Skip to content
Back to announcement

20240701_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677233_lamp2.pdf

Other Text extracted DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.901
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

(“PERSEROAN?)

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN (A) PENGAMBILALIHAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERKENDALI DARI
PERSEROAN, AMERICAN ANTHRACITE SPV I, LLC, ATAS ATLANTIC CARBON GROUP, INC., WILDCAT
CARBON PROCESSING LLC., AMERICAN CARBON WAREHOUSING LLC., NEWCASTLE ANTHRACITE
COMPANY, DAN THE CENTRAL PENNSYLVANIA ANTHRACITE COMPANY LLC (“PENGAMBILALIHAN”) DAN
(B) PENANDATANGANAN PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN ANTARA PERUSAHAAN TERKENDALI DARI
PERSEROAN, YAITU PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA DAN AMERICAN ANTHRACITE SPV |, LLC
(“PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN”). KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“PERATURAN OJK 17/2020”) DAN PERATURAN OJK NO.
42IPOJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“PERATURAN OJK 42/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI MENYATAKAN BAHWA PENGAMBILALIHAN MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL, DAN PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI BAGI PERSEROAN BERDASARKAN PERATURAN OJK 17/2020 DAN PERATURAN OJK 42/2020.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. |

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

Delta Dunia P3) 2 2
& SA oa pa 2

SEwwN Kau RuruN

Kegiatan Usaha
Jasa, Pertambangan, Perdagangan, Pembangunan dan/atau Konstruksi

Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:
South Ouarter Tower A, Penthouse Floor
Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat
Jakarta 12430, Indonesia
Telp. #6221.3043.2080 Faks. t6221.3043.2081
Situs Web: www.deltadunia.com

Surel: ir@deltadunia.com

Page 2 OCR 0.946
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI BERMAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN GAMBARAN YANG
LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI PENGAMBILALIHAN DAN
PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN
OJK 17/2020 DAN PERATURAN OJK 42/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
MENYATAKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA YANG RELEVAN DAN MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2024

Page 3 OCR 0.951
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU 4/2023:

(i) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri:

orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak,

kakek atau nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu,

saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari saudara yang bersangkutan, atau

suami atau istri dari saudara.

ps0

(ii) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak,
b. kakek, nenek, serta cucu, atau
Cc. saudara.
(iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut,

(iv) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan minimal 1 (satu) orang direktur, pengurus, komisaris, atau
pengawas yang sama:

(v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud,

(vi) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau

(vii) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama yang secara langsung maupun tidak langsung
mempunyai paling sedikit 206 hak suara dalam perusahaan tersebut.

BEI berarti Bursa Efek Indonesia.

Biro Administrasi Efek berarti pihak yang berdasarkan perjanjian dengan emiten dan/atau penerbit efek melakukan
pencatatan kepemilikan efek dan distribusi hak-hak yang berkaitan dengan efek, dalam hal ini adalah PT Datindo
Entrycom, yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

BUMA berarti PT Bukit Makmur Mandiri Utama, perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk pada hukum
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Dewan Komisaris berarti Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat.
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat.

Direksi berarti Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat.

Kantor Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan, anggota Forvis Mazars Indonesia.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan Peraturan OJK 17/2020 dan Peraturan OJK 42/2020.

Page 4 OCR 0.946
KJPP berarti Ihot Dollar & Raymond, kantor jasa penilai publik independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas Pengambilalihan dan Pinjaman
Antarperusahaan.

Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat.

Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik berdasarkan laporan No.
00086/2.1011/AU.1/10/1013-3/1/111/2024 tanggal 13 Maret 2024, dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Penilaian Saham berarti Laporan Penilaian Saham Nomor 00086/2.0110-00/BS/02/0113/1/VI/2024 tertanggal
14 Juni 2024 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP.

Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit berarti Laporan Informasi Tambahan Atlantic Group, Inc dan Afiliasinya
per tanggal 31 Desember 2023.

Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara independen, yang mempunyai tugas dan kewenangan pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023.

Pembeli berarti American Anthracite SPV I, LLC, perseroan terbatas, yang didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan
hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.

Pendapat Kewajaran berarti Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Nomor 00080/2.0110-
00/BS/02/0113/1/V1/2024 tertanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP.

Pengambilalihan berarti pembelian saham oleh Pembeli dari Penjual atas: (i) 10046 saham Atlantic Carbon Group, Inc
dan anak-anak perusahaannya, (ii) 10096 saham Wildcat Carbon Processing LLC, (iii) 10096 saham American Carbon
Warehousing LLC: (iv) 10096 saham Newcastle Anthracite Company, dan (v) 10096 saham The Central Pennsylvania
Anthracite Company LLC.

Penjual berarti ACG Holdings, Inc, perseroan terbatas, yang didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara
bagian Delaware, Amerika Serikat.

Peraturan OJK 31/2015 berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.

Perjanjian Pembelian Saham berarti perjanjian pembelian saham tanggal 3 Juni 2024 antara Pembeli dan Penjual
sehubungan dengan pembelian saham Perusahaan Target oleh Pembeli.

Perseroan berarti PT Delta Dunia Makmur Tbk, perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia,
didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Page 5 OCR 0.956
Perusahaan Target berarti Atlantic Carbon Group, Inc dan anak-anak perusahaannya, Wildcat Carbon Processing LLC.,
American Carbon Warehousing LLC., Newcastle Anthracite Company, dan The Central Pennsylvania Anthracite Company
LLC , yang semuanya merupakan perseroan terbatas, didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara bagian
Delaware, Amerika Serikat.

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK 17/2020.

Pinjaman Antarperusahaan berarti perjanjian pinjaman antarperusahaan tanggal 25 Juni 2024 dengan jumlah
maksimum sebesar USD80.000.000 dari BUMA kepada Pembeli.

Transaksi berarti Pengambilalihan dan Pinjaman Antarperusahaan.
USD berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang yang sah di Amerika Serikat.

UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal
12 Januari 2023.

PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan
untuk mengumumkan informasi mengenai transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan
Pengambilalihan.

Penyelesaian Pengambilalihan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan tindak lanjut dari
terpenuhinya semua persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian Pembelian Saham yang ditandatangani oleh Penjual dan
Pembeli pada tanggal 3 Juni 2024, yang sebelumnya telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 5 Juni 2024 melalui
situs web BEI dan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK 31/2015.

Pengambilalihan ini merupakan Transaksi Material bagi Perseroan di mana nilai transaksi melebihi 2076 tetapi kurang dari
5096 dari batasan nilai berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020,
dengan dasar sebagai berikut:

a. Nilai Pengambilalihan dibandingkan dengan ekuitas Perseroan,

b. Total aset Perusahaan Target dibagi dengan total aset Perseroan,

Cc. Laba bersih Perusahaan Target dibagi dengan total laba bersih Perseroan,

d. Pendapatan usaha Perusahaan Target dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan.

Penjual adalah pihak ketiga dan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun Pembeli, sehingga
Pengambilalihan ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Pengambilalihan
ini juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.

Lebih lanjut, sebagai salah satu sumber pendanaan untuk Pengambilalihan, BUMA sebagai Perusahaan Terkendali
Perseroan, telah memberikan Pinjaman Antarperusahaan kepada Pembeli. Pemberian Pinjaman Antarperusahaan
tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020 jo. UU 4/2023 mengingat
BUMA dan Pembeli merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, dan juga merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Berdasarkan Pasal 33 (a) Peraturan OJK 17/2020, apabila suatu transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Material, perseroan terbuka hanya diwajibkan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Peraturan OJK 17/2020. Oleh
karena itu, Perseroan diwajibkan untuk menggunakan penilai, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,

Page 6 OCR 0.934
dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah
penandatanganan Pinjaman Antarperusahaan.

Sesuai dengan Peraturan OJK 17/2020, Direksi dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud
untuk memberikan informasi yang lengkap dan mendalam kepada Pemegang Saham mengenai Transaksi yang dilakukan
oleh Perusahaan Terkendali dari Perseroan.

Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran. Ringkasan
Pendapat Kewajaran tersebut dinyatakan dalam Keterbukaan Informasi ini.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

A.

1

Pengambilalihan
Objek Transaksi Material

10096 saham Atlantic Carbon Group, Inc dan anak-anak perusahaannya:
10076 saham Wildcat Carbon Processing LLC:

10076 saham American Carbon Warehousing LLC:

10070 saham Newcastle Anthracite Company, dan

10096 saham The Central Pennsylvania Anthracite Company LLC.

0 ang

Nilai Transaksi Material

Total harga pembelian adalah USD122.401.316 (atau setara dengan IDR1.995.141.450.800,-, dengan asumsi
kurs USD1 - IDR16.300,-).

Pengambilalihan ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 terkait
hal-hal berikut:

a Berdasarkan Laporan Keuangan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD272.604.936, sehingga
persentase harga beli terhadap total ekuitas Perseroan adalah 3296.

b. Berdasarkan Laporan Keuangan, total aset Perseroan adalah sebesar USD1.874.599.404, sedangkan
berdasarkan Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit, total aset Perusahaan Target adalah
sebesar USD83.379.690. Oleh karena itu, persentase total aset Perusahaan Target terhadap total aset
Perseroan adalah 496.

C. Berdasarkan Laporan Keuangan, total pendapatan Perseroan adalah sebesar USD1.833.320.502,
sedangkan berdasarkan Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit, total pendapatan Perusahaan
Target adalah sebesar USD71.734.949. Oleh karena itu, persentase total pendapatan Perusahaan
Target terhadap total pendapatan Perseroan adalah 496.

d. Berdasarkan Laporan Keuangan, total laba tahun berjalan Perseroan adalah sebesar USD36.010.191,
sedangkan berdasarkan Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit, total laba bersih Perusahaan
Target adalah sebesar USD1.967.939. Oleh karena itu, persentase total laba bersih Perusahaan Target
terhadap total laba tahun berjalan Perseroan adalah 496.

Nilai Pengambilalihan melebihi 2076 tetapi kurang dari 5096 dari batasan nilai, sehingga Pengambilalihan ini tidak
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
17/2020. Namun, berdasarkan Pasal 6 Peraturan OJK 17/2020, Perseroan harus mengumumkan Keterbukaan
Informasi, termasuk ringkasan laporan penilai atas kewajaran Transaksi, paling lambat 2 hari kerja setelah
tanggal penyelesaian Transaksi

Page 7 OCR 0.915
3. Uraian Singkat Mengenai Pengambilalihan

Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pembeli dan Penjual telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham
dengan syarat dan ketentuan utama sebagai berikut:

Perjanjian Pembelian Saham tanggal 3 Juni 2024

Para Pihak 1... American Anthracite SPV I, LLC, sebagai pembeli,
- ACG Holdings, Inc, sebagai penjual.

Objek : a. 100Yo saham Atlantic Carbon Group, Inc dan anak-anak
perusahaannya,

10076 saham Wildcat Carbon Processing LLC,

10070 saham American Carbon Warehousing LLC,

10096 saham Newcastle Anthracite Company: dan

1009 saham The Central Pennsylvania Anthracite Company LLC

0 an

Harga Pembelian 1. USD122.401.316.
Persyaratan Penyelesaian Persyaratan Penyelesaian adalah, antara lain:

# Semua pernyataan dan jaminan berdasarkan Perjanjian Pembelian
Saham tetap sah dan tetap berlaku, dan
# Penyelesaian pendapat kewajaran oleh KJPP.

Hukum yang mengatur 1. Negara Bagian New York

Penyelesaian Sengketa 1 Pengadilan federal Amerika Serikat atau pengadilan Negara Bagian New
York dalam setiap hal yang berlokasi di wilayah county New York.

Penyelesaian atas Pengambilalihan dengan dilakukannya penyelesaian pembayaran secara penuh telah terjadi
pada tanggal 28 Juni 2024.

4 Informasi Singkat Mengenai Para Pihak yang Melakukan Pengambilalihan
a. American Anthracite SPV I, LLC

Pembeli, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, didirikan di negara bagian Delaware, Amerika
Serikat pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Delaware Limited Liability Company Act. Alamat kantor
terdaftar Pembeli adalah c/o The Corporation Trust Company, Corporation Trust Center, 1209 Orange
Street, Wilmington, New Castle County, Delaware 19801, Amerika Serikat.

b. ACG Holdings, Inc

Penjual merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Negara Bagian Delaware pada tanggal 26 Desember
2019 berdasarkan ketentuan General Corporation Law of the State of Delaware. Alamat kantor terdaftar
Penjual adalah di 251 Little Falls Drive, City of Wilmington, County of New Castle 19808, Amerika Serikat.
Penjual adalah perusahaan induk yang memiliki perusahaan-perusahaan yang memproduksi antrasit ultra
high-grade (“Antrasit UHG”) di Amerika Serikat.
Page 8 OCR 0.954
Informasi Singkat mengenai Perseroan (sebagai pengendali tidak langsung dari Pembeli)

Riwayat Singkat

Perseroan adalah perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian No. 117 tanggal 26 November 1990, dibuat di hadapan Edison Sianipar, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. C2-1823.HT.01.01.TH.91
tanggal 31 Mei 1991.

Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 03
tanggal 3 September 2021 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0455462 tanggal 1 Oktober 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0169393.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021, juncto Akta No. 39 tanggal 29 Juni 2022 yang
dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan
pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. AHU-0052988.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Juli
2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146238.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, juncto
Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0081910 tanggal 22 Juni 2023, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0117606.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023.

Perseroan saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di South Guarter Tower A, Penthouse
Floor, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha
dalam bidang jasa, pertambangan, perdagangan, pembangunan, dan/atau konstruksi.

Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
dan telah dipublikasikan di situs web BEI, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Saham Yo
Northstar Tambang Persada, Ltd 3.264.000.000 37,860
Six Sis Ltd. 433.906.647 5,033
Masyarakat 4.091.091.785 47,454
Saham Treasuri 832.174.800 9,653
Total 8.621.173.232 10076

Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 36 tanggal 18 April 2024, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.09-0166504 tanggal 26 April 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0081474.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 April 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 9 OCR 0.945
Direksi

Direktur Utama : Ronald Sutardja
Direktur : Dian Sofia Andyasuri
Direktur : Iwan Fuad Salim

Dewan Komisaris

Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Hamid Awaluddin
Komisaris Independen : Nurdin Zainal
Komisaris Independen : Peter John Chambers
Komisaris : Ashish Gupta

Pinjaman Antarperusahaan
Uraian Singkat Mengenai Pinjaman Antarperusahaan

Sehubungan dengan Pinjaman Antarperusahaan, BUMA dan Pembeli telah menandatangani perjanjian berikut,
dengan syarat dan ketentuan utama yang dinyatakan di bawah ini:

Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan tanggal 25 Juni 2024

Para Pihak : - BUMA sebagai pemberi pinjaman:
- Pembeli, sebagai penerima pinjaman.
Nilai Pinjaman : Maksimum USD80.000.000
Penggunaan Dana : Pinjaman akan digunakan secara khusus oleh Penerima Pinjaman untuk

membiayai pengambilalihan Perusahaan Target.

Bunga : 1296 per tahun.
Tanggal Jatuh Tempo : 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama.
Hukum yang mengatur : Hukum Inggris.

Berdasarkan Laporan Keuangan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD272.604.936, sehingga
persentase Pinjaman Antarperusahaan terhadap total ekuitas Perseroan adalah maksimum 29,3596.

Informasi Singkat Mengenai Para Pihak Yang Menandatangani Pinjaman Antarperusahaan
a. BUMA (sebagai pemberi pinjaman)

Riwayat Singkat

BUMA adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 7 Desember 1998 yang dibuat di hadapan Raden Johanes
Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri No. C-5698 HT.01.01.Th.2000 tanggal 8 Maret 2000.

Anggaran Dasar BUMA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 69
tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara,
yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0215692.AH.01.11 Tahun 2023tanggal 27 Oktober 2023
Page 10 OCR 0.937
BUMA saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di South Guarter Tower A, Penthouse
Floor, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 69 tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
berdasarkan Penerimaan atas Pemberitahuan terhadap Perubahan Anggaran Dasar No. mendapatkan
pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. AHU-0215692.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 27
Oktober 2023, maksud dan tujuan BUMA adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa pendukung
pertambangan umum, sewa guna usaha dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan pendukung usaha lainnya, jasa pendukung konstruksi, pembangunan, pengadaan tenaga listrik,
gas, uap/air panas dan udara dingin serta perdagangan, industri pengolahan, pengangkutan dan
pergudangan, kegiatan profesional, ilmiah dan teknik. BUMA saat ini menjalankan usaha di bidang jasa
pendukung pertambangan umum.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 53 tanggal 20 Agustus 2021, dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0439170 tanggal 20 Agustus 2021, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0141870.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 20 Agustus 2021, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham BUMA terakhir pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar 1. Rp4.250.000.000.000
Modal Ditempatkan/Disetor: — Rp2.050.000.000.000
Nilai nominal persaham : — Rp1.000.000

Berdasarkan struktur permodalan di atas, berikut ini adalah susunan pemegang saham BUMA:

Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Yo
Perseroan 2.049.999 2.049.999.000.000 99,99995Y6
Ronald Sutardja 1 1.000.000 0,0000546
Total 2.050.000 2.050.000.000.000 10074

Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 32 tanggal 19 September 2023, dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0165133, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BUMA pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama : Indra Dammen Kanoena
Wakil Direktur Utama : Nanang Rizal Achyar
Direktur : Sumardi

Direktur : Elsahmur Asyur
Direktur : Silfanny Fadillah Bahar
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Dian Sofia Andyasuri
Komisaris : Ashish Gupta

Komisaris Independen : Peter John Chamber

10
Page 11 OCR 0.935
b. American Anthracite SPV I, LLC (sebagai penerima pinjaman)

Lihat bagian A (4) mengenai Informasi Singkat Mengenai Para Pihak yang Melakukan Pengambilalihan.

INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN TARGET

1.

Atlantic Carbon Group, Inc

Riwayat Singkat

Atlantic Carbon Group, Inc. didirikan pada tanggal 22 Oktober 1990 berdasarkan Certificate of Incorporation of the
State of Delaware dengan nomor registrasi perusahaan 2244454. Atlantic Carbon Group, Inc. pada awalnya didirikan
sebagai Coal Contractors (1991), Inc. dan berubah menjadi Atlantic Carbon Group, Inc. pada tahun 2018. Kantor
terdaftar dari Atlantic Carbon Group, Inc. berlokasi di 100 Hazlebrook Road, Hazleton, Pennsylvania 18201.

Atlantic Carbon Group, Inc. memiliki 3 anak perusahaan sebagai berikut:

1. Hazleton Hiller, LC,
2. Hazleton Shaft Division, LLC dan
3. Ebervale Mining Division, LLC.

Wildcat Carbon Processing, LLC

Wildcat Carbon Processing, LLC didirikan pada tanggal 28 April 2023 berdasarkan Certificate of Formation of the
State of Delaware. Kantor terdaftar dari Wildcat Carbon Processing, LLC berlokasi di 251 Little Falls Drive,
Wilmington, DE 19808.

American Carbon Warehousing, LLC

American Carbon Warehousing, LLC didirikan pada tanggal 28 April 2023 berdasarkan Certificate of Formation of the
State of Delaware. Kantor terdaftar dari American Carbon Warehousing, LLC berlokasi di 251 Little Falls Drive,
Wilmington, DE 19808.

Newcastle Anthracite Company

Newcastle Anthracite Company didirikan pada tanggal 5 Februari 2013 berdasarkan Certificate of Incorporation of the
State of Delaware. Kantor terdaftar Newcastle Anthracite Company berlokasi di 203 North East Front Street, Suite
101, Milford, Kent 19983.

The Central Pennsylvania Anthracite Company, LLC

The Central Pennsylvania Anthracite Company, LLC didirikan pada tanggal 18 Januari 2012 berdasarkan Certificate
of Organization Domestic Limited Liability Company yang dikeluarkan oleh Corporation Bureau of Pennsylvania
Department of State. Kantor terdaftar dari The Central Pennsylvania Anthracite Company, LLC berlokasi di 100
Stockton #7, Hazleton, PA 18201.

Page 12 OCR 0.950
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PENGAMBILALIHAN DAN
PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN
1. Latar Belakang

Pembeli dan Penjual telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham pada tanggal 3 Juni 2024 sehubungan
dengan pembelian saham Perusahaan Target oleh Pembeli. Penyelesaian atas Pengambilalihan dengan
dilakukannya penyelesaian pembayaran secara penuh telah terjadi pada tanggal 28 Juni 2024. Tidak terdapat
hubungan afiliasi antara Pembeli dan Penjual sehingga Pengambilalihan ini bukan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020. Pendanaan untuk Pengambilalihan ini berasal dari Pinjaman
Antarperusahaan dan penyertaan modal oleh para pemegang saham pada saat pendirian Pembeli.

Setelah selesainya Pengambilalihan, Perusahaan Target akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan.

ld

Manfaat Transaksi bagi Perseroan

Tujuan dari Pengambilalihan ini sejalan dengan langkah strategis dari Perseroan untuk: (i) melakukan ekspansi
sebagai pemilik tambang dan memperkuat portfolio Perseroan dengan melakukan diversifikasi ke komoditas masa
depan, (ii) memberikan kontribusi terhadap pendapatan dan profitabilitas serta keberlanjutan usaha, (iii) memperluas
cakupan wilayah usaha ke wilayah pertambangan lain, dan (iv) melakukan diversifikasi pendapatan sesuai dengan
target untuk mengurangi pendapatan dari batu bara termal di bawah 5096 dari total pendapatan Perseroan di tahun
2028.

DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
(PROFORMA)

Transaksi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan yang
pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi grup bisnis Perseroan.

Berdasarkan informasi keuangan proforma per tanggal 31 Desember 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik,
berikut merupakan dampak Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:

Peningkatan total aset sebesar USD41.714.495, yang terutama berasal dari peningkatan aset tetap sebesar
USD59.690.033, aset pertambangan sebesar USD58.787.040, aset lainnya sebesar USD15.924.342, persediaan
sebesar USD5.585.353, piutang usaha sebesar USD4.481.477 dan aset pajak tangguhan - neto sebesar USD
562.250, serta penurunan pada kas dan setara kas sebesar USD103.316.000.

Peningkatan total liabilitas sebesar USD29.139.975, yang terutama berasal dari peningkatan liabilitas jangka panjang
lainnya sebesar USD11.009.468, liabilitas pajak tangguhan sebesar USD5.794.100, utang usaha — pihak ketiga
sebesar USD4.900.354, utang jangka panjang sebesar USD4.261.681 dan beban masih harus dibayar sebesar
USD3.174.372.

Peningkatan total ekuitas sebesar USD12.574.520, yang terutama berasal dari peningkatan kepentingan non-
pengendali sebesar USD13.847.514, serta penurunan saldo laba sebesar USD1.272.994

Penyesuaian yaitu pada beban usaha sebesar USD1.147.840 merupakan beban jasa profesional terkait Rencana
Transaksi, beban lain-lain sebesar USD1.050.272 merupakan biaya lainnya terkait Transaksi dan manfaat pajak
penghasilan sebesar USD562.250 merupakan aset pajak tangguhan - neto yang timbul dari beban jasa profesional
dan biaya lainnya.

12

Page 13 OCR 0.947
e Pendapatan Perseroan diproyeksikan akan mengalami compound annual growth rate (“CAGR") sebesar 5,216 atau
mencapai USD2.487.057.589 pada tahun 2029. EBITDA Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sebesar
4,55Yo atau mencapai USD538.501.524 pada tahun 2029. Laba tahun berjalan Perseroan diproyeksikan akan
mengalami CAGR sebesar 33,666 atau mencapai USD96.236.689 pada tahun 2029. Pertumbuhan tersebut dapat
dicapai dengan asumsi seluruh usaha Perseroan memiliki prospek yang baik.

RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Laporan Penilaian Saham dan Pendapat
Kewajaran atas Pengambilalihan dan Pinjaman Antarperusahaan. KJPP telah menyatakan bahwa mereka tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

Berikut adalah ringkasan atas Laporan Penilaian Saham sehubungan dengan Pengambilalihan:

Cakupan Penilaian

Laporan Penilaian Saham mencakup 10096 saham dari Perusahaan Target.

Maksud dan Tujuan dari Penilaian

Tujuan dari penunjukkan adalah penilaian atas 10094 saham dari Perusahaan Target sehubungan dengan
Pengambilalihan oleh Perseroan melalui Pembeli. Tujuan dari penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan dari
Transaksi dan persyaratan sesuai dengan peraturan di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, untuk memenuhi maksud
tersebut, penilaian ini dilakukan berdasarkan nilai pasar.

Metode Penilaian

Dengan memperhitungkan bahwa Perusahaan Target akan terus beroperasi di masa depan sebagai suatu entitas usaha
yang berkesinambungan (as a going concem), maka pendekatan pendapatan lebih tepat digunakan. Dari berbagai
pendekatan dan metode penilaian ekuitas yang ada, maka KJPP menggunakan pendekatan pendapatan (income
approach) dengan metode Discounted Economic Income method atau metode Discounted Cash Flow (“DCF”) Valuation.

Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, kegiatan operasional Perusahaan Target diproyeksikan sesuai
dengan skenario pengembangan Perusahaan Target sampai dengan tahun 2043. Pendapatan mendatang (future income,
cash flows) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah total nilai kini dari pendapatan selama periode proyeksi.

Pendekatan kedua yang kami gunakan sebagai pembanding dalam penilaian ekuitas/saham Perusahaan Target adalah
pendekatan aset dengan metode Excess Earning Method (“EEM”) dan metode Net Adjusted Book Value (“NABV)
method. Dalam perhitungan dengan menggunakan EEM, diperoleh nilai normalisasi laba ekonomis lebih besar daripada
balikan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Assets), sehingga terdapat Excess Economic Income. Berdasarkan metode
NABV, nilai dari semua aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk akun yang telah
menunjukkan nilai pasarnya.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan
nilai ekuitas/saham, yang dihasilkan dari metode DCF dan EEM/NABV, maka diperoleh nilai sebesar USD 88.019.583
sebagai Indikasi Nilai Pasar 1009 Ekuitas/Saham Perusahaan Target per tanggal 31 Desember 2023.
Page 14 OCR 0.945
Berikut adalah ringkasan Pendapat Kewajaran sehubungan dengan Transaksi:

Para Pihak dalam Transaksi

a) Perseroan:

b) BUMA:

c) Penjual:

d) Pembeli: dan

e) Perusahaan Target.

Objek Transaksi

Memberikan pendapat kewajaran atas Pengambilalihan dan Pinjaman Antarperusahaan.

Tujuan Penilaian

Tujuan diberikannya pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai apakah Transaksi adalah
transaksi yang wajar, sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Selain itu, dalam menganalisis
Transaksi, KJPP mempertimbangkan aspek kualitatif dan kuantitatif serta dampak pada Perseroan dan Pemegang
Saham, termasuk risiko keuangan.

Asumsi dan Kondisi Terbatas

a) Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi bisnis dan keuangan secara umum,

serta peraturan pemerintah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya

semua syarat dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi, bahwa Transaksi akan

dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, serta bahwa informasi mengenai Transaksi yang

diungkapkan oleh manajemen Perseroan adalah akurat.

c) KJPP juga berasumsi bahwa, sejak tanggal dipublikasikannya Pendapat Kewajaran ini hingga tanggal Transaksi, tidak
ada perubahan yang secara material memengaruhi asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini.

b)

Pendekatan dan Metode Penilaian

1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif
3. Analisis Kuantitatif
4. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

Analisis Kewajaran Transaksi

Berikut adalah ringkasan dari Analisis Kewajaran Transaksi:
1. Analisis Nilai Transaksi

Nilai transaksi untuk Pengambilalihan adalah sebesar USD122.401.316. Nilai tersebut didapatkan dengan
menggunakan metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash FlowIDCF) dan Metode Pendapatan Lebih (Excess
Eaming Method/EEM)/metode Nilai Buku Disesuaikan Bersih (Net Adjusted Book Value/NABV), Indikasi Nilai Pasar
dari 1009o Ekuitas/Saham dari Perusahaan Target per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD88.019.583.

Perjanjian Pembelian Saham menyatakan bahwa Pengambilalihan oleh Pembeli tidak mencakup pengambilalihan atas
utang jangka panjang Penjual sebesar USD78.032.472. Di dalam lampiran atas Pendapat Kewajaran, tercantum
bahwa perhitungan dua metode yang tidak mencakup utang jangka panjang Penjual menghasilkan nilai pasar saham
yang disesuaikan adalah sebesar USD123.275.704.

14

Page 15 OCR 0.954
Nilai transaksi untuk Pengambilalihan lebih rendah sekitar 0,719 dibandingkan nilai pasar saham yang disesuaikan
Oleh karena itu, Pengambilalihan akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa
depan dan sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan.

. Analisis Kewajaran Suku Bunga

Berdasarkan analisis kami sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan, suku bunga atas pinjaman yang
diberikan untuk transaksi yang serupa berada pada kisaran 10,007-14,33”o per tahun. Sehubungan dengan pinjaman
yang diberikan oleh BUMA, sebagai pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Pembeli, suku bunga 1296 per
tahun masih berada dalam kisaran angka tersebut dan oleh karena itu, menurut pendapat KJPP masih wajar.

. Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

Analisis Arus Kas Yang Tersedia Untuk Pembayaran Utang (Cash Flow Available For Debt Service/“CFADS”)
dilakukan berdasarkan proyeksi keuangan Pembeli atas Transaksi selama tahun 2024 untuk menentukan kas yang
tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sehubungan dengan Transaksi.

. Analisis Posisi Proforma Transaksi Secara Keseluruhan

Analisis kewajaran Transaksi secara keseluruhan dengan membandingkan posisi proforma dari Laporan Keuangan
Perseroan sebelum pelaksanaan Transaksi dan setelah pelaksanaan Transaksi. Berdasarkan analisis posisi proforma
Transaksi secara keseluruhan, Transaksi akan menyebabkan peningkatan dalam posisi keuangan Perseroan.

. Analisis Inkremental dan Profitabilitas

Analisis inkremental dan profitabilitas Transaksi secara keseluruhan dilakukan untuk melihat kemampuan untuk
menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih bagi Perseroan dengan membandingkan proyeksi keuangan Perseroan
(potensi keuntungan ekonomi) sebelum pelaksanaan Transaksi dan setelah pelaksanaan Transaksi. Berdasarkan
analisis inkremental dan profitabilitas Transaksi secara keseluruhan di atas, dapat dilihat bahwa Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan mempunyai prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.

Kesimpulan

Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi secara kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran transaksi dan faktor-
faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, kami berpendapat bahwa Transaksi yang
akan dilakukan oleh Perseroan adalah wajar.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1.

Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan OJK 17/2020
dan Peraturan OJK 42/2020.

Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan atau informasi atau fakta yang
tidak benar atau menyesatkan dan telah memuat semua informasi atau fakta material.

Pengambilalihan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020.

Pinjaman Antarperusahaan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 dan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.

Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.

Page 16 OCR 0.926
INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, harap menghubungi:
PT Delta Dunia Makmur Tbk

South Ouarter Tower A, Penthouse Floor
Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat
Jakarta 12430, Indonesia
Telp. t62.21.3043.2080 Faks. #62.21.3043.2081
Situs Web: www.deltadunia.com
Surel: ir@deltadunia.com

16

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.37 MB
Published1 Jul 2024
Pages16
Characters39,538
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DELTA DUNIA MAKMUR TBK p.1 ×8
linked org BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA p.1 ×2
linked org Northstar Tambang Persada p.8
linked org Six Sis Ltd. p.8
linked person Ronald Sutardja · Direktur Utama p.9 ×2
linked person Dian Sofia Andyasuri · Direktur p.9 ×3
linked person Iwan Fuad Salim · Direktur p.9
linked person Hamid Awaluddin · Komisaris Independen p.9
linked person Nurdin Zainal · Komisaris Independen p.9
linked person Peter John Chambers · Komisaris Independen p.9
linked person Ashish Gupta · Komisaris p.9 ×3
linked person Indra Dammen Kanoena · Direktur Utama p.10
linked person Nanang Rizal Achyar · Wakil Direktur Utama p.10 ×2
linked person Silfanny Fadillah Bahar · Direktur p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible person Aria Kanaka p.3
possible person Sumardi · Direktur p.10
unresolved org WILDCAT CARBON PROCESSING LLC p.1 ×5
unresolved org AMERICAN CARBON WAREHOUSING LLC p.1 ×5
unresolved org CENTRAL PENNSYLVANIA ANTHRACITE COMPANY LLC p.1 ×5
unresolved org PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA DAN AMERICAN ANTHRACITE p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Delaware Limited p.7
unresolved org Corporation p.7
unresolved org General Corporation p.7
unresolved person Edison Sianipar · Notaris p.8
unresolved org Menteri No. C p.8 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.8 ×5
unresolved org Menteri No. AHU- p.8 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8
unresolved person Raden Johanes Sarwono · Notaris p.9
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.9 ×7
unresolved person Elsahmur Asyur · Direktur p.10
unresolved person Peter John Chamber · Komisaris Independen p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result