Skip to content
Back to announcement

20240701_SOHO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677246_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                  SURAT KETERANGAN
                              No. 34 / CN-NOT / JT / VI / 2024


-Yang bertanda tangan di bawah ini :


                                 JIMMY TANAL, SH., M.Kn
                                  Notaris di Jakarta Selatan


-Dengan ini menerangkan :
 − Bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 28 Juni 2024, bertempat di Ruang Training Logistik,
    Lantai 3, Jalan Rawa Sumur II Kaveling BB Nomor 4A-4B, Kawasan Industri Pulogadung,
    Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, telah dilangsungkan Rapat Umum
    Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) PT SOHO GLOBAL HEALTH
    Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (“Perseroan”), yang dimulai pada pukul 09.17 WIB dan
    ditutup pada pukul 10.11 WIB dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
         1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
             Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan
             Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
             2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
             kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
             pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
             Desember 2023 (acquit et de charge);
         2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan (laba) Perseroan untuk tahun buku yang
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;



                                               1
Page 2
        3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan
           Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
           pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
           Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan penunjukan lainnya, dengan
           memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan;
        4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
           honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan,
           dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
           Perseroan;
        5. Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Susunan Direksi; dan
        6. Persetujuan atas Pengangkatan Kembali Susunan Dewan Komisaris.
− Bahwa dalam Rapat tersebut dihadiri oleh :
  a.   Anggota Direksi Perseroan yaitu sebagai berikut :
       DIREKSI                      :
       Presiden Direktur            : ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O
       Direktur                     : PIERO BRAMBATI
       Direktur                     : YULIANA
       DEWAN KOMISARIS              :
       Presiden Komisaris           : ENG LIANG TAN
  b.   Para pemegang saham Perseroan yang hadir atau diwakili sebesar 10.333.339.310
       (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus
       sepuluh) saham atau mewakili 81,41% (delapan puluh satu koma empat satu persen) dari
       seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan yaitu sebesar
       12.691.682.390 (dua belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta enam ratus delapan
       puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh) saham. saham.



                                                2
Page 3
− Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat dalam Rapat tersebut, para pemegang saham/kuasa yang
  sah, diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  dengan mata acara Rapat.
− Bahwa dalam Rapat tersebut tidak ada pemegang saham/kuasanya yang mengajukan
  pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
− Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dalam hal keputusan
  musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari
  jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat ini. Keputusan diambil melalui
  perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General
  Meeting System KSEI atau eASY KSEI dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan
  oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI”), dan suara yang diberikan melalui
  pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni
  PT DATINDO ENTRYCOM dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir
  secara fisik dalam Rapat, yang dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
  a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk
       mengangkat tangan.
  b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju di mohon untuk
       mengangkat tangan.
− Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat tersebut, tidak ada
  pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju dan/atau suara abstain.
  Pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara setuju untuk seluruh mata acara Rapat
  tersebut adalah 10.333.339.310 (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
  puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh) suara atau sebesar 100% (seratus persen).
− Adapun keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai
  berikut:
  1.   Mata Acara Rapat Pertama :

                                              3
Page 4
     1.   Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan
          Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
     2.   Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk di dalamnya
          Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2023        yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
          Independen Nomor 00322/2.1032/AU.1/10/1561-3/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024
          dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT
          Soho Global Health Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja
          keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
     3.   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
          acquiteet de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
          pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dilakukan dalamTahun Buku 31
          Desember 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar
          ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan yang telah tercatat pada Laporan
          Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut serta
          tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.   Mata Acara Rapat Kedua :
     1.   Menetapkan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2023 adalah sebesar Rp.371.340.341.182,- (tiga ratus tujuh puluh satu
          miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus delapan
          puluh dua Rupiah).
     2.   Mengesahkan pembayaran dividen tunai interim untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2023 kepada Pemegang Saham sebesar Rp.250.026.143.083,-


                                            4
Page 5
     (dua ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus empat puluh tiga ribu delapan
     puluh tiga Rupiah) yang telah dibayarkan kepada para Pemegang Saham yang berhak
     pada tanggal 27 November 2023 yang lalu.
3.   Menyetujui bahwa setelah dikurangi dengan pembayaran dividen tunai interim Tahun
     2023 yang telah dibayarkan pada tanggal 27 November 2023 kepada para Pemegang
     Saham yang berhak sebesar Rp.250.026.143.083,- (dua ratus lima puluh miliar dua
     puluh enam juta seratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga Rupiah) tersebut,
     maka sisa saldo laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 adalah sebesar Rp.121.314.198.099,- (seratus dua puluh satu miliar
     tiga ratus empat belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh
     sembilan Rupiah).
4.   Menetapkan bahwa berdasarkan sisa saldo laba bersih Perseroan tersebut dan jumlah
     saldo laba ditahan Perseroan per 31 Desember 2023, Perseroan memutuskan untuk
     membagikan      dividen      tahunan       dalam   bentuk   dividen   tunai   sebesar
     Rp.152.300.188.680,- (seratus lima puluh dua miliar tiga ratus juta seratus delapan
     puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh Rupiah) atau sebesar Rp.12,- (dua belas
     Rupiah) per saham, yang akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang berhak,
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Juli
     2024 pada pukul 16.00 WIB (“Recording Date”), dengan memperhatikan peraturan
     PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan
     catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku
     ketentuan sebagai berikut:
     o   Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 8 Juli 2024;
     o   Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 9 Juli 2024;
     o   Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 10 Juli 2024;
     o   Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 11 Juli 2024;


                                            5
Page 6
          o   Pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024.
5.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan semua dan setiap
     tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk
     menentukan waktu, tanggal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut.
3.   Mata Acara Rapat Ketiga :
     1.   Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik Sdr. Benediktio Salim, CPA dan Kantor
          Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surjauntuk mengaudit Laporan Keuangan
          Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024.
     2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
          Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah
          ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di
          Indonesia   Akuntan    Publik   yang    telah   ditunjuk   tersebut     tidak   dapat
          melakukan/menyelesaikan tugasnya.
     3.   Melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
          Akuntan Publik Independen tersebut beserta persyaratan penunjukan lainnya, dengan
          memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
4.   Mata Acara Rapat Keempat :
     Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
     dan/atau honorarium, baik bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi
     Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
     Perseroan.
5.   Mata Acara Rapat Kelima :
     1.   Menerima dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
          Direksi Perseroan, yakni:


                                            6
Page 7
     -   ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O sebagai Presiden Direktur
         Perseroan;
     -   PIERO BRAMBATI sebagai Direktur Perseroan;
     -   YULIANA sebagai Direktur Perseroan;
     -   HENRYK KLAKURKA sebagai Direktur Perseroan;
     -   TAN TING LUEN sebagai Direktur Perseroan; dan
     -   WONBAE LEE sebagai Direktur Perseroan;
     terhitung sejak ditutupnya Rapat dan dengan ini memberikan pelepasan dan
     pembebasan penuh (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi Perseroan tersebut
     di atas dari tanggung jawabnya sebagai Direktur Perseroan, dan untuk segala tindakan
     yang telah diungkapkan secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan catatan
     Perseroan serta akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
2.   Menerima dan menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi
     Perseroan, yakni:
     -   ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O sebagai Presiden Direktur
         Perseroan;
     -   PIERO BRAMBATI sebagai Direktur Perseroan;
     -   YULIANA sebagai Direktur Perseroan;
     -   HENRYK KLAKURKA sebagai Direktur Perseroan;
     -   TAN TING LUEN sebagai Direktur Perseroan; dan
     -   WONBAE LEE sebagai Direktur Perseroan;
     efektif sejak ditutupnya Rapat untuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai
     dengan tanggal 27 Juni 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
     Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3.   Menerima dan menyetujui bahwa susunan Direksi Perseroan terhitung sejak
     ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:


                                       7
Page 8
          --DIREKSI               :
              Presiden Direktur   : ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O
              Direktur            : PIERO BRAMBATI
              Direktur            : YULIANA
              Direktur            : HENRYK KLAKURKA
              Direktur            : TAN TING LUEN
              Direktur            : WONBAE LEE
     4.   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
          dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam
          rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata
          Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian
          atau seluruh keputusan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada
          pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan tersebut
          di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
          sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.   Mata Acara Rapat Keenam:
     1.   Menerima dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
          Dewan Komisaris Perseroan, yakni:
          -    ENG LIANG TAN sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
          -    HARRY SALAM sebaga Komisaris Independen Perseroan; dan
          -    ANDY NUGROHO PURWOHARDONO sebagai selaku Komisaris Perseroan;
          terhitung sejak ditutupnya Rapat dan dengan ini memberikan pelepasan dan
          pembebasan penuh (acquit-et-de-charge) kepada anggota Dewan Komisaris
          Perseroan tersebut di atas dari tanggung jawabnya sebagai Dewan Komisaris
          Perseroan, dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan benar



                                           8
Page 9
     dalam buku-buku dan catatan catatan Perseroan serta akun yang telah diaudit selama
     masa jabatannya.
2.   Menerima dan menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Dewan
     Komisaris Perseroan, yakni:
     -    ENG LIANG TAN sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
     -    HARRY SALAM sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan
     -    ANDY NUGROHO PURWOHARDONO sebagai Komisaris Perseroan;
     efektif sejak ditutupnya Rapat untuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai
     dengan tanggal 27 Juni 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
     Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3.   Menerima dan menyetujui bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
     sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
     --DEWAN KOMISARIS             :
         Presiden Komisaris        : ENG LIANG TAN
         Komisaris                 : ANDY NUGROHO PURWOHARDONO
         Komisaris Independen      : HARRY SALAM
4.   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
     dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam
     rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata
     Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian
     atau seluruh keputusan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada
     pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan tersebut
     di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
     sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                        9
Page 10
 − Bahwa sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas dituangkan pula dalam akta
   Berita Acara Rapat Perseroan, tanggal 28 Juni 2024 Nomor 287 yang dibuat oleh saya, Notaris
   dan untuk salinan akta Berita Acara Rapat Perseroan tersebut masih dalam proses penyelesaian.


Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                          Jakarta, 28 Juni 2024




                                              10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published2 Jul 2024
Pages10
Characters17,168
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 Jun 2024 · 09:17–
Present10,333,339,310 (81.41%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOHO GLOBAL HEALTH Tbk p.1 ×5
linked person PIERO BRAMBATI · Direktur p.2 ×5
linked person ENG LIANG TAN · Presiden Komisaris p.2 ×5
linked person HENRYK KLAKURKA · Direktur p.7 ×4
linked person TAN TING LUEN · Direktur p.7 ×4
linked person WONBAE LEE · Direktur p.7 ×4
linked person HARRY SALAM · Komisaris Independen p.8 ×3
linked person ANDY NUGROHO PURWOHARDONO · Komisaris p.8 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
possible — YULIANA · Direktur p.7 ×2
unresolved person JIMMY TANAL p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.4
unresolved person Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik Sdr. Benediktio Salim p.6 ×2
unresolved — ROGELIO PAULINO JR. CASTILLO LA O · Presiden Direktur p.7 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1777 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.41',
 'record_date': '2024-07-10',
 'shares_present': '10333339310',
 'time_start': '09:17:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result