Skip to content
Back to announcement

20260526_GJTL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095152_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed GJTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                   PT GAJAH TUNGGAL Tbk
                         BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
                                 (“Perseroan”)

                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat :

    Hari/Tanggal           : Jumat, 22 Mei 2026
    Waktu                  : pukul 14.31 – 15.28 WIB
    Tempat                 : Lune Ballroom - Mezannine Floor,
                             Movenpick Hotel Jakarta City Centre,
                             Jl. Pecenongan No. 7-17, Jakarta Pusat.
    Acara Rapat         :
    1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
          Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
          tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       b. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025.
    2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
       Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
    3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
       b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
          anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
          bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat secara fisik
   dan virtual:

      Presiden Direktur                 :   Bapak Sugeng Rahardjo
      Wakil Presiden Direktur           :   Bapak Budhi Santoso Tanasaleh
      Direktur                          :   Bapak Kisyuwono
      Direktur                          :   Bapak Hendra Soerijadi
      Direktur                          :   Bapak Hui Chee Teck
      Direktur                          :   Bapak Tan Yee Sin

      Presiden Komisaris                :   Bapak Drs. Sutanto
      Wakil Presiden Komisaris          :   Bapak Tan Enk Ee *)
      Komisaris                         :   Bapak Gautama Hartarto
      Komisaris Independen              :   Bapak Sudrajat
      Komisaris                         :   Ibu Juliani Gozali
      Komisaris Independen              :   Bapak Drs. Sunaria Tadjuddin

      *) hadir secara virtual

C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.355.208.486 saham atau 67,585% dari seluruh
   saham dengan hak suara yang sah.

D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
   pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam
Page 2
   Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
   pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
   Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
   untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
   keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

F. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :

         Mata Acara            Setuju           Tidak Setuju         Abstain
                           2.342.386.606           78.500          12.743.380
              1
                             (99,456%)            (0,003%)          (0,541%)
                           2.286.741.805         66.584.681        1.882.000
              2
                             (97,093%)            (2,827%)          (0,080%)
                           2.162.212.836        190.200.550        2.795.100
              3
                             (91,805%)            (8,076%)          (0,119%)

G. Keputusan Rapat :

   Acara Rapat 1 :
   Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 12.743.380 saham abstain (tidak
   memberikan suara), memutuskan:

   Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.
   2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang
      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana
      Ibu Anna Karina Wijaya sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik
      Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
      00105/2.1460/AU.1/04/1766-3/1/III/2026, tanggal 27 Maret 2026, dengan pendapat
      “Wajar Tanpa Modifikasian”.
   3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam
      Laporan Tahunan Perseroan.
   4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
      Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
      17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab
      sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
      kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang
      telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut
      tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
      dalam tahun buku 2025, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan
      pidana lainnya.
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menetapkan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut:

1. Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2025, seluruhnya sebesar
   Rp. 278.784.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus delapan
   puluh empat juta Rupiah) atau sebesar Rp. 80,- (delapan puluh Rupiah) per saham,
   bagi 3.484.800.000 (tiga miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus
   ribu) saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
   Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
   8 Juni 2026 dan pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2026.
   Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, kepada Direksi Perseroan
   diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan,
   yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
   Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) akan dimasukkan ke dalam
   Dana Cadangan Perseroan.
3. Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.

Acara Rapat 2 :
Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 1.882.000 saham abstain (tidak
memberikan suara), memutuskan:

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
   Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
   dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2026; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta
   persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

Acara Rapat 3 :
Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 2.795.100 saham abstain (tidak
memberikan suara), memutuskan:

Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :
1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
   para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung
   sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi
   hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-
   waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar
   Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

   Direksi :
   Presiden Direktur          :   Bapak Ir. Suryo Pratomo
   Wakil Presiden Direktur    :   Bapak Budhi Santoso Tanasaleh
   Direktur                   :   Bapak Kisyuwono
   Direktur                   :   Bapak Hendra Soerijadi
   Direktur                   :   Bapak Hui Chee Teck
   Direktur                   :   Bapak Tan Yee Sin
Page 4
   Dewan Komisaris :
   Presiden Komisaris         :   Bapak Drs. Sutanto
   Wakil Presiden Komisaris   :   Bapak Sugeng Rahardjo
   Komisaris                  :   Bapak Sudrajat
   Komisaris                  :   Bapak Tan Enk Ee
   Komisaris                  :   Bapak Gautama Hartarto
   Komisaris                  :   Bapak Ris Sutarto

2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
   Bapak Sudrajat dan Bapak Ris Sutarto, selaku para Komisaris Independen
   Perseroan.

3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
   kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga butir (a) dalam
   suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau
   mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
   atau instansi lain yang berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala
   tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
   kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama
   Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang
   setiap anggota Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
   Perseroan, menyetujui untuk :
   a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
       besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
   b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
       Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan disesuaikan sebesar maksimal
       10% (sepuluh persen) di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang
       diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
       buku sebelumnya.
   c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
       pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
       Dewan Komisaris Perseroan.


                                  Jakarta, 26 Mei 2026
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published26 May 2026
Pages4
Characters10,588
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 May 2026 · 14:31–15:28
Present2,355,208,486 (67.58%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,342,386,606
99.46%
Against
78,500
0.00%
Abstain
12,743,380
0.54%
Agenda 2 approved
For
2,286,741,805
97.09%
Against
66,584,681
2.83%
Abstain
1,882,000
0.08%
Agenda 3 approved
For
2,162,212,836
91.81%
Against
190,200,550
8.08%
Abstain
2,795,100
0.12%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GAJAH TUNGGAL Tbk p.1 ×2
linked person Tan Enk Ee p.1 ×3
possible person Kisyuwono p.1 ×2
possible person Hendra Soerijadi p.1 ×3
possible person Drs. Sutanto p.1 ×3
possible person Gautama Hartarto p.1 ×3
possible person Sudrajat p.1 ×3
possible person Ris Sutarto p.4 ×3
unresolved person Sugeng Rahardjo p.1 ×2
unresolved person Budhi Santoso Tanasaleh p.1 ×4
unresolved person Hui Chee Teck p.1 ×2
unresolved person Tan Yee Sin p.1 ×2
unresolved person Juliani Gozali p.1
unresolved person Drs. Sunaria Tadjuddin p.1
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved person Anna Karina Wijaya p.2
unresolved person Ir. Suryo Pratomo p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 296 ms 12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.541',
             'pct_against': '0.003',
             'pct_for': '99.456',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'at Ketiga butir (a) dalam suatu akta Notaris '
                                'tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan '
                                'atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau '
                                'instansi lain yang berwenang serta untuk '
                                'maksud tersebut melakukan segala tindakan '
                                'yang disyaratkan oleh peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Untuk butir '
                                'b',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '12743380',
             'votes_against': '78500',
             'votes_for': '2342386606'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.080',
             'pct_against': '2.827',
             'pct_for': '97.093',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1882000',
             'votes_against': '66584681',
             'votes_for': '2286741805'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.119',
             'pct_against': '8.076',
             'pct_for': '91.805',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': '3 G. Keputusan Rapat : Acara Rapat 1 : Rapat dengan '
                      'suara memberikan suara),',
             'votes_abstain': '2795100',
             'votes_against': '190200550',
             'votes_for': '2162212836'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.585',
 'record_date': '2026-06-08',
 'shares_present': '2355208486',
 'time_end': '15:28:00',
 'time_start': '14:31:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result