Back to announcement
20260902_ADCP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32144447_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 2 September 2026
Nomor : 416/ADCP-IX/2026
Lampiran :-
Kepada Yth,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta - 10710
Perihal : Laporan Informasi dan Fakta Material
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor.
45/POJK.04/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK
45/2024”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material (“POJK 31/2015”). Bersama ini Perseroan
menyampaikan kembali Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang diajukan terhadap Perseroan dan sedang
diproses pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan telah mengakses Website
Resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Platform Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperoleh informasi dan perkembangan terkini terkait
perkara PKPU dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh Perseroan melalui SIPP, terdapat
perkembangan terkait proses permohonan PKPU tersebut sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam
keterbukaan informasi ini.
Nama Emiten : PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Properti, Real Estate, Perhotelan, Pengelolaan Real Estat, operasional hotel
bintang, apartemen hotel, restoran, kafe, jasa kepropertian berbasis fee,
manajemen perparkiran, serta penyelenggaraan pendidikan bimbingan
belajar dan konseling.
Telepon : 021 - 22822980
Faksimili : 021 - 22822081
Alamat surat elektronik : adcp@adcp.co.id
1. Latar Belakang Kejadian
Bahwa berdasarkan surat panggilan sidang (Relaas) Nomor.
4928/PAN.03/W10.U1/HK2.5/8/2028 tertanggal 3 Agustus 2026 dikirim oleh Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima pada tanggal 6 Agustus 2026 oleh PT
Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”) selaku Termohon PKPU. Diinformasikan bahwa
Perseroan telah diajukan upaya hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
oleh PT Burda Contraco selaku Pemohon PKPU yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor.
237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Page 2
2. Uraian Informasi atau Fakta Material
A. Pemohon mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor. 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst
yang pada prinsipnya mendalilkan bahwa Perseroan memiliki utang kepada Pemohon PKPU,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon PKPU adalah PT Burda Contraco, sebuah perusahaan yang
melakukan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul dan
Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.
2) Bahwa atas pekerjaan tersebut Pemohon PKPU menyatakan, Termohon PKPU masih
mempunyai utang/kewajiban yang belum diselesaikan.
B. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari
tanggal 28 Agustus 2026 yang telah dipublikasikan melalui SIPP, Majelis Hakim telah
membacakan/menjatuhkan amar putusan terhadap Permohonan PKPU sebagai berikut:
1) Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon
tersebut;
2) Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.312.000,-
(dua juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
C. Sampai dengan tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum
menerima salinan resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
terkait hasil/proses PKPU dimaksud. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam
keterbukaan informasi ini didasarkan pada informasi yang dapat diakses oleh Perseroan
melalui e-Court.
3. Dampak terhadap Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk & Kreditur lain
Atas Putusan Penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja
keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan. Sehingga Perseroan tetap dapat
menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa. Selain itu, tidak terjadi kondisi pelanggaran
(default) atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi, Sukuk, maupun fasilitas kredit lainnya.
Demikian laporan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk
Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan
Tembusan:
1. Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk;
2. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Grup II, PT Bursa Efek Indonesia;
3. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Wali Amanat Obligasi II dan Obligasi III);
4. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Agen Pemantau dan Agen Jaminan Sukuk Ijarah).
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehubungan
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×7
unresolved
org
PT Burda Contraco
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
org
Banten Tbk.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.