Back to announcement
20240705_OPPM_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31680283_lamp2.pdf
Other Text extracted OPPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 268
Page 1
JADWAL
PENAWARAN UMUM OBLIGASI OKI PULP & PAPER MILLS I DAN SUKUK MUDHARABAH OKI PULP & PAPER MILLS I TAHUN 2021
Tanggal Efektif : 29 Juni 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2021
Masa Penawaran Umum : 30 Juni - 2 Juli 2021 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 8 Juli 2021
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2021 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT OKI PULP & PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering IlirJl ,Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI OKI PULP & PAPER MILLS I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH);
(“OBLIGASI”)
2EOLJDVLLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER2EOLJDVL\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : -XPODK3RNRN2EOLJDVL2.,3XOS 3DSHU0LOOV,7DKXQ6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S VDWXWULOLXQWLJDUDWXVOLPDEHODV
miliar tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
UDWXVWXMXKSXOXK +DUL.DOHQGHUWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK(bullet payment) pada saat Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : -XPODK3RNRN2EOLJDVL2.,3XOS 3DSHU0LOOV,7DKXQ6HUL%\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S VDWXWULOLXQWLJDUDWXVHPSDWSXOXK
delapan miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
ZDNWX WLJD WDKXQWHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Seri C : -XPODK3RNRN2EOLJDVL2.,3XOS 3DSHU0LOOV,7DKXQ6HUL&\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S WLJDUDWXVWLJDSXOXKHQDPPLOLDUGXD
ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
WHUKLWXQJVHMDN7DQJJDO(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL3RNRN2EOLJDVLGLODNXNDQVHFDUDSHQXK(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
%XQJD2EOLJDVLGLED\DUNDQVHWLDS WLJD EXODQVHMDN7DQJJDO(PLVLVHVXDLGHQJDQWDQJJDOSHPED\DUDQPDVLQJPDVLQJ%XQJD2EOLJDVL3HPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVL
SHUWDPDDNDQGLODNXNDQSDGDWDQJJDO2NWREHUVHGDQJNDQSHPED\DUDQ%XQJD2EOLJDVLWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJ±PDVLQJVHUL2EOLJDVLDGDODKSDGD
WDQJJDO-XOLXQWXN2EOLJDVL6HUL$-XOLXQWXN2EOLJDVL6HUL%GDQ-XOLXQWXN2EOLJDVL6HUL&
DAN
PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH OKI PULP & PAPER MILLS I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH);
(“SUKUK MUDHARABAH”)
6XNXN0XGKDUDEDKLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER6XNXN0XGKDUDEDK\DQJDNDQGLWHUELWNDQROHK3HUVHURDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : -XPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK2.,3XOS 3DSHU0LOOV,7DKXQ6HUL$\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S WXMXKUDWXVPLOLDUWLJDSXOXKOLPD
MXWD5XSLDK GHQJDQ3HQGDSDWDQ%DJL+DVLO6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLKLWXQJEHUGDVDUNDQSHUNDOLDQDQWDUD1LVEDK3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDKGLPDQDEHVDUQ\D
1LVEDK DGDODK VHEHVDU VHPELODQ NRPD GXD WLJD SHUVHQ GDUL 3HQGDSDWDQ \DQJ 'LEDJLKDVLONDQ VHFDUD SURSRUVLRQDO GHQJDQ LQGLNDVL EDJL KDVLO VHEHVDU
ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
(PLVL3HPED\DUDQNHPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDKGLODNXNDQVHFDUDSHQXK(bullet payment)SDGDVDDW7DQJJDO3HPED\DUDQ.HPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDK
Seri B : -XPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK2.,3XOS 3DSHU0LOOV,7DKXQ6HUL%\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S GXDUDWXVWLJDSXOXKHPSDWPLOLDU
HQDPUDWXVOLPDMXWD5XSLDK GHQJDQ3HQGDSDWDQ%DJL+DVLO6XNXN0XGKDUDEDK\DQJGLKLWXQJEHUGDVDUNDQSHUNDOLDQDQWDUD1LVEDK3HPHJDQJ6XNXN0XGKDUDEDK
GLPDQDEHVDUQ\D1LVEDKDGDODKVHEHVDU GXDEHODVNRPDQROVHPELODQSHUVHQ GDUL3HQGDSDWDQ\DQJ'LEDJLKDVLONDQ VHFDUDSURSRUVLRQDO GHQJDQLQGLNDVL
bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
3HPED\DUDQNHPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDKGLODNXNDQVHFDUDSHQXK(bullet payment)SDGDVDDW7DQJJDO3HPED\DUDQ.HPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDK
Seri C : -XPODK'DQD6XNXN0XGKDUDEDK2.,3XOS 3DSHU0LOOV,7DKXQ6HUL&\DQJGLWDZDUNDQDGDODKVHEHVDU5S HQDPSXOXKOLPDPLOLDUWLJDUDWXV
HQDP SXOXK MXWD 5XSLDK GHQJDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN 0XGKDUDEDK \DQJ GLKLWXQJ EHUGDVDUNDQ SHUNDOLDQ DQWDUD 1LVEDK 3HPHJDQJ 6XNXN 0XGKDUDEDK
GLPDQDEHVDUQ\D1LVEDKDGDODKVHEHVDU WLJDEHODVNRPDQROOLPDSHUVHQ GDUL3HQGDSDWDQ\DQJ'LEDJLKDVLONDQ VHFDUDSURSRUVLRQDO GHQJDQLQGLNDVLEDJL
hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
3HPED\DUDQNHPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDKGLODNXNDQVHFDUDSHQXK(bullet payment)SDGDVDDW7DQJJDO3HPED\DUDQ.HPEDOL'DQD6XNXN0XGKDUDEDK
3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN 0XGKDUDEDK GLED\DUNDQ VHWLDS WLJD EXODQ VHMDN7DQJJDO (PLVL VHVXDL GHQJDQ WDQJJDO SHPED\DUDQ 3HQGDSDWDQ %DJL +DVLO 6XNXN
0XGKDUDEDK3HPED\DUDQ3HQGDSDWDQ%DJL+DVLO6XNXN0XGKDUDEDKSHUWDPDDNDQGLODNXNDQSDGDWDQJJDO2NWREHUVHGDQJNDQSHPED\DUDQ3HQGDSDWDQ%DJL
+DVLOWHUDNKLUVHNDOLJXVMDWXKWHPSRPDVLQJPDVLQJVHUL6XNXN0XGKDUDEDKDGDODKSDGDWDQJJDO-XOLXQWXN6XNXN0XGKDUDEDK6HUL$-XOLXQWXN6XNXN
Mudharabah Seri B dan 8 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS
KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN
(WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP).
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUD-
HARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHAR-
ABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
PT OKI PULP & PAPER MILLS id
A+ (Single A Plus) dan idA+ V\ (Single A Plus Syariah)
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Jl. MH. Thamrin No. 51 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (021) 392 7685 PT BCA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT MANDIRI PT MAYBANK KIM PT SINARMAS SEKURITAS PT SUCOR PT TRIMEGAH SEKURITAS
SEKURITAS SEKURITAS ENG SEKURITAS 7HUD¿OLDVL SEKURITAS INDONESIA TBK
Website: www.asiapulppaper.com WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021
Page 2
3HUVHURDQWHODKPHQ\DPSDLNDQ3HUQ\DWDDQ3HQGDIWDUDQ(PLVL(IHNVHKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 dengan nilai pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada 2-.GHQJDQVXUDW1R2.,&)2,,,WDQJJDO0DUHWVHVXDLGHQJDQSHUV\DUDWDQ\DQJ ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, /HPEDUDQ 1HJDUD 5HSXEOLN ,QGRQHVLD 1R 7DKXQ 7DPEDKDQ 1R EHVHUWD SHUDWXUDQ SHUDWXUDQSHODNVDQDDQQ\D VHODQMXWQ\DGLVHEXW³8830´DWDX³8QGDQJ8QGDQJ3DVDU0RGDO´ Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada PT Bursa (IHN ,QGRQHVLD ³%(,´ VHVXDL GHQJDQ 6XUDW 3HUVHWXMXDQ 3ULQVLS 3HQFDWDWDQ 2EOLJDVL 1R 6 %(,33 WDQJJDO $SULO \DQJ GLEHULNDQ ROHK %(,$SDELOD 3HUVHURDQ WLGDN PHPDWXKL SHUV\DUDWDQ SHQFDWDWDQ \DQJ GLWHWDSNDQ %(, PDND 3HQDZDUDQ 8PXP LQL EDWDO GHPL KXNXP GDQ SHPED\DUDQ SHVDQDQ 2EOLJDVL GDQ 6XNXN 0XGKDUDEDK ZDMLE GLNHPEDOLNDQ NHSDGD SDUD SHPHVDQ Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. 6HPXD /HPEDJD GDQ 3URIHVL 3HQXQMDQJ 3DVDU 0RGDO \DQJ GLVHEXW GDODP 3URVSHNWXV EHUWDQJJXQJ MDZDE VHSHQXKQ\D DWDV GDWD \DQJ GLVDMLNDQ VHVXDL GHQJDQ IXQJVL GDQ NHGXGXNDQ PHUHND VHVXDL dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ3HQDZDUDQ8PXPLQLVHWLDSSLKDNWHUD¿OLDVLWLGDNGLSHUNHQDQNDQXQWXNPHPEHUL NHWHUDQJDQ GDQDWDX PHPEXDW SHUQ\DWDDQ DSDSXQ PHQJHQDL GDWD \DQJ WLGDN GLXQJNDSNDQ GDODP Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Kecuali PT Sinarmas Sekuritas, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan SLKDNWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHVXDLGHQJDQGH¿QLVLSLKDNWHUD¿OLDVLGDODP8QGDQJ8QGDQJ3DVDU 0RGDO6HODQMXWQ\DSHQMHODVDQVHFDUDOHQJNDSPHQJHQDLDGDWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL3HQMDPLQ Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk 0XGKDUDEDK3HQMHODVDQPHQJHQDLWLGDNDGDQ\DKXEXQJDQD¿OLDVL/HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................... iii
RINGKASAN........................................................................................................................................ xvii
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN............................................ xvii
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN............................................xviii
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN....................... xix
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM............... xxi
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN. ...................... xxii
6. DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................. xxii
7. FAKTOR RISIKO. .............................................................................................................. xxiv
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................ xxiv
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN. .......................................................................... xxv
10. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU
3 (TIGA) BULAN KEDEPAN............................................................................................... xxv
I. PENAWARAN UMUM....................................................................................................................1
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN................................................3
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN........................14
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.......................32
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................51
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................62
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................66
VIII. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. .....................................................................................................................67
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................67
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ..............................................................................67
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN................................................................................................................67
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..........................................67
4. PERIZINAN. ..................................................................................................................68
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN...................................................71
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ....................75
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM.......................................................84
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA. .......................85
8.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills. ......................................................................85
8.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. ..........................................................................87
9. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ....................................................88
9.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (90%) (“PSP”) (Belum Beroperasi). .........................88
9.2. PT MUSI EKAPERSADA INDAH (99,6%) (“MEI”) (Belum Beroperasi)..................90
9.3. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)..............................................................92
i
Page 4
10. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................92
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. .............................97
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI.....................................................................103
13. ASET TETAP...............................................................................................................104
14. ASURANSI. .................................................................................................................106
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)...........................................................106
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. ........................................................................106
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA.....106
1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................106
2. PROSES PRODUKSI..................................................................................................107
3. FASILITAS PRODUKSI. ..............................................................................................109
4. TAX HOLIDAY. ............................................................................................................110
5. BAHAN BAKU. ............................................................................................................110
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..................................................................110
7. PEMASARAN..............................................................................................................110
8. PERSAINGAN USAHA................................................................................................112
9. RISET DAN PENGEMBANGAN..................................................................................112
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA...........................................................................112
11. PENGHARGAAN.........................................................................................................115
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)........................................115
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. ...............................................115
IX. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................120
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH...............................................122
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................124
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................126
1. RIWAYAT SINGKAT............................................................................................................126
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT......127
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI...............................................................128
4. KEGIATAN USAHA.............................................................................................................128
5. PERIZINAN WALI AMANAT. ..............................................................................................130
6. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN.................................................................................131
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT. .......................................................................................132
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT. .......................................................................................132
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT...........................................................132
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN.....................................................................136
11. INFORMASI........................................................................................................................136
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...............137
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH..................................................................................143
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................145
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN. ...........................................................................................................................157
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal 1
angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Kompensasi Kerugian (jika
ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 antara Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat
dalam Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021, Addendum
I Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah OKI
Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 dan Addendum II Dan
Pernyataan Kembali Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk
Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021
yang ketiganya dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, berikut
segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu
ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Akad Mudharabah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Mudharabah” melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Prospektus,
Prospektus Ringkas, beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen–
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative Efek,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
iv
Page 7
“Efektif” Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan Peraturan No.IX.A.2., yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
“FPPSU” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau
nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi,
Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Denda (jika
ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
v
Page 8
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut untuk
kerugian per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dari kewajiban yang
tidak terbayar adalah sebesar-besarnya sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp229.167,- (dua ratus dua puluh
sembilan ribu seratus enam puluh tujuh) per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp291.667,- (dua ratus sembilan
puluh satu ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah) per hari;
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp312.500,- (tiga ratus dua belas
ribu lima ratus Rupiah) per hari.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
Untuk RUPO/RUPSU” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR” melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO/
RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Lasut Pane & Partners Advocates.
“Kontrak Penjualan” : Berarti perjanjian komitmen jual beli antara:
a. Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah tanggal 4 Januari 2021,
termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu;
b. Perseroan dengan China Union (Macao) Company Limited, tanggal 4
Januari 2021 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke
waktu.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang
menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Pemegang
Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang telah mendapat
Persetujuan OJK.
vi
Page 9
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
PT Sinarmas Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Prospektus
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
“Obligasi” : Berarti Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 dengan jumlah pokok
sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A yang
ditawarkan adalah sebesar Rp1.315.365.000.000,- (satu triliun tiga
ratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
b. Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri B
yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.348.345.000.000,- (satu triliun
tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi; dan
c. Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri C
yang ditawarkan adalah sebesar Rp336.290.000.000,- (tiga ratus tiga
puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui penawaran umum Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
vii
Page 10
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah” dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam,
terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan
investasi langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang
melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali
Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan
ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran, tingkat Bunga Obligasi,
dan tingkat Pendapatan Bagi Hasil.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan
oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
viii
Page 11
“Pendapatan Bagi : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk
Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
Bagi Hasil, berdasarkan laporan triwulan (unaudited) hasil penjualan bubur
kertas (pulp) dari Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah dan China Union
(Macao) Company Limited berdasarkan Kontrak Penjualan.
Uraian pehitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi Perseroan
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Kontrak Penjualan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok penjualan
yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban
Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 65 tertanggal
21 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi OKI Pulp
& Paper Mills I Tahun 2021 No. 62 tertanggal 21 Juni 2021 yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum Obligasi Oki Pulp & Paper Mills I Tahun
2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Sinarmas
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil
Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek
sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah” melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas,
PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran
sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan
pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
ix
Page 12
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas,
PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah OKI Pulp
Mudharabah” & Paper Mills I Tahun 2021 dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng
Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 19 Maret 2021,
Pembayaran Obligasi” yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 tanggal 19 Maret 2021,
Pembayaran Sukuk” yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-009/SKK/
KSEI” KSEI/0321 tanggal 19 Maret 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-032/OBL/
KSEI/0321 tanggal 19 Maret 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi OKI Pulp & Paper
Emisi Obligasi” Mills I Tahun 2021 No. 20 tanggal 22 Maret 2021, Addendum Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
No. 16 tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 8 tanggal 4 Mei
2021, dan Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 61 tanggal
21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
x
Page 13
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah OKI
Emisi Sukuk Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 22 tanggal 22 Maret 2021, Addendum
Mudharabah” Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mills I Tahun 2021 No. 18 tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun
2021 No. 10 tanggal 4 Mei 2021, dan Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mills I Tahun 2021 No. 64 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Emisi Efek.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi OKI Pulp & Paper
Perwaliamanatan Mills I Tahun 2021 No. 19 tanggal 22 Maret 2021, Addendum Perjanjian
Obligasi” Perwaliamanatan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 15
tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi OKI
Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 7 tanggal 4 Mei 2021, dan Addendum
III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi OKI Pulp
& Paper Mills I Tahun 2021 No. 60 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan
Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah OKI Pulp
Perwaliamanatan & Paper Mills I Tahun 2021 No. 21 tanggal 22 Maret 2021, Addendum
Sukuk Mudharabah” Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mills I Tahun 2021 No. 17 tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
No. 9 tanggal 4 Mei 2021, dan Addendum III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2021 No. 63 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT OKI Pulp & Paper Mills, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak menawarkan
dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
xi
Page 14
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.315.365.000.000,-
(satu triliun tiga ratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.348.345.000.000,-
(satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus empat puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp336.290.000.000,-
(tiga ratus tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
xii
Page 15
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum atas
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disusun oleh Perseroan bersama-
sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/2017, POJK
No. 18/2015, POJK 3/2018 dan memperhatikan Peraturan No. IX. A.2.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan,
yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya, atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
Surat Edaran BEI No.SE-00004/BEI/01-2021 Tanggal 19 Januari 2021.
xiii
Page 16
“Seri Obligasi” : berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu :
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi,
dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri B;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi,
dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh
atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri C.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Seri Sukuk : berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu :
Mudharabah” a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Seri A pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
Sukuk Mudharabah Seri B;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Seri A
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk
Sukuk Mudharabah Seri C.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C.
xiv
Page 17
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Mudharabah” Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk
Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga
merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
Kepastian Tanggal Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan ditentukan
dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
Pokok Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka Penawaran
Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
Efek.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
Mudharabah” oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
xv
Page 18
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995, tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPT” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak
di bidang industri, pengusahaan hutan, perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus. Saat ini,
Perseroan bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar
anorganik khlor dan alkali.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri bubur kertas (pulp);
b. Industri kertas tissue; dan
c. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar kertas dan karton;
b. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton;
c. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan
Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan memproduksi bubur kertas (pulp)
dan tissue. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya sejak awal tahun 2017.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (9%) maupun ekspor (91%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Afrika dan Australia. Kedepannya,
strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif
tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada
pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas
produksi produk pulp dan tissue seiring dengan prospek rata-rata pertumbuhan produk-produk tersebut
yang terus meningkat. Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2020 Vol 1, diperkirakan permintaan
pasar di Asia masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue
dan kertas kemasan selama periode 2019–2024, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur
kertas (pulp) diperkirakan sebesar 2%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan
tissue diperkirakan sebesar 4% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 2%.
Dalam upaya membatasi wabah COVID-19, pemerintah Indonesia dan negara-negara lain menetapkan
pembatasan pada individu dan bisnis. Langkah-langkah ini telah menyebabkan gangguan pada bisnis
dan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap bisnis terus berkembang. Perseroan akan terus
memantau situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko dan ketidakpastian
terkait hal tersebut di masa mendatang.
xvii
Page 20
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika, Eropa, Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan
kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil
produksinya ke pasar internasional dan domestik.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi
bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.315.365.000.000,-
(satu triliun tiga ratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh lima
juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.348.345.000.000,-
(satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus empat
puluh lima juta Rupiah); dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp336.290.000.000,-
(tiga ratus tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta
Rupiah).
Seri dan Tenor Obligasi : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bunga : a. Obligasi Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B: 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun;
c. Obligasi Seri C: 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xviii
Page 21
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : id
A+ (Single A Plus).
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Mudharabah
xix
Page 22
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan rincian
Mudharabah sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp700.035.000.000,- (tujuh ratus miliar
tiga puluh lima juta Rupiah);
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp234.605.000.000,- (dua ratus tiga puluh
empat miliar enam ratus lima juta Rupiah); dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp65.360.000.000,- (enam puluh lima
miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah).
Seri dan Tenor Sukuk : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
Mudharabah tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Hasil Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 9,23% (sembilan koma dua tiga persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah
sebesar 12,09% (dua belas koma nol sembilan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima
nol persen) per tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 13,05% (tiga belas koma nol lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah
secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
xx
Page 23
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A+(sy) (single A plus Syariah).
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan
berupa pokok pinjaman dan/atau bunga;
2. Sekitar 15% (lima belas persen) akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari
pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada
penggunaan dana untuk belanja modal;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun
2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan
dana yang bersumber dari utang Perseroan;
2. Sekitar 15% (lima belas persen) akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari
pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada
penggunaan dana untuk belanja modal;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
xxi
Page 24
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT PROSPEKTUS DITERBITKAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455
tanggal 25 Juli 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 25 Juli 2016 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
6. DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak,
disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit untuk
periode-periode tersebut, dimana atas laporan keuangan konsolidasian auditan tanggal 31 Desember
2020 dan 2019, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat Wajar
Tanpa Modifikasian tertanggal 13 April 2021, ditandatangani oleh Yahya Santosa (No. AP. 0046).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
2020 2019
Total Aset Lancar 1.334.282 1.316.290
Total Aset Tidak Lancar 3.868.955 3.745.094
TOTAL ASET 5.203.237 5.061.384
Total Liabilitas Jangka Pendek 968.095 801.516
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.706.383 1.860.612
TOTAL LIABILITAS 2.674.478 2.662.128
Total Ekuitas 2.528.759 2.399.256
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.203.237 5.061.384
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tahun yang Berakhir pada tanggal
31 Desember
2020 2019
PENJUALAN NETO 1.398.067 1.573.879
BEBAN POKOK PENJUALAN 799.315 778.899
LABA BRUTO 598.752 794.980
BEBAN USAHA
Penjualan 110.268 97.874
Umum dan Administrasi 21.170 19.874
Total Beban Usaha 131.438 117.748
LABA USAHA 467.314 677.232
xxii
Page 25
Tahun yang Berakhir pada tanggal
31 Desember
2020 2019
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto 17.057 (13.697)
Penghasilan bunga 2.191 2.263
Beban bunga (173.347) (179.450)
Beban bagi hasil musyarakah (58) -
Beban murabahah (56) -
Lain-lain - neto (6.859) (10.111)
Beban lain-lain - neto (161.072) (200.995)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 306.242 476.237
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (8.560) (26.740)
LABA NETO 297.682 449.497
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 63 (127)
Pajak penghasilan terkait (41) 32
Pos-pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 7 -
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain – Setelah Pajak 29 (95)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 297.711 449.402
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 297.682 449.497
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 297.711 449.402
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (dalam angka penuh) 22,02 33,26
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2020 2019
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto -11,17% 20,95%
Laba Neto -33,77% -4,16%
Total Aset 2,80% 8,60%
Total Liabilitas 0,46% 6,85%
Total Ekuitas 5,40% 10,61%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan) 21,90% 30,26%
Penjualan Neto / Total Aset 26,87% 31,10%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan) 21,29% 28,56%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 5,72% 8,88%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 11,77% 18,73%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1.38x 1.64x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 1.06x 1.11x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0.51x 0.53x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3.55x 4.59x
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab
IV Prospektus ini.
xxiii
Page 26
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
hasil usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp)
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
3. Risiko Kredit
4. Risiko Likuiditas
5. Risiko Persaingan Usaha
6. Risiko Reputasi
7. Risiko Lingkungan
8. Risiko Bencana Alam
9. Risiko terkait pandemi Covid-19
10. Risiko Perubahan Teknologi
11. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
3. Risiko Kepatuhan
4. Risiko Tuntutan dan Gugatan Hukum.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
2. Risiko gagal bayar.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Pupuk Swadaya Pembuatan pupuk 2020 2020 90,00% Belum
Purimas buatan majemuk beroperasi
2. PT Musi Ekapersada Industri bubur kertas 2020 2020 99,60% Belum
Indah (pulp), industri beroperasi
kertas tissue
3. Pacific Enterprise Investasi 2018 2018 100,00% Sudah
Limited Beroperasi
xxiv
Page 27
9. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA
PROSPEKTUS DITERBITKAN
Medium-Term Notes Rupiah
Tanggal Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu (Rp)
Medium Term Notes OKI Pulp 15 Agustus
- 15 Agustus 2018 Rp500 miliar 3 (tiga) tahun Rp500 miliar
& Paper II Tahun 2018 2021
Medium Term Notes OKI Pulp 13 November 13 November
- Rp300 miliar 3 (tiga) tahun Rp300 miliar
& Paper IV Tahun 2018 2018 2021
Medium Term Notes OKI Pulp 3 Desember 3 Desember
- Rp300 miliar 3 (tiga) tahun Rp300 miliar
& Paper V Tahun 2018 2018 2021
Medium Term Notes OKI Pulp 15 Januari
- 15 Januari 2019 Rp300 miliar 3 (tiga) tahun Rp300 miliar
& Paper VI Tahun 2019 2022
Medium Term Notes OKI Pulp 15 Februari 15 Februari
- Rp300 miliar 3 (tiga) tahun Rp300 miliar
& Paper VII Tahun 2019 2019 2022
Medium Term Notes OKI Pulp 22 Maret
- 22 Maret 2019 Rp300 miliar 3 (tiga) tahun Rp300 miliar
& Paper VIII Tahun 2019 2022
Medium Term Notes OKI Pulp
- 5 April 2019 Rp300 miliar 3 (tiga) tahun 5 April 2022 Rp300 miliar
& Paper IX Tahun 2019
Medium Term Notes OKI Pulp 4 September 4 September
- Rp600 miliar 3 (tiga) tahun Rp600 miliar
& Paper XIII Tahun 2019 2019 2022
Medium Term Notes OKI Pulp 22 November 22 November
- Rp500 miliar 3 (tiga) tahun Rp500 miliar
& Paper XV Tahun 2019 2019 2022
Medium Term Notes OKI Pulp
- 2 April 2020 Rp467,4 miliar 3 (tiga) tahun 2 April 2023 Rp467,4 miliar
& Paper I Tahun 2020
Medium Term Notes OKI Pulp
- 9 Juli 2020 Rp300 miliar 3 (tiga) tahun 9 Juli 2023 Rp300 miliar
& Paper XII Tahun 2020
Medium Term Notes OKI Pulp 8 September 8 September
- Rp300 miliar 3 (tiga) tahun Rp300 miliar
& Paper X Tahun 2020 2020 2023
Total Rp4.467,4 miliar
Medium-Term Notes Dolar Amerika Serikat
Jumlah
Tanggal Jangka Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu
(USD)
Medium Term Notes OKI Pulp 5 September 3(tiga) 5 September
B USD10 juta USD10 juta
& Paper III Tahun 2018 2018 tahun 2021
Medium Term Notes OKI Pulp 3(tiga)
- 2 April 2020 USD2,3 juta 2 April 2023 USD2,3 juta
& Paper II Tahun 2020 tahun
Total USD12,3 juta
10. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN
KEDEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juli 2021 yang tidak akan dilunasi menggunakan dana Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I
Tahun 2021 serta Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021:
Mata Outstanding Pembayaran Pokok
Nama Bank Jatuh Tempo
Uang Pokok Pinjaman Pinjaman
Medium Term Notes
MTN II Tahun 2018 IDR 500.000.000.000 15 Agustus 2021 500.000.000.000
MTN III B Tahun 2018 USD 10.000.000 5 September 2021 10.000.000
xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI OKI PULP & PAPER MILLS I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH);
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.315.365.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.348.345.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus
empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp336.290.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Oktober 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2022 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2024 untuk Obligasi Seri B dan
8 Juli 2026 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH OKI PULP & PAPER MILLS I TAHUN 2021 DENGAN JUMLAH DANA
SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH);
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp700.035.000.000,- (tujuh ratus miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,23%
(sembilan koma dua tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
1
Page 30
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp234.605.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 12,09% (dua belas koma nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp65.360.000.000,- (enam puluh lima miliar tiga ratus enam puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 13,05% (tiga belas koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2021, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 18 Juli 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Juli 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B
dan 8 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
A+ (Single A plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
PT OKI PULP & PAPER MILLS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue
serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan,
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan
Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (0711) 5626010
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900 Faksmili: (0711) 5626009
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA
BUBUR KERTAS (PULP). RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS.
2
Page 31
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.315.365.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.348.345.000.000,- (satu triliun tiga ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus
empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp336.290.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8
Oktober 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing–masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 18 Juli 2022 untuk Obligasi Seri A, 8 Juli 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 8 Juli 2026 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
3
Page 32
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga
Seri A Seri B Seri C
Ke-
1 8 Oktober 2021 8 Oktober 2021 8 Oktober 2021
2 8 Januari 2022 8 Januari 2022 8 Januari 2022
3 8 April 2022 8 April 2022 8 April 2022
4 18 Juli 2022 8 Juli 2022 8 Juli 2022
5 - 8 Oktober 2022 8 Oktober 2022
6 - 8 Januari 2023 8 Januari 2023
7 - 8 April 2023 8 April 2023
8 - 8 Juli 2023 8 Juli 2023
9 - 8 Oktober 2023 8 Oktober 2023
10 - 8 Januari 2024 8 Januari 2024
11 - 8 April 2024 8 April 2024
12 - 8 Juli 2024 8 Juli 2024
13 - - 8 Oktober 2024
14 - - 8 Januari 2025
15 - - 8 April 2025
16 - - 8 Juli 2025
17 - - 8 Oktober 2025
18 - - 8 Januari 2026
19 - - 8 April 2026
20 - - 8 Juli 2026
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
4
Page 33
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Obligasi dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
5
Page 34
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
6
Page 35
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
7
Page 36
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
8
Page 37
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
9
Page 38
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
10
Page 39
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
11
Page 40
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
12
Page 41
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
13
Page 42
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
14
Page 43
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah Komitmen
Jual Beli antara:
a. Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”) berdasarkan Komitmen Jual Beli tertanggal
4 Januari 2021 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu; dan
b. Perseroan dengan China Union (Macao) Company Limited (“CUMOC”) berdasarkan Komitmen
Jual Beli tertanggal 4 Januari 2021 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke
waktu.
Tidak ada penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah dikarenakan nilai aset melebihi
dari nilai Sukuk Mudharabah dan akan terus dipertahankan sesuai dengan Kontrak Penjualan. Dalam
hal nilai Kontrak Penjualan tidak terpenuhi, maka Perseroan wajib menanggung nilai kerugian yang
diderita oleh Pemegang Sukuk sesuai dengan Kontrak Penjualan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 19 Maret 2021, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp &
Paper Mills I Tahun 2021 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp700.035.000.000,- (tujuh ratus miliar tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,23%
(sembilan koma dua tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp234.605.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat miliar enam ratus lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 12,09% (dua belas koma nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
15
Page 44
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp65.360.000.000,- (enam puluh lima miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah sebesar 13,05%
(tiga belas koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali dana
Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2021, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah
pada tanggal 18 Juli 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Juli 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri
B dan 8 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan
Bagi Hasil Seri A Seri B Seri C
Ke-
1. 8 Oktober 2021 8 Oktober 2021 8 Oktober 2021
2. 8 Januari 2022 8 Januari 2022 8 Januari 2022
3. 8 April 2022 8 April 2022 8 April 2022
4. 18 Juli 2022 8 Juli 2022 8 Juli 2022
5. - 8 Oktober 2022 8 Oktober 2022
6. - 8 Januari 2023 8 Januari 2023
7. - 8 April 2023 8 April 2023
8. - 8 Juli 2023 8 Juli 2023
9. - 8 Oktober 2023 8 Oktober 2023
10. - 8 Januari 2024 8 Januari 2024
11. - 8 April 2024 8 April 2024
12. - 8 Juli 2024 8 Juli 2024
13. - - 8 Oktober 2024
14. - - 8 Januari 2025
15. - - 8 April 2025
16. - - 8 Juli 2025
17. - - 8 Oktober 2025
18. - - 8 Januari 2026
19. - - 8 April 2026
20. - - 8 Juli 2026
16
Page 45
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021,
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan Kontrak Penjualan.
Isi Kontrak Penjualan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp 200.000.000.000
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 5 tahun terhitung sejak 4 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember
2026.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih,
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke CMI per 31 Desember 2020 adalah sebesar
USD89.741.846 atau ekuivalen sekitar Rp1.318.878.447.306,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil
selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke CMI
adalah sebesar USD16.200.000 atau ekuivalen sekitar Rp226.800.000.000,-. Berdasarkan Kontrak
Penjualan, target penjualan adalah sebesar Rp200.000.000.000,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan
memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Kontrak Penjualan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Kontrak Penjualan
sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan tidak ada.
17
Page 46
2. Pihak : China Union (Macao) Company Limited
Nilai kontrak (per tahun) : Rp 1.585.714.285.714
Obyek kontrak : Produk Pulp (bubur kertas)
Sifat hubungan : Tidak terafiliasi
Jangka waktu : 5 tahun terhitung sejak 4 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember
2026.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih,
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
otoritas tersebut.
Total penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan ke CUMOC per 31 Desember 2020 adalah sebesar
USD187.546.700 atau ekuivalen sekitar Rp2.760.740.083.460,-. Dengan asumsi penjualan yang stabil
selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan Perseroan ke CUMOC adalah sebesar
USD187.546.700 atau ekuivalen sekitar Rp2.760.740.083.460,-. Berdasarkan Kontrak Penjualan, target
penjualan adalah sebesar Rp1.585.714.285.714,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk
Mudharabah.
Komitmen CUMOC untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Kontrak Penjualan. Probabilitas CUMOC untuk tidak melakukan pembelian
sesuai Kontrak Penjualan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat
dilaksanakan tidak ada.
Adapun riwayat penjualan bubur kertas (pulp) Perseroan kepada CMI dan CUMOC adalah sebagai
berikut:
Nama Perusahaan 2020 2019
PT Cakrawala Mega Indah USD89.741.846 USD142.815.019
China Union (Macao) Company Limited USD187.546.700 USD177.635.740
Apabila kombinasi dan/atau jumlah total pembelian bubur kertas (pulp) oleh CMI dan CUMOC kepada
Perseroan tidak mencapai target pembelian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Penjualan, maka
Perseroan akan menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian bubur kertas
(pulp) dari pelanggan Perseroan lainnya.
18
Page 47
Skema Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi bubur kertas (pulp) dalam rangka pemenuhan Kontrak Penjualan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh CMI dan CUMOC berdasarkan Kontrak Penjualan di mana
berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan berdasarkan Kontrak Penjualan. Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan
oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan bubur kertas (pulp) kepada CMI dan CUMOC sesuai dengan Kontrak Penjualan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
19
Page 48
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp1.000.0000.0000.000,-
(satu triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.0000.0000.000,- (satu triliun
Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk:
a. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan;
b. Sekitar 15% (lima belas persen) akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari
pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada
penggunaan dana untuk belanja modal;
c. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3
bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2021
dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah pada tanggal 18 Juli 2022 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, 8 Juli 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 8 Juli 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah Kontrak Penjualan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Kontrak Penjualan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU.
Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan
Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari
Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
20
Page 49
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab IX
Prospektus.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
21
Page 50
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
22
Page 51
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana
Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil dan Kompensasi Kerugian (jika ada) serta biaya-biaya
lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Mudharabah Perseroan
berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
23
Page 52
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada
PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah
dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik
Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
24
Page 53
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi (selain
Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
25
Page 54
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika
ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau membeli sebagian Sukuk Mudharabah.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
26
Page 55
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
27
Page 56
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
f. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
28
Page 57
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
29
Page 58
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
30
Page 59
diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Berdasarkan
hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-267/PEF-DIR/
III/2021 dan No. RC-268/PEF-DIR/III/2021 tanggal 18 Maret 2021, Obligasi dan Sukuk Mudharabah
telah mendapat peringkat:
id
A+ (single A plus) A+(sy) (single A plus Syariah)
id
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
31
Page 60
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran angsuran utang
Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga;
2. Sekitar 15% (lima belas persen) akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari
pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada
penggunaan dana untuk belanja modal;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun
2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan
menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan;
2. Sekitar 15% (lima belas persen) akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari
pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada
penggunaan dana untuk belanja modal;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO
dan/atau RUPSU sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.
32
Page 61
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,68309% (nol koma enam delapan tiga nol sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan; : 0,37570%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,09940%
- Biaya jasa penjualan : 0,09940%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,00850%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,01125%
- Biaya jasa Notaris : 0,00188%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01500%
- Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,00154%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03375%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain- : 0,03667%
lain) sekitar
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
33
Page 62
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Utang Total Pembayaran
Saldo Pinjaman
Kreditor Pihak Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Setelah
Ketiga Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Angsuran Penggunaan
Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran
PT Mandiri Tunas
6-Jul-21 87,697 35,927 6-Aug-21 88,417 35,207 6-Sep-21 89,143 34,481 6-Oct-21 89,875 33,749 6-Nov-21 90,612 33,012 6-Dec-21 91,356 32,268 537,101 204,643 3,839,619
Finance
Bank Central Asia 13-Jul-21 - 3,301,069 13-Aug-21 - 3,301,069 13-Sep-21 - 3,301,069 13-Oct-21 - 3,301,069 13-Nov-21 - 3,301,069 13-Dec-21 - 3,301,069 - 19,806,417 451,000,000
PT Mitsubishi UFJ
Lease & Finance 15-Jul-21 1,334,323 525,304 15-Aug-21 1,345,442 514,185 15-Sep-21 1,356,654 502,973 15-Oct-21 1,367,960 491,667 15-Nov-21 1,379,359 480,268 15-Dec-21 1,390,854 468,773 8,174,592 2,983,171 54,861,927
Indonesia
Bank Central Asia 22-Jul-21 - 10,937,500 22-Aug-21 37,500,000 11,302,083 22-Sep-21 - 11,019,531 22-Oct-21 - 10,664,063 22-Nov-21 37,500,000 11,019,531 22-Dec-21 - 10,390,625 75,000,000 65,333,333 1,425,000,000
Bank DKI 25-Jul-21 - 7,962,500 25-Aug-21 - 8,227,917 25-Sep-21 - 8,227,917 25-Oct-21 - 7,350,000 25-Nov-21 - 7,595,000 25-Dec-21 - 7,350,000 - 46,713,333 910,000,000
Bank DKI 25-Jul-21 - 1,990,625 25-Aug-21 - 2,056,979 25-Sep-21 - 2,056,979 25-Oct-21 - 1,837,500 25-Nov-21 - 1,898,750 25-Dec-21 - 1,837,500 - 11,678,333 227,500,000
Bank DKI 25-Jul-21 - 853,125 25-Aug-21 - 881,563 25-Sep-21 - 881,563 25-Oct-21 - 787,500 25-Nov-21 - 813,750 25-Dec-21 - 787,500 - 5,005,000 97,500,000
Bank DKI 25-Jul-21 - 568,750 25-Aug-21 - 587,708 25-Sep-21 - 587,708 25-Oct-21 - 525,000 25-Nov-21 - 542,500 25-Dec-21 - 525,000 - 3,336,667 65,000,000
Bank Central Asia
25-Jul-21 - 1,899,382 25-Aug-21 - 1,962,695 25-Sep-21 - 1,962,695 25-Oct-21 - 1,899,382 25-Nov-21 - 1,962,695 25-Dec-21 - 1,899,382 - 11,586,230 249,256,459
(Syndication)
Bank Central Asia
25-Jul-21 - 387,355 25-Aug-21 - 387,355 25-Sep-21 - 387,355 25-Oct-21 - 387,355 25-Nov-21 - 387,355 25-Dec-21 - 387,355 - 2,324,128 50,000,000
Syariah
Bank Central Asia
25-Jul-21 - 4,645,331 25-Aug-21 - 4,800,176 25-Sep-21 - 4,800,176 25-Oct-21 - 4,645,331 25-Nov-21 - 4,800,176 25-Dec-21 - 4,645,331 - 28,336,521 619,774,860
(Syndication)
Bank Woori Saudara 26-Jul-21 - 2,375,000 26-Aug-21 - 2,454,167 26-Sep-21 - 2,454,167 26-Oct-21 - 2,454,167 26-Nov-21 - 2,454,167 26-Dec-21 - 2,454,167 - 14,645,833 285,000,000
Bank Mega 26-Jul-21 - 2,750,000 26-Aug-21 - 2,841,667 26-Sep-21 - 2,841,667 26-Oct-21 - 2,750,000 26-Nov-21 - 2,841,667 26-Dec-21 - 2,750,000 - 16,775,000 300,000,000
Bank Mega 26-Jul-21 - 3,833,333 26-Aug-21 - 3,833,333 26-Sep-21 - 3,833,333 26-Oct-21 - 3,833,333 26-Nov-21 - 3,833,333 26-Dec-21 - 3,833,333 - 23,000,000 400,000,000
Bank Mega 26-Jul-21 - 2,291,667 26-Aug-21 - 2,368,056 26-Sep-21 - 2,368,056 26-Oct-21 - 2,291,667 26-Nov-21 - 2,368,056 26-Dec-21 - 2,291,667 - 13,979,167 250,000,000
Bank Central Asia
27-Jul-21 - 334,165 27-Aug-21 - 328,887 27-Sep-21 - 323,569 27-Oct-21 - 318,212 27-Nov-21 - 312,814 27-Dec-21 - 307,375 - 1,925,022 45,886,145
Syariah
PT Mitsubishi UFJ
Lease & Finance 27-Jul-21 450,946 180,140 27-Aug-21 455,061 176,025 27-Sep-21 459,213 171,872 27-Oct-21 463,404 167,682 27-Nov-21 467,632 163,453 27-Dec-21 471,899 159,186 2,768,156 1,018,358 16,973,172
Indonesia
Bank Central Asia 29-Jul-21 - 4,018,375 29-Aug-21 - 4,018,375 29-Sep-21 - 4,018,375 29-Oct-21 - 4,018,375 29-Nov-21 - 4,018,375 29-Dec-21 - 4,018,375 - 24,110,250 549,000,000
PT Mitsubishi UFJ
Lease & Finance 30-Jul-21 176,439 71,511 30-Aug-21 177,910 70,041 30-Sep-21 179,392 68,558 30-Oct-21 180,887 67,063 30-Nov-21 182,395 65,556 30-Dec-21 183,915 64,036 1,080,938 406,764 7,500,461
Indonesia
Bank Panin 31-Jul-21 - 2,238,889 31-Aug-21 - 2,238,889 30-Sep-21 20,000,000 2,088,889 31-Oct-21 - 2,066,667 30-Nov-21 - 2,000,000 30-Dec-21 20,000,000 1,983,333 40,000,000 12,616,667 220,000,000
Bank Panin 31-Jul-21 - 3,358,333 31-Aug-21 - 3,358,333 30-Sep-21 - 3,358,333 31-Oct-21 - 3,358,333 30-Nov-21 - 3,358,333 30-Dec-21 - 3,358,333 - 20,150,000 400,000,000
Bank Panin 31-Jul-21 - 1,595,208 31-Aug-21 - 1,595,208 30-Sep-21 - 1,595,208 31-Oct-21 - 1,595,208 30-Nov-21 - 1,595,208 30-Dec-21 - 1,595,208 - 9,571,250 190,000,000
Bank Panin 31-Jul-21 - 90,417 31-Aug-21 - 90,417 30-Sep-21 - 90,417 31-Oct-21 - 90,417 30-Nov-21 - 90,417 30-Dec-21 - 90,417 - 542,500 10,000,000
Total 2,049,406 56,243,906 39,566,830 57,430,333 22,084,403 56,974,890 2,102,125 54,933,740 39,619,999 55,935,484 22,138,024 54,530,234 127,560,786 336,048,587 6,828,092,642
34
Page 63
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah pembayaran angsuran jatuh tempo Total Pembayaran
Saldo Pinjaman
Kreditor Pihak Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Tanggal Setelah
Ketiga Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Jatuh Angsuran Angsuran Penggunaan
Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga Bunga
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Pokok Pokok Dana Obligasi
Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran Angsuran
Shinhan Investment
3-Jul-21 - - 3-Aug-21 - - 3-Sep-21 - - 3-Oct-21 - - 3-Nov-21 - 24,909,885 3-Dec-21 - - - 24,909,885 801,900,000
Corp.
Bank of Tokyo 10-Jul-21 1,263,411 179,162 10-Aug-21 1,269,201 173,371 10-Sep-21 1,275,018 167,554 10-Oct-21 1,280,862 161,710 10-Nov-21 1,293,203 155,840 10-Dec-21 1,292,630 149,942 7,674,326 987,579 31,964,697
Bank Negara
25-Jul-21 - 4,968,797 25-Aug-21 - 5,134,424 25-Sep-21 - 4,739,468 25-Oct-21 - 4,586,582 25-Nov-21 83,392,400 4,739,468 25-Dec-21 - 4,204,367 83,392,400 28,373,106 1,015,939,600
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 - 2,780,121 25-Aug-21 - 2,681,272 25-Sep-21 - 2,681,272 25-Oct-21 - 2,594,780 25-Nov-21 - 2,489,753 25-Dec-21 - 2,409,438 - 15,636,637 615,093,750
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 - 803,146 25-Aug-21 - 774,590 25-Sep-21 - 774,590 25-Oct-21 - 749,603 25-Nov-21 - 719,262 25-Dec-21 - 696,060 - 4,517,251 177,693,750
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 1,856,751 494,244 25-Aug-21 - 476,671 25-Sep-21 - 476,671 25-Oct-21 7,189,000 461,294 25-Nov-21 - 442,623 25-Dec-21 - 428,345 9,045,751 2,779,847 100,304,249
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 3,594,500 247,122 25-Aug-21 - 238,330 25-Sep-21 - 238,330 25-Oct-21 3,594,500 230,647 25-Nov-21 - 221,306 25-Dec-21 - 214,160 7,189,000 1,389,895 47,486,000
Indonesia
Bank Central Asia
25-Jul-21 - 297,462 25-Aug-21 - 307,378 25-Sep-21 - 307,378 25-Oct-21 - 297,462 25-Nov-21 - 307,378 25-Dec-21 - 297,462 - 1,814,521 74,381,740
(Syndication)
Bank Negara
25-Jul-21 - 2,383,353 25-Aug-21 - 2,383,353 25-Sep-21 - 2,383,353 25-Oct-21 - 2,383,353 25-Nov-21 - 2,383,353 25-Dec-21 - 2,383,353 - 14,300,119 510,300,000
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 - 953,341 25-Aug-21 - 953,341 25-Sep-21 - 953,341 25-Oct-21 - 953,341 25-Nov-21 - 953,341 25-Dec-21 - 953,341 - 5,720,048 204,120,000
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 - 680,958 25-Aug-21 - 680,958 25-Sep-21 - 680,958 25-Oct-21 - 680,958 25-Nov-21 - 680,958 25-Dec-21 - 680,958 - 4,085,748 145,800,000
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 - 1,647,474 25-Aug-21 - 1,702,395 25-Sep-21 - 1,702,395 25-Oct-21 - 1,647,474 25-Nov-21 - 1,702,395 25-Dec-21 - 1,647,474 - 10,049,609 364,500,000
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 - 1,019,240 25-Aug-21 - 1,019,240 25-Sep-21 - 1,019,240 25-Oct-21 - 1,019,240 25-Nov-21 - 1,019,240 25-Dec-21 - 1,019,240 - 6,115,443 233,280,000
Indonesia
Bank Negara
25-Jul-21 - 953,341 25-Aug-21 - 953,341 25-Sep-21 - 922,588 25-Oct-21 - 953,341 25-Nov-21 - 922,588 25-Dec-21 - 953,341 - 5,658,542 204,120,000
Indonesia
Bank Central Asia
25-Jul-21 - 231,409 25-Aug-21 - 239,122 25-Sep-21 - 239,122 25-Oct-21 - 231,409 25-Nov-21 - 239,122 25-Dec-21 - 231,409 - 1,411,594 59,705,100
(Syndication)
PT BRI Multifinance
27-Jul-21 729,026 70,410 27-Aug-21 732,233 67,202 27-Sep-21 735,455 63,981 27-Oct-21 738,691 60,745 27-Nov-21 741,942 57,494 27-Dec-21 745,206 54,230 4,422,553 374,062 11,804,582
Indonesia
CDB 28-Jul-21 - - 28-Aug-21 - - 28-Sep-21 - - 28-Oct-21 - - 28-Nov-21 - - 28-Dec-21 469,392,342 - 469,392,342 - 15,568,607,658
PT Orix Indonesia
30-Jul-21 2,698,923 481,759 30-Aug-21 2,698,923 485,675 30-Sep-21 2,698,923 473,534 30-Oct-21 2,698,923 446,508 30-Nov-21 2,698,923 449,250 30-Dec-21 2,698,923 423,008 16,193,539 2,759,733 96,016,941
Finance (ORIF)
Total 10,142,611 18,191,340 4,700,358 18,270,665 4,709,397 17,823,776 15,501,977 17,458,449 88,126,468 42,393,257 474,129,102 16,746,129 597,309,911 130,883,616 20,263,018,066
35
Page 64
Ringkasan utang (angsuran pokok) dalam mata uang Rupiah yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Jatuh Tempo Saldo Pinjaman
Tanggal Tanggal Tanggal Setelah
Kreditor Pihak Tanggal Tanggal Jatuh Tanggal Total Pembayaran
Jatuh Angsuran Angsuran Jatuh Angsuran Angsuran Jatuh Angsuran Penggunaan Dana
Ketiga Jatuh Tempo Tempo Angsuran Pokok Jatuh Tempo Angsuran Pokok
Tempo Pokok Pokok Tempo Pokok Pokok Tempo Pokok Sukuk
Angsuran Angsuran Angsuran Mudharabah
Angsuran Angsuran Angsuran
Bank DKI - - - - 25-Sep-21 70,000,000 - - - - 25-Dec-21 70,000,000 140,000,000 770,000,000
Bank DKI - - - - 25-Sep-21 17,500,000 - - - - 25-Dec-21 17,500,000 35,000,000 192,500,000
Bank DKI - - - - 25-Sep-21 7,500,000 - - - - 25-Dec-21 7,500,000 15,000,000 82,500,000
Bank DKI - - - - 25-Sep-21 5,000,000 - - - - 25-Dec-21 5,000,000 10,000,000 55,000,000
Bank Central Asia
27-Jul-21 703,753 27-Aug-21 709,031 27-Sep-21 714,349 27-Oct-21 719,706 27-Nov-21 725,104 27-Dec-21 730,542 4,302,485 40,252,853
Syariah
Total 703,753 709,031 100,714,349 719,706 725,104 100,730,542 204,302,485 1,140,252,853
Ringkasan utang (angsuran pokok) dalam mata uang USD yang akan digantikan dengan dana dari Sukuk adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Jatuh Tempo Saldo Pinjaman
Tanggal Tanggal Tanggal Total Pembayaran Setelah Penggunaan
Kreditor Pihak Ketiga Angsuran Angsuran
Jatuh Tempo Jatuh Tempo Jatuh Tempo Angsuran Pokok Angsuran Pokok Dana Sukuk
Pokok Pokok Mudharabah
Angsuran Angsuran Angsuran
Bank Negara Indonesia - - 25-Aug-21 83,392,400
- - 83,392,400 1,015,939,600
Bank Negara Indonesia 25-Jul-21 40,438,125 25-Aug-21 25-Oct-21 -40,438,125 80,876,250 534,217,500
Bank Negara Indonesia 25-Jul-21 11,682,125 25-Aug-21 25-Oct-21 -11,682,125 23,364,250 154,329,500
Bank Negara Indonesia 25-Jul-21 5,332,249 - -- - 5,332,249 104,017,751
Total 57,452,499 83,392,400 52,120,250 192,965,149 1,808,504,351
36
Page 65
Pembayaran pinjaman jangka panjang atas angsuran dan atau bunga diatas merupakan pembayaran
pinjaman pada saat jatuh tempo dan bukan merupakan pelunasan lebih awal.
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia
18 Juni 2021 adalah Rp14.378,-.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Desember 2020
(%)
Rupiah Indonesia 8,5 – 11
Dolar AS 5,5
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut
31 Desember 2020
(%)
Rupiah Indonesia 8,5 – 10,25
Dolar AS 5,31 – 5,5
37
Page 66
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mempunyai liabilitas berjumlah USD 2.674.478 ribu, yang
terdiri dari total liabilitas jangka pendek sebesar USD 968.095 ribu dan total liabilitas jangka panjang
konsolidasian sebesar USD 1.706.383 ribu. Tabel berikut ini menggambarkan posisi liabilitas Perseroan
dan Perusahaan Anak yang berasal dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang telah diaudit oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian, yang laporannya tertanggal 13 April 2021
tercantum dalam Prospektus ini. Laporan Akuntan Publik tersebut ditandantangani oleh Yahya Santosa
(No. AP. 0046).
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2020
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek - pihak ketiga 383.144
Pembiayaan Musyarakah - pihak ketiga 3.545
Utang usaha
Pihak ketiga 137.754
Pihak berelasi 47.749
Uang muka pelanggan - pihak ketiga 139
Utang lain-lain - pihak ketiga 472
Beban akrual 14.103
Utang pajak 392
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 6.541
Medium-term notes 87.987
Pinjaman bank jangka panjang – pihak ketiga 285.672
Utang murabahah - pihak ketiga 597
Total Liabilitas Jangka Pendek 968.095
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha - pihak ketiga 12.724
Liabilitas pajak tangguhan – neto 62.565
Liabilitas imbalan kerja 3.212
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 18.732
Medium-term notes 241.009
Pinjaman bank jangka panjang - pihak ketiga 1.310.287
Utang obligasi 55.000
Utang murabahah – pihak ketiga 2.854
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.706.383
Total Liabilitas 2.674.478
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Pihak Ketiga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 114.000
PT Bank Central Asia Tbk 106.286
PT Bank Mega Tbk 67.352
PT Bank Pan Indonesia Tbk 56.564
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 20.206
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12.664
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 6.072
Total 383.144
38
Page 67
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Rupiah Indonesia 243.455
Dolar AS 138.279
Euro Eropa 1.410
Total 383.144
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) berupa
fasilitas Term Loan sebesar USD100,0 juta, fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD14,0 juta dan
fasilitas Bill Collection/Open Account sebesar USD20,0 juta, yang berlaku sampai dengan tanggal 21
Desember 2021. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin dan piutang
usaha serta jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual, menyewakan atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
kepada bank atau dibiayai oleh Bank kepada pihak lain; dan membubarkan Perseroan dan meminta
dinyatakan pailit.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo pinjaman dari BNI adalah
sebesar USD114,0 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) berupa fasilitas Kredit
Lokal sebesar Rp500,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,0 triliun, yang berlaku
sampai dengan tanggal 28 Mei 2021. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah,
bangunan, mesin dan peralatan.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan transaksi dengan cara yang
berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo pinjaman dari BCA adalah
sebesar USD106,3 juta.
PT Bank Mega Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar Rp950,0
miliar, yang berlaku sampai dengan tanggal 27 Mei 2021 dan dijamin dengan piutang usaha tertentu
dan jaminan perseroan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
melakukan perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan usaha Perseroan; dan melakukan penarikan
modal dan mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo pinjaman dari Bank Mega
adalah sebesar USD67,4 juta.
39
Page 68
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa fasilitas
Letter of Credit (L/C) sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Pinjaman Berulang sebesar Rp600,0 miliar
yang berlaku sampai dengan tanggal 6 Mei 2021. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, piutang usaha dan deposito.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan mengalihkan sebagian atau
seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2020 saldo pinjaman dari Bank Panin
adalah sebesar USD56,6 juta.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank
Woori”) sebesar Rp285,0 miliar yang berlaku sampai dengan tanggal 24 September 2021. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, dan peralatan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
mengajukan permohonan pailit; dan menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan Perseroan yang
telah dijaminkan kepada Bank.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo pinjaman dari Bank Woori
adalah sebesar USD20,2 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2020, PT Purinusa Ekapersada memiliki fasilitas Non Cash Loan dengan
jumlah tidak melebihi USD70,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non L/C dengan jumlah
tidak melebihi USD295,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama oleh Perseroan, PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry dan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 10 September 2021 dan dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan
dan piutang usaha.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya untuk menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan kepada
Bank; dan menerima fasilitas kredit yang menyebabkan terlanggarnya financial covenant.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo pinjaman dari Bank Mandiri
adalah sebesar USD12,7 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) berupa
fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (“PJI”) dalam bentuk Sight and Usance Letter of Credit (L/C)
sebesar USD15,0 juta dan Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi USD253,0 juta yang
dapat digunakan oleh Perusahaan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan 12 April 2021 dan dijamin dengan aset
tertentu.
40
Page 69
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya mengajukan permohonan pernyataan pailit; dan mengadakan transaksi dagang dan/atau
utang piutang diluar kelaziman bisnis Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo pinjaman dari BRI adalah sebesar USD6,1 juta.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Rupiah Indonesia 8,50 - 11,00
Dolar AS 5,50
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
b. Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp 50,0 miliar kepada Perseroan
untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan.
Tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam fasilitas tersebut. Pada tanggal 31 Desember
2020, saldo pinjaman dari BCA Syariah adalah sebesar USD3,6 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
c. Utang Usaha
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Jangka Pendek
Pihak Ketiga
Lokal 103.477
Impor 34.277
Total Pihak Ketiga 137.754
Pihak Berelasi
Lokal
PT Wirakarya Sakti 31.058
PT Arara Abadi 6.848
PT Cakrawala Mega Indah 6.291
PT Sumalindo Hutani Jaya 1.315
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 1.187
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 Juta) 892
Subtotal 47.591
Impor
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 Juta) 158
Total pihak berelasi 47.749
Subtotal 185.503
Jangka Panjang
Pihak Ketiga
Lokal 12.724
Total 198.227
41
Page 70
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Rupiah Indonesia 161.762
Dolar AS 35.029
Euro Eropa 1.236
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 Juta) 200
Total 198.227
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik. Utang usaha kepada pihak berelasi adalah sebesar 1,79% dari total liabilitas
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020.
d. Uang Muka Pelanggan
Akun ini merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan adalah sebesar USD139,0 ribu pada
tanggal 31 Desember 2020.
e. Utang Lain-lain
Akun ini terdiri dari utang atas ongkos angkut pembelian barang dan lain-lain adalah sebesar USD472,0
ribu pada tanggal 31 Desember 2020.
f. Beban Akrual
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Ongkos angkut 7.258
Bunga 6.781
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 Juta) 64
Total 14.103
g. Liabilitas Sewa Pembiayaan
Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 21 Maret 2019, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT BRI
Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4)
tahun.
b. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
c. Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
d. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
e. Pada tanggal 24 November 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Bumiputera BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
f. Pada tanggal 27 November 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
g. Pada tanggal 6 Desember 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
42
Page 71
Saldo atas liabilitas sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Liabilitas sewa pembiayaan 25.273
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (6.541)
Bagian Jangka Panjang 18.732
Pembayaran sewa minimum masa datang dalam perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Kurang dari satu tahun 8.226
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 20.828
Dikurangi: Bagian Bunga (3.781)
Neto 25.273
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (6.541)
Bagian Jangka Panjang 18.732
Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan, tidak terdapat utang sewa kontinjen. Selain itu, tidak ada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa.
h. Medium Term Notes
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Medium Term Notes 328.996
Bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun (87.987)
Bagian Jangka Panjang 241.009
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai Arranger dan PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk sebagai agen pemantau dalam penerbitan Medium-term notes (MTN) dengan perincian
sebagai berikut pada tanggal 31 Desember 2020:
No Medium Term Notes Tanggal Penerbitan Jumlah Periode
1 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper II Tahun 2018 15-Aug-18 Rp500 miliar 3 Tahun
2 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper III-B Tahun 2018 5-Sep-18 USD10 juta 3 Tahun
3 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper IV Tahun 2018 13-Nov-18 Rp300 miliar 3 Tahun
4 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper V Tahun 2018 3-Des-18 Rp300 miliar 3 Tahun
5 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper VI Tahun 2019 15-Jan-19 Rp300 miliar 3 Tahun
6 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper VII Tahun 2019 15-Feb-19 Rp300 miliar 3 Tahun
7 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper VIII Tahun 2019 22-Mar-19 Rp300 miliar 3 Tahun
8 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper IX Tahun 2019 5-Apr-19 Rp300 miliar 3 Tahun
9 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper XIII Tahun 2019 4-Sep-19 Rp600 miliar 3 Tahun
10 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper XV Tahun 2019 22-Nov-19 Rp500 miliar 3 Tahun
11 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper I Tahun 2020 2-Apr-20 Rp467,4 miliar 3 Tahun
12 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper II Tahun 2020 2-Apr-20 USD2,3 juta 3 Tahun
13 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper XII Tahun 2020 9-Jul-20 Rp300 miliar 3 Tahun
14 Medium Term Notes OKI Pulp & Paper X Tahun 2020 8-Sep-20 Rp300 miliar 3 Tahun
MTN ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan MTN.
43
Page 72
i. Pinjaman Bank Jangka Panjang
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Pihak Ketiga
China Development Bank 1.205.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 157.000
PT Bank DKI 106.345
PT Bank Central Asia Tbk 106.345
PT Bank Pan Indonesia Tbk 21.269
Total 1.595.959
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (285.672)
Bagian Jangka Panjang 1.310.287
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020
Dolar AS 1.362.000
Rupiah Indonesia 233.959
Total 1.595.959
China Development Bank
Pada tanggal 3 Oktober 2013, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka panjang
dengan China Development Bank (“CDB”) dengan jumlah pinjaman USD1,8 miliar untuk jangka waktu
dua belas (12) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
menyalahgunakan atau mengalihkan pinjaman; menurunkan modal disetor Perseroan; dan mengubah
lingkup usaha Perseroan.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar USD1,2 miliar. Pada tanggal 31
Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan sesuai dengan
perjanjian pinjaman.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Juli 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar USD116,0 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa
Ekapersada. Pada tanggal 28 Januari 2020, BNI telah menyetujui untuk memberikan tambahan fasilitas
Kredit Investasi sebesar USD70 juta kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas – fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual, menyewakan atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan
kepada bank atau dibiayai oleh bank; membubarkan perusahaan dan meminta dinyatakan pailit.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
USD157,0 juta.
44
Page 73
PT Bank DKI
Pada tanggal 26 September 2019, PT Bank DKI (“Bank DKI”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
kredit investasi secara sindikasi kepada Perusahaan maksimum sebesar Rp1,5 triliun untuk jangka
waktu lima (5) tahun dan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi kepada Perseroan maksimum
sebesar Rp0,5 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin aset tertentu berupa tanah,
mesin, persediaan dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
mengubah struktur permodalan dengan menurunkan modal disetor; mengubah anggaran dasar yang
meliputi bentuk, status dan lingkup usaha Perseroan; dan menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan
atau memindahtangankan jaminan.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
USD106,3 juta (setara dengan Rp1,5 triliun).
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 21 Mei 2019, PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas kredit investasi sebesar Rp1,5 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah dan mesin.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan transaksi, dengan cara yang berbeda
atau diluar praktek dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Desember 2020, manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman. Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar
USD106,3 juta (setara dengan Rp1,5 triliun).
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 17 September 2019, Perseroan menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka panjang
dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, piutang usaha dan
deposito.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari dan mengalihkan sebagian atau seluruh
hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak lain.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar USD21,3 juta (setara dengan Rp300,0
miliar).
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
(dalam persentase)
Keterangan 31 Desember 2020
Rupiah Indonesia 8,50 – 10,25
Dolar AS 5,31 – 5,50
Pada tanggal 31 Desember 2020 manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
45
Page 74
j. Utang Obligasi
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI Pulp & Paper
Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap sebesar 6,3%
per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Perseroan
menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) dan Korea Investment & Securities Co., Ltd sebagai
co-lead manager. Saldo utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar USD55,0 juta.
k. Utang Murabahah Jangka Panjang
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit berupa fasilitias PMK Murabahah sebesar Rp 50,0 miliar kepada Perseroan
untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan.
Tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam fasilitas tersebut. Saldo pinjaman pada tanggal
31 Desember 2020 adalah sebesar USD3,5 juta (setara dengan Rp50,0 miliar).
Pada tanggal 31 Desember 2020 manajemen berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
(1) Pada tanggal 13 Januari 2021, Perseroan melakukan penarikan sebagian fasilitas dari PT Bank
Central Asia Tbk yang diberikan secara sindikasi berupa fasilitas Kredit Investasi (Term Loan)
sebesar USD 22,8 juta dan fasilitas Kredit Modal Kerja (Revolving Credit Facility) sebesar USD
48,2 juta.
(2) Pada tanggal 02 Februari 2021 , Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mandiri Tunas Finance dengan nilai pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar atas 1 unit Hino milik
Perseroan dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN
DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
46
Page 75
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak,
disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit untuk
periode-periode tersebut, dimana atas laporan keuangan konsolidasian auditan tanggal 31 Desember
2020 dan 2019, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat Wajar
Tanpa Modifikasian tertanggal 13 April 2021, ditandatangani oleh Yahya Santosa (No. AP. 0046).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 96.226 104.245
Pihak berelasi 2.025 451
Piutang Usaha - neto
Pihak ketiga 648.681 488.169
Pihak berelasi 7.527 19.897
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 1.075 7.087
Pihak berelasi 292 262
Persediaan 87.898 123.218
Pajak dibayar di muka 31.209 44.557
Beban dibayar di muka 35.138 21.628
Uang muka 288.766 383.131
Aset lancar lainnya - Pihak ketiga 135.445 123.645
Total Aset Lancar 1.334.282 1.316.290
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – neto 3.826.987 3.741.487
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 39.996 2.023
Aset tidak lancar lainnya 1.972 1.584
Total Aset Tidak Lancar 3.868.955 3.745.094
TOTAL ASET 5.203.237 5.061.384
47
Page 76
31 Desember
Keterangan
2020 2019
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek - Pihak ketiga 383.144 276.595
Pembiayaan Musyarakah - Pihak ketiga 3.545 -
Utang usaha
Pihak ketiga 137.754 149.648
Pihak berelasi 47.749 16.016
Uang muka pelanggan - Pihak ketiga 139 62
Utang lain-lain - Pihak ketiga 472 578
Beban akrual 14.103 16.480
Utang pajak 392 394
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 6.541 576
Medium-term notes 87.987 73.437
Pinjaman bank jangka panjang - pihak ketiga 285.672 267.730
Utang murabahah - pihak ketiga 597 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 968.095 801.516
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha - pihak ketiga 12.724 15.605
Liabilitas pajak tangguhan – neto 62.565 56.929
Liabilitas imbalan kerja 3.212 2.685
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa pembiayaan 18.732 1.413
Medium-term notes 241.009 254.587
Pinjaman bank jangka panjang - pihak ketiga 1.310.287 1.529.393
Utang obligasi 55.000 -
Utang murabahah - pihak ketiga 2.854 -
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.706.383 1.860.612
Total Liabilitas 2.674.478 2.662.128
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp 1.000.000 (angka penuh) per saham
Modal dasar – 20.000.000 saham
Ditempatkan dan disetor penuh –
13.516.330 saham 1.100.020 1.100.020
Uang muka setoran modal 142.855 302.300
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 7 -
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (700) (722)
Saldo laba 1.286.559 997.658
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.528.741 2.399.256
Kepentingan nonpengendali 18 -
Total Ekuitas 2.528.759 2.399.256
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.203.237 5.061.384
48
Page 77
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tahun yang Berakhir pada tanggal
31 Desember
2020 2019
PENJUALAN NETO 1.398.067 1.573.879
BEBAN POKOK PENJUALAN 799.315 778.899
LABA BRUTO 598.752 794.980
BEBAN USAHA
Penjualan 110.268 97.874
Umum dan Administrasi 21.170 19.874
Total Beban Usaha 131.438 117.748
LABA USAHA 467.314 677.232
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto 17.057 (13.697)
Penghasilan bunga 2.191 2.263
Beban bunga (173.347) (179.450)
Beban bagi hasil musyarakah (58) -
Beban murabahah (56) -
Lain-lain - neto (6.859) (10.111)
Beban lain-lain - neto (161.072) (200.995)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 306.242 476.237
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (8.560) (26.740)
LABA NETO 297.682 449.497
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 63 (127)
Pajak penghasilan terkait (41) 32
Pos-pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 7 -
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain – Setelah Pajak 29 (95)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 297.711 449.402
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 297.682 449.497
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 297.711 449.402
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (dalam angka penuh) 22,02 33,26
49
Page 78
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Uraian
2020 2019
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan Neto -11,17% 20,95%
Laba Neto -33,77% -4,16%
Total Aset 2,80% 8,60%
Total Liabilitas 0,46% 6,85%
Total Ekuitas 5,40% 10,61%
RASIO USAHA
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan) 21,90% 30,26%
Penjualan Neto / Total Aset 26,87% 31,10%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan) 21,29% 28,56%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 5,72% 8,88%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 11,77% 18,73%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,38x 1,64x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 1,06x 1,11x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,51x 0,53x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,55x 4,59x
50
Page 79
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak,
disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah diaudit untuk
periode-periode tersebut, dimana atas laporan keuangan konsolidasian auditan tanggal 31 Desember
2020 dan 2019, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan
publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan pendapat Wajar
Tanpa Modifikasian tertanggal 13 April 2021, ditandatangani oleh Yahya Santosa (No. AP. 0046).
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp),
industri kertas tissue serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali. Perseroan memiliki pabrik
yang berlokasi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan, dengan kapasitas terpasang sebesar 3.000.000 ton per tahun untuk bubur kertas (pulp).
Perseroan membangun fasilitas produksi mulai awal tahun 2014 hingga akhir tahun 2016 dan Perseroan
memulai kegiatan usaha komersialnya untuk industri bubur kertas (pulp) pada bulan Februari 2017 dan
untuk industri tissue pada bulan Juni 2018. Kapasitas terpasang pabrik tissue adalah sebesar 500.000
ton per tahun.
Tabel total produksi tahun 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan ton)
31 Desember
No. Produk
2020 2019
1. Bubur Kertas (Pulp) 2.598 2.429
2 Tissue 182 83
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha dan Operasi Perusahaan
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan secara
konsolidasi termasuk:
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan adalah:
• Fluktuasi harga jual pulp di pasar internasional yang memiliki kecenderungan berfluktuasi tergantung
pada tingkat permintaan dan penawaran;
• Kelangsungan pasokan bahan baku berupa kayu dan bahan-bahan kimia penunjang;
• Fluktuasi mata uang asing.
51
Page 80
3. Kebijakan Akuntansi Signifikan yang Diterapkan
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah
selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kecuali untuk penerapan standar baru,
amandemen dan penyesuaian pernyataan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020 seperti yang
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan amandemen dan
penyesuaian:
a) Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”;
b) PSAK No. 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): “Penyajian Laporan Keuangan”;
c) Amandemen PSAK No. 15, “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”;
d) PSAK No. 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”;
e) PSAK No. 72, “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”;
f) PSAK No. 73, “Sewa”.
Model lima langkah untuk pengakuan pendapatan sesuai PSAK No. 72 selaras dengan model dalam
praktek bisnis Perusahaan dan Entitas Anak. Oleh sebab itu, penerapan atas standar baru ini tidak
berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak.
Penerapan amandemen dan penyesuaian lainnya berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan dan Entitas Anak.
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan PSAK dan amandemen:
a. PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”.
b. Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan” tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan
Kompensasi Negatif.
Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK No. 71 (2017), Perseroan dan Perusahaan Anak
memilih penerapan ini secara retrospektif dengan dampak kumulatif pada awal penerapan diakui pada
saldo laba tanggal 1 Januari 2020 dan informasi komparatif tidak disajikan kembali.
Penerapan amandemen dan penyesuaian ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual
dengan menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu yang
diukur berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Pengungkapan tambahan disajikan untuk
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan
yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah
mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga merupakan mata uang fungsional Perseroan dan
Perusahaan Anak tertentu.
52
Page 81
4. Analisis Keuangan
4.1 Laporan Laba Rugi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tahun yang Berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2020 2019
PENJUALAN NETO 1.398.067 1.573.879
BEBAN POKOK PENJUALAN 799.315 778.899
LABA BRUTO 598.752 794.980
BEBAN USAHA
Penjualan 110.268 97.874
Umum dan Administrasi 21.170 19.874
Total Beban Usaha 131.438 117.748
LABA USAHA 467.314 677.232
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba (rugi) selisih kurs - neto 17.057 (13.697)
Penghasilan bunga 2.191 2.263
Beban bunga (173.347) (179.450)
Beban bagi hasil musyarakah (58) -
Beban murabahah (56) -
Lain-lain - neto (6.859) (10.111)
Beban lain-lain - neto (161.072) (200.995)
LABA SEBELUM MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN 306.242 476.237
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (8.560) (26.740)
LABA NETO 297.682 449.497
Grafik Perbandingan Penjualan Neto, Beban Pokok Penjualan dan Laba Usaha
1.800.000
1.600.000
dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
1.400.000
1.200.000
1.000.000
Dec-19
800.000 Dec-20
600.000
400.000
200.000
-
Penjualan Neto Beban Pokok Penjualan Laba Usaha
53
Page 82
a. Penjualan Neto
Perbandingan Penjualan Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019
Penjualan neto Perseroan mengalami penurunan dari USD 1.573.879 ribu pada tanggal 31 Desember
2019 menjadi USD 1.398.067 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 11,17%. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh penurunan harga jual terutama untuk produk bubur kertas (pulp).
b. Beban Pokok Penjualan
Perbandingan Beban Pokok Penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 31 Desember 2019
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan dari USD 778.899 ribu pada tanggal
31 Desember 2019 menjadi USD 799.315 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 2,62%.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan volume penjualan Perseroan atas produk tissue.
c. Beban Usaha
Perbandingan Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019
Beban usaha Perseroan mengalami peningkatan dari USD 117.748 ribu pada tanggal 31 Desember
2019 menjadi USD 131.438 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 11,63%. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan ongkos angkut seiring dengan kenaikan volume penjualan.
d. Beban Lain-lain - Neto
Perbandingan Beban Lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019
Beban lain-lain Perseroan mengalami penurunan dari USD 200.995 ribu pada tanggal 31 Desember
2019 menjadi USD 161.072 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 19,86%. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh keuntungan selisih kurs.
e. Laba Neto
Perbandingan Laba Neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019
Laba neto Perseroan mengalami penurunan dari USD 449.497 ribu pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi USD 297.682 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 33,77%. Penurunan ini
sejalan dengan penurunan laba bruto dan laba usaha Perseroan, akibat dari penurunan harga produk-
produk Perseroan.
4.2 Mutasi Aset, Liabilitas, dan Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Uraian
2020 2019
Aset 5.203.237 5.061.384
Liabilitas 2.674.478 2.662.128
Ekuitas 2.528.759 2.399.256
54
Page 83
Grafik Perbandingan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
6.000.000
dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
5.000.000
4.000.000
3.000.000 Dec-19
Dec-20
2.000.000
1.000.000
-
Aset Liabilitas Ekuitas
a. Aset
Perbandingan aset pada tanggal 31 Desember 2020 dengan 31 Desember 2019
Aset Perseroan mengalami peningkatan dari USD 5.061.384 ribu pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi USD 5.203.237 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 2,80%.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar USD17.992
ribu atau sebesar 1,37% dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Hal ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya piutang usaha.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar
USD123.861 ribu atau sebesar 3,31% dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan aset tetap dan uang muka pembelian aset tetap.
b. Liabilitas
Perbandingan liabilitas pada tanggal 31 Desember 2020 dengan 31 Desember 2019
Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD 2.662.128 ribu pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi USD 2.674.478 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 0,46%.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar
USD166.579 ribu atau sebesar 20,78% dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka pendek, dan kenaikan liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar
USD154.229 ribu atau sebesar 8,29% dibandingkan dengan 31 Desember 2019. Hal ini terutama
disebabkan oleh pembayaran pinjaman bank jangka panjang.
55
Page 84
c. Ekuitas
Perbandingan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020 dengan 31 Desember 2019
Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan dari USD 2.399.256 ribu pada tanggal 31 Desember 2019
menjadi USD 2.528.759 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar 5,40%. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba yang sejalan dengan perolehan laba neto tahun
2020.
4.3 Likuiditas, Solvabilitas, Imbal Hasil Ekuitas dan Imbal Hasil Aset
a) Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendeknya, yang tercermin
dalam rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan.
Tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019 masing-masing adalah sebesar 1,38x dan 1,64x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal yang
berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan yang belum
digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan.
b) Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing
adalah sebesar 1,06x dan 1,11x , sedangkan solvabilitas aset Perseroan pada 31 Desember 2020 dan
31 Desember 2019 masing-masing adalah sebesar 0,51x dan 0,53x.
c) Imbal Hasil Ekuitas
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ROE) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk memperoleh
pendapatan dari ekuitasnya. ROE Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar 11,77% dan 18,73%.
d) Imbal Hasil Aset
Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ROA) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan
pendapatan dari asetnya. ROA Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019 masing-masing adalah sebesar 5,72% dan 8,88%.
4.4 Arus Kas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tahun yang Berakhir pada tanggal
31 Desember
2020 2019
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 444.086 378.741
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (264.991) (286.466)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan (179.199) (26.838)
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas (104) 65.437
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas (6.341) (11.746)
Kas dan setara kas awal tahun 104.696 51.005
Kas dan setara kas akhir tahun 98.251 104.696
56
Page 85
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Pada tanggal 31 Desember 2020 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD444.086
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan dari pelanggan sebesar USD1.240.580
ribu; pembayaran kepada pemasok sebesar USD629.470, pembayaran kepada karyawan sebesar
USD6.227; penerimaan penghasilan bunga sebesar USD2.223 ribu; penerimaan pajak - neto sebesar
USD13.308 ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD176.328 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2019 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD378.741
ribu. Kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan dari pelanggan sebesar USD1.451.672
ribu; pembayaran kepada pemasok USD895.792, pembayaran kepada karyawan sebesar USD6.346;
penerimaan penghasilan bunga sebesar USD2.208 ribu; penerimaan pajak - neto sebesar USD5.513
ribu serta pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya sebesar USD178.514 ribu.
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Pada tanggal 31 Desember 2020, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD264.911 ribu, terdiri dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar USD12.348 ribu; perolehan aset
tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap sebesar USD270.755 ribu dan kenaikan aset
lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD6.584 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar
USD286.466 ribu, terdiri dari penerimaan penjualan aset tetap sebesar USD2.398 ribu; perolehan aset
tetap dan pembayaran uang muka pembelian aset tetap sebesar USD191.326 ribu dan kenaikan aset
lancar lainnya dan aset tidak lancar lainnya sebesar USD97.538 ribu.
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Pada tanggal 31 Desember 2020, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD179.199 ribu, terdiri dari penerimaan pinjaman bank jangka panjang dan utang murabahah
sebesar USD73.392 ribu; penerimaan dari medium-term notes sebesar USD71.706 ribu; penerimaan
utang obligasi USD55.000 ribu; pengembalian uang muka setoran modal sebesar USD159.445 ribu;
pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar USD265.807 ribu; kenaikan pinjaman bank jangka
pendek dan pembiayaan musyarakah sebesar USD110.094 ribu dan pembayaran liabilitas sewa
pembiayaan sebesar USD1.188 ribu.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar
USD26.838 ribu, terdiri dari penerimaan pinjaman bank jangka panjang sebesar USD389.065 ribu;
penerimaan dari medium-term notes sebesar USD162.462 ribu; pengembalian uang muka setoran
modal sebesar USD219.248 ribu; pembayaran pinjaman bank jangka panjang sebesar USD209.377
ribu; penurunan pinjaman bank jangka pendek sebesar USD149.331 ribu dan pembayaran liabilitas
sewa pembiayaan sebesar USD409 ribu.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
4.5 Analisa Segmen Operasi
Perseroan beroperasi dalam dua segmen usaha yaitu: produk bubur kertas dan produk tissue dan
lainnya. Segmen lainnya termasuk penjualan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia,
yang nilainya tidak signifikan. Pemindahan antar segmen dilakukan pada harga perolehan. Informasi
mengenai segmen usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
57
Page 86
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Informasi Berdasarkan Wilayah Geografis
Ekspor
Asia 1.240.656 1.366.853
Amerika Serikat 29.777 11.613
Lainnya 2.894 40.358
Total Penjualan Ekspor 1.273.327 1.418.824
Lokal 124.740 155.055
Penjualan Neto Konsolidasian 1.398.067 1.573.879
Penjualan Neto
Produk Bubur Kertas(Pulp) 1.220.918 1.484.336
Produk tissue dan lainnya 177.149 89.543
Penjualan Neto Konsolidasian 1.398.067 1.573.879
Beban pokok penjualan
Produk Bubur Kertas (Pulp) 687.104 698.763
Produk tissue dan lainnya 112.211 80.136
Beban Pokok Penjualan Konsolidasian 799.315 778.899
Laba Bruto
Produk Bubur Kertas (Pulp) 533.814 785.573
Produk tissue dan lainnya 64.938 9.407
Laba Bruto Konsolidasian 598.752 794.980
Beban Usaha
Produk Bubur Kertas (Pulp) 105.198 106.425
Produk tissue dan lainnya 26.240 11.323
Total Beban Usaha Konsolidasian 131.438 117.748
Laba Usaha
Produk Bubur Kertas (Pulp) 428.616 679.148
Produk tissue dan lainnya 38.698 (1.916)
Laba Usaha Konsolidasian 467.314 677.232
Persentase dari total aset dan liabilitas
Produk Bubur Kertas (Pulp) 96,54% 98,89%
Produk tissue dan lainnya 3,46% 1,11%
Total 100,00% 100,00%
5. Komponen Penting dari Pendapatan Dan Beban
Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang mempengaruhi kinerja Perseroan adalah:
a. Harga jual bubur kertas (pulp) dan tissue yang dipengaruhi oleh harga di pasar internasional dan
cenderung mengalami fluktuasi sesuai tingkat penawaran dan permintaan;
a. Perubahan kurs mata uang juga berperan dalam menentukan harga jual produk Perseroan dan
berpengaruh atas biaya, aset dan liabilitas tertentu akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan
operasional;
b. Perubahan tingkat suku bunga terutama berdampak atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga (interest-bearing assets and liabilities).
58
Page 87
6. Belanja Modal
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Hak atas tanah 116 64
Mesin 132 364
Peralatan pengangkutan 9 259
Perabot, peralatan kantor dan peralatan lain-lain 12 288
Aset dalam pembangunan 232.513 190.351
Kenaikan uang muka aset tetap 37.973 -
Total 270.755 191.326
Komitmen investasi barang modal yang material adalah sebagai berikut:
1. Seaport:
a. Pihak utama yang terkait adalah:
- PT China Harbour Indonesia.
- Sany Marine Heavy Industry, Co. Ltd.
- PT Indotruck Utama.
- PT Lancarjaya Mandiri Abadi.
- PT Modern Widya Technical.
- PT Berlian Mixindo.
- PT Maju Mix Bersama Abadi.
- PT Mitra Hijau Lestari.
b. Realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 9 April 2021 adalah sebesar USD 145,4 juta.
c. Tujuan dari investasi adalah untuk mendukung kegiatan operasional logistik Perseroan dengan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya dan
waktu operasional logistik, serta meningkatkan kapasitas bongkar muat untuk memperlancar
pengiriman barang jadi ke pelanggan baik export maupun domestik dan juga memperlancar
penerimaan bahan baku import.
d. Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal berasal dari kombinasi antara pinjaman
bank dan arus kas internal Perseroan.
e. Prakiraan periode dimulai dari tahun 2018 hingga 2021.
f. Tidak ada peningkatan kapasitas produksi.
2. Tissue Converting:
a. Pihak utama yang terkait adalah:
- Andritz (China) Ltd.
- Engbeng Manufacturing SDN BHD.
- You Hoa Engineering, Co. Ltd.
- PT Modern Widya Technical.
- PT Maju Mix Bersama Abadi.
- PT Farika Riau Perkasa.
- PT Pakubumi Semesta
b. Realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 9 April 2021 adalah sebesar USD 30,3 juta.
c. Tujuan dari investasi adalah adanya peluang (opportunity) untuk meningkatkan penjualan
produk tissue di pasar ekspor dan untuk melakukan hilirisasi produk tissue yang akan
memberikan nilai tambah (value added) atas produk tissue Perseroan.
d. Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal berasal dari kombinasi antara pinjaman
bank dan arus kas internal Perseroan.
e. Prakiraan periode dimulai tahun 2020 hingga 2022.
f. Terdapat peningkatan kapasitas produksi sekitar 140.000 ton per tahun.
59
Page 88
7. Komitmen Investasi Barang Modal Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan Isu
Lingkungan Hidup
Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka peningkatan kinerja lingkungan hidup Perseroan
pada periode 31 Desember tahun 2020 dan 2019 adalah sekitar USD 11,7 juta, dengan rincian utama
sebagai berikut:
a. Instalasi Pengelolaan Air Limbah;
b. Konstruksi Landfill.
8. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing / Suku Bunga
Pembukuan Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat dan sebagian besar penjualan ekspor
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, pelemahan mata uang
Rupiah dan mata uang utama lainnya terhadap Dolar Amerika Serikat akan memberikan dampak yang
positif terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang dan sebaliknya, penguatan
mata uang Rupiah dan mata uang utama lainnya akan memberikan dampak yang negative terhadap
kinerja keuangan Perseroan. Akan tetapi, Perseroan juga terkena risiko perubahan kurs mata uang
asing atas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan
operasional sehari-hari.
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank, medium-term notes dan obligasi yang dikenakan
bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan
tingkat suku bunga terutama atas, liabilitas jangka panjang, aset dan liabilitas yang dikenakan bunga.
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir hal ini adalah dengan memperoleh tingkat suku bunga yang
paling menguntungkan. Perseroan juga mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara
utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
Jika pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Dolar AS melemah/menguat 5% terhadap mata uang
Rupiah Indonesia, Dolar Singapura, dan Euro Eropa, dengan seluruh variabel lain tetap, laba rugi dan
ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 akan menjadi
lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar sekitar USD48,2 juta dan USD44,6juta.
9. Kebijakan Pemerintah / Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik,
dan Politik Yang Berdampak Terhadap Kegiatan Usaha dan Investasi Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
10. Manajemen Risiko
Perseroan dipengaruhi oleh berbagai risiko keuangan, termasuk risiko pasar (termasuk risiko nilai tukar
mata uang asing, risiko tingkat bunga dan risiko fluktuasi harga), risiko kredit dan risiko likuiditas. Tujuan
manajemen Perseroan secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengendalikan risiko-risiko dan
meminimalisasi pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap kinerja keuangan mereka.
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam
Rupiah Indonesiaatas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan
kegiatan operasional sehari-hari. Perseroan dan Perusahaan Anak memonitor dan mengelola risiko ini
dengan menyepadankan liabilitas keuangan dengan aset keuangan dalam mata uang dan melakukan
pembelian atau penjualan mata uang saat diperlukan.
60
Page 89
b. Risiko Tingkat Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi
yang dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko
pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang serta
aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku
bunga yang paling menguntungkandengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi
antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
c. Risiko Kredit
Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain,
dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat aset keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak. Untuk itu, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan serta prosedur
pemberian kredit untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang
yang aktif. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di
bank dengan memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi risiko agregat dari masing-masing
pihak dalam kontrak.
d. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berimplikasi menyiapkan kas dan setara kas yang cukup
untuk mendukung aktivitas usaha secara tepat waktu. Perseroan dan Perusahaan Anak menjaga
keseimbangan antara kontinuitas penerimaan piutang dan fleksibilitas dengan menggunakan utang
bank dan pinjaman lainnya.
e. Pengelolaan Permodalan
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah untuk memastikan
bahwa dipertahankannya rasio modal yang sehat agar dapat mendukung kelancaran usahanya dan
memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola struktur
modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi
dan karakteristik dari risiko usahanya.
11. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi atau Perubahan Penting
dalam Ekonomi yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan dan Profitabilitas Perseroan
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam
laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
61
Page 90
VI. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan yang mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan
penanganannya dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini antara lain:
A. RISIKO UTAMA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp)
Harga jual pulp sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga
jual produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila harga jual pulp
turun, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
B. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Bahan baku utama pulp dan industri kertas adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Agar proses produksi Perseroan tidak terhambat, maka kelangsungan pasokan bahan baku
kayu merupakan hal yang amat penting. Selama ini, kebutuhan akan kayu untuk memproduksi
pulp terutama diperoleh dari mitra usaha dan perusahaan afiliasi. Apabila terjadi kegagalan
pasokan bahan baku kayu, maka akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Perseroan terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam fluktuasi Rupiah
Indonesia terhadap Dolar Amerika Serikat atas biaya, aset dan liabilitas tertentu yang timbul
karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. Penurunan nilai tukar yang
menimbulkan adanya rugi kurs dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan.
3. Risiko Kredit
Perseroan memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian kredit untuk
memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang aktif.
Perseroan menggunakan pertimbangan, berdasarkan fakta dan situasi yang tersedia, termasuk
namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan status kredit dari
pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia dan faktor pasar yang
telah diketahui. Walaupun evaluasi telah dilakukan, namun apabila terjadi wanprestasi, dapat
berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan.
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang disebabkan apabila Perseroan tidak memiliki sumber
keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo dan untuk
menjalankan usahanya, yang akan berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan.
Apabila pengelolaan kas dan setara kas tidak maksimal, sehingga tidak mampu menjaga
likuiditas Perseroan, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
5. Risiko Persaingan Usaha
Di Pasar Internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan
melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat
dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing. Adanya
tuduhan dumping dari negara tertentu terhadap produk Perseroan akan berdampak terhadap
kinerja Perseroan. Oleh karena banyaknya kompetitor dan persaingan yang ketat dalam
industri ini, maka Perseroan harus selalu berinovasi untuk tetap menjaga dan mengembangkan
pangsa pasarnya di regional maupun internasional.
62
Page 91
6. Risiko Reputasi
Di Pasar Internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi
dan melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Risiko reputasi merupakan risiko yang
disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau
persepsi negatif terhadap Perseroan.
7. Risiko Lingkungan
Perseroan memberi perhatian yang serius terhadap penanganan limbah yang terjadi akibat
kegiatan produksi Perseroan. Pembuangan limbah dari hasil produksi Perseroan dapat
mempengaruhi lingkungan hidup sekitar. Kegiatan-kegiatan Perseroan dalam kaitannya
dengan lingkungan diawasi oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), suatu
badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap
perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang lingkungan hidup yang
ditetapkan oleh pemerintah, seperti pengenaan denda maupun pencabutan ijin.
8. Risiko Bencana Alam
Sebagaimana halnya dengan bidang usaha lain, bidang usaha Perseroan tidak terhindar dari
bencana alam. Apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran ataupun bencana
alam lainnya, baik kerusakan atas fasilitas pabrik dan produksi Perseroan maupun kerusakan
atas konsesi pemasok bahan baku kayu Perseroan, maka hal itu dapat mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan.
9. Risiko terkait pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 1 (satu) tahun menimbulkan ketidakpastian
dan mengakibatkan melambatnya perekonomian global. Di Indonesia, jumlah kasus positif
Covid-19 terus meningkat sehingga Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan dalam
bentuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di mana masyarakat harus
untuk menjaga jarak (physical distancing) dan bekerja di rumah (work from home). Tidak dapat
dipungkiri bahwa pembatasan kegiatan ini menjadi tantangan bagi berbagai kegiatan bisnis,
termasuk bisnis Perseroan.
Selama pandemi Covid-19, kelangsungan usaha Perseroan turut terdampak akibat pembatasan
kegiatan perdagangan internasional dan Perseroan juga harus membatasi kegiatan operasional.
Perseroan terus memonitor situasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi
risiko dan ketidakpastian terkait hal ini di masa mendatang. Apabila kondisi pandemi Covid-19
di Indonesia tidak dapat terkontrol dan teratasi dengan baik, hal ini akan berdampak negatif
pada kinerja keuangan Perseroan.
10. Risiko Perubahan Teknologi
Saat ini Perseroan merupakan salah satu pabrik bubur kertas (pulp) terbesar di dunia dengan
menggunakan teknologi mutakhir (state-of-the-art-technology). Namun, perkembangan
teknologi peralatan pabrik sangat pesat dari waktu ke waktu mengharuskan Perseroan
untuk beradaptasi aktif terhadap setiap perkembangan teknologi yang ada. Dalam
mengimplementasikan suatu sistem dan/atau teknologi baru tentunya akan menyebabkan
biaya investasi tambahan bagi Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti kemajuan-
kemajuan teknologi dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
kinerja dan prospek usaha Perseroan.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mengakibatkan perubahan gaya hidup masyarakat
menjadi lebih praktis dan instan. Dewasa ini, masyarakat cenderung memilih menggunakan
perangkat elektroniknya dalam membaca (E-book), mengirim surat (e-mail), dan menulis
(digital notes). Sehingga, penggunaan kertas dalam kegiatan tersebut semakin berkurang. Hal
ini dapat berdampak negatif terhadap permintaan bubur kertas (pulp) Perseroan.
63
Page 92
11. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan
Perseroan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain adalah faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus
mengkinikan pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya
pengkinian atas pengetahuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang
atau tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lain akan berdampak pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya
sanksi bahkan sampai dicabutnya izin usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada
kelangsungan usaha Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi
perekonomian global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat
suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan apabila terjadi krisis
ekonomi.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan
obligasi yang dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang
serta aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh
tingkat suku bunga yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata
uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang dan
liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
3. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena Perseroan tidak mematuhi
dan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang akan
berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan. Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak
di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan Perseroan untuk memastikan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang sangat
penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain sangat
tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan pengetahuan Perseroan
atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain juga merupakan hal yang penting
untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya pengkinian atas pengetahuan peraturan
perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya pengawasan terhadap
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak pada
kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya izin usaha
Perseroan dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan
dengan pihak ketiga yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau
perkara hukum dalam bentuk tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga
dan/atau hubungan dengan masyarakat setempat dimana Perseroan beroperasi.
64
Page 93
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
Bunga, Pendapatan Bagi Hasil, Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI
OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN.
65
Page 94
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Pada tanggal 24 April 2021, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memperpanjang fasilitas Letter
of Credit (L/C) sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Pinjaman Berulang sebesar Rp600,0 miliar sampai
dengan tanggal 6 Februari 2022.
Pada tanggal 20 Mei 2021, Perseroan memperpanjang fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Mega
Tbk (“Bank Mega”) sebesar Rp 950.0 miliar, fasilitas ini berlaku sampai tanggal 27 Mei 2022.
Pada tanggal 21 Mei 2021, Perseroan menerima tambahan fasilitas Wakalah Bil Ujrah dan Qardh dari
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank Syariah Mandiri) sehingga total fasilitas sebesar
USD 100,0 juta yang dapat digunakan bersama dengan PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk , PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Pindo Deli Pulp and Paper
Mills. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2022.
Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas mesin-mesin tertentu milik Perseroan, dengan jangka waktu tiga (3) tahun.
Pada tanggal 7 Juni 2021, Perseroan menerima fasilitas Negosiasi/Discounting with Kondisi Khusus
dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama dengan
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari 2023.
Pada tanggal 7 Juni 2021, Perseroan memberikan beberapa fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia
Tbk berupa fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp500,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,0
triliun, fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari 2023.
Pada tanggal 14 Juni 2021, Perseroan memperpanjang beberapa fasilitas dari PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) berupa fasilitas Import Line berupa Sight dan Usance Letter of Credit
(L/C) sebesar USD15,0 juta dan Fasilitas Commercial Line dengan total nilai tidak melebihi USD253,0
juta yang dapat digunakan oleh Perseroan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 12 April 2023.
Pada tanggal 14 Juni 2021, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT ORIX
Indonesia Finance untuk mesin-mesin tertentu milik Perseroan, dengan jangka waktu empat (4) tahun.
66
Page 95
VIII. KETERANGAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT OKI Pulp & Paper Mills No. 02 tanggal
2 Mei 2012 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 9 Mei 2012 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0041805.AH.01.09.Tahun 2012 tertanggal 9 Mei 2012 dengan Berita Negara
Republik Indonesia No. 38, tanggal 10 Mei 2013, Tambahan No. 32055/2013 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 98 tanggal 24 Juli 2019
yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0041339.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 24 Juli 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118981.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 24 Juli 2019 (“Akta No. 98/2019”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak di bidang industri, pengusahaan hutan,
perdagangan serta pengelolaan pelabuhan khusus. Saat ini, Perseroan bergerak di bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali.
Perseroan membangun fasilitas produksi mulai awal tahun 2014 hingga akhir tahun 2016 dan Perseroan
memulai kegiatan usaha komersialnya untuk industri bubur kertas (pulp) pada bulan Februari 2017 dan
untuk industri tissue pada bulan Juni 2018.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tahun Kejadian
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk menjadi pemegang saham Perseroan
2013 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 57 tanggal
15 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta.
2014 Perseroan memulai pembangunan fasilitas produksi.
2016 Pembangunan fasilitas produksi selesai.
2017 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri bubur kertas (pulp).
2018 Kegiatan usaha komersial dimulai untuk industri tissue.
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perseroan tidak mengalami perubahan modal dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT OKI Pulp & Paper Mills No. 124
tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., yang penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0066455 tanggal 25 Juli 2016 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0086672.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 19 tanggal 6 Maret 2018 Tambahan No. 484/L/2018, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
67
Page 96
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 13.516.330 13.516.330.000.000 100,00
- PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000.000.000 1,84
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk 6.633.165 6.633.165.000.000 49,08
Jumlah Saham dalam Portepel 6.483.670 6.483.670.000.000
4. PERIZINAN
Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan, yakni:
a) Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS telah menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 8120205860575, kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.
DKI Jakarta
NPWP : 03.203.481.1-076.000
Nama dan Kode KBLI : No. Kode KBLI Nama KBLI
1 17011 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
2 17091 INDUSTRI KERTAS TISSUE
Status Penanaman PMA
Jenis API : API-P
Status API : Aktif
Akses kepabeanan : Ekspor dan Impor
Diterbitkan tanggal 7 Agustus 2018 (Perubahan ke 17 tanggal 1 April 2021) oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
Izin Usaha Industri kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin
No.51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta
Pusat, Prov. DKI Jakarta
: Pejabat
No. Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
Berwenang
1. Menteri KBLI: 17011 - Jl. Raya Riding - Desa
Perindustrian INDUSTRI BUBUR Bukit Batu Kel. Bukit
KERTAS (PULP) Batu Kec. Air Sugihan
Nomor Proyek: Kab/Kota. Kab. Ogan
202004-2111-2448- Komering Ilir Provinsi
0035-950 Sumatera Selatan
68
Page 97
Pejabat
No. Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
Berwenang
2. Menteri KBLI: 17091 - Jl. Raya Riding - Desa
Perindustrian INDUSTRI KERTAS Bukit Batu Kel. Bukit
TISSUE Batu Kec. Air Sugihan
Nomor Proyek: Kab/Kota. Kab. Ogan
201912-2322-1044- Komering Ilir Provinsi
7212-624 Sumatera Selatan
3. Menteri KBLI: 17011 - Jl. Raya Riding - Desa
Perindustrian INDUSTRI BUBUR Bukit Batu Kel. Bukit
KERTAS (PULP) Batu Kec. Air Sugihan
Nomor Proyek: Kab/Kota. Kab. Ogan
201912-2322-1044- Komering Ilir Provinsi
7095-727 Sumatera Selatan
Izin Usaha ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif selama
Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Lokasi Usaha : Jl. Raya Serpong, KM 8, Kel.Pakulonana, KEc. Serpong Utara Kota
Tangerang Selatan, Propinsi Banten.
Telah Memenuhi komitmen dan berlaku efektif.
c) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan
yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Lokasi yang : Nama : PT OKI PULP & PAPER MILLS
dimohonkan Perusahaan
NIB : 8120205860575
Lokasi yang : a. Alamat : Jl. Raya Riding - Desa Bukit
dimohonkan Batu
b. Desa/ : Bukit Batu
Kelurahan
c. Kecamatan : Air Sugihan
d. Kabupaten/ : Kab. Ogan Komering Ilir
Kota
e. Provinsi : Sumatera Selatan
f. Luas Lahan : 1646 Ha
Kode/Nama : 17011 / INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
KBLI
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
berdasarkan persetujuan yang disampaikan oleh Gubernur
Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal : 8 Oleh : Gubernur Sumatera Selatan
Desember 2016
Kode/Nama KBLI : 17011 / INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan persetujuan yang
disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal : 8 Desember 2016 Oleh : Gubernur Sumatera Selatan
69
Page 98
d) Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan
yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif kepada:
Nama Perusahaan : PT OKI PULP & PAPER MILLS
NIB : 8120205860575
Lokasi yang dimohonkan : a. Alamat : Jl. Raya Riding - Desa Bukit Batu
b. Desa/Kelurahan : Bukit Batu
c. Kecamatan : Air Sugihan
d. Kabupaten/Kota : Kab. Ogan Komering Ilir
e. Provinsi : Sumatera Selatan
f. Luas Lahan : 907Ha
Kode/Nama KBLI : 17091 / INDUSTRI KERTAS TISSUE
Izin Lingkungan ini telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan persetujuan yang
disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diterbitkan tanggal : 30 Desember 2015 Oleh : Gubernur Sumatera Selatan
e) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sumatera Selatan No. 0320/DPMPTSP.V/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Industri Pulp Kapasitas 2.800.000 Ton/Tahun, Terminal Khusus dan Fasilitas Pendukung
Di Desa Bukit Batu Dan Desa Jadi Mulya Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Provinsi Sumatera Selatan Kepada Perseroan. Izin Lingkungan ini merupakan bentuk pemenuhan
komitmen terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Izin Lingkungan ini
berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.
f) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan No. 01/KEP/DPMPTSP/IPAL.D/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Izin Pembuangan
Air Limbah Industri kepada Perseroan. Keputusan pemberian Izin Pembuangan Limbah Industri
Pulp dan Kertas ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak keputusan ini ditetapkan.
g) Sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik
Lingkungan Hidup (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tanggal 6 Juli 2020
Perseroan telah melakukan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk Semester I 2020 Periode Januari
sampai dengan Juni 2020.
h) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera
Selatan No. 0I/KEP/IPL.B3/DPMPTSP/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang Izin Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Peyimpanan Sementara Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun Kepada Perseroan. Izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan
penyimpanan sementara Limbah B3 berlaku selama 5 (lima) Tahun sejak tanggal diterbitkan
Pembuangan Limbah Industri Pulp dan Kertas ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
keputusan ini ditetapkan.
Sebagaimana tertulis dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik
Lingkungan Hidup (SIMPEL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tanggal 3 Mei 2021
Perseroan telah melakukan pelaporan PLB3 yntuk periode 01-01-2021 s.d. 31-03-2021.
70
Page 99
i) Penetapan Lokasi Terminal Khusus Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas Tissue PT OKI Pulp &
Paper Mills di Tanjung Tapa, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP
330 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017.
j) Izin Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Khusus Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Industri
Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali di Tanjung Tapa Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan
Laut No BX-478/PP 008 tanggal 16 Oktober 2017.
k) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Fasilitas
Pendukung Terminal Khusus Industri Pulo Atas Nama PT OKI Pulp & Paper Mills seluas kurang
lebih 60,64 hektar Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 24/1/IPPKM/PMA/2017 tanggal 19 September 2017.
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Oki Pulp &
Paper Mills No. 14 tanggal 4 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
RI No. AHU-AH.01.03-0142806 tanggal 5 Maret 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan
No. AHU-0041673.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 Maret 2021, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris adalah sebagai berikut
Direksi
Direktur Utama : Lan Cheng Ting
Direktur : Frenky Loa
Direktur : Lin Shun Keng
Direktur : Arman Sutedja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris : Suhendra Wiriadinata
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen : Tio I Huat
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
71
Page 100
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Hendra Jaya Kosasih
Komisaris Utama
Lahir di Pekantolan, Sumatera Utara pada tanggal 1 September 1960. Lulusan
Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti di Jakarta. Memulai karirnya di Kantor
Akuntan Prasetio, Utomo & Co. pada tahun 1984. Bergabung dengan PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk dan diangkat sebagai Presiden Direktur di bulan Juni 2017.
Pada tahun 1987 dan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp
And Paper Mills sejak tahun 1997, Direktur Utama (1994-2001) dan Wakil Direktur
Utama PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun 2001 sampai Juli
2018. Beliau diangkat sebagai Direktur PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sejak
tahun 2002 sampai 2017, kemudian diangkat menjadi Komisaris sampai dengan
sekarang. Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun
2013-2015, Direktur Utama pada tahun 2015-2016 dan sebagai Direktur pada
tahun 2016-2019, kemudian Beliau diangkat sebagai Komisaris Utama sejak
tahun 2019 sampai dengan sekarang.
Sukirta Mangku Djaja
Komisaris
Lahir di Tangerang pada tanggal 31 Maret 1958. Lulusan dari Universitas
Tarumanagara Jakarta Jurusan Manajemen. Memulai karirnya sebagai staf
akuntansi di PT. Tunas Bintang Motor (1981-1982), kemudian menjabat sebagai
Kepala Departemen Bagian Pajak PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan
Kelompok Usaha Sinar Mas sejak tahun 1983. Menjabat sebagai Komisaris
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sejak tahun 1994 sampai dengan
13 Juli 2018 dan sebagai Komisaris PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejak tahun
2014 sampai sekarang. Diangkat sebagai Komisaris di PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk sejak Juni 2017. Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak
tahun 2018.
Suhendra Wiriadinata
Komisaris
Lahir di Karawang, pada tanggal 9 Oktober 1968. Lulusan Fakultas Ekonomi
jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti, Jakarta dan memperoleh gelar Magister
Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2011. Beliau memulai karirnya
sebagai Junior Auditor di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co. dengan jabatan
terakhir sebagai Associate Manager (1992-1997). Sejak tahun 1997, beliau
bergabung dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Sejak tahun 1999, menjabat
sebagai Direktur Keuangan PT Riau Abadi Lestari. Beliau diangkat sebagai
Direktur PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (2006-Maret 2011), Komisaris
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (September 2011-Agustus 2012) dan sebagai
Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (Oktober 2008-2011). Sejak
bulan Juni 2011, beliau diangkat sebagai Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk dan pada tahun 2017 beliau diangkat sebagai Direktur Utama. Sejak tahun
2012, beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT The Univenus dan pada
bulan Agustus 2012 beliau diangkat menjadi Direktur PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills dan Perseroan. Beliau diangkat sebagai Direktur PT Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk sejak tahun 2011 dan diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur pada
tanggal 27 Juni 2019. Beliau diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
tahun 2017. Pada Maret 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris Perseroan.
72
Page 101
Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen
Lahir di Gianyar, Bali pada tanggal 11 Februari 1944. Lulusan Fakultas Ekonomi
Universitas Airlangga pada tahun 1972 dan memperoleh gelar Master of Arts
(MA) dari Vanderbilt University, USA pada tahun 1977, KRA 28 Lemhannas
tahun 1995. Memulai karir di lingkungan Departemen Keuangan Republik
Indonesia sebagai Kasubbag Perencanaan Diklat, Badan Pendidikan dan
Latihan Keuangan (1977-1979), Kasubdit Evaluasi Ekspor, Ditjen Moneter Luar
Negeri (1979-1988), Kepala Bidang Analisa Ekspor, Badan Analisa Keuangan
Negara, Perkreditan dan Neraca Pembayaran (1988-1992), Kepala Bidang
Analisa Pajak Daerah, Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan dan
Neraca Pembayaran (1992), Sekretaris Badan Analisa Keuangan dan Moneter
(1992-1998), Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal (1998-2004). Beliau juga
menjadi Dosen pada Institut Ilmu Keuangan (1977-1980), Dosen pada Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara (1980-1990). Sebagai Anggota Dewan Pengawas
Perum Garam (1984-1992), Komisaris PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
(1993-2007). Beliau dianugrahi Tanda Jasa Satyalancana Karya Satya 30 Tahun
dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2003. Komisaris PT. Bursa Efek
Surabaya (2004-2007), Komisaris PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) (2007-2008).
Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan juga di PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk. sejak September 2007, PT Bumi Serpong Damai Tbk.
(2004-2007), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (2005-2008), PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2006-2015). Beliau
juga menjabat sebagai Ketua Komite Audit pada beberapa perusahaan tersebut.
Pada Maret 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Tio I Huat
Komisaris Independen
Lahir di Pematang Siantar pada tanggal 9 Agustus 1973, lulusan S1 Jurusan
Akunting di Universitas Kristen Krida Wacana pada tahun 1995. Bergabung
dengan PT. Indofood Sukses Makmur – Bogasari Flour Mills, Jakarta pada
April 1995 sampai dengan Februari 1997. Pada Maret 1997 – September 1999
menjadi senior auditor di Prasetio Utomo & Co, Jakarta. Pada 1999 – April 2006
bergabung di PT. Cakrawala Mega Indah sebagai manager. Pada Mei 2006
bergabung di Argo Manunggal Group sebagai senior manager.
Diangkat sebagai Direktur PT Menamas Mitra Energi yang merupakan subsidiary
dari PT.Truba Alam Manunggal Tbk pada Agustus 2007 dan terakhir di Maret
2014. Periode Maret 2014 sampai dengan September 2015 menjabat sebagai
Head of Internal Audit di PT. Nirvana Development Tbk. Dari November 2016
sampai dengan saat ini, beliau menjabat sebagai Group Finance Controller di
Samko Timber, Jakarta. Pada Juli 2018 – Agustus 2020 menjabat sebagai Direktur
Independen dan Corporate Secrertary PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Pada Maret 2021 beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
73
Page 102
DIREKSI
Lan Cheng Ting
Direktur Utama
Lahir di Taiwan pada tanggal 27 November 1956. Beliau memperoeh gelar
Diploma dalam bidang Electronic Engineering di Taiwan. Pengalaman kerja
sebagai Wakil Direktur Utama Jing Hai Pulp and Paper Industry (2002-2008) dan
Presiden Komisaris Jing An Pulp and Paper Industry (2008-2009). Sejak tahun
2009, beliau bergabung dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan menjabat
sebagai Mill Head di Perawang Mill, sebagai Presiden Direktur (Juni 2013-Juni
2016) dan sebagai Wakil Presiden Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (Juni
2017-Juni 2019).
Frenky Loa
Direktur
Lahir di Surabaya pada tanggal 2 Juli 1970. Lulusan Sarjana Teknik Industri
dari University of Iowa, Amerika Serikat pada tahun 1992. Pengalaman kerja
antara lain sebagai Project Manager (1993-1998), Deputy General Manager
(1998-2004), sebagai Direktur sejak tahun 2004 di PT Menara Madju, Komisaris
PT Oto Multiartha sejak tahun 2004, Internal Control dan Audit di Sinar Mas
Pulp & Paper Products sejak tahun 2005. Beliau diangkat sebagai Direktur
(2011-2014), kemudian sebagai Komisaris Utama (2014-2015) dan sejak 2015
diangkat sebagai Komisaris PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Sebagai
Komisaris Utama (2014-2015) dan sejak sejak Juni 2015 diangkat sebagai
Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Komisaris
(2007-2014), Presiden Komisaris (2014-2015) dan Wakil Presiden Direktur
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2015-2017). Beliau diangkat sebagai Direktur
di Perseroan (2013-2017) dan sebagai Komisaris Utama Perseroan pada tahun
2017-2019, kemudian beliau diangkat sebagai Direktur sejak tahun 2019 sampai
dengan saat ini.
Lin Shun Keng
Direktur
Lahir di Taiwan, pada tanggal 03 November 1951. Beliau lulus dari Business
Management dari National Cheng Chi University di Taiwan. Beliau memulai
karirnya di Huei Er Mei Co pada tahun 1975 dan Formosa Plastic Group pada
tahun 1976. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 1985. Beliau adalah
Kepala Divisi PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejak tahun 1986. Beliau diangkat
sebagai Wakil Presiden Direktur PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sejak
Juni 1992. Beliau menjabat sebagai Direktur Utama (2002-2012) dan saat ini
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2013-sekarang.
Arman Sutedja
Direktur
Lahir di Bandung, pada tanggal 30 Juni 1973. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan
Akuntansi di Universitas Trisakti, Jakarta tahun 1995. Beliau memulai karirnya
sebagai Auditor di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co. (1995-1997). Beliau
bekerja di PT. Sinarmas Sekuritas sebagai Assistant Vice President Corporate
Finance (1997-1999). Pada tahun 1999, beliau bergabung dengan PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Sejak tahun 2006, menjabat sebagai Direktur Marshall
Enterprise Ltd, dan sejak tahun 2009 beliau menjabat sebagai Direktur
PT Cakrawala Mega Indah sampai dengan sekarang. Sejak tahun 2011 beliau
menjabat sebagai Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sampai dengan
sekarang. Sejak tahun 2019 beliau juga menjabat sebagai Wakil Presiden
Direktur PT Oji Sinar Mas Packaging sampai dengan sekarang dan saat ini
menjabat sebagai Direktur Perseroan.
74
Page 103
6. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan
yang baik, Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan
dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan
mempertanggungjawabkannya kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa
mengedapankan prinsip-prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala
aspek kegiatan di dalam Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
nilai tambah Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh
harus dilaksanakan lewat cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan
transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para
pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan
juga memandang penting adanya sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang dapat
menerima dan menindaklanjuti secara dini dan efektif pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran
yang dapat merugikan Perseroan.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi
arahan Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama
dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK
No. 33/2014 adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS
lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan anggaran dasar;
3) Setiap Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk
komite lainnya;
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
- Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”)
terhadap jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan
kepada Direksi. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan dan anggaran dasar.
75
Page 104
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris
ditentukan oleh Rapat Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Jumlah remunerasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember
2019 yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi adalah masing-masing sebesar USD150
ribu dan USD 39.6 ribu.
Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah
pengawasan Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin
dan mengelola aktivitas strategis maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha. Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar
Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar;
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite;
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi :
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-
undangan dan anggaran dasar.
Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas persoalan-
persoalan terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia, perekonomian
global, politik dan GCG.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan
oleh Rapat Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah
remunerasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019
yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi adalah masing-masing sebesar USD150 ribu
dan USD 39.6 ribu.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja untuk Direksi dan Dewan Komisaris setelah masa kerja
berakhir.
RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan
cepat bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berkomunikasi dan mengadakan
rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental
untuk pembahasan keputusan tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat
terselenggara tanpa terkendala dengan kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
76
Page 105
Sepanjang tahun 2020, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin
untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun
yang insidental untuk pembahasan keputusan tertentu.
Selama tahun 2020 Perseroan telah mengadakan rapat Direksi sebanyak 12 (dua belas) kali dan rapat
Dewan Komisaris sebanyak 6 (enam) kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi
dan Komisaris Perseroan :
Rapat Komisaris
Komisaris Jumlah Kehadiran Rapat
Hendra Jaya Kosasih 6
Sukirta Mangku Djaja 6
Jumlah Rapat 6
Rapat Direksi
Direksi Jumlah Kehadiran Rapat
Suhendra Wiriadinata 12
Frenky Loa 10
Lin Shun Keng 9
Kurniawan Yuwono 12
Lan Cheng Ting 12
Jumlah Rapat 12
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Penunjukan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 18 Maret 2021, susunan keanggotaan Komite Nominasi
dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. Pande Putu Raka, MA
Anggota : Sukirta Mangku Djaja
: Suhendra Wiriadinata
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu
Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi. Disamping itu Komite Nominasi
dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan
besaran Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
77
Page 106
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam
POJK No. 34/POJK.04/2015 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau
GCG), Perseroan membentuk Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional
yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan
Komisaris.
Komite Audit Perseroan terdiri dari:
Ketua : Drs Pande Putu Raka, MA
Anggota : Tio I Huat
Anggota : Suryamin Halim
Suryamin Halim
Lahir di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1971. Meraih gelar Bachelor of Business dari Universitas Teknologi
Swinburne Hawthorn-Victoria pada tahun 1995. Beliau memulai karirnya sebagai staff penjualan dan
administrasi di East Richmond Post Office – Australia (1995), Departemen Keuangan dan Akuntansi di
Asia Pulp and Paper Group (1996 - 2013), General Manager di PT My Everything Indonesia (2013 –
2014), Financial Controller di PT Hindo (2014 - 2015) dan PT Far Utama Indonesia (2015 - 2016) dan
saat ini beliau dipercaya sebagai General Manager Corporate Affairs di PT Hindo and PT FAR Utama
Indonesia sejak tahun 2016. Beliau juga pernah diangkat sebagai Direktur Independen PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk untuk periode 2014 – 2019 dan sejak tahun 2019 beliau menjabat sebagai Komisaris
Independen PT Uni-Charm Indonesia Tbk.
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan
patuh terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,
Komite Audit berpegang pada Piagam Komite Audit.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang:
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan
Komisaris dan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi,
jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
78
Page 107
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
perusahaan yang diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit:
1. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris;
2. Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang
anggota.
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin
atau mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat
oleh Dewan Komisaris, kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
usaha Perseroan.
Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai
dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan
akuntansi atau keuangan;
3. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan,
proses audit, manajemen risiko;
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
5. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain
yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
8. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
9. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
10. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
11. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan.
Tata Cara dan Prosedur Kerja:
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan
rencana dan prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam
tahun berjalan dengan pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor
dan akuntan independen.
79
Page 108
Rapat Komite Audit:
1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
3. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal
Auditor, Wakil Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
4. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh
anggota Komite Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat
untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut;
5. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris apabila diperlukan.
Sistem Pelaporan Kegiatan:
1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang
diberikan;
2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan
dalam Laporan Tahunan Perseroan;
3. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan
dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
pengangkatan atau pemberhentian;
4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman
(website) bursa dan/ atau Iaman (website) Perseroan.
Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait
Pelaporan Keuangan:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam
hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang
independen telah dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
Masa Tugas Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Rapat Komite Audit
Komite Audit Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen dan
kegiatan operasional yang dijalankan oleh Direksi;
2. Bekerjasama dengan Auditor Internal antara lain untuk membahas temuan-temuan yang ada
secara periodik.
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai
dengan prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal
yang giat dalam pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating
Procedure (SOP) Perseroan dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau
potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal
diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi secara rutin.
80
Page 109
Perseroan telah mengangkat Antonius Kurniawan Lokananta sebagai Ketua Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Penunjukan Unit Audit Internal Perseroan No 021/SP-OKI/III/21/TH pada tanggal 5
Maret 2021.
Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal
(Internal Audit Charter) yang berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung
jawab, peranan, wewenang, kode etik serta prosedur pemeriksaan.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan dan pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor
dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui
oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya saling pengertian dan kerja sama yang
baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan.
Struktur dan kedudukan IAudit Internal
Kedudukan Unit Audit Internal
Unit Audit Internal merupakan team pemeriksa independen yang dibentuk dalam Divisi Audit Internal
yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Jika kepala Unit Audit Internal tidak memenuhi
persyaratan sebagai auditor unit Audit Internal sebagaimana diatur dalam peraturan ini atau gagal
atau tidak cakap menjalankan tugas, maka Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit
Internal setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Unit Audit Internal bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung
jawab secara langsung kepada kepala Unit Audit Internal Kepala Unit Audit Internal dan Auditor yang
duduk dalam unit Audit Internal tidak memiliki tugas dan jabatan rangkap dalam pelaksanaan kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.
Struktur Unit Audit Internal
Dewan
Komisaris
Supervisi Komite Audit
Direktur
Utama
Unit
Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi
dengan komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan
dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
81
Page 110
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah
dijalankan sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
Wewenang Audit Internal
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, asset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya
dengan pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite
Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan
tugas.
Kode Etik Audit Internal
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI)
dari Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Audit Internal
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan
dengan bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-
menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional
perusahaan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik juncto Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014, berdasarkan Surat
Penunjukan Corporate Secretary Perseroan No. 018/SP-OKI/III/21/TH pada tanggal 5 Maret 2021
Perseroan telah mengangkat Elly Mahesa Jenar sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan
tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
82
Page 111
Elly Mahesa Jenar merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik – Universitas Indonesia pada
tahun 2000 dan menamatkan pendidikan pasca sarjana dalam Media Studies dari Universitas Pelita
Harapan pada tahun 2019. Beliau memulai karir sebagai jurnalis televisi di Metro TV sepanjang tahun
2002-2011. Karir di bidang korporasi dimulai sejak tahun 2012 dengan bergabung sebagai Corporate
Communications Manager di Sintesa Group, dan mulai berkiprah di perusahaan berbasis sumber daya
alam, sejak bergabung dengan Minamas Plantation – anak perusahaan Sime Darby Malaysia pada
tahun 2012-2014. Kiprahnya kemudian berlanjut di perusahaan minyak sawit lainnya, Asian Agri – Anak
perusahaan RGE Group pada tahun 2014-2017. Pada tahun 2017, Beliau kembali bergabung dengan
Minamas Plantation sebagai Head of Corporate Communications and CSR sampai tahun 2019. Pada
tahun 2019, beliau bergabung di PT. OKI Pulp & Paper Mills, dan pada tanggal 5 Maret 2021 beliau
diangkat sebagai Corporate Secretary PT. OKI Pulp & Paper Mills.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah mengikuti program pelatihan sebagai berikut:
a. Social Media and Digital Literacy training by Edelmann Consultancy in 2016;
b. CSR Indonesia Summit by LaTofi Foundation in 2013.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik,
Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan
wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan;
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung,
yang merugikan Emiten atau Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan
tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan
informasi resmi Perseroan;
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minute, Kebijakan,
Keputusan, dan data – data yang dihasilkan didalam Rapat Gabungan Komisari dan Direksi.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Elly Mahesa Jenar
Nomor Telepon : (021) 29650800
Faksmili : (021) 3926179
Email : OKI-Corporate_Secretary@app.co.id
Alamat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
83
Page 112
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN, PERUSAHAAN
ANAK DAN PEMEGANG SAHAM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Muktar Widjaja dan Linda Suryasari Wijaya L adalah pemegang
saham mayoritas yang secara bersama-sama mengendalikan Perseroan dan bukan merupakan
kelompok terorganisasi yang sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, Perusahaan Anak
Dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Pindo Deli Pulp Pabrik Kertas Pupuk Swadaya Musi Ekapersada
Nama Perseroan
and Paper Mills Tjiwi Kimia, Tbk. Purimas Indah
Hendra Jaya Kosasih KU WDU K - KU
Sukirta Mangku Djaja K - K - K
Suhendra Wiriadinata K D DU KU DU
Frenky Loa D K - - -
Lin Shun Keng D - - - -
Lan Cheng Ting DU - - - -
Arman Sutedja D - D - -
Drs Pande Putu Raka KI - KI - -
Tio I Huat KI - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris WDU : Wakil Direktur Utama
DU : Direktur Utama KI : Komisaris Independen
84
Page 113
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
8.1. PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Pindo”) merupakan suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan
Akta No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang diubah dengan akta-akta dari Notaris yang sama No. 5 tanggal 3 April 1975, Akta Perubahan No.
59 tanggal 26 April 1975, Akta Perubahan No. 6 tanggal 4 Juli 1975 dan Akta Perubahan No. 69 tanggal
25 Februari 1976, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 yang kemudian diubah kembali dengan Akta Perubahan
No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di
Jakarta, seluruhnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya
No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982
Tambahan No. 1274/1082.No. 6 tanggal 4 Juli 1975, dan No. 69 tanggal 25 Februari 1976. Akta-akta ini
telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/365/16
tanggal 27 Juli 1976 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal
2 November 1982 Tambahan No. 1274.
Anggaran Dasar Pindo telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar
Pindo dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tertanggal
21 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2009 Tambahan No. 6460.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Pindo termuat dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 23 tertanggal 7 November 2018 yang dibuat di hadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara. yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan keputusannya No. AHU-0027274.AH.01.02.
TAHUN 2018 serta penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No.
AHU-AH.01.03-0268295 keduanya tertanggal 27 November 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar
perseroan No. AHU-0159715.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 27 November 2018.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 27 tanggal 19 November 2014 yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI No. AHU-09147.40.21.2014 tertanggal 2 Desember 2014, para pemegang saham Pindo
setuju untuk mengeluarkan saham baru yang diambil dari saham dasar Pindo sebanyak 2.647.425.000
saham dan PT Purinusa Ekapersada setuju untuk mengambil seluruh saham tersebut. Dengan demikian
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Pindo menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 7.210.995.000 3.605.497.500.000 100,00
- PT Purinusa Ekapersada 7.107.467.000 3.553.733.500.000 98,56
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,54
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,36
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,36
- PT Intryane Santura 12.936.000 6.468.000.000 0,18
Jumlah Saham dalam Portepel 8.789.005.000 4.394.502.500.000
85
Page 114
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills No. 23 tanggal 7 Nopember 2018 yang dibuat oleh Desman, SH., MHum.,
Notaris di Jakarta Utara yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan keputusannya No. AHU-0027274.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 27 November 2018 serta penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-AH.01.03-0268295 tanggal 27 November 2018 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan
No. AHU-0159715.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 27 November 2018, maksud dan tujuan Pindo ialah
berusaha di bidang Perindustrian, Pedagangan, Kehutanan, Pertambangan dan Jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pindo dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
1. mendirikan industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas papan kertas bergelombang,
kemasan dan kotak dari kertas dan karton, kertas tissue, barang dari kertas dan papan kertas
lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (YTDL);
2. Mendirikan industri wadah dari kayu, mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau
peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan
kemasan sejenisnya dari kayu, palet (pallets) kotak pallet dan papan muat dari kayu lainnya;
3. Mendirikan pabrik bahan-bahan kimia, termasuk industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
dan kimia dasar anorganik lainnya;
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, mengemas dan memperdagangkan hasil-hasil produski
sub a di atas, baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk pengelolaan pelabuhan khusus,
antara lain:
1. Perdagangan besar kertas dan karton;
2. Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
c. Pengusahaan hutan baik melalui pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Hak Pengelolaan
Hutan (HPH);
d. Mengusahakan bahan galian, termasuk tetapi tidak terbatas pada gambut, kaolin dan batu kapur;
e. Menjalankan usaha di bidang jasa, meliputi:
1. Jasa pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya, antara lain pengelolaan dan
pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (limbah B3) yang bersumber bukan dari
kegiatan sendiri, baik padat maupun cair;
2. Jasa penyewaan mesin dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri,
antara lain alat pengelolaan dan pengolahan limbah B3, baik padat maupun cair;
3. Jasa pengujian laboratorium antara lain jasa laboratorium untuk pengetesan analisa limbah,
jasa pengetesan emisi buang.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Peryataan Keputusan Rapat No. 13 tanggal 6 September 2017 dari Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0169924 tanggal 8 September 2017 dan telah didaftarkan dalam daftar
perseroan No. AHU-0112150.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 8 September 2017, susunan Direksi
Komisaris Pindo yang sedang menjabat pada tanggal Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Wakil Direktur Utama : Hendra Jaya Kosasih
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arthur Tahija (Arthur Tahya)
Komisaris : Frenky Loa
86
Page 115
8.2. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (“Tjiwi Kimia”) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Tjiwi Kimia No. 9 Tanggal 2 Oktober 1972 dibuat dihadapan
Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan akta-akta dari Notaris yang sama
yaitu Akta Pemasukan Para Pendiri dan Pembesaran Modal No. 223 tanggal 30 Agustus 1973, dan
Akta Pengeluaran Sebagian Dari Para Persero Serta Perobahan Anggaran Dasar No. 292 tanggal
31 Desember 1973, yang kemudian diubah kembali dengan Akta Pemasukan Para Pendiri Serta
Perubahan Anggaran Dasar No. 145, tanggal 19 Juni 1974 yang dibuat di hadapan Wargio Suhardjo,
S.H., pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar
No. 14 tanggal 2 Desember 1975, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkeh RI dengan suratnya No. Y.A.5/439/25 tanggal 22 Desember
1975, dan didaftarkan dalam Buku Register untuk maksud itu yang berada di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta berturut-turut di bawah No. 3324, No. 3325, No. 3326, No. 3327 dan No. 3328, seluruhnya
tertanggal 6 Agustus 1976 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70
tanggal 30 Agustus 1976 Tambahan No. 639.
Anggaran dasar Tjiwi Kimia telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 40 tanggal
23 September 2020 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.03-0395933 tanggal 8 Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0169706.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Struktur Permodalan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk No. 40 tanggal 23 September 2020 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.03-0395933 tanggal 8 Oktober 2020 dan telah didaftarkan
dalam daftar perseroan No. AHU-0169706.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Oktober 2020 dan Daftar
Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek, PT Sinartama Gunita per 31 Mei 2021
struktur permodalan Tjiwi Kimia adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 5.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 3.113.223.570 3.113.223.570.000 100,00
- PT Purinusa Ekapersada 1.857.744.987 1.857.744.987.000 59,67
- Masyarakat 1.255.478.583 1.255.475.583.000 40,33
Jumlah Saham dalam Portepel 1.886.776.430 1.886.779.430.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 40 tanggal 23 September 2020 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. AHU-AH.01.03-0395933 tanggal 8 Oktober 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan
No. AHU-0169706.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Oktober 2020, maksud dan tujuan Tjiwi Kimia ialah
berusaha di bidang industri (termasuk perdagangan) dan jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Tjiwi Kimia dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut :
87
Page 116
a. Kegiatan usaha Utama Tjiwi Kimia yaitu:
− Industri (termasuk perdagangan):
• Industri wadah dari kayu;
• Industri kertas budaya;
• Industri kertas khusus;
• Industri kertas dan papan kertas bergelombang;
• Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton;
• Industri dari barang dari kertas dan papan kertas lainnya;
• Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
− Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan tehnis):
• Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
b. Kegiatan usaha penunjang Tjiwi Kimia, yaitu:
− Industri (termasuk perdagangan):
• Industri kima dasar anorganik khlor dan alkali;
• Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tjiwi Kimia terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 79 tanggal 27 Juni 2019, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
AH.01.03-0303596 tanggal 25 Juli 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120074.
AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 25 Juli 2019, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Saleh Husin, S.E., M.Si.
Komisaris : Arthur Tahija (Arthur Tahya)
Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Ir. Deddy Saleh
Komisaris Independen : DR. Ramelan S.H., M.H.
Direksi
Direktur Utama : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Anton Mailoa
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur / Sekretaris Perusahaan : Arman Sutedja*
* Pada tanggal 4 Maret 2021, Arman Sutedja selaku Sekretaris Perusahaan telah mengundurkan diri dan digantikan oleh
Ananda Sidharta.
9. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
9.1. PT Pupuk Swadaya Purimas (90%) (“PSP”) (Belum Beroperasi)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PSP merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pupuk Swadaya Purimas No.
69 tanggal 27 Nopember 2020 yang dibuat di hadapan Desman,SH., M.Hum, Notaris di Jakarta Utara,
yang telah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya No. AHU-0063823.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 1
Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0202376.AH.01.11.TAHUN
2020 tanggal 1 Desember 2020 (“Akta 69/2020”).Tidak ada perubahan anggaran dasar sejak pendirian.
88
Page 117
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta 69/2020, struktur permodalan PSP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 2.500 2.500.000.000 100,00
- Perseroan 2.250 2.250.000.000 90,00
- PT Purinusa Ekapersada 250 250.000.000 10,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan pada tahun 2021.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta 69/2020, maksud dan tujuan PSP adalah berusaha dalam bidang industri. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut PSP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses rekasi kimia seperti Mono Amonium
Fosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk
nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 % sampai dengan
30%;
b. Industri pupuk buatan campuran hara makro primer, mencakup usaha pembuatan pupuk yang
mengandung 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah
sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10%.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta 69/2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PSP adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Hoesin
Direktur : Heri Santoso, Liem
Direktur : DR. IR.H. Irsyal Yasman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Wisly Dwi Putra
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 tahun.
Perizinan
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS menerbitkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 0220010230071 kepada:
Nama Perusahaan : PT PUPUK SWADAYA PURIMAS
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.
DKI Jakarta
NPWP : 96.752.244.2-076.000
Nama dan Kode KBLI : No. Kode KBLI Nama KBLI
1 20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN
HARA MAKRO PRIMER
2 20123 INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA
MAKRO PRIMER
89
Page 118
Status Penanaman PMA
Jenis API : API-P
Status API : Aktif
Akses kepabeanan : Ekspor dan Impor
NIB ini diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
Izin Usaha Industri kepada:
Nama Perusahaan : PT PUPUK SWADAYA PURIMAS
NIB : 0220010230071
Alamat : Sinarmas Land Plaza, Tower II, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51,
Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov.
DKI Jakarta
: Pejabat
No. Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
Berwenang
1. Menteri KBLI: 20124 - Desa Bukit Batu
Perindustrian INDUSTRI PUPUK Kel. Bukit Batu
BUATAN Kec. Air Sugihan
CAMPURAN HARA Kab/Kota. Kab.
MAKRO PRIMER Ogan Komering Ilir
Nomor Proyek: Provinsi Sumatera
202012-0714-3423- Selatan
3776-536
Belum berlaku Efektif
Tanggal Terbit Izin Usaha Proyek Pertama : 7 Desember 2020
9.2. PT MUSI EKAPERSADA INDAH (99,6%) (“MEI”) (Belum Beroperasi)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
MEI merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir,
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Musi Ekapersada Indah No. 04
tanggal 2 September 2020 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta Utara,
yang telah memperoleh pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dari Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia RI dengan keputusannya No. AHU-0045754.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal
11 September 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0151752.AH.01.11.TAHUN
2020 tanggal 11 September 2020 (“Akta 04/2020”).
Tidak ada perubahan anggaran dasar sejak pendirian.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta 04/2020, maksud dan tujuan MEI ialah berusaha dalam bidang industri. Untuk
mencapai maksud dan tujua tersebut, MEI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Industri bubur kertas (pulp), mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau
serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan,
separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau
non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan
industri bubur kertas dari kertas bekas (KBLI 17011);
90
Page 119
b. Industri kertas tissue, mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas
kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tissue pembersih, facial tissue, toilet
tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan
cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti
handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper (KBLI 17091).
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta 04/2020, struktur permodalan MEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 2.500 2.500.000.000 100,00
- Perseroan 2.490 2.490.000.000 99,60
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1 10.000.000 0,04
Jumlah Saham dalam Portepel 7.500
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan pada tahun 2021.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta 04/2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Kurniawan Yuwono
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu 5 tahun. Sejak ditetapkan oleh
RUPS pengangkatan dan berakhir pada tanggal penutupan RUPST ke 5.
Perizinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS menerbitkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dengan nomor 0277000961044, kepada:
Nama Perusahaan : PT MUSI EKAPERSADA INDAH
Alamat : JL. RAYA RIDING, Kel. Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, Kab. Ogan
Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan
NPWP : 95.895.641.9-312.000
Surat Keterangan Terdaftar No. S-9205KT/WPJ.03/KP.1003/2020
tanggal 11 September 2020 di Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep.
Babel.
Nama dan Kode KBLI : No. Kode KBLI Nama KBLI
1 17011 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
2 20123 INDUSTRI KERTAS TISSUE
Status Penanaman PMA
Akses kepabeanan : Ekspor
NIB ini diterbitkan pada tanggal 14 September 2020 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
91
Page 120
9.3. PACIFIC ENTERPRISE LIMITED (100%)
Pacific Enterprise Limited merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Federal Territory
of Labuan Malaysia pada tanggal 5 September 2018, yang seluruhnya dimiliki oleh Perseroan.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan anggaran dasarnya, Pacific Enterprise Limited (“Pacific”) bertujuan sebagai perusahaan
yang bergerak di bidang investasi.
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur Pacific adalah Nyonya Geraldine Teresa Peter Kadau.
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
92
Page 121
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 6 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja Mandiri. Serikat Pekerja merupakan Mitra
Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan Industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMK 2021;
- Program BPJS.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan:
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
- Petugas Proteksi Radiasi : 2 orang
- Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik : 7 orang
- Petugas K3 Utama Ruang Terbatas : 0 orang
- Supervisor K3 Scaffolding : 29 orang
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 0 orang
- Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D : 30 orang
- Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas C : 0 orang.
Per tanggal 31 Desember 2020, Perseroan memiliki 1.989 karyawan dengan komposisi menurut
jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2020 2019
Non Staf 1.619 1.452
Staf 232 249
Manager 128 140
GM 6 5
Direksi 4 5
Jumlah 1.989 1.851
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2020 2019
S2 12 8
S1 647 558
Diploma 345 266
Hingga SMU 985 1.019
Jumlah 1.989 1.851
93
Page 122
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2020 2019
<20 tahun 12 0
20-29 tahun 915 805
30-39 tahun 573 558
40-49 tahun 343 327
>50 tahun 146 161
Jumlah 1.989 1.851
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2020 2019
Tetap 1.549 1.324
Tidak Tetap (Kontrak)* 440 527
Jumlah 1.989 1.851
*Termasuk jumlah tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal.
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
31 Desember Aktivitas
Lokasi dan Divisi
2020 2019
OKI – Stock Preparation / Wood 157 161 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan bubur
Preparation kertas ke Tissue Machine.
OKI – Co-Gen / Energy 60 83 Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan pabrik.
OKI – Engineering & Maintenance 448 492 Pemeliharaan mesin operasional.
OKI – Production 554 520 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi bubur
kertas dan dari bubur kertas menjadi tissue.
OKI – Supporting 770 595
Jumlah 1.989 1.851
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Jangka
Jangka
NIK Nama Posisi No KITAS Waktu NO IMTA RPTKA
Waktu IMTA
KITAS
Abhishek Mechanical KEP 099589/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1125685 2C21HC0301-U 22-Dec-2021 22-Dec-2021
Mohan Sharma Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Chang Cheng Mechanical KEP 067947/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1139884 2C11HC0062-U 21-Oct-2021 21-Oct-2021
Chih Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Technical KEP 068148/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1139881 Chang Hung Yi 2C11HC0063-U 21-Oct-2021 21-Oct-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Chang Wei Instrument KEP 004580/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1104191 2c21HC0026-V 26-Jan-2022 26-Jan-2022
Hsiu Engineer NOTIF/2021 PTA/2020
Instrument 029465/PPTK/PTA/ KEP 08287/PPTK/
1126952 Chen Liang 2C11HC0041-V 3-May-2022 3-May-2022
Engineer NOTIF/2021 PTA/2021
Mechanical KEP 114143/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1122755 Chen Wei 2C21HC0003-V 10-Jan-2022 10-Jan-2022
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Mechanical KEP 106372/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1125674 Chen Wenling 2C21HC0310-U 14-Dec-2021 14-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Chen Yang Maintenance KEP 002030/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1091219 2C21HC0007-V 11-Jan-2022 11-Jan-2022
Ming Engineer NOTIF/2021 PTA/2020
Quality KEP 114145/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1126058 Chirag Kapoor 2C11HC0002-V 20-Jan-2022 20-Jan-2022
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Technical KEP 002031/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1090580 David Yong 2C21HC0006-V 30-Jan-2022 30-Jan-2022
Manager NOTIF/2021 PTA/2020
Instrument KEP 088739/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1140437 Gao Rui Rong 2C11HC0041GU 20-Dec-2021 20-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
94
Page 123
Jangka
Jangka
NIK Nama Posisi No KITAS Waktu NO IMTA RPTKA
Waktu IMTA
KITAS
Electrical KEP 029464/PPTK/PTA/ KEP 08287 /PPTK/
1126953 Ge Feihang 2C11HC0042-V 27-Apr-2022 27-Apr-2022
Engineer NOTIF/2021 PTA/2021
Mechanical KEP 104284/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1106731 Gerald Toidy 2C21HC0305-U 31-Dec-2021 31-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Electrical KEP 113810/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1125043 Gui Liming 2C21HC0333-U 19-Jan-2022 19-Jan-2022
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Huang Chien Instrument KEP 056081/PPTK/PTA/ KEP 12512/PPTK/
1084404 2C21HC0151-U 31-Aug-2021 31-Aug-2021
Chen Manager NOTIF/2020 PTA/2019
Huang Kuo Production KEP 091129/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1121318 2C11HC0084-U 9-Nov-2021 9-Nov-2021
Hsuan Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Technical KEP 067949/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1139879 Huang Shu 2C11HC0013GU 21-Oct-2021 21-Oct-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Huang Ting Production KEP 025009/PPTK/PTA/ KEP 12512/PPTK/
1139839 2C11HC0003GU 10-Aug-2021 10-Aug-2021
Cheng Engineer NOTIF/2020 PTA/2019
Technical KEP 099592/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1126747 Jing Ruigang 2C21HC0320-U 31-Dec-2021 31-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Technician
Recovery KEP 065126/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1139845 Jivine James 2C11HC0009GU 16-Oct-2021 16-Oct-2021
Boiler NOTIF/2020 PTA/2020
Engineer
Karivaradhan Technical KEP 106370/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1120788 2C21HC0311-U 7-Dec-2021 7-Dec-2021
Sivaprakash Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Production KEP 046031/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1125664 Lau King Ho 2C21HC0156-U 20-Jul-2021 20-Jul-2021
Manager NOTIF/2020 PTA/2020
Civil
Lau Mee KEP 098029/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1112768 Maintenance 2C21HC0276-U 23-Dec-2021 23-Dec-2021
Chong NOTIF/2020 PTA/2020
Engineer
Lawrence Instrument KEP 067931/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1139846 2C11HC0010GU 16-Oct-2021 16-Oct-2021
Baridang Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Management KEP 093314/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1130109 Lee Pin Ting 2C21HC0253-U 9-Dec-2021 9-Dec-2021
Advisor NOTIF/2020 PTA/2020
Electrical KEP 081564/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1121693 Li Along 2C21HC0262-U 15-Oct-2021 15-Oct-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Technical KEP 133877/PPTK/PTA/ KEP 24997/PPTK/
1085787 Lin Hsien Pin 2C21HC0218-U 18-Nov-2021 13-Jan-2022
Engineer NOTIF/2019 PTA/2019
Production KEP 091130/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1102381 Lin Jung Hua 2C11HC0083-U 9-Nov-2021 9-Nov-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Chemical KEP 091128/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1128189 Ling Shyan Yih 2C11HC0074-U 9-Nov-2021 9-Nov-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Production KEP 088716/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1140153 Liu Yanbo 2C11HC0023GU 14-Nov-2021 14-Nov-2021
Manager NOTIF/2020 PTA/2020
Mechanical KEP 103204/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1130110 Lo Wen Hsien 2C21HC0321-U 23-Dec-2021 23-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Logesh Technical KEP 163972/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1135365 2C21HC0254-U 10-Dec-2021 10-Dec-2021
Jayagopal Engineer NOTIF/2019 PTA/2020
Electrical KEP 088705/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1140155 Luo Rui 2C11HC0026GU 21-Nov-2021 21-Nov-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Civil
KEP 004579/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1132902 Mahim Lal Maintenance 2C21HC0034-V 12-Feb-2022 12-Feb-2022
NOTIF/2021 PTA/2020
Engineer
Muniraju Mechanical KEP 103180/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1125676 2C21HC0318-U 9-Dec-2021 9-Dec-2021
Shanmugam Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Production KEP 098074/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1140256 Ni Yukang 2C11HC0034GU 5-Dec-2021 5-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Production KEP 004581/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1091810 Patrick Sinion 2C21HC0027-V 4-Jan-2022 4-Jan-2022
Engineer NOTIF/2021 PTA/2020
Philip Nesa Management KEP 046030/PPTK/PTA/ KEP 12512/PPTK/
1120702 2C21HC0125-U 27-Jul-2021 27-Jul-2021
Durai Advisor NOTIF/2020 PTA/2019
Technical KEP 001421/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1128522 Prakash Jain 2C21HC0005-V 10-Dec-2021 10-Dec-2021
Manager NOTIF/2021 PTA/2020
Ranganathan Electrical KEP 088706/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1140435 2C11HC0039GU 17-Dec-2021 23-Jul-2021
Lakshmanan Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Mechanical KEP 033593/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
*1126804 Ranjit Debnath *)2 5-May-2021
Engineer NOTIF/2021 PTA/2020
95
Page 124
Jangka
Jangka
NIK Nama Posisi No KITAS Waktu NO IMTA RPTKA
Waktu IMTA
KITAS
Richard Instrument KEP 081571/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1121499 2C21HC0224-U 14-Nov-2021 14-Nov-2021
Willington Titus Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Siluveru Chemical KEP 099594/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1125814 2C21HC0281-U 17-Dec-2021 17-Dec-2021
Rajender Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Sumit Kumar Instrument KEP 105970/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1125679 2C21HC0339-U 5-Dec-2021 5-Dec-2021
Sinha Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Terence Jud Technical KEP 103201/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1106732 2C21HC0286-U 27-Dec-2021 27-Dec-2021
Anthony Abah Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Electrical KEP 088702/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1140154 Thien Vui Ming 2C11HC0024GU 19-Nov-2021 19-Nov-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Tsai Jung Electrical KEP 067948/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1139882 2C11HC0064-U 21-Oct-2021 21-Oct-2021
Tsung Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Tseng Ming Technical KEP 058305/PPTK/PTA/ KEP 24997/PPTK/
1113041 2C21HC0159-U 9-Sep-2021 9-Sep-2021
Tsai Engineer NOTIF/2020 PTA/2019
Vasudevan
Technical KEP 081558/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1120723 Pillai Kuttan 2C21HC0278-U 29-Nov-2021 29-Nov-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Pillai
Vinay
Mechanical KEP 029463/PPTK/PTA/ KEP 08287//PPTK/
1126962 Thankachan 2C11HC0039-V 27-Apr-2022 27-Apr-2022
Engineer NOTIF/2021 PTA/2021
Tharakan
Technical KEP 033597/PPTK/PTA/ KEP 12512/PPTK/
1128191 Wang Junfeng 2C21HC0106-U 4-Jun-2021 4-Jun-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2019
Maintenance KEP 002027/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1111526 Wu Chien Yao 2C21HC0009-V 13-Jan-2022 13-Jan-2022
Engineer NOTIF/2021 PTA/2020
Automation KEP KEP 027846/PPTK/ KEP 08287/PPTK/
*1130956 Xiang Jian 16-May-2021 16-May-2021
Engineer PTA/NOTIF/2021 PTA/2021
Production KEP 092694/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1140436 Xu Dunsheng 2C11HC0038GU 12-Dec-2021 12-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Chemical KEP 107024/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1131151 Yan Hua 2C21HC0338-U 16-Dec-2021 16-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Yang Dong Maintenance KEP 002025/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1094643 2C21HC0008-V 13-Jan-2022 13-Jan-2022
Ling Engineer NOTIF/2021 PTA/2020
Yu Chung Maintenance KEP 058306/PPTK/PTA/ KEP 24997/PPTK/
1070403 2C21HC0160-U 18-Sep-2021 18-Sep-2021
Hsien Engineer NOTIF/2020 PTA/2019
Mechanical KEP 099588/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1129828 Zhang Lin 2C21HC0316-U 15-Dec-2021 15-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Zhou Mechanical KEP 081556/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1130728 2C21HC0225-U 26-Nov-2021 26-Nov-2021
Fengyong Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Instrument KEP 098028/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1128886 Zhu Chao 2C21HC0299-U 25-Dec-2021 25-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Fan, Kong- Chemical KEP 091133/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1070204 2C11HC0089-U 9-Nov-2021 9-Nov-2021
Chun Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Research and
KEP 056082/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1090726 Lin Shun Keng Development 2C21HC0143-U 27-Aug-2021 27-Aug-2021
NOTIF/2020 PTA/2020
Director
Lan Cheng Operational KEP 058304/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1101103 2C21HC0164-U 25-Sep-2021 25-Sep-2021
Ting Director NOTIF/2020 PTA/2020
Maintenance KEP 103203/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1102151 Lin Kun Mo 2C21HC0287-U 26-Dec-2021 26-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Luo Xiang Production KEP 098031/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1119969 2C21HC0298-U 16-Dec-2021 16-Dec-2021
Shou Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Zhang Wei Instrument KEP 161704/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1120876 2C11HC0058-U 16-Sep-2021 16-Sep-2021
Ren Engineer NOTIF/2019 PTA/2020
Zhang Jian Mechanical KEP 081559/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1120877 2C21HC0226-U 29-Nov-2021 9-May-2021
Cheng Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Chandramohan Technical KEP 103179/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1121977 2C21HC0319-U 4-Dec-2021 4-Dec-2021
Krishnamoorthy Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Fang Zheng Mechanical KEP 093311/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1121978 2C21HC0252-U 16-Dec-2021 16-May-2021
Gang Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
96
Page 125
Jangka
Jangka
NIK Nama Posisi No KITAS Waktu NO IMTA RPTKA
Waktu IMTA
KITAS
Chuang, Chun- Instrument KEP 046032/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1126559 2C21HC0149-U 31-Jul-2021 31-Jul-2021
Chieh Manager NOTIF/2020 PTA/2020
Kerjady Ashok
Mechanical KEP 100109/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1127395 Kumar B. 2C21HC0300-U 21-Dec-2021 21-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Hegde
Technical KEP 103202/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1130302 Li Shen Yu 2C21HC0315-U 13-Dec-2021 13-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Technical KEP 099609/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1130304 Jian Dai Ying 2C21HC0317-U 23-Dec-2021 23-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Rajeev
Production KEP 098032/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1130707 Maheshdutt 2C21HC0275-U 17-Dec-2021 17-Dec-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
Bhabhra
Production KEP 32138/PPTK/PTA/ KEP 08287/PPTK/
*1131067 Tang Weishen 2C21HC0073-V 3-May-2022 3-May-2022
Engineer NOTIF/2021 PTA/2021
Production KEP 027839 /PPTK/PTA/ KEP 08287/PPTK/
*1131069 Liu Bohan 2C21HC0074-V 3-May-2022 3-May-2022
Engineer NOTIF/2021 PTA/2021
Purna Chandra Technical KEP 081568-PPTK/PTA/ Kep 24997/PPTK/
1135111 2C21HC0215-U 26-Nov-2021 26-Nov-2021
VS Somanchi Manager NOTIF/2020 PTA/2019
Production KEP 103177/PPTK/PTA/ KEP 11999/PPTK/
1136323 Lu Li Peng 2C21HC0304-U 16-Jan-2022 16-Jan-2022
Manager NOTIF/2020 PTA/2020
Power
Pranat Kumar KEP 025010/PPTK/PTA/ KEP 11998/PPTK/
1136359 Generation 2C11HC0060-U 22-Sep-2021 22-Sep-2021
Nath NOTIF/2020 PTA/2020
Engineer
Technical KEP 065125/PPTK/PTA/ KEP 12007/PPTK/
1139885 Su Ting Hui 2C11HC0065-U 21-Oct-2021 21-Oct-2021
Engineer NOTIF/2020 PTA/2020
*) 1) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Direktur Pengendalian
Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk memperkerjakan Tenaga kerja
asing tersebut sebagaimana tertuang dalam RPTKA No. KEP 08287//PPTK/PTA/2021 tanggal 7 April 2021.
2) Perseroan telah melakukan permohonan untuk proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin Menggunakan
Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam surat No. 7960/OPPM/IV/2021 tanggal 08/04/2021 kepada Kementerian
Ketenagakerjaan RI Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja.
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN PINJAMAN
1. Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan No. 78 tanggal 26 Oktober 2020 yang dibuat di
hadapan Sri Buena Brahmana SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank
BCA Syariah. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas PMK Murabahah sampai
sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal
26 Oktober 2025 dan Faslitas PMK Musyarakah sampai sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Oktober 2021.
2. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 21 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor
Shandra SH., notaris di Jakarta yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir
diubah dengan Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit No.254/Add-KCK/2021 tanggal 7
Juni 2021 yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pokok
tidak melebihi Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka
waktu selama 7 (tujuh) tahun), Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pokok
tidak melebihi Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), dan Fasilitas Time Loan
Revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 Juli 2021.
3. Akta Perubahan terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 40 tanggal 17 September 2019
yang dibuat di hadapan Antonius Wahono Prawirodirdjo, SH., Notaris berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 006/
CIB-PK/S/II/21 tanggal 1 Februari 2021 antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Fasilitas Letter Of Credit (L/C) yang terdiri dari
Fasilitas Sight L/C atau Fasilitas Sight SKBDN; dan/atau Fasilitas Usance L/C dan Fasilitas
97
Page 126
Usance SKBDN; dan/atau Fasilitas UPAS L/C dan/atau fasilitas UPAS SKBDN. Masing-masing
dan bersama – sama hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar USD 35,000,000.00 (tiga
puluh lima juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Mei 2021, Fasilitas BG
hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar USD 35,000,000.00 (tiga puluh lima juta Dolar
Amerika) dengan ketentuan palfond fasilitas tersebut merupakan sublimit dari fasilitas Letter
of Credit (L/C) yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Mei 2021, Fasilitas Pinjaman Berulang
(PB) hingga jumlah pokok tidak melebihi sebesar Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Mei 2021 dan Fasilitas PTMA hingga jumlah
pokok tidak melebihi sebesar Rp 300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 September 2024. Fasilitas PB dan fasilitas L/C telah diperpanjang
sampai dengan tanggal 6 Februari 2022, sebagaimana termaktub dalam perubahan terhadap
Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 27 April 2021.
4. Perjanjian Kredit No.81 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi SH.,
M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat antara Perseroan dengan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD 116,000,000.00
(seratus enam belas juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2024.
5. Akta Perjanjian Kredit No 19 tanggal 28 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi, SH., M.Kn., notaris di kota Administrasi Jakarta Pusat antara Perseroan dengan PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD
70,000,000.00 (tujuh puluh juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Januari
2025.
6. Akta Perjanjian Kredit No 129 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi SH., M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat terakhir diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 129 tanggal 20 Desember 2019 antara
Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas
kredit sebesar USD 55,000,000.00 (lima puluh lima juta Dolar Amerika) yang akan jatuh tempo
pada tanggal 21 Desember 2021.
7. Akta Perjanjian Kredit No 130 tanggal 22 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Djumini
Setyoadi SH., M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir diubah
dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (3) 130 tanggal 20 Desember 2019
antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan
fasilitas kredit sebesar USD 45,000,000.00 (empat puluh lima juta Dolar Amerika) yang akan
jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2021.
8. Akta Perjanjian Kredit No. 82 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi SH.,
M.Kn., notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir diubah dengan Persetujuan
Perubahan Perjanjian Kredit No. (2) 82 tanggal 20 Desember 2019 antara Perseroan dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar
USD 14,000,000.00,00 (empat belas juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada
tanggal 21 Desember 2021.
9. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 83 tanggal 22 Juli 2019 yang dibuat di
hadapan Djumini Setyoadi SH., M.Kn notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat yang terakhir
diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. (2) 83
tanggal 20 Desember 2019 antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit sebesar USD 20,000,000.00,00 (dua puluh juta
Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2021.
10. Perjanjian Kredit No 13 tanggal 27 Mei 2019 yang terakhir diubah dengan Perubahan IV
Perjanjian Kredit No.023/ADD-PK/LCCL/21 tanggal 20 Mei 2021 yang diibuat dibawah tangan
dan telah dilegalisir oleh Ati Mulyati SH., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Demand Loan sampai dengan
jumlah pokok yang tidak lebih dari Rp 950.000.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Mei 2022.
98
Page 127
11. Perjanjian Kredit No. 40 tanggal 11 September 2017 yang dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan Addendum III (Ketiga) Perjanjian
Pemberian Fasilitas Non Cash Loan Nomor: CRO.KP/144/NCL/2017 tanggal 10 September
2020 yang dibuat dibawah tangan antara PT Purinusa Ekapersada dengan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan Fasilitas Non Cash Loan sebesar USD 35.000.000,00
(tiga puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September
2021.
12. Fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC (PWE) atas nama PT Purinusa Ekapersada –
Sinarmas Group Nomor WBG.CB6/SPPK/131/2017 tanggal 7 September 2017 yang terakhir
diubah dengan Surat Penawaran Perpanjangan Jangka Waktu dan Penyesuaian Limit Fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC (PWE) atas nama PT Purinusa Ekapersada Nomor CBG.
CB6/SPPK/D01.089/2020 tanggal 1 September 2020 yang dibuat dibawah tangan antara
PT Purinusa Ekapersada dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan
Fasilitas PWE sebesar USD 285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta Dollar Amerika
Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 September 2021.
13. Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 28 September 2018 yang dibuat di hadapan Yuli Astuti
SH., Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara yang terakhir diubah dengan
Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit No. 10 tanggal 27 September 2019 yang dibuat
dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Perseroan mendapatkan Fasilitas General Financing (Revolving) sejumlah tidak lebih dari Rp
285.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada
tanggal 24 September 2021.
14. Akta Addendum Fasilitas Kredit Modal Kerja Impor (KMKI), Addendum Fasilitas Penangguhan
Jaminan Impor (PJI) Dan Addendum Bank Garansi / StandBy Letter of Credit (BG/SBLC),
serta Addendum Fasilitas Shipping Guarantee No. 48 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat
di hadapan Djumini Setyoadi, SH., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Pusat, terakhir telah
diperpanjang sesuai dengan Surat Bank No. R.IV.04/-CRO/BCD/04/2021 tanggal 13 April
2021 perihal Penawaran Putusan Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit berupa Penggunaan Penangguhan
Jaminan Impor dengan bentuk L/C /SKBDN sebesar USD 15.000.000,00 (lima belas juta
Dollar Amerika Serikat), dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 12 Juli 2021.
15. Akta Addendum Fasilitas Commercial Line tanggal 31 Oktober 2017 No.50 dan terakhir diubah
dengan Akta No.13 tanggal 2 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, SH.,
M.Kn., notaris di Kota Jakarta Pusat terakhir telah diperpanjang sesuai dengan Surat Bank No.
R.IV.04/-CRO/BCD/04/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Penawaran Putusan Kredit antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas
Commercial Line sebesar USD 253,000,000.00 (dua ratus lima puluh tiga juta Dolar Amerika
Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2021.
16. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.80 tanggal 21 Desember 2020 yang dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana SH., M.Kn., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank
Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Keb
Hana Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Perseroan mendapatkan
Fasilitas kredit tranche A berupa Term Loan Facility dalam bentuk mata uang IDR dan/atau
USD sebanyak – banyaknya sebesar Rp1.387.817.640.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah) dan USD
28,405,000.00 (dua puluh delapan juta empat ratus lima ribu Dolar Amerika Serikat) yang akan
jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2028 dan Fasilitas kredit tranche B berupa Revolving
Credit Facility dalam bentuk mata uang IDR dan/atau USD sebanyak – banyaknya sebesar
Rp619.774.860.000,00 (enam ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta
delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) dan USD 4,095,000.00 (empat juta sembilan puluh
lima ribu Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.
99
Page 128
17. Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No.54 tanggal 26 September 2019 yang dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT
Bank DKI, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dan PT Bank National Nobu Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Kredit Investasi Pembiayaan Kembali (Refinancing) sejumlah
maksimum dalam mata uang Rupiah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) dan Fasilitas Kredit Modal Kerja sejumlah maksimum dalam mata uang Rupiah
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang akan jatuh tempo pada tanggal
25 September 2024.
18. Medium Term Notes
Jangka
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak
Waktu
1. Perjanjian Penerbitan dan Rp 500.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills II − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Tahun 2018 No. 52 tanggal 13 Arranger;
Agustus 2018 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
2. Perjanjian Penerbitan dan Seri B – USD 10.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills III − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Tahun 2018 No. 06 tanggal 03 Arranger;
September 2018 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
3. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills IV − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Tahun 2018 No. 109 tanggal 31 Arranger;
Oktober 2018 yang telah diubah − PT Kustodian Sentral Efek
dengan Addenum Perjanjian Indonesia (PT KSEI) sebagai
Penerbitan dan Penunjukan Agen Agen Pembayaran.
Pemantar serta Arranger Medium
Term Notes Oki Pulp & Paper
Mills IV tahun 2018 No. 40 tanggal
12 November 2018 kedunya
dibuat di hadapan Desman, SH.,
M.Hum, notaris di Jakarta Utara.
4. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills V − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Tahun 2018 No. 80 tanggal 22 Arranger
November 2018 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran
5. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
VI Tahun 2019 No. 35 tanggal Arranger;
10 Januari 2019 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara Agen Pembayaran.
100
Page 129
Jangka
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak
Waktu
6. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
VII Tahun 2019 No. 28 tanggal Arranger;
12 Februari 2019 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
7. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
VIII Tahun 2019 No. 55 tanggal Arranger;
20 Maret 2019 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
8. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills IX − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Tahun 2019 No. 11 tanggal 2 April Arranger;
2019 yang dibuat di hadapan − PT Kustodian Sentral Efek
Desman, SH., M.Hum, notaris di Indonesia (PT KSEI) sebagai
Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
9. Perjanjian Penerbitan dan Rp 600.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
XIII Tahun 2019 No. 151 tanggal Arranger;
30 Agustus 2019 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
10. Perjanjian Penerbitan dan Rp 500.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills XV − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Tahun 2019 No. 77 tanggal 19 Arranger;
November 2019 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
11. Perjanjian Penerbitan dan Rp 467.350.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
I Tahun 2020 No. 91 tanggal Arranger;
30 Maret 2020 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
12. Perjanjian Penerbitan dan USD 2.275.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Bank Negara Indonesia Tbk
serta Arranger Medium Term sebagai Agen Pemantau;
Notes Oki Pulp & Paper Mills − PT Sinarmas Sekuritas sebagai
II Tahun 2020 No. 92 tanggal Arranger;
30 Maret 2020 yang dibuat di − PT Kustodian Sentral Efek
hadapan Desman, SH., M.Hum, Indonesia (PT KSEI) sebagai
notaris di Jakarta Utara. Agen Pembayaran.
13. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit ; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Shinhan Asset
serta Arranger Medium Term Management Indonesia
Notes Oki Pulp & Paper Mills XII sebagai Manager Investasi;
Tahun 2020 No. 03 tanggal 03 − PT Bank Bukopin Tbk sebagai
Juli 2020 yang dibuat di hadapan Bank Kustodian;
Desman, SH., M.Hum, notaris di − PT Bank Negara Indonesia Tbk
Jakarta Utara. sebagai Agen Pemantau;
− PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Arranger.
101
Page 130
Jangka
No. Nama Perjanjian Jumlah Pokok Para Pihak
Waktu
14. Perjanjian Penerbitan dan Rp 300.000.000.000 − Perseroan sebagai Penerbit; 3 tahun
Penunjukan Agen Pemantau − PT Shinhan Asset
serta Arranger Medium Term Management Indonesia
Notes Oki Pulp & Paper Mills X sebagai Manager Investasi;
Tahun 2020 No. 74 tanggal 28 − PT Bank Bukopin Tbk sebagai
Agustus 2020 yang dibuat di Bank Kustodian;
hadapan Desman, SH., M.Hum, − PT Bank Negara Indonesia Tbk
notaris di Jakarta Utara. sebagai Agen Pemantau;
− PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Arranger.
B. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
1. Pada tanggal 21 Maret 2019, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan PT
BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
2. Pada tanggal 24 November 2020, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan PT
Bumiputera – Bot Finance atas beberapa mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama tiga (3) tahun.
3. Pada tanggal 02 Februari 2021, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
4. Pada tanggal 06 Desember 2020, Perseroan mengadakan sewa pembiayaan dengan PT
Mandiri Tunas Finance atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
5. Pada tanggal 27 November 2020, Perseroan mengadakan jual dan sewa balik dengan PT
ORIX Indonesia Finance atas beberapa peralatan tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama empat (4) tahun.
6. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perseroan mengadakan jual dan sewa balik dengan PT Mitsubishi
UFJ Lease & Finance Indonesia atas beberapa kendaraan tertentu milik Perseroan dengan
jangka waktu selama empat (4) tahun.
7. Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan
dengan PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan
dengan jangka waktu selama empat (4) tahun.
8. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perseroan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroandengan
jangka waktu selama empat (4) tahun.
C. UTANG OBLIGASI
Subscription Agreement tanggal 3 November 2020 yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan
dengan PT Purinusa Ekapersada selaku penjamin, Shinhan Investment Corp. dan Korea Investment &
Securities Co., Ltd., keduanya selaku Co-Lead Manager serta Shinhan Papyrus 2nd Co., Ltd dan KIS
INNI 2nd Co. Ltd., kedua selaku Subcriber. Perseroan menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI
Pulp & Paper Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap
sebesar 6,3% per tahun.
102
Page 131
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal 31
Desember 2020 adalah sebagai berikut:
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan
1 PT Cakrawala Mega Indah Kesamaan pemegang saham tidak Perseroan menandatangani
langsung perjanjian kerjasama
pemasaran
Piutang usaha
Utang usaha
2 PT Pindo Deli Pulp and Paper Pemegang saham Piutang usaha
Mills Piutang lain-lain
Utang usaha
3 PT The Univenus Kesamaan pemegang saham tidak
Piutang usaha
langsung
4 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. Kesamaan pemegang saham tidak Piutang lain-lain
langsung Utang usaha
5 PT Finnantara Intiga Kesamaan pemegang saham tidak Piutang lain-lain
langsung Uang muka pemasok
6 PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Kesamaan pemegang saham Piutang lain-lain
Utang usaha
7 PT Arara Abadi Kesamaan pemegang saham tidak Piutang lain-lain
langsung Utang usaha
8 PT Ekamas Fortuna Kesamaan pemegang saham tidak Piutang lain-lain
langsung Utang usaha
9 PT Wirakarya Sakti Kesamaan pemegang saham tidak
Utang usaha
langsung
10 PT Sumalindo Hutani Jaya Kesamaan pemegang saham Utang usaha
11 PT Rolimex Kimia Nusamas Kesamaan pemegang saham tidak
Utang usaha
langsung
12 PT Asia Trade Logistics Kesamaan pemegang saham tidak
Utang usaha
langsung
13 PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, Tbk Pemegang saham Piutang lain-lain
Utang usaha
14 PT Konverta Mitra Abadi Kesamaan pemegang saham tidak
Utang usaha
langsung
15 Bina Sinar Amity Transportation Services (S), Kesamaan pemegang saham tidak
Utang usaha
Pte.Ltd. langsung
16 PT Purinusa Ekapersada Kesamaan pemegang saham tidak
Piutang lain-lain
langsung
17 PT Sinarmas Sekuritas Hubungan keluarga (karena keturunan)
Perseroan melakukan
penerbitan Medium Term Notes
dimana Sinarmas Sekuritas
bertindak sebagai Arranger
18 PT Bank Sinarmas Tbk Hubungan keluarga (karena keturunan) Kas di bank
19 PT Bank Sinarmas Tbk - Unit Usaha Syariah Hubungan keluarga (karena keturunan) Kas di bank
103
Page 132
13. ASET TETAP
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
LOKASI: Prop.Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Bukit Batu, Desa/Kel : Air Sugihan
1 HGB No.00002/Bukit Batu 4.921.107 M2 2-Jun-2044
LOKASI : Prop. Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Jadi Mulya
2 HGB No.00002/Jadi Mulya 12.660 M2 5-Dec-2038
3 HGB No.00003/Jadi Mulya 24.460 M2 5-Dec-2038
4 HGB No.00004/Jadi Mulya 24.900 M2 5-Dec-2038
5 HGB No.00005/Jadi Mulya 33.770 M2 5-Dec-2038
6 HGB No.00006/Jadi Mulya 12.590 M2 5-Dec-2038
7 HGB No.00007/Jadi Mulya 8.696 M2 12-Dec-2038
8 HGB No.00008/Jadi Mulya 25.470 M2 11-Dec-2038
9 HGB No.00009/Jadi Mulya 12.260 M2 11-Dec-2038
10 HGB No.00010/Jadi Mulya 18.270 M2 11-Dec-2038
11 HGB No.00011/Jadi Mulya 13.250 M2 11-Dec-2038
12 HGB No.00012/Jadi Mulya 24.450 M2 11-Dec-2038
13 HGB No.00013/Jadi Mulya 12.920 M2 11-Dec-2038
14 HGB No.00014/Jadi Mulya 20.000 M2 26-Nov-2049
15 HGB No.00015/Jadi Mulya 17.050 M2 1-Dec-2049
LOKASI: Prop. Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Bukit Batu
16 HGB No.00003/Bukit Batu 998 M2 6-Dec-2038
17 HGB No.00004/Bukit Batu 7.038 M2 6-Dec-2038
18 HGB No.00005/Bukit Batu 14.120 M2 6-Dec-2038
19 HGB No.00006/Bukit Batu 7.316 M2 6-Dec-2038
20 HGB No.00007/Bukit Batu 2.796 M2 6-Dec-2038
21 HGB No.00008/Bukit Batu 23.520 M2 9-Dec-2038
22 HGB No.00009/Bukit Batu 19.260 M2 9-Dec-2038
23 HGB No.00010/Bukit Batu 15.970 M2 9-Dec-2038
24 HGB No.00011/Bukit Batu 14.990 M2 9-Dec-2038
25 HGB No.00012/Bukit Batu 27.530 M2 9-Dec-2038
26 HGB No.00013/Bukit Batu 5.257 M2 10-Dec-2038
27 HGB No.00014/Bukit Batu 23.450 M2 10-Dec-2038
28 HGB No.00015/Bukit Batu 20.640 M2 10-Dec-2038
29 HGB No.00016/Bukit Batu 2.371 M2 10-Dec-2038
30 HGB No.00017/Bukit Batu 2.179 M2 10-Dec-2038
31 HGB No.00018/Bukit Batu 511 M2 11-Dec-2038
32 HGB No.00019/Bukit Batu 8.273 M2 11-Dec-2038
33 HGB No.00020/Bukit Batu 112 M2 11-Dec-2038
34 HGB No.00021/Bukit Batu 4.786 M2 13-Dec-2038
35 HGB No.00022/Bukit Batu 1.539 M2 13-Dec-2038
36 HGB No.00023/Bukit Batu 2.564 M2 13-Dec-2038
37 HGB No.00024/Bukit Batu 17.250 M2 13-Dec-2038
38 HGB No.00025/Bukit Batu 4.683 M2 13-Dec-2038
39 HGB No.00026/Bukit Batu 1.645 M2 13-Dec-2038
40 HGB No.00027/Bukit Batu 1.526 M2 13-Dec-2038
41 HGB No.00028/Bukit Batu 8.451 M2 13-Dec-2038
42 HGB No.00029/Bukit Batu 5.826 M2 13-Dec-2038
43 HGB No.00030/Bukit Batu 3.063 M2 13-Dec-2038
44 HGB No.00031/Bukit Batu 2.381 M2 13-Dec-2038
45 HGB No.00032/Bukit Batu 7.589 M2 13-Dec-2038
46 HGB No.00033/Bukit Batu 1.347 M2 13-Dec-2038
47 HGB No.00034/Bukit Batu 4.052 M2 13-Dec-2038
LOKASI: Prop Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Suka Mulya
48 HGB No.00002/Suka Mulya 15.000 M2 26-Nov-2049
49 HGB No.00003/Suka Mulya 15.650 M2 1-Dec-2049
LOKASI: Prop: Sumatera Selatan, Kab : Ogan Komering Ilir, Kec : Air Sugihan, Desa/Kel : Sungai Batang
50 HGB No.00002/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
51 HGB No.00003/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
52 HGB No.00004/Sungai Batang 19.990 M2 18-Dec-2049
53 HGB No.00005/Sungai Batang 17.060 M2 18-Dec-2049
54 HGB No.00006/Sungai Batang 10.430 M2 18-Dec-2049
104
Page 133
No. Sertifikat Luas Jangka Waktu
55 HGB No.00007/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
56 HGB No.00008/Sungai Batang 15.210 M2 19-Jan-2050
57 HGB No.00009/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
58 HGB No.00010/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
59 HGB No.00011/Sungai Batang 19.990 M2 19-Jan-2050
60 HGB No.00012/Sungai Batang 18.320 M2 19-Jan-2050
61 HGB No.00013/Sungai Batang 12.400 M2 19-Jan-2050
62 HGB No.00014/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
63 HGB No.00015/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
64 HGB No.00016/Sungai Batang 16.670 M2 17-Feb-2050
65 HGB No.00017/Sungai Batang 18.720 M2 17-Feb-2050
66 HGB No.00018/Sungai Batang 12.910 M2 17-Feb-2050
67 HGB No.00019/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
68 HGB No.00020/Sungai Batang 19.990 M2 17-Feb-2050
69 HGB No.00021/Sungai Batang 19.990 M2 27-Feb-2050
70 HGB No.00022/Sungai Batang 9.005 M2 27-Feb-2050
71 HGB No.00023/Sungai Batang 16.850 M2 27-Feb-2050
72 HGB No.00024/Sungai Batang 19,740 M2 27-Feb-2050
73 HGB No.00025/Sungai Batang 17,180 M2 27-Feb-2050
74 HGB No.00026/Sungai Batang 19,990 M2 19-Mar-2050
75 HGB No.00027/Sungai Batang 19,990 M2 19-Mar-2050
76 HGB No.00028/Sungai Batang 19,990 M2 19-Mar-2050
77 HGB No.00029/Sungai Batang 20,000 M2 19-Mar-2050
78 HGB No.00030/Sungai Batang 19,990 M2 19-Mar-2050
79 HGB No.00031/Sungai Batang 19,990 M2 1-Apr-2050
80 HGB No.00032/Sungai Batang 19,990 M2 1-Apr-2050
81 HGB No.00033/Sungai Batang 19,990 M2 1-Apr-2050
82 HGB No.00034/Sungai Batang 19,990 M2 1-Apr-2050
83 HGB No.00035/Sungai Batang 19,990 M2 1-Apr-2050
84 HGB No.00036/Sungai Batang 19,280 M2 7-Apr-2050
85 HGB No.00037/Sungai Batang 18,100 M2 7-Apr-2050
86 HGB No.00038/Sungai Batang 17,180 M2 7-Apr-2050
87 HGB No.00039/Sungai Batang 11,820 M2 7-Apr-2050
88 HGB No.00040/Sungai Batang 10,480 M2 7-Apr-2050
89 HGB No.00041/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
90 HGB No.00042/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
91 HGB No.00043/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
92 HGB No.00044/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
93 HGB No.00045/Sungai Batang 19,930 M2 28-Apr-2050
94 HGB No.00046/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
95 HGB No.00047/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
96 HGB No.00048/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
97 HGB No.00049/Sungai Batang 19,990 M2 28-Apr-2050
98 HGB No.00050/Sungai Batang 14,530 M2 20-Jul-2050
99 HGB No.00051/Sungai Batang 13,840 M2 20-Jul-2050
100 HGB No.00052/Sungai Batang 19,250 M2 20-Jul-2050
101 HGB No.00053/Sungai Batang 10,410 M2 20-Jul-2050
102 HGB No.00054/Sungai Batang 14,830 M2 20-Jul-2050
103 HGB No.00055/Sungai Batang 15,280 M2 20-Jul-2050
104 HGB No.00056/Sungai Batang 17,620 M2 20-Jul-2050
105 HGB No.00057/Sungai Batang 15,260 M2 20-Jul-2050
106 HGB No.00058/Sungai Batang 19,990 M2 20-Jul-2050
107 HGB No.00059/Sungai Batang 11,440 M2 20-Jul-2050
108 HGB No.00060/Sungai Batang 16,690 M2 20-Jul-2050
109 HGB No.00061/Sungai Batang 10,320 M2 20-Jul-2050
110 HGB No.00062/Sungai Batang 19,990 M2 20-Jul-2050
111 HGB No.00063/Sungai Batang 18,140 M2 20-Jul-2050
112 HGB No.00064/Sungai Batang 16,450 M2 20-Jul-2050
105
Page 134
14. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:
Asuransi Aset Bangunan, Persediaan dan Mesin
No. Polis : 2115010320000281
Penanggung : PT BRI Asuransi Indonesia
PT Asuransi Sinar Mas Syariah
PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Kredit Indonesia
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Tri Pakarta
PT Asuransi Multi Artha Guna
PT Victoria Insurance Tbk
Jenis Pertanggungan : Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption
Lokasi Pertanggungan : Ogan Komering Ilir, Air Sugihan Sub District, 157 Km to the Northeast of Palembang
Jangka Waktu Pertanggungan : 24 September 2020 – 24 Maret 2022
Total Nilai Pertanggungan : USD 6,311,000,000
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal kecuali
PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Sinar Mas Syariah.
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan tidak memiliki hak atas kekayaan intelektual.
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlibat
dalam perselisihan, sengketa, somasi baik di luar maupun di muka Pengadilan Umum terkait Perkara
Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak,
Perkara Kepailitan/PKPU dan/atau perselisihan/tuntutan pada Badan Arbitrase di Indonesia yang
secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun Perusahaan Anak.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi
baik di luar maupun di muka Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara
Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU dan/atau
Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah brand Asia Pulp & Paper (“APP”)
Sinar Mas, berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan bergerak di
bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas tissue dan industri kimia dasar anorganik khlor dan
alkali.
106
Page 135
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang pulp dan tissue dengan memberikan yang
terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan secara bertanggung
jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen untuk selalu
menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara berkelanjutan.
Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja terbaik dengan
menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat
sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.
Perseroan menghasilkan lebih dari 90% sumber daya energinya dari produk limbah terbarukan yang
terutama diperoleh dari proses pembuatan bubur kertas (pulp) dan kulit kayu. Perseroan membangun
kemitraan dengan pemerintah daerah dan desa Simpang Heran untuk memperbaiki fasilitas pendidikan
untuk masyarakat setempat. Perseroan juga mendukung pengembangan pusat komunitas (Rumah
Pintar), membangun sumber daya IT dan perpustakaan, fasilitas tersebut mencakup area bermain untuk
anak-anak dan ruang pertemuan. Sekitar 20 sampai dengan 30 anak menggunakan pusat komunitas
setiap hari untuk belajar. Pusat komunitas ini juga menyelenggarakan pelatihan kelas menari dan
bahasa Inggris untuk anak-anak.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
customer. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu Perseroan, Perseroan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup ISO14001 dan sertifikat
halal.
2. PROSES PRODUKSI
PROSES PRODUKSI BUBUR KERTAS (PULP)
1. Chipping : Kayu dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah kayu menjadi
serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya. Kulit kayu (Bark) dari proses chipping akan
dipergunakan sebagai bahan bakar untuk produksi di Bark Gasifier;
2. Pemasakan chips (Cooking) : Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia pemasak
(cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi pulp berwarna
coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur pulp disaring
kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit chemical
recovery untuk diproses;
3. Pencucian pulp (Washing) : Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp dan
black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate dari
tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan dengan
baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan digunakan untuk
mencuci pulp digester;
107
Page 136
4. Pemutihan Pulp (Bleaching) :
- Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification) : setelah pencucian tahap pertama, pulp
diputihkan dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi
beban pencemaran dari tahap pemutihan;
- Pemutihan Pulp (Bleaching) : bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di mana
zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih yang
digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free);
5. Screening Plant : pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kototran yang ada pada bubur serat
(fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
memisahkan air dari bubur serat;
6. Dewatering Plant : bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%;
7. Drying plant : pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
90%.
8. Pemotongan lembaran pulp dan baling line : pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi
lembaran. Di baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya
diangkut ke gudang.
PROSES PRODUKSI TISSUE
1. Stock Preparation : dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan serat
pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP;
2. Cleaning / Refining : Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
Storage Chest;
3. Blending / Screening : dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
lembaran dan kualitas tissue. Bahan kemudian melewati Machine Chest dan dipompa ke mesin
(Head Box) di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan
vertical screen sebelum masuk ke Head Box;
108
Page 137
4. Head Box : bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozel sehingga membentang merata
di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan tinggi.
Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju dryer;
5. Drying : di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hamper mencapai
satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
spul Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut;
6. Rewinder : gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
berapa ply tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada rewinder.
Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta. Setelah
digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus (wrapping).
Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan dikirim ke
gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
Pengendalian Mutu
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu Perseroan, Perseroan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
ISO9001 Sistem Manajemen Mutu, Halal, dan pengelolaan lingkungan hidup ISO14001.
3. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Berikut adalah tabel kapasitas produksi dan
volume produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Desember 2020 31 Desember 2019
Bubur kertas (pulp) 3.000 2.800
Tissue 500 500
Total 3.500 3.300
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Desember 2020 31 Desember 2019
Bubur kertas (pulp) 2.598 2.429
Tissue 182 83
Total 2.780 2.512
- Perseroan merupakan salah satu pabrik bubur kertas (pulp) terbesar di dunia dengan menggunakan
teknologi mutakhir (state-of-the-art-technology).
- Perseroan menggunakan energi terbarukan (renewable energy) yang terutama berasal dari lignin
dan kulit kayu (bark) dimana lebih dari 90% kebutuhan energi Perseroan dipasok dari energi
terbarukan (renewable energy). Dengan energi terbarukan ini, Perseroan dapat menurunkan
penggunaan bahan bakar fosil.
109
Page 138
4. TAX HOLIDAY
Pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Wajib Pajak PT.
OKI Pulp & Paper Mills melalui KMK nomor 308/KMK.010/2015 tertanggal 13 Juli 2015 berupa:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu 8 (delapan) Tahun Pajak, terhitung
sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial;
b. Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan
terutang untuk jangka waktu 2 (dua) Tahun Pajak, terhitung sejak berakhirnya pemberian fasilitas
pembebasan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Pembebasan dari pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak
Penghasilan badan untuk jangka waktu sesuai periode pemberian fasilitas pembebasan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Saat dimulainya berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KEP-
309/PJ/2018 tertanggal 06 November 2018 yaitu telah mulai berproduksi komersial terhitung tanggal
05 Agustus 2018.
5. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu 84% 16% - -
Pulp (NBKP) - - 100% -
Bahan Kimia 34% 17% 49% -
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah
harga jual produk bubur kertas (pulp). Beberapa tahun terakhir, harga jual produk bubur kertas (pulp)
berfluktuatif.
7. PEMASARAN
Perseroan telah mengambil beberapa langkah strategis yang berfokus pada efisiensi dan optimalisasi
sumber daya dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan menjual produk ke pasar domestik
dan internasional. Strategi pemasaran yang diterapkan Perseroan adalah fokus pada pasar domestik
dan pasar Asia yang secara relatif lebih mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi. Di sisi lain,
Perseroan tetap melakukan penetrasi ke pasar – pasar baru yang prospektif. Tingginya permintaan
domestik dan pasar Asia serta didukung permintaan dari pasar ekspor lain seperti Amerika, Eropa,
Afrika dan Australia membuat Perseroan yakin target peningkatan penjualan dan kinerja keuangan
akan tercapai.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 209 2.291 2.500 262 2.234 2.496
Tissue 31 145 176 11 76 87
Total 240 2.436 2.676 273 2.310 2.583
110
Page 139
Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur kertas (pulp) 89.742 1.131.176 1.220.918 142.814 1.341.522 1.484.336
Tissue & Others 34.998 142.151 177.149 12.241 77.302 89.543
Total 124.740 1.273.327 1.398.067 155.055 1.418.824 1.573.879
Data Penjualan Eskpor Menurut Daerah Pemasaran
Volume Nilai
(ribuan MT) (ribuan Dolar Amerika Serikat)
Wilayah
31 Desember 31 Desember
2020 2019 2020 2019
Asia 2.405 2.226 1.240.656 1.366.853
Amerika 28 11 29.777 11.613
Afrika 2 7 1.670 4.126
Eropa 0,9 56 709 30.261
Australia 0,1 - 515 -
Timur Tengah - 10 - 5.971
Total Penjualan Ekspor 2.436 2.310 1.273.327 1.418.824
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue. Produk lainnya yang
dijual Perseroan adalah penjualan atas produk sampingan bahan kimia yang nilainya tidak signifikan.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) dipasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
2 Tissue
Penjualan di pasar domestik melalui PT The Univenus dan penjualan ekspor tissue dilakukan
langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistic;
b) Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
c) Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Tissue
Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
a) Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue;
ii. Googling di Web;
b) Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
c) Melalui website APP.
111
Page 140
8. PERSAINGAN USAHA
Peningkatan permintaan global untuk bubur kertas (pulp) dan tissue menarik perusahaan lain untuk
masuk ke dalam bisnis ini, sehingga meningkatkan kapasitas produksi global. Perseroan menghadapi
persaingan yang semakin ketat, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa pesaing memiliki
keuntungan geografis karena memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama dunia. Untuk menghadapi
persaingan yang semakin ketat ini, Perseroan secara berkelanjutan terus melakukan upaya untuk
mempertahankan posisi sebagai salah satu pemain penting dalam industri. Upaya yang dilakukan
Perseroan, antara lain dengan melakukan inovasi pengembangan produk bernilai tambah dan ramah
lingkungan, penetrasi ke pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant,
agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia,Eldorado-Brazil, Klabin-Brazil,
Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT Graha Kencana Utama, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.
9. RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan riset dan pengembangan Perseroan:
a) riset terhadap bahan baku utama sebelum masuk ke proses bubur kertas (pulp), seperti analisa
sand content, moisture, chip quality dan lain - lain;
b) analisis terhadap bahan baku penolong seperti analisa terhadap kualitas batu bara, kualitas bahan
kimia dan lain-lain. Hal ini untuk memastikan bahan tersebut sesuai standar yang diinginkan;
c) analisis terhadap kualitas air yang digunakan untuk proses bubur kertas (pulp) dan kebutuhan
power plant. Hal ini untuk menjamin proses produksi dapat berjalan dengan lancar dan aman;
d) sertifikasi produk sesuai permintaan pasar;
aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
Semua kegiatan tersebut di atas merupakan kebijakan perusahaan agar proses produksi dapat berjalan
dengan aman, lancar, efisien, menghindari komplain dari pelanggan dan ramah lingkungan.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Biaya riset dan pengembangan 697.155 1.172.023
10. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan resesi global yang cukup parah, hanya dikalahkan oleh resesi
akibat perang dunia dan Depresi Besar (Great Depression) selama satu setengah abad terakhir. Meski
aktivitas ekonomi global sedang berkembang sekali lagi, kemungkinan tidak akan kembali ke kondisi
sebelumnya dalam waktu dekat. Program vaksinasi global dan pembatasan penyebaran Covid-19
akan sangat penting untuk mendukung pemulihan ekonomi global. Aktivitas sektor perdagangan telah
berangsur membaik, namun sektor jasa masih sangat lemah, khususnya pariwisata internasional.
Harga komoditas sudah naik dari posisi terendahnya pada pertengahan 2020 lalu karena didukung oleh
pembatasan aktivitas yang ketat (lockdown) dan meningkatnya pemintaan terutama dari China.
112
Page 141
Prospek pertumbuhan ekonomi global masih dibatasi ketidakpastian. Dalam skenario dasar (baseline),
perekonomian global diperkirakan akan tumbuh 4,0% pada 2021 dengan memperhatikan manajemen
pandemi yang baik, program vaksinasi yang efektif, pembatasan penyebaran Covid-19, akomodasi
kebijakan moneter dan semakin berkurangnya ketergantungan dari dukungan fiskal. Secara lebih
rinci, di tahun 2021 perekonomian negara maju diprediksi tumbuh 3,3% dan perekonomian negara
berkembang diprediksi tumbuh 5,0%.
Adapun untuk tahun 2022, World Bank memprediksi pertumbuhan ekonomi global berada di level 3,8%,
di mana perekonomian negara maju diprediksi tumbuh 3,5% dan perekonomian negara berkembang
tumbuh 4,2%. Hal ini akibat masih adanya efek negatif pandemi.
Sumber : Global Economic Prospect - World Bank (Januari 2021)
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat (lihat Gambar 1).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
113
Page 142
Berdasarkan Paper Products Global Market Report 2021 : COVID 19 Impact and Recovery to 2030 dari
ReportLinker menyebutkan pasar produk kertas global diharapkan akan tumbuh menjadi USD 885,66
miliar di tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020 yaitu USD 837,46 miliar dengan tingkat CAGR
sebesar 5,8%. Hal ini terutama disebabkan oleh perusahaan yang melakukan pengaturan ulang operasi
mereka sesuai dengan kondisi saat ini dimana COVID-19 muncul sehingga diharapkan perusahan-
perusahan produk kertas dapat pulih dari dampak virus ini.
Pada tahun 2020, kawasan Asia Pasifik menjadi kawasan terbesar yang menyumbang sekitar 35% dari
pasar produk kertas global. Sedangkan kawasan Amerika Utara adalah kawasan terbesar kedua yang
menyumbang sekitar 26% dari pasar poduk kertas global.
Pertumbuhan pada pasar produk kertas dan turunannya masih akan terus berkembang. Dengan adanya
pandemik COVID-19, higienitas menjadi suatu kebiasaan dan kebutuhan baru pada masyarakat. Seperti
produk tissue digunakan sebagai alat kebersihan atau produk packaging yang juga meningkat karena
kegunaannya untuk menjadi higienitas pada produk makanan, kesehatan dan lain sebagainya.
Kedepannya pertumbuhan industri ini masih sangat menjanjikan. Untuk wilayah Asia dan Cina, produk-
produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu menembus CAGR 2%. Industri juga
bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan sektor konvensional seperti
industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik ekspor (91%) maupun domestik (9%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas
di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Eropa, Afrika, dan Australia. Kedepannya,
strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif
tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi
pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2019–2024 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 2%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar -1%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 4% dan pertumbuhan kertas kemasandiperkirakan sebesar2%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
100
90 90
90 85 86 87
83
ASIA Demand (in million ton)
80
70 62 64 64
59 60 61 Bubur
60
Kertas
50 54 Kertas
53 52 52 51 51
40
Tissue
30
20 14 14 15 16 16 16 Kertas
10 Kemasan
0
2019 2020 2021 2022 2023 2024
114
Page 143
Product 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Average Growth
Pulp 59 60 61 62 64 64 2%
Paper 54 53 52 52 51 51 -1%
Tissue 14 14 15 16 16 16 4%
Packaging 83 85 86 87 90 90 2%
Total 209 213 214 217 222 222 1%
Sumber : RISI 2020 Vol 1
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan kebutuhan akan kebersihan di
masa pandemi Covid-19 ini.
Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan tissue untuk pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
11. PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir:
Tahun 2019
1. “Komunikasi CSR Terbaik” - dari Badan Pengurus Cabang Perhumas Palembang;
2. “Perusahaan Pembina K3 Terbaik Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2019” – dari Wakil Gubernur
Sumsel.
12. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di tingkat pusat
dan daerah, suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan
peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya
dengan baik, dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi
terhadap lingkungan.
115
Page 144
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 (SRV2020) yang
diluncurkan Perseroan melalui APP Sinar Mas pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi
keberlanjutan dan tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDG) melalui strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu
perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi hutan alam, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah. Pada 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability
Roadmap Vision 2020. Perseroan melalui APP Sinar Mas mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan
beroperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh
rantai pasokan kayu Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan
melalui APP Sinar Mas bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan
kebijakan dan pencapaiannya.
Proses implementasi dan target yang dicanangkan pada SRV2020 sudah hampir tercapai semua di
tahun 2020. Perseroan telah mempersiapkan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang merupakan
pengembangan dari SRV2020 yang disusun melalui proses konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, termasuk diantaranya konsultan, akademisi dan pemerintah. Perseroan telah meluncurkan
Sustainability Roadmap Vision 2030 di tahun 2020.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multi level
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi di
tahun 2020, pabrik OKI memperoleh peringkat Biru, yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi
semua peraturan pemerintah yang terkait dengan lingkungan hidup.
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2017. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 55 negara dan
telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
sebesar lebih dari 320 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
116
Page 145
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik perseroan memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2017. Audit sertifikasi ini dilakukan oleh SCS
Global Service Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan merupakan bagian dari
SCS Global Services yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Sertifikat untuk pabrik berlaku sampai
tahun 2023.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, lebih dari
90% sumber daya energi pabrik OKI berasal dari produk limbah terbarukan yang diperoleh dari proses
pembuatan bubur kertas (pulp). Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar
ramah lingkungan dan mengurangi penggunakan bahan bakar fossil.
Perseroan, melalui APP Sinar Mas bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi gajah
Sumatra. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan,
termasuk LSM lokal dan internasional, dan juga Pemerintah, akademisi dan kelompok masyarakat.
Perseroan dan pemasok kayu pulp-nya mempunyai proyek untuk melindungi populasi gajah Sumatra di
sekitar lokasi pabrik dan di beberapa kantong gajah lainnya di sepanjang Sumatra. Pemulihan populasi
gajah Sumatra memerlukan upaya terintegrasi dan perubahan dasar yang melibatkan multipihak.
Para pemasok kayu pulp perseroan dengan bantuan para pakar konservasi gajah menjadikan konsesi
pemasok sebagai perusahaan HTI yang ramah dengan konservasi gajah Sumatera. Perseroan
juga menyelenggarakan pameran untuk meningkatkan kesadaran akan konservasi satwa liar dan
mengadakan acara khusus dengan surat kabar lokal untuk meningkatkan kesadaran. Berdasarkan
survei terakhir ada sekitar 127 gajah di daerah tersebut, tingkat populasi yang kami yakini akan
berkelanjutan dalam jangka panjang.
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERSEROAN
Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Sesuai
dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 APP Sinar Mas, Perseroan berkomitmen untuk memberi
dampak positif bagi masyarakat di sekitar area operasi melalui implementasi program pemberdayaan
masyarakat yang juga mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable
Development Goals (SDGs). SDGs merupakan kerangka pembangunan dunia yang berisi 17 tujuan
dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB). Selain SDGs, program CSR Perseroan juga dilaksanakan selaras dengan program
pemerintah, sehingga sekaligus berkontribusi pada proses pembangunan secara umum.
117
Page 146
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan bersama dengan mitra kerja, pemerintah daerah serta
masyarakat sebagai bentuk pelibatan aktif pemangku kepentingan. Perseroan memfokuskan program
CSR pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, air bersih
dan sanitasi. Semua program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
tetapi juga meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sehingga menjadikan masyarakat lebih mandiri.
Salah satu program CSR Flagship Perseroan adalah dukungan pembangunan 60 PAUD (Pendidikan
Anak Usia Dini)/TK di desa-desa sekitar area operasi Perseroan. Pembangunan PAUD ini beserta
infrastrukturnya seperti WC, alat permainan edukatif, mebeler dan lainnya. Pembangunan PAUD/TK
dilaksanakan antara kurun waktu 2016-2018. Proses pembangunan PAUD/TK bekerjasama dengan
Pemerintah Kabupaten OKI melalui DInas Pendidikan, pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Selain itu, Perseroan juga mendukung biaya operasional PAUD selama 3 tahun dan setelahnya
diserahkan ke pemerintah. PT. OKI juga mendukung peningkatan kapasitas guru TK/PAUD melalui
pelatihan guru. Dengan dukungan ini diharapkan tingkat Pendidikan amsyarkat semakin meningkat.
Terkait pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020, Perseroan mendukung pemerintah untuk
menanggulangi pandemi melalui program pencegahan dan penanganan. Kegiatan yang dilakukan
melalui kampanye tentang pola hidup bersih dan sehat, penerapan protokol pencegahan Covid-19,
dukungan masker medis, dukungan bahan baku disinfektan, dan lainnya. Program ini berkolaborasi
dengan pemerintah setempat seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, pemerintah desa dan lain
sebagainya.
Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan:
A. Charity
• Peningkatan akses air bersih melalui distribusi air bersih pada musim kemarau;
• Dukungan hewan kurban;
• Dukungan ke masyarakat dan pemerintah untuk hari besar nasional dan keagamaan, seperti hari
kemerdekaan RI, dukungan kegiatan bulan Ramadhan, dll;
• Dukungan buku tulis SIDU untuk anak sekolah;
• Dukungan sembako murah untuk masyarakat;
• Santunan anak yatim.
B. Infrastruktur
• Dukungan pembangunan dan revitaslisasi jalan dan jembatan masyarakat;
• Dukungan pembangunan rumah ibadah, pondok pesantren dan fasilitas umum;
• Dukungan pembangunan 60 TK/PAUD di area sekitar pabrik.
C. Pengembangan Kapasitas
• Kampanye pelestarian lingkungan dan dukungan penanaman pohon;
• Kegiatan pelatihan kader Posyandu dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
• Dukungan beasiswa Akademi Teknik Pulp dan Kertas;
• Fasilitasi pendampingan sekolah vokasi;
• Dukungan pelayanan dan kampanye kesehatan untuk masyarakat;
• Dukungan pencegahan dan penanganan covid 19;
• Peningkatan kapasitas untuk guru TK dan PAUD melalui pelatihan, dan lainnya.
D. Pemberdayaan Masyarakat
• Pemberdayaan petani sekitar pabrik melalui pelatihan, studi banding, dukungan sarana produksi
pertanian dan dukungan lain;
• Pemberdayaan petani melalui program cetak sawah;
• Peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui bantuan biaya operasional PAUD selama 3
tahun di Kabupaten OKI;
• Peningkatan akses air minum dan air bersih melalui bantuan RO;
• Pemberdayaan peternak unggas mentog;
• Pemberdayaan petani kopi sekitar pabrik.
118
Page 147
Total Dana CSR
dalam ribuan Dolar Amerika Serikat
Jenis Kegiatan 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Charity 10 20
Infrastruktur 3 265
Pengembangan kapasitas 19 46
Pemberdayaan Masyarakat 47 84
Total 79 415
119
Page 148
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9
Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang
diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan
tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
yang terdaftar pada OJK sebesar 5% sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
120
Page 149
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib
Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
121
Page 150
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
No. 20 tanggal 22 Maret 2021, Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 16 tanggal 13 April
2021, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 8 tanggal 4 Mei 2021, Addendum III dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi No. 61 tanggal 21 Juni 2021, Perjanjian Emisi
Sukuk Mudharabah No. 22 tanggal 22 Maret 2021, Addendum Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah No.
18 tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah No. 10 tanggal 4 Mei 2021,
dan Addendum III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah No. 64 tanggal 21
Juni 2021, para Penjamin Emisi Obligasi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini,
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 kepada Masyarakat
sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2021 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
NO KETERANGAN SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal %
370 HARI (7,25%) 3 TAHUN (9,50%) 5 TAHUN (10,25%) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT BCA Sekuritas 36,500,000,000 308,750,000,000 306,500,000,000 651,750,000,000 22%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 123,000,000,000 198,000,000,000 3,000,000,000 324,000,000,000 11%
3. PT Mandiri Sekuritas 274,000,000,000 235,000,000,000 2,000,000,000 511,000,000,000 17%
PT Maybank Kim Eng
4. 72,000,000,000 - 500,000,000 72,500,000,000 2%
Sekuritas
PT Sinarmas Sekuritas
5. 233,500,000,000 118,305,000,000 8,000,000,000 359,805,000,000 12%
(terafiliasi)
6. PT Sucor Sekuritas 420,500,000,000 298,850,000,000 7,550,000,000 726,900,000,000 24%
PT Trimegah Sekuritas
7. 155,865,000,000 189,440,000,000 8,740,000,000 354,045,000,000 12%
Indonesia Tbk
TOTAL 1,315,365,000,000 1,348,345,000,000 336,290,000,000 3,000,000,000,000 100%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Jumlah Nominal
NO KETERANGAN SERI A SERI B SERI C %
(Rp)
370 HARI (7,25%) 3 TAHUN (9,50%) 5 TAHUN (10,25%)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT BCA Sekuritas 84,000,000,000 52,000,000,000 - 136,000,000,000 14%
PT BRI Danareksa Seku-
2. 88,000,000,000 23,000,000,000 - 111,000,000,000 11%
ritas
3. PT Mandiri Sekuritas 88,000,000,000 18,000,000,000 5,000,000,000 111,000,000,000 11%
PT Maybank Kim Eng
4. 108,000,000,000 - - 108,000,000,000 11%
Sekuritas
PT Sinarmas Sekuritas
5. 104,000,000,000 31,000,000,000 6,000,000,000 141,000,000,000 14%
(terafiliasi)
6. PT Sucor Sekuritas 146,000,000,000 85,050,000,000 1,550,000,000 232,600,000,000 23%
PT Trimegah Sekuritas
7. 82,035,000,000 25,555,000,000 52,810,000,000 160,400,000,000 16%
Indonesia Tbk
TOTAL 700,035,000,000 234,605,000,000 65,360,000,000 1,000,000,000,000 100%
122
Page 151
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas
tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Sinarmas
Sekuritas.
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua. baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung
oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPM, kecuali PT Sinarmas Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui pemegang saham
secara tidak langsung yang sama sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
123
Page 152
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Y. Santosa dan Rekan
Jl. Sisingamangaraja No.26. Lantai 2
Jakarta 12110 - Indonesia
Telepon : (+62 21) 720 2605
Faksimili: (+62 21) 7278 8954
STTD No. : STTD.AP-462/PM.22/2018 tanggal 9 Februari 2018 atas nama Yahya
Santosa
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 342
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Tanggal Penunjukan : P022/XII/OKIP/20/Y tanggal 7 Desember 2020
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut
mengharuskan akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh
akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners Advocates
Jl. Hang Tuah Raya No.29
Kebayoran Baru
Jakarta 12120 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 720 7359/ 720 4279/ 722 4105
Faksimili: (+62 21) 720 4275
STTD No. : STTD.KH-182/PM.2/2018 tanggal 25 Juli 2018 atas nama Marjan E. Pane
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : 93007
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005
tanggal 18 Februari 2005
Surat Penunjukan : No. 071/SP-OKI/III/21/TH tanggal 5 Maret 2021
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
124
Page 153
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 798 0640
Faksimili : (021) 798 0705
STTD No. : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama PT Bank
KB Bukopin Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. 0003/OKI/CFO/II/2021 tanggal 26 Februari 2021
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai Obligasi dan Sukuk.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia
Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan : No. 016/SP-OKI/III/21/TH tanggal 5 Maret 2021
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
125
Page 154
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Wali Amanat. Wali Amanat tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020,
selain itu Wali Amanat juga tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum
Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin),
didirikan dengan Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah
disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank KB Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126
tanggal 25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993,
keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bukopin
memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal
31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.
HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 Bank KB Bukopin melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
(sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal
ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bukopin telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran
Dasar dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima
oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas No. AHU-
3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 66 tanggal 25 Agustus 2020
dibuat dihadapan Notaris Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini masih dalam
penyelesaian sesuai dengan Surat Keterangan Notaris Yurisa Martanti, S.H., M.H., No. 04/NOT/
VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020.
126
Page 155
Per 31 Desember 2020, saham Bank KB Bukopin dimiliki oleh PT. Bosowa Corporindo sebesar 11,68%,
Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 67,00%, Negara Republik Indonesia sebesar 3,18% dan Publik sebesar
18,14%.
Dari waktu ke waktu, Bank KB Bukopin terus memperbaiki dan menyempurnakan business process
dan layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan
melakukan berbagai pelatihan dan pendidikan. Bank Bukopin juga terus meningkatkan dukungan
teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam
operasionalnya, Bank Bukopin juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal,
serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bukopin telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bukopin juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank Syariah Bukopin dan PT Bukopin Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB Bukopin. PT Bukopin
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
Syariah Bukopin (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990
yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bukopin menginisiasi program pembinaan
dan edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin
Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, Bank KB Bukopin siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Januari 2021
adalah sebagai berikut:
Jenis Kelas A
Jenis Kelas B
Nilai nominal Rp10.000 per Jumlah %
Nilai nominal Rp100 per saham
Keterangan saham Saham Kelas Jumlah
Jumlah Jumlah Nominal A&B Saham
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) (Rp)
Modal Dasar 21.337.978 213.379.780.000 67.866.202.200 6.786.620.220.000 67.887.540.178
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT. Bosowa Corporindo 6.118.188 61.181.880.000 3.810.262.393 381.026.239.300 3.816.380.581 11,68
2. Kookmin Bank Co., Ltd - - 21.891.179.319 2.189.117.931.900 21.891.179.319 67,00
3. Negara Republik
Indonesia 4.736.255 47.362.550.000 1.304.232.376 103.423.237.600 1.038.968.631 3,18
4. Pemegang Saham
Lainnya 10.483.535 104.835.350.000 5.916.239.128 591.623.912.800 5.926.722.663 18,14
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 21.337.978 213.379.780.000 32.651.913.216 3.265.191.321.600 32.673.251.194 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel - - 35.214.288.984 3.521.428.898.400 35.214.288.984
127
Page 156
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank KB Bukopin berdasarkan hasil keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank KB Bukopin, Tbk berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan PT. Bank KB Bukopin, Tbk tertanggal 22 Desember 2020 No. 13, mengenai Perubahan
Susunan Pengurus Perseroan dibuat di hadapan Dr. Yurisa Martanti, S.H., M.H., Notaris di Jakarta,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Bo Youl Oh**
Wakil Komisaris Utama Independen : Sapto Amal Damandari*
Komisaris : Chang Su Choi
Komisaris : Nanang Supriyatno*
Komisaris : Susiwijono
Komisaris : Deddy S.A. Kodir
Komisaris Independen : Hae Wang Lee**
Komisaris Independen : Tippy Joesoef*
Direksi
Direktur Utama : Rivan A Purwantono
Direktur : Adhi Brahmantya
Direktur : Jong Hwan Han
Direktur : Hari Wurianto
Direktur : Ji Kyu Jang**
Direktur : Euihyun Shin**
Direktur : Senghyup Shin**
Direktur : Helmi Fakhrudin*
Direktur : Dodi Widjajanto*
* Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan fit and proper dari Otoritas Jasa Keuangan.
** Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK 27/
POJK.03/2019, POJK No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bukopin mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro,
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
128
Page 157
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani
nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak
ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bukopin
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
129
Page 158
4.2. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin
karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan
usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan,
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga
bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin.
Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bukopin telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006
sampai saat ini, KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 38 (tiga puluh delapan)
penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 Juni 2017, KB Bukopin telah
berpengalaman mewaliamanati sekitar Rp4,9 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk
No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi
Bank Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
130
Page 159
6. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN
Berikut adalah pengalaman Bank KB Bukopin dari tahun 2019 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
No Nama Surat Berharga Emiten Volume Penerbitan
1. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri A Rp347 miliar
2. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 Seri B Rp653 miliar
3. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Mutifinance Tahap II Tahun 2019 Seri A Rp265 miliar
4. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Mutifinance Tahap II Tahun 2019 Seri B Rp135 miliar
5. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Mutifinance Tahap III Tahun 2019 Seri B Rp261 miliar
6. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Mutifinance Tahap III Tahun 2019 Seri B Rp539 miliar
7. Agen Pemantau MTN VII Wika Realty Tahun 2019 Rp205 miliar
8. Agen Pemantau MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 Rp300 miliar
9. Wali Amanat Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri A Rp200 miliar
10. Wali Amanat Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B Rp700 miliar
11. Agen Pemantau MTN II Barata Indonesia Tahap I Tahun 2019 Seri A Rp50 miliar
12. Agen Pemantau MTN II Barata Indonesia Tahap I Tahun 2019 Seri B Rp50 miliar
13. Agen Pemantau MTN III Barata Indonesia Tahun 2019 Rp100 miliar
14. Agen Pemantau MTN II Perum Perumnas Tahun 2019 Rp200 miliar
15. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 Rp500 miliar
16. Agen Pemantau MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A Rp575 miliar
17. Agen Pemantau MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri B Rp90.5 miliar
18. Agen Pemantau MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri C Rp334.5 miliar
19. MTN Pintar Nusantara Sejahtera II Tahun 2019 USD 40 juta
20. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Mutifinance Tahap IV Tahun 2020 Seri A Rp150 miliar
21. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Mutifinance Tahap IV Tahun 2020 Seri B Rp250 miliar
22. Agen Pemantau MTN VI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A Rp105 miliar
23. Agen Pemantau MTN VI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B Rp100 miliar
24. Agen Pemantau MTN Candrakarya Multikreasi I Tahap I Tahun 2020 Seri A Rp 35,2 miliar
25. Agen Pemantau MTN Candrakarya Multikreasi I Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 25,5 miliar
26. Agen Pemantau MTN Candrakarya Multikreasi I Tahap II Tahun 2020 Rp 17,4 miliar
27. Wali Amanat PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri A Rp 207,3 miliar
28. Wali Amanat PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 501 miliar
29. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri A Rp 495,5 miliar
30. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 883,5 miliar
31. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 12,1 miliar
32. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri A Rp 55 miliar
33. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 55 miliar
34. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 15 miliar
35. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri A Rp 331,5 miliar
36. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 367,5 miliar
37. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 1 miliar
38. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri A Rp 298 miliar
39. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri B Rp 1,6 miliar
40. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C Rp 430 Juta
41. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Bali Tower Tahap I Tahun 2020 Rp 554 miliar
42. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri A Rp 191 miliar
43. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 Seri B Rp 86 miliar
44. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri A Rp 333,365 miliar
45. Wali Amanat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 Seri B Rp 56,15 miliar
46. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri A Rp 925,6 miliar
47. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri B Rp 597,85 miliar
48. Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri C Rp 276,55 miliar
49. Wali Amanat Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri A Rp 115 miliar
50. Wali Amanat Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri B Rp 25 miliar
51. Wali Amanat Obligasi AB SinarMas Multifinance I Tahun 2020 Seri C Rp 35 miliar
131
Page 160
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
denan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau
RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan
OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 dan 31 Desember 2019 yang dinyatakan dengan Surat Pernyaraan Direksi tentang Tanggung
Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 30 September 2020 yang ditandatangani pada
27 November 2020.
132
Page 161
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2020 31 Desember 2019
ASET
Kas 725.524 836.192
Giro pada Bank Indonesia 2.088.675 4.101.417
Giro pada bank lain
Giro pada bank lain 998,290 867.933
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (1.425) (1.425)
Giro pada bank lain - neto 996.865 866.508
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain 219.420 4.847.957
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 219.420 4.847.957
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 50.250 29.801
Diukur pada biaya perolehan amortisasi 5.190.435 7.825.244
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 745.857 1.214.348
5.986.542 9.069.393
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Surat-surat berharga - neto 5.986.542 9.069.393
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto
Tagihan Derivatif - neto 1.646 -
-
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah 63.703.161 69.545.545
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (3.688.606) (1.079.772)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 60.014.556 67.835.773
Tagihan akseptasi 95.134 111.321
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penyertaan saham - neto 15 15
Aset tetap
Aset tetap 4.145.506 3.877.093
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (939.581) (864.878)
Aset tetap - neto 3.205.925 3.012.215
Aset pajak tangguhan - neto 321.701 21.717
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 511.380 510.963
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (276.199) (263.073)
Aset tak berwujud – neto 235.181 247.890
Aset lain-lain - neto 6.430.662 9.313.850
TOTAL ASET 80.321.845 100.264.248
133
Page 162
Keterangan 30 September 2020 31 Desember 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.509.607 488.661
Simpanan nasabah 50.896.633 80.813.460
Simpanan dari bank lain 4.769.716 1.154.348
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 5.458.937 4.275.068
Liabilitas derivatif - -
Liabilitas akseptasi 96.384 111.321
Pinjaman yang diterima 3.490.187 1.072.147
Utang pajak 52.386 89.179
Liabilitas lain-lain 890.254 1.556.633
Surat berharga yang diterbitkan 1.799.565 1.797.946
Total Liabilitas 92.205.474 91.358.763
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 22.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 9.065.282.454 saham 1.376.437 1.376.437
Dana setoran modal 3.947.447 -
Tambahan modal disetor 2.923.938 2.923.938
Surplus revaluasi aset 1.510.601 1.368.875
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga
dalam
kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 60.628 12.937
Saldo laba
516.554 3.200.634
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 10.335.605 8.883.021
Kepentingan non-pengendali 22.571 22.464
Total Ekuitas 10.358.176 8.905.485
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 80.321.845 100.264.248
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September
Keterangan
2020 2019
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.903.985 5.311.386
Pendapatan Syariah 283.928 340.933
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.187.913 5.652.319
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.517.300) (4.063.066)
Beban Syariah (205.437) (248.163)
Total beban bunga dan Syariah (3.722.737) (4.311.229)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 465.176 1.341.090
134
Page 163
30 September
Keterangan
2020 2019
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 511.763 1.032.410
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 164.156 31.0777
Keuntungan selisih kurs – neto (54.115) 22.404
Lain-lain 146.729 127.621
Total pendapatan operasional lainnya 768.535 1.213.512
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset
keuangan - neto (467.690) (498.486)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi (25.555) -
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset
non-keuangan - neto (222) (25.778)
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan (656) (376)
(Kerugian) keuntungan transaksi mata uang asing - neto 1.654 149
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.267.733) (1.223.228)
Gaji dan tunjangan karyawan (683.694) (654.702)
Premi program penjaminan pemerintah (112.918) (106.928)
Total beban operasional lainnya (2.064.343) (1.984.858)
LABA OPERASIONAL (1.323.101) 45.253
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (35.561) 152.623
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.358.662) 197.876
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (207) (28.085)
Penyesuaian tahun lalu - -
Tangguhan 299.278 (19.207)
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 299.071 (47.292)
LABA TAHUN BERJALAN (1.059.591) 150.584
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti (2.962) 8
Perubahan surplus revaluasi aset 141.726 -
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia
untuk
dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 59.614 93.563
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi (11.923) (6.107)
Penghasilan komprehensif lain - neto 186.455 87.464
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan (873.136) 238.048
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.059.698) 150.251
Kepentingan non-pengendali 107 333
(1.059.591) 150.584
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (873.243) 237.715
Kepentingan non-pengendali 107 333
(873.136) 238.048
135
Page 164
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
surat meliputi:
a. meliputi:Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Up. : Vice President Capital Market Services & Financial Institution
136
Page 165
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2021 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi
lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi
pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan
sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Ketentuan dan tata cara ini dibuat demi kepentingan bersama, untuk mengantisipasi penyebaran virus
corona (COVID-19) dan melaksanakan himbauan pemerintah untuk mengurangi keramaian di satu
titik dengan tetap memperhatikan pelayanan terhadap investor. Ketentuan dan tata cara ini berlaku
selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bersifat final dan para pemesan yang ingin
berpartisipasi wajib mengikuti tata cara tersebut di atas. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
137
Page 166
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 30 Juni 2021 pukul 10.00 WIB
dan ditutup pada tanggal 2 Juli 2021 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendafataran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 8 Juli 2021;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
138
Page 167
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus
ini mengenai Penyebarluasan Prospektus Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2021.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sinarmas Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 7 Juli
2021 pukul 16.00 pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT Bank BCA Tbk BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rek: 2060549462 No. Rekening: 0010425270
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
139
Page 168
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mandiri Sekuritas Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang: Arteri Pondok Indah Cabang: Arteri Pondok Indah
No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Kim Eng Sekuritas PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia Unit Usaha Syariah
No. Rekening: 2170417377 Cabang: Bursa Efek Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Kim Eng No. Rekening: 2739000019
Sekuritas Atas Nama: PT Maybank Kim Eng
Sekuritas
PT Sinarmas Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 0045326217 No. Rekening: 9924677117
Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas Atas Nama: PT Sinarmas Sekuritas
PT Sucor Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk Bank Permata Syariah
Cabang: Tanah Abang Cabang: Pondok Indah
No. Rekening: 0029095116 No. Rekening: 00701914686
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia PT Bank Permata Tbk Bank Permata Syariah
Tbk Cabang: Sudirman Cabang: BEI
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2021.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
140
Page 169
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri
Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya
1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a;
141
Page 170
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut.
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah diterima
Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak tanggal pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri
Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda
dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan. akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan
Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
13. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
142
Page 171
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29 Juni – 2 Juli 2021 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Gedung BRI II Lt. 23
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jenderal Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10310 Jakarta 10210 – Indonesia
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 50914100
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile: (021) 2520990
www.bcasekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email:
IB-Group1@danareksa.co.id; dan
debtcapitalmarket@danareksa.co.id;
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Kim Eng Sekuritas
Plaza Mandiri, 28th floor Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38 Jl. Asia Afrika No.8
Telepon: (021) 526 3445 Gelora Bung Karno, Senayan
Fax.: (021) 526 3603/3507 Jakarta 10270
www.mandirisekuritas.co.id Telepon: (021) 80668500
Email : divisi-ib@mandirisek.co.id Faksimile: (021) 2903 9468
www.maybank-ke.co.id
Email: DCM@maybank-ke.co.id
PT Sinarmas Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Sinar Mas Land Plaza. Tower III Lantai 5 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10350 - Indonesia Jakarta 10220
Telepon: (021) 392 5550 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimile : (021) 392 2269 Faksimile: (021) 2788 9288
www.sinarmassekuritas.co.id Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fixedincome@sinarmassekuritas.co.id Email: ib@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9050
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
143
Page 172
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 173
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
145
Page 174
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 175
Otoritas Jasa Keuangan PT Maybank Kim Eng Sekuritas
Sektor Pasar Modal Sentral Senayan III, Lt. 22
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Asia Afrika No.8
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10710 Jakarta 10270
U.p.: Direksi
U.p.: Yth. Bapak Hoesen
Kepala Eksekutif Pengawas
Pasar Modal
PT OKI PULP & PAPER MILLS PT Sinarmas Sekuritas
Sinar Mas Land Plaza Tower II Lt. 9 Sinar Mas Land Plaza Tower III Lt. 5
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta 10350 Jakarta 10350
U.p.: Direksi
U.p.: Direksi
PT Bank KB Bukopin Tbk. PT Sucor Sekuritas
(Wali Amanat) Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. MT. Haryono Kav.50-51 Jakarta 10220
Jakarta 12770
U.p.: Direksi
Up.: Direksi
PT BCA Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Up.: Direksi U.p.: Direksi
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Plaza Mandiri, 28th floor
Jl. Jenderal Sudirman Kav 44-46 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38
Jakarta 10210
Up.: Direksi
Up.: Direksi
No. 008/LPP/VI/2021 21 Juni 2021
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran efek bersifat
utang berupa obligasi dan sukuk mudharabah sesuai dengan POJK No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk (“POJK No.7/2017”) serta Surat OJK No. S-414/PM.222/2021 tanggal 1 April 2021, perihal Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi atas Penawaran Umum Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021, oleh PT OKI Pulp And Paper Mills, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut
“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut:
Page 176
1. Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Obligasi OKI I”) dengan jumlah sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) yang terdiri dari
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.315.365.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima belas
miliar tiga ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.348.345.000.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh
delapan miliar tiga ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp336.290.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar
dua ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
2. Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 (“Sukuk Mudharabah OKI I”) dengan jumlah
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari
a. Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.035.000.000,00 (tujuh ratus miliar tiga
puluh lima juta Rupiahdengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar 9,23%
(sembilan koma dua tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
b. Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.605.000.000,00 (dua ratus tiga puluh
empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 12,09% (dua belas koma nol sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% (sembilan koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp65.360.000.000,00 (enam puluh lima
miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Nisbah
adalah sebesar 13,05% (tiga belas koma nol lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
Jumlah Pokok Obligasi maupun Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
maupun Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Obligasi maupun Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan obligasi atau sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo masing-masing seri Obligasi maupun Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
PENDAPAT HUKUM 148
Page 177
Baik Obligasi OKI I, maupun Sukuk Mudharabah OKI I ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai
pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Obligasi maupun Sukuk, yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan baik
kepada para pemegang Obligasi OKI I maupun Sukuk Mudharabah OKI I.
Obligasi OKI I dan Sukuk Mudharabah OKI I akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berdasarkan
surat BEI No. S-03114/BEI.PP3/04-2021 tanggal 27 April 2021, telah diperoleh persetujuan prinsip untuk
mencatatkan Efek berupa Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper
Mills I Tahun 2021.
Baik Obligasi OKI I maupun Sukuk Mudharabah OKI I tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi baik Pemegang Obligasi OKI I maupun Sukuk
Mudharabah OKI I sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisarisnya untuk menerbitkan Obligasi OKI I dan Sukuk
Mudharabah OKI I, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal
5 Maret 2021 yang dibuat di bawah tangan.
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan untuk
• Obligasi OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2021 adalah idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PT PEFINDO), sebagaimana ternyata dalam suratnya No.RC-267/PEF/DIR/III/2021 tanggal
18 Maret 2021
• Sukuk Mudaharabah OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2021 adalah idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO), sebagaimana ternyata dalam suratnya No.RC-
268/PEF/DIR/III/2021 tanggal 18 Maret 2021
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum menerbitkan Obligasi OKI I dan Sukuk Mudharabah OKI I
setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan sebagai berikut:
Untuk Obligasi OKI I:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa
pokok pinjaman dan/atau bunga;
2. Sekitar 15% (lima belas persen) akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari
pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur. Tidak ada
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada penggunaan dana untuk
belanja modal;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Untuk Sukuk Mudharabah OKI I:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana
yang bersumber dari utang Perseroan;
2. Sekitar 15% (lima belas persen) akan dipergunakan untuk belanja modal Perseroan yang terdiri dari
pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur. Tidak ada
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada penggunaan dana untuk
belanja modal
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
sebagaimana dirinci dalam prospektus yang diterbitkan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi OKI I
dan Sukuk Mudharabah OKI I (“Prospektus”).
PENDAPAT HUKUM 149
Page 178
Penawaran Umum Obligasi OKI I dan Sukuk Mudharabah OKI I dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama
dengan PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas,
PT Sinarmas Sekuritas (Terafiliasi), PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi OKI I (”Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi OKI I ”). Penjamin Pelaksana
akan bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi OKI I ”) dan menjamin secara penuh
(full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam
perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
- Untuk Obligasi OKI I: Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
No. 20 tanggal 22 Maret 2021 jis. Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi OKI Pulp & Paper
Mills I Tahun 2021 No.16 tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi OKI
Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No.8 tanggal 4 Mei 2021 dan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 61 tanggal 21 Juni 2021 (“PPEO”).
- Untuk Sukuk Mudharabah OKI I: Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2021 No. 22 tanggal 22 Maret 2021 jis. Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No.18 tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No.10 tanggal 4 Mei 2021
dan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
No.64 tanggal 21 Juni 2021(“PPES”),
keduanya dibuat dihadapan Aulia Taufani,SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk. sebagai wali amanat baik untuk Obligasi OKI I maupun
Sukuk Mudharabah OKI I (selanjutnya disebut “Wali Amanat”) dan PT Bank KB Bukopin Tbk telah menerima
penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam perjanjian-perjanjian sebagai
berikut:
- Untuk Obligasi OKI I: Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 19
tanggal 22 Maret 2021 jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I
Tahun 2021 No.15 tanggal 13 April 2021, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi OKI Pulp &
Paper Mills I Tahun 2021 No.7 tanggal 4 Mei 2021 dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No.60 tanggal 21 Juni 2021 (“PWA”);
- Untuk Sukuk Mudharabah OKI I: Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills
I Tahun 2021 No. 21 tanggal 22 Maret 2021 jis. Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah OKI Pulp & Paper MILLS I TAHUN 2021 No.17 tanggal 13 April 2021, Addendum II
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No.9 tanggal 4
Mei 2021 dan Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I
Tahun 2021 No.63 tanggal 21 Juni 2021 (“PWAS”)
seluruhnya dibuat dihadapan Aulia Taufani,SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan
suratnya No. 017/SP-OKI/III/21/TH tanggal 5 Maret 2021 dan untuk menjalani tugas tersebut, Marjan E. Pane yang
menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane,
S.H., STTD No. STTD.KH-182/PM.2/2018 tanggal 25 Juli 2018.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum Obligasi OKI I dan
Sukuk Mudharabah OKI I adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk masing-masing entitas
anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di bawah), yang dituangkan dalam laporan hasil uji
tuntas hukum tertanggal 21 Juni 2021 (“Laporan Uji Tuntas Hukum/LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum
PENDAPAT HUKUM 150
Page 179
atas Perseroan dengan merujuk pada POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM namun tidak bertentangan dan/atau diatur
lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Laporan Uji Tuntas terdiri dari:
BAB I. Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
BAB II. Maksud dan Tujuan.
BAB III. Struktur Permodalan.
BAB IV. Pemegang Saham Utama.
BAB V. Direksi, Dewan Komisaris, Komite dan Sekretaris Perusahaan.
BAB VI. Perizinan.
BAB VII. Kekayaan.
BAB VIII. Perjanjian.
BAB IX. Perkara.
BAB X. Dokumen Emisi.
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi OKI I dan Sukuk Mudharabah OKI I telah ditandatangani
akta-akta sebagai berikut, yaitu:
Untuk Obligasi OKI I:
(1) PWA;
(2) PPEO;
(3) Perjanjian Agen Pembayaran No. 15 tanggal 19 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
Perseroan, untuk Obligasi.
(4) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-032/OBL/KSEI/0321 tanggal 19 Maret 2021
dibuat antara KSEI dan Perseroan.
(5) akta Pengakuan Utang Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 62 tertanggal 21 Juni 2021
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Untuk Sukuk Mudharabah OKI I:
(1) PWAS;
(2) PPES;
(3) Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 tanggal 19 Maret 2021 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
Perseroan, untuk Sukuk.
(4) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-009/SKK/KSEI/0321 tanggal 19 Maret
2021 dibuat antara KSEI dan Perseroan
(5) akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 No. 65 tertanggal
21 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta-akta tersebut dalam huruf (1) sampai dengan (8) di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam
LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan
pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang belum diserahkan
kepada kami;
PENDAPAT HUKUM 151
Page 180
ii. Entitas Anak yang didirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan di luar peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia telah didirikan dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tempat
berdirinya Entitas Anak tersebut dan telah mendapatkan persetujuan yang disyaratkan untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagaimana sedang dijalankannya masing-masing.
iii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iv. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
v. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam
dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
vi. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perseroan dibuat dengan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan karenanya sah dan mengikat.
Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahannya yang terakhir dibuat dengan sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUPT dan anggaran dasarnya serta tidak bertentangan
dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
karenanya sah dan mengikat.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI Tahun 2017 dan telah memperoleh
semua izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, termasuk pemenuhan
kewajiban pelaporan terkiat izin lingkungan, pengelolaan limbah, pelaporan UKL UPL, pemakaian alat berat,
instalasi listik serta kebakaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta, izin untuk
memperkerjakan tenaga kerja asing telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karenanya
pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
3. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah disusun
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b.1. POJK No. 7/2017 serta telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah serta mengikat Perseroan.
Individu yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, adalah Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Muktar
Widjaja dan Linda Suryasari Wijaya Limantara. Hal mana telah dilaporkan ke Kementerian Hukum Dan HAM
oleh notaris bersamaan dengan permohonan pengesahan atau pelaporan atau pendaftaran akta-akta
Perseroan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
4. Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan
atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang-
undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang
melibatkan Perserpan dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang secara
material dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
PENDAPAT HUKUM 152
Page 181
5. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan UUPT serta telah memenuhi kriteria selaku
anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi Dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Khususnya mengenai komisaris independen, dalam hal
ini Pande Putu Raka selaku Komisaris Independen baik di Perseroan maupun di PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk, pemegang saham Perseroan, yang merupakan pihak independen dan karenanya dengan
memperhatikan Pasal 21 angka (2) huruf a, selama menjabat sebagai komisaris independen, maka komisaris
tersebut tidak menjadi pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf c.
6. Dalam menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan, telah diangkat Komite Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, Unit Audit Internal dan Piagam Audit serta Sekretaris Perusahaan. Pembentukan Komite Audit
telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai dengan POJK No.
34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, dan
pengangkatan Unit Audit Internal dan pembentukan Piagam Audit telah sesuai dengan POJK No.
56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, serta
pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
7. Para karyawan Perseroan dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Perseroan dengan Serikat Pekerja Mandiri PT OKI Pulp & Paper Mills
telah memperoleh pengesahan dari instansi terkait, karenanya sah dan mengikat para pihak di dalamnya.
Upah Minimum yang dibayarkan oleh Perseroan tidak melanggar upah minimum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan telah mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-
undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum tidak terdapat perselisihan hubungan industrial antara Perseroan
dengan karyawannya baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
8. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengikat Perseroan yang harus
dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dan/atau dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Obligasi I OKI maupun Sukuk Mudaharabah I OKI.
Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
dari penerbitan Obligasi I OKI maupun Sukuk Mudharabah I OKI.
9. Kekayaan Perseroan berupa kepemilikan saham oleh Perseroan dalam PT Pupuk Swadaya Purimas (90%)
(“PSP”) dan PT Musi Ekapersada Indah (99,6%) (“MEI”) (PSP dan MEI bersama-sama selanjutnya disebut
“Entitas Anak Indonesia”) yang masing-masing adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang
didirikan dengan sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan telah
didaftarkan sebagai Wajib Pajak, dan dimiliki secara langsung diatas 50% serta dikendalikan sepenuhnya
PENDAPAT HUKUM 153
Page 182
oleh Perseroan serta laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pada saat diterbitkan Pendapat Hukum, PSP dan MEI belum beroperasi.
Kepemilikan saham oleh Perseroan dalam masing-masing Entitas Anak Indonesia dilakukan sesuai dengan
Anggaran dasar Perseroan dan masing-masing Entitas Anak Indonesia dan UUPT.
Struktur permodalan dan pemegang saham masing-masing Entitas Anak Indonesia telah dilakukan sesuai
dengan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak Indonesia dan UUPT dan karenanya sah dan mengikat.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak Indonesia, telah diangkat dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar masing-masing Entitas Anak Indonesia dan
UUPT dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris masing-masing Entitas Anak Indonesia.
Masing-masing Entitas Anak Indonesia telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalani
kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin tersebut masih
berlaku.
Entitas Anak yang didirikan di luar Indonesia adalah Pacific Enterprise Limited, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah federal Labuan, Malaysia pada tanggal 5 September
2018. Dengan asumsi tersebut dalam angka ii halaman 4 di atas, Entitas Anak Luar Indonesia telah didirikan
dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari negara tempat Entitas Anak Luar Indonesia
didirikan dan karenanya sah menjalankan kegiatan usahanya.
Sampai diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia yang melibatkan masing-masing Entitas Anak
Indonesia dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Entitas Anak
Indonesia, serta tidak ada gugatan kepailitan atau PKPU yang telah diajukan terhadap masing-masing Entitas
Anak Indonesia.
10. Kekayaan Perseroan berupa tanah dan bangunan (“Tanah dan Bangunan”) telah dimiliki secara sah sesuai
dengan peraturan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan serta
memberikan hak kepada Perseroan untuk menggunakan atau mengalihkan atau menjaminkan Tanah dan
Bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendirian bangunan pabrik dilakukan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang diperoleh sesuai seseuai
dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya pendirian bangunan pabrik adalah sah.
Tanah dan bangunan yang dijadikan agunan oleh Perseroan untuk menjamin kewajibannya kepada kreditur
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diikat dengan hak tanggungan, oleh
karenanya mengikat bagi Perseroan. Tanah dan Bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan tersebut
mempunyai risiko untuk dieksekusi dalam hal Perseroan melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian
kredit terkait, dimana eksekusi tersebut apabila terjadi dapat mempengaruhi jalannya kegiatan usaha
Perseroan.Tanah dan Bangunan tidak menjadi obyek sengketa di dalam maupun di luar pengadilan umum di
Indonesia.
Jaminan atas tagihan/piutang dagang milik Perseroan yang diberikan sehubungan dengan Fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor NonLC (PWE) atas nama PT Purinusa Ekapersada – Sinarmas Group Nomor
WBG.CB6/SPPK/131/2017 tanggal 7 September 2017 sebagaimana termaktub dalam Addendum III (Ketiga)
Perjanjian Pemberian Fasilitas Nons Cash Loan Nomor: CRO.KP/144/NCL/2017 tanggal 10 September 2020
PENDAPAT HUKUM 154
Page 183
yang terakhir diubah dengan Surat Penawaran Perpanjangan Jangka Waktu dan Penyesuaian Limit Fasilitas
Pembiayaan Wesel Ekspor NonLC (PWE) atas nama PT Purinusa Ekapersada Nomor
CBG.CB6/SPPK/D01.089/2020 tanggal 1 September 2020 yang dibuat dibawah tangan antara PT Purinusa
Ekapersada dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, apabila jaminan dieksekusi oleh kreditur, maka risiko
Perseroan hanya sebesar jaminan yang diberikan dan risiko tersebut tidak berdampak material kepada
Perseroan.
Bangunan yang didirikan di atas Tanah yang menjadi hak Perseroan telah diasuransikan dan polis asuransi
masih berlaku, dan berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan, nilai pertanggungan adalah cukup untuk
melindungi risiko yang dipertanggungkan.
11. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah dan
mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan
ketentuan di dalamnya
Kecuali hubungan afiliasi dengan penjamin Pelaksana/Penjamin Emisi yaitu PT Sinarmas Sekuritas yang
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui pemegang saham secara tidak langsung yang sama,
tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan Perseroan.
Baik PWA maupun PWAS telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk
Tidak ada hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk jo. POJK No.3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dengan memperoleh
pernyataan kesesuaian atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli Syariah yang terdaftar di OJK sebagaimana
termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021
tanggal 19 Maret 2021, termasuk asset (kegiatan usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk
Mudharabah ini
12. Rencana penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi I OKI dan Sukuk OKI I setelah dikurangi dengan biaya
Penawaran Umum sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan sehubungan dengan
Penerbitan Obligasi I OKI dan Sukuk Mudharabah OKI I adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu; dan
ii) mendapatkan persetujuan dari RUPO/RUPSu serta menyampaikan hasil RUPO/RUPSu kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO/RUPSu, sebagaimana termaktub dalam Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015.
13. Obligasi I OKI maupun Sukuk Mudharabah I OKI tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi maupun Pemegang Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi dan Hak Pemegang Sukuk Mudaharab adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
PENDAPAT HUKUM 155
Page 184
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
14. Ketentuan dalam Prospektus khususnya BAB I PENAWARAN UMUM, BAB II PENGGUNAAN DANA YANG
DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM, BAB VIII KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA serta BAB XII KETERANGAN
TENTANG WALI AMANAT, yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan dari segi
hukum yang kami lakukan.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 21 Juni 2021
yang menggantikan pendapat hukum tanggal 4 Mei 2021, yang keberlakuannya sampai diterbitkannya Pendapat
Hukum.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggungjawab atas isi Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
__________________
Marjan E. Pane
Partner
PENDAPAT HUKUM 156
Page 185
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
157
Page 186
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 187
159
Page 188
160
Page 189
Page 190
Page 191
Page 192
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 193
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
31 Desember/
Catatan/ December 31,
Notes 2020 2019
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 3c,3d,3q,3t,5,34,36 Cash and cash equivalents
Pihak ketiga 96.226 104.245 Third parties
Pihak berelasi 2.025 451 Related parties
Piutang usaha - neto 3d,3q,3t,6,34,36 Trade receivables - net
Pihak ketiga 648.681 488.169 Third parties
Pihak berelasi 7.527 19.897 Related parties
Piutang lain-lain - neto 3q,3t,7,34,36 Other receivables - net
Pihak ketiga 1.075 7.087 Third parties
Pihak berelasi 292 262 Related parties
Persediaan 3e,8 87.898 123.218 Inventories
Pajak dibayar dimuka 3o,32a 31.209 44.557 Prepaid taxes
Beban dibayar dimuka 3f,9 35.138 21.628 Prepaid expenses
Uang muka 3f,10,34 288.766 383.131 Advances
Aset lancar lainnya 3g,3q,3r,11,36 Other current asset
Pihak ketiga 135.445 123.645 Third parties
Total Aset Lancar 1.334.282 1.316.290 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset tetap - neto 3h,3j,3k,12 3.826.987 3.741.487 Fixed assets - net
Uang muka pembelian Advances for purchase of
aset tetap - pihak ketiga 13 39.996 2.023 fixed assets - third parties
Aset tidak lancar lainnya 3q,3t,14,36 1.972 1.584 Other non-current asset
Total Aset Tidak Lancar 3.868.955 3.745.094 Total Non-Current Assets
TOTAL ASET 5.203.237 5.061.384 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 3q,3t,15,36 Short-term bank loans
Pihak ketiga 383.144 276.595 Third parties
Pembiayaan musyarakah 3q,3r,3t,16,36 Musyarakah financing
Pihak ketiga 3.545 - Third parties
Utang usaha 3d,3q,3t,17,34,36 Trade payables
Pihak ketiga 137.754 149.648 Third parties
Pihak berelasi 47.749 16.016 Related parties
Uang muka pelanggan 18 Advances from customers
Pihak ketiga 139 62 Third parties
Utang lain-lain - pihak ketiga 3q,3t,19,36 472 578 Other payables - third parties
Beban akrual 3q,3t,20,36 14.103 16.480 Accrued expenses
Utang pajak 3o,32b 392 394 Taxes payable
Liabilitas jangka panjang
yang jatuh tempo dalam Current maturities of
waktu satu tahun: long term liabilities:
Liabilitas sewa pembiayaan 3j,3q,3t,21,36 6.541 576 Finance lease liabilities
Medium-term notes 3q,3t,22,36 87.987 73.437 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 3q,3t,23,36 Long term bank loans
Pihak ketiga 285.672 267.730 Third parties
Utang murabahah - pihak ketiga 3q,3s,3t,25,36 597 - Murabahah payable - third party
Total Liabilitas Jangka Pendek 968.095 801.516 Total Current Liabilities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
165
Page 194
PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENTS OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
31 Desember/
Catatan/ December 31,
Notes 2020 2019
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang usaha - pihak ketiga 3d,3q,3t,17,36 12.724 15.605 Trade payables - third parties
Liabilitas pajak tangguhan - neto 3o,32d 62.565 56.929 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 3m,33 3.212 2.685 Employee benefits liability
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo Long term liabilities - net of
dalam waktu satu tahun: current maturities:
Liabilitas sewa pembiayaan 3j,3q,3t,21,36 18.732 1.413 Finance lease liabilities
Medium-term Notes 3q,3t,22,36 241.009 254.587 Medium-term Notes
Pinjaman bank jangka panjang 3q,3t,23,36 Long-term bank loans
Pihak ketiga 1.310.287 1.529.393 Third parties
Utang obligasi 3q,3t,24,36 55.000 - Bonds payable
Utang murabahah - pihak ketiga 3q,3s,3t,25,36 2.854 - Murabahah payable - third party
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.706.383 1.860.612 Total Non-Current Liabilities
Total Liabilitas 2.674.478 2.662.128 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital
Rp1.000.000 (angka penuh) Rp1,000,000 (full amount)
per saham par value per share
Modal dasar - 20.000.000 saham Authorized - 20,000,000 shares
Ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid -
13.516.330 saham 26a 1.100.020 1.100.020 13,516,330 shares
Uang muka setoran modal 26b 142.855 302.300 Advances for capital contribution
Selisih kurs penjabaran Translation adjustments on
laporan keuangan dalam financial statements in
mata uang asing 7 - foreign currency
Akumulasi pengukuran kembali Cumulative remeasurements on
liabilitas imbalan kerja 3m (700) (722) employee benefits liability
Saldo laba 27 1.286.559 997.658 Retained earnings
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners
kepada pemilik entitas induk 2.528.741 2.399.256 of the parent
Kepentingan nonpengendali 18 - Non-controlling interest
Total Ekuitas 2.528.759 2.399.256 Total Ekuitas
TOTAL LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 5.203.237 5.061.384 AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
166
Page 195
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2020 2019
PENJUALAN NETO 3d,3l,28,34,35 1.398.067 1.573.879 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 3d,3l,29,34,35 799.315 778.899 COST OF GOODS SOLD
LABA BRUTO 598.752 794.980 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 3d,3l,30,34,35 OPERATING EXPENSES
Penjualan 110.268 97.874 Selling
Umum dan administrasi 21.170 19.874 General and administrative
Total Beban Usaha 131.438 117.748 Total Operating Expenses
LABA USAHA 467.314 677.232 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Keuntungan (kerugian) Gain (loss) on foreign
selisih kurs - neto 3n 17.057 (13.697) exchange - net
Penghasilan bunga 3l 2.191 2.263 Interest income
Beban bunga 3l,31 (173.347) (179.450) Interest expense
Beban bagi hasil musyarakah (58) - Musyarakah sharing expense
Beban murabahah (56) - Murabahah expense
Lain-lain - neto 3l,3q,11 (6.859) (10.111) Others - net
Beban Lain-lain - Neto 3o (161.072) (200.995) Other Charges - Net
LABA SEBELUM BEBAN PROFIT BEFORE INCOME
PAJAK PENGHASILAN 306.242 476.237 TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 3o,32c (8.560) (26.740) INCOME TAX EXPENSE
LABA NETO 297.682 449.497 NET PROFIT
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi lebih lanjut reclassified subsequenty to
ke laba rugi: profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement on
imbalan kerja 3m,33 63 (127) employee benefits liability
Pajak penghasilan terkait 3o,32d (41) 32 Related income tax
Pos yang akan direklasifikasi Item that will be reclassified
lebih lanjut ke laba rugi: subsequenty to profit or loss:
Selisih kurs penjabaran laporan Translation adjustment on financial
keuangan dalam mata uang asing 7 - statements in foreign currency
Penghasilan (Rugi) Other Comprehensive
Komprehensif Lain - Setelah Pajak 29 (95) Income (Loss) - Net of Tax
PENGHASILAN NET COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF NETO 297.711 449.402 INCOME
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
167
Page 196
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2020 2019
LABA NETO YANG DAPAT NET PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 297.682 449.497 Owners of the parent
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NET COMPREHENSIVE
NETO YANG DAPAT INCOME ATTRIBUTABLE
DIATRIBUSIKAN KEPADA: TO:
Pemilik entitas induk 297.711 449.402 Owners of the parent
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN PER SHARE ATTRIBUTABLE
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK TO THE OWNERS OF PARENT
(dalam angka penuh) 3u,40 22,02 33,26 (in full amount)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
168
Page 197
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan (Amounts in tables are expressed in thousands of United States Dollar, unless
lain) otherwise stated)
Selisih Kurs
Penjabaran
Laporan
Keuangan Akumulasi
dalam Pengukuran
Mata Uang Kembali
Asing/ Liabilitas
Modal Saham Uang Muka Translation Imbalan Kerja/
Ditempatkan Setoran Adjustment on Cumulative
dan Disetor Modal/ Financial Remeasurements Kepentingan
Penuh/ Advances Statements on Employee Nonpengendali/
Catatan/ Issued and Fully for Capital in Foreign Benefits Saldo Laba/ Total/ Non-controlling Ekuitas - Neto/
Notes Paid Shares Contribution Currency Liability Retained Earnings Total Interest Equity - Net
Saldo 1 Januari 2019 1.100.020 521.548 - (627) 548.161 2.169.102 - 2.169.102 Balance as of January 1, 2019
Advance for capital
Uang muka setoran modal 26b - (219.248) - - (219.248) - (219.248) contribution
Laba neto tahun berjalan 27 - - - 449.497 449.497 - 449.497 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan - - - (95) - (95) - (95) for the year
Saldo 31 Desember 2019 1.100.020 302.300 - (722) 997.658 2.399.256 - 2.399.256 Balance as of December 31, 2019
Dampak penerapan awal Impact of initial application of
standar akuntansi baru: new accounting standards:
PSAK 71 - - - - (8.781) (8.781) - (8.781) PSAK 71
Saldo 1 Januari 2020 1.100.020 302.300 - (722) 988.877 2.390.475 - 2.390.475 Balance as of January 1, 2020
Uang muka setoran modal 26b - (159.445) - - - (159.445) - (159.445) Advances for capital contribution
Kepentingan nonpengendali - - - - - - 18 18 Non-controlling interest
Laba neto tahun berjalan 27 - - - - 297.682 297.682 - 297.682 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan - - 7 22 - 29 - 29 for the year
Saldo 31 Desember 2020 1.100.020 142.855 7 (700) 1.286.559 2.528.741 18 2.528.759 Balance as of December 31, 2020
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the consolidated financial statements are an integral part of these consolidated
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. financial statements.
169
Page 198
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2020 2019
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 6,28 1.240.580 1.451.672 Receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok (629.470) (895.792) Payments to suppliers
Pembayaran kepada karyawan (6.227) (6.346) Payments to employees
Kas yang diperoleh dari Cash provided by
aktivitas operasi 604.883 549.534 operating activities
Penerimaan pajak - neto 32 13.308 5.513 Receipts of taxes - net
Penerimaan penghasilan bunga 2.223 2.208 Receipts of interest income
Pembayaran bunga Payments of interests
dan beban keuangan lainnya (176.328) (178.514) and other financial charges
Kas Neto yang Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Operasi 444.086 378.741 Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penerimaan penjualan aset tetap 12 12.348 2.398 Proceeds from sale of fixed asset
Kenaikan aset lancar lainnya dan Increase in other current assets and
dan aset tidak lancar lainnya 11,14 (6.584) (97.538) and other non-current assets
Perolehan aset tetap dan pembayaran Acquisition of fixed assets and payment of
uang muka pembelian aset tetap 12,13,17,39 (270.755) (191.326) advances for purchases of fixed assets
Kas Neto yang Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Investasi (264.991) (286.466) Investing Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Kenaikan (penurunan) neto Net increase (decrease)
pinjaman bank jangka pendek in short-term bank loans
dan pembiayaan musyarakah 39 110.094 (149.331) and musyarakah financing
Penerimaan pinjaman bank jangka panjang Proceeds from long-term bank loans
dan utang murabahah 39 73.392 389.065 and murabahah payable
Penerimaan dari Medium-term Notes 39 71.706 162.462 Proceeds from Medium-term Notes
Penerimaan utang obligasi 39 55.000 - Proceeds from bonds payable
Pembayaran liabilitas sewa pembiayaan 39 (1.188) (409) Payment of finance lease liabilities
Pembayaran Medium-term Notes 39 (62.951) - Payment of Medium-term Notes
Pengembalian uang muka Refund of advances for
setoran modal (159.445) (219.248) capital contribution
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang 39 (265.807) (209.377) Payment of long-term bank loans
Kas Neto Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Pendanaan (179.199) (26.838) Financing Activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
170
Page 199
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 DECEMBER 31, 2020 AND 2019
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2020 2019
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO NET INCREASE (DECREASE) IN
KAS DAN SETARA KAS (104) 65.437 CASH AND CASH EQUIVALENTS
PENGARUH PERUBAHAN EFFECTS OF CHANGES IN
KURS MATA UANG PADA EXCHANGE RATES ON
KAS DAN SETARA KAS (6.341) (11.746) CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 5 104.696 51.005 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 5 98.251 104.696 AT END OF YEAR
Lihat Catatan 39 atas laporan keuangan konsolidasian untuk See Note 39 to the consolidated financial statements for the
informasi tambahan arus kas. supplementary cash flows information.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements are an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara integral part of these consolidated financial statements.
keseluruhan.
171
Page 200
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. Establishment of the Company
PT OKI Pulp & Paper Mills (“Perusahaan”) didirikan di PT OKI Pulp & Paper Mills (the “Company”) was
Republik Indonesia pada tanggal 2 Mei 2012 established in the Republic of Indonesia on May 2,
berdasarkan Akta Notaris No. 2 dari Sri Hidianingsih 2012 based on Notarial Deed No. 2 of Sri
Adi Sugijanto, S.H., Akta Pendirian ini telah disahkan Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., The Deed of
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Establishment was approved by the Ministry of Law
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan and Human Rights of the Republic of Indonesia per
No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 9 Mei its Decision Letter No. AHU-25005.AH.01.01.Tahun
2012 serta diumumkan dalam Tambahan No. 32055 2012 dated May 9, 2012 and published in
pada Berita Negara Republik Indonesia tanggal Supplement No. 32055 of the State Gazette Republic
10 Mei 2013. Anggaran Dasar Perusahaan telah of Indonesia dated May 10, 2013. The Company's
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Articles of Association have been amended several
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para times, the most recent being based on the Statement
Pemegang Saham yang telah dinotariskan dengan of the Shareholders’ Resolution that was notarized by
Akta No. 98 tanggal 24 Juli 2019 dari Deed No. 98 dated July 24, 2019 of Desman, S.H.,
Desman, S.H., M.Hum., MM, sehubungan dengan M.Hum, MM, in relation to adjustment of Article 3 of
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar. Perubahan ini the Article of Association. This amendment was
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by the Ministry of Law and Human Rights
Manusia Republik Indonesia dengan Surat of the Republic of Indonesia per its Decision Letter
Keputusan No. AHU-0041339.AH.01.02.TAHUN No. AHU-0041339.AH.01.02.TAHUN 2019 dated
2019 tanggal 24 Juli 2019 serta diumumkan dalam July 24, 2019 and published in the state Gazette of
Berita Negara Republik Indonesia No. 94 Tambahan the dated Republic of Indonesia No. 94 dated
No.45113 tanggal 22 November 2019. November 22, 2019 Supplement No. 45113.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, According to Article 3 of the Company’s Articles of
ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi bidang Association, the scope of the Company's activities
perindustrian, perdagangan dan kehutanan. comprises industry, trading and forestry. The
Perusahaan telah berproduksi secara komersial Company has produced commercially for pulp
untuk industri bubur kertas pada bulan Februari 2017 industry on February 2017, and for tissue industry in
dan untuk industri kertas tissue pada bulan Juni June 2018.
2018.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Pusat dan The Company is domiciled in Central Jakarta, at Sinar
beralamat di Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9, Mas Land Plaza Tower II 9th Floor, Jl. MH Thamrin
Jl. MH Thamrin No.51, Gondangdia, Menteng, No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia 10350 dan pabriknya berlokasi di 10350 and its plant is located at Desa Bukit Batu,
Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering
Ogan Komering Ilir, Palembang, Sumatera Selatan. Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.
Entitas induk utama dari Perusahaan dan Entitas The ultimate parent entity of the Company and
Anak adalah PT Purinusa Ekapersada. Ultimate Subsidiaries is PT Purinusa Ekapersada.
beneficiary owner Perusahaan dan Entitas Anak The ultimate beneficiary owners of the Company
adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Franky and Subsidiaries are Indra Widjaja, Muktar
Oesman Widjaja dan Linda Suryasari Wijaya L. Widjaja, Franky Oesman Widjaja and Linda Suryasari
Wijaya L.
b. Dewan Komisaris dan Direksi b. Boards of Commissioners and Directors
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan The composition of the Company’s Boards of
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah Commissioners and Directors as of
sebagai berikut: December 31, 2020 and 2019 is as follows:
172
Page 201
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
2020 dan/ and 2019
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Hendra Jaya Kosasih President Commissioner
Komisaris Sukirta Mangku Djaja Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Suhendra Wiriadinata President Director
Direktur Frenky Loa Director
Direktur Lin Shun Keng Director
Direktur Kurniawan Yuwono Director
Direktur Lan Cheng Ting Director
Manajemen kunci terdiri dari Dewan Komisaris dan Key management personnel are the Boards of
Direksi. Commissioners and Directors.
Karyawan tetap Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries’ permanent
masing-masing adalah sekitar 1.500 dan 1.300 pada employees were approximately 1,500 and 1,300 as of
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. December 31, 2020 and 2019, respectively.
c. Struktur Entitas Anak c. Structure of the Subsidiaries
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, As of December 31, 2020 and 2019, the Company
Perusahaan memiliki Entitas Anak dengan has ownership of the following subsidiaries:
kepemilikan sebagai berikut:
Tahun Usaha Persentase Total Aset Entitas Anak
Tanggal Komersial/ Kepemilikan (%)/ (Sebelum Eliminasi)/
Pendirian/ Year of Percentage of Total Subsidiaries' Assets
Bidang Usaha/ Date of Domisili/ Commercial Ownership (%) (Before Elimination)
Entitas Anak / Subsidiaries Scope of Activities Establishment Domicile Operation 2020 2019 2020 2019
Pacific Enterprise Limited Perusahaan Investasi/ 5 September 2018/ Malaysia 2018 100,00 100,00 20.671 40.200
Investment Company September 5, 2018
PT Musi Ekapersada Indah Industri Bubur Kertas (Pulp) 2 September 2020/ Indonesia Belum beroperasi/ 99,60 0,00 177 -
dan Kertas Tissue/ September 2, 2020 Not yet operational
Pulp and Tissue Industry
PT Pupuk Swadaya Purimas Industri Pupuk/ 27 November 2020/ Indonesia Belum beroperasi/ 90,00 0,00 177 -
Fertilizer Industry November 27, 2020 Not yet operational
PT Musi Ekapersada Indah dan PT Pupuk Swadaya PT Musi Ekapersada Indah dan PT Pupuk Swadaya
Purimas belum beroperasi secara komersial. Purimas have not yet started their commercial
operation.
d. Penyelesaian Laporan Keuangan Konsolidasian d. Completion of the Consolidated Financial
Statements
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas The management of the Company is responsible for
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini yang the preparation of these consolidated financial
telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan pada statements which have been authorized for issue by
tanggal 13 April 2021. the Board of Directors on April 13, 2021.
2. PERNYATAAN KEPATUHAN 2. STATEMENT OF COMPLIANCE
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai The consolidated financial statements have been
dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”), yang prepared in accordance with Financial Accounting
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan Standards (“SAK”), which comprise the Statements and
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Interpretations issued by the Board of Financial
Akuntan Indonesia dan dan Dewan Standar Akuntansi Accounting Standards of the Indonesian Institute of
Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan Accountants and Board of Syariah Financial Accounting
regulator pasar modal. Standards of the Indonesian Institute of Accountants and
capital market regulations.
173
Page 202
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies applied in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini these consolidated financial statements are
adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang consistent with the accounting policies applied in the
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the consolidated financial statements
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada for the year ended December 31, 2019, except for the
tanggal 31 Desember 2019, kecuali untuk penerapan adoption of new standards, amendments and
standar baru, amandemen dan penyesuaian improvement to statements effective January 1, 2020
pernyataan yang berlaku efektif tanggal as described in the related accounting policies.
1 Januari 2020 seperti yang dijelaskan dalam
kebijakan akuntansi terkait.
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan Effective January 1, 2020, the Company and
Entitas Anak menerapkan amandemen dan Subsidiaries have applied the following amendments
penyesuaian: and improvement:
(a) Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan (a) Amendment to PSAK No. 1, “Presentation of
Keuangan”; Financial Statements;”
(b) PSAK No. 1 (Penyesuaian Tahunan 2019): (b) PSAK No. 1 (2019 Annual Improvement),
“Penyajian Laporan Keuangan”; “Presentation of Financial Statements”,
(c) Amandemen PSAK No. 15, “Investasi pada (c) Amendment to PSAK No. 15, “Investment in
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”; Associates and Joint Ventures”
(d) PSAK No. 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan (d) PSAK No. 25 “Accounting Policies, Changes in
Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”. Accounting Estimates and Errors”.
(e) PSAK No. 72, “Pendapatan dari Kontrak dengan (e) PSAK No. 72, “Revenue from Contracts with
Pelanggan”. Customers.”
(f) PSAK No. 73, “Sewa”. (f) PSAK No. 73, “Leases.”
Model lima langkah untuk pengakuan pendapatan The five-step model for revenue recognition of the
sesuai PSAK No. 72 selaras dengan model dalam PSAK No. 72 is aligned with the Company and its
praktek bisnis Perusahaan dan Entitas Anak. Oleh Subsidiaries’ current business model and practices.
sebab itu, penerapan atas standar baru ini tidak Thus, the adoption of this new standard had no
berdampak terhadap laporan keuangan konsolidasian impact on the Company and its Subsidiaries
Perusahaan dan Entitas Anak. consolidated financial statements.
Penerapan amandemen dan penyesuaian lainnya The adoption of other amendments and improvement
tidak berdampak terhadap laporan keuangan had no impact on the Company and Subsidiaries’
konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak. consolidated financial statements
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan Effective January 1, 2020, the Company and
Entitas Anak menerapkan PSAK dan amandemen: Subsidiaries have applied the following PSAKs and
amendments:
(a) PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”. (a) PSAK No. 71, “Financial Instruments.”
(b) Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen (b) Amendment to PSAK No. 71, “Financial
Keuangan” tentang Fitur Percepatan Pelunasan Instruments” on Prepayment Features with
dengan Kompensasi Negatif. Negative Compensation.
Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK In accordance with PSAK No. 71 (2017), the
No. 71 (2017), Perusahaan dan Entitas Anak memilih Company and Subsidiaries have elected to apply this
penerapan ini secara retrospektif dengan dampak retrospectively with the cumulative effect of initial
kumulatif pada awal penerapan diakui pada saldo implementation recognized in retained earnings as of
laba tanggal 1 Januari 2020 dan informasi komparatif January 1, 2020 and the comparative information is
tidak disajikan kembali. not restated.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan The consolidated financial statements, except for the
arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual consolidated statements of cash flows, have been
dengan menggunakan konsep biaya perolehan prepared on an accrual basis of accounting using the
(historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu historical cost concept, except for certain accounts
yang diukur berdasarkan basis lain seperti yang that are measured on the bases described in the
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait. related accounting policies.
174
Page 203
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan prepared using the direct method, and classified into
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Pengungkapan tambahan disajikan untuk Additional disclosure is presented to evaluate
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul changes in liabilities arising from financing activities,
dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang including the changes arising from cash flows or non-
timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas. cash changes.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah the consolidated financial statements is United States
mata uang Dolar Amerika Serikat (USD), yang juga Dollar (USD), which is also the functional currency of
merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan the Company and certain of its Subsidiaries.
Entitas Anak tertentu.
b. Prinsip-prinsip konsolidasian b. Principles of Consolidation
Entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau An entity (the parent) that controls one or more other
lebih entitas lain (entitas anak) menyajikan laporan entities (subsidiaries) present consolidated financial
keuangan konsolidasian. Investor, terlepas dari sifat statements. Investors, apart from the nature of their
keterlibatannya dengan entitas (investee), involvement with an entity (investee), determine
menentukan apakah investor merupakan entitas whether they are a parent by assessing or they
induk dengan menilai atau investor tersebut controls the investee.
mengendalikan investee.
Investor mengendalikan investee ketika investor An investor controls an investee when it is exposed,
terekspos atau memiliki hak atas imbalan hasil or has rights, to variable returns from its involvement
variabel dari keterlibatannya dengan investee dan with the investee and has the ability to affect those
memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbalan returns through its power over the investee.
hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee. Therefore, the investor controls the investee if, and
Dengan demikian, investor mengendalikan investee only if the investor has all of the following:
jika dan hanya jika investor memiliki seluruh hal
berikut ini:
(a) kekuasaan atas investee; (a) power over the investee;
(b) eksposur atau hak atas imbalan hasil variabel (b) exposure or rights to variable returns from its
dari keterlibatannya dengan investee; dan involvement with the investee; and
(c) kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya (c) the ability to use its power over the investee to
atas investee untuk memengaruhi jumlah affect the amount of the investor’s returns.
imbalan hasil investor.
Investor menilai kembali apakah investor An investor reassesses whether it controls an
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan investee if facts and circumstances indicate that one
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu or more of the three (3) control elements have
atau lebih dari tiga (3) elemen pengendalian. changed.
Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal Investee is consolidated from the date the investor
investor memperoleh pengendalian atas investee dan obtains control of investee and continues to be
berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas consolidated until the date that such control ceases.
investee.
Entitas induk menentukan apakah entitas induk A parent determines whether it is an investment
adalah entitas investasi. Entitas investasi adalah entity. An investment entity is an entity that:
entitas yang:
(a) memperoleh dana dari satu atau lebih investor (a) obtains funds from one or more investors for the
dengan tujuan memberikan investor tersebut purpose of providing investment management
jasa manajemen investasi; services;
175
Page 204
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
(b) menyatakan komitmen kepada investor bahwa (b) its business purpose is to invest funds solely for
tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan returns from capital appreciation, investment
dana yang semata-mata untuk memperoleh income, or both; and
imbal hasil dari kenaikan nilai modal,
penghasilan investasi, atau keduanya; dan
(c) mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh (c) measures and evaluates the performance of its
investasinya berdasarkan nilai wajar. investments on a fair value basis.
Entitas induk yang adalah entitas investasi mengukur A parent that is an investment entity measures its
investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui investments in particular subsidiaries at fair value
laba rugi. through profit or loss.
Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian Non-controlling interest represents a portion of the
atas laba rugi dan aset neto yang tidak diatribusikan profit or loss and net assets not attributable to the
kepada entitas induk dan disajikan secara terpisah parent and is presented separately in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dan ekuitas pada comprehensive income, and within equity in the
laporan posisi keuangan konsolidasian, dipisahkan consolidated statements of financial position,
dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas separately from equity attributable to the parent.
induk.
Total penghasilan komprehensif lain diatribusikan Total other comprehensive income is attributed to the
kepada pemilik entitas induk dan kepentingan owners of the parent and to the non-controlling
nonpengendali bahkan jika hal ini mengakibatkan interests even if this results in the non-controlling
kepentingan nonpengendali mempunyai saldo defisit. interests having a deficit balance.
Seluruh saldo akun dan transaksi yang material antar All significant intercompany transactions and
entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. balances have been eliminated.
Jika entitas induk kehilangan pengendalian pada If a parent loses control of a subsidiaries, the parent:
entitas anak, maka entitas induk:
(a) menghentikan pengakuan aset (termasuk setiap (a) derecognizes the assets (including goodwill) and
goodwill) dan liabilitas entitas anak terdahulu dari liabilities of the former subsidiaries from the
laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position.
(b) mengakui sisa investasi pada entitas anak (b) recognizes any investment retained in the former
terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal subsidiaries at its fair value at the date when
hilangnya pengendalian, dan selanjutnya control is lost, and subsequently accounts for it
mencatat sisa investasi tersebut dan setiap and for any amounts owed by or to the former
jumlah terutang oleh atau kepada entitas anak subsidiaries. That fair value shall be regarded as
terdahulu. Nilai wajar tersebut dianggap sebagai the fair value on initial recognition of a financial
nilai wajar pada saat pengakuan awal aset asset or, if appropriate, the cost on initial
keuangan atau, jika sesuai, biaya perolehan recognition of an investment in an associate or
pada saat pengakuan awal investasi pada entitas joint venture.
asosiasi atau ventura bersama.
(c) mengakui keuntungan atau kerugian terkait (c) recognizes the gain or loss associated with the
dengan hilangnya pengendalian yang dapat loss of control attributable to the former
diatribusikan pada kepentingan pengendali controlling interest.
terdahulu.
c. Kas dan Setara Kas c. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan bank, Cash and cash equivalents consist of cash on hand
serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam and in banks and time deposits with original
waktu tiga (3) bulan atau kurang sejak tanggal maturities within three (3) months or less and not
penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan pledged as collateral or restricted in use.
atau dibatasi penggunaannya.
176
Page 205
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi d. Transaction with Related Parties
Perusahaan dan Entitas Anak mengungkapkan The Company and Subsidiaries disclose transactions
transaksi dengan pihak-pihak berelasi. with related parties.
Transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak Significant transactions with related parties are
berelasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan disclosed in the notes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
e. Persediaan e. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are valued at the lower of cost or net
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value. Cost is determined using the
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya weighted-average method. Net realizable value is the
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata estimated selling price in the ordinary course of
tertimbang (weighted-average method). Nilai realisasi business less applicable estimated costs of
neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan completion and estimated costs necessary to make
usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian the sale. Allowance for inventory obsolescence is
dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat provided based on a review of the condition of
penjualan. Penyisihan persediaan usang ditentukan inventories at the end of reporting period.
berdasarkan hasil penelaahan atas keadaan
persediaan pada akhir periode pelaporan.
f. Beban Dibayar Dimuka f. Prepaid Expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over the periods
manfaat masing-masing biaya. benefited.
g. Aset Lancar Lainnya g. Other Current Assets
Kas di bank dan deposito berjangka sehubungan Cash in bank and time deposits in connection to the
dengan jaminan atas fasilitas impor Letter of Credit margin deposits for Letter of Credit import facility and
dan deposito berjangka yang jatuh tempo lebih dari time deposits with maturities more than three (3)
tiga (3) bulan tetapi kurang dari satu (1) tahun months but less than one (1) year are presented as
disajikan sebagai “Aset Lancar Lainnya.” “Other Current Assets.”
h. Aset Tetap h. Fixed Assets
Perusahaan dan Entitas Anak telah memilih untuk The Company and Subsidiaries have chosen the cost
menggunakan model biaya sebagai kebijakan model as the accounting policy for their fixed assets
akuntansi pengukuran aset tetapnya, kecuali hak atas measurement, except land rights.
tanah.
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus Depreciation is calculated on a straight-line basis
selama masa manfaat aset. Taksiran masa manfaat over the useful lives of the assets. Estimated useful
aset sebagai berikut: lives of the assets are as follows:
Tahun / Years
Bangunan dan prasarana 20 Buildings and improvement
Mesin dan peralatan pabrik 25 Machinery and factory equipment
Alat pengangkutan 5 Transportation equipment
Perabot dan peralatan kantor 5 Furniture and office equipment
<
Masa manfaat aset tetap dan metode penyusutan The assets’ useful lives and methods of depreciation
ditelaah dan disesuaikan, jika sesuai keadaan, pada are reviewed and adjusted if appropriate, at each end
setiap akhir periode pelaporan. of reporting period.
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak Land is stated at cost and is not depreciated.
disusutkan.
177
Page 206
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
ISAK No. 25, “Hak Atas Tanah”, menetapkan bahwa ISAK No. 25, “Land Rights,” prescribes that the legal
biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk cost of land rights in the form of Business Usage
Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan Rights (“Hak Guna Usaha” or “HGU”), Building Usage
(“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika tanah diperoleh Right (Hak Guna Bangunan or “HGB”) and Usage
pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya Rights (“Hak Pakai” or “HP”) when the land is initially
perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan tidak acquired is recognized as part of the cost of the land
diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas under the “Fixed Assets” account and not amortized.
perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah Meanwhile the extension or the legal renewal costs of
dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui sebagai land rights in the form of HGU, HGB and HP are
bagian dari akun “Beban Ditangguhkan” pada laporan recognized as part of “Deferred Charges” account in
posisi keuangan konsolidasian dan diamortisasi the consolidated statements of financial position and
sepanjang mana yang lebih pendek antara umur are amortized over the shorter of the rights’ legal life
hukum dan umur ekonomis tanah. and land’s economic life.
Aset dalam pengerjaan dinyatakan sebesar biaya Assets under construction are stated at cost and
perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset presented as part of “Fixed Assets” in the
Tetap” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position. The
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke accumulated costs will be reclassified to the
masing-masing akun aset tetap yang bersangkutan appropriate fixed assets account when construction is
pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap completed and the assets are ready for their intended
digunakan. use.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada The cost of repairs and maintenance is charged to
laba rugi pada saat terjadinya; biaya penggantian profit or loss as incurred; replacement or major
atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat inspection costs are capitalized when incurred if it is
terjadinya jika besar kemungkinan manfaat ekonomis probable that future economic benefits associated
di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan with the item will flow to the Company and
mengalir ke Perusahaan dan Entitas Anak, dan biaya Subsidiaries, and the cost of the item can be reliably
perolehan aset dapat diukur secara andal. Aset tetap measured. An item of fixed assets is derecognized
dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau upon disposal or when no future economic benefits
ketika tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang are expected from its use or disposal. Any gain or
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. loss arising on derecognition of the asset is included
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari in profit or loss in the period in which the asset is
penghentian pengakuan aset dimasukkan dalam laba derecognized.
rugi pada periode aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
i. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan i. Impairment of Non-financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan dan The Company and Subsidiaries evaluate at each
Entitas Anak menilai apakah terdapat indikasi aset reporting date whether there is any indication that an
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi asset may be impaired. If any such indication exists,
tersebut, maka Perusahaan dan Entitas Anak the Company and Subsidiaries estimate the
mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recoverable amount of the asset. The recoverable
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas amount of an asset or a cash-generating unit is the
adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar higher of its fair value less costs of disposal and its
dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika value in use. Whenever the carrying amount of an
jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari jumlah asset exceeds its recoverable amount, the asset is
tercatatnya, jumlah tercatat aset harus diturunkan considered to be impaired and is written down to its
menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Kerugian recoverable amount. The impairment loss is
penurunan nilai diakui segera dalam laba rugi. recognized immediately in profit or loss.
178
Page 207
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset Reversal on impairment loss for non-financial assets
nonkeuangan selain goodwill diakui jika, dan hanya other than goodwill is recognized if, and only if, there
jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan has been a change in the estimates used to
dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak determine the asset’s recoverable amount since the
pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan last impairment test is carried out. Reversal on
rugi penurunan nilai tersebut diakui segera dalam impairment losses is immediately recognized in profit
laba rugi, kecuali aset yang disajikan pada jumlah or loss, except for assets presented using the
revalusian sesuai dengan PSAK lain. Rugi penurunan revaluation model in accordance with another PSAK.
nilai yang diakui atas goodwill tidak dibalik lagi. Impairment losses relating to goodwill are not
reversed.
j. Sewa j. Leases
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan Effective January 1, 2020, the Company and
Entitas Anak menerapkan PSAK No. 73 (2017) Subsidiaries have applied PSAK No 73 (2017)
“Sewa” yang mensyaratkan pengakuan liabilitas sewa “Leases,” which sets the requirement for the
sehubungan dengan sewa yang sebelumnya recognition of lease liabilities in relation to leases that
diklasifikasikan sebagai sewa operasi. had previously been classified as operating leases.
Sewa jangka pendek Short term leases
Perusahaan dan Entitas Anak tidak mengakui aset The Company and Subsidiaries do not to recognize
hak guna dan liabilitas sewa untuk: right-of-use assets and lease liabilities for:
(a) sewa jangka-pendek yang memiliki masa sewa (a) short-term leases that have a lease term of
dua belas (12) bulan atau kurang; atau twelve (12) months or less; or
(b) sewa yang asetnya bernilai rendah. Pembayaran (b) leases with low-value assets. Payments made
yang dilakukan untuk sewa tersebut dibebankan under those leases are charged to profit or loss
ke laba rugi dengan dasar garis lurus selama on a straight line basis over the period of the
masa sewa. lease.
k. Biaya Pinjaman k. Borrowing Costs
Biaya pinjaman, baik yang secara langsung maupun Borrowing costs, either directly or indirectly used in
tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu financing the construction of a qualifying asset, are
proses pembangunan aset tertentu yang memenuhi capitalized up to the date when construction is
syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat complete. For borrowings that are specific to the
proses pembangunannya selesai. Untuk pinjaman acquisition of a qualifying asset, the amount to be
yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset capitalized is determined as the actual borrowing
kualifikasian, jumlah yang dikapitalisasi adalah costs incurred during the period, less any income
sebesar biaya pinjaman yang terjadi selama periode earned from the temporary investment of such
berjalan, dikurangi dengan penghasilan investasi borrowings.
jangka pendek dari pinjaman tersebut.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus digunakan For borrowings that are not specific to the acquisition
untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya of a qualifying asset, the amount to be capitalized is
pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan determined by applying a capitalization rate to the
mengalikan tingkat kapitalisasi tertentu terhadap amount expensed on the qualifying asset.
pengeluaran untuk aset kualifikasian tersebut.
179
Page 208
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
l. Pengakuan Pendapatan dan Beban l. Revenues and Expenses Recognition
Pendapatan Revenues
Efektif tanggal 1 Januari 2020, Perusahaan dan Effective January 1, 2020, the Company and
Entitas Anak menerapkan PSAK No. 72 (2017) Subsidiaries have applied PSAK No 72 (2017)
“Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”. “Revenue from Contracts with Customers.” This
Standar ini menyediakan model lima langkah untuk standard provides a five-step model for revenue
pengakuan pendapatan untuk diterapkan pada recognition to be applied to all contracts with
semua kontrak dengan pelanggan. Standar ini juga customers. This standard also provides specific
memberikan panduan spesifik yang mensyaratkan guidance that requires certain types of costs to obtain
jenis biaya tertentu untuk memperoleh dan/atau and/or fulfill contracts to be capitalized and amortized
memenuhi kontrak yang akan dikapitalisasi dan systematically consistent with the transfer of goods or
diamortisasi secara sistematis yang konsisten services to customers.
dengan pengalihan barang atau jasa kepada
pelanggan.
Pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) Revenue recognition has to fulfill five (5) steps as
langkah sebagai berikut: follows:
(a) Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan. (a) Identify the contract with a customer.
(b) Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam (b) Identify the performance obligations in the
kontrak. contract.
(c) Menetapkan harga transaksi. (c) Determine the transaction price.
(d) Mengalokasikan harga transaksi ke setiap (d) Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan. performance obligation.
(e) Mengakui pendapatan ketika kewajiban (e) Recognize revenue when performance obligation
pelaksanaan telah dipenuhi dengan is satisfied by transferring promised goods or
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan services to a customer, when the customer
ke pelanggan yaitu ketika pelanggan telah obtains control of that goods or services.
memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut.
Pendapatan dari penjualan barang diakui bila Revenue from sale of goods is recognized when the
kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan performance obligation is satisfied by the Company
dan Entitas Anak. Pendapatan diukur pada harga and Subsidiaries. Revenue is measured at the
transaksi, yaitu jumlah imbalan yang diperkirakan transaction price, which is the amount of
menjadi hak Perusahaan dan Entitas Anak. consideration to which the Company and Subsidiaries
is estimated to be entitled.
Beban diakui pada saat terjadinya atau sesuai Expenses are recognized when incurred or according
dengan masa manfaatnya (accrual basis). to their beneficial periods (accrual basis).
m. Imbalan Kerja m. Employee Benefits
Imbalan Pascakerja Post-employment Benefits
Entitas menentukan liabilitas imbalan pascakerja Entity determines its post-employment benefits
sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan liabilities under the Labor Law No. 13/2003 dated
No.13/2003 (“Undang-Undang”) tanggal 25 Maret March 25, 2003 (the “Law”). PSAK No. 24 requires
2003. PSAK No. 24 mensyaratkan entitas the present value of the defined benefit obligation,
menggunakan metode “Projected Unit Credit” untuk the related current service cost, and past service cost
menentukan nilai kini kewajiban imbalan pasti, biaya to be determined using the “Projected Unit Credit”
jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu. method.
Entitas mengakui komponen biaya imbalan pasti, Entity recognizes the components of defined benefit
kecuali SAK mensyaratkan atau mengizinkan biaya cost, except SAK requires or permits such costs as
tersebut sebagai biaya perolehan aset, sebagai the acquisition cost of the asset, as follows:
berikut:
(a) biaya jasa dalam laba rugi; (a) service cost in profit or loss;
(b) bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti (b) net interest on net liability (asset) of defined
neto dalam laba rugi; dan benefit in profit or loss; and
180
Page 209
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
(c) pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti (c) remeasurement of the net liability (asset) of
neto dalam penghasilan komprehensif lain. defined benefit in other comprehensive income.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan Remeasurement on net liability (asset) of defined
pasti neto yang diakui dalam penghasilan benefit recognized in other comprehensive income is
komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi not reclassified to profit or loss in subsequent periods.
pada periode berikutnya. Akan tetapi, entitas dapat However, the entity may transfer the amounts
mengalihkan jumlah yang diakui sebagai penghasilan recognized as other comprehensive income in
komprehensif lain tersebut pada pos lain dalam another account in equity.
ekuitas.
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti Remeasurement of the net liability (asset) of defined
neto terdiri atas: benefit consists of:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial; (a) actuarial gains and losses;
(b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk (b) return on plan assets, excluding amounts
jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas included in net interest on the net defined benefit
liabilitas (aset) imbalan pasti neto; dan liability (asset); and
(c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak (c) any change in the effect of the asset ceiling,
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga excluding amounts included in net interest on the
neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto. net defined benefit liability (asset).
Entitas mengakui biaya jasa lalu sebagai beban pada The entity recognizes past service cost as an
tanggal yang lebih awal antara ketika amandemen expense at the earlier of when the amendments or
atau kurtailmen program terjadi dan ketika mengakui curtailment of program occurs and when it recognizes
biaya restrukturisasi terkait atau pesangon. related restructuring costs or severances.
Entitas mengakui keuntungan atau kerugian atas The entity recognizes gains or losses on the
penyelesaian program imbalan pasti pada saat settlement of a defined benefit plan when such occur.
penyelesaian terjadi. Kurtailmen terjadi ketika entitas A curtailment occurs when an entity make a material
mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang reduction in the number of employees covered by a
ditanggung oleh program, atau mengubah ketentuan plan, or amends the terms of a defined benefit plan
program imbalan pasti sehingga unsur yang so that a significant element of future service by
signifikan dari jasa masa depan karyawan saat ini current employees will no longer qualify for benefits,
tidak lagi memenuhi syarat atas imbalan, atau akan or will qualify only for reduced benefits.
memenuhi syarat hanya untuk imbalan yang
dikurangi.
Kurtailmen dapat terjadi karena suatu peristiwa yang A curtailment may arise from an isolated event, such
berdiri sendiri, seperti penutupan pabrik, penghentian as the closing of a plant, discontinuance of an
operasi, atau terminasi atau penghentian program. operation or termination or suspension of a plan.
Sebelum menentukan biaya jasa lalu, atau Before determining the past service cost, or gains
keuntungan dan kerugian atas penyelesaian, entitas and losses on the settlement, entity shall remeasure
mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto the net liability (asset) of defined benefit using current
menggunakan nilai wajar kini dari aset program dan fair value of plan assets and current actuarial
asumsi aktuarial kini (termasuk suku bunga pasar assumptions (including current market interest rates
dan harga pasar kini yang lain) yang mencerminkan and other current market prices) that reflects the
imbalan yang ditawarkan dalam program sebelum rewards offered in the program prior to the
amandemen, kurtailmen, atau penyelesaian program. amendment, curtailment or settlement program.
n. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing n. Foreign Currency Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan Transactions in currencies other than USD are
ke dalam mata uang USD dengan kurs yang berlaku translated into USD currency at the rates of exchange
pada saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode prevailing at the time the transactions are made. At
pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam the end of the reporting period, all monetary assets
mata uang selain USD dijabarkan ke USD dengan and liabilities in currencies other than USD are
menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh translated into USD at the middle exchange rates
Bank Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan quoted by Bank Indonesia at that date. The resulting
atau kerugian selisih kurs yang timbul diakui dalam currency exchange gains or losses are recognized in
laba rugi tahun berjalan. current year’s profit or loss.
181
Page 210
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal The closing exchange rates used as of
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: December 31, 2020 and 2019 are as follows:
2020 2019
(Angka Penuh/ (Angka Penuh/
Full Amounts ) Full Amounts )
Dolar AS/ Rupiah Indonesia 14.105,01 13.901,01 US Dollar / Indonesian Rupiah
Dolar AS/ Dolar Singapura 1,33 1,35 US Dollar / Singaporean Dollar
Dolar AS/ Euro Eropa 0,81 0,89 US Dollar / European Euro
o. Pajak Penghasilan o. Income Taxes
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran laba Current tax expense is provided based on the
kena pajak tahun berjalan. estimated taxable profit for the year.
Pajak penghasilan dalam laba rugi periode berjalan Income tax in profit or loss for the period comprises
terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Pajak current and deferred tax. Income tax is recognized in
penghasilan diakui dalam laba rugi, kecuali untuk profit or loss, except to the extent that it relates to
transaksi yang berhubungan dengan transaksi yang items recognized directly in equity or other
diakui langsung dalam ekuitas atau penghasilan comprehensive income in which case it is recognized
komprehensif lain, dalam hal ini diakui dalam ekuitas in equity or other comprehensive income.
atau penghasilan komprehensif lain.
Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini dilakukan saling Current tax assets and current tax liabilities are offset
hapus jika, dan hanya jika, entitas memiliki hak yang if, and only if, the entity has a legally enforceable
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan right to set off the recognized amounts; and intends
saling hapus jumlah yang diakui; dan memiliki intensi either to settle on a net basis, or to realize the asset
untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau and settle the liability simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas
secara bersamaan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognized for
perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk temporary differences between the financial and tax
tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap bases of assets and liabilities at each reporting date.
tanggal pelaporan. Aset pajak tangguhan diakui untuk Deferred tax assets are recognized for all deductible
seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, temporary differences to the extent it is probable that
sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer future taxable profit will be available against which the
yang boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan deductible temporary difference can be utilized.
untuk mengurangi laba kena pajak pada masa yang Deferred tax liabilities are recognized for all taxable
akan datang. Liabilitas pajak tangguhan diakui atas temporary differences. Future tax benefits, such as
semua perbedaan temporer kena pajak. Manfaat the carryforward of unused tax losses, are also
pajak di masa mendatang, seperti saldo rugi fiskal recognized to the extent that realization of such
yang belum digunakan, diakui sejauh besar benefits is probable.
kemungkinan realisasi atas manfaat pajak tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured at
pajak yang diharapkan akan digunakan pada periode the tax rates that are expected to apply to the period
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi when the asset is realized or the liability settled,
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) based on tax rates (and tax laws) that have been
yang berlaku atau secara substansial telah enacted or substantively enacted at the end of
diberlakukan pada akhir periode pelaporan. reporting period.
182
Page 211
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan Deferred tax assets and deferred tax liabilities are
dilakukan saling hapus jika, dan hanya jika, entitas offset if, and only if, the entity has a legally
memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset enforceable right to set off current tax assets against
pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, dan aset pajak current tax liabilities, and the deferred tax assets and
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait the deferred tax liabilities relate to income taxes
dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh levied by the same taxation authority on either the
otoritas perpajakan atas entitas kena pajak, yang same taxable entity, or different taxable entities that
sama atau entitas kena pajak berbeda yang intend either to settle current tax liabilities and assets
bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas on a net basis, or to realize the assets and settle the
pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan liabilities simultaneously, in each future period in
aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, which significant amounts of deferred tax liabilities or
pada setiap periode masa depan yang mana jumlah assets are expected to be settled or recovered.
signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan
diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded when an
pada saat penetapan pajak diterima dan/atau, jika assessment is received and/or, if objected to and/or
Perusahaan dan Entitas Anak mengajukan keberatan appealed against by the Company and Subsidiaries,
dan/atau banding, pada saat keputusan atas when the result of the objection and/or appeal is
keberatan dan/atau banding telah ditetapkan. determined.
p. Provisi dan Kontinjensi p. Provisions and Contingencies
Provisi diakui jika Perusahaan dan Entitas Anak Provisions are recognized when the Company and
memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun Subsidiaries have a present obligation (legal or
bersifat konstruktif) yang akibat peristiwa masa lalu constructive) where, as a result of a past event, it is
besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban probable that an outflow of resources embodying
tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya economic benefits will be required to settle the
yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi obligation and a reliable estimate can be made of the
yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut amount of the obligation.
dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan Provisions are reviewed at each end of reporting
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi period and adjusted to reflect the current best
terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya estimate. If it is no longer probable that an outflow of
untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar resources embodying economic benefits will be
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. required to settle the obligation, the provision is
reversed.
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam Contingent assets and liabilities are not recognized in
laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi the consolidated financial statements. Contingent
diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian, liabilities are disclosed in the consolidated financial
kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung statements, unless the possibility of an outflow of
manfaat ekonomi kemungkinannya kecil. Aset resources embodying economic benefits is remote.
kontinjensi diungkapkan dalam laporan keuangan Contingent assets are disclosed in the consolidated
konsolidasian, jika terdapat kemungkinan besar arus financial statements where an inflow of economic
masuk manfaat ekonomis akan diperoleh. benefits is probable.
q. Instrumen Keuangan q. Financial Instruments
Efektif 1 Januari 2020, Perusahaan dan Entitas Anak Effective January 1, 2020, the Company and
menerapkan PSAK No. 71 (2017) “Instrumen Subsidiaries have applied PSAK No. 71 (2017)
Keuangan”, yang mensyaratkan pengaturan “Financial Instruments,” which sets the requirements
instrumen keuangan terkait klasifikasi dan in classification and measurement, impairment in
pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset value of financial assets and hedging accounting.
keuangan dan akuntansi lindung nilai.
183
Page 212
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK In accordance with PSAK No. 71 (2017), the
No. 71 (2017), Perusahaan dan Entitas Anak memilih Company and Subsidiaries have elected to apply this
penerapan ini secara retrospektif dengan dampak retrospectively with the cumulative effect of initial
kumulatif pada awal penerapan diakui pada saldo implementation recognized in retained earnings as of
laba tanggal 1 Januari 2020 dan informasi komparatif January 1, 2020 and the comparative information is
tidak disajikan kembali. not restated.
1. Aset keuangan 1. Financial assets
Pengakuan Awal Initial recognition
Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai Financial assets are recognized initially at fair
wajarnya ditambah biaya transaksi. Perusahaan value plus transaction costs. The Company and
dan Entitas Anak mengklasifikasikan aset Subsidiaries classify its financial assets in the
keuangan menjadi (i) aset keuangan yang diukur following categories: (i) financial assets measured
pada biaya perolehan diamortisasi, (ii) aset at amortized cost; (ii) financial assets at fair value
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui through other comprehensive income (FVOCI)
penghasilan komprehensif lain (FVOCI) dan and; (iii) financial assets at fair value through
(iii) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar profit or loss (FVTPL). Classification and
melalui laba rugi (FVTPL), Klasifikasi dan measurement of financial assets are based on
pengukuran aset keuangan harus didasarkan business model and contractual cash flows. The
pada bisnis model dan arus kas kontraktual. Company and Subsidiaries determine the
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan classification of its financial assets at initial
klasifikasi aset keuangan tersebut pada recognition and does not change the classification
pengakuan awal dan tidak melakukan perubahan already made.
atas klasifikasi yang telah dibuat.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, aset As of December 31, 2020 and 2019, the
keuangan Perusahaan dan Entitas Anak terdiri Company and Subsidiaries’ financial assets
dari aset keuangan pada FVTPL dan biaya consist of financial assets at FVTPL and
perolehan diamortisasi. amortized cost.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
• Aset keuangan yang diukur pada biaya • Financial assets at amortized cost
diamortisasi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets are classified as financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets measured at amortized cost where the
diamortisasi dimana aset keuangan dikelola financial assets are held within the business
dalam model bisnis yang bertujuan untuk model whose objective is to hold financial
memiliki aset keuangan dalam rangka assets in order to collect contractual cash
mendapatkan arus kas kontraktual. Aset flows. Financial assets measured at amortized
keuangan yang diukur pada biaya perolehan cost are recognised initially at fair value plus
diamortisasi pada awalnya diakui sebesar nilai transaction costs and subsequently measured
wajarnya ditambah dengan biaya-biaya at amortized cost using the effective interest
transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya rate method.
perolehan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif.
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar • Financial assets at FVTPL
melalui laba rugi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL Financial assets are classified as at FVTPL if
jika aset keuangan tersebut tidak memenuhi those financial assets do not meet the criteria
kriteria sebagai aset keuangan yang diukur for financial assets measured at amortized cost
pada biaya perolehan diamortisasi dan FVOCI. and FVOCI.
184
Page 213
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan dan At each reporting date, the Company and
Entitas Anak menilai apakah risiko kredit dari Subsidiaries assess whether the credit risk on a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika since initial recognition. When making the
melakukan penilaian, Perusahaan dan Entitas assessment, the Company and Subsidiaries use
Anak menggunakan perubahan atas risiko gagal the change in the risk of a default occurring over
bayar yang terjadi sepanjang perkiraan umur the expected life of the financial instrument
instrumen keuangan daripada perubahan atas instead of the change in the amount of expected
jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam credit losses. To make that assessment, the
melakukan penilaian tersebut, Perusahaan dan Company and Subsidiaries compare the risk of a
Entitas Anak membandingkan antara risiko gagal default occurring on the financial instrument as at
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada the reporting date with the risk of a default
saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar occurring on the financial instrument as at the
yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat date of initial recognition, considering reasonable
pengakuan awal, yang mempertimbangkan and supportable information that is available
kewajaran serta ketersediaan informasi, yang without undue cost or effort at the reporting date
tersedia tanpa biaya atau usaha yang tidak about past events, current conditions and
semestinya pada saat tanggal pelaporan terkait forecasts of future economic conditions, which is
dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan indicative of significant increases in credit risk
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, since initial recognition.
yang mengindikasikan kenaikan signifikan risiko
kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries apply a simplified
metode yang disederhanakan untuk mengukur approach to measure expected credit loss.
kerugian kredit ekspektasian.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, financial assets if, and only if: the contractual
hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari rights to the cash flows from the financial asset
aset keuangan tersebut berakhir, atau expire; or the contractual rights to receive the
mengalihkan hak kontraktual untuk menerima cash flows of the financial asset are transferred;
arus kas yang berasal dari aset keuangan, atau or the contractual rights to receive the cash flows
tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima of the financial asset are retained but a
arus kas yang berasal dari aset keuangan namun contractual obligation is assumed to pay those
juga menanggung kewajiban kontraktual untuk cash flows to one or more recipients in an
membayar arus kas yang diterima tersebut arrangement that meets certain conditions. When
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui the Company and Subsidiaries transfer a financial
suatu kesepakatan yang memenuhi persyaratan asset, it evaluates the extent to which it retains
tertentu. Ketika Perusahaan dan Entitas Anak the risks and rewards of ownership of the financial
mengalihkan aset keuangan, maka Perusahaan asset.
dan Entitas Anak mengevaluasi sejauh mana
Perusahaan dan Entitas Anak tetap memiliki risiko
dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan
tersebut.
185
Page 214
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
2. Liabilitas keuangan 2. Financial liabilities
Pengakuan awal Initial recognition
Perusahaan dan Entitas Anak mengklasifikasikan The Company and Subsidiaries determine the
seluruh liabilitas keuangannya pada saat classification of its financial liabilities at initial
pengakuan awal. Perusahaan dan Entitas Anak recognition. The Company and Subsidiaries have
memiliki liabilitas keuangan yang diklasifikasikan financial liabilities classified into the financial
dalam liabilitas keuangan yang diukur pada biaya liabilities measured at amortized cost. All financial
perolehan diamortisasi. Seluruh liabilitas liabilities are recognized initially at fair value and,
keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar in the case of loans and borrowings, inclusive of
dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk directly attributable transaction costs.
biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung.
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan After initial recognition, financial liabilities in this
dalam kategori ini selanjutnya diukur pada biaya category are subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method. The
metode suku bunga efektif. Amortisasi suku amortization of the effective interest rate is
bunga efektif termasuk di dalam biaya keuangan included in finance costs in the profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan liabilitas keuangan jika, dan hanya financial liabilities if, and only if, the Company and
jika, kewajiban Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ obligations are discharged,
dilepaskan, dibatalkan atau kadaluwarsa. cancelled or expire.
3. Saling hapus instrumen keuangan 3. Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are offset
hapus dan jumlah netonya dilaporkan dalam and the net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan statements of financial position if, and only if,
hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan there is a currently enforceable legal right to offset
hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah the recognized amounts and there is an intention
yang telah diakui dan terdapat niat untuk to settle on a net basis, or to realize the assets
menyelesaikannya secara neto, atau untuk and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
4. Instrumen Keuangan yang Diukur pada Biaya 4. Financial Instruments Measured at Amortized
Perolehan Diamortisasi Cost
Biaya perolehan diamortisasi dihitung Amortized cost is computed using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif interest method less any allowance for
dikurangi dengan penyisihan atas penurunan nilai. impairment. The calculation takes into account
Perhitungan tersebut mempertimbangkan any premium or discount on acquisition and
premium atau diskonto pada saat perolehan dan includes transaction costs and fees that are an
termasuk biaya transaksi dan biaya yang integral part of the effective interest rate.
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
suku bunga efektif.
186
Page 215
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
r. Musyarakah r. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak Musyarakah financing is an agreement between two
atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana or more parties for a particular business, in which
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana each party contributes funds provided that the profits
dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi are divided according to the agreement, while losses
berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian are based on the portion of fund contributions.
berdasarkan porsi kontribusi dana.
Musyarakah dinyatakan sebesar saldo pembiayaan. Musyarakah financing is stated at outstanding
balance.
s. Murabahah s. Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang Murabahah is sales transaction for goods that
dengan menyatakan harga perolehan dan provides the purchase price and margin agreed by
keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan both buyer and seller.
pembeli.
Murabahah pada awalnya diukur pada nilai neto yang Murabahah are initially measured at net realizable
dapat direalisasi. Setelah pengakuan, murabahah value. After initial recognition, murabahah are
diukur pada biaya perolehan diamortisasi measured at amortized cost based on effective rate
menggunakan metode tingkat imbal hasil efektif. of return method.
t. Pengukuran Nilai Wajar t. Fair Value Measurement
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan The fair value of financial instruments that are traded
di pasar aktif pada setiap tanggal pelaporan on active markets is determined at each reporting
ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga date by reference to quoted market prices or dealer
pasar atau kuotasi harga pedagang efek (harga price quotations (bid price for long position and price
penawaran untuk posisi beli dan harga permintaan demand for short position), excluding any deduction
untuk posisi jual), tidak termasuk pengurangan for transaction costs.
apapun untuk biaya transaksi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar For financial instruments where there is no active
aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan market, fair value is determined using valuation
teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup techniques. Such techniques may include using
penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan recent arm’s length market transactions, reference to
secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan the current fair value of another instrument that is
memahami (recent arm’s length market transactions), substantially the same, discounted cash flow
penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang analysis, or other valuation models.
secara substansial sama, analisa arus kas yang
didiskonto, atau model penilaian lain.
u. Laba per Saham u. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share are computed by dividing
laba neto yang dapat diatribusikan kepada net profit attributable to the owners of the parent
pemilik entitas induk dengan jumlah rata-rata by the weighted average number of outstanding
tertimbang saham biasa yang beredar selama tahun shares of stock during the year.
yang bersangkutan.
187
Page 216
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING POLICIES APPLIED
DITERAPKAN (Lanjutan) (Continued)
v. Informasi Segmen v. Segment Information
Entitas mengungkapkan informasi yang Entities disclose information that enable users of the
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk financial statements to evaluate the nature and
mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari financial effects of the business activities and use
aktivitas bisnis dan menggunakan “pendekatan “management approach” under which segment
manajemen” dalam menyajikan informasi segmen information is presented on the same basis as that
menggunakan dasar yang sama seperti halnya used for internal reporting purposes. Operating
pelaporan internal. Segmen operasi dilaporkan segment is reported in a manner consistent with the
dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal reporting provided to the chief operating
internal yang disampaikan kepada pengambil decision-maker. The chief operating decision-maker
keputusan operasional. Dalam hal ini pengambil has been identified as the Board of Directors that
keputusan operasional yang mengambil keputusan makes strategic decisions.
strategis adalah Direksi.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian, sesuai The preparation of consolidated financial statements, in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, conformity with Indonesian Financial Accounting
mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan Standards, requires management to make estimations
pertimbangan yang memengaruhi jumlah-jumlah yang and judgments that affect amounts reported therein. Due
dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian. to the inherent uncertainty in making estimates, actual
Sehubungan dengan adanya ketidakpastian yang results reported in future periods may differ from those
melekat dalam membuat estimasi, hasil sebenarnya estimates.
yang dilaporkan di masa mendatang dapat berbeda
dengan jumlah estimasi yang dibuat.
Perusahaan dan Entitas Anak mendasarkan estimasi The Company and Subsidiaries based their estimates
dan pertimbangannya pada parameter yang tersedia and judgments on parameters available when the
pada saat laporan keuangan disusun. Situasi mengenai financial statements are prepared. Existing
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat circumstances and assumptions about future
perubahan pasar atau situasi diluar kendali Perusahaan developments may change due to market changes or
dan Entitas Anak. Perubahan tersebut dicerminkan circumstances arising beyond the control of the Company
dalam pertimbangan terkait pada saat terjadinya. and Subsidiaries. Such changes are reflected in the
judgments as they occur.
Estimasi dan pertimbangan berikut ini dibuat oleh The following estimations and judgments made by
manajemen dalam rangka penerapan kebijakan management in the process of applying the Company
akuntansi Perusahaan dan Entitas Anak yang memiliki and Subsidiaries’ accounting policies are the most have
pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui likely to significant effects on the amounts recognized in
dalam laporan keuangan konsolidasian: the consolidated financial statements:
Menentukan mata uang fungsional Determining functional currency
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan The factors considered in determining the functional
mata uang fungsional Perusahaan dan Entitas Anak currency of the Company and each of its Subsidiaries
adalah mata uang: include, among others, the currency:
- yang paling memengaruhi harga jual barang dan - that mainly influences sales prices for goods and
jasa; services;
- dari negara yang kekuatan persaingan dan - of the country whose competitive forces and
peraturannya sebagian besar menentukan harga jual regulations mainly determine the sales prices of its
barang dan jasa entitas; goods and services;
- yang paling memengaruhi biaya tenaga kerja, bahan - that mainly influences labor, material and other costs
baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau of providing goods or services;
jasa;
188
Page 217
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
- yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan; - in which funds from financing activities are
dan generated; and
- yang mana penerimaan dari aktivitas operasi pada - in which receipts from operating activities are usually
umumnya ditahan. retained.
Menentukan klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Determining classification of financial assets and
financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menetapkan klasifikasi The Company and Subsidiaries determine the
atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan classification of certain assets and liabilities as financial
dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan assets and financial liabilities by judging if they meet
apakah definisi yang ditetapkan PSAK No. 71 dipenuhi. definition set forth in PSAK No. 71. Accordingly, the
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities are accounted for
keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi in accordance with the Company and Subsidiaries’
Perusahaan dan Entitas Anak seperti diungkapkan pada accounting policies disclosed in Note 3.
Catatan 3.
Menentukan nilai wajar dan perhitungan amortisasi biaya Determining fair value and calculation of cost
perolehan dari instrumen keuangan amortization of financial instruments
Perusahaan dan Entitas Anak mencatat aset dan The Company and Subsidiaries record certain financial
liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar dan pada assets and liabilities at fair values and at amortize costs,
biaya perolehan diamortisasi, yang mengharuskan which requires the use of accounting estimates. While
penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen significant components of fair value measurement and
signifikan atas pengukuran nilai wajar dan asumsi yang asumptions used in the calculation of cost amortization
digunakan dalam perhitungan amortisasi biaya are determined using verifiable objective evidence, the
perolehan ditentukan menggunakan bukti objektif yang fair value or amortization amount would differ if the
dapat diverifikasi, jumlah nilai wajar atau amortisasi Company and Subsidiaries utilize different valuation
dapat berbeda bila Perusahaan dan Entitas Anak methodology or assumptions. Such changes would
menggunakan metodologi penilaian atau asumsi yang directly affect the Company and Subsidiaries’ profit or
berbeda. Perubahan tersebut dapat memengaruhi loss. Such changes would directly affect the Company
secara langsung laba rugi Perusahaan dan Entitas Anak. and Subsidiaries’ profit or loss. Further details are
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 36. disclosed in Note 36.
Menentukan penyisihan kerugian kredit ekspektasian Determining provision for expected credit losses of trade
atas piutang usaha receivables
Perusahaan dan Entitas Anak menggunakan matriks The Company and Subsidiaries use a provision matrix to
provisi untuk menghitung kerugian kredit ekspektasian calculate expected credit losses for trade receivables.
untuk piutang usaha. Tingkat provisi didasarkan pada The level of provision rates are based on accounts
piutang yang telah jatuh tempo. receivable that are past due.
Matriks provisi pada awalnya didasarkan pada tingkat The provision matrix is initially based on historical default
gagal bayar historis yang diobservasi oleh Perusahaan rates observed by the Company and Subsidiaries. The
dan Entitas Anak. Perusahaan dan Entitas Anak Company and Subsidiaries adjust its historical credit
menyesuaikan pengalaman kerugian kredit historis losses experience with future information. For example, if
dengan informasi masa depan. Misalnya, jika perkiraan the forecast for economic conditions is expected to
kondisi ekonomi diperkirakan akan memburuk selama deteriorate over the next year, which could lead to an
setahun ke depan yang dapat menyebabkan increase in the amount of default, at each reporting date,
peningkatan jumlah gagal bayar, Pada setiap tanggal the observed historical default rates are updated and
pelaporan, tingkat gagal bayar historis yang diobservasi changes in future forecasts are analyzed by the
diperbarui dan perubahan perkiraan masa depan Company and Subsidiaries.
dianalisis oleh Perusahaan dan Entitas Anak.
189
Page 218
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Jumlah kerugian kredit ekspektasian sensitif terhadap The amount of expected credit losses is sensitive to
perubahan keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. changes in circumstances and of forecast economic
Pengalaman kerugian kredit historis Perusahaan dan conditions. The Company and Subsidiaries’ historical
Entitas Anak dan perkiraan kondisi ekonomi juga tidak credit loss experience and forecast of economic
dapat mewakili gagal bayar aktual pelanggan di masa conditions may also not be representative of customer’s
depan. Rincian lebih lanjut diungkapkan di Catatan 6. actual default in the future. Further details are disclosed
in Note 6.
Menilai jumlah terpulihkan dari aset nonkeuangan Assessing recoverable amounts of non-financial assets
Penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan Allowance for impairment in market value and
persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan situasi obsolescence of inventories is estimated based on
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas kepada, available facts and circumstances, including but not
kondisi fisik persediaan yang dimiliki, harga jual pasar, limited to, the inventories own physical condition, their
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang market selling prices, estimated costs of completion and
timbul untuk penjualan. Penyisihan dievaluasi kembali estimated costs to be incurred for their sales. The
dan disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang provisions are re-evaluated and adjusted as additional
memengaruhi jumlah yang diestimasi. information received affects the estimated amount.
Jumlah terpulihkan aset tetap didasarkan pada estimasi The recoverable amounts of fixed assets are based on
dan asumsi khususnya mengenai prospek pasar dan estimates and assumptions regarding in particular the
arus kas terkait dengan aset. Estimasi arus kas masa expected market outlook and future cash flows
depan mencakup perkiraan mengenai pendapatan masa associated with the assets. Estimated future cash flows
depan. Setiap perubahan dalam estimasi ini mungkin include estimates of future revenues. Any changes in
memiliki dampak material terhadap pengukuran jumlah these estimations may have a material impact on the
terpulihkan dan bisa mengakibatkan penyesuaian measurement of the recoverable amount and could result
penyisihan penurunan nilai yang sudah dibukukan. in adjustments to the allowance of impairment already
booked.
Menentukan metode penyusutan dan estimasi masa Determining depreciation method and estimated useful
manfaat aset tetap lives of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed assets are depreciated on a straight-
menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi line basis over their estimates useful lives. Management
masa manfaatnya. Manajemen mengestimasi masa properly estimated the useful lives of these fixed assets
manfaat aset tetap lima (5) tahun sampai dengan dua to be within five (5) years up to twenty five (25) years.
puluh lima (25) tahun. Ini adalah ekspektasi umur yang These are common life expectancies applied in the
secara umum diterapkan dalam industri dimana industries in which the Company and Subsidiaries
Perusahaan dan Entitas Anak menjalankan bisnisnya. conduct their business. Changes in the expected level of
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan usage and technological development could impact on
teknologi dapat memengaruhi masa manfaat dan nilai the useful lives and the residual values of these assets,
sisa aset, dan karenanya, biaya penyusutan masa depan and therefore, future depreciation charges could be
mungkin direvisi. Penjelasan lebih rinci diungkapkan revised. Further details are disclosed in Note 12.
dalam Catatan 12.
Estimasi biaya dan liabilitas imbalan pascakerja Estimate of post-employment benefits expense and
liability
Penentuan liabilitas dan biaya imbalan pascakerja The determination of the Company and Subsidiaries
Perusahaan dan Entitas Anak bergantung pada liability and expense for post-employment benefits is
pemilihan asumsi yang digunakan dalam menghitung dependent on their selection of certain assumptions used
jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk in calculating such amounts. These assumptions include
antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji, tingkat among others, discount rate, salary increment rate,
pengunduran diri, tingkat cacat, umur pensiun normal turnover rates, disability rate, normal pension age and
dan tingkat mortalitas. Sementara Perusahaan mortality rate. While the Company and Subsidiaries
berkeyakinan bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan believe that their assumptions are reasonable and
sesuai, perbedaan signifikan pada hasil aktual atau appropriate, significant differences in the Company and
perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Subsidiaries actual results or significant changes in the
Perusahaan dan Entitas Anak dapat memengaruhi Company and Subsidiaries’ assumption may materially
secara material liabilitas dan beban imbalan pascakerja. affect their post-employment liability and expense.
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 33. Further details are disclosed in Note 33.
190
Page 219
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Menentukan pajak penghasilan Determining income taxes
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant judgment is involved in determining provision
provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi for corporate income tax. There are certain transactions
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya and computations for which the ultimate tax
adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. determination is uncertain during the ordinary course of
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui liabilitas atas business. The Company and Subsidiaries recognize
pajak penghasilan badan yang diharapkan berdasarkan liabilities for expected corporate income tax based on
estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak estimates as to whether additional corporate income tax
penghasilan badan yang akan jatuh tempo. will be due.
Perusahaan dan Entitas Anak menelaah aset pajak The Company and Subsidiaries review their deferred tax
tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan assets at each reporting date and reduce the carrying
mengurangi jumlah tercatat sepanjang tidak ada amount to the extent it is no longer probable that
kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk sufficient taxable profits will be available to allow all or
mengompensasi sebagian atau seluruh aset pajak part of the deferred tax asset to be utilized. The
tangguhan. Perusahaan dan Entitas Anak juga Company and Subsidiaries also review the expected
menelaah waktu yang diharapkan dan tarif pajak atas timing and tax rates upon reversal of temporary
pemulihan perbedaan temporer dan menyesuaikan differences and adjust the impact of deferred tax
pengaruh atas pajak tangguhan yang sesuai. Penjelasan accordingly. Further details are disclosed in Note 32.
lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 32.
Mengevaluasi provisi dan kontinjensi Evaluating provisions and contingencies
Perusahaan dan Entitas Anak melakukan pertimbangan The Company and Subsidiaries exercise their judgment
untuk membedakan antara provisi dan kontinjensi serta to distinguish between provisions and contingencies and
mempersiapkan provisi yang sesuai untuk proses hukum set up appropriate provisions for their legal or
atau kewajiban konstruktif, jika ada, sesuai dengan constructive obligations, if any, in accordance with their
kebijakan provisinya dan mempertimbangkan risiko dan policies on provisions and take the relevant risks and
ketidakpastian yang relevan. uncertainty into account.
Dalam situasi tertentu, Perusahaan dan Entitas Anak In certain circumstances, the Company and Subsidiaries
tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas may not be able to determine the exact amount of their
pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena current or future tax liabilities due to ongoing
proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas investigations by, or negotiations with, the taxation
perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan authority. Uncertainties exist with respect to the
interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks interpretation of complex tax regulations and the amount
serta jumlah dan waktu dari laba kena pajak di masa and timing of future taxable profit. In determining the
depan. Dalam menentukan jumlah yang harus diakui amount to be recognized in respect of an uncertain tax
terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, liability, the Company and Subsidiaries apply similar
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan considerations as it would use in determining the amount
pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan of a provision to be recognized in accordance with PSAK
dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui No. 57, “Provisions, Contingent Liabilities and Contingent
sesuai dengan PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Assets.”
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”.
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Kas - 4 Cash on hand
Kas di bank Cash in banks
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
Agroniaga Tbk 29.028 - Agroniaga Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 19.053 3.164 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 13.469 4.418 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 8.569 28.548 (Persero) Tbk
191
Page 220
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)
2020 2019
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.601 1.224 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.456 1.297 PT Bank Pan Indonesia Tbk
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 2.050 590 USD1 million)
Total kas di bank 76.226 39.241 Total cash in banks
Setara kas Cash equivalents
Deposito berjangka Time deposits
Ningbo Commerce Bank 20.000 40.000 Ningbo Commerce Bank
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 25.000 (Persero) Tbk
Total setara kas 20.000 65.000 Total cash equivalents
Total pihak ketiga 96.226 104.245 Total third parties
Pihak berelasi (Catatan 34c) Related parties (Note 34c)
Kas di bank Cash in banks
PT Bank Sinarmas Tbk 2.018 444 PT Bank Sinarmas Tbk
PT Bank Sinarmas Tbk - PT Bank Sinarmas Tbk -
Unit Usaha Syariah 7 7 Unit Usaha Syariah
Total kas di bank pihak berelasi 2.025 451 Total cash in banks related parties
Total 98.251 104.696 Total
Rincian kas dan setara kas berdasarkan mata uang Detail of cash and cash equivalents based on currencies
adalah sebagai berikut: is as follows:
2020 2019
Rupiah Indonesia 7.754 4.309 Indonesian Rupiah
Dolar AS 90.369 100.379 US Dollar
Euro Eropa 126 8 Euro Eropa
Yuan Cina 2 - Chinese Yuan
Total 98.251 104.696 Total
Kisaran bunga tahunan deposito berjangka adalah Annual interest rates of time deposits ranged as follows:
sebagai berikut:
2020 2019
(%) (%)
Rupiah Indonesia 2,25 2,00 Indonesian Rupiah
Dolar AS 2,37 1,65 - 2,30 US Dollar
Kas dan setara kas kepada pihak berelasi masing- Cash and cash equivalents to related parties represent
masing sebesar 0,04% dan 0,01% dari total aset 0.04% and 0.01% of the total consolidated assets as of
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020 dan December 31, 2020 and 2019, respectively.
2019.
192
Page 221
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Lokal 2.654 1.590 Local
Ekspor 655.341 486.579 Export
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang usaha (9.314) - of trade receivables
Piutang usaha - pihak ketiga 648.681 488.169 Trade receivables - third parties
Pihak berelasi (Catatan 34a) Related parties (Note 34a)
Lokal Local
PT The Univenus 5.849 1.050 PT The Univenus
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 1.786 1.041 PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
PT Cakrawala Mega Indah - 17.806 PT Cakrawala Mega Indah
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang usaha (108) - of trade receivables
Piutang usaha - pihak berelasi 7.527 19.897 Trade receivables - related parties
Total 656.208 508.066 Total
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movements in the allowance for impairment loss of trade
usaha adalah sebagai berikut: receivables are as follows:
2020 2019
Saldo awal tahun - - Balance at beginning of year
Penyesuaian saldo atas Opening balance adjustment upon
penerapan awal PSAK 71 6.668 - initial application of PSAK 71
Penyisihan selama tahun berjalan 2.754 - Provision during the year
Saldo Akhir Tahun 9.422 - Balance at End of Year
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries applied the simplified
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 71 pada tanggal prescribed by PSAK No. 71 on 1 January 2020, which
1 Januari 2020 yang mengizinkan penggunaan permits the use of the lifetime expected loss provision for
cadangan kerugian ekspektasian seumur hidup untuk all trade receivables.
seluruh piutang usaha.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The Company and Subsidiaries’ management believed
bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang telah that the provision for receivables impairment was
memadai. adequate to cover losses from uncollectible accounts.
Rincian umur piutang usaha berdasarkan tanggal jatuh Detail of the aging based on the credit terms of trade
temponya pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 receivables as of December 31, 2020 and 2019 is as
adalah sebagai berikut: follows:
2020 2019
Belum jatuh tempo 651.778 505.847 Current
Sudah jatuh tempo: Overdue:
< 1 bulan 50 1.345 < 1 month
1 bulan - 2 bulan 1.950 562 1 month - 2 months
2 bulan - 3 bulan 1.545 - 2 months - 3 months
3 bulan - 4 bulan 885 312 3 months - 4 months
Total 656.208 508.066 Total
193
Page 222
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah Detail of trade receivables based on currencies is as
sebagai berikut: follows:
2020 2019
Rupiah Indonesia 10.143 21.487 Indonesian Rupiah
Dolar AS 646.065 485.728 US Dollar
Euro Eropa - 851 Euro Eropa
Total 656.208 508.066 Total
Piutang usaha dari pihak berelasi masing-masing Trade receivables from related parties represent 0.14%
sebesar 0,14% dan 0,39% dari total aset konsolidasian and 0.39% of the total consolidated assets as of
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. December 31, 2020 and 2019, respectively.
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLES
2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Piutang dari pemasok 2.420 7.027 Receivables from suppliers
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 28 60 USD1 million)
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for impairment loss
penurunan nilai piutang lain-lain (1.373) - of other receivables
Piutang lain-lain - pihak ketiga 1.075 7.087 Other receivables - third parties
Pihak berelasi (Catatan 34d) Related parties (Note 34d)
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 292 262 USD1 million)
Neto 1.367 7.349 Neto
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain- Movement in the allowance for impairment loss of other
lain adalah sebagai berikut: receivables is as follows:
2020 2019
Saldo awal tahun - - Balance at beginning of year
Penyesuaian saldo atas Opening balance adjustment upon
penerapan awal PSAK 71 5.040 - initial application of PSAK 71
Penghapusan (3.667) - Write-off
Saldo Akhir Tahun 1.373 - Balance at End of Year
Rincian piutang lain-lain berdasarkan mata uang adalah Detail of other receivables based on currencies is as
sebagai berikut: follows:
2020 2019
Rupiah Indonesia 1.240 3.795 Indonesian Rupiah
Dolar AS 126 1.540 US Dollar
Euro Eropa 1 2.014 Euro Eropa
Total 1.367 7.349 Total
194
Page 223
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
7. PIUTANG LAIN-LAIN (Lanjutan) 7. OTHER RECEIVABLES (Continued)
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries applied the simplified
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 71 pada tanggal prescribed by PSAK No. 71 on 1 January 2020, which
1 Januari 2020 yang mengizinkan penggunaan permits the use of the lifetime expected loss provision for
cadangan kerugian ekspektasian seumur hidup untuk all other receivables.
seluruh piutang lain-lain.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The Company and Subsidiaries’ management believed
bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang telah that the provision for receivables impairment was
memadai untuk menutup kerugian atas piutang tidak adequate to cover losses from uncollectible accounts.
tertagih.
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
2020 2019
Barang jadi 12.765 26.862 Finished goods
Barang dalam proses 1.432 1.010 Work-in-process
Bahan baku 16.894 44.370 Raw materials
Bahan pembantu, suku Indirect material, spare parts
cadang dan lainnya 56.807 50.976 and others
Total 87.898 123.218 Total
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, tidak ada As of December 31, 2020 and 2019, no allowance for
penyisihan persediaan usang yang diakui karena inventory obsolescence was recognized since
manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian management believed that there were no possible losses
yang timbul dari persediaan usang. arising from the obsolete inventories.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Perusahaan As of December 31, 2020 and 2019, the Company and
dan Entitas Anak telah mengasuransikan persediaan dan Subsidiaries had insured the inventories and fixed assets
aset tetap secara all risk (Catatan 12). Manajemen against all risk (Note 12). The management believed that
berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut the insurance coverage was adequate to cover any
adalah cukup untuk menutup kemungkinan kerugian possible losses arising from such risks.
yang timbul dari risiko-risiko tersebut.
9. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSES
2020 2019
Asuransi 34.891 21.444 Insurance
Sewa 3 11 Rent
Lain-lain 244 173 Others
Total 35.138 21.628 Total
Beban dibayar dimuka merupakan pembayaran atas Prepaid expenses pertain to payment of insurance, rent
asuransi, sewa dan lainnya. and others.
195
Page 224
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
10. UANG MUKA 10. ADVANCES
2020 2019
Pemasok 288.007 382.880 Suppliers
Karyawan 305 251 Employees
Lain-lain 454 - Others
Total 288.766 383.131 Total
Akun ini merupakan pembayaran uang muka kepada This account pertains to advances paid to suppliers for
pemasok untuk pembelian persediaan bahan baku dan purchase of raw material and spare parts, advances paid
suku cadang, pembayaran uang muka kepada karyawan to employees and for other operational activiities.
dan untuk kegiatan operasional lainnya.
Uang muka kepada karyawan dan lainnya merupakan Advances to employees and others mainly pertain to
pembayaran terutama untuk kegiatan operasional dan advances paid for operatonal activities and employees
biaya perjalanan dinas karyawan. travel expenses.
Uang muka kepada pihak berelasi masing - masing Advance to a related party represents 0.06% and 0.04%
sebesar 0,06% dan 0,04% dari total aset konsolidasian of the total consolidated assets as of December 31, 2020
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. dan 2019, respectively.
11. ASET LANCAR LAINNYA 11. OTHER CURRENT ASSETS
2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Kas di bank Cash in bank
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 12.967 6.740 (Persero) Tbk
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Pan Indonesia Tbk 13.127 13.158 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 500 500 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Investasi jangka pendek Short-term investment
World Resources Investment Fund 108.851 103.247 World Resources Investment Fund
Total 135.445 123.645 Total
- -
Rincian aset lancar lainnya berdasarkan mata uang Detail of other current assets based on currencies is as
adalah sebagai berikut: follows:
2020 2019
Dolar AS 133.318 121.487 US Dollar
Rupiah Indonesia 2.127 2.158 Indonesian Rupiah
Total 135.445 123.645 Total
- -
Kisaran bunga tahunan deposito berjangka adalah Annual interest rates of times deposits ranged as follows:
sebagai berikut:
2020 2019
(%) (%)
Rupiah Indonesia 4,00 - 5,50 5,50 - 6,60 Indonesian Rupiah
Dolar AS 0,30 - 1,50 0,75 - 1,50 US Dollar
196
Page 225
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
11. ASET LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 11. OTHER CURRENT ASSETS (Continued)
Jatuh tempo deposito berjangka sehubungan dengan The origin maturities of time deposits in connection to
jaminan fasilitas impor Letter of Credit adalah satu (1) Letter of Credit import facility are one (1) month.
bulan sejak tanggal penempatan.
Investasi jangka pendek tidak memiliki tanggal jatuh Short-term investment has no maturities date.
tempo.
Perusahaan mengklasifikasikan investasi jangka pendek The Company classifies its short-term investment as
sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar financial asset at fair value through profit or loss
melalui laba rugi (FVTPL). Nilai wajar seluruh investasi (FVTPL). The fair value of short-term investment is
jangka pendek adalah berdasarkan harga penawaran based on its current bid prices in an active market.
yang berlaku dalam pasar yang aktif.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jumlah investasi As of December 31, 2020, the balance of short-term
jangka pendek pada World Resources Investment Fund investment in World Resources Investment Fund
sebesar USD108,9 juta, dengan 90.880,36 unit dan amounted to USD108.9 million, with 90.880,36 units and
harga per unit sebesar USD1.197,74. Pada tanggal price per unit of USD1,197.74. As of December 31, 2019,
31 Desember 2019, jumlah investasi tersebut sebesar the balance of this investment amounted to
USD103,2 juta, dengan 90.880,36 unit dan harga per USD103.2 million, with 90,880.36 units and price per unit
unit sebesar USD1.136,08. of USD1,136.08.
Keuntungan atas perubahan nilai wajar penyertaan Gain on changes in fair value of short-term investment
investasi jangka pendek sebesar USD5,6 juta dan amounted to USD5.6 million and USD2.0 million in 2020
USD2,0 juta masing-masing pada tahun 2020 dan 2019. and 2019, respectively.
Seluruh aset lancar lainnya adalah kepada pihak ketiga All other current assets are to third parties as of
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. December 31, 2020 and 2019.
12. ASET TETAP 12. FIXED ASSETS
Saldo dan mutasi aset tetap adalah sebagai berikut: Balance and movement of fixed assets are as follows:
Saldo Saldo
1 Januari/ 31 Desember/
Balance as of Balance as of
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2020 Additions Deductions Reclassification 2020
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 10.700 116 - - 10.816 Land rights
Bangunan dan prasarana 400.795 - - 5.586 406.381 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 3.443.832 132 (16.337) 34.368 3.461.995 factory equipment
Alat pengangkutan 4.944 9 - - 4.953 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 2.096 12 - - 2.108 office equipment
Subtotal 3.862.367 269 (16.337) 39.954 3.886.253 Subtotal
Aset dalam pembangunan 316.227 232.871 - (39.954) 509.144 Assets under construction
Pemilikan tidak langsung Indirect Ownership
Aset sewaan Leased assets
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 2.997 27.370 - - 30.367 factory equipment
Total Biaya Perolehan 4.181.591 260.510 (16.337) - 4.425.764 Total Acquisition Costs
197
Page 226
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
Saldo Saldo
1 Januari/ 31 Desember/
Balance as of Balance as of
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2020 Additions Deductions Reclassification 2020
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan dan prasarana 53.243 20.249 - - 73.492 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 380.836 138.442 (767) - 518.511 factory equipment
Alat pengangkutan 4.081 447 - - 4.528 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 1.854 69 - - 1.923 office equipment
Subtotal 440.014 159.207 (767) - 598.454 Subtotal
Pemilikan tidak langsung Indirect Ownership
Aset sewaan Leased assets
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 90 233 - - 323 factory equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 440.104 159.440 (767) - 598.777 Depreciation
Jumlah Tercatat 3.741.487 3.826.987 Carrying Amounts
Saldo Saldo
1 Januari/ 31 Desember/
Balance as of Balance as of
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2019 Additions Deductions Reclassification 2019
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 10.636 64 - - 10.700 Land rights
Bangunan dan prasarana 400.795 - - - 400.795 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 3.443.468 364 (2.997) 2.997 3.443.832 factory equipment
Alat pengangkutan 4.685 259 - - 4.944 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 1.808 288 - - 2.096 office equipment
Subtotal 3.861.392 975 (2.997) 2.997 3.862.367 Subtotal
Aset dalam pembangunan 190.753 128.471 - (2.997) 316.227 Assets under construction
Pemilikan tidak langsung Indirect Ownership
Aset sewaan Leased assets
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik - 2.997 - - 2.997 factory equipment
Total Biaya Perolehan 4.052.145 132.443 (2.997) - 4.181.591 Total Acquisition Costs
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Bangunan dan prasarana 33.203 20.040 - - 53.243 Buildings and improvement
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 243.089 137.747 - - 380.836 factory equipment
Alat pengangkutan 3.251 830 - - 4.081 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 1.656 198 - - 1.854 office equipment
Subtotal 281.199 158.815 - - 440.014 Subtotal
198
Page 227
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
Saldo Saldo
1 Januari/ 31 Desember/
Balance as of Balance as of
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ December 31,
2019 Additions Deductions Reclassification 2019
Pemilikan tidak langsung Indirect Ownership
Aset sewaan Leased assets
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik - 90 - - 90 factory equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 281.199 158.905 - - 440.104 Depreciation
Jumlah Tercatat 3.770.946 3.741.487 Carrying Amounts
Beban penyusutan dibebankan ke: Depreciation expenses are charged to:
2020 2019
Beban pabrikasi 154.671 154.053 Manufacturing overhead
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 30b) 2.718 2.896 (Note 30b)
Beban penjualan (Catatan 30a) 2.051 1.956 Selling expenses (Note 30a)
Total 159.440 158.905 Total
Rincian penambahan aset tetap pada tanggal Detail of additional fixed assets as of
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: December 31, 2020 and 2019 is as follows:
2020 2019
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 116 64 Land rights
Mesin dan Machinery and
peralatan pabrik 132 364 factory equipment
Alat pengangkutan 9 259 Transportation equipment
Perabot dan Furniture and
peralatan kantor 12 288 office equipment
Aset dalam pembangunan 232.871 128.471 Assets under construction
Pemilikan tidak langsung Indirect Ownership
Aset sewaan Leased assets
Mesin dan peralatan pabrik 27.370 2.997 Machinery and factory equipment
Total 260.510 132.443 Total
Penambahan aset tersebut digunakan untuk kegiatan The additions of fixed assets are used for the Company’s
produksi Perusahaan. production activities.
199
Page 228
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS (Continued)
Rincian aset dalam pembangunan pada tanggal Detail of assets under construction as of
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: December 31, 2020 and 2019 is as follows:
2020
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Building and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machinery Total of Completion Completion (%)
0 - 50 50.371 8.391 58.762 2022 - 2024 0 - 50
51 - 75 6.811 7.160 13.971 2022 - 2024 51 - 75
76 - 100 282.604 153.807 436.411 2020 - 2023 76 - 100
Total 339.786 169.358 509.144 Total
2019
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Building and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machinery Total of Completion Completion (%)
0 - 50 2.688 795 3.483 2019 - 2024 0 - 50
51 - 75 32.522 15.042 47.564 2019 - 2024 51 - 75
76 - 100 192.207 72.973 265.180 2021 76 - 100
Total 227.417 88.810 316.227 Total
Aset dalam pembangunan terdiri dari mesin, bangunan Assets under construction consist of machinery, building
dan prasarana yang akan digunakan untuk kegiatan and infrastructures that will be used for the Company’s
produksi Perusahaan. production activities.
Total kapitalisasi biaya pinjaman pada tanggal Total capitalized borrowing cost as of
31 Desember 2020 dan 2019 adalah masing-masing December 31, 2020 and 2019 amounted to
sebesar USD3,2 juta dan nihil. USD3.2 million and nil, respectively.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada hambatan The management believed that there were no obstacles
yang dapat mengganggu penyelesaian atas aset dalam that could interfere with the completion of assets under
pembangunan tersebut. construction.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Perusahaan As of December 31, 2020 and 2019, the Company and
dan Entitas Anak telah mengasuransikan aset tetap dan Subsidiaries insured their fixed assets and inventories
persediaan secara all risk dengan nilai pertanggungan against all risk with total sum insured amounting to
sebesar USD4,3 miliar dan USD4,1 miliar. Manajemen USD4.3 billion and USD4.1 billion. Management believed
berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup that the insurance coverage was adequate to cover
untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul dari possible losses arising from such risks.
risiko-risiko tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah As of December 31, 2020 and 2019, the gross carrying
tercatat bruto aset tetap yang telah disusutkan penuh amount of fully depreciated fixed assets that were still in
dan masih digunakan masing-masing adalah sebesar use amounted to USD5.2 million and USD3.5 million,
USD5,2 juta dan USD3,5 juta. respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan bahwa tidak terdapat indikasi penurunan believed that there was no indication of impairment on
nilai atas aset tetap. the fixed assets.
200
Page 229
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
13. UANG MUKA PEMBELIAN ASET TETAP - PIHAK 13. ADVANCES FOR PURCHASE OF FIXED ASSETS -
KETIGA THIRD PARTIES
Akun ini merupakan pembayaran uang muka atas This account pertains to advances payments to third
pembelian aset tetap kepada pihak ketiga terkait dengan parties for purchase of fixed assets for the development
pembangunan sarana dan prasarana pabrik, serta of the plant facilities and infrastructures, and also for
pembelian mesin untuk perluasan pabrik. Pada tanggal purchases of machinery for expansion of the factory. As
31 Desember 2020 dan 2019, saldo uang muka masing- of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
masing sebesar USD40,0 juta dan USD2,0 juta. balance of advances amounted to USD40.0 million and
USD2.0 million, respectively.
14. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 14. OTHER NON-CURRENT ASSET
Akun ini merupakan uang jaminan kepada pemasok dan This account pertains to guarantee to suppliers and
pemberi sewa atas sewa bangunan yang mana saldo lessor for rental building, which as of December 31, 2020
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, masing- and 2019, the balance amounted to USD2.0 million and
masing sebesar USD2,0 juta dan USD1,6 juta. USD1.6 million, respectively.
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK 15. SHORT-TERM BANK LOANS
2020 2019
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 114.000 114.000 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 106.286 - PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mega Tbk 67.352 68.340 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 56.564 69.079 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906, Tbk 20.206 20.502 Indonesia 1906, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12.664 643 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 6.072 4.031 (Persero) Tbk
Total 383.144 276.595 Total
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata Detail of short-term bank loans based on currencies is as
uang adalah sebagai berikut: follows:
2020 2019
Rupiah Indonesia 243.455 156.414 Indonesian Rupiah
Dolar AS 138.279 119.938 US Dollar
Euro Eropa 1.410 243 European Euro
Total 383.144 276.595 Total
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several credit facilities from
Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") berupa fasilitas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") in the
Term Loan sebesar USD100,0 juta, fasilitas Kredit Modal form of Term Loan facility amounting to USD100.0
Kerja sebesar USD14,0 juta dan fasilitas Bill million, Credit Working Capital facility amounting to
Collection/Open Account sebesar USD20,0 juta, yang USD14.0 million and Bill Collection/Open Account
berlaku sampai dengan tanggal 21 Desember 2021. Facility amounting to USD20.0 million, which are valid
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa until December 21, 2021. These facilities are secured by
tanah, mesin dan piutang usaha serta jaminan certain assets in the form of land, machinery and trade
perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. receivables and corporate guarantee from PT Purinusa
Ekapersada.
201
Page 230
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, selling, renting
menjual, menyewakan atau menjaminkan harta or pledging the Company's assets which have been
kekayaan Perusahaan yang dijaminkan kepada bank pledged to the bank or financed by the bank to other
atau dibiayai oleh bank kepada pihak lain; dan parties; and dissolved the Company and asked to be
membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan declared bankrupt.
pailit.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pinjaman dari BNI adalah sebesar USD114,0 juta. balance of loans from BNI amounted to
USD114.0 million.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several credit facilities from PT Bank
Central Asia Tbk (“BCA”) berupa fasilitas Kredit Lokal Central Asia Tbk (“BCA”) in the form of Local Credit
sebesar Rp500,0 miliar dan fasilitas Kredit Modal Kerja facility amounting to Rp500.0 billion and Credit Working
sebesar Rp1,0 triliun, yang berlaku sampai dengan Capital facility amounting to Rp1.0 trilion, which are valid
tanggal 28 Mei 2021. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan until May 28, 2021. These facilities are secured by
aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan certain assets in the form of land, building, machinery
peralatan. and equipment.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, selling or
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak releasing immovable or primary assets, except to carry
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam out daily business; and carry out transactions in a way
rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan that different or out of practice and existing habits.
transaksi dengan cara yang berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pinjaman dari BCA adalah masing-masing sebesar balance of loan from BCA was USD106.3 million and nil,
USD106,3 juta dan nihil. respectively.
PT Bank Mega Tbk PT Bank Mega Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari The Company has Credit Working Capital facility from
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) amounting to
Rp950,0 miliar, yang berlaku sampai dengan tanggal Rp950.0 billion, which is valid until May 27, 2021 and
27 Mei 2021 dan dijamin dengan piutang usaha tertentu secured by certain trade receivable and corporate
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, making changes
melakukan perubahan bidang usaha atau jenis kegiatan in the line of business or type of business activities of the
usaha Perusahaan; dan melakukan penarikan modal dan Company; and making capital withdrawals and
mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan submitting bankruptcy or postponing debt repayment
kewajiban pembayaran utang. obligations.
202
Page 231
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pinjaman dari Bank Mega masing-masing sebesar balance of loans from Bank Mega amounted to
USD67,4 dan USD68,3 juta. USD67.4 million and USD68.3 million, respectively.
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several credit facilities from PT Bank
Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa fasilitas Letter Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) in the form of Letter of
of Credit (L/C) sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Credit (L/C) facility amounting to USD35.0 million and
Pinjaman Berulang sebesar Rp600,0 miliar yang berlaku Revolving Loan facility amounting to Rp600.0 billion,
sampai dengan tanggal 6 Mei 2021. Fasilitas-fasilitas ini which are valid until May 6, 2021. These facilities are
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, bangunan, secured by certain assets in the form of land, building,
mesin, peralatan, piutang usaha dan deposito. machinery, equipment, trade receivables and time
deposit.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, sell or rent most
menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak of the assets, except to carry out daily business and
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam transfer part or all of the rights and/or obligations of the
rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari dan Company based on the credit agreement to another
mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau party.
kewajiban Perusahaan berdasarkan perjanjian kredit
kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar balance of loans from Bank Panin amounted to USD56.6
USD56,6 juta dan USD69,1 juta. million and USD69.1 million, respectively.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari The Company has Credit Working Capital facility from
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank Woori”) PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (“Bank Woori”)
sebesar Rp285,0 miliar yang berlaku sampai dengan amounting to Rp285.0 billion which is valid until
tanggal 24 September 2021. Fasilitas ini dijamin dengan September 24, 2021. This facility is secured by certain
aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, dan assets in the form of land, building, machinery, and
peralatan. equipment.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, filling a
mengajukan permohonan pailit; dan menjaminkan bankruptcy application, and pledging the Company’s
kepada pihak lain harta kekayaan Perusahaan yang assets which have been pledged to the bank to other
telah dijaminkan kepada Bank. parties.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pinjaman dari Bank Woori adalah masing-masing balance of loan from Bank Woori was USD20.2 million
sebesar USD20,2 juta dan USD20,5 juta. and USD20.5 million, respectively.
203
Page 232
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2020, PT Purinusa On December 31, 2020, PT Purinusa Ekapersada has
Ekapersada memiliki fasilitas Non Cash Loan dengan Non Cash Loan facility with maximum amount of
jumlah tidak melebihi USD70,0 juta dan fasilitas USD70 million and Wesel Export Financing Non L/C
Pembiayaan Wesel Ekspor Non L/C dengan jumlah tidak facility with maximum amount of USD295.0 million that
melebihi USD295,0 juta, yang dapat digunakan can be used by the Company, PT Lontar Papyrus Pulp &
bersama-sama oleh Perusahaan, PT Lontar Papyrus Paper Industry and PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills.
Pulp & Paper Industry dan PT Pindo Deli Pulp And Paper These facilities are valid until September 10, 2021 and
Mills. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan secured by certain assets in the form of land,
tanggal 10 September 2021 dan dijamin dengan aset machinery, inventories and trade receivables.
tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan piutang
usaha.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, pledging the
untuk menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan Company's assets which has been pledged to the bank
Perusahaan yang dijaminkan kepada Bank; dan to other parties; and accepting credit facility that violate
menerima fasilitas kredit yang menyebabkan financial covenant.
terlanggarnya financial covenant.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pinjaman dari Bank Mandiri adalah masing-masing balance of loan from Bank Mandiri was USD12.7 million
sebesar USD12,7 juta dan USD0,6 juta. and USD0.6 million, respectively.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has several facilities from PT Bank Rakyat
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") berupa fasilitas Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") such as Deferred Import
Penangguhan Jaminan Impor (“PJI”) dalam bentuk Sight Guarantee (“PJI”) facility in the form of Sight and Usance
and Usance Letter of Credit (L/C) sebesar USD15,0 juta Letter of Credit (L/C) amounting to USD15.0 million and
dan Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak Commercial Line Facility with total amount not exceeding
melebihi USD253,0 juta yang dapat digunakan oleh USD253.0 million which can be used by the Company,
Perusahaan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dan Pindo Deli Pulp And Paper Mills and PT Lontar Papyrus
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. Fasilitas- Pulp & Paper Industry. These facilities are valid until
fasilitas ini berlaku sampai dengan 12 April 2021 dan April 12, 2021 and in the process of extension. These
dalam proses perpanjangan. Fasilitas-fasilitas ini dijamin facilities are secured by certain assets.
dengan aset tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, apply a
mengajukan permohonan pernyataan pailit; dan bankruptcy statement; and enter into trade transactions
mengadakan transaksi dagang dan/atau utang piutang and/or accounts payable outside the normal business
diluar kelaziman bisnis Perusahaan. practices of the Company.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pinjaman dari BRI adalah masing-masing sebesar balance of loan from BRI was USD6.1 million and
USD6,1 juta dan USD4,0 juta. USD4.0 million, respectively.
204
Page 233
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
15. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 15. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah The range of interest rates of short-term bank loans are
sebagai berikut: as follows:
2020 2019
Rupiah Indonesia 8,50 - 11,00 8,75 - 11,00 Indonesian Rupiah
Dolar AS 5,50 5,50 US Dollar
16. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK 16. SHORT-TERM MUSYARAKAH FINANCING
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah On October 26, 2020, PT Bank BCA Syariah (“BCA
(“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk memberikan Syariah”) agreed to provide PMK Musyarakah facility
fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp 50,0 miliar kepada amounting to Rp 50.0 billion to the Company for a period
Perusahaan untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas of one (1) year. This facility is secured certain machinery
ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perusahaan. owned by the Company.
Tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam The terms of this facility contains no restrictions.
fasilitas tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
pembiayaan musyarakah dari BCA Syariah masing- balances of musyarakah financing from BCA Syariah
masing sebesar USD3,6 juta dan nihil. amounting to USD3.6 million and nil, respectively
17. UTANG USAHA 17. TRADE PAYABLES
2020 2019
Jangka pendek Current
Pihak ketiga Third parties
Lokal 103.477 142.750 Local
Impor 34.277 6.898 Import
Total pihak ketiga 137.754 149.648 Total third parties
Pihak berelasi (Catatan 34b) Related parties (Note 34b)
Lokal Local
PT Wirakarya Sakti 31.058 10.862 PT Wirakarya Sakti
PT Arara Abadi 6.848 4.238 PT Arara Abadi
PT Cakrawala Mega Indah 6.291 - PT Cakrawala Mega Indah
PT Sumalindo Hutani Jaya 1.315 125 PT Sumalindo Hutani Jaya
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 1.187 134 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 892 638 USD1 million)
Subtotal 47.591 15.997 Subtotal
Impor Import
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 158 19 USD1 million)
Total pihak berelasi 47.749 16.016 Total related parties
Sub-total 185.503 165.664 Sub-total
205
Page 234
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA (Lanjutan) 17. TRADE PAYABLES (Continued)
2020 2019
Jangka panjang Non-current
Pihak ketiga Third parties
Lokal 12.724 15.605 Local
Total 198.227 181.269 Total
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah Detail of trade payables based on currencies is as
sebagai berikut: follows:
2020 2019
Rupiah Indonesia 161.762 173.405 Indonesian Rupiah
Dolar AS 35.029 6.654 US Dollar
Euro Eropa 1.236 1.106 Euro Eropa
Lain-lain (masing-masing Other (each below
dibawah USD100 ribu) 200 104 USD100 thousand)
Total 198.227 181.269 Total
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas Trade payables represent payables to suppliers for the
pembelian bahan baku, suku cadang dan perlengkapan purchase of raw materials, spare parts and factory
pabrik. supplies.
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing Trade payables to related parties represent 1.79% and
sebesar 1,79% dan 0,60% dari total liabilitas 0.60% of the total consolidated liabilities as of
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020 dan December 31, 2020 and 2019, respectively.
2019.
18. UANG MUKA PELANGGAN 18. ADVANCES FROM CUSTOMERS
Akun ini merupakan uang muka yang diterima dari This account represents advance payments from
pelanggan masing-masing sebesar USD139,0 ribu dan customers amounting to USD139.0 thousand and
USD62,0 ribu pada tanggal 31 Desember 2020 dan USD62.0 thousand as of December 31, 2020 and 2019,
2019. respectively.
19. UTANG LAIN-LAIN 19. OTHER PAYABLES
Akun ini terdiri dari utang atas ongkos angkut pembelian This account consists of freight payable on purchased
barang dan lain-lain masing-masing sebesar goods and others amounting to USD472.0 thousand and
USD472,0 ribu dan USD578,0 ribu pada tanggal USD578.0 thousand as of December 31, 2020 and 2019,
31 Desember 2020 dan 2019. respectively.
20. BEBAN AKRUAL 20. ACCRUED EXPENSES
2020 2019
Ongkos angkut 7.258 8.501 Freight
Bunga 6.781 6.421 Interest
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 64 1.558 USD1 million)
Total 14.103 16.480 Total
206
Page 235
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS SEWA PEMBIAYAAN 21. FINANCE LEASE LIABILITIES
Perusahaan mengadakan perjanjian sewa pembiayaan The Company entered into finance lease agreements as
sebagai berikut: follows:
a. Pada tanggal 21 Maret 2019, Perusahaan a. On March 21, 2019, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT BRI Multifinance
PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu Indonesia for certain machinery owned by the
milik Perusahaan dengan jangka waktu selama Company, with a term of four (4) years.
empat (4) tahun.
b. Pada tanggal 12 Juni 2020, Perusahaan b. On June 12, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of four (4)
waktu selama empat (4) tahun. years.
c. Pada tanggal 11 September 2020, Perusahaan c. On September 11, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of four (4)
waktu selama empat (4) tahun. years.
d. Pada tanggal 17 Oktober 2020, Perusahaan d. On October 17, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mitsubishi UFJ
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia atas Lease & Finance Indonesia for certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan dengan jangka owned by the Company, with a term of four (4)
waktu selama empat (4) tahun. years.
e. Pada tanggal 24 November 2020, Perusahaan e. On November 24 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Bumiputera BOT
PT Bumiputera BOT Finance atas mesin tertentu Finance for certain machinery owned by the
milik Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga Company, with a term of three (3) years.
(3) tahun.
f. Pada tanggal 27 November 2020, Perusahaan f. On November 27 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT ORIX Indonesia
PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu Finance for certain machinery owned by the
milik Perusahaan dengan jangka waktu selama Company, with a term of four (4) years
empat (4) tahun.
g. Pada tanggal 6 Desember 2020, Perusahaan g. On December 6, 2020, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Finance for certain machinery owned by the
Perusahaan dengan jangka waktu selama empat (4) Company, with a term of four (4) years.
tahun.
Saldo atas liabilitas sewa pembiayaan adalah sebagai The balance of finance lease liability is as follows:
berikut:
2020 2019
Liabilitas sewa pembiayaan 25.273 1.989 Lease liabilities
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (6.541) (576) Current maturities
Bagian jangka panjang 18.732 1.413 Long-term portions
207
Page 236
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
21. LIABILITAS SEWA PEMBIAYAAN (Lanjutan) 21. FINANCE LEASE LIABILITIES (Continued)
Pembayaran sewa minimum masa datang dalam Future minimum lease payments in the finance lease
perjanjian sewa pembiayaan adalah sebagai berikut: agreements are as follows:
2020 2019
Kurang dari satu tahun 8.226 667 Less than one year
Lebih dari satu tahun sampai
lima tahun 20.828 1.502 Above one year up to five years
Dikurangi: Bagian bunga (3.781) (180) Less: Interest portion
Neto 25.273 1.989 Net
Bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (6.541) (576) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 18.732 1.413 Long-term portion
Berdasarkan perjanjian sewa pembiayaan, tidak terdapat Based on the finance lease agreement, there is no
utang sewa kontinjen. Selain itu, tidak ada pembatasan- contingent lease debt. In addition, there are no negative
pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa. covenants specified in the lease agreements.
22. MEDIUM-TERM NOTES 22. MEDIUM-TERM NOTES
2020 2019
Medium-term notes 328.996 328.024 Medium-term notes
Bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (87.987) (73.437) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 241.009 254.587 Long-term Portion
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas sebagai The Company appointed PT Sinarmas Sekuritas as the
Arranger dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Arranger and PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagai agen pemantau dalam penerbitan Medium-term as the monitoring agent for the issuance of Medium-term
notes (MTN) (Catatan 34e) dengan perincian sebagai notes (MTN) (Note 34e) with the details as of December
berikut pada tanggal 31 Desember 2020: 31, 2020, are as follows:
Tanggal
Penerbitan/ Jumlah/ Periode/
Medium-Term Notes Date of Issuance Amounts Periods
Medium-Term Notes 15 Agustus 2018/ Rp500 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper II Tahun 2018 August 15, 2018 Rp500 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 5 September 2018/ USD10 juta/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper III-B Tahun 2018 September 5, 2018 USD10 million Three (3) years
Medium-Term Notes 13 November 2018/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper IV Tahun 2018 November 13, 2018 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 3 Desember 2018/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper V Tahun 2018 December 3, 2018 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 15 Januari 2019/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper VI Tahun 2019 January 15, 2019 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 15 Februari 2019/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper VII Tahun 2019 February 15, 2019 Rp300 billion Three (3) years
208
Page 237
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
22. MEDIUM-TERM NOTES (Lanjutan) 22. MEDIUM-TERM NOTES (Continued)
Tanggal
Penerbitan/ Jumlah/ Periode/
Medium-Term Notes Date of Issuance Amounts Periods
Medium-Term Notes 22 Maret 2019/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper VIII Tahun 2019 March 22, 2019 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 5 April 2019/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper IX Tahun 2019 April 5, 2019 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 4 September 2019/ Rp600 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XIII Tahun 2019 September 4, 2019 Rp600 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 22 November 2019/ Rp500 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XV Tahun 2019 November 22, 2019 Rp500 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 2 April 2020/ Rp467,4 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper I Tahun 2020 April 2, 2020 Rp467.4 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 2 April 2020/ USD2,3 juta/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper II Tahun 2020 April 2, 2020 USD2.3 million Three (3) years
Medium-Term Notes 9 Juli 2020/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper XII Tahun 2020 July 9, 2020 Rp300 billion Three (3) years
Medium-Term Notes 8 September 2020/ Rp300 miliar/ Tiga (3) tahun/
OKI Pulp & Paper X Tahun 2020 September 8, 2020 Rp300 billion Three (3) years
MTN ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. These MTNs are not secured by preference securities.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled its obligations under MTN.
dengan MTN.
23. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG 23. LONG-TERM BANK LOANS
2020 2019
Pihak Ketiga Third Parties
China Development Bank 1.205.000 1.415.000 China Development Bank
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 157.000 110.200 (Persero) Tbk
PT Bank DKI 106.345 136.681 PT Bank DKI
PT Bank Central Asia Tbk 106.345 107.906 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 21.269 27.336 PT Bank Pan Indonesia Tbk
Total 1.595.959 1.797.123 Total
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (285.672) (267.730) Current maturities
Bagian Jangka Panjang 1.310.287 1.529.393 Long-term Portions
209
Page 238
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 23. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan The detail of long-term bank loans based on currencies
mata uang adalah sebagai berikut: is as follows:
2020 2019
Dolar AS 1.362.000 1.525.200 US Dollar
Rupiah Indonesia 233.959 271.923 Indonesian Rupiah
Total 1.595.959 1.797.123 Total
China Development Bank China Development Bank
Pada tanggal 3 Oktober 2013, Perusahaan On October 3, 2013, the Company entered into a long-
menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka term credit facility agreement with China Development
panjang dengan China Development Bank (“CDB”) Bank (“CDB”) with loanable amount of USD1.8 billion for
dengan jumlah pinjaman USD1,8 miliar untuk jangka a period of twelve (12) years. The loan is secured by
waktu dua belas (12) tahun. Pinjaman ini dijamin dengan certain assets in the form of land, building, machinery,
aset tertentu berupa tanah, bangunan, mesin dan and corporate guarantee from PT Purinusa Ekapersada.
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, misappropriate
menyalahgunakan atau mengalihkan pinjaman; or divert any loan; reducing the Company’s issued and
menurunkan modal disetor Perusahaan; dan mengubah paid-up capital; and changing the Company’s business
lingkup usaha Perusahaan. scope.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 dan The outstanding balance of loan as of
2019 masing-masing sebesar USD1,2 miliar dan December 31, 2020 and 2019 amounted to
USD1,4 miliar. USD1.2 billion and USD1.4 billion, respectively.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 22 Juli 2019, PT Bank Negara Indonesia On July 22, 2019, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
(Persero) Tbk (“BNI”) telah menyetujui untuk Tbk (“BNI”) agreed to provide Credit Investment facility to
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar the Company amounting to USD116.0 million for a
USD116,0 juta kepada Perusahaan untuk jangka waktu period of five (5) years. This facility is secured by certain
lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu machine and corporate guarantee from
dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. PT Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 28 Januari 2020, BNI telah menyetujui On January 28, 2020, BNI agreed to provide additional
untuk memberikan tambahan fasilitas Kredit Investasi Credit Investment facility to the Company amounting to
sebesar USD70 juta kepada Perusahaan untuk jangka USD70 million for five (5) years. This facility is secured
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset by certain asset and corporate guarantee from
tertentu dan jaminan perusahaan dari PT Purinusa PT Purinusa Ekapersada.
Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company which include, among others, selling, renting
menjual, menyewakan atau menjaminkan harta or pledging the Company’s assets which have been
kekayaan Perusahaan yang dijaminkan kepada bank pledged to the bank or financed by the bank to other
atau dibiayai oleh bank; membubarkan Perusahaan dan parties; and dissolved the Company and asked to be
meminta dinyatakan pailit. declared bankrupt.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 dan As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
2019 masing-masing sebesar USD157,0 juta dan balance of loan amounted to USD157.0 million and
USD110,2 juta. USD110.2 million, respectively.
210
Page 239
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 23. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank DKI PT Bank DKI
Pada tanggal 26 September 2019, PT Bank DKI On September 26, 2019, PT Bank DKI (“Bank DKI”)
(“Bank DKI”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas agreed to provide a syndicated investment credit facility
kredit investasi secara sindikasi kepada Perusahaan to the Company amounting to maximum Rp1.5 trilion for
maksimum sebesar Rp1,5 triliun untuk jangka waktu lima a period five (5) years and syndicated working capital
(5) tahun dan fasilitas kredit modal kerja secara sindikasi credit facility to the Company amounting to maximum
kepada Perusahaan maksimum sebesar Rp0,5 triliun Rp0.5 trillion for a period of five (5) years. This facility is
untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin secured by certain assets in the form of land, machinery,
aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan dan inventories and corporate guarantee from PT Purinusa
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Ekapersada.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of this facility contains restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, changing the
mengubah struktur permodalan dengan menurunkan capital structure by reducing the paid-up capital;
modal disetor; mengubah anggaran dasar yang meliputi changing the article or association which include the
bentuk, status dan lingkup usaha Perusahaan; dan form, status and scope of the Company’s business; and
menjaminkan kembali, menjual, mengalihkan atau re-guarantee, sell, transfer or transfer the guarantee.
memindahtangankan jaminan.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 dan The outstanding balance of loan as of
2019 masing-masing sebesar USD106,3 juta (setara December 31, 2020 and 2019 amounted to
dengan Rp1,5 triliun) dan USD136,7 juta (setara dengan USD106.3 million (equivalent to Rp1.5 trillion) and
Rp1,9 triliun). USD136.7 million (equivalent to Rp1.9 trillion),
respectively.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 21 Mei 2019, PT Bank Central Asia Tbk On May 21, 2019, PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
(“BCA”) telah menyetujui untuk memberikan fasilitas agreed to provide credit investment facility to the
kredit investasi sebesar Rp1,5 triliun kepada Perusahaan Company amounting to Rp1.5 trilion for a period of
untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin seven (7) years. This facility is secured by certain in the
dengan aset tertentu berupa tanah dan mesin. form of land and machinery assets.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, selling or
menjual atau melepaskan sebagian besar harta tidak releasing immovable or primary assets, except to carry
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam out daily business; and carry out transactions in a way
rangka menjalankan usaha sehari-hari; dan melakukan that different or out of practice and existing habits.
transaksi, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek
dan kebiasaan yang ada.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 dan The outstanding balance of loan as of
2019 masing-masing sebesar USD106,3 juta (setara December 31, 2020 and 2019 amounted to
dengan Rp1,5 triliun) dan USD107,9 juta (setara dengan USD106.3 million (equivalent to Rp1.5 trilion) and
Rp1,5 triliun). USD107.9 million (equivalent to Rp1.5 trillion),
respectively.
211
Page 240
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
23. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 23. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Bank Pan Indonesia Tbk Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 17 September 2019, Perusahaan On September 17, 2019, the Company entered into a
menandatangani perjanjian fasilitas kredit jangka long-term credit facility agreement with PT Bank Pan
panjang dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk Indonesia Tbk (“Bank Panin”) amounting to
(“Bank Panin”) sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka Rp400.0 billion for a period of five (5) years. This facility
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan aset is secured by certain assets in the form of land, building,
tertentu berupa tanah, bangunan, mesin, piutang usaha machinery, trade receivables and time deposits.
dan deposito.
Persyaratan dalam fasilitas-fasilitas tersebut memuat The terms of these facilities contain restrictions on the
pembatasan terhadap Perusahaan termasuk diantaranya Company, which include, among others, sell or rent most
menjual atau menyewakan sebagian besar harta tidak of the assets, except to carry out daily business and
bergerak atau harta kekayaan utama, kecuali dalam transfer part or all of the rights and/or obligations of the
rangka menjalankan usaha sehari-hari dan mengalihkan Company based on the credit agreement to another
sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban party.
Perusahaan berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak
lain.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2020 dan The outstanding balance of loan as of
2019 masing-masing sebesar USD21,3 juta (setara December 31, 2020 and 2019 amounted to
dengan Rp300,0 miliar) dan USD27,3 juta (setara USD21.3 million (equivalent to Rp300,0 billion) and
dengan Rp380,0 miliar). USD27.3 million (equivalent to Rp380,0 billion),
respectively.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah The range of interest rates of long-term bank loans are
sebagai berikut: as follows:
2020 2019
Rupiah Indonesia 8,50 - 10,25 8,75 - 10,50 Indonesian Rupiah
Dolar AS 5,31 - 5,50 5,50 - 6,97 US Dollar
24. UTANG OBLIGASI 24. BONDS PAYABLE
Pada tanggal 3 November 2020, Perusahaan On November 3, 2020, the Company issued the 1st non-
menerbitkan 1st non-guaranteed bonds PT OKI Pulp & guaranteed bonds PT OKI Pulp & Paper Mills amounting
Paper Mills sebesar USD55,0 juta dengan jangka waktu to USD55.0 million for the period of three (3) years with a
tiga (3) tahun dengan suku bunga tetap sebesar fixed interest rate of 6.3% per annum. This facility is
6,3% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan secured by corporate guarantee from PT Purinusa
perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. Perusahaan Ekapersada. The Company appointed Shinhan
menunjuk Shinhan Investment Corp (“Shinhan”) dan Investment Corp as lead manager and Korea Investment
Korea Investment & Securities Co., Ltd sebagai co-lead & Securities Co., Ltd as co-lead manager.
manager.
Saldo utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2020 As of December 31, 2020 and 2019, the outstanding
dan 2019 masing-masing sebesar USD55,0 juta dan balances of bonds payable amounted to USD55.0 million
nihil. and nil, respectively.
212
Page 241
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
25. UTANG MURABAHAH JANGKA PANJANG 25. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLE
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 26 Oktober 2020, PT Bank BCA Syariah On October 26, 2020, PT Bank BCA Syariah ("BCA
(“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk memberikan Syariah") agreed to provide PMK Murabahah facility
fasilitas PMK Murabahah sebesar Rp 50,0 miliar kepada amounting to Rp 50.0 billion to the Company for a period
Perusahaan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas of five (5) years. This facility was secured by certain
ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perusahaan. machinery owned by the Company.
Tidak ada persyaratan yang memuat pembatasan dalam The terms of this facility contains no restrictions.
fasilitas tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, manajemen As of December 31, 2020 and 2019, the management
berkeyakinan telah memenuhi pembatasan-pembatasan believes it has fulfilled its restrictions under the credit
sesuai dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Saldo utang murabahah pada tanggal The outstanding balances of murabahah payable as of
31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar December 31, 2020 and 2019 amounted to
USD3,5 juta (setara dengan Rp50,0 miliar) dan nihil. USD3.5 million (equivalent to Rp50.0 billion) and nil,
respectively.
26. MODAL SAHAM DAN UANG MUKA SETORAN 26. SHARE CAPITAL AND ADVANCES FOR CAPITAL
MODAL CONTRIBUTION
a. Modal saham a. Share capital
Susunan pemegang saham Perusahaan dan total The Company’s shareholders and their respective
kepemilikan saham pada tanggal 31 Desember 2020 shareholdings as of December 31, 2020 and 2019
dan 2019 adalah sebagai berikut: are as follows:
Modal Saham Modal Saham
Ditempatkan Ditempatkan
dan Disetor dan Disetor
Jumlah Saham Persentase (dalam jutaan)/ (dalam ribuan)/
(satuan penuh)/ Kepemilikan/ Issued and Fully Issued and Fully
Number of Percentage of Paid Shares Paid Shares
Shares Ownership (in million) (in thousand)
Pemegang saham (full amount) (%) (Rupiah) (USD) Shareholders
PT Pindo Deli Pulp And PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills 6.633.165 49,08 6.633.165 536.767 Paper Mills
PT Pabrik Kertas Tjiwi PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk 6.633.165 49,08 6.633.165 536.767 Kimia Tbk
PT Muba Green Indonesia 250.000 1,84 250.000 26.486 PT Muba Green Indonesia
Total 13.516.330 100,00 13.516.330 1.100.020 Total
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 tidak As of December 31, 2020 and 2019 there is no
terdapat perubahan pada struktur permodalan changes in the Company's share capital structure
Perusahaan.
213
Page 242
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
26. MODAL SAHAM DAN UANG MUKA SETORAN 26. SHARE CAPITAL AND ADVANCES FOR CAPITAL
MODAL (Lanjutan) CONTRIBUTION (Continued)
Struktur permodalan Perusahaan adalah sebagai The Company's share capital structure is as follow:
berikut:
Total Saham Persentase
(satuan penuh)/ Nilai Nominal Kepemilikan/
Number of (dalam jutaan)/ Percentage of
Shares Nominal Value Ownership
(full amount) (in million) (%)
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000 - Authorized capital
Modal Ditempatkan Issued and Fully
dan Disetor Penuh: Paid Shares:
PT Pindo Deli Pulp And PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills 6.633.165 6.633.165 49,08 Paper Mills
PT Pabrik Kertas Tjiwi PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk 6.633.165 6.633.165 49,08 Kimia Tbk
PT Muba Green Indonesia 250.000 250.000 1,84 PT Muba Green Indonesia
Total 13.516.330 13.516.330 100,00 Total
Total Saham dalam
Portepel 6.483.670 6.483.670 - Total Portfolio Shares
b. Uang muka setoran modal b. Advances for capital contribution
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, saldo As of December 31, 2020 and 2019, the balance of
uang muka setoran modal dari PT Pindo Deli Pulp advances for capital contribution from PT Pindo Deli
And Paper Mills masing-masing sebesar USD142,9 Pulp And Paper Mills amounted to USD142.9 million
juta dan USD302,3 juta. and USD302.3 million, respectively.
27. SALDO LABA 27. RETAINED EARNINGS
2020 2019
Saldo awal 997.658 548.161 Beginning balance
Dampak penerapan awal Impact of initial application of
standar akuntansi baru: new accounting standards:
PSAK 71 (8.781) - PSAK 71
Laba neto tahun berjalan 297.682 449.497 Net profit for the year
Total 1.286.559 997.658 Total
28. PENJUALAN NETO 28. NET SALES
2020 2019
Rincian penjualan neto adalah The detail of net sales
sebagai berikut: as follows:
Lokal Local
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari Others (each below
penjualan neto) 122.484 153.302 10% from net sales)
214
Page 243
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PENJUALAN NETO (Lanjutan) 28. NET SALES (Continued)
2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari Others (each below
penjualan neto) 2.256 1.753 10% from net sales)
Total Penjualan Lokal 124.740 155.055 Total Local Sales
Total Ekspor - Pihak ketiga 1.273.327 1.418.824 Total Export - Third parties
Total 1.398.067 1.573.879 Total
Persentase total penjualan dari pihak berelasi terhadap The percentage of total sales from related parties to
penjualan neto konsolidasian masing-masing sebesar consolidated net sales was 8.76% and 9.74% for the
8,76% dan 9,74% untuk tahun yang berakhir pada years ended December 31, 2020 and 2019, respectively.
tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
29. BEBAN POKOK PENJUALAN 29. COST OF GOODS SOLD
2020 2019
Bahan baku 488.568 424.004 Raw materials
Upah langsung 6.196 6.823 Direct labor
Beban pabrikasi 290.876 293.495 Manufacturing overhead
Total beban produksi 785.640 724.322 Total production cost
Persediaan barang dalam proses Work-in-process inventory
Awal tahun 1.010 762 At beginning of year
Akhir tahun 1.432 1.010 At end of year
Beban pokok produksi 785.218 724.074 Cost of goods manufactured
Persediaan barang jadi Finished goods inventory
Awal tahun 26.862 81.687 At beginning of year
Akhir tahun 12.765 26.862 At end of year
Beban Pokok Penjualan 799.315 778.899 Cost of Goods Sold
Rincian pembelian bahan baku, bahan baku tidak The detail of purchases from suppliers for raw materials,
langsung dan suku cadang dari pemasok adalah sebagai indirect materials and spare-parts is as follows:
berikut:
2020 2019
Pemasok Suppliers
Pihak berelasi Related parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari penjualan Others (each below
neto) 80.324 107.821 10% from net sales)
Pihak ketiga Third parties
(masing-masing dibawah (each below 10% from
10% dari penjualan neto) 498.927 448.922 net sales)
Total pembelian 579.251 556.743 Total purchases
Dikurangi: Pembelian bahan Less: Purchases of indirect
pembantu dan suku cadang 88.744 107.141 materials and spare parts
Pembelian Bahan Baku 490.507 449.602 Purchases of Raw Materials
215
Page 244
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
29. BEBAN POKOK PENJUALAN (Lanjutan) 29. COST OF GOODS SOLD (Continued)
Persentase total pembelian pihak berelasi terhadap The percentage of total purchases from related parties to
penjualan neto konsolidasian masing-masing sebesar consolidated net sales was 5.75% and 6.85% for the
5,75% dan 6,85% untuk tahun yang berakhir pada years ended December 31, 2020 and 2019, respectively.
tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
30. BEBAN USAHA 30. OPERATING EXPENSES
a. Beban Penjualan a. Selling Expense
2020 2019
Ongkos angkut 85.920 80.249 Freight
Beban kantor 6.685 7.895 Office expenses
Penyusutan 2.051 1.956 Depreciation
Gaji dan upah 1.320 819 Salaries and wages
Lain-lain 14.292 6.955 Others
Total 110.268 97.874 Total
b. Beban Umum dan Administrasi b. General and Administrative Expense
2020 2019
Beban kantor 6.028 2.706 Office expenses
Gaji dan upah 5.483 5.868 Salaries and wages
Penyusutan 2.718 2.896 Depreciation
Jasa profesional 1.649 796 Professional fee
Perjalanan dinas 512 779 Travelling
Lain-lain 4.780 6.829 Others
Total 21.170 19.874 Total
31. BEBAN BUNGA 31. INTEREST EXPENSES
Beban bunga berasal dari bunga atas pinjaman bank Interest expense is derived from interest incurred on
jangka pendek, liabilitas sewa pembiayaan, medium- short-term loans, finance lease liabilities, medium-term
term notes, pinjaman bank jangka panjang dan utang notes, long-term bank loans and bonds payable.
obligasi.
Beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal- Interest expense for the years ended December 31, 2020
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing and 2019 amounted to USD173.3 million and
sebesar USD173,3 juta dan USD179,5 juta. USD179.5 million, respectively.
32. PERPAJAKAN 32. TAXATION
a. Pajak dibayar dimuka a. Prepaid taxes
2020 2019
Pajak Pertambahan Nilai - neto 30.867 28.962 Value-Added Tax - net
Pajak Penghasilan 342 15.595 Income Taxes
Total 31.209 44.557 Total
216
Page 245
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. PERPAJAKAN (Lanjutan) 32. TAXATION (Continued)
b. Utang pajak b. Taxes payable
2020 2019
Pajak penghasilan Income taxes
Pasal 21 217 111 Article 21
Pasal 22 67 52 Article 22
Pasal 23 89 231 Article 23
Pasal 29 19 - Article 29
Total 392 394 Total
c. Beban Pajak Penghasilan c. Income Tax Expense
Beban pajak penghasilan adalah sebagai berikut: Income tax expense is as follows:
2020 2019
Kini (38) (107) Current
Tangguhan (8.522) (26.633) Deferred
Beban Pajak Penghasilan (8.560) (26.740) Income Tax Expense
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak Reconciliation between profit before income tax
penghasilan, seperti yang disajikan dalam laporan expense, as presented in the consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian lain dalam Rupiah Indonesia, dengan income in Indonesian Rupiah, and the estimated
estimasi laba kena pajak untuk tahun yang berakhir taxable profit for the years ended December 31, 2020
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 and 2019 is as follows:
adalah sebagai berikut:
Dalam jutaan Rupiah Indonesia/
In millions of Indonesian Rupiah
2020 2019
Laba sebelum beban pajak penghasilan 4.100.295 7.853.558 Profit before income tax expense
Beda temporer (1.011.678) (995.856) Temporary differences
Beda tetap (48.363) (41.603) Permanent differences
Taksiran laba kena pajak 3.040.254 6.816.099 Estimated taxable profit
Beban pajak 668.856 1.704.025 Tax expense
Pajak yang ditanggung pemerintah (668.320) (1.702.531) Tax holiday facility
Beban pajak kini 536 1.494 Current tax expense
Pajak penghasilan dibayar dimuka Prepayment of income taxes
Pasal 22 (274) (11.648) Article 22
Kurang (Lebih) Bayar Under (Over) payment
Pajak Penghasilan 262 (10.154) Income Tax
Beda temporer terdiri dari penyusutan aset tetap dan Temporary differences consist of depreciation of
beban imbalan kerja. Beda tetap terdiri dari fixed assets and employee benefits expenses.
penghasilan bunga dan sewa yang telah dikenakan Permanent differences consist of interest income and
pajak final. rental already subjected to final tax.
217
Page 246
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. PERPAJAKAN (Lanjutan) 32. TAXATION (Continued)
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, jumlah In these consolidated financial statements, the
taksiran laba kena pajak berdasarkan perhitungan amount of estimated taxable profit is based on
sementara, karena surat pemberitahuan tahunan provisional calculations, as the 2020 Corporate
(SPT) Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 belum Income Tax return (SPT) had not been filed as of the
dilaporkan sampai dengan tanggal penyelesaian completion date of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian. statements.
Perusahaan berhak mendapatkan fasilitas The Company has the right to obtain tax holiday
pembebasan pajak penghasilan sejak tahun 2018 facility since 2018 based on the Directorate General
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan of Tax, by letter issued No. KEP-309/PJ/2018 dated
Keputusan No. KEP-309/PJ/2018 tertanggal November 6, 2018.
6 November 2018.
d. Liabilitas Pajak Tangguhan d. Deferred Tax Liabilities
Mutasi liabilitas pajak tangguhan - neto dan manfaat Movements of deferred tax liability - net and the
(beban) pajak yang terkait adalah sebagai berikut: related tax benefit (expense) are as follows:
Penyesuaian
Penyesuaian saldo atas
Dikreditkan Dibebankan ke akibat penerapan
Saldo (Dibebankan) Penghasilan perubahan PSAK baru/ Saldo
1 Januari/ ke Laba Rugi/ Komprehensif Lain/ tarif pajak/ Adjustment 31 Desember/
Balance as of Credited Charged to Other Adjustment upon Balance as of
January 1, (Charged) to Comprehensive due to changes application December 31,
2020 Profit or Loss Income in tax rates of new PSAKs 2020
Aset tetap (57.601) (14.858) - 6.812 - (65.647) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 672 128 (41) (52) - 707 Employee benefits liability
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha - (201) - (351) 2.927 2.375 of trade receivables
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - neto (56.929) (14.931) (41) 6.409 2.927 (62.565) liability - net
Dikreditkan Dibebankan ke
Saldo (Dibebankan) Penghasilan Saldo
1 Januari/ ke Laba Rugi/ Komprehensif Lain/ 31 Desember/
Balance as of Credited Charged to Other Balance as of
January 1, (Charged) to Comprehensive December 31,
2019 Profit or Loss Income 2019
Aset tetap (30.863) (26.738) - (57.601) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 535 105 32 672 Employee benefits liability
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan - neto (30.328) (26.633) 32 (56.929) liability - net
e. Administrasi e. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Under the taxation laws of Indonesia, the Company
Perusahaan menghitung dan membayar sendiri total submits its tax return on the basis of self-assessment.
pajak yang terhutang. Perusahaan melakukan The Company calculates and submits its individual
perhitungan dan melaporkan SPT sendiri. SPT annual tax calculations and returns, consolidated tax
konsolidasian tidak diperkenankan dalam peraturan returns being prohibited under the taxation laws of
perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. The Directorate General of Taxation may
dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak assess or amend taxes within five (5) years from the
dalam batas waktu lima (5) tahun sejak tanggal date the tax became due.
terhutang pajak.
218
Page 247
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. PERPAJAKAN (Lanjutan) 32. TAXATION (Continued)
f. Perubahan Tarif Pajak f. Tax Rate Changes
Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah On 31 March 2020, the Government issued
menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1/2020 terkait Government Regulation No. 1/2020 relating to state
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem financial policies and financial system stability in
keuangan untuk penanganan pandemi Coronavirus response to Coronavirus Disease (“COVID-19”)
Disease (“COVID-19”) yang di antara lain, merubah outbreak in which among others, changed the
tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 22% corporate income tax rate from 25% to 22% for fiscal
untuk tahun fiskal 2020-2021 dan 20% untuk tahun year 2020-2021 and 20% for fiscal year 2022
fiskal 2022 ke depan. onwards.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan pada tanggal Deferred tax assets and liabilities as of
31 Desember 2020 telah dihitung dengan December 31, 2020 have been calculated taking into
memperhitungkan tarif pajak yang diharapkan berlaku account tax rates expected to be prevailing at the
pada saat realisasi. time they are realized.
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA 33. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal Employee benefits liability as of December 31, 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019 telah dihitung oleh 2019 was calculated by PT Sentra Jasa Aktuaria,
PT Sentra Jasa Aktuaria, aktuaris independen, an independent actuary, with report number
dengan nomor laporannya masing-masing nomor 14392/BPA/III/21 dated February 24, 2021 and number
14392/BPA/III/21 tertanggal 24 Februari 2021 dan nomor 13127/BPA/III/20 dated March 5, 2020, respectively,
13127/BPA/III/20 tertanggal 5 Maret 2020, dengan using the “Projected Unit Credit” method and the
menggunakan metode “Projected Unit Credit” dan following assumptions:
asumsi-asumsi sebagai berikut:
Tingkat diskonto 3,64%-7,83% dan 5,42-8,19% Discount rate
masing-masing untuk tahun 2020 dan 2019/
3.64%-7.83% and 5.42-8.19%
in 2020 and 2019, respectively
Tingkat kenaikan gaji 5% per tahun/ per annum Salary increment rate
Tingkat pengunduran diri 8% untuk karyawan berumur dibawah 30 tahun Voluntary resignation rate
secara sukarela dan akan terus berkurang
sampai 0% pada usia 45 tahun/
8 % for employees before the age of 30 years
and will linearly decrease
until 0% at the age of 45 years
Tingkat mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia (TMI)’19/ Mortality rate
Indonesian Mortality Table(TMI)’19)
Tingkat kecacatan 10% dari tingkat kematian/ Disability rate
10% of the mortality rate
Perusahaan dan Entitas Anak menghadapi risiko The Company and Subsidiaries are exposed to
signifikan terkait program imbalan pasti terutama dari significant risks in relation to their its defined benefit plan
perubahan tingkat diskonto. Penurunan pada tingkat primarily from changes in discount rate. A decrease in
diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program. discount rate will increase plan liabilities program.
219
Page 248
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 33. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Analisa sensitivitas kuantitatif kewajiban imbalan pasti The quantitative sensitivity analysis of the defined benefit
terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah obligation to the change in the weighted principal
sebagai berikut: assumption is as follows:
Dampak Perubahan Asumsi/
Impact of Change in Assumption
Perubahan Kenaikan Penurunan
Asumsi/ Asumsi/ Asumsi/
Changes in Increase in Decrease in
Assumption Assumption Assumption
Tingkat diskonto Discount Rate
2020 1% (248) 289 2020
2019 1% (203) 234 2019
Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam The methods and types of assumption used in preparing
menyiapkan analisa sensitivitas tidak berubah dari the sensitivity analysis did not change compared to the
periode sebelumnya. previous period.
Analisa liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan Analysis of employee benefits liability recognized in the
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated statements of financial position is as
follows:
2020 2019
Nilai kini kewajiban Present value of defined
imbalan pasti 3.212 2.685 benefit obligation
Nilai wajar atas aset program - - Fair value of plan assets
Liabilitas Imbalan Kerja 3.212 2.685 Employee Benefits Liability
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai Movement of employee benefits liability is as follows:
berikut:
2020 2019
Saldo awal 2.685 2.136 Beginning balance
Imbalan kerja yang diakui dalam Employee benefits recognized
laba rugi 671 638 in profit or loss
Pengukuran kembali yang diakui dalam Remeasurements recognized in
penghasilan komprehensif lain (63) 127 other comprehensive income
Transfer masuk 16 - Transfer in
Realisasi pembayaran manfaat (58) (305) Actual benefits paid
Penyesuaian selisih kurs (39) 89 Foreign exchange adjustment
Saldo Akhir 3.212 2.685 Ending Balance
220
Page 249
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 33. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan Amounts recognized in the consolidated statements of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian profit or loss and other comprehensive income in respect
sehubungan dengan liabilitas imbalan kerja adalah to this employee benefits liability are as follows:
sebagai berikut:
2020 2019
Beban imbalan kerja yang diakui dalam Employee benefits recognized
laba rugi: in profit or loss:
Biaya jasa kini 485 455 Current service cost
Biaya bunga 189 186 Interest cost
Pengukuran kembali dari imbalan Remeasurement of other long-
kerja jangka panjang lainnya (3) (3) term employee benefits
Total 671 638 Total
Pengukuran kembali yang diakui dalam Remeasurements recognized
penghasilan komprehensif lain: in other comprehensive income:
Perubahan dalam asumsi demografi (1) - Changes in demographic assumption
Perubahan dalam asumsi keuangan 185 119 Changes in financial assumption
Penyesuaian pengalaman (247) 8 Experience adjustments
Total (63) 127 Total
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan kerja adalah sebagai Movement of the present value of the defined benefit
berikut: obligation is as follows:
2020 2019
Nilai kini kewajiban imbalan pasti Present value of defined benefit
pada awal tahun 2.685 2.136 obligation at beginning of year
Beban jasa kini 485 455 Current service cost
Beban bunga 189 186 Interest cost
Transfer masuk 16 - Transfer in
Pengukuran kembali dari: Remeasurements from:
Kerugian (keuntungan) aktuarial Actuarial losses (gains)
yang timbul dari: arising from:
Perubahan dalam asumsi demografi (1) - Changes in demographic assumption
Perubahan dalam asumsi keuangan 185 119 Changes in financial assumption
Penyesuaian pengalaman (250) 5 Experience adjustments
Imbalan yang dibayar (58) (305) Benefits paid
Penyesuaian selisih kurs (39) 89 Foreign exchange adjustment
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Present Value of Defined Benefit
Pasti pada Akhir Tahun 3.212 2.685 Obligation at End of Year
221
Page 250
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 33. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Perkiraan analisis jatuh tempo liabilitas imbalan pasti Expected maturity analysis of employee benefits liability
adalah sebagai berikut: is as follows:
2020 2019
Dalam waktu 12 bulan berikutnya Within the next 12 months
(periode laporan tahun berikutnya) 163 - (next year reporting period)
Antara 1 - 3 tahun 370 267 Between 1 - 3 years
Antara 3 - 5 tahun 389 481 Between 3 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 2.290 1.937 Over 5 years
Total 3.212 2.685 Total
Perbandingan nilai kini kewajiban imbalan pasti dan Comparison of the present value of deferred benefit
penyesuaian yang timbul pada liabilitas program akibat obligation and the experience adjustments (the effects of
perbedaan antara asumsi aktuarial sebelumnya dan differences between the previous actuarial assumptions
kenyataan selama lima (5) tahun terakhir adalah sebagai and what have actually occurred) arising on the plan
berikut: liabilities over the last five (5) years is as follows:
Nilai kini
kewajiban
imbalan pasti/
Present value of Penyesuaian/
defined benefit Experience
Tanggal obligation adjustments Date
31 Desember 2020 3.212 249.832 December 31, 2020
31 Desember 2019 2.685 (4.812) December 31, 2019
31 Desember 2018 2.136 (17.846) December 31, 2018
31 Desember 2017 1.980 (202.502) December 31, 2017
31 Desember 2016 1.049 (248.246) December 31, 2016
34. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 34. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan dan Entitas The Company and Subsidiaries, in their regular conduct
Anak melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Pihak of business, have engaged in transactions with related
berelasi merupakan entitas sepengendali yang memiliki parties. Related parties are under common control of the
pemegang saham dan/atau anggota direksi dan dewan same shareholders and/or same members of the boards
komisaris yang sama dengan Perusahaan atau Entitas of directors or commissioners as the Company or
Anak. Subsidiaries.
Transaksi-transaksi signifikan dengan pihak berelasi Significant transactions with related parties are as
adalah sebagai berikut: follows:
a. Perusahaan melakukan penjualan pulp, tissue dan a. The Company sold its pulp, tissue and other products
produk lainnya di dalam negeri ke pihak berelasi domestically to related parties amounting to
masing-masing sebesar USD122,5 juta (8,76% dari USD122.5 million (8.76% of total sales) and
total penjualan) dan USD153,3 juta (9,74% dari total USD153.3 million (9.74% of total sales) for the years
penjualan) untuk tahun yang berakhir pada tanggal- ended December 31, 2020 and 2019, respectively
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 (Catatan 28). (Note 28). Receivables arising from these sales
Piutang yang timbul dari transaksi penjualan ini transactions are presented under “Trade Receivables
disajikan sebagai “Piutang Usaha - Pihak Berelasi - - Related Parties - Current” in the consolidated
Lancar” pada laporan posisi keuangan konsolidasian statements of financial position (Note 6).
(Catatan 6).
222
Page 251
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
34. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI 34. TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
(Lanjutan) (Continued)
b. Pada tahun 2020 dan 2019, Perusahaan membeli b. in 2020 and 2019, the Company purchased raw
bahan baku, bahan pembantu, dan suku cadang dari materials, indirect material and spare-parts from
pihak berelasi, masing-masing sebesar USD80,3 juta related companies, amounting to USD80.3 million
(10,05% dari total beban pokok penjualan (10.05% of total consolidated cost of goods sold)
konsolidasian) dan USD107,8 juta (13,84% dari total and USD107.8 million (13.84% of total consolidated
beban pokok penjualan konsolidasian) (Catatan 29). cost of goods sold), respectively (Note 29).
Saldo sehubungan dengan transaksi ini pada tanggal The balance related to these transactions as of
31 Desember 2020 dan 2019 disajikan dalam “Uang December 31, 2020 and 2019 are presented as part
Muka Pemasok” (Catatan 9) dan “Utang Usaha - of “Advances to Suppliers” (Note 9) and “Trade
Pihak Berelasi” (Catatan 17) pada laporan posisi Payables - Related Parties” (Note 17) in the
keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position.
c. Kas dan Setara Kas c. Cash and Cash Equivalents
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, As of December 31, 2020 and 2019, the Company
Perusahaan memiliki simpanan dana berupa kas di had cash in banks with related parties amounting to
bank pada pihak berelasi masing-masing sebesar USD2.0 million (0.04% of total consolidated assets)
USD2,0 juta (0,04% dari total aset konsolidasian) dan and USD0.5 million (0.01% of total consolidated
USD0,5 juta (0,01% dari total aset konsolidasian) assets), respectively (Note 5).
(Catatan 5).
d. Piutang Lain-lain d. Other Receivables
Merupakan piutang atas reimbursement biaya Pertain to reimbursement of expenses amounting to
masing-masing sebesar USD292,0 ribu (0,01% dari USD292.0 thousand (0.01% of total consolidated
total aset konsolidasian) dan USD262 ribu (0,01% assets) and USD262 thousand (0.01% of total
dari total aset konsolidasian) (Catatan 7). consolidated assets), respectively (Note 7).
e. Medium-term Notes e. Medium-term Notes
Perusahaan menunjuk PT Sinarmas Sekuritas The Company appointed PT Sinarmas Sekuritas as
sebagai Arranger dalam penerbitan MTN the Arranger for the issuance of MTN (Note 22).
(Catatan 22).
f. Kompensasi Personil Manajemen Kunci f. Key Management Personnel Compensation
Jumlah kompensasi imbalan kerja jangka pendek Total amount of short-term employee benefits
yang dibayar kepada Dewan Komisaris dan Direksi compensation paid to Boards of Commissioners and
masing-masing sebesar Rp2,1 miliar (setara dengan Directors amounted to Rp2.1 billion (equivalent to
USD150 ribu dan Rp0,6 miliar (setara dengan USD150.0 thousand) and Rp0.6 billion (equivalent to
USD39,6 ribu) untuk tahun yang berakhir pada USD39.6 thousand) for the years ended
tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. December 31, 2020 and 2019, respectively.
Transaksi-transaksi ini dilakukan berdasarkan These transactions are carried out based on the terms
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak. agreed by both parties. All significant transactions with
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak related parties are disclosed in the consolidated financial
berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan statements.
konsolidasian.
35. INFORMASI SEGMEN 35. SEGMENT INFORMATION
Perusahaan beroperasi dalam dua (2) segmen usaha The Company operates in two (2) business segments:
yaitu: produk bubur kertas dan produk tissue dan lainnya. pulp products and tissue products and others. Other
Segmen lainnya termasuk penjualan atas produk segments include sale of chemical, which are not
sampingan bahan kimia, yang nilainya tidak signifikan. significant. Transfers between business segments are
Pemindahan antar segmen dilakukan pada harga accounted for at cost.
perolehan.
223
Page 252
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
35. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 35. SEGMENT INFORMATION (Continued)
Informasi mengenai segmen usaha Perusahaan adalah The information concerning the Company’s business
sebagai berikut: segments is as follows:
2020 2019
Informasi berdasarkan wilayah Information based on
geografis geographical area
Ekspor Export
Asia 1.240.656 1.366.853 Asia
Amerika Serikat 29.777 11.613 United States of America
Lainnya 2.894 40.358 Other
Total Penjualan Ekspor 1.273.327 1.418.824 Total Export Sales
Lokal 124.740 155.055 Local
Penjualan Neto Konsolidasian 1.398.067 1.573.879 Consolidated Net Sales
Penjualan neto Net Sales
Produk bubur kertas 1.220.918 1.484.336 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 177.149 89.543 Tissue and other products
Penjualan Neto Konsolidasian 1.398.067 1.573.879 Consolidated Net Sales
Beban pokok penjualan Cost of goods sold
Produk bubur kertas 687.104 698.763 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 112.211 80.136 Tissue and other products
Beban Pokok Penjualan Consolidated Cost of Goods
Konsolidasian 799.315 778.899 Sold
Laba bruto Gross profit
Produk bubur kertas 533.814 785.573 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 64.938 9.407 Tissue and other products
Laba Bruto Konsolidasian 598.752 794.980 Consolidated Gross Profit
Beban usaha Operating expenses
Produk bubur kertas 105.198 106.425 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 26.240 11.323 Tissue and other products
Total Beban Usaha Total Consolidated Operating
Konsolidasian 131.438 117.748 Expenses
Laba usaha Operating profit
Produk bubur kertas 428.616 679.148 Pulp products
Produk tissue dan lainnya 38.698 (1.916) Tissue and other products
Laba Usaha Konsolidasian 467.314 677.232 Consolidated Operating Profit
Persentase dari total aset dan Percentage of total assets
liabilitas and liabilities
Produk bubur kertas 96.54% 98.89% Pulp products
Produk tissue dan lainnya 3.46% 1.11% Tissue and other products
Total 100.00% 100.00% Total
36. INSTRUMEN KEUANGAN 36. FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel berikut menyajikan jumlah tercatat dari instrumen The following tables present the carrying amounts of
keuangan yang dicatat di laporan posisi keuangan financial instruments that are carried in the consolidated
konsolidasian dan taksiran nilai wajar: statements of financial position and their estimated fair
values:
224
Page 253
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. INSTRUMEN KEUANGAN 36. FINANCIAL INSTRUMENTS
2020
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 108.851 108.851 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 98.251 98.251 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 656.208 656.208 Trade receivables
Piutang lain-lain 1.367 1.367 Other receivables
Aset lancar lainnya 26.594 26.594 Other current asset
Aset tidak lancar lainnya 1.972 1.972 Other non-current asset
Total 893.243 893.243 Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 383.144 383.144 Short-term bank loans
Pembiayaan musyarakah 3.545 3.545 Musyarakah financing
Utang usaha Trade payables
Jangka pendek 185.503 185.503 Current
Jangka panjang 12.724 12.724 Non-current
Utang lain-lain 472 472 Other payables
Beban akrual 14.103 14.103 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 25.273 25.273 Finance lease liability
Medium-term notes 328.996 328.996 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 1.595.959 1.595.959 Long-term bank loans
Utang obligasi 55.000 55.000 Bonds payable
Utang murabahah 3.451 3.451 Murabahah payable
Total 2.608.170 2.608.170 Total
2019
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Aset keuangan Financial assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 103.247 103.247 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Kas dan setara kas 104.696 104.696 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 508.066 508.066 Trade receivables
Piutang lain-lain 7.349 7.349 Other receivables
Aset lancar lainnya 20.398 20.398 Other current asset
Aset tidak lancar lainnya 1.584 1.584 Other non-current asset
Total 745.340 745.340 Total
225
Page 254
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 36. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
2019
Jumlah Tercatat/ Nilai Wajar/
Akun Carrying Amounts Fair Values Accounts
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 276.595 276.595 Short-term bank loans
Utang usaha Trade payables
Jangka pendek 165.664 165.664 Current
Jangka panjang 15.605 15.605 Non-current
Utang lain-lain 578 578 Other payables
Beban akrual 16.480 16.480 Accrued expenses
Liabilitas sewa pembiayaan 1.989 1.989 Finance lease liability
Medium-term notes 328.024 328.024 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 1.797.123 1.797.123 Long-term bank loans
Total 2.602.058 2.602.058 Total
Berdasarkan PSAK No. 68, “Pengukuran Nilai Wajar”, Based on PSAK No. 68, ”Fair Value Measurement,”
terdapat tingkatan hirarki nilai wajar sebagai berikut: there are levels of fair value hierarchy as follows:
(a) harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar (a) quoted prices (unadjusted) in active markets for
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik identical assets or liabilities (Level 1),
(Tingkat 1),
(b) input selain harga kuotasian yang termasuk dalam (b) inputs other than quoted prices included within level
tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau 1 that are observable for the asset or liability, either
liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) directly (as prices) or indirectly (derived from market
atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari prices) (Level 2), and
harga pasar) (Tingkat 2), dan
(c) input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) inputs for the asset or liability that are not based on
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi observable market data (unobservable inputs)
(input yang tidak dapat diobservasi (Tingkat 3). (Level 3).
Nilai wajar untuk investasi jangka pendek berdasarkan The fair value of the short-term investment is based on
kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan yang quoted market prices at the reporting date which is
termasuk dalam Tingkat 1. included in Level 1.
Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk The following methods and assumptions are used to
mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok estimate the fair value of each class of financial
instrumen keuangan yang praktis untuk memperkirakan instruments for which it is practicable to do so:
nilai tersebut:
Aset dan liabilitas keuangan jangka pendek: Short-term financial assets and liabilities:
• Instrumen keuangan jangka pendek dengan jatuh • Short-term financial instruments with remaining
tempo satu tahun atau kurang (kas di bank dan maturities of one year or less (cash in banks and
setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, aset cash equivalents, trade receivables, other
lancar lainnya, pinjaman bank jangka pendek, utang receivables, other current assets, short-term bank
usaha, utang lain-lain dan beban akrual). loans, trade payables, other payables and accrued
expenses).
Nilai wajar atas instrumen keuangan ini sangat The fair value of these financial instruments
mendekati jumlah tercatat mereka karena jatuh approximates to their carrying amounts largely due to
tempo mereka dalam jangka pendek. their short-term maturities.
Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang: Long-term financial asset and liability:
• Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku • Long-term variable-rate financial liabilities (finance
bunga variabel (liabilitas sewa pembiayaan, medium lease liability, medium term notes and long-term bank
term notes dan pinjaman bank jangka panjang). loans).
226
Page 255
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 36. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Nilai wajar dari liabilitas keuangan ini ditentukan The fair value of these financial liabilities is
dengan mendiskontokan arus kas masa datang determined by discounting future cash flows using
menggunakan suku bunga yang berlaku dari applicable rates from observable current market
transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen transactions for instruments with similar terms, credit
dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo risk and remaining maturities.
yang sama.
• Aset keuangan jangka panjang lainnya (uang • Other long-term financial asset (security deposits).
jaminan).
Untuk aset keuangan tidak lancar lainnya yang tidak Other non-current financial asset that is not stated at
dikuotasi di harga pasar dan nilai wajarnya tidak quoted market price and whose fair value cannot be
dapat diukur secara andal tanpa menimbulkan biaya reliably measured without incurring excessive costs,
yang berlebihan, dicatat berdasarkan nilai nominal. is carried at its nominal amounts.
37. KOMITMEN 37. COMMITMENT
Kegiatan usaha Perusahaan sangat tergantung kepada The Company’s operations are subject to extensive
peraturan pemerintah mengenai lingkungan hidup. government environmental regulations. Such regulations
Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan are continuously being reviewed and amended. The
diperbaharui. Perusahaan mungkin diharuskan untuk Company may be required to incur significant
mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat expenditures in order to comply with changing
memenuhi perubahan peraturan mengenai lingkungan environmental regulations. Management believed that
hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa the Company’s operations are in compliance, in all
kegiatan usaha Perusahaan sudah sesuai, dalam segala material respects, with existing environmental
hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup regulations.
yang ada.
38. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN POLICIES
Risiko-risiko Keuangan Financial Risks
Perusahaan dan Entitas Anak dipengaruhi oleh berbagai The Company and Subsidiaries are affected by various
risiko keuangan, termasuk risiko kredit, risiko nilai tukar financial risks, including credit risk, currency exchange
mata uang, risiko suku bunga dan risiko likuiditas. Tujuan risk, interest rate risk and liquidity risk. The Company and
manajemen risiko Perusahaan dan Entitas Anak secara Subsidiaries’ overall risk management objectives are to
keseluruhan adalah untuk secara efektif effectively manage these risks and minimize potential
mengendalikan risiko-risiko ini dan meminimalisasi adverse effects on their financial performance.
pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap
kinerja keuangan mereka.
a. Risiko Nilai Tukar Mata Uang a. Currency Exchange Risk
Perusahaan dan Entitas Anak terkena risiko The Company and Subsidiaries are exposed to
perubahan nilai tukar mata uang terutama dalam foreign currencies exchange rate movements
Rupiah Indonesia, Dolar Singapura dan Euro Eropa primarily in Indonesian Rupiah, Singapore Dollar and
atas beban, aset dan liabilitas tertentu yang timbul European Euro, on certain expenses, assets and
karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional liability that arise from financing activities and daily
sehari-hari. Perusahaan dan Entitas Anak memonitor operations. The Company and Subsidiaries monitor
dan mengelola risiko ini dengan menyepadankan and manage the risk by matching the currency
kewajiban keuangan dalam mata uang dengan aset financial obligation with relevant currency financial
keuangan dalam mata uang terkait dan melakukan assets and buying or selling foreign currencies at spot
pembelian atau penjualan mata uang asing saat rates when required.
diperlukan.
227
Page 256
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, aset dan As of December 31, 2020 and 2019, the Company
liabilitas moneter Perusahaan dan Entitas Anak dalam and Subsidiaries’ monetary assets and liabilities in
mata uang selain Dolar AS adalah sebagai berikut: currencies other than US Dollar are as follows:
2020
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam Setara Dolar AS
ribuan)/ (dalam ribuan)/
Currencies Other USD
Than US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 109.365.908 7.754 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 103 126 European Euro
Yuan Cina 10 2 Chinese Yuan
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 143.062.753 10.143 Indonesian Rupiah
Piutang lain-lain Other receivables
Euro Eropa 1 1 European Euro
Rupiah Indonesia 17.503.127 1.240 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current asset
Rupiah Indonesia 30.000.000 2.127 Indonesian Rupiah
Total 21.393 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 3.433.941.357 243.455 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1.147 1.410 European Euro
Pembiayaan musyarakah Musyarakah financing
Rupiah Indonesia 50.000.000 3.545 Indonesian Rupiah
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 2.281.651.534 161.762 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1.006 1.236 European Euro
Yuan Cina 99 15 Chinese Yuan
Dolar Singapura 203 153 Singaporean Dollar
Yen Jepang 3.246 32 Japan Yen
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 465.741 33 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 1 2 European Euro
Poundsterling Inggris 7 10 British Poundsterling
Beban masih harus dibayar Other payables
Rupiah Indonesia 101.498.922 7.196 Indonesian Rupiah
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 4.467.350.000 316.721 Indonesian Rupiah
Liabilitas sewa pembiayaan Lease liabilities
Rupiah Indonesia 166.498.366 11.804 Indonesian Rupiah
228
Page 257
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2020
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam Setara Dolar AS
ribuan)/ (dalam ribuan)/
Currencies Other USD
Than US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 3.298.669.193 233.959 Indonesian Rupiah
Utang murabahah Murabahah payable
Rupiah Indonesia 50.000.000 3.451 Indonesian Rupiah
Total 984.784 Total
Liabilitas Neto (963.391) Net Liabilities
2019
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam Setara Dolar AS
ribuan)/ (dalam ribuan)/
Currencies Other USD
Than US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia 58.893.324 4.309 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 7 8 European Euro
Piutang usaha Trade receivables
Rupiah Indonesia 298.695.281 21.487 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 759 851 European Euro
Piutang lain-lain Other receivables
Euro Eropa 1.796 2.014 European Euro
Rupiah Indonesia 52.760.479 3.795 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current asset
Rupiah Indonesia 30.000.000 2.158 Indonesian Rupiah
Total 34.622 Total
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans
Rupiah Indonesia 2.174.321.943 156.414 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 216 243 European Euro
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia 2.410.499.286 173.405 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 987 1.106 European Euro
Dolar Singapura 140 104 Singaporean Dollar
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia 3.342.618 240 Indonesian Rupiah
Euro Eropa 47 52 European Euro
229
Page 258
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2019
Mata Uang Selain
Dolar AS (dalam Setara Dolar AS
ribuan)/ (dalam ribuan)/
Currencies Other USD
Than US Dollar Equivalent
(in thousands ) (in thousands)
Beban masih harus dibayar Accrued expenses
Rupiah Indonesia 87.297.721 6.280 Indonesian Rupiah
Medium-term notes Medium-term notes
Rupiah Indonesia 4.400.000.000 316.524 Indonesian Rupiah
Pinjaman bank jangka panjang Long-term bank loans
Rupiah Indonesia 3.780.000.000 271.923 Indonesian Rupiah
Total 926.291 Total
Liabilitas Neto (891.669) Net Liabilities
Jika, pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, If, as of December 31, 2020 and 2019, US Dollar had
Dolar AS melemah/menguat 5% terhadap mata uang weakened/strengthened by 5% against Indonesian
Rupiah Indonesia, Dolar Singapura dan Euro Eropa Rupiah, Singaporean Dollar and European Euro with
dengan seluruh variabel lain tetap dan mata uang all other variables held constant and other currencies
lainnya tidak material, maka laba rugi dan ekuitas not material, profit or loss and equity would have
akan mengalami peningkatan/penurunan masing- been an increase/a decrease of approximately
masing sekitar USD48,2 juta dan USD44,6 juta. USD48.2 million and USD44.6 million, respectively.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga b. Interest Rate Risk
Operasional Perusahaan dan Entitas Anak didanai The Company and Subsidiaries’ operation are mostly
dengan pinjaman bank, oleh karena itu, eksposur financed through bank loans, therefore, the Company
Perusahaan dan Entitas Anak terhadap risiko pasar and Subsidiaries’ exposure to market risk for changes
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga in interest rates relate primarily to their long-term
terutama atas liabilitas jangka panjang serta aset dan borrowing liabilities and interest-bearing assets and
liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan liabilities. The Company and Subsidiaries’ policy is to
Perusahaan dan Entitas Anak adalah untuk obtain the most favorable interest rates available
memperoleh tingkat suku bunga yang paling without increasing their foreign currency exposure by
menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur managing their interest cost using a mixture of fixed
terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya and floating rate debts and long-term borrowings.
pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang
dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku
bunga tetap dan mengambang.
Jika, pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, suku If, as of December 31, 2020 and 2019, the interest
bunga lebih tinggi/rendah 50 basis poin dengan rate had been 50 basis points higher/lower with all
seluruh variabel lain tetap, maka laba rugi dan ekuitas variables held constant, profit or loss and equity
akan menjadi lebih tinggi/rendah masing-masing would have been USD11.8 million and
sebesar USD11,8 juta dan USD11,9 juta, yang USD11.9 million higher/lower, respectively, mainly as
terutama timbul sebagai akibat beban bunga yang a result of higher/lower interest expense on floating
lebih tinggi/rendah atas pinjaman dengan suku bunga rate loans.
mengambang.
230
Page 259
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
c. Risiko Kredit c. Credit Risk
Eksposur Perusahaan dan Entitas Anak terhadap The Company and Subsidiaries exposure to credit
risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain, risk arise from the default of other parties, with
dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat maximum exposure equal the carrying amount of
aset keuangan Perusahaan, sebagai berikut: their financial assets, as follows:
2020 2019
Kas di bank dan setara kas 98.251 104.692 Cash in banks and cash equivalents
Piutang usaha 656.208 508.066 Trade receivables
Piutang lain-lain 1.367 7.349 Other receivables
Aset lancar lainnya 135.445 123.645 Other current asset
Aset tidak lancar lainnya 1.972 1.584 Other non-current asset
Total 893.243 745.336 Total
Perusahaan dan Entitas Anak mengelola risiko kredit The Company and Subsidiaries manage credit risk
yang terkait dengan simpanan di bank dengan exposure from their deposits with banks by
memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi monitoring reputation, credit ratings and limiting the
risiko agregat dari masing-masing pihak dalam aggregate risk to any individual counterparty.
kontrak.
Analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo The analysis of the age of financial assets that is not
atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat yet due or not impaired and past due as at the end of
jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak the reporting period but not impaired is as follows:
mengalami penurunan nilai adalah sebagai berikut:
2020
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash in banks and cash
Kas di bank dan setara kas 98.251 - - - 98.251 equivalents
Piutang usaha 651.778 3.545 885 - 656.208 Trade receivables
Piutang lain-lain 890 253 224 1.367 Other receivable
Aset lancar lainnya 135.445 - - - 135.445 Other current asset
Aset tidak lancar lainnya 1.972 - - - 1.972 Other non-current asset
Total 888.336 3.798 1.109 - 893.243 Total
2019
Belum
Jatuh Tempo Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai/
ataupun Past Due but Not Impaired
mengalami Kurang dari 3 bulan - Lebih dari
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 12 bulan/ 1 tahun/
Neither Past Less than 3 months - More than Total/
Due nor Impaired 3 months 12 months 1 year Total
Cash in banks and cash
Kas di bank dan setara kas 104.692 - - - 104.692 equivalents
Piutang usaha 505.847 1.907 312 - 508.066 Trade receivables
Piutang lain-lain 7.349 - - - 7.349 Other receivable
Aset lancar lainnya 123.645 - - - 123.645 Other current asset
Aset tidak lancar lainnya 1.584 - - - 1.584 Other non-current asset
Total 743.117 1.907 312 - 745.336 Total
231
Page 260
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
d. Risiko Likuiditas d. Liquidity Risk
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk Prudent liquidity risk management implies maintaining
mengatur kas dan setara kas yang cukup untuk sufficient cash and cash equivalents to support
menunjang aktivitas usaha secara tepat waktu. business activities on a timely basis. The Company
Perusahaan dan Entitas Anak mengatur and Subsidiaries maintain a balance between
keseimbangan antara kesinambungan kolektibilitas continuity of accounts receivable collectability and
piutang dan fleksibilitas melalui penggunaan utang flexibility through the use of bank loans and other
bank dan pinjaman lainnya. borrowings.
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo The following tables analyze the Company and
liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ financial liabilities into relevant maturity
dalam rentang waktu yang menunjukkan jatuh tempo groupings based on their contractual maturities for all
kontraktual untuk semua liabilitas keuangan non- non-derivative financial liabilities which are essential
derivatif yang diperlukan dalam pemahaman jatuh in understanding the timing of cash flows
tempo kebutuhan arus kas. Jumlah yang requirements. The amounts disclosed in the table are
diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual the contractual undiscounted cash flows (excluding
yang tidak terdiskonto (tidak termasuk pembayaran future interest payments, if any):
beban bunga pinjaman dimasa depan, jika ada):
2020
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 383.144 383.144 - - Short-term bank loans
Pembiayaan Musyarakah
musyarakah 3.545 3.545 - - financing
Utang usaha 198.227 185.503 12.724 - Trade payables
Utang lain-lain 472 472 - - Other payables
Beban akrual 14.103 14.103 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 25.273 6.541 18.732 - Finance lease liability
Medium-term Notes 328.996 87.987 241.009 - Medium-term Notes
Utang obligasi 55.000 - 55.000 - Bonds payable
Pinjaman bank
jangka panjang 1.595.959 285.672 1.174.335 135.952 Long-term bank loans
Utang murabahah 3.451 597 2.854 - Murabahah payable
Total 2.608.170 967.564 1.504.654 135.952 Total
232
Page 261
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2019
Nilai Arus Kas Kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank
jangka pendek 276.595 276.595 - - Short-term bank loans
Utang usaha 181.269 165.664 15.605 - Trade payables
Utang lain-lain 578 578 - - Other payables
Beban akrual 16.480 16.480 - - Accrued expenses
Liabilitas sewa
pembiayaan 1.989 576 1.413 - Finance lease liability
Medium-term Notes 328.024 73.437 254.587 - Medium-term Notes
Pinjaman bank
jangka panjang 1.797.123 267.730 1.133.533 395.860 Long-term bank loans
Total 2.602.058 801.060 1.405.138 395.860 Total
Pengelolaan Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perusahaan The main objective of the Company and Subsidiaries’
dan Entitas Anak adalah untuk memastikan bahwa capital management is to ensure that they maintain
dipertahankannya rasio modal yang sehat agar healthy capital ratios in order to support their business
dapat mendukung kelancaran usahanya dan and maximize shareholder value. The Company and
memaksimalkan nilai dari pemegang saham. Subsidiaries manage their capital structure and make
Perusahaan dan Entitas Anak mengelola struktur adjustments in respect to changes in economic
modalnya dan membuat penyesuaian-penyesuaian conditions and the characteristics of their business risks.
sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi dan No changes have been made in the objectives, policies
karakteristik dari risiko usahanya. Tidak ada perubahan and processes from those applied in previous years.
dalam tujuan, kebijakan dan proses dan sama seperti
penerapan tahun-tahun sebelumnya.
Perusahaan dan Entitas Anak memonitor struktur The Company and Subsidiaries monitor their use of
modalnya dengan menggunakan rasio utang terhadap capital structure using a debt-to-equity ratio, which is
ekuitas, dimana total utang dibagi dengan total ekuitas. total debt divided by total equity. Total debt represents
Total utang ini adalah utang pokok dari pinjaman yang interest- bearing borrowings.
berbunga.
2020 2019
Pinjaman berbunga 2.362.605 2.373.140 Interest-bearing borrowings
Ekuitas 2.528.759 2.399.256 Equity
Rasio Utang terhadap Ekuitas 0,9 1,0 Debt to Equity Ratio
233
Page 262
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
39. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 39. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah Activities not affecting cash flows are as follows:
sebagai berikut:
2020 2019
Reklasifikasi aset dalam Reclassification of assets
pembangunan 39.954 2.997 under construction
Penambahan aset tetap Additions in fixed assets
melalui liabilitas sewa through finance lease
pembiayaan 27.370 2.997 liability
Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas Reconciliation of liabilities from financing activities is as
pendanaan adalah sebagai berikut: follows:
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 December/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ December 31,
2020 Cash Flows-net Movement Others 2020
Pinjaman bank jangka pendek Short-term bank loans and
dan pembiayaan musyarakah 276.595 110.094 - - 386.689 musyarakah financing
Liabilitas sewa pembiayaan 1.989 (1.188) 286 24.186 25.273 Finance lease liabilities
Medium-term notes 328.024 8.755 (7.783) - 328.996 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang Long term bank loans
dan utang murabahah 1.797.123 (192.415) (5.298) - 1.599.410 and murabahah payable
Utang obligasi - 55.000 - - 55.000 Bonds payable
Jumlah Tercatat 2.403.731 (19.754) (12.795) 24.186 2.395.368 Carrying Amounts
Saldo Saldo
1 Januari/ Pergerakan 31 December/
Balance as of Mata Uang Asing/ Balance as of
January 1, Arus Kas-neto/ Foreign Exchange Lain-lain/ December 31,
2019 Cash Flows-net Movement Others 2019
Pinjaman bank jangka pendek 325.926 (149.331) - 100.000 276.595 Short-term bank loans
Liabilitas sewa pembiayaan - (409) - 2.398 1.989 Finance lease liabilities
Medium-term notes 156.518 162.462 9.044 - 328.024 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 1.710.000 179.688 7.435 (100.000) 1.797.123 Long term bank loans
Jumlah Tercatat 2.192.444 192.410 16.479 2.398 2.403.731 Carrying Amounts
234
Page 263
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 40. EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK OWNERS OF THE PARENT
Berikut ini adalah perhitungan laba per saham dasar: The following presents the computation of basic earnings
per share:
Laba per Saham
Dasar yang dapat
Total Rata-rata Diatribusikan
Laba Neto Tertimbang Saham kepada Pemilik
yang dapat Biasa yang Beredar Entitas Induk (USD)
Diatribusikan (Dalam Satuan (Dalam Satuan Penuh)/
kepada Pemilik Penuh)/ Basic Earnings
Entitas Induk/ Weighted Average Per Share
Net Profit Number of Attributable to
Attributable to Common Shares Owners of the
Owners of Outstanding Parent (USD)
the Parent (In Full Amount) (In Full Amount)
2020 297.682 13.516.330 22,02 2020
2019 449.497 13.516.330 33,26 2019
41. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 41. EVENT AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 21 Desember 2020, PT Bank a. On December 21, 2020, PT Bank Central Asia
Central Asia Tbk telah menyetujui untuk Tbk agreed to provide a syndicated Credit
memberikan fasilitas Kredit Investasi (Term Loan) Investment facility to the Company amounting to
secara sindikasi kepada Perusahaan maksimum maximum Rp 1.4 trillion and USD28.4 million with
sebesar Rp1,4 triliun dan USD28,4 juta dengan sublimit facility of Letter of Credit (L/C) and/or
sublimit fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau SKBDN (Non Cash Loan facility) amounting to
SKBDN (fasilitas Non Cash Loan) maksimum maximum USD50 million for a period eight (8) years
sebesar USD50 juta untuk jangka waktu delapan and a syndicated Revolving Credit facility to the
(8) tahun dan fasilitas Kredit Modal Kerja (Revolving Company amounting to maximum Rp619.8 billion
Credit Facility) secara sindikasi kepada Perusahaan and USD4.1 million for a period of three (3) years.
maksimum sebesar Rp619,8 miliar dan USD4,1 juta This facility is secured by certain assets in the form
untuk jangka waktu tiga (3) tahun. Fasilitas ini of land, machine, inventories and receivables owned
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, by the Company and corporate guarantee from
persediaan dan piutang milik Perusahaan dan PT Purinusa Ekapersada. The drawdown of part of
jaminan perusahaan dari PT Purinusa Ekapersada. these facilities was made on January 13, 2021.
Pencairan atas sebagian fasilitas ini dilakukan pada
tanggal 13 Januari 2021.
b. Pada tanggal 4 Januari 2021, Perusahaan b. On January 4, 2021, the Company signed a Sales
menandatangani Komitmen Jual Beli dengan China and Purchase Commitment with China Union
Union (Macao) Company Limited sehubungan (Macao) Company Limited in connection with the
dengan penjualan bubur kertas (pulp) dengan nilai sales of pulp with an annual contract value of
kontrak per tahun sebesar Rp1,6 triliun untuk jangka Rp1.6 trilion for a period of five (5) years.
waktu lima (5) tahun.
c. Pada tanggal 4 Januari 2021, Perusahaan c. On January 4, 2021, the Company signed a Sales
menandatangani Komitmen Jual Beli dengan and Purchase Commitment with PT Cakrawala
PT Cakrawala Mega Indah sehubungan dengan Mega Indah in connection with the sales of pulp with
penjualan bubur kertas (pulp) dengan nilai kontrak an annual contract value of Rp200,0 billion for a
per tahun sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka period of five (5) years.
waktu lima (5) tahun.
235
Page 264
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
41. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 41. EVENT AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
(Lanjutan)
d. Pada tanggal 2 Februari 2021, Perusahaan d. On February 2, 2021, the Company entered into
mengadakan perjanjian sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance ("MTF") dengan nilai Finance ("MTF") with a financing value of
pembiayaan sebesar Rp 2,5 miliar atas 1 unit Hino Rp 2.5 billion for 1 unit of Hino owned by the
milik Perusahaan dengan jangka waktu selama Company, with a term of four (4) years. The
empat (4) tahun. Perusahaan wajib memberitahukan Company is obliged to notify MTF in writing of any
secara tertulis kepada MTF mengenai adanya changes in the members of the Board of
perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Commissioners and Directors and if there is a
dan apabila terdapat perubahan susunan dan/atau change in the composition and/or composition of
komposisi pemegang saham. shareholders.
e. Pada tanggal 4 Maret 2021, Perusahaan melakukan e. On March 4, 2021, the Company made changes to
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris the composition of the Board of Directors and Board
Perusahaan sebagaimana ternyata dalam Akta of Commissioners of the Company based on Deed
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham of Resolution of the Shareholders No. 14 dated
No. 14 tanggal 4 Maret 2021 yang dibuat dihadapan March 4, 2021 of Desman, SH, M.Hum., Notary in
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara dan North Jakarta and has been received and recorded
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem in the Legal Entity Administration System of the
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Indonesia based on the Decision Letter
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03- No. AHU-AH.01.03-0142806 dated March 5, 2021.
0142806 tanggal 5 Maret 2021.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan The composition of the Company’s Boards of
menjadi sebagai berikut: Commissioners and Directors is as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Hendra Jaya Kosasih President Commissioner
Komisaris Sukirta Mangku Djaja Commissioner
Komisaris Suhendra Wiriadinata Commissioner
Komisaris Independen Drs. Pande Putu Raka, MA Independent Commissioner
Komisaris Independen Tio I Huat Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Lan Cheng Ting President Director
Direktur Frenky Loa Director
Direktur Lin Shun Keng Director
Direktur Arman Sutedja Director
f. Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan f. In order to carry out good corporate governance
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance (Good Corporate Governance or GCG), the
atau GCG), Perusahaan membentuk Komite Company established an Audit Committee through
Audit melalui Surat Penunjukan Komite Audit the Company's Audit Committee Appointment
Perusahaan Nomor 028/SP-OKI/III/21/TH tanggal Letter Number 028 / SP-OKI / III / 21 / TH dated
18 Maret 2021. March 18, 2021.
Susunan Komite Audit Perusahaan adalah sebagai The composition of the Company’s Audit Committee
berikut: is as follows:
Ketua Drs. Pande Putu Raka, MA Chairman
Anggota Tio I Huat Member
Anggota Suryamin Halim Member
236
Page 265
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
41. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 41. EVENT AFTER THE REPORTING PERIOD (Continued)
(Lanjutan)
g. Pada tanggal 13 April 2021, PT Bank Rakyat g. On April 13, 2021, PT Bank Rakyat Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk setuju untuk (Persero) Tbk agreed to temporarily extend the
memperpanjang sementara fasilitas Penangguhan Deferred Import Guarantee (“PJI”) facility in the form
Jaminan Impor (“PJI”) dalam bentuk Sight and of Sight and Usance Letter of Credit (L/C)
Usance Letter of Credit (L/C) sebesar USD15,0 juta amounting to USD15.0 million and Commercial Line
dan Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak Facility with total amount not exceeding
melebihi USD253,0 juta yang dapat digunakan oleh USD253.0 million which can be used by the
Perusahaan, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills Company, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills and
dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry until
sampai dengan 12 Juli 2021. July 12, 2021.
42. PERISTIWA SIGNIFIKAN LAIN 42. OTHER SIGNIFICANT EVENT
Sejak awal tahun 2020, Pandemi Coronavirus (“COVID- Since early 2020, the Coronavirus Disease (“COVID-19”)
19”) telah menyebar ke berbagai negara, termasuk pandemic has spread across many countries including
Indonesia. Di awal bulan Maret 2020, Pemerintah Indonesia. In early March 2020, the Indonesia
Indonesia secara resmi mengumumkan kasus yang Government officially announced the confirmed case of
dikonfirmasi terjangkit COVID-19 di Indonesia. COVID-19 in Indonesia. Subsequently, this pandemic
Selanjutnya, pandemi ini juga berimbas pada bisnis dan has also affected the business and economic activities to
kegiatan perekonomian di beberapa aspek. some extent.
Perusahaan dan Entitas Anak telah menilai dampak The Company and Subsidiaries have assessed the
potensial COVID-19 terhadap bisnis dan operasional potential impact of COVID-19 to their business and
Perusahaan dan Entitas Anak, termasuk proyeksi operation, as well as their financial projection and
finansial dan likuiditasnya. Berdasarkan hal ini, liquidity plan. Based on this, the Company and
Perusahaan dan Entitas Anak tidak melihat adanya Subsidiaries do not foresee any material uncertainty that
ketidakpastian material yang dapat berdampak buruk may have significant adverse impact to the Company and
secara signifikan terhadap bisnis dan operasional Subsidiaries’ business and operation or may cast
Perusahaan dan Entitas Anak atau menimbulkan significant doubt on the Company and Subsidiaries’
keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan dan ability to continue as a going concern. The Company and
Entitas Anak untuk mempertahankan kelangsungan Subsidiaries will continuously monitor the development of
usahanya. Perusahaan dan Entitas Anak akan secara the COVID-19 pandemic and evaluate the impact.
berkelanjutan memantau perkembangan pandemi
COVID-19 dan mengevaluasi dampaknya.
43. PENERAPAN ATAS PSAK NO. 71 43. APPLICATION OF PSAK NO. 71
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan The Company and Subsidiaries have applied
PSAK No. 71 secara efektif untuk tahun buku yang PSAK No. 71 effectively for the financial year beginning
dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dengan mengakui January 1, 2020 by recognizing the cumulative effect of
efek kumulatif dari penerapan awal standar baru sebagai initially applying the new standards as an adjustment to
penyesuaian terhadap saldo awal saldo laba sebagai the beginning balance of retained earnings as follows:
berikut:
Saldo Laba/
Retained Earnings
Saldo 31 Desember 2019 997.658 Balance as of December 31, 2019
Penyesuaian saldo atas Opening balance adjustment upon
penerapan awal PSAK 71 initial application of PSAK 71
Kenaikan pada penyisihan Increase in allowance for
penurunan nilai piutang usaha (6.668) impairment of trade receivables
237
Page 266
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
43. PENERAPAN ATAS PSAK NO. 71 (Lanjutan) 43. APPLICATION OF PSAK NO. 71 (Continued)
Saldo Laba/
Retained Earnings
Kenaikan pada penyisihan Increase in allowance for
penurunan nilai piutang lain-lain (5.040) impairment of other receivables
Dampak pajak terkait 2.927 Related tax impact
Saldo 1 Januari 2020 setelah Balance as of January 1, 2020
penyesuaian dari penerapan after adjustments from adoption
awal PSAK 71 988.877 of PSAK 71
Tabel berikut menunjukkan saldo beberapa pos-pos The following table shows the balance of several items
laporan posisi keuangan konsolidasian untuk saldo awal on the consolidated statement of financial position for the
pada tanggal 1 Januari 2020 setelah penerapan opening balance as of January 1, 2020 after the
PSAK No. 71. application of PSAK No. 71.
Saldo Penyesuaian Saldo
31 Desember 2019/ PSAK No. 71/ 1 Januari 2020/
Balance as of PSAK No. 71/ Balance as of
December 31, 2019 Adjustment January 1, 2020
LAPORAN POSISI CONSOLIDATED
KEUANGAN STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Piutang usaha 508.066 (6.668) 501.398 Trade receivables
Piutang lain-lain 7.087 (5.040) 2.047 Other receivables
Liabilitas pajak tangguhan 56.929 2.927 59.856 Deferred tax liabilities
Saldo laba 997.658 (8.781) 988.877 Retained earnings
44. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG BELUM 44. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS NOT YET
DITERAPKAN ADOPTED
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan The Indonesian Institute of Accountants (IAI) has issued
Standar Akuntansi Keuangan yang belum berlaku efektif Financial Accounting Standards that are not yet effective
untuk periode tahun buku yang dimulai pada tanggal for annual periods beginning on January 1, 2021.
1 Januari 2021. Namun, penerapan dini diperkenankan. However, earlier application is permitted.
Pernyataan baru dan amandemen Standar Akuntansi The new and amendments Statement of Financial
Keuangan (PSAK) yang telah diterbitkan dan berlaku Accounting Standards (PSAK) issued and effective for
efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau annual periods beginning on or after January 1, 2021 are
setelah tanggal 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut: as follows:
- Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis” - Amendments to PSAK No. 22, “Business
tentang Definisi Bisnis Combination” regarding “Definition of a Business
- PSAK No. 112, “Akuntansi Wakaf” - PSAK No. 112, “Accounting for Wakaf
(Endowments)”
Perusahaan dan Entitas Anak sedang mempelajari The Company and Subsidiaries are evaluating the
dampak yang mungkin timbul dari penerapan PSAK potential impact on the consolidated financial statements
tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian. as a result of the adoption of such PSAK.
238
Page 267
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
45. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 45. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum In connection with proposed Public Offering of Obligation
Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 dan OKI Pulp & Paper Mills I Year 2021 and Public Offering
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & of OKI Pulp & Paper Mills I Bond Year 2021 and Public
Paper Mills I Tahun 2021, Perusahaan dan Entitas Anak Offering of Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian, Year 2021, the Company and Subsidiaries have reissued
yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian their consolidated financial statements which comprise
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, serta laporan laba the financial position as of December 31, 2020 and
rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan 2019, and the consolidated statements of profit or loss
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian and other comprehensive income, changes in equity and
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut cash flows for the years then ended with changes and
dengan disertai perubahan dan penambahan additional disclosures in the consolidated financial
pengungkapan atas laporan keuangan konsolidasian statements as follows:
sebagai berikut:
a. Penyajian laporan posisi keuangan konsolidasian a. Presentation of the consolidated statements of
direvisi untuk menyajikan secara terpisah uang muka financial position is revised to present separately
dan beban dibayar dimuka. advances and prepaid expenses.
b. Menambahkan rincian atas akun saldo laba pada b. Add detail of retained earnings in Note 10.
Catatan 27.
c. Penyajian laporan arus kas konsolidasian direvisi c. Presentation of consolidated statements of cash flows
untuk menambahkan catatan serta menyajikan is revised to include notes and to present separately
pembayaran secara terpisah kepada pemasok dan payments to suppliers and employees.
karyawan.
d. Pengungkapan informasi umum pada Catatan 1a d. Disclosure in general information in Note 1a is
direvisi untuk menambahkan tanggal mulai revised to include date of commercial operations of
beroperasinya Perusahaan. the Company.
e. Pengungkapan informasi umum pada Catatan 1c e. Disclosure in general information in Note 1c is revised
direvisi terkait dengan tanggal mulai beroperasinya related to date of commercial operations and total
dan total aset Entitas Anak. assets of the Subsidiaries.
f. Pengungkapan informasi umum pada Catatan 3a f. Disclosure in general information in Note 3a is
direvisi untuk menambahkan pengungkapan revised to include disclosure related to fulfilment of
mengenai pemenuhan penerapan PSAK terbaru yang implementation new PSAKs effective in 2020.
berlaku efektif sejak tahun 2020.
g. Mengubah Catatan 11 dengan menambahkan g. Revise Note 11 to add disclosure related to maturities
pengungkapan mengenai jatuh tempo deposito of time deposits and short-term investment.
berjangka dan investasi jangka pendek.
h. Catatan 12 mengenai penulisan aset dalam h. Revised Note 12 related to wording of assets under
pengerjaan disesuaikan menjadi aset dalam construction and to include detail of assets under
pembangunan dan menambahkan rincian aset dalam construction and their intended use
pembangunan dan penggunaannya.
i. Mengubah Catatan 12 dengan menambahkan rincian i. Revise Note 12 to add detail of additional fixed assets
penambahan aset tetap dan pengungkapan atas and the disclosure of their intended use.
penggunaannya.
j. Mengubah Catatan 13 dengan menambahkan j. Revise Note 12 to add disclosure of transaction
pengungkapan mengenai pihak yang bertransaksi parties and detail of assets purchased.
serta rincian aset tetap yang dibeli.
k. Catatan 15, 16, 23 dan 25 direvisi untuk k. Revise Notes 15, 23 and 25 to include additional
menambahkan pengungkapan mengenai kepatuhan disclosure on compliance of the Company to meet the
Perusahaan dalam memenuhi persyaratan dan requirements and loan covenants.
kondisi pinjaman dan pembatasan pinjaman (loan
covenants).
239
Page 268
PT OKI PULP & PAPER MILLS DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PT OKI PULP & PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 SERTA FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2020 AND 2019 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
45. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 45. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
l. Menambahkan pengungkapan mengenai transaksi l. Add disclosure related to the transaction that
yang mendasari perubahan struktur permodalan underlying the changes of capital structure in
dalam Catatan 26. Note 26.
m. Menambahkan Catatan 33 untuk pengungkapan m. Add Note 33 to disclose actuarial report number.
mengenai nomor laporan aktuaria.
n. Catatan 34 direvisi untuk menambahkan n. Revise Note 40 to include disclosure related to total
pengungkapan mengenai total transaksi beserta of transaction and the percentage, and the terms of
persentasenya serta syarat dan ketentuan transaksi transactions with related parties.
dengan pihak-pihak berelasi.
o. Menambahkan Catatan 41 untuk pengungkapan o. Add Note 41 to disclose events after reporting period.
peristiwa setelah periode pelaporan.
240
Names mentioned 164 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT OKI PULP
p.1 ×18
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT MAYBANK KIM
p.1
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×10
unresolved
org
PT SUCOR
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Pupuk Swadaya Purimas
· Nama Perusahaan
p.3 ×5
unresolved
org
PT MUSI EKAPERSADA INDAH
· Nama Perusahaan
p.3 ×3
unresolved
org
PACIFIC ENTERPRISE LIMITED
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×13
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×26
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal
p.10
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.11 ×5
unresolved
org
PT Maybank Kim Eng Sekuritas
p.11 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.11 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×12
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.24 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.24 ×6
unresolved
org
PT Muba Green Indonesia
p.24
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.24 ×4
unresolved
org
PT Pupuk Swadaya
p.26
unresolved
org
PT Musi Ekapersada
p.26
unresolved
org
PT PEFINDO
p.36 ×6
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.45
unresolved
org
PT Mandiri Tunas
p.62
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.62 ×6
unresolved
org
Bank DKI
p.62 ×12
unresolved
org
Bank Woori Saudara
p.62
unresolved
org
PT BRI Multifinance
p.63
unresolved
org
PT Orix Indonesia
p.63
unresolved
org
Bank Indonesia
p.65 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.66 ×3
unresolved
org
PT Purinusa Ekapersada. Persyaratan
p.67 ×5
unresolved
org
Bank Woori
p.68 ×2
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.68 ×8
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills. Fasilitas-fasilitas
p.68
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.69 ×4
unresolved
org
PT Sumalindo Hutani Jaya
p.69
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.69 ×7
unresolved
org
Paper Tbk
p.69 ×7
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Bumiputera BOT Finance
p.70
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.70 ×2
unresolved
org
Shinhan Investment Corp
p.74
unresolved
org
PT China Harbour Indonesia.
p.87
unresolved
org
Co. Ltd.
p.87 ×2
unresolved
org
PT Indotruck Utama.
p.87
unresolved
org
PT Modern Widya Technical.
p.87 ×2
unresolved
org
PT Berlian Mixindo.
p.87
unresolved
org
PT Maju Mix Bersama Abadi.
p.87 ×2
unresolved
org
PT Mitra Hijau Lestari.
p.87
unresolved
org
PT Farika Riau Perkasa.
p.87
unresolved
org
PT Pakubumi Semesta
p.87
unresolved
org
Pengendalian Dampak Lingkungan
p.91
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.94
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.94
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.95
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.95
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.95
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP
p.99
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.99 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.
p.99 ×4
unresolved
org
PT. Tunas Bintang Motor
p.100
unresolved
org
PT Riau Abadi Lestari. Beliau
p.100
unresolved
org
PT The Univenus
p.100
unresolved
org
Departemen Keuangan dan Akuntansi
p.106
unresolved
org
PT My Everything Indonesia
p.106
unresolved
org
PT Hindo
p.106 ×2
unresolved
org
PT Far Utama Indonesia
p.106 ×2
unresolved
—
Antonius Kurniawan Lokananta
· Ketua
p.109
unresolved
org
Departemen Audit Internal
p.110
unresolved
—
Elly Mahesa Jenar
· Sekretaris Perusahaan
p.110
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.111
unresolved
—
Faksmili
p.111
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.114
unresolved
person
Dr. Ir. Deddy Saleh
p.116
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.116
unresolved
person
DR. IR.H. Irsyal Yasman
p.117 ×2
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.134
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas Syariah
p.134 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.134 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
p.134
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.134
unresolved
org
Arbitrase
p.134
unresolved
org
Arbitrase Di Indonesia
p.134
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas. Berdasarkan UUPM
p.151
unresolved
person
Dr. Yurisa Martanti
· Notaris
p.156 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.158
unresolved
org
Bapepam-LK
p.158 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.158
unresolved
org
Bank Umum Bank KB Bukopin.
p.158
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.158
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.158
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.158
unresolved
org
Bank Devisa
p.158
unresolved
org
PT Maybank Kim Eng Sekuritas Sektor Pasar Modal
p.175
unresolved
org
Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT
p.175
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas Sinar Mas Land Plaza Tower
p.175
unresolved
person
H. Thamrin
p.175 ×2
unresolved
org
PT OKI Pulp And Paper Mills
p.175
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan HAM
p.180
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial. Sampai
p.181
unresolved
org
PT Purinusa Ekapersada Nomor CBG.
p.183
unresolved
person
Marjan E. Pane
· Partner
p.184
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.