Skip to content
Back to announcement

20260521_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_32093677_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BPII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK
                                 (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Penyertaan Modal Pada PT Prima Jaya Permai




                        PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK



                                            Kegiatan Usaha
                        Bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya
                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia



                                                KANTOR
                                        Gedung Chase Plaza Lantai 12
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
                                            Telp: (021) 5200 180
                                    Website : www.bpinternasional.com
                                          E-mail : corsec@bpii.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026
Page 2
                                         I. LATAR BELAKANG


PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“BPII”) adalah perusahaan induk yang bergerak dalam
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru
yang akan diterbitkan oleh PT Prima Jaya Permai (“PJP”) hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari
jumlah seluruh saham PJP dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp. 150.000.000.000,-.

PJP merupakan Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi
Manajemen dan Perusahaan Holding yang memiliki 4 (empat) Entitas Anak yaitu :

a. PT Megatama Putra Sejahtera (“MPS”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada MPS sebesar
   4.111.382.116 (empat miliar seratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus enam
   belas) lembar saham atau 99,99% kepemilikan saham. MPS bergerak dalam bidang usaha Kawasan
   Industri.

b. PT Teguh Anindyaguna (“TA”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada TA sebesar 92.427.993
   (sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga)
   lembar saham atau 99,99% kepemilikan saham. TA bergerak dalam bidang usaha Kawasan Industri.

c. PT Citraduta Sukses Semesta (“CSS”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada CSS sebesar
   540.571.499 (lima ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh
   sembilan) lembar saham atau 99,99% kepemilikan saham. CSS bergerak dalam bidang usaha Instalasi
   Konstruksi Lainnya dan Kawasan Industri.

d. PT Bintang Anugrah Permai (“BAP”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada BAP sebesar
   32.903.418 (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus delapan belas) lembar saham
   atau 99,99% kepemilikan saham pada PT Bintang Anugrah Permai yang bergerak dalam bidang usaha
   Real Estate yang Dimiliki atau Disewa.

Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3), bahwa suatu
Rencana Transaksi dikategorikan sebagai transaksi material, jika Nilai Rencana Transaksi sama dengan
20% atau lebih dari total ekuitas konsolidasian BPII.

Nilai Rencana Transaksi BPII adalah sebanyak-banyaknya Rp. 150.000.000.000,- dan total ekuitas
konsolidasian BPIl per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp. 1.820.265.267.676,- dengan
demikian Rencana Transaksi BPII hanya sebesar 8,24% dari total ekuitas konsolidasian BPII. maka dapat
disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tersebut, bukanlah merupakan transaksi material, sehingga
Perseroan tidak wajib memperhatikan ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan No. 17/POJK.04/2020”).

Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”). Dengan demikian dalam rangka
pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen
untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
Page 3
                                  II. URAIAN TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
   Berdasarkan Kesepakatan atas Rencana Penyetoran Modal pada PJP yang ditandatangani oleh
   Perseroan dan Para Pemegang Saham PJP tanggal 19 Mei 2026.

2. Objek Transaksi
   Objek Transaksi adalah Rencana Transaksi BPII melakukan penyetoran modal atas saham baru
   yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh
   kepemilikan saham PJP.

3. Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah BPII yang akan melakukan penyetoran
   modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar
   19,3% dari jumlah seluruh saham PJP, berikut keterangan mengenai pihak-pihak yang
   bertransaksi:

   a) PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
      BPII dahulu didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional, berdasarkan Akta
      Notaris No. 78 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H.,
      Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
      Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C-18678HT.01.01.TH.99 tanggal 10 November
      1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 15
      Agustus 2000, Tambahan No. 4522.

      Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April 2014 yang
      diaktakan oleh Dr. Irawan Soerodjo, SH., M.Si. Notaris di Jakarta, dengan Akta Notaris No. 37
      tanggal 4 April 2014, pemegang saham BPII menyetujui perubahan nama menjadi PT Batavia
      Prosperindo Internasional Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
      AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No. 104, Tambahan No. 72117 tanggal 30 Desember 2014.

      Anggaran dasar BPII telah diubah dengan Akta Notaris No. 265 tanggal 30 April 2015 dari Dr.
      Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, dalam rangka perubahan Anggaran Dasar
      Entitas Induk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
      32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
      Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AHA.01.03-
      0931268 tertanggal 11 Mei 2015.

      BPII telah mengubah statusnya dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing menjadi
      Perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Surat Persetujuan untuk merubah status
      dari Non penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Asing dari Kepala Badan
      Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah Provinsi DKI Jakarta No.
      1/31/V/PMA/2002 tanggal 18 Maret 2002.

      Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan pendirian BPII adalah dalam
      aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Entitas Induk memulai kegiatan usahanya secara
      komersial pada tanggal 12 Mei 1999.
Page 4
  Kantor pusat BPII terletak di Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21,
  Jakarta Selatan.

  Susunan pemegang saham BPII, diuraikan sebagai berikut:

                                                        Jumlah Lembar      Persentase        Nilai Saham
    No.                     Pemegang Saham
                                                           Saham          Kepemilikan (%)        (Rp.)


     1         Malacca Trust Pte. Ltd. Singapura         8.881.734.000             89,86%    44.408.670.000
     2         Rudy Johansen                                 1.808.000              0,02%         9.040.000
     3         Masyarakat (masing-masing dibaw ah 5%)    1.000.611.240             10,12%     5.003.056.200
               Total Saham Beredar                       9.884.153.240            100,00%    49.420.766.200


  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPII, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
  2025 adalah sebagai berikut:
  Dewan Komisaris
   Komisaris Utama              : Irena Istary Iskandar
   Komisaris Independen         : Paulin Angeline
   Komisaris                    : Rudy Johansen
  Direksi
   Direktur Utama              : Rudi Setiadi Tjahjono
   Direktur                    : Luo Xude

b) PT Prima Jaya Permai
   PJP didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 43 tanggal 16 Januari 2012, dibuat di hadapan
   Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-
   15140.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Februari 2012.

  Anggaran dasar PJP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta No. 15,
  tanggal 30 Desember 2025, dibuat dihadapan Yoke Reinata S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
  mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh, akta perubahan tersebut telah
  disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Republik
  Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0259676, tanggal 30 Desember 2025.

  PJP berdomisili di Chase Plaza, Lantai 12, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta.

  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup PJP bergerak dalam bidang konsultasi
  manajemen lainnya dan perusahaan holding. Susunan pemegang saham PJP, diuraikan
  sebagai berikut:

                                                        Jumlah Lembar       Persentase        Nilai Saham
         No.                 Pemegang Saham
                                                           Saham           Kepemilikan (%)        (Rp.)


          1      PT Wahana Bum i Pertiw i                 3.623.790.425             57,71%   362.379.042.553
          2      Tatang Suprijatna                          623.340.034              9,93%    62.334.003.419
          3      Iteng Yohan                                394.252.963              6,28%    39.425.296.300
          4      PT Jaya Anugrah Permai                     385.327.680              6,14%    38.532.768.000
          5      Christine Suprijatna                       287.327.488              4,58%    28.732.748.800
          6      Christian Suprijatna                       287.327.488              4,58%    28.732.748.800
          7      Chrisandy Suprijatna                       287.327.488              4,58%    28.732.748.800
          8      Anw ar Sumarjono                           233.253.154              3,71%    23.325.315.396
          9      Arief Andhella                             156.827.223              2,50%    15.682.722.236

                 Total Saham                              6.278.773.943            100,00%   627.877.394.304
Page 5
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PJP, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
       2025 diuraikan sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
        Komisaris Utama : Anwar Sumarjono
        Komisaris          : Iteng Yohan
        Komisaris          : Tjiandra Widjaja Wong
        Komisaris          : Christian Suprijatna
       Direksi
        Direktur           : Djatikesumo Subagio

4. Nilai Transaksi
   Berdasarkan Kesepakatan atas Rencana Penyetoran Modal pada PJP, pada hari Selasa, tanggal
   19 Mei 2026, jumlah rencana penyetoran modal BPII pada PJP sebanyak-banyaknya sebesar
   Rp. 150.000.000.000,- atau sekitar 19,3% kepemilikan saham pada PJP.

5. Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
   Berdasarkan analisa proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana
   Transaksi dan sesudah Rencana Transaksi, dengan dilakukannya Rencana Transaksi dapat
   disimpulkan sebagai berikut:
   a) Dari akun kas dan setara kas akan berkurang sebesar Rp. 150.000.000.000,-
   b) Dari akun portofolio efek pihak berelasi akan bertambah Rp. 150.000.000.000,-
   Dengan demikian tidak terlihat perubahan yang signifikan atas rasio total liabilitas terhadap total
   aset yaitu tetap sebesar 0,73, dan total liabilitas terhadap total ekuitas tetap sebesar 2,75.

6. Hubungan Afiliasi
   BPII akan melakukan Rencana Transaksi berupa penyetoran modal atas saham baru yang akan
   diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh saham PJP,
   hubungan pihak-pihak yang akan melakukan Rencana Transaksi, diuraikan sebagai berikut:

        a. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepemilikan Saham
           Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
           bertransaksi memiliki hubungan afiliasi:
Page 6
           Keterangan singkatan:
           BPII   : PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
           PJP    : PT Prima Jaya Permai
           WBP : PT Wahana Bumi Pertiwi
           MPS    : PT Megatama Putra Sejahtera
           TA     : PT Teguh Anindyaguna
           CSS    : PT Citraduta Sukses Semesta
           BAP    : PT Bintang Anugrah Permai

           PJP merupakan pihak yang terafiliasi dengan BPII dikarenakan PJP dimiliki oleh PT
           Wahana Bumi Pertiwi (WBP) dan BPII dimiliki oleh Malacca Trust Pte. Ltd. Selanjutnya
           WBP dan Malacca Trust Pte. Ltd. dimiliki oleh pihak yang sama yaitu Star Malacca
           Investment Pte. Ltd.

       b. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepengurusan Perusahaan
          Berdasarkan analisis kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
          bertransaksi tidak memiliki hubungan afiliasi, diuraikan sebagai berikut:




7. Sifat Transaksi

   BPII adalah perusahaan induk yang bergerak dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
   berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP
   hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh saham PJP dengan Nilai Rencana
   Transaksi sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 150.000.000.000,- Berdasarkan Peraturan No.
   17/POJK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3), bahwa Rencana Transaksi
   dikategorikan tidak material .

   Berhubung Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana Transaksi
   merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
   Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu ("Peraturan No. 42/POJK.04/2020"). Dengan demikian
   dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
   yang diatur dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta,
   sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
   tersebut.

                III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

   1. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah 100,00% Saham PT Prima Jaya Permai dan Entitas Anak.
Page 7
2. Tujuan Penilaian
   Bahwa maksud dan tujuan penilaian adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai
   Opini Nilai Pasar 100,00% saham PJP, yang digunakan untuk penerbitan saham baru PJP.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut :
    1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
        benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
    2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
        oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada KJPP Andesta dalam rangka penilaian ini
        adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa
        dokumen-dokumen yang diberikan kepada KJPP Andesta dalam bentuk foto copy,
        turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah
        sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan KJPP Andesta telah
        melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
        penilaian.
    3. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang
        diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
    4. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
    5. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan.
    6. KJPP Andesta bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
    7. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    8. KJPP Andesta telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
        pemberi tugas.
    9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
        diasumsikan bahwa KJPP Andesta berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
        legalitas atas objek penilaian.
   10. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta atas segala tuntutan dan kewajiban
        yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
        tujuan dari laporan ini.
    11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari
         sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
    12. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
         mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
    13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
         analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
         uang Rupiah.
    14. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap dan tanda tangan Pemimpin Rekan.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam
   penilaian saham pada perusahaan tertutup, karakteristik PJP sebagai perusahaan yang
   bergerak di bidang konsultasi manajemen dan Perusahaan Holding (Holding Company),
   maka menurut pendapat KJPP Andesta pendekatan yang paling relevan dalam penilaian ini
   adalah dengan menggunakan Pendekatan Aset metode Penyesuaian Aset Bersih.
Page 8
5. Kesimpulan Nilai
   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
   terkait dalam rangka menentukan nilai saham PJP, maka KJPP Andesta berpendapat Opini
   Nilai Pasar 100,00% saham PJP per tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp. 663.152.223.090,-
   (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga
   Ribu Sembilan Puluh Rupiah), Nilai saham per lembar Rp. 105,6 (Seratus Lima Koma Enam
   Rupiah)

                     IV. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN KJPP
1. Objek Penilaian
   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi BPII melakukan penyetoran modal
   atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3%
   dari jumlah seluruh saham PJP.

2. Tujuan Penilaian
   Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
   Rencana Transaksi BPI! berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang
   akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh
   saham PJP serta untuk pemenuhan ketentuan Peraturan No.42/POJK.04/2020, atas Rencana
   Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk transaksi lainnya.

3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap
       keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak
       menjamin kebenaran atau keabsahannya.
   c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber
       yang dapat dipercaya keakuratannya.
   d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan PJP yang
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh PJP dengan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
       keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
   e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
       publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
       operasional Perseroan.
   f. Periode proyeksi keuangan yang disusun PJP selama 5 tahun yaitu 2026 sId 2030.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta telah melakukan analisis
   sebagai berikut:
   a. Analisis Rencana Transaksi Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi dan hubungan
       antara pihak-pihak yang bertransaksi. Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam
       Rencana Transaksi. Penilaian atas risiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
   b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
       Analisis kualitatif berupa riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha. Analisis industri.
       Analisis operasional dan prospek perusahaan. Alasan dilakukan Rencana Transaksi,
       keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi yang telah
       dilakukan.
Page 9
                Analisis kuantitatif berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas dan kondisi
               keuangan Perseroan, realisasi posisi keuangan Perseroan, realisasi laba (rugi) Perseroan,
               penilaian arus kas Perseroan, rasio keuangan Perseroan, penilaian atas
               proyeksi keuangan, analisis laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi.
               Analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari Rencana
               Transaksi.
            c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
               Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
               atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga
               pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi
               7,5%, sesuai Peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut
               dikategorikan wajar.

        5. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi




            Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau "Transaksi" ini sebagaimana
            diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
            Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat,
            dan dengan memperhatikan analisis diatas, KJPP Andesta menyimpulkan bahwa secara
            keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah "Transaksi Wajar" karena nilai Rencana
            Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 150.000.000.000,- berada pada 5,60%
            dibawah dari nilai pasar sebesar Rp 158.400.000.000,-

                           V. ALASAN DILAKUKAN RENCANA TRANSAKSI
  a. BPII merupakan Perusahaan induk (holding) yang memiliki anak perusahaan dalam berbagai bidang
     usaha, seperti manajemen aset, asuransi, transportasi, agrikultur dan minuman "ready to drink'.
     Rencana Transaksi bagi BPII adalah diversifikasi usaha di bidang properti untuk memperkuat
     portofolio. BPII meyakini bahwa Rencana Transaksi ini akan berdampak positif untuk
     pengembangan kegiatan usaha, serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
  b. Dengan melakukan Rencana Transaksi kepada pihak afiliasi, akan mengurangi risiko karena BPII
     sudah lebih memahami profil dan operasional objek Rencana Transaksi. Selain itu proses
     pelaksanaan Rencana Transaksi dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan nilai yang kompetitif
     apabila dilakukan dengan pihak yang bukan afiliasi.

                                      VI. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam laporan keterbukaan informasi
ini adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Transaksi afiliasi ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan memperhatikan kepentingan Perseroan serta pemegang saham, dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Page 10
                               VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut:


                                   Corporate Secretary
                         PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
                                        Chase Plaza Lt. 12
                       Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
                                       Telp: (021) 5200 180
                                Website: www.bpinternasional.com
                                      Email: corsec@bpii.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published21 May 2026
Pages10
Characters26,320
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Prima Jaya Permai p.1 ×7
linked org Malacca Trust Pte. Ltd. p.4 ×5
linked person : Paulin Angeline p.4
linked person : Rudy Johansen p.4 ×2
linked org Wahana Bumi p.6 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.3 ×8
unresolved org PT Megatama Putra Sejahtera p.2
unresolved org PT Teguh Anindyaguna p.2
unresolved org PT Citraduta Sukses Semesta p.2
unresolved org PT Bintang Anugrah Permai p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org KJPP Andesta p.2 ×22
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah Provinsi DKI p.3
unresolved — : Irena Istary Iskandar p.4
unresolved — : Rudi Setiadi Tjahjono p.4
unresolved — : Luo Xude p.4
unresolved org PT Prima Jaya Permai PJP p.4
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.4
unresolved person Yoke Reinata S.H. · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Wahana Bum p.4
unresolved org PT Jaya Anugrah Permai p.4
unresolved person Anwar Sumarjono · Komisaris Utama p.5
unresolved org PT Prima Jaya Permai WBP p.6
unresolved org PT Wahana Bumi Pertiwi MPS p.6
unresolved org PT Megatama Putra Sejahtera TA p.6
unresolved org PT Teguh Anindyaguna CSS p.6
unresolved org PT Citraduta Sukses Semesta BAP p.6
unresolved org PT Bintang Anugrah Permai PJP p.6
unresolved org PT Wahana Bumi Pertiwi p.6
unresolved org Star Malacca Investment Pte. Ltd. p.6
unresolved — Pembat · Penilai p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1548 ms 12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result