Back to announcement
20240701_INDY_Informasi Transaksi Afiliasi_31677940_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review INDYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK 42/2020") DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK 31/2015").
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNGJAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK
SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN
BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU
UMUM.
PT INDIKA ENERGY TBK.
Kegiatan Usaha
Perdagangan, Konstruksi, Real Estat, Pertambangan dan Penggalian, Pengangkutan, Pengadaan Listrik, dan
Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Graha Mitra Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
Jakarta 12930, Indonesia
Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
corporate.secretary@indikaenergy.co.id
www.indikaenergy.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Rp adalah Rupiah sebagai mata uang Indonesia.
EMB berarti PT Energi Makmur Buana, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Selatan, dan dimiliki oleh Perseroan sebesar 51%
secara tidak langsung.
Kantor Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia
Pasifik dan Jaringan Deloitte).
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada para pemegang
saham.
KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan.
Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dengan rekan perikatan Muhammad
Irfan, yang telah memberikan opini tanpa modifikasian.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012).
Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk., berkedudukan di Graha Mitra, Lantai 11, Jl. Jend. Gatot
Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Transaksi berarti transaksi yang dijelaskan dalam bagian Pendahuluan sebagaimana tercantum di
dalam Keterbukaan Informasi ini.
2
Page 3
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman antar perusahaan oleh
Perseroan kepada EMB sebesar Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah) (“Transaksi”).
Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan terkait Transaksi ini telah ditandatangani oleh Perseroan dan
EMB (Perseroan dan EMB selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”) pada tanggal 28 Juni 2024
(“Perjanjian Pinjaman”).
Dalam hal ini, terdapat hubungan kepemilikan saham antara Perseroan dengan EMB, dimana EMB
merupakan entitas anak yang dimiliki 51% secara tidak langsung oleh Perseroan. Oleh karena
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang tidak dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020,
Transaksi ini wajib menggunakan pendapat kewajaran (fairness opinion) yang diterbitkan oleh KJPP
sebagai penilai independen yang terdaftar di OJK.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
EMB merupakan entitas anak Perseroan yang bergerak di bidang kendaraan listrik roda empat
atau lebih. Fokus utama EMB adalah kegiatan distribusi kendaraan listrik roda empat atau lebih
dan pengembangan infrastruktur pengisian daya listrik di Indonesia.
Untuk mendukung kegiatan usaha EMB, Transaksi ini dibuat dalam rangka membantu
kebutuhan pendanaan EMB sesuai dengan rencana tahunan dan anggaran EMB.
Pengembangan kegiatan usaha EMB ini merupakan implementasi dari program diversifikasi
usaha Perseroan khususnya di sektor kendaraan listrik serta mendukung target Perseroan
untuk mencapai Net Zero 2050.
2. TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
Perjanjian Pinjaman telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 28 Juni 2024.
3. OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
Objek transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Para Pihak adalah fasilitas pinjaman
antar-perusahaan untuk modal kerja dan pembiayaan kegiatan operasional lainnya di EMB.
4. NILAI TRANSAKSI AFILIASI
Nilai Transaksi adalah senilai Rp72.000.000.000 (tujuh puluh dua miliar Rupiah).
5. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
(a) Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 19 Oktober 2000 yang dibuat di
hadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
13115 HT.01.01.Th.2001 tanggal 18 Oktober 2001. Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 22 April 2022 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0034135.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam
3
Page 4
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093799.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 20 Mei 2022 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 19 April 2023, yang
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0118385 tanggal 15
Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0091075.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023.
Saat ini, Perseroan berdomisili di Graha Mitra, Lantai 11, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.
21, Jakarta Selatan 12930.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Perdagangan,
Konstruksi, Real Estat, Pertambangan dan Penggalian, Pengangkutan, Pengadaan
Listrik, dan Jasa.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 1.700.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 521.019.200.000
Nilai nominal per saham : Rp 100
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
Nama Pemegang Saham Jumlah saham Nominal %
(US$)
PT Indika Inti Investindo 1.968.882.699 21.499.012 37,84%
PT Teladan Resources 1.463.155.591 15.976.777 28,12%
Agus Lasmono 10.156.000 110.897 0,20%
Indracahya Basuki 1.403.500 15.325 0,03%
M. Arsjad Rasjid P.M. 1.208.000 13.191 0,02%
Azis Armand 1.208.000 13.191 0,02%
PT Indika Mitra Holdiko 10 0,11 0,00%
Masyarakat 1.756.678.200 18.903.816 33,76%
Jumlah saham beredar 5.202.692.000 56.532.209 100%
Saham treasuri 7.500.000 359.945
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 5.210.192.000 56.892.154 100%
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Lasmono
Wakil Komisaris Utama : Richard Bruce Ness
Komisaris : Indracahya Basuki
Komisaris Independen : Farid Harianto
Komisaris Independen : Eko Putro Sandjojo
4
Page 5
Direksi
Direktur Utama : M. Arsjad Rasjid P. M.
Wakil Direktur Utama : Azis Armand
Direktur : Retina Rosabai
Direktur : Purbaja Pantja
Direktur : Kamen Kamenov Palatov
(b) EMB sebagai Penerima Pinjaman
Riwayat Singkat
EMB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 14 April 2015 yang dibuat di
hadapan Yousfrita, S.H., MKn, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan dengan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
2418155.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 15 April 2015, di mana anggaran dasar EMB
telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir termuat
dalam Akta No. 19 tanggal 17 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti,
SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi yang telah memperoleh (i) persetujuan dari
Menkumham melalui surat No. AHU-0075337.AH.01.02.Tahun 2022 tertanggal 18
Oktober 2022, (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Menkumham melalui surat nomor AHU-AH.01.03-0303424 tertanggal 18 Oktober 2022,
dan (iii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.09-
0066762 tertanggal 18 Oktober 2022 (“Anggaran Dasar EMB”). Perubahan terakhir atas
susunan Dewan Komisaris dan Direksi EMB sebagaimana tercantum di dalam Akta No.
94 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., MKn, Notaris
di Kabupaten Bekasi.
Saat ini, EMB berdomisili Graha Mitra, Lantai 10, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21,
Jakarta Selatan 12930.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan EMB adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan,
pengadaan listrik, gas, uap/air dan udara dingin serta perdagangan besar dan eceran,
reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan EMB saat ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 28.572.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 28.572.000.000
Nilai nominal per saham : Rp 1.000.000
Susunan pemegang saham EMB berdasarkan Anggaran Dasar EMB adalah sebagai
berikut:
Jumlah Nilai
Nama Pemegang Jumlah
Nominal %
Saham saham
(Rp)
PT Mitra Motor Group 14.572 14.572.000.000 51,00%
PT Buana Auto Sejahtera 14.000 14.000.000.000 49,00%
Total 28.572 28.572.000.000 100%
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EMB saat ini adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johanes Ispurnawan
Komisaris : Purbaja Pantja
Komisaris : Albert Aulia Ilyas
Direksi
Direktur Utama : Alif Sasetyo
Direktur : Yusa Oktavia
6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan EMB adalah EMB merupakan
perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung sebesar 51%.
INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
1. Penjelasan, pertimbangan dan alasan pelaksanaan transaksi
Transaksi dilakukan untuk mendukung program diversifikasi Perseroan, khususnya di sektor
kendaraan listrik. EMB, yang merupakan entitas anak Perseroan, bermaksud mengembangkan
penetrasi kendaraan listrik roda empat atau lebih di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada kendaraan listrik roda empat atau lebih dan infrastruktur pengisian daya listrik.
Pendanaan EMB melalui Transaksi ini dilaksanakan dengan memanfaatkan likuiditas internal
Perseroan. Adapun penggunaan Transaksi ini adalah untuk modal kerja dan kegiatan
operasional lainnya di EMB.
2. Pengaruh transaksi pada kondisi keuangan
Dengan dilakukannya Transaksi ini, Perseroan melakukan optimalisasi likuiditas internal.
Berikut adalah analisis atas Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:
(a) Analisis Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Proforma (rugi) laba bersih Perseroan tidak mengalami perubahan sehubungan
dengan Transaksi.
Secara keseluruhan proforma aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan setelah
dilakukannya Transaksi tidak mengalami perubahan.
(b) Analisis Dampak Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dengan dan tanpa
Transaksi
Berdasarkan proyeksi laba rugi, perhitungan konstribusi nilai tambah terhadap laba
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dengan dilakukannya transaksi, kontribusi nilai tambah selama tahun 2024 – 2028
terhadap pendapatan sebesar US$167.451 dan laba EBITDA, EBIT, EBT, dan EAT
Perseroan masing-masing sebesar US$15.605, US$15.605, US$15.605 dan
US$15.550. Sehingga dengan dilakukannya transaksi, Perseroan akan memperoleh
nilai tambah berupa peningkatan pendapatan dan laba yang akan menguntungkan
Perseroan.
6
Page 7
Analisis Dampak Likuiditas
Historis Proyeksi
Uraian
2023 2024 2025 2026 2027 2028
Setelah/Dengan Proforma
Transaksi
- CR 151,06% 95,06% 102,37% 138,53% 174,69% 211,39%
Sebelum/Tanpa Historis
Transaksi
- CR 151,06% 94,89% 101,80% 137,54% 173,59% 210,13%
Historis Proyeksi
Uraian
2023 2024 2025 2026 2027 2028
Setelah/Dengan Proforma
Transaksi
- DER 126,06% 89,73% 53,62% 39,05% 35,54% 32,40%
- DAR 55,76% 47,29% 34,91% 28,08% 26,22% 24,47%
Sebelum/Tanpa Historis
Transaksi
- DER 126,06% 89,80% 53,64% 39,04% 35,48% 32,36%
- DAR 55,76% 47,31% 34,91% 28,08% 26,19% 24,45%
Rata-rata Industri
- DER 58,65%
- DAR 34,88%
3. Ringkasan Transaksi
Pihak : 1. Perseroan sebagai pemberi pinjaman.
2. EMB sebagai penerima pinjaman.
Jumlah Pinjaman : Rp72.000.000.000
Tenor : 5 tahun
Penggunaan Dana : Modal kerja dan pembiayaan kegiatan operasional
lainnya dari EMB.
Bunga : 8,4% per tahun, dibayarkan setiap tahun pada tanggal
31 Desember.
Pembayaran Kembali : Pada saat tenor berakhir, dengan opsi pembayaran
kembali lebih awal.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI
KEWAJARAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
1. Identitas Penilai
KJPP adalah konsultan, penilai bisnis dan properti yang memiliki izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-43/PM.223/2021 tanggal 22
September 2021 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal, untuk secara
independen menyiapkan pendapat kewajaran (sebagaimana didefinisikan pada bagian Obyek
Pendapat Kewajaran di bawah ini).
7
Page 8
2. Ringkasan Penilaian
(a) Pihak
i. Perseroan sebagai pemberi pinjaman; dan
ii. EMB sebagai penerima pinjaman.
(b) Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek analisis kewajaran adalah rencana transaksi pinjaman antar perusahaan dari
Perseroan kepada EMB dalam mata uang Rupiah, dimana Perseroan adalah pemilik
tidak langsung atas 51% saham di EMB (untuk selanjutnya obyek pendapat kewajaran
disebut sebagai “Rencana Transaksi” dalam Laporan Pendapat Kewajaran).
(c) Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Penilaian yang dilakukan oleh KJPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran
Rencana Transaksi yaitu rencana pemberian fasilitas pinjaman antar perusahaan dari
Perseroan kepada EMB dalam mata uang Rupiah, dimana Perseroan adalah pemilik
tidak langsung atas 51% saham EMB, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini
dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK di bidang pasar modal, tidak untuk
perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya.
(d) Tanggal Penilaian
Penilaian dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.
(e) Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion dimana KJPP
telah melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian, data dan informasi yang diperoleh berasal
baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
b. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan menggunakan proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
c. KJPP bertanggungjawab atas opini, pelaksanan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.
d. KJPP bertanggungjawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, dan Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik
kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahan.
e. KJPP memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Perseroan.
f. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya yang diungkapkan dalam laporan.
(f) Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, KJPP menggunakan metodologi
analisis sebagai berikut:
a. Melakukan analisis Rencana Transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan Rencana Transaksi.
e. Melakukan analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi.
f. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
8
Page 9
(g) Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Besaran fasilitas pinjaman dari objek Rencana Transaksi yang berupa pemberian
fasilitas pinjaman kepada EMB oleh Perseroan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo,
dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran fasilitas pinjaman dari objek
Rencana Transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas suku bunga fasilitas pinjaman dari Perseroan sebagai kreditur yang
dikenakan kepada EMB untuk fasilitas pinjaman modal kerja masih dalam kisaran suku
bunga di pasar, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga fasilitas
pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada EMB adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan
terhadap kepentingan pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan
dilakukannya Rencana Transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba yang
dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan demikian sesuai dengan
kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan
terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham adalah mendukung program diversifikasi Perseroan khususnya di
sektor kendaraan listrik melalui EMB sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat
bahwa transaksi adalah wajar.
(h) Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan Laporan
Pendapat Kewajaran No. 00185/2.0118-00/BS/05/0520/1/VI/2024 tanggal 27 Juni
2024, KJPP Iskandar dan Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
WAJAR.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Indika Energy Tbk.
Graha Mitra Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
Jakarta 12930, Indonesia
Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
E-Mail: corporate.secretary@indikaenergy.co.id
www.indikaenergy.co.id
9
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Energi Makmur Buana
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
person
Hasanal Yani Ali Amin
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
—
Azis Armand
p.4
unresolved
org
PT Indika Mitra Holdiko
p.4
unresolved
person
Yousfrita
· Notaris
p.5
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Buana Auto Sejahtera
p.5
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
KJPP Iskandar dan Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1282 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'AFILIASI',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}