Back to announcement
20260525_BISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094346_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.949
Ara MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 RESUME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : MARCIVIA RAHMANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, berkantor di Jakarta, Jalan Rajasa III/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan: A. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 22 Mei 2026, pukul 14.10 s/d 15.07 WIB, bertempat di Jalan Ancol VIII/1, Jakarta 14430, telah diadakan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk. Mata Acara Rapat sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. 2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. 3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. 4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 5 5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham : 1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 7 April 2026. 2. Pengumuman, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal 15 April 2026. 3. Pemanggilan, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal 30 April 2026. C. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh :
Page 2 OCR 0.928
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 as Pengurus Perseroan : Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu : Dewan Komisaris : Komisaris Independen : Bp. Burhan Hidayat. Komisaris Independen : Bp. Sunardi. Anggota Direksi : Direktur Utama 1. Bp. Agus Saputra Wijaya. Direktur 1 Bp. Putu Darsana. Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma. 2. Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam) saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 82,71 4 (delapan puluh dua koma tujuh puluh satu) persen dari jumlah seluruh saham yang disetor yang telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tersebut, yaitu sejumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, karenanya ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 nomor l.a dan nomor 4.a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu : a. Notaris 1 Ibu Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. b. Biro AdministrasiEfek : PT Adimitra Jasa Korpora Cc. Konsultan Hukum 1 BMD & Partners. D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait Agenda Rapat. E. Hasil Pemungutan suara berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy dan e-Voting dari aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: a. Agenda Pertama, — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil: — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 70.425.700 (tujuh puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus) saham,
Page 3 OCR 0.952
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tg!.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.410.991.666 (dua milyar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam) saham, — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam) saham. b. Agenda Kedua, — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham, — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.412.543.866 (dua milyar empat ratus dua belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam) saham, — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam) saham. c. Agenda Ketiga, — Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 26.951.166 (dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh enam) saham, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham, — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.385.592.700 (dua milyar tiga ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus) saham, — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.948
Tia MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tg1.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 tag NN TAN yang setuju menjadi 2.454.466.200 (dua milyar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus) saham. d. Agenda Keempat: — Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham, — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.412.543.866 (dua milyar empat ratus dua belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam) saham, — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam) saham. e. Agenda Kelima, — Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 26.246.163 (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh tiga) saham, — Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham, — Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.386.297.703 (dua milyar tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga) saham, — Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham yang setuju menjadi 2.455.171.203 (dua milyar empat ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga) saham. F. Mekanisme Pengambilan keputusan sebagai berikut : Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Page 5 OCR 0.950
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 G. Keputusan Rapat Dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Mata Acara Pertama, a. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, b. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00183/2.1505/AU.1/01/ 0701-3/1/111/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan opini audit tanpa modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan- tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan Cc. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara Rapat ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mata Acara Kedua, Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025, adalah : (a) pembagian dividen tunai sebesar Rp.26,- (dua puluh enam rupiah) setiap saham atau 40,995 (empat puluh koma sembilan puluh sembilan) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025, yang dibayarkan atas 3.000.000.000 (tiga milyar) saham atau seluruhnya sebesar Rp.78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, dan
Page 6 OCR 0.938
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN 2014 (b) sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan. 3. Mata Acara Ketiga, (a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk: (i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dan, (ii) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab apapun, (b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka. 4. Mata Acara Keempat, Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : -Anggota Direksi : Direktur Utama 1 Bp. Agus Saputra Wijaya, Direktur 1 Bp. Putu Darsana, Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma, Direktur 1 Bp. Ronald M. Purba, Direktur 1 Bp. A. Novia Edi Maharanto, -Dewan Komisaris : Komisaris Utama 1 Bp. Tjiu Thomas Effendy, Wakil Komisaris Utama 1 Bp. Teddy Fadil, Komisaris Independen 1 Bp. Burhan Hidayat: Komisaris Independen 1 Bp. Sunardi. 5. Mata Acara Kelima, a. Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan
Page 7 OCR 0.945
Aan MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02. TAHUN 2014 peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 17 dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17, b. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (a) di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris, dan C. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menegaskan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik melakukan pengurusan penerimaan tanda sistem yang pemberitahuan persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Demikian Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BISI INTERNATIONAL Tbk.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ara MARCIVIA RAHMANI
p.1 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Cc. Konsultan
p.2
unresolved
org
BMD & Partners
p.2
unresolved
person
Tia MARCIVIA RAHMANI
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Aan MARCIVIA RAHMANI
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
215 ms
13 Sep 2026 15:19
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:07:00',
'time_start': '14:10:00'}