Skip to content
Back to announcement

20240702_BBKP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678442_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


                                                          Jakarta, 28 Juni 2024

Nomor : 42/VI/2024                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT Bank KB Bukopin Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                            Gedung Bank KB Bukopin
        PT Bank KB Bukopin Tbk.                           Jl. MT Haryono Kaveling 50-51
                                                          Jakarta Selatan 12770

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Bank KB Bukopin Tbk.”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 28 Juni 2024
Waktu            : 08.45 WIB – 10.20 WIB
Tempat           : Hotel Best Western Premier The Hive
                   Dorsata 1-2 Meeting Room Lantai 3
                   Jalan DI. Panjaitan Kav. 3-4, Jakarta Timur

Kehadiran        :- Direksi              : 1. Woo Yeul Lee, Direktur Utama.
                                          2. Robby Mondong, Wakil Direktur Utama.
                                          3. Helmi Fahrudin, Direktur.
                                          4. Dodi Widjajanto, Direktur.
                                          5. Henry Sawali, Direktur.
                                          6. Young Eun Moon, Direktur. *)
                                          7. Jung Ho Han, Direktur.
                                          8. Jang Hyuk Im, Direktur.

                 : - Dewan Komisaris     : 1. Jerry Marmen, Komisaris Utama.
                                           2. Seng Hyup Shin, Wakil Komisaris Utama.*)
                                           3. Nanang Supriyatno, Komisaris.
                                           4. Tippy Joesoef, Komisaris Independen.
                                           5. Hae Wang Lee, Komisaris Independen. *)
                                           6. Stephen Liestyo, Komisaris Independen.
                                           7. Sukriansyah S. Latief, Komisaris Independen. *)
                                           8. Eugene Keith Galbraith, Komisaris Independen. *)

               *) hadir melalui media telekonferensi

                  - Pemegang Saham       : 160.973.246.476 saham (85,6753176%) dari total
                                           187.887.539.870 saham.
Page 2
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


I. MATA ACARA RAPAT:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah
      dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan pengesahan Laporan
      Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2023, serta memberikan pembebasan dan
      pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam
      Tahun Buku 2023.
   2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan
      Keuangan Perseroan pada Tahun Buku 2024 beserta penetapan honorariumnya.
   3. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan Tahun Buku 2024.
   4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
   5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Kepala Eksekutif Pengawas
        Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Perseroan sebagai berikut:
        a) Nomor 06628/DIR/IV/2024 tanggal 17 April 2024 atas pengunduran diri saudara Eugene
            Keith Galbreith sebagai Komisaris Independen Perseroan;
        b) Nomor 11310/DIR/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 atas pengunduran diri saudara Young Eun
            Moon sebagai Direktur Perseroan;dan
        c) Nomor 12610/DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 atas pengunduran diri saudara Yohanes
            Suhardi sebagai Direktur Perseroan.
    2. Memberitahukan mata acara rencana penyelenggaraan Rapat kepada Kepala Eksekutif
        Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa
        Efek Indonesia, dengan Surat Perseroan Nomor 08931/DIR/V/2024 tanggal 15 Mei 2024; dan
    3. Melakukan pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei
        2024 dan dilanjutkan dengan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan
        pada tanggal 6 Juni 2024.
    Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan melalui situs web
    Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
       Acara Rapat Pertama.
     - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
       dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
       elektronik (e-voting).
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
           sebanyak 8.423 saham atau sebesar 0,0000052% dari total seluruh saham yang sah yang
Page 3
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
        Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                         Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@ataa.id


        hadir dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
        sebanyak 300 saham atau sebesar 0,0000002% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
        sebanyak 160.973.237.753 saham atau sebesar 99,9999946% dari total seluruh saham
        yang sah yang hadir dalam Rapat.
    Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
    Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    (selanjutnya disingkat “POJK 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan,
    suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
    saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah
    160.973.246.176 saham atau sebesar 99,9999998% dari total seluruh saham yang sah yang
    hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
        Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan
        Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
        telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, sesuai Laporan No.
        00388/3.0478/AU.1/07/1671-3/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan Opini Wajar dalam
        Semua Hal yang Material, posisi keuangan PT Bank KB Bukopin, Tbk dan entitas
        anaknya tanggal 31 Desember 2023 serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian
        untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
        Keuangan di Indonesia.
    2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge)
        kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
        pengurusan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan
        tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
        Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
       sebanyak 8.623 saham atau sebesar 0,0000054% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
Page 4
                          AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
       Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                Email : ataufani@ataa.id


       sebanyak 2.059.978 saham atau sebesar 0,0012797% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
       sebanyak 160.971.177.875 saham atau sebesar 99,9987149% dari total seluruh saham
       yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara
  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
  yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 160.971.186.498
  saham atau sebesar 99,9987203% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
  1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit
       terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode
       lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
  2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan besarnya imbalan jasa audit, tambahan ruang lingkup pekerjaan yang
       diperlukan dan persyaratan lain yang wajar bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
       Akuntan Publik.
  3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditujuk karena sebab apapun tidak
       dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
       Perusahaan Anak untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
       persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
       sebanyak 8.423 saham atau sebesar 0,0000052% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
       sebanyak 318.300 saham atau sebesar 0,0001977% dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
       sebanyak 160.972.919.753 saham atau sebesar 99,9997970% dari total seluruh saham
       yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara
Page 5
                          AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
       Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                Email : ataufani@ataa.id


  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
  yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 160.972.928.176
  saham atau sebesar 99,9998023% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
  Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
  menetapkan paket Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi
  Perseroan dengan jumlah maksimum keseluruhan sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar
  Rupiah) per tahun buku untuk seluruh anggota Dewan Komisaris dan dengan jumlah
  maksimum keseluruhan sebesar Rp89.000.000.000 (delapan puluh sembilan miliar rupiah) per
  tahun buku untuk seluruh anggota Direksi yang pengalokasiannya dilimpahkan kepada Dewan
  Komisaris dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan Perseroan serta
  rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Oleh karena Mata Acara Rapat Keempat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi
  pengambilan keputusan.
- Oleh Direksi disampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas
  VI Tahun 2021 dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas VII
  Tahun 2023

MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
        sebanyak 8.823 saham atau sebesar 0,0000055% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
        sebanyak 3.323.103.224 saham atau sebesar 2,0643823% dari total seluruh saham yang
        sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
        sebanyak 157.650.134.429 saham atau sebesar 97,9356122% dari total seluruh saham
        yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara
  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
  yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 157.650.143.252
  saham atau sebesar 97,9356177% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
Page 6
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                               NOTARIS DI JAKARTA
       Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                Email : ataufani@ataa.id


   1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tata Kelola
      Bagi Bank Umum dan berdasarkan usulan dari Pemegang Saham.
   2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
      menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala
      tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar
      dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku serta menyatakan keputusan Rapat dalam akta resmi tersendiri dihadapan
      seorang Notaris termasuk namun tidak terbatas untuk memperoleh persetujuan dari
      dan/atau memberitahukan hasil keputusan Rapat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia.

MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
  Acara Rapat Keenam.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham
  dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik (e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
        sebanyak 8.423 saham atau sebesar 0,0000052% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
        sebanyak 2.059.978 saham atau sebesar 0,0012797% dari total seluruh saham yang sah
        yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
        sebanyak 160.971.178.075 saham atau sebesar 99,9987151% dari total seluruh saham
        yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara
  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
  yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 160.971.186.498
  saham atau sebesar 99,9987203% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
  memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
  1. Menerima dengan hormat pengunduran diri saudara Eugene K. Galbraith selaku
        Komisaris Independen dan mengakhiri masa jabatan saudara Sukriansyah S. Latief,
        sebagai Komisaris Independen efektif sejak Penutupan Rapat, disertai dengan ucapan
        terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian
        yang telah diberikan kepada Perseroan.
  2. Menyetujui pengangkatan kembali saudara Jerry Marmen sebagai Komisaris Utama dan
        saudara Stephen Liestyo sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk jangka waktu 3
        (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
        Pemegang Saham Tahunan Tahun 2027.
Page 7
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


       3.   Menerima dengan hormat pengunduran diri Bapak Young Eun Moon sebagai Direktur
            Perseroan dan Bapak Yohanes Suhardi sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak
            ditutupnya Rapat, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-
            tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
       4.   Menyetujui pengangkatan kembali saudara Robby Mondong sebagai Wakil Direktur
            Utama Perseroan dan Bapak Henry Sawali sebagai Direktur Perseroan, untuk jangka
            waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
            Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2027
       5.   Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
            berikut:
            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama             Jerry Marmen
            Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin*
            Komisaris                   Nanang Supriyatno
            Komisaris Independen        Stephen Liestyo
            Komisaris Independen        Tippy Joesoef
            Komisaris Independen        Hae Wang Lee
            Direksi
            Direktur Utama                     Woo Yeul Lee
            Wakil Direktur Utama               Robby Mondong
            Direktur                           Dodi Widjajanto
            Direktur                           Henry Sawali
            Direktur                           Jung Ho Han
            Direktur                           Jang Hyuk Im*
            Direktur                           Helmi Fahrudin

            *) Dengan ketentuan bahwa Saudara Seng Hyup Shin dan Saudara Jang Hyuk Im
            terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan
            yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
            Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, POJK Nomor 37/POJK.03/2017
            tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor
            Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
       6.   Memberi Kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan
            Rapat sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
            dengan akta resmi tersendiri di hadapan seorang Notaris termasuk namun tidak terbatas
            untuk memberitahukan hasil keputusan Rapat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia.

       7.   Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas
            dan wewenang setiap anggota Direksi berdasarkan Pasal 15 ayat (9) Anggaran Dasar
            Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 28 Juni 2024
Nomor 115, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Page 8
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang
segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published2 Jul 2024
Pages8
Characters25,007
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held28 Jun 2024 · 08:45–10:20
Present160,973,246,476 (85.68%)
Chair—
Agenda 1
For
160,971,177,875
100.00%
Against
—
—
Abstain
8,623
0.00%
Agenda 2 approved
For
160,972,919,753
100.00%
Against
318,300
0.00%
Abstain
8,423
0.00%
Agenda 4 approved
For
157,650,134,429
97.94%
Against
3,323,103,224
2.06%
Abstain
8,823
0.00%
Agenda 5 approved
For
160,971,178,075
100.00%
Against
2,059,978
0.00%
Abstain
8,423
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank KB Bukopin Tbk. p.1 ×10
linked person Woo Yeul Lee · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Robby Mondong · Wakil Direktur Utama p.1 ×4
linked person Helmi Fahrudin · Direktur p.1 ×2
linked person Dodi Widjajanto · Direktur p.1 ×2
linked person Henry Sawali · Direktur p.1 ×4
linked person Jerry Marmen · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Nanang Supriyatno · Komisaris p.1 ×2
linked person Tippy Joesoef · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Hae Wang Lee · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Stephen Liestyo · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Sukriansyah S. Latief · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Eugene Keith Galbraith p.1
linked person Yohanes Suhardi · Direktur p.2 ×3
linked person Eugene K. Galbraith · Komisaris Independen p.6
possible person Young Eun Moon · Direktur p.1 ×4
possible person Jung Ho Han · Direktur p.1 ×2
possible person Seng Hyup Shin p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Jang Hyuk Im · Direktur p.7 ×4
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved — Eugene Keith Galbreith · Komisaris Independen p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1184 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0000054',
             'pct_for': '99.9987149',
             'pct_in_favor_total': '99.9987203',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
                                '(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 8.623 '
                                'saham atau sebesar 0,0000054% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id sebanyak '
                                '2.059.978 saham atau sebesar 0,0012797% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 160.971.177.875 saham atau sebesar '
                                '99,9987149% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 47 '
                                'POJK 15/2020 dan Pasal 13 ayat (11) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 160.971.186.498 saham atau sebesar '
                                '99,9987203% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk '
                      'Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh '
                      'Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan pengesahan '
                      'Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2023, '
                      'serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung '
                      'jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan '
                      'Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan '
                      'pengawasan dan pengurusan yang telah d',
             'votes_abstain': '8623',
             'votes_for': '160971177875',
             'votes_in_favor_total': '160971186498'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000052',
             'pct_against': '0.0001977',
             'pct_for': '99.9997970',
             'pct_in_favor_total': '99.9998023',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
                                '(e-voting). - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 8.423 '
                                'saham atau sebesar 0,0000052% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 318.300 saham atau sebesar '
                                '0,0001977% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 160.972.919.753 saham '
                                'atau sebesar 99,9997970% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. '
                                'Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal '
                                '13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 160.972.928.176 saham '
                                'atau sebesar 99,9998023% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '8423',
             'votes_against': '318300',
             'votes_for': '160972919753',
             'votes_in_favor_total': '160972928176'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000055',
             'pct_against': '2.0643823',
             'pct_for': '97.9356122',
             'pct_in_favor_total': '97.9356177',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '- Oleh Direksi disampaikan Laporan Realisasi '
                                'Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas VI '
                                'Tahun 2021 dan Laporan Realisasi Penggunaan '
                                'Dana Penawaran Umum Terbatas VII Tahun 2023 '
                                'MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kelima. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'secara elektronik (e-voting). - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 8.823 saham atau sebesar 0,0000055% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 3.323.103.224 saham atau sebesar '
                                '2,0643823% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 157.650.134.429 saham '
                                'atau sebesar 97,9356122% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. '
                                'Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal '
                                '13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 157.650.143.252 saham '
                                'atau sebesar 97,9356177% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '8823',
             'votes_against': '3323103224',
             'votes_for': '157650134429',
             'votes_in_favor_total': '157650143252'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0000052',
             'pct_against': '0.0012797',
             'pct_for': '99.9987151',
             'pct_in_favor_total': '99.9987203',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 1. Menyetujui perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka '
                                'penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang '
                                'Penetapan Tata Kelola Bagi Bank Umum dan '
                                'berdasarkan usulan dari Pemegang Saham. 2. '
                                'Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan '
                                'sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan '
                                'dengan perubahan Anggaran Dasar dengan '
                                'memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                                'serta menyatakan keputusan Rapat dalam akta '
                                'resmi tersendiri dihadapan seorang Notaris '
                                'termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'memperoleh persetujuan dari dan/atau '
                                'memberitahukan hasil keputusan Rapat kepada '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. MATA '
                                'ACARA RAPAT KEENAM - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Keenam. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'secara elektronik (e-voting). - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 8.423 saham atau sebesar 0,0000052% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 2.059.978 saham atau sebesar '
                                '0,0012797% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 160.971.178.075 saham '
                                'atau sebesar 99,9987151% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. '
                                'Berdasarkan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Pasal '
                                '13 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 160.971.186.498 saham '
                                'atau sebesar 99,9987203% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Keenam. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '8423',
             'votes_against': '2059978',
             'votes_for': '160971178075',
             'votes_in_favor_total': '160971186498'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-28',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.6753176',
 'shares_present': '160973246476',
 'time_end': '10:20:00',
 'time_start': '08:45:00',
 'venue': 'Hotel Best Western Premier The Hive Dorsata 1-2 Meeting Room Lantai '
          '3 Jalan DI. Panjaitan Kav. 3-4, Jakarta Timur'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result