Back to announcement
20240705_APAI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31680338_lamp1.pdf
Listing Text extracted APAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 566
Page 1
INDIKASI JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 2 Juli 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 5 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2024
PROSPEKTUS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANGKASA PURA I TAHAP I TAHUN 2024
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ANGKASA PURA I (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT ANGKASA PURA I
Kegiatan Usaha Utama:
3HQJDQJNXWDQGDQ3HUJXGDQJDQGHQJDQ.ODVL¿NDVL$NWLYLWDV.HEDQGDUXGDUDDQ
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Kota Baru Bandar Kemayoran 16 (enam belas) Kantor Cabang
%ORN%.DY-DNDUWD3XVDW yang tersebar di Denpasar, Surabaya,
Jakarta - Indonesia 10610, Indonesia Makassar, Balikpapan, Kediri, Yogyakarta, Kulonprogo
Telp: +62 21 6541961, Fax : +62 21 6541514 Banjarmasin, Manado, Lombok,
Email : KXPDV#DSFRLG 6HPDUDQJ6XUDNDUWD$PERQ
Website : ZZZDSFRLG .XSDQJ%LDNGDQ-D\DSXUD
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANGKASA PURA I
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANGKASA PURA I TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP487.500.000.000,-
(EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
2EOLJDVL LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW GDQ GLWDZDUNDQ GHQJDQ QLODL VHUDWXV SHUVHQ GDUL MXPODK 3RNRN 2EOLJDVL GLPDQD VHEHVDU 5S
(dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment 2EOLJDVLLQLWHUGLULGDUL WLJD VHUL
sebagai berikut :
6HUL$ : -XPODK2EOLJDVL6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S WXMXKPLOLDU5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU HQDPNRPD
VHPELODQOLPDSHUVHQ SHUWDKXQ-DQJNDZDNWX2EOLJDVLDGDODK WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQ2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK
(bullet payment SDGDVDDWWDQJJDOMDWXKWHPSR
Seri B : -XPODK2EOLJDVL6HUL%\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S WLJDSXOXKPLOLDU5XSLDK GHQJDQWLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU WXMXK
NRPDWLJDQROSHUVHQ SHUWDKXQ-DQJNDZDNWX2EOLJDVLDGDODK WXMXK WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQ2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK
(bullet payment SDGDVDDWWDQJJDOMDWXKWHPSR
Seri C : -XPODK2EOLJDVL6HUL&\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S VHUDWXVVHPELODQSXOXKOLPDPLOLDUWXMXKUDWXVOLPDSXOXKMXWD5XSLDK GHQJDQ
WLQJNDWEXQJDWHWDSVHEHVDU WXMXKNRPDHPSDWQROSHUVHQ SHUWDKXQ-DQJNDZDNWX2EOLJDVLDGDODK VHSXOXK WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO
(PLVL3HPED\DUDQ2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK bullet payment SDGDVDDWWDQJJDOMDWXKWHPSR
6LVDGDUL3RNRN2EOLJDVL\DQJGLWDZDUNDQVHEDQ\DNEDQ\DNQ\DVHEHVDU5S GXDUDWXVOLPDSXOXKHPSDWPLOLDUWXMXKUDWXVOLPDSXOXKMXWD5XSLDK
akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (%HVW(௺RUW %LODMXPODKGDODP.HVDQJJXSDQ7HUEDLN %HVW(௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
\DQJWLGDNWHUMXDOWHUVHEXWWLGDNPHQMDGLNHZDMLEDQ3HUVHURDQXQWXNPHQHUELWNDQ2EOLJDVLWHUVHEXW
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
VHNDOLJXVGHQJDQSHOXQDVDQ2EOLJDVLDNDQGLED\DUNDQSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN6HUL$WDQJJDO-XOLXQWXN6HUL%GDQWDQJJDO-XOLXQWXN6HUL&
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI
JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI INI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK PENUH UNTUK MELAKUKAN OPSI BELI OBLIGASI YAITU MELAKUKAN PEMBAYARAN PENUH ATAU PELUNASAN
AWAL ATAS OBLIGASI SERI A DAN/ATAU OBLIGASI SERI B DAN/ATAU OBLIGASI SERI C KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, DIMANA PELAKSANAAN
PEMBAYARAN OBLIGASI TERSEBUT DILAKUKAN MELALUI AGEN PEMBAYARAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SYARAT-SYARAT
PELUNASAN AWAL ATAS SELURUH OBLIGASI SERI A DAN/ATAU OBLIGASI SERI B DAN/ATAU OBLIGASI SERI C DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PERIHAL PENAWARAN UMUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI
BERKELANJUTAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA
(Triple A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL BANDAR UDARA YANG DIKELOLA OLEH PERSEROAN. KETERANGAN
MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PT Angkasa Pura I PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia
Telp.+62-21 6541961 PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Faks.+62-21 6541514 7HUD¿OLDVL
WALI AMANAT OBLIGASI
www.ap1.co.id PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
37$QJNDVD 3XUD , VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran (PLVL2EOLJDVLVHKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXP%HUNHODQMXWDQ2EOLJDVL%HUNHODQMXWDQ,,$QJNDVD 3XUD ,7DKDS ,7DKXQ ³2EOLJDVL´ NHSDGD 2-. GHQJDQ 1R$3,.8'8 WDQJJDO $SULOVHVXDLGHQJDQSHUV\DUDWDQ\DQJGLWHWDSNDQ8QGDQJ8QGDQJ1RWDKXQWDQJJDO 1RYHPEHUWHQWDQJ3DVDU0RGDO/HPEDUDQ1HJDUD5HSXEOLN,QGRQHVLD1R7DKXQ 7DPEDKDQ 1R EHVHUWD SHUDWXUDQSHUDWXUDQ SHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\D GLVHEXW ³UUPM atau ³8QGDQJ8QGDQJ3DVDU0RGDO”) sebagaimanna diubahd engan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang 3HQJHPEDQJDQ'DQ3HQJXDWDQ6HNWRU.HXDQJDQ ³UUP2SK´ 3HUVHURDQDNDQPHQFDWDWNDQ2EOLJDVLGHQJDQMXPODKSRNRNVHEDQ\DNEDQ\DNQ\D5S (empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) yang merupakan bagian dari jumlah NHVHOXUXKDQ 3HQDZDUDQ 8PXP %HUNHODQMXWDQ 2EOLJDVL %HUNHODQMXWDQ ,, $QJNDVD 3XUD , GHQJDQ WDUJHWGDQD\DQJGLKLPSXQVHEHVDU5S VDWXWULOLXQRupiah) pada PT Bursa Efek ,QGRQHVLD ³BEI´ VHVXDL GHQJDQ 6XUDW 3HUVHWXMXDQ 3ULQVLS 1R 6%(,33 WDQJJDO 0HL\DQJGLNHOXDUNDQROHK%(,$SDELODV\DUDWV\DUDWSHQFDWDWDQ2EOLJDVLGL%(,WLGDNWHUSHQXKL maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam 3HUMDQMLDQ3HQMDPLQDQ(PLVL2EOLJDVL Semua lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta VWDQGDUSURIHVLQ\DPDVLQJPDVLQJ 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS 3LKDN 7HUD¿OLDVL GLODUDQJ XQWXN PHPEHULNDQ keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa SHUVHWXMXDQWHUWXOLVGDUL3HUVHURDQGDQSDUD3HQMDPLQ3HODNVDQD(PLVL2EOLJDVL Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi 3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXPLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDN$¿OLDVLGHQJDQ 3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL$¿OLDVLGDODP8836. NHFXDOL37%5,'DQDUHNVD6HNXULWDV3HQMHODVDQOHELKODQMXWPHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDW SDGD%DE;GDODP3URVSHNWXVLQL OBLIGASI BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERKELANJUTAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN......................................................................................................................................... xiii
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................20
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................42
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................47
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................77
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK . ...........................85
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................86
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................86
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. .....87
C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK. ...........................................89
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ........................................................................101
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ..............................................................................102
F. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................119
G. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ASOSIASI .126
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK dan ENTITAS asosiasi ..............128
I. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA..............................................155
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI.....................................................................162
K. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN.................................................192
L. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN..........................................................224
M. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)................................................................225
N. ASURANSI. ........................................................................................................................225
O. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK..........................................................................................................226
P. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY – CSR)..........238
Q. RENCANA TRANSAKSI AKSI KORPORASI PERSEROAN..............................................243
IX. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................249
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI....................................................................................................251
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................253
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................257
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................260
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI...270
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................271
XVI. LAPORAN KEUANGAN.............................................................................................................307
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan (“KSEI”), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan
dalam bentuk akta notariil, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi termasuk
Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan
atas nama Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young
Indonesia) yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak dalam rangka Penawaran Umum ini.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
Bapepam : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya.
ii
Page 5
Bapepam dan LK atau : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan yang
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal
11 Oktober 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan
Bursa Efek atau BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran
jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Hutang Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Obligasi, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana
diubah pada UUP2SK yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
perhitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung
sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
dimaksud.
iii
Page 6
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan atau
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Anak : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas
tersebut dan/atau memiliki kendali atas perseroan terbatas tersebut, yang
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas
tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Gagal Bayar : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga pelaksanaan Opsi Beli yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
Opsi Beli Pemegang Obligasi, yang merupakan harga Pokok Obligasi ditambah
dengan harga premium dengan syarat-syarat dan ketentuan yaitu:
a. Apabila Opsi Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada
ulang tahun ke-2 (kedua) sejak Tanggal Emisi, maka Harga Pelaksanaan
Opsi Beli pada tanggal 5 Juli 2026 sebesar 100,18% (seratus koma satu
delapan persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A; dan/atau
b. Apabila Opsi Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada
ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-6
(keenam) sejak Tanggal Emisi, maka:
- Harga Pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 5 Juli 2029 sebesar
100,79% (seratus koma tujuh sembilan persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Seri B;
- Harga Pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 5 Juli 2030 sebesar
100,51% (seratus koma lima satu persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Seri B;
dan/atau
c. Apabila Opsi Obligasi Seri C dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada
ulang tahun ke-5 (ketujuh) sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-9
(kesembilan) sejak Tanggal Emisi, maka:
- Harga Pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 5 Juli 2031 sebesar
101,59% (seratus satu koma lima sembilan persen) dari jumlah
Pokok Obligasi Seri C;
- Harga Pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 5 Juli 2033 sebesar
100,61% (seratus koma enam satu persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Seri C;
dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 15 ayat 15.13 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
iv
Page 7
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Jumlah Terhutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang
dari waktu ke waktu.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran
(Full Commitment) Umum ini berdasarkan dimana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan
diri akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai
dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada
tanggal penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Kesanggupan Terbaik : Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa Obligasi yang
(Best Effort) tidak habis terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan
Obligasi Perseroan.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
Untuk RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : Berarti Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang melakukan
pemeriksaan dari segi hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang
berkaitan dengan aspek hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
KSEI atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
: Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
Kustodian dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening
yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti PT BRI Danareksa Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
v
Page 8
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi, yaitu 1 (satu) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa
dalam Masa Penawaran, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
Masa Penawaran untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya
Rp487.500.000.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah), dimana sebesar Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua
miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment). Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp195.750.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp254.750.000.000,- (dua ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Obligasi Berkelanjutan : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I, yang akan ditawarkan
oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Opsi Beli Obligasi : Berarti hak Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau pelunasan
awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi.
vi
Page 9
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir
diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
(Bookbuilding) menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan perkiraan
tingkat Bunga Obligasi.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUPM juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/2014,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 18 tertanggal
17 April 2024 sebagaimana diubah dengan Addendum I Akta Pengakuan
Hutang Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024
No.15 tanggal 15 Mei 2024, Addendum II Akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 6 Juni
2024, dan Addendum II Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 55 tanggal 25 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta.
Penggabungan : Rencana pelaksanaan penggabungan PT Angkasa Pura I (“AP1 atau
Perseroan”) dan PT Angkasa Pura II (“AP2”) ke dalam PT Angkasa Pura
Indonesia (“API”)
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
vii
Page 10
Penjamin Emisi Efek : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dalam hal ini adalah PT BRI
Danareksa Sekuritas dan PT Indo Premier Sekurtias yang berkedudukan di
Kota Jakarta sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Efek Umum, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Indo
Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Obligasi pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran
Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024
No. 12 tertanggal 15 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta, berikut dengan pengubahan, penambahan, perbaikan,
dan/atau pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-041/OBL/KSEI/0424 tertanggal 15 Mei
KSEI 2024, yang dibuat di bawah tangan, berikut segala perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas
permohonan pencatatan efek dari Perseroan dengan nomor S-05462/BEI.
PP2/05-2024 tanggal 31 Mei 2024.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Angkasa
Emisi Obligasi Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 19 tertanggal 17 April 2024 sebagaimana
diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No.16 tanggal 15 Mei
2024, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 14 tanggal 6 Juni 2024, dan
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 56 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I
Perwaliamanatan Tahap I Tahun 2024 No. 17 tertanggal 17 April 2024 sebagaimana diubah
Obligasi dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No.14 tanggal 15 Mei 2024, Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I
Tahun 2024 No. 12 tanggal 6 Juni 2024, dan dan Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024 No. 54 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
SH, Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 16 tertanggal 17 April
2024 sebagaimana diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024 No.13 tanggal 15 Mei 2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024 No. 11 tanggal 6 Juni 2024, dan Addendum III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I
Tahun 2024 No. 53 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
Pernyataan : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
Pendaftaran Menjadi kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari kerja ke20 (kedua puluh)
Efektif atau Tanggal sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
Efektif yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 25 UUP2SK.
Perseroan atau : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Angkasa Pura I,
Angkasa Pura I berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/
atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
ix
Page 12
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
sebanyak-banyaknya sebesar Rp487.500.000.000,- (empat ratus delapan
puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, yang wajib disusun sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan
adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
Obligasi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan
perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian
tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Obligasi KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yaitu tanggal 5 Juli 2024.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Efek kepada
Perseroan.
x
Page 13
Tanggal Pelaksanaan : Berarti tanggal Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau
Opsi Beli pelunasan awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi,
yaitu:
a. Opsi Beli Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang
tahun ke-2 (kedua) sejak Tanggal Emisi; dan/atau
b. Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang
tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-6
(keenam) sejak Tanggal Emisi; atau
c. Obligasi Seri C dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-7
(ketujuh) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-9 (kesembilan)
sejak Tanggal Emisi,
dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 5 ayat 15.13 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi sesuai dengan masing-masing
Pokok Obligasi seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan Pasal 5 ayat 15.13 Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan perincian tanggal-tanggal sebagai berikut:
- Tanggal jatuh tempo untuk Seri A pada tanggal 5 Juli 2027;
- Tanggal jatuh tempo untuk Seri B pada tanggal 5 Juli 2031; dan
- Tanggal jatuh tempo untuk Seri C pada tanggal 5 Juli 2034.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan
yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang merupakan tanggal yang
sama dengan Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya
pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal atau UUPM tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 21995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
PT Bank KB Bukopin Tbk., berkedudukan di Jakarta.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
APP : PT Angkasa Pura Properti
APH : PT Angkasa Pura Hotel
IAS : PT Integrasi Aviasi Solusi
BIB : PT Bandara Internasional Batam
JBT : PT Jasamarga Bali Tol
GA : PT Gapura Angkasa
AP1 atau Perseroan : PT Angkasa Pura I
AP2 : PT Angkasa Pura II
API atau Injourney Airports : PT Angkasa Pura Indonesia
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan pertama kali didirikan dalam bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara
(PN) Angkasa Pura Kemayoran berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 33 Tahun
1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1965 tentang Perubahan dan Tambahan PP Nomor 33
Tahun 1962, PN Angkasa Pura Kemayoran berubah nama menjadi PN Angkasa Pura,. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum
Angkasa Pura, PN Angkasa Pura dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi
Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) “Angkasa Pura”.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa
Pura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1985 diubah namanya menjadi
Perusahaan Umum Angkasa Pura I berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25
Tahun 1986. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (“PP
No. 5/1992”), bentuk badan hukum Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I diubah menjadi
Perseroan Terbatas (PT). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I dinyatakan
bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa
segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang
ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Dalam rangka pelaksanaan PP No. 5/1992 telah di tandatangani Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Angkasa Pura I (Persero) No. 1 tanggal 2 Januari 1993, sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pembetulan
No. 95 tanggal 19 Maret 1993 keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. C2-2470.HT.01.01.
th.93 tanggal 24 April 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 1370/1993 tanggal 19 Mei 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 52 tanggal 29 Juni 1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2914 (selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa
kali perubahan, dengan perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan No. 16 tanggal 2 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S. H.,
M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0040201
tanggal 16 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034191.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 26, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 010080 (“Akta No. 16/2024”). Berdasarkan
Akta No. 16/2024 Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11,
serta menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah jasa
kebandarudaraan pelayanan lalu lintas penerbangan, serta optimalisasi pemmanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
xiii
Page 16
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahun 2024,
berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) huruf l Anggaran Dasar Perseroan bahwa Direksi Perseroan
telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. 11/DK.AP.1/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Tanggapan Dewan
Komisaris atas Rencana Pendanaan Eksternal Tahun 2024 dan telah memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Rapat Para Pemegang
Saham PT Angkasa Pura I No. KEP.INJ.08.03.01/23/06/2024/A.0115 dan No. KEP.API.0008/VI/2024
tentang Persetujuan Aksi Korporasi Dalam Rangka Pendanaan Eksternal Tahun 2024 tanggal 5 Juni
2024.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2024
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta No. 16/2024, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Keterangan Seri A Seri B
Seri A Seri B (%)
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 11.999.999 1.000.000,00 11.999.999.000.000,00
Rp12.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 1.000.000,00 - 0,01
PT Aviasi Pariwisata Indonesia - 3.271.350 - 3.271.350.000.000,00 51,00
(Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia - 3.143.061 - 3.143.061.000.000,00 48,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1 6.414.411 1.000.000,00 6.414.411.000.000,00 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 5.585.588 - 5.585.588.000.000,00
2. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ASOSIASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% saham Entitas Anak, kurang dari 50% saham Asosiasi dan/atau memiliki pengendalian atas
manajemen Entitas Anak berikut ini:
Kontribusi
Total Aset
Persentase Tahun Status Pendapatan
No. Entitas Anak Kegiatan Usaha (Dalam Jutaan
Kepemilikan Pendirian Operasional terhadap
Rp)
Perseroan*
Perhotelan,
PT Angkasa Pura
1. Food&Beverage dan 99,99% Rp872.319 2012 5,08%
Hotel Beroperasi
Travel Management
Properti & Komersial
PT Angkasa Pura dan Kontraktor
2. 99,96% Rp341.120 2012 Beroperasi 0,33%
Properti Untuk Beautifikasi &
Revitalisasi
Pengembangan,
PT Bandara pengoperasian dan
3. 51% Rp650.783 2021 Beroperasi 2,68%
Internasional Batam pengelolaan kegiatan
bandar udara
Operator, Pelayanan,
dan Pengembangan
PT Integrasi Aviasi Prasarana dan
4. Rp387.817 2023 Beroperasi 5,38%
Solusi** Sarana Pergudangan/ 45,2606%
Kargo dan Pos serta
Aktivitas Holding
xiv
Page 17
Kontribusi
Total Aset
Persentase Tahun Status Pendapatan
No. Entitas Anak Kegiatan Usaha (Dalam Jutaan
Kepemilikan Pendirian Operasional terhadap
Rp)
Perseroan*
Pendanaan,
Perencanaan
Teknik, Pelaksanaan
PT Jasamarga Bali
5. Konstruksi, 6,31% Rp1.940.424 2011 Beroperasi 1,56%
Tol
Pengoperasian dan
Pemeliharaan Jalan
Tol
Keterangan:
*Kontribusi pendapatan Entitas Anak terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan setelah eliminasi
**Per tanggal laporan keuangan 31 Desember 2023, PT Angkasa Pura Kargo (APK) Berubah nama menjadi PT Integrasi Aviasi
Solusi (“IAS”) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama
PT. Angkasa Pura Kargo menjadi PT. Integrasi Aviasi Solusi Nomor 280 tanggal 28 Desember 2023 dibuat dihadapan Nabila
Mazaya Putri S.H. M.Kn. notaris pengganti dari Jose Dimas Satria S.H. M.Kn. notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan. Dan
pada tahun 2024 IAS telah mendapatkan inbreng berdasarkan Akta Pemasukan dalam Perseroan Terbatas (Inbreng) nomor 111
tanggal 29 Januari 2024 dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H. M.Kn. notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan.
Keterangan lebih lengkap mengenai Entitas Anak dan Entitas Asosiasi dapat dilihat pada Prospektus
Bab VIII.
3. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha
Perseroan apabila tidak diantisipasi dengan baik. Beberapa risiko usaha yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan dapat dipisahkan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERUSAHAAN
1. Risiko gangguan operasional
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
1. Risiko Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (Safety, Security & Environmental
Health Risk)
2. Risiko strategis
3. Risiko kepatuhan (Compliance Risk)
4. Risiko keuangan dan keterlambatan realisasi investasi
5. Risiko pada Entitas Anak
6. Risiko perubahan teknologi
7. Risiko terjadinya transaksi aksi korporasi Perseroan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
2. Risiko kejadian luar biasa dan wabah
3. Risiko keterbatasan sumber produksi
4. Risiko kelangkaan sumber daya
5. Risiko persaingan usaha
6. Risiko terkait kebijakan pemerintah
7. Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan internasional
xv
Page 18
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perusahaan untuk melakukan pembayaran Bunga
serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perusahaan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari
pencapaian kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan yang belum sesuai target.
Keterangan lebih lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Prospektus Bab VI.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
yaitu sebesar Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan Perseroan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing)
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A.
B. Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
dan porsi Kesanggupan Terbaik (Best Effort) yaitu sebanyak-banyaknya sebesar
Rp487.500.000.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp272.500.000.000- (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kembali (refinancing) Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A;
2. Sisanya akan digunakan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing) Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan tidak mencukupi untuk penggunaan dana pada angka B.1 dan
B.2 diatas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan
sumber pendanaan lainnya.
Keterangan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Prospektus Bab II.
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Secara umum, pergerakan pesawat, penumpang dan kargo tumbuh secara signifikan di tahun 2023,
selaras dengan adanya pemulihan kondisi ekonomi global pasca pandemi covid, juga didukung upaya
Pemerintah dalam peningkatan industri transportasi dan pariwisata Indonesia. Walaupun masih
terdapat kendala dalam industri aviasi khususnya terkait keterbatasan maskapai dalam penyediaan
armada dan suku cadang, juga belum beroperasinya kembali beberapa rute penerbangan karena
keterbatasan pangsa pasar, Angkasa Pura I berhasil meningkatkan kinerja baik operasional maupun
kinerja keuangannya. Trafik penumpang naik mencapai 33,6% dibandingkan tahun sebelumnya, atau
mencapai 69,86 juta penumpang. Pendapatan operasional meningkat sebesar 56,60% dari tahun 2022
baik pada segmen aeronautika maupun non aeronautika. Proporsi segmen non aeronautika terhadap
segmen aeronautika sebesar 41,78%, mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya sebesar
44,75% dari total pendapatan operasional. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan segmen aeronautika
yang memang cenderung lebih agresif sebagai dampak dari pulihnya kondisi aviasi global, mencapai
sebesar 65,32%. Sementara pada bisnis non aeronautika, inovasi dan pengembangan bisnis tetap
dipertahankan sehingga dapat mencapai pertumbuhan sebesar 45,88% dari periode sebelumnya.
Dinamika dalam industri aviasi yang cukup tinggi merupakan tantangan bagi Perusahaan yang perlu
ditindaklanjuti dengan baik. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki urgensi untuk memiliki
konektivitas rute antar pulau secara efisien, sehingga diperlukan perbaikan sistem tata kebandarudaraan
Indonesia sebagaimana arahan Presiden Indonesia. Hal ini menjadi peluang bagi Perusahaan untuk
dapat mengembangkan dan mengoptimalkan potensi bisnis sebagai pengelola bandara. Letak geografis
Indonesia yang berada di antara Asia dan Australia yang memiliki posisi strategis bagi industri aviasi
juga memberikan peluang dalam pengembangan rute transit internasional.
xvi
Page 19
Sebagai bagian dari Holding PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Perusahaan memiliki peluang
yang besar dalam melakukan sinergi bisnis terkait dengan ekosistem pariwisata. Strategi pengembangan
pariwisata untuk menangkap pangsa pasar internasional khususnya China, India dan Korea, membuka
peluang bagi Perusahaan melalui pengelolaan bandara sebagai gerbang konektivitas internasional.
Selain itu, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan industri pariwisata
dan penerbangan Indonesia khususnya di bidang bisnis bandar udara untuk mendapatkan value
added, holding mencanangkan strategi pembentukan klaster bandara. Adanya Klaster bandara dapat
memberikan keuntungan bagi perusahaan baik dari sisi operasional maupun keuangan. Penyelarasan
dan standarisasi proses operasional Perusahaan, termasuk penggunaan teknologi dan pengelolaan data
yang terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi sekaligus peningkatan layanan yang akan mendukung
tingkat kepuasan pelanggan. Kolaborasi dalam penyusunan strategi positioning dan pengembangan
bandara yang selaras dengan tatanan bandar udara akan mendukung rencana pengembangan
infrastruktur dan kapasitas bandara yang efektif dan optimal. Keselarasan dalam penguatan slot
management juga dapat mendukung peningkatan potensi pasar domestik dan internasional.
Perusahaan berupaya melakukan inisiatif bisnis baik untuk meningkatkan segmen aeronautika maupun
non aeronautika. Beberapa inisiatif terkait dengan pengembangan bisnis cargo telah dilaksanakan
sejak 2022 dan berkelanjutan melalui program Air Cargo Hub dan Collaborative Cargo Development.
Koordinasi dengan stakeholder terus dilakukan untuk memastikan slot management terlaksana, yang
dapat mendukung implementasi Golden tariff time. Penyesuaian tarif dan optimalisasi area komersial
juga terus dilakukan untuk dapat meningkatkan pendapatan dari sisi non aeronautika. Program festive
event series secara kontinu dilaksanakan di bandara sebagai bagian dari program destination promotion
& campaign yang akan mendukung customer experience sekaligus menumbuhkan pangsa pasar dalam
eskosistem aviasi dan pariwisata Indonesia.
Di sisi lain, Angkasa Pura I melakukan ekspansi bisnis dengan melakukan kerja sama dengan mitra
strategis. Diantaranya peluang untuk menjalin kerjasama dalam pengelolaan bandara Komodo -
Labuhan Bajo, Kolaborasi, Partnership dan Sponsorship dengan mitra potensial, dan menerbitkan
obligasi untuk pengembangan bandara. Hal ini menunjukkan bahwa Angkasa Pura I senantiasa
berupaya meningkatkan nilai aset dan jaringan pengelolaan bandara, mengoptimalkan ekosistem
investasi, dan menunjukkan kemandirian finansial.
Sebagaimana proyeksi dalam industri aviasi yang diterbitkan IATA, Perusahaan optimis bahwa kinerja
trafik dapat mencapai kondisi pra pandemi di tahun 2025. Diproyeksikan di tahun 2024 trafik penumpang
akan mengalami kenaikan hingga 12% atau mencapai 78 juta penumpang, dengan recovery rate
sebesar 96% dari tahun 2019. Oleh karena itu, Perusahaan tetap melakukan perluasan bisnis dengan
melakukan investasi dan kerja sama dengan mitra strategis baik di level domestik maupun internasional.
Perusahaan melihat bahwa prospek usaha masih memiliki peluang untuk dikelola dan dimaksimalkan.
Hal ini juga yang memperkuat optimisme Perusahaan dalam mendukung langkah Pemerintah untuk
memperkuat jaringan bisnis penerbangan Indonesia.
Berlandaskan bahwa Indonesia memiliki potensi utama untuk menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata,
Pemerintah melakukan integrasi bandara dengan rencana Penggabungan antara Perseroan, AP2, dan
API sesuai dengan visi Pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri
yang diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan meningkatkan daya
saing sektor pariwisata di Indonesia.
Dimana dalam rencana Penggabungan tersebut maka status badan hukum masing-masing Perseroan
dan AP2 akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini
dilaksanakan oleh Perseroan dan AP2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa
terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan sesuai penerbitan pada surat kabar pada tanggal
28 Mei 2024 terkait ringkas rancangan penggabungan. Saat ini, paralel manajemen telah melakukan
harmonisasi dan komunikasi ke Lembaga dan pihak-pihak terkait untuk notifikasi dan perolehan
persetujuan dari aksi korporasi Penggabungan ini.
xvii
Page 20
Adapun rencana penyusunan dokumen transaksi terkait Penggabungan termasuk pemanggilan RUPS
dan penandatanganan dokumen transaksi direncanakan pada minggu ke-4 Juni 2024. Selanjutnya
informasi lainnya terkait dengan Penggabungan berupa latar belakang, perkiraan jadwal, rencana
kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha Perseroan, dan struktur Perseroan sebelum dan setelah
aksi korporasi, dapat mengacu pada Bab VIII Subbab Q. Rencana Transaksi Aksi Korporasi Perseroan.
Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan
pariwisata, antara lain kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan
populasi terbesar di Asia Tenggara dan kelas konsumen yang terus berkembang, posisi geografis
yang strategis, keindahan alam dan budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah.
Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik dan
internasional, wisatawan asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia.
Rencana integrasi ini akan menjadikan API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia yang
mengelola 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang
di tahun di tahun 2045 sehingga menempatkan posisi API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-2
di dunia. Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan
lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan
efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar
udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas. Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan
konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan yang terintegrasi
termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru. Integrasi bandara juga akan mendorong
efektivitas dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara yang dapat meningkatkan
coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara, sehingga membuka ruang bagi
maskapai untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para penumpang ke depannya di setiap
bandara yang dikelola oleh API.
Sejalan dengan arah pengembangan sektor pariwisata yang dicanangkan oleh pemerintah, program
integrasi bandara dapat meningkatkan aksesibilitas wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara
ke destinasi pariwisata di Indonesia dengan meningkatkan point-to-point connection melalui penyelarasan
strategi bisnis yang bergerak di bidang operator bandar udara sehingga dapat meningkatkan peran API
sebagai agen pembangunan dan value creator.
Selain itu, Pemerintah melihat proyek peningkatan konektivitas udara sebagai proyek strategis untuk
mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks ini, proyek
integrasi bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional
(“PSN”) Pemerintah. Dengan memasukkan proyek integrasi bandara ke dalam PSN, pemerintah
menunjukkan komitmen dalam mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan
potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia. Hal ini sejalan dengan rencana
Penggabungan yang juga merupakan bagian dari program transformasi dan restrukturisasi BUMN dan
diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan negara melalui dividen dan pajak
atas peningkatan profitabilitas pariwisata, yang juga didukung oleh penciptaan lapangan pekerjaan
baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem pariwisata dan penerbangan, serta mendukung
pencapaian visi “5 New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.
xviii
Page 21
6. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Dalam mencapai visi Perusahaan yaitu Connecting The World Beyond Airport Operator With Indonesian
Experience, Perusahaan secara aktif memperbaiki diri dan mengembangkan potensi yang dimiliki
melalui Program Transformasi berbasis 4 pilar sebagai berikut:
Business Turnaround, berfokus pada restrukturisasi operasional, transformasi bisnis, optimalisasi
biaya operasional, dan peningkatan customer experience. Pilar ini terbagi menjadi 4 stream yaitu:
(1) pertumbuhan pendapatan bisnis aviasi melalui kolaborasi pemasaran destinasi dan program city pair
untuk mendongkrak trafik internasional; optimalisasi slot management, dan reaktivasi rute baik domestik
maupun internasional; (2) pertumbuhan pendapatan bisnis non-aero melalui optimasi Advertising Space
Plan (ASP), optimasi area komersial dalam terminal, monetisasi WIFI; juga pengembangan portofoliio
bisnis melalui subsidiary; (3) pertumbuhan pendapatan kargo & logistik melalui pengoperasian terminal
kargo di bandara baru dan kerjasama logistik kargo dengan global player; (4) optimalisasi biaya &
operasional melalui mekanisme Airport Operational Based on Traffic, optimalisasi layanan kebersihan,
dan optimalisasi kontrak peralatan.
Organization and Culture, berfokus pada pengembangan sumber daya manusia dan budaya untuk
memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan fungsi manajemen risiko. Pilar ini terbagi menjadi
3 stream yaitu: (1) transformasi organisasi melalui redesign struktur organisasi, pengembangan
kapasitas dan kapabilitas, serta program collaborative training; (2) manajemen kinerja perusahaan
melalui pengembangan dashboard Enterprise Performance Management, dan pengembangan Airport
Based Restructuring Framework (ABRF); (3) penguatan peran manajemen risiko untuk mendorong
indeks maturitas risiko perusahaan melalui penerapan four eyes principle, dan perencanaan berbasis
risiko.
Financial Restructuring, merupakan rencana perusahaan sebagai solusi untuk menghadapi tekanan
likuiditas akibat situasi pandemi saat ini, yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu: (1) perjanjian restrukturisasi
utang dengan beberapa lender, cash maintenance (cash-lab) melalui re-profile term pembayaran, dan
inisiatif fundraising; (2) inisiatif deleveraging melalui skema airport partnership (spin-off dan sekuritisasi)
di bandara atau klaster bandara yang potensial, penguatan modal melalui penerbitan saham preferen,
asset recycling, portfolio management, dan optimalisasi aset.
xix
Page 22
Digitalization for Structure/Process/People, merupakan enabler untuk proses implementasi dan
pemantauan inisiatif pada platform pengambilan keputusan berbasis data, digital monetization, revenue
safeguarding, serta akselerasi dan otomatisasi proses bisnis seperti Integrated Airport Collaborative
Decision Making dan robot process automation (RPA) payment system.
Sejak tahun 2021, Angkasa Pura I menjadi bagian dari anggota holding PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero). Adanya konsep Holding yang berbasis ekosistem diperlukan integrasi antara sisi Supply &
Demand untuk meningkatkan sektor Pariwisata dan Pendukung yang akan mendorong pertumbuhan
Ekonomi Indonesia. Angkasa Pura I sebagai pengelola bandar udara memiliki fungsi dan peran dalam
mendukung sisi supply, yaitu sebagai network integration, airport infrastructure readiness dan airline
resource readiness. Sehubungan dengan penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) tahun 2022-2026, AP I melakukan penyelarasan terhadap strategi
Injourney untuk 5 tahun ke depan.
Di tahun 2023, AP I melaksanakan strategi sebagaimana tertuang dalam RJPP 2020-2024 dan
menyesuaikan dengan program transformasi perusahaan, yang telah selaras dengan Strategic
Initiatives pada RJPP PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) tahun 2022-2026.
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Ringkasan mengenai Obligasi adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024
Target dana : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah)
Penawaran Umum
Berkelanjutan yang
akan dihimpun
xx
Page 23
Jumlah Pokok, Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya
Jangka Waktu, sebesar Rp487.500.000.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus
dan Tingkat Bunga juta Rupiah), dimana sebesar Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua
Obligasi miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment). Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp195.750.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus
lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40%
(tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp254.750.000.000,- (dua ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama
akan dibayarkan pada tanggal 5 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
5 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 5 Juli 2031 untuk Seri B, dan tanggal 5 Juli
2034 untuk Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Pemesanan kelipatannya
Peringkat Obligasi : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan pokok Obligasi
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
xxi
Page 24
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian
(Buy Back) ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru
dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
(buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya
dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana
pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Obligasi,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali (buy back) atas Obligasi dimulai.
Pelunasan Awal : Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi yaitu
Seluruh Obligasi melakukan pembayaran penuh atau pelunasan awal atas seluruh Obligasi
Melalui Opsi Beli Seri A dan/atau Obligasi Seri B dan/atau Obligasi Seri C kepada Pemegang
Obligasi Obligasi, dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui
Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
8. KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tercatat sebagai penerbit obligasi yang dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai berikut :
Mata Nilai nominal Bunga per
Jenis Seri Peringkat Bursa Jatuh tempo
Uang (juta) tahun
Rupiah
Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri C id
AAA BEI Rp 1.489.000 8,55% 22 November 2026
Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I
Seri C AAA BEI Rp 177.000 8,55% 22 November 2026
Tahun 2016 id
Seri A id
AAA BEI Rp 272.500 6,70% 8 September 2024
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura Seri B id
AAA BEI Rp 66.000 7,10% 8 September 2026
Tahap I Tahun 2021 Seri C id
AAA BEI Rp 280.400 8,00% 8 September 2028
Seri D id
AAA BEI Rp 497.000 8,60% 8 September 2031
Seri A id
AAA BEI Rp 215.000 6,70% 8 September 2024
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Seri B id
AAA BEI Rp 215.000 7,10% 8 September 2026
Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri C id
AAA BEI Rp 52.000 8,00% 8 September 2028
Seri D id
AAA BEI Rp 14.000 8,60% 8 September 2031
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Tahun
AAA BEI Rp 1.460.000 7,50% 29 Oktober 2033
2023 id
Jumlah 4.737.900
9. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anaknya (secara bersama-sama disebut sebagai “Kelompok Usaha”) tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam
mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (anggota firma Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024 , yang ditandatangani oleh Moch. Dadang Syachruna (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.0697) dan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024,
xxii
Page 25
yang ditandatangani oleh Deden Riyadi (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0692). Masing-masing
laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor
independen tersebut. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok
Usaha tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi
paragraf: (a) ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan untuk
kerugian kredit ekspektasian piutang usaha, piutang lain-lain, dan pendapatan yang masih harus
diterima merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit, dan (b) ”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab
auditor sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha
dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam laporan tahunan.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset Lancar 6.594.494.543 3.216.761.682
Jumlah Aset Tidak Lancar 37.147.322.726 37.918.579.148
Jumlah Aset 43.741.817.269 41.135.340.830
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.018.375.764 2.945.365.616
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 30.555.187.225 28.826.912.175
Jumlah Liabilitas 33.573.562.989 31.772.277.791
Jumlah Ekuitas 10.168.254.280 9.363.063.039
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 43.741.817.269 41.135.340.830
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan Usaha 9.338.014.721 5.962.854.424
Laba Usaha 2.752.677.191 583.061.538
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan 922.152.045 (744.895.785)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain (117.450.804) 98.487.316
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 804.701.241 (646.408.469)
Laba (Rugi) per saham dilusian (nilai penuh) 143.262 (115.742)
IKHTISAR LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 3.144.778.504 1.787.342.266
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.057.547.513) (719.654.085)
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 939.725.580 (104.398.271)
xxiii
Page 26
IKHTISAR RASIO-RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset 6,34 -3,50
Total liabilitas 5,67 -2,60
Total ekuitas 8,60 -6,46
Pendapatan usaha 56,60 86,01
Laba (rugi) tahun berjalan 223,80 77,25
Rasio Profitabiltas (%)
Marjin laba bruto 29,48 9,78
Marjin earnings before interest, taxes, depreciation and amortization (EBITDA) 49,47 45,51
Rasio laba (rugi) periode/tahun berjalan terhadap penjualan 9,88 -12,49
Rasio laba (rugi) periode/tahun berjalan terhadap total aset 2,11 -1,81
Rasio laba (rugi) periode/tahun berjalan terhadap total ekuitas 9,07 -7,96
Rasio Likuiditas (x)
Rasio kas 1,83 0,75
Rasio lancar (current ratio) 2,18 1,09
Rasio Solvabilitas (x)
EBITDA terhadap beban keuangan 2,89 1,66
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 3,30 3,39
Rasio liabilitas terhadap total aset 0,77 0,77
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 2,78 2,91
Pinjaman berbunga terhadap EBITDA 6,12 10,05
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya dan Pemenuhannya
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Current Ratio (minimal 1x) 2,18 1,09
Debt Equity Ratio (maksimal 3x) 2,78 2,91
Debt Service Coverage Ratio (DCSR) (minimum 1x) 2,06 1,21
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANGKASA PURA I
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANGKASA PURA I TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP487.500.000.000,-
(EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
dimana sebesar Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment). Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.750.000.000,- (seratus sembilan puluh
lima miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,40% (tujuh koma
empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp254.750.000.000,- (dua ratus lima puluh
empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bila jumlah
dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Oktober
2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli
2027 untuk Seri A, tanggal 5 Juli 2031 untuk Seri B, dan tanggal 5 Juli 2034 untuk Seri C.
PT ANGKASA PURA I
Kegiatan Usaha Utama:
Pengangkutan dan Pergudangan, dengan Klasifikasi Aktivitas Kebandarudaraan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Kota Baru Bandar Kemayoran 16 (enam belas) Kantor Cabang
Blok B12 Kav. 2, Jakarta Pusat yang tersebar di Denpasar, Surabaya,
Jakarta – Indonesia 10610, Indonesia Makassar, Balikpapan, Kediri Yogyakarta, Kulonprogo
Telp: +62 21 6541961, Fax : +62 21 6541514 Banjarmasin, Manado, Lombok,
Email : humas@ap1.co.id Semarang, Surakarta, Ambon,
Website : www.ap1.co.id Kupang, Biak, dan Jayapura.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERKELANJUTAN DAN SUKUK BERKELANJUTAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA
(Triple A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL BANDAR UDARA YANG
DIKELOLA OLEH PERSEROAN. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA
BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG
DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
1
Page 28
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan
pada tanggal 25 Juni 2024 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Akuntan pada tanggal 25 Juni
2024;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima
puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment). Obligasi ini terdiri dari
3 (tiga) seri sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
2
Page 29
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.750.000.000,- (seratus
sembilan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp254.750.000.000,- (dua
ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 5 Oktober 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2027 untuk Seri A, tanggal 5 Juli 2031 untuk Seri B, dan tanggal 5 Juli
2034 untuk Seri C.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali, sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024
2 5 Januari 2025 5 Januari 2025 5 Januari 2025
3 5 April 2025 5 April 2025 5 April 2025
4 5 Juli 2025 5 Juli 2025 5 Juli 2025
5 5 Oktober 2025 5 Oktober 2025 5 Oktober 2025
6 5 Januari 2026 5 Januari 2026 5 Januari 2026
7 5 April 2026 5 April 2026 5 April 2026
8 5 Juli 2026 5 Juli 2026 5 Juli 2026
9 5 Oktober 2026 5 Oktober 2026 5 Oktober 2026
10 5 Januari 2027 5 Januari 2027 5 Januari 2027
11 5 April 2027 5 April 2027 5 April 2027
12 5 Juli 2027 5 Juli 2027 5 Juli 2027
13 5 Oktober 2027 5 Oktober 2027
14 5 Januari 2028 5 Januari 2028
15 5 April 2028 5 April 2028
16 5 Juli 2028 5 Juli 2028
17 5 Oktober 2028 5 Oktober 2028
18 5 Januari 2029 5 Januari 2029
19 5 April 2029 5 April 2029
20 5 Juli 2029 5 Juli 2029
21 5 Oktober 2029 5 Oktober 2029
22 5 Januari 2030 5 Januari 2030
23 5 April 2030 5 April 2030
24 5 Juli 2030 5 Juli 2030
25 5 Oktober 2030 5 Oktober 2030
26 5 Januari 2031 5 Januari 2031
27 5 April 2031 5 April 2031
28 5 Juli 2031 5 Juli 2031
29 5 Oktober 2031
30 5 Januari 2032
3
Page 30
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
31 5 April 2032
32 5 Juli 2032
33 5 Oktober 2032
34 5 Januari 2033
35 5 April 2033
36 5 Juli 2033
37 5 Oktober 2033
38 5 Januari 2034
39 5 April 2034
40 5 Juli 2034
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Bursa Efek.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
4
Page 31
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-490/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 16 April 2024
tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I, hasil pemeringkatan
atas Obligasi Perseroan adalah:
Id
AAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 16 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I
Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Sebagai tindak lanjut atas rencana penggabungan antara Perseroan, PT Angkasa Pura II, dan
PT Angkasa Pura Indonesia yang dimuat di media massa pada tanggal 28 Mei 2024 serta informasi
tambahan terkait rancangan penggabungan tersebut yang telah disampaikan Perseroan, Pefindo telah
melakukan pemantauan khusus (special review) atas informasi material tersebut.
Selanjutnya melalui Surat Pefindo nomor RTG-219/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024, disampaikan
kesimpulan bahwa hasil asesmen Pefindo atas informasi material dimaksud tidak menghasilkan
perubahan atas hasil pemeringkatan obligasi yang akan diterbitkan Perseroan sehingga peringkat
id
AAA (Triple A) sebagaimana tertuang dalam sertifikat rating Pefindo nomor RC-490/PEF-DIR/IV/2024
tanggal 16 April 2024 tetap berlaku.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai utang senioritas
yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
5
Page 32
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) dari Total Aset Perseroan kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan
dan/atau Entitas Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Entitas Anak;
atau
iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
b) Melakukan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia
selaku pemegang saham Perseroan.
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
Obligasi.
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya/
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir
yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan,
kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan
atau kegiatan usaha Anak Perusahaan. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan atau Entitas Anak.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi
yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kecuali apabila:
1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
2) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan
Anggaran Dasarnya.
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, kecuali dilakukan kepada Entitas Anak, Perusahaan Asosiasi, perusahaan afiliasi atau
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan
dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi
dan yayasan karyawan Perseroan.
h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan hutang, kecuali pembayaran yang dilakukan
dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
6
Page 33
Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Menyetorkan (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan.atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Denda yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
4) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus.
5) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian atau
keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau
operasi Perseroan.
6) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah
sebagaimana mestinya.
7) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan
memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tahunan terakhir
yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih
dari 5:1 (lima berbanding satu). Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang
Perseroan yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari
1 : 1 (satu berbanding satu), yang mulai berlaku pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat).
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi.
8) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap
tahun buku berakhir atau dalam jangka waktu lebih lama apabila ditetapkan lain oleh OJK atau
pada saat penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
7
Page 34
b. laporan-laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang
lebih dahulu;
9) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh
pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan dari
Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan
dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
11) mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan
dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan
untuk menjalankan usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik
dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
14) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan
pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
15) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali
Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
16) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya
utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha
Perseroan.
17) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata,
tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan
hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha Perseroan.
18) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian
tersebut.
19) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
20) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
21) Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi.
8
Page 35
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat
kelalaian tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
a. Kejadian angka 1.a dan 1.c Kelalaian Perseroan tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Kejadian angka 1.b, 1.d, dan 1.e Kelalaian Perseroan tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui situs web Perseroan dan Bursa
Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO
tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam Keputusan RUPO tersebut harus mengajukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
3. Selain kondisi-kondisi sebagaimana dinyatakan dalam angka 1 Kelalaian Perseroan ini, kondisi-
kondisi sebagaimana tersebut di bawah ini juga menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai yaitu
apabila :
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Untuk menghindari keragu-raguan,
angka 3 ini dikecualikan dalam hal penggabungan usaha Perseroan sebagaimana di maksud
dalam Pasal 13.1.1 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
9
Page 36
b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
dibubarkan karena sebab apapun kecuali pembubaran yang disebabkan oleh penggabungan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1.1 Perjanjian Perwaliamanatan atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ; atau
c) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
(standstill); atau
Dalam hal terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian sebagaimana tersebut di atas, maka Wali
Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
(sinking fund) dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan dan dengan memperhatikan
POJK 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10
Page 37
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
11
Page 38
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi);
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi);
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
12
Page 39
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya
jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasi);
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
13
Page 40
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
OJK;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang baru,
dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan pengakuan utang yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14
Page 41
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK Nomor: 20/2020 Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan;
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan dan dilunasi
pada pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Pembayaran Bunga
Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga
Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4. Apabila Perseroan tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
15
Page 42
5. Permintaan RUPO dari Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk
didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau pernyertaan modal pemerintah. Mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
6. Setiap Obligasi sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
dengen menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain. Pemegang Obligasi,
baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter-afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi apabila jumlah
Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
16
Page 43
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
q. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud di pada nomor 1 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf g
dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
b. Informasi yang wajib dilaporakan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf m paling sedikit:
1. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
3. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Pelunasan Awal Seluruh Obligasi Melalui Opsi Beli Obligasi Oleh Perseroan
Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi yaitu melakukan pembayaran
penuh atau pelunasan awal atas Obligasi Seri A dan/atau Obligasi Seri B dan/atau Obligasi Seri C
kepada Pemegang Obligasi, dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui
Agen Pembayaran. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut:
17
Page 44
1. a. Opsi Beli Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-2 (kedua)
sejak Tanggal Emisi; dan/atau
b. Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-5 (ke lima)
sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi; atau
c. Obligasi Seri C dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-7 (ketujuh) sejak
Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-9 (kesembilan) sejak Tanggal Emisi,
Dengan memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 5 ayat 15.13 Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Apabila Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Perseroan
wajib melunasi lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang masih merupakan kewajiban Perseroan
yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli dengan Harga Pelaksanaan Opsi Beli dan seluruh Pemegang Obligasi wajib
menjual Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing kepada Perseroan dan menerima pelunasan
lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing, sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Untuk menghindari keragu-raguan dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi melalui RUPO
4. Dalam hal Perseroan akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi maka Perseroan wajib:
a. melaporkan rencana Opsi Beli Obligasi kepada OJK, dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana Opsi Beli Obligasi tersebut.
b. memberitahukan kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran melalui surat secara tertulis
dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli
Obligasi mengenai maksud Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli (selanjutnya disebut Tanggal Pengumuman Opsi Beli) melalui:
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional
5. Jika Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi
yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh
KSEI, sesuai ketentuan KSEI yang berlaku dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli
6. Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada
Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus telah tersedia (in
good funds) selambat-lambatnya1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang
dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
7. Agen Pembayaran akan membayarkan Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan
8. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
kewajiban dari Perseroan membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
Perseroan dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam tidak
dapat dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan
dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
10. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini tidak dapat ditarik kembali.
11. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
apapun, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Perseroan
tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi tersebut.
18
Page 45
12. Pembayaran Opsi Beli Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran yang
harus dibayar pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut dianggap pembayaran lunas
dan/atau pelunasan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Pokok Obligasi setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi. Apabila
Perseroan telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada Agen
Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Perseroan atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
13. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut diatas menyimpang
dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Perseroan
14. Dalam waktu paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah dilakukannya Opsi Beli
Obligasi oleh Perseroan, maka Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
masyarakat, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam
belas Desember dua ribu lima belas), yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
Desember dua ribu lima belas).
19
Page 46
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
A. Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu
sebesar Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan Perseroan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing)
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A
Nama surat utang :
(“Obligasi Seri A 2021”)
Rp272.500.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
Jumlah utang saat ini :
juta Rupiah)
Tingkat bunga : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Obligasi Seri A 2016 (Obligasi I Angkasa
Pura I Tahun 2016 Seri A) melunasi sebagian pokok utang
Pinjaman Kredit Sindikasi 2016
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa overlay
Penggunaan dana : landasan pacu, penggantian peralatan, renovasi terminal
beserta fasilitas penunjang dan lain-lain
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/
pengelolaan non terminal, peralatan, pengelolaan terminal dan
fasilitas penunjang lainnya, utilitas bandara dan lain-lain
Jumlah utang yang akan : Rp226.893.093.399,- (dua ratus dua puluh enam miliar delapan
dibayarkan melalui porsi ratus sembilan puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus
Kesanggupan Penuh sembilan puluh sembilan Rupiah)
(Full Commitment)
Sisa saldo utang setelah : Rp45.606.906.601,- (empat puluh lima miliar enam ratus enam juta
pembayaran melalui sembilan ratus enam ribu enam ratus satu Rupiah)
porsi Kesanggupan
Penuh (Full Commitment)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada / Afiliasi
dengan kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi
Seri A 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp272.500.000.000,-
Riwayat utang
(dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Prosedur dan Perjanjian Agen Pembayaran.
persyaratan pembayaran 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
utang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok dan bunga Obligasi Seri A 2021 adalah kas
dari aktivitas usaha Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
20
Page 47
B. Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
dan porsi Kesanggupan Terbaik (Best Effort) yaitu sebanyak-banyaknya sebesar
Rp487.500.000.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp272.500.000.000- (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kembali (refinancing) Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
Nama surat utang :
Seri A (“Obligasi Seri A 2021”)
Rp272.500.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima
Jumlah utang saat ini :
ratus juta Rupiah)
Tingkat bunga : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Obligasi Seri A 2016 (Obligasi I
Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri A) melunasi sebagian
pokok utang Pinjaman Kredit Sindikasi 2016
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa
overlay landasan pacu, penggantian peralatan, renovasi
Penggunaan dana :
terminal beserta fasilitas penunjang dan lain-lain
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/
pengelolaan non terminal, peralatan, pengelolaan terminal
dan fasilitas penunjang lainnya, utilitas bandara dan lain-
lain
Jumlah utang yang akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp272.500.000.000,- (dua
dibayarkan melalui porsi ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah)
Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) dan
porsi Kesanggupan
Terbaik (Best Effort)
Sisa saldo utang setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
pembayaran melalui
porsi Kesanggupan
Penuh (Full Commitment)
dan porsi Kesanggupan
Terbaik (Best Effort)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada / Afiliasi
dengan kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan
Obligasi Seri A 2021 dengan jumlah pokok sebesar
Riwayat utang Rp272.500.000.000,- (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi.
21
Page 48
Keterangan Penjelasan
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Prosedur dan Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
persyaratan pembayaran 3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
utang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
jatuh tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga Obligasi Seri A 2021 adalah kas dari aktivitas usaha
Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
2. Sisanya akan digunakan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing) Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun
Nama surat utang :
2021 Seri A (“Sukuk Ijarah Seri A 2021”)
Jumlah sisa imbalan ijarah
: Rp215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar Rupiah)
saat ini
Cicilan imbalan ijarah : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Sukuk Ijarah Seri A 2016
(Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri A)
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa
overlay landasan pacu, penggantian peralatan,
renovasi terminal beserta fasilitas penunjang dan lain-
Penggunaan dana :
lain
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/
pengelolaan non terminal, peralatan, pengelolaan
terminal dan fasilitas penunjang lainnya, utilitas
bandara dan lain-lain
Jumlah sisa imbalan ijarah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
yang akan dibayarkan
melalui porsi Kesanggupan
Penuh (Full Commitment)
dan porsi Kesanggupan
Terbaik (Best Effort)
sisa imbalan ijarah setelah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp215.000.000.000,- (dua
pembayaran melalui porsi ratus lima belas miliar Rupiah)
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best
Effort)
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada / Afiliasi
dengan kreditur
22
Page 49
Keterangan Penjelasan
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan
Sukuk Ijarah Seri A 2021 dengan jumlah pokok sebesar
Riwayat kewajiban
Rp215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar Rupiah)
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa
imbalan ijarah sukuk ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada
pemegang sukuk ijarah melalui pemegang rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Prosedur dan persyaratan
Agen Pembayaran.
pembayaran sisa imbalan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
ijarah
yang diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
sisa imbalan ijarah tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan cicilan dan sisa imbalan ijarah Sukuk Ijarah
Seri A 2021 adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan tidak mencukupi untuk penggunaan dana pada angka
B.1 dan B.2 di atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau
menggunakan sumber pendanaan lainnya
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh RUPO, sesuai dengan
POJK No. 30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan POJK No.
30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK,sampai
dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember.
Sesuai dengan Surat No. AP.I.0118/KU.11/2024/DU-B tanggal 5 Januari 2024 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Per 31 Desember 2023, dana telah digunakan
seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
23
Page 50
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (setelah pajak yang berlaku) yang dikeluarkan oleh
Perseroan, adalah sekitar 2,5164% dari nilai Pokok Obligasi yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh
(Full Commitment) yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,1250%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,1000%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee): 0,0125%; dan biaya jasa
penjualan (selling fee): 0,0125%.
2. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 1,5666%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 1,3210%;
Konsultan Hukum: 0,2051%; dan Notaris: 0,0405%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0883%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
0,0393% dan Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0490%.
4. Biaya Lain-lain 0,7365%, termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pendaftaran di
BEI, biaya pencatatan di BEI, biaya pendaftaran di KSEI, serta biaya percetakan, iklan, dan audit
penjatahan).
24
Page 51
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Kelompok Usaha pada tanggal 31 Desember
2023 yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit
oleh KAP PSS (anggota firma Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen
No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-4/1/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Moch.
Dadang Syachruna (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0697) dan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/
VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Deden Riyadi (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0692). Masing-masing laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan
tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan
mengapa penyisihan untuk kerugian kredit ekspektasian piutang usaha, piutang lain-lain, dan
pendapatan yang masih harus diterima merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu
hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit
utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit, dan (b) ”informasi lain” yang
mendeskripsikan tanggung jawab auditor sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan
konsolidasian Kelompok Usaha dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam laporan
tahunan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp33.573.562.989 ribu. Rincian jumlah liabilitas Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Desember 2023 disajikan pada tabel di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 43.900.452
Pihak ketiga 251.696.511
Utang lain-lain 807.199.316
Pendapatan diterima di muka 101.326.785
Beban akrual 1.032.789.241
Utang pajak 106.628.431
Utang bank jangka pendek 95.551.607
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek 28.850.944
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 42.359.712
Utang obligasi dan sukuk 487.500.000
Liabilitas sewa 20.572.765
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.018.375.764
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 23.216.954.500
Utang obligasi dan sukuk 4.241.984.332
Liabilitas sewa 181.046.600
Utang jangka panjang lainnya 2.195.592.953
Liabilitas imbalan kerja karyawan 719.608.840
Total Liabilitas Jangka Panjang 30.555.187.225
TOTAL LIABILITAS 33.573.562.989
25
Page 52
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak Pemegang
Obligasi dan pemegang saham publik, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-
pembatasan tersebut.
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar
Rp3.018.375.764 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp295.596.963 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak berelasi 43.900.452
Pihak ketiga 251.696.511
Jumlah utang usaha 295.596.963
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak berelasi
Rupiah 43.878.199
Dolar AS 22.253
Subtotal 43.900.452
Pihak ketiga
Rupiah
PT Tani Supply Indonesia 29.895.000
PT Trigana Air 15.186.974
PT Tetramega Satria 9.832.008
CV Wahyu Darma Jaya 5.749.480
PT Mitra Solusi Infokom 5.125.869
PT Dassindo Internusa Semesta 4.807.316
PT Anugrah Maju Bersama Cemerlang 4.387.259
PT MCO Jaya 3.215.396
PT Logistik Teknologi Indonesia 2.096.006
PT Smartindo Integrasi System -
Lain-lain (dibawah Rp5 miliar) 139.894.383
Dolar AS
GVK Services Indonesia 31.506.820
Lain-lain (dibawah Rp5 miliar) -
Subtotal 31.506.820
Jumlah utang usaha 295.596.963
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
0 – 1 tahun 226.862.362
1 – 2 tahun 36.089.559
2 – 3 tahun 915.412
>3 tahun 31.729.630
Jumlah utang usaha 295.596.963
26
Page 53
b. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp807.199.316 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Perolehan aset tetap
Pihak berelasi 188.186.903
Pihak ketiga
PT Tetramega Satria- PT Isoplan, KSO 18.171.430
PT Citra Sembilan Satu 6.702.185
PT Jaya CM 6.229.982
PT Dassindo Internusa Semesta 5.813.195
PT Nur Straits Engineering 5.216.702
PT Ciriajasa Cipta Mandiri 4.945.418
PT Metrodata Electronics Tbk 3.564.643
PT Portal Engineering Perkasa 2.191.009
PT Mastersystem Infotama Tbk 1.954.413
PP KSO -
PT Hutan Alam -
PT Aplikanusa Lintasarta -
KSO Ciriajasa Bluevisions 41.371
Lain-lain (dibawah Rp3 miliar) 27.095.542
Total pihak ketiga 81.925.890
Total Perolehan Aset Tetap 270.112.793
Utang SKBDN 265.765.757
Jaminan pelanggan 134.360.421
Titipan pembayaran 90.609.006
Utang iuran 16.988.242
Titipan BMKG dan DJU 13.939.996
Jaminan vendor 3.737.357
Titipan pengelola 1.688.744
Lain-lain 10.000.000
Jumlah utang lain-lain 807.199.316
Perolehan aset tetap merupakan utang kepada kontraktor sehubungan proyek-proyek aset tetap
Perusahaan yang dibangun oleh kontraktor.
Jaminan pelanggan merupakan uang jaminan yang diberikan oleh pelanggan sehubungan dengan
sewa ruangan, tanah, listrik, air dan telepon di awal perjanjian.
Titipan pembayaran terutama merupakan selisih lebih/kelebihan penerimaan sejumlah uang/kas
dari customer atau entitas lain yang belum dapat diidentifikasi penggunaannya.
Titipan pengelola merupakan utang kepada pihak ketiga atas kerja sama pengelolaan lounge dan
jasa terkait kargo.
c. Pendapatan Diterima Dimuka
Saldo pendapatan diterima dimuka Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp101.326.785 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Pendapatan domestik
Sewa ruang 44.109.050
Sewa tanah 5.057.562
Konsesi 52.160.173
Jumlah pendapatan diterima dimuka 101.326.785
27
Page 54
Pendapatan diterima di muka terdiri dari penerimaan uang dari pelanggan sehubungan dengan
sewa tanah, sewa ruang, tempat reklame dan lainnya, akan tetapi jasa tersebut belum diberikan
ke pelanggan.
d. Beban Akrual
Saldo beban akrual Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.032.789.241 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Beban konsesi kepada DJPU 405.211.431
Pelayanan bandara 169.812.046
Pegawai 127.081.900
Umum 89.771.554
Pemeliharaan 67.764.095
Bunga 35.303.510
Utilitas 35.301.917
Sewa 23.536.088
Pajak 22.929.131
Persediaan 9.690.372
Lain-lain 46.387.197
Jumlah beban akrual 1.032.789.241
Pada tanggal 15 Desember 2015, Perseroaan mengadakan Perjanjian dengan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara (DJPU) mengenai pemberian konsesi untuk melakukan kegiatan pelayanan
jasa kebandarudaraan sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian No. HK.201/2/8/DRJU.
kum-2015 dan SP.333/HK.06.03/2015/DU (Catatan 44a).
Beban akrual umum terutama merupakan management fee atas kerjasama pengelolaan tenant
dengan PT GVK Services Indonesia, beban penyediaan x-ray, jaringan telekomunikasi dan jasa
tenaga kerja.
Beban akrual - pegawai mencakup beban manfaat pegawai diantaranya beban bonus, beban cuti,
beban kelebihan jam kerja, dan beban uang makan harian yang akan dibayarkan Kelompok Usaha
kepada pegawai.
Terkait dengan akrual management fee, Perseroaan mengadakan perjanjian jasa manajemen
untuk pengembangan komersial dan operasional pada Bandar Udara Internasional Ngurah Rai
dengan PT GVK Services Indonesia (“GVK”) per tanggal 1 November 2012, dengan amandemen
pada tanggal 2 Juli 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroaan telah mencadangkan
kewajiban sebesar AS$14.259.917 (dalam nilai penuh) dan telah membayarkan Offshore Marketing
& Business Development (OMBD) sebesar AS$6.886.926 (dalam nilai penuh). Pada tahun 2022,
perusahan mengkaji kembali nilai pencadangan GVK sesuai dengan Berita Acara Nomor: BA.452/
HK.01/2019-DU tanggal 16 Juli 2019 terkait Kesepakatan Penyelesaian Pembayaran Offshore
Marketing & Business Development dan Memorandum Hukum Perihal Pelepasan Dana Provisi
dalam Laporan Keuangan tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, Perseroaan melepas sebagian
cadangan sehingga sisa cadangan GVK adalah sebesar AS$1.424.724 dalam nilai penuh) (terdiri
dari biaya OMBD, biaya Capacity Study dan biaya bunga).
28
Page 55
e. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp106.628.431 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Perseroan
PPN keluaran 46.866.683
PPh pasal 21 15.887.054
PPN masukan 3.762.000
PPh pasal 23 2.658.218
PPh pasal 4 (2) 584.534
PPh pasal 22 68.481
Entitas Anak
Pajak pertambahan nilai 20.528.277
PPh pasal 29 9.110.082
PPh pasal 21 3.052.680
PPh pasal 4 (2) 697.716
PPh pasal 23 656.777
Pajak lainnya 2.755.929
Total 106.628.431
f. Utang Bank Jangka Pendek
Saldo utang bank jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp95.551.607 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Perseroan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 38.946.344
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 20.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 34.500.000
PT Bank Jabar Banten 2.105.263
Jumlah utang bank jangka pendek 95.551.607
Tujuan dari pinjaman-pinjaman di atas adalah untuk modal kerja entitas anak terkait.
Seluruh fasilitas pinjaman pada PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. yang diperoleh pada tahun 2023
dan 2022 dijamin dengan piutang usaha senilai Rp50.000.000 ribu.
Suku Bunga
Fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah dikenakan tingkat suku bunga tahunan masing-masing
berkisar antara 3% sampai dengan 9,25% dan 3% sampai dengan 10,50% untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
g. Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek
Saldo liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp28.850.944 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek (PP35/2021) 28.850.944
Jumlah liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek 28.850.944
29
Page 56
h. Liabilitas Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu Tahun
Saldo liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Perseroan dan Entitas
Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp550.432.477 ribu yang terdiri sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Utang bank jangka panjang 42.359.712
Utang Obligasi dan Sukuk 487.500.000
Liabilitas sewa 20.572.765
Jumlah liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 550.432.477
2. LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar
Rp30.555.187.225 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
a. Liabilitas Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian Yang Jatuh Tempo Dalam Waktu Satu
Tahun
Saldo liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp27.639.985.432 ribu
yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Utang bank jangka panjang 23.216.954.500
Utang obligasi dan sukuk 4.241.984.332
Liabilitas sewa 181.046.600
Jumlah liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 27.639.985.432
2.a.1. Utang Bank Jangka Panjang
Saldo utang bank jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp23.216.954.500 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Perseroan
Pihak Berelasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) 5.944.101.680
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) 3.279.057.368
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) 2.997.145.200
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) 1.998.097.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) 885.741.326
PT Indonesia Infrastructure Finance ("IIF") 474.429.840
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) 332.100.887
Subtotal 15.910.673.301
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") 2.757.184.544
PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ("Bank DKI") 1.698.382.280
PT Bank Danamon Tbk (“Bank Danamon”) 1.248.810.500
PT Bank Pembangunan Jawa Timur ("Bank Jatim") 999.048.400
PT Bank Papua ("Bank Papua") 499.524.200
PT Bank Pembangunan Daerah DIY (“Bank DIY”) 199.809.680
PT Bank Pembangunan Bali (“Bank Bali”) 99.904.840
Subtotal 7.502.664.444
Total 23.413.337.745
30
Page 57
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Entitas Anak
Pihak Berelasi
PT Bank Syariah Indonesia Tbk ("BSI") 139.906.321
Subtotal 139.906.321
Total 23.553.244.066
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (293.929.854)
Netto 23.259.314.212
Dikurangi : bagian lancar (42.359.712)
Bagian jangka panjang 23.216.954.500
Sehubungan dengan kondisi operasi dan keuangan Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian Restrukturisasi Induk dengan Mandiri, BNI, BSI, BTN, Bank Jatim,
Bank DKI, Bank Papua, Bank DIY, Bank Bali, Bank Danamon, untuk seluruh saldo pinjaman yang masih
terutang. Pada tanggal 15 Juli 2022, BCA, IIF, BRI, dan SMI telah menandatangani dokumen aksesi
yang menyatakan penundukan diri terhadap perjanjian restrukturisasi pinjaman tersebut di atas.
2.a.1.a. Perseroan
Restrukturisasi Pinjaman
Perjanjian restrukturisasi pinjaman ini mengubah beberapa ketentuan-ketentuan dari perjanjian
pinjaman sebelumnya dari masing masing kreditur yaitu perubahan jangka waktu pinjaman, suku bunga
dan jadwal pembayaran pokok pinjaman dan bunga. Dalam perjanjian ini, Mandiri bertindak sebagai
agen fasilitas, agen jaminan dan agen penampungan.
Berdasarkan perjanjian restrukturisasi pinjaman ini, seluruh pinjaman dikenakan suku bunga dan
indikasi bagi hasil sebesar 5% untuk tahun 2022 - 2023, LPS + margin 2% untuk tahun 2024 - 2028,
dan LPS + margin 2,5% untuk tahun 2029 - 2031. Tingkat suku bunga yang dibayarkan selama tahun
2022 dan 2023 adalah sebesar 2%, dimana sisanya akan ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun
2025-2026.
Selain itu, apabila selama tahun 2022 dan 2023 terdapat kenaikan tingkat suku bunga LPS dari yang
berlaku pada 1 Juni 2022, maka Perseroaan akan membayarkan selisih tingkat suku bunga tersebut
setelah seluruh bunga yang tertunggak telah dilunasi atau paling lambat pada 2027 dan 2028.
Setelah tanggal efektif, Perseroaan wajib untuk membayar angsuran pokok pinjaman secara triwulanan
dengan tanggal jatuh tempo terakhir adalah pada tanggal 23 Desember 2031.
Terkait dengan perjanjian di atas, Perseroaan juga telah menandatangani perjanjian gadai rekening dan
pengelolaan rekening dengan Bank Mandiri. Rekening ini digunakan untuk pembayaran pinjaman dan
dikelola penuh oleh Mandiri.
Pinjaman ini dijamin dengan setiap rekening pembayaran utang, rekening cadangan pembayaran utang
dan rekening penerimaan program deleveraging kepada para pemberi fasilitas. Khusus sehubungan
dengan gadai atas rekening penerimaan program deleveraging, jaminan gadai tersebut akan dilepaskan
setelah nasabah telah menggunakan dana hasil program deleveraging tersebut sampai dengan jumlah
kumulatif sebesar Rp10.500.000.000 ribu untuk pelunasan dipercepat dan belanja modal sesuai
ketentuan perjanjian.
31
Page 58
Utang bank jangka panjang yang direkstrukturisasi terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah utang direstrukturisasi
Keterangan
31 Desember 2023
Sindikasi 2019 - BCA Mandiri 4.000.000.000
Sindikasi Mandiri, BRI, BCA, SMI, IIF 3.799.053.899
Bilateral 2019 – Mandiri 3.000.000.000
Sindikasi 2019 – BPD 2.500.000.000
Bilateral 2018 – SMI 2.000.000.000
Bilateral 2018 – BTN 2.000.000.000
Bilateral 2020 – Danamon 1.250.000.000
Bilateral 2020 – DKI (KMK) 1.000.000.000
Bilateral 2019 – BTN 1.000.000.000
Bilateral 2019 – BSI 1.000.000.000
Bilateral 2018 – BSI 1.000.000.000
Bilateral 2021 – BNI 886.585.000
Jumlah utang usaha 23.435.638.899
Selama tahun 2023, Perseroan membayar pinjaman pokok utang bank jangka panjang sebesar
Rp11.700.815 ribu (2022: Rp10.600.339 ribu).
Perseroan diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu selama periode perjanjian
pinjaman sebagai berikut:
- Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal sebesar 1 kali sejak tahun 2023;
- Debt to Equity Ratio (DER) maksimum sebesar 5 kali untuk tahun 2022-2024 dan maksimum
sebesar 3 kali sejak tahun 2025;
- Current Ratio minimal sebesar 1 kali berlaku sejak tahun 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman
tersebut di atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit.
2.a.1.b. Entitas Anak
Tanggal efektif Jadwal
Kreditur Fasilitas Jaminan Tingkat bunga
pinjaman Pelunasan
PT Bank Negara Pinjaman kredit
Indonesia fasilitas Credit Beberapa aset tetap berupa
11 Desember 2014 28 Mei 2024 10% per tahun
(Persero) Tbk Term Loan sebesar Peralatan
(“BNI”) Rp185.000.000 ribu
Seluruh fasilitas pembiayaan ini
PT Bank Syariah dijamin dengan seluruh obyek
Pembiayaan 7,50% - 13%
Indonesia Tbk 7 November 2014 20 Juni 2026 investasi yang dibiayai bank dan
musyarakah per tahun
(“BSI”) piutang usaha APS kepada Bank
sebesar Rp50.000.000 ribu
Kreditur Persyaratan rasio keuanga Status per 31 Desember 2023
APS telah memenuhi seluruh kewajiban yang
- Rasio lancar minimal sebesar 1 kali
tercantum dalam seluruh perjanjian utang bank
PT Bank Negara Indonesia - Debt Service Coverage Ratio minimal 1 kali
jangka panjangnya/ APS has complied with all
(Persero) Tbk (“BNI”) dihitung mulai 1 Januari 2023
covenant stated in all of its long-term bank loan
- Debt to Equity ratio maksimal 2,5 kali.
agreements.
APS telah memenuhi seluruh kewajiban yang
- Rasio lancar minimal sebesar 1 kali
tercantum dalam seluruh perjanjian utang bank
PT Bank Syariah - Debt Service Coverage Ratio minimal 1 kali
jangka panjangnya/ APS has complied with all
Indonesia Tbk (“BSI”) dihitung mulai 1 Januari 2023
covenant stated in all of its long-term bank loan
- Debt to Equity Ratio maksimum 3 kali
agreements.
Tujuan dari pinjaman-pinjaman di atas adalah untuk modal kerja Perseroan dan Entitas Anak terkait.
32
Page 59
BNI
Penarikan fasilitas pinjaman ini telah dilakukan beberapa kali oleh APS, antara lain sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah Batas
Pembayaran
Kreditur Pinjaman Jadwal Pelunasan Jumlah 2023
Tahun Berjalan
Maksimum
Pinjaman untuk Modal Kerja
BNI V 35.800.000 April 2023 - -
BNI VI 29.431.000 Agustus 2023 - -
APS telah melunasi fasilitas pinjaman kepada BNI pada 31 Agustus 2022.
BSI
Penarikan fasilitas pinjaman ini telah dilakukan beberapa kali oleh APS, antara lain sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah Batas Pembayaran
Kreditur Jadwal Pelunasan Jumlah 2023
Pinjaman Maksimum Tahun Berjalan
Fasilitas pembiayaan Murabahah
BSI I 3.575.200 November 2024 530.861 550.755
BSI II 3.650.000 November 2025 468.828 1.071.208
BSI III 1.800.000 Agustus 2026 210.468 694.594
BSI IV 112.512.000 Mei 2024 5.893.011 51.858.501
BSI V 15.949.000 Mei 2024 1.215.969 10.700.532
BSI VI 7.762.000 Mei 2024 32.245 283.761
Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
BSI VII 2.109.000 Mei 2024 57.596 506.843
BSI VIII 3.708.000 Juli 2024 290.022 2.552.191
BSI X 23.551.000 Juli 2024 1.866.340 16.423.787
BSI XI 5.283.000 Oktober 2024 327.875 2.885.299
BSI XII 8.944.000 Januari 2025 5.910.366 -
BSI XIV 27.807.000 Juli 2024 2.194.015 19.307.331
BSI XV 1.115.000 April 2023 4.491 39.520
BSI XVI 2.775.000 Januari 2025 187.120 1.646.653
BSI XVII 19.267.000 Februari 2025 1.334.345 11.742.239
BSI XVIII 14.602.000 April 2025 1.064.368 9.366.436
BSI XIX 9.775.000 Oktober 2024 725.484 6.384.257
BSI XX 1.358.000 April 2025 106.066 933.379
BSI XXI 2.152.000 Februari 2025 165.544 1.456.785
BSI XXII 2.361.000 Juni 2024 170.710 1.502.249
Jaminan
Seluruh fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan seluruh obyek investasi yang dibiayai bank dan piutang
usaha APS kepada Bank sebesar Rp50.000.000 ribu.
2.a.2. Utang Obligasi dan Sukuk
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Utang obligasi 2.604.900.000
Utang sukuk 2.133.000.000
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (8.415.668)
Total 4.729.484.332
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 487.500.000
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun 4.241.984.332
Total 4.729.484.332
33
Page 60
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Mutasi biaya pinjaman yang belum diamortisasi:
Saldo awal 7.276.987
Penambahan 3.122.504
Biaya amortisasi tahun berjalan
Obligasi (1.354.722)
Sukuk (629.101)
Saldo akhir 8.415.668
Obligasi dan Sukuk Ijarah 2016
Pada tanggal 10 November 2016, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nominal Bunga per Tahun Jangka Waktu
Seri A 622.000.000 8,10% 5 tahun
Seri B 389.000.000 8,40% 7 tahun
Seri C 1.489.000.000 8,55% 10 tahun
Total 2.500.000.000
Sukuk Ijarah Imbalan per Tahun Imbalan per Tahun Jangka Waktu
Seri A 268.000.000 21.708.000 5 tahun
Seri B 55.000.000 4.620.000 7 tahun
Seri C 177.000.000 15.133.500 10 tahun
Total 500.000.000 41.461.500
Berdasarkan perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat utang obligasi dan utang sukuk
ijarah, 75% dana yang diperoleh akan digunakan untuk pengembangan 5 (lima) bandara yaitu bandara
baru Yogyakarta, Ahmad Yani - Semarang, Syamsudin Noor - Banjarmasin, Juanda - Surabaya dan
Sultan Hasanuddin - Makassar.
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi baik langsung maupun tidak
langsung dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu selama periode utang
obligasi sebagai berikut:
a) Perbandingan aset lancar terhadap kewajiban lancar tidak kurang dari 1 kali.
b) Perbandingan total pinjaman terhadap total ekuitas tidak lebih dari 3 kali.
c) Perbandingan penghasilan sebelum beban pajak penghasilan, penyusutan dan amortisasi terhadap
beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1 kali.
Perseroaan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut pada tanggal 31 Desember 2022. Berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah pada tanggal 29 November
2022, seluruh pemegang obligasi dan sukuk ijarah menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban
keuangan pada poin (a) dan (c) untuk periode tahun 2022 dan 2023, serta poin (b) untuk periode tahun
2022 sampai 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman tersebut di
atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit.
Pada tanggal 20 November 2023, Perseroan melakukan pembayaran obligasi dan sukuk seri B, masing-
masing sebesar Rp389.000.000 ribu dan Rp55.000.000 ribu.
Pada tanggal 20 Maret 2023, peringkat obligasi Perseroan yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) adalah idAA+ untuk Obligasi dan idAA+(sy) untuk Sukuk Ijarah.
34
Page 61
Obligasi dan Sukuk Ijarah 2021
Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Obligasi Nominal Bunga per Tahun Jangka Waktu
Seri A 272.500.000 6,70% 3 tahun
Seri B 66.000.000 7,10% 5 tahun
Seri C 280.400.000 8.00% 7 tahun
Seri D 497.000.000 8,60% 10 tahun
Total 1.115.900.000
Sukuk Ijarah Imbalan per Tahun Imbalan per Tahun Jangka Waktu
Seri A 215.000.000 14.405.000 3 tahun
Seri B 215.000.000 15.265.000 5 tahun
Seri C 52.000.000 4.160.000 7 tahun
Seri D 14.000.000 1.204.000 10 tahun
Total 500.000.000 35.034.000
Berdasarkan perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat utang obligasi dan
sukuk ijarah, bahwa dana sebesar Rp622.000.000 ribu dan Rp199.900.205 ribu akan digunakan untuk
melunasi surat utang Obligasi Seri A 2016, dana sisa hasil penawaran umum obligasi sebanyak 73%
akan digunakan untuk investasi antara lain overlay landasan pacu, penggantian peralatan, renovasi
terminal beserta fasilitas penunjang, dan lain-lain. Sedangkan sebanyak 27% digunakan untuk modal
kerja
Berdasarkan perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat utang obligasi dana
sebesar Rp199.950.205 ribu akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok utang Pinjaman Kredit
Sindikasi 2016.
Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi baik langsung maupun tidak
langsung dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu selama periode
utang obligasi sebagai berikut:
a. Perbandingan total pinjaman terhadap total ekuitas tidak lebih dari 5 kali.
b. Perbandingan penghasilan sebelum beban pajak penghasilan, penyusutan dan amortisasi terhadap
beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1 kali yang dimulai pada tahun 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman tersebut di
atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit.
Perseroaan tidak dapat memenuhi persyaratan poin (b) pada tanggal 31 Desember 2022. Berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah 29 November 2022, seluruh
pemegang obligasi dan sukuk ijarah menyetujui pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan
pada poin (b) untuk periode tahun 2022 dan 2023.
Sukuk Wakalah 2023
Pada tanggal 20 Maret 2023, peringkat obligasi Perseroan yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) adalah idAA+ untuk Obligasi dan idAA+(sy) untuk Sukuk Ijarah.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perseroan telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Penerbitan
dan Agen Pemantau Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang dilakukan tanpa melalui
Penawaran Umum Angkasa Pura I Tahun 2023 dengan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah sebesar
Rp1.460.000.000 ribu (berjangka waktu 9 tahun 10 bulan sejak tanggal penerbitan).
35
Page 62
Pembayaran kembali dana modal investasi Sukuk Wakalah dan imbal hasil wakalah terakhir akan
dilakukan pada tanggal pembayaran kembali dana modal investasi Sukuk Wakalah, sedangkan
pembayaran imbal hasil wakalah akan dibayarkan setiap tahunnya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Pemegang Sukuk Wakalah yang diwakili oleh Agen Pemantau memberikan kuasa dan menunjuk
Perseroan sebagai kuasa dari Pemegang Sukuk Wakalah untuk mengelola dana yang diperoleh dari
hasil penerbitan Sukuk Wakalah dengan melakukan kegiatan investasi yang akan dilakukan dengan
akad Ijarah.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu selama periode
utang obligasi sebagai berikut:
a. Perbandingan total pinjaman terhadap total ekuitas tidak lebih dari 5 kali.
b. Perbandingan penghasilan sebelum beban pajak penghasilan, penyusutan dan amortisasi terhadap
beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1 kali yang dimulai pada tahun 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman tersebut di
atas seperti disebutkan dalam perjanjian kredit.
2.a.3. Liabilitas Sewa
Rincian liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Bagian jangka pendek 20.572.765
Bagian jangka panjang 181.046.600
Total 201.619.365
Beberapa transaksi sewa mengandung opsi perpanjangan yang dapat diambil oleh Perseroan dan
Entitas Anak sebelum masa berakhirnya kontrak yang tidak dapat dibatalkan. Opsi perpanjangan yang
dimiliki hanya dapat diambil oleh Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak mengevaluasi
pada awal dimulainya masa sewa apakah besar kemungkinan akan diambilnya opsi perpanjangan.
Perseroan dan Entitas Anak mengevaluasi kembali penentuan ini apabila ada peristiwa signifikan atau
ada perubahan keadaan signifikan di dalam kendali Perseroan dan Entitas Anak.
b. Utang Jangka Panjang Lainnya
Saldo utang jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp2.195.592.953 ribu yang terdiri sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Utang jangka panjang lainnya:
Utang bunga ditangguhkan 1.361.420.961
Utang SKBDN 385.214.552
Jaminan pelanggan 316.519.743
Pendapatan diterima di muka 131.463.397
Jaminan usaha pemasok 974.300
Utang konstruksi -
Lainnya -
Total 2.195.592.953
Utang jaminan pelanggan terutama merupakan jaminan yang diterima Perseroaan dari para penyewa
atas fasilitas pendukung bandara. Utang jaminan tersebut akan dibayar kembali kepada penyewa
apabila hubungan sewa menyewa dan pemakaian fasilitas berakhir.
36
Page 63
Utang jangka panjang lainnya – pendapatan diterima di muka merupakan pendapatan yang diterima di
muka Perseroaan dari PT Duta Paramindo Sejahtera (DPS) atas penyerahan penggunaan tanah
dengan hak pengelolaan seluas 129.216 m² milik Perseroaan yang terletak di Jalan Pramukasari,
Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih - Jakarta Pusat. Tanah tersebut akan digunakan
untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) berdasarkan perjanjian antara Perseroaan
dan DPS tanggal 21 Oktober 2009 dengan jangka waktu perjanjian 30 tahun dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu tambahan selama 20 tahun. Atas penyerahan penggunaan tanah dengan hak
pengelolaan tersebut, Perseroaan menerima uang penggantian dari DPS sebesar Rp173.407.872 ribu
(termasuk PPN).
c. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Perseroan menunjuk PT Milliman Indonesia dab Enny Diah Awal, aktuaris independen, untuk melakukan
perhitungan aktuarial liabilitas imbalan kerja karyawan yang terdiri dari program tunjangan hari tua,
tunjangan perumahan, penghargaan pengabdian, kesehatan pensiun dan dana pensiun untuk tahun
2023 dan 2022.
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dihitung dengan
menggunakan metode projected-unit-credit oleh aktuaris independen tersebut di atas, masing-masing
Kantor Konsultan PT Milliman Indonesia dan Enny Diah Awal, berdasarkan laporannya masing – masing
pada tanggal 22 Maret 2024 dan 29 Maret 2023.
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2023
Perseroan
Dana pensiun 334.881.145
Tunjangan hari tua 149.947.816
Penghargaan pengabdian 63.304.647
Uang pesangon 55.526.524
Tunjangan perumahan 32.726.339
Masa persiapan pensiun 3.025.766
Kesehatan pensiun -
Subtotal 639.412.237
Entitas anak 80.196.603
Total 719.608.840
3. KONTINJENSI
a) Gugatan Paulus Wuwungan
Perseroaan menerima gugatan perdata dari Paulus Wuwungan melalui Pengadilan Negeri Manado
tanggal 28 Mei 2019 sehubungan dengan dua bidang tanah di Douna Sekolah, Manado dengan total
luas tanah 33.500 m2 dan nilai gugatan sebesar Rp10.000 ribu per m2 atau sebesar Rp335.000.000
ribu. Adapun sebagai tergugat lainnya adalah Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri
BUMN Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 29 Juni 2020, gugatan dikabulkan dan
Perseroaan serta Menteri BUMN Republik Indonesia diharuskan melakukan pembayaran secara
tanggung renteng ganti kerugian atas tanah sebesar Rp1.000 ribu per m2 atau sebesar Rp33.500.000
ribu.
Pada tanggal 13 Agustus 2020, Perseroaan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan
Tinggi Manado. Pada tanggal 2 Juli 2021, telah terbit putusan banding yang membatalkan putusan
tingkat pertama.
Pada tanggal 23 Februari 2022, Paulus Wuwungan melakukan upaya hukum luar biasa berupa
Peninjauan Kembali. Perseroaan juga telah mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali pada
tanggal 11 April 2022.
37
Page 64
Per 31 Desember 2022, perkara tengah diperiksa pada tingkat Kasasi dan Perseroaan menunggu
Putusan.
Pada tanggal 1 Maret 2023 telah terbit putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menolak
Peninjauan Kembali yang dimohonkan dahulu Penggugat, dengan demikian perkara telah Berkekuatan
Hukum Tetap tanpa upaya hukum lanjutan. Dalam hal ini Perseroaan dibebaskan dari hukuman
membayar ganti kerugian sebesar Rp33.500.000 ribu.
b) Gugatan Maria Nellie Awuy
Perseroaan menerima gugatan perdata dari Maria Nellie Awuy Sumakul melalui Pengadilan Negeri
Manado tanggal 18 November 2016 sehubungan dengan tanah seluas 26.880 m2 yang terletak di Desa
Mapanget Barat, Manado dengan nilai gugatan sebesar Rp64.123.200 ribu. Adapun sebagai tergugat
lainnya adalah Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan turut tergugat adalah Menteri Keuangan
Republik Indonesia dan Menteri BUMN Republik Indonesia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Juli 2018, sebagian gugatan dikabulkan
dan Perseroaan diharuskan melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah sebesar Rp17.203.200
ribu dan uang paksa sebesar Rp1.000 ribu per hari jika lalai melaksanakan putusan.
Pada tanggal 19 Oktober 2018, Perseroaan mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan
Tinggi Manado. Pada tanggal 17 Desember 2019, putusan Pengadilan Tinggi Manado menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Juli 2018.
Pada tanggal 12 Februari 2020, Perseroaan mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Pada tanggal 21 Maret 2022 telah diterbitkan putusan kasasi Mahkamah Agung
yang mengabulkan permohonan kasasi Perseroaan, dimana Perseroaan dibebaskan dari hukuman
membayar ganti kerugian sebesar Rp17.203.200 ribu.
c) Gugatan Sylvana Yunita
Perseroaan menerima gugatan perdata dari Silvana Yunita sehubungan dengan sebidang tanah Pasini
(Individual Bezit) seluas 19.300 m2 yang terletak di tempat yang terdahulu bernama Koyawas, di
Desa Mapanget Barat, Kecamatan Dimembe, Minahasa (saat ini masuk wilayah Manado) dengan nilai
gugatan sebesar Rp11.850.200 ribu.
Pada tanggal 7 Januari 2021, telah disampaikan putusan Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan
bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2021, penggugat
mengajukan upaya hukum banding. Pada tanggal 24 Maret 2021, Perseroaan mengajukan kontra
memori banding. Pada tanggal 21 September 2021, telah ada putusan banding yang menguatkan
putusan pengadilan tingkat pertama. Pada tanggal 22 Oktober 2021, Sylvana Yunita mengajukan
permohonan kasasi.
Pada tanggal 10 November 2021, Perseroaan telah menyampaikan Kontra Memori Kasasi kepada
Panitera Pengadilan Negeri Manado. Pada tanggal 23 Mei 2023 telah terbit putusan Kasasi oleh
Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasi oleh dahulu Penggugat. Dalam hal ini Perseroaan
dibebaskan dari membayar ganti kerugian sebesar Rp11.850.200 ribu.
d) Sengketa Pajak PBB Bandara Yogyakarta - Kulonprogo (“YIA”)
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroaan menerima tagihan PPB YIA Tahun 2021 sebesar
Rp28.087.680 ribu. Terdapat kenaikan NJOP Bumi sebesar 626% yang semula Rp702 ribu menjadi
Rp5.095 ribu.
Pada tanggal 27 Desember 2021, Perseroaan telah mengajukan keberatan atas SPPT PBB Tahun
2021 kepada Bupati Kulon Progo dan mengusulkan jumlah pajak terutang menurut wajib pajak adalah
sebesar Rp7.864.554 ribu untuk tahun 2021.
38
Page 65
Pada tanggal 17 Mei 2022, Bupati Kulon Progo telah menerbitkan Surat Penolakan Keberatan. Oleh
karenanya Perseroaan telah mengajukan surat Permohonan Banding Pajak kepada Ketua Pengadilan
Pajak dan telah mendapatkan nomor sengketa pajak: 008873.26/2022/PP Bahwa telah dilaksanakan
sidang terakhir pada tanggal 15 Juni 2023 di Pengadilan Pajak yang bertempat di Gedung Keuangan
Negara Yogyakarta secara tatap muka dengan agenda Penyerahan Kesimpulan oleh Para Pihak.
Pada tanggal 14 September 2023, telah dilakukan pengucapan putusan Majelis Hakim yang pada
pokoknya mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga pajak yang harus dibayar
Perseroaan menjadi Rp7.864.554 ribu dari sebelumnya sesuai SPPT sebesar Rp28.087.680 ribu.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 diterima relaas permohonan Peninjauan Kembali dari Panitera
Pengadilan Pajak, dengan pemohon Peninjauan Kembali Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Per 31 Desember 2023, Perseroaan telah menyampaikan Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada
Pengadilan Pajak dan menunggu Putusan.
e) Gugatan Hj. Hasniah
Perseroaan menerima Gugatan Perdata No: 51/pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst atas klaim tanah seluas 10,7 Ha
di Kampung Baddo-Baddo dan Kampung Pao Pao, Desa Baji Mangangai, Kec. Mandai, Kab. Maros,
dimana Penggugat meminta ganti Kerugian atas tanah dengan nilai sebesar Rp110.700.000 ribu.
Adapun yang menjadi petitum dari Penggugat yaitu: Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil
sebesar Rp100.700.000 ribu dan kerugian Immateriil Rp10.000.000 ribu.
Bahwa atas perkara dimaksud telah dilakukan proses Mediasi pada tanggal 27 Maret 2023, namun
Mediasi dinyatakan gagal. Adapun sidang dilanjutkan melalui E-Court dan pada tanggal 20 Juni 2023,
Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Jawaban Gugatan pada tanggal 20 Juni 2023.
Majelas Hakim mengucapkan putusan sela secara elektronik atas Eksepsi tergugat pada hari Kamis,
24 Agustus 2023, yang memutus sebagai berikut:
1) Menerima Eksepsi Para Tergugat;
2) Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini;
3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.230 ribu, sehingga dalam hal
ini, Perseroaan dibebaskan membayar ganti kerugian sebesar Rp110.700.000 ribu.
f) Gugatan dari Dettie Massie
Pada tanggal 19 Desember 2022 seorang penumpang atas nama Jonas Massie meninggal dunia
setelah sebelumnya ditemukan terjatuh secara mendadak dari kursi prioritas penumpang (priority
seat) dan tidak sadarkan diri di area Ruang Tunggu Keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Gugatan yang diajukan oleh Dettie Massie yang merupakan anak dari Jonas Massie sebagaimana
surat yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara 523/
Pdt.G/2023/P n.Mnd tanggal 15 Agustus 2023. Penggugat menuntut Tergugat untuk segera membayar
ganti rugi kepada Penggugat selaku ahli waris dari penumpang pesawat Batik Air almarhum Jonas
Massie sebesar Rp500.000 ribu, dan ganti rugi uang pengurusan pemakaman almarhum Jonas Massie
kepada Penggugat sejumlah Rp20.000 ribu.
Bahwa atas perkara dimaksud telah dilakukan proses mediasi, namun pada tanggal 11 Oktober 2023
mediasi dinyatakan gagal. Adapun sidang dilanjutkan melalui E-Court dan pada tanggal 25 Oktober
2023, Tergugat III telah mengajukan Jawaban Gugatan dan Eksepsi pada tanggal 08 November 2023.
Majelis Hakim mengucapkan putusan sela secara elektronik atas Eksepsi tergugat pada hari Rabu,
13 Desember 2023, yang memutus sebagai berikut:
1) Menolak Eksepsi Para Tergugat;
2) Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024.
39
Page 66
g) Gugatan Ramlah Binti Arfah Daeng Gading dkk
Gugatan Perdata dengan Nomor: 34/Pdt.G/2018/PN.Mrs jo. 438/Pdt.G/2/2019/PT.Mks Klaim atas tanah
seluas 85.562 m2 di Dusun Baddo-Baddo Desa Baji Mangangai, Kec. Mandai, Kab. Maros, dimana
sebagian tanah yang diklaim tersebut dikuasai oleh Perseroan seluas 7,4 Ha.
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan menerima Risalah Pemberitahuan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 40/K/Pdt/2023 yang amarnya pada pokoknya berbunyi “menolak
permohonan kasasi para pemohon kasasi”. Dalam hal ini Perseroaan dibebaskan membayar ganti
kerugian sebesar Rp42.770.000 ribu.
h) Gugatan PT Aneka Glass Abadi
Bahwa dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PT Aneka Glass Abadi
melawan PT Makassar Indah Graha Sarana (“MIGS”) dan Perseroaan, telah terdapat putusan Tingkat I
hingga PK yang pada pokoknya menyatakan:
1) Perseroaan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2) Menghukum Perseroaan dan MIGS secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah
Rp773.686 ribu kepada Penggugat ditambah dengan ganti rugi/denda sebesar 6% per tahun dari
nilai Rp773.686 ribu yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus sejak didaftarkan perkara ini
pada PN Jakarta Pusat;
3) Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada
Penggugat sebesar Rp100.000 ribu.
Namun sejak putusan perkara No 352/PDT.G/2010/PN.JKT.PST Jo. No. 385/PDT/2011/PT.DKI Jo.
No. 2764 K/PDT/2012 Jo. no. 564 PK/PDT/2016 tersebut diterbitkan hingga tahun 2022 MIGS dan
Perseroaan belum melaksanakan putusan pengadilan, sehingga dikeluarkan penetapan sita eksekusi.
Bahwa telah dilakukan pembayaran kewajiban Perseroaan atas pelaksanaan perkara a quo sebesar
Rp1.245.056 ribu kepada PT Aneka Glass Abadi. Selanjutnya, berdasarkan surat kesepakatan antara
Perseroaan dan PT Aneka Glass Abadi tanggal 27 April 2023, PT Aneka Glass Abadi telah menghentikan
atau mengangkat penetapan eksekusi perkara a quo.
PT Aneka Glass Abadi telah mengajukan pembatalan sita eksekusi kepada PN Jakpus dengan nomor
PER.PCBT/03.V/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Pencabutan Sita Eksekusi/Blokir Rekening dan
menunggu penetapan pengadilan atas permohonan dimaksud.
Telah dikeluarkan Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi No. 66/Pdt.Eks/2021 jo. No. 564 PK/
Pdt.2018 Jo. No.2764 K/Pdt/2012 Jo. No. 385/PDT/2011/PT.DKI Jo. No 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.
tanggal 07 Juni 2023.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN ENTITAS
ANAK TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL
31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK TANGGAL 3 JUNI
2024, DAN YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT DI
ATAS SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT DI
ATAS. SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL.
40
Page 67
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 31
DESEMBER 2023.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN
BAHWA TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN
PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU
DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM
DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM DAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP
UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
PER TANGGAL 31 DESEMBER 2023, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN DAN
KONTIJENSI YANG BELUM DIUNGKAPKAN.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN TIDAK ADA KOMITMEN PENTING LAINNYA
YANG BELUM DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
PADA PROSPEKTUS DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
41
Page 68
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit
oleh KAP PSS (anggota firma Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen
No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-4/1/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Moch.
Dadang Syachruna (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0697) dan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/
VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Deden Riyadi (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0692). Masing-masing laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan
tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan
mengapa penyisihan untuk kerugian kredit ekspektasian piutang usaha, piutang lain-lain, dan pendapatan
yang masih harus diterima merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang
paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan
(ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit, dan (b) ”informasi lain” yang
mendeskripsikan tanggung jawab auditor sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan
konsolidasian Kelompok Usaha dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam laporan tahunan.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5.244.395.233 2.220.931.962
Kas yang dibatas penggunaannya - bagian lancar 265.765.757 -
Investasi jangka pendek 84.071.858 103.557.146
Piutang usaha, neto
Pihak berelasi 137.965.104 120.571.001
Pihak ketiga 369.452.521 420.236.888
Piutang lain-lain, neto
Pihak berelasi 25.242.073 9.679.260
Pihak ketiga 1.079.915 2.285.470
Persediaan, neto 22.491.676 23.305.927
Uang muka dan beban dibayar di muka 45.141.187 32.185.603
Pendapatan yang masih harus diterima 306.909.021 215.956.659
Pajak dibayar di muka 27.892.303 35.949.276
Aset lancar lainnya 64.087.895 32.102.490
Total Aset Lancar 6.594.494.543 3.216.761.682
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha jangka panjang, neto
Pihak berelasi 54.624.237 54.162.433
Pihak ketiga 9.012.945 -
Estimasi tagihan pajak 220.182.805 93.328.694
Investasi jangka panjang 330.778.819 312.988.683
Aset pajak tangguhan, neto 1.462.898.130 1.637.221.142
Properti investasi, neto 113.568.848 117.962.172
Aset tetap, neto 34.367.571.256 35.476.102.704
Aset tak berwujud, neto 32.956.661 46.448.105
Aset hak-guna, neto 157.269.790 174.475.510
Kas yang dibatasi penggunaannya - bagian tidak lancar 385.214.552 -
Aset tidak lancar lainnya 13.244.683 5.889.705
Total Aset Tidak Lancar 37.147.322.726 37.918.579.148
TOTAL ASET 43.741.817.269 41.135.340.830
42
Page 69
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak berelasi 43.900.452 317.678.670
Pihak ketiga 251.696.511 242.920.437
Utang lain-lain 807.199.316 783.146.141
Pendapatan diterima di muka 101.326.785 105.055.901
Beban akrual 1.032.789.241 780.539.735
Utang pajak 106.628.431 96.332.982
Utang bank jangka pendek 95.551.607 107.285.344
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek 28.850.944 17.722.473
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 42.359.712 36.235.992
Utang obligasi dan sukuk 487.500.000 444.000.000
Liabilitas sewa 20.572.765 14.447.941
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.018.375.764 2.945.365.616
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank jangka panjang 23.216.954.500 23.217.820.773
Utang obligasi dan sukuk 4.241.984.332 3.270.623.013
Liabilitas sewa 181.046.600 188.457.940
Utang jangka panjang lainnya 2.195.592.953 1.338.016.953
Liabilitas imbalan kerja karyawan 719.608.840 811.993.496
Total Liabilitas Jangka Panjang 30.555.187.225 28.826.912.175
TOTAL LIABILITAS 33.573.562.989 31.772.277.791
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Modal dasar 12.000.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh)
per saham
Modal ditempatkan disetor penuh - 6.414.412 saham 6.414.412.000 6.414.412.000
Tambahan modal disetor 16.424.662 16.424.662
Penyertaan modal negara 22.963.207 22.963.207
Nilai buku aset tetap kenavigasian dari penyertaan modal negara (37.004.793) (37.004.793)
Akumulasi penyusutan aset tetap kenavigasian dari BPYBDS 408.393.524 408.393.524
Saldo laba
Dicadangkan 9.225.382.339 9.225.382.339
Belum dicadangkan (5.462.342.727) (6.384.573.496)
Penghasilan komprehensif lain (424.286.889) (306.845.986)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 10.163.941.323 9.359.151.457
Kepentingan nonpengendali 4.312.957 3.911.582
TOTAL EKUITAS 10.168.254.280 9.363.063.039
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 43.741.817.269 41.135.340.830
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan aeronautika 5.436.247.698 3.288.236.075
Pendapatan non-aeronautika 3.901.767.023 2.674.618.349
TOTAL 9.338.014.721 5.962.854.424
43
Page 70
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Beban pegawai (1.629.575.555) (1.159.924.588)
Beban operasional bandara (4.058.681.223) (3.540.762.769)
Beban umum dan administrasi (1.009.134.990) (949.876.901)
Beban pemasaran (20.165.631) (14.324.800)
Penghasilan lain-lain 173.725.021 381.041.569
Beban lain-lain (41.505.152) (95.945.397)
LABA (RUGI) USAHA 2.752.677.191 583.061.538
Penghasilan keuangan 75.376.724 357.108.607
Beban keuangan (1.602.355.144) (1.637.532.074)
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi 24.468.817 (23.471.366)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN 1.250.167.588 (720.833.295)
Beban pajak final (101.426.429) (70.780.368)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BADAN 1.148.741.159 (791.613.663)
(Beban) manfaat pajak penghasilan badan, neto (226.589.114) 46.717.878
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 922.152.045 (744.895.785)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual 816.340 (4.605.590)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
(Rugi) laba aktuarial imbalan kerja (117.772.434) 101.943.519
(Rugi) laba komprehensif entitas asosiasi (494.710) 1.149.387
PENGHASILAN KOMPREHENSIF (117.450.804) 98.487.316
LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 804.701.241 (646.408.469)
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 922.230.769 (745.072.037)
Kepentingan nonpengendali (78.724) 176.252
TOTAL 922.152.045 (744.895.785)
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 804.789.866 (646.586.883)
Kepentingan nonpengendali (88.625) 178.414
TOTAL 804.701.241 (646.408.469)
Laba (rugi) per saham dasar (angka penuh) 143.775 (116.156)
Laba (rugi) per saham dilusian (angka penuh) 143.262 (115.742)
44
Page 71
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 9.172.043.899 5.714.998.828
Pembayaran kas kepada pemasok, pihak ketiga lainnya dan karyawan (4.769.837.669) (3.805.903.939)
Pembayaran beban bunga (823.703.203) (988.675.442)
Penerimaan pendapatan bunga 74.957.169 44.536.459
Penerimaan dari pajak 79.178.366 1.151.305.834
Pembayaran untuk pajak (587.860.058) (328.919.474)
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 3.144.778.504 1.787.342.266
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan dari investasi jangka pendek 30.000.000 25.775.000
Pengeluaran untuk investasi jangka pendek - (45.000.000)
Pengeluaran untuk investasi jangka panjang - (162.628.023)
Penempatan kas yang dibatas penggunaanya (650.980.309) -
Penambahan aset tetap, properti investasi dan aset takberwujud (446.102.793) (553.318.010)
Penerimaan atas penjualan aset tetap 9.535.589 15.516.948
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.057.547.513) (719.654.085)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman bank 24.500.000 21.000.000
Penerimaan sukuk 1.460.000.000 -
Pembayaran pinjaman bank, obligasi, dan sukuk (521.776.997) (86.067.569)
Pembayaran liabilitas sewa (22.997.423) (39.330.702)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 939.725.580 (104.398.271)
Dampak bersih perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas (3.493.300) (15.661.605)
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS 3.023.463.271 947.628.305
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 2.220.931.962 1.273.303.657
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 5.244.395.233 2.220.931.962
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Total aset 6,34 -3,50
Total liabilitas 5,67 -2,60
Total ekuitas 8,60 -6,46
Penjualan bersih 56,60 86,01
Laba (rugi) tahun berjalan 223,80 77,25
Rasio Profitabiltas (%)
Marjin laba bruto 29,48 9,78
Marjin earnings before interest, taxes, depreciation and amortization (EBITDA) 49,47 45,51
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap penjualan 9,88 -12,49
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total aset 2,11 -1,81
Rasio laba periode/tahun berjalan terhadap total ekuitas 9,07 -7,96
45
Page 72
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Likuiditas (x)
Rasio kas 1,83 0,75
Rasio lancar (current ratio) 2,18 1,09
Rasio Solvabilitas (x)
EBITDA terhadap beban keuangan 2,89 1,66
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 3,30 3,39
Rasio liabilitas terhadap total aset 0,77 0,77
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas 2,78 2,91
Pinjaman berbunga terhadap EBITDA 6,12 10,05
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Kewajiban Lainnya dan Pemenuhannya
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Current Ratio (minimal 1x) 2,18 1,09
Debt Equity Ratio (maksimal 3x) 2,78 2,91
Debt Service Coverage Ratio (DCSR) (minimum 1x) 2,06 1,21
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
46
Page 73
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Keterangan yang ada dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan
beserta catatan-catatan di dalamnya, yang terdapat pada Bab V dari Prospektus ini. Analisis dan
pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan
ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud
dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah
termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut
dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Kelompok
Usaha tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh KAP PSS (anggota firma Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan-
laporan auditor independen No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-4/1/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024,
yang ditandatangani oleh Moch. Dadang Syachruna (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0697) dan
No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Deden
Riyadi (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0692). Masing-masing laporan auditor independen tersebut,
yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf
“hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen tersebut. Laporan auditor
independen atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf: (a) ”hal audit utama” yang
mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan untuk kerugian kredit ekspektasian piutang usaha,
piutang lain-lain, dan pendapatan yang masih harus diterima merupakan hal yang kami pertimbangkan
sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya
menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit, dan
(b) ”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab auditor sehubungan dengan informasi
lain, selain laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha dan laporan auditor independen, yang
tercantum dalam laporan tahunan.
1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan dan operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:
Makro Ekonomi Dunia
Pertumbuhan ekonomi global dilihat dari Produk Domestik Bruto di tahun 2023 mencapai 2,9%, jauh
di bawah rata-rata historis (2000–2019) sebesar 3,8%. Laju pertumbuhan ekonomi pada negara
maju melambat dari tahun 2022 menjadi 1,5 persen pada tahun 2023, dan melambat juga di negara
berkembang hingga menjadi 4,0 persen pada tahun 2023. Inflasi global menurun menjadi 6,9% pada
tahun 2023 Inflasi inti secara umum diproyeksikan menurun secara bertahap hingga tahun 2025.
Indeks Harga konsumen tahunan sebagaimana forum ekonomi G20 mencapai 6.2% di tahun 2023.
Adanya deflasi atau disinflasi global yang terjadi di 2023, terutama disebabkan karena penurunan
harga komoditas, maupun Kelebihan kapasitas industri Tiongkok. Secara keseluruhan, ekonomi dunia
mengalami perlambatan di tahun 2023, dan diperkirakan akan berlanjut hingga tahun 2024 dan baru
akan kembali menguat di tahun 2025.
Di tahun 2024, perekonomian dunia diperkirakan masih terus dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian
global mulai dari risiko pertumbuhan ekonomi China dan Amerika yang melemah, geopolitik perang
Ukraina-Rusia dan konflik Palestina-Israel, fragmentasi ekonomi (antitesis dari integrasi ekonomi),
volatilitas harga komoditas, ancaman perubahan iklim, kontraksi PMI Manufaktur global, serta
meningkatnya harga minyak dunia. Lembaga Pemeringkat Fitch Ratings memperkirakan, pertumbuhan
ekonomi global pada tahun 2024 sebesar 2,4% yoy. Adanya isu global yang dialami berbagai negara
mengakibatkan laju penurunan inflasi global tertahan, dengan inflasi di negara maju masih di atas
target. Suku bunga Fed Funds Rate (FFR) diperkirakan baru menurun pada semester II 2024.
47
Page 74
Makro Ekonomi Indonesia
Meski sempat mencatat pertumbuhan negatif saat diterpa badai pandemi Covid-19 pada tahun 2020,
perekonomian nasional terus menunjukan resiliensi dan beranjak pulih lebih cepat. Di tengah disrupsi
lingkungan global di sepanjang 2023, baik dari sisi rantai pasok, bencana alam, volatilitas sektor
keuangan, serta fragmentasi geo-ekonomi, perekonomian Indonesia relatif tangguh. Perekonomian
Indonesia pada tahun 2023 tumbuh sebesar 5,05% dari tahun sebelumnya, sedikit melambat
dibandingkan pertumbuhan pada tahun 2022 yang mencapai 5,3%. Pertumbuhan ini terjadi secara
merata pada seluruh lapangan usaha, dengan pertumbuhan tertinggi pada sektor transportasi dan
pergudangan sebesar 13,96%. Capaian ini merupakan upaya bersama melalui sinergi kebijakan kuat
dari Bank Indonesia, Pemerintah, dan KSSK yang berhasil menopang berlanjutnya pemulihan ekonomi
pada 2023 dengan ditopang stabilitas ekonomi yang terjaga.
Asian Development Bank dan International Monetary Fund memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi
Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil di kisaran 5%, lebih tinggi dari proyeksi pertumbuhan ekonomi
global di atas yang mencapai sebesar 2,9%. Sebagai upaya dalam meraih target 2024 Pemerintah
Indonesia yaitu sebesar 5,2%, APBN 2024 telah disusun dengan menekankan sinergi bersama
untuk mewujudkan anggaran belanja yang berkualitas, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Anggaran Belanja negara meningkat 6,4% dari tahun 2023
yang diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan pelaksanaan prioritas nasional, seperti
pembangunan IKN, penyediaan dana subsidi, maupun penuntasan infrastruktur prioritas. Selain
pelaksanaan pemilu 2024 juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap tumbuhnya
konsumsi domestik. Walaupun ekspor ekspor barang diperkirakan belum kuat seiring penurunan
permintaan dari negara mitra dagang utama, ekspor jasa khususnya pariwisata diproyeksikan akan
tumbuh kuat. Investasi bangunan juga akan tumbuh, ditopang oleh berlanjutnya Proyek Strategis
Nasional (PSN) di sejumlah daerah dan berkembangnya properti swasta sebagai dampak positif dari
insentif pemerintah.
Pada triwulan I 2024, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan mempertahankan
BI-Rate pada level 6,00% selaras dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability, yaitu untuk
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan
inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
meyakini nilai tukar rupiah akan tetap stabil di tahun 2024. Adanya faktor eksternal seperti nilai tukar
dolar AS terhadap mata uang negara-negara di dunia yang mengalami tekanan, dan didukung strategi
internal operasi moneter promarket yang dilakukan dalam rangka menjaga aliran masuk asing dan
pendalaman pasar uang akan meningkatkan kecenderungan nilai tukar rupiah menguat pada paruh
kedua 2024.
Perkembangan Industri Penerbangan
Kondisi Industri Penerbangan Global
Tahun 2023 merupakan tahun yang menandakan kondisi industry transportasi udara yang hampir kembali
ke tingkat aktivitas penerbangan sebelum pandemi Covid-19 dengan tingkat profitabilitas keuangan
yang baru. International Air Transport Association (IATA) mencatat bahwa pertumbuhan Revenue
Passenger Kilometer (RPK) di tahun 2023 sebesar 40,1% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya
dan tingkat recovery rate mencapai 92,9% dari kondisi pada tahun 2019. Selain itu, Available Seat
Kilometers (ASKs) meningkat 28,6% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pulih menjadi 98,2%
dari kapasitas sebelum pandemi. Sedangkan tingkat passenger load factor meningkat sepanjang tahun
dan saat ini telah mencapai 81,8%. Semua wilayah, kecuali Asia Pasifik, telah mencapai atau melampaui
trafik penumpang pada tahun 2019. Dalam jangka panjang, trafik penumpang global diperkirakan akan
bertambah dua kali lipat pada tahun 2040.
Kondisi industri penerbangan global pada tahun 2023 ini kembali ke level profitability setelah mengalami
kerugian bersejarah sebesar hampir USD 140 miliar pada tahun 2020. IATA menyatakan bahwa tingkat
pendapatan maskapai diperkirakan akan mencapai 107% dari pendapatan tahun 2019 dengan laba
operasional sebesar USD 41 miliar. Sedangkan perkiraan laba bersih pada tahun 2023 diperkirakan
mencapai USD 23,3 miliar dengan margin laba bersih sebesar 2,6%, atau bisa dikatakan industri
penerbangan masih belum cukup kuat dengan margin laba bersih yang relatif masih kecil.
48
Page 75
Berdasarkan beberapa data tersebut, penumpang di seluruh dunia menunjukkan bahwa transportasi
udara masih sangat diperlukan, bahkan ketika dalam tekanan rekor tertinggi harga bahan bakar avtur
yang berkaitan dengan harga minyak mentah dunia sehingga menyebabkan harga tiket transportasi
udara yang melonjak. Namun hal ini juga menunjukkan bahwa industri penerbangan masih dalam
kategori rentan dengan segala tantangannya. Dalam jangka pendek, maskapai penerbangan perlu
untuk meningkatkan margin keuntungan dan memperkuat neraca keuangan perusahaan setelah
pandemi. Sedangkan dalam jangka panjang, industri penerbangan khususnya para maskapai perlu
mempertimbangkan akses transportasi udara ke sumber energi terbarukan dalam rangka menciptakan
pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan.
Kondisi Industri Penerbangan Indonesia
Setelah tiga tahun terdampak pandemi, perlahan tetapi pasti dunia bisnis mulai beranjak bangkit.
Demikian pula industri penerbangan terindikasi pulih kendati harus melewati tahapan tak mudah karena
keterpurukannya tergolong sistemik dan struktural. Menyusutnya jumlah armada dan sumber daya
manusia, termasuk pilot, serta melemahnya kinerja finansial maskapai selama pandemi Covid-19 tak
mudah untuk dinormalkan atau dipulihkan begitu saja. Selama pandemi, pemerintah juga menerapkan
aturan ketat dan pembatasan kapasitas untuk physical/social distancing. Tingkat pengisian tempat
duduk pada semua moda transportasi publik, seperti bus, kereta, kapal laut, dan pesawat udara,
dibatasi hingga separuhnya. Keadaan berangsur membaik setelah vaksin dan booster (vaksin penguat)
ditemukan dan dipergunakan secara masif melalui vaksinasi massal. Klimaksnya, pada 21 Juni 2023,
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah untuk mencabut status
pandemi. Keputusan ini cukup beralasan karena hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia
sudah memiliki antibodi Covid-19. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut
status situasi darurat kesehatan internasional (public health emergency international concern).
Berubahnya status pandemi menjadi endemi berimplikasi pada normalisasi dan kebebasan bermobilitas.
Dampak pencabutan status pandemi terhadap industri penerbangan bisa dilihat dari tren atau
pergerakan jumlah penumpang pesawat, baik domestik maupun internasional, sebelum dan sesudah
pencabutan status pandemi. Pada tahun 2023, PT Angkasa Pura I mencatatkan recovery rate trafik
penumpang sebesar 85,65% (domestik 86,35% dan internasional 83,21%) jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun 2019, dengan trafik penumpang tertinggi pada Juli 2023 atau hanya
berselang beberapa waktu pasca pencabutan status pandemi di Juni 2023.
Berdasarkan data tahun 2023 tersebut, tampak pemulihan trafik penumpang di 2023 berjalan lebih cepat
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun belum optimal jika dibandingkan dengan situasi normal
pada 2019. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan belum optimalnya recovery rate ini yaitu dari
aspek demand yang dipengaruhi oleh tingginya harga avtur, biaya leasing, dan biaya operasional lain
dari maskapai penerbangan yang mengakibatkan harga tiket relatif tinggi. Terkait fluktuasi harga avtur ini,
pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran
Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif
Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berdasarkan
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, pesawat udara jenis jet diberikan kebijakan biaya tambahan
paling tinggi 10% dari tarif batas atas (TBA) dan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25%
dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.
Selanjutnya adalah dari aspek supply, dimana adanya keterbatasan armada pesawat yang dapat
dioperasikan oleh maskapai. Selain itu, masih terdapat kendala rantai pasok suku cadang pesawat.
Pengiriman suku cadang pesawat dalam rangka menunjang maintenance, repair and overhaul (MRO)
belum normal, baik disebabkan karena pemulihan pascapandemi maupun dampak perang Rusia-
Ukraina yang berkepanjangan sehingga mempengaruhi ketersediaan suku cadang tersebut.
Pergerakan Kondisi Industri Penerbangan Indonesia
Setelah tiga tahun terdampak pandemi, perlahan tetapi pasti dunia bisnis mulai beranjak bangkit.
Demikian pula industri penerbangan terindikasi pulih kendati harus melewati tahapan tak mudah karena
keterpurukannya tergolong sistemik dan struktural. Menyusutnya jumlah armada dan sumber daya
manusia, termasuk pilot, serta melemahnya kinerja finansial maskapai selama pandemi Covid-19 tak
mudah untuk dinormalkan atau dipulihkan begitu saja. Selama pandemi, pemerintah juga menerapkan
aturan ketat dan pembatasan kapasitas untuk physical/social distancing. Tingkat pengisian tempat
49
Page 76
duduk pada semua moda transportasi publik, seperti bus, kereta, kapal laut, dan pesawat udara,
dibatasi hingga separuhnya. Keadaan berangsur membaik setelah vaksin dan booster (vaksin penguat)
ditemukan dan dipergunakan secara masif melalui vaksinasi massal. Klimaksnya, pada 21 Juni 2023,
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah untuk mencabut status
pandemi. Keputusan ini cukup beralasan karena hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia
sudah memiliki antibodi Covid-19. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut
status situasi darurat kesehatan internasional (public health emergency international concern).
Berubahnya status pandemi menjadi endemi berimplikasi pada normalisasi dan kebebasan bermobilitas.
Dampak pencabutan status pandemi terhadap industri penerbangan bisa dilihat dari tren atau
pergerakan jumlah penumpang pesawat, baik domestik maupun internasional, sebelum dan sesudah
pencabutan status pandemi. Pada tahun 2023, PT Angkasa Pura I mencatatkan recovery rate trafik
penumpang sebesar 85,65% (domestik 86,35% dan internasional 83,21%) jika dibandingkan dengan
periode yang sama pada tahun 2019, dengan trafik penumpang tertinggi pada Juli 2023 atau hanya
berselang beberapa waktu pasca pencabutan status pandemi di Juni 2023.
Berdasarkan data tahun 2023 tersebut, tampak pemulihan trafik penumpang di 2023 berjalan lebih cepat
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun belum optimal jika dibandingkan dengan situasi normal
pada 2019. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan belum optimalnya recovery rate ini yaitu dari
aspek demand yang dipengaruhi oleh tingginya harga avtur, biaya leasing, dan biaya operasional lain
dari maskapai penerbangan yang mengakibatkan harga tiket relatif tinggi. Terkait fluktuasi harga avtur ini,
pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran
Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif
Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Berdasarkan
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, pesawat udara jenis jet diberikan kebijakan biaya tambahan
paling tinggi 10% dari tarif batas atas (TBA) dan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25%
dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.
Selanjutnya adalah dari aspek supply, dimana adanya keterbatasan armada pesawat yang dapat
dioperasikan oleh maskapai. Selain itu, masih terdapat kendala rantai pasok suku cadang pesawat.
Pengiriman suku cadang pesawat dalam rangka menunjang maintenance, repair and overhaul (MRO)
belum normal, baik disebabkan karena pemulihan pascapandemi maupun dampak perang Rusia-
Ukraina yang berkepanjangan sehingga mempengaruhi ketersediaan suku cadang tersebut.
Pergerakan Pesawat dan Penumpang di Bandara-Bandara Perseroan
Tahun 2023, secara keseluruhan tumbuh cukup baik jika dibandingkan dengan tahun 2022. Terdapat
peningkatan jumlah pergerakan penumpang yang pesat hingga mencapai 33,6%, sementara pergerakan
kargo cenderung kurang signifkan sebesar 3,69%. Hal ini selaras dengan adanya Seiring dengan
meningkatnya perekonomian pasca pandemi, dan didukung oleh adanya kebijakan Pemerintah dalam
sektor transportasi dan pariwisata, Perusahaan optimis bahwa sektor aviasi akan bangkit dan kembali
pulih segera.
Uraian Satuan Pertumbuhan 2023 2023 2022 2021
Pesawat MV 10,78% 612.422 552.851 408.008
Penumpang Pax 33,60% 69.856.700 52.286.976 28.466.261
Kargo Kg 3,69 481.556 464.433 433.887
Pergerakan Pesawat
Pergerakan Pesawat 2023 secara keseluruhan pergerakan pesawat domestik, internasional, dan lokal/
militer mengalami kenaikan sebesar 10,78% dari semula sebanyak 552.851 pergerakan pesawat di
tahun 2022 menjadi 612.422 pergerakan pesawat di tahun 2023.
Keterangan Pertumbuhan 2023 2023 2022 2021
Pergerakan pesawat domestik 11,01 % 477.826 430.434 328.382
Pergerakan pesawat internasional 144,10 % 87.673 35.917 5.071
Pergerakan pesawat lokal/militer -45,75 % 46.923 86.500 74.555
Total 11,01 % 477.826 430.434 328.382
50
Page 77
Laju pergerakan terbanyak ada pada pergerakan pesawat domestik yakni sebesar 477.826 pergerakan
pesawat. Jumlah total pergerakan pesawat pesawat lokal/militer direalisasikan sebesar 46.923
pergerakan pesawat, atau menurun sebanyak 45,75% jika dibanding tahun 2022. Secara agregat total,
pada akhir periode pelaporan pergerakan pesawat meningkat sebesar 10,78%, seiring dengan jumlah
permintaan yang perlahan mulai tumbuh.
Pergerakan Penumpang
Per akhir 2023, jumlah penumpang domestik tercatat 50.479.838 penumpang. Pencapaian tersebut
meningkat 18,90% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Jumlah penumpang internasional
mencapai 14.865.887 penumpang, meningkat 153,74% dibandingkan penumpang internasional di
2022. Adanya upaya inisiatif yang dilakukan Perusahaan untuk peningkatan Revenue Enhancement
seperti penyesuaian tarif, reaktivasi rute penerbangan maskapai, dan optimalisasi, slot management,
mendorong capaian peningkatan pergerakan penumpang di bandara kelolaan Aggkasa Pura I.
Keterangan Pertumbuhan 2023 2023 2022 2021
Pergerakan penumpang domestik 18,90 % 50.479.838 42.457.343 25.447.702
Pergerakan penumpang internasional 153,74 % 14.865.887 5.858.737 109.743
Pergerakan penumpang lokal/militer 13,60 % 4.510.975 3.970.896 2.908.771
Total 33,60 % 69.856.700 52.286.976 28.466.216
Memasuki kondisi pasca pandemi, Perusahaan tetap memastikan seluruh bandar udara yang dikelola
konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat, agar bandara menjadi tempat yang aman dan
higienis. Selain itu, Perusahaan melakukan inisiatif Manajemen Operasi berbasis trafik dan Hospitality
Excellence Standard guna mempertahankan standar pelayanan sesuai prinsip safety, security, service,
and compliance. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat
dalam melakukan perjalanan udara sehingga dapat mendukung peningkatan pertumbuhan kinerja
industri penerbangan.
Pergerakan Kargo
Pada Maret 2022, PT Angkasa Pura I melakukan kerja sama dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder
Indonesia (ALFI) untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan kargo serta logistik di seluruh
bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Hal ini bertujuan untuk mendorong berbagai industri
untuk menggunakan jasa kargo sehingga trafik kargo dapat terus meningkat. Total agregat pergerakan
kargo terbilang stabil dan mengalami peningkatan 3,69% selama tahun 2023 yaitu sebanyak 481.556
ton dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebanyak 464.433 ton. Peningkatan kargo internasional lebih
mendominasi dibanding kargo domestik.
Keterangan Pertumbuhan 2023 2023 2022 2021
Pergerakan kargo domestik -0,21 % 428.141 429.061 407.356
Pergerakan kargo internasional 51,01 % 53.414 35.372 26.532
Total 3,69 % 481.556 464.433 433.887
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perubahan kebijakan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anaknya dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir adalah sebagai berikut:
• Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
o Amandemen ini memberikan panduan untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan
materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk
membantu entitas menyediakan pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih berguna
dengan mengganti persyaratan dalam mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’
entitas menjadi persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan
menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam
membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.
51
Page 78
o Amandemen tersebut berdampak pada pengungkapan kebijakan akuntansi Kelompok Usaha,
namun tidak berdampak pada pengukuran, pengakuan atau penyajian item apa pun dalam
laporan keuangan Kelompok Usaha.
• Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
o Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item
yang diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya
aset dapat beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset
tetap. Sebaliknya, entitas mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk
memproduksi item-item tersebut, dalam laba rugi.
o Kelompok Usaha menerapkan amandemen tersebut secara retrospektif hanya untuk aset
tetap yang dibuat supaya aset siap digunakan pada atau setelah awal periode penyajian paling
awal ketika entitas pertama kali menerapkan amandemen tersebut.
o Amandemen ini tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha
karena tidak ada penjualan atas item-item yang dihasilkan aset tetap yang menjadi tersedia
untuk digunakan pada atau setelah awal periode sajian paling awal.
• PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait
Definisi Estimasi Akuntansi
o Amandemen PSAK 25 memperjelas perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi,
perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan. Amandemen juga mengklarifikasi
bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan input untuk mengembangkan
estimasi akuntansi.
o Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok
Usaha.
• Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas
Yang Timbul Dari Transaksi Tunggal
o Amandemen PSAK 46 Pajak Penghasilan mempersempit ruang lingkup pengecualian
pengakuan awal, sehingga tidak lagi berlaku pada transaksi yang menimbulkan perbedaan
temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama dan perbedaan temporer kena pajak
dan seperti sewa dan liabilitas decommissioning.
o Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Kelompok
Usaha.
• Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan - Reformasi Pajak Internasional – Ketentuan
Model Pilar Dua
o Amandemen PSAK 46 ini diperkenalkan sebagai tanggapan terhadap aturan Model Pilar Dua
yang diterbitkan oleh Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi atau Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD), dan mencakup:
Pengecualian atas pengakuan dan pengungkapan informasi mengenai aset dan liabilitas
pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan Pilar Dua; dan
Persyaratan pengungkapan bagi entitas yang terkena dampak untuk membantu pengguna
laporan keuangan lebih memahami eksposur entitas terhadap pajak penghasilan Pilar
Dua yang timbul dari undang-undang tersebut, terutama sebelum tanggal berlakunya
undang-undang tersebut.
o Pengecualian tersebut - yang penggunaannya harus diungkapkan - segera berlaku saat
penerbitan amandemen ini. Persyaratan pengungkapan lainnya berlaku untuk periode
pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, namun tidak untuk periode
interim yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2023.
o Pada tanggal 31 Desember 2023, Perundang-undangan terkait pajak penghasilan Pilar Dua
belum diberlakukan atau secara substantif belum diberlakukan di Indonesia tempat Kelompok
Usaha beroperasi. Oleh karena itu, Kelompok Usaha masih dalam proses melakukan penilaian
atas potensi eksposur pajak penghasilan Pilar Dua. Potensi eksposur pajak penghasilan Pilar
Dua, jika ada, saat ini tidak diketahui atau dapat diperkirakan secara wajar.
o Amandemen tersebut tidak berdampak pada laporan keuangan konsolidasian Kelompok
Usaha karena tidak termasuk dalam cakupan aturan model Pilar Dua karena pendapatan
konsolidasiannya kurang dari EUR750 juta/tahun.
52
Page 79
• IFRS Interpretation Committee (“IFRIC”) Agenda Decision Attributing Benefit to Periods of
Service IAS 19
o Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia “DSAK
IAI”) menerbitkan siaran pers atas persyaratan pengatribusian imbalan pada periode jasa
sesuai PSAK 24: Imbalan Kerja yang diadopsi dari IAS 19 Employee Benefits. Siaran pers
tersebut menyampaikan informasi bahwa pola fakta umum dari program pensiun berbasis
undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki pola fakta serupa
dengan yang ditanggapi dan disimpulkan dalam IFRS Interpretation Committee (“IFRIC”)
Agenda Decision Attributing Benefit to Periods of Service IAS 19).
o Pada tahun-tahun sebelumnya, Kelompok Usaha mengatribusikan imbalan berdasarkan
formula imbalan program imbalan pasti berdasarkan masa kerja sejak tanggal pekerja
memberikan jasa hingga usia pensiun. Mulai April, 2022, berdasarkan siaran pers, Kelompok
Usaha telah mengubah kebijakan akuntansinya untuk mengatribusikan imbalan berdasarkan
program tersebut, yaitu dari tanggal ketika jasa pekerja pertama kali menghasilkan imbalan
dalam program sampai dengan tanggal ketika jasa pekerja selanjutnya tidak akan menghasilkan
jumlah imbalan yang material dibawah program tersebut.
o Kelompok Usaha telah menerapkan siaran pers tersebut dan dengan demikian merubah
kebijakan akuntansi terkait atribusi imbalan kerja pada periode jasa dari kebijakan yang
diterapkan sebelumnya.
• Efektif 1 Januari 2022, Perseroaan melakukan perubahan umur manfaat 20-60 tahun untuk
bangunan lapangan dan 20-50 tahun untuk gedung untuk mencerminkan umur ekonomis pada
saat ini. Dampak dari perubahan tersebut adalah pengurangan beban penyusutan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp126.326.456 ribu.
3. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan Usaha 9.338.014.721 5.962.854.424
Pendapatan aeronautika 5.436.247.698 3.288.236.075
Pendapatan non-aeronautika 3.901.767.023 2.674.618.349
Beban Usaha (6.585.337.530 (5.379.792.886)
Beban pegawai (1.629.575.555) (1.159.924.588)
Beban operasional bandara (4.058.681.223) (3.540.762.769)
Beban umum dan administrasi (1.009.134.990) (949.876.901)
Beban pemasaran (20.165.631) (14.324.800)
Penghasilan lain-lain 173.725.021 381.041.569
Beban lain-lain (41.505.152) (95.945.397)
Laba Usaha 2.752.677.191 583.061.538
Penghasilan keuangan 75.376.724 357.108.607
Beban Keuangan (1.602.355.144) (1.637.532.074)
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi 24.468.817 (23.471.366)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan Badan 1.250.167.588 (720.833.295)
Beban pajak final (101.426.429) (70.780.368)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan Badan 1.148.741.159 (791.613.663)
(Beban) manfaat pajak penghasilan badan, neto (226.589.114) 46.717.878
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 922.152.045 (744.895.785)
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan 804.701.241 (646.408.469)
53
Page 80
Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp3.375.160.297 ribu
atau 57% dari pendapatan usaha sebesar Rp5.962.854.424 ribu untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp9.338.014.721 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan pada lini bisnis
aeronautika dan non-aeronautika, akibat kenaikan traffic penumpang dan pesawat, baik domestik
maupun internasional, terutama akibat dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tanggal
22 Juni 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Indonesia. Pendapatan aeronautika mengalami kenaikan sebesar Rp2.148.011.623 ribu atau 65,22%
dari tahun 2022 sebesar Rp3.288.236.075 ribu menjadi sebesar Rp5.436.247.698 ribu di tahun 2023,
sedangkan pendapatan non-aeronautika mengalami kenaikan sebesar Rp1.227.148.674 ribu atau
45,88% dari tahun 2022 sebesar Rp2.674.618.349 ribu menjadi sebesar Rp3.901.767.023 ribu di tahun
2023.
Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban usaha Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp1.205.544.644 ribu
atau 22% dari beban usaha sebesar Rp5.379.792.886 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp6.585.337.530 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada beban operasional bandara
akibat dari pencadangan beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) konsesi kepada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) tahun 2019 sampai dengan bulan Mei tahun 2021 menjadi 2,5%
dari yang sebelumnya memiliki tarif pencadangan 25% x 2,5% untuk tahun 2019-2020 dan 15% x
2,5% untuk tahun 2021. Selain itu, kenaikan berasal dari beban pegawai akibat dari pencadangan dan
pembayaran insentif produksi kepada pegawai untuk tahun 2023.
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan Badan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba (rugi) sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan Perseroan dan Entitas mengalami kenaikan
sebesar Rp1.971.000.883 ribu atau 273% dari rugi sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan
sebesar Rp720.833.295 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi laba
sebelum pajak final dan pajak penghasilan badan sebesar Rp1.250.167.588 ribu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
pada pendapatan Perseroan dan Entitas Anak sebesar Rp3.375.160.297 ribu atau 56,60% akibat dari
telah dicabutnya status masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan beban
usaha Perseroaan dan Entitas Anak hanya meningkat sebesar Rp1.205.544.644 ribu atau 22,41%.
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan Badan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan badan Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar
Rp1.940.354.822 ribu atau 245% dari rugi sebelum pajak penghasilan badan sebesar Rp791.613.663
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi laba sebelum pajak penghasilan
badan sebesar Rp1.148.741.159 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
54
Page 81
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada pendapatan Perseroan dan Entitas
Anak sebesar Rp3.375.160.297 ribu atau 56,60% akibat dari telah dicabutnya status masa pandemi
Covid-19 oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan beban usaha Perseroaan dan Entitas Anak
hanya meningkat sebesar Rp1.205.544.644 ribu atau 22,41%.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba (rugi) tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp1.667.047.830
ribu atau 224% dari rugi tahun berjalan sebesar Rp744.895.785 ribu untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi laba tahun berjalan sebesar Rp922.152.045 ribu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
pada pendapatan Perseroan dan Entitas Anak sebesar Rp3.375.160.297 ribu atau 56,60% akibat dari
telah dicabutnya status masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan
beban usaha Perseroaan dan Entitas Anak hanya meningkat sebesar Rp1.205.544.644 ribu atau
22,41%. Namun demikian, sehubungan dengan laba usaha yang dialami, Perseroaan dan Entitas Anak
mencatatkan beban pajak penghasilan badan, neto sebesar Rp226.589.114 ribu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang mana mengalami kenaikan sebesar Rp273.306.992
ribu atau 585,02% dari tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang mengakui manfaat
pajak tangguhan sebesar Rp46.717.878 ribu.
Rugi (Penghasilan) Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Rugi (penghasilan) komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan
sebesar Rp215.938.120 ribu atau 219,25% dari penghasilan komprehensif lain sebesar Rp98.487.316
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi rugi komprehensif lain sebesar
Rp117.450.804 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh perubahan asumsi dalam perhitungan aktuarial imbalan kerja.
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar
Rp1.451.109.710 ribu atau 224% dari rugi komprehensif tahun berjalan sebesar Rp646.408.469
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi laba komprehensif tahun
berjalan sebesar Rp804.701.241 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada pendapatan Perseroan dan Entitas
Anak sebesar Rp3.375.160.297 ribu atau 56,60% akibat dari telah dicabutnya status masa pandemi
Covid-19 oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan beban usaha Perseroaan dan Entitas Anak
hanya meningkat sebesar Rp1.205.544.644 ribu atau 22,41%. Disamping itu, pada tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, terdapat peningkatan kerugian aktuarial dari program imbalan pasca
kerja sebesar 219,25% atau senilai Rp215.938.120 ribu dibandingkan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
55
Page 82
4. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Tabel dibawah ini menjelaskan rincian laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Total Aset 43.741.817.269 41.135.340.830
Aset Lancar 6.594.494.543 3.216.761.682
Aset Tidak Lancar 37.147.322.726 37.918.579.148
Total Liabilitas 33.573.562.989 31.772.277.791
Liabilitas Jangka Pendek 3.018.375.764 2.945.365.616
Liabilitas Jangka Panjang 30.555.187.225 28.826.912.175
Total Ekuitas 10.168.254.280 9.363.063.039
Total Liabilitas dan Ekuitas 43.741.817.269 41.135.340.830
ASET
Aset Lancar
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Aset lancar Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp3.377.732.861 ribu atau
105,00% dari aset lancar sebesar Rp3.216.761.682 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp6.594.494.543 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan pada kas dan setara kas Perseroan dan Entitas Anak akibat dari meningkatnya
pendapatan, baik aeronautika maupun non-aeronautika, sebagai akibat dari telah dicabutnya masa
pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2023, kenaikan
kas dan setara kas sebesar Rp3.023.463.271 ribu atau setara 136,13% jika dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2020.
Aset Tidak Lancar
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Aset tidak lancar Perseroan dan Entitas Anak mengalami penurunan sebesar Rp771.256.422 ribu atau
2,03% dari aset tidak lancar sebesar Rp37.918.579.148 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp37.147.322.726 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan aset tetap, neto Perseroan dan Entitas Anak sebesar Rp1.108.531.448 ribu atau 3,12% dari
sebesar Rp35.476.102.704 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp34.367.571.256
ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama sebagai akibat dari depresiasi aset
tetap. Selain itu, penurunan aset tidak lancar Perseroaan dan Entitas anak disebabkan oleh aset pajak
tangguhan, neto sebesar Rp174.323.012 ribu atau 10,65% dari sebesar Rp1.637.221.142 ribu pada
tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp1.462.898.130 ribu pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut terutama sebagai akibat dari laba fiskal yang diperoleh Perseroaan, sehingga rugi
fiskal pada tahun-tahun sebelumnya dapat terutilisasi.
Total Aset
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Total aset Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp2.606.476.439 ribu atau
6,34% dari total aset sebesar Rp41.135.340.830 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp43.741.817.269 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
adanya kenaikan dari komponen aset lancar Perseroan dan Entitas Anak, terutama kas dan setara kas.
56
Page 83
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Liabilitas jangka pendek Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp73.160.002 ribu
atau 2,48% dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp2.945.365.616 ribu pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp3.018.375.764 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh adanya kenaikan pada beban akrual sebesar Rp252.249.506 ribu atau 32,32% dari sebesar
Rp780.539.735 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp1.032.789.241 ribu pada
tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama sebagai akibat dari pencadangan beban PNBP
konsesi kepada DJPU dan insentif produksi pegawai tahun 2023.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Liabilitas jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp1.728.275.050
ribu atau 6,00% dari liabilitas jangka panjang sebesar Rp28.826.912.175 ribu pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp30.555.187.225 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada utang obligasi dan sukuk serta utang jangka panjang
lainnya. Kenaikan utang obligasi dan sukuk sebesar Rp971.361.319 ribu atau 29,70% dari sebesar
Rp3.270.623.013 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp4.241.984.332 ribu pada
tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama sebagai akibat dari penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar. Selain itu, kenaikan utang jangka panjang lainnya sebesar Rp857.576.000 ribu atau 64,09%
dari sebesar Rp1.338.016.953 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp2.195.592.953
ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh beban bunga yang
ditangguhkan akibat restrukturisasi utang.
Total Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Total liabilitas Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp1.801.285.198 ribu atau
5,67% dari total liabilitas sebesar Rp31.772.277.791 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp33.573.562.989 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
adanya kenaikan pada utang obligasi dan sukuk serta utang jangka panjang lainnya.
EKUITAS
Total Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022
Total ekuitas Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp805.191.241 ribu atau
8,60% dari total ekuitas sebesar Rp9.363.063.039 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp10.168.254.280 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
keuntungan yang dialami oelh Perseroaan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tahun
2023 sebesar Rp922.152.045 ribu.
57
Page 84
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan dan Entitas Anak memiliki kas dan setara kas sebesar
Rp5.244.395.233 ribu.
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 3.144.778.504 1.787.342.266
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.057.547.513) (719.654.085)
Kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 939.725.580 (104.398.271)
Kas dan setara kas awal tahun 2.220.931.962 1.273.303.657
Kas dan setara kas akhir tahun 5.244.395.233 2.220.931.962
Arus Kas Diperoleh Dari Aktivitas Operasi
Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi termasuk penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan
pendapatan bunga, dan penerimaan dari pajak. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi
termasuk pembayaran kas kepada pemasok, pihak ketiga lainnya dan karyawan, pembayaran beban
bunga, dan pembayaran untuk pajak Perseroan dan Entitas Anak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas dari aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar Rp1.357.436.238
ribu atau 75,95% dari kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp1.787.342.266 ribu
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp3.144.778.504 ribu untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan dari
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp3.457.045.071 ribu atau 60,49%. Hal tersebut berbanding lurus
dengan peningkatan pendapatan usaha Perseroaan dan Entitas Anak sebesar Rp3.375.160.297 ribu
atau 56,60%. Selain itu, peningkatan penerimaan dari pelanggan disebabkan oleh kemampuan bayar/
pelunasan piutang dari pelanggan yang meningkat seiring dengan pemulihan dari dampak properti
Covid-19. Kenaikan arus kas dari aktivitas operasi juga disebabkan oleh penurunan pembayaran bunga
sebesar Rp164.972.239 ribu atau 16,69% sebagaimana dampak dari restrukturisasi utang Perseroaan
yang dimulai pada pertengahan tahun 2022 serta adanya pembayaran pokok obligasi dan sukuk seri B
tahun 2016 pada tahun 2023.
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi termasuk penerimaan dari investasi jangka pendek dan
penerimaan atas penjualan aset tetap. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi termasuk
pengeluaran untuk investasi jangka pendek, pengeluaran untuk investasi jangka panjang, penempatan
kas yang dibatas penggunaannya, dan penambahan aset tetap, properti investasi dan aset takberwujud.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan
sebesar Rp337.893.428 ribu atau 46,95% dari kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp719.654.085 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi
Rp1.057.547.513 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh penempatan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp650.980.309
ribu. Kas yang dibatasi penggunaannya merupakan dana yang ditempatkan sebagai jaminan atas
fasilitas penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Bank Tabungan Negara
(Persero), Tbk yang dilakukan untuk pembayaran kepada vendor PT Wijaya Karya (Persero), Tbk untuk
tagihan atas pekerjaan kontruksi gedung terminal di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar dan PP
KSO untuk tagihan atas pembangunan infrastruktur di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo.
58
Page 85
Arus Kas Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan termasuk penerimaan pinjaman bank dan penerimaan
sukuk. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan termasuk pembayaran pinjaman bank,
obligasi, dan sukuk dan pembayaran liabilitas sewa.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan dan Entitas Anak mengalami kenaikan sebesar
Rp1.044.123.851 ribu atau 1000,14% dari kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp104.398.271 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp939.725.580 ribu untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada
penerimaan sukuk sebesar Rp1.460.000.000 ribu sebagai akibat dari penerbitan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar.
6. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki pembatasan terhadap Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
7. RISIKO FLUKTUASI MATA UANG DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Sebagian transaksi bisnis Perseroan dilakukan dengan menggunakan mata uang asing yang kemudian
akan dikonversikan kedalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku sehingga ketika nilai
tukar mata uang rupiah berada dalam posisi cenderung kurang baik (melemah) maka hal ini umumnya
akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan. Terdapat risiko fluktuasi kurs mata uang asing ketika
terjadi konversi untuk pengakuan pendapatan sementara pengeluaran Perseroan sebagian besar
menggunakan mata uang rupiah.
Pelemahan mata uang rupiah terhadap mata uang utama lainnya terutama Dolar Amerika Serikat akan
berdampak positif pada kinerja keuangan Perseroan. Sebaliknya, penguatan mata uang Rupiah dan
mata uang utama lainnya akan memberikan dampak yang negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan juga terpengaruh fluktuasi terutama dari kas dan setara kas, piutang usaha,, utang usaha
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sedangkan mata uang fungsional Perseroan adalah Rupiah.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar antara Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
Perseroan tidak memiliki kendali terhadap pergerakan kurs mata uang asing namun Perseroan selalu
mempersiapkan mitigasi risiko yang dilakukan melalui pengawasan terhadap pergerakan kurs mata
uang asing dan menyesuaikan proyeksi keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk mengantisipasi
dampak negatif yang mungkin akan dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak.
Fluktuasi Suku Bunga Acuan Pinjaman
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari perbankan dengan tingkat
suku bunga yang dibebankan kepada Perseroan bersifat fixed dan ditentukan pada awal perjanjian
namun dapat disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan bank. Suku bunga kredit Perseroan memiliki
kemungkinan untuk disesuaikan dengan berbagai faktor, diantaranya adalah kepatuhan covenant,
kondisi pasar, dan suku bunga acuan pinjaman yang ditentukan oleh bank sentral. Jika bank sentral
memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan yang diikuti dengan kebijakan dari kreditur, maka
Perseroan memiliki kemungkinan untuk mendapatkan tambahan beban keuangan.
59
Page 86
Perseroan selalu berupaya untuk menjaga agar kepatuhan terhadap covenant dan jangka waktu
pembayaran bunga dan pokok tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati, sehingga memperkecil
kemungkinan penalti dari pihak kreditur berupa kenaikan bunga kredit atau sanksi administrasi lainnya.
Selain itu, Perseroan juga berupaya untuk membina hubungan baik dengan pihak kreditur untuk
meminimalisasi kesalahpahaman selama umur kredit.
8. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah dan profitabilitas secara material yang dihadapi oleh
Perseroan.
9. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN/BEBAN YANG DIANGGAP PERLU DALAM
RANGKA MENGETAHUI HASIL USAHA
Hal-hal yang paling mempengaruhi hasil usaha Perseroan jika dilihat dari komponen pendapatan
dan beban adalah frekuensi penerbangan dan jumlah penumpang. Segmen usaha kebandarudaraan
menyediakan pelayanan jasa, yang terdiri dari:
• Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U);
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U);
• Extend and advance;
• Pelayanan jasa garbarata (aviobridge);
• Pemakaian check-in counter;
• Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U);
Pandemi Covid-19 menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan angka pengguna jasa
penerbangan baik domestik dan internasional sehingga berpengaruh signifikan dalam pendapatan
usaha Perseroan. Kebijakan Pemerintah untuk melakukan physical distancing dan pelarangan masuk
sementara bagi warga negara asing berdampak pada trafik penerbangan. Hal ini mengakibatkan
tidak terbangnya armada maskapai sehingga terdapat kebutuhan untuk parkir pesawat dalam waktu
panjang. Terkait hal tersebut, Perseroan menginformasikan kapasitas dan ketersediaan parkir pesawat
dalam jangka waktu panjang (longstay) di 15 bandaranya. Menyikapi kondisi ini, Angkasa Pura I telah
melakukan penyesuaian operasional terhadap 15 bandara kelolaan.
Strategi Angkasa Pura I dalam mengelola segmen aeronautika adalah melalui optimalisasi penggunaan
area, fasilitas, dan pengaturan shift dinas petugas bandara. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung
penerapan kebijakan physical distancing dan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran
covid-19 agar dapat diterapkan secara optimal pada jam operasional.
Angkasa Pura I juga melakukan efisiensi operasional bandara di tengah penurunan trafik penumpang
yang cukup tajam, dengan cara mengurangi waktu operasional sebagian besar bandara dan
pengurangan penggunaan utilitas. Hal ini merupakan bentuk corrective action dari sisi bisnis dalam
menyikapi situasi krisis atau pandemi seperti saat ini, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan,
keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Adapun rincian pendapatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aeronautika
PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat
Udara)
Domestik 172.407.964 161.871.964
Internasional 753.423.001 310.073.679
Sub-total 925.830.965 471.945.643
60
Page 87
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara)
Domestik 2.371.950.090 1.826.857.628
Internasional 1.570.863.370 602.583.538
Sub-total 3.942.813.460 2.429.441.166
Aviobridge
Domestik 107.498.109 89.596.321
Internasional 125.990.015 54.378.096
Sub-total 233.488.124 143.974.417
Pemakaian counter dan conveyor
Domestik 105.325.247 82.349.138
Internasional 83.795.138 31.601.727
Sub-total 189.120.385 113.950.865
PJKP2U (Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara)
Domestik 115.939.832 105.452.953
Internasional 29.054.932 23.471.031
Sub-total 144.994.764 128.923.984
Total pendapatan aeronautika 5.436.247.698 3.288.236.075
Non-aeronautika
Pemakaian sarana non-aeronautika
Parkir kendaraan 466.986.980 361.734.621
Listrik 62.028.309 43.451.735
Reklame 15.661.424 8.174.744
Layanan data 7.244.339 4.431.843
Air 6.439.859 4.011.058
Pas bandara 4.878.777 5.506.639
Telepon 1.887.984 2.085.724
Sub-total 565.127.672 429.396.364
Pendapatan sewa
Sewa ruang 572.383.959 403.015.102
Sewa tanah 82.412.595 72.888.780
Sewa peralatan 67.033.639 65.677.342
Sewa kendaraan 7.849.623 9.300.614
Sewa tempat 7.479.190 984.148
Sewa penggunaan hak atas tanah 5.318.299 6.284.534
Sewa antena 1.995.542 2.227.260
Lain-lain 2.750.161 2.140.280
Sub-total 747.223.008 562.518.060
Pergudangan & logistik
Domestik 444.079.665 448.738.789
Internasional 182.959.080 124.324.714
Jasa regulated agent 54.935.954 47.005.931
Internasional 30.144.100 26.786.082
Sub-total 712.118.799 646.855.516
61
Page 88
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan konsesi 1.298.481.822 540.144.135
Pemakaian ruang tunggu 323.068.659 124.204.179
Jasa pemeliharaan dan perbaikan 149.709.727 103.855.520
Event dan promosi 29.942.569 18.073.521
Upfront fee 1.978.639 86.351.720
Jasa penjualan komoditas - 58.047.279
Jasa lainnya 74.116.128 105.172.055
Total pendapatan non-aeronautika 3.901.767.023 2.674.618.349
Total Pendapatan Usaha 9.338.014.721 5.962.854.424
Penjualan/Pendapatan Usaha Aeronautika
Secara keseluruhan di 2023 terjadi peningkatan trafik penumpang. Hal ini berdampak pada pendapatan
usaha aeronautika. Total pendapatan usaha aeronautika per akhir 2023 tercatat Rp5,4 triliun, naik sebesar
65,32% dari tahun sebelumnya. Peningkatan kinerja operasional ini disebabkan oleh peningkatan trafik
penumpang seiring dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan
transportasi udara pada masa transisi Endemi Covid-19 oleh pemerintah. Namun demikian, hal ini
juga disebabkan adanya penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) di
seluruh bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I terhitung mulai tanggal 06 Februari 2023.
Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)
Sepanjang 2023, produksi Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara
(PJP4U) tercatat dengan nilai 20.824.844 ton, atau mengalami peningkatan sebesar 29,02% dari tahun
2022 yang mencapai 16.141.191 ton. Angka produksi PJP4U domestik tercatat sebesar 15.387.911
ton, naik 10,67% atau setara dengan 1.484.172 ton dibanding tahun sebelumnya yang tercatat dengan
nilai 13.903.739 ton. Sementara itu, produksi PJP4U internasional tercatat sebesar 5.436.933 ton, naik
143% atau setara dengan 3.199.481 ton dibanding tahun 2022 yang mencapai 2.237.452 ton.
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
Produksi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) per 31 Desember 2023 tercatat
sebesar 30.293.750 penumpang atau mengalami peningkatan sebesar 8.385.512 penumpang yang
setara dengan 38,28% dibanding tahun 2022 yang mencapai 21.908.238 penumpang. Produksi PJP2U
domestik tercatat sebesar 22.890.032 penumpang mengalami peningkatan 20,09% atau 3.828.508
penumpang dari tahun 2022 dengan capaian 19.061.524 penumpang. Produksi PJP2U internasional
tercatat sebesar 7.403.718 penumpang atau meningkat 160,08% yang setara dengan 4.557.004
penumpang dibanding tahun 2022 yang mencapai 2.846.714 penumpang.
Extend and Advance
Penggunaan bandara di luar jam operasi (extend/advance) wajib diajukan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing secara tertulis kepada General Manager dengan
tembusan Airport Operation Center Head yang diajukan sedikitnya dua jam sebelum jam operasional
bandara yang bersangkutan berakhir. Penggunaan bandara di luar jam operasi ini dikenakan biaya
tambahan yang dibebankan kepada perusahaan angkutan udara ataupun operator pesawat udara.
Penggunaan bandara di luar jam operasi di tahun 2023 secara keseluruhan mengalami penurunan
sebesar 6.515 jam atau setara dengan -54,90% dibanding tahun 2022 yang mencapai 11.868 jam. Pada
penerbangan domestik, penggunaan bandara di luar jam operasi tercatat 3.981 jam, turun -63,98% jika
dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 11.051 jam. Di sisi lain, penerbangan internasional
mencatatkan perpanjangan waktu jam operasi dengan angka 1.372 jam lebih tinggi dibandingkan tahun
2022 yang mencapai 817 jam.
62
Page 89
Pemakaian Check-In Counter
Pada 2023, penggunaan check-in counter tercatat sebesar 30.189.122 penumpang yang mengalami
kenaikan sebesar 38,10% atau setara dengan 8.328.598 penumpang, lebih tinggi dibanding tahun 2022
yang dibukukan sebesar 21.860.524 penumpang. Pemanfaatan counter domestik dibukukan sebesar
22.892.548 penumpang, naik 20,10% atau 3.832.015 penumpang dibanding tahun 2022 yang tercatat
mencapai 19.060.533 penumpang. Sementara penggunaan counter internasional tercatat mengalami
kenaikan sebesar 160,59% yang setara dengan 4.496.583 penumpang dibandingkan tahun sebelumnya
sebesar 2.799.991 penumpang
Pemakaian Aviobridge
Sepanjang 2023, total penggunaan aviobridge tercatat sebesar 29.666.307 ton. Dengan demikian terjadi
kenaikan sebesar 39,47% yang setara dengan 8.395.823 ton jika dibandingkan tahun sebelumnya yang
mencapai 21.270.484 ton. Penggunaan aviobridge domestik dibukukan sebesar 20.438.026 ton, naik
sebesar 17,53% atau 3.047.978 ton dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 17.390.048 ton. Demikian
juga dengan penggunaan garbarata (aviobridge) internasional yang dicatatkan sebesar 9.228.281 ton
atau mengalami pertumbuhan sebesar 137,82% atau 5.347.845 ton dari tahun 2022 yaitu 3.880.436 ton
Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)
Sepanjang 2023, produksi Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) tercatat dengan
nilai 420.228 ton, atau mengalami peningkatan sebesar 12,34% dari tahun 2022 yang mencapai
374.056 ton.
Penjualan/Pendapatan Usaha Non Aeronautika
Secara garis besar, Layanan jasa Non Aeronautika di PT Angkasa Pura I selama tahun 2023 mengalami
kenaikan dibandingkan tahun 2022. Jasa yang meningkat antara lain Sewa-sewa dan Pendapatan
Konsesi. Sementara itu, hanya sebagian kecil jasa yang mengalami penurunan dibandingkan tahun
2022 seperti Pas Bandara dan Telepon. Peningkatan pada Jasa Non Aeronautika ini tentunya berkorelasi
dengan pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara di Bandara PT Angkasa Pura I seiring
berangsur-angsur pulihnya kondisi masyarakat pasca Pandemi COVID 19.
Sewa
Layanan sewa mengalami kenaikan sebesar 972.865 m2 atau 17,32% yang tercatat sebesar 6.590.487
m2 pada 2023 setelah di 2022 berada di angka 5.617.622 m2. Penyebab bertambahnya jumlah layanan
sewa dikarenakan seleksi ruangan yang positif di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Juanda
Surabaya dibandingkan tahun 2022
Konsesi
PT Angkasa Pura I memperoleh pendapatan konsesi dari hak penggunaan fasilitas bandar udara untuk
kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang dijalankan meliputi bidang duty free, food and beverage, retail,
services, regulated agent (RA), ground handling, cargo, Commercial Important Person (CIP) lounge,
in-flight catering, serta Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) di bandara. Hingga akhir periode
pelaporan tahun 2023 produksi konsesi direalisasikan sebesar Rp 27,59 triliun dibandingkan 2022 yang
tercatat sebesar Rp 14,51 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar 90,12% atau Rp 13,08 triliun
Parkir Mobil dan Motor
Penyediaan fasilitas parkir mobil dan motor bertujuan untuk menunjang aktivitas seluruh pengguna jasa
di bandara kelolaan PT Angkasa Pura I. Tercatat sepanjang 2023 terdapat 26.830.687 tiket layanan
parkir mobil di PT Angkasa Pura I, setelah di tahun sebelumnya terdapat sebanyak 21.676.774 tiket.
Angka tersebut naik sebesar 23,78% atau 5.153.913 tiket. Di sisi lain, layanan parkir motor tahun 2023
tercatat sebanyak 7.745.780 tiket. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 27,26% atau 1.659.174
tiket dari semula 6.086.606 tiket di tahun 2022
63
Page 90
Pas Bandara
Selama periode pelaporan 2023, total pas bandara dibukukan sebanyak 31.272 lembar. Angka
ini mengalami penurunan sebesar 17,64% dibandingkan dengan jumlah pas bandara di 2022 yang
mencapai 37.971 lembar. Penurunan disebabkan oleh berkurangnya perpanjangan pas tahunan
beberapa mitra usaha di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi
Manado, Bandara Ahmad Yani Semarang dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok
Sewa Tempat Reklame
Kinerja sewa tempat reklame tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 38,41% atau 6.137 m2, dari
15.976 m2 tahun 2022. Penyebab utama naiknya kinerja pada layanan ini disebabkan oleh hasil seleksi
tempat reklame di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan realisasi sewa tempat reklame di Bandara
Juanda dan Bandara Sultan Hasanudin Makasar melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) 2023
Layanan Data
Layanan data internet di bandara kelolaan PT Angkasa Pura I diharapkan dapat memberikan kelancaran
jaringan networking bagi pengguna jasa transportasi penerbangan sekaligus menunjang aktivitas
kegiatan di bandara. Sepanjang 2023 layanan pemakaian data internet mengalami kenaikan sebesar
48,89% atau 462 sambungan, dibandingkan 2022 yang mencapai 945 sambungan.
10. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan
operasional dan sumber pendapatan Perseroan.
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, ekonomi yang mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan fiskal seperti kebijakan tarif pajak penghasilan akan mempengaruhi beban pajak dan
laba bersih.
b. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing
yang terjadi akan mempengaruhi pendapatan Perseroan karena sumber pendanaan Perseroan
masih menggunakan pinjaman Bank Perseroan.
c. Kebijakan pemerintah mengenai upah minimum (UMR/UMP) akan berdampak pada beban
Perseroan dalam biaya sumber daya manusia.
Pengenaan konsesi jasa kebandarudaraan oleh pemerintah dapat memiliki dampak langsung dan tidak
langsung pada kegiatan operasional dan sumber pendapatan sebuah perusahaan. Berikut adalah
beberapa cara di mana kebijakan tersebut bisa mempengaruhi perusahaan:
a. Biaya Operasional: Jika pemerintah mengenakan biaya tambahan atau pajak terkait konsesi jasa
kebandarudaraan, ini dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan. Ini mungkin termasuk
biaya tambahan untuk menggunakan infrastruktur bandar udara, seperti landasan pacu, terminal,
dan fasilitas lainnya.
b. Regulasi: Konsesi jasa kebandarudaraan juga bisa mengikuti regulasi tambahan yang ditetapkan
oleh pemerintah. Perubahan dalam regulasi ini bisa mempengaruhi bagaimana perusahaan
beroperasi, termasuk persyaratan keselamatan, prosedur operasional, dan pemeliharaan peralatan.
c. Persaingan: Pengenaan konsesi jasa kebandarudaraan oleh pemerintah juga dapat mempengaruhi
persaingan di industri. Jika biaya konsesi lebih tinggi untuk satu bandara dibandingkan dengan
yang lain, hal ini dapat mempengaruhi daya saing dan tarif yang dapat ditawarkan oleh perusahaan
di bandara tersebut.
d. Investasi dan Ekspansi: Kebijakan pemerintah terkait konsesi jasa kebandarudaraan juga dapat
mempengaruhi rencana investasi dan ekspansi perusahaan. Biaya tambahan atau perubahan
regulasi bisa mempengaruhi rencana untuk memperluas operasi atau membeli aset baru di bandara
tersebut.
e. Pendapatan: Perubahan dalam biaya operasional dan persaingan dapat mempengaruhi pendapatan
perusahaan. Jika biaya naik tanpa peningkatan pendapatan yang seimbang, ini bisa mengurangi
profitabilitas perusahaan.
64
Page 91
Jadi, kebijakan pemerintah terkait konsesi jasa kebandarudaraan bisa memiliki dampak langsung
maupun tidak langsung pada kegiatan operasional dan sumber pendapatan sebuah perusahaan.
Penting bagi perusahaan untuk memantau perubahan kebijakan ini dan menyesuaikan strategi mereka
secara tepat.
11. JUMLAH PINJAMAN YANG TERUTANG
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2023
Utang bank jangka pendek
PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk 38.946.344
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 20.000.000
PT Bank Mandiri (persero) Tbk 34.500.000
PT Bank Jabar Banten 2.105.263
Total 95.551.607
Utang bank jangka Panjang
Perjanjian Restrukturisasi Induk 23.413.337.745
Entitas anak
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 139.906.321
PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk
Total 23.553.244.066
Utang obligasi dan sukuk
utang obligasi 2.604.900.000
utang sukuk 2.133.000.000
Total 4.737.900.000
Pembatasan penggunaan pinjaman adalah pinjaman yang diperoleh tidak boleh digunakan untuk
pendanaan perusahaan lain dan/atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan usaha.
12. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Terdapat investasi barang modal dalam pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup
guna mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat aktifitas Bandara yang
diantaranya berupa penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk pengolahan air limbah
domestik, instalasi water management system guna penanggulangan banjir dan pemanfaatan air
payau, bangunan Tempat Penyimpanan Sementara untuk limbah B3 (TPS LB3) dan sarana Tempat
Pengelolaan Sampah Terpadu 3R untuk sampah.
13. SEGMEN OPERASI
Manajemen melakukan pemantauan terhadap hasil operasi dari masing-masing unit usahanya secara
terpisah guna keperluan pengambilan keputusan mengenai alokasi sumber daya dan penilaian kinerja.
Kinerja unit usaha dievaluasi berdasarkan laba rugi operasi dan diukur secara konsisten dengan laba
rugi operasi pada laporan keuangan konsolidasian.
Harga transfer antar entitas hukum dan antar segmen diatur dengan cara yang serupa dengan transaksi
dengan pihak ketiga.
Tabel berikut ini menyajikan informasi laporan laba rugi dan posisi keuangan sehubungan dengan
segmen operasi Perseroan dan Entitas Anak.
Pendapatan Usaha
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Segmen Operasi
Aeronautika Non Aeronautika Aeronautika Non Aeronautika
PENDAPATAN USAHA
Kantor Pusat - 8.278.175 - 92.642.387
Bandara Adi Sucipto 6.323.429 3.037.436 4.020.844 3.270.514
Bandara Adi Soemarmo 67.286.664 32.320.904 35.979.258 29.265.169
Bandara Ahmad Yani 126.579.860 60.802.174 76.382.105 62.128.440
65
Page 92
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Segmen Operasi
Aeronautika Non Aeronautika Aeronautika Non Aeronautika
Bandara Juanda 924.633.487 444.144.327 504.414.820 410.285.971
Bandara Syamsudin Noor 163.233.311 78.408.526 101.764.739 82.774.421
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 285.907.370 137.334.564 175.298.609 142.586.136
Bandara I Gusti Ngurah Rai 2.781.460.955 1.336.064.638 1.049.139.355 853.359.463
Bandara Praya 133.058.446 63.914.140 69.533.409 56.557.780
Bandara El Tari 45.632.187 21.919.255 31.245.572 25.414.836
Bandara Sultan Hassanudin 429.277.552 206.201.908 283.250.293 230.392.957
Bandara Sam Ratulangi 111.141.060 53.386.203 61.840.448 50.300.402
Bandara Pattimura 30.459.273 14.631.001 28.034.721 22.803.161
Bandara Frans Kaisiepo 9.591.930 4.607.449 6.537.393 5.317.450
Bandara Internasional Yogyakarta 285.489.981 137.134.072 155.398.368 126.399.479
Bandara Sentani 80.622.386 38.726.669 53.444.367 43.471.114
Entitas anak
Angkasa Pura Logistik - 724.074.150 - 708.904.575
Angkasa Pura Properti - 182.621.016 - 266.428.989
Angkasa Pura Hotel - 494.587.848 - 262.489.165
Angkasa Pura Suport - 1.144.757.673 - 919.520.929
Angkasa Pura Retail - 65.403.800 - 95.211.813
Total pendapatan usaha 5.480.697.891 5.252.355.928 2.636.284.301 4.489.525.151
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan aeronautika mengalami peningkatan sebesar Rp2.844 miliar atau 107,89% dari pendapatan
aeronautika sebesar Rp2.636 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp 5.481 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan aeronautika pada bandara I Gusti Ngurah Rai yang
meningkat sebesar Rp1.732 miliar atau 165,12% pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.781 miliar.
Pendapatan non-aeronautika mengalami peningkatan sebesar Rp 763 miliar atau 16,99% dari
pendapatan non-aeronautika sebesar Rp4.489 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp5.252 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan non-aeronautika pada bandara I
Gusti Ngurah Rai yang meningkat sebesar Rp483 miliar atau 56,57% pada tahun 2023 menjadi sebesar
Rp1.336 miliar.
Beban Usaha
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Segmen Operasi
Aeronautika Non Aeronautika Aeronautika Non Aeronautika
BEBAN USAHA
Kantor Pusat - 1.188.806.064 - 733.776.902
Bandara Adi Sucipto 33.520.963 16.101.672 23.818.901 19.374.056
Bandara Adi Soemarmo 77.517.448 37.235.224 54.298.185 44.165.601
Bandara Ahmad Yani 158.873.231 76.314.178 134.659.085 109.530.354
Bandara Juanda 427.940.480 205.559.651 294.518.369 239.558.297
Bandara Syamsudin Noor 170.814.025 82.049.895 124.456.394 101.231.587
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 218.722.301 105.062.460 152.851.347 124.327.757
Bandara I Gusti Ngurah Rai 715.160.956 343.524.960 453.425.933 368.812.121
Bandara Praya 134.262.109 64.492.315 87.203.740 70.930.650
Bandara El Tari 60.313.826 28.971.527 42.636.647 34.680.223
Bandara Sultan Hassanudin 230.191.895 110.571.838 163.487.902 132.979.425
Bandara Sam Ratulangi 114.674.271 55.083.368 77.736.673 63.230.233
Bandara Pattimura 63.148.530 30.333.166 41.194.115 33.506.881
Bandara Frans Kaisiepo 34.574.624 16.607.795 24.523.525 19.947.190
Bandara Internasional Yogyakarta 395.896.764 190.167.569 298.089.804 242.463.266
Bandara Sentani 67.141.442 32.251.147 40.335.056 32.808.131
66
Page 93
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Segmen Operasi
Aeronautika Non Aeronautika Aeronautika Non Aeronautika
Entitas anak
Angkasa Pura Logistik - 771.983.709 - 667.894.230
Angkasa Pura Property - 213.641.528 - 253.497.828
Angkasa Pura Hotel - 420.142.405 - 213.918.668
Angkasa Pura Suport - 1.122.624.909 - 856.870.706
Angkasa Pura Retail - 80.565.394 - 179.273.682
Total beban usaha 2.902.752.865 5.192.090.774 2.013.235.676 4.542.777.788
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban usaha aeronautika mengalami peningkatan sebesar Rp890 miliar atau 44,18% dari beban
usaha aeronautika sebesar Rp2.013 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp2.903 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan beban usaha aeronautika pada bandara I Gusti Ngurah Rai
yang meningkat sebesar Rp262 miliar atau 57,72% pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp715 miliar.
Beban usaha non-aeronautika mengalami peningkatan sebesar Rp649 miliar atau 14,29% dari
pendapatan non-aeronautika sebesar Rp4.543 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 menjadi Rp5.192 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan beban usaha aeronautika pada bandara kantor
pusat yang meningkat sebesar Rp455 miliar atau 62,01% pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.189
miliar.
Total Aset
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Segmen Operasi
Aeronautika Non Aeronautika Aeronautika Non Aeronautika
Aset
Kantor Pusat - 9.028.518.373 - 5.338.248.393
Bandara Adi Sucipto 172.093.462 82.664.468 149.902.103 121.928.872
Bandara Adi Soemarmo 359.184.046 172.532.748 316.815.668 257.694.697
Bandara Ahmad Yani 1.306.462.315 627.554.414 1.127.823.677 917.360.503
Bandara Juanda 1.831.155.879 879.589.056 1.456.772.862 1.184.924.482
Bandara Syamsudin Noor 1.605.817.567 771.348.619 1.379.225.300 1.121.848.070
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 1.127.086.114 541.391.709 946.185.874 769.618.130
Bandara I Gusti Ngurah Rai 3.660.409.704 1.758.264.468 3.126.803.062 2.543.310.350
Bandara Praya 1.169.152.886 561.598.330 986.405.499 802.332.371
Bandara El Tari 310.679.153 149.233.599 268.017.226 218.002.532
Bandara Sultan Hassanudin 2.711.700.688 1.302.555.548 2.144.719.316 1.744.493.249
Bandara Sam Ratulangi 598.581.451 287.526.420 517.659.551 421.059.103
Bandara Pattimura 273.010.421 131.139.561 241.224.249 196.209.392
Bandara Frans Kaisiepo 172.309.249 82.768.120 151.030.697 122.846.859
Bandara Internasional Yogyakarta 7.918.742.225 3.803.738.983 6.645.207.495 5.405.145.341
Bandara Sentani 181.737.802 87.297.091 151.240.004 123.017.107
Entitas anak
Angkasa Pura Logistik - 491.946.193 - 507.151.161
Angkasa Pura Property - 341.120.452 - 304.076.705
Angkasa Pura Hotel - 872.319.306 - 734.402.710
Angkasa Pura Suport - 993.345.680 - 1.043.766.402
Angkasa Pura Retail - 30.451.900 - 17.897.239
Total aset 23.398.122.962 22.996.905.038 19.609.032.583 23.895.333.668
67
Page 94
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total aset aeronautika mengalami peningkatan sebesar Rp3.789 miliar atau 19,32% dari total aset
aeronautika sebesar Rp19.609 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp23.398 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pada aset aeronautika bandara Internasional Yogyakarta yang
meningkat sebesar Rp1.274 miliar atau 19,16% pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp7.919 miliar.
Total aset non-aeronautika mengalami penurunan sebesar Rp898 miliar atau 3,76% dari total aset
non-aeronautika sebesar Rp 23.895 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
menjadi Rp22.997 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan pada aset non-aeronautika bandara Internasional Yogyakarta
yang menurun sebesar Rp1.601 miliar atau 29,63% pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp3.804 miliar.
Total Liabilitas
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Segmen Operasi
Aeronautika Non Aeronautika Aeronautika Non Aeronautika
Liabilitas
Kantor Pusat - 1.088.738.429 - 29.080.242.670
Bandara Adi Sucipto 203.235.547 97.623.455 185.434.174 150.830.304
Bandara Adi Soemarmo 384.600.556 184.741.476 15.973.455 12.992.648
Bandara Ahmad Yani 1.413.868.659 679.146.660 34.823.344 28.324.960
Bandara Juanda 1.377.526.941 661.690.048 179.396.142 145.919.028
Bandara Syamsudin Noor 1.689.980.177 811.775.822 20.967.081 17.054.414
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 1.075.812.633 516.762.679 33.129.166 26.946.933
Bandara I Gusti Ngurah Rai 1.725.413.972 828.796.316 423.069.053 344.120.138
Bandara Praya 1.210.032.669 581.234.785 89.522.555 72.816.751
Bandara El Tari 339.830.961 163.236.564 12.475.231 10.147.228
Bandara Sultan Hassanudin 2.590.553.974 1.244.363.165 64.576.603 52.525.963
Bandara Sam Ratulangi 622.368.549 298.952.465 69.176.560 56.267.522
Bandara Pattimura 315.571.709 151.583.721 16.296.779 13.255.637
Bandara Frans Kaisiepo 206.154.630 99.025.626 3.197.927 2.601.162
Bandara Internasional Yogyakarta 8.429.566.750 4.049.111.683 102.357.501 83.256.568
Bandara Sentani 180.991.800 86.938.752 127.722.123 103.887.898
Entitas anak
Angkasa Pura Logistik - 220.001.954 - 191.981.403
Angkasa Pura Property - 162.153.110 - 98.642.143
Angkasa Pura Hotel - 208.589.117 - 130.043.683
Angkasa Pura Suport - 520.700.310 - 587.343.464
Angkasa Pura Retail - 145.261.773 - 113.811.160
Total liabilitas 21.765.509.527 12.800.427.910 1.378.117.694 31.323.011.677
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total liabilitas aeronautika mengalami peningkatan sebesar Rp20.387 miliar atau 1.479,37% dari total
liabilitas aeronautika sebesar Rp1.378 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 menjadi Rp21.766 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada liabilitas aeronautika bandara Internasional Yogyakarta
yang meningkat sebesar Rp8.327 miliar atau 8.135,42% pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp8.430
miliar.
Total liabilitas non-aeronautika mengalami penurunan sebesar Rp18.523 miliar atau 59,13% dari total
liabilitas non-aeronautika sebesar Rp31.323 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 menjadi Rp12.800 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan pada liabilitas non-aeronautika kantor pusat yang menurun
sebesar Rp27.992 miliar atau 96,26% pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.089 miliar.
68
Page 95
14. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan setiap aktivitasnya, Perusahaan menghadapi risiko yang melekat pada setiap unit
kerja baik dari aktivitas utama maupun aktivitas penunjangnya. Semakin besar bisnis yang dijalankan
Perusahaan, maka semakin besar pula risiko yang dihadapi. Selain itu, risiko juga dapat timbul akibat
dari pihak eksternal Perseroan yang terlibat dalam bisnis sehingga perlu dilakukan penanganan
risiko secara berkala agar risiko yang timbul dapat menjadi peluang demi kemajuan Perseroan dalam
mencapai target keuntungan.
PT Angkasa Pura I merupakan Anak Usaha dari Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
kebandarudaraan menyadari bahwa banyak ketidakpastian yang harus dihadapi dalam menjalankan
setiap aktivitas bisnis Perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/
MBU/03/2023 Tahun 2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara, Perusahaan telah menerapkan kerangka kerja Manajemen Risiko berbasis ISO 31000: 2018
yang dapat mendukung dan meningkatkan kesadaran risiko kepada para risk owner di setiap unit kerja.
Dengan adanya penerapan Manajemen Risiko, Perseroan diharapkan dapat mengidentifikasi dan
mengendalikan risiko yang dihadapinya.
Sebagai bagian dari penerapan Manajemen Risiko, Perseroan telah menyusun Profil Risiko Perseroan
setiap tahunnya, yang berisi identifikasi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran
organisasi, analisis kemungkinan dan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi serta pemetaan risiko
yang dihadapi. Melalui Profil Risiko Perseroan, diharapkan mampu memberikan informasi mengenai
risiko yang dihadapi Perseroan sehingga dapat ditentukan langkah-langkah strategis untuk menghadapi
ketidakpastian di masa yang akan datang.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Gangguan Operasional.
Risiko Operasional (Operational Risk) adalah risiko yang mempengaruhi ketercapaian output yang
dihasilkan dari setiap aktivitas proses bisnis operasional Perusahaan. Risiko Operasional menjadi
risiko utama Perusahaan karena terkait dengan risiko-risiko yang berkaitan langsung dengan kegiatan
operasional Perusahaan dan berpotensi mempengaruhi profitabilitas Perusahaan. Risiko operasional
dapat menimbulkan kerugian baik finansial maupun non-finansial bagi Perusahaan jika tidak dikelola
dengan baik. Sebagai perusahaan pengelola bandar udara, maka Risiko Operasional dapat dikategorikan
sebagai risiko yang melekat atau tidak dapat dihilangkan baik yang dipengaruhi oleh faktor infrastruktur
maupun faktor non-infrastruktur.
Risiko Operasional yang dapat mempengaruhi langsung kinerja Perusahaan adalah :
a. Risiko terjadinya incident atau accident di airside
Fasilitas di airside merupakan salah satu fasilitas utama dan vital milik bandara dalam memberikan
pelayanan kepada pengguna jasa khususnya bagi Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan
Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Oleh karena itu, kesiapan dan kelayakan fasilitas di airside
seperti, runway, taxiway, airfield lighting dan fasilitas lainnya sangat penting bagi kelangsungan
operasional bandara agar potensi terjadinya incident/accident dapat terhindari sehingga Perusahaan
dapat menjamin keselamatan penerbangan dan menghindari dampak kerugian bagi Perusahaan
baik kerugian finansial maupun non-finansial. Untuk mengantisipasi atas risiko tersebut, Perusahaan
secara rutin melakukan inspeksi pada fasilitas Airside seperti pembentukan Runway Safety Team yang
melibatkan unit terkait sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif. Perusahaan juga
melakukan perawatan berkala sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) dan perbaikan
terhadap fasilitas di airside apabila terjadi penurunan performansi yang diketahui dari hasil inspeksi
maupun dari laporan yang diterima perusahaan. Perusahaan selaku airport operator company terus
memastikan kesiapan fasilitas di airside sebagai fasilitas pokok bisnis jasa kebandarudaraan yang
berhubungan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
69
Page 96
b. Risiko penurunan kualitas pelayanan dan fasilitas di bandara
Risiko ini digambarkan dengan turunnya tingkat kepuasan pengguna jasa bandara dan tidak tercapainya
target Level of Service bandara. Risiko ini disebabkan oleh penurunan performa sumber daya manusia
dalam memberikan pelayanan di bandara ataupun penurunan kualitas fasilitas utama dan pendukung
di area bandara. Terjadinya risiko tersebut akan mengakibatkan turunnya reputasi Perusahaan dan
tidak tercapainya sasaran strategis Perusahaan. Atas risiko tersebut, Perusahaan secara berkala telah
melakukan pengecekan, perbaikan dan pemeliharaan secara berkala pada fasilitas dan peralatan sesuai
dengan Standard Operating Procedures (SOP). Selain itu Perusahaan telah melakukan penggantian
fasilitas atau peralatan (peremajaan) atas fasilitas yang telah melewati umur ekonomis.
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan tidak terlepas dari risiko-risiko yang dapat mengancam
kelangsungan usahanya. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha Perusahaan secara umum
sebagai berikut:
1. Risiko Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (Safety, Security & Environmental
Health Risk)
Risiko Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (Safety, Security & Environmental Health
Risk) merupakan risiko yang teridentifikasi mempengaruhi ketercapaian sasaran di bidang keselamatan
dan keamanan bandar udara dan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja manajemen, pegawai
dan pengguna jasa maupun stakeholder lainnya di lingkungan Perusahaan serta pencegahan dan
perlindungan pencemaran lingkungan hidup, dimana risiko-risiko tersebut berasal dari aktivitas bisnis
yang dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha utama pengelolaan bandara, antara lain:
a. Risiko gangguan keamanan di bandara
Risiko gangguan keamanan di bandara dapat berupa risiko sabotase operasional di bandara, risiko
ancaman dan tindakan terorisme, risiko lolosnya orang dan barang berbahaya sehingga masuk ke dalam
area bandara, dan risiko gangguan keamanan lainnya seperti pencurian, kehilangan dan lain-lain. Jika
risiko-risiko tersebut terjadi maka keamanan dan keselamatan pengguna jasa bandara akan terganggu
dan membahayakan semua orang yang berada di sekitar bandara. Untuk memitigasi risiko tersebut,
personil security Bandara secara rutin telah melakukan patroli dan inspeksi pada daerah keamanan
terbatas dan melakukan pengawasan dan pengamatan melalui Closed-Circuit Television (CCTV)
sebagai early detection sehingga dapat dilakukan respon yang cepat tanggap saat ditemukan situasi
dan/atau kondisi unlawful act yang dapat mengancam keamanan penerbangan. Untuk memastikan
bahwa personil di bidang keamanan penerbangan tetap kompeten, perusahaan juga rutin melakukan
refreshing course dan resertifikasi pada personil. Perusahaan juga memiliki dokumen Airport Security
Programme (ASP) yang digunakan sebagai acuan Standard Operating Procedures (SOP), memiliki
Komite Keamanan Penerbangan sebagai tim teknis yang khusus memastikan terpenuhinya standar
keamanan penerbangan sesuai regulasi dan melakukan simulasi untuk mengetahui tingkat ketahanan
dan keandalan dari sistem keamanan penerbangan yang dimiliki Perusahaan.
b. Risiko terancamnya keselamatan pengguna jasa di bandara
Penurunan tingkat keselamatan di bandara dapat terjadi dari penurunan performansi fasilitas dan
infrastruktur bandara. Hal ini mungkin dapat terjadi pada saat lemahnya pengawasan dan terlambatnya
pelaksanaan pemeliharaan serta perbaikan pada saat penurunan performansi tersebut terjadi. Untuk
mencegah terjadinya risiko tersebut, Perusahaan secara rutin memastikan pelaksanaan perawatan
fasilitas dan infrastruktur bandara sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) dan kesiapan
fasilitas airside dan peralatan bandara yang terstandar sesuai dengan ketentuan/regulasi baik melalui
program anggaran investasi maupun eksploitasi dalam upaya memenuhi standar performa. Perusahaan
juga memiliki unit PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) atau
Airport Fire Fighting & Rescue (AFFR) yang bertugas untuk melakukan pertolongan pertama pada
saat terjadinya keadaan darurat pesawat udara sehingga dapat melakukan penyelamatan terhadap
70
Page 97
nyawa penumpang semaksimal mungkin dan melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran.
Perusahaan juga memiliki dokumen Airport Emergency Plan (AEP) dan dokumen Safety Management
System (SMS) sebagai bagian dari dokumen Aerodrome Manual (AM) yang digunakan sebagai acuan
Standard Operating Procedures (SOP) pengelolaan bandara, khususnya di bidang keselamatan
operasional bandara. Perusahaan juga memiliki Komite Keadaan Darurat Bandar Udara yang menangani
secara khusus kondisi keadaan darurat dan memiliki Tim Safety Management yang memastikan
pemenuhan aspek keselamatan dari sisi regulasi keselamatan. Perusahaan juga melakukan simulasi
untuk mengetahui ketahanan dan keandalan dari penanganan keadaan darurat di bandara.
c. Risiko pencemaran lingkungan di area bandara
Kegiatan pengoperasian bandara dapat mengakibatkan terjadinya polusi dan pencemaran lingkungan
sekitar, baik polusi suara, polusi udara, maupun pencemaran air dan tanah akibat limbah B3 (bahan
berbahaya dan beracun). Pemerintah mengatur pengelola bandara untuk menjaga kelestarian lingkungan
dengan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah dalam rangka mencegah terjadinya pencemaran dan
mengurangi dampak pencemaran lingkungan di area bandara. Risiko pencemaran lingkungan yang
tidak dikelola dengan baik akan menurunkan reputasi Perusahaan, perolehan teguran dan sanksi dari
Pemerintah, protes dan/atau tuntutan ganti rugi dari masyarakat sekitar. Untuk menghindari hal tersebut,
Perusahaan saat ini telah menyusun peraturan internal yang mengatur terkait Waste Management,
Sistem Manajemen Lingkungan, Pedoman Bangunan Hijau serta upaya mitigasi terhadap emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan dari aktifitas Bandar Udara. Perusahaan melakukan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan di bandara sesuai dengan ketentuan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) pada persetujuan lingkungan yang telah
dimiliki serta dilaporkan secara berkala kepada regulator. Setiap kegiatan pembangunan dan/atau
pengembangan bandara, perusahaan turut melakukan kajian dampak lingkungan (AMDAL-Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan) maupun studi adendum/evaluasi pada dokumen lingkungan yang
dimiliki sebelumnya untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Guna memastikan kegiatan operasional
Bandar Udara tidak mencemari lingkungan, perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen
Lingkungan di masing-masing Bandar Udara.
2. Risiko strategis
Risiko strategis merupakan risiko yang mempengaruhi ketercapaian sasaran strategis Perusahaan
yang tercantum dalam rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Risiko strategis
dapat timbul ketika terdapat ketidakmampuan Perusahaan dalam melakukan perencanaan strategis,
kesalahan dalam pengambilan keputusan, penerapan strategi yang tidak efektif dan efisien, serta
kegagalan dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal seperti
keberadaan kompetisi dan kompetitor, kepuasan pelanggan, mitra kerja dan investor.
a. Risiko persaingan usaha
Rencana pembangunan dan pengoperasian bandara baru oleh pihak swasta berpotensi menimbulkan
risiko persaingan usaha yang dapat mengganggu kinerja Perusahaan serta mengurangi market share
Perusahaan. Hal ini dapat menurunkan peluang Perusahaan dalam memenuhi target pendapatan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perusahaan berupaya melakukan kerjasama operasional yang
strategis serta saling menguntungkan dengan pihak swasta yang membangun bandara dimaksud. Dari
segi keahlian dalam pengelolaan bandara, perusahaan terus berupaya meningkatkan skill personil
untuk mencapai performance excellence. Dengan bertambahnya portofolio Perusahaan di dalam
pengelolaan bandara akan menjadi peluang untuk bekerjasama dan mengelola bandara kelas dunia,
sekaligus menjadi mitigasi dalam menangani risiko persaingan usaha.
b. Risiko keterlambatan penyelesaian proyek strategis pengembangan Bandara
Dalam rangka memastikan tercapainya sasaran strategis terkait dengan pengembangan bisnis
Perusahaan, terdapat potensi terjadinya risiko keterlambatan dalam penyelesaian proyek strategis
Perusahaan, salah satunya yaitu pengembangan Bandara. Hal ini perlu mendapat perhatian dari
perusahaan karena dapat mempengaruhi daya serap investasi perusahaan yang secara jangka panjang
71
Page 98
dapat berdampak pada terhambatnya peluang untuk mengembangkan usaha dan menghasilkan
pendapatan baik aeronautika maupun non-aeronautika. Saat ini perusahaan memiliki 1 (satu) Proyek
Pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dimana perusahaan senantiasa melakukan
monitoring terhadap ketercapaian proyek agar tepat-mutu, tepat-waktu dan tepat-biaya.
3. Risiko kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk) merupakan risiko yang mempengaruhi ketercapaian sasaran
Perusahaan di bidang kepatuhan. Risiko Kepatuhan dapat terjadi karena adanya perubahan iklim
regulasi yang cepat, kemungkinan business dispute dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan
corporate governance serta peraturan perundangan-undangan.
a. Risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku
Adanya perubahan signifikan terkait aksi korporasi dimana Perusahaan dalam masa transisi peleburan
sehingga berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional, bisnis dan legal administrasi Perusahaan.
Kondisi ini apabila tidak ditangani dengan rencana mitigasi yang tepat dapat menghambat proses
pemenuhan regulasi baik kepada ketentuan-ketentuan internal maupun eksternal. Hal ini telah
diantisipasi perusahaan dengan memastikan Peraturan Perundang - undangan dan peraturan internal
perusahaan berupa Pedoman dan Standard Operating Procedures (SOP) yang diberlakukan masih valid
(mutakhir). Pemutakhiran peraturan menjadi mitigasi kunci yang dilaksanakan untuk mengantisipasi
ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Khusus terkait perubahan atas aksi korporasi peleburan
perusahaan, mitigasi risiko telah dilakukan dengan membentuk Tim Integrasi Bandara dengan program
kerja yang sistematis dan berorientasi terhadap pencapaian target waktu serta hasil sesuai perencanaan.
Tim juga bekerja memastikan kesiapan Pedoman dan Standard Operating Procedures (SOP) yang
valid (mutakhir) sebagaimana dilaksanakan secara paralel oleh organ perangkat Perusahaan.
b. Risiko tuntutan hukum
Perusahaan senantiasa menjaga kehati-hatian setiap transaksi bisnis namun tidak ada jaminan bahwa
pelanggan, orang, atau mitra Perusahaan tidak akan mengajukan gugatan hukum kepada Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun lembaga penegak hukum lainnya di masa mendatang,
yang menyebabkan Perusahaan harus tunduk pada putusan yang dihasilkan oleh pengadilan sehingga
dapat memberikan efek negatif bagi bisnis, reputasi dan keuntungan Perusahaan. Untuk meminimalisir
hal adanya tuntutan hukum tersebut, dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya Perusahaan
mengacu pada Pedoman internal dan Peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta dengan
mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik dan melakukan assessment terhadap risiko
usaha yang dihadapi untuk dilakukan langkah-langkah penanganan dengan cepat dan tepat.
c. Risiko klaim/gugatan atas kepemilikan tanah/lahan
Risiko permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah/lahan guna pengoperasian dan pengembangan
bandara menjadi salah satu risiko yang dihadapi oleh Perusahaan. Potensi terjadinya sengketa tanah/
lahan dengan pihak lain, berdirinya bangunan liar di tanah milik Perusahaan secara ilegal serta
tuntutan-tuntutan hukum lainnya atas status kepemilikan tanah/lahan tersebut. Untuk meminimalisir
adanya permasalahan hukum di kemudian hari, Perusahaan secara berkala melakukan inventarisasi
atas lahan dan melakukan monitoring secara berkala atas kondisi lahan yang dimiliki oleh Perusahaan.
Perusahaan juga berupaya mencari mitra strategis termasuk dan menjajaki peluang kerjasama yang
saling menguntungkan dengan berbagai pihak, termasuk Anak Usaha yang dimiliki. Dengan kerjasama
strategis, beban pemeliharaan dan pajak dapat tercover bahkan mampu memberikan tambahan
pendapatan sebagai program revenue enhancement Perusahaan.
4. Risiko keuangan dan keterlambatan realisasi investasi
Risiko keuangan merupakan risiko yang mempengaruhi ketercapaian output yang dihasilkan dari
kegiatan bisnis Perusahaan yang berpengaruh pada kondisi keuangan Perusahaan. Risiko Finansial
dapat dipengaruhi oleh faktor internal, seperti tingkat likuiditas, profitabilitas, dan aspek keuangan
lainnya. Selain itu juga Risiko Finansial dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti nilai tukar mata
uang, tingkat suku bunga dan inflasi serta terlambatnya realisasi investasi.
72
Page 99
a. Risiko terganggunya tingkat likuiditas Perseroan
Pasca usainya pandemi covid-19, Industri Penerbangan dan sektor pariwisata menyusun dan
melaksanakan strategi bisnis dalam upaya pemulihan kinerja keuangan. Dalam proses tersebut,
Perusahaan menghadapi risiko terganggunya likuiditas Perusahaan, yang bersumber pada belum
dapat tertagihnya piutang oleh Mitra Usaha kepada Perusahaan, selain itu diberlakukannya kembali
bunga utang normal setelah pengenaan bunga utang masa relaksasi dan dimulainya kembali proyek
pengembangan bandara dapat berdampak pada likuiditas Perusahaan . Untuk mengatasi hal tersebut,
Perusahaan telah melakukan berbagai antisipasi antara lain melalui pembuatan dan monitoring terhadap
proyeksi Cash Flow Corporate secara berkala, pengelolaan internal cash secara prudent termasuk
optimalisasi penempatan dana, pemberlakuan kebijakan Term of Payment pada Vendor/Pihak ketiga.
b. Risiko peningkatan rasio hutang Perseroan
Dalam rangka mencapai kondisi keuangan tetap positif, guna menjaga kualitas pelayanan di bandara
dan menjamin komitmen peningkatan pelayanan berkelanjutan melalui pembangunan/pengembangan
bandara, terdapat beberapa upaya untuk menjaga kecukupan dana Perusahaan salah satunya melalui
mekanisme pendanaan dari lembaga keuangan dan/atau bank. Dalam upaya menjaga rasio hutang,
Perusahaan melakukan upaya mitigasi melalui evaluasi pada alternatif - alternatif pendanaan yang
tersedia untuk memperoleh suku bunga optimum.
c. Risiko tingginya cost of fund
Sebagian pendanaan Perusahaan adalah pinjaman dengan suku bunga tetap dan suku bunga
mengambang. Pada kondisi perekonomian global yang tidak menentu, yang diiringi fluktuasi tingkat
suku bunga dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada cost of fund Perusahaan yang menjadi
relatif lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Untuk mengatasi hal tersebut Perusahaan secara
berkala telah melakukan melakukan review atas proyeksi keuangan dan strategi pendanaan eksternal
jangka panjang, melakukan penyusunan strategi dan permohonan persetujuan pendanaan yang
ditargetkan dapat mengefisiensi cashflow, Benchmarking struktur pendanaan yang telah didapatkan
oleh BUMN atau emiten lain serta mengoptimalkan strategi pendanaan eksternal dengan kolaborasi
bersama pihak eksternal seperti Jasa penata laksana, konsultan keuangan, konsultan hukum dan lain-
lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Risiko pada Entitas Anak
Saat ini, Perusahaan memiliki 2 (dua) Entitas Anak yang membantu untuk meningkatkan pendapatan
bisnis non-aeronautika serta peningkatan Customer Satisfaction Index (CSI). Adapun risiko-risiko yang
dihadapi oleh Entitas Anak, yaitu :
a. PT Angkasa Pura Hotel
1. Risiko terganggunya hubungan dengan mitra strategis.
Saat ini Angkasa Pura Hotel memiliki 4 (empat) hotel bandara, yaitu di Bandara I Gusti Ngurah Rai- Bali,
Bandara Sultan Hasanuddin- Makassar, dan Bandara Juanda – Surabaya serta Bandara Internasional
Yogyakarta – Kulon Progo. Dalam pengelolaan hotel, Angkasa Pura Hotel bekerjasama dengan mitra
strategis yang memiliki pengalaman dan reputasi baik dalam industri perhotelan. Terganggunya
hubungan kerjasama dengan mitra kerja strategis ini akan mengakibatkan turunnya reputasi Angkasa
Pura Hotel dan hotel yang dikelolanya, serta akan mempengaruhi standar pelayanan yang diberikan.
Langkah penanganan atau mitigasi risiko yang dilakukan adalah dengan melakukan strategi yang dapat
merawat dan meningkatkan hubungan dengan mitra kerja strategi seperti gathering dan koordinasi
berkala.
73
Page 100
2. Risiko tidak terpenuhinya standar kualitas pelayanan.
Selain jasa yang bersifat tangible, industri hotel juga memberikan jasa yang bersifat intangible, sehingga
kualitas pelayanan terhadap pelanggan merupakan faktor utama dalam kepuasan pelanggan. Baik
buruknya kualitas pelayanan berpengaruh terhadap loyalitas pelanggan untuk menggunakan kembali
jasanya (repeat buying), serta menarik pelanggan baru dengan mempengaruhi niat beli mereka (purchase
intention). Hal ini sangat penting mengingat tingginya tingkat persaingan di industri perhotelan di tempat
Angkasa Pura Hotel beroperasi. Untuk memitigasi hal tersebut Perusahan secara berkala melakukan
pelatihan terkait dengan global hospitality and hotel management dalam upaya memahami kebutuhan
pelanggan secara lebih baik dan peningkatan kualitas layanan Perusahaan.
b. PT Angkasa Pura Properti
Risiko yang dihadapi Angkasa Pura Properti adalah risiko penyelesaian proyek tidak tepat kualitas,
waktu dan biaya. Angkasa Pura Properti bergerak bidang usaha pembangunan, perdagangan dan jasa
khususnya real estate, pengembangan, jasa keagenan, distribusi dan bidang konstruksi serta bidang
lainnya. Pada dasarnya risiko yang dihadapi oleh Angkasa Pura Properti merupakan risiko yang terkait
dengan manajemen proyek yang mengakibatkan delivery proyek tidak sesuai kesepakatan dengan mitra
bisnis. Kegagalan dalam menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan akan mengakibatkan munculnya
risiko terjadinya tuntutan hukum karena wanprestasi dan risiko turunnya reputasi perusahaan. Untuk
meminimalisir atas risiko tersebut, Perusahaan melalui unit yang membidangi Anak Perusahaan
melakukan fungsi strategi parenting secara berkala dalam upaya monitoring capaian masing - masing
Anak Perusahaan. Secara internal, mitigasi dilakukan dengan perkuatan posisi tawar melalui penyediaan
template kontrak dan implementasi legal drafting serta legal review terhadap produk legal administrasi
yang dikeluarkan.
6. Risiko perubahan teknologi
Perubahan teknologi berpotensi memberikan dampak bagi peta persaingan usaha karena perubahan
teknologi akan meningkatkan daya saing bagi Perusahaan yang siap memanfaatkan perubahan
teknologi dan sebaliknya menurunkan daya saing bagi Perusahaan yang kurang mampu atau lambat
untuk beradaptasi terhadap perubahan teknologi. Internal Perusahaan merespon adanya perubahan
teknologi secara responsif dalam bentuk digitalisasi dokumen perusahaan dan transformasi digital dalam
upaya meningkatkan agility Perusahaan dan mewujudkan smart airport. Penyediaan dan implementasi
sistem keuangan & akuntansi, human capital, procurement dan beberapa fungsi strategis yang dimiliki
Perusahaan, merupakan mitigasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan.
Seiring dengan Perubahan teknologi tersebut, Perusahaan juga dihadapkan pada risiko baru,
terutama terkait dengan kendala jaringan serta kecepatan akses internet terhadap teknologi atau
sistem tersebut. Sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko tersebut, Perusahaan memastikan bahwa
bandwidth yang tersedia di Perusahaan memadai untuk melakukan kegiatan bisnisnya termasuk
dengan melakukan maintenance jaringan dan keamanan siber pada teknologi atau sistem tersebut.
Dari sisi kualitas pelayanan pada pelanggan, Perusahaan melakukan upgrade teknologi secara berkala
agar mengikuti perkembangan terkini, sehingga semakin memudahkan pelanggan dalam mencari
informasi yang dibutuhkan di Bandara. Risiko lainnya adalah risiko timbulnya kesulitan interface yang
dihadapi pelanggan Perusahaan yang tidak terbiasa menggunakan teknologi, pelanggan ini dapat
mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dan navigasi yang tersedia di Bandara, sehingga
untuk mengantisipasi hal tersebut Perusahaan telah menyediakan petugas pelayanan terminal yang
akan memandu untuk mengoperasionalkan sistem informasi yang tersedia, serta membantu dalam
penyediaan akses informasi yang berkaitan dengan Bandara dan Penerbangan secara umum.
7. Risiko terjadinya transaksi aksi korporasi Perseroan
Pada situasi khususnya saat ini, Perusahaan dihadapkan pada situasi pelaksanaan aksi korporasi
berupa integrasi atau peleburan/penggabungan entitas operator Bandar Udara sebagai bentuk insiatif
pemerintah untuk percepatan pengembangan konektivitas bandar udara dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan industry pariwisata dan penerbangan. Dengan adanya transaksi aksi korporasi tersebut,
74
Page 101
tantangan dan risiko yang mungkin akan dihadapi oleh Perusahaan dalam proses integrasi tersebut
antara lain adanya kendala dalam proses penyelarasan terhadap strategi Perusahaan baik dalam
aspek perencanaan, strategis bisnis/komersial, penyelarasan sistem teknologi, sampai dengan sistem
transaksi keuangan Perusahaan.
Untuk meminimalisir dampak maupun kendala yang terjadi dalam proses integrasi tersebut,
Perusahaan telah membagi Peta Peran pada masa transisi saat ini antara lain Perseroan berfokus
pada seluruh aktivitas operasional pelayanan agar tidak terjadi penurunan Tingkat Layanan (Level of
Service) atau gangguan operasional, penyelarasan kebijakan, sistem, prosedur, tata kelola dan fungsi
organisasi, serta program strategis bisnis dengan tetap berkoordinasi dengan Induk. Masing - masing
Direktorat Teknis bertanggung jawab dalam mempersiapkan dan memastikan proses penyelarasan
hingga integrasi selesai berjalan sesuai dengan aspirasi pemegang saham, hal dimaksud antara lain
adalah namun tidak terbatas pada : policy, financial, governance, business process, strategy, system
and organization function alignment; penyusunan new operating model and procedure, penetapan
service level agreement, dengan tetap menjalankan business as usual yang berfokus terhadap aspek
operasional Bandar Udara dan pelayanan prima terhadap pelanggan.
Dalam jangka pendek, saat ini Perusahaan telah melakukan beberapa mitigasi proaktif dengan melakukan
benchmark kepada Perusahaan yang telah lebih dulu melaksanakan aksi korporasi tersebut, dimana
hal - hal utama yang akan dilakukan oleh Perusahaan antara lain penyelarasan dalam transaksi keuangan
Perusahaan melalui harmonisasi chart of accounts (COA) dan sistem pembayaran, sistem invoicing
dan perpajakan yang berlaku di Perusahaan. Selain itu penyesuaian bisnis proses dan inventarisasi
peraturan telah secara intensif dilakukan dalam upaya mendukung proses pelaksanaan tersebut.
RISIKO UMUM
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
Kondisi perekonomian global cukup berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia,
termasuk juga bagi PT. Angkasa Pura I. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara
umumnya akan memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran yang terjadi di
suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan
kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Pelemahan
perekonomian global secara spesifik akan mempengaruhi frekuensi penerbangan dari luar negeri
menuju Indonesia dan sebaliknya dari Indonesia menuju luar negeri. Selain frekuensi penerbangan,
apabila perekonomian global memburuk maka pergerakan penumpang yang menggunakan jasa
pesawat dan bandara akan berkurang sehingga akan mempengaruhi target pendapatan Perusahaan.
2. Risiko kejadian luar biasa dan wabah
Pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu, telah melumpuhkan berbagai aktivitas perekonomian
global. PT Angkasa Pura I yang bergerak dalam bidang jasa kebandarudaraan terdampak signifikan
akibat dari adanya kebijakan pembatasan pergerakan/mobilisasi selama masa pandemi covid 19
yang mengakibatkan penurunan kinerja keuangan secara signifikan di Perusahaan. Berdasarkan
pengalaman tersebut, Perusahaan saat ini telah lebih mempersiapkan strategi untuk menghadapi
risiko tersebut diantaranya melalui pemetaan sumber pendapatan baru melalui pemanfaatan aset yang
dimiliki oleh Perusahaan, selain itu program efisiensi secara rutin dilakukan Perusahaan dalam upaya
memaksimalkan sumber daya yang tersedia dalam mencapai tujuan Perusahaan.
3. Risiko keterbatasan sumber produksi
Produksi utama Perusahaan bersumber dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U),
Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) dan Pelayanan
Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U). Namun demikian, Perusahaan memiliki beberapa
bandara yang masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan produksi sehingga mempengaruhi
dalam memberikan kontribusi pendapatan bagi perusahaan.
75
Page 102
4. Risiko kelangkaan sumber daya
Perusahaan memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus, terutama
dalam aspek operasional dan komersial bandara yang mampu menjawab tantangan perekonomian dan
persaingan internasional. Rencana Perusahaan dalam menambah alat produksi melalui kerjasama,
baik melalui kerjasama pemanfaatan maupun kerjasama operasional membutuhkan SDM yang cakap
dan berkualitas.
5. Risiko persaingan usaha
Aktivitas pengelolaan bandara dikategorikan ke dalam sektor bisnis yang sangat diatur oleh Pemerintah
(highly regulated sector) sehingga tidak banyak pihak yang dapat menjadi pelaku usaha untuk
menjalankan bisnis tersebut. Sebelum tahun 2009, hanya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II
yang dapat menjalankan aktivitas bisnis pengelolaan bandara, namun dengan adanya UU No 1 Tahun
2009 tentang penerbangan, pelaku usaha seperti pihak swasta maupun pemerintah daerah diberikan
peluang yang lebih luas untuk menjadi Badan Usaha Bandar Udara sehingga Perusahaan berpotensi
menghadapi persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya dalam bidang usaha yang sama.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah melalui PT Aviasi Pariwisata selaku induk Holding melakukan
pengaturan dan penyusunan strategi inisiatif bekerja sama dengan member holding dalam ekosistem
pariwisata, dalam upaya iklim bisnis Industri Aviasi secara khusus dan industri Pariwisata secara umum.
6. Risiko terkait kebijakan pemerintah
Perusahaan saat ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dengan mengikuti peraturan-peraturan dan
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan atau ketentuan
yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan yang
dilakukan pada saat ini. Hal ini terutama terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait perubahan
regulasi di industri aviasi.
7. Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan telah bekerjasama dengan maskapai negara lain dalam
memberikan layanan jasa kebandarudaraan. Tidak ada yang dapat menjamin bahwa ketentuan negara
lain atau peraturan Internasional yang berlaku pada saat ini akan terus mendukung perkembangan
usaha Perusahaan. Apabila terdapat ketentuan atau peraturan baru yang dapat melarang atau
membatasi perjalanan orang dan/atau barang, maka hal tersebut akan berdampak pada kegiatan usaha
dan operasional Perusahaan.
76
Page 103
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko yang mungkin
dihadapi. Seluruh risiko usaha dan risiko umum yang dipaparkan dalam prospektus ini dapat
mempengaruhi kinerja usaha Perseroan, baik kinerja operasional maupun keuangan Perseroan. Berikut
ini merupakan risiko-risiko material yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara umum
dan telah diurutkan berdasarkan bobot risiko.
A. RISIKO UTAMA
Risiko gangguan operasional
Risiko Operasional (Operational Risk) adalah risiko yang mempengaruhi ketercapaian output yang
dihasilkan dari setiap aktivitas proses bisnis operasional Perseroan. Risiko Operasional menjadi
risiko utama Perseroan karena terkait dengan risiko-risiko yang berkaitan langsung dengan kegiatan
operasional Perseroan dan berpotensi mempengaruhi profitabilitas Perseroan. Risiko operasional
dapat menimbulkan kerugian baik finansial maupun non-finansial bagi Perseroan jika tidak dikelola
dengan baik. Sebagai Perseroan pengelola bandar udara, maka Risiko Operasional dapat dikategorikan
sebagai risiko yang melekat atau tidak dapat dihilangkan baik yang dipengaruhi oleh faktor infrastruktur
maupun faktor non-infrastruktur.
Risiko gangguan operasional yang dapat mempengaruhi langsung kinerja Perseroan adalah :
a. Risiko terjadinya incident atau accident di airside
Fasilitas di airside merupakan salah satu fasilitas utama dan vital milik bandara dalam memberikan
pelayanan kepada pengguna jasa khususnya bagi Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan
Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Oleh karena itu, kesiapan dan kelayakan fasilitas di airside
seperti, runway, taxiway, airfield lighting dan fasilitas lainnya sangat penting bagi kelangsungan
operasional bandara agar potensi terjadinya incident/accident dapat terhindari sehingga Perseroan
dapat menjamin keselamatan penerbangan dan menghindari dampak kerugian bagi Perseroan
baik kerugian finansial maupun non-finansial.
b. Risiko penurunan kualitas pelayanan dan fasilitas di bandara
Risiko ini digambarkan dengan turunnya tingkat kepuasan pengguna jasa bandara dan tidak
tercapainya target Level of Service bandara. Risiko ini disebabkan oleh penurunan performa
sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan di bandara ataupun penurunan kualitas
fasilitas utama dan pendukung di area bandara.Terjadinya risiko tersebut akan mengakibatkan
turunnya reputasi Perseroan dan tidak tercapainya sasaran strategis Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko-risiko yang dapat mengancam
keberlangsungan usaha. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha Perseroan secara umum yang
disusun berdasarkan urutan bobot tertinggi adalah sebagai berikut:
a. Risiko Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (Safety, Security & Environmental
Health Risk)
Risiko Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Lingkungan (Safety, Security & Environmental Health
Risk) merupakan risiko yang teridentifikasi mempengaruhi ketercapaian sasaran di bidang keselamatan
dan keamanan bandar udara dan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja manajemen, pegawai
dan pengguna jasa maupun stakeholder lainnya di lingkungan Perusahaan serta pencegahan dan
perlindungan pencemaran lingkungan hidup, dimana risiko-risiko tersebut berasal dari aktivitas bisnis
yang dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha utama pengelolaan bandara, antara lain:
77
Page 104
i. Risiko gangguan keamanan di bandara
Risiko gangguan keamanan di bandara dapat berupa risiko sabotase operasional di bandara, risiko
ancaman dan tindakan terorisme, risiko lolosnya orang dan barang berbahaya sehingga masuk
ke dalam area bandara, dan risiko gangguan keamanan lainnya seperti pencurian, kehilangan
dan lain-lain. Jika risiko-risiko tersebut terjadi maka keamanan dan keselamatan pengguna jasa
bandara akan terganggu dan membahayakan semua orang yang berada di sekitar bandara.
ii. Risiko terancamnya keselamatan pengguna jasa di bandara
Penurunan tingkat keselamatan di bandara dapat terjadi dari penurunan performansi fasilitas
dan infrastruktur bandara. Hal ini mungkin dapat terjadi pada saat lemahnya pengawasan dan
terlambatnya pelaksanaan pemeliharaan serta perbaikan pada saat penurunan performansi
tersebut terjadi.
iii. Risiko pencemaran lingkungan di area bandara
Kegiatan pengoperasian bandara dapat mengakibatkan terjadinya polusi dan pencemaran
lingkungan sekitar, baik polusi suara, polusi udara, maupun pencemaran air dan tanah akibat limbah
B3 (bahan berbahaya dan beracun). Pemerintah mengatur pengelola bandara untuk menjaga
kelestarian lingkungan dengan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah dalam rangka mencegah
terjadinya pencemaran dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan di area bandara. Risiko
pencemaran lingkungan yang tidak dikelola dengan baik akan menurunkan reputasi Perseroan,
perolehan teguran dan sanksi dari Pemerintah, protes dan/atau tuntutan ganti rugi dari masyarakat
sekitar.
b. Risiko strategis
Risiko strategis merupakan risiko yang mempengaruhi ketercapaian sasaran strategis Perseroan yang
tercantum dalam rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Risiko strategis dapat
timbul ketika terdapat ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan perencanaan strategis, kesalahan
dalam pengambilan keputusan, penerapan strategi yang tidak efektif dan efisien, serta kegagalan dalam
menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal seperti keberadaan kompetisi
dan kompetitor, kepuasan pelanggan, mitra kerja dan investor.
i. Risiko persaingan usaha
Rencana pembangunan dan pengoperasian bandara baru oleh pihak swasta berpotensi
menimbulkan risiko persaingan usaha yang dapat mengganggu kinerja Perseroan serta mengurangi
market share Perseroan. Hal ini dapat menurunkan peluang Perseroan dalam memenuhi target
pendapatan.
ii. Risiko keterlambatan penyelesaian proyek strategis pengembangan Bandara
Dalam rangka memastikan tercapainya sasaran strategis terkait dengan pengembangan bisnis
Perseroan, terdapat potensi terjadinya risiko keterlambatan dalam penyelesaian proyek strategis
Perseroan, salah satunya yaitu pengembangan Bandara. Hal ini perlu mendapat perhatian dari
Perseroan karena dapat mempengaruhi daya serap investasi Perseroan yang secara jangka
panjang dapat berdampak pada terhambatnya peluang untuk mengembangkan usaha dan
menghasilkan pendapatan baik aeronautika maupun non-aeronautika.
c. Risiko kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk) merupakan risiko yang mempengaruhi ketercapaian sasaran
Perseroan di bidang kepatuhan. Risiko Kepatuhan dapat terjadi karena adanya perubahan iklim regulasi
yang cepat, kemungkinan business dispute dan kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan corporate
governance serta peraturan perundangan-undangan.
78
Page 105
i. Risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku
Adanya perubahan signifikan terkait aksi korporasi dimana Perseroan dalam masa transisi peleburan
sehingga berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional, bisnis dan legal administrasi Perseroan.
Kondisi ini apabila tidak ditangani dengan rencana mitigasi yang tepat dapat menghambat proses
pemenuhan regulasi baik kepada ketentuan-ketentuan internal maupun eksternal.
ii. Risiko tuntutan hukum
Perseroan senantiasa menjaga kehati-hatian setiap transaksi bisnis namun tidak ada jaminan
bahwa pelanggan, orang, atau mitra Perseroan tidak akan mengajukan gugatan hukum kepada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun lembaga penegak hukum lainnya di
masa mendatang, yang menyebabkan Perseroan harus tunduk pada putusan yang dihasilkan
oleh pengadilan sehingga dapat memberikan efek negatif bagi bisnis, reputasi dan keuntungan
Perseroan.
iii. Risiko klaim/gugatan atas kepemilikan tanah/lahan
Risiko permasalahan hukum terkait kepemilikan tanah/lahan guna pengoperasian dan
pengembangan bandara menjadi salah satu risiko yang dihadapi oleh Perseroan. Potensi terjadinya
sengketa tanah/lahan dengan pihak lain, berdirinya bangunan liar di tanah milik Perseroan secara
ilegal serta tuntutan-tuntutan hukum lainnya atas status kepemilikan tanah/lahan tersebut.
d. Risiko keuangan dan keterlambatan realisasi investasi
Risiko keuangan merupakan risiko yang mempengaruhi ketercapaian output yang dihasilkan dari
kegiatan bisnis Perseroan yang berpengaruh pada kondisi keuangan Perseroan. Risiko Finansial dapat
dipengaruhi oleh faktor internal, seperti tingkat likuiditas, profitabilitas, dan aspek keuangan lainnya.
Selain itu juga Risiko Finansial dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti nilai tukar mata uang,
tingkat suku bunga dan inflasi serta terlambatnya realisasi investasi.
a. Risiko terganggunya tingkat likuiditas Perseroan
Pasca usainya pandemi covid-19, Industri Penerbangan dan sektor pariwisata menyusun dan
melaksanakan strategi bisnis dalam upaya pemulihan kinerja keuangan. Dalam proses tersebut,
Perseroan menghadapi risiko terganggunya likuiditas Perseroan, yang bersumber pada belum
dapat tertagihnya piutang oleh Mitra Usaha kepada Perseroan, selain itu diberlakukannya kembali
bunga utang normal setelah pengenaan bunga utang masa relaksasi dan dimulainya kembali
proyek pengembangan bandara dapat berdampak pada likuiditas Perseroan.
b. Risiko kenaikan tingkat suku bunga dan inflasi
Dalam rangka upaya pemenuhan kondisi keuangan Perseroan, guna tetap menjaga kualitas
pelayanan di bandara dan menjamin komitmen dalam upaya pembangunan/pengembangan
bandara, terdapat beberapa upaya untuk menjaga kecukupan dana Perseroan melalui mekanisme
pendanaan dari lembaga keuangan dan/atau bank dengan tetap melakukan evaluasi pada alternatif
- alternatif pendanaan yang tersedia untuk memperoleh suku bunga optimum dalam upaya menjaga
rasio hutang Perseroan.
c. Risiko tingginya cost of fund
Sebagian pendanaan Perseroan adalah pinjaman dengan suku bunga tetap dan suku bunga
mengambang. Pada kondisi perekonomian global yang tidak menentu, yang diiringi fluktuasi
tingkat suku bunga dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada cost of fund Perseroan
yang menjadi relatif lebih tinggi dibanding periode sebelumnya.
79
Page 106
e. Risiko pada Entitas Anak
Perseroan saat memiliki 2 (dua) Entitas Anak yang membantu untuk meningkatkan pendapatan bisnis
non aeronautika serta peningkatan Customer Satisfaction Index (CSI). Adapun risiko-risiko yang
dihadapi oleh Entitas Anak, yaitu :
1. PT Angkasa Pura Hotel
a. Risiko terganggunya hubungan dengan mitra strategis.
Saat ini Angkasa Pura Hotel memiliki 4 (empat) hotel bandara, yaitu di Bandara I Gusti Ngurah
Rai- Bali, Bandara Sultan Hasanuddin- Makassar, dan Bandara Juanda – Surabaya serta Bandara
Internasional Yogyakarta – Kulon Progo. Dalam pengelolaan hotel, Angkasa Pura Hotel bekerjasama
dengan mitra strategis yang memiliki pengalaman dan reputasi baik dalam industri perhotelan.
Terganggunya hubungan kerjasama dengan mitra kerja strategis ini akan mengakibatkan turunnya
reputasi Angkasa Pura Hotel dan hotel yang dikelolanya, serta akan mempengaruhi standar
pelayanan yang diberikan.
b. Risiko tidak terpenuhinya standar kualitas pelayanan.
Selain jasa yang bersifat tangible, industri hotel juga memberikan jasa yang bersifat intangible,
sehingga kualitas pelayanan terhadap pelanggan merupakan faktor utama dalam kepuasan
pelanggan. Baik buruknya kualitas pelayanan berpengaruh terhadap loyalitas pelanggan
untuk menggunakan kembali jasanya (repeat buying), serta menarik pelanggan baru dengan
mempengaruhi niat beli mereka (purchase intention). Hal ini sangat penting mengingat tingginya
tingkat persaingan di industri perhotelan di tempat Angkasa Pura Hotel beroperasi.
2. PT Angkasa Pura Properti
Risiko penyelesaian proyek tidak tepat kualitas, waktu dan biaya.
Angkasa Pura Properti bergerak bidang usaha pembangunan, perdagangan dan jasa khususnya
real estate, pengembangan, jasa keagenan, distribusi dan bidang konstruksi serta bidang lainnya.
Pada dasarnya risiko yang dihadapi oleh Angkasa Pura Properti merupakan risiko yang terkait
dengan manajemen proyek yang mengakibatkan delivery proyek tidak sesuai kesepakatan dengan
mitra bisnis. Kegagalan dalam menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan akan mengakibatkan
munculnya risiko terjadinya tuntutan hukum karena wanprestasi dan risiko turunnya reputasi
Perseroan. Untuk meminimalisir atas risiko tersebut, Perseroan melalui unit yang membidangi
Entitas Anak melakukan fungsi strategi parenting secara berkala dalam upaya monitoring capaian
masing - masing Entitas Anak.
f. Risiko terkait perubahan teknologi
Dengan perubahan teknologi, Perusahaan mampu mengembangkan bisnis Perusahaan secara
agile melalui penyediaan data yang relatif singkat untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas
layanan kepada stakeholder dan shareholder. Selain itu, dengan adanya perkembangan teknologi,
memungkinkan adanya simplifikasi proses bisnis yang berdampak pada peningkatan efisiensi
Perusahaan. Perusahaan senantiasa beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang berkembang
di industri penerbangan dan jasa kebandarudaraan, serta mendorong peningkatan keterampilan dan
keahlian insan Perusahaan. Familiarisasi teknologi - teknologi baru yang digunakan oleh Perusahaan
dilakukan kepada stakeholders internal dan eksternal Perusahaan.
80
Page 107
Program Transformasi Perusahaan dalam hal teknologi tercermin melalui penerapan digitalisasi dengan
menjalankan menjalankan inisiatif digitalisasi proses bisnis pada perseroan meliputi sebagai berikut:
I. Cargo Integrated System 2.0
pada terminal kargo melalui Cargo Integrated System 2.0 Development yang bertujuan utama
untuk meningkatkan efisiensi proses distribusi kargo dan logistik nasional. Dengan proses bisnis
yang semakin efisien, maka hal ini akan turut berdampak positif terhadap efektivitas layanan kargo,
peningkatan cargo throughput, serta pada akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan
perusahaan, serta inisiatif integrasi sistem pelaporan tenant di seluruh bandara;
II. Airport Operation Control Center (AOCC)
Proses adopsi Teknologi dalam aktivitas operasional operasional Bandara juga diterapkan melalui
adanya teknologi Airport Operations Control Center (AOCC) yang berfungsi sebagai suatu control
center untuk mengawasi aktivitas operasional di sisi udara (airside) dan sisi darat (landside)
serta mencakup seluruh aktivitas kedatangan dan keberangkatan di bandara menjadi salah satu
upaya Angkasa Pura Airports dalam digitalisasi aktivitas operasional bandara dan implementasi
smart airport secara menyeluruh dengan tujuan mewujudkan operational excellence dan service
excellence di seluruh bandara-bandara yang dikelola Perusahaan. Keberadaan AOCC melibatkan
seluruh pemangku kepentingan di bandara dengan mengintegrasikan sistem yang dimiliki masing-
masing pemangku kepentingan agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien.
g. Risiko terjadinya transaksi aksi korporasi Perseroan
Pada situasi saat ini, Perseroan dalam proses pelaksanaan aksi korporasi berupa integrasi atau
Penggabungan entitas operator Bandar Udara antara Perseroan, AP2, dan API sebagai bentuk inisiatif
Pemerintah untuk percepatan pengembangan konektivitas Bandar Udara dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan. Tantangan dan risiko yang mungkin akan dihadapi
oleh Perseroan dalam proses integrasi tersebut antara lain adanya kendala dalam penyelarasan
terhadap strategi Perseroan baik dalam aspek perencanaan, strategis bisnis/komersial, penyelarasan
sistem teknologi, sampai dengan sistem transaksi keuangan Perseroan. Selain itu, risiko transaksi
korporasi dapat berdampak pula terhadap kinerja Perseroan, kesesuaian dan kewajaran pencatatan.
Adapun risiko yang kemungkinan dapat timbul akibat dari rencana aksi korporasi ini baik bagi Perseroan
dan pemegang obligasi adalah sebagai berikut:
a. Risiko bagi Perseroan
Pada saat setelah terjadinya aksi korporasi Perseroan dimana adanya perubahan pada struktur
operasional maupun finansial Perseroan secara keseluruhan, risiko yang kemungkinan akan terjadi
bagi Perseroan adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
i. Risiko Kegagalan Integrasi
Proses integrasi dari Penggabungan entitas operator Bandar Udara antara Perseroan, AP2, dan
API dapat menjadi proses yang rumit. Jika tidak dikelola dengan baik, integrasi tersebut dapat gagal,
menyebabkan hambatan dalam harmonisasi budaya perusahaan, sistem, dan proses operasional.
ii. Risiko Kehilangan Karyawan Kunci
Setelah Penggabungan, Perseroan terekspos terhadap risiko kehilangan karyawan kunci yang
tidak puas dengan perubahan yang terjadi atau yang merasa terancam oleh redundansi jabatan
serta perubahan kebijakan dan visi Perseroan setelah peleburan/penggabungan.
iii. Risiko Ketidakcocokan Strategi atau Budaya
Perseroan, AP2, dan API yang bergabung mungkin memiliki budaya dan strategi yang berbeda.
Dalam hal tidak adanya harmonisasi dari budaya dan strategi dari ketiga perusahaan ini maka
dapat mengganggu kinerja Perseroan dan menyebabkan ketidakstabilan.
81
Page 108
iv. Risiko Penurunan Kinerja Keuangan
Proses Penggabungan dapat membutuhkan investasi besar dalam integrasi, restrukturisasi,
atau penyesuaian operasional. Jika proses ini tidak dijalankan dengan baik, dapat menyebabkan
penurunan kinerja keuangan Perseroan dalam jangka pendek.
v. Risiko Penurunan Kinerja Operasional
Proses Penggabungan dapat memakan banyak waktu dan sumber daya manajemen, yang dapat
mengalihkan perhatian dari kegiatan operasional Perseroan. Hal ini bisa mengganggu kinerja
operasional dan mengakibatkan penurunan produktivitas dari Perseroan.
vi. Risiko Masalah Hukum dan Regulasi
Proses penggabungan sering kali melibatkan transaksi kompleks yang berada di bawah pengawasan
regulator dan peraturan yang mengikat. Perseroan, AP2, dan API wajib mematuhi dan memenuhi
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang dapat mengalami
perubahan dari waktu ke waktu.
Dalam hal proses penggabungan tidak dapat menjadi efektif, Perseroan, AP2, dan API tidak
dapat melanjutkan atau membatalkan proses penggabungan usaha, tetapi harus tetap mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam situasi seperti itu, Perseroan, AP2, dan API
harus mengumumkan bahwa penggabungan usaha tidak dilanjutkan atau dibatalkan.
Sebagai mitigasi Perseroan akan secara aktif memastikan bahwa Perseroan mengikuti seluruh
peraturan yang berlaku dan memenuhi semua persyaratan untuk mendukung efektifnya
Penggabungan.
b. Risiko bagi pemegang obligasi
Pada saat setelah terjadinya aksi korporasi Perseroan dimana adanya perubahan entitas penerbit
obligasi dari Perseroan menjadi API, risiko yang kemungkinan akan muncul bagi pemegang obligasi
adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
i. Risiko Pembiayaan dan Hutang
Proses peleburan/penggabungan dapat mengakibatkan struktur pembiayaan yang kompleks,
termasuk penggunaan utang. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat meningkatkan tingkat
hutang Perseroan dan mempengaruhi fleksibilitas keuangan di masa depan.
ii. Risiko Perubahan financial covenant
Proses Penggabungan dapat menyebabkan perubahan struktur pendanaan dan rasio keuangan
Perseroan. Hal ini dapat menyebabkan perubahan pada perjanjian kredit dengan lembaga dan/
atau instirusi terkait yang selanjutnya dapat menyebabkan perubahan pada financial covenant
yang di persyaratkan.
iii. Risiko Ketidakpastian dan Volatilitas
Proses Penggabungan dapat menyebabkan ketidakpastian dan volatilitas di pasar Obligasi
terutama terhadap kepercayaan pemegang Obligasi kepada API sebagai perusahaan penerima
penggabungan. Hal ini dapat menyebabkan fluktuasi harga obligasi mereka, karena pasar bereaksi
terhadap berita dan perkembangan terkait dengan proses Penggabungan Perseroan, AP2, dan
API.
B. RISIKO UMUM
a. Risiko kondisi perekonomian secara makro atau global
Kondisi perekonomian global cukup berpengaruh terhadap kinerja berbagai Perseroan di Indonesia,
termasuk juga bagi PT. Angkasa Pura I. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara
umumnya akan memberikan dampak langsung terhadap permintaan dan penawaran yang terjadi di
suatu negara dan secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan
82
Page 109
kerjasama dengan negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Pelemahan
perekonomian global secara spesifik akan mempengaruhi frekuensi penerbangan dari luar negeri
menuju Indonesia dan sebaliknya dari Indonesia menuju luar negeri. Selain frekuensi penerbangan,
apabila perekonomian global memburuk maka pergerakan penumpang yang menggunakan jasa
pesawat dan bandara akan berkurang sehingga akan mempengaruhi target pendapatan Perseroan.
b. Risiko kejadian luar biasa dan wabah
Pandemi Covid-19 beberapa tahun yang lalu, telah melumpuhkan berbagai aktivitas perekonomian
global. PT Angkasa Pura I yang bergerak dalam bidang jasa kebandarudaraan terdampak signifikan
akibat dari adanya kebijakan pembatasan pergerakan/mobilisasi selama masa pandemi covid 19 yang
mengakibatkan penurunan kinerja keuangan secara signifikan di Perseroan. Berdasarkan pengalaman
tersebut, Perseroan saat ini telah lebih mempersiapkan strategi untuk menghadapi risiko tersebut
diantaranya melalui pemetaan sumber pendapatan baru melalui pemanfaatan aset yang dimiliki oleh
Perseroan, selain itu program efisiensi secara rutin dilakukan Perseroan dalam upaya memaksimalkan
sumber daya yang tersedia dalam mencapai tujuan Perseroan.
c. Risiko keterbatasan sumber produksi
Produksi utama Perseroan bersumber dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U),
Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) dan Pelayanan
Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U). Namun demikian, Perseroan memiliki beberapa
bandara yang masih memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan produksi sehingga mempengaruhi
dalam memberikan kontribusi pendapatan bagi Perseroan.
d. Risiko kelangkaan sumber daya
Perseroan memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus, terutama
dalam aspek operasional dan komersial bandara yang mampu menjawab tantangan perekonomian dan
persaingan internasional. Rencana Perseroan dalam menambah alat produksi melalui kerjasama, baik
melalui kerjasama pemanfaatan maupun kerjasama operasional membutuhkan SDM yang cakap dan
berkualitas.
e. Risiko persaingan usaha
Aktivitas pengelolaan bandara dikategorikan ke dalam sektor bisnis yang sangat diatur oleh Pemerintah
(highly regulated sector) sehingga tidak banyak pihak yang dapat menjadi pelaku usaha untuk
menjalankan bisnis tersebut. Sebelum tahun 2009, hanya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II
yang dapat menjalankan aktivitas bisnis pengelolaan bandara, namun dengan adanya UU No 1 Tahun
2009 tentang penerbangan, pelaku usaha seperti pihak swasta maupun pemerintah daerah diberikan
peluang yang lebih luas untuk menjadi Badan Usaha Bandar Udara sehingga Perseroan berpotensi
menghadapi persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya dalam bidang usaha yang sama.
Terkait dengan hal tersebut Pemerintah melalui PT Aviasi Pariwisata selaku induk Holding melakukan
pengaturan dan penyusunan strategi inisiatif bekerja sama dengan member holding dalam ekosistem
pariwisata, dalam upaya iklim bisnis Industri Aviasi secara khusus dan industri Pariwisata secara umum.
f. Risiko terkait kebijakan pemerintah
Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha di Indonesia, dengan mengikuti peraturan-peraturan dan
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan atau ketentuan
yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan yang
dilakukan pada saat ini. Hal ini terutama terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait perubahan
regulasi di industri aviasi.
83
Page 110
g. Risiko terkait ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah bekerjasama dengan maskapai negara lain dalam
memberikan layanan jasa kebandarudaraan. Tidak ada yang dapat menjamin bahwa ketentuan negara
lain atau peraturan Internasional yang berlaku pada saat ini akan terus mendukung perkembangan
usaha Perseroan. Apabila terdapat ketentuan atau peraturan baru yang dapat melarang atau membatasi
perjalanan orang dan/atau barang, maka hal tersebut akan berdampak pada kegiatan usaha dan
operasional Perseroan.
C. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perusahaan untuk melakukan pembayaran Bunga
serta Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perusahaan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari
pencapaian kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan yang belum sesuai target.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA
YANG DIHADAPI PERUSAHAAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
84
Page 111
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Tidak ada kejadian penting dan signifikan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor
Independen sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas Laporan Keuangan
Konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 serta ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Laporan keuangan
konsolidasian Kelompok Usaha tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum
dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP PSS (anggota firma Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan-laporan auditor independen No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-4/1/VI/2024 tertanggal
3 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Moch. Dadang Syachruna (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0697) dan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024, yang
ditandatangani oleh Deden Riyadi (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0692). Masing-masing laporan
auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor
independen tersebut. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Kelompok
Usaha tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi
paragraf: (a) ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa penyisihan untuk
kerugian kredit ekspektasian piutang usaha, piutang lain-lain, dan pendapatan yang masih harus
diterima merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit, dan (b) ”informasi lain” yang mendeskripsikan tanggung jawab
auditor sehubungan dengan informasi lain, selain laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha
dan laporan auditor independen, yang tercantum dalam laporan tahunan.
85
Page 112
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pertama kali didirikan dalam bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara
(PN) Angkasa Pura Kemayoran berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 33 Tahun
1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1965 tentang Perubahan dan Tambahan PP Nomor 33
Tahun 1962, PN Angkasa Pura Kemayoran berubah nama menjadi PN Angkasa Pura. Selanjutnya,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan
Umum Angkasa Pura, PN Angkasa Pura dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya
menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) “Angkasa Pura”.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa
Pura sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1985 diubah namanya menjadi
Perusahaan Umum Angkasa Pura I berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25
Tahun 1986. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(“PP No. 5/1992”), bentuk badan hukum Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I diubah menjadi
Perseroan Terbatas (PT). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I
menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I dinyatakan
bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa
segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang
ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Dalam rangka pelaksanaan PP No. 5/1992 telah di tandatangani Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Angkasa Pura I (Persero) No. 1 tanggal 2 Januari 1993, sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pembetulan
No. 95 tanggal 19 Maret 1993 keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. C2-2470.HT.01.01.
th.93 tanggal 24 April 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 1370/1993 tanggal 19 Mei 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 52 tanggal 29 Juni 1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2914 (selanjutnya
disebut ”Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan No. 16 tanggal 2 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.
Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0040201
tanggal 16 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034191.AH.01.11.
Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 26, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 010080 (“Akta No. 16/2024”). Berdasarkan
Akta No. 16/2024 Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal
11, serta menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan (selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha atau bidang
usaha Angkasa Pura I yang utama yaitu menyelenggarakan usaha jasa kebandarudaraan pelayanan
jasa terkait bandara serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan pengangkutan dan pergudangan,
dengan klasifikasi aktivitas kebandarudaraan. Kegiatan usaha yang dilakukan Angkasa Pura I bertujuan
untuk menghasilkan keuntungan dalam rangka mendukung kebijakan dan program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan.
86
Page 113
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahun 2024,
berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) huruf l Anggaran Dasar Perseroan bahwa Direksi Perseroan
telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. 11/DK.AP.1/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Tanggapan Dewan
Komisaris atas Rencana Pendanaan Eksternal Tahun 2024 dan telah memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Rapat Para Pemegang
Saham PT Angkasa Pura I No. KEP.INJ.08.03.01/23/06/2024/A.0115 dan No. KEP.API.0008/VI/2024
tentang Persetujuan Aksi Korporasi Dalam Rangka Pendanaan Eksternal Tahun 2024 tanggal 5 Juni
2024.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang kepemilikan saham Perseroan pada saat pendirian dan
2(dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun 1993
Sesuai Akta Pendirian struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Keterangan Prioritas Biasa
Prioritas Biasa (%)
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp5.250.000.000.000,00 1.050.000 4.200.000 1.050.000.000.000,00 4.200.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1.049.999 - 1.049.999.000.000,00 - 99,99
Anwar Djanah 1 - 1.000.000,00 - 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 1.050.000 0 1.050.000.000.000,00 - 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel - 4.200.000 - 4.200.000.000.000,00
Dari modal dasar tersebut telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai oleh Negara
Republik Indonesia sebanyak 1.049.999 (satu juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham prioritas seharga Rp1.049.999.000.000,00 (satu triliun empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) dan oleh Anwar Djanah sebanyak 1 (satu)
saham prioritas berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah No. 5 tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura
I Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1297/
KMK.016/1992 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I.
Tahun 2022
Pada tahun 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada Perseroan sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 66 tanggal 15 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0002952.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU0008328.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022, laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem adminstrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0028332 tanggal 13 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU0008328.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022 (“Akta No. 66/2021”) yaitu sebagai
berikut:
87
Page 114
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri B
Seri A Seri B (%)
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 11.999.999 1.000.000,00 11.999.999.000.000,00
Rp12.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 1.000.000,00 - 0,01
PT Aviasi Pariwisata Indonesia - 6.414.411 - 6.414.411.000.000,00 99,99
(Persero)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.414.412 6.414.412.000.000,00 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 5.585.588 - 5.585.588.000.000,00
Tahun 2023
Tidak terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun
2023. Sehingga, struktur permodalan dan susunan pemegang saham masih mengacu pada Akta
No. 66/2021.
Tahun 2024
Sesuai Akta No. 16/2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri B
Seri A Seri B (%)
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 11.999.999 1.000.000,00 11.999.999.000.000,00
Rp12.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 1.000.000,00 - 0,01
PT Aviasi Pariwisata Indonesia - 3.271.350 - 3.271.350.000.000,00 51,00
(Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia - 3.143.061 - 3.143.061.000.000,00 48,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.414.412 6.414.412.000.000,00 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 5.585.588 - 5.585.588.000.000,00
PT Aviasi pariwisata Indonesia (Persero) melakukan pemindahan hak atas saham Seri B pada Perseroan
kepada PT Angkasa Pura Indonesia sebanyak 3.143.061 (tiga juta seratus empat puluh tiga ribu
enam puluh satu) lembar saham Seri B atau seluruhnya sebesar Rp3.143.061.000.000,00 (tiga triliun
seratus empat puluh tiga miliar enam puluh satu juta Rupiah). Pemindahan hak atas saham Seri B milik
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kepada PT Angkasa Pura Indonesia tersebut dilakukan dengan
cara penyertaan modal (inbreng) sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemasukan (Inbreng) No. 18
tanggal 2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S. H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
dibuat oleh dan antara PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT Angkasa Pura Indonesia.
Selain perubahan yang disebutkan diatas, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan yang terjadi sampai tanggal diterbitkannya Prospektus ini.
Tidak terdapat perjanjian maupun program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan maupun
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
88
Page 115
C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin material
sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120301590988 yang diterbitkan tanggal 8 Mei Berlaku selama Perseroan
2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS - Perizinan RBA usahanya
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.000.487.7-093.000 terdaftar sejak tanggal 1 April Berlaku selama Perseroan
2012 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak menjalankan kegiatan
Besar Empat usahanya
3. Surat Keterangan Terdaftar No. S-8KT/WPJ.19/KP.0403/2022 tanggal 23 Februari 2022, Berlaku selama Perseroan
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat menjalankan kegiatan
usahanya
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-5PKP/WPJ.19/KP.0403/2022 tanggal 23 Berlaku selama Perseroan
Februari 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat menjalankan kegiatan
usaha
5. NPWP No. 01.000.487.7-904.001 terdaftar sejak tanggal 1 April 1989, yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan menjalankan kegiatan
usaha
6. Surat Keterangan Terdaftar No. S-929/KT/KPP.170503/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan menjalankan kegiatan
usaha
7. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 127/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/3/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali usaha
8. NPWP No. 01.000.487.7-641.001 terdaftar sejak tanggal 9 April 2007, yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Madya Sidoarjo menjalankan kegiatan
usaha
9. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00349/WPJ.24/KP.0803/2007 tanggal 11 April 2007, Berlaku selama Perseroan
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Madya Sidoarjo menjalankan kegiatan
usaha
10. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 340/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo usaha
11. NPWP No. 01.000.487.7-809.001 terdaftar sejak tanggal 13 Oktober 1987 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros menjalankan kegiatan
usaha
12. Surat Keterangan Terdaftar No. 154980/WPJ.15/KP.1103/2008 tanggal 14 Juli 2008, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros menjalankan kegiatan
usaha
13. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 193/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/4/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar usaha
14. NPWP No. 01.000.487.7-725.001 terdaftar sejak tanggal 9 April 2007, yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Madya Balikpapan menjalankan kegiatan
usaha
15. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00291/WPJ.14/KP.0503/2007 tanggal 9 Mei 2007, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Madya Balikpapan menjalankan kegiatan
usaha
16. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 877/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Kota usaha
Balikpapan
17. Izin Mendirikan Bangunan No. 1748/DPKP/BS/SP tanggal 26 Oktober 2005 diterbitkan
oleh Walikota Balikpapan yang diperuntukkan untuk Bangunan Shelter yang berlokasi di Jl.
Marsma R Wahyudi, Kota Balikpapan
18. Izin Mendirikan Bangunan No. 823/BPMP2T/IMB/BS/SP tanggal 25 Mei 2009 diterbitkan oleh
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan
yang diperuntukkan untuk Bangunan Shelter yang berlokasi di Jl. Mulawarman No. 23, Kota
Balikpapan
19. NPWP No. 01.000.487.7-821.001 terdaftar sejak tanggal 8 Februari 1990 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado, berlaku selama Perseroan menjalankan menjalankan kegiatan
kegiatan usaha. usahanya
89
Page 116
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
20. Surat Keterangan Terdaftar No. S-6848KT/WPJ.16/KP.0103/2016 tanggal 15 Juni 2016, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado menjalankan kegiatan
usahanya
21. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 910/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado usahanya
22. NPWP No. 01.000.487.7-542.001 terdaftar sejak tanggal 29 April 1992, yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman menjalankan kegiatan
usahanya
23. Surat Keterangan Terdaftar No. S-8613KT/WPJ.23/KP.0103/2016 tanggal 16 Juni 2016, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman menjalankan kegiatan
usahanya
24. Surat Rekomendasi atas Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pembangunan Gedung Kantor dan Gedung Arsip
Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta No. 660/401 tanggal 27 Mei 2011 yang diterbitkan oleh
Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Sleman
25. NPWP No. 01.000.487.7-732.0001 terdaftar sejak tanggal 22 April 1992 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru menjalankan kegiatan
usahanya
26. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-1005/WPJ.14/KP.0603/2002 tanggal 10 Juli 2002, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru menjalankan kegiatan
usahanya
27. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak o.. PEM-157/WPJ.14/KP.0603/2002 tanggal 10 Berlaku selama Perseroan
Juli 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Banjarbaru menjalankan kegiatan
usahanya
28. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 592/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/6/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru usahanya
29. NPWP No. 01.000.487.7-511.001 terdaftar sejak tanggal 7 April 2008 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang menjalankan kegiatan
usahanya
30. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00093/WPJ.10/KP.1003/2008 tanggal 7 April 2008, Berlaku selama Perseroan
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang menjalankan kegiatan
usahanya
31. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 02.51.09 Tahun 2014 tanggal 15 Berlaku selama Perseroan
September 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Bandar Udara Ahmad menjalankan kegiatan
Yani di Semarang usahanya
32. NPWP No. 01.000.487.7-915.001 terdaftar sejak tanggal 21 September 2011 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya menjalankan kegiatan
usahanya
33. Surat Keterangan Terdaftar No. S-8613KT/WPJ.23/KP 0103/2016 tanggal 15 Juni 2016, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya menjalankan kegiatan
usahanya
34. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 124/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/3/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional Lombok Nusa Tenggara Barat usahanya
35. NPWP No. 01.000.487.7-527.001 terdaftar sejak tanggal 8 April 1992 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali menjalankan kegiatan
usahanya
36. Surat Keterangan Terdaftar tanggal 7 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Berlaku selama Perseroan
Pajak Pratama Boyolali menjalankan kegiatan
usahanya
37. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 126/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/3/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan menjalankan kegiatan
Pengembangan Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo usahanya
38. NPWP No. 01.00.487.7.941.001 terdaftar sejak tanggal 2 November 1995 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon menjalankan kegiatan
usahanya
39. Surat Keterangan Terdaftar No. S-9022KT/WPJ.18/KP0103/2016 tanggal 16 Juni 2016, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon menjalankan kegiatan
usahanya
40. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 434/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/11/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana menjalankan kegiatan
Kegiatan Pengembangan Bandar Udara Internasional Pattimura di Kota Ambon usahanya
90
Page 117
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
41. NPWP No. 01.000.487.7-922.001 terdaftar sejak tanggal 29 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang menjalankan kegiatan
usahanya
42. Surat Keterangan Terdaftar No. S-5799KT/WPJ.31/KP.0403/2016 tanggal 13 Juni 2016, yang Berlaku selama Perseroan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang menjalankan kegiatan
usahanya
43. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 115 Tahun 2010 tanggal 3 Juni 2010 Berlaku selama Perseroan
tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Kegiatan Operasional menjalankan kegiatan
Bandar Udara Internasional El Tari di Kota Kupang usahanya
44. NPWP No. 01.000.487.7-954.001 terdaftar sejak tanggal 7 Maret 1990 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama Perseroan
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak menjalankan kegiatan
usahanya
45. Surat Keterangan Terdaftar No. S-4297KT/WPJ.18/KP.0803/2016 tamggal 16 Juni 2016, Berlaku selama Perseroan
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak menjalankan kegiatan
usahanya
46. Keputusan Menteri Perhubungan No. SK 17/LT 504/PHB-98 tanggal 17 Oktober 1998 tentang Berlaku selama Perseroan
Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan menjalankan kegiatan
(RPL) Bandar Udara Frans Kaisepo di Biak, Papua usahanya
47. NPWP No. 01.000.487.7-544.001 terdaftar sejak tanggal 14 Desember 2017 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates menjalankan kegiatan
usahanya
48. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 1269/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana menjalankan kegiatan
Kegiatan Pengembangan Bandar Udara Internasional Yogyakarta usahanya
49. NPWP No. 01.000.487.7-952.001 terdaftar sejak tanggal 20 November 2019 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura menjalankan kegiatan
usahanya
50. Keputusan Gubernur Papua No. 188.4/451/Tahun 2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Berlaku selama Perseroan
Izin Lingkungan Bandar Udara Kelas 1 Utama Sentani Jayapura menjalankan kegiatan
usahanya
51. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 26 Tahun 2020 tentang PT Berlaku selama Perseroan
Angkasa Pura I (Persero) Sebagai Badan Usaha Bandar Udara dikeluarkan oleh Menteri menjalankan kegiatan
Perhubungan Republik Indonesia usahanya
52. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 76 Tahun 2023 tanggal 1 Berlaku selama Perseroan
Agustus 2023 tentang PT Angkasa Pura I Sebagai Badan Usaha Bandar Udara, dikeluarkan menjalankan kegiatan
oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia usahanya
53. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 192 Tahun 2023 tanggal 20 Berlaku selama Perseroan
November 2023 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Dikelola Oleh PT Angkasa Pura I menjalankan kegiatan
(Persero), dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara usahanya
54. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 193 Tahun 2023 tanggal 20 Berlaku selama Perseroan
November 2023 tentang Penetapan Bandar Udara Kediri di Provinsi Jawa Timur sebagai menjalankan kegiatan
Bandar Udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I menetapkan Bandar Udara Kediri usahanya
55. Sertifikat Bandar Udara No. 015/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
56. Sertifikat Bandar Udara No. 016.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jendreal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Juanda
57. Sertifikat Bandar Udara No. 017.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 7 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin
58. Sertifikat Bandar Udara No. 022.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan 30 Juli 2025
oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Sultan Aji
Muhammad Sepinggan
59. Sertifikat Bandar Udara No. 021.2/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 7 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi
60. Sertifikat Bandar Udara No. 018.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Adi Sutjipto
61. Sertifikat Bandar Udara No. 026.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor
62. Sertifikat Bandar Udara No. 030.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 2 September 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Ahmad Yani
63. Sertifikat Bandar Udara No. 041.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 27 September 2028
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Lombok Praya
(Zainuddin Abdul Madjid)
64. Sertifikat Bandar Udara No. 027.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo
91
Page 118
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
65. Sertifikat Bandar Udara No. 023.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon
66. Sertifikat Bandar Udara No. 020.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional El Tari Kupang
67. Sertifikat Bandar Udara No. 019.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 30 Juli 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara,untuk Bandar Udara Internasional Frans Kaisepo
68. Sertifikat Bandar Udara No. 149.1SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 26 April 2024
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Internasional Yogyakarta
69. Sertifikat Bandar Udara No. 068.1/SBU/IX/2023 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh 10 Februari 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk Bandar Udara Sentani
70. Surat Keterangan Tempat Usaha No. 04/SKTU/B.TP/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 diterbitkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Kepala Lingkungan Pesalakan Tuban, telah diregistrasi di Kelurahan Tuban menjalankan kegiatan
dengan No. 106/SKTU/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 terkait kedudukan kantor cabang usaha pada lokasi tersebut
Perseroan pada Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai
71. Surat Keterangan Domisili No. 550/038/404.7.5.3/2016 tanggal 21 Juni 2016 untuk Kantor Berlaku selama Perseroan
Cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional Juanda yang diterbitkan oleh Kepala menjalankan kegiatan
Desa Betro usaha pada lokasi tersebut
72. Surat Keterangan Domisili No. 503/01.1001/VII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 untuk Kantor Berlaku selama Perseroan
Cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin yang diterbitkan menjalankan kegiatan
oleh Kecamatan Mandai usaha pada lokasi tersebut
73. Surat Keterangan Domisili No. 600/29/SpgR tanggal 13 April 2016 untuk Kantor Cabang Berlaku selama Perseroan
Perseroan pada Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan menjalankan kegiatan
yang diterbitkan oleh Kecamatan Balikpapan Selatan usaha pada lokasi tersebut
74. Surat Keterangan Domisili No. 71.71.08/1002/SKDP/483/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 untuk Berlaku selama Perseroan
Kantor Cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi yang diterbitkan menjalankan kegiatan
oleh Kelurahan Lapangan usaha pada lokasi tersebut
75. Surat Keterangan Domisili No. 404/Pemb/XI/2012 tanggal 26 November 2012 untuk Kantor Berlaku selama Perseroan
Cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional Adi Sutjipto yang diterbitkan oleh Kepala menjalankan kegiatan
Desa Maguwoharjo usaha pada lokasi tersebut
76. Surat Keterangan Domisili No. 500/280/Ekobang tanggal 4 September 2014 untuk Kantor Berlaku selama Perseroan
Cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor yang diterbitkan oleh menjalankan kegiatan
Kelurahan Syamsudin Noor usaha pada lokasi tersebut
77. Surat Keterangan Domisili No. 510/287/2012 tanggal 26 Desember 2012 untuk Kantor Cabang Berlaku selama Perseroan
Perseroan pada Bandar Udara Internasional Ahmad Yani yang diterbitkan oleh Kelurahan menjalankan kegiatan
usaha pada lokasi tersebut
78. Surat Keterangan Domisili No. 124/XXII/2016 tanggal 15 Juni 2016 untuk Kantor Cabang Berlaku selama Perseroan
Perseroan pada Bandar Udara Internasional Lombok Praya yang diterbitkan oleh Kecamatan menjalankan kegiatan
Praya Barat usaha pada lokasi tersebut
79. Surat Keterangan Domisili No. 470/10/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 untuk Kantor Cabang Berlaku selama Perseroan
Perseroan pada Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo yang diterbitkan oleh Kepala menjalankan kegiatan
Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali usaha pada lokasi tersebut
80. Surat Keterangan Domisili No. 736/SKDP/NEG-LH/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 untuk Kantor Berlaku selama Perseroan
Cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon yang diterbitkan oleh menjalankan kegiatan
Kecamatan Teluk Ambon usaha pada lokasi tersebut
81. Surat Keterangan Domisili No. Kel.Pnf.511.3/09/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 untuk Kantor Berlaku selama Perseroan
Cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional El Tari Kupang yang diterbitkan oleh menjalankan kegiatan
Kecamatan Maulafa Kota Kupang Kecamatan Maulafa usaha pada lokasi tersebut
82. Surat Keterangan Domisili No. 71.71.08/1002/SKDP/483/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 untuk Berlaku selama Perseroan
kantor cabang Perseroan pada Bandar Udara Internasional Frans Kaisiepo yang diterbitkan menjalankan kegiatan
oleh Kelurahan Lapangan usaha pada lokasi tersebut
83. Sertifikat Laik Fungsi atas nama Perseroan tanggal 3 November 2020 yang beralamat di Berlaku selama Perseroan
Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Kelurahan Tambakharjo, menjalankan kegiatan
Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang diterbitkan oleh usaha pada lokasi tersebut
Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Lembaga Pengelola dan Penyelenggaran
OSS-Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Risk Based Approach
84. NPWP No. 80.474.641.0-622.000 terdaftar sejak tanggal 4 November 2016 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang menjalankan kegiatan
usaha pada lokasi tersebut
85. Sertifikat Bandar Udara No. 0179/SBU/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 diterbitkan oleh Berlaku selama Perseroan
Direktur Jendral Perhubungan Udara, untuk Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon, menjalankan kegiatan
berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2025, diterbitkan untuk membuktikan kondisi operasi usaha pada lokasi tersebut
terhadap pelayanan pesawat di Bandar Udara Dhoho, Kediri
86. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 434/Menlhk/Setjen/PLA Berlaku selama Perseroan
4/11/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana menjalankan kegiatan
Kegiatan Pengembangan Bandar Udara Internasional Pattimura di Kota Ambon usaha pada lokasi tersebut
92
Page 119
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
87. Surat Keterangan Domisili No. 736/SKDP/NEG-LH/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 diterbitkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kecamatan Teluk Ambon terkait kedudukan kantor cabang Perseroan pada Bandar menjalankan kegiatan
Udara Internasional Pattimura Ambon usaha pada lokasi tersebut
88. Surat Keterangan Terdaftar No. S-8KT/WPJ.19/KP.0403/2022 tanggal 23 Februari 2022, Berlaku selama Perseroan
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Besar Empat menjalankan kegiatan
usaha pada lokasi tersebut
89. Surat Keterangan Domisili No. 470/037/IX/2022 tanggal 14 September 2022 diterbitkan Berlaku selama Perseroan
oleh Kelurahan Palihan terkait kedudukan kantor cabang Perseroan pada Bandar Udara menjalankan kegiatan
Internasional Yogyakarta usaha pada lokasi tersebut
90. Surat Keterangan Terdaftar No. S-5926KT/WPJ.18/KP.0403/2022 tanggal 21 Maret 2022, Berlaku selama Perseroan
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura menjalankan kegiatan
usaha pada lokasi tersebut
91. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 93 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Ngurah Rai di Kabupaten Badung Provinsi Bali dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
92. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 3 (tiga) tahun sejak
04102310115103155 kepada Perseroan dengan Kode KBLI 52231 yang diterbitkan pada tanggal penerbitan
tanggal 4 Oktober 2023
93. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1023 Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Juanda di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
94. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 48 Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi dapat ditinjau setiap 5
Selatan (lima) tahun
95. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 309 Tahun 2011 tanggal 2 Agustus 2022 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
96. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 3 (tiga) tahun sejak
27012310416471021 kepada Perseroan dengan Kode KBLI 52231 yang diterbitkan pada tanggal penerbitan
tanggal 25 Januari 2023
97. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No. 2704231051640004 kepada 3 (tiga) tahun sejak
Perseroan dengan Kode KBLI 52231 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2023 tanggal penerbitan
98. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 154 Tahun 2019 tanggal 31 Maret 2021 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Sam Ratulangi di Kota Manado Provinsi Sulawesi Selatan dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
99. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 3 (tiga) tahun sejak
09062310217171004 kepada Perseroan dengan Kode KBLI 52231 yang diterbitkan pada tanggal penerbitan
tanggal 8 Juni 2023
100. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 51 Tahun 2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Adi Sutjipto di Kabupaten Sleman, Provinsi Sulawesi Selatan dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
101. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 3 (tiga) tahun sejak
27012310415371001 kepada Perseroan dengan Kode KBLI 52231 yang diterbitkan pada tanggal penerbitan
tanggal 25 Januari 2023
102. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 2033 Tahun 2018 tanggal 2 Agustus 2022 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan dapat ditinjau setiap 5
Selatan (lima) tahun
103. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 93 Tahun 2014 tanggal 2 Agustus 2022 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Ahmad Yani di Semarang Provinsi Jawa Tengah dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
104. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 217 Tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa dapat ditinjau setiap 5
Tenggara Barat (lima) tahun
105. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 408 Tahun 2017 tanggal 2 Agustus 2022 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Adi Soemarmo di Boyolali Provinsi Jawa Tengah dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
106. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 193 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2022 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara El Tari di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
107. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 76 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2022 tentang 20 (dua puluh) tahun dan
Rencana Induk Bandar Udara Frans Kaisiepo di Kabupaten Biak Provinsi Papua dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
108. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1994 Tahun 2018 tanggal 11 Desember 2018 20 (dua puluh) tahun dan
tentang Rencana Induk Bandar Udara Yogyakarta dapat ditinjau setiap 5
(lima) tahun
93
Page 120
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
109. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 3 (tiga) tahun sejak
31072310213506047 kepada Perseroan dengan Kode KBLI 52231 yang diterbitkan pada tanggal penerbitan
tanggal 27 Juli 2023
110. Sertifikat Bandar Udara No. 0179/SBU/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 diterbitkan oleh 5 (lima) tahun sejak
Direktur Jendral Perhubungan Udara, untuk Bandar Udara Internasional Dhoho, berlaku tanggal penerbitan
sampai dengan tanggal 7 Desember 2028
111. Sertifikat Standar Badan Usaha No. 91203015909880019 tanggal 31 Juli 2023 diterbitkan Selama Perseroan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama PT Angkasa menjalankan kegiatan
Pura I usahanya
Angkasa Pura Hotel
1. Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (“NIB OSS-RBA”) No. 9120200513314 atas nama Berlaku selama PT APH
PT APH yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2019 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik menjalankan kegiatan
Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku selama kegiatan usahanya
usaha PT APH berlangsung. Sesuai dengan ketentuan Pasal 176 PP No. 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
2. Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT Berlaku selama PT APH
APH untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata tanggal 19 Agustus 2020 serta diterbitkan oleh menjalankan kegiatan
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS usahanya
3. Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan NIB No. 9120200513314 atas nama Berlaku selama PT APH
PT APH yang diterbitkan tanggal 1 April 2020 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik menjalankan kegiatan
Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS usahanya
4. Izin Lokasi dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH untuk kegiatan Aktivitas Berlaku selama PT APH
Biro Perjalanan Wisata yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2020 serta diterbitkan oleh menjalankan kegiatan
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS usahanya
5. Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dengan NIB No. 9120200513314 atas nama Berlaku selama PT APH
PT APH untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2020 menjalankan kegiatan
serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan usahanya
Penyelenggaraan OSS
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) untuk PT APH No. 31.459.4-093.000 terdaftar sejak Berlaku selama PT APH
tanggal 31 Januari 2012, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian menjalankan kegiatan
Keuangan Republik Indonesia usahanya
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT APH No. PEM-0052/WPJ.19/ Berlaku selama PT APH
KP.0303/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tanggal 15 menjalankan kegiatan
Februari 2012 usahanya
8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT APH dengan Klasifikasi Lapangan Berlaku selama PT APH
Usaha (“KLU”) 68110 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa No. S-277PKP/WPJ.19/ menjalankan kegiatan
KP.0403/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Wajib Pajak Besar Empat tanggal 3 Juli 2019 usahanya
9. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT APH dengan KLU 55113 – Hotel Bintang Berlaku selama PT APH
Tiga No. S-20PKP/WPJ.19/KP.0403/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wajib Pajak Besar menjalankan kegiatan
Empat tanggal 15 September 2017 usahanya
10. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) untuk PT APH No. PEM-00301/WPJ.19/KP.0403/2012 Berlaku selama PT APH
tanggal 5 April 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat menjalankan kegiatan
usahanya
11. SKT untuk PT APH dengan KLU 68110 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa Berlaku selama PT APH
No. S-1672KT/WPJ.19/KP.0403/2019 tanggal 11 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor menjalankan kegiatan
Pelayanan Wajib Pajak Besar Empat usahanya
12. Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota berlaku sampai
Administrasi Jakarta Pusat No. 63/C.37.EF/31.71.03.1005.03.010.C.1/2/-1.785.51/e/2021 6 September 2024
tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Bungur Besar No. 86 A & C RT007 RW
01 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kode Pos 10610
tanggal 17 September 2021 untuk SHGB No. 1465 dan SHGB No. 1466
13. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung Berlaku selama PT APH
Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) PB-UMKU NIB No. menjalankan kegiatan
9120200513314 untuk kegiatan usaha Hotel Bintang atas nama PT APH dengan lokasi usaha usahanya
Kawasan Bandar Udara Internasioanl I Gusti Ngurah Rai yang diterbitkan tanggal 21 April
2024 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan
Penyelenggaraan OSS
14. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. Berlaku selama 3 (tiga)
24012410115103070 tanggal 24 Januari 2024 untuk kegiatan usaha Hotel Bintang milik tahun
Novotel Bali yang berlokasi di Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
dengan luas tanah yang dietujui seluas 10.492,75m², diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS
15. NPWP untuk Novotel Bali, Ngurah Rai Airport No. 31.459.188.4-905.001, yang dikeluarkan Berlaku selama PT APH
oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam dokumen menjalankan kegiatan
tidak terdapat tanggal terdaftar usahanya
94
Page 121
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
16. SKT Novotel Bali, Ngurah Rai Airport dengan KLU 55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya Berlaku selama PT APH
No. S-1908KT/WPJ.17/KP.0503/2015 tanggal 11 Juni 2015, yang dikeluarkan oleh Kantor menjalankan kegiatan
Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan usahanya
17. SKT Novotel Bali, Ngurah Rai Airport dengan KLU 55113 – Hotel Bintang Tiga No. S-136KT/ Berlaku selama PT APH
WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 15 September 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan menjalankan kegiatan
Wajib Pajak Besar Empat usahanya
18. Surat perihal Fasilitas Bandar Udara No. UM.002/4/21/DRJU.KUM-2016 tanggal 18 Agustus Berlaku selama PT APH
2016 untuk Novotel Ngurah Rai Airport Bali yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal menjalankan kegiatan
Perhubungan Udara usahanya
19. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. Berlaku selama 3 (tiga)
26122210213515100 diterbitkan tanggal 25 Desember 2022 dan dilakukan pencetakan tahun
kembali pada tanggal 8 Mei 2024 untuk kegiatan usaha Hotel Bintang milik Cordia Hotel
yang berlokasi di T 1 Juanda Internasional Airport, Surabaya Juanda dengan luas tanah yang
disetujui seluas 2.838,29m², diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS
20. NPWP untuk Hotel Ibis Budget, Surabaya Airport No. 31.459.188.4-643.001 terdaftar sejak Berlaku selama PT APH
tanggal 19 April 2013 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Pratama, Kementerian menjalankan kegiatan
Keuangan Republik Indonesia usahanya
21. SKT untuk Hotel Ibis Budget, Surabaya Airport No. PEM-03166/WPJ.24/KP.1103/2013 Berlaku selama PT APH
tanggal 11 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo menjalankan kegiatan
Utara usahanya
22. NPWP untuk Hotel Ibis Budget, Makassar Airport No. 31.459.188.4-809.001 terdaftar Berlaku selama PT APH
sejak tanggal 5 September 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama menjalankan kegiatan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia usahanya
23. SKT untuk Hotel Ibis Budget, Makassar Airport No. S-5917KT/WPJ.15/KP.1103/2016 tanggal Berlaku selama PT APH
7 September 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sulsel, Barat dan Tenggara, menjalankan kegiatan
KPP Pratama Maros usahanya
24. Surat Izin Tempat Usaha untuk Hotel Ibis Budget, Makassar Airport No. 64/KPTSPPM/SITU/ Berlaku selama PT APH
IV/2014 tanggal 21 April 2014 untuk PT APH yang beralamat di Desa Baji Mangai, Kecamatan menjalankan kegiatan
Mandai, Kabupaten Maros, diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros usahanya
25. NPWP untuk Cordia Hotel, Yogyakarta Internasional Airport No. 31.459.188.4-544.001 Berlaku selama PT APH
terdaftar sejak tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak menjalankan kegiatan
Pratama, Kementerian Keuangan Republik Indonesia usahanya
26. SKT Cordia Hotel, Yogyakarta Internasional Airport No. S-2042KT/WPJ.23/KP.0403/2020 Berlaku selama PT APH
tanggal 5 Agustus 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Daerah menjalankan kegiatan
Istimewa Yogyakarta KPP Pratama Wates usahanya
27. Izin Lokasi dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH untuk Lokasi Cordia Hotel, Berlaku selama PT APH
Yogyakarta Internasional Airport yang dikeluarkan tanggal 1 April 2020 serta diterbitkan oleh menjalankan kegiatan
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS usahanya
28. Izin Usaha (TDUP) dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH untuk Usaha Cordia Berlaku selama PT APH
Hotel, Yogyakarta Internasional Airport yang dikeluarkan tanggal 1 April 2020 serta diterbitkan menjalankan kegiatan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS usahanya
Angkasa Pura Properti
1. NIB OSS-RBA No. 8120111091686 atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober Berlaku selama PT APP
2018 dengan cetakan kembali pada tanggal 16 Januari 2024 berlaku selama kegiatan usaha menjalankan kegiatan
APP berlangsung. Sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (5) jo. Pasal 194 ayat (2) PP No. 5 Tahun usahanya
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 05072310113171191 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41012 yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2023 sejak diterbitkan
3. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 15012410113171058 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 46331 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 sejak diterbitkan
4. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 16012410113171132 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 56109 yang diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2024 sejak diterbitkan
5. KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 15012410113171062 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 96122 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 sejak diterbitkan
6. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171078 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 35115 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
7. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171115 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 35112 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
8. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171145 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41011 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
9. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171084 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41013 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
10. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171068 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41014 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
95
Page 122
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
11. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171060 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41015 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
12. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171070 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41016 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
13. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171072 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41017 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
14. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171079 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41018 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
15. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171087 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41019 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
16. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171081 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 41020 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
17. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171088 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 42101 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
18. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171118 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 42104 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
19. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171097 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 42201 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
20. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171100 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 42202 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
21. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171108 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 42203 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
22. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171114 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 42204 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
23. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171122 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43110 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
24. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171125 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43120 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
25. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171134 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43211 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
26. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171128 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43216 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
27. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171131 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43211 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
28. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171134 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43221 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
29. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171134 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43211 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
30. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171154 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43224 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
31. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171061 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43291 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
32. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171155 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43299 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
33. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171157 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43303 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
34. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171158 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43304 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
35. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171159 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 43305 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 sejak diterbitkan
36. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171066 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 46100 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
37. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171076 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 46631 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
38. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171069 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 52101 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
39. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171070 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 52109 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
40. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171141 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 55194 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
41. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171080 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 56101 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
96
Page 123
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
42. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171035 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 68111 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
43. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171057 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 68112 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
44. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171039 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 68200 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
45. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171082 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 70209 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
46. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171062 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 71101 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
47. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171083 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 81100 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
48. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171085 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 81210 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
49. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171086 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 81290 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
50. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171067 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 81300 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
51. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171056 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 90040 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
52. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171104 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 90090 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
53. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171112 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 93113 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
54. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171147 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 93114 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
55. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 2072210213171049 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 93119 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
56. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171074 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 93211 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
57. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171107 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 93219 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
58. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171050 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 93239 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
59. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171052 kepada PT APP dengan Kode Berlaku selama 3 tahun
KBLI 93299 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 sejak diterbitkan
60. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi Berlaku selama PT APP
PB-UMKU: 812011109168600040001 dengan kode KBLI 43291/Instalansi Mekanikal atas menjalankan kegiatan
nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2023 usahanya
61. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berlaku selama PT APP
Kontruksi PB-UMKU: 812011109168600210001 dengan kode KBLI 43221/Instalansi Saluran menjalankan kegiatan
Air (Plambing) atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2023 usahanya
62. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi Berlaku selama PT APP
PB-UMKU: 812011109168600280001 dengan kode KBLI 43291/Instalansi Pendingin dan menjalankan kegiatan
Ventilasi Udara atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2023 usahanya
63. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berlaku selama PT APP
Kontruksi PB-UMKU: 812011109168600570006 dengan kode KBLI 42102/Pekerjaan menjalankan kegiatan
Konstruksi Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil atas nama APP yang dikeluarkan pada usahanya
tanggal 14 April 2023
64. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berlaku selama PT APP
Kontruksi PB-UMKU: 812011109168600570001 dengan kode KBLI 41015/Konstruksi menjalankan kegiatan
Gedung Kesehatan atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022 usahanya
65. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berlaku selama PT APP
Kontruksi PB-UMKU: 812011109168600610001 dengan kode KBLI 41012/Konstruksi menjalankan kegiatan
Gedung Perkantoran atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2023 usahanya
66. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berlaku selama PT APP
Kontruksi PB-UMKU: 812011109168600570002 dengan kode KBLI 41016/Konstruksi menjalankan kegiatan
Gedung Pendidikan atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022 usahanya
67. Surat Keterangan Terdaftar No. S-118KT/WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 18 Agustus 2017 Berlaku selama PT APP
atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor menjalankan kegiatan
Pelayanan Wajib Pajak Besar Empat usahanya
68. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-24PKP/WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 18 Berlaku selama PT APP
Agustus 2017 atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DPJ Wajib Pajak Besar menjalankan kegiatan
Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Empat usahanya
97
Page 124
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
69. Nomor Pokok Wajib Pajak No.31.459.162.9-093.000 atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Berlaku selama PT APP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjalankan kegiatan
usahanya
70. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 452/AC.1.7/31.71/-1.824.27/e/2019 tanggal Berlaku selama PT APP
5 April 2019 atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu menjalankan kegiatan
Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat, usahanya
71. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 01349-01/PB/1.824.271 tanggal 14 Agustus Berlaku selama PT APP
2014 atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menegan menjalankan kegiatan
dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta usahanya sesuai izin
ini dengan pendaftaran
ulang setiap 5 (lima) tahun
sekali.
72. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional No. 219/C.31/31.71.03.1005.01.045.K.1.a.b/2/- Berlaku selama PT APP
1.785.56/e/2020 tanggal 17 Juli 2020, atas nama APP yang dikeluarkan oleh Unit Pengelolaan menjalankan kegiatan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat usahanya
73. Sertifikat Badan Usaha No. 438.1.5.513.B.1F.3171.B21 dan No. Registrasi 0438.01.B21 yang Berlaku sampai dengan
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Kelistrikan Nasional (LSKN) atas nama tanggal 05 Februari 2026
APP yang dikeluarkan pada tanggal 05 Februari 2021
74. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3137-06-014-1-09-908577 yang Berlaku sampai dengan
diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2024
tanggal 29 Juli 2021 atas nama APP dengan disertai kewajiban
untuk melakukan
registrasi ulang pada
tahun kedua paling lambat
tanggal 28 Januari 2023
dan registrasi ulang pada
tahun ketiga paling lambat
tanggal 28 Januari 2024
75. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3137-07-014-1-09-908577 yang Berlaku sampai dengan
diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2024
tanggal 29 Juli 2021 atas nama APP dengan disertai kewajiban
untuk melakukan
registrasi ulang pada
tahun kedua paling lambat
tanggal 28 Januari 2023
dan registrasi ulang pada
tahun ketiga paling lambat
tanggal 28 Januari 2024
76. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3137-09-014-1-09-908577 yang Berlaku sampai dengan
diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2024
tanggal 29 Juli 2021 atas nama APP dengan disertai kewajiban
untuk melakukan
registrasi ulang pada
tahun kedua paling lambat
tanggal 28 Januari 2023
dan registrasi ulang pada
tahun ketiga paling lambat
tanggal 28 Januari 2024
77. Sertifikasi Badan Usaha No. 505.1.413..B.1F.3171.B21 dan No. Registrasi 0505.01.B21 Berlaku sampai dengan
yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal tanggal 11 Februari 2026
Ketenagalistrikan atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2021 untuk klasifikasi bidang
usaha Distribusi Tenaga
Listrik.
PT Integrasi Aviasi Solusi
1. Nomor Induk Berusaha OSS (NIB) No. 9120401980599 atas nama PT IAS, yang diterbitkan Berlaku selama PT IAS
pada tanggal 9 September 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. menjalankan kegiatan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA. usahanya
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. Berlaku selama 3 (tiga)
15102210213671069 kepada PT IAS dengan Kode KBLI 46634, 46100, 53201, 41012, tahun sejak tanggal
41019, dan 52296 yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2022. penerbitan.
3. Sertifikat Standar No. 91204019805990039 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta diterbitkan menjalankan kegiatan
tanggal 29 Januari 2022. usahanya
4. Sertifikat Standar No. 91204019805990033 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Jalan Raya Padang Kemiling, Kota Bengkulu, Provinsi menjalankan kegiatan
Bengkulu diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
98
Page 125
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
5. Sertifikat Standar No. 91204019805990039 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Jalan Bandara SIM (Gedung Kargo), Kabupaten Aceh menjalankan kegiatan
Besar, Provinsi Aceh diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
6. Sertifikat Standar No. 91204019805990004 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Jalan Agung Wilis Blimbing Sari, Kabupaten Banyuwangi, menjalankan kegiatan
Provinsi Jawa Timur diterbitkan tanggal 8 September 2022. usahanya
7. Sertifikat Standar No. 91204019805990028 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Jalan Sukarno Hatta, Kota Jambi, Provinsi Jambi menjalankan kegiatan
diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
8. Sertifikat Standar No. 91204019805990041 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Kompleks Bandara Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, menjalankan kegiatan
Provinsi Sumatera Utara diterbitkan tanggal 13 Januari 2023. usahanya
9. Sertifikat Standar No. 91204019805990032 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Blok Minggu, Desa/Kelurahan Kertajati, Kecamatan menjalankan kegiatan
Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
10. Sertifikat Standar No. 91204019805990006 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Desa Pasar VI Kualanamu, Kelurahan Beringin, menjalankan kegiatan
Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara diterbitkan tanggal usahanya
24 Oktober 2022.
11. Sertifikat Standar No. 91204019805990030 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Terminal Kargo Bandara Internasional Minangkabau menjalankan kegiatan
diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
12. Sertifikat Standar No. 91204019805990599 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Gudang Kargo Bandara Depati Amir, Provinsi Kepulauan menjalankan kegiatan
Bangka Belitung diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
13. Sertifikat Standar No. 91204019805990029 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Terminal Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota menjalankan kegiatan
Pekanbaru, Provinsi Riau diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
14. Sertifikat Standar No. 91204019805990031 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan menjalankan kegiatan
Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah diterbitkan tanggal 24 Oktober usahanya
2022.
15. Sertifikat Standar No. 91204019805990035 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Terminal Kargo Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II menjalankan kegiatan
Provinsi Sumatera Selatan diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
16. Sertifikat Standar No. 91204019805990040 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Dusun Merdeka, Kelurahan Limbung, Kecamatan Sungai menjalankan kegiatan
Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat diterbitkan tanggal 24 Oktober 2022. usahanya
17. Sertifikat Standar No. 91204019805990046 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Gedung Terminal Kargo Bandara Internasional HAS menjalankan kegiatan
Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung usahanya
diterbitkan tanggal 13 Januari 2023.
18. Sertifikat Standar No. 91204019805990047 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Jalan Alamsyah Ratuprawira Negara, Kelurahan Branti menjalankan kegiatan
Raya, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung diterbitkan tanggal 13 Januari 2023. usahanya
19. Sertifikat Standar No. 91204019805990043 dengan Kode KBLI 52296 untuk Jasa Penunjang Berlaku selama PT IAS
Angkutan Udara pada lokasi usaha Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan menjalankan kegiatan
Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau diterbitkan tanggal 29 usahanya
November 2022.
20. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”) No. 76.247.375.9-402.000 atas nama PT IAS, yang Berlaku selama PT IAS
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Pratama Madya Tangerang. menjalankan kegiatan
usahanya
21. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. S-2/PKP/KPP.080703/2024 telah Berlaku selama PT IAS
dikukuhkan sejak tanggal 8 Januari 2024 atas nama PT IAS yang dikeluarkan oleh Kepala menjalankan kegiatan
Pelayanan Pajak Pratama Madya Tangerang. usahanya
22. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-2/KT/KPP.080703/2024 tanggal 8 Januari 2024 atas Berlaku selama PT IAS
nama PT IAS yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Madya Tangerang. menjalankan kegiatan
usahanya
23. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 888 tahun 2017 Dilakukan evaluasi setiap
tentang Izin Penyelenggaraan Pos PT Angkasa Pura Kargo ditetapkan pada tanggal 12 April tahun dan evaluasi secara
2017. menyeluruh setiap 5
(lima) tahun.
99
Page 126
No. Perizinan Terkait Masa Berlaku
24. Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara No. DBU.IO.002/JT-KP-II/I/2020 tanggal Berlaku sejak tanggal
15 Januari 2020 atas nama PT Angkasa Pura Kargo yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal diterbitkan dan sepanjang
Perhubungan Udara PT IAS menjalankan
kegiatannya dan setiap
5 tahun dievaluasi oleh
Direktorat Bandar Udara.
25. Izin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar udara No. DBU.IO.076/JT-KP-11/VI/2021 tanggal Berlaku sejak tanggal
7 Juni 2021 atas nama PT Angkasa Pura Kargo yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal diterbitkan dan sepanjang
Perhubungan Udara. PT IAS menjalankan
kegiatannya dan setiap
5 tahun dievaluasi oleh
Direktorat Bandar Udara.
26. Sertifikat Regulated Agent No. 030/Izin.RA.DJPU/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 yang Berlaku sejak tanggal
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. diterbitkan dan sepanjang
PT IAS menjalankan
kegiatannya dan setiap 5
tahun dievaluasi serta tidak
dapat dipindahtangankan.
PT Bandara Internasional Batam
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 1202220010442 yang diterbitkan tanggal 12 Berlaku selama PT BIB
Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola menjalankan kegiatan
dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA usahanya
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar No. 12022200104420001 yang Berlaku selama PT BIB
diterbitkan tanggal 24 Juni 2022 atas nama PT BIB yang dikeluarkan oleh Pemerintah menjalankan kegiatan
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA c.q. usahanya
Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 53.693.252.8-215.000 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Berlaku selama PT BIB
Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara menjalankan kegiatan
usahanya
4. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 47 Tahun 2022 tentang Berlaku selama 20 (dua
Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 9 puluh) tahun
Maret 2022, yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia
5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 80 Tahun 2023 tentang Penetapan
Bandar Udara Yang Dikelola oleh PT Bandara Internasional Batam tanggal 30 Maret 2023
yang dikeluarkan oleh Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara
6. Sertifikat Bandar Udara No. 029/SBU/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 dikeluarkan oleh Direktorat berlaku selama PT BIB
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian menjalankan kegiatan
usaha dan akan dilakukan
evaluasi secara periodik
sekurang-kurangnya
setiap 5 (lima) tahun
atas permohonan
penyelenggara
bandar udara untuk
memastikan bandar
udara masih memenuhi
semua peraturan dan
ketentuan keselamatan,
keamanan penerbangan
dan pelayanan jasa
kebandarudaraan serta
semua mitigasi risiko
yang tercantum dalam
program pengelolaan
keselamatan, bila ada,
kecuali ada penangguhan
atau pembatalan
100
Page 127
D. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR PUSAT
PT ANGKASA PURA I
Direktur Utama
Business Analysis
and Planning
Senior Manager
Finance and Cost
Accounng
Senior Manager
Vice President Accounng
Tax Management
Senior Manager
Integrated Management
Report
Senior Manager
Operaon Audit Senior
Manager
Corporate Finance
Senior Manager
Vice President Internal
Audit
Special Audit
Treasury and Found and Advisory
Management Senior Manager
Senior Manager
Vice President Finance
Account Receivable Business Legal Senior
Senior Manager Manager
Payment Management Vice President Legal and
Legal Affairs
Senior Manager Compliance
Senior Manager
Risk Governance
and Development Regulaon and Compliance
Senior Manager Senior Manager
Vice President Risk
Management
Corporate Stakeholder Relaon and
Risk Management Board of Director Secretary
Senior Manager Senior Manager
Vice President Corporate
Secretary
Asset Evaluaon and
Readiness Corporate Communicaon
Senior Manager Senior Manager
Asset Informaon Control Corporate Planning,
Senior Manager Research, and Stascs
Vice President Asset and Senior Manager
Vice President Corporate
Subsidiary Management Planning and
Transformaon Corporate Performance,
Asset Opmizaon Business Process, and
Senior Manager Change Management
Senior Manager
Strategic Investment and
Subsidiary Management Aeronaucal Revenue
Senior Manager Performance and Assurance
Senior Manager
Organizaon Development
and Culture Airline Markeng and Route
Senior Manager Development
Senior Manager
Vice President Aeronaucal
Business and Cargo
Career and Talent Development
Vice President Human Aviaon Stakeholder and
Management
Capital Regulatory Affair
Senior Manager
Senior Manager
Remuneraon and
Industrial Relaon Cargo Commercial
Senior Manager Senior Manager
People Assesment and
Training Design Airport Commercial
Senior Manager Senior Manager
Vice President Training and
People Development
Training and Development
Management Vice President Non Airport Commercial
Senior Manager Airport Commercial and and Business Development
Business Development Senior Manager
Office Services and
Maintenance Ancillary Commercial
Senior Manager Senior Manager
Corporate Administraon
Management
Senior Manager Markeng Communicaon
Vice President
Senior Manager
General Services and
Corporate Social Vice President Customer
Corporate Social Responsibility
Responsibility Planning and Experience
Distribuon Customer Experience
Senior Manager Senior Manager
Corporate Social
Responsibility Monitoring,
Evaluaon, and Performance
Senior Manager
Procurement Planning,
Contract, and Supplier
Management
Senior Manager
Owner Esmate
Senior Manager
Vice President Procurement
Purchasing Region 1
Senior Manager
Purchasing Region 2
Senior Manager
Direktur Operasi
Vice President Airport Vice President
Vice President Airport Vice President Airport Vice President Airport Vice President Airport Vice President Technology
Safety Airport Planning and Project
Operaon Security Facilies Management Equipment Management and Innovaon
Development
Airport Operaon Air Side, Technology Planning and
Airport Security Screening Safety Management System Airport Planning and Design Civil Air Side Mechanical
Rescue and Fire Fighng Innovaon
Senior Manager Senior Manager Senior Manager Senior Manager Senior Manager
Senior Manager Senior Manager
Airport Operaon Land Side Airport Policy Non Terminal and Technology Implementaon
and Terminal Airport Security Protecon Airport Environment Electrical
Standarizaon Landscape and Development
Senior Manager Senior Manager Senior Manager Senior Manager
Senior Manager Senior Manager Senior Manager
Service implementaon and Airport Security Design and Technology Operaon and
Delivery Development Quality Assurance Project Management Office Terminal Building
Senior Manager Services
Senior Manager Senior Manager Senior Manager Senior Manager
Senior Manager
Project Quality Assurance
Senior Manager
General Manager
101
Page 128
Catatan: Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero) selaku Pemegang Saham PT Angkasa Pura I nomor SK-388/MBU/12/2023 dan nomor
KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094 tanggal 28 Desember 2023 dan Surat Edaran nomor ED.DU.005/
OM.01/2024 tanggal 12 Januari 2024, sehubungan dengan adanya perubahan susunan dan
nomenklatur Direksi PT Angkasa Pura I, diinformasikan pembagian tugas, fungsi dan tanggung jawab
pada Direktorat baru untuk sementara waktu sebagai acuan supervisi masing-masing unit kerja sampai
dengan Keputusan Direksi tentang organisasi dan tata kerja Kantor Pusat PT Angkasa Pura I baru
ditetapkan sebagaimana di bawah ini:
NO. DIREKTORAT FUNGSI UNIT KERJA
1 Direktorat Utama 1. Fungsi Internal Audit
2. Fungsi Corporate Secretary
3. Fungsi Corporate Planning and Transformation
4. Fungsi Legal and Compliance
5. Fungsi Accounting
6. Fungsi Finance
7. Fungsi Risk Management
8. Fungsi Asset and Subsidiary Management
9. Fungsi Human Capital
10. Fungsi Training and People Development
11. Fungsi General Services and CSR
12. Fungsi Procurement
13. Fungsi Aeronautical Business and Cargo Development
14. Fungsi Airport Commercial and Business Development
15. Fungsi Customer Experience
2 Direktorat Operasi 1. Fungsi Airport Operation
2. Fungsi Airport Security
3. Fungsi Airport Safetyl
4. Fungsi Airport Planning and Project Development
5. Fungsi Airport Facilities Management
6. Fungsi Airport Equipment Management
7. Fungsi Technology and Innovation
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Struktur Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Erwan Agus Purwanto
Komisaris Independen : Irfan Wahid
Direksi:
Direktur Utama : MMA Indah Preastuty
Direktur Operasi : Wahyudi
Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat tersebut telah diangkat
berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Angkasa Pura I No. 304 tanggal 29 Desember
2023 yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S. H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0023086 tanggal 17 Januari 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011698.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
17 Januari 2024, sehubungan dengan pengangkatan Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto sebagai
Komisaris Utama.
102
Page 129
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Angkasa Pura I No. 279 tanggal 28 Desember
2023 yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S. H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0022831 tanggal 17 Januari 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011546.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
17 Januari 2024, sehubungan dengan pengangkatan M.M.A. Indah Preastuty sebagai Direktur
Utama dan Wahyudi sebagai Direktur Operasi.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. SK-85/MBU/03/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris. Serta Penetapan Komisaris Independen
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. SK-85/MBU/03/2020 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris, Serta Penetapan
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. 02 tanggal 06
April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0176708 tanggal 06 April 2020,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064523.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
06 April 2020, sehubungan dengan pengangkatan Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. sebagai
Komisaris Independen dan Irfan Wahid sebagai Komisaris Independen.
Pengangkatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan
di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2014
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan kekeluargaan di antara anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki suatu perjanjian atau kesepakatan dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Perseroan.
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Erwan Agus Purwanto
Komisaris Utama
Lahir di Klaten 2 Agustus 1968. Erwan Agus Purwanto menjabat sebagai Komisaris
Utama di PT Angkasa Pura I sejak 28 Desember 2023 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero) No.SK-389/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095
Riwayat Pendidikan:
Tahun
Jenis Gelar Nama Institusi yang Mengeluarkan
Diperoleh
Doktor (S3) Amsterdam School for Social Science Research, Faculty of 2004
Social and Behavioural Science, University of Amsterdam
Magister (S2) Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada 1997
Sarjana (S1) Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan 1992
Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada
103
Page 130
Pengalaman Kerja:
Jabatan Nama Perusahaan Periode Kerja
Komisaris Utama PT Angkasa Pura I 2023 – sekarang
Komisaris Independen PT Angkasa Pura I 2020 – 2023
Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Kementerian PAN-RB 2021 – sekarang
Aparatur dan Pengawasan
Anggota Panitia Seleksi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan 2021 – 2021
Provinsi Kalimantan Timur Timur
Dekan FISIPOL-UGM Univesitas Gadjah Mada 2012 – 2021
Anggota Tim Independen Reformasi Kementerian PAN-RB 2020 – 2021
Birokrasi Nasional
Guru Besar dalam Bidang Kebijakan Univesitas Gadjah Mada 2019 – sekarang
Publik
Panelis Debat Presiden dengan topik: Komisi Pemilihan Umum 2019 – 2019
Ideologi, Politik dan Governance,
Pertahanan, dan Urusan Internasional
Anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Sekretariat Kabinet Republik 2016 – 2016
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Indonesia
Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia
Visiting senior research fellow University of Agder 2016 – 2016
Irfan Wahid
Komisaris Independen
Lahir di Jakarta 25 Februari 1969. Menjabat sebagai Komisaris di PT Angkasa
Pura I sejak 20 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Nomor SK-85/MBU/03/2020.
Riwayat Pendidikan:
Tahun
Jenis Gelar Nama Institusi yang Mengeluarkan
Diperoleh
Magister (S2) Magister Management Universitas Gajayana, Malang 2022
1991
Sarjana (S1) The Art Institute of Seattle
Institut Kesenian Jakarta 1987
Pengalaman Kerja:
Jabatan Nama Perusahaan Periode Kerja
Penasehat khusus Menteri Pemuda dan Kementerian Pemuda dan 2023 – sekarang
Olahraga Olahraga Republik Indonesia
Staf khusus Menteri Koordinator Bidang Kementerian Koordinator Bidang 2022 – sekarang
Perekonomian Perekonomian Republik Indonesia
Komisaris Independen PT Angkasa Pura I PT Angkasa Pura I 2020 – sekarang
Komisaris Shipper Indonesia 2021 – sekarang
Anggota Dewan Pertimbangan KADIN Kamar Dagang dan Industri 2021 – sekarang
Indonesia
(KADIN)
Ketua POKJA Ekonomi Kreatif Komite Ekonomi dan Industri 2016 – 2019
Nasional Republik Indonesia
104
Page 131
Direksi
MMA Indah Preastuty
Direktur Utama
Lahir di Sidoarjo, 28 November 1966, MMA Indah Preastuty menjabat sebagai
Direktur Utama PTAngkasa Pura I sejak 28 Desember 2023 berdasarkan SK Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero) No. SK-388/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094.
Riwayat Pendidikan:
Tahun
Jenis Gelar Nama Institusi yang Mengeluarkan
Diperoleh
1. Teknik Arsitektur (S1) Universitas Brawijaya 1991
2. Magister Manajemen (S2) Universitas Sebelas Maret 2011
Pengalaman Kerja:
Periode
Jabatan Nama Perusahaan
Kerja
1. Direktur Utama PT. Angkasa Pura I 2023 –
sekarang
2. Direktur Operasi PT. Angkasa Pura I 2023
3. Vice President Airport Operation & service PT. Angkasa Pura I 2021 - 2022
4. Vice President Airport Operation PT. Angkasa Pura I 2021
5. - Vice President Airport Operational Service & Hospitality PT. Angkasa Pura I 2020 – 2021
- Plt. General Manager Bandar Udara Juanda Surabaya PT. Angkasa Pura I 2020 - 2021
6. General Manager Bandar Udara Syamsudin Noor PT. Angkasa Pura I 2018 – 2020
Banjarmasin
7. - Co. General Manager Bandar Udara Sultan Hasanuddin PT. Angkasa Pura I 2016 – 2018
Makassar
- Plt. General Manager Bandar Udara Ahmad Yani PT. Angkasa Pura I 2018
Semarang
8. Project Manager Proyek Pengembangan Bandar Udara PT. Angkasa Pura I 2014 – 2016
Jenderal Ahmad Yani Semarang
9. Manager Operasi Dan Teknik Proyek Pengembangan PT. Angkasa Pura I 2012 – 2014
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali
10. Asisten Manajer Teknik Umum Proyek Pengembangan PT. Angkasa Pura I 2011 – 2012
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali
11. Asisten Deputi Teknik Umum Proyek Pengembangan PT. Angkasa Pura I 2009 – 2011
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali
12. Asisten Manajer Teknik Umum dan Peralatan, Bandar PT. Angkasa Pura I 2007 - 2009
Udara Adi Soemarmo - Surakarta
Wahyudi
Direktur Operasi
Lahir di Jakarta, 3 Juli 1971, Wahyudi menjabat sebagai Direktur Operasi
PT Angkasa Pura I sejak 28 Desember 2023 berdasarkan SK Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
No. SK-388/MBU/12/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094.
Riwayat Pendidikan:
Tahun
Jenis Gelar Nama Institusi yang Mengeluarkan
Diperoleh
1. Teknik Listrik (D3) Politeknik Penerbangan Indonesia Curug Tangerang 1995 – 1998
2. Manajemen Universitas Achmad Yani Banjarmasin 2001 - 2005
Ekonomi (S1)
105
Page 132
Pengalaman Kerja:
Jabatan Nama Perusahaan Periode Kerja
1. Direktur Operasi PT Angkasa Pura I 2023 – sekarang
2. Vice President Airport Planning and Project PT Angkasa Pura I 2023 – 2023
Development
3. General Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I 2018 – 2023
4. General Manager Bandara Syamsuddin Noor PT Angkasa Pura I 2017 – 2018
Banjarmasin
5. General Manager Bandara EL- Tari Kupang PT Angkasa Pura I 2016 – 2017
6. Project Program Department Head PT Angkasa Pura I 2015 – 2016
7. Project Portofolio Department Head PT Angkasa Pura I 2015 – 2015
8. Corporate Strategic Development Analyst Bandara PT Angkasa Pura I 2013 – 2015
Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan –
Balikpapan
9. Askara Bid Pengadaan Jasa Pemborong Bandara PT Angkasa Pura I 2012 – 2013
Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan –
Balikpapan
10. Kepala Unit Pengadaan Bandara Sultan Aji PT Angkasa Pura I 2010 – 2012
Muhammad Sulaiman Sepinggan – Balikpapan
11. Kepala Unit Pengadaan Bandara Syamsuddin PT Angkasa Pura I 2008 – 2010
Noor – Banjarmasin
12. Pelaksana Teknisi Listrik Senior Bandara PT Angkasa Pura I 2001 – 2008
Syamsuddin Noor - Banjarmasi
13. Pegawai Negeri Sipil PT Angkasa Pura I 1999 – 2001
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki beberapa tugas pokok meliputi hal-hal berikut:
1. Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan atas kebijakan pengurasan dan
jalannya pengurusan Perusahaan yang dilaksanakan oleh Direksi.
2. Dewan Komisaris menjalankan tanggung jawab dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a) Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris akan selalu mematuhi anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris terhadap pengelolaan Perusahaan oleh Direksi;
c) Pengawasan, nasihat, dan arahan yang diberikan Dewan Komisaris dilaksanakan dalam
mekanisme rapat dan/ atau diberikan secara tertulis;
d) Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris bertindak sebagai majelis (bersifat kolegial)
dan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri;
e) Pengawasan tidak boleh berubah menjadi pelaksanaan tugas-tugas eksekutif, kecuali dalam
hal Perusahaan tidak memiliki Direksi;
f) Pengawasan dilakukan tidak hanya sekedar menyetujui atau tidak menyetujui terhadap
tindakan-tindakan yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris, tetapi pengawasan
dilakukan secara proaktif, mencakup semua aspek bisnis Perusahaan;
g) Dewan Komisaris dapat menggunakan jasa profesional yang mandiri dan/atau membentuk
komite untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
3. Menyusun rencana kerja dan target kinerja Dewan Komisaris secara periodik serta menyusun
pembagian tugas diantara anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman
masing-masing anggota Dewan Komisaris.
4. Melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi atas kebijakan pengurusan
Perusahaan yang dilaksanakan Direksi, termasuk pelaksanaan rencana pengembangan
Perusahaan, RJPP, serta RKAP.
5. Memantau kepatuhan Direksi atau peraturan perundangan yang berlaku.
6. Mengawasi efektivitas pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian intern.
7. Mengkaji pemanfaatan teknologi informasi.
8. Mengkaji komposisi jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, proses nominasi Direksi, serta kebijakan
evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
106
Page 133
Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi
Sesuai Surat No. KEP.DU. 022/OM.01/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pusat PT Angkasa Pura I, anggota Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu sebagai
berikut:
Tugas Direktur Utama
Tugas Direktur Utama adalah memastikan penyelenggaraan fungsi pengurusan/pengelolaan oleh para
anggota Direksi sesuai tugas pokok Perusahaan melalui penetapan kebijakan yang dilakukan oleh
Direktur dan pengendalian pelaksanaan tugas bidang internal audit, corporate secretary, corporate
planning and transformation, dan legal and compliance termasuk penerapan program pengendalian
gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), tata kelola perusahaan yang baik
(good corporate governance), pelaporan hasil atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN), serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) guna mendukung pencapaian visi dan misi
Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar, kebijakan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS), dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Tanggung Jawab Direktur Utama
a. memastikan ditetapkannya kebijakan dan strategi Perusahaan termasuk penerapan program
pengendalian gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance), pelaporan hasil atas Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara {LHKPN), dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang efektif
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang efektif berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. memastikan tercapainya peningkatan Customer Satisfaction Index (CSIL peningkatan pendapatan
aeronautika dan non aeronautika, serta kontribusi terhadap lingkungan yang terkait dengan
operasional bandar udara;
c. memastikan penerapan dan pemantauan (monitoring) proses serta mekanisme pengelolaan
Perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan, etika berusaha, dan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance).
Direksi memegang tugas dan tanggung jawab antara lain:
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan
Perusahaan, serta bertanggung jawab atas pencapaian tujuan dan target kinerja Perusahaan;
2. Mematuhi ketentuan-ketentuan serta memastikan seluruh aktivitas Perusahaan telah sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku, anggaran dasar dan keputusan RUPS;
3. Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan dan
senantiasa berusaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perusahaan.
4. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
5. Melakukan segala Tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun pemilikan
serta mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan
pembatasan tertentu.
6. Menyiapkan susunan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan.
7. Menyelenggarakan dan menyimpan daftar khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8. Memberikan informasi dan penjelasan tentang segala hal yang diperlukan Dewan Komisaris.
9. Menerapkan GCG secara konsisten.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. Rapat Dewan
Komisaris terdiri dari rapat internal antara anggota Dewan Komisaris maupun rapat dengan Direksi.
Di tahun 2024 pada bulan Januari - April, Dewan Komisaris mengikuti rapat internal sebanyak 3 kali,
dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dengan Direksi sebanyak 3 kali.
107
Page 134
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris selama tahun 2023 hingga Mei 2024 sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan
Jumlah Rapat* Jumlah Kehadiran Persentase
Erwan Agus Purwanto Komisaris Utama 26 26 100,00%
Irfan Wahid Komisaris Independen 26 26 100,00%
* Terhitung sejak bergabung menjadi Dewan Komisaris Perseroan
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi
Rapat Direksi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. Dalam pelaksanaannya,
Rapat Direksi rutin dilaksanakan setiap hari Selasa atau minimal 1 kali dalam seminggu dengan
mengundang unit terkait berdasarkan agenda pembahasan seperti Vice President, General Manager,
dan Direksi Anak Perusahaan.
Tingkat kehadiran rapat Direksi selama tahun 2023 hingga April 2024 adalah sebagai berikut:
Keterangan
Peserta Rapat Jabatan Jumlah Jumlah
% Kehadiran
Rapat* Kehadiran
• Direktur Operasi (menjabat sejak 5 Mei
2023 hingga 28 Desember 2023)
• PGS. Direktur Teknik (menjabat sejak
MMA Indah Preastuty 25 Oktober 2023 hingga 28 Desember 44 44 100,00%
2023)
• Direktur Utama (menjabat sejak 28
Desember 2023 hingga sekarang)
Direktur Operasi (menjabat sejak 28
Wahyudi 16 16 100,00%
Desember 2023 hingga sekarang)
* Terhitung sejak bergabung menjadi Direksi Perseroan (di tahun 2023)
Frekuensi rapat gabungan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 33/2014, Rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan
Direksi dilaksanakan guna membahas laporan-laporan berkala dari Direksi, membahas permasalahan
Perusahaan, serta respon Komisaris untuk memberi tanggapan, catatan dan nasihat kepada Direksi.
Rapat gabungan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu bulan. Komisaris Utama dapat
mengundang Direktur Utama untuk menyelenggarakan rapat gabungan sekurang-kurangnya tujuh hari
sebelum rapat diadakan. Sepanjang tahun 2024 pada bulan Januari – April, rapat gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi dilaksanakan sebanyak 3 kali dan selama tahun 2023 hingga April 2024 tingkat
kehadiran dan selama tahun 2023 hingga April 2024 sebagai berikut:
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi
Nama Jabatan Jumlah Jumlah
Persentase
Rapat* Kehadiran
Dewan Komisaris
Erwan Agus Purwanto Komisaris Utama 18 18 100,00%
Irfan Wahid Komisaris Independen 18 18 100,00%
Direksi
MMA Indah Preastuty Direktur Utama 18 18 100,00%
Wahyudi Direktur Operasi 18 18 100,00%
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Direksi
Nama Pelatihan/Webinar/
Peserta Jabatan Tanggal Penyelenggara
Seminar
MMA Indah Direktur Onboarding Directionship BUMN SCHOOL OF
2-3 Februari 2024
Preastuty Utama (OBD) EXCELLENCE
108
Page 135
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri
BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara. Pemberian remunerasi juga mempertimbangkan beberapa aspek kinerja
keuangan perusahaan, seperti kebutuhan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang, kecukupan
dan penguatan permodalan, dan aspek stabilitas keuangan. Kebijakan remunerasi juga ditentukan
berdasarkan efektivitas manajemen risiko, serta potensi pendapatan di masa yang akan datang.
Remunerasi berupa gaji/honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tahun 2023 ditetapkan bedasarkan Surat dari Direktur Utama PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) Nomor : INJ.03.08/23/07/2023/A.1151 tanggal 25 Juli 2023 perihal
Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2023 PT Angkasa Pura I, dan pada tahun
2024 ditetapkan bedasarkan Surat dari Direktur SDM & Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
Nomor : INJ.03.08/23/03/2024/A.0016 tanggal 13 Maret 2024 perihal Penetapan Penghasilan Direksi
dan Dewan Komisaris Tahun 2024 PT Angkasa Pura I yang berlaku efektif sejak bulan Januari 2024.
Gaji/honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta
Anak Perusahaan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 130.452.654.000,- serta pada Januari 2024
sampai dengan Mei 2024 adalah sebesar Rp 17.828.182.266,-.
Dewan Komisaris dan Direksi diberikan Asuransi Purna Jabatan sebesar paling banyak 25% dari Gaji
dalam 1 tahun, yang diatur di dalam PER-3/MBU/03/2023.
Sekretaris Perusahaan Direksi
Struktur Sekretaris Perusahaan diatur berdasarkan Surat Perintah Direksi Perseroan No. PRIN.DU.167/
OM.14.02/2024 tanggal 20 Mei 2024. Terdapat dua unit yaitu Corporate Communication dan Stakeholder
Relations and Board of Director Secretary yang dibawahi oleh Vice President Corporate Secretary.
Nama : Yuyun Waryunaningsih
Jabatan : Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Vice President Corporate Secretary
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 27 April 1975
Kewarganegaraan : WNI
Domisili : Jakarta Pusat
Email : yuyun.waryunaningsih@ap1.co.id
Riwayat Pendidikan:
Tahun Pendidikan
2012 : Magister Manajemen Universitas Sahid Jakarta
1999 : Sarjana Ekonomi Akuntansi Universitas Jayabaya Jakarta
Pengalaman Kerja
Tahun Jabatan Perusahaan
2020-2024 : Stakeholder Relation and Board of Director Secretary PT Angkasa Pura I
Senior Manager
2018-2020 : Corporate Planning Senior Manager PT Angkasa Pura I
2016-2018 : Corporate Planning Department Head PT Angkasa Pura I
2014-2016 : Corporate Performance Monitoring Evaluation PT Angkasa Pura I
Department Head
2013-2014 : Auditor PT Angkasa Pura I
109
Page 136
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Sekretaris Perusahaan
No. Tanggal Pelaksanaan Tema Peserta
1. 5 – 6 Mei 2023 Forum Humas BUMN Communications Week 2023 Personel Corporate Secretary
BUMN
2. 15 – 17 Maret 2023 PR Indonesia Group The 8th PR Indonesia Awards (PRIA) Personel Corporate Secretary
3. 1 – 10 Mei 2023 PT Angkasa Pura I Pelatihan Awareness Safety Personel Corporate Secretary
Management System Tahun 2023
4. 7 – 12 Agustus 2023 PT Angkasa Pura I Pembelajaran Online Materi Metode Personel Corporate Secretary
Evaluasi Atas Pelaksanaan Program
Strategis (Post Implementation
Review)
5. 11 – 14 September 2023 TUV Rheinland Pelatihan Awareness ISO Personel Corporate Secretary
37001:2016 Sistem Manajemen Anti
Penyuapan Batch I
6. 6 – 11 Nopember 2023 PT Angkasa Pura I Pembelajaran Online Materi Cyber Personel Corporate Secretary
Security Awareness
7. 28 Februari 2023 PT Angkasa Pura I Webinar Series #3 Aksi Kelola Personel Corporate Secretary
Sampah Bandara
8. 5 – 6 April 2023 PT. Surveyor Pelatihan Dasar Tingkat Komponen Personel Corporate Secretary
Indonesia Dalam Negeri Batch I
9. 18 – 23 September 2023 PT Angkasa Pura I Online Mater Problem Solving Personel Corporate Secretary
10. 30 – 31 Oktober 2023 PT. Konsultan Training Strategic Change & Personel Corporate Secretary
Strategi Indonesia Innovation for Future Ready
(Alomet) Enterprise
11. 14 Nopember 2023 PT. Nuvision Pelatihan ARIS – Arsitektur Bisnis Personel Corporate Secretary
Internasional Proyek
Indonesia
12. 4 Desember 2023 PT. Nuvision Pelatihan ARIS – Workshop Personel Corporate Secretary
Internasional Business Process Architecture
Indonesia
13. 22 – 24 November 2023 Kementerian BUMN Workshop Influencer BUMN Personel Corporate Secretary
Sumatera
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
1. Tugas Vice President Corporate Secretary yaitu memastikan tercapainya peningkatan citra
Perusahaan melalui pengelolaan komunikasi Perusahaan (eksternal dan internal), administrasi,
dan hubungan antarpemangku kepentingan Perusahaan guna mendukung pencapaian Customer
Satisfaction Index (CSI) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan
prinsip GCG serta melaksanakan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
peraturan internal Perusahaan.
2. Tanggung jawab Vice President Corporate Secretary yaitu sebagai berikut: Memastikan tersedianya
RKAP;
• Memastikan tercapainya kontrak manajemen yang telah disepakati;
• Memastikan perannya sebagai people manager pada unit kerjanya;
• Memastikan pengelolaan pembinaan kompetensi personel unit kerjanya;
• Memastikan pengembangan inisiatif atas inovasi proses dan produk secara aktif dan
mendukung inovasi yang berasal dari unit kerja lain;
• Memastikan kegiatan unit kerjanya berjalan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) yang telah ditetapkan;
• Memastikan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya sesuai dan relevan dengan sistem manajemen
yang diterapkan Perusahaan;
• Memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan unit kerjanya terhadap peraturan perundang-
undangan dan peraturan internal Perusahaan;
• Memastikan pengelolaan seluruh aspek indikator kinerja utama (key performance indicator)
perusahaan;
• Memastikan pengelolaan seluruh aspek transformasi Perusahaan;
• Memastikan pengelolaan manajemen perubahan (change management) Perusahaan;
110
Page 137
• Memastikan pengelolaan aktivitas penyusunan perubahan atas Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP);
• Memastikan tersedianya kebijakan, strategi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang
corporate planning and transformation.
Sekretaris Perusahaan telah merealisasikan tugas dan tanggung jawabnya sepanjang tahun 2020,
antara lain:
1. Pembinaan, monitoring, dan asistensi pengelolaan administrasi perkantoran dan kearsipan di
Kantor Cabang dan Proyek Pengembangan Bandara di 14 bandara dan Kantor Pusat
2. Pendampingan Kunjungan Kerja Direksi
3. Penyelamatan dan pengamanan arsip vital perusahaan
4. Pelaksanaan rapat Direksi
5. Pengembangan SDM dan studi banding
6. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi internal Perusahaan (antar unit/antar cabang)
7. Meningkatkan citra positif perusahaan, meningkatkan efektivitas komunikasi, keterbukaan informasi
dan transparansi, menumbuhkan kepercayaan masyarakat/stakeholder
8. Meningkatkan dan memperkuat hubungan dengan media
9. Meningkatkan dan memperkuat hubungan dengan mitra kerja/mitra usaha dan komunitas
10. Meningkatkan dan memperkuat brand image korporat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat
melalui pelaksanaan event.
Komite Audit
Pembentukan Komite Audit di Angkasa Pura I mengacu pada peraturan berikut:
1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
2. Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit pada BUMN;
3. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik pada BUMN;
4. Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris.
Sesuai dengan POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan
3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris nomor KEP.03/
DK.AP.I/2022 tanggal 28 April 2022 dan Keputusan Dewan Komisaris nomor KEP.10/DK.AP.I/2023
tanggal 20 Oktober 2023. Sedangkan untuk Ketua Komite Audit dengan masa tugas sejak ditetapkan
sampai dengan masa jabatannya sebagai anggota Komisaris berakhir, berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Surat No. KEP.06/DK.AP.I/2024 tanggal 7 Mei 2024 .
Sehingga susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Irfan Wahid
Anggota Komite Audit : Marta Kurniawan
Anggota Komite Audit : Warlan
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Marta Kuniawan
Anggota Komite Audit
● Warga Negara Indonesia, umur 38 tahun, lahir di Palembang pada tanggal 10 Maret 1985.
● Menyelesaikan Diploma III Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 2006, dan
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2009.
● Sebelum menjadi anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I, beliau menjabat sebagai Sekretaris
Dewan Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Sekretaris Dewan Komisaris PT PPA
(Persero), dan Komite Audit PTPN XII (Persero).
● Selain menjabat sebagai anggota Komite Dewan Komisaris, sampai saat ini masih menjabat
fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda pada Kementerian BUMN.
111
Page 138
Warlan
Anggota Komite Audit
● Warga Negara Indonesia, umur 47 tahun, lahir di Pati pada tanggal 16 Juni 1976.
● Lulus Universitas Terbuka pada tahun 2003 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi. Menyelesaikan
Diploma IV Akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 2005 dan memperoleh gelar
Sarjana Saint Terapan. Memperoleh gelar Magister dari Universitas Gadjah Mada tahun 2009.
● Selain menjabat sebagai anggota Komite Dewan Komisaris, sampai saat ini masih menjabat
fungsional Penilai Pemerintah Ahli Madya pada Kementerian Keuangan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit
a. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal serta
efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal.
b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan
Internal maupun auditor eksternal.
c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya.
d. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan.
e. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris serta tugas-tugas Komisaris
lainnya. Komite Audit memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi
Perusahaan. Seluruh kinerja Komite Audit dipertanggungjawabkan langsung kepada Dewan
Komisaris dalam bentuk laporan berkala (triwulanan dan tahunan) serta mempertanggungjawabkan
tugas khusus dalam laporan pelaksanaan tugas.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan seperti
laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
b. Melakukan penelaahan bersama Manajemen, Internal Audit dan Akuntan Publik, KAP atau Tim
KAP atas hasil audit termasuk kesulitan yang dihadapi.
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen
dan Akuntan Publik, KAP atau Tim Audit dari KAP atas jasa yang diberikannya.
d. Melakukan penelaahan atas laporan tahunan untuk meyakinkan kecukupan, konsistensi dan
keakuratan informasi.
2. Pengendalian Internal
Melakukan pemantauan dan penelaahan atas:
a. Sistem pengendalian internal perusahaan yang baku sesuai dengan praktik terbaik yang
berlaku.
b. Laporan hasil pemeriksaan Unit Internal Audit dan Auditor Eksternal yang memeriksa
perusahaan guna memastikan bahwa pengendalian internal sudah dilakukan dengan baik.
c. Pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas hasil temuan unit Internal Audit dan auditor eksternal.
d. Kecukupan pengendalian internal di perusahaan dan/atau entitas lain dimana perusahaan
memiliki kepentingan.
3. Internal Audit
a. Melakukan penelaahan atas rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran unit Internal Audit
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
b. Memantau efektivitas internal audit perusahaan.
c. Memberikan pendapat dan saran kepada Dewan Komisaris untuk bahan pertimbangan dalam
memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Kepala Internal Audit.
112
Page 139
d. Melakukan penelaahan terhadap setiap laporan Internal Audit yang disampaikan kepada
Dewan Komisaris c.q. Komite Audit, termasuk setiap laporan penyimpangan yang disampaikan
kepada Direksi.
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
4. Auditor lndependen
a. Memberikan rekomendasi atas penunjukan Akuntan Publik (AP} dan Kantor Akuntan Publik
(KAP} yang akan mengaudit laporan keuangan perusahaan kepada Dewan Komisaris untuk
disampaikan kepada RUPS. Dalam Menyusun rekomendasi tersebut, Komite Audit dapat
mempertimbangkan:
● lndependensi AP, KAP, dan orang dalam KAP.
● Ruang lingkup audit.
● lmbalan jasa audit.
● Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP.
● Metodologi, Teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP.
● Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan
Tim Audit dari KAP.
● Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut
untuk kurun waktu yang cukup Panjang, dan/atau
● Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, apabila ada.
b. Mengusulkan pemberhentian AP, KAP, atau Tim Audit dari KAP apabila dalam melaksanakan
tugasnya yang bersangkutan tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
c. Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh RUPS tidak dapat menyelesaikan
pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada periode penugasan
professional, penunjukkan AP dan/atau KAP pengganti dilakukan oleh Dewan Komisaris
setelah mendapatkan persetujuan RUPS dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan/atau KAP.
e. Melakukan penelaahan dan pemantauan atas:
● Temuan yang signifikan dari hasil pemeriksaan auditor eksternal serta institusi pemeriksa
lainnya.
● Tindak lanjut auditee terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor eksternal.
f. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Direksi dan
Akuntan atas jasa yang diberikan.
5. Kepatuhan
Melakukan pemantauan dan penelaahan atas:
a. Kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, baik internal maupun
eksternal yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
b. Laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan internal dan eksternal yang diterbitkan oleh unit Internal Auditor dan
eksternal auditor.
c. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku.
d. Potensi benturan kepentingan perusahaan.
6. Pengaduan Akuntansi dan Pelaporan
Komite Audit akan melakukan penelaahan atas Pengaduan atau Pelaporan Dugaan Pelanggaran
terkait Laporan Keuangan dan Perusahaan lainnya yang disampaikan langsung oleh stakeholders dan
Pemegang Saham melalui Komite Audit maupun Dewan Komisaris serta langkah penanganannya /
tindaklanjutnya dapat melalui mekanisme Kebijakan Whistle Blowing System yang telah ditetapkan
Perusahaan atau melaksanakan penelaahan sendiri melalui bantuan SPI sebagai Internal Auditor
dan atau tenaga ahli independen /eksternal auditor. Kegiatan atas penelaahan dan penanganan
atas pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran terkait Laporan Keuangan dan Perusahaan
lainnya dapat dimasukan dalam Program Kerja Komite Audit setiap tahunnya.
113
Page 140
7. Penugasan Lainnya
a. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris serta tugas-tugas
Komisaris lainnya; dan
b. Melaksanakan aktivitas pengawasan lainnya sesuai penugasan dari Dewan Komisaris
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit
POJK No. 55/2015 pada pasal 13 bahwa rapat kerja Komite Audit wajib diselenggarakan sedikitnya
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Rapat Komite Audit mungkin mengundang Dewan Komisaris maupun
pejabat departemen lainnya, sebagaimana diperlukan.
Tingkat kehadiran rapat anggota Komite Audit selama tahun 2023 hingga April 2024 adalah sebagai
berikut:
Rapat Komite Audit
Nama Jabatan
Jumlah Rapat* Jumlah Kehadiran Persentase
Irfan Wahid Ketua Komite Audit 16 16 100,00%
Marta Kurniawan Anggota Komite Audit 16 16 100,00%
Warlan Anggota Komite Audit 16 16 100,00%
* Terhitung sejak bergabung menjadi Komisaris PT ANGKASA PURA I
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal Perseroan dan diatur
dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I Nomor KEP.DU.004/OM.01/2023 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Pusat PT Angkasa Pura I. Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit
Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Piagam Internal Audit merupakan sebuah
pedoman kerja yang berisi panduan mengenai peran dan tanggung jawab serta dasar keberadaan dan
pelaksanaan tugas-tugas pengawasan oleh Unit Audit Internal. Pembentukan Piagam Internal Audit
telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Komisaris sejak Januari 2014 berdasarkan Surat Keputusan
Direksi PT Angkasa Pura I Nomor No.KEP51.I/PG.01/2017 Tahun 2017.
Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal
Pengangkatan dan pemberhentian Vice President Internal Audit dilakukan oleh Direktur Utama atas
persetujuan Dewan Komisaris. Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama
dan dipimpin oleh Vice President Internal Audit. Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal dibantu oleh dua
departemen yaitu Operation Audit Senior Manager, dan Special Audit and Advisory Senior Manager.
Kepala Unit Audit Internal
Nama : Ratih Rosini Komara
Jabatan : PGS. Vice President Internal Audit
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 26 November 1974
Kewarganegaraan : WNI
Domisili : Tangerang
Email : ratih.komara@ap1.co.id
Riwayat Pendidikan:
Tahun Pendidikan
1998 : Sarjana Teknik Sipil, Universitas Mercu Buana
114
Page 141
Pengalaman Kerja
Tahun Jabatan Perusahaan
April 2024 – Saat Ini : Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Vice President Internal Audit PT Angkasa Pura I
2023 – 2024 : Special Audit and Advisory Senior Manager PT Angkasa Pura I
2021 – 2023 : Non Terminal and Landscape Senior Manager PT Angkasa Pura I
2020 – 2021 : Quality Assurance and Contract Senior Manager PT Angkasa Pura I
2019 – 2020 : Quality Assurance and Contract Specialist PT Angkasa Pura I
2018 – 2019 : Technical Senior Auditor PT Angkasa Pura I
2017 -- 2018 : Non Terminl Air Side Section Head Bandar Udara Juanda – Surabaya PT Angkasa Pura I
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Internal Audit
1. Tugas Vice President Internal Audit adalah memastikan pengelolaan pengendalian intern dan
proses tata Kelola Perusahaan melalui pemeriksaan, penilaian, dan evaluasi atas efisiensi dan
efektivitas kegiatan Perusahaan sesuai dengan peraturan internal dan eksternal berdasarkan risk
based audit, serta melaksanakan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
peraturan internal Perusahaan.
2. Tanggung jawab Vice President Internal Audit yaitu sebagai berikut:
• Memastikan tersedianya RKAP;
• Memastikan tercapainya kontrak manajemen yang telah disepakati;
• Memastikan perannya sebagai people manager pada unit kerjanya;
• Memastikan pengelolaan pembinaan kompetensi personel unit kerjanya;
• Memastikan pengembangan inisiatif atas inovasi proses dan produk secara aktif dan
mendukung inovasi yang berasal dari unit kerja lain;
• Memastikan kegiatan unit kerjanya berjalan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) yang telah ditetapkan;
• Memastikan pelaksanaan kegiatan unit kerjanya sesuai dan relevan dengan sistem manajemen
yang diterapkan Perusahaan;
• Memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan unit kerjanya terhadap peraturan perundang-
undangan dan peraturan internal Perusahaan;
• Memastikan perencanaan dan pelaksanaan perbaikan (improvement) atas temuan audit di
unit kerja di bawah tanggung jawabnya;
• Memastikan pengelolaan pelaksanaan kegiatan audit internal secara berkala dan konsultasi
kepada seluruh satuan unit kerja kegiatan audit khusus;
• Memastikan pengelolaan pelaksanaan pendampingan terhadap proses audit eksternal;
• Memastikan tersedianya laporan hasil audit, dan tindak lanjut hasil temuan audit secara tepat
waktu;
• Memastikan tersedianya kebijakan, strategi, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang
internal audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan POJK No. 34/2014, yaitu Perseroan wajib memiliki fungsi
Nominasi dan Remunerasi, saat ini Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.05/DK.AP.I/2023
Tanggal 27 April 2020 Tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dalam susunan ketua
Nominasi dan Remunerasi pada No. KEP.05/DK.AP.I/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pemberhentian
dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi, sedangkan untuk
Wakil Ketua Komisaris No. KEP.03/DK.AP.1/2024 tanggal 08 Januari 2024 Tentang Pemberhentian
dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & Good Corporate Governance
(GCG) dan Pengangkatan Wakil Ketua Komite Nominasi & Remunerasi PT Angkasa Pura 1, dan untuk
anggota komisaris No. KEP.08/DK.AP.I/2021 tanggal 02 Juni 2021 Tentang Pengangkatan Anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi PT. Angkasa Pura I (Persero). Adapun susunan Komite Nominasi
dan Remunerasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Irfan Wahid
Wakil Ketua : Erwan Agus Purwanto
Anggota : Florensia Herienda
115
Page 142
Florensia Harienda - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Pengalaman Kerja :
Tahun 2017 - Sekarang : • Akademi Pariwisata Indonesia (AKPINDO) as Public Speaker, English,
MICE and HRD Subject Lecture
• Sekolah Tinggi pariwisata Trisakti as English , Tourism Marketing Product,
HRD Subject Lecture
• Politehnik Jakarta International as Public Speaker, English, MICE,
Tourism Marketing Lecture and HRD Department
Tahun 1998 - 2008 : • New Zealand IPIC (Indonesia Pacific Immigration Consultant) as Public
Relation Manager, Jakarta
• Oxford Course Indonesia as English Instructor, Madiun
• Citra Education Centre as English Instructor, Makassar, August 2005
• Briton International English School as English Instructor, Makassar
Informasi terkait dengan riwayat singkat Komite Nominasi dan Remunerasi secara lengkap dapat dilihat
pada subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
1. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
a. Menyelenggarakan rapat internal.
b. Melakukan reviu secara berkala atas sistem pengelolaan talenta (talent management system)
Perusahaan serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaannya.
c. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian talenta (talent
classification) yang dilakukan oleh Direksi.
d. Melakukan validasi dan kalibrasi atas talenta yang diusulkan oleh Direksi kepada Dewan
Komisaris (selected talent), untuk menghasilkan daftar talent yang akan dinominasikan oleh
Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS (nominated talent).
e. Melakukan evaluasi terhadap calon wakil Perusahaan yang akan diusulkan sebagai anggota
Direksi atau anggota Dewan Komisaris anak perusahaan, sebelum diajukan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham/RUPS.
f. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicator anggota Direksi.
g. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerka individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris.
h. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
2. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait fungsi remunerasi :
a. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang membutuhkan persetujuan/
tanggapan dari Dewan Komisaris;
a. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenaik struktur organisasi perusahaan.
3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, Dewan Komisaris dapat memberikan
penugasan lain kepada Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan dalam piagam
(charter) Komite Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris memiliki tugas terkait nominasi Direksi, dalam melaksanakan tugasnya Dewan
Komisaris dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, tugas tersebut yaitu:
1. Menetapkan kebijakan dan kriteria seleksi bagi calon Direksi.
2. Melakukan telaah dan/atau penilaian/pemeriksaan terhadap calon-calon Direksi yang diusulkan
oleh Direksi sebelum disampaikan ke Pemegang Saham.
3. Mengusulkan calon-calon anggota Direksi yang baru kepada RUPS.
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam menentukan
remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi, tugas tersebut meliputi :
1. Menetapkan kebijakan Dewan Komisaris mengenai pengusulan remunerasi Direksi.
2. Menyusun rencana Dewan Komisaris melakukan penelaahan atas pengusulan remunerasi Direksi.
3. Dewan Komisaris dapat mengusulkan kepada RUPS mengenai sistem pemberian uang jasa dan
tunjangan purna jabatan bagi Dewan Komisaris.
4. Memberikan penjelasan lengkap kepada RUPS mengenai sistem pemberian uang jasa dan
tunjangan bagi Dewan Komisaris, serta rincian uang jasa dan tunjangan purna jabatan yang
diterima oleh Dewan Komisaris yang sedang menjabat.
116
Page 143
5. Dewan Komisaris dapat mengusulkan kepada RUPS mengenai sistem penggajian, fasilitas, dan/
atau pemberian tunjangan bagi Direksi.
6. Memberikan penjelasan lengkap kepada RUPS mengenai sistem penggajian, fasilitas, dan/atau
pemberian tunjangan bagi Direksi, serta rincian gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan yang diterima
oleh Direksi yang sedang menjabat.
7. Dewan Komisaris dapat merekomendasikan kepada RUPS mengenai sistem kompensasi serta
manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
POJK No. 34/2014 pada pasal 12 bahwa rapat kerja Komite Nominasi dan Remunerasi wajib
diselenggarakan secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Komite Nominasi
dan Remunerasi mungkin mengundang Dewan Komisaris maupun pejabat departemen lainnya,
sebagaimana diperlukan.
Tingkat kehadiran rapat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selama tahun 2023 hingga April
2024 adalah sebagai berikut:
Rapat Komite Audit
Nama Jabatan Jumlah
Jumlah Rapat* Persentase
Kehadiran
Irfan Wahid Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi 16 16 100%
Erwan Agus Purwanto Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi 16 16 100%
Florensia Herienda Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi 16 16 100%
* Terhitung sejak bergabung menjadi Komisaris PT ANGKASA PURA I
Komite Risiko Usaha & Good Corporate Governance (GCG)
Untuk memenuhi ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 jo. Permen BUMN No. PER-3/
MBU/03/2023. Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko Usaha dan
GCG sebagai organ pendukung Dewan Komisaris. Adapun susunan Komite Risiko Usaha & GCG pada
saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Ketua : Erwan Agus Purwanto
Wakil Ketua : Irfan Wahid
Anggota : Sylviana Maya Damayanti
Anggota : Irwanda Wisnu Wardhana
Pembentukan tersebut tertuang dalam (i) Keputusan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
PT Angkasa Pura I No. KEP.07/DK.AP.I/2024 tentang Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan
Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & Good Corporate Governance tanggal 7 Mei 2024, (ii) Keputusan
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No.KEP.10/DK.AP.I/2021
tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha dan GCG PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal
21 Juni 2021, dan (iii) Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
No.KEP.15/DK.AP.I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha dan
GCG PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 1 Oktober 2021. Komite Risiko Usaha & GCG ini memiliki
periode jabatan masing-masing selama 3 (tiga tahun) dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 2
(dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Irwanda Wisnu Wardhana - Anggota Komite Risiko Usaha & GCG
Pengalaman Kerja :
2021 – Sekarang : • Anggota Komite Risiko Usaha dan Good Corporate Governance Dewan
2016 – 2021 : Komisaris, PT Angkasa Pura I
2018 – 2019 : • Anggota Komite Audit Dewan Komisaris, PT Angkasa Pura II
2014 - 2019 : • Principal Investigator, BPJS Ketenagakerjaan
• Tenaga Ahli Deputi Layanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
2014 – 2016 : • Ketua Tim Konsultan, PT Reska Multi Usaha – KAI
2014 - 2015 : • Ketua Tim Konsultan, PT HK Realtindo – Hutama Karya
117
Page 144
Sylviana Maya Damayanti - Anggota Komite Risiko Usaha & GCG
Pengalaman Kerja :
2021 - Sekarang : • Anggota Komite Risiko Usaha dan Good Corporate Governance Dewan
Komisaris, PT Angkasa Pura I
2015 – Sekarang : • Risk Management Committee, School of Business and Management,
Institut Teknologi Bandung.
• National and International Scientific Journals Reviewer
• Efektivitas Pemasaran Digital oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah bagi
Peningkatan Penjualan di Kalangan Generasi Milenial, OJK.
• Risk Management Committee, Institut Teknologi Bandung
• Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Melalui Program Literasi Keuangan
di Jawa Barat, ITB’s community service.
• Financial Literacy Modules for MSMEs
2015 – 2021 • ERASMUS+ Capacity Building in Higher Education Project OPTBANK:
OPTimizing Research & Doctoral Programs in BANKing and Finance in
Indonesian Universities
2020 • M-Power Womanpreneur Apps, Koinku OJK
2019 – 2020 • E-commerce for MSMEs, OJK
2016 – 2019 • Risk Management Committee ITB Cirebon Campus
2015 – 2018 • Financial Literacy and Inclusion Research Center, Institut Teknologi
Bandung
2009 – 2017 • Feasibility Studies for various companies.
2006 • Y12 Aircraft Procurement and Operation for the Eastern Indonesia
Informasi terkait dengan riwayat singkat Komite Risiko Usaha & GCG secara lengkap dapat dilihat pada
subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
Tugas dan tanggung jawab Komite Risiko Usaha & GCG
1. Tugas pokok Komite Risiko Usaha dan GCG yang berkaitan dengan risiko usaha, yaitu:
a. Melakukan review dan memberikan rekomendasi atas efektivitas pelaksanaan manajemen risiko
Perusahaan yang dilakukan oleh Unit Risk Management and Compliance, melalui pertemuan
secara berkala maupun cara lainnya untuk membahas progress dari tahapantahapan tugas
dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Risk Management and Compliance Group.
b. Melakukan review atas penilaian risiko oleh Risk Management and Compliance Group terhadap
rencana investasi Perusahaan yang material.
c. Melakukan pengawasan atas kegiatan Risk Management and Compliance Group dalam
memantau pelaksanaan mitigasi resiko oleh unit-unit kerja terkait.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Risiko Usaha oleh Risk
Management and Compliance Group.
e. Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan RKAP dan review tahunan atas RJPP yang
diajukan oleh Direksi.
f. Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko Perusahaan dalam laporan-
laporan yang akan dipublikasikan, melalui proses:
- Diskusi bersama dengan manajemen.
- Review atas draft dari laporan yang akan dipublikasikan.
g. Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit-unit di lingkungan Perusahaan,
sesuai kebutuhan.
h. Dalam hal Direksi menganggap perlu menggunakan konsultan manajemen risiko independen
untuk melakukan penelaahan kembali atas proses manajemen risiko yang telah diterapkan
Perusahaan, maka tugas Komite Risiko Usaha dan GCG adalah:
- Memberikan masukan tentang kriteria dan kompetensi konsultan.
- Melakukan monitoring pekerjaan konsultan melalui Risk Management and Compliance
Group.
118
Page 145
2. Adapun tugas Komite Risiko Usaha dan GCG berkaitan dengan GCG, sebagai berikut.
a. Memastikan kelengkapan dan validitas dari Corporate Governance Policy (CGP), Management
Policy (MP) dan Standard Operating Procedure (SOP) sesuai dengan kegiatan Perseroan.
b. Memastikan manajemen melaksanakan kegiatan usaha mengikuti ketentuan dalam CGP, MP
dan SOP.
c. Memastikan pengawasan telah dilakukan terhadap penerapan CGP, MP dan SOP.
d. Mengevaluasi kebijakan tentang GCG dan Standar Etika serta tindak lanjut hasil assessment yang
dilakukan oleh eksternal konsultan.
e. Melakukan penyelidikan dan verifikasi berdasarkan hasil temuan di lapangan berkaitan dengan
pelanggaran etika dan pelanggaran praktik GCG yang terjadi di Perseroan.
f. Mengevaluasi dan melakukan penyempurnaan terhadap pedoman-pedoman yang berkaitan
dengan pelaksanaan GCG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atau disesuaikan dengan
kebutuhan Perseroan.
g. Memberikan nasehat, masukan, dan rekomendasi kepada Direksi mengenai standar-standar
praktik terbaik penerapan GCG di Perseroan.
h. Membantu Direksi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengembangkan
secara berkesinambungan penerapan Etika Kerja
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Risiko Usaha & GCG
Selama tahun 2023 hingga April 2024, frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Komite Risiko Usaha &
GCG adalah sebagai berikut:
Rapat Komite Audit
Nama Jabatan Jumlah Jumlah
Persentase
Rapat* Kehadiran
Irfan Wahid Ketua Komite Risiko Usaha & GCG 2 2 100%
Erwan Agus Purwanto Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & GCG 2 2 100%
Sylviana Maya Damayanti Anggota Komite Risiko Usaha & GCG 13 13 100%
Irwanda Wisnu Wardhana Anggota Komite Risiko Usaha & GCG 13 13 100%
* Terhitung sejak bergabung menjadi Komisaris PT ANGKASA PURA I
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Sebagai aset penting dalam keberlanjutan bisnis, Perseroan memastikan untuk merekrut sumber daya
manusia (SDM) terbaik dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan kewajaran.
Strategi rekrutmen disesuaikan berdasarkan kebutuhan perusahaan dan memaksimalkan sumber
daya manusia yang berasal dari masyarakat lokal dan nasional.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki karyawan tetap sebanyak 3064 orang. Tabel
berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut level organisasi,
tingkat pendidikan, status kepegawaian, rentang usia dan wilayah kerja pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022.
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan level organisasi
31 Desember
Kelas Jabatan
2023 2022
Perseroan
Kelas Jabatan 1 2 3
Kelas Jabatan 2 5 4
Kelas Jabatan 3 30 33
Kelas Jabatan 4 16 16
Kelas Jabatan 5 80 74
Kelas Jabatan 6 156 144
119
Page 146
31 Desember
Kelas Jabatan
2023 2022
Kelas Jabatan 7 28 34
Kelas Jabatan 8 357 354
Kelas Jabatan 9 56 50
Kelas Jabatan 10 295 167
Kelas Jabatan 11 669 799
Kelas Jabatan 12 612 569
Kelas Jabatan 13 308 436
Kelas Jabatan 14 299 234
Kelas Jabatan 15 151 241
Jumlah 3064 3158
Keterangan Kelas Jabatan Perseroan :
Kelas Jabatan Keterangan
1–4 : BOD-1 > Vice President, General Manager, Co. General Manager, Senior Advisor, Advisor, Human
Capital Support Expert Level I & II
5–6 : BOD-2 > Senior Manager, Senior Expert, Expert, Human Capital Support Expert Level III
7–8 : BOD-3 > Manager, Senior Specialist, Specialist, Senior Auditor, Junior Auditor, Human Capital Support
9 – 15 : STAFF > Analyst, Team Leader, Supervisor, Technician, Squad Leader, Engineer, Officer
31 Desember
Kelas Jabatan
2023 2022
APH
Kelas Jabatan 1 0 0
Kelas Jabatan 2 4 3
Kelas Jabatan 3 18 13
Kelas Jabatan 4 9 7
Kelas Jabatan 5 16 19
Kelas Jabatan 6 0 0
Kelas Jabatan 7 0 0
Kelas Jabatan 8 0 0
Kelas Jabatan 9 0 0
Kelas Jabatan 10 0 0
Kelas Jabatan 11 0 0
Kelas Jabatan 12 0 0
Kelas Jabatan 13 0 0
Kelas Jabatan 14 0 0
Kelas Jabatan 15 0 0
Tidak memiliki level organisasi 809 723
Jumlah 856 765
Keterangan Kelas Jabatan APH :
Kelas Jabatan Keterangan
2 : BOD-1 > Vice President, Corporate Expert Level II
3 : BOD-2 > Senior Manager, Senior Expert, Expert, Human Capital Support Expert Level III
4 : Corporate Expert Level IV
5 : STAFF > Officer
120
Page 147
Terdapat 809 karyawan APH yang tidak memiliki level organisasi dengan status kepegawaian PKWT,
pada karyawan PKWT tersebut terdapat 1 karyawan level General Manager dan 808 karyawan level
Staff.
31 Desember
Kelas Jabatan
2023 2022
APP
Kelas Jabatan 1 2 2
Kelas Jabatan 2 0 0
Kelas Jabatan 3 0 0
Kelas Jabatan 4 9 7
Kelas Jabatan 5 0 0
Kelas Jabatan 6 1 2
Kelas Jabatan 7 3 3
Kelas Jabatan 8 32 33
Kelas Jabatan 9 6 6
Kelas Jabatan 10 36 36
Kelas Jabatan 11 12 12
Kelas Jabatan 12 0 0
Kelas Jabatan 13 114 114
Kelas Jabatan 14 0 0
Kelas Jabatan 15 0 0
Jumlah 215 215
Keterangan Kelas Jabatan APP :
Kelas Jabatan Keterangan
1–4 : BOD-1 > Vice President, Area Manager Kelas Utama, Advisor/Sr. Expert, Expert
5–8 : BOD-2 > Area Manager Kelas I dan II, Expert, Sr. Specialist, Specialist
9 – 13 : STAFF > Sr. Officer, Officer, Staff
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan tingkat pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2023 2022
Perseroan
S3 1 1
S2 149 157
Sarjana 1173 1216
D1 – D4 691 704
SD – SMA 1050 1080
Jumlah 3064 3158
APH
S3 0 0
S2 3 6
Sarjana 142 86
D1 – D4 170 134
SD – SMA 541 539
Jumlah 856 765
APP
S3 0 0
S2 24 24
Sarjana 143 144
D1 – D4 30 39
SD – SMA 18 8
Jumlah 215 215
121
Page 148
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan status kepegawaian
31 Desember
Status Kepegawaian
2023 2022
Perseroan
Pegawai Perusahaan 2942 2998
PNS Diperbantukan 26 35
TNI Ditugaskan 5 5
Calon Pegawai 0 15
Pegawai Perusahaan Diperbantukan 37 50
Pegawai Perusahaan Ditugaskan 49 48
Penugasan khusus 5 7
Jumlah 3064 3158
APH
Pegawai Perusahaan 47 42
PNS Diperbantukan 0 0
TNI Ditugaskan 0 0
Honorer 0 0
Calon Pegawai 0 0
PKWT 809 723
PKWT Apprentice 0 0
Pegawai Luar Perusahaan 0 0
Pegawai Perusahaan Diperbantukan 0 0
Pegawai Perusahaan Ditugaskan 6 8
Penugasan khusus 0 0
Jumlah 856 765
APP
Pegawai Perusahaan 105 86
PNS Diperbantukan 0 0
TNI Ditugaskan 0 0
Honorer 6 6
Calon Pegawai 0 0
PKWT 103 123
00Pegawai Luar Perusahaan 0 0
Pegawai Perusahaan Diperbantukan 0 0
Pegawai Perusahaan Ditugaskan 1 0
Penugasan khusus 0 0
Jumlah 215 215
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan rentang usia
31 Desember
Rentang Usia
2023 2022
Perseroan
>56 0 1
51 – 56 285 275
46 – 50 372 357
41 – 45 372 387
36 – 40 597 545
31 – 35 815 808
26 – 30 594 703
21 – 25 29 82
<20 0 0
Jumlah 3064 3158
122
Page 149
31 Desember
Rentang Usia
2023 2022
APH
>56 5 5
51 – 56 12 15
46 – 50 33 30
41 – 45 52 54
36 – 40 84 74
31 – 35 127 238
26 – 30 254 288
21 – 25 252 57
<20 37 4
Jumlah 856 765
APP
>56 3 2
51 – 56 10 8
46 – 50 8 7
41 – 45 9 12
36 – 40 24 20
31 – 35 42 35
26 – 30 77 73
21 – 25 38 51
<20 4 7
Jumlah 215 215
Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan wilayah kerja
31 Desember
Wilayah Kerja
2023 2022
Perseroan
Kantor Pusat Jakarta 573 600
Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali 536 557
Bandara Juanda – Surabaya 328 336
Bandara Sultan Hasanuddin – Makassar 215 216
Bandara SAMS Sepinggan – Balikpapan 189 197
Bandara Frans Kaisiepo – Biak 46 50
Bandara Sam Ratulangi – Manado 114 124
Bandara Adisutjipto – Yogyakarta 47 49
Bandara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo 194 196
Bandara Adi Soemarno – Solo 105 109
Bandara Syamsudin Noor – Banjarmasin 121 127
Bandara Jenderal Ahmad Yani – Semarang 147 154
Bandara Internasional Lombok – Praya 161 168
Bandara Pattimura – Ambon 65 76
Bandara El Tari – Kupang 89 93
Bandara Sentani – Jayapura 87 88
Bandara Dhoho – Kediri 30 0
Proyek Pengembangan Bandara Jenderal Ahmad Yani 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Yogyakarta 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 17 18
Jumlah 3064 3158
123
Page 150
31 Desember
Wilayah Kerja
2023 2022
APH
Kantor Pusat Jakarta 47 44
Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali 475 416
Bandara Juanda – Surabaya 72 44
Bandara Sultan Hasanuddin – Makassar 41 60
Bandara SAMS Sepinggan – Balikpapan 12 11
Bandara Frans Kaisiepo – Biak 0 0
Bandara Sam Ratulangi – Manado 50 32
Bandara Adisutjipto – Yogyakarta 0 0
Bandara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo 47 40
Bandara Adi Soemarno – Solo 16 16
Bandara Syamsudin Noor – Banjarmasin 45 44
Bandara Jenderal Ahmad Yani – Semarang 25 28
Bandara Internasional Lombok – Praya 9 11
Bandara Pattimura – Ambon 7 8
Bandara El Tari – Kupang 10 11
Bandara Sentani – Jayapura 0 0
Bandara Dhoho – Kediri 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Jenderal Ahmad Yani 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Yogyakarta 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 0 0
Jumlah 856 765
APP
Kantor Pusat Jakarta 137 99
Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali 31 26
Bandara Juanda – Surabaya 6 17
Bandara Sultan Hasanuddin – Makassar 5 5
Bandara SAMS Sepinggan – Balikpapan 4 17
Bandara Frans Kaisiepo – Biak 1 1
Bandara Sam Ratulangi – Manado 2 2
Bandara Adisutjipto – Yogyakarta 0 0
Bandara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo 4 6
Bandara Adi Soemarno – Solo 0 0
Bandara Syamsudin Noor – Banjarmasin 2 5
Bandara Jenderal Ahmad Yani – Semarang 7 12
Bandara Internasional Lombok – Praya 3 3
Bandara Pattimura – Ambon 5 3
Bandara El Tari – Kupang 6 6
Bandara Sentani – Jayapura 0 0
Bandara Hang Nadim - Batam 2 13
Proyek Pengembangan Bandara Jenderal Ahmad Yani 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Yogyakarta 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor 0 0
Proyek Pengembangan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 0 0
Jumlah 215 215
Tidak terdapat perjanjian maupun program bagi karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan.
Tenaga Kerja Asing
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki tenaga kerja
asing. Apabila di kemudian hari Perseroan memiliki tenaga kerja asing, Perseroan akan tunduk pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
124
Page 151
Kesejahteraan karyawan
Saat ini, seluruh pegawai Perseroan telah menerima remunerasi di atas standar upah minimum yang
berlaku di wilayah Perusahaan. Dalam menentukan besaran remunerasi yang diterima, Perseroan
mempertimbangkan keterampilan, kompetensi, dan integritas pegawai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan pemberian remunerasi telah diatur dalam Perjanjian
Kerja Bersama dan Keputusan Direksi yang berlaku saat ini yaitu Keputusan Direksi PT Angkasa Pura
I Nomor : KEP.DU.031/KP.06.07/2022 tentang Remunerasi Pegawai PT Angkasa Pura I. Remunerasi
yang diterima oleh pegawai PT Angkasa Pura I mencakup:
A. Penghasilan Bulanan, mencakup Gaji Dasar, Tunjangan Posisi, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan
Kemahalan bagi Pegawai yang bertugas di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
Sepinggan – Balikpapan, El-Tari – Kupang, Pattimura – Ambon, Frans Kaisiepo – Biak dan Sentani
– Jayapura.
B. Penghasilan Tahunan, mencakup Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Cuti Tahunan, Tunjangan
Kesejahteraan, Insentif Kinerja, Insentif Produksi, dan Bantuan Pakaian Dinas.
C. Pemeliharaan Kesehatan, mencakup rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan khusus.
D. Penghasilan Sesuai Kondisi dan Waktu Tertentu.
Organisasi serikat pekerja Perseroan
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah
organisasi serikat pekerja yaitu sebagai berikut:
1. Serikat Pekerja PT ANGKASA PURA I
Didirikan di Jakarta pada tanggal 17 November 1999, beranggotakan pekerja Perseroan. Serikat
Pekerja PT ANGKASA PURA I telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Madya
Jakarta Pusat sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Kep-16/Men/2001 dengan No. Bukti Pencatatan 253/I/N/II/2003 tanggal 27 Februari 2003.
2. Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I
Didirikan di Jakarta pada tanggal 24 April 2009, beranggotakan karyawan Perseroan. Asosiasi Karyawan
Angkasa Pura I telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Madya Jakarta Pusat
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-16/
Men/2001 dengan No. Bukti Pencatatan 487/I/P/V/2009 tanggal 4 Mei 2009.
Perseroan dengan Serikat Karyawan PT (Persero) Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan Angkasa
Pura I telah menandatangani perjanjian kerja bersama tanggal 25 Juni 2014, yang telah didaftarkan pada
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan Keputusan No. KEP. 148/PHIJSK-PKKAD/PKB/IX/2014
tanggal 11 September 2014 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara Perseroan dengan
Serikat Karyawan PT (Persero) Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I. Perjanjian Kerja
Bersama mulai berlaku untuk masa 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan
24 Juni 2016. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 139 ayat (2) Peraturan Kerja Bersama, apabila PKB
ini telah berakhir masa berlakunya dan Perjanjian Kerja Bersama yang baru belum disepakati, maka
Perseroan dengan Serikat Karyawan PT (Persero) Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan Angkasa
Pura I sepakat untuk memberlakukan isi Perjanjian Kerja Bersama ini sampai dicapainya kesepakatan/
persetujuan Perjanjian Kerja Bersama yang baru untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Perseroan telah memenuhi kewajiban Upah Minimum Propinsi/Upah Minimum Regional bagi seluruh
karyawan.
125
Page 152
G. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ASOSIASI
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
PT Angkasa Pura Indonesia
51,00%
0,01%
48,99%
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan adalah Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan kriteria
Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah Negara Republik
Indonesia yang bukan perorangan.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum
dan HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama
MMA Indah Preastuty. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut
tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat
yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama
atau Direksi Perseroan sehingga apabila MMA Indah Preastuty tidak lagi menjabat selaku Direktur
Utama Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik
Manfaat baru.
Dalam rangka mendukung inisiatif pembentukan Sub-holding Kluster Layanan Penerbangan dan Kargo
yang merupakan tindak lanjut instruksi dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) (“Injourney”),
sebagai pemegang saham dari Perseroan, Perseroan telah melaksanakan penandatanganan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura I sebagai pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Desember 2023 dan penandatanganan: (i) Akta Pemasukan
Dalam Perseroan Terbatas (Inbreng) No. 282 tanggal 28 Desember 2023 antara Perseroan dan
Gapura; (ii) Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas (Inbreng) No. 284 tanggal 28 Desember
2023 antara Perseroan dan APL; dan (iii) Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas (Inbreng)
No. 285 tanggal 28 Desember 2023 antara Perseroan dan APS, yang seluruhnya dibuat dihadapan
Nabila Mazaya Putri S.H., M.Kn sebagai Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, Notaris di Kota Jakarta
Selatan terkait dengan pengambilan saham baru Seri J sebanyak 520.067 lembar saham dengan
total nominal Rp520.067.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) di
PT Angkasa Pura Kargo (“APK”) melalui pengalihan seluruh kepemilikan saham (inbreng) atas seluruh
saham Perseroan pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut, yaitu PT Angkasa Pura Logistik
(“APL”), PT Angkasa Pura Suport (“APS”) dan PT Gapura Angkasa (“Gapura”) kepada APK pada
tanggal 28 Desember 2023 sebagai penyetoran atas penyertaan modal Perseroan di APK.
126
Page 153
Dampak dari pengalihan seluruh kepemilikan saham (inbreng) atas seluruh saham Perseroan masing-
masing pada APS, APL dan Gapura kepada APK terhadap laporan keuangan Perseroan yaitu:
(i) Perseroan tidak lagi melaksanakan konsolidasian atas laporan keuangan APL dan APS;
(ii) Perseroan tidak lagi memiliki kendali penuh atas APL dan APS;
(iii) Perseroan menjadi pemegang saham non-pengendali di APK.
Meskipun demikian secara operasional tidak menimbulkan dampak secara signifikan, dikarenakan
tujuan dibentuknya Sub-holding Kluster Layanan Penerbangan dan Kargo adalah sebagai perusahaan
penyedia pendukung layanan kebandarudaraan khususnya operasional bandara, baik pada terminal
penumpang maupun terminal kargo pada Kluster Layanan Penerbangan dan Kargo yang dikelola oleh
Injourney Group.
Dalam rangka mendukung inisiatif pembentukan Sub-holding Kluster Layanan Penerbangan dan
Kargo yang merupakan tindak lanjut instruksi dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (“Injourney”)
sebagai pemegang saham dari Perseroan, Perseroan telah melaksanakan pengalihan seluruh saham
(inbreng) milik Perseroan dalam APR sebanyak 406.836 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
Rp406.836.000.000,- (Empat Ratus Enam Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) di
PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) yang termaktub dalam Akta Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas
(Inbreng) No. 112 tanggal 29 Januari 2024 antara Perseroan dan APR dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H, M.Kn Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Dampak dari pengalihan seluruh kepemilikan saham (inbreng) atas seluruh saham Perseroan pada
APR kepada IAS terhadap laporan keuangan Perseroan yaitu :
(i) Perseroan tidak lagi melaksanakan konsolidasian atas laporan keuangan APR;
(ii) Perseroan tidak lagi memiliki kendali penuh atas APR;
(iii) Perseroan menjadi pemegang saham non-pengendali di IAS.
Meskipun demikian secara operasional tidak menimbulkan dampak secara signifikan, dikarenakan
tujuan dibentuknya Sub-holding Kluster Layanan Penerbangan dan Kargo adalah sebagai perusahaan
penyedia pendukung layanan kebandarudaraan khususnya operasional bandara, baik pada terminal
penumpang maupun terminal kargo.
Saat ini, Perseroan memiliki tiga anak perusahaan yaitu APH, APP, BIB dan memiliki dua entitas asosiasi
yaitu JBT dan IAS setelah melakukan pengambilan saham APL, APS, APR dan Gapura dari Perseroan
melalui transaksi inbreng.
Struktur horizontal Perseroan adalah seluruh BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN. Hingga
Prospektus ini diterbitkan, pihak yang menjadi Pengendali Perseroan saat ini adalah Pemerintah
Republik Indonesia.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak dan Entitas Asosiasi
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak dan Asosiasi:
Nama Perseroan APH APP IAS JBT BIB
Dewan Komisaris
Erwan Agus KU Najih Prastiyo Farid Indra Danang Lisye Octaviana Rahadian
Purwanto Nugraha Parikesit Dewanto Y
Irfan Wahid K Ismarilda Sofwan Tubagus Fiki Edi Priyanto Dwi Windarto
Yahya Chikara Satari
K Rudyandi Ermawan Elen Setiadi Anak Agung Chai-Woo
Praditya Wibisono Ngurah Maha Lee
Diptha
K Siane Indriani Dede Abdul Pardiman Kompyang Raka
Ghany Swandika
K - - Agus Santoso Handy
Heryudhitiawan
127
Page 154
Nama Perseroan APH APP IAS JBT BIB
Direksi
MMA Indah DU Riko Ristiyanto Dendi Tegar I Ketut Adiputra Pikri Ilham
Preastuty Hendrawan Eko Wibowo Danianto Karang Kurniansyah
Wahyudi D Imron Qodari Daulat Danny I Wayan Eka Nugroho Jati
Musa P.Thaharsyah Saputra
D - Renny Ajar Setiadi Minjae Chun
Soviahani
D - - - Doosun Choi
D - - - Dwi Johardian
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK dan ENTITAS asosiasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki baik langsung maupun tidak langsung, lebih
dari 50% saham Entitas Anak, kurang dari 50% saham Asosiasi dan/atau memiliki pengendalian atas
manajemen Entitas Anak berikut ini:
Kontribusi
Total Aset
Persentase Tahun Status Pendapatan
No. Entitas Anak Kegiatan Usaha (Dalam
Kepemilikan Pendirian Operasional terhadap
Jutaan Rp)
Perseroan*
Perhotelan,
1. PT Angkasa Pura
Food&Beverage dan 99,99% Rp872.319 2012 5,08%
Hotel Beroperasi
Travel Management
Properti & Komersial
2. PT Angkasa Pura dan Kontraktor
99,96% Rp341.120 2012 Beroperasi 0,33%
Properti Untuk Beautifikasi &
Revitalisasi
Pengembangan,
pengoperasian
3. PT Bandara
dan pengelolaan 51% Rp650.783 2021 Beroperasi 2,68%
Internasional Batam
kegiatan bandar
udara
Operator,
Pelayanan, dan
Pengembangan
4. PT Integrasi Aviasi
Prasarana Rp387.817 2023 Beroperasi 5,38%
Solusi** 45,2606%
dan Sarana
Pergudangan/
Kargo dan Pos serta
Aktivitas Holding
Pendanaan,
Perencanaan
Teknik, Pelaksanaan
5. PT Jasamarga Bali
Konstruksi, 6,31% Rp1.940.424 2011 Beroperasi 1,56%
Tol
Pengoperasian dan
Pemeliharaan Jalan
Tol
Keterangan:
*Kontribusi pendapatan Entitas Anak terhadap pendapatan konsolidasian Perseroan setelah eliminasi
**Per tanggal laporan keuangan 31 Desember 2023, PT Angkasa Pura Kargo (APK) Berubah nama menjadi PT Integrasi Aviasi
Solusi (“IAS”) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama
PT. Angkasa Pura Kargo menjadi PT. Integrasi Aviasi Solusi Nomor 280 tanggal 28 Desember 2023 dibuat dihadapan Nabila
Mazaya Putri S.H. M.Kn. notaris pengganti dari Jose Dimas Satria S.H. M.Kn. notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan. Dan
pada tahun 2024 IAS telah mendapatkan inbreng berdasarkan Akta Pemasukan dalam Perseroan Terbatas (Inbreng) nomor 111
tanggal 29 Januari 2024 dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H. M.Kn. notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan.
128
Page 155
1. PT Angkasa Pura Hotel
Riwayat Singkat
PT Angkasa Pura Hotel merupakan entitas anak Angkasa Pura I yang bergerak di bidang usaha
perhotelan, lounge, Food & Beverage Retail, inflight catering, dan services. Pendirian PT Angkasa
Pura Hotel telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero) tertuang dalam Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 192/DK.API/2011 tanggal 15 Desember 2011. Dasar pendirian
PT Angkasa Pura Hotel yaitu Akta Pendirian Perusahaan No. 03 oleh Notaris Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn. tanggal 6 Januari 2012 dan mendapat pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-03688.AH.01.01 tanggal 20 Januari 2012.
Perubahan anggaran dasar terakhir pada Akta Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT APH tentang Penambahan Anggaran
Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas Angkasa Pura Hotel
No. 09 tanggal 20 September 2023, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Keputusan No. AHU-
0057172.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0187500.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indosia No. 90, Tambahan No. 035365 (“Akta No. 09/2023”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PT Angkasa Pura Hotel sebagaimana tercantum dalam Akta No. 09/2023. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT Angkasa Pura Hotel dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Penyediaan Akomodasi;
b. Aktivitas agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya;
c. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis lainnya;
d. Penyediaan makanan dan minuman;
e. Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
f. Aktivitas jasa informasi;
g. Pendidikan
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT APH dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
yaitu:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perhotelan meliputi penyediaan kamar tempat menginap (Hotel,
Airport Hotel, Lounge, Food and Beverage (F&B), Travel Agent, Penyediaan Makanan Lainnya dan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepariwisataan termasuk didalamnya penyediaan ruangan/
tempat konvensi, kongres dan pameran, termasuk pelayanan makan dan minum, pelayanan
pencucian pakaian/binatu, penyediaan fasilitas akomodasi dan pelayanan lain yang diperlukan
bagi penyelenggara kegiatan usaha:
- Hotel Bintang (KBLI 55110)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan.
- Apartement Hotel (KBLI 55194)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang
mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara,
dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium
hotel (apartel/kondotel).
- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata (KBLI 79111)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata,
baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata;
memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negara maupun luar
negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke
destinasi atau daya Tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa
atau dokumen lain yang dipersamakan.
129
Page 156
- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan
komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata lama, yang meliputi sarana wisata,
destinasi atau daya Tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah
Indonesia dalam bentuk paket wisata, melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket
wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjual langsung kepada
wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan
dengan paket wisata yang dijual, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan
penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat
konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke daya Tarik wisata, melakukan
pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan via atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE) (KBLI
82301)
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa
pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan,
dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan,
menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan
perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan
rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and
exhibition).
- Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event) (KBLI 82302)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan
dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan klien mewujudkan tujuan
yang diharapkan melalui acara yang diadakan maupun event khusus yang dirancang sendiri,
dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian
acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah
festival, karnaval, event olah raga, event music, event budaya, event personal dan acara
sejenisnya.
- Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas Mice dan Event Khusus (KBLI 68112)
Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan
pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event
khusus, penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan
acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud convention center, exhibition center,
special venue/multi purpose venue.
- Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus (KBLI 79112)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket ibadah
umroh dan haji khusus, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh
biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara,
baik untuk tujuan dalam negeri maupun laur negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket
pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya Tarik wisata; dan mengurus
dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Aktivitas Agen Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus (KBLI 79122)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket ibadah
dan haji khusus, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro
perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara,
baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket
pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya Tarik wisata; dan mengurus
dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Jasa Reservasi Lainnya Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain (YTDL)
Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada sub
golongan 7991 dan 7992, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan
perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan liburan dan olahraga;
penyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event
tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan
ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan yang berhubungan
dengan itu (YBDI) Yang Tidak Dapat Diklasifisikan Di Tempat Lain (YTDL).
130
Page 157
b. Menjalankan kegiatan usaha dibidang jasa yaitu Jasa Konsultasi Bidang Perhotelan, Jasa
Management Hotel, Jasa Management Villa, Jasa Pelayanan penumpang di Bandara, Jasa
Pengelolaan Hotel, Jasa Rumah Makan/Restoran, Jasa boga Makanan dan Minuman termasuk
didalamnya jasa penyediaan makanan dan minuman di dalam pesawat terbang baik didalam
maupun di luar negeri;
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat
Lain
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan Teknik lainnya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi
lingkungan, konsultasi Teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, Teknik
dan manajemen. Termasuk juga jasa pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang
tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan
atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi
teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara,
music dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publisher, prosedur lain-lain.
c. Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290)
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa boga/catering yaitu jasa penyediaan
makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya
mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa
catering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau
kafetaria (misalnya untuk pabrik perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau
jasa catering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa catering industry
yang melayani jangka Panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa
angkutan.
d. Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan
yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak,
rum, sake, tuak) minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
e. Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol (KBLI 47222)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam
bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda,
markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
f. Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering serta Kue Basah dan sejenisnya (KBLI 47242)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan
kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biscuit, wafer, kue
semprong dan cookies.
g. Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia (KBLI 46442)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar ribat tradisional atau jamu dan suplemen
kesehatan untuk manusia.
h. Portal Web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (KBLI 63122)
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan
mesin pencari untuk menghasilkan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan
internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal
ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara
langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/
atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitas dan/
atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik,
yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok
131
Page 158
ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitas dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik,
seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services.
Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2) Lending
(6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
i. Pendidikan lainnya swasta (KBLI 85499)
Kelompok ini mencakup kegiatan Pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum
dicakup dalam kelompok 85491 sampai dengan 85498. Termasuk peningkatan kompetensi bagi
guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran
membaca cepat, sekolah terbang, pelatih penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan
pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broadcasting,
budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan,
jurnalistik/reporter, kepelautan, komunikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata
dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan pertanian,
peternakan public relation, public speaking, show biz, tours and travel, transportasi udara dan
lain-lain. Termasuk juga dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah
yang diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan Pendidikan terkait dengan topik
ketenaganukliran.
j. Fasilitas Lapangan (KBLI 93114)
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis,
bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.
k. Aktivitas SPA (Sante Par Aqua) (KBLI 96122)
Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa Kesehatan dan perawatan dengan
memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan
pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, Latihan fisik,
terapi warna, terapi music, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara
tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk
kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya
bangsa.
l. Diskotek (KBLI 93294)
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi
dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan music atau menari mengikuti irama music,
dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
m. Kelab Malam atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302)
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama
di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi music hidup, atraksi
pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
n. Bar (KBLI 56301)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan
nonalcohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari
instansi yang membinanya.
o. Rumah Minum/Kafe (KBLI 56303)
Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin
dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik
dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang
membinanya maupun belum.
132
Page 159
p. Aktivitas Klub Olahraga (KBLI 9312)
Sub golongan ini mencakup kegiatan klub olahraga, baik klub olahraga profesional, semi profesional
atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga. Sub
golongan ini mencakup: -Kegiatan operasional klub sepak bola -Kegiatan operasional klub bowling
-Kegiatan operasional klub renang -Kegiatan operasional klub golf -Kegiatan operasional klub
tinju -Kegiatan operasional klub bina raga – Kegiatan operasional klub olahraga musim dingin –
Kegiatan operasional klub catur -Kegiatan operasional klub bulu tangkis -Kegiatan operasional klub
olahraga atletik seperti lari, lompat, lempar -Kegiatan operasional klub menembak dan lain-lain Sub
golongan ini tidak mencakup: -Pengajaran olahraga oleh guru pribadi, pelatih lihat 8541 -Kegiatan
operasional fasilitas olahraga, lihat 9311 Penyelenggaraan dan operasional event outdoor atau
indoor untuk amatir (pemula) dan profesional oleh klub dengan fasilitas sendiri, lihat 9311.
q. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan usaha yang dimaksud dalam butir
a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m, n, o dan p tersebut diatas sepanjang tidak bertentangan dengan.
Hukum serta peraturan pemerintah yang berlaku.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan PT Angkasa Pura Hotel telah beroperasi. Kegiatan usaha
PT Angkasa Pura Hotel saat ini berfokus di bidang bidang usaha Perhotelan dengan KBLI 55110, Food
& Beverage dengan KBLI 56101.2, dan Travel Management dengan KBLI 79121 dan KBLI 79120.
PT Angkasa Pura Hotel telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara
lain sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (“NIB OSS-RBA”) No. 9120200513314 atas nama
PT APH yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2019 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku selama kegiatan usaha PT APH
berlangsung. Sesuai dengan ketentuan Pasal 176 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
- Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH
untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata tanggal 19 Agustus 2020 serta diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku selama
kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH
yang diterbitkan tanggal 1 April 2020 serta diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q
Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku selama kegiatan usaha PT APH
berlangsung.
- Izin Lokasi dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH untuk kegiatan Aktivitas Biro
Perjalanan Wisata yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2020 serta diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku selama
kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH
untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2020 serta diterbitkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS,
berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) untuk PT APH No. 31.459.4-093.000 terdaftar sejak tanggal 31
Januari 2012, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT APH No. PEM-0052/WPJ.19/KP.0303/2012
yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tanggal 15 Februari 2012,
berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT APH dengan Klasifikasi Lapangan Usaha
(“KLU”) 68110 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa No. S-277PKP/WPJ.19/KP.0403/2019
yang dikeluarkan oleh Kantor Wajib Pajak Besar Empat tanggal 3 Juli 2019, berlaku selama kegiatan
usaha PT APH berlangsung.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk PT APH dengan KLU 55113 – Hotel Bintang
Tiga No. S-20PKP/WPJ.19/KP.0403/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wajib Pajak Besar Empat
tanggal 15 September 2017, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
133
Page 160
- Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) untuk PT APH No. PEM-00301/WPJ.19/KP.0403/2012 tanggal
5 April 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, berlaku
selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- SKT untuk PT APH dengan KLU 68110 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa No. S-1672KT/
WPJ.19/KP.0403/2019 tanggal 11 Juni 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak
Besar Empat, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Pusat No. 63/C.37.EF/31.71.03.1005.03.010.C.1/2/-1.785.51/e/2021 tentang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Bungur Besar No. 86 A & C RT007 RW 01 Gunung Sahari
Selatan, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kode Pos 10610 tanggal 17 September
2021 atas nama FX Hartono Sarwono untuk SHGB No. 1465 dan SHGB No. 1466 yang dikeluarkan
oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berlaku sampai dengan
tanggal 6 September 2024.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjual Langsung
Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) PB-UMKU NIB No. 9120200513314
untuk kegiatan usaha Hotel Bintang atas nama PT APH dengan lokasi usaha Kawasan Bandar
Udara Internasioanl I Gusti Ngurah Rai yang diterbitkan tanggal 21 April 2024 serta diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku
selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No. 24012410115103070 tanggal 24 Januari 2024 untuk kegiatan usaha Hotel Bintang milik
Novotel Bali yang berlokasi di Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan
luas tanah yang dietujui seluas 10.492,75m², diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q
Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku selama 3 (tiga) tahun.
- NPWP untuk Novotel Bali, Ngurah Rai Airport No. 31.459.188.4-905.001, yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam dokumen tidak
terdapat tanggal terdaftar, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- SKT Novotel Bali, Ngurah Rai Airport dengan KLU 55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya
No. S-1908KT/WPJ.17/KP.0503/2015 tanggal 11 Juni 2015, yang dikeluarkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- SKT Novotel Bali, Ngurah Rai Airport dengan KLU 55113 – Hotel Bintang Tiga No. S-136KT/
WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 15 September 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Wajib
Pajak Besar Empat, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No. 26122210213515100 diterbitkan tanggal 25 Desember 2022 dan dilakukan pencetakan
kembali pada tanggal 8 Mei 2024 untuk kegiatan usaha Hotel Bintang milik Cordia Hotel yang
berlokasi di T 1 Juanda Internasional Airport, Surabaya Juanda dengan luas tanah yang disetujui
seluas 2.838,29m², diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan
Penyelenggaraan OSS, berlaku selama 3 (tiga) tahun.
- NPWP untuk Hotel Ibis Budget, Surabaya Airport No. 31.459.188.4-643.001 terdaftar sejak tanggal
19 April 2013 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Pratama, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- SKT untuk Hotel Ibis Budget, Surabaya Airport No. PEM-03166/WPJ.24/KP.1103/2013 tanggal
11 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara, berlaku
selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- NPWP untuk Hotel Ibis Budget, Makassar Airport No. 31.459.188.4-809.001 terdaftar sejak tanggal
5 September 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- SKT untuk Hotel Ibis Budget, Makassar Airport No. S-5917KT/WPJ.15/KP.1103/2016 tanggal
7 September 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Sulsel, Barat dan Tenggara, KPP
Pratama Maros, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Surat Izin Tempat Usaha untuk Hotel Ibis Budget, Makassar Airport No. 64/KPTSPPM/SITU/IV/2014
tanggal 21 April 2014 untuk PT APH yang beralamat di Desa Baji Mangai, Kecamatan Mandai,
Kabupaten Maros, diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros, berlaku selama kegiatan usaha
PT APH berlangsung.
- NPWP untuk Cordia Hotel, Yogyakarta Internasional Airport No. 31.459.188.4-544.001 terdaftar
sejak tanggal 5 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Pratama, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
134
Page 161
- SKT Cordia Hotel, Yogyakarta Internasional Airport No. S-2042KT/WPJ.23/KP.0403/2020 tanggal
5 Agustus 2020, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Daerah Istimewa
Yogyakarta KPP Pratama Wates, berlaku selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Izin Lokasi dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH untuk Lokasi Cordia Hotel,
Yogyakarta Internasional Airport yang dikeluarkan tanggal 1 April 2020 serta diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku
selama kegiatan usaha PT APH berlangsung.
- Izin Usaha (TDUP) dengan NIB No. 9120200513314 atas nama PT APH untuk Usaha Cordia
Hotel, Yogyakarta Internasional Airport yang dikeluarkan tanggal 1 April 2020 serta diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS, berlaku
selama kegiatan usaha PT APH berlangsung
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Angkasa
Pura Hotel sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
PT APH No. 101 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Keputusan AHU-0020744.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0067683.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 dan laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0079348 tanggal 26 Maret 2024 dan telah di daftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0067683.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT ANGKASA PURA I 603.614 603.614.000.000,00 99,99%
Pusat Koperasi Karyawan PT ANGKASA PURA I 40 40.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 603.654 603.654.000.000,00 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 1.396.346 1.396.346.000.000,00 -
Pengurus dan Pengawas
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT APH tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama Perseroan Terbatas
PT APH No. 12 tanggal 10 November 2020, telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0405971 tanggal 10 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0187908.AHU.01.11.Tahun 2020 tanggal 10 November 2020, sehubungan
dengan pengangkatan, Rudyandi Praditya sebagai Komisaris PT APH.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT APH tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT APH No. 14
tanggal 30 Juni 2021, telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia No. AHU-AH.01.03-0409009
tanggal 30 Juni 2021 dan telah didaftarkan dalma Daftar Perseroan No. AHU-0115441.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021, sehubungan denga pengangkatan Riko Hendrawan sebagai
Direktur Keuangan dan SDM PT APH dan Imron Qodari sebagai DIrektur Operasi.
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT APH tentang Penegasan Kembali Pemberhentian Direktur Utama dan Penunjukan
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perseroan Terbatas PT APH No. 21 tanggal 18 Oktober 2021 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, telah memperoleh
135
Page 162
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0462563 tanggal 19 Oktiber 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0181581.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Oktober
2021, sehubungan dengan penunjukan Riko Hendrawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur
Utama.
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT APH tentang Pengangkatan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT APH No. 12
tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0050109 tanggal 1 September 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0172384.01.11.Tahun 2022 tanggal 1 September
2022, sehubungan dengan pengangkatan Siane Indriani sebagai Dewan Komisaris PT APH.
e. Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT APH tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama dan Komisaris
Independen Perseroan Terbatas PT APH No. 05 tanggal 29 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0121761
tanggal 29 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0098305.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 29 mei 2023, sehubungan dengan pengangkatan Najih Prastiyo sebagai
Komisaris Utaam PT APH dan Ismarilda sebagai Komisaris Independen PT APH.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Najih Prasityo
Komisaris Independen : Ismarilda
Komisaris : Rudyandi Praditya
Komisaris : Siane Indriani
Direksi
Plt. Direktur Utama : Riko Hendrawan
Direktur Operasi : Imron Qodari
Direktur Keuangan
dan Sumber Daya Manusia : Riko Hendrawan
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Angkasa Pura Hotel yang berasal dari laporan
keuangan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 872.319.305.717 734.402.710.252
Jumlah Liabilitas 208.589.117.161 130.043.683.457
Jumlah Ekuitas 663.730.188.556 604.359.026.795
ASET
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total aset mengalami kenaikan sebesar Rp137.916.595 ribu atau 19% dari aset sebesar Rp734.402.710
ribu pada tanggal 31 Desember 2022 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kas dan bank
akibat kenaikan pendapatan secara cash basis pada unit bisnis food galleria di Terminal Internasional
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sebesar Rp103.645.287 ribu jika dibandingkan dengan kas dan bank
pada tanggal 31 Desember 2022.
136
Page 163
LIABILITAS
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total liabilitas mengalami kenaikan sebesar Rp78.545.434 ribu atau 60% dari liabilitas sebesar
Rp130.043.683 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
utang usaha atas biaya konsesi dan sewa ruang untuk beberapa unit bisnis seperti lounge dan food
galleria di area bandara yang dimiliki oleh PT Angkasa Pura I. Peningkatan utang usaha sebesar
Rp94.034.664 ribu atau setara 203% jika dibandingkan dengan utang usaha pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp46.435 301 ribu.
EKUITAS
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total ekuitas mengalami kenaikan sebesar Rp59.371.162 ribu atau 10% dari ekuitas sebesar
Rp604.359.027 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 terutama disebabkan laba tahun berjalan sebesar
Rp59.322.175 ribu.
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan Usaha 494.587.848.157 262.489.165.373
Beban Pokok Penjualan (185.663.512.368) (98.398.417.001)
Laba Bruto 80.435.199.041 48.570.497.636
Laba Bersih 59.322.174.705 69.386.109.391
Jumlah Penghasilan Komprehensif 48.987.058 15.782.520
Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total pendapatan usaha mengalami kenaikan sebesar Rp232.098.683 ribu atau 88% dari pendapatan
usaha sebesar Rp262.489.165 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Peningkatan pendapatan usaha terutama terjadi pada unit bisnis food galleria, lounge, dan Novotel
Bali Airport. Pada unit bisnis food galleria terdapat peningkatan sebesar Rp99.976.958 ribu jika
dibandingkan dengan pendapatan usaha food galleria untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 akibat dari dampak peningkatan traffic penumpang Terminal Internasional Bandara I
Gusti Ngurah Rai, Bali. Pada unit bisnis lounge terdapat peningkatan sebesar Rp97.627.146 ribu jika
dibandingkan dengan pendapatan usaha lounge untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 salah satunya dikarenakan peningkatan layanan produksi lounge Terminal Internasional Bandara I
Gusti Ngurah Rai, Bali dan holding room untuk customer PT Indonesia Weda bay Industrial Park dan
PT Indonesia Marowali Industrial Park di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Pada unit bisnis hotel
terdapat peningkatan sebesar Rp40.154.661 ribu terutama dikarenakan peningkatan occupancy hotel
di Novotel Bali Airport
Beban Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total beban pokok penjualan mengalami kenaikan sebesar Rp87.265.095 ribu atau 89% dari beban
pokok penjualan sebesar Rp98.398.417 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan pendapatan usaha sebesar 89% sehingga
apabila terdapat peningkatan kuantitas produksi maka biaya produksi juga akan naik.
137
Page 164
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total laba bruto mengalami kenaikan sebesar Rp31.864.701 ribu atau 66% dari laba bruto sebesar
Rp48.570.498 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 terutama disebabkan
adanya peningkatan pendapatan usaha diimbangi dengan efisiensi produksi dan operasional.
Laba Periode/Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total laba periode berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami
penurunan sebesar Rp10.063 935 ribu atau 15% dari laba periode berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp69.386.109 ribu terutama disebabkan penurunan
keuntungan pembayaran piutang usaha yang telah dilakukan provisi kepada PT Garuda Indonesia Tbk.
Selain itu, dikarenakan peningkatan pada biaya konsesi food galleria kepada PT Angkasa Pura I yang
telah memasuki periode masa normal.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rp33.205 ribu atau
210% dari penghasilan komprehensif sebesar Rp15.783 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 akibat dari perubahan asumsi keuangan yang digunakan untuk menghitung imbalan
pasca kerja karyawan.
2. PT Angkasa Pura Properti
Riwayat Singkat
PT Angkasa Pura Properti merupakan entitas anak Angkasa Pura I yang bergerak di bidang usaha
properti dan kontraktor. Pendirian PT Angkasa Pura Properti telah disetujui oleh Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura I (Persero) tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 193/
DK.API/2011 tanggal 15 Desember 2011. Dasar pendirian PT Angkasa Pura Properti yaitu Akta
Pendirian Perusahaan No. 02 tanggal 6 Januari 2012 dengan Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.
dan mendapat pengesahan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat
Keputusan No. AHU-03704.AH.01.01 tanggal 20 Januari 2012. Perubahan anggaran dasar terakhir
pada PT Angkasa Pura Properti berdasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas APP No. 73 tanggal 19 Januari 2024, dibuat di hadapan Jose Dama Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar APP telah dicatat di
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar APP No. AHU-005664.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar APP No. AHU-AH.01.03-0023000 tanggal
25 Januari 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0018610.AH.01.11 Tahun 2024
tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 73/2024”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PT Angkasa Pura Properti sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham APP tentang Perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha APP No. 06 tanggal 18 September 2023, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan
138
Page 165
anggaran dasar APP telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar APP No. AHU-0056232.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
18 September 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0184530.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 18 September 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tanggal 14 November 2023, Tambahan No.35881. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
PT Angkasa Pura Properti dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Konstruksi Gedung;
2. Konstruksi Bangunan Sipil;
3. Konstruksi Khusus;
4. Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor;
5. Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor;
6. Pengundangan Dan Aktivitas Penunjang Angkutan;
7. Penyediaan Akomodasi;
8. Penyediaan Makanan dan Minuman;
9. Real Estat;
10. Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis;
11. Penelitian dan Pengembangan;
12. Aktivitas Penyedia Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan;
13. Pendidikan;
14. Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas;
15. Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya;
16. Aktivitas Jasa perorangan Lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas APP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
yaitu:
1. Konstruksi Gedung Perkantoran (Kode KBLI 41012);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan).
Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
2. Konstruksi Gedung Perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mall, toserba, toko,
rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan
real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
3. Konstruksi Gedung Pendidikan (Kode KBLI 41016);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus,
laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung pendidikan.
4. Konstruksi Gedung Penginapan (Kode KBLI 41017);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
5. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (Kode KBLI 41018);
Kelompok Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian,
gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan untuk tempat hiburan
yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan
dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
139
Page 166
6. Pemasangan Bangunan PraFabrikasi Untuk Gedung (Kode KBLI 41020);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak,
baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau
perakitan untuk bangunan gedung.
7. Konstruksi Gedung Industri (Kode KBLI 41013);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/
bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
8. Konstruksi Gedung Lainnya (Kode KBLI 41019);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, vihara, klenteng), gedung terminal/stasiun, balai
yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan
bandara, gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara),
gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah
pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower,
gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung lainnya.
9. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (Kode KBLI 42101);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan
terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard).
Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok
penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.
10. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (Kode KBLI 42201);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
11. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (Kode KBLI 42202);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan
air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air
bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya
12. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas
(Kode KBLI 42203);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,
bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan
air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan
bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah
beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septik, konstruksi unit
pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan
terbarukan (EBT) lainnya.
13. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (Kode KBLI 42204);
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu
induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
140
Page 167
14. Konstruksi Terowongan (Kode KBLI 42104);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan mesin bor dan/
atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton (Kode KBLI ); pemeliharaan dan
perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah
permukaan tanah.
15. Pembongkaran (Kode KBLI 43110);
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau
bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan
minyak dan gas.
16. Penyiapan Lahan (Kode KBLI 43120);
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya,
seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar;
pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan
konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya);
pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan
tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan
gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan
contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan
untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya.
17. Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya (Kode KBLI 43216);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan
rambu-rambu jalan raya. Termasuk pemasangan perlengkapan jalan dan/atau rambu jalan, marka
jalan, marka jembatan, termasuk reflector, deliniator, papan penunjuk jalan, patok pengarah, patok
kilometer, patok hektometer, kerb pracetak, median beton, guardrail, dan perlengkapan lainnya
yang sejenis.
18. Instalasi Saluran Air (Plambing) (Kode KBLI 43121);
Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk
pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water
Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor.
19. Instalasi Listrik (Kode KBLI 43211);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk
tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan
rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam
kelompok 42213.
20. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (Kode KBLI 43224);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan ventilasi (ventilation), lemari
pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian
maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
141
Page 168
21. Instalasi Konstruksi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di tempat Lain (Kode KBLI 43299);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil Iainnya yang belum tercakup dalam kelompok
43291 sampai dengan 43294. Termasuk pemasangan dan pemeliharaan instalasi fasilitas
pertambangan dan manufaktur seperti loading and discharging stations, winding shafts, chemical
plants, iron foundaries, blast furnaces dan coke oven; pemasangan instalasi sistem pengolahan
dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik.
22. Pengerjaan Lantai Dinding, Peralatan Saniter dan Plafond (Kode KBLI 43302);
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon
dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan
eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit,
pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar
pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau
proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan
yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk
karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas
dinding) serta dinding bangunan kedap suara.
23. Pengecatan (Kode KBLI 43303);
Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Tidak
termasuk pengecatan atap bangunan.
24. Dekorasi Interior (Kode KBLI 43304);
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan
dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan)
interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali
pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian
interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar
pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi
lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior
seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
lainnya.
25. Dekorasi Eksterior (Kode KBLI 43305);
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung hunian dan
non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi
eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester,
termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso,
marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya
26. Real Estat yang Dimiliki atau Disewa (Kode KBLI 68111);
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
142
Page 169
27. Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (Kode KBLI 68200);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat,
perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak,
pengelolaan real estate atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen
pemegang wasiat real estat.
28. Kawasan Pariwisata (Kode KBLI 6812);
Subgolongan ini mencakup : Pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar
dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu,
membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan
prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya,
melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang
ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan
pariwisata.
29. Kawasan Industri (Kode KBLI 68130);
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam
satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan
kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan
kawasan industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar
dalam satu hamparan.
30. Konstruksi Gedung Hunian (Kode KBLI 41011);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun,
apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh
perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung
hunian.
31. Konstruksi Gedung Kesehatan (Kode KBLI 41015);
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas,
balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
32. Instalasi Mekanikal (Kode KBLI 43291);
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal alat angkut
dan alat angkat pada bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti
lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), jalan-tapak bergerak (travelator), gondola,
dan pintu otomatis termasuk pekerjaan perlengkapan tangga keselamatan dari kebakaran.
33. Aktivitas Arsitektur (Kode KBLI 71101);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi
awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pra desain arsitektural, jasa arsitektural
lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan
ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan
lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan
dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada
pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna
lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi
lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code:
Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik
dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan
Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and
Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan,
gudang, dan bangunan sipil lainnya.
143
Page 170
34. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (Kode KBLI 46100);
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas
nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan
besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan
barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit
radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan
perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
35. Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman (Kode KBLI 81300);
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemeliharaan pertamanan untuk
lokasi bangunan hunian dan non hunian serta serta bangunan sipil lainnya, seperti taman dan
kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah
sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan
penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan,
jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan
(kebun diatas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga,
taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf),
dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran
pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak
pandang dan panas atau silau matahari.
36. Pergudangan dan Penyimpanan (Kode KBLI 5210);
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum
barang tersebut dikirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
37. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (Kode KBLI 52109);
Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan penyimpanan
dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
38. Taman Rekreasi (Kode KBLI 93211);
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan
menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan
rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian
transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha
taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian
usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera
mata, akomodasi.
39. Perdagangan Besar Barang Logam untuk Bahan Konstruksi (Kode KBLI 46631);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan
konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat
tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, grendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling
door, awning dan seng lembaran.
40. Restoran (Kode KBLI 56101);
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi
di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan
jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
144
Page 171
41. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209);
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economics pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
42. Aktivitas Penyedia gabungan Jasa Penunjang Fasilitas (Kode KBLI 81100);
Kelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan
interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat,
penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional
dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasional untuk melakukan kegiatan
penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan
utama klien.
43. Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan (Kode KBLI 81210);
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik
perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik,
pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung
tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian
karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan
jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan
dalam kelompok 97000.
44. Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya (Kode KBLI 81290);
Kelompok ini mencakup Kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan,
termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan
untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan
seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar,
tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas
atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri,
jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam
kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan
pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.
45. Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya (Kode KBLI 90090);
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada
masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 9001 s.d. 9004 sebagai
media hiburan.
46. Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya (Kode KBLI 93219);
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau
taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan
selain yang tercakup pada kelompok 93211.
47. Fasilitas Gelanggang/Arena (Kode KBLI 93113);
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan
udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar,
slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena
paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya.
145
Page 172
48. Fasilitas Lapangan (Kode KBLI 93114);
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis,
bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.
49. Pengelolaan Fasilitas OlahRaga Lainnya (Kode KBLI 93119);
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha
pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini
termasuk sport center.
50. Daya Tarik Wisata Buatan / Binaan Manusia Lainnya (Kode KBLI 93239);
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata
buatan/binaan manusia yang belum dicakup pada kelompok 93231 sampai dengan 93233.
Termasuk wisata outbond.
51. Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (Kode
KBLI 93299);
Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 sampai
dengan 93294, seperti kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan
hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional
pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami, dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk
kegiatan produsen atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni,
dengan atau tanpa fasilitas.
52. Aktivitas Operasional Fasilitas Seni (Kode KBLI 90040);
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser,
teater dan fasilitas seni lainnya.
53. Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus (Kode KBLI 68112);
Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan
pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus.
Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan
masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center,
special venue/ multi purpose venue.
54. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (Kode KBLI 35121);
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas
pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem
distribusi tenaga listrik.
55. Apartemen Hotel (Kode KBLI 55194);
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola
dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan
pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
56. Aktivitas SPA (Sante Per Aqua) (Kode KBLI 96122);
Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan
memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan
pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi
warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh
(body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan
yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
57. Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya (Kode KBLI 56109);
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang
belum termasuk dalam kelompok 56101 - 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar,
supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas
utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan
bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.
146
Page 173
58. Rumah Minum/Kafe (Kode KBLI 56303);
Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin
dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik
dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang
membinanya maupun belum.
59. Kedai Minuman (Kode KBLI 56304);
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan
minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-
pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai
jus dan minuman lainnya.
60. Periklanan (Kode KBLI 73100);
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan
lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media
iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh
iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan
stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
61. Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian (Kode KBLI 47713);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang,
kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan,
kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, resleting dan
lainnya.
62. Perdagangan Besar, Gula, Coklat dan Kembang Gula (Kode KBLI 46331);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan
pemanis.
63. Perdagangan Eceran Jam (Kode KBLI 47734);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan,
arloji saku, jam dinding, jam weker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan
eceran bagian dari arloji dan jam.
64. Perdagangan Eceran Tas, Dompet, koper, Ransel dan Sejenisnya (Kode KBLI 47714);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan
sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan,
tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat
kamera, tempat kacamata dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung.
65. Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput dan Sejenisnya
(Kode KBLI 47781);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu,
rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura,
kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset.
Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
147
Page 174
66. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan (Kode KBLI 47735);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari
batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan,
logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting),
tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
67. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau
Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Kode KBLI 47111);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah
ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan).
Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga,
mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau hypermarket.
68. Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal dan Alas Kaki Lainnya (Kode KBLI 47112);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya
baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa,
sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu
kesehatan.
69. Pembangkit, Transmisi Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha (Kode
KBLI 35115);
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui
jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen
akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.
70. Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan liquified Petroleum Gas
(LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut dan Udara (Kode KBLI 47301);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG,
atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara
(seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya
bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya
kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-
bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan
besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan
bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan PT Angkasa Pura Properti telah beroperasi. Kegiatan usaha
PT Angkasa Pura Properti saat ini berfokus di bidang usaha properti & komersial dan kontraktor untuk
beautifikasi & revitalisasi.
PT Angkasa Pura Properti telah memiliki izin-izin material untuk melakukan kegiatan usahanya, antara
lain sebagai berikut:
- NIB OSS-RBA No. 8120111091686 atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober
2018 dengan cetakan kembali pada tanggal 16 Januari 2024 berlaku selama kegiatan usaha APP
berlangsung. Sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (5) jo. Pasal 194 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”) Untuk Kegiatan Berusaha
No. 05072310113171191 kepada PT APP dengan Kode KBLI 41012 yang diterbitkan pada tanggal
5 Juli 2023 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 15012410113171058 kepada PT APP dengan Kode KBLI
46331 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 16012410113171132 kepada PT APP dengan Kode KBLI
56109 yang diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2024 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- KKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 15012410113171062 kepada PT APP dengan Kode KBLI
96122 yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2024 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (”PKKPR“) Untuk Kegiatan Berusaha
No. 12072210213171078 kepada PT APP dengan Kode KBLI 35115 yang diterbitkan pada tanggal
12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
148
Page 175
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171115 kepada PT APP dengan Kode KBLI
35112 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171145 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41011 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171084 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41013 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171068 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41014 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171060 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41015 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171070 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41016 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171072 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41017 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171079 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41018 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171087 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41019 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171081 kepada PT APP dengan Kode KBLI
41020 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171088 kepada PT APP dengan Kode KBLI
42101 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171118 kepada PT APP dengan Kode KBLI
42104 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171097 kepada PT APP dengan Kode KBLI
42201 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171100 kepada PT APP dengan Kode KBLI
42202 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171108 kepada PT APP dengan Kode KBLI
42203 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171114 kepada PT APP dengan Kode KBLI
42204 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171122 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43110 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171125 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43120 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171134 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43211 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171128 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43216 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171131 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43211 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171134 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43221 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171134 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43211 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171154 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43224 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171061 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43291 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171155 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43299 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171157 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43303 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171158 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43304 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 11072210213171159 kepada PT APP dengan Kode KBLI
43305 yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
149
Page 176
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171066 kepada PT APP dengan Kode KBLI
46100 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171076 kepada PT APP dengan Kode KBLI
46631 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171069 kepada PT APP dengan Kode KBLI
52101 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171070 kepada PT APP dengan Kode KBLI
52109 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171141 kepada PT APP dengan Kode KBLI
55194 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171080 kepada PT APP dengan Kode KBLI
56101 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171035 kepada PT APP dengan Kode KBLI
68111 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171057 kepada PT APP dengan Kode KBLI
68112 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171039 kepada PT APP dengan Kode KBLI
68200 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171082 kepada PT APP dengan Kode KBLI
70209 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171062 kepada PT APP dengan Kode KBLI
71101 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171083 kepada PT APP dengan Kode KBLI
81100 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171085 kepada PT APP dengan Kode KBLI
81210 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171086 kepada PT APP dengan Kode KBLI
81290 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171067 kepada PT APP dengan Kode KBLI
81300 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171056 kepada PT APP dengan Kode KBLI
90040 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171104 kepada PT APP dengan Kode KBLI
90090 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171112 kepada PT APP dengan Kode KBLI
93113 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171147 kepada PT APP dengan Kode KBLI
93114 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 2072210213171049 kepada PT APP dengan Kode KBLI
93119 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171074 kepada PT APP dengan Kode KBLI
93211 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171107 kepada PT APP dengan Kode KBLI
93219 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171050 kepada PT APP dengan Kode KBLI
93239 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha No. 12072210213171052 kepada PT APP dengan Kode KBLI
93299 yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi PB-
UMKU: 812011109168600040001 dengan kode KBLI 43291/Instalansi Mekanikal atas nama APP
yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2023 yang berlaku selama kegiatan usaha APP berlangsung.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi PB-
UMKU: 812011109168600210001 dengan kode KBLI 43221/Instalansi Saluran Air (Plambing) atas
nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2023 yang berlaku selama kegiatan usaha APP
berlangsung.
150
Page 177
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi
PB-UMKU: 812011109168600280001 dengan kode KBLI 43291/Instalansi Pendingin dan Ventilasi
Udara atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2023 yang berlaku selama kegiatan
usaha APP berlangsung.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi
PB-UMKU: 812011109168600570006 dengan kode KBLI 42102/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Konstruksi Bangunan Sipil atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2023 yang
berlaku selama kegiatan usaha APP berlangsung.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi
PB-UMKU: 812011109168600570001 dengan kode KBLI 41015/Konstruksi Gedung Kesehatan
atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022 yang berlaku selama kegiatan
usaha APP berlangsung.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi PB-
UMKU: 812011109168600610001 dengan kode KBLI 41012/Konstruksi Gedung Perkantoran atas
nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2023 yang berlaku selama kegiatan usaha APP
berlangsung.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kontruksi
PB-UMKU: 812011109168600570002 dengan kode KBLI 41016/Konstruksi Gedung Pendidikan
atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022 yang berlaku selama kegiatan
usaha APP berlangsung.
- Surat Keterangan Terdaftar No. S-118KT/WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 18 Agustus 2017 atas
nama APP, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Wajib
Pajak Besar Empat yang berlaku selama kegiatan usaha APP berlangsung.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-24PKP/WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal
18 Agustus 2017 atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DPJ Wajib Pajak Besar
Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Empat yang berlaku selama kegiatan usaha APP berlangsung.
- Nomor Pokok Wajib Pajak No.31.459.162.9-093.000 atas nama APP, yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berlaku selama
kegiatan usaha APP berlangsung.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 452/AC.1.7/31.71/-1.824.27/e/2019 tanggal
5 April 2019 atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Administrasi Jakarta Pusat, berlaku selama APP menjalankan usahanya sesuai izin ini.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 01349-01/PB/1.824.271 tanggal 14 Agustus 2014
atas nama APP, yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menegan dan
Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, berlaku selama APP menjalankan usahanya sesuai izin ini
dengan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional No. 219/C.31/31.71.03.1005.01.045.K.1.a.b/2/-
1.785.56/e/2020 tanggal 17 Juli 2020, atas nama APP yang dikeluarkan oleh Unit Pengelolaan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat, berlaku
selama APP menjalankan usaha sesuai kegiatannya.
- Sertifikat Badan Usaha No. 438.1.5.513.B.1F.3171.B21 dan No. Registrasi 0438.01.B21 yang
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Kelistrikan Nasional (LSKN) atas nama APP
yang dikeluarkan pada tanggal 05 Februari 2021 dan berlaku sampai dengan tanggal 05 Februari
2026 untuk klasifikasi bidang usaha Distribusi Tenaga Listrik.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3137-06-014-1-09-908577 yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli
2021 atas nama APP dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dengan disertai kewajiban
untuk melakukan registrasi ulang pada tahun kedua paling lambat tanggal 28 Januari 2023 dan
registrasi ulang pada tahun ketiga paling lambat tanggal 28 Januari 2024 untuk klasifikasi bidang
Bangunan Gedung dengan kualifikasi bidang usaha Besar.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3137-07-014-1-09-908577 yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli
2021 atas nama APP dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dengan disertai kewajiban
untuk melakukan registrasi ulang pada tahun kedua paling lambat tanggal 28 Januari 2023 dan
registrasi ulang pada tahun ketiga paling lambat tanggal 28 Januari 2024 untuk klasifikasi bidang
Bangunan Sipil dengan kualifikasi bidang usaha Besar.
151
Page 178
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3137-09-014-1-09-908577 yang diterbitkan
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juli
2021 atas nama APP dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 dengan disertai kewajiban
untuk melakukan registrasi ulang pada tahun kedua paling lambat tanggal 28 Januari 2023 dan
registrasi ulang pada tahun ketiga paling lambat tanggal 28 Januari 2024 untuk klasifikasi bidang
Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dengan kualifikasi bidang usaha Besar.
- Sertifikasi Badan Usaha No. 505.1.413..B.1F.3171.B21 dan No. Registrasi 0505.01.B21 yang
diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
atas nama APP yang dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2021 dan berlaku sampai dengan
tanggal 11 Februari 2026 untuk klasifikasi bidang usaha Distribusi Tenaga Listrik.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Angkasa
Pura Properti sesuai dengan Akta No. 73/2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 680.000 680.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT ANGKASA PURA I 169.930 Rp169.930.000.000,00 99,96%
Pusat Koperasi Karyawan PT ANGKASA PURA I 70 Rp70.000.000,00 0,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 170.000 Rp170.000.000.000,00 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 510.000 Rp510.000.000.000,00 -
Pengurus dan Pengawas
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Angkasa Pura Poperti tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris APP No. 04 tanggal 8 Juni 2020 yang dibuat di hadapan hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0240100 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan APP tanggal 9 Juni 2020 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0090680.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 9 Juni 2020 (Akta No. 4/2020”), sehubungan
dengan pengangkatan Ermawan Wibisono sebagai Komisaris.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas APP tentang Pengangkatan Anggota Direksi Perseroan Terbatas APP No. 10 tanggal
28 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0407554 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan APP
tanggal 30 Juni 2021 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0115011.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 (“Akta No. 10/2021”), sehubungan dengan pengangkatan Renny
Soviahani sebagai Direktur Operasi.
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Terbatas APP tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direktur Keuangan dan SDM
Perseroan Terbatas APP No. 02 tanggal 18 April 2022 yang dibuat di hadapan Yanti Jacline Jennifer
Tobing, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0007375 tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan APP tanggal 21 April 2022 yang telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0079733.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 (“Akta
No. 02/2022”), sehubungan dengan pengangkatan Daulat Musa sebagai Direktur Keuangan dan SDM.
152
Page 179
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan Terbatas APP tentang Pemberhentian Komisaris Utama dan Pengangkatan Pelaksana
Tugas Komisaris Utama serta Pemabatalan Keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewa Komisaris Perseroan Terbatas APP No. 07 tanggal 21 November 2023 yang dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam
Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0187629
tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan APP tanggal 22 November 2023
yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0234985.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
22 November 2023 (“Akta No. 07/2023”), sehubungan dengan pengangkatan Farid Indra Nugraha
sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Komisaris Utama.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Farid Indra Nugraha
Komisaris : Ermawan Wibisono
Komisaris : Sofwan Yahya
Direksi
Direktur Utama : Ristiyanto Eko Wibowo
Direktur Keuangan & SDM : Daulat Musa
Direktur Operasi : Renny Soviahani
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Angkasa Pura Properti yang berasal dari
laporan keuangan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 341.120.451.802 304.076.705.058
Jumlah Liabilitas 162.153.109.766 98.642.142.524
Jumlah Ekuitas 178.967.342.036 205.434.562.534
ASET
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total aset mengalami kenaikan sebesar Rp37.043.747 ribu atau 12% jika dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp304.076.705 ribu terutama disebabkan oleh aset hak guna usaha atas
sewa bangunan hanggar kepada PT Angkasa Pura I di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Peningkatan aset hak guna usaha sebesar Rp63.464.383 ribu jika dibandingkan dengan aset hak guna
usaha sebesar Rp19.665.453 ribu pada tanggal 31 Desember 2022.
LIABILITAS
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total liabilitas mengalami kenaikan sebesar Rp63.501.967 ribu atau 64% jika dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp98.642.143 ribu terutama disebabkan oleh liabilitas sewa hak
guna jangka panjang sebesar Rp59.448.964 ribu atas sewa bangunan hanggar selama 10 tahun.
153
Page 180
EKUITAS
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp26.467.220 ribu atau 13% dari ekuitas sebesar
Rp205.434.563 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp178.967.342 ribu pada tanggal
31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya rugi tahun berjalan sebesar
Rp26.542.880 ribu atau setara 319% jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan Usaha 182.621.016.393 266.428.989.460
Beban Pokok Penjualan (210.918.763.975) (253.497.828.288)
Laba (rugi) Bruto (28.297.747.582) 12.931.161.172
Laba (rugi) Bersih (26.542.880.352) 4.617.384.961
Jumlah Penghasilan Komprehensif (75.659.849) 320.676.970
Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total pendapatan usaha mengalami penurunan sebesar Rp83.807.973 ribu atau 31% dari pendapatan
usaha sebesar Rp266.428.989 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
terutama disebabkan oleh penurunan proyek konstruksi yang didapatkan dari PT Angkasa Pura I akibat
penurunan investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 PT Angkasa Pura Properti mendapatkan proyek G-20 yang
cukup signifikan atas pembangunan revitalisasi dan beautifikasi Terminal Internasional Bandara I Gusti
Ngurah Rai, Bali.
Beban Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total beban pokok penjualan mengalami penurunan sebesar Rp42.579.064 ribu atau 17% jika
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 disebabkan oleh
berkurangnya proyek konstruksi dengan PT Angkasa Pura I sejalan dengan penurunan pada pendapatan
usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba (Rugi) Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total rugi bruto mengalami penurunan sebesar Rp41.228.909 ribu atau 319% jika dibandingkan dengan
laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.931.161 ribu
terutama disebabkan oleh penurunan proyek yang didapatkan dari PT Angkasa Pura I sehingga sejalan
dengan penurunan pendapatan usaha dan beban pokok penjualan.
154
Page 181
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total rugi tahun berjalan mengalami penurunan sebesar Rp31.160.265 ribu atau 675% jika dibandingkan
dengan laba periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp4.617.385 ribu terutama disebabkan oleh berkurangnya proyek konstruksi dari PT Angkasa
Pura I dan penambahan beban penyisihan kerugian nilai piutang usaha sebesar Rp4.575.682 ribu jika
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rp245.017 ribu
atau 76% dari rugi komprehensif sebesar Rp320.677 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 akibat dari perubahan asumsi keuangan yang digunakan untuk menghitung imbalan
pasca kerja karyawan.
I. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut
sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kerjasama Bandar Udara
1. Perjanjian Induk No. SP.DU.214/HK.06/2020 dan No. 0192/GG-30/PER/X-20 tanggal 26 Oktober
2020 tentang Kerja Sama Pemberian Dukungan Dan Pengelolaan Pada Proyek Kerja Sama
Pemerintah Dan Badan Usaha (KPBU) Bandar Udara Kediri oleh dan antara PT Gudang Garam
Tbk dengan PT Angkasa Pura I (Persero)
2. Perjanjian Kerja Sama Tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Pada Bandar
Udara Kelas I Utama Sentani Jaya Pura No. HK.201/0027/KUM/DRJU/X/2019 dan No. SP.314/
HK.09.01/2019/DU tanggal 13 Oktober 2019, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Perjanjian Sewa Menyewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. 1227/SPSM/IN.10.16.1.2/2023-DUA tanggal 29 Desember 2023
oleh dan antara Dana Pensiun Angkasa Pura I (“Pihak Pertama”) dengan PT Angkasa Pura I
(“Pihak Kedua”)
a. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
Pihak Kedua selama jangka waktu sewa menyewa:
i. Pengalihan
Pihak Kedua tidak boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau menyerahkan harta
milik maupun bagian dari bangunan yang disewakan kepada orang atau orang-orang
yang tidak menjadi pihak atau bagian dari Perjanjian Sewa Menyewa untuk diberikan
hak penggunaan atau kepemilikan bangunan yang disewakan tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
ii. Izin Usaha
Pihak Kedua harus memperoleh izin atau lisensi-lisensi usaha untuk melakukan profesi
atau perdagangan atau usahanya secara sah dan apabila terjadi permasalahan terhadap
usahanya tersebut maka Pihak Kedua harus membebaskan Pihak Pertama dari segala
akibatnya.
155
Page 182
iii. Penggunaan
Pihak Kedua harus meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama
apabila bermaksud menggunakan bangunan perkantoran yang disewakan tersebut di
luar dari kegiatan usaha. Pihak Kedua tidak boleh menyalahgunakan bangunan yang
disewakan sebagai tempat tinggal atau sebagai bengkel atau laboratorium atau digunakan
untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan kepentingan Pihak Kedua.
iv. Zat Yang Berbahaya
Pihak Kedua tidak boleh menyimoan atau menimbun, menggunakan atau memberi izin
penggunaan senajat-senjata api (kecuali untuk kepentingan pengamanan yang dilakukan
oleh petugas atau pegawai dari Pihak Kedua), amunisi-amunisi, serbuk mesiu, senyawa,
minyak tanah, bensin, bahan bakar lainnya atau bahan peledak atau barang sudah
terbakar lainnya atau benda-benda berbahaya seperti bahan kimia, bahan gas dan lain-
lain yang dapat membahayakan bangunan yang disewakan.
v. Gangguan
Pihak Kedua tidak akan melakukan atau memberikan izin untuk melakukan kegiatan di
dalam bangunan yang disewa atau bagian lainnya yang akan menimbulkan keributan
atau suara-suara bising yang mengganggu sehingga mengakibatkan kerusakan atau
gangguan terhadap Pihak Pertama atau para penghuni gedung lainnya.
vi. Pembuangan Sampah
Pihak Kedua harus menimbun semua sampah dan limbah di tempat pembuangan yang
telah ditentukan oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk setiap
kerugian atau kerusakan yang disebabkan seseorang yang melakukan pembuangan
sampah dan limbah di luar tempat yang telah disediakan oleh Pihak Pertama.
vii. Penggunaan Toilet
Pihak Kedua hanya diizinkan untuk menggunakan toilet-toilet, tempat cuci tangan,
tempat buang air kecil, shower, bak-bak cuci, drainase dan fasilitas pipa air lainnya untuk
dipergunakan bersama sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diperjanjikan dalam
Perjanjian ini.
viii. Pengawasan Wabah
Pihak Kedua wajib melakukan tindakan pencegahan terhadap wabah yang mungkin terjadi
dari binatang pengerat, serangga, hama dan burung-burung dengan memperkerjakan
para pembasmi hama untuk kepentingan bangunan yang disewakan.
ix. Penyerahan
Pihak Kedua akan memberikan dan menyerahkan bangunan yang disewakan dalam
keadaan baik kepada Pihak Pertama dengan segera atau lebih cepat setelah berakhirnya
Perjanjian ini dalam keadaan baik dan dapat disewakan kembali berikut barang-barang
milik Pihak Pertama yang ada di dalamnya, satu dan lainnya sesuai dengan Berita Acara
Serah Terima Bangunan Yang Disewakan.
x. Hak Untuk Mempertunjukakan
Pihak Kedua akan memberikan izin kepada Pihak Pertama untuk menunjukkan/
memperlihatkan bangunan yang disewakan kepada setiap calon penghuni, pembeli dan
pihak-pihak terkait lainnya.
xi. Tambahan/Perubahan
1. Pihak Kedua diijinkan untuk mengadakan pekerjaan tambahan dan/atau penyesuaian
interior atas bangunan yang disewanya, sepanjang tidak mengganggu atau merubah
konstruksi Gedung.
2. Dalam rangka melakukan pekerjaan dimaksud dalam butir (a) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Pihak Pertama dan dilakukan dengan ketentuan:
(i) Luas bangunan x<500 m2 dilakukan maksimal dalam waktu 3 (tiga) minggu.
(ii) Luas bangunan 500 < x <1200 m2 dilakukan maksimal dalam waktu 4 (empat)
minggu.
(iii) Luas bangunan x>1200 m2 dilakukan maksimal dalam waktu 8 (delapan)
minggu.
3. Fitting Out yang bersifat free of charge adalah yang dilakukan sebelum penyerahan
kunci kepada Pihak Kedua (periode awal sewa menyewa). Sedangkan untuk fitting out
ditengah periode sewa menyewa merupakan diluar tanggung jawab Pihak Pertama,
dan Pihak Kedua tetap berkewajiban membayar harga sewa terhadap bangunan
yang dilakukan fitting out.
156
Page 183
xii. Papan Tanda dan Alat Iklan
Pihak Kedua tidak boleh melapisi,memperagakan, melekatkan atau mendirikan
papan tanda, papan nama atau alak iklan lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari
PihakPertama yang sifat keputusannya menentukan. Dalam hal Pihak Kedua telah habis
waktu sewanya, maka Pihak Kedua diwajibkan untuk membongkar semua tulis, papan
tanda dan tanda-tanda mencolok dan Pihak Kedua harus memperbaiki kerusakan atau
cacat yang disebabkan pembongkaran tersebut.
xiii. Standarisasi Bangunan
Dalam hal jangka waktu Perjanjian Sewa Menyewa ini berakhir dan Pihak Kedua tidak
berniat untuk memperpanjang sewa, maka Pihak Kedua harus menyerahkan kembali
bangunan sewa tersebut kepada Pihak Pertama dalam kondisi seperti semula.
xiv. Pekerjaan Pemborongan
Untuk menjaga keamanan Gedung secara menyeluruh maka pekerjaan mekanikal,
electrical, pelaksanaannya harus diserahkan kepada Pihak Pertama dengan harga satuan
yang akan dinegosiasikan kemudian.
xv. Pembayaran Pekerjaan
xvi. Semua biaya yang timbul untuk melaksanakan segala pekerjaan, pembersihan, perubahan,
perbaikan atas permintaan Pihak Kedua menjadi beban dan harus di bayar oleh Pihak
Kedua. Kelalaian Pihak Kedua dalam melakukan pembayaran akan diperhitungkan Pihak
Pertama sebagai Uang Sewa dalam tunggakan.
xvii. Penutupan Lantai (Karpet) & Horizontal Blind
(a) Pihak Kedua wajib memelihara karpet dan horizontal blind yang ada pada ruang/area
yang disewa dalam keadaan baik dan bersih.
(b) Jika menganggap perlu, Pihak Kedua dapat mengganti karpet dan horizontal blind
tersebut atas biaya Pihak Kedua.
xviii. Mesin-Mesin Berat
Pihak Kedua tidak boleh membawa mesin yang berbobot berat atau instalasi atau
perlengkapan kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama atas mesin dimaksud
yang dilengkapi dengan daftar spesifikasinya. Pihak Pertama dapat mengatur
pembongkaran dan Pihak Kedua harus mentaati dan mengikuti semua petunjuk, kecuali
Pihak Pertama telah memberikan persetujuan tertulis bahwa mesin yang dibawa kedalam
gedung menurut Pihak Pertama tidak menyebabkan kerusakan atau gangguan terhadap
gedung maupun penghuninya.
xix. Jalan Masuk
Pihak Kedua mengijinkan Pihak Pertama dan para teknisi untuk memasuki jala masuk
melalui bangunan yang disewakan pada setiap saat untuk memasang, membongkar,
memeriksa atau memperbaiki semua atau bagian dari pemasangan air conditioning,
instalasi listrik, instalasi air atau pelayanan-pelayanan lain yang disediakan di gedung.
xx. Ganti Kerugian
(a) Pihak Kedua harus membayar dan mengganti kerugian serta membebaskan Pihak
Pertama dari kerugian atau kerusakan bangunan yang disewakan yang disebabkan
oleh Pihak Kedua dan para stafnya dan agen atau tamu Pihak Kedua.
(b) Pihak Kedua dan para karyawan, agen atau tamunya harus mematuhii dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang dicantumkan dalam
Perjanjian Sewa Menyewa ini. Pihak Kedua setuju dan akan bertanggung jawab atas
kerusakan atau kerugian yang disebabkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku dan Pihak Kedua bersedia mengeluarkan biaya-biaya untuk perbaikan atau
penggantian kepada Pihak Pertama terhadap klaim, tuntutan atau gugatan dari pihak
ketiga yang merasa dirugikan.
xxi. Penyelesaian Gedung
Dalam hal Pihak Pertama melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Sewa Menyewa ini yang menimbulkan gangguan antara lain berupa debu, kebisingan,
getaran atau ketidaknyamanan yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang-barang
milik Pihak Kedua ataupun fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada Pihak Kedua,
maka dengan mengesampingkan berlakunya ketentuak Pasal 1265 KUHPerdata, Pihak
Kedua berhak untuk mengajukan kalim ganti rugi kepada Pihak Pertama.
157
Page 184
xxii. Pihak Kedua Menguasai Bangunan Yang Disewakan
Dalam hal Pihak Kedua telah membayar uang sewa dan menjalankan kewajiban-
kewajibannya menurut Perjanjian maka Pihak Kedua dapat menguasai bangunan tanpa
halangan atau gangguan dari Pihak Pertama (kecuali hal-hal tertentu yang ditetapkan di
dalam Perjanjian Sewa Menyewa ini) atau dari orang/orang-orang yang menuntut Pihak
Pertama untuk segera melakukan pengakhiran perjanjian sebelum pengakhiran perjanjian.
b. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
Pihak Pertama selama jangka waktu sewa menyewa:
i. Penyerahan
Pihak Pertama wajib menyerahkan bangunan yang disewakan kepada Pihak Kedua
dalam keadaan kosong bersama dengan satu set lengkap kunci pintu pada tanggal mulai
berlakunya sewa menyewa, satu dan lainnya sesuai dengan Berita Acara Serah Terima
Bangunan yang disewakan dalam hal Pihak Kedua telah membayar.
ii. Asuransi
(a) Pihak Pertama harus mengasuransikan gedung dan mesin serta perlengkapan dan
yang dimiliki Pihak Pertama untuk kepentingannya sendiri. Pihak Kedua tidak berhak
menerima suatu pendapatan yang diperoleh dari jumlah jaminan asuransi. Asuransi
itu ditiadakan oleh Pihak Pertama tidak termasuk risiko yang diderita terhadap harta
milik Pihak Kedua atau dimiliki oleh pihak lain yang berada dalma pengawasan Pihak
Kedua.
(b) Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas penutupan asuransi kerugian terhadap
barang-barang peralatan kantor milik Pihak Kedua, Pihak Kedua tidak bertanggung
jawab atas penutupan asuransi kerugian terhadap bangunan/gedung yang disewakan.
(c) Pihak Kedua tidak akan menggunakan atau mengijinkan untuk menggunakan setiap
metoda pendinginan, ventilasi atau penerangan bangunan yang bertentangan dengan
polis asuransi bangunan yang disewakan.
(d) Pihak Kedua akan mengindahkan peraturan-peraturan asurasnsi kebakaran dan
tanda kebakaran sehubungan dengan setiap partisi yang mungkin dipasang oleh
Pihak Kedua atas bangunan yang disewakan dan Pihak Kedua akan membayar
kepada Pihak Pertama biaya perubahan pemasangan tanda kebakaran yang
dianggap penting karena Pihak Kedua telah melanggar persyaratan-persyaratan
asuransi.
iii. Perubahan Bangunan
Pihak Pertama berhak dari waktu ke waktu untuk memperbaiki, memperpanjang,
menambah atau mengurangi bangunan asalakan dalam melaksanakan hak tersebut,
Pihak Pertama menjamin dan berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalkan
ketidaknyamanan Pihak Kedua akibat keadaan tersebut.
c. Nama Bangunan Yang Disewakan
Gedung DAPENRA, suatu gedung perkantoran yang berdasarkan Perjanjian dikuasai dan
dikelola oleh Pihak Pertama di atas suatu persil tanah yang terletak di Kotabaru Bandar
Kemayoran, B12, Kav. 8, Jakarta Pusat 10610.
d. Sewa Ruang
Sewa Ruang yang harus dibayar dimuka sebesar Rp14.906.678.400,00 (empat belas miliar
sembilan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus.
e. Jangka Waktu Sewa Menyewa
Perjanjian Sewa Menyewa ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dan dapat diperbaharui
atas permintaan tertulis salah satu pihak untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat disetujui
dan disepakati oleh Para Pihak.
158
Page 185
Perjanjian Pengelolaan
Perjanjian Manajemen No. APP.002/APP-GTHMI/2016/BOD tanggal 7 April 2016 oleh dan antara
PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia dengan PT APP.
1. Ruang Lingkup
Pengoperasian, pengelolaan, dan penyediaan layanan pemasaran hotel untuk mendapatkan
manfaat dari merek dagang dan reputasi GTH serta memperoleh manfaat dari sumber daya
pemasaran, reservasi, dan manajemen GTH.
2. Jangka Waktu
Berlaku sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan 31 Desember 2021, yang akan diperpanjang
dua kali berturut-turut untuk setiap periode perpanjangan selama 5 (lima) tahun kecuali salah satu
pihak telah memberikan pemberitahuan.
3. Objek Perjanjian
Bangunan kondominium hotel dengan 188 (seratus delapan puluh delapan) unit kamar berikut
keseluruhan fasilitas dan utilitas, perlengkapan serta area umum yang terletak di Jalan Sunset,
Kuta, Bali.
Perjanjian Lain
1. Perjanjian Layanan Pemanfaatan Tanah No. KS-50/Kemensetneg/PPKK/Dirut/07/2022 tanggal
28 Juli 2022 oleh dan antara Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran dengan PT Angkasa Pura I.
2. Objek Perjanjian
Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama dengan ini memberikan jasa layanan pemanfaatan
tanah kepada Pihak Kedua untuk tempat pelatihan pegawai Pihak Kedua beserta fasilitasnya
seluas 2.785m2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kota
Baru Bandar Kemayoran Blok B 16 No. 2 Gunung Sahari Selatan, sesuai dengan Berita Acara
Pengukuran Bersama Sewa Tanah di Blok B 16 No. 2 tanggal 8 Maret 2017 sebagaimana dalam
Perjanjan ini.
3. Tarif Layanan
Para Pihak sepakat atas pemberian layanan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini, Pihak Kedua dikenakan tarif layanan pemanfaatan tanah berdasarkan Keputusan
Direktur Utama No. 22 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pemanfaatan Tanah Sementara di Pusat
Pengelolaan Komplek Kemayoran, dengan perhitungan jumlah tarif layanan tiga puluh enam bulan
(belum termasuk PPN) dengan rincian per 12 bulan sebagai berikut:
a. Periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023
2.785 m2 x Rp15.000,00 per m2/bulan x 12 = Rp501.300.000,00 + PPN
b. Periode 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024
2.785 m2 x Rp17.000,00 per m2/bulan x 12 = Rp568.140.000,00 + PPN
c. Periode 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025
2.785 m2 x Rp15.000,00 per m2/bulan x 12 = Rp601.560.000,00 + PPN
Selanjutnya disebut “Tarif Layanan”
4. Jangka waktu
Para Pihak dengan ini sepakat jangka waktu Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal
31 Desember 2025
5. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
a. Hak Pihak Pertama
i. Pihak Pertama berhak menerima pembayaran Tarif Layanan dan Uang Jaminan dari
Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
ii. Pihak Pertama berhak untuk menagih pembayaran atas penyesuaian Tarif Layanan
dari Pihak Kedua apabila terdapat perubahan ketentuan tentang tarif terlebuh dahulu
mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
159
Page 186
iii. Selama Jangka Waktu Perjanjian ini Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak untuk
melakukan pemeriksaan atas Objek Perjanjian dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Pihak Kedua paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pemeriksaan tersebut
dilakukan.
iv. Pihak Pertama dibebaskan dari segala tuntutan dan/atau gugatan Pihak Ketiga terhadap
Pihak Kedua yang berkaitan dengan Perjanjian ini.
v. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan barang-barang milik
atau bukan milik Pihak Kedua yang berada dalam lingkungan Objek Perjanjian.
vi. Pihak Pertama berhak mengakhiri Perjanjian ini sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir
dalam hal Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam
Perjanjian ini dengan peringatan sebelumnya dan telah adanya permintaan Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua untuk melakukan kewajiban yang tidak dijalankan dan/atau terhadap
Objek Perjanjian terdapat rencana pengembangan untuk kepentingan Negara dan/atau
akan dibangun sesuai peruntukan tata guna lahan.
vii. Apabila Perjanjian ini berakhir dan tidak terdapatnya perpanjangan Perjanjian, maka
Pihak Pertama berhak untuk menerima kembali Objek Perjanjian tersebut dalam keadaan
kosong.
b. Kewajiban Pihak Kedua
i. Selama Perjanjian ini berlangsung Pihak Pertama wajib menjamin Pihak Kedua untuk
dapat menggunakan dan/atau memanfaatkan Objek Perjanjian dengan aman tanpa
adanya gangguan apapun dari Pihak Ketiga manapun, termasuk tetapi tidak terbatas akan
adanya potensi gugatan dan/atau tuntutan dan/atau klaim dari Pihak Ketiga manapun
terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini hingga berakhirnya Jangka Waktu
Perjanjian.
ii. Pihak Pertama wajib menjamin terpenuhinya Jangka Waktu Perjanjian sebagaimana
diatur dalam Perjanjian ini, dan tidak akan mengalihkan/menyewakan Objek Perjanjian
kepada Pihak Lain pada saat Perjanjian ini masih berlaku.
iii. Pihak Pertama wajib mengijinkan karyawan dan/atau kontraktor dan/atau pihak yang
memiliki hubungan kontraktual maupun hubungan afiliasi dengan Pihak Kedua untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya di Objek Perjanjian dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
iv. Pihak Pertama wajib memberikan pemberitahuan baik secara lisan maupun secara
tertulis kepada Pihak Kedua mengenai adanya gangguan dan/atau kendala teknis dan/
atau keadaan force majeure pada Objek Perjanjian.
v. Apabila sebelum Perjanjian ini berakhir, terdapat rencana pengembangan terhadap
Objek Perjanjian untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
ini, maka Pihak Pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengambilan Objek Perjanjian, dan Pihak Pertama
berkewajiban mengembalikan tarif layanan yang sudah dibayarkan oleh Pihak Kedua
dengan perhitungan secara proporsional sejumlah bulan yang belum dinikmati oleh Pihak
Kedua (tidak termasuk PPN).
6. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a. Hak Pihak Kedua
i. Pihak Kedua berhak menggunakan Objek Perjanjian selama Jangka Waktu Perjanjian
sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian ini dengan aman tanpa adanya gangguan
termasuk tetapi tidak terbatas akan adanya potensi gugatan dan/atau tuntutan dan/atau
klaim dari pihak ketiga manapun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian
hingga berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian.
ii. Pihak Kedua berhak menunjuk pihak lain untuk setiap kepentingan pelaksanaan pekerjaan
di Objek Perjanjian.
iii. Pihak Kedua berhak menerima pemberitahuan secara tertulis dari Pihak Pertama
mengenai adanya perubahan ketentuan terkait Perjanjian ini.
iv. Apabila sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir terdapat rencana pengembangan
terhadap Objek Perjanjian untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini, maka Pihak Kedua berhak medapatkan pengembalian tarif layanan Objek
Perjanjian yang sudah dibayarkan namun belum dinikmati dan belum diperolehnya
manfaat dengan perhitungan proporsional sejumlah bulan yang tersisa (tidak termasuk
PPN).
160
Page 187
b. Kewajiban Pihak Kedua
i. Pihak Kedua berkewajiban membayar Tarif Layanan dan Uang Jaminan sebagaimana
yang telah diatur dalam Perjanjian ini.
ii. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran atas penyesuaian Tarif Layanan dari Pihak
Kedua apabila terdapat perubahan ketentuan tentang Tarif Layanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
iii. Pihak Kedua wajib menggunakan Objek Perjanjian hanya untuk tempat pelatihan pegawai
Pihak Kedua dan tidak untuk keperluan lain sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian ini.
iv. Pihak Kedua tidak akan memindahkan, meminjamkan dan menjaminkan sebagian atau
seluruh Objek Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari
Pihak Pertama.
v. Dalam hal menggunakan Objek Perjanjian Pihak Kedua wajib menjaga Objek Perjanjian
termasuk namun tidak terbatas kebersihan lingkungan, keamanan dan ketertiban sesuai
dengan hukum serta norma masyarakat yang berlaku.
Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembongkaran bangunan di atas Objek Perjanjian dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari dalam keadaan kosong dalam hal Perjanjian berakhir dan/atau adanya
pengakhiran Perjanjian sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir.
Perjanjian Pinjaman
1. Perseroan
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk PT Angkasa Pura I No. 24 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat di
hadapan Julius Purnawan, S.H., M.Sn., Notaris di Jakarta Selatan
Para Pihak 1. PT Angkasa Pura I
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
5. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
6. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
7. PT Bank DKI
8. PT Bank Pembangunan Daerah Papua
9. PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
10. PT Bank Pembangunan Daerah Bali
11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
13. PT Indonesia Infrastruktur Finance
14. PT Bank Central Asia, Tbk
Jenis Fasilitas 1. Kredit restrukturisasi
dan Penggunaan 2. Restrukturisasi fasilitas kredit konvensional dan syariah terdahulu
Fasilitas
Jumlah Fasilitas 1. Rp23.435.000.000.000,00
dan Bunga 2. Reference Rate + 2%
Jangka 23 Desember 2031
Waktu dan
Perpanjangan
Jaminan 1. Gadai atas Rekening Pembayaran Utang
2. Gadai atas Rekening Cadangan Pembayaran Utang
3. Gadai atas Rekening Penerimaan Program Deleveraging
Pengalihan 1. Kecuali disepakati secara tertulis oleh Para Pihak, Nasabah tidak dapat mengalihkan baik
dengan cara novasi ataupun lainnya atas hak, kepemilikan dan manfaat sehubungan dengan
Dokumen-Dokumen Pembiayaan Restrukturisasi atau kewajiban atau bentuk komitmen lain
baik sebagian maupun seluruhnya.
2. Suatu Pemberi Fasilitas berhak untuk mengalihkan hak, kepemilikan dan manfaat sehubungan
dengan Dokumen-Dokumen Pembiayaan Restrukturisasi atau kewajiban atau bentuk komitmen
lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Hukum yang Perjanjian ini tunduk pada dan harus diartikan dan ditafsirkan menurut ketentuan hukum dan peraturan
Berlaku perundang-undangan Indonesia
Penyelesaian Para Pihak sepakat dan setuju bahwa setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara
Perselisihan musyawarah akan diselesaikan melalui badan peradilan. Nasabah memilih:
i sehubungan dengan Perjanjian-Perjanjian Kredit, kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat; dan
ii sehubungan dengan Perjanjian-Perjanjian Pembiayaan Syariah, kantor Panitera Pengadilan
Agama Jakarta Pusat.
161
Page 188
No. Perihal Uraian
Nilai Outstanding per 23.413.337.745
31 Desember 2023
(dalam ribuan Rupiah)
Tujuan Penggunaan Pinjaman ini merupakan restrukturisasi atas 12 fasilitas kredit konvesional dan syariah terdahulu,
Fasilitas yang sebelumnya memiliki tujuan penggunaan dana untuk pembiayaan investasi dan modal kerja
Perseroan selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
2. PT Angkasa Pura Properti
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Aristiawan Dwi Putranto,
S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 02
tanggal 15 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Indra Meidi, S.H., Notaris di Jakarta
Para Pihak 1. PT APP
2. PT Bank BJB
Jenis & Tujuan Tujuan Kredit adalah modal kerja usaha untuk pengerjaan proyek yang dananya berasal dari APBN /
Fasilitas BUMN/PT AP I/Anak Perusahaan PT AP I yang disetujui Bank
Nilai Fasilitas & Fasilitas Kredit yang diberikan Bank kepada Debitur adalah Kredit Modal Kerja (KMK) R/C Terbatas
Bunga dengan maksimal plafond sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu Jangka waktu Perjanjian Kredit berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2023 dan
akan berakhir/harus dibayar lunas pada tanggal 19 Agustus 2024, atau fasilitas kredit dinyatakan lunas
oleh Bank.
Hukum Yang 1. Pelaksanaan Perjanjian Kredit ini tunduk, diartikan, ditafsirkan dan dilaksanakan menurut
Berlaku, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.
Penyelesaian 2. Apabila timbul perselisihan antara Bank dan Debitur atas penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian
Perselisihan dan Kredit ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan jalan
Domisili Hukum musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak mencapai kata
sepakat, maka Para Pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada
Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
4. Apabila perselisihan melalui Lembaga Arbitrase Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk mencapai
mufakat tidak mencapai kata sepakat, maka Para Pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian
perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri Bandung dan memilih domisili hukum yang tetap
dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung
Nilai Outstanding per 2.105.263
31 Desember 2023
(dalam ribuan Rupiah)
Tujuan Penggunaan Pinjaman ini bertujuan untuk membiayai modal kerja usaha untuk pengerjaan proyek yang dananya
Fasilitas berasal dari APBN /BUMN/PT AP I/Anak Perusahaan PT AP I yang disetujui Bank
Terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan Entitas
Anak tidak memerlukan persetujuan dari para kreditur dalam perjanjian-perjanjian kredit, sebagaimana
telah diungkapkan di atas, dan tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dalam
perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan yang dapat menghambat Penawaran
Umum Obligasi.
J. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan pihak terafiliasi. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak
tersebut sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian Bantuan Teknis No. SP.09/V/2022/BIB, No. SP.DI.140.I/HK.04.01/022 tanggal 17 Mei
2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara PT BIB dengan Perseroan
yang berlaku selama 2 (dua) tahun.
a. Ruang Lingkup
i. Penyiapan kebijakan dan prosedur (termasuk manual dan dokumentasi terkait) untuk
pengiperasian bandar udara;
ii. Penyediaan pelatihan kepada Pihak Pertama untuk alih keterampilan dan pengetahuan
dalam pengoperasian bandar udara;
iii. Penyedia tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman;
iv. Penyedia Staf Senior yang memiliki kompetensi dan pengalaman;
162
Page 189
v. Akses untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi;
vi. Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi yang dimiliki oleh Pihak Kedua;
vii. Penyediaan alat khusus, perangkat lunak, dan peralatan diagnostik bila diperlukan; dan
viii. Bantuan teknis lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada bantuan teknis sehubungan
dengan jaringan kerja (networking), yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
b. Jangka Waktu
i. Perjanjian Bantuan Teknis ini berlaku 2 (dua) tahun sejak Tanggal Efektif.
ii. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4.2.1 dapat diperpanjang setidaknya
hingga tahun ke-5 (lima) sejak Tanggal Efektif.
iii. Pihak Pertama wajib memberitahukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 4.2.2 kepada Pihak Kedua secara tertulis, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
Jangka Waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 4.2.1 berakhir.
c. Hukum yang Berlaku
Perjanjian Bantuan Teknis ini diatur dan diinterpretasikan berdasarkan Hukum negara Republik
Indonesia.
Hubungan afiliasi antara PT BIB dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT BIB.
2. Perjanjian Kerjasama Pembangunan, Pengoperasian dan Penyerahan Kembali (Bangun Guna
Serah) Airport Hotel di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali No. SP.85/HK.06/2014/PD dan
No. APH.A003/PL.O2.03/2014/DUTA tanggal 31 Maret 2014 yang telah diubah beberapa kali
dan terakhir kali diubah dengan Addendum No. ADD.15/HK.06/2018/DU dan No. APH.037D/
HK.09.01/2018/DUTA tanggal 28 November 2018 yang dibuat oleh dan antara PT APH dengan
Perseroan.
a. Ruang Lingkup Perjanjian
Mencakup kegiatan dan/atau tindakan sebagai berikut:
i. Penyerahan Ruangan oleh Perseroan kepada PT APH.
ii. Perijinan yang diproses PT APH, bila Perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan
dan perijinan untuk Pengelolaan.
iii. Perencanaan.
iv. Pembangunan.
v. Pendanaan.
vi. Pemasaran.
vii. Pengelolaan.
viii. Pemeliharaan.
ix. Kompensasi.
x. Penyerahan.
b. Jangka Waktu
i. Jangka waktu persiapan ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan yang berlaku surut
terhitung sejak tanggal 12 Januari 2013 sampai dengan 13 April 2013.
ii. Jangka waktu pembangunan ditetapkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) bulan
yaitu terhitung sejak pelaksanaan kick off ceremony tanggal 14 April 2013, oleh sebab itu
pembangunan sudah harus selesai selambat-lambatnya 1 Mei 2015.
iii. Jangka waktu pengoperasian adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggaldioperasikannya Airport Hotel oleh Pihak Kedua berdasarkan Berita Acara
Operasi yang ditandatangani oleh Para Pihak, sampai dengan selesainya jangka waktu
pengelolaan.
163
Page 190
c. Hak dan Kewajiban Pada Terhadap Pengoperasian
i. Dengan tahap memperhatikan hak-hak lain yang terurai di dalam Perjanjian, dengan ini
disepakati hak Perseroan sebagai berikut:
1. Menerima Kompensasi.
2. Menerima laporan atas kegiatan pemeliharaan.
3. Memantau standar pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa Airport
4. Hotel.
5. Mengawasi pemeliharaan Airport Hotel.
6. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi Penerimaan Omzet
Bruto guna mengetahui kebenaran Laporan Omzet Bruto yang disampaikan oleh
PT APH.
ii. Dengan tetap memperhatikan hak-hak lain yang terurai dalam Perjanjian, dengan ini
disepakati hak PT APH sebagai berikut:
(a) Mengoperasikan Airport Hotel dan Fasilitas Penunjang sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
(b) Dapat menunjuk dan bekerja sama dengan mitra tertentu untuk melakukan
Pengelolaan.
iii. Dengan tetap memperhatikan kewajiban-kewajiban lain yang terurai di dalam Perjanjian,
dengan ini disepakati kewajiban PT APH sebagai berikut:
(a) Membayar Kompensasi kepada Perseroan.
(b) Melakukan dan memastikan Pengelolaan berjalan dengan baik; dalam hal
Pengelolaan dilakukan oleh mitra kerjasama, maka PT APH wajib memastikan
Pengelola mitra kerjasama tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diwajibkan
PT APH untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian.
(c) Melakukan pemeliharaan secara terus-menerus, secara rutin melakukan pemeriksaan
atas kondisi fisik dan konstruksi bangunan hotel, fasilitas penunjang, instalasi dan
prasarana tetap dalam kondisi baik, layak dan dapat dipergunakan dengan lancar
hingga masa serah terima.
(d) Mempertanggungkan (mengasuransikan) bangunan dan seluruh sarana serta
prasarana.
(e) Memperbaiki setiap kerusakan bangunan, sarana dan prasarana, dalam hak
berdasarkan perjanjian pengelola dan/atau perjanjian sewa-menyewa menjadi
kewajiban Pengelola atau Penyewa/Penghuni maka PT APH wajib memastikan
perbaikan dimaksud dilaksanakan dan penghuni sebagaimana mestinya.
(f) Senantiasa memantau dan menjaga pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik
mencegah terjadinya dampak lingkungan; dalam hal terjadi dampak lingkungan, serta
mengatasi dampak dimaksud.
(g) Menyampaikan laporan Pendapatan Kotor (Omzet Bruto) setiap bukan paling lambat
hari ke 17 (tujuh belas) pada bulan berikutnya.
(h) Menyampaikan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik atas usaha Hotel
Transit setiap tahunnya paling lambat pada akhir April tahun kepada Perseroan.
(i) Melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
pengusahaan Airport Hotel.
Hubungan afiliasi antara PT APH dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APH.
3. Perjanjian Kerjasama Pembangunan, Pengoperasian dan Penyerahan Kembali (Bangun
Guna Serah) Airport Hotel di Bandar Udara Juanda, Surabaya No. SP.67/HK.06/2013/DU dan
No. APH.010/HK.06.03/2013/DUTA tanggal 5 Mei 2013 yang beberapa kali telah diubah dan
terakhir diubah dengan Addendum No. ADD.17/HK.06/2018/DU dan No. APH.037B/HK09.01/2018/
DUTA tanggal 28 November 2018 oleh dan antara PT APH dengan Perseroan
a. Ruang Lingkup
Mencakup kegiatan dan/atau tindakan sebagai berikut:
i. Penyerahan Ruangan oleh Perseroan kepada PT APH.
ii. Perijinan yang diproses PT APH, bila Perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan
dan perijinan untuk Pengelolaan.
iii. Perencanaan.
164
Page 191
iv. Pembangunan.
v. Pendanaan.
vi. Pemasaran.
vii. Pengelolaan.
viii. Pemeliharaan.
ix. Kompensasi.
x. Penyerahan
b. Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu Perjanjian meliputi jangka waktu Persiapan, Pembangunan dan Pengoperasian
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jangka waktu Persiapan ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan yang berlaku surut
terhitung sejak tanggal 13 Januari 2012 sampai dengan 12 April 2012.
ii. Jangka waktu Pembangunan ditetapkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) bulan
yaitu terhitung sejak pelaksanaan Kick of Ceremony tanggal 13 April 2012, oleh sebab itu
pembangunan sudah harus selesai selambat-lambatnya 12 Juni 2013.
iii. Jangka waktu Pengoperasian adalah 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal
dioperasikannya Airport Hotel oleh PT APH berdasarkan Berita Acara Operasi menjadi
satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
c. Hak dan Kewajiban Tahap Pengoperasian
i. Dengan tahap memperhatikan hak-hak lain yang terurai di dalam Perjanjian, dengan ini
disepakati hak Perseroan sebagai berikut:
(a) Menerima Kompensasi.
(b) Menerima laporan atas kegiatan pemeliharaan.
(c) Memantau standar pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa Airport Hotel.
(d) Mengawasi pemeliharaan Airport Hotel.
(e) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi Penerimaan Omzet
Bruto guna mengetahui kebenaran Laporan Omzet Bruto yang disampaikan oleh
PT APH.
ii. Dengan tetap memperhatikan hak-hak lain yang terurai dalam Perjanjian, dengan ini
disepakati hak PT APH sebagai berikut:
(a) Mengoperasikan Airport Hotel dan Fasilitas Penunjang sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian.
(b) Dapat menunjuk dan bekerja sama dengan mitra tertentu untuk melakukan
Pengelolaan.
iii. Dengan tetap memperhatikan kewajiban-kewajiban lain yang terurai di dalam Perjanjian,
dengan ini disepakati kewajiban PT APH sebagai berikut:
(a) Membayar Kompensasi kepada Perseroan.
(b) Melakukan dan memastikan Pengelolaan berjalan dengan baik; dalam hal
Pengelolaan dilakukan oleh mitra kerjasama, maka PT APH wajib memastikan
Pengelola mitra kerjasama tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diwajibkan
PT APH untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian.
(c) Melakukan pemeliharaan secara terus-menerus, secara rutin melakukan pemeriksaan
atas kondisi fisik dan konstruksi bangunan hotel, fasilitas penunjang, instalasi dan
prasarana tetap dalam kondisi baik, layak dan dapat dipergunakan dengan lancar
hingga masa serah terima.
(d) Mempertanggungkan (mengasuransikan) bangunan dan seluruh sarana serta prasarana.
(e) Memperbaiki setiap kerusakan bangunan, sarana dan prasarana, dalam hak berdasarkan
perjanjian pengelola dan/atau perjanjian sewa-menyewa menjadi kewajiban Pengelola atau
Penyewa/Penghuni maka PT APH wajib memastikan perbaikan dimaksud dilaksanakan
dan penghuni sebagaimana mestinya.
(f) Senantiasa memantau dan menjaga pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik
mencegah terjadinya dampak lingkungan; dalam hal terjadi dampak lingkungan, serta
mengatasi dampak dimaksud.
(g) Menyampaikan laporan Pendapatan Kotor (Omzet Bruto) setiap bukan paling lambat hari
ke 17 (tujuh belas) pada bulan berikutnya.
165
Page 192
(h) Menyampaikan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik atas usaha Hotel Transit
setiap tahunnya paling lambat pada akhir April tahun kepada Perseroan.
(i) Melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengusahaan
Airport Hotel.
Hubungan afiliasi antara PT APH dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APH.
4. Perjanjian Kerja Sama Pembagian Pendapatan untuk Kegiatan Airport Hotel di Lingkungan
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Yogykarta No. SP.DU.202.I/HK.06/2020
tanggal 15 September 2020 oleh dan antara PT APH dengan Perseroan
a. Tujuan Perjanjian Kerja Sama
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk melakukan kegiatan usaha dan pembagian
pendapatan.
b. Pembagian Pendapatan dan Kontribusi
Pembagian pendapatan dan kontribusi yang akan dilakukan adalah dengan Revenue Share
sebesar 12,71% (dua belas koma tujuh puluh satu persen) dengan ketentuan apabila realisasi
Omzet (Sales Turn Over) PT APH melebihi, maka kelebihannya di sharing sesuai dengan
besaran presentasi Revenue Share dan apabila Omzet (Sales Turn Over) PT APH tidak
mencapai target Minimum omzet (Sales Turn Over), maka akan ditagihkan sesuai dengan
Minimum Revenue Share dengan nilai:
i. Minimum Omzet (Sales Turn Over) Tahun I sebesar Rp9.876.900.000,00 (sembilan miliar
delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus ribu Rupiah).
ii. Minimum Revenue Share Tahun I sebesar Rp1.255.619.969,00 (satu miliar dua ratus
lima puluh lima juta enam ratus sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan
Rupiah).
c. Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian meliputi masa persiapan dan masa operasional:
i. Masa persiapan operasional ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan 28 September 2020.
ii. Masa operasional ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
29 September 2020 sampai dengan 29 September 2025.
d. Kewajiban PT APH
i. Wajib membayar Pembagian Pendapatan (Revenue sharing) kepada Perseroan dan
biaya – biaya lainnya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
ii. Wajib melaksanakan kegiatan pembangunan di Area Hotel.
iii. Wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan audited.
iv. Wajib memelihara tanah, bangunan, peralatan, instalasi dan kelengkapan, listrik air,
sanitasi, pipa atau saluran yang dibangun PT APH dan peralatan yang telah terpasang,
area umum, pintu masuk, koridor, dan fasilitas umum lainnya, sehingga dalam kondisi
bersih dan baik, serta melakukan perbaikan untuk mempertahankan standar tinggi dalam
kebersihan dan kelayakan fasilitas di Area Hotel dan di sekitar Area Hotel.
v. Tidak memasang, menggunakan atau menampilkan tiang nirkabel, lampu daya listrik
tinggi atau bangunan atau peralatan untuk iklan, pemasangan tanda atau lainnya, kecuali
dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan dan hanya sesuai dengan kondisi
dan cara yang ditentukan oleh Perseroan.
vi. Wajib, setiap saat, menjaga Area Hotel dan akses/jalur ke Area Hotel rapi, bersih dan
dalam keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau mengakibatkan
sesuatu yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Area Hotel dan akses/jalur ke Area
Hotel, dapat menjadi rusak, membahayakan, mengganggu, atau membuat tidak nyaman
setiap Pengguna yang berada di Bandar Udara.
vii. Tidak akan menawarkan atau melaksanakan kegiatan perdagangan, usaha atau produksi
apapun di Area Hotel, selain untuk tujuan yang telah ditentukan dalam Perjanjian.
166
Page 193
viii. Tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Area Hotel.
ix. Perseroan dapat mengatur pengambilan sampah dari “Titik Pembuangan Sampah” yang
telah ditentukan di dalam Bandar Udara, di mana infrastruktur yang memadai harus
disediakan untuk pengumpulan sampah.
x. Wajib menjaga Area Hotel dan/atau bandar Udara dari setiap kerusakan akibat setiap
tindakan atau kelalaian PT APH atau agennya, perwakilan atau karyawannya.
xi. Wajib, setiap saat dan dalam segala hal, menyediakan informasi dan bantuan yang cukup
kepada Perseroan sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan Aktivitas.
xii. Akan menunjuk dan memberitahukan Perseroan, personil yang bertanggung jawab
untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Perseroan terhadap seluruh hal-hal yang
berkaitan dengan, atau yang timbul dari Perjanjian.
xiii. Harus mendapatkan seluruh izin untuk pelaksanaan Aktivitas dan menjamin kepatuhan
terhadap izin tersebut secara tepat waktu.
xiv. Wajib, setiap saat, patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku terkait keselamatan dan
keamanan Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia, Perseroan dan setiap lembaga berwenang lainnya.
xv. Wajib, setiap saat, mematuhi dan mengamati seluruh petunjuk dan arahan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintahan yang terkait dari waktu ke waktu.
xvi. Harus bekerja sama secara penuh dan berpartisipasi sepenuhnya dalam hal latihan
keselamatan, atau krisis atau situasi darurat di Bandar Udara.
xvii. Pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan PT APH dilarang melakukan setiap perbuatan
korupsi atau perbuatan criminal, termasuk penyelundupan barang, menjual produk
bebas bea masuk dengan harga diskon dan kegiatan lainnya.
xviii. Wajib mematuhi setiap ketentuan terkait anti korupsi dan dilarang memberikan,
menawarkan, dan/atau menjanjikan sesuatu dan/atau hadiah/bingkisan kepada
karyawan/perwakilan Perseroan apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya.
xix. Wajib menggunakan pendekatan ramah lingkungan terhadap pengelolaan limbah hasil
dari Aktivitas PT APH di Area Hotel.
xx. Wajib melakukan pengelolaan limbah B3 dan upaya pengurangan sampah yang
dihasilkan dari Aktivitas di Area Hotel.
xxi. Dilarang menyediakan, menjual menampilkan atau memamerkan antara lain buku, jurnal,
majalah, surat kabar, yang terbit secara periodik, patung, representasi, lukisan atau
benda atau objek lain yang dianggap tidak patut dalam karakter yang ditampilkan, dan
secara tegas disepakati bahwa, apabila berdasarkan kebijakan Perseroan memutuskan
hal tersebut tidak layak untuk disimpan, dipamerkan atau dijual, maka terlepas dari
tindakan hukum atau tindakan prosedural lainnya, PT APH harus segera memindahkan
buku, jurnal, majalah, surat kabar yang terbit secara periodik, patung, representasi,
lukisan atau objek atau benda lain dari Area Hotel.
xxii. Tidak akan menggunakan dalam bentuk apapun, nama Perseroan atau hak kepemilikan
intelektual lainnya yang berhubungan dengan Perseroan, atau setiap afiliasinya,
dalam setiap materi promosi, pengumuman atau bentuk lainnya dari komunikasi atau
pengiklanan yang berasal dari PT APH.
xxiii. Wajib sebagai pemilik yang terdaftar sah atas logo, simbol, merek, pekerjaan atau tanda
yang dapat dikenali miliknya yang membedakannya dengan milik orang lain; dan wajib
melakukan seluruh tindakan sebagaimana diperlukan untuk menjaga kepemilikannya
yang sah dan menguntungkan atas merek dagang, hak cipta dan hak kekayaan intelektual
lainnya (HaKI), dan hak untuk menggunakan Haki tersebut selama berlakunya perjanjian.
Dilarang menyalahi, melanggar atau menyalahgunakan dalam bentuk apapun, setiap
HaKI; atau yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, cidera, kerugian
atau kerusakan terhadap pihak ketiga, dan PT APH wajib membebaskan Perseroan
terhadap setiap gugatan, tuntutan atau kewajiban oleh setiap pihak ketiga.
xxiv. Apabila diminta oleh Perseroan, wajib menyampaikan kepada Perseroan suatu skema
rencana pelatihan dan pengembangan serta kesejahteraan staf di lapangan dengan
tujuan untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik. Wajib memastikan bahwa
seluruh karyawan memiliki pemahaman terhadap peraturan terkait keselamatan,
keamanan, aturan keamanan dan organisasi dalam Bandar Udara.
167
Page 194
xxv. Dilarang meletakkan dan/atau melakukan Aktivitas di luar Area Hotel seusia dengan
Perjanjian, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
xxvi. Wajib menyediakan, memasang, dan menjaga dalam kondisi operasional, sistem
pemadam kebakaran, sistem pelindung kebakaran dan Langkah-langkah pengamanan
kebakaran yang memadai di Area Hotel sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang
berlaku.
xxvii. Tidak dapat menyediakan sendiri zona jaringan internet atau zona lain untuk komunikasi
nirkabel, kecuali atas persetujuan tertulis dari Perseroan.
xxviii. Dilarang melakukan penyimpangan dan/atau kecurangan yang menyebabkan kerugian
bagi Perseroan.
e. Kewajiban Perseroan
i. Menjaga atap, saluran dan pipa, semua dinding luar/utama bandar Udara dimana Area
Hotel berada, dan semua fasilitas yang disediakan untuk digunakan oleh PT APH dalam
kondisi yang baik sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini sehingga fasilitas tersebut
selalu tetap bersih dan berfungsi dengan benar.
ii. Menjaga dalam kondisi rapi, bersih dan layak dipakai terhadap fasilitas yaitu semua toilet
umum, koridor, lobi-lobi pintu masuk, tempat keluar dari lift, tangga dan/atau area umum
lainnya di dekat atau di sekitar Area Hotel.
iii. Melaksanakan secara rutin penyediaan Utilitas dan memberikan pelayanan rutin atas
semua fasilitas lainnya yang ada untuk memastikan bahwa semua fasilitas selalu berfungsi
dengan cara yang tepat, sehingga setiap kerusakan tersebut dapat segera diperbaiki.
iv. Memastikan bahwa Banda Udara dilengkapi dengan penyiram dan memiliki perangkat
bahaya kebakaran lainnya dan alarm dengan standar lokal atau internasional.
v. Memastikan menjaga keamanan bertugas selama jam operasional untuk menjaga
keamanan Bandar Udara pada umumnya.
vi. Menginformasikan dan memberitahukan kepada PT APH semua peraturan mengenai
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan bahaya kebakaran, pencegahan
kecelakaan, wabah penyakit dan lainnya.
vii. Menjamin PT APH dapat menikmati Area Hotel bebas dari gangguan, termasuk tetapi
tidak terbatas dari gangguan pihak manapun yang menuntut kepemilikan atau mengambil
bagian dalam kepemilikan Area Hotel.
viii. Untuk memperbaiki kerusakan pada Bandar Udara karena konstruksi dan keausan normal
yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Hubungan afiliasi antara PT APH dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APH.
5. Perjanjian Kerja Sama Sewa dan Pembagian Pendapatan untuk Kegiatan Usaha Lounge
di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya
No. SP.334/HK.06.02/2019/DU tanggal 28 Oktober 2019 oleh dan antara PT APH dengan Perseroan
a. Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu perjanjian berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 16 Oktober
2019 sampai dengan 15 Oktober 2024.
b. Besar Sewa dan Besar Pembagian Pendapatan
i. Besar sewa untuk ruangan seluas 556m² (lima ratus lima puluh enam meter persegi)
sebesar Rp2.735.520.000,00 (dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua
puluh ribu Rupiah).
ii. Besar pembagian pendapatan sebesar 22% (dua puluh dua persen) dengan MGRS/
Penumpang sebesar Rp373,96 (tiga ratus tujuh puluh tiga Rupiah sembilan puluh enam
sen).
168
Page 195
c. Kewajiban PT APH
i. Wajib membayar Sewa Pembagian Pendapatan (Revenue Share) kepada Perseroan
dan biaya-biaya lainnya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
ii. PT APH wajib melaksanakan kegiatan Fitting Out sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian.
iii. PT APH wajib menyerahkan laporan pendapatan bulanan dan laporan keuangan tahunan
audited atas Gerai sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
iv. PT APH wajib menjalankan Aktivitas sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
v. PT APH wajib untuk memelihara Gerai yang disepakati antara lain berupa tanah,
bangunan, peralatan, instalasi dan kelengkapan, perabotan, karpet, sekat dinding, papan
tanda dan seluruh tambahan di dalamnya, listrik, air, sanitasi, pipa atau saluran yang
dibangun PT APH dan peralatan yang telah terpasang, area umum, pintu masuk, koridor,
dan fasilitas umum lainnya dalam keadaan bersih, kondisi yang baik, dan melakukan
perbaikan, untuk mempertahankan standar tinggi dalam kebersihan di dalam dan di luar
Gerai.
vi. PT APH wajib mengasuransikan barang, peralatan, dan properti milik PT APH dalam
Gerai sehubungan dengan pelaksanaan Aktivitas dan PT APH menyerahkan Salinan
polis asuransi apabila diminta oleh Perseroan.
vii. PT APH tidak akan memasang, menggunakan atau menampilkan tiang nirkabel, lampu
daya listrik tinggi atau bangunan atau peralatan untuk Iklan, pemasangan tanda atau
lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan, dan hanya
sesuai dengan kondisi dan dengan cara yang ditentukan oleh Perseroan.
viii. PT APH tidak akan melaksanakan iklan bagi pihak ketiga atau mengiklankan merek
dan produk/layanan yang tidak ditawarkan oleh PT APH di dalam Gerai kecuali dengan
persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan.
ix. PT APH wajib, setiap saat, menjaga Gerai dan akses/jalur ke Gerai rapi, bersih dan dalam
keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau mengakibatkan sesuatu
yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Gerai dan akses/jalur ke Gerai, dapat menjadi
rusak, membahayakan, mengganggu, atau membuat tidak nyaman setiap Pengguna
yang berada di Bandar Udara.
x. PT APH tidak akan menawarkan atau melaksanakan kegiatan perdagangan, usaha atau
produksi apapun, selain untuk tujuan yang telah disebutkan pada Gerai dalam Perjanjian.
xi. PT APH tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Gerai.
xii. Perseroan dapat mengatur pengambilan sampah dari ”Titik Pembuangan Sampah” yang
telah ditentukan di dalam Bandar Udara, di mana infrastruktur yang memadai harus
disediakan untuk pengumpulan sampah. Seluruh Gerai akan dibuang oleh PT APH pada
Titik Pembuangan Sampah, setelah melakukan pemilahan menjadi sampah yang mudah
terurai dan sampah yang tidak mudah terurai, PT APH tidak akan melakukan kegiatan
pembuangan sampah, selain melalui Titik Pembuangan Sampah, dan dengan cara
sebagaimana disebutkan di atas.
xiii. PT APH wajib menjaga Gerai dan/atau Bandar Udara dari setiap kerusakan akibat setiap
tindakan atau kelalaian PT APH atau agennya, perwakilannya atau karyawannya.
xiv. PT APH wajib, setiap saat dan dalam segala hal, menyediakan informasi dan bantuan
yang cukup kepada Perseroan sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan
Aktivitas.
xv. PT APH akan menunjuk dan memberitahukan Perseroan tentang penunjukan personil
yang bertanggung jawab untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Perseroan
terhadap seluruh hal-hal yang berkaitan dengan, atau yang timbul dari Perjanjian ini.
xvi. PT APH harus mendapatkan seluruh izin untuk pelaksanaan Aktivitas dan menjamin
kepatuhan terhadap izin tersebut secara tepat waktu.
xvii. PT APH wajib, setiap saat, patuh terhadap hukum/peraturan yang berlaku terkait
keselamatan dan keamanan Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu
oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Perseroan dan setiap lembaga
berwenang lainnya.
xviii. PT APH wajib, setiap saat, mematuhi dan mengamati seluruh petunjuk dan arahan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintahan yang terkait dari waktu ke waktu.
xix. PT APH harus bekerja sama secara penuh dan berpartisipasi sepenuhnya dalam hal
latihan keselamatan, atau krisis atau situasi darurat di Bandar Udara.
169
Page 196
xx. Pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan PT APH dilarang melakukan setiap perbuatan
korupsi atau perbuatan kriminal, termasuk penyelundupan barang, menjual produk bebas
bea masuk dengan harga diskon dan kegiatan lainnya.
xxi. PT APH wajib menggunakan pendekatan ramah lingkungan terhadap pengelolaan limbah
hasil Aktivitas dan konsumsi energi di Gerai.
xxii. PT APH wajib menggunakan bahan plastik sekali pakai dalam melaksanakan Aktivitas
sebagai bentuk PT APH menggunakan pendekatan ramah lingkungan dalam menjalankan
usaha.
xxiii. Agen atau pekerja PT APH dilarang menyediakan, menjual, menampilkan atau
memamerkan antara lain buku, jurnal, majalah, surat kabar yang terbit secara periodik,
patung, representasi, lukisan atau benda atau objek lain yang dianggap tidak senonoh
atau tidak bermoral, tidak patut atau terkait dengan sensitivitas agama dan tidak
patut dalam karakter yang ditampilkan, dan secara tegas disepakati bahwa, apabila
berdasarkan kebijakannya Perseroan memutuskan hal tersebut tidak layak untuk
disimpan, dipamerkan atau dijual, maka terlepas dari tindakan hukum atau tindakan
prosedural lainnya, PT APH harus segera memindahkan buku, jurnal, majalah, surat
kabar yang terbit secara periodik, patung, representasi, lukisan atau objek atau benda
lain dari Gerai.
xxiv. PT APH tidak akan menggunakan dalam bentuk apapun, nama Perseroan atau hak
kepemilikan intelektual lainnya yang berhubungan dengan Perseroan, atau setiap
afiliasinya, dalam setiap materi promosi, pengumuman atau bentuk lainnya dari
komunikasi atau pengiklanan, yang berasal dari PT APH kecuali telah ada persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan yang jelas diberikan untuk penggunaan tersebut.
xxv. PT APH wajib sebagai pemilik yang terdaftar dan sah atas logo, simbol, merek, pekerjaan
atau tanda yang dapat dikenali miliknya yang membedakannya dengan milik orang
lain dan wajib melakukan seluruh tindakan sebagaimana diperlukan untuk menjaga
kepemilikannya yang sah dan menguntungkan atas merek dagang, hak cipta dan hak
kekayaan intelektual lainnya (HaKI), dan hak untuk menggunakan HaKI tersebut selama
berlakunya Perjanjian.
xxvi. PT APH, apabila diminta oleh Perseroan, wajib menyampaikan kepada Perseroan suatu
skema rencana pelatihan dan pengembangan serta kesejahteraan staf di lapangan
dengan tujuan untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik. Rencana tersebut
harus mencakup antara lain pelatihan staf, skema penghargaan/insentif yang layak
bagi staf sebagaimana juga pada program manajemen. PT APH wajib memastikan
bahwa seluruh karyawan memiliki pemahaman terhadap peraturan terkait keselamatan,
keamanan, aturan keamanan dan organisasi dalam Bandar Udara.
xxvii. PT APH dilarang meletakkan dan/atau melakukan Aktivitas di luar Gerai sesuai dengan
Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
xxviii. bPT APH wajib menggunakan Gerai untuk kegiatan pemberian pelayanan kepada
Pengguna sesuai dengan waktu operasional Bandar Udara. Waktu tersebut dapat diubah
dengan kebijakan sendiri oleh Perseroan, dari waktu ke waktu dengan terlebih dahulu
disampaikan secara layak kepada PT APH.
xxix. PT APH wajib menyediakan, memasang, dan menjaga dalam kondisi operasional, sistem
pemadam kebakaran, sistem pelindung kebakaran dan langkah-langkah pengamanan
kebakaran yang memadai di Gerai sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
xxx. PT APH tidak dapat menyediakan sendiri zona wi-fi atau zona lain untuk komunikasi
nirkabel, kecuali atas persetujuan tertulis dari Perseroan.
xxxi. Setelah 60% (enam puluh persen) dari Jangka Waktu Perjanjian, PT APH wajib melakukan
investasi ulang paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari total investasi awal
untuk keperluan modernisasi, peningkatan dan dekorasi ulang dari Gerai untuk menjaga
agar Gerai tetap baru dan menarik serta mempertahankan standar desain di Bandar
Udara.
xxxii. PT APH wajib mengurus dan menyerahkan izin usaha melalui Online Single Submission
(OSS) yang diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya
kontrak.
170
Page 197
d. Kewajiban Perseroan
i. Menjaga atap, saluran dan pipa, semua dinding luar/utama Bandar Udara di mana Gerai
berada, dan semua fasilitas yang disediakan untuk digunakan oleh PT APH dalam kondisi
yang baik sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini sehingga fasilitas tersebut selalu
tetap bersih dan berfungsi dengan benar.
ii. Menjaga dalam kondisi rapi, bersih dan layak dipakai terhadap fasilitas yaitu semua toilet
umum, koridor, lobi-lobi pintu masuk, tempat keluar dari lift, tangga dan/atau area umum
lainnya di dekat atau di sekitar Gerai.
iii. Melaksanakan secara rutin penyediaan Utilitas dan memberikan pelayanan rutin atas
semua fasilitas lainnya yang ada untuk memastikan bahwa semua fasilitas selalu berfungsi
dengan cara yang tepat, sehingga setiap kerusakan tersebut dapat segera diperbaiki.
iv. Memastikan bahwa Bandar Udara dilengkapi dengan penyiram dan memiliki perangkat
bahaya kebakaran lainnya dan alarm dengan standar lokal atau internasional.
v. Memastikan penjaga keamanan bertugas selama jam operasional untuk menjaga
keamanan Bandar Udara pada umumnya.
vi. Menginformasikan dan memberitahukan kepada PT APH semua peraturan mengenai
keselamatan, Keamanan, kenyamanan dan keselamatan bahaya kebakaran, pencegahan
kecelakaan, wabah penyakit dan lainnya.
vii. Menjamin PT APH dapat menikmati Gerai bebas dari gangguan, termasuk tetapi tidak
terbatas dari gangguan pihak manapun yang menuntut kepemilikan atau mengambil
bagian dalam kepemilikan Gerai. Dengan demikian Perseroan membebaskan dan tidak
membebankan PT APH terhadap setiap tuntutan atau klaim dalam bentuk apapun.
viii. Untuk memperbaiki kerusakan pada Bandar Udara dan/atau Gerai karena konstruksi dan
keausan norma! menjadi tanggung jawab dari Perseroan.
ix. Mengoptimalkan Dana Pemasaran untuk mempromosikan produk dan layanan PT APH
bersama dengan Komite Dana Pemasaran.
Hubungan afiliasi antara PT APH dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APH.
6. Perjanjian Kerjasama Pembangunan, Pengoperasian, dan Penyerahan Kembali (Bangun
Guna Usaha) Airport Hotel di Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor – Banjarmasin
No. SP.DU.260.1/HK.04.01/2022 tanggal 30 Agustus 2022 oleh dan antara PT APH dengan Perseroan
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kerjasama disepakati Perseroan dan PT APH mencakup kegiatan dan/atau
tindakan sebagai berikut:
i. Penyerahan Airport Hotel oleh Perseroan kepada PT APH.
ii. Perizinan.
iii. Perencanaan.
iv. Pembangunan.
v. Pendanaan.
vi. Pemasaran.
vii. Pengelolaan.
viii. Pemeliharaan.
ix. Revenue Share.
x. Penyerahan Airport Hotel setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian atau berakhirnya
Perjanjian oleh PT APH kepada Perseroan.
b. Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian ini meliputi jangka waktu Persiapan, Pembangunan dan Pengoperasian,
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jangka Waktu Persiapan dan Pembangunan telah diselesaikan dalam waktu selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan izin prinsip.
ii. Jangak Waktu Pengoperasian adalah 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak dioperasikannya
Airport Hotel oleh PT APH sebagai tanggal operasional atau tanggal mulai kerja pengelolaan
Cordia Hotel Banjarmasin berdasarkan Berita Acara Operasional yang ditandatangani
oleh Para Pihak.
171
Page 198
c. Hak dan Kewajiban Tahap Pengoperasian
i. Dengan tetap memperhatikan hak-hak lain yang terurai di dalam Perjanjian dengan ini
disepakati hak Perseroan sebagai berikut:
(a) Menerima Pembayaran/Revenue Share sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dalam Pasal 7 Perjanjian ini.
(b) Menerima laporan atas kegiatan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12
Perjanjian ini.
(c) Memantau standar pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa Airport Hotel.
(d) Menerima laporan kegiatan operasional dan kegiatan komersial atas pengelolaan
Airport Hotel dan Fasilitas Penunjangnya serta menerima laporan Omzet setiap
bulannya selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya dari PT APH
dan melakukan evaluasi minimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(e) mengawasi pemeliharaan Airport Hotel.
(f) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi Omzet guna mengetahui
kebenaran laporan Omzet yang disampaikan oleh PT APH.
ii. Dengan tetap memperhatikan kewajiban-kewajiban lain yang terurai di dalam Perjanjian,
dengan ini disepakati kewajiban Perseroan sebagai berikut:
(a) Menjamin bahwa PT APH adalah satu-satunya pihak yang secara sah dan berhak
untuk melakukan Aktivitas selama berlangsungnya Perjanjian.
(b) ii Memberikan hak sepenuhnya kepada PT APH untuk melakukan pengoperasian
sesuai dengan diatur dalam Perjanjian ini.
iii. Dengan tetap memperhatikan hak-hak lain yang terurai di dalam Perjanjian, dengan ini
disepakati hak PT APH sebagai berikut:
(a) Berhak mengoperasikan Airport Hotel dan Fasilitas Penunjang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
(b) Memiliki hak sepenuhnya dalam melakukan pengoperasian Airport Hotel.
(c) Sebagai satu-satunya pihak yang secara sah dan berhak untuk melakukan Aktivitas
di Area Hotel.
(d) Dapat menunjuk dan bekerja sama dengan mitra tertentu untuk melakukan
Pengelolaan.
iv. Dengan tetap memperhatikan kewajiban-kewajiban lain yang terurai di dalam Perjanjian,
dengan ini disepakati kewajiban PT APH sebagai berikut:
(a) Membayar Revenue Share kepada Perseroan sesuai dengan ketentuan pada Pasal
7 Perjanjian ini.
(b) Melakukan dan memastikan Pengelolaan berjalan dengan baik; dalam hal
Pengelolaan dilakukan oleh mitra kerjasama, PT APH wajib memastikan Pengelolaan
oleh mitra Kerjasama tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mewajibkan PT APH
untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian,
(c) Melakukan pengelolaan dan/atau pengoperasian Airport Hotel dan selanjutnya
menyerahkan kepada Perseroan setelah jangka waktu Perjanjian berakhir.
(d) Melakukan pemeliharaan secara terus menerus, secara rutin melakukan pemeriksaan
atas kondisi fisik dan konstruksi bangunan Hotel, Fasilitas Penunjang, instalasi dan
Prasarana tetap dalam kondisi baik, layak dan dapat dipergunakan dengan lancar
hingga masa serah terima.
(e) Mempertanggungkan (mengasuransikan) bangunan Hotel dan seluruh sarana serta
prasarana Fasilitas Penunjangnya.
(f) Mitra wajib untuk pemelihara Area Hotel yang disepakati antara lain berupa tanah,
bangunan, peralatan, instalasi dan kelengkapan, perabotan, karpet, sekat dinding,
papan tanda dan seluruh tambahan di dalamnya, listrik, air, sanitasi, pipa atau saluran
yang dibangun PT APH dan peralatan yang telah terpasang, area umum, pintu
masuk, koridor, dan fasilitas umum lainnya dalam keadaan bersih kondisi yang baik
dan melakukan perbaikan untuk mempertahankan standar tinggi dalam kebersihan di
dalam dan di luar Area Hotel.
(g) Memperbaiki setiap kerusakan bangunan, sarana dan prasarana dalam hal
berdasarkan perjanjian pengelolaan dan/atau perjanjian sewa-menyewa menjadi
kewajiban Pengelola atau Penyewa/Penghuni maka PT APH wajib memastikan
perbaikan dimaksud dilaksanakan dan dipenuhi sebagaimana semestinya.
172
Page 199
(h) PT APH wajib, setiap saat, menjaga Area Hotel dan akses/jalur ke Area Hotel rapi,
bersih dan dalam keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau
mengakibatkan sesuatu yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Area Hotel dan
akses jalur ke Area Hotel, dapat menjadi rusak, membahayakan, mengganggu, atau
membuat tidak nyaman setiap pengguna yang berada di Bandar Udara.
(i) Senantiasa memantau atau menjaga pengelolaan lingkungan berjalan dengan baik
yang mencegah terjadinya dampak lingkungan; dalam hal terjadi dampak lingkungan,
segera mengatasi dampak dimaksud.
(j) PT APH tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Area
Hotel. PT APH dilarang, dalam keadaan apapun menyediakan, menyepakati,
atau memperdagangkan secara melanggar hukum, produk yang mudah terbakar,
berbahaya dan beracun seperti bensin, minyak tanah dan sebagainya, atau bahan
peledak dan barang selundupan dengan cara apapun di dalam Area Hotel dan/atau
bangunan terminal dan/atau Bandar Udara, atau, tidak akan memberikan izin masuk
kepada kendaraan yang berisi bahanbahan tersebut kecuali dengan izin tertulis
sebelumnya dari Perseroan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan PT APH
wajib tunduk dengan seluruh arahan berkenaan dengan hal itu, sebagaimana yang
ditetapkan oleh Lembaga pemerintah yang terkait atau oleh Perseroan.
(k) PT APH wajib menjaga Area Hotel dan/atau Bandar Udara dari setiap kerusakan
akibat setiap tindakan atau kelalaian PT APH atau Agennya, perwakilannya atau
karyawannya. Jika kerusakan tersebut terjadi, PT APH akan segera melaksanakan
perbaikan atas kerusakan atau melakukan penggantian yang diperlukan. Apabila
PT APH tidak melakukan perbaikan ataupun penggantian tersebut, maka Perseroan
akan melaksanakan perbaikan dan/atau penggantian tersebut dengan biaya PT APH
dan PT APH harus, atas permintaan dan tanpa keberatan ataupun protes, membayar
seluruh biaya penggantian kepada Perseroan atas setiap biaya dan pengeluaran
yang dilakukan oleh Perseroan untuk perbaikan dan/atau penggantian tersebut.
(l) Menjamin bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha Airport Hotel tidak
menghilangkan/mengganggu peran Perseroan sebagai operator Bandar Udara.
(m) Membayar pemakaian utilitas (listrik, air, telepon, dan fasilitas lainnya) sesuai dengan
tarif yang berlaku. Menyampaikan laporan kegiatan operasional dan kegiatan komersial
atas pengelolaan Airport Hotel dan Fasilitas Penunjangnya serta menyampaikan
laporan Omzet setiap bulan setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 5 (lima)
pada bulan berikutnya dari PT APH.
(n) Menyampaikan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik atas usaha Airport
Hotel setiap tahunnya paling lambat pada akhir bulan April tahun berikutnya kepada
Perseroan.
(o) Melaksanakan semua peraturan perundang-undangan segala Aktivitas di Area Hotel
sesuai dengan isi Perjanjian ini, serta tidak bertindak di luar Perjanjian.
(p) PT APH dan/atau mitra Kerjasama wajib untuk mengikuti seluruh ketentuan yang
berlaku di Perseroan.
(q) PT APH dilarang mengalihkan/menjamin Aset Lahan dan/atau Bangunan Hotel
beserta Fasilitas Penunjangnya tanpa seizin dan persetujuan dari Perseroan.
Hubungan afiliasi antara PT APH dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APH.
7. Perjanjian Kerjasama Bangunan Guna Serah (“BOT”) atas Tanah Seluas 16.386 m2 di Sunset
Road untuk Pembangunan Villatel dan Area Komersial No. SP.187/KB.03.02/2014/PD dan
No. APP.001/PKS/2014/DU tanggal 4 Agustus 2014 oleh dan antara PT APP dengan Perseroan
a. Ruang Lingkup
Pemanfaatan dan pengembangan tanah melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan
untuk memperoleh keuntungan Komersial (profit) dan manfaat (benefit) bersama. Ruang
lingkup perjanjian mencakup kegiatan dan/atau tindakan sebagai berikut:
i. Penyerahan tanah oleh Perseroan kepada PT APP.
ii. Perijinan yang diproses PT APP.
173
Page 200
iii. Perencanaan Pembangunan.
iv. Pendanaan.
v. Pembangunan.
vi. Pemasaran.
vii. Pengelolaan.
viii. Kompensasi.
ix. Penyerahan.
b. Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini secara keseluruhannya adalah selama-lamanya 32 (tiga
puluh dua) tahun dengan 6 (enam) bulan persiapan.
c. Nilai Komersial
Total Kompensasi yang menjadi hak Perseroan dan menjadi kewajiban PT APP adalah sebesar
Rp54.000.000.000,00 (lima puluh empat miliar Rupiah).
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
8. Perjanjian Kerjasama Bangunan Guna Serah (“BOT”) atas Tanah Seluas 12.000 m2 di Sunset
Road No. SP/96.HK.06.03/2012/DU dan No. APP.001/PKS/2012/DU tanggal 19 September 2012
oleh dan antara PT APP dengan Perseroan
a. Ruang Lingkup
Pemanfaatan dan pengembangan tanah melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan
untuk memperoleh keuntungan Komersial (profit) dan manfaat (benefit) bersama. Ruang
lingkup perjanjian mencakup kegiatan dan/atau tindakan sebagai berikut:
i. Penyerahan tanah oleh Perseroan kepada PT APP.
ii. Perijinan yang diproses PT APP.
iii. Perencanaan Pembangunan.
iv. Pendanaan.
v. Pembangunan.
vi. Pemasaran.
vii. Pengelolaan.
viii. Kompensasi.
ix. Penyerahan.
b. Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini secara keseluruhannya adalah selama-lamanya
32 (tiga puluh dua) tahun dengan 6 (enam) bulan persiapan.
c. Nilai Komersial
Total Kompensasi yang menjadi hak Perseroan dan menjadi kewajiban PT APP adalah sebesar
Rp39.168.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar seratus enam puluh delapan juta Rupiah).
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
9. Perjanjian Ganti Rugi Gedung General Aviation Terminal (GAT) Di Bandar Udara Internasional
I Gusti Ngurah Rai – Bali No. APP.009.A/PKS/XI/2022/DU dan No. SP.GM.DPS.137.A tanggal
11 November 2022 oleh dan antara PT APP dengan Perseroan
174
Page 201
a. Ruang Lingkup
Dalam rangka pengakuan pencatatan aktiva tetap milik PT APP oleh Perseroan berupa
gedung General Aviation Terminal (GAT) di Bandara | Gusti Ngurah Rai – Bali berikut hasil
revitalisasinya dalam rangka kegiatan G20 di Bali, maka Para Pihak sepakat untuk dilakukan
Ganti Rugi gedung General Aviation Terminal (GAT) dari PT APP kepada Perseroan.
b. Nilai Ganti Rugi
Nilai Ganti Rugi Objek Perjanjian adalah sebesar Rp14.350.000.000,00 (empat belas miliar
tiga ratus lima puluh juta Rupiah) tidak termasuk pajak-pajak).
c. Hak dan Kewajiban PT APP
i. Hak PT APP adalah menerima pembayaran atas Objek Perjanjian dengan besaran
sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
ii. Kewajiban PT APP adalah menjamin bahwa Objek Perjanjian diserahkan dengan keadaan
iii. baik kepada Perseroan.
d. Hak Dan Kewajiban Perseroan
i. Hak Perseroan adalah menerima Objek Perjanjian beserta fasilitasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
ii. Kewajiban Perseroan adalah membayar Objek Perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Perjanjian ini yang menjadi beban Perseroan sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
10. Perjanjian Kerja Sama Sewa Lahan dan Hanggar Serta Pembagian Pendapatan Kepada
PT Angkasa Pura I tentang Pemberian Jasa Terkait Penunjang Kegiatan Pelayanan Operasi
Pesawat Udara untuk Kegiatan Usaha Services di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai –
Bali Nomor: SP.DC.134/HK.04.01/2023 Tanggal 11 Agustus 2023 oleh dan antara PT APP dengan
Perseroan dan PT Avhia Technics Dirgantara
a. Ruang Lingkup
Kerja sama Pembangunan, Pengembangan dan Pengelolaan Fasilitas Hanggar Maintenance,
Repair and Overhaul (MRO) di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.
b. Komitmen Finansial
i. Biaya Sewa Lahan untuk Hanggar C
Luas Tarif/Bulan
Periode
(m2) (belum termasuk PPN) (Rp)
Tahun Finansial 1 (Part) 3.000
Tahun Finansial 2 3.000
Tahun Finansial 3 3.000
Tahun Finansial 4 3.060
Tahun Finansial 5 3.121
Tahun Finansial 6 8.904 3.184
Tahun Finansial 7 3.247
Tahun Finansial 8 3.312
Tahun Finansial 9 3.378
Tahun Finansial 10 3.446
Tahun Finansial 11 3.446
175
Page 202
ii. Besaran Sewa Hanggar untuk Hanggar A dan Hanggar B
Luas Tarif/Bulan
Periode
(m2) (belum termasuk PPN) (Rp)
Masa Interim 5.109,7 Sesuai dengan tahun Finansial 1
Masa Kerjasama
Tahun Finansial 1 (Part) 135.000
Tahun Finansial 2 135.000
Tahun Finansial 3 135.000
Tahun Finansial 4 137.700
Tahun Finansial 5 140.454
Tahun Finansial 6 5.109,7 143.263
Tahun Finansial 7 146.128
Tahun Finansial 8 149.051
Tahun Finansial 9 152.032
Tahun Finansial 10 155.037
Tahun Finansial 11 155.037
iii. Besaran Pembagian Pendapatan
Periode Besaran Persentase Revenue Share (%RS)
Masa Interim Sesuai dengan tahun Finansial 1
Masa Kerjasama
Tahun Finansial 1 (Part) 1,30%
Tahun Finansial 2 1,30%
Tahun Finansial 3 1,30%
Tahun Finansial 4 1,30%
Tahun Finansial 5 1,30%
Tahun Finansial 6 1,30%
Tahun Finansial 7 1,30%
Tahun Finansial 8 1,30%
Tahun Finansial 9 1,30%
Tahun Finansial 10 1,30%
Tahun Finansial 11 1,30%
c. Jangka Waktu
Para Pihak sepakat bahwa Jangka Waktu Perjanjian diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) masa yaitu
Masa Persiapan, Masa Interim, dan Masa Operasional sebagaimana tunduk pada ketentuan
sebagai berikut:
i. Masa Persiapan adalah suatu periode waktu terhitung sejak diterbitkannya Izin Prinsip
hingga 3 (tiga) bulan kedepannya, yakni dari tanggal 12 Juli 2023 hingga tanggal
11 Oktober 2023.
ii. Masa Interim adalah suatu periode waktu terhitung setelah berakhirnya Masa Persiapan
hingga 9 (sembilan) bulan kedepannya, yakni dari tanggal 12 Oktober 2023 hingga tanggal
11 Juli 2024.
iii. Masa Operasional adalah suatu periode waktu terhitung sejak ditandatanganinya Berita
Acara Operasional hingga 10 (sepuluh) Tahun kedepannya.
d. Kewajiban Mitra
i. Mitra wajib membayar Sewa Lahan dan Pembagian Pendapatan Kepada Perseroan dan
biaya-biaya lainnya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
ii. FLT wajib menyerahkan laporan pendapatan bulanan dan laporan keuangan tahunan
audited atas Aktivitas di Hanggar sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
iii. Mitra wajib untuk memelihara tanah, bangunan, peralatan, instalasi dan kelengkapan,
perabotan, karpet, sekat dinding, papan tanda dan seluruh tambahan di dalamnya,
listrik, air, sanitasi, pipa atau saluran yang dibangun Mitra dan peralatan yang telah
terpasang, area umum, pintu masuk, koridor, dan fasilitas umum lainnya sehingga selalu
dalam kondisi bersih dan baik, serta melakukan perbaikan untuk mempertahankan
standar tinggi dalam kebersihan dan kelayakan fasilitas di dalam serta di luar Lahan dan
Hanggar.
176
Page 203
iv. Mitra tidak akan memasang, menggunakan atau menampilkan tiang nirkabel, lampu
daya listrik tinggi atau bangunan atau peralatan untuk Iklan, pemasangan tanda atau
lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan, dan hanya
sesuai dengan kondisi dan cara yang ditentukan oleh Perseroan.
v. Mitra tidak akan melaksanakan iklan bagi pihak ketiga atau mengiklankan merek dan
produk/layanan yang tidak ditawarkan oleh Mitra di dalam Lahan dan Hanggar kecuali
dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan. Mitra tidak akan menampilkan
iklan apapun (termasuk iklan dari merek/produk/jasa Pelayanan yang ditawarkan oleh
Mitra) dimanapun di Bandar Udara (tidak termasuk di dalam Lahan) tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Perseroan. Mitra akan mempertahankan bentuk dan ukuran
papan namanya dan papan iklan komersial Iainnya di dalam Lahan dan Hanggar sesuai
ukuran yang ditetapkan sebelumnya oleh Perseroan.
vi. Mitra wajib, setiap saat, menjaga Lahan dan Hanggar serta akses/jalur ke Lahan rapi,
bersih dan dalam keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau
mengakibatkan sesuatu yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Lahan dan Hanggar
serta akses/jalur ke Lahan, dapat menjadi rusak, membahayakan, mengganggu, atau
membuat tidak nyaman setiap Pengguna yang berada di Bandar Udara.
vii. Mitra tidak akan menawarkan atau melaksanakan kegiatan perdagangan, usaha atau
produksi apapun di Lahan dan Hanggar, selain untuk tujuan yang telah disebutkan
dalam Perjanjian.
viii. Mitra tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Lahan dan
Hanggar. Mitra dilarang, dalam keadaan apapun menyediakan, menyepakati atau
memperdagangkan secara melanggar hukum, produk yang mudah terbakar, berbahaya
dan beracun seperti, bensin, minyak tanah, dan sebagainya, atau bahan peledak dan
barang selundupan dengan cara apapun, di dalam Lahan atau bangunan terminal
atau Bandar Udara, atau, tidak akan memberikan izin masuk kepada kendaraan yang
berisi bahan-bahan tersebut kecuali dengan izin tertulis sebelumnya dari Perseroan
berdasarkan Peraturan yang Berlaku, dan Mitra wajib tunduk dengan seluruh arahan
berkenaan dengan hal itu, sebagaimana yang ditetapkan oleh Lembaga Pemerintahan
yang Terkait atau oleh Perseroan.
ix. Perseroan dapat mengatur pengambilan sampah dari ”Titik Pembuangan Sampah”
yan telah ditentukan di dalam Bandar Udara, dimana infrastruktur yang memadai harus
disediakan untuk pengumpulan sampah. Seluruh sampah yang dihasilkan dari Aktivitas
akan dibuang oleh Mitra pada Titik Pembuangan Sampah, setelah melakukan pemilahan
menjadi sampah yang mudah terurai dan sampah yang tidak mudah terurai. Mitra tidak
akan melakukan kegiatan pembuangan sampah, selain melalui Titik Pembuangan
Sampah, dan dengan cara sebagaimana disebutkan diatas. Bilamana disediakan oleh
Perseroan, Mitra akan membayar seluruh biaya atas penggunaan Titik Pembuangan
Sampah kepada PERSEROAN, secara tepat waktu, dan sebagaimana ditentukan oleh
Perseroan dari waktu ke waktu.
x. Mitra wajib menjaga Lahan dan Hanggar dan/atau Bandar Udara dari setiap
kerusakan akibat setiap tindakan atau kelalaian Mitra atau agennya, perwakilannya
atau karyawannya, Jika kerusakan tersebut terjadi, Mitra akan segera melaksanakan
perbaikan atas kerusakan tersebut atau melakukan penggantian yang diperlukan. Apabila
Mitra tidak melakukan perbaikan ataupun penggantian tersebut, maka Perseroan akan
melaksanakan perbaikan dan/atau penggantian tersebut dengan biaya Mitra dan Mitra
harus, atas permintaan Perseroan dan tanpa keberatan ataupun protes, membayar
seluruh biaya penggantian kepada Perseroan atas setiap biaya dan pengeluaran yang
dilakukan oleh Perseroan untuk perbaikan dan/atau penggantian tersebut.
xi. Mitra wajib, setiap saat dan dalam segala hal, menyediakan informasi dan bantuan
yang cukup kepada Perseroan sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan
Aktivitas.
xii. Mitra akan menunjuk dan memberitahukan Perseroan tentang penunjukan personil yang
bertanggung jawab untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Perseroan terhadap
seluruh hal-hal yang berkaitan dengan, atau yang timbul dari Perjanjian.
xiii. Mitra harus mendapatkan seluruh izin untuk pelaksanaan Aktivitas dan menjamin
kepatuhan terhadap izin tersebut secara tepat waktu.
177
Page 204
xiv. (14) Mitra wajib, setiap saat, patuh terhadap Peraturanyang Berlaku terkait keselamatan
dan keamanan Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Perseroan dan setiap lembaga
berwenang lainnya.
xv. Mitra wajib, setiap saat, mematuhi dan mengamati seluruh petunjuk dan arahan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintahan yang terkait dari waktu ke waktu. Lembaga
Pemerintahan yang terkait tersebut atau orang lain yang diberi wewenang olehnya
dapat, tanpa pemberitahuan, memasuki tempat setiap waktu dan melakukan inspeksi
terhadap Lahan.
xvi. Mitra harus bekerja sama secara penuh dan berpartisipasi sepenuhnya dalam hal latihan
keselamatan, atau krisis atau situasi darurat di Bandar Udara.
xvii. Pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra dilarang melakukan setiap perbuatan
korupsi atau perbuatan kriminal, termasuk penyelundupan barang, menjual produk
bebas bea masuk dengan harga diskon dan kegiatan lainnya. Setiap tindakan tersebut
yang dilakukan oleh pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra tanpa terkecuali
dianggap sebagai pelanggaran material atas Perjanjian.
xviii. Mitra wajib mematuhi setiap ketentuan terkait anti korupsi dan dilarang memberikan,
menawarkan, dan/atau menjanjikan sesuatu dan/atau hadiah/bingkisan kepada
karyawan/perwakilan Perseroan apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
xix. Mitra wajib menggunakan pendekatan ramah lingkungan terhadap pengelolaan limbah
hasil Aktivitas dan konsumsi energi di Lahan dan Hanggar.
xx. Dalam melaksanakan Aktivitas, Mitra wajib menggunakan kemasan dan/atau wadah
produk dengan bahan yang mudah diurai, dapat didaur ulang dan dapat diguna ulang,
sebagai bentuk pendekatan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha.
xxi. Mitra tidak akan menggunakan dalam bentuk apapun, nama Perseroan atau hak
kepemilikan intelektual lainnya yang berhubungan dengan Perseroan, atau setiap
afiliasinya, dalam setiap materi promosi, pengumuman atau bentuk lainnya dari
komunikasi atau pengiklanan, yang berasal dari Mitra kecuali telah ada persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan untuk penggunaan tersebut.
xxii. Mitra wajib sebagai pemilik yang terdaftar dan sah atas logo, simbol, merek, pekerjaan
atau tanda yang dapat dikenali miliknya yang membedakannya dengan milik orang
lain; dan wajib melakukan seluruh tindakan sebagaimana diperlukan untuk menjaga
kepemilikannya yang sah dan menguntungkan atas merek dagang, hak cipta dan hak
kekayaan intelektual lainnya (HAKI), dan hak untuk menggunakan HAKI tersebut selama
berlakunya Perjanjian. Mitra dilarang menyalahi, melanggar atau menyalahgunakan
dalam bentuk apapun, setiap HAKI (setiap Informasi milik Perseroan, atau setiap hak
lainnya milik pihak ketiga atas HAKI milik pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas
pada, setiap hak atas publisitas, hak pribadi, hak atas privasi, hak atas pembayaran
royalti, atau hak milik pihak ketiga lainnya); atau yang menyebabkan adanya perbuatan
melawan hukum, cidera, dan/atau kerugian terhadap pihak ketiga, dan Mitra wajib
membebaskan Perseroan terhadap setiap gugatan, tuntutan atau kewajiban oleh setiap
pihak ketiga.
xxiii. Mitra, apabila diminta oleh Perseroan, wajib menyampaikan kepada Perseroan suatu
skema rencana pelatihan dan pengembangan serta kesejahteraan staf di lapangan
dengan tujuan untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik. Rencana tersebut
harus mencakup antara lain pelatihan staf, skema penghargaan/insentif yang layak
bagi staf sebagaimana juga pada program manajemen. Mitra wajib memastikan bahwa
seluruh karyawan memiliki pemahaman terhadap peraturan terkait keselamatan,
keamanan, dan organisasi dalam Bandar Udara.
xxiv. Mitra dilarang meletakkan peralatan/barang dan/atau melakukan Aktivitas di luar Lahan
sesuai dengan Perjanjian, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis Perseroan
sebelumnya.
xxv. Mitra wajib menggunakan Lahan dan Hanggar untuk kegiatan pemberian pelayanan
kepada Pengguna sesuai dengan waktu operasional Bandar Udara. Waktu tersebut
dapat diubah dengan kebijakan sendiri oleh Perseroan dari waktu ke waktu, dengan
terlebih dahulu disampaikan secara layak kepada Mitra.
178
Page 205
xxvi. Mitra wajib menyediakan, memasang, dan menjaga dalam kondisi operasional, sistem
pemadam kebakaran, sistem pelindung kebakaran dan langkah-langkah pengamanan
kebakaran yang memadai di Lahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang
berlaku.
xxvii. Mitra tidak dapat menyediakan sendiri zona jaringan internet atau zona lain untuk
komunikasi nirkabel, kecuali atas persetujuan tertulis dari Perseroan.
xxviii. Mitra dilarang melakukan penyimpangan dan/atau kecurangan yang menyebabkan
kerugian bagi Perseroan. Dalam hal Perseroan menemukan indikasi adanya
penyimpangan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Mitra, maka Perseroan
dapat melakukan penundaan pelaksanaan kewajiban Perseroan. Apabila Mitra terbukti
melakukan penyimpangan/kecurangan, maka Perseroan berhak melakukan pembatalan
atau pengakhiran Perjanjian.
e. Kewajiban Perseroan
i. Menjaga atap, saluran dan pipa yang dibangun Perseroan, semua dinding luar/utama
Bandar Udara dimana Lahan dan Hanggar berada dan Aktivitas dilaksanakan, dan semua
fasilitas yang disediakan untuk digunakan oleh Mitra dalam kondisi yang baik sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian, sehingga fasilitas tersebut selalu tetap bersih dan berfungsi
dengan benar.
ii. Menjaga fasilitas termasuk namun tidak terbatas pada semua fasilitas Hanggar A, Hanggar
B dan area umum lain di dekat atau di sekitar Lahan dan Hanggar sehingga tetap dalam
kondisi rapi, bersih dan layak pakai.
iii. Melaksanakan secara rutin penyediaan Utilitas dan memberikan pelayanan rutin atas
semua fasilitas lainnya yang ada untuk memastikan bahwa semua fasilitas selalu berfungsi
dengan cara yang tepat, sehingga setiap kerusakan fasilitas dapat segera diperbaiki.
iv. Memastikan bahwa Bandar Udara dilengkapi dengan penyiram dan memiliki perangkat
bahaya kebakaran lainnya dan alarm dengan standar lokal atau internasional.
v. Memastikan penjaga keamanan bertugas selama jam operasional untuk menjaga
keamanan Bandar Udara.
vi. Menginformasikan dan memberitahukan kepada Mitra semua peraturan mengenai
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan bahaya kebakaran, pencegahan kecelakaan,
wabah penyakit dan lainnya.
vii. Menjamin Mitra dapat menikmati Lahan dan Hanggar bebas dari gangguan, termasuk
tetapi tidak terbatas dari gangguan pihak manapun yang menuntut kepemilikan atau
mengambil bagian dalam kepemilikan Lahan dan Hanggar.
viii. Memperbaiki kerusakan pada Bandar Udara dan/atau Lahan karena melemahnya
kekuatan dan ketahanan konstruksi serta keausan normal.
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
11. Perjanjian Kerja Sama Sewa Ruang di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman
Sepinggan Balikpapan No. 3010006431/HK.04.01/ 2023/GM.BPN Tanggal 27 September 2023
oleh dan antara PT APP dengan Perseroan
a. Ruang Lingkup
Perjanjian kerja sama ini bermaksud untuk melakukan kegiatan Sewa Ruang untuk Perkantoran.
b. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 01 September
2023 sampai dengan 31 Agustus 2024.
179
Page 206
c. Komitmen Finansial
Rincian besaran luas dan tarif sewa sebagai berikut:
Kode Lokasi/ Luas Masa Besaran Sewa
No. Peruntukan Tarif
Ruang Area m2 Sewa Sewa/Bulan Sewa/Bulan
Ground
1. GF-25 Office 44,00 Rp100.000,00 12 Bln Rp 4.400.000,00 Rp52.800.000,00
Floor
Ground
2. GF-26 Office 60,00 Rp100.000,00 12 Bln Rp 6.000.000,00 Rp72.000.000,00
Floor
Ground
3. GF-28 Office 60,00 Rp100.000,00 12 Bln Rp 6.000.000,00 Rp72.000.000,00
Floor
d. Kewajiban Mitra
i. Mitra wajib membayar Sewa dan biaya-biaya lainnya secara tepat waktu sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian.
ii. Mitra wajib untuk memelihara Ruang berikut tanah, bangunan, peralatan, instalasi dan
kelengkapan, perabotan, karpet, sekat dinding, papan tanda dan seluruh tambahan di
dalamnya, listrik, air, sanitasi, pipa atau saluran yang dibangun Mitra dan peralatan yang
telah terpasang, area umum, pintu masuk, koridor, dan fasilitas umum lainnya dalam
kendaraan bersih dan kondisi yang baik, dan melakukan perbaikan untuk mempertahankan
standar tinggi dalam kebersihan di dalam serta di luar Ruang.
iii. Mitra tidak akan memasang, menggunakan atau menampilkan tiang nirkabel, lampu daya
listrik tinggi atau bangunan atau peralatan untuk Iklan, pemasangan tanda atau lainnya,
kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan, dan hanya sesuai dengan
kondisi dan cara yang ditentukan oleh Perseroan.
iv. Mitra wajib, setiap saat, menjaga Ruang serta akses/jalur ke Ruang rapi, bersih dan
dalam keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau mengakibatkan
sesuatu yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Ruang serta akses/jalur ke Ruang,
dapat menjadi rusak, membahayakan, mengganggu, atau membuat tidak nyaman setiap
Pengguna yang berada di Bandar Udara.
v. Mitra tidak akan menawarkan atau melaksanakan kegiatan perdagangan, usaha atau
produksi apapun di Ruang, selain untuk tujuan yang telah disebutkan dalam Perjanjian.
vi. Mitra tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Ruang. Mitra
dilarang, dalam keadaan apapun menyediakan, menyepakati atau memperdagangkan
secara melanggar hukum, produk yang mudah terbakar, berbahaya dan beracun seperti,
bensin, minyak tanah, dan sebagainya, atau bahan peledak dan barang selundupan
dengan cara apapun, di dalam Ruang atau bangunan terminal atau Bandar Udara,
atau, tidak akan memberikan izin masuk kepada kendaraan yang berisi bahan-bahan
tersebut kecuali dengan izin tertulis sebelumnya dari Perseroan berdasarkan Peraturan
yang Berlaku, dan Mitra wajib tunduk dengan seluruh arahan berkenaan dengan hal
itu, sebagaimana yang ditetapkan oleh Lembaga Pemerintahan yang Terkait atau oleh
Perseroan.
vii. Perseroan dapat mengatur pengambilan sampah dari ”Titik Pembuangan Sampah”
yang telah ditentukan di dalam Bandar Udara, dimana infrastruktur yang memadai harus
disediakan untuk pengumpulan sampah. Seluruh sampah yang dihasilkan dari Aktivitas
akan dibuang oleh Mitra pada Titik Pembuangan Sampah, setelah melakukan pemilahan
menjadi sampah yang mudah terurai dan sampah yang tidak mudah terurai. Mitra tidak
akan melakukan kegiatan pembuangan sampah, selain melalui Titik Pembuangan Sampah,
dan dengan car sebagaimana disebutkan diatas. Bilamana disediakan oleh Perseroan,
Mitra akan membayar seluruh biaya atas penggunaan Titik Pembuangan Sampah kepada
Perseroan, secara tepat waktu, dan sebagaimana ditentukan oleh Perseroan dari waktu
ke waktu.
viii. Mitra wajib menjaga Ruang dan/atau Bandar Udara dari setiap kerusakan akibat setiap
tindakan atau kelalaian Mitra atau agennya, perwakilannya atau karyawannya, Jika
kerusakan tersebut terjadi, Mitra akan segera melaksanakan perbaikan atas kerusakan
tersebut atau melakukan penggantian yang diperlukan. Apabila Mitra tidak melakukan
perbaikan ataupun penggantian tersebut, maka Perseroan akan melaksanakan perbaikan
dan/atau penggantian tersebut dengan biaya Mitra dan Mitra harus, atas permintaan
180
Page 207
Perseroan dan tanpa keberatan ataupun protes, membayar seluruh biaya penggantian
kepada Perseroan atas setiap biaya dan pengeluaran yang dilakukan oleh Perseroan
untuk perbaikan dan/atau penggantiantersebut.
ix. Mitra wajib, setiap saat dan dalam segala hal, menyediakan informasi dan bantuan yang
cukup kepada Perseroan sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan Aktivitas.
x. Mitra akan menunjuk dan memberitahukan Perseroan tentang penunjukan personil yang
bertanggung jawab untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Perseroan terhadap
seluruh hal-hal yang berkaitan dengan, atau yang timbul dari Perjanjian.
xi. Mitra harus mendapatkan seluruh izin untuk pelaksanaan Aktivitas dan menjamin
kepatuhan terhadap izin tersebut secara tepat waktu.
xii. Mitra wajib, setiap saat, patuh terhadap Peraturan yang Berlaku terkait keselamatan dan
keamanan Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia, Perseroan dan setiap lembaga berwenang lainnya.
xiii. Mitra wajib, setiap saat, mematuhi dan mengamati seluruh petunjuk dan arahan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintahan yang terkait dari waktu ke waktu. Lembaga
Pemerintahan yang terkait tersebut atau orang lain yang diberi wewenang olehnya dapat,
tanpa pemberitahuan, memasuki tempat setiap waktu dan melakukan inspeksi terhadap
Ruang.
xiv. Mitra harus bekerja sama secara penuh dan berpartisipasi sepenuhnya dalam hal latihan
keselamatan, atau krisis atau situasi darurat di Bandar Udara.
xv. Pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra dilarang melakukan setiap perbuatan
korupsi atau perbuatan kriminal, termasuk penyelundupan barang, menjual produk bebas
bea masuk dengan harga diskon dan kegiatan lainnya. Setiap tindakan tersebut yang
dilakukan oleh pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra tanpa terkecuali dianggap
sebagai pelanggaran material atas Perjanjian.
xvi. Mitra wajib mematuhi setiap ketentuan terkait anti korupsi dan dilarang memberikan,
menawarkan, dan/atau menjanjikan sesuatu dan/atau hadiah/bingkisan kepada karyawan/
perwakilan Perseroan apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
xvii. Mitra wajib menggunakan pendekatan ramah lingkungan terhadap pengelolaan limbah
hasil Aktivitas dan konsumsi energi di Ruang.
xviii. Mitra wajib menggunakan pengelolaan limbah B3 dan upaya pengurangan sampah yang
dihasilkan dari hasil Aktivitas Mitra di Ruang.
xix. Agen atau pekerja Mitra dilarang menyediakan, menjual, menampilkan atau memamerkan
antara lain buku, jurnal, majalah, surat kabar yang terbit secara periodik, patung,
representasi, lukisan atau benda atau objek lain yang dianggap tidak senonoh atau tidak
bermoral, tidak patut atau terkait dengan sensitivitas agama dan tidak patut dalam karakter
yang ditampilkan, dan secara tegas disepakati bahwa, apabila berdasarkan kebijakannya
Perseroan memutuskan hal tersebut tidak layak untuk disimpan, dipamerkan atau dijual,
maka terlepas dari tindakan hukum atau tindakan procedural lainnya, Mitra harus segera
memindahkan buku, jurnal, majalah, surat kabar yang terbit secara periodik, patung,
representasi, Iukisan atau objek atau benda lain dari Ruang.
xx. Mitra tidak akan menggunakan dalam bentuk apapun, nama Perseroan atau hak
kepemilikan telektual lainnya yang berhubungan dengan Perseroan, atau setiap
afiliasinya, materi promosi, pengumuman atau bentuk lainnya dari komunikasi atau
pengiklanan, yang berasal dari Mitra kecuali telah ada persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Perseroan untuk penggunaan tersebut.
xxi. Mitra wajib sebagai pemilik yang terdaftar dan sah atas logo, simbol, merek, pekerjaan
atau tanda yang dapat dikenali miliknya yang membedakannya dengan milik orang
lain; dan wajib melakukan seluruh tindakan sebagaimana diperlukan untuk menjaga
kepemilikannya yang sah dan menguntungkan atas merek dagang, hak cipta dan hak
kekayaan intelektual Iainnya (HAKI), dan hak untuk menggunakan HAKI tersebut selama
berlakunya Perjanjian. Mitra dilarang menyalahi, melanggar atau menyalahgunakan dalam
bentuk apapun, setiap HAKI (setiap informasi milik Perseroan, atau setiap hak lainnya
millik pihak ketiga atas HAKI milik pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada,
setiap hak atas publisitas, hak pribadi, hak atas privasi, hak atas pembayaran royalti,
atau hak milik pihak ketiga lainnya); atau yang menyebabkan adanya perbuatan melawan
hukum, cidera, dan/atau kerugian terhadap pihak ketiga, dan Mitra wajib membebaskan
Perseroan terhadap setiap gugatan, tuntutan atau kewajiban oleh setiap pihak ketiga.
181
Page 208
xxii. Mitra wajib memastikan bahwa seluruh karyawan memiliki pemahaman terhadap
peraturan terkait keselamatan, keamanan, dan organisasi dalam Bandar Udara.
xxiii. Mitra dilarang meletakkan peralatan/barang dan/atau melakukan Aktivitas di luar Ruang
sesuai dengan Perjanjian, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Perseroan
sebelumnya.
xxiv. Mitra wajib menyediakan, memasang, dan menjaga dalam kondisi operasional, sistem
pemadam kebakaran, sistem pelindung kebakaran dan langkah-langkah pengamanan
kebakaran yang memadai di Ruang sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
xxv. Mitra tidak dapat menyediakan sendiri zona jaringan internet atau zona lain untuk
komunikasi nirkabel, kecuali atas persetujuan tertulis dari Perseroan Mitra dilarang
melakukan penyimpangan dan/atau kecurangan yang menyebabkan kerugian bagi
Perseroan. Dalam hal Perseroan menemukan indikasi adanya penyimpangan dan/atau
kecurangan yang dilakukan oleh Mitra, maka Perseroan dapat melakukan penundaan
pelaksanaan kewajiban Perseroan. Apabila Mitra terbukti melakukan penyimpangan/
kecurangan, maka Perseroan berhak melakukan pembatalan atau pengakhiran Perjanjian.
e. Kewajiban Perseroan
i. Menjaga atap, saluran dan pipa yang dibangun Perseroan, semua dinding luar/utama
Bandar Udara dimana Ruang berada dan Aktivitas dilaksanakan, dan semua fasilitas yang
disediakan untuk digunakan oleh Mitra dalam kondisi yang baik sebagaimana dimaksud
dalam perjanjian, sehingga fasilitas tersebut selalu tetap bersih dan berfungsi dengan
benar.
ii. Menjaga fasilitas termasuk namun tidak terbatas pada semua toilet umum, koridor, lobi-
Iobi pintu masuk, tempat keluar dari lift, tangga dan/atau area umum lainnya di dekat atau
di sekitar Ruang sehingga tetap dalam kondisi rapi, bersih dan layak pakai.
iii. Melaksanakan secara rutin penyediaan Utilitas dan memberikan pelayanan rutin atas
semua fasilitas lainnya yang ada untuk memastikan bahwa semua fasilitas selalu berfungsi
dengan cara yang tepat, sehingga setiap kerusakan fasilitas dapat segera diperbaiki.
iv. Memastikan bahwa Bandar Udara dilengkapi dengan penyiram dan memiliki perangkat
bahaya kebakaran lainnya dan alarm dengan standar lokal atau internasional.
v. Memastikan penjaga keamanan bertugas selama jam operasional untuk menjaga
keamanan Bandar Udara.
vi. Menginformasikan dan memberitahukan kepada Mitra semua peraturan mengenai
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan bahaya kebakaran, pencegahan
kecelakaan, wabah penyakit dan lainnya.
vii. Menjamin Mitra dapat menikmati Ruang bebas dari gangguan, termasuk tetapi tidak
terbatas dari gangguan pihak manapun yang menuntut kepemilikan atau mengambil
bagian dalam kepemilikan Ruang.
viii. Memperbaiki kerusakan pada Bandar Udara dan/atau Ruang karena melemahnya
kekuatan dan ketahanan konstruksi serta keausan normal.
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
12. Perjanjian Kerja Sama Sewa Lahan dan Pembagian Pendapatan Food and Beverages di Bandara
Internasional Adisutjipto- Yogyakarta Nomor: 0003020007777/HK.06.02/2023/GM.JOG tanggal
29 Desember 2023 oleh dan antara PT APP dengan Perseroan
a. Ruang Lingkup
Perjanjian kerjasama ini bermaksud untuk melakukan kegiatan Sewa Lahan dan Pembagian
Pendapatan (Revenue Sharing) kepada Perseroan untuk Kegiatan Usaha Food & Beverages
di Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
b. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01 Juli 2023
sampai dengan 30 Juni 2028.
182
Page 209
c. Komitmen Finansial
Rincian besaran luas dan tarif sewa sebagai berikut:
Pengenaan Tarif Sewa/thn
Luas Tahun Tarif/Sewa/m/bln (Rp) Tarif/Sewa/bln (Rp)
Sewa (Rp)
I 5.000 3.120.000,00 37.440.000,00
II 5.175 3.229.200,00 38.750.400,00
Sewa Lahan 624 III 5.356 3.342.144,00 40.105.728,00
IV 5.544 3.459.456,00 41.513.472,00
V 5.738 3.580.512,00 42.966.144,00
d. Kewajiban Mitra
i. Mitra wajib membayar Sewa Lahan dan Pembagian Pendapatan (Revenue Sharing)
kepada Perseroan dan biaya-biaya lainnya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian.
ii. Mitra wajib menyerahkan laporan pendapatan harian dan laporan pendapatan bulanan
atas Lahan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
iii. Mitra wajib untuk memelihara Ruang berikut tanah, bangunan, peralatan, instalasi dan
kelengkapan, perabotan, karpet, sekat dinding, papan tanda dan seluruh tambahan
didalamnya, listrik, air, sanitasi, pipa atau saluran yang dibangun Mitra dan peralatan
yang telah terpasang, area umum, pintu masuk, koridor, dan fasilitas umum lainnya
sehingga selalu dalam kondisi bersih dan baik, serta melakukan perbaikan untuk
mempertahankan standar tinggi dalam kebersihan dan kelayakan fasilitas di dalam dan
di luar Lahan.
iv. Mitra tidak akan memasang, menggunakan atau menampilkan tiang nirkabel, lampu
daya listrik tinggi atau bangunan atau peralatan untuk Iklan, pemasangan tanda atau
lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan, dan hanya
sesuai dengan kondisi dan cara yang ditentukan oleh Perseroan
v. Mitra tidak akan melaksanakan iklan bagi pihak ketiga atau mengiklankan merek
dan produk/layanan yang tidak ditawarkan oleh Mitra di dalam Lahan kecuali dengan
persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan. Mitra tidak akan menampilkan iklan
apapun (termasuk iklan dari merek/produk/jasa Pelayanan yang ditawarkan oleh Mitra)
dimanapun di lokasi Bandar Udara (tidak termasuk di dalam Lahan) tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Perseroan. Mitra akan mempertahankan bentuk dan ukuran
papan namanya dan papan iklan komersial lainnya di dalam Lahan sesuai ukuran yang
ditetapkan sebelumnya oleh Perseroan.
vi. Mitra wajib, setiap saat, menjaga Lahan dan akses/jalur ke Lahan rapi, bersih dan
dalam keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau mengakibatkan
sesuatu yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Lahan dan akses/jalur ke Lahan,
dapat menjadi rusak, membahayakan, mengganggu, atau membuat tidak nyaman setiap
Pengguna yang berada di Bandar Udara.
vii. Mitra tidak akan menawarkan atau melaksanakan kegiatan perdagangan, usaha atau
produksi apapun di Lahan, selain untuk tujuan yang telah disebutkan dalam Perjanjian.
viii. Mitra tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Lahan. Mitra
dilarang, dalam keadaan apapun menyediakan, menyepakati atau memperdagangkan
secara melanggar hukum, produk yang mudah terbakar, berbahaya dan beracun seperti,
bensin, minyak tanah, dan sebagainya, atau bahan peledak dan barang selundupan
dengan cara apapun, di dalam Lahan atau bangunan terminal atau Bandar Udara,
atau, tidak akan memberikan izin masuk kepada kendaraan yang berisi bahan-bahan
tersebut kecuali dengan izin tertulis sebelumnya dari Perseroan berdasarkan Peraturan
yang Berlaku, dan Mitra wajib tunduk dengan seluruh arahan berkenaan dengan hal
itu, sebagaimana yang ditetapkan oleh Lembaga Pemerintahan yang Terkait atau oleh
Perseroan.
ix. Perseroan dapat mengatur pengambilan sampah dari ”Titik Pembuangan Sampah”
yang telah ditentukan di dalam Bandar Udara, dimana infrastruktur yang memadai harus
disediakan untuk pengumpulan sampah. Seluruh sampah yang dihasilkan dari Aktivitas
akan dibuang oleh Mitra pada Titik Pembuangan Sampah, setelah melakukan pemilahan
menjadi sampah yang mudah terurai dan sampah yang tidak mudah terurai. Mitra tidak
183
Page 210
akan melakukan kegiatan pembuangan sampah, selain melalui Titik Pembuangan
Sampah, dan dengan cara sebagaimana disebutkan diatas. Bilamana disediakan oleh
Perseroan, Mitra akan membayar seluruh biaya atas penggunaan Titik Pembuangan
Sampah kepada Perseroan, secara tepat waktu, dan sebagaimana ditentukan oleh
Perseroan dari waktu ke waktu.
x. Mitra wajib menjaga Lahan dan Hanggar dan/atau Bandar Udara dari setiap
kerusakan akibat setiap tindakan atau kelalaian Mitra atau agennya, perwakilannya
atau karyawannya, Jika kerusakan tersebut terjadi, Mitra akan segera melaksanakan
perbaikan atas kerusakan tersebut atau melakukan penggantian yang diperlukan.
Apabila Mitra tidak melakukan perbaikan ataupun penggantian tersebut, maka Perseroan
akan melaksanakan perbaikan dan/atau penggantian tersebut dengan biaya Mitra dan
Mitra harus, atas permintaan Perseroan dan tanpa keberatan ataupun protes, membayar
seluruh biaya penggantian kepada Perseroan atas setiap biaya dan pengeluaran yang
dilakukan oleh Perseroan untuk perbaikandan/atau penggantian tersebut.
xi. Mitra wajib, setiap saat dan dalam segala hal, menyediakan informasi dan bantuan
yang cukup kepada Perseroan sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan
Aktivitas.
xii. Mitra akan menunjuk dan memberitahukan Perseroan tentang penunjukan personil yang
bertanggung jawab untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Perseroan terhadap
seluruh hal-hal yang berkaitan dengan, atau yang timbul dari Perjanjian.
xiii. Mitra harus mendapatkan seluruh izin untuk pelaksanaan Aktivitas dan menjamin
kepatuhan terhadap izin tersebut secara tepat waktu.
xiv. Mitra wajib, setiap saat, patuh terhadap Peraturan yang Berlaku terkait keselamatan dan
keamanan Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia, Perseroan dan setiap lembaga berwenang lainnya.
xv. Mitra wajib, setiap saat, mematuhi dan mengamati seluruh petunjuk dan arahan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintahan yang terkait dari waktu ke waktu. Lembaga
Pemerintahan yang terkait tersebut atau orang lain yang diberi wewenang olehnya
dapat, tanpa pemberitahuan, memasuki tempat setiap waktu dan melakukan inspeksi
terhadap Lahan.
xvi. Mitra harus bekerja sama secara penuh dan berpartisipasi sepenuhnya dalam hal latihan
keselamatan, atau krisis atau situasi darurat di Bandar Udara.
xvii. Pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra dilarang melakukan setiap perbuatan
korupsi atau perbuatan kriminal, termasuk penyelundupan barang, menjual produk
bebas bea masuk dengan harga diskon dan kegiatan lainnya. Setiap tindakan tersebut
yang dilakukan oleh pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra tanpa terkecuali
dianggap sebagai pelanggaran material atas Perjanjian.
xviii. Mitra wajib mematuhi setiap ketentuan terkait anti korupsi dan dilarang memberikan,
menawarkan, dan/atau menjanjikan sesuatu dan/atau hadiah/bingkisan kepada karyawan/
perwakilan Perseroan apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
xix. Mitra wajib menggunakan pendekatan ramah lingkungan terhadap pengelolaan limbah
hasil Aktivitas dan konsumsi energi di Lahan.
xx. Mitra wajib menggunakan pengelolaan limbah B3 dan upaya pengurangan sampah yang
dihasilkan dari hasil Aktivitas Mitra di Gerai.
xxi. Dalam melaksanakan Aktivitas, Mitra wajib menggunakan kemasan dan/atau wadah
produk dengan bahan yang mudah diurai, dapat didaur ulang dan dapat di guna ulang,
sebagai bentuk pendekatan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha
xxii. Mitra tidak akan menggunakan dalam bentuk apapun, nama Perseroan atau hak
kepemilikan intelektual lainnya yang berhubungan dengan Perseroan, atau setiap
afiliasinya, dalam setiap materi promosi, pengumuman atau bentuk lainnya dari
komunikasi atau pengiklanan, yang berasal dari Mitra kecuali telah ada persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan untuk penggunaan tersebut.
xxiii. Mitra wajib sebagai pemilik yang terdaftar dan sah atas logo, simbol, merek, pekerjaan
atau tanda yang dapat dikenali miliknya yang membedakannya dengan milik orang
lain; dan wajib melakukan seluruh tindakan sebagaimana diperlukan untuk menjaga
kepemilikannya yang sah dan menguntungkan atas merek dagang, hak cipta dan hak
kekayaan intelektual lainnya (HAKI), dan hak untuk menggunakan HAKI tersebut selama
184
Page 211
berlakunya Perjanjian. Mitra dilarang menyalahi, melanggar atau menyalahgunakan
dalam bentuk apapun, setiap HAKI (setiap Informasi milik Perseroan, atau setiap hak
lainnya milik pihak ketiga atas HAKI milik pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas
pada, setiap hak atas publisitas, hak pribadi, hak atas privasi, hak atas pembayaran
royalti, atau hak milik pihak ketiga lainnya); atau yang menyebabkan adanya perbuatan
melawan hukum, cidera, dan/atau kerugian terhadap pihak ketiga, dan Mitra wajib
membebaskan Perseroan terhadap setiap gugatan, tuntutan atau kewajiban oleh setiap
pihak ketiga.
xxiv. Mitra, apabila diminta oleh Perseroan, wajib menyampaikan kepada Perseroan suatu
skema rencana pelatihan dan pengembangan serta kesejahteraan staf di lapangan
dengan tujuan untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik. Rencana tersebut
harus mencakup antara lain pelatihan staf, skema penghargaan/insentif yang layak bagi
staf sebagaimana juga pada program manajemen. Mitra wajib memastikan bahwa seluruh
karyawan memiliki pemahaman terhadap peraturan terkait keselamatan, keamanan, dan
organisasi dalam Bandar Udara.
xxv. Mitra dilarang meletakkan peralatan/barang dan/atau melakukan Aktivitas di luar Lahan
sesuai dengan Perjanjian, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis Perseroan
sebelumnya.
xxvi. Mitra wajib menggunakan Lahan untuk kegiatan pemberian pelayanan kepada
Pengguna sesuai dengan waktu operasional Bandar Udara. Waktu tersebut dapat
diubah dengan kebijakan sendiri oleh Perseroan dari waktu ke waktu, dengan terlebih
dahulu disampaikan secara layak kepada Mitra.
xxvii. Mitra wajib menyediakan, memasang, dan menjaga dalam kondisi operasional, system
pemadam kebakaran, sistem pelindung kebakaran dan langkah-langkah pengamanan
kebakaran yang memadai di Lahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang belaku.
xxviii. Mitra tidak dapat menyediakan sendiri zona jaringan internet atau zona lain untuk
komunikasi nirkabel, kecuali atas persetujuan tertulis dari Perseroan.
xxix. Mitra dilarang melakukan penyimpangan dan/atau kecurangan yang menyebabkan
kerugian bagi Perseroan. Dalam hal Perseroan menemukan indikasi adanya
penyimpangan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Mitra, maka Perseroan
dapat melakukan penundaan pelaksanaan kewajiban Perseroan. Apabila Mitra terbukti
melakukan penyimpangan/kecurangan, maka Perseroan berhak melakukan pembatalan
atau pengakhiran Perjanjian.
e. Kewajiban Perseroan
i. Menjaga atap, saluran dan pipa yang dibangun Perseroan, semua dinding luar/utama
Bandar Udara dimana Lahan dan Hanggar berada dan Aktivitas dilaksanakan, dan semua
fasilitas yang disediakan untuk digunakan oleh Mitra dalam kondisi yang baik sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian, sehingga fasilitas tersebut selalu tetap bersih dan berfungsi
dengan benar.
ii. Menjaga fasilitas termasuk namun tidak terbatas pada semua toilet umum, koridor, lobi-
lobi pintu masuk, tempat keluar dari Iift, tangga dan/atau area umum lainnya di dekat atau
di sekitar Lahan sehingga tetap dalam kondisi rapi, bersih dan layak pakai.
iii. Melaksanakan secara rutin penyediaan Utilitas dan memberikan pelayanan rutin atas
semua fasilitas lainnya yang ada untuk memastikan bahwa semua fasilitas selalu berfungsi
dengan cara yang tepat, sehingga setiap kerusakan fasilitas dapat segera diperbaiki.
iv. Memastikan bahwa Bandar Udara dilengkapi dengan penyiram dan memiliki perangkat
bahaya kebakaran lainnya dan alarm dengan standar lokal atau internasional.
v. Memastikan penjaga keamanan bertugas selama jam operasional untuk menjaga
keamanan Bandar Udara.
vi. Menginformasikan dan memberitahukan kepada Mitra semua peraturan mengenai
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan bahaya kebakaran, pencegahan kecelakaan,
wabah penyakit dan lainnya.
vii. Menjamin Mitra dapat menikmati Lahan bebas dari gangguan, termasuk tetapi tidak
terbatas dari gangguan pihak manapun yang menuntut kepemilikan atau mengambil
bagian dalam kepemilikan Lahan.
viii. Memperbaiki kerusakan pada Bandar Udara dan/atau Lahan karena melemahnya
kekuatan dan ketahanan konstruksi serta keausan normal.
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
185
Page 212
13. Perjanjian Kerja Sama Sewa Lahan untuk Direksi Keet di Bandar Udara Internasional I Gusti
Ngurah Rai - Bali No. 0003010006511/HK.06.02/2023/GM.DPS tanggal 21 November 2023 2023
oleh dan antara PT APP dengan Perseroan
a. Ruang Lingkup
Perjanjian kerja sama ini bermaksud untuk melakukan kegiatan Sewa Lahan secara temprorary.
b. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal 11 November
2023 sampai dengan 31 Agustus 2024.
c. Komitmen Finansial
Rencana Perolehan Pendapatan Besaran Sewa Lahan
Masa Berlaku : Besaran Sewa Lahan :
01 November 2023 sampai dengan Rp38.564.100,00 (Tiga puluh delapan juta lima ratus
31 Juli 2024 enam puluh empat ribu seratus rupiah)
Besaran sewa tersebut belum termasuk pajak-pajak serta utilitas
d. Kewajiban Mitra
i. Mitra wajib membayar Sewa kepada Perseroan dan biaya-biaya lainnya secara tepat
waktu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
ii. Mitra wajib menyerahkan laporan pendapatan harian, laporan pendapatan bulanan
dan laporan keuangan tahunan audited atas Lahan sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian.
iii. Mitra wajib untuk memelihara tanah, bangunan, peralatan, instalasi dan kelengkapan,
perabotan, karpet, sekat dinding, papan tanda dan seluruh tambahan di dalamnya, listrik,
air, sanitasi, pipa atau saluran yang dibangun Mitra dan peralatan yang telah terpasang,
area umum, pintu masuk, koridor, dan fasilitas umum lainnya sehingga selalu dalam
kondisi bersih dan baik, serta melakukan perbaikan untuk mempertahankan standar
tinggi dalam kebersihan dan kelayakan fasilitas di dalam dan di luar Lahan.
iv. Mitra tidak akan memasang, menggunakan atau menampilkan tiang nirkabel, lampu
daya listrik tinggi atau bangunan atau peralatan untuk Iklan, pemasangan tanda atau
lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan, dan hanya
sesuai dengan kondisi dan cara yang ditentukan oleh Perseroan.
v. Mitra tidak akan melaksanakan iklan bagi pihak ketiga atau mengiklankan merek
dan produk/layanan yang tidak ditawarkan oleh Mitra di dalam Lahan kecuali dengan
persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan. Mitra tidak akan menampilkan iklan
apapun (termasuk iklan dari merek/produk/jasa Pelayanan yang ditawarkan oleh Mitra)
dimanapun di lokasi Bandar Udara (tidak termasuk di dalam Lahan) tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dariPerseroan. Mitra akan mempertahankan bentuk dan ukuran
papan namanya dan papan iklan komersial lainnya di dalam Lahan sesuai ukuran yang
ditetapkan sebelumnya oleh Perseroan.
vi. Mitra wajib, setiap saat, menjaga Lahan dan akses/jalur ke Lahan rapi, bersih dan
dalam keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau mengakibatkan
sesuatu yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Lahan dan akses/jalur ke Lahan,
dapat menjadi rusak, membahayakan, mengganggu, atau membuat tidak nyaman
setiap Pengguna yang berada di Bandar Udara.
vii. Mitra tidak akan menawarkan atau melaksanakan kegiatan perdagangan, usaha atau
produksi apapun di Lahan, selain untuk tujuan yang telah disebutkan dalam Perjanjian.
viii. Mitra tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Lahan. Mitra
dilarang, dalam keadaan apapun menyediakan, menyepakati tau memperdagangkan
secara melanggar hukum, produk yang mudah terbakar, berbahaya dan beracun seperti,
bensin, minyak tanah, dan sebagainya, atau bahan peledak dan barang selundupan
dengan cara apapun, di dalam Lahan atau bangunan terminal atau Bandar Udara,
atau, tidak akan memberikan izin masuk kepada kendaraan yang berisi bahan-bahan
tersebut kecuali dengan izin tertulis sebelumnya dari Perseroan berdasarkan Peraturan
186
Page 213
yang Berlaku, dan Mitra wajib tunduk dengan seluruh arahan berkenaan dengan hal
itu, sebagaimana yang ditetapkan oleh Lembaga Pemerintahan yang Terkait atau oleh
Perseroan.
ix. Perseroan dapat mengatur pengambilan sampah dari ”Titik Pembuangan Sampah”
yang telah ditentukan di dalam Bandar Udara, dimana infrastruktur yang memadai harus
disediakan untuk pengumpulan sampah. Seluruh sampah yang dihasilkan dari Lahan
akan dibuang oleh Mitra pada Titik Pembuangan Sampah, setelah melakukan pemilahan
menjadi sampah yang mudah terurai dan sampah yang tidak mudah terurai. Mitra tidak
akan melakukan kegiatan pembuangan sampah, selain melalui Titik Pembuangan
Sampah, dan dengan cara sebagaimana disebutkan di atas. Bilamana disediakan oleh
Perseroan Mitra akan membayar seluruh biaya atas penggunaan Titik Pembuangan
Sampah kepada Perseroan, secara tepat waktu, dan sebagaimana ditentukan oleh
Perseroan dari waktu ke waktu.
x. Mitra wajib menjaga Lahan dan/atau Bandar Udara dari setiap kerusakan akibat setiap
tindakan atau kelalaian Mitra atau agennya, perwakilannya atau karyawannya. Jika
kerusakan tersebut terjadi, Mitra akan segera melaksanakan perbaikan atas kerusakan
tersebut atau melakukan penggantian yang diperlukan. Apabila Mitra tidak melakukan
perbaikan ataupun penggantian tersebut, maka Perseroan akan melaksanakan
perbaikan dan/atau penggantian tersebut dengan biaya Mitra dan Mitra harus, atas
permintaan Perseroan dan tanpa keberatan ataupun protes, membayar seluruh biaya
penggantian kepada Perseroan atas setiap biaya dan pengeluaran yang dilakukan oleh
Perseroan untuk perbaikan dan/atau penggantian tersebut.
xi. Mitra wajib, setiap saat dan dalam segala hal, menyediakan informasi dan bantuan
yang cukup kepada Perseroan sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan
Aktivitas.
xii. Mitra akan menunjuk dan memberitahukan Perseroan tentang penunjukan personil yang
bertanggung jawab untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Perseroan terhadap
seluruh hal-hal yang berkaitan dengan, atau yang timbul dari Perjanjian.
xiii. Mitra harus mendapatkan seluruh izin untuk pelaksanaan Aktivitas dan menjamin
kepatuhan terhadap izin tersebut secara tepat waktu.
xiv. Mitra wajib, setiap saat, patuh terhadap Peraturan yang Berlaku terkait keselamatan dan
keamanan Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia, Perseroan dan setiap lembaga berwenang lainnya.
xv. Mitra wajib, setiap saat, mematuhi dan mengamati seluruh petunjuk dan arahan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintahan yang terkait dari waktu ke waktu. Lembaga
Pemerintahan yang terkait tersebut atau orang lain yang diberi wewenang olehnya
dapat, tanpa pemberitahuan, memasuki tempat setiap waktu dan melakukan inspeksi
terhadap Lahan.
xvi. Mitra harus bekerja sama secara penuh dan berpartisipasi sepenuhnya dalam hal latihan
keselamatan, atau krisis atau situasi darurat di Bandar Udara.
xvii. Pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra dilarang melakukan setiap perbuatan
korupsi atau perbuatan kriminal, termasuk penyelundupan barang, menjual produk
bebas bea masuk dengan harga diskon dan kegiatan lainnya. Setiap tindakan tersebut
yang dilakukan oleh pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra tanpa terkecuali
dianggap sebagai pelanggaran material atas Perjanjian.
xviii. Mitra wajib mematuhi setiap ketentuan terkait anti korupsi dan dilarang memberikan,
menawarkan, dan/atau menjanjikan sesuatu dan/atau hadiah/bingkisan kepada
karyawan/perwakilan Perseroan apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
xix. Mitra wajib menggunakan pendekatan ramah lingkungan terhadap pengelolaan limbah
hasil Aktivitas dan konsumsi energi di Lahan.
xx. Mitra wajib menggunakan pengelolaan limbah B3 dan upaya pengurangan sampah
yang dihasilkan dari hasil Aktivitas Mitra di Lahan.
xxi. Dalam melaksanakan Aktivitas, Mitra wajib menggunakan kemasan dan/atau wadah
produk dengan bahan yang mudah diurai, dapat didaur ulang dan dapat di guna ulang,
sebagai bentuk pendekatan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha.
187
Page 214
xxii. Mitra tidak akan menggunakan dalam bentuk apapun, nama Perseroan atau hak
kepemilikan intelektual lainnya yang berhubungan dengan Perseroan, atau setiap
afiliasinya, dalam setiap materi promosi, pengumuman atau bentuk lainnya dari
komunikasi atau pengiklanan, yangberasal dari Mitra kecuali telah ada persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan untuk penggunaan tersebut.
xxiii. Mitra wajib sebagai pemilik yang terdaftar dan sah atas logo, simbol, merek, pekerjaan
atau tanda yang dapat dikenali miliknya yang membedakannya dengan milik orang
lain; dan wajib melakukan seluruh tindakan sebagaimana diperlukan untuk menjaga
kepemilikannya yang sah dan menguntungkan atas merek dagang, hak cipta dan hak
kekayaan intelektual lainnya (HAKI), dan hak untuk menggunakan HAKI tersebut selama
berlakunya Perjanjian. Mitra dilarang menyalahi, melanggar atau menyalahgunakan
dalam bentuk apapun, setiap HAKI (setiap Informasi milik Perseroan, atau setiap hak
lainnya milik pihak ketiga atas HAKI milik pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas
pada, setiap hak atas publisitas, hak pribadi, hak atas privasi, hak atas pembayaran
royalti, atau hak milik pihak ketiga lainnya); atau yang menyebabkan adanya perbuatan
melawan hukum, cidera, dan/atau kerugian terhadap pihakketiga, dan Mitra wajib
membebaskan Perseroan terhadap setiap gugatan, tuntutan atau kewajiban oleh setiap
pihak ketiga.
xxiv. Mitra, apabila diminta oleh Perseroan, wajib menyampaikan kepada Perseroan suatu
skema rencana pelatihan dan pengembangan serta kesejahteraan staf di lapangan
dengan tujuan untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik. Rencana tersebut
harus mencakup antara lain pelatihan staf, skema penghargaan/insentif yang layak
bagi staf sebagaimana juga pada program manajemen. Mitra wajib memastikan bahwa
seluruh karyawan memiliki pemahaman terhadap peraturan terkait keselamatan,
keamanan, dan organisasi dalam Bandar Udara.
xxv. Mitra dilarang meletakkan peralatan/barang dan/atau melakukan Aktivitas di luar Lahan
sesuai dengan Perjanjian, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis Perseroan
sebelumnya.
xxvi. Mitra wajib menggunakan Lahan untuk kegiatan pemberian pelayanan kepada
Pengguna sesuai dengan waktu operasional Bandar Udara. Waktu tersebut dapat
diubah dengan kebijakan sendiri oleh Perseroan dari waktu ke waktu, dengan terlebih
dahulu disampaikan secara layak kepada Mitra.
xxvii. Mitra wajib menyediakan, memasang, dan menjaga dalam kondisi operasional, sistem
pemadam kebakaran, sistem pelindung kebakaran dan langkah-langkah pengamanan
kebakaran yang memadai di Lahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang
belaku.
xxviii. Mitra tidak dapat menyediakan sendiri zona jaringan internet atau zona lain untuk
komunikasi nirkabel, kecuali atas persetujuan tertulis dari Perseroan.
xxix. Mitra dilarang melakukan penyimpangan dan/atau kecurangan yang menyebabkan
kerugian bagi Perseroan. Dalam hal Perseroan menemukan indikasi adanya
penyimpangan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Mitra, maka Perseroan
dapat melakukan penundaan pelaksanaan kewajiban Perseroan. Apabila Mitra terbukti
melakukan penyimpangan/kecurangan, maka Perseroan berhak melakukan pembatalan
atau pengakhiran Perjanjian.
e. Kewajiban Perseroan
i. Menjaga atap, saluran dan pipa yang dibangun Perseroan, semua dinding luar/utama
Banda Udara dimana Lahan dan Hanggar berada dan Aktivitas dilaksanakan, dan semua
fasilitas Yang disediakan untuk digunakan oleh Mitra dalam kondisi yang baik sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian, sehingga fasilitas tersebut selalu tetap bersih dan berfungsi
dengan benar.
ii. Menjaga fasilitas termasuk namun tidak terbatas pada semua toilet umum, koridor, lobi-
lobi pintu masuk, tempat keluar dari Iift, tangga dan/atau area umum lainnya di dekat atau
di sekitar Lahan sehingga tetap dalam kondisi rapi, bersih dan layak pakai.
iii. Melaksanakan secara rutin penyediaan Utilitas dan memberikan pelayanan rutin atas
semua fasilitas lainnya yang ada untuk memastikan bahwa semua fasilitas selalu berfungsi
dengan cara yang tepat, sehingga setiap kerusakan fasilitas dapat segera diperbaiki.
188
Page 215
iv. Memastikan bahwa Bandar Udara dilengkapi dengan penyiram dan memiliki perangkat
bahaya kebakaran lainnya dan alarm dengan standar lokal atau internasional.
v. Memastikan penjaga keamanan bertugas selama jam operasional untuk menjaga
keamanan Bandar Udara.
vi. Menginformasikan dan memberitahukan kepada Mitra semua peraturan mengenai
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan bahaya kebakaran, pencegahan kecelakaan,
wabah penyakit dan lainnya.
vii. Menjamin Mitra dapat menikmati Lahan bebas dari gangguan, termasuk tetapi tidak
terbatas dari gangguan pihak manapun yang menuntut kepemilikan atau mengambil
bagian dalam kepemilikan Lahan.
viii. Memperbaiki kerusakan pada Bandar Udara dan/atau Lahan karena melemahnya
kekuatan dan ketahanan konstruksi serta keausan normal.
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
14. Perjanjian Sewa Ruang untuk Kegiatan Direksi Keet di Bandar Udara Internasional Sultan
Hasanuddin No. 0003/010006547/HK.06.02/2023/GM.UPG tanggal 4 Desember 2023 oleh dan
antara PT APP dengan Perseroan.
a. Ruang Lingkup
Perjanjian kerjasama ini bermaksud untuk melakukan kegiatan Sewa Ruang untuk kegiatan
Direksi Keet di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
b. Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 01 Juli 2023
sampai dengan 30 Juni 2024.
c. Komitmen Finansial
Rencana Perolehan Pendapatan Besaran Sewa Ruang yaitu:
Kode Total Sewa Ruang (belum
No. Kode RO Luas (m2) Tarif Keterangan
CSP termasuk PPN)
1. 30000684 TML 22 89,28 66.000/ m 2
Rp5.892.480,00/bulan -
2. 30000685 TML 23 26,24 4.500/ m2 Rp118.080/bulan -
d. Kewajiban Mitra
(1) Mitra wajib membayar Sewa kepada Perseroan dan biaya-biaya lainnya secara tepat
waktu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian.
(2) Mitra wajib melaksanakan kegiatan pembangunan Ruang sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian.
(3) Mitra wajib untuk memelihara Ruang berikut tanah, bangunan, peralatan, instalasi dan
kelengkapan, perabotan, karpet, sekat dinding, papan tanda dan seluruh tambahan di
dalamnya, listrik, air, sanitasi, pipa atau saluran yang dibangun Mitra dan peralatan yang
telah terpasang, area umum, pintu masuk, koridor, dan fasilitas umum lainnya sehingga
selalu dalam kondisi bersih dan baik, serta melakukan perbaikan untuk mempertahankan
standar tinggi dalam kebersihan dan kelayakan fasilitas di dalam dan di luar Ruang.
(4) Mitra tidak akan memasang, menggunakan atau menampilkan tiang nirkabel, lampu daya
listrik tinggi atau bangunan atau peralatan untuk Iklan, pemasangan tanda atau lainnya,
kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan, dan hanya sesuai dengan
kondisi dan cara yang ditentukan oleh Perseroan.
(5) Mitra wajib, setiap saat, menjaga Ruang dan akses/jalur ke Ruang rapi, bersih dan dalam
keadaan baik serta memperbaiki dan tidak akan melakukan atau mengakibatkan sesuatu
yang dilaksanakan di dalam atau di dekat Ruang dan akses/jalur ke Ruang, dapat menjadi
rusak, membahayakan, mengganggu, atau membuat tidak nyaman setiap Pengguna yang
berada di Bandar Udara.
(6) Mitra tidak akan menawarkan atau melaksanakan kegiatan perdagangan, usaha atau
produksi apapun di Ruang, selain untuk tujuan yang telah disebutkan dalam Perjanjian.
189
Page 216
(7) Mitra tidak akan melakukan usaha yang ilegal atau melanggar hukum di Ruang. Mitra
dilarang, dalam keadaan apapun menyediakan, menyepakati tau memperdagangkan
secara melanggar hukum, produk yang mudah terbakar, berbahaya dan beracun seperti,
bensin, minyak tanah, dan sebagainya, atau bahan peledak dan barang selundupan
dengan cara apapun, di dalam Ruang atau bangunan terminal atau Bandar Udara,
atau, tidak akan memberikan izin masuk kepada kendaraan yang berisi bahan-bahan
tersebut kecuali dengan izin tertulis sebelumnya dari Perseroan berdasarkan Peraturan
yang Berlaku, dan Mitra wajib tunduk dengan seluruh arahan berkenaan dengan hal
itu, sebagaimana yang ditetapkan oleh Lembaga Pemerintahan yang Terkait atau oleh
Perseroan.
(8) Perseroan dapat mengatur pengambilan sampah dari ”Titik Pembuangan Sampah”
yang telah ditentukan di dalam Bandar Udara, dimana infrastruktur yang memadai harus
disediakan untuk pengumpulan sampah. Seluruh sampah yang dihasilkan dari Ruang
akan dibuang oleh Mitra pada Titik Pembuangan Sampah, setelah melakukan pemilahan
menjadi sampah yang mudah terurai dan sampah yang tidak mudah terurai. Mitra tidak
akan melakukan kegiatan pembuangan sampah, selain melalui Titik Pembuangan Sampah,
dan dengan cara sebagaimana disebutkan di atas. Bilamana disediakan oleh Perseroan
Mitra akan membayar seluruh biaya atas penggunaan Titik Pembuangan Sampah kepada
Perseroan, secara tepat waktu, dan sebagaimana ditentukan oleh Perseroan dari waktu
ke waktu.
(9) Mitra wajib menjaga Ruang dan/atau Bandar Udara dari setiap kerusakan akibat setiap
tindakan atau kelalaian Mitra atau agennya, perwakilannya atau karyawannya. Jika
kerusakan tersebut terjadi, Mitra akan segera melaksanakan perbaikan atas kerusakan
tersebut atau melakukan penggantian yang diperlukan. Apabila Mitra tidak melakukan
perbaikan ataupun penggantian tersebut, maka Perseroan akan melaksanakan perbaikan
dan/atau penggantian tersebut dengan biaya Mitra dan Mitra harus, atas permintaan
Perseroan dan tanpa keberatan ataupun protes, membayar seluruh biaya penggantian
kepada Perseroan atas setiap biaya dan pengeluaran yang dilakukan oleh Perseroan
untuk perbaikan dan/atau penggantian tersebut.
(10) Mitra wajib, setiap saat dan dalam segala hal, menyediakan informasi dan bantuan yang
cukup kepada Perseroan sebagaimana dibutuhkan dalam hubungannya dengan Aktivitas.
(11) Mitra akan menunjuk dan memberitahukan Perseroan tentang penunjukan personil yang
bertanggung jawab untuk menghubungi dan berkonsultasi dengan Perseroan terhadap
seluruh hal-hal yang berkaitan dengan, atau yang timbul dari Perjanjian.
(12) Mitra harus mendapatkan seluruh izin untuk pelaksanaan Aktivitas dan menjamin
kepatuhan terhadap izin tersebut secara tepat waktu.
(13) Mitra wajib, setiap saat, patuh terhadap Peraturan yang Berlaku terkait keselamatan dan
keamanan Bandar Udara sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia, Perseroan dan setiap lembaga berwenang lainnya.
(14) Mitra wajib, setiap saat, mematuhi dan mengamati seluruh petunjuk dan arahan yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintahan yang terkait dari waktu ke waktu. Lembaga
Pemerintahan yang terkait tersebut atau orang lain yang diberi wewenang olehnya dapat,
tanpa pemberitahuan, memasuki tempat setiap waktu dan melakukan inspeksi terhadap
Ruang.
(15) Mitra harus bekerja sama secara penuh dan berpartisipasi sepenuhnya dalam hal latihan
keselamatan, atau krisis atau situasi darurat di Bandar Udara.
(16) Pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra dilarang melakukan setiap perbuatan
korupsi atau perbuatan kriminal, termasuk penyelundupan barang, menjual produk bebas
bea masuk dengan harga diskon dan kegiatan lainnya. Setiap tindakan tersebut yang
dilakukan oleh pekerja, kontraktor/agen atau perwakilan Mitra tanpa terkecuali dianggap
sebagai pelanggaran material atas Perjanjian.
(17) Mitra wajib mematuhi setiap ketentuan terkait anti korupsi dan dilarang memberikan,
menawarkan, dan/atau menjanjikan sesuatu dan/atau hadiah/bingkisan kepada karyawan/
perwakilan Perseroan apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
(18) Mitra wajib menggunakan pendekatan ramah lingkungan terhadap pengelolaan limbah
hasil Aktivitas dan konsumsi energi di Ruang.
190
Page 217
(19) Mitra wajib menggunakan pengelolaan limbah B3 dan upaya pengurangan sampah yang
dihasilkan dari hasil Aktivitas Mitra di Ruang.
(20) Dalam melaksanakan Aktivitas, Mitra wajib menggunakan kemasan dan/atau wadah
produk dengan bahan yang mudah diurai, dapat didaur ulang dan dapat di guna ulang,
sebagai bentuk pendekatan ramah lingkungan dalam menjalankan usaha.
(21) Mitra dilarang menyediakan, menjual, menampilkan atau memamerkan antara lain buku,
jurnal, majalah, surat kabar yang terbit secara periodik, patung, representasi, lukisan atau
benda atau objek lain yang dianggap tidak senonoh atau tidak bermoral, tidak patut atau
terkait dengan sensitivitas agama dan tidak patut dalam karakter yang ditampilkan, dan
secara tegas disepakati bahwa, apabila berdasarkan kebijakannya Perseroan memutuskan
hal tersebut tidak layak untuk disimpan, dipamerkan atau dijual, maka terlepas dari tindakan
hukum atau tindakan procedural lainnya, Mitra harus segera memindahkan buku, jurnal,
majalah, surat kabar yang terbit secara periodik, patung, representasi, Iukisan atau objek
atau benda lain dari Ruang.
(22) Mitra tidak akan menggunakan dalam bentuk apapun, nama Perseroan atau hak
kepemilikan intelektual lainnya yang berhubungan dengan Perseroan, atau setiap
afiliasinya, dalam setiap materi promosi, pengumuman atau bentuk lainnya dari komunikasi
atau pengiklanan, yang berasal dari Mitra kecuali telah ada persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Perseroan untuk penggunaan tersebut.
(23) Mitra wajib sebagai pemilik yang terdaftar dan sah atas logo, simbol, merek, pekerjaan atau
tanda yang dapat dikenali miliknya yang membedakannya dengan milik orang lain; dan
wajib melakukan seluruh tindakan sebagaimana diperlukan untuk menjaga kepemilikannya
yang sah dan menguntungkan atas merek dagang, hak cipta dan hak kekayaan intelektual
lainnya (HakI), dan hak untuk menggunakan HAKI tersebut selama berlakunya Perjanjian.
Mitra dilarang menyalahi, melanggar atau menyalahgunakan dalam bentuk apapun, setiap
HAKI (setiap Informasi milik Perseroan, atau setiap hak lainnya milik pihak ketiga atas
HAKI milik pihak ketiga termasuk namun tidak terbatas pada, setiap hak atas publisitas,
hak pribadi, hak atas privasi, hak atas pembayaran royalti, atau hak milik pihak ketiga
lainnya); atau yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, cidera, dan/atau
kerugian terhadap pihak ketiga, dan Mitra wajib membebaskan Perseroan terhadap setiap
gugatan, tuntutan atau kewajiban oleh setiap pihak ketiga.
(24) Mitra, apabila diminta oleh Perseroan, wajib menyampaikan kepada Perseroan suatu
skema rencana pelatihan dan pengembangan serta kesejahteraan staf di lapangan
dengan tujuan untuk memberikan layanan pelanggan yang terbaik. Rencana tersebut
harus mencakup antara lain pelatihan staf, skema penghargaan/insentif yang layak bagi
staf sebagaimana juga pada program manajemen. Mitra wajib memastikan bahwa seluruh
karyawan memiliki pemahaman terhadap peraturan terkait keselamatan, keamanan, dan
organisasi dalam Bandar Udara.
(25) Mitra dilarang meletakkan peralatan/barang dan/atau melakukan Aktivitas di luar Ruang
sesuai dengan Perjanjian, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis Perseroan
sebelumnya.
(26) Mitra wajib menggunakan Ruang untuk kegiatan pemberian pelayanan kepada Pengguna
sesuai dengan waktu operasional Bandar Udara. Waktu tersebut dapat diubah dengan
kebijakan sendiri oleh Perseroan dari waktu ke waktu, dengan terlebih dahulu disampaikan
secara layak kepada Mitra.
(27) Mitra wajib menyediakan, memasang, dan menjaga dalam kondisi operasional, sistem
pemadam kebakaran, sistem pelindung kebakaran dan langkah-langkah pengamanan
kebakaran yang memadai di Ruang sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
(28) Mitra tidak dapat menyediakan sendiri zona jaringan internet atau zona lain untuk
komunikasi nirkabel, kecuali atas persetujuan tertulis dari Perseroan.
(29) Mitra dilarang melakukan penyimpangan dan/atau kecurangan yang menyebabkan
kerugian bagi Perseroan. Dalam hal Perseroan menemukan indikasi adanya
penyimpangan dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Mitra, maka Perseroan
dapat melakukan penundaan pelaksanaan kewajiban Perseroan. Apabila Mitra terbukti
melakukan penyimpangan/kecurangan, maka Perseroan berhak melakukan pembatalan
atau pengakhiran Perjanjian.
191
Page 218
f. Kewajiban Perseroan
i. Menjaga atap, saluran dan pipa yang dibangun Perseroan, semua dinding luar/utama
Bandar Udara dimana Ruang dan Hanggar berada dan Aktivitas dilaksanakan, dan semua
fasilitas yang disediakan untuk digunakan oleh Mitra dalam kondisi yang baik sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian, sehingga fasilitas tersebut selalu tetap bersih dan berfungsi
dengan benar.\
ii. Menjaga fasilitas termasuk namun tidak terbatas pada semua toilet umum, koridor, lobi-
lobi pintu masuk, tempat keluar dari Iift, tangga dan/atau area umum lainnya di dekat atau
di sekitar Ruang sehingga tetap dalam kondisi rapi, bersih dan layak pakai.
iii. Melaksanakan secara rutin penyediaan Utilitas dan memberikan pelayanan rutin atas
semua fasilitas lainnya yang ada untuk memastikan bahwa semua fasilitas selalu berfungsi
dengan cara yang tepat, sehingga setiap kerusakan fasilitas dapat segera diperbaiki.
iv. Memastikan bahwa Bandar Udara dilengkapi dengan penyiram dan memiliki perangkat
bahaya kebakaran lainnya dan alarm dengan standar lokal atau internasional.
v. Memastikan penjaga keamanan bertugas selama jam operasional untuk menjaga
keamananBandar Udara.
vi. Menginformasikan dan memberitahukan kepada Mitra semua peraturan mengenai
keselamatan, keamanan, kenyamanan dan bahaya kebakaran, pencegahan kecelakaan,
wabah penyakit dan lainnya.
vii. Menjamin Mitra dapat menikmati Ruang bebas dari gangguan, termasuk tetapi tidak
terbatas dari gangguan pihak manapun yang menuntut kepemilikan atau mengambil
bagian dalamkepemilikan Ruang.
viii. Memperbaiki kerusakan pada Bandar Udara dan/atau Ruang karena melemahnya
kekuatan dan ketahanan konstruksi serta keausan normal.
Hubungan afiliasi antara PT APP dengan Perseroan adalah Perseroan merupakan pemegang
saham PT APP.
K. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Perseroan memiliki harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki
dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa tanah dan bangunan, kendaraaan bermotor, dan
aset Perseroan di Bank dengan perincian sebagai berikut:
1. Tanah
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki bidang-bidang tanah yang terdiri
dari (i) 54 (lima puluh empat) Sertipikat Hak Guna Bangunan (”SHGB”), (ii) 92 (sembilan puluh dua)
Sertipikat Hak Pengelolaan (”SHPL”), dan (iii) 47 (empat puluh tujuh) Sertipikat Hak Pakai (“SHP”) yang
dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN
1. SHGB No. 827 tanggal 1.597 m2 Surat Ukur Kelurahan Rawasari, Perseroan 10 Februari
27 Februari 2017 No. 00143/ Kecamatan Cempaka 2037
dikeluarkan oleh Kantor rawasari/2016 Putih, Kotamadya
Pertanahan Kota tanggal 28 Juni Jakarta Pusat, Provinsi
Jakarta Pusat 2016 DKI Jakarta
2. SHGB No. 13 tanggal 2.000 m2 Surat Ukur Kelurahan Kopo, Perseroan 24 Mei 2029
25 Mei 1999 dikeluarkan No.105/Kopo/1999 Kecamatan Cisarua,
oleh Kantor Pertanahan tanggal 11 Mei Kotamadya Bogor,
Kota Bogor 1999 Propinsi Jawa Barat
3. SHGB No. 14 tanggal 2.000 m2 Surat Ukur Kelurahan Kopo, Perseroan 24 Mei 2029
25 Mei 1999 dikeluarkan No.107/Kopo/1999 Kecamatan Cisarua,
oleh Kantor Pertanahan tanggal 11 Mei Kotamadya Bogor,
Kota Bogor 1999 Propinsi Jawa Barat
192
Page 219
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
4. SHGB No.63 tanggal 25 2.000 m2 Surat Ukur Kelurahan Kopo, Perseroan 24 Mei 2029
Mei 1999 dikeluarkan No.106/ Kecamatan Cisarua,
oleh Kantor Pertanahan Kopo/1999 tanggal Kotamadya Bogor,
Kota Bogor 11 Mei 1999 Propinsi Jawa Barat
5. SHGB No. 73 tanggal 11.290 m2 Surat Ukur No.07/ Kelurahan Kopo, Perseroan 12 Februari
13 Februari 2009 Kopo/2009 tanggal Kecamatan Cisarua, 2029
dikeluarkan oleh Kantor 20 Januari 2009 Kotamadya Bogor,
Pertanahan Kota Bogor Propinsi Jawa Barat
6. SHGB No. 74 tanggal 10.395 m2 Surat Ukur No.6/ Kelurahan Kopo, Perseroan 12 Februari
13 Februari 2009 Kopo/2009 tanggal Kecamatan Cisarua, 2029
dikeluarkan oleh Kantor 20 Januari 2009 Kotamadya Bogor,
Pertanahan Kota Bogor Propinsi Jawa Barat
7. SHGB No.1957 10.000 m2 Surat Ukur Kelurahan Gunung Perseroan 21 Maret 2036
tanggal 22 Maret 2016 No.00125/ Sahari Selatan,
dikeluarkan oleh Kantor Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran,
Pertanahan Kota Selatan/2015 Kota Administrasi
Administrasi Jakarta tanggal 10 Oktober Jakarta Pusat Provinsi
Pusat 2015 DKI Jakarta
8. SHGB No. 718 tanggal 10.000 m2 Surat Ukur No. Desa Ungasan, Perseroan 26 November
26 November 2002 3574/2982 tanggal Kecamatan Kuta, 2032
dikeluarkan oleh Kantor 19 November Kabupaten Badung,
Pertanahan Kabupaten 2002 Propinsi Bali
Badung
9. SHGB No. 1045 tanggal 330 m2 Surat Ukur No. Desa Kuta, Kecamatan Perseroan 1 Mei 2042
12 Mei 1999 dikeluarkan 643/1999 tanggal Kuta, Kabupaten
oleh Kantor Pertanahan 11 Mei 1999 Daerah Tingkat II
Kabupaten Badung Badung, Propinsi
Daerah Tingkat I Bali
10. SHGB No. 821 tanggal 12.000 m2 Surat Ukur No. Desa Kuta, Kecamatan Perseroan 26 November
26 November 2002 538/1998 tanggal Kuta, Kabupaten 2032
dikeluarkan oleh Kantor 12 Agustus 1998 Badung, Propinsi Bali
Pertanahan Kabupaten
Badung
11. SHGB No. 4064 tanggal 7.500 m2 Surat Ukur No. Desa Benoa, Perseroan 5 April 2035
5 April 2005 dikeluarkan 133/2000 tanggal Kecamatan Kuta
oleh Kantor Pertanahan 29 Februari 2000 Selatan, Kabupaten
Kabupaten Badung Badung, Propinsi Bali
12. SHGB No. 4065 tanggal 6.950 m2 Surat Ukur No. Desa Benoa, Perseroan 5 April 2035
5 April 2005 dikeluarkan 132/2000 tanggal Kecamatan Kuta
oleh Kantor Pertanahan 29 Februari 2000 Selatan, Kabupaten
Kabupaten Badung Badung, Propinsi Bali
13. SHGB No. 856 17.200 m2 Surat Ukur No. Desa Kuta, Kecamatan Perseroan 20 April 2035
tanggal 20 April 2005 537/1998 tanggal Kuta, Kabupaten
dikeluarkan oleh Kantor 12 Agustus 1998 Badung, Propinsi Bali
Pertanahan Kabupaten
Badung
14. SHGB No. 5067 tanggal 350 m2 Surat Ukur No. Desa Benoa, Perseroan 19 Februari
19 Februari 2009 7538/Benoa/2009 Kecamatan Kuta 2039
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 3 Februari Selatan, Kabupaten
Pertanahan Kabupaten 2009 Badung, Propinsi Bali
Badung
15. SHGB No. 5068 tanggal 250 m2 Surat Ukur No. Desa Benoa, Perseroan 19 Februari
19 Februari 2009 7537/Benoa/2009 Kecamatan Kuta 2039
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 3 Februari Selatan, Kabupaten
Pertanahan Kabupaten 2009 Badung, Propinsi Bali
Badung
16. SHGB No. 01 tanggal 5.983 m2 Surat Ukur No. Desa Kolongan, Perseroan 24 September
22 September 1994 1784/1994 tanggal Kecamatan Airmadidi, 2024
dikeluarkan oleh Kantor 13 Oktober 1993 Kabupaten Minahasa,
Pertanahan Kabupaten Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa
193
Page 220
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
17. SHGB No. 01 tanggal 2.485m 2 Surat Ukur No. Desa Paniki Atas, Perseroan 24 September
22 September 1994 1782/1993 tanggal Kecamatan Dimembe, 2024
dikeluarkan oleh Kantor 13 Oktober 1993 Kabupaten Minahasa,
Pertanahan Kabupaten Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa
18. SHGB No. 02 2.706 m2 Surat Ukur No. Desa Winentin, Perseroan 19 Juni 2025
tanggal 19 Juni 1995 615/1994 tanggal Kecamatan Dimembe,
dikeluarkan oleh Kantor 16 Pebruari 1994 Kabupaten Minahasa,
Pertanahan Kabupaten Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa
19. SHGB No. 01 31.148 m2 Surat Ukur No. Desa Mapanget, Perseroan 16 Mei 2025
tanggal 19 Juni 1995 614/1994 Kecamatan Dimembe,
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Kabupaten Minahasa,
Pertanahan Kabupaten Pebruari 1994 Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa
20. SHGB No. 02 15.766 m2 Surat Ukur No. Desa Mapanget, Perseroan 16 Mei 2025
tanggal 19 Juni 1995 613/1994 tanggal Kecamatan Dimembe,
dikeluarkan oleh Kantor 26 Pebruari 1994 Kabupaten Minahasa,
Pertanahan Kabupaten Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa
21. SHGB No. 1362 7.482 m2 Surat Ukur No. Kelurahan Paniki Perseroan 14 Desember
tanggal 14 Desember 739/ Paniki Bawah, Kecamatan 2034
2004 Bawah/2003 Mapanget, Kotamadya
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 25 Agustus Manado, Propinsi
Pertanahan Kotamadya 2003 Sulawesi Utara
Manado
22. SHGB No. 1363 23.050 m2 Surat Ukur No. Kelurahan Paniki Perseroan 14 Desember
tanggal 14 Desember 738/ Paniki Bawah, Kecamatan 2034
2004 Bawah/2003 Mapanget, Kotamadya
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 25 Agustus Manado, Propinsi
Pertanahan Kotamadya 2003 Sulawesi Utara
Manado
23. SHGB No. 1382 tanggal 610 m2 Surat Ukur Kelurahan Paniki Dua, Perseroan 7 Juli 2036
7 Juli 2006 No. 113/Paniki Kecamatan Mapanget,
dikeluarkan oleh Kantor Dua/2003 Kotamadya Manado,
Pertanahan Kotamadya tanggal 26 Agustus Propinsi Sulawesi Utara
Manado 2003
24. SHGB No. 1383 397 m2 Surat Ukur No. Kelurahan Paniki Perseroan 7 Juli 2036
tanggal 7 Juli 2006 1258/Paniki Bawah, Kecamatan
dikeluarkan oleh Kantor Bawah/2006 Mapanget, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya tanggal 22 Maret Manado, Propinsi
Manado 2006 Sulawesi Utara
25. SHGB No. 02 tanggal 5.000 m2 Surat Ukur No. 03/ Desa Marawas, Perseroan 22 September
22 September 2006 Marawas/2004 Kecamatan Tondano 2036
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 3 Utara, Kabupaten
Pertanahan Kabupaten Desember 2004 Minahasa, Propinsi
Minahasa Sulawesi Utara
26. SHGB No. 03 tanggal 40.800 m2 Surat Ukur No. 04/ Desa Tonsea Lama, Perseroan 22 September
22 September 2006 Tonsea Lama/2004 Kecamatan Tondano 2036
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 3 Utara, Kabupaten
Pertanahan Kabupaten Desember 2004 Minahasa, Propinsi
Minahasa Sulawesi Utara
27. SHGB No. 03 5.000 m2 Surat Ukur Kelurahan Marawas, Perseroan 7 Oktober 2040
tanggal 7 Oktober 2010 No. 00001/ Kecamatan Tondano
dikeluarkan oleh Kantor Karawas/2010 Timur, Kabupaten
Pertanahan Kabupaten tanggal 13 Agustus Minahasa, Propinsi
Minahasa 2010 Sulawesi Utara
28. SHGB No. 49 tanggal 867 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 7 Agustus 2042
7 Agustus 2012 00048/Wusa/ 2012 Talawaan, Kabupaten
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 7 Agustus Minahasa Utara,
Pertanahan Kabupaten 2012 Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa Utara
194
Page 221
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
29. SHGB No. 50 4.979 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 7 Agustus 2042
tanggal 7 Agustus 2012 00049/Wusa/ 2012 Talawaan, Kabupaten
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 7 Agustus Minahasa Utara,
Pertanahan Kabupaten 2012 Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa Utara
30. SHGB No. 52 450 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 16 Oktober
tanggal 16 Oktober 00051/Wusa/ 2012 Talawaan, Kabupaten 2042
2012 dikeluarkan oleh tanggal 6 Agustus Minahasa Utara,
Kantor Pertanahan 2012 Propinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Utara
31. SHGB No. 53 1.309 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 16 Oktober
tanggal 16 Oktober 00050/Wusa/ 2012 Talawaan, Kabupaten 2042
2012 dikeluarkan oleh tanggal 7 Agustus Minahasa Utara,
Kantor Pertanahan 2012 Propinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Utara
32. SHGB No. 00308 13.877 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 14 Maret 2044
tanggal 14 Maret 2014 00525/Wusa/ 2014 Talawaan, Kabupaten
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 14 Maret Minahasa Utara,
Pertanahan Kabupaten 2014 Propinsi Sulawesi Utara
Minahasa Utara
33. SHGB No. 00001 39.951 m2 Surat Ukur No. Desa Winetin, Perseroan 22 Juli 2044
tanggal 22 Juli 2014 00024/Winetin/ Kecamatan Talawaan,
dikeluarkan oleh Kantor 2014 kabupaten Minahasa
Pertanahan Kabupaten tanggal 22 Juli Utara, Propinsi Sulawesi
Minahasa Utara 2014 Utara
34. SHGB No. 02025 624 m2 Surat Ukur Desa Caturtunggal, Perseroan 24 Mei 2037
tanggal 4 Juli 2017 no. 01176/ Kecamatan Depok,
dikeluarkan oleh kantor Caturtunggal/2017 Kabupaten Sleman,
pertanahan Kabupaten tanggal 5 April Propinsi Daerah
Sleman 2017 Istimewa Yogyakarta
35. SHGB No.5 tanggal 3.749 m2 Gambar Situasi Desa Gambut, Perseroan 30 November
30 November 1996 No.9379/PPT/1996 Kecamatan Gambut, 2026
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Kabupaten Banjar,
Pertanahan Kabupaten November 1996 Propinsi Kalimantan
Banjar Selatan
36. SHGB No.36 tanggal 3.120 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan 29 Januari 2027
29 Januari 1997 No. 9433/ Tengah, Kecamatan
dikeluarkan oleh Kantor PPT/1996 tanggal Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten 3 Desember 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
37. SHGB No.36 tanggal 7.306 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan 29 Januari 2027
29 Januari 1997 No.9434/ Timur, Kecamatan
dikeluarkan oleh Kantor PPT/1996 tanggal Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten 3 Desember 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
38. SHGB No.3 tanggal 561 m² Surat Ukur No. 03/ Kelurahan Syamsudin Perseroan 30 Januari 2029
23 Februari 2009 SN/2009 tanggal Noor, Kecamatan
dikeluarkan oleh Kantor 29 Januari 2009 Landasan Ulin, Kota
Pertanahan Kota Banjarbaru, Propinsi
Banjarbaru Kalimantan Selatan
39. SHGB No. 0191 tanggal 1.187 m2 Surat Ukur Desa Ampenan Utara, Perseroan 15 Februari
15 Februari 2005 No.1184/ Kecamatan Ampenan, 2035
dikeluarkan oleh Kantor AMU/2005 tanggal Kotamadya Mataram,
Pertanahan Kotamadya 2 Februari 2005 Propinsi Nusa Tenggara
Mataram Barat
40. SHGB No. 0192 tanggal 107 m2 Surat Ukur Desa Ampenan Utara, Perseroan 15 Februari
15 Februari 2005 No.1185/ Kecamatan Ampenan, 2035
dikeluarkan oleh Kantor AMU/2005 tanggal Kotamadya Mataram,
Pertanahan Kotamadya 2 Februari 2005 Propinsi Nusa Tenggara
Mataram Barat
195
Page 222
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
41. SHGB No. 49 tanggal 2.049 m2 Gambar Situasi Desa Singopuran, Perseroan 5 Oktober 2025
23 Januari 1996 No. 13900/95 Kecamatan Kartosuro,
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 14 Kabupaten Sukoharjo,
Pertanahan Kabupaten Desember 1995 Propinsi Jawa Tengah
Sukoharjo
42. SHGB No. 324 tanggal 376 m2 Surat Ukur No. Kelurahan Jajar, Perseroan 28 Oktober
28 Oktober 2016 1505/Jajar/2016 Kecamatan Laweyan, 2036
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 14 Kotamadya Surakarta,
Pertanahan Kotamadya September 2016 Propinsi Jawa Tengah
Surakarta
43. SHGB No. 3 tanggal 45.350 m2 Gambar Situasi Desa Laha, Kecamatan Perseroan 9 Januari 2041
25 Oktober 1982 No.1/Laha/81 Baguala, Kabupaten
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 23 Mei Ambon, Propinsi Maluku
Pertanahan Kabupaten 1981
Ambon
44. SHGB No. 06 tanggal 3.000 m2 Surat Ukur No. Desa Tawiri, Kecamatan Perseroan 23 Januari 2038
24 Januari 2008 01/2008 tanggal Teluk Ambon, Kota
dikeluarkan oleh Kantor 23 Januari 2008 Ambon, Propinsi Maluku
Pertanahan Kota Ambon
45. SHGB No. 07 tanggal 5.736 m2 Gambar Situasi Desa Tawiri, Kecamatan Perseroan 30 November
1 Desember 2008 No. 00009/ Teluk Ambon, Kota 2038
dikeluarkan oleh Kantor Tawiri/2008 Ambon, Propinsi Maluku
Pertanahan Kota Ambon tanggal 1
Desember 2008
46. SHGB No.4 tanggal 6 84.430 m2 Surat Ukur No. Desa Oelnasi, Perseroan 6 April 2032
April 2002 dikeluarkan 290/Oelnasi/2002 Kecamatan Kupang
oleh Kantor Pertanahan tanggal 10 Januari Tengah, Kabupaten
Kota Kupang 2002 Kupang, Propinsi Nusa
Tenggara Timur
47. SHGB No.3 tanggal 3 104.230 Surat Ukur No. Kelurahan Lasiana, Perseroan 3 Mei 2035
Mei 2005 dikeluarkan m2 31/Lasiana/2000 Kecamatan Kelapa
oleh Kantor Pertanahan tanggal 23 Lima, Kota Kupang,
Kota Kupang November 2000 Propinsi Nusa Tenggara
Timur
48. SHGB No.B.136 tanggal 6.000 m2 Gambar Situasi Desa Sumberker, Perseroan 28 Agustus
28 Agustus 1995 No.1307/1994 Kecamatan Biak Kota, 2025
dikeluarkan Kantor tanggal 28 Kabupaten Biak Numfor,
Pertanahan Kabupaten November 1994 Propinsi Irian Jaya
Biak Numfor
49. SHGB No. 537 tanggal 645 m2 Surat Ukur No. Kelurahan Sepinggan, Perseroan 16 Oktober
17 Oktober 1999 1012/1993 tanggal Kecamatan Balikpapan 2038
dikeluarkan oleh Kantor 25 Mei 1993 Selatan, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya Balikpapan, Propinsi
Balikpapan Kalimantan Timur
50. SHGB No. 00532 2.997 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 18 Februari
tanggal 18 Februari 01224/Wusa/2020 Talawaan, Kabupaten 2050
2020 dikeluarkan oleh tanggal 18 Minahasa Utara,
Kantor Pertanahan Februari 2020 Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Utara
51. SHGB No. 00534 10.500 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 18 Februari
tanggal 18 Februari 01223/Wusa/2020 Talawaan, Kabupaten 2050
2020 dikeluarkan oleh tanggal 18 Minahasa Utara,
Kantor Pertanahan Februari 2020 Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Utara
52. SHGB No. 00535 11.890 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 18 Februari
tanggal 18 Februari 01222/Wusa/2020 Talawaan, Kabupaten 2050
2020 dikeluarkan oleh tanggal 18 Minahasa Utara,
Kantor Pertanahan Februari 2020 Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Utara
196
Page 223
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
53. SHGB No. 00533 16.850 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Kecamatan Perseroan 18 Februari
tanggal 18 Februari 01225/Wusa/2020 Talawaan, Kabupaten 2050
2020 dikeluarkan oleh tanggal 18 Minahasa Utara,
Kantor Pertanahan Februari 2020 Provinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Utara
54. SHGB No. 00658 1.873 m2 - Desa Hasanuddin, Perseroan 20 April 2041
tanggal 26 April 2021 Kecamatan Mandai,
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Maros,
Pertanahan Kabupaten Provinsi Sulawesi
Maros Selatan
SERTIFIKAT HAK PENGELOLAAN
55. SHPL No. 1 tanggal 160.305 Gambar Situasi Kelurahan Rawasari, Perseroan Selama masih
16 November 1994 m2 No. 1231/1993 Kecamatan Cempaka di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 29 Juli Putih, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya 1993 Jakarta Pusat, Provinsi
Jakarta Pusat DKI Jakarta
56. SHPL No. 2 tanggal 14.685 m2 Surat Ukur Kelurahan Rawasari, Perseroan Selama masih
24 September 2010 No. 00051/ Kecamatan Cempaka di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Rawasari/2010 Putih, Kotamadya
Pertanahan Kota tanggal 22 Jakarta Pusat, Provinsi
Administrasi Jakarta September 2010 DKI Jakarta
Pusat
57. SHPL No. 3 tanggal 129.556 Surat Ukur Kelurahan Rawasari, Perseroan Selama masih
24 September 2010 m2 No.00052/ Kecamatan Cempaka di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Rawasari/2010 Putih, Kotamadya
Pertanahan Kota tanggal 22 Jakarta Pusat, Provinsi
Administrasi Jakarta September 2010 DKI Jakarta
Pusat
58. SHPL No. 4 tanggal 7.098 m2 Surat Ukur Kelurahan Rawasari, Perseroan Selama masih
24 September 2010 No.00053/ Kecamatan Cempaka di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Rawasari/2010 Putih, Kotamadya
Pertanahan Kota tanggal 22 Jakarta Pusat, Provinsi
Administrasi Jakarta September 2010 DKI Jakarta
Pusat
59. SHPL No. 1 tanggal 26 2.775.410 Surat Ukur No. Desa Tuban, Perseroan Selama masih
Juni 1991 dikeluarkan m2 1630/1991 tanggal Kecamatan Kuta, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan 15 Maret 1991 Kabupaten Daerah
Kabupaten Badung Tingkat II Badung,
Propinsi Daerah Tingkat
I Bali
60. SHPL No. 2 tanggal 2.000 m2 Surat Ukur No. Desa Tuban, Perseroan Selama masih
22 Oktober 1998 6932/1994 tanggal Kecamatan Kuta, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 27 Desember Kabupaten Daerah
Pertanahan Kabupaten 1994 Tingkat II Badung,
Badung Propinsi Daerah Tingkat
I Bali
61. SHPL No. 3 tanggal 3.624 m2 Surat Ukur No. Desa Tuban, Perseroan Selama masih
22 Oktober 1998 6931/1994 tanggal Kecamatan Kuta, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 27 Desember Kabupaten Daerah
Pertanahan Kabupaten 1994 Tingkat II Badung,
Badung Propinsi Daerah Tingkat
I Bali
62. SHPL No. 4 tanggal 19 28.709 m2 Surat Ukur No. Desa Tuban, Perseroan Selama masih
Juli 1999 dikeluarkan 86/1998 tanggal 8 Kecamatan Kuta, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan September 1998 Kabupaten Daerah
Kabupaten Badung Tingkat II Badung,
Propinsi Daerah Tingkat
I Bali
63. SHPL No. 5 tanggal 20 17.935 m2 Surat Ukur No. Desa Tuban, Perseroan Selama masih
Juli 1999 dikeluarkan 6930/1994 tanggal Kecamatan Kuta, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan 27 Desember Kabupaten Daerah
Kabupaten Badung 1994 Tingkat II Badung,
Propinsi Daerah Tingkat
I Bali
197
Page 224
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
64. SHPL No. 1 tanggal 146.149 Surat Ukur Desa Ketajen, Perseroan Selama masih
27 Oktober 1999 m2 No.06/08/1999 Kecamatan Gedangan, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 12 Oktober Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 1999 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
65. SHPL No. 1 tanggal 2.647 m2 Surat Ukur Desa Punggul, Perseroan Selama masih
27 Oktober 1999 No.07/06/1999 Kecamatan Gedangan, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 12 Oktober Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 1999 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
66. SHPL No. 1 tanggal 18.223 m2 Surat Ukur Desa Semambung, Perseroan Selama masih
27 Oktober 1999 No.273/15/1999 Kecamatan Gedangan, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 12 Oktober Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 1999 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
67. SHPL No. 1 tanggal 15.000 m2 Surat Ukur Desa Wedi, Kecamatan Perseroan Selama masih
27 Oktober 1999 No.27/07/1999 Gedangan, Kabupaten di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 12 Oktober Sidoarjo, Propinsi Jawa
Pertanahan Kabupaten 1999 Timur
Sidoarjo
68. SHPL No. 1 tanggal 338.359 Gambar Situasi Desa Bulokekeng, Perseroan Selama masih
31 Agustus 1992 m2 No.5 tanggal 12 Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Mei 1991 Biringkanaya,
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Ujung
Ujung Pandang Pandang, Propinsi
Sulawesi Selatan
69. SHPL No.2 tanggal 1.952.671 Gambar Situasi Desa Kelurahan Perseroan Selama masih
9 September 1993 m2 No. 462/1992 Hasanuddin, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 11 Juli Tenrigangkae
Pertanahan Kabupaten 1992 dan Tellumpocoo,
Maros Kecamatan Mandai dan
Maros Baru, Kabupaten
Dati II Maros, Propinsi
Dati I Sulawesi Selatan.
70. SHPL No.1 tanggal 19 17.857 m2 Gambar Situasi Desa Kelurahan Perseroan Selama masih
Juli 1996 dikeluarkan No.959/1996 Hasanuddin, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 18 Juli Lingkungan : Kadieng,
Kabupaten Maros. 1996 Kecamatan Mandai,
Kabupaten Dati II
Maros, Propinsi Dati I
Sulawesi Selatan
71. SHPL No. 0001 74.000 m2 Surat Ukur Desa Baji Mangngai, Perseroan Selama masih
tanggal 30 April 2020 No. 00996/Baji Kecamatan Mandai, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Mangai/2014 Kabupaten Maros,
Pertanahan Kabupaten tanggal 6 Jui 2014 Provinsi Sulawesi
Maros Selatan
72. SHPL No. 03 tanggal 292.420 Gambar Situasi Desa Tenrigangkae, Perseroan Selama masih
11 Januari 1995 m2 No. 458/1993 Kecamatan Mandai, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 3 Juni Kabupaten Dati II
Pertanahan Kabupaten 1993 Maros, Provinsi Dati I
Maros Sulawesi Selatan
73. SHPL No. 4 tanggal 98.049 m2 Gambar Situasi Desa Tenrigangkae, Perseroan Selama masih
11 Januari 1995 No. 459/1993 Kecamatan Mandai, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 3 Juni Kabupaten Dati II
Pertanahan Kabupaten 1993 Maros, Provinsi Dati I
Maros Sulawesi Selatan
74. SHPL No. 01 tanggal 1.648.000 Gambar Situasi Desa Sepinggan, Perseroan Selama masih
10 Oktober 1995 m2 No. 2391/1995 Kecamatan Balikpapan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 10 Oktober Timur, Kota Balikpapan,
Pertanahan Kota 1995 Provinsi Kalimantan
Balikpapan Timur
198
Page 225
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
75. SHPL No. 02 tanggal 62.600 m2 Surat Ukur No. Desa Sepinggan, Perseroan Selama masih
24 November 1995 1011/1993 tanggal Kecamatan Balikpapan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 25 Mei 1993 Timur, Kota Balikpapan,
Pertanahan Kota Provinsi Kalimantan
Balikpapan Timur
76. SHPL No. 2 tanggal 1.315.900 Gambar Situasi Desa Sepinggan, Perseroan Selama masih
16 Januari 1999 m2 No. 2565/1995 Kecamatan Balikpapan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 27 Selatan, Kota
Pertanahan Kota November 1995 Balikpapan, Provinsi
Balikpapan Kalimantan Timur
77. SHPL No. 03 tanggal 20.885 m2 Surat Ukur No. Desa Sepinggan, Perseroan Selama masih
11 Maret 1996 1013/1993 tanggal Kecamatan Balikpapan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 25 Mei 1993 Timur, Kota Balikpapan,
Pertanahan Kota Provinsi Kalimantan
Balikpapan Timur
78. SHPL No. 01 tanggal 11.500 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Perseroan Selama masih
22 September 1994 1785/1993 tanggal Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 13 Oktober 1993 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan Propinsi Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
79. SHPL No. 01 tanggal 20.048 m2 Surat Ukur No. Desa Wusa, Perseroan Selama masih
22 September 1994 1783/1993 tanggal Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 13 Oktober 1993 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan Propinsi Sulawesi Utara
Kotamadya Manado
80. SHPL No. 01 tanggal 1.756.553 Gambar Situasi Desa Mapanget Barat, Perseroan Selama masih
26 Juni 1995 m2 No. 04/1993 Kecamatan Mapanget, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 15 Kota Manado, Provinsi
Pertanahan Kota Desember 1993 Sulawesi Utara
Manado
81. SHPL No. 02 tanggal 3.079 m2 Surat Ukur Desa Paniki Atas, Perseroan Selama masih
16 Juli 2007 No. 386/Paniki Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Atas/2004 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan tanggal 3 Utara, Propinsi Sulawesi
Kabupaten Minahasa Desember 2004 Utara
Utara
82. SHPL No. 03 tanggal 1.022 m2 Surat Ukur Desa Paniki Atas, Perseroan Selama masih
16 Juli 2007 No. 381/Paniki Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Atas/2004 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan tanggal 3 Utara, Propinsi Sulawesi
Kabupaten Minahasa Desember 2004 Utara
Utara
83. SHPL No. 04 tanggal 2.761 m2 Surat Ukur Desa Paniki Atas, Perseroan Selama masih
16 Juli 2007 No. 384/Paniki Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Atas/2004 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan tanggal 3 Utara, Propinsi Sulawesi
Kabupaten Minahasa Desember 2004 Utara
Utara
84. SHPL No. 05 tanggal 2.118 m2 Surat Ukur Desa Paniki Atas, Perseroan Selama masih
16 Juli 2007 No. 383/Paniki Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Atas/2004 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan tanggal 5 Utara, Propinsi Sulawesi
Kabupaten Minahasa Desember 2004 Utara
Utara
85. SHPL No. 06 tanggal 1.970 m2 Surat Ukur Desa Paniki Atas, Perseroan Selama masih
16 Juli 2007 No. 382/Paniki Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Atas/2004 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan tanggal 3 Utara, Propinsi Sulawesi
Kabupaten Minahasa Desember 2004 Utara
Utara
86. SHPL No. 01 tanggal 981 m2 Surat Ukur Desa Paniki Atas, Perseroan Selama masih
16 Juli 2007 No. 385/Paniki Kecamatan Dimembe, di pergunakan
dikeluarkan Oleh Kantor Atas/2004 Kabupaten Minahasa
Badan Pertanahan tanggal 5 Utara, Propinsi Sulawesi
Kabupaten Minahasa Desember 2004 Utara
Utara
199
Page 226
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
87. SHPL No. 1 tanggal 34.020 m2 Surat Ukur No. Desa Maguwoharjo, Perseroan Selama masih
26 Juli 1996 dikeluarkan 10582 tanggal 29 Kecamatan Depok, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan Desember 1994 Kabupaten Sleman,
Kabupaten Sleman Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
88. SHPL atas tanah No. 88.690 m2 Gambar Situasi Desa Tegaltirto, Perseroan Selama masih
1 tanggal 26 Juli 1996 No. 9273 tanggal Kecamatan Berbah, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 17 November Kabupaten Sleman,
Pertanahan Kabupaten 1994 Propinsi Daerah
Sleman Istimewa Yogyakarta
89. SHPL atas tanah 16.327 m2 Gambar Situasi Desa Tegaltirto, Perseroan Selama masih
No. 00001 tanggal No. 10549/1997 Kecamatan Berbah, di pergunakan
8 April 1999 dikeluarkan tanggal 18 Kabupaten Sleman,
oleh Kantor Pertanahan November 1997 Propinsi Daerah
Kabupaten Sleman Istimewa Yogyakarta
90. SHPL atas tanah 5.980 m2 Gambar Situasi Desa Purwomartani, Perseroan Selama masih
No.00004 tanggal No. 05520/ 1996 Kecamatan Kalasan, di pergunakan
8 April 1999 dikeluarkan tanggal 25 Juni Kabupaten Sleman,
oleh Kantor Pertanahan 1996 Propinsi Daerah
Kabupaten Sleman Istimewa Yogyakarta
91. SHPL atas tanah No.3 20.044 m2 Gambar Situasi Desa Purwomartani, Perseroan Selama masih
tanggal 8 April 1999 No. 10550/1997 Kecamatan Kalasan, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 18 Kabupaten Sleman,
Pertanahan Kabupaten November 1997 Propinsi Daerah
Sleman Istimewa Yogyakarta
92. SHPL atas tanah No. 10.463m2 Gambar Situasi Desa Tegaltirto, Perseroan Selama masih
00002 tanggal 8 April No. 10552/ Kecamatan Berbah, di pergunakan
1999 dikeluarkan oleh 1997 tanggal 18 Kabupaten Sleman,
Kantor Pertanahan November 1997 Propinsi Daerah
Kabupaten Sleman Istimewa Yogyakarta
93. SHPL atas tanah No. 96.351 m2 Gambar Situasi Desa Tegaltirto, Perseroan Selama masih
00006 tanggal 9 Juni No. 10548/1997 Kecamatan Berbah, di pergunakan
1999 dikeluarkan oleh tanggal 18 Kabupaten Sleman,
Kantor Pertanahan November 1997 Propinsi Daerah
Kabupaten Sleman Istimewa Yogyakarta
94. SHPL atas tanah No. 92.185 m2 Gambar Situasi Desa Tegaltirto, Perseroan Selama masih
00005 tanggal 9 Juni No. 10551/ Kecamatan Berbah, di pergunakan
1999 dikeluarkan oleh 1997 tanggal 18 Kabupaten Sleman,
Kantor Pertanahan November 1997 Propinsi Daerah
Kabupaten Sleman Istimewa Yogyakarta
95. SHPL atas tanah No.8 3.750 m2 Situasi Ukur No. Desa Maguwoharjo, Perseroan Selama masih
tanggal 16 Juli 2003 00170 tanggal 20 Kecamatan Depok, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor April 2000 Kabupaten Sleman,
Pertanahan Kabupaten Propinsi Daerah
Sleman Istimewa Yogyakarta
96. SHPL atas tanah No.9 4.945 m2 Surat Ukur No. Desa Caturtunggal, Perseroan Selama masih
tanggal 2 Juli 2004 00157/2000 Kecamatan Depok, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 10 April Kabupaten Sleman,
Pertanahan Kabupaten 2000 Propinsi Daerah
Sleman Istimewa Yogyakarta
97. SHPL No. PL2 tanggal 378.831 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
6 Maret 1991 m2 No.925/1986 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 10 Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten September 1986 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
98. SHPL No. PL 3 tanggal 956.758 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
4 Mei 1991 dikeluarkan m2 No.926/1986 Timur, Kecamatan di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 10 Landasan Ulin,
Kabupaten Banjar September 1986 Kabupaten Banjar,
Propinsi Kalimantan
Selatan
200
Page 227
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
99. SHPL No. PL3 tanggal 47.250 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
30 November 1996 No.9381/PPT/96 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten November 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
100. SHPL No. PL 4 tanggal 249.000 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
30 November 1996 m2 No.9375/PPT/1996 Tengah, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten November 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
101. SHPL No. PL5 tanggal 81.500 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
30 November 1996 No.9378/PPT/1996 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten November 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
102. SHPL No. PL6 tanggal 5.000 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
30 November 1996 No.9380/PPT/1996 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten November 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
103. SHPL No.PL7 tanggal 16.000 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
30 November 1996 No.9376/PPT/1996 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten November 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
104. SHPL No. PL8 tanggal 376.500 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
30 November 1996 m2 No.9377/PPT/1996 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten November 1996 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
105. SHPL No. 2 tanggal 665.000 Surat Ukur No. Kelurahan Guntung Perseroan Selama masih
19 November 1996 m2 8939/1996 tanggal Payung, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 31 Oktober 1996 Landasan Ulin.
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Banjar,
Banjar Provinsi Kalimantan
Selatan
106. SHPL No. 1 tanggal 5.004 m² Surat Ukur No. Kelurahan Tambakharjo, Perseroan Selama masih
24 Agustus 1999 896/XII/1997 Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 27 Agustus Barat, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya 1997 Semarang, Propinsi
Semarang Jawa Tengah
107. SHPL No. 2 tanggal 8.077 m² Surat Ukur No. Kelurahan Tambakharjo, Perseroan Selama masih
24 Agustus 1999 897/XII/1997 Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 27 Agustus Barat, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya 1997 Semarang, Propinsi
Semarang Jawa Tengah
108. SHPL No. 3 tanggal 15.545 m² Surat Ukur No Kelurahan Tambakharja, Perseroan Selama masih
24 Agustus 1999 895/XII/1997 Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 27 Agustus Barat, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya 1997 Semarang, Propinsi
Semarang Jawa Tengah
109. SHPL No. 4 tanggal 6.379 m² Surat Ukur Kelurahan Tambakharja, Perseroan Selama masih
7 November 1999 No. 001/ Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Tambakharjo/1998 Barat, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya tanggal 26 Januari Semarang, Propinsi
Semarang 1998 Jawa Tengah
201
Page 228
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
110. SHPL No. 5 tanggal 13.165 m² Surat Ukur No.02/ Kelurahan Tambakharjo, Perseroan Selama masih
7 November 1999 Tambakharjo/1998 Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 26 Januari Barat, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya 1998 Semarang, Propinsi
Semarang Jawa Tengah
111. SHPL No. 6 tanggal 33.190 m² Surat Ukur No Kelurahan Tawangsari, Perseroan Selama masih
23 Oktober 1999 899/ XII/1997 Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 27 Agustus Barat, Kotamadya
Pertanahan Kotamadya 1997 Semarang, Propinsi
Semarang Jawa Tengah
112. SHPL No. 65 tanggal 174.230 Surat Ukur No. Desa Undaan Perseroan Selama masih
24 Agustus 1999 m² 1021/10.06/1999 Kidul, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 15 Karanganyar,
Pertanahan Kotamadya Desember 1999 Kabupaten Demak,
Semarang Propinsi Jawa Tengah
113. SHPL No. 2 tanggal 14.800 m2 Surat Ukur No. Desa Rembiga, Perseroan Selama masih
24 Desember 1998 1371/ 1985 Kecamatan Mataram, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 9 Juli Kotamadya Mataram,
Pertanahan Kotamadya 1985. Propinsi Nusa Teggara
Mataram Barat
114. SHPL No.3 tanggal 671.805 Surat Ukur No. 3/ Desa Rembiga, dan Perseroan Selama masih
24 Desember 1998 m2 1998 tanggal 24 Ampenan Utara, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Februari 1998 Kecamatan Mataram
Pertanahan Kotamadya dan Ampenan,
Mataram Kotamadya Mataram,
Propinsi Nusa Teggara
Barat
115. SHPL No.1 tanggal 8 5.314.285 Surat Ukur Sisa Desa Penunjak, Perseroan Selama masih
Juni 2000 dikeluarkan m2 No.26/Penunjak/ Kecamatan Paraya di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan 1999 tanggal 29 Barat, Kabupaten
Kotamadya Mataram Juni 1999 Lombok Tengah,
Propinsi Nusa Tenggara
Barat
116. SHPL No.101 tanggal 5.800 m2 Surat Ukur Desa Penunjak, Perseroan Selama masih
31 Maret 2015 No.100/ Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Penunjak/2014 Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten tanggal 8 Oktober Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengah 2014 Tenggara Barat
117. SHPL No.102 tanggal 17.200 m2 Surat Ukur Desa Penunjak, Perseroan Selama masih
31 Maret 2015 No.101/ Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Penunjak/2014 Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten tanggal 8 Oktober Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengah 2014 Tenggara Barat
118. SHPL No.103 tanggal 51.000 Surat Ukur Desa Penunjak, Perseroan Selama masih
31 Maret 2015 m2 No.102/ Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Penunjak/2014 Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten tanggal 8 Oktober Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengah 2014 Tenggara Barat
119. SHPL No. 26 tanggal 1.162 m2 Surat Ukur No. Desa Penujak, Perseroan Selama masih
17 Desember 2014 629/Penujak/2014 Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 20 Agustus Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten 2014 Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengan Tenggara Barat
120. SHPL No.27 tanggal 1.553 m2 Surat Ukur No. Desa Penujak, Perseroan Selama masih
17 Desember 2014 632/Penujak/2014 Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 20 Agustus Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten 2014 Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengan Tenggara Barat
121. SHPL No. 1 tanggal 26 10.664 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
Juli 1995 dikeluarkan No. 10366/95 Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 4 Juli 1995 Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah
202
Page 229
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
122. SHPL No. 1 tanggal 15.738 m2 Gambar Situasi Desa Dibal, Kecamatan Perseroan Selama masih
26 Juli 1995 dikeluarkan No. 10365/95 Ngemplak, Kabupaten di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 14 Januari Boyolali, Propinsi Jawa
Kabupaten Boyolali 1995 Tengah
123. SHPL No. 2 tanggal 6.682 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
26 Juli 1995 dikeluarkan No. 10.367/95 Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 4 Juli 1995 Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah
124. SHPL No. 1 tanggal 11.496 m2 Gambar Situasi Desa Sindon, Perseroan Selama masih
21 Juli 2000 dikeluarkan No. 00279/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan Snd/2000 tanggal Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Boyolali 10 Juli 2000 Propinsi Jawa Tengah
125. SHPL No. 1 tanggal 4.517 m2 Surat Ukur Desa Ngesrep, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00322/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Ngesrep/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Provinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
126. SHPL No. 2 tanggal 6.682 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
26 Juli 1995 dikeluarkan No. 10367/95 Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 4 Juli 1995 Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah
127. SHPL No. 2 tanggal 468 m2 Surat Ukur Desa Ngesrep, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00015/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Ngesrep/2003 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 4 Juni Provinsi Jawa Tengah
Boyolali 2003
128. SHPL No. 3 tanggal 47.318 m2 Surat Ukur Desa Ngesrep, Perseroan Selama masih
19 Juni 2003 No. 00323/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Ngesrep/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Provinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
129. SHPL No. 3 tanggal 11.829 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
21 Juli 2000 dikeluarkan No. 00407/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan Gspt/2000 tanggal Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Boyolali 10 Juli 2000 Propinsi Jawa Tengah
130. SHPL No. 4 tanggal 15.887 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
21 Juli 2000 dikeluarkan No. 00408/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan Gspt/2000 tanggal Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Boyolali 10 Juli 2000 Propinsi Jawa Tengah
131. SHPL No. 1 tanggal 18.685 m2 Gambar Situasi Desa Sinden, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00317/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Sinden/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
132. SHPL No. 2 tanggal 24.781 m2 Gambar Situasi Desa Dibal, Kecamatan Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00200/ Ngemplak, Kabupaten di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Dibal/2000 tanggal Boyolali, Propinsi Jawa
Pertanahan Kabupaten 16 Agustus 2000 Tengah
Boyolali
133. SHPL No. 3 tanggal 21.474 m2 Gambar Situasi Desa Dibal, Kecamatan Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00201/ Ngemplak, Kabupaten di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Dibal/2000 tanggal Boyolali, Propinsi Jawa
Pertanahan Kabupaten 16 Agustus 2000 Tengah
Boyolali
134. SHPL No. 5 tanggal 25.985 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00462/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Gagaksipat/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
135. SHPL No. 6 tanggal 16.566 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00463/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Gagaksipat/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
203
Page 230
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
136. SHPL No. 7 tanggal 2.702 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00464/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Gagaksipat/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
137. SHPL No. 8 tanggal 111.021 Gambar Situasi Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
19 April 2003 m2 No. 00461/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Gagaksipat/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
138. SHPL No. 01 tanggal 99.740 m2 Surat Ukur No. Desa Laha, Kecamatan Perseroan Selama masih
23 Desember 1998 1518/1995 tanggal Teluk Ambon Baguala, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 27 November Kotamadya Ambon,
Pertanahan Kotamadya 1995 Propinsi Maluku
Ambon
139. SHPL No. 1 tanggal 443.257 Surat Ukur No. Desa Hatu, Kecamatan Perseroan Selama masih
13 Juli 2000 dikeluarkan m2 05 tanggal 18 Mei Leihitu, Kabupaten di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan 1995 Maluku Tengah, Propinsi
Kabupaten Maluku Maluku
Tengah
140. SHPL No. 2 tanggal 369.852 Surat Ukur No. Desa Hatu, Kecamatan Perseroan Selama masih
6 Mei 2002 dikeluarkan m2 01/1993 tanggal Leihitu, Kabupaten di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan 15 Maret 1993 Maluku Tengah, Propinsi
Kabupaten Maluku Maluku
Tengah
141. SHPL No. 11 tanggal 594.661 Surat Ukur No. Desa Oelnasi, Perseroan Selama masih
17 September 2003 m2 291/Oelnasi/2002 Kecamatan Kupang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal Tengah, Kabupaten
Pertanahan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa
Kupang Tenggara Timur
142. SHPL No. HPL02/ 4.284 m2 Gambar Situasi Desa Mandala, Perseroan Selama masih
Mandala tanggal No.1006/1994 Kecamatan Biak Kota, di pergunakan
21 Agustus 1995 tanggal 1 Kabupaten Biak Numfor,
dikeluarkan oleh Kantor November 1994 Propinsi Irian Jaya
Pertanahan Kabupaten
Biak Numfor
143. SHPL No.HPL 03/ 2.065.250 Gambar Situasi Desa Mandala, Perseroan Selama masih
Mandala tanggal m2 No.1306/1994 Kecamatan Biak Kota, di pergunakan
28 Agustus 1995 tanggal 28 Kabupaten Biak Numfor,
dikeluarkan oleh Kantor November 1994 Propinsi Irian Jaya
Pertanahan Kabupaten
Biak Numfor
144. SHPL No. 00001 5.838.033 Surat Ukur No. Kabupaten Kulonprogo, Perseroan Selama masih
tanggal 30 Januari 2020 m2 00001/2020 Provinsi Daerah di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 30 Januari Istimewa Yogyakarta
Pertanahan Kabupaten 2020
Kulonprogo
145. SHPL No. 1 tanggal 5.281.789 Surat Ukur No. Kabupaten Penujak, Perseroan Selama masih
8 Juni 2000 dikeluarkan m2 26/Penujak/1999 Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 29 Juni Kabupaten Lombok
Kabupaten Lombok 1999 Tengah, Provinsi Nusa
Tengah Tenggara Barat
146. SHPL No. 103 tanggal 47.223 m2 Surat Ukur No. Kabupaten Penujak, Perseroan Selama masih
31 Maret 2015 102/Penujak/2014 Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 8 Oktober Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten 2014 Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengah Tenggara Barat
SERTIFIKAT HAK PAKAI
147. SHP No. 1 tanggal 2.275 m2 Gambar Situasi Desa Kranji, Kecamatan Perseroan Selama masih
5 November 1984 No. 3983/1985 Bekasi Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 1 Oktober Kabupaten Bekasi,
Agraria Kabupaten 1985 Propinsi Jawa Barat
Bekasi
204
Page 231
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
148. SHP No. 1 tanggal 49.560 m2 Gambar Situasi Desa Kebalen, Perseroan Selama masih
6 November 1985 No. 3982/1985 Kecamatan Kebalen, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 1 Oktober Kabupaten Bekasi,
Agraria Kabupaten 1985 Propinsi Jawa Barat
Bekasi
149. SHP No.16 tanggal 499 m2 Surat Ukur No. 32/ Kelurahan Kopo, Perseroan 9 Oktober 2037
10 Oktober 2007 Kopo/2007 tanggal Kecamatan Cisarua,
dikeluarkan oleh Kantor 5 September 2007 Kotamadya Bogor,
Pertanahan Kota Bogor Propinsi Jawa Barat
150. SHP No. 9 tanggal 2.775 m2 Surat Ukur No. Desa Jimbaran, Perseroan Selama masih
29 Juni 1991 3230/1991 tanggal Kecamatan Kuta, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 6 Juni 1991 Kabupaten Daerah
Pertanahan Kabupaten Tingkat II Badung,
Badung Propinsi Daerah Tingkat
I Bali.
151. SHP No. 10 tanggal 12.350 m2 Surat Ukur No. Desa Jimbaran, Perseroan Selama masih
29 Juni 1991 3231/1991 tanggal Kecamatan Kuta, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 6 Juni 1991 Kabupaten Daerah
Pertanahan Kabupaten Tingkat II Badung,
Badung Propinsi Daerah Tingkat
I Bali.
152. SHP No. 11 tanggal 10.900 m2 Surat Ukur No. Desa Jimbaran, Perseroan Selama masih
26 Juni 1991 3232/1991 tanggal Kecamatan Kuta, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 6 Juni 1991 Kabupaten Daerah
Pertanahan Kabupaten Tingkat II Badung,
Badung Propinsi Daerah Tingkat
I Bali.
153. SHP No.12 tanggal 5.390 m2 Gambar Situasi Desa Pranti, Kelurahan Perseroan Selama masih
3 Januari 1994 No.5070/1995 Sedati, Kabupaten di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 25 Tingkat II Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten September 1993 Propinsi Daerah Tingkat
Sidoarjo I Jawa Timur
154. SHP No.3 tanggal 604 m2 Surat Ukur No. Desa Pabean, Perseroan Selama masih
17 Januari 2008 00017/17.12/2008 Kecamatan Sedati, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 16 Januari Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 2008 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
155. SHP No. 4 tanggal 568 m2 Surat Ukur No. Desa Pabean, Perseroan Selama masih
17 Januari 2008 00018/17.12/2008 Kecamatan Sedati, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 16 Januari Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 2008 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
156. SHP No. 5 tanggal 7.211 m2 Surat Ukur No. Desa Pabean, Perseroan Selama masih
17 Januari 2008 00019/17.12/2008 Kecamatan Sedati, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 16 Januari Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 2008 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
157. SHP No. 6 tanggal 453 m2 Surat Ukur No. Desa Pabean, Perseroan Selama masih
17 Januari 2008 00020/17.12/2008 Kecamatan Sedati, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 16 Januari Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 2008 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
158. SHP No. 7 tanggal 1.018 m2 Surat Ukur No. Desa Pabean, Perseroan Selama masih
17 Januari 2008 00021/17.12/2008 Kecamatan Sedati, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 16 Januari Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 2008 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
159. SHP No. 8 tanggal 2.481 m2 Surat Ukur No. Desa Pabean, Perseroan Selama masih
17 Januari 2008 00022/17.12/2008 Kecamatan Sedati, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 16 Januari Kabupaten Sidoarjo,
Pertanahan Kabupaten 2008 Propinsi Jawa Timur
Sidoarjo
205
Page 232
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
160. SHP No. 1 tanggal 25 m2 Surat Ukur No. Desa Kelurahan Perseroan Selama masih
14 Desember 1987 1312/1983 tanggal Hasanuddin, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 5 Oktober 1983 Lingkungan :
Agraria Kabupaten Tamarampu, Kecamatan
Maros. Mandai, Kabupaten Dati
II Maros, Propinsi Dati I
Sulawesi Selatan
161. SHP No. 2 tanggal 25 m2 Surat Ukur Desa Kelurahan Perseroan Selama masih
14 Desember 1987 No.1313/1983 Hasanuddin, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 5 Oktober Lingkungan : Batangase
Agraria Kabupaten 1983 I, Kecamatan Mandai,
Maros. Kabupaten Dati II
Maros, Propinsi Dati I
Sulawesi Selatan
162. SHP No.3 tanggal 2.042 m2 Gambar Situasi Desa Kelurahan Perseroan Selama masih
14 Desember 1987 No.1314 tanggal 5 Hasanuddin, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Oktober 1983 Lingkungan : Batangase
Agraria Kabupaten I, Kecamatan Mandai,
Maros. Kabupaten Dati II
Maros, Propinsi Dati I
Sulawesi Selatan
163. SHP taggal 2 Desember 1.000 m2 Surat Ukur No. Desa Kelurahan Perseroan Selama masih
1988 dikeluarkan 411/ 1985 tanggal Hasanuddin, di pergunakan
oleh Kantor Agraria 24 Desember Lingkungan: Batangase
Kabupaten Maros 1988 I, Kecamatan Mandai,
Kabupaten Dati II
Maros, Propinsi Dati I
Sulawesi Selatan
164. SHP No.09 tanggal 5.048 m2 Gambar Situasi Desa Kelurahan Perseroan Selama masih
21 Agustus 1991 No.1315 tanggal 5 Hasanuddin, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Oktober 1983 Lingkungan : Batangase
Pertanahan Kabupaten I, Kecamatan Mandai,
Dati II Maros Kabupaten Dati II
Maros, Propinsi Dati I
Sulawesi Selatan
165. SHP No.3 tanggal 292.420 Gambar Situasi Desa Teurigangkue, Perseroan Selama masih
11 Januari 1995 m2 No.458 tanggal 3 Kecamatan Mandai, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Juni 1993 Kabupaten Dati II
Pertanahan Kabupaten Maros, Propinsi
Kotamdya Maros Sulawesi Selatan.
166. SHP No.4 tanggal 98.049 m2 Gambar Situasi Desa Teurigangkue, Perseroan Selama masih
11 Januari 1995 No.459 tanggal 3 Kecamatan Mandai, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Juni 1993 Kabupaten Dati II
Pertanahan Kabupaten Maros, Propinsi
Kotamdya Maros Sulawesi Selatan.
167. SHP No.6 tanggal 9.560 m2 Gambar Situasi Desa Baji Mangngai- Perseroan Selama masih
18 Maret 1998 No.1856/1997 Dusun Baddo-Baddo, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 24 Juli Kecamatan Mandai,
Pertanahan Kabupaten 1997 Kabupaten Maros,
Maros Propinsi Sulawesi
Selatan
168. SHP No.00002 tanggal 3.394 m2 Surat Ukur Kelurahan Balutana. Perseroan Selama masih
16 Februari 1999 No.00001/99 Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 16 Tinggimoncong,
Pertanahan Kabupaten Februari 1999 Kabupaten Gowa,
Gowa Propinsi Sulawesi
Selatan.
169. SHP No.103 tanggal 5.557 m2 Surat Ukur Desa Purwomartani, Perseroan Selama masih
8 Juni 2011 dikeluarkan No.00316/2009 Kecamatan Kalasan, di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tanggal 19 Agustus Kabupaten Sleman,
Kabupaten Sleman 2009 Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta
206
Page 233
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
170. SHP No.15 tanggal 561 m2 Surat Ukur No. Desa Sambirejo, Perseroan Selama masih
21 November 2012 00010/2010 Kecamatan Prambanan, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 30 Kabupaten Sleman,
Pertanahan Kabupaten Desember 2010 Propinsi Daerah
Sleman Istimewa Yogyakarta
171. SHP No.16 tanggal 976 m2 Surat Ukur No. Desa Sambirejo, Perseroan Selama masih
21 November 2012 00011/2010 Kecamatan Prambanan, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 30 Kabupaten Sleman,
Pertanahan Kabupaten Desember 2010 Propinsi Daerah
Sleman Istimewa Yogyakarta
172. SHP No.35 tanggal 2.782 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
22 Desember 1993 No.2089/PPT/1993 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 31 Juli Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten 1993 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
173. SHP No. 36 tanggal 2.309 m2 Gambar Situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
25 September 1995 No.162/PPT/1994 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 22 Januari Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten 1994 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
174. SHP No. 37 tanggal 2.869 m2 Gambar situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
16 Mei 1995 dikeluarkan No.163/PPT/1994 Timur, Kecamatan di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan tangal 22 Januari Landasan Ulin,
Kabupaten Banjar 1994 Kabupaten Banjar,
Propinsi Kalimantan
Selatan
175. SHP No.37 tanggal 2.869 m2 Gambar situasi Desa Landasan Ulin Perseroan Selama masih
18 September 1995 No.163/PPT/1994 Timur, Kecamatan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 22 Januari Landasan Ulin,
Pertanahan Kabupaten 1994 Kabupaten Banjar,
Banjar Propinsi Kalimantan
Selatan
176. SHP No.26 tanggal 1.162 m2 Surat Ukur Desa Penunjak, Perseroan Selama masih
17 Desember 2014 No. 629/ Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Penunjak/2014 Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten tanggal 20 Agustus Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengah 2014 Tenggara Barat
177. SHP No.27 tanggal 1.553 m2 Surat Ukur Desa Penunjak, Perseroan Selama masih
17 Desember 2014 No. 632/ Kecamatan Praya Barat, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Penunjak/2014 Kabupaten Lombok
Pertanahan Kabupaten tanggal 20 Agustus Tengah, Provinsi Nusa
Lombok Tengah 2014 Tenggara Barat
178. SHP No. 6 tanggal 324 m2 Surat Ukur No. Desa Jajar, Kecamatan Perseroan Selama masih
18 Mei 1977 dikeluarkan 503/1977 tanggal Lawiyan, Kotamadya di pergunakan
oleh Kantor Pertanahan 9 April 1977 Surakarta, Propinsi
Kabupaten Surakarta Jawa Tengah
179. SHP No. 3 tanggal 2.205 m2 Surat Ukur No. Desa Singupuran, Perseroan Selama masih
5 Maret 1985 2959/1984 tanggal Kecamatan Kartosuro, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 5 April 1984 Propinsi Jawa Tengah
Pertanahan Kabupaten
Sukoharjo
180. SHP No. 1 tanggal 10.664 m2 Surat Ukur No. Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
12 Agustus 1988 851/88 tanggal 12 Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Agustus 1988 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten Propinsi Jawa Tengah
Boyolali
181. SHP No. 2 tanggal 6.682 m2 Gambar Situasi Desa Gagaksimpat, Perseroan Selama masih
12 Agustus 1988 No. 850/1987 Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 12 Agustus Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten 1988 Propinsi Jawa Tengah
Boyolali
207
Page 234
Jenis, No. Dan
Surat Ukur/
No. Keterangan Luas Lokasi Pemegang Hak Jangka Waktu
Gambar Situasi
Penerbitan Sertifikat
182. SHP No. 3 tanggal 3.664 m2 Surat Ukur No. Desa Gagaksipat, Perseroan Selama masih
12 Agustus 1988 853/1987 tanggal Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 12 Agustus 1988 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten Propinsi Jawa Tengah
Boyolali
183. SHP No. 23 tanggal 21.500 m2 Gambar Situasi Desa Ngesrep, Perseroan Selama masih
22 Februari 2000 No. 00245/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Ngsp/2000 tanggal Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten 16 Februari 2000 Propinsi Jawa Tengah
Boyolali
184. SHP No. 1 tanggal 4.517 m2 Gambar Situasi Desa Ngesrep, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00322/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Ngesrep/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
185. SHP No. tanggal 2.468 m2 Gambar Situasi Desa Ngesrep, Perseroan Selama masih
19 April 2003 No. 00015/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Ngesrep/2003 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 4 April Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2003
186. SHP No. 3 tanggal 47.318 m2 Gambar Situasi Desa Ngesrep, Perseroan Selama masih
19 Juni 2003 No. 00323/ Kecamatan Ngemplak, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Ngesrep/2000 Kabupaten Boyolali,
Pertanahan Kabupaten tanggal 16 Agustus Propinsi Jawa Tengah
Boyolali 2000
187. SHP No. 1 tanggal 599 m2 Surat Ukur No. 02/ Desa Olilit, Kecamatan Perseroan Selama masih
7 September 2006 Olilit/2006 tanggalTanimbar Selatan, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 17 Juni 2006 Kabupaten Maluku
Pertanahan Kabupaten Tenggara Barat,
Maluku Tenggara Barat Propinsi Maluku
188. SHP No. 1 tanggal 37.540 m2 Surat Ukur No. Desa Haimata, Perseroan Selama masih
26 Oktober 1998 yang 117/MT/1998 Kecamatan Maulafa, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor tanggal 20 Oktober Kota Kupang, Provinsi
Pertanahan Kota 1998 Nusa Tenggara Timur
Kupang
189. SHP No. 2 tanggal 23.160 m2 Surat Ukur No. Desa Haimata, Perseroan Selama masih
26 Oktober 1998 yang 118/MT/98 tanggal Kecamatan Maulafa, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 26 Oktober 1998 Kota Kupang, Provinsi
Pertanahan Kota Nusa Tenggara Timur
Kupang
190. SHP No. 3 tanggal 40.000 m2 Surat Ukur No. Desa Haimata, Perseroan Selama masih
26 Oktober 1998 yang 119/MT/98 tanggal Kecamatan Maulafa, di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 26 Oktober 1998 Kota Kupang, Provinsi
Pertanahan Kota Nusa Tenggara Timur
Kupang
191. SHP No. 21 tanggal 22.006 m2 Surat Ukur No. Desa Syamsudin Noor, Perseroan Selama masih
31 Januari 2022 yang 119/MT/98 tanggal Kecamatan Landasan di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor 26 Oktober 1998 Ulin, Kota Banjarbaru,
Pertanahan Kota Provinsi Kalimantan
Banjarbaru Selatan
192. SHP No. 42 tanggal 7.601 m2 Surat Ukur Kelurahan Tambakharjo, Perseroan Selama masih
20 Oktober 2022 yang No. 00521/ Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Tambakharjo/2022 Barat, Kota Semarang,
Pertanahan Kota tanggal 11 Oktober Provinsi Jawa Tengah
Banjarbaru 2022
193. SHP No. 41 tanggal 9.617 m2 Surat Ukur Kelurahan Tambakharjo, Perseroan Selama masih
20 Oktober 2022 yang No. 00521/ Kecamatan Semarang di pergunakan
dikeluarkan oleh Kantor Tambakharjo/2022 Barat, Kota Semarang,
Pertanahan Kota tanggal 11 Oktober Provinsi Jawa Tengah
Banjarbaru 2022
208
Page 235
2. Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki aset kendaraan bermotor yang terdiri dari (i) 420 (empat ratus dua puluh) unit
kendaraan roda empat, (ii) 102 (seratus dua) unit kendaraan bermotor roda dua, dan (iii) 5 (lima)
kendaraan alat berat, dengan rincian sebagai berikut:
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
MOBIL
1. Mitsubishi Strada CR B 9968 PBB 905GUC0019916 MMBJNKB90C0019916 K - 06204070 Perseroan
2.5 AOG GLS AB MT
2012
2. Mitsubishi Strada CR B 9969 PBB 405GUCOA5009 MMBJNKB90COO15295 K-06204071 Perseroan
2.5 AOG GLS AB MT
2012
3. Mitsubishi Strada CR B 9971 PBB 1TR-6456703 MROAW12GX70006385 R/04747/IV/08/ Perseroan
2.5 AOC GLS AB MT DITLL JBI
2011
4. Kijang Innova 2004 B 8495 ZX 1TR- 6022660 MHFXW436644006563 D – 236224G Perseroan
5. Toyota Previa 2003 B 8238 XK 2AZ –B065263 ECD34M600258352 C – 7542663G Perseroan
6. Kijang Innova 2004 B 8496 ZX 1TR 6018000 MHFXW436044005493 D – 2362229G Perseroan
7. Kijang KF 83 2003 B 2835 EQ 7K- 0672177 MHF11KF8330100729 C – 7392754G Perseroan
8. Kijang KF 83 2003 B 2830 EQ 7K- 0672391 MHF11KF8330100749 C – 7392753G Perseroan
9. Toyota Avanza 1300 B 8216 ZX DA55282 MHFFMRGK34K036454 D – 2153553G Perseroan
2004
10. Toyota Kijang KF 83 B 2833 EQ 7K- 0671532 MHF11KF8330100462 C - 7392757 Perseroan
2003
11. Toyota Kijang KF 83 B 2832 EQ 7K- 0671362 MHF11KF8330100526 C – 7392756G Perseroan
2003
12. Toyota Avanza 1300 B 8354 PQ DA71245 MHFFMRGK35KO47373 D - 4055927 Perseroan
2005
13. Toyota Kijang KF 83 B 2831 EQ 7K- 0672029 MHF11KF8330100690 C - 7392755 Perseroan
2003
14. Toyota Avanza F3G B 8352 PQ DA70770 MHFFMRGK335K04470 D – 4054439G Perseroan
2005
15. Toyota Kijang KF 83 B 2334 EQ 7K - 0670637 MHF11KF8330100281 C - 7392758 Perseroan
2003
16. Nissan Teana 2.5 2010 B 1728 PAB VA25005210K MNTBBUJ3220003356 H - 1363098 Perseroan
17. Toyota Kijang Innova B 8394 ZY 1TR- 6022839 MHFXW436344006598 D – 2497064G Perseroan
2004
18. Toyota Previa 2003 B 8403 XG 2AZ- 80655526 JTEG034M900258479 C – 748795G Perseroan
19. Kijang Innova 2004 B 8286 ZX 1TR- 6019004 MHFXW43G544005470 D – 2147874G Perseroan
20. Toyota Avanza 2005 B 8359 PQ DA71223 MHFFMRGK35K047349 D – 4055925 Perseroan
21. Toyota Avanza L3 2005 B 8357 PQ DA73903 MHFFMR6K35KOO49343 D - 4054437 Perseroan
22. Toyota Avanza 2005 B 8358 PQ DA73829 MHFFNMRGK35K049259 D - 4054436 Perseroan
23. Toyota Kijang KF52 B 9005 KQ 7K0030105 MHF31KF5200013882 A – 3977118G Perseroan
1996
24. Toyota Kijang KF52 B 9002 KQ 7K0036843 MHF31KF5200017735 A – 3977122G Perseroan
1996
25. Hino 2011 B 7199 AP D4DTRJ7368 MJEL1JG4385033341 I - 08326155 Perseroan
26. Mitsubishi Strada CR B 9968 PBB 905GUC0019916 MMBJNKB90C0019916 K - 06204070 Perseroan
2.5 AOG GLS AB MT
2012
27. Mitsubishi Strada CR B 9969 PBB 405GUCOA5009 MMBJNKB90COO15295 K-06204071 Perseroan
2.5 AOC GLS AB MT
2011
28. Mitsubishi Strada CR B 9971 PBB 1TR-6456703 MROAW12GX70006385 R/04747/IV/08/ Perseroan
2.5 AOC GLS AB MT DITLL JBI
2011
29. Kijang Innova 2004 B 8495 ZX 1TR- 6022660 MHFXW436644006563 D – 236224G Perseroan
30. Toyota Previa 2003 B 8238 XK 2AZ –B065263 ECD34M600258352 C – 7542663G Perseroan
31. Kijang Innova 2004 B 8496 ZX 1TR 6018000 MHFXW436044005493 D – 2362229G Perseroan
32. Kijang KF 83 2003 B 2835 EQ 7K- 0672177 MHF11KF8330100729 C – 7392754G Perseroan
209
Page 236
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
33. Kijang KF 83 2003 B 2830 EQ 7K- 0672391 MHF11KF8330100749 C – 7392753G Perseroan
34. Toyota Avanza 1300 B 8216 ZX DA55282 MHFFMRGK34K036454 D – 2153553G Perseroan
2004
35. Toyota Kijang KF 83 B 2833 EQ 7K- 0671532 MHF11KF8330100462 C - 7392757 Perseroan
2003
36. Toyota Hilux Pick Up 2.5 DK 9619 FR 2KDS339939 MR0AS12G7E0013769 L-02532118 Perseroan
L DSL M/T 2014
37. Toyota Hilux Pick Up 2.5 DK 9618 FR 2KDS334953 MR0AS12G3E0013686 L-02532119 Perseroan
L DSL M/T 2014
38. Toyota Kijang Innova G DK 1929 FQ 2KDU502982 MHFXS42G0E2553385 L-02532114 Perseroan
DSL Mini Bus 2014
39. Honda Accord CP2 2.4 B 1002 PDA K24Z21957395 MRHCP26408P821013 F-5222090 Perseroan
A/T Sedan 2008
40. Honda Accord CP2 2.4 B 1001 PDA K24Z21956664 MRHCP26408P820896 F-5221608 Perseroan
A/T Sedan 2008
41. Toyota 22E122 Sedan DK 245 DE 122-4173963 MHF532EC238007432 C-4197768 Perseroan
2008
42. Toyota KF83 Mini Bus DK 1068 DU JK-0595627 MHF11KF8330077472 C-4197913 Perseroan
2003
43. Toyota KF83 Mini Bus DK 1069 DU JK-0595967 MHF11KF8330077612 C-4197914 Perseroan
2003
44. Toyota KF 83 Mini Bus DK 1070 DU JK-0594903 MHF11KF8330077243 C-4197915 Perseroan
2003
45. Toyota Innova V Mini DK 702 DU ITR-6602640 MHFXW436384040613 F-1012905 Perseroan
Bus 2008
46. Toyota Innova G Mini DK 1102 DU ITR-6242463 MHFXW426162065505 D-9597599 Perseroan
Bus 2006
47. Toyota Innova G Mini DK 1101 DU ITR-6227530 MHFXW4262620635 D-9597598 Perseroan
Bus 2006
48. Isuzu TBR 54 Pick Up DK 9037 DU E117549 MHCTBR54B4K117549 C-9290109 Perseroan
2004
49. Isuzu TBR 54 Pick Up DK 9135 DU E117547 MHCTBR54B4K117547 C-9290106 Perseroan
2004
50. Isuzu TBR 54 Pick Up DK 9036 DU E117759 MHCTBR54B4K11775 C-9290107 Perseroan
2004
51. Isuzu TBR 54 Pick Up DK 9034 DU E117694 MHCTBR54B4K11757 C-9290108 Perseroan
2004
52. Toyota KF60 Double DK 9123 DF 7K-0817008 MHF31KF605004573 D-8266192 Perseroan
Cabin 2005
53. Toyota KF 60 Stand Pick DK 9514 DG 7K-0792027 MHF31KF6050041130 D-5205945 Perseroan
Up 2005
54. Toyota KF 60 Stand Pick DK 9515 DG 7K-0791087 MHF31KF6050040988 D-5205944 Perseroan
Up 2005
55. Toyota KF 60 Stand Pick DK 9781 DF 7K-0857095 MHF31KF6060052402 E-5580420 Perseroan
Up 2006
56. Toyota KF 60 Stand Pick DK 9782 DF 7K-0860992 MHF31KF6060053931 E-5580419 Perseroan
Up 2006
57. Isuzu TBR 54 Double DK 9642 AH E142988 MHCTBR54BK142988 F-0721385 Perseroan
Cabin 2008
58. Isuzu TBR 54F Turbo DK 904 AE E291166 MHCTBR54F8K29166 F-0718655 Perseroan
Mini Bus 2008
59. Toyota Hilux 20 MT Pick DK 9601 DU ITR-6773321 MROAW12G490017157 G-1311953 Perseroan
Up 2009
60. Toyota Hilux 20 MT Pick DK 9602 DU ITR-6784939 MROAW12G990017462 G-1311954 Perseroan
Up 2009
61. Ford Ranger (4x4) Base DK 9738 AQ WLATII23008 MNBBSFE409W827166 G-1312262 Perseroan
Double Cabin 2009
62. Ford Ranger (4x4) Base DK 9739 AQ WLATII26406 MNBBSFE409W829440 G-1312261 Perseroan
Double Cabin 2009
63. Ford RGR DC Base DK 9740 AQ WLATII22975 MNBBSFE409W827066 G-1312260 Perseroan
2.5 L (4X4) M/T Double
Cabin 2009
210
Page 237
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
64. Mitsubishi FE73HD DK 9337 AN 4D34TF88313 MHMFE73P3AK002951 H-03672106 Perseroan
(4x2) M/T Truck Tangki
2010
65. Toyota Hilux 3.0 L (4x4) DK 9841 DF 1KD5319282 MROFZ29G5B1620093 H-08333925 Perseroan
M/T Double Cabin 2011
66. Toyota Hilux 3.0 L (4x4) DK 9842 DF 1KD5331539 MROFZ29G1B1621368 H-08333924 Perseroan
M/T Double Cabin 2011
67. Toyota Hilux 2.5 G (4x4) DK 9676 FM 2KDS084206 MROFR22G1C0617757 J-04645545 Perseroan
M/T Double Cabin 2012
68. Toyota Hilux 2.5 G (4x4) DK 9677 FM 2KD5928501 MROFR22G1C0625647 J-04645546 Perseroan
M/T Double Cabin 2012
69. Daihatsu F78 Jeep 2003 DK 601 BU 006564 3002435 C-6117929 Perseroan
70. Isuzu NKR 58 L Mobil DK 8017 DU Y963474 MHCNKR58LTC003474 A-7436040 Perseroan
Beban 1997
71. Mitsubishi FE 349 K DK 8079 DH 40340-B01371 MHMFE349HGR021755 E-1983807 Perseroan
Truck Box 2006
72. Mitsubishi L 300 DK 9431 DJ 4D56C-177840 MHKML300DB1R226020 C-1066751 Perseroan
Ambulance Khusus
2001
73. Piegio SE M/T Mini Bus DK 7493 BV J2417358 MJJTB73125K001381 E-8049557 Perseroan
2006
74. Toyota Hilux 2.4V DK 8464 FO 2GD0706384 MR0HB3CD1K0333552 P-07 Perseroan
Double Cabin 2019
75. Mitsubishi Strada CR DK 9617 FR 4M4OUAD8765 MMBJNKB70EDO28961 L-025 Perseroan
2.8 AM DC 2013
76. Toyota ZZE122 2003 W 1636 K 1ZZ- 4162817 MHF53ZEC2380070 C - 4518482 Perseroan
77. Mazda E 2000 W 2665 H FE 328646 MHESSWOE2000 002768 A – 9455160J Perseroan
78. Toyota KF83 2003 W 2947 FI 7K 0586200 MHF11KF8330074578 C - 4518391 Perseroan
79. Toyota KF83 2003 W 2949 FI 7K 0585344 MH11KF833007478 C - 4518382 Perseroan
80. Toyota KF83 2003 W 2005 FS 7K 05958 MH11KF833007710 C - 4518250 Perseroan
81. Toyota KF83 2003 W 2950 FI 7K 05767 MHF11KF8330071615 C - 4518387 Perseroan
82. Isuzu TBR 54 2007 W 9972 NC E137469 MHCTBR5487KT37469 E - 6595905 Perseroan
83. Toyota KF60 2004 W 7716 FF 7K 0707699 MHF31KF60400305E C - 9547000 Perseroan
84. Isuzu Diesel 1984 B 8140 WN 3431757 JK00308467185 3552058 Perseroan
85. Isuzu Panther TBR 54 B 1467 OQ E281303 MHCTBR54F6K281303 E - 4316735 Perseroan
2006
86. Toyota KF60 2006 W 8923 NA 7K 0821151 MHF31KF6060046394 D - 9257909 Perseroan
87. Toyota KF60 2001 W 9833 NA 7K 043 MHF31KF60100 C - 0479809 Perseroan
88. Toyota Hilux 2.56 2015 W 9507 NO 2KDU7 MROFFR2265F07956 R/ Perseroan
G0010833/I/2010/
DITLL SB
89. Nissan Frpntier 2013 W 8985 NN YD25512822T MNTVCUD4020605218 K - 06602566 Perseroan
90. Toyota Hilux 2.0 2013 W 8776 NM 1TR7484306 MR0AW12G30036744 K - 02874341 Perseroan
91. Toyota Hilux 2.5E 2011 W 9656 NJ 2KD6861977 MROFR226380603101 I - 06112172 Perseroan
92. Honda Accord 2008 B 1003 PDA K24221957688 MRACP26408P821156 F - 5222089G Perseroan
93. Toyota Hilux 2010 W 8539 NI 1TR6935774 MRDAW1262A0022135 H - 03557945 Perseroan
94. Toyota Hiliux 3.0 2010 W 8540 NI 1K06494964 MR0FZ2969A15855637 H - 03557948 Perseroan
95. Toyota Hilux 2.0 2010 W 8541 NI 1TR6928874 MROAW126500021982 H – 03557947 Perseroan
96. Isuzu NHR 55 E2 2010 W 8081 NJ M032812 MHCNH55EYAJ032812 H - 05097372 Perseroan
97. Toyota KF83 2003 W 2948 FI 7K -0587603 MHF11KF833007504 C - 4518390 Perseroan
98. Toyota KF83 2003 W 2951 FI 7K - 0586610 MHF11KF8330074653 C - 45183886 Perseroan
99. Toyota KF83 2004 W 2272 FP 7K - 0706290 MHF11KF8340113282 C - 9233503 Perseroan
100. Toyota ST Wagon 2004 W 2040 FT 1TR 6009463 MHFXW42G542004543 D - 1069988 Perseroan
101. Toyota Hilux 2.0 2009 W 9478 NG 1TR6780525 MROAW126290017318 G - 0524979 Perseroan
102. Toyota Hilux 2009 W 9451 NG 1TR6778549 MROAW126190017276 G - 0524973 Perseroan
103. Toyota Hilux 2009 W 9456 NG 1TR6784270 MROAW126690017418 G - 0524972 Perseroan
104. Mercedes Benz 1985 L 9665 MA 38341065133854 353.991.20.79694I 2976/BPKB/LL/ Perseroan
VIII/1998
105. Toyota Dyna 1995 L 3103 MK 14B - 1417037 MHF31BY3400003120 A - 3896711 Perseroan
106. Toyota KF60 2000 W 9085 JI 7K 0314028 MHF31KF6000008690 A - 9134359 Perseroan
211
Page 238
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
107. Toyota KF60 2000 W 9084 NI 7K 0313839 MHJ31KF6000008687 A 9134177 Perseroan
108. Kia Pregio 2006 W 9056 ND J2 421038 MJJTB73125K001483 E 8230453 Perseroan
109. Daihatsu F69 1997 L 2748 MO 9395884 47584 A - 6686115 Perseroan
110. Toyota KF60 1998 L 7179 MK 7K 0233035 MHF31KF6000007403 A - 8267339 Perseroan
111. Toyota Kijang KF52 W 7836 FF 7K - 0026551 MHF31KF5200012488 A - 4186936 Perseroan
1996
112. Toyota KF52 1996 L 2709 MN 7K 0075835 MHF31KF5200035634 A - 5315508 Perseroan
113. Toyota Kijang KF50 W 7730 F 5K - 9289891 MHF31KF500019442 A - 2951975 Perseroan
1995
114. Mitsubishi FE334 2004 W 8161 NG 4D31 - 462342 HMFE334E4R028532 C - 9664889 Perseroan
115. Mercedes Benz 1985 B 8841 WS 38301065133855 353 991.20. 796942 734271G Perseroan
116. Isuzu TBR 54 2007 W 9946 NC E137911 MHCTBR5487K137911 E – 6569969J Perseroan
117. Isuzu TBR 54 2007 W 9954 NC E137559 MHCTBR5487K13755 E - 6569976 Perseroan
118. Isuzu TBR 54 2007 W 9970 NC E138065 MHCTBR54B7K138065 E - 6595903 Perseroan
119. Isuzu TBR 54 2007 W 9971 NC E6595904 MHCTBR54B7K137521 E - 6595904 Perseroan
120. Kia Pregio 2006 W 9056 ND J2 421038 MJJTB73125K001483 E 8230453 Perseroan
121. Daihatsu F69 1997 L 2748 MO 9395884 47584 A - 6686115 Perseroan
122. Toyota KF60 1998 L 7179 MK 7K 0233035 MHF31KF6000007403 A - 8267339 Perseroan
123. Toyota Kijang KF52 W 7836 FF 7K - 0026551 MHF31KF5200012488 A - 4186936 Perseroan
1996
124. Toyota KF52 1996 L 2709 MN 7K 0075835 MHF31KF5200035634 A - 5315508 Perseroan
125. Toyota Kijang KF50 W 7730 F 5K - 9289891 MHF31KF500019442 A - 2951975 Perseroan
1995
126. Mitsubishi FE334 2004 W 8161 NG 4D31 - 462342 HMFE334E4R028532 C - 9664889 Perseroan
127. Mercedes Benz 1985 B 8841 WS 38301065133855 353 991.20. 796942 734271G Perseroan
128. Isuzu TBR 54 2007 W 9946 NC E137911 MHCTBR5487K137911 E – 6569969J Perseroan
129. Isuzu TBR 54 2007 W 9954 NC E137559 MHCTBR5487K13755 E - 6569976 Perseroan
130. Isuzu TBR 54 2007 W 9970 NC E138065 MHCTBR54B7K138065 E - 6595903 Perseroan
131. Isuzu TBR 54 2007 W 9971 NC E6595904 MHCTBR54B7K137521 E - 6595904 Perseroan
132. Toyota BY34 Ambulance DD 7345 A 14B1419964 MHF31BY3480003203 A-6552197 Perseroan
1995 [Nopol baru
KT 9920 K]
133. Hino F6215JE Truck DD 9947 AF J08EUHJ12271 MJEFG8JKAAJG16161 H-08176232 R Perseroan
Creane 2010
134. Toyota KF 60 Pick Up DD 8766 S 7K0636902 MHF31KF6030026148 C-6805178 Perseroan
2003
135. Toyota Corolla Sedan DD 430 RD 1224218752 MHF532E2238008612 C-6806342 R Perseroan
2003
136. Dihatsu F 73 RF Jeep DD 215 V 995200 3000032 A-7162231 Perseroan
1997
137. Toyota Hilux 2.0 L M/T DD 8405 DE 1TR7410084 MR0AW12G1C0034277 J-05454190 Perseroan
Pick Up 2012
138. Toyota KF 71 ST. DD 420 ZD 7K-0639126 MHF11KF7130009821 C-6805187 Perseroan
Wagon 2003
139. Sides VF9VM Pemadam DD 9062 AX 83M0351804 VF9VM2912E3036001 D-6716257 Perseroan
2003
140. Hino Truk 2007 DD 9154 AD J08EUGJ-10259 MJEFG8JJK7JG-10044 E-7583016 Perseroan
141. Toyota KF 60 Pick Up DD 8941 V 7K-0843811 MHF31KFG060049523 E-1449893 Perseroan
2006
142. Ford Ranger 4x4 Double DD 8925 IF WLAT1271909 MNBLSFE40BW937441 I-04584189 Perseroan
Cabin 2011
143. Ford Ranger Double DD 8657 XI P4AT1060908 MNBBMFF20CW152636 K-06900508 Perseroan
Cabin GAB221 2012
144. Ford Ranger Single CAB DD 8662 XI P4AT1146339 MNBDMBF20DW23402 K-06900509 Perseroan
221 Pick Up 2013
145. Hino D110S0L DD 7325 AB W04DTPJ14456 MJEC1JGX1A5002021 H-08176239 Perseroan
Ambulance 2010
146. Toyota KF 60 Pick Up DD 8902 W 7K-0788032 MHF31KF6050040396 D-6713745 Perseroan
2005
147. Toyota ST. Wagon 2005 DD 936 SF ITR-6111929 MHFXW42G552037765 D-8197909 Perseroan
212
Page 239
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
148. Toyota ST. Wagon 2005 DD 937 SF ITR-6110943 MHFXW41G650009359 D-8197910 Perseroan
149. Daihatsu F100 RG-TS DD 1164 DK DCD7329 MHKG2CJ1JBK014966 I-03134749 Perseroan
Minibus 2011
150. Toyota KF 60 Pick Up DD 8463 M 7K-0324620 MHF31KF6000008850 A-9372807 Perseroan
2000
151. Toyota Hilux 2.5 G DD 8396 DC 2KDS088881 MR0FR22G9CO618574 J-05454191 Perseroan
Double Cabin 2012
152. Toyota KF 83 ST. DD 370 YD 7K-0630628 MHF11KF8330088112 C-6806269 Perseroan
Wagon 2003
153. Isuzu NKR 58 Tr. Tangki DD 9178 JD Y963596 MHCNKR58LTC003996 A-6229204 Perseroan
1997
154. Hyundai Trajet Minibus DD 592 UD G4JP2010293 MHXFO2MAF2JO10292 C-4525624 Perseroan
2002
155. Toyota KF 83 ST. DD 536 TE 7K-0727902 MHF11KF8340120476 D-0376816 Perseroan
Wagon 2004
156. Toyota KF 83 ST. DD 537 TE 7K-0728369 MHF11KF8340120603 D-0376817 Perseroan
Wagon 2004
157. Mazda BT-50 Double DD 8642 DB WLAT927674 MMGUNYOW380692369 G-0435780 Perseroan
Cabin 2009
158. Hino EG235JL Tangki DD 9720 DA J08EUGJ17085 MJEFG8JLK9JG15035 G-0929896 Perseroan
2009
159. Hino EG235JJ Dump DD 9716 DA J08EUGJ15586 MJEFG8JJK9JG11113 G-0929895 Perseroan
Truck 2009
160. Toyota KF 60 Pick Up DD 8294 U 7K-0728871 MHF31KF6040032680 D-1455210 Perseroan
2004
161. Mazda BT-50 Double DD 8531 DA WLAT912276 MMGUNYOW380685745 F-4837649 Perseroan
Cabin 2008
162. Isuzu NKR 71 Dump DD 9150 R B000707 MHCNK71LY4J000707 D-1774792 Perseroan
Truck 2004
163. Toyota Hilux 2.0 L M/T DD 8401 DE 1TR7408943 MR0AW12G2C0034238 J-05454188 Perseroan
Pick Up 2012
164. Toyota KF 83 ST. DD 805 QB 7K-0336213 MHF11KF83Y0011684 A-9372817 Perseroan
Wagon 2000
165. Corolla XU Altis ZE122M KT 1073 AI 1ZZ - 4168779 MHF53ZEC238007198 C 5808502 Perseroan
2013
166. Toyota Kijang KT 2206 AN 7K-0625987 MHFX11KF8330086745 C 6924835 Perseroan
KF82LGx01M 2003
167. Toyota Kijang Innova TG KT 2984 AP 1TR-6023399 MHFXWW426942011351 D 2908723 Perseroan
40 2004 [Nopol baru
KT 1677 KC]
168. Toyota Kijang Innova B 1897 ZX 1TR-6018108 MHFXWW43G644005154 D 23622228 Perseroan
2004
169. Toyota Kijang 2000 KT 8096 AL 7K.0380577 MHF31KF60Y3000942 B 0724485 N Perseroan
170. Toyota Kijang 2003 KT 8196 AQ 7K.0668535 MHF31KF60-30027771 C 8115805 N Perseroan
171. Ford Ranger Rider 2004 KT 8323 AT WLAT 487115 MNLSFE404W396522 D 290888 N Perseroan
172. Ford Ranger SC 4X2 KT 8101 AU WLAT 513581 MNBBSBD304W412272 D 3876145 N Perseroan
2004
173. Ford Ranger SC 4X2 KT 8102 AU WLAT 512786 MNBBSBD304W411906 D 3876146 N Perseroan
2004
174. Isuzu TBR 54 2007 KT 8029 KC E136741 MHCTBR54B7K136741 E 5522074 N Perseroan
175. Toyota Avanza 2008 KT 1095 AQ DD 20603 MHFMIBA3J8K027003 F 2386876 N Perseroan
176. Daihatsu Xenia 2008 KT 1480 AT DD 56447 MHKV1BA2J8K027003 F 4302330 N Perseroan
177. Ford Ranger Sc Base KT 8823 AU WLTA - 104104 MNBBSBE408W767144 F 4037957 Perseroan
2008
178. Ford Ranger Sc Base KT 8784 AV WLTA 103866 MNBBSBE408W766967 F 4037958 Perseroan
2,5 2008
179. Honda Accord CP2 2008KT 1004 PDA K24Z21957706 MRHCP26408P821202 F 5221979 G Perseroan
180. Toyota Hilux Pick Up KT 8061 KY 1TR-7107254 MR0AW12G2B0028843 I - 04572151 Perseroan
2011
181. Mitsubishi L300 1996 KT 2019 AI 4G32C-661261 L300GP-219097 6405832 N Perseroan
182. Kia Pregio 2006 KT 7089 AN J2 420814 MJJTB73125KOO1482 E 7600941 Perseroan
183. Daihatsu Taft 1991 KT 1373 AE 944034 977086 9892442 N Perseroan
213
Page 240
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
184. Mitsubishi FE 104 1990 KT 8966 AD AD31C-355265 FE104-021482 1031141 N Perseroan
[Nopo baru
KT 8545 A]
185. Mitsubishi FE 119 1993 KT 8967 AD 4D34C349593 FE119019592 1031148 Perseroan
186. Toyota Hilux PU 2010 KT 8576 KH 1TR 6879062 MROAW 1206A20680 H 02398906 N Perseroan
187. Toyota Hilux 2011 KT 8665 KW 1KD 5401928 MROFZ29GOB1627534 I 4572117 Perseroan
188. Toyota New Camry 3.5 B 103 API 2GR0785654 MR053KK40B9002357 H10850239 Perseroan
Q AT Sedan 2011
189. Toyota BY 34 DD 7345 A 14B.1419964 MHF31BY3400003203 R6552197 Perseroan
Ambbulance 1995
190. Toyota Kijang Innova V KT 1629 KE 1TR-6904091 MHFXW43G3A4048720 H-02843608 Perseroan
Minibus 2010
191. Honda Accord CP2 2.4 KT 1908 LK K24Z21957706 MRHCP26408P821202 0036613 Perseroan
Sedan 2008
192. Toyota Kijang Innova V KT 1917 LK 1TR6018108 MHFXW43G644005154 04049880 Perseroan
2004
193. Toyota Hilux 2.5E KT 8073 LE 2KD-S082935 MR0FR22G2C0617489 J-04896957 Perseroan
Double Cabin 2012
194. Toyota Hilux 2.4V KT 8279 YJ 2GD0414970 MR0HB3CD6J0332220 N-10024418 Perseroan
Double Cabin 2018
195. UD Truck CKE 250 KT 8302 YE GH84.25595A1P JPCZX22A3GT013 533 M-11298390 Perseroan
4X2R Truck Tangki 2016
196. Toyota Dyna 110 ST KT 8337 LA W04DT-PJ22448 MHFC1JUX1B5006654 I-09823131 Perseroan
Light Truck 2011
197. Hyundai Starex 2.5 KT 9599 KS D4CBF711551 MHXMF31JLFJ000873 L-11519691 Perseroan
Diesel Ambulance 2015
198. Toyota KF83 ST. Wagon DB 2762 AG 7K-0593675 MHF11KF8330076916 R/43875/VIII/03/ Perseroan
2003 DITLL
199. Toyota KF83st. Wagon DB 2761 AG 7K-0611551 MHF11KF8330082326 R/43876/VIII/03/ Perseroan
2003 DITLL
200. Isuzu TBR 54 Pick Up DB 8960 AH E136738 MHCTBR54B7K136738 R/85534/ Perseroan
2007 VII/2007/1--DITLL
201. Isuzu TBR 54 Pick Up DB 8079 AI E136704 MHCTBR54B7K136704 R/85535/ Perseroan
2007 VII/2007/1.DITLL
202. Daihatsu F700RG-TS DB 4192 AJ DBC3613 MHKG2CJ1J8K007527 R/107871/ Perseroan
Mini Bus 2008 I/2009/1-DITLL
203. Isuzu TBR 54 Pick Up DB 8461 AJ E147299 MHCTBR54B9K147299 R/115204/ Perseroan
Turbo 2009 VII/2009/1-DITLL
204. Toyota Dyna Long 3700 DB 8297 AT 14B-1005656 MHFC1BU4360017081 R/74515/I/2007/1- Perseroan
Truck Tangki 2006 DITLL
205. Toyota KF60 Pick Up DB 8831 AG 7K0783338 MHF31KF6050039759 R/54201/VI/2005/ Perseroan
2005 DIT.LL-SLT
206. Toyota KF83 ST. Wagon DB 1487 AV 7K-0348760 MHF11KF83Y0015853 R/22968/X/2000/ Perseroan
2000 DIT/LL-SLT
207. Toyota Corolla 1800 DB 90 AP IZZ-4256959 MR05326C237018835 R/214292/ Perseroan
Sedan 2003 III/2004/DITLL-
SLT
208. Daihatsu Taft F70 Jeep DB 9895 A 953623 981835 R/7440/XI/1992/ Perseroan
1992 DITLL-SLTG
209. Toyota BY 43 Dump DB 2232 AS 14B-1643254 MHF315Y45Y00044106 R/24160/I/2001/ Perseroan
Truck 2000 DITLLSULUT
210. Toyota Dyna BY34 DB 3014 A 14B-14221681 MHF316Y3400003221 R/13286/I/1996/ Perseroan
Ambulance 1995 DITLL-SLT
211. Toyota Kijang KF52 ST. DB 1186 AL 7K-0046052 MHF21KF5200021761 R/14151/VI/1996/ Perseroan
Wagon 1996 DITLL-SLT
212. Isuzu D MAX D CAB DB 8928 AG 212994 MP4ATFS77H5H47756 R/56349/VII/2005/ Perseroan
4k4 Double Cab 2005 DIT.LL-SLT
213. KIA Pregio SE Micro DB 7418 A 12421091 MJJTB73125K001481 R/87684/ Perseroan
Bus 2006 XII/2007/3-DITLL
214. Toyota New Camry 2010 B 1723 PAB 2AZE174422 MQ0538K4OA5008368 H - 01363152 Perseroan
[Nopol baru B
1723 PAB]
214
Page 241
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
215. Honda Accord 2008 B 1005 PDA K24Z21957693 MRHCP26408P821161 F - 5222088 Perseroan
[Nopol baru B
1005 HQ]
216. Daihatsu F73 2002 AB 7328 VF 0055827 MFJ51121128K003416 C - 4008521 Perseroan
[Nopol baru
AB 1402 FE]
217. Toyota LF60 2000 AB 9296 SE ZL - 96000806 MHF11F60700003704 A 9949297 Perseroan
218. Isuzu TBR 54 Pick up AB 8661 HN E147554 MHCTBR54B9K147554 F - 5890103 Perseroan
2009
219. Isuzu TBR 54 Pick up AB 8662 HN E147555 MHCTBR54B9K147555 F - 5890104 Perseroan
2009
220. Isuzu TBR 54 Pick up AB 8664 HN E147411 MHCTBR54B9K147411 F - 5890333 Perseroan
2009
221. Toyota Corolla 2004 AB 772 YE 1ZZ - 4298853 MH053ZEC247400097 C - 9006509 Perseroan
222. Mitsubishi TI2035 2007 AB 9960 DN AE15- C97843 MHMU5TU2E7KOO5773 E - 7760234 Perseroan
223. Toyota LF60 2004 AB 9259 AN 2L- 5431042 MHF31LF6040009877 D - 1697051 Perseroan
224. Daihatsu F600RV 2007 AB 1643 SQ DN54970 MHKVIAAZJ7KO14558 E - 4671143 Perseroan
225. Kia Pregio 2005 AB 7035 E JZ 418208 MJJTB73125K001539 E - 688420 Perseroan
226. Toyota Innova 2005 AB 8650 AN 1TR- 6063365 MHFXW42G852024608 D - 4217428 Perseroan
227. Mitsubishi L300 DB AB 8005 HE AG32C – AY9167 L300GB - 314735 A - 2754324 Perseroan
1995 [Nopol baru
AB 9041 ZQ]
228. Suzuki GC 415V 2005 AB 8904 AN 615AID - 115856 MHYGDN4IV5J - 115613 D - 4891650 Perseroan
229. Nissan Serena 2005 AB 8310 AN QR20 – 509579A C24 – A02857 D - 4215675 Perseroan
230. Daihatsu S91 2006 AB 8814 DN 9297692 MHK5VRLHC6KOO3297 D - 9043260 Perseroan
231. Daihatsu S91 2006 AB 8315 DN 9298704 MHKSVRLHC6KOO3395 D - 9043261 Perseroan
232. Daihatsu S91 2006 AB 8813 DN 9298519 MHKSVRLHC6K003377 D - 9043262 Perseroan
233. Toyota Hilux 2.56 2013 AB 8123 AU 2KDA057774 MROFR22G0D0754822 K - 06584112 Perseroan
234. Toyota Hilux Pick Up AB 8209 U 2KDU201334 MROA512G6C0009838 K - 00353006 Perseroan
2012
235. Toyota Avanza Minibus DA 8780 PA DB94274 MHFM1BA2J7K003584 E-5948306 Perseroan
2007
236. Toyota Avanza Minibus DA 8783 PA DC26535 MHFM1BA3J7K047320 E-5948305 Perseroan
2007
237. Toyota ZEC2 Sedan DA 202 AP 122-4322426 MR053ZEC247400564 C-9917303 Perseroan
2004
238. Nissan Serena A/T DA 7196 PB GR20705430A C24A15987 F-3078060 Perseroan
Minibus 2008
239. Toyota New Dyna 130 DA 9906 PB W04DTNJ13068 MHFC1JU4474004183 E-6994264 Perseroan
HT Truck Tangki 2007 [Nopol baru
DA 8197 PN]
240. Isuzu TBR 54 Turbo DA 9628 PD E152977 MHCTBR548AK152977 H-05699168 Perseroan
Pick Up 2010
241. Mitsubishi L300 DA 936 BD 4G32C.3214PJ L300GB.211569 A-0886850 Perseroan
Ambulance 1993
242. Isuzu TBR 54 Turbo DA 9115 PG E164169 MHCTBR54BCK164169 J-04095857 Perseroan
Pick Up 2012
243. Ford Ranger S. Cab 2.5 DA 9758 P WLAT407866 MNBBSAD303W348.... C-7836376 Perseroan
L Pick Up 2003
244. Toyota KF 50 Pick Up DA 9049 BC 5K-9289989 MHF31KF5000197723 A-2964414 Perseroan
1995
245. Isuzu TBR 54 Pick Up DA 9918 PC E148294 MHCTBR54B9K148294 F-9460767 Perseroan
Turb0 2009
246. Toyota Hilux 2.5 G DA 9668 PG 2KDS146531 MROFR22GGD0753352 K-02542855 Perseroan
Double Cabin 2013
247. Daihatsu F 69 Jeep DA 8934 BA 9387216 38316 A-5093567 Perseroan
1996
248. Isuzu TBR 54 Turbo DA 9114 PG E164207 MHCTBR54BCK164207 J-04095856 Perseroan
Pick Up 2012
249. Toyota Avanza 1300 E DA 7282 PB DD23241 MHFM1BA2J8K012737 F-4146099 Perseroan
FG01 RM Minibus 2008
215
Page 242
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
250. Toyota Hilux 2.5E D DA 9622 PH 2KDS405566 MR0FR22G1E0784882 L-02851222 Perseroan
(4x4) M/T Double Cabin
2014
251. Isuzu NHR 55 CO E2-1 DA 8762 PJ M06280 MHCNHR55EFJ062680 L-10209180 Perseroan
Ambulance 2015
252. Mitsubishi Pajero Sport B 1614 PJB 4D56UCBK5863 MMBGAKH40AF01149 H-01472723 Perseroan
2.5D Jeep 2010
253. Toyota Hiace 2017 DA 8461 PK 2KDA057820 JTF5522PON0171293 M-12763947 Perseroan
254. Nissan Teana 2.5 CVT B 1728 PAB VA25005210K MTNBBUJ3220003336 H-01363098 Perseroan
AT
255. Daihatsu F 73 Jeep H 7605 VW 005040 3001111 C-2134400 Perseroan
2002
256. Isuzu NKR 58 Truck H 9249 DA Y974527 MHCNKR58LVC004527 A-6303231 Perseroan
Tangki 1997 [Nopol baru
H 1646 UW]
257. Toyota KF 80 St. Wagon H 7685 AG 7K-0128789 MHF11KF8000006664 A-5741133 Perseroan
1997
258. Toyota KF 52 Pick Up H 9394 AG 7K-0077291 MHF315F5200036784 A-5024292 Perseroan
1996 [Nopol baru
H 1681 RW]
259. Pregio SE MT Diesel H 1967 VY J2420369 MJJTB7312K001558 E-8072674 Perseroan
Mobil Ambulance 2005
260. Toyota KF 52 Pick Up H 9392 AG 7K-0087098 MHF31KF5200041226 A-4911248 Perseroan
1996
261. Isuzu NHR 55 CO E2-1 H 1973 UW M058307 MHCNHR55EEJ058307 L-06671001 Perseroan
Ambulance 2014
262. Toyota Hilux 2.5 G H 1792 TQ 2KD5412683 MR0FR22G9E0786072 L-06671150 Perseroan
Double Cabin 2014
263. Toyota Hilux 2.5 G Pick H 1938 JQ 2KD5944105 MR0FR22G7C0626740 L-03848437 Perseroan
Up Double Cabin 2012
264. Toyota Hilux 2.5 G Pick H 1789 JQ 2KD5416678 MR0FR22G6E0786627 L-06671151 Perseroan
Up Double Cabin 2014
265. Isuzu TBR 54 Pick Up H 1947 SW E131648 MHCTBR54B6K131648 E-0346959 Perseroan
2006
266. Toyota Corolla 1800 H 8626 VW IZZ-4137027 MHF532EC238006802 C-4595547 Perseroan
Sedan 2003 [Nopol baru
H 7150 VY]
267. Toyota Hilux PU 2.0L H 1854 HY 1TR6850472 MR0AW12G5A0019343 H-04877124 Perseroan
M/T Pick Up 2010
268. Toyota Hilux PU 2.0L H 1862 HY 1TR6883530 MR0AW12G8A0020857 H-04877123 Perseroan
M/T Pick Up 2010
269. Isuzu TBR 54F Turbo H 9392 JY E318477 MHCTBR54FDK318477 K-02967727 Perseroan
LM Minibus 2013
270. Toyota Innova V Minibus H 8712 RW 1TR6555194 MHFXW43G384039364 E-9660439 Perseroan
2008
271. Toyota Innova G Minibus H 8407 SY 1TR6368462 MHFXW42G872088507 E-4606928 Perseroan
2007
272. Toyota KF 83 2004 DR 222 AP 7K-0717046 MHF11KF8340116997 C 9603364 Perseroan
273. Toyota KF 83 2003 DR 262 AP 7K-0583932 DHF11KF8330075188 C 4550811 Perseroan
274. Toyota ZZE122 2003 DR 202 AP 1ZZ-4177390 MHF53ZEC238007484 C 4550810 Perseroan
275. Kia K2700 BAK 2007 DR 9214 AF J2 421606 MJJSD21125K000376 E 9092389 Perseroan
276. Isuzu TLD 58 1995 B 9590 FQ J943969 MHCTLD58TR0003969 A 2720062 Perseroan
277. Daihatsu F 73 2000 DR 722 AE 002650 3000961 A 9974722 Perseroan
278. Toyota KF60PU-01 2005 DR 9402 AE 7K-0774164 MHF31KF6050038206 D 4981 Perseroan
279. Daihatsu F700RG-TS DR 1163 AN DBR8671 MHKG2CJ1JAK011571 H-03195890 Perseroan
2010
280. Toyota TGN10R 2010 DR 9124 AG 1TR-6860411 MR0AW12G3A0019826 H-01679843 Perseroan
281. Isuzu TFS85HD (D- DR 9048 SB BA9861 MPATFS85HBT103768 I 05567054 Perseroan
2011
282. Mitsubishi L300 C3 1993 DR 8208 4C32C-200575 L300G3-211155 A 1041198 Perseroan
[Nopol baru
DR 9376 AA]
216
Page 243
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
283. Toyota TGN10R 2009 DR 9667 AF 1TR-6759959 MR0AW12G790016780 G 0329411 Perseroan
284. Toyota KF 60 2000 DR 9681 AC 7K-0386088 MHF31KF60Y0010133 A 9975527 Perseroan
285. Toyota KF 52 1996 DR 9387 AA 7K-0077168 MHF31KF5200034336 A 4866943 Perseroan
286. Toyota KF 52 1996 DR 9210 AB 7K-0039543 MHF31KF5200029226 A 4095978 Perseroan
287. Isuzu TBR 54 2011 DR 9550 AG E156077 MHCTBR54BBK156077 I-01204639 Perseroan
288. Toyota TGN10R 2010 DR 9125 AG 1TR-6849341 MR0AW12G2A0019297 H-01679842 Perseroan
289. Toyota KF60 2006 AD 1731 YD 7K - 0862346 MHF31KF6060054187 E - 4949835 Perseroan
290. Kia K2700 2007 AD 1969 HU J2 - 421854 MJJSD21121125K000352 E - 8087471 Perseroan
291. Daihatsu F69 1996 AD 8604 BD 9387943 39043 A - 5365684 Perseroan
[Nopol baru
AD 8120 AD]
292. Nissan Serena 2008 AD 9135 MD QR20 – 709883A C24 – A17778 F - 3740667 Perseroan
293. Isuzu Pick Up 2004 AD 1865 ND E118611 MHCTBR54B4K118611 D - 0616590 Perseroan
294. Toyota KF 60 2001 AD 9225 LD 7K - 0433164 MHF31KF6010012226 C - 1099138 Perseroan
[Nopol baru
AD 1891 VD]
295. Toyota UF 81 2004 AD 9402 AD LRZ- 7044083 MHF11UF8140044012 C - 9575364 Perseroan
296. Toyota ZZE12ZR 2004 AD 7894 DD 1ZZ- 4305272 MR053ZECZ4740039 D - 0437357 Perseroan
297. Nissan Frontier 2012 AD 1944 UM YD25- 414444T MNTVCUD40Z0046945 J - 04403721 Perseroan
298. Nissan NP 300 Frontier AD 1722 QM YD252496OT MNTCPUD22ZO-000485 H - 09081182 Perseroan
2010
299. Toyota BY 34 1995 AD 9190 FD 14B -1417223 MHF318Y3400003128 A - 3632272 Perseroan
[Nopol baru
AD 1957 HD]
300. Toyota Camry 2. 4 2010 B 1724 PAB 2AZE175138 MR0538K40A900863 H - 1363153 Perseroan
301. Daihatsu S402RP 2013 AD 1911 WM DDU2183 MHKP3CA1JDK042747 K - 03107656 Perseroan
302. Daihatsu S402RP- AD 1912 WM DDU0348 MHKP3CA1JDK04629 K - 03107657 Perseroan
PMRFJJ-KJ 2013
303. Toyota Hilux 2013 AD 1667 WM 1TR - 7477171 MROAW12G5DOO36342 K - 02853563 Perseroan
304. Toyota Hilux Pick Up AD 1665 1TR - 7489888 MR0AW12G2DOO36914 K - 02853564 Perseroan
2013 WM
305. Daihatsu Grand Max AD 1903 MM DE79620 MHKP3BA1J9K0009968 G - 0509742 Perseroan
2009
306. Daihatsu Luxio 1.5 2009 AD 9179 ND DBH1056 MHKW3CA1J9K00017 G - 0509473 Perseroan
307. Daihatsu F521 RV 2004 DE 146 AB SE 001256 MHKTMRSHEAK001256 D-0114616 Perseroan
308. Tossa SMRD 2005 DE 2740 AF TSAT52FMI84C00731 MK3TSYCFY5L006194 D-5288565 Perseroan
309. Honda MCB 1996 DE 2117 A HAE-2275105 MHIH4000SSK175642 A-3274860 Perseroan
310. Toyota BA3J 2007 DE 1518 AB DC16462 MHFM1BA3J7K040457 E-2206304 Perseroan
311. Mitsubishi L300 2003 DE 118 AP AD56C-3X2152 MHM1300DP3R309361 C-6381582 Perseroan
312. Toyota TGN40R 2008 DE 235 AC 1TR6545952 MHFXW41G280027958 F-0044906 Perseroan
[Nopol baru
DE 1054 AK]
313. Toyota F700RE 2008 DE 649 AC DAL4815 MHFE2CJ2J8K006101 F-3117701 Perseroan
314. Toyota KUN26R 2009 DE 8905 AB 1KD7813752 MROFZ296691568029 F-6114715 Perseroan
315. Toyota Hulux 2.5E DE 9970 AC 2KD5159443 MROFR2262C0751239 K-03278461 Perseroan
Double 2014
316. Toyota KF 60 2004 DE 8160 AA 7K-0686235 MHF31KF6040028875 C 8782871 Perseroan
317. Toyota Corolla 1800 DE 1927 AA 122-4260581 MRO532EC237018734 D0113720 Perseroan
2003
318. Toyota KF 52 1996 DE 9535 AA 7K-0078862 MHF31KF5200037125 A 5197461 Perseroan
319. Toyota KF 80 1997 DE 706 A 7K-0132257 MHF11KF8000007801 A 6013637 Perseroan
320. Ford 25 XLT 2003 DE 117 AP WLAT 413475 MNB154D403W101509 C 6382531 Perseroan
321. Toyota KF 52 1996 DE 6889 PG 7K-0044504 MHF21KF5200021015 A 3274214 Perseroan
322. Toyota KF 83 2003 DE 1575 AA 7K-0579801 MHF11KF8330072565 C 4074798 Perseroan
[Nopol baru
DE 1459 AB]
323. Ford 2.5 L 2004 DE 8813 AB WLAT 407841 MNBB5BD303W348086 D 0114102 Perseroan
324. Toyota Hilux 2011 KT 8853 KW 1KD 5401928 MROFZ29GOB1627534 I 4572117 Perseroan
325. Toyota KF60 2005 DA 9205 PB D 9511397 M Perseroan
217
Page 244
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
326. Toyota Hilux 3.0E DC DA 9521 CE 1KD5349513 MR0F229G0B1623385 I 04020624 M Perseroan
4x4 MT
327. Toyota Hilux 2.4E AB 8023 JU 2GD0683871 MR0DB8CD8K0120903 P 02838472 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2019
328. Toyota Hilux 2.4E AB 8020 JU 2G4701535 MR0DB8CD5K0121023 P 02838469 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2019
329. Toyota Hilux 2.4E AB 8022 JU 2GD0692284 MR0DB8CD4K0121014 P 02838471 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2019
330. Toyota Hilux 2.4E AB 8043 HU 2GD0541040 MR0DB8CD4J0178540 P 06846735 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2018
331. Mitsubishi Strada CR2 AB 8294 BU 4D56UCFC1634 MMBJNKB40ED038101 L 05609400 Perseroan
2014
332. Toyota Dyna 130 HT AB 9877 E W04DTRR24547 MHCF1JU43F5129446 M 01154409 Perseroan
2015
333. Toyota Hilux 2.4E AB 8024 JU 2GD4691313 MR0DB8CDXK0120899 P 02838473 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2019
334. Toyota Hi Ace M/T 2018 AB 7276 HN 2KDA965874 JTFSS22P1J0174340 P 07893656 Perseroan
335. Toyota Dyna 130 HT AB 8792 CU W04DTRR23348 MHCF1JU43F5127972 M 01144257 Perseroan
2015
336. Toyota Hilux 2.5G AB 8401 FU 2KDU975607 MR0KS8CD2H1036392 N 08488817 I Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2017
337. Toyota Hilux 2.4E AB 8021 JU 2GD0695024 MR0DB8CD1K0121035 P 02838470 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2019
338. Toyota Hilux 2.4G H 1797 PW 2GD0356261 MR0KB8CD3H1203603 N 02185600 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2017
339. Toyota New Camry 2.4 AD 8109 ED 2AZE175138 MR053BK40A9008635 N 021110607 Perseroan
V A/T 2010
340. Daihatsu S40 IRP – AD 1903 M DE79620 MHKP3BA1J9K009968 G 0509472 I Perseroan
PMRE JJ HA
341. Toyota Avanza 1300 AD 8853 GM DA73903 MHFFMRGK35K049343 N 02110609 Perseroan
2005
342. Hyundai Starex 2.5 AD 1982 KD D4CBF901610 MHXMF31JLGJ000953 M 13909607 Perseroan
Diesel M/T 2016
343. Toyota Hilux 2.4E AD 1786 IM 2GD4681613 MR0DB8CD0K0120779 P 01423761 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T
2019
344. Toyota Hilux Pick Up 2.5 B 9015 PAK 2KDU999535 MR0ESBBB4K0064849 P 03652870 Perseroan
DSL M/T 2019 [Nopol baru
AB 8077 ZZ]
345. Toyota Hilux 2.4G B 9036 PBE 2GD4626779 MR0KB8CD2K1208251 P 03505212 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T [Nopol baru
2019 AB 8039 ZZ]
346. Toyota Hilux 2.4G B 9038 PBE 2GD0624769 MR0KB8CD3K1208405 P 03505213 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T [Nopol baru
2019 AB 8038 ZZ]
347. Toyota Hilux 2.4G B 9039 PBE 2GD4628297 MR0KB8CD0K1120704 P 0350211 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T [Nopol baru
2019 AB 8063 ZZ]
348. Toyota Hilux 2.4G B 9070 PBE 2GD4628689 MR0KB8CD3K1208307 P 03652869 Perseroan
Double Cabin 4x4 M/T [Nopol baru
2019 AB 8076 ZZ]
349. Toyota Hi Ace B 7760 PDA 2KDA994790 JTFSS22P3K0183655 P 03648044 Perseroan
Commuter M/T 2018 [Nopol baru
AB 7916 E]
350. Toyota Hi Ace B 7758 PDA 2KDA995311 JTFSS22PXK0183720 P 03646370 Perseroan
Commuter M/T 2018 [Nopol baru
AB 7915 E]
218
Page 245
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
351. Toyota Hi Ace B 7775 PDA 2KDA995372 JTFSS22P2K0183744 P 03646368 Perseroan
Commuter M/T 2018 [Nopol baru
AB 7914 E]
352. Isuzu TFS85HD 2012 DR 9358 SB JT3326 MPATFS85HCT104815 J 042354560 Perseroan
353. Isuzu TFS6X D-Max DR 9319 SC LM7864 MPATFS86JDT012455 K 067987380 Perseroan
2013
354. Toyota Hilux 2.5 Double DR 9146 SD 2KDU74574 MR0FR22G2F0797982 M 02152169 Perseroan
2015
355. Isuzu TFS85HD 2012 DR 8900 S JU3119 MPATFS85HCT105579 K 00462417 Perseroan
356. Mitsubishi Triton 2.5L DR 8465 SF 4D56UAV7923 MMBJNKL30JH071036 P 06068222 Perseroan
DC GLS 4x4 M/T 2018
357. Isuzu NHR 55 CO E2-1 DR 7425 S M045818 MHCNH55EYCJ045818 J 05081246 Perseroan
2012
358. Opel Blazer 2000 B 2986 KQ 225EC445005290 S76Y22064 A 943158 G Perseroan
359. Toyota KF60 Pick Up B 9943 KQ 7K-0124877 D1HF31KF6000001375 A 5612330 G Perseroan
1997
360. Toyota Kijang KF60 Pick B 9401 XV 7K-0203996 MHF31KFE6000006704 A 7594641 G Perseroan
Up 1997
361. Toyota Kijang KF52 Pick B 9007 KQ 7K0036843 MHF31KF5200017735 A 3977122 G Perseroan
Up 1996
362. Toyota Kijang KF52 Pick B 9006 KQ 7K0029469 MHF31KF5200013699 A 3977120 G Perseroan
Up 1996
363. Toyota Kijang KF52 Pick B 9005 KQ 7K0030105 MHF31KF5200013882 A 3977120 G Perseroan
Up 1996
364. Daihatsu F69 1986 B 8016 WZ 001173 907167 7398148 G Perseroan
365. Opel Blazer 2000 B 2980 KQ 22SEC445005295 S76Y22065 A 9431867 G Perseroan
366. Toyota Hilux 2.5G 4x4 DK 9678 FM 2KD5922596 MRCFR22G0C0625249 J - 04645545 Perseroan
M/T 2012
367. Toyota Hilux OE 4x4 DK 9835 DF 1KD5332142 MR0FZ29G21427 H - 08333922 Perseroan
M/T
368. Toyota New Camry 2.4 B 45 HAK 2AZE175878 MR053BK40A9008729 [Tidak Terbaca] Perseroan
V A/T 2010
369. Honda Accord CP2 2.4 B 1003 PDA K24Z21957688 MRHCP26408P21156 F - 522… [Tidak Perseroan
A/T Sedan 2008 Terbaca]
370. Toyota Kijang KF83 W 1745 NQ 7K0586200 MHF1KF8330074548 [Tidak Terbaca] Perseroan
Grand 2003
371. Toyota TGN 40R W 2040 FT 1TR6009463 MHFXW42G542004543 [Tidak Terbaca] Perseroan
GKMDKD 2004
372. Daihatsu S93 EFI 2007 B 9281 LP 9604630 MHKSPRREF7K000340 [Tidak Terbaca] Perseroan
373. Isuzu NKR71E2-2LWB DK 9582 FI B060593 MHCNKR71LEJ060593 [Tidak Terbaca] Perseroan
2014
374. UD Trucks CKE 250 DK 8006 QE GH8425124A1P MMIPCZX22AXGT013528 [Tidak Terbaca] Perseroan
2016
375. Hino WU342R 2018 DK 8137 FF W04DTRR59081 MJEC1JG43J5169165 [Tidak Terbaca] Perseroan
376. Toyota Hilux 2.5G 4x4 DK 9678 FM 2KD5922596 MRCFR22G0C0625249 J - 04645545 Perseroan
M/T 2012
377. Toyota Hilux OE 4x4 DK 9835 DF 1KD5332142 MR0FZ29G21427 H - 08333922 Perseroan
M/T 2011
378. Toyota Kijang Innova V DB 1217 MP 1TR7254333 MHFXW43G4C4063374 I - 10768049 Perseroan
2012
379. Toyota Kijang Innova V DB 1267 MP 1TR7267567 MHFXW43G4C064377 I - 10768051 Perseroan
2012
380. Ford Ranger Double DB 8039 AO P4AT1046555 MNBDMFF80CW141273 J - 04001445 Perseroan
Cabin XLS 2.2L (4x4)
M/T 2012
381. Ford Ranger Double DB 8061 LB P4AT1182496 MNBLMFF80EW270280 K - 08979406 Perseroan
Cabin XLS 2.2L (4x4)
M/T 2012
382. Toyota Hilux Pick Up DB 8673 AQ 1TR7538515 MROAW12G1D0038797 K - 00822938 Perseroan
2.0L M/T
383. Toyota New Camry 3.5 B 104 API 2GR0784716 MR053KK40B9002354 H - 10850241 Perseroan
Q AT Sedan 2011
219
Page 246
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
384. Mitsubishi Triton 2.5L DB 8449 LF 4D56UAN0819 MMBJNKL30HH047842 M - 12909851 Perseroan
DC HDX-H (4x4) M/T
2017
385. Toyota Hilux 2.5G DB 1527 LD 2KDS563630 MR0KS8CD7F1030200 L - 09790763 Perseroan
Double Cabin (4x4) M/T
2015
386. Hyundai Starex 2.5 DB 1837 AO D4CBC109931 MHXMF31L DJ0506 K - 00821058 Perseroan
Diesel M/T 2013
387. Isuzu NKR 71 HD E2-1 DB 8750 AR B023798 MHCNK71LYBJ023798 I - 10764649 Perseroan
2011
388. Kia K2700 2010 B 1080 SIX J2542617 MJJ5D2AK005103 I - 04541104 Perseroan
389. Opel Blazer 2000 B 2971 KQ 22SEC445005314 S76Y22154 A - 941859 Perseroan
390. Suzuki GC415 APV DL W 480 NA G15A1D127581 MHYGDN41V53127968 D - 5999958 Perseroan
2005
391. Toyota KF60 1998 W 9281 NE 7K 0233035 MHF31KF6000007403 [Tidak Terbaca] Perseroan
392. Toyota Hilux 2.5E (4x4) W 9838 NK 2KD5141522 MR0FR22G5C0627322 [Tidak Terbaca] Perseroan
M/T 2012
393. Toyota Hilux 2.5E (4x4) W 9839 NK 2KD5137263 MR0FR22G9C0627100 [Tidak Terbaca] Perseroan
M/T 2012
394. Toyota Hilux 2.5E (4x4) W 9840 NK 2KD5925703 MR0FR22GXC0625458 [Tidak Terbaca] Perseroan
M/T 2012
395. Toyota Hilux 2.0L (4x4) W 9841 NK 1TR47425083 MR0AW12G1C0034604 [Tidak Terbaca] Perseroan
M/T 2012
396. Toyota BY 34 1995 DS 1763 CA 14B1415666 MHF31BY3400003094 [Tidak Terbaca] Perseroan
397. Toyota Hilux 2.5 DSL PA 8282 CE 2KD-U876566 MR0ES8BB9G0061579 M – 02894916 U Perseroan
M/T 2016
398. Toyota Hilux 2.5G DC DS 8094 C 2KDS067388 MR0FR2263C0614682 [Tidak Terbaca] Perseroan
(4x4) M/T 2012
399. Toyota Hilux 2.5G DC DS 8095 C 2KDS875161 MR0FR22G6C0621934 J – 01173358 U Perseroan
(4x4) M/T 2012
400. Toyota Kijang Innova G PA 1674 C 1TR-6578459 MHFXW42G582119102 F – 2196343 U Perseroan
2008
401. Toyota Hilux TGN10R- PA 8037 C 1TR-6644235 U MROAW12G480013494 G – 3534051 U Perseroan
TRMDKD 2008
402. Toyota Kijang Standart PA 8291 CA 7K0320433 MHF31KF6000008773 A – 8755624 U Perseroan
KF 60 2000
403. Toyota Hilux Pick Up 2.0 PA 8025 C 1TR-6546947 MR0AW12G280009523 F – 2196344 U Perseroan
2008
404. Toyota Hilux Pick Up 2.0 DS 8234 CE 1TR-8844024 MROEW8BBF0201094 L – 04473107 U Perseroan
M/T 1998
405. Toyota Kijang Super DS 1867 CA 7K0326723 MHF11KF8300008300 A – 8755623 U Perseroan
KF83 Long 2000
406. Kia K 2700 2010 PA 1854 C J2-539080 MHHSD2112AK004836 H – 02117083 U Perseroan
407. Toyota Hilux Pick Up 2.0 PA 8047 C 1TR-6675583 MROAW12G480015231 F – 8196030 U Perseroan
2008
408. Toyota Kijang Standart PA 8320 CB 7K0679955 MHF31KF6040028513 D – 1427145 U Perseroan
KF 60 2004
409. Hino FG8JJID-BGJ DD 8708 TU J08EUGJ57415 MJEFG6JJ1HJB12430 N – 08584190 R Perseroan
2017
410. Mazda BT 50 2010 DD 8764 DC WLAT1104835 MMGUNY0W490834993 H – 06477355 R Perseroan
411. Mazda BT 50 2010 DD 8770 DC WLAT1116276 MMGUAY0W4A083882 H – 06477354 R Perseroan
412. Hino D110SDL 2010 DD 9433 XR W04DTPJ14465 MJEC1JGX1A50002021 H – 08176239 R Perseroan
413. Hino D110SDL 2010 DD 9434 XR W04DTPJ14576 MJEC1JGX1A50002131 H – 08176238 R Perseroan
414. Toyota Hilux 2.5G 2012 DD 8396 DC 2KDS088881 MR0FR22G9C0611855 J – 05454191 R Perseroan
415. Toyota Avanza 1.3 GM DD 8360 PQ DA74088 MHFFMRGK35K049473 D – 4054438 G Perseroan
2005
416. Toyota New Camry 3.5 B 102 API 2GR0782284 MR053KK40B9002347 H - 10850266 Perseroan
Q A/T 2011
417. Hyundai Starex 2.5 DD 1225 DE D4CBD356403 MHXMF31JLEJ000739 L - 11250982 Perseroan
Diesel M/T 2014
418. Mazda BT 50 DC 4x4 DD 8312 DE P4AT1031089 MMGUP0YD10125220 K – 05706563 R Perseroan
DE 2.2G M/T 2012
220
Page 247
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
419. Mtisubishi Strada CR DD 9967 4D5GUCDA2751 MMBJNKB40CD014352 K - 06204069 Perseroan
2.5A DC GLS AB M/T PBB
2011
420. Toyota Hilux 2.5G DD 8682 TU 2KD-U965062 MR0KS8CD5H1035902 N – 08582453 R Perseroan
Double Cabin (4x4) M/T
2017
MOTOR
421. Honda C100 ML 2003 DK 2141 DU NFGFE-1207094 MHINFGF1X3K207835 C-5849545 Perseroan
422. Honda NF 100 SLD DK 2091 DU HB4E-1913534 MHIHB41177K913648 E-3651562 Perseroan
2007
423. Honda NF 100 SLD DK 2092 DU HB4E-1798949 MHIHB4127K803932 E-3651561 Perseroan
2007
424. Honda NF 100 SLD DK 2093 DU HB4E-1799955 MHIHB4137K806872 E-3651560 Perseroan
2007
425. Honda NF 100 SLD DK 2094 DU HB4E-1799087 MHIHB4137K806063 E-3651559 Perseroan
2007
426. Honda NF 100 SLD DK 2097 DU HB4E-1798660 MHIHB4107K803671 E-3651558 Perseroan
2007
427. Honda NF 125 TD 2009 DK 5657 IG JB81E-1455903 MHIJB81129K460101 G-0468730 Perseroan
428. Honda NF 125 TD 2009 DK 5658 IG JB81E-1392000 MHIJB81149K396501 G-0468731 Perseroan
429. Honda NF 125 TR 2011 DK 7486 AN JdB91E2577748 MH1JB912XBK585836 H-08331685 Perseroan
430. Honda NF 125 TR 2011 DK 7487 AN JB91E2565078 MH1JB9122BK571865 H-08331684 Perseroan
431. Honda NF 12A 1CF DK 6722 OP JBG1E1010909 MH1JBG113CK011821 J-01305740 Perseroan
2012
432. Honda NF 12A 1CF DK 6721 OP JBG1E1035407 MH1JBG118CK036309 J-01305739 Perseroan
2012
433. Yamaha 54P 2012 W 2834 VE J - 03007785 MH354P00ACJ409250 J - 03007785 Perseroan
434. Honda NF11B2D1 2012 W 3648 VE J - 03009179 MH1JBE312CKB214698 J - 03009179 Perseroan
435. Honda NF 100 2000 W 5800 H KEV2E 1060038 MH1KEV215YK060184 A - 9134022 Perseroan
436. Honda NF100 2000 W 5906 H KEV2E 1061178 MHIKEV218YK060 A - 9134021 Perseroan
437. Honda NF 100 SL 2005 W 6582 NC HB31E 1122178 MH1HB31165K127993 D - 7599593 Perseroan
438. Honda NF 100 2006 W 3604 NI HB41E 1202851 MH1HB41166K201131 D - 8364553 Perseroan
439. Honda NF 100 2007 W 3783 PJ HB41E - 1920980 MH1HB41107K927 E - 4422101 Perseroan
440. Honda NF 100 2007 W 3784 PJ HB41E - 1908427 MH1H841157K910179 E - 4422100 Perseroan
441. Honda NF 100 2007 W 3785 PJ HB41E - 1909763 MH1HB41107K909778 E - 44220099 Perseroan
442. Honda NF 100 2007 W 3786 PJ HB41E - 1920014 MH1HB41127K921141 E - 4422099 Perseroan
443. Honda NF 100 2006 W 3602 NI HB41E - 1196183 MH1HB41116K198591 D - 8364551 Perseroan
444. Yamaha 54P 2012 W 2834 VE J - 03007785 MH354P00ACJ J - 03007785 Perseroan
445. Honda NF11B2D1 2012 W 3648 VE J - 03009179 MH1JBE312CK214698 J - 03009179 Perseroan
446. Honda MCB Solo 1990 DD 1179 D HAE2042624 HAI54-42616 -8910532 Perseroan
447. Honda GLM II SM Solo DD 2252 JR UABEE-10Z4510 MHIUABE163K024765 C-5176184 Perseroan
2003
448. Honda NF 125 D 2005 DD 5637 DD JB226-1519996 MHIJB2213SK518769 D-6035848 Perseroan
449. Honda SM Solo 2006 DD 6534 QA JB22E-1569793 MHIJB22126K571187 D-9720679 Perseroan
450. Honda SM Solo 2006 DD 5434 QA JB22E-1569807 MHIJB22176K571329 D-9720678 Perseroan
451. Yamaha 5P9 Solo 2011 DD 2645 DS 5D91432589 MH35D9204BJ432504 I-06254612 Perseroan
452. Bajaj Pulsar 180 DTSI DD 4616 DW DJGBUL75023 MD2DJ17D2CCL00889 J-02887440 Perseroan
UG 4 Solo 2012
453. Honda Win MCB 1999 KT 4948 AQ HABAE -1039569 MHIHABA19WK038854 A 8141253 N Perseroan
454. Honda Win MCB 1999 KT 4950 AQ HABAE - 1039569 MHIHABA19WK038854 A 8141254 N Perseroan
455. Honda GL Max II 2000 KT 4021 AT VABAE-1006581 MHIVABB19YK006485 D 0693010 Perseroan
456. Honda Karisma NF 125 Perseroan
KT 4074 KV JB21E-1440232 MH1JB21134K444656 D 0693010
D 2004
457. Honda Supra X 125 Perseroan
KT 2937 KF JB81E-1231504 MH1JB1148K34902 F 1041009 N
2008
458. Honda Supra X 125 Perseroan
KT 2938 KF JB81E-1231935 MH1JB1138K235040 F 1041008 N
2008
459. Honda NF 125 TRF Perseroan
KT 2229 YS JB01E-1121203 MH1JB0119AK122667 H-0055610
2010
460. Honda INCB SP 11172 DB 9007 AB HAE-2175785 111H1HA000RRK-076159 R/9911/VI/1994/ Perseroan
Solo 1994 DITLL-SLT
221
Page 248
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
461. Yamaha 5 TP SPM Solo DB 6574 AF 5TP-001167 MH335TP0013K006934 R/42992/VI/2003/ Perseroan
2003 DIT.LL-SLT
462. Yamaha 5 TP SPM Solo DB 6572 AF 5TP-007206 MH335TP0013K007184 R/42990/VI/2003/ Perseroan
2005 DITLL-SLT
463. Yamaha 5 TP SPM Solo DB 6573 AF 5TP-001031 MH35TP0013K006879 R/42991/VI/2003/ Perseroan
2003 DITLL.SLT
464. Yamaha 5 TP APM Solo DB 6575 AF 5TP-007774 MH35TP0013K007706 R/42993/VI/2003/ Perseroan
2003 DITLL-SLT
465. Suzuki EN 125 2006 AB 4578 TG F405 – ID - 329048 MHBEN125A6J - 328686 E - 1995152 Perseroan
466. Honda NF 125 D 2005 AB 3016 Q 7B22E - 1480272 MHIJB22195K479511 D - 5185176 Perseroan
467. Honda NF125TR 2013 AB 6415 XU JB91E3298710 MH1JB913OOK313534 K - 02136815 Perseroan
468. Honda NF125TR 2013 AB 6411 XU JB91E3295442 MH1JB913XDK310270 K - 02136811 Perseroan
469. Kawasaki LX150 2013 AB 6304 XZ MH4LX150CDKP73225 MH4LX150COKP73115 K - 02138153 Perseroan
470. Honda NF 11B1D M/T DA 2487 WN JBC1E2282748 MH1JBC124BK29218 I-01848746 Perseroan
Solo 2011
471. Kawasaki/LX 150 G DA 5023 WG LX150CEPv6950 MH4LX150GGJP23250 0267637 Perseroan
2016
472. Kawasaki/LX 150 G DA 5470 WE LX150CEW56788 MH4LX150GHJP53648 M12715866M Perseroan
2017
473. Kawasaki/LX 150 G DA 5874 WE LX150CEWB3467 MH4LX150GJJP68851 P00226428M Perseroan
2018
474. Kawasaki LX150C (KLX H 4858 QQ LX150CEPF7334 MH4LX150CEJP05883 L-03270820 Perseroan
150S) Trail 2014
475. Kawasaki LX150C (KLX H 4859 QQ LX150CEPF6934 MH4LX150CEJP05888 L-03270821 Perseroan
150S) Trail 2014
476. Honda MCB 1998 H 5074 ER HABAE-1017010 MHIHABA14VK017067 A-7976979 Perseroan
477. Honda MCB 1999 H 4487 AG HABAE-1046198 MHIHABA13XR046367 A-8889786 Perseroan
478. Honda MCB 1999 H 4489 AG HABAE-1046211 MHIHABA10XX046374 A-8889787 Perseroan
479. Honda MCB 2000 H 3631 PR HABAE-1050540 MHIHABA18YKD50657 A-9246441 Perseroan
480. Honda MCB 1998 H 4995 ER HABAE-1017865 MHIHABA16VK017880 A-7976991 Perseroan
481. Honda NF 100 D 2003 H 3632 VV JB21E-1106530 MH1JB21153K107873 C-4855535 Perseroan
482. Honda NF 125 D 2003 H 3634 VY JB21E-11621E MH1JB21153K164266 C-4855536 Perseroan
483. Honda NF 125 D 2005 DR 3329 AU JB22E-1343150 MHIJB22125K343916 D 3003993 Perseroan
484. Honda GL15A1RR 2011 DR 3694 BU KC31E-1079736 MH1KC3117BK079838 H-09583654 Perseroan
485. Honda GL15A1RR 2011 DR 3695 BU KC31E-1079731 MH1KC3115BK079840 H-09583655 Perseroan
486. Honda NF11B1D 2009 DR 2327 BM JBC1E-1085446 MH1JBC1159K1000022 F 9470727 Perseroan
487. Honda NF 125 D 2005 DR 3323 AU JB22E-1338376 MH1JB22135K33952 D 3003992 Perseroan
488. Honda NF 100 1999 DR 6362 AH KEV1E-1009598 MHIKEV110KK009515 A 8986143 Perseroan
489. Honda NF 100 1999 DR 6362 AH KEV1E-1009598 MHIKEV110KK009515 A 8986143 Perseroan
490. Suzuki FP 125 2004 AD 6159 FD F403-ID-190910 MMBJNKB90C0019916 C – 893899 Perseroan
491. Suzuki FP125 2004 AD 5290 LM E401 – ID - 236268 MH8FD110X3J - 231056 C - 5368787 Perseroan
492. Honda MCB 1995 AD 4771 MD HAE - 2241768 MHSHA000SSK142802 A - 3631857 Perseroan
493. Honda C 100 ML 2002 AD 3607 LM NFGFE-1087126 MH1NFGF162K086ZEZ C - 5368581 Perseroan
494. Suzuki EN 125 A 2009 B 8238 XK F405-1d-605850 MHN12A9J-606013 G - 1479566 Perseroan
495. Suzuki FK110 D 2009 AD 2906 UM E451-ID-773345 MH8BEADLA9J-134235 G - 1479565 Perseroan
496. Suzuki EN 125 A 2009 AD 2907 UM F405-1D-609145 MH8EN125A9J-609069 G - 1479564 Perseroan
497. Suzuki FK 110 D 2009 AD 2908 UM E451-1D-754524 MHBE4DLA9J-130588 G - 1479563 Perseroan
498. Suzuki EN 125 A 2009 AD 2909 UM F405-ID-605624 MH8EN125A9J-605624 G - 1479562 Perseroan
499. Honda DE 4331 AH CJ0E-8043038 SN01T - 06553 4889158 Perseroan
500. Kawasaki TX150 2015 DE 5178 LA LX150..PB53 MM4LX150CDKP74864 K-00828462 Perseroan
501. Yamaha RX5 1997 DE 3854 A 3HB-185731 MH3-3HB007-VK190195 A-6409767 Perseroan
502. Honda NF 125 D 2004 DE 6893 AC JB21E-1473316 MH1JB21114K477820 C-8782161 Perseroan
503. Honda GL15B1DF MT H 3543 KQ KC52E1277934 MH1KC5214FK280161 M - 05561799 Perseroan
2015
504. Honda X1BD2ND4L0 H 3542 KQ JFR1E1204402 MH1JFR117K207121 M - 05561798 Perseroan
A/T 2015
505. Suzuki EN 125 A 2009 AD 2905 UM F405-ID-605850 MH8EN125A9J-606013 G 1479566 I Perseroan
506. Happy HP 200 M 2018 F 5718 FDP HPR3706227 MGLH520MBJN206339 O 05513194 Perseroan
507. Honda NF 125 SD 2005 B 6933 PFK JBSIE 1239187 MNIJB5065K2815522 D 7959214 G Perseroan
222
Page 249
Pemegang
No. Merk/Tipe Pembuatan No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Hak
508. Honda NF 125 TR 2008 B 6806 PKO JB91E1280268 MH13691138K280O24 F 2536422 G Perseroan
509. Honda AFX12V21C08 B 3600 PCM JBPJE1434501 MH1JBP1156K437230 M - 09036885 Perseroan
M/T 2016
510. Honda AFX12V21C08 B 3599 PCM JBP1E1434602 MH1JBP1156K437161 M - 09036885 Perseroan
M/T 2016
511. Honda AFX12V21C08 B 3573 PCM JBP1E1434407 MH1JBP1136K437000 M - 09036885 Perseroan
M/T 2016
512. Honda AFX12V21C08 B 3178 PGK JBP1E1679043 MH1JBP113JK673685 M - 09036885 Perseroan
M/T 2018
513. Honda AFX12V21C08 B 3175 PGK JBP1E1674272 MH1JBP11XJK674221 M - 09036885 Perseroan
M/T 2018
514. Yamaha YT 115 2001 B 5687 AC 3HB-263384 MH331VL004YKK10906 B - 0162562 Perseroan
515. Yamaha 5D9 (Vega ZR) DB 9581 LS 5D9127493 MH35D90019J127434 F - 6107078 Perseroan
2009
516. Yamaha 5D9 (Vega ZR) DB 3173 LB 5D9117563 MH35D90019J117514 F - 6107079 Perseroan
2009
517. Yamaha 5D9 (Vega ZR) DB 3174 LB 5D9127511 MH35D90019J127452 F - 6107080 Perseroan
2009
518. Kawasaki LX150F PA 3289 CK LX150CEW67423 MH4LX150FHJP50641 M – 05242667 U Perseroan
Varian 1 2017
519. Honda NF 125 D 2006 DD 5435 QA JB22E-1569793 MH1JB22126K571187 D – 9720679 R Perseroan
520. Yamaha 5D9 (Vega ZR) DD 2645 DS 5D9-14332589 MH35D9204BJ432504 5D9-14332589 Perseroan
2011
521. Honda NF125 D DD 2716 DQ JB22E-1569793 MH1JB22126K571187 [Tidak Terbaca] Perseroan
(Karisma 125 D) 2006
522. Honda NF125 D DD 2715 DQ JB22E-1569807 MH1JB22126K571329 [Tidak Terbaca] Perseroan
(Karisma 125 D) 2006
KENDARAAN ALAT BERAT
523. Runway Vacuum Sweep KT 8641 L 804263 3000078 3334111 N Perseroan
Howa Wayne 1991
524. Vibration Roller Sakai KT 8648 L 2Z 115 VSGL-10116 3334113 N Perseroan
1992
525. Rough Terrain Crane KT 8643 L TA - 21676 R100-0919 3334114 N Perseroan
1992
526. Wheel Loader Cater KT 8647 L 5HK.07930 7EJ0-1959 3334112 N Perseroan
Piller 1992
527. Traktor Kubota MD 1993 KT 8642 L VA300.IAE.104542 V4350IAE.10542 3334115 N Perseroan
3. Aset Perseroan di Bank
Sampai dengan Laporan Uji Tuntas, Perseroan telah menempatkan dana berupa deposito pada
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk produk
Syariah (“BTN Syariah”), dengan perincian sebagai berikut:
No. Seri
No. Bank Jangka Waktu Nominal Keterangan
Deposito
1. DD 4015513 BRI 30 Agustus – Rp200.000.000.000,00 Automatic Roll Over
sekarang
2. SY 157190 BTN Syariah 9 Desember 2023 – Rp200.000.000.000,00 Automatic Roll Over
29 Maret 2024
3. SY 154869 BTN Syariah 9 Desember 2023 – Rp200.000.000.000,00 Automatic Roll Over
29 Maret 2024
4. SY 157189 BTN Syariah 9 Desember 2023 – Rp200.000.000.000,00 Automatic Roll Over
29 Maret 2024
5. SY 124871 BTN Syariah 9 Desember 2023 – Rp200.000.000.000,00 Automatic Roll Over
29 Maret 2024
223
Page 250
L. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan PT IAS sedang terlibat dalam suatu perkara
sebagai berikut:
1. Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan menjadi pihak dalam beberapa perkara yang terdaftar
di beberapa badan peradilan dimana Perseroan bertempat kedudukan dan/atau memiliki fasilitas
usaha yang mana substansi dari perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif
yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024. Berdasarkan
Surat Pernyataan Perseroan yang dibuat dan ditandatangani oleh M. M. A Indah Preastuty selaku
Direktur Utama Perseroan pada bulan Maret 2024, Perseroan sedang terlibat dalam:
a. Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tagihan pajak PBB-P2 Yogyakarta
International Airport Kulonprogo tahun 2022, Nomor Register 014083.26/2022/PP dengan nilai
yang disengketakan sebesar Rp28.087.679.867,00 (dua puluh delapan miliar delapan puluh
tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh Rupiah); dan
b. Peninjauan Kembali Sengketa Pajak di Mahkamah Agung sehubungan dengan tagihan pajak
PBB-P2 Yogyakarta International Airport Kulonprogo tahun 2021 dengan nomor sengketa
MPK-5350/PAN/2023, nilai yang disengketakan sebesar Rp28.087.679.867,00 (dua puluh
delapan miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus
enam puluh tujuh Rupiah).
2. PT IAS
Pada tanggal Prospektus ini, berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan tanggal 22 Maret
2024 yang ditandatangani oleh Dendi T. Danianto selaku Direktur Utama PT IAS saat ini sedang
terlibat dalam proses pemeriksaan sebagai berikut:
a. Perkara Pidana di Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi No. LP/B/374.01/VII/2022/SPKT/
POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juli 2022 dengan pokok perkara Tindak Pidana Penipuan
dan/atau penggelapan antara PT IAS dengan PT Trans Milenial Asia. Dengan pokok perkara
PT Trans Milenial Asia tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada PT IAS dan setelah
itu PT Trans Milenial Asia memberikan cek atas penagihan kerjasama akan tetapi cek tersebut
ditolak oleh bank dan tidak dapat dicairkan. Pada saat ini perkara telah masuk tahap P19.
b. Perkara Pidana di Polres Bandara Soekarno Hatta dengan Laporan Polisi No. LP/B/15/11/2022/
SPKT/POLRESTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari
2023 dengan pokok perkara dugaan terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan
antara PT IAS dengan PT Yasmindo Indah Pakarti. Dengan pokok perkara PT Yasmindo Indah
Pakarti tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas pelaksanaan pekerjaannya kepada
PT IAS. Pada saat ini perkara telah masuk tahap P19.
c. Perkara Pidana di Polres Bandara Soekarno Hatta dengan Laporan Polisi No. LP/B/86/
XI/2022/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA tanggal 30 November
2023 dengan pokok perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan antara
PT IAS dengan PT Kargo Indah Barokah. Dengan pokok perkara PT Kargo Indah Barokah
tidak melakukan pengembalian biaya yang sudah dibayarkan oleh PT IAS. Berdasarkan
SP2HP ke-6 telah masuk tahap pemeriksaan saksi lanjutan
d. Perkara Pidana di Polres Bandara Soekarno Hatta dengan Laporan Polisi No. LP/B/106/
XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDARA SOETTA/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Desember
2023 dengan pokok perkara dugaan terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan
antara PT IAS dan PT Wisarada Sapanta Utama. Dengan pokok perkara PT Wisarada Sapanta
Utama belum melakukan pengembalian dana kepada PT IAS. Pada saat ini perkara masih
dalam tahap penyelidikan.
Selain dari perkara di atas, Entitas Anak, juga Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau
perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
224
Page 251
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi, yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Entitas Anak dan tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik
yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024.
M. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual berupa
merek sebagai berikut:
No Nomor Tanggal Etiket Merek Kelas Jangka Waktu
1. IDM000408535 15 Agustus 2021 39 10 tahun
2. IDM000408534 15 Agustus 2021 39 10 tahun
N. ASURANSI
Berikut ini tabel yang menyajikan asuransi yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
Nama Nama Objek Nillai Pertanggungan Berlaku
No. Polis No.
Penanggung Tertanggung Pertanggungan (Rp) Hingga
1. 115010323000559 BRI Insurance Perseroan Untuk ke 16 15.278.140.935.833,00 27 September
(enam belas) 2024
Bandar Udara
yang dimiliki
Perseroan
2. 115011123000306 BRI Insurance Perseroan Untuk 5 (lima) 4.379.392.319.005,00 27 September
Bandar Udara 2024
yang dimiliki
Perseroan
3. 1115011123000317 BRI Insurance Perseroan Untuk 5 (lima) 499.015.650.645,00 27 September
Bandar Udara 2024
yang dimiliki
Perseroan
Machinery Breakdown Insurance
4. 115080323000065 BRI Insurance Perseroan Machinery Untuk ke 16 (enam 27 September
Breakdown dan belas) Bandar Udara 2024
On Machinery yang dimiliki Perseroan
Electronic Equipment Insurance
5. 1115080423000023 BRI Insurance Perseroan Electronic 804.472.210.575,00 27 September
Equipment 2024
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi (penanggung)
tersebut diatas. Nilai pertanggungan tersebut telah memadai untuk menutupi kerugian yang terjadi atas
sarana dan prasarana yang dipertanggungkan.
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi atas aset-aset material Perseroan adalah memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan serta tidak
berada dalam keadaan cidera janji (default) dan tidak pernah memperoleh peringatan dan/atau teguran
sehubungan dengan polis atau bagian dari polis asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana
diungkapkan di atas.
225
Page 252
O. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK
1. KEGIATAN USAHA MENURUT ANGGARAN DASAR
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki Kegiatan Usaha Utama yaitu
pengangkutan dan pergudangan (KBLI 52101), dengan klasifikasi aktivitas kebandarudaraan (KBLI
52231).
Selain kegiatan usaha utama Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:
a. Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pertanian Padi Hibrida (KBLI 01121);
2) Pertanian hortikultura buah (KBLI 01132);
3) Pertanian hortikultura sayuran buah KBLI 01133);
4) Pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI 01134).
b. Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Industri kartu cerdas (KBLI 26391);
2) Industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI 26399);
3) Reparasi pesawat terbang (KBLI 33153).
c. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pembangkitan tenaga listrik; (KBLI 35111);
2) Transmisi tenaga listrik (KBLI 35112);
3) Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113);
4) Penjualan tenaga listrik (KBLI 35114);
5) Distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI 35118);
6) Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. (KBLI 35129).
d. Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas
remediasi, dengan klasifikasi yaitu:
1) Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum (KBLI 36001);
2) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI 37011);
3) Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI 37021);
4) Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI 38110);
5) Pengumpulan limbah berbahaya (KBLI 38120);
6) Treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI 38211);
7) Produksi kompos sampah organik (KBLI 38212);
8) Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI 38220).
e. Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:
1) Konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI 41014);
2) Konstruksi gedung penginapan (KBLI 41017);
3) Konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019);
4) Konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI 42101);
5) Konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI 42202);
6) Konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI 42204);
7) Konstruksi sentral telekomunikasil (KBLI 42206);
8) Penyiapan lahan (KBLI 43120);
9) Instalasi listrik (KBLI 43211);
10) Instalasi elektronika (KBLI 43213);
11) Instalasi saluran air (plambing) (KBLI 43221).
f. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan
perawatan mobil dan sepeda motor dengan klasifikasi Perdagangan besar bahan bakar padat, cair
dan gas dan produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (KBLI 46610).
g. Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pergudangan dan penyimpanan (KBLI 52101).
2) Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat (KBLI 52103);
3) Aktivitas perparkiran di luar badan jalan off street parking) (KBLI 52215);
4) Angkutan multimoda (KBLI 52295).
226
Page 253
h. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi yaitu:
1) Hotel Bintang (KBLI 55110);
2) Apartemen hotel (KBLI 55194);
3) Restoran (KBLI 56101);
4) Bar (KBLI 56301).
i. Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:
1) Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);
2) Jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI 61919);
3) Internet service provider (KBLI 61921);
4) Aktivitas jasa informasi lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (YDTL) (KBLI
63990).
j. Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran valuta asing (money
changer) (KBLI 66160).
k. Real estat, dengan klasifikasi yaitu:
1) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111);
2) Kawasan industri (KBLI (68130).
l. Aktivitas kantor pusat (KBLI 70100).
m. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:
1) Aktivitas konsultasi transportasi (KBLI 70202);
2) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
3) Periklanan (KBLI 73100);
4) Penelitian pasar (KBLI 73201).
n. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan
penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:
1) Aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI 79111);
2) Aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI 81210).
o. Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pendidikan lainnya swasta (KBLI 85499);
2) Kegiatan penunjang pendidikan (KBLI 85500);
3) Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu aktivitas rumah sakit
lainnya (KBLI 86109);
4) Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni, dan kreativitas
lainnya (KBLI 90090).
SEGMEN USAHA
KONTRIBUSI PENDAPATAN USAHA BERDASARKAN SEGMEN USAHA
SEGMEN USAHA JASA AERONAUTIKA
Segmen usaha aeronautika menyediakan pelayanan jasa yang terdiri dari:
1. Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U);
2. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U);
3. Extend and advance;
4. Pelayanan jasa garbarata (aviobridge);
5. Pelayanan jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter);
6. Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)
227
Page 254
SEGMEN USAHA JASA NON-AERONAUTIKA
Segmen usaha non-aeronautika di PT Angkasa Pura I terdiri dari:
1. Sewa-sewa, yaitu: sewa ruang, sewa tanah, sewa tempat, sewa hanggar, dan lain-lain;
2. Konsesi terhadap usaha-usaha di bandara;
3. Parkir dan pas bandara;
4. Utilitas (pemakaian listrik, air, telepon, dan internet services);
5. Sewa tempat reklame;
6. Event and promotion;
7. Lounge;
8. Maintenance and service fee;
9. Bagi hasil.
SIFAT MUSIMAN KEGIATAN USAHA
Bidang Kegiatan Usaha Aeronautika:
Bidang kegiatan usaha Perseroan sangat berkaitan erat dengan sifat musiman aktivitas perjalanan
penumpang, baik nasional maupun internasional. Kenaikan aktivitas perjalanan pesawat udara biasanya
terjadi pada musim liburan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal, musim libur anak sekolah,
serta summer dan winter season untuk penerbangan internasional. Berkaca pada situasi pandemi
Covid-19, peraturan pemerintah turut mempengaruhi pergerakan dan aktivitas perjalanan penumpang.
Bidang Kegiatan Usaha Non Aeronautika:
Bisnis lain yang bersifat musiman juga bisa berupa pop-up di sejumlah ruangan usaha yang telah
ditentukan, berfungsi untuk mengetes market suatu produk dari mitra usaha atau layanan yang dapat
memberikan passenger experience kepada pengguna jasa di bandara.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
Tidak terdapat risiko khusus yang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan
modal kerja. Selanjutnya, seluruh risiko telah diungkapkan pada Bab VI Prospektus.
Tidak terdapat sumber data yang layak atas keadaan persaingan dalam industri termasuk kedudukan
Perseroan dalam industri mengingat Perseroan bukan merupakan perusahaan publik.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki kebijakan yang secara
khusus mengatur kegiatan riset dan pengembangan baik pada bisnis aero maupun non-aero. Meskipun
demikian, Perseroan dapat sewaktu-waktu menggunakan jasa pihak ketiga yang kompeten, relevan, dan
terstandarisasi (contoh: jasa konsultansi, pendampingan, dll) untuk melakukan riset dan pengembangan
guna mendukung pelaksanaan proyek Perseroan termasuk dalam hal perencanaan kegiatan komersial
maupun rencana kerja sama perusahaan. Perseroan tidak secara khusus mengalokasikan proporsi
anggaran untuk melakukan riset dan pengembangan dimaksud. Namun demikian, Perseroan
menganggarkan beban eksploitasi pada mata anggaran beban konsultan setiap tahun untuk membantu
Perseroan dalam pengambilan keputusan atas perencanaan bisnis/kerjasama, antara lain meliputi jasa
konsultansi Feasibility study (kajian kelayakan bisnis/kerjasama), konsultan kajian riset (survey needs
and wants), Konsultansi tariff sewa kebandarudaraan dan jasa konsultansi lainnya dengan kisaran
biaya pada tahun 2022 sebesar Rp 3,18 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp 4,25 miliar.
228
Page 255
A. APH
Sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Hotel tentang Penambahan Anggaran Dasar mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Hotel Nomor RUPS.
APH.08/KB.03.08/2023 dan 036/PUSKOP-UM/IX/2023
1. Maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan usaha di bidang:
a. Penyediaan Akomodasi
b. Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggaraan Tur dan Jasa Reservasi Lainnya
c. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis lainnya
d. Penyediaan makanan dan minuman
e. Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor
f. Aktivitas jada informasi
g. Pendidikan
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha yaitu:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perhotelan
- Hotel Bintang
- Apartemen Hotel
- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
- Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
- Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran
- Jasa Penyelenggara Event Khusus
- Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas Mice dan Event Khusus
- Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus
- Aktivitas Agen Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus
- Jasa Reservasi lainnya YBDI YTDL
b. Aktivitas Profesional, ilmiah dan teknis lainnya YTDL
c. Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
d. Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
e. Perdagangan Eceran Minuman Tidak Beralkohol
f. Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering serta Kue Basah dan sejenisnya
g. Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk manusia
h. Portal Web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
i. Pendidikan lainnya swasta
j. Fasilitas Lapangan
k. Aktivitas SPA
l. Diskotek
m. Kelab Malam atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman
n. Bar
o. Rumah Minum/ Kafe
p. Aktivitas Klub Olahraga
B. APP
Sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas diluar Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Properti tentang Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PT Angkasa Pura Properti Nomor RUPS.APP.08/KB.03.08/2023 dan
034/PUSKOP-UM/IX/2023
1. Maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan usaha di bidang:
a. Konstruksi Gedung;
b. Konstruksi Bangunan Sipil;
c. Konstruksi Khusus;
d. Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor;
e. Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor;
f. Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan;
229
Page 256
g. Penyediaan Akomodasi;
h. Penyediaan Makanan dan Minuman;
i. Real Estat;
j. Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis;
k. Penelitian dan Pengembangan;
l. Aktivitas Penyedia Jasa Untuk Gedung Dan Pertamanan;
m. Pendidikan;
n. Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas;
o. Aktivitas Olahraga Dan Rekreasi Lainnya;
p. Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama yaitu :
a. Konstruksi Gedung Perkantoran;
b. Konstruksi Gedung Perbelanjaan;
c. Konstruksi Gedung Pendidikan;
d. Konstruksi Gedung Penginapan;
e. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan Dan Olahraga;
f. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung;
g. Konstruksi Gedung Industri;
h. Konstruksi Gedung Lainnya ;
i. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
j. Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase;
k. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
l. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan
Gas;
m. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal;
n. Konstruksi Terowongan;
o. Pembongkaran;
p. Penyiapan Lahan;
q. Instalasi Sinyal Dan Rambu-Rambu Jalan Raya
r. Instalasi Saluran Air (Plambing);
s. Instalasi Listrik;
t. Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara;
u. Instalasi Konstruksi Lainnya YTDL;
v. Pengerjaan Lantai Dinding, Peralatan Saniter, Plafon;
w. Pengecatan;
x. Dekorasi Interior;
y. Dekorasi Eksterior;
z. Real Estat yang Dimiliki atau Disewa;
aa. Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
bb. Kawasan Pariwisata;
cc. Kawasan Industri;
dd. Konstruksi Gedung Hunian;
ee. Konstruksi Gedung Kesehatan;
ff. Instalasi Mekanikal;
gg. Aktivitas Arsitektur;
hh. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
ii. Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman;
jj. Pergudangan Dan Penyimpanan;
kk. Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya
ll. Taman Rekreasi;
mm. Perdagangan Besar Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi;
nn. Restoran;
oo. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
pp. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas;
qq. Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan;
230
Page 257
rr. Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya;
ss. Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya;
tt. Aktivitas Taman Bertema Atau Taman Hiburan Lainnya;
uu. Fasilitas Gelanggang / Arena;
vv. Fasilitas Lapangan;
ww. Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya;
xx. Daya Tarik Wisata Buatan / Binaan Manusia Lainnya;
yy. Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL;
zz. Aktivitas Operasional Fasilitas Seni;
aaa. Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus;
bbb. Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
ccc. Apartemen Hotel;
ddd. Aktivitas SPA (Sante Per Aqua)
eee. Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya
fff. Rumah Minum/Kafe
ggg. Kedai Minuman
hhh. Periklanan
iii. Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian
jjj. Perdagangan Besar Gula, Coklat, dan Kembang Gula
kkk. Perdagangan Eceran Jam
lll. Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel, dan Sejenisnya
mmm. Perdagangan Eceran Barang Kerajinan dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput, dan
Sejenisnya
nnn. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
ooo. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman atau
Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket
ppp. Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal dan Alas Kaki Lainnya
qqq. Pembangkit, Transmisi, Distribusi Dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
rrr. Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquified Petroleum
Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut dan Udara
2. WILAYAH OPERASIONAL
Per 31 Desember 2023, , PT Angkasa Pura I diberikan kepercayaan penuh oleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam mengelola 16 bandara baik secara langsung maupun tidak langsung, 5 entitas anak,
serta 1 kantor proyek yang tersebar di berbagai provinsi di kawasan tengah dan timur Indonesia, yaitu:
No Bandara Kota, Provinsi
1 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali
2 Bandar Udara Juanda Surabaya, Jawa Timur
3 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan
4 Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur
5 Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak,Papua
231
Page 258
No Bandara Kota, Provinsi
6 Bandar Udara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara
7 Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan
8 Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah
9 Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, DIY
10 Bandar Udara Adi Soemarmo Surakarta, Jawa Tengah
11 Bandar Udara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat
12 Bandar Udara Pattimura Ambon, Maluku
13 Bandar Udara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur
14 Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulon Progo Yogyakarta, DIY
15 Bandar Udara Sentani Jayapura, Papua
16 Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan yakin bahwa Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh perusahaan
lain yaitu:
Perusahaan Pelopor Pengelolaan Bandar Udara secara Komersial di Indonesia
Sejalan dengan visinya menjadi pengelola bandara kelas dunia, PT ANGKASA PURA I melakukan
berbagai inovasi dan berhasil meraih pencapaian serta penghargaan bagi bandara yang dikelola,
antara lain:
a. Delapan Belas penghargaan bandara terbaik tingkat internasional dalam Airport Service Quality
(ASQ) Award yang dilaksanakan Airport Council International
b. Tiga Penghargaan internasional terkait implementasi prinsip keberlanjutan yaitu dalam ASEAN
Energy Award 2023, Energy Management Leadership Awards 2023, dan Asia Sustainability
Reporting Rating 2023
c. Dua penghargaan dalam BUMN Entrepreneurial Marketing Award (BEMA) 2023
d. Dua belas penghargaan dalam Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2023
e. Empat penghargaan dalam The Best Contact Center Indonesia 2023; serta penghargaan lainnya
Pengelola Bandar Udara Utama yang Berada di Pusat Bisnis dan Pariwisata Indonesia dan
menjadi gerbang internasional di ASEAN
Letak geografis bandar udara Angkasa Pura I yang berada pada lokasi strategis di pusat pengembangan
bisnis dan ekonomi seperti Surabaya Makassar, Jayapura. PT Angkasa Pura I juga mengelola bandara
yang terletak di kawasan pariwisata dan eksotis yang potensial seperti Bali, Yogyakarta, Lombok, dan
Manado. Selain itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah bahwa akan dilaksanakan pemindahan Ibu
Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur, menyebabkan Balikpapan berada di lokasi strategis sebagai
pusat pemerintahan Indonesia. Tiga Bandara kelolaan Angkasa Pura I di Denpasar, Surabaya dan
Makassar menjadi gateway dalam liberalisasi trafik udara dengan ASEAN dan negara lain.
Komitmen yang tinggi dalam Transformasi Digital
Komitmen Perseroan dalam menerapkan teknologi informasi dan komunikasi kelas dunia dirumuskan
dalam transformasi digital yang meliputi:
a. Data driven decision making platform:
Pemutakhiran data, visualisasi and analisis data dan kinerja finansial secara real time melalui
integrasi sistem SAP & Enterprise Performance Management platform, integrasi google cloud
platform, implementasi Airport Based Restructuring Framework (ABRF) report.
b. Digital Monetization And Revenue Safeguarding
Pengembangan bisnis baru melalui monetisasi layanan digital seperti Electronic Point of Sales
(EPOSS), pengembangan Cargo Integrated System, Common Use Check In System (CUCS), Wifi
Advertising.
c. Accelerate Business Process And Automation
Efektivitas dan efisiensi proses melalui otomasi bisnis seperti Robot process automation (RPA)
untuk menunjang sistem verifikasi dokumen dan pembayaran, Airport Operation Data Sharing
(AODS), Integrated Airport Collaborative Decision Making
232
Page 259
Komitmen yang Tinggi terhadap Operational Excellence
Angkasa Pura I memberikan layanan yang berorientasi pada customer experience melalui implementasi
prinsip 3S1C (Service, Safety Security, Compliance) guna memastikan kepatuhan pelayanan yang
andal dengan mengutamakan faktor keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran, serta sesuai dengan
hak dan kewajibannya. Di tahun 2023, Angkasa Pura I meraih capaian nilai Airport Service Quality
(ASQ) dengan rata-rata skor 5,00 pada 8 bandara unggulan, dan dapat meraih hingga delapan belas
penghargaan pada ajang internasional kualitas bandara tersebut, terbanyak sejak Angkasa Pura I berdiri.
Angkasa Pura I juga telah memiliki beberapa sertifikasi dalam penyediaan operational excellence dan
service excellence, antara lain ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, Airport Excellence in Safety, OHSAS
18001:2007, dan ISO 31000. Berbagai penghargaan Contact Center juga diraih Angkasa Pura I sebagai
cerminan dari keberhasilan Perusahaan dalam penerapan Service excellent.
4. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
4.1. Prospek Usaha
Secara umum, pergerakan pesawat, penumpang dan kargo tumbuh secara signifikan di tahun 2023,
selaras dengan adanya pemulihan kondisi ekonomi global pasca pandemi covid, juga didukung upaya
Pemerintah dalam peningkatan industri transportasi dan pariwisata Indonesia. Walaupun masih
terdapat kendala dalam industri aviasi khususnya terkait keterbatasan maskapai dalam penyediaan
armada dan suku cadang, juga belum beroperasinya kembali beberapa rute penerbangan karena
keterbatasan pangsa pasar, Angkasa Pura I berhasil meningkatkan kinerja baik operasional maupun
kinerja keuangannya. Trafik penumpang naik mencapai 33,6% dibandingkan tahun sebelumnya, atau
mencapai 69,86 juta penumpang. Pendapatan operasional meningkat sebesar 56,60% dari tahun 2022
baik pada segmen aeronautika maupun non aeronautika. Proporsi segmen non aeronautika terhadap
segmen aeronautika sebesar 41,78%, mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya sebesar
44,75% dari total pendapatan operasional. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan segmen aeronautika
yang memang cenderung lebih agresif sebagai dampak dari pulihnya kondisi aviasi global, mencapai
sebesar 65,32%. Sementara pada bisnis non aeronautika, inovasi dan pengembangan bisnis tetap
dipertahankan sehingga dapat mencapai pertumbuhan sebesar 45,88% dari periode sebelumnya.
Dinamika dalam industri aviasi yang cukup tinggi merupakan tantangan bagi Perusahaan yang perlu
ditindaklanjuti dengan baik. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki urgensi untuk memiliki
konektivitas rute antar pulau secara efisien, sehingga diperlukan perbaikan sistem tata kebandarudaraan
Indonesia sebagaimana arahan Presiden Indonesia. Hal ini menjadi peluang bagi Perusahaan untuk
dapat mengembangkan dan mengoptimalkan potensi bisnis sebagai pengelola bandara. Letak geografis
Indonesia yang berada di antara Asia dan Australia yang memiliki posisi strategis bagi industri aviasi
juga memberikan peluang dalam pengembangan rute transit internasional.
Sebagai bagian dari Holding PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), Perusahaan memiliki peluang
yang besar dalam melakukan sinergi bisnis terkait dengan ekosistem pariwisata. Strategi pengembangan
pariwisata untuk menangkap pangsa pasar internasional khususnya China, India dan Korea, membuka
peluang bagi Perusahaan melalui pengelolaan bandara sebagai gerbang konektivitas internasional.
Selain itu, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan industri pariwisata
dan penerbangan Indonesia khususnya di bidang bisnis bandar udara untuk mendapatkan value
added, holding mencanangkan strategi pembentukan klaster bandara. Adanya Klaster bandara dapat
memberikan keuntungan bagi perusahaan baik dari sisi operasional maupun keuangan. Penyelarasan
dan standarisasi proses operasional Perusahaan, termasuk penggunaan teknologi dan pengelolaan data
yang terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi sekaligus peningkatan layanan yang akan mendukung
tingkat kepuasan pelanggan. Kolaborasi dalam penyusunan strategi positioning dan pengembangan
bandara yang selaras dengan tatanan bandar udara akan mendukung rencana pengembangan
infrastruktur dan kapasitas bandara yang efektif dan optimal. Keselarasan dalam penguatan slot
management juga dapat mendukung peningkatan potensi pasar domestik dan internasional.
Perusahaan berupaya melakukan inisiatif bisnis baik untuk meningkatkan segmen aeronautika maupun
233
Page 260
non aeronautika. Beberapa inisiatif terkait dengan pengembangan bisnis cargo telah dilaksanakan
sejak 2022 dan berkelanjutan melalui program Air Cargo Hub dan Collaborative Cargo Development.
Koordinasi dengan stakeholder terus dilakukan untuk memastikan slot management terlaksana, yang
dapat mendukung implementasi Golden tariff time. Penyesuaian tarif dan optimalisasi area komersial
juga terus dilakukan untuk dapat meningkatkan pendapatan dari sisi non aeronautika. Program festive
event series secara kontinu dilaksanakan di bandara sebagai bagian dari program destination promotion
& campaign yang akan mendukung customer experience sekaligus menumbuhkan pangsa pasar dalam
eskosistem aviasi dan pariwisata Indonesia.
Di sisi lain, Angkasa Pura I melakukan ekspansi bisnis dengan melakukan kerja sama dengan mitra
strategis. Diantaranya peluang untuk menjalin kerjasama dalam pengelolaan bandara Komodo -
Labuhan Bajo, Kolaborasi, Partnership dan Sponsorship dengan mitra potensial, dan menerbitkan
obligasi untuk pengembangan bandara. Hal ini menunjukkan bahwa Angkasa Pura I senantiasa
berupaya meningkatkan nilai aset dan jaringan pengelolaan bandara, mengoptimalkan ekosistem
investasi, dan menunjukkan kemandirian finansial.
Sebagaimana proyeksi dalam industri aviasi yang diterbitkan IATA, Perusahaan optimis bahwa kinerja
trafik dapat mencapai kondisi pra pandemi di tahun 2025. Diproyeksikan di tahun 2024 trafik penumpang
akan mengalami kenaikan hingga 12% atau mencapai 78 juta penumpang, dengan recovery rate
sebesar 96% dari tahun 2019. Oleh karena itu, Perusahaan tetap melakukan perluasan bisnis dengan
melakukan investasi dan kerja sama dengan mitra strategis baik di level domestik maupun internasional.
Perusahaan melihat bahwa prospek usaha masih memiliki peluang untuk dikelola dan dimaksimalkan.
Hal ini juga yang memperkuat optimisme Perusahaan dalam mendukung langkah Pemerintah untuk
memperkuat jaringan bisnis penerbangan Indonesia.
Berlandaskan bahwa Indonesia memiliki potensi utama untuk menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata,
Pemerintah melakukan integrasi bandara dengan rencana Penggabungan antara Perseroan, AP2, dan
API sesuai dengan visi Pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas dalam negeri
yang diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan meningkatkan daya
saing sektor pariwisata di Indonesia.
Dimana dalam rencana Penggabungan tersebut maka status badan hukum masing-masing Perseroan
dan AP2 akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini
dilaksanakan oleh Perseroan dan AP2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa
terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan sesuai penerbitan pada surat kabar pada tanggal
28 Mei 2024 terkait ringkas rancangan penggabungan. Saat ini, paralel manajemen telah melakukan
harmonisasi dan komunikasi ke Lembaga dan pihak-pihak terkait untuk notifikasi dan perolehan
persetujuan dari aksi korporasi Penggabungan ini.
Adapun rencana penyusunan dokumen transaksi terkait Penggabungan termasuk pemanggilan RUPS
dan penandatanganan dokumen transaksi direncanakan pada minggu ke-4 Juni 2024. Selanjutnya
informasi lainnya terkait dengan Penggabungan berupa latar belakang, perkiraan jadwal, rencana
kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha Perseroan, dan struktur Perseroan sebelum dan setelah
aksi korporasi, dapat mengacu pada Bab VIII Subbab Q. Rencana Transaksi Aksi Korporasi Perseroan.
Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan
pariwisata, antara lain kondisi Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan
populasi terbesar di Asia Tenggara dan kelas konsumen yang terus berkembang, posisi geografis
yang strategis, keindahan alam dan budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah.
Faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik dan
internasional, wisatawan asing, serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia.
Rencana integrasi ini akan menjadikan API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia yang
mengelola 36 bandara di seluruh Indonesia yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang
di tahun di tahun 2045 sehingga menempatkan posisi API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-2
234
Page 261
di dunia. Melalui integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan
lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan
efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar
udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas. Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan
konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan yang terintegrasi
termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru. Integrasi bandara juga akan mendorong
efektivitas dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara yang dapat meningkatkan
coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara, sehingga membuka ruang bagi
maskapai untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para penumpang ke depannya di setiap
bandara yang dikelola oleh API.
Sejalan dengan arah pengembangan sektor pariwisata yang dicanangkan oleh pemerintah, program
integrasi bandara dapat meningkatkan aksesibilitas wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara
ke destinasi pariwisata di Indonesia dengan meningkatkan point-to-point connection melalui penyelarasan
strategi bisnis yang bergerak di bidang operator bandar udara sehingga dapat meningkatkan peran API
sebagai agen pembangunan dan value creator.
Selain itu, Pemerintah melihat proyek peningkatan konektivitas udara sebagai proyek strategis untuk
mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks ini, proyek
integrasi bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional
(“PSN”) Pemerintah. Dengan memasukkan proyek integrasi bandara ke dalam PSN, pemerintah
menunjukkan komitmen dalam mendorong integrasi infrastruktur penerbangan untuk mengoptimalkan
potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia. Hal ini sejalan dengan rencana
Penggabungan yang juga merupakan bagian dari program transformasi dan restrukturisasi BUMN dan
diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan negara melalui dividen dan pajak
atas peningkatan profitabilitas pariwisata, yang juga didukung oleh penciptaan lapangan pekerjaan
baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem pariwisata dan penerbangan, serta mendukung
pencapaian visi “5 New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.
4.2. Strategi Usaha
Dalam mencapai visi Perusahaan yaitu Connecting The World Beyond Airport Operator With Indonesian
Experience, Perusahaan secara aktif memperbaiki diri dan mengembangkan potensi yang dimiliki
melalui Program Transformasi berbasis 4 pilar sebagai berikut:
235
Page 262
Business Turnaround, berfokus pada restrukturisasi operasional, transformasi bisnis, optimalisasi
biaya operasional, dan peningkatan customer experience. Pilar ini terbagi menjadi 4 stream yaitu:
(1) pertumbuhan pendapatan bisnis aviasi melalui kolaborasi pemasaran destinasi dan program city pair
untuk mendongkrak trafik internasional; optimalisasi slot management, dan reaktivasi rute baik domestik
maupun internasional ; (2) pertumbuhan pendapatan bisnis non-aero melalui optimasi Advertising Space
Plan (ASP), optimasi area komersial dalam terminal, monetisasi WIFI; juga pengembangan portofoliio
bisnis melalui subsidiary ; (3) pertumbuhan pendapatan kargo & logistik melalui pengoperasian terminal
kargo di bandara baru dan kerjasama logistik kargo dengan global player; (4) optimalisasi biaya &
operasional melalui mekanisme Airport Operational Based on Traffic, optimalisasi layanan kebersihan,
dan optimalisasi kontrak peralatan.
Organization and Culture, berfokus pada pengembangan sumber daya manusia dan budaya untuk
memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan fungsi manajemen risiko. Pilar ini terbagi menjadi 3
stream yaitu: (1) transformasi organisasi melalui redesign struktur organisasi, pengembangan kapasitas
dan kapabilitas, serta program collaborative training; (2) manajemen kinerja perusahaan melalui
pengembangan dashboard Enterprise Performance Management, dan pengembangan Airport Based
Restructuring Framework (ABRF); (3) penguatan peran manajemen risiko untuk mendorong indeks
maturitas risiko perusahaan melalui penerapan four eyes principle, dan perencanaan berbasis risiko.
Financial Restructuring, merupakan rencana perusahaan sebagai solusi untuk menghadapi tekanan
likuiditas akibat situasi pandemi saat ini, yang dilakukan melalui 2 jalur yaitu: (1) perjanjian restrukturisasi
utang dengan beberapa lender, cash maintenance (cash-lab) melalui re-profile term pembayaran, dan
inisiatif fundraising; (2) inisiatif deleveraging melalui skema airport partnership (spin-off dan sekuritisasi)
di bandara atau klaster bandara yang potensial, penguatan modal melalui penerbitan saham preferen,
asset recycling, portfolio management, dan optimalisasi aset.
Digitalization for Structure/Process/People, merupakan enabler untuk proses implementasi dan
pemantauan inisiatif pada platform pengambilan keputusan berbasis data, digital monetization, revenue
safeguarding, serta akselerasi dan otomatisasi proses bisnis seperti Integrated Airport Collaborative
Decision Making dan robot process automation (RPA) payment system.
Sejak tahun 2021, Angkasa Pura I menjadi bagian dari anggota holding PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Persero). Adanya konsep Holding yang berbasis ekosistem diperlukan integrasi antara sisi Supply &
Demand untuk meningkatkan sektor Pariwisata dan Pendukung yang akan mendorong pertumbuhan
Ekonomi Indonesia. Angkasa Pura I sebagai pengelola bandar udara memiliki fungsi dan peran dalam
mendukung sisi supply, yaitu sebagai network integration, airport infrastructure readiness dan airline
resource readiness. Sehubungan dengan penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Persero) tahun 2022-2026, AP I melakukan penyelarasan terhadap strategi
Injourney untuk 5 tahun ke depan.
236
Page 263
Di tahun 2023, AP I melaksanakan strategi sebagaimana tertuang dalam RJPP 2020-2024 dan
menyesuaikan dengan program transformasi perusahaan, yang telah selaras dengan Strategic
Initiatives pada RJPP PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) tahun 2022-2026.
4.3. Strategi Pemasaran
Direktorat Pemasaran dan Pelayanan bertanggung jawab atas kegiatan promosi dan pemasaran, yang
menekankan pada kualitas layanan dan customer experience, baik untuk layanan aeronautika maupun
non-aeronautika. Strategi pemasaran PT Angkasa Pura I pada 2023 adalah sebagai berikut:
1. Dari sisi layanan Aeronautika, PT Angkasa Pura I senantiasa berkomunikasi dengan mitra
maskapai penerbangan melalui pelaksanakan direct marketing kepada maskapai domestik dan
internasional terkait peluang yang ada di bandara-bandara PT Angkasa Pura I melalui Airline HQ
Visit, strategic meeting dengan key airline, dan airline gathering. Selain itu, PT Angkasa Pura I juga
menghadiri International Conference (Routes Asia & Routes World) untuk membangun kembali
jaringan rute untuk mendorong pertumbuhan industri aviasi, melakukan kegiatan airport visit dan
strategic meeting dengan beberapa bandara internasional dalam rangka menjalin relasi dengan
pengelola bandara di kawasan Asia Pasifik serta untuk memperluas konektivitas bandara dengan
pembahasan perencanaan kerjasama yang saling menguntungkan serta melakukan implementasi
Cargo Integrated System secara bertahap di 14 bandara.
2. Pada sisi Non Aeronautika, PT Angkasa Pura I pada situasi pandemi covid-19 memberikan beberapa
kebijakan antara lmelakukan seleksi dengan menawarkan ruang idle kepada mitra usaha baru yang
bukan merupakan mitra usaha eksisting di gerai yang sama, dan adanya pemberian mekanisme
kontribusi pembagian pendapatan secara tier bertingkat sesuai dengan jumlah penumpang dan
pemberlakuan pembayaran sewa secara bulanan yang dulunya tahunan. Selain itu, PT Angkasa
Pura I juga melaksanakan market sounding kepada mitra usaha potensial untuk menawarakan
peluang kerja sama untuk kegiatan usaha terkait pelayanan penumpang, penyesuaian Commercial
Lay Out Bandara berdasarkan tenant mixing ,pengembangan Tenant Management System (TMS)
dalam rangka digitalisasi proses seleksi mitra usaha kegatan promosi
Kegiatan Promosi
Kolaborasi antara Perseroan dengan pemerintah dan pelaku usaha di industri pariwisata dilakukan
untuk memasarkan attraction, amenities, dan accessibilities tujuan wisata. Namun demikian, kegiatan
promosi ini terkendala pandemi COVID-19, sehingga Perseroan melakukan penyesuaian sebagai
berikut :
Dari sisi layanan Aeronautika, kegiatan promosi dilakukan melalui International Conference (Routes
Asia & Routes World) pada tahun 2023. Pada event ini, PT Angkasa Pura I melakukan expose potensi
bandara dan destinasi pada sejumlah maskapai penerbangan internasional. Selain melakukan expose,
PT Angkasa Pura I juga menggali informasi mengenai aspirasi dan rencana strategis maskapai
penerbangan terkait pengembangan rute pasca pandemi COVID-19 berakhir. Hal ini sangat penting
bagi PT Angkasa Pura I guna menyiapkan strategi promosi yang tepat dalam rangka reaktivasi rute dan
pengembangan rute baru.
Dari sisi layanan Non Aeronautika, kegiatan promosi dilakukan melalui penggunaan aset/infrastruktur
eksisting untuk gerai yang telah diseleksi, melakukan penjualan advertising per titik langsung kepada
pemilik brand yang tidak memiliki izin usaha periklanan, yang diharapkan dapat memberikan tambahan
pendapatan kepada PT Angkasa Pura I.
Penambahan Rute dan Insentif Landing Fee
Pada tahun 2023, kebijakan insentif landing fee yang diberikan kepada airline yang membuka rute
baru masih diterapkan. Kebijakan insentif landing fee diharapkan dapat membantu pengembangan rute
baru sehingga berdampak positif bagi peningkatan traffic penumpang pengguna jasa bandar udara.
Insentif landing fee yang diberikan kepada airline berupa potongan harga dari total biaya Pelayanan
Jasa Pendaratan untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri selama 12 bulan sebesar 100%.
Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan insentif untuk penambahan frekuensi.
237
Page 264
5. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan-peraturan
di bidang lingkungan hidup tersebut di atas khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 4/2021”), maka Perseroan wajib melengkapi izin usahanya dengan menyusun dan melakukan
kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dahulu yang selanjutnya akan dinilai
oleh instansi terkait guna penerbitan persetujuan lingkungan atas kegiatan yang akan dilakukan.
Dokumen lingkungan selain AMDAL yang telah dimiliki oleh perseroan yaitu meliputi Dokumen Upaya
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH),
Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (DPPL) dan Studi Evaluasi Lingkungan
(SEL).
Dokumen ijin lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Dokumen AMDAL/ADENDUM ANDAL RKL RPL
- DPS: SK.205/MENLHK/SETJEN/PLA.4/4/2018 (30 April 2018) dan SK.127/MENLHK/SETJEN/
PLA.4/3/2020 (2 Maret 2020)
- SUB: SK.240/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2020 (24 Agustus 2020)
- UPG: SK.193/MENLHK/SETJEN/PLA.4/4/2020 (17 April 2020)
- BPN: SK.877/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2019 (18 Oktober 2019)
- SOC: SK.126/MENLHK/SETJEN/PLA.4/3/2020 (2 Maret 2020)
- SRG: KEPMENLH 02.51.09 TAHUN 2014 (15 September 2014)
- LOP: SK.124/MENLHK/SETJEN/PLA.4/3/2020 (2 Maret 2020)
- MDC: SK.910/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2019 (18 Oktober 2019)
- BDJ: SK.592/MENLHK/SETJEN/PLA.4/6/2022 (15 Juni 2022)
- AMQ: SK.434/MENLHK/SETJEN/PLA.4/11/2020 (16 November 2020)
- YIA: SK.1269/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2021 (20 Desember 2021)
- DHX: SK Gub : 660/685/111.2/2020 (4 Desember 2020)
Dokumen UKL-UPL
- JOG: UKL UPL NO. 660.2/033/2011 (27 Mei 2011)
Dokumen DELH
- PST: 23/DELH/-1.774/151 (28 September 2011)
- DJJ: KEP.GUB PAPUA NO.188.4/451/TAHUN 2015 (14 Desember 2015)
Dokumen DPPL
- KOE: DPPL/SK.MENLH.115/2010 (3 Juni 2010)
Dokumen SEL
- BIK: No.17/LT.504/PHB-98 (17 Oktober 1998)
P. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY – CSR)
PENYALURAN DANA PROGRAM PENDANAAN UMK
Perusahaan menyediakan dana yang bersifat nonkomersial bagi pelaku usaha kecil, dengan mekanisme
penyaluran dana dilakukan berdasarkan evaluasi atas pemenuhan persyaratan, ketentuan angsuran
yang disesuaikan dengan kemampuan usaha, serta mempertimbangkan kebutuhan pembinaan bagi
pelaku usaha.
238
Page 265
Realisasi Penyaluran Pendanaan UMK
Realization of Disbursement of MSE Funding
Tahun Penyaluran Akumulasi Penyaluran
Year Disbursemen Cumulative Disbursement
Jumlah Mitra Nilai (Rupiah) Jumlah Mitra Nilai (Rupiah)
Number of Partners Value (Rupiah) Number of Partners Value (Rupiah)
2023 139* 14.600.000 14.845* 485,046,750
2022 138* 18.612.000 14.844* 470.446.750
2021 161* 17.540.000 14.706* 449.826.749
*Untuk jumlah mitra binaan yang diakui dalam penyaluran kepada lembaga penyalur hanya diakui Entitas Perusahaan yang
menjadi Lembaga Penyalur Dana PUMK milik PT Angkasa Pura I, bukan Mitra Binaan UMK bersangkutan.
*In terms of total fostered partners recognized in fund disbursement to disbursing institution, the company recognizes only the
Company Entity as PT Angkasa Pura I’s Fund Disbursing Institution, not the fostered MSE concerned.
Realisasi Penyaluran Pinjaman Kemitraan Berdasarkan Sektor Usaha
Realization of Disbursement of MSE Funding by Business Sector
Sektor Usaha Realisasi Tahun 2023 Realisasi Akumulasi Sampai Realisasi Akumulasi Sampai
Mitra Binaan (Rupiah) dengan Tahun 2023 (Rupiah) dengan Tahun 2022 (Rupiah)
Fostered Realization in 2023 Realization of Accumulation Realization of Accumulation
Partners (Rupiah) up to 2023 (Rupiah) up to 2022 (Rupiah)
Business Sector
Industri 0 0 3.621 115.005.261.998 3.621 115.005.261.998
Industry
Perdagangan 0 0 7.096 205.423.695.888 7.096 205.423.695.888
Trade
Pertanian 0 0 168 5.170.866.036 168 5.170.866.036
Agriculture
Peternakan 0 0 398 11.003.342.400 398 11.003.342.400
Animal Husbandry
Perkebunan 0 0 160 4.808.250.000 160 4.808.250.000
Plantation
Perikanan 0 0 158 4.923.500.000 158 4.923.500.000
Fisheries
Jasa 0 0 3.062 92.815.833.333 3.062 92.815.833.333
Service
Lainnya 0 0 176 3.996.000.000 176 3.996.000.000
Other Sectors
Lembaga 1 14.600.000.000 6 39.900.000.000 5 25.300.000.000
Penyalur
Channeling
Agency
Hibah BUMN 0 0 0 2.000.000.000 0 2.000.000.000
Khusus
Grant of Special
SOE
Total 1 14.600.000.000 14.845 485.046.749.655 14.844 470.446.749.655
Total
PT Angkasa Pura I juga melanjutkan program pemberdayaan masyarakat melalui program pembinaan
UMK untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil. Perusahaan telah menggunakan barang produksi
dan tenaga kerja lokal. Selain itu, PT Angkasa Pura I juga melaksanakan pemberdayaan melalui
pelatihan dan promosi bagi usaha kecil untuk meningkatkan produk dan/atau jasa lokal. Pelatihan yang
diberikan meliputi pelatihan sertifikasi yang dibutuhkan untuk produkproduk mereka. PT Angkasa Pura
I menyediakan sarana promosi berupa pelibatan mitra binaan dalam pameran-pameran perdagangan
nasional maupun internasional.
Informasi lebih terperinci mengenai realisasi Program Kemitraan disampaikan dalam Laporan
Keberlanjutan PT Angkasa Pura I tahun buku 2023.
239
Page 266
PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN (TJSL)
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan wujud komitmen PT Angkasa
Pura I untuk membantu meningkatkan kualitas hidup lingkungan sosial masyarakat. Sejak 1992,
program ini disebut dengan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang sesuai
dengan Peraturan Kementerian BUMN RI Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus
dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN dibagi dalam empat Pilar dan 17 Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang mencakup kegiatan-kegiatan strategis dan responsif, yang
terdiri dari:
Sosial
Social
Selama tahun 2023, PT Angkasa Pura I telah berpartisipasi
memberikan bantuan kepada korban bencana alam, yaitu
kepada korban banjir di Kabupaten Langkat, Semarang, dan
Manado serta korban gempa bumi di Kabupaten Maluku
dengan nilai total bantuan sebesar Rp102.588.400.
Angkasa Pura Berbagi
Bantuan yang telah disalurkan antara lain berupa bantuan
program Angkasa Pura Berbagi berupa paket sembako bagi
masyarakat kurang mampu di sekitar Bandara dalam rangka
hari raya Idul Fitri. Total bantuan yang diberikan sebesar
Rp1.330.263.800.
PT Angkasa Pura I juga menjalankan program pendukung TPB
2 yang berfokus kepada bantuan peningkatan kesejahteraan
masyarakat di sekitar wilayah kerja seperti bantuan sembako
di luar program Angkasa Pura Berbagi, bantuan qurban, gema
Ramadhan, dan sebagainya. Total nilai bantuan sampai selama
tahun 2023 adalah sebesar Rp1.931.636.000.
Pelayanan Kesehatan Keliling (Yankesling)
Program ini merupakan program unggulan PT Angkasa Pura
I yang telah dilaksanakan mulai tahun 2013. Bantuan yang
diberikan dalam program ini meliputi pemeriksaan gratis bagi
ibu hamil dan juga bayi/balita, dan juga pengobatan gratis bagi
warga lainnya. Selain it, PT Angkasa Pura I juga memberikan
Paket Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan juga bayi/
balita yang terindikasi kurang gizi untuk menanggulangi jumlah
masyarakat dengan tingkat stunting dan kurang gizi di sekitar
wilayah kerja perusahaan. Selama tahun 2023, program
Yankesling telah dilaksanakan di 13 Kantor Cabang dengan
total bantuan senilai Rp1.074.001.966.
Program pendukung bantuan sektor kesehatan lainnya adalah
bantuan penangan stunting, bantuan kegiatan Vaksinasi
Yayasan BUMN untuk Indonesia, bantuan sektor kesehatan
berupa program hapus tattoo, alat kesehatan, dan bakti
sosial, serta program vaksinasi Covid-19 booster dengan total
bantuan senilai Rp 1.344.175.211.
240
Page 267
Beasiswa DIII Kebandarudaraan
Pada Tahun 2019, PT Angkasa Pura I menginisiasi Program
TJSL yaitu beasiswa DIII Kebandarudaraan bagi siswa/I
berprestasi yang tinggal di sekitar wilayah kerja. Program ini
diberikan bagi siswa/siswi lulus seleksi yang dilaksanakan
oleh tim dari perusahaan. Konsep program ini adalah dengan
memberikan beasiswa penuh kepada para siswa untuk dapat
berkuliah di Universitas Mataram Lombok pada jurusan
pariwisata konsentrasi Kebandarudaraan.
Selain itu, perusahaan juga memberikan fasilitas berupa
pengembangan diri dalam bentuk kursus bahasa Inggris,
program pembinaan mental, fisik dan disiplin, yang bekerja
sama dengan TNI serta program pengembangan diri
lainnya seperti kegiatan bakti sosial, pembinaan soft skill
dan pembinaan keagamaan. Tahun ini sudah terdapat 58
mahasiswa yang terdiri dari 29 siswa /batch, yang mana
target awal 60 mahasiswa atau 30 siswa/batch. siswa/siswi
tersebut berasal dari masyarakat dari sekitar 13 kantor cabang
PT Angkasa Pura I. Total realisasi dana atas program ini
selama tahun 2023 adalah sebesar Rp1.413.063.809.
Angkasa Pura Peduli Difabel
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59
PT Angkasa Pura I, perusahaan memberikan bantuan kepada
para siswa/siswi difabel dan juga sekolah khusus difabel.
Bantuan yang diberikan antara lain berupa alat bantu dengar
(adaptive device), fasilitas pendidikan untuk SLB (meja, alat
peraga, alat musik, dan lain-lain), kursi roda, serta tongkat
untuk tuna netra total biaya yang direalisasikan untuk program
ini adalah sebesar Rp353.074.400.
PT Angkasa Pura I juga memberikan bantuan untuk
pengembangan pendidikan lainnya berupa program pendidikan
kewirausahaan melalui Yayasan BUMN untuk Indonesia,
bantuan beasiswa dalam kegiatan BUMN Goes to Campus,
bantuan insidentil pengambangan sarana pendidikan, dan
Program Pelatihan Injourney Hospitality House di Likupang
Rp1.676.787.170.
Lingkungan
Environment
Program Air Bersih
Program air bersih yang dilaksanakan di tahun 2023 berupa
pembuatan sumur bor untuk masyakarat di Klaten, bantuan
saluran pipa di Desa Air Saluka Ambon, dan tendon air kepada
kelompok tani di Surakarta. Program air bersih ini bertujuan
untuk membantu warga setempat yang mengalami kendala/
kesulitan dalam mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-
hari. Bantuan yang diberikan sebesar Rp100.000.000.
241
Page 268
Program Mudik Gratis
Program Mudik Gratis bertujuan untuk menekan kepadatan
arus lalu lintas, serta membantu masyarakat agar dapat
mudik dengan aman dan nyaman. Selain itu, program ini juga
dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pemerintah
untuk mengalihkan penggunakan sepeda motor ke sarana
transportasi lainnya dan guna mengurangi tingkat kecelakaan
lalu lintas yang sering terjadi saat mudik. Mudik Gratis tahun
2023 dibagi dalam 2 moda transportasi, antara lain:
1. Jalur darat (via kereta api)
Jumlah pemudik via kereta api sebanyak 648 pemudik
dari Jakarta dengan tujuan terakhir di Solo.
2. Jalur Laut (via kapal laut)
Jumlah pemudik via kapal laut sebanyak 1.150 pemudik
yang terbagi menjadi 2, yaitu dari Makassar ke Surabaya
sebanyak 1.000 pemudik dan dari Pulau Ambon ke Pulau
Seram sebanyak 150 pemudik.
Total nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp495.409.300.
PT Angkasa Pura I juga menjalankan program pendukung
TPB 11 yang berfokus pada berfokus kepada peningkatan
fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan masyarakat di
sekitar wilayah kerja seperti bantuan perbaikan jalan, bantuan
betonisasi, bantuan pengembangan tempat ibadah, dan
sebagainya. Total nilai bantuan sampai selama tahun 2023
adalah sebesar Rp6.197.098.600.
Program pendukung ekosistem lautan yang telah dilaksanakan
oleh PT Angkasa Pura I adalah penanaman terumbu karang di
Pantai Laha Ambon dan penanaman mangrove di Bali dan juga
Manado. Total bantuan yang diberikan untuk program tersebut
adalah sebesar Rp92.445.589.
TPB 15 Penanaman Pohon
Sebagai dukungan terhadap Sustainable Development Goals
(SDG’s) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 15,
PT Angkasa Pura I melaksanakan penanaman pohon yang
dilaksanakan di daerah sekitar bandara kelolaan. Selama 2023,
perusahaan melaksanakan penanaman pohon di Semarang,
Kemayoran, Sentani, Biak, Manado, dan Banyuwangi dengan
nilai bantuan sebesar sebesar Rp180.654.279.
Konservasi habitat Hewan Darat (Konservasi Bekantan
Pulau Curiak)
PT Angkasa Pura I melalui Yayasan Sahabat Bekantan
Indonesia memberikan bantuan pembuatan space ground
dan spot edukasi di area konservasi bekantan. Bantuan
tersebut diberikan untuk memudahkan pihak konservasi dalam
memberikan edukasi tentang bekantan kepada pengunjung.
Nilai bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp50.000.000.
Bantuan Ekosistem Daratan lainnya
Bantuan untuk pelestarian lingkungan daratan lainnya adalah
bantuan pembangunan greenhouse hydroponic di Depok.
Bantuan yang diberikan berupa pembangunan sarana
greenhouse dan program pendampingan. nilai bantuan yan
diberikan sebesar Rp40.000.000.
242
Page 269
Ekonomi
Economy
Pembinaan UMK Binaan
Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap UMK
Binaan perusahaan dan bentuk dukungan atas Program
Prioritas TPB di bidang pengembangan UMK, selama tahun
2023 perusahaan telah melibatkan 81 UMK Binaan dalam
kegiatan pembinaan. Kegiatan tersebut terdiri dari:
1. Pembinaan Pameran
Bazar UMKM untuk Indonesia (17 UMK Binaan),
pameran Inacraft (8 UMK Binaan), pameran di Tangerang
(1 UMK Binaan), pameran Manado High Street (2 UMK
Binaan), dan pameran UMKM MotoGP Mandalika (1
UMK Binaan).
2. Pembinaan Pelatihan
Pelatihan Sarinah Pandu (6 UMK Binaan) dan Pelatihan
Go Digital (40 UMK Binaan).
3. Pembinaan Pengembangan UMK Binaan
Program Baik Bersama dalam bentuk sertifikasi Halal (3
UMK Binaan) dan sertifikasi lainnya (3 UMK Binaan).
Bantuan Alat Kerja Untuk UMKM
PT Angkasa Pura I juga memberikan bantuan alat kerja dan
atau penunjang usaha UMKM disekitar Bandara seperti
Bantuan Tenda UMKM, bantuan alat kerja Kelompok Tani
Ngudi Mulyo dan Sari Bumi dan bantuan pembangunan Coffe
shop di Kulonprogo .
Total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut adalah
Rp1.501.811.446.
Hukum & Tata Kelola
Law & Governance
Bantuan Perlindungan untuk Perempuan dan Anak
PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum APIK Jakarta mengadakan sosialisasi
perlindungan kekerasan pada perempuan dan anak yang
dilaksanakan di wilayah Ciracas Jakarta timur. Bantuan yang
diberikan senilai Rp25.000.000.
Q. RENCANA TRANSAKSI AKSI KORPORASI PERSEROAN
1. DIVESTASI ENTITAS ANAK PERSEROAN
A. LATAR BELAKANG
Sektor aviation support berperan penting dalam menunjang agenda nasional Presiden & RPJMN
2020-2045 yang memprioritaskan sektor pariwisata Indonesia dan dapat membantu meningkatkan
daya saing destinasi dan industri pariwisata yang didukung penguatan rantai pasok dan ekosistem
pariwisata sesuai dengan tema RJPMN 2020-2024. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi seluruh
pihak terkait untuk berfokus pada sektor aviation support karena dampak besar yang langsung
maupun tidak langsung terhadap pariwisata Indonesia dan perekonomian negara secara umum.
PT Aviasi Pariwisata (Persero) (“InJourney”) memiliki misi besar untuk meningkatkan daya saing
destinasi dan industri pariwisata yang didukung penguatan rantai pasok dan ekosistem pariwisata.
Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai cita-cita tersebut, InJourney perlu melakukan penataan
portfolio group agar tercipta ekosistem pariwisata terintegrasi yang mana salah satunya melalui
pembentukan Aviation Services and Cargo. Pembentukan sub-holding Servis Aviasi dan Kargo
adalah aspirasi InJourney untuk menciptakan ekosistem Aviasi dan Kargo yang optimum pada
243
Page 270
lingkup InJourney Group. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan
di bandara dan kargo & logistic dimana hal tersebut juga tertuang dalam RJPP InJourney tahun
2022 – 2026.
Penataan Klaster Aviasi & Kargo merupakan inisiatif strategis InJourney untuk berperan sebagai
Tourism Orchestrator dan Strategic Holding dalam ekosistem pariwisata dan penggerak percepatan
pertumbuhan industri pariwisata. Klaster ini diharapkan memperkuat peran InJourney sebagai
Tourism Orchestrator dan Strategic Holding terutama dalam hal:
a) Penentuan arahan strategis, memimpin inisiatif sinergi lintas sektor, memimpin usaha
penggalangan dana signifikan, pengembangan kapabilitas, dan definisi identitas baru
b) Tata Kelola terintegrasi
c) Manajemen Risiko sesuai dengan Pasal 51 Peraturan BUMN No. 2 Tahun 2023.
Sesuai dengan arahan strategis pada Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan
nomor : AP.I.759/RT.01/2024/DU-B tanggal 26 Januari 2024 mengenai pengalihan saham milik
Perseroan pada Anak Perusahaan yaitu PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) dan PT Angkasa Pura
Properti (“APP”) dengan cara dan mekanisme melalui pelaksanaan tambahan penyertaan modal
Perseroan kepada atau di dalam PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”).
Rencana penataan klaster servis Aviasi dan Kargo didasari oleh bisnis yang tumpang tindih di
dalam InJourney Group. Selain bisnis yang tumpang tindih, Kinerja IAS lebih rendah dibanding
pesaing global dan lokal karena kurangnya kolaborasi. Oleh karena itu, pembentukan subholding
ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi antar anak perusahaan dan meningkatkan
keuntungan. Rencana penataan bisnis klaster servis dan kargo terdiri dari ground handling, cargo
& logistics, facility & equipment, property development, technology services, hotel, retail and Food
and Beverages.
B. PROSES DIVESTASI ENTITAS ANAK PERSEROAN
Adapun aksi korporasi penataan Klaster Aviasi & Kargo fase 2 ini sesuai dengan arahan strategis
pada Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan nomor : AP.I.759/RT.01/2024/
DU-B tanggal 26 Januari 2024 mengenai pengalihan saham milik Perseroan pada Anak Perusahaan
yaitu PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) dan PT Angkasa Pura Properti (“APP”) dengan mekanisme
transaksi inbreng saham. Skema pemindahan APP dan APH akan membertimbangkan aspek-
aspek:
1. Rencana Integrasi Bandara yang menjadi prioritas utama, sehingga proses pemindahan akan
dilakukan menyesuaikan proses integrasi bandara.
2. Rencana Pemindahan APP dan APH ke IAS dengan mekanisme non cash basis atau melalui
mekanisme inbreng saham
3. Setelah inbreng saham dilakukan, pada tahapan selanjutnya, APP dan APH direncanakan
untuk dapat berintegrasi
APP dan APH diarahkan untuk menjadi bagian dari IAS di bawah IAS Asset Management Solution
(IASAMS) untuk menangani bisnis asset management
2. INTEGRASI BANDARA
A. LATAR BELAKANG
Penggabungan ini dilatarbelakangi dengan landasan bahwa Indonesia memiliki potensi utama
untuk menjadi pasar utama aviasi dan pariwisata. Terdapat sejumlah faktor yang berpotensi untuk
menjadikan Indonesia sebagai pasar utama aviasi dan pariwisata, antara lain kondisi Indonesia
yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan populasi terbesar di Asia Tenggara
dan kelas konsumen yang terus berkembang, posisi geografis yang strategis, keindahan alam dan
budaya yang beragam, serta sumber daya alam yang melimpah. Faktor-faktor tersebut berpengaruh
terhadap jumlah kontribusi pariwisata, penumpang domestik dan internasional, wisatawan asing,
serta airfreight cargo yang ada dan dikelola di Indonesia.
244
Page 271
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas
dalam negeri, yang diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dan
meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia. Rencana integrasi ini juga akan menjadikan
API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia dengan 36 bandara di seluruh Indonesia
yang diestimasikan dapat melayani 550-700 juta penumpang per tahun di tahun 2045. Melalui
integrasi, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik,
khususnya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi
penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar udara
melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas. Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan
konektivitas udara domestik dan internasional yang didukung oleh sistem perencanaan yang
terintegrasi termasuk koordinasi dalam membuka rute penerbangan baru. Integrasi bandara
juga akan mendorong efektivitas dan efisiensi dengan adanya optimalisasi operasional bandara
yang dapat meningkatkan coverage dan kecekatan dalam memberikan layanan angkutan udara,
sehingga membuka ruang bagi maskapai untuk memberikan layanan secara terintegrasi bagi para
penumpang ke depannya di setiap bandara yang dikelola oleh API.
Selain itu, Pemerintah melihat proyek peningkatan konektivitas udara sebagai proyek strategis
untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan di Indonesia. Dalam konteks
ini, proyek integrasi bandara (termasuk melakukan Penggabungan) menjadi salah satu Proyek
Strategis Nasional (“PSN”) Pemerintah. Dengan memasukkan proyek integrasi bandara ke dalam
PSN, pemerintah menunjukkan komitmen dalam mendorong integrasi infrastruktur penerbangan
untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata dan industri penerbangan Indonesia. Hal ini sejalan
dengan rencana Penggabungan yang juga merupakan bagian dari program transformasi dan
restrukturisasi BUMN dan diharapkan ke depannya terdapat peningkatan kontribusi pendapatan
negara melalui dividen dan pajak atas peningkatan profitabilitas pariwisata, yang juga didukung oleh
penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi dalam ekosistem pariwisata
dan penerbangan, serta mendukung pencapaian visi “5 New Bali” yang dicanangkan Pemerintah.
B. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
Tanggal efektif Penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API
yang dilakukan dalam rangka Penggabungan ini. Berdasarkan diskusi Direksi Perseroan, AP2,
dan API, direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-
masing Perseroan, AP2, dan API sebelum pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 30 Juni
2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) API setelah efektifnya
pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024.
Timeline Indikatif Terkait Dengan Penggabungan
No. Aktivitas Utama Estimasi Jadwal
1. Persetujuan prinsip dari KBUMN untuk melanjutkan Rencana Minggu #3 April 2024 – Minggu #4 Mei 2024
Integrasi Bandara
2. Penyusunan Dokumen Transaksi Terkait Penggabungan Minggu #3 April 2024 – Minggu #5 Juli 2024
(j) Pemanggilan RUPS Perseroan, AP2, dan API (jika RUPS Minggu #4 Juni 2024
dilakukan secara fisik)
(ii) Pelaksanaan RUPS dan Penandatanganan Dokumen Minggu #4 Juni 2024
Transaksi
(iii) Penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan Minggu #3 Juli 2024
pemberitahuan oleh Menkumham
3. Pendaftaran dan Penyesuaian Perizinan Operasional Minggu #3 April 2024 – Minggu #5 Juli 2024
(i) Proses pemenuhan persyaratan pendahuluan perizinan di Minggu #1 Mei 2024 – Minggu #3 Juli 2024
bidan gkebandarudaraan, termasuk SS BUBU, Keputusan
DJPU tentant penetapan bandara yang dikelola, dan
sertifikat Bandar Udara
(ii) Proses penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Minggu #1 Mei 2024 – Minggu #3 Juli 2024
Konsesi antara (i) Perseroan atau AP2 dengan (ii)
Kemenhub
(iii) Proses penyusunan perjanjian Konsesi baru antara API Minggu #3 Mei 2024 – Minggu #3 Juli 2024
dan Kemenhub
245
Page 272
No. Aktivitas Utama Estimasi Jadwal
(iv) Pengembalian SS BUBU Perseroan dan AP2 dan Minggu #3 Juli 2024 – Minggu #4 Juli 2024
penerbitan SS BUBU API
(v) Pencabutan Keputusan DJPU tentang penetapan bandara Minggu #3 Juli 2024 – Minggu #5 Juli 2024
yang dikelola oleh Perseroan dan AP2, dan penerbitan
Keputusan DJPU tentang penetapan bandara yang dikelola
API
(vi) Pencabutan Sertifikat Bandar Udara atas nama Perseroan Minggu #3 Juli 2024 – Minggu #5 Juli 2024
dan AP2, dan penerbitan Sertifikat Bandar Udara atas
nama API
(vii) Penandatanganan Perjanjian Konsesi baru antara API dan Minggu #3 Juli 2024 – Minggu #5 Juli 2024
Kemenhub
(viii) Pelaporan perubahan Sertifikat Kompetensi personel Minggu #3 Juli 2024 – Minggu #5 Juli 2024
API oleh API kepada Kepala Bandar Udara ( Single
Accountable)
4. Pengambilalihan APP dan APH oleh IAS Minggu #2 Mei 2024 – Minggu #4 Juli 2024
(i) Pengumuman Pengambilalihan APP dan APH (a) dalam Minggu #4 Mei 2024
surat kabar, dan (b) kepada karyawan
(ii) Penandatanganan (i) Akta pengambilalihan APP dan APH, Minggu #4 Juni 2024 – Minggu #1 Juli 2024
dan (ii) Akta Inbreng
(iii) Penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan Minggu #1 Juli 2024 - Minggu #2 Juli 2024
pemberitahuan oleh Menkumham
5. Pengurusan Dokumentasi Penggunaan/ Pengelolaan Aset Minggu #3 April 2024 - Minggu #3 Juli 2024
Perseroan dan AP2
(iv) Penyusunan dokumentasi awal yang mendasari Minggu #1 Mei 2024 – Minggu #3 Juli 2024
pemanfaatan aset dengan stakeholders terkait, termasuk
Kemenhub, antara lain dalam bentuk MOU, Berita Acara,
dan/atau Perjanjian Kerjasama
(v) Penandatanganan dokumentasi awal yang mendasari Minggu #1 Mei 2024 – Minggu #3 Juli 2024
pemanfaatan aset dengan stakeholders terkait
6. Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan Perjanjian (kecuali Minggu #3 April 2024 – Minggu #4 Agustus
Perjanjian Konsesi) sehubugnan dengan persetujuan, 2024
pengesampingan (waiver) dan/atau pemberitahuan dalam
kaitannya dengan :
(i) Perjanjian kredit, perwaliamanatan, dan sukuk;
(ii) Perjanjian JV terkait Pengelolaan Bandara;
(iii) Perjanjian terkait dengan Penggunaan Aset oleh Perseroan
dan AP2; dan
(iv) Perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.
7. Novasi/Amandemen perjanjian Minggu #3 April 2024 – Minggu #4 Agustus
2024
(i) Penandatanganan perjanjian novasi/amandemen sebelum Minggu #5 April 2024 – Minggu #2 Juli 2024
tanggal efektifnya penggabungan (dengan menggunakan
konsep tanggal efektif dan jika dimungkinkan)
(ii) Penandatanganan perjanjian novasi/amandemen setelah Minggu #4 Juli 2024 – Minggu #4 Agustus 2024
tanggal efektifnya penggabungan
8. Pengalihan dan/atau Pendaftaran Aset Minggu #3 April 2024 – Minggu #4 Agustus
2024
9. Kewajiban ketenagakerjaan Minggu #3 April 2024 – Minggu #2 Juli 2024
10. Kewajiban notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Minggu #3 April 2024 – Minggu #4 Juli 2024
Usaha sehubungan dengan Penggabungan
(i) Penilaian awal sehubungan dengan pemenuhan kriteria Minggu #3 April 2024 – Minggu #4 Juni 2024
kewajiban notifikasi atas penggabungan kepada KPPU
(ii) Penyampaian notifikasi kepada KPPU Minggu #4 Juli 2024 – Minggu #5 Juli 2024
11. Kewajiban Notifikasi kepada Panitera Pengadilan terkait Minggu #3 April 2024 – Minggu #4 Agustus
sehubungan dengan Perkara/Litigasi 2024
(i) Penyampaian pemberitahuan terkait penggabungan Minggu #3 Juli 2024 – Minggu #4 Agustus 2024
kepada Panitera Pengadilan yang terkait dengan perkara/
litigasi Perseroan dan AP2 yang saat ini berlangsung
246
Page 273
C. RENCANA KELANJUTAN ATAU PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA Perseroan DAN AP2
SEBAGAI PERUSAHAAN YANG AKAN MENGGABUNGKAN DIRI
Dengan dilaksanakannya Penggabungan, maka status badan hukum masing-masing Perseroan
dan AP2 akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini
dilaksanakan oleh Perseroan dan AP2, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa
terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan.
3. STRUKTUR PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH AKSI KORPORASI
A. STRUKTUR PERSEROAN SEBELUM AKSI KORPORASI
PT Angkasa Pura Indonesia
51,00%
0,01%
48,99%
Sesuai Akta No. 16/2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang berlaku
saat ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri B
Seri A Seri B (%)
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 11.999.999 1.000.000,00 11.999.999.000.000,00
Rp12.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 1.000.000,00 - 0,01
PT Aviasi Pariwisata Indonesia - 3.271.350 - 3.271.350.000.000,00 51,00
(Persero)
PT Angkasa Pura Indonesia - 3.143.061 - 3.143.061.000.000,00 48,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.414.412 6.414.412.000.000,00 100,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 5.585.588 - 5.585.588.000.000,00
PT Aviasi pariwisata Indonesia (Persero) melakukan pemindahan hak atas saham Seri B pada Perseroan
kepada PT Angkasa Pura Indonesia sebanyak 3.143.061 (tiga juta seratus empat puluh tiga ribu
enam puluh satu) lembar saham Seri B atau seluruhnya sebesar Rp3.143.061.000.000,00 (tiga triliun
seratus empat puluh tiga miliar enam puluh satu juta Rupiah). Pemindahan hak atas saham Seri B milik
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) kepada PT Angkasa Pura Indonesia tersebut dilakukan dengan
cara penyertaan modal (inbreng) sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemasukan (Inbreng) No. 18
tanggal 2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S. H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
dibuat oleh dan antara PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT Angkasa Pura Indonesia.
247
Page 274
B. STRUKTUR PERSEROAN SETELAH PROSES DIVESTASI ENTITAS ANAK
0,00%
56,13%
Dampak dari pengalihan seluruh kepemilikan saham (inbreng) atas seluruh saham PT Angkasa Pura
I masing-masing pada PT Angkasa Properti dan PT Angkasa Hotel kepada PT Integrasi Aviasi Solusi
terhadap laporan keuangan PT Angkasa Pura I yaitu:
1. PT Angkasa Pura I tidak lagi melaksanakan konsolidasian atas laporan keuangan APP dan APH;
2. PT Angkasa Pura I tidak lagi memiliki kendali penuh atas PT Angkasa Properti dan PT Angkasa
Hotel;
3. PT Angkasa Pura I menjadi pemegang saham di PT Integrasi Aviasi Solusi.
C. STRUKTUR PERSEROAN SETELAH PROSES DIVESTASI ENTITAS ANAK PERSEROAN DAN
SETELAH PROSES INTEGRASI BANDARA
Pemegang Saham Jumlah Saham Akhir Nilai Nominal (%)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000.000 100,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Saham Seri A
- Negara Republik Indonesia 2 2.000.000 0,0000030%
Saham Seri B
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) 66.304.768 66.304.768.000.000 99,9999955%
- PT Taman Wisata Candi Borobudur, Pram- 1 1.000.000 0,0000015%
banan, dan Ratu Boko
Total 66.304.771 66.304.771.000.000 100,00%
248
Page 275
IX. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari
2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar:
i. atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi.
ii. atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan
tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
i. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
ii. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Perseroan taat kepada aturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU
PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.011/2012, seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenakan pajak penghasilan final. Adapun pemotongan Pajak
Penghasilan dilakukan oleh:
a. Penerbit Obligasi (Perseroan) atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas:
1) bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada
saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan
2) diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang
diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh
penjual Obligasi pada saat transaksi.
249
Page 276
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan
melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh
Badan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah
Tahun Pajak 2022, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2023 akan dilakukan pada bulan Maret 2024 dan
disampaikan sebelum jatuh tempo yang ditetapkan oleh undang undang perpajakan. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI.
250
Page 277
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp487.500.000.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh
miliar lima ratus juta Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian
dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
perjanjian ini.
Obligasi ini dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment) dan Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Obligasi yang akan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Susunan dan
jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan Persentase
Porsi Penjaminan (Rp miliar)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (Rp miliar) (%)
Seri A Seri B Seri C
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 0,000 30,000 72,125 102,125 43,88
2 PT Indo Premier Sekuritas 7,000 0,000 123,625 130,625 56,12
Total Penjaminan Emisi Obligasi 7,000 30,000 195,750 232,750 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp254.750.000.000,-
(dua ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri
dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan
atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang
yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
251
Page 278
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan,
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah, dan risk
premium (sesuai dengan peringkat dari Obligasi).
252
Page 279
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga
Negara Asing/Badan Asing, yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan
FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat
diperoleh softcopy-nya melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan
Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada
Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2024 yang ditutup pada pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi;
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
253
Page 280
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi dan
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh
KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek
atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh dalam bentuk hardcopy
dan/atau softcopy melalui email dan/atau melalui faksmili.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada
tanggal 3 Juli 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7., paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal
4 Juli 2024 pukul 16.00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening berikut:
254
Page 281
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank BCA
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang SCBD
No. Rekening: No. Rekening:
0671.01.000692.30.1 0063068303
A/n: PT BRI Danareksa Sekuritas A/n: PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran
yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan
berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum
untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
255
Page 282
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan
memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
pembatalan atau penundaan Penawaran Umum..
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk
tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/
atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan
dan bukti tanda jati diri.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
256
Page 283
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Indonesia)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, lt. 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Nama Rekan : Moch Dadang Syachruna
No. STTD : STTD.AP-115/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Surat Penunjukkan : No 0054/PSS/04/2024 & 0055/PSS/04/2024 tanggal
16 April 2024
Keanggotaan : Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1084
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAPI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/
POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”). Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan
dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan tersebut
bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh
bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi
yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang
dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
Jl. Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PM.22/2018 atas nama Helen Joni
Marsinih tanggal 12 Maret 2018
Surat Penunjukkan : No. JK-00005158 tanggal 21 Maret 2024
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
No. 200427
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018
257
Page 284
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara
independen, sesuai dengan norma atau Standar Profesi
dan kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan
pemeriksaan dari segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan
kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan
Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas
Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama Lt. 6C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav. 1-2
Jakarta Selatan
Tlp. : (021) 52907304, (021) 52907305-6
Fax. : (021) 5261136
No. STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
Surat Penunjukkan : No. JK-00005178 tanggal 3 April 2024
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara
lain Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dan Perjanjian
Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukupin Tbk (KB Bank)
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telp: (021) 7988266
Faks: (021) 7890625
No. STTD : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Surat Penunjukkan : No. AP.I. 1870/KU.11/2024/DUF-B tanggal 20 Maret
2024
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat PT Bank KB
Bukopin Tbk (KB Bank)
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
258
Page 285
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Panin Tower Senayan City Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot. 19
Gelora, Jakarta Pusat
Jakarta 12220
Telp : (021) 72782380
Fax : (021) 72782370
Surat Penunjukkan : SPK.0007/KU.11/2024/DUF-B tanggal 4 Maret 2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code)
yang diterbitkan oleh International Organization of
Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100
negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
Association of Credit Rating Agencies in Asia (“ACRAA”).
ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit
rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development
Bank (“ADB”)
Izin Usaha : Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-39/PM-
PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang
Penasihat Investasi PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PEFINDO) tanggal 13 Agustus 1994
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta
material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling
lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material
atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru
apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
ulang.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal.
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK KB BUKOPIN TBK (KB BANK) SEBAGAI
WALI AMANAT.
259
Page 286
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Obligasi USD, dan Obligasi Berwawasan Lingkungan
adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal
26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 06492/DPMK/IV/2024 tanggal 16 April 2024, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
i. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 ;
ii. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 ;
iii. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
- Surat pernyataan No. No.06492/DPMK/IV/2024 tanggal 16 April 2024, Wali Amanat
menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama
menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
- Surat pernyataan No. No.06492/DPMK/IV/2024 tanggal 16 April 2024, Wali Amanat
menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
1. Riwayat Singkat
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank ”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93
tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
260
Page 287
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-
3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 9 Juni 2023 dibuat dihadapan
Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 31 Januari 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990
yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan
261
Page 288
A. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Maret 2024 berdasarkan Akta No.
33 tanggal 9 Juni 2023 dan berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Surat
No.DE/IV/24-1315 tanggal 3 April 2024 adalah sebagai berikut:
Saham Kelas A memiliki nilai nominal Rp 10.000,-
Keterangan per saham & Kelas B Rp 100,- per saham Jumlah %
Saham Kelas A Saham Kelas B
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
B. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 24 Januari 2024 Nomor:
57, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen : Eugene Keith Galbraith
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Young Eun Moon *
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
* Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016;
POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku
C. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
262
Page 289
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
263
Page 290
DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai
saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan
Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 10 November 2023, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah
mewaliamanati sekitar Rp.68 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
264
Page 291
D. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 17 tanggal
17 April 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 54 tanggal 25 Juni 2024 yang
seluruhnya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank
KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
E. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024 No. 17 tanggal 17 April 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 54 tanggal
25 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
b. izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan
putusan yang berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkanketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan
putusan yang berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya
oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar
Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
h. atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat.
j. timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat; atau
k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secaratertulis sebanyak tiga kali
berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran
diri kepada Perseroan.
265
Page 292
F. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,
Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani
oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas 524.320 472.213
Giro pada Bank Indonesia 4.140.431 2.148.831
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 75.647 47.347
Pihak ketiga 668.412 1.350.110
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (89) (370)
Giro pada bank lain - neto 743.970 1.397.087
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 12.180.830 12.441.918
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 3.362.099 1.512.903
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 588.835 1.521.457
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 8.059.020 5.248.704
12.009.954 8.283.064
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (76) (125)
Surat-surat berharga - neto 12.009.878 8.282.939
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto - 110.400
Tagihan Derivatif 9.254 9.898
-
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 48.956.758 53.850.273
Tagihan akseptasi 17.346 5.418
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (211) (66)
Tagihan akseptasi -neto 17.135 5.352
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.686.955 4.808.776
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.290.753) (1.311.446)
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.396.202 3.497.330
Aset pajak tangguhan - neto 1.942.151 1.819.232
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 485.049 484.944
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (283.055) (282.748)
Aset tak berwujud – neto 201.994 202.196
Aset lain-lain - neto 5.872.414 4.977.990
TOTAL ASET 89.995.352 89.215.674
266
Page 293
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 388.522 289.291
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 260.318 65.446
Pihak ketiga 3.317.609 3.249.306
Tabungan
Pihak berelasi 9.870 20.025
Pihak ketiga 6.945.914 8.776.892
Deposito berjangka
Pihak berelasi 55.847 11.956
Pihak ketiga 41.372.812 43.699.151
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 10.121.907 7.126.250
Pihak ketiga 259.468 2.525.818
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto - 2.399.726
Liabilitas derivatif 12.259 11.056
Liabilitas akseptasi 17.346 5.418
Pinjaman yang diterima 2.426.241 3.953.365
Pihak berelasi 6.533.582 -
Pihak ketiga 4.666.549 2.426.241
Surat berharga yang diterbitkan 3.392.718 3.787.708
Utang pajak 56.496 42.163
Liabilitas lain-lain 1.367.530 1.573.323
Total Liabilitas 78.778.747 76.009.770
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022
dan 7.000.000 7.000.000
31 Desember 2021
Tambahan modal disetor 8.286.428 8.286.428
Uang muka setoran modal 3.000.000 -
Surplus revaluasi aset 1.605.649 1.527.812
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 2.625 57.330
Akumulasi defisit (8.673.269) (3.665.882)
11.221.433 13.205.688
Kepentingan non-pengendali (4.828) 216
Total Ekuitas 11.216.605 13.205.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 89.995.352 89.215.674
267
Page 294
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.721.413 3.919.306
Pendapatan Syariah 407.257 298.309
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.128.670 4.217.615
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (2.828.375) (3.169.293)
Beban Syariah (250.792) (218.805)
Total beban bunga dan Syariah (3.079.167) (3.388.098)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 1.049.503 829.517
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 323.340 419.959
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 13.082 19.498
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 31.815 (423.525)
Lain-lain 131.272 135.233
Total pendapatan operasional lainnya 499.509 151.165
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (3.948.482) (1.051.148)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (1.919) 107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto (2.272) 24.968
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (81.325) (95.606)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (147.542) (12.683)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.571.018) (1.858.758)
Gaji dan tunjangan karyawan (734.432) (1.105.054)
Premi program penjaminan pemerintah (118.790) (79.537)
Total beban operasional lainnya (2.424.240) (3.043.349)
RUGI OPERASIONAL (5.056.768) (3.090.021)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (88.888) (54.004)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.145.656) (3.144.025)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (525)
Tangguhan 113.152 842.271
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 113.152 841.746
RUGI TAHUN BERJALAN (5.032.504) (2.302.279)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti 25.736 12.747
Perubahan surplus revaluasi aset 77.837 17.211
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (5.663) 12.117
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok (70.134) (18.398)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 15.429 (20.542)
Penghasilan komprehensif lain - neto 43.205 3.135
Total rugi komprehensif tahun berjalan (4.989.299) (2.299.144)
268
Page 295
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (5.027.460) (2.282.245)
Kepentingan non-pengendali (5.044) (20.034)
(5.032.504) (2.302.279)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (4.984.356) (2.279.110)
Kepentingan non-pengendali (4.943) (20.034)
(4.989.299) (2.299.144)
G. Informasi Mengenai Penelaahan Terkait Dengan Penerbitan Obligasi Perseroan
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
surat meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
269
Page 296
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan rincian di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi)
Gedung BRI II Lt.23 Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Tel. (021) 50887168
Fax. (021) 2520 990 Fax. (021) 508871687
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
270
Page 297
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
271
Page 298
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 299
Ref. No.: 8142/MMI-HJM/VI/2024 Jakarta, 26 Juni 2024
Kepada Yth.
PT ANGKASA PURA I
Grha Angkasa Pura I
Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran
Blok B12 Kav. 2, Jakarta Pusat
Jakarta 10610, Indonesia
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I
Tahap I Tahun 2024:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, 16/F, SCBD Lot 10
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT ANGKASA PURA I DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANGKASA PURA I TAHAP I TAHUN 2024
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
No. Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Angkasa Pura I, suatu perseroan terbatas persero yang berkantor
pusat di Grha Angkasa Pura I, Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, Blok B12, Kav. 2, Jakarta Pusat 10610,
Indonesia (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai Surat Perintah Kerja No. JK-00005158 tanggal 21 Maret 2024,
untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) terhadap Perseroan dan membuat
laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan Perseroan untuk melakukan penawaran umum
berkelanjutan kepada masyarakat, untuk menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa Warkat (scriptless) dengan
total target dana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang diterbitkan secara bertahap, yaitu
dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024” dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu sebagai berikut:
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp232.750.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment). Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,30% (tujuh koma tiga nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.750.000.000,00 (seratus
sembilan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 10
Page 300
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 2 -
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp254.750.000.000,00 (dua ratus lima
puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin, Tbk sebagai Wali
Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali
Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap
I Tahun 2024 No. 17 tanggal 17 April 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 14 tanggal 15 Mei 2024, Akta
Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 12
tanggal 6 Juni 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura
I Tahap I Tahun 2024 No. 54 tanggal 25 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas, yang
keduanya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi obligasi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) dan telah menandatangani Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 19 tanggal 17 April 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 16 tanggal 15 Mei 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 14 tanggal 6 Juni 2024, dan Akta Perubahan
III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 56 tanggal
25 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. PT BRI Danareksa
Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung
oleh Negara Republik Indonesia.
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum yaitu sebagai berikut:
a) Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebesar
Rp232.750.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan digunakan Perseroan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing) Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan IAngkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A
Nama surat utang :
(“Obligasi Seri A 2021”)
Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus juta
Jumlah utang saat ini :
Rupiah)
Tingkat bunga : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Obligasi Seri A 2016 (Obligasi I Angkasa
Pura I Tahun 2016 Seri A) melunasi sebagian pokok utang
Pinjaman Kredit Sindikasi 2016
Penggunaan dana :
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa overlay
landasan pacu, penggantian peralatan, renovasi terminal beserta
fasilitas penunjang dan lain-lain
274
Page 301
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 3 -
Keterangan Penjelasan
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/pengelolaan
non terminal, peralatan, pengelolaan terminal dan fasilitas
penunjang lainnya, utilitas bandara dan lain-lain
Jumlah utang yang akan : Rp226.893.093.399,00 (dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus
dibayarkan melalui porsi sembilan puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat
Kesanggupan Penuh (Full puluh sembilan Rupiah)
Commitment)
Sisa saldo utang setelah : Rp45.606.906.601,00 (empat puluh lima miliar enam ratus enam juta
pembayaran melalui porsi sembilan ratus enam ribu enam ratus satu Rupiah)
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada / Afiliasi
kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Seri
A 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus
Riwayat utang
tujuh puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
pembayaran utang
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok dan bunga Obligasi Seri A 2021 adalah kas dari
aktivitas usaha Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
b) Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) yaitu sebanyak-banyaknya sebesar Rp487.500.000.000,00 (empat ratus
delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1) Sebanyak-banyaknya sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kembali (refinancing) Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A
Nama surat utang :
(“Obligasi Seri A 2021”)
Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus juta
Jumlah utang saat ini :
Rupiah)
Tingkat bunga : 6,70% (enam koma tujuh persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Obligasi Seri A 2016 (Obligasi I Angkasa Pura I
Tahun 2016 Seri A) melunasi sebagian pokok utang Pinjaman Kredit
Sindikasi 2016
Penggunaan dana :
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa overlay landasan
pacu, penggantian peralatan, renovasi terminal beserta fasilitas
penunjang dan lain-lain
275
Page 302
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 4 -
Keterangan Penjelasan
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/pengelolaan non
terminal, peralatan, pengelolaan terminal dan fasilitas penunjang lainnya,
utilitas bandara dan lain-lain
Jumlah utang yang akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
dibayarkan melalui porsi dua miliar lima ratus juta Rupiah)
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best
Effort)
Sisa saldo utang setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00 (nol Rupiah)
pembayaran melalui porsi
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best
Effort)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada / Afiliasi
kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Seri A 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
Riwayat utang
dua miliar lima ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk
pembayaran utang
pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga Obligasi Seri A 2021 adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan
dan/atau sumber pendanaan lainnya.
2) Sisanya akan digunakan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing) Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A
Nama surat utang :
(“Sukuk Ijarah Seri A 2021)
Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini : Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Sukuk Ijarah Seri A 2016 (Sukuk Ijarah I
Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri A)
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa overlay
landasan pacu, penggantian peralatan, renovasi terminal beserta
Penggunaan dana :
fasilitas penunjang dan lain-lain
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/pengelolaan
non terminal, peralatan, pengelolaan terminal dan fasilitas penunjang
lainnya, utilitas bandara dan lain-lain
Jumlah sisa imbalan ijarah yang : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00 (nol Rupiah)
akan dibayarkan melalui porsi
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
276
Page 303
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 5 -
Keterangan Penjelasan
sisa imbalan ijarah setelah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima
pembayaran melalui porsi belas miliar Rupiah)
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada / Afiliasi
kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Seri A 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp215.000.000.000,00 (dua
Riwayat kewajiban
ratus lima belas miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
sukuk ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Prosedur dan persyaratan
Perjanjian Agen Pembayaran.
pembayaran sisa imbalan ijarah
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut yang jatuh tempo
kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada
wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan cicilan dan sisa imbalan ijarah Sukuk Ijarah Seri A 2021
adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan tidak mencukupi untuk penggunaan dana pada butir b.1 dan b.2 di
atas, maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan sumber
pendanaan lainnya.
Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I. Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan
II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024, Pefindo memberikan peringkat IdAAA (Triple A) sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Pefindo No. Surat Pefindo No. RC-490/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Periode 16 April 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Pefindo atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I telah sesuai dengan Pasal 12 POJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”) dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I, Perseroan menyampaikan
pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I dapat menjadi efektif, Perseroan harus
sudah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai efektifnya pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I
(“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak: (i) tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan peraturan yang terkait
dengan Penawaran Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta
oleh OJK telah terpenuhi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
277
Page 304
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 6 -
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Angkasa Pura I Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 Ref No. 8141/MMI-HJM/VI/2024
tanggal 26 Juni 2024 (”Laporan Uji Tuntas”).
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT Angkasa Pura I Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan: Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 Ref No. 8124/MMI-
HJM/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa
Pura I Tahap I adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan
tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi aspek (a)
aspek hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat
Hukum ini, dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura
I Tahap I sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,
termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan POJK No.
18 Tahun 2023 (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
278
Page 305
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 7 -
mengendalikan perusahaan tersebut melalui perusahaan anak Perseroan (“Perusahaan Anak”);
dan
2.2 Sehubungan dengan penyertaan Perseron pada perusahaan-perusahaan lain dengan penyertaan
kurang dari 50% (lima puluh persen) (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan
ringkas terhadap Perusahaan Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan
saham di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang jasa kebandarudaraan pelayanan lalu lintas penerbangan serta bidang pasar
modal.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 26 Juni 2024.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I sehubungan dengan
Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
279
Page 306
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 8 -
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I dan atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup,
pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka
Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan pertama kali didirikan dalam bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara (PN)
Angkasa Pura Kemayoran berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 33 Tahun 1962
tentang Pendirian Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 21 tahun 1965 tentang Perubahan dan Tambahan PP Nomor 33 Tahun 1962, PN
Angkasa Pura Kemayoran berubah nama menjadi PN Angkasa Pura. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura, PN Angkasa
Pura dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama
Perusahaan Umum (PERUM) "Angkasa Pura".
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan bandar udara, Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1985 diubah namanya menjadi
Perusahaan Umum Angkasa Pura I berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun
1986. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (“PP No. 5/1992”),
bentuk badan hukum Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I diubah menjadi Perseroan Terbatas
(PT). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I dinyatakan bubar pada saat
pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan
kewajiban, kekayaan serta pegawai perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
Dalam rangka pelaksanaan PP No. 5/1992 telah di tandatangani Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Angkasa Pura I (Persero) No. 1 tanggal 2 Januari 1993, sebagaimana diperbaiki dengan Akta Pembetulan
No. 95 tanggal 19 Maret 1993 keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. C2-2470.HT.01.01.th.93
tanggal 24 April 1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
1370/1993 tanggal 19 Mei 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52
tanggal 29 Juni 1993, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 2914 (selanjutnya disebut ”Akta
Pendirian”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar terkahir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Perseroan No. 16 tanggal 2 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,
M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0040201 tanggal
16 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034191.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 16 Februari 2024 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 010080 (“Akta No. 16/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11 anggaran dasar
Perseroan, serta menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
280
Page 307
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 9 -
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 16/2024 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”.
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
33/POJK.04/2014”). Direksi Perseroan telah mengajukan permohonan kepada PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) selaku pemegang saham Perseroan serta kuasa Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 melalui Surat Direksi Perseroan No.
AP.I.6695/HK.01/2021/DI-B tanggal 22 November 2021 Perihal Permohonan Perbahan dan Penyusunan
Kembali Anggaran Dasar Perseroan. Adapun tanggapan Menteri BUMN melalui Surat Menteri BUMN No.
S-460/MBU/07/2022 tanggal 25 Juli 2022, bahwa penyesuaian terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam
Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tidak dapat disetujui mengingat Perseroan
bukan merupakan perusahaan terbuka (Tbk). Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No.
33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai
Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka
berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi akan tetap berupaya untuk menyesuaikan Anggaran
Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
surat pernyataan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi tanggal 25 Juni 2024.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
adalah melakukan usaha dibidang jasa kebandarudaraan pelayanan lalu lintas penerbangan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama, yaitu pengangkutan dan pergudangan (KBLI 52101), dengan klasifikasi aktivitas kebandarudaraan
(KBLI 52231).
Selain kegiatan usaha utama Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pertanian Padi Hibrida (KBLI 01121);
2) Pertanian hortikultura buah (KBLI 01132);
3) Pertanian hortikultura sayuran buah KBLI 01133);
4) Pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI 01134).
b. Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Industri kartu cerdas (KBLI 26391);
2) Industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI 26399);
3) Reparasi pesawat terbang (KBLI 33153).
c. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pembangkitan tenaga listrik; (KBLI 35111);
2) Transmisi tenaga listrik (KBLI 35112);
3) Distribusi tenaga listrik (KBLI 35113);
4) Penjualan tenaga listrik (KBLI 35114);
5) Distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI 35118);
6) Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya. (KBLI 35129).
d. Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan aktivitas
remediasi, dengan klasifikasi yaitu:
1) Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum (KBLI 36001);
2) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI 37011);
3) Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI 37021);
4) Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI 38110);
281
Page 308
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 10 -
5) Pengumpulan limbah berbahaya (KBLI 38120);
6) Treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI 38211);
7) Produksi kompos sampah organik (KBLI 38212);
8) Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI 38220).
e. Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:
1) Konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI 41014);
2) Konstruksi gedung penginapan (KBLI 41017);
3) Konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019);
4) Konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI 42101);
5) Konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI 42202);
6) Konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI 42204);
7) Konstruksi sentral telekomunikasil (KBLI 42206);
8) Penyiapan lahan (KBLI 43120);
9) Instalasi listrik (KBLI 43211);
10) Instalasi elektronika (KBLI 43213);
11) Instalasi saluran air (plambing) (KBLI 43221).
f. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan perawatan
mobil dan sepeda motor dengan klasifikasi Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan
produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (KBLI 46610).
g. Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pergudangan dan penyimpanan (KBLI 52101).
2) Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat (KBLI 52103);
3) Aktivitas perparkiran di luar badan jalan off street parking) (KBLI 52215);
4) Angkutan multimoda (KBLI 52295).
h. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi yaitu:
1) Hotel Bintang (KBLI 55110);
2) Apartemen hotel (KBLI 55194);
3) Restoran (KBLI 56101);
4) Bar (KBLI 56301).
i. Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:
1) Aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100);
2) Jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI 61919);
3) Internet service provider (KBLI 61921);
4) Aktivitas jasa informasi lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain (YDTL) (KBLI
63990).
j. Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran valuta asing (money
changer) (KBLI 66160).
k. Real estat, dengan klasifikasi yaitu:
1) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111);
2) Kawasan industri (KBLI (68130).
l. Aktivitas kantor pusat (KBLI 70100).
m. Aktivitas professional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:
1) Aktivitas konsultasi transportasi (KBLI 70202);
2) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
3) Periklanan (KBLI 73100);
4) Penelitian pasar (KBLI 73201).
n. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan
penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:
1) Aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI 79111);
2) Aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI 81210).
o. Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:
1) Pendidikan lainnya swasta (KBLI 85499);
2) Kegiatan penunjang pendidikan (KBLI 85500);
282
Page 309
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 11 -
3) Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu aktivitas rumah sakit
lainnya (KBLI 86109);
4) Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni, dan kreativitas
lainnya (KBLI 90090).
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan yaitu pengangkutan dan pergudangan, dengan
klasifikasi aktivitas kebandarudaraan dan telah sesuai dengan Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(“PP No. 5/2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan
usaha menengah tinggi, sehingga perizinan yang diperlukan oleh Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha
Risk Based Approach (“NIB-RBA”), Izin, dan Sertifikat Standar sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1)
dan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5/2021.
Maksud dan tujuan kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 33 Tahun 2021
tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan
pada dalam Bab V LUT telah sesuai dan mendukung maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
sebagai Badan Usaha Bandar Udara yang menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Kebandarudaraan dan
dengan memperhatikan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 76 Tahun
2023 tentang PT Angkasa Pura I Sebagai Badan Usaha Bandar Udara.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No.
16/2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna; dan
b. 11.999.999 (sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar
saham seri B.
Masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.414.412.000.000,00 (enam triliun empat ratus empat belas miliar
empat ratus dua belas juta Rupiah), yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
seluruhnya Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah); dan
b. 6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu empat ratus
sebelas) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
Rp6.414.411.000.000,00 (enam triliun empat ratus empat belas
miliar empat ratus sebelas juta Rupiah).
Modal Disetor : Rp6.414.412.000.000,00 (enam triliun empat ratus empat belas miliar
empat ratus dua belas juta Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sesuai dengan
Akta No. 16/2024, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
ke PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta Pemasukan (Inbreng) No. 18 tanggal 2 Februari 2024,
yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dibuat oleh dan antara PT
Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT Angkasa Pura Indonesia.
283
Page 310
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 12 -
Dengan dilaksanakannya pengalihan sebagian saham seri B milik PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
pada Perseroan kepada PT Angkasa Pura Indonesia maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Seri A Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri B
Seri B @Rp1.000.000,0 (%)
A @Rp1.000.000,00
0
Modal Dasar – 1 11.999.999 1.000.000,00 11.999.999.000.000,00
Rp12.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik 1 1.000.000,00 - 0,01
Indonesia
PT Aviasi Pariwisata - 3.271.350 - 3.271.350.000.000,00 51,00
Indonesia (Persero)
PT Angkasa Pura - 3.143.061 - 3.143.061.000.000,00 48,99
Indonesia
Jumlah Modal 1 6.414.411 1.000.000,00 6.414.411.000.000,00 100,00
Ditempatkan dan Modal
Disetor
Saham Dalam Portepel - 5.585.588 - 5.585.588.000.000,00
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 4 April 2024 dan
Daftar Khusus Perseroan tanggal 4 Juni 2024 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PT”) dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang
Saham Perseroan merupakan pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu)
saham seri A Dwiwarna dan 6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu empat ratus sebelas)
saham Seri B.
Meskipun PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) memiliki saham terbanyak dalam Perseroan, Perseroan
dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat
(2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;
perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan,
pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama M. M. A.
Indah Preastuty. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
284
Page 311
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 13 -
Direksi Perseroan sehingga apabila MMA Indah Preastuty tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
baru.
6. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
Rp9.225.382.339,00 (sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga
ratus tiga puluh sembila Rupiah) yang merupakan 143,82% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal
ini telah melebihi kewajiban pada Pasal 70 ayat (1) UU PT. Berdasarkan Laporan Keuangan per 31
Desember 2023, Perseroan membukukan laba sebesar Rp922.152.045 (dalam ribuan Rupiah), sehingga
Perseroan tidak membagikan dividen.
7. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Erwan Agus Purwanto
Komisaris Independen : Irfan Wahid
Direksi
Direktur Utama : M. M. A. Indah Preastuty
Direktur Operasi : Wahyudi
Para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Angkasa Pura I No. 304 tanggal 29 Desember
2023 yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S. H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0023086 tanggal 17 Januari 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011698.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17
Januari 2024, sehubungan dengan pengangkatan Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris
Utama.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Angkasa Pura I No. 279 tanggal 28 Desember
2023 yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S. H., M. Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0022831 tanggal 17 Januari 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011546.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17
Januari 2024, sehubungan dengan pengangkatan M.M.A. Indah Preastuty sebagai Direktur Utama
dan Wahyudi sebagai Direktur Operasi.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. SK-85/MBU/03/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris. Serta Penetapan Komisaris Independen
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. SK-85/MBU/03/2020 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris, Serta Penetapan Komisaris
Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. 02 tanggal 06 April 2020,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan
data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0176708 tanggal 06 April 2020, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064523.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 06 April 2020,
sehubungan dengan pengangkatan Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. sebagai Komisaris
285
Page 312
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 14 -
Independen dan Irfan Wahid sebagai Komisaris Independen.
Berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun, sedangkan berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris diangkat
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014. Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah
memenuhi ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Lebih lanjut, masing-masing anggota Direksi telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 4
ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan Pasal 3, 4, dan 6 Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023
dan masing-masing anggota Dewan Komisaris telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal
21 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan Pasal 15, 16, dan 18 Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023.
8. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
35/POJK.05/2014”), Direksi Perseroan berdasarkan Surat Perintah Direksi Perseroan No.
PRIN.DU.167/OM.14.02/2024 tanggal 20 Mei 2024, telah mengangkat Yuyun Waryunaningsih sebagai
Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Berhalangan Tetap Vice President Corporate Secretary Perseroan.
Perseroan telah melakukan pelaporan kepada OJK atas pengangkatan Yuyun Waryunaningsih melalui
Surat Perseroan No. AP.1.3115/KU.09.04/2024/DU-B tanggal 22 Mei 2024 perihal Penyampaian Informasi
Perubahan Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I dan telah dimuat dalam Situs Web
Perseroan https://ap1.co.id/id/hubungan-investor/informasi-fakta-material.
9. Dalam rangka memenuhi ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara jo. Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023 jo. Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Irfan Wahid, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT
Angkasa Pura I No. KEP.06/DK.AP.I/2024 tentang Pemberhentian dan
Pengalihan Tugas Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I tanggal 7 Mei 2024
dengan masa jabatan sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan
Anggota : - Marta Kurniawan, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No.
KEP.03/DK.AP.I/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 28 April 2022
dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk paling lama 2 tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Warlan, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. KEP.10/DK.AP.I.2023
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit
tanggal 20 Oktober 2023 dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal ditetapkan dengan tidak megurangi hak Dewan Komisaris
untuk dapat sewaktu-waktu memberhentikan yang bersangkutan.
Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015. Terhadap
286
Page 313
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 15 -
anggota-anggota Komite Audit atas nama Marta Kurniawan dan Warlan telah memenuhi persyaratan
keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK No. 55/POJK.04/2015.
Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam
keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Agustus 2016 tentang Piagam Komite Audit. Sesuai
dengan Pasal 12 ayat (3) POJK No. 55/POJK.04/2015, Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website
Perseroan https://ap1.co.id/id/tata-kelola-perusahaan/komite-audit.
10. Dalam rangka memenuhi ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 jo. Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan
Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Irfan Wahid, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No. KEP.05/DK.AP.I/2023 tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 25 Juli 2023.
Wakil Ketua : Erwan Agus Purwanto, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No.
KEP.03/DK.AP.I/2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Nominasi dan
Remunerasi PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 8 Januari 2024.
Anggota : Florensia Harienda, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I No.
KEP.08/DK.AP.I/2021 tanggal 2 Juni 2021.
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Florensia Harienda selaku anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi merupakan pihak yang berasal dari luar Perseroan sebagaimana hal tersebut telah sesuai
dengan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 POJK Nomor 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam
Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
KEP.05/DK.AP.I/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Piagam (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
11. Untuk memenuhi ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 jo. Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023. Dewan Komisaris Perseroan membentuk Komite Manajemen Risiko Usaha dan GCG
sebagai organ pendukung Dewan Komisaris, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Erwan Agus Purwanto, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris
Perusahaan PT Angkasa Pura I No. KEP.07/DK.AP.I/2024 tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko
Usaha & Good Corporate Governance tanggal 7 Mei 2024.
Wakil Ketua : Irfan Wahid, diangkat sesuai Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan PT
Angkasa Pura I No. KEP.07/DK.AP.I/2024 tentang Pemberhentian dan
Pengalihan Tugas Ketua dan Wakil Ketua Komite Risiko Usaha & Good
Corporate Governance tanggal 7 Mei 2024.
Anggota : - Sylviana Maya Damayanti, diangkat sesuai dengan Keputusan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
No.KEP.10/DK.AP.I/2021 tentang Pengangkatan Anggota Komite
Risiko Usaha dan GCG PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 21 Juni
2021.
- Warlan, Irwanda Wisnu Wardhana, diangkat sesuai dengan Keputusan
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
No.KEP.15/DK.AP.I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Komite Risiko Usaha dan GCG PT Angkasa Pura I (Persero)
tanggal 1 Oktober 2021.
Pengangkatan Komite Risiko Usaha dan Good Corporate Governance (GCG) telah sesuai dengan
287
Page 314
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 16 -
ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 jo. Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023.
12. Untuk memenuhi ketentuan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 jo. Permen BUMN No. PER-
3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (”POJK No. 56/POJK.04/2015”), Perseroan telah
membuat Piagam Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura I No. SKB.DU.06/PG.01/2022 dan No. KEP.09/DK.AP.I/2022 tentang Piagam Audit Internal
(Internal Audit Charter) tanggal 26 Agustus 2022, Direksi Perseroan telah menunjuk Ratih Rosini Komara
sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Berhalangan Tetap Vice President Internal Audit Perseroan
berdasarkan Surat Perintah Direksi PT Angkasa Pura I No. PRIN.DU.0085/OM.14.02/2024 tentang
Penunjukkan Ratih Rosini Komara Sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Berhalangan Tetap Vice
President Internal Audit Kantor Pusat – Jakarta, terhitung mulai tanggal 1 April 2024 sampai dengan Pejabat
Definitif hadir atau ditetapkannya keputusan yang mengatur lain. Perseroan telah melakukan
pemberitahuan tertulis kepada OJK sesuai Pasal 11 POJK Nomor 56/POJK.04/2015 sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Perseroan No. AP.I.2273/KU.09.04/2024/DUS-B tanggal 5 April 2024 yang
ditandatangani oleh Rahadian D. Yogisworo selaku Vice President Corporate Secretary.
Pembentukan Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023 jo. Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan POJK No. 56/POJK.04/2015.
13. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) huruf l Anggaran Dasar Perseroan bahwa Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 11/DK.AP.I/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Tanggapan Dewan
Komisaris atas Rencana Pendanaan Eksternal Tahun 2024 dan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura I
No. KEP.INJ.08.03.01/23/06/2024/A.0115 dan No. KEP.API.0008/VI/2024 tentang Persetujuan Aksi
Korporasi Dalam Rangka Pendanaan Eksternal Tahun 2024 tanggal 5 Juni 2024 sebagaimana diwajibkan
berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10) huruf l Anggaran Dasar Perseroan.
14. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usahanya memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat
dan 16 (enam belas) Kantor Cabang yang tersebar di wilayah Denpasar, Surabaya, Makassar, Balikpapan,
Manado, Yogyakarta, Banjarmasin, Semarang, Lombok, Boyolali, Maluku, Kupang, Biak, Jayapura, dan
Kediri.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan hanya memiliki PKKPR untuk 6 (enam) bandar udara (Bandar
Udara I Gusti Ngurah Rai, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Sam Ratulangi, Adi Sutjipto, Dhoho
Kediri, dan Eltari) yang diperoleh pada saat pengurusan AMDAL pada tahun 2021 di lokasi-lokasi tersebut,
mengingat PKKPR dilakukan setelah tahun 2021 dan sementara lokasi usaha Perseroan telah ada sebelum
tahun 2021, sehingga untuk bandara lainnya PKKPR akan diajukan lebih lanjut oleh masing-masing kantor
cabang pada saat pengurusan izin selanjutnya pada masing-masing bandar udara. Bahwa berdasarkan
Surat Pernyataan No. AP.I.0019.I/KU.11/2024/DU tanggal 6 Juni 2024 yang ditandatangani oleh M.M.A.
Indah Preastuty selaku Direktur Utama Perseroan, dinyatakan bahwa Perseroan sedang dalam pengurusan
izin terhadap 10 (sepuluh) bandar udara yang belum memiliki PKKPR dan Direksi Perseroan akan berupaya
agar proses pengurusan PKKPR atas 10 (sepuluh) bandar udara dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam)
bulan sejak tanggal penandatanganan surat pernyataan.
Terhadap belum diperolehnya PKKPR untuk 10 (sepuluh) bandar udara yang dikelola oleh Perseroan,
terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Tata Ruang”), yaitu berupa peringatan
tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi,
pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda
administratif. Selain itu, sanksi pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 angka 32, angka 33,
dan angka 37 UU Tata Ruang, yaitu:
288
Page 315
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 17 -
a. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3
tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
b. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak
Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
c. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang memanfaatkan ruang tidak sesuai
rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat pidana penjara paling lama
3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
d. Setiap tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi selain pidana penjara dan pidana denda
terhadap pengurusnya, dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Adapun Perseroan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”) atas bangunan-bangunan yang dimiliki
Perseroan. Bahwa berdasarkan Surat pernyataan No. AP.I.0014/KU.11/2024/DU tanggal 15 Mei 2024 yang
ditandatangani oleh M.M.A. Indah Preastuty selaku Direktur Utama Perseroan, dinyatakan bahwa
Perseroan sedang dalam proses melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk
mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Direksi Perseroan akan berupaya
agar proses permohonan penerbitan SLF atas bangunan-bangunan yang dimiliki perseroan dapat
diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan surat pernyataan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi administratif dan sanksi
pidana atas belum diperolehnya SLF Perseroan sesuai ketentuan Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2008 tentang
Bangunan Gedung jo. Pasal 44 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemilik bangunan dalam hal
ini Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif dikarenakan belum memenuhi kewajiban berupa
kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Perseroan
berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung jo. Pasal 24 ayat (42)
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan persetujuan bangunan gedung;
f. pencabutan persetujuan bangunan;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2008 tentang
Bangunan Gedung jo. Pasal 24 ayat (42) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
yaitu:
a. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10%
(sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang
lain.
b. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan
bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
c. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20%
(dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa
orang lain.
289
Page 316
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 18 -
d. Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
hakim memperhatikan pertimbangan dari Profesi Ahli.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut, terkait Sertifikat Standar atas seluruh bandar udara yang dikelola oleh Perseroan telah
memperoleh perizinan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan dan Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara (KM 76 Tahun 2023 dan KP 192 Tahun 2023) termasuk untuk Bandar Udara I Gusti
Ngurah Rai - Bali dengan nomor kegiatan usaha 202310041312356391047. Dalam hal keterangan Sertifikat
Standar KBhLI 52231 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali dengan nomor kegiatan usaha
20231004131235639104 yang belum terverifikasi merupakan penambahan atas kegiatan usaha untuk
dilakukannya pembaharuan PKKPR, yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
dikoordinasikan dengan unit teknis terkait untuk dilakukan penghapusan.
Selain hal-hal diatas, jaringan kerja Perseroan telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan,
pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-
instansi terkait, dan pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan
dan/atau diperoleh Perseroan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha
Perseroan, seluruh perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan dan seluruhnya masih berlaku.
15. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
15.1 Sejumlah 54 (lima puluh empat) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, 92 (sembilan
puluh dua) dengan Sertipikat Hak Pengelolaan, dan 47 (empat puluh tujuh) dengan Sertipikat Hak
Pakai. Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan
tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset tanah telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
15.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 2 (dua) sertifikat
merek. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan,
sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
15.3 Perseroan memiliki Deposito yang ditempatkan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk produk Syariah (“BTN Syariah”). Seluruh
penempatan dana oleh Perseroan dalam bentuk deposito pada bank dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan atas nama Perseroan dan seluruhnya masih berlaku serta terdaftar dalam sistem
Automatic Roll Over yang mana berarti ketika deposito telah jatuh tempo maka jangka waktunya
akan secara otomatis terdaftar kembali sebagai Automatic Roll Over. Deposito ditempatkan pada
BRI dan BTN Syariah atas nama Perseroan tidak sedang dibebani hak tanggungan dan tidak dalam
status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan.
15.4 Perseroan memiliki kendaraan bermotor berupa 420 (empat ratus dua puluh) unit kendaraan roda
empat, 102 (seratus dua) unit kendaraan bermotor roda dua, dan 5 (lima) kendaraan alat berat.
Seluruh kendaraan bermotor yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak dijaminkan
dan tidak sedang dalam sengketa.
Sehubungan dengan adanya rencana penggabungan usaha Perseroan dan PT Angkasa Pura II ke dalam
PT Angkasa Pura Indonesia, maka sebagai akibatnya seluruh aktiva dan pasiva milik Perseroan akan
beralih kepada PT Angkasa Pura Indonesia sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) UU PT. Dengan demikian,
290
Page 317
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 19 -
setelah efektifnya penggabungan seluruh harta kekayaan milik Perseroan secara hukum akan menjadi milik
PT Angkasa Pura Indonesia sebagai perusahaan penerima penggabungan.
16. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
segala resiko yang timbul dikemudian hari terhadap aktiva tetap milik Perseroan, yang terdapat di Kantor
Pusat dan seluruh Kantor Cabang Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut
melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul
dari kebakaran, pencurian dan/atau bencana alam pada BRI Insurance, dengan jumlah pertanggungan atas
obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko
yang dipertanggungkan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi Perseroan tanggal 5 April
2024. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini.
17. Perseroan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja Perseroan yaitu Serikat Pekerja
Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I sebagaimana diatur dalam SP.DU.29.I/HK.06/2023,
No. SP.AP.I.01/PKB-07/III/2023, dan No. AKA.01/PKB-7/III/2023 tanggal 13 Maret 2023, yang telah
didaftarkan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan Keputusan No. KEP.4/HI.00.01/00.0000-
230316008/B/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Perseroan dengan
Serikat Pekerja Angkasa Pura I dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I, yang berlaku selama 2 (dua) tahun,
terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 13 Maret 2025.
18. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor-kantor cabang dengan mendasarkan
kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan
berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
19. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 1200000022450 tanggal 17 Mei 2016 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS
Kesehatan BPJS Kesehatan No. 01141079.
20. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
21. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
bernama Serikat Pekerja Perseroan sesuai dengan Surat No. SP.AP.I.010.DPP/II/2003 tanggal 24 Februari
2003 yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Tanda Bukti Pencatatan No.
253/I/N/II/2003 tanggal 27 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Jakarta Pusat dan Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I sesuai dengan Surat No. 717/-
1.834.3 tanggal 4 Mei 2009 yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. Bukti
Pencatatan 253/I/N/II/2003 tanggal 27 Februari 2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Jakarta Pusat.
22. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”) yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
291
Page 318
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 20 -
menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
antara Perseroan dengan karyawan Perseroan yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 2161/Tahun 2024 tanggal 10
Juni 2024 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit Perseroan.
Sehubungan dengan status karyawan Perseroan dengan adanya rencana penggabungan usaha Perseroan
dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia, maka sebagai akibat hukumnya status
karyawan akan beralih dari Perseroan dan PT Angkasa Pura II kepada PT Angkasa Pura Indonesia dengan
tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan dan tidak terdapat rencana pemutusan
hubungan kerja dalam konteks penggabungan usaha. Penggabungan usaha akan dilakukan dengan
memperhatikan hak-hak karyawan Perseroan dan PT Angkasa Pura II selaku perusahaan-perusahaan yang
akan menggabungkan diri ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
23. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
23.1 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dan laporan keuangan Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai
berikut:
23.1.1 PT Angkasa Pura Hotel (“PT APH”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT APH No. 03 tanggal 6 Januari
2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Keputusan No. AHU-03688.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005912.AH.01.09.Tahun 2012 dan diumumkan dalam
Berita Negara No. 32 tanggal 19 April 2013, Tambahan No. 10796 (“Akta Pendirian PT
APH”). Akta Pendirian PT APH telah mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan dalam:
i) Akta Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT APH tentang Penambahan Anggaran Dasar Mengenai
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas Angkasa Pura Hotel No. 09
tanggal 20 September 2023, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Keputusan No. AHU-0057172.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0187500.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21
September 2023, Berita Negara Republik Indonesia No. 90, Tambahan No. 035365; dan ii)
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT APH No. 101
tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., di Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai Keputusan AHU-0020744.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 26 Maret 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0067683.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26
Maret 2024 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0079348 tanggal 26 Maret 2024 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0067683.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 26 Maret 2024 (“Akta No. 101/2024”).
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan 603.614 (enam ratus tiga ribu enam ratus
empat belas) saham atau seluruhnya bernilai Rp603.614.000.000,00 (enam ratus tiga miliar
enam ratus empat belas juta Rupiah), yang merupakan 99.99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT APH
sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 101/2024.
23.1.2 PT Angkasa Pura Properti (“PT APP”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 6 Januari 2012 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari
292
Page 319
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 21 -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Keputusan No. AHU-03704.AH.01.01.Tahun
2012 tanggal 20 Januari 2012, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0005934.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 19 April 2013, Tambahan No. 10812 (“Akta
Pendirian PT APP”). Akta Pendirian PT APP telah mengalami perubahan sebagaimana
dinyatakan dalam: i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT APP tentang Perubahan Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha PT APP No. 06 tanggal 18 September 2023, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan
anggaran dasar PT APP telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT APP No. AHU-
0056232.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 18 September 2023 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0184530.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 18 September 2023, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91 tanggal 14 November 2023,
Tambahan No.35881 (“Akta No. 6/2023”); ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT APP No. 73 tanggal 19 Januari 2024, dibuat di hadapan Jose
Dama Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran
dasar PT APP telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT APP No. AHU-
005664.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT APP No. AHU-AH.01.03-0023000 tanggal 25
Januari 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0018610.AH.01.11
Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 73/2024”);
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 169.930 (seratus enam puluh
sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh) saham atau seluruhnya bernilai
Rp169.930.000.000,00 (seratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh juta
Rupiah), yang merupakan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam persen)
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT APP sebagaimana dimaksud
dalam Akta No. 73/2024.
23.1.3 PT Bandara Internasional Batam (“PT BIB”)
PT BIB didirikan dengan nama PT Bandara Internasional Batam berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Bandara Internasional Batam No. 10 tanggal 20 Desember 2021
dibuat di hadapan Syaifudin, S.H., Notaris di Kota Batam, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0081615.AH.01.01.TAHUN.2021 tanggal 21 Desember 2021, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU- AHU-0226760.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 Desember 2021 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14, Tambahan No. 006538 (“Akta
Pendirian PT BIB”).
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 296.523.690 (dua ratus sembilan
puluh enam juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh) saham atau
seluruhnya sebesar Rp296.523.690.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus
dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu Rupiah) yang merupakan 51% (lima puluh
satu persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BIB sebagaimana
dimaksud dalam Akta Pendirian PT BIB.
23.2 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) pada Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:
PT Integrasi Aviasi Solusi (“PT IAS”), pertama kali didirikan dengan nama PT Angkasa Pura Kargo,
suatu perseroan terbatas berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Kargo No. 8 tanggal 20 April 2016 dibuat di hadapan
293
Page 320
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 22 -
Maya Veronica, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0020686.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 22 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0051015.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 April 2016, telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 63, tanggal 22 April 2016, Tambahan No. 64856 (selanjutnya disebut
“Akta Pendirian PT IAS”). Akta Pendirian PT IAS telah mengalami perubahan sebagaimana
dinyatakan dalam: i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Nama PT Angkasa Pura Kargo Menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi No. 280 tanggal 28
Desember 2023 dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0000569.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024, Perubahan
Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Admistrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-003147 tanggal 4 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0001928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No.
280/2023”); ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT IAS
No. 110 tanggal 29 Januari 2024 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0026800 tanggal 29
Januari 2024 (“Akta No. 110/2024”).
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 634.054 (enam ratus tiga puluh empat ribu
lima puluh empat) saham atau seluruhnya bernilai Rp634.054.000.000,00 (enam ratus tiga puluh
empat miliar lima puluh empat juta Rupiah), yang merupakan 45,2606% (empat puluh lima koma
dua enam kosong enam persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT IAS
sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 110/2024.
Seluruh saham Perseroan pada masing-masing Perusahaan Anak yang menjadi objek penyertaan
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini bebas dari seluruh bentuk pembebanan jaminan
terhadap pihak ketiga manapun dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau gugatan pada
pengadilan manapun. Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan tidak bertentangan dengan klausul
yang melarang debitur untuk melakukan pendirian anak perusahaan baru dan/atau berinvestasi pada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.1 (d) Akta Perjanjian
Restrukturisasi. Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan telah mendapatkan persetujuan RUPS
sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1.1 definisi Akuisisi dan Investasi Yang Diperbolehkan.
23.3 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 20% (dua puluh
persen) pada Perusahaan Asosiasi yaitu sebagai berikut:
PT Jawa Bali Toll (“PT JBT”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 22 Agustus 2011 dibuat di hadapan Paulina Siti
Suprimulyanti Endah Putri S.H., Notaris di Depok, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
57740.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095744.AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, tanggal 30 November 2012, Tambahan
No. 78676 (“Akta Pendirian PT JBT”). Akta Pendirian PT JBT perubahan sebagaimana dinyatakan
dalam: i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT JBT No. 35 tanggal 11 November 2019, dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-0098037.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal
26 November 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0227276.AH.01.11. Tahun 2019
tanggal 26 November 2019; ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT JBT No. 46 tanggal 22 Oktober
2020 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan
dalam Surat No. AHU-AH.01.02-0072353 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
294
Page 321
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 23 -
Dasar PT JBT tanggal 23 Oktober 2020 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0178907.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020; (“Akta No. 46/2020”) dan iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT JBT No. 24 tanggal 12 November 2020 dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0407220 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT JBT tanggal 13 November 2020 telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0190169.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 November 2020 (“Akta No.
24/2020”).
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 59.635 (lima puluh sembilan ribu enam ratus
tiga puluh lima) saham atau seluruhnya bernilai Rp59.635.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar
enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang merupakan 6,31% (enam koma tiga satu persen) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT JBT sebagaimana dimaksud dalam Akta No.
24/2020.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait dan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
rangka UU PT serta telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh
Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang terkait dalam suatu perkara
apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
Seluruh saham Perseroan pada masing-masing Perusahaan Anak yang menjadi objek penyertaan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini bebas dari seluruh bentuk pembebanan jaminan terhadap pihak ketiga
manapun dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau gugatan pada pengadilan manapun. Penyertaan
yang dilakukan oleh Perseroan tidak bertentangan dengan klausul yang melarang debitur untuk melakukan
pendirian anak perusahaan baru dan/atau berinvestasi pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat 10.1 (d) Akta Perjanjian Restrukturisasi. Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan
telah mendapatkan persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1.1 definisi Akuisisi dan
Investasi Yang Diperbolehkan.
24. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
Akta pendirian serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU
PT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap masing- masing Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi akibat belum diumumkannya beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian
perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan
Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
25. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur
pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah menyesuaikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021. Berdasarkan
PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dengan
Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
295
Page 322
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 24 -
26. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
diangkat secara sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
27. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan dokumen yang
mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
28. Seluruh Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah membuat Daftar Pemegang Saham sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
29. Seluruh Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah melaporkan Pemilik Manfaat sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 Perpres No. 13/2018, namun demikian PT BIB belum melakukan kewajiban pengkinian
informasi Pemilik Manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018.
Dengan belum dilakukannya pengkinian informasi Pemilik Manfaat oleh PT BIB, maka berdasarkan Pasal
12 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 21 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi PT BIB dapat
dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses korporasi yang bersangkutan dalam AHU online oleh Menteri
dan/atau Menteri menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang yang menerbitkan izin usaha.
30. Direksi maupun Dewan Komisaris beserta anggota keluarga (suami/istri dan anak) PT APH, PT BIB selaku
Perusahaan Anak dan PT IAS selaku Perusahaan Asosiasi tidak memiliki atau sedang menjadi pemegang
saham di Perseroan atau Perseroan Terbatas lain, sedangkan untuk PT APP memiliki kepemilikan saham
oleh beberapa anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT APP beserta anggota keluarganya (suami/istri dan
anak) dalam perseroan terbatas lain yang terlampir dalam Daftar Khusus PT APP pada tanggal 14 Mei
2024.
31. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan,
pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta izin-izin yang diperoleh Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi masih berlaku.
32. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
32.1 Gaji atau upah minimum yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang
dipekerjakan Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang
ditetapkan dan berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.
32.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) para tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan
tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan (ii) para
tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
32.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
32.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
296
Page 323
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 25 -
untuk memperoleh pengesahan, kecuali pada PT BIB yang belum memiliki Peraturan Perusahaan
dan PT APH yang sedang dalam proses pendaftaran Peraturan Perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 28 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (”Permennaker No. 28/2014”) Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan
Perusahaan. Barang siapa yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal
188 UU Ketenagakerjaan.
32.5 Perusahaan Anak telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
pasal 106 UU Ketenagakerjaan, mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50
(lima puluh) orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, kecuali PT BIB yang belum
membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
Berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, dengan tidak dibentuknya Lembaga Kerjasama
Bipartit, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
mengenakan sanksi administratif yang diatur secara lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
32.6 Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak mempekerjakan tenaga kerja asing, kecuali PT
BIB yang memiliki 3 (tiga) tenaga kerja asing dengan kedudukan selaku Vice President Director,
Marketing Director, dan Business Strategy Consultants.
PT BIB telah memiliki perizinan yang berkaitan dengan adanya tenaga kerja asing dalam perusahaan
sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap Pemberi Kerja yang
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat.
33. Kepemilikan harta kekayaan oleh Perusahaan Anak, berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak baik
yang berwujud maupun tidak berwujud, telah dimiliki dengan sah dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta dilengkapi
dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Harta kekayaan Perusahaan Anak, bebas
dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam bentuk apapun, kecuali PT BIB yang tidak
memiliki harta kekayaan baik harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak.
34. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak
dengan Perseroan, seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-
undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan Perseroan serta tidak terdapat ketentuan
pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi, yang menghalangi rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2021.
35. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT IAS sedang terlibat dalam 4 (empat) proses pemeriksaan perkara
pidana, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi
tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan
usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I
Tahap I Tahun 2024.
Selain dari perkara yang telah disebutkan di atas, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak
dan Direksi Perusahaan Anak seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan
perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara
perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata
Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan
Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan Perseroan serta rencana Obligasi II
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024.
297
Page 324
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 26 -
36. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana penggunaan
dana atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, sehubungan
dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga lainnya atas
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024.
Lebih lanjut, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-
perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang obligasi dan dapat menghalangi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024.
37. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi yang telah diterbitkan dan masih terhutang oleh
Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:
37.1 Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016, yang terdiri dari: Obligasi Seri C sebesar
Rp1.489.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan
tingkat suku bunga tetap sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun, berjangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.2 Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016, yang terdiri dari: Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa
Imbalah Ijarah sebesar Rp177.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) dan dengan
Cicilan Imbalah Ijarah sebesar Rp85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah)
untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun, berjangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.3 Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021, yang tediri dari: (i) Obligasi Seri A
sebesar Rp270.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat suku bunga
tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh puluh persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi; (ii) Obligasi Seri B sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah)
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma sepuluh persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; (iii) Obligasi Seri C sebesar Rp275.400.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus jtuta Rupiah) dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan (iv) Obligasi Seri D sebesar Rp497.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh
miliar Rupiah) dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,60% (delapan koma enam puluh persen)
per tahun, berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura
I Tahap I Tahun 2024 secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari
298
Page 325
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 27 -
Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 mengingat Obligasi Berkelanjutan
II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing
obligasi dan sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan masing-masing obligasi dan sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan
dari Wali Amanat masing-masing obligasi dan sukuk.
38. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank KB Bukopin, Tbk.,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
39. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
39.1 Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I No. 16
tanggal 17 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I No. 13 tanggal 15 Mei 2024, Akta Perubahan II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I No. 11 tanggal 6 Juni
2024, dan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Angkasa Pura I No. 53 tanggal 25 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
39.2 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No.
17 tanggal 17 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 14 tanggal 15 Mei 2024, Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 12 tanggal 6
Juni 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa
Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 54 tanggal 25 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan dan PT Bank KB Bukopin Tbk.
39.3 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 18 tanggal
17 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024 No. 15 tanggal 15 Mei 2024, Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 6 Juni 2024, dan Akta Perubahan III Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No. 55 tanggal 25 Juni 2024
yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
Perseroan (“Perseroan”) dan PT Bank KB Bukopn Tbk.
39.4 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2022
No. 19 tanggal 17 April 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahun 2024 No. 16 Tanggal 15 Mei 2024, Akta Perubahan II
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahun 2024 No. 14
tanggal 6 Juni 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahun 2024 No. 56 tanggal 25 Juni 2024 yang seluruhnya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara antara Perseroan dengan PT BRI
Danareksa Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan PT Indo Premier Sekuritas
sebagai Penjamin Emisi Efek.
39.5 Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 No.
12 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan
antara oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.
299
Page 326
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 28 -
39.6 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran SP-
041/OBL/KSEI/0424 tanggal 15 Mei 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, oleh dan
antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dan Perseroan.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024, Perseroan telah memperoleh: (i) Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari PT Bursa
Efek Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. S-05462/BEI.PP2/05-2024 tanggal 31 Mei 2024
perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang; dan (ii) Persetujuan RUPS Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Rapat Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura I No.
KEP.INJ.08.03.01/23/06/2024/A.0115 dan No. KEP.API.0008/VI/2024 tentang Persetujuan Aksi Korporasi
Dalam Rangka Pendanaan Eksternal Tahun 2024 tanggal 5 Juni 2024.
Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 serta pendaftaran dan
pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan
menjadi pihak di dalamnya dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk untuk Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu Pefindo
dan Wali Amanat yaitu PT Bank KB Bukopin, Tbk. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas karena dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh Negara Republik Indonesia.
40. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling
singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahun 2024 yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani
oleh Perseroan tanggal 17 April 2024 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja No. 00103/2.1032/JL.0/06/0697-4/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh MMA. Indah Preastuty
selaku Direktur Utama Perseroan menyatakan Perseroan merupakan Emiten yang dalam kurun waktu
paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahun 2024 target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (“Penawaran Umum Berkelanjutan”), yang dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan obligasi
berkelanjutan II tahap I tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp487.500.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), seperti yang
tercantum dalam prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan dan disertakan sebagai bagian dari
pernyataan pendaftaran, tidak pernah mengalami gagal bayar (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka (2) Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk).
Hal tersebut berdasarkan Laporan Praktisi Independen atas Perikatan Asurans Terbatas No.
00103/2.1032/JL.0/06/0697-4/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang diterbitkan oleh KAP Purwanto,
Sungkoro & Surja menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian KAP Purwanto, Sungkoro
& Surja yang menyebabkan KAP Purwanto, Sungkoro & Surja yakin bahwa pernyataan manajemen
Perseroan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, dalam semua
hal yang material, tidak disajikan secara wajar.
300
Page 327
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 29 -
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I telah mematuhi
persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.
36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal,
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Pemeringkat No. RC-490/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 16 April 2024
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Periode 16 April 2024 sampai
dengan 1 April 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
II Angkasa Pura I senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
41. Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum yaitu sebagai berikut:
a) Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu
sebesar Rp232.750.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan Perseroan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing)
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan IAngkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A
Nama surat utang :
(“Obligasi Seri A 2021”)
Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus juta
Jumlah utang saat ini :
Rupiah)
Tingkat bunga : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Obligasi Seri A 2016 (Obligasi I Angkasa
Pura I Tahun 2016 Seri A) melunasi sebagian pokok utang
Pinjaman Kredit Sindikasi 2016
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa overlay
Penggunaan dana : landasan pacu, penggantian peralatan, renovasi terminal beserta
fasilitas penunjang dan lain-lain
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/pengelolaan
non terminal, peralatan, pengelolaan terminal dan fasilitas
penunjang lainnya, utilitas bandara dan lain-lain
Jumlah utang yang akan : Rp226.893.093.399,00 (dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus
dibayarkan melalui porsi sembilan puluh tiga juta sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat
Kesanggupan Penuh (Full puluh sembilan Rupiah)
Commitment)
Sisa saldo utang setelah : Rp45.606.906.601,00 (empat puluh lima miliar enam ratus enam juta
pembayaran melalui porsi sembilan ratus enam ribu enam ratus satu Rupiah)
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada / Afiliasi
kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Seri
A 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus
Riwayat utang
tujuh puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Prosedur dan persyaratan untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
pembayaran utang Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
301
Page 328
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 30 -
Keterangan Penjelasan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok dan bunga Obligasi Seri A 2021 adalah kas dari
aktivitas usaha Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
b) Dalam hal nilai Penawaran Umum sebesar porsi Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) yaitu sebanyak-banyaknya sebesar Rp487.500.000.000,00 (empat
ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah)
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I
Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1) Sebanyak-banyaknya sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pembiayaan kembali (refinancing) Obligasi
Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A
Nama surat utang :
(“Obligasi Seri A 2021”)
Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus juta
Jumlah utang saat ini :
Rupiah)
Tingkat bunga : 6,70% (enam koma tujuh persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Obligasi Seri A 2016 (Obligasi I Angkasa Pura I
Tahun 2016 Seri A) melunasi sebagian pokok utang Pinjaman Kredit
Sindikasi 2016
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa overlay landasan
Penggunaan dana : pacu, penggantian peralatan, renovasi terminal beserta fasilitas
penunjang dan lain-lain
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/pengelolaan non
terminal, peralatan, pengelolaan terminal dan fasilitas penunjang lainnya,
utilitas bandara dan lain-lain
Jumlah utang yang akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
dibayarkan melalui porsi dua miliar lima ratus juta Rupiah)
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best
Effort)
Sisa saldo utang setelah : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00 (nol Rupiah)
pembayaran melalui porsi
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best
Effort)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada / Afiliasi
kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Seri A 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp272.500.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh
Riwayat utang
dua miliar lima ratus juta Rupiah)berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
Prosedur dan persyaratan
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
pembayaran utang
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
302
Page 329
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 31 -
Keterangan Penjelasan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk
pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal
pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan pokok dan bunga Obligasi Seri A 2021 adalah kas dari
aktivitas usaha Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
2) Sisanya akan digunakan untuk pelunasan sebagian pembiayaan kembali (refinancing) Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap ITahun 2021 Seri A
Nama surat utang :
(“Sukuk Ijarah Seri A 2021)
Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini : Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima belas miliar Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 8 September 2024
1. melunasi surat hutang Sukuk Ijarah Seri A 2016 (Sukuk Ijarah I
Angkasa Pura I Tahun 2016 Seri A)
2. investasi bandara kelolaan Emiten, antara lain berupa overlay
landasan pacu, penggantian peralatan, renovasi terminal beserta
Penggunaan dana :
fasilitas penunjang dan lain-lain
3. modal kerja Emiten, antara lain berupa pemeliharaan/pengelolaan
non terminal, peralatan, pengelolaan terminal dan fasilitas penunjang
lainnya, utilitas bandara dan lain-lain
Jumlah sisa imbalan ijarah yang : Sekurang-kurangnya sebesar Rp0,00 (nol Rupiah)
akan dibayarkan melalui porsi
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
sisa imbalan ijarah setelah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp215.000.000.000,00 (dua ratus lima
pembayaran melalui porsi belas miliar Rupiah)
Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan porsi
Kesanggupan Terbaik (Best
Effort)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada / Afiliasi
kreditur
: Pada tanggal 8 September 2021, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Seri A 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp215.000.000.000,00 (dua
Riwayat kewajiban
ratus lima belas miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi.
: 1. Sukuk Ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
sukuk ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Prosedur dan persyaratan
Perjanjian Agen Pembayaran.
pembayaran sisa imbalan ijarah
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut yang jatuh tempo
kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan kepada
wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah tersebut.
303
Page 330
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 32 -
Sumber dana untuk membayar sisa pelunasan cicilan dan sisa imbalan ijarah Sukuk Ijarah Seri A 2021
adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan tidak mencukupi untuk penggunaan dana pada butir b.1 dan b.2 di atas,
maka Perseroan akan menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan sumber pendanaan
lainnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(”POJK No. 30/POJK.04/2015").
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi; (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Obligasi; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 masing-masing anggota
Direksi Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan terkait dengan penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat
pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 5 April
2024.
42. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 2 (dua) perkara perdata , perkara-perkara
tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa
pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan
dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun
2024.
Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak sedang
terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Pajak, tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah
dihukum karena tindak pidana kejahatan, tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata
dan/atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan
dari pihak manapun yang bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2024.
43. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan berencana melakukan aksi korporasi yang berupa pengalihan
seluruh saham milik Perseroan pada PT APH dan PT APP (“Perusahaan Yang Akan Diambilalih”) kepada
PT IAS (“Rencana Pengalihan Saham”). Rencana Pengalihan Saham tersebut dilakukan sesuai dengan
arahan strategis yang tertuang dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham AP1 No.
AP.I.759/RT.01/2024/DU-B tanggal 26 Januari 2024 mengenai pengalihan saham milik Perseroan pada
Perusahaan Yang Akan Diambilalih melalui mekanisme transaksi inbreng saham.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) jo. Ayat (8) UU PT, Direksi PT APH dan PT APP
telah melakukan pengumuman pada surat kabar atas rencana pengambilalihan atas seluruh saham milik
Perseroan pada surat kabar yang memuat pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat
mengajukan keberatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengumuman dan
telah mengumumkan secara tertulis kepada karyawan PT APH dan PT APP sebagaimana dibuktikan
sebagai berikut:
304
Page 331
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 33 -
- Pengumuman pada surat kabar atas rencana pengambilalihan atas seluruh saham milik Perseroan
pada PT APH oleh PT IAS pada halaman 4 Harian Terbit tanggal 28 Mei 2024 dan halaman 6 Media
Indonesia tanggal 28 Mei 2024, serta mengumumkan secara tertulis kepada karyawan PT APH
sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Seluruh Karyawan PT APH tertanggal 28 Mei 2024.
- Pengumuman pada surat kabar atas rencana pengambilalihan atas seluruh saham milik Perseroan
pada PT APP oleh PT IAS pada halaman 11 Bisnis Indonesia tanggal 28 Mei 2024 dan halaman 9
Kontan tanggal 28 Mei 2024, serta mengumumkan secara tertulis kepada karyawan PT APP
sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Kepada Seluruh Karyawan PT APP tertanggal 28 Mei
2024.
Selain hal di atas, terdapat rencana aksi korporasi lain yang akan dilakukan oleh Perseroan yaitu rencana
penggabungan usaha Perseroan dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (“Rencana
Penggabungan”). Rencana Penggabungan dilakukan untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata
dan penerbangan di Indonesia maka pemerintah akan melakukan proyek integrasi bandara.
Sehubungan dengan Rencana Penggabungan, guna memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) UUPT, direksi
Perseroan telah melakukan pengumuman ringkasan rancangan penggabungan usaha pada surat kabar
atas Rencana Penggabungan pada halaman 7 Harian Terbit tanggal 28 Mei 2024 dan halaman 5 Rakyat
Merdeka tanggal 28 Mei 2014, serta telah mengumumkan kepada karyawan Perseroan sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Pengumuman Ditujukan Kepada Seluruh Karyawan PT Angkasa Pura I, PT
Angkasa Pura II, dan PT Angkasa Pura Indonesia tanggal 28 Mei 2024. Selain hal tersebut, Perseroan wajib
memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris Perseroan dan Mendapat persetujuan dari RUPS
Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar Perseroan.
Pada saat tanggal efektifnya penggabungan, Perseroan akan bubar karena hukum, dan seluruh aktiva dan
pasiva Perseroan karena hukum beralih kepada PT API sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban Perseroan karena hukum beralih
kepada dan dilanjutkan oleh PT API termasuk hak dan kewajiban Perseroan kepada pemegang Obligasi
yang telah ada dan calon pemodal Obligasi Berkelanjutan II Tahap. Lebih lanjut, penyelesaian hak-hak dan
kewajiban-kewajiban Perseroan, PT Angkasa Pura II, dan PT API kepada suatu pihak ketiga berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang saat ini ada akan mengikuti ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam
perjanjian-perjanjian tersebut dan PT API sebagai perusahaan penerima penggabungan akan melanjutkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh Perseroan dan PT AP II kepada pihak ketiga tersebut
berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ada.
Untuk selanjutnya, hak-hak pemegang Obligasi existing dan calon pemodal Obligasi Berkelanjutan II Tahap
I akan tetap terlindungi dengan beralihnya karena hukum hak dan kewajiban Perseroan sehubungan
dengan Obligasi/Sukuk yang diterbitkan Perseroan. Penegasan sehubungan dengan penerimaan hak dan
kewajiban Perseroan oleh PT API akan dilakukan dengan menandatangani perjanjian novasi/amandemen
perjanjian sehubungan Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016, Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016,
dan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021 selambatnya di minggu ke-4 bulan
Agustus 2024.
44. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Prospektus, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar
Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang
dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan
Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Angkasa Pura I Tahap I sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum,
adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
305
Page 332
Pendapat Hukum PT Angkasa Pura I
Halaman: - 34 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
306
Page 333
XVI. LAPORAN KEUANGAN
307
Page 334
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 335
PT Angkasa Pura I dan entitas anaknya/and its subsidiaries Laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut beserta laporan auditor independen/ Consolidated financial statements as of December 31, 2023 and 2022 and for the years then ended with independent auditor’s reports
Page 336
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2023 dan 2022 AS OF DECEMBER 31, 2023 and 2022
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS
PADA TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT THEN ENDED
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN WITH INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Direksi Director’s Statement Letter
Laporan-Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Reports
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian........................ 1-3 ............Consolidated Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statements of Profit or Loss
Komprehensif Lain Konsolidasian ........................... 4-5 ...................... and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian .................... 6 ...........Consolidated Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian ................................... 7 .................... Consolidated Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian ............. 8-211 ......... Notes to the Consolidated Financial Statements
************************
Page 337
Page 338
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 4/1/VI/2024
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Shareholders and the Boards of
PT Angkasa Pura I Commissioners and Directors
PT Angkasa Pura I
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Angkasa Pura I (“Perusahaan”) financial statements of PT Angkasa Pura I (the
dan entitas anaknya (secara kolektif disebut “Company”) and its subsidiaries (collectively
sebagai “Kelompok Usaha”) terlampir, yang referred to as the “Group”), which comprise the
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position as of
tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba December 31, 2023, and the consolidated
rugi dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas comprehensive income, consolidated statement of
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian changes in equity, and consolidated statement of
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, cash flows for the year then ended, and notes to
serta catatan atas laporan keuangan the consolidated financial statements, including
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan material accounting policy information.
akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan In our opinion, the accompanying consolidated
konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, financial statements present fairly, in all material
dalam semua hal yang material, posisi keuangan respects, the consolidated financial position of the
konsolidasian Kelompok Usaha tanggal Group as of December 31, 2023, and its
31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan consolidated financial performance and cash flows
arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang for the year then ended, in accordance with
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Indonesian Financial Accounting Standards.
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
i
Page 339
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public Accountants
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan (“IICPA”). Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab standards are further described in the Auditor’s
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements paragraph of our report. We
independen terhadap Kelompok Usaha are independent of the Group in accordance with
berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam the ethical requirements relevant to our audit of
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements in Indonesia,
di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung and we have fulfilled our other ethical
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan responsibilities in accordance with such
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah requirements. We believe that the audit evidence
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk we have obtained is sufficient and appropriate to
menyediakan suatu basis bagi opini kami. provide a basis for our opinion.
Hal audit utama Key audit matter
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgment, were of most significance in
yang paling signifikan dalam audit kami atas our audit of the consolidated financial statements
laporan keuangan konsolidasian periode kini. Hal of the current period. Such key audit matters were
audit utama tersebut disampaikan dalam konteks addressed in the context of our audit of the
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements taken as a whole,
secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini and in forming our opinion thereon, and we do not
kami atas laporan keuangan konsolidasian terkait, provide a separate opinion on such key audit
dan kami tidak menyatakan suatu opini terpisah matters. For the key audit matter matter below,
atas hal audit utama tersebut. Untuk hal audit our description of how our audit addressed such
utama di bawah ini, penjelasan kami tentang key audit matter is provided in such context.
bagaimana audit kami merespons hal tersebut
disampaikan dalam konteks tersebut.
ii
Page 340
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matter (continued)
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
diuraikan dalam paragraf Tanggung Jawab the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Consolidated Financial Statements paragraph of
Konsolidasian pada laporan kami, termasuk our report, including in relation to the key audit
sehubungan dengan hal audit utama yang matter communicated below. Accordingly, our
dikomunikasikan di bawah ini. Oleh karena itu, audit included the performance of procedures
audit kami mencakup pelaksanaan prosedur yang designed to respond to our assessment of the risks
didesain untuk merespons penilaian kami atas of material misstatement of the accompanying
risiko kesalahan penyajian material dalam laporan consolidated financial statements. The results of
keuangan konsolidasian terlampir. Hasil prosedur our audit procedures, including the procedures
audit kami, termasuk prosedur yang dilakukan performed to address the key audit matter below,
untuk merespons hal audit utama di bawah ini, provide the basis for our opinion on the
menyediakan basis bagi opini kami atas laporan accompanying consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian terlampir.
Penyisihan untuk kerugian kredit ekspektasian Allowance for the expected credit losses of trade
piutang usaha, piutang lain-lain, dan pendapatan receivables, other receivables, and accrued
yang masih harus diterima revenue
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
Seperti diungkapkan dalam Catatan 2h, 7, 8 dan As disclosed in Notes 2h, 7, 8 and 11 to the
11 atas laporan keuangan konsolidasian accompanying consolidated financial statements,
terlampir, Kelompok Usaha menerapkan the Group applies the simplified approach in
pendekatan yang disederhanakan dalam calculating expected credit losses (“ECL”) on trade
perhitungan penyisihan kerugian kredit receivables, other receivables, and accrued
ekspektasian (“ECL”) pada piutang usaha, piutang revenue. The balance of allowance for ECL as of
lain-lain, dan pendapatan yang masih harus December 31, 2023 and the provision expense for
diterima. Saldo penyisihan ECL dan beban ECL for year ended December 31, 2023 amounted
penyisihan untuk tahun yang berakhir pada to Rp795 billion and Rp81 billion, respectively.
31 Desember 2023 masing-masing sebesar
Rp795 miliar dan Rp81 miliar.
iii
Page 341
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matter (continued)
Penyisihan untuk kerugian kredit ekspektasian Allowance for the expected credit losses of trade
piutang usaha, piutang lain-lain, dan pendapatan receivables, other receivables, and accrued
yang masih harus diterima (lanjutan) revenue (continued)
Penjelasan atas hal audit utama: (lanjutan) Description of the key audit matter: (lanjutan)
Penentuan asumsi-asumsi dan model dalam Determination of assumptions and model in
menghitung ECL merupakan hal audit utama calculating ECL is a key audit matter as the amount
karena saldo penyisihan ECL yang material is material to the consolidated financial statements
terhadap laporan keuangan konsolidasian dan and the calculation involves the use of significant
perhitungannya melibatkan pertimbangan dan judgment and estimate. Key areas of judgment and
estimasi signifikan. Pertimbangan dan estimasi estimate include definition of default for trade
utama meliputi definisi default untuk piutang receivables, other receivables, and accrued
usaha, piutang lain-lain, dan pendapatan yang revenue, determination of loss given default rate,
masih harus diterima, penentuan tingkat loss grouping of instruments for losses measured on
given default, pengelompokan instrumen untuk collective basis and incorporation of forward-
kerugian yang dihitung secara bersama dan looking information, in calculating ECL.
penggunaan informasi masa depan, dalam
menghitung ECL.
Respons audit: Audit response:
Kami menilai segmentasi Kelompok Usaha atas We assessed the Group’s segmentation of its credit
paparan risiko kreditnya berdasarkan persamaan risk exposure based on homogeneity of credit risk
karakteristik risiko kredit; menguji definisi default characteristics; tested the definition of default
terhadap kebijakan manajemen risiko kredit dan against credit risk management policies, and
meninjau pertimbangan manajemen atas reviewed management’s consideration of forward-
informasi masa depan, dalam menghitung ECL looking information, in the calculation of ECL of
piutang usaha, piutang lain-lain, dan pendapatan trade receivables, other receivables, and accrued
yang masih harus diterima. revenue.
Selanjutnya, kami menilai keakuratan, Further, we assesed the accuracy, completeness
kelengkapan dan kelayakan data yang digunakan and reasonableness of data used in the calculation
pada model ECL. Kami melibatkan pakar auditor of ECL. We involved our auditor’s expert in
dalam mengevaluasi metodologi, masukan dan evaluating the methodology, inputs and
asumsi yang digunakan dalam menghitung ECL. assumptions used in calculating the ECL.
Kami juga menilai kecukupan pengungkapan atas We also assessed the adequacy of the disclosures
penyisihan kerugian kredit ekspektasian dalam for allowance for expected credit losses in the
laporan keuangan konsolidasian. accompanying consolidated financial statements.
iv
Page 342
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya This report has been prepared solely for inclusion
untuk dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed public offering of the debt securities of
utang Perusahaan di Indonesia berdasarkan the Company in Indonesia in reliance on rules and
peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan regulations of the Indonesia Financial Services
(“Penawaran Umum”), serta tidak ditujukan, dan Authority (the “Public Offering”), and is not
tidak diperkenankan untuk digunakan, untuk intended to be, and should not be, used for any
tujuan lain. other purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan We have previously issued our
laporan auditor independen kami independent auditor's report
No. 01356/2.1032/AU.1/06/0697-4/1/V/2024 No. 01356/2.1032/AU.1/06/0697-4/1/V/2024
bertanggal 15 Mei 2024 atas laporan keuangan dated May 15, 2024 on the financial statements of
Kelompok Usaha pada tanggal 31 Desember the Group as of December 31, 2023 and for the
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada years then ended, prior to the reissuance of such
tanggal-tanggal tersebut sebelum penerbitan financial statements with certain additional
kembali laporan keuangan konsolidasian tersebut disclosures in connection with the proposed Public
dengan pengungkapan tambahan tertentu Offering.
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum.
Informasi lain Other information
Manajemen bertanggung jawab atas informasi Management is responsible for the other
lain. Informasi lain terdiri dari informasi yang information. Other information comprises the
tercantum dalam Laporan Tahunan 2023 information included in the 2023 Annual Report
(“Laporan Tahunan”) selain laporan keuangan (“The Annual Report”) other than the
konsolidasian terlampir dan laporan auditor accompanying consolidated financial statements
independen kami. and our independent auditor’s report thereon.
Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian Our opinion on the accompanying consolidated
terlampir tidak mencakup Laporan Tahunan, dan financial statements does not cover the Annual
oleh karena itu, kami tidak menyatakan bentuk Report, and accordingly, we do not express any
keyakinan apapun atas Laporan Tahunan form of assurance on the Annual Report.
tersebut.
v
Page 343
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Informasi lain (lanjutan) Other information (continued)
Sehubungan dengan audit kami atas laporan In connection with our audit of the accompanying
keuangan konsolidasian terlampir, tanggung consolidated financial statements, our
jawab kami adalah untuk membaca Laporan responsibility is to read the Annual Report when it
Tahunan ketika tersedia dan, dalam becomes available and, in doing so, consider
melaksanakannya, mempertimbangkan apakah whether the Annual Report is materially
Laporan Tahunan mengandung inconsistent with the accompanying consolidated
ketidakkonsistensian material dengan laporan financial statements or our knowledge obtained in
keuangan konsolidasian terlampir atau the audit, or otherwise appears to be materially
pemahaman yang kami peroleh selama audit, misstated.
atau mengandung kesalahan penyajian material.
Ketika kami membaca Laporan Tahunan, jika When we read the Annual Report, if we conclude
kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu that there is a material misstatement therein, we
kesalahan penyajian material di dalamnya, kami are required to communicate the matter to those
diharuskan untuk mengomunikasikan hal charged with governance and take appropriate
tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab actions based on the applicable laws and
atas tata kelola dan melakukan tindakan yang regulations.
tepat berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
vi
Page 344
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the consolidated
laporan keuangan konsolidasian financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation and
dan penyajian wajar laporan keuangan fair presentation of the consolidated financial
konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar statements in accordance with Indonesian Financial
Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas Accounting Standards, and for such internal
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh control as management determines is necessary to
manajemen untuk memungkinkan penyusunan enable the preparation of consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari statements that are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error.
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the consolidated financial statements,
konsolidasian, manajemen bertanggung jawab management is responsible for assessing the
untuk menilai kemampuan Kelompok Usaha dalam Group’s ability to continue as a going concern,
mempertahankan kelangsungan usahanya, disclosing, as applicable, matters related to going
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal- concern, and using the going concern basis of
hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, accounting, unless management either intends to
dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan liquidate the Group or to cease its operations, or
usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk has no realistic alternative but to do so.
melikuidasi Kelompok Usaha atau menghentikan
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang
realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group’s financial reporting process.
pelaporan keuangan Kelompok Usaha.
vii
Page 345
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari statements taken as a whole are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error, and
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, to issue an independent auditor’s report that
dan untuk menerbitkan laporan auditor includes our opinion. Reasonable assurance is a
independen yang mencakup opini kami. Keyakinan high level of assurance, but is not a guarantee that
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan an audit conducted in accordance with Standards
tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan on Auditing established by the IICPA will always
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan detect a material misstatement when it exists.
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI akan Misstatements can arise from fraud or error and
selalu mendeteksi kesalahan penyajian material are considered material if, individually or in the
ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian aggregate, they could reasonably be expected to
dapat disebabkan oleh kecurangan maupun influence the economic decisions of users taken on
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara the basis of these consolidated financial
individual maupun agregat, dapat diekspektasikan statements.
secara wajar akan memengaruhi keputusan
ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error,
kecurangan maupun kesalahan, mendesain design and perform audit procedures
dan melaksanakan prosedur audit yang responsive to such risks, and obtain audit
responsif terhadap risiko tersebut, serta evidence that is sufficient and appropriate to
memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat provide a basis for our opinion. The risk of not
untuk menyediakan basis bagi opini kami. detecting a material misstatement resulting
Risiko tidak terdeteksinya suatu kesalahan from fraud is higher than for one resulting from
penyajian material yang disebabkan oleh error, as fraud may involve collusion, forgery,
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan intentional omissions, misrepresentations, or
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat override of internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian atas pengendalian internal.
viii
Page 346
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal the Group’s internal control.
Kelompok Usaha.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit evidence
diperoleh, apakah terdapat suatu obtained, whether a material uncertainty exists
ketidakpastian material yang terkait dengan related to events or conditions that may cast
peristiwa atau kondisi yang dapat significant doubt on the Group's ability to
menyebabkan keraguan signifikan atas continue as a going concern. If we conclude
kemampuan Kelompok Usaha untuk that a material uncertainty exists, we are
mempertahankan kelangsungan usahanya. required to draw attention in our independent
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat auditor’s report to the related disclosures in
suatu ketidakpastian material, kami the consolidated financial statements or, if
diharuskan untuk menarik perhatian dalam such disclosures are inadequate, to modify our
laporan auditor independen kami ke opinion. Our conclusion is based on the audit
pengungkapan terkait dalam laporan evidence obtained up to the date of our
keuangan konsolidasian atau, jika independent auditor’s report. However, future
pengungkapan tersebut tidak memadai, events or conditions may cause the Group to
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami cease to continue as a going concern.
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh
hingga tanggal laporan auditor independen
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Kelompok Usaha
tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
ix
Page 347
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697- Report No. 01590/2.1032/AU.1/06/0697-
4/1/VI/2024 (lanjutan) 4/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan konsolidasian secara and content of the consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, statements, including the disclosures, and
dan apakah laporan keuangan konsolidasian whether the consolidated financial statements
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang represent the underlying transactions and
mendasarinya dengan suatu cara yang events in a manner that achieves fair
mencapai penyajian wajar. presentation.
Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau regarding the financial information of the
aktivitas bisnis dalam Kelompok Usaha untuk entities or business activities within the Group
menyatakan opini atas laporan keuangan to express an opinion on the consolidated
konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas financial statements. We are responsible for
arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit the direction, supervision, and performance of
grup. Kami tetap bertanggung jawab the group audit. We remain solely responsible
sepenuhnya atas opini audit kami. for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any significant
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan deficiencies in internal control that we identify
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevant ethical requirements regarding
relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
x
Page 348
Page 349
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692- Report No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-
2/1/VI/2024 2/1/VI/2024
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
PT Angkasa Pura I The Shareholders and the Boards of
Commissioners and Directors
PT Angkasa Pura I
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying consolidated
konsolidasian PT Angkasa Pura I (“Perusahaan”) financial statements of PT Angkasa Pura I (the
dan entitas anaknya (secara kolektif disebut “Company”) and its subsidiaries (collectively
sebagai “Kelompok Usaha”) terlampir, yang referred to as the “Group”), which comprise the
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position as of
tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba December 31, 2022, and the consolidated
rugi dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas comprehensive income, consolidated statement of
konsolidasian, dan laporan arus kas konsolidasian changes in equity, and consolidated statement of
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, cash flows for the year then ended, and notes to
serta catatan atas laporan keuangan the consolidated financial statements, including
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan material accounting policies information.
akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan In our opinion, the accompanying consolidated
konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, financial statements present fairly, in all material
dalam semua hal yang material, posisi keuangan respects, the consolidated financial position of the
konsolidasian Kelompok Usaha tanggal Group as of December 31, 2022, and its
31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan consolidated financial performance and cash flows
arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang for the year then ended, in accordance with
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Indonesian Financial Accounting Standards.
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
i
Page 350
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692- Report No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”). Tanggung Indonesian Institute of Certified Public Accountants
jawab kami menurut standar tersebut diuraikan (“IICPA”). Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab standards are further described in the Auditor’s
Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Responsibilities for the Audit of the Consolidated
Konsolidasian pada laporan kami. Kami Financial Statements paragraph of our report. We
independen terhadap Kelompok Usaha are independent of the Group in accordance with
berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam the ethical requirements relevant to our audit of
audit kami atas laporan keuangan konsolidasian di the consolidated financial statements in Indonesia,
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung and we have fulfilled our other ethical
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan responsibilities in accordance with such
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah requirements. We believe that the audit evidence
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk we have obtained is sufficient and appropriate to
menyediakan suatu basis bagi opini kami. provide a basis for our opinion.
Hal-hal lain Other matters
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya This report has been prepared solely for inclusion
untuk dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed public offering of the debt securities of
utang Perusahaan di Indonesia berdasarkan the Company in Indonesia in reliance on rules and
peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa regulations of the Indonesia Financial Services
Keuangan(“Penawaran Umum”), serta tidak Authority (the “Public Offering”), and is not
ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk intended to be, and should not be, used for any
digunakan, untuk tujuan lain. other purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan We have previously issued our
laporan auditor independen kami independent auditor's report
No. 01355/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/V/2024 No. 01355/2.1032/AU.1/06/0692-2/1/V/2024
bertanggal 15 Mei 2024 atas laporan keuangan dated May 15, 2024 on the financial statements of
Kelompok Usaha pada tanggal 31 Desember the Group as of December 31, 2022 and for the
2022 dan untuk tahun yang berakhir pada years then ended, prior to the reissuance of such
tanggal-tanggal tersebut sebelum penerbitan financial statements with certain additional
iiembali laporan keuangan konsolidasian tersebut disclosures in connection with the proposed Public
dengan pengungkapan tambahan tertentu Offering.
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum.
ii
Page 351
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692- Report No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilities of management and those
bertanggung jawab atas tata kelola terhadap charged with governance for the consolidated
laporan keuangan konsolidasian financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation and
dan penyajian wajar laporan keuangan fair presentation of the consolidated financial
konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar statements in accordance with Indonesian Financial
Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas Accounting Standards, and for such internal
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh control as management determines is necessary to
manajemen untuk memungkinkan penyusunan enable the preparation of consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari statements that are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error.
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the consolidated financial statements,
konsolidasian, manajemen bertanggung jawab management is responsible for assessing the
untuk menilai kemampuan Kelompok Usaha dalam Group’s ability to continue as a going concern,
mempertahankan kelangsungan usahanya, disclosing, as applicable, matters related to going
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal- concern, and using the going concern basis of
hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, accounting, unless management either intends to
dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan liquidate the Group or to cease its operations, or
usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk has no realistic alternative but to do so.
melikuidasi Kelompok Usaha atau menghentikan
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang
realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses overseeing the Group’s financial reporting process.
pelaporan keuangan Kelompok Usaha.
iii
Page 352
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692- Report No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari statements taken as a whole are free from material
kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error, and
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, to issue an independent auditor’s report that
dan untuk menerbitkan laporan auditor includes our opinion. Reasonable assurance is a
independen yang mencakup opini kami. Keyakinan high level of assurance, but is not a guarantee that
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan an audit conducted in accordance with Standards
tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan on Auditing established by the IICPA will always
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan detect a material misstatement when it exists.
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI akan Misstatements can arise from fraud or error and
selalu mendeteksi kesalahan penyajian material are considered material if, individually or in the
ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian aggregate, they could reasonably be expected to
dapat disebabkan oleh kecurangan maupun influence the economic decisions of users taken on
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara the basis of these consolidated financial
individual maupun agregat, dapat diekspektasikan statements.
secara wajar akan memengaruhi keputusan
ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh statements, whether due to fraud or error,
kecurangan maupun kesalahan, mendesain design and perform audit procedures
dan melaksanakan prosedur audit yang responsive to such risks, and obtain audit
responsif terhadap risiko tersebut, serta evidence that is sufficient and appropriate to
memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat provide a basis for our opinion. The risk of not
untuk menyediakan basis bagi opini kami. detecting a material misstatement resulting
Risiko tidak terdeteksinya suatu kesalahan from fraud is higher than for one resulting from
penyajian material yang disebabkan oleh error, as fraud may involve collusion, forgery,
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan intentional omissions, misrepresentations, or
oleh kesalahan, karena kecurangan dapat override of internal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan
secara sengaja, pernyataan salah, atau
pengabaian atas pengendalian internal.
iv
Page 353
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692- Report No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal the Group’s internal control.
Kelompok Usaha.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit evidence
diperoleh, apakah terdapat suatu obtained, whether a material uncertainty exists
ketidakpastian material yang terkait dengan related to events or conditions that may cast
peristiwa atau kondisi yang dapat significant doubt on the Group's ability to
menyebabkan keraguan signifikan atas continue as a going concern. If we conclude
kemampuan Kelompok Usaha untuk that a material uncertainty exists, we are
mempertahankan kelangsungan usahanya. required to draw attention in our independent
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat auditor’s report to the related disclosures in
suatu ketidakpastian material, kami the consolidated financial statements or, if
diharuskan untuk menarik perhatian dalam such disclosures are inadequate, to modify our
laporan auditor independen kami ke opinion. Our conclusion is based on the audit
pengungkapan terkait dalam laporan evidence obtained up to the date of our
keuangan konsolidasian atau, jika independent auditor’s report. However, future
pengungkapan tersebut tidak memadai, events or conditions may cause the Group to
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami cease to continue as a going concern.
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh
hingga tanggal laporan auditor independen
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Kelompok Usaha
tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
v
Page 354
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692- Report No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards on
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan konsolidasian secara and content of the consolidated financial
keseluruhan, termasuk pengungkapannya, statements, including the disclosures, and
dan apakah laporan keuangan konsolidasian whether the consolidated financial statements
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang represent the underlying transactions and
mendasarinya dengan suatu cara yang events in a manner that achieves fair
mencapai penyajian wajar. presentation.
Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau regarding the financial information of the
aktivitas bisnis dalam Kelompok Usaha untuk entities or business activities within the Group
menyatakan opini atas laporan keuangan to express an opinion on the consolidated
konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas financial statements. We are responsible for
arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit the direction, supervision, and performance of
grup. Kami tetap bertanggung jawab the group audit. We remain solely responsible
sepenuhnya atas opini audit kami. for our audit opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any significant
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan deficiencies in internal control that we identify
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevant ethical requirements regarding
relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
vi
Page 355
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Auditor Independen (lanjutan) Independent Auditor’s Report (continued)
Laporan No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692- Report No. 01589/2.1032/AU.1/06/0692-
2/1/VI/2024 (lanjutan) 2/1/VI/2024 (continued)
Tanggung jawab auditor terhadap audit atas Auditor’s responsibilities for the audit of the
laporan keuangan konsolidasian (lanjutan) consolidated financial statements (continued)
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak From the matters communicated with those
yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami charged with governance, we determine those
menentukan hal-hal tersebut yang paling matters that were of most significance in the audit
signifikan dalam audit atas laporan keuangan of the consolidated financial statements of the
konsolidasian periode kini dan oleh karenanya current period and are therefore the key audit
menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal matters. We describe such key audit matters in our
audit utama tersebut dalam laporan auditor independent auditor’s report unless laws or
independen kami kecuali peraturan perundang- regulations preclude public disclosure about such
undangan melarang pengungkapan publik tentang key audit matters or when, in extremely rare
hal audit utama tersebut atau ketika, dalam circumstances, we determine that a key audit
kondisi yang sangat jarang terjadi, kami matter should not be communicated in our
menentukan bahwa suatu hal audit utama tidak independent auditor’s report because the adverse
boleh dikomunikasikan dalam laporan auditor consequences of doing so would reasonably be
independen kami karena konsekuensi yang expected to outweigh the public interest benefits of
merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut such communication.
akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi
tersebut.
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Deden Riyadi
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0692/Public Accountant Registration No.AP.0692
3 Juni 2024/June 3, 2024
vii
Page 356
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
2e,2f,2g,2h
Kas dan setara kas 5.244.395.233 4,42 2.220.931.962 Cash and cash equivalents
Kas yang dibatasi penggunaannya - 2e,2g,2h,
bagian lancar 265.765.757 5,42 - Restricted cash - current portion
Investasi jangka pendek 84.071.858 2e,2h,6,42 103.557.146 Short-term investments
Piutang usaha, neto 2f,2h,7, Trade receivables, net
Pihak berelasi 137.965.104 2e,42 120.571.001 Related parties
Pihak ketiga 369.452.521 420.236.888 Third parties
Piutang lain-lain, neto 2h,8 Other receivables, net
Pihak berelasi 25.242.073 2e,42 9.679.260 Related parties
Pihak ketiga 1.079.915 2.285.470 Third parties
Persediaan, neto 22.491.676 2i,9 23.305.927 Inventories, net
Uang muka dan
biaya dibayar di muka 45.141.187 2j,10 32.185.603 Advances and prepaid expenses
Pendapatan yang masih 2e,2f,2h
harus diterima, neto 306.909.021 11 215.956.659 Accrued revenues, net
Pajak dibayar di muka 27.892.303 2t,12a 35.949.276 Prepaid taxes
Aset lancar lainnya 64.087.895 13 32.102.490 Other current assets
TOTAL ASET LANCAR 6.594.494.543 3.216.761.682 TOTAL CURRENT ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang usaha jangka panjang, neto 2h Long-term trade receivables, net
Pihak berelasi 54.624.237 2e,7,42 54.162.433 Related parties
Pihak ketiga 9.012.945 - Third parties
Estimasi tagihan pajak 220.182.805 12b 93.328.694 Estimated claims for tax refund
Investasi jangka panjang 330.778.819 2h,2k,14 312.988.683 Long-term investments
Aset pajak tangguhan, neto 1.462.898.130 2t,12f 1.637.221.142 Deferred tax assets, net
Properti investasi, neto 113.568.848 2l,2v,15 117.962.172 Investment properties, net
Aset tetap, neto 34.367.571.256 2m,2o,2v,16 35.476.102.704 Fixed assets, net
Aset takberwujud, neto 32.956.661 2n,17 46.448.105 Intangible assets, net
Aset hak-guna, neto 157.269.790 2s,18 174.475.510 Right-of-use assets, net
Kas yang dibatasi penggunaannya - 2e,2g,2h, Restricted cash -
bagian tidak lancar 385.214.552 5,42 - non-current portion
Aset tidak lancar lainnya 13.244.683 5.889.705 Other non-current assets
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 37.147.322.726 37.918.579.148 TOTAL NON-CURRENT ASSETS
TOTAL ASET 43.741.817.269 41.135.340.830 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
1
Page 357
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 2h,2f Trade payables
Pihak berelasi 43.900.452 2e,20,42 317.678.670 Related parties
Pihak ketiga 251.696.511 242.920.437 Third parties
Utang lain-lain 807.199.316 2e,2h,22,42 783.146.141 Other payables
Pendapatan diterima di muka 101.326.785 2q,21 105.055.901 Unearned revenues
Beban akrual 1.032.789.241 2h,2p,19 780.539.735 Accrued expenses
Utang pajak 106.628.431 2t,12c 96.332.982 Taxes payable
Utang bank jangka pendek 95.551.607 2e,2h,23,42 107.285.344 Short-term bank loans
Liabilitas imbalan kerja karyawan Short-term employee
jangka pendek 28.850.944 2h,2r,26 17.722.473 benefits liabilities
Liabilitas jangka panjang yang jatuh Current maturities of long-term
tempo dalam waktu satu tahun: liabilities:
Utang bank jangka panjang 42.359.712 2e,2h,2o,23,42 36.235.992 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk 487.500.000 2e,2h,2o,24,42 444.000.000 Bonds payable and sukuk
Liabilitas sewa 20.572.765 2s,18 14.447.941 Lease liabilities
TOTAL LIABILITAS
JANGKA PENDEK 3.018.375.764 2.945.365.616 TOTAL CURRENT LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh Long-term liabilities - net of
tempo dalam waktu satu tahun: current maturities:
Utang bank jangka panjang 23.216.954.500 2e,2h,2o,23,42 23.217.820.773 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk 4.241.984.332 2e,2h,2o,24,42 3.270.623.013 Bonds payable and sukuk
Liabilitas sewa 181.046.600 2h,2s,18 188.457.940 Lease liabilities
Utang jangka panjang lainnya 2.195.592.953 25 1.338.016.953 Other long-term liabilities
Liabilitas imbalan kerja karyawan 719.608.840 2r,26 811.993.496 Employee benefits liabilities
TOTAL LIABILITAS TOTAL NON-CURRENT
JANGKA PANJANG 30.555.187.225 28.826.912.175 LIABILITIES
TOTAL LIABILITAS 33.573.562.989 31.772.277.791 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
2
Page 358
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
LIABILITAS DAN LIABILITIES AND
EKUITAS (lanjutan) EQUITY (continued)
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to the owner of
kepada pemilik entitas induk the parent entity
Modal saham - nilai nominal Share capital - par value of
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham Rp1,000,000 (full amount) per share
masing-masing untuk saham Seri A for A Series Dwiwarna share and
Dwiwarna dan saham Seri B B Series shares, respectively
Modal dasar - 12.000.000 saham, Authorized capital - 12,000,000
terdiri dari 1 saham Seri A shares, consists of 1 A Series
Dwiwarna dan 11.999.999 saham Dwiwarna share and 11,999,999
Seri B B Series shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid capital -
6.414.412 saham, terdiri dari 6,414,412 shares, consists of
1 saham Seri A Dwiwarna dan 1 A Series Dwiwarna share and
6.414.411 saham Seri B 6.414.412.000 27 6.414.412.000 6,414,411 B Series shares
Tambahan modal disetor 16.424.662 16.424.662 Additional paid in capital
Penyertaan modal negara 22.963.207 28 22.963.207 Government capital investment
Book value of fixed assets
Nilai buku aset tetap kenavigasian on navigation from government
dari penyertaan modal negara (37.004.793) 29 (37.004.793) capital investment
Akumulasi penyusutan aset tetap Accumulated depreciation of
kenavigasian 408.393.524 29 408.393.524 navigation fixed assets
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 9.225.382.339 30 9.225.382.339 Approriated
Belum dicadangkan (5.462.342.727) 30 (6.384.573.496) Unappropriated
Penghasilan komprehensif lain (424.286.889) (306.845.986) Other compherensive income
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owner of
kepada pemilik entitas induk 10.163.941.323 9.359.151.457 the parent entity
Kepentingan nonpengendali 4.312.957 31 3.911.582 Non-controlling interests
TOTAL EKUITAS 10.168.254.280 9.363.063.039 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 43.741.817.269 41.135.340.830 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
3
Page 359
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFIT OR LOSS
Untuk tahun yang berakhir AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
PENDAPATAN USAHA OPERATING REVENUES
Pendapatan aeronautika 5.436.247.698 2u,32 3.288.236.075 Aeronautical revenues
Pendapatan non-aeronautika 3.901.767.023 2u,32 2.674.618.349 Non-aeronautical revenues
TOTAL 9.338.014.721 5.962.854.424 TOTAL
Beban pegawai (1.629.575.555) 2u,33 (1.159.924.588) Employee expenses
Beban operasional bandara (4.058.681.223) 2u,34 (3.540.762.769) Airport operation expenses
Beban umum dan administrasi (1.009.134.990) 2u,35 (949.876.901) General and administrative expenses
Beban pemasaran (20.165.631) (14.324.800) Marketing expenses
Penghasilan lain-lain 173.725.021 2u,36 381.041.569 Other income
Beban lain-lain (41.505.152) 2u,37 (95.945.397) Other expenses
LABA USAHA 2.752.677.191 583.061.538 OPERATING PROFIT
Penghasilan keuangan 75.376.724 38 357.108.607 Finance income
Beban keuangan (1.602.355.144) 39 (1.637.532.074) Finance costs
Share in gain (loss)
Bagian laba (rugi) entitas asosiasi 24.468.817 2k,14 (23.471.366) of associates entities
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PROFIT (LOSS) BEFORE FINAL TAX
FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN AND CORPORATE
BADAN 1.250.167.588 (720.833.295) INCOME TAX
Beban pajak final (101.426.429) 2t (70.780.368) Final tax expense
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PROFIT (LOSS) BEFORE
PENGHASILAN BADAN 1.148.741.159 (791.613.663) CORPORATE INCOME TAX
(Beban) manfaat pajak Corporate income
penghasilan badan, neto (226.589.114) 2t,12d 46.717.878 tax (expense) benefit, net
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 922.152.045 (744.895.785) PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos yang akan direklasifikasi Item that will be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Perubahan nilai wajar aset keuangan Changes in fair value of available-
tersedia untuk dijual 816.340 6d,14 (4.605.590) for-sale financial assets
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified to profit or loss
(Rugi) laba aktuarial imbalan Actuarial (loss) gain on
kerja (117.772.434) 101.943.519 employee benefits
(Rugi) laba komprehensif Comprehensive (loss) gain
entitas asosiasi (494.710) 1.149.387 of associates entities
TOTAL (RUGI) LABA
KOMPREHENSIF TOTAL OTHER COMPREHENSIVE
LAIN TAHUN BERJALAN (LOSS) INCOME FOR THE YEAR
SETELAH PAJAK (117.450.804) 98.487.316 AFTER TAX
TOTAL LABA (RUGI) TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF PROFIT (LOSS)
TAHUN BERJALAN 804.701.241 (646.408.469) FOR THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
4
Page 360
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KOMPREHENSIF LAIN PROFIT OR LOSS
KONSOLIDASIAN (lanjutan) AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun yang berakhir (continued)
pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat Income (loss) for the year
distribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 922.230.769 (745.072.037) The owner of parent entity
Kepentingan nonpengendali (78.724) 176.252 Non-controlling interest
Total 922.152.045 (744.895.785) Total
Total laba (rugi) komprehensif Total comprehensive
tahun berjalan yang income (loss) for the year
dapat distribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 804.789.866 (646.586.883) The owner of parent entity
Kepentingan nonpengendali (88.625) 178.414 Non-controlling interest
Total 804.701.241 (646.408.469 ) Total
Laba (rugi) per saham dasar Basic earning (loss) per share
(nilai penuh) 143.775 2x (116.156 ) (full amount)
Laba (rugi) per saham dilusian Diluted earning (loss) per share
(nilai penuh) 143.262 2x (115.742 ) (full amount)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
5
Page 361
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to The Owner of Parent Entity
Nilai Buku
Aset Tetap Akumulasi
Kenavigasian Penyusutan
dari Penyertaan Aset Tetap
Modal Saham - Modal Negara/ Kenavigasian Saldo Laba/Retained Earnings
Ditempatkan Tambahan Penyertaan Book Value of dari BPYBDS/
dan Disetor Modal Modal Fixed Assets Accumulated Penghasilan
Penuh/ Disetor/ Negara/ on Navigation Depreciation of Komprehensif Kepentingan
Share Capital Additional Government from Government Fixed Assets Belum Lain/Other Nonpengendali/
Catatan/ - Issued and Paid in Capital Capital on Navigation Dicadangkan/ Dicadangkan/ Total/ Comprehensive Total/ Non-controlling Total Ekuitas/
Notes Fully Paid Capital Investment Investment from BPYBDS Appropriated Unappropriated Total Income Total Interests Total Equity
Saldo tanggal 31 Desember 2021 6.414.412.000 16.424.662 22.963.207 (37.004.793) 408.393.524 9.225.382.339 (5.639.501.459) 3.585.880.880 (405.331.140) 10.005.738.340 3.733.168 10.009.471.508 Balance as of December 31, 2021
Comprehensive gain of
Laba komprehensif entitas asosiasi - - - - - - - - 1.149.387 1.149.387 - 1.149.387 associates entities
Laba aktuarial imbalan kerja karyawan - - - - - - - - 101.941.357 101.941.357 2.162 101.943.519 Actuarial gain on employee benefits
Perubahan nilai wajar aset keuangan Changes in fair value of
tersedia untuk dijual - - - - - - - - (4.605.590) (4.605.590) - (4.605.590) available-for-sale financial assets
Laba (rugi) tahun berjalan - - - - - - (745.072.037) (745.072.037) - (745.072.037) 176.252 (744.895.785) Profit (loss) for the year
Saldo tanggal 31 Desember 2022 6.414.412.000 16.424.662 22.963.207 (37.004.793) 408.393.524 9.225.382.339 (6.384.573.496) 2.840.808.843 (306.845.986) 9.359.151.457 3.911.582 9.363.063.039 Balance as of December 31, 2022
Comprehensive loss of
Rugi komprehensif entitas asosiasi - - - - - - - - (494.710) (494.710) - (494.710) associates entities
Dividen - - - - - - - - - - 490.000 490.000 Dividend
Rugi aktuarial imbalan kerja karyawan - - - - - - - - (117.762.533) (117.762.533) (9.901) (117.772.434) Actuarial loss on employee benefits
Perubahan nilai wajar aset keuangan Changes in fair value of
tersedia untuk dijual - - - - - - - - 816.340 816.340 - 816.340 available-for-sale financial assets
Laba (rugi) tahun berjalan - - - - - - 922.230.769 922.230.769 - 922.230.769 (78.724) 922.152.045 Profit (loss) for the year
Saldo tanggal 31 Desember 2023 6.414.412.000 16.424.662 22.963.207 (37.004.793) 408.393.524 9.225.382.339 (5.462.342.727) 3.763.039.612 (424.286.889) 10.163.941.323 4.312.957 10.168.254.280 Balance as of December 31, 2023
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian integral dari The accompanying notes to the consolidated financial statements form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
6
Page 362
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 9.172.043.899 5.714.998.828 Cash received from customers
Pembayaran kas kepada pemasok, Cash payment to suppliers,
pihak ketiga lainnya, other third parties,
dan karyawan (4.769.837.669) (3.805.903.939) and employees
Pembayaran beban bunga (823.703.203) (988.675.442) Payment of interest expense
Penerimaan pendapatan bunga 74.957.169 44.536.459 Receipt of interest income
Penerimaan dari pajak 79.178.366 12e 1.151.305.834 Receipt from taxes
Pembayaran untuk pajak (587.860.058) (328.919.474) Payment for taxes
Kas bersih yang diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas operasi 3.144.778.504 1.787.342.266 operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan dari Proceeds from
Investasi jangka pendek 30.000.000 6 25.775.000 short-term investments
Pengeluaran untuk Payment for
investasi jangka pendek - 6 (45.000.000) short-term investments
Pengeluaran untuk Payment for
investasi jangka panjang - 14 (162.628.023) long-term investments
Penempatan kas
yang dibatasi penggunaannya (650.980.309) 5 - Placement of restricted cash
Penambahan aset tetap, properti Increase of fixed assets, investment
investasi dan aset takberwujud (446.102.793) 15,16,17 (553.318.010) properties and intangible assets
Penerimaan atas penjualan aset tetap 9.535.589 16 15.516.948 Proceed from sales of fixed assets
Kas bersih yang digunakan Net cash used in
untuk aktivitas investasi (1.057.547.513) (719.654.085) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman bank 24.500.000 23 21.000.000 Proceeds from bank loans
Penerimaan sukuk 1.460.000.000 24 - Proceeds from sukuk
Pembayaran pinjaman bank, Payment on bank loan,
obligasi, dan sukuk (521.776.997) 23,24 (86.067.569) bonds payable, and sukuk
Pembayaran liabilitas sewa (22.997.423) 18 (39.330.702) Payments of lease liabilities
Kas bersih yang diperoleh dari
(digunakan untuk) Net cash provided by (used in)
aktivitas pendanaan 939.725.580 (104.398.271) financing activities
Dampak bersih Net effect of exchange
perubahan nilai tukar rate changes
atas kas dan setara kas (3.493.300) (15.661.605) on cash and cash equivalents
NET INCREASE IN
KENAIKAN NETO CASH AND
KAS DAN SETARA KAS 3.023.463.271 947.628.305 CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 2.220.931.962 4 1.273.303.657 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 5.244.395.233 4 2.220.931.962 AT END OF YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir The accompanying notes to the consolidated financial statements form
merupakan bagian integral dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
7
Page 363
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. The Company’s Establishment
PT Angkasa Pura I ("Perusahaan") pertama kali PT Angkasa Pura I ("the Company") was first
didirikan dalam bentuk Perusahaan Negara established as a State Company by the name
dengan nama Perusahaan Negara (PN) of the State Enterprise (SE) Angkasa Pura
Angkasa Pura Kemayoran berdasarkan Kemayoran by the Indonesian Government
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Regulation (SE) No. 33 Year 1962 on the
No. 33 Tahun 1962 tentang Pendirian Establishment of the State Enterprise (SE)
Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Angkasa Pura Kemayoran. Based on the PP
Kemayoran. Berdasarkan PP No. 21 Tahun No. 21 Year 1965 on the Amendment and
1965 tentang Perubahan dan Tambahan PP Supplement to Government Regulation
No. 33 Tahun 1962, PN Angkasa Pura No. 33 Year 1962, SE Angkasa Pura
Kemayoran berubah nama menjadi PN Kemayoran changed its name to SE Angkasa
Angkasa Pura. Selanjutnya, berdasarkan PP Pura. Furthermore, based on the
No. 37 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum PP No. 37 Year 1974 on Public Company
Angkasa Pura, PN Angkasa Pura dilanjutkan Angkasa Pura, SE Angkasa Pura continues its
berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya establishment and set its business form into
menjadi Perusahaan Umum (Perum) Public Corporation (Perum) as defined in Article
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 2 paragraph (2) of Law No. 9 Year 1969, under
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969, dengan the name Public Corporation (Perum) "Angkasa
nama Perusahaan Umum (Perum) “Angkasa Pura".
Pura”.
Dalam rangka pembagian wilayah pengelolaan In the framework of the division of management
bandar udara, Perum Angkasa Pura of airports, Perum Angkasa Pura as stipulated
sebagaimana dimaksud dalam PP No. 3 Tahun in PP No. 3 Year 1985 was renamed to Perum
1985 diubah namanya menjadi Perum Angkasa Angkasa Pura based on the PP No. 25 Year
Pura berdasarkan PP No. 25 Tahun 1986. 1986. Furthermore, based on PP No. 5 Year
Selanjutnya berdasarkan PP No. 5 Tahun 1992 1992 on the Conversion of Perum Angkasa
tentang Pengalihan Bentuk Perum Angkasa Pura I into a Limited Company (Persero) ("PP
Pura I menjadi Perusahaan Perseroan No. 5/1992"), the legal entity of Perum
(Persero) (“PP No.5/1992”), bentuk badan Angkasa Pura I is converted into a Limited
hukum Perum Angkasa Pura I diubah menjadi Company (LC). With the conversion of Perum
Perseroan Terbatas (PT). Dengan dialihkannya Angkasa Pura I into a Limited Company
bentuk Perum Angkasa Pura I menjadi (Persero), Perum Angkasa Pura I is liquidated
Perusahaan Perseroan (Persero), Perum at the time of the establishment of the Company
Angkasa Pura I dinyatakan bubar pada saat (Persero) with the provision that all rights and
pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) obligations, property and employees of General
tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak Company (Perum) Angkasa Pura I, which
dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perum existed at the time of its liquidation are
Angkasa Pura I yang ada pada saat transferred to the related Company (Persero).
pembubarannya beralih kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) yang bersangkutan.
Berdasarkan PP No. 104 Tahun 2021 tanggal Based on PP No. 104 Year 2021 dated October
6 Oktober 2021 tentang Penambahan 6, 2021 regarding Additional State Capital
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Injection of the Republic of Indonesia to
ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Pariwisata Indonesia, all B series shares of the
seluruh saham Seri B milik Negara Republik Company owned by the State Republic of
Indonesia pada Perusahaan sebanyak Indonesia amounting to 6,414,411 (full amount)
6.414.411 (nilai penuh) saham dialihkan ke shares were transferred to PT Aviasi Pariwisata
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero). Indonesia (Persero). Such transfer changed the
Pengalihan saham tersebut menyebabkan status of Perusahaan Perseroan (Persero) PT
status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I into Limited Company.
Angkasa Pura I berubah menjadi Perseroan
Terbatas.
8
Page 364
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Induk Perusahaan adalah PT Aviasi Pariwisata The Company’s parent is PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) dan Induk terakhir Indonesia (Persero) and The Company’s
Perusahaan adalah Pemerintah Republik ultimate parent is the Government of the
Indonesia. Republic Indonesia.
Perusahaan mulai beroperasi sejak The Company started operating since the
dialihkannya status hukum dari Perum menjadi transfer of legal status from Perum to the
bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) tahun Limited Liability Company (LC) in 1993.
1993.
Dalam rangka pelaksanaan PP No. 5/1992 In the implementation of PP No. 5/1992 the
ditandatangani Akta Pendirian Perseroan Deed of Establishment of a Limited Liability
Terbatas Angkasa Pura I (Persero) No. 1 Company Angkasa Pura I (Persero) No. 1
tanggal 2 Januari 1993, sebagaimana dated January 2, 1993 was signed, as
diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 95 corrected by Deed of Rectification No.95 dated
tanggal 19 Maret 1993 keduanya dibuat di March 19, 1993, in the presence of Muhani
hadapan Muhani Salim S.H., Notaris di Jakarta, Salim S.H, Notary in Jakarta, which has been
yang telah memperoleh pengesahan Menteri approved by the Ministry of Justice by Decree
Kehakiman berdasarkan Keputusan No. C2-2470.HT.01.01.th.93 dated April 24,
No. C2-2470.HT.01.01.th.93 tanggal 24 April 1993 and was registered at the Central Jakarta
1993 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan District Court No. 1370/1993 dated May 19,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1993 and was published in the State Gazette of
No. 1370/1993 tanggal 19 Mei 1993 dan telah the Republic of Indonesia No.52 dated June 29,
diumumkan dalam Berita Negara Republik 1993, the Official Gazette of the Republic of
Indonesia No. 52 tanggal 29 Juni 1993, Indonesia No. 2914.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 2914.
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa The Company’s Articles of Association have
kali mengalami perubahan, terakhir been amended several times, the latest
berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, amendments through Notarial Deeds
S.H., M.Kn., No. 17 tanggal 31 Maret 2023 No. 17 dated March 31, 2023 of
mengenai perubahan maksud dan tujuan serta Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., regarding
kegiatan usaha Perusahaan. Perubahan change of The Company’s purposes,
Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh objectives, and business activities. Such
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Amendment of Article of Association has been
melalui keputusan No. AHU-0020800.AH.01.02 approved by Ministry of Law and Human Rights
tanggal 10 April 2023. in decission letter No. AHU-0020800.AH.01.02
dated April 10, 2023.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Based on article 3 of The Company’s Articles of
Perusahaan, kegiatan utama Perusahaan Association, its main activities are conducting
adalah menyelenggarakan usaha jasa airport service business and other related
kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait businesses in conformity with business
bandar udara dan usaha-usaha lainnya yang principles of a Limited Company.
mempunyai hubungan dengan usaha tersebut
sesuai dengan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Perusahaan dapat pula mendirikan atau The Company may also establish other entities
menjalankan Perusahaan lainnya yang or undertake other ventures related to those
mempunyai hubungan dengan usaha tersebut business activities either individually or in
di atas baik sendiri-sendiri maupun bersama- partnership with other parties provided that
sama dengan badan lain sepanjang tidak those are permissible under the prevailing laws
bertentangan dengan peraturan perundang- and regulations and The Company’s articles of
undangan yang berlaku dan sesuai dengan association.
ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan.
9
Page 365
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Berdasarkan PP No. 77 Tahun 2012 Tentang Based on PP No. 77 Year 2012 Regarding
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Perum of Lembaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI),
jasa pelayanan penerbangan tidak dikelola oleh aviation services are not managed by the
Perusahaan sejak tanggal 16 Januari 2013. Company since January 16, 2013.
Perusahaan berkantor pusat di Kemayoran, The Company is headquartered in Kemayoran,
Jakarta. Pada tahun 2023, bandara yang Jakarta. In 2023, airports managed by the
dikelola oleh Perusahaan sebanyak 16 sesuai Company are as many as 16 according to
Keputusan Menteri Perhubungan No. Decree of the Minister of Communication
KM 192 Tahun 2023 dan KM 193 Tahun 2023 No. KM 192 Year 2023 and KM 193 Year 2023
tanggal 20 November 2023 tentang dated November 20, 2023 regarding the
Perusahaan sebagai Badan Usaha Bandar Company as Airport Business Entity (BUBU)
Udara (BUBU) yaitu: which consists of:
1) Bandara/Airport I Gusti Ngurah Rai (DPS) - Bali
2) Bandara/Airport Juanda (SUB) - Surabaya
3) Bandara/Airport Sultan Hasanuddin (UPG) - Makassar
4) Bandara/Airport Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN) - Balikpapan
5) Bandara/Airport Frans Kaisiepo (BIK) - Biak
6) Bandara/Airport Sam Ratulangi (MDC) - Manado
7) Bandara/Airport Adisutjipto (JOG) - Yogyakarta
8) Bandara/Airport Adi Soemarmo (SOC) - Surakarta
9) Bandara/Airport Syamsuddin Noor (BDJ) - Banjarmasin
10) Bandara/Airport Pattimura (AMQ) - Ambon
11) Bandara/Airport Jendral Ahmad Yani (SRG) - Semarang
12) Bandara/Airport Zainuddin Abdul Madjid (LOP) - Praya
13) Bandara/Airport El Tari (KOE) - Kupang
14) Bandara/Airport Yogyakarta (YIA) - Kulonprogo
15) Bandara/Airport Sentani (DJJ) - Jayapura*)
16) Bandara/Airport Dhoho (DHX) - Kediri**)
*) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama *) Based on the Cooperation Agreement on
Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara pada Utilization of State Property at the Sentani
Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Airport Operational Unit (UPBU) dated
Sentani tanggal 13 Oktober 2019, Perusahaan October 13, 2019, the Company performs
melakukan pengelolaan dan pengembangan management and development of the Sentani
Bandar Udara Sentani sejak 1 Januari 2020 Airport from January 1, 2020 until
sampai dengan 31 Desember 2049 December 31, 2049 (Note 44f).
(Catatan 44f).
**) Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi **) Based on the Agreement of Cooperation
(KSO) Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Operation (KSO) on the Implementation of
Kebandarudaraan di Bandar Udara Kediri Airport Services at Kediri Airport with PT Surya
dengan PT Surya Dhoho Investama yang Dhoho Investama which was last amended and
terakhir diamandemen dan ditegaskan kembali reaffirmed through the Deed of Reaffirmation of
melalui Akta Penegasan Kembali Amandemen Amendment to the Agreement of Cooperation
Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) tentang Operation (KSO) on the Implementation of
Penyelenggaran Pelayanan Jasa Airport Services at Kediri Airport Number 177
Kebandarudaraan di Bandar Udara Kediri dated March 29, 2023 made before Notary
Nomor 177 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat Jimmy Tanal S.H., M.Kn. (Note 44g).
di hadapan Notaris Jimmy Tanal S.H., M.Kn.
(Catatan 44g).
Disamping itu, ekspansi usaha Perusahaan In addition, The Company’s business
dilakukan dengan pembentukan entitas anak expansion is done by establishing subsidiaries
(Catatan 1c). (Note 1c).
10
Page 366
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit b. Board of Commissioners and Directors,
dan Karyawan Audit Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The compositions of The Company’s Board
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 of Commissioners and Directors as of
dan 2022 adalah sebagai berikut: December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Erwan Agus Purwanto Djoko Sasono President Commissioner
Komisaris Independen - Erwan Agus Purwanto Independent Commissioner
Komisaris Independen Irfan Wahid Irfan Wahid Independent Commissioner
Komisaris Independen - Tri Budi Satriyo Independent Commissioner
Komisaris - Hidayat Amir Commissioner
Komisaris - Danang Parikesit Commissioner
Komisaris - Elen Setiadi Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama MMA. Indah Preastuty Faik Fahmi President Director
Direktur Teknik - Lukman F. Laisa Technical Director
Direktur Operasi Wahyudi Wendo Asrul Rose Operation Director
Direktur Keuangan Finance and Risk
dan Manajemen Risiko - Yudi Rizkyardie Darun Management Director
Direktur Human Capital - Israwadi Human Capital Director
Direktur Komersial dan Pelayanan - Dendi T. Danianto Commercial and Service Director
Berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, Based on Notarial Deed Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., No. 04 tanggal 22 Mei 2023, S.H., M.Kn., No. 04 dated May 22, 2023,
mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan regarding Dismissal and Appointment of
Anggota Direksi PT Angkasa Pura I, Members of the Directors PT Angkasa Pura I,
Perusahaan mengangkat Nyonya MMA Indah The Company appointed Mrs. MMA Indah
Preastuty sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Preastuty as Operation Director of PT Angkasa
Pura I menggantikan Tuan Wendo Asrul Rose. Pura I, replacing Mr. Wendo Asrul Rose. The
Akta notaris tersebut telah diberitahukan deed has been reported to Ministry of Law and
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Human Rights of the Republic of Indonesia and
Manusia Republik Indonesia dan memperoleh has been acknowledged through its letter of
surat penerimaan pemberitahuan No. knowledgement No. AHU-AH.01.09-0119360
AHU-AH.01.09-0119360 tanggal 22 Mei 2023. dated May 22, 2023.
Berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, Based on Notarial Deed Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., No. 04 tanggal 2 November 2023, S.H., M.Kn., No. 04 dated November 2, 2023,
mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan regarding Dismissal and Appointment of
Anggota Direksi PT Angkasa Pura I, Members of the Directors PT Angkasa Pura I,
Perusahaan mengangkat Tuan Yanindya Bayu The Company appointed Mr. Yanindya Bayu
Wirawan sebagai Direktur Keuangan dan Wirawan as Finance and Risk Management
Manajemen Risiko PT Angkasa Pura I Director of PT Angkasa Pura I, replacing
menggantikan Tuan Yudi Rizkyardie Darun. Mr. Yudi Rizkyardie Darun. The deed has been
Akta notaris tersebut telah diberitahukan reported to Ministry of Law and Human Rights
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi of the Republic of Indonesia and has been
Manusia Republik Indonesia dan memperoleh acknowledged through its letter of
surat penerimaan pemberitahuan No. knowledgement No. AHU-AH.01.09-0180835
AHU-AH.01.09-0180835 tanggal 2 November dated November 2, 2023.
2023.
11
Page 367
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit b. Board of Commissioners and Directors,
dan Karyawan (lanjutan) Audit Committee and Employees
(continued)
Berdasarkan Akta Notaris Jose Dima Satria, Based on Notarial Deed Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., No. 279 tanggal 28 Desember S.H., M.Kn., No. 279 dated
2023, mengenai Pemberhentian, Perubahan December 28, 2023, regarding The Dismissal,
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan The Changes to The Nomenclature of
Pengangkatan Anggota Direksi PT Angkasa Governance, The Transference of
Pura I, Perusahaan memberhentikan Tuan Faik Responsibility, and The Appointment of
Fahmi sebagai Direktur Utama, Tuan Israwadi Members of the Directors
sebagai Direktur Human Capital, Tuan PT Angkasa Pura I, The Company dismissed
Yanindya Bayu Wirawan sebagai Direktur Mr. Faik Fahmi as President Director,
Keuangan dan Manajemen Risiko, Tuan Dendi Mr. Israwadi as Director of Human Capital,
T. Danianto sebagai Direktur Komersial dan Mr. Yanindya Bayu Wirawan as Director of
Pelayanan, dan Tuan Lukman F. Laisa sebagai Finance and Risk Management, Mr. Dendi T.
Direktur Teknik. Selain itu, akta tersebut Danianto as Director of Commercial and
menetapkan perubahan nomenklatur jabatan Services, and Mr. Lukman F. Laisa as
anggota Direksi dengan meniadakan jabatan Technical Director. In addition, the deed
Direktur Human Capital, Direktur Keuangan dan establishes changes in the nomenclature of
Manajemen Risiko, Direktur Komersial dan positions for members of the Board of Directors
Pelayanan, dan Direktur Teknik, serta by eliminating the positions of Director of
menetapkan pengalihan tugas Nyonya MMA Human Capital, Director of Finance and Risk
Indah Preastuty semula sebagai Direktur Management, Director of Commercial and
Operasi menjadi Direktur Utama dan Services, and Technical Director, as well as
menetapkan pengangkatan Tuan Wahyudi appointing the transfer of duties to Mrs. MMA
sebagai Direktur Operasi. Akta notaris tersebut Indah Preastuty, who was originally the
telah diberitahukan kepada Kementerian Director of Operations and is now appointed as
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the President Director and appoints Mr.
Indonesia dan memperoleh surat penerimaan Wahyudi as the Director of Operations. The
pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0022831 deed has been reported to Ministry of Law and
tanggal 17 Januari 2024. Berdasarkan Berita Human Rights of the Republic of Indonesia and
Acara Kesepakatan Pembagian Tugas antar has been acknowledged through its letter of
Direktorat di Lingkungan PT Angkasa Pura I No. knowledgement No. AHU-AH.01.09-0022831
BA.DU.197/OM.01/2023 tanggal 29 Desember dated January 17, 2024. Based on the Minutes
2023, fungsi akuntansi dan keuangan berada di of Agreement on Division of Duties between
bawah tanggung jawab Direktur Utama. Directorates within PT Angkasa Pura I No.
BA.DU.197/OM.01/2023 dated 29 December
2023, the accounting and finance function is
under the responsibility of the President
Director.
Berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, Based on Notarial Deed Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., No. 01 tanggal 4 September 2023, S.H., M.Kn., No. 01 dated September 4, 2023,
mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan regarding Dismissal and Appointment of
Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, Members of the Board of Commissioner of PT
Perusahaan mengangkat Tuan Novie Riyanto Angkasa Pura I, The Company appointed Mr.
sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura I Novie Riyanto as The President Commissioner
menggantikan Tuan Djoko Sasono. Akta notaris of PT Angkasa Pura I, replacing Mr. Djoko
tersebut telah diberitahukan kepada Sasono. The deed has been reported to
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ministry of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia dan memperoleh surat Republic of Indonesia and has been
penerimaan pemberitahuan No. acknowledged through its letter of
AHU AH.01.09-0158827 tanggal 4 September knowledgement No. AHU-AH.01.09-0158827
2023. dated September 4, 2023.
12
Page 368
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit b. Board of Commissioners and Directors,
dan Karyawan (lanjutan) Audit Committee and Employees
(continued)
Berdasarkan Akta Notaris Jose Dima Satria, Based on Notarial Deed Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., No. 304 tanggal S.H., M.Kn., No. 304 dated
29 Desember 2023, mengenai Pemberhentian December 29, 2023, regarding Dismissal and
dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Appointment of Members of the Board of
PT Angkasa Pura I, Perusahaan menetapkan Commissioner PT Angkasa Pura I, The
pemberhentian Tuan Novie Riyanto sebagai Company determined the dismissal of Mr.
Komisaris Utama, Tuan Hidayat Amir, Tuan Novie Riyanto as the President Commissioner,
Danang Parikesit, Tuan Elen Setiadi sebagai Mr. Hidayat Amir, Mr. Danang Parikesit, Mr.
Komisaris, dan Tuan Erwan Agus Purwanto Elen Setiadi as Commissioners, and Mr. Erwan
sebagai Komisaris Independen. Keputusan Agus Purwanto as an Independent
tersebut juga menetapkan pengangkatan Tuan Commissioner. The decision also appointed Mr.
Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Erwan Agus Purwanto as the President
Utama. Akta notaris tersebut telah Commissioner. The deed has been reported to
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Ministry of Law and Human Rights of the
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Republic of Indonesia and has been
memperoleh surat penerimaan pemberitahuan acknowledged through its letter of
No. AHU AH.01.09-0023086 tanggal knowledgement No. AHU-AH.01.09-0023086
17 Januari 2024. dated January 17, 2024.
Susunan Komite Audit Perusahaan pada The composition of The Company’s Audit
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah Committee as of December 31, 2023 and 2022
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Ketua/Anggota Erwan Agus Purwanto Erwan Agus Purwanto Chairman/Member
Wakil Ketua/Anggota Hidayat Amir Hidayat Amir Vice Chairman/Member
Anggota Marta Kurniawan Marta Kurniawan Member
Anggota Warlan Prayudhi Purba Kesuma Member
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. Based on the Decision of the Board of
KEP.10/DK.AP.I/2023 tanggal 20 Oktober 2023 Commissioners No. KEP.10/DK.AP.I/2023
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dated October 20, 2023, regarding the
anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I, Termination and Appointment of members of
Perusahaan mengangkat Tuan Warlan sebagai the Audit Committee of PT Angkasa Pura I, the
anggota Komite Audit PT Angkasa Pura I Company appoints Mr. Warlan as a member of
menggantikan Tuan Prayudhi Purba Kesuma. the Audit Committee of PT Angkasa Pura I,
replacing Mr. Prayudhi Purba Kesuma.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, On December 31, 2023 and 2022, the number
jumlah karyawan tetap Kelompok Usaha of permanent employees of the Group are
masing-masing sebanyak 9.723 dan 9.884 9,723 and 9,884, respectively (unaudited).
orang (tidak diaudit).
Laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements of
PT Angkasa Pura I dan entitas anaknya tanggal PT Angkasa Pura I and its subsidiaries as of
31 Desember 2023 dan tahun yang berakhir December 31, 2023 and for the year then ended
pada tanggal tersebut diselesaikan dan are completed and authorized for issuance on
diotorisasi untuk terbit oleh Direksi Perusahaan April 17, 2024 by The Company’s Directors.
pada tanggal 17 April 2024. Direksi Perusahaan The Company’s Directors who signed the
yang menandatangani Surat Pernyataan Directors’ Statement are responsible for the
Direksi bertanggung jawab atas penyusunan preparation and proper presentation of such
dan penyajian wajar laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian tersebut.
13
Page 369
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak c. Subsidiaries
Laporan keuangan konsolidasian mencakup The consolidated financial statements include
akun-akun Perusahaan dan entitas anak the accounts of the Company and its
(selanjutnya disebut “Kelompok Usaha”) berikut subsidiaries (collectively referred to hereafter
ini, dimana Perusahaan mempunyai as “the Group”), over which the Company has
pengendalian: control over:
Pendirian dan
Beroperasi
Kegiatan Komersial/Year of Total Aset sebelum Eliminasi/
Nama entitas anak/ Usaha/ Establishment and Kepemilikan/ Total Assets before Elimination
Name of Principal Domisili/ Commercial Percentages of
subsidiaries Activity Domicile Operation Ownership 2023 2022
____
PT Angkasa Pura Logistik Logistik Jakarta 2012 99,72% 491.946.193 507.151.161
PT Angkasa Pura Hotel Hotel Jakarta 2012 99,99% 872.319.306 734.402.710
PT Angkasa Pura Properti Properti Jakarta 2012 99,96% 341.120.452 304.076.705
PT Angkasa Pura Suport Jasa Jakarta 2012 99,81% 993.345.680 1.043.766.402
PT Angkasa Pura Retail Trading Jakarta 2014 97,50% 30.451.900 17.897.239
PT Angkasa Pura Logistik (“APL”) PT Angkasa Pura Logistik (“APL”)
APL didirikan berdasarkan Akta Notaris Nanda APL was established based on Notarial Deed of
Fauz lwan S.H., M.Kn No. 01 tanggal Nanda Fauz lwan S.H., M.Kn No. 01 dated
6 Januari 2012 dan telah disahkan oleh Menteri January 6, 2012 and has been approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Ministry of Law and Human Rights of the
Indonesia melalui Surat Keputusan Republic of Indonesia through Decision Letter
No. AHU-03158.AH.01.01. tahun 2012 tanggal No. AHU-03158.AH.01.01. year 2012 dated
18 Januari 2012. January 18, 2012.
Anggaran Dasar APL telah beberapa kali The Articles of Association of APL have been
mengalami perubahan dan terakhir diubah amended several times and recently amended
dengan Akta No. 254 tanggal by Deed No. 254 dated
22 Desember 2023. Akta notaris tersebut telah December 22, 2023. The deed has been
mendapat pengesahan Kementerian Hukum reported to Ministry of Law and Human Rights
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia of the Republic of Indonesia and has been
Nomor: AHU-AH.01.03-0162377 tanggal acknowledged through its letter of
25 Desember 2023. Berdasarkan Akta Notaris knowledgement No. AHU-AH.01.03-0162377
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., No. 254 tanggal dated December 25, 2023. Based on the
22 Desember 2023, para pemegang saham Notarial Deed of Nanda Fauz Iwan, S.H.,
APL menyetujui penambahan modal M.Kn., No. 254 dated December 22, 2023, the
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar shareholders of APL have approved the
Rp264.250.000.000 (nilai penuh). Akta notaris increase in paid-up and subscribed capital to
tersebut telah mendapatkan pengesahan the amount of Rp264,250,000,000 (full
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia amount). The notarial deed has been
Republik Indonesia No. authenticated by the Ministry of Law and
AHU-AH.01.03-0162377 tanggal 25 Desember Human Rights of the Republic of Indonesia with
2023. Number: AHU-AH.01.03-0162377 dated
December 25, 2023.
14
Page 370
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
PT Angkasa Pura Logistik (“APL”) (lanjutan) PT Angkasa Pura Logistik (“APL”)
(continued)
Kegiatan utama APL berdasarkan Anggaran The main business of APL based on its Articles
Dasarnya, melingkupi bidang pengumpulan, of Association, comprises of collection,
pengelolaan dan pembuangan limbah dan treatment and disposal of waste and garbage
sampah serta aktivitas pemulihan material, as well as material recovery activities, special
kontruksi khusus, angkutan darat dan angkutan construction, land transportation and
melalui saluran pipa, angkutan perairan, transportation through pipelines, water
angkutan udara, pergudangan dan aktivitas transportation, air transportation, warehousing
penunjang angkutan, aktivitas pos dan kurir, and transportation support activities, post and
real estate, aktivitas penyewaan dan sewa guna courier activities, real estate, rental and leasing
usaha tanpa hak opsi, dan aktivitas agen activities without option rights, and activities of
perjalanan, penyelenggara tur dan jasa travel agents, tour operators and other
reservasi lainnya. reservation services.
Susunan pemegang saham dan kepemilikan The details of the shareholders and their share
saham APL pada tanggal 31 Desember 2023 ownerships of APL as of December 31, 2023
dan 2022 adalah sebagai berikut: and 2022 are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 263.520 263.520.000 99,72 PT Angkasa Pura I
Pusat Koperasi Karyawan Pusat Koperasi Karyawan
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(Puskokapura) 730 730.000 0,28 (Puskokapura)
Total 264.250 264.250.000 100,00 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022/
Year ended December 31, 2022
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 180.750 180.750.000 99,72 PT Angkasa Pura I
Pusat Koperasi Karyawan Pusat Koperasi Karyawan
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(Puskokapura) 500 500.000 0,28 (Puskokapura)
Total 181.250 181.250.000 100,00 Total
PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) PT Angkasa Pura Hotel (“APH”)
APH didirikan berdasarkan Akta Notaris Nanda APH was established based on Notarial Deed
Fauz lwan S.H., M.Kn No. 03 tanggal of Nanda Fauz lwan S.H., M.Kn No. 03 dated
6 Januari 2012 dan telah disahkan oleh Menteri January 6, 2012 and has been approved by the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Ministry of Law and Human Rights of the
Indonesia melalui Surat Keputusan Republic of Indonesia through Decision Letter
No. AHU-03688.AH.01.01. tahun 2012 tanggal No. AHU-03688.AH.01.01. year 2012 dated
20 Januari 2012. January 20, 2012.
15
Page 371
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) (lanjutan) PT Angkasa Pura Hotel (“APH”) (continued)
Anggaran Dasar APH telah beberapa kali The Articles of Association of APH have been
mengalami perubahan dan terakhir diubah amended several times and recently amended
dengan Akta nomor 9 tanggal by Deed number 9 dated September 20, 2023.
20 September 2023. Akta notaris tersebut telah The deed has been reported to Ministry of Law
mendapat pengesahan Kementrian Hukum dan and Human Rights of Republic of Indonesia and
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia has been acknowledged through its letter of
No. AHU-0057172.AH.01.02 tanggal knowledgement No. AHU-0057172.AH.01.02
21 September 2023. dated September 21, 2023.
Berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, Based on Notarial Deed Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., No. 16 tanggal 17 Februari 2017, S.H., M.Kn., No. 16 dated February 17, 2017,
para pemegang saham APH menyetujui APH shareholders approved the addition of
penambahan modal dasar APH menjadi APH’s authorized capital to Rp2,000,000,000
Rp2.000.000.000 (nilai penuh) yang terbagi (full amount) which is divided into 2,000,000
dalam 2.000.000 saham (nilai penuh) dengan shares (full amount) with a nominal value per
nilai nominal per sahamnya sebesar share of Rp1,000,000 (full amount) and issued
Rp1.000.000 (nilai penuh) modal ditempatkan and paid-up capital of Rp649,904,789,000 (full
dan disetor sebesar Rp649.904.789.000 (nilai amount). The deed has been reported to
penuh). Akta notaris tersebut telah mendapat Ministry of Law and Human Rights of Republic
pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi of indonesia and has been acknowledged
Manusia Republik Indonesia No. through its letter of knowledgement No. AHU-
AHU-0005993.AH.01.02 tanggal 10 Maret 0005993.AH.01.02 dated March 10, 2017.
2017.
Kegiatan utama APH berdasarkan Anggaran The main business of APH based on its Articles
Dasarnya meliputi penyediaan kamar of Association consist of the provision of stay
menginap, airport hotel, lounge, food and rooms, airport hotels, lounges, food and
beverage, travel agent, jasa boga makanan dan beverage, travel agents, food and beverage
minuman termasuk penyediaan makanan dan catering services including the provision of food
minuman di dalam pesawat terbang. and beverage on airplanes.
Susunan pemegang saham dan kepemilikan The details of the shareholders and their share
saham APH pada tanggal 31 Desember 2023 ownerships of APH as of December 31, 2023
dan 2022 adalah sebagai berikut: and 2022 are as follows:
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 649.864 649.864.789 99,99 PT Angkasa Pura I
Pusat Koperasi Karyawan Pusat Koperasi Karyawan
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(Puskokapura) 40 40.000 0,01 (Puskokapura)
Total 649.904 649.904.789 100,00 Total
16
Page 372
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
PT Angkasa Pura Properti (“APP”) PT Angkasa Pura Properti (“APP”)
APP didirikan berdasarkan Akta Notaris Nanda APP was established based on Notarial Deed
Fauz lwan S.H., M.Kn., No. 2 tanggal 6 Januari of Nanda Fauz lwan S.H., M.Kn., No. 2 dated
2012 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum January 6, 2012 and has been approved by the
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ministry of Law and Human Rights through its
melalui Surat Keputusan No. Decision Letter No. AHU- 03704.AH.01.01 Year
AHU- 03704.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 2012 dated January 20, 2012. APP’s Article of
20 Januari 2012. Anggaran Dasar APP telah Association has been amended several times,
beberapa kali diubah terakhir berdasarkan Akta recently through Notarial Deed of Nanda Fauz
Notaris Nanda Fauz lwan S.H., M.Kn No. 18 Iwan S.H., M.Kn, No. 18 dated January 7, 2022
tanggal 7 Januari 2022 tentang Perubahan regarding Purpose and Objectives and
Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan Business Activities of APP, and which have
Serta Kegiatan Usaha APP, dan telah disahkan been approved by the Ministry of Law and
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Human Rights of the Republic of Indonesia
Manusia Republik Indonesia melalui Surat through its Decision Letter No.
Keputusan No. AHU-00056232.AH.01.02. AHU-00056232.AH.01.02. Year 2023 dated
tahun 2023 tanggal 18 September 2023. September 18, 2023.
Kegiatan utama APP berdasarkan Anggaran The main business of APP based on its Articles
Dasarnya meliputi jasa pekerjaan konstruksi of Association is comprised of construction
gedung, pekerjaan sipil, pengelolaan limbah services, civil works, waste and garbage
dan sampah, real estate, perdagangan logam, management, real estate, metal trading,
aktivitas arsitektur dan jasa periklanan. architectural activities, and advertising
services.
APP memiliki modal dasar sebesar APP has authorized capital of
Rp169.930.000.000 (nilai penuh) terbagi dalam Rp169,930,000,000 (full amount) divided into
169.930 saham (nilai penuh) dengan nilai 169,930 shares (full amount) with par value of
nominal saham sebesar Rp1.000.000 (nilai Rp1,000,000 (full amount) per share issued and
penuh) dan modal ditempatkan dan disetor fully paid-up capital of Rp169,930,000,000 (full
sebesar Rp169.930.000.000 (nilai penuh). amount).
Berdasarkan Keputusan Sirkuler para Based on the Circular Resolution of the APP
Pemegang Saham APP nomor: Shareholders with number:
RUPS.APP.11/KB.03.08/2023 tanggal RUPS.APP.11/KB.03.08/2023 dated
21 Desember 2023, menyetujui peningkatan December 21, 2023 it was agreed to approve
modal dasar yang semula Rp168.000.000.000 an increase in the authorized capital from the
(nilai penuh) menjadi sebesar original amount of Rp168,000,000,000 (full
Rp680.000.000.000 (nilai penuh) dan amount) to Rp680,000,000,000 (full amount),
peningkatan modal disetor yang semula and an increase in the paid-up capital from the
Rp168.000.000.000 (nilai penuh) menjadi original amount of Rp168,000,000,000 (full
sebesar Rp170.000.000.000 (nilai penuh). amount) to Rp170,000,000,000 (full amount).
17
Page 373
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
PT Angkasa Pura Properti (“APP”) (lanjutan) PT Angkasa Pura Properti (“APP”)
(continued)
Susunan pemegang saham dan kepemilikan The details of the shareholders and their share
saham APP pada tanggal 31 Desember 2023 ownerships of APP as of December 31, 2023
dan 2022 adalah sebagai berikut: and 2022 are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 169.930 169.930.000 99,96 PT Angkasa Pura I
Pusat Koperasi Karyawan Pusat Koperasi Karyawan
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(Puskokapura) 70 70.000 0,04 (Puskokapura)
Total 170.000 170.000.000 100,00 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022/
Year ended December 31, 2022
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 167.940 167.940.000 99,96 PT Angkasa Pura I
Pusat Koperasi Karyawan Pusat Koperasi Karyawan
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(Puskokapura) 60 60.000 0,04 (Puskokapura)
Total 168.000 168.000.000 100,00 Total
PT Angkasa Pura Suport (“APS”) PT Angkasa Pura Suport (“APS”)
APS didirikan berdasarkan Akta Notaris Nanda APS was established based on Notarial Deed
Fauz Iwan S.H., M.Kn., No. 03 tanggal of Notary Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., No. 03
9 Februari 2012 dan telah disahkan oleh dated February 9, 2012 and has been approved
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia by the Ministry of Law and Human Rights
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan through its Decision Letter No. AHU-
No. AHU-08735.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 08735.AH.01.01 Year 2012 dated February 20,
20 Februari 2012. Anggaran Dasar Perusahaan 2012. The Article of Association has been
telah beberapa kali diubah, terakhir amended several times, recently based on
berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan Notarial Deed of Notary Nanda Fauz Iwan S.H.,
S.H., M.Kn., No. 11 tanggal 20 September 2023 M.Kn., No. 11 dated September 20, 2023
tentang Perubahan Anggaran Dasar Mengenai regarding Purpose and Objectives and
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Business Activities of PT Angkasa Pura Suport.
PT Angkasa Pura Suport. Akta tersebut telah The Deed has been approved by the Ministry of
disahkan melalui keputusan Menteri Hukum Law and Human Rights of the Republic of
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Indonesia No. AHU-0057595.AH.01.02.Year
No. AHU-0057595.AH.01.02. Tahun 2023 2023 dated September 22, 2023.
tanggal 22 September 2023.
Kegiatan utama APS berdasarkan Anggaran The main activities of the APS based on its
Dasarnya meliputi jasa pendukung Articles of Association include airport support
kebandarudaraan serta optimalisasi services and optimizing the use of Company
pemanfaatan sumber daya perseroan untuk resources to produce high-quality
menghasilkan barang/jasa yang bermutu tinggi. goods/services.
18
Page 374
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
PT Angkasa Pura Suport (“APS”) (lanjutan) PT Angkasa Pura Suport (“APS”)
(continued)
APS memiliki modal dasar sebesar APS has authorized capital of
Rp1.000.000.000.000 (nilai penuh) terbagi Rp1,000,000,000,000 (full amount) divided into
dalam 1.000.000 saham (nilai penuh) dengan 1,000,000 shares (full amount) with par value of
nilai nominal saham sebesar Rp1.000.000 (nilai Rp1,000,000 (full amount) per share and issued
penuh) dan modal ditempatkan dan disetor and fully paid-up capital of Rp250,480,000,000
sebesar Rp250.480.000.000 (nilai penuh). (full amount).
Berdasarkan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, Based on Notarial Deed Nanda Fauz Iwan SH.,
SH., M.Kn., No. 255 tanggal M.Kn., No. 255 dated December 22, 2023, the
22 Desember 2023, para pemegang saham shareholders of APS approved the increase of
APS menyetujui penambahan modal the issued and paid-up capital to the amount of
ditempatkan dan disetor menjadi sebesar Rp379,480,000,000 (full amount).
Rp379.480.000.000 (nilai penuh).
Susunan pemegang saham dan kepemilikan The details of the shareholders and their share
saham APS pada tanggal 31 Desember 2023 ownerships of APS as of December 31, 2023
dan 2022 adalah sebagai berikut: and 2022 are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 378.750 378.750.000 99,81 PT Angkasa Pura I
Pusat Koperasi Karyawan Pusat Koperasi Karyawan
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(Puskokapura) 730 730.000 0,19 (Puskokapura)
Total 379.480 379.480.000 100,00 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022/
Year ended December 31, 2022
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 250.000 250.000.000 99,81 PT Angkasa Pura I
Pusat Koperasi Karyawan Pusat Koperasi Karyawan
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(Puskokapura) 480 480.000 0,19 (Puskokapura)
Total 250.480 250.480.000 100,00 Total
PT Angkasa Pura Retail (“APR”) PT Angkasa Pura Retail (“APR”)
APR didirikan berdasarkan Akta Notaris Nanda APR was established based on Notarial Deed
Fauz lwan S.H., M.Kn No. 11 tanggal of Nanda Fauz lwan S.H., M.Kn No. 11 dated
23 September 2014 dan telah disahkan oleh September 23, 2014 and has been approved by
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia the Ministry of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Republic of Indonesia through Decision Letter
No. AHU-AH.26401.40.10 tahun 2014 tanggal No. AHU-AH.26401.40.10 year 2014 dated
24 September 2014. September 24, 2014.
19
Page 375
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Entitas Anak (lanjutan) c. Subsidiaries (continued)
PT Angkasa Pura Retail (“APR”) (lanjutan) PT Angkasa Pura Retail (“APR”) (continued)
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa The Article of Association has been amended
kali diubah, terakhir berdasarkan Akta Notaris several times, recently based on Notarial Deed
Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., No. 11 tanggal of Notary Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., No. 11
23 Oktober 2023 tentang Perubahan Anggaran dated October 23, 2023 regarding Purpose and
Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan Serta Objectives and Business Activities of the
Kegiatan Usaha Perusahaan. Akta tersebut Company. The Deed has been approved by the
telah disahkan melalui keputusan Menteri Ministry of Law and Human Rights of the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia No.
Indonesia No. AHU-0064453.AH.01.02.Tahun AHU-0064453.AH.01.02.Tahun 2023 dated
2023 tanggal 23 Oktober 2023. October 23, 2023.
Kegiatan utama APR berdasarkan Anggaran The main business of APR based on its Articles
Dasarnya meliputi perdagangan eceran of Association is comprised of retail trade of
pakaian, usaha penjualan makanan dan clothing, the sales of food and beverages at
minuman di restoran atau kedai, periklanan restaurant or stalls, advertising that includes the
yang mencakup usaha bagian jasa periklanan, business of advertising services, airport
jasa penunjang angkutan bandara yang transportation support services that include
mencakup usaha yang secara langsung businesses directly related to commercial air
berhubungan dengan kegiatan angkutan udara, transportation activities, retail trade based on
perdagangan eceran atas dasar balas jasa atau commission or contract, including the business
kontrak yang mencakup usaha pedagang of intermediary traders, and operating lease
perantara dan sewa guna usaha tanpa hak opsi without intellectual property options.
intelektual properti.
APR memiliki modal dasar sebesar APR has authorized capital of
Rp200.000.000.000 (nilai penuh) terbagi dalam Rp200,000,000,000 (full amount) divided into
200.000 saham (nilai penuh) dengan nilai 200,000 shares (full amount) with par value of
nominal saham sebesar Rp1.000.000 (nilai Rp1,000,000 (full amount) per share and issued
penuh) dan modal ditempatkan dan disetor and fully paid-up capital of Rp50,000,000,000
sebesar Rp50.000.000.000 (nilai penuh). (full amount).
Susunan pemegang saham dan kepemilikan The details of the shareholders and their share
saham APR pada tanggal 31 Desember 2023 ownerships of APR as of December 31, 2023
dan 2022 adalah sebagai berikut: and 2022 are as follows:
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 48.750 48.750.000 97,50 PT Angkasa Pura I
PT Angkasa Pura Hotel 1.250 1.250.000 2,50 PT Angkasa Pura Hotel
Total 50.000 50.000.000 100,00 Total
20
Page 376
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL POLICIES INFORMATION
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan The consolidated financial statements have
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi been prepared and presented in accordance with
Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Indonesian Financial Accounting Standards
Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh (“SAK”), which comprise the Statements and
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Interpretations issued by the Board of Financial
Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Peraturan- Accounting Standards of the Indonesian Institute of
Peraturan serta Pedoman Penyajian dan Accountants (Dewan Standar Akuntansi
Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia or DSAK
oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). IAI) and the Regulations and Guidelines on
Financial Statement Presentation and
Disclosures issued by Financial Services
Authority (Otoritas Jasa Keuangan” or “ OJK”).
Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten These policies have been consistently applied to all
terhadap seluruh periode yang disajikan, kecuali jika periods presented, unless otherwise stated.
dinyatakan lain.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of The Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
berdasarkan konsep akrual, kecuali laporan been prepared on the accrual basis, except for
arus kas konsolidasian, dengan menggunakan the consolidated statement of cash flows, using
konsep biaya historis, kecuali seperti yang the historical cost concept of accounting,
disebutkan dalam catatan atas laporan except as disclosed in the relevant notes to the
keuangan konsolidasian yang relevan. consolidated financial statements herein.
Laporan arus kas konsolidasian disajikan The consolidated statement of cash flows is
dengan menggunakan metode langsung yang presented using the direct method by
mengelompokkan penerimaan dan classifying the receipts and disbursements of
pengeluaran kas dan setara kas ke dalam cash and cash equivalents into operating,
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities. For the
Untuk tujuan penyajian laporan arus kas purpose of the consolidated statement of cash
konsolidasian, kas dan setara kas terdiri dari flows, cash and cash equivalents include cash
kas dan bank, simpanan yang sewaktu-waktu on hand and in banks, deposits held at call with
bisa dicairkan dan investasi lancar jangka banks and other short-term highly liquid
pendek lainnya yang jatuh tempo dalam waktu investments with original maturities of 3 (three)
3 (tiga) bulan atau kurang, dikurangi dengan months or less, net of bank overdrafts.
cerukan.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh The accounting policies adopted by the Group
Kelompok Usaha adalah selaras bagi tahun are consistently applied for the years covered
yang dicakup oleh laporan keuangan by the consolidated financial statements,
konsolidasian, kecuali untuk standar akuntansi except for new and revised accounting
baru dan revisi seperti diungkapkan pada standards as disclosed in the following note 2b.
catatan 2b dibawah ini.
Kelompok Usaha telah menyusun laporan The Group has prepared the consolidated
keuangan konsolidasian dengan dasar bahwa financial statements on the basis that it will
Kelompok Usaha akan terus beroperasi secara continue to operate as a going concern.
berkesinambungan.
Seluruh angka dalam laporan keuangan All figures in the consolidated financial
konsolidasian ini, dibulatkan dan disajikan statements are rounded and expressed in
dalam ribuan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan thousands of Rupiah (“Rp”), unless otherwise
lain. stated.
21
Page 377
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi b. Changes in Accounting Principles
Kelompok Usaha menerapkan pertama kali The Group made first time adoption of all the
seluruh standar baru dan/atau yang direvisi new and/or revised standards effective for the
yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai periods beginning on or after January 1, 2023,
pada atau setelah 1 Januari 2023, termasuk including the following revised standards that
standar yang direvisi berikut ini yang have affected the consolidated financial
mempengaruhi laporan keuangan statements of the Group:
konsolidasian Kelompok Usaha:
Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan Amendment of PSAK 1: Presentation of
keuangan - Pengungkapan Kebijakan financial statement - Disclosure of
Akuntansi Accounting Policies
Amandemen ini memberikan panduan untuk These amendments provide guidance to help
membantu entitas menerapkan pertimbangan entities apply materiality judgements to
materialitas dalam pengungkapan kebijakan accounting policy disclosures. The
akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk amendments aim to help entities provide
membantu entitas menyediakan pengungkapan accounting policy disclosures that are more
kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan useful by replacing the requirement for entities
mengganti persyaratan dalam mengungkapkan to disclose their ‘significant’ accounting policies
kebijakan akuntansi 'signifikan' entitas menjadi with a requirement to disclose their ‘material’
persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan accounting policies and adding guidance on
akuntansi 'material' entitas dan menambahkan how entities apply the concept of materiality in
panduan tentang bagaimana entitas making decisions about accounting policy
menerapkan konsep materialitas dalam disclosures.
membuat keputusan tentang pengungkapan
kebijakan akuntansi.
Amandemen tersebut berdampak pada The amendments have had an impact on the
pengungkapan kebijakan akuntansi Kelompok Group’s disclosures of accounting policies, but
Usaha, namun tidak berdampak pada not on the measurement, recognition or
pengukuran, pengakuan atau penyajian item apa presentation of any items in the Group’s
pun dalam laporan keuangan Kelompok Usaha. financial statements.
Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil Amendment of PSAK 16: Fixed Assets -
sebelum Penggunaan yang Diintensikan Proceeds before Intended Use
Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas These amendments prohibit entities from
untuk mengurangi suatu hasil penjualan item deducting from the cost of an item of fixed
yang diproduksi saat membawa aset tersebut ke assets, any proceeds from selling items
lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset produced while bringing that asset to the
dapat beroperasi sesuai dengan intensi location and condition necessary for it to be
manajemen dari biaya perolehan suatu aset capable of operating in the manner intended by
tetap. Sebaliknya, entitas mengakui hasil dari management. Instead, an entity recognizes the
penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk proceeds from selling such items, and the costs
memproduksi item-item tersebut, dalam laba of producing those items, in profit or loss.
rugi.
Kelompok Usaha menerapkan amandemen The Group applies the amendments
tersebut secara retrospektif hanya untuk aset retrospectively only to items of fixed assets
tetap yang dibuat supaya aset siap digunakan made available for use on or after the beginning
pada atau setelah awal periode penyajian paling of the earliest period presented when the entity
awal ketika entitas pertama kali menerapkan first applies the amendments.
amandemen tersebut.
22
Page 378
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi (lanjutan) b. Changes in Accounting Principles
(continued)
Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil Amendment of PSAK 16: Fixed Assets -
sebelum Penggunaan yang Diintensikan Proceeds before Intended Use (continued)
(lanjutan)
Amandemen ini tidak berdampak pada laporan These amendments had no impact on the
keuangan konsolidasian Kelompok Usaha consolidated financial statements of the Group
karena tidak ada penjualan atas item-item yang as there were no sales of such items produced
dihasilkan aset tetap yang menjadi tersedia by fixed assets made available for use on or
untuk digunakan pada atau setelah awal periode after the beginning of the earliest period
sajian paling awal. presented.
Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Amendment of PSAK 25: Accounting
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Policies, Changes in Accounting Estimates
Kesalahan terkait Definisi Estimasi and Errors - Definition of Accounting
Akuntansi Estimates
Amandemen PSAK 25 memperjelas perbedaan The amendments to PSAK 25 clarify the
antara perubahan estimasi akuntansi, distinction between changes in accounting
perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi estimates, changes in accounting policies and
kesalahan. Amandemen juga mengklarifikasi the correction of errors. They also clarify how
bagaimana entitas menggunakan teknik entities use measurement techniques and
pengukuran dan input untuk mengembangkan inputs to develop accounting estimates.
estimasi akuntansi.
Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap The amendments had no impact on the Group’s
laporan keuangan konsolidasian Kelompok consolidated financial statements.
Usaha.
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan - Amendment of PSAK 46: Income Taxes -
Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Deferred Tax related to Assets and
Yang Timbul dari Transaksi Tunggal Liabilities arising from a Single Transaction
Amandemen PSAK 46 Pajak Penghasilan The amendments to PSAK 46 Income Taxes
mempersempit ruang lingkup pengecualian narrow the scope of the initial recognition
pengakuan awal, sehingga tidak lagi berlaku exception, so that it no longer applies to
pada transaksi yang menimbulkan perbedaan transactions that give rise to equal taxable and
temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang deductible temporary differences such as
sama dan perbedaan temporer kena pajak dan leases and decommissioning liabilities.
seperti sewa dan liabilitas decommissioning.
Amandemen ini tidak mempunyai dampak These amendments had no impact on the
terhadap laporan keuangan konsolidasian Group’s consolidated financial statements.
Kelompok Usaha.
23
Page 379
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi (lanjutan) b. Changes in Accounting Principles
(continued)
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan - Amendment of PSAK 46: Income Taxes -
Reformasi Pajak Internasional - Ketentuan International Tax Reform - Pillar Two Model
Model Pilar Dua Rules
Amandemen PSAK 46 ini diperkenalkan sebagai The amendments to PSAK 46 have been
tanggapan terhadap aturan Model Pilar Dua introduced in response to the Pillar Two Rules,
yang diterbitkan oleh Organisasi Kerjasama dan issued by Organization for Economic Co-
Pengembangan Ekonomi atau Organization for operation and Development (OECD), and
Economic Co-operation and Development include:
(OECD), dan mencakup:
Pengecualian atas pengakuan dan An exception to the recognition and
pengungkapan informasi mengenai aset disclosure of deferred taxes related to the
dan liabilitas pajak tangguhan terkait Pillar Two income taxes; and
dengan pajak penghasilan Pilar Dua; dan
Persyaratan pengungkapan bagi entitas Disclosure requirements for affected
yang terkena dampak untuk membantu entities to help users of the financial
pengguna laporan keuangan lebih statements better understand an entity’s
memahami eksposur entitas terhadap pajak exposure to Pillar Two income taxes
penghasilan Pilar Dua yang timbul dari arising from that legislation, particularly
undang-undang tersebut, terutama before its effective date.
sebelum tanggal berlakunya undang-
undang tersebut.
Pengecualian tersebut - yang penggunaannya The exception - the use of which is required to
harus diungkapkan - segera berlaku saat be disclosed - applies immediately upon the
penerbitan amandemen ini. Persyaratan issue of these amendments. The remaining
pengungkapan lainnya berlaku untuk periode disclosure requirements apply for annual
pelaporan tahunan yang dimulai pada atau reporting periods beginning on or after January
setelah 1 Januari 2023, namun tidak untuk 1, 2023, but not for any interim periods ending
periode interim yang berakhir pada atau sebelum on or before December 31, 2023.
31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perundang- As of December 31, 2023, the Pillar Two
undangan terkait pajak penghasilan Pilar Dua income taxes legislation has not yet been
belum diberlakukan atau secara substantif belum enacted or has not yet substantively enacted in
diberlakukan di Indonesia tempat Kelompok Indonesia where the Group operates.
Usaha beroperasi. Oleh karena itu, Kelompok Therefore, the Group is still in the process of
Usaha masih dalam proses melakukan penilaian assessing the potential exposure to Pillar Two
atas potensi eksposur pajak penghasilan Pilar income taxes. The potential exposure, if any,
Dua. Potensi eksposur pajak penghasilan Pilar to Pillar Two income taxes is currently not
Dua, jika ada, saat ini tidak diketahui atau dapat known or reasonably estimable.
diperkirakan secara wajar.
24
Page 380
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi (lanjutan) b. Changes in Accounting Principles
(continued)
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan Amendment of PSAK 46: Income Taxes -
tentang Reformasi Pajak Internasional - International Tax Reform - Pillar Two Model
Ketentuan Model Pilar Dua (lanjutan) Rules (continued)
Amandemen tersebut tidak berdampak pada The amendments had no impact on the
laporan keuangan konsolidasian Kelompok Group’s consolidated financial statements as
Usaha karena tidak termasuk dalam cakupan the Group is not in scope of the Pillar Two
aturan model Pilar Dua karena pendapatan model rules as its consolidated revenue is less
konsolidasiannya kurang dari EUR750 than EUR750 million/year.
juta/tahun.
c. Prinsip-Prinsip Konsolidasi c. Principles Of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi The consolidated financial statements include
laporan keuangan Perusahaan dan entitas the financial statements of the Company and
anaknya seperti yang diungkapkan dalam its subsidiaries as disclosed in note 1c.
catatan 1c.
Entitas anak merupakan semua entitas dimana Subsidiaries are all entities over which the
Perusahaan terekspos atau memiliki hak atas Company is exposed, or has rights, to variable
imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan returns from its involvement with the entities
entitas tersebut dan memiliki kemampuan untuk and have the ability to affect those returns
mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui through its power over the entities. Thus, an
kekuasaannya atas entitas tersebut. Dengan entity is considered a subsidiary if and only if
demikian, suatu entitas dianggap sebagai the Company has power over the entity, the
entitas anak jika dan hanya jika Perusahaan exposures or rights to variable returns from its
memiliki kekuasaan atas entitas tersebut, involvement with the entity and the ability to
eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari use its power over the investee to affect the
keterlibatannya dengan entitas tersebut dan amount of The Company’s returns.
kemampuan untuk menggunakan
kekuasaannya atas entitas tersebut untuk
mempengaruhi jumlah imbal hasil Perusahaan.
Semua saldo dan transaksi antar entitas yang All material intercompany accounts and
material, termasuk keuntungan atau kerugian transactions, including unrealized gains or
yang belum direalisasi, jika ada, dieliminasi losses, if any, are eliminated to reflect the
untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil financial position and the results of operations
operasi Kelompok Usaha sebagai satu of the Group as a single business entity.
kesatuan usaha. Kebijakan akuntansi di entitas Accounting policies of subsidiaries have been
anak telah diubah seperlunya agar konsisten changed where necessary to ensure
dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan consistency with the policies adopted by the
oleh Kelompok Usaha. Group.
Entitas anak dikonsolidasikan mulai dari tanggal Subsidiaries are fully consolidated from the
pengendalian beralih kepada Perusahaan dan date on which control is transferred to the
tidak lagi dikonsolidasikan dari tanggal Company. They are deconsolidated from the
hilangnya pengendalian. date on which that control ceases.
25
Page 381
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Prinsip-Prinsip Konsolidasi (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Kendali diperoleh bila Kelompok Usaha Control is achieved when the Group is
terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil exposed, or has rights, to variable returns from
variabel dari keterlibatannya dengan investee its involvement with the investee and the ability
dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi to affect those returns through its power over
imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas the investee. Thus, the Group controls an
investee. Dengan demikian, Kelompok Usaha investee if and only if the Group has the
mengendalikan investee jika dan hanya jika following:
investor memiliki seluruh hal berikut ini:
i) Kekuasaan atas investee, yaitu hak yang i) Power over the investee, that is existing
ada saat ini yang memberi investor rights that give the Group current ability to
kemampuan kini untuk mengarahkan direct the relevant activities of the investee,
aktivitas relevan dari investee,
ii) Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel ii) Exposure, or rights, to variable returns from
dari keterlibatannya dengan investee, dan its involvement with the investee, and
iii) Kemampuan untuk menggunakan iii) The ability to use its power over the
kekuasaannya atas investee untuk investee to affect its returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil.
Bila Kelompok Usaha tidak memiliki hak suara When the Group has less than a majority of the
atau hak serupa secara mayoritas atas suatu voting or similar rights of an investee, the Group
investee, Kelompok Usaha mempertimbangkan considers all relevant facts and circumstances
semua fakta dan keadaan yang relevan dalam in assessing whether it has power over an
mengevaluasi apakah mereka memiliki investee, including:
kekuasaan atas investee, termasuk:
i) Pengaturan kontraktual dengan pemilik hak i) The contractual arrangement with the other
suara lainnya dari investee, vote holders of the investee,
ii) Hak yang timbul atas pengaturan ii) Rights arising from other contractual
kontraktual lain, dan arrangements, and
iii) Hak suara dan hak suara potensial yang iii) The Group's voting rights and potential
dimiliki Kelompok Usaha. voting rights.
Kelompok Usaha menilai kembali apakah The Group re-assesses whether it controls an
mereka mengendalikan investee bila fakta dan investee if facts and circumstances indicate that
keadaan mengindikasikan adanya perubahan there are changes to one or more of the three
terhadap satu atau lebih dari ketiga elemen dari elements of control. Consolidation of a
pengendalian. Konsolidasi atas entitas-entitas subsidiary begins when the Group obtains
anak dimulai sejak Kelompok Usaha control over the subsidiary and ceases when the
memperoleh pengendalian atas entitas anak Group loses control of the subsidiary. Assets,
dan berakhir pada saat Kelompok Usaha liabilities, income and expenses of a subsidiary
kehilangan pengendalian atas entitas anak. acquired during the year are included in the
Aset, liabilitas, penghasilan dan beban dari consolidated financial statements from the date
entitas anak yang diakuisisi pada tahun tertentu the Group gains control until the date the Group
disertakan dalam laporan keuangan ceases to control the subsidiary.
konsolidasian sejak tanggal Kelompok Usaha
memperoleh kendali sampai tanggal Kelompok
usaha tidak lagi mengendalikan entitas anak
tersebut.
26
Page 382
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Prinsip-Prinsip Konsolidasi (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Seluruh laba rugi dan setiap komponen Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain (“PKL”) comprehensive income (“OCI”) are attributed to
diatribusikan pada pemilik entitas induk dan the equity holders of the parent of the Group and
pada kepentingan nonpengendali (“KNP”), to the non-controlling interests (“NCI”), even if
walaupun hal ini akan menyebabkan saldo KNP this results in the NCI having a deficit balance.
yang defisit. Bila dipandang perlu, penyesuaian When necessary, adjustments are made to the
dilakukan terhadap laporan keuangan entitas financial statements of subsidiaries to bring their
anak untuk diselaraskan dengan kebijakan accounting policies into line with the Group’s
akuntansi Kelompok Usaha. accounting policies.
Seluruh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan All intra-group assets and liabilities, equity,
dan beban dan arus kas atas transaksi antar income, expenses and cash flows in relation to
anggota Kelompok Usaha dieliminasi transactions between members of the Group are
sepenuhnya pada saat konsolidasi. eliminated in full on consolidation.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas A change in the parent’s ownership interest in a
induk pada entitas anak yang tidak subsidiary, without a loss of control, is
mengakibatkan hilangnya pengendalian, dicatat accounted for as an equity transaction. If the
sebagai transaksi ekuitas. Bila Kelompok Usaha Group loses control over a subsidiary, it
kehilangan pengendalian atas suatu entitas derecognizes the related assets (including
anak, maka Kelompok Usaha menghentikan goodwill), liabilities, and other components of
pengakuan atas aset (termasuk goodwill), equity, while the difference is recognized in the
liabilitas dan komponen lain dari ekuitas terkait, profit or loss. Any investment retained is
dan selisihnya diakui pada laba rugi. Bagian dari recognized at fair value.
investasi yang tersisa diakui pada nilai wajar.
d. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan d. Accounting Standards Issued But Not Yet
Namun Belum Berlaku Efektif Effective
Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai The accounting standards that have been issued
tanggal penerbitan laporan keuangan up to the date of issuance of the Group’s
konsolidasian Kelompok Usaha namun belum consolidated financial statements, but not yet
berlaku efektif diungkapkan berikut ini. effective are disclosed below. The management
Manajemen bermaksud untuk menerapkan intends to adopt these standards that are
standar-standar tersebut yang dipertimbangkan considered relevant to the Group when they
relevan terhadap Kelompok Usaha pada saat become effective, and the impact to the
efektif, dan dampaknya terhadap posisi dan consolidated financial position and performance
kinerja keuangan konsolidasian Kelompok of the Group is still being estimated as of
Usaha masih diestimasi pada tanggal December 31, 2023:
31 Desember 2023:
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1,
1 Januari 2024 2024
Pilar Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards Pillars
Standar ini memberikan persyaratan dan These standards provide requirements and
pedoman bagi entitas untuk menerapkan guidelines for entities to apply the correct
standar akuntansi keuangan yang benar dalam financial accounting standards in preparing
menyusun laporan keuangan bertujuan umum. general purpose financial statements. There will
Akan ada 4 (empat) standar akuntansi keuangan be 4 (four) financial accounting standards that
yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu: are currently applied in Indonesia, namely:
1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan 1. Pillar 1 International Financial Accounting
Internasional, Standards,
27
Page 383
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan d. Accounting Standards Issued But Not Yet
Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan) Effective (continued)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1,
1 Januari 2024 (lanjutan) 2024 (continued)
Pilar Standar Akuntansi Keuangan (lanjutan) Financial Accounting Standards Pillars
(continued)
Standar ini memberikan persyaratan dan These standards provide requirements and
pedoman bagi entitas untuk menerapkan guidelines for entities to apply the correct
standar akuntansi keuangan yang benar dalam financial accounting standards in preparing
menyusun laporan keuangan bertujuan umum. general purpose financial statements. There will
Akan ada 4 (empat) standar akuntansi keuangan be 4 (four) financial accounting standards that
yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu: are currently applied in Indonesia, namely:
(lanjutan) (continued)
2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan 2. Pillar 2 Indonesian Financial Accounting
Indonesia (PSAK), Standards (PSAK),
3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan 3. Pillar 3 Indonesian Financial Accounting
Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Standards for Private Entities/Indonesian
Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Financial Accounting Standards for Entities
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan without Public Accountability, and
4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan 4. Pillar 4 Indonesian Financial Accounting
Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Standards for Micro Small and Medium
Menengah. Entities.
Standar Akuntansi Keuangan Internasional International Financial Accounting Standard
Standar ini merupakan adopsi penuh dari This standard is a full adoption of International
International Financial Reporting Standards Financial Reporting Standards (“IFRS”) which is
(“IFRS”) yang diterjemahkan kata demi kata dan translated in a word-for-word basis and there are
tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk no modifications from IFRS Standards, including
tanggal efektifnya. Entitas yang memenuhi the effective date. Entities that meet the
persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak requirements can apply this standard, from the
tanggal efektif. effective date.
Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards Nomenclature
Standar ini mengatur penomoran baru untuk This standard regulates the new numbering for
standar akuntansi keuangan yang berlaku di financial accounting standards applicable in
Indonesia yang diterbitkan oleh DSAK IAI. Indonesia issued by DSAK IAI.
Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang Amendment of PSAK 1: Non-current Liabilities
dengan Kovenan with Covenants
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk The amendments specify the requirements for
mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai classifying liabilities as current or non-current
jangka pendek atau jangka panjang dan and clarify:
menjelaskan:
hal yang dimaksud sebagai hak untuk what is meant by a right to defer settlement,
menangguhkan pelunasan,
hak untuk menangguhkan pelunasan harus the right to defer must exist at the end of the
ada pada akhir periode pelaporan, reporting period,
klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh classification is not affected by the likelihood
kemungkinan entitas akan menggunakan that an entity will exercise its deferral right,
haknya untuk menangguhkan liabilitas, dan and
28
Page 384
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan d. Accounting Standards Issued But Not Yet
Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan) Effective (continued)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1,
1 Januari 2024 (lanjutan) 2024 (continued)
Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang Amendment of PSAK 1: Non-current Liabilities
dengan Kovenan (lanjutan) with Covenants (continued)
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk The amendments specify the requirements for
mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai classifying liabilities as current or non-current
jangka pendek atau jangka panjang dan and clarify: (continued)
menjelaskan: (lanjutan)
hanya jika derivatif melekat pada liabilitas only if an embedded derivative in a
konversi tersebut adalah suatu instrumen convertible liability is an equity instrument
ekuitas, maka syarat dan ketentuan dari would the terms and conditions of a liability
suatu liabilitas konversi tidak akan will not impact its classification.
berdampak pada klasifikasinya.
Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk In addition, a requirement has been introduced
mewajibkan pengungkapan ketika suatu to require disclosure when a liability arising from
kewajiban timbul dari pinjaman perjanjian a loan agreement is classified as non-current
diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak and the entity’s right to defer settlement is
entitas untuk menunda penyelesaian contingent on compliance with future covenants
bergantung pada kepatuhan terhadap within twelve months.
persyaratan di masa depan dalam waktu dua
belas bulan.
Amendemen tersebut berlaku efektif untuk The amendments are effective for annual
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada reporting periods beginning on or after January
atau setelah 1 Januari 2024 secara retrospektif 1, 2024 retrospectively with early adoption
dengan penerapan dini diperkenankan. permitted.
Kelompok Usaha saat ini sedang menilai The Group is currently assessing the impact of
dampak dari amandemen tersebut untuk the amendment to determine the impact they will
menentukan dampaknya terhadap pelaporan have on the Group’s financial reporting.
keuangan Kelompok Usaha.
Amandemen PSAK 73: Liabilitas Sewa dalam Amendment of PSAK 73: Lease liability in a Sale
Jual Beli dan Sewa-balik and Leaseback
Amandemen PSAK 73 Sewa menetapkan The amendment to PSAK 73 Leases specifies
persyaratan yang digunakan penjual-penyewa the requirements that a seller-lessee uses in
dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul measuring the lease liability arising in a sale and
dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk leaseback transaction, to ensure the seller-
memastikan penjual-penyewa tidak mengakui lessee does not recognise any amount of the
jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang gain or loss that relates to the right of use it
terkait dengan hak guna yang dipertahankan. retains.
29
Page 385
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan d. Accounting Standards Issued But Not Yet
Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan) Effective (continued)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1,
1 Januari 2024 (lanjutan) 2024 (continued)
Amandemen PSAK 73: Liabilitas Sewa dalam Amendment of PSAK 73: Lease Liability in a Sale
Jual Beli dan Sewa-balik (lanjutan) and Leaseback (continued)
Amandemen berlaku secara retrospektif untuk The amendment applies retrospectively to
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada annual reporting periods beginning on or after
atau setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini January 1, 2024. Earlier application is permitted.
diperkenankan. Kelompok Usaha saat ini The Group is currently assessing the impact of
sedang menilai dampak dari amandemen the amendment to determine the impact they will
tersebut untuk menentukan dampaknya have on the Group’s financial reporting.
terhadap pelaporan keuangan Kelompok Usaha.
Amandemen PSAK 2 dan PSAK 60: Pengaturan Amendment of PSAK 2 and PSAK 60: Supplier
Pembiayaan Pemasok Finance Arrangements
Amandemen PSAK 2 dan PSAK 60 The amendments to PSAK 2 and PSAK 60 clarify
mengklarifikasi karakteristik pengaturan the characteristics of supplier finance
pembiayaan pemasok dan mensyaratkan arrangements and require additional disclosure
pengungkapan tambahan atas pengaturan of such arrangements. The disclosure
pembiayaan pemasok tersebut. Persyaratan requirements in these amendments are intended
pengungkapan dalam amandemen ini to assist users of financial statements in
dimaksudkan untuk membantu pengguna understanding the effects of supplier finance
laporan keuangan dalam memahami dampak arrangements on an entity’s liabilities, cash flows
pengaturan pembiayaan pemasok terhadap and exposure to liquidity risk.
liabilitas, arus kas, dan eksposur terhadap risiko
likuiditas suatu entitas.
Amandemen ini akan berlaku efektif untuk The amendments will be effective for annual
periode pelaporan tahunan yang dimulai pada reporting periods beginning on or after January
atau setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini 1, 2024. Early adoption is permitted, but will need
diperkenankan, namun perlu diungkapkan. to be disclosed.The amendments are not
Amandemen tersebut diperkirakan tidak expected to have a material impact on the
mempunyai dampak material terhadap laporan Group’s financial statements.
keuangan Kelompok Usaha.
30
Page 386
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan d. Accounting Standards Issued But Not Yet
Namun Belum Berlaku Efektif (lanjutan) Effective (continued)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1,
1 Januari 2025 2025
PSAK 74: Kontrak Asuransi PSAK 74: Insurance Contracts
Standar akuntansi baru yang komprehensif A comprehensive new accounting standard for
untuk kontrak asuransi yang mencakup insurance contracts covering recognition and
pengakuan dan pengukuran, penyajian dan measurement, presentation and disclosure,
pengungkapan, pada saat berlaku efektif PSAK upon its effective date, PSAK 74 will replace
74 akan menggantikan PSAK 62: Kontrak PSAK 62: Insurance Contracts. PSAK 74 applies
Asuransi. PSAK 74 berlaku untuk semua jenis to all types of insurance contracts, life, non-life,
kontrak asuransi, jiwa, non-jiwa, asuransi direct insurance and re-insurance, regardless of
langsung dan reasuransi, terlepas dari entitas the entities issuing them, as well as to certain
yang menerbitkannya, serta untuk jaminan dan guarantees and financial instruments with
instrumen keuangan tertentu dengan fitur discretionary participation features, while a few
partisipasi tidak mengikat, serta beberapa scope exceptions will apply. The overall
pengecualian ruang lingkup akan berlaku. objective of PSAK 74 is to provide an accounting
Tujuan keseluruhan dari PSAK 74 adalah untuk model for insurance contracts that is more useful
menyediakan model akuntansi untuk kontrak and consistent for insurers.
asuransi yang lebih bermanfaat dan konsisten
untuk asuradur.
PSAK 74 berlaku efektif untuk periode pelaporan PSAK 74 is effective for reporting periods
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari beginning on or after January 1, 2025, with
2025, dengan mensyaratkan angka komparatif. comparative figures required. Early application is
Penerapan dini diperkenankan bila entitas juga permitted, provided the entity also applies PSAK
menerapkan PSAK 71 dan PSAK 72 pada atau 71 and PSAK 72 on or before the date of initial
sebelum tanggal penerapan awal PSAK 74. application of PSAK 74. This standard is not
Standar ini tidak diharapkan memiliki dampak expected to have any impact to the financial
pada pelaporan keuangan Kelompok Usaha reporting of the Group upon first-time adoption.
pada saat diadopsi untuk pertama kali.
e. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi e. Transactions with Related Parties
Perusahaan dan entitas anaknya melakukan The Company and subsidiaries have
transaksi dengan pihak berelasi sesuai dengan transactions with related parties as defined in
definisi yang diuraikan pada PSAK 7. PSAK 7.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan The transactions are made based on terms
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah agreed by the parties, which may not be the
pihak, yang mungkin tidak sama dengan same as those made with unrelated parties.
transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-
pihak yang tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan All significant transactions and balances
dengan pihak-pihak berelasi telah diungkapkan with related parties are disclosed in
dalam catatan 42. note 42.
Kecuali diungkapkan khusus sebagai pihak Unless specifically identified as related parties,
berelasi, maka pihak-pihak lain yang disebutkan the parties disclosed in the notes to the
dalam catatan atas laporan keuangan consolidated financial statements are unrelated
konsolidasian merupakan pihak tidak berelasi. parties.
31
Page 387
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
f. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing f. Foreign Currency Transactions and
Balances
Laporan keuangan konsolidasian disajikan The consolidated financial statements are
dalam Rupiah, yang merupakan mata uang presented in Rupiah, which is The Company’s
fungsional Perusahaan dan mata uang functional currency and the Group’s
penyajian Kelompok Usaha. Transaksi dalam presentation currency. Transactions involving
mata uang asing dicatat dalam mata uang foreign currencies are recorded in Rupiah at the
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada rates of exchange prevailing at the time the
saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode transactions are made. At the end of the
pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam reporting period, monetary assets and liabilities
mata uang asing dijabarkan ke dalam rupiah denominated in foreign currencies are adjusted
berdasarkan rata-rata kurs jual dan beli yang to reflect the average buying and selling rates
diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal of exchange quoted by Bank Indonesia at the
terakhir transaksi perbankan pada tahun yang closing of the last banking day of the year. The
bersangkutan. Laba atau rugi selisih kurs yang resulting gains or losses are credited or
timbul dikreditkan atau dibebankan pada operasi charged to current operations.
tahun berjalan.
Kurs yang digunakan pada tanggal The exchange rates used as of December 31,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai 2023 and 2022 were as follows:
berikut:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Dolar AS 15.416 15.731 US Dollar
Dolar Singapura 11.712 11.659 Singapore Dollar
Selanjutnya, untuk pungutan dan penyetoran Furthermore, for the collection and remittance
pajak-pajak (PPN dan PPh) berkenaan dengan of taxes (VAT and Income tax) related to claims
tagihan dan kewajiban dalam mata uang asing and liabilities in foreign currency is payable in
dibayarkan dengan rupiah dan dicatat sesuai rupiah and recorded based on the 'weekly tax
dengan 'kurs pajak mingguan' yang berlaku rate' prevailing at the date of issuance of tax
pada tanggal diterbitkannya faktur pajak yang invoice.
bersangkutan.
Keuntungan atau kerugian dari selisih kurs, Realized or unrealized foreign exchange gains
yang sudah terealisasi maupun yang belum, or losses arising from transactions in foreign
baik yang berasal dari transaksi dalam mata currency and from the translation of foreign
uang asing maupun penjabaran aset dan currency monetary assets and liabilities are
liabilitas moneter dibebankan dalam laba rugi, recognized in profit or loss, except when
kecuali jika ditangguhkan dalam penghasilan deferred in other comprehensive income as
komprehensif lain sebagai lindung nilai arus kas qualifying cash flow hedges and qualifying net
dan lindung nilai investasi neto yang memenuhi investment hedges.
syarat.
32
Page 388
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
g. Kas dan Setara Kas g. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas dalam laporan posisi Cash and cash equivalents in the statements of
keuangan konsolidasian yang terdiri dari kas consolidated financial position comprise cash
dan bank serta deposito jangka pendek yang on hand and in banks and short-term deposits
jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan atau with a maturity of 3 (three) months or less, that
kurang, yang dapat segera dikonversikan are readily convertible to a known amount of
menjadi kas dalam jumlah yang dapat cash and subject to an insignificant risk of
ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai changes in value.
yang tidak signifikan.
Deposito berjangka dengan jangka waktu lebih Time deposits with maturities of more than 3
dari 3 (tiga) bulan tapi tidak melebihi 1 (satu) (three) months but not exceeding 1 (one) year
tahun dari tanggal penempatannya disajikan at the time of placement are presented as part
sebagai bagian dari “investasi jangka pendek”. of “short-term investments”.
Kas dan setara kas yang dibatasi Cash and cash equivalents which are restricted
penggunaannya disajikan sebagai “kas yang are included within “restricted cash”.
dibatasi penggunaannya”.
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak A financial instrument is any contract that gives
yang memberikan aset keuangan bagi satu rise to a financial asset of one entity and a
entitas dan liabilitas keuangan atau ekuitas bagi financial liability or equity instrument of another
entitas lain. entity.
h.1. Aset Keuangan h.1. Financial Assets
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Pada pengakuan awal, Kelompok Usaha At initial recognition, the Group measures
mengukur aset keuangan pada nilai a financial asset at its fair value plus
wajarnya ditambah biaya transaksi, dalam transaction costs, in the case of a financial
hal aset keuangan tidak diukur pada nilai asset not measured at fair value through
wajar melalui laba rugi (“NWLR”). Piutang profit or loss (“FVTPL”). Trade receivables
usaha yang tidak mengandung komponen that do not contain a significant financing
pembiayaan yang signifikan, dimana component, for which the Group has
Kelompok Usaha telah menerapkan cara applied the practical expedient are
praktis, diukur pada harga transaksi yang measured at the transaction price
ditentukan sesuai PSAK 72. determined under PSAK 72.
Agar aset keuangan diklasifikasikan dan In order for a financial asset to be
diukur pada biaya perolehan diamortisasi classified and measured at amortized cost
atau nilai wajar melalui penghasilan or fair value through other comprehensive
komprehensif lain (“NWPKL”), aset income (“FVOCI”), it needs to give rise to
keuangan harus menghasilkan arus kas cash flows that are solely payments of
yang semata dari pembayaran pokok dan principal and interest (“SPPI”) on the
bunga (“SPPB”) dari jumlah pokok principal amount outstanding. This
terutang. Penilaian ini disebut sebagai uji assessment is referred to as the SPPI test
SPPB dan dilakukan pada tingkat and is performed at an instrument level.
instrumen.
33
Page 389
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.1. Aset Keuangan (lanjutan) h.1. Financial Assets (continued)
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
(lanjutan) (continued)
Model bisnis Kelompok Usaha untuk The Group’s business model for
mengelola aset keuangan mengacu pada managing financial assets refers to how it
bagaimana mereka mengelola aset manages its financial assets in order to
keuangannya untuk menghasilkan arus generate cash flows. The business model
kas. Model bisnis menentukan apakah determines whether cash flows will result
arus kas akan dihasilkan dari penerimaan from collecting contractual cash flows,
arus kas kontraktual, penjualan aset selling the financial assets, or both.
keuangan, atau keduanya.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Untuk tujuan pengukuran selanjutnya, For purposes of subsequent
aset keuangan diklasifikasikan dalam measurement, financial assets are
empat kategori: classified in four categories:
- Aset keuangan pada biaya Financial assets at amortized cost
perolehan diamortisasi (instrumen (debt instruments),
utang),
- Aset keuangan pada NWPKL Financial assets at FVOCI with
dengan reklasifikasi ke keuntungan reclassification of cumulative gains
dan kerugian kumulatif (instrumen and losses (debt instruments),
utang),
- Aset keuangan pada NWPKL tanpa Financial assets designated at FVOCI
reklasifikasi ke keuntungan dan with no reclassification of cumulative
kerugian kumulatif atas pelepasan gains and losses upon derecognition
(instrumen ekuitas), dan (equity instruments), and
- NWLR. FVTPL.
Kelompok Usaha mengukur aset The Group measures financial assets at
keuangan pada biaya perolehan amortized cost if both of the following
diamortisasi jika kedua kondisi berikut ini conditions are met:
terpenuhi:
i. Aset keuangan dimiliki dalam model i. The financial asset is held within a
bisnis dengan tujuan untuk memiliki business model with the objective to
aset keuangan dalam rangka hold financial assets in order to collect
mendapatkan arus kas kontraktual, contractual cash flows, and
dan
ii. Persyaratan kontraktual dari aset ii. The contractual terms of the financial
keuangan menghasilkan arus kas pada asset give rise on specified dates to
tanggal tertentu yang merupakan cash flows that are SPPI on the
SPPB dari jumlah pokok terutang. principal amount outstanding.
Aset keuangan yang diukur pada biaya Financial assets at amortized cost are
perolehan diamortisasi selanjutnya diukur subsequently measured using the
dengan menggunakan metode suku effective interest rate (“EIR”) method and
bunga efektif (“SBE”) dan menjadi subjek are subject to impairment. Gains and
penurunan nilai. Keuntungan dan losses are recognized in profit or loss
kerugian diakui dalam laba rugi pada saat when the asset is derecognized, modified
aset dihentikan pengakuannya, or impaired.
dimodifikasi atau diturunkan nilainya.
34
Page 390
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.1. Aset Keuangan (lanjutan) h.1. Financial Assets (continued)
Pengukuran selanjutnya (lanjutan) Subsequent measurement (continued)
Aset keuangan Kelompok Usaha yang The Group’s financial assets at amortized
diukur pada biaya perolehan diamortisasi cost includes cash and cash equivalent,
termasuk kas dan setara kas, kas yang restricted cash, short-term investment,
dibatasi penggunaannya, investasi trade receivables, other receivables,
jangka pendek, piutang usaha, piutang accrued revenues, and long-term
lain-lain, pendapatan yang masih harus investment.
diterima, dan investasi jangka panjang.
Untuk instrumen keuangan yang diukur For financial instruments at FVOCI,
pada NWPKL, pendapatan bunga, interest income, foreign exchange
revaluasi mata uang asing dan kerugian revaluation and impairment losses or
penurunan nilai atau pembalikan diakui reclassification are recognized in the
dalam laporan laba rugi dan dihitung statement of profit or loss and computed
dengan cara yang sama seperti untuk in the same manner as for financial
aset keuangan yang diukur pada biaya assets measured at amortized cost. The
perolehan diamortisasi. Perubahan nilai remaining fair value changes are
wajar yang tersisa diakui di PKL. Pada recognized in OCI. Upon derecognition,
saat penghentian pengakuan, perubahan the cumulative fair value change
nilai wajar kumulatif yang diakui di PKL recognized in OCI is reclassified to profit
direklasifikasi ke laba rugi. or loss.
Aset keuangan Kelompok Usaha yang The Group’s financial assets at FVOCI
diukur pada NWPKL termasuk investasi includes investments in shares.
pada saham.
Kelompok Usaha tidak memiliki aset The Group has no financial assets
keuangan yang diukur melalui NWLR. measured in FVTPL.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Aset keuangan (atau, sesuai dengan A financial asset (or, where applicable, a
kondisinya, bagian dari aset keuangan part of a financial asset or part of a group
atau bagian dari kelompok aset of similar financial assets) is primarily
keuangan serupa) terutama dihentikan derecognized (i.e., removed from the
pengakuannya (yaitu, dihapuskan dari Group’s statement of financial position)
laporan posisi keuangan Kelompok when:
Usaha) ketika:
- Hak untuk menerima arus kas dari - The rights to receive cash flows from
aset telah berakhir, atau the asset have expired, or
35
Page 391
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.1. Aset Keuangan (lanjutan) h.1. Financial Assets (continued)
Penghentian Pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Aset keuangan (atau, sesuai dengan A financial asset (or, where applicable, a
kondisinya, bagian dari aset keuangan part of a financial asset or part of a group
atau bagian dari kelompok aset of similar financial assets) is primarily
keuangan serupa) terutama dihentikan derecognized (i.e., removed from the
pengakuannya (yaitu, dihapuskan dari Group’s statement of financial position)
laporan posisi keuangan Kelompok when: (continued)
Usaha) ketika: (lanjutan)
- Kelompok Usaha telah mengalihkan - The Group has transferred its rights
haknya untuk menerima arus kas to receive cash flows from the asset
dari aset atau menanggung or has assumed an obligation to pay
kewajiban untuk membayar arus kas the received cash flows in full without
yang diterima tersebut secara penuh material delay to a third party under
tanpa penundaan yang material a ‘pass-through’ arrangement and
kepada pihak ketiga berdasarkan either (a) the Group has transferred
kesepakatan ‘pass-through’, dan substantially all the risks and
salah satu dari (a) Kelompok Usaha rewards of the asset, or (b) the
telah mengalihkan secara Group has neither transferred nor
substansial seluruh risiko dan retained substantially all the risks
manfaat atas aset, atau (b) and rewards of the asset, but has
Kelompok Usaha tidak mengalihkan transferred control of the asset.
maupun tidak memiliki secara
substansial atas seluruh risiko dan
manfaat atas aset, tetapi telah
mengalihkan kendali atas aset.
Ketika Kelompok Usaha telah When the Group has transferred its rights
mengalihkan haknya untuk menerima to receive cash flows from an asset or has
arus kas dari suatu aset atau telah entered into a pass-through
menandatangani kesepakatan ‘pass- arrangement, it evaluates if, and to what
through’, Kelompok Usaha mengevaluasi extent, it has retained the risks and
jika, dan sejauh mana, Kelompok Usaha rewards of ownership. When it has
masih mempertahankan risiko dan neither transferred nor retained
manfaat atas kepemilikan aset. Ketika substantially all of the risks and rewards
Kelompok Usaha tidak mengalihkan of the asset, nor transferred control of the
maupun seluruh risiko dan manfaat atas asset, the Group continues to recognize
aset dipertahankan secara substansial, the transferred asset to the extent of its
maupun tidak mengalihkan kendali atas continuing involvement. In that case, the
aset, Kelompok Usaha tetap mengakui Group also recognizes an associated
aset yang dialihkan sebesar keterlibatan liability. The transferred asset and the
berkelanjutannya. Dalam kasus tersebut, associated liability are measured on a
Kelompok Usaha juga mengakui liabilitas basis that reflects the rights and
terkait. Aset yang dialihkan dan liabilitas obligations that the Group has retained.
terkait diukur dengan basis yang
mencerminkan hak dan kewajiban yang
masih dipertahankan oleh Kelompok
Usaha.
36
Page 392
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.1. Aset Keuangan (lanjutan) h.1. Financial Assets (continued)
Penghentian Pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk Continuing involvement that takes the
jaminan atas aset yang ditransfer, diukur form of a guarantee over the transferred
pada nilai yang lebih rendah antara asset is measured at the lower of the
jumlah tercatat awal aset dan jumlah original carrying amount of the asset and
maksimum imbalan yang dibutuhkan oleh the maximum amount of consideration
Kelompok Usaha untuk membayar that the Group could be required to
kembali. repay.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Kelompok Usaha mengakui penyisihan The Group recognizes an allowance for
Kerugian Kredit Ekspektasian (“KKE”) Expected Credit Loss (“ECL”) for all debt
untuk semua instrumen utang yang bukan instruments not held at FVTPL and
diukur pada NWLR dan kontrak jaminan financial guarantee contracts. ECLs are
keuangan. KKE ditentukan atas based on the difference between the
perbedaan antara arus kas kontraktual contractual cash flows due in accordance
menurut kontrak dan semua arus kas with the contract and all the cash flows
yang diharapkan akan diterima oleh that the Group expects to receive,
Kelompok Usaha, yang didiskontokan discounted at an approximation of the
dengan perkiraan SBE orisinal. Arus kas original EIR. The expected cash flows
yang diharapkan mencakup setiap arus include any cash flows from the sale of
kas dari penjualan agunan yang dimiliki collateral held or other credit
atau perbaikan kredit lainnya yang enhancements that are integral to the
merupakan bagian yang tidak terpisahkan contractual terms.
dalam ketentuan kontrak.
KKE diakui dalam dua tahap. Bila belum ECLs are recognized in two stages.
terdapat peningkatan risiko kredit When there have not been significant
signifikan sejak pengakuan awal, KKE increases in credit risks since initial
diakui untuk kerugian kredit yang recognition, ECLs are provided for credit
dihasilkan dari peristiwa gagal bayar yang losses that result from default events that
mungkin terjadi dalam jangka waktu 12 are possible within the next 12-months (a
bulan ke depan (KKE 12 bulan). Namun, 12-month ECL). However, when there
bila telah terdapat peningkatan signifikan have been significant increases in credit
risiko kredit sejak pengakuan awal, risks since initial recognition, a loss of
penyisihan kerugian diakui untuk kerugian allowance is recognized for credit losses
kredit yang diperkirakan selama sisa umur expected over the remaining life of the
aset, tanpa mempertimbangkan waktu asset, irrespective of timing of the default
gagal bayar (KKE sepanjang umurnya). (a lifetime ECL).
37
Page 393
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.1. Aset Keuangan (lanjutan) h.1. Financial Assets (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets
(continued)
Karena piutang usaha dan piutang lain- Because trade receivables and other
lain tidak memiliki komponen pembiayaan receivables do not contain significant
signifikan, Kelompok Usaha menerapkan financing component, the Group applies
pendekatan yang disederhanakan dalam a simplified approach in calculating ECL.
perhitungan KKE. Oleh karena itu, Therefore, the Group does not track
Kelompok Usaha tidak menelusuri changes in credit risk, but instead
perubahan dalam risiko kredit, namun recognizes a loss of allowance based on
justru mengakui penyisihan kerugian lifetime ECL at each reporting date. The
berdasarkan KKE sepanjang umurnya Group established a provision matrix that
pada setiap tanggal pelaporan. Kelompok is based on its historical credit loss
Usaha membentuk matriks provisi experience, adjusted for forward-looking
berdasarkan pengalaman kerugian kredit factors specific to the debtors and the
masa lampau, disesuaikan dengan economic environment.
perkiraan masa depan (forward-looking)
atas faktor yang spesifik untuk debitur dan
lingkungan ekonomi.
Untuk aset keuangan yang diukur pada For financial assets carried at amortised
biaya perolehan diamortisasi, jumlah cost, the amount of the impairment loss
kerugian penurunan nilai merupakan is measured as the difference between
selisih antara jumlah tercatat aset the asset’s carrying amount and the
keuangan dengan nilai kini dari estimasi present value of estimated future cash
arus kas masa depan yang didiskontokan flows, discounted at the financial asset’s
menggunakan suku bunga efektif awal original effective interest rate.
dari aset keuangan.
Jumlah tercatat aset keuangan tersebut The carrying amount of the financial
dikurangi dengan kerugian penurunan asset is reduced by the impairment loss
nilai secara langsung atas seluruh aset directly for all financial assets with the
keuangan, kecuali piutang yang jumlah exception of receivables, where the
tercatatnya dikurangi melalui penggunaan carrying amount is reduced through the
akun cadangan piutang. Jika piutang tidak use of an allowance account. When a
tertagih, piutang tersebut dihapuskan receivable is considered uncollectible, it
melalui akun cadangan piutang. is written off against the allowance
account.
Pemulihan kemudian dari jumlah yang Subsequent recoveries of amounts
sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan previously written off are credited against
terhadap akun cadangan. Perubahan the allowance account. Changes in the
jumlah tercatat akun cadangan piutang carrying amount of the receivables
diakui dalam laba rugi. allowance account are recognized in
profit or loss.
38
Page 394
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.2. Liabilitas Keuangan h.2. Financial Liabilities
Pengakuan dan pengukuran awal Initial recognition and measurement
Liabilitas keuangan diklasifikasikan Financial liabilities are classified as
sebagai liabilitas keuangan yang diukur financial liabilities at fair value through
pada nilai wajar melalui laba rugi atau profit or loss or financial liabilities at
liabilitas keuangan pada biaya perolehan amortized cost. The Group determines the
diamortisasi. Kelompok Usaha classification of its financial liabilities at
menentukan klasifikasi liabilitas keuangan initial recognition.
mereka pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan awalnya diukur Financial liabilities are initially measured at
sebesar nilai wajarnya. Biaya transaksi fair value. Transaction costs that are
yang dapat diatribusikan secara langsung directly attributable to the acquisition of
dengan perolehan liabilitas keuangan financial liabilities (other than financial
(selain liabilitas keuangan yang diukur liabilities at fair value through profit or loss)
pada nilai wajar melalui laba rugi) are added to or deducted from the fair
ditambahkan atau dikurangkan dari nilai value of the financial liabilities, as
wajar liabilitas keuangan, yang sesuai, appropriate, on initial recognition.
pada pengakuan awal. Biaya transaksi Transaction costs directly attributable to
yang dapat diatribusikan secara langsung the acquisition of financial liabilities at fair
dengan perolehan liabilitas keuangan value through profit or loss are recognized
yang diukur pada nilai wajar melalui laba immediately in profit or loss.
rugi langsung diakui dalam laba rugi.
Liabilitas keuangan Kelompok Usaha The Group’s financial liabilities consist of
terdiri dari utang usaha, utang lain-lain, trade payables, other payables, short-term
utang bank jangka pendek, liabilitas bank loans, short-term employee benefits
imbalan kerja jangka pendek, beban liability, accrued expenses, bonds payable
akrual, utang obligasi dan sukuk, utang and sukuk, long-term bank loans, other
bank jangka panjang, utang jangka long-term liabilities, and lease liabilities
panjang lainnya, dan liabilitas sewa classified as financial liabilities at
diklasifikasikan sebagai liabilitas amortized cost. The Group has no
keuangan yang diukur dengan biaya financial liabilities measured at fair value
diamortisasi. Kelompok Usaha tidak through profit or loss.
memiliki liabilitas keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi.
Biaya transaksi yang dapat diatribusikan Transaction costs directly attributable to
secara langsung dengan perolehan the acquisition of financial liabilities at fair
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai value through profit or loss are recognized
wajar melalui laba rugi langsung diakui immediately in profit or loss.
dalam laba rugi.
39
Page 395
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.2. Liabilitas Keuangan (lanjutan) h.2. Financial Liabilities (continued)
Pengukuran Selanjutnya Subsequent Measurement
1. Utang dan Pinjaman Jangka Panjang 1. Long-term Interest-bearing Loans and
yang Dikenakan Bunga Borrowings
Setelah pengakuan awal, utang dan Subsequent to initial recognition, long-
pinjaman jangka panjang yang term interest-bearing loans and
berbunga diukur pada biaya borrowings are measured at amortized
perolehan yang diamortisasi dengan acquisition costs using EIR method. At
menggunakan metode SBE. Pada the reporting dates, accrued interest is
tanggal pelaporan, biaya bunga yang recorded separately from the
masih harus dibayar dicatat secara associated borrowings within the
terpisah, dari pokok pinjaman terkait, current liabilities section. Gains and
dalam bagian liabilitas jangka pendek. losses are recognized in the profit or
Keuntungan dan kerugian diakui pada loss when the liabilities are
laba rugi ketika liabilitas dihentikan derecognized as well as through the
pengakuannya maupun melalui EIR amortization process.
proses amortisasi menggunakan
metode SBE.
Biaya amortisasi dihitung dengan Amortized cost is calculated by taking
mempertimbangkan setiap diskonto into account any discount or premium
atau premium atas akusisi dan komisi on acquisition and fees or costs that
atau biaya yang merupakan bagian are an integral part of the EIR. The EIR
tidak terpisahkan dari SBE. Amortisasi amortization is included in finance
SBE dicatat sebagai beban keuangan costs in the profit or loss.
pada laba rugi.
2. Utang dan Akrual 2. Payables and Accruals
Liabilitas untuk utang usaha dan utang Liabilities for current trade and other
lain-lain jangka pendek, biaya masih accounts payable, accrued expenses
harus dibayar dan liabilitas imbalan and short-term employee benefit
kerja jangka pendek dinyatakan liability are stated at carrying amounts
sebesar jumlah tercatat (jumlah (notional amounts), which approximate
nosional), yang kurang lebih sebesar their fair values.
nilai wajarnya.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Suatu liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized when it
pengakuannya pada saat kewajiban yang is extinguished, that is when the obligation
ditetapkan dalam kontrak dihentikan atau specified in the contract is discharged or
dibatalkan atau kadaluwarsa. cancelled or expired.
40
Page 396
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.2. Liabilitas Keuangan (lanjutan) h.2. Financial Liabilities (continued)
Penghentian Pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Ketika sebuah liabilitas keuangan ditukar When an existing financial liability is
dengan liabilitas keuangan lain dari replaced by another from the same lender
pemberi pinjaman yang sama atas on substantially different terms, or the
persyaratan yang secara substansial terms of an existing financial liability are
berbeda, atau bila persyaratan dari substantially modified, such an exchange
liabilitas keuangan tersebut secara or modification is treated as derecognition
substansial dimodifikasi, pertukaran atau of the original financial liability and
modifikasi persyaratan tersebut dicatat recognition of a new financial liability, and
sebagai penghentian pengakuan liabilitas the difference in the respective carrying
keuangan awal dan pengakuan liabilitas amounts is recognized in the profit or loss.
keuangan baru, dan selisih antara nilai
tercatat masing-masing liabilitas
keuangan tersebut diakui pada laba rugi.
h.3. Saling Hapus Instrumen Keuangan h.3. Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are
disalinghapuskan dan nilai netonya offset and the net amount presented in the
disajikan dalam laporan posisi keuangan consolidated statement of financial
konsolidasian jika Kelompok Usaha position when the Group has a legally
memiliki hak yang dapat dipaksakan enforceable right to set off the recognized
secara hukum untuk melakukan saling amounts; and intends either to settle on a
hapus atas jumlah yang telah diakui; dan net basis, or to realise the asset and settle
berintensi untuk menyelesaikan secara the liability simultaneously. A right to offset
neto atau untuk merealisasikan aset dan must be available today rather than being
menyelesaikan liabilitasnya secara contingent on a future event and must be
simultan. Hak saling hapus harus ada exercisable by any of the counterparties,
pada saat ini daripada bersifat kontinjen both in the normal course of business and
atas terjadinya suatu peristiwa di masa in the event of default, insolvency, or
depan dan harus dieksekusi oleh pihak bankruptcy.
lawan, baik dalam situasi bisnis normal
dan dalam peristiwa gagal bayar,
peristiwa kepailitan, atau kebangkrutan.
h.4. Pengukuran Nilai Wajar h.4. Fair Value Measurement
Kelompok Usaha mengukur pada The Group initially measures financial
pengakuan awal instrumen keuangan instruments at fair value, and assets and
pada nilai wajar, dan aset dan liabilitas liabilities of the acquirees upon business
yang diakuisisi pada kombinasi bisnis. combinations. It also measures certain
Kelompok Usaha juga mengukur jumlah recoverable amounts of the CGU using fair
terpulihkan dari UPK tertentu berdasarkan value less cost of disposal (“FVLCD”).
nilai wajar dikurangi biaya pelepasan
(“FVLCD”).
41
Page 397
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan) h. Financial Instruments (continued)
h.4. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan) h.4. Fair Value Measurement (continued)
Nilai wajar adalah harga yang akan Fair value is the price that would be
diterima dari menjual suatu aset atau received from selling an asset or paying to
harga yang akan dibayar untuk transfer a liability in an orderly transaction
mengalihkan suatu liabilitas dalam between market participants at the
transaksi teratur antara pelaku pasar measurement date. The fair value
pada tanggal pengukuran. Pengukuran measurement is based on the
nilai wajar mengasumsikan bahwa presumption that the transaction to sell
transaksi untuk menjual aset atau the asset or transfer the liability takes
mengalihkan liabilitas terjadi: place either:
- di pasar utama untuk aset atau - in the principal market for the asset or
liabilitas tersebut, atau liability, or
- jika tidak terdapat pasar utama, di - in the absence of a principal market,
pasar yang paling menguntungkan in the most advantageous market for
untuk aset atau liabilitas tersebut. the asset or liability.
Pasar utama atau pasar yang paling The principal or the most advantageous
menguntungkan tersebut harus dapat market must be accessible to by the
diakses oleh Kelompok Usaha. Group.
i. Persediaan i. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai terendah Inventories are stated at the lower of cost or net
antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto. realizable value. Cost is determined using the
Biaya perolehan ditentukan dengan metode weighted average cost method and includes all
rata-rata tertimbang dan termasuk semua expenditure incurred in acquiring the
pengeluaran untuk memperoleh persediaan, inventories, production or conversion costs and
biaya produksi atau konversi, dan biaya lainnya other costs incurred in bringing the inventory to
yang timbul untuk membawa persediaan ke its existing location and condition. It excludes
tempat dan kondisi saat ini. Biaya tersebut tidak borrowing costs. Net realizable value is the
termasuk biaya pinjaman. Nilai realisasi neto estimated sales amount in the ordinary course
adalah estimasi harga penjualan dalam of business less the costs of completion and
kegiatan usaha normal dikurangi dengan biaya selling expenses.
penyelesaian dan penjualannya.
Kelompok Usaha menetapkan penyisihan The Group provides allowance for net realizable
untuk nilai realisasi neto persediaan value of inventories based on periodic reviews
berdasarkan hasil penelaahan berkala atas of the physical conditions and net realizable
kondisi fisik dan nilai realisasi neto persediaan. values of the inventories.
j. Biaya Dibayar di Muka j. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
masa manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line
metode garis lurus dan disajikan sebagai aset method and are presented as current assets or
lancar atau aset tidak lancar sesuai dengan non-current asset based on their respective
sifatnya masing-masing. nature.
42
Page 398
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Investasi pada Entitas Asosiasi k. Investments in Associates
Entitas asosiasi adalah entitas yang An associate is an entity over which the Group
terhadapnya Kelompok Usaha memiliki has significant influence. Significant influence is
pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan the power to participate in the financial and
adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam policy decisions of the investee, but is not
keputusan kebijakan keuangan dan control or joint control over those policies.
operasional investee, tetapi tidak
mengendalikan atau mengendalikan bersama
atas kebijakan tersebut.
Pertimbangan yang dibuat dalam menentukan The considerations made in determining
pengaruh signifikan adalah serupa dengan hal- significant influence are similar to those
hal yang diperlukan dalam menentukan kendali necessary to determine control over
atas entitas anak. subsidiaries.
Investasi Kelompok Usaha pada entitas The Group’s investment in its associate is
asosiasi dicatat dengan menggunakan metode accounted for using the equity method. Under
ekuitas. Dalam metode ekuitas, investasi the equity method, the investment in an
awalnya diakui pada harga perolehan. Nilai associate is initially recognized at cost. The
tercatat investasi disesuaikan untuk mengakui carrying amount of the investment is adjusted
perubahan bagian Kelompok Usaha atas aset to recognize changes in the Group’s share of
neto entitas asosiasi sejak tanggal perolehan. net assets of the associate since the acquisition
Goodwill yang terkait dengan entitas asosiasi date. Goodwill relating to the associate is
termasuk dalam jumlah tercatat investasi dan included in the carrying amount of the
tidak diamortisasi maupun diuji secara investment and is neither amortized nor tested
individual untuk penurunan nilai. for impairment individually.
Laba rugi konsolidasian mencerminkan bagian The consolidated profit or loss reflects the
dari Kelompok Usaha atas hasil operasi dari Group’s share of the results of operations of the
entitas asosiasi. Perubahan PKL dari entitas associate. Any change in OCI of the associate
asosiasi disajikan sebagai bagian dari PKL is presented as part of the Group’s OCI. In
Kelompok Usaha. Selain itu, bila terdapat addition, when there has been a change
perubahan yang diakui langsung pada ekuitas recognized directly in the equity of the
entitas asosiasi, Kelompok Usaha mengakui associate, the Group recognizes its share of
bagiannya atas perubahan, jika sesuai, dalam any changes, when applicable, in the
laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Laba consolidated statement of changes in equity.
atau rugi yang belum direalisasi sebagai hasil Unrealized gains and losses resulting from
dari transaksi-transaksi antara Kelompok transactions between the Group and the
Usaha dengan entitas asosiasi dieliminasi associate are eliminated to the extent of the
sesuai dengan kepentingan dalam entitas interest in the associate.
asosiasi.
Gabungan bagian Kelompok Usaha atas laba The aggregate of the Group’s share of profit or
rugi entitas asosiasi disajikan pada muka loss of an associate is shown on the face of the
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian (sebagai laba other comprehensive income (as profit or loss)
atau rugi) di luar laba usaha dan mencerminkan outside operating profit and represents profit or
laba atau rugi setelah pajak dan kepentingan loss after tax and NCI in the subsidiaries of the
nonpengendali pada entitas anak dari entitas associate.
asosiasi.
Laporan keuangan entitas asosiasi disusun The financial statements of the associate are
atas periode pelaporan yang sama dengan prepared for the same reporting period of the
Kelompok Usaha. Group.
43
Page 399
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Investasi pada Entitas Asosiasi (lanjutan) k. Investments in Associates (continued)
Setelah penerapan metode ekuitas, Kelompok After application of the equity method, the
Usaha menentukan apakah diperlukan untuk Group determines whether it is necessary to
mengakui tambahan rugi penurunan nilai atas recognize an additional impairment loss on the
investasi Kelompok Usaha dalam entitas Group’s investment in its associate. The Group
asosiasi. Kelompok Usaha menentukan pada determines at each reporting date whether
setiap tanggal pelaporan apakah terdapat bukti there is any objective evidence that the
yang obyektif yang mengindikasikan bahwa investment in the associate is impaired. If this is
investasi dalam entitas asosiasi mengalami the case, the Group calculates the amount of
penurunan nilai. Dalam hal ini, Kelompok Usaha impairment as the difference between the
menghitung jumlah penurunan nilai recoverable amount of the investment in
berdasarkan selisih antara jumlah terpulihkan associate and it’s carrying value and
atas investasi dalam entitas asosiasi dan nilai recognizes the amount in profit or loss.
tercatatnya dan mengakuinya dalam laba rugi.
Pada saat kehilangan pengaruh signifikan atas Upon loss of significant influence over the
entitas asosiasi, Kelompok Usaha mengukur associate, the Group measures and recognizes
dan mengakui bagian investasi tersisa pada any retained investment at its fair value. Any
nilai wajar. Selisih antara nilai tercatat entitas difference between the carrying amount of the
asosiasi dan nilai wajar investasi yang tersisa associate and the fair value of the retained
dan penerimaan dari pelepasan investasi diakui investment and proceeds from disposal is
pada laba rugi. recognized in profit or loss.
l. Properti Investasi l. Investment Properties
Properti investasi merupakan properti (tanah Investment properties represents properties
atau bangunan atau bagian dari suatu (land or building - or part of a building - or both)
bangunan atau keduanya) yang dikuasai held by the Group to earn rental or for capital
Kelompok Usaha untuk menghasilkan rental appreciation or both, rather than for use in the
atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya production or supply of goods or services or for
dan tidak untuk digunakan dalam produksi atau administrative purposes or sale in the ordinary
penyediaan barang atau jasa untuk tujuan course of business.
administratif atau dijual dalam kegiatan usaha.
Properti investasi dinyatakan sebesar biaya Investment properties are stated at cost
perolehan termasuk biaya transaksi dikurangi including transaction cost less accumulated
akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, jika depreciation and any impairment in value, if
ada. Jumlah tercatat termasuk bagian biaya any. The carrying amount includes the cost of
penggantian dari properti investasi yang ada replacement of an existing investment property
pada saat terjadinya biaya, jika kriteria in the year such costs are incurred, if the
pengakuan terpenuhi dan tidak termasuk biaya recognition criteria are met and does not
harian penggunaan properti investasi tersebut. include the cost of daily use of the investment
property.
Kelompok Usaha telah memilih model biaya The Group has chosen the cost model to record
untuk mencatat properti investasinya. for its investment properties.
Penyusutan bangunan dihitung dengan Depreciation of buildings are calculated using
menggunakan metode garis lurus selama the straight-line method based on the estimated
estimasi umur manfaat aset 20 (dua puluh) useful life of the assets 20 (twenty) years.
tahun.
44
Page 400
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
l. Properti Investasi (lanjutan) l. Investment Properties (continued)
Properti investasi dihentikan pengakuannya Investment properties are derecognized when
pada saat pelepasan atau ketika properti either it has been disposed of or when it is
investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanently withdrawn from use and no future
permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomis benefit is expected from its disposal. Any gains
di masa depan yang dapat diharapkan pada or losses on the retirement or disposal of
saat pelepasannya. Keuntungan atau kerugian investment properties are recognized in the
yang timbul dari penghentian atau pelepasan consolidated statements of profit or loss and
properti investasi diakui dalam laporan laba rugi other comprehensive income in the period of
dan penghasilan komprehensif lain retirement or disposal.
konsolidasian dalam periode terjadinya
penghentian atau pelepasan tersebut.
Transfer ke properti investasi dilakukan jika, Transfers to investment properties are made
dan hanya jika, terdapat perubahan when, and only when, there is a change in use,
penggunaan yang ditunjukkan dengan evidenced by the end of owner occupation,
berakhirnya pemakaian oleh pemilik, commencement of an operating lease to
dimulainya sewa operasi ke pihak lain atau another party or completion of construction or
selesainya pembangunan atau development. Transfers from investment
pengembangan. Transfer dari properti investasi property are made when, and only when, there
dilakukan jika dan hanya jika terdapat is a change in use, evidenced by
perubahan penggunaan yang ditunjukkan commencement of owner occupation or
dengan dimulainya penggunaan oleh pemilik commencement of development with a view to
atau dimulainya pengembangan yang bertujuan sale.
untuk dijual.
Untuk transfer dari properti investasi ke aset For a transfer from investment properties to an
yang digunakan dalam operasi, Kelompok asset used in operations, the Group uses the
Usaha menggunakan metode biaya pada cost method at the date of change in use. If the
tanggal perubahan penggunaan. Jika aset yang asset used by the Group becomes an
digunakan Kelompok Usaha menjadi properti investment property, the Group accounts for the
investasi, Kelompok Usaha mencatat aset asset in accordance with the policy stated
tersebut sesuai dengan kebijakan aset tetap under fixed assets up to the date of change in
sampai dengan tanggal terakhir perubahan use.
penggunaannya.
m. Aset Tetap m. Fixed Assets
Aset tetap, kecuali hak atas tanah, pada Fixed assets, except landrights, are are initially
awalnya diakui sebesar biaya perolehan, yang recognized at cost, which comprises its purchase
terdiri atas harga perolehan dan biaya-biaya price and any costs directly attributable in
tambahan yang dapat diatribusikan langsung bringing the asset to its working condition and to
untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi the location where it is intended to be used. Such
yang diinginkan agar aset siap digunakan. cost includes the cost of replacing part of the
Biaya perolehan termasuk biaya penggantian fixed assets when that cost is incurred, if the
bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, recognition criteria are met.
jika memenuhi kriteria pengakuan.
45
Page 401
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Aset Tetap (lanjutan) m. Fixed Assets (lanjutan)
Selanjutnya, pada saat inspeksi yang Likewise, when a major inspection is performed,
signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu diakui its cost is recognized in the carrying amount of
ke dalam jumlah tercatat (carrying amount) the fixed assets as a replacement if the
aset tetap sebagai suatu penggantian jika recognition criteria are met. In the case of
memenuhi kriteria pengakuan. Apabila mandatory dismantling and asset removals, the
terdapat kewajiban untuk membongkar dan related costs are added to the cost of the relevant
memindahkan aset tetap maka beban yang assets and obligations related to the cost are
terkait akan ditambahkan ke biaya perolehan recognized to cover the costs.
aset tetap yang bersangkutan dan kewajiban
atas biaya terkait tersebut diakui.
Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan All other repairs and maintenance costs that do
yang tidak memenuhi kriteria pengakuan not meet the recognition criteria are recognized
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan in consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian pada saat other comprehensive income as incurred.
terjadinya. Aset tetap, kecuali hak atas tanah, Depreciation of fixed assets, except for
disusutkan dengan metode garis lurus landrights, is computed using the straight-line
berdasarkan estimasi masa manfaat masing- method over the estimated useful lives of the
masing aset tetap sebagai berikut: assets as follows:
Umur Ekonomis/
Useful Life
Golongan Aset (Tahun/Years) Group of Assets
Bangunan (lapangan) 20 - 60 Structure (fields)
Gedung-gedung 20 - 50 Buildings
Alat perhubungan udara 10 - 15 Aviation equipments
Kendaraan 5 - 10 Vehicles
Instalasi 5 - 20 Installations
Peralatan 5 - 20 Equipments
Efektif 1 Januari 2022, Perusahaan merubah Effective January 1, 2022, the Company
umur manfaat atas aset tetap tertentu change the useful lives of certain fixed assets
(Catatan 16). (Note 16).
Biaya pengurusan untuk memperpanjang atau The legal cost of landrights to extend or renew
memperbaharui hak atas tanah diakui sebagai the landrights are recognized as intangible
aset takberwujud dan diamortisasi sepanjang assets and is amortized over the shorter of the
umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, rights’ legal life or the land’s economic life.
mana yang lebih pendek.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan diakui Maintenance and repair costs are recognized
sebagai beban pada saat terjadinya. as an expense as incurred. Expenditures that
Pengeluaran yang memperpanjang masa extend the useful lives of fixed assets are
manfaat aset tetap dikapitalisasi dan disusutkan capitalized and depreciated in accordance with
sesuai dengan tarif penyusutan yang sesuai. the applicable depreciation rates.
46
Page 402
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Aset Tetap (lanjutan) m. Fixed Assets (lanjutan)
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar Construction in progress is stated at cost based
biaya perolehan yang ditentukan berdasarkan on accrual bases and progress on costructions
basis akrual dan kemajuan fisik pekerjaan serta and presented as part of fixed assets. Cost
disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Biaya includes capitalized interest charges and
perolehan termasuk kapitalisasi beban bunga gain/losses on foreign exchange, if any,
dan laba/rugi selisih kurs, jika ada, atas incurred on borrowings and other costs incurred
pinjaman dan biaya lainnya yang terjadi to finance the said asset construction (Note 2o,
sehubungan dengan pembiayaan aset dalam “Capitalization of Borrowing Costs”). Accrual of
penyelesaian tersebut (Catatan 2o, acquisition of fixed assets is presented as part
“Kapitalisasi Biaya Pinjaman”). Akrual of other payables account.
sehubungan dengan perolehan aset tetap
disajikan sebagai bagian dari akun utang lain-
lain.
Akumulasi biayanya akan dipindahkan ke The accumulated cost will be reclassified to the
dalam kelompok aset tetap yang bersangkutan relevant fixed assets account when the
ketika aset secara substansial selesai construction is substantially completed and the
dikerjakan dan siap untuk digunakan. constructed asset is ready for its intended use.
Biaya pemeliharaan dan perbaikan diakui The cost of normal maintenance and repair
sebagai beban pada saat terjadinya; biaya work is charged to operations as incurred; the
perbaikan yang signifikan dikapitalisasi sebagai cost of significant improvements or betterments
penggantian apabila memenuhi kriteria is capitalized as replacements if the recognition
pengakuan. Nilai kini dari perkiraan biaya criteria are satisfied. The present value of the
pembongkaran aset setelah aset digunakan expected cost for the decommissioning of the
termasuk dalam nilai perolehan aset tersebut asset after its use is included in the cost of the
jika kriteria pengakuan untuk penetapannya asset if the recognition criterias are met.
terpenuhi.
Beban pemeliharaan dan perbaikan Repairs and maintenance expenses are taken
dibebankan pada laba rugi pada saat terjadinya. to the profit or loss when they are incurred. The
Beban pemugaran dan penambahan dalam cost of major renovation and restoration is
jumlah besar dikapitalisasi kepada jumlah included in the carrying amount of the related
tercatat aset terkait bila besar kemungkinan asset when it is probable that future economic
bagi Kelompok Usaha manfaat ekonomi masa benefits in excess of the originally assessed
depan menjadi lebih besar dari standar kinerja standard of performance of the existing asset
awal yang ditetapkan sebelumnya dan will flow to the Group and is depreciated over
disusutkan sepanjang sisa masa manfaat aset the remaining useful life of the related asset.
terkait.
Ketika bagian-bagian penting dari aset tetap When significant parts of fixed assets are
perlu untuk diganti, Kelompok Usaha mencatat required to be replaced at intervals, the Group
bagian-bagian tersebut sebagai aset individual recognizes such parts as individual assets with
dengan masa manfaat dan penyusutan yang specific useful lives and depreciation.
spesifik.
Aset tetap tidak diakui lagi pada saat dilepaskan Fixed assets are derecognized upon disposal
atau tidak ada manfaat keekonomisan masa or when no future economic benefits are
yang akan datang yang diharapkan dari expected from its use or disposal. Any gain or
penggunaan atau pelepasannya. Laba atau loss on derecognition of the asset is recognized
rugi yang timbul dari penghentian pengakuan in the consolidated statement of profit or loss
aset tetap, diakui dalam laporan laba rugi dan and other comprehensive income in the period
penghasilan komprehensif lain konsolidasian the asset is derecognized, which represents the
pada periode penghentian pengakuan aset, difference between the net disposal proceeds
yang merupakan selisih antara hasil pelepasan and the carrying amount of the asset.
bersih dan jumlah tercatat aset.
47
Page 403
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Aset tetap (lanjutan) m. Fixed assets (lanjutan)
Nilai sisa, masa manfaat dan metode The residual values, useful lives and methods
penyusutan aset tetap ditelaah dan disesuaikan of depreciation of fixed assets are reviewed and
secara prospektif, jika perlu, pada setiap akhir adjusted prospectively, if appropriate, at the
tahun buku. end of each financial year.
Aset tetap dalam penyelesaian dicatat sebesar Assets under construction are stated at cost,
biaya perolehan, yang mencakup kapitalisasi including capitalized borrowing costs and other
beban pinjaman dan biaya-biaya lainnya yang charges incurred in connection with the
terjadi sehubungan dengan pendanaan aset financing of the said asset constructions. The
tetap dalam penyelesaian tersebut. Akumulasi accumulated costs will be reclassified to the
biaya perolehan akan direklasifikasi ke akun appropriate “Fixed Assets” account when the
“Aset Tetap” yang bersangkutan pada saat aset construction is completed. Assets under
tetap tersebut telah selesai dikerjakan dan siap construction are not depreciated until they fulfill
untuk digunakan. Aset tetap dalam criteria for recognition as fixed assets as
penyelesaian tidak disusutkan sampai disclosed above.
memenuhi syarat pengakuan sebagai aset
tetap seperti diungkapkan di atas.
n. Aset takberwujud n. Intangible assets
Aset takberwujud diukur sebesar nilai perolehan An intangible asset is measured on initial
pada pengakuan awal. Setelah pengakuan recognition at cost. Following initial recognition,
awal, aset takberwujud dicatat pada nilai the intangible asset is carried at cost less any
perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan accumulated amortization and any
akumulasi rugi penurunan nilai. Umur manfaat accumulated impairment loss. The useful life of
aset takberwujud dinilai apakah terbatas atau the intangible asset is assessed to be either
tidak terbatas. Aset takberwujud dengan umur finite or indefinite. An intangible asset with finite
terbatas diamortisasi selama umur manfaat life is amortized over the asset’s useful
ekonomi aset dan dievaluasi apabila terdapat economic life and assessed for impairment
indikator adanya penurunan nilai untuk aset whenever there is an indication that the
takberwujud. Periode dan metode amortisasi intangible asset may be impaired. The
untuk aset takberwujud dengan umur terbatas amortization period and the amortization
ditelaah setidaknya setiap akhir tahun tutup method for an intangible asset with a finite
buku. useful life are reviewed at least at each financial
year end.
Aset takberwujud dihentikan pengakuannya An intangible asset is derecognized when:
pada saat:
i. dijual; atau i. disposed of; or
ii. ketika tidak ada manfaat ekonomis di masa ii. when no future economic benefits are
depan yang dapat diharapkan dari expected from its use or disposal.
penggunaan atau penjualan aset tersebut.
Aset takberwujud Perusahaan berupa The Company’s intangible assets are in the
perangkat lunak. form of software.
48
Page 404
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
o. Kapitalisasi Biaya Pinjaman o. Capitalization of Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs that are directly attributable to
langsung dengan perolehan, konstruksi atau the acquisition, construction or production of a
pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi qualifying asset are capitalized as part of the
sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. cost of the related asset. Other borrowing costs
Biaya pinjaman lainnya diakui sebagai beban are recognized as expenses in the period in
pada periode terjadinya. Biaya pinjaman dapat which they are incurred. Borrowing costs may
meliputi beban bunga, beban keuangan dalam include interest, finance charges in respect of
sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan finance leases recognized in accordance with
PSAK No. 26 (Revisi 2014) dan selisih kurs PSAK No. 26 (Revised 2014) and foreign
yang berasal dari pinjaman dalam mata uang exchange differences arising from foreign
asing sepanjang selisih kurs tersebut currency borrowings to the extent that they are
diperlukan sebagai penyesuaian atas biaya regarded as adjustments to interest costs.
bunga.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada saat Capitalization of borrowing costs commences
dimulainya aktivitas yang diperlukan untuk when the activities to prepare the qualifying
mempersiapkan aset kualifikasian agar dapat asset for its intended use have started and the
digunakan sesuai dengan maksudnya dan expenditures for the qualifying asset and the
pengeluaran untuk aset dan biaya pinjamannya borrowing costs have been incurred.
telah terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman Capitalization of borrowing costs ceases when
dihentikan pada saat selesainya secara all the activities necessary to prepare the
substansial seluruh aktivitas yang diperlukan qualifying asset for its intended use are
untuk mempersiapkan aset kualifikasian agar substantially completed.
dapat digunakan sesuai dengan maksudnya.
p. Beban Akrual p. Accrued Expenses
Beban akrual diakui jika Kelompok Usaha Accrued expense is recognized when the
memiliki kewajiban kini (baik hukum maupun Group has a present obligation (legal and
konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, constructive), as a result of a past event, it is
besar kemungkinannya penyelesaian probable that an outflow of resources
kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar embodying economic benefits will be required
sumber daya yang mengandung manfaat to settle the obligation and a reliable estimate
ekonomi dan estimasi yang andal mengenai can be made of the amount of the obligation.
jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Beban akrual ditelaah pada setiap tanggal Accrued expense are reviewed at each
pelaporan dan disesuaikan untuk reporting date and adjusted to reflect the current
mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. best estimate. If it is no longer probable that an
Jika arus keluar sumber daya untuk outflow of resources embodying economic
menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar benefits will be required to settle the obligations,
tidak terjadi maka provisi dibatalkan. the provisions are reversed.
q. Pendapatan Diterima di Muka q. Unearned Revenues
Pendapatan yang diterima di muka adalah Unearned revenues are cash received from
penerimaan uang dari pihak lain sehubungan other parties in connection with the services
dengan jasa yang akan dilakukan oleh that will be performed by the Group in the future
Kelompok Usaha di masa depan tetapi jasa but the services are not yet delivered to that
tersebut belum diserahkan kepada pihak parties.
tersebut.
49
Page 405
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Liabilitas Imbalan Kerja r. Employee Benefits Liabilities
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Kelompok Usaha mengakui liabilitas imbalan The Group recognizes short-term employee
kerja jangka pendek ketika jasa diberikan oleh benefits liability when services are rendered
karyawan dan imbalan atas jasa tersebut akan and the compensation for such services are to
dibayarkan dalam waktu dua belas bulan be paid within twelve months after such
setelah jasa tersebut diberikan. services are rendered.
Imbalan pensiun dan imbalan pasca kerja Pension benefits and other post
lainnya employment benefits
Biaya untuk penyediaan manfaat dibawah The cost of providing benefits under the defined
program pensiun imbalan pasti ditentukan benefit plan is determined using the projected-
dengan menggunakan metode projected-unit- unit-credit method.
credit.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement on net deferred benefit
imbalan pasti bersih, yang disebut sebagai liabilities (asset), which recognized as other
penghasilan komprehensif lain, terdiri dari: comprehensive income, consists of:
i. Keuntungan atau kerugian aktuarial; i. Actuarial gains or losses;
ii. Imbalan hasil atas aset program, tidak ii. Return on program asset, which does not
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam consists of amount included in liabilities
bunga bersih atas liabilitas (aset); (asset) net interest;
iii. Setiap perubahan dampak batas aset, iii. Every changes in asset ceiling, does not
tidak termasuk jumlah yang dimasukkan consists of amount included in liabilities
dalam bunga bersih atas liabilitas (aset). (asset) net interest.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement on net defined benefit
imbalan pasti bersih, yang diakui sebagai liabilities (asset) which is recognized as part of
penghasilan komprehensif lain tidak other comprehensive income will not be
direklasifikasi ke laporan laba rugi dan reclassified to consolidated statement of profit
penghasilan komprehensif lain konsolidasian or loss and other comprehensive income in the
pada periode berikutnya. next period.
Biaya jasa lalu yang timbul dari amandemen Past service cost arising from amendment or
atau kurtailmen program diakui sebagai beban curtailment programs are recognized as
dalam laporan laba rugi dan penghasilan expense in consolidated statement of profit or
komprehensif lain konsolidasian pada saat loss and other comprehensive income when
terjadinya. incurred.
Kurtailmen terjadi apabila Kelompok Usaha A curtailment occurs when the Group either
mengurangi secara signifikan jumlah pekerja significantly reduce the number of employees
yang ditanggung oleh program, terminasi atau covered by a plan, termination or suspension of
penghentian program. the program.
Perusahaan memiliki program dana pensiun The Company has pension defined benefit
manfaat pasti dan program tunjangan hari tua. funds program and annuities program.
Selain itu, Perusahaan memberikan tunjangan Moreover, the Company provides benefits to
kepada pegawai yang telah memenuhi employees who have fulfilled the requirements
persyaratan ketentuan yaitu tunjangan of the provisions, which are housing allowance,
perumahan, penghargaan pengabdian, masa loyalty reward, retirement preparation, and
persiapan pensiun, dan jaminan kesehatan health insurance to pensioners.
kepada pensiunan.
50
Page 406
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) r. Employee Benefits Liabilities (continued)
Imbalan pensiun dan imbalan pasca kerja Pension benefits and other post
lainnya (lanjutan) employment benefits (continued)
Pada tanggal 15 November 1999, Perusahaan On November 15, 1999, the Company obtained
memperoleh persetujuan dari Menteri approval from the Minister of Finance
Keuangan (No.KEP-39/KM.17/1999) untuk (No.KEP-39/KM.17/1999) to establish a
membentuk Lembaga terpisah yang mengelola separate Institution that manages pension
dana pensiun dalam bentuk Program Dana funds in the form of a Defined Benefit Pension
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Plan (PPMP) and a Definite Contribution
Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bernama Dana Pension Program (PPIP) named Dana Angkasa
Pensiun Angkasa Pura I (DPAP I), untuk Pura I (DPAP I), to manage on behalf of the
mengelola atas nama para anggota, semua members, all of the wealth in order to fulfill the
kekayaan agar dapat memenuhi kewajiban obligation to retire from the Company.
pensiun dari Perusahaan.
Jumlah kontribusi PPMP terdiri dari kontribusi The amount of contribution of PPMP consists of
karyawan dan Perusahaan yang masing- employees and The Company’s contributions
masing dihitung sebesar 5% dan 20,76% dari which are calculated as 5% and 20.76%,
penghasilan dasar pensiun, sedangkan jumlah respectively, from the basic pension income,
kontribusi PPIP terdiri dari kontribusi karyawan while the amount of contribution of PPIP
dan Perusahaan yang masing-masing dihitung consists of employees and The Company’s
sebesar 5% dan maksimal 25% dari paket gaji contributions, which are calculated at 5% and a
peserta. maximum of 25% of the participant's salary
package.
Pada tanggal 6 Mei 2003, penyelenggaraan On May 6, 2003, the provision of retirement
program tunjangan hari tua dikelola oleh benefit program is managed by Yayasan
Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I
Pura I (YAKKAP I) berdasarkan Keputusan (YAKKAP I) based on Joint Decree of the
Bersama Direksi Perum Angkasa Pura I dan Directors of Perum Angkasa Pura I and Perum
Perum Angkasa Pura II No. Angkasa Pura II No. KEP.305/KP.30.7.1/1988
KEP.305/KP.30.7.1/1988 dan and KEP.165A/PAP.I/X/1988 dated October 1,
KEP.165A/PAP.I/X/1988 tanggal 1 Oktober 1988 jo Joint Working Agreement for the period
1988 jo Perjanjian Kerja Bersama Periode 2003-2005 between PT Angkasa Pura I and
2003-2005 antara PT Angkasa Pura I dengan Labor Union of PT Angkasa Pura I.
Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I SP.06/HK.10/2003-DU,
No.SP.06/HK.10/2003-DU, No.SP.AP.I.01/PKB/2003.
No.SP.AP.I.01/PKB/2003.
Program THT menyediakan manfaat The THT program provides payment benefits at
pembayaran sekaligus dengan ketentuan nilai the same time with the terms of the contribution
iuran adalah sebesar 5% (beban pegawai fee of 5% (Company employee expense), 3%
Perusahaan), 3% (beban pegawai (assigned employee expense), 1% (assigned
diperbantukan), 1% (beban pegawai charges) of the Basic Income Retirement Fees
ditugaskan) dari nilai Penghasilan Dasar (PhDTHT) and The Company’s contributions
Tunjangan Hari Tua (PhDTHT) dan iuran that have been approved by the General
Perusahaan yang telah mendapat persetujuan Meeting of Shareholders (GMS) which is fully
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang paid at the beginning of the current year.
dibayarkan secara sekaligus pada awal tahun
berjalan.
Perusahaan juga memberikan imbalan pasca The Company also provides other post-
kerja lainnya, seperti tanda penghargaan dan employment benefits, such as rewards and
cuti jangka panjang. Imbalan berupa uang long-term leave. Rewards in the form of award
penghargaan diberikan apabila karyawan money are given when employees work until
bekerja hingga mencapai usia pensiun. they reach retirement age.
51
Page 407
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) r. Employee Benefits Liabilities (continued)
Imbalan pensiun dan imbalan pasca kerja Pension benefits and other post
lainnya (lanjutan) employment benefits (continued)
Kelompok Usaha harus menyediakan imbalan The Group is required to provide a minimum
pensiun dengan jumlah minimal sesuai dengan amount of pension benefits in accordance with
Undang-Undang (“UU”) Ketenagakerjaan Labour Law No. 13/2003 and the Group’s
No. 13/2003 dan Perjanjian Kerja Bersama Collective Labour Agreement (“CLA”),
(“PKB”), mana yang lebih tinggi. Karena UU whichever is higher. Since the Labour Law and
Ketenagakerjaan atau PKB menentukan rumus the CLA set the formula for determining the
tertentu untuk menghitung jumlah minimal minimum amount of benefits, in substance
imbalan pensiun, pada dasarnya program pension plans under the Labour Law or the CLA
pensiun berdasarkan UU Ketenagakerjaan atau represent defined benefit plans.
PKB adalah program pensiun imbalan pasti.
Liabilitas imbalan pensiun merupakan nilai kini The pension benefit obligation is the present
liabilitas imbalan pasti pada akhir periode value of the defined benefit obligation at end
pelaporan dikurangi dengan nilai wajar aset reporting period less the fair value of plan
program. Liabilitas imbalan pasti dihitung setiap assets. The defined benefit obligation is
tahun oleh aktuaris independen dengan calculated by an independent actuary using the
menggunakan metode Projected-Unit-Credit. Projected-Unit-Credit method.
Nilai kini liabilitas manfaat pasti ditentukan The present value of the defined benefit
dengan mendiskontokan estimasi arus kas obligation is determined by discounting the
masa depan dengan menggunakan tingkat estimated future cash outflows using the yield
bunga obligasi pemerintah jangka panjang pada at the end of the reporting period of long-term
akhir periode pelaporan dalam mata uang government bonds denominated in rupiah in
rupiah sesuai dengan mata uang dimana which the benefits will be paid and that have
imbalan tersebut akan dibayarkan dan yang terms to maturity similar to the related pension
memiliki jangka waktu yang sama dengan obligation.
liabilitas manfaat pensiun yang bersangkutan.
Imbalan berupa uang penghargaan diberikan A cash reward is given when an employee
apabila karyawan bekerja hingga mencapai works until reaching retirement age. Death
usia pensiun. Santunan kematian diberikan bila allowance is paid when the employee or the
pegawai dan anggota keluarga tertentu qualified family members pass away. Benefit
meninggal dunia. Nilai imbalan yang diberikan given is based on The Company’s regulation.
didasari pada peraturan Perusahaan. The separation reward benefit is paid to
Sedangkan imbalan berupa uang pisah, employees in the event of voluntary resignation,
dibayarkan kepada karyawan yang subject to a minimum number of years of
mengundurkan diri secara sukarela, setelah service. These benefits have been accounted
memenuhi minimal masa kerja tertentu. for using the same methodology as for the
Imbalan ini dihitung dengan menggunakan defined benefit pension plan.
metodologi yang sama dengan metodologi
yang digunakan dalam perhitungan program
pensiun imbalan pasti.
Perusahaan menyediakan imbalan kesehatan The Company provides post-employment
pasca kerja untuk pensiunan. Hak atas imbalan medical benefits to their retirees. The
ini pada umumnya diberikan apabila karyawan entitlement to these benefits is given if said
bekerja sampai usia pensiun dan memenuhi employee has worked until his/her retirement
masa kerja minimum tertentu. age and the completes the minimum service
period.
52
Page 408
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) r. Employee Benefits Liabilities (continued)
Imbalan Pensiun dan Imbalan Pasca Kerja Pension Benefits and Other Post
Lainnya (lanjutan) Employment Benefits (continued)
Prakiraan biaya imbalan ini diakru sepanjang The expected costs of these benefits are
masa kerja karyawan, dengan menggunakan accrued over the period of employment, using
metode akuntansi yang sama, namun an accounting methodology similar but
disederhanakan, dengan metode yang simplified to that for defined benefit pension
digunakan dalam perhitungan program pensiun plans. These obligations are valued annually by
imbalan pasti. Kewajiban ini dinilai setiap tahun qualified independent actuaries.
oleh aktuaris independen yang memenuhi
kualifikasi.
Kelompok Usaha juga mencatat penyisihan The Group also provides additional provisions
manfaat tambahan untuk memenuhi dan in order to meet and cover the minimum
menutup imbalan minimum yang harus dibayar benefits required to be paid to the qualified
kepada karyawan-karyawan sesuai dengan employees under Collective Labor Agreement
Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-undang and Job Creation Law No. 11/2020 (the “Cipta
Penciptaan Lapangan Kerja No. 11/2020 (“UU Kerja Law”, (UUCK)). The said additional
Cipta Kerja”, (UUCK)). Penyisihan tambahan provisions are estimated using actuarial
tersebut diestimasi dengan menggunakan calculations using the “Projected Unit Credit”
perhitungan aktuarial metode “Projected Unit method.
Credit”.
s. Sewa s. Leases
Kelompok Usaha menilai pada saat insepsi The Group assesses at contract inception
kontrak apabila kontrak tersebut adalah, atau whether a contract is, or contains, a lease. That
mengandung, sewa. Yaitu, bila kontrak tersebut is, if the contract conveys the right to control the
memberikan hak untuk mengendalikan use of an identified asset for a period of time in
penggunaan aset identifikasian selama suatu exchange for consideration.
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Kelompok Usaha sebagai Penyewa The Group as Lessee
Kelompok Usaha menerapkan pendekatan The Group applies a single recognition and
pengakuan dan pengukuran tunggal untuk measurement approach for all leases, except for
semua sewa, kecuali untuk sewa jangka- short-term leases and leases of low-value
pendek dan sewa yang aset pendasarnya assets. The Group recognizes lease liabilities to
bernilai-rendah. Kelompok usaha mengakui make lease payments and right-of-use assets
liabilitas sewa untuk melakukan pembayaran representing the right to use the underlying
sewa dan aset hak-guna yang mewakili hak assets.
untuk menggunakan aset pendasar.
Aset hak-guna Right-of-use assets
Kelompok usaha mengakui aset hak-guna pada The Group recognizes right-of-use assets at the
tanggal permulaan sewa (yaitu tanggal aset commencement date of the lease (i.e., the date
pendasar tersedia untuk digunakan). Aset hak- the underlying asset is available for use). Right-
guna diukur pada harga perolehan, dikurangi of-use assets are measured at cost, less any
akumulasi penyusutan dan penurunan nilai, serta accumulated depreciation and impairment
disesuaikan dengan pengukuran kembali losses, and adjusted for any remeasurement of
liabilitas sewa. lease liabilities.
53
Page 409
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
s. Sewa (lanjutan) s. Leases (continued)
Kelompok Usaha sebagai Penyewa (lanjutan) The Group as Lessee (continued)
Aset hak-guna (lanjutan) Right-of-use assets (continued)
Biaya perolehan aset hak-guna mencakup The cost of right-of-use assets includes the
jumlah liabilitas sewa yang diakui, biaya amount of lease liabilities recognized, initial
langsung awal yang terjadi, dan pembayaran direct costs incurred, and lease payments made
sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal at or before the commencement date less any
permulaan dikurangi setiap insentif sewa yang lease incentives received. Right-of-use assets
diterima. Aset hak-guna disusutkan dengan are depreciated on a straight-line basis over the
metode garis lurus selama masa sewa. lease term.
Jika kepemilikan aset pendasar sewa beralih ke If ownership of the leased asset transfers to the
Kelompok Usaha pada akhir masa sewa atau Group at the end of the lease term or the cost
biaya perolehan aset hak-guna merefleksikan reflects the exercise of a purchase option,
Kelompok Usaha akan mengeksekusi opsi beli, depreciation is calculated using the estimated
maka penyusutan aset hak-guna dihitung useful life of the asset. The right-of-use assets
menggunakan estimasi masa manfaat aset. are also assessed for impairment.
Aset hak-guna juga dievaluasi untuk penurunan
nilai.
Liabilitas sewa Lease liabilities
Pada tanggal permulaan sewa, Kelompok Usaha At the commencement date of the lease, the
mengakui liabilitas sewa yang diukur pada nilai Group recognizes lease liabilities measured at
kini pembayaran sewa yang harus dilakukan the present value of lease payments to be made
selama masa sewa. over the lease term.
Pembayaran sewa juga mencakup harga The lease payments also include the exercise
pelaksanaan dari opsi beli yang secara wajar price of a purchase option reasonably certain to
pasti dilaksanakan oleh Kelompok Usaha dan be exercised by the Group and payments of
pembayaran penalti untuk mengakhiri sewa, penalties for terminating the lease, if the lease
jika masa sewa merefleksikan adanya opsi term reflects the option to terminate the lease.
dapat mengakhiri sewa. Pembayaran sewa Variable lease payments that do not depend on
variabel yang tidak bergantung pada indeks an index or a rate are recognized as expenses
atau tarif diakui sebagai beban pada periode in the period in which the event or condition that
terjadinya peristiwa atau kondisi yang memicu triggers the payment occurs.
terjadinya pembayaran tersebut.
Dalam menghitung nilai kini pembayaran sewa, In calculating the present value of lease
Kelompok Usaha menggunakan Suku Bunga payments, the Group uses its Incremental
Pinjaman Inkremental (“SBPI”) pada tanggal Borrowing Rate (“IBR”) at the lease
permulaan sewa karena suku bunga implisit commencement date because the interest rate
dalam sewa tidak dapat langsung ditentukan. implicit in the lease is not readily determinable.
Setelah tanggal permulaan, jumlah kewajiban After the commencement date, the amount of
sewa ditingkatkan untuk mencerminkan akresi lease liabilities is increased to reflect the
bunga (atas efek diskonto) dan dikurangi untuk accretion of interest and the reduction for the
pembayaran sewa yang dilakukan. lease payments made.
Selain itu, nilai tercatat liabilitas sewa diukur In addition, the carrying amount of lease
kembali jika terdapat modifikasi, perubahan liabilities is remeasured if there is a modification,
masa sewa, perubahan pembayaran sewa, a change in the lease term, a change in the
atau perubahan penilaian atas opsi untuk lease payments or a change in the assessment
membeli aset pendasar. of an option to purchase the underlying asset.
54
Page 410
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
s. Sewa (lanjutan) s. Leases (continued)
Kelompok Usaha sebagai Penyewa (lanjutan) The Group as Lessee (continued)
Liabilitas sewa (lanjutan) Lease liabilities (continued)
Sewa jangka pendek dan sewa dengan aset Short-term leases and leases of low-value
bernilai rendah assets
Kelompok Usaha menerapkan pengecualian The Group applies the short-term lease
pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa recognition exemption to its short-term leases
yang jangka waktu sewanya pendek (yaitu, (i.e., those leases that have a lease term of 12
sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 months or less from the commencement date
bulan atau kurang dari tanggal permulaan dan and do not contain a purchase option). The
tidak memiliki opsi beli). Kelompok Usaha juga Group also applies the lease of low-value assets
menerapkan pengecualian pengakuan sewa recognition exemption to leases that are
dengan aset bernilai rendah untuk sewa yang considered to be low value. Lease payments on
aset pendasarnya dianggap bernilai rendah. short-term leases and leases of low-value
Pembayaran sewa untuk sewa jangka pendek underlying assets are recognized as expense on
dan sewa dari aset bernilai rendah diakui a straight-line basis over the lease term.
sebagai beban dengan metode garis lurus
selama masa sewa.
Kelompok Usaha sebagai Pesewa The Group as Lessor
Sewa yang dalam pengaturannya Kelompok Leases in which the Group does not transfer
Usaha tidak mengalihkan secara substansial substantially all the risks and rewards incidental
seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan to ownership of an asset are classified as
kepemilikan suatu aset diklasifikasikan sebagai operating leases. Lease income arising is
sewa operasi. Pendapatan sewa yang timbul accounted for on a straight-line basis over the
dicatat dengan metode garis lurus selama lease terms and is included in other operating
masa sewa dan diakui sebagai bagian dari income in the profit or loss due to its operating
pendapatan usaha pada laba rugi karena nature. Initial direct costs incurred in negotiating
sifatnya. Biaya langsung awal yang terjadi and arranging an operating lease are added to
dalam negosiasi dan pengaturan sewa operasi the carrying amount of the leased asset and
ditambahkan ke jumlah tercatat dari aset recognized over the lease term on the same
sewaan dan diakui selama masa sewa atas basis as lease income. Contingent rents are
dasar yang sama dengan pendapatan sewa. recognized as revenue in the period in which
Sewa kontinjensi diakui sebagai pendapatan they are earned.
pada periode dimana sewa kontinjensi tersebut
diperoleh.
t. Perpajakan t. Taxation
Pajak Final Final Tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur Tax regulation in Indonesia determined that
beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak certain taxable income is subject to final tax.
yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan Final tax applied to the gross value of
atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan transactions is applied even when the parties
walaupun atas transaksi tersebut pelaku carrying the transaction is recognizing losses.
transaksi mengalami kerugian.
55
Page 411
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Perpajakan t. Taxation
Pajak Final (lanjutan) Final Tax (continued)
Mengacu pada revisi PSAK No. 46 yang Referring to revised PSAK No. 46 as mentioned
disebutkan di atas, pajak final tersebut tidak above, final tax is no longer governed by PSAK
termasuk dalam lingkup yang diatur oleh PSAK No. 46. Therefore, the Group has decided to
No. 46. Oleh karena itu, Kelompok Usaha present all of the final tax arising from sales of
memutuskan untuk menyajikan beban pajak land, land rent revenue and engineering and
final sehubungan dengan penjualan tanah, construction services as a separate line item.
pendapatan sewa tanah dan jasa rekayasa dan
konstruksi sebagai pos tersendiri.
Perbedaan antara nilai tercatat dari aset The difference between the carrying amount of
revaluasian dan dasar pengenaan pajak a revalued asset and its tax base is a temporary
merupakan perbedaan temporer sehingga difference and gives rise to a deferred tax
menimbulkan liabilitas atau aset pajak liability or asset, except for certain assets such
tangguhan, kecuali untuk aset tertentu seperti as land, in which its realization is taxed with
tanah yang pada saat realisasinya dikenakan final tax on gross value of transaction.
pajak final yang dikenakan atas nilai bruto
transaksi.
Pajak Kini Current Tax
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun Current income tax assets and liabilities for the
berjalan diukur sebesar jumlah yang current period are measured at the amount
diharapkan dapat direstitusi dari atau expected to be recovered from or paid to the
dibayarkan kepada otoritas perpajakan. taxation authority.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba Current tax expense is determined based on
kena pajak tahun berjalan yang dihitung the taxable profit for the year computed using
berdasarkan tarif pajak yang berlaku. the prevailing tax rates.
Kekurangan/kelebihan pembayaran pajak Underpayment/overpayment of income tax are
penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Beban presented as part of “Current Tax Expense” in
Pajak Kini” dalam laporan laba rugi dan the consolidated statements of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. other comprehensive income. The Group also
Kelompok Usaha juga menyajikan bunga atau presents interest or penalty, if any, as part of
denda, jika ada, sebagai bagian dari “Beban “Current Tax Expense”.
Pajak Kini”.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui Amendments to tax liabilities are recorded
pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, when a tax assessment letter is received or, if
jika diajukan keberatan, pada saat keputusan appealed against, when the result of the appeal
atas keberatan ditetapkan. is determined.
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui Deferred tax assets and liabilities are
menggunakan metode liabilitas atas recognized using the liability method for the
konsekuensi pajak pada masa mendatang yang future tax consequences attributable to
timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas menurut laporan keuangan dengan existing assets and liabilities in the financial
dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada statements and their respective tax basis at
setiap tanggal pelaporan. each reporting date.
56
Page 412
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Perpajakan (lanjutan) t. Taxation (continued)
Pajak Tangguhan (lanjutan) Deferred Tax (continued)
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua Deferred tax liabilities are recognized for all
perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak taxable temporary differences and deferred tax
tangguhan diakui untuk perbedaan temporer assets are recognized for deductible temporary
yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi differences and accumulated fiscal losses to
fiskal, sepanjang besar kemungkinan the extent that it is probable that taxable profit
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan will be available in future years against which
dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat the deductible temporary differences and
dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena accumulated fiscal losses can be utilized.
pajak pada masa depan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of a deferred tax asset is
ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan reviewed at the end of each reporting period
diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak and reduced to the extent that it is no longer
memadai untuk mengkompensasi sebagian probable that sufficient taxable profit will be
atau semua manfaat aset pajak tangguhan available to allow the benefit of part or all of that
tersebut. Pada akhir setiap periode pelaporan, deferred tax asset to be utilized. At the end of
Kelompok Usaha menilai kembali aset pajak each reporting period, the Group reassesses
tangguhan yang tidak diakui. Kelompok Usaha unrecognized deferred tax assets. The Group
mengakui aset pajak tangguhan yang recognizes previously unrecognized deferred
sebelumnya tidak diakui apabila besar tax assets to the extent that it has become
kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa probable that future taxable profit will allow the
depan akan tersedia untuk pemulihannya. deferred tax assets to be recovered.
Pajak tangguhan dihitung dengan Deferred tax is calculated using regulated tax
menggunakan tarif pajak yang berlaku atau rates or substantively enacted at the reporting
secara substansial telah berlaku pada tanggal date. Changes in the carrying amount of
pelaporan. Perubahan nilai tercatat aset dan deferred tax assets and liabilities due to a
liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh change in tax rates are charged to current
perubahan tarif pajak dibebankan pada usaha period operations, except to the extent that they
periode berjalan, kecuali untuk transaksi- relate to items previously charged or credited to
transaksi yang sebelumnya telah langsung equity.
dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan Deferred tax assets and liabilities are offset in
secara saling hapus dalam laporan posisi the consolidated statements of financial
keuangan konsolidasian, kecuali aset dan position, except if they are for different legal
liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang entities, consistent with the presentation of
berbeda, sesuai dengan penyajian aset dan current tax assets and liabilities.
liabilitas pajak kini.
57
Page 413
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
u. Pendapatan dan Beban u. Revenue and Expense
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 72, The Group has adopted PSAK 72, “Revenue
“Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”, from Contracts with Customers”, which requires
yang mensyaratkan pengakuan pendapatan revenue recognition to fulfill 5 (five) steps of
untuk memenuhi 5 (lima) langkah analisis assessment as follows:
sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam 2. Identify the performance obligations in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan contract. Performance obligations are
merupakan janji-janji dalam kontrak untuk promises in a contract to transfer to a
menyerahkan barang atau jasa yang customer goods or services that are
memiliki karakteristik berbeda ke distinct.
pelanggan.
3. Menetapkan harga transaksi, setelah 3. Determine the transaction price, net of
dikurangi diskon, retur, insentif penjualan discounts, returns, sales incentives and
dan pajak pertambahan nilai, yang berhak value added tax, which an entity expects to
diperoleh suatu entitas sebagai be entitled in exchange for transferring the
kompensasi atas diserahkannya barang promised goods or services to a customer.
atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of the
menggunakan dasar harga jual berdiri relative stand-alone selling prices of each
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa distinct goods or services promised in the
berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika contract. When these are not directly
tidak dapat diamati secara langsung, harga observable, the relative standalone selling
jual berdiri sendiri relatif diperkirakan price are estimated based on expected
berdasarkan biaya yang diharapkan cost plus margin.
ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognise revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a customer
dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan (which is when the customer obtains
telah memiliki kendali atas barang atau control of those goods or services).
jasa tersebut).
Untuk pendapatan, kewajiban pelaksanaan For revenues, performance obligation is
umumnya terpenuhi, dan pendapatan diakui, typically satisfied, and revenue is recognized,
pada saat jasa telah diserahkan kepada when the services has been transferred to the
pelanggan (pada suatu titik waktu). customer (a point in time).
Pengakuan Beban Expenses Recognition
Beban diakui pada saat terjadinya (basis Expenses are recognized when they are
akrual). incurred (accrual basis).
v. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan v. Impairment of Non-Financial Assets
Pada setiap akhir periode pelaporan, Kelompok The Group assesses at the end of each reporting
Usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu period whether there is an indication that an
aset mengalami penurunan nilai. asset may be impaired.
58
Page 414
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
v. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan v. Impairment of Non-Financial Assets
(lanjutan) (continued)
Jika terdapat indikasi tersebut, maka jumlah If such indication exists, recoverable amount is
terpulihkan diestimasi untuk aset individual. estimated for the individual asset. If it is not
Jika tidak mungkin untuk mengestimasi jumlah possible to estimate the recoverable amount of
terpulihkan aset individual, maka Kelompok the individual asset, the Group determines the
Usaha menentukan nilai terpulihkan dari Unit recoverable amount of the Cash-Generating Unit
Penghasil Kas (UPK) yang mana aset tercakup (CGU) to which the asset belongs (the asset’s
(aset dari UPK). CGU).
Jumlah terpulihkan dari suatu aset (baik aset An asset’s (either individual asset or CGU)
individual maupun UPK) adalah jumlah yang recoverable amount is the higher of the asset’s
lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya fair value less costs to sell and its value in use.
untuk menjual dengan nilai pakainya. Jika nilai Where the carrying amount of the asset
tercatat aset lebih besar daripada nilai exceeds its recoverable amount, the asset is
terpulihkannya, maka aset tersebut dianggap considered impaired and is written down to its
mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat recoverable amount. Impairment loss are
aset diturunkan menjadi sebesar nilai recognized in consolidated statement of profit
terpulihkannya. Rugi penurunan nilai diakui or loss and other comprehensive income as
pada laporan laba rugi dan penghasilan “impairment loss”.
komprehensif lain konsolidasian sebagai “rugi
penurunan nilai”.
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus In assessing the value in use, the estimated net
kas masa depan neto didiskontokan ke nilai kini future cash flows are discounted to their
dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum present value using a pre-tax discount rate that
pajak yang menggambarkan penilaian pasar reflects current market assessments of the time
kini dari nilai waktu uang dan risiko spesifik atas value of money and the risks specific to the
aset. asset.
Dalam menentukan nilai wajar dikurangi biaya In determining fair value less costs to sell,
untuk menjual, digunakan harga transaksi pasar recent market transactions are taken into
terakhir, jika tersedia. Jika tidak terdapat account, if available. If no such transactions
transaksi tersebut, Kelompok Usaha can be identified, an appropriate valuation
menggunakan model penilaian yang sesuai model is used to determine the fair value of the
untuk menentukan nilai wajar aset. asset. These calculations are corroborated by
Perhitungan-perhitungan ini dikuatkan oleh valuation multiples or other available fair value
penilaian berganda atau indikator nilai wajar lain indicators.
yang tersedia.
Kerugian penurunan nilai, jika ada, diakui pada Impairment loss, if any, are recognized in
laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian sesuai dengan other comprehensive income under expense
kategori biaya yang konsisten dengan fungsi categories that are consistent with the functions
dari aset yang diturunkan nilainya. of the impaired assets.
Penilaian dilakukan pada setiap akhir periode An assessment is made at the end of each
pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa rugi reporting period as to whether there is any
penurunan nilai yang telah diakui dalam periode indication that previously recognized
sebelumnya untuk suatu aset mungkin tidak impairment losses for an asset may no longer
ada lagi atau mungkin telah menurun. Jika exist or may have decreased. If such indication
indikasi tersebut ada, maka entitas exists, the recoverable amount is estimated.
mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.
59
Page 415
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
v. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan v. Impairment of Non-Financial Assets
(lanjutan) (continued)
Kerugian penurunan nilai yang telah diakui A previously recognized impairment loss for an
dalam periode sebelumnya untuk suatu aset asset is reversed only if there has been a
dibalik hanya jika terdapat perubahan asumsi- change in the assumptions used to determine
asumsi yang digunakan untuk menentukan the asset’s recoverable amount since the last
jumlah terpulihkan aset tersebut sejak rugi impairment loss was recognized.
penurunan nilai terakhir diakui.
Pembalikan tersebut dibatasi sehingga jumlah The reversal is limited so that the carrying
tercatat aset tidak melebihi jumlah amount of the asset does not exceed its
terpulihkannya maupun jumlah tercatat, bersih recoverable amount, nor exceeds the carrying
setelah penyusutan, seandainya tidak ada rugi amount that would have been determined, net
yang telah diakui untuk aset tersebut pada of depreciation, had no impairment loss been
periode sebelumnya. Pembalikan rugi recognized for the asset in prior periods.
penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi Reversal of an impairment loss is recognized in
dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and
konsolidasian. Setelah pembalikan tersebut other comprehensive income. After such a
diakui sebagai laba rugi, penyusutan aset reversal is recognized in profit or loss, the
tersebut disesuaikan di periode mendatang depreciation charge on the said asset is
untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset adjusted in future periods to allocate the asset’s
yang direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan revised carrying amount, less any residual
dasar yang sistematis selama sisa umur value, on a systematic basis over its remaining
manfaatnya. useful life.
w. Pelaporan Segmen w. Segment Reporting
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas: (1) yang terlibat dalam aktivitas bisnis entity: (1) which engages in business activities
yang mana memperoleh pendapatan dan from which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban; (2) hasil operasinya dikaji expenses; (2) whose operating results are
ulang secara reguler oleh pengambil keputusan regularly reviewed by the entity's operating
operasional untuk membuat keputusan tentang decision maker to decide about resources to be
sumber daya yang dialokasikan pada segmen allocated to the segment and value its
tersebut dan menilai kinerjanya; dan (3) tersedia performance; and (3) for which discrete financial
informasi keuangan yang dapat dipisahkan. information is available.
Kelompok Usaha mengidentifikasikan segmen The Group identifies its operating segments on
operasi berdasarkan pelaporan internal yang the basis of internal reports that are regularly
direviu secara regular oleh pengambil reviewed by the Group's chief operating
keputusan operasional dalam mengalokasikan decision-maker in order to allocate resources to
sumber daya dan menilai kinerja segmen the segment and assess its performance.
operasi Kelompok Usaha.
Pengungkapan tambahan pada masing-masing Additional disclosures on each of these
segmen terdapat dalam catatan 43, termasuk segments are shown in note 43, including the
faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi factors used to identify the reported segments
segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran and the measurement basis of segment
informasi segmen. information.
Segmen ditentukan sebelum saldo intra-grup Segments are determined before intra-group
dan transaksi antar Perusahaan dan Entitas balances and intra-group transactions are
Anak dieliminasi sebagai bagian dari proses eliminated as part of consolidation process.
konsolidasi.
60
Page 416
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
x. Laba per Saham x. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is calculated by
membagi total laba tahun berjalan yang dapat dividing the total profit for the year attributable
diatribusikan kepada pemilik entitas induk to owners of the parent by the weighted average
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham number of ordinary shares series B outstanding
biasa seri B yang beredar pada tahun yang during the year.
bersangkutan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan Diluted earning per share is calculated by
membagi total laba tahun berjalan yang dapat dividing profit for the year attributable to owners
diatribusikan kepada pemilik entitas induk of the parent by the weighted average number
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham of ordinary shares outstanding during the
biasa yang beredar pada periode pelaporan, reporting period, adjusted to assume
yang disesuaikan untuk mengasumsikan conversion of all potential dilutive ordinary
konversi efek berpotensi saham biasa yang shares.
sifatnya dilutif.
y. Pengukuran Nilai Wajar y. Fair Value Measurement
Kelompok Usaha telah menerapkan PSAK No. The Group has adopted PSAK No. 68, “Fair
68, “Pengukuran Nilai Wajar”. PSAK ini, antara Value Measurement”. This PSAK, among
lain, memberikan panduan tentang bagaimana others, provides guidance on how to measure
pengukuran nilai wajar ketika nilai wajar fair value when fair value is required or
disyaratkan atau diizinkan. Penerapan PSAK ini permitted. The adoption of this PSAK has no
tidak berpengaruh signifikan terhadap laporan significant impact on the consolidated financial
keuangan konsolidasian. Kelompok Usaha statements. The Group measures financial
mengukur instrumen keuangan pada nilai wajar instruments at fair value at each reporting date.
setiap tanggal pelaporan. Pengungkapan nilai Fair value disclosure for financial instruments
wajar instrumen keuangan disajikan dalam are disclosed in note 47.
catatan 47.
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received to
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or paid to transfer a liability in an
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas orderly transaction between market participants
dalam transaksi teratur antara pelaku pasar at the measurement date. The fair value
pada tanggal pengukuran. Pengukuran nilai measurement is based on the presumption that
wajar berdasarkan asumsi bahwa transaksi the transaction on selling assets or transfer the
untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas liabilities takes place whenever:
terjadi di:
- Pasar utama untuk aset dan liabilitas - In the principal market for the assets or
tersebut, atau liabilities, or
- Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar - In the absence of a principal market, in the
yang paling menguntungkan untuk aset most advantageous market for the assets
atau liabilitas tersebut. or liabilities.
Kelompok Usaha harus memiliki akses ke pasar The principal or the most advantageous market
utama atau pasar yang paling menguntungkan. must be accessible by the Group.
Nilai wajar dari aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that market
oleh pelaku pasar pada saat melakukan participants would use when pricing the asset
penilaian aset atau liabilitas, dengan asumsi or liabilities, assuming that market participants
bahwa pelaku pasar akan bertindak atas act in their economic best interest.
kepentingan ekonomi terbaik mereka.
61
Page 417
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
y. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan) y. Fair Value Measurement (continued)
Kelompok Usaha menggunakan teknik The Group uses valuation techniques that are
penilaian yang sesuai dengan kondisi appropriate in the circumstances and for which
Perusahaan dan dimana terdapat ketersediaan sufficient data are available to measure fair
data yang cukup untuk mengukur nilai wajar, value, maximizing the use of relevant
memaksimalkan penggunaan data masukan observable inputs and minimizing the use of
yang dapat diobservasi yang relevan dan unobservable inputs.
meminimalkan penggunakan data masukan
yang tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas yang diukur dengan All assets and liabilities for which fair value is
nilai wajar atau diungkapkan dalam laporan measured or disclosed in the financial
keuangan dikategorikan dalam hirarki nilai statements are categorized within the fair value
wajar berdasarkan tingkat masukan paling hierarchy, described as follows, based on the
rendah yang signifikan terhadap pengukuran lowest level input that is significant to the fair
nilai wajar secara keseluruhan: value measurement as a whole:
- Tingkat 1 - Harga kuotasian (tidak - Level 1 - Quoted (unadjusted) market
disesuaikan) di pasar aktif untuk aset atau prices in active markets for identical assets
liabilitas yang identik; dan or liabilities; and
- Tingkat 2 - Teknik-teknik lain atas semua - Level 2 - Valuation techniques for which
input yang memiliki efek signifikan the lowest level input that is significant to
terhadap nilai wajar yang tercatat dapat the fair value measurement is directly or
diobservasi, baik secara langsung indirectly observable; and
maupun tidak langsung; dan
- Tingkat 3 - Teknik yang menggunakan - Level 3 - Valuation techniques for which
input yang memiliki pengaruh signifikan the lowest level input that is significant to
terhadap nilai wajar yang tercatat yang the fair value measurement is
tidak berdasarkan data pasar yang dapat unobservable.
diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui dalam For assets and liabilities that are recognized in
laporan keuangan dalam basis yang berulang, the financial statements on a recurring basis, the
Kelompok Usaha menentukan apakah transfer Group determines whether transfers have
telah terjadi antara tingkat dalam hirarki dengan occurred between levels in the hierarchy by re-
menilai ulang kategori (berdasarkan tingkat assessing categorization (based on the lowest
masukan paling rendah yang signifikan level input that is significant to the fair value
terhadap pengukuran nilai wajar secara measurement as a whole) at the end of each
keseluruhan) pada setiap akhir periode reporting period.
pelaporan.
z. Kombinasi Bisnis dan Goodwill z. Business Combinations and Goodwill
Kombinasi bisnis dicatat dengan menggunakan Business combinations are accounted for using
metode akuisisi. Biaya perolehan dari suatu the acquisition method. The cost of an
akuisisi diukur dari nilai agregat imbalan yang acquisition is measured as the aggregate of the
dialihkan, diukur pada nilai wajar pada tanggal consideration transferred, measured at
akuisisi dan jumlah setiap KNP pada pihak yang acquisition date fair value and the amount of
diakuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, pihak any NCI in the acquiree. For each business
pengakuisisi mengukur KNP pada entitas yang combination, the acquirer measures the NCI in
diakuisisi pada nilai wajar atau pada proporsi the acquiree either at fair value or at the
kepemilikan KNP atas aset neto yang proportionate share of the acquiree’s
teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. Biaya- identifiable net assets. Transaction costs
biaya akuisisi yang timbul dibebankan langsung incurred are directly expensed and included in
dan dicatat dalam “Beban Umum dan “General and Administrative Expenses”.
Administrasi”.
62
Page 418
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
z. Kombinasi Bisnis dan Goodwill (lanjutan) z. Business Combinations and Goodwill
(continued)
Ketika melakukan akuisisi atas sebuah bisnis, When the Group acquires a business, it
Kelompok Usaha mengklasifikasikan dan assesses the financial assets acquired and
menentukan aset keuangan yang diperoleh dan liabilities assumed for appropriate classification
liabilitas keuangan yang diambil alih and designation in accordance with the
berdasarkan pada persyaratan kontraktual, contractual terms, economic circumstances
kondisi ekonomi dan kondisi terkait lain yang and pertinent conditions as at the acquisition
ada pada tanggal akuisisi. Hal ini termasuk date. This includes the separation of embedded
pemisahan derivatif melekat dalam kontrak derivatives in host contracts by the acquiree.
utama oleh pihak yang diakuisisi.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan If the business combination is achieved in
secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur stages, the acquisition date fair value of the
kembali kepemilikan atas ekuitas yang dimiliki acquirer’s previously held equity interest in the
sebelumnya pada pihak yang diakuisisi acquiree is remeasured to fair value at the
berdasarkan nilai wajar pada tanggal akuisisi acquisition date and any resulting gain or loss
dan mengakui keuntungan atau kerugian yang is recognized in profit or loss.
terjadi dalam laba rugi.
Imbalan kontinjensi yang akan dibayarkan oleh Any contingent consideration to be transferred
pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada by the acquirer will be recognized at fair value
tanggal akuisisi. Perubahan nilai wajar atas at the acquisition date. Subsequent changes to
imbalan kontinjensi setelah tanggal akuisisi the fair value of the contingent consideration
yang diklasifikasikan sebagai aset atau which is deemed to be an asset or liability will
liabilitas, akan diakui dalam laporan laba rugi be recognized either in profit or loss or as other
atau sebagai pendapatan komprehensif lain. comprehensive income. If the contingent
Jika diklasifikasikan sebagai ekuitas, imbalan consideration is classified as equity, it should
kontinjensinya tidak diukur kembali sampai not be remeasured until it is finally settled within
penyelesaian terakhir dalam ekuitas. equity.
Pada tanggal akuisisi, pertama kali goodwill At acquisition date, goodwill is initially
diukur pada harga perolehan yang merupakan measured at cost being the excess of the
selisih lebih nilai agregat dari imbalan yang aggregate of the consideration transferred and
dibayarkan dan jumlah yang diakui untuk KNP the amount recognized for NCI over the net
dibandingkan dengan jumlah dari aset identifiable assets acquired and liabilities
teridentifikasi dan liabilitas yang diperoleh. Jika assumed. If this consideration is lower than the
imbalan tersebut kurang dari nilai wajar aset fair value of the net assets of the Subsidiary
neto Entitas Anak yang diakuisisi, selisih acquired, the difference is recognized in profit
tersebut diakui dalam laporan laba rugi. or loss.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada After initial recognition, goodwill is measured at
jumlah tercatat dikurangi akumulasi kerugian cost less any accumulated impairment losses.
penurunan nilai, jika ada. Untuk tujuan uji For the purpose of impairment testing, goodwill
penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari acquired in a business combination is allocated
suatu kombinasi bisnis dialokasikan sejak from the acquisition date to each of the Group’s
tanggal akuisisi kepada setiap unit penghasil cash-generating units (“CGU”) that are
kas (“UPK”) dari Kelompok Usaha yang expected to benefit from the combination,
diharapkan akan memperoleh manfaat dari irrespective of whether other assets or liabilities
kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset of the acquirer are assigned to those CGUs.
atau liabilitas lain dari pihak yang mengakuisisi
dialokasikan kepada UPK tersebut.
63
Page 419
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
z. Kombinasi Bisnis dan Goodwill (lanjutan) z. Business Combinations and Goodwill
(continued)
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu Where goodwill forms part of a CGU and part of
UPK dan operasi tertentu dalam UPK tersebut the operation within that CGU is disposed of,
dilepas, maka goodwill yang terasosiasi dengan the goodwill associated with the operation
operasi yang dilepas tersebut dimasukkan disposed of is included in the carrying amount
dalam jumlah tercatat operasi tersebut ketika of the operation when determining the gain or
menentukan keuntungan atau kerugian dari loss on disposal of the operation. Goodwill
pelepasan operasi. Goodwill yang dilepaskan disposed of in this circumstance is measured
tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi based on the relative values of the operation
yang dilepas dan porsi UPK yang ditahan. disposed of and the portion of the CGU
retained.
Sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 22, In accordance with the provision of PSAK 22, if
apabila proses akuntansi awal untuk kombinasi the initial accounting for a business
bisnis belum selesai pada akhir periode combination is incomplete by the end of the
pelaporan pada saat kombinasi terjadi, reporting period in which the combination
Kelompok Usaha melaporkan jumlah occurs, the Group shall report in its
sementara untuk pos-pos yang proses consolidated financial statements provisional
akuntansinya belum selesai dalam laporan amounts for the items for which the accounting
keuangan konsolidasian. Selama periode is incomplete. During the measurement period,
pengukuran, Kelompok Usaha menyesuaikan the Group shall retrospectively adjust the
secara retrospektif jumlah sementara yang provisional amounts recognized at the
diakui pada tanggal akuisisi untuk acquisition date to reflect new information
mencerminkan informasi baru yang diperoleh obtained about facts and circumstances that
tentang fakta dan keadaan yang ada pada existed as of the acquisition date and, if known,
tanggal akuisisi dan, jika diketahui telah would have affected the measurement of the
berdampak pada pengukuran jumlah yang amounts recognized as of that date.
diakui pada tanggal tersebut.
aa. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan aa. Events After the Reporting Period
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Post period-end events that provide additional
memberikan informasi tambahan mengenai information about the Group’s financial position
posisi keuangan Kelompok Usaha pada tanggal at the reporting date (“adjusting events”), if
pelaporan (“peristiwa penyesuaian”), jika ada, any, are reflected in the consolidated financial
dicerminkan dalam laporan keuangan statements. Post period-end events that are
konsolidasian. Peristiwa setelah periode not adjusting events are disclosed in the notes
pelaporan yang bukan peristiwa penyesuai to the consolidated financial statements when
diungkapkan dalam catatan atas laporan material.
keuangan konsolidasian jika material.
ab. Klasifikasi Lancar dan Tak Lancar ab. Current and Non-Current Classification
Kelompok Usaha menyajikan aset dan liabilitas The Group presents assets and liabilities in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian statement of financial position based on
berdasarkan klasifikasi lancar/tak lancar. Suatu current/non-current classification. An asset is
aset disajikan lancar bila: current when it is:
1) akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi 1) expected to be realized or intended to be
dalam siklus operasi normal, sold or consumed in the normal operating
cycle,
2) untuk diperdagangkan, 2) held primarily for the purpose of trading,
3) akan direalisasi dalam 12 bulan setelah 3) expected to be realized within 12 months
tanggal pelaporan, atau after the reporting period, or
.
64
Page 420
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
ab. Klasifikasi Lancar dan Tak Lancar (lanjutan) ab. Current and Non-Current Classification
(continued)
Kelompok Usaha menyajikan aset dan liabilitas The Group presents assets and liabilities in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian statement of financial position based on
berdasarkan klasifikasi lancar/tak lancar. Suatu current/non-current classification. An asset is
aset disajikan lancar bila: (lanjutan) current when it is: (continued)
4) kas atau setara kas kecuali yang dibatasi 4) cash or cash equivalent unless restricted
penggunaannya atau akan digunakan untuk from being exchanged or used to settle a
melunasi suatu liabilitas dalam kurun waktu liability for at least 12 months after the
12 bulan setelah tanggal pelaporan. reporting period.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak All other assets are classified as non-current.
lancar.
Suatu liabilitas disajikan lancar bila: A liability is current when it is:
1) akan dilunasi dalam siklus operasi normal, 1. expected to be settled in the normal
operating cycle,
2) untuk diperdagangkan, 2. held primarily for the purpose of trading,
3) akan dilunasi dalam dua belas (12) bulan 3. due to be settled within twelve (12)
setelah tanggal pelaporan, atau months after the reporting period, or
4) tidak ada hak tanpa syarat untuk 4. there is no unconditional right to defer the
menangguhkan pelunasannya dalam kurun settlement of the liability for at least twelve
waktu dua belas (12) bulan setelah tanggal (12) months after the reporting period.
pelaporan.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai All other liabilities are classified as non-
tidak lancar. current.
Aset dan kewajiban pajak tangguhan Deferred tax assets and liabilities are classified
diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan as non-current assets and non-current
kewajiban jangka panjang. liabilities.
65
Page 421
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The consolidated financial statements, in conformity
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di with Indonesian Financial Accounting Standards,
Indonesia mewajibkan manajemen untuk membuat requires management to make judgments of
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah- estimations and assumptions that affect the
jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, amounts reported on income, expenses, assets,
aset, dan liabilitas, dan pengungkapan liabilitas and liabilities and disclosures of contingent liabilities
kontinjensi pada tanggal pelaporan. Ketidakpastian at the reporting date. The estimation uncertainty
mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat may cause adjustment to the carrying amounts of
mengakibatkan penyesuaian nilai tercatat aset dan assets and liabilities within the next reporting period.
liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Manajemen berkeyakinan bahwa pengungkapan Management believes that the following represent a
berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, summary of the significant judgements, estimates
estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh and assumptions made that affected certain
manajemen, yang berpengaruh terhadap jumlah- reported amounts and disclosures in the
jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam consolidated financial statements.
laporan keuangan konsolidasian.
Pertimbangan Judgements
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of the Group’s consolidated
Kelompok Usaha mensyaratkan manajemen untuk financial statements requires management to make
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang judgments, estimates and assumptions that affect
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan atas the reported amounts of revenues, expenses,
pendapatan, beban, aset, dan liabilitas, serta assets, and liabilities, and the disclosures to the
pengungkapan laporan keuangan konsolidasi, pada consolidate financial statements, at the end of the
akhir periode pelaporan. Namun, ketidakpastian reporting period. However, uncertainty about these
asumsi dan estimasi ini dapat menyebabkan hasil assumptions and estimates could result in
yang memerlukan penyesuaian material atas nilai outcomes that require a material adjustment to the
tercatat aset atau liabilitas yang berdampak pada carrying amount of the assets or liabilities affected
masa mendatang. in future years.
Penentuan Mata Uang Fungsional Determination of Functional Currency
Mata uang fungsional dari setiap entitas dalam The functional currency of each entity in the Group
Kelompok Usaha adalah mata uang dari lingkungan is the currency of the primary economic
ekonomi utama di mana entitas tersebut beroperasi. environment where such entity operates. Those
Mata uang tersebut adalah mata uang yang currencies are the currencies that influence the
mempengaruhi pendapatan dan biaya masing- revenues and costs of each of the respective
masing entitas. Penentuan mata uang fungsional entities. The determination of functional currency
bisa membutuhkan pertimbangan karena berbagai may require judgment due to various complexity,
kompleksitas, antara lain, suatu entitas dapat among others, the entity may transact in more than
bertransaksi dalam lebih dari satu mata uang dalam one currency in its daily business activities.
aktivitas usahanya sehari-hari.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Classification of Financial Assets and Liabilities
Kelompok Usaha menetapkan klasifikasi atas aset The Group determines the classifications of certain
dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan assets and liabilities as financial assets and
liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan financial liabilities by judging if they meet the
apakah definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 definition set forth in PSAK No. 71. Accordingly, the
dipenuhi. Dengan demikian, aset keuangan dan financial assets and financial liabilities are
liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan accounted for in accordance with the Group’s
akuntansi Kelompok Usaha seperti diungkapkan accounting policies disclosed in note 2h.
pada catatan 2h.
66
Page 422
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgements (continued)
Tagihan Restitusi Pajak dan Keberatan Atas Hasil Claims for Tax Refund and Tax Assessments
Pemeriksaan Pajak Under Appeal
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku Based on tax regulations currently enacted, the
saat ini, manajemen mempertimbangkan apakah management judges if the amounts of claims for
jumlah tagihan restitusi pajak yang dicatat dalam tax refund recorded under prepaid taxes account
akun pajak dibayar di muka dapat dipulihkan dan are recoverable from and refundable by the Tax
direstitusi oleh Kantor Pajak. Office.
Sewa Leases
Sewa operasi Operating leases
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 73 yang The Group has adopted PSAK 73, which sets the
mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa requirement for recognition of lease liabilities in
sehubungan dengan sewa yang sebelumnya relation to leases which had previously been
diklasifikasikan sebagai sewa operasi. classified as operating leases.
Pada tanggal permulaan kontrak, Kelompok Usaha At the inception of a contract, the Group assesses
menilai apakah kontrak merupakan, atau whether the contract is, or contains, a lease. A
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau contract is or contains a lease if the contract
mengandung sewa jika kontrak tersebut conveys the right to control the use of an identified
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan asset for a period of time in exchange for
aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk consideration.
dipertukarkan dengan imbalan.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
kunci lainnya untuk estimasi ketidakpastian pada other key sources of estimation uncertainty at the
akhir periode pelaporan yang memiliki risiko end of the reporting period that have a significant
signifikan yang menyebabkan penyesuaian material risk of causing a material adjustment to the
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam tahun carrying amounts of assets and liabilities within the
pelaporan berikutnya dijabarkan sebagai berikut: next financial year are discussed below:
Provisi Kerugian Kredit Ekspektasian atas Piutang Provision for Expected Credit Losses of
Receivables
Kelompok Usaha menggunakan matriks provisi The Group uses a provision matrix to calculate
untuk menghitung KKE untuk piutang. Tingkat ECLs for receivables. The provision rates are
provisi didasarkan pada hari lewat jatuh tempo untuk based on days past due for groupings of various
pengelompokan berbagai segmen pelanggan yang customer segments that have similar loss patterns.
memiliki pola kerugian yang serupa. Matriks provisi The provision matrix is initially based on the
pada awalnya didasarkan pada tingkat gagal bayar Group’s historical observed default rates.
Kelompok Usaha yang diamati secara historis.
67
Page 423
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
kunci lainnya untuk estimasi ketidakpastian pada other key sources of estimation uncertainty at the
akhir periode pelaporan yang memiliki risiko end of the reporting period that have a significant
signifikan yang menyebabkan penyesuaian material risk of causing a material adjustment to the carrying
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam tahun amounts of assets and liabilities within the next
pelaporan berikutnya dijabarkan sebagai berikut: financial year are discussed below: (continued)
(lanjutan)
Provisi Kerugian Kredit Ekspektasian atas Piutang Provision for Expected Credit Losses of
(lanjutan) Receivables (continued)
Kelompok Usaha akan mengkalibrasi matriks untuk The Group will calibrate the matrix to adjust the
menyesuaikan pengalaman kerugian kredit historis historical credit loss experience with forward-looking
dengan informasi yang bersifat perkiraan masa information. For instance, if forecast economic
depan (forward-looking). Misalnya, jika perkiraan conditions (i.e., gross domestic product) are
kondisi ekonomi (yaitu, produk domestik bruto) expected to deteriorate over the next year which can
diekspektasikan akan memburuk pada tahun lead to an increased number of defaults in the
berikutnya yang dapat menyebabkan peningkatan manufacturing sector, the historical default rates are
jumlah gagal bayar di sektor manufaktur, tingkat adjusted. At every reporting date, the historical
gagal bayar historis disesuaikan. Pada setiap observed default rates are updated and changes in
tanggal pelaporan, tingkat gagal bayar yang diamati the forward-looking estimates are analyzed.
secara historis diperbarui dan perubahan dalam
estimasi perkiraan masa depan dianalisis.
Penilaian korelasi antara tingkat default yang The assessment of the correlation between
diamati secara historis, prakiraan kondisi ekonomi, historical observed default rates, forecast economic
dan KKE adalah estimasi yang signifikan. Jumlah conditions and ECLs is a significant estimate. The
KKE sensitif terhadap perubahan keadaan dan amount of ECLs is sensitive to changes in
prakiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian circumstances and of forecast economic conditions.
kredit historis Kelompok Usaha dan perkiraan The Groups’s historical credit loss experience and
kondisi ekonomi mungkin juga tidak mewakili gagal forecast of economic conditions may also not be
bayar pelanggan yang sebenarnya di masa depan. representative of customer’s actual default in the
Informasi tentang KKE pada piutang Kelompok future. The information about the ECLs on The
Usaha diungkapkan dalam catatan 7, 8, dan 11. Group’s receivables is disclosed in note 7,8, and 11.
Estimasi Masa Manfaat atas Aset Tetap Estimated Useful Lives of Fixed Assets
Kelompok Usaha mengestimasi masa manfaat dari The Group estimates the useful lives of its fixed
aset tetap berdasarkan utilisasi dari aset yang assets based on expected asset utilization as
diharapkan dapat didukung dengan rencana dan anchored on business plans and strategies that also
strategi usaha yang juga mempertimbangkan consider expected future technological
perkembangan teknologi di masa depan dan developments and market behavior. The estimation
perilaku pasar. Estimasi dari masa manfaat aset of the useful lives of fixed asset is based on the
tetap adalah berdasarkan penelaahan Kelompok Group’s collective assessment of industry practice,
Usaha secara kolektif terhadap praktek industri, internal technical evaluation and experience with
evaluasi teknis internal dan pengalaman untuk aset similar assets.
yang setara.
68
Page 424
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
kunci lainnya untuk estimasi ketidakpastian pada other key sources of estimation uncertainty at the
akhir periode pelaporan yang memiliki risiko end of the reporting period that have a significant
signifikan yang menyebabkan penyesuaian material risk of causing a material adjustment to the
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam tahun carrying amounts of assets and liabilities within the
pelaporan berikutnya dijabarkan sebagai berikut: next financial year are discussed below:
(lanjutan) (continued)
Estimasi Masa Manfaat atas Aset Tetap (lanjutan) Estimated Useful lives of Fixed Assets (continued)
Estimasi masa manfaat direviu paling sedikit setiap The estimated useful lives are reviewed at least at
akhir tahun pelaporan dan diperbarui jika ekspektasi each financial year end and are updated if
berbeda dari estimasi sebelumnya dikarenakan expectations differ from previous estimates due to
pemakaian dan kerusakan fisik, keusangan secara physical wear and tear, technical or commercial
teknis atau komersial dan hukum atau pembatasan obsolescence and legal or other limitations on the
lain atas penggunaan dari aset. Tetapi, adalah use of the assets. It is possible, however, that future
mungkin, hasil di masa depan dari operasi dapat results of operations could be materially affected by
dipengaruhi secara material oleh perubahan- changes in the estimates brought about by changes
perubahan dalam estimasi yang diakibatkan oleh in the factors mentioned above.
perubahan faktor-faktor yang disebutkan di atas.
Penyusutan Aset Hak-Guna Depreciation of Right-of-Use Assets
Biaya perolehan aset hak-guna disusutkan dengan The costs of right-of-use assets are depreciated on
metode garis lurus berdasarkan taksiran masa a straight-line basis over their estimated useful lives.
manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi Management estimates the useful life of these
masa manfaat ekonomis aset hak-guna antara 2 leased assets to be within 2 (two) to 30 (thirty) years.
(dua) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun, yang These are common life expectancies applied in the
merupakan umur yang secara umum diharapkan industries where the Group conducts its businesses.
dalam industri dimana Kelompok Usaha Changes in the expected level of usage could
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat impact the economic useful lives and the residual
pemakaian dan perkembangan teknologi dapat values of these assets, and therefore future
mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan nilai depreciation charges could be revised.
sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan masa
depan mungkin direvisi.
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Post Employment Benefits Liabilities
Beban dari program pensiun manfaat pasti dan nilai The cost of defined benefit plan and present value
kini dari kewajiban pensiun ditentukan oleh penilaian of the pension obligation are determined based
aktuaris dengan menggunakan beberapa asumsi actuarial valuation which makes use of various
diantaranya tingkat diskonto, tingkat pengembalian assumptions such as discount rates, expected rates
dana yang diharapkan, tingkat kenaikan of return on plan assets, rates of compensation
kompensasi dan tingkat kematian. Kewajiban increases and mortality rates. The defined benefit
manfaat pasti sangat sensitif terhadap perubahan obligation is highly sensitive to changes in the
asumsi. Nilai tercatat liabilitas telah diungkapkan assumptions. The carrying amount of the obligation
dalam catatan 26. is disclosed in note 26.
Ketidakpastian Kewajiban Perpajakan Uncertain Tax Exposure
Dalam situasi tertentu, Kelompok Usaha tidak dapat Income taxes In certain circumstances, the Group
menentukan secara pasti jumlah liabilitas pajak may not be able to determine the exact amount of
mereka pada saat ini atau masa depan karena its current or future tax liabilities due to ongoing
proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan investigations by, or negotiations with, the taxation
otoritas perpajakan. authority.
69
Page 425
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued)
Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Estimates and Assumptions (continued)
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and
kunci lainnya untuk estimasi ketidakpastian pada other key sources of estimation uncertainty at the
akhir periode pelaporan yang memiliki risiko end of the reporting period that have a significant
signifikan yang menyebabkan penyesuaian material risk of causing a material adjustment to the carrying
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam tahun amounts of assets and liabilities within the next
pelaporan berikutnya dijabarkan sebagai berikut: financial year are discussed below: (continued)
(lanjutan)
Ketidakpastian Kewajiban Perpajakan (lanjutan) Uncertain Tax Exposure (continued)
Ketidakpastian timbul terkait dengan intepretasi dari Uncertainties exist with respect to the interpretation
peraturan perpajakan yang kompleks dan jumlah of complex tax regulations and the amount and
dan waktu dari pendapatan kena pajak di masa timing of future taxable income. In determining the
depan. Dalam menentukan jumlah yang harus amount to be recognized in respect of an uncertain
diakui terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, tax liability, the Group applies similar considerations
Kelompok Usaha menerapkan pertimbangan yang as it would use in determining the amount of a
sama yang akan mereka gunakan dalam provision to be recognized in accordance with PSAK
menentukan jumlah cadangan yang harus diakui No. 57, "Provisions, Contingent Liabilities and
sesuai dengan PSAK No. 57, "Provisi, Liabilitas Contingent Asset. Income tax is disclosed in
Kontinjensi dan Aset Kontinjensi". Pajak note 12.
penghasilan telah diungkapkan dalam catatan 12.
Realisasi dari Aset Pajak Tangguhan Realizability of Deferred Tax Assets
Kelompok Usaha melakukan reviu atas nilai tercatat The Group reviews the carrying amounts of deferred
aset pajak tangguhan pada setiap akhir periode tax assets at the end of each reporting period and
pelaporan dan mengurangi nilai tersebut sampai reduces these to the extent that it is no longer
sebesar kemungkinan aset tersebut tidak dapat probable that sufficient taxable income will be
direalisasikan, dimana penghasilan kena pajak yang available to allow all or part of the deferred tax
tersedia memungkinkan untuk penggunaan seluruh assets to be utilized.
atau sebagian dari aset pajak tangguhan tersebut.
Penelaahan Kelompok Usaha atas pengakuan aset The Group’s assessment on the recognition of
pajak tangguhan untuk perbedaan temporer yang deferred tax assets on deductible temporary
dapat dikurangkan didasarkan atas tingkat dan differences is based on the level and timing of
waktu dari penghasilan kena pajak yang ditaksirkan forecasted taxable income of the subsequent
untuk periode pelaporan berikutnya. Taksiran ini reporting periods. This forecast is based on the
berdasarkan hasil pencapaian Kelompok Usaha di Group’s past results and future expectations on
masa lalu dan ekspektasi di masa depan terhadap revenues and expenses as well as future tax
pendapatan dan beban, sebagaimana juga dengan planning strategies. However, there is no assurance
strategi perencanaan perpajakan di masa depan. that the Group will generate sufficient taxable
Tetapi tidak terdapat kepastian bahwa Kelompok income to allow all of the deferred tax assets to be
Usaha dapat menghasilkan penghasilan kena pajak utilized.
yang cukup untuk memungkinkan penggunaan
seluruh bagian dari aset pajak tangguhan tersebut.
Aset (liabilitas) pajak tangguhan diungkapkan dalam Deferred tax assets (liabilities) are disclosed in note
catatan 12f. 12f.
Beban Pajak Kini Current Tax Expense
Kelompok Usaha mengakui beban pajak kini The Group recognizes current tax expense based
berdasarkan estimasi penghasilan kena pajak on the estimated taxable income for the period
periode berjalan yang dihitung berdasarkan tarif computed using the prevailing tax rates.
pajak yang berlaku.
70
Page 426
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
Rincian kas dan setara kas adalah sebagai berikut: The details of cash and cash equivalents are as
follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Kas 1.097.728 1.090.456 Cash
Bank 4.109.297.505 2.141.524.506 Bank
Deposito berjangka 1.134.000.000 78.317.000 Time deposits
Total 5.244.395.233 2.220.931.962 Total
Kas Cash
Rupiah 1.095.479 890.830 Rupiah
Dolar AS 2.249 199.626 US Dollar
Total 1.097.728 1.090.456 Total
Bank Bank
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 42) 3.226.570.904 1.359.664.784 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 491.580.949 462.782.572 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta 121.327.477 95.214.378 Khusus Ibu Kota Jakarta
PT Bank Central Asia Tbk 81.740.216 37.424.938 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 11.202.377 12.973.019 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk 2.540.635 3.367.889 Jawa Timur Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jabar dan Banten Tbk 1.729.316 378.120 Jabar dan Banten Tbk
PT Bank Mega Tbk 818.289 816.289 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur 330.815 230.658 Kalimantan Timur
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 66.203 119.768 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank Bukopin Tbk 31.703 30.069 PT Bank Bukopin Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Bali 3.749 4.432 Bali
Subtotal pihak ketiga 711.371.729 613.342.132 Subtotal third parties
Total bank rupiah 3.937.942.633 1.973.006.916 Total bank rupiah
71
Page 427
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
31 Desember/December 31,
2023 2022
Bank (lanjutan) Bank (continued)
Dolar AS US Dollar
Pihak berelasi (Catatan 42) 170.596.926 168.185.776 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Central Asia Tbk 250.317 331.814 PT Bank Central Asia Tbk
Total bank dolar AS 170.847.243 168.517.590 Total bank US dollar
Dolar singapura Singapore dollar
Pihak berelasi (Catatan 42) 507.629 - Related party (Note 42)
Total Bank 4.109.297.505 2.141.524.506 Total Bank
Deposito Berjangka Time Deposits
Pihak berelasi (Catatan 42) 1.129.000.000 45.000.000 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jabar dan Banten Tbk 5.000.000 33.317.000 Jabar dan Banten Tbk
Total deposito berjangka 1.134.000.000 78.317.000 Total time deposits
Total kas dan setara kas 5.244.395.233 2.220.931.962 Total cash and cash equivalents
Deposito berjangka 5,20% - 6,50% 3,00% - 5,75% Time deposits
Pendapatan bunga yang berasal dari kas di bank Interest income from cash in banks and time
dan deposito berjangka disajikan sebagai bagian deposits is presented as part of “Finance Income”
dari “Penghasilan Keuangan” pada laporan laba in the consolidated statement of profit or loss and
rugi dan penghasilan komprehensif lain other comprehensive income.
konsolidasian.
72
Page 428
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. KAS YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA 5. RESTRICTED CASH
31 Desember/December 31,
2023 2022
Lancar Current
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 42) 265.765.757 - Related party (Note 42)
Tidak Lancar Non-Current
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 42) 385.214.552 - Related party (Note 42)
Total 650.980.309 - Total
Kas yang dibatasi penggunaannya merupakan dana The restricted cash are funds that are placed as
yang ditempatkan sebagai jaminan atas fasilitas collateral for the issuance facility of Domestic
penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Documented Credit Letter (SKBDN) based on the
(SKBDN) berdasarkan perjanjian kredit nontunai non-cash credit agreement between PT Bank
antara PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Tabungan Negara (Persero), Tbk. and PT Angkasa
dengan PT Angkasa Pura I Pura I No.01/PK/CSTD/CB2/II/2023 and
No.01/PK/CSTD/CB2/II/2023 dan No.SP.DK.0013/KU.11/2023 for payment to
No.SP.DK.0013/KU.11/2023 untuk pembayaran PT Wijaya Karya (Persero) Tbk for construction
kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atas services of terminal buildings and supporting
pekerjaan jasa konstruksi gedung terminal dan facilities of Sultan Hasanuddin International Airport,
fasilitas penunjang Bandara Internasional Sultan Makassar amounting to Rp265,765,757 (Note 22)
Hasanuddin, Makassar sebesar Rp265.765.757 due on May 27, 2024, and the infrastructure
(Catatan 22) yang akan jatuh tempo pada development bill at Yogyakarta International Airport,
27 Mei 2024 dan tagihan pembangunan infrastruktur Kulon Progo to PP KSO amounting to
di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo Rp385,214,552 due on February 24, 2025 (Note
kepada PP KSO sebesar Rp385.214.552 yang akan 25). In this case, Vendors can apply for a earlier
jatuh tempo pada 24 Februari 2025 (Catatan 25). payment from the Bank for the Company’s payable.
Dalam hal ini, Vendor dimungkinkan untuk
mengajukan fasilitas pembayaran lebih cepat dari
Bank atas utang Perusahaan.
6. INVESTASI JANGKA PENDEK 6. SHORT-TERM INVESTMENTS
a. Investasi Jangka Pendek terdiri dari: a. Short-Term Investments consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Reksadana 38.904.358 33.492.146 Mutual fund
Deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya 35.000.000 35.000.000 Restricted time deposits
Obligasi 10.167.500 5.065.000 Bonds
Deposito berjangka > 3 bulan - 30.000.000 Time deposits > 3 months
Total 84.071.858 103.557.146 Total
73
Page 429
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. INVESTASI JANGKA PENDEK (lanjutan) 6. SHORT-TERM INVESTMENTS (continued)
a. Investasi Jangka Pendek terdiri dari: a. Short-Term Investments consist of:
(lanjutan) (continued)
1) Reksadana - Nilai Wajar Diukur Melalui 1) Mutual Fund - Fair Value Through Profit or
Laba Rugi Loss (FVTPL)
31 Desember/December 31, 2023 31 Desember/December 31, 2022
Nilai nominal/ Nilai tercatat/ Nilai nominal/ Nilai tercatat/
Nominal Value Carrying Value Nominal Value Carrying Value
Rupiah Rupiah
Pihak ketiga Third parties
SAM Indonesian
Equity Fund 31.621.703 30.939.200 30.000.000 26.052.084 SAM Indonesian Equity Fund
HPAM Flexi Plus 10.013.471 7.965.158 10.000.000 7.440.062 HPAM Flexi Plus
Total Reksadana 41.635.174 38.904.358 40.000.000 33.492.146 Total Mutual Fund
2) Deposito yang Dibatasi Penggunaannya 2) Restricted Time Deposit
31 Desember/December 31,
2023 2022
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (Catatan 42) 35.000.000 35.000.000 Related party (Note 42)
Total 35.000.000 35.000.000 Total
3) Obligasi - Nilai Wajar Diukur Melalui 3) Bonds - Fair Value Through Other
Penghasilan Komprehensif Lain Comprehensive Income (FVOCI)
31 Desember/December 31, 2023 31 Desember/December 31, 2022
Nilai nominal/ Nilai tercatat/ Nilai nominal/ Nilai tercatat/
Nominal value Carrying value Nominal value Carrying value
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi Related parties
Obligasi Negara Tahun 2005 Goverment Bond Year 2005
Seri FR0028 5.167.500 5.167.500 5.000.000 5.065.000 Series FR0028
Obligasi Berkelanjutan Continuous Bond
Indonesia Eximbank IV Indonesia Eximbank IV
Tahap VII Tahun 2019 Phase VII Year 2019
Seri C 5.000.000 5.000.000 - - Series C
Total Obligasi 10.167.500 10.167.500 5.000.000 5.065.000 Total bonds
4) Deposito Berjangka Lebih dari 3 Bulan 4) Time Deposits Above 3 Months up to
sampai dengan 1 Tahun - Biaya Perolehan 1 Year - Amortised Cost
Diamortisasi
31 Desember/December 31, 2023 31 Desember/December 31, 2022
Nilai nominal/ Nilai tercatat/ Nilai nominal/ Nilai tercatat/
Nominal value Carrying value Nominal value Carrying value
Rupiah Rupiah
Pihak ketiga Third party
PT BPD Jabar Banten - - 30.000.000 30.000.000 PT BPD Jabar Banten
Total deposito berjangka - - 30.000.000 30.000.000 Total time deposits
74
Page 430
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. INVESTASI JANGKA PENDEK (lanjutan) 6. SHORT-TERM INVESTMENTS (continued)
b. Berdasarkan Jatuh Tempo b. Based on Maturity
31 Desember/December 31,
2023 2022
Kurang dari 1 tahun 78.904.358 98.492.146 Less than 1 year
1 - 5 tahun 5.167.500 5.065.000 1 - 5 years
Total 84.071.858 103.557.146 Total
c. Tingkat Suku Bunga c. Interest Rate
31 Desember/December 31,
2023 2022
Rupiah: Rupiah:
Deposito berjangka 2,25% - 2,50% 2,25% - 2,50% Time deposits
Obligasi 7,00% - 8,10% 7,00% - 8,10% Bonds
d. Keuntungan (Kerugian) yang Belum d. Unrealized Gain (Loss) from Financial
Direalisasi dari Aset Keuangan yang Diukur Assets Measure from FVOCI
Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai wajar pada awal tahun 5.065.000 10.417.500 Fair value at beginning
Penambahan nilai investasi 102.500 - Additional investments
Pengurangan nilai investasi - (5.352.500) Disposal investments
Reklasifikasi atas klasifikasi dan
pengukuran dari tersedia untuk Reclassification for classification and
dijual menjadi nilai wajar diukur measurement from available for sale to
melalui laba rugi 5.000.000 - fair value through profit or loss
Tersedia untuk dijual 10.167.500 5.065.000 Available for sale
Nilai wajar pada akhir periode 10.167.500 5.065.000 Fair value at year end
Diakui sebagai laba Recognized as profit
tahun berjalan - - for the year
Keuntungan/(kerugian) belum Unrealized gain/(loss)
direalisasi yang diakui sebagai are recognized as other
penghasilan komprehensif lain 102.500 (352.500) comprehensive income
Nilai wajar seluruh aset keuangan tersedia The fair value of all available-for-sale financial
untuk dijual berdasarkan harga penawaran assets is based on the current bid price in active
yang berlaku dalam pasar yang aktif dan input markets and observable inputs other than
selain harga pasar yang dapat diobservasi. quoted prices. For further information about the
Untuk informasi lebih lanjut mengenai metode methods used and assumptions applied in
dan asumsi yang digunakan dalam menentukan determining fair value in note 2y.
nilai wajar pada catatan 2y.
75
Page 431
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG USAHA, NETO 7. TRADE RECEIVABLES, NET
Rincian piutang usaha adalah sebagai berikut: The details of trade receivables are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Bagian lancar Current portion
Pihak berelasi (Catatan 42) 280.365.998 275.411.545 Related parties (Note 42)
Cadangan penurunan nilai (142.400.894) (154.840.544) Allowance for impairment loss
Total pihak berelasi, neto 137.965.104 120.571.001 Total related parties, net
Pihak ketiga Third parties
Perusahaan swasta Private companies
PT Insite Media 69.788.635 69.788.635 PT Insite Media
PT Star Semesta Sejahtera 67.856.000 68.756.000 PT Star Semesta Sejahtera
PT Dufrindo Internasional 47.451.881 31.206.151 PT Dufrindo Internasional
PT Asia Petrocom Services 45.008.838 82.530.612 PT Asia Petrocom Services
PT Surya Sukses Makmur 14.496.285 14.496.285 PT Surya Sukses Makmur
PT Taurus Gemilang 11.147.201 11.800.934 PT Taurus Gemilang
Priority Pass 10.590.885 280.695 Priority Pass
PT Putri Bintang Sentosa 9.807.069 9.807.069 PT Putri Bintang Sentosa
PT Karya Prima Unggulan 9.806.544 1.457.107 PT Karya Prima Unggulan
PT Jasa Angkasa Semesta Tbk 9.508.996 10.110.578 PT Jasa Angkasa Semesta Tbk
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk 7.852.719 15.627.625 PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk
PT Inti Dufree Promosindo 7.318.965 17.807.429 PT Inti Dufree Promosindo
PT Pixel Komunitas 6.684.566 3.745.055 PT Pixel Komunitas
PT Hutchison 3 Indonesia 5.931.485 438.161 PT Hutchison 3 Indonesia
PT Indonesia Weda Bay PT Indonesia Weda Bay
Industrial Park 5.634.196 - Industrial Park
PT Autogrill Service Indonesia 5.086.845 21.687.636 PT Autogrill Service Indonesia
PT MCO Jaya 3.357.731 5.457.268 PT MCO Jaya
PT Imagin Multimedia Indonesia 1.320.000 9.966.000 PT Imagin Multimedia Indonesia
Lain-lain (dibawah Rp5 miliar) 241.888.313 228.162.191 Others (below Rp5 billion)
Subtotal 580.537.154 603.125.431 Subtotal
Maskapai luar negeri Foreign airlines
Qatar Airways Group 11.086.821 9.574.738 Qatar Airways Group
Singapore Airlines 8.365.886 - Singapore Airlines
Jetsar Airways Pty Ltd 6.343.873 226.898 Jetsar Airways Pty Ltd
The Emirates Group 5.567.006 3.888.776 The Emirates Group
Polar Air Cargo 4.392.200 3.850.298 Polar Air Cargo
Air Asia X Bernhad 3.953.240 6.559.876 Air Asia X Bernhad
Cathay Pacific Airways Ltd 3.713.622 2.107.315 Cathay Pacific Airways Ltd
Virgin Australia Airlines Pty Ltd 3.689.327 2.342.448 Virgin Australia Airlines Pty Ltd
Viva Macau Ltd 3.648.412 2.949.374 Viva Macau Ltd
Jetstar Airways Pty Ltd 1.092.011 5.757.631 Jetstar Airways Pty Ltd
Singapore Airlines - 5.798.732 Singapore Airlines
Lain-lain (dibawah Rp3 miliar) 47.217.182 52.525.625 Others (below Rp3 billion)
Subtotal 99.069.580 95.581.711 Subtotal
76
Page 432
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG USAHA, NETO (lanjutan) 7. TRADE RECEIVABLES, NET (continued)
Rincian piutang usaha adalah sebagai berikut: The details of trade receivables are as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31,
2023 2022
Maskapai dalam negeri Domestic airlines
PT AirAsia Indonesia Tbk 31.657.031 11.993.126 PT AirAsia Indonesia Tbk
PT Lion Mentari Airlines 28.054.416 414.331 PT Lion Mentari Airlines
PT Batik Air Indonesia 8.300.836 6.194.916 PT Batik Air Indonesia
PT Super Air Jet 6.976.898 4.981.948 PT Super Air Jet
PT Sriwijaya Air 5.250.326 9.812.738 PT Sriwijaya Air
PT Trigana Air 4.157.700 2.747.109 PT Trigana Air
PT Transnusa Aviation Mandiri 1.950.131 - PT Transusa Aviation Mandiri
PT Nam Air 1.918.226 1.939.697 PT Nam Air
PT Wings Abadi Airlines 1.553.344 - PT Wings Abadi Airlines
PT Rimbun Abadi Aviasi 1.111.328 6.574 PT Rimbun Abadi Aviasi
PT Bayu Indonesia Air 1.089.974 683.708 PT Bayu Indonesia Air
PT Aviastar Mandiri 1.058.013 1.058.013 PT Aviastar Mandiri
Lain-lain (dibawah Rp1 miliar) 898.160 3.809.694 Others (below Rp1 billion)
Subtotal 93.976.383 43.641.854 Subtotal
Total pihak ketiga 773.583.117 742.348.996 Total third parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (404.130.596) (322.112.108) Allowance for impairment loss
Total pihak ketiga, neto 369.452.521 420.236.888 Total third parties, net
Total piutang usaha Total trade receivables -
bagian lancar, neto 507.417.625 540.807.889 current, net
Bagian tidak lancar Non-Current portion
Pihak berelasi (Catatan 42) 216.112.973 215.835.548 Related parties (Note 42)
Cadangan kerugian penurunan nilai (161.488.736) (161.673.115) Allowance for impairment loss
Total pihak berelasi, neto 54.624.237 54.162.433 Total related parties, net
Pihak ketiga Third Parties
Sriwijaya Air 20.396.550 - Sriwijaya Air
Cadangan penurunan nilai (11.383.605) - Allowance for impairment loss
Total pihak ketiga, neto 9.012.945 - Total third parties, net
Total piutang usaha - Total trade receivables -
tidak lancar, neto 63.637.182 54.162.433 non-current, net
Total piutang usaha, neto 571.054.807 594.970.322 Total trade receivables, net
Rincian piutang usaha sesuai denominasi mata The details of trade receivables denominated in their
uangnya sebagai berikut: currencies are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Rupiah 1.256.405.088 1.198.874.045 Rupiah
Dolar AS 34.053.550 34.722.044 US Dollar
Total 1.290.458.638 1.233.596.089 Total
Cadangan penurunan nilai (719.403.831) (638.625.767) Allowance for impairment loss
Total piutang usaha, neto 571.054.807 594.970.322 Total trade receivables, net
77
Page 433
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG USAHA, NETO (lanjutan) 7. TRADE RECEIVABLES, NET (continued)
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai adalah The movements in the allowance for impairment
sebagai berikut: loss are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Saldo awal 638.625.767 554.252.116 Beginning balance
Penyisihan tahun berjalan 150.609.337 232.061.402 Allowance for the current year
Pemulihan tahun berjalan (69.831.273) (147.687.751) Recovery for the current year
Saldo akhir tahun 719.403.831 638.625.767 Balance at the end of the year
Rincian piutang usaha berdasarkan umur piutang: The details of trade receivables based on aging
schedule:
31 Desember/December 31,
2023 2022
0 - 90 hari 488.917.820 475.384.729 0 - 90 days
91 - 180 hari 27.129.810 36.457.674 91 - 180 days
181 - 360 hari 29.352.782 87.097.796 181 - 360 days
> 360 hari 745.058.226 634.655.890 > 360 days
Total 1.290.458.638 1.233.596.089 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (719.403.831) (638.625.767) Allowance for impairment loss
Total piutang usaha, neto 571.054.807 594.970.322 Total trade receivables, net
Piutang kepada PT Merpati Nusantara Airlines The receivable to PT Merpati Nusantara Airlines in
sebesar Rp51.475.833 telah dinyatakan macet dan the amount of Rp51,475,833, has been declared to
atas semua saldo piutang tersebut telah dilakukan be uncollectible and all outstanding balances of
penurunan nilai. PT Merpati Nusantara Airlines telah receivables have been impaired. PT Merpati
mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Nusantara Airlines has filed for a Suspension of
Utang (PKPU) yang telah disetujui oleh Pengadilan Debt Payment Obligation (PKPU) which has been
Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal approved by Business Court on
14 November 2018. Dalam keputusan tersebut, November 14, 2018. According to the sentence, the
disebutkan bahwa saldo piutang Perusahaan balance of The Company’s receivables from PT
kepada PT Merpati Nusantara Airlines sebesar Merpati Nusantara Airlines amounting to
Rp50.796.430. Saldo tersebut berdasarkan kurs Rp50,796,430. The amount is based on exchange
tanggal 6 Februari 2018. rate on February 6, 2018.
Piutang kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk The receivable to PT Garuda Indonesia (Persero)
sebesar Rp156.689.027 telah dinyatakan macet dan Tbk in the amount of Rp156,689,027 has been
atas saldo piutang tersebut telah dilakukan declared uncollectible, and as a result, the
reklasifikasi ke akun piutang usaha tidak lancar. PT outstanding balance has been reclassified to the
Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengajukan non-current trade receivables account. PT Garuda
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indonesia (Persero) Tbk has filed for a Suspension
yang telah disetujui oleh Pengadilan Niaga pada of Debt Payment Obligation (PKPU) which has been
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Juni approved by the Commercial Court at the Central
2022. Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 Jakarta District Court on June 20, 2022. As of
masih terdapat saldo piutang usaha yang December 31, 2023 and 2022, trade receivables
merupakan piutang usaha lancar masing-masing amounting to Rp11,408,827 and Rp22,893,070,
sebesar Rp11.408.827 dan Rp22.893.070. respectively.
78
Page 434
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG USAHA, NETO (lanjutan) 7. TRADE RECEIVABLES, NET (continued)
Piutang kepada PT Aerofood Indonesia sebesar The receivable to PT Aerofood Indonesia in the
Rp44.909.972 sudah dinyatakan macet dan atas amount of Rp44,909,972 has been declared
saldo piutang tersebut telah dilakukan reklasifikasi uncollectible, and as a result, the outstanding
ke akun piutang usaha tidak lancar. PT Aerofood balance has been reclassified to the non-current
Indonesia telah mengajukan Penundaan Kewajiban trade receivables account. PT Aerofood Indonesia
Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disetujui oleh has filed for a Suspension of Debt Payment
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Obligation (PKPU) which has been approved by the
Pusat tanggal 20 Juli 2022. Pada tanggal Commercial Court at the Central Jakarta District
31 Desember 2023 dan 2022, masih terdapat saldo Court on July 20, 2022. As of
piutang usaha yang merupakan piutang usaha December 31, 2023 and 2022, there is still a
lancar masing-masing sebesar Rp6.838.769 dan remaining balance of trade receivables which is
Rp24.684.815. considered as current receivable amounting to
Rp6,838,769 and Rp24,684,815 respectively.
Piutang kepada PT Sriwijaya Air sebesar The receivable to PT Sriwijaya Air in the amount of
Rp20.396.550 sudah dinyatakan macet dan atas Rp20,396,550 has been declared uncollectible, and
saldo piutang tersebut telah dilakukan reklasifikasi as a result, the outstanding balance has been
ke piutang usaha tidak lancar. PT Sriwijaya Air telah reclassified to the non-current trade receivables
mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran account. PT Sriwijaya Air has filed for a Suspension
Utang (PKPU) yang telah disetujui oleh Pengadilan of Debt Payment Obligation (PKPU) which has been
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat approved by the Commercial Court at the Central
tanggal 11 Juli 2023. Pada tanggal Jakarta District Court on July 11, 2023. As of
31 Desember 2023 masih terdapat saldo piutang December 31, 2023, there is still a remaining
usaha yang merupakan piutang usaha lancar balance of trade receivables which is considered as
sebesar Rp5.250.326. current receivable amounting to Rp5,250,326.
Piutang kepada PT Barata Indonesia (Persero) The receivable to PT Barata Indonesia (Persero) in
sebesar Rp15.136.574 sudah dinyatakan macet dan the amount of Rp15,136,574 has been declared
atas saldo piutang tersebut telah dilakukan uncollectible, and as a result, the outstanding
reklasifikasi ke akun piutang usaha tidak lancar. balance has been reclassified to the non-current
PT Barata Indonesia (Persero) telah mengajukan accounts receivable account. PT Barata Indonesia
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Persero) has filed for a Suspension of Debt
yang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Payment Obligation (PKPU) which has been
Surabaya tanggal 10 Desember 2021. Pada tanggal approved by the Commercial Court at the Surabaya
31 Desember 2023 masih terdapat saldo piutang District Court on December 10, 2021. As of
usaha yang merupakan piutang usaha lancar December 31, 2023, there is still a remaining
sebesar Rp608.000. balance of trade receivables which is considered as
current receivable amounting to Rp608,000.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap adanya Based on the results of review for impairment at the
penurunan nilai pada akhir tahun, manajemen end of the year, the management believes that the
berkeyakinan bahwa penyisihan atas penurunan above allowance for impairment of trade receivables
nilai piutang usaha di atas cukup untuk menutup is sufficient to cover losses from impairment of such
kerugian atas penurunan nilai piutang tersebut. receivables.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, piutang As of December 31, 2023 and 2022, trade
usaha sebesar Rp50.000.000 dijaminkan untuk receivables amounting to Rp50,000,000 are used
fasilitas pinjaman jangka pendek PT Bank Syariah for collateral for short-term loan facility of PT Bank
Indonesia (Persero) Tbk (Catatan 23a). Syariah Indonesia (Persero) Tbk (Note 23a).
79
Page 435
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN, NETO 8. OTHER RECEIVABLES, NET
Piutang lain-lain terdiri dari: Other receivables consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak berelasi (Catatan 42) 31.798.682 10.899.092 Related parties (Note 42)
Cadangan penurunan nilai (6.556.609) (1.219.832) Allowance for impairment loss
Total pihak berelasi, neto 25.242.073 9.679.260 Total related parties, net
Pihak ketiga Third parties
Kalstar Aviation 1.890.085 1.890.085 Kalstar Aviation
Rahmadi 1.370.340 1.370.340 Rahmadi
Lain-lain Others
(dibawah Rp1 miliar) 1.244.689 1.503.972 (below Rp1 billion)
Total pihak ketiga 4.505.114 4.764.397 Total third parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.425.200) (2.478.927) Allowance for impairment loss
Total pihak ketiga, neto 1.079.914 2.285.470 Total third parties, net
Total piutang Total others
lain-lain, neto 26.321.987 11.964.730 receivables, net
Piutang lain-lain merupakan piutang non-usaha atau Other receivables are non-trade receivables or
piutang yang tidak berkaitan dengan kegiatan utama receivables that are not related to the Group main
Kelompok Usaha. Piutang lain-lain pihak ketiga activities. Other receivables from third parties
terutama berasal dari piutang kepada pegawai, primarily consist of receivables from employees,
sedangkan piutang lain-lain pihak berelasi terutama while other receivables from related parties mainly
berasal dari dana talangan dan reimbursement. come from advance payments and reimbursements.
Mutasi cadangan kerugian penurunan piutang The movements in the allowance for impairment
adalah sebagai berikut: loss are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Saldo awal 3.698.759 3.485.034 Beginning balance
Cadangan tahun berjalan 6.295.430 213.725 Allowance during the year
Pemulihan tahun berjalan (12.380) - Recovery during the year
Saldo akhir tahun 9.981.809 3.698.759 Balance at the end of the year
Analisis umur piutang lain-lain adalah sebagai The aging analysis of other receivables is as
berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Belum jatuh tempo - 135.048 Not yet due
0 - 1 tahun 20.984.898 8.888.507 0 - 1 year
Diatas 1 tahun 15.318.899 6.639.934 Above 1 year
Saldo akhir tahun 36.303.797 15.663.489 Balance at the end of the year
Penyisihan kerugian penurunan nilai (9.981.809) (3.698.759) Allowance for impairment loss
Total piutang lain-lain, neto 26.321.988 11.964.730 Total other receivables, net
80
Page 436
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN, NETO (lanjutan) 8. OTHER RECEIVABLES, NET (continued)
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap adanya Based on the results of review for impairment at the
penurunan nilai pada akhir tahun, manajemen end of the year, the management believes that the
berkeyakinan bahwa penyisihan atas penurunan above allowance for impairment of receivables is
nilai piutang di atas cukup untuk menutup kerugian sufficient to cover losses from impairment of such
atas penurunan nilai piutang tersebut. receivables.
9. PERSEDIAAN, NETO 9. INVENTORIES, NET
Persediaan terdiri dari: Inventories consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Persediaan alat kantor dan percetakan 8.371.591 9.599.526 Office supplies and equipment
Persediaan barang dagang 8.230.888 9.146.326 Merchandise inventory
Persediaan bahan bakar 4.389.052 3.240.820 Fuel supplies
Persediaan hotel dan lounge 1.453.145 1.255.051 Hotel and lounge supplies
Suku cadang pemeliharaan 399.668 416.872 Maintenance spare-part
Total 22.844.344 23.658.595 Total
Cadangan penurunan nilai (352.668) (352.668) Allowance for impairment loss
Total persediaan, neto 22.491.676 23.305.927 Total inventories, net
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, allowance for
cadangan penyisihan kerugian penurunan nilai impairment loss of inventories with the condition of
persediaan dengan kondisi barang rusak adalah damaged goods amounted to Rp352,668.
sebesar Rp352.668.
Kelompok Usaha berkeyakinan bahwa nilai tercatat The Group believes that the carrying values of its
persediaannya tidak melebihi nilai realisasi netonya inventories do not exceed their net realizable values
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. as of December 31, 2023 and 2022.
Berdasarkan hasil penelaahan pada akhir tahun, Based on the review at the end of the year, the
manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan management believes that the above allowance for
penurunan nilai persediaan di atas adalah cukup. impairment loss of inventories is sufficient.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak As of December 31, 2023 and 2022, there are no
terdapat persediaan yang dijaminkan sehubungan guaranteed inventory in respect of any liability and
dengan liabilitas apapun dan tidak terdapat no insured inventory.
persediaan yang diasuransikan.
10. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA 10. ADVANCES AND PREPAID EXPENSES
Uang muka dan biaya dibayar di muka terdiri dari: Advances and prepaid expenses consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Asuransi 20.292.023 6.301.364 Insurance
Pembelian persediaan 15.115.780 11.963.953 Inventories purchase
Umum 3.287.646 1.821.082 General
Biaya karyawan dibayar di muka 719.809 832.760 Employees paid in advanced
Lain-lain 5.725.929 11.266.444 Others
Total 45.141.187 32.185.603 Total
81
Page 437
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA 10. ADVANCES AND PREPAID EXPENSES
(lanjutan) (continued)
Rincian uang muka berdasarkan pihak terdiri dari: Details of advances by parties consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
PT Thyssenkrupp PT Thyssenkrupp
Technologies Indonesia 4.875.000 - Technologies Indonesia
PT Mahardika Teknotama Integrasi 4.249.071 - PT Mahardika Teknotama Integrasi
PT Citra Sembilan Satu 1.944.091 - PT Citra Sembilan Satu
PT Yutairo Solusi Integrasi 1.545.570 - PT Yutairo Solusi Integrasi
PT Hasta Adhiraya - 2.733.210 PT Hasta Adhiraya
PT Galva Technologies - 1.791.584 PT Galva Technologies
PT Milano Teknologi Indonesia - 2.802.574 PT Milano Teknologi Indonesia
PT Logistik Teknologi Indonesia - 1.496.250 PT Logistik Teknologi Indonesia
Lain-lain Others
(dibawah Rp1 miliar) 2.502.048 3.140.335 (below Rp1 billion)
Total uang muka -
pihak ketiga 15.115.780 11.963.953 Total advances - third parties
Pembelian persediaan merupakan uang muka Inventory purchase represents advances of
sehubungan dengan pembelian persediaan barang inventory and working equipment.
dagang dan pembelian persediaan penunjang kerja.
Asuransi merupakan asuransi dibayar di muka atas Insurance represents prepaid expenses insurance
aset tetap Kelompok Usaha (Catatan 16). for fixed assets of the Group (Note 16).
Beban umum dibayar di muka terdiri dari biaya General prepaid expenses consist of maintenance
pemeliharaan, utilitas serta pembelian low value expenses, utility and the purchase of low value
asset. assets.
Uang muka dan biaya dibayar di muka lain-lain Miscellaneous advances and prepaid expenses
terutama sehubungan dengan uang muka unit kerja mainly consist of advance payments for work units
dan sewa. and rent.
11. PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA, 11. ACCRUED REVENUES, NET
NETO
31 Desember/December 31,
2023 2022
Aeronautika 116.565.510 165.212.851 Aeronautical
Non-aeronautika 252.713.472 122.271.147 Non-aeronautical
Lainnya 3.048.750 2.957.094 Others
Total 372.327.732 290.441.092 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (65.418.711) (74.484.433) Allowance for impairment loss
Total pendapatan yang
masih harus diterima, neto 306.909.021 215.956.659 Total accrued revenues, net
Pendapatan yang masih harus diterima untuk Accrued revenues of aeronautical consist of Aircraft
aeronautika mencakup pendapatan Jasa Landing, Placing and Storing Service (PJP4U),
Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Aircraft Passengers Handling Service (PJP2U),
Pesawat Udara (PJP4U), Jasa Penumpang Cargo and Post Services (PJKP2U), aviobridge
Pesawat Udara (PJP2U), Jasa Kargo dan Pos services and extended fee.
Pesawat Udara (PJKP2U), jasa aviobridge dan
extended fee.
82
Page 438
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
11. PENDAPATAN YANG MASIH HARUS DITERIMA, 11. ACCRUED REVENUES, NET (continued)
NETO (lanjutan)
Pendapatan yang masih harus diterima untuk non- Accrued revenues of non-aeronautical consist of
aeronautika mencakup pendapatan-pendapatan revenues of space rental services, use of
atas jasa sewa ruang, pemakaian jasa gudang, jasa warehouse, logistics, land rental, concessions,
logistik, sewa tanah, konsesi, parkir, pemakaian parking, use of electricity/telephone/water, the use
listrik/telepon/air, pemakaian premium lounge dan of premium lounges and other services.
jasa lainnya.
Pendapatan yang masih harus diterima lainnya Other accrued revenues consist of accruals on
merupakan akrual atas pendapatan bunga deposito interest income on deposits and non-operating
dan pendapatan non-usaha. income.
12. PERPAJAKAN 12. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka a. Prepaid Taxes
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Perusahaan The Company
Pajak lainnya 21.671.275 24.014.620 Other taxes
Entitas anak Subsidiaries
Pajak pertambahan nilai 6.221.028 11.934.656 Value added tax
Total 27.892.303 35.949.276 Total
b. Estimasi Tagihan Pajak b. Estimated Claims for Tax Refund
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Perusahaan The Company
Tagihan pengembalian pajak Claim for corporate income
penghasilan badan tahun pajak: tax refund fiscal year:
- Tahun pajak 2023 181.237.947 - Fiscal year 2023 -
- Tahun pajak 2022 - 43.849.950 Fiscal year 2022 -
Entitas anak Subsidiaries
Tagihan pengembalian pajak Claim for corporate income
penghasilan badan 26.090.186 25.859.107 tax refund fiscal year
Pajak pertambahan nilai 12.854.672 23.619.637 Value added tax
Total 220.182.805 93.328.694 Total
83
Page 439
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN 12. TAXATION
b. Estimasi Tagihan Pajak (lanjutan) b. Estimated Claims for Tax Refund
Perusahaan The Company
Pengembalian pajak penghasilan badan 2022 Claim for corporate income tax 2022
Pada tanggal 19 Oktober 2023, Perusahaan On October 19, 2023, the Company received
menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar overpayment of tax assessment letter
(“SKPLB”) atas pajak badan tahun 2022 sebesar (“SKPLB”) for corporate income tax for the fiscal
Rp42.177.208 dari yang dilaporkan pada surat year 2022 amounting to Rp42,177,208 from
pemberitahuan pajak Rp42.177.208. Atas what was reported in the tax notification letter
ketetapan pajak tersebut, terdapat penurunan amounting to Rp42,177,208. Based on the tax
rugi fiskal yang dapat dikompensasikan dalam assessment, there is a decrease in tax loss that
lima tahun mendatang sebesar Rp128.793.784. can be compensated in the next five years
amounting to Rp128,793,784.
Pengembalian pajak penghasilan badan 2023 Claim for corporate income tax 2023
Saldo ini merupakan taksiran pengembalian This balance represented estimated claim for
pajak penghasilan badan tahun 2023 corporate income tax fiscal year 2023 based on
berdasarkan perhitungan Perusahaan yang The Company’s calculation which will be
akan dilaporkan di dalam surat pemberitahuan reported in its corporate income tax returns for
pajak penghasilan badan untuk tahun fiskal fiscal year 2023.
2023.
Entitas Anak Subsidiaries
APS APS
Pada tanggal 18 Oktober 2023, APS menerima On October 18, 2023, APS received SKPLB for
SKPLB atas pengembalian untuk Pajak corporate income tax for the fiscal year 2022
Penghasilan badan tahun fiskal 2022 sebesar amounting to Rp14,128,357, from what was
Rp14.128.357 dari yang dilaporkan pada surat reported in the respective tax returns
pemberitahuan pajak sebesar Rp14.480.252. amounting to Rp14,480,252.
Pada tanggal 16 Januari 2024, APS On January 16, 2024, APS has filed an
mengajukan Surat Keberatan atas Objection Letter regarding the results of the
pemeriksaan SPT PPh Badan tahun pajak fiscal year 2022. Based on the Corporate
2022. Berdasarkan Laporan SPT Badan tahun Income Tax Report fiscal year 2022, APS
2022, APS mencatat rugi fiskal sebesar recorded a fiscal loss amounting to
Rp141.691.703 dengan nilai lebih bayar Rp141,691,703 with an overpayment value of
sebesar Rp14.480.252. Sedangkan menurut Rp14,480,252. Meanwhile, according to the
hasil pemeriksaan, rugi fiskal yang disetujui results of the audit, the approved tax loss
adalah sebesar Rp1.429.347 dengan nilai lebih amounted to Rp1,429,347 with an overpayment
bayar sebesar Rp14.128.357. Sampai dengan value of Rp14,128,357. As of the completion
tanggal penyelesaian laporan keuangan, APS date of the financial statements, APS has not
belum menerima putusan atas Surat Keberatan received any decisions yet regarding the
tersebut. Objection Letter.
84
Page 440
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN (lanjutan) 12. TAXATION (continued)
b. Estimasi Tagihan Pajak (lanjutan) b. Estimated Claims for Tax Refund
(continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
APP APP
Pada tanggal 13 April 2023, APP menerima On April 13, 2023, APP received SKPLB for
SKPLB atas pengembalian untuk pajak corporate income tax dan VAT for the fiscal
penghasilan badan dan pajak pertambahan year 2022 amounting to Rp3,896,943 and
nilai tahun 2022 sebesar Rp3.896.943 dan Rp23,601,771, respectively, from what was
Rp23.601.771 dari yang dilaporkan pada surat reported in the respective tax returns.
pemberitahuan pajak sebesar masing-masing amounting to Rp3,909,361 and Rp23,619,636.
Rp3.909.361 dan Rp23.619.636. Atas Based on the tax assessment, there is a
ketetapan pajak tersebut, terdapat penurunan decrease in tax loss that can be compensated
rugi fiskal yang dapat dikompensasikan dalam in the next five years amounting to
lima tahun mendatang sebesar Rp9.395.433. Rp9,395,433.
APR APR
Pada tanggal 17 Maret 2023, APR menerima On March 17, 2023, APR received SKPLB for
SKPLB atas pengembalian pajak penghasilan corporate income tax for fiscal years 2021
badan tahun 2021 sebesar Rp919.256 dari yang amounting to Rp919,256 from what was
dilaporkan pada surat pemberitahuan pajak reported in the respective tax returns
sebesar Rp946.311. amounting to Rp946,311.
APR menyetujui ketetapan pajak lebih bayar APR agreed to the tax overpayment
tersebut dan mengakui beban pajak assessment and recognized current year
penghasilan sebesar Rp27.055 dalam laporan corporate income tax expense amounting
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Rp27,055, respectively in the consolidated
konsolidasian tahun 2023. statement of profit or loss and comprehensive
income consolidation in the year 2023.
c. Utang Pajak c. Tax Payables
Akun ini terdiri dari: This account consist of:
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Perusahaan The Company
PPN keluaran 46.866.683 37.662.083 VAT out
PPh pasal 21 15.887.054 14.842.618 Income tax article 21
PPN masukan 3.762.000 7.179.613 VAT in
PPh pasal 23 2.658.218 2.200.547 Income tax article 23
PPh pasal 4 (2) 584.534 2.696.288 Income tax article 4 (2)
PPh pasal 22 68.481 33.081 Income tax article 22
Entitas anak Subsidiaries
Pajak pertambahan nilai 20.528.277 21.069.593 Value added tax
PPh pasal 29 9.110.082 2.745.636 Income tax article 29
PPh pasal 21 3.052.680 3.863.793 Income tax article 21
PPh pasal 4 (2) 697.716 772.974 Income tax article 4 (2)
PPh pasal 23 656.777 791.282 Income tax article 23
Pajak lainnya 2.755.929 2.475.474 Other taxes
Total 106.628.431 96.332.982 Total
85
Page 441
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN (lanjutan) 12. TAXATION (continued)
d. (Beban) Manfaat Pajak Penghasilan Badan d. Corporate Income Tax (Expense) Benefit
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Pajak kini Current tax
Perusahaan The Company
Penyesuaian pajak lalu - (276.349) Prior tax adjustment
Entitas anak (18.830.374) (14.394.116) Subsidiaries
Subtotal (18.830.374) (14.670.465) Subtotal
Pajak tangguhan Deferred tax
Perusahaan (205.346.760) 36.739.780 The Company
Entitas anak (2.411.980) 24.648.563 Subsidiaries
Subtotal (207.758.740) 61.388.343 Subtotal
Total (226.589.114) 46.717.878 Total
e. Taksiran Pajak Penghasilan e. Provision for Income Tax
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden On October 29, 2021, the President of the
Republik Indonesia menandatangani UU Republic of Indonesia signed UU No.7/2021
No.7/2021 tentang “Harmonisasi Peraturan regarding “Harmonization of Tax Regulation”,
Perpajakan”, yang menerapkan, antara lain, which applies, among others, the corporate
tarif pajak penghasilan badan sebagai berikut: income tax rate as follows:
a. Sebesar 22% yang mulai berlaku pada a. 22% effective starting fiscal year 2022.
tahun pajak 2022.
b. Perusahaan terbuka dalam negeri dengan b. Publicly-listed companies in Indonesia
jumlah keseluruhan saham yang disetor whose at least 40% or more of the total
diperdagangkan pada bursa efek di paid-up shares or other equity instruments
Indonesia paling sedikit 40% dan are listed for trading in the Indonesia stock
memenuhi persyaratan tertentu sesuai exchanges and meet certain requirements
dengan peraturan pemerintah, dapat in accordance with the government
memperoleh tarif sebesar 3% lebih regulations, can apply tariff of 3% lower
rendah dari tarif pada butir a di atas. than tariff as stated in point a above.
86
Page 442
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN (lanjutan) 12. TAXATION (continued)
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak The reconciliation between profit (loss) before
penghasilan badan, seperti yang disajikan corporate income tax, as shown in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statement profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian, dan taksiran comprehensive income, and estimated taxable
rugi fiskal Perusahaan adalah sebagai berikut: loss of the Company is as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Laba (rugi) sebelum pajak Profit (loss) before corporate income tax
penghasilan badan menurut in consolidated statement
laporan laba rugi dan penghasilan of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 1.148.741.159 (791.613.663) other comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba (rugi) entitas anak sebelum Profit (loss) of subsidiaries before
beban pajak penghasilan badan corporate income tax expense
dan efek eliminasi (208.994.171) 66.684.904 and elimination effect
Laba (rugi) Perusahaan sebelum Profit (loss) before corporate income tax
pajak penghasilan badan 1.357.735.330 (858.298.567) attributable to the Company
Penghasilan dikenakan pajak final (795.595.477) (519.094.445) Income subject to final tax
Laba (rugi) Perusahaan sebelum Profit (loss) before corporate income tax
pajak penghasilan badan after expenses (revenues)
setelah beban (penghasilan) subjected to final tax
yang pajaknya bersifat final 562.139.853 (1.377.393.012) attributable to the Company
Ditambah (dikurangi): Add (deduct):
Beda tetap: Permanent difference:
Beban tidak dapat dikurangkan 242.460.697 (32.731.429) Non-deductible expenses
Beda waktu: Temporary difference:
Penyisihan penurunan nilai (35.476.763) 234.921.374 Allowance for impairment losses
Penyusutan (327.978.220) (649.820.689) Depreciation
Imbalan kerja karyawan (266.175.912) (25.574.646) Employee benefits
Realisasi pembayaran sewa 33.263.782 27.160.018 Actual lease payments
Subtotal (353.906.416) (446.045.372) Subtotal
Taksiran laba (rugi) penghasilan Estimated taxable income profit
kena pajak Perusahaan 208.233.437 (1.823.438.384) (loss) of the Company
Penggunaan rugi pajak Utilization of prior period
tahun sebelumnya tax losses
Tahun fiskal 2020 208.233.437 - Fiscal year 2020
Beban pajak penghasilan - - Income tax expense
Dikurangi: Deducted:
Pajak dibayar di muka Prepaid tax
PPh pasal 22 3.026 4.846 Income tax article 22
PPh pasal 23 181.234.921 43.845.104 Income tax article 23
Total 181.237.947 43.849.950 Total
Taksiran tagihan
pajak penghasilan Estimated claim for tax refund
(Catatan 12b) 181.237.947 43.849.950 (Note 12b)
87
Page 443
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN (lanjutan) 12. TAXATION (continued)
e. Taksiran Pajak Penghasilan (lanjutan) e. Provision for Income Tax (continued)
SPT pajak penghasilan badan tahun 2023 akan Corporate income tax for the year 2023 will be
dilaporkan sesuai dengan perhitungan pajak di reported based on the computation above.
atas.
Akumulasi rugi pajak: Tax losses carried forward:
Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Tahun pajak 2022 1.694.644.600 1.823.438.384 Fiscal year 2022
Tahun pajak 2021 3.437.071.479 3.437.071.479 Fiscal year 2021
Tahun pajak 2020 2.246.601.187 2.454.834.624 Fiscal year 2020
Total 7.378.317.266 7.715.344.487 Total
Pada tanggal 1 April 2022, Perusahaan On April 1, 2022, the Company received a
menerima surat pemberitahuan hasil notification of tax audit findings letter regarding
pemeriksaan atas tahun pajak 2020. the results of the fiscal year 2020. Based on the
Berdasarkan Laporan SPT Badan tahun 2020, Corporate Income Tax Report fiscal year 2020,
Perusahaan mencatat rugi fiskal sebesar the Company recorded a fiscal loss amounting
Rp2.770.534.577 dengan nilai lebih bayar to Rp2,770,534,577 with an overpayment value
sebesar Rp98.365.149. Sedangkan menurut of Rp98,365,149. Meanwhile, according to the
hasil pemeriksaan, rugi fiskal yang disetujui results of the audit, the approved tax loss
adalah sebesar Rp2.454.834.624 dengan nilai amounted to Rp2,454,834,624 with an
lebih bayar sebesar Rp98.201.037. Disamping overpayment value of Rp98,201,037. In
itu, terdapat temuan pajak kurang bayar addition, there were findings of underpayment
terhadap objek PPh pasal 23, PPh pasal 26, of tax on objects of income tax article 23,
PPh pasal 4 ayat 2 tahun pajak 2020, sehingga Income tax article 26, Income tax article 4
nilai restitusi yang diterima oleh Perusahaan paragraph 2 of fiscal year 2020, so that the
setelah dikurangi oleh penyesuaian denda atau amount of restitution received by the Company
sanksi yang timbul adalah Rp93.261.756 dan after being deducted by adjustments to fines or
telah diterima pada tanggal 9 Mei 2022. sanctions arising was Rp93,261,756 and was
received in May 9, 2022.
Pada tanggal 24 Oktober 2022, Perusahaan On October 24, 2022, The Company received a
menerima surat pemberitahuan hasil notification of tax audit findings letter regarding
pemeriksaan atas tahun pajak 2021. the results of the fiscal year 2021. Based on the
Berdasarkan Laporan SPT Badan tahun 2021, Corporate Income Tax Report for fiscal year
Perusahaan mencatat rugi fiskal sebesar 2021, The Company recorded a fiscal loss
Rp3.519.369.416 dengan nilai lebih bayar amounting to Rp3,519,369,416 with an
sebesar Rp26.485.664. Sedangkan menurut overpayment value of Rp26,485,664.
hasil pemeriksaan, rugi fiskal yang disetujui Meanwhile, according to the results of the audit,
adalah sebesar Rp3.437.071.479 dengan nilai the approved tax loss amounted to
lebih bayar sebesar Rp25.397.079. Disamping Rp3,437,071,479 with an overpayment of
itu, terdapat temuan pajak kurang bayar Rp25,397,079. In addition, there were findings
terhadap objek PPh pasal 21, PPh pasal 22, of underpayment of tax on objects of Income tax
PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPh pasal 4 ayat article 21, Income tax article 22, Income tax
2, dan PPN tahun 2021, sehingga nilai restitusi article 23, Income tax article 26, Income tax
yang diterima oleh Perusahaan adalah article 4 paragraph 2, and VAT for fiscal year
Rp25.397.079 dan telah diterima pada tanggal 2021, so that the amount of restitution received
30 November 2022. by the Company after being deducted by
adjustments to fines or sanctions arising was
Rp25,397,079 and was received in November
30, 2022.
88
Page 444
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN (lanjutan) 12. TAXATION (continued)
e. Taksiran Pajak Penghasilan (lanjutan) e. Provision for Income Tax (continued)
Pada tanggal 13 September 2023, Perusahaan On September 13, 2023, the Company received
menerima surat pemberitahuan hasil a notification of tax audit findings letter
pemeriksaan atas tahun pajak 2022. regarding the results of the fiscal year 2022.
Berdasarkan laporan SPT Badan tahun 2022, Based on the Corporate Income Tax report for
Perusahaan mencatat rugi fiskal sebesar fiscal year 2022, the Company recorded a fiscal
Rp1.823.438.384 dengan nilai lebih bayar loss of Rp1,823,438,384 with an overpayment
sebesar Rp42.177.208, sedangkan menurut amounting to Rp42,177,208, however
hasil pemeriksaan, rugi fiskal yang disetujui according to the examination results, the
adalah sebesar Rp1.694.644.600 dengan nilai approved fiscal loss amounted to
lebih bayar sebesar Rp42.177.208. Disamping Rp1,694,644,600 with an overpayment of
itu, terdapat temuan pajak kurang bayar Rp42,177,208. Additionally, there were findings
terhadap objek PPh pasal 21, PPh pasal 22, of underpayments taxes related to income tax
PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPh pasal 4 ayat article 21, income tax article 22, income tax
2, dan PPN tahun 2022, sehingga nilai restitusi article 23, income tax article 26, income tax
yang diterima oleh Perusahaan adalah article 4 paragraph 2, and VAT for fiscal year
Rp40.508.930 dan telah diterima pada tanggal 2022, resulting in a restitution amounting to
19 Oktober 2023 Rp40,508,930 which received by the Company
on October 19, 2023.
Pada tanggal 19 Mei 2023 Perusahaan On May 19, 2023, the Company received a tax
menerima pengembalian pajak senilai refund amounting to Rp29,624,377 (Note 36)
Rp29.624.377 (Catatan 36) sebagai dampak as a result of the appeal decision granted by the
persetujuan putusan banding oleh Panel of Judges of the Tax Court No.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak No. PUT-004521.15/2021/PP/M.XIVA in 2023. The
PUT-004521.15/2021/PP/M.XIVA Tahun 2023. appeal decision was made regarding the tax
Putusan banding tersebut dilakukan terhadap examination results for the year 2016, which
hasil pemeriksaan pajak tahun 2016 yang stated that the charging of concession
menyatakan bahwa pembebanan biaya konsesi expenses in 2015 amounting to Rp80,607,640
tahun 2015 senilai Rp80.607.640 pada laporan in the 2016 tax report conducted by the
tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Company as the taxpayer was deemed invalid.
Perusahaan selaku wajib pajak tidak berlaku.
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang Based on Indonesian taxation laws, entities
berlaku di Indonesia, entitas-entitas di dalam within the group calculate and pay taxes using
group menghitung dan membayar sendiri the basis of self assesment. The Directorate
besarnya jumlah pajak yang terutang. General of Tax may assess or amend tax
Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan liabilities within 5 (five) years since the time the
atau mengubah liabilitas pajak dalam batas tax becomes due.
waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya
pajak.
89
Page 445
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN (lanjutan) 12. TAXATION (continued)
e. Taksiran Pajak Penghasilan (lanjutan) e. Provision for Income Tax (continued)
Rekonsiliasi antara hasil perkalian laba The reconciliation between the result of the
akuntansi sebelum pajak penghasilan badan multiplication of accounting income before
dengan tarif pajak yang berlaku dan manfaat corporate income tax with the current tax rate
pajak penghasilan sebagai berikut: and income tax benefit is as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Laba (rugi) sebelum pajak Profit (loss) before corporate income tax
penghasilan badan menurut in consolidated statement
laporan laba rugi dan penghasilan of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian 1.148.741.159 (791.613.663) other comprehensive income
Dikurangi: Less:
Laba (rugi) entitas anak sebelum Profit (loss) of subsidiaries before
beban pajak penghasilan badan corporate income tax expense
dan efek eliminasi (208.994.171) 66.684.904 and elimination effect
Laba (rugi) Perusahaan sebelum Profit (loss before corporate income tax
pajak penghasilan badan 1.357.735.330 (858.298.567) attributable to the Company
Beban (manfaat) pajak penghasilan
berdasarkan tarif pajak Income tax expense based on
yang berlaku 298.701.773 (188.825.685) applicable tax rate
Beban (penghasilan)
tidak dapat dikurangkan 53.341.360 (7.200.914) Non-deductible expenses (income)
Hasil ketetapan pajak - 276.349 Tax assessment letter
Pendapatan yang dikenakan
pajak final (175.031.005) (114.200.778) Income subjected to final tax
Penyesuaian 28.334.632 273.487.597 Adjustment
Beban (manfaat) pajak penghasilan 205.346.760 (36.463.431) Income tax expense (benefit)
Beban pajak penghasilan
entitas anak, neto 21.242.354 (10.254.447) Income tax expense subsidiaries, net
Total beban (manfaat)
pajak penghasilan 226.589.114 (46.717.878) Total income tax expense (benefit)
f. Aset Pajak Tangguhan, Neto f. Deferred Tax Assets, Net
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Aset pajak tangguhan: Deferred tax assets:
Perusahaan 1.326.000.464 1.499.232.456 The Company
Entitas anak 136.897.666 137.988.686 Subsidiaries
Total 1.462.898.130 1.637.221.142 Total
90
Page 446
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. PERPAJAKAN (lanjutan) 12. TAXATION (continued)
f. Aset Pajak Tangguhan, Neto (lanjutan) f. Deferred Tax Assets, Net (continued)
Perhitungan beban (manfaat) dan aset pajak The calculation of deferred tax expense
tangguhan sebagai berikut: (benefit) and deferred tax assets is as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Dikreditkan
(dibebankan)
ke laba rugi/ Dikreditkan
Credited ke ekuitas/
1 Januari 2023/ (charged) Credited Penyesuaian/ 31 Desember 2023/
January 1, 2023 to profit or loss to equity Adjustment December 31, 2023
Aset pajak Deferred
tangguhan, neto tax assets, net
Entitas anak 137.988.686 613.575 1.320.959 (3.025.554) 136.897.666 Subsidiaries
Aset pajak Deferred
tangguhan, neto tax assets, net
Perusahaan: The Company:
Cadangan penurunan nilai Allowance for impairment
piutang usaha 141.147.204 (9.203.345) - - 131.943.859 of trade receivable
Cadangan penurunan nilai Allowance for impairment
piutang lain-lain 1.378.067 1.398.457 - - 2.776.524 of other receivable
Akumulasi penyusutan dan Accumulated depreciation
amortisasi aset tetap, and amortization of fixed
properti investasi dan assets, property investment
aset takberwujud (519.757.858) (72.155.208) - - (591.913.066) and intangible assets
Imbalan kerja karyawan 167.114.626 (58.558.701) 32.114.768 - 140.670.693 Employee benefits
Rugi fiskal 1.697.375.787 (45.811.363) - (28.334.632) 1.623.229.792 Fiscal loss
Dampak PSAK 73 11.974.630 7.318.032 - - 19.292.662 Effect of PSAK 73
Subtotal 1.499.232.456 (177.012.128 ) 32.114.768 (28.334.632) 1.326.000.464 Subtotal
Total 1.637.221.142 (176.398.553) 33.435.727 (31.360.186) 1.462.898.130 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022/
Year ended December 31, 2022
Dikreditkan
(dibebankan)
ke laba rugi/ Dikreditkan
Credited ke ekuitas/
1 Januari 2022/ (charged) Credited Penyesuaian/ 31 Desember 2022/
January 1, 2022 to profit or loss to equity Adjustment December 31, 2022
Aset pajak Deferred tax
tangguhan, neto assets, net
Entitas anak 113.922.470 (27.675.892) (581.649) 52.323.757 137.988.686 Subsidiaries
Aset pajak Deferred tax
Tangguhan, assets, net
Perusahaan: The Company:
Cadangan penurunan nilai Allowance for impairment
piutang usaha 124.901.911 51.441.737 - (35.196.444) 141.147.204 of trade receivable
Cadangan penurunan nilai Allowance for impairment
piutang lain-lain 1.139.932 240.965 - (2.830) 1.378.067 of other receivable
Akumulasi penyusutan dan Accumulated depreciation
amortisasi aset tetap, and amortization of fixed
properti investasi dan assets, property investment
aset takberwujud (376.797.306) (142.960.552) (519.757.858 ) and intangible assets
Imbalan kerja karyawan 212.428.227 (5.626.422) (28.066.442 ) (11.620.737) 167.114.626 Employee benefits
Rugi fiskal 1.495.205.375 401.156.444 - (198.986.032 ) 1.697.375.787 Fiscal loss
Dampak PSAK 73 33.680.979 5.975.204 - (27.681.553 ) 11.974.630 Effect of PSAK 73
Subtotal 1.490.559.118 310.227.376 (28.066.442) (273.487.596) 1.499.232.456 Subtotal
Total 1.604.481.588 282.551.484 (28.648.091) (221.163.839) 1.637.221.142 Total
91
Page 447
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. ASET LANCAR LAINNYA 13. OTHER CURRENT ASSETS
Rincian aset lancar lainnya berdasarkan pihak terdiri Details of advances by parties consist of:
dari:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak berelasi (Catatan 42) 17.826.306 13.267.331 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third parties
PT Karma Manggala Yudha 19.388.283 - PT Karma Manggala Yudha
CV Artha Seni Global 2.227.750 - CV Artha Seni Global
PT Rusky Aero Indonesia 1.670.945 - PT Rusky Aero Indonesia
CV Aska Hutama Raya 1.290.550 - CV Aska Hutama Raya
PT Mitra Elang Niaga Indonesia 1.162.529 8.898 PT Mitra Elang Niaga Indonesia
CV Daya Mahakam 1.058.400 - CV Daya Mahakam
Lain-lain Others
(dibawah Rp1 miliar) 19.463.132 18.826.261 (below Rp1 billion)
Total pihak ketiga 46.261.589 18.835.159 Total third parties
Total aset lancar lainnya 64.087.895 32.102.490 Total other current assets
Akun ini terutama merupakan uang muka proyek This account mainly represents advance for projects
dan jaminan. and deposits.
14. INVESTASI JANGKA PANJANG 14. LONG-TERM INVESTMENTS
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Nilai nominal/ Nilai tercatat/ Nilai nominal/ Nilai tercatat/
Nominal value Carrying value Nominal value Carrying value
Obligasi: Bonds:
Obligasi Negara Tahun 2018 Government Bonds Year 2018
Seri RI0148 15.206.000 14.344.280 15.206.000 13.630.441 Series RI0148
Obligasi Berkelanjutan Continuous Bond
Indonesia Eximbank IV Indonesia Eximbank IV
Tahap VII Tahun 2019 Phase VII Year 2019
Seri C - - 5.000.000 5.000.000 Series C
Penyertaan saham pada entitas Investments in shares of
asosiasi: associates:
PT Gapura Angkasa 21.504.000 17.070.416 21.504.000 8.080.850 PT Gapura Angkasa
PT Jasamarga Bali Tol 59.635.000 6.588.337 59.635.000 11.244.385 PT Jasamarga Bali Tol
PT Bandara International batam 296.523.690 292.775.786 296.523.690 275.033.007 PT Bandara International Batam
Total 392.868.690 330.778.819 397.868.690 312.988.683 Total
a. Obligasi a. Bonds
Rincian nilai wajar obligasi adalah sebagai The details of fair value for bonds are as follows:
berikut:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai wajar pada awal tahun 13.630.441 17.883.531 Fair value at beginning
Penambahan nilai investasi 713.840 - Additional investments
Pengurangan nilai investasi - (4.253.090) Disposal investments
Tersedia untuk dijual 14.344.281 13.630.441 Available for sale
Nilai wajar pada akhir periode 14.344.281 13.630.441 Fair value at year end
Diakui sebagai laba Recognized as profit
tahun berjalan - - for the year
Keuntungan/(kerugian) belum Unrealized gain/(loss)
direalisasi yang diakui sebagai are recognized as other
penghasilan komprehensif lain 713.840 (4.253.090) comprehensive income
92
Page 448
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. INVESTASI JANGKA PANJANG (lanjutan) 14. LONG-TERM INVESTMENTS (continued)
b. Penyertaan Saham pada Entitas Asosiasi b. Investment in Shares of Associates
PT Gapura Angkasa (“Gapura”) PT Gapura Angkasa (“Gapura”)
Gapura bergerak dalam bidang jasa penunjang Gapura is engaged in ground handling of air
pengangkutan udara (ground handling) dan freight and freight transport services.
pengangkutan barang.
Perusahaan memiliki kepemilikan saham di The Company has investment in shares of
Gapura sebanyak 215.040 saham (nilai penuh) stock in Gapura amounted to 215,040 shares
atau sebesar 7,76% kepemilikan pada tahun (full amount) or 7.76% ownership in 2023 and
2023 dan 2022, masing-masing dicatat dengan 2022, each recorded using equity method due
menggunakan metode ekuitas karena adanya to significant influence over investee in
pengaruh signifikan di investee sesuai PSAK 15 accordance with PSAK 15 paragraphs 6 and
paragraf 6 dan 16. Rinciannya adalah sebagai 16. The details are as follows:
berikut:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Biaya perolehan 21.504.000 21.504.000 Carrying value
Akumulasi bagian rugi (13.757.321) (23.174.414) Cumulative share of loss
Penghasilan komprehensif lain 734.859 1.162.386 Other comprehensive income
Selisih transaksi kombinasi bisnis Difference in the value of business
entitas sepengendali 8.588.878 8.588.878 combination under common control
Total 17.070.416 8.080.850 Total
b. Penyertaan Saham pada Entitas Asosiasi b. Investment in Shares of Associates
(lanjutan) (continued)
PT Jasamarga Bali Tol (“JBT”) PT Jasamarga Bali Tol (“JBT”)
JBT bergerak dalam bidang pengusahaan jalan JBT is engaged in the operation of Nusa Dua -
tol Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa. Ngurah Rai - Benoa toll road.
Investasi dalam saham pada JBT merupakan Investments in shares in JBT is an investment
konsorsium investasi pembangunan jalan tol consortium highway construction Nusa Dua -
Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa di daerah Bali Ngurah Rai - Benoa in Bali by several state-
oleh beberapa Perusahaan BUMN. owned companies.
Perusahaan memiliki 59.635 saham (nilai The Company has 59,635 shares (full amount)
penuh) atau sebesar Rp59.635.000.000 (nilai or Rp59,635,000,000 (full amount) and
penuh) dan tambahan modal disetor lainnya additional paid-in capital amounting to
sebesar Rp14.908.400.000 (nilai penuh) Rp14,908,400,000 (full amount) with ownership
dengan jumlah kepemilikan sebesar 8%. of 8%.
Perusahaan mencatat investasi saham pada The Company recorded its investments in
JBT menggunakan metode ekuitas karena shares in JBT using the equity method due to
pengaruh signifikan di investee sesuai PSAK 15 significant influence over investee in
paragraf 6 dan 16. Rinciannya adalah sebagai accordance with PSAK 15, paragraphs 6 and
berikut: 16. The details are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Biaya perolehan 59.635.000 59.635.000 Carrying value
Akumulasi bagian rugi (60.863.361) (56.193.079) Cumulative share of loss
Rugi komprehensif lain (19.086 ) (33.320) Other comprehensive loss
Selisih transaksi kombinasi bisnis Difference in the value of business
entitas sepengendali 7.835.784 7.835.784 combination under common control
Total 6.588.337 11.244.385 Total
93
Page 449
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. INVESTASI JANGKA PANJANG (lanjutan) 14. LONG-TERM INVESTMENTS (continued)
b. Penyertaan Saham pada Entitas Asosiasi b. Investment in Shares of Associates
(lanjutan) (continued)
PT Jasamarga Bali Tol (“JBT”) (lanjutan) PT Jasamarga Bali Tol (“JBT”) (continued)
Berdasarkan Akta Keputusan Rapat Nomor 46 Based on the Deed of Meeting Resolutions
tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat Number 46 dated October 22, 2020 made in the
dihadapan Leolin Jayayanti, S.H. Notaris di presence of Leolin Jayayanti, S.H. Notary in
Jakarta. Dalam anggaran dasar, Perusahaan Jakarta. In its articles of association,
setuju untuk meningkatkan modal disetor dari the Company agreed to increase the authorized
Rp745.434.000.000 (nilai penuh) menjadi capital from Rp745,434,000,000 (full amount)
Rp1.440.434.000.000 (nilai penuh). to Rp1,440,434,000,000 (full amount). Based
Berdasarkan Akta Keputusan Rapat Nomor 24 on the Deed of Meeting Resolutions Number 24
tanggal 12 November 2020 yang dibuat dated November 12, 2020 made in the
dihadapan Leolin Jayayanti, S.H Notaris di presence of Leolin Jayayanti, S.H. Notary in
Jakarta, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jakarta, PT Jasa Marga (Persero), Tbk. and PT
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melakukan Wijaya Karya (Persero), Tbk. made additional
tambahan modal disetor sebesar paid-in capital of Rp200,000,000,000 (full
Rp200.000.000.000 (nilai penuh), sehingga amount), which made the percentage of The
membuat persentase kepemilikan Perusahan di Company’s ownership in JBT diluted from 8%
JBT terdilusi dari 8% menjadi 6,31%. to 6.31%.
PT Bandara Internasional Batam (“BIB”) PT Bandara Internasional Batam (“BIB”)
BIB didirikan untuk mengelola kegiatan BIB was estabilished to manage business
aktivitas bisnis seperti pengembangan, operasi, activites such as the development, operating
dan pengelolaan kegiatan bandara yang and managing airport activities including
didalamnya termasuk layanan pesawat dan aircraft and passenger service, activites or
penumpang, kegiatan atau bisnis dan kegiatan businesses and related service activities or
layanan terkait atau bisnis untuk mendukung businesses to support aircraft operation service
kegiatan layanan operasi pesawat di Bandara activites at Hang Nadim International Airport,
Internasional Hang Nadim, Batam. Batam.
Investasi di BIB merupakan penyertaan saham Investment in BIB is an investment in shares in
pada Perusahaan ventura bersama yang a joint venture Company by a consortium of PT
dibentuk oleh konsorsium PT Angkasa Pura I, Angkasa Pura I, Incheon International Airport
Incheon International Airport Corporation, Corporation, PT Wijaya Karya (Persero), Tbk
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk (“Konsorsium (“AP1-IIAC-WIKA Consortium”) in a
AP1-IIAC-WIKA”) dalam Proyek Kerja Sama Cooperation Project between Government with
Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Business Entities (KPBU) Hang Nadim Airport.
Bandar Udara Hang Nadim. Perusahaan the Company has 296,523,690 shares (full
memiliki 296.523.690 saham (nilai penuh) atau amount) or Rp 296,523,690,000 (full amount)
sebesar Rp296.523.690.000 (nilai penuh) and with ownership of 51%. The Company
dengan jumlah kepemilikan sebesar 51%. recorded its investments in BIB using the equity
Perusahaan mencatat investasi saham pada method according to PSAK 66 about Joint
BIB menggunakan metode ekuitas sesuai Arrangements.
PSAK 66 tentang Pengaturan Bersama.
31 Desember/December 31,
2023 2022
Biaya perolehan 296.523.690 296.523.690 Carrying value
Akumulasi bagian rugi (3.666.488) (21.490.683) Cummulative share of loss
Rugi komprehensif lain (81.416) - Other comprehensive loss
Total 292.775.786 275.033.007 Total
94
Page 450
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. INVESTASI JANGKA PANJANG (lanjutan) 14. LONG-TERM INVESTMENTS (continued)
Informasi tambahan pada tanggal 31 Desember Additional information as of December 31, 2023
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada and for the year then ended related to associate
tanggal tersebut sehubungan dengan entitas entities are as follows:
asosiasi adalah sebagai berikut:
Total Aset/ Total Liabilitas/ Total Pendapatan/ Laba (Rugi) Bersih/
Total Assets Total Liabilities Total Revenues Net Income (Loss)
PT Gapura Angkasa 1.354.211.746 1.126.907.494 1.595.668.065 121.354.299 PT Gapura Angkasa
PT Jasamarga Bali Tol 1.940.424.000 1.801.735.000 145.785.485 (74.013.970) PT Jasamarga Bali Tol
PT Bandara Internasional PT Bandara Internasional
Batam 650.782.893 76.712.725 250.152.786 34.937.288 Batam
KSO PT Wika Realty -
PT Angkasa KSO PT Wika Realty -
Pura Properti 202.007.056 212.199.903 35.955.559 4.217.361 PT Angkasa Pura Properti
Rincian bagian laba (rugi) entitas asosiasi Details of the share in profit (loss) of the
adalah: associate companies are:
31 Desember/December 31,
2023 2022
PT Gapura Angkasa 9.417.094 3.423.996 PT Gapura Angkasa
PT Jasamarga Bali Tol (4.670.282) (6.500.310) PT Jasamarga Bali Tol
KSO PT Wika Realty - KSO PT Wika Realty -
PT Angkasa Pura Properti 1.897.812 1.095.631 PT Angkasa Pura Properti
PT Bandara Internasional Batam 17.824.193 (21.490.683) PT Bandara Internasional Batam
Total 24.468.817 (23.471.366) Total
15. PROPERTI INVESTASI, NETO 15. INVESTMENT PROPERTIES, NET
Properti investasi terdiri dari: Investment properties consist of:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Addition Deduction Reclasification Ending balance
Biaya perolehan Acquisitions cost
Bangunan/lapangan 171.358.631 60.774 (896.980) - 170.522.425 Buildings/fields
Tanah 25.923.058 - - - 25.923.058 Lands
Total 197.281.689 60.774 (896.980) - 196.445.483 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan/lapangan 56.312.056 4.454.098 (896.980) - 59.869.174 Buildings/fields
Penurunan nilai Impairment value
Bangunan/lapangan 23.007.461 - - - 23.007.461 Buildings/fields
Nilai buku 117.962.172 113.568.848 Book value
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022/
Year ended December 31, 2022
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Addition Deduction Reclasification Ending balance
Biaya perolehan Acquisitions cost
Bangunan/lapangan 171.358.631 - - - 171.358.631 Buildings/fields
Tanah 28.303.058 - (2.380.000) - 25.923.058 Lands
Total 199.661.689 - (2.380.000) - 197.281.689 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan/lapangan 52.156.606 4.155.450 - - 56.312.056 Buildings/fields
Penurunan nilai Impairment value
Bangunan/lapangan 23.007.461 - - - 23.007.461 Buildings/fields
Nilai buku 124.497.622 117.962.172 Book value
95
Page 451
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PROPERTI INVESTASI, NETO (lanjutan) 15. INVESTMENT PROPERTIES, NET (continued)
Nilai wajar dari properti investasi pada tanggal The fair value of the investment properties as of
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing December 31, 2023 and 2022 amounted to
sebesar Rp1.475.094.889 dan Rp1.403.004.986 Rp1,475,094,889 and Rp1,403,004,986,
yang ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak respectively, which were determined based on
(NJOP) atas properti investasi. Sales Value of Tax Object (NJOP) of the investment
properties.
Manajemen berkeyakinan bahwa NJOP telah Management believes that NJOP approximated its
mendekati nilai wajarnya. fair value.
Penghasilan sewa dari properti investasi untuk Rental income from investment properties for the
tahun yang berakhir pada tanggal years ended December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing amounted to Rp24,504,235 and Rp101,958,007
sebesar Rp24.504.235 dan Rp101.958.007. respectively.
Properti investasi dicatat berdasarkan biaya Investments properties are recorded at acquisition
perolehan. Properti investasi tanah tidak disusutkan. cost. Investment property of land is not depreciated.
Untuk tahun 2023 dan 2022, beban penyusutan In 2023 and 2022, depreciation expenses
masing-masing sebesar Rp4.454.098 dan amounting to Rp4,454,098 and Rp4,155,450,
Rp4.155.450 seluruhnya dibebankan pada “Beban respectively, were entirely charged to “Airport
operasional bandara”. operation expenses”.
16. ASET TETAP, NETO 16. FIXED ASSETS, NET
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Addition Deduction Reclasification Ending balance
Biaya perolehan Acquisitions cost
Tanah 7.881.249.373 313.343 - - 7.881.562.716 Lands
Bangunan/lapangan 13.019.426.300 - (5.556.317) 224.678.996 13.238.548.979 Structure/fields
Gedung-gedung 12.919.762.447 2.567.892 (17.477.676) 76.886.470 12.981.739.133 Buildings
Alat perhubungan udara 16.544.205 - 16.544.205 Aviation equipment
Kendaraan 829.820.211 - (28.813.639) 5.522.828 806.529.400 Vehicles
Instalasi 2.891.451.799 - 23.483.046 2.914.934.845 Installations
Peralatan 8.523.432.670 18.488.645 (41.510.615) 145.331.275 8.645.741.975 Equipments
Aset dalam konstruksi 2.028.449.935 651.111.199 (53.464.581) (475.902.615) 2.150.193.938 Assets under construction
Total 48.110.136.940 672.481.079 (146.822.828) - 48.635.795.191 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan/lapangan 3.595.276.577 410.654.346 (3.329.212) - 4.002.601.711 Structure/fields
Gedung-gedung 2.110.493.848 380.364.181 (3.967.045) - 2.486.890.984 Buildings
Alat perhubungan udara 16.441.610 22.053 - - 16.463.663 Aviation equipment
Kendaraan 527.888.835 52.007.120 (25.375.913) - 554.520.042 Vehicles
Instalasi 1.461.811.450 278.565.913 - - 1.740.377.363 Installations
Peralatan 4.800.380.024 597.419.505 (35.832.494) - 5.361.967.035 Equipments
Total 12.512.292.344 1.719.033.118 (68.504.664) - 14.162.820.798 Total
Cadangan penurunan nilai 121.741.892 5.187.496 (21.526.251) - 105.403.137 Allowance for impairment
Nilai buku 35.476.102.704 34.367.571.256 Book value
96
Page 452
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. ASET TETAP, NETO (lanjutan) 16. FIXED ASSETS, NET (continued)
Akun ini terdiri dari: (lanjutan) This account consists of the following: (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022/
Year ended December 31, 2022
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Addition Deduction Reclasification Ending balance
Biaya perolehan Acquisitions cost
Tanah 7.881.249.373 - - - 7.881.249.373 Lands
Bangunan/lapangan 12.550.343.854 3.544.315 (11.625.158) 477.163.289 13.019.426.300 Structure/fields
Gedung-gedung 12.419.990.756 23.231.900 (47.252.662) 523.792.453 12.919.762.447 Buildings
Alat perhubungan udara 16.544.205 - - - 16.544.205 Aviation equipment
Kendaraan 838.434.678 7.153.616 (15.768.083) - 829.820.211 Vehicles
Instalasi 2.739.443.855 - (1.543.561) 153.551.505 2.891.451.799 Installations
Peralatan 8.442.402.682 19.719.710 (24.908.446) 86.218.724 8.523.432.670 Equipments
Aset dalam konstruksi 2.848.764.129 414.485.446 (3.284.555) (1.231.515.085) 2.028.449.935 Assets under construction
Total 47.737.173.532 468.134.987 (104.382.465) 9.210.886 48.110.136.940 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan/lapangan 3.120.470.087 580.325.632 (92.919.039) (12.600.103) 3.595.276.577 Structure/fields
Gedung-gedung 1.840.126.996 493.316.648 (246.384.547) 23.434.751 2.110.493.848 Buildings
Alat perhubungan udara 16.406.050 35.560 - - 16.441.610 Aviation equipment
Kendaraan 471.751.665 69.646.590 (13.509.420) - 527.888.835 Vehicles
Instalasi 1.164.417.103 283.339.036 (8.314.367) 22.369.678 1.461.811.450 Installations
Peralatan 4.204.916.768 709.384.961 (86.184.354) (27.737.351) 4.800.380.024 Equipments
Total 10.818.088.669 2.136.048.427 (447.311.727) 5.466.975 12.512.292.344 Total
Cadangan penurunan nilai 100.678.026 21.063.866 - - 121.741.892 Allowance for impairment
Nilai buku 36.818.406.837 35.476.102.704 Book value
Efektif 1 Januari 2022, Perusahaan melakukan Effective January 1, 2022, the Company changed
perubahan umur manfaat 20-60 tahun untuk the useful lives of 20-60 years for structure/fields
bangunan lapangan dan 20-50 tahun untuk gedung and 20-50 years for buildings to reflect the current
untuk mencerminkan umur ekonomis pada saat ini. economic life. The impact of such changes is a
Dampak dari perubahan tersebut adalah reduction of depreciation expense by
pengurangan beban penyusutan untuk tahun yang Rp126,326,456 for the year ended December 31,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah 2022.
sebesar Rp126.326.456.
Pada tahun 2022, beberapa aset bangunan, In 2022, several assets such as buildings, vehicles,
gedung, kendaraan, instalasi, peralatan, dan aset installations, equipments, and assets under
dalam konstruksi dihapus oleh Perusahaan constructions were disposed by the Company
terutama disebabkan aset tetap tidak produktif dan mainly due to unproductivity of the fixed assets and
pembongkaran untuk pekerjaan terminal VVIP demolition for VVIP terminal I Gusti Ngurah Rai
Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS) - Bali. Airport (DPS) - Bali.
Pada tahun 2023, aset tetap Perusahaan berupa In 2023, the Company fixed assets in the form of
gedung terminal penumpang, gedung operasional, passenger terminal building, operational building,
fasilitas terminal penumpang dan gedung operasi passenger terminal facility and operational building
dan aset lainnya diasuransikan pada and other assets are insured to
PT BRI Asuransi Indonesia dengan nilai PT BRI Asuransi Indonesia with an all risk
pertanggungan all risk, gempa bumi, marchinery coverage, earthquake, marchinery breakdown and
breakdown, dan electronic equipment masing- electronic equipment amounting to
masing sebesar Rp15.278.140.935, Rp15,278,140,935, Rp4,878,407,969,
Rp4.878.407.969, Rp700.171.135, dan Rp700,171,135, and Rp804,472,210, respectively.
Rp804.472.210.
97
Page 453
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. ASET TETAP, NETO (lanjutan) 16. FIXED ASSETS, NET (continued)
Pada tahun 2022, aset tetap Perusahaan berupa In 2022, the Company fixed assets in the form of
gedung terminal penumpang, gedung operasional, passenger terminal building, operational building,
fasilitas terminal penumpang dan gedung operasi passenger terminal facility and operational building
dan aset lainnya diasuransikan pada PT Asuransi and other assets are insured to PT Asuransi Jasa
Jasa Indonesia (Persero) dengan nilai Indonesia (Persero) with an all risk coverage,
pertanggungan all risk, gempa bumi, earthquake, marchinery breakdown, and electronic
marchinery breakdown, dan electronic equipment equipment amounting to Rp13,869,758,221,
masing-masing sebesar Rp13.869.758.221, Rp4,760,227,191, Rp818,639,566 and
Rp4.760.227.191, Rp818.639.566 dan Rp967,296,189, respectively.
Rp967.296.189.
Manajemen berpendapat bahwa nilai The management believes that the insurance
pertanggungan tersebut memadai untuk menutup coverage is adequate to cover possible losses on
kerugian atas aset yang dipertanggungkan. the fixed assets insured.
Rincian penjualan dan penghapusan aset tetap di Details of sale and retirement of fixed assets in
tahun 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Harga jual 9.535.589 15.516.948 Proceeds
Dikurangi: Nilai buku penjualan (3.244.753) (5.517.755) Less: Net book value of sale
Keuntungan penjualan aset tetap Gain on sale of fixed assets
(Catatan 36) 6.290.836 9.999.193 (Note 36)
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes that the allowance for
penurunan nilai pada tanggal 31 Desember 2023 impairment as of December 31, 2023 and 2022 is
dan 2022 adalah cukup untuk menutup kerugian sufficient to cover impairment losses.
penurunan nilai.
Beban penyusutan atas aset tetap selama tahun Depreciation expenses of fixed assets during 2023
2023 dan 2022 seluruhnya dibebankan kepada and 2022, were entirely charged to “Airport
“Beban operasional bandara” (Catatan 34). operation expenses” (Note 34).
Beberapa aset tetap milik APS berupa tanah, Certain fixed assets owned by APS such as lands,
gedung, peralatan dan kendaraan digunakan buildings, equipments and vehicles are used as
sebagai jaminan atas pinjaman bank dari PT Bank collateral for loan obtained from PT Bank Negara
Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank Syariah
Syariah Indonesia, Tbk. Indonesia, Tbk.
Pada tahun 2023 dan 2022, Kelompok Usaha In 2023 and 2022, the Group sold fixed assets with
melakukan penjualan aset tetap dengan keuntungan profit of Rp6,290,836 and Rp9,999,193, respectively
masing-masing senilai Rp6.290.836 dan (Note 36).
Rp9.998.193 (Catatan 36).
98
Page 454
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. ASET TETAP, NETO (lanjutan) 16. FIXED ASSETS, NET (continued)
Aset dalam konstruksi merupakan proyek yang Assets under construction represents projects that
masih belum selesai pada tanggal laporan posisi have not been completed at the date of the
keuangan konsolidasian dengan rincian sebagai consolidated statements of financial position with
berikut: the details as follows:
Perkiraan % Nilai Tahun perkiraan
penyelesaian/ tercatat/ penyelesaian/
Estimated % Carrying Estimated years
31 Desember 2023 of completion value of completion December 31, 2023
Landasan, apron 69,84% 53.218.257 2024-2025 Runways, apron
Lapangan, jalan dan pagar 85,62% 36.419.360 2024-2025 Field, roads, and fences
Bangunan 87,49% 2.003.287.979 2024-2025 Buildings
Peralatan mekanik 33,14% 36.428.224 2024-2025 Mechanical equipments
Tanah 98,02% 17.210.035 2024-2025 Lands
Sistem pengolahan data Computer assisted data
berbantuan computer 67,25% 3.630.083 2024-2025 processing system
Aset dalam konstruksi 2.150.193.938 Assets under construction
Perkiraan % Nilai Tahun perkiraan
penyelesaian/ tercatat/ penyelesaian/
Estimated % Carrying Estimated years
31 Desember 2022 of completion value of completion December 31, 2022
Landasan, apron 82,12% 65.457.404 2023-2024 Runways, apron
Lapangan, jalan dan pagar 99,10% 3.369.712 2023-2024 Field, roads, and fences
Bangunan 71,65% 1.794.249.324 2023-2024 Buildings
Peralatan mekanik 85,62% 70.694.471 2023-2024 Mechanical equipments
Tanah 98,02% 17.210.035 2023-2024 Lands
Sistem pengolahan data Computer assisted data
berbantuan computer 98,20% 77.468.989 2023-2024 processing system
Aset dalam konstruksi 2.028.449.935 Assets under construction
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the years then ended December 31, 2023 and
31 Desember 2023 dan 2022, Kelompok Usaha 2022, the Group capitalized borrowing costs as part
mengkapitalisasi biaya bunga pinjaman sebagai of the acquisition cost of assets under construction
bagian dari biaya perolehan aset dalam konstruksi amounting to Rp73,944 and Rp12,212,640,
masing-masing sebesar Rp73.944 dan respectively. The capitalization rates used for the
Rp12.212.640. Tingkat kapitaliasi yang digunakan years then ended December 31, 2023 and 2022
untuk tahun yang berakhir pada tanggal ranging from 5.00% to 8.60%. The Company
31 Desember 2023 dan 2022 berkisar antara 5,00% capitalized borrowing costs, in accordance with
sampai dengan 8,60%. Perusahaan PSAK No. 26, “Capitalization of Borrowing Costs”.
mengkapitalisasi biaya pinjaman sesuai dengan
ketentuan di PSAK No. 26, “Kapitalisasi Biaya
Pinjaman”.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak As of December 31, 2023 and 2022, there are no
terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara. fixed assets temporarily not in use.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jumlah As of December 31, 2023 and 2022, the gross
tercatat bruto aset tetap yang telah disusutkan carrying amounts of fixed assets which have been
penuh dan masih digunakan masing-masing fully depreciated and are still in use amounted to
sebesar Rp3.946.913.437 dan Rp3.034.803.906. Rp3,946,913,437 and Rp3,034,803,906,
respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2023, terdapat aset As of December 31, 2023, there are fixed assets of
tetap APS yang diklasifikasikan sebagai aset tidak APS classified as non-current asset held for sale
lancar yang dimiliki untuk dijual sebesar amounted to Rp8,254,443.
Rp8.254.443.
99
Page 455
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. ASET TETAP, NETO (lanjutan) 16. FIXED ASSETS, NET (continued)
Pada tahun 2022, Perusahaan melakukan In 2022, the Company recognized an impairment
pengakuan penurunan nilai atas aset Rapid Exit loss on the Rapid Exit Taxiway N5 asset at Juanda
Taxiway N5 di Bandara Udara Juanda Surabaya Surabaya Airport due to subsidence of land
karena terjadi penurunan tanah yang menyebabkan rendering the asset unserviceable amounting to
aset yang tidak dapat digunakan (unserviceable) Rp14,394,212.
sebesar Rp14.394.212.
Pada tahun 2023, telah dilaksanakan pekerjaan In 2023, repair work on the runway pavement and
perbaikan perkerasan runway dan overlay runway overlay of runway 10-28 were carried out, enabling
10-28, sehingga Taxiway N5 dapat berfungsi taxiway N5 to be operational again on November
kembali. Perusahaan melakukan pemulihan nilai 18, 2023. Consequently, the Company recovery on
aset tersebut sebesar Rp14.332.781. the asset amounting to Rp14,332,781.
17. ASET TAKBERWUJUD, NETO 17. INTANGIBLE ASSETS, NET
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Biaya perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak Software
Perusahaan 162.131.356 153.532.915 The Company
Entitas anak 19.981.810 18.444.532 Subsidiaries
Subtotal 182.113.166 171.977.447 Subtotal
Aset takberwujud dalam Intangible assets
penyelesaian 4.983.406 4.113.750 under construction
Subtotal 187.096.572 176.091.197 Subtotal
Akumulasi amortisasi dan Accumulation of amortization and
penurunan nilai impairment value
Perangkat lunak Software
Perusahaan 138.763.196 116.673.121 The Company
Entitas anak 15.376.715 12.969.971 Subsidiaries
Subtotal 154.139.911 129.643.092 Subtotal
Aset takberwujud, neto 32.956.661 46.448.105 Intangible assets, net
Aset takberwujud - perangkat lunak terutama Intangible assets - software mainly represents the
merupakan biaya instalasi, implementasi dan jasa cost of installation, implementation and consultation
konsultasi pendukung perangkat lunak ERP. support service of ERP software.
Beban amortisasi atas aset takberwujud selama Amortization expenses of intangible assets during
tahun 2023 dan 2022 seluruhnya dibebankan 2023 and 2022, were entirely charged to “Airport
kepada “Beban operasional bandara”. (Catatan 34) operation expenses”. (Note 34)
100
Page 456
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. ASET HAK-GUNA, NETO DAN LIABILITAS 18. RIGHT-OF-USE ASSETS, NET AND LEASE
SEWA LIABILITIES
Di bawah ini adalah jumlah tercatat aset hak-guna Set out below are the carrying amounts of right-of
yang diakui dan pergerakannya selama periode use assets recognized and the movements during
tersebut: the period:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023/
Year ended December 31, 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Deduction Ending balance
Harga perolehan Acquisition cost
Tanah 168.345.108 - (7.912.928) 160.432.180 Land
Bangunan 21.886.565 6.736.195 (5.005.494) 23.617.266 Building
Kendaraan 5.800.945 5.567.444 (3.728.881) 7.639.508 Vehicles
Peralatan 23.891.777 99.784 (1.643.056) 22.348.505 Equipment
Total 219.924.395 12.403.423 (18.290.359) 214.037.459 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Tanah 17.246.396 5.748.799 - 22.995.195 Land
Bangunan 14.926.641 9.740.998 (6.244.885) 18.422.754 Building
Kendaraan 3.758.153 3.309.265 (3.701.147) 3.366.271 Vehicles
Peralatan 9.517.695 2.999.194 (533.440) 11.983.449 Equipment
Total 45.448.885 21.798.256 (10.479.472) 56.767.669 Total
Nilai buku 174.475.510 157.269.790 Book value
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022/
Year ended December 31, 2022
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Saldo akhir/
Beginning balance Addition Deduction Ending balance
Harga perolehan Acquisition cost
Tanah 185.133.490 - (16.788.382) 168.345.108 Land
Bangunan 17.425.873 8.397.129 (3.936.437) 21.886.565 Building
Kendaraan 8.717.367 3.651.852 (6.568.274) 5.800.945 Vehicles
Peralatan 22.621.811 1.269.966 - 23.891.777 Equipment
Total 233.898.541 13.318.947 (27.293.093) 219.924.395 Total
Accumulated
Akumulasi penyusutan depreciation
Tanah 12.712.282 5.748.799 (1.214.685) 17.246.396 Land
Bangunan 11.497.161 7.399.528 (3.970.048) 14.926.641 Building
Kendaraan 6.682.845 3.359.188 (6.283.880) 3.758.153 Vehicles
Peralatan 5.148.199 4.369.496 - 9.517.695 Equipment
Total 36.040.487 20.877.011 (11.468.613) 45.448.885 Total
Nilai buku 197.858.054 174.475.510 Book value
101
Page 457
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. ASET HAK-GUNA, NETO DAN LIABILITAS 18. RIGHT-OF-USE ASSETS, NET AND LEASE
SEWA (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Ringkasan komponen perubahan liabilitas yang Summary of component of changes in the liabilities
timbul dari sewa adalah sebagai berikut: arising from leases is as folllow:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas sewa Lease liabilities
Saldo awal 202.905.881 220.213.830 Beggining balance
Penambahan selama tahun berjalan 12.403.423 5.737.713 Addition during the year
Pengurangan selama tahun berjalan (7.940.822) - Deductions during the year
Pembayaran (22.997.423) (39.330.702) Payments
Penambahan bunga 17.248.306 16.285.040 Accretion of interest
Total 201.619.365 202.905.881 Total
Rincian liabilitas sewa adalah sebagai berikut: The detail of lease liabilities is as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas sewa Lease liabilities
Bagian jangka pendek Current portion
Pihak ketiga Pihak ketiga
Direktorat Jendral Direktorat Jendral
Perhubungan Udara 11.759.664 5.675.282 Perhubungan Udara
Tentara Nasional Indonesia Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat 696.126 948.543 Angkatan Darat
Lain-lain (dibawah Rp5 miliar) 8.116.975 7.824.116 Others (below Rp5 billion)
Subtotal 20.572.765 14.447.941 Subtotal
Bagian jangka panjang Non-current portion
Pihak ketiga Pihak ketiga
Direktorat Jendral Direktorat Jendral
Perhubungan Udara 161.978.135 159.358.521 Perhubungan Udara
Tentara Nasional Indonesia Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat 17.859.339 24.277.756 Angkatan Darat
Lain-lain (dibawah Rp5 miliar) 1.209.126 4.821.663 Others (below Rp5 billion)
Subtotal 181.046.600 188.457.940 Subtotal
Total 201.619.365 202.905.881 Total
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi adalah Amounts recognized in statement of profit or loss
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Bunga atas liabilitas sewa (Catatan 39) 17.248.306 16.285.040 Interest on lease liabilities (Note 39)
Beban penyusutan aset hak-guna 21.251.183 9.315.487 Depreciation of right-of-use assets
Jumlah yang diakui dalam laporan arus kas adalah Amount recognized in statement of cash flow is as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Jumlah kas keluar untuk: Total cash outflow for:
Pembayaran 22.997.423 39.330.702 Payment
Total 22.997.423 39.330.702 Total
102
Page 458
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. ASET HAK-GUNA, NETO DAN LIABILITAS 18. RIGHT-OF-USE ASSETS, NET AND LEASE
SEWA (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Beberapa transaksi sewa mengandung opsi Some leases contain extension options exercisable
perpanjangan yang dapat diambil oleh Kelompok by the Group before the end of the non-cancellable
Usaha sebelum masa berakhirnya kontrak yang contract period. The extension options held are
tidak dapat dibatalkan. Opsi perpanjangan yang exercisable only by the Group. The Group assesses
dimiliki hanya dapat diambil oleh Kelompok Usaha. at lease commencement whether it is reasonably
Kelompok Usaha mengevaluasi pada awal certain to exercise the extension options. The Group
dimulainya masa sewa apakah besar kemungkinan reassesses this assessment if there is a significant
akan diambilnya opsi perpanjangan. Kelompok event or significant change in circumstances within
Usaha mengevaluasi kembali penentuan ini apabila its control.
ada peristiwa signifikan atau ada perubahan
keadaan signifikan di dalam kendali Kelompok
Usaha.
19. BEBAN AKRUAL 19. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Beban konsesi kepada DJPU 405.211.431 209.295.910 Concession fee to DJPU
Pelayanan bandara 169.812.046 178.149.199 Passenger services
Pegawai 127.081.900 22.087.871 Employees
Umum 89.771.554 158.217.532 General
Pemeliharaan 67.764.095 3.475.019 Maintenance
Bunga 35.303.510 38.552.981 Interest
Utilitas 35.301.917 34.594.218 Utilities
Sewa 23.536.088 6.250.345 Rental
Pajak 22.929.131 9.269.602 Taxes
Persediaan 9.690.372 36.592.449 Inventories
Lain-lain 46.387.197 84.054.609 Others
Total 1.032.789.241 780.539.735 Total
Pada tanggal 15 Desember 2015, Perusahaan On December 15, 2015, the Company entered into
mengadakan Perjanjian dengan Direktorat Jenderal an Agreement with the Directorate General of Civil
Perhubungan Udara (DJPU) mengenai pemberian Aviation (DJPU) regarding the concession provided
konsesi untuk melakukan kegiatan pelayanan jasa to the Company to conduct airport services as stated
kebandarudaraan sebagaimana yang dituangkan in agreement No. HK.201/2/8/DRJU.kum-2015
dalam perjanjian No. HK.201/2/8/DRJU.kum-2015 and SP.333/HK.06.03/2015/DU (Note 44a).
dan SP.333/HK.06.03/2015/DU (Catatan 44a).
Beban akrual umum terutama merupakan General accrued expenses consist of management
management fee atas kerjasama pengelolaan fee on collaborative tenants management with
tenant dengan PT GVK Services Indonesia, beban PT GVK Services Indonesia, x-ray providing
penyediaan x-ray, jaringan telekomunikasi dan jasa expense, telecommunication network and
tenaga kerja. outsourcing services.
Beban akrual - pegawai mencakup beban manfaat Accrued expenses - employees consist of
pegawai diantaranya beban bonus, beban cuti, employee benefits expenses including bonus
beban kelebihan jam kerja, dan beban uang makan expenses, leave expenses, overtime expenses,
harian yang akan dibayarkan Kelompok Usaha and daily meal allowances which will be paid by the
kepada pegawai. Group to employees.
103
Page 459
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. BEBAN AKRUAL (lanjutan) 19. ACCRUED EXPENSES (continued)
Terkait dengan akrual management fee, In relation to management fee accruals, the
Perusahaan mengadakan perjanjian jasa Company entered into a management services
manajemen untuk pengembangan komersial dan agreement for commercial and operational
operasional pada Bandar Udara Internasional Development at Ngurah Rai International Airport
Ngurah Rai dengan PT GVK Services Indonesia with PT GVK Services Indonesia (“GVK”) as of
(“GVK”) per tanggal 1 November 2012, dengan November 1, 2012, with amendments on July 2,
amandemen pada tanggal 2 Juli 2013. Sehubungan 2013. In this regard, the Company has reserved
dengan hal tersebut, Perusahaan telah liabilities of US$14,259,917 (full amount) and has
mencadangkan kewajiban sebesar AS$14.259.917 paid Offshore Marketing & Business Development
(dalam nilai penuh) dan telah membayarkan (OMBD) of US$6,886,926 (full amount). In 2022, the
Offshore Marketing & Business Development Company will review the GVK reserve value in
(OMBD) sebesar AS$6.886.926 dalam nilai penuh). accordance with Minutes No: BA.452/HK.01/2019-
Pada tahun 2022, perusahan mengkaji kembali nilai DU dated July 16, 2019 regarding the Offshore
pencadangan GVK sesuai dengan Berita Acara Marketing & Business Development Payment
Nomor: BA.452/HK.01/2019-DU tanggal 16 Juli Settlement Agreement and Legal Memorandum
2019 terkait Kesepakatan Penyelesaian Regarding Release of Provision Funds in Financial
Pembayaran Offshore Marketing & Business Statements in 2022. Based on this, the Company
Development dan Memorandum Hukum Perihal released some of its reserves so that the remaining
Pelepasan Dana Provisi dalam Laporan Keuangan GVK reserves amounted to US$1,424,724 (full
tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, Perusahaan amount) (consisting of OMBD fees, Capacity Study
melepas sebagian cadangan sehingga sisa fees and interest expenses).
cadangan GVK adalah sebesar AS$1.424.724
dalam nilai penuh) (terdiri dari biaya OMBD, biaya
Capacity Study dan biaya bunga).
20. UTANG USAHA 20. TRADE PAYABLES
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah The details of trade payables based on vendors are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak berelasi (Catatan 42) Related parties (Note 42)
Rupiah 43.878.199 317.666.439 Rupiah
Dolar AS 22.253 12.231 US Dollar
Subtotal 43.900.452 317.678.670 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Tani Supply PT Tani Supply
Indonesia 29.895.000 31.395.000 Indonesia
PT Trigana Air 15.186.974 - PT Trigana Air
PT Tetramega Satria 9.832.008 8.163.099 PT Tetramega Satria
CV Wahyu Darma Jaya 5.749.480 2.680.747 CV Wahyu Darma Jaya
PT Mitra Solusi Infokom 5.125.869 505.839 PT Mitra Solusi Infokom
PT Dassindo Internusa PT Dassindo Internusa
Semesta 4.807.316 11.846.384 Semesta
PT Anugrah Maju Bersama PT Anugrah Maju Bersama
Cemerlang 4.387.259 8.427.395 Cemerlang
PT MCO Jaya 3.215.396 8.069.084 PT MCO Jaya
PT Logistik Teknologi Indonesia 2.096.006 6.729.859 PT Logistik Teknologi Indonesia
PT Smartindo Integrasi System - 6.405.742 PT Smartindo Integrasi System
Lain-lain (dibawah Rp5 Miliar) 139.894.383 126.254.130 Others (below Rp5 billion)
Dolar AS US Dollar
GVK Services Indonesia 31.506.820 32.150.609 GVK Services Indonesia
Lain-lain (dibawah Rp5 Miliar) - 292.549 Others (below Rp5 billion)
Subtotal 251.696.511 242.920.437 Subtotal
Total 295.596.963 560.599.107 Total
104
Page 460
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG USAHA (lanjutan) 20. TRADE PAYABLES (continued)
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah The details of trade payables based on aging are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
0 - 1 tahun 226.862.362 510.580.373 0 - 1 years
1 - 2 tahun 36.089.559 14.655.198 1 - 2 years
2 - 3 tahun 915.412 33.119.910 2 - 3 years
>3 tahun 31.729.630 2.243.626 >3 years
Total 295.596.963 560.599.107 Total
21. PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA 21. UNEARNED REVENUES
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pendapatan domestik Domestic revenues
Sewa ruang 44.109.050 99.998.339 Space rental
Sewa tanah 5.057.562 5.057.562 Land rental
Konsesi 52.160.173 - Concession
Total 101.326.785 105.055.901 Total
Pendapatan diterima di muka terdiri dari penerimaan Unearned revenues consist of cash received from
uang dari pelanggan sehubungan dengan sewa customers in related to land rental income, space rental,
tanah, sewa ruang, tempat reklame dan lainnya, billboards and others, when services have not been
akan tetapi jasa tersebut belum diberikan ke delivered to the customers.
pelanggan.
22. UTANG LAIN-LAIN 22. OTHER PAYABLES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Perolehan aset tetap Acquisition of fixed assets
Pihak berelasi (Catatan 42) 188.186.903 274.744.195 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third parties
PT Tetramega Satria- PT Tetramega Satria-
PT Isoplan, KSO 18.171.430 7.271.770 PT Isoplan, KSO
PT Citra Sembilan Satu 6.702.185 55.248 PT Citra Sembilan Satu
PT Jaya CM 6.229.982 1.594.636 PT Jaya CM
PT Dassindo Internusa Semesta 5.813.195 3.331.586 PT Dassindo Internusa Semesta
PT Nur Straits Engineering 5.216.702 371.300 PT Nur Straits Engineering
PT Ciriajasa Cipta Mandiri 4.945.418 2.875.206 PT Ciriajasa Cipta Mandiri
PT Metrodata Electronics Tbk 3.564.643 - PT Metrodata Electronics Tbk
PT Portal Engineering Perkasa 2.191.009 3.658.032 PT Portal Engineering Perkasa
PT Mastersystem Infotama Tbk 1.954.413 4.730.701 PT Mastersystem Infotama Tbk
PP KSO - 119.382.430 PP KSO
PT Hutan Alam - 5.151.074 PT Hutan Alam
PT Aplikanusa Lintasarta - 4.802.668 PT Aplikanusa Lintasarta
KSO Ciriajasa Bluevisions 41.371 5.404.851 KSO Ciriajasa Bluevisions
Lain-lain (dibawah Rp3 miliar) 27.095.542 85.480.761 Others (below Rp3 billion)
Total perolehan aset tetap 270.112.793 518.854.458 Total acquisition of fixed assets
105
Page 461
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. UTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 22. OTHER PAYABLES (continued)
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah The details of trade payables based on vendors are
sebagai berikut: (lanjutan) as follows: (continued)
31 Desember/December 31,
2023 2022
Utang SKBDN 265.765.757 - SKBDN debt
Jaminan pelanggan 134.360.421 139.462.496 Customer deposit
Titipan pembayaran 90.609.006 76.217.576 Payment deposit
Utang iuran 16.988.242 13.160.694 Contribution
Titipan BMKG dan DJU 13.936.996 14.208.484 BMKG and DJU deposit
Jaminan vendor 3.737.357 5.365.835 Vendor deposit
Titipan pengelola 1.688.744 7.448.265 Management deposit
Lain-lain 10.000.000 8.428.333 Others
Total 807.199.316 783.146.141 Total
Perolehan aset tetap merupakan utang kepada Acquisition of fixed assets represents payable to the
kontraktor sehubungan proyek-proyek aset tetap contractors in relation with the Company’s fixed
Perusahaan yang dibangun oleh kontraktor (Catatan asset projects which are constructed by the
16). contractors (Note 16).
Jaminan pelanggan merupakan uang jaminan yang Customer deposit represents cash deposit given by
diberikan oleh pelanggan sehubungan dengan sewa customers that consists of deposits for space rental,
ruangan, tanah, listrik, air dan telepon di awal land rental, electrical, water, and telephone
perjanjian. installation at the beginning of the contract.
Titipan pembayaran terutama merupakan selisih Payment deposit mainly represents the excess or
lebih/kelebihan penerimaan sejumlah uang/kas dari surplus of cash received from customers or other
customer atau entitas lain yang belum dapat di entities whose usage has not yet been identified.
identifikasi penggunaannya.
Titipan pengelola merupakan utang kepada pihak Management deposits represent payables from third
ketiga atas kerja sama pengelolaan lounge dan jasa parties for cooperation of lounge management and
terkait kargo. cargo related services.
106
Page 462
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. UTANG BANK 23. BANK LOAN
a. Utang Bank Jangka Pendek a. Short-Term Bank Loans
Utang bank jangka pendek terdiri dari: Short-term bank loans consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Entitas Anak Subsidiaries
Pihak berelasi (Catatan 42) 93.446.344 107.285.344 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga 2.105.263 - Third party
Total 95.551.607 107.285.344 Total
Jumlah Batas
Pinjaman Batas Jangka
Maksimum/ Waktu Fasilitas/ Jumlah/Amount
Kreditor/ Total Maximum End of
Creditors Credit Limit Availability Period 2023 2022
PT Bank Negara Desember 2023 dan 2024/
Indonesia (Persero) December 2023 and 2024
Tbk 52.650.000 38.946.344 38.946.344
PT Bank Syariah Juni 2023 dan Juni 2024/
Indonesia Tbk 39.560.000 June 2023 and June 2024 20.000.000 33.839.000
PT Bank Mandiri Februari 2024/
(Persero) Tbk 35.000.000 February 2024 34.500.000 34.500.000
PT Bank Jabar Banten 100.000.000 Agustus 2024/August 2024 2.105.263 -
Total 95.551.607 107.285.344
Tujuan dari pinjaman-pinjaman di atas adalah The purpose of the above loans is for working
untuk modal kerja entitas anak capitals of related subsidiaries.
terkait.
Seluruh fasilitas pinjaman pada PT Bank All loan facilities at PT Bank Syariah Indonesia,
Syariah Indonesia, Tbk yang diperoleh pada Tbk obtained in 2023 and 2022 are secured
tahun 2023 dan 2022 dijamin dengan piutang by trade receivable amounting to
usaha senilai Rp50.000.000. Rp50,000,000.
Suku Bunga Interest Rate
Fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah The credit facilities denominated in Rupiah bear
dikenakan tingkat suku bunga tahunan masing- interest at annual rates ranging from 3% to
masing berkisar antara 3% sampai dengan 9.25% and 3% to 10.50% for the year ended
9,25% dan 3% sampai dengan 10,50% untuk December 31, 2023 and 2022, respectively.
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022.
107
Page 463
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
b. Utang Bank Jangka Panjang b. Long-Term Bank Loans
Utang bank jangka panjang terdiri dari: Long-term bank loans consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Perusahaan The Company
Pihak berelasi (Catatan 42) 15.910.673.301 15.918.624.465 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") 2.757.184.544 2.758.562.519 PT Bank Central Asia Tbk ("BCA")
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah Khusus Ibu Kota Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta ("Bank DKI") 1.698.382.280 1.699.231.090 Jakarta ("Bank DKI")
PT Bank Danamon Tbk 1.248.810.500 1.249.434.625 PT Bank Danamon Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tbk ("Bank Jatim") 999.048.400 999.547.700 Jawa Timur Tbk ("Bank Jatim")
PT Bank Papua ("Bank Papua") 499.524.200 499.773.850 PT Bank Papua ("Bank Papua")
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
DIY ("Bank DIY") 199.809.680 199.909.540 DIY ("Bank DIY")
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Bali ("Bank Bali") 99.904.840 99.954.770 Bali ("Bank Bali")
Subtotal 7.502.664.444 7.506.414.094 Subtotal
Total 23.413.337.745 23.425.038.559 Total
Entitas anak Subsidiaries
Pihak berelasi (Catatan 42) 139.906.321 169.748.766 Related parties (Note 42)
Subtotal 139.906.321 169.748.766 Subtotal
Total 23.553.244.066 23.594.787.325 Total
Biaya pinjaman yang belum
diamortisasi (293.929.854) (340.730.560) Unamortized cost of loans
Neto 23.259.314.212 23.254.056.765 Net
Dikurangi: bagian lancar (42.359.712) (36.235.992) Less: current portion
Bagian jangka panjang 23.216.954.500 23.217.820.773 Long-term portion
Sehubungan dengan kondisi operasi dan In connection with The Company’s operational
keuangan Perusahaan, pada tanggal 30 Juni and financial condition, on June 30, 2022, the
2022, Perusahaan telah menandatangani Company signed an Agreement for
Perjanjian Restrukturisasi Induk dengan Restructuring with PT Bank Mandiri (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Tbk (“Bank Mandiri”), PT Bank Negara
Mandiri”), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BNI”), PT Bank
Tbk (“Bank BNI”), PT Bank Syariah Indonesia Syariah Indonesia Tbk (“Bank BSI”), PT Bank
Tbk (“Bank BSI”), PT Bank Tabungan Negara Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”),
(Persero) Tbk (“Bank BTN”), Bank Jatim, Bank Bank Jatim, Bank DKI, Bank Papua, Bank DIY,
DKI, Bank Papua, Bank DIY, Bank Bali, PT Bank Bali, PT Bank Danamon Tbk (“Bank
Bank Danamon, Tbk. (“Bank Danamon”), untuk Danamon”), for all its existing outstanding
seluruh saldo pinjaman yang masih terutang. loans. In July 15, 2022, BCA, PT Indonesia
Pada tanggal 15 Juli 2022, BCA, PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”), PT Bank Rakyat
Infrastructure Finance (“IIF”), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”), and PT
Indonesia (Persero) Tbk (“Bank BRI”), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) have signed accession document which acts as
telah menandatangani dokumen aksesi yang a proof of submission to the above loan
menyatakan penundukan diri terhadap restructuring agreement.
perjanjian restrukturisasi pinjaman tersebut di
atas.
108
Page 464
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
b. Utang Bank Jangka Panjang (lanjutan) b. Long-Term Bank Loans (continued)
Perusahaan The Company
Restrukturisasi Pinjaman Loan Restructuring
Perjanjian restrukturisasi pinjaman ini This loan restructuring agreement has changed
mengubah beberapa ketentuan-ketentuan dari several terms from previous loan agreements
perjanjian pinjaman sebelumnya dari masing with its creditors such as changes in maturity
masing kreditur yaitu perubahan jangka waktu date of loans, interest rates and payment
pinjaman, suku bunga dan jadwal pembayaran schedules of loan principal and interests. Under
pokok pinjaman dan bunga. Dalam perjanjian this agreement, Bank Mandiri acts as a facility
ini, Bank Mandiri bertindak sebagai agen agent, guarantee agent and collecting agent.
fasilitas, agen jaminan dan agen
penampungan.
Berdasarkan perjanjian restrukturisasi Based on this loan restructuring agreement, all
pinjaman ini, seluruh pinjaman dikenakan suku loans bear interest at 5% for 2022 - 2023, LPS
bunga dan indikasi bagi hasil sebesar 5% untuk + 2% margin for 2024 - 2028, and LPS + 2.5%
tahun 2022 - 2023, LPS + margin 2% untuk margin for 2029 - 2031. Interest rate paid
tahun 2024 - 2028, dan LPS + margin 2,5% during 2022 and 2023 is 2%, of which the
untuk tahun 2029 - 2031. Tingkat suku bunga remaining will be deferred and paid in 2025 –
yang dibayarkan selama tahun 2022 dan 2023 2026 (Note 25).
adalah sebesar 2%, dimana sisanya akan
ditangguhkan dan dibayarkan pada tahun
2025-2026 (Catatan 25).
Selain itu, apabila selama tahun 2022 dan 2023 In addition, if during 2022 and 2023 there is an
terdapat kenaikan tingkat suku bunga LPS dari increase in interest rate from the LPS interest
yang berlaku pada 1 Juni 2022, maka rate applicable on June 1, 2022, the Company
Perusahaan akan membayarkan selisih tingkat will pay the difference in interest rates after all
suku bunga tersebut setelah seluruh bunga outstanding interest has been paid or in 2027
yang tertunggak telah dilunasi atau paling and 2028 at the latest.
lambat pada 2027 dan 2028.
Setelah tanggal efektif, Perusahaan wajib untuk After the effective date, the Company is
membayar angsuran pokok pinjaman secara required to pay the principal installments on a
triwulanan dengan tanggal jatuh tempo terakhir quarterly basis with the latest due date on
adalah pada tanggal 23 Desember 2031. December 23, 2031.
Terkait dengan perjanjian di atas, Perusahaan Related to the above agreement, the Company
juga telah menandatangani perjanjian gadai has also signed an account pawn agreement
rekening dan pengelolaan rekening dengan and account management with Bank Mandiri.
Bank Mandiri. Rekening ini digunakan untuk These accounts will be used to pay the loans
pembayaran pinjaman dan dikelola penuh oleh and are fully managed by Bank Mandiri.
Bank Mandiri.
109
Page 465
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
b. Utang Bank Jangka Panjang (lanjutan) b. Long-Term Bank Loans (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Restrukturisasi Pinjaman (lanjutan) Loan Restructuring (continued)
Pinjaman ini dijamin dengan setiap rekening This loan is guaranteed by each debt payment
pembayaran utang, rekening cadangan account, debt payment reserve account and
pembayaran utang dan rekening penerimaan deleveraging program receipt account to the
program deleveraging kepada para pemberi facility providers. Particularly in relation to the
fasilitas. Khusus sehubungan dengan gadai pawning of deleveraging program receipt
atas rekening penerimaan program account, the collateral will be released after the
deleveraging, jaminan gadai tersebut akan customer has used the deleveraging program
dilepaskan setelah nasabah telah proceeds up to a cumulative amount of
menggunakan dana hasil program Rp10,500,000,000 for early repayment and
deleveraging tersebut sampai dengan jumlah capital expenditures in accordance with the
kumulatif sebesar Rp10.500.000.000 untuk provisions of the agreement.
pelunasan dipercepat dan belanja modal sesuai
ketentuan perjanjian.
Utang bank jangka panjang yang Restructured long-term bank loans consist of:
direkstrukturisasi terdiri dari:
Jumlah utang Saldo pinjaman
direstrukturisasi/ per 31 Desember 2022/
Amount of debt Outstanding balance as
restructured of December 31, 2022
Sindikasi 2019 - BCA Mandiri 4.000.000.000 3.998.190.800 Sindikasi 2019 - BCA Mandiri
Sindikasi Mandiri, BRI, Sindikasi Mandiri, BRI, BCA,
BCA, SMI, IIF 3.799.053.899 3.797.335.586 SMI, IIF
Bilateral 2019 - Mandiri 3.000.000.000 2.998.643.100 Bilateral 2019 - Mandiri
Sindikasi 2019 - BPD 2.500.000.000 2.498.869.250 Sindikasi 2019 - BPD
Bilateral 2018 - SMI 2.000.000.000 1.999.095.400 Bilateral 2018 - SMI
Bilateral 2018 - BTN 2.000.000.000 1.999.095.400 Bilateral 2018 - BTN
Bilateral 2020 - Danamon 1.250.000.000 1.249.434.625 Bilateral 2020 - Danamon
Bilateral 2020 - DKI (KMK) 1.000.000.000 999.547.700 Bilateral 2020 - DKI (KMK)
Bilateral 2019 - BTN 1.000.000.000 999.547.700 Bilateral 2019 - BTN
Bilateral 2019 - BSI 1.000.000.000 999.547.500 Bilateral 2019 - BSI
Bilateral 2018 - BSI 1.000.000.000 999.547.500 Bilateral 2018 - BSI
Bilateral 2021 - BNI 886.585.000 886.183.998 Bilateral 2021 - BNI
Total 23.435.638.899 23.425.038.559 Total
Selama tahun 2023, Perusahaan membayar During 2023, the Company made loan principal
pinjaman pokok utang bank jangka panjang payment of long-term bank loans totaling
sebesar Rp11.700.815 (2022: Rp10.600.339). Rp11,700,815 (2022: Rp10,600,339).
110
Page 466
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
b. Utang Bank Jangka Panjang (lanjutan) b. Long-Term Bank Loans (continued)
Perusahaan (lanjutan) The Company (continued)
Restrukturisasi pinjaman (lanjutan) Loan restructuring (continued)
Perusahaan diwajibkan untuk The Company is required to maintain certain
mempertahankan rasio-rasio keuangan financial ratios during the period of loan
tertentu selama periode perjanjian pinjaman agreement as follows:
sebagai berikut:
- Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Debt Service Coverage Ratio (DSCR)
minimal sebesar 1 kali sejak tahun 2023; minimum of 1 time since 2023;
- Debt to Equity Ratio (DER) maksimum Debt Equity Ratio (DER) maximum of 5
sebesar 5 kali untuk tahun 2022-2024 dan times for the year 2022-2024 and
maksimum sebesar 3 kali sejak tahun maximum of 3 times since 2025;
2025;
- Current Ratio minimal sebesar 1 kali Current Ratio minimum of 1 time since
berlaku sejak tahun 2024. 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the
Perusahaan telah memenuhi seluruh Company has complied with all of the
persyaratan pinjaman tersebut di atas seperti covenants of the above-mentioned as
disebutkan dalam perjanjian kredit. stipulated in the respective loan agreements.
Entitas Anak Subsidiaries
Kreditur/ Fasilitas/ Tanggal efektif Jadwal Jaminan/ Tingkat bunga/
Lenders Facility pinjaman/ pelunasan/ Security Interest rate
Effective loan Repayment
date schedule
PT Bank Negara Pinjaman kredit fasilitas 11 Desember 2014/ 28 Mei 2024/ Beberapa aset tetap berupa 10% per tahun/
Indonesia sebesar December 11, 2014 May 28, 2024 peralatan/ 10% per annum
(Persero) Tbk Rp185.000.000/ credit Secured by several fixed
(“BNI”) term loan amounting to assets, such as equipment
Rp185,000,000.
PT Bank Syariah Pembiayaan 7 November 2014/ 20 Juni 2026/ Seluruh fasilitas pembiayaan ini 7,50% - 13% per
Indonesia Tbk musyarakah/ November 7, 2014 June 20, 2026 dijamin dengan seluruh obyek tahun/
(“BSI”) Musyarakah financing investasi yang dibiayai bank 7.50% - 13% per
dan piutang usaha APS kepada annum
Bank sebesar Rp50.000.000/
The entire financing facilities
are guaranteed by all
investment objects financed by
the bank and APS trade
receivables to the Bank
amounting to Rp50,000,000
111
Page 467
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
b. Utang Bank Jangka Panjang (lanjutan) b. Long-term Bank Loans (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
Kreditur/ Persyaratan rasio keuangan/ Status per 31 Desember 2023/
Lenders Financial ratio covenant Status as of December 31, 2023
PT Bank Negara - Rasio Lancar minimal sebesar 1 kali/ Current Ratio minimum APS telah memenuhi seluruh kewajiban yang
Indonesia of 1 time. tercantum dalam seluruh perjanjian utang bank jangka
(Persero) Tbk - Debt Service Coverage Ratio minimal 1 kali dihitung mulai 1 panjangnya/ APS has complied with all covenant stated
(“BNI”) Januari 2023/ Debt Service Coverage ratio at minimum 1 in all of its long-term bank loan agreements.
times applies from January 1, 2023.
- Debt to Equity rasio maksimal 2,5 kali/ Debt to Equity ratio
maximum 2.5 times.
PT Bank Syariah - Rasio Lancar minimal sebesar 1 kali/ Current Ratio minimum APS telah memenuhi seluruh kewajiban yang
Indonesia Tbk of 1 time. tercantum dalam seluruh perjanjian utang bank jangka
(“BSI”) - Debt Service Coverage Ratio minimal 1 kali dihitung mulai 1 panjangnya/ APS has complied with all covenant stated
Januari 2023/ Debt Service Coverage ratio at minimum 1 in all of its long-term bank loan agreements.
times applies from January 1, 2023.
- Debt to Equity Ratio maksimum 3 kali/ Debt to Equity ratio
maximum 3 times.
Tujuan dari pinjaman-pinjaman di atas adalah untuk The purpose of the above loans is for working capitals
modal kerja Perusahaan dan entitas anak terkait. of the Company and subsidiaries.
BNI BNI
Penarikan fasilitas pinjaman ini telah dilakukan Withdrawal of this loan facility has been made
beberapa kali oleh APS, antara lain sebagai several times by APS, which are as follows:
berikut:
Jumlah Batas Jumlah/
Pinjaman Jadwal Pembayaran Tahun Amount
Maksimum/ Pelunasan/ Berjalan/
Kreditur/ Maximum Credit Schedule of Repayments for
Lenders Limit Repayments the Current Year 2023 2022
Pinjaman untuk Modal Kerja/
Loans for Working Capital
BNI V 35.800.000 April 2023/ - - 4.287.131
April 2023
BNI VI 29.431.000 Agustus 2023/ - - 2.799.590
August 2023
APS telah melunasi fasilitas pinjaman kepada APS has fully paid the loan facility to BNI on
BNI pada 31 Agustus 2022. August 31, 2022.
112
Page 468
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
23. UTANG BANK (lanjutan) 23. BANK LOAN (continued)
b. Utang Bank Jangka Panjang (lanjutan) b. Long-term Bank Loans (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
BSI BSI
Jumlah Batas Jumlah/
Pinjaman Jadwal Pembayaran Tahun Amount
Maksimum/ Pelunasan/ Berjalan/
Kreditur/ Maximum Credit Schedule of Repayments for the
Lenders Limit Repayments Current Year 2023 2022
Fasilitas pembiayaan Murabahah/
Financing facility of the Murabahah
BSI I 3.575.200 November 2024/ 530.861 550.755 1.081.616
November 2024
BSI II 3.650.000 November 2025/ 468.828 1.071.208 1.540.036
November 2025
BSI III 1.800.000 Agustus 2026/ 210.468 694.594 905.062
August 2026
BSI IV 112.512.000 Mei 2024/ 5.893.011 51.858.501 57.751.512
May 2024
BSI V 15.949.000 Mei 2024/ 1.215.969 10.700.532 11.916.501
May 2024
BNI VI 7.762.000 Mei 2024/ 32.245 283.761 316.006
May 2024
Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah/
Financing facility of the Musyarakah Mutanaqishah
BSI VII 2.109.000 Mei 2024/ 57.596 506.843 564.439
May 2024
BSI VIII 3.708.000 Juli 2024/ 290.022 2.552.191 2.842.213
July 2024
BSI X 23.551.000 Juli 2024/ 1.866.340 16.423.787 18.290.127
July 2024
BSI XI 5.283.000 Oktober 2024/ 327.875 2.885.299 3.213.174
October 2024
BSI XII 8.944.000 Januari 2025/ 5.910.366 - 5.910.366
January 2025
BSI XIV 27.807.000 Juli 2024/ 2.194.015 19.307.331 21.501.346
July 2024
BSI XV 1.115.000 April 2023/ 4.491 39.520 44.011
April 2023
BSI XVI 2.775.000 Januari 2025/ 187.120 1.646.653 1.833.773
January 2025
BSI XVII 19.267.000 Februari 2025/ 1.334.345 11.742.239 13.076.584
February 2025
BSI XVIII 14.602.000 April 2025/ 1.064.368 9.366.436 10.430.804
April 2025
BSI XIX 9.775.000 Oktober 2024/ 725.484 6.384.257 7.109.741
October 2024
BSI XX 1.358.000 April 2025/ 106.066 933.379 1.039.445
April 2025
BSI XXI 2.152.000 Februari 2025/ 165.544 1.456.785 1.622.329
February 2025
BSI XXII 2.361.000 Juni 2024/ 170.710 1.502.249 1.672.959
June 2024
Jaminan Collateral
Seluruh fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan This facility is secured by all objected financing
seluruh obyek investasi yang dibiayai bank dan investment and account receivables APS to
piutang usaha APS kepada BSI sebesar BSI amounted Rp50,000,000.
Rp50.000.000.
113
Page 469
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK 24. BONDS PAYABLE AND SUKUK
Rincian jumlah utang obligasi dan sukuk adalah The details of the bonds payable and sukuk are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Utang obligasi 2.604.900.000 2.993.900.000 Bonds payable
Utang sukuk 2.133.000.000 728.000.000 Sukuk payable
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (8.415.668) (7.276.987) Unamortized cost of loans
Total 4.729.484.332 3.714.623.013 Total
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas jangka panjang yang jatuh Current maturities of long-term
tempo dalam waktu satu tahun 487.500.000 444.000.000 liabilities
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian jatuh tempo Long term liabilities - net of
dalam waktu satu tahun 4.241.984.332 3.270.623.013 current maturities
Total 4.729.484.332 3.714.623.013 Total
31 Desember/December 31,
2023 2022
Mutasi biaya pinjaman yang belum The movements in the unamortized
diamortisasi: cost of loans:
Saldo awal 7.276.987 9.219.812 Beginning balance
Penambahan 3.122.504 - Additions
Biaya amortisasi tahun berjalan Current year amortized cost
Obligasi (1.354.722) (1.284.216) Bonds
Sukuk (629.101) (658.609) Sukuk
Saldo akhir 8.415.668 7.276.987 Ending balance
a. Obligasi dan Sukuk Ijarah 2016 a. Bonds Payable and Sukuk Ijarah 2016
Pada tanggal 10 November 2016, Perusahaan On November 10, 2016, the Company has obtained
telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas an effective statement from Otoritas Jasa Keuangan
Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi I (OJK) on the issuance of Bonds I Angkasa Pura I
Angkasa Pura I Tahun 2016 dengan rincian Year 2016 with detail as follows:
sebagai berikut:
Obligasi/Bonds
Bunga per Tahun/ Jangka Waktu /
Nominal/ Amount Interest per Annum Periods
Seri A 622.000.000 8.10 % 5 tahun/years Seri A
Seri B 389.000.000 8,40 % 7 tahun/years Seri B
Seri C 1.489.000.000 8,55 % 10 tahun/years Seri C
Total 2.500.000.000 Total
114
Page 470
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 24. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
a. Obligasi dan Sukuk Ijarah 2016 (lanjutan) a. Bonds Payable and Sukuk Ijarah 2016
(continued)
Sukuk Ijarah/Sukuk ijarah
Imbalan per Tahun/ Jangka Waktu/
Nominal/ Amount Benefit per Annum Periods
Seri A 268.000.000 21.708.000 5 tahun/years Seri A
Seri B 55.000.000 4.620.000 7 tahun/years Seri B
Seri C 177.000.000 15.133.500 10 tahun/years Seri C
Total 500.000.000 41.461.500 Total
Berdasarkan perjanjian dengan PT Bank Mega Based on the agreement with PT Bank Mega
Tbk selaku Wali Amanat utang obligasi dan Tbk as Trustee for bonds payable and sukuk
utang sukuk ijarah, 75% dana yang diperoleh ijarah, 75% of fund received will be used for the
akan digunakan untuk pengembangan 5 (lima) development of 5 (five) new airports in
bandara yaitu bandara baru Yogyakarta, Yogyakarta, Ahmad Yani - Semarang,
Ahmad Yani - Semarang, Syamsudin Noor - Syamsudin Noor - Banjarmasin, Juanda -
Banjarmasin, Juanda - Surabaya dan Sultan Surabaya and Sultan Hasanuddin - Makassar.
Hasanuddin - Makassar.
Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin Bonds and sukuk ijarah are not secured by
dengan jaminan khusus, tetapi baik langsung specific collateral, but either directly or indirectly
maupun tidak langsung dijamin dengan secured by all assets of the Company wealth,
seluruh harta kekayaan Perusahaan, baik goods moveable or immovable, either existing
barang bergerak maupun barang tidak or that will exist in the future.
bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Perusahaan juga diwajibkan untuk The Company is also required to maintain
mempertahankan rasio-rasio keuangan certain financial ratios during the bonds payable
tertentu selama periode utang obligasi sebagai ratio as follows:
berikut:
a) Perbandingan aset lancar terhadap a) Ratio of current assets to current liabilities
kewajiban lancar tidak kurang dari 1 kali. not less than 1 time.
b) Perbandingan total pinjaman terhadap total b) Ratio of total debt to total equity not more
ekuitas tidak lebih dari 3 kali. than 3 times.
c) Perbandingan penghasilan sebelum beban c) Ratio of earnings before income tax,
pajak penghasilan, penyusutan dan depreciation and amortization to interest
amortisasi terhadap beban bunga pinjaman expenses not less than 1 time.
tidak kurang dari 1 kali.
Perusahaan tidak dapat memenuhi The Company was unable to meet these
persyaratan tersebut pada tanggal requirements on December 31, 2022. Based on
31 Desember 2022. Berdasarkan Rapat the General Meeting of Bondholders and
Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum General Meeting of Sukuk Ijarah on
Pemegang Sukuk Ijarah pada tanggal 29 November 29, 2022, all bond and sukuk ijarah
November 2022, seluruh pemegang obligasi holders agreed to waive the fulfilment of the
dan sukuk ijarah menyetujui pengesampingan financial covenants in 2022 and 2023 for point
pemenuhan kewajiban keuangan pada poin (a) and (c), and in 2022 until 2024 for point (b).
(a) dan (c) untuk periode tahun 2022 dan 2023,
serta poin (b) untuk periode tahun 2022
sampai 2024.
115
Page 471
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 24. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
a. Obligasi dan Sukuk Ijarah 2016 (lanjutan) a. Bonds Payable and Sukuk Ijarah 2016
(continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company has
telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman complied with all of the covenants of the above-
tersebut di atas seperti disebutkan dalam mentioned as stipulated in the respective loan
perjanjian kredit. agreements.
Pada tanggal 18 November 2021, Perusahaan On November 18, 2021, the Company has paid
melakukan pembayaran obligasi dan sukuk the bonds and sukuk series A of Rp622,000,000
seri A, masing-masing sebesar and Rp268,000,000, respectively.
Rp622.000.000 dan Rp268.000.000.
Pada tanggal 20 November 2023, Perusahaan On November 20, 2023, the Company has paid
melakukan pembayaran obligasi dan sukuk the bonds and sukuk series B of Rp389,000,000
seri B, masing-masing sebesar and Rp55,000,000, respectively.
Rp389.000.000 dan Rp55.000.000.
Pada tanggal 20 Maret 2023, peringkat On March 20, 2023, the Company’s bond rating
obligasi Perusahaan yang diberikan oleh by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) is
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) idAA+ for Bond Payable and idAA+(sy) for
adalah idAA+ untuk Obligasi dan idAA+(sy) Sukuk Ijarah.
untuk Sukuk Ijarah.
b. Obligasi dan Sukuk Ijarah 2021 b. Bonds Payable and Sukuk Ijarah 2021
Pada tanggal 8 September 2021, Perusahaan On September 8, 2021, the Company has
telah mendapatkan pernyataan efektif dari obtained an effective statement from Otoritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Jasa Keuangan (OJK) on the issuance of
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Bonds I Angkasa Pura I Year 2021 with detail
Pura I Tahun 2021 dengan rincian sebagai as follows:
berikut:
Obligasi/Bonds
Bunga per Tahun/ Jangka Waktu/
Nominal/ Amount Interest per Annum Periods
Seri A 272.500.000 6,70 % 3 tahun/years Seri A
Seri B 66.000.000 7,10 % 5 tahun/years Seri B
Seri C 280.400.000 8,00 % 7 tahun/years Seri C
Seri D 497.000.000 8,60 % 10 tahun/years Seri D
Total 1.115.900.000 Total
Sukuk Ijarah/Sukuk ijarah
Imbalan per Tahun/ Jangka Waktu/
Nominal/ Amount Benefit per Annum Periods
Seri A 215.000.000 14.405.000 3 tahun/years Seri A
Seri B 215.000.000 15.265.000 5 tahun/years Seri B
Seri C 52.000.000 4.160.000 7 tahun/years Seri C
Seri D 14.000.000 1.204.000 10 tahun/years Seri D
Total 496.000.000 35.034.000 Total
116
Page 472
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 24. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
b. Obligasi dan Sukuk Ijarah 2021 (lanjutan) b. Bonds Payable and Sukuk Ijarah 2021
(continued)
Berdasarkan perjanjian dengan PT Bank Based on the agreement with PT Bank Mega
Mega Tbk. selaku Wali Amanat utang obligasi Tbk. as Trustee for bonds payable and sukuk
dan sukuk ijarah, bahwa dana sebesar ijarah, Rp622,000,000 and Rp199,900,205 of
Rp622.000.000 dan Rp199.900.205 akan funds will be used to pay off the 2016 Series A
digunakan untuk melunasi surat utang Bonds, the remaining 73% proceeds from the
Obligasi Seri A 2016, dana sisa hasil public offering of bonds will be used for
penawaran umum obligasi sebanyak 73% investments including runway overlay,
akan digunakan untuk investasi antara lain equipment replacement, terminal renovation
overlay landasan pacu, penggantian and supporting facilities, and others.
peralatan, renovasi terminal beserta fasilitas Meanwhile, 27% is used for working capital.
penunjang, dan lain-lain. Sedangkan
sebanyak 27% digunakan untuk modal kerja.
Berdasarkan perjanjian dengan PT Bank Based on the agreement with PT Bank Mega
Mega Tbk. selaku Wali Amanat utang obligasi Tbk. as Trustee for bonds payable,
dana sebesar Rp199.950.205 akan digunakan Rp199,950,205 of funds will be used to pay off
untuk melunasi sebagian pokok utang part of the principal debt of the 2016 Syndicated
Pinjaman Kredit Sindikasi 2016. Credit Loans.
Obligasi dan sukuk ijarah ini tidak dijamin Bonds and sukuk ijarah are not secured by
dengan jaminan khusus, tetapi baik langsung specific collateral, but either directly or indirectly
maupun tidak langsung dijamin dengan secured by all assets of the Company wealth,
seluruh harta kekayaan Perusahaan, baik goods moveable or immovable, either existing
barang bergerak maupun barang tidak or that will exist in the future.
bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Perusahaan juga diwajibkan untuk The Company is also required to maintain
mempertahankan rasio-rasio keuangan certain financial ratios during the bonds payable
tertentu selama periode utang obligasi sebagai ratio as follows:
berikut:
a) Perbandingan total pinjaman terhadap total a) Ratio of total debt to total equity not more
ekuitas tidak lebih dari 5 kali. than 5 times.
b) Perbandingan penghasilan sebelum beban b) Ratio of earnings before income tax,
pajak penghasilan, penyusutan dan depreciation and amortization to interest
amortisasi terhadap beban bunga pinjaman expenses not less than 1 time starting from
tidak kurang dari 1 kali yang dimulai pada 2022.
tahun 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company has
telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman complied with all of the covenants of the above-
tersebut di atas seperti disebutkan dalam mentioned as stipulated in the respective loan
perjanjian kredit. agreements.
Perusahaan tidak dapat memenuhi The Company was unable to meet requirement
persyaratan poin (b) pada tanggal for point (b) on December 31, 2022. Based on
31 Desember 2022. Berdasarkan Rapat the General Meeting of Bondholders and
Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum General Meeting of Sukuk Ijarah on November
Pemegang Sukuk Ijarah pada tanggal 29, 2022, all bond and sukuk ijarah holders
29 November 2022, seluruh pemegang agreed to waive the fulfilment of the financial
obligasi dan sukuk ijarah menyetujui covenants in 2022 and 2023 for point (b).
pengesampingan pemenuhan kewajiban
keuangan pada poin (b) untuk periode tahun
2022 dan 2023.
117
Page 473
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 24. BONDS PAYABLE AND SUKUK IJARAH
(lanjutan) (continued)
c. Sukuk Wakalah 2023 c. Sukuk Wakalah 2023
Pada tanggal 20 Maret 2023, peringkat On March 20, 2023, The Company’s bond
obligasi Perusahaan yang diberikan oleh rating by PT Pemeringkat Efek Indonesia
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) (Pefindo) is idAA+ for Bond Payable and
adalah idAA+ untuk Obligasi dan idAA+(sy) idAA+(sy) for Sukuk Ijarah.
untuk Sukuk Ijarah.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perusahaan On December 27, 2023, the Company has
telah melakukan penandatanganan Perjanjian signed a Long-Term Wakalah Bi Al-Istitsmar
Penerbitan dan Agen Pemantau Sukuk Sukuk Issuance and Monitoring Agent
Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Agreement, carried out without going through
dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum the Public Offering of Angkasa Pura I in 2023,
Angkasa Pura I Tahun 2023 dengan Dana with an Investment Capital Sukuk Wakalah
Modal Investasi Sukuk Wakalah sebesar amounting to Rp1,460,000,000 (with a maturity
Rp1.460.000.000 (berjangka waktu 9 tahun 10 period of 9 years and 10 months from the
bulan sejak tanggal penerbitan). issuance date).
Pembayaran kembali dana modal investasi The repayment of the investment capital of the
Sukuk Wakalah dan imbal hasil wakalah Wakalah Sukuk and the final wakalah profit
terakhir akan dilakukan pada tanggal share will be made on the date of the
pembayaran kembali dana modal investasi investment capital repayment of the sukuk
Sukuk Wakalah, sedangkan pembayaran wakalah, while the wakalah profit share will be
imbal hasil wakalah akan dibayarkan setiap paid annually until the maturity date.
tahunnya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Pemegang Sukuk Wakalah yang diwakili oleh The Wakalah Sukuk holders, represented by
agen pemantau memberikan kuasa dan the monitoring agent, authorize and appoint the
menunjuk Perusahaan sebagai kuasa dari Company as the agent of the wakalah sukuk
pemegang Sukuk Wakalah untuk mengelola holders to manage the funds obtained from the
dana yang diperoleh dari hasil penerbitan issuance of the Wakalah Sukuk through
sukuk wakalah dengan melakukan kegiatan engaging in investment activities conducted
investasi yang akan dilakukan dengan akad under the ijarah contract.
ijarah.
Perusahaan juga diwajibkan untuk The Company is also required to maintain
mempertahankan rasio-rasio keuangan certain financial ratios during the bonds payable
tertentu selama periode utang obligasi sebagai ratio as follows:
berikut:
a) Perbandingan total pinjaman terhadap total a) Ratio of total debt to total equity not more
ekuitas tidak lebih dari 5 kali. than 5 times.
b) Perbandingan penghasilan sebelum beban b) Ratio of earnings before income tax,
pajak penghasilan, penyusutan dan depreciation and amortization to interest
amortisasi terhadap beban bunga pinjaman expenses not less than 1 time starting from
tidak kurang dari 1 kali yang dimulai pada 2023.
tahun 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company has
telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman complied with all of the covenants of the above-
tersebut di atas seperti disebutkan dalam mentioned as stipulated in the respective loan
perjanjian kredit. agreements.
118
Page 474
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. UTANG JANGKA PANJANG LAINNYA 25. OTHER LONG-TERM LIABILITIES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Utang jangka panjang lainnya: Other long-term liabilities:
Utang bunga ditangguhkan
(Catatan 23) 1.361.420.961 649.002.768 Deferred interest expense (Note 23)
Utang SKBDN 385.214.552 - SKBDN debt
Jaminan pelanggan 316.519.743 258.901.225 Customer deposit
Pendapatan diterima di muka 131.463.397 151.504.319 Unearned revenue
Jaminan usaha pemasok 974.300 1.465.396 Vendor deposit
Utang konstruksi (Catatan 44h) - 265.765.757 Construction debt (Note 44h)
Lainnya - 11.377.488 Others
Total 2.195.592.953 1.338.016.953 Total
Utang jaminan pelanggan terutama merupakan Customer deposit mainly represents deposit
jaminan yang diterima Perusahaan dari para received from the tenant on the airport support
penyewa atas fasilitas pendukung bandara. Utang facilities. Customer deposit will be paid back to the
jaminan tersebut akan dibayar kembali kepada tenant when the lease relationship and the use of
penyewa apabila hubungan sewa menyewa dan the facility expires.
pemakaian fasilitas berakhir.
Utang jangka panjang lainnya - pendapatan diterima Other long-term liabilities - unearned revenue
di muka merupakan pendapatan yang diterima di represents unearned revenue of the Company from
muka Perusahaan dari PT Duta Paramindo PT Duta Paramindo Sejahtera (“DPS”) due to
Sejahtera (“DPS”) atas penyerahan penggunaan handover of land with use management rights of
tanah dengan hak pengelolaan seluas 129.216 m² 129,216 m2 owned by the Company located on
milik Perusahaan yang terletak di Jalan Jalan Pramukasari, Rawasari Village, Cempaka
Pramukasari, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Putih District - Central Jakarta. The land will be used
Cempaka Putih - Jakarta Pusat. Tanah tersebut for the construction of simple flats belonging
akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusunami) based on the agreement between the
sederhana milik (rusunami) berdasarkan perjanjian Company and DPS on October 21, 2009 with term
antara Perusahaan dan DPS tanggal 21 Oktober of the agreement being 30 years and can be
2009 dengan jangka waktu perjanjian 30 tahun dan extended for an additional period of 20 years. For
dapat diperpanjang untuk jangka waktu tambahan the handover of land with use management rights,
selama 20 tahun. Atas penyerahan penggunaan the Company received compensation from DPS
tanah dengan hak pengelolaan tersebut, amounting to Rp173,407,872 (including VAT).
Perusahaan menerima uang penggantian dari DPS
sebesar Rp173.407.872 (termasuk PPN).
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-Term Employee Benefit Liabilities
Rincian liabilitas imbalan kerja jangka pendek terdiri The detail of short-term employee benefit liabilities
dari: consist of:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Entitas anak Subsidiaries
Liabilitas imbalan kerja Short term employee benefits
jangka pendek (PP35/2021) 28.850.944 17.722.473 liability (PP35/2021)
Total 28.850.944 17.722.473 Total
119
Page 475
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang Long-Term Employee Benefit Liabilities
Perusahaan menunjuk aktuaris independen, untuk The Company has appointed an independent
melakukan perhitungan aktuarial liabilitas imbalan actuary, to conduct the actuarial calculation of
kerja karyawan yang terdiri dari program tunjangan employee benefits liabilities consisting of retirement
hari tua, tunjangan perumahan, penghargaan allowance, housing allowance, employee
pengabdian, kesehatan pensiun, dana pensiun, appreciation, retirement health, pension fund,
masa persiapan pensiun, dan uang pesangon. retirement preparation and severance pay.
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal The employee benefits liabilities as of December 31,
31 Desember 2023 dan 2022 dihitung dengan 2023 and 2022 were calculated using the projected-
menggunakan metode projected-unit-credit oleh unit-credit method by each independent actuaries
aktuaris independen masing-masing Kantor PT Milliman Indonesia and Enny Diah Awal, based
Konsultan PT Milliman Indonesia dan on its reports dated March 22, 2024 and March 29,
Enny Diah Awal, berdasarkan laporannya masing- 2023, respectively.
masing pada tanggal 22 Maret 2024 dan 29 Maret
2023.
31 Desember/December 31,
2023 2022
Perusahaan The Company
Dana pensiun 334.881.145 439.826.497 Pension fund
Tunjangan hari tua 149.947.816 135.723.357 Retirement allowance
Penghargaan pengabdian 63.304.647 56.107.104 Employee appreciation
Uang pesangon 55.526.524 95.876.398 Severance pay
Tunjangan perumahan 32.726.339 30.923.321 Housing allowance
Masa persiapan pensiun 3.025.766 1.155.252 Retirement preparation
Kesehatan pensiun - - Retirement health
Subtotal 639.412.237 759.611.929 Subtotal
Entitas anak 80.196.603 52.381.567 Subsidiaries
Total 719.608.840 811.993.496 Total
a. Tunjangan Hari Tua a. Retirement Allowance
Tunjangan hari tua diberikan kepada karyawan Retirement allowance are given to employees
yang diberhentikan dan janda/duda dari who are dismissed and to widows/widowers of
karyawan yang meninggal dunia. Program employees who passed away. Retirement
tunjangan hari tua ini dikelola oleh Yayasan allowance is managed by the Angkasa Pura I
Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I Employee Welfare Foundation (YAKKAP I).
(YAKKAP I).
Asumsi-asumsi signifikan yang digunakan The significant assumptions used in
dalam perhitungan tersebut adalah sebagai calculations are as follows:
berikut:
2023 2022
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV 2019/ : Mortality table
Indonesian Mortality Table IV 2019
Tingkat diskonto : 6,60% per tahun/year 7,20% per tahun/year : Discount rate
Tingkat kenaikan Penghasilan : 3,00% per tahun/ year : Basic Income Retirement
Dasar Tunjangan Hari Tua Allowance (PhdDTHT) increase
(PhDTHT)
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas : Percentage of disability
Usia pensiun maksimum : 56 tahun/years : Maximum pension age
Tingkat pengunduran diri : 5,00% pada usia 25 tahun dan menurun linier : Resignation rate
sampai dengan 0,00% pada usia 56 tahun/
5.00% for employees with ages 25 years and
will linearly decrease until 0.00% at age 56 years
120
Page 476
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
a. Tunjangan Hari Tua (lanjutan) a. Retirement Allowance (continued)
Nilai kini liabilitas dan nilai wajar aset program The present value of liabilities and fair value of
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 plan assets as of December 31, 2023 and 2022
adalah: are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas 614.385.659 575.379.801 Present value of liabilities
Nilai wajar aset program (464.437.843) (439.656.444) Fair value of plan assets
Defisit 149.947.816 135.723.357 Deficit
Liabilitas yang diakui 149.947.816 135.723.357 Recognized liabilities
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini The reconciliation of beginning and ending
liabilitas adalah sebagai berikut: balance of present value of liabilities is as
follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas awal tahun 575.379.801 535.365.730 Present value of liabilities beginning of year
Biaya jasa kini 34.378.889 27.282.708 Current service cost
Biaya bunga 38.285.006 36.646.509 Interest cost
Keuntungan aktuarial 46.736.031 21.487.470 Actuarial gain
Iuran peserta program 7.214.866 7.370.269 Plan participant’s contributions
Pembayaran imbalan (87.608.934) (52.772.885) Benefits paid
Nilai kini liabilitas akhir tahun 614.385.659 575.379.801 Present value of liabilities end of year
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai The reconciliation of beginning and ending
wajar aset program adalah sebagai berikut: balance of fair value of plan assets is as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai wajar aset program awal tahun 439.656.444 441.532.990 Fair value of plan assets beginning of year
Iuran pemberi kerja 82.384.217 39.683.009 Employer’s contributions
Imbal hasil aset program 31.726.909 31.584.469 Return on plan assets
Iuran peserta program 7.214.866 7.370.269 Plan participant’s contributions
Keuntungan aktuarial (8.935.659) (27.741.408) Actuarial gain
Pembayaran imbalan (87.608.934) (52.772.885) Benefit paid
Nilai wajar aset program akhir tahun 464.437.843 439.656.444 Fair value of plan assets end of year
121
Page 477
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
a. Tunjangan Hari Tua (lanjutan) a. Retirement Allowance (continued)
Rincian beban yang diakui dalam laporan laba The details of expenses recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian adalah sebagai berikut: other comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Biaya bunga 38.285.006 36.646.509 Interest cost
Biaya jasa kini 34.378.889 27.282.708 Current service cost
Ekspektasi hasil program (31.726.909) (31.584.469) Expectations plan assets
Total 40.936.986 32.344.748 Total
Rekonsiliasi saldo pengukuran kembali pada The reconciliation of re-measurement in the
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah consolidated statements of financial position
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Kerugian aktuarial 55.671.690 49.228.878 Actuarial loss
Jumlah pengukuran kembali Re-measurement
awal tahun 31.099.914 (18.128.964) amount beginning of year
Akumulasi jumlah Accumulated amount of
pengukuran kembali 86.771.604 31.099.914 re-measurements
Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi The movements of the liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are
berikut: as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas awal tahun 135.723.357 93.832.740 Liabilities beginning of year
Beban yang diakui dalam Expense recognized in
penghasilan komprehensif lain 55.671.690 49.228.878 the other comprehensive income
Beban yang diakui dalam laba rugi 40.936.986 32.344.748 Expense recognized in profit or loss
Pembayaran (82.384.217) (39.683.009) Contribution
Liabilitas akhir tahun 149.947.816 135.723.357 Liabilities end of year
122
Page 478
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
a. Tunjangan Hari Tua (lanjutan) a. Retirement Allowance (continued)
Nilai kini liabilitas akhir setelah efek analisa The present values of liabilities after the effect
sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2023 of sensitivity analysis on December 31, 2023
adalah sebagai berikut: are as follows:
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Nilai kini kewajiban imbalan pasti PV defined benefits obligations
Asumsi Tingkat Diskonto Discount Rate Assumptions
+ 1,00% 569.457.906 + 1.00%
- 1,00% 665.964.615 - 1.00%
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji Salary Increment Assumptions
+ 1,00% 675.726.484 + 1.00%
- 1,00% 560.321.626 -1.00%
Komposisi pengelolaan dana atas aset The composition of management of planned
ditempatkan adalah pada deposito berjangka, asset are on time deposits, loan receivables,
piutang pinjaman, reksadana, obligasi dan aset mutual funds, bonds and other assets.
lainnya.
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari The following payments are expected
kewajiban imbalan kerja pada tahun contributions to the benefit obligation in future
mendatang adalah sebagai berikut: years:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Dalam 12 bulan mendatang 54.812.451 61.675.575 Within the next 12 months
Antara 1 - 2 tahun 40.269.529 66.864.527 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 171.498.048 186.813.763 Between 2 - 5 years
Diatas 5 tahun 2.451.430.822 2.349.537.071 Beyond 5 years
Total 2.718.010.850 2.664.890.936 Total
b. Tunjangan Perumahan b. Housing Allowance
Sesuai ketentuan Perusahaan, karyawan yang Based on The Company’s provisions,
telah bekerja secara terus menerus di employees who have worked continuously for
Perusahaan selama 20 tahun diberikan 20 years are given a housing allowance.
tunjangan perumahan.
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam The actuarial assumptions used to determine
menentukan beban dan liabilitas tunjangan housing allowance expenses and liabilities are
perumahan adalah sebagai berikut: as follows:
2023 2022
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV 2019/ : Mortality table
Indonesian Mortality Table IV 2019
Tingkat diskonto : 6,50% per tahun/year 6,70% per tahun/year : Discount rate
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas : Percentage of disability
Usia pensiun maksimum : 56 tahun/years : Maximum pension age
Tingkat pengunduran diri : 5,00% pada usia 25 tahun dan menurun linier : Resignation rate
sampai dengan 0,00% pada usia 56 tahun/
5.00% for employees with ages 25 years and
will linearly decrease until 0.00% at age 56 years
123
Page 479
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
b. Tunjangan Perumahan (lanjutan) b. Housing Allowance (continued)
Nilai kini liabilitas pada tanggal 31 Desember The present value of liabilities as of
2023 dan 2022 adalah: December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas 32.726.339 30.923.321 Present value of liabilities
Liabilitas yang diakui 32.726.339 30.923.321 Recognized liabilities
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini The reconciliation of beginning and ending
liabilitas adalah sebagai berikut: balance of present value of liabilities is as
follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas awal tahun 30.923.321 16.134.616 Present value of liabilities beginning of year
Kerugian aktuarial 3.420.769 13.413.534 Actuarial loss
Biaya jasa kini 3.686.567 3.528.451 Current service cost
Biaya bunga 2.148.332 947.960 Interest cost
Pembayaran imbalan (7.452.650) (3.101.240) Benefits paid
Nilai kini liabilitas akhir tahun 32.726.339 30.923.321 Present value of liabilities end of year
Rincian beban yang diakui dalam laporan laba The details of expenses recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian adalah sebagai berikut: other comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Biaya jasa kini 3.686.567 3.528.451 Current service cost
Biaya bunga 2.148.332 947.960 Interest cost
Kerugian aktuarial 3.420.769 13.413.534 Actuarial loss
Total 9.255.668 17.889.945 Total
124
Page 480
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
b. Tunjangan Perumahan (lanjutan) b. Housing Allowance (continued)
Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi The movements of the liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are
berikut: as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas awal tahun 30.923.321 16.134.616 Liabilities beginning of year
Beban yang diakui dalam laba rugi 9.255.668 17.889.945 Expense recognized in profit or loss
(Penghasilan) beban yang diakui dalam (Gain) expense recognized in
penghasilan komprehensif lain - - the other comprehensive income
Pembayaran (7.452.650) (3.101.240) Contribution
Liabilitas akhir tahun 32.726.339 30.923.321 Liabilities end of year
Nilai kini liabilitas akhir setelah efek analisa The present values of liabilities after the effect
sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2023 of sensitivity analysis on December 31, 2023
adalah sebagai berikut: are as follows:
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Nilai kini kewajiban imbalan pasti PV defined benefits obligations
Asumsi Tingkat Diskonto Discount Rate Assumptions
+ 1,00% 31.465.397 + 1.00%
- 1,00% 34.070.992 - 1.00%
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji Salary Increment Assumptions
+ 1,00% - + 1.00%
- 1,00% - - 1.00%
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari The following payments are expected
kewajiban imbalan kerja pada tahun contributions to the benefit obligation in future
mendatang adalah sebagai berikut: years:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Dalam 12 bulan mendatang 2.698.373 8.426.852 Within the next 12 months
Antara 1 - 2 tahun 2.497.537 2.272.592 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 21.324.392 13.177.392 Between 2 - 5 years
Diatas 5 tahun 43.765.559 41.740.784 Beyond 5 years
Total 70.285.861 65.617.620 Total
c. Penghargaan Pengabdian c. Employee Appreciation
Penghargaan pengabdian diberikan kepada Employee appreciation are given to employees
pegawai yang mengabdi terus menerus selama who serve continuously for at least 25 years in
sekurang-kurangnya 25 tahun di Perusahaan the Company including the service period
termasuk masa kerja pada masa penugasan di during outside assignments that are recognized
luar Perusahaan yang diakui sebagai bagian as part of the career pattern and employees
dari pola karir serta pegawai yang mengakhiri who end their term of service and are honorably
masa tugas dan diberhentikan dengan hormat terminated because they reach the normal
karena mencapai batas usia pensiun normal retirement age or passed away.
atau meninggal dunia.
125
Page 481
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
c. Penghargaan Pengabdian (lanjutan) c. Employee Appreciation (continued)
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam The actuarial assumptions used to determine
menentukan beban dan liabilitas penghargaan employee appreciation expenses and liabilities
pengabdian adalah sebagai berikut: are as follows:
2023 2022
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV 2019/ : Mortality table
Indonesian Mortality Table IV 2019
Tingkat diskonto : 6,60% per tahun/year 7,40% per tahun/year : Discount rate
Tingkat kenaikan emas : 6,00% per tahun/year 10,00% per tahun/year : Gold increase rate
Tingkat kenaikan gaji : 8,00% per tahun/ year : Salary increase rate
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas : Percentage of disability
Usia pensiun maksimum : 56 tahun/years : Maximum pension age
Tingkat pengunduran diri : 5,00% pada usia 25 tahun dan menurun linier : Resignation rate
sampai dengan 0,00% pada usia 56 tahun/
5.00% for employees with ages 25 years and
will linearly decrease until 0.00% at age 56 years
Nilai kini liabilitas pada tanggal 31 Desember The present value of liabilities as of
2023 dan 2022 adalah: December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas 63.304.647 56.107.104 Present value of liabilities
Liabilitas yang diakui 63.304.647 56.107.104 Recognized liabilities
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini The reconciliation of beginning and ending
liabilitas adalah sebagai berikut: balance of present value of liabilities is as
follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas awal tahun 56.107.104 71.953.008 Present value of liabilities beginning of year
Biaya jasa kini 5.663.279 5.243.584 Current service cost
Biaya jasa lalu 3.492.175 - Past service cost
Biaya bunga 4.881.858 4.927.744 Interest cost
Pembayaran imbalan (2.481.870) (7.024.243) Benefits paid
Keuntungan aktuarial (4.357.899) (18.992.989) Actuarial gain
Nilai kini liabilitas akhir tahun 63.304.647 56.107.104 Present value of liabilities end of year
126
Page 482
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
c. Penghargaan Pengabdian (lanjutan) c. Employee Appreciation (continued)
Rincian beban yang diakui dalam laporan laba The details of expenses recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian adalah sebagai berikut: other comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Biaya jasa kini 5.663.279 5.243.584 Current service cost
Biaya jasa lalu 3.492.175 - Past service cost
Biaya bunga 4.881.858 4.927.744 Interest cost
Keuntungan aktuarial (4.357.899) (18.992.989) Actuarial gain
Total 9.679.413 (8.821.661) Total
Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi The movements of the liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are
berikut: as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas awal tahun 56.107.104 71.953.008 Liabilities beginning of year
Beban yang diakui dalam laba rugi 14.037.312 10.171.328 Expense recognized in profit or loss
Pembayaran (2.481.870) (7.024.243) Contribution
Penghasilan yang
diakui dalam penghasilan Income recognized in
komprehensif lain (4.357.899) (18.992.989) the other comprehensive income
Liabilitas akhir tahun 63.304.647 56.107.104 Liabilities end of year
Nilai kini liabilitas akhir setelah efek analisa The present values of liabilities after the effect
sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2023 of sensitivity analysis on December 31, 2023
adalah sebagai berikut: are as follows:
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Nilai kini kewajiban imbalan pasti PV defined benefits obligations
Asumsi tingkat diskonto Discount rate assumptions
+ 1,00% 57.464.833 + 1.00%
- 1,00% 70.105.826 - 1.00%
Asumsi tingkat kenaikan gaji Salary increment assumptions
+ 1,00% 70.400.349 + 1.00%
- 1,00% 57.085.519 -1.00%
127
Page 483
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
c. Penghargaan Pengabdian (lanjutan) c. Employee Appreciation (continued)
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari The following payments are expected
kewajiban imbalan kerja pada tahun contributions to the benefit obligation in future
mendatang adalah sebagai berikut: years:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Dalam 12 bulan mendatang 4.707.357 3.094.835 Within the next 12 months
Antara 1 - 2 tahun 1.414.017 4.626.786 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 8.590.614 7.107.424 Between 2 - 5 years
Diatas 5 tahun 322.152.005 515.761.595 Beyond 5 years
Total 336.863.993 530.590.640 Total
d. Kesehatan Pensiun d. Pension Health
Kesehatan pensiun diberikan kepada pegawai Pension health is given to employees in
pada masa pensiun meliputi pegawai yang retirement including the employee concerned
bersangkutan bersama istri/suami dan anak with his/her wife/husband and legitimate
yang sah yang tercantum dalam Surat children listed in the Pension Decree. The
Keputusan Pensiun. Manfaat yang diterima benefits received by participants were in the
peserta berupa premi BPJS dan bantuan form of BPJS premiums and assistance in
penggantian rawat inap dalam jumlah tertentu. hospitalization reimbursement at certain
Program kesehatan pensiun ini dikelola oleh amount. This pension health program is
Yayasan Kesejahteraan karyawan Angkasa managed by the Angkasa Pura I Employee
Pura I (YAKKAP I). Welfare Foundation (YAKKAP I).
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam The actuarial assumptions used to determine
menentukan beban dan liabilitas kesehatan pension health expenses and liabilities are as
pensiun adalah sebagai berikut: follows:
2023 2022
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV 2019/ : Mortality table
Indonesian Mortality Table IV 2019
Tingkat diskonto : 6,80% per tahun/year 7,40% per tahun/year : Discount rate
Tingkat kenaikan gaji : 8,00% per tahun/year : Salary increase rate
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas : Percentage of disability
Usia pensiun maksimum : 56 tahun/years : Maximum pension age
Tingkat pengunduran diri : 5,00% pada usia 25 tahun dan menurun linier : Resignation rate
sampai dengan 0,00% pada usia 56 tahun/
5.00% for employees with ages 25 years and
will linearly decrease until 0.00% at age 56 years
Nilai kini liabilitas dan nilai wajar aset program The present value of liabilities and fair value of
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 plan assets as of December 31, 2023 and 2022
adalah: are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas 374.967.404 345.635.844 Present value of liabilities
Nilai wajar aset program (412.010.927 ) (392.205.561) Fair value of plan assets
Defisit (37.043.523 ) (46.569.717) Deficit
Batas atas aset 37.043.523 46.569.717 Limit over asset
Liabilitas yang diakui - - Recognized liabilities
128
Page 484
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
d. Kesehatan Pensiun (lanjutan) d. Pension Health (continued)
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini The reconciliation of beginning and ending
liabilitas adalah sebagai berikut: balance of present value of liabilities is as
follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas awal tahun 345.635.844 541.623.320 Present value of liabilities beginning of year
Biaya bunga 25.278.690 40.914.636 Interest cost
Biaya jasa kini 8.603.404 8.709.376 Current service cost
Iuran peserta program 3.583.768 4.102.000 Plan participant’s contributions
Pembayaran imbalan (8.063.856 ) (6.545.699) Benefits paid
Keuntungan aktuarial (70.446 ) (243.167.789) Actuarial gain
Nilai kini liabilitas akhir tahun 374.967.404 345.635.844 Present value of liabilities end of year
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai The reconciliation of beginning and ending
wajar aset program adalah sebagai berikut: balance of fair value of plan assets is as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai wajar aset program awal tahun 392.205.561 388.766.400 Fair value of plan assets beginning of year
Imbal hasil aset program 28.857.448 29.453.386 Return on plan assets
Iuran peserta program 3.583.768 4.102.000 Plan participant’s contributions
Pembayaran imbalan (8.063.856 ) (6.545.700) Benefit paid
Keuntungan aktuarial (4.571.994) (23.570.525) Actuarial gain
Nilai wajar aset program Fair value of plan assets
akhir tahun 412.010.927 392.205.561 end of year
Rincian beban yang diakui dalam laporan laba The details of expenses recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian adalah sebagai berikut: other comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Biaya bunga 25.278.690 40.914.636 Interest cost
Biaya jasa kini 8.603.404 8.709.376 Current service cost
Bunga atas dampak batas atas aset 3.446.159 - Interest on the upper limit impact of assets
Ekspektasi hasil program (28.857.448 ) (29.453.386) Expectations plan assets
Total 8.470.805 20.170.626 Total
129
Page 485
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
d. Kesehatan Pensiun (lanjutan) d. Pension Health (continued)
Rekonsiliasi saldo pengukuran kembali pada The reconciliation of re-measurement in the
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah consolidated statements of financial position
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Jumlah pengukuran Re-measurement amount
kembali awal tahun (73.950.410) 99.077.136 beginning of year
Kerugian aktuarial (8.470.805) (173.027.546) Actuarial loss
Akumulasi jumlah Accumulated amount of
pengukuran kembali (82.421.215) (73.950.410) re-measurements
Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi The movements of the liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are
berikut: as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas awal tahun - 152.856.920 Liabilities beginning of year
Beban yang diakui dalam laba rugi 8.470.805 20.170.626 Expense recognized in profit or loss
Beban yang diakui dalam Expense recognized in
penghasilan komprehensif lain (8.470.805) (173.027.546) the other comprehensive income
Liabilitas akhir tahun - - Liabilities end of year
Nilai kini liabilitas akhir setelah efek analisa The present values of liabilities after the effect of
sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2023 sensitivity analysis on December 31, 2023 are
adalah sebagai berikut: as follows:
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Nilai kini kewajiban imbalan pasti PV defined benefits obligations
Asumsi tingkat diskonto Discount rate assumptions
+ 1,00% 316.577.350 + 1.00%
- 1,00% 452.484.261 - 1.00%
Asumsi tingkat kenaikan gaji Salary increment assumptions
+ 1,00% 395.548.427 + 1.00%
- 1,00% 357.330.665 -1.00%
Komposisi penempatan aset program adalah The composition of placement of plan assets is
sebagai berikut: as follows:
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Instrumen Obligasi 35,1% 20,5% Bond Instrument
Deposito 42,2% 58,2% Deposits
Reksadana 2,2% 3,5% Mutual Fund
Properti 6,1% 4,2% Property
Lain-lain 14,4% 13,6% Others
Jumlah 100,00% 100,00% Total
130
Page 486
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
e. Program Dana Pensiun e. Pension Fund Program
Program dana pensiun ini dikelola oleh Dana The pension fund program is managed by Dana
Pensiun Angkasa Pura I. Pensiun Angkasa Pura I.
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam The actuarial assumptions used to determine
menentukan beban dan liabilitas dana pensiun pension fund expenses and liabilities are as
adalah sebagai berikut: follows:
2023 2022
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV 2019/ : Mortality table
Indonesian Mortality Table IV 2019
Tingkat diskonto : 6,60% per tahun/year 7,20% per tahun/year : Discount rate
Tingkat kenaikan Penghasilan : 3,00% per tahun/ year : Basic Income Retirement
Dasar Tunjangan Hari Tua Allowance (PhdDTHT) increase
(PhDTHT)
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas : Percentage of disability
Usia pensiun maksimum : 56 tahun/years : Maximum pension age
Tingkat pengunduran diri : 5,00% pada usia 25 tahun dan menurun linier : Resignation rate
sampai dengan 0,00% pada usia 56 tahun/
5.00% for employees with ages 25 years and
will linearly decrease until 0.00% at age 56 years
Nilai kini liabilitas dan nilai wajar aset program The present value of liabilities and fair value of
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 plan assets as of December 31, 2023 and 2022
adalah: are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas 1.505.530.117 1.409.870.234 Present value of liabilities
Nilai wajar aset program (1.170.648.972) (970.043.737) Fair value of plan assets
Liabilitas yang diakui 334.881.145 439.826.497 Recognized liabilities
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini The reconciliation of beginning and ending
liabilitas adalah sebagai berikut: balance of present value of liabilities is as
follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas awal tahun 1.409.870.234 1.357.278.979 Present value of liabilities beginning of year
Biaya bunga 97.641.417 97.811.709 Interest cost
Kerugian aktuarial 92.002.145 49.850.655 Actuarial loss
Biaya jasa kini 11.485.496 9.051.666 Current service cost
Iuran peserta program 2.009.704 2.122.955 Plan participant’s contributions
Pembayaran imbalan (107.478.879) (106.245.730) Benefits paid
Nilai kini liabilitas akhir tahun 1.505.530.117 1.409.870.234 Present value of liabilities end of year
131
Page 487
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
e. Program Dana Pensiun (lanjutan) e. Pension Fund Program (continued)
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai The reconciliation of beginning and ending
wajar aset program adalah sebagai berikut: balance of fair value of plan assets is as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai wajar aset program awal tahun 970.043.737 824.276.570 Fair value of plan assets beginning of year
Iuran pemberi kerja 257.364.399 131.620.438 Employer’s contributions
Imbal hasil aset program 75.311.377 62.851.905 Return on plan assets
Kerugian aktuarial (26.601.366) 55.417.598 Actuarial loss
Iuran peserta program 2.009.704 2.122.956 Plan participant’s contributions
Pembayaran imbalan (107.478.879) (106.245.730) Benefit paid
Nilai wajar aset program Fair value of plan assets
akhir tahun 1.170.648.972 970.043.737 end of year
Rincian beban yang diakui dalam laporan laba The details of expenses recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian adalah sebagai berikut: other comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Biaya bunga 97.641.417 97.811.709 Interest cost
Biaya jasa kini 11.485.496 9.051.666 Current service cost
Ekspektasi hasil program (75.311.377) (62.851.905) Expectations plan assets
Total 33.815.536 44.011.470 Total
Rekonsiliasi saldo pengukuran kembali pada The reconciliation of re-measurement in the
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah consolidated statements of financial position
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Jumlah pengukuran kembali Re-measurement amount
awal tahun 608.202.340 613.769.284 beginning of year
Kerugian aktuarial 118.603.511 (5.566.944) Actuarial loss
Akumulasi jumlah Accumulated amount of
pengukuran kembali 726.805.851 608.202.340 re-measurements
132
Page 488
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
e. Program Dana Pensiun (lanjutan) e. Pension Fund Program (continued)
Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi The movements of the liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are
berikut: as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Liabilitas awal tahun 439.826.497 533.002.409 Liabilities beginning of year
Beban yang diakui dalam laba rugi 33.815.536 44.011.470 Expense recognized in profit or loss
Beban yang diakui dalam Expense recognized in
penghasilan komprehensif lain 118.603.511 (5.566.944) the other comprehensive income
Iuran pemberi kerja (257.364.399) (131.620.438) Employer’s contributions
Liabilitas akhir tahun 334.881.145 439.826.497 Liabilities end of year
Nilai kini liabilitas akhir setelah efek analisa The present values of liabilities after the effect
sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2023 of sensitivity analysis on December 31, 2023
adalah sebagai berikut: are as follows:
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Nilai kini kewajiban imbalan pasti PV defined benefits obligations
Asumsi tingkat diskonto Discount rate assumptions
+ 1,00% 1.366.730.932 + 1.00%
- 1,00% 1.671.707.287 - 1.00%
Asumsi tingkat kenaikan PhDP PhDP increment assumptions
+ 1,00% 1.531.045.310 + 1.00%
- 1,00% 1.479.272.739 -1.00%
Komposisi penempatan aset program adalah The composition of placement of plan assets is
sebagai berikut: as follows:
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Instrumen Obligasi 23,5% 24,5% Bond Instrument
Instrumen Surat Berharga Negara 35,0% 25,9% Goverment Bond Instrument
Instrumen Ekuitas 20,8% 29,1% Equity Instrument
Properti 6,8% 10,5% Property
Lain-lain 13,9% 10,0% Others
Jumlah 100,00% 100,00% Total
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari The following payments are expected
kewajiban imbalan kerja pada tahun contributions to the benefit obligation in future
mendatang adalah sebagai berikut: years:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Dalam 12 bulan mendatang 110.523.536 104.385.512 Within the next 12 months
Antara 1 - 2 tahun 112.543.328 99.271.765 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 343.109.643 266.558.985 Between 2 - 5 years
Diatas 5 tahun 3.688.202.868 914.385.628 Beyond 5 years
Total 4.254.379.375 1.384.601.890 Total
133
Page 489
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
f. Program Masa Persiapan Pensiun f. Retirement Preparation Pension Program
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam The actuarial assumptions used to determine
menentukan beban dan liabilitas masa retirement preparation pension program
persiapan pensiun adalah sebagai berikut: expenses and liabilities are as follows:
2023 2022
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV 2019/ : Mortality table
Indonesian Mortality Table IV 2019
Tingkat diskonto : 6,60% per tahun/year 7,20% per tahun/year : Discount rate
Tingkat probabilitas klaim 4,00% per tahun/year 1,69% per tahun/year Probability claim rate
Tingkat kenaikan gaji dasar : 3,00% per tahun/ year : Salary increase rate
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas : Percentage of disability
Usia pensiun maksimum : 56 tahun/years : Maximum pension age
Tingkat pengunduran diri : 5,00% pada usia 25 tahun dan menurun linier : Resignation rate
sampai dengan 0,00% pada usia 56 tahun/
5.00% for employees with ages 25 years and
will linearly decrease until 0.00% at age 56 years
Nilai kini liabilitas pada tanggal 31 Desember The present value of liabilities as of
2023 dan 2022 adalah: December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas 3.025.766 1.155.252 Fair value of plan assets
Liabilitas yang diakui 3.025.766 1.155.252 Recognized liabilities
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini The reconciliation of beginning and ending
liabilitas adalah sebagai berikut: balance of present value of liabilities is as
follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas awal tahun 1.155.252 1.146.653 Present value of liabilities beginning of year
Biaya jasa kini 71.056 116.749 Current service cost
Biaya bunga 81.977 81.239 Interest cost
Pembayaran imbalan (145.039) (155.441) Benefits paid
Kerugian
(keuntungan) aktuarial 1.862.520 (33.948) Actuarial loss (gain)
Nilai kini liabilitas akhir tahun 3.025.766 1.155.252 Present value of liabilities end of year
134
Page 490
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
f. Program Masa Persiapan Pensiun (lanjutan) f. Retirement Preparation Pension Program
(continued)
Rincian beban yang diakui dalam laporan laba The details of expenses recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian adalah sebagai berikut: other comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Biaya jasa kini 71.056 116.749 Current service cost
Biaya bunga 81.977 81.239 Interest cost
Kerugian
(keuntungan) aktuarial 1.862.520 (33.948) Actuarial loss (gain)
Total 2.015.553 164.040 Total
Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi The movements of the liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are
berikut: as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Liabilitas awal tahun 1.155.252 1.146.653 Liabilities beginning of year
Beban yang diakui
dalam laba rugi 2.015.553 164.040 Expense recognized in profit or loss
(Penghasilan) beban yang
diakui dalam penghasilan (Gain) expense recognized in
komprehensif lain - - the other comprehensive income
Pembayaran (145.039) (155.441) Contribution
Liabilitas akhir tahun 3.025.766 1.155.252 Liabilities end of year
Nilai kini liabilitas akhir setelah efek analisa The present values of liabilities after the effect
sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2023 of sensitivity analysis on December 31, 2023
adalah sebagai berikut: are as follows:
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Nilai kini kewajiban imbalan pasti PV defined benefits obligations
Asumsi tingkat diskonto Discount rate assumptions
+ 1,00% 2.800.770 + 1.00%
- 1,00% 3.284.922 - 1.00%
Asumsi tingkat kenaikan gaji Salary increment assumptions
+ 1,00% 3.202.265 + 1.00%
- 1,00% 2.874.618 - 1.00%
135
Page 491
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
f. Program Masa Persiapan Pensiun (lanjutan) f. Retirement Preparation Pension Program
(continued)
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari The following payments are expected
kewajiban imbalan kerja pada tahun contributions to the benefit obligation in future
mendatang adalah sebagai berikut: years:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Dalam 12 bulan mendatang 284.347 123.201 Within the next 12 months
Antara 1 - 2 tahun 160.026 122.979 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 818.382 331.588 Between 2 - 5 years
Diatas 5 tahun 10.508.216 6.169.026 Beyond 5 years
Total 11.770.971 6.746.794 Total
g. Program Uang Pesangon g. Severance Pay Program
Perusahaan membukukan liabilitas imbalan The Company recorded liabilities for post-
pasca kerja yang terdiri dari manfaat untuk employment benefit program which comprises
pengunduran diri secara sukarela, manfaat of benefits for voluntary resignation, benefit for
meninggal dunia, manfaat cacat dan manfaat death, benefit for disability and benefit for
pensiun. pension.
Asumsi aktuaria yang digunakan dalam The actuarial assumptions used to determine
menentukan beban dan liabilitas dana pensiun pension fund expenses and liabilities are as
adalah sebagai berikut: follows:
2023 2022
Tabel mortalitas : Tabel Mortalitas Indonesia IV 2019/ : Mortality table
Indonesian Mortality Table IV 2019
Tingkat diskonto : 6,60% per tahun/year 7,20% per tahun/year : Discount rate
Tingkat kenaikan Penghasilan : 8,00% per tahun/ year : Basic Income Pension
Dasar Pensiun (PhDP) Allowance (PhdDP) increase
Tingkat kenaikan gaji dasar : 3,00% per tahun/ year : Salary increase rate
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas : Percentage of disability
Usia pensiun maksimum : 56 tahun/years : Maximum pension age
Tingkat pengunduran diri : 5,00% pada usia 25 tahun dan menurun linier : Resignation rate
sampai dengan 0,00% pada usia 56 tahun/
5.00% for employees with ages 25 years and
will linearly decrease until 0.00% at age 56 years
Nilai kini liabilitas pada tanggal 31 Desember The present value of liabilities as of
2023 dan 2022 adalah: December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini liabilitas 55.526.524 95.876.398 Fair value of plan assets
Liabilitas yang diakui 55.526.524 95.876.398 Recognized liabilities
136
Page 492
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
g. Program Uang Pesangon (lanjutan) g. Severance Pay Program (continued)
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini The reconciliation of beginning and ending
liabilitas adalah sebagai berikut: balance of present value of liabilities is as
follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Present value of liabilities beginning of
Nilai kini liabilitas awal tahun 95.876.398 43.834.966 year
Dampak atas perubahan
metode atribusi - - Impact of changes in attribution method
Penyesuaian (37.849.053) - Adjustment
Biaya jasa kini 4.850.378 46.508.149 Current service cost
Biaya bunga 3.627.122 3.235.882 Interest cost
Biaya lalu (27.232) 720.201 Experience cost
Pembayaran imbalan (44.551) (213.673) Benefits paid
(Keuntungan)
kerugian aktuarial (10.906.538) 1.790.873 Actuarial (gain) loss
Liabilitas akhir tahun 55.526.524 95.876.398 Liabilities end of year
Rincian beban yang diakui dalam laporan laba The details of expenses recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian adalah sebagai berikut: other comprehensive income are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Biaya jasa kini 4.850.378 46.508.149 Current service cost
Biaya bunga 3.627.122 3.235.882 Interest cost
Biaya lalu (27.232) 720.201 Experience cost
Penyesuaian (37.849.053) - Adjustment
Total (29.398.785) 50.464.232 Total
Rekonsiliasi saldo pengukuran kembali pada The reconciliation of re-measurement in the
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah consolidated statements of financial position
sebagai berikut: are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Jumlah pengukuran Re-measurement amount
kembali awal tahun (17.451.392) (19.242.265) beginning of year
(Keuntungan)
kerugian aktuarial (10.906.538) 1.790.873 Actuarial (gain) loss
Akumulasi jumlah Accumulated amount of
pengukuran kembali (28.357.930) (17.451.392) re-measurements
137
Page 493
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 26. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (continued)
(lanjutan)
g. Program Uang Pesangon (lanjutan) g. Severance Pay Program (continued)
Mutasi liabilitas yang diakui di laporan posisi The movements of the liabilities in the
keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statement of financial position are
berikut: as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Liabilitas awal tahun 95.876.398 43.834.966 Liabilities beginning of year
(Penghasilan) beban yang diakui
dalam laba rugi (29.398.785) 50.464.232 Expense recognized in profit or loss
(Penghasilan) beban yang
diakui dalam penghasilan (Gain) expense recognized in
komprehensif lain (10.906.538) 1.790.873 the other comprehensive income
Pembayaran (44.551) (213.673) Contribution
Akumulasi jumlah Accumulated amount of
pengukuran kembali 55.526.524 95.876.398 re-measurements
Nilai kini liabilitas akhir setelah efek analisa The present values of liabilities after the effect
sensitivitas pada tanggal 31 Desember 2023 of sensitivity analysis on December 31, 2023
adalah sebagai berikut: are as follows:
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Nilai kini kewajiban imbalan pasti PV defined benefits obligations
Asumsi tingkat diskonto Discount rate assumptions
+ 1,00% 51.264.266 + 1.00%
- 1,00% 60.353.150 - 1.00%
Asumsi tingkat kenaikan gaji Salary increment assumptions
+ 1,00% 75.749.341 + 1.00%
- 1,00% 40.218.927 - 1.00%
Pembayaran kontribusi yang diharapkan dari The following payments are expected
kewajiban imbalan kerja pada tahun contributions to the benefit obligation in future
mendatang adalah sebagai berikut: years:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Dalam 12 bulan mendatang 2.065.081 6.751.369 Within the next 12 months
Antara 1 - 2 tahun 1.312.577 12.268.538 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 7.288.877 21.416.441 Between 2 - 5 years
Diatas 5 tahun 225.915.529 456.249.122 Beyond 5 years
Total 236.582.064 496.685.470 Total
138
Page 494
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. MODAL SAHAM 27. SHARES CAPITAL
Modal saham dan kepemilikannya pada tanggal The composition of The Company’s shareholders as
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai of December 31, 2023 and 2022 is as follows:
berikut:
31 Desember 2023 dan 2022/December 31, 2023 and 2022
Jumlah
saham ditempatkan
dan disetor penuh/
Number
Jenis saham/ of share issued % Kepemilikan/
Pemegang saham/Shareholders Type of shares and fully paid % Ownership Jumlah/Total
Pemerintah Indonesia/
Government of The Republic of Indonesia Seri A Dwiwarna 1 1% 1.000
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Seri B 6.414.411 99% 6.414.411.000
6.414.412 100% 6.414.412.000
Pada tanggal 15 Desember 2021, terjadi perubahan On December 15, 2021, there were amendments
Anggaran Dasar Perusahaan yang dinyatakan made to the Articles of Association of the Company
dalam Akta Notaris yang dibuat dihadapan stated in Notarial Deed made in the presence of
Desman, SH, M.Hum., M.M No. 66 mengenai Desman, SH, M.Hum., M.M No. 66 regarding
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Statement of Ministry of State Owned Company of
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura General Meeting of Shareholders of
I. Akta perubahan anggaran dasar tersebut telah PT Angkasa Pura I. This amendment was approved
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum by the Ministry of Law and Human Rights Republic
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan of Indonesia No. AHU-AH.01.03-0028335 dated
No. AHU-AH.01.03-0028335 pada tanggal January 13, 2022. The Company shares are divided
13 Januari 2022. Saham Perusahaan terbagi into 2 series, Series A Dwiwarna that specially
menjadi Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki owned by Goverment of Republic of Indonesia and
Negara Republik Indonesia dan Seri B yang dapat Series B that can be owned by Government of
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan/atau Republic of Indonesia and/or by public. The
masyarakat. Modal dasar Perusahaan sebesar Company capital of Rp12,000,000,000 divided into:
Rp12.000.000.000 terbagi menjadi sebagai berikut:
a. 1 Saham Seri A Dwiwarna dengan nominal a. 1 Seri A Dwiwarna shares with a nominal value
sebesar Rp1.000.000 (nilai penuh). of Rp1,000,000 (full amount).
b. 11.999.999 Saham Seri B masing-masing b. 11,999,999 Seri B shares with nominal value
dengan nominal sebesar Rp1.000.000 (nilai each Rp1,000,000 (full amount) or full value off
penuh) atau seluruh nya dengan nilai saham share Rp11,999,999,000.
Rp11.999.999.000.
28. PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH 28. GOVERNMENT CAPITAL INVESTMENT
31 Desember/December 31,
2023 2022
Penyertaan modal negara 22.963.207 22.963.207 Government capital investment
Penambahan penyertaan pada tahun 2016 sebesar Additional investment in 2016 amounted to
Rp255.096.706 adalah penambahan Penyertaan Rp255,096,706 is the addition of the Government
Modal Negara yang berasal dari Bantuan Capital Participation derived from “Bantuan
Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya”
(BPYBDS) sesuai Peraturan Pemerintah No. 25 (BPYBDS) as the Government Regulation No. 25 of
Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016. 2016 dated June 27, 2016.
139
Page 495
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH (lanjutan) 28. GOVERNMENT CAPITAL INVESTMENT
(continued)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 46 Based on the Government Regulation (“PP”) No. 46
Tahun 2018 tanggal 27 September 2018, of 2018 dated September 27, 2018, the Company
Perusahaan menerima pengurangan Penyertaan received deduction in capital investment from the
Modal Negara (PMN) Republik Indonesia dengan Republic of Indonesia amounting to Rp232,133,499
nilai buku sebesar Rp232.133.499 untuk dijadikan to be made into addition of capital investment to
penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) LPPNPI.
Republik Indonesia kedalam modal Perusahaan
Umum LPPNPI.
29. PENGALIHAN ASET TETAP KENAVIGASIAN 29. THE TRANSFER OF NAVIGATION FIXED
ASSETS
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai buku aset tetap kenavigasian (37.004.793) (37.004.793) Book value of navigation fixed assets
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciations of
aset tetap kenavigasian 408.393.524 408.393.524 navigation fixed assets
Pengurangan modal Pemerintah melalui pengalihan Deduction of Government capital by transfer of
aset kenavigasian ke LPPNPI berdasarkan surat navigation fixed assets to LPPNPI based on a letter
dari Menteri BUMN No.S-46/MBU/2014 tanggal from the Minister of BUMN No.S-46/MBU/2014
30 Januari 2014 tentang persetujuan pengalihan dated January 30, 2014 regarding the approval of
aset tetap kenavigasian kepada Perum LPPNPI the transfer of navigation fixed assets to Perum
dengan nilai buku sebesar Rp270.831.524. LPPNPI with the book value of Rp270,831,524.
Pengaruh atas pengalihan aset tetap kenavigasian The effect of the transfer of fixed assets to the
kepada Perum LPPNPI, sebagai berikut: Perum LPPNPI as follows:
a. Aset tetap kenavigasian yang telah dijadikan a. Navigation fixed assets that have been used as
PMN pada Perusahaan diserahkan kembali PMN in the Company are handed back at book
sebesar nilai bukunya yaitu Rp270.831.524, value of Rp270,831,524, in accordance with
sesuai dengan surat Perusahaan The Company’s letter No.AP.1.6724/PL.07/
No.AP.1.6724/PL.07/2013/PD-B tanggal 28 2013/PD-B dated November 28, 2013
November 2013 perihal revisi usulan regarding the proposed revisions to the transfer
pengalihan aset tetap kenavigasian kepada of navigation fixed assets to Perum LPPNPI,
Perum LPPNPI, serta berdasarkan Berita Acara and based on the Minutes of the Asset Value
Perubahan Nilai Aset yang diserahterimakan Change No. BA.656/KU.21/2013/PD-B dated
No. BA.656/KU.21/2013/PD-B tanggal December 30, 2013.
30 Desember 2013.
b. BPYBDS berupa aset tetap kenavigasian yang b. BPYBDS in the form of navigation fixed assets
diserahkan kembali kepada pemerintah adalah that are handed back to the govemment is at
sebesar nilai perolehan Rp731.281.272 yang cost of Rp731,281,272 consisting of Juanda
terdiri dari Bandara Juanda Surabaya sebesar Airport in Surabaya at Rp69,306,329,
Rp69.306.329, Bandara Hasanuddin Makassar Hasanuddin Airport Makassar at
Rp26.009.312, Bandara Adi Sutjipto Yogya Rp26,009,312, Adi Sutjipto Airport Yogya at
Rp17.826 dan MATSC Makassar Rp17,826 and MATSC Makassar at
Rp635.947.805 dengan akumulasi penyusutan Rp635,947,805 with accumulated depreciation
sebesar Rp408.393.524. of Rp408,393,524.
140
Page 496
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
29. PENGALIHAN ASET TETAP KENAVIGASIAN 29. THE TRANSFER OF NAVIGATION FIXED
(lanjutan) ASSETS (continued)
Pengaruh atas pengalihan aset tetap kenavigasian The effect of the transfer of fixed assets to the
kepada Perum LPPNPI, sebagai berikut: Perum LPPNPI as follows:
c. Penyesuaian atas aset kenavigasian yang c. Adjustment for transferred navigation assets is
diserahkan adalah hasil rapat klarifikasi terkait the result of a clarification meeting regarding
daftar aset hasil penilaian Direktorat Jenderal assets assessment results list Directorate
Kekayaan Negara yang diselenggarakan pada General of State Assets held on October 17,
tanggal 17 Oktober 2014. Adapun aset yang 2014. The assets corrected from the list
dikoreksi dari daftar penyerahan adalah tanah submission are Surabaya Land amounting to
di Surabaya sebesar Rp93.955, tanah di Rp93,955, land in Kupang amounting to
Kupang Rp377.625 dan MATSC Makassar Rp377,625 and Makassar MATSC amounting
sebesar Rp1.221.652. to Rp1,221,652.
30. PENGGUNAAN SALDO LABA 30. USAGE OF RETAINED EARNINGS
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on minutes of General Meeting of
Saham Nomor: AP.I.3694/RT.01/2022/DU-B shareholders No. AP.I.3694/RT.01/2022/DU-B
tanggal 29 Juni 2022, pemegang saham dated June 29, 2022, The Company’s shareholders
Perusahaan setuju untuk tidak membagikan dividen. agreed to not declare any dividend.
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Based on minutes of General Meeting of
Saham Nomor: AP.I.3894/RT.02/2023/PGS.DU-B shareholders
tanggal 23 Juni 2023, pemegang saham No. AP.I.3894/RT.02/2023/PGS.DU-B dated June
Perusahaan setuju untuk tidak membagikan dividen. 23, 2023, The Company’s shareholders agreed to
not declare any dividend.
31. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 31. NON-CONTROLLING INTEREST
Rincian kepentingan non-pengendali atas ekuitas Details of non-controlling interests in the equity and
dan bagian atas hasil bersih entitas anak yang net results of consolidated subsidiaries are as
dikonsolidasi sebagai berikut: follows:
Nilai Tercatat/Carrying Amounts
Kepemilikan (%)/
Ownership (%) 2023 2022
PT Angkasa Pura Logistik 0,28 2.096.660 1.981.458 PT Angkasa Pura Logistik
PT Angkasa Pura Suport 0,19 1.902.942 1.622.119 PT Angkasa Pura Suport
PT Angkasa Pura Properti 0,04 232.455 233.043 PT Angkasa Pura Properti
PT Angkasa Pura Hotel 0,01 80.900 74.962 PT Angkasa Pura Hotel
PT Angkasa Pura Retail 0 - - PT Angkasa Pura Retail
Total 4.312.957 3.911.582 Total
Pada tahun 2023 dan 2022, Perusahaan In 2023 and 2022, the Company has 5 (five)
mempunyai 5 (lima) entitas anak yang dikonsolidasi. consolidated subsidiaries. All subsidiaries are
Seluruh entitas anak berkedudukan di Jakarta domiciled in Jakarta as their head office.
sebagai kantor pusatnya.
141
Page 497
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. PENDAPATAN USAHA 32. OPERATING REVENUES
Rincian pendapatan usaha adalah sebagai berikut: The details of operating revenues are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Aeronautika Aeronautical
PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan PJP4U (Aircraft Landing,
Penempatan dan Penyimpanan Placing and Storing Services)
Pesawat Udara)
Domestik 172.407.964 161.871.964 Domestic
Internasional 753.423.001 310.073.679 International
Subtotal 925.830.965 471.945.643 Subtotal
PJP2U (Pelayanan Jasa PJP2U (Aircraft
Penumpang Pesawat Udara) Passenger Services)
Domestik 2.371.950.090 1.826.857.628 Domestic
Internasional 1.570.863.370 602.583.538 International
Subtotal 3.942.813.460 2.429.441.166 Subtotal
Aviobridge Aviobridge
Domestik 107.498.109 89.596.321 Domestic
Internasional 125.990.015 54.378.096 International
Subtotal 233.488.124 143.974.417 Subtotal
Pemakaian counter dan conveyor Use of counters and conveyor
Domestik 105.325.247 82.349.138 Domestic
Internasional 83.795.138 31.601.727 International
Subtotal 189.120.385 113.950.865 Subtotal
PJKP2U (Pelayanan Jasa Kargo dan PJKP2U (Cargo Services
Pos Pesawat Udara) and Aircraft Postal Services)
Domestik 115.939.832 105.452.953 Domestic
Internasional 29.054.932 23.471.031 International
Subtotal 144.994.764 128.923.984 Subtotal
Total pendapatan aeronautika 5.436.247.698 3.288.236.075 Total aeronautical revenue
142
Page 498
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. PENDAPATAN USAHA (lanjutan) 32. OPERATING REVENUES (continued)
Rincian pendapatan usaha adalah sebagai berikut: The details of operating revenues are as follows:
(lanjutan) (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Non-aeronautika Non-aeronautical
Pemakaian sarana non-aeronautika Use of non-aeronautical facilities
Parkir kendaraan 466.986.980 361.734.621 Parking lots
Listrik 62.028.309 43.451.735 Electricity
Reklame 15.661.424 8.174.744 Advertising
Layanan data 7.244.339 4.431.843 Data services
Air 6.439.859 4.011.058 Water
Pas bandara 4.878.777 5.506.639 Airport pass
Telepon 1.887.984 2.085.724 Telephone
Subtotal 565.127.672 429.396.364 Subtotal
Pendapatan sewa Rentals revenues
Sewa ruang 572.383.959 403.015.102 Rent of room
Sewa tanah 82.412.595 72.888.780 Rent of lands
Sewa peralatan 67.033.639 65.677.342 Rent of equipments
Sewa kendaraan 7.849.623 9.300.614 Rent of vehicles
Sewa tempat 7.479.190 984.148 Rent of spaces
Sewa penggunaan hak atas tanah 5.318.299 6.284.534 Rent of use of land rights
Sewa antena 1.995.542 2.227.260 Rent of antena
Lain-lain 2.750.161 2.140.280 Others
Subtotal 747.223.008 562.518.060 Subtotal
Pergudangan & logistik Warehousing & logistics
Jasa logistik 444.079.665 448.738.789 Logistic services
Domestik 182.959.080 124.324.714 Domestic
Jasa regulated agent 54.935.954 47.005.931 Regulated agent services
Internasional 30.144.100 26.786.082 International
Subtotal 712.118.799 646.855.516 Subtotal
Pendapatan konsesi 1.298.481.822 540.144.135 Consessions revenues
Pemakaian ruang tunggu 323.068.659 124.204.179 Use of lounge
Jasa pemeliharaan dan perbaikan 149.709.727 103.855.520 Maintenance and services
Event dan promosi 29.942.569 18.073.521 Event and promotion
Upfront fee (Catatan 44g) 1.978.639 86.351.720 Upfront fee (Notes 44g)
Jasa penjualan komoditas - 58.047.279 Commodities trading
Jasa lainnya 74.116.128 105.172.055 Other services
Total pendapatan non-aeronautika 3.901.767.023 2.674.618.349 Total non-aeronautical revenues
Total 9.338.014.721 5.962.854.424 Total
143
Page 499
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. PENDAPATAN USAHA (lanjutan) 32. OPERATING REVENUES (continued)
Jumlah pendapatan usaha yang berasal dari pihak The amounts of operating revenues with details
berelasi dan pihak ketiga sebagai berikut: above consists of related parties and third parties as
follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Aeronautika Aeronautical
Pihak berelasi (Catatan 42) 176.071.414 292.200.206 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third Parties
PT Batik Air Indonesia 1.623.640.707 1.558.884.387 PT Batik Air Indonesia
Cebu Pacific Air Inc 790.453.932 214.321.526 Cebu Pacific Air Inc
PT Transnusa Aviation Mandiri 635.710.897 133.896.894 PT Transnusa Aviation Mandiri
Jetstar Asia Airways Pte Ltd 586.287.804 221.280.893 Jetstar Asia Airways Pte Ltd
PT Lion Mentari Airlines 236.563.203 200.635.036 PT Lion Mentari Airlines
PT AirAsia Indonesia Tbk 172.618.654 72.796.540 PT AirAsia Indonesia Tbk
Singapore Airlines Ltd 75.888.696 61.334.520 Singapore Airlines Ltd
PT Super Air Jet 61.020.369 21.901.689 PT Super Air Jet
Cathay Pacific Airways Ltd 54.111.501 9.502.438 Cathay Pacific Airways Ltd
The Emirates Group 48.688.773 72.607.068 The Emirates Group
Lain-lain (dibawah Rp50 miliar) 975.191.748 428.874.878 Others (below Rp50 billion)
Subtotal pihak ketiga 5.260.176.284 2.996.035.869 Subtotal of third parties
Total aeronautika 5.436.247.698 3.288.236.075 Total aeronautical
Non-Aeronautika Non-Aeronautical
Pihak berelasi (Catatan 42) 980.548.445 324.174.166 Related parties (Note 42)
Pihak ketiga Third Parties
PT Dufrindo Internasional 221.279.418 130.083.692 PT Dufrindo Internasional
Perorangan 356.334.084 105.685.050 Individuals
PT Jasa Angkasa Semesta 105.996.831 37.398.373 PT Jasa Angkasa Semesta
Qatar Airways 102.268.157 37.356.415 Qatar Airways
PT AirAsia Indonesia Tbk 99.512.606 10.644.616 PT AirAsia Indonesia Tbk
PT Karya Prima Unggulan 77.845.850 19.815.467 PT Karya Prima Unggulan
PT Inti Dufree Promosindo 77.711.380 26.330.576 PT Inti Dufree Promosindo
PT Taurus Gemilang 74.734.722 32.558.368 PT Taurus Gemilang
PT Autogrill Services Indonesia 74.145.627 159.987 PT Autogrill Services Indonesia
Lain-lain (dibawah Rp50 miliar) 1.731.389.903 1.950.411.639 Others (below Rp50 billion)
Subtotal pihak ketiga 2.921.218.578 2.350.444.183 Subtotal of third parties
Total non-aeronautika 3.901.767.023 2.674.618.349 Total non-aeronautical
Total pendapatan usaha 9.338.014.721 5.962.854.424 Total operating revenues
Rincian penjualan kepada pelanggan dengan Details of sales to customers that make up more
jumlah lebih besar dari 10% pendapatan adalah than 10% of revenues are as follows:
sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Year ended December 31
Persentase dari total
pendapatan/Percentage
Pendapatan/Revenue of total revenue
2023 2022 2023 2022
PT Batik Air Indonesia 1.624.867.316 1.560.182.584 17,40% 26,16% PT Batik Air Indonesia
144
Page 500
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. BEBAN PEGAWAI 33. EMPLOYEE EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Tunjangan operasional 956.687.253 821.000.565 Operational allowance
Gaji dan upah 291.308.924 234.777.638 Wages & salaries
Bonus 211.976.908 - Bonus
Pengobatan 80.907.788 72.503.579 Medicals
Pakaian seragam 23.358.564 344.342 Employee uniform
Lembur 10.511.452 5.909.159 Overtime
Lain-lain 54.824.666 25.389.305 Others
Total 1.629.575.555 1.159.924.588 Total
34. BEBAN OPERASIONAL BANDARA 34. AIRPORT OPERATION EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Penyusutan dan amortisasi 1.771.879.840 1.801.856.689 Depreciation and amortization
Jasa alih daya 545.450.353 425.895.412 Outsourcing
Utilitas 340.384.605 257.862.861 Utilities
Logistik 264.639.721 321.124.987 Logistic
Pemeliharaan 234.382.546 178.307.067 Maintenance
Penerimaan negara bukan pajak 203.976.112 50.697.638 Non-tax state revenue
Jasa kebersihan bandara 142.232.864 101.626.663 Airport cleaning services
Jasa pelayanan penumpang 140.322.043 51.955.514 Passenger services
Sewa 106.202.090 94.402.912 Rent
Pembelian dan pemakaian persediaan 101.812.981 41.237.433 Purchase and usage of inventories
Management Fee 75.545.920 24.311.285 Management Fee
Konstruksi 50.845.187 32.339.752 Construction
Pembelian tiket dan hotel 34.180.149 97.472.246 Purchase of ticket and hotel
Pembelian komoditi - 14.309.401 Purchase of commodities
Lainnya 46.826.812 47.362.909 Others
Total 4.058.681.223 3.540.762.769 Total
145
Page 501
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 35. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Pajak 246.600.423 229.614.866 Taxes
Jasa profesional dan konsultan 166.218.990 140.877.302 Professional service and consultant
Pejabat nonpegawai 152.536.441 129.595.572 Non-employee officer expense
Imbalan pasca kerja 124.845.558 198.776.679 Post employee benefits
Penurunan nilai piutang, neto 81.267.156 64.603.112 Impairment of receivable, net
Pemakaian persediaan 48.737.474 33.248.390 Usage of inventories
Asuransi 19.624.413 24.582.831 Insurance
Perjalanan dinas 19.545.271 13.505.645 Business travel
Aset dibiayakan 16.814.423 12.776.710 Low value asset
Makanan dan minuman 16.137.484 9.363.867 Food and beverage
Rapat dinas 11.853.146 5.324.367 Meeting expense
Pendidikan dan pelatihan 11.126.580 6.322.770 Education and training
Tenaga pendukung administrasi 2.622.578 4.248.786 Outsourcing administration
Olahraga 1.475.685 516.357 Sport
Lainnya 89.729.368 76.519.647 Others
Total 1.009.134.990 949.876.901 Total
36. PENGHASILAN LAIN-LAIN 36. OTHER INCOME
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Pengembalian pajak 29.624.377 - Tax refund
Pembalikan beban akrual 26.521.146 11.104.701 Reversal of accrued expense
Pemulihan atas penyisihan Recovery of allowance for
penurunan nilai aset tetap 19.707.343 - impairment fixed assets
Penggantian biaya PBB 13.877.838 - Reimbursement of property tax
Laba penjualan aset tetap 6.290.836 9.999.193 Gain on sale of fixed asset
Denda 4.429.690 2.409.574 Penalty
Lelang 1.534.803 1.571.677 Auction
Laba selisih kurs, neto 1.251.147 - Gain on foreign exchange, net
Rumah peristirahatan 130.470 101.505 Rest house
Pembalikan akrual GVK - 108.668.748 Reversal of accrual GVK
Pembalikan akrual bonus - 89.387.171 Reversal of accrual bonus
Penghapusan PPN Keluaran - 48.175.800 Reversal of VAT out
Pembalikan akrual PKWT - 43.307.113 Reversal of accrual PKWT
Lainnya 70.357.371 66.316.087 Others
Total 173.725.021 381.041.569 Total
146
Page 502
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
37. BEBAN LAIN-LAIN 37. OTHER EXPENSE
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Beban TJSL 19.140.532 15.513.026 TJSL expenses
Penyisihan penurunan Allowance for Impairment
nilai aset tetap 5.187.496 19.687.874 of fixed assets
Kerugian penghapusan aset tetap 1.152.477 19.213.336 Loss on retirement of fixed assets
Sumbangan 675.225 477.628 Donation
Lelang 132.681 310.364 Auction
Rugi selisih kurs, neto - 6.700.187 Loss on foreign exchange, net
Lain-lain 15.216.741 34.042.982 Other
Total 41.505.152 95.945.397 Total
38. PENGHASILAN KEUANGAN 38. FINANCE INCOME
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Jasa giro 63.775.522 40.083.480 Current account
Bunga deposito 9.459.302 2.157.927 Deposit of interest
Bunga obligasi dan reksadana 2.141.900 3.278.264 Bond and mutual fund interest
Keuntungan restrukturisasi pinjaman - 311.588.936 Gain on loan restructuring
Total 75.376.724 357.108.607 Total
39. BEBAN KEUANGAN 39. FINANCE COSTS
Akun ini terdiri dari: This account consists of the following:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
2023 2022
Bunga pinjaman bank dan obligasi 1.490.433.833 1.539.325.644 Bank loans and bonds interest
Imbal hasil sukuk 54.513.959 54.775.473 Sukuk profit sharing
Beban pendanaan 34.884.388 22.285.102 Financing expenses
Beban bunga sewa 17.248.306 16.285.040 Lease interest expense
Beban administrasi bank 5.274.658 4.860.815 Bank administration charges
Total 1.602.355.144 1.637.532.074 Total
147
Page 503
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING 40. FINANCIAL ASSETS DENOMINATED IN
FOREIGN CURRENCY
31 Desember 2023/December 31, 2023 31 Desember 2023/December 31, 2022
Mata uang Mata uang Setara dalam Mata uang Mata uang Setara dalam
asing/foreign asing/foreign rupiah/In asing/foreign asing/foreign rupiah/In
currency USD currency SGD rupiah Rp currency USD currency SGD rupiah Rp
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 11.083 43 171.357.121 10.725 - 168.717.216 Cash & cash equivalents
Piutang usaha 2.209 - 34.053.550 2.207 - 34.722.044 Trade Receivables
Total 13.292 43 205.410.671 12.932 - 203.439.260 Total
LIABILITAS LIABILITY
Utang usaha 2.045 - 31.529.073 2.073 - 32.607.860 Trade Payables
Aset keuangan, neto 15.337 43 236.939.744 15.005 - 236.047.120 Financial assets, net
Aset dan liabilitas keuangan di atas dijabarkan Financial assets and liabilities mentioned above are
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal revaluated using the Bank Indonesia middle rate as
29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. at December 29, 2023 and December 30, 2022.
41. TRANSAKSI NON-KAS 41. NON-CASH TRANSACTIONS
Informasi pendukung laporan arus kas Supplementary information to the consolidated
konsolidasian sehubungan dengan aktivitas non- statements of cash flow relating to non-cash
kas sebagai berikut: activities is as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Kapitalisasi biaya pinjaman
ke aset tetap 73.944 12.212.640 Capitalization of borrowing costs
Penambahan aset hak-guna Addition of right-of-use assets
melalui liabilitas sewa 12.403.423 45.960.074 through lease liabilities
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Movement of liabilities arising from financing
pendanaan pada laporan arus kas konsolidasian activities in the consolidated statement of cash flows
adalah sebagai berikut : are as follows:
Non-arus kas/Non-cash flow
Amortisasi
biaya pinjaman/
1 Januari 2023/ Arus kas/ Lainnya/ Amortization 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Cash flow Other cost of loans December 31, 2023
Pinjaman bank jangka panjang 23.254.056.765 (41.543.260) - 46.800.707 23.259.314.212 Long-term bank loans
Obligasi dan sukuk 3.714.623.013 1.016.000.000 - (1.138.681) 4.729.484.332 Bonds payable and sukuk
Pinjaman bank jangka pendek 107.285.344 (11.733.737) - - 95.551.607 Short-term bank loans
Liabilitas sewa 202.905.881 (22.997.423) 21.710.907 - 201.619.365 Lease liabilities
Total 27.278.871.003 939.725.580 21.710.907 45.662.026 28.285.969.516 Total
Non-arus kas/Non-cash flow
Amortisasi
biaya pinjaman/
1 Januari 2022/ Arus kas/ Lainnya/ Amortization 31 Desember 2022/
January 1, 2022 Cash flow Other cost of loans December 31, 2022
Pinjaman bank jangka panjang 23.588.168.784 (57.696.569) - (276.415.450) 23.254.056.765 Long-term bank loans
Obligasi dan sukuk 3.712.680.188 - - 1.942.825 3.714.623.013 Bonds payable and sukuk
Pinjaman bank jangka pendek 114.656.344 (7.371.000) - - 107.285.344 Short-term bank loans
Liabilitas sewa 220.213.830 (39.330.702) 22.022.753 - 202.905.881 Lease liabilities
Total 27.635.719.146 (104.398.271) 22.022.753 (274.472.625) 27.278.871.003 Total
148
Page 504
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat hubungan dan jenis transaksi dengan pihak The nature of relationships and transactions with
berelasi adalah sebagai berikut: related parties are as follows:
a. Sifat Hubungan Berelasi a. Nature of Relationship
Sifat relasi/ Nama pihak berelasi/ Jenis transaksi/
Nature of relationship Name of related parties Nature of transaction
Pemegang saham/shareholder Pemerintah Republik Indonesia/ Setoran saham/Share capital
The Government of The Dividen/Dividend
Republic of Indonesia Jasa konsesi/Concession service
PT Aviasi Pariwisata Setoran saham/Share capital
Indonesia (Persero)
Entitas yang berelasi dengan pemerintah/ PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Jasa perbankan/Banking services
government related entities PT Bank Rakyat Indonesia Jasa perbankan/Banking services
(Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia Jasa perbankan/Banking services
(Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara Tbk Jasa perbankan/Banking services
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Jasa perbankan/Banking services
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Penjualan jasa/Sales
PT Pertamina (Persero) Penjualan jasa/Sales
PT Perusahaan Listrik Negara Penjualan jasa/Sales
(Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Penjualan jasa/Sales
(Persero) Tbk
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Penjualan jasa/Sales
PT Perusahaan Umum (Perum) Penjualan jasa/Sales
Lembaga Penyelenggara
Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia
(LPPNPI)
Perusahaan Badan Usaha Milik Penjualan jasa dan jasa
Negara (BUMN) lainnya/ pembangunan/
Other Stated Owners Sales and
Enterprise (BUMN) construction services
Entitas asosiasi/associated entities PT Gapura Angkasa Penjualan jasa/Sales
PT Jasa Marga Bali Tol Penjualan jasa/Sales
PT Bandara Internasional Batam Penjualan jasa/Sales
Imbalan kerja/employee benefits plan Dana Pensiun Angkasa Pura Jasa pensiun/Pension services
b. Saldo dengan Pihak Berelasi b. Balance with Related Parties
Dalam kegiatan usahanya, Perusahaan dan In the normal course of business, the Company
entitas anak melakukan transaksi tertentu and its subsidiaries entered into transactions with
dengan pihak berelasi. related parties.
149
Page 505
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: otherwise stated) are as follows:
Persentase Terhadap Total Aset/
Total/Total Percentage to Total Assets
2023 2022 2023 2022
Aset Assets
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
(Catatan 4) (Note 4)
Bank Bank
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 1.457.416.947 670.556.433 3,33% 1,63% (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan PT Bank
Negara Negara Tabungan
(Persero) Tbk 1.328.744.148 347.494.660 3,04% 0,84% (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 210.889.556 26.592.513 0,48% 0,06% (Persero) Tbk
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 203.067.120 129.936.801 0,46% 0,32% (Persero) Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 26.453.133 185.084.377 0,06% 0,45% Indonesia Tbk
Subtotal 3.226.570.904 1.359.664.784 7,38% 3,31% Subtotal
Dolar AS US Dollar
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 151.303.705 148.030.033 0,35% 0,36% (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 18.433.202 19.275.434 0,04% 0,05% (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 860.019 880.309 0,00% 0,00% (Persero) Tbk
Subtotal 170.596.926 168.185.776 0,39% 0,41% Subtotal
Dolar Singapura Singapore Dollar
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 507.629 - 0,00% - (Persero) Tbk
Subtotal 507.629 - 0,00% - Subtotal
Total bank 3.397.675.459 1.527.850.560 7,77% 3,71% Total bank
150
Page 506
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Persentase Terhadap Total Aset/
Total/Total Percentage to Total Assets
2023 2022 2023 2022
Deposito Time deposits
Rupiah Rupiah
PT Bank PT Bank
Tabungan Negara Tabungan Negara
(Persero) Tbk 795.000.000 - 1,82% - (Persero) Tbk
PT Bank PT Bank
Rakyat Indonesia Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 260.000.000 - 0,59% - (Persero) Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 62.000.000 10.000.000 0,14% 0,02% Indonesia Tbk
PT Bank PT Bank
Negara Indonesia Negara Indonesia
(Persero) Tbk 12.000.000 35.000.000 0,03% 0,09% (Persero) Tbk
Total deposito 1.129.000.000 45.000.000 2,58% 0,11% Total time deposits
Total 4.526.675.459 1.572.850.560 10,35% 3,82% Total
Kas yang dibatasi
Penggunaannya Restricted cash
(Catatan 5) (Note 5)
Lancar Current
Rupiah Rupiah
PT Bank PT Bank
Tabungan Negara Tabungan Negara
(Persero) Tbk 265.765.757 - 0,61% - (Persero) Tbk
Subtotal 265.765.757 - 0,61% - Subtotal
Tidak Lancar Non-Current
Rupiah Rupiah
PT Bank PT Bank
Tabungan Negara Tabungan Negara
(Persero) Tbk 385.214.552 - 0,88% - (Persero) Tbk
Subtotal 385.214.552 - 0,88% - Subtotal
Total 650.980.309 - 1,49% - Total
151
Page 507
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Persentase Terhadap Total Aset/
Total/Total Percentage to Total Assets
2023 2022 2023 2022
Investasi jangka pendek Short-term investment
(Catatan 6) (Note 6)
Obligasi Bonds
Rupiah Rupiah
Obligasi Negara Tahun Goverment Bond Year
2005 Seri FR0028 5.167.500 5.065.000 0,01% 0,01% 2005 Series FR0028
Obligasi Berkelanjutan Continuous Bond
Indonesia Eximbank IV Indonesia Eximbank IV
Tahap VII Tahun 2019 Phase VII Year 2019
Seri C 5.000.000 - 0,01% - Seri C
Subtotal 10.167.500 5.065.000 0,02% 0,01% Subtotal
Deposito yang dibatasi
Penggunaannya Restricted time deposits
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 35.000.000 35.000.000 0,08% 0,09% (Persero) Tbk
Subtotal 35.000.000 35.000.000 0,08% 0,09% Subtotal
Total 45.167.500 40.065.000 0,10% 0,10% Total
152
Page 508
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Persentase Terhadap
Total Asset/
Total/Total Percentage to Total Assets
2023 2022 2023 2022
Piutang usaha Trade receivables
(Catatan 7) (Note 7)
Lancar Current
PT Gapura Angkasa 79.510.846 90.657.355 0,18% 0,22% PT Gapura Angkasa
PT Merpati Nusantara PT Merpati Nusantara
Airlines (Persero) 51.301.783 47.812.949 0,12% 0,12% Airlines (Persero)
PT Pertamina PT Pertamina
Patra Niaga 19.614.707 20.186.882 0,04% 0,05% Patra Niaga
PT MGPA Nusantara PT MGPA Nusantara
Jaya 15.003.326 - 0,03% - Jaya
PT Garuda Maintenance PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk 14.494.911 16.312.305 0,03% 0,04% Facility Aero Asia Tbk
PT Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 11.408.827 22.893.070 0,03% 0,06% (Persero) Tbk
PT Citilink Indonesia 8.266.484 12.158.232 0,02% 0,03% PT Citilink Indonesia
PT Aviasi Pariwisata PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) 7.224.927 - 0,02% - Indonesia (Persero)
PT Waskita Beton PT Waskita Beton
Precast Tbk 6.926.054 - 0,02% - Precast Tbk
PT Aerofood Indonesia 6.838.769 24.684.815 0,02% 0,06% PT Aerofood Indonesia
PT Merpati Maintenance PT Merpati Maintenance
Facility 5.882.570 3.883.664 0,01% 0,01% Facility
PT Bank PT Bank
Rakyat Indonesia Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 4.473.507 2.526.646 0,01% 0,01% (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 4.430.575 5.261.365 0,01% 0,01% (Persero) Tbk
PT Bank PT Bank
Negara Indonesia Negara Indonesia
(Persero) Tbk 3.606.020 1.824.769 0,01% 0,00% (Persero) Tbk
PT Waskita Karya PT Waskita Karya
(Persero) Tbk 3.555.444 1.537.825 0,01% 0,00% (Persero) Tbk
PT Bandara PT Bandara
Internasional Batam 3.443.841 23.085 0,01% 0,00% Internasional Batam
PT Wijaya Karya PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk 3.367.336 3.039.000 0,01% 0,01% (Persero) Tbk
PP KSO 1.763.657 3.449.291 0,00% 0,01% PP KSO
PT Telekomunikasi PT Telekomunikasi
Seluler 1.390.218 5.844.383 0,00% 0,01% Seluler
Lain-lain (dibawah Others (below
Rp3 miliar) 27.862.196 13.315.909 0,06% 0,03% Rp3 billion)
Subtotal 280.365.998 275.411.545 0,64% 0,67% Subtotal
153
Page 509
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Persentase Terhadap Total Aset/
Total/Total Percentage to Total Assets
2023 2022 2023 2022
Piutang usaha Trade receivables
(Catatan 7) (Note 7)
Tidak lancar Non-current
PT Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 156.674.120 156.689.027 0,36% 0,38% (Persero) Tbk
PT Aerofood Indonesia 44.910.278 44.909.972 0,10% 0,11% PT Aerofood Indonesia
PT Barata Indonesia PT Barata Indonesia
(Persero) 14.528.575 14.236.549 0,03% 0,03% (Persero)
Subtotal 216.112.973 215.835.548 0,49% 0,52% Subtotal
Total 496.478.971 491.247.093 1,14% 1,19% Total
Piutang lain-lain Other receivables
(Catatan 8) (Note 8)
Perusahaan Umum Lembaga Perusahaan Umum Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Navigasi Penerbangan
Indonesia (LPPNPI) 14.306.439 428.602 0,03% 0,00% Indonesia (LPPNPI)
PT Aviasi Pariwisata PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero) 9.864.012 9.387.328 0,02% 0,02% Indonesia (Persero)
PT Wijaya Karya PT Wijaya Karya
Bangunan Bangunan
Gedung Tbk 6.344.858 200.000 0,01% 0,00% Gedung Tbk
PT Pembangunan PT Pembangunan
Perumahan Perumahan
(Persero) Tbk 532.219 532.219 0,00% 0,00% (Persero), Tbk
Primkopad S-16 355.050 - 0,00% - Primkopad S-16
PT Hutama Karya PT Hutama Karya
(Persero) 158.103 158.103 0,00% 0,00% (Persero)
PT Bandara Internasional PT Bandara Internasional
Batam 126.944 126.944 0,00% 0,00% Batam
PT Angkasa Pura II 65.896 65.896 0,00% 0,00% PT Angkasa Pura II
PT Dana Pensiun PT Dana Pensiun
Angkasa Pura I Angkasa Pura I
(DAPENRA) 42.411 - 0,00% - (DAPENRA)
PT Yayasan PT Yayasan
Kesejahteraan Kesejahteraan
Karyawan Angkasa Karyawan Angkasa
Pura I (YAKKAP I) 2.750 - 0,00% - Pura I (YAKKAP I)
Total 31.798.682 10.899.092 0,07% 0,03% Total
154
Page 510
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related parties
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau (government, owned entities unless otherwise
dinyatakan lain) sebagai berikut:(lanjutan) stated) are as follows: (continued)
Persentase Terhadap Total Aset/
Total/Total Percentage to Total Assets
2023 2022 2023 2022
Aset lancar lainnya Other current assets
(Catatan 13) (Note 13)
KSO PT Angkasa Pura KSO PT Angkasa Pura
Properti – Wika Realty 6.825.275 121.000 0,02% 0,00% Properti – Wika Realty
PT Aerojasa Cargo 1.860.744 - 0,00% - PT Aerojasa Cargo
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.074.450 799.041 0,00% 0,00% (Persero) Tbk
PT Varuna Tirta Prakarsya PT Varuna Tirta Prakarsya
(Persero) - 10.518.444 - 0,03% (Persero)
Lain-lain (dibawah Others (below
Rp1 miliar) 8.065.837 1.828.846 0,02% 0,00% Rp1 billion)
Total 17.826.306 13.267.331 0,04% 0,03% Total
Utang usaha (Catatan 20) Trade payables (Note 20)
Rupiah Rupiah
PT Waskita Karya PT Waskita Karya
(Persero) Tbk 12.830.000 100.609.479 0,04% 0,32% (Persero) Tbk
PT Mandiri Sekuritas 8.295.000 - 0,02% - PT Mandiri Sekuritas
PT Telekomunikasi PT Telekomunikasi
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 4.634.430 395.197 0,01% 0,00% (Persero) Tbk
PT Bahana Sekuritas 3.860.483 - 0,01% - PT Bahana Sekuritas
PT Varuna Tirta PT Varuna Tirta
Prakasya (Persero) 1.741.899 12.052.263 0,01% 0,04% Prakasya (Persero)
PT Pembangunan PT Pembangunan
Perumahan Perumahan
(Persero) Tbk 17.144 89.206.307 0,00% 0,28% (Persero) Tbk
PT Adhi Karya PT Adhi Karya
(Persero) Tbk - 75.290.581 - 0,24% (Persero) Tbk
PT Nindya Karya PT Nindya Karya
(Persero) - 23.994.024 - 0,08% (Persero)
PT Berdikari Meubel PT Berdikari Meubel
Nusantara - 3.647.876 - 0,01% Nusantara
PT Pelita Air Service - 3.274.804 - 0,01% PT Pelita Air Service
Lain-lain (dibawah Others (below
Rp3 miliar 12.499.243 9.195.908 0,04% 0,03% Rp3 billion)
Subtotal 43.878.199 317.666.439 0,13% 1,00% Subtotal
Dolar AS US Dollar
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 22.253 12.231 0,00% 0,00% (Persero) Tbk
Subtotal 22.253 12.231 0,00% 0,00% Subtotal
Total 43.900.452 317.678.670 0,13% 1,00% Total
155
Page 511
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Persentase Terhadap
Total Liabilitas/
Total/Total Percentage to Total Liabilites
2023 2022 2023 2022
Utang lain-lain Other payables
(Catatan 22) (Note 22)
PT Wijaya Karya PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk 146.460.439 48.364.579 0,44% 0,15% (Persero) Tbk
PT Nindya Karya PT Nindya Karya
(Persero) 11.639.577 14.324.710 0,03% 0,05% (Persero)
PT Pembangunan PT Pembangunan
Perumahan perumahan
(Persero) Tbk 10.026.613 22.940.306 0,03% 0,07% (Persero) Tbk
PT Waskita Karya PT Waskita Karya
(Persero) Tbk 9.942.849 58.785.518 0,03% 0,19% (Persero) Tbk
PT Amarta Karya PT Amarta Karya
(Persero) Tbk 4.031.129 8.980.953 0,01% 0,03% (Persero) Tbk
PT Istaka Karya PT Istaka Karya
(Persero) Tbk 3.534.388 3.672.439 0,01% 0,01% (Persero) Tbk
PT Hutama Karya PT Hutama Karya
(Persero) 1.318.905 84.404.032 0,00% 0,27% (Persero)
PT Adhi Karya PT Adhi Karya
(Persero) Tbk 5.667 14.400.430 0,00% 0,05% (Persero) Tbk
PT Asuransi Jasa PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) - 3.554.007 - 0,01% Indonesia (Persero)
PT Telekomunikasi PT Telekomunikasi
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk - 3.963.618 - 0,01% (Persero)Tbk
PT Mandiri Sekuritas - 3.322.948 - 0,01% PT Mandiri Sekuritas
Lain-lain (dibawah Others (below
Rp3 miliar) 1.227.336 8.030.655 0,00% 0,03% Rp3 billion)
Total 188.186.903 274.744.195 0,56% 0,86% Total
Utang bank jangka pendek Short-term bank loans
(Catatan 23) (Note 23)
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 38.946.344 38.946.344 0,12% 0,12% (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 34.500.000 34.500.000 0,10% 0,11% (Persero) Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 20.000.000 33.839.000 0,06% 0,11% Indonesia Tbk
Total 93.446.344 107.285.344 0,28% 0,34% Total
156
Page 512
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
b. Saldo dengan Pihak Berelasi (lanjutan) b. Balance with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Persentase Terhadap
Total Liabilitas/
Total/Total Percentage to Total Liabilites
2023 2022 2023 2022
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
(Catatan 23) (Note 23)
Perusahaan The Company
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 5.944.101.680 5.947.072.397 17,70% 18,72% (Persero) Tbk
PT Sarana Multi PT Sarana Multi
Infrastruktur Infrastruktur
(Persero) 3.279.057.368 3.280.696.161 9,77% 10,33% (Persero)
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara Negara
(Persero) Tbk 2.997.145.200 2.998.643.100 8,93% 9,44% (Persero)Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 1.998.097.000 1.999.094.997 5,95% 6,29% Indonesia Tbk
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 885.741.326 886.183.998 2,64% 2,79% (Persero) Tbk
PT Indonesia
Infrastructure PT Indonesia
Finance 474.429.840 474.666.948 1,41% 1,49% Infrastructure Finance
PT Bank Rakyat PT Bank Rakyat
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk 332.100.887 332.266.864 0,99% 1,05% (Persero) Tbk
Total 15.910.673.301 15.918.624.465 47,39% 50,10% Total
Utang bank jangka panjang Long-term bank loans
(Catatan 23) (Note 23)
Entitas Anak Subsidiaries
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 139.906.321 162.662.045 0,42% 0,51% Indonesia Tbk
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia Indonesia
(Persero) Tbk - 7.086.721 - 0,02% (Persero) Tbk
Total 139.906.321 169.748.766 0,42% 0,53% Total
157
Page 513
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
c. Transaksi dengan Pihak Berelasi (lanjutan) c. Transaction with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31,
Persentase dari total
pendapatan/Percentage
Pendapatan/Revenue of total revenue
2023 2022 2023 2022
Pendapatan (Catatan 32) Revenues (Note 32)
Aeronautika Aeronautical
PT Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 113.006.722 209.716.900 1,21% 3,52% (Persero) Tbk
PT Citilink Indonesia 63.064.692 59.192.358 0,68% 0,99% PT Citilink Indonesia
PT Pelita Air Service - 20.703.571 - 0,35% PT Pelita Air Service
Lain-lain (dibawah 10 miliar) - 2.587.377 - 0,04% Others (below 10 billion)
Subtotal 176.071.414 292.200.206 1,89% 4,90% Subtotal
Non-Aeronautika Non-Aeronautical
PT Garuda Indonesia PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk 340.640.001 - 3,65% - (Persero) Tbk
PT Pertamina Patra Niaga 129.827.752 80.831.620 1,39% 1,36% PT Pertamina Patra Niaga
PT Gapura Angkasa 68.022.601 54.967.223 0,73% 0,92% PT Gapura Angkasa
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 64.389.710 23.796.294 0,69% 0,40% (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 53.526.487 25.286.057 0,57% 0,42% (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 49.211.054 23.733.115 0,53% 0,40% (Persero) Tbk
PT Aerofood Indonesia 46.166.064 26.928.816 0,49% 0,45% PT Aerofood Indonesia
PT MGPA Nusantara Jaya 17.532.546 - 0,19% - PT MGPA Nusantara Jaya
PT Telekomunikasi Selular 17.031.052 1.579.482 0,18% 0,03% PT Telekomunikasi Selular
PT Citilink Indonesia 13.259.054 - 0,14% - PT Citilink Indonesia
Perusahaan Umum Lembaga Perusahaan Umum Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Navigasi Penerbangan
Indonesia (Perum LPPNPI) 11.915.507 8.742.818 0,13% 0,15% Indonesia (Perum LPPNPI)
PT Waskita Beton Precast PT Waskita Beton Precast
(Persero) Tbk 10.307.662 1.212.004 0,11% 0,02% (Persero) Tbk
Koperasi Karyawan Koperasi Karyawan
PT Angkasa Pura I 10.231.227 - 0,11% - PT Angkasa Pura I
PT Pelita Air Service 9.036.497 3.131.790 0,10% 0,05% PT Pelita Air Service
Lain-lain (dibawah 10 miliar) 139.451.231 73.964.947 1,49% 1,24% Others (below 10 bilion)
Subtotal 980.548.445 324.174.166 10,50% 5,44% Subtotal
Total 1.156.619.859 616.374.372 12,39% 10,34% Total
Kompensasi personil manajemen kunci Key management personnel compensation
Total manfaat yang dibayarkan oleh Kelompok Total benefits paid by the Group for the Board of
Usaha untuk Dewan Komisaris dan Direksi Commissioners and Directors amounted to
sebesar Rp130.452.645 dan Rp119.185.377 Rp130,452,645 and Rp119,185,377 for the
masing-masing untuk tahun yang berakhir pada years ended December 31, 2023 and 2022,
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak respectively (unaudited).
diaudit).
158
Page 514
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 42. TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
(lanjutan) (continued)
c. Transaksi dengan Pihak Berelasi (lanjutan) c. Transaction with Related Parties (continued)
Rincian akun signifikan dengan pihak-pihak Details of significant accounts with related
berelasi (pemerintah, entitas pemerintah atau parties (government, owned entities unless
dinyatakan lain) sebagai berikut: (lanjutan) otherwise stated) are as follows: (continued)
Komponen manfaat yang dibayarkan oleh The components of benefits paid by the Group
Kelompok Usaha adalah sebagai berikut: are as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
Imbalan kerja jangka pendek 121.725.810 111.307.542 Short-term employee benefits
Imbalan pascakerja 8.726.835 7.877.835 Post employment benefits
Total 130.452.645 119.185.377 Total
43. INFORMASI SEGMEN OPERASI 43. OPERATION SEGMENT INFORMATION
Informasi segmen operasi sebagai berikut : Operation segment information is as follows:
31 Desember/December 31, 2023
Aeronautika/ Non-aeronautika/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Aeronautical Non-aeronautical Total Elimination Consolidated
PENDAPATAN USAHA OPERATING REVENUES
Kantor Pusat 8.278.175 8.278.175 (1.075.964) 7.202.211 Head Office
Bandara Adi Sucipto 6.323.429 3.037.436 9.360.865 (1.216.687) 8.144.178 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 67.286.664 32.320.904 99.607.568 (12.946.590) 86.660.978 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 126.579.860 60.802.174 187.382.034 (24.355.162) 163.026.872 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 924.633.487 444.144.327 1.368.777.814 (177.908.227) 1.190.869.587 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 163.233.311 78.408.526 241.641.837 (31.407.633) 210.234.204 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 285.907.370 137.334.564 423.241.934 (55.011.282) 368.230.652 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 2.781.460.955 1.336.064.638 4.117.525.593 (535.179.390) 3.582.346.203 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 133.058.446 63.914.140 196.972.586 (25.601.703) 171.370.883 Praya Airport
Bandara El Tari 45.632.187 21.919.255 67.551.442 (8.780.064) 58.771.378 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 429.277.552 206.201.908 635.479.460 (82.597.060) 552.882.400 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 111.141.060 53.386.203 164.527.263 (21.384.591) 143.142.672 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 30.459.273 14.631.001 45.090.274 (5.860.652) 39.229.622 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 9.591.930 4.607.449 14.199.379 (1.845.578) 12.353.801 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional Yogyakarta 285.489.981 137.134.072 422.624.053 (54.930.972) 367.693.081 Yogyakarta International Airport
Bandara Sentani 80.622.386 38.726.669 119.349.055 (15.512.509) 103.836.546 Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 724.074.150 724.074.150 (94.112.241) 629.961.909 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 182.621.016 182.621.016 (23.736.344) 158.884.672 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 494.587.848 494.587.848 (64.284.536) 430.303.312 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 1.144.757.673 1.144.757.673 (148.790.991) 995.966.682 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 65.403.800 65.403.800 (8.500.922) 56.902.878 Angkasa Pura Retail
Total pendapatan usaha 5.480.697.891 5.252.355.928 10.733.053.819 (1.395.039.098) 9.338.014.721 Total operating revenue
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSES
Kantor Pusat - 1.188.806.064 1.188.806.064 (202.267.803) 986.538.261 Head Office
Bandara Adi Sucipto 33.520.963 16.101.672 49.622.635 (8.442.976) 41.179.659 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 77.517.448 37.235.224 114.752.672 (19.524.438) 95.228.234 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 158.873.231 76.314.178 235.187.409 (40.015.644) 195.171.765 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 427.940.480 205.559.651 633.500.131 (107.786.024) 525.714.107 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 170.814.025 82.049.895 252.863.920 (43.023.190) 209.840.730 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 218.722.301 105.062.460 323.784.761 (55.089.921) 268.694.840 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 715.160.956 343.524.960 1.058.685.916 (180.128.686) 878.557.230 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 134.262.109 64.492.315 198.754.424 (33.816.803) 164.937.621 Praya Airport
Bandara El Tari 60.313.826 28.971.527 89.285.353 (15.191.336) 74.094.017 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 230.191.895 110.571.838 340.763.733 (57.978.785) 282.784.948 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 114.674.271 55.083.368 169.757.639 (28.883.184) 140.874.455 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 63.148.530 30.333.166 93.481.696 (15.905.317) 77.576.379 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 34.574.624 16.607.795 51.182.419 (8.708.364) 42.474.055 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional Yogyakarta 395.896.764 190.167.569 586.064.333 (99.715.125) 486.349.208 Yogyakarta International Airport
Bandara Sentani 67.141.442 32.251.147 99.392.589 (16.911.018) 82.481.571 Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 771.983.709 771.983.709 (131.348.126) 640.635.583 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 213.641.528 213.641.528 (36.349.749) 177.291.779 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 420.142.405 420.142.405 (71.484.562) 348.657.843 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 1.122.624.909 1.122.624.909 (191.007.499) 931.617.410 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 80.565.394 80.565.394 (13.707.690) 66.857.704 Angkasa Pura Retail
Total beban usaha 2.902.752.865 5.192.090.774 8.094.843.639 (1.377.286.240) 6.717.557.399 Total operating expenses
LABA (RUGI) USAHA 2.577.945.026 60.265.154 2.638.210.180 (17.752.858) 2.620.457.322 OPERATING PROFIT (LOSS)
159
Page 515
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. INFORMASI SEGMEN OPERASI (lanjutan) 43. OPERATION SEGMENT INFORMATION
(continued)
Informasi segmen operasi sebagai berikut: Operation segment information is as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Aeronautika/ Non-aeronautika/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Aeronautical Non-aeronautical Total Elimination Consolidated
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERATING REVENUE
NON-USAHA (EXPENSE)
Kantor Pusat - 112.208.932 112.208.932 19.403.268 131.612.200 Head Office
Bandara Adi Sucipto (3.795.500) (1.823.155) (5.618.655) (971.583) (6.590.238) Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo (14.567.018) (6.997.214) (21.564.232) (3.728.906) (25.293.138) Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani (73.277.435) (35.198.549) (108.475.984) (18.757.763) (127.233.747) Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda (37.625.813) (18.073.422) (55.699.235) (9.631.561) (65.330.796) Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor (75.416.310) (36.225.950) (111.642.260) (19.305.278) (130.947.538) Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman (12.859.899) (6.177.206) (19.037.105) (3.291.913) (22.329.018) Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai (102.918.957) (49.436.746) (152.355.703) (26.345.483) (178.701.186) I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya (38.469.033) (18.478.460) (56.947.493) (9.847.411) (66.794.904) Praya Airport
Bandara El Tari (13.817.319) (6.637.099) (20.454.418) (3.536.996) (23.991.414) El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin (74.106.847) (35.596.954) (109.703.801) (18.970.078) (128.673.879) Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi (19.259.505) (9.251.233) (28.510.738) (4.930.102) (33.440.840) Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura (9.401.240) (4.515.851) (13.917.091) (2.406.556) (16.323.647) Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo (8.649.409) (4.154.712) (12.804.121) (2.215.095) (15.019.216) Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional Yogyakarta (397.527.191) (190.950.738) (588.477.929) (101.760.123) (690.238.052) Yogyakarta International Airport
Bandara Sentani (11.903.189) (5.717.654) (17.620.843) (3.047.012) (20.667.855) Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 3.654.742 3.654.742 631.981 4.286.723 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 2.571.551 2.571.551 444.675 3.016.226 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 4.963.630 4.963.630 858.315 5.821.945 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 11.838.590 11.838.590 2.047.139 13.885.729 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - (1.540.514) (1.540.514) (266.387) (1.806.901) Angkasa Pura Retail
Total Total non-operating
beban non usaha (893.594.665) (295.538.012 ) (1.189.132.677) (205.625.874) (1.394.758.551) expense
Laba entitas asosiasi - 24.468.817 24.468.817 - 24.468.817 Gain (loss) of associates
Laba (rugi) sebelum pajak 1.684.350.361 (210.804.041) 1.473.546.320 (223.378.732) 1.250.167.588 Profit (loss) before tax
Pajak final (101.426.429) (101.426.429) - (101.426.429) Final tax expense
Pajak penghasilan badan (153.064.932) (73.524.182) (226.589.114) - (226.589.114) Corporate income taxes
Laba tahun berjalan 1.531.285.429 (385.754.652 ) 1.145.530.777 (223.378.732) 922.152.045 Profit for the year
Laba (rugi) diatribusikan kepada: Income attributable to:
Pemilik entitas induk - - - - 922.230.770 The owner of parent entity
Kepentingan non pengendali - - - - (78.725) Non controlling interest
TOTAL LABA (RUGI)
TAHUN BERJALAN 1.531.285.429 (385.754.652 ) 1.145.530.777 (223.378.732) 922.152.045 TOTAL PROFIT FOR THE YEAR
160
Page 516
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. INFORMASI SEGMEN OPERASI (lanjutan) 43. OPERATION SEGMENT INFORMATION
(continued)
Informasi segmen operasi sebagai berikut: Operation segment information is as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Aeronautika/ Non-aeronautika/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Aeronautical Non-aeronautical Total Elimination Consolidated
ASET ASSET
Kantor Pusat - 9.028.518.373 9.028.518.373 (516.317.434) 8.512.200.939 Head Office
Bandara Adi Sucipto 172.093.462 82.664.468 254.757.930 (14.568.942) 240.188.988 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 359.184.046 172.532.748 531.716.794 (30.407.498) 501.309.296 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 1.306.462.315 627.554.414 1.934.016.729 (110.601.376) 1.823.415.353 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 1.831.155.879 879.589.056 2.710.744.935 (155.020.438) 2.555.724.497 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 1.605.817.567 771.348.619 2.377.166.186 (135.943.938) 2.241.222.248 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 1.127.086.114 541.391.709 1.668.477.823 (95.415.898) 1.573.061.925 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 3.660.409.704 1.758.264.468 5.418.674.172 (309.879.853) 5.108.794.319 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 1.169.152.886 561.598.330 1.730.751.216 (98.977.151) 1.631.774.065 Praya Airport
Bandara El Tari 310.679.153 149.233.599 459.912.752 (26.301.212) 433.611.540 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 2.711.700.688 1.302.555.548 4.014.256.236 (229.564.852) 3.784.691.384 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 598.581.451 287.526.420 886.107.871 (50.674.200) 835.433.671 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 273.010.421 131.139.561 404.149.982 (23.112.284) 381.037.698 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 172.309.249 82.768.120 255.077.369 (14.587.210) 240.490.159 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional
Yogyakarta 7.918.742.225 3.803.738.983 11.722.481.208 (670.378.147) 11.052.103.061 International Yogyakarta Airport
Bandara Sentani 181.737.802 87.297.091 269.034.893 (15.385.404) 253.649.489 Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 491.946.193 491.946.193 (28.133.121) 463.813.072 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 341.120.452 341.120.452 (19.507.790) 321.612.662 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 872.319.306 872.319.306 (49.885.668) 822.433.638 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 993.345.680 993.345.680 (56.806.850) 936.538.830 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 30.451.900 30.451.900 (1.741.465) 28.710.435 Angkasa Pura Retail
Total aset 23.398.122.962 22.996.905.038 46.395.028.000 (2.653.210.731) 43.741.817.269 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Kantor Pusat - 1.088.738.429 1.088.738.429 (31.257.252) 1.057.481.177 Head Office
Bandara Adi Sucipto 203.235.547 97.623.455 300.859.002 (8.637.543) 292.221.459 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 384.600.556 184.741.476 569.342.032 (16.345.585) 552.996.447 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 1.413.868.659 679.146.660 2.093.015.319 (60.089.645) 2.032.925.674 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 1.377.526.941 661.690.048 2.039.216.989 (58.545.117) 1.980.671.872 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 1.689.980.177 811.775.822 2.501.755.999 (71.824.429) 2.429.931.570 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 1.075.812.633 516.762.679 1.592.575.312 (45.722.210) 1.546.853.102 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 1.725.413.972 828.796.316 2.554.210.288 (73.330.371) 2.480.879.917 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 1.210.032.669 581.234.785 1.791.267.454 (51.426.583) 1.739.840.871 Praya Airport
Bandara El Tari 339.830.961 163.236.564 503.067.525 (14.442.871) 488.624.654 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 2.590.553.974 1.244.363.165 3.834.917.139 (110.098.961) 3.724.818.178 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 622.368.549 298.952.465 921.321.014 (26.450.763) 894.870.251 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 315.571.709 151.583.721 467.155.430 (13.411.848) 453.743.582 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 206.154.630 99.025.626 305.180.256 (8.761.605) 296.418.651 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional
Yogyakarta 8.429.566.750 4.049.111.683 12.478.678.433 (358.257.943) 12.120.420.490 International Yogyakarta Airport
Bandara Sentani 180.991.800 86.938.752 267.930.552 (7.692.181) 260.238.371 Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 220.001.954 220.001.954 (6.316.169) 213.685.785 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 162.153.110 162.153.110 (4.655.352) 157.497.758 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 208.589.117 208.589.117 (5.988.511) 202.600.606 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 520.700.310 520.700.310 (14.949.101) 505.751.209 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 145.261.773 145.261.773 (4.170.408) 141.091.365 Angkasa Pura Retail
Total liabilitas 21.765.509.527 12.800.427.910 34.565.937.437 (992.374.448) 33.573.562.989 Total liabilities
161
Page 517
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. INFORMASI SEGMEN OPERASI (lanjutan) 43. OPERATION SEGMENT INFORMATION
(continued)
Informasi segmen operasi sebagai berikut: Operation segment information is as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Aeronautika/ Non-aeronautika/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Aeronautical Non-aeronautical Total Elimination Consolidated
PENDAPATAN USAHA OPERATING REVENUES
Kantor Pusat - 92.642.387 92.642.387 (15.119.535) 77.522.852 Head Office
Bandara Adi Sucipto 4.020.844 3.270.514 7.291.358 (1.189.973) 6.101.385 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 35.979.258 29.265.169 65.244.427 (10.648.100) 54.596.327 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 76.382.105 62.128.440 138.510.545 (22.605.367) 115.905.178 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 504.414.820 410.285.971 914.700.791 (149.282.112) 765.418.679 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 101.764.739 82.774.421 184.539.160 (30.117.385) 154.421.775 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 175.298.609 142.586.136 317.884.745 (51.879.813) 266.004.932 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 1.049.139.355 853.359.463 1.902.498.818 (310.493.928) 1.592.004.890 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 69.533.409 56.557.780 126.091.189 (20.578.488) 105.512.701 Praya Airport
Bandara El Tari 31.245.572 25.414.836 56.660.408 (9.247.161) 47.413.247 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 283.250.293 230.392.957 513.643.250 (83.828.231) 429.815.019 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 61.840.448 50.300.402 112.140.850 (18.301.748) 93.839.102 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 28.034.721 22.803.161 50.837.882 (8.296.906) 42.540.976 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 6.537.393 5.317.450 11.854.843 (1.934.749) 9.920.094 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional Yogyakarta 155.398.368 126.399.479 281.797.847 (45.990.315) 235.807.532 Yogyakarta International Airport
Bandara Sentani 53.444.367 43.471.114 96.915.481 (15.816.918) 81.098.563 Sentani Airport
Entitas Anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 708.904.575 708.904.575 (115.695.507) 593.209.068 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 266.428.989 266.428.989 (43.482.068) 222.946.921 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 262.489.165 262.489.165 (42.839.076) 219.650.089 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 919.520.929 919.520.929 (150.068.774) 769.452.155 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 95.211.813 95.211.813 (15.538.874) 79.672.939 Angkasa Pura Retail
Total pendapatan usaha 2.636.284.301 4.489.525.151 7.125.809.452 (1.162.955.028) 5.962.854.424 Total operating revenue
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSES
Kantor Pusat - 733.776.902 733.776.902 (131.647.608) 602.129.294 Head Office
Bandara Adi Sucipto 23.818.901 19.374.056 43.192.957 (7.749.289) 35.443.668 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 54.298.185 44.165.601 98.463.786 (17.665.481) 80.798.305 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 134.659.085 109.530.354 244.189.439 (43.810.258) 200.379.181 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 294.518.369 239.558.297 534.076.666 (95.819.200) 438.257.466 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 124.456.394 101.231.587 225.687.981 (40.490.894) 185.197.087 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 152.851.347 124.327.757 277.179.104 (49.728.965) 227.450.139 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 453.425.933 368.812.121 822.238.054 (147.518.507) 674.719.547 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 87.203.740 70.930.650 158.134.390 (28.371.041) 129.763.349 Praya Airport
Bandara El Tari 42.636.647 34.680.223 77.316.870 (13.871.493) 63.445.377 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 163.487.902 132.979.425 296.467.327 (53.189.484) 243.277.843 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 77.736.673 63.230.233 140.966.906 (25.291.006) 115.675.900 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 41.194.115 33.506.881 74.700.996 (13.402.176) 61.298.820 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 24.523.525 19.947.190 44.470.715 (7.978.533) 36.492.182 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional Yogyakarta 298.089.804 242.463.266 540.553.070 (96.981.138) 443.571.932 Yogyakarta International Airport
Bandara Sentani 40.335.056 32.808.131 73.143.187 (13.122.688) 60.020.499 Sentani Airport
Entitas Anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 667.894.230 667.894.230 (119.827.536) 548.066.694 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 253.497.828 253.497.828 (45.480.285) 208.017.543 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 213.918.668 213.918.668 (38.379.351) 175.539.317 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 856.870.706 856.870.706 (153.731.984) 703.138.722 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 179.273.682 179.273.682 (32.163.661) 147.110.021 Angkasa Pura Retail
Total beban usaha 2.013.235.676 4.542.777.788 6.556.013.464 (1.176.220.578) 5.379.792.886 Total operating expenses
LABA (RUGI) USAHA 623.048.625 (53.252.637) 569.795.988 13.265.550 583.061.538 OPERATING PROFIT (LOSS)
162
Page 518
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. INFORMASI SEGMEN OPERASI (lanjutan) 43. OPERATION SEGMENT INFORMATION
(continued)
Informasi segmen operasi sebagai berikut: Operation segment Information is as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Aeronautika/ Non-aeronautika/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Aeronautical Non-aeronautical Total Elimination Consolidated
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERATING REVENUE
NON-USAHA (EXPENSE)
Kantor Pusat - (1.238.748.436) (1.238.748.436) 10.090.472 (1.228.657.964) Head Office
Bandara Adi Sucipto 391 318 709 (6) 703 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo (35.195) (28.627) (63.822) 520 (63.302) Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani (1.396.072) (1.135.551) (2.531.623) 20.622 (2.511.001) Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda (327.132) (266.086) (593.218) 4.832 (588.386) Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor (441.060) (358.754) (799.814) 6.515 (793.299) Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman (80.694) (65.635) (146.329) 1.192 (145.137) Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai (103.695) (84.345) (188.040) 1.532 (186.508) I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya (46.302) (37.662) (83.964) 684 (83.280) Praya Airport
Bandara El Tari (3.272) (2.662) (5.934) 48 (5.886) El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin (26.084) (21.216) (47.300) 385 (46.915) Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi (37.283) (30.325) (67.608) 551 (67.057) Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura (14.061) (11.437) (25.498) 208 (25.290) Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo (13.866) (11.279) (25.145) 205 (24.940) Frans Kaisiepo Airport
Strategic Business Unit DPS - - - - - Strategic Business Unit DPS
Bandara Internasional Yogyakarta (4.445.556) (3.615.971) (8.061.527) 65.667 (7.995.860) Yogyakarta International Airport
Bandara Sentani (7.531.003) (6.125.642) (13.656.645) 111.243 (13.545.402) Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 394.409 394.409 (3.213) 391.196 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - (1.209.475) (1.209.475) 9.852 (1.199.623) Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - (1.104.191) (1.104.191) 8.994 (1.095.197) Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - (23.991.171) (23.991.171) 195.425 (23.795.746) Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 15.554 15.554 (127) 15.427 Angkasa Pura Retail
Total Total non-operating
beban non usaha (14.500.884) (1.276.438.184) (1.290.939.068) 10.515.601 (1.280.423.467) expense
Rugi entitas asosiasi - (23.471.366) (23.471.366) - (23.471.366) Loss of associates
Laba (rugi) sebelum pajak 608.547.741 (1.353.162.187) (744.614.446) 23.781.151 (720.833.295) Profit (loss) before tax
Pajak final - (70.780.368) (70.780.368) - (70.780.368) Final tax expense
Pajak penghasilan badan 25.762.731 20.955.147 46.717.878 - 46.717.878 Corporate income taxes
Rugi tahun berjalan 634.310.472 (1.402.987.408) (768.676.936) 23.781.151 (744.895.785) Loss for the year
Laba (rugi) diatribusikan kepada: Income attributable to:
Pemilik entitas induk - - - - (745.072.037) The owner of parent entity
Kepentingan non pengendali - - - - 176.252 Non controlling interest
TOTAL LABA (RUGI)
TAHUN BERJALAN 634.310.472 (1.402.987.408) (768.676.936) 23.781.151 (744.895.785) TOTAL LOSS FOR THE YEAR
163
Page 519
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. INFORMASI SEGMEN OPERASI (lanjutan) 43. OPERATION SEGMENT INFORMATION
(continued)
Informasi segmen operasi sebagai berikut: Operation segment Information is as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Aeronautika/ Non-aeronautika/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasian/
Aeronautical Non-aeronautical Total Elimination Consolidated
ASET ASSET
Kantor Pusat - 5.338.248.393 5.338.248.393 (290.693.722) 5.047.554.671 Head Office
Bandara Adi Sucipto 149.902.103 121.928.872 271.830.975 (14.802.526) 257.028.449 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 316.815.668 257.694.697 574.510.365 (31.284.898) 543.225.467 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 1.127.823.677 917.360.503 2.045.184.180 (111.370.277) 1.933.813.903 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 1.456.772.862 1.184.924.482 2.641.697.344 (143.853.335) 2.497.844.009 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 1.379.225.300 1.121.848.070 2.501.073.370 (136.195.672) 2.364.877.698 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 946.185.874 769.618.130 1.715.804.004 (93.433.916) 1.622.370.088 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 3.126.803.062 2.543.310.350 5.670.113.412 (308.765.395) 5.361.348.017 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 986.405.499 802.332.371 1.788.737.870 (97.405.522) 1.691.332.348 Praya Airport
Bandara El Tari 268.017.226 218.002.532 486.019.758 (26.466.152) 459.553.606 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 2.144.719.316 1.744.493.249 3.889.212.565 (211.786.637) 3.677.425.928 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 517.659.551 421.059.103 938.718.654 (51.117.820) 887.600.834 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 241.224.249 196.209.392 437.433.641 (23.820.400) 413.613.241 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 151.030.697 122.846.859 273.877.556 (14.913.972) 258.963.584 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional Yogyakarta 6.645.207.495 5.405.145.341 12.050.352.836 (656.200.622) 11.394.152.214 International Yogyakarta Airport
Bandara Sentani 151.240.004 123.017.107 274.257.111 (14.934.640) 259.322.471 Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 507.151.161 507.151.161 (27.616.860) 479.534.301 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 304.076.705 304.076.705 (16.558.462) 287.518.243 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 734.402.710 734.402.710 (39.991.818) 694.410.892 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 1.043.766.402 1.043.766.402 (56.838.183) 986.928.219 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 17.897.239 17.897.239 (974.592) 16.922.647 Angkasa Pura Retail
Total aset 19.609.032.583 23.895.333.668 43.504.366.251 (2.369.025.421) 41.135.340.830 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Kantor Pusat - 29.080.242.670 29.080.242.670 (826.002.955) 28.254.239.715 Head Office
Bandara Adi Sucipto 185.434.174 150.830.304 336.264.478 (9.551.346) 326.713.132 Adi Sucipto Airport
Bandara Adi Soemarmo 15.973.455 12.992.648 28.966.103 (822.761) 28.143.342 Adi Soemarmo Airport
Bandara Ahmad Yani 34.823.344 28.324.960 63.148.304 (1.793.681) 61.354.623 Ahmad Yani Airport
Bandara Juanda 179.396.142 145.919.028 325.315.170 (9.240.339) 316.074.831 Juanda Airport
Bandara Syamsudin Noor 20.967.081 17.054.414 38.021.495 (1.079.973) 36.941.522 Syamsudin Noor Airport
Bandara Sultan Aji M. Sulaiman 33.129.166 26.946.933 60.076.099 (1.706.418) 58.369.681 Sultan Aji M. Sulaiman Airport
Bandara I Gusti Ngurah Rai 423.069.053 344.120.138 767.189.191 (21.791.446) 745.397.745 I Gusti Ngurah Rai Airport
Bandara Praya 89.522.555 72.816.751 162.339.306 (4.611.129) 157.728.177 Praya Airport
Bandara El Tari 12.475.231 10.147.228 22.622.459 (642.574) 21.979.885 El Tari Airport
Bandara Sultan Hassanudin 64.576.603 52.525.963 117.102.566 (3.326.212) 113.776.354 Sultan Hassanudin Airport
Bandara Sam Ratulangi 69.176.560 56.267.522 125.444.082 (3.563.147) 121.880.935 Sam Ratulangi Airport
Bandara Pattimura 16.296.779 13.255.637 29.552.416 (839.415) 28.713.001 Pattimura Airport
Bandara Frans Kaisiepo 3.197.927 2.601.162 5.799.089 (164.719) 5.634.370 Frans Kaisiepo Airport
Bandara Internasional Yogyakarta 102.357.501 83.256.568 185.614.069 (5.272.231) 180.341.838 International Yogyakarta Airport
Bandara Sentani 127.722.123 103.887.898 231.610.021 (6.578.713) 225.031.308 Sentani Airport
Entitas anak Subsidiaries
Angkasa Pura Logistik - 191.981.403 191.981.403 (5.453.091) 186.528.312 Angkasa Pura Logistik
Angkasa Pura Properti - 98.642.143 98.642.143 (2.801.856) 95.840.287 Angkasa Pura Properti
Angkasa Pura Hotel - 130.043.683 130.043.683 (3.693.792) 126.349.891 Angkasa Pura Hotel
Angkasa Pura Suport - 587.343.464 587.343.464 (16.683.060) 570.660.404 Angkasa Pura Suport
Angkasa Pura Retail - 113.811.160 113.811.160 (3.232.722) 110.578.438 Angkasa Pura Retail
Total liabilitas 1.378.117.694 31.323.011.677 32.701.129.371 (928.851.580) 31.772.277.791 Total liabilities
164
Page 520
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS
a) Perjanjian Konsesi - Direktorat Jenderal a) Concession Agreement - Directorate General of
Perhubungan Udara Civil Aviation
Pada tanggal 15 Desember 2015, Perusahaan On December 15, 2015, the Company entered
mengadakan perjanjian dengan Direktorat into an agreement with the Directorate General
Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) of Civil Aviation (DJPU) regarding the
mengenai pemberian konsesi untuk melakukan concession provided to the Company to
kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan conduct airport services as stated in agreement
sebagaimana yang dituangkan dalam No. HK.201/2/8/DRJU.kum-2015 and
perjanjian No. HK.201/2/8/DRJU.kum-2015 dan No. SP.333/HK.06.03/2015/DU (concession
No. SP.333/HK.06.03/2015/DU (perjanjian agreement).
konsesi).
DJPU memberikan hak kepada Perusahaan DJPU granted the right to the Company to
melakukan kegiatan pelayanan jasa conduct the airport service activities including
kebandarudaraan termasuk meliputi pelayanan aircraft, passenger, freight and postal related
sehubungan dengan jasa pesawat udara, services. Such services encompass the
penumpang, barang, dan pos. Layanan provision and/or development of:
tersebut mencakup penyediaan dan/atau
pengembangan:
- Fasilitas kegiatan pelayanan pendaratan, Facilities for service activities for landing,
lepas landas, manuver, parkir, dan takeoff, maneuvering, parking and storage of
penyimpanan pesawat udara; aircraft;
- Fasilitas terminal untuk pelayanan Terminal facilities for passenger transport
angkutan penumpang, kargo, dan pos; services, cargo, and mail;
- Fasilitas elektronika, listrik, air, dan Electronic facilities, electricity, water, and
instalasi limbah buangan; dan waste disposal installations; and
- Lahan untuk bangunan, lapangan, dan Areas for the building, grounds, and industry
industri serta gedung atau bangunan yang as well as buildings provided to support air
digunakan untuk mendukung transportasi transportation.
udara.
Ketentuan-ketentuan penting dalam perjanjian Important conditions in the concession
konsesi adalah sebagai berikut, antara lain: agreement, among others, are as follows:
Perusahaan diwajibkan untuk membayar The Company is required to pay concession
pendapatan konsesi dari pelayanan jasa revenue of airport service activities
kebandarudaraan sebesar 2,5% dari amounting to 2.5% of total revenue of airport
pendapatan pelayanan jasa service activities per year, which will be
kebandarudaraan per tahun, yang akan evaluated every 5 (five) years.
dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
Perjanjian konsesi berlaku selama The concession agreement is valid for
2 (dua) tahun, terhitung sejak 2 (two) years, starting from date the
ditandatanganinya perjanjian, dan concession agreement is signed, and
diperpanjang selama 30 tahun sesuai extended for 30 years as agreed by DJPU
kesepakatan DJPU dan Perusahaan, and the Company, after the Company
setelah Perusahaan mendapat persetujuan received approval from shareholders
rapat umum pemegang saham. general meeting.
165
Page 521
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
a) Perjanjian Konsesi - Direktorat Jenderal a) Concession Agreement - Directorate General of
Perhubungan Udara (lanjutan) Civil Aviation (continued)
DJPU memiliki kewenangan untuk melakukan DJPU has the authority to supervise and control
pengawasan dan pengendalian terhadap the implementation of the concession based on
pelaksanaan konsesi berdasarkan perjanjian concession agreement in accordance with its
konsesi sesuai dengan kewenangannya yang authority which is regulated by the law.
diatur oleh Undang-Undang.
Perusahaan sedang dalam proses The Company is in the process of discussing
pembahasan dengan DJPU untuk with DJPU to extend the concession
perpanjangan konsesi. Pada tanggal 8 agreement. On November 8, 2022, the
November 2022, Perusahaan telah Company has submitted a business plan and
mengirimkan rencana usaha (business plan) draft of concession agreement to Directorate
dan konsep perjanjian konsesi jasa General of Civil Aviation (DJPU) of the Ministry
kebandarudaraan kepada Direktorat Jendral of Transportation. As of the completion date of
Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub. the consolidated financial statements, the
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan extension of the agreement and approval of the
keuangan konsolidasian, perpanjangan proposal is still in process.
perjanjian dan persetujuan proposal tersebut
masih dalam proses.
Per 31 Desember 2023, Perusahaan mencatat As of December 31, 2023, the Company
estimasi perhitungan akrual beban konsesi records the estimated calculation of the
kepada DJPU untuk tahun 2018, 2019, 2020 concession fee to DJPU for 2018, 2019, 2020,
dan Januari-Mei 2021 sebesar 2,5% serta untuk and January-May 2021 by 2.5%, and for June-
Juni-Desember 2021, 2022 dan 2023 sebesar December 2021, 2022, 2023 by 1% of
1% dari pendapatan aeronautika berdasarkan aeronautical, based on new information
informasi baru yang diterima pada tahun 2023. received in 2023. As a result, the accrued
Berdasarkan hal tersebut, saldo beban akrual expenses balance as of December 31, 2023,
per 31 Desember 2023 dan 2022 untuk PNBP and 2022 for PNBP was Rp405,211,431 and
adalah Rp405.211.431 dan Rp209.295.910 Rp209,295,910, respectively (Note 19).
(Catatan 19).
Pada tanggal 13 Mei 2022, Perusahaan telah On May 13, 2022, the Company received a bill
menerima surat tagihan konsesi tahun 2017 for the 2017 concession and a penalty for the
dan denda atas tagihan konsesi tahun 2016 2016 concession amounting to Rp110,708,669
masing-masing sebesar Rp110.708.669 dan and Rp33,586,076, respectively.
Rp33.586.076.
Pada tanggal 1 Juli 2022, Perusahaan telah On July 1, 2022, the Company has paid
melakukan pelunasan sebesar Rp144.294.745 Rp144,294,745 in accordance with the invoice.
sesuai tagihan.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, DJPU On August 15, 2023, DJPU sent a bill for late
mengirimkan tagihan denda atas keterlambatan payment of 2017 concession amounting to
pembayaran konsesi tahun 2017 sebesar Rp52,096,095 to the Company, as a follow-up
Rp52.096.095 untuk Perusahaan, sebagai to the findings of BPK RI. The bill is due on
tindak lanjut atas temuan BPK RI. Tagihan August 22, 2023.
tersebut jatuh tempo tanggal 22 Agustus 2023.
Pada tanggal 12 September 2023, Perusahaan On September 12, 2023, the Company also
juga mengajukan permohonan koreksi surat submitted a request for correction of the 2017
tagihan denda PNBP 2017 tersebut karena PNBP penalty invoice because the Company
Perusahaan telah melakukan pembayaran had made immediate payment upon receipt of
segera pada saat menerima surat tagihan the 2017 concession invoice.
konsesi tahun 2017.
166
Page 522
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
a) Perjanjian Konsesi - Direktorat Jenderal a) Concession Agreement - Directorate General of
Perhubungan Udara (lanjutan) Civil Aviation (continued)
DJPU mengirimkan kembali tagihan kedua atas DJPU sent a second invoice for late payment of
denda keterlambatan pembayaran konsesi concession fees in 2017 to the Company on
tahun 2017 kepada Perusahaan pada tanggal October 2, 2023.
2 Oktober 2023.
DJPU mengirimkan kembali tagihan ketiga atas The DJPU sent the third invoice for late
denda keterlambatan pembayaran konsesi payment penalty of 2017 concession to the
tahun 2017 kepada Perusahaan pada tanggal Company on December 4, 2023. On
4 Desember 2023. Pada tanggal 4 Maret 2024, March 4, 2024, the Company has paid the fine
Perusahaan telah melakukan pembayaran amounting to Rp52,096,095 and has recorded
denda sebesar Rp52.096.095 tersebut dan as advance in 2024.
mencatat pembayaran tersebut sebagai uang
muka pada tahun 2024.
b) Perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah milik b) Cooperation agreements regarding utilization of
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat land owned by Indonesian Army (TNI AD) in
(TNI AD) di Bandara Internasional Ahmad Yani Ahmad Yani International Airport
Pada tanggal 17 Juni 2014, Perusahaan dan On June 17, 2014 the Company and TNI AD
TNI AD menandatangani perjanjian kerjasama signed into cooperation agreement utilization of
pemanfaatan sebagian tanah Milik TNI AD di some of the land owned by TNI AD in Ahmad
Bandara Internasional Ahmad Yani - Semarang Yani International Airport - Semarang for period
dengan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) of 30 (thirty) years from the signing of the
tahun terhitung sejak ditandatanganinya agreement. This cooperation agreement has
perjanjian. Perjanjian kerja sama ini mempunyai the sole purpose to enable the development of
maksud dan tujuan melaksanakan facilities and infrastructure of Ahmad Yani
pengembangan sarana dan prasarana Bandar International Airport in Semarang for civil
Udara International Ahmad Yani Semarang aviation and military aviation with the principles
untuk penerbangan sipil dan penerbangan of the corporation.
militer dengan prinsip prinsip korporasi.
Ruang lingkup kerjasama adalah : The scope of cooperation are :
a. Pemanfaatan tanah milik TNI AD seluas a. The utilization of land owned by TNI AD
885.500 m2 dimana tanah seluas area of 885,500 m2 where the land of
676.089 m2 akan digunakan untuk areal 676,089 m2 will be used for airport
pengembangan bandar udara dan tanah development area and the land of
seluas 208.411 m2 akan digunakan untuk 208,411 m2 will be used for recharge areas
areal resapan pada sisi utara areal on the north side of the airport
pengembangan bandar udara. development area.
b. Pembayaran kontribusi kepada negara b. Payment of contributions to the country by
oleh Perusahaan berupa kontribusi tetap the Company is in the form of fixed
dan pembagian keuntungan atas contributions and profit sharing on land
pemanfaatan lahan. use.
c. Aset yang diperoleh dari kerja sama c. Assets obtained from this utilization
pemanfaatan ini akan diserahkan oleh cooperation will be handed over by the
Perusahaan kepada TNI AD setelah Company to TNI AD after the agreement
perjanjian berakhir yang dituangkan dalam ends which is stated in the minutes of
berita acara serah terima. handover.
167
Page 523
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
b) Perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah milik b) Cooperation agreements regarding utilization of
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat land owned by Indonesian Army (TNI AD) in
(TNI AD) di Bandara Internasional Ahmad Yani Ahmad Yani International Airport (continued)
(lanjutan)
Sarana dan prasarana yang telah ada Facilities and infrastructure that have been
sebelumnya maupun dibangun oleh previously established or built by the Company
Perusahaan akan diserahkan kepada TNI AD. will be handed over to TNI AD.
Perusahaan dikenakan kontribusi tetap kepada The Company is subject to a fixed contribution
negara atas pemanfaatan tanah milik TNI AD for the utilization of the land owned by the TNI
tersebut yakni sebesar 0,6% dari nilai wajar AD, which is 0.6% of the fair value of the land
tanah yang menjadi objek kerjasama which is the object of the joint utilization or
pemanfaatan atau sebesar 0,6% x 0.6% x Rp219,471,288, which is equal to
Rp219.471.288 yakni Rp1.316.827. Dimana Rp1,316,827. It is assumed that the increase in
diasumsikan kenaikan nilai tanah yang menjadi the value of land which is the object of the KSP
objek KSP sebesar 4,14% setiap tahun. Selain is 4.14% every year. In addition, there is also a
itu juga terdapat pembagian keuntungan profit sharing of 12.29% of net cash flow from
sebesar 12,29% dari arus kas bersih dari operating and investing activities per year. For
aktivitas operasi dan investasi per tahun. Untuk the fiscal year 2022, the net cash flow value
periode tahun buku 2022, nilai arus kas bersih from operating and investing activities of
dari aktivitas operasi dan investasi Bandara Ahmad Yani International Airport in Semarang
Internasional Ahmad Yani Semarang adalah is negative cash flow of Rp55,660,844.
arus kas negatif sebesar Rp55.660.844.
Sesuai Surat Menteri Keuangan According to the Letter from the Minister of
No. S-831/MK.6/2023 tentang Perubahan atas Finance No. S-831/MK.6/2023 regarding
Persetujuan Kembali dan Keringanan Amendments to the Renewal Approval and
Pembayaran Kontribusi Tetap Kerjasama Relief of Payment of Fixed Contribution for the
Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Utilization of State Property Cooperation at the
Kementrian Pertahanan c.q TNI AD Kodam Ministry of Defense through TNI AD and Kodam
IV/Diponegoro bahwa disampaikan keringanan IV/Diponegoro, it is stated that a relief of 50%
pembayaran kontribusi tetap dengan faktor from the obligation of the fixed contribution
penyesuai sebesar 50% dari kewajiban payment for the years 2024 and 2025 will be
pembayaran kontribusi tetap tahun 2024 dan provided with adjustment factors. The amount
2025. Besaran Kontribusi tetap yang of fixed contribution paid for the period
dibayarkan untuk masa 31 Maret 2023 sampai March 31, 2023, to March 30, 2024, is
30 Maret 2024 senilai Rp696.125.933 dan Rp696,125,933, and for the period March 31,
untuk masa 31 Maret 2024 sampai dengan 2024, to March 30, 2025, is Rp717,452,986. In
30 Maret 2025 senilai Rp717.452.986. Selain addition, there is also a profit sharing of 2.48%
itu juga terdapat pembagian keuntungan from net income. For the fiscal year 2023, the
sebesar 2,48% dari laba bersih per tahun. net loss of Ahmad Yani International Airport in
Untuk periode tahun buku 2023, rugi bersih Semarang is net loss of Rp158,998,590.
Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang
adalah rugi sebesar Rp158.998.590.
168
Page 524
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
c) Perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah milik c) Cooperation agreements utilization of land
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut owned by Indonesian Navy (TNI AL) Juanda
(TNI AL) di Bandar Udara Internasional Juanda International Airport in Surabaya
Surabaya
Pada tanggal 13 Februari 2014, Perusahaan On February 13, 2014, the Company and
dan TNI AL menandatangani perjanjian TNI AL signed into cooperation agreement
kerjasama pemanfaatan tanah dan fasilitas utilization of and facilities owned by TNI AL in
milik TNI AL di Bandar Udara Internasional International Airport Juanda Surabaya for
Juanda Surabaya dengan jangka waktu selama period of 30 (thirty) years from the signing of the
30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak agreement. This cooperation agreement
ditandatanganinya perjanjian. Perjanjian intended to carry out the development of
kerjasama ini bertujuan untuk melaksanakan Juanda International Airport for the benefit of
pengembangan Bandar Udara Internasional civil aviation and aviation of Indonesian Navy.
Juanda Surabaya untuk kepentingan
penerbangan sipil maupun penerbangan
TNI AL.
Objek perjanjian kerjasama ini adalah tanah The object of this cooperation agreement is an
seluas 3.143.352 m2 beserta fasilitas di atasnya area of 3,143,352 m2 and the facilities on it
milik TNI AL yang akan dimanfaatkan oleh owned by TNI AL which will be utilized by the
Perusahaan. Company.
Sarana dan prasarana yang telah ada Facilities and infrastructure that have been
sebelumnya maupun dibangun oleh previously established or built by the Company
Perusahaan akan diserahkan kepada TNI AL. will be handed over to TNI AL. The Company is
Perusahaan diwajibkan melaksanakan required to pay fixed contribution and profit
pembayaran kontribusi tetap dan pembagian sharing from land use and its facilities from the
keuntungan atas pemanfaatan tanah beserta results of the construction and development of
fasilitasnya dari hasil pembangunan dan airport terminal 2.
pengembangan terminal 2 bandara.
d) Perjanjian jasa kontruksi gedung terminal dan d) Construction service agreements of terminal
fasilitas penunjang Bandara Internasional building and supporting facilities at Sultan
Sultan Hasanuddin Makassar Hasanuddin International Airport Makassar
Pada tanggal 19 Maret 2019, Perusahaan dan On March 19, 2019, the Company and
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. signed service
menandatangani perjanjian pengadaan jasa procurement agreement No. PJKP-19003608
No. PJKP-19003608 untuk melakukan for the construction and development of
konstruksi dan pengembangan gedung terminal terminal buildings and supporting facilities at
dan fasilitas penunjangnya di Bandara Sultan Sultan Hasanuddin Airport in Makassar with a
Hasanuddin Makassar dengan nilai kontrak contract value of Rp2,666,418,700 (including
sebesar Rp2.666.418.700 (nilai termasuk VAT). The agreement period is from
PPN). Jangka waktu perjanjian terhitung sejak February 27, 2019, to May 11, 2021, and
27 Februari 2019 sampai dengan 11 Mei 2021 extended until October 24, 2022. On May 30,
dan diperpanjang hingga tanggal 24 Oktober 2023, there was a Change Order comprising
2022. Pada tanggal 30 Mei 2023 terdapat Berita changes in the price of remaining work,
Acara Perubahan Pekerjaan meliputi changes in payment procedures, and an
perubahan harga atas sisa pekerjaan, extension of the work period until December 24,
perubahan tata cara pembayaran dan 2024. As of December 31, 2023, the completion
perubahan jangka waktu pekerjaan menjadi percentage of the construction work has
diperpanjang sampai dengan tanggal reached 68.86% of the total work.
24 Desember 2024. Pada tanggal 31 Desember
2023, presentase penyelesaian atas
pengerjaan konstruksi tersebut telah mencapai
68,86% dari keseluruhan pekerjaan.
169
Page 525
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
e) Perjanjian dengan APP e) Agreements with APP
1. Perjanjian kerjasama tentang bangun guna 1. Cooperation agreement on build operation
serah (BOT) atas tanah seluas 12.000 m² transfer (BOT) on land covering an area of
di Sunset Road Bali antara Perusahaan 12,000 m² in Sunset Road Bali between
dengan APP the Company and APP
Pada tanggal 19 September 2012, On September 19, 2012, the Company
Perusahaan dan APP menandatangani and APP signed into cooperation
perjanjian kerjasama agreement No.SP/96.HK.06.03/2012/DU
No.SP/96.HK.06.03/2012/DU dan and No. APP.001/PKS/2012/DU regarding
No.APP.001/PKS/2012/DU tentang the use of building (BOT) on land of 12,000
bangun serah guna (BOT) atas tanah m2 on Sunset Road Bali where The
seluas 12.000 m2 di Sunset Road Bali Company’s land will be handed over to
dimana tanah milik Perusahaan akan APP to build condotels and supporting
diserahkan kepada APP untuk dibangun facilities which will be managed by APP.
kondotel dan fasilitas penunjang yang The period of the cooperation agreement is
selanjutnya dikelola dan diusahakan oleh 32 (thirty two) years with 6 (six) months of
APP. Jangka waktu perjanjian kerjasama preparation with the compensation to be
adalah 32 (tiga puluh dua) tahun dengan 6 received by the Company amounting to
(enam) bulan persiapan dengan Rp39,168,000.
kompensasi yang akan diterima
Perusahaan adalah sebesar
Rp39.168.000.
2. Perjanjian kerjasama tentang bangun guna 2. Cooperation agreement on build operation
serah (BOT) atas tanah seluas 16.386 m² transfer (BOT) on land covering an area of
di Sunset Road Bali antara Perusahaan 16,386 m² in Sunset Road Bali between
dan APP. the Company and APP.
Pada tanggal 4 Agustus 2014, Perusahaan On August 4, 2014, the Company and APP
dan APP menandatangani perjanjian signed into cooperation agreement
kerjasama No. SP.187/KB.03.02/2014/PD No. SP.187/KB.03.02/2014/PD and
dan No. APP. 001/PKS/2014/DU tentang No. APP. 001/PKS/2014/DU regarding the
bangun serah guna (BOT) atas tanah use of building (BOT) on area of 16,386 m2
seluas 16.386 m2 di Sunset Road Bali on Sunset Road Bali where The
dimana tanah milik Perusahaan akan Company’s land will be handed over to
diserahkan kepada APP untuk dibangun APP to build condotel, vilatel, commercial
kondotel, vilatel, area komersial dan areas and supporting facilities which are
fasilitas penunjang yang selanjutnya managed by APP.
dikelola dan diusahakan oleh APP.
Jangka waktu perjanjian kerjasama adalah The term of this agreement is 32 (thirty
32 (tiga puluh dua) tahun dengan 6 (enam) two) years with 6 (six) months from the
bulan persiapan sejak tanggal 4 Agustus date of preparation of August 4, 2014.
2014. Kompensasi yang akan diterima Compensation for the Company amounted
Perusahaan adalah sebesar Rp54,000,000.
Rp54.000.000.
170
Page 526
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
f) Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Bandara f) Cooperation Agreement of Utilization of Sentani
Sentani Airport
Pada tanggal 13 Oktober 2019, Perusahaan On October 13, 2019, the Company and
dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Directorate General of Civil Aviation Ministry of
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Transportation Republic Indonesia (Dephub)
(Dephub) menandatangani Perjanjian Kerja signed Cooperation Agreement of State
Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Property Utilization of Main Class I Sentani
Pada Bandar Udara Kelas I Utama Sentani Airport Jayapura
Jayapura No. HK.201/0027/KUM/BRJU/X/2019 No. HK.201/0027/KUM/BRJU/X/2019 and
dan SP.314/HK.09.01/2019/DU. Perjanjian ini SP.314/HK.09.01/2019/DU. This agreement is
berlaku selama 30 tahun sejak effective for 30 years from signing date of the
ditandatanganinya perjanjian. agreement.
Ruang lingkup kerjasama tersebut adalah Scopes of the cooperation are as follows:
sebagai berikut:
Mengelola dan melakukan optimalisasi Manage and optimize provision and
penyediaan dan pengembangan Bandar development of Sentani Airport Jayapura as
Udara Sentani Jayapura sehingga the result increases its role in developing
meningkatkan perannya dalam mendukung economic activities.
kegiatan perekonomian.
Memberikan kontribusi tetap dan Provide permanent contribution and profit
pembagian keuntungan atas pengelolaan sharing for management of Sentani Airport
Bandar Udara Sentani Jayapura sebagai Jayapura as non-tax state revenue (PNBP).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan hasil pengembangan, Hand over of the result of the development,
pembangunan dan penambahan fasilitas construction, and addition facilities of
Bandar Udara Sentani Jayapura dari Sentani Airport Jayapura from the Company
Perusahaan kepada Dephub. to Dephub.
Perusahaan dikenakan kontribusi tetap tahun The Company is subject to a fixed contribution
pertama sebesar Rp10.206.694.000 (nilai in first year amounted to Rp10,206,694,000 (full
penuh) dengan kenaikan sebesar 3,60% setiap amount) with an annual increase of 3.60% as
tahun serta pembagian keuntungan sebesar well as a profit sharing of 7.43% of annual
7,43% dari pendapatan per tahun apabila revenue if State-Owned Goods (BMN) as the
Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi objek KSP object has made a profit.
KSP telah menghasilkan keuntungan.
Pada tanggal 28 Juli 2021, Perusahaan On July 28, 2021, the Company received a letter
menerima Surat Menteri Keuangan Nomor from the Minister of Finance, No.
S-307/MK.6/2021 yang menyetujui S-307/MK.6/2021, approving the request for a
permohonan untuk pemberian keringanan reduction on the contribution fees that the
biaya kontribusi yang harus dibagikan Company must distribute for the Sentani Airport
Perusahaan atas KSP bandara Sentani - - Jayapura for 50% for the years 2022 and 2023.
Jayapura sebesar 50% untuk tahun 2022 dan
2023.
Pada tanggal 30 Maret 2023 dan 18 Maret On March 30, 2023 and March 18, 2022, the
2022, Perusahaan telah melakukan Company has paid the third and second year
pembayaran kontribusi tetap tahun ketiga dan fixed contribution amounting to Rp5,675,283
kedua masing-masing sebesar Rp5.675.283 and Rp5,477,848, respectively.
dan Rp5.477.848.
171
Page 527
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
g) Perjanjian Kerjasama Pemberian Dukungan g) Cooperation Agreement of Support and
dan Pengelolaan pada Proyek Kerjasama Operation of Government and Business Entity
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Bandar Cooperation Project (KPBU) Kediri Airport
Udara Kediri
Pada tanggal 26 Oktober 2020, Perusahaan On October 26, 2020, the Company and
dan PT Gudang Garam Tbk (“Gudang Garam”) PT Gudang Garam Tbk (Gudang Garam)
menandatangani Perjanjian Induk tentang signed a Master Agreement regarding the
Perjanjian Kerjasama Pemberian Dukungan Cooperation Agreement for Providing Support
dan Pengelolaan pada Proyek KPBU Bandar and Operation of Kediri Airport KPBU Project,
Udara Kediri dimana kerjasama akan dilakukan whereas the cooperation will be carried out in 2
dalam 2 (dua) tahap: (two) stages:
Tahap penetapan badan usaha - The appointment stage of the initiating
pemrakarsa dan pengadaan Badan Usaha business entity and the procurement of the
Pelaksana (BUP); Implementation Business Entity (BUP);
Tahap pembangunan dan pengelolaan - The construction and operation stage of
bandar udara Kediri. Kediri airport.
Atas kerjasama tersebut, Gudang Garam akan For the cooperation, Gudang Garam will pay
membayarkan kompensasi kepada compensation to the Company as follows:
Perusahaan sebagai berikut:
Upfront Fee/Technical Expertise Fee atas - Upfront Fee/Technical Expertise Fee for
advis yang diberikan oleh Perusahaan the advice given by the Company on the
pada proses pengadaan BUP dan BUP procurement process and technical
technical know-how dalam pembangunan know-how in the development and
dan pengelolaan di bidang operation of the airport sector;
kebandarudaraan;
Management fee atas biaya pengelolaan - Management fee for the operation fee of
bandar udara Kediri; Kediri airport;
Variable Incentives, yaitu bagi hasil atas - Variable Incentives, which is revenue
pendapatan kegiatan pengelolaan bandar sharing from the operation of Kediri airport.
udara Kediri.
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya This Agreement is valid from the signing of the
perjanjian sampai dengan Perjanjian agreement until the Kediri Airport Operation
Kerjasama Pengelolaan Bandar Udara Kediri Cooperation Agreement becomes effective and
berlaku efektif dan mengikat para pihak. binding on the parties.
Pada tanggal 26 Januari 2021, Perusahaan dan On January 26, 2021, the Company and
Gudang Garam menandatangani Perjanjian Gudang Garam signed Joint Operation
Kerja Sama Operasi (KSO) Penyelenggaraan Agreement of Operating Airport Services at
Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Kediri Kediri Airport where Gudang Garam handed
dimana Gudang Garam menyerahkan the operation of Kediri airport over to the
pengoperasian bandar udara Kediri kepada Company. For the operational activities, the
Perusahaan. Atas kegiatan pengoperasian Company will obtain management fee and
tersebut, Perusahaan memperoleh variable incentives as explained above. The
management fee dan variable incentives period of the agreement will be determined later
sebagaimana dijelaskan di atas. Jangka waktu based on KPBU agreement between Gudang
perjanjian ini akan ditetapkan kemudian Garam and the Representation of of the Project
berdasarkan perjanjian KPBU antara Gudang Cooperation, which is DJPU.
Garam dengan Penanggung Jawab Proyek
Kerjasama, yaitu DJPU.
Pada tanggal 11 Februari 2021, Perusahaan On February 11, 2021, the Company has
telah menerima 25% pembayaran Upfront received 25% of the Upfront Fee/Technical
Fee/Technical Expertise Fee sebesar Expertise Fee amounted to Rp22,028,500.
Rp22.028.500.
172
Page 528
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
g) Perjanjian Kerjasama Pemberian Dukungan g) Cooperation Agreement of Support and
dan Pengelolaan pada Proyek Kerjasama Operation of Government and Business Entity
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Bandar Cooperation Project (KPBU) Kediri Airport
Udara Kediri (lanjutan). (continued).
Sehubungan dengan telah keluarnya Surat In connection with the issuance of the Letter of
Pengumuman Hasil Pengadaan Badan Usaha Announcement on the Procurement of
Pelaksana Proyek Kerja Sama Pemerintah Business Entities Implementing the Public
dengan Badan Usaha (KPBU) Bandar Udara Private Partnership Project (PPP) for the New
Baru di Kabupaten Kediri Airport in Kediri Regency No:
Nomor: PL.104/02/07/Panpel-Kediri-2022 PL.104/02/07/Panpel-Kediri-2022 dated
tanggal 29 Juli 2022 yang menyatakan bahwa July 29, 2022 stating that Gudang Garam as the
Gudang Garam sebagai pemenang lelang, winner of the auction, on August 16, 2022, the
maka pada tanggal 16 Agustus 2022, Company has received the remaining 75%
Perusahaan telah menerima sisa 75% payment of the Upfront Fee/Technical
pembayaran Upfront Fee/Technical Expertise Expertise Fee of Rp66,085,500.
Fee sebesar Rp66.085.500.
Pada tanggal 27 Maret 2023, Perusahaan dan On March 27, 2023, the Company and
PT Surya Dhoho Investama (SDHI) PT Surya Dhoho Investama (SDHI) signed an
menandatangani Amandemen Perjanjian Amendment to the Cooperation Agreement
Kerjasama Operasi (“KSO”) tentang Operation ("KSO") regarding the Provision of
Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Airport Services at Kediri Airport. The term of
Kebandarudaraan di Bandar Udara Kediri. this agreement is effective from the date of
Jangka waktu perjanjian ini berlaku efektif sejak signing the agreement for 50 years or until the
tanggal penandatangan perjanjian selama 50 end of the Kediri Airport KPBU Agreement.
tahun atau sampai berakhirnya Perjanjian
KPBU Bandar Udara Kediri.
h) Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Progres h) Settlement Agreement for Payment Term VI
Termin VI atas Pekerjaan Design & Build Progress for project regarding the Design &
Pengembangan Bandar Udara Sultan Build the Development of Sultan Hasanuddin
Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan Airport Makassar, South Sulawesi Phase 1 -
Tahap 1 - Tingkat I - Paket 1. Stage I - Package 1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Perusahaan On December 30, 2022, the Company and PT
dan PT Wijaya Karya (Persero), Tbk. (“WIKA“) Wijaya Karya (Persero), Tbk. ("WIKA") signed
mentandatangani perjanjian Penyelesaian Settlement Agreement for payment term VI
Pembayaran atas tagihan progress termin VI progress for project related the Design & Build
untuk pekerjaan Design & Build the Development of Sultan Hasanuddin Airport
Pengembangan Bandar Udara Sultan Makassar, South Sulawesi Phase 1 - Stage I -
Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan Package 1, Number SP.DK.0359/KU.11/2022
Tahap I - Stage I - Paket 1 and KU.09.09/A.DIR.11019/2022 where it was
No.SP.DK.0359/KU.11/2022 dan agreed that the payment of obligations by the
KU.09.09/A.DIR.11019/2022 dimana Company to WIKA would be carried out through
disepakati untuk pembayaran kewajiban oleh the use of banking instruments/facilities by the
Perusahaan kepada WIKA akan dilakukan Company which would due after 15 (fifteen)
melalui penggunaan SKBDN atau instrumen months. The value of the sixth stage payment is
lainnya yang diterbitkan oleh Bank yang akan Rp265,765,757 with the expenses incurred for
jatuh tempo setelah 15 (lima belas) bulan. the issuance of the SKBDN becoming the
Adapun nilai pembayaran termin VI senilai responsibility of the Company.
Rp265.765.757 dengan biaya yang timbul atas
penerbitan SKBDN tersebut menjadi
tanggungan Perusahaan.
173
Page 529
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
i) Perjanjian dengan PT Aviasi Pariwisata i) Agreement with PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Indonesia (Persero) (“Injourney”) (Persero) (“Injourney”)
Pada tanggal 10 Januari 2022, Perusahaan dan On January 10, 2022, the Company and
Injourney menandatangani perjanjian Nomor: Injourney signed an agreement with the number
Perjj.01/AVIATA-AP1/01/2022 tentang Perjj.01/AVIATA-AP1/01/2022 regarding the
Layanan Manajemen Holding BUMN Pariwisata Holding Company for State-Owned Tourism and
dan Pendukung. Jangka waktu perjanjian ini Supporting Management Services. The term of
selama 12 bulan sejak 1 Januari 2022. Dalam this agreement is 12 months starting from
perjanjian ini, Perusahaan berkewajiban untuk: January 1st, 2022. Under this agreement, the
- Melaksanakan seluruh kewajibannya Company is obligated to:
berdasarkan Perjanjian ini untuk - Fulfill all obligations under this Agreement
memastikan bahwa pelaksanaan Layanan to ensure that the Management Services
Manajemen dilakukan sesuai dengan are carried out in accordance with the terms
syarat dan ketentuan perjanjian ini. and conditions of this agreement.
- Menyiapkan dan memberikan data serta - Prepare and provide the necessary data
informasi yang diperlukan oleh Injourney and information to Injourney for the
untuk pelaksanaan pekerjaan atas layanan implementation of the work on the
manajemen yang akan diberikan oleh management services that will be provided
Injourney kepada Perusahaan. by Injourney to the Company.
- Melakukan pembayaran atas jasa layanan - Make payment for management service
manajemen kepada Injourney sebesar nilai fees to Injourney in the amount of net value
bersih 0,5% yang dihitung berdasarkan of 0.5% calculated based on consolidated
pendapatan usaha terkonsolidasi dengan business revenue referring to the
mengacu kepada RKAP tahunan Company's annual RKAP including
Perusahaan termasuk perubahaannya. changes. If the management service fee
Apabila biaya jasa layanan manajemen paid based on this point becomes less or
yang dibayarkan berdasarkan poin more than the amount that should be paid,
tersebut menjadi kurang atau lebih dari then the difference of less or more than the
biaya yang seharusnya dibayarkan, maka management service fee will be reconciled
selisih kurang atau lebih dari biaya jasa and made into a report to be calculated in
layanan manajemen akan direkonsiliasi accordance with the Company's audited
dan dibuat berita acara untuk financial statements.
diperhitungkan sesuai dengan laporan
keuangan auditan Perusahaan.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Perusahaan On December 30, 2022, the Company and
dan Injourney menandatangani perjanjian Injourney signed an agreement with the number
Nomor: PJJ.INJ.05.03/23/12/2022/A.0118 PJJ.INJ.05.03/23/12/2022/A.0118 regarding the
tentang Layanan Manajemen Holding BUMN Holding Company for State-Owned Tourism and
Pariwisata dan Pendukung. Jangka waktu Supporting Management Services. The term of
perjanjian ini selama 12 bulan sejak 1 Januari this agreement is 12 months starting from
2023. Dalam perjanjian ini, Perusahaan January 1, 2023. Under this agreement, the
berkewajiban untuk: Company is obligated to:
- Melaksanakan seluruh kewajibannya - Fulfill all obligations under this Agreement
berdasarkan Perjanjian ini untuk to ensure that the Management Services
memastikan bahwa pelaksanaan Layanan are carried out in accordance with the terms
Manajemen dilakukan sesuai dengan and conditions of this agreement.
syarat dan ketentuan perjanjian ini. - Prepare and provide the necessary data
- Menyiapkan dan memberikan data serta and information to Injourney for the
informasi yang diperlukan oleh Injourney implementation of the work on the
untuk pelaksanaan pekerjaan atas layanan management services that will be provided
manajemen yang akan diberikan oleh by Injourney to the Company.
Injourney kepada Perusahaan.
174
Page 530
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
i) Perjanjian dengan PT Aviasi Pariwisata i) Agreement with PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Indonesia (Persero) (“Injourney”) (lanjutan) (Persero) (“Injourney”) (continued)
Pada tanggal 30 Desember 2022, Perusahaan On December 30, 2022, the Company and
dan Injourney menandatangani perjanjian Injourney signed an agreement with the number
Nomor: PJJ.INJ.05.03/23/12/2022/A.0118 PJJ.INJ.05.03/23/12/2022/A.0118 regarding the
tentang Layanan Manajemen Holding BUMN Holding Company for State-Owned Tourism and
Pariwisata dan Pendukung. Jangka waktu Supporting Management Services. The term of
perjanjian ini selama 12 bulan sejak 1 Januari this agreement is 12 months starting from
2023. Dalam perjanjian ini, Perusahaan January 1, 2023. Under this agreement, the
berkewajiban untuk: (lanjutan) Company is obligated to: (continued)
- Melakukan pembayaran atas jasa layanan - Make payment for management service
manajemen kepada Injourney sebesar nilai fees to Injourney in the amount of net value
bersih 0,75% yang dihitung berdasarkan of 0.75% calculated based on consolidated
pendapatan usaha terkonsolidasi dengan business revenue referring to the
mengacu kepada RKAP tahunan Company's annual RKAP including
Perusahaan termasuk perubahaannya. changes. If the management service fee
Apabila biaya jasa layanan manajemen paid based on this point becomes less or
yang dibayarkan berdasarkan poin more than the amount that should be paid,
tersebut menjadi kurang atau lebih dari then the difference of less or more than the
biaya yang seharusnya dibayarkan, maka management service fee will be reconciled
selisih kurang atau lebih dari biaya jasa and made into a report to be calculated in
layanan manajemen akan direkonsiliasi accordance with the Company's audited
dan dibuat berita acara untuk financial statements.
diperhitungkan sesuai dengan laporan
keuangan auditan Perusahaan.
j) Perjanjian dengan PT Asia Petrocom Service j) Agreement with PT Asia Petrocom Service
Pada tahun 2023 dan 2022 APL melakukan 4 In 2023 and 2022, there are 4 cooperation
perjanjian kerjasama yang dibagi menjadi 4 agreements divided into 4 projects between the
proyek dengan PT Asia Petrocom Services Company and PT Asia Petrocom Services
terkait jasa pengangkutan rig. related to rig mobilization services.
Perjanjian pertama adalah pemindahan rig The first agreement is the transfer of rigs
yang berada di Sumatra Utara, Sumatra located in North Sumatra, South Sumatra and
Selatan dan Kalimantan Timur ke lokasi Duri East Kalimantan to the Duri Yard, Riau with No.
Yard, Riau dengan No. PKS.001/KK/APS-APlog/V/2022. The term of
PKS.001/KK/APS-APlog/V/2022. Jangka waktu this cooperation agreement is 120 days starting
perjanjian kerjasama ini selama 120 hari from May 25, 2022 to September 25, 2022. The
dimulai dari tanggal 25 Mei 2022 sampai value of this project is Rp20,500,000.
dengan tanggal 25 September 2022. Nilai
Pekerjaan atas proyek ini adalah sebesar
Rp20.500.000.
Perjanjian kedua adalah pemindahan rig yang The second agreement is the transfer of the rig
berada di Palembang, Sumatera Selatan ke located in Palembang, South Sumatra to
lokasi Loksukon (Aceh) dengan No. Loksukon (Aceh) with the No.
PKS.002/PKS/APS-APLOG/IX-2022. Jangka PKS.002/PKS/APS-APLOG/IX-2022. The
waktu perjanjian kerjasama ini selama 60 hari period of this cooperation agreement is 60 days
dimulai dari tanggal 5 September 2022 sampai starting from September 5, 2022 to
dengan tanggal 4 November 2022. Nilai November 4, 2022. The value of this project is
Pekerjaan atas proyek ini adalah sebesar Rp51,020,408.
Rp51.020.408.
175
Page 531
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
j) Perjanjian dengan PT Asia Petrocom Service j) Agreement with PT Asia Petrocom Service
(lanjutan) (continued)
Perjanjian ketiga adalah pemindahan rig yang The third agreement is the relocation of rigs
berada di Kondur Petroleum Kurau menuju located at Kondur Petroleum Kurau to
Pertamina Hulu Rokan Riau dan sebaliknya Pertamina Hulu Rokan Riau and vice versa with
dengan nomor 003/PKS/APS-APLOG/X-2022 number 003/PKS/APS-APLOG/X-2022 on
tanggal 5 Oktober 2022. Jangka waktu October 5, 2022. The period of this cooperation
perjanjian kerjasama ini selama 45 hari dimulai agreement is 45 days starting from
dari tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan October 5, 2022 to November 19, 2022. The
tanggal 19 November 2022. Nilai Pekerjaan value of this project is Rp30,612,244. On
atas proyek ini adalah sebesar Rp30.612.244. December 28, 2022, there was a addendum to
Pada tanggal 28 Desember 2022 terdapat the third agreement with number
addendum perjanjian ketiga dengan nomor ADD/170/HK.06.03/2022-DUZ, with the initial
ADD/170/HK.06.03/2022-DUZ dengan nilai amount Rp30,612,244 being revised to
pekerjaan yang semula senilai Rp30.612.244 Rp31,085,266.
menjadi Rp31.085.266.
Perjanjian keempat adalah pemindahan rig The fourth agreement is the relocation of the
yang berada di Wunut, Sidoarjo, Jawa Timur ke rigs located in Wunut, Sidoarjo, East Java to the
wilayah kegiatan pengeboran Geothermal di geothermal drilling area in Ngabel, Ponorogo
Ngabel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Regency, East Java, with number
dengan nomor 004/PKS/APS-APLOG/XI-2022 004/PKS/APS-APLOG/XI-2022 on
pada tanggal 21 Desember 2022. Jangka waktu December 21, 2022. The period of this
perjanjian kerjasama ini selama 2 bulan cooperation agreement is 2 months, starting
terhitung mulai tanggal 21 November 2022 from November 21, 2022, until
sampai dengan 20 Januari 2023. Nilai January 20, 2023. The value of the project for
pekerjaan atas proyek ini sebesar this agreement is Rp61,627,061. On
Rp61.627.061. Pada tanggal 20 Januari 2023 January 20, 2023, there was an addendum to
terdapat addendum perjanjian keempat dengan the fourth agreement with number
nomor ADD.208/HK.06.03/2023-DUZ terkait ADD.208/HK.06.03/2023-DUZ about relocation
pekerjaan pemindahan rig. Jangka waktu of the rigs. The duration of the work is until
pekerjaan ini sampai dengan tanggal November 21, 2023. On November 8, 2023,
21 November 2023. Pada tanggal there was a Minutes of Agreement on
8 November 2023 terdapat Berita Acara Termination of Cooperation Agreement for Rig
Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian Mobilization with number
Kerjasama Mobilisasi Rig dengan nomor BA.023.II/HK.06/2023/DUZ. APL and PT Asia
BA.023.II/HK.06/2023/DUZ. APL dengan PT Petrocom Service agreed to terminate the fourth
Asia Petrocom Service sepakat untuk work cooperation agreement due to landslides
mengakhiri perjanjian kerja sama pekerjaan ke- and high rainfall on the access road to the
4 akibat tanah longsor dan curah hujan tinggi Ngebel area, Ponorogo, causing the rig
pada akses menuju wilayah Ngebel, Ponorogo mobilization to be obstructed.
sehingga mobilisasi Rig terhambat. PT Asia PT Asia Petrocom Service will bear the
Petrocom Service menanggung kewajiban obligations arising from the progress of the
yang timbul atas progress pekerjaan ke-4 yang fourth work, amounting to Rp11,952,777.
telah dilaksanakan senilai Rp11.952.777
176
Page 532
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
k) Perjanjian antara APS dengan PT Jaya Teknik k) Agreement between APS with PT Jaya Teknik
Indonesia (“JTI”) Indonesia (“JTI”)
Pada tanggal 11 Januari 2019, APS dan JTI On January 11, 2019, APS and JTI signed an
menandatangani perjanjian Nomor: agreement with the number KPN/01/I/2019/DU
KPN/01/I/2019/DU terkait dengan pengadaan regarding to purchase of goods and installation
barang dan pemasangan peralatan Baggage of Baggage Handling System (“BHS”) for New
Handling System (“BHS”) di New Yogyakarta Yogyakarta International Airport (“NYIA”), Kulon
International Airport (“NYIA”), Kulon Progo. Progo. Based on an agreement, the value of this
Berdasarkan perjanjian, total nilai atas contract totaling of Rp238,900,000 with the term
pekerjaan ini adalah sebesar Rp238.900.000 since January 11, 2019 until July 29, 2019.
dengan jangka waktu sejak tanggal 11 Januari
2019 dan berakhir pada 29 Juli 2019.
Berdasarkan Addendum I Perjanjian Based on Addendum I of the Agreement
pengadaan barang dan pemasangan peralatan purchase of goods and installation of Baggage
Baggage Handling System (“BHS”) di New Handling System (“BHS”) for New Yogyakarta
Yogyakarta International Airport (“NYIA”), Kulon International Airport (“NYIA”), Kulon Progo, the
Progo, jangka waktu perjanjian diperpanjang contract period was extended until November 1,
menjadi sampai dengan tanggal 1 November 2019.
2019.
Berdasarkan Addendum II Perjanjian Based on Addendum II of the Agreement
pengadaan barang dan pemasangan peralatan purchase of goods and installation of Baggage
Baggage Handling System (“BHS”) di New Handling System (“BHS”) for New Yogyakarta
Yogyakarta International Airport (“NYIA”), Kulon International Airport (“NYIA”), Kulon Progo, the
Progo, jangka waktu perjanjian diperpanjang contract period was extended until February 1,
menjadi sampai dengan tanggal 1 Februari 2020 with contract value amounted to
2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp234,900,000.
Rp234.900.000.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Until December 31, 2023, PT JTI still has not
JTI masih belum menyelesaikan pekerjaannya completed its work, resulting in outstanding
sehingga masih terdapat kewajiban payment payable borne by APS. APS has not
pembayaran yang ditanggung oleh APS. APS yet received invoices from PT JTI with the
masih belum mendapatkan tagihan dari JTI outstanding of payable amounting
atas kewajiban yang masih harus ditagihkan Rp70,115,763.
sebesar Rp70.115.763.
l) Perjanjian antara APL dengan PT Pelita Air l) Agreement between APL with PT Pelita Air
Service (“PAS”) Service (“PAS”)
Pada tanggal 21 Januari 2020 APL On January 21, 2020 APL and
mengadakan perjanjian sewa dengan PAS atas PAS has entered into a rental agreement 2
2 (dua) unit pesawat udara jenis ATR 72-500 (two) aircraft type of ATR 72-500 with aircraft
dengan nomor registrasi PK-PAT dan PK-PAW. registration number PK-PAT and PK-PAW. The
Perusahaan dikenakan biaya sewa masing- Company was charged a rental fee of
masing sebesar USD1.700 per jam selama 12 USD1,700 per hour for the first 12 months and
bulan pertama dan USD1.825 per jam untuk USD1,825 per hour for the following month,
bulan selanjutnya pada tiap-tiap jam terbang. respectively. Based on the rental agreement,
Atas perjanjian sewa tersebut, Perusahaan the Company is subject to a minimum monthly
dikenakan minimum penggunaan pesawat per aircraft usage of 140 flight hours. The term of
bulan sebanyak 140 jam terbang. Jangka waktu this lease agreement is 5 years starting from
perjanjian sewa ini selama 5 tahun terhitung the commencement of operations of each
sejak mulai beroperasinya masing-masing aircraft and will be end in 2025.
pesawat dan berakhir pada tahun 2025.
177
Page 533
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
44. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING (lanjutan) 44. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
l) Perjanjian antara APL dengan PT Pelita Air l) Agreement between APL with PT Pelita Air
Service (“PAS”) (lanjutan) Service (“PAS”) (continued)
Pada tanggal 23 Desember 2021 APL dengan As of December 23, 2021, APL and PAS signed
PAS menandatangani Berita Acara untuk Minute of Agreement for Amendment and
Amandemen dan Perubahan Pola Kerjasama change on Aircraft lease cooperation scheme
atas sewa Pesawat Udara dengan No. with No. BA.018/HK.06.03/2021/APL and
BA.018/HK.06.03/2021/APL dan No. No. BA.019/HK.06.03/2021/APL. Both parties
BA.019/HK.06.03/2021/APL. Para pihak agreed to terminate the aircraft lease
sepakat untuk melakukan pengakhiran agreement as of December 31, 2021 and made
perjanjian sewa pesawat udara per tanggal new agreement with No.
31 Desember 2021 dan membuat perjanjian SP.APL.146/HL.06.03/2021-DUZ dated
baru dengan No. SP.APL.146/HL.06.03/2021- December 31, 2021 and No.
DUZ tanggal 31 Desember 2021 dan No. SP.APL.136/HK.06.03/2022-DUZ dated
SP.APL.136/HK.06.03/2022-DUZ tanggal 29 June 29, 2022. Then both parties agreed to
Juni 2022. Sehingga keduabelah pihak sepakat make an Air Cargo Transportation Service
menjadi Perjanjian Jasa Pengangkutan Kargo Agreement Contract with the ATR 72-500 type
Udara dengan jenis ATR 72-500 atau yang or its equivalent to transport cargo.
setara untuk mengangkut kargo.
m) Perjanjian antara APR dengan PT Star m) Agreement between APR with PT Star Semesta
Semesta (“SS”) (“SS”)
Pada tanggal 2 November 2021, APR On November 2, 2021, APR signed Sale and
menandatangani Perjanjian Kerjasama Jual Purchase Agreement of Sugar Comodities with
Beli Komoditas Gula dengan PT Star Semesta. PT Star Semesta. Based on those agreements,
Berdasarkan perjanjian tersebut, APR APR agree to sell the white sugar with the
menyetujui untuk menjual gula pasir putih agreed terms and conditions from customer.
dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh The term of this agreement for a year
pembeli. Jangka waktu perjanjian ini adalah 1 commended from November 2, 2021 until
tahun dari tanggal 2 November 2021 hingga November 3, 2022.
3 November 2022.
45. KONTINJENSI 45. CONTINGENCIES
a) Gugatan Paulus Wuwungan a) Paulus Wuwungan's lawsuit
Perusahaan menerima gugatan perdata dari The Company received a civil lawsuit from
Paulus Wuwungan melalui Pengadilan Negeri Paulus Wuwungan through the Manado District
Manado tanggal 28 Mei 2019 sehubungan Court on May 28, 2019 in connection with two
dengan dua bidang tanah di Douna Sekolah, parcels of land at Douna Sekolah, Manado with
Manado dengan total luas tanah 33.500 m2 dan a total land area of 33,500 m2 and a claim value
nilai gugatan sebesar Rp10.000 per m2 atau of Rp10,000 per m2 or Rp335,000,000. The
sebesar Rp335.000.000. Adapun sebagai other defendants are the Minister of
tergugat lainnya adalah Menteri Perhubungan Transportation of the Republic of Indonesia and
Republik Indonesia dan Menteri BUMN the Minister of State-Owned Entities of the
Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Based on the decision of the Manado District
Manado tanggal 29 Juni 2020, gugatan Court dated June 29, 2020, the lawsuit was
dikabulkan dan Perusahaan serta Menteri granted and the Company and the Minister of
BUMN Republik Indonesia diharuskan State-Owned Entities of the Republic of
melakukan pembayaran secara tanggung Indonesia are required to jointly pay
renteng ganti kerugian atas tanah sebesar compensation for land amounting to Rp1,000
Rp1.000 per m2 atau sebesar Rp33.500.000. per m2 or Rp33,500,000.
178
Page 534
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. KONTINJENSI (lanjutan) 45. CONTINGENCIES (continued)
a) Gugatan Paulus Wuwungan (lanjutan) a) Paulus Wuwungan's lawsuit (continued)
Pada tanggal 13 Agustus 2020, Perusahaan On August 13, 2020, the Company submitted
mengajukan permohonan banding kepada an appeal to the Manado High Court. On July 2,
Pengadilan Tinggi Manado. Pada tanggal 2 Juli 2021, an appeal decision has been issued
2021, telah terbit putusan banding yang which annuls the decision of the first instance.
membatalkan putusan tingkat pertama.
Pada tanggal 23 Februari 2022, Paulus On February 23, 2022, Paulus Wuwungan
Wuwungan melakukan upaya hukum luar biasa made an extraordinary legal remedy in the form
berupa Peninjauan Kembali. Perusahaan juga of a Judicial Review. The Company has also
telah mengajukan kontra memori Peninjauan filed a counter memory brief Review on April 11,
Kembali pada tanggal 11 April 2022. 2022.
Per 31 Desember 2022, perkara tengah As of December 31, 2022, the case is being
diperiksa pada tingkat Kasasi dan Perusahaan examined at the Cassation level and the
menunggu Putusan. Company is awaiting a Verdict.
Pada tanggal 1 Maret 2023 telah terbit putusan On March 1, 2023, the Supreme Court issued a
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang decision on the Judicial Review that rejected
menolak Peninjauan Kembali yang dimohonkan the previously filed Judicial Review requested
dahulu Penggugat, dengan demikian perkara by the Plaintiff, thus the case has obtained legal
telah Berkekuatan Hukum Tetap tanpa upaya force without further legal recourse. In this
hukum lanjutan. Dalam hal ini Perusahaan regard, the Company is exempted from the
dibebaskan dari hukuman membayar ganti obligation to pay compensation amounting to
kerugian sebesar Rp33.500.000. Rp33,500,000.
b) Gugatan Maria Nellie Awuy b) Maria Nellie Awuy’s lawsuit
Perusahaan menerima gugatan perdata dari The Company received a civil lawsuit from
Maria Nellie Awuy Sumakul melalui Pengadilan Maria Nellie Awuy Sumakul through the
Negeri Manado tanggal 18 November 2016 Manado District Court on November 18, 2016 in
sehubungan dengan tanah seluas 26.880 m2 connection with a land area of 26,880 m2
yang terletak di Desa Mapanget Barat, Manado located in Mapanget Barat Village, Manado with
dengan nilai gugatan sebesar Rp64.123.200. a claim value of Rp64,123,200. The other
Adapun sebagai tergugat lainnya adalah defendants are the Minister of Transportation of
Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan the Republic of Indonesia and also the co-
turut tergugat adalah Menteri Keuangan defendants are the Minister of Finance of the
Republik Indonesia dan Menteri BUMN Republic of Indonesia and the Minister of State-
Republik Indonesia. Owned Entities of the Republic of Indonesia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Based on the decision of the Manado District
Manado tanggal 31 Juli 2018, sebagian Court dated July 31, 2018, part of the lawsuit
gugatan dikabulkan dan Perusahaan was granted and the Company was required to
diharuskan melakukan pembayaran ganti pay compensation for land amounting to
kerugian atas tanah sebesar Rp17.203.200 dan Rp17,203,200 and a fine of Rp1,000 per day if
uang paksa sebesar Rp1.000 per hari jika lalai the Company fails to implement the decision.
melaksanakan putusan.
Pada tanggal 19 Oktober 2018, Perusahaan On October 19, 2018, the Company submitted
mengajukan permohonan banding kepada an appeal to the Manado High Court. On
Pengadilan Tinggi Manado. Pada tanggal December 17, 2019, the Manado High Court’s
17 Desember 2019, putusan Pengadilan Tinggi decision confirmed the Manado District Court
Manado menguatkan putusan Pengadilan decision on July 31, 2018.
Negeri Manado tanggal 31 Juli 2018.
179
Page 535
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. KONTINJENSI (lanjutan) 45. CONTINGENCIES (continued)
b) Gugatan Maria Nellie Awuy (lanjutan) b) Maria Nellie Awuy’s lawsuit (continued)
Pada tanggal 12 Februari 2020, Perusahaan On February 12, 2020, the Company filed an
mengajukan permohonan kasasi kepada appeal to the Supreme Court of the Republic of
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada Indonesia. On March 21, 2022, a Supreme
tanggal 21 Maret 2022 telah diterbitkan putusan Court cassation decision was issued granting
kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan The Company’s cassation application, in which
permohonan kasasi Perusahaan, dimana the Company was exempted from the penalty
Perusahaan dibebaskan dari hukuman of paying compensation of Rp17,203,200.
membayar ganti kerugian sebesar
Rp17.203.200.
c) Gugatan Sylvana Yunita c) Sylvana Yunita’s lawsuit
Perusahaan menerima gugatan perdata dari The Company received a civil lawsuit from
Silvana Yunita sehubungan dengan sebidang Sylvana Yunita for a piece of Pasini land
tanah Pasini (Individual Bezit) seluas 19.300 m2 (Individual Bezit) covering an area of 19,300 m2
yang terletak di tempat yang terdahulu bernama which was located in a place previously called
Koyawas, di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Koyawas, in Mapanget Barat Village, Dimembe
Dimembe, Minahasa (saat ini masuk wilayah sub-district, Minahasa (currently included in
Manado) dengan nilai gugatan sebesar Manado area) with a claim value of
Rp11.850.200. Rp11,850,200.
Pada tanggal 7 Januari 2021, telah On January 7, 2021, the decision made by
disampaikan putusan Pengadilan Negeri Manado District Court has been delivered,
Manado yang menyatakan bahwa gugatan which states that the plaintiff’s claim cannot be
penggugat tidak dapat diterima. Selanjutnya, accepted. Furthermore, on January 14, 2021,
pada tanggal 14 Januari 2021, penggugat the plaintiff filed an appeal. On March 24, 2021,
mengajukan upaya hukum banding. Pada the Company filed a counter appeal brief. On
tanggal 24 Maret 2021, Perusahaan September 21, 2021, there has been a verdict
mengajukan kontra memori banding. Pada made on the appeal which affirms the court’s
tanggal 21 September 2021, telah ada putusan decision on the first instance. On October 22,
banding yang menguatkan putusan pengadilan 2021, Sylvana Yunita filed an appeal.
tingkat pertama. Pada tanggal
22 Oktober 2021, Sylvana Yunita mengajukan
permohonan kasasi.
Pada tanggal 10 November 2021, Perusahaan On November 10, 2021, the Company
telah menyampaikan Kontra Memori Kasasi submitted a Counter-Memorandum of
kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado. Cassation to the Clerk of the Manado District
Pada tanggal 23 Mei 2023 telah terbit putusan Court. On May 23, 2023, the Supreme Court
Kasasi oleh Mahkamah Agung yang menolak issued a Cassation verdict rejecting the appeal
permohonan Kasasi oleh dahulu Penggugat. filed by the former Plaintiff. In this case, the
Dalam hal ini Perusahaan dibebaskan dari Company is exempted from paying damages
membayar ganti kerugian sebesar amounting to Rp11,850,200.
Rp11.850.200.
d) Sengketa Pajak PBB Bandara Yogyakarta - d) Dispute on Yogyakarta – Kulonprogo Airport
Kulonprogo (“YIA”) (“YIA”) Property Tax
Pada tanggal 30 September 2021, Perusahaan On September 30, 2021, the Company
menerima tagihan PPB YIA Tahun 2021 received a YIA Property Tax bill for the year
sebesar Rp28.087.680 Terdapat kenaikan 2021 amounting to Rp28,087,680. There was
NJOP Bumi sebesar 626% yang semula Rp702 an increase in the Land NJOP by 626% from
menjadi Rp5.095. Rp702 to Rp5,095.
180
Page 536
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. KONTINJENSI (lanjutan) 45. CONTINGENCIES (continued)
d) Sengketa Pajak PBB Bandara Yogyakarta - d) Dispute on Yogyakarta – Kulonprogo Airport
Kulonprogo (“YIA”) (lanjutan) (“YIA”) Property Tax (continued)
Pada tanggal 27 Desember 2021, Perusahaan On December 27, 2021, the Company filed an
telah mengajukan keberatan atas SPPT PBB objection to the 2021 Property Tax Bill with the
Tahun 2021 kepada Bupati Kulon Progo dan Regent of Kulon Progo and proposed that the
mengusulkan jumlah pajak terutang menurut amount of tax owed by the taxpayer was
wajib pajak adalah sebesar Rp7.864.554 untuk Rp7,864,554 for the year 2021.
tahun 2021.
Pada tanggal 17 Mei 2022, Bupati Kulon Progo On May 17, 2022, the Regent of Kulon Progo
telah menerbitkan Surat Penolakan Keberatan. issued a Letter of Rejection of Objection.
Oleh karenanya Perusahaan telah mengajukan Therefore, the Company has filed a Tax Appeal
surat Permohonan Banding Pajak kepada Letter to the Chairman of the Tax Court and
Ketua Pengadilan Pajak dan telah has obtained a tax dispute number:
mendapatkan nomor sengketa pajak : 008873.26/2022/PP.That the last hearing was
008873.26/2022/PP Bahwa telah dilaksanakan held on June 15, 2023, at the Tax Court located
sidang terakhir pada tanggal 15 Juni 2023 di in the State Finance Building, Yogyakarta, face-
Pengadilan Pajak yang bertempat di Gedung to-face, with the agenda of Submission of
Keuangan Negara Yogyakarta secara tatap Conclusions by the Parties.
muka dengan agenda Penyerahan Kesimpulan
oleh Para Pihak.
Pada tanggal 14 September 2023, telah On September 14, 2023, the Panel of Judges
dilakukan pengucapan putusan Majelis Hakim pronounced a verdict essentially granting the
yang pada pokoknya mengabulkan appeal of the Appellant, thus reducing the
permohonan Banding Pemohon Banding, Company’s tax liability to Rp7,864,554 from the
sehingga pajak yang harus dibayar Perusahaan previous amount according to the SPPT of
menjadi Rp7.864.554 dari sebelumnya sesuai Rp28,087,680.
SPPT sebesar Rp28.087.680.
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2023 On December 21, 2023, the review application
diterima relaas permohonan Peninjauan for Reconsideration was received from the
Kembali dari Panitera Pengadilan Pajak, Clerk of the Tax Court, with the applicant for
dengan pemohon Peninjauan Kembali Reconsideration being the Kulon Progo
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Regency Government.
Per 31 Desember 2023, Perusahaan telah As of December 31, 2023, the Company has
menyampaikan Kontra Memori Peninjauan submitted the Counter-Memorandum for
Kembali kepada Pengadilan Pajak dan Review to the Tax Court and is awaiting the
menunggu Putusan. verdict.
e) Gugatan Hj. Hasniah e) Lawsuit by Hj. Hasniah
Perusahaan menerima Gugatan Perdata No: The Company received Civil Lawsuit No:
51/pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst atas klaim tanah 51/pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst regarding a claim for
seluas 10,7 Ha di Kampung Baddo-Baddo dan land measuring 10.7 Ha in Kampung Baddo-
Kampung Pao Pao, Desa Baji Mangangai, Kec. Baddo and Kampung Pao Pao, Baji Mangangai
Mandai, Kab. Maros, dimana Penggugat Village, Mandai Sub-district, Maros Regency,
meminta ganti Kerugian atas tanah dengan nilai where the Plaintiff demanded compensation for
sebesar Rp110.700.000. Adapun yang menjadi the land with a value of Rp110,700,000. The
petitum dari Penggugat yaitu: Menghukum petitum from the Plaintiff is: To sentence the
Tergugat membayar Kerugian Materiil sebesar Defendant to pay Material Losses amounting to
Rp100.700.000 dan kerugian Immateriil Rp100,700,000 and immaterial losses of
Rp10.000.000. Rp10,000,000.
181
Page 537
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. KONTINJENSI (lanjutan) 45. CONTINGENCIES (continued)
e) Gugatan Hj. Hasniah (lanjutan) e) Lawsuit by Hj. Hasniah (continued)
Bahwa atas perkara dimaksud telah dilakukan Mediation proceedings were conducted on
proses Mediasi pada tanggal 27 Maret 2023, March 27, 2023, regarding the aforementioned
namun Mediasi dinyatakan gagal. Adapun case, but mediation was declared
sidang dilanjutkan melalui E-Court dan pada unsuccessful. The trial proceeded through E-
tanggal 20 Juni 2023, Tergugat I dan Tergugat Court, and on June 20, 2023, Defendant I and
II telah mengajukan Jawaban Gugatan pada Defendant II filed their Answers to the Lawsuit
tanggal 20 Juni 2023. on June 20, 2023.
Majelas Hakim mengucapkan putusan sela The Panel of Judges issued an interim decision
secara elektronik atas Eksepsi tergugat pada electronically on the Defendant's Exceptions on
hari Kamis, 24 Agustus 2023, yang memutus Thursday, August 24, 2023, which ruled as
sebagai berikut: follows:
1. Menerima Eksepsi Para Tergugat; 1. Accepting the Exceptions of the
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Defendants;
Pusat tidak berwenang mengadili perkara 2. Declaring that the Central Jakarta District
ini; Court is not authorized to adjudicate this
3. Menghukum Penggugat untuk membayar case;
biaya perkara sebesar Rp1.230, sehingga 3. Sentencing the Plaintiff to pay the court
dalam hal ini, Perusahaan dibebaskan costs amounting to Rp1,230, therefore, in
membayar ganti kerugian sebesar this case, the Company is exempted from
Rp110.700.000. paying compensation of Rp110,700,000.
f) Gugatan dari Dettie Massie f) Lawsuit by Dettie Massie
Pada tanggal 19 Desember 2022 seorang On December 19, 2022, a passenger named
penumpang atas nama Jonas Massie Jonas Massie passed away after being found
meninggal dunia setelah sebelumnya suddenly fallen from a priority seat and
ditemukan terjatuh secara mendadak dari kursi unconscious in the Departure Lounge area of
prioritas penumpang (priority seat) dan tidak Sam Ratulangi Airport in Manado. The lawsuit
sadarkan diri di area Ruang Tunggu filed by Dettie Massie, who is the child of Jonas
Keberangkatan Bandara Sam Ratulangi Massie, as stated in the letter registered
Manado. Gugatan yang diajukan oleh Dettie through the Clerk of the Manado District Court
Massie yang merupakan anak dari Jonas with Case Number 523/Pdt.G/2023/P n.Mnd
Massie sebagaimana surat yang didaftarkan dated August 15, 2023. The Plaintiff demands
melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri the Defendant to immediately pay
Manado dengan Nomor Perkara compensation to the Plaintiff as the heir of the
523/Pdt.G/2023/P n.Mnd tanggal 15 Agustus deceased passenger of Batik Air, Jonas
2023. Penggugat menuntut Tergugat untuk Massie, in the amount of Rp500,000, and
segera membayar ganti rugi kepada Penggugat compensation for the funeral expenses of the
selaku ahli waris dari penumpang pesawat deceased Jonas Massie to the Plaintiff in the
Batik Air almarhum Jonas Massie sebesar amount of Rp20,000.
Rp500.000, dan ganti rugi uang pengurusan
pemakaman almarhum Jonas Massie kepada
Penggugat sejumlah Rp20.000.
182
Page 538
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. KONTINJENSI (lanjutan) 45. CONTINGENCIES (continued)
f) Gugatan dari Dettie Massie (lanjutan) f) Lawsuit by Dettie Massie
Bahwa atas perkara dimaksud telah dilakukan Mediation proceedings were conducted for the
proses mediasi, namun pada tanggal 11 aforementioned case, however, on October 11,
Oktober 2023 mediasi dinyatakan gagal. 2023, mediation was declared unsuccessful.
Adapun sidang dilanjutkan melalui E-Court dan The trial proceeded through E-Court, and on
pada tanggal 25 Oktober 2023, Tergugat III October 25, 2023, Defendant III submitted their
telah mengajukan Jawaban Gugatan dan Answer to the Lawsuit and Exceptions on
Eksepsi pada tanggal 08 November 2023. November 8, 2023. The Panel of Judges issued
Majelis Hakim mengucapkan putusan sela an interim decision electronically on the
secara elektronik atas Eksepsi tergugat pada Defendant's Exceptions on Wednesday,
hari Rabu, 13 Desember 2023, yang memutus December 13, 2023, ruling as follows:
sebagai berikut:
1. Menolak Eksepsi Para Tergugat; 1. Rejecting the Exceptions of the Defendants;
2. Adapun sidang selanjutnya akan 2. The next hearing will be held on January 11,
dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024. 2024.
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024, telah On January 11, 2024, a trial was held with the
dilaksanakan sidang dengan agenda agenda of presenting evidence from the plaintiff
pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat. and the defendant. The next trial will be held on
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan April 17, 2024, with the agenda of reading the
pada tanggal 17 April 2024 dengan agenda verdict. The trial was postponed, and a
pembacaan putusan. Sidang tersebut ditunda, summons for the next trial will be issued by the
dan akan diberikan relaas panggilan sidang Manado District Court. As of the completion
selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Manado. date of the consolidated financial report, the
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan Company is still awaiting a court summons from
keuangan konsolidasian, Perusahaan masih the Manado District Court."
menunggu panggilan sidang oleh Pengadilan
Negeri Manado.
g) Gugatan Ramlah Binti Arfah Daeng Gading dkk g) Lawsuit by Ramlah Binti Arfah Daeng Gading et
al.
Gugatan Perdata dengan Nomor: Civil Lawsuit Number: 34/Pdt.G/2018/PN.Mrs
34/Pdt.G/2018/PN.Mrs jo. jo. 438/Pdt.G/2/2019/PT.Mks Claim for land
438/Pdt.G/2/2019/PT.Mks Klaim atas tanah measuring 85,562 m2 in Baddo-Baddo Hamlet,
seluas 85.562 m2 di Dusun Baddo-Baddo Desa Baji Mangangai Village, Mandai Sub-district,
Baji Mangangai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Maros Regency, where a portion of the claimed
dimana sebagian tanah yang diklaim tersebut land is occupied by AP1 covering an area of 7.4
dikuasai oleh AP1 seluas 7,4 Ha. hectares.
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2023, Then, on March 29, 2023, the Company
Perseroan menerima Risalah Pemberitahuan received a Notice of Decision from the Supreme
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Court of the Republic of Indonesia Number
40/K/Pdt/2023 yang amarnya pada pokoknya 40/K/Pdt/2023, the operative part of which
berbunyi “menolak permohonan kasasi para essentially reads "rejecting the cassation
pemohon kasasi”. Dalam hal ini Perusahaan appeal of the cassation applicants". In this
dibebaskan membayar ganti kerugian sebesar case, the Company is exempted from paying
Rp42.770.000. compensation amounting to Rp42,770,000.
183
Page 539
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. KONTINJENSI (lanjutan) 45. CONTINGENCIES (continued)
h) Gugatan PT Aneka Glass Abadi (lanjutan) h) Lawsuit by PT Aneka Glass Abadi (lanjutan)
Bahwa dalam perkara gugatan Perbuatan In the case of a lawsuit for Unlawful Acts filed
Melawan Hukum yang diajukan PT Aneka by PT Aneka Glass Abadi against PT Makassar
Glass Abadi melawan PT Makassar Indah Indah Graha Sarana (“MIGS”) and the
Graha Sarana (“MIGS”) dan Perusahaan, telah Company, there have been judgments from
terdapat putusan Tingkat I hingga PK yang Level I to PK which essentially state:
pada pokoknya menyatakan:
1. Perusahaan telah melakukan perbuatan 1. The company has committed an unlawful
melawan hukum; act;
2. Menghukum Perusahaan dan MIGS secara 2. Sentencing the Company and MIGS jointly
tanggung renteng untuk membayar uang and severally to pay a sum of Rp773,686 to
sejumlah Rp773.686 kepada Penggugat the Plaintiff plus compensation/fine of 6%
ditambah dengan ganti rugi/denda sebesar per year from the value of Rp773,686 which
6% per tahun dari nilai Rp773.686 yang must be paid immediately and
harus dibayarkan seketika dan sekaligus simultaneously since the case was
sejak didaftarkan perkara ini pada PN registered at the Central Jakarta District
Jakarta Pusat; Court;
3. Menghukum para tergugat secara tanggung 3. Sentencing the defendants jointly and
renteng untuk membayar kerugian imateriil severally to pay immaterial damages to the
kepada Penggugat sebesar Rp100.000. Plaintiff amounting to Rp100,000.
Namun sejak putusan perkara However, since the issuance of the verdict in
No 352/PDT.G/2010/PN.JKT.PST Jo. case No. 352/PDT.G/2010/PN.JKT.PST Jo.
No. 385/PDT/2011/PT.DKI Jo. No. 385/PDT/2011/PT.DKI Jo.
No. 2764 K/PDT/2012 Jo. No. 2764 K/PDT/2012 Jo.
no. 564 PK/PDT/2016 tersebut diterbitkan No. 564 PK/PDT/2016 until 2022, MIGS and the
hingga tahun 2022 MIGS dan Perusahaan Company have not implemented the court's
belum melaksanakan putusan pengadilan, decision, therefore, an execution seizure
sehingga dikeluarkan penetapan sita eksekusi. determination was issued.
Bahwa telah dilakukan pembayaran kewajiban The Company has paid its obligations for the
Perusahaan atas pelaksanaan perkara a quo implementation of the aforementioned case
sebesar Rp1.245.056 kepada PT Aneka Glass amounting to Rp1,245,056 to PT Aneka Glass
Abadi. Selanjutnya, berdasarkan surat Abadi. Furthermore, based on the agreement
kesepakatan antara Perusahaan dan PT Aneka letter between the Company and PT Aneka
Glass Abadi tanggal 27 April 2023, PT Aneka Glass Abadi dated April 27, 2023, PT Aneka
Glass Abadi telah menghentikan atau Glass Abadi has ceased or lifted the execution
mengangkat penetapan eksekusi perkara a seizure determination of the aforementioned
quo. case.
PT Aneka Glass Abadi telah mengajukan PT Aneka Glass Abadi has filed for the
pembatalan sita eksekusi kepada PN Jakpus cancellation of the execution seizure to the
dengan nomor PER.PCBT/03.V/2023 tanggal Central Jakarta District Court with registration
28 April 2023 perihal Pencabutan Sita number PER.PCBT/03.V/2023 dated April 28,
Eksekusi/Blokir Rekening dan menunggu 2023, regarding the Revocation of Execution
penetapan pengadilan atas permohonan Seizure/Account Block and is awaiting the
dimaksud. court's decision on the said request.
Telah dikeluarkan Penetapan Pengangkatan An Execution Seizure Lifting Determination No.
Sita Eksekusi No. 66/Pdt.Eks/2021 jo. No. 564 66/Pdt.Eks/2021 jo. No. 564 PK/Pdt.2018 Jo.
PK/Pdt.2018 Jo. No.2764 K/Pdt/2012 Jo. No. No.2764 K/Pdt/2012 Jo. No.
385/PDT/2011/PT.DKI Jo. No 385/PDT/2011/PT.DKI Jo. No
352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 07 Juni 352/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. was issued on
2023. June 7, 2023.
184
Page 540
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
46. TUJUAN DAN KEBIJAKAN RISIKO MANAJEMEN 46. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE
KEUANGAN AND POLICIES
MANAJEMEN RISIKO RISK MANAGEMENT
Liabilitas keuangan pokok Kelompok Usaha terdiri The principal financial liabilities of the Group consist
dari utang usaha, utang lain-lain, beban akrual, of trade payables, other payables, accrued
utang bank jangka pendek, utang bank jangka expenses, short-term bank loans, long-term bank
panjang, utang obligasi dan sukuk, liabilitas sewa, loans, bonds payable and sukuk, lease liabilities,
dan utang jangka panjang lainnya. Tujuan utama and other long-term liabilities. The main purpose of
dari liabilitas keuangan tersebut adalah untuk these financial liabilities is to raise funds for the
mengumpulkan dana untuk operasi kelompok operations of the group. The group also has various
usaha. Kelompok usaha juga memiliki berbagai aset financial assets such as cash and cash equivalents,
keuangan seperti kas dan setara kas, investasi short-term investments, trade receivables, other
jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, receivables, accrued revenues, other current
pendapatan yang masih harus diterima, investasi assets, long-term investments and other non-
jangka panjang dan aset tidak lancar lainnya yang current assets which arise directly from its
timbul secara langsung dari kegiatan usahanya. operations.
Kegiatan Kelompok Usaha mencakup aktivitas The Group’s activities involve taking on risks in a
pengambilan risiko dengan sasaran tertentu dengan targeted manner and managing them professionally.
pengelolaan yang profesional. Fungsi Utama dari The main functions of the Group’s risk management
manajemen risiko Kelompok Usaha adalah untuk are to identify all key risks for the Group, measure
mengidentifikasi seluruh risiko kunci, mengukur these risks and manage the risk positions. The
risiko-risiko ini dan mengelola posisi risiko. Group regularly reviews its risk management
Kelompok Usaha secara rutin menelaah kebijakan policies and systems to reflect changes in markets
dan sistem manajemen risiko untuk menyesuaikan and best practices.
dengan perubahan di pasar dan praktik pasar
terbaik.
Tujuan Kelompok Usaha dalam mengelola risiko The Group’s aim in managing the financial risks is to
keuangan adalah untuk mencapai keseimbangan achieve an appropriate balance between risk and
yang sesuai antara risiko dan tingkat pengembalian return, and minimize potential adverse effects on the
dan meminimalisasi potensi efek memburuknya Group’s financial performance.
kinerja keuangan Kelompok Usaha.
Kelompok Usaha mendefinisikan risiko keuangan The Group defines financial risk as the possibility of
sebagai kemungkinan kerugian atau laba yang losses or profits foregone, which may be caused by
hilang, yang disebabkan oleh faktor internal dan internal or external factors which might have
eksternal yang berpotensi negatif terhadap negative potential impact to the achievement of the
pencapaian tujuan Kelompok Usaha. Group’s objectives.
Direksi menyediakan kebijakan tertulis manajemen The Directors provide written policies for overall risk
risiko secara keseluruhan termasuk kebijakan management, as well as written policies covering
tertulis untuk area khusus seperti risiko mata uang specific areas, such as foreign currency risk, interest
asing, risiko tingkat bunga, risiko kredit dan risiko rate risk, credit risk and liquidity risk of financial
likuiditas instrumen keuangan. Masing-masing unit instruments. Each business unit carries out the risk
usaha melaksanakan manajemen risiko management based on the written policies approved
berdasarkan kebijakan - kebijakan yang disetujui by the Board of Directors. Risk Management Unit
oleh Direksi. Unit Manajemen Risiko memonitor monitors the risk management carried out by the
pelaksanaan manajemen risiko yang dilaksanakan Group.
oleh Kelompok Usaha.
185
Page 541
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
46. TUJUAN DAN KEBIJAKAN RISIKO MANAJEMEN 46. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko signifikan yang berasal dari instrumen The significant risks arising from financial
keuangan kelompok usaha diantaranya adalah instruments to which the Group is exposed are
risiko tingkat suku bunga, risiko kredit dan risiko interest rate risk, credit risk and liquidity0risk.
likuiditas.
a. Risiko suku bunga a. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana Interest rate risk is the risk that the fair value or
nilai wajar atau arus kas masa datang dari future cash flows of a financial instrument will
suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi fluctuate because of changes in market interest
akibat perubahan suku bunga pasar. rates.
Kelompok Usaha memiliki eksposur terhadap The Group is exposed to the risk of changes in
risiko perubahan suku bunga pasar yang market interest rates related to cash and cash
berkaitan dengan kas dan setara kas, investasi equivalents, short-term investment and bank
jangka pendek dan utang bank. loans.
Saat ini, Kelompok Usaha belum memiliki Currently, the Group does not yet have a formal
kebijakan formal untuk lindung nilai risiko tingkat policy to hedge interest rate risk.
suku bunga.
Pergerakan tingkat suku bunga diawasi untuk Interest rate movements are monitored
meminimalisasi dampak negatif terhadap posisi to minimize any negative impact on The
keuangan Perusahaan. Pinjaman dalam Company’s financial position. Borrowings at
berbagai tingkat suku bunga menyebabkan different interest rates caused the Company
Perusahaan terekspos risiko tingkat bunga. exposed to interest rate risk. To measure the
Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan market risk of interest rate movements, the
suku bunga, Perusahaan melakukan analisis Company conducts analysis on interest margin
pada pergerakan marjin tingkat bunga dan profil and the maturity profile of financial assets and
jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan liabilities based on schedule of changes in
berdasarkan jadwal perubahan suku bunga. interest rates.
Perusahaan menghadapi risiko tingkat suku The Company is exposed to the interest rate
bunga atas penarikan pinjaman bank jangka risk for the interest-bearing loans drawdowns
panjang dan obligasi masing-masing sebesar from long-term bank loan and bonds totalling
Rp2.000.000 dan Rp108.940.007 pada tanggal Rp2,000,000 and Rp108,940,007 as of
31 Desember 2023 dan 2022. December 31, 2023 and 2022, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jika As of December 31, 2023 and 2022, if interest
tingkat bunga atas pinjaman lebih tinggi/rendah rates on Rupiah-denominated borrowings had
1% dan variabel lain dianggap tetap, laba been 1% higher/lower with all other variables
setelah pajak untuk tahun berjalan akan held constant, profit after tax for the year would
lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar have been Rp237,425,713 and Rp240,089,334
Rp237.425.713 dan Rp240.089.334, terutama lower/higher, respectively, mainly as a result of
sebagai akibat tingginya/rendahnya beban higher/lower interest expense on floating rate
bunga dari pinjaman dengan suku bunga borrowings.
mengambang.
186
Page 542
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
46. TUJUAN DAN KEBIJAKAN RISIKO MANAJEMEN 46. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) RISK MANAGEMENT (continued)
b. Risiko kredit b. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Kelompok Credit risk is the risk that the Group will incur
Usaha akan mengalami kerugian yang timbul a loss arising from its customers’ or
dari pelanggan atau counterparty yang gagal counterparties’ failure to fulfill their contractual
memenuhi kewajiban kontraktual mereka. obligations. Credit risk arises mainly from
Risiko kredit terutama berasal dari piutang trade receivables from customers relating to
usaha dari para pelanggan sehubungan operating revenues of airport services and its
dengan pendapatan usaha pelayanan jasa related services.
kebandarudaraan dan jasa terkaitnya.
Kelompok Usaha terekspos risiko kredit The Group is exposed to credit risk mainly from
terutama dari piutang usaha dan piutang lain- trade receivables and other receivables. Credit
lain. Risiko kredit dikendalikan dengan risk is controlled by the continuous monitoring
pengawasan terus menerus atas saldo dan of balances and billing of accounts receivable
penagihan piutang usaha, piutang lain-lain, dan other receivables, and accrued revenues.
pendapatan yang masih harus diterima.
Tabel di bawah ini menunjukkan risiko kredit The table below shows the maximum exposure
maksimum untuk komponen-komponen dari to credit risk on the components of the
laporan posisi keuangan konsolidasian pada consolidated statement of financial position as
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022: of December 31, 2023 and 2022:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Penyisihan kerugian
penurunan nilai
< 1 tahun/ 1-2 tahun/ > 2 tahun/ Allowance for Total/
< 1 year 1-2 years > 2 years impairment loss Total
Piutang usaha 545.400.412 151.820.835 593.237.391 (719.403.831) 571.054.807 Trade receivables
Piutang lain-lain 20.984.898 9.775.437 5.543.462 (9.981.809) 26.321.988 Other receivables
Pendapatan yang masih
harus diterima 344.663.367 11.200.824 16.463.541 (65.418.711) 306.909.021 Accrued revenues
Total 911.048.677 172.797.096 615.244.394 (794.804.351) 904.285.816 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
Penyisihan kerugian
penurunan nilai
< 1 tahun/ 1-2 tahun/ > 2 tahun/ Allowance for Total/
< 1 year 1-2 years > 2 years impairment loss Total
Piutang usaha 598.940.199 198.787.326 435.868.564 (638.625.767) 594.970.322 Trade receivables
Piutang lain-lain 9.023.555 218.151 6.421.783 (3.698.759) 11.964.730 Other receivables
Pendapatan yang masih
harus diterima 244.685.466 22.810.954 22.944.672 (74.484.433) 215.956.659 Accrued revenues
Total 852.649.220 221.816.431 465.235.019 (716.808.959) 822.891.711 Total
Manajemen Kelompok Usaha yakin akan The Group’s management is confident in its
kemampuannya untuk mengawasi dan ability to control and sustain minimal exposure
mempertahankan eksposur risiko kredit yang of credit risk, which the Group has provided
minimal, dimana Kelompok Usaha telah sufficient provision to cover losses arising from
menyediakan provisi yang memadai untuk uncollectible accounts receivable based on
menutupi kerugian yang timbul dari piutang historical loss data.
yang tidak tertagih.
187
Page 543
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
46. TUJUAN DAN KEBIJAKAN RISIKO MANAJEMEN 46. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVE
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) RISK MANAGEMENT (continued)
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Kelompok Usaha mengelola profil likuiditasnya The Group manages its liquidity profile to be
untuk dapat membiayai pengeluaran modalnya able to finance its capital expenditure and pay
dan membayar utang yang jatuh tempo dengan its maturing debts by maintaining sufficient cash
menjaga kecukupan kas dan ketersediaan and the availability of funding through an
pendanaan melalui analisa proyeksi keuangan analysis of financial projection which is
yang dilakukan pada awal tahun. performed at the beginning of the year.
Kelompok Usaha secara berkala mengevaluasi The Group regularly evaluates its projected and
proyeksi arus kas dan arus kas aktual untuk actual cash flow information to ensure the
memastikan ketersediaan dana untuk availability of funds for its operations and to
memenuhi kebutuhan operasional dan settle its maturing obligations. In general, the
pembayaran liabilitas yang jatuh tempo. Secara funds needed to settle the current liabilities are
umum, dana yang dibutuhkan untuk melunasi obtained from sales airport services activities to
liabilitas jangka pendek diperoleh dari kegiatan customers. The Group also analyzes liquidity
penjualan jasa kebandarudaraan kepada ratios in statement of financial positions
pelanggan. Kelompok Usaha juga melakukan accordance to compliance with the
analisis rasio-rasio likuiditas laporan posisi requirements stated in loan credit agreements.
keuangan, dalam rangka memenuhi
persyaratan yang terdapat di perjanjian kredit
pinjaman.
Tabel di bawah ini merupakan jadwal jatuh The table below summarizes the maturity profile
tempo liabilitas keuangan Kelompok Usaha of the Group’s financial liabilities based on
berdasarkan pembayaran kontraktual semula original contractual undiscounted amounts to
yang tidak didiskontokan. be paid.
31 Desember 2023/December 31, 2023
< 1 tahun/ 1-2 tahun/ > 2 tahun/ Total/
< 1 year 1-2 years > 2 years Total
Utang usaha 295.596.963 - - 295.596.963 Trade payables
Utang lain-lain 807.199.316 - - 807.199.316 Other payables
Pendapatan diterima di muka 101.326.785 - - 101.326.785 Unearned revenues
Beban akrual 1.032.789.241 - - 1.032.789.241 Accrued expenses
Utang bank jangka pendek 95.551.607 - - 95.551.607 Short-term bank loan
Liabilitas imbalan kerja karyawan Short-term employee
jangka pendek 28.850.944 - - 28.850.944 benefit liabilities
Pinjaman jangka panjang Long term loans
Utang bank jangka panjang 42.359.712 966.883.949 22.544.000.405 23.553.244.066 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk 487.500.000 - 4.250.400.000 4.737.900.000 Bonds payable and sukuk
Liabilitas sewa 20.572.765 12.900.962 168.145.638 201.619.365 Lease liabilities
Utang jangka panjang lainnya - 1.034.217.320 1.161.375.633 2.195.592.953 Other long-term payables
Total 2.911.747.333 2.014.002.231 28.123.921.676 33.049.671.240 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
< 1 tahun/ 1-2 tahun/ > 2 tahun/ Total/
< 1 year 1-2 years > 2 years Total
Utang usaha 560.599.107 - - 560.599.107 Trade payables
Utang lain-lain 783.146.141 - - 783.146.141 Other payables
Pendapatan diterima di muka 105.055.901 - - 105.055.901 Unearned revenues
Beban akrual 780.539.735 - - 780.539.735 Accrued expenses
Utang bank jangka pendek 107.285.344 - - 107.285.344 Short-term bank loan
Liabilitas imbalan kerja karyawan Short-term employee
jangka pendek 17.722.473 - - 17.722.473 benefit liabilities
Pinjaman jangka panjang Long term loans
Utang bank jangka panjang 36.235.992 42.359.712 23.516.191.621 23.594.787.325 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk 444.000.000 487.500.000 2.790.400.000 3.721.900.000 Bonds payable and sukuk
Liabilitas sewa 14.447.941 20.572.765 167.885.175 202.905.881 Lease liabilities
Utang jangka panjang lainnya - 265.765.757 1.072.251.196 1.338.016.953 Other long-term payables
Total 2.849.032.634 816.198.234 27.546.727.992 31.211.958.860 Total
188
Page 544
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. NILAI WAJAR 47. FAIR VALUE
Tabel berikut menyajikan nilai tercatat, yang juga The following table sets out the carrying values,
merefleksikan nilai wajarnya, dari instrumen which also reflects the estimated fair values, of the
keuangan kelompok usaha: group’s financial instruments:
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Aset keuangan Financial assets
Lancar Current
Aset keuangan yang diukur
dengan biaya perolehan Financial assets measured
diamortisasi at amortized cost
Kas dan setara kas 5.244.395.233 2.220.931.962 Cash and cash equivalents
Kas yang dibatasi penggunaannya-
bagian lancar 265.765.757 - Restricted cash - current portion
Piutang usaha 507.417.625 540.807.889 Trade receivables
Piutang lain-lain, neto 26.321.988 11.964.730 Other receivables, net
Pendapatan yang masih harus
diterima 306.909.021 215.956.659 Accrued revenues
Investasi jangka pendek 78.904.358 98.492.146 Short-term investment
Tidak lancar Non-current
Piutang jangka panjang, neto 63.637.182 54.162.433 Due from related parties, net
Kas yang dibatasi penggunaannya- Restricted cash -
bagian lancar 385.214.552 - non- current portion
Dengan nilai wajar melalui OCI Fair value through OCI
Investasi jangka pendek 5.167.500 5.065.000 Short-term investment
Investasi jangka panjang 14.344.280 13.630.441 Long-term investment
Total 6.898.077.496 3.161.011.260 Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Lancar Current
Liabilitas keuangan yang diukur dengan Financial liabilities measured
biaya perolehan diamortisasi at amortized cost
Utang usaha 295.696.963 560.599.107 Trade payables
Utang lain-lain 833.983.387 783.146.141 Other payables
Beban akrual 1.034.856.114 780.539.735 Accrued expenses
Utang bank jangka pendek 95.551.607 107.285.344 Short-term bank loans
Liabilitas imbalan kerja karyawan Short-term employee
jangka pendek 28.850.944 17.722.473 benefits liabilities
Liabilitas jangka panjang yang jatuh Current maturities of long-term
tempo dalam waktu satu tahun: liabilities:
Utang bank jangka panjang 42.359.712 36.235.992 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk ijarah 487.500.000 444.000.000 Bonds payable and sukuk ijarah
Liabilitas sewa 20.572.765 14.447.941 Lease liabilities
Tidak lancar Non-current
Utang bank jangka panjang 23.216.954.500 23.217.820.773 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk ijarah 4.241.984.332 3.270.623.013 Bonds payable and sukuk ijarah
Utang jangka panjang lainnya 2.195.592.953 1.338.016.953 Other long-term liabilities
Liabilitas sewa 181.046.600 188.457.940 Lease liabilities
Total 32.674.949.877 30.758.895.412 Total
189
Page 545
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. NILAI WAJAR (lanjutan) 47. FAIR VALUE (continued)
Detail dari liabilitas keuangan kelompok usaha The details of the group’s financial liabilities in their
dalam nilai tercatat dan nilai wajarnya adalah: carrying value and fair value are:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Lancar Current
Utang bank jangka pendek 95.551.607 95.551.607 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 42.359.712 42.359.712 Long-term bank loans
Bonds payables and
Utang obligasi dan sukuk 487.500.000 487.500.000 sukuk
Liabilitas sewa 20.572.765 20.572.765 Lease liabilities
Tidak lancar Non-current
Utang bank jangka panjang 23.510.884.354 23.216.954.500 Long-term bank loans
Bonds payables and
Utang obligasi dan sukuk 4.250.400.000 4.241.984.332 sukuk
Liabilitas sewa 181.046.600 181.046.600 Lease liabilities
31 Desember 2022/December 31, 2022
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Lancar Current
Utang bank jangka pendek 107.285.344 107.285.344 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 36.235.992 36.235.992 Long-term bank loans
Bonds payables and
Utang obligasi dan sukuk 444.000.000 444.000.000 sukuk
Liabilitas sewa 14.447.941 14.447.941 Lease liabilities
Tidak lancar Non-current
Utang bank jangka panjang 23.181.584.781 23.217.820.773 Long-term bank loans
Bonds payables and
Utang obligasi dan sukuk ijarah 3.721.900.000 3.270.623.013 sukuk ijarah
Liabilitas sewa 188.457.940 188.457.940 Lease liabilities
Selain instrumen keuangan yang dijabarkan di atas, Other than the financial instruments described
kelompok usaha tidak memiliki aset dan/atau above, the group does not have any other assets or
kewajiban lain yang dicatat pada nilai wajarnya. liabilities that are recorded at their fair values.
Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah dimana Fair value is defined as the amount at which an
instrumen tersebut dapat dipertukarkan di dalam instrument could be exchanged in a current arm’s
transaksi terkini antara pihak yang berkeinginan dan length transaction between knowledgeable willing
memiliki pengetahuan yang memadai melalui suatu parties, other than in a forced or liquidation sale.
transaksi yang wajar, bukan dalam penjualan yang
dipaksakan atau penjualan likuidasi.
Metode-metode dan asumsi-asumsi di bawah ini The following methods and assumptions were used
digunakan untuk mengestimasi nilai wajar untuk to estimate the fair value of each class of financial
masing-masing kelas instrumen keuangan: instruments:
a. Aset keuangan lancar dan liabilitas keuangan a. Current financial assets and liabilities
jangka pendek
Nilai wajar aset keuangan lancar dan liabilitas The fair values of current financial assets and
keuangan jangka pendek yang akan jatuh liabilities with maturities of one year or less are
tempo dalam waktu satu tahun atau kurang assumed to be approximately the same as their
diasumsikan sama dengan nilai tercatatnya carrying amounts due to their short-term nature.
karena bersifat jangka pendek.
190
Page 546
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. NILAI WAJAR (lanjutan) 47. FAIR VALUE (continued)
Metode-metode dan asumsi-asumsi di bawah ini The following methods and assumptions were used
digunakan untuk mengestimasi nilai wajar untuk to estimate the fair value of each class of financial
masing-masing kelas instrumen keuangan: instruments: (continued)
(lanjutan)
b. Aset keuangan tidak lancar dan liabilitas b. Non-current financial assets and liabilities
keuangan jangka panjang
Nilai wajar dari aset keuangan tidak lancar dan The fair values of non-current financial assets
liabilitas keuangan jangka panjang selain aset and liabilities other than available-for-sale
keuangan tersedia untuk dijual dan utang bank, financial assets and bank loans are assumed to
diasumsikan sama dengan nilai tunai yang be the same as the cash amount that will be
akan diterima atau dibayarkan karena saat received or paid due to the fact that their
jatuh temponya tidak dinyatakan dalam maturities are not stated in the related
kontrak-kontrak terkait, sehingga tidak contracts, therefore it is not possible to
memungkinkan untuk menentukan kapan aset determine when the financial assets and
keuangan dan liabilitas keuangan jangka financial liabilities will be realized and settled,
panjang tersebut akan direalisasi dan dilunasi. respectively.
Investasi jangka pendek dan investasi jangka Short-term investment and long-term
panjang merupakan aset Perusahaan yang nilai investment represent The Company’s assets
wajarnya didasarkan atas kuotasi harga pasar whose fair values are stated with last quoted
terakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan market prices as of December 31, 2023 and
2022. 2022.
Pinjaman jangka panjang yang memiliki suku Long-term loans with floating and fixed interest
bunga variabel dan tetap disajikan sebesar rates are carried at amortized costs using
biaya perolehan diamortisasi dengan Effective Interest Rate (EIR).
menggunakan metode Suku Bunga Efektif
(SBE).
Estimasi nilai wajar bersifat judgmental dan Fair value estimation is judgmental and involves
melibatkan batasan-batasan yang beragam, various boundaries, including:
termasuk:
- Nilai wajar disajikan tidak mempertimbangkan - Fair values presented do not consider the
dampak fluktuasi mata uang di masa depan. impact of future currency fluctuation.
- Estimasi nilai wajar tidak selalu - Fair value estimation does not always indicate
mengindikasikan nilai yang kelompok usaha the value that the group will record at the time
akan catat pada saat pelepasan/penghentian of sales/termination of financial assets and
aset dan liabilitas keuangan. liabilities.
- Tingkat 1 : Nilai wajar diukur berdasarkan - Level 1 : Fair value measured based on
pada harga kuotasi (tidak quoted prices (unadjusted) in
disesuaikan) dalam pasar aktif active markets for identical
untuk aset atau liabilitas assets or liabilities.
sejenis.
- Tingkat 2 : Nilai wajar diukur berdasarkan - Level 2 : Fair value measured based on
teknik-teknik valuasi, yaitu valuation techniques, which for
untuk seluruh input yang all inputs that have a significant
diketahui baik secara langsung effect on the recorded fair values
ataupun tidak langsung are observable, either directly or
memiliki dampak signifikan atas indirectly.
nilai wajar tercatat.
- Tingkat 3 : Nilai wajar diukur berdasarkan - Level 3 : Fair value measured based on
teknik-teknik valuasi, yaitu valuation techniques for which
untuk seluruh input yang tidak any inputs that have a significant
dapat diketahui baik secara effect on the recorded fair values
langsung ataupun tidak that are not based on observable
langsung memiliki dampak market data (unobservable
signifikan atas nilai wajar inputs).
tercatat.
191
Page 547
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. NILAI WAJAR (lanjutan) 47. FAIR VALUE (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, hirarki As of December 31, 2023 and 2022, fair value
nilai wajar kelompok usaha untuk aset yang nilai hierarchy of the group for assets which fair values
wajarnya diungkapkan adalah sebagai berikut: were disclosed are as follows:
31 Desember 2023/December 31, 2023
Total/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Total Level 1 Level 2 Level 3
Aset yang nilai wajarnya diungkapkan Assets for which fair values are disclosed
Aset keuangan pada nilai wajar Financial assets at fair
melalui OCI 816.340 816.340 - - value through OCI
Properti investasi 1.475.094.889 - 1.475.094.889 - Investment properties
31 Desember 2022/December 31, 2022
Total/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Total Level 1 Level 2 Level 3
Aset yang nilai wajarnya diungkapkan Assets for which fair values are disclosed
Aset keuangan pada nilai wajar Financial assets at fair
melalui OCI (4.605.590) (4.605.590) - - value through OCI
Properti investasi 1.403.004.986 - 1.403.004.986 - Investment properties
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak As of December 31, 2023 and 2022, there are no
terdapat pengalihan antara pengukuran nilai wajar transfers between measurement of fair value of level
tingkat 1 dan tingkat 2 dan tidak ada pengalihan dari 1 and level 2 and no transfer from Level 3 fair value
Tingkat 3 pengukuran nilai wajar. measurements.
Tidak terdapat aset dan liabilitas lain yang diukur dan No other assets and liabilities have been measured
diungkapkan berdasarkan nilai wajar selain yang and disclosed based on fair value other than above
telah dijelaskan di atas. explained.
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT
a. PT Angkasa Pura Indonesia (“API”) a. PT Angkasa Pura Indonesia (“API”)
API didirikan berdasarkan Akta Pendirian API was established based on the Limited
Perseroan Terbatas tanggal 28 Desember 2023 Liability Company Establishment Deed dated
dari Surjadi, S.H., M.Kn., dalam rangka December 28, 2023 by Surjadi, S.H., M.Kn., in
pembentukan Integrasi Bandar Udara. Akta relation to the establishment of Airport
tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Integration. The Deed was approved by the
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Minister of Law and Human Rights of the
Surat Keputusan Nomor AHU- Republic of Indonesia through Decree Number
0099070.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal AHU-0099070.AH.01.01.Tahun 2023 dated
29 Desember 2023. December 29, 2023.
192
Page 548
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
a. PT Angkasa Pura Indonesia (“API”) a. PT Angkasa Pura Indonesia (“API”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on Deed of the Company’s
Pemegang Saham Perusahaan No. 16 tanggal Shareholders Decision No. 16 dated February
2 Februari 2024 dari Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, 2, 2024 from Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., the
para pemegang saham Perusahaan shareholders of the Company agreed among
diantaranya menyetujui pemindahan hak atas others to transfer the rights of series B shares
saham seri B Perusahaan milik Injourney of the Company owned by Injourney to API
kepada API dengan cara dilakukannya inbreng through inbreng from Injourney to API
dari Injourney kepada API sebanyak 3.143.061 amounting to 3,143,061 (full amount) shares or
(nilai penuh) lembar saham atau seluruhnya Rp3,143,061,000.
sebesar Rp3.143.061.000.
Akta tersebut di atas telah diterima dan dicatat The Deed as mentioned above has been
dalam sistem administrasi Badan Hukum received and recorded in the Legal Entity
Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Administration System of the Ministry of Law
Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2024 and Human Rights of the Republic of
Indonesia dated February 16, 2024
b. Serah terima bisnis APH kepada APR b. Spin-off business APH to APR
Pada tanggal 2 Januari 2024, berdasarkan Akta On January 2, 2024, based on Notarial Deed
Notaris Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn., No. by Nabila Mazaya Putri, S.H., M.KN., No. 02
02 tentang perubahan peningkatan modal regarding the increase in placed/subscribed
ditempatkan/ disetor PT Angkasa Pura Retail, capital of PT Angkasa Pura Retail. The
Para pemegang saham menyetujui rencana shareholders approved APR's corporate
aksi korporasi APR antara lain: peralihan bisnis action plan, including the transfer of business
dan segmen usaha Lounge, Inflight Catering and business segments of Lounge, Inflight
(IFC), dan Passenger Handling (PASS) dari Catering (IFC), and Passenger Handling
APH kepada APR dengan nilai akuisisi sebesar (PASS) by APH to APR with an
Rp286.572.985. Nilai tersebut akan dicatat acquisition value of Rp286,572,985. This
sebagai penambahan penyertaan modal APH amount will be recorded as an increase
pada APR sebesar Rp45.000.000 dan sisanya in APH's capital participation in APR
akan dicatatkan oleh APR sebagai penerimaan by Rp45,000,000, and the remainder will be
pinjaman atau Shareholders Loan (“SHL”) dari recorded by APR as receipt of a loan
APH sebesar Rp241.572.985. or Shareholders Loan ("SHL") from APH
amounting to Rp241,572,985.
193
Page 549
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
b. Serah terima bisnis APH kepada APR b. Spin-off business APH to APR (continued)
(lanjutan)
Pada tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan On January 22, 2024, based on Notarial Deed
Akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., No. by Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., No. 85
85 tentang perubahan anggaran dasar concerning the amendment of the articles of
PT Angkasa Pura Retail. Berdasarkan akta association of PT Angkasa Pura Retail.
tersebut, para pemegang saham menyetujui According to the deed, the shareholders
rencana aksi korporasi perseroan antara lain: approved the company's corporate action plan
1.Menyetujui penyelesaian utang piutang including:
melalui transaksi net-off utang piutang pihak 1. Approving the settlement of receivables and
berelasi (debt to equity swap) APR kepada payables through a net-off transaction of
AP I sebesar Rp311.836.874.997 (nilai receivables and payables to related parties
penuh) menjadi setoran modal atas saham (debt to equity swap) from APR to AP I
PT Angkasa Pura I dalam APR. amounting to Rp311,836,874,997 (full
amount) to be considered as capital
injection for shares of PT Angkasa Pura I in
APR.
2. Menyetujui pengambilalihan kepemilikan 2. Approving the acquisition of APH's share
saham APH pada APR oleh AP I sehingga ownership in APR by AP I, thus transferring
seluruh saham sebanyak 46.250 lembar all 46,250 shares owned by APH to AP I.
milik APH beralih ke AP I.
Below is the composition of APR shares as of
Dibawah ini adalah komposisi saham APR the effective date of acquisition:
pada tanggal efektif akuisisi:
Saham Ditempatkan Persentase
Total Saham/ dan Disetor/ Kepemilikan/
Total Shares Shares Issued Percentage
Pemegang Saham (Lembar/Shares) and Fully Paid of Ownership (%) Shareholders
PT Angkasa Pura I 406.836 406.836.000 100,00 PT Angkasa Pura I
Total 406.836 406.836.000 100,00 Total
c. Serah terima bisnis APP kepada APS c. Spin-off business from APP to APS
Pada tanggal 19 Januari 2024, berdasarkan On January 19, 2024, based on Notarial Deed
Akta Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., by Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. No. 73
No. 73 tentang perubahan anggaran dasar concerning the amendment of the articles of
PT Angkasa Pura Properti. Berdasarkan akta Association of PT Angkasa Pura Properti.
tersebut, para pemegang saham menyetujui According to the deed, the shareholders
rencana aksi korporasi Perseroan pengalihan approved corporate action plan to spin-off the
bisnis Building Management kepada APS Building Management bussiness to APS with
dengan nilai valuasi 100% segmen usaha valuation of 100% of the business segment
sebesar Rp15.536.459 melalui mekanisme amounting Rp15,536,459 through novation
novasi dan jual-beli bisnis. and business transaction.
194
Page 550
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”)
Berdasarkan Akta No. 280 tanggal Based on the Deed No. 280 dated
28 Desember 2023 tentang Pernyataan December 28,2023 regarding Statement of
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Shareholders' Decree on Change of Name of
Nama PT Angkasa Pura Kargo menjadi PT Angkasa Pura Kargo to PT Integrasi Aviasi
PT Integrasi Aviasi Solusi dari Jose Dima Satria, Solusi from Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., a
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang Notary in Jakarta, the shareholders of PT
saham PT Angkasa Pura Kargo (“APK”) Angkasa Pura Kargo (“APK”) approved
menyetujui hal-hal diantaranya sebagai berikut: matters among others:
a. Menyetujui pembelian seluruh saham milik a. Approving the purchase of all shares owned
Koperasi Karyawan PT AP II (Persero) by Koperasi Karyawan PT AP II (Persero)
Satya Ardhia dalam APK sejumlah 100 Satya Ardhia in APK amounting to 100
lembar saham dengan nilai nominal shares with a total nominal value of
seluruhnya sebesar Rp100.000 oleh Rp100,000 by PT Angkasa Pura II (“AP2”).
PT Angkasa Pura II (“AP2”).
b. Menyetujui perubahan klasifikasi saham b. Approve the classification alteration of APK
APK menjadi: shares to:
- Saham Seri I - merupakan saham - Series I shares - represent shares with
dengan klasifikasi khusus yang a special classification that offers rights
memberikan hak kepada pemegang to Series I shareholders, guided by the
saham Seri I, sebagaimana diatur APK Articles of Association, which is
dalam Anggaran Dasar APK, yang tidak not available to Series J shareholders;
dimiliki oleh pemegang saham Seri J; and
dan
- Saham Seri J. - Series J shares.
c. Menyetujui untuk merubah klasifikasi c. Approval to change the classification of
saham biasa yang telah ditempatkan dan ordinary shares that have been issued and
disetor penuh oleh AP2 sejumlah 200.000 fully paid by AP2 totaling 200,000 shares
lembar saham dengan nilai nominal with a total nominal value of Rp200,000,000
seluruhnya sebesar Rp200.000.000 untuk to be classified as Series J shares.
diklasifikasikan menjadi lembar Saham
Seri J.
d. Menyetujui peningkatan modal dasar APK d. Agree to increase the APK’s authorized
yang semula senilai Rp800.000.000 capital from an initial value of
terbagi atas 800.000 lembar saham Rp800,000,000 divided into 800,000 shares
dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai with a nominal value of Rp1,000,000 (full
penuh) per lembar saham menjadi senilai amount) per share to a value of
Rp5.000.000.000 terbagi atas 5.000.000 Rp5,000,000,000 divided into 5,000,000
lembar saham dengan nilai nominal shares with a nominal value of Rp1,000,000
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar (full amount) per share.
saham.
e. Menyetujui penerbitan saham baru dalam e. Approve the issuance of new shares in APK
APK sebanyak 1 lembar saham Seri I amounting to 1 Series I share with a total
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar nominal value of Rp1,000 and 1,086,907
Rp1.000 dan 1.086.907 lembar saham shares with a total nominal value of
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1,086,907,000 equivalent to
Rp1.086.907.000 atau setara dengan Rp1,000,000 (full amount) per share.
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar
saham.
195
Page 551
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) (lanjutan) d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”)
(continued)
Berdasarkan Akta No. 280 tanggal Based on the Deed No. 280 dated December
28 Desember 2023 tentang Pernyataan 28, 2023 regarding Statement of Shareholders'
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Decree on Change of Name of PT Angkasa
Nama PT Angkasa Pura Kargo menjadi Pura Kargo to PT Integrasi Aviasi Solusi from
PT Integrasi Aviasi Solusi dari Jose Dima Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., a Notary in
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Jakarta, the shareholders of PT Angkasa Pura
pemegang saham PT Angkasa Pura Kargo Kargo (“APK”) approved matters among
(“APK”) menyetujui hal-hal diantaranya sebagai others: (continued)
berikut: (lanjutan)
f. Menyetujui untuk menerima f. Approval to accept allocation of new share
pengambilbagian atas penerbitan saham issuance by:
baru oleh:
- Injourney sebanyak 1 lembar saham - Injourney for 1 Series I share with a total
Seri I dengan nilai nominal seluruhnya nominal value of Rp1,000, made in
sebesar Rp1.000 yang dilakukan secara cash;
tunai;
- AP2 sebanyak 566.841 lembar saham - AP2 for 566,841 Series J shares with a
Seri J dengan nilai nominal seluruhnya total nominal value of Rp566,841,000;
sebesar Rp566.841.000; dan and,
- Perusahaan sebanyak 520.066 lembar - The Company for 520,066 Series J
saham Seri J dengan nilai nominal shares with a total nominal value of
seluruhnya sebesar Rp520.066.000. Rp520,066,000.
g. Menyetujui untuk menerima pembayaran g. Approve to accept payment for the price of
atas harga Pengambilbagian Saham Baru the new Share Allocation by AP2 and the
oleh AP2 dan Perusahaan dengan cara Company by transferring shares through
pengalihan saham melalui mekanisme the inbreng mechanism owned by AP2 and
inbreng milik AP2 dan Perusahaan di the Company in each of its subsidiaries to
dalam masing-masing anak APK with the following details:
perusahaannya kepada APK dengan
rincian sebagai berikut:
- Saham milik AP2 di dalam: - Shares owned by AP2 in:
a. PT Angkasa Pura Solusi a. PT Angkasa Pura Solusi
(“APSolusi”) sebanyak 467.539 (“APSolusi”) for 467,539 shares
lembar saham dengan nilai nominal with a total nominal value of
seluruhnya sebesar Rp467.539.000 Rp467,539,000 or 99.997% share
atau sebesar 99,997% kepemilikan ownership, with a valuation value of
saham, dengan nilai valuasi sebesar Rp814,998,214 or equivalent to
Rp814.998.214 atau senilai dengan Rp1,743,166 (full amount) per
Rp1.743.166 (nilai penuh) per share for the allocation of new APK
lembar saham untuk shares by AP2 amounting to
pengambilbagian saham baru APK 309,003 shares.
oleh AP2 sebanyak 309.003 lembar
saham.
196
Page 552
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) (lanjutan) d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”)
(continued)
Berdasarkan Akta No. 280 tanggal Based on the Deed No. 280 dated December
28 Desember 2023 tentang Pernyataan 28, 2023 regarding Statement of Shareholders'
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Decree on Change of Name of PT Angkasa
Nama PT Angkasa Pura Kargo menjadi Pura Kargo to PT Integrasi Aviasi Solusi from
PT Integrasi Aviasi Solusi dari Jose Dima Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., a Notary in
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Jakarta, the shareholders of PT Angkasa Pura
pemegang saham PT Angkasa Pura Kargo Kargo (“APK”) approved matters among
(“APK”) menyetujui hal-hal diantaranya sebagai others: (continued)
berikut: (lanjutan)
g. Menyetujui untuk menerima pembayaran g. Approve to accept payment for the price of
atas harga Pengambilbagian Saham Baru the new Share Allocation by AP2 and the
oleh AP2 dan Perusahaan dengan cara Company by transferring shares through
pengalihan saham melalui mekanisme the inbreng mechanism owned by AP2 and
inbreng milik AP2 dan Perusahaan di the Company in each of its subsidiaries to
dalam masing-masing anak APK with the following details: (continued)
perusahaannya kepada APK dengan
rincian sebagai berikut: (lanjutan)
- Saham milik AP2 di dalam (lanjutan): - Shares owned by AP2 in (continued):
b. PT Angkasa Pura Propertindo b. PT Angkasa Pura Propertindo
(“APP2”) sebanyak 149.900 lembar (“APP2”) for 149,900 shares with a
saham dengan nilai nominal total nominal value of
seluruhnya sebesar Rp149.900.000 Rp149,900,000 or 99.933% share
atau sebesar 99,933% kepemilikan ownership, with a valuation value of
saham, dengan nilai valuasi sebesar Rp329,756,299 or equivalent to
Rp329.756.299 atau senilai dengan Rp2,199,842 (full amount) per
Rp2.199.842 (nilai penuh) per share for the allocation of new APK
lembar saham untuk shares by AP2 amounting to
pengambilbagian saham baru APK 125,026 shares.
oleh AP2 sebanyak 125.026 lembar
saham.
c. Gapura sebanyak 149.900 lembar c. Gapura for 149,900 shares with a
saham dengan nilai nominal total nominal value of
seluruhnya sebesar Rp129.100.000 Rp129,100,000 or 46.62% share
atau sebesar 46,62% kepemilikan ownership, with a valuation value of
saham, dengan nilai valuasi sebesar Rp350,292,589 or equivalent to
Rp350.292.589 atau senilai dengan Rp271,334 (full amount) per share
Rp271.334 (nilai penuh) per lembar for the allocation of new APK shares
saham untuk pengambilbagian by AP2 amounting to 132,812
saham baru APK oleh AP2 shares.
sebanyak 132.812 lembar saham.
- Saham milik Perusahaan di dalam: - Shares owned by the Company in:
a. APL sebanyak 263.520 lembar a. APL for 263,520 shares with a total
saham dengan nilai nominal nominal value of Rp263,520,000 or
seluruhnya sebesar Rp263.520.000 99.72% share ownership, with a
atau sebesar 99,72% kepemilikan valuation value of Rp545,464,062
saham, dengan nilai valuasi sebesar or equivalent to Rp2,069,915 (full
Rp545.464.062 atau senilai dengan mount) per share for the allocation
Rp2.069.915 (nilai penuh) per of new APK shares by the Company
lembar saham untuk amounting to 206,810 shares.
pengambilbagian saham baru APK
oleh Perusahaan sebanyak 206.810
lembar saham.
197
Page 553
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) (lanjutan) d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”)
(continued)
Berdasarkan Akta No. 280 tanggal Based on the Deed No. 280 dated December
28 Desember 2023 tentang Pernyataan 28, 2023 regarding Statement of Shareholders'
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Decree on Change of Name of PT Angkasa
Nama PT Angkasa Pura Kargo menjadi Pura Kargo to PT Integrasi Aviasi Solusi from
PT Integrasi Aviasi Solusi dari Jose Dima Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., a Notary in
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Jakarta, the shareholders of PT Angkasa Pura
pemegang saham PT Angkasa Pura Kargo Kargo (“APK”) approved matters among
(“APK”) menyetujui hal-hal diantaranya sebagai others: (continued)
berikut: (lanjutan)
g. Menyetujui untuk menerima pembayaran g. Approve to accept payment for the price of
atas harga Pengambilbagian Saham Baru the new Share Allocation by AP2 and the
oleh AP2 dan Perusahaan dengan cara Company by transferring shares through
pengalihan saham melalui mekanisme the inbreng mechanism owned by AP2 and
inbreng milik AP2 dan Perusahaan di the Company in each of its subsidiaries to
dalam masing-masing anak APK with the following details: (continued)
perusahaannya kepada APK dengan
rincian sebagai berikut: (lanjutan)
- Saham milik Perusahaan di dalam: - Shares owned by the Company in:
(lanjutan) (continued)
b. APS sebanyak 378.750 lembar b. APS for 378,750 shares with a total
saham dengan nilai nominal nominal value of Rp378,350,000 or
seluruhnya sebesar Rp378.350.000 99.81% share ownership, with a
atau sebesar 99,81% kepemilikan valuation value of Rp767,867,987 or
saham, dengan nilai valuasi sebesar equivalent to Rp2,027,034 (full
Rp767.867.987 atau senilai dengan amount) per share for the allocation
Rp2.027.034 (nilai penuh) per of new APK shares by the Company
lembar saham untuk amounting to 291,134 shares.
pengambilbagian saham baru APK
oleh Perusahaan sebanyak 291.134
lembar saham.
c. Gapura sebanyak 215.040 lembar c. Gapura for 215,040 shares with a
saham dengan nilai nominal total nominal value of Rp21,504,000
seluruhnya sebesar Rp21.504.000 or 7.76% share ownership, with a
atau sebesar 7,76% kepemilikan valuation value of Rp58,347,729 or
saham, dengan nilai valuasi equivalent to Rp271,334 (full
sebesar Rp58.347.729 atau senilai amount) per share for the allocation
dengan Rp271.334 (nilai penuh) per of new APK shares by the Company
lembar saham untuk amounting to 22,122 shares.
pengambilbagian saham baru APK
oleh Perusahaan sebanyak 22.122
lembar saham.
h. Menyetujui peningkatan modal disetor dan h. Agree to increase the issued and paid-up
ditempatkan pada APK yang semula capital in APK, from an initial value of
senilai Rp200.000.000 terbagi atas Rp200,000,000 divided into 200,000
200.000 lembar saham dengan nilai shares with a nominal value of
nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per Rp1,000,000 (full amount) per share to
lembar saham menjadi senilai become Rp1,286,908,000 divided into 1
Rp1.286.908.000 terbagi atas 1 lembar Series I share with a nominal value of
saham Seri I dengan nilai nominal Rp1,000,000 (full amount) per share and
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar 1,286,907 Series J shares with a nominal
saham dan 1.286.907 lembar saham Seri value of Rp1,000,000 (full amount) per
J dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai share.
penuh) per lembar saham.
198
Page 554
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) (lanjutan) d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”)
(continued)
Berdasarkan Akta No. 280 tanggal Based on the Deed No. 280 dated December
28 Desember 2023 tentang Pernyataan 28, 2023 regarding Statement of Shareholders'
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Decree on Change of Name of PT Angkasa
Nama PT Angkasa Pura Kargo menjadi Pura Kargo to PT Integrasi Aviasi Solusi from
PT Integrasi Aviasi Solusi dari Jose Dima Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., a Notary in
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Jakarta, the shareholders of PT Angkasa Pura
pemegang saham PT Angkasa Pura Kargo Kargo (“APK”) approved matters among
(“APK”) menyetujui hal-hal diantaranya others: (continued)
sebagai berikut: (lanjutan)
i. Menyetujui pengambilalihan APK oleh i. Approve the takeover of APK by Injourney
Injourney melalui pengambilalihan saham through the takeover of new shares by
baru oleh Injourney, dan oleh karenanya Injourney, causing a change of control from
terjadi perubahan pengendalian dari yang previously controlled by AP2 to being
sebelumnya dikendalikan oleh AP2 menjadi controlled by Injourney.
dikendalikan oleh Injourney.
j. Menyetujui bahwa sehubungan dengan j. Agree that in connection with the change of
perubahan pengendalian atas APK, AP2 control over APK, AP2 hereby agrees to
dengan ini sepakat untuk memindahkan move the consolidation of APK financial
konsolidasi laporan keuangan APK statements to be consolidated by
menjadi terkonsolidasi kepada Injourney. Injourney.
k. Menyetujui perubahan anggaran dasar k. Approve changes to the articles of
APK termasuk namun tidak terbatas pada association of APK including but not limited
perubahan nama APK, perubahan pasal 3 to changes in the APK name, changes to
mengenai maksud dan tujuan, serta article 3 regarding the purpose and
kegiatan usaha APK dalam bentuk objectives, and the business activities of
perubahan dan pernyataan kembali APK in the form of revisions and
anggaran dasar APK. restatement of the APK articles of
association.
l. Menyetujui pemberhentian dengan hormat l. Approve the honorable dismissal of the
Direksi dan Dewan Komisaris APK sebagai Board of Directors and Board of
berikut: Commissioners of APK as follows:
- Tuan Agus Haryadi dalam jabatannya - Mr. Agus Haryadi in his capacity as
sebagai Plt Direktur Utama merangkap Managing Director (ad interim) also
Direktur Operasi; serving as Operational Director.
- Tuan Palwoto dalam jabatannya - Mr. Palwoto in his capacity as Director
sebagai Direktur Keuangan, of Finance, Risk Management, and
Manajemen Risiko dan Human Capital; Human Capital;
- Tuan M Rizal Pahlevi dalam jabatannya - Mr. M Rizal Pahlevi in his capacity as
sebagai Komisaris Utama; Chairman of Commissioners
- Tuan Agus Wialdi dalam jabatannya - Mr. Agus Wialdi in his capacity as
sebagai Komisaris; dan Commissioner; and
- Tuan Ali Mohammad Amin dalam - Mr. Ali Mohammad Amin in his
jabatannya sebagai Komisaris. capacity as Commissioner.
199
Page 555
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) (lanjutan) d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”)
(continued)
Berdasarkan Akta No. 280 tanggal Based on the Deed No. 280 dated December
28 Desember 2023 tentang Pernyataan 28, 2023 regarding Statement of Shareholders'
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Decree on Change of Name of PT Angkasa
Nama PT Angkasa Pura Kargo menjadi Pura Kargo to PT Integrasi Aviasi Solusi from
PT Integrasi Aviasi Solusi dari Jose Dima Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., a Notary in
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Jakarta, the shareholders of PT Angkasa Pura
pemegang saham PT Angkasa Pura Kargo Kargo (“APK”) approved matters among
(“APK”) menyetujui hal-hal diantaranya sebagai others: (continued)
berikut: (lanjutan)
m. Menyetujui pengangkatan Direksi dan m. Approve the appointment of new Board of
Dewan Komisaris APK yang baru sebagai Directors and Board of Commissioners of
berikut: APK as follows:
- Tuan Dendi Tegar Danianto sebagai - Mr. Dendi Tegar Danianto as
Direktur Utama; Managing Director.
- Tuan Danny P. Thaharsyah sebagai - Mr. Danny P. Thaharsyah as
Direktur Integrasi dan Portofolio; Integration and Portfolio Director;
- Tuan Muhammad Putra Patriadi - Mr. Muhammad Putra Patriadi as
sebagai Direktur Komersial; Commercial Director
- Tuan Israwadi sebagai Direktur Human - Mr. Israwadi as Human Capital
Capital; Director
- Tuan Ajar Setiadi sebagai Direktur - Mr. Ajar Setiadi as Finance and Risk
Keuangan dan Manajemen Risiko; Management Director;
- Tuan Danang Parikesit sebagai - Mr. Danang Parikesit as Chairman of
Komisaris Utama; Commissioners
- Tuan Tubagus Fiki Chikara Satari - Mr. Tubagus Fiki Chikara Satari as
sebagai Komisaris Independen; Independent Commissioner;
- Tuan Pardiman sebagai Komisaris - Mr. Pardiman as Independent
Independen; Commissioner
- Tuan Agus Santoso sebagai Komisaris - Mr. Agus Santoso as Independent
Independen; Commissioner;
- Tuan Elen Setiadi dalam jabatannya - Mr. Elen Setiadi in his position as
sebagai Komisaris. Commissioner.
n. Menyetujui bahwa pengalihan saham anak n. Approved that the transfer of shares in
perusahaan milik AP2 dan Perusahaan subsidiaries owned by AP2 and the
yang dilakukan melalui mekanisme inbreng Company carried out through the inbreng
akan berlaku pada saat efektifnya mechanism will take effect at the effective
pengambilbagian saham baru yaitu pada time of the acquisition of new shares,
tanggal diterbitkannya persetujuan dan namely on the date of issuance of approval
bukti penerimaan pemberitahuan dari and receipt of notification from the Minister
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia of Law and Human Rights regarding
terkait perubahan anggaran dasar dan data changes to the articles of association and
APK. APK data.
Perubahan anggaran dasar APK tersebut telah The amendments to the articles of association
diberitahukan dan disetujui oleh Menteri Hukum of APK have been acknowledged and
dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia approved by the Minister of Law and Human
masing-masing melalui Surat Penerimaan Rights of the Republic of Indonesia,
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar respectively, through Letter of Acceptance of
dan Surat Keputusan tanggal 4 Januari 2024. Notification of Amendment to the Articles of
Association and Decision Letter dated January
4, 2024, respectively.
200
Page 556
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”) (lanjutan) d. PT Integrasi Aviasi Solusi (“IAS”)
(continued)
Berdasarkan Akta No. 112 tanggal Based on the Deed No. 112 dated January 29,
29 Januari 2024 tentang Pernyataan 2024 regarding Statement of Shareholders'
Keputusan Pemegang Saham APR dari Jose Decree of APR from Jose Dima Satria, S.H.,
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, M.Kn., a Notary in Jakarta, the shareholders of
pemegang saham APR menyetujui pengalihan APR approved the transfer of all APR’s shares
seluruh saham APR milik Perusahaan owned by the Company totaling to 406,836
sebanyak 406.836 lembar saham dengan nilai shares with a nominal value of Rp406,836,000
nominal sebesar Rp406.836.000 kepada IAS to IAS through inbreng mechanism.
melalui mekanisme inbreng.
Akta notaris tersebut telah diberitahukan The deed has been reported to Ministry of Law
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi and Human Rights of the Republic of Indonesia
Manusia Republik Indonesia dan memperoleh and has been acknowledged through its letter
surat penerimaan pemberitahuan No. of knowledgement No. AHU-AH.01.09-
AHU-AH.01.09-0040721 tanggal 29 Januari 0040721 dated January 29, 2024.
2024.
e. Perubahan Komposisi Komite Audit e. Changes in the Composition of the Audit
Committee
Komite Audit Perusahaan diberhentikan dan The Company's Audit Committee was
dialihkan tugas melalui surat keputusan Dewan dismissed and reassigned through the Board of
Komisaris No. KEP.02/DK.AP.1/2024 tentang Commissioners decree No.
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Wakil KEP.02/DK.AP.1/2024 regarding the Dismissal
Ketua Komite Audit PT Angkasa Pura I tanggal and Reassignment of the Vice Chairman of the
8 Januari 2024. Keputusan tersebut Audit Committee of PT Angkasa Pura I dated
menetapkan pemberhentian dengan hormat January 8, 2024. The decision stipulated the
Sdr. Hidayat Amir sebagai Wakil Ketua Komite honorable dismissal of Mr. Hidayat Amir as
Audit dan mengangkat Sdr. Irfan Wahid Vice Chairman of the Audit Committee and the
menjadi Wakil Ketua Komite Audit. Susunan appointment of Mr. Irfan Wahid as Deputy
Komite Audit Perusahaan menjadi sebagai Chairman of the Audit Committee. The
berikut: composition of the Company's Audit
Committee is as follows:
Ketua/Anggota Erwan Agus Purwanto Chairman/Member
Wakil Ketua/Anggota Irfan Wahid Vice Chairman/Member
Anggota Marta Kurniawan Member
Anggota Warlan Member
201
Page 557
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
48. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 48. SUBSEQUENT EVENT (continued)
(lanjutan)
e. Perubahan Komposisi Komite Audit e. Changes in the Composition of the Audit
Committee
Komite Audit Perusahaan diberhentikan dan The Company's Audit Committee was
dialihkan tugas melalui surat keputusan Dewan dismissed and reassigned through the Board of
Komisaris No. KEP.06/DK.AP.1/2024 tentang Commissioners decree No.
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Ketua KEP.06/DK.AP.1/2024 regarding the Dismissal
Komite Audit PT Angkasa Pura I tanggal 7 Mei and Reassignment of the Chairman of the Audit
2024. Keputusan tersebut menetapkan Committee of PT Angkasa Pura I dated May 7,
pemberhentian dengan hormat Sdr. Erwan 2024. The decision stipulated the honorable
Agus Purwanto sebagai Ketua Komite Audit dismissal of Mr. Erwan Agus Purwanto as
dan mengalihkan tugas Sdr. Irfan Wahid yang Chairman of the Audit Committee and
semula sebagai Wakil Ketua Komite Audit reassigned the duties of Mr. Irfan Wahid, who
menjadi Ketua Komite Audit. Susunan Komite was previously the Vice Chairman of the Audit
Audit Perusahaan menjadi sebagai berikut: Committee, to become the Chairman of the
Audit Committee. The composition of The
Company’s Audit Committee is as follows:
Ketua/Anggota Irfan Wahid Chairman/Member
Anggota Marta Kurniawan Member
Anggota Warlan Member
49. TUJUAN PENYUSUNAN DAN PENERBITAN 49. PURPOSE OF THE PREPARATION AND
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN ISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
FINANCIAL STATEMENTS
Laporan keuangan konsolidasian ini disusun dan These consolidated financial statements have
diterbitkan dengan tujuan hanya untuk dicantumkan been prepared and issued solely for inclusion in
dalam dokumen penawaran sehubungan dengan the offering document in connection with the
rencana penawaran umum efek utang Perusahaan proposed offering of the debt securities of the
di Indonesia berdasarkan peraturan dan ketentuan Company in Indonesia in reliance on rules and
Otoritas Jasa Keuangan (“Penawaran Umum”). regulations of the Indonesia Financial Service
Authority (the “Public Offering”).
50. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 50. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan The Company has reissued these financial
keuangan ini dengan beberapa perubahan dan statements with several changes and additional
tambahan pengungkapan pada laporan posisi disclosures in consolidated statements of
keuangan konsolidasian, laporan arus kas financial position, consolidated statements of
konsolidasian, Catatan 1b, 2, 7, 8, 10, 11, 13, 16, 18, cash flows, Notes 1b, 2, 7, 8, 10, 11, 13, 16, 18,
20, 21, 22, 24, 32, 42, 45 dan 48 atas laporan 20, 21, 22, 24, 32, 42, 45 and 48 to the
keuangan konsolidasian ini sehubungan dengan consolidated financial statements in connection
rencana Penawaran Umum Perusahaan. with the proposed Public Offering of the
Company.
202
Page 558
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT
ENTITY
Berikut ini adalah informasi keuangan terpisah The following is separate PT Angkasa Pura I (the
PT Angkasa Pura I (entitas induk), terdiri dari parent entity‘s financial information, consisting of
laporan posisi keuangan entitas induk pada tanggal the statements of financial position of the parent
31 Desember 2023 dan 2022 dan laporan laba rugi entity as of December 31, 2023 and 2022 and
dan penghasilan komprehensif lain, laporan statements of profit or loss and other
perubahan ekuitas dan arus kas entitas induk terkait comprehensive income, changes in equity and
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan cash flows of the parent entity for the year ended
2022 ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. December 31, 2023 and 2022 and a summary of
Informasi keuangan entitas induk disajikan sebagai significant accounting policies. The parent entity’s
informasi tambahan terhadap laporan keuangan financial information is presented as
konsolidasian grup untuk tahun yang berakhir pada supplementary information to the consolidated
tanggal-tanggal tanggal 31 Desember 2023 dan financial statements of the group as of
2022. December 31, 2023 and for the year then ended.
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 4.777.661.606 1.929.492.538 Cash and cash equivalents
Kas yang dibatasi penggunaannya-
bagian lancar 265.765.757 - Restricted cash - current portion
Investasi jangka pendek 49.071.858 38.557.146 Short-term investments
Piutang usaha, neto Trade receivables, net
Pihak berelasi 293.399.838 122.675.596 Related parties
Pihak ketiga 249.028.580 261.217.086 Third parties
Piutang lain-lain, neto 25.920.470 11.793.891 Other receivables, net
Persediaan, neto 9.666.942 8.449.125 Inventories, net
Uang muka dan biaya dibayar Advances and prepaid
di muka 22.163.902 3.271.303 expenses
Pendapatan yang masih
harus diterima, neto 129.312.168 147.011.285 Accrued revenues, net
Pajak dibayar di muka 21.671.275 24.014.620 Prepaid taxes
Aset lancar lainnya 5.275.112 417.877 Other current assets
TOTAL ASET LANCAR 5.848.937.508 2.546.900.467 TOTAL CURRENT ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang jangka panjang, neto Long-term receivables, net
Pihak berelasi 40.338.680 37.964.490 Related parties
Pihak ketiga 9.012.945 - Third parties
Estimasi tagihan pajak 181.237.947 43.849.951 Estimated claims for tax refund
Investasi jangka panjang 1.841.593.607 1.610.293.472 Long-term investments
Aset pajak tangguhan, neto 1.326.000.464 1.499.232.456 Deferred tax assets, net
Properti investasi, neto 80.973.000 83.827.569 Investment properties, net
Aset tetap, neto 33.738.859.308 34.777.395.615 Fixed assets, net
Aset takberwujud, neto 23.802.260 40.574.520 Intangible assets, net
Kas yang dibatasi penggunaannya - Restricted cash -
bagian tidak lancar 385.214.552 - non-current portion
Aset hak-guna, neto 188.798.479 255.784.438 Right-of-use assets, net
Aset tidak lancar lainnya 1.075.715 1.249.058 Other non-current assets
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 37.816.906.957 38.350.171.569 TOTAL NON-CURRENT ASSETS
TOTAL ASET 43.665.844.465 40.897.072.036 TOTAL ASSETS
203
Page 559
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT
(lanjutan) ENTITY (continued)
Desember 31, 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 138.651.981 124.244.647 Third parties
Pihak berelasi 236.660.962 527.718.858 Related Parties
Utang lain-lain 790.491.781 1.043.641.355 Other payables
Pendapatan diterima dimuka 58.505.341 40.778.571 Unearned revenues
Beban akrual 1.027.147.790 545.906.622 Accrued expenses
Utang pajak 69.826.970 64.614.230 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang yang jatuh Current maturities of long-term
tempo dalam waktu satu tahun: liabilities:
Utang bank jangka panjang 12.901.319 11.700.815 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk 487.500.000 444.000.000 Bonds payable and sukuk
Liabilitas sewa 88.593.270 73.369.345 Lease liabilities
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.910.279.414 2.875.974.443 TOTAL CURRENT LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh Long-term liabilities - net of
tempo dalam waktu satu tahun: current maturities:
Utang bank jangka panjang 23.106.506.573 23.072.607.185 Long-term bank loans
Utang obligasi dan sukuk 4.241.984.332 3.270.623.013 Bonds payable and sukuk
Liabilitas sewa 187.899.130 236.845.231 Lease liabilities
Utang jangka panjang lainnya 2.223.149.516 1.363.645.720 Other long-term liabilities
Liabilitas imbalan kerja karyawan 639.412.237 759.611.929 Employee benefits liabilities
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 30.398.951.788 28.703.333.078 TOTAL NON-CURRENT LIABILITIES
TOTAL LIABILITAS 33.309.231.202 31.579.307.521 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital - par value of
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham Rp1,000,000 (full amount) per share
masing-masing untuk saham Seri A for A Series Dwiwarna share and
Dwiwarna dan saham Seri B B Series shares, respectively
Modal dasar - 12.000.000 saham, Authorized capital - 12,000,000
terdiri dari 1 saham Seri A shares, consists of 1 A Series
Dwiwarna dan 11.999.999 saham Dwiwarna share and 11,999,999
Seri B B Series shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid capital -
6.414.412 saham, terdiri dari 6,414,412 shares, consists of
1 saham Seri A Dwiwarna dan 1 A Series Dwiwarna share and
6.414.411 saham Seri B 6.414.412.000 6.414.412.000 6,414,411 B Series shares
Tambahan modal disetor 16.424.662 16.424.662 Addition paid in capital
Penyertaan modal negara 22.963.207 22.963.207 Government capital investment
Nilai buku aset tetap kenavigasian (37.004.793) (37.004.793) Book value of fixed assets navigation
Akumulasi penyusutan aset tetap Accumulated depreciation of
kenavigasian 408.393.524 408.393.524 navigation fixed assets
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 9.230.837.096 9.230.837.096 Appropiated
Tidak dicadangkan (5.278.788.326) (6.431.176.896) Unappropriated
Penghasilan komprehensif lain (420.624.107) (307.084.285) Other comprehensive income
TOTAL EKUITAS 10.356.613.263 9.317.764.515 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 43.665.844.465 40.897.072.036 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
204
Page 560
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT
(lanjutan) ENTITY (continued)
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
LAPORAN LABA RUGI DAN
PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
PENDAPATAN USAHA OPERATING REVENUES
Pendapatan aeronautika 5.486.289.944 3.320.877.479 Aeronautical revenues
Pendapatan non-aeronautika 2.635.319.390 1.552.376.502 Non-aeronautical revenues
Total 8.121.609.334 4.873.253.981 Total
Beban pegawai (1.293.446.015) (930.311.668) Employee expenses
Beban operasional bandara (3.477.244.862) (2.853.126.836) Airport operation expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (704.590.399) (915.432.861) expenses
Beban pemasaran (10.604.418) (6.901.993) Marketing expenses
Penghasilan lain-lain 337.442.350 488.321.273 Other income
Beban lain-lain (33.771.613) (166.379.491) Other expenses
LABA USAHA 2.939.394.377 489.422.405 OPERATING PROFIT
Penghasilan keuangan 69.485.789 462.928.656 Finance income
Beban keuangan (1.583.777.234) (1.728.700.623) Finance costs
Bagian laba (rugi) Share in gain (loss)
entitas asosiasi 22.571.005 (24.565.997) of associate entities
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PROFIT (LOSS) BEFORE FINAL
FINAL DAN PAJAK TAX AND CORPORATE
PENGHASILAN BADAN 1.447.673.937 (800.915.559) INCOME TAX
Beban pajak final (89.938.607) (57.383.008) Final tax expense
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PROFIT (LOSS) BEFORE
PENGHASILAN BADAN 1.357.735.330 (858.298.567) CORPORATE INCOME TAX
(Beban) manfaat pajak Corporate income
penghasilan badan, neto (205.346.760) 36.463.431 tax (expense) benefit, net
LABA (RUGI)
TAHUN BERJALAN 1.152.388.570 (821.835.136) PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR
205
Page 561
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for the years then ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Indonesian Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT
(lanjutan) ENTITY (continued)
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
(RUGI) LABA
KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN (LOSS) INCOME
Pos yang akan direklasifikasi Item that will be reclassified to
ke laba rugi: profit or loss:
Perubahan nilai wajar aset keuangan Changes in fair value of available-
tersedia untuk dijual 816.340 (4.605.590) for-sale financial assets
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be reclassified to
direklasifikasikan ke laba rugi profit or loss
(Rugi) laba komprehensif (Loss) gain in comprehensive income
entitas asosiasi (494.710) 1.149.387 from associate entities
(Rugi) laba aktuarial imbalan Actuarial (loss) gain on
kerja karyawan (113.861.452) 99.508.296 employee benefits
(Rugi) laba komprehensif
lain tahun berjalan Other comprehensive (loss) gain
setelah pajak (113.539.822) 96.052.093 for the year after tax
Total laba (rugi) Total comprehensive
penghasilan komprehensif profit (loss)
tahun berjalan 1.038.848.748 (725.783.043) for the year
206
Page 562
The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I DAN ENTITAS ANAKNYA PT ANGKASA PURA I AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022 and for The Year Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK (lanjutan) 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTITY (continued)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Akumulasi Keuntungan
penyusutan Laba (rugi) belum (kerugian)
Tambahan aset tetap direalisasi atas aktuarial
Modal saham Modal Nilai buku kenavigasian/ pemilikan efek/ imbalan kerja/ Keuntungan
ditempatkan Penyertaan Disetor/ aset kenavigasian/ Accumulated Unrealized Gain (loss) (kerugian) entitas Saldo laba/Retained Earnings
dan disetor/ modal pemerintah/ Additional Book value of depreciation gain (loss) on Actuarial post asosiasi/
Issued and paid Government Paid-in fixed assets of navigation marketable Retirement Gain (loss) of Dicadangkan/ Belum dicadangkan/ Total ekuitas/
shares capital capital investment Capital navigation fixed assets securities benefits associated entities Appropriated Unappropriated Total equity
Saldo per 31 Desember 2021 6.414.412.000 22.963.207 16.424.662 (37.004.793) 408.393.524 4.654.852 (400.029.305) (7.761.925) 9.230.837.096 (5.609.341.760) 10.043.547.558 Balance as of December 31, 2021
Rugi bersih tahun berjalan - - - - - - - - (821.835.136) (821.835.136 ) Net loss for the year
Pendapatan komprehensif lain - - - - - - - 1.149.387 - - 1.149.387 Other comprehensive income
Rugi belum direalisasi atas Unrealized loss on
pemilikan efek - - - - - (4.605.590) - - - - (4.605.590) securities investment
Pengukuran kembali liabilitas Re-measurement of employee
imbalan kerja - - - - - - 99.508.296 - - - 99.508.296 benefits liabilities
Saldo tanggal 31 Desember 2022 6.414.412.000 22.963.207 16.424.662 (37.004.793) 408.393.524 49.262 (300.521.009) (6.612.538) 9.230.837.096 (6.431.176.896) 9.317.764.515 Balance as of December 31, 2022
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - - - - 1.152.388.570 1.152.388.570 Net income for the year
Rugi komprehensif lain - - - - - - - (494.710) - - (494.710) Other comprehensive loss
Laba belum direalisasi atas Unrealized gain on
pemilikan efek - - - - - 816.340 - - - - 816.340 securities investment
Pengukuran kembali liabilitas Re-measurement of employee
imbalan kerja - - - - - - (113.861.452) - - - (113.861.452) benefits liabilities
Saldo tanggal 31 Desember 2023 6.414.412.000 22.963.207 16.424.662 (37.004.793) 408.393.524 865.602 (414.382.461) (7.107.248) 9.230.837.096 (5.278.788.326) 10.356.613.263 Balance as of December 31, 2023
207
Page 563
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for The Year Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT ENTITY
(lanjutan) (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember/
Year ended December 31
2023 2022
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 7.918.943.482 4.553.756.056 Cash received from customers
Pembayaran kas kepada pemasok, Cash payments to suppliers,
pihak ketiga lainnya other third parties,
dan karyawan (3.718.928.344) (2.762.246.360) and employees
(Pembayaran) penerimaan pajak (404.394.101) 1.049.766.840 (Payment) receipt for taxes
Penerimaan pendapatan bunga 69.066.234 69.272.021 Receipt of interest income
Pembayaran beban bunga (798.982.165) (1.044.457.731) Payment of interest expense
Kas bersih yang diperoleh Net cash provided by
dari aktivitas operasi 3.065.705.106 1.866.090.826 operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan dari (pengeluaran untuk) Proceeds from (payment for)
investasi jangka pendek (10.412.212) 6.748.882 short-term investments
Penerimaan dari (pengeluaran untuk) Proceeds from (payment for)
investasi jangka panjang 5.000.000 (163.723.654) long-term investments
Penambahan aset tetap, properti Increase of fixed assets, investment
investasi dan aset takberwujud (507.229.350) (677.393.006) properties and intangible assets
Penempatan kas
yang dibatasi penggunaannya (650.980.309) - Placement of restricted cash
Kas bersih yang digunakan Net cash used in
untuk aktivitas investasi (1.163.621.871) (834.367.778) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITY
Penerimaan obligasi Proceeds from bonds payable
dan sukuk 1.460.000.000 - and sukuk
Pembayaran pinjaman bank, Payment on bank loan,
obligasi, dan sukuk ijarah (455.700.815) (10.600.339) bonds payable and sukuk ijarah
Pembayaran liabilitas sewa (54.896.804) (73.353.135) Payments of lease liabilities
Kas bersih yang digunakan (diperoleh) Net cash used in (provided by)
untuk aktivitas pendanaan 949.402.381 (83.953.474) financing activities
Dampak perubahan selisih Effects of exchange rate changes on
kurs terhadap kas dan setara kas (3.316.548) (15.489.162) cash and cash equivalents
KENAIKAN (PENURUNAN) INCREASE (DECREASE) IN CASH
KAS DAN SETARA KAS 2.848.169.068 932.280.412 AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 1.929.492.538 997.212.126 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 4.777.661.606 1.929.492.538 AT END OF YEAR
208
Page 564
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for The Years Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT
(lanjutan) ENTITY (continued)
IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING POLICIES
Dasar penyusunan laporan keuangan tersendiri Basis of preparation of the separate financial
entitas induk statements of the parent entity
Laporan keuangan tersendiri Entitas Induk disusun The separate financial statements of the Parent
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Entity are prepared in accordance with the
Keuangan (“PSAK”) No. 4, “Laporan Keuangan Statement of Financial Accounting Standards
Tersendiri”. (“PSAK”) No. 4, “Separate Financial Statements”.
PSAK No. 4 menyatakan bahwa ketita sebuah PSAK No.4 provides that when a parent entity
entitas induk memilih untuk menyajikan laporan chooses to present the separate financial
keuangan terpisah, laporan keuangan tersebut statements, such financial statements should only be
seharusnya hanya disajikan sebagai informasi presented as supplementary information to the
tambahan pada laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements. Separate financial
Laporan keuangan tersendiri yang disajikan oleh statements are those presented by a parent, in which
entitas induk, di mana investasi dalam entitas anak, the investments in subsidiaries, associate entities
entitas asosiasi dan entitas dikendalikan bersama and jointly controlled entities are accounted for
dicatat berdasarkan kepemilikan langsung dan based on the direct equity interest rather than on the
bukan berdasarkan hasil yang dilaporkan dan aset basis of the reported results and net assets of the
neto entitas investasi. investees.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam Accounting policies adopted in the preparation of the
penyusunan informasi keuangan entitas induk parent entity separate financial statements are the
adalah sama dengan kebijakan akuntansi yang same as the accounting policies adopted in the
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial statements
konsolidasian sebagaimana diungkapkan dalam as disclosed in Notes 2 to the consolidated financial
Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasian, statements, except for investments in subsidiaries
kecuali untuk penyertaan pada entitas anak dan and associates.
entitas asosiasi.
Penyertaan saham pada entitas anak dicatat pada Investments in shares of stock of subsidiaries are
biaya perolehan. Entitas induk mengakui dividen dari accounted for at acquisition cost. The parent entity
entitas anak pada perkiraan laba rugi dalam laporan recognizes dividends from subsidiaries in profit or
keuangan tersendiri ketika hak menerima dividen loss in its separate financial statements when its
ditetapkan. right to receive the dividends was established.
INVESTASI JANGKA PANJANG LONG-TERM INVESTMENTS
Investasi jangka panjang entitas induk terdiri dari The parent entity’s long term investments consist of
penyertaan saham dan obligasi dengan rincian investments in shares and bond with details as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Penyertaan saham 1.827.249.327 1.591.663.032 Investment in shares
Obligasi 14.344.280 18.630.440 Bond
Total 1.841.593.607 1.610.293.472 Total
209
Page 565
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for The Years Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT
(lanjutan) ENTITY (continued)
INVESTASI JANGKA PANJANG (lanjutan) LONG-TERM INVESTMENTS (continued)
a. Penyertaan saham a. Investment in shares
Informasi mengenai entitas anak dan asosiasi Information pertaining to subsidiaries and
yang dimiliki Kelompok Usaha diungkapkan associates owned by the Group is disclosed in
dalam Catatan 1c dan 14 atas Laporan Notes 1c and 14 to the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian. Statements.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the Parent
Entitas Induk memiliki penyertaan saham Entity has investment in shares as follows:
sebagai berikut:
Persentase Biaya perolehan Persentase Biaya perolehan
Kepemilikan/ 31 Desember 2023/ Kepemilikan/ 31 Desember 2022/
Percentage of Acquisition cost Percentage of Acquisition cost
ownership December 31, 2023 ownership December 31, 2022
Entitas Anak/Subsidiaries
PT Angkasa Pura Support 99,81% 378.750.000 99,81% 250.000.000
PT Angkasa Pura Properti 99,96% 169.930.000 99,96% 167.940.000
PT Angkasa Pura Hotel 99,99% 649.864.789 99,99% 649.864.789
PT Angkasa Pura Logistik 99,72% 263.520.000 99,72% 180.750.000
PT Angkasa Pura Retail 97,50% 48.750.000 97,50% 48.750.000
Entitas Asosiasi/Associates
PT Gapura Angkasa 7,76% 21.504.000 7,76% 21.504.000
PT Jasa Marga Bali Tol 6,31% 59.635.000 6,31% 59.635.000
PT Bandara International Batam 51,00% 296.523.690 51,00% 296.523.690
Total 1.888.477.479 1.674.967.479
b. Obligasi b. Bonds
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the Parent
Entitas Induk memiliki obligasi sebagai berikut: Entity has bonds as follows:
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Nilai nominal/ Nilai tercatat/ Nilai nominal/ Nilai tercatat/
Nominal value Carriying value Nominal value Carrying value
Obligasi Negara Tahun 2018 Government Bonds Year 2018
RI0148 15.206.000 14.344.280 15.206.000 13.630.441 RI0148
Obligasi Berkelanjutan Continuous Bond
Indonesia Eximbank IV Indonesia Eximbank IV
Tahap VII Tahun 2019 Phase VII Year 2019
Seri C - - 5.000.000 5.000.000 Series C
Total 15.206.000 14.344.280 20.206.000 18.630.441 Total
210
Page 566
The original consolidated financial statements included herein
are in Indonesian language.
PT ANGKASA PURA I PT ANGKASA PURA I
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal As of December 31, 2023 and 2022
31 Desember 2023 dan 2022 and for The Years Then Ended
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
51. INFORMASI KEUANGAN ENTITAS INDUK 51. FINANCIAL INFORMATION OF PARENT
(lanjutan) ENTITY (continued)
INFORMASI TAMBAHAN ATAS LAPORAN ARUS SUPPLEMENTAL INFORMATION TO THE
KAS STATEMENT OF CASH FLOW
Transaksi non-kas terdiri dari: Non-cash transactions consist of:
31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 December 31, 2022
Penambahan aset hak-guna Addition of right-of-use assets
melalui liabilitas sewa 6.105.753 25.883.654 through lease liabilities
Kapitalisasi biaya pinjaman Capitalization of
ke aset tetap 73.944 12.212.640 borrowing costs
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Movement of liabilities arising from financing
pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai activities in the statement of cash flows are as
berikut : follows:
Non-arus kas/Non-cash flow
Selisih kurs/
1 Januari 2023/ Arus kas/ Foreign exchange Lainnya/ 31 Desember 2023/
January 1, 2023 Cash flow difference Other December 31, 2023
Pinjaman bank jangka panjang 23.084.308.000 (11.700.815) - 46.800.707 23.119.407.892 Long-term bank loans
Obligasi dan sukuk 3.714.623.013 1.016.000.000 - (1.138.681) 4.729.484.332 Bonds payable and sukuk
Liabilitas sewa 310.214.576 (54.896.804) - 21.174.628 276.492.400 Lease liabilities
Total 27.109.145.589 949.402.381 - 66.836.654 28.125.384.624 Total
Non-arus kas/Non-cash flow
Selisih kurs/
1 Januari 2022/ Arus kas/ Foreign exchange Lainnya/ 31 Desember 2022/
January 1, 2022 Cash flow difference Other December 31, 2022
Pinjaman bank jangka panjang 23.371.323.788 (10.600.339) - (276.415.449) 23.084.308.000 Long-term bank loans
Obligasi dan sukuk ijarah 3.712.680.188 - - 1.942.825 3.714.623.013 Bonds payable and sukuk ijarah
Liabilitas sewa 369.119.027 (73.353.135) - 14.448.684 310.214.576 Lease liabilities
Total 27.453.123.003 (83.953.474) - (260.023.940) 27.109.145.589 Total
211
Names mentioned 200 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ANGKASA PURA I Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Faks.
p.1
unresolved
person
| Berarti Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×14
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Bunga Obligasi
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi
p.8
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9 ×9
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.9 ×8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekurtias
p.10
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10
unresolved
org
PT Angkasa Pura Properti APH
p.14
unresolved
org
PT Angkasa Pura Hotel IAS
p.14
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi Solusi BIB
p.14
unresolved
org
PT Bandara Internasional Batam JBT
p.14
unresolved
org
PT Jasamarga Bali Tol GA
p.14
unresolved
org
PT Gapura Angkasa AP
p.14
unresolved
org
PT Angkasa Pura I AP
p.14
unresolved
org
PT Angkasa Pura II API
p.14
unresolved
person
Muhani Salim S.H.
· Notaris
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.15
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.15 ×2
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15 ×7
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.16 ×17
unresolved
org
PT Bandara
p.16 ×2
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi
p.16
unresolved
org
PT Jasamarga Bali
p.17
unresolved
org
PT Angkasa Pura Kargo
p.17 ×5
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi Solusi
p.17 ×5
unresolved
org
Purwantono
p.24
unresolved
org
PSS
p.24 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.24 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.34
unresolved
org
PT Tani Supply Indonesia
p.52
unresolved
org
PT Trigana Air
p.52
unresolved
org
PT Tetramega Satria
p.52 ×2
unresolved
org
PT Mitra Solusi Infokom
p.52
unresolved
org
PT Dassindo Internusa Semesta
p.52 ×2
unresolved
org
PT Anugrah Maju Bersama Cemerlang
p.52
unresolved
org
PT MCO Jaya
p.52
unresolved
org
PT Smartindo Integrasi System
p.52
unresolved
org
PT Isoplan
p.53
unresolved
org
PT Citra Sembilan Satu
p.53
unresolved
org
PT Jaya CM
p.53
unresolved
org
PT Nur Straits Engineering
p.53
unresolved
org
PT Ciriajasa Cipta Mandiri
p.53
unresolved
org
PT Portal Engineering Perkasa
p.53
unresolved
org
PT Hutan Alam
p.53
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
p.54
unresolved
org
PT GVK Services Indonesia
p.54 ×2
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten
p.55 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota
p.56
unresolved
org
Bank DKI
p.56 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Jawa Timur
p.56
unresolved
org
Bank Jatim
p.56 ×2
unresolved
org
PT Bank Papua
p.56 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah DIY
p.56
unresolved
org
Bank DIY
p.56 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Bali
p.56
unresolved
org
Bank Bali
p.56 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Rekening
p.57
unresolved
org
PT Bank Syariah
p.58 ×2
unresolved
org
PT Duta Paramindo Sejahtera
p.63
unresolved
org
PT Milliman Indonesia
p.63 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Manado
p.63 ×8
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Menteri BUMN Republik Indonesia.
p.63
unresolved
org
Menteri BUMN Republik Indonesia
p.63
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.64 ×4
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
p.64
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri BUMN Republik Indonesia.
p.64
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.64
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Per
p.65
unresolved
person
Hj. Hasniah Perseroaan
p.65
unresolved
org
PT Aneka Glass Abadi Bahwa
p.66
unresolved
org
PT Aneka Glass Abadi
p.66 ×4
unresolved
org
PT Makassar Indah Graha Sarana
p.66
unresolved
org
PT Aneka Glass Abadi. Selanjutnya
p.66
unresolved
org
Bank Indonesia
p.74 ×2
unresolved
org
Menteri Perhubungan Nomor KM
p.75 ×2
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.75 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura I. Hal
p.77
unresolved
org
Tahun
p.80 ×2
unresolved
org
Angkutan Udara
p.88
unresolved
org
PT Angkasa Pura I. Tercatat
p.89
unresolved
org
Milik Negara
p.95 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.95
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.113
unresolved
org
PT Angkasa Pura I. Tahun
p.113
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.113
unresolved
org
PT Aviasi
p.114
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Selain
p.114
unresolved
org
Menteri BUMN
p.128
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
p.128 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.129 ×4
unresolved
org
PT Angkasa Pura I No. SK-
p.129 ×2
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris Independen
p.129
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.129 ×8
unresolved
—
Tugas Direktur Utama Tug
· Direktur Utama
p.133
unresolved
person
PGS.
· Direktur
p.134
unresolved
person
Onboarding Directionship
· Direktur
p.134
unresolved
—
Preastuty
· Utama
p.134
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.135 ×3
unresolved
org
Milik Negara. Pemberian
p.135
unresolved
—
Tempat, tanggal lahir
p.135
unresolved
—
Kewarganegaraan
p.135 ×2
unresolved
—
Domisili
p.135 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Senior Manager
p.135
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Department Head
p.135
unresolved
org
Menteri Negara BUMN No. PER-
p.137
unresolved
org
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
p.137
unresolved
org
PT PPA (Persero)
p.137
unresolved
org
Kementerian BUMN.
p.137
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Tugas
p.138
unresolved
org
PT ANGKASA PURA I Unit Audit Internal Sesuai
p.140
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Tugas
p.141
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Ketua
p.141 ×3
unresolved
org
PT ANGKASA PURA I Komite Risiko
p.143
unresolved
org
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
p.143
unresolved
org
PT Reska Multi
p.143
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.143
unresolved
org
PT Angkasa Pura I. Remunerasi
p.151
unresolved
org
PT ANGKASA PURA I Didirikan
p.151
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
p.151 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja
p.151
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.152
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.152 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura Logistik
p.152
unresolved
org
PT Angkasa Pura Suport
p.152
unresolved
org
PT Gapura Angkasa
p.152
unresolved
org
Kementerian BUMN. Hingga Prospektus
p.153
unresolved
org
PT Angkasa Pura Food
p.154
unresolved
org
PT Integrasi Aviasi Prasarana
p.154
unresolved
org
PT Jasamarga Bali Konstruksi
p.154
unresolved
org
PT Angkasa Pura Hotel Riwayat Singkat
p.155
unresolved
org
PT Angkasa Pura Hotel
p.155 ×7
unresolved
org
Kementerian
p.155
unresolved
org
PT APH
p.155 ×23
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.155 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.161
unresolved
—
Rudyandi Praditya
· Komisaris
p.161
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia No. AHU-AH.
p.161
unresolved
—
Riko Hendrawan
· Direktur Keuangan
p.161
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur Utama
p.161
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Direktur Utama
p.161
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.162
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.162
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.162
unresolved
—
Najih Prastiyo
· Komisaris
p.162
unresolved
—
Ismarilda
· Komisaris Independen
p.162
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.162
unresolved
org
PT Angkasa Pura I Halaman
p.332
unresolved
person
MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih
p.332
unresolved
person
H. No. STTD.
p.332
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.