Back to announcement
20260525_CYBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094614_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CYBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KETERANGAN
Nomor : 027/Not-DR/V/2025
Yang bertandatangan di bawah ini, DIHARINI, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) Perseroan terbatas:
“PT ITSEC ASIA Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya, Notaris,
pada tanggal 21 Mei 2026, Nomor 28 (“Akta”).
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan memutuskan sebagai berikut:
Mata ACARA RAPAT PERTAMA
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:
a. Sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan wajib guna
memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
b. Tidak ada pembagian dividen Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025;
c. Sisanya akan menambah Saldo Laba Ditahan untuk mendukung operasional dan pengembangan
usaha Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
Menyetujui pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
dan persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
Mata acara ini berupa laporan sehingga tidak diampil keputusan.
Page 2
MATA ACARA RAPAT KELIMA
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri dari Tuan Bambang Susilo dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan. Rapat memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. Rapat mencatat
bahwa Tuan Bambang Susilo setelah tanggal pengunduran dirinya tetap akan memberikan
kontribusi kepada Perseroan dengan mengemban jabatan profesional sebagai Pimpinan Unit Bisnis
GRC (Governance, Risk, and Compliance) yang kedudukannya berada di luar susunan Direksi
sesuai dengan ketentuan internal Perseroan;
2. Menyetujui mengangkat Tuan Yulius C. Rusli dan Tuan Viko Setiyawan sebagai Direktur.
Pengangkatan ini berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan yang mengikuti
sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yang masih menjabat, tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
3. Menetapkan anggota Dewan Komisaris & anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung
efektif sejak penutupan rapat ini menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Richardus Eko Indrajit
Komisaris : Andri Hutama Putra
Komisaris Independen : Agustinus Nicholas L. Tobing
Direksi
Presiden Direktur : Patrick Rudolf Dannacher
Wakil Presiden Direktur : Marek Bialoglowy
Direktur : Eko Prasudi Widianto
Direktur : Doni Mora
Direktur : Yulius C. Rusli
Direktur : Viko Setiyawan
MATA ACARA RAPAT KEENAM
1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepadaDewan Komisaris Perseroan dalam
menetapkan gajidan/atau honorarium dan/atau remunerasi dan/atautunjangan lainnya bagi
masing-masing anggota DireksiPerseroan dan Dewan Komisaris untuk tahun buku2026 dengan
tetap mempertimbangkan rekomendasidari Komite Nominasi dan Remunerasi serta peraturandan
perundangan yang berlaku, dan pembagiannyaditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan
melaluiRapat Dewan Komisaris.
2. Memberi kuasa kepada salah satu Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu
AktaNotaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau
surat-surat, sertamelakukan segala sesuatu yang diperlukan untuktercapainya maksud tersebut di
atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan inikepada instansi yang
berwenang.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut sedang
dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Page 3
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 Mei 2026
Notaris di Jakarta Selatan
(DIHARINI, S.H., M.Kn.)
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DIHARINI
p.1 ×2
unresolved
person
Yulius C. Rusli
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
238 ms
12 Sep 2026 22:18
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-21',
'meeting_type': 'AGM'}