Back to announcement
20240703_TIFA_Perubahan Profesi Penunjang_31678864_lamp3.pdf
Other Text extracted TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
MIRAWATI SENSI IDRIS hadi MOORE
Registered Public Accountants
Business License No.1353/KM.1/2016
Intiland Tower, 7 Floor
Jl. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta -10220
INDONESIA
T 462-21-570 8M
F 462-21-572 2737
Jakarta, 3 Mei 2024
Ref. No.: 522/V/2024/AB/MSId
Kepada yang terhormat
PT KDB TIFA Finance Tbk
Eguity Tower 39th Floor, SCBD Lot 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.p: Bapak Cho Jaeseong /Ibu Ester Gunawan
Perihal : Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa
Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan KAP Mirawati Sensi Idris sebagai auditor independen PT KDB Tifa
Finance Tbk ("Perusahaan") untuk audit atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 9
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 bertanggal 11 Juli 2023 tentang "Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" ("POJK 9"), dengan ini
kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan
masa jeda sebagai berikut:
1. Rekan Perikatan: Ario Bulan Awalia Noor
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017): -
2. Penanggung Jawab Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan: Ludovicus Sensi Wondabio
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017):
Ludovicus Sensi Wondabio bertindak sebagai Penanggung Jawab Penelaahan Pengendalian
Mutu Perikatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, 31 Desember 2018,
31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
3. Rekan perikatan audit lainnya: -
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017): -
Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di
atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan berikut:
(i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur pihak berupa bank umum, emiten,
dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif sejak tahun buku 2017.
(ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP
yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan.
An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 2 OCR 0.950
MIRAWATI SENSI IDRIS hd MooRE (iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Dengan demikian, berdasarkan penilaian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Hormat kami, Mirawati Sensi Idris- Kantor Akuntan Publik Ario Partner Halaman 2 dari 2
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Ario Partner Halaman
p.2
unresolved
person
Ario
· Partner
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.