Back to announcement
20240702_UNVR_Informasi Transaksi Afiliasi_31678665_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI PT UNILEVER INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM ("KETERBUKAAN
INFORMASI") INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang
Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan
impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik
(deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta
gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun tidak,
serta berbagai macam produk makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa
penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan persewaan real estat.
Kantor Pusat:
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
15345 Indonesia
Telephone: (021) 80827000
Facsimile: (021) 80827002
www.unilever.co.id
1
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini memuat informasi mengenai rencana
pembelian aset mesin untuk keperluan produksi kecap dan bumbu masakan lain (“Aset Mesin”)
yang dimiliki oleh PT Unilever Enterprises Indonesia (“UEI”) dimana Aset Mesin tersebut berlokasi
di Subang. Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan informasi kepada masyarakat atas
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasi-nya (sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ("UUPM") dan POJK 42/2020), yaitu UEI,
suatu perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Indonesia, dimana Perseroan dan
UEI telah menandatangani Perjanjian Jual Beli pada tanggal 28 Juni 2024 ("Perjanjian Jual Beli”)
(“Transaksi”). Transaksi merupakan:
1. suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020; dan
2. Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud di atas tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, dimana
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang
telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, ekuitas Perseroan
adalah sebesar Rp3.381.238.000.000 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar dua ratus tiga
puluh delapan juta rupiah).
Oleh karena itu, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi
kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya, termasuk
memperoleh Pendapat Kewajaran dari penilai independen kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penyelesaian (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini).
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK
42/2020.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Lever’s Zeepfabrieken
N.V. dengan Akta No. 23 Tn. A.H. van Ophuijsen, Notaris di Batavia, disetujui oleh
Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie dengan surat No.14 tanggal 16 Desember
1933, didaftarkan di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22
2
Page 3
Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934
Tambahan No. 3.
Nama Perseroan diubah menjadi “PT. Unilever Indonesia” dengan Akta No. 171 tanggal 22
Juli 1980 dari Ny. Kartini Muljadi, S.H., notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 November 1981,
Perseroan telah mendapatkan izin dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
No.SI-009/PM/E/1981 untuk menawarkan 15% (lima belas persen) sahamnya di bursa efek
di Indonesia. Selanjutnya perubahan nama Perseroan menjadi “PT. Unilever Indonesia Tbk”
dilakukan dengan Akta No. 92 tanggal 30 Juni 1997 dari Tn. Mudofir Hadi, S.H., notaris di
Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat
keputusan No. C2-1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2620.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat di hadapan Notaris Haji Syarif
Siangan Tanudjaja, S.H., mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
surat keputusan No. AHU-51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 16 September 2008,
Tambahan No. 18026. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta No. 3
tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Syarifudin, S.H., dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0034918.AH.01.02.Tahun 2023 , tanggal 21 Juni 2023 (anggaran dasar Perseroan berikut
seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut "Anggaran Dasar").
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kepada para
pemegang saham adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp2 (dua
Rupiah)
Modal Ditempatkan : Rp76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000 saham
Modal Disetor : Rp76.300.000.000
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30
Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Nilai Saham %
Saham (Rp)
Unilever Indonesia Holding BV 32.424.387.500 64.848.775.000 85
Masyarakat 5.725.612.500 11.451.225.000 15
Total 38.150.000.000 76.300.000.000 100
3
Page 4
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
• Presiden Direktur : Benjie Yap
• Direktur : Vivek Agarwal
• Direktur : Ainul Yaqin
• Direktur : Enny Hartati
• Direktur : Hernie Raharja
• Direktur : Willy Saelan
Dewan Komisaris
• Presiden Komisaris : Sanjiv Mehta
• Komisaris Independen : Alexander Rusli
• Komisaris Independen : Alissa Wahid
• Komisaris Independen : Debora Herawati Sadrach
• Komisaris Independen : Fauzi Ichsan
• Komisaris Independen : Ignasius Jonan
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha
Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar
(distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara
lain, produk kimia dasar organik (deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik,
produk perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l.,
sampo, parfum, sabun, deodorant, pasta gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik
yang mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam produk makanan dan
minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi
manajemen dan persewaan real estat.
II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Obyek Transaksi
Obyek dari Transaksi adalah pembelian aset mesin produksi untuk jenis kecap dan bumbu
masakan tertentu beserta perlengkapannya yang terkait dengan mesin tersebut beralih kepada
Perseroan setelah Tanggal Penyelesaian.
B. Nilai Transaksi
Nilai keseluruhan Transaksi sehubungan dengan pembelian Aset Mesin dari UEI kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Jual Beli, dimana Perseroan akan melakukan
pembayaran kepada UEI sebesar Rp41.508.724.000 (empat puluh satu miliar lima ratus
delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
4
Page 5
C. Nama Para Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan
Perseroan
Transaksi dilakukan oleh dan antara Perseroan dengan UEI, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang beralamat terdaftar di Jalan BSD Boulevard
Barat Green Office Park Kavling 3 BSD. UEI memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Susunan direksi UEI yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:
• Padwestiana Kristanti : Presiden Direktur
• Mario Abdi Amrillah : Direktur
D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang akan Melakukan Transaksi
UEI merupakan Afiliasi Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, di mana
pemegang saham utama dari Perseroan yaitu Unilever Indonesia Holding B.V. juga
merupakan pemegang saham utama dari UEI dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
E. Ketentuan-Ketentuan Penting Sehubungan dengan Transaksi
1. Perjanjian Jual Beli
Ketentuan Uraian
Para Pihak 1. PT Unilever Enterprises Indonesia sebagai
“Penjual”; dan
2. PT Unilever Indonesia Tbk sebagai “Pembeli”
Tanggal Perjanjian 28 Juni 2024
Objek Transaksi Penjualan aset mesin produksi untuk jenis kecap dan
bumbu masakan yang berlokasi di Subang (“Aset
Mesin ”) dari UEI ke Perseroan.
Harga Pembelian Rp. 41.508.724.000 tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau pajak serupa sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Hak dan Kewajiban 1. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa harga
Para Pihak pembelian harus dibayar oleh Pembeli kepada
Penjual selambat-lambatnya 14 (empat belas hari
kalender harus dibayar dari sejak tanda tangan
Perjanjian.
2. Seluruh bea, pajak dan pungutan atas penjualan
Mesin yang harus dibayar sebelum pelaksanaan
Perjanjian ini wajib dibayar oleh Penjual, meskipun
bea, pajak, dan pungutan atas penjualan Mesin
pada atau setelah pelaksanaan Perjanjian ini
ditanggung dan dibayar oleh Pembeli melalui
Penjual.
3. Penjual akan menyerahkan Mesin kepada Pembeli
selambat-lambatnya 3 bulan sejak
ditandatanganinya Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku Hukum Indonesia
5
Page 6
Forum Penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
F. Transaksi Afiliasi
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Perseroan wajib mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen
pendukungnya, termasuk mendapatkan Pendapat Kewajaran dari penilai independen kepada
OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektifnya, namun Transaksi tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2022.
6
Page 7
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Saat ini Perseroan menyewa mesin dari UEI yang digunakan untuk memproduksi kecap Bango.
Sebagai salah satu brand yang dijual oleh Perseroan, kecap Bango menunjukkan kinerja
pertumbuhan penjualan yang cukup baik. Berdasarkan analisa dan proyeksi Perseroan, permintaan
atas penjualan kecap Bango di pasar masih sangat tinggi untuk ke depannya. Sehingga Perseroan
memandang perlu untuk melakukan beberapa terobosan dan inovasi untuk mendukung
pertumbuhan penjualan kecap Bango ke depannya.
Salah satu bentuk terobosan dan inovasi kami lakukan antara lain adalah dengan membeli mesin yang
digunakan untuk memproduksi kecap Bango dari UEI. Terdapat beberapa keuntungan yang akan
didapatkan oleh Perseroan atas transaksi pembelian mesin dari UEI, antara lain:
a. Keuntungan Finansial
Pembelian aset mesin dari UEI akan membantu kinerja keuangan Perseroan. Dari transaksi
pembelian mesin tersebut, Perseroan akan mendapatkan penghematan biaya tahunan yang akan
didapatkan dari selisih antara biaya sewa mesin dibandingkan dengan biaya penyusutan yang lebih
rendah. Dengan adanya penghematan biaya produksi tersebut, diharapkan Perseroan dapat
menggunakannya untuk menunjang inovasi – inovasi yang lebih produktif untuk mendorong
pertumbuhan penjualan kecap Bango kedepannya.
b. Keuntungan Operasional
Dengan kepemilikan dan penguasaan secara penuh atas mesin produksi ini, diharapkan
operasional dan proses produksi Perseroan menjadi lebih agile (lincah), efektif dan efisien.
Sebelum transaksi pembelian mesin tersebut, operasional mesin dan juga perawatan mesin untuk
produksi kecap Bango sangat bergantung kepada UEI sebagai pihak yang menyewakan mesin.
Sehingga jika terjadi kendala operasional atau kerusakan mesin dalam proses produksi, akan
membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penanganan hal tersebut, dikarenakan tim produksi
Perseroan harus berkoordinasi dengan pihak UEI untuk menangani kendala tersebut. Selain itu,
diharapkan rencana untuk inovasi mesin produksi juga bisa menjadi lebih mudah dan cepat setelah
transaksi pembelian mesin ini.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran Transaksi, Perseroan telah meminta penilai independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin dan Rekan (“Penilai”) sebagai
KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.11.0095 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan penilai yang menandatangani laporan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang
Pasar Modal :
1. Ema Roslina dengan No. STTD.PP-73/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 12 Juni 2023 (pengganti dari
STTD No. STTD.PP-73/PJ-1/PM.02/2018 tanggal 30 Agustus 2018) sebagai penilai independen
untuk memberikan penilaian aset atas objek Transaksi.
2. Rudi M. Safrudin dengan No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Juni 2023 sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat tentang kewajaran Transaksi.
KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
7
Page 8
A. Ringkasan Laporan Penilaian Properti
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporan No. 00093/2.0095-02/PP/04/0102/1/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 :
1. Pihak Yang Bertransaksi
PT Unilever Indonesia Tbk
Green Office Park Kav. 3,
Jalan BSD Boulevard Barat,
BSD City, Tangerang.
2. Tujuan dan Maksud Penugasan
Maksud dan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai
Pasar dari Obyek Penilaian per tanggal 31 Desember 2023 untuk pendapat kewajaran
sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Penilai menggunakan asumsi bahwa nilai tersebut merupakan Nilai Pasar dari aset
sebuah perusahaan yang sedang berjalan (going concern) yang telah dijelaskan
dalam laporan ini oleh karenanya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan.
2. Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
3. Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang
Penilai terima dan terkait dengan objek penilaian adalah benar.
4. Penunjukan lokasi oleh pemberi tugas dan/atau yang mewakili Penilai asumsikan
benar merupakan objek penilaian, dan bukan merupakan tanggung Penilai sebagai
Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada Penilai berbeda atau bukan aset yang
dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang Penilai terima.
5. Uraian spesifikasi mesin dan peralatan merupakan asumsi yang digunakan
berdasarkan kondisi fisik secara visual dan/atau informasi teknis yang Penilai
dapatkan dari pihak Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili.
6. Terkait penugasan penilaian, untuk aset berupa personal properti dinilai sebagai
bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk
dipertukarkan, ditempat (in-situ).
7. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas
objek penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang
ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas), maka Penilai dibebaskan dari
tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
8. Dalam hierarki Nilai Pasar, data masukan yang digunakan adalah data masukan
Level 2.
Kondisi Pembatas dalam Penilaian ini adalah sebagai berikut:
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan Penilai terhadap data yang ada,
8
Page 9
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang.
2. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada dipihak Pemberi Tugas.
3. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi
Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. Penilai
tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Penilai
lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
4. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
5. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas.
6. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek
negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab Penilai sebab merupakan bagian
pekerjaan ahli lainnya.
7. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
8. Bukan merupakan tanggung jawab Penilai atas kemungkinan yang berkaitan status
hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada Penilai dan kami
menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak
ada perjanjian lain yang mengikat aset.
9. Penilai tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang Penilai nilai, baik
sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas Penilai untuk melaksanakan penilaian
ini tidak tergantung dari nilai yang Penilai laporkan.
10. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
sebelumnya dalam proposal dan laporan penilaian.
11. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari
penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
12. Penilai berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan
penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang Penilai peroleh sesudah
penyelesaian laporan ini.
13. Penilai menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus
kepada pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan penilaian ini. Penilai tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan penilaian ini, baik
secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan
dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penilai untuk format maupun
konteks dimana akan dimunculkan.
14. Laporan ini dalam format dwi bahasa, apabila terdapat perbedaan penafsiran
keduanya, maka versi Bahasa Indonesia yang digunakan.
15. Bahwa pemberi Tugas harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala
gangguan kepada RSR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan
pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang
telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan oleh RSR pada setiap
saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya
Laporan Penilaian atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah ditentukan dalam
perjanjian sebelumnya.
16. Laporan penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
9
Page 10
ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti Di Pasar Modal (“POJK 28”) dan Standar Penilaian Indonesia 2018
(“SPI 2018”).
4. Obyek Penilaian
Obyek penilaian dari aset milik/dikuasai PT Unilever Enterprises Indonesia dan
untuk kepentingan PT Unilever Indonesia Tbk yaitu:
606 (Enam Ratus Enam) unit Mesin Produksi Kecap, yang terletak di Dusun Wantilan
RT 007/ RW 003, Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Propinsi
Jawa Barat.
1. 4 (empat) unit Mesin Produksi Kecap, yang terletak di ULI Siliwangi Factory
(Cikarang).
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Inspeksi Obyek Penilaian dilaksanakan pada tanggal 24-26 Januari 2024
6. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian adalah tanggal 31 Desember 2023.
7. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut :
Objek Penilaian adalah mesin produksi yang termasuk dalam kategori properti
industri dalam SEOJK 33, sehingga dalam penilaian ini Penilai menggunakan satu
pendekatan yaitu Pendekatan biaya. Pendekatan ini digunakan untuk mendapatkan
Nilai Pasar obyek penilaian (terdiri dari mesin) dengan menggunakan metode biaya
pengganti, yaitu dengan menentukan depresiasi yang terkait fisik, fungsi dan
keusangan eksternal yang berhubungan dengan aset yang dinilai dan
mengurangkan total depresiasi dari total Biaya Pengganti/Baru untuk mendapatkan
nilai aset. Menurut Penilai, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan
mengingat karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang
memadai, sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai
pembanding dan juga aset tidak menghasilkan pendapatan secara langsung.
8. Kesimpulan Penilaian
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi
dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
dari aset tersebut di atas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp.41.509.000.000,- (Empat Puluh Satu Miliar Lima Ratus Sembilan Juta Rupiah).
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
1. Pihak Yang Bertransaksi
Sebagaimana dijelaskan pada poin II.C
10
Page 11
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Transaksi Perseroan untuk melakukan pembelian aset mesin dari UEI.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini atas
kewajaran Transaksi Perseroan untuk melakukan pembelian aset mesin dari UEI,
sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam rangka memenuhi ketentuan
peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk perpajakan, perbankan serta tidak untuk
bentuk rencana transaksi lainnya.
4. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
a) Laporan Pendapat Kewajaran Penilai bersifat non-disclaimer opinion;
b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam dalam proses penyusunan pendapat kewajaran, data dan
informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen Perseroan maupun
dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya;
c) Penilai menyusun Laporan Pendapat Kewajaran dengan menggunakan
Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
d) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disiapkan manajemen Perseroan, dan bertanggung
jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran; dan
e) Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam menilai kewajaran atas Transaksi, Penilai menggunakan metodologi
analisis sebagai berikut:
a) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi, analisis termin dan persyaratan dari perjanjian
atas Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
b) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, riwayat singkat Perseroan dan kegiatan usaha,
analisis industri, analisis operasional dan prospek usaha Perseroan, dan
kerugian Rencana Transaksi;
c) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proyeksi
keuangan, analisis proforma laporan keuangan, dan analisis inkremental;
d) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan
pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan,
e) Analisis kewajaran harga Transaksi;
11
Page 12
6. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan
meliputi analisis terhadap rencana transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut
pendapat Penilai, Transaksi adalah wajar.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi telah ditunjuk oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
• Penilai independen: KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;
c. Transaksi bukan merupakan transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020;
d. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
e. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Transaksi tidak terdapat
persyaratan yang merugikan pemegang saham publik (negative covenant); dan
f. Perseroan telah memperoleh Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP terkait dengan Transaksi
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
15345 Indonesia
Telepon: (021) 80827000
12
Page 13
Faksimili: (021) 80827002
www.unilever.co.id
U.p. Sekretaris Perusahaan
Email : unvr.indonesia@unilever.com
Tangerang, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.2
unresolved
org
Lever’s Zeepfabrieken N.V.
p.2
unresolved
person
A.H. van Ophuijsen
p.2
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Mudofir Hadi
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Haji Syarif Siangan Tanudjaja
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
unresolved
org
Unilever Indonesia Holding BV
p.3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia Sengketa F. Transaksi Afiliasi Transaksi
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.7
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
KJPP Ruky
p.7 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3370 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'MACHINERY',
'description': 'Penjualan aset mesin produksi untuk jenis kecap '
'dan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Penjualan aset mesin produksi untuk jenis kecap dan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}