Skip to content
Back to announcement

20240701_INDY_Informasi Transaksi Afiliasi_31677940_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review INDY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN
                      DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK
SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.

DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU
UMUM.




                                        PT INDIKA ENERGY TBK.

                                             Kegiatan Usaha
 Perdagangan, Konstruksi, Real Estat, Pertambangan dan Penggalian, Pengangkutan, Pengadaan Listrik, dan
                                                  Jasa
                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                   Kantor
                                            Graha Mitra Lantai 11
                                     Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
                                          Jakarta 12930, Indonesia
                               Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
                                 corporate.secretary@indikaenergy.co.id
                                           www.indikaenergy.co.id


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini.

Rp adalah Rupiah sebagai mata uang Indonesia.

EMB berarti PT Energi Makmur Buana, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan, dan dimiliki oleh Perseroan sebesar 51%
secara tidak langsung.

Kantor Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte).

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada para pemegang
saham.

KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan.

Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dengan rekan perikatan Muhammad
Irfan, yang telah memberikan opini tanpa modifikasian.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012).

Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk., berkedudukan di Graha Mitra, Lantai 11, Jl. Jend. Gatot
Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.

POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Transaksi berarti transaksi yang dijelaskan dalam bagian Pendahuluan sebagaimana tercantum di
dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                 2
Page 3
                                        PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman antar perusahaan oleh
Perseroan kepada EMB sebesar Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah) (“Transaksi”).
Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan terkait Transaksi ini telah ditandatangani oleh Perseroan dan
EMB (Perseroan dan EMB selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”) pada tanggal 28 Juni 2024
(“Perjanjian Pinjaman”).

Dalam hal ini, terdapat hubungan kepemilikan saham antara Perseroan dengan EMB, dimana EMB
merupakan entitas anak yang dimiliki 51% secara tidak langsung oleh Perseroan. Oleh karena
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang tidak dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020,
Transaksi ini wajib menggunakan pendapat kewajaran (fairness opinion) yang diterbitkan oleh KJPP
sebagai penilai independen yang terdaftar di OJK.


                         URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

1.     LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI

       EMB merupakan entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang kendaraan listrik roda empat
       atau lebih. Fokus utama EMB adalah kegiatan distribusi kendaraan listrik roda empat atau lebih
       dan pengembangan infrastruktur pengisian daya listrik di Indonesia.

       Untuk mendukung kegiatan usaha EMB, Transaksi ini dibuat dalam rangka membantu
       kebutuhan pendanaan EMB sesuai dengan rencana tahunan dan anggaran EMB.
       Pengembangan kegiatan usaha EMB ini merupakan implementasi dari program diversifikasi
       usaha Perseroan khususnya di sektor kendaraan listrik serta mendukung target Perseroan
       untuk mencapai Net Zero 2050.

2.     TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI

       Perjanjian Pinjaman telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 28 Juni 2024.

3.     OBJEK TRANSAKSI AFILIASI

       Objek transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Para Pihak adalah fasilitas pinjaman
       antar-perusahaan untuk modal kerja dan pembiayaan kegiatan operasional lainnya di EMB.

4.     NILAI TRANSAKSI AFILIASI

       Nilai Transaksi adalah senilai Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah).

5.     PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

       (a)     Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman

               Riwayat Singkat

               Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 19 Oktober 2000 yang dibuat di
               hadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
               mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
               13115 HT.01.01.Th.2001 tanggal 18 Oktober 2001. Anggaran Dasar Perseroan telah
               diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
               Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 22 April 2022 yang dibuat
               di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
               yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
               AHU-0034135.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam


                                                 3
Page 4
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093799.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 20 Mei 2022 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 19 April 2023, yang
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0118385 tanggal 15
Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0091075.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023.

Saat ini, Perseroan berdomisili di Graha Mitra, Lantai 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.
21, Jakarta Selatan 12930.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Perdagangan,
Konstruksi, Real Estat, Pertambangan dan Penggalian, Pengangkutan, Pengadaan
Listrik, dan Jasa.

Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Modal dasar                              :    Rp     1.700.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor                :    Rp     521.019.200.000
Nilai nominal per saham                  :    Rp     100

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Jumlah Nilai
          Nama Pemegang Saham                Jumlah saham       Nominal         %
                                                                 (US$)
  PT Indika Inti Investindo                   1.968.882.699      21.499.012   37,84%
  PT Teladan Resources                        1.463.155.591      15.976.777   28,12%
  Agus Lasmono                                   10.156.000         110.897    0,20%
  Indracahya Basuki                               1.403.500          15.325    0,03%
  M. Arsjad Rasjid P.M.                           1.208.000          13.191    0,02%
  Azis Armand                                     1.208.000          13.191    0,02%
  PT Indika Mitra Holdiko                                10            0,11    0,00%
  Masyarakat                                  1.756.678.200      18.903.816   33,76%

  Jumlah saham beredar                        5.202.692.000      56.532.209     100%
  Saham treasuri                                  7.500.000         359.945
  Jumlah modal ditempatkan dan disetor        5.210.192.000      56.892.154     100%

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       : Agus Lasmono
Wakil Komisaris Utama : Richard Bruce Ness
Komisaris             : Indracahya Basuki
Komisaris Independen : Farid Harianto
Komisaris Independen : Eko Putro Sandjojo



                                  4
Page 5
      Direksi
      Direktur Utama         : M. Arsjad Rasjid P. M.
      Wakil Direktur Utama   : Azis Armand
      Direktur               : Retina Rosabai
      Direktur               : Purbaja Pantja
      Direktur               : Kamen Kamenov Palatov

(b)   EMB sebagai Penerima Pinjaman

      Riwayat Singkat

      EMB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 14 April 2015 yang dibuat di
      hadapan Yousfrita, S.H., MKn, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan dengan Surat
      Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
      2418155.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 15 April 2015, di mana anggaran dasar EMB
      telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir termuat
      dalam Akta No. 19 tanggal 17 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti,
      SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi yang telah memperoleh (i) persetujuan dari
      Menkumham melalui surat No. AHU-0075337.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 18
      Oktober 2022, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
      Menkumham melalui surat nomor AHU-AH.01.03-0303424 tertanggal 18 Oktober 2022,
      dan (iii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-
      0066762 tertanggal 18 Oktober 2022 (“Anggaran Dasar EMB”). Perubahan terakhir atas
      susunan Dewan Komisaris dan Direksi EMB sebagaimana tercantum di dalam Akta No.
      94 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., MKn, Notaris
      di Kabupaten Bekasi.

      Saat ini, EMB berdomisili Graha Mitra, Lantai 10, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21,
      Jakarta Selatan 12930.

      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan Tujuan EMB adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan,
      pengadaan listrik, gas, uap/air dan udara dingin serta perdagangan besar dan eceran,
      reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan EMB saat ini adalah sebagai berikut:

      Modal dasar                             :     Rp   28.572.000.000
      Modal ditempatkan/disetor               :     Rp   28.572.000.000
      Nilai nominal per saham                 :     Rp        1.000.000

      Susunan pemegang saham EMB berdasarkan Anggaran Dasar EMB adalah sebagai
      berikut:

                                                         Jumlah Nilai
           Nama Pemegang              Jumlah
                                                           Nominal              %
              Saham                   saham
                                                            (Rp)
       PT Mitra Motor Group                14.572         14.572.000.000       51,00%
       PT Buana Auto Sejahtera             14.000         14.000.000.000       49,00%
       Total                               28.572         28.572.000.000         100%

      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EMB saat ini adalah sebagai berikut:




                                       5
Page 6
             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama         : Johanes Ispurnawan
             Komisaris               : Purbaja Pantja
             Komisaris               : Albert Aulia Ilyas

             Direksi
             Direktur Utama          : Alif Sasetyo
             Direktur                : Yusa Oktavia

6.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI

     Adapun sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan EMB adalah EMB merupakan
     perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
     langsung sebesar 51%.


       INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

1.   Penjelasan, pertimbangan dan alasan pelaksanaan transaksi

     Transaksi dilakukan untuk mendukung program diversifikasi Perseroan, khususnya di sektor
     kendaraan listrik. EMB, yang merupakan entitas anak Perseroan, bermaksud mengembangkan
     penetrasi kendaraan listrik roda empat atau lebih di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
     pada kendaraan listrik roda empat atau lebih dan infrastruktur pengisian daya listrik.

     Pendanaan EMB melalui Transaksi ini dilaksanakan dengan memanfaatkan likuiditas internal
     Perseroan. Adapun penggunaan Transaksi ini adalah untuk modal kerja dan kegiatan
     operasional lainnya di EMB.

2.   Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan

     Dengan dilakukannya Transaksi ini, Perseroan melakukan optimalisasi likuiditas internal.
     Berikut adalah analisis atas Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:

     (a)     Analisis Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan

             Proforma (rugi) laba bersih Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan
             dengan Transaksi.

             Secara keseluruhan proforma aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan setelah
             dilakukannya Transaksi tidak mengalami perubahan.

     (b)     Analisis Dampak Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dengan dan tanpa
             Transaksi

             Berdasarkan proyeksi laba rugi, perhitungan konstribusi nilai tambah terhadap laba
             Perseroan adalah sebagai berikut:

             Dengan dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah selama tahun 2024 – 2028
             terhadap pendapatan sebesar US$167.451 dan laba EBITDA, EBIT, EBT, dan EAT
             Perseroan masing-masing sebesar US$15.605, US$15.605, US$15.605 dan
             US$15.550. Sehingga dengan dilakukannya transaksi, Perseroan akan memperoleh
             nilai tambah berupa peningkatan pendapatan dan laba yang akan menguntungkan
             Perseroan.




                                              6
Page 7
               Analisis Dampak Likuiditas
                                     Historis                          Proyeksi
                     Uraian
                                      2023         2024      2025        2026      2027      2028
               Setelah/Dengan Proforma
               Transaksi
                - CR                    151,06%    95,06%    102,37%    138,53%   174,69%    211,39%
               Sebelum/Tanpa Historis
               Transaksi
                - CR                    151,06%    94,89%    101,80%    137,54%   173,59%    210,13%



                                    Historis                           Proyeksi
                   Uraian
                                     2023          2024      2025        2026     2027      2028
               Setelah/Dengan   Proforma
               Transaksi
               - DER                 126,06%       89,73%    53,62%      39,05%   35,54%     32,40%
               - DAR                  55,76%       47,29%    34,91%      28,08%   26,22%     24,47%
               Sebelum/Tanpa Historis
               Transaksi
               - DER                 126,06%       89,80%    53,64%      39,04%   35,48%     32,36%
               - DAR                  55,76%       47,31%    34,91%      28,08%   26,19%     24,45%
               Rata-rata Industri
               - DER                  58,65%
               - DAR                  34,88%



3.   Ringkasan Transaksi

       Pihak                               :   1. Perseroan sebagai pemberi pinjaman.
                                               2. EMB sebagai penerima pinjaman.
       Jumlah Pinjaman                     :   Rp72.000.000.000
       Tenor                               :   5 tahun
       Penggunaan Dana                     :   Modal kerja dan pembiayaan kegiatan operasional
                                               lainnya dari EMB.
       Bunga                               :   8,4% per tahun, dibayarkan setiap tahun pada tanggal
                                               31 Desember.
       Pembayaran Kembali                  :   Pada saat tenor berakhir, dengan opsi pembayaran
                                               kembali lebih awal.


                       RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI
                         KEWAJARAN ATAS OBJEK TRANSAKSI

1.   Identitas Penilai

     KJPP adalah konsultan, penilai bisnis dan properti yang memiliki izin usaha dari Menteri
     Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
     772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
     (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat
     Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PM.223/2021 tanggal 22
     September 2021 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal, untuk secara
     independen menyiapkan pendapat kewajaran (sebagaimana didefinisikan pada bagian Obyek
     Pendapat Kewajaran di bawah ini).




                                                  7
Page 8
2.   Ringkasan Penilaian

     (a)    Pihak

            i.      Perseroan sebagai pemberi pinjaman; dan
            ii.     EMB sebagai penerima pinjaman.

     (b)    Obyek Pendapat Kewajaran

            Obyek analisis kewajaran adalah rencana transaksi pinjaman antar perusahaan dari
            Perseroan kepada EMB dalam mata uang Rupiah, dimana Perseroan adalah pemilik
            tidak langsung atas 51% saham di EMB (untuk selanjutnya obyek pendapat kewajaran
            disebut sebagai “Rencana Transaksi” dalam Laporan Pendapat Kewajaran).

     (c)    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

            Penilaian yang dilakukan oleh KJPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran
            Rencana Transaksi yaitu rencana pemberian fasilitas pinjaman antar perusahaan dari
            Perseroan kepada EMB dalam mata uang Rupiah, dimana Perseroan adalah pemilik
            tidak langsung atas 51% saham EMB, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini
            dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK di bidang pasar modal, tidak untuk
            perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.

     (d)    Tanggal Penilaian

            Penilaian dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.

     (e)    Asumsi dan Kondisi Pembatas

            a.    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion dimana KJPP
                  telah melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
                  digunakan dalam proses penilaian, data dan informasi yang diperoleh berasal
                  baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
                  keakuratannya.
            b.    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan proyeksi
                  keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
                  keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
                  (fiduciary duty).
            c.    KJPP bertanggungjawab atas opini, pelaksanan penilaian dan kewajaran
                  proyeksi keuangan.
            d.    KJPP bertanggungjawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat
                  Kewajaran, dan Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik
                  kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
                  perusahan.
            e.    KJPP memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Perseroan.
            f.    Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya yang diungkapkan dalam laporan.

     (f)    Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

            Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, KJPP menggunakan metodologi
            analisis sebagai berikut:

            a.    Melakukan analisis Rencana Transaksi.
            b.    Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
            c.    Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
            d.    Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan Rencana Transaksi.
            e.    Melakukan analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi.
            f.    Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.



                                             8
Page 9
       (g)     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

               Besaran fasilitas pinjaman dari objek Rencana Transaksi yang berupa pemberian
               fasilitas pinjaman kepada EMB oleh Perseroan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo,
               dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran fasilitas pinjaman dari objek
               Rencana Transaksi adalah wajar.

               Hasil analisis atas suku bunga fasilitas pinjaman dari Perseroan sebagai kreditur yang
               dikenakan kepada EMB untuk fasilitas pinjaman modal kerja masih dalam kisaran suku
               bunga di pasar, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga fasilitas
               pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada EMB adalah wajar.

               Hasil analisis atas dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan
               terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan
               dilakukannya Rencana Transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba yang
               dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian sesuai dengan
               kepentingan pemegang saham.

               Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan
               terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
               pemegang saham adalah mendukung program diversifikasi Perseroan khususnya di
               sektor kendaraan listrik melalui EMB sesuai dengan kepentingan pemegang saham.

               Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat
               bahwa transaksi adalah wajar.

       (h)     Kesimpulan

               Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan Laporan
               Pendapat Kewajaran No. 00185/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2024 tanggal 27 Juni
               2024, KJPP Iskandar dan Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
               WAJAR.


                                   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                      PT Indika Energy Tbk.
                                       Graha Mitra Lantai 11
                                Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
                                     Jakarta 12930, Indonesia
                          Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
                         E-Mail: corporate.secretary@indikaenergy.co.id
                                      www.indikaenergy.co.id




                                                 9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published2 Jul 2024
Pages9
Characters26,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDIKA ENERGY TBK. p.1 ×8
linked org Dana Pensiun p.2
linked person Agus Lasmono p.4 ×2
linked person Indracahya Basuki p.4 ×2
linked person M. Arsjad Rasjid P.M. p.4
linked person Richard Bruce Ness · Wakil Komisaris Utama p.4 ×2
linked person Farid Harianto · Komisaris Independen p.4
linked person Eko Putro Sandjojo · Komisaris Independen p.4
linked person Retina Rosabai p.5
linked person Purbaja Pantja p.5 ×2
linked person Kamen Kamenov p.5
linked person Johanes Ispurnawan p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible person Gatot Subroto p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Indika Inti Investindo p.4
possible org PT Teladan Resources p.4
possible person M. Arsjad Rasjid P. M. p.5
possible org KJPP Iskandar p.9
unresolved org PT Energi Makmur Buana p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person Hasanal Yani Ali Amin · Notaris p.3
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved — Azis Armand p.4
unresolved org PT Indika Mitra Holdiko p.4
unresolved person Yousfrita · Notaris p.5
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Buana Auto Sejahtera p.5
unresolved — Identit · Penilai p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org KJPP Iskandar dan Rekan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1282 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'AFILIASI',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result