Skip to content
Back to announcement

20240722_RMKE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31686486_lamp4.pdf

Other Text extracted RMKE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                                               TINDAK LANJUT PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI
                                                              PT. RMK Energy Tbk.
                                                  SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023
No.                    Kewajiban                                                        Tindak Lanjut                                         Bukti

                                                   PT RMK Energy Tbk telah menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan sejak 18
                                                   september 2023 setelah dilakukan pemasangan plang papan penghentian pelanggaran
      Menghentikan sementara usaha dan/atau        tertentu dan garis PPLH pada kegiatan Stockpile batubara PT RMK Energy oleh Pengawas
1                                                                                                                                           Lampiran I
      kegiatan dalam waktu 3 x 24 jam              Lingkungan Hidup KLHK sesuai Berita Acara Pengehentian Pelanggaran tertentu tanggal 15
                                                   september 2023 dan telah dilakukan pembukaan garis PPLH pada tanggal 10 November
                                                   2023 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK

      Mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan
                                                   PT RMK Energy Tbk telah memiliki izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian
      Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
2                                                  Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berupa persetujuan kesesuaian kegiatan                Lampiran II
      Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi
                                                   pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor 19102310211603041
      terkait
                                                   1. PT RMK Energy, Tbk telah mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan melalui
                                                   AmdalNet dan PTSP dan telah memiliki SKKL No.
                                                   SK.1164/MENLHK/SETJEN/PLA.4/11/2023 yang ditetapkan di jakarta tanggal 03 November
      Persetujuan Lingkungan berupa mengajukan dan 2023 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3                                                                                                                                           Lampiran III
      memiliki perubahan persetujuan lingkungan    2. PT RMK Energy Tbk sudah melakukan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                   (KBLI) yang sebelumnya mempunyai kode KBLI 05100 (Pertambangan Batubara) menjadi
                                                   kode KBLI 52222 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau) dan kode KBLI
                                                   09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian lainnya)
Page 2
No.                     Kewajiban                                                           Tindak Lanjut                                           Bukti

'4. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA


                                                        PT RMK Energy, tbk telah melakukan Penambahan fasilitas pengendalian udara (debu
                                                        batubara) seperti Water Sprayer di Scrapper , Water Sprayer di Hopper Transfer , Sprinkler
                                                        Big Gun di area Stockpile , dan rencana penambahan Teleskopik di Chute-Conveyor serta
      Mengelola kualitas udara ambien di area stockpile penambahan penggunaan Coal Dust Suppressant sesuai yang tertuang pada Berita Acara
      dengan melakukan penyemprotan secara intensif Pelaksanaan Pengawasan Sanksi Administratif pada 7 Oktober 2023. pada saat ini
A.    setiap hari selama operasional usaha dan/atau perusahaan telah menyediakan Stock Coal Dust Supressant yang akan ditambahkan Lampiran IV.A
      kegiatan dengan menggunakan coal dust kedalam Water Truck untuk penyiraman Stockpile dan juga di Conveyor dan telah dilakukan
      suppressant terhadap batubara yang disimpan       uji coba pada 6 oktober 2023. sedangkan Telescopic Chute Conveyor saat ini sedang
                                                        dilakukan perakitan di vendor dan diestimasikan bulan desember dapat dioperasikan
                                                        (dokumen pembelian coal dust suppresant dan dokumen purchasing order telescopic chute
                                                        conveyor )


                                             PT RMK Energy Tbk telah memiliki:
                                             1.   SOP     pengelolaan  pencemaran       udara    ambien     No    dokumen     SOP-
                                             030/RMKE/HSE/SITE/X/21 tanggal 01 Oktober 2021
      Membuat SOP dan Sistem Tanggap Darurat 2. SOP penggunaan Water Sprayer No dokumen SOP-31/RMKE/HSE/SITE/IX/23 tanggal 15
B.                                                                                                                                 Lampiran IV.B
      Pencemaran Udara                       September 2023
                                             3. SOP penggunaan Sprinkler Big Gun No dokumen SOP-32/RMKE/HSE/SITE/IX/23 15
                                             september 2023
                                             4. SOP penanganan Swabakar batubara di stockpile No 008 tanggal 15 september 2023


      Melakukan pemantauan mutu udara ambien PT RMK Energy , Tbk telah melakukan pemantauan kualitas udara ambien pada lokasi
      setiap    6    (enam)     bulan     sekali dengan loading batubara/stockpile pada tanggal 10 Juni 2023 menggunakan laboratorium lingkungan
c.                                                                                                                                               Lampiran IV.C
      mengguinakan laboratorium eksternal yang yang terakreditasi KAN (LP-568-IDN) yaitu PT Ecosindo Laboranusa dan telah melaporkan
      terakreditasi dan/atau teregistrasi               hasil pemantauan kualitas udara kepada DLH Kab. Muara Enim.
Page 3
No.                     Kewajiban                                                           Tindak Lanjut                                            Bukti

5. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

                                                      PT RMK Energy Tbk telah mengajukan proses SLO pembuangan air limbah dengan
                                                      kronologis:
                                                      1. Pengajuan SLO ke Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Ditjen PPKL KLHK pada 20
                                                      januari 2023 dan pada tanggal 3 maret 2023 dijawab oleh PTSP KLHK dengan status ditolak
                                                      karena Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah belum terintegrasi ke dalam
                                                      Persetujuan Lingkungan.
                                                      2. Pada tanggal 09 Oktober 2023 PT RMK Energy Tbk telah mengajukan surat Permohonan
                                                      No. 06.121.SPm/RMKE-KLHK/X/2023 Perihal penerbitan SLO kepada MENLHK dan KLHK
      Mengajukan dan memiliki Surat Kelayakan         3. Sesuai surat Direktur Pengendalian Pencemaran Air Nomor
      Operasional (SLO) pembuangan air limbah ke      S.877/PPA/PSPA/WAS.3/10/2023 tanggal 9 oktober 2023 perihal pemberitahuan verifikasi
 A.                                                                                                                                               Lampiran V.A
      badan air permukaan kepada Direktorat           SLO bahwa akan dilakukan pada 10-12 Oktober 2023
      Pengendalian Pencemaran Air, KLHK               4. Pada 11 Oktober 2023 telah dilakukan Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Teknis dan telah
                                                      diterbitkan BA Verifikasi nomor BA-38/PPA/SLO/X/2023
                                                      5. Pada tanggal 26 Oktober 2023 telah dikeluarkan surat penyampaian rekomendasi
                                                      perbaikan verifikasi SLO No. S.1049/PPKL/PPA/PKL.2/10/2023 oleh Direktorat Jenderal PPA
                                                      dan KLHK RI
                                                      6. Pada 7 November 2023 perusahaan telah menyampaikan tindak lanjut rekomendasi
                                                      perbaikan Verifikasi SLO kepada Direktorat PPA
                                                      7. Pada tanggal 07 November 2023 kelengkapan dokumen perizinan (Penyampaian Tindak
                                                      Lanjut Rekomendasi Perbaikan Verifikasi SLO) telah diterima oleh PTSP

                                                        PT RMK Energy Tbk telah memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan
      Memperbaiki dan memiliki instalasi pengolahan air
 B.                                                     memindahkan titik penaatan Outlet sesuai dengan rekomendasi perbaikan SLO No.             Lampiran V.B
      limbah yang sesuai dengan persetujuan teknis
                                                        S.1049/PPKL/PPA/PKL.2/10/2023
                                                      PT RMK Energy, Tbk telah melakukan pemantauan air limbah
                                                      terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan menggunakan baku mutut air
      Melakukan pemantauan air limbah domestik
                                                      limbahtercampur sesuai persetujuan teknis nomor S.502/PPKL/PPA/PKL.2/8/2022 tanggal 25
      setiap bulan sekali dan melaporkan hasil
 c.                                                   agustus perihal persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke badan     Lampiran V.C
      pemantauan secara berkala kepada instansi
                                                      air permukaan PT RMK Enegy Tbk pada Triwulan III 2023 menggunakan laboratorium
      lingkungan hidup
                                                      lingkungan yang telah terakreditasi KAN (LP-568-IDN) yaitu PT Ecosindo Laboranusa dan
                                                      telah melaporkan kepada DLH kab. Muara Enim melalui E-mail
Page 4
No.                      Kewajiban                                                               Tindak Lanjut                                               Bukti

                                                          PT RMK Energy Tbk melakukan optimalisasi kinerja IPAL dengan penambahan tawas sesuai
      Melakukan perbaikan dan optimalisasi kinerja        dosis yang telah ditentukan menggunakan jar test . Hasil uji outlet air limbah telah memenuhi
D.    instalasi pengolah air limbah sehingga air limbah   baku mutu sesuai yang tercantum dalam laporan Triwulan III tahun 2023 dan hasil uji Outlet      Lampiran V.D
      yang akan dibuang memenuhi baku mutu                IPAL pada November 2023 menggunakan laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi
                                                          KAN(LP-568-IDN) yaitu PT Ecosindo Laboranusa
                                                      PT RMK Energy Tbk telah memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah yang kedap air
                                                      yang tercantum dalam dokumen lingkungan hidup pada aspek ruang, tanah dan lahan
                                                      halaman 33 dan 34 yang menyebutkan bahwa jenis tanah pada lokasi PT RMK Energy Tbk
                                                      adalah lempung liat berpasir, yang memiliki permeabilitas < 10⁻⁷ dimana berdasarkan
      memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah
E.                                                    referensi dari Buku Braja M. Das, Noor Endah Muhtar, Indrasurya B. Muchtar tahun 1998               Lampiran V.E
      yang kedap air
                                                      tentang Mekanika Tanah (Pronsip-prinsip Rekayasa Geoteknis (Jilid 1) Erlangga, Jakarta
                                                      dinyatakan bahwa jenis tanah yang memiliki koefisien permeabilitas < 10⁻⁷ memiliki
                                                      kemampuan prositas yang rendah yang dapat menahan air sehingga dapat digunakan
                                                      sebagai saluran air limbah
                                                   PT RMK Energy Tbk, telah melakukan perubahan KBLI dari yang sebelumnya kode KBLI
                                                   05100 (Pertambangan Batubara) menjadi kode KBLI 52222 (Aktivitas Kepelabuhan sungai
                                                   dan danau) dan kode KBLI 09900 (Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
                                                   lainnya) sesuai yang tercantum pada keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI
      Memasang alat pemantauan kualitas air limbah
                                                   Nomor SK.1164/MENLHK/SETJEN/PLA.4/11/2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
F.    secara terus menerus di dalam jaringan bagi                                                                                                         Lampiran V.F
                                                   Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya
      usaha dan/atau kegiatan (SPARING)
                                                   Kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton/Tahun sehingga sesuai Peraturan Menteri LHK
                                                   Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah
                                                   Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan Bagi Usaha dan Kegiatan bahwa kegiatan dalam
                                                   2 KBLI yang diubah tidak diwajibkan menggunakan SPARING

      Menghitung beban pencemaran air limbah dan     PT RMK Energy, Tbk telah menghitung beban pencemaran air limbah yang tercantum pada
G.    menyampaikan hasil perhitungan kepada instansi laporan Triwulan III tahun 2023 dan telah melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab.              Lampiran V.G
      lingkungan hidup                               Muara Enim

                                                          PT RMK Energy, Tbk telah memisakan endapan lumpur dan instalasi IPAL dan kegiatan
      memisahkan endapan lumpur dari instalasi IPAL
                                                          Stockpile dengan cara mengeruk lumpur IPAL setiap 1 bulan sekali dan telah dikelola dengan
H.    dan kegiatan stockpile dan mengelola sesuai                                                                                                    Lampiran V.H
                                                          cara ditumpuk dan dikeringkan di Disposal Bank kemudian dipergunakan kembali sebagai
      persetujuan lingkungan
                                                          Bedding Coal pada Stockpile
Page 5
No.                     Kewajiban                                                          Tindak Lanjut                                         Bukti

6. PENGOLAHAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

      Melakukan pengelolaan B3 dengan membuat
                                                    PT RMK Energy, Tbk telah melakukan pengelolaan B3 dan telah menyampaikan laporan
      laporan penggunaan bahan kimia secara berkala
                                                    penggunaan bahan kimia sesuai yang tercantum dalam laporan RKL-RPL Semester 1 tahun       Lampiran VI
      dan menyampaikan laporan kepada instansi
                                                    2023 dan telah melaporkan kepada dinas lingkungan hidup Kab. Muara Enim
      lingkungan hidup

7. PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3)

                                                       PT RMK Energy , Tbk telah mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan dan memberikan
                                                       kode sesuai lampiran IV Rincian Teknis penyimpanan limbah B3 keputusan menteri
      Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan dan   lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor SK.1164/MENLHK/SETJEN /PLA.4/11/2023
 A.                                                                                                                                          Lampiran VII.A
      memberikan kode sesuai dengan ketentuan          tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan
                                                       Fasilitas Pendukung Lainnya Kapasita Bongkar Muat 25.000.000 Ton/Tahun Oleh PT RMK
                                                       Energy Tbk
      Menempatkan drum kemasan limbah B3 sesuai        PT RMK Energy, Tbk telah menempatkan drum kemasan Limbah B3 sesuai Rincian Teknis
 B.                                                                                                                                      Lampiran VII.B
      ketentuan                                        Penyimpanan Limbah B3
Page 6
LAMPIRAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP
                       PT RMK ENERGY Tbk
              SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023


Lampiran I
(Berita Acara Pembukaan Garis PPLH dan Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Page 7
Lampiran II
(PKKPR No. 19102310211603041 PT RMK Energy Tbk)
Page 8
Lampiran III. 1
(PERSETUJUAN LINGKUNGAN No.SK.1164/MENLHK/SETJEN/PLA.4/11/2023)
Page 9
Lampiran III.2
(Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120005723117)
Page 10
Lampiran IV
   A. Penambahan fasilitas pengendalian udara (debu batubara) seperti Water Sprayer di
      Scrapper, Water Sprayer di Hopper Transfer, Sprinkler Big Gun di area Stockpile, dan
      rencana penambahan Teleskopik di Chute-Conveyor
Page 11
B. SOP terkait Pengelolaan Udara
Page 12
C. SHU Pemantauan Laboratorium Akreditasi KAN dan tanda Terima RKL RPL
Page 13
Lampiran V

   A. Proses Pengajuan SLO
Page 14
B. Memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memindahkan titik penaatan Outlet
   sesuai dengan rekomendasi perbaikan SLO
Page 15
C. Pemantauan air limbah domestik setiap bulan sekali dan melaporkan hasil pemantauan
   secara berkala kepada instansi lingkungan hidup
Page 16
D. Penambahan tawas sesuai dosis yang telah ditentukan menggunakan jar test
Page 17
E. Unit pengolahan Kedap Air
Page 18
F. pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan
   kegiatan bahwa kegiatan dalam 2 KBLI yang diubah tidak diwajibkan dan mengoperasikan
   SPARING
Page 19
G. Beban pencemaran air limbah yang tercantum pada laporan Triwulan III tahun 2023
Page 20
H. Memisakan endapan lumpur dan instalasi IPAL dan kegiatan Stockpile dengan cara
   mengeruk lumpur IPAL setiap 1 bulan
Page 21
Lampiran VI

(Pengelolaan B3 dan telah menyampaikan laporan penggunaan bahan kimia sesuai yang tercantum
dalam laporan RKL-RPL)
Page 22
Lampiran VII

   A. Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan dan memberikan kode sesuai dengan ketentuan
Page 23
B. Menempatkan drum kemasan limbah B3 sesuai ketentuan

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.36 MB
Published22 Jul 2024
Pages23
Characters19,611
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RMK Energy Tbk. p.1 ×64
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Ecosindo Laboranusa p.2 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal PPA dan KLHK RI p.3
unresolved org RMK Enegy Tbk p.3 ×2
unresolved org Menteri LHK Nomor P. p.4
unresolved person H. Memisakan p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result