Back to announcement
20240722_RMKE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31686486_lamp4.pdf
Other Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
TINDAK LANJUT PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI
PT. RMK Energy Tbk.
SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023
No. Kewajiban Tindak Lanjut Bukti
PT RMK Energy Tbk telah menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan sejak 18
september 2023 setelah dilakukan pemasangan plang papan penghentian pelanggaran
Menghentikan sementara usaha dan/atau tertentu dan garis PPLH pada kegiatan Stockpile batubara PT RMK Energy oleh Pengawas
1 Lampiran I
kegiatan dalam waktu 3 x 24 jam Lingkungan Hidup KLHK sesuai Berita Acara Pengehentian Pelanggaran tertentu tanggal 15
september 2023 dan telah dilakukan pembukaan garis PPLH pada tanggal 10 November
2023 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK
Mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan
PT RMK Energy Tbk telah memiliki izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian
Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
2 Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berupa persetujuan kesesuaian kegiatan Lampiran II
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi
pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha Nomor 19102310211603041
terkait
1. PT RMK Energy, Tbk telah mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan melalui
AmdalNet dan PTSP dan telah memiliki SKKL No.
SK.1164/MENLHK/SETJEN/PLA.4/11/2023 yang ditetapkan di jakarta tanggal 03 November
Persetujuan Lingkungan berupa mengajukan dan 2023 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3 Lampiran III
memiliki perubahan persetujuan lingkungan 2. PT RMK Energy Tbk sudah melakukan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
(KBLI) yang sebelumnya mempunyai kode KBLI 05100 (Pertambangan Batubara) menjadi
kode KBLI 52222 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau) dan kode KBLI
09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian lainnya)
Page 2
No. Kewajiban Tindak Lanjut Bukti
'4. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
PT RMK Energy, tbk telah melakukan Penambahan fasilitas pengendalian udara (debu
batubara) seperti Water Sprayer di Scrapper , Water Sprayer di Hopper Transfer , Sprinkler
Big Gun di area Stockpile , dan rencana penambahan Teleskopik di Chute-Conveyor serta
Mengelola kualitas udara ambien di area stockpile penambahan penggunaan Coal Dust Suppressant sesuai yang tertuang pada Berita Acara
dengan melakukan penyemprotan secara intensif Pelaksanaan Pengawasan Sanksi Administratif pada 7 Oktober 2023. pada saat ini
A. setiap hari selama operasional usaha dan/atau perusahaan telah menyediakan Stock Coal Dust Supressant yang akan ditambahkan Lampiran IV.A
kegiatan dengan menggunakan coal dust kedalam Water Truck untuk penyiraman Stockpile dan juga di Conveyor dan telah dilakukan
suppressant terhadap batubara yang disimpan uji coba pada 6 oktober 2023. sedangkan Telescopic Chute Conveyor saat ini sedang
dilakukan perakitan di vendor dan diestimasikan bulan desember dapat dioperasikan
(dokumen pembelian coal dust suppresant dan dokumen purchasing order telescopic chute
conveyor )
PT RMK Energy Tbk telah memiliki:
1. SOP pengelolaan pencemaran udara ambien No dokumen SOP-
030/RMKE/HSE/SITE/X/21 tanggal 01 Oktober 2021
Membuat SOP dan Sistem Tanggap Darurat 2. SOP penggunaan Water Sprayer No dokumen SOP-31/RMKE/HSE/SITE/IX/23 tanggal 15
B. Lampiran IV.B
Pencemaran Udara September 2023
3. SOP penggunaan Sprinkler Big Gun No dokumen SOP-32/RMKE/HSE/SITE/IX/23 15
september 2023
4. SOP penanganan Swabakar batubara di stockpile No 008 tanggal 15 september 2023
Melakukan pemantauan mutu udara ambien PT RMK Energy , Tbk telah melakukan pemantauan kualitas udara ambien pada lokasi
setiap 6 (enam) bulan sekali dengan loading batubara/stockpile pada tanggal 10 Juni 2023 menggunakan laboratorium lingkungan
c. Lampiran IV.C
mengguinakan laboratorium eksternal yang yang terakreditasi KAN (LP-568-IDN) yaitu PT Ecosindo Laboranusa dan telah melaporkan
terakreditasi dan/atau teregistrasi hasil pemantauan kualitas udara kepada DLH Kab. Muara Enim.
Page 3
No. Kewajiban Tindak Lanjut Bukti
5. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
PT RMK Energy Tbk telah mengajukan proses SLO pembuangan air limbah dengan
kronologis:
1. Pengajuan SLO ke Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Ditjen PPKL KLHK pada 20
januari 2023 dan pada tanggal 3 maret 2023 dijawab oleh PTSP KLHK dengan status ditolak
karena Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah belum terintegrasi ke dalam
Persetujuan Lingkungan.
2. Pada tanggal 09 Oktober 2023 PT RMK Energy Tbk telah mengajukan surat Permohonan
No. 06.121.SPm/RMKE-KLHK/X/2023 Perihal penerbitan SLO kepada MENLHK dan KLHK
Mengajukan dan memiliki Surat Kelayakan 3. Sesuai surat Direktur Pengendalian Pencemaran Air Nomor
Operasional (SLO) pembuangan air limbah ke S.877/PPA/PSPA/WAS.3/10/2023 tanggal 9 oktober 2023 perihal pemberitahuan verifikasi
A. Lampiran V.A
badan air permukaan kepada Direktorat SLO bahwa akan dilakukan pada 10-12 Oktober 2023
Pengendalian Pencemaran Air, KLHK 4. Pada 11 Oktober 2023 telah dilakukan Verifikasi Pemenuhan Persetujuan Teknis dan telah
diterbitkan BA Verifikasi nomor BA-38/PPA/SLO/X/2023
5. Pada tanggal 26 Oktober 2023 telah dikeluarkan surat penyampaian rekomendasi
perbaikan verifikasi SLO No. S.1049/PPKL/PPA/PKL.2/10/2023 oleh Direktorat Jenderal PPA
dan KLHK RI
6. Pada 7 November 2023 perusahaan telah menyampaikan tindak lanjut rekomendasi
perbaikan Verifikasi SLO kepada Direktorat PPA
7. Pada tanggal 07 November 2023 kelengkapan dokumen perizinan (Penyampaian Tindak
Lanjut Rekomendasi Perbaikan Verifikasi SLO) telah diterima oleh PTSP
PT RMK Energy Tbk telah memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan
Memperbaiki dan memiliki instalasi pengolahan air
B. memindahkan titik penaatan Outlet sesuai dengan rekomendasi perbaikan SLO No. Lampiran V.B
limbah yang sesuai dengan persetujuan teknis
S.1049/PPKL/PPA/PKL.2/10/2023
PT RMK Energy, Tbk telah melakukan pemantauan air limbah
terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan menggunakan baku mutut air
Melakukan pemantauan air limbah domestik
limbahtercampur sesuai persetujuan teknis nomor S.502/PPKL/PPA/PKL.2/8/2022 tanggal 25
setiap bulan sekali dan melaporkan hasil
c. agustus perihal persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke badan Lampiran V.C
pemantauan secara berkala kepada instansi
air permukaan PT RMK Enegy Tbk pada Triwulan III 2023 menggunakan laboratorium
lingkungan hidup
lingkungan yang telah terakreditasi KAN (LP-568-IDN) yaitu PT Ecosindo Laboranusa dan
telah melaporkan kepada DLH kab. Muara Enim melalui E-mail
Page 4
No. Kewajiban Tindak Lanjut Bukti
PT RMK Energy Tbk melakukan optimalisasi kinerja IPAL dengan penambahan tawas sesuai
Melakukan perbaikan dan optimalisasi kinerja dosis yang telah ditentukan menggunakan jar test . Hasil uji outlet air limbah telah memenuhi
D. instalasi pengolah air limbah sehingga air limbah baku mutu sesuai yang tercantum dalam laporan Triwulan III tahun 2023 dan hasil uji Outlet Lampiran V.D
yang akan dibuang memenuhi baku mutu IPAL pada November 2023 menggunakan laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi
KAN(LP-568-IDN) yaitu PT Ecosindo Laboranusa
PT RMK Energy Tbk telah memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah yang kedap air
yang tercantum dalam dokumen lingkungan hidup pada aspek ruang, tanah dan lahan
halaman 33 dan 34 yang menyebutkan bahwa jenis tanah pada lokasi PT RMK Energy Tbk
adalah lempung liat berpasir, yang memiliki permeabilitas < 10⁻⁷ dimana berdasarkan
memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah
E. referensi dari Buku Braja M. Das, Noor Endah Muhtar, Indrasurya B. Muchtar tahun 1998 Lampiran V.E
yang kedap air
tentang Mekanika Tanah (Pronsip-prinsip Rekayasa Geoteknis (Jilid 1) Erlangga, Jakarta
dinyatakan bahwa jenis tanah yang memiliki koefisien permeabilitas < 10⁻⁷ memiliki
kemampuan prositas yang rendah yang dapat menahan air sehingga dapat digunakan
sebagai saluran air limbah
PT RMK Energy Tbk, telah melakukan perubahan KBLI dari yang sebelumnya kode KBLI
05100 (Pertambangan Batubara) menjadi kode KBLI 52222 (Aktivitas Kepelabuhan sungai
dan danau) dan kode KBLI 09900 (Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya) sesuai yang tercantum pada keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI
Memasang alat pemantauan kualitas air limbah
Nomor SK.1164/MENLHK/SETJEN/PLA.4/11/2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
F. secara terus menerus di dalam jaringan bagi Lampiran V.F
Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya
usaha dan/atau kegiatan (SPARING)
Kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton/Tahun sehingga sesuai Peraturan Menteri LHK
Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah
Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan Bagi Usaha dan Kegiatan bahwa kegiatan dalam
2 KBLI yang diubah tidak diwajibkan menggunakan SPARING
Menghitung beban pencemaran air limbah dan PT RMK Energy, Tbk telah menghitung beban pencemaran air limbah yang tercantum pada
G. menyampaikan hasil perhitungan kepada instansi laporan Triwulan III tahun 2023 dan telah melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lampiran V.G
lingkungan hidup Muara Enim
PT RMK Energy, Tbk telah memisakan endapan lumpur dan instalasi IPAL dan kegiatan
memisahkan endapan lumpur dari instalasi IPAL
Stockpile dengan cara mengeruk lumpur IPAL setiap 1 bulan sekali dan telah dikelola dengan
H. dan kegiatan stockpile dan mengelola sesuai Lampiran V.H
cara ditumpuk dan dikeringkan di Disposal Bank kemudian dipergunakan kembali sebagai
persetujuan lingkungan
Bedding Coal pada Stockpile
Page 5
No. Kewajiban Tindak Lanjut Bukti
6. PENGOLAHAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Melakukan pengelolaan B3 dengan membuat
PT RMK Energy, Tbk telah melakukan pengelolaan B3 dan telah menyampaikan laporan
laporan penggunaan bahan kimia secara berkala
penggunaan bahan kimia sesuai yang tercantum dalam laporan RKL-RPL Semester 1 tahun Lampiran VI
dan menyampaikan laporan kepada instansi
2023 dan telah melaporkan kepada dinas lingkungan hidup Kab. Muara Enim
lingkungan hidup
7. PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LB3)
PT RMK Energy , Tbk telah mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan dan memberikan
kode sesuai lampiran IV Rincian Teknis penyimpanan limbah B3 keputusan menteri
Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan dan lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor SK.1164/MENLHK/SETJEN /PLA.4/11/2023
A. Lampiran VII.A
memberikan kode sesuai dengan ketentuan tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan
Fasilitas Pendukung Lainnya Kapasita Bongkar Muat 25.000.000 Ton/Tahun Oleh PT RMK
Energy Tbk
Menempatkan drum kemasan limbah B3 sesuai PT RMK Energy, Tbk telah menempatkan drum kemasan Limbah B3 sesuai Rincian Teknis
B. Lampiran VII.B
ketentuan Penyimpanan Limbah B3
Page 6
LAMPIRAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP
PT RMK ENERGY Tbk
SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023
Lampiran I
(Berita Acara Pembukaan Garis PPLH dan Plang Penghentian Pelanggaran Tertentu
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Page 7
Lampiran II (PKKPR No. 19102310211603041 PT RMK Energy Tbk)
Page 8
Lampiran III. 1 (PERSETUJUAN LINGKUNGAN No.SK.1164/MENLHK/SETJEN/PLA.4/11/2023)
Page 9
Lampiran III.2 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120005723117)
Page 10
Lampiran IV
A. Penambahan fasilitas pengendalian udara (debu batubara) seperti Water Sprayer di
Scrapper, Water Sprayer di Hopper Transfer, Sprinkler Big Gun di area Stockpile, dan
rencana penambahan Teleskopik di Chute-Conveyor
Page 11
B. SOP terkait Pengelolaan Udara
Page 12
C. SHU Pemantauan Laboratorium Akreditasi KAN dan tanda Terima RKL RPL
Page 13
Lampiran V A. Proses Pengajuan SLO
Page 14
B. Memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memindahkan titik penaatan Outlet sesuai dengan rekomendasi perbaikan SLO
Page 15
C. Pemantauan air limbah domestik setiap bulan sekali dan melaporkan hasil pemantauan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup
Page 16
D. Penambahan tawas sesuai dosis yang telah ditentukan menggunakan jar test
Page 17
E. Unit pengolahan Kedap Air
Page 18
F. pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan kegiatan bahwa kegiatan dalam 2 KBLI yang diubah tidak diwajibkan dan mengoperasikan SPARING
Page 19
G. Beban pencemaran air limbah yang tercantum pada laporan Triwulan III tahun 2023
Page 20
H. Memisakan endapan lumpur dan instalasi IPAL dan kegiatan Stockpile dengan cara mengeruk lumpur IPAL setiap 1 bulan
Page 21
Lampiran VI (Pengelolaan B3 dan telah menyampaikan laporan penggunaan bahan kimia sesuai yang tercantum dalam laporan RKL-RPL)
Page 22
Lampiran VII A. Mengidentifikasi Limbah B3 yang dihasilkan dan memberikan kode sesuai dengan ketentuan
Page 23
B. Menempatkan drum kemasan limbah B3 sesuai ketentuan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ecosindo Laboranusa
p.2 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal PPA dan KLHK RI
p.3
unresolved
org
RMK Enegy Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri LHK Nomor P.
p.4
unresolved
person
H. Memisakan
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.