Skip to content
Back to announcement

20260525_BISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094346_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.949
Ara

MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

RESUME
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. BISI INTERNATIONAL Tbk

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :

MARCIVIA RAHMANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan, berkantor di Jakarta, Jalan Rajasa III/17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan:

A. Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 22 Mei 2026, pukul 14.10 s/d 15.07 WIB,
bertempat di Jalan Ancol VIII/1, Jakarta 14430, telah diadakan RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. BISI INTERNATIONAL Tbk.

Mata Acara Rapat sebagai berikut :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan
pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun
buku 2025.

3. Persetujuan atas penunjukkan Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2026.

4. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan. 5

5. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham :

1. Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tanggal 7 April 2026.

2. Pengumuman, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal
15 April 2026.

3. Pemanggilan, pada situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI dan situs web Perseroan, tanggal
30 April 2026.

C. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh :
Page 2 OCR 0.928
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

as Pengurus Perseroan :
Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu :

Dewan Komisaris :
Komisaris Independen : Bp. Burhan Hidayat.

Komisaris Independen : Bp. Sunardi.

Anggota Direksi :

Direktur Utama 1. Bp. Agus Saputra Wijaya.
Direktur 1 Bp. Putu Darsana.
Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma.

2. Pemegang Saham:

Rapat dihadiri oleh 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan puluh
satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam) saham
yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 82,71 4 (delapan
puluh dua koma tujuh puluh satu) persen dari jumlah seluruh saham yang
disetor yang telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
tersebut, yaitu sejumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, karenanya
ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 nomor l.a dan nomor 4.a
Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan
dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

3. Lembaga Penunjang Pasar Modal, yaitu :

a. Notaris 1 Ibu Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn.
b. Biro AdministrasiEfek : PT Adimitra Jasa Korpora
Cc. Konsultan Hukum 1 BMD & Partners.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Agenda Rapat.

E. Hasil Pemungutan suara berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek
termasuk suara yang telah diterima dan dicatat sebagai e-Proxy dan e-Voting
dari aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut:

a. Agenda Pertama,
— Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil:
— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 70.425.700 (tujuh puluh juta
empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus) saham,
Page 3 OCR 0.952
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tg!.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.410.991.666 (dua milyar empat
ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus
enam puluh enam) saham,

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan
puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam)
saham.

b. Agenda Kedua,

— Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil,

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham,

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.412.543.866 (dua milyar empat
ratus dua belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam
puluh enam) saham,

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan
puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam)
saham.

c. Agenda Ketiga,

— Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 26.951.166 (dua puluh
enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus enam puluh enam)
saham,

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham,

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.385.592.700 (dua milyar tiga
ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh
ratus) saham,

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
Page 4 OCR 0.948
Tia

MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tg1.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

tag

NN

TAN

yang setuju menjadi 2.454.466.200 (dua milyar empat ratus lima puluh
empat juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus) saham.

d. Agenda Keempat:

— Pemegang Saham yang tidak setuju adalah nihil,

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham,

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.412.543.866 (dua milyar empat
ratus dua belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam
puluh enam) saham,

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.481.417.366 (dua milyar empat ratus delapan
puluh satu juta empat ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh enam)
saham.

e. Agenda Kelima,

— Pemegang Saham yang tidak setuju sebanyak 26.246.163 (dua puluh
enam juta dua ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh tiga)
saham,

— Pemegang Saham yang abstain sebanyak 68.873.500 (enam puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham,

— Pemegang Saham yang setuju sebanyak 2.386.297.703 (dua milyar tiga
ratus delapan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh
ratus tiga) saham,

— Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian jumlah abstain
ditambahkan ke dalam suara setuju, sehingga jumlah Pemegang Saham
yang setuju menjadi 2.455.171.203 (dua milyar empat ratus lima puluh
lima juta seratus tujuh puluh satu ribu dua ratus tiga) saham.

F. Mekanisme Pengambilan keputusan sebagai berikut :

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara,
dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju.
Page 5 OCR 0.950
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak, sebagai berikut :

1. Mata Acara Pertama,

a. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan
Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan,

b. Mengesahkan dan menerima baik Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
sebagaimana tercantum dalam laporannya No. 00183/2.1505/AU.1/01/
0701-3/1/111/2026 tanggal 16 Maret 2026 dengan opini audit tanpa
modifikasian, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan
(acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-
tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 dan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana,
dan

Cc. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai mata acara
Rapat ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan
kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan
persetujuan Laporan Tahunan tersebut, serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

2. Mata Acara Kedua,

Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025, adalah :

(a) pembagian dividen tunai sebesar Rp.26,- (dua puluh enam rupiah) setiap
saham atau 40,995 (empat puluh koma sembilan puluh sembilan) dari
laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk untuk tahun buku 2025, yang dibayarkan atas 3.000.000.000 (tiga
milyar) saham atau seluruhnya sebesar Rp.78.000.000.000,- (tujuh
puluh delapan milyar) serta memberikan kuasa kepada Direksi untuk
menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal, dan
Page 6 OCR 0.938
MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02.TAHUN
2014

(b) sisanya dimasukkan sebagai laba ditahan.

3. Mata Acara Ketiga,
(a) Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk:

(i) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026 dengan kriteria dimana Akuntan Publik tersebut
merupakan seseorang yang telah memperoleh izin untuk
memberikan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK
serta merupakan rekan yang terdaftar di Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja dan,

(ii) menunjuk Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik pengganti
apabila Akuntan Publik dan/ atau Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya oleh karena sebab
apapun,

(b) Menyetujui memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium yang harus dibayarkan kepada Akuntan

Publik tersebut, untuk jasa-jasa mereka.

4. Mata Acara Keempat,
Menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, sehingga susunan

anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

-Anggota Direksi :

Direktur Utama 1 Bp. Agus Saputra Wijaya,
Direktur 1 Bp. Putu Darsana,

Direktur 1 Bp. Arief Tonny Kusuma,
Direktur 1 Bp. Ronald M. Purba,
Direktur 1 Bp. A. Novia Edi Maharanto,

-Dewan Komisaris :

Komisaris Utama 1 Bp. Tjiu Thomas Effendy,
Wakil Komisaris Utama 1 Bp. Teddy Fadil,
Komisaris Independen 1 Bp. Burhan Hidayat:
Komisaris Independen 1 Bp. Sunardi.

5. Mata Acara Kelima,
a. Menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan KBLI 2025 dengan tetap memperhatikan ketentuan
Page 7 OCR 0.945
Aan

MARCIVIA RAHMANI, S.H., M.Kn.

NOTARIS
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
SK. Menkumham RI Tgl.15 Oktober 2014 No.AHU-00036.AH.02.02. TAHUN
2014

peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengubah
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan POJK 17 dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17,

b. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud
pada butir (a) di atas, yang lampiran seluruh Anggaran Dasarnya
sebagaimana dilekatkan pada minuta akta Notaris, dan

C. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menegaskan
kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam
dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik

melakukan pengurusan penerimaan tanda

sistem yang

pemberitahuan

persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Demikian Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. BISI INTERNATIONAL

Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.25 MB
Published25 May 2026
Pages7
Characters13,393
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BISI INTERNATIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Burhan Hidayat. · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Agus Saputra Wijaya. p.2 ×3
linked person Putu Darsana. p.2 ×3
linked person Arief Tonny Kusuma. p.2 ×3
linked person Ronald M. Purba p.6
linked person Tjiu Thomas Effendy p.6
linked person Teddy Fadil p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Sunardi. · Komisaris Independen p.2 ×2
possible person A. Novia Edi Maharanto p.6 ×2
unresolved person Ara MARCIVIA RAHMANI p.1 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Cc. Konsultan p.2
unresolved org BMD & Partners p.2
unresolved person Tia MARCIVIA RAHMANI p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Aan MARCIVIA RAHMANI p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 215 ms 13 Sep 2026 15:19

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '15:07:00',
 'time_start': '14:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result