Back to announcement
20240701_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31677829_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Property, Business Valuation & Advisory E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
Licence No. 2.22.01 76 Website: www.fdipartners.co
Phone (62 21) 27875911
KMK 460/KM.1/20 22
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
Jakarta, 26 Juni 2024
Kepada Yth.
PT Sumbawa Jutaraya
Gedung Pama 2,
Jl. Rawagelam I No. 9
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13930
No. Laporan : 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Hal : Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI PEMBERIAN PINJAMAN DARI
PT. PAMAPERSADA NUSANTARA KEPADA PT. SUMBAWA JUTARAYA
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 011/FDI/PB-FO/IV/2024 tertanggal 23 April 2024,
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT.
Sumbawa Jutaraya (“SJR”) untuk memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan Rencana
Transaksi Fasilitas Pinjaman Bergulir (revolving facilities) dari PT. Pamapersada Nusantara (“PAMA”)
kepada PT. Sumbawa Jutaraya (“SJR”) yang Laporan Keuangan dikonsolidasikan dalam Laporan
Keuangan PT. United Tractors Tbk (“Perseroan” atau “UNTR”), dengan demikian merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana transaksi afiliasi pemberian pinjaman, diperlukan dalam rangka memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan
data sebagaimana diberikan oleh manajemen SJR, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi
dan data yang telah diberikan oleh manajemen SJR adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak
menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan
data yang telah diberikan oleh manajemen SJR, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami
tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang diberikan
tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang
Kewajaran atas Rencana transaksi afiliasi pemberian pinjaman, diperlukan dalam rangka memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang
Kantor Pusat (Properti dan Bisnis); Kantor Cabang Semarang
Page 2
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya. TANGGAL PENILAIAN (CUT-OFF DATE) DAN MASA BERLAKU LAPORAN Tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2023, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian UNTR per 31 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa berlaku laporan penilaian adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian. OBJEK ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN Berdasarkan Perjanjian Pinjaman antara PAMA dan SJR, yang mencakup Amendment I hingga Amendment V dan Draft Amendment VI. Total fasilitas pinjaman yang diberikan PAMA kepada SJR adalah sebesar USD215.500.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Dolar Amerika Serikat) dan tingkat suku bunga Term SOFR + Margin. Berdasarkan Draft Amandemen VI, terdapat perubahan tingkat margin yaitu dari 2,00% menjadi 1,63% dengan tujuan mengurangi beban bunga yang harus dibayar sehingga SJR dapat meningkatkan kinerja Perusahaan. Atas dasar hal tersebut di atas, maka objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi yang berupa Rencana Transaksi Afiliasi Pemberian Pinjaman PAMA kepada SJR. IDENTIFIKASI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Pihak – pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut : a. PT United Tractors Tbk (“UNTR”) merupakan pihak Konsolidasian dari rencana transaksi b. PT Sumbawa Jutaraya (“SJR”) merupakan pihak Penerima pinjaman c. PT Pamapersada Nusantara (“PAMA") merupakan pihak pemberi pinjaman HUBUNGAN PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Berdasarkan kepemilikan saham dan kepengurusan saham, Rencana transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dimana PAMA merupakan anak perusahaan dari UNTR, sedangkan SJR merupakan anak perusahaan dari DTN yang dimiliki 60% oleh UNTR dan 40% oleh PAMA. Berdasarkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris UNTR, PAMA dan SJR terdapat kesamaan manajemen pada UNTR dan PAMA pada tanggal 31 Desember 2023: 1. Frans Kesuma diketahui menjabat sebagai Presiden Direktur di UNTR dan Komisaris di PAMA. Materialitas Nilai Rencana Transaksi, diketahui bahwa Perjanjian Pinjaman antara PAMA dan SJR, yang mencakup Amendment I hingga Amendment V dan juga Draft Amendment VI, total fasilitas pinjaman yang diberikan PAMA kepada SJR adalah sebesar USD215.500.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Dolar Amerika Serikat). Sementara pinjaman yang telah diperoleh SJR dari PAMA sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar USD141.000.000,-. Oleh karena itu, terdapat sisa fasilitas pinjaman yang dapat digunakan oleh SJR sebesar USD74.500.000,-. Dari sisa fasilitas pinjaman tersebut, SJR bermaksud untuk menggunakan dana sebesar USD 74.500.000,- atau setara dengan Rp 1.148.492 Juta (kurs : Rp 15.416,-). Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar Term SOFR Halaman 2 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 3
+ 1,63%. Berdasarkan Laporan Keuangan UNTR per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, ekuitas UNTR tercatat sebesar Rp84.035.563 Juta
maka Rencana Transaksi sebesar 1,37% terhadap ekuitas UNTR dengan demikian bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
SJR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya tambang emas, di mana
jenis usahanya adalah eksplorasi dan pengolahan barang tambang berupa emas dan perak. Lokasi
tambang emas SJR berada di Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat
dengan luas 8.697,53 Ha. PAMA merupakan anak perusahaan dari UNTR, sedangkan SJR merupakan
anak perusahaan dari PT. Danusa Tambang Nusantara (“DTN”), yang dimiliki 60% oleh UNTR dan 40%
oleh PAMA.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik PAMA sebagai induk usaha SJR
memberikan dukungan pembiayaan belanja modal dan modal kerja kepada SJR sebagai salah satu
langkah untuk menjaga kebutuhan arus kas SJR. PAMA telah memberikan facilitas pinjaman kepada SJR
sebesar USD 215.500.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Dolar Amerika) dengan tingkat
suku bunga Term SOFR + 2%. Dengan semakin meningkatnya beban operasional SJR dan untuk
mengoptimalkan biaya pembiayaan, SJR akan mengurangi beban keuangan perusahaan dengan
penurunan margin suku bunga.
Transaksi penurunan margin suku bunga ini dilakukan untuk membantu SJR dalam mengoptimalkan
beban pembiayaan.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup pendapat kewajaran mengacu pada Pasal 17 POJK 35 meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan
c. Membandingkan dasar nilai transaksi dengan nilai pasar yang dihasilkan dari laporan penilaian
properti atas objek Rencana Transaksi.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
a. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
No.00190/2.1025/AU.1/05/0241-2/1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
b. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
No.0177/2.1025/AU.1/05/0239-3/1/II/2023 tanggal 23 Februari 2023 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
c. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
No.00121/2.1025/AU.1/05/0239-2/1/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
d. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
No.00157/2.1025/AU.1/05/0239-1/1/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 yang diaudit oleh Kantor
Halaman 3 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 4
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
e. Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
No.00168/2.1025/AU.1/0241-1/1/II/2020 tanggal 21 Februari 2020 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan pendapat bawa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
f. Laporan Keuangan SJR untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
No.000075/3.0357.AU.1/02/1625-4/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang telah diaudit oleh
Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
g. Proyeksi keuangan UNTR selama 5 (lima) tahun kedepan dengan pertimbangan ada dan tidak
adanya Rencana Transaksi.
h. Profoma Laporan Keuangan Konsolidasian UNTR per 31 Desember 2023 (sebelum dan sesudah
transaksi) yang disiapkan oleh manajemen UNTR.
i. Perjanjian, Perjanjian Amandemen dan Draft Amandemen perjanjian pinjaman antara PAMA
dengan SJR.
j. Surat Pernyataan Manajemen terkait Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi dengan Nomor
JIEP/DIR-SJR/24/VI/089 tertanggal 25 Juni 2024, terkait dengan kebenaran data dan asumsi yang
telah diberikan manajemen
k. Hasil wawancara dengan pihak PAMA, SJR, UNTR dan pihak lain yang kami anggap layak dan
relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses
penilaian.
l. Data dan informasi pendukung lainnya dari pihak eksternal baik dari media cetak maupun media
elektronik mengenai kondisi pasar dan industri
METODOLOGI ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan POJK No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan melalui
analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut
a. Analisis atas Rencana Transaksi,
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi,
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan UNTR, PAMA dan SJR ataupun pihak pihak
lainnya yang terafiliasi dengan UNTR, PAMA maupun SJR. KJPP FDI&R juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dalam penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi per tanggal 31 Desember 2023, terdapat kejadian
penting yang diketahui maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal
laporan dikeluarkan yang tidak memengaruhi hasil penilaian, yaitu sebagai berikut:
a. Berdasarkan Akta No.60 tanggal 24 April 2024 dari Notaris Marianne Vincentia Hamdani S.H.,
tentang Perubahan Susunan Pengurus terdapat perubahan susunan dewan komisaris dan direksi
Halaman 4 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 5
SJR. Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi SJR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Iwan Hadiantoro
Komisaris : Muliady Sutio
Ruli Tanio
Sunrendi Admadjaja
Direksi
Direktur Utama : Darwin Bintang
Direktur : Chandra Budi Prasetya
Aris Tandiarrang
Leonard Buntaran
b. Berdasarkan Akta No.98 tanggal 24 April 2024 dari Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. tentang
Perubahan Susunan Pengurus terdapat perubahan susunan dewan komisaris dan direksi UNTR.
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi UNTR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Djony Bunarto Tjondro
Wakil Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris : Chiew Sin Cheok
Djoko Pranoto Santoso
Benjamin Herrenden Birks
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Nanan Soekarna
Bruce Malcolm Cox
Direksi
Presiden Direktur : Frans Kesuma
Direktur : Loudy Irwanto Ellias
Iwan Hadiantoro
Idot Supriadi
Edhie Sarwono
Widjaja Kartika
Vilihati Surya
ANALISIS ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis atas Rencana Transaksi, Rencana Transaksi untuk pinjaman uang antara PAMA selaku pihak
yang meminjamkan uang dan SJR selaku pihak yang menerima pinjaman uang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan belanja modal dan pembiayaan modal kerja, yang memberikan manfaat dan
risiko sebagai berikut :
1. Analisis manfaat Rencana Transaksi
• Melalui transaksi penurunan margin suku bunga tersebut, memberikan SJR akses pembiayaan
yang lebih terjangkau, sehingga dapat mengurangi beban keuangan perusahaan. Dengan
margin yang lebih rendah, SJR akan mampu mengalokasikan lebih banyak dana untuk kegiatan
operasional dan belanja modal yang esensial, seperti pembangunan infrastruktur tambang. Hal
ini akan berdampak positif terhadap percepatan proyek dan peningkatan produktivitas dan
memberikan dampak positf pada Perseroan,
Halaman 5 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 6
• Disisi lain pada kondisi ketidakpastian global akbit berbagai isu nasional dan internasional,
penurunan margin ini juga merupakan langkah adaptif untuk menyesuaikan dengan situasi
pasar yang dinamis. SJR perlu menjaga fleksibilitas finansial untuk menghadapi tantangan
ekonomi global yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional. Dengan struktur biaya yang
lebih efisien, SJR dapat menunjukkan kepada investor bahwa perusahaan memiliki strategi
keuangan yang sehat dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan daya tarik investasi pada
Perseroan.
2. Analisis Risiko Rencana Transaksi
• Risiko gagal bayar: Risiko ini berkaitan dengan permasalahan kemampuan SJR dalam
memenuhi kewajiban atas pelunasan pinjaman.
• Risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan: Risiko ini berkaitan terhadap pencapaian kinerja
keuangan SJR.
ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
Analisa kualitatif mengacu pada perkembangan industri dan ekonomi makro. Ekonomi Indonesia tetap
berdaya tahan pada periode tingginya ketidakpastian global. Di sektor perdagangan, kinerja ekspor
cenderung turun akibat melemahnya permintaan negaranegara mitra dagang utama Indonesia. Harga
komoditas utama ekspor yang memberikan kontribusi penting bagi penerimaan devisa menunjukkan
koreksi yang cukup signifikan. Sejak awal tahun 2023, indeks harga acuan batu bara turun sekitar 60%,
minyak mentah turun sekitar 15%, gas alam turun sekitar 43%, dan minyak kelapa sawit turun sekitar
15%. Namun, neraca perdagangan Indonesia masih menunjukkan kinerja positif dan mencatatkan
surplus dalam 43 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Secara kumulatif, surplus neraca perdagangan
dari bulan Januari hingga November 2023 mencapai US$33,6 miliar.
Dengan Rencana Transaksi, SJR memperoleh pinjaman untuk kebutuhan dana belanja modal dan dana
modal kerja untuk dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya, sehingga hal ini juga akan
memberikan citra yang baik di mata investor dan masyarakat, bahwa pasca Pandemi, UNTR dan grup
tetap dapat mempertahankan pangsa pasar, produktivitas dan juga memenuhi kebutuhan
pelanggannya dengan baik, yang dapat berpengaruh terhadap harga saham UNTR.
Analisa kuantitatif mengacu kepada kinerja keuangan historis. Selama periode 2019–2023, total aset
UNTR rata-rata meningkat sebesar 5,01%, di periode yang sama, total liabilitas UNTR mengalami
peningkatan rata-rata sebesar 6,29%, sedangkan total ekuitas UNTR rata-rata meningkat sebesar
8,54%. Selama periode 2019 – 2023, pendapatan UNTR mengalami peningkatan rata-rata sebesar
12,50% dan pada periode yang sama, laba (rugi) tahun berjalan UNTR mengalami peningkatan rata-
rata sebesar 29,75%.
Berdasarkan analisa kuantitatif, dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka Proforma Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2023 menunjukkan:
1) Terdapat Pengurangan pada akun kas dan setara kas atas pembiayaan belanja modal dan modal
kerja sebesar Rp1.148.492 Juta atau setara dengan USD74.500.000 dengan menggunakan kurs
pada 31 Desember 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.416,-
2) Terdapat peningkatan pada aset tetap atas pembelian asset tetap oleh SJR dengan menggunakan
dana pinjaman sebesar Rp433.486 Juta atau setara dengan USD28.119.233,- dengan
menggunakan kurs pada 31 Desember 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.416,-
3) Terdapat peningkatan pada akun biaya eksplorasi dan pengembangan tangguhan sebesar
Rp61.664 Juta atau setara dengan USD4.000.000,- dengan menggunakan kurs pada 31
Desember 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.416,-.
Halaman 6 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 7
4)
5) Terdapat penurunan pada akun utang usaha pihak ketiga atas pembayaran utang sebesar
Rp254.373 Juta atau setara dengan USD16.500.599,- dengan menggunakan kurs pada 31
Desember 2023 dari Bank Indonesia sebesar Rp15.416,-.
6) Terdapat penurunan pada akun saldo laba sebesar Rp319.175 Juta atau setara dengan
USD20.704.134,- dengan menggunakan kurs pada 31 Desember 2023 dari Bank Indonesia
sebesar Rp15.416,-.
7) Terdapat penurunan pada akun kepentingan non pengendali sebesar Rp79.794 Juta atau setara
dengan USD 5.176.034,- dengan menggunakan kurs pada 31 Desember 2023 dari Bank
Indonesia sebesar Rp15.416,-.
ANALISIS KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Analisis kewajaran dengan membandingkan antara tarif bunga Pinjaman Rencana Transaksi dengan
tarif bunga pinjaman bank lainnya. Berdasarkan perjanjian atas rencana transaksi, suku bunga yang
dikenakan adalah term SOFR + Margin 1,63% atau setara dengan 6,96% per 31 Desember 2023,
sedangkan bunga pinjaman investasi dalam US dollar berdasarkan bunga pinjaman Bank Indonesia
per 31 Desember 2023 berdasarkan jenis bank rata-rata adalah sebesar 7,04%, sehingga tarif bunga
pinjaman Rencana Transaksi masih dalam batas wajar (batas atas - batas bawah) 7,5% terhadap suku
bunga pinjaman Bank Indonesia, dimana batas bawah dan batas atas kewajaran masing-masing
sebesar 7,57% dan 6,51%.
ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN
Analisa inkremental dilakukan untuk melihat manfaat Rencana Transaksi bagi UNTR. Berdasarkan
proyeksi keuangan UNTR sebelum dan setelah Rencana Transaksi periode 2024 – 2028 yang disusun
oleh manajemen, setelah Rencana Transaksi terjadi penurunan laba tahun berjalan. Namun demikian,
terlaksananya Rencana Transaksi memberikan, nilai tambah yaitu terjadinya penurunan pada sisi
liabilitas yaitu utang usaha jika dibandingkan tanpa adanya Rencana Transaksi, dimana Rencana
Transaksi menyebabkan SJR mampu melakukan pembayaran kepada vendor lebih cepat. Sehingga akan
menurunkan jumlah utang usaha yang juga bermanfaat kepada UNTR secara Konsolidasi.
KESIMPULAN
Dengan demikian, berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, serta analisis inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan,
menurut pendapat kami, Rencana Transaksi Fasilitas Pinjaman Bergulir (revolving facilities) dari PAMA
kepada SJR adalah Wajar.
Hormat kami,
KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN
M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453
MAPPI No. : 10-S-02571
STTD Bapepam No. : STTD.PB-50/PM.223/2020
RMK : RMK-2017.00526
Halaman 7 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 8
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis
pendapat kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
5. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran telah
disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 35/POJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar
Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan objek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek nilai atas objek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum
karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi Objek Analisis Pendapat Kewajaran , dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab kami.
12. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-
mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan & Rekan.
15. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan
maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
Halaman 8 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 9
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan pendapat kewajarab adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap Objek Analisis Pendapat
Kewajaran.
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil pendapat kewajaran yang dilaporkan.
5. Pendapat Kewajaran dilakukan dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi objek analisis
pendapat kewajaran.
8. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam laporan pendapat kewajaran ini.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran.
10. Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami anggap akurat serta lengkap.
11. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.
12. Penugasan pendapat kewajaran telah dilakukan terhadap objek analisis pendapat kewajaran pada
tanggal penilaian (cut off date).
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran.
14. Kesimpulan pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan pemberian pendapat
kewajaran profesional telah disajikan sebagai kesimpulan kewajaran rencana transaksi.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
16. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan kami peroleh dari sumber yang telah
terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Halaman 9 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Page 10
Penilai Tanda Tangan Penanggung Jawab: M. Ichsan Suud, SP., MBA., MAPPI (Cert) Izin Penilai Bisnis No. : B-1.16.00453 MAPPI No. : 10-S-02571 STTD Bapepam No. : STTD.PB-50/PM.223/2020 RMK : RMK-2017.00526 Pemeriksa: Eneng Fitri Zakiyah MAPPI No. : 17-T-07815 RMK : RMK-2020.03192 Penilai : Bangkit Widhi Raharjo, S.E MAPPI No. : 15-T-06112 RMK : RMK-2017.01119 Asisten Penilai : Edho Fakhri Fuady, S.E, MBA, Ak MAPPI No. : 23-A-12075 Halaman 10 00074/2.0176-00/BS/02/0453/1/VI/2024
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.1 ×4
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×6
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×8
unresolved
person
MBA.
p.7 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×4
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.8
unresolved
person
Bangkit Widhi Raharjo
p.10
unresolved
person
Edho Fakhri Fuady
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2968 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}