Skip to content
Back to announcement

20260521_TOWR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093686_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                                               Jakarta, 21 Mei 2026
No. Ref.: 087/CS-OJK/SMN/V/26
Lampiran: 1 (satu)


Kepada Yth.:
Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

 Perihal:        Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
                 Tahunan (“RUPST”) PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”)


Dengan hormat,

Kami merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 2026 Perseroan yang juga telah
kami umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek
Indonesia; dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara

     Hari/Tanggal      :   Rabu, 20 Mei 2026
     Tempat            :   Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1,
                           Menteng, Jakarta Pusat, 10310
     Waktu             :   Pukul 14.22 – 14.55 WIB
     Mata Acara        :   1.      Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan
                                   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
                                   termasuk laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas
                                   pengawasan Dewan Komisaris; dan (ii) Laporan Keuangan
                                   Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                                   tanggal 31 Desember 2025, termasuk Neraca dan Perhitungan
                                   Laba/Rugi Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
                                   tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
                                   Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
                                   lakukan untuk periode tersebut (acquit et de charge);
                           2.      Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
                                   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
                           3.      Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
                                   honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
                                   Perseroan untuk tahun buku 2026 serta tantiem bagi anggota
                                   Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025;
                           4.      Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
                                   melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
                                   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
Page 2
                          5.       Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar
                                   dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada
                                   tanggal 31 Desember 2026;
                          6.       Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                                   Penawaran Umum Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                                   Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan;


B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST Perseroan

   RUPST Perseroan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:

   Direksi
   Direktur Utama              :       Bapak Ferdinandus Aming Santoso
   Direktur                    :       Bapak Eko Santoso Hadiprodjo
   Direktur                    :       Bapak Indra Gunawan
   Direktur                    :       Ibu Anita Anwar

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama             :       Bapak Kenny Harjo
   Komisaris                   :       Bapak Ario Wibisono
   Komisaris Independen        :       Bapak Kusmayanto Kadiman
   Komisaris Independen        :       Bapak John Aristianto Prasetio

   Pemimpin RUPST Perseroan
   Rapat dipimpin oleh Bapak JOHN ARISTIANTO PRASETIO, selaku Komisaris Independen Perseroan
   yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.

C. Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 51.326.163.371 saham atau 88,341% dari
   58.099.807.177 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
   (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan).

D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
   pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
   suara. Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk Notaris Christina Dwi Utami,
   S.H., M.Hum., M.Kn. dan PT Raya Saham Registra sebagai pihak independen untuk melakukan dan
   memvalidasi perhitungan suara dalam Rapat.

F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
   Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPST Perseroan adalah sebagai
   berikut:

   1. Mata Acara Pertama:
       Jumlah suara tidak setuju        :   1.358.000 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)    :   298.200.520 suara
       Jumlah suara setuju              :   51.026.604.851 suara
Page 3
       Sehingga total suara setuju     :   51.324.805.371 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
                                           dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                           secara sah dalam Rapat

   2. Mata Acara Kedua:
       Jumlah suara tidak setuju       :   9.178.800 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)   :   289.983.720 suara
       Jumlah suara setuju             :   51.027.000.851 suara
       Sehingga total suara setuju     :   51.316.984.571 suara, atau sebesar 99,982%, atau lebih
                                           dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                           secara sah dalam Rapat

   3. Mata Acara Ketiga
       Jumlah suara tidak setuju       :   12.718.343 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)   :   289.983.720 suara
       Jumlah suara setuju             :   51.023.461.308 suara
       Sehingga total suara setuju     :   51.313.445.028 suara, atau sebesar 99,975%, atau lebih
                                           dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                           secara sah dalam Rapat

   4. Mata Acara Keempat
       Jumlah suara tidak setuju       :   1.366.130 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)   :   289.983.720 suara
       Jumlah suara setuju             :   51.034.813.521 suara
       Sehingga total suara setuju     :   51.324.797.241 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
                                           dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                           secara sah dalam Rapat

   5. Mata Acara Kelima
       Jumlah suara tidak setuju       :   1.358.000 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)   :   289.983.720 suara
       Jumlah suara setuju             :   51.034.821.651 suara
       Sehingga total suara setuju     :   51.324.805.371 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
                                           dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                           secara sah dalam Rapat

   6. Mata Acara Keenam
       Jumlah suara tidak setuju       :   1.358.000 suara
       Jumlah suara abstain (blanko)   :   289.991.850 suara
       Jumlah suara setuju             :   51.034.813.521 suara
       Sehingga total suara setuju     :   51.324.805.371 suara, atau sebesar 99,997%, atau lebih
                                           dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                           secara sah dalam Rapat


G. Hasil Keputusan RUPST Perseroan

   Keputusan mata acara Pertama:

   Menyetujui dan mengesahkan atas: (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris; dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
   Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
Page 4
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan untuk periode tersebut (acquit et de charge).

Keputusan mata acara Kedua:

1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut:
    a) Sebesar sekitar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dari laba bersih
       Perseroan tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen final kepada para pemegang saham
       Perseroan (setelah memperhitungkan dividen interim yang telah lebih dahulu didistribusikan,
       yakni sebesar sekitar Rp399.913.570.929,99 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar
       sembilan ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan
       koma sembilan sembilan Rupiah)). Dengan demikian, sisa dividen final yang akan dibagikan
       oleh Perseroan adalah sebesar sekitar Rp400.086.429.070,01 (empat ratus miliar delapan
       puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tujuh puluh koma nol satu Rupiah),
       sehingga setiap saham akan memperoleh dividen final sebesar sekitar Rp6,89 (enam koma
       delapan sembilan Rupiah), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku termasuk peraturan perpajakan yang berlaku;
   b) sebesar Rp11.679.620.000,00 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus
       dua puluh ribu Rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan wajib; dan
   c) sisa laba bersih tahun buku 2025 lainnya, dibukukan sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal
   yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen final sebagaimana disebut pada angka
   1, antara lain (akan tetapi tidak terbatas);
   a) menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham
       Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen;
   b) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen dan hal-hal teknis lainnya dengan
       memperhatikan ketentuan dalam peraturan Bursa Efek Indonesia;
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
   substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya keputusan-
   keputusan yang diambil sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang
   dikecualikan serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Keputusan mata acara Ketiga:

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali Perseroan
yaitu PT Sapta Adhikari Investama (dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris serta
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan) untuk menentukan:
1. gaji, tunjangan, fasilitas dan manfaat khusus bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026;
2. gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas dan manfaat khusus bagi anggota Dewan Komisaris
    Perseroan untuk tahun buku 2026; serta
3. tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
    pada tahun buku 2025,
dengan memperhatikan antara lain kenaikan inflasi dan kinerja Perseroan serta tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan mata acara Keempat:

1. Menunjuk Ibu Feniwati Chendana dan Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja, yang
   masing-masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk
   melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, atau menunjuk
   Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan
   berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
   Buku 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
Page 5
      a)   menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan
           Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebutkan pada angka 1 di
           atas, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
      b)   Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti (termasuk penetapan
           besarnya honorarium dan syarat lainnya) dengan tetap memperhatikan masukan dan
           rekomendasi Komite Audit Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga: (i) penunjukkan
           Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut pada angka 1 tidak
           dapat dilakukan; atau (ii) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana
           disebut pada angka 1 tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit Laporan Keuangan
           Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026; dengan kriteria dan batasan sebagai
           berikut:
           a. mempunyai reputasi internasional;
           b. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
           c. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris Perseroan
                dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.

   Keputusan mata acara Kelima:

   1. Memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan (dengan persetujuan Dewan
      Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan mempertimbangkan
      ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan
      membayar dividen sementara/interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026
      (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh enam), dengan ketentuan pembagian dividen interim
      tersebut wajib memenuhi Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) tahun 2007 (dua ribu
      tujuh) tentang Perseroan Terbatas, serta termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan bentuk,
      besaran, waktu maupun cara pembayaran dividen sementara/interim tersebut; dan
   2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang diajukan
      dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini.

   Keputusan mata acara Keenam:

   Menerima Laporan Realisasi Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan Melalui PMHMETD I yang
   telah digunakan seluruhnya.


H. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final Kepada Pemegang Saham Yang Berhak

   (Lampiran 1)
Page 6
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.




Tembusan:
   1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
   2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Page 7
   (Lampiran 1)
   Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final Kepada Pemegang Saham Yang Berhak


                     PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
   PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2025

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 PT Sarana Menara Nusantara
Tbk (“Perseroan”) tanggal 20 Mei 2026, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen final untuk tahun buku 2025 sebesar
sekitar Rp13,76 (tiga belas koma tujuh enam Rupiah), dengan ketentuan bahwa atas dividen final tersebut
akan diperhitungkan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp6,87‐ (enam koma delapan puluh tujuh
Rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025 sehingga sisa
dividen per saham untuk tahun buku 2025 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp6,89
(enam koma delapan sembilan Rupiah) per saham.

A. JADWAL

     No.                              Kegiatan                                        Tanggal
     1.    Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan                 21 Mei 2026
           Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum                  2 Juni 2026
     2.
           Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
           Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex                     3 Juni 2026
     3.
           Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
           Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum                  4 Juni 2026
     4.
           Dividen) Pasar Tunai
           Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex                     5 Juni 2026
     5.
           Dividen) Pasar Tunai
           Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen                   4 Juni 2026
     6.
           (Record Date)
                                                                                    19 Juni 2026
     7.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL

   1. Dividen final akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.15 WIB (recording date).
   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen final akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 19
      Juni 2026 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
      rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
      Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen final dari
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
      (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen final akan ditransfer langsung ke rekening
      Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
   3. Atas pembayaran dividen final kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak
      akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen final kepada
      pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak
      Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pembayaran dan
      pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak
Page 8
     Dalam Negeri (WPDN) adalah menjadi kewajiban pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
     (WPDN) yang bersangkutan.
4.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan
     hukum dan belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya, wajib menyerahkan NPWP
     tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian terkait, paling lambat 4 Juni 2026 pukul
     16.15 WIB.
5.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
     mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik
     Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib
     memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER –
     25/PJ/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus
     menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang
     diterbitkan oleh Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes atau Form
     DGT yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk
     pengesahan pada Form DGT oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B
     dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan
     kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.15 WIB,
     atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu
     tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas
     pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan
     PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20%.
     Catatan:
     -    Apabila Form DGT tidak disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang
          berwenang di negara mitra P3B atau tidak ada legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman
          di negara mitra P3B, maka tanda pengesahan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan
          Certificate of Residence (COR) atau Certificate of Domicile (COD) yang:
          a. menggunakan bahasa Inggris dan memuat informasi tentang WPLN;
          b. mencantumkan tanggal penerbitannya;
          c. mencantumkan tahun pajak berlakunya; dan
          d. nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat
              Kantor Pajak yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi
              mitra P3B
6.   Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
     pajak dividen final dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
     saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
     dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA,
     Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47‐48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
7.   Bagi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
     Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
     dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal
     pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
8.   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen final yang telah
     diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta
     untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang
     saham membuka rekening efek.
Page 9
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.



                                    Jakarta, 21 Mei 2026
                            PT SARANA MENARA NUSANTARA Tbk
                                          DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published21 May 2026
Pages9
Characters23,263
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 May 2026 · 14:22–14:55
Present51,326,163,371 (88.34%)
ChairJOHN ARISTIANTO PRASETIO
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×11
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.2
linked person Eko Santoso Hadiprodjo p.2
linked person Indra Gunawan p.2
linked person Anita Anwar p.2
linked person Kenny Harjo p.2
linked person Ario Wibisono p.2
linked person Kusmayanto Kadiman p.2
linked org Sapta Adhikari p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved person Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person John Aristianto Prasetio Pemimpin RUPST · Komisaris Independen p.2 ×3
unresolved person Christina Dwi Utami p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama p.4
unresolved person Feniwati Chendana p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6 ×3
unresolved org Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1009 ms 12 Sep 2026 22:19

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'JOHN ARISTIANTO PRASETIO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.341',
 'record_date': '2026-06-04',
 'shares_present': '51326163371',
 'shares_total_voting': '58099807177',
 'time_end': '14:55:00',
 'time_start': '14:22:00',
 'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
          '1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result