Back to announcement
20260526_GJTL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32095152_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GJTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT GAJAH TUNGGAL Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Jumat, 22 Mei 2026
Waktu : pukul 14.31 – 15.28 WIB
Tempat : Lune Ballroom - Mezannine Floor,
Movenpick Hotel Jakarta City Centre,
Jl. Pecenongan No. 7-17, Jakarta Pusat.
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
b. Penetapan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025.
2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan tahun buku 2026.
3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat secara fisik
dan virtual:
Presiden Direktur : Bapak Sugeng Rahardjo
Wakil Presiden Direktur : Bapak Budhi Santoso Tanasaleh
Direktur : Bapak Kisyuwono
Direktur : Bapak Hendra Soerijadi
Direktur : Bapak Hui Chee Teck
Direktur : Bapak Tan Yee Sin
Presiden Komisaris : Bapak Drs. Sutanto
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Tan Enk Ee *)
Komisaris : Bapak Gautama Hartarto
Komisaris Independen : Bapak Sudrajat
Komisaris : Ibu Juliani Gozali
Komisaris Independen : Bapak Drs. Sunaria Tadjuddin
*) hadir secara virtual
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.355.208.486 saham atau 67,585% dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam
Page 2
Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
F. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
2.342.386.606 78.500 12.743.380
1
(99,456%) (0,003%) (0,541%)
2.286.741.805 66.584.681 1.882.000
2
(97,093%) (2,827%) (0,080%)
2.162.212.836 190.200.550 2.795.100
3
(91,805%) (8,076%) (0,119%)
G. Keputusan Rapat :
Acara Rapat 1 :
Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 12.743.380 saham abstain (tidak
memberikan suara), memutuskan:
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana
Ibu Anna Karina Wijaya sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik
Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
00105/2.1460/AU.1/04/1766-3/1/III/2026, tanggal 27 Maret 2026, dengan pendapat
“Wajar Tanpa Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025, sebagaimana termaktub dalam
Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang
telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
dalam tahun buku 2025, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan
pidana lainnya.
Page 3
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama : Menetapkan penggunaan keuntungan Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut: 1. Untuk dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2025, seluruhnya sebesar Rp. 278.784.000.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta Rupiah) atau sebesar Rp. 80,- (delapan puluh Rupiah) per saham, bagi 3.484.800.000 (tiga miliar empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu) saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juni 2026 dan pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2026. Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, kepada Direksi Perseroan diberi wewenang untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang diperlukan, yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut. 2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) akan dimasukkan ke dalam Dana Cadangan Perseroan. 3. Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan. Acara Rapat 2 : Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 1.882.000 saham abstain (tidak memberikan suara), memutuskan: Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan 2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut. Acara Rapat 3 : Rapat dengan suara terbanyak dengan catatan 2.795.100 saham abstain (tidak memberikan suara), memutuskan: Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga : 1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kedua yakni pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu- waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, dengan susunan sebagai berikut: Direksi : Presiden Direktur : Bapak Ir. Suryo Pratomo Wakil Presiden Direktur : Bapak Budhi Santoso Tanasaleh Direktur : Bapak Kisyuwono Direktur : Bapak Hendra Soerijadi Direktur : Bapak Hui Chee Teck Direktur : Bapak Tan Yee Sin
Page 4
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Drs. Sutanto
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Sugeng Rahardjo
Komisaris : Bapak Sudrajat
Komisaris : Bapak Tan Enk Ee
Komisaris : Bapak Gautama Hartarto
Komisaris : Bapak Ris Sutarto
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
Bapak Sudrajat dan Bapak Ris Sutarto, selaku para Komisaris Independen
Perseroan.
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga butir (a) dalam
suatu akta Notaris tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan atau
mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
atau instansi lain yang berwenang serta untuk maksud tersebut melakukan segala
tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 7 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama
Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan, menyetujui untuk :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
b. menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan disesuaikan sebesar maksimal
10% (sepuluh persen) di atas jumlah honorarium dan tunjangan lainnya yang
diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku sebelumnya.
c. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta, 26 Mei 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2026 · 14:31–15:28 |
| Present | 2,355,208,486 (67.58%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,342,386,606
99.46%
Against
78,500
0.00%
Abstain
12,743,380
0.54%
Agenda 2
approved
For
2,286,741,805
97.09%
Against
66,584,681
2.83%
Abstain
1,882,000
0.08%
Agenda 3
approved
For
2,162,212,836
91.81%
Against
190,200,550
8.08%
Abstain
2,795,100
0.12%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sugeng Rahardjo
p.1 ×2
unresolved
person
Budhi Santoso Tanasaleh
p.1 ×4
unresolved
person
Hui Chee Teck
p.1 ×2
unresolved
person
Tan Yee Sin
p.1 ×2
unresolved
person
Juliani Gozali
p.1
unresolved
person
Drs. Sunaria Tadjuddin
p.1
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
person
Anna Karina Wijaya
p.2
unresolved
person
Ir. Suryo Pratomo
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
296 ms
12 Sep 2026 22:17
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.541',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.456',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'at Ketiga butir (a) dalam suatu akta Notaris '
'tersendiri dan selanjutnya memberitahukan dan '
'atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau '
'instansi lain yang berwenang serta untuk '
'maksud tersebut melakukan segala tindakan '
'yang disyaratkan oleh peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Untuk butir '
'b',
'seq': 1,
'votes_abstain': '12743380',
'votes_against': '78500',
'votes_for': '2342386606'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.080',
'pct_against': '2.827',
'pct_for': '97.093',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1882000',
'votes_against': '66584681',
'votes_for': '2286741805'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.119',
'pct_against': '8.076',
'pct_for': '91.805',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': '3 G. Keputusan Rapat : Acara Rapat 1 : Rapat dengan '
'suara memberikan suara),',
'votes_abstain': '2795100',
'votes_against': '190200550',
'votes_for': '2162212836'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.585',
'record_date': '2026-06-08',
'shares_present': '2355208486',
'time_end': '15:28:00',
'time_start': '14:31:00'}