Back to announcement
20260521_TOWR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093686_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Jakarta, 21 Mei 2026
No. Ref.: 087/CS-OJK/SMN/V/26
Lampiran: 1 (satu)
Kepada Yth.:
Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 2026 Perseroan yang juga telah
kami umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek
Indonesia; dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Tempat : Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1,
Menteng, Jakarta Pusat, 10310
Waktu : Pukul 14.22 – 14.55 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
termasuk laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris; dan (ii) Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, termasuk Neraca dan Perhitungan
Laba/Rugi Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan untuk periode tersebut (acquit et de charge);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026 serta tantiem bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025;
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
Page 2
5. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar
dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026;
6. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan;
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST Perseroan
RUPST Perseroan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Ferdinandus Aming Santoso
Direktur : Bapak Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Bapak Indra Gunawan
Direktur : Ibu Anita Anwar
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Kenny Harjo
Komisaris : Bapak Ario Wibisono
Komisaris Independen : Bapak Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Bapak John Aristianto Prasetio
Pemimpin RUPST Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak JOHN ARISTIANTO PRASETIO, selaku Komisaris Independen Perseroan
yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 51.326.163.371 saham atau 88,341% dari
58.099.807.177 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
(setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan).
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara. Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk Notaris Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn. dan PT Raya Saham Registra sebagai pihak independen untuk melakukan dan
memvalidasi perhitungan suara dalam Rapat.
F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPST Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah suara tidak setuju : 1.358.000 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 298.200.520 suara
Jumlah suara setuju : 51.026.604.851 suara
Page 3
Sehingga total suara setuju : 51.324.805.371 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah suara tidak setuju : 9.178.800 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 289.983.720 suara
Jumlah suara setuju : 51.027.000.851 suara
Sehingga total suara setuju : 51.316.984.571 suara, atau sebesar 99,982%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
3. Mata Acara Ketiga
Jumlah suara tidak setuju : 12.718.343 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 289.983.720 suara
Jumlah suara setuju : 51.023.461.308 suara
Sehingga total suara setuju : 51.313.445.028 suara, atau sebesar 99,975%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
4. Mata Acara Keempat
Jumlah suara tidak setuju : 1.366.130 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 289.983.720 suara
Jumlah suara setuju : 51.034.813.521 suara
Sehingga total suara setuju : 51.324.797.241 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
5. Mata Acara Kelima
Jumlah suara tidak setuju : 1.358.000 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 289.983.720 suara
Jumlah suara setuju : 51.034.821.651 suara
Sehingga total suara setuju : 51.324.805.371 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
6. Mata Acara Keenam
Jumlah suara tidak setuju : 1.358.000 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : 289.991.850 suara
Jumlah suara setuju : 51.034.813.521 suara
Sehingga total suara setuju : 51.324.805.371 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat
G. Hasil Keputusan RUPST Perseroan
Keputusan mata acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan atas: (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris; dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
Page 4
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan untuk periode tersebut (acquit et de charge).
Keputusan mata acara Kedua:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut:
a) Sebesar sekitar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dari laba bersih
Perseroan tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen final kepada para pemegang saham
Perseroan (setelah memperhitungkan dividen interim yang telah lebih dahulu didistribusikan,
yakni sebesar sekitar Rp399.913.570.929,99 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan
koma sembilan sembilan Rupiah)). Dengan demikian, sisa dividen final yang akan dibagikan
oleh Perseroan adalah sebesar sekitar Rp400.086.429.070,01 (empat ratus miliar delapan
puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tujuh puluh koma nol satu Rupiah),
sehingga setiap saham akan memperoleh dividen final sebesar sekitar Rp6,89 (enam koma
delapan sembilan Rupiah), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk peraturan perpajakan yang berlaku;
b) sebesar Rp11.679.620.000,00 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus
dua puluh ribu Rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan wajib; dan
c) sisa laba bersih tahun buku 2025 lainnya, dibukukan sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen final sebagaimana disebut pada angka
1, antara lain (akan tetapi tidak terbatas);
a) menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham
Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen;
b) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen dan hal-hal teknis lainnya dengan
memperhatikan ketentuan dalam peraturan Bursa Efek Indonesia;
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya keputusan-
keputusan yang diambil sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Keputusan mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali Perseroan
yaitu PT Sapta Adhikari Investama (dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris serta
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan) untuk menentukan:
1. gaji, tunjangan, fasilitas dan manfaat khusus bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026;
2. gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas dan manfaat khusus bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026; serta
3. tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
pada tahun buku 2025,
dengan memperhatikan antara lain kenaikan inflasi dan kinerja Perseroan serta tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan mata acara Keempat:
1. Menunjuk Ibu Feniwati Chendana dan Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja, yang
masing-masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, atau menunjuk
Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan
berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
Page 5
a) menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebutkan pada angka 1 di
atas, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
b) Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti (termasuk penetapan
besarnya honorarium dan syarat lainnya) dengan tetap memperhatikan masukan dan
rekomendasi Komite Audit Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga: (i) penunjukkan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut pada angka 1 tidak
dapat dilakukan; atau (ii) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana
disebut pada angka 1 tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026; dengan kriteria dan batasan sebagai
berikut:
a. mempunyai reputasi internasional;
b. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris Perseroan
dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
Keputusan mata acara Kelima:
1. Memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan (dengan persetujuan Dewan
Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan mempertimbangkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan
membayar dividen sementara/interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh enam), dengan ketentuan pembagian dividen interim
tersebut wajib memenuhi Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) tahun 2007 (dua ribu
tujuh) tentang Perseroan Terbatas, serta termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan bentuk,
besaran, waktu maupun cara pembayaran dividen sementara/interim tersebut; dan
2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang diajukan
dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.
Keputusan mata acara Keenam:
Menerima Laporan Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan Melalui PMHMETD I yang
telah digunakan seluruhnya.
H. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final Kepada Pemegang Saham Yang Berhak
(Lampiran 1)
Page 6
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Tembusan: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 7
(Lampiran 1)
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final Kepada Pemegang Saham Yang Berhak
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2025
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 PT Sarana Menara Nusantara
Tbk (“Perseroan”) tanggal 20 Mei 2026, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen final untuk tahun buku 2025 sebesar
sekitar Rp13,76 (tiga belas koma tujuh enam Rupiah), dengan ketentuan bahwa atas dividen final tersebut
akan diperhitungkan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp6,87‐ (enam koma delapan puluh tujuh
Rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025 sehingga sisa
dividen per saham untuk tahun buku 2025 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp6,89
(enam koma delapan sembilan Rupiah) per saham.
A. JADWAL
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan 21 Mei 2026
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 2 Juni 2026
2.
Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex 3 Juni 2026
3.
Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 4 Juni 2026
4.
Dividen) Pasar Tunai
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex 5 Juni 2026
5.
Dividen) Pasar Tunai
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 4 Juni 2026
6.
(Record Date)
19 Juni 2026
7. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL
1. Dividen final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.15 WIB (recording date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen final akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 19
Juni 2026 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen final dari
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
(pemegang saham warkat/script), pembagian dividen final akan ditransfer langsung ke rekening
Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen final kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak
akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen final kepada
pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pembayaran dan
pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak
Page 8
Dalam Negeri (WPDN) adalah menjadi kewajiban pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(WPDN) yang bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
hukum dan belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya, wajib menyerahkan NPWP
tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian terkait, paling lambat 4 Juni 2026 pukul
16.15 WIB.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER –
25/PJ/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus
menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang
diterbitkan oleh Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes atau Form
DGT yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk
pengesahan pada Form DGT oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B
dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan
kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.15 WIB,
atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu
tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan
PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
Catatan:
- Apabila Form DGT tidak disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang
berwenang di negara mitra P3B atau tidak ada legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman
di negara mitra P3B, maka tanda pengesahan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan
Certificate of Residence (COR) atau Certificate of Domicile (COD) yang:
a. menggunakan bahasa Inggris dan memuat informasi tentang WPLN;
b. mencantumkan tanggal penerbitannya;
c. mencantumkan tahun pajak berlakunya; dan
d. nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat
Kantor Pajak yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi
mitra P3B
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen final dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA,
Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47‐48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
7. Bagi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen final yang telah
diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
saham membuka rekening efek.
Page 9
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 21 Mei 2026
PT SARANA MENARA NUSANTARA Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 May 2026 · 14:22–14:55 |
| Present | 51,326,163,371 (88.34%) |
| Chair | JOHN ARISTIANTO PRASETIO |
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
John Aristianto Prasetio Pemimpin RUPST
· Komisaris Independen
p.2 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.4
unresolved
person
Feniwati Chendana
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1009 ms
12 Sep 2026 22:19
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'JOHN ARISTIANTO PRASETIO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.341',
'record_date': '2026-06-04',
'shares_present': '51326163371',
'shares_total_voting': '58099807177',
'time_end': '14:55:00',
'time_start': '14:22:00',
'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
'1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}