Skip to content
Back to announcement

20260902_ADCP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144447_lamp1.pdf

Other Text extracted ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                           Jakarta, 2 September 2026

Nomor            : 416/ADCP-IX/2026
Lampiran         :-

Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta - 10710

Perihal          :   Laporan Informasi dan Fakta Material

Dengan Hormat,

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor.
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
45/2024”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material (“POJK 31/2015”). Bersama ini Perseroan
menyampaikan kembali Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang diajukan terhadap Perseroan dan sedang
diproses pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan telah mengakses Website
Resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh informasi dan perkembangan terkini terkait
perkara PKPU dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan melalui SIPP, terdapat
perkembangan terkait proses permohonan PKPU tersebut sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam
keterbukaan informasi ini.

Nama Emiten             : PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha            : Properti, Real Estate, Perhotelan, Pengelolaan Real Estat, operasional hotel
                          bintang, apartemen hotel, restoran, kafe, jasa kepropertian berbasis fee,
                         manajemen perparkiran, serta penyelenggaraan pendidikan bimbingan
                         belajar dan konseling.
Telepon                 : 021 - 22822980
Faksimili               : 021 - 22822081
Alamat surat elektronik : adcp@adcp.co.id

1.    Latar Belakang Kejadian
      Bahwa        berdasarkan       surat      panggilan       sidang      (Relaas)      Nomor.
      4928/PAN.03/W10.U1/HK2.5/8/2028 tertanggal 3 Agustus 2026 dikirim oleh Pengadilan Niaga
      pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima pada tanggal 6 Agustus 2026 oleh PT
      Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”) selaku Termohon PKPU. Diinformasikan bahwa
      Perseroan telah diajukan upaya hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      oleh PT Burda Contraco selaku Pemohon PKPU yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor.
      237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
      Pusat.

Page 2
2.     Uraian Informasi atau Fakta Material
       A. Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
          Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor. 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst
          yang pada prinsipnya mendalilkan bahwa Perseroan memiliki utang kepada Pemohon PKPU,
          dengan penjelasan sebagai berikut:
          1) Bahwa Pemohon PKPU adalah PT Burda Contraco, sebuah perusahaan yang
               melakukan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul dan
               Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
          2) Bahwa atas pekerjaan tersebut Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU masih
               mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan.

       B. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari
          tanggal 28 Agustus 2026 yang telah dipublikasikan melalui SIPP, Majelis Hakim telah
          membacakan/menjatuhkan amar putusan terhadap Permohonan PKPU sebagai berikut:
            1) Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon
               tersebut;
            2) Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.312.000,-
               (dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

       C. Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum
          menerima salinan resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
          terkait hasil/proses PKPU dimaksud. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam
          keterbukaan informasi ini didasarkan pada informasi yang dapat diakses oleh Perseroan
          melalui e-Court.

3.     Dampak terhadap Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk & Kreditur lain
       Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja
       keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Sehingga Perseroan tetap dapat
       menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa. Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran
       (default) atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.

Demikian laporan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk




Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan

Tembusan:
1. Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk;
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II, PT Bursa Efek Indonesia;
3. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Wali Amanat Obligasi II dan Obligasi III);
4. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah).


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published2 Sep 2026
Pages2
Characters5,415
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adhi Commuter Properti Tbk · Nama Emiten p.1 ×11
linked person Achmad Wachid Abdullah · Direktur Keuangan p.2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehubungan p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×7
unresolved org PT Burda Contraco p.1 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved org Banten Tbk. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result