Back to announcement
20240628_MAPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677093_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed MAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MITRA ADIPERKASA TBK
Direksi PT Mitra Adiperkasa Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) sebagai berikut:
A. Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:
Hari & tanggal : Kamis, 27 Juni 2024
Tempat pelaksanaan : Hotel Ayana Midplaza, Jakarta
Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11
Jakarta Pusat
Waktu : Pukul 11.48 WIB – 12.55 WIB
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
4. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota
Direksi serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
5. Penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI tahun 2020.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Hadir secara fisik:
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Presiden Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Wakil Presiden Komisaris Independen : GBPH. H. Prabukusumo
Hadir secara virtual:
Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
C. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Ibu Sri Indrastuti Hadiputranto selaku Presiden Komisaris Independen
Perseroan.
1
Page 2
D. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat dan persentasenya
dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya, yang bersama-sama mewakili
14.334.679.804 (empat belas miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh
sembilan ribu delapan ratus empat) saham atau setara dengan 86,66% (delapan puluh enam
koma enam enam persen) saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 4 Juni 2024 sampai
dengan pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat.
E. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat terkait mata acara Rapat:
Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
hadir dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
Pengambilan keputusan dalam Rapat seluruhnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara pada mata acara Rapat:
Mata
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju Pertanyaan/Pendapat
Acara
1 - 210.711.604 14.123.968.200 14.334.679.804 Tidak ada
2 - 204.378.904 14.130.300.900 14.334.679.804 Tidak ada
3 569.196.729 342.833.504 13.422.649.571 13.765.483.075 Tidak ada
4 565.498.118 310.348.704 13.458.832.982 13.769.181.686 Tidak ada
5 3.183.527.175 407.565.604 10.743.587.025 11.151.152.629 Tidak ada
H. Keputusan Rapat:
Mata Acara 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Imelda & Rekan"
member of Deloitte Touche Tohmatsu Limited sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
00112/2.1265/AU.1/05/0556-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat “Tanpa
Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebagaimana
termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka sesuai dengan
ketentuan pasal 17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan
pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2
Page 3
Mata Acara 2
1. Menyetujui untuk membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan sebesar
Rp.132.316.907.200,- (seratus tiga puluh dua miliar tiga ratus enam belas juta sembilan ratus
tujuh ribu dua ratus Rupiah) atas sejumlah total 16.539.613.400 (enam belas miliar lima ratus
tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus) saham yang telah diterbitkan
Perseroan.
2. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk itu melakukan semua tindakan yang
diperlukan yang berkaitan dengan pembagian dividen tersebut.
3. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, sebesar
Rp.5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dari laba bersih Perseroan akan dialokasikan sebagai
Dana Cadangan Perseroan;
4. Sisanya akan dicatat sebagai Laba Yang Ditahan.
Mata Acara 3
1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan pertimbangan Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan
dengan penunjukan tersebut.
Mata Acara 4
Untuk mata acara Rapat Keempat butir a:
1. Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan susunan
sebagai berikut :
Komposisi Direksi Perseroan
Presiden Direktur : Herman Bernhard Leopold Mantiri
Wakil Presiden Direktur : Virendra Prakash Sharma
Direktur : Susiana Latif
Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direktur : Handaka Santosa
Direktur : Sjeniwati Gusman
Komposisi Dewan Komisaris Perseroan
Presiden Komisaris : Sri Indrastuti Hadiputranto
Wakil Presiden Komisaris : GBPH H. Prabukusumo
Komisaris : Sintia Kolonas
Komisaris : Zoee Ho Ziwei
Komisaris : Johanes Ridwan
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
menyetujui untuk:
-mengangkat Ibu Sri Indrastuti Hadiputranto dan Bapak GBPH H. Prabukusumo, berturut-turut
sebagai Presiden Komisaris Independen dan Wakil Presiden Komisaris Independen Perseroan.
3. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Keempat butir a dalam suatu
akta notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta untuk maksud tersebut
melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3
Page 4
Untuk mata acara Rapat Keempat butir b:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat 5 dan 6 UUPT, menyetujui untuk melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk dan atas nama Rapat
Umum Pemegang Saham, menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
Direksi Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan 2 serta Pasal 113 UUPT menyetujui untuk :
a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan;
b. Menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) di atas jumlah keseluruhan
honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku sebelumnya;
c. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya di antara masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara 5
1. Menyesuaikan ketentuan Pasal 3 ayat 2 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
KBLI 2020, sehingga ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan seluruhnya menjadi
sebagaimana yang ditampilkan pada saat Rapat.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali
keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Kelima dalam suatu akta Notaris dan
selanjutnya untuk memohon persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta
mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, demikian dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KEGIATAN TANGGAL
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 5 Juli 2024
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 8 Juli 2024
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 9 Juli 2024
4. Recording Date (tanggal DPS yang berhak atas Dividen) 9 Juli 2024
5. Ex Dividen di Pasar Tunai 10 Juli 2024
6. Pembayaran Dividen Tunai 31 Juli 2024
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau recording date pada tanggal 9 Juli
2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
di Indonesia.
4
Page 5
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan
di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan bukti rekam
atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu
penyampaian sesuai peraturan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 1 Juli 2024
Direksi
PT Mitra Adiperkasa Tbk
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Jun 2024 · 11:48–12:55 |
| Present | 14,334,679,804 (86.66%) |
| Chair | Sri Indrastuti Hadiputranto |
Agenda 1
For
14,123,968,200
—
Against
—
—
Abstain
210,711,604
—
Agenda 2
For
14,130,300,900
—
Against
—
—
Abstain
204,378,904
—
Agenda 3
approved
For
13,422,649,571
—
Against
569,196,729
—
Abstain
342,833,504
—
Agenda 4
approved
For
13,458,832,982
—
Against
565,498,118
—
Abstain
310,348,704
—
Agenda 5
approved
For
10,743,587,025
—
Against
3,183,527,175
—
Abstain
407,565,604
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Prabukusumo Hadir
p.1
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.2
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.2
unresolved
person
H. Prabukusumo
p.3 ×2
unresolved
—
Sintia Kolon
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1051 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '210711604',
'votes_for': '14123968200',
'votes_in_favor_total': '14334679804'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '204378904',
'votes_for': '14130300900',
'votes_in_favor_total': '14334679804'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'at Keempat butir a dalam suatu akta notaris '
'dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan mendaftarkan pada Daftar '
'Perusahaan, serta untuk maksud tersebut '
'melakukan segala tindakan yang disyaratkan '
'oleh peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 3 Untuk',
'seq': 3,
'votes_abstain': '342833504',
'votes_against': '569196729',
'votes_for': '13422649571',
'votes_in_favor_total': '13765483075'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '310348704',
'votes_against': '565498118',
'votes_for': '13458832982',
'votes_in_favor_total': '13769181686'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'title': '5 H. Keputusan',
'votes_abstain': '407565604',
'votes_against': '3183527175',
'votes_for': '10743587025',
'votes_in_favor_total': '11151152629'}],
'chair_name': 'Sri Indrastuti Hadiputranto',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.66',
'record_date': '2024-07-09',
'shares_present': '14334679804',
'time_end': '12:55:00',
'time_start': '11:48:00'}