Back to announcement
20260521_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_32093677_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Penyertaan Modal Pada PT Prima Jaya Permai
PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR
Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp: (021) 5200 180
Website : www.bpinternasional.com
E-mail : corsec@bpii.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026
Page 2
I. LATAR BELAKANG PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“BPII”) adalah perusahaan induk yang bergerak dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya, berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PT Prima Jaya Permai (“PJP”) hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh saham PJP dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp. 150.000.000.000,-. PJP merupakan Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Perusahaan Holding yang memiliki 4 (empat) Entitas Anak yaitu : a. PT Megatama Putra Sejahtera (“MPS”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada MPS sebesar 4.111.382.116 (empat miliar seratus sebelas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus enam belas) lembar saham atau 99,99% kepemilikan saham. MPS bergerak dalam bidang usaha Kawasan Industri. b. PT Teguh Anindyaguna (“TA”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada TA sebesar 92.427.993 (sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) lembar saham atau 99,99% kepemilikan saham. TA bergerak dalam bidang usaha Kawasan Industri. c. PT Citraduta Sukses Semesta (“CSS”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada CSS sebesar 540.571.499 (lima ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham atau 99,99% kepemilikan saham. CSS bergerak dalam bidang usaha Instalasi Konstruksi Lainnya dan Kawasan Industri. d. PT Bintang Anugrah Permai (“BAP”) dengan jumlah kepemilikan saham PJP pada BAP sebesar 32.903.418 (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus delapan belas) lembar saham atau 99,99% kepemilikan saham pada PT Bintang Anugrah Permai yang bergerak dalam bidang usaha Real Estate yang Dimiliki atau Disewa. Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3), bahwa suatu Rencana Transaksi dikategorikan sebagai transaksi material, jika Nilai Rencana Transaksi sama dengan 20% atau lebih dari total ekuitas konsolidasian BPII. Nilai Rencana Transaksi BPII adalah sebanyak-banyaknya Rp. 150.000.000.000,- dan total ekuitas konsolidasian BPIl per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp. 1.820.265.267.676,- dengan demikian Rencana Transaksi BPII hanya sebesar 8,24% dari total ekuitas konsolidasian BPII. maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi tersebut, bukanlah merupakan transaksi material, sehingga Perseroan tidak wajib memperhatikan ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan No. 17/POJK.04/2020”). Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. 42/POJK.04/2020”). Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
Page 3
II. URAIAN TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Berdasarkan Kesepakatan atas Rencana Penyetoran Modal pada PJP yang ditandatangani oleh
Perseroan dan Para Pemegang Saham PJP tanggal 19 Mei 2026.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Rencana Transaksi BPII melakukan penyetoran modal atas saham baru
yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh
kepemilikan saham PJP.
3. Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah BPII yang akan melakukan penyetoran
modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar
19,3% dari jumlah seluruh saham PJP, berikut keterangan mengenai pihak-pihak yang
bertransaksi:
a) PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
BPII dahulu didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional, berdasarkan Akta
Notaris No. 78 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C-18678HT.01.01.TH.99 tanggal 10 November
1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 15
Agustus 2000, Tambahan No. 4522.
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April 2014 yang
diaktakan oleh Dr. Irawan Soerodjo, SH., M.Si. Notaris di Jakarta, dengan Akta Notaris No. 37
tanggal 4 April 2014, pemegang saham BPII menyetujui perubahan nama menjadi PT Batavia
Prosperindo Internasional Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 104, Tambahan No. 72117 tanggal 30 Desember 2014.
Anggaran dasar BPII telah diubah dengan Akta Notaris No. 265 tanggal 30 April 2015 dari Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, dalam rangka perubahan Anggaran Dasar
Entitas Induk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AHA.01.03-
0931268 tertanggal 11 Mei 2015.
BPII telah mengubah statusnya dari Perusahaan Non Penanaman Modal Asing menjadi
Perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Surat Persetujuan untuk merubah status
dari Non penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Asing dari Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah Provinsi DKI Jakarta No.
1/31/V/PMA/2002 tanggal 18 Maret 2002.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan pendirian BPII adalah dalam
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Entitas Induk memulai kegiatan usahanya secara
komersial pada tanggal 12 Mei 1999.
Page 4
Kantor pusat BPII terletak di Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21,
Jakarta Selatan.
Susunan pemegang saham BPII, diuraikan sebagai berikut:
Jumlah Lembar Persentase Nilai Saham
No. Pemegang Saham
Saham Kepemilikan (%) (Rp.)
1 Malacca Trust Pte. Ltd. Singapura 8.881.734.000 89,86% 44.408.670.000
2 Rudy Johansen 1.808.000 0,02% 9.040.000
3 Masyarakat (masing-masing dibaw ah 5%) 1.000.611.240 10,12% 5.003.056.200
Total Saham Beredar 9.884.153.240 100,00% 49.420.766.200
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPII, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Irena Istary Iskandar
Komisaris Independen : Paulin Angeline
Komisaris : Rudy Johansen
Direksi
Direktur Utama : Rudi Setiadi Tjahjono
Direktur : Luo Xude
b) PT Prima Jaya Permai
PJP didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 43 tanggal 16 Januari 2012, dibuat di hadapan
Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-
15140.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Februari 2012.
Anggaran dasar PJP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta No. 15,
tanggal 30 Desember 2025, dibuat dihadapan Yoke Reinata S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh, akta perubahan tersebut telah
disimpan di dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Republik
Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.03-0259676, tanggal 30 Desember 2025.
PJP berdomisili di Chase Plaza, Lantai 12, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup PJP bergerak dalam bidang konsultasi
manajemen lainnya dan perusahaan holding. Susunan pemegang saham PJP, diuraikan
sebagai berikut:
Jumlah Lembar Persentase Nilai Saham
No. Pemegang Saham
Saham Kepemilikan (%) (Rp.)
1 PT Wahana Bum i Pertiw i 3.623.790.425 57,71% 362.379.042.553
2 Tatang Suprijatna 623.340.034 9,93% 62.334.003.419
3 Iteng Yohan 394.252.963 6,28% 39.425.296.300
4 PT Jaya Anugrah Permai 385.327.680 6,14% 38.532.768.000
5 Christine Suprijatna 287.327.488 4,58% 28.732.748.800
6 Christian Suprijatna 287.327.488 4,58% 28.732.748.800
7 Chrisandy Suprijatna 287.327.488 4,58% 28.732.748.800
8 Anw ar Sumarjono 233.253.154 3,71% 23.325.315.396
9 Arief Andhella 156.827.223 2,50% 15.682.722.236
Total Saham 6.278.773.943 100,00% 627.877.394.304
Page 5
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PJP, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember
2025 diuraikan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anwar Sumarjono
Komisaris : Iteng Yohan
Komisaris : Tjiandra Widjaja Wong
Komisaris : Christian Suprijatna
Direksi
Direktur : Djatikesumo Subagio
4. Nilai Transaksi
Berdasarkan Kesepakatan atas Rencana Penyetoran Modal pada PJP, pada hari Selasa, tanggal
19 Mei 2026, jumlah rencana penyetoran modal BPII pada PJP sebanyak-banyaknya sebesar
Rp. 150.000.000.000,- atau sekitar 19,3% kepemilikan saham pada PJP.
5. Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Berdasarkan analisa proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana
Transaksi dan sesudah Rencana Transaksi, dengan dilakukannya Rencana Transaksi dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a) Dari akun kas dan setara kas akan berkurang sebesar Rp. 150.000.000.000,-
b) Dari akun portofolio efek pihak berelasi akan bertambah Rp. 150.000.000.000,-
Dengan demikian tidak terlihat perubahan yang signifikan atas rasio total liabilitas terhadap total
aset yaitu tetap sebesar 0,73, dan total liabilitas terhadap total ekuitas tetap sebesar 2,75.
6. Hubungan Afiliasi
BPII akan melakukan Rencana Transaksi berupa penyetoran modal atas saham baru yang akan
diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh saham PJP,
hubungan pihak-pihak yang akan melakukan Rencana Transaksi, diuraikan sebagai berikut:
a. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepemilikan Saham
Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi:
Page 6
Keterangan singkatan:
BPII : PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
PJP : PT Prima Jaya Permai
WBP : PT Wahana Bumi Pertiwi
MPS : PT Megatama Putra Sejahtera
TA : PT Teguh Anindyaguna
CSS : PT Citraduta Sukses Semesta
BAP : PT Bintang Anugrah Permai
PJP merupakan pihak yang terafiliasi dengan BPII dikarenakan PJP dimiliki oleh PT
Wahana Bumi Pertiwi (WBP) dan BPII dimiliki oleh Malacca Trust Pte. Ltd. Selanjutnya
WBP dan Malacca Trust Pte. Ltd. dimiliki oleh pihak yang sama yaitu Star Malacca
Investment Pte. Ltd.
b. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepengurusan Perusahaan
Berdasarkan analisis kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi tidak memiliki hubungan afiliasi, diuraikan sebagai berikut:
7. Sifat Transaksi
BPII adalah perusahaan induk yang bergerak dalam aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP
hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh saham PJP dengan Nilai Rencana
Transaksi sebanyak-banyaknya sebesar Rp. 150.000.000.000,- Berdasarkan Peraturan No.
17/POJK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3), bahwa Rencana Transaksi
dikategorikan tidak material .
Berhubung Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu ("Peraturan No. 42/POJK.04/2020"). Dengan demikian
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta,
sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
tersebut.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
1. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100,00% Saham PT Prima Jaya Permai dan Entitas Anak.
Page 7
2. Tujuan Penilaian
Bahwa maksud dan tujuan penilaian adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai
Opini Nilai Pasar 100,00% saham PJP, yang digunakan untuk penerbitan saham baru PJP.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut :
1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada KJPP Andesta dalam rangka penilaian ini
adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa
dokumen-dokumen yang diberikan kepada KJPP Andesta dalam bentuk foto copy,
turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah
sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan KJPP Andesta telah
melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang
diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. KJPP Andesta bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
7. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
8. KJPP Andesta telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa KJPP Andesta berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
legalitas atas objek penilaian.
10. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP Andesta atas segala tuntutan dan kewajiban
yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan dari laporan ini.
11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari
sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
12. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
uang Rupiah.
14. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap dan tanda tangan Pemimpin Rekan.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam
penilaian saham pada perusahaan tertutup, karakteristik PJP sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang konsultasi manajemen dan Perusahaan Holding (Holding Company),
maka menurut pendapat KJPP Andesta pendekatan yang paling relevan dalam penilaian ini
adalah dengan menggunakan Pendekatan Aset metode Penyesuaian Aset Bersih.
Page 8
5. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan nilai saham PJP, maka KJPP Andesta berpendapat Opini
Nilai Pasar 100,00% saham PJP per tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp. 663.152.223.090,-
(Enam Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga
Ribu Sembilan Puluh Rupiah), Nilai saham per lembar Rp. 105,6 (Seratus Lima Koma Enam
Rupiah)
IV. RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN KJPP
1. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi BPII melakukan penyetoran modal
atas saham baru yang akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3%
dari jumlah seluruh saham PJP.
2. Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Rencana Transaksi BPI! berencana akan melakukan penyetoran modal atas saham baru yang
akan diterbitkan oleh PJP hingga sebanyak-banyaknya sebesar 19,3% dari jumlah seluruh
saham PJP serta untuk pemenuhan ketentuan Peraturan No.42/POJK.04/2020, atas Rencana
Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, dan tidak untuk transaksi lainnya.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap
keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya KJPP Andesta tidak
menjamin kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan PJP yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh PJP dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun PJP selama 5 tahun yaitu 2026 sId 2030.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta telah melakukan analisis
sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi dan hubungan
antara pihak-pihak yang bertransaksi. Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam
Rencana Transaksi. Penilaian atas risiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis kualitatif berupa riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha. Analisis industri.
Analisis operasional dan prospek perusahaan. Alasan dilakukan Rencana Transaksi,
keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi yang telah
dilakukan.
Page 9
Analisis kuantitatif berupa penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas dan kondisi
keuangan Perseroan, realisasi posisi keuangan Perseroan, realisasi laba (rugi) Perseroan,
penilaian arus kas Perseroan, rasio keuangan Perseroan, penilaian atas
proyeksi keuangan, analisis laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi.
Analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari Rencana
Transaksi.
c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga
pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi
7,5%, sesuai Peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut
dikategorikan wajar.
5. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau "Transaksi" ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah tepat,
dan dengan memperhatikan analisis diatas, KJPP Andesta menyimpulkan bahwa secara
keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah "Transaksi Wajar" karena nilai Rencana
Transaksi adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 150.000.000.000,- berada pada 5,60%
dibawah dari nilai pasar sebesar Rp 158.400.000.000,-
V. ALASAN DILAKUKAN RENCANA TRANSAKSI
a. BPII merupakan Perusahaan induk (holding) yang memiliki anak perusahaan dalam berbagai bidang
usaha, seperti manajemen aset, asuransi, transportasi, agrikultur dan minuman "ready to drink'.
Rencana Transaksi bagi BPII adalah diversifikasi usaha di bidang properti untuk memperkuat
portofolio. BPII meyakini bahwa Rencana Transaksi ini akan berdampak positif untuk
pengembangan kegiatan usaha, serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
b. Dengan melakukan Rencana Transaksi kepada pihak afiliasi, akan mengurangi risiko karena BPII
sudah lebih memahami profil dan operasional objek Rencana Transaksi. Selain itu proses
pelaksanaan Rencana Transaksi dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan nilai yang kompetitif
apabila dilakukan dengan pihak yang bukan afiliasi.
VI. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam laporan keterbukaan informasi
ini adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Transaksi afiliasi ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan memperhatikan kepentingan Perseroan serta pemegang saham, dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Page 10
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
Chase Plaza Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp: (021) 5200 180
Website: www.bpinternasional.com
Email: corsec@bpii.co.id
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Megatama Putra Sejahtera
p.2
unresolved
org
PT Teguh Anindyaguna
p.2
unresolved
org
PT Citraduta Sukses Semesta
p.2
unresolved
org
PT Bintang Anugrah Permai
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.2 ×22
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Penanaman Modal dan Pendayagunaan Kekayaan dan Usaha Daerah Provinsi DKI
p.3
unresolved
—
: Irena Istary Iskandar
p.4
unresolved
—
: Rudi Setiadi Tjahjono
p.4
unresolved
—
: Luo Xude
p.4
unresolved
org
PT Prima Jaya Permai PJP
p.4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.4
unresolved
person
Yoke Reinata S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Wahana Bum
p.4
unresolved
org
PT Jaya Anugrah Permai
p.4
unresolved
person
Anwar Sumarjono
· Komisaris Utama
p.5
unresolved
org
PT Prima Jaya Permai WBP
p.6
unresolved
org
PT Wahana Bumi Pertiwi MPS
p.6
unresolved
org
PT Megatama Putra Sejahtera TA
p.6
unresolved
org
PT Teguh Anindyaguna CSS
p.6
unresolved
org
PT Citraduta Sukses Semesta BAP
p.6
unresolved
org
PT Bintang Anugrah Permai PJP
p.6
unresolved
org
PT Wahana Bumi Pertiwi
p.6
unresolved
org
Star Malacca Investment Pte. Ltd.
p.6
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1548 ms
12 Sep 2026 22:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}