Back to announcement
20240717_IKPM_Perubahan Profesi Penunjang_31684930_lamp6.pdf
Other Text extracted IKPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.954
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO (AN KPS 7. Analisis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya Prosedur analitis atas komponen laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya akan dilakukan untuk mengidentifikasi fluktuasi yang abnormal pada masing-masing komponennya. 8. Pendekatan terhadap sistem Pengolahan Data Elektronis (PDE) Sebagai bagian dari pengujian pengendalian internal, kami juga akan melakukan pengujian terhadap sistem PDE yang digunakan Perusahaan dalam memproses transaksi menjadi laporan keuangan. Namun, audit kami tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat atas sistem tersebut. 9. Pendekatan terhadap perpajakan Audit kami juga tidak meliputi audit sebagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sehingga audit tersebut sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk mendeteksi seluruh penyimpangan yang mungkin akan diketemukan oleh pemeriksa dari DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, DJP mempunyai wewenang untuk meminta data/informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan kewajiban perpajakan Perusahaan secara langsung kepada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (“KPS”). Terkait dengan kewajiban perpajakan tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan KAP KPS dari segala tuntutan hukum atas penyampaian data/informasi Perusahaan kepada DJP, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan kode etik profesi, kami bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi klien. Namun demikian, berdasarkan peraturan perundang-perundangan, kerahasiaan tersebut ditiadakan jika untuk kepentingan pengawasan Menteri Keuangan yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 29 dan kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh DJP yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 35. Memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Perusahaan menyatakan memberikan persetujuan kepada kami untuk memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut menjadi beban Perusahaan dan akan kami tagihkan berdasarkan realisasi waktu yang kami gunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun demikian, kami tidak akan membebankan biaya-biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut mana kala Perusahaan setuju untuk menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban tersebut. 10. Penggunaan tenaga ahli Kami akan menggunakan jasa tenaga ahli dalam pekerjaan audit kami apabila diperlukan. Penggunaan tenaga ahli tersebut akan diinformasikan kepada manajemen Perusahaan untuk mendapatkan persetujuan, dan menjadi beban Perusahaan secara reimbursable costs. C. HASIL PEKERJAAN Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut akan disampaikan dalam dwibahasa Indonesia- Inggris yang disajikan berdampingan (bilingual) sebanyak beberapa eksemplar (jumlahnya sesuai permintaan manajemen dan biayanya menjadi beban Perusahaan). Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit kami.
Page 2 OCR 0.951
Sc Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS Sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), setiap publikasi atas laporan keuangan yang kami audit atau yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor, harus ditelaah dan mendapatkan persetujuan secara tertulis dari kami. Kami juga akan menyampaikan surat khusus (Management Letter) kepada manajemen yang berisi saran-saran secukupnya apabila selama audit dijumpai kelemahan-kelemahan dalam sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum dan hal-hal lain yang menurut kami perlu diberikan perhatian. Penugasan dinyatakan selesai dengan dibuatnya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, apabila ada penugasan selain dari lingkup penugasan ini maka akan dibuatkan perjanjian/perikatan terpisah. D. HONORARIUM PEKERJAAN Berdasarkan pemahaman kami tentang operasi Perusahaan dan perencanaan yang kami susun atas pekerjaan ini, kami mengusulkan honorarium pekerjaan sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah). Honorarium tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 1196 dari honorarium kami yang akan dibebankan kepada Perusahaan. Honorarium tersebut ditentukan dengan dasar bahwa seluruh data yang dibutuhkan untuk keperluan audit kami telah disiapkan dan tersedia untuk audit. Standar rate auditor untuk penugasan ini bervariasi disesuaikan dengan tingkat tanggungjawab dan pengalaman. Biaya di atas ditentukan juga berdasarkan asumsi bahwa data yang diperlukan untuk tujuan audit tersedia seluruhnya untuk kami, Perusahaan memiliki pengendalian internal yang memuaskan, dan kami mendapatkan kerja sama penuh dari staf dan manajemen selama penugasan. Biaya perjalanan, biaya penerbitan Laporan Auditor Independen, biaya cetak konsep laporan dan kertas kerja, penyalinan (fotokopi), komunikasi, pengiriman dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan audit (Out-of-Pocket Expenses) akan menjadi beban Perusahaan. Pembayaran honorarium pekerjaan dilakukan sesuai dengan penjadwalan berikut: # Pembayaran pertama sebesar 5096 dibayarkan pada saat surat perikatan ini ditandatangani. » Pembayaran terakhir sebesar 509o pada saat penyampaian konsep (draft) laporan. Audit akan dilaksanakan setelah pembayaran pertama dan laporan keuangan diterima, serta seluruh data dan informasi yang diperlukan telah tersedia. Data dan informasi yang kami perlukan untuk tujuan audit disampaikan kepada manajemen segera setelah surat perikatan ini disetujui. E. PRASYARAT Agar pekerjaan di atas dapat berjalan secara efektif dan selesai tepat waktu, maka diperlukan prasyarat berikut ini: 1. Perusahaan perlu menunjuk staf yang kompeten untuk menjadi counterpart yang akan membantu tim kami mengakses data, informasi dan dokumen yang diperlukan selama penugasan. Kami akan menyerahkan permintaan data secara resmi. Pekerjaan lapangan dimulai setelah semua data dan informasi tersedia secara lengkap. 2. Di dalam melakukan pekerjaan audit, kami akan menggunakan media komunikasi, baik lisan, tertulis, dan secara elektronik seperti surat, memo dan surat elektronik (“email”) yang merupakan komunikasi audit yang diterima.
Page 3 OCR 0.950
c Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS 3. Perusahaan menyatakan dan menjamin bahwa tidak melakukan perikatan lain dengan kantor akuntan publik lainnya untuk melakukan pekerjaan yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat ini. 4. Manajemen membolehkan Bank Kreditur untuk meminta informasi kepada KAP/AP dan membolehkan KAP/AP untuk memberikan informasi yang diminta oleh Bank Kreditur, dalam hal tersebut dikecualikan dari persyaratan kerahasiaan. 5. Untuk tujuan audit ini, manajemen menyatakan hanya menyelenggarakan pembukuan tunggal (general purpose) dan menyusun laporan keuangan yaitu pembukuan dan pelaporan yang sama baik untuk kreditur, pajak atau pengguna laporan lainnya. 6. Mengingat pentingnya surat representasi manajemen seperti yang telah dinyatakan pada butir B.2 di atas, maka surat tersebut harus telah disampaikan kepada kami sebelum laporan auditor final diterbitkan. Dengan adanya surat representasi manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan KAP KPS dan stafnya dari segala tuntutan, kewajiban dan biaya- biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan surat perikatan ini. 7. Sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, kantor kami menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu membatasi kontak fisik satu sama lainnya seminimal mungkin, mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) dan bekerja dari rumah / Work From Home (“WFH”), serta menerapkan protokol-protokol kesehatan yang dianjurkan. Untuk tetap dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi COVID-19 ini, kami akan mempergunakan berbagai sarana komunikasi (terutama komunikasi elektronik) dan prosedur- prosedur alternatif lainnya, antara lain namun tidak terbatas pada: reviu analitis, kuisioner closing procedures, penggunaan pekerjaan internal audit, inspeksi dokumen elektronik (salinan hasil pemindaian / scan), dan inspeksi aset/persediaan melalui pemanfaatan sarana komunikasi elektronik seperti “Skype”, layanan video call dari berbagai aplikasi (“WhatsApp”, “Zoom Meeting”, “Google Meeting”), dan sarana komunikasi elektronik lainnya. Ketersediaan data dan bukti yang cukup secara tepat waktu akan mempengaruhi penyelesaian audit. F LAIN-LAIN — TT 1. Terminasi dan Penarikan diri Sesuai dengan standar profesi akuntan publik, kami dapat menarik diri dari penugasan ini bilamana terjadi satu atau beberapa hal berikut ini: a. terdapat perbedaan yang sangat prinsipil dan tak terselesaikan dengan Perusahaan yang terkait penerapan Standar Audit dan SAK di Indonesia dalam pembukuan Perusahaan: b. hal-hal yang menyebabkan sikap independen kami sebagai auditor tidak dapat kami pertahankan: dan c. Perusahaan tidak dapat memenuhi prasyarat dan komitmenya dalam menyediakan data yang diperlukan sesuai dengan kesepakatan. Jika hal tersebut terjadi, maka perjanjian/perikatan ini dapat dinyatakan batal dan Perusahaan membebaskan kami dari segala tuntutan apapun, termasuk tuntutan untuk mengembalikan bagian honorarium pekerjaan yang telah kami terima. 2. Manajemen Perusahaan dan KAP KPS sepakat bahwa tidak ada benturan kepentingan diantara personil kunci, baik di Perusahaan maupun KAP KPS, untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dalam ruang lingkup surat ini. KAP KPS menjamin akan menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diberikan Perusahaan dan menjaga sikap independensi dari KAP KPS. 3. Perusahaan setuju bahwa KAP KPS dan staf tidak mempunyai kewajiban kepada Perusahaan atas segala tuntutan ganti rugi yang timbul melebihi jumlah honorarium pekerjaan yang telah diterima oleh KAP KPS sehubungan dengan penugasan ini. Perusahaan juga setuju 7,
Page 4 OCR 0.954
Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO Cc KPS untuk menjamin dan membebaskan sepenuhnya KAP KPS dan staf dari semua tuntutan ganti rugi dari pihak manapun, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari jasa yang diberikan dalam penugasan ini. 4. Sesuai dengan Surat Edaran (“SE”) Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (“Kepala PPPK”) No. SE-2/PPPK/2019 tentang Kewajiban Melampirkan Laporan Keuangan Auditan Klien oleh Kantor Akuntan Publik dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, manajemen Perusahaan menyatakan setuju bahwa laporan keuangan auditan Perusahaan akan disampaikan oleh KAP KPS kepada PPPK. Apabila manajemen Perusahaan tidak menyetujui penyampaian laporan keuangan auditan Perusahaan tersebut, maka manajemen Perusahaan harus menyampaikan surat ketidaksetujuan tersebut secara tertulis kepada KAP KPS, untuk kemudian surat tersebut akan disampaikan oleh KAP KPS ke PPPK. 5. Kami tidak berkewajiban untuk memutakhirkan laporan audit kami. Jika manajemen akan melakukan penggandaan sendiri atas laporan keuangan yang kami audit untuk tujuan- tujuan lain, maka manajemen sepakat untuk meminta izin kepada kami dan manajemen juga sepakat untuk memperhitungkan waktu kerja yang kami alokasikan untuk tambahan pekerjaan tersebut, jika ada. 6. Sesuai dengan Standar Audit (“SA”) 720, apabila terdapat informasi lain dalam dokumen yang berisi/mengandung laporan keuangan auditan, termasuk laporan tahunan dan dokumen penawaran efek, jika ada, yang dikaitkan dengan nama kami sebagai auditor, maka kami diwajibkan untuk membaca dan mempertimbangkan apakah terdapat ketidakkonsistenan material antara informasi lain dan penyajian dalam dokumen tersebut dengan informasi dan penyajian dalam laporan keuangan auditan. Dan manajemen Perusahaan sepakat untuk menyampaikan terlebih dahulu atas setiap informasi lain tersebut kepada kami sebelum diterbitkan, untuk kemudian kami setujui dan tandatangani. Kami tidak berkewajiban untuk melakukan prosedur apa pun untuk menguatkan informasi lain yang terkandung dalam dokumen tersebut sebagai bagian dari perjanjian ini. (Ref. No. F10) 7. Sesuai dengan SE PPPK No. SE-7/PPPK/2019 tentang “Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Akuntan dan Akuntan Publik”, maka dalam setiap perikatan pekerjaan kami wajib menerapkan prosedur PMP3 sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, manajemen Perusahaan memahami dan menyetujui penerapan prosedur PMPJ sesuai dengan ketentuan dimaksud. 8. Bilamana timbul perselisihan dalam pelaksanaan penugasan ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak menyetujui penyelesaiannya melalui Institut Akuntan Publik Indonesia. 9. Apabila terjadi perubahan tujuan dan lingkup dalam surat perikatan ini, maka kedua belah pihak akan mendiskusikannya untuk memperoleh kata sepakat dan akan menuangkannya dalam bentuk adendum surat perikatan. 10. Jika laporan kami diterbitkan kembali dengan penugasan untuk penawaran umum saham atau transaksi keuangan yang lain, maka kami harus diinformasikan tentang hal tersebut untuk meyakinkan kesesuaian dengan tujuan pelaporan, dan tidak dimaksudkan untuk menyesuaikan audit kami kepada pihak lain. 11. Jika Perusahaan membatalkan perikatan setelah penandatanganan surat perikatan atau jika penugasan sudah berlangsung namun sebelum waktu penugasan berakhir dihentikan oleh manajemen Perusahaan, maka Perusahaan tetap berkewajiban membayar seluruh biaya yang telah disetujui dalam perikatan.
Page 5 OCR 0.916
A Nexia KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO KPS 12. Kerahasiaan Dokumentasi audit untuk pekerjaan ini merupakan hak milik KAP KPS dan merupakan informasi rahasia. Pengecualian terhadap hal tersebut, dalam hal terdapat permintaan dari regulator/instansi pemerintah yang berwenang kami dapat menyediakan akses kepada mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 13. Apabila KAP KPS ditunjuk sebagai auditor independen, KAP KPS akan mengirim surat keberatan profesional kepada auditor sebelumnya. KAP KPS berhak mengevaluasi dan berdiskusi kembali dengan manajemen apabila jawaban surat dari auditor sebelumnya bukan berisi pernyataan bahwa auditor sebelumnya tidak memiliki keberatan profesional atas penunjukan kami sebagai auditor pengganti. 14. Akuntan Publik dengan jabatan Rekan/Partner yang bertanggungjawab dalam penugasan audit ini adalah Saudara Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA. G. PENUTUP Demikianlah surat perikatan ini, jika terdapat hal-hal yang belum jelas atau yang perlu didiskusikan lebih lanjut, kami akan terbuka untuk mendiskusikannya dengan Saudara. Apabila Saudara menyetujui surat perikatan ini mohon dapat menandatangani persetujuan pada tempat yang tersedia di bawah dan dengan demikian surat perikatan ini menjadi kontrak penugasan. Selanjutnya, satu salinan surat perikatan yang telah ditandatangani mohon dapat dikirimkan kepada kami. Atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Disetujui oleh : PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS TBK PT.IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk PHAR/ACEUTICAL LABORATORIES Tanda tangan : - Helli Isharyanto Budi Susetyo, CPA Nama « A KL 4 uda Partner Jabatan 5 | kek Tanggal )—.:—”jOGa- Of: Zody.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sesuai
p.1 ×2
unresolved
org
KPS
p.1 ×16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Helli Isharyanto Budi Susetyo
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.