP 300 300.000.000 5
- ST 300 300.000.000 5
- SG 300 300.000.000 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.000 6.000.000.000 100
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 14.000 14.000.000.000
14. PT SEMEN INDONESIA LOGISTIK (“SIL”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SIL terkait pendirian dan kegiatan
usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada anggaran dasar terakhir dan susunan
pengurus dan pengawas SIL yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SIL didirikan berdasarkan Akta No.121 tanggal 13 Februari 1974 yang diubah dengan Akta Pembetulan No. 4 tanggal
1 Agustus 1974, keduanya dibuat dihadapan Goesti Djohan, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/323/11 tanggal 31 Agustus 1974 dan
didaftarkan dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 16 September 1974 dibawah No.12/1974
Pengadilan Negeri Gresik, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.105 tanggal 31 Desember 1974 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.866/1974. Anggaran dasar SIL terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 23 tanggal 11 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., sebagai
pengganti dari Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0231181 tanggal
10 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-
0104546.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 10 Agustus 2018 (“Akta No. 23/2018”).
Berdasarkan Akta No. 23/2018, pemegang saham SIL telah menyetujui mengubah Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), serta
Pasal 5 sampai dengan Pasal 30 anggaran dasar SIL dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar SIL.
Maksud dan tujuan SIL adalah melakukan usaha dibidang transportasi dan pergudangan, menjalankan usaha perdagangan,
menjalankan usaha perindustrian dan konstruksi, menjalankan usaha di bidang pertambangan, menjalankan usaha
pengelolaan limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun), dan jasa persewaan, ketenagakerjaan dan penunjang usaha
lainnya.
Pengurus dan Pengawas
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 49 tanggal 30 Januari
2018, yang dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0065416
tanggal 13 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0020807.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 13 Februari 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
No. 16 tanggal 13 Desember 2018, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0282148 tanggal 5 Januari 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0179853.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2019, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris SIL pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
71
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 71 5/21/19 10:39 AM
Page 94
Direksi
Direktur Utama : Arham S. Torik
Direktur : Retno Sulistijowati
Direktur : Ilhamsyah Mahendra
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fadjar Judisiawan
Komisaris : Andy Herry Iskandar
Komisaris : Rahman Kurniawan
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 02 tanggal 1 November 2016, dibuat di hadapan Fatimah Zakkiyah, S.H., pengganti Slamet Wahudi,
Notaris di Gresik, yang telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
0103732 tanggal 30 November 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0143191.AH.01.11 Tahun 2016
tanggal 30 November 2016 , struktur permodalan SIL dan susunan pemegang saham SIL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(Rp)
Modal Dasar 2.500.000 2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Perseroan 528.350 528.350.000 73,65
- Koperasi Warga Semen Gresik 189.000 189.000.000 26,35
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 717.350 717.350.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.782.650 1.782.650.000
15. PT VARIA USAHA BETON (“VUB”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada VUB terkait pendirian dan kegiatan
usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
VUB didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 18 tanggal 3 Mei 1991 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 45 tanggal 17 Desember 1992 dibuat dihadapan Suyati Subadi, S.H., Notaris di Surabaya
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-
HT.01.01.TH.92 tanggal 1992 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik
di bawah No. 14/BH/PT/1993 tanggal 11 Maret 1993, serta diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal
23 April 1993 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 1811/1993.
Anggaran dasar VUB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 5 tanggal
2 Maret 2018 dibuat dihadapan Novi Alisetyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0130615 tanggal
2 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0045732.AH.01.11.Tahun
2018 tanggal 2 April 2018 (“Akta 5/2018”).
Maksud dan tujuan VUB adalah melakukan usaha dibidang perindustrian, perdagangan, jasa, pembangunan dan
pertambangan.
VUB memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Besar (SIUP) No. 510/8-240/404.5.15/2018 tanggal 5 Januari 2018 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sidoarjo dan Izin Usaha Tetap berdasarkan Surat
Keputusan No. 335/T/INDUSTRI/2009 tanggal 28 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
VUB beralamat di:
The Royal Business Park
Jl. H. Anwar Blok F2-F3
Tambakoso, Waru
Sidoarjo
Tel: (031) 853 5049
Fax: (031) 853 1396
72
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 72 5/21/19 10:39 AM
Page 95
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 1 tanggal 2 Mei 2017 dibuat dihadapan
Fatimah Zakiyyah, S.Si., S.H., selaku pengganti dari Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah mendapat
persetujuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0141445 tanggal 31 Mei 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0070054.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2018 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham No. 49 tanggal 29 November 2018 dibuat dihadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah
mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0275455 tanggal 14 Desember 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0170445.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 14 Desember 2018, susunan Direksi dan Dewan Komisaris VUB pada
tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Suko Basuki
Direktur : Hendy Gesit Setiawan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibrahim
Komisaris : Retno Sulistijowati
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 5/2018, struktur permodalan VUB dan susunan pemegang saham VUB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SIL 6.333.333 6.333.333.000 49,10
- SIB 6.566.667 6.566.667.000 50,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan 12.900.000 12.900.000.000 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 7.100.000 7.100.000.000
16. PT VARIA USAHA BAHARI (“VUBA”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, VUBA telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar.
Pendirian dan Kegiatan Usaha
VUBA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 23 tanggal 23 Maret 1992, yang dibuat di hadapan
Nurlaily Adam, S.H., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C2-
4356.HT.01.01.TH.92 tanggal 22 Mei 1992 dan telah didaftarkan dalam Buku Register pada Kantor Pengadilan Negeri Gresik
No. 45/BH/PT/1992/PN.GS. tanggal 20 Juni 1992, serta diumumkan pada BNRI No. 67 tanggal 21 Agustus 1992 dan TBNRI
No.3958/1992 ("Akta Pendirian VUBA").
Anggaran dasar VUBA terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 14 tanggal 11 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089563 tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0024409.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019
(“Akta No. 14/2019”). Berdasarkan Akta No. 14/2019, pemegang saham VUBA telah menyetujui mengubah dan menyusun
kembali seluruh ketentuan anggaran dasar VUBA.
Maksud dan tujuan VUBA ialah untuk bergerak dalam bidang Jasa Pengelolaan Pelabuhan dan fasilitas pelabuhan lainnya.
VUBA memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat No. P2T/29/06.40/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang diterbitkan
oleh Kapala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.
73
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 73 5/21/19 10:39 AM
Page 96
VUBA beralamat di:
Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 2 Februari 2018, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H.,
Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0071982 tanggal 19 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0023288.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 19 Februari 2018, susunan Direksi VUBA
pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Kukuh Gayuprasetyo
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Defrian Syah Adiputra,
S.h., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0148119 tanggal 16 April 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0052998.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 16 April 2018, susunan Dewan
Komisaris VUBA pada tanggal VUBA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ir. Ahmad Zulkarnain
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 14/2019, struktur permodalan VUBA dan susunan pemegang saham VUBA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp• per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.000.000 1.000.000.000
- PT Semen Indonesia Logistik 640.000 640.000.000 64%
- PT Semen Indonesia Distributor 360.000 360.000.000 36%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor 1.000.000 1.000.000.000 100%
Saham Dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
17. PT VARIA USAHA DHARMA SEGARA (“VUDS”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada VUDS terkait pendirian dan
struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada kegiatan usaha, pengurus dan pengawas yaitu
sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
VUDS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 3 Januari 1994 yang dibuat dihadapan Nurlaily
Adam, S.H., Notaris di Gresik sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 39 tanggal 12 Juni 1995,
dibuat dihadapan Nanik Setyawati, S.H., notaris pengganti dari Suyati Subadi, S.H., Notaris di Surabaya, dengan nama
PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Varia Usaha Dharma Segara, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui
Surat Keputusan No. C2-11.996.HT.01.01.TH.95 tanggal 21 September 1995 dan telah didaftarkan pada Buku Register
di Kantor Pengadilan Negeri Gresik dengan No. 101/BH/PT/1996/PN.Gs tanggal 21 November 1996, serta diumumkan pada
Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 1363/2007.
74
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 74 5/21/19 10:39 AM
Page 97
Anggaran dasar VUDS terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham No. 12 tanggal 11 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0089279 tanggal 14 Februari 2019, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-
0024340.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 (“Akta No. 12/2019”).
Maksud dan tujuan VUDS adalah melakukan usaha dibidang pengurusan transportasi (freight forwarding) dan menjalankan
usaha pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
VUDS memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi No. P2T/28/06.36/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 yang
dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur dan Izin
Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Untuk Mengangkut Barang Berbahaya (B3) berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Darat No. SK.00143/AJ.309/1/DJPD/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur
Angkutan dan Multimoda atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
VUDS beralamat di:
Jl. Veteran 171 A Gresik, Jatim
Telp. +62 31 3973410
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 11 tanggal
26 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Defrian Syah Adiputra, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0145004 tanggal 12 April 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0051793.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 12 April 2018 (“Akta No. 11/2018”) dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 03 tanggal 1 Maret 2019, yang dibuat di hadapan
Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0150770 tanggal 15 Maret 2019,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0043711.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 15 Maret 2019 (“Akta No. 03/2019”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris VUDS pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur : Fardhi Sjahrul Ade
Dewan Komisaris
Komisaris : Fardhi Sjahrul Ade
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 35/2016, struktur permodalan VUDS dan susunan pemegang saham VUDS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 25.000.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SIL 3.000.000 3.000.000.000 48
- VUBA 1.625.000 1.625.000.000 26
- WA 1.625.000 1.625.000.000 26
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 6.250.000 6.250.000.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 18.750.000 18.750.000.000
75
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 75 5/21/19 10:39 AM
Page 98
18. PT VARIA USAHA LINTAS SEGARA (“VULS”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada VULS terkait pendirian dan
kegiatan usaha, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
VULS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 36 tanggal 21 Februari 1997 dibuat dihadapan Irene
Manibuy, S.H., Notaris di Gresik, yang diubah dengan Akta Pembetulan No. 40 tanggal 19 Juli 1997 dibuat dihadapan Nanik
Setyawaty,S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. C2-
1281 HT.01.01.TH.98. tanggal 27 Februari 1998 dan telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan sesuai UU 3/1982 dengan
No. 128/BH.13.02/II/2000 tanggal 28 Februari 2000, serta telah diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 93
tanggal 21 November 2006 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 12220/2006 (“Akta Pendirian VULS”).
Anggaran dasar VULS terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham No. 13 tanggal 11 Februari 2019, yang dibuat di hadapan Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris
di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0089436 tanggal 14 Februari 2019, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-
0024384.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 (“Akta No. 13/2019”).
Maksud dan tujuan VULS adalah melakukan usaha di bidang pelayaran dalam negeri.
VULS memiliki Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut No. BXXV-1617/AL58 tanggal 22 April 2002 yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut
No. 550.33/7378/SIUPAL/DPMPTSP/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.
VULS beralamat di:
Jl. Veteran 171 A Gresik, Jatim
Telp. +62 31 3978204
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 12 tanggal
26 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Defrian Syah Adiputra, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03.0138828 tanggal 9 April 2018, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0049396.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 9 April 2018 (“Akta No. 12/2018”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 52 tanggal 29 Januari 2019, yang dibuat di hadapan
Dr. Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0060781 tanggal 31 Januari 2019,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0015897.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 31 Januari 2019 (“Akta No. 52/2019”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris VULS pada tanggal Informasi
Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Azwar Windarto
Dewan Komisaris
Komisaris : Wahyu Purnomo
76
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 76 5/21/19 10:39 AM
Page 99
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian VULS, struktur permodalan VULS dan susunan pemegang saham VULS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 10.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SIL 1.500 15.000.000 60,00
- VUBA 1.000 10.000.000 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 2.500 25.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 7.500 75.000.000
19. PT SEMEN INDONESIA DISTRIBUTOR (dahulu bernama PT WARU ABADI (“SID”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SID telah melakukan beberapa kali perubahan pendirian dan
kegiatan usaha, maksud dan tujuan, pengurus dan pengawas, dan anggaran dasar. Adapun perubahan terdapat pada nama,
kegiatan usaha, pengurus dan pengawas yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SID (dahulu bernama PT Waru Abadi) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 20 tanggal 17 Mei 1989
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 11 tanggal 11 Agustus 1989 yang keduanya dibuat
di hadapan Djamilah Nahdi, S.H., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham melalui Surat
Keputusan No. C2-1241.HT.01.01.th.90 tanggal 6 Maret 1990 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya No. 378/1990 tanggal 4 April 1990, serta diumumkan pada BNRI No. 54 tanggal 6 Juli 1990 dan
TBNRI No. 2348/1990 ("Akta Pendirian SID").
Anggaran dasar SID beberapa kali kali diubah dengan:
1. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 26 tanggal
27 September 2017, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah disetujui Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0019978.AH.01.02.TAHUN 2017
tanggal 28 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0121087.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 28 September 2017 (“Akta No. 26/2017”); dan
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 15 tanggal 11 Februari
2019, yang dibuat di hadapan Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0089256 tanggal 14 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0024324.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 14 Februari 2019 (“Akta No. 15/2019”).
Maksud dan tujuan SID adalah untuk berusaha dalam bidang Usaha Perdagangan, Kontraktor/Pemborongan, Pembangunan
dan Real Estate, Transportasi dan pergudangan, Menjalankan usaha di bidang pertambangan, dan Jasa Persewaan,
ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya.
SID telah menerima SIUP tanggal 20 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS. SIUP tersebut tercatat untuk KBLI dengan nomor dan kegiatan usaha 44634, 46638,
46639, 46610 dan 46620. Selain itu, SID juga telah menerima SIUP-Menengah No. 250-00-P.V/437.74/PM/2017 tanggal
10 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Gresik.
SID beralamat di:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, No. 728-A, RT.03, RW.04, Desa Dahanrejo, Kec. Kebomas, Kab. Gresik
77
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 77 5/21/19 10:39 AM
Page 100
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal
1 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Doktor Slamet Wahjudi, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0150675 tanggal 15 Maret 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0043681.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 15 Maret 2019 (“Akta No. 2/2019”), susunan Direksi SID pada tanggal
Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andyanto Prastya
Direktur Operasi Agus Susatyo
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 10 April 2018, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.h.,
Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0143882 tanggal 12 April 2018 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0051385.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 April 2018 (“Akta
No. 8/2018”), susunan Dewan Komisaris SID pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Gunawan
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 15/2019, struktur permodalan SID dan susunan pemegang saham SID adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp• per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 6.500.000 6.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.742.500 1.742.500.000
- PT Semen Indonesia Logistik 1.733.788 1.733.788.000 99,5%
- Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera
Bersama 8.712 8.712.000 0,5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor 1.742.500 1.742.500.000 100%
Saham Dalam Portepel 4.757.500 4.757.500.000
20. PT SEMEN INDONESIA ACEH (“SIA”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada SIA terkait pendirian dan kegiatan
usaha dan struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan terdapat pada pengurus dan pengawas yaitu
sebagai berikut:
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat No. 39 tanggal 15 Februari 2018 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0073823 tanggal 20 Februari 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0023943.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Februari 2018, susunan Direksi
SIA pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur : Ir. Tri Abdisatrijo
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 68 tanggal 19 Juli 2018, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0226213 tanggal 26 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0097149.AH.01.11.Tahun 2018, susunan Dewan Komisaris SIA pada
tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
78
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 78 5/21/19 10:39 AM
Page 101
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Tri Abdisatrijo
Komisaris : Hadi Waluyo
Komisaris : Abas Soeriawidjaja
21. THANG LONG CEMENT JOINT STOCK COMPANY (“TLCC”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TLCC terkait pendirian dan
kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham dan ikhtisar data keuangan penting.
Adapun perubahan terdapat pada • yaitu sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
TLCC didirikan pada 28 Mei 2001 berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan No. 5700360871 yang dikeluarkan oleh
Departemen Perencanaan dan Investasi Propinsi Quang Ninh yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kali pada tanggal
28 Juni 2016.
Maksud dan tujuan TLCC adalah melakukan usaha dibidang investasi dalam konstruksi, manajemen, dan operasi Pabrik
Semen Thang Long dengan kapasitas desain 6.000 to klinker per hari atau 2.200.000 ton semen per tahun yang berlokasi
di Hoanh Bo, Provinsi Quang Ninh dan investasi dalam konstruksi, manajamen, dan operasi dari Grinding Plant dengan
kapasitas desain 200 ton semen per jam di Kawasan Industri Hiep Phuoc, Ho Chi Minh City.
TLCC memiliki Surat Pertambangan No. 2430/GP-BTNMT tanggal 18 Desember 2009 dan Izin Pertambangan No. 1687/GP-
BTNMT tanggal 28 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Kementrian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Vietnam.
TLCC beralamat di:
7 Floor, Geleximco Building
36 Hoang Cau Road, Dong Da District
Ha Noi, Vietnam
Pengurus dan Pengawas
Direktur General : Mr. Sunardi
Susunan pengurusan TLCC pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Dewan Manajemen
Ketua : Vu Van Tien
Anggota : Mukhamad Saifudin
Anggota : Johan Samudra
Anggota : Asruddin
Anggota : Sunardi
Anggota : Eko Rudy Nurcahyanto
Anggota : Vu Van Hau
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan TLCC adalah sebesar VND 4.210.000.000.000 yang terbagi atas 421.000.000 saham biasa dengan
nilai nominal saham VND10.000 per saham. Susunan pemegang saham TLCC adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal VND 10.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(VND)
Modal Dasar 421.000.000 4.210.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor
Perseroan 294.700.000 2.947.000.000.000 70,00
Hanoi General Export Import Joint
Stock Company 120.391.800 1.203.918.000.000 28,60
79
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 79 5/21/19 10:39 AM
Page 102
Nilai Nominal VND 10.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(VND)
Vietnam Machinery Installation
Corporation (Lilama) 3.000.000 30.000.000.000 0,71
Mr. Vu Van Hau 2.349.000 23.490.000.000 0,56
Mr. Dao Van Thong 159.200 1.592.000.000 0,04
Mr. Nguyen Thanh To 400.000 4.000.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor 421.000.000 4.210.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 0 0
22. THANG LONG CEMENT JOINT STOCK COMPANY 2 (“TLCC2”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada TLCC2 terkait pendirian dan
kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
TLCC2 didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan No. 5700669606 dikeluarkan oleh
Departemen Perencanaan dan Investasi Propinsi Quang Ninh Vietnam yang telah diubah beberapa kali dan terakhir kali pada
tanggal 15 Juni 2016.
Pada tanggal 17 Juni 2008 TLCC2 memperoleh Ijin Investasi No. 22.121.000.064 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Quang Ninh untuk proyek pabrik TLCC2 di Le Loi Commune, Hoanh Bo District, Provinsi Quang Ninh.
Maksud dan tujuan TLCC2 adalah melakukan usaha dibidang investasi dalam konstruksi, manajemen, dan operasi dari Pabrik
Semen Thang Long 2 dengan kapasitas desain 6.000 to klinker per hari yang mana sama dengan 2,3 juta ton semen per
tahun yang berlokasi di Hoanh Bo, Provinsi Quang Ninh dan investasi dalam konstruksi, manajamen, dan operasi dari Grinding
Plant dengan kapasitas desain 200 ton semen per jam di Kawasan Industri Hiep Phuoc, Ho Chi Minh City.
TLCC2 memiliki Surat Izin Eksplorasi No. 875/GP-BTNMT tanggal 19 Juni 2012 dan No. 997/GP-BTNMT tanggal 26 Mei 2011
yang dikeluarkan oleh Kementrian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Vietnam.
TLCC2 beralamat di:
No. 3 Ln., 191 Lac
Long St., Cau
Giay District
Hanoi, Vietnam
Telp : 84 (04) 3753-4862
Faks : 84 (04) 3836-1898
Pengurus dan Pengawas
Susunan pengurusan TLCC2 pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direktur General : Mr. Asruddin
Dewan Manajemen
Ketua : Vu Van Tien
Wakil Ketua : Johan Samudra
Anggota : Vu Van Hau
Anggota : Sunardi
Anggota : Eko Rudy Nurcahyanto
Anggota : Firdaus
80
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 80 5/21/19 10:39 AM
Page 103
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal VND10.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(VND)
Modal Dasar 180.000.000 1.800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- Geleximco 41.200 412.000.000 0,58
- TLCC 1 7.034.955 70.349.550.000 99,40
- Mr Vu Van Hau 1000 10.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor 7.077.155 70.771.550.000 100,00
Saham Dalam Portepel 172.922.845 1.729.228.450.000
23. AN PHU CEMENT JOINT STOCK COMPANY (“APCC”)
Sejak tanggal Prospektus Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017 diterbitkan
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada APCC terkait pendirian dan
kegiatan usaha, pengurus dan pengawas, struktur permodalan dan pemegang saham. Adapun perubahan sebagai berikut:
Pendirian dan Kegiatan Usaha
APCC didirikan berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan No. 3800408033 dikeluarkan oleh Departemen Perencanaan
dan Investasi Propinsi Quang Ninh pada tanggal 5 Februari 2007 yang diubah sebanyak enam kali dan terakhir kali pada
tanggal 14 September 2016.
Pada tanggal 5 Mei 2008, APCC memperoleh Ijin Investasi No. 44121000022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Binh
Phuoc untuk melakukan investasi proyek pabrik APCC di An Phu dan Minh Tam Commune, Binh Long District, Provinsi Binh
Phuoc.
Maksud dan tujuan APCC adalah melakukan usaha dibidang investasi konstruksi, operasi dan manajemen dan perdagangan
di Pabrik Semen An Phu dengan kapasitas 2.0 juta ton/tahun atau 5.000 ton klinker per hari.
APCC beralamat di:
No. 3 Ln., 191 Lac
Long St., Cau
Giay District
Hanoi, Vietnam
Telp : 84 (04) 3753-4862
Faks : 84 (04) 3836-1898
Pengurus dan Pengawas
Susunan pengurusan APCC pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Direktur General : Mr. Firdaus
Dewan Manajeman
Ketua : Vu Van Tien
Wakil Ketua : Johan Samudra
Anggota : Vu Van Hau
Anggota : Sunardi
Anggota : Eko Rudy Nurcahyanto
Anggota : Firdaus
81
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 81 5/21/19 10:39 AM
Page 104
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Nilai Nominal VND 10.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(VND)
Modal Dasar 60.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Geleximco 8.001 80.010.000 0,09
Mr. Dao Manh Khang 1.000 10.000.000 0,01
TLCC1 9.341.843 93.418.430.000 99,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor 9.350.844 93.508.440.000 100,00
Saham Dalam Portepel 50.649.156 506.491.560.000
24. PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. (“SBI”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SBI didirikan dengan nama PT Semen Tjibinong berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni 1971, dibuat di hadapan
Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang memiliki status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman
Modal Asing, telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Penetapan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September 1971,
yang telah didaftarkan di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 2697 tanggal 27 September 1971,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971, Tambahan No. 466.
Anggaran Dasar SBI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta yang memuat persetujuan
pemegang saham SBI untuk mengubah Pasal 1 ayat 1 mengenai Nama dan Tempat Kedudukan dan Pasal 17 ayat 5 huruf a
dan b mengenai Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi (“Akta 11/2019”). Akta 11/2019 telah mendapatkan
persetujuan Menkumham No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham No. AHU-0026748.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019.
Maksud dan tujuan SBI adalah sehubungan dengan penambangan bidang usaha terkait dengan pengelolaan limbah dan
sampah.
SBI memiliki Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut:
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Jangka Keterangan
Penerbit Waktu
Perizinan
1. IUP Operasi Produksi No. Badan 5 tahun Untuk melakukan kegiatan produksi bahan
540/Kep.32/10.1.02.2/BPMPT/2016 Penanaman galian tanah liat di Desa Nambo dan Lulut,
tanggal 27 Juli 2016 Modal dan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Perizinan dengan luas WIUP 216,12 Ha.
Terpadu
Provinsi
Jawa Barat
2. IUP Operasi Produksi No. Bupati Sampai 20 Untuk melakukan kegiatan konstruksi,
541.3/018/Kpts/ESD/2012 tanggal Bogor September penambangan, pengolahan termasuk
26 Desember 2012 2022 pengangkutan dan penjualan atas batu
gamping untuk semen di Desa Nambo dan
Desa Klapanunggal seluas 828,28 Ha.
3. IUP Operasi Produksi Mineral Gubernur Sampai 19 Untuk melakukan penambangan mineral bukan
Bukan Logam (Batu Gamping) No. Jawa September logam (batu gamping) di Kecamatan Cilacap
503/IUP-OP/3301.4.40.16 Tahun Tengah 2023 Selatan, Kabupaten Cilacap seluas 998,5 Ha.
2015 tanggal 22 Mei 2015
4. IUP Operasi Produksi Mineral Gubernur Sampai 19 Untuk melakukan penambangan mineral bukan
Bukan Logam (Clay) No. 503/IUP- Jawa September logam (clay) di Desa Tritih Lor, Kecamatan
OP/3301.4.39.15 Tahun 2015 Tengah 2023 Jeruklegi, dan Desa Jangrana, Kecamatan
tanggal 22 Mei 2015 Keugihan, Kabupaten Cilacap seluas 233,5 Ha.
82
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 82 5/21/19 10:39 AM
Page 105
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Jangka Keterangan
Penerbit Waktu
Perizinan
5. IUP Operasi Produksi No. Gubernur Sampai 12 Untuk melakukan penambangan batu gamping
P2T/97/15.02/IX/2018 tanggal 13 Jawa Timur Desember untuk semen di Desa Sawir dan Desa
September 2018 2034 Kedungrejo, Kecamatan Tambakboyo dan
Kerek, Kabupaten Tuban seluas 624,40 Ha.
6. IUP Operasi Produksi No. Gubernur Sampai 12 Untuk melakukan penambangan clay di Desa
P2T/96/15.02/IX/2018 tanggal 13 Jawa Timur Desember Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
September 2018 2034 seluas 33,00 Ha.
7. IUP Operasi Produksi No. Gubernur Sampai 12 Untuk melakukan penambangan clay di Desa
P2T/98/15.02/IX/2018 tanggal 13 Jawa Timur Desember Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban
September 2018 2034 seluas 134,20 Ha.
SBI beralamat di:
Gedung Talavera Suite Lantai 15
Talavera Office Park
Jalan Letjen TB Simatupang No. 22-26
Jakarta 12430, Indonesia
Telp. (021) 2986 1000
Faks. (021) 2986 3333
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 10 tanggal 11 Februari 2019 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah diberikan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0097078 tanggal 18 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham
di bawah No. AHU-0026644.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBI
pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Aulia Mulki Oemar
Direktur : Agung Wiharto
Direktur Independen : Lilik Unggul Raharjo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fadjar Judisiawan
Komisaris Independen : Noriega Malave Francisco
Komisaris : Adi Munandir
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham SBI per 28 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk SBI, susunan pemegang saham SBI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 30.651.600.000 15.325.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SIIB 6.179.612.820 3.089.806.410.000 80,64
- Masyarakat 1.483.287.180 741.643.590.000 19,36
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 7.662.900.000 3.831.450.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 22.988.700.000 11.494.350.000.000
83
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 83 5/21/19 10:39 AM
Page 106
25. PT SOLUSI BANGUN BETON (“SBB”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SBB, dahulu bernama PT Holcim Beton, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 348 tanggal 22 Februari 1990,
sebagaimana telah diperbaiki berdasarkan Akta Pembetulan No. 279 tanggal 24 November 1990, keduanya dibuat dihadapan
Arikanti Narakusumah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. C2-841 HT.01.01.Th.91 tanggal 12 Maret 1991, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur dibawah No. 62/Leg/1991 tanggal 6 Juni 1991, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia dibawah No. 78 tanggal 30 September 1997, Tambahan No. 4468.
Anggaran Dasar SBB terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 01 tanggal 4 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 01/2019”), yang antara lain memuat persetujuan pemegang saham SBB atas hal-hal
sebagai berikut:
a. Perubahan nama perseroan dari semula bernama PT Holcim Beton menjadi PT Solusi Bangun Beton;
b. Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar SBB mengenai Nama dan Tempat Kedudukan;
c. Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar SBB mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
d. Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar SBB mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.
Akta No. 01/2019 telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0006148.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 7 Februari 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No.
AHU-0019503.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 7 Februari 2019, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0072608 tanggal 7 Februari 2019.
Maksud dan tujuan SBB adalah menjalankan pabrik yang menghasilkan barang-barang dari beton, pertambangan,
pengadaan barang, peragenan serta pengolahan dan pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SBB telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Instansi Jangka Keterangan
Penerbit Waktu
Perizinan
1. Keputusan Ketua Badan Koordinasi Badan Berlaku Izin Usaha Industri SBB diberikan
Penanaman Modal No. 180/T/Industri/1994 Koordinasi selama kepada SBB dalam rangka kegiatan
tanggal 10 Maret 1994 tentang Pemberian Penanaman perusahaan usaha industri beton ready mix
Izin Industri Modal berproduksi concrete dan produk-produk dari
beton.
2. Izin Usaha Industri dengan Nomor Induk Lembaga Berlaku Izin Usaha Industri SBB berlaku untuk
Berusaha (“NIB”) 8120016082264 tanggal Online selama lokasi kegiatan usaha SBB yang
30 Oktober 2018. Single SBB tersebar di daerah Provinsi DKI
Submission. melakukan Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi
kegiatan Banten, Provinsi Jawa Tengah,
usaha. Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur,
dengan kegiatan usaha industry
barang dari semen dan kapur untuk
konstruksi (KBLI No. 23953).
3. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dinas 5 tahun Izin Usaha Operasi Produksi PT
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Penanaman sejak Holcim Beton tersebut diberikan
Jawa Barat No. Modal dan tanggal 9 dalam rangka kegiatan usaha
540/53/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 tanggal 9 Pelayanan November pertambangan batuan andesit yang
November 2017 tentang Persetujuan Terpadu 2017 terletak di Blok Blok Maloko, Desa
Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Satu Pintu Sukasari dan Desa Cipinang,
Pertambangan Operasi Produksi PT Holcim Provinsi Kecamatan Rumpin, Kabupaten
Beton. Jawa Barat Bogor, Provinsi Jawa Barat, seluas
42,7 hektar.
84
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 84 5/21/19 10:39 AM
Page 107
SBB beralamat di:
Talavera Suite Lantai 15 Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26 RT 001 RW 001
Kelurahan Cilandak Barat
Kecamatan Cilandak
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 01/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0072608 tanggal 7 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0019503.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 7 Februari 2019, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris SBB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Juhans Suryantan
Direktur : Giri Prabowo
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Aulia Mulki Oemar
Komisaris : Rahmat Faizal
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 4 tanggal 3 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002473.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 9 Februari 2016, terdaftar dalam Daftar
Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0016941.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 9 Februari 2016, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0018890 tanggal 9 Februari 2016, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-
0016941.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 9 Februari 2016; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 04
tanggal 22 Desember 2017, yang dibuat dihadapan Devi Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0205801 tanggal 27 Desember 2017, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah
No. AHU-0165908.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 27 Desember 2017 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember
2018, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham SBB pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.) 999.999 999.999.000.000 99,99
- Lilik Unggul Raharjo 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 1.000.000 1.000.000.000.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000.000
26. PT READYMIX CONCRETE INDONESIA (“RCI”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
RCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 8 Juni 1992, dibuat di hadapan Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H.,
Notaris di Surabaya, sebagaimana telah diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 84 tanggal 9 Desember 1992, yang dibuat
di hadapan Mutia Haryani, S.H., Notaris di Surabaya, yang keduanya telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-471.HT.01.01.TH.93 tanggal 23 Februari 1993, dan telah didaftarkan dalam buku
register pada Kantor Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 168.1193 tanggal 4 Februari 1993.
85
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 85 5/21/19 10:39 AM
Page 108
Anggaran Dasar RCI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal
14 Februari 2019, dibuat di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta yang memuat persetujuan
pemegang saham RCI untuk mengubah Pasal 17 Anggaran Dasar RCI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi (“Akta
4/2019”). Akta 4/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100600 tanggal 19 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-00027703.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019.
Maksud dan tujuan RCI adalah berusaha dalam bidang perindustrian serta pengolahan limbah berbahaya dan jasa konstruksi.
RCI memiliki Izin Usaha Industri untuk industri barang dari semen dan lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 738/T/INDUSTRI/1994 tanggal 23 September
1994 tentang Pemberian Izin Usaha Industri.
RCI beralamat di:
Jl. Tanjungsari No. 52, Surabaya
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 19 tanggal 26 Februari 2016 dibuat di hadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0027412 tanggal 29 Februari 2016 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0026482.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal
29 Februari 2016, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 14 Februari 2019 dibuat
di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100600 tanggal
19 Februari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0027703.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RCI pada tanggal Informasi
Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Juhans Suryantan
Dewan Komisaris
Komisaris : Rahmat Faizal
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Secara Sirkuler Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 31 Juli 2008, dibuat
di hadapan Nyonya Chairunnisa Said Selenggang, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dikukuhkan dengan Akta
Pernyataan Keputusan Secara Sirkuler Para Pemegang Saham No. 1 tanggal 18 Desember 2008, dibuat di hadapan Nyonya
Chairunnisa Said Selenggang, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan RCI dan susunan pemegang saham RCI adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 517.091,754 (USD255,102) per saham Seri A,
Rp 951.530,46 (USD255,102) per saham Seri B, Rp 2.155.612
Keterangan
(USD255,102) per saham Seri C
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar Seri A: 5.200
Rp 35.802.137.128,80
Seri B: 34.800
(USD 10.204.080)
Seri C: 2.500
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- PT Solusi Bangun Beton (dahulu PT Seri A: 5.199
14.547.797.157,046
Holcim Beton) Seri B: 6.800 99,9931%
(USD 3,698,723.898)
Seri C: 2.500
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk 517.091,754
0,0069%
(dahulu PT Holcim Indonesia Tbk) Seri A: 1 (USD 255.102)
Seri A: 5.200
Jumlah Modal Ditempatkan dan 14.548.314.248,80
Seri B: 6.800 100%
Modal Disetor (USD 3,698,979)
Seri C: 2.500
21.253.795.879,20
Saham Dalam Portepel Seri B: 28.000
(USD 6,505,101)
86
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 86 5/21/19 10:39 AM
Page 109
27. PT PENDAWA LESTARI PERKASA (“PLP”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PLP didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 313 tanggal 21 Agustus 1993, yang dibuat dihadapan Wahyudi
Suyanto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. 02.1846.HT.01.01-Th94 tanggal 4 Februari 1994, telah dicatatkan pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Surabaya dibawah No. 797/1994 tanggal 26 April 1994.
Anggaran Dasar PLP terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 06 tanggal 14 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 06/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham PLP antara lain atas hal-hal
sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar PLP mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
b. Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar PLP mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.
Akta No. 06/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100826 tanggal 19 Februari 2019, terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham
dibawah No. AHU-0027757.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019.
Maksud dan tujuan PLP adalah bergerak dalam bidang pertambangan, perdagangan, pembangunan, jasa, industri dan
kerajinan, pengangkutan, pertanian.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PLP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No. Nomor dan Tanggal Instansi Jangka Keterangan
Perizinan Penerbit Waktu
Perizinan
1. Izin Usaha Pertambangan Gubernur 17 Juli 2022 IUP-OP atas nama PLP diberikan untuk melakukan
Operasi Produksi (“IUP-OP”) Provinsi kegiatan pertambangan batu andesit (Golongan C)
No. P2T/15.02/02/VII/2017 Jawa Timur pada wilayah pertambangan seluas 25,35 Hektar,
tanggal 17 Juli 2017 yang terletak di Desa Jeladri, Kecamatan
Winongan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur.
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi Unit 15 IUJK yang dimiliki oleh PLP dipergunakan untuk
Nasional (“IUJK”) No. Pelaksana Desember melakukan kegiatan usaha: (a) jasa pelaksana
528/C.31.1/31.74/2/902317/- Pelayanan 2019 untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang),
1.785.56/2018 tanggal 5 Terpadu rel kereta api dan landasan pacu bandara (Kode
November 2018 Satu Pintu Subklasifikasi No. SI003); dan (b) jasa pelaksana
Kota konstruksi pekerjaan jembatan, jalan layang,
Administrasi terowongan dan subways (Kode Subklasifikasi
Jakarta SI004).
Selatan
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 06/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100828 tanggal 19 Februari 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0027757.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris PLP pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Juhans Suryantan
Dewan Komisaris
Komisaris : Aulia Mulki Oemar
87
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 87 5/21/19 10:39 AM
Page 110
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 01 tanggal 3 November 2017, yang dibuat dihadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0022960.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 November 2017, terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0139166.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 3 November 2017, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0187384 tanggal 3 November 2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-
0139166.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 3 November 2017 dan daftar pemegang saham PLP per tanggal 1 Desember 2018,
struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PLP pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 8.000 8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SBB (dahulu PT Holcim Beton) 1.994 1.994.000.000 99,7
- SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.) 6 6.000.000 0,3
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.000 2.000.000.000 100
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 6.000 6.000.000.000
28. PT SOLUSI BANGUN ANDALAS (“SBA”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
SBA didirikan dengan nama PT Semen Andalas Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 115 tanggal 11 April 1980,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan atas Akta Pendirian No. 7 tanggal 1 Desember 1980, keduanya dibuat
di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Penetapan
No. Y.A.5/556/18 tanggal 16 Desember 1980, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh di bawah
No. 170/1980 dan No. 171/1980 tanggal 29 Desember 1980, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 34 tanggal 28 April 1981, Tambahan No. 340.
Anggaran Dasar SBA terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 4 Februari 2019, dibuat di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
yang memuat persetujuan pemegang saham SBA untuk mengubah Pasal 1 ayat 1 mengenai Nama dan Tempat Kedudukan
dan Pasal 17 ayat 5 mengenai Tugas dan Wewenang Direksi (“Akta 02/2019”). Akta 02/2019 telah mendapatkan persetujuan
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0006269.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Februari 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0019898.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Februari
2019, serta telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0073720 tanggal 7 Februari 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0019898.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Februari 2019.
Maksud dan tujuan SBA adalah berusaha dalam bidang industri.
SBA telah memiliki Izin Usaha Industri tanggal 12 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS dengan KBLI
No. 23941, 82920, 23957 (industri semen, aktivitas pengepakan, industri mortar atau beton siap pakai).
SBA beralamat di:
Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta 02/2019 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0073728 tanggal 7 Februari 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0019898.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
7 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SBA pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Lilik Unggul Raharjo
Direktur : Agung Wiharto
Dewan Komisaris
Komisaris : Aulia Mulki Oemar
88
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 88 5/21/19 10:39 AM
Page 111
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 10 Februari 2016, dibuat di hadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0021428 tanggal 10 Februari 2016 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0017883.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal
10 Februari 2016, struktur permodalan SBA dan susunan pemegang saham SBA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp62.825,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 1.948.140 122.391.895.500
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SBI 1.948.040 122.385.613.000 99,99
- SBB 100 6.282.500 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 1.948.140 122.391.895.500 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel - -
29. PT AROMA CIPTA ANUGRAHTAMA (“ACA”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
ACA didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 10 Agustus 2000, dibuat di hadapan H. Parlindungan Lumban Tobing,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-1067
HT.01.01.01.TH.2001 tanggal 2 Februari 2001, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan
di bawah No. 882/BH.09.03/VIII/2001 tanggal 31 Juli 2001, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 28 tanggal 7 April 2006, Tambahan No. 3675.
Anggaran Dasar ACA terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal
20 Februari 2019, dibuat di hadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham ACA untuk mengubah Pasal 17 Anggaran Dasar ACA mengenai Tugas dan Wewenang Direksi (“Akta
8/2019”). Akta 8/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112953 tanggal 25 Februari 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0031240.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 Februari 2019.
Maksud dan tujuan ACA adalah berusaha dalam usaha pertambangan mineral bukan logam.
ACA memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan
penjualan serta pengolahan dan pemurnian berdasarkan (i) Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 324 tahun 2012 tanggal
3 September 2012 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas limestone (batu
gamping), dan (ii) Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 325 tahun 2012 tanggal 3 September 2012 tentang Perpanjangan
Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas siltstone (batu lanau).
ACA beralamat di:
Gedung Talavera Suite Lantai 15
Talavera Office Park
Jalan Letjen TB Simatupang No. 22-26
Jakarta 12430, Indonesia
Telp. (021) 2986 1000
Faks. (021) 2986 3333
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta 8/2019 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0112954 tanggal 25 Februari 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0031240.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
25 Februari 2019, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACA adalah sebagai berikut:
89
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 89 5/21/19 10:39 AM
Page 112
Direksi
Presiden Direktur : Lilik Unggul Raharjo
Direktur : Agung Wiharto
Dewan Komisaris
Komisaris : Aulia Mulki Oemar
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 42 tanggal 13 April 2011, dibuat di hadapan Doktor
Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-27292.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0043813.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011, struktur
permodalan ACA dan susunan pemegang saham ACA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase(%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- CI 76 38.000.000 7,6
- ASI 924 462.000.000 92,4
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 1.000 500.000.000 100,0
Disetor
Saham Dalam Portepel 1.000 500.000.000
30. PT CIPTANUGRAH INDONESIA (“CI”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
CI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 15 April 2009, yang dibuat dihadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
27282.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009 dan telah terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah
No. AHU-0035416.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009.
Anggaran Dasar CI terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 03 tanggal 14 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 03/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham CI antara lain atas hal-hal
sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar CI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
b. Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar CI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.
Akta No. 03/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0100501 tanggal 19 Februari 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham
dibawah No. AHU-0027682.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019.
Maksud dan tujuan CI adalah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, CI belum melakukan kegiatan operasional.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, CI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
90
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 90 5/21/19 10:39 AM
Page 113
No. Nomor dan Instansi Jangka Waktu Keterangan
Tanggal Perizinan Penerbit
Perizinan
1. Surat Izin Usaha Kepala Unit Berlaku SIUP-M yang diberikan kepada CI adalah untuk
Perdagangan Pelaksana selama CI melakukan kegiatan usaha perdagangan besar bahan
Menengah (“SIUP- Pelayanan masih dan perlengkapan bangunan, bahan konstruksi (tidak
M”) No. Terpadu Satu melakukan menimbun barang ditempat), dengan Kode KBLI
492/24.1PM/31.74/- Pintu Kota kegiatan No. 4663.
1.824.27/e/2017 Administrasi usahanya.
tanggal 9 Maret Jakarta
2017 Selatan.
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 03/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0100502 tanggal 19 Februari 2019, terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0027682.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 19 Februari 2019, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris CI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Agung Wiharto
Dewan Komisaris
Komisaris : Aulia Mulki Oemar
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 02 tanggal 7 Februari 2017, yang dibuat dihadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003662.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 10 Februari 2017, terdaftar pada Daftar
Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0019467.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017, telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0061264 tanggal 10 Februari 2017, terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHu-
0003662.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
dibawah No. 28487 tanggal 25 April 2017, Tambahan No. 33 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember 2018,
struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham CI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 20.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.) 5.348 534.800.000 97,2
- SBB (dahulu PT Holcim Beton) 152 15.200.000 2,8
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 5.500 550.000.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 14.500 1.450.000.000
31. PT AROMA SEJAHTERA INDONESIA (“ASI”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
ASI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 15 tanggal 15 April 2009, yang dibuat dihadapan Musa
Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-27281.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009, terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham
di bawah No. AHU-0035415.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Juni 2009.
Anggaran Dasar ASI terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 05 tanggal 14 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 05/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham ASI untuk
menambahkan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar ASI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.
91
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 91 5/21/19 10:39 AM
Page 114
Akta No. 05/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0142486 tanggal 12 Maret 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham
dibawah No. AHU-0040975.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 12 Maret 2019.
Maksud dan tujuan ASI adalah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, ASI belum melakukan kegiatan operasional.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, ASI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
Nomor dan Tanggal Instansi Penerbit Jangka
No. Keterangan
Perizinan Perizinan Waktu
1. Surat Izin Usaha Kepala Unit Pelaksana 10 SIUP-K yang diberikan kepada ASI adalah
Perdagangan Kecil Pelayanan Terpadu Satu Januari untuk melakukan kegiatan usaha
(“SIUP-K”) No. Pintu Kecamatan 2022 perdagangan besar bahan dan
5/24.1PK.7/31.74.06/- Cilandak. perlengkapan bangunan, bahan konstruksi
1.824.27/e/2017 (tidak menimbun barang ditempat), dengan
tanggal 21 Februari Kode KBLI No. 4663.
2017
ASI beralamat di:
Talavera Suite Lantai 15, Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26
Jakarta Selatan
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 05/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142489 tanggal 12 Maret 2019, terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0040975.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 12 Maret 2019, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris ASI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Juhans Suryantan
Dewan Komisaris
Komisaris : Rahmat Faizal
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tanggal 26 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0027384 tanggal 29 Februari
2016, terdaftar di dalam Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0026461.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
29 Februari 2016 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember 2018, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham ASI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- SBI (dahulu PT Holcim Indonesia Tbk.) 4.675 467.500.000 98,9
- SBB (dahulu PT Holcim Beton) 50 5.000.000 1,1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 4.725 472.500.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 5.275 527.500.000
92
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 92 5/21/19 10:39 AM
Page 115
32. PT LANGKAT MINERAL INDONESIA (“LMI”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
LMI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 38 tanggal 10 Februari 2012, yang dibuat dihadapan Martin Agustinus
Wilamarta, S.H., S.Komputer, M.H., LL.M., notaris pengganti dari Doktor Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., Master of
Laws in International Studies, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-11236.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, terdaftar di dalam Daftar Perseroan
Kemenkumham di bawah No. AHU-0018595.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia dibawah No. 1825 tanggal 26 April 2013, Tambahan No. 34.
Anggaran Dasar LMI terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 09 tanggal 20 Februari 2019, yang dibuat dihadapan Ernita Meilani, S.H., LL.M., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 09/2019”), yang memuat persetujuan pemegang saham LMI antara
lain hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar LMI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi; dan
b. Penambahan ketentuan Pasal 17 ayat 10 pada Anggaran Dasar LMI mengenai Tugas dan Wewenang Direksi.
Akta No. 09/2019 telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0113123 tanggal 25 Februari 2019, terdaftar dalam Daftar Perseroan Kemenkumham
dibawah No. AHU-0031285.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Februari 2019.
Maksud dan tujuan LMI adalah bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, LMI belum melakukan kegiatan operasional.
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta No. 09/2019, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0113127 tanggal 25 Februari 2019, terdaftar di dalam Daftar
Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0031285.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Februari 2019, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris LMI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Lilik Unggul Raharjo
Dewan Komisaris
Komisaris : Aulia Mulki Oemar
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 23 tanggal 29 Februari 2016, yang dibuat dihadapan Devi
Yunanda, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0027420 tanggal 29 Februari
2016 dan telah terdaftar pada Daftar Perseroan Kemenkumham dibawah No. AHU-0026491.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal
29 Februari 2016 serta Daftar Pemegang Saham tertanggal 1 Desember 2018, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham LMI pada tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase(%)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
- ASI 400 400.000.000 80
- ACA 100 100.000.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 500 500.000.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 500 500.000.000
93
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 93 5/21/19 10:39 AM
Page 116
33. PT VARIA USAHA FABRIKASI (dahulu bernama PT Megah Sejahtera Bersama) (“VUFA”)
Pendirian dan Kegiatan Usaha
VUFA, dahulu bernama PT Megah Sejahtera Bersama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 22
tanggal 9 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah mendapat pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0014397.AH.01.01.TAHUN.2015 tanggal 31 Maret 2015 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0037376.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal
31 Maret 2015 (“Akta Pendirian VUFA”).
Anggaran dasar VUFA beberapa kali kali diubah dengan:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 28 tanggal 27 April 2017, yang dibuat di hadapan
Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145946 tanggal 14 Juni 2017 dan telah
disetujui Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
0012847.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 14 Juni 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-0076510.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 14 Juni 2017 ("Akta No. 28/2017"); dan
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham No. 4 tanggal 9 Agustus
2017 yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0161720 tanggal 11 Agustus dan telah disetujui Menkumham berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas No. AHU-0016518.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 11 Agustus 2017 ("Akta
No. 4/Agustus 2017").
Maksud dan tujuan VUFA adalah menjalankan usaha di bidang perdagangan, Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen
perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan dan penggalian, transportasi dan
pergudangan, dan pengadaan air.
VUFA memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi No. P2T/28/06.36/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 yang
diterbitkan oleh Kapala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur.
VUFA beralamat di:
Jl. Ir Ibrahim Zahir PH 2 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 8 tanggal 20 Maret 2018, yang dibuat
di hadapan Laily Asmazatin, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0151397 tanggal 17 April
2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054254.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 17 April 2018, susunan
Direksi VUFA pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Muhammad Asadul Usud
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 38 tanggal 28 April 2017, yang dibuat
di hadapan Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0145946 tanggal 14 Juni 2017, susunan
Dewan Komisaris VUFA pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Nurwigas
94
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 94 5/21/19 10:39 AM
Page 117
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 28/2017, struktur permodalan VUFA dan susunan pemegang saham VUFA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp• per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 47.500 4.750.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 17.500 1.750.000.000
- PT Semen Indonesia Distributor 9.100 910.000.000 52
- Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera
Bersama 6.000 600.000.000 34
- Varia Usaha Bahari 1.000 100.000.000 6
- Varia Usaha Dharma Segara 1.000 100.000.000 6
- Varia Usaha Lintas Negara 400 40.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor 17.500 1.750.000.000 100
Saham Dalam Portepel 30.000 3.000.000.000
8. Struktur Organisasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur organisasi Perseroan telah memiliki perubahan
sebagai berikut:
ŝƌĞŬƚƵƌhƚĂŵĂ
ŝƌĞŬƚŽƌĂƚ^ƚƌĂƚĞŐŝŝƐŶŝƐΘ ŝƌĞŬƚŽƌĂƚŶŐŝŶĞĞƌŝŶŐ Θ ŝƌĞŬƚŽƌĂƚWĞŵĂƐĂƌĂŶΘ^ƵƉƉůLJ
ŝƌĞŬƚŽƌĂƚWƌŽĚƵŬƐŝ ŝƌĞŬƚŽƌĂƚ^DΘ,ƵŬƵŵ ŝƌĞŬƚŽƌĂƚ<ĞƵĂŶŐĂŶ
WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶhƐĂŚĂ WƌŽLJĞŬ ŚĂŝŶ
'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ 'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ ^ƚƌĂƚĞŐŝĐ
^ĞŬƌĞƚĂƌŝƐ 'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ 'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ 'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ 'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ 'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ
WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ DĂŶĂŐĞŵĞŶƚ
WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ ^ƵƉƉůLJŚĂŝŶ WĞŶũƵĂůĂŶ ^D WĞŶŐĂĚĂĂŶ <ĞƵĂŶŐĂŶ
<ŽƌƉŽƌĂƚ /ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^D KĨĨŝĐĞ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶŶƚĞƌƉƌŝƐĞ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ DĂŶĂũĞŵĞŶ <ĞďŝũĂŬĂŶ^D ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶΘ
WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ>ŝƚďĂŶŐ ,ƵďƵŶŐĂŶ ,ƵďƵŶŐĂŶ WĞŶũƵĂůĂŶ WĞŶŐĂĚĂĂŶ
WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ^ƚƌĂƚĞŐŝƐ ZŝƐŬDĂŶĂŐĞŵĞŶƚ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶWƌŽĚƵŬƐŝ dƌĂŶƐƉŽƌƚĂƐŝ ΘDĂŶĂũĞŵĞŶ ,ƵŬƵŵ ŶĂůŝƐŝƐ
WĞŵĞůŝŚĂƌĂĂŶ /ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^Dϭ /ŶƐƚŝƚƵƐŝŽŶĂů /ŶǀĞƐƚŽƌ ZĞŐŝŽŶĂů/ ^ƚƌĂƚĞŐŝƐ
,ƵďƵŶŐĂŶ dĂůĞŶƚĂ <ĞƵĂŶŐĂŶ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶĞƐŝŐŶΘ /ŶƚĞƌŶĂůƵĚŝƚ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
WĞŶŐĞŵďĂŶŐĂŶWƌŽƐĞƐ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶYƵĂůŝƚLJ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ <ŽŵƵŶŝŬĂƐŝ DĂŶĂũĞŵĞŶ WĞŶũƵĂůĂŶ ^D ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ/d WĞŶŐĂĚĂĂŶ
WĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ^ƚƌĂƚĞŐŝƐ WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ^, ŶŐĞŶĞĞƌŝŶŐ 'ƌƵƉ ŬƵŶƚĂŶƐŝ
ŝƐŶŝƐ ƐƐƵƌĂŶĐĞ /ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^DϮ WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ ŝƐƚƌŝďƵƐŝ ZĞŐŝŽŶĂů// KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ hŶŝƚ>ĂLJĂŶĂŶ
hŶŝƚWĞƌĞŶĐĂŶĂĂŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ŽƌƉŽƌĂƚĞ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
WĞŶŐĞůŽůĂĂŶ dŝŵ/ŶƐƚƌƵŬƐŝŝƐŶŝƐ WĞŶũƵĂůĂŶ WĞŶŐĂĚĂĂŶΘ
/ŶĨƌĂƐƚƌƵŬƚƵƌ^D WĞŶŐĞůŽůĂĂŶWƌŽLJĞŬ ŽƌƉŽƌĂƚĞKĨĨŝĐĞ WĞŵĂƐĂƌĂŶ >ĞĂƌŶŝŶŐΘ <ĞƵĂŶŐĂŶ
WŽƌƚŽĨŽůŝŽ ZĞŐŝŽŶĂů/// WĞƌƐĞĚŝĂĂŶ
ĞǀĞůŽƉŵĞŶƚ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ,ƵƐŝŶĞƐƐ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ^Z ZĞĂĚLJDŝdžΘ
ŽƌƉŽƌĂƚĞ^ĂůĞƐ WĂƌƚŶĞƌ
ŽŶĐƌĞƚĞ;ZDͿ
,ĞĂĚ
hŶŝƚDĂŶĂũĞŵĞŶ
KƉĞƌĂƐŝŽŶĂů
hŶŝƚWĞŶũƵĂůĂŶŬƐƉŽƌ ƐĞƚΘ^ĂƌĂŶĂ
WĂďƌŝŬ
hŵƵŵ
'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ 'ƌŽƵƉ,ĞĂĚ
WƌŽĚƵŬƐŝ ^ƵƉƉŽƌƚŝŶŐ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
WĞƌĞŶĐĂŶĂĂΘ ĞƉĂƌƚĞŵĞŶ
dĂŵďĂŶŐΘ WƌŽĚƵŬƐŝ WƌŽĚƵŬƐŝ <ŽŵƵŶŝŬĂƐŝ <ĞƵĂŶŐĂŶΘ
<ŽŶƚƌŽů WĞŵĞůŝŚĂƌĂĂŶ
ĂŚĂŶĂŬƵ dĞƌĂŬ ^ĞŵĞŶ WĞƌƵƐĂŚĂĂŶ ^D
WƌŽĚƵŬƐŝ hŶŝƚ^ŝƐƚĞŵ
DĂŶĂũĞŵĞŶ
9. Aset
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya telah
memiliki beberapa bidang tanah dengan sah antara lain sebagai berikut:
Jumlah Bidang Tanah
No. Entitas Total Luas (m2)
HGB Luas (m2) HPK Luas (m2)
1. Perseroan 89 3.471.862 333 12.654.148 16.126.010
2. BSA 3 3.653 - - 3.653
3. IKSG 1 3.200 - 3.200
4. KIG 45 460.624 - - 460.624
5. KSI 1 40.000 - - 40.000
6. SB 1 78 - - 78
7. SIA 2 1.520.000 2 14.068.391 15.588.391
8. SIB 1 4.790 - - 4.790
95
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 95 5/21/19 10:40 AM
Page 118
Jumlah Bidang Tanah
No. Entitas Total Luas (m2)
HGB Luas (m2) HPK Luas (m2)
9. SP 56 3.480.118 46 2.664.447 6.144.565
10. ST 101 13.789.348,54 3 1.960.154 15.672.448,54
11. UTSG 1 5.740 - - 5.740
12. SIL 33 117.539 - - 117.539
13. VUBA 4 8.477 - - 8.477
14. VUB 8 82.440 - - 82.440
15. WA 27 57.789 - - 57.789
TOTAL 341 22.854.694,54 384 31.347.140 54.201.564,54
Selain tanah-tanah tersebut di atas, Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki 11 Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah
Susun dengan total luas 2.583,10 m2 .
Selain aset berupa tanah sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan dan Entitas Anak memiliki aset material lain yang antara
lain berupa:
(dalam ribuan Rupiah)
No. Entitas Jenis Aset Nilai Buku
1. Perseroan Tanah dan bangunan 3.222.078.108
Mesin 5.564.193.310
Alat Berat & Kendaraan 24.343.652
Perlengkapan 300.670.200
2. KIG Tanah dan bangunan 1.916.294
Mesin 9.437.328
Alat Berat & Kendaraan 76.329
Perlengkapan 50.931
3. IKSG Tanah dan bangunan 39.759.808
Mesin 107.414.647
Alat Berat dan Kendaraan 1.136.257
Perlengkapan 486.718
4. KSI Tanah dan bangunan 173.820.984
Alat Berat dan Kendaraan 206.214.608
Mesin 180.761.250
Perlengkapan 272.433
5. SMI (Dahulu SEP) Tanah dan Bangunan 14.584.518
Alat Berat dan Kendaraan 216.523
Perlengkapan 378.113
SIB Tanah dan bangunan 159.309.448
6. Mesin 120.224.327
Alat Berat dan Kendaraan 240.833.104
Perlengkapan 24.235.985
7. SIL (Grup) Tanah dan bangunan 274.700.173
Alat Berat dan Kendaraan 734.003.134
Perlengkapan 6.084.521
8. SISI Perlengkapan 4.415.586
9. SII Tanah da Bangunan 479.248
Alat Berat & Kendaraan 327.627
Perlengkapan 345.859
10. SIIB Tanah dan Bangunan 6.325.925.561
Mesin 8.752.070.786
Alat Berat & Kendaraan 230.911.420
11. SP (Grup) Tanah dan bangunan 2.672.682.857
Mesin 4.552.658.668
Alat Berat dan Kendaraan 94.115.870
Perlengkapan 53.271.573
12. ST Tanah dan bangunan 1.797.118.302
Mesin 4.230.587.374
96
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 96 5/21/19 10:40 AM
Page 119
(dalam ribuan Rupiah)
No. Entitas Jenis Aset Nilai Buku
Alat Berat dan Kendaraan 284.049.466
Perlengkapan 37.078.486
13. SG Tanah dan bangunan 1.594.279.845
Mesin 3.333.509.839
Alat Berat dan Kendaraan 10.063.592
Perlengkapan 13.884.821
14. UTSG Tanah dan bangunan 28.115.193
Mesin 178.172.096
Alat Berat dan Kendaraan 23.061.806
Perlengkapan 9.087.386
10. Asuransi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah mengasuransikan harta kekayaan
miliknya berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dan Entitas Anak
dalam menjalankan kegiatan usahanya pada beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga dengan jumlah yang memadai,
yaitu sebagai berikut:
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
PERSEROAN
1. Industrial All 1. Pabrik Tuban; 31 Desember 18.793.391.440.123,20 1. PT
Risks 2. Pabrik Gresik; 2018 - 31 Asuransi Jasa
Insurance and 3. Grinding Plant Cigading; Desember 2019 Indonesia (50%);
Machinery 4. Packing Plant Ciwandan, 2. PT Asuransi
Breakdown Banten; Kredit Indonesia
Insurance 5. Packing Plant Banyuwangi; (15%);
6. Packing Plant Sorong; 3. PT Tugu Pratama
7. Packing Plant Banjarmasin; Indonesia (10%);
8. Packing Plant Balikpapan; 4. PT Asuransi
9. Packing Plant Pontianak; Wahana Tata
10. Packing Plant Ciwadan – Milik (10%;
Semen Padang; 5. PT Asuransi Jasa
11. Packing Plant Tanjung Priok Raharja Putera
12. Packing Plant; Celukan Bawang; (5%);
13. Sarana umum. 6. PT Asuransi
Central Asia
(5%); dan
7. PT Asuransi ASEI
Indonesia (5%).
2. Polis Standar 1. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan 31 Desember Rp 8. PT
Asuransi nomor polisi B 8892 BS 2018 – 1.500.000.000/kendaraan Asuransi Jasa
Kendaraan 2. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan 31 Desember Indonesia (50%);
Bermotor nomor polisi W 857 BB 2019 9. PT Asuransi
Indonesia 3. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan Kredit Indonesia
(PSAKBI) nomor polisi W 862 BB (15%);
4. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan 10. PT Tugu Pratama
nomor polisi W 1226 AK Indonesia (10%);
5. Honda All New Civic 1.8 MT 11. PT Asuransi
dengan nomor polisi W 874 BB Wahana Tata
6. Honda All New Civic 1.8 MT (10%;
dengan nomor polisi W 875 BB 12. PT Asuransi Jasa
7. Honda All New Civic 1.8 MT Raharja Putera
dengan nomor polisi W 863 BB (5%);
8. Honda All New Civic 1.8 MT 13. PT Asuransi
dengan nomor polisi W 864 BB Central Asia
9. Honda All New Civic 1.8 MT (5%); dan
dengan nomor polisi B 8427 EZ 14. PT Asuransi ASEI
10. Toyota Kijang Innova 2.0 G Indonesia (5%).
dengan nomor polisi B 1531 FQ
97
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 97 5/21/19 10:40 AM
Page 120
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
11. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi B 1741
SKD
12. Mitsubishi Cold L 300 Bensin
dengan nomor polisi W 8223 J
13. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi W 1126 AQ
14. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi W 1629 AK
15. Isuzu Giga FVR 34 L dengan
nomor polisi S 8853 HF
16. Toyota Alphard 2.4 dengan
nomor polisi W 101 SI
17. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
dengan nomor polisi W 8372 H
18. Mitsubishi Colt L300 Diesel
dengan nomor polisi W 9638 G
19. Nissan X-Trail 2.5 ST dengan
nomor polisi B 8316 KG
20. Mercedes Benz 1417 dengan
nomor polisi W 9947 H
21. Hino FF 173 STD dengan nomor
polisi W 9324 L
22. Hino FF 173 STD dengan nomor
polisi W 9946 H
23. Hino FF 173 STD dengan nomor
polisi W 9325 J
24. Hino FF 173 STD dengan nomor
polisi W 8101 H
25. Honda Accord CM5 VTI M/T
dengan nomor polisi S 1832 HB
26. Toyota Kijang 1.8 LSX dengan
nomor polisi S 1115 HE
27. Daihatsu Terios TS 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1676 H
28. Toyota Avanza 1.3 G M/T
dengan nomor polisi S 1677 HD
29. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi S 1812 HE
30. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
dengan nomor polisi S 8539 HB
31. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
dengan nomor polisi S 9182 HA
32. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
dengan nomor polisi S 9185 HA
33. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
dengan nomor polisi S 9186 HA
34. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
dengan nomor polisi S 8781 HB
35. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
dengan nomor polisi S 8052 HD
36. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
dengan nomor polisi S 9066 HD
37. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
dengan nomor polisi S 9068 HD
38. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
dengan nomor polisi S 9655 HA
39. Isuzu E2 PU Turbo FD 1 WAY
dengan nomor polisi S 9094 HB
40. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 8689 HD
41. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 8690 HD
42. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 8691 HD
98
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 98 5/21/19 10:40 AM
Page 121
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
43. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 9828 HD
44. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 8355 HE
45. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 8356 HE
46. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 8357 HE
47. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 9756 HE
48. Daihatsu Taft dengan nomor
polisi S 1277 HE
49. Mercedes Benz OH 1521
dengan nomor polisi S 7019 E
50. Isuzu Elf NHR 55 – Microbus
dengan nomor polisi S 7069 E
51. Hino FG 260 dengan nomor
polisi S 9390 HE
52. Mercedes Benz 1518 dengan
nomor polisi S 8025 H
53. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan
nomor polisi W 1534 BH
54. Honda Accord 2.3 VTi-L dengan
nomor polisi W 1529 BH
55. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi W 1140 AM
56. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi W 1425 BB
57. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi W 1627 AK
58. Toyota Kijang 1.5 LGX dengan
nomor polisi W 1957 BH
59. Toyota Hiace Commuter M/T
dengan nomor polisi W 7264 AE
60. Mitsubishi L 200 2.5 (Single
Cabin) dengan nomor polisi W
8845 L
61. Isuzu Elf NKR 71 dengan nomor
polisi W 8285 CA
62. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi S 662 HB
63. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1674 H
64. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1760 HE
65. Toyota Kijang Innova 2.0 G
dengan nomor polisi S 660 HB
66. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1558 H
67. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1665 H
68. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1670 H
69. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1114 GA
70. Nissan X-Trail 2.5 A/T dengan
nomor polisi S 818 G
71. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1757 HA
72. Daihatsu Terios TX 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1758 HE
73. Toyota Kijang 1.5 Pick Up
dengan nomor polisi S 9151 HB
74. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
dengan nomor polisi S 9062 HD
99
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 99 5/21/19 10:40 AM
Page 122
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
75. Mitsubishi L 200 4 WD Strada
2.5 TD Double Cabin dengan
nomor polisi S 9042 HD
76. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
dengan nomor polisi S 9658 HA
77. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
dengan nomor polisi S 8367 HE
78. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
dengan nomor polisi S 8368 HE
79. Isuzu Panther 2.3 L Pick Up
dengan nomor polisi S 8369 HE
80. Isuzu D-Max 3.0 4x4 Double
Cab dengan nomor polisi S
9874 HD
81. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 9554 HE
82. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 9556 HE
83. Isuzu Panther TBR 54 Pick Up
dengan nomor polisi S 9557 HE
84. Daihatsu Taft dengan nomor
polisi S 1895 H
85. Hino R 260 dengan nomor polisi
S 7142 E
86. Mercedes Benz OH 1518/60
dengan nomor polisi S 1745 E
87. Mitsubishi FE 84 136PS 6 BAN
dengan nomor polisi S 7109 E
88. Mercedes Benz OH 1521
dengan nomor polisi S 7162 E
89. Isuzu Elf dengan nomor polisi S
8622 HB
90. Hino FL 176 NA dengan nomor
polisi S 8006 H
91. Mitsubishi Colt Diesel FE 304
dengan nomor polisi S 9170 HD
92. Mercedez Benz 917/42 dengan
nomor polisi S 4000 KI
93. Mercedez Benz 917/42 dengan
nomor polisi S 8000 H
94. Daihatsu Terios TS 1.5 M/T
dengan nomor polisi S 1557 H
95. Honda Accord 2.3 EXi
Automatic dengan nomor polisi
S 827 HE
96. Honda Civic 1.6 New VTi
dengan nomor polisi S 1955 HV
97. Honda Civic 1.6 VTi dengan
nomor polisi S 536 HE
98. Honda Civic 1.6 New VTi
Automatic dengan nomor polisi
S 582 HE
99. Honda Civic 1.6 New VTi
dengan nomor polisi S 583 HE
100. Nissan X-Trail 2.5 ST dengan
nomor polisi S 1052 HF
IKSG
3. Asuransi Mesin cetak, karya cetak, lithographer 13 April 2019 31.537.000 PT Asuransi Central
gempa bumi dan sablon di Desa Socorejo, Asia
Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban
4. Asuransi Mesin cetak, karya cetak, lithographer 13 April 2019 50.437.000 PT Asuransi Central
semua resiko dan sablon di Desa Socorejo, Asia
industri Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban
100
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 100 5/21/19 10:40 AM
Page 123
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
5. Asuransi Semua properti nyata dan pribadi 31 Desember 210.231.097.642 PT Asuransi Jasa
gempa bumi termasuk untuk bangunan seperti 2019 Indonesia
pondasi, penggalian, bahan di tanah,
perlengkapan dan perlengkapan,
instalasi petir dan setiap properti
dalam batas-batas bangunan di Desa
Socorejo, Kecamatan Jenu,
Kabupaten Tuban
6. Asuransi Semua properti nyata dan pribadi 31 Desember 210.231.097.642 PT Asuransi Jasa
semua resiko termasuk untuk bangunan seperti 2019 Indonesia
industri pondasi, penggalian, bahan di tanah,
perlengkapan dan perlengkapan,
instalasi petir dan setiap properti
dalam batas-batas bangunan di Desa
Socorejo, Kecamatan Jenu,
Kabupaten Tuban
7. Asuransi Jaminan terhadap cidera badan atau 1 Januari 2020 91.310.928 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan kematian terhadap pengemudi Tbk.
Bermotor dan/atau penumpang
‘’OTORANSI’’
KSI
8. Industrial All Cement Plant di Cilegon, Banten 31 Desember 319.821.070.000 1. PT Asuransi Jasa
Risks 2019 Indonesia
Insurance & (Persero)
Machinery 2. PT Asuransi Kredit
Breakdown Indonesia
Insurance 3. PT Tugu Pratama
Indonesia
4. PT Asuransi
Wahana Tata
5. PT Asuransi Jasa
Raharja Putera
6. PT Asuransi
Central Asia
7. PT Asuransi ASEI
Indonesia
9. Liability Area Krakatau Bandar Samudera, 20 Juli 2019 5.100.000.000 PT Asuransi Jasa
Insurance Kota Cilegon Indonesia (Persero)
Policy including
Environmental
Liability
SB
10. Polis Standar Bangunan serta seluruh 17 Desember 10.315.855.000 PT Berdikari Insurance
Kebakaran barang/invetaris di kantor SB yang 2018 – 17 Cabang Batam
Indonesia berlokasi di Jl. Lumba-Lumba No. 01 Desember 2019
Pelabuhan Batu Ampar
SG
11. Industrial All SG, anak perusahaan dari Perseroan 31 Desember Rp 4.904.978.208.949 PT Asuransi Jasa
Risk & dan/atau anak perusahaan dan/atau 2018 - 31 Indonesia (Persero)
Machinery afiliasi dan/atau asosiasi dan/atau Desember 2019 (50%)
Breakdown perusahaan yang saling berkaitan,
seluruh hak dan kepentingannya Co-Insurer:
masing-masing. a. PT Asuransi Kredit
Indonesia (15%);
Termasuk namun tidak terbatas pada b. PT Tugu Pratama
Penggalian, Produksi, distributor Indonesia (10%);
Semen, Pembangkit Listrik c. PT Asuransi
Independen, Rumah Sakit, Kantor, Wahana Tata
jetty, pabrik pengemasan, alat berat, (10%);
perumahan, fasilitas pendidikan dan d. PT Asuransi Jasa
101
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 101 5/21/19 10:40 AM
Page 124
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
seluruh aktivitas dan pekerjaan lain Raharja Putera
sehubungan dengan jenis usaha SG. (5%);
e. PT Asuransi
Lokasi: Rembang, Jawa Tengah. Central Asia (5%);
f. PT Asuransi ASEI
Indonesia (5%).
12. Earthquake SG, anak perusahaan dari Perseroan 31 Desember Rp 4.904.978.208.949 PT Asuransi Jasa
Insurance dan/atau anak perusahaan dan/atau 2018 - 31 Indonesia (Persero)
afiliasi dan/atau asosiasi dan/atau Desember 2019 (50%)
perusahaan yang saling berkaitan,
seluruh hak dan kepentingannya Co-Insurer:
masing-masing. a. PT Asuransi Kredit
Indonesia (15%);
Termasuk namun tidak terbatas pada b. PT Tugu Pratama
Penggalian, Produksi, distributor Indonesia (10%);
Semen, Pembangkit Listrik c. PT Asuransi
Independen, Rumah Sakit, Kantor, Wahana Tata
jetty, pabrik pengemasan, alat berat, (10%);
perumahan, fasilitas pendidikan dan d. PT Asuransi Jasa
seluruh aktivitas dan pekerjaan lain Raharja Putera
sehubungan dengan jenis usaha SG. (5%);
e. PT Asuransi
Lokasi: Rembang, Jawa Tengah. Central Asia (5%);
f. PT Asuransi ASEI
Indonesia (5%).
13. Asuransi • Toyota Sedan Camry/2014 (No. 31 Desember Rp 1.050.000.000 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan Polisi W 1928 BV); 2018 - 31 Tbk
Bermotor • Mitsubishi/Minibus Colt L- Desember 2019
300/2010 (No Polisi S 9608 HD);
• Toyota/Minibus Kijang
Innova/2010 (No. Polisi W 1758
BV);
• Toyota/Pick Up HILUX
2.01.MT/2009 (No. Polisi S 9826
HC);
• Toyota/Pick Up HILUX/2010 (No.
Polisi S 8753 HD);
• Toyota/Pick Up HILUX/2010 (No.
Polisi S 8755 HD).
SP
14. Industrial All PT Semen Padang dan/atau anak 31 Desember 15.128.460.689.348 PT Asuransi Jasa
Risk Insurance perusahaannya dan/atau afiliasinya 2018 – 31 Indonesia (Persero) (50%)
& Machinery dan/atau assoisasinya dan/atau Desember 2019
Co-Insurer:
Breakdown perusahaan terkait untuk setiap hak
a. PT Asuransi Kredit
including Eqvet dan kepentingannya. Indonesia (15%)
Insurance b. PT Tugu Pratama
Part I – Industrial All Risk Insurance Indonesia (10%)
c. PT Asuransi Wahana
Part II – Machinary Breakdown Tata (10%)
Insurance d. PT Asuransi Jasa
Raharja Putera (5%)
e. PT Asuransi Central
Part III – Earthquake Insurance
Asia (5%)
f. PT Asuransi ASEI
Indonesia (5%)
15. Director’s and PT Semen Padang 1 November 2018 130.000.000.000 PT Asuransi Jasa
Officer’s - 1 November Indonesia (Persero)
Liability Perlindungan Asuransi Untuk 2019
Direktur:
Insurance
1. Kesalahan Manajemen
2. Kesalahan Praktik
Ketenagakerjaan
3. Direktur Badan Hukum Luar
4. Direktur Non-Eksekutif
102
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 102 5/21/19 10:40 AM
Page 125
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
Perlindungan Asuransi Untuk
Perusahaan:
1. Tanggung gugat terhadap
keamanan perusahaan
2. Kesalahan praktik
ketenagakerjaan perusahaan
3. Pembayaran dan biaya
pembelaan yang ditimbulkan
oleh perusahaan atas nama
tertanggung individu
Perlindungan Asuransi Lanjutan:
1. Biaya darurat
2. Perlindungan Direktur dalam
hal terdapat Pemeriksaan
3. Perlindungan jangka waktu
temuan
4. Perlindungan terhadap
Direktur apabila suatu anak
perusahaan dibeli atau dijual
oleh Perusahaan
5. Perlindungan direktur dalam
hal terjadi suatu tuntutan
kesehatan dan keselamatan
kerja
6. Penawaran perdana,
pendaftaran atau perdagangan
sekuritas
7. Penawaran sekunder sekuritas
16. Earthquake, PT Semen Padang dan/atau anak 31 Desember 14.465.510.691.222 PT Asuransi Jasa
Volcanic perusahaannya dan/atau afiliasinya 2018 – 31 Indonesia (Persero)
Eruption & dan/atau assoisasinya dan/atau Desember 2019
Tsunami (Buy perusahaan terkait untuk setiap hak
Back dan kepentingannya
Deductible
Insurance)
17. Liability PT Semen Padang 23 Juli 2018 – 23 Section I: PT Asuransi Jasa
Insurance Juli 2019 5.000.000.000 Indonesia (Persero)
Policy Including
Environmental Sudden and Accidental
Pollution Pollution:
Liability 5.000.000.000
Section I:
Commercial
General
Liability
Including
Sudden and
Accidental
Pollution – 72
Hours
(Environmental
Liability)
18. Marine Cargo PT Semen Indonesia Group (SMIG) 1 Maret 2019 – 1 Pengangkutan Darat/Antar PT Asuransi Jasa
Open Cover termasuk/tidak terbatas pada PT April 2020 Pulau: Indonesia (Persero)
Semen Padang dan/atau asosiasinya 50.000.000.000
dan/atau afiliasinya dan/atau anak
perusahaannya dan/atau Pengangkutan Laut:
subkontraktor dan/atau pihak terkait 100.000.000.000
untuk setiap hak dan kepentingannya
untuk seluruh pengiriman melalui jalur
darat, udara dan air (termasuk LCT,
Tug dan Tongkang)
19. Asuransi Kewajiban Tertanggung, termasuk 1 November 2017 130.000.000.000 PT AIG Insurance
Tanggung sehubungan dengan kerusakan harta Indonesia
Gugat benda, pelanggaran praktik
ketenagakerjaan, pelanggaran
103
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 103 5/21/19 10:40 AM
Page 126
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
Korporasi Non lingkungan.
Sekuritas AS
20. Asuransi Klaim kerusakan akibat pencemaran 23 Juli 2017 5.000.000.000 PT Jasaraharja Putera
Pollution lingkungan.
Liability
21. Asuransi Kerugian kehancuran atau kerusakan 31 Desember 5.000.000.000.000 PT Asuransi Jasa
Industrial All fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan 2017 Indonesia (Persero)
Risk tidak sengaja selain dari hal-hal yang
dikecualikan secara khusus maupun
umum terhadap segala jenis asset
serta kepentingan yang terkait.
22. Asuransi Kerugian atau kerusakan fisik yang 31 Desember 250.000.000.000 PT Asuransi Jasa
Mesin/Machine tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab- 2017 Indonesia (Persero)
ry Breakdown sebab cacat dalam pencetakan dan
(Industrial All material, salah desain, salah
Risk Insurance pengerjaan atau pemasangan,
sub Limit) pengerjaan buruk, kurangnya
keterampilan, kecerobohan,
kekurangan air dalam boiler, ledakan
fisik, koyak akibat gaya sentrifugal,
arus pendek, badai atau sebab lain
yang tidak dikecualikan secara
khusus, sehingga memerlukan
perbaikan atau penggantian terhadap
seluruh plant and equipment.
23. Asuransi Kerugian atau kerusakan harta benda 31 Desember 5.000.000.000.000 PT Asuransi Jasa
Gempa Bumi dan atau kepentingan yang 2017 Indonesia (Persero)
dipertanggungkan yang secara
langsung disebabkan oleh bahaya
yang disebutkan dan tidak
dikecualikan dibawah ini :
1. Gempa Bumi
2. Letusan Gunung Berapi
3. Kebakaran dan Ledakan yang
mengikuti terjadinya Gempa
Bumi dan atau Letusan Gunung
Berapi
4. Tsunami
24. Asuransi Semen dan Kantong Kosong. 31 Desember 25.000.000.000 PT Asuransi Wahana
Marine Cargo 2017 Tata
25. Asuransi General Cargo. 31 Desember 85.500.000.000 PT Asuransi Jasa
Marine Cargo 2017 Indonesia (Persero)
(interplant)
ST
26. Earthquake Earthquake Insurance Policy untuk 31 Desember 12.353.697.677.863 PT Asuransi Jasa
Insurance alamat-alamat sebagai berikut: 2018 – Indonesia (Persero)
Policy 1. Semen Tonasa Plants II, III, IV, V 31 Desember
Biring Ere- Pangkep 2019
2. BTG I & II Biringkassi – Pangkep
3. Pelabuhan Biringkassi –
Pangkep
4. Coal Unloading Biringkassi –
Pangkep
5. Dermaga Pelabuhan + CUS
Biringkassi - Pangkep
27. Industrial All untuk alamat-alamat sebagai berikut: 31 Desember 12.353.697.677.863 PT Asuransi Jasa
Risks a. Semen Tonasa Plants II, III, IV, 2018 – 31 Indonesia (Persero)
Insurance V berlokasi di Biring Era- Desember 2019
Policy Pangkep;
b. BTG I & II berlokasi di
Biringkassi- Pangkep
104
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 104 5/21/19 10:40 AM
Page 127
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
c. Pelabuhan Biringkassi
berlokasi di Biringkassi-
Pangkep
d. Coal unloading berlokasi di
Biringkassi- Pangkep
e. Dermaga Pelabuhan + CUS
berlokasi di Biringkassi -
Pangkep
UTSG
28. Industrial All UTSG dan/atau anak perusahaan 31 Desember Rp 12.701.682.331 PT Asuransi Jasa
Risk dan/atau afiliasi dan/atau asosiasi 2019 Indonesia (Persero)
dan/atau perusahaan yang saling (50%)
berkaitan, seluruh hak dan
kepentingannya masing-masing. Co-Insurer:
a. PT Asuransi Kredit
Termasuk namun tidak terbatas pada Indonesia (15%);
workshop, kantor, gedung, jembatan b. PT Tugu Pratama
tiang, stasiun gas, rimah dan seluruh Indonesia (10%);
aktivitas dan pekerjaan lain c. PT Asuransi
sehubungan dengan jenis usaha Wahana Tata
UTSG. (10%);
d. PT Asuransi Jasa
Lokasi: Tuban, Jawa Timur dan Raharja Putera
Pamotan - Kabupaten Rembang, Jawa (5%);
Tengah. e. PT Asuransi
Central Asia (5%);
f. PT Asuransi ASEI
Indonesia (5%).
Polis No.
513.203.110.18.00030
29. Earthquake UTSG dan/atau anak perusahaan 31 Desember Rp 12.701.682.331 PT Asuransi Jasa
Insurance dan/atau afiliasi dan/atau asosiasi 2019 Indonesia (Persero)
dan/atau perusahaan yang saling (50%)
berkaitan, seluruh hak dan Co-Insurer:
kepentingannya masing-masing. a. PT Asuransi Kredit
Indonesia (15%);
Termasuk namun tidak terbatas pada b. PT Tugu Pratama
workshop, kantor, gedung, jembatan Indonesia (10%);
tiang, stasiun gas, rimah dan seluruh c. PT Asuransi
aktivitas dan pekerjaan lain Wahana Tata
sehubungan dengan jenis usaha PT (10%);
UTSG. d. PT Asuransi Jasa
Raharja Putera
(5%);
e. PT Asuransi
Central Asia (5%);
f. PT Asuransi ASEI
Indonesia (5%).
Polis No.
513.203.110.18.00030
30. Contractors UTSG dan/atau anak perusahaan 31 Desember a. Kategori A (mesin PT Asuransi Jasa
Plant and dan/atau afiliasi dan/atau asosiasi 2018 sampai berumur 1-10 tahun): Indonesia (Persero)
Machinery dan/atau perusahaan yang saling dengan Rp 367.097.166.794; (50%)
Insurance berkaitan, seluruh hak dan 31 Desember b. Kategori B (mesin
kepentingannya masing-masing. 2019 berumur 11-15 Co-Insurer:
Lokasi: Wilayah manapun di tahun): Rp a. PT Asuransi Kredit
Indonesia. 36.516.000.000; Indonesia (15%);
c. Kategori C (mesin b. PT Tugu Pratama
berumur 15 tahun ke Indonesia (10%);
atas): Rp
18.704.437.358,40.
105
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 105 5/21/19 10:40 AM
Page 128
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
c. PT Asuransi
Wahana Tata
(10%);
d. PT Asuransi Jasa
Raharja Putera
(5%);
e. PT Asuransi
Central Asia (5%);
f. PT Asuransi ASEI
Indonesia (5%).
31. Asuransi Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4WD 5 Januari 2019 Rp 410.000.000 PT Asuransi Astra
Comprehensive LUX A/T (No. Polisi S 1153 HS) sampai dengan Buana
Kendaraan 5 Januari 2020
Bermotor
32. Asuransi Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4WD 5 Januari 2019 Rp 503.730.000 PT Asuransi Astra
Comprehensive A/T (No. Polisi S 1156 HS) sampai dengan Buana
Kendaraan 5 Januari 2020
Bermotor
VUDS
33. Asuransi Daihatsu Xenia W 588 CB 10 Mei 2018 – Rp 144.000.000 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan 10 Mei 2019 Tbk
Bermotor
“Otoransi”
34. Asuransi Isuzu Panther Turbo W 655 BY 29 Mei 2018 – Rp 184.500.000 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan 29 Mei 2019 Tbk
Bermotor
“Otoransi”
35. Asuransi Kijang Innova W 909 DS 14 Juli 2018 – Rp 117.500.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan 14 Juli 2019
Bermotor
36. Asuransi New Avanza Veloz W 1169 BO 23 September Rp 108.256.500 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan 2018 –
Bermotor 23 September
2019
37. Asuransi Chevrolet Captiva W 1772 BU 8 Juli 2018 – 8 Juli Rp 245.000.000 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan 2019 Tbk
Bermotor
“Otoransi”
38. Asuransi Panther Turbo W 9390 L 6 Januari 2019 – 6 Rp 72.900.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan Januari 2020
Bermotor
39. Asuransi Hino Truck W 8754 UB 21 April 2019 – 21 Rp 227.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan April 2020
Bermotor
40. Asuransi Hino Truck W 8054 UE 3 Juli 2018 – 3 Juli Rp 619.000.000 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan 2019 Tbk
Bermotor
“Otoransi”
41. Asuransi Hino Truck W 8803 UF 11 Agustus 2018 – Rp 690.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan 11 Agustus 2019
Bermotor
42. Asuransi Hino Truck W 8882 UF 18 Agustus 2018 – Rp 690.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan 18 Agustus 2019
Bermotor
43. Asuransi Hino Truck W 8968 UB 18 Mei 2018 – 18 Rp 382.500.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan Mei 2019
Bermotor
44. Asuransi Hino Truck W 9274 UC 7 Februari 2019 – Rp 770.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan 7 Februari 2020
Bermotor
45. Asuransi Mitsubishi Truck S 8292 UJ & Nissan 9 Mei 2018 – 9 Mei Rp 342.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan Truck S 8247 UJ 2019
Bermotor
106
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 106 5/21/19 10:40 AM
Page 129
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
46. Asuransi Hino Truck W 9832 UE & Hino Truck 3 Juli 2018 – 3 Juli Rp 94.000.000 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan W 9863 UE 2019 Tbk
Bermotor
“Otoransi”
47. Asuransi Mercedes Benz Truck S 8941 UE, 5 Mei 2018 – 5 Mei Rp 189.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Kendaraan Mercedes Benz Truck S 8148 UE & 2019
Bermotor Mercedes Benz Truck W 9376 UB
48. Asuransi Nissan Truck W 9665 UD & Mitsubishi 3 Mei 2018 – 3 Mei Rp 306.000.000 PT Asuransi Ramayana
Kendaraan Truck W 8248 UJ 2019 Tbk
Bermotor
“Otoransi”
VULS
49. Asuransi Kapal Varia Usaha 9 26 April 2018 – 26 USD 3.000.000 PT Asuransi Jasa
Penyingkiran April 2019 Indonesia
Kerangka
Kapal termasuk
Polusi (Wreck
Removal
including
pollution)
50. Asuransi Kapal Varia Usaha 18 23 Oktober 2018 – USD 3.000.000 PT Asuransi Jasa
Penyingkiran 23 Oktober 2019 Indonesia
Kerangka
Kapal termasuk
Polusi (Wreck
Removal
including
pollution)
51. Asuransi Kapal Mitra Anugerah 27 10 Agustus 2018 – USD 3.000.000 PT Asuransi Jasa
Penyingkiran 10 Agustus 2019 Indonesia
Kerangka
Kapal termasuk
Polusi (Wreck
Removal
including
pollution)
52. Asuransi Kapal Mitra Anugerah 23 3 Januari 2019 – 3 USD 3.000.000 PT Asuransi Jasa
Penyingkiran Januari 2020 Indonesia
Kerangka
Kapal termasuk
Polusi (Wreck
Removal
including
pollution)
53. Asuransi 50 orang karyawan kru kapal 7 September 2018 Kematian dan cacat tetap PT Zurich Insurance
Kecelakaan Diri – 7 September Rp 5.000.000.000 Indonesia
Standar 2019 Cacat total sementara Rp
25.000.000
Biaya Pengobatan Rp
500.000.000
54. Polis Standar Toyota Kijang Innova V XS43 DSL W 10 Oktober 2018 – Rp 175.000.000 Asuransi Jasindo Oto
Asuransi 1255 BO 10 Oktober 2019 Plus
Kendaraan
Bermotor
55. Polis Standar Kijang Innova G XS42 DS W 1179 BQ 12 Desember Rp 130.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Asuransi 2018 – 12
Kendaraan Desember 2019
Bermotor
107
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 107 5/21/19 10:40 AM
Page 130
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
56. Marine Hull KM. Madu 21 Januari 2018 – Rp 3.000.000.000 PT Asuransi Kresna
Insurance 21 Januari 2020 Mitra Tbk
57. Asuransi Toyota Kijang Innova W 1293 CK 17 Agustus 2018 – Rp 350.000.000 Asuransi Jasindo Oto
Kendaraan 17 Agustus 2019 Plus
Bermotor
58. Marine Hull Mitra Anugerah 27, Marine Power 22 Juli 2018 – 22 Mitra Anugerah 27 Rp Asuransi Jasindo
Policy 3027 Juli 2019 8.000.000.00
Marine Power 3027 Rp
8.100.000.000
59. Marine Hull Mitra Anugerah 23, Lintas Segara 10 23 Oktober 2018 – Mitra Anugerah 23 Rp Asuransi Jasindo
Policy 23 Oktober 2019 7.500.000.000
Lintas Segara 10 Rp
17.000.000.000
60. Marine Hull Varia Usaha 9 4 Januari 2019 – 4 Rp 7.500.000.000 Asuransi Jasindo
Policy Januari 2020
61. Marine Hull Varia Usaha 10, Lintas Segara 18 29 Januari 2019 – Varia Usaha 10 Rp Asuransi Jasindo
Policy 29 Januari 2020 7.500.000.00
Lintas Segara 18 Rp
11.500.000.000
KIG
62. Asuransi Mobil Mobil Toyota Innova G 2.5 Diesel MT 23 Januari 2019 Rp 215.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Comprehensive & AT Tahun 2013 (No. Polisi W 1857 sampai dengan 23
BQ) Januari 2020
63. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 6 Mei 2019 sampai Rp 972.000.000 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas: dengan 6 Mei Tbk
2020
Ruko/Kantor milik KIG, Jalan
Tridharma No. 3, Kawasan Industri
Gresik - Gresik (Ruko yang digunakan
oleh PT Anugrah Steel Engineering &
PT BPR Nusamba Brondong (Kav. A-
21), atas alasan apapun kecuali yang
tidak termasuk dalam asuransi ini
(tunduk pada peraturan
pengecualian).
64. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 5 Juni 2018 Rp 1.129.700.000 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas: sampai dengan 5 Tbk
Juni 2019
Gudang Milik KIG, Jl. Telaga Mas
IV/01 Cikupa Km. 17, Tangerang –
Banten, atas alasan apapun kecuali
yang tidak termasuk dalam asuransi ini
(tunduk pada peraturan
pengecualian).
65. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 5 Juni 2018 Rp 5.160.130.750 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas sampai dengan 5 Tbk
• Bangunan Gudang KIG Blok F 1- Juni 2019
2 Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok F 3-
4 Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok F 5-
6 Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok F 7-
8 Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok G
14-15 Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok G
18-19 Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok FB
1-4 Gresik.
atas alasan apapun kecuali yang tidak
108
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 108 5/21/19 10:40 AM
Page 131
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
termasuk dalam asuransi ini (tunduk
pada peraturan pengecualian).
66. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 31 Agustus 2018 Rp 1.539.637.500 PT Asuransi Tri Pakarta
Risk kerusakan fisik atas: sampai dengan 31
Agustus 2019
Gudang milik KIG, Jl. Raya Magelang-
Jogja Km. 06, Kelurahan Danurejo,
Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten
Magelang 56172, atas alasan apapun
kecuali yang tidak termasuk dalam
asuransi ini (tunduk pada peraturan
pengecualian).
67. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 26 Juli 2018 Rp 486.000.000 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas: sampai dengan 26 Tbk
Juli 2019
Ruko/Warkop Blok B-4 milik KIG,
Jalan Tridharma No. 3, Kawasan
Industri Gresik - Gresik, atas alasan
apapun kecuali yang tidak termasuk
dalam asuransi ini (tunduk pada
peraturan pengecualian).
68. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 26 Juli 2018 Rp 806.000.000 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas: sampai dengan 26 Tbk
Juli 2019
Bengkel Mesin Blok G-8 - Gresik milik
KIG, Jalan Tridharma No. 3, Kawasan
Industri Gresik – Gresik, atas alasan
apapun kecuali yang tidak termasuk
dalam asuransi ini (tunduk pada
peraturan pengecualian).
69. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 5 Juni 2018 Rp 2.486.810.000 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas: sampai dengan 5 Tbk
• Bangunan Gudang KIG Blok E.2 Juni 2019
& E.3 Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok E.5
Gresik;
• Bangunan Gudang KIG Blok
G.12 & G.12 A Gresik;
atas alasan apapun kecuali yang tidak
termasuk dalam asuransi ini (tunduk
pada peraturan pengecualian).
70. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 26 Juli 2018 Rp 486.000.000 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas Ruko/Warkop sampai dengan 26 Tbk
Blok B-3 milik KIG, Jalan Tridharma Juli 2019
No. 3, Kawasan Industri Gresik -
Gresik atas alasan apapun kecuali
yang tidak termasuk dalam asuransi ini
(tunduk pada peraturan
pengecualian).
71. Asuransi Mobil Truk Tangki Toyota Dyna (No. Polisi W 23 Januari 2019 Rp 160.000.000 PT Asuransi Tri Pakarta
Comprehensive 8260 L) sampai dengan 23
Januari 2020
72. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 5 Juni 2018 Rp 1.608.546.221 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas Kantor PT sampai dengan 5 Tbk
Kawasan Industri Gresik, Jalan Juni 2019
Tridharma No. 3, Kawasan Industri
Gresik - Gresik atas alasan apapun
kecuali yang tidak termasuk dalam
asuransi ini (tunduk pada peraturan
pengecualian).
109
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 109 5/21/19 10:40 AM
Page 132
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
73. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 31 Agustus 2018 Rp 2.177.160.400 PT Asuransi Tri Pakarta
Risk kerusakan fisik atas Gudang milik KIG, sampai dengan 31
Jl. Raya Ringkut Timur, Desa Agustus 2019
Banguntapan, Kabupaten Bantul,
Yogyakarta atas alasan apapun
kecuali yang tidak termasuk dalam
asuransi ini (tunduk pada peraturan
pengecualian).
74. Property All Segala risiko dari kehilangan dan/atau 1 Maret 2019 Rp 3.445.000.000 PT Asuransi Ramayana
Risk kerusakan fisik atas: sampai dengan 1 Tbk
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok Maret 2020
B.1 yang disewakan oleh PT
JEBE Trading Indonesia;
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
B.2;
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
B.7 yang disewakan oleh PT
Kopindo Cipta Sejahtera;
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
B.11 (Bapak Tantowi);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
B.12 (PT Yasida);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
B.16 (PT Yasida);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
B.17 (Notaris Amanda);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
B.18 (Radana Finance d/h HD
Finance);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
A.16 (PT Baltec Exhaust dan
Inlet System Ind.);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
A.19 (PT Permodalan Nasional
Madani);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
A.23 (Bapak Syaifun);
• Bangunan Ruko/Kantor KIG Blok
A.26 (Radana Finance d/h HD
Finance);
• Bangunan ATM Center.
yang tidak termasuk dalam asuransi ini
(tunduk pada peraturan
pengecualian).
75. Earthquake • Bangunan Kantor KIG; 31 Desember Rp 115.729.563.609 PT Asuransi Jasa
Insurance • Gudang Margomulyo; 2018 sampai Indonesia (Persero)
• Gudang F 11-12, F 13-14, F 15A- dengan 31 (50%)
B, F 16 A-B, F 16 C-D, F 19-20 ; Desember 2019
• Gudang F 9-10, FB 5-11, FB 15- Co-Insurer:
20, FB 21-23, F 17, F 18 a. PT Asuransi Kredit
• Gudang H2-8; Indonesia (15%);
• Gudang H9-11; b. PT Tugu Pratama
• Gudang FB 12-15; Indonesia (10%);
c. PT Asuransi
• Gudang I 4-11;
Wahana Tata
• Gudang Q 18;
(10%);
• Gudang Q 10-15; d. PT Asuransi Jasa
• Gudang Q 34-42; Raharja Putera
• Gudang Q 48-51; (5%);
• Gudang Q 16-17; e. PT Asuransi
• Gudang Q 19-18; Central Asia (5%);
• Gudang Q 52-56; f. PT Asuransi ASEI
• BPSP G 16-17; Indonesia (5%).
• BPSP G 1, 3;
110
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 110 5/21/19 10:40 AM
Page 133
Jenis Jumlah Pertanggungan
No. Objek Pertanggungan Jangka Waktu Penanggung
Asuransi (Rp)
• BPSP E-4;
• BPSP F 17-18.
76. Industrial All • Bangunan Kantor KIG; 31 Desember Rp 115.729.563.609 PT Asuransi Jasa
Risk Insurance • Gudang Margomulyo; 2018 sampai Indonesia (Persero)
• Gudang F 11-12, F 13-14, F 15A- dengan 31 (50%)
B, F 16 A-B, F 16 C-D, F 19-20 ; Desember 2019
• Gudang F 9-10, FB 5-11, FB 15- Co-Insurer:
20, FB 21-23, F 17, F 18 a. PT Asuransi Kredit
• Gudang H2-8; Indonesia (15%);
• Gudang H9-11; b. PT Tugu Pratama
• Gudang FB 12-15; Indonesia (10%);
c. PT Asuransi
• Gudang I 4-11;
Wahana Tata
• Gudang Q 18;
(10%);
• Gudang Q 10-15; d. PT Asuransi Jasa
• Gudang Q 34-42; Raharja Putera
• Gudang Q 48-51; (5%);
• Gudang Q 16-17; e. PT Asuransi
• Gudang Q 19-18; Central Asia (5%);
• Gudang Q 52-56; f. PT Asuransi ASEI
• BPSP G 16-17; Indonesia (5%).
• BPSP G 1, 3;
• BPSP E-4;
• BPSP F 17-18.
Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut di atas
dan manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset
tetap yang bersangkutan.
11. Transaksi dengan Pihak yang memiliki Hubungan Afiliasi
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan usahanya melakukan transaksi dengan pihak
Afiliasi. Transaksi-transaksi tersebut telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila
dilaksanakan dengan pihak ketiga. Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi Pemerintah yaitu pihak yang
dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini
didefinisikan dalam ruang lingkup Kementerian Keuangan atau Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham dari
Perseroan.
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
1. Perjanjian Jasa Sewa Kapal a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju untuk
Semen Curah Freight Charter b. VULS dengan 30 menyewa kapal dari VULS
KM BJS-1 No. Juni 2019 sebagaimana VULS
0266/PG.04/50046278/7000/ menyewakan kapal kepada
05.2018 tanggal 12 Juni 2018
sebagaimana diubah dengan
Perseroan dengan cara Freight
Addendum I atas Perjanjian Charter untuk kepentingan
Jasa Sewa Kapal Semen mengangkut hasil produksi
Curah Freight Charter KM Perseroan berupa semen curah.
BJS-1 No. Kapal yang disewakan tersebut
0266/PG.04/50046278/7000/ adalah KM BJS-1 dengan jenis
05.2018 tanggal 15 Februari dan spesifikasi teknis
2019 sebagaimana tertuang dalam
perjanjian (“Kapal”). Sewa
menyewa Kapal juga termasuk
para tenaga kerja VULS yang
berkepentingan untuk
mengoperasikan Kapal, yaitu
termasuk tapi tidak terbatas
pada Master dan Anak Buah
Kapal (ABK). Sewa menyewa
Kapal meliputi juga jaminan dan
111
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 111 5/21/19 10:40 AM
Page 134
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
kegiatan lain yang wajib
dilakukan VULS sebagaimana
diaur dalam perjanjian sehingga
VULS diharapkan setiap waktu
tersedia kapal untuk kepentingan
mengangkut hasil produksi
Perseroan.
Para Pihak sepakat bahwa
System Charter menurut
perjanjian adalah Freight Charter
Fiost No Despatch & No
Demurrage (termasuk waktu
antri di pelabuhan muat dan
pelabuhan bongkar).
2. Perjanjian Jual Beli Produk a. Perseroan; dan Perusahaan Sampai PG setuju dan bersedia menjual
Purifikasi Gypsum No. b. PT Petrokimia Afiliasi Negara dengan 31 Purifikasi Gypsum kepada Pembeli
2040/HK.01.02/26/SP/2018 Gresik ("PG") Republik Agustus 2023 sebagaimana Pembeli setuju dan
dan No. Indonesia bersedia membeli dari PG berupa
0000736/PG.01/DP/5004512 Purifikasi Gypsum untuk bahan baku
6/2000/08/2018 tanggal 1 di pabrik milik Pembeli yang
Agustus 2018 berlokasi di Desa Sumberarum,
Kecamatan Kerek, Kabupaten
Tuban, Jawa Timur dan pabrik
Gresik dengan alamat di Jalan
Veteran, Gresik 61122, Jawa Timur.
Selain pabrik milik Pembeli,
ketentuan jual beli dalam perjanjian
juga berlaku dan mengikat untuk
anak perusahaannya Pembeli
dengan lokasi pabrik sebagai
berikut:
- SG, dengan alamat di Desa Kajar,
Kecamatan Gunem, Kabupaten
Rembang, Jawa Tengah;
- SP, dengan alamat di Indarung,
Kabupaten Padang, Sumatera
Barat;
- ST, dengan alamat di Biringere,
Kabupaten Pangkep, Sulawesi
Selatan.
3. Surat Kesepakatan Bersama a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju kolam air milik
Pemanfaatan Air Kolam b. KIG dengan 31 Perseroan dimanfaatkan oleh KIG
Ngipik Sebelah Barat No. Desember sebagaimana KIG setuju
0000466/AP.02/DP/5004527 2020 memanfaatkan kolam air milik
0/2000/05.2018 tanggal 11 Perseroan untuk dikelola dengan
Mei 2018 baik.
Kolam air yang dimaksud adalah
kolam Ngipik sebelah Barat yang
terletak di Desa Randu Agung,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten
Gresik.
4. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju untuk memberikan
Pengelolaan Area Kawasan b. SMI dengan 31 hak untuk mengelola sebagian dari
Ngipik No. Agustus 2022 kawasan Ngipik yang terletak di
001221/AP.02/DP/50045270/ Tanah Kelurahan Randuagung
2000/08.2018 dan No. berdasarkan Sertifikat Hak Pakai
035.3/HK.07/SMI/08.2018 No. 23 dengan luas total 141.610
tanggal 31 Agustus 2018 m2, Tanah Kelurahan Randuagung
112
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 112 5/21/19 10:40 AM
Page 135
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
berdasarkan Sertifikat HGB No.
1311 dengan luas total 518.030 m2,
Tanah Ngipik berdasarkan Sertfikat
Gambar Situasi No. 1564 dengan
luas total 219.530 m2, dan tanah
Kebomas berdasarkan Sertifikat Hak
Pakai No. 10 dengan luas total
138.970 m2 (“Kawasan”), kepada
SMI.
Hak untuk mengelola yang diberikan
termasuk menyewakan Kawasan
kepada pihak lain untuk digunakan
sebagai kegiatan usaha kecil
menengah, kuliner, pertanian,
perkebunan, budi daya ikan,
olahraga, atau acara lainnya yang
sejenis dengan memerhatikan
peruntukkan tanah dan tata ruang
dari Kawasan.
5. Perjanjian Kerja Sama Sewa a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Bahwa Perseroan setuju untuk
Menyewa Gedung No. b. SMI dengan 31 menyewakan gedung sebagai
0000789/AP.02/DP/5004527 Agustus 2020 berikut kepada SMI:
0/2000/08.2018 dan No. a. Gedung Graha Sebelas,
033.3/HK.07/SMI/08.2018 seluas 624 m2, termasuk
tanggal 31 Agustus 2018 halamannya dengan kapasitas listrik
sebesar 33.000 kWh milik
Perseroan, yang terletak di
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik;
b. Gedung Wisma Ahmad
Yani, seluas 2.241 m2 termasuk
halamannya, dengan kapasitas
listrik sebesar 33.000 kWh, milik
Perseroan, yang terletak di
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik;
c. Space Lobby Gedung
Utama Semen Indonesia, seluas
804 m2, di dalam lantau 1 Gedung
Utama Semen Indonesia milik
Perseroan, yang terletak di
Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik.
Seluruhnya kemudian disebut
sebagai “Gedung”.
SMI berhak untuk menyewakan
Gedung kepada pihak lain untuk
digunakan sebagai gedung
pertemuan, resepsi pernikahan,
wisuda pelajar atau mahasiswa,
pameran, kegiatan keagamaan, atau
acara lainnya yang sejenis.
Transaksi sewa menyewa meliputi
kewajiban SMI dalam mengelola
Gedung termasuk namun tidak
terbatas pada kebersihan,
keamanan, pemeliharaan, maupun
menjalin kerjasama dengan event
organizer.
6. Kontrak Granulated Blast a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan berniat untuk
Furnace Slag (GBFS) & Fine b. KSI dengan 31 menggunakan GBFS dan GGBFS
Slag (GGBFS) No. Desember yang dihasilkan oleh KSI, dengan
113
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 113 5/21/19 10:40 AM
Page 136
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
0199/PG.04/DP/50050625/20 2019 estimasi volume keseluruhan
00/02.2019 tanggal 1 sebesar 400.000 MT untuk jangka
Februari 2019 waktu perjanjian.
7. Perjanjian Jual Beli Tenaga a. KSI; dan Perusahaan Sampai Penyediaan tenaga listrik untuk
Listrik 10 MVA No. 26/DU- b. PT Krakatau Afiliasi Negara dengan 2 Juni kepentingan operasional fasilitas
KSI/Kontr/VI/2017 tanggal 2 Daya Listrik Republik 2027 produksi dan penunjang milik KSI
Juni 2017 Indonesia sebesar 10 MVA.
8. Perjanjian Kerjasama tentang a. SISI; dan Entitas Anak Sampai SISI menyediakan jasa pengadaan
Pengadaan Barang & Jasa b. SII dengan 30 barang dalam bidang teknologi
No. 149/SISI-legal/06.2017 Mei 2022 informasi kepada SII untuk barang
tanggal 1 Juni 2017 yang akan dirinci pada setiap surat
perintah kerja.
9. Perjanjian Manajemen dan a. SII; dan Entitas Anak Tidak diatur SII menyediakan jasa pendukung
Jasa Administrasi tanggal 30 b. SIIT atas manajemen dan administrasi
Juni 2017 kepada SIIT yang terdiri dari tata
kelolan perusahaan, pencatatan
perusahaan, layanan
pembendaharaan, pembiayaan, dan
kegiatan jual beli
10. Perjanjian Sewa Barang dan a. SISI; dan Perusahaan Sampai SISI melakukan pengadaan barang
Jasa Perangkat Web Security b. PT Garuda Afiliasi Negara dengan 10 dan jasa implementasi, instalasi,
& Bandwith Management No. Maintenance Republik September serta pemeliharaan perangkat web
GMF/PERJ./TU-3223/2018 Facility Aero Indonesia 2021 security & bandwith management
tanggal 10 September 2018 Asia Tbk untuk GMF.
(“GMF”)
11. Perjanjian Berlangganan a. SISI; dan Entitas Anak Sampai SISI menyewakan FORCA ERP,
Layanan Forca ERP No. b. SIB dengan 1 program computer yang menangani
143/SISI-legal/03.2018 Maret 2021 supply chain management dan stock
tanggal 1 Maret 2018 management, kepada SIB untuk
dapat digunakan secara eksklusif
untuk kepentingan SIB.
12. Perjanjian Jasa Sewa a. SISI; dan Perusahaan 3 tahun sejak SISI menyewakan computer untuk
Komputer Tambahan Untuk a. PT Pupuk Afiliasi Negara tanggal berita karyawan Pupuk Indonesia.
Karyawan No. 092/SP/DIR- Indonesia Republik acara serah
F30/2017 tanggal 27 (Persero) Indonesia terima
September 2017
13. Perjanjian Kerjasama a. PT Pelabuhan Entitas Sampai ST berkewajiban memberikan
Pendayagunaan Tanah HPL Pelindo II sepengendalian dengan 31 jaminan throughput kepada Pelindo
dan Pelayanan jasa (Persero) Maret 2018 II dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepelabuhan di Pelabuhan (“Pelindo II”); a. jaminan throughput tahun
Celukan Bawang No. dan pertama dan kedua masa
HK.0501/64/CBW-2016 a. ST kerjasama adalah sebesar
tanggal 01 Desember 2016 Ro295.000/ton/tahun;
b. apabila produksi ST tidak
dapat memenuhi pencapaian
jaminan throughput di atas,
maka ST tetap berkewajiban
membayar kekurangan
jaminan throughput dikalikan
dengan besaran throughput
fee;
c. apabila produksi ST tidak
dapat memenuhi pencapaian
minimum jaminan throughput
di atas, maka ST berkewajiban
membayar sebesar realisasi
produksi dikalikan dengan
besaran throughput fee; dan
d. throughput fee yang
dikenakan kepada ST adalah
sebesar Rp2.263/ton.
Selain throughput fee, ST juga wajib
membayar uang pemasukan atas
kegiatan Pemanfaatan tanah HPL
dengan jumlah total Rp734.208.750
114
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 114 5/21/19 10:40 AM
Page 137
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
Pembayaran uang pemasukan di
atas dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pembayaran I selambat-
lambatnya diselesaikan 30 hari
kalender sejak
penandatanganan Perjanjian
ini yakni sebesar
Rp734.208.750 dengan
kondisi tagihan dan faktur
pajak diterima oleh ST secara
lengkap dan benar;
b. pembayaran II pada tanggal 01
April 2017 sebesar
Rp734.208.750 dengan
kondisi tagihan dan faktur
pajak diterima oleh ST secara
lengkap dan benar.
Sehubungan dengan jasa bongkar
muat, besaran tarif pelayanan jasa
kepelabuhan berupa bongkar muat
semen milik ST adalah sebesar
Rp12.500/ton dan untuk bongkar
muat selain semen adalah sesuai
dengan tarif jasa bongkar muat yang
berlaku di pelabuhan Celukan
Bawang.
14. Perjanjian Kerjasama a. Pelindo IV; dan Perusahaan Sampai Pelindo IV memberikan kesempatan
Pemanfaatan Tanah dan b. ST Afiliasi Negara dengan kepada ST untuk pemanfaatan
Pengoperasian Packing Plant Republik tanggal 24 lahan dalam daerah lingkungan
di Pelabuhan Makassar No. Indonesia Oktober 2018. kerja Pelabuhan Makassar dan
19/HK.301/7/DUT-2016 penanganan kegiatan
tanggal 03 Oktober 2016 pengoperasian Packing Plant di
areal Pelabuhan Makassar berupa
jasa bongkar muat (sharing
handling) dan jasa kepelabuhan
lainnya.
Atas pelaksanaan kerjasama ini ST
memberikan imbalan jasa kepada
Pelindo IV sebesar
Rp2.047.140.000.
15. Perjanjian Kerjasama tentang a. Pelindo IV; dan Perusahaan Sampai Maksud diadakannya perjanjian ini
Pemanfaatan Lahan Untuk b. ST Afiliasi Negara dengan 28 adalah sebagai acuan para pihak
Pengoperasian Packing Plant Republik Februari 2022 dalam melaksanakan perjanjian
di Pelabuhan Bitung No. Indonesia sehubungan dengan pemanfaatan
4/HK.301/5/DUT/2019 lahan untuk pengoperasian packing
tanggal 19 Maret 2019 plant, seluas 9.493,93 m2.
Serta jasa bongkar muat dan jasa
kepelabuhanan lainnya yang
dibutuhkan oleh ST.
Dengan jaminan throughput kepada
Pelindo IV sebesar 450.000 ton per
tahun.
Atas pelaksanaan perjanjian ini, ST
memberikan imbalan jasa kepada
Pelindo IV sebesar Rp
7.665.464.552, sudah termasuk
PPN, biaya adminsitrasi, PBB dan
115
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 115 5/21/19 10:40 AM
Page 138
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
materai.
Sedangkan untuk tarif bongkar muat
semen curah sebesar Rp 3.675 per
ton (belum termasuk PPN 10%).
16. Perjanjian Kerjasama tentang a. Pelindo IV; dan Perusahaan Sampai Maksud diadakannya perjanjian ini
Pemanfaatan Lahan Untuk b. ST Afiliasi Negara dengan 28 adalah sebagai acuan para pihak
Pengoperasian Packing Republik Februari 2022 dalam melaksanakan perjanjian
Plant, Penanganan Kegiatan Indonesia sehubungan dengan:
Gudang dan Pemanfaatan a. pemanfaatan lahan
Lahan Parkir di Pelabuhan pengoperasian packing
Siwabessy Ambon No. plant, seluas 2.878 m2;
3/HK.301/5/DUT/2019 b. penanganan kegiatan
tanggal 19 Maret 2019 gudang penumpukan,
seluas 750 m2;
c. pemanfaatan lahan parkir
seluas 897 m2.
Serta jasa bongkar muat dan jasa
kepelabuhanan lainnya yang
dibutuhkan oleh ST.
Dengan jaminan throughput kepada
Pelindo IV sebesar 105.000 ton per
tahun.
Atas pelaksanaan perjanjian ini, ST
memberikan imbalan jasa kepada
Pelindo IV sebesar Rp
3.034.165.395, sudah termasuk
PPN, biaya adminsitrasi, PBB dan
materai.
Sedangkan untuk tarif bongkar muat
semen curah sebesar Rp 3.000 per
ton (belum termasuk PPN 10%).
17. Surat Penunjukan Distributor a. Perseroan; Entitas Anak Sampai Perseroan dan SG menunjuk SIL
No. b. SG; dan dengan 31 sebagai distributor Perseroan dan
0429/PM.01/50029622/12.20 c. SIL Desember SG. Penunjukan SIL sebagai
16 dan No. 2019 distributor Perseroan dan SG untuk
001/PM.01/KSO/12.2016 memasarkan produk semen
tanggal 27 Desember 2016 Perseroan dan SG jenis Portland
Cement (PC) jenis 1, Portland
Pozzolan Cement (PPC), Portland
Composite Cement (PCC), Special
Blended Cement (SBC), White
Cement dalam bentuk zak dan
curah, dengan catatan bahwa
segala ketentuan, hak dan
kewajiban SIL sebagai distributor
akan dituangkan dalam perjanjian
jual beli semen antara Perseroan,
SG, dan SIL.
18. Perjanjian Kerjasama a. SIB; dan Entitas Anak 3 tahun sejak SIL setuju untuk melaksanakan
Pengangkutan Beton Siap b. SIL tanggal on kerjasama dengan SIB dalam
Pakai No. hire (serah melakukan pengangkutan beton
Lgl/PSM/UTPE/058/I/16 terima truck siap pakai (ready mix) milik SIB
tanggal 3 Maret 2016 mixer dari SIL dengan menggunakan truck mixer
kepada SIB) sebanyak 15 unit sebagaimana
ditentukan dalam perjanjian, dimana
penyediaan tenaga pengemudi truck
mixer sepenuhnya menjadi
tanggung jawab SIB.
116
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 116 5/21/19 10:40 AM
Page 139
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
19. Perjanjian Jasa Angkutan a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyerahkan
Semen Curah No. b. SIL dengan 30 pekerjaan jasa angkutan semen
0128/PG.04/DP/50046278/70 Juni 2019 curah kepada SIL sebagaimana SIL
00/01.2018 tanggal 31 menerima pekerjaan jasa angkutan
Januari 2018 sebagaimana semen curah dari Perseroan untuk
diubah dengan (i) Addendum mengangkut semen curah yang
I Perjanjian Jasa Angkutan telah dibeli distributor Perseroan ke
Semen Curah No. alamat tujuan yang diminta oleh
0128.01/PG.04/DP/50046278 distributor Perseroan sebagaimana
/7000/12.2018 tanggal 28 tertuang dalam surat perintah jalan.
Desember 2018 dan (ii) Jasa angkutan semen curah
Addendum II Perjanjian Jasa dilaksanakan berdasarkan
Angkutan Semen Curah No. permintaan Perseroan serta trayek
0128.02/PG.04/DP/50046278 yang telah diterapkan dan SIL wajib
/7000/12.2018 tanggal 8 melaksanakan permintaan serta
Maret 2019 trayek yang telah ditetapkan oleh
Perseroan.
20. Perjanjian Jasa Angkutan a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyerahkan
Semen Zak No. b. SIL dengan 30 pekerjaan jasa angkutan semen zak
0139/PG.04/DP/50046278/70 Juni 2019 kepada SIL sebagaimana SIL
00/01.2018 tanggal 31 menerima pekerjaan jasa angkutan
Januari 2018 sebagaimana semen zak dari Perseroan untuk
diubah dengan (i) Addendum mengangkut semen zak yang telah
I Perjanjian Jasa Angkutan dibeli distributor Perseroan ke
Semen Zak No. alamat tujuan yang diminta oleh
0139.01/PG.04/DP/50046278 distributor Perseroan sebagaimana
/7000/12.2018 tanggal 28 tertuang dalam surat perintah jalan.
Desember 2018 dan (ii) Jasa angkutan semen zak
Addendum II Perjanjian Jasa dilaksanakan berdasarkan
Angkutan Semen Zak No. permintaan Perseroan serta hasil
0139.02/PG.04/DP/50046278 simplifikasi shipto khusus yang telah
/7000/12.2018 tanggal 8 ditetapkan dan SIL wajib
Maret 2019 melaksanakan pengiriman yang
telah ditetapkan kepada Perseroan.
Jasa pengiriman semen zak meliputi
pengiriman dari pabrik, gudang
penyangga, dan Packing Plant milik
Perseroan ke seluruh wilayah
pemasaran Perseroan.
21. Perjanjian Jasa Pengelolaan a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyerahkan dan
Pelabuhan oleh BUP di b. VUBA dengan 6 VUBA setuju melaksanakan
Terminal Khusus Tuban No. Januari 2020 pekerjaan dari Perseroan berupa
0156/PG.04/DP/50050625/20 jasa Pengelolaan Pelabuhan oleh
00/02.2019 tanggal 15 BUP di Terminal Khusus Tuban.
Februari 2019
22. Perjanjian Jasa a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyerahkan dan
Pembongkaran Semen b. VUBA dengan 21 VUBA setuju menerima pekerjaan
Curah di Packing Plant Juli 2019 dari Perseroan berupa jasa
Pontianak No. Pembongkaran Semen Curah di
0625/PG.04/DP/50046278/70 Packing Plant Pontianak.
00/07.2018 tanggal 8 Juni
2018
23. Perjanjian Jasa Pengelolaan a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyerahkan dan
Packing Plant Banyuwangi b. VUBA dengan 1 Juli VUBA setuju untuk melaksanakan
No. 2019 dengan baik penyerahan pekerjaan
0068/PG.04/DP/50046278/70 dari Perseroan berupa jasa
00/02.2018 tanggal 21 Maret Pengelolaan Packing Plant
2018 sebagaimana Banyuwangi.
diperpanjang dengan Surat
Perintah Kerja No.
6610014182
24. Surat Perjanjian No. a. VUBA; dan Entitas Anak Sampai VUBA telah mengadakan perjanjian
117
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 117 5/21/19 10:40 AM
Page 140
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
00822.121/HK.05/03.2013 b. SIL dengan 31 dengan SIL, berdasarkan mana
tanggal 5 Maret 2013 Maret 2018 VUBA memberikan izin kepada SIL
untuk memanfaatkan bangunan
kantor milik VUBA untuk kegiatan
operasional SIL dan SIL
memberikan izin kepada VUBA
untuk menggunakan lahan yang
telah disewa oleh SIL di lahan
Perseroan sebagai tempat parkir
alat berat dan sebagai tempat
pendirian tangki bahan bakar minyak
milik VUBA.
25. Surat Perjanjian tentang a. VUBA; dan Entitas Sampai PT Swabina Gatra memberikan jasa
Penyediaan Jasa Tenaga c. PT Swabina sepengendalian dengan 31 pengamanan untuk VUBA, yaitu
Keamanan No. Gatra Desember pengamanan di lokasi kantor milik
2410/HK.06/2350/12.2016 2017 VUBA yang berada di Jl. Veteran
tanggal 1 Desember 2016 No. 171A, Gresik, sesuai dengan
standar kualifikasi yang telah
ditentukan oleh VUBA.
Biaya jasa pengamanan adalah
sebesar Rp37.500.000 per bulan
(belum termasuk PPN) dan tidak
dapat diubah kecuali ada pekerjaan
tambahan dan/atau pengurangan
pekerjaan serta terjadinya force
majeure
26. Perjanjian tentang a. PT Petrokimia Perusahaan Sampai Petrokimia sepakat untuk menunjuk
Pengurusan Pembebasan Gresik; dan Afiliasi Negara dengan 31 VUDS untuk melaksanakan jasa
Barang Impor/Ekspor Melalui a. VUDS Republik Agustus 2019 pengurusan pembebasan barang
TUKS PT Petrokimia Gresik Indonesia impor melalui TUKS PT Petrokimia
(“Petrokimia”) No. Gresik (“Pekerjaan”) yang berupa
1360/TU.04.06/09/SP/2016 bahan baku dan barang dagangan
tanggal 1 September 2016 antara lain Phosphate Rock,
sebagaimana terakhir kali Phosphoric Acid, Sulphuric Acid,
diubah dengan Addendum II Sulphur, Ammonium Sulphate,
atas Perjanjian Pengurusan Muriate Of Potash, Ammonia, SP-36
Pembebasan Barang dan Urea yang akan dilaksanakan
Impor/Ekspor Melalui TUKS sesuai dengan perjanjian.
PT Petrokimia Gresik No.
0217.2.1360/HK.01.02/35/AS
P/2018 tanggal 10 Agustus
2018
27. Perjanjian tentang Jasa a. PT Petrokimia Perusahaan Sampai Petrokimia sepakat untuk menunjuk
Pembebasan Barang Impor Gresik; dan Afiliasi Negara dengan 31 VUDS untuk melaksanakan jasa
di Pelabuhan Tanjung Perak b. VUDS Republik Agustus 2019 pembebasan (Inklaring) barang
Surabaya No. Indonesia impor melalui Pelabuhan Tanjung
1012/TU.04.06/09/SP/2016 Perak Surabaya (“Pekerjaan”) yang
tanggal 25 Agustus 2016 berupa mesin-mesin, spare parts,
sebagaimana terakhir kali bahan pembantu/penolong dan
diubah dengan Addendum II barang umum lainnya yang akan
Jasa Pembebasan Barang dilaksanakan sesuai dengan
Impor Di Pelabuhan Tanjung perjanjian.
Perak Surabaya No.
0212.2.1012/HK.01.02/35/AS
P/2018 tanggal 3 Agustus
2018
28. Perjanjian Kerjasama a. VUB; dan Entitas Anak Sampai VUB telah menunjuk SIL untuk
Angkutan Beton Siap Pakai b. SIL dengan 30 melakukan pengangkutan beton
(Ready Mix) Nomor: April 2019 siap pakai (Ready Mix) di seluruh
01314.121/HK.05/04.2014 wilayah kerja VUB yang terletak di
tanggal 30 April 2014 Jawa Timur dan Jawa Tengah
dengan menggunakan truk mixer
118
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 118 5/21/19 10:40 AM
Page 141
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
yang dimiliki oleh SIL.
SIL wajib menyediakan truk mixer
yang siap dioperasikan, beserta
dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), Buku KIR, serta
dokumen-dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
29. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyewakan
Tanah di Segoromadu Gresik b. VUB dengan 31 tanah kepada VUB sebagaimana
No. Desember VUB setuju menyewa tanah seluas
0000060/AP/DP/50050601/2 2022 56.380 m2 dengan GS No.
000/01.2019 tanggal 13 2060/1992 yang terletak di Desa
Desember 2018 Segoromadu, Kecamatan Kebomas,
Kabupaten Gresik yang
dipergunakan untuk usaha pabrik
beton. Tanah yang dimaksud dalam
perjanjian adalah milik Perseroan
dan dengan adanya perjanjian
kepemilikan tersebut adalah tetap
dan tidak berubah.
30. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyewakan
Tanah Palur Karanganyar b. VUB dengan 14 tanah kepada VUB sebagaimana
Solo – Jawa Tengah No. September VUB setuju menyewa tanah seluas
0001143/AP.02/DP/5004527 2022 12.379 m2 yang terdiri dari Hak
0/2000/12.2018 tanggal 10 Guna Bangunan 105, Hak Guna
Desember 2018 Bangunan 15, dan Hak Guna
Bangunan 17 yang terletak di Jalan
Raya Palur Desa Dagen,
Kecamatan Jaten, Kabupaten
Karanganyar, Solo, Jawa Tengah
yang dipergunakan untuk
pembangunan batching plant dan
fasilitasnya. Tanah yang dimaksud
dalam perjanjian adalah milik
Perseroan dan dengan adanya
perjanjian kepemilikan tersebut
adalah tetap dan tidak berubah.
31. Surat Perjanjian Kerjasama a. PT Semen Perusahaan 28 bulan
Nomor: HK.00.08/358/2016 Baturaja (Persero) Afiliasi Negara terhitung sejak
tanggal 1 November 2016 Tbk. (“SBA”); dan Republik tanggal berita
b. UTSG Indonesia acara mulai
pekerjaan
diterbitkan
Semen
Baturaja
32. Kesepakatan Bersama No. a. UTSG; dan Perusahaan 17 Juli 2021 Penjual telah menjual 21 unit alat
LUT/0700/9963/2017 tanggal b. PT United yang berat (“Alat Berat”) dengan total
1 September 2017 Tractors Tbk dikendalikan harga sebesar Rp 62.101.210.600
(“Penjual”) oleh suatu (“Harga Pembelian”) kepada UTSG
entitas yang berdasarkan perjanjian jual beli
memiliki (“Perjanjian Jual Beli”).
pengaruh
signifikan pada Para Pihak sepakat
Entitas Anak mengesampingkan ketentuan dalam
Perjanjian Jual Beli yang terkait
dengan jadwal pelunasan kewajiban
pembayaran dan penyerahan alat
berat serta menambahkan
ketentuan tentang pemberian
jaminan berdasarkan Perjanjian Jual
Beli sebesar Rp 62.101.210.600
(“Kewajiban Pembayaran”)
33. Surat Perjanjian Sewa- a. PT Semen Perusahaan Jangka waktu UTSG menerima pekerjaan dari
119
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 119 5/21/19 10:40 AM
Page 142
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
Menyewa Nomor: Baturaja (Persero) Afiliasi Negara selama 36 SBA berupa Jasa Sewa Alat Muat
HK.02.06/359/2016 tanggal 1 Tbk. (“SBA”) dan ; Republik (tiga puluh dan Jasa Angkutan Batu Kapur &
November 2016 b.UTSG Indonesia enam) bulan Tanah Liat di Pabrik Baturaja (PBR)
sebagaimana diubah pada terhitung SBA dari area penambangan di
tanggal 8 Agustus 2018 sejak tanggal daerah Pusar & Air Gading sampai
Berita Acara ke hopper crusher. Ruang lingkup
Mulai pekerjaan UTSG adalah, antara lain:
Pekerjaan 1. Melaksanakan penggalian,
pemuatan dan pengangkutan
batu kapur dan tanah liat dari
area tambang ke chrusher;
2. Target harian produksi batu
kapur minimal 7.000 ton/hari
dan tanah liat minimal 1.500
ton/hari;
3. Memperbaiki dan merawat
jalan untuk angkutan batu
kapur dan tanah liat;
4. Melakukan penyiraman jalan
untuk angkutan
5. Melakukan proses
penimbangan material,
pemuatan dan pengangkutan
dari Open Storage
6. Melaksanakan peraturan SBA
dan mengikuti program teknis
yang telah ditetapkan oleh
Kepala Unit Kerja (user) SBA
7. Menjalin kerjasama dengan
unit kerja pengguna dan pihak
Satuan Pengamanan SBA
Biaya pekerjaan yang disepakati
adalah sebagai berikut :
1. Biaya pekerjaan disepakati
sebesar Rp9.618 per ton
dengan rincian sebagai berkut:
a. Jasa Sewa Alat Muat
batu kapur dan tanah liat
(excavator backhoe)
sebesar Rp 871.111 per
jam atau setara dengan
Rp 4.294 per ton;
b. Jasa Angkutan batu
kapur dan tanah liat
sebesar Rp 246.714 per
jam atau setara denga
Rp 4.378 per ton
c. Jasa Sewa Penggunaan
Alat Bantu :
• Motor grader
sebesar Rp530.850
per jam atau setara
dengan Rp564 per
ton
• Water Truck
sebesar Rp
268.805 per jam
atau setara dengan
Rp 285 per ton
• Timbangan
sebesar Rp97
2. Biaya pekerjaan tersebut
sudah termasuk biaya bahan
bakar minya (Solar Industri),
120
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 120 5/21/19 10:40 AM
Page 143
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
pemeliharaan, Operator,
Mekanik, Keamanan untuk alat
excavator, backhoe, alat
angkut dumptruck, grader
timbangan dan water truck.
Biaya pekerjaan tersebut belum
termasuk PPN 10%
34. Perjanjian Jasa Sewa Alat a. UTSG; dan Entitas Anak Sampai Perseroan setuju menyerahkan
Berat dan Tenaga Ahli b. Perseroan dengan 30 pekerjaan Jasa Sewa Alat Berat dan
Tambang untuk Juni 2019 Tenaga Ahli Tambang untuk
Penambangan Batu Kapur Penambangan Batu Kapur Tanpa
tanpa Peledakan (Surface Peledakan Lokasi Pabrik Tuban
Miner) Lokasi Pabrik Tuban kepada UTSG sebagaimana UTSG
No. setuju menerima pekerjaan Jasa
0336/PG.04/DP/50046278 Sewa Alat Berat dan Tenaga Ahli
tanggal 31 Juli 2018 Tambang untuk Penambangan Batu
Kapur Tanpa Peledakan (Surface
Miner) Lokasi Pabrik Tuban dari
Perseroan sesuai ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Perseroan.
35. Perjanjian Jasa Sewa Alat Bor a. UTSG; dan Perusahaan Sampai SBA membutuhkan tenaga ahli
dan Tenaga Ahli Peledakan b. SBA Afiliasi Negara dengan 31 peledakan batu kapur dari UTSG
Batu Kapur No. HK.00.08/019 Republik Mei 2019 dan UTSG bersedia menyediakan
A/2018 tanggal 17 Januari Indonesia tenaga ahli peledakan untuk SBA
2018 sebagaimana terakhir guna melaksanakan pekerjaan.
kali diubah tanggal 9 Oktober
2018 SBA menyewa alat bor dari UTSG.
36. Perjanjian Pekerjaan Jasa a. UTSG; dan Entitas Anak Sampai ST menyerahkan pekerjaan jasa
Sewa Alat Bor No. b. ST dengan 31 sewa alat bor kepada UTSG
449/SP/HK.02.04/13.3.0/02- Desember sebagaimana UTSG menerima
2018 tanggal 8 Februari 2018 2019 dengan baik pekerjaan jasa sewa
alat bor dari ST.
37. Perjanjian Pekerjaan Jasa a. UTSG; dan Entitas Anak Sampai UTSG sepakat menyewakan alat
Sewa Alat Berat No. b. ST dengan 31 berat kepada ST untuk
2303/SP/HK.02.04/13.3.2/12- Desember melaksanakan Pekerjaan atas
2018 tanggal 31 Desember 2021 kebutuhan Tonasa 2/3/4/5.
2018
38. Perjanjian Kerja Sama a. UTSG; dan Entitas Anak Sampai Menjalankan fungsi kontrol dan
Pemantauan Kegiatan b. Perseroan dengan 14 pengawasan atas setiap kegiatan
Peledakan di Area Tambang Februari 2020 dan dampak yang ditimbulkan dari
Batu Kapur Pabrik Tuban Th adanya kegiatan peledakan yang
2019 No. dilakukan di area tambang Batu
0000044/SL.02/DP/50048706 Kapur Perseroan Pabrik Tuban
/7000/01.2019 dan dalam hal operasionalnya dilakukan
006/32380/SP/02.2019 oleh UTSG khususnya di Desa
tanggal 15 Februari 2019 Karanglo dan Pongpongan
Kecamatan Kerek.
39. Perjanjian Pinjaman a. Perseroan; dan Entitas Anak 26 September Fasilitas pinjaman dalam bentuk
Pemegang Saham No. b. SG. 2020 tunai dari Perseroan kepada SG
0000886/HK.01/DP/5000079 sebesar maksimum Rp
3/2000/09.2018 dan No. 2.924.987.540.834. Bunga atas
0000343 fasilitas ini adalah sebesar JIBOR
HK.01/DP/50047567/5000/09 ditambah 1,5% per tahun.
.2018 tanggal 26 September
2018, yang dibuat di bawah
tangan
40. Perjanjian Lisensi Merek a. Perseroan; dan Entitas Anak Berlaku slama Perseroan bermaksud memberikan
tanggal 15 Agustus 2016 b. SG SG masih hak lisensi atas merek Semen
menjalankan Gresik kepada SG untuk
kegiatan pemasaran, penjualan.
usahanya
dengan
121
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 121 5/21/19 10:40 AM
Page 144
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
menggunakan
merek Semen
Gresik,
kecuali
diakhiri
berdasarkan
ketentuan
perjanjian
41. Perjanjian Pemborongan a. SG; dan Entitas di mana Sampai SG setuju menyerahkan pekerjaan
Pekerjaan Jasa Operasional b. PT Konsulta Perseroan dengan 31 kepada Konsulta sebagaimana
dan Penunjang Pabrik Semen Gresik memiliki Desember Konsulta menerima penyerahan
Rembang II No. (“Konsulta”) pengaruh 2018. pekerjaan dari SG berupa Pekerjaan
144/PG.04/DP/50047392/500 signifikan secara Jasa Operasional dan Penunjang
0/01.2018 tanggal 4 April tidak langsung Perpanjangan Pabrik Rembang II
2018 atas jangka
waktu
perjanjian
sedang dalam
proses. Para
pihak dalam
perjanjian
masih terus
melaksanakan
hak dan
kewajibannya
dan oleh
karenanya
tetap tunduk
pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalam
perjanjian
sampai
dengan
ditandatangan
inya dokumen
perpanjangan.
42. Perjanjian No. 161/SP- a. KIG; dan Perusahaan Sampai Para Pihak sepakat untuk membuat
SW.GUDANG/DIR- b. PT Petrokopindo Afiliasi Negara dengan 16 perjanjian tentang sewa menyewa
KIG/09.2018 tanggal 17 Cipta Selaras Republik Maret 2019 bangunan gudang yang
September 2018 (“PCS”) Indonesia dipergunakan PCS untuk
Perpanjangan penyimpanan pupuk dengan segala
atas jangka kelengkapan sarana dan
waktu prasarananya, sesuai dengan
perjanjian perizinan yang dimiliki.
sedang dalam
proses. Para
pihak dalam
perjanjian
masih terus
melaksanakan
hak dan
kewajibannya
dan oleh
karenanya
tetap tunduk
pada
ketentuan-
ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalam
122
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 122 5/21/19 10:40 AM
Page 145
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
perjanjian
sampai
dengan
ditandatangan
inya dokumen
perpanjangan.
43. Perjanjian Sewa Menyewa a. KIG; dan Entitas di mana Sampai Para Pihak sepakat untuk membuat
Bangunan Gudang No. b. PT Graha Perseroan dengan 31 perjanjian tentang sewa menyewa
243/SP-SW.GUDANG/DIR- Sarana Gresik memiliki Desember bangunan gudang yang
KIG/12.2018 tanggal 21 ("GSG”) pengaruh 2019 dipergunakan GSG untuk digunakan
Desember 2018 signifikan secara sebagai Gudang penyimpanan
tidak langsung pupuk, dengan segala kelengkapan
sarana dan prasarananya, sesuai
dengan perizinan yang dimiliki.
44. Perjanjian No. 135/SP- a. KIG; dan Entitas di mana Sampai Para Pihak sepakat untuk membuat
SW.GUDANG/DIR- b. PT Aneka Jasa Perseroan dengan 30 perjanjian tentang sewa menyewa
KIG/05.2017 dan Grhadika memiliki Juni 2019 bangunan gudang yang
1283A/05/SA.04.05/AJG.19/2 (“AJG”) pengaruh dipergunakan AJG untuk digunakan
017 tanggal 29 Mei 2015, signifikan secara sebagai Gudang distribusi pupuk,
sebagaimana diperpanjang tidak langsung dengan segala kelengkapan sarana
berdasarkan Berita Acara dan prasarananya, sesuai dengan
Sewa Gudang No. 145/BA- perizinan yang dimiliki.
SW.GUDANG/Dir-
KIG/04.2019 tanggal 29 April
2019
45. Perjanjian Penggantian Biaya a. KIG; dan Perusahaan Sampai PG setuju menyediakan air industri
Pemakaian Air Industri No. b. PT Petrokimia Afiliasi Negara dengan 31 kepada KIG dan KIG setuju
3658/HK.01.02/26/SP/2018 Gresik ("PG”) Republik Desember memakai air industri dengan
tanggal 12 Desember 2018 Indonesia 2020 mengganti biaya pemakaian kepada
antara KIG dan PT Petrokimia PG untuk dipergunakan KIG di
Gresik dan Syarat dan Gresik.
Ketentuan Umum Perjanjian
tentang Penggantian Biaya
Pemakaian Air Industri
46. Perjanjian Pertambangan dan a. PLP; dan Entitas Anak berlaku sejak PLP secara eksklusif meminta
Penjualan Batu tanggal 1 b. SBB. tanggal bantuan dari SBB untuk melakukan
September 2008 antara PLP ditandatangan kegiatan pertambangan di wilayah
dengan SBB. inya perjanjian pertambangan PLP (“Wilayah
sampai Pertambangan”) dan SBB sepakat
dengan 10 untuk membantu PLP untuk
tahun mengesktraksi dan mengambil
kemudian, seluruh batuan andesit yang berasal
dan dianggap dari Wilayah Pertambangan atas
akan biayanya SBB, dan PLP setuju untuk
diperpanjang menjual seluruh batu andesit kepada
secara SBB.
otomatis dan
berlaku untuk
jangka waktu
yang sama
47. Perjanjian Tolling tanggal 1 a. SBB; dan Entitas Anak berlaku sejak RCI memiliki dan mengoperasikan 4
September 2008 antara SBB b. RCI. tanggal batching plants yang terletak di
dengan RCI. ditandatangan Tanjungsari Surabaya, Gedangan
inya perjanjian Sidoarjo, Pandaan Pasuruan dan
sampai Probolinggo, Indonesia (“Batching
dengan 10 Plants”) dan melaksanakan kegiatan
tahun pertambangan batu (quarry) di Jawa
kemudian, Timur. SBB dengan ini menunjuk
dan dianggap RCI sebagai (a) pemasok semen
akan yang akan dikirimkan oleh RCI atas
diperpanjang nama SBB kepada konsumen SBB
secara di Jawa Timur langsung dari
otomatis dan Batching Plants; (b) pemasok
berlaku untuk aggregates yang akan dikirimkan
jangka waktu oleh RCI atas nama SBB kepada
123
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 123 5/21/19 10:40 AM
Page 146
Masa
No. Perjanjian Para Pihak Sifat Hubungan Deskripsi Singkat
Berlaku
yang sama seluruh konsumen SBB di Jawa
Timur langsung dari stasiun shipping
dan/atau quarry.
12. Perjanjian-Perjanjian Penting
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan
pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
Perjanjian Kredit dan/atau Fasilitas Perbankan
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
PERSEROAN
1. Akta Perjanjian Kredit Dengan a. Perseroan; Sampai dengan Bank Mandiri setuju untuk memberikan fasilitas
Fasilitas Non-Cash Loan No. KP- dan tanggal 27 Juni LC Impor/SKBDN untuk keperluan pembelian
COD/04/PLC/2001 No. 176 b. PT Bank 2019 bahan baku, bahan bakar, bahan penolong dan
tanggal 31 Oktober 2001, yang Mandiri spare parts, serta fasilitas Bank Garansi untuk
dibuat dihadapan Machrani (Persero) menjamin Perseroan dalam rangka tender
Moertolo Soenarto, SH, Notaris di Tbk (“Bank maupun pelaksanaan kontrak-kontrak yang
Jakarta, sebagaimana yang Mandiri”) dimiliki, serta untuk pembiayaan LC/SKBDN
terakhir kali diubah berdasarkan yang jatuh tempo.
Addendum XVIII No.
TIO.CRO/CCL.578/ADD/2018 Jenis fasilitas kredit ini bersifat committed dan
tanggal 26 Juni 2018 revolving, dimana Perseroan mendapat fasilitas
(”Perjanjian NCL Mandiri kredit hingga sebesar USD50.000.000 (lima
Perseroan”) puluh juta Dolar Amerika Serikat). Suku bunga
yang ditetapkan adalah sebesar ketentuan tarif
yang berlaku di Bank Mandiri, bunga dihitung
harian berdasarkan perhitungan 1 (satu) tahun
sama dengan 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Selama seluruh utang belum dinyatakan lunas
oleh Bank Mandiri, maka tanpa persetujuan
tertulis dari Bank Mandiri, Perseroan dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut (negative
covenant):
1. mengajukan permohonan dan/atau
menyuruh pihak lain mengajukan
permohonan kepada pengadilan untuk
dinyatakan pailit atau meminta penundaan
pembayaran terhadap kredit/utang kepada
perbankan/instansi yang berwenang;
2. memindahtangankan agunan, kecuali yang
menurut sifatnya dapat dipindahtangankan
antara lain persediaan dengan ketentuan
Perseroan harus mengganti agunan
tersebut dengan barang yang sejenis
dan/atau dengan nilai yang setara serta
dapat dibebani dengan hak jaminan;
3. menjual atau memindahtangankan dengan
cara apapun atau melepaskan sebagian
atau seluruh harta kekayaan/aset
Perseroan yang telah dijaminkan kepada
Bank Mandiri yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan kewajiban Perseroan kepada
Bank Mandiri berdasarkan Perjanjian NCL
Mandiri;
4. mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin utang terhadap pihak
lain, menggadaikan saham perusahaan
dan/atau menjaminkan harta kekayaan/aset
perusahaan Perseroan yang menjadi
agunan di Bank Mandiri kepada pihak lain;
5. mengubah struktur permodalan yang
menyebabkan jumlah kepemilikan saham
124
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 124 5/21/19 10:40 AM
Page 147
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
pemerintan Republik Indonesia kurang dari
51% (lima puluh satu) persen; dan
6. melunasi utang dari pemegang saham
(subordinated loan) tanpa seijin Bank
Mandiri atau sebelum seluruh jumlah yang
terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Bank Mandiri dilunasi.
2. Akta Perjanjian Kredit Modal a. Perseroan; Sampai dengan Bank Mandiri setuju untuk memberikan fasilitas
Kerja No. 12 tanggal 2 Agustus dan 27 Juni 2019 kredit kepada Perseroan berupa kredit modal
2012, yang dibuat dihadapan Ir. b. Bank Mandiri kerja untuk keperluan modal kerja industri
Nanette Cahyanie Handari Adi semen PerseroanJenis fasilitas kredit ini bersifat
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta revolving, dimana mendapat fasilitas kredit
sebagaimana yang terakhir kali hingga maksimal sebesar Rp1.000.000.000.000
diubah berdasarkan Addendum (satu triliun Rupiah).
VII No.
TIO.CRO/CCL.580/ADD/2018 Perseroan wajib membayar bunga kepada Bank
tanggal 26 Juni 2018 Mandiri dengan metode reference rate
(”Perjanjian KMK Mandiri berdasarkan BI Rate + Margin 1,90% per
Perseroan”) annum atau ekuivalen dengan 8,40% per
annum pada saat ini. Suku bunga akan direview
secara periodik. Untuk setiap keterlambatan
pembayaran kewajiban, Perseroan akan
dikenakan denda sebesar 2% per annum di atas
suku bunga yang berlaku.
Selama seluruh hutang yang timbul atas
Perjanjian KMK Mandiri Perseroan belum
dinyatakan lunas, maka tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri,
Perseroan tidak dapat melakukan hal-hal
sebagai berikut, antara lain:
1. memindahtangankan barang jaminan;
2. menjual aset Perseroan yang dijaminkan;
3. mengajukan permohoan pailit/penundaan
pembayaran terhadap fasilitas kredit
kepada perbankan/instansi yang
berwenang; dan
4. menjaminkan agunan.
Berdasarkan Perjanjian KMK Mandiri
Perseroan, jaminan yang diberikan oleh
Perseroan berupa fidusia persediaan dan
fidusia piutang, yang terikat secara cross
collateral terhadap fasilitas-fasilitas kredit
lainnya yang diberikan oleh Bank Mandiri.
3. Perjanjian Jasa Pelayanan a. Perseroan; Sampai dengan Bank Mandiri memberikan fasilitas jasa
Transaksi Treasury No. dan tanggal 27 Juni pelayanan transaksi treasury termasuk untuk
KP/CRO/035/PFL/2010 tanggal b. Bank Mandiri 2019 kebutuhan transaksi valuta asing dalam rangka
21 Juni 2010 sebagaimana yang keperluan capital expenditure, kegiatan
terakhir kali diubah berdasarkan operasional dan hedging (lindung nilai) terhadap
Addendum IX No. risiko kerugian akibat fluktuasi.
TIO.CRO/CCL.579/ADD/2018 Jenis fasilitas kredit ini bersifat uncommitted,
tanggal 26 Juni 2018 dimana Perseroan mendapat fasilitas berupa (i)
(”Perjanjian Treasury Mandiri Fasilitas Treasury Line yang bersifat
Perseroan”) uncommitted dengan plafond USD100.000.000;
dan (ii) Fasilitas cross currency swap yang
bersifat uncommitted sejumlah USD58.000.000.
4. Perjanjian Pemberian Fasilitas a. Perseroan; Sampai dengan BNI setuju untuk memberikan fasilitas atas satu
Forex dan Derivative Line No. dan 16 April 2019 atau beberapa transaksi forex dan derivative
021/BIN/PPFFDL/2015 tanggal 3 a. PT Bank line dengan Perseroan sampai dengan pagu
Desember 2015 sebagaimana Negara Berdasarkan forex dan derivative line. Pemberian forex dan
yang terakhir kali diubah Indonesia surat BNI derivative line berdasarkan Perjanjian Forex
berdasarkan Persetujuan (Persero) kepada Line BNI Perseroan ini bersifat uncommitted,
Perubahan tanggal 8 Agustus Tbk (“BNI”) Perseroan No. dimana pagu forex dan derivative line
BIN/3.2/298 berdasarkan perjanjian ini adalah notional
125
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 125 5/21/19 10:40 AM
Page 148
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2018 (”Perjanjian Forex Line tanggal 15 April amount maksimum ekuivalen USD134,705,882
BNI Perseroan”). 2019, perjanjian (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima
masih berlaku. ribu delapan ratus delapan puluh dua dolar
Amerika Serikat).
5. Perjanjian Pemberian Fasilitas a. Perseroan; Sampai dengan BNI setuju untuk memberikan fasilitas kepada
Pembukaan LC No. dan tanggal 16 April Perseroan dengan tujuan penggunaan :
003/BIN/PPLC/2012 tanggal 17 b. BNI 2019 a. pembukaan LC impor atau surat kredit
April 2012 sebagaimana yang berdokumen dalam negeri (SKBDN)
terakhir kali diubah berdasarkan Berdasarkan dengan pola [sight/usance/usance
Addendum VI tanggal 8 Agustus surat BNI payable at sight (UPAS)] berjangka
2018 (”Perjanjian Fasilitas LC kepada maksimum 180 (seratus delapan puluh)
BNI Perseroan”) Perseroan No. hari dalam rangka pengadaan bahan
BIN/3.2/298 baku, bahan penolong dan spare part
tanggal 15 April industri semen; dan
2019, perjanjian b. sebagai fasilitas post finance untuk
masih berlaku. settlement sight LC dan/atau SKBDN
yang diterbitkan oleh BNI, dengan jangka
waktu maksimal 180 (seratus delapan
puluh) hari
Fasilitas kredit ini bersifat revolving, dimana
Perseroan mendapat fasilitas dengan batas
maksimum sebesar USD25,000,000 (dua puluh
lima juta Dollar Amerika Serikat)
6. Akta Perjanjian Kredit No. 92 a. Perseroan; Sampai dengan BNI setuju untuk memberikan fasilitas kredit
tanggal 22 April 2016 yang dibuat dan 16 April 2019 kepada Perseroan berupa kredit modal kerja
dihadapan Djumini Setyoyadi, b. BNI sebagai general purpose untuk keperluan
SH, M.Kn, Notaris di Jakarta Berdasarkan operasional Perseroan dan Perseroan
sebagaimana yang terakhir kali surat BNI menyatakan berhutang kepada BNI.
diubah berdasarkan Persetujuan kepada Jenis fasilitas kredit ini bersifat RC
Perubahan Perjanjian Kredit Perseroan No. terbatas/revolving, dimana Perseroan
Nomor (2) tanggal 8 Agustus BIN/3.2/298 mendapat fasilitas kredit hingga maksimal
2018 (”Perjanjian Kredit BNI tanggal 15 April sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun
Perseroan”). 2019, perjanjian Rupiah).
masih berlaku.
Perseroan wajib membayar kepada BNI bunga
sebesar BI Rate 3 (tiga) bulan + Margin 2% (dua
persen) per annum dan selanjutnya akan
ditinjau kembali setiap 3 (tiga) bulan. BNI akan
memberitahukan secara tertulis setiap
perubahan suku bunga. Apabila terdapat
tunggakan berupa bunga maupun pokok
pinjaman, Perseroan akan dikenakan denda
tunggakan sebesar 2% (dua persen) per tahun
di atas tarif bunga yang berlaku.
Selama seluruh utang yang timbul atas
perjanjian belum dinyatakan lunas maka
Perseroan menyampaikan hal-hal sebagai
berikut kepada BNI, antara lain, sebagai berikut:
1. mengubah susunan pengurus, direksi,
komisaris dan kepemilikan saham
Perseroan;
2. mengubah bentuk atau status hukum
Perseroan, mengubah anggaran dasar,
memindahtangankan resipis atau saham
Perseroan baik antar pemegang saham
maupun kepada pihak lain, kecuali
meningkatkan modal Perseroan cukup
dengan pemberitahuan tertulis kepada BNI
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak dilakukannya perubahan tersebut;
3. menerima pinjaman dari pihak lain
(termasuk menerbitkan obligasi), kecuali
jika pinjaman tersebut diterima dalam
transaksi dagang yang berkaitan langsung
126
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 126 5/21/19 10:40 AM
Page 149
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
dengan usahanya;
4. mengikatkan diri sebagai penjamin (borg),
menjaminkan harta kekayaan dalam
bentuk dan maksud apapun (baik yang
belum dan/atau telah dijaminkan oleh
Perseroan kepada BNI) kepada pihak lain;
a. mengubah bidang usaha; dan
b. menggadaikan atau dengan cara lain
mempertanggungkan saham
Perseroan kepada pihak manapun.
5. menggadaikan atau dengan cara lain
mempertanggungkan saham Perseroan
kepada pihak manapun.
7. Akta Perjanjian Kredit No. 38 a. Perseroan; Sampai dengan BNI setuju untuk memberikan fasilitas kredit
tanggal 26 September 2018 dan 16 April 2019 kepada Perseroan berupa fasilitas term loan
dibuat di hadapan Ariani L. b. BNI dengan maksimum kredit adalah sebesar Rp
Rachim, S.H., Notaris di Jakarta Berdasarkan 5.000.000.000.000.
surat BNI
kepada
Perseroan No.
BIN/3.2/298
tanggal 15 April
2019, perjanjian
masih berlaku.
8. Perjanjian Fasilitas tanggal 12 a. Perseroan; 24 bulan sejak Fasilitas term loan yang terdiri dari:
November 2018 b. PT Semen tanggal a. Fasilitas A, dengan jumlah
Indonesia perjanjian maksimum USD927.000.000, dan
Industri b. Fasilitas B, dengan jumlah
Bangunan; maksimum USD110.000.000.
c. Mandated
Lead
Arrangers,
yang terdiri
dari BNP
Paribas,
Deutsche
Bank AG
cabang
Singapura,
Maybank
Kim Eng
Securities
Pte Ltd,
MUFG
Bank Ltd
dan
Standard
Chartered
Bank; dan
d. BNP
Paribas
sebagai
Facility
Agent
9. Perjanjian Pelayanan Cash a. Perseroan; Sampai dengan Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
Concentration dan Interbranch b. SG 19 Maret 2020 dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
Notional Pooling No. c. SP; akan memberikan layanan Cash Concentration
TRS.BWS/PKS.025/2018 dan d. ST; dan dan Interbranch Notional Pooling dengan ruang
0000260/HK.01/DP/50000793/20 e. Bank Mandiri lingkup kerja sama untuk mengatur penggunaan
00/03.2018 tanggal 20 Maret dana di rekening Peserta Pooling dan rekening
2018 sebagaimana diubah Perseroan, SG, Interbranch Notional Pooling serta pemberian
dengan Perubahan Pertama Atas SP, dan ST layanan defisit berdasarkan saldo konsolidasi
Perjanjian Pelayanan Jasa secara bersama- Interbranch Pooling.
Notional Pooling No. sama disebut
TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No. sebagai
“Peserta
127
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 127 5/21/19 10:40 AM
Page 150
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
000260/HK.01/DP/50000793/200 Pooling”. Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019 sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
kepentingan Peserta Pooling lainnya.
10. Perjanjian dan Pernyataan a. Perseroan; Sampai dengan Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
Kembali Perjanjian Pelayanan b. SG; 19 Maret 2020 dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
Jasa Notional Pooling No. c. SP; akan memberikan layanan Notional Pooling
TRS.BWS/PKS.024/2018 dan d. ST; dengan ruang lingkup kerja sama untuk
0000259/HK.01/DP/50000793/20 e. SIL; mengatur penggunaan dana di rekening
00/03.2018 tanggal 20 Maret f. UTSG; Peserta Pooling serta pemberian layanan defisit
2018 sebagaimana diubah g. SIB; berdasarkan saldo konsolidasi pooling.
dengan Perubahan Pertama Atas h. SMI;
Perjanjian Pelayanan Jasa i. SII; Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
Notional Pooling No. j. SISI; sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No. k. IKSG; kepentingan Peserta Pooling lainnya.
000260/HK.01/DP/50000793/200 l. PT Swadaya
0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019 Graha; dan
m. Bank Mandiri
Perseroan, SG,
SP, ST, SIL,
UTSG, SIB, SMI,
SII, SISI, IKSG,
dan PT
Swadaya Graha
secara bersama-
sama disebut
sebagai
“Peserta
Pooling”.
KSI
11. Perjanjian Pinjaman Pemegang a. KSI; dan Sampai dengan Fasilitas pinjaman dalam bentuk tunai dari
Saham No. b. Perseroan 25 December Perseroan kepada KSI sebesar maksimum Rp
0003003/HK.01/SUP/50000793/2 2025 260.000.000.000 untuk refinancing Pinjaman
000/03.2019 - No. 024/DU- Investasi yang diperoleh KSI dari PT Bank
KSI/KONTR/III/2019 tanggal 21 Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bunga atas
Maret 2019 fasilitas ini adalah sebesar JIBOR ditambah
1,5% per tahun.
SG
12. Perjanjian treasury line No. a. Bank Sampai dengan Bank Mandiri setuju untuk memberikan fasilitas
CRO.KP/135/TL/14 tanggal 17 Mandiri; dan 27 Juni 2019 uncommitted treasury line dengan limit USD
Juni 2014, sebagaimana diubah b. SG 15.000.000, untuk keperluan transaksi valuta
terakhir dengan Addendum IV asing dalam rangka keperluan capex, kegiatan
tanggal 26 Juni 2018 operasional dan hedging (lindung nilai) terhadap
(”Perjanjian Treasury Mandiri risiko kerugian akibat fluktuasi valuta asing dan
SG”) tidak dapat digunakan untuk tujuan spekulasi.
13. Perjanjian Kerjasama Supplier a. SG; dan Sampai dengan SG setuju untuk menggunakan layanan yang
Financing No. b. Bank tanggal 27 Juni diberikan Mandiri kepada SG dan para supplier
0168/KU.01.02/50029621/8.2107 Mandiri. 2019 SG dalam rangka pembayaran atas jasa
dan No. DBT.BWS/106/2017 pengadaan barang dan/atau jasa SG dengan
tanggal 1 Agustus 2017, cara melakukan forfaiting atau tagihan supplier.
sebagaimana diubah dengan
Perubahan Pertama Perjanjian
Kerjasama Supplier Financing No.
0000265/KU.01.02/DP/50029621
/08.2018 dan No.
CBG/LC5/009/2018 tanggal 1
Agustus 2018, yang dibuat di
bawah tangan
14. Perjanjian Pelayanan Cash a. Perseroan; Sampai dengan Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
Concentration dan Interbranch b. SG 19 Maret 2020 dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
Notional Pooling No. c. SP; akan memberikan layanan Cash Concentration
TRS.BWS/PKS.025/2018 dan d. ST; dan dan Interbranch Notional Pooling dengan ruang
0000260/HK.01/DP/50000793/20 e. Bank Mandiri lingkup kerja sama untuk mengatur penggunaan
00/03.2018 tanggal 20 Maret dana di rekening Peserta Pooling dan rekening
2018 sebagaimana diubah Perseroan, SG, Interbranch Notional Pooling serta pemberian
128
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 128 5/21/19 10:40 AM
Page 151
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
dengan Perubahan Pertama Atas SP, dan ST layanan defisit berdasarkan saldo konsolidasi
Perjanjian Pelayanan Jasa secara bersama- Interbranch Pooling.
Notional Pooling No. sama disebut
TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No. sebagai Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
000260/HK.01/DP/50000793/200 “Peserta sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019 Pooling”. kepentingan Peserta Pooling lainnya.
15. Perjanjian dan Pernyataan a. Perseroan; Sampai dengan Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
Kembali Perjanjian Pelayanan b. SG; 19 Maret 2020 dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
Jasa Notional Pooling No. c. SP; akan memberikan layanan Notional Pooling
TRS.BWS/PKS.024/2018 dan d. ST; dengan ruang lingkup kerja sama untuk
0000259/HK.01/DP/50000793/20 e. SIL; mengatur penggunaan dana di rekening
00/03.2018 tanggal 20 Maret f. UTSG; Peserta Pooling serta pemberian layanan defisit
2018 sebagaimana diubah g. SIB; berdasarkan saldo konsolidasi pooling.
dengan Perubahan Pertama Atas h. SMI;
Perjanjian Pelayanan Jasa i. SII; Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
Notional Pooling No. j. SISI; sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No. k. IKSG; kepentingan Peserta Pooling lainnya.
000260/HK.01/DP/50000793/200 l. PT Swadaya
0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019 Graha; dan
m. Bank Mandiri
Perseroan, SG,
SP, ST, SIL,
UTSG, SIB, SMI,
SII, SISI, IKSG,
dan PT
Swadaya Graha
secara bersama-
sama disebut
sebagai
“Peserta
Pooling”.
16. Perjanjian Pinjaman Pemegang a. Perseroan; 26 September Fasilitas pinjaman dalam bentuk tunai dari
Saham No. dan 2020 Perseroan kepada SG sebesar maksimum Rp
0000886/HK.01/DP/50000793/20 b. SG. 2.924.987.540.834. Bunga atas fasilitas ini
00/09.2018 dan No. 0000343 adalah sebesar JIBOR ditambah 1,5% per
HK.01/DP/50047567/5000/09.20 tahun.
18 tanggal 26 September 2018
UTSG
17. Akta Perjanjian Kredit No. 09 a. UTSG; dan Sampai dengan Bank BNI setuju untuk memberikan fasilitas
tanggal 4 Mei 2017 dibuat di b. PT Bank 3 Mei 2022 term loan dengan maksimum kredit adalah
hadapan Ariani Lakhsmijati Negara sebesar Rp. 88.000.000.000.
Rachim, SH, Notaris di Jakarta Indonesia
(Persero) UTSG wajib membayar bunga sebesar 9,45%.
Tbk (“Bank
BNI”). Selama fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
BNI, UTSG tidak diperkenankan untuk, antara
lain:
1. menjamin dalam bentuk apapun kepada
pihak lain kecuali untuk transaksi normal
sesuai anggaran dasar UTSG dan tidak
akan mengakibatkan tidak terpenuhinya
financial covenant yang disyaratkan;
2. menerima fasilitas kredit baru baik dari bank
lain maupun lembaga keuangan lainnya
(termasuk menerbitkan obligasi); dan
3. menjual saham yang telah ada yang akan
berakibat pada berubahnya pemegang
saham dominan saat ini.
Berdasarkan perjanjian, jaminan yang
diberikan oleh UTSG berupa garansi bank,
fidusia atas kendaraan dan alat berat.
129
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 129 5/21/19 10:40 AM
Page 152
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
18. Perjanjian dan Pernyataan a. Perseroan; Sampai dengan Peserta Pooling sepakat untuk bekerja sama
Kembali Perjanjian Pelayanan b. SG; 19 Maret 2020 dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri
Jasa Notional Pooling No. c. SP; akan memberikan layanan Notional Pooling
TRS.BWS/PKS.024/2018 dan d. ST; dengan ruang lingkup kerja sama untuk
0000259/HK.01/DP/50000793/20 e. SIL; mengatur penggunaan dana di rekening
00/03.2018 tanggal 20 Maret f. UTSG; Peserta Pooling serta pemberian layanan defisit
2018 sebagaimana diubah g. SIB; berdasarkan saldo konsolidasi pooling.
dengan Perubahan Pertama Atas h. SMI;
Perjanjian Pelayanan Jasa i. SII; Peserta Pooling sepakat menunjuk Perseroan
Notional Pooling No. j. SISI; sebagai koordinator yaitu pihak yang mewakili
TIB.BWS/PKS.030/2019 dan No. k. IKSG; kepentingan Peserta Pooling lainnya.
000260/HK.01/DP/50000793/200 l. PT Swadaya
0/03.2018 tanggal 18 Maret 2019 Graha; dan
m. Bank Mandiri
Perseroan, SG,
SP, ST, SIL,
UTSG, SIB, SMI,
SII, SISI, IKSG,
dan PT Swadaya
Graha secara
bersama-sama
disebut sebagai
“Peserta
Pooling”.
19. Perjanjian Kerjasama No. a. UTSG; dan Sampai dengan UTSG bersedia menggunakan jasa BSM dalam
52/32380/SP/12.18 dan No. b. PT Bank 20 Desember transaksinya sehari-hari. BSM akan bertindak
20/722-PKS/DIR tanggal 20 Syariah 2020 sebagai wakil penyedia jasa dan/atau barang
Desember 2018 tentang iB Mandiri baik bentuk badan usaha atau perseorangan
Supplier Financing (iB-SF) (“BSM”). yang direkomendasikan untuk mendapatkan
fasilitas talangan SF oleh UTSG yang
memenuhi ketentuan dalam perjanjian
(“Supplier”) untuk pengurusan dokumen dan
menagihkan piutang Supplier yang telah
diakseptasi oleh UTSG (accepted invoice) serta
memberikan talangan (qardh) kepada Supplier
dalam suatu transaksi BSM iB-SF dalam
melakukan pembayaran accepted invoice
tersebut kepada Supplier dengan memberikan
fasilitas talangan Supplier Financing (SF).
Untuk pelaksanaan pemberian fasilitas BSM iB-
SF, BSM menyediakan Limit Supplier Financing
(“LSF”) kepada UTSG sebesar Rp
100.000.000.000.
20. Perjanjian Pinjaman Pemegang a. SP ; dan Sampai dengan Perseroan akan menyediakan pinjaman dalam
Saham No. 0000772/HK.01/DP/ b. Perseroan 20 September bentuk tunai sebesar Rp 1.309.524.610.156.
S0000793/2000/08.2018 – 2020
0001109/KU.01.02/PJJ/S000382
7/3000/08.2018 tanggal 16
Agustus 2018 sebagaimana
diubah dengan Addendum
Perjanjian Pemegang Saham
tanggal 1 Oktober 2018
21. Perjanjian Kerjasama Supply a. SP ; dan Sampai dengan Berdasarkan Perjanjian Kerjasama SCF Bank
Financing No. b. PT Bank 27 Juni 2019 Mandiri, Bank Mandiri dan SP sepakat untuk
CBG.CB2/PKS.003/2015 pada Mandiri mengadakan kerjasama layanan Supply Chain
tanggal 26 Maret 2015 (Persero) Financing untuk keperluan pembayaran SP
(“Perjanjian Supply Chain Tbk (“Bank kepada supplier. Supply Chain Financing dalam
Financing”) yang mana perjanjian Mandiri”) hal ini digunakan untuk mengambil alih invoice
tersebut telah diubah beberapa untuk keperluan pembelian bahan baku,
kali dan perubahan terakhirnya perlengkapan, dan bahan bakar serta barang-
dimuat dalam Perubahan II barang penunjang kegiatan usaha SP.
Perjanjian Kerja Sama No.
000095/KU.01/PJJ/50003827/30 Fasilitas supply chain financing diberikan oleh
00/07.2018 dan No. Bank Mandiri bersifat advice dan uncommitted
130
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 130 5/21/19 10:40 AM
Page 153
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
CBG.CB5/PKS.005/2018 tanggal facility dengan limit tertentu yang ditentukan
13 Juli 2018 oleh Bank dan disepakati oleh Para Pihak.
22. Perjanjian Hutang Piutang a. ST; dan Sampai dengan Perseroan akan menyediakan pinjaman dalam
tanggal 20 Juni 2017 b. Perseroan 17 Juni 2022 bentuk tunai sebesar Rp 1.370.000.000.000.
sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Addendum Hutang
Piutang tanggal 4 Agustus 2017
13. Perjanjian dengan Pihak Ketiga
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
PERSEROAN
1. Perjanjian Jasa Sewa a. Perseroan Sampai dengan 30 Pihak Pertama setuju untuk menyewa kapal dari
Kapal Semen Curah (“Pihak Juni 2019 Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua
Freight Charter KM Pertama”); menyewakan kapal kepada Pihak Pertama
Celine No. b. ST (“Pihak dengan cara Freight Charter untuk kepentingan
0177/PG.01/DP/5005 Pertama”); dan mengangkut hasil produksi Pihak Pertama
0629/2000/02/2019 c. PT Pelayaran berupa semen curah. Kapal yang disewakan
tanggal 15 Februari Andalas tersebut adalah KM Celine dengan jenis dan
2019 Bahtera Baruna spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam
(“Pihak perjanjian (“Kapal”). Sewa menyewa Kapal juga
Kedua”) termasuk para tenaga kerja Pihak Kedua yang
berkepentingan untuk mengoperasikan Kapal,
yaitu termasuk tapi tidak terbatas pada Master
dan Anak Buah Kapal (ABK). Sewa menyewa
Kapal meliputi juga jaminan dan kegiatan lain
yang wajib dilakukan Pihak Kedua sebagaimana
diaur dalam perjanjian sehingga Pihak Kedua
diharapkan setiap waktu tersedia kapal untuk
kepentingan mengangkut hasil produksi Pihak
Pertama.
Para Pihak sepakat bahwa System Charter
menurut perjanjian adalah Freight Charter Fiost
No Despatch & No Demurrage (termasuk waktu
antri di pelabuhan muat dan pelabuhan
bongkar).
2. Perjanjian Jasa Sewa a. Perseroan; dan Sampai dengan 30 Perseroan setuju untuk menyewa kapal dari SI
Kapal Semen Curah b. PT Sekawan Juni 2019 sebagaimana SI menyewakan kapal kepada
Freight Charter KM Intiperkasa Perseroan dengan cara Freight Charter untuk
Cerdas No. (“SI”) kepentingan mengangkut hasil produksi
0000372/PG.04/DP/5 Perseroan berupa semen curah (“Pekerjaan”).
0046278/7000/08.20 SI adalah pihak yang ditunjuk oleh Perseroan
18 tanggal 9 Agustus yang berkewajiban memenuhi kebutuhan supply
2018 sebagaimana semen curah ke UPP Tanjung Priok, UPP
diubah dengan Ciwandan, dan UPP Lampung sesuai dengan
Addendum I atas rencana volume sebagaimana terlampir dalam
Perjanjian Jasa Sewa perjanjian yang dapat disesuaikan dengan
Kapal Semen Curah rencana volume kebutuhan untuk tahun
Freight Charter KM berikutnya. Dalam hal untuk mengantisipasi
Cerdas No. terjadinya lonjakan permintaan semen
0000372/PG.04/DP/5 melampaui rencana, maka Perseroan akan
0046278 menyampaikan hal ini paling lambat 1 (satu)
bulan sebelumnya.
SI dalam memenuhi jumlah angkutan sesuai
volume yang direncanakan akan
menominasikan Kapal KM Cerdas, dan apabila
kaal tersebut berhalangan maka dapat
digantikan kapal milik SI lainnya yang dianggap
sesuai oleh Perseroan untuk ke UPP Tanjung
Priok, UPP Ciwandan, dan UPP Lampung
(“Kapal”).
131
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 131 5/21/19 10:40 AM
Page 154
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Para Pihak sepakat bahwa System Charter
menurut perjanjian adalah Freight Charter Fiost
No Despatch & No Demurrage.
3. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan; dan Sampai dengan 31 Perseroan akan mengambil Abu Terbang (Fly
Pemanfaatan Limbah b. PT Desember 2019 Ash), yang merupakan material yang lebih
Material Abu di PLTU Pembangkitan ringan dari udara dan yang dikumpulkan di
Tanjung Awar-Awar Jawa Bali Unit Precipitator Elektrostatik (“Material Abu”) di
No. Bisnis Jasa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung
AH3249.PJ/612/UJT O&M PLTU Awar-Awar yang berkedudukan di Jalan
A/2017 tanggal 27 Tanjung Awar- Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan
Desember 2017 Awar (”PLTU Jenu, Tuban 62352 dengan kapasitas sebesar 2
Tanjung Awar- x 350 NW (“Plant”) dengan menggunakan dump
Awar”) truck dan tertutup rapat sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian. Pengurusan,
pemeliharaan, pengawaan dan kepemilikan
Material Abu dan setiap dan semua risiko
kerugian, kerusakan, kebocoran, dan
penyusutan jumlah atau kualitas Material Abu
akan beralih ke Perseroan pada saat dan ketika
Material Abu telah dipindahkan dari tempat
penyimpanan Material Abu di Plant ke dalam
dump truck. Perseroan berdasarkan
kebijakannya sendiri dapat mengambil Abu
Terbang (Fly Ash) atau material tersebut dan
yang dimaksud dengan Material Abu dalam
perjanjian adalah Abu Terbang (Fly Ash).
4. Perjanjian Jasa a. Perseroan; dan Sampai dengan 30 Perseroan setuju untuk menyerahkan pekerjaan
Freight Forwarding b. PT Air Mas (“Air Juni 2019 kepada Air Mas sebagaimana Air Mas setuju
Pengiriman Semen Mas”) untuk melaksanakan dengan baik penyerahan
No. pekerjaan dari Perseroan berupa Jasa Freight
0193/PG.04/DP/5004 Forwarding Pengiriman Semen untuk
6278/7000/04.2018 mengangkut semen yang telah dibeli Distributor
tanggal 2 April 2018 Perseroan ke luar pulau sesuai dengan alamat
sebagaimana diubah tujuan yang diminta oleh Distributor Perseroan
dengan Addendum I sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah
atas Perjanjian Jasa Jalan (“Pekerjaan”).
Freight Forwarding
Pengiriman Semen Dalam pelaksanaan Pekerjaan, Air Mas
No. melakukan pengambilan semen di lokasi pabrik
0193.01/PG.04/DP/5 Gresik, Gudang Penyangga Gresik, Pabrik
0046278/7000/03.20 Tuban, Gudang Pelabuhan Gresik, termasuk
19 tanggal 29 Maret pengambilan semen di lokasi Pabrik Tuban,
2019 Pabrik Gresik, dan Gudang Gresik untuk
diserahkan di Gudang Pelabuhan Gresik.
Penyerahan Pekerjaan dilakukan secara Free
On Board (FOB) atau Cost anf Freight (CNF)
atau Franco.
KSI
5. Perjanjian Jasa a. KSI; dan Jangka waktu TJM melaksanakan pekerjaan jasa handling
Handling Raw b. PT Tubagus perjanjian adalah sejak raw material milik KSI, termasuk menyediakan
Material Granulated Jaya tanggal transportasi, penataan raw material pada
Blast Furnace Slag Mahakarya ditandatanganinya stockyard, pemuatan raw material dan
No. 06/DU- (“TJM”) perjanjian sampai penanganan pembersihan material. Volume
KSI/KONTRK/I/2019 dengan 31 Desember pengangkutan yang diperjanjikan adalah
tanggal 9 Januari 2019. 350.000 ton/tahun dengan target pengangkutan
2019 1.000 ton/hari.
6. Perjanjian Jasa a. KSI; dan Jangka waktu KSI menunjuk MLI untuk melakukan pekerjaan
Pengangkutan b. PT MPX perjanjian adalah sejak jasa angkutan GGBFS milik KSI kepada pihak
GGBFS No. 09/DU- Logistics 1 Januari 2019 sampai ketiga, termasuk untuk menyediakan
KSI/Kontr/I/2019 Internasional dengan 31 Desember kendaraan atau alat angkut.
tanggal 30 Januari (“MLI”) 2019.
2019
7. Perjanjian Jasa a. KSI; dan Jangka waktu KSI menunjuk BPU untuk melakukan pekerjaan
Pengangkutan b. PT Blue Pacific perjanjian adalah sejak jasa angkutan GGBFS milik KSI kepada pihak
GGBFS No. 26/DU- Utama (“BPU”) ditandatangani sampai ketiga, termasuk untuk menyediakan
132
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 132 5/21/19 10:40 AM
Page 155
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
KSI/Kontrk/XII/2018 dengan 31 Desember kendaraan atau alat angkut.
tanggal 7 Desember 2019.
2018
8. Perjanjian Jual Beli a. KSI; dan Jangka waktu CCI berniat untuk membeli GBFS dari KSI
Granulated Blast b. PT Conch perjanjian adalah sejak dengan jumlah suplai minimal 3.000 ton/bulan.
Furnace Slag No. Cement 1 Januari 2019 sampai
25/DU- Indonesia dengan 31 Desember
KSI/KONTRK/XII/201 (“CCI”) 2019.
8 tanggal 31
Desember 2018
SISI
9. Perjanjian Kerja a. SISI; dan 36 bulan sejak tanggal SISI mengadakan pekerjaan penyewaan
Sama Sewa b. PT Petrosida berita acara serah notebook dan personal computer kepada PT
Notebook dan Gresik terima diberikan. Petrosida Gresik.
Personal Computer
No. 034/SISI-
legal/05.2017 tanggal
2 Mei 2017
SG
10. Perjanjian Kerjasama a. SG; dan Sampai dengan 16 Mencakup pengelolaan Dana PPIP Semen
tentang Pengelolaan b. Dana Pensiun Juni 2021 Gresik oleh DPLK BRI sesuai PDP dengan
Program Pensiun Lembaga memperhatikan ketentuan perundang-undangan
Iuran Pasti (PPIP) Keuangan Bank yang berlaku di bidang dana pensiun
No. B.- Rakyat Indonesia
DPLK/04/2019 dan (“DPLK BRI”).
0000098/SM.16/DP/
00005000/5000/04.2
019 tanggal 16 Juni
2018
11. Nota Kesepahaman a. SG; dan Sampai dengan SG bermaksud mengadakan kerjasama dengan
Pengangkutan, b. PT Horas Miduk tanggal 1 Agustus HM untuk melakukan pengangkutan,
Pengumpulan, dan (“HM”). 2020 pengumpulan, dan pengelolaan Limbah B3 yang
Pengelolaan Limbah dihasilkan di Pabrik Rembang
Bahan Berbahaya
dan Beracun No.
0171/PP.01.07/5101
00/8.2018 dan No.
690/HM-
SPKLB3/VIII/2018
tanggal 1 Agustus
2018
12. Perjanjian Jasa a. SG; dan Sampai dengan SG memberi tugas pekerjaan kepada IKP dan
Pekerjaan b. PT Inti Karya Jaya tanggal 3 Mei 2019 diterima IKP untuk melaksanakan Pekerjaan
Pembangunan Perkasa (“IKP”). Pembangunan Retaining Wall Section 6 Pabrik
Retaining Wall Perpanjangan atas Rembang.
Section 6 Pabrik jangka waktu
Rembang No. perjanjian sedang
285/PG.04/DP/50047 dalam proses. Para
392/5000/08.2018 pihak dalam perjanjian
tanggal 20 Agustus masih terus
2018 melaksanakan hak
dan kewajibannya dan
oleh karenanya tetap
tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
perjanjian sampai
dengan
ditandatanganinya
dokumen
perpanjangan.
ST
13. Perjanjian Jasa a. PT Prasetya Sampai dengan 3 Juli ST dan PTPJ sepakat untuk mengikatkan diri
Sewa Alat Berat Japar (“PTPJ”) 2019 dalam suatu perjanjian jasa sewa alat berat yang
No.2566/SP/HK.02.0 dan; dimiliki oleh PTPJ untuk kegiatan pemuatan dan
133
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 133 5/21/19 10:40 AM
Page 156
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
4/34.30/07-2016 b. ST pengangkutan tanah liat dari Tabo-tabo ke lokasi
tanggal 19 Juli 2016 tambang ST yang berada di Tonasa 2/3/4/5.
ST harus membayar Rp.19.770 per ton produk
yang diangkut oleh PTPJ. Harga tersebut sudah
termasuk gaji sopir, operator, BBM, biaya
pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
mob-demob peralatan. Total harga belum
termasuk PPN 10%. Harga pekerjaan dapat
berubah apabila terjadi perubahan jarak dan
kebijakan pemerintah di bidang moneter dan
ketenagakerjaan, perubahan harga tersebut
harus disepakati para pihak.
14. Perjanjian No. a. PT Prasetya Sampai dengan 31 PJ sepakat menyewakan alat berat kepada ST
2255/SP/HK.02.04/1 Japar (“PJ”) Desember 2021 untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
3.3.2 /12-2018 dan; sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
tanggal 31 b. ST pemuatan dan pengangkutan tanah liat dari
Desember 2018 gudang batu kapur dan tanah liat dari Clay Pit
tentang Jasa Sewa Bontoa ke Tonasa 2/3/4/5, melewati struktur jalan
Alat Berat (jalan tanah, jalan yang telah diperkeras dan
jalan beton) dengan jarak tempuh sejauh kurang
lebih 4 Km. Hasil produksi dihitung berdasarkan
penimbangan dengan jembatan timbang atau
counter belt weigher di crusher tanah liat.
Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
pemuatan, sebesar Rp. 3.700 per ton produk dan
harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
sebesar Rp 6.400 per ton produk.
Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
15. Perjanjian No. a. PT Prima Karya Sampai dengan 31 PKM sepakat menyewakan alat berat kepada ST
4209/SP/HK.02.04/3 Manunggal Desember 2019 untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
4.30/11-2016 tanggal (“PKM”); dan sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
28 November 2016 b. ST pemuatan dan pengangkutan tanah liat dari
tentang Jasa Sewa gudang batu kapur dan tanah liat dari Clay Pit
Alat Berat Bontoa ke Tonasa 2/3/4/5, melewati struktur jalan
(jalan tanah, jalan yang telah diperkeras dan
jalan beton) dengan jarak tempuh sejauh kurang
lebih 4 Km. Hasil produksi dihitung berdasarkan
penimbangan dengan jembatan timbang atau
counter belt weigher di crusher tanah liat.
Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
pemuatan, sebesar Rp. 3.780 per ton produk dan
harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
sebesar Rp 6.480 per ton produk.
Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
16. Perjanjian No. a. Koperasi Sampai dengan 31 Kopkar sepakat menyewakan alat berat kepada
3844/SP/HK.02.04/3 Karyawan Desember 2019 ST untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
4.30/11-2016 tanggal Semen Tonasa sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
21 November 2016 (“Kopkar”); dan pemuatan, dan pengangkutan tanah liat dari
tentang Jasa Sewa b. ST lokasi tambang ST ke Gudang atau Pabrik
Alat Berat Tonasa 2/3/4/5 dan mengangkut tanah liat sejauh
kurang lebih 25 Km. Hasil produksi dihitung
berdasarkan penimbangan dengan jembatan
timbang atau counter belt weigher di crusher
134
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 134 5/21/19 10:40 AM
Page 157
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
tanah liat.
Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
pemuatan, sebesar Rp. 3.780 per ton produk dan
harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
sebesar Rp 17.148 per ton produk.
Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
17. Perjanjian No. a. PT Topabiring Sampai dengan 31 TTL sepakat menyewakan alat berat kepada ST
2285/SP/HK.02.04/1 Trans Logistik Desember 2021 untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
3.3/12-2018 tanggal (“TTL”); dan sewa alat berat untuk kegiatan pemuatan dan
31 Desember 2018 b. ST. pengangkutan batu kapur dan tanah liat dari
tentang Jasa Sewa gudang buffer dan Open Yard ke Clay Crusher
Alat Berat Tonasa 2/3/4/5, melewati struktur jalan (jalan
tanah, jalan yang telah diperkeras dan jalan
beton) dengan jarak tempuh maksimal 1 Km.
Hasil produksi dihitung berdasarkan
penimbangan dengan jembatan timbang atau
counter belt weigher di crusher tanah liat.
Harga pekerjaan untuk kegiatan pemuatan,
sebesar Rp. 3.694 per ton produk dan harga
pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
sebesar Rp 3.600 per ton produk.
Harga pekerjaan sudah termasuk gaji sopir,
operator, BBM non subsidi (BBM industry), biaya
pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
mob-demob peralatan. Harga pekerjaan belum
termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
18. Perjanjian No. a. PT Topabiring Sampai dengan 30 TTL sepakat menyewakan alat berat kepada ST
1798/SP/HK.02.04/3 Trans Logistik Juni 2021 untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
4.30/03-2016 tanggal (“TTL”); dan sewa alat berat untuk kegiatan pemuatan dan
22 Maret 2016 b. ST. pengangkutan batu kapur dan tanah liat dari
tentang Jasa Sewa gudang batu kapur dan tanah liat Tonasa 2/3/4
Alat Berat ke gudang batu kapur dan tanah liat Tonasa 5
atau sebaliknya, melewati struktur jalan (jalan
tanah, jalan yang telah diperkeras dan jalan
beton) dengan jarak tempuh maksimal 1 Km.
Hasil produksi dihitung berdasarkan
penimbangan dengan jembatan timbang atau
counter belt weigher di crusher tanah liat.
Harga pekerjaan untuk kegiatan pemuatan,
sebesar Rp. 3.694 per ton produk dan harga
pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
sebesar Rp 3.600 per ton produk.
19. Perjanjian No. a. PT Topabiring Berlaku sampai TTL sepakat menyewakan alat berat kepada ST
3902/SP/HK.02.04/3 Trans Logistik dengan 21 Desember untuk melaksanakan pekerjaan berupa jasa
4.30/11-2016 tanggal (“TTL”); dan 2019 sewa alat berat untuk kegiatan penggalian,
28 November 2016 b. ST. pemuatan, dan pengangkutan tanah liat dari Clay
tentang Jasa Sewa Pit Bontoa ke Gudang atau Pabrik Tonasa
Alat Berat 2/3/4/5 dan mengangkut tanah liat melewati
struktur jalan (jalan tanah, jalan yang telah
diperkeras, dan jalan beton) dengan jarak
tempuh dari lokasi clay pit Bontoa ke hopper
crusher sejauh kurang lebih 4 (empat) Km. Hasil
produksi dihitung berdasarkan penimbangan
dengan jembatan timbang atau counter belt
weigher di crusher tanah liat.
135
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 135 5/21/19 10:40 AM
Page 158
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Harga pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
pemuatan, sebesar Rp. 3.780 per ton produk dan
harga pekerjaan untuk kegiatan pengangkutan,
sebesar Rp 6.480 per ton produk.
20. Perjanjian Jasa Sewa a. CV Bumi Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk BP untuk
Alat No. Pangkep dengan 31 Desember menyediakan jasa sewa alat berat untuk kegiatan
2310/SP/HK.02.04/1 (“BP”); dan 2021 penggalian, pemuatan dan pengangkutan tanah
3.3.0/12-2018 b. ST liat dari Bullu Tellue ke Gudang atau Pabrik
tanggal 31 Desember Tonasa 2/3/4/5. Hasil produksi dihitung
2018 berdasarkan penimbangan dengan jembatan
timbang atau counter belt wigher di crusher tanah
liat.
Harga Pekerjaan untuk kegiatan pekerjaan
tersebut sebesar Rp 22.662 per ton. Harga
tersebut sudah termasuk gaji sopir, operator,
BBM Industri, biaya pemeliharaan alat muat dan
alat angku serta mobilisasi peralatan. Harga
tersebut belum termasuk PPN sebesar 10%
21. Perjanjian Jasa Sewa a. CV Annur Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk AA untuk
Alat No. Abadi (“AA”); dengan 14 Februari menyediakan jasa sewa alat berat untuk kegiatan
604/SP/HK.02.04/13. dan 2021 penggalian, pemuatan dan pengangkutan tanah
3.0/02-2018 tanggal b. ST liat dari Tonasa 1 ke Gudang atau Pabrik Tonasa
21 Februari 2018 2/3/4/5, dengan jarak tempuh kurang lebih 25
kilometer. Hasil produksi dihitung berdasarkan
penimbangan dengan jembatan timbang atau
counter belt wigher di crusher tanah liat.
Harga Pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
pemuatan, sebesar Rp 3.780 per ton, sedangkan
untuk kegiatan pengangkutan sebesar Rp 17.148
per ton. Harga tersebut sudah termasuk gaji
sopir, operator, BBM Industri, biaya
pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
mobilisasi peralatan. Harga tersebut belum
termasuk PPN sebesar 10%.
22. Perjanjian Jasa Sewa a. CV Adrevi Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk AMA untuk
Alat No. Mandiri Abadi dengan 30 September menyediakan jasa sewa alat berat untuk kegiatan
1917/SP/HK.02.04/1 (“AMA”); dan 2021 penggalian, pemuatan dan pengangkutan tanah
3.3.2/10-2018 b. ST liat dari clay pit Bontoa ke Gudang atau Pabrik
tanggal 2 Oktober Tonasa 2/3/4/5, degan melewati struktur jalan
2018 (jalan tanah, jalan yang telah diperkeras, dan
jalan beton) dengan jarak tempuh dari lokasi clay
pit Bonoa ke Hopper Crusher sejauh kurang lebih
4 kilometer.
Harga Pekerjaan untuk kegiatan penggalian dan
pemuatan, sebesar Rp 3.700 per ton, sedangkan
untuk kegiatan pengangkutan sebesar Rp 6.400
per ton. Harga tersebut sudah termasuk gaji
sopir, operator, BBM Industri, biaya
pemeliharaan alat muat dan alat angkut serta
mobilisasi peralatan. Harga tersebut belum
termasuk PPN sebesar 10%.
23. Perjanjian No. a. PT Citra Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk CT untuk
3840/SP/HK.02.04/3 Cendana Timur dengan 31 Desember menyediakan jasa tenaga kerja kategori non
4.30/12-2017 tanggal (“CCT”); dan 2019 lapangan yang berlokasi di area plant site, Kantor
13 Desember 2017 b. ST Pusat, Wisma Diklat, Kantor Penghubung
tentang Jasa Tenaga Makassar.
Kerja Pendukung
Operasi dan Jumlah tenaga kerja yang disediakan adalah
Pemeliharaan Luar sebanyak 52 orang dan 1 orang koordinator
Pabrik (Non – Pabrik) lapangan.
136
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 136 5/21/19 10:40 AM
Page 159
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Upah tenaga kerja sebesar Rp 4.460.740 per
orang per bulan, dan upah koordinator lapangan
sebesar Rp 3.932.803 per orang per bulan.
Nilai tersebut akan disesuaikan pada saat
perubahan UMP/UMK sesuai dengan penetapan
selama masa berlaku kontrak.
24. Perjanjian No. a. PT Patriatama Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk PM untuk
3836/SP/HK.02.04/3 Mandiri (“PM”); dengan 31 Desember menyediakan jasa tenaga kerja kategori
4.30/12-2017 tanggal dan 2019 lapangan yang berlokasi di area plant site
13 Desember 2017 b. ST Tonasa 2/3, Tonasa 4, Tonasa 5, Perencanaan
tentang Jasa Tenaga Teknik, Power Plant, dan Pelabuhan Biringkassi.
Kerja Pendukung
Operasi dan Jumlah tenaga kerja yang disediakan adalah
Pemeliharaan Pabrik sebanyak 138 orang dan 1 orang koordinator
(Penunjang Pabrik) lapangan.
Upah tenaga kerja sebesar Rp 4.522.340 per
orang per bulan, dan upah koordinator lapangan
sebesar Rp 3.932.803 per orang per bulan.
Nilai tersebut akan disesuaikan pada saat
perubahan UMP/UMK sesuai dengan penetapan
selama masa berlaku kontrak.
25. Perjanjian No. a. PT Pelangi Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk PP untuk
3832/SP/HK.02.04/3 Paramuda dengan 31 Desember menyediakan jasa tenaga kerja kategori
4.30/12-2017 tanggal (“PP”); dan 2019 lapangan yang berlokasi di area plant site
13 Desember 2017 b. ST Tonasa 2/3, Tonasa 4, Tonasa 5,.
tentang Jasa Tenaga
Kerja Pendukung Jumlah tenaga kerja yang disediakan adalah
Operasi dan sebanyak 168 orang dan 1 orang koordinator
Pemeliharaan Pabrik lapangan.
(Penunjang Pabrik)
Upah tenaga kerja sebesar Rp 4.522.340 per
orang per bulan, dan upah koordinator lapangan
sebesar Rp 3.932.803 per orang per bulan.
Nilai tersebut akan disesuaikan pada saat
perubahan UMP/UMK sesuai dengan penetapan
selama masa berlaku kontrak.
26. Perjanjian No. a. PT Topabiring Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
3730/SP/HK.02.04/3 Trans Logistik dengan 31 Desember menyediakan jasa pengangkutan klinker sebagai
4.30/12-2017 tanggal (“TTL”); dan 2019 berikut:
7 Desember 2017 b. ST • Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks
tentang Jasa Pusri Bringkassi;
Angkutan Klinker dari • Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
Tonasa 2/3/4/5 ke II Biringkassi; dan
Pelabuhan • Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
Biringkassi Dermaga I atau Dermaga II.
Produksi jasa angkut dengan target minimal
1.800 ton/hari atau sesuai kebutuhan ST.
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks Pusri
Bringkassi Rp 9.560/ton;
• Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
II Biringkassi Rp 10.994/ton; dan
• Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
Dermaga I atau Dermaga II Rp 3.152/ton.
27. Perjanjian No. a. PT Topabiring Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
2314/SP/HK.02.04/1 Trans Logistik dengan 31 Desember menyediakan jasa pengangkutan klinker dari
3.0.0/12-2018 (“TTL”); dan 2019 Tonasa 2/3/4/5 ke Open Yard/Closed Storage
tanggal 31 Desember b. ST (Gudang Tertutup) atau sebaliknya.
137
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 137 5/21/19 10:40 AM
Page 160
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
2018 tentang Jasa Estimasi volume angkutan klinker sebesar
Pengangkutan 45.000 ton/tahun atau sesuai kebutuhan ST.
Klinker
Harga pekerjaan yang disepakati adalah Rp
5.146 per ton.
28. Perjanjian No. a. PT Prima Karya Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
2315/SP/HK.02.04/1 Manunggal dengan 31 Desember menyediakan jasa pengangkutan klinker dari
3.0.0/12-2018 (“PKM”); dan 2019 Tonasa 2/3/4/5 ke Open Yard/Closed Storage
tanggal 31 Desember b. ST (Gudang Tertutup) atau sebaliknya.
2018 tentang Jasa
Pengangkutan Estimasi volume angkutan klinker sebesar
Klinker 45.000 ton/tahun atau sesuai kebutuhan ST.
Harga pekerjaan yang disepakati adalah Rp
5.146 per ton.
29. Perjanjian No. a. PT Prima Karya Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
3729/SP/HK.02.04/3 Manunggal dengan 31 Desember menyediakan jasa pengangkutan klinker sebagai
4.30/12-2017 tanggal (“PKM”); dan 2019 berikut:
7 Desember 2017 b. ST • Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks
tentang Jasa Pusri Bringkassi;
Pengangkutan • Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
Klinker dari Tonasa II Biringkassi; dan
2/3/4/5 ke Pelabuhan • Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
Biringkassi Dermaga I atau Dermaga II.
Produksi jasa angkut dengan target minimal
3.200 ton/hari atau sesuai kebutuhan ST.
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks Pusri
Bringkassi Rp 9.560/ton;
• Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
II Biringkassi Rp 10.994/ton; dan
• Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
Dermaga I atau Dermaga II Rp 3.152/ton.
30. Perjanjian No. a. CV Fajar Trans Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
3731/SP/HK.02.04/3 (“FT”); dan dengan 31 Desember menyediakan jasa pengangkutan klinker sebagai
4.30/12-2017 tanggal b. ST 2019 berikut:
7 Desember 2017 • Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks
tentang Jasa Pusri Bringkassi;
Angkutan Klinker dari • Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
Tonasa 2/3/4/5 ke II Biringkassi; dan
Pelabuhan • Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
Biringkassi Dermaga I atau Dermaga II.
Produksi jasa angkut dengan target minimal
1.000 ton/hari atau sesuai kebutuhan ST.
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Tonasa 2/3/4/5 ke Gudang Eks Pusri
Bringkassi Rp 9.560/ton;
• Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
II Biringkassi Rp 10.994/ton; dan
• Dari Gudang Eks Pusri Biringkassi ke
Dermaga I atau Dermaga II Rp 3.152/ton.
31. Perjanjian No. a. PT Prima Karya Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
2275/SP/HK.02.04/1 Manunggal dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan jasa pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal (“PKM”); dan 2020 semen curah dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5 ke
31 Desember 2018 b. ST Silo Biringkassi dan Makassar.
tentang Jasa
Pengangkutan Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
Semen Curah dari Biringkassi adalah antara 49.000 – 87.000
138
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 138 5/21/19 10:40 AM
Page 161
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Plant Site Tonasa ton/bulan. Sedangkan untuk tujuan Makassar
2/3/4/5 ke Silo berkisar antara 5.210 – 8.493 ton/bulan.
Biringkassi dan Pengangkutan akan dilakukan dengan mobil
Makassar trailer dan mobil kapsul.
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;
• Dari Pabrik Tonasa 2/3/4/5 ke Dermaga I &
II Biringkassi Rp 10.994/ton.
32. Perjanjian No. a. PT Prima Karya Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk PKM untuk
2280/SP/HK.02.04/1 Manunggal dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal (“PKM”); dan 2020 Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
31 Desember 2018 b. ST (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
tentang Jasa (Sebaliknya).
Pengangkutan
Semen Curah dari Harga pekerjaan sebagai berikut:
Silo Tonasa 2/3 ke
Tonasa 4 • Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
(Sebaliknya) dan Silo (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
Tonasa 2/3/4 ke • Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
Tonasa 5 (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
(Sebaliknya)
33. Perjanjian No. a. CV Fajar Trans Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk FT untuk
2276/SP/HK.02.04/1 (“FT”); dan dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal b. ST 2020 Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
31 Desember 2018 ke Silo Biringkassi dan Makassar.
tentang Jasa
Pengangkutan Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
Semen Curah dari Biringkassi adalah antara 74.000 – 121.000
Plant Site Tonasa ton/bulan. Sedangkan untuk tujuan Makassar
2/3/4/5 ke Silo berkisar antara 5.210 – 8.493 ton/bulan.
Biringkassi dan Pengangkutan akan dilakukan dengan mobil
Makassar trailer dan mobil kapsul.
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;
• Ke Silo Makassar Rp 45.000/ton.
34. Perjanjian No. a. CV Fajar Trans Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk FT untuk
2283/SP/HK.02.04/1 (“FT”); dan dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal b. ST 2020 Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
31 Desember 2018 (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
tentang Jasa (Sebaliknya).
Pengangkutan
Semen Curah dari Harga pekerjaan sebagai berikut:
dari Silo Tonasa 2/3
ke Tonasa 4 • Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
(Sebaliknya) dan Silo (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
Tonasa 2/3/4 ke • Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
Tonasa 5 (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
(Sebaliknya)
35. Perjanjian No. a. PT Topabiring Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
2277/SP/HK.02.04/1 Trans Logistik dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal (“TTL”); dan 2020 Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
31 Desember 2018 b. ST ke Silo Biringkassi.
tentang Jasa
Pengangkutan Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
Semen Curah dari Biringkassi adalah antara 29.835 – 52.691
Plant Site Tonasa ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
2/3/4/5 ke Silo mobil trailer dan mobil kapsul.
Biringkassi
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;
139
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 139 5/21/19 10:40 AM
Page 162
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
36. Perjanjian No. a. PT Topabiring Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk TTL untuk
2281/SP/HK.02.04/1 Trans Logistik dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal (“TTL”); dan 2020 Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
31 Desember 2018 b. ST (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
tentang Jasa (Sebaliknya).
Pengangkutan
Semen Curah dari Harga pekerjaan sebagai berikut:
dari Silo Tonasa 2/3
ke Tonasa 4 • Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
(Sebaliknya) dan Silo (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
Tonasa 2/3/4 ke • Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
Tonasa 5 (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
(Sebaliknya)
37. Perjanjian No. a. Koperasi Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk Kopkar untuk
2278/SP/HK.02.04/1 Karyawan dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal Semen Tonasa 2020 Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
31 Desember 2018 (“Kopkar”); dan ke Silo Biringkassi.
tentang Jasa b. ST
Pengangkutan Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
Semen Curah dari Biringkassi adalah antara 34.807 – 61.472
Plant Site Tonasa ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
2/3/4/5 ke Silo mobil trailer dan mobil kapsul.
Biringkassi
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton;
38. Perjanjian No. a. Koperasi Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk Kopkar untuk
2282/SP/HK.02.04/1 Karyawan dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal Semen Tonasa 2020 Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
31 Desember 2018 (“Kopkar”); dan (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
tentang Jasa b. ST (Sebaliknya).
Pengangkutan
Semen Curah dari Harga pekerjaan sebagai berikut:
dari Silo Tonasa 2/3
ke Tonasa 4 • Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
(Sebaliknya) dan Silo (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
Tonasa 2/3/4 ke • Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
Tonasa 5 (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
(Sebaliknya)
39. Perjanjian No. a. Koperasi Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk Kopkar untuk
2278/SP/HK.02.04/1 Karyawan dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal Semen Tonasa 2020 Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
31 Desember 2018 (“Kopkar”); dan ke Silo Biringkassi.
tentang Jasa b. ST
Pengangkutan Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
Semen Curah dari Biringkassi adalah antara 34.807 – 61.472
Plant Site Tonasa ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
2/3/4/5 ke Silo mobil trailer dan mobil kapsul.
Biringkassi
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton.
40. Perjanjian No. a. PT Bulu Bulu Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk BRP untuk
2279/SP/HK.02.04/1 Raya Perkasa dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal (“BRP”); dan 2020 Semen Curah dari dari Plant Site Tonasa 2/3/4/5
31 Desember 2018 b. ST ke Silo Biringkassi.
tentang Jasa
Pengangkutan Target angkutan semen curah untuk tujuan Silo
Semen Curah dari Biringkassi adalah antara 34.807 – 61.472
Plant Site Tonasa ton/bulan. Pengangkutan akan dilakukan dengan
2/3/4/5 ke Silo mobil trailer dan mobil kapsul.
Biringkassi
Harga pekerjaan sebagai berikut:
• Angkutan ke Silo Biringkassi Rp 12.500/ton.
140
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 140 5/21/19 10:40 AM
Page 163
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
41. Perjanjian No. a. PT Bulu Bulu Berlaku sampai Bahwa ST telah menunjuk BRP untuk
2284/SP/HK.02.04/1 Raya Perkasa dengan 31 Desember melaksanakan pekerjaan Jasa Pengangkutan
3.00/12-2018 tanggal (“BRP”); dan 2020 Semen Curah dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
31 Desember 2018 b. ST (Sebaliknya) dan Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
tentang Jasa (Sebaliknya).
Pengangkutan
Semen Curah dari Harga pekerjaan sebagai berikut:
dari Silo Tonasa 2/3
ke Tonasa 4 • Angkutan dari Silo Tonasa 2/3 ke Tonasa 4
(Sebaliknya) dan Silo (Sebaliknya) Rp 3.400/ton; dan
Tonasa 2/3/4 ke • Dari Silo Tonasa 2/3/4 ke Tonasa 5
Tonasa 5 (Sebaliknya) Rp 4.150/ton.
(Sebaliknya)
42. Perjanjian Jasa a. PT Pelayaran Sampai dengan 14 ST dan PTL sepakat untuk mengikatkan diri
Angkutan Semen Tonasa Lines Februari 2019. dalam suatu perjanjian jasa sewa yang dilakukan
Curah dari No. (“PTL”) dan; oleh PTL dengan list kapal-kapal yang dimilikinya
2040/SPHK.02.04/34 b. ST sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini
.30/06-2016 tanggal untuk kegiatan pemuatan dan pengangkutan
21 Desember 2016 semen curah dengan menggunakan kapal dari
Pelabuhan Biringkassi ke Unit Pengantongan
Semen ST.
43. Perjanjian a. PT Multi Guna Berlaku selama 5 ST menunjuk, mengangkat, dan atau
kedistributoran No. Rejeki (“MGR”) tahun terhitung sejak bekerjasama dengan MGR selaku distributor
4043/SP/HK.02.04/3 dan; tanggal untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
0.00/12-2016 tanggal b. ST ditandatanganinya ke pengecer. Semen yang akan dipasarkan oleh
1 Desember 2016 perjanjian oleh para MGR adalah dalam bentuk curah maupun zak
pihak dan dapat sesuai dengan permintaan dan kebutuhan para
diperpanjang atas pihak.
kesepakatan para
pihak. Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
kepada MGR akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
pada setiap pembelian semen yang dilakukan
oleh MGR sesuai yang tercantum dalam faktur
penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
karenanya mengikat MGR; Harga jual akan
ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
mempengaruhi harga semen; dan segala
ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
beban tanggung jawab dan pembayaran
seluruhnya menjadi tanggung jawab MGR.
44. Perjanjian a. PT Century Berlaku selama 5 ST menunjuk, mengangkat, dan/atau
Kedistributoran No. Nusaphala tahun terhitung sejak bekerjasama dengan CNP selaku distributor
4018/SP/HK.02.04/3 Pratama tanggal untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
0.00/12-2016 tanggal (“CNP”) dan; ditandatanganinya ke pengecer. semen yang akan dipasarkan oleh
1 Desember 2016 b. ST perjanjian oleh para CNP adalah dalam bentuk curah maupun zak
pihak dan dapat sesuai dengan permintaan dan kebutuhan para
diperpanjang atas pihak
kesepakatan para
pihak. Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
kepada CNP akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
pada setiap pembelian semen yang dilakukan
oleh CNP sesuai yang tercantum dalam faktur
penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
karenanya mengikat CNP; Harga jual akan
ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
mempengaruhi harga semen; dan segala
ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
beban tanggung jawab dan pembayaran
seluruhnya menjadi tanggung jawab CNP.
45. Perjanjian a. PT Padi Mas Berlaku selama 5 ST menunjuk, mengangkat, dan atau
Kedistributoran No. Prima (“PMP”) tahun terhitung sejak bekerjasama dengan PMP selaku distributor
4042/SP/HK.02.04/3 dan; tanggal untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
141
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 141 5/21/19 10:40 AM
Page 164
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
0.00/12-2016 tanggal b. ST ditandatanganinya ke pengecer. Semen yang diproduksi oleh ST,
1 Desember 2016 perjanjian oleh para semen yang akan dipasarkan oleh PMP adalah
pihak dan dapat dalam bentuk curah maupun zak sesuai dengan
diperpanjang atas permintaan dan kebutuhan para pihak.
kesepakatan para
pihak. Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
kepada PMP akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
pada setiap pembelian semen yang dilakukan
oleh PMP sesuai yang tercantum dalam faktur
penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
karenanya mengikat PMP; Harga jual akan
ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
mempengaruhi harga semen; dan segala
ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
beban tanggung jawab dan pembayaran
seluruhnya menjadi tanggung jawab PMP.
46. Perjanjian a. CV Surya Berlaku selama 5 ST menunjuk, mengangkat, dan atau
Kedistributoran No. Karya Prima tahun terhitung sejak bekerjasama dengan SKP selaku distributor
/SP/HK.02.04/30.00/ (“SKP”) dan; tanggal untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
12-2016 tanggal 1 b. ST ditandatanganinya ke pengecer. Semen yang diproduksi oleh ST,
Desember 2016 perjanjian oleh para semen yang akan dipasarkan oleh SKP adalah
pihak dan dapat dalam bentuk curah maupun zak sesuai dengan
diperpanjang atas permintaan dan kebutuhan para pihak.
kesepakatan para
pihak. Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
kepada SKP akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
pada setiap pembelian semen yang dilakukan
oleh SKP sesuai yang tercantum dalam faktur
penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
karenanya mengikat SKP; Harga jual akan
ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
mempengaruhi harga semen; dan segala
ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
beban tanggung jawab dan pembayaran
seluruhnya menjadi tanggung jawab SKP.
47. Perjanjian a. PT Gracia Berlaku selama 5 ST menunjuk, mengangkat, dan atau
Kedistributoran No. Sejahtera tahun terhitung sejak bekerjasama dengan CVG selaku distributor
/SP/HK.02.04/30.00/ Perkasa tanggal untuk menyalurkan produksi semen dari pabrik
12-2016 tanggal 1 (“CVG”) dan; ditandatanganinya ke pengecer.
Desember 2016 b. ST perjanjian oleh para
pihak dan dapat Harga jual semen yang diserahkan oleh ST
diperpanjang atas kepada CVG akan ditetapkan lebih lanjut oleh ST
kesepakatan para pada setiap pembelian semen yang dilakukan
pihak. oleh CVG sesuai yang tercantum dalam faktur
penjualan yang diterbitkan oleh ST dan
karenanya mengikat CVG; Harga jual akan
ditentukan oleh ST yang disesuaikan dengan
syarat-syarat penyerahan serta faktor lain yang
mempengaruhi harga semen; dan segala
ketentuan perpajakan yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan surat perjanjian ini menjadi
beban tanggung jawab dan pembayaran
seluruhnya menjadi tanggung jawab CVG.
48. Perjanjian Sewa a. Kantor Unit Sampai dengan KUPP Langara memberikan izin kepada ST
Pemanfaatan Lahan Penyelenggara tanggal 30 Juni 2042 untuk menggunakan lahan dan dermaga seluas
dan Dermaga an Pelabuhan 4019,3 M2 milik KUPP Langara yang terletak di
Wilayah Kerja Langara Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe
Lapuko No. (“KUPP Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara.
PP.002/11/102/I/KUP Langara”); dan
P.Lgr-2013 tanggal b. ST Harga sewa lahan dan dermaga menurut
02 Juli 2013 perjanjian ini adalah sebesar Rp30.144.750 per
lima tahun.
142
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 142 5/21/19 10:40 AM
Page 165
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
UTSG
49. Perjanjian Sewa a. PT Astra Sedaya 60 bulan sejak PT Astra Sedaya Finance dengan ini setuju
Guna Usaha dengan Finance; dan penerimaan barang untuk menyewa-guna-usahakan kepada UTSG
Hak Opsi dengan PT b. UTSG modal oleh UTSG dari dan UTSG dengan ini setuju untuk menyewa-
Astra Sedaya penjual guna-usaha Barang Modal dari PT Astra Sedaya
Finance No. Finance. Yang dimaksud dengan Barang Modal
01.100.910.00.16062 adalah benda-benda, meliputi tetapi tidak
2.4 tanggal 30 Mei terbatas pada seluruh bagian/komponen benda-
2016 benda tersebut dan/atau perlengkapannya, baik
yang telah ada sebelum maupun yang baru ada
setelah ditandatanganinya perjanjian, yaitu : 2
unit/baru Komatsu Hyd. Excavator PC300SE-
8M0 Heavy Equipment/2016
Rincian Pembiayaan Sewa Guna Usaha:
Harga Rp 6.380.000.000
perolehan
Nilai Sisa Rp 1.276.000.000
Nilai Rp 5.104.000.000
Pembiayaan
Bunga 9,00126% efektif/tahun
50. Perjanjian Sewa a. PT Astra Sedaya 60 bulan sejak PT Astra Sedaya Finance dengan ini setuju
Guna Usaha dengan Finance; dan penerimaan barang untuk menyewa-guna-usahakan kepada UTSG
Hak Opsi dengan PT b. UTSG modal oleh UTSG dari dan UTSG dengan ini setuju untuk menyewa-
Astra Sedaya penjual guna-usaha Barang Modal dari PT Astra Sedaya
Finance No. Finance. Yang dimaksud dengan Barang Modal
01.100.910.00.16062 adalah benda-benda, meliputi tetapi tidak
7.5 tanggal 30 Mei terbatas pada seluruh bagian/komponen benda-
2016 benda tersebut dan/atau perlengkapannya, baik
yang telah ada sebelum maupun yang baru ada
setelah ditandatanganinya perjanjian, yaitu : 3
unit/baru UD Trucks Dump Truck
CWB6BLLDN2 Heavy Equipment/2016
Rincian Pembiayaan Sewa Guna Usaha:
Harga Rp 3.465.000.000
perolehan
Nilai Sisa Rp 693.000.000
Nilai Rp 2.772.000.000
Pembiayaan
Bunga 9,00136% efektif/tahun
51. Perjanjian Sewa a. PT Astra Sedaya 60 bulan sejak PT Astra Sedaya Finance dengan ini setuju
Guna Usaha dengan Finance; dan penerimaan barang untuk menyewa-guna-usahakan kepada UTSG
Hak Opsi dengan PT b. UTSG modal oleh UTSG dari dan UTSG dengan ini setuju untuk menyewa-
Astra Sedaya penjual guna-usaha Barang Modal dari PT Astra Sedaya
Finance No. Finance. Yang dimaksud dengan Barang Modal
01.100.910.00.16062 adalah benda-benda, meliputi tetapi tidak
6.7 tanggal 30 Mei terbatas pada seluruh bagian/komponen benda-
2016 sebagaimana benda tersebut dan/atau perlengkapannya, baik
diubah dengan yang telah ada sebelum maupun yang baru ada
Amandement setelah ditandatanganinya perjanjian, yaitu : 3
Perjanjian Sewa unit/baru UD Trucks Dump Truck
Guna Usaha Dengan CWB6BLLDN2 Heavy Equipment/2016
Hak Opsi No.
584/APL/CAD/ASF/V/ Rincian Pembiayaan Sewa Guna Usaha:
2016 Harga Rp 3.465.000.000
perolehan
Nilai Sisa Rp 693.000.000
143
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 143 5/21/19 10:40 AM
Page 166
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
Nilai Rp 2.772.000.000
Pembiayaan
Bunga 9,00136% efektif/tahun
52. Akta
\ Pelepasan Hak a. UTSG; dan - Penjual melepaskan hak atas sebidang tanah
atas Tanah No. 31 b. Mochamad atas Hak Milik seluas 14.668 m2 atas nama
tanggal 22 Desember Imron, S.KOM. Penjual kepada UTSG.
2016 antara UTSG (“Penjual”)
dengan Tuan
Mochamad Imron,
S.KOM.
53. Akta Pelepasan Hak a. UTSG; dan - Penjual melepaskan hak atas sebidang tanah
atas Tanah No. 121 b. Singgih dan atas Hak Milik seluas 10.272 m2 atas nama
tanggal 31 Maret Sutiyono Wahono Sutiyono Wahono kepada UTSG.
2012 (“Penjual”)
54. Akta Perjanjian Jual a. UTSG; dan - Penjual telah menjual/mengoperkan kepada
Beli No. 495 tanggal b. Mochamad UTSG sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik
28 November 2016 Khumaidi (selaku seluas 8.397 m2, yang tercatat atas nama Siti
tanggal 28 November kuasa dari Mukayah Cs.
2016 dibuat di Nyonya Siti
hadapan Elizabeth Mukayah, Tuan
Estiningsih, S.H., Achmad Puji
Notaris di Blora Santoso, Tuan
Budi Harianto,
Nona Sri Setya
Utami, Nona Eva
Nur Hidayah, dan
Nona Yeni
Ratnasari)
(“Penjual”)
55. Perjanjian Kerjasama a. UTSG; dan Sampai dengan UTSG menunjuk HM dan HM setuju dan
Pengangkutan dan b. PT Horas Miduk tanggal 8 Juni 2019 menerima penunjukan tersebut untuk
Pemanfaatan Limbah (“HM”) mengambil dan mengangkut limbah milik UTSG
Bahan Berbahaya dengan kendaraan milik atau yang dikuasai oleh
dan Beracun (B3) No. HM, serta HM dapat memanfaatkan limbah yang
013/32380/SP/02.17 B3 yang telah diangkut tersebut.
sebagaimana terakhir
kali diubah pada 18
Februari 2019
KIG
56. Perjanjian Kerjasama a. KIG; dan Sampai dengan 30 K3PG sepakat menjual Bahan Bakar Minyak
No. b. Koperasi September 2019 (BBM) Non Subsidi kepada KIG dan KIG
022/I/SPK/K3PG/201 Karyawan sepakat membeli BBM Non Subsidi dari K3PG.
9 tanggal 17 Januari Keluarga Besar
2019 tentang Jual Beli Petrokimia
Bahan Bakar Minyak Gresik (“K3PG”)
(BBM) Non Subsidi
57. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 31 Juli Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
039/SP- b. PT Kebun Tebu 2019 tentang sewa menyewa bangunan gudang
SW.GUDANG/DIR- Mas (“KTB”) untuk dipergunakan oleh KTB sebagai gudang
KIG/01.2019 dan No. penyimpanan bahan baku gula dengan segala
02/SP/KTM/02.2019 kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
tanggal 31 Januari dengan perizinan yang dimiliki
2019
58. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 31 Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
244/SP- b. PT Bhanda Desember 2019 tentang sewa menyewa bangunan gudang yang
SW.GUDANG/DIR- Graha Reksa dipergunakan BGR untuk penyimpanan pupuk
KIG/12.2018 dan No. (Persero) dengan segala kelengkapan sarana dan
340A/UM.SBY/SPn/X (“BGR”) prasarananya, sesuai dengan perizinan yang
II.2018 tanggal 21 dimiliki.
Desember 2018
59. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 31 Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
019/SP- b. PT Gotrans Maret 2020 tentang sewa menyewa bangunan gudang yang
SW.GUDANG/DIR- Logistics dipergunakan GLI untuk digunakan sebagai
KIG/01.2017 tanggal International gudang dengan segala kelengkapan sarana dan
144
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 144 5/21/19 10:40 AM
Page 167
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
24 November 2014, (“GLI”) prasarananya, sesuai dengan perizinan yang
sebagaimana telah dimiliki.
diperpanjang
berdasarkan
Perjanjian Sewa
Menyewa Bangunan
Gudang No.
055.1/SP-
SW.GUDANG/DIR-
KIG/02.2019 dan
001-SPG/BD-
GLI/II/2019 tanggal
26 Februari 2019.
60. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 31 Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
194/SP- b. PT Ecomec Agustus 2019 tentang sewa menyewa bangunan yang
SW.BPSP/DIR- Resources dipergunakan ERI untuk penyimpanan produk
KIG/11.2018 tanggal Indonesia dan tempat produksi dengan segala
15 November 2018 (“ERI”) kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
dengan perizinan yang dimiliki.
61. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 22 Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
299/SP- b. PT Indu Manis Juni 2019 tentang sewa menyewa bangunan yang
SW.BPSP/DIR- (“IM”) dipergunakan IM untuk digunakan sebagai
KIG/11.2006 tanggal tempat proses pengupasan udang, dengan
8 November 2016 segala kelengkapan sarana dan prasarananya,
sebagaimana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
diperpanjang
berdasarkan Berita
Acara Sewa BPSP
No. 088/BA-
SW.BPSP/Dir-
KIG/03.2019 tanggal
15 Maret 2019
62. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 14 Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
084/SP- b. PT GD Maret 2021 tentang sewa menyewa bangunan yang
SW.BPSP/DIR- Indonesia dipergunakan GD untuk digunakan sebagai
KIG/03.2016 tanggal (“GD”) kantor dan tempat produksi, dengan segala
21 Maret 2016, kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
sebagaimana telah dengan ketentuan hukum yang berlaku.
diperpanjang
berdasarkan
Perjanjian Sewa
Menyewa BPSP No.
065/SP-
SW.BPSP/DIR-
KIG/03.2017 tanggal
9 Maret 2017
63. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 30 KIG sebagai pemilik bangunan atau pihak yang
124/SP- b. PT Kopindo Juni 2019 menyewakan kepada KCS sebagai penyewa,
SW.RUKO/DIR- Cipta Sejahtera untuk digunakan sebagai kantor, beserta
KIG/07.2018 tanggal (“KCS”) kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
11 Juli 2018 dengan ketentuan hukum yang berlaku.
64. Perjanjian No. a. KIG; dan Sampai dengan 31 KIG sebagai pemilik bangunan atau pihak yang
312/SP- b. PT Yasida Desember 2022 menyewakan kepada YMA sebagai penyewa,
SW.RUKO/DIR- Makmur Abadi untuk digunakan sebagai kantor, beserta
KIG/11.2017 tanggal (“YMA”) kelengkapan sarana dan prasarananya, sesuai
23 November 2017 dengan ketentuan hukum yang berlaku.
65. Perjanjian Sewa a. KIG; dan Sampai dengan 30 Para Pihak sepakat untuk membuat perjanjian
Lahan No. 070.1/SP- b. PT Perusahaan September tentang sewa menyewa tanah KIG seluas
SW.LAHAN PIPA Gas Negara 277,70 m2.
OGN/DIR- (Persero) Tbk
KIG/10.2014 tanggal (“PGN”)
27 Oktober 2014
66. Perjanjian Ikatan Jual a. KIG; dan - PWD berjanji dan mengikat dirinya menjual
Beli No. 87 tanggal 28 b. PT Panca Wira kepada KIG yang berjanji dan mengikat dirinya
Desember 2012 Dharma dirinya membeli dari PWD berupa tanah dengan
(“PWD”) Sertifikat HGU.
145
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 145 5/21/19 10:40 AM
Page 168
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
SII
67. Perjanjian Jual Beli a. SII; dan Sampai dengan 31 SII menjual produk Semen dengan tipe Cem I
No. b. HC Trading Desember 2018 yang 42,5N yang sudah sesuai dengan Standar SLSI
MAL/SHO/P/2018/00 Malta Limited telah diperpanjang yang diproduksi oleh PT Semen Padang di
2-02 tanggal 12 sampai dengan awal Indonesia
Januari 2018 semester 2019
sebagaimana terakhir
diubah berdasarkan
Addendum 02 No.
MAL/SHO/P/2018/00
2-03 tanggal 8
Oktober 2018
SBB
68. Perjanjian Sewa a. Pemprov DKI 8 April 2015 sampai Pemberian izin pemanfaatan aset Pemprov DKI
Menyewa No. 1364/- Jakarta; dan dengan 7 April 2020, Jakarta kepada SBB, berupa sewa menyewa
076.25 tanggal 8 April b. SBB. dengan opsi untuk atas tanah seluas kurang lebih 4.500 m2 yang
2015, Tentang memperpanjang masa terletak di Jalan Ketel I, Kelurahan Ancol,
Pemanfataan Barang sewa. Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi
Milik Daerah Berupa Jakarta Utara.
Tanah Yang Terletak
di Jalan Ketel I,
Kelurahan Ancol,
Kecamatan
Pademangan, Kota
Administrasi Jakarta
Utara, Kepada PT
Holcim Beton antara
SBB dengan
Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta
69. Addendum 1 a. SBB; dan 19 Desember 2021 LLT setuju untuk menyewakan kepada SBB
Terhadap Perjanjian b. Liong Lay Tjen tanah seluas 4.800 m2 di Jl. Raya Serpong KM.
Sewa Menyewa (“LLT”). 24, Desa Balaraja (“Tanah”), yang akan
Tanah No. digunakan dan dimanfaatkan oleh SBB untuk
003/HB.DIR/I/2017 kegiatan usaha pembuatan beton.
70. Perjanjian Sewa a. SBB; dan 14 Januari 2018 – 13 Ida setuju untuk menyewakan kepada SBB
Menyewa Tanah No. b. Ida Rusmiati Januari 2023 tanah seluas 4.400 m2 di Jalan Soekarno Hatta
004/AGMT/LCA- (“Ida”). No. 801 By Pass, Kelurahan Cisaranten Wetan,
LOG/HIL/I/2018 Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Provinsi
tanggal 10 Januari Jawa Barat (“Tanah”), yang akan digunakan dan
2018 antara SBB dimanfaatkan oleh SBB untuk kegiatan usaha
dengan Ida Rusmiati pembuatan beton.
71. Perjanjian Sewa a. SBB; dan 20 tahun Sewa menyewa sebagian dari tanah kas Dewa
Menyewa No. b. Pemerintah Wirokerten Persil No. 32 Klas S.III seluas 5.000
593.1/01/IV/2008 Desa m2 yang terletak di Pedukuhan Mutihan, Desa
tanggal 21 April 2008 Wirokerten Wirokerten, Kecamatan Banguntapan,
Tentang Penggunaan (“Pemdes Kabupaten Bantul (“Tanah”), yang akan
Tanah Kas Desa Wirokerten”). digunakan oleh SBB untuk usaha pembuatan
Wirokerten Untuk beton siap pakai.
Pembangunan
Tempat Pembuatan
Beton Siap Pakai
antara SBB dengan
Pemerintah Desa
Wirokerten
72. Addendum No.1 a. SBB; dan 10 September 2019 Sewa menyewa tanah milik TPS kepada SBB
Terhadap Perjanjian b. PT Trinitas dengan luas lahan sebesar 4.000 m2, yang
Sewa Menyewa Prima Sejahtera terletak di Cibitung, Provinsi Jawa Barat
Tanah No. (“TPS”). (“Tanah”).
184/HB.DIR/IX/2017
tanggal 11
September 2017
73. Perjanjian Sewa a. SBB; dan 1 Juni 2012 – 31 Mei HWA menyewakan lahan seluas 10.116 m2
Tanah tanggal 12 Juni b. Hj. Widayanti 2022 yang terletak di Desa Anggadita, Kecamatan
2012 antara SBB Agil (“HWA”). Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa
146
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 146 5/21/19 10:40 AM
Page 169
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
dengan Hj. Widayanti Barat (“Tanah”) kepada SBB yang akan
Agil digunakan untuk kegiatan produksi beton siap
pakai atau kegiatan lain yang terkait.
74. Perjanjian No. a. SBB; dan 1 Maret 2017 – 24 Pelindo II menyetujui pengoperasian batching
PJ.01/10/1/1/D4.2/G b. PT Pelabuhan November 2021 plant kepada SBB di lahan yang telah
M/C.BTN-18 tanggal Indonesia II dikerjasamakan dengan PT Holcim Indonesia
10 Januari 2017 (Persero) Tbk., yang beradal di dalam Lingkungan Kerja
Tentang Kerjasama Cabang Banten (DLKR) dan di Daerah Lingkungan Kepentigan
Pelayanan Jasa (“Pelindo II”). (DLKP) Pelabuhan Banten, termasuk
Kepelabuhanan penyediaan fasilitas oleh Pelindo II untuk
Untuk Menunjang menunjang kegiatan pelayanan jasa
Pengoperasian kepelabuhanan meliputi dermaga, peralatan
Batching Plant di bongkar muat, fasilitas penunjang dan utilitas,
Pelabuhan Banten dan pengelolaan dan pelayanan jasa
antara SBB dengan kepelabuhanan untuk melayani kapal dan
PT Pelabuhan barang milik SBB berupa pasir dan batu split.
Indonesia II (Persero)
Cabang Banten
75. Addendum No. 1 a. SBB; dan 30 April 2020 Sewa menyewa lahan untuk batching plant
Terhadap Perjanjian b. Hasan Cirebon.
Sewa Menyewa Gunawan
Tanah No. 093/HB- (“HG”).
DIR/IV/2015 antara
SBB dengan Hasan
Gunawan.
76. Perjanjian Sewa a. SBB; dan 22 November 2015 – Pemberi Sewa sepakat untuk menyewakan
Menyewa Tanah No. b. Paulina Halim 21 November 2020 lahan seluas 6.320 m2 yang terletak di Jl. Diklat
218/HB.DIR/XII/2015 dan David Halim Raya Pemda Desa Bojongnangka, Kecamatan
tanggal 1 Desember (bersama- Legok, Kabupaten Tangerang (“Tanah”) kepada
2015 antara SBB sama, “Pemberi SBB, yang akan digunakan untuk kegiatan
dengan Paulani Halim Sewa”). produksi beton siap pakai (batching plant) atau
dan David Halim kegiatan lain yang terkait.
77. Akta Perjanjian a. SBB; dan - SBB bermaksud untuk dan akan mendirikan
Penggunaan Tanah b. PT Jakarta serta menjalankan sebuah pabrik dan/atau
Industri No. 4 tanggal Industrial Estate workshop di dalam wilayah Kawasan Industri
25 Juli 2012, yang Pulogadung Pulogadung berdasarkan izin usaha JIEP, di
dibuat dihadapan (“JIEP”). atas lahan seluas 4.800 m2 (“Tanah”).
Sunjoto, S.H., Notaris
di Jakarta antara SBB
dengan PT Jakarta
Industrial Estate
Pulogadung
78. Akta Perjanjian a. SBB; dan - SBB bermaksud untuk dan akan mendirikan
Penggunaan Tanah b. JIEP. serta menjalankan sebuah pabrik dan/atau
Industri No. 5 tanggal workshop di dalam wilayah Kawasan Industri
25 Juli 2012, yang Pulogadung berdasarkan izin usaha JIEP, di
dibuat dihadapan atas lahan seluas 1.200 m2 (“Tanah”).
Sunjoto, S.H., Notaris
di Jakarta antara SBB
dan JIEP
79. Perjanjian Sewa a. SBB; dan 1 Maret 2018 – 28 LT setuju untuk menyewakan lahan seluas
Menyewa Tanah No. b. Lany Februari 2023 4.000 m2 yang terletak di Kelurahan
005/AGMT/LCA- Tanuwijaya Tan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota
LOG/HIL/I/2018 (“LT”). Semarang (“Tanah”) kepada SBB untuk
tanggal 2 Januari digunakan dalam kegiatan pembuatan beton
2018 antara SBB siap pakai (batching plant) atau kegiatan lain
dengan Lany yang terkait.
Tanuwijaya
80. Perjanjian Sewa a. SBB; dan 10 tahun sejak tanggal Mahrup setuju untuk menyewakan lahan seluas
Tanah tanggal 26 b. Mahrup. 16 Februari 2008, yang 6.500 m2 kepada SBB yang akan digunakan
Februari 2008 antara dianggap diperpanjang untuk pengoperasian sarana pengolahan beton
SBB dengan Mahrup secara otomatis jika siap pakai/readymix concrete.
SBB masih
menggunakan Tanah.
147
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 147 5/21/19 10:40 AM
Page 170
14. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah
ini:
Merek
Jangka Waktu Nomor
Tanggal
No Nama Merek Kelas Perlindungan Registrasi
Pendaftaran/Penerimaan
Merek Merek
PERSEROAN
1. Merek SEMEN PUTIH (kelas barang/jasa 19) 24 November 2015 10 Tahun IDM000131186
2. Merek SEMEN ABU-ABU (kelas barang/jasa 19) 24 November 2015 10 Tahun IDM000131187
SP
Merek Padang Cement
1. (kelas barang/jasa 19) 5 Juli 2012 10 Tahun IDM000434849
Indonesia
2. Indonesia Padang Cement (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627542
3. Indonesia Padang Cement (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627475
4. Indonesia Padang Cement (kelas barang/jasa 19) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000614193
5. Indonesia Padang Cement (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627532
6. Cement Padang Indonesia (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627545
7. Cement Padang Indonesia (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627547
8. Cement Padang Indonesia (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627538
9. Cement Padang Indonesia (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627529
10. Cement Padang Indonesia (kelas barang/jasa 01) tanggal 01 Maret 2017 10 Tahun IDM000625505
11. Cement Padang Indonesis (kelas barang/jasa 19) tanggal 01 Maret 2017 10 Tahun IDM000622429
12. Cement Indonesia Padang (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627528
13. Cement Indonesia Padang (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000625490
14. Cement Indonesia Padang (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627549
15. Cement Indonesia Padang (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627540
16. Indonesia Padang Semen (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627526
17. Indonesia Padang Semen (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627543
18. Indonesia Padang Semen (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627527
19. Indonesia Padang Semen (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627535
20. Indonesia Padang Semen (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000623976
21. Indonesia Padang Cement (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000625831
22. Indonesia Padang Cement (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000623973
23. Indonesia Semen Padang (kelas barang/jasa 19) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000614194
24. Indonesia Semen Padang (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627524
25. Indonesia Semen Padang (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000623972
26. Indonesia Semen Padang (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627564
27. Indonesia Semen Padang (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627467
28. Indonesia Semen Padang (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627523
29. Padang Cement Indonesia (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627525
30. Padang Cement Indonesia (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627425
31. Padang Cement Indonesia (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627534
32. Padang Cement Indonesia (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627533
33. Padang Cement Indonesia (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000623975
34. Padang Indonesia Cement (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627522
35. Padang Indonesia Cement (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627531
148
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 148 5/21/19 10:40 AM
Page 171
Jangka Waktu Nomor
Tanggal
No Nama Merek Kelas Perlindungan Registrasi
Pendaftaran/Penerimaan
Merek Merek
36. Padang Indonesia Cement (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627801
37. Padang Indonesia Cement (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000623974
38. Padang Indonesia Semen (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000623986
39. Padang Indonesia Semen (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627563
40. Padang Indonesia Semen (kelas barang/jasa 19) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000614192
41. Padang Indonesia Semen (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627792
42. Padang Indonesia Semen (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627466
43. Padang Indonesia Semen (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627541
44. Padang Semen Indonesia (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627550
45. Padang Semen Indonesia (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627539
46. Padang Semen Indonesia (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627810
47. Padang Semen Indonesia (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000625496
48. Semen Indonesia Padang (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627562
49. Padang Semen Indonesia (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627809
50. Semen Indonesia Padang (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627521
51. Semen Indonesia Padang (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627791
52. Semen Indonesia Padang (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000625832
53. Semen Indonesia Padang (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000623985
54. Semen Padang Indonesia (kelas barang/jasa 01) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000625491
55. Semen Padang Indonesia (kelas barang/jasa 40) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627548
56. Semen Padang Indonesia (kelas barang/jasa 42) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627546
57. Semen Padang Indonesia (kelas barang/jasa 37) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627432
58. Semen Padang Indonesia (kelas barang/jasa 35) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000627530
59. Semen Padang Indonesia (kelas barang/jasa 19) 1 Maret 2017 10 Tahun IDM000622430
ST
1. Merek SEMEN TONASA (kelas barang/jasa 19) 31 Maret 2008 10 Tahun IDM000223753
2. Merek PPC SEMEN TONASA (kelas barang/jasa 19) 6 Mei 2010 10 Tahun IDM000323120
Hak Cipta
Tanggal Pengumuman Jangka Waktu Perlindungan Nomor Pencatatan
No Judul Ciptaan Jenis Ciptaan
Ciptaan Hak Cipta Hak Cipta
SISI
1. EPOOL Program komputer 5 Januari 2017 50 Tahun sejak diumumkan 088828
2.. FORCA ERP Program komputer 27 September 2016 50 Tahun sejak diumumkan 088829
15. Perkara Hukum yang Dihadapai Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan, serta
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat dan/atau
tercatat dalam suatu perkara perdata, pidana, kepailitan, arbitrase, tata usaha negara maupun perburuhan, kecuali atas
perkara-perkara Entitas Anak sebagai berikut :
1. SP
SP sedang menghadapi gugatan wanprestasi berdasarkan Surat Gugatan yang terdaftar pada Pengadilan Negeri
Padang dengan nomor registrasi 171 Pdt-6 2018 tanggal 18 Desember 2018. PT Mineral Sukses Makmur
berkedudukan sebagai pihak Penggugat sementara SP merupakan pihak Tergugat.
149
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 149 5/21/19 10:40 AM
Page 172
Dalam hal ini Penggugat meminta SP untuk mematuhi dan melaksanakan komitmen sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Jual Beli No. 0000782/HK.03.02/PJJ/50003763/3000/04.2018 tanggal 10 Apri 2018 tentang Pembelian Bijih
Bes Besi. Penggugat telah menyatakan dalam Surat Gugatannya bahwa SP telah melakukan tindakan wanprestasi
yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian dikarenakan tidak dapat melakukan penjualan dan pengantara
bijih besi yang telah dipesan sebelumnya oleh SP. Pada tanggal dikeluarkannya Tambahan Informasi ini, SP sedang
proses menghadapi Penggugat dalam perkara ini pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Padang.
2. VULS
VULS sedang terlibat perkara perdata di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor register perkara:
10/Pdt.Plw/2015/PN. Gsk, perkara mana diajukan oleh Alfred Lasut, dalam kedudukannya sebagai Direktur CV
Mahakarya Mandiri Sejahtera, yang memberikan kuasanya kepada Kantor Hukum Fahmi Bachmid & Rekan sebagai
Pelawan dimana VULS sebagai Terlawan pada tanggal 7 Desember 2015. Dasar gugatan Pelawan adalah perlawanan
atas putusan verstek Pengadilan Negeri Gresik No. 10/PDT.G/2015/PN.Gsk tanggal 13 Oktober 2015 dengan pihak
Alfred Lasut sebagai Tergugat dan VULS sebagai Penggugat, berdasarkan mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Gresik memutuskan untuk (i) menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat (dalam
hal ini adalah kelalaian untuk melakukan pembayaran atas sewa kapal berdasarkan Surat Perjanjian Pemakaian Kapal
No. 025/TC/VULS-MMS/05/2014 tanggal 22 Mei 2014), (ii) menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya
kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai, yakni sebesar Rp3.268.670.000, (iii) menghukum Tergugat untuk
membayar bunga kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp163.433.500, dan (iv) menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sebesar Rp4.338.000 (“Putusan PN Gresik 10/2015”).
Pelawan mengajukan gugatan, antara lain sebagai berikut (i) menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan atas
Putusan PN Gresik 10/2015 dan (ii) membatalkan Putusan PN Gresik 10/2015, yang telah diputus oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 8 Juni 2016 dengan putusan dan menyatakan antara lain (i) menyatakan
perlawanan oleh Pelawan tidak beralasan dan oleh karenanya dinyatakan ditolak dan (ii) menghukum Pelawan untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp476.000 (“Putusan PN Gresik 10/Plw/2015”).
Atas Putusan PN Gresik 10/Plw/2015, Pelawan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi
Surabaya yang kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan
550/PDT/2016/PT SBY tanggal 21 September 2016 dengan putusan dan menyatakan antara lain sebagai berikut: (i)
menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pelawan/Pembanding, (ii) membatalkan Putusan PN Gresik
10/2015, (iii) memerintahkan Pengadilan Negeri Gresik untuk memeriksa perkara ini dan memberikan keputusan, dan
(iv) menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara dlam kedua tingkat pengadilan yang untuk
tingkat banding ditetapkan sebsar Rp150.000 (“Putusan PT Surabaya 550/2016”). Saat ini VULS telah mengajukan
memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 9 Desember 2016
dengan dasar kasasi untuk membatalkan Putusan PT Surabaya 550/2016.
3. UTSG
Pada bulan Juni 2017, kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (“STP”) Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)
kepada Perseroan untuk masa Juli dan Agustus 2016 dengan total sebesar Rp 1.782.656.767. STP tersebut adalah
denda perpajakan berdasarkan pemeriksaan pajak, dimana kantor pajak menyimpulkan terdapat faktur pajak keluaran
yang tidak lengkap yang diterbitkan oleh UTSG pada masa Juli dan Agustus 2016.
Atas STP tersebut, pada bulan Juli 2017 UTSG telah mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan
STP masa Juli–Agustus 2016 kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga
pada bulan Maret 2018 UTSG mengajukan gugatan terhadap surat keputusan penolakan DJP tersebut ke Pengadilan
Pajak.
Gugatan terhadap keputusan DJP tentang pembatalan ketetapan pajak atas STP masa Juli dan Agustus 2016 telah
disetujui oleh Pengadilan Pajak dalam putusannya tertanggal 13 Desember 2018. DJP sedang mengajukan
peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
Bahwa atas perkara-perkara yang melibatkan Entitas Anak menjadi pihak didalamnya, apabila diasumsikan perkara-perkara
tersebut saat ini telah diputus dengan putusan yang mengalahkan Entitas Anak dan kemudian hanya melihat kemampuan
finansial berdasarkan laporan keuangan Entitas Anak saat ini, perkara tersebut tidak berdampak secara material dan dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Entitas Anak. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa saat ini perkara-perkara tersebut belum
memiliki kekuatan hukum tetap dan masih dalam proses persidangan, sehingga menurut Perseroan belum terdapat fakta-
fakta yang relevan yang dapat mendukung apakah Entitas Anak akan dikalahkan dalam perkara tersebut.
150
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 150 5/21/19 10:40 AM
Page 173
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Umum
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri,
persemenan, pertambangan, produksi, perdagangan barang dan jasa, energi, pengolahan limbah, bahan berbahaya dan
beracun, serta melakukan usaha pengelolaan atau manajemen perusahaan. Kegiatan usaha di bidang persemenan,
memproduksi dan mendistribusikan produk semen dan produk hilir semen.
Jenis Produk
Perseroan memasarkan produknya dengan merek “Semen Gresik, Semen Padang, Semen Tonasa, Thang Long dan
Holcim”.
Semen utama yang diproduksi oleh Semen Indonesia Grup meliputi Semen Portland Jenis I (OPC), Semen Portland Pozolan
(PPC Type IP-U), Special Blended Cement (PPC Type IP-K), Semen Portland Komposit (PCC) dan Semen Portland Putih.
Selain itu, Perseroan juga memproduksi Semen Portland Jenis II, V, Semen Portland Campur, dan Oil Well Cement yang
dapat diproduksi berdasarkan permintaan.
Semen Portland Tipe I dan PPC tersedia di pasar retail, sementara jenis lainnya hanya diproduksi berdasarkan pesanan
dalam jumlah tertentu. Produk-produk tersebut dipasarkan terutama untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan sebagian
lainnya diekspor. Sebagian besar produk dipasarkan dalam bentuk kemasan zak, sedangkan selebihnya dalam bentuk curah.
Fasilitas Pendukung Perseroan
Perseroan membangun pabrik pertamanya di Gresik. Pembangunan fisik pabrik ini selesai pada akhir tahun 1957. Pada
tanggal 7 Agustus 1957, pabrik Perseroan diresmikan pengoperasiannya. Perseroan memiliki 8 unit fasilitas pabrik
terintegrasi, 5 unit fasilitas grinding plant, dan 31 unit fasilitas packing plant yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pabrik terintegrasi adalah rangkaian proses produksi klinker dan semen dalam satu lokasi pabrik. Sedangkan grinding plant
adalah unit produksi semen yang lokasinya terpisah dari unit produksi klinker. Dalam grinding plant, klinker dipasok dari pabrik
terintegrasi melalui jalur laut dengan armada kapal dan/atau jalur darat dengan armada truk.
Berikut peta lokasi Fasilitas Produksi dan Distribusi Perseroan beserta keterangannya :
151
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 151 5/21/19 10:40 AM
Page 174
Tahun
Pabrik Keterangan Pabrik Alamat Pabrik Keterangan Pelabuhan
Pendirian
Semen Memiliki integrated plant dengan kapasitas 1910 Indarung, Pelabuhan Teluk Bayur
Padang desain 9,4 juta ton semen per tahun yang Padang, Jumlah Dermaga : 3 unit
berlokasi di Indarung, Sumatera Barat. Sumatera Barat (Dermaga Umum,
Semen Padang juga mempunyai satu Dermaga Semen Bag,
grinding plant di Dumai, memiliki sembilan dan Dermaga Semen
asset packing plant, yaitu di Malahayati, Curah)
Lhokseumawe, Belawan, Lampung,
Bengkulu, Batam, Teluk Bayur, Tanjung
Priok, dan Ciwandan serta mempunyai
tujuh gudang penyangga dan satu
pelabuhan.
Semen Memiliki integrated plant dengan kapasitas 1957 Gresik, Jawa Pelabuhan Khusus
Indonesia desain 14,7 juta ton semen per tahun yang Timur Gresik
dan Semen berlokasi di Tuban, Jawa Timur. Semen
Gresik Gresik juga mempunyai dua grinding plant
di Gresik dan Cigading, dua pelabuhan,
yaitu Pelabuhan Khusus Semen Gresik di 1993 Tuban, Jawa Pelabuhan khusus
Tuban dan Gresik, dua gudang penyangga Timur Tuban
yang tersebar di seluruh Jawa dan Bali
serta memiliki enam asset packing plant di
Ciwandan, Banyuwangi, Balikpapan,
Banjarmasin, Pontianak, dan Sorong. 2017 Rembang,
Semen Gresik juga memiliki integrated Jawa Tengah
plant dengan kapasitas desain 3 juta ton
semen per tahun yang berlokasi di
Rembang, Jawa Tengah.
Semen Memiliki integrated plant dengan kapasitas 1968 Biringere, Pelabuhan Biringkassi
Tonasa desain 7,4 juta ton semen per tahun, Pangkep, Port : 30.000 DWT
berlokasi di Pangkep, Sulawesi Selatan. Sulawesi
Semen Tonasa juga mempunyai sepuluh Selatan
asset packing plant dan dilengkapi dengan
dermaga, yaitu Biringkassi, Makassar,
Mamuju, Oba, Palu, Bitung, Kendari,
Samarinda, Ambon, dan Celukan Bawang
Bali. Semen Tonasa juga mempunyai satu
gudang penyangga.
Thang Long Memiliki satu pabrik, kapasitas desain 2,3 2001 Thang Long, Pelabuhan Thang Long
Cement juta ton semen per tahun, berlokasi di Quang Ninh
152
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 152 5/21/19 10:40 AM
Page 175
Tahun
Pabrik Keterangan Pabrik Alamat Pabrik Keterangan Pelabuhan
Pendirian
provinsi Quang Ninh dengan pelabuhan
milik sendiri (Thang Long Jetty) untuk
kapasitas muat kapal sampai 30.000 DWT.
Sedangkan untuk kapasitas muat kapal
yang lebih besar menggunakan pelabuhan
laut Cai Lan yang berjarak sekitar 3 km dari
pelabuhan milik sendiri. Di samping itu,
TLCC memiliki satu grinding plant yang
terletak di kota Ho Chi Minh. TLCC juga
mempunyai 3 pengantongan semen (rotary
packer).
Solusi Memiliki empat integrated plant dengan 2019 Lhoknga, Pelabuhan Lhoknga,
Bangun total kapasitas desain 12,7 juta ton semen Narogong, Pelabuhan Cilacap,
Indonesia per tahun, berlokasi di Narogong, Cilacap, Cilacap, Tuban Pelabuhan Tuban
Tuban,dan Lhoknga. Solusi Bangun
Indonesia juga mempunyai dua Grinding
Plant di Kuala Indah dan Ciwandan, serta
memiliki enam asset packing plant dan
dilengkapi dengan dermaga di
Lhoksumawe, Belawan, Lampung, Dumai,
Batam, dan Pontianak.
Proses Produksi Semen
Perseroan menggunakan proses kering dalam memproduksi semennya. Tahapan proses pembuatan semen yang ada
di Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan Bahan Mentah (Raw Material Preparation)
2. Penyiapan Bahan Mentah (Raw Meal Preparation)
3. Penggilingan Batubara (Coal Meal Preparation)
4. Pembakaran Terak (Clinker Burning)
5. Penggilingan Semen (Cement Grinding)
6. Pengantongan Semen (Cement Packing)
153
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 153 5/21/19 10:40 AM
Page 176
1. Penyediaan Bahan Mentah (Raw Material Preparation)
Pada tahap ini, Perseroan menambang batu kapur dan tanah liat sebagai bahan baku utama semen. Sistem penambangan
batu kapur dan tanah liat yang dilakukan adalah sistem tambang terbuka dengan cara membuat jenjang (benching system).
Proses penambangan diawali dengan land clearing (pembersihan lapangan) dan overburden stripping (pengupasan lapisan
tanah penutup). Selanjutnya, akan dilakukan proses peledakan pada bidang tambang batu kapur yang telah dibersihkan
tersebut. Pada tambang tanah liat akan langsung dilakukan proses penggalian.
Batu kapur dan tanah liat yang telah ditambang akan dikecilkan melalui proses pemecahan (crushing) hingga berukuran
tertentu dengan menggunakan hammer crusher. Batu kapur dan tanah liat yang telah berukuran kecil akan disimpan di tempat
penyimpanan (storage pile) yang disebut limestone blending storage untuk batu kapur dan clay blending storage untuk tanah
liat. Di beberapa pabrik batu kapur dan tanah liat dicampur terlebih dahulu sebelum disimpan di premix storage.
2. Persiapan Bahan Mentah (Raw Meal Preparation)
Proses ini dimulai dari persiapan raw mill feeding dimana bahan baku seperti batu kapur, pasir besi dan pasir silika masing-
masing disiapkan dalam hopper, dan tanah liat yang dibawa langsung dari storage ke raw mill. Selanjutnya bahan baku yang
telah ditimbang dengan perbandingan tertentu akan dibawa ke raw mill untuk dihaluskan dan dikeringkan. Hasil dari proses
ini disebut raw meal, yang kemudian disimpan di raw meal silo/blending silo.
3. Penggilingan Batubara (Coal Meal Preparation)
Batu bara (raw coal) yang disimpan di storage pile akan diekstrak dan disimpan di raw coal hopper, yang selanjutnya akan
dikirimkan ke coal mill untuk dihaluskan dan dikeringkan. Hasil dari proses ini disebut fine coal yang selanjutnya akan disimpan
di fine coal bin dan siap dijadikan bahan bakar di kiln dan di calciner. Adapun gas panas (hot gas) yang digunakan dalam
proses pengeringan (drying) di raw mill dan coal mill merupakan gas panas sisa pembakaran (gas buang kiln).
4. Pembakaran Terak (Clinker Burning)
Proses ini terdiri dari 3 bagian:
a. Proses pemanasan awal
Proses pemanasan awal adalah proses penguapan air dan proses kalsinasi pada raw material yang berlangsung pada
suhu 600 – 800 oC di pre-heater.
b. Proses klinkerisasi
Proses klinkerisasi adalah proses pembakaran raw meal yang telah dipanaskan awal untuk membentuk komponen
utama semen. Komponen dari batu kapur yang sudah mengalami proses kalsinasi menjadi CaO bereaksi dengan
komponen lainnya seperti SiO2, Fe2O3, Al2O3 pada temperatur antara 1.000 – 1.450 oC membentuk mineral alite-C3S,
belite-C2S, aluminate-C3A, ferrite-C4AF sebagai komponen utama pembentuk terak (clinker).
c. Proses pendinginan
Terak panas lalu masuk ke cooler, agar terak yang dihasilkan segera dingin untuk seterusnya dikirim ke clinker storage.
5. Penggilingan Semen (Cement Grinding)
Proses ini dimulai dari persiapan cement mill feeding, seperti terak, gypsum yang berfungsi untuk mendapatkan SO3 untuk
mengendalikan kecepatan pengerasan beton, serta bahan lain yang masing-masing ditampung dalam suatu hopper. Bahan-
bahan tersebut akan ditakar dengan perbandingan tertentu sesuai dengan standar, untuk kemudian ditransport ke cement
mill/ finish mill untuk dihaluskan. Hasil dari proses ini adalah semen, yang selanjutnya akan disimpan di cement silo.
6. Pengantongan Semen (Cement Packing)
Semen akan diekstrak dari cement silo, kemudian dibawa ke Unit Pengantongan Semen (Cement Packing Plant), dan
dikemas dalam zak dan jumbo bag. Selain itu semen juga bisa langsung dipasarkan dalam bentuk curah melalui truk curah.
Bahan baku utama pembuatan terak adalah batu kapur dan tanah liat, sedangkan bahan baku lainnya seperti pasir besi, pasir
silika diperlukan dalam jumlah yang relatif kecil. Dalam memenuhi kebutuhan bahan baku utama, Perseroan memiliki 8
tambang batu kapur, 8 tambang tanah liat, dan 2 tambang silika.
Berikut rincian lokasi tambang beserta deposit dan umur bahan baku Perseroan:
154
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 154 5/21/19 10:40 AM
Page 177
Deposit Umur
Perusahaan Bahan Baku Lokasi
(Ton) (Tahun)
Desa Temandang,
Kabupaten Tuban 251.234.184
Pongpongan, Sumberarum
Batu kapur 26
Desa Tuwirikulon,
Kabupaten Tuban 160.602.000
Tuwiriwetan, Kapu, Tegalrejo
Desa Temandang,
Semen Kabupaten Tuban Pongpongan, Sambungrejo, 6.880.132
Indonesia Tanah Liat Sugihan, Tobo 6
(Tuban) Desa Mliwang, Tobo,
Kabupaten Tuban 3.412.571
Karangasem
Desa Kajar, Desa
Batu kapur Kabupaten Rembang 265.142.874 76
Tegaldowo
Desa Kajar, Desa
Tanah Liat Kabupaten Rembang Tegaldowo, Desa 10.524.722 10
Timbrangan, Desa Pasucen
Kota Padang Karang Putih 52.593.099
Batu kapur 27
Kota Padang Tajarang 222.612.174
Kota Padang Bukit Atas 2.378.460
Semen Tanah Liat 43
Kota Padang Tajarang 17.151.813
Padang
Kota Padang Ngalau 190.292
Silika Kota Padang Karang Putih 9.513.149 42
Kota Padang Tajarang 36.764.176
Batu kapur Kabupaten Pangkep Desa Biring Ere 357.054.432 35
Desa Bontoa dan
Kabupaten Pangkep 4.024.277 4
Kallabirang
Semen Tonasa Desa Tonasa dan Balocci
Tanah Liat Kabupaten Pangkep 9.326.919 24
Baru
11
Kabupaten Pangkep Desa Bulu Tellue 13.321.314
Thang Long Batu kapur Quang Ninh Viet Nam 52.700.000 20
Cement Tanah Liat Quang Ninh Viet Nam 1.246.000 2.8
SBI Limestone Narogong Klapanunggal 429,100,000 71.6
(Narogong) Shale Narogong Klapanunggal 54,200,000 90.3
Limestone P. Nusakambangan P. Nusakambangan 49,200,000 12.9
SBI (Cilacap)
Clay Cilacap Jeruk Legi 9,400,000 20
Limestone Low MgO Kabupaten Tuban Mliwang 90,600,000 28.3
SBI (Tuban) Limestone High MgO Kabupaten Tuban Mliwang 104,000,000 151.2
Clay Kabupaten Tuban Mliwang 56,900,000 34.5
Limestone Lhoknga Gle Lubo 29,300,000 16.3
SBI (Lhoknga)
Stilstone & Shale Lhoknga Gle Lubo 8,400,000 18.6
Pengembangan Fasilitas Produksi Perseroan
Sejak tahun pendirian Perseroan pada tahun 1957, Perseroan memiliki satu fasilias produksi berkapasitas 250.000 ton per
tahun (kapasitas disain). Pada tahun 2006, Blue Valley Holdings membeli seluruh 24,9% kepemilikan Perseroan dan memulai
tahap pembangunan 2 pabrik semen baru dan 1 pembangkit listrik. Perseroan menyelesaikan pembangunan 2 unit pabrik
semen pada tahun 2012 dan mengakuisisi Thang Long Cement Joint Stock Company (TLCC), di Vietnam. Pada tahun 2014,
Perseroan memulai tahap pembangunan fisik Pabrik baru di Rembang dan di Padang (Indarung VI). Selanjutnya, Perseroan
memutuskan untuk segera memulai realisasi pembangunan pabrik baru di Aceh pada tahun 2015.
155
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 155 5/21/19 10:40 AM
Page 178
Dalam rangka menunjang strategi Perseroan khususnya dalam Capacity and Competitiveness Management dilakukan
pengembangan usaha dan penguatan daya saing. Untuk hal ini, Perseroan telah merealisasikan berbagai rencana investasi
yang difokuskan dalam peningkatan kapasitas produksi maupun untuk mendukung efisiensi dan penguatan kemampuan
distribusi, Untuk tujuan ini, Perseroan menempuh dua cara, yakni (a) akuisisi perusahaan produsen semen, (b) eksekusi
proyek-proyek strategis: membangun pabrik baru, mengembangkan fasilitas distribusi seperti Packing Plant & Terminal
(Pelabuhan), membangun Gudang Penyangga di berbagai pulau atau tujuan, Plant Upgrading (peningkatan kapasitas pabrik
eksisting) dan Proyek Efisiensi Energi.
Total investasi yang ditangani pada tahun 2013 – 2018 kurang lebih sebesar Rp21,1 Triliun, dengan rata – rata nilai proyek
yang dikelola setiap tahun sekitar Rp3,5 Triliun, yang terdiri dari investasi improvement yang dilakukan pada existing plant
seperti upgrading dan fleksibilitas maupun new cement plant seperti pembangunan pabrik di Rembang, Indarung VI, Aceh
dan Kupang.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, penyelesaian proyek peningkatan kapasitas pabrik Perseroan
meliputi:
• Pembangunan Pabrik Indarung VI di Padang
Pembangunan Pabrik Indarung VI berkapasitas 3 juta ton per tahun dilakukan dengan konsep swakelola. Dalam
pelaksanaannya, Center of Engineering (CoE) Semen Indonesia bekerja sama dengan Semen Padang sebagai pemilik
proyek, membentuk Tim Proyek Indarung VI dan mengimplementasikan metode Pengelolaan Proyek SMIG untuk
pelaksanaan dan pengelolaannya.
Ground Breaking tanda dimulainya pelaksanaan pembangunan dilakukan pada tanggal 26 Mei 2014, dengan kapasitas
produksi pabrik 3 juta ton per tahun. Serah terima proyek dari tim proyek ke PT Semen Padang selaku user telah
dilakukan pada 30 Juli 2017.
Indarung VI menjadi pabrik termodern di Sumatera berkat aplikasi teknologi termutakhir sehingga menjadikan Pabrik
Indarung VI menjadi proyek dengan konsep modern dan green industry. Kini pabrik semen modern ini telah beroperasi
penuh untuk mendukung kinerja Perseroan dalam memasok semen di wilayah Sumatera dan pasar ekspor.
• Pembangunan Pabrik Rembang, di Rembang, Jawa Tengah
156
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 156 5/21/19 10:40 AM
Page 179
Proyek Pabrik Rembang berkapasitas 3 juta ton per tahun juga dilakukan dengan konsep swakelola. Dalam
pelaksanaannya, Center of Engineering (CoE) Semen Indonesia membentuk Tim Proyek Rembang bekerja sama
dengan Semen Gresik sebagai pemilik proyek dan membentuk counter-part dan mengimplementasikan metode
Pengelolaan Proyek SMIG untuk pelaksanaan dan pengelolaannya.
Pembangunan Pabrik Rembang merupakan proyek greenfield, sehingga aktivitas pembangunan berlangsung lebih
kompleks, meliputi pembebasan dan pematangan tanah, pembangunan infrastruktur pendukung dan pembangunan
fasilitas produksi.
Seperti halnya Indarung VI, pabrik ini menggunakan teknologi terkini sehingga menjadikannya sebagai proyek dengan
konsep modern dan green industry. Ground Breaking dimulainya pelaksanaan pembangunan dilakukan pada tanggal
16 Juni 2014, dengan kapasitas produksi pabrik adalah 3 juta ton per tahun. Serah terima proyek dari Tim Proyek
ke PT Semen Gresik sebagai pemilik telah dilaksanakan pada 15 Juni 2017.
Sama dengan Pabrik Indarung VI, Pabrik Rembang telah beroperasi penuh untuk mendukung Perseroan dalam
memasok semen berkualitas ke wilayah pemasaran Jawa, Bali dan sekitarnya.
Pembangunan Pabrik Semen Indonesia Aceh
157
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 157 5/21/19 10:40 AM
Page 180
Perseroan melakukan kerja sama dengan mitra strategis untuk mendirikan pabrik baru di lokasi-lokasi strategis. Salah
satu yang masuk daftar rencana adalah di Pidie-Aceh. Untuk pabrik baru di Aceh, proyek pembangunan dilakukan oleh
PT Semen Indonesia Aceh, perusahaan patungan antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Samana Citra
Agung.
Lokasi pabrik (greenfield) dan quary berada di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Saat ini telah dibebaskan lahan lebih dari
1.550 hektar oleh PT. Samana Citra Agung, termasuk area untuk dermaga yang langsung terhubung dengan Selat
Malaka dan Samudera Indonesia serta telah ada izin-izin untuk penambangan dan penanaman modal untuk pendirian
pabrik semen.
Proses pengadaan Main Equipment dan proses pembangunan pabrik Semen Indonesia Aceh saat ini masih dilakukan
proses kajian ulang dengan melihat kondisi perkembangan pasar sehingga keputusan investasi bisa tepat sasaran dan
optimal. Pembangunan pabrik Semen Indonesia Aceh nantinya akan difungsikan untuk memperkuat posisi persaingan
di pasar Sumatera.
• Pembangunan Pabrik Semen Kupang Indonesia
Sesuai Keputusan Pemegang Saham PT Semen Kupang Indonesia pada tanggal 23 November 2016 menyetujui untuk
melakukan pembangunan Pabrik Semen dengan rencana lokasi pabrik berada di Desa Oematnunu, Kuanheum dan
Oenanek Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Provinsi NTT dengan luas lahan 500 ha yang terdiri dari lokasi
tapak pabrik dan tambang.
PT Semen Kupang Indonesia dibentuk berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Semen Indonesia (Persero)
Tbk. Dengan PT Semen Kupang (Persero) untuk membentuk konsorsium berupa Joint Venture Company (JVC) untuk
membangun pabrik semen terpadu di Kupang.
Pengelolaan proyek direncanakan menggunakan sistem EPC dan sebagian menggunakan swakelola (Grinding Plant,
Packing Plant dan Fasilitas Pendukung). Saat ini Proyek Kupang masih dalam tahap desain awal terkait dengan studi-
studi, basic design dan detail design untuk paket pekerjaan Main Equipment dan fasilitas pendukung seperti water
treatment, akses jalan, dan fasilitas lainnya.
Proyek pembangunan pabrik Semen Kupang Indonesia masih dilakukan kajian ulang dengan melihat kondisi
perkembangan pasar sehingga keputusan investasi bisa tepat sasaran dan optimal. Pabrik tersebut rencananya akan
difungsikan untuk memasok permintaan semen di Nusa Tenggara, mendukung pasar di bagian Timur Indonesia, serta
pasar ekspor di Timor Leste dan Australia.
• Perluasan/relokasi Tambang ke Area Tambang 412 Ha
158
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 158 5/21/19 10:40 AM
Page 181
Sampai dengan tanggal Informasi ini diterbitkan, penyelesaian proyek masih dilakukan. Progress sampai dengan Maret
2019, adalah 98,89%.
Proyek ini meliputi :
✓ Pembangunan Site Facility di area pit limit 206 Ha.
✓ Pematangan lahan
✓ Pembangunan Peralatan Tambang berupa Overland Conveyor, Transfer Station dan lain-lain.
✓ Pembanguan Electrical Power Distribution (EPD).
✓ Pembangunan Scada.
• Unloading Cigading
Proyek ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan sistem suplai material yg terintegrasi pada Grinding Plant Cigading.
Proyek ini telah diselesaikan pada Maret 2018. Kapasitas yang dimiliki yaitu:
• Gantry crane : 40.000 tpd
• Belt conveyor : 1.000 tpd
• Bag filter (4) : 7.000 & 4.500 m3/h
• Hoist crane : 3 unit
• Compressor : 1 unit
Dengan telah selesainya seluruh program up-grading tersebut, maka Perseroan telah menyelesaikan seluruh rangkaian
program up-grading terhadap fasilitas produksi eksisting dengan sasaran meningkatkan kapasitas produksi pabrik
eksisting.
159
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 159 5/21/19 10:40 AM
Page 182
• Waste Heat Recovery Power Generation (WHRPG)
Lokasi proyek WHRPG berada di Pabrik Semen Indonesia Plant Tuban. Merupakan proyek Joint Crediting Mechanism
(JCM) kerja sama antara pemerintah Jepang (JFEE) dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini Semen Indonesia, guna
memanfaatkan panas gas buang dari Pabrik Tuban 1, 2, 3 dan 4 dan ditargetkan dapat menghasilkan listrik sebesar
±30,6 MW dan mengurangi emisi gas CO2 sebesar 122.358 ton/tahun
Dengan memanfaatkan panas buangan dari Pada tiap line Pabrik Tuban, yakni pembakaran Kiln di line 1, 2, 3 dan 4,
dipasang dua buah boiler yang akan memanfaatkan panas dari preheater dan clinker cooler, masing-masing Suspension
Preheater (SP) dan Air Quencing Cooler Boiler (AQC). Uap yang dihasilkan dari SP & AQC boiler dari seluruh line akan
dialirkan ke turbin & generator house (TG House) untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas desain sebesar 30,6 MW.
Listrik tersebut direncanakan untuk mensuplai kebutuhan energi listrik di Pabrik Tuban.
Selain mampu memanfaatkan panas buang dari Kiln sebagai pembangkit listrik WHRPG juga memiliki aspek lingkungan
lain antara lain:
• Mengurangi emisi CO2 sebesar 122.358 ton CO2/tahun
• Temperatur akhir gas buang jauh lebih rendah
• Menurunkan konsumsi air untuk keperluan penyiraman Conditioning Tower & Cooler.
• Meingkatkan image perusahaan
• Benefit bagi komunitas:
- Jobs for construction
- CSR allocation
160
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 160 5/21/19 10:40 AM
Page 183
• Pembangunan Packing Plant Oba Sofifie Maluku Utara
Packing Plant Oba Sofifie Maluku Utara berkapasitas 500 ribu ton/tahun, dibangun untuk meningkatkan pangsa pasar
wilayah Maluku Utara dan sekitarnya.
Ground breaking dilaksanakan pada 4 Oktober 2016. Effective date pekerjaan Februari 2017. Fasilitas ini mulai
beroperasi pada bulan Maret 2018.
• Pembangunan Packing Plant Bengkulu
Pembangunan Packing Plant Bengkulu berkapasitas 500 ribu, dilakukan untuk memastikan kontinuitas pasokan ke
Bengkulu, sehingga ketersediaan produk tetap terjaga.
Ground breaking telah dilakukan pada 28 Desember 2016. Effective date pekerjaan Maret 2017. Fasilitas ini mulai
beroperasi pada bulan Juli 2018.
Bahan Baku
Bahan baku utama pembuatan terak adalah batu kapur dan tanah liat, sedangkan bahan baku lainnya seperti pasir besi, pasir
silika diperlukan dalam jumlah yang relatif kecil. Bahan baku dan bahan baku pembantu yang dibutuhkan untuk produksi
semen Perseroan adalah sebagai berikut:
161
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 161 5/21/19 10:40 AM
Page 184
Bahan Sumber
Batu kapur Tuban, Rembang, Padang, Pangkep, Narogong,
Pulau Nusakambangan, Lhoknga, Quang Ninh
Tanah liat Tuban, Rembang, Padang, Pangkep, Narogong,
Cilacap, Lhoknga, Quang Ninh
Silika Padang, Lhoknga
2. Pemasaran dan Penjualan
Demand semen nasional tahun 2018 yang mengalami pertumbuhan sebesar 4,8% dipicu oleh peningkatan permintaan hampir
di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Nusra. Pertumbuhan demand terbesar adalah di Kalimantan dan Bali. Selama periode
2014-2018, jumlah pabrikan semen terus mengalami peningkatan. Dari 9 pabrikan saat ini sudah tercatat 13 pabrikan yang
terdaftar sebagai anggota ASI.
Tabel di bawah ini menunjukkan volume penjualan nasional dan ekspor semua pemain (total):
(dalam ton)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2014 2015 2016 2017 2018
Dalam Negeri 59.909.508 61.994.900 61.639.292 66.349.944 69.523.164
Ekspor 265.162 1.007.509 1.603.475 2.928.783 5.696.219
Total 60.174.670 63.002.409 63.242.767 69.278.727 75.219.383
Keterangan : Data ASI (termasuk ekspor clinker)
Seiring bertambahnya pabrikan di pasar domestik, maka utilitas pabrik secara nasional juga mengalami penurunan. Utilitas
produksi untuk pasar domestik Tahun 2018 adalah sebesar 64%.
Namun ditengah ketatnya persaingan pasar domestik, Perseroan masih dapat mencatatkan pertumbuhan volume sebesar
1,2% dari Tahun 2017. Pangsa pasar domestik Perseroan dapat dijaga pada level 39,4%. Perseroan mampu meningkatkan
pertumbuhan volume penjualan di hampir seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera sebesar 4,5 % dan Jawa
sebesar 0,2% yang merupakan pasar utama Perseroan.
(dalam ton)
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2016 2017 2018
Perseroan
Sumatera 5.753.818 6.006.918 6.276.950
Jawa 12.712.644 14.041.432 14.064.118
Kalimantan 1.748.593 1.720.449 1.757.274
Sulawesi 3.374.169 3.397.508 3.329.827
Bali dan Nusa Tenggara 1.228.192 1.175.822 1.246.955
Indonesia Timur (Maluku dan Papua) 864.727 749.600 746.376
Total 25.682.143 26.349.625 27.421.500
Note: Data Penjualan sesuai ASI, tidak termasuk volume terak domestik
Dengan persaingan di pasar domestik semakin ketat dengan masuknya pesaing baru dengan pendekatan harga murah maka
untuk meningkatkan utilitas dan daya saing, perseroan terus melakukan usaha untuk menembus pasar ekspor, sehingga tren
ekspor meningkat, terutama volume ekspor terak. Tabel di bawah ini menunjukkan nilai penjualan semen pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, 2017 dan 2016:
(dalam ton)
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2016 2017 2018
Perseroan
Sumatera 5.753.818 6.006.918 6.276.950
Jawa 12.712.644 14.041.432 14.064.118
Kalimantan 1.748.593 1.720.449 1.757.274
Sulawesi 3.374.169 3.397.508 3.329.827
Bali dan Nusa Tenggara 1.228.192 1.175.822 1.246.955
Indonesia Timur (Maluku dan Papua) 864.727 749.600 746.376
Luar Negeri
Semen 509.987 1.032.386 1.043.764
Terak 122.469 838.475 2.123.877
Total 26.314.599 28.962.590 30.591.626
Note: Data Penjualan sesuai ASI, tidak termasuk volume terak domestik dan TLCC
162
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 162 5/21/19 10:40 AM
Page 185
Dengan usaha yang dilakukan oleh Perseroan baik di pasar domestik maupun ekspor, maka Perseroan mampu meningkatkan
pendapatan bersih menjadi sebesar 22,6 Triliun.
(dalam juta Rupiah)
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
Penjualan
2016 2017 2018
Dalam Negeri 20.535.840 19.996.336 21.022.748
Ekspor 407.219 889.383 1.593.319
Total 20.943.059 20.885.719 22.616.067
Note: Data sesuai FR 2018 (Excl. Terak Domestik & TLCC)
WE:h>EWZ^ZKE
ϰϬϬϬϬ
ZŝďƵdŽŶ
ϯϱϬϬϬ
ϯϬϬϬϬ
ϮϱϬϬϬ
ϮϬϬϬϬ
ϭϱϬϬϬ
ϭϬϬϬϬ
ϱϬϬϬ
Ϭ
ϮϬϭϲ ϮϬϭϳ ϮϬϭϴ
ŽŵĞƐƚŝŬ^D/ ŬƐƉŽƌ^D/ ŽŵĞƐƚŝŬd> ŬƐƉŽƌd>
dĂŚƵŶ ϮϬϭϲ ϮϬϭϳ ϮϬϭϴ
WŽƌƐŝŽŵĞƐƚŝŬ^D/ ϴϵй ϴϳй ϴϯй
WŽƌƐŝŬƐƉŽƌ^D/ ϯй ϲй ϭϬй
WŽƌƐŝŽŵĞƐƚŝŬd> ϲй ϲй ϱй
WŽƌƐŝŬƐƉŽƌd> ϯй Ϯй ϯй
Catatan: Termasuk Clinker
Dalam ketatnya persaingan, Perseroan juga mampu meningkatkan kinerja harga netto rata-rata untuk tetap menjaga
profitabilitas usaha. Pada Tahun 2018, harga netto rata-rata domestik semen di Indonesia naik kurang lebih Rp 30.000/Ton
sebagaimana berikut:
Keterangan
Keterangan
2016 2017 2018
Harga jual rata-rata per ton 798.985 731.492 759.673
Keterangan : Harga merupakan harga netto rata-rata semen domestik Indonesia (Excl.terak) (sumber data FR 2018)
Untuk memastikan posisi sebagai market leader, Perseroan menjalankan beberapa inisiatif strategis dibidang pemasaran,
yaitu:
• Merubah Paradigma Pendekatan Penjualan dari Fokus Produksi ke Fokus Pelanggan.
Dengan pendekatan ini maka Perseroan mendefinisikan pelanggan adalah pengguna langsung dari produk semen yang
dihasilkan. Dengan pendekatan ini maka Perseroan mulai membangun interaksi langsung dengan pelanggan-nya baik
pelanggan retail maupun pelanggan korporasi. Pendekatan yang dilakukan dalam pola pemasaran ini adalah “direct to
customer”. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan melakukan redesign model bisnis.
• Optimalisasi Pasar Ekspor
Pasar regional sangat terbuka bagi produsen semen di Indonesia. Selain melakukan penetrasi di pasar domestik,
Perseroan juga agresif dalam melakukan ekspor untuk meningkatkan kinerja Perseroan. Perseroan melakukan
penetrasi pasar ekspor melalui PT Semen Indonesia International. Dengan adanya unit khusus yang menangani pasar
ekspor, maka Perseroan dapat meningkatkan kinerja penjualan ekspor untuk mendukung kinerja konsolidasi grup.
163
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 163 5/21/19 10:40 AM
Page 186
• Customer Experience
Selain melakukan strategi penetrasi penjualan, Perseroan juga telah mengembangkan aplikasi terintegrasi untuk
penanganan keluhan pelanggan melalui call center KonekSI. Melalui KonekSI, pengelolaan komplain dari pelanggan
dapat dilakukan dengan lebih efektif. Perseroan juga telah mengembangkan aplikasi berbasis web untuk sinergi
penjualan produk Perseroan dan Anak Usaha/Afiliasinya melalui SITOS (Semen Indonesia Total Solution). Melalui
aplikasi tersebut, pelanggan dapat mengeksplore produk-proudk yang dimiliki Perseroan, sehingga dapat meningkatkan
penetrasi penjualan ke pasar.
• Komunikasi Pemasaran
Komunikasi Pemasaran memegang peranan dalam hal menjaga kelangsungan interaksi antara prinsipal dan
pelanggan, sebagai upaya membentuk, memperluas, serta meningkatkan citra produk / brand equity. Langkah
memperkuat brand equity merupakan salah satu upaya awal menjaga dan meningkatkan kepuasan dan loyalitas
pelanggan merek Perseroan yang saat ini terdiri dari 3 merek produk semen domestik dan 1 merek produk semen
di kawasan regional. Untuk mencapai tujuan tersebut pemanfaatan media konvensional, seperti media luar ruang
(billboard dan papan nama distributor/toko), media cetak (majalah, koran), media elektronik (radio, tv) dijalankan dalam
hal penyampaian komunikasi merek Above The Line, Selain berkomunikasi menggunakan media konvensional, kini
Perseroan mengoptimalkan penggunaan teknologi terkini, yakni teknologi online/ digital. Hal ini dilakukan untuk dapat
menghasilkan komunikasi pemasaran yang lebih menyentuh pelanggan secara langsung, cepat, serta dalam rangka
menjaga hubungan dengan pelanggan, terutama pelanggan muda. Disamping itu, Perseroan tetap menjalankan
aktivitas Below The Line (BTL) lainnya untuk peningkatan loyalitas pelanggan sekaligus untuk menjaring pelanggan
potensial.
3. Pelanggan dan Daya Saing
Total kapasitas produksi semen Perseroan di pasar Domestik sampai akhir tahun 2018 adalah sebesar 35.5 juta ton terdiri
dari Semen Gresik 19.2 juta ton, Semen Padang 8.9 juta ton dan Semen Tonasa 7.4 juta ton. Total kapasitas terpasang
tersebut adalah sekitar 32.8% dari kapasitas produksi Nasional 2018 yaitu sebesar 108.1 juta ton. Berikut ini adalah volume
pasokan semen di Indonesia:
2018 2017 2016 %
Keterangan
1 2 3 1:2 2:3
Produksi Terak Domestik 24.279.631 23.830.929 21.132.116 102 113
Regional 2.024.572 2.000.668 1.956.734 101 102
Total 26.304.204 25.831.597 23.088.850 102 112
Produksi Semen Domestik 28.565.618 28.684.577 25.884.363 100 111
Regional 1.994.351 2.133.190 2.388.022 93 89
Total 30.559.969 30.817.767 28.272.385 99 109
Kapasitas Terpasang Domestik 35.500.000 33.500.000 29.500.000 106 114
Regional 2.300.000 2.300.000 2.300.000 100 100
Total 37.800.000 35.800.000 31.800.000 106 113
Utilisasi Domestik 80 86 88 94 98
Regional 87 93 104 93 89
Total 81 86 89 94 97
Produksi semen Perseroan di pasar domestik pada tahun 2018 turun sebesar 0.4% dari 28.684.577 ton pada tahun 2017
menjadi 28.565.618 ton. Sedangkan produksi TLCC di tahun 2018 turun 6.5 % menjadi 1.994.351 ton dari 2.133.190 ton
di tahun 2017. Sehingga secara total di tahun 2018, Perseroan memproduksi semen sebesar 30.559.969 ton, turun 0,8% dari
total produksi di tahun 2017 yang sebesar 30.817.767 ton. Penurunan produksi semen tersebut disebabkan oleh turunnya
permintaan pasar terhadap semen, namun permintaan pasar terhadap terak mengalami peningkatan.
Produksi terak Perseroan di domestik pada tahun 2018 naik sebesar 1,9% dari 23.830.929 ton pada tahun 2017 menjadi
24.279.631 ton. Selanjutnya produksi TLCC di tahun 2018 naik 1,2% menjadi 2.024.572 ton dari 2.000.668 ton di tahun 2017.
Sehingga secara total di tahun 2018, Perseroan memproduksi terak sebesar 26.304.204 ton, naik 1,8% dari total produksi
di tahun 2017 yang sebesar 25.831.597 ton.
Peningkatan produksi yang substansial di tahun 2018 mayoritas berasal dari telah operasionalnya secara penuh unit pabrik
di Rembang dan Indarung 6 dengan kapasitas produksi masing-masing sebesar 2.400.000 ton terak. Kedua fasilitas produksi
Perseroan yang terbaru tersebut telah menggunakan peralatan produksi modern, ramah lingkungan dan dengan tingkat
effisiensi yang lebih baik.
164
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 164 5/21/19 10:40 AM
Page 187
Pelanggan
Pelanggan utama Perseroan dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu perusahaan BUMN dan swasta. Tabel
berikut memperlihatkan kontribusi perolehan kontrak dari masing-masing kelompok selama 3 (tiga) tahun terakhir:
BUMN Swasta Total
Tahun
(Rp miliar) % (Rp miliar) % (Rp miliar)
2016 290 1,11% 25,844 98.89% 26,134
2017 827,18 25,30% 2444,91 74,70% 3272,09
2018 1215,74 29,30% 2931,01 70,70% 4146,75
Dari tabel diatas menggambarkan bahwa Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu atau sekelompok
pelanggan, baik itu BUMN atau swasta.
Daya Saing
Menurut data Asosiasi Semen Indonesia, industri semen di Indonesia pada tahun 2016, 2017 dan 2018 memiliki kapasitas
produksi masing-masing 97,9 juta ton, 104,7 juta ton dan 108.1 juta ton. Berikut ini adalah data kapasitas terpasang kompetitor
terdekat Perseroan tersebut per 31 Desember 2018:
Perusahaan Kapasitas Produksi Semen (juta ton)
Perseroan 35.5
Tiga Roda 25.5
Holcim 15.5
Produsen lainnya 31.6
Saat ini pesaing utama dari Perseroan adalah Tiga Roda dan Holcim, yang disebabkan antara lain oleh jangkauan daerah
pemasaran yang sama dengan Perseroan. Namun, jaringan distribusi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjadi
keunggulan kompetitif Perseroan yang menjadikan ketersediaan produk tetap terjamin. Pesaing terdekat Perseroan juga
mengalami penurunan pangsa pasar dari tahun ke tahun dikarenakan ketatnya persaingan. Berikut pangsa pasar Perseroan
dan pesaing di pasar domestik :
(dalam persentase)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2014 2015 2016 2017 2018
Perseroan 43,7 41,9 41,7 40,8 39,4
Tiga Roda 30,4 27,1 26,1 25,3 25,5
Holcim 14,6 13,9 12,4 14,6 15,3
Pesaing Lain 11,3 17,1 19,8 19,3 19,8
Keterangan : Sumber data ASI
Data tahun 2016 adalah data setelah normalisasi
Pangsa pasar Perseroan dalam lima tahun terakhir sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
Tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember
Keterangan
2014 2015 2016 2017 2018
Sumatera 42.9 43.6 42.3 42,3 41,8
Jawa 40.4 37.8 38.0 37,5 36,1
Sulawesi 63.1 63.1 62.0 41,7 39,8
Kalimantan 50.2 44.9 41.7 63,9 59,1
Balinusra 38.9 37.0 34.8 31,5 32,4
Indonesia Timur 56.8 54.5 58.4 49,2 46,8
Keterangan : Sumber data ASI
Data tahun 2016 adalah data setelah normalisasi
4. Teknologi Informasi
Perseroan memiliki pedoman Tata Kelola ICT (Information & Communication Technology) yang menjadi landasan bagi
seluruh proses-proses pengelolaan ICT. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Semen Indonesia
(Persero) Tbk. Nomor 020/Kpts/Dir/2014, yang disusun dengan mengacu kepada best practice ICT serta comply terhadap
regulasi eksternal yang relevan baik Undang-Undang, Peraturan Menteri, PSAK, dan peraturan terkait lainnya. Adapun tujuan
dari pedoman ini adalah :
165
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 165 5/21/19 10:40 AM
Page 188
• Memastikan bahwa perusahaan memiliki kerangka kerja tata kelola ICT yang jelas dan bahwa tata kelola tersebut
berjalan dengan secara efektif (ensuring governance framework setting and maintenance)
• Memastikan bahwa investasi dan asset terkait ICT dilaksanakan, dikelola dan dipantau secara optimal untuk mendukung
pencapaian sasaran-sasaran perusahaan dan bahwa data dan informasi, termasuk berbagai kegiatan dan transaksi atas
ICT, berjalan secara terkendali pada tingkat layanan (service level) yang disepakati (ensuring benefit delivery)
• Memastikan terciptanya nilai yang optimal dari ICT dengan menjaga keseimbangan antara manfaat/nilai yang dihasilkan
ICT dengan tingkat risiko dan sumber daya yang dialokasikan untuk ICT (ensuring risk optimization)
Untuk meningkatkan kualitas ICT, setiap tahun telah ditunjuk pihak eksternal untuk melakukan maturity level assessment
pengelolaan ICT serta memberi masukan terkait penyempurnaan pengelolaan ICT Perseroan. Pada tahun 2018, skor Maturity
Level Perseroan adalah 4.08 naik dari tahun sebelumnya 4.07.
Sepanjang tahun 2018 fungsi ICT telah melakukan berbagai kegiatan sesuai dengan KPI fungsi ICT sebagai berikut:
No Aktivitas Target Pencapaian
1 Maturity Level 4 4.08
2 Availability sistem ERP 99% 99,99%
3 Pemenuhan SLA operasional ICT 85% 92%
4 Tingkat kepuasan User terhadap layanan ICT 3 4
5. Prospek Usaha
Kondisi perekonomian global di tahun 2019 diprakirakan masih belum kondusif sebagai imbas dari terjadinya perselisihan
dagang antara dua negara adidaya dibidang ekonomi, Amerika Serikat dan China yang mulai berkembang di pertengahan
tahun 2018 dan masih belum menemui titik terang. Mempertimbangkan belum kondusifnya hubungan kedua negara tersebut,
beberapa lembaga ekonomi global, seperti IMF telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,7% menjadi
3,5%. Sementara Bank Dunia juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3,0 menjadi 2,9%. Seiring dengan
belum tuntasnya penyelesaian sengketa dagang dengan Amerika Serikat dan rendahnya realisasi pertumbuhan
perekonomian di tahun 2018, yang menjadi sebesar 6,6% dari 6,8% di tahun 2017 lalu, pertumbuhan perekonomian China
juga diproyeksikan akan melambat ke tingkat 6,3% di tahun 2019. Kondisi perekonomian global tersebut, terutama kondisi
ekonomi China akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional, mengingat neraca dagang dengan China merupakan
salah satu yang terbesar.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan Indonesia sebesar 5,3%, dengan
asumsi nilai tukar Rp15.000/US$ dan angka target inflasi sebesar +3,5%. APBN Indonesia diprakirakan akan tetap kuat
dengan tingkat pertumbuhan yang diproyeksikan moderat tersebut. Realisasi proyek infrastruktur, terutama jalan tol maupun
non-tol dan berbagai sarana perhubungan diprakirakan mulai memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, dan
meningkatkan penerimaan pajak negara.
Hal ini akan memperkuat kemampuan Pemerintah dalam menstimulir pertumbuhan ekonomi melalui realisasi belanja
infrastruktur, yang pada akhirnya akan mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi lanjutan, selain membuat perekonomian
bergerak lebih efisien. Indeks kepercayaan masyarakat dalambentuk IKK, juga terus menunjukan perbaikan, menunjukkan
optimisme perbaikan perekonomian yang terus terjaga dengan baik.
Dengan memperhatikan seluruh latar belakang kondisi makro ekonomi maupun kondisi riil di masyarakat tersebut, maka
prospek industri semen dan industri hilir semen akan tetap baik dimasa mendatang. Proyeksi konsumsi semen di tahun
mendatang diperkirakan masih tumbuh pada angka yang moderat, sekitar 6%. Tidak jauh berbeda dengan pertumbuhan
konsumsi di tahun 2018.
Persaingan antar pelaku bisnis semen akan tetap tinggi, mengingat kondisi over supply masih membayangi pasar bisnis
semen di dalam negeri dengan trend pergeseran konsumsi semen curah, akan terus meningkat.
166
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 166 5/21/19 10:40 AM
Page 189
V. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final :
a. atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah
bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan
(ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi. tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada
Bapepam-LK sebesar: (i) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan (ii) 10% untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
1. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
167
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 167 5/21/19 10:40 AM
Page 190
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi, para Penjamin
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi
Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019 dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp4.900.000.000.000,- (empat triliun sembilan ratus miliar Rupiah). Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp3.485.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus delapan puluh lima miliar
Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
(dalam miliar Rupiah)
Porsi Penjaminan (Rupiah) Persentase
No. Penjamin Emisi Obligasi
Seri A Seri B Total (Rp) (%)
1. PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 421 171 592 16,99
2. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 416 150 566 16,24
3. PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 694 127 821 23,56
4. PT Indo Premier Sekuritas 786 93 879 25,22
5. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 514 113 627 17,99
Total 2.831 654 3.485 100,00
Sisa dari jumlah pokok yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp1.415.000.000.000,- (satu triliun empat ratus lima belas
miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Penjaminan Terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang
dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang
terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama;
atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas dengan
tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUPM. PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas, selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
hubungan kepemilikan dan/atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II menggunakan tingkat
kupon Benchmark dengan FR ditambah credit spread yang menggambarkan profil risiko yang harus ditanggung oleh investor
obligasi sesuai dengan investasi yang dilakukan. Dimana benchmarking dengan efek serupa yang ditawarkan dengan efek
serupa.
168
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 168 5/21/19 10:40 AM
Page 191
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dal am pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Level 36 & 37
Jl. Jend. Gatoto Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
STTD : No. STTD.KH-115/PM.2/2018 tanggal 16 Mei 2018 atas nama Putu Suryastuti.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201423 atas nama Putu
Suryastuti.
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran No.
Ref.: 01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No.0000822/PG.04/DP/50050624/2000/03.209, tanggal 21 Maret
2019.
Tugas dan kewajiban pokok :
Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berkaitan sebagaimana yang disampaikan oleh Perseroan ditinjau dari segi hukum. Hasi l pemeriksaan tersebut
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri, sesuai dengan Kode Etik, Standar Profesi, dan Peraturan Pasar Modal
yang berlaku.
NOTARIS
Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito , S.H.
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
STTD : No. STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018 atas nama Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan 0003269/HK.03/SUP/50050594/2000/03.2019, tanggal 11 Maret
2019.
Tugas dan kewajiban pokok :
Membuat akta-akta berita acara RUPS Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
169
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 169 5/21/19 10:40 AM
Page 192
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Institutional Banking Division
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1
Jakarta 10130
STTD : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta pera turan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat penunjukkan No. 6600025547, tanggal 26 Maret 2019.
Tugas dan kewajiban pokok :
Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi untuk kepentingan Pemegang Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Agen Pembayaran
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Ruang lingkup tugas KSEI sebagai Agen Pembayaran adalah melakukan pembayaran kembali Pokok Obligasi
dan Bunga Obligasi atas nama Perseroan sesuai dengan syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemeg ang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Bilamana Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
3. Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Panin Tower Senayan City, Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Jakarta 10270
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
170
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 170 5/21/19 10:40 AM
Page 193
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019, yang bertindak sebagai Wali
Amanat adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) yang beralamatkan di Menara Bank BTN Lantai 18,
Jl. Gajah Mada No. 1 Jakarta 10130 dimana telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Semen
Indonesia Tahap II Tahun 2019 No. 10 tanggal 8 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama pemegang Obligasi dalam rangka emisi Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II
Tahun 2019 adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 sesuai
dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 dan telah menandatangani Surat Pernyataan
No. 283/IBD/CM/IV/2019 tertanggal 26 April 2019 bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan/Uji Tuntas.
Wali Amanat memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
(1) RIWAYAT SINGKAT
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang-undang Darurat
No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1972. Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
di atas, berdasarkan Undang- Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada
saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero)
yang bersangkutan.
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 22/9/Dir/UPG
tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/55/KEP/DIR
tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli
2017 dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar melalui Keputusan Menkumham No. AHU-
0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam
anggaran dasar sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka
yang kemudian dilakukan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham
tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 66 tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH,
Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal
21 April 2018.
(2) PERMODALAN
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/IV/2019-1379 tanggal 2 April 2019 perihal Laporan Bulanan per 31 Maret 2019 adalah sebagai
berikut :
171
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 171 5/21/19 10:40 AM
Page 194
(dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali data saham)
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
Jumlah lembar Jumlah Nilai Persentase
saham Nominal (Rp juta ) kepemilikan%
Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216 100,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 - 0,00%
Saham Seri B
Pemerintah 6.354.000.000 3.177.000 60,00%
Maryono (Direktur Utama) 346.800 173 0,00%
R. Mahelan Prabantarikso (Direktur) 210.400 105 0,00%
Masyarakat (<5%) 4.236.000.000 2.118.000 40,00%
Total 10.590.000.000 5.295.000 100,00%
(3) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tanggal 17 Mei 2019 dalam surat Nomor:258/V/2019 , dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Asmawi Sjam*)
Komisaris Independen : Kamaruddin Sjam
Komisaris Independen : Arie Coerniadi
Komisaris Independen : Lucky Fathul Aziz Hadibrata
Komisaris Independen : Garuda Wiko
Komisaris : Sumiyati
Komisaris : Maurin Sitorus
Komisaris : Iman Sugema
Komisaris : Eko Juliheripurwanto *)
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test
Direksi:
Direktur Utama : Maryono
Direktur Finance, Treasury & Strategy : Nixon L.P Napitupulu
Direktur IT & Operation : Andi Nirwoto
Direktur Commercial Banking : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer Banking : Budi Satria
Direktur Strategy Compliance & Risk : R. Mahelan Prabantarikso
Direktur Collection Asset Management : Nixon L.P. Napitupulu
Direktur Distribution & Network : Dasuki Amsir
Direktur Strategic Human Capital : Yossi Istanto
(4) KEGIATAN USAHA
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Terdepan
dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi antara lain berperan
aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam pembiayaan sektor perumahan dan kebutuhan
keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis
berbasis digital.
Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR)bagi golongan masyarakat menengah ke bawah, sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program
perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program
Sejuta Rumah dalam rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun
Aset (KIK-EBA).
172
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 172 5/21/19 10:40 AM
Page 195
Bank BTN bercita-cita menjadi the world class company dan menjalankan one stop Solutions di sektor perumahan dengan
tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya
sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Saat ini Bank BTN berada pada periode transformasi digital Banking dengan
arah kebijakan memperkuat kapabilitas dan cakupan digital Banking melalui penguatan bisnis bank dengan mendukung
program kerja sinergi BUMN, sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah, pengembangan Digital Housing
Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk
pertumbuhan bisnis yang efisien.
Dengan tetap fokus pada pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama, yakni consumer banking, commercial
banking dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN termasuk kredit perumahan, apartemen, dan kredit lainnya kepada individu. Meskipun
secara historis Bank BTN berfokus pada kredit perumahan kepada nasabah dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah,
saat ini Bank BTN sedang meningkatkan persentase kredit perumahan dan kredit lainnya kepada para nasabah dengan
tingkat ekonomi yang lebih tinggi. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada
nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan
produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit komersial
lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan commercial seperti
giro dan deposito berjangka.
Grup Perbankan Syariah Bank BTN menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer
yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan Agen
Pemantau dalam:
• Obligasi VIII PT PLN (Persero) Tahun 2006;
• Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
• Obligasi IX PT PLN (Persero) Tahun 2007;
• Obligasi XI PT PLN (Persero) Tahun 2010;
• Sukuk Ijarah IV PT PLN (Persero) Tahun 2010;
• Obligasi XII PT PLN (Persero) Tahun 2010;
• Sukuk Ijarah V PT PLN (Persero) Tahun 2010;
• Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013;
• Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015;
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016;
• Obligasi Berkelanjutan I Siantar Top Tahap II Tahun 2016;
• Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016;
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016;
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016;
• Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016;
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017;
• Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017;
• Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap I Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
173
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 173 5/21/19 10:40 AM
Page 196
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017;
• Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
• Medium Term Notes I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahun 2018.
• Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
• Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018.
• Medium Term Notes I Telkom Tahun 2018;
• Medium Term Notes Syariah Ijarah I Telkom Tahun 2018.
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
• Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
• Medium Term Notes Syariah Ijarah Posindo 01 Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
• Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019
(5) KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, sehingga sampai dengan
tanggal 31 Maret 2019 Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 76 Kantor Cabang, 352 Kantor Cabang
Pembantu, 3 Kantor Layanan Setara KCP, 485 Kantor Kas, 3.013 Kantor Layanan Setara Kantor Kas, 24 Kantor Cabang
Syariah, 48 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 8 Kantor Kas Syariah, 43 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 1.964 ATM
di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM
MEPS dan ATM Prima.
(6) TUGAS POKOK
Sesuai Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam
dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
(7) LAPORAN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Bank BTN untuk 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2019 yang tidak diaudit serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah
diaudit.
Laporan keuangan Bank BTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam
Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
ASET
Kas 929.308 1.243.615 1.027.554
Giro pada Bank Indonesia 16.599.880 15.417.862 12.554.585
Giro pada bank lain – neto 906.297 1.587.051 556.301
Penempatan pada Bank Indonesia
6.722.873 26.464.760 24.697.503
dan bank lain – neto
174
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 174 5/21/19 10:40 AM
Page 197
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
Efek-efek- neto 7.982.532 5.848.485 7.706.031
Obligasi Pemerintah 12.577.424 9.393.138 8.183.973
Tagihan swap suku bunga – neto - - -
Kredit yang diberikan – neto 216.937.587 212.938.402 178.978.222
Pembiayaan/piutang syariah – neto 22.011.981 21.521.140 17.656.372
Tagihan Akseptasi 319.049 528.148 8.081
Aset pajak tangguhan – neto 323.606 260.251 174.555
Aset tetap – neto 4.993.805 5.017.694 4.837.319
Bunga yang masih akan diterima 3.319.462 2.959.502 2.296.440
Aset lain-lain 5.964.613 3.255.979 2.688.331
Total Aset 301.346.488 306.436.194 261.365.267
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 3.758.429 2.301.930 2.813.874
Simpanan dari nasabah 197.147.879 211.034.488 177.091.421
Simpanan dari Bank Lain 8.046.525 2.992.579 5.063.433
Efek-efek yang dijual dengan janji
2.077.095 935.000 1.385.000
dibeli kembali
Surat-surat berharga yang
20.076.518 20.644.760 20.480.459
diterbitkan – neto
Pinjaman yang diterima 16.937.590 15.499.493 7.991.053
Bunga yang masih harus dibayar 605.870 630.134 492.361
Liabilitas Pajak Tangguhan Neto - - -
Estimasi kerugian komitmen dan
- - -
kontinjensi
Liabilitas lain-lain 6.499.592 6.217.814 5.612.462
Pinjaman Subordinasi 2.999.568 2.999.519 2.999.319
Total Liabilitas 258.468.115 263.784.017 223.937.463
Simpanan Nasabah 18.330.641 18.794.497 15.382.372
Simpanan dari Bank Lain 13.876 17.232 381.998
15.764.370
Total Dana Syirkah Temporer 18.344.517 18.811.729
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor
5.295.000 5.295.000 5.295.000
penuh
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454 2.054.454
Opsi Saham - -
(72.368) (107.430) (21.742)
Keuntungan (kerugian) yang belum
direalisasi atas efek-efek dan
Obligasi Pemerintah yang
tersedia untuk dijual – neto
Kerugian pengukuran kembali (147.686) (82.886) (143.158)
Keuntungan Revaluasi Aset Tetap
2.966.991 2.966.991 2.966.991
Saldo laba telah ditentukan
10.749.657 10.749.657 8.327.684
penggunaannya
Saldo laba belum ditentukan
3.687.808 2.964.662 3.184.205
penggunaannya (defisit)
Total Ekuitas 24.533.856 23.840.448 21.663.434
Total Liabilitas dan Ekuitas 301.346.488 306.436.194 261.365.267
175
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 175 5/21/19 10:40 AM
Page 198
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun yang berakhir
Keterangan berakhir pada tanggal 31 Maret pada tanggal 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan bunga dan bagi hasil 6.421.172 5.276.866 22.851.758 19.271.582
Beban bunga dan bonus (4.056.763) (2.945.154) (11.768.816) (9.930.642)
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil –
2.364.409 (2.331.712) 10.089.177 9.340.940
neto
Pendapatan operasional lainnya 599.594 439.867 2.071.594 1.605.931
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-aset (253.161) (195.309) (1.714.427) (884.401)
keuangan
Pemulihan (beban) estimasi kerugian
penurunan nilai komitmen dan - - - -
kontinjensi
Beban operasional lainnya (1.784.447) (1.708.882) (6.852.544) (6.170.567)
Laba Operasional 926.395 867.388 3.593.800 3.891.903
Pendapatan (beban) bukan operasional
(5.281) 6.612 16.475 (30.348)
– neto
Laba sebelum manfaat pajak 921.114 874.000 3.610.275 3.861.555
Manfaat (beban) pajak
Kini (197.968) (189.658) (802.352) (834.089)
Tangguhan
Laba tahun berjalan 723.146 684.342 2.807.923 3.027.466
Pendapatan (beban) komprehensif lain (29.738) (24.938) (25.416) 29.213
Laba komprehensif selama tahun
693.408 659.404 2.782.507 3.056.679
berjalan
Laba bersih per saham dasar (nilai
68 65 265 286
penuh)
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Institutional Banking Division
Menara Bank BTN Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130, Indonesia
Tel.: (021) 633-6789 ext. 1847
Website : www.btn.co.id
e-mail : trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian : Capital Market Department
176
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 176 5/21/19 10:40 AM
Page 199
IX. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 28 Mei 2019.
KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada
periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan
oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli; dan
2. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen
penjualan efek.
177
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 177 5/21/19 10:40 AM
Page 200
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Obligasi dimulai tanggal 21 Mei 2019 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 23 Mei 2019 pukul
16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab X
Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada
Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 24 Mei 2019.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Nomor
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Nomor IX.A.7; paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa penawaran umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2019
(in good funds) pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dibawah ini:
PT BNI Sekuritas PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia PT Danareksa Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank Permata Tbk
Cabang Mega Kuningan Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Sudirman
No. Rekening: 7888899787 No. Rekening: 800043680000 No. Rekening: 4001763690
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT CGS-CIMB Sekuritas Atas Nama: PT Danareksa Sekuritas
Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
178
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 178 5/21/19 10:40 AM
Page 201
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2019, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada
Pemegang Obligasi.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
179
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 179 5/21/19 10:40 AM
Page 202
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower Gedung Bursa Efek Indonesia Gedung Danareksa Lantai 1
Lantai 16 Tower II Lantai 11 Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14
Jl. Jendral Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 10110
Jakarta 12910 Jakarta 12190 Tel.: (021) 350 9777
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 515 4660 Fax.: (021) 350 1817
Fax. (021) 5793 6934 Fax. (021) 515 4661 Website: www.danareksa.com
Website: www.bnisekuritas.co.id Website: www.cimb.com Email : ib-group1@danareksa.com
Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id Email: jk.dcm@cimb.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
Wisma GKBI 7th Floor, Suite 718 Menara Mandiri I, 25th floor
Jl. Jend. Sudirman No. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta 10210 - Indonesia Jakarta 12190
Tel. (021) 5793 1168 Tel.: (021) 526 3445
Fax. (021) 5793 1220 Fax.: (021) 526 3603/3507
Website: www.indopremier.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: corfin@ipc.co.id Email : divisi-ib@mandirisek.co.id
180
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 180 5/21/19 10:40 AM
Page 203
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners.
181
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 181 5/21/19 10:40 AM
Page 204
Halaman ini sengaja dikosongkan
182
Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 182 5/21/19 10:40 AM
Page 205
183 Buku Intam ObligasiBerkelanjutan I Semen_Indonesia II 2019 (z).indd 183 5/21/19 10:40 AM
Names mentioned 238 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
—
Semen_Indonesia
p.1 ×85
unresolved
org
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.2 ×8
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Semen Indonesia Industri Bangunan
p.6 ×3
unresolved
org
Maybank Kim Eng Securities Pte Ltd
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam-LK
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×7
unresolved
org
PT Aroma Cipta Anugrahtama
p.13
unresolved
org
PT Aroma Sejahtera Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Bima Sepaja Abadi
p.13 ×2
unresolved
org
PT Ciptanugrah Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Industri Kemasan Semen Gresik
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kawasan Industri Gresik
p.13
unresolved
org
PT Krakatau Semen Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Langkat Mineral Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Pandawa Lestari Perkasa
p.13
unresolved
org
PT Readymix Concrete Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Sepatim Batamtama
p.13 ×2
unresolved
org
PT Solusi Bangun Beton
p.13
unresolved
org
PT Holcim Beton
p.13
unresolved
org
Holcim Indonesia Tbk.
p.13 ×12
unresolved
org
PT Semen Gresik
p.13 ×7
unresolved
org
PT Semen Indonesia Aceh
p.13
unresolved
org
PT Semen Indonesia Beton
p.13 ×2
unresolved
org
PT SGG Prima Beton
p.13 ×2
unresolved
org
PT Semen Indonesia Distributor
p.13
unresolved
org
PT Waru Abadi
p.13
unresolved
org
PT Semen Indonesia International
p.13
unresolved
org
SI International Trading Pte. Ltd.
p.13
unresolved
org
PT Semen Indonesia Logistik
p.13 ×2
unresolved
org
PT Varia
p.13 ×6
unresolved
org
PT Sinergi Informatika Semen Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Semen Kupang Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Sinergi Mitra Investama
p.13 ×3
unresolved
org
PT SGG Energi Prima
p.13 ×2
unresolved
org
PT Semen Padang
p.13 ×3
unresolved
org
PT Semen Tonasa
p.13 ×3
unresolved
org
PT Swadaya Graha
p.13 ×2
unresolved
org
PT United Tractors Semen Gresik
p.13 ×2
unresolved
org
PT Varia Usaha Beton
p.13
unresolved
org
PT Varia Usaha Bahari
p.13
unresolved
org
PT Varia Usaha Fabrikasi
p.13
unresolved
org
PT Megah Sejahtera Bersama
p.13
unresolved
org
PT Varia Usaha Lintas Segara
p.13
unresolved
person
Raden Meester Soewandi
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
person
Mangaradja Namora
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaja
p.14
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.14 ×31
unresolved
org
Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.14 ×2
unresolved
org
PT Semen
p.16 ×8
unresolved
org
PT United
p.16
unresolved
org
PT Krakatau
p.17
unresolved
org
PT Sepatim
p.17
unresolved
org
PT Bima Sepaja
p.17
unresolved
org
PT Solusi Bangun
p.18 ×3
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.18
unresolved
org
PT Readymix
p.18
unresolved
org
PT Pandawa Lestari
p.18
unresolved
org
PT Aroma Cipta
p.18
unresolved
org
PT Ciptanugrah
p.18
unresolved
org
PT Aroma Sejahtera
p.18
unresolved
org
PT Langkat Mineral
p.18
unresolved
org
PT Eternit Gresik
p.19
unresolved
org
PT Igasar
p.19
unresolved
org
PT Sumatera Utara
p.19
unresolved
org
PT Swabina Gatra
p.19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan
p.21 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny
p.21 ×2
unresolved
org
Osman Bing Satrio
p.21 ×2
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.21 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Indonesia
p.38
unresolved
org
Holdervin B.V.
p.40
unresolved
org
Bank Sindikasi
p.45
unresolved
org
PT Industrik Kemasan Semen Gresik
p.45
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk.
p.45
unresolved
org
Niaga Tbk.
p.45
unresolved
org
PT United Tractor Semen Gresik
p.45
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.47 ×3
unresolved
org
Penanaman Modal
p.48 ×6
unresolved
org
Jasa
p.51
unresolved
org
Direktorat Jenderal Data No. S-
p.51
unresolved
org
Koordinasi
p.51
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
p.52 ×2
unresolved
person
Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
· Direktur
p.52 ×3
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.52 ×5
unresolved
person
Izin Pengoperasian Terminal Khusus
· Direktur
p.53
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Usaha Operasi Produksi Mineral Non
p.53
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Pertambangan Operasi Produksi Mineral
p.53 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Pertambangan Operasi Produksi
p.53
unresolved
org
Koordiansi
p.53
unresolved
org
Koordinasi Penanaman
p.54 ×2
unresolved
org
Menteri Energi
p.54
unresolved
person
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
· Direktur
p.56
unresolved
org
Kementerian BUMN. Pengangkatan
p.56
unresolved
person
Intelijen Negara Mochamad Choliq
p.57
unresolved
org
PT Adhi Karya Tahun
p.57
unresolved
org
Kementerian BUMN. Tahun
p.57
unresolved
org
PT BTDC (Persero)
p.58
unresolved
org
PT Timah Investasi Mineral. Tahun
p.58
unresolved
org
PT Batu Bara Bukit Kendi. Nasaruddin Umar
p.58
unresolved
org
Departemen Agama RI. Tahun
p.58
unresolved
org
Menteri Departemen Agama RI. Tahun
p.58
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak. Tahun
p.58 ×4
unresolved
org
Kebijakan Fiskal. Tahun
p.58
unresolved
org
Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara. Tahun
p.58
unresolved
org
Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara.
p.58
unresolved
org
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan. Tahun
p.59
unresolved
org
PT Adiriasindo. Tahun
p.59
unresolved
org
PT Brata Nusa Pratama. Tahun
p.59
unresolved
org
PT Arwuda Indonesia. Direksi Hendi Prio Santoso
p.59
unresolved
—
USA. Menjabat
· Direktur Utama
p.59
unresolved
org
PT Saka Energi Indonesia. Tahun
p.59
unresolved
org
PT Transgasindo. Tahun
p.59
unresolved
org
PT Anugra Cipta Investa. Tahun
p.59
unresolved
org
Perdana Inti Investama Tbk.
p.59 ×2
unresolved
org
PT Perdana Multi Finance. Tahun
p.59
unresolved
org
Bank Niaga Tbk.
p.59 ×2
unresolved
org
PT Semen Tonasa. Tahun
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bima Sepaja Abadi Tahun
p.60
unresolved
org
PT Semen Padang. Tahun
p.60 ×3
unresolved
org
PT Semen Padang. Tri Abdisatrijo
p.60
unresolved
org
PT Semen Indonesia Aceh. Tahun
p.60
unresolved
org
PT Semen Indonesia Kupang. Tahun
p.60
unresolved
org
PT Prima Karya Manunggal. Tahun
p.60
unresolved
org
PT Tobapiring Logistik. Tahun
p.60
unresolved
org
PT Semen Tonasa. Fadjar Judisiawan
p.60
unresolved
org
PT Pelindo
p.60 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Gresik. Tahun
p.60
unresolved
org
PT SIER.
p.60
unresolved
org
PT Rekayasa Industri Jakarta. Tahun
p.61
unresolved
org
PT Solusi Bangun Indonesia. Tahun
p.61
unresolved
org
PT Perusahaan Semen Padang. Tahun
p.61
unresolved
org
PT Nusantara Regas. Tahun
p.61
unresolved
org
PT Solusi Energy Nusantara. Tahun
p.61
unresolved
org
PT Semen Indonesia Sistem Informasi. Tahun
p.61
unresolved
org
PT United Traktor Semen Indonesia. Tahun
p.61
unresolved
org
PT Jasa Marga Surabaya.
p.61
unresolved
org
Dana Pensiun. Tercatat
· Anggota
p.62
unresolved
org
PT Holchim Indonesia.
p.66
unresolved
—
Vita Mahreyni
· Sekretaris Perusahaan
p.69
unresolved
org
Departemen Komunikasi Perusahaan.
p.69
unresolved
org
Kementerian BUMN Sumber
p.72
unresolved
org
Koperasi Keluarga Besar Semen
p.78
unresolved
person
Siti Marjami Soepangan
· Notaris
p.78
unresolved
person
Harti Virgo Putri
· Notaris
p.78 ×7
unresolved
person
Justitia Ferryanto
· Notaris
p.79 ×3
unresolved
person
Varinia
· Notaris
p.79
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.79
unresolved
person
Varina
· Notaris
p.80
unresolved
person
Firdhonal
· Notaris
p.80
unresolved
person
Soewarno
· Notaris
p.81
unresolved
person
Haji Bebasa Daeng Laic
· Notaris
p.81 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pangkajene
p.81
unresolved
person
Djumini Setyoadi
· Notaris
p.81 ×3
unresolved
person
Novi Alisetyorini
· Notaris
p.83 ×3
unresolved
person
Dr. Slamet Wahjudi
· Notaris
p.83 ×14
unresolved
org
Koperasi Warga Semen Gresik
p.83 ×3
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.83 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Gresik
p.83 ×2
unresolved
person
Laily Asmazatin
· Notaris
p.83
unresolved
org
Menteri Penggerak Dana Investasi
p.84 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.84 ×10
unresolved
org
Menteri Pertambangan dan Energi
p.84 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Investasi
p.84 ×2
unresolved
org
Penanaman Modal Propinsi Jawa Timur
p.84 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
p.84 ×4
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. UTSG
p.84
unresolved
person
Widatul Millah
· Notaris
p.85
unresolved
person
Karlita Rubianti
p.85
unresolved
person
Poerbaningsih Adiwarsito S.H.
· Notaris
p.85
unresolved
org
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi
p.86
unresolved
org
Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur
p.86 ×2
unresolved
person
Fatimah Zakiyyah
p.86
unresolved
org
PT Fajar Mas Murni
p.87
unresolved
org
PT Newlong Indonesia
p.87
unresolved
person
Lolitawati
· Notaris
p.87 ×2
unresolved
org
PT SCG Energi Prima
p.87
unresolved
person
Winda Febriani
· Notaris
p.87
unresolved
person
Mutik Asfihani
· Notaris
p.88 ×2
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.88
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur Utama
p.89
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Direktur Utama
p.89
unresolved
person
Hj. Erna Yudhaningsih
· Notaris
p.89 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.90
unresolved
person
Plt.
· Direktur
p.90
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.