Back to announcement
20260522_APEX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32094102_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review APEXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.902
PT Apexindo Pratama Duta Tbk Head Ofice Branch Office P1 Ofice 8 Building, 20th- 2lst Floor Jl. Jend. Sudirman SCBD Lot 28 Balikpapan Permai Complex APEXINDO Tatan £ Tel. 162 Te Fax. :162-21) F el 542) 410258 x.: 162-542) 411788 www.apexindo.com Jakarta,22 Mei 2026 No. : 160 /DIR-V/2026 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 U.P. : Direktur PKP Sektor Jasa Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Apexindo Pratama Duta Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Guna memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. Surat Keterangan Notaris No. 23/CN/N/V/2026 dan No. 24/CN/N/V/2026 dari Ibu Yulia SH, Notaris di Jakarta tertanggal 21 Mei 2026 sehubungan dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB Perseroan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2026. 2. Pengumuman ringkasan risalah RUPST dan RUPSLB Perseroan yang telah diumumkan melalui situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Tembusan: 1. Divisi Penilaian Perusahaan Grup 1, PT Bursa Efek Indonesia 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 3. Unit Pengelolaan Efek, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 4. Direksi PT Adimitra Jasa Korpora 5. Kantor Notaris Yulia, SH. FS | LH
Page 2 OCR 0.956
Lampiran Surat Nomor : 160/DIR-V/2026 Tanggal 1:22 Mei 2026 PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK Direksi PT Apexindo Pratama Duta Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada tanggal 21 Mei 2026 Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik di Ruang Serba Guna PT Apexindo Pratama Duta Tbk, Gedung Office 8 Lantai 20, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 dan secara elektronik melalui fasilitas webinar zoom dan E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI. Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat pada pukul 10:28 WIB, dengan mata acara Rapat sebagai berikut : A. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) : 1. Persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”) dan pemberian pembebasan (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025. 2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. 4. Pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. RUPST telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.678.330.482 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu empat ratus delapan puluh dua) saham atau mewakili 75,535 (tujuh puluh lima koma lima puluh tiga persen) dari 3.546.046.317 (tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. B. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) : 1. Perubahan susunan pengurus Perseroan. 2. Persetujuan untuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan. 3. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan saham- saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020. 4. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya. 5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan- keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. | RUPSLB telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.678.241.082 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan puluh dua) saham atau mewakili 75,534 (tujuh puluh lima koma lima puluh tiga persen) dari 3.546.046.317 (tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Kn
Page 3 OCR 0.920
Sesuai dengan ringkasan risalah Rapat yang tertuang di dalam Surat Keterangan tertanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Ibu Yulia, SH, Notaris di Jakarta, maka berikut ini adalah ringkasan risalah Rapat Perseroan: a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB : RUPST RUPSLB Nama Posisi Secara Secara Secara Secara Fisik Elektronik Fisik Elektronik Direksi Bapak Zainal Abidinsyah Siregar Direktur Utama v - Y - Bapak Donald Kent Wood Direktur dan Direktur Independen 1 - EA - Bapak Mahar Atanta Sembiring Direktur - - - - Bapak Sofwan Farisyi Direktur - - - - Dewan Komisaris Bapak Irawan Sastrotanojo Komisaris Utama “ - v - Bapak Eka Dharmajanto Kasih Komisaris v - -4 - Bapak Robinson P. Simbolon Komisaris Independen v 5 v 2 b. Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pertanyaan dalam RUPST : Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPST Pertama sampai dengan mata acara Keempat : 1 (satu) untuk mata acara Pertama dan Kedua. Pertanyaan dalam RUPSLB : Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPSLB Pertama sampai dengan mata acara Kelima : tidak ada. Cc. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara. d. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting sebagai berikut : Mata Acara RUPST | Abstain (suara) | Tidak Setuju (suara) Setuju (suara) Total Setuju (suara) Pertama fo 0 2.678.330.482 2.678.330.482 Kedua 0 0 2.678.330.482 2.678.330.482 Ketiga o 0 2.678.330.482 2.678.330.482 Keempat 100 0 2.678.330.382 2.678.330.482 Mata Acara RUPSLB | Abstain (suara) | Tidak Setuju (suara) Setuju (suara) Total Setuju (suara) Pertama 0 0 2.678.241.082 2.678.241.082 Kedua 0 0 2.678.241.082 2.678.241.082 Ketiga 220.767.550 o 2.457.473.532 2.678.241.082 Keempat 220.767.650 0 2.457.473.432 2.678.241.082 Kelima 0 Oo 2.678.241.082 2.678.241.082 @. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut : A. Keputusan RUPST : 1. Menyetujui dan menerima baik : 1.1 Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan, keadaan dan jalannya usaha Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: dan 1.2 Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun Buku 2025”) dan pemberian pembebasan (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025.
Page 4 OCR 0.958
2. Memberikan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Prahono & Chandra sebagaimana ternyata dalam laporannya tertanggal 17 Maret 2026 Nomor 00112/2.0851/AU.1/02/1208-1/1/111/2026, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama Tahun Buku 2025. 3. Melimpahkan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : 3.1 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dengan kriteria sebagai berikut : a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, b. Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan: C. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan, dan d. Mampu menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai akuntan publik. 3.2 Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. 3.3 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan Perseroan. Adapun pertimbangan pelimpahan kewenangan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris adalah agar Perseroan dapat melakukan seleksi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. 4. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji serta tunjangan lainnya untuk masing- masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. B. Keputusan RUPSLB : 1. 11 Menerima pengunduran diri Bapak Sofwan Farisyi dan Bapak Mahar Atanta Sembiring sebagai Direktur Perseroan. 1.2 Mengangkat Ibu Jeanne Watulo sebagai Direktur Perseroan. 1.3 Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan yang lama, dan seketika itu juga mengangkat anggota Direksi Perseroan yang baru dengan mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang berjalan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI - Direktur Utama : Bapak Zainal Abidinsyah Siregar - Direktur dan Direktur Independen : Bapak Donald Kent Wood - Direktur : Ibu Jeanne Watulo DEWAN KOMISARIS - Komisaris Utama : Bapak Irawan Sastrotanojo - Komisaris : Bapak Eka Dharmajanto Kasih - Komisaris Independen : Bapak Robinson P. Simbolon 1.4 Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPSLB mengenai perubahan susunan | pengurus Perseroan ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk mengajukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. 21 Memberikan persetujuan atas penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan. 2.2 Memberi kuasa kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta Notaris, dan menyusun kembali pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang.
Page 5 OCR 0.961
3. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020. 4. Memberikan persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan, dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya. 5. 5.1 Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. 5.2 Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPSLB ini dalam suatu akta notaris, membuat dan meminta dibuatkan serta menandatangan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak atau pejabat yang berwenang. Jakarta, 22 Mei 2026 PT Apexindo Pratama Duta Tbk Direksi
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yulia SH
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1
unresolved
person
Kantor Notaris Yulia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.4
unresolved
person
Jeanne Watulo
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:21
no text layer - needs OCR