Skip to content
Back to announcement

20260521_SUPR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093688_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                              Jakarta, 21 Mei 2026
No. Ref.: 059/DIR-STP/V/2026


Kepada Yth.:
Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

 Perihal:        Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
                 Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”)


Dengan hormat,

Kami merujuk kepada Peraturan OJK No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 2026 Perseroan yang juga
kami umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek
Indonesia; dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara

     Hari/Tanggal       :   Rabu, 20 Mei 2026

     Tempat             :   Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta,
                            Jl. M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310

     Waktu              :   Pukul 11.49 – 12.03 WIB

     Mata Acara         :   1. Persetujuan atas Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi
                               Perusahaan Tertutup (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
                               a. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan
                                   terbuka menjadi perusahaan tertutup;
                               b. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan
                                   dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
                               c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang
                                   yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private; dan
                               d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk
                                   mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau
                                   dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun
                                   penyelesaian Rencana Go Private.
Page 2
                            2. Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan
                               sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
                               terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk penyesuaian nama
                               Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
                               untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
                               melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


                            3. Persetujuan atas perubahan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                               sehubungan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                               Indonesia (KBLI) 2025; (ii) Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar
                               Perseroan sehubungan dengan masa jabatan Direksi; dan (iii) Pasal
                               18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan masa
                               jabatan Dewan Komisaris.


B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPSLB Perseroan

   RUPSLB Perseroan dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:

   Direksi
   Direktur Utama                 : Ibu Juliawati Gunawan Halim
   Direktur                       : Bapak Hartono Tanuwidjaja
   Direktur                       : Bapak Wong Tjin Tak
   Direktur                       : Bapak Wellington

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                : Bapak Kusmayanto Kadiman
   (Komisaris Independen)
   Komisaris Independen           : Bapak Harry Mozarta Zen
   Komisaris                      : Bapak Eko Santoso Hadiprodjo

   Pimpinan RUPSLB Perseroan

   Rapat dipimpin oleh Bapak KUSMAYANTO KADIMAN, selaku Komisaris Utama (Komisaris
   Independen) Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.

C. Kehadiran Pemegang Saham

   -   Untuk Mata Acara Pertama, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
       pemegang saham yang mewakili 503.640 saham atau 51,390% dari 980.044 saham yang
       merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
       saham INDEPENDEN;

   -   Untuk Mata Acara Kedua dan Ketiga, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan
       kuasa pemegang saham yang mewakili 1.137.103.294 saham atau 99,958% dari
       1.137.579.698 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
       dikeluarkan Perseroan.
Page 3
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat

   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
   pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan

   Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
   suara.    Dalam      upaya     menjaga     independensi,    Perseroan     telah   menunjuk
   Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. dan PT Raya Saham Registra sebagai pihak
   independen untuk melakukan dan memvalidasi perhitungan suara dalam Rapat.

F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan

   Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPSLB Perseroan adalah
   sebagai berikut:

   1. Mata Acara Pertama:

       Jumlah suara tidak setuju       :       3.500 suara

       Jumlah    suara     abstain     :       34 suara
       (blanko)
       Jumlah suara setuju             :       500.106 suara

       Sehingga total suara setuju     :       500.140 suara, atau sebesar 51,032%, atau lebih dari 1/2
                                               bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                                               sah yang dimiliki Pemegang Saham INDEPENDEN.

   2. Mata Acara Kedua:

       Jumlah suara tidak setuju       :       3.500 suara

       Jumlah    suara     abstain     :       - suara
       (blanko)
       Jumlah suara setuju             :       1.137.099.794 suara

       Sehingga total suara setuju     :       1.137.099.794 suara, atau sebesar 99,999%, atau lebih
                                               dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
                                               dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

   3. Mata Acara Ketiga:

       Jumlah suara tidak setuju           :    3.500 suara

       Jumlah suara abstain (blanko)       :    - suara

       Jumlah suara setuju                 :    1.137.099.794 suara
Page 4
       Sehingga total suara setuju    :   1.137.099.794 suara, atau sebesar 99,999%, atau lebih dari
                                          2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
                                          secara sah dalam Rapat.


G. Hasil Keputusan RUPSLB Perseroan

   Keputusan mata acara Pertama:

   1. Menyetujui Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup, yang
      meliputi:
      a. Menyetujui untuk mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
          perusahaan tertutup (“Go Private”), yang disertai dengan pembelian saham Perseroan
          yang dimiliki pemegang saham publik/masyarakat melalui Penawaran Tender Sukarela
          (Voluntary Tender Offer/VTO) oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;
      b. Menyetujui untuk menghapus pencatatan saham Perseroan dari PT Bursa Efek Indonesia
          (“Delisting”); dan
      c. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menunjuk
          dan/atau meratifikasi penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan dalam
          rangka Go Private dan Delisting.

   2. Memberikan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
      bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
      diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
      menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dan hal-hal terkait Go Private dan Delisting
      dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta mengambil setiap dan segala tindakan
      yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian
      atas Keputusan nomor 1 di atas.

   Keputusan mata acara Kedua:

   1. Menyetujui, mengubah dan menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
      sehubungan dengan Go Private dan Delisting sebagaimana dijelaskan dalam Rapat ini,
      termasuk menyesuaikan nama Perseroan.

   2. Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
      maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan
      yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting
      pada mata acara pertama Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
      a. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
         Notaris, untuk mengubah, menyusun kembali, dan/atau menyatakan kembali sebagian
         dan/atau keseluruhan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut
         dalam rangka Go Private dan Delisting (termasuk menegaskan susunan pemegang saham
         Perseroan dalam akta-akta tersebut), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
         dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      b. memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
         Dasar Perseroan dan/atau keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, termasuk
         tetapi tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia; dan
      c. melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu untuk
         melaksanakan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting.
Page 5
   Keputusan mata acara Ketiga:

   1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
      Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau
      bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang.

   2. Menyetujui untuk mengubah Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
      masa jabatan Direksi dan Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
      masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, menjadi sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) sejak tanggal pengangkatan.

   3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
      sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap
      tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
      terbatas, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
      hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan, menyusun kembali ketentuan Pasal 3
      Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (sebagian
      atau seluruhnya) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua
      ribu dua puluh lima) dengan memerhatikan Kegiatan Usaha yang telah dijalankan Perseroan
      saat ini, serta mengubah, menyusun kembali ketentuan Pasal 15 ayat 5 dan Pasal 18 ayat 6
      Anggaran Dasar Perseroan atau Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, serta
      mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
      perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, termasuk namun
      tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan ketentuan pembuatan
      akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut,
      akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) digunakan dalam database instansi yang
      berwenang dalam proses pengajuan sehubungan dengan keputusan tersebut, serta
      melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan di atas
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

                                 [tanda tangan dalam lembar terpisah]
Page 6
Hormat kami,
PT Solusi Tunas Pratama Tbk




Ardan R Wiradhatama
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
   1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
   2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published21 May 2026
Pages6
Characters13,183
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 May 2026 · 11:49–12:03
Present503,640 (51.39%)
ChairKUSMAYANTO KADIMAN
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.1 ×5
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person Juliawati Gunawan Halim p.2
linked person Hartono Tanuwidjaja p.2
linked person Wong Tjin Tak p.2
linked person Kusmayanto Kadiman · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person Harry Mozarta Zen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible person Wellington p.2
unresolved person Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Eko Santoso Hadiprodjo Pimpinan RUPSLB p.2 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ardan R Wiradhatama · Sekretaris Perusahaan p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1026 ms 12 Sep 2026 22:19

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'KUSMAYANTO KADIMAN',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '51.390',
 'shares_present': '503640',
 'shares_total_voting': '980044',
 'time_end': '12:03:00',
 'time_start': '11:49:00',
 'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
          '1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result