Back to announcement
20260521_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_32093677_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.848
(6. Mm TIAEI AP Rn Aa ih AA ik KJPP Edi Andesta dan Rekan RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Rencana Transaksi PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PT. Prima Jaya Permai hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,396 dari jumlah seluruh Saham PT. Prima Jaya Permai Disiapkan Untuk PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Page 2 OCR 0.878
Ea SS CWME IN & hip It AN Pi Rak 1 5 Ai KJPP Edi Andesta dan Rekan No. : 00239/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 Jakarta, 20 Mei 2026 Kepada, PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Chase Plaza, Lantai 12 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan U.p. : Direksi Hal: Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PT. Prima Jaya Permai hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,37 dari jumlah seluruh saham PT. Prima Jaya Permai Dengan hormat, Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta” / “Kami”), oleh PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. (“Perseroan" / "BPII”) untuk memberikan pendapat kewajaran sebagai penilai independen, sesuai proposal penawaran jasa pendapat kewajaran No. 026/P-Andesta/1/2026, tertanggal 20 Januari 2026, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Registrasi No. KEP-30/KS-13/2026 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran (“Pendapat Kewajaran”) atas rencana BPII yang akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PT. Prima Jaya Permai (“PJP”) hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3”s dari jumlah seluruh saham PJP, seluruh rangkaian tersebut kemudian disebut (“Rencana Transaksi”) 1- Latar Belakang BPII adalah perusahaan induk yang bergerak dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,36 dari jumlah seluruh saham PJP dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp. 150.000.000.000,- Berdasarkan Peraturan No. 17/IPJOK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3), bahwa Rencana Transaksi dikategorikan sebagai transaksi material, jika: a. Nilai Rencana Transaksi sama dengan 20” atau lebih dari total ekuitas konsolidasian BPII dan Nilai Rencana Transaksi BPII adalah sebesar Rp. 150.000.000.000,- dan total ekuitas konsolidasian BPII per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp. 1.820.265.267.676,, dengan demikian Rencana Transaksi BPII hanya sebesar 8,24”4 dari total ekuitas konsolidasian BPII Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia MegiMeO hoki NGK 112122 No. jln PAMA, " Kantor Jasa Penilai Publik . Edi Andesta dan Rekan Member Bidang Usaha Jalan Ciputat Raya No. 89-B, Pondok Pinang 1. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) 1 Penilai Properti Kebayoran Lama, Jakarta - 12310 2 Forum Penilai Pasar Modal (FPPM) 2 Penilai Bisnis T: 021-75931015 (hunting) & 021-75931017 E-mail : klpp maj@yahoo.com
Page 3 OCR 0.903
H4 E S CI1E NT IE1C AP PR AA NS AL KJPP Edi Andesta dan Rekan b. Total aset konsolidasian PJP dibagi total aset konsolidasian BPII per tanggal 31 Desember 2025 nilainya sama dengan atau lebih dari 2076 dan total aset konsolidasian PJP sebesar Rp. 502.320.244.794,- dan total aset konsolidasian BPII sebesar Rp. 6.821.358.496.272.- dengan demikian total aset konsolidasian PJP hanya sebesar 7,364, dari total aset konsolidasian BPII c. Laba bersih konsolidasian PJP dibagi dengan laba bersih konsolidasian BPI nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 dan laba bersih konsolidasian PJP sebesar minus Rp. 10.105.040.357,- dan laba bersih konsolidasian BPII adalah sebesar Rp. 144.064.749.552,- dengan demikian laba bersih konsolidasian PJP hanya sebesar minus 14256776, dari laba bersih konsolidasian BPII. d. Pendapatan usaha konsolidasian PJP dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasian BPII nilainya sama dengan atau lebih dari 2076, dan pendapatan usaha konsolidasian PJP adalah sebesar Rp. 0 (nihil) dan pendapatan usaha konsolidasian BPII adalah sebesar Rp.1.239.584.279.842,- dengan demikian pendapatan usaha konsolidasian PJP hanya sebesar 0,007 (nihil), dari pendapatan usaha konsolidasian BPII. Berdasarkan poin-poin diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi, bukan merupakan transaksi material, sehingga Perseroan tidak wajib memperhatikan ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan No. 17/POJK.04/2020”). Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi — Tertentu (“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”). Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 42/PJOK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut. P3 Kesimpulan Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau "Transaksi" ini sebagaimana diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar". PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Page 4 OCR 0.914
4 E SS. TE MT ee Tia APP RAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan 3. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dari KJPP Andesta. Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku. Hormat Kami, KJPP Edi Andesta dan Rekan Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis Register RMK-2017.00091 Izin Penilai Publik PB-1.09.00095 Registrasi OJK No. KEP-30/KS-13/2026 Lisensi BPN No : 340/SK-600.PT.01.01/V11/2019 PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Page 5 OCR 0.929
“4 E SC YTE NN TFIEPre A PP RArSaAL KJPP Edi Andesta dan Rekan Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa : 1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini 2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku 3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran. 4. Penugasan Pendapat Kewajaran professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran pada tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date). 5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan Pendapat Kewajaran. 6. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional telah disajikan sebagai kesimpulan akhir. 7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran. 8. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas. 9. Data ekonomi dan industri dalam laporan pendapat kewajaran diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan. 10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran. Penilai : Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) Pemimpin Rekan MAPPI 94-5-0411 Register : RMK-2017.00091 Ahmad Firdaus Supervisi MAPPI 04-T-01814 Register : RMK-2017.00718 Igro Haikal Sulaiman Penilai MAPPI 11-T-03175 Register : RMK-2017.00719 PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Page 6 OCR 0.887
- SCC N TIK A PS PwAuArS3 AL KJPP Edi Andesta dan Rekan RINGKASAN EKSEKUTIF e Status Penilai : Penugasan dilaksanakan oleh Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.) sebagai Pemimpin Rekan, KJPP Andesta, bertindak sebagai Penilai Publik dengan Kualifikasi Properti dan Bisnis sesuai izin No. PB-1.09.00095, terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, melakukan penugasan penilaian secara independen dan objektif, tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek maupun objek penilaian, Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan opini pendapat kewajaran. e Ruang Lingkup Pendapat : Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020, Kewajaran berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang lingkup dari penugasan profesional meliputi: a. Nilai dari objek yang ditransaksikan b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham « Pemberi Tugas PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. « Pengguna Laporan : PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. # Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi BPII berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,396 dari jumlah seluruh saham PJP. # Jenis Mata Uang Yang Digunakan : Rupiah PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.” Tan 0
Page 7 OCR 0.924
3. SC. IE MM CTiP1oe AP PF RATrSAL # Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran e Tanggal Pendapat Kewajaran # Tingkat Kedalaman Investigasi KJPP Edi Andesta dan Rekan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran Rencana Transaksi BPII berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,396 dari jumlah seluruh saham PJP serta untuk pemenuhan ketentuan Peraturan No. 42/PJOK.04/2020, atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk transaksi lainnya. 31 Desember 2025 Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan tentang opini nilai, Kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal- hal yang menyangkut status hukum kepemilikan serta hal- hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi bahwa informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat Kewajaran, bukan merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini, Kami berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan hukum. Tingkat kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada: a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi/wawancara, penelaahan, penghitungan dan analisis. b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan Cc. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan data, terdapat kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Penilai tidak dapat melakukan investigasi secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam laporan pendapat kewajaran. PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Page 8 OCR 0.906
r aa SC TEMN TA ENI APP KATNSA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan e Sifat dan Sumber Informasi : Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Yang Dapat Diandalkan Tugas, Kami juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional dan atau internasional, sumber data tersebut antara lain: a. Bank Indonesia b. Badan Pusat Statistik. c. Data Riset dari pihak independen. d. Informasi dari media cetak dan elektronik # Asumsidan Kondisi Pembatas : a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non- disclaimer opinion b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. Cc. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan manajemen Perseroan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir. e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen Perseroan selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030. PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.
Page 9 OCR 0.903
H4 5S CTEMN TARI C APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan e Persyaratan Atas Persetujuan — : Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Untuk Publikasi Pendapat Kewajaran, baik secara keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta, kecuali untuk BPII dan PJP serta Otoritas Pemerintah lainnya sesuai Peraturan yang berlaku. # Konfirmasi Bahwa Pendapat : Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat Kewajaran Dilakukan Sesuai Kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan bahwa Peraturan Yang Berlaku Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan SPI edisi VII, tahun 2018 # Konfirmasi Penugasan Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset Bersamaan (Berdekatan) alau liabilitas yang menjadi objek Pendapat Kewajaran tidak sedang atau telah dilakukan opini pendapat kewajaran oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat Kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII- Tahun 2018 butir 5.8.C.4 # Kesimpulan Pendapat : Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi Kewajaran atau "Transaksi" ini sebagaimana diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”. Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan pendapat kewajaran dengan segala asumsi dan batasan yang dinyatakan di dalam laporan pendapat kewajaran ini dan tidak seharusnya dibaca secara terpisah. PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.”
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.1 ×13
unresolved
org
PT. Prima Jaya Permai Disiapkan
p.1
unresolved
org
Ai KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.2 ×11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PR AA NS AL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Tia APP RAISA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.4
unresolved
org
TFIEPre A PP RArSaAL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.5
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.5
unresolved
org
AL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Tingkat Kedalaman Investigasi KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.7
unresolved
org
ENI APP KATNSA LL KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.8
unresolved
org
TARI C APP RAISA KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
30 ms
13 Sep 2026 14:23
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}