Back to announcement
20260521_SUPR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32093688_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Jakarta, 21 Mei 2026
No. Ref.: 058/DIR-STP/V/2026
Kepada Yth.:
Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada Peraturan OJK No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 2026 Perseroan yang juga kami
umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI); (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia;
dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Tempat : Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta,
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310
Waktu : Pukul 10.43 – 11.29 WIB
Mata Acara : 1. Persetujuan dan Pengesahan atas: (i) Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
termasuk laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris; dan (ii) Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, termasuk Neraca dan Perhitungan
Laba/Rugi Perseroan, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan untuk periode tersebut (acquit et decharge).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau
honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026 serta tantiem bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
5. Pengangkatan kembali Ibu Juliawati Gunawan Halim sebagai
Direktur Utama Perseroan.
6. Pengangkatan kembali Bapak Hartono Tanuwidjaja sebagai
Direktur Perseroan.
7. Pengangkatan kembali Bapak Wong Tjin Tak sebagai Direktur
Perseroan.
8. Pengangkatan kembali Bapak Wellington sebagai Direktur
Perseroan.
9. Pengangkatan kembali Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai
Komisaris Utama (Komisaris Independen) Perseroan.
10. Pengangkatan kembali Bapak Harry Mozarta Zen sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
11. Pengangkatan kembali Bapak Eko Santoso Hadiprodjo sebagai
Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST Perseroan
RUPST Perseroan dihadiri oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
Direksi
Direktur Utama : Ibu Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Bapak Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Bapak Wong Tjin Tak
Direktur : Bapak Wellington
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Kusmayanto Kadiman
(Komisaris Independen)
Komisaris Independen : Bapak Harry Mozarta Zen
Komisaris : Bapak Eko Santoso Hadiprodjo
Pimpinan RUPST Perseroan
Rapat dipimpin oleh Bapak KUSMAYANTO KADIMAN, selaku Komisaris Utama (Komisaris
Independen) Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3
C. Kehadiran Pemegang Saham
RUPST Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang mewakili 1.137.099.894 saham atau mewakili 99,958% dari 1.137.579.698 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara. Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. dan PT Raya Saham Registra sebagai pihak
independen untuk melakukan dan memvalidasi perhitungan suara dalam Rapat.
F. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPST Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain : - suara
(blanko)
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
Page 4
3. Mata Acara Ketiga
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
4. Mata Acara Keempat
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
5. Mata Acara Kelima
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
6. Mata Acara Keenam
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
Page 5
7. Mata Acara Ketujuh
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
8. Mata Acara Kedelapan
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
9. Mata Acara Kesembilan
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
10. Mata Acara Kesepuluh
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
Page 6
11. Mata Acara Kesebelas
Jumlah suara tidak setuju : - suara
Jumlah suara abstain (blanko) : - suara
Jumlah suara setuju : 1.137.099.894 suara
Sehingga total suara setuju : 1.137.099.894 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari
1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.
G. Hasil Keputusan RUPST Perseroan
Keputusan mata acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan: (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris; dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan untuk periode tersebut (acquit et decharge).
Keputusan mata acara Kedua:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, dan membukukan seluruh laba bersih tahun buku 2025 sebagai saldo laba, untuk
membiayai kegiatan usaha dan biaya operasional Perseroan.
Keputusan mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali
Perseroan, yaitu PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (dengan memperhatikan rekomendasi
dari Dewan Komisaris serta Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan) untuk menentukan:
1. gaji, tunjangan, fasilitas dan manfaat khusus bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026;
2. gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas dan manfaat khusus bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026; serta
3. tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk kinerja Direksi dan Dewan Komisaris
pada tahun buku 2025,
dengan memperhatikan antara lain kenaikan inflasi dan kinerja Perseroan serta tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan mata acara Keempat:
I. Menunjuk Nyonya RIANI dan Kantor Akuntan TJAHJADI & TAMARA, yang masing-masing
terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, atau menunjuk Akuntan Publik
lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap
untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026.
Page 7
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebutkan pada angka I di
atas, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
b. menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti (termasuk penetapan
besarnya honorarium dan syarat lainnya) dengan tetap memperhatikan masukan dan
rekomendasi Komite Audit Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga: (i)
penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut pada
angka I tidak dapat dilakukan; atau (ii) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
sebagaimana disebut pada angka I tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dengan kriteria dan
batasan sebagai berikut:
a. mempunyai reputasi internasional;
b. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris Perseroan
dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan.
Keputusan mata acara Kelima:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Ibu JULIAWATI GUNAWAN HALIM sebagai Direktur
Utama Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Keputusan mata acara Keenam:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak HARTONO TANUWIDJAJA sebagai Direktur
Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Keputusan mata acara Ketujuh:
a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak WONG TJIN TAK sebagai Direktur Perseroan
untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
Page 8
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Kedelapan: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak WELLINGTON sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Kesembilan: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak KUSMAYANTO KADIMAN sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Kesepuluh: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak HARRY MOZARTA ZEN sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Kesebelas: a. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak EKO SANTOSO HADIPRODJO sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2031.
Page 9
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
[tanda tangan dalam lembar terpisah]
Page 10
Hormat kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk Ardan R Wiradhatama Sekretaris Perusahaan Tembusan: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 May 2026 · 10:43–11:29 |
| Present | 1,137,099,894 (99.96%) |
| Chair | KUSMAYANTO KADIMAN |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Eko Santoso Hadiprodjo Pimpinan RUPST
· Komisaris
p.2 ×6
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
unresolved
person
RIANI
p.6
unresolved
person
Ardan R Wiradhatama
· Sekretaris Perusahaan
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
878 ms
12 Sep 2026 22:19
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'KUSMAYANTO KADIMAN',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '99.958',
'shares_present': '1137099894',
'shares_total_voting': '1137579698',
'time_end': '11:29:00',
'time_start': '10:43:00',
'venue': 'Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. '
'1, Menteng, Jakarta Pusat, 10310'}