Skip to content
Back to announcement

20240702_INDR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31678313_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review INDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                PT. INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk (“Perseroan”)
   Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan
   telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada tanggal, 28 Juni 2024
   bertempat di Gedung Graha Irama, Lantai 16, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-1, Kav. 1-2, Jakarta Selatan
   12950, dan secara online melalui aplikasi eAsy.KSEI dengan mengakses fasilitas Akses
   (http://akses.ksei.co.id/) dimulai pukul 12.06 WIB sampai dengan pukul 12.40 WIB dengan mata acara
   Rapat sebagai berikut:

   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2023 termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan.
   2. Pesetujuan Penetapan penggunaan laba/rugi bersih konsolidasian Perseroan diatribusikan
      kepada pemilik Entitas Induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   3. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2024.
   4. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.

   Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

   Direksi:
1. 1. Bapak Vishnu Swaroop Baldwa – Presiden Direktur dan sebagai Pimpinan Rapat
2. 2. Bapak Anupam Agrawal - Direktur

   Dewan Komisaris:
   Tidak ada yang hadir.

   Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang mewakili 605.615.150
   saham, atau 92,5519% dari seluruh jumlah saham Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah
   termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui online eASY.KSEI.

   Didalam Rapat disampaikan penjelasan atas setiap mata acara Rapat. Dalam Rapat diberikan kesempatan
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak
   ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait seluruh mata acara Rapat.

   Mekanisme Pengambilan Keputusan adalah dengan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

   Dalam Rapat keputusan untuk mata acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat disetujui dengan
   pemungutan suara, tidak ada mata acara yang disetujui dengan musyawarah untuk mufakat. Adapun
   rincian hasil pemungutan suara/voting termasuk suara yang diterima dan di catat sebagai e-Proxy dan e-
   Voting dari sistem KSEI sebagai berikut:

                                         Setuju                     Abstain*           Tidak Setuju
          Mata Acara Rapat
                                  Saham           % hadir       Saham      % hadir   Saham     % hadir
         Mata Acara 1            605.444.983      99,9719        169.167    0,0279     1.000     0,0002
         Mata Acara 2            605.596.950      99,9970         17.200    0,0028     1.000     0,0002
         Mata Acara 3            605.551.242      99,9894         17.200    0,0028    46.708     0,0077
         Mata Acara 4            604.705.250      99,8498         17.200    0,0028   892.700     0,1474

    *
         Sesuai POJK No.15/2020, suara abstain mengikuti suara mayoritas, jumlah tersebut merupakan
        perhitungan dari e-proxy KSEI dan Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”).




     Hal 1 dari 3
Page 2
 Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

1.     Mata Acara Rapat Pertama:
       Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31
       Desember 2023 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       Perseroan, dan Laporan Kuangan Konsolidasian yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
       sebagaimana ternyata dalam laporannya Nomor: 00006/3.0424/AU.1/04/0135-4/1/II/2024
       tanggal, 21 Februari 2024, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan ( acquit et decharge) atas
       Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023
       sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun buku 2023
       dan Tindakan tersebut bukan merupakan Tindakan pidana.

2.      Mata Acara Rapat Kedua:
        Menyetujui dan mengesahkan kerugian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
        sebesar US$ 40,806,535 untuk dikurangkan (adjust) dari saldo laba ditahan. Oleh karena tahun buku
        2023 mengalami kerugian maka untuk tahun buku 2023 tidak ada pembagian dividen

3.     Mata Acara Rapat Ketiga:
       Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
       pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik
       pengganti bilamana karena sebab apapun Akuntan Publik yang sudah ditunjuk tidak dapat melakukan
       atau menyelesaikan tugasnya, dan memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
       menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainya berkenaan
       dengan penunjukkannya.

4.     Mata Acara Rapat Keempat:
       1. Menyetujui menerima pengunduran diri Saudara Anupam Agrawal dari jabatannya selaku Direktur
          Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan
          tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan.

       2.   Menyetujui untuk mengangkat Saudara Saurabh Mishra selaku Direktur Independen Perseroan,
            terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan untuk sisa masa jabatan dari Saudara
            Anupam Agrawal selaku Direktur Perseroan yaitu sampai dengan RUPS Tahunan tahun 2028.
            Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan RUPS Tahunan tahun
            2028, dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal dan dengan tidak mengurangi
            hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, maka susunan
            anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

            Anggota Direksi:
            Presiden Direktur               : Vishnu Swaroop Baldwa
            Direktur Independen             : Saurabh Mishra

            Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris tidak mengalami perubahan yaitu:

            Dewan Komisaris:
            Presiden Komisaris              : Sri Prakash Lohia
            Wakil Presiden Komisaris        : Amit Lohia
            Komisaris Independen            : Humphrey R Djemat, SH.LLM




     Hal 2 dari 3
Page 3
  3.   Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
       kembali keputusan Rapat ini dalam Akta Notaris tersendiri mengenai Pengangkatan Anggota
       Direksi Perseroan, termasuk pula untuk memberitahukan/melaporkan kepada Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mengajukan dan menandatangani semua
       permohonan dan dokumen lainnya. Dan untuk melaksanakan segala Tindakan lain yang mungkin
       diperlukan sesuai Dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

  4.   Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, uang
       jasa dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

                                      Jakarta, 2 Juli 2024
                                       Direksi Perseroan




Hal 3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published2 Jul 2024
Pages3
Characters7,695
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDO-RAMA SYNTHETICS Tbk p.1 ×2
linked person Saurabh Mishra · Direktur Independen p.2 ×2
linked person Sri Prakash Lohia p.2
linked person Amit Lohia p.2
linked person Humphrey R Djemat p.2
unresolved person Vishnu Swaroop Baldwa p.1 ×3
unresolved person Anupam Agrawal · Direktur p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mengajukan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1012 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara 1',
             'votes_abstain': '169167',
             'votes_against': '1000',
             'votes_for': '605444983'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.5519',
 'shares_present': '605615150',
 'time_end': '12:40:00',
 'time_start': '12:06:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result