Back to announcement
20260521_SUPR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093688_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 21 Mei 2026
No. Ref.: 059/DIR-STP/V/2026
Kepada Yth.:
Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada Peraturan OJK No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 2026 Perseroan yang juga
kami umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek
Indonesia; dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Tempat : Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta,
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310
Waktu : Pukul 11.49 – 12.03 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan atas Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi
Perusahaan Tertutup (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
a. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup;
b. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan
dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang
yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private; dan
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk
mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau
dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun
penyelesaian Rencana Go Private.
Page 2
2. Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk penyesuaian nama
Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas perubahan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2025; (ii) Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan masa jabatan Direksi; dan (iii) Pasal
18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan masa
jabatan Dewan Komisaris.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPSLB Perseroan
RUPSLB Perseroan dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Ibu Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Bapak Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Bapak Wong Tjin Tak
Direktur : Bapak Wellington
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Kusmayanto Kadiman
(Komisaris Independen)
Komisaris Independen : Bapak Harry Mozarta Zen
Komisaris : Bapak Eko Santoso Hadiprodjo
Pimpinan RUPSLB Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak KUSMAYANTO KADIMAN, selaku Komisaris Utama (Komisaris
Independen) Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
C. Kehadiran Pemegang Saham
- Untuk Mata Acara Pertama, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 503.640 saham atau 51,390% dari 980.044 saham yang
merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham INDEPENDEN;
- Untuk Mata Acara Kedua dan Ketiga, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan
kuasa pemegang saham yang mewakili 1.137.103.294 saham atau 99,958% dari
1.137.579.698 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.
Page 3
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara. Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. dan PT Raya Saham Registra sebagai pihak
independen untuk melakukan dan memvalidasi perhitungan suara dalam Rapat.
F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPSLB Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah suara tidak setuju : 3.500 suara
Jumlah suara abstain : 34 suara
(blanko)
Jumlah suara setuju : 500.106 suara
Sehingga total suara setuju : 500.140 suara, atau sebesar 51,032%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham INDEPENDEN.
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah suara tidak setuju : 3.500 suara
Jumlah suara abstain : - suara
(blanko)
Jumlah suara setuju : 1.137.099.794 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.794 suara, atau sebesar 99,999%, atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
3. Mata Acara Ketiga:
Jumlah suara tidak setuju : 3.500 suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.794 suara
Page 4
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.794 suara, atau sebesar 99,999%, atau lebih dari
2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
G. Hasil Keputusan RUPSLB Perseroan
Keputusan mata acara Pertama:
1. Menyetujui Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup, yang
meliputi:
a. Menyetujui untuk mengubah status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup (“Go Private”), yang disertai dengan pembelian saham Perseroan
yang dimiliki pemegang saham publik/masyarakat melalui Penawaran Tender Sukarela
(Voluntary Tender Offer/VTO) oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;
b. Menyetujui untuk menghapus pencatatan saham Perseroan dari PT Bursa Efek Indonesia
(“Delisting”); dan
c. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menunjuk
dan/atau meratifikasi penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan dalam
rangka Go Private dan Delisting.
2. Memberikan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dan hal-hal terkait Go Private dan Delisting
dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta mengambil setiap dan segala tindakan
yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian
atas Keputusan nomor 1 di atas.
Keputusan mata acara Kedua:
1. Menyetujui, mengubah dan menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan Go Private dan Delisting sebagaimana dijelaskan dalam Rapat ini,
termasuk menyesuaikan nama Perseroan.
2. Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting
pada mata acara pertama Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk mengubah, menyusun kembali, dan/atau menyatakan kembali sebagian
dan/atau keseluruhan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut
dalam rangka Go Private dan Delisting (termasuk menegaskan susunan pemegang saham
Perseroan dalam akta-akta tersebut), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dan/atau keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, termasuk
tetapi tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia; dan
c. melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu untuk
melaksanakan keputusan Rapat mengenai Go Private dan Delisting.
Page 5
Keputusan mata acara Ketiga:
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau
bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang.
2. Menyetujui untuk mengubah Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
masa jabatan Direksi dan Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan, menjadi sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) sejak tanggal pengangkatan.
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak
terbatas, untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan, menyusun kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha (sebagian
atau seluruhnya) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua
ribu dua puluh lima) dengan memerhatikan Kegiatan Usaha yang telah dijalankan Perseroan
saat ini, serta mengubah, menyusun kembali ketentuan Pasal 15 ayat 5 dan Pasal 18 ayat 6
Anggaran Dasar Perseroan atau Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, serta
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, termasuk namun
tidak terbatas pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan ketentuan pembuatan
akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut,
akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) digunakan dalam database instansi yang
berwenang dalam proses pengajuan sehubungan dengan keputusan tersebut, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan di atas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
[tanda tangan dalam lembar terpisah]
Page 6
Hormat kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk Ardan R Wiradhatama Sekretaris Perusahaan Tembusan: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 May 2026 · 11:49–12:03 |
| Present | 503,640 (51.39%) |
| Chair | KUSMAYANTO KADIMAN |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Eko Santoso Hadiprodjo Pimpinan RUPSLB
p.2 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ardan R Wiradhatama
· Sekretaris Perusahaan
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1026 ms
12 Sep 2026 22:19
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'KUSMAYANTO KADIMAN',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '51.390',
'shares_present': '503640',
'shares_total_voting': '980044',
'time_end': '12:03:00',
'time_start': '11:49:00',
'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
'1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}