Back to announcement
20240702_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31678285_lamp1.pdf
Other Text extracted PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PRESS RELEASE
PTPP Memenuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Jakarta, 2 Juli 2024 - PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi dan investasi
di Indonesia (“PTPP”) telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri
A senilai Rp 850 Milyar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400
Milyar yang jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2024.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum
Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil
8,5% per tahun.
Novel Arsyad selaku Direktur Utama PTPP mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini
merupakan bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024, dengan langkah ini menunjukkan
komitmen PTPP dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat
kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ucap Novel. Sebagai perusahaan terbuka yang selalu
mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, PTPP akan selalu berkomitmen
untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Pasca pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap kinerja keuangan PTPP ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan.
--SELESAI--
PTPP MEMENUHI KEWAJIBAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TEPAT WAKTU 1
Page 2
Sekilas Mengenai PT PP (Persero) Tbk
PT PP (Persero) Tbk (kode emiten: PTPP) merupakan salah satu perusahaan konstruksi dan terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak
tahun 1953. Saat ini, PTPP memiliki 7 (tujuh) lini bisnis yang terintegrasi mulai dari Upstream, Middlestream sampai dengan Downstream,
yang meliputi: Energi, Properti, Infrastruktur, Jasa Konstruksi, Engineering, Procurement and Construction (EPC), Peralatan Berat dan
Pracetak. PTPP memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi Pelabuhan,
Pembangkit Listrik, Airport, Bendungan, dan Gedung di Indonesia. PTPP merupakan pionir untuk konsep Eco-Friendly Green Building di
Indonesia yang telah memenangkan beberapa penghargaan lokal dan internasional atas hasil karyanya. PTPP mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Februari 2010, dengan kepemilikan publik sebesar 49%. Pada tahun 2015, PTPP mencatatkan saham
entitas anak PT PP Properti Tbk (kode emiten: PPRO) di Bursa Efek Indonesia sebanyak 35%. Untuk mendukung pertumbuhan yang
berkelanjutan di masa depan, PTPP berekspansi di sektor Energi dan Infrastruktur di tahun 2016. Pada tahun 2017, entitas anak yang
bergerak sebagai kontraktor berbasis peralatan berat PT PP Presisi Tbk (kode emiten: PPRE) melantai di Bursa Efek Indonesia dengan
melepas 23% saham ke publik. Untuk menghadapi era Industry 4.0, PTPP melakukan strategi operasional excellence dengan menerapkan
sistem informasi yang handal, yaitu ERP sebagai enterprise system utama yang didukung berbagai aplikasi penunjang operasional dalam
menjawab tantangan dan kebutuhan perusahaan kedepan. PTPP juga menerapkan penggunaan Building Information Modeling (BIM) serta
penguasaan teknologi baru lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi dan efisiensi serta menjadi perusahaan yang
unggul serta excellence.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Joko Raharjo
Sekretaris Perusahaan
PT PP (Persero) Tbk
Tel : 021 – 877 84137
PTPP MEMENUHI KEWAJIBAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TEPAT WAKTU 2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.