Back to announcement
20240710_PPRE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31682401_lamp1.pdf
Other Text extracted PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No: 038/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/VII/2024 Jakarta, 10 Juli 2024
Kepada Yth
Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta Selatan 12190
Perihal : Volatilitas Transaksi
Dengan hormat,
Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia No: S-06871/BEI.PP3/07-2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Volatilitas Transaksi,
dengan ini Kami informasikan bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham
PT PP Presisi Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “PPRE”) sebagai berikut:
1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 63.493.100 saham dengan frekuensi 4.422 kali dibandingkan hari bursa
sebelumnya sebanyak 6.987.800 saham dengan frekuensi 561 kali.
2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp14 atau 25,45% dari harga penutupan hari bursa sebelumnya pada Rp55 menjadi
Rp69.
3. IHSG meningkat sebesar 71,61 poin dan indeks sektoral (Infrastructures) meningkat sebesar 19,55 poin.
Berdasarkan hal tersebut terhadap aktivitas transaksi efek PPRE, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
PPRE tidak mengetahui atas timbulnya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal tersebut
diluar cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
PPRE tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal yang mempengaruhi peningkatan nilai efek yang mana hal tersebut diluar
cakupan PPRE, sehingga PPRE tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Mgr-Legal Mgr. Ext. Rel
Page 2
3. Infomasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada Publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek PPRE serta
kelangsungan hidup PPRE yang belum diungkapkan kepada Publik
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
PPRE tidak mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak
dalam 3 bulan mendatang)?
Aksi korporasi yang telah dilakukan sampai dengan bulan ini hanya RUPS Tahunan dan untuk aksi korporasi yang
akan berdampak pada pencatatan saham PPRE belum ada.
6. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan saham di PPRE (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)
Hormat Kami,
PT PP Presisi Tbk
M. Arif Iswahyudi
Direktur Keuangan & HCM
Tembusan :
1. Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia
2. Direksi PT PP Presisi Tbk
3. Arsip
Mgr-Legal Mgr. Ext. Rel
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
person
M. Arif Iswahyudi
· Direktur Keuangan & HCM
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.