Back to announcement
20240702_INDR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678313_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review INDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk (“Perseroan”)
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada tanggal, 28 Juni 2024
bertempat di Gedung Graha Irama, Lantai 16, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-1, Kav. 1-2, Jakarta Selatan
12950, dan secara online melalui aplikasi eAsy.KSEI dengan mengakses fasilitas Akses
(http://akses.ksei.co.id/) dimulai pukul 12.06 WIB sampai dengan pukul 12.40 WIB dengan mata acara
Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Pesetujuan Penetapan penggunaan laba/rugi bersih konsolidasian Perseroan diatribusikan
kepada pemilik Entitas Induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2024.
4. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.
Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Direksi:
1. 1. Bapak Vishnu Swaroop Baldwa – Presiden Direktur dan sebagai Pimpinan Rapat
2. 2. Bapak Anupam Agrawal - Direktur
Dewan Komisaris:
Tidak ada yang hadir.
Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang mewakili 605.615.150
saham, atau 92,5519% dari seluruh jumlah saham Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah
termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui online eASY.KSEI.
Didalam Rapat disampaikan penjelasan atas setiap mata acara Rapat. Dalam Rapat diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak
ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait seluruh mata acara Rapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan adalah dengan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Dalam Rapat keputusan untuk mata acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat disetujui dengan
pemungutan suara, tidak ada mata acara yang disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Adapun
rincian hasil pemungutan suara/voting termasuk suara yang diterima dan di catat sebagai e-Proxy dan e-
Voting dari sistem KSEI sebagai berikut:
Setuju Abstain* Tidak Setuju
Mata Acara Rapat
Saham % hadir Saham % hadir Saham % hadir
Mata Acara 1 605.444.983 99,9719 169.167 0,0279 1.000 0,0002
Mata Acara 2 605.596.950 99,9970 17.200 0,0028 1.000 0,0002
Mata Acara 3 605.551.242 99,9894 17.200 0,0028 46.708 0,0077
Mata Acara 4 604.705.250 99,8498 17.200 0,0028 892.700 0,1474
*
Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan
perhitungan dari e-proxy KSEI dan Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”).
Hal 1 dari 3
Page 2
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31
Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, dan Laporan Kuangan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
sebagaimana ternyata dalam laporannya Nomor: 00006/3.0424/AU.1/04/0135-4/1/II/2024
tanggal, 21 Februari 2024, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan ( acquit et decharge) atas
Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023
sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun buku 2023
dan Tindakan tersebut bukan merupakan Tindakan pidana.
2. Mata Acara Rapat Kedua:
Menyetujui dan mengesahkan kerugian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
sebesar US$ 40,806,535 untuk dikurangkan (adjust) dari saldo laba ditahan. Oleh karena tahun buku
2023 mengalami kerugian maka untuk tahun buku 2023 tidak ada pembagian dividen
3. Mata Acara Rapat Ketiga:
Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik
pengganti bilamana karena sebab apapun Akuntan Publik yang sudah ditunjuk tidak dapat melakukan
atau menyelesaikan tugasnya, dan memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainya berkenaan
dengan penunjukkannya.
4. Mata Acara Rapat Keempat:
1. Menyetujui menerima pengunduran diri Saudara Anupam Agrawal dari jabatannya selaku Direktur
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan
tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.
2. Menyetujui untuk mengangkat Saudara Saurabh Mishra selaku Direktur Independen Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan untuk sisa masa jabatan dari Saudara
Anupam Agrawal selaku Direktur Perseroan yaitu sampai dengan RUPS Tahunan tahun 2028.
Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun
2028, dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal dan dengan tidak mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan
anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Anggota Direksi:
Presiden Direktur : Vishnu Swaroop Baldwa
Direktur Independen : Saurabh Mishra
Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris tidak mengalami perubahan yaitu:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Sri Prakash Lohia
Wakil Presiden Komisaris : Amit Lohia
Komisaris Independen : Humphrey R Djemat, SH.LLM
Hal 2 dari 3
Page 3
3. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
kembali keputusan Rapat ini dalam Akta Notaris tersendiri mengenai Pengangkatan Anggota
Direksi Perseroan, termasuk pula untuk memberitahukan/melaporkan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mengajukan dan menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya. Dan untuk melaksanakan segala Tindakan lain yang mungkin
diperlukan sesuai Dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
4. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, uang
jasa dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
Jakarta, 2 Juli 2024
Direksi Perseroan
Hal 3 dari 3
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vishnu Swaroop Baldwa
p.1 ×3
unresolved
person
Anupam Agrawal
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mengajukan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1012 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara 1',
'votes_abstain': '169167',
'votes_against': '1000',
'votes_for': '605444983'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.5519',
'shares_present': '605615150',
'time_end': '12:40:00',
'time_start': '12:06:00'}