Back to announcement
20240717_IKPM_Perubahan Profesi Penunjang_31684930_lamp3.pdf
Other Text extracted IKPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
A PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Pharmaceutical Laboratories Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia Phone : #62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax : 62 21460 8865 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com Keputusan Dewan Komisaris PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk No. 01/DK-IKPM/2024 -Sesuai dengan Pasal 16 ayat 13 Anggaran Dasar PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut Perseroan). 1. Nyonya MAUDY RATNA WINATA, lahir di Jakarta, pada tanggal 13-05-1940 (tiga belas Mei seribu sembilan ratus empat puluh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Merdeka nomor 44, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 006, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3273195305400002, -Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Tuan Doktorandus TITIANUS WINATA, lahir di Sukabumi, pada tanggal 12-02- 1935 (dua belas Februari seribu sembilan ratus tiga puluh lima), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Merdeka nomor 44, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 006, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3171011202350001, -Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan, 3. Tuan SUSANTO LAM, lahir di Jakarta, pada tanggal 20-01-1967 (dua puluh Januari seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Apartemen Gading Greenhill A/11/05, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3172062001671001, -Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan, -Adalah seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan sehubungan dengan telah diambilnya keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 27 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut RUPS Perseroan), bahwa keputusan Rapat telah memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dengan kriteria independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk penetapan honorarium berikut syarat-syarat penunjukan dan pemberhentiannya, telah sepakat untuk menyetujui . dan memutuskan sebagai berikut : p: h Keputusan DewanKomisaris AP&/KAP 7
Page 2 OCR 0.923
R PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia Phone : 62 21460 0086/461 4766 (Hunting), Fax : #62 21460 8865 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com -Menunjuk akuntan publik Sdr. Helly I.B. Susetyo, CPA dengan nomor registrasi AP dari Menteri Keuangan AP.1021 dan KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Surat Tanda Terdaftar nomor: STTD.KAP-00034/PM.22/2017 sebagai masing-masing akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan syarat- syarat penunjukan dan pemberhentiannya berdasarkan evaluasi dari Komite Audit Perseroan. -Selanjutnya memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk menetapkan besarnya honorarium untuk akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut di atas, mempertimbangkan anggaran dari Perseroan. Dewan Komisaris Perseroan : MAUDY RATNA WINATA Drs. TITIANUS WINATA , 620081812 Tanggal: 5-6-2024 Tanggal : SUSANTO LAM Yg | Tanggal : S-6-204 Keputusan DewanKomisaris AP&/KAP
Page 3 OCR 0.936
PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Pharmaceutical Laboratories Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia Phone : #62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax : #62 21 460 8865 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com No : 01/KA/IKPM/2024 Tgl : 03 Juni 2024 Kepada Yth Dewan Komisaris PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Hal - Rekomendasi Komite Audit Dalam Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Dengan hormat, Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono (Nexia KPS). Sebagai pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud adalah sebagai berikut 1. Independensi AP, KAP dan Orang Dalam KAP Sepanjang pengetahuan kami bahwa AP dan KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono tidak memiliki benturan kepentingan dengan PT Ikapharmindo Putramas, Tbk baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang mengenai Akuntan Publik. Kami menilai telah memenuhi ketentuan independensi dari OJK dan kode etik profesi akuntan yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 2. Ruang Lingkup Audit Ruang lingkup perikatan dengan KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono akan melakukan audit secara obyektif atas laporan keuangan Perseroan untuk memberi pendapat atas kewajaran dalam penyajian laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai Standar Profesional Akuntan Publik termasuk manajemen letter dan kecurangan (fraud ) bila ada, yang semuanya dicantumkan dalam perjanjian (Engagement Letter) 3. Imbalan Jasa Audit Berdasarkan ruang lingkup penugasan dan penawaran harga yang diberikan oleh KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono serta pertimbangan audit fee tahun sebelumnya, menurut pandangan Komite Audit termasuk dalam nilai kewajaran. px pet -
Page 4 OCR 0.948
AM PT. IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Pharmaceutical Laboratories Jl. Pulogadung Raya No. 29, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13920 - Indonesia Phone : 62 21 460 0086/461 4766 (Hunting), Fax : #62 21 460 8865 Email : secretary@ikapharmindo.com, website : www.ikapharmindo.com 4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP dan tim audit KAP KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono telah memiliki keahlian dan pengalaman dalam melaksanakan audit di perusahaan perusahaan yang bergerak dalam sektor manufaktur serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5. Metodologi, teknik dan sarana audit yang digunakan KAP KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono akan bekerja sesuai Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia serta mengacu pada Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan 6. Manfaat fresh eye perspective yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan tim audit dari KAP. Fresh eye perspectivee akan dapat diperoleh karena telah dilakukan rotasi signing partner AP yang akan mengaudit laporan keuangan, sehingga persyaratan pembatasan penggunaan jasa audit dapat dipatuhi sebagaimana di atur dalam POJK No. 13/POJK.03/2017 pasal 16 7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang Mengingat KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono, signing partner baru satu tahun buku mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yaitu tahun buku 2023. Kami menilai KAP Kanaka, Puradiredja, Suhartono mampu menjaga obyektivitas dan independensinya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Hormat kami, Komite Audit PT IKAPHARMINDO PUTRAMAS Tbk Susanto Lam Ketua
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktorandus TITIANUS WINATA
p.1 ×3
unresolved
person
Helly I.B. Susetyo
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan AP.
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Kanaka
p.3 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.