Skip to content
Back to announcement

20260522_APEX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094102_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review APEX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.902
PT Apexindo Pratama Duta Tbk

Head Ofice Branch Office
P1 Ofice 8 Building, 20th- 2lst Floor Jl. Jend. Sudirman

SCBD Lot 28 Balikpapan Permai Complex

APEXINDO Tatan £

Tel. 162 Te
Fax. :162-21) F

el 542) 410258
x.: 162-542) 411788

www.apexindo.com

Jakarta,22 Mei 2026
No. : 160 /DIR-V/2026

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

U.P. : Direktur PKP Sektor Jasa

Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) PT Apexindo Pratama Duta Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Guna memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Notaris No. 23/CN/N/V/2026 dan No. 24/CN/N/V/2026 dari Ibu Yulia
SH, Notaris di Jakarta tertanggal 21 Mei 2026 sehubungan dengan pelaksanaan
RUPST dan RUPSLB Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2026.

2. Pengumuman ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB Perseroan yang telah
diumumkan melalui situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan:

1. Divisi Penilaian Perusahaan Grup 1, PT Bursa Efek Indonesia
2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

3. Unit Pengelolaan Efek, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
4. Direksi PT Adimitra Jasa Korpora

5. Kantor Notaris Yulia, SH.

FS | LH

Page 2 OCR 0.956
Lampiran Surat
Nomor : 160/DIR-V/2026
Tanggal 1:22 Mei 2026

PEMBERITAHUAN
RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK

Direksi PT Apexindo Pratama Duta Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan,
bahwa pada tanggal 21 Mei 2026 Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik di Ruang Serba Guna PT Apexindo Pratama Duta Tbk, Gedung Office 8 Lantai
20, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 dan secara elektronik melalui fasilitas
webinar zoom dan E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI. Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat pada pukul 10:28 WIB,
dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

A. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) :

1. Persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang
dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”) dan pemberian
pembebasan (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas
tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025.

2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

4. Pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi
remunerasi di Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026.

RUPST telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.678.330.482 (dua miliar enam ratus
tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh dua) saham atau mewakili 75,535 (tujuh puluh
lima koma lima puluh tiga persen) dari 3.546.046.317 (tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta empat puluh enam ribu tiga
ratus tujuh belas) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

B. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) :

1. Perubahan susunan pengurus Perseroan.

2. Persetujuan untuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

3. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan saham-
saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang penerbitannya telah
memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020.

4. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak
lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik
sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung
maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau
lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya.

5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-
keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan
yang berlaku. |

RUPSLB telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.678.241.082 (dua miliar enam ratus
tujuh puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan puluh dua) saham atau mewakili 75,534 (tujuh puluh lima
koma lima puluh tiga persen) dari 3.546.046.317 (tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta empat puluh enam ribu tiga ratus
tujuh belas) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

Kn

Page 3 OCR 0.920
Sesuai dengan ringkasan risalah Rapat yang tertuang di dalam Surat Keterangan tertanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Ibu
Yulia, SH, Notaris di Jakarta, maka berikut ini adalah ringkasan risalah Rapat Perseroan:

a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB :

RUPST RUPSLB
Nama Posisi Secara Secara Secara Secara
Fisik Elektronik Fisik Elektronik
Direksi
Bapak Zainal Abidinsyah Siregar Direktur Utama v - Y -
Bapak Donald Kent Wood Direktur dan Direktur Independen 1 - EA -
Bapak Mahar Atanta Sembiring Direktur - - - -
Bapak Sofwan Farisyi Direktur - - - -
Dewan Komisaris

Bapak Irawan Sastrotanojo Komisaris Utama “ - v -
Bapak Eka Dharmajanto Kasih Komisaris v - -4 -
Bapak Robinson P. Simbolon Komisaris Independen v 5 v 2

b. Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata
acara Rapat.

Pertanyaan dalam RUPST :

Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPST Pertama sampai dengan mata
acara Keempat : 1 (satu) untuk mata acara Pertama dan Kedua.

Pertanyaan dalam RUPSLB :

Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPSLB Pertama sampai dengan mata
acara Kelima : tidak ada.

Cc. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasanya
yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.

d. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting sebagai berikut :

Mata Acara RUPST | Abstain (suara) | Tidak Setuju (suara) Setuju (suara) Total Setuju (suara)

Pertama fo 0 2.678.330.482 2.678.330.482
Kedua 0 0 2.678.330.482 2.678.330.482
Ketiga o 0 2.678.330.482 2.678.330.482
Keempat 100 0 2.678.330.382 2.678.330.482

Mata Acara RUPSLB | Abstain (suara) | Tidak Setuju (suara) Setuju (suara) Total Setuju (suara)

Pertama 0 0 2.678.241.082 2.678.241.082
Kedua 0 0 2.678.241.082 2.678.241.082
Ketiga 220.767.550 o 2.457.473.532 2.678.241.082
Keempat 220.767.650 0 2.457.473.432 2.678.241.082
Kelima 0 Oo 2.678.241.082 2.678.241.082

@. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
A. Keputusan RUPST :
1. Menyetujui dan menerima baik :

1.1 Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: dan

1.2 Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”) dan pemberian pembebasan (acguit et decharge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025.

Page 4 OCR 0.958
2. Memberikan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Prahono & Chandra sebagaimana ternyata dalam laporannya
tertanggal 17 Maret 2026 Nomor 00112/2.0851/AU.1/02/1208-1/1/111/2026, dengan demikian memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama Tahun Buku
2025.

3. Melimpahkan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :

3.1 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026 dengan kriteria sebagai berikut :
a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,
b. Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan:
C. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan, dan
d. Mampu menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang mengenai akuntan publik.

3.2 Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut.

3.3 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan Perseroan.

Adapun pertimbangan pelimpahan kewenangan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut kepada Dewan Komisaris adalah agar Perseroan dapat melakukan seleksi dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

4. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan
fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji serta tunjangan lainnya untuk masing-

masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember
2026.

B. Keputusan RUPSLB :
1. 11 Menerima pengunduran diri Bapak Sofwan Farisyi dan Bapak Mahar Atanta Sembiring sebagai Direktur Perseroan.
1.2 Mengangkat Ibu Jeanne Watulo sebagai Direktur Perseroan.

1.3 Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan yang lama, dan seketika itu juga mengangkat
anggota Direksi Perseroan yang baru dengan mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang berjalan,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI

- Direktur Utama : Bapak Zainal Abidinsyah Siregar
- Direktur dan Direktur Independen : Bapak Donald Kent Wood

- Direktur : Ibu Jeanne Watulo

DEWAN KOMISARIS

- Komisaris Utama : Bapak Irawan Sastrotanojo
- Komisaris : Bapak Eka Dharmajanto Kasih
- Komisaris Independen : Bapak Robinson P. Simbolon

1.4 Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPSLB mengenai perubahan susunan |
pengurus Perseroan ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk mengajukan pemberitahuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di
atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

2. 21 Memberikan persetujuan atas penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

2.2 Memberi kuasa kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu
Akta Notaris, dan menyusun kembali pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk itu dikuasakan menghadap
Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan atas
perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang.

Page 5 OCR 0.961
3. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan
saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang
penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020.

4. Memberikan persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas
pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak
jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan,
baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari
pihak perbankan, dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya.

5. 5.1 Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

5.2 Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan RUPSLB ini dalam suatu akta notaris, membuat dan meminta dibuatkan serta menandatangan segala
akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak atau pejabat yang
berwenang.

Jakarta, 22 Mei 2026
PT Apexindo Pratama Duta Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.18 MB
Published22 May 2026
Pages5
Characters15,329
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Apexindo Pratama Duta Tbk p.1 ×17
linked person Zainal Abidinsyah Siregar · Direktur Utama p.3 ×4
linked person Donald Kent Wood · Direktur p.3 ×4
linked person Mahar Atanta Sembiring · Direktur p.3 ×4
linked person Sofwan Farisyi · Direktur p.3 ×3
linked person Irawan Sastrotanojo · Komisaris Utama p.3 ×4
linked person Eka Dharmajanto Kasih · Komisaris p.3 ×4
linked person Robinson P. Simbolon · Komisaris Independen p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Yulia SH · Notaris p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved person Kantor Notaris Yulia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.4
unresolved person Jeanne Watulo · Direktur p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 49 ms 13 Sep 2026 14:21

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result