Skip to content
Back to announcement

20260901_SMCB_Pemanggilan RUPS_32143879_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
         PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
            PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat/RUPSLB”)
yang diselenggarakan secara fisik dan elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”), dengan jadwal sebagai berikut:

        Hari/tanggal                        :   Jumat, 25 September 2026
        Pukul                               :   14.00 WIB - selesai
        Tempat                              :   Pandawa 1 & 2 Ballroom, Hotel Ra Suites Simatupang, Jl. TB
                                                Simatupang No. 30, RT2/RW9, Cilandak Baru, Kec. Cilandak,
                                                Jakarta Selatan 12430 & Video Conference


Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara:

1.   Persetujuan untuk menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
     serta Kegiatan Usaha sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single Submission yang diatur
     dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan penyesuaian ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
     2025.

     Penjelasan:
     Mata acara ini adalah sehubungan dengan penyesuaian/ penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
     tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online
     Single Submission yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025
     tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan penyesuaian ketentuan Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
     Statistik Nomor 7 Tahun 2025.

2.   Persetujuan pendelegasian kewenangan persetujuan perubahan/penyesuaian Rencana Jangka Panjang
     Perusahaan (RJPP) tahun 2026 – 2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026
     kepada Dewan Komisaris Perseroan.

     Penjelasan:
     Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan: (i) Pasal 64 UU PT, (ii) Pasal 17 ayat (3) dan (4) dan Pasal 18 ayat (2)
     dan (3) Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 41 ayat (1) POJK
     15/2020 dan (ii) Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan.
     RJPP dan RKAP disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, berdasarkan
     ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan mengusulkan
     kepada Rapat untuk menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan RJPP tahun 2026–2030 dan RKAP
     tahun 2026 Perseroan termasuk dengan perubahannya kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
     mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas.




                                                          1

Page 2
3.   Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan:
     Mata acara ini antara lain sehubungan dengan Pasal 11 ayat 5 dan Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar
     Perseroan, yaitu Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum
     Pemegang Saham.




Catatan :

1.   Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat. Dengan demikian, Perseroan tidak mengirimkan surat
     tersendiri kepada para Pemegang Saham.

2.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan
     suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pada
     rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 2 September 2026 pada
     penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

3.   Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat diunduh melalui
     situs web Perseroan https://solusibangunindonesia.com

4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme: (i) kehadiran fisik terbatas
     dalam Rapat; atau (ii) secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.

     Namun, dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat bagi pemegang
     saham yang hadir secara fisik dalam Rapat, maka Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk
     dapat hadir secara elektronik dengan melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System
     KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.

5.   Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan di atas adalah pemegang
     saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
     disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lain yang terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
     kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.

7.   Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
     dalam aplikasi eASY.KSEI.

8.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy)
     dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
     hari kerja sebelum tanggal Rapat.

9.   Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat wajib
     mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli atau pemegang saham yang
     merupakan badan hukum diminta untuk membawa salinan Anggaran Dasar terakhir dengan melampirkan
     Akta Susunan Pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris).

10. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
    aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.   Proses Registrasi
          (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
               aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
               maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga


                                                       2

Page 3
           batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
           masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
           belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
           (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
           dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
           Perseroan.
     (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
           penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
           acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka
           pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
           otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
           otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
           dalam angka (i) s/d (v) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
           penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
           tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
     (vii) Pemegang saham dapat pula memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi
           eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI kepada Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
           Perseroan yakni Biro Administrasi Efek Perseroan. Pemberian Kuasa secara elektronik ini dapat
           dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
           (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
     (i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
           dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
           per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
           kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
           E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
           started for agenda item No. [ ]”.
     (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
           Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut
           akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
           pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
           diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
           dengan pertanyaan atau pendapat terkait dengan mata acara Rapat.
     (iv) Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan hanyalah yang berhubungan dengan mata
           acara yang sedang dibicarakan.
     (v) Pertanyaan dan/atau pendapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi hanya yang berhubungan
           dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
     (i) Proses pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik yang berlangsung di aplikasi
          eASY.KSEI pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     (ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya secara elektronik namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10
          huruf a angka i – v, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
          mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
          time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan

                                                  3

Page 4
              suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
              pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
              memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
              terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
              ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
              bersangkutan.
        (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
              ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
              pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
              maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
              Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

     d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada “Tayangan RUPS”
        (i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
              hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
              melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
              berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
        (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
              ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
              yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
              RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
              diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
              ketentuan pada butir 10 huruf a angka i – v.
        (iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
              ketentuan pada butir 10 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
              kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
              Rapat.
        (iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
              Tayangan RUPS dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
              acara Rapat berlangsung. Pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
              pertanyaan dan/atau pendapat melalui chatbox pada aplikasi eASY.KSEI.
        (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
              Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
              (browser) Mozilla Firefox.

11. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
    https://akses.ksei.co.id/, sehingga tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun memberikan
    kuasa secara elektronik, dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
    https://solusibangunindonesia.com untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.

    Surat Kuasa terdiri dari formulir surat kuasa mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas setiap mata
    acara Rapat. Salinan Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut
    dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 22 September
    2026 pukul 10:00 WIB melalui email ke alamat email Corpsec.sbi@sig.id dan DM@datindo.com. Asli surat
    kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek
    Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 up. DATA MANAGEMENT
    DEPARTEMENT paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni tanggal 22
    September 2026.

12. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 11 di atas, dapat menyampaikan
    pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan Corpsec.sbi@sig.id dengan ditembuskan pada
    DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat
    dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan
    melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.

13. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap
    mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang
    berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana
    dimaksud dalam butir 10 diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.




                                                       4

Page 5
14. Dengan keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dalam
    Rapat, Perseroan dapat membatasi Pemegang saham atau kuasanya yang berhak hadir secara fisik/masuk
    ke dalam ruang Rapat.

15. Perseroan tidak menyediakan bahan/materi Rapat dalam bentuk cetakan/apapun, makanan dan minuman
    serta cinderamata dan Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
    penambahan informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan Rapat.


                                      Jakarta, 3 September 2026
                                    PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
                                                 Direksi




                                                  5


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.18 MB
Published3 Sep 2026
Pages5
Characters18,973
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result