Back to announcement
20240701_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31677233_lamp2.pdf
Other Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.901
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK (“PERSEROAN?) KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN (A) PENGAMBILALIHAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN TERKENDALI DARI PERSEROAN, AMERICAN ANTHRACITE SPV I, LLC, ATAS ATLANTIC CARBON GROUP, INC., WILDCAT CARBON PROCESSING LLC., AMERICAN CARBON WAREHOUSING LLC., NEWCASTLE ANTHRACITE COMPANY, DAN THE CENTRAL PENNSYLVANIA ANTHRACITE COMPANY LLC (“PENGAMBILALIHAN”) DAN (B) PENANDATANGANAN PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN ANTARA PERUSAHAAN TERKENDALI DARI PERSEROAN, YAITU PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA DAN AMERICAN ANTHRACITE SPV |, LLC (“PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN”). KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“PERATURAN OJK 17/2020”) DAN PERATURAN OJK NO. 42IPOJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“PERATURAN OJK 42/2020”). DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI MENYATAKAN BAHWA PENGAMBILALIHAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL, DAN PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN BERDASARKAN PERATURAN OJK 17/2020 DAN PERATURAN OJK 42/2020. INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. | JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. Delta Dunia P3) 2 2 & SA oa pa 2 SEwwN Kau RuruN Kegiatan Usaha Jasa, Pertambangan, Perdagangan, Pembangunan dan/atau Konstruksi Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: South Ouarter Tower A, Penthouse Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat Jakarta 12430, Indonesia Telp. #6221.3043.2080 Faks. t6221.3043.2081 Situs Web: www.deltadunia.com Surel: ir@deltadunia.com
Page 2 OCR 0.946
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI BERMAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI PENGAMBILALIHAN DAN PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN PERSEROAN ATAS PERATURAN OJK 17/2020 DAN PERATURAN OJK 42/2020. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENYATAKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA YANG RELEVAN DAN MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2024
Page 3 OCR 0.951
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU 4/2023: (i) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. suami atau istri: orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, kakek atau nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, saudara dari suami atau istri beserta suami atau istri dari saudara yang bersangkutan, atau suami atau istri dari saudara. ps0 (ii) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: a. orang tua dan anak, b. kakek, nenek, serta cucu, atau Cc. saudara. (iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, (iv) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dengan minimal 1 (satu) orang direktur, pengurus, komisaris, atau pengawas yang sama: (v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, (vi) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau (vii) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai paling sedikit 206 hak suara dalam perusahaan tersebut. BEI berarti Bursa Efek Indonesia. Biro Administrasi Efek berarti pihak yang berdasarkan perjanjian dengan emiten dan/atau penerbit efek melakukan pencatatan kepemilikan efek dan distribusi hak-hak yang berkaitan dengan efek, dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, yang berkedudukan di Jakarta Pusat. BUMA berarti PT Bukit Makmur Mandiri Utama, perseroan terbatas yang didirikan secara sah dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Dewan Komisaris berarti Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Direksi berarti Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Kantor Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan, anggota Forvis Mazars Indonesia. Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK 17/2020 dan Peraturan OJK 42/2020.
Page 4 OCR 0.946
KJPP berarti Ihot Dollar & Raymond, kantor jasa penilai publik independen yang terdaftar di OJK yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas Pengambilalihan dan Pinjaman Antarperusahaan. Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini dibuat. Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik berdasarkan laporan No. 00086/2.1011/AU.1/10/1013-3/1/111/2024 tanggal 13 Maret 2024, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan Penilaian Saham berarti Laporan Penilaian Saham Nomor 00086/2.0110-00/BS/02/0113/1/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP. Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit berarti Laporan Informasi Tambahan Atlantic Group, Inc dan Afiliasinya per tanggal 31 Desember 2023. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara independen, yang mempunyai tugas dan kewenangan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023. Pembeli berarti American Anthracite SPV I, LLC, perseroan terbatas, yang didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek. Pendapat Kewajaran berarti Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Nomor 00080/2.0110- 00/BS/02/0113/1/V1/2024 tertanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan diterbitkan oleh KJPP. Pengambilalihan berarti pembelian saham oleh Pembeli dari Penjual atas: (i) 10046 saham Atlantic Carbon Group, Inc dan anak-anak perusahaannya, (ii) 10096 saham Wildcat Carbon Processing LLC, (iii) 10096 saham American Carbon Warehousing LLC: (iv) 10096 saham Newcastle Anthracite Company, dan (v) 10096 saham The Central Pennsylvania Anthracite Company LLC. Penjual berarti ACG Holdings, Inc, perseroan terbatas, yang didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Peraturan OJK 31/2015 berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perjanjian Pembelian Saham berarti perjanjian pembelian saham tanggal 3 Juni 2024 antara Pembeli dan Penjual sehubungan dengan pembelian saham Perusahaan Target oleh Pembeli. Perseroan berarti PT Delta Dunia Makmur Tbk, perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Page 5 OCR 0.956
Perusahaan Target berarti Atlantic Carbon Group, Inc dan anak-anak perusahaannya, Wildcat Carbon Processing LLC., American Carbon Warehousing LLC., Newcastle Anthracite Company, dan The Central Pennsylvania Anthracite Company LLC , yang semuanya merupakan perseroan terbatas, didirikan secara sah dan tunduk berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK 17/2020. Pinjaman Antarperusahaan berarti perjanjian pinjaman antarperusahaan tanggal 25 Juni 2024 dengan jumlah maksimum sebesar USD80.000.000 dari BUMA kepada Pembeli. Transaksi berarti Pengambilalihan dan Pinjaman Antarperusahaan. USD berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang yang sah di Amerika Serikat. UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk mengumumkan informasi mengenai transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan Pengambilalihan. Penyelesaian Pengambilalihan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan tindak lanjut dari terpenuhinya semua persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian Pembelian Saham yang ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli pada tanggal 3 Juni 2024, yang sebelumnya telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 5 Juni 2024 melalui situs web BEI dan Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK 31/2015. Pengambilalihan ini merupakan Transaksi Material bagi Perseroan di mana nilai transaksi melebihi 2076 tetapi kurang dari 5096 dari batasan nilai berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020, dengan dasar sebagai berikut: a. Nilai Pengambilalihan dibandingkan dengan ekuitas Perseroan, b. Total aset Perusahaan Target dibagi dengan total aset Perseroan, Cc. Laba bersih Perusahaan Target dibagi dengan total laba bersih Perseroan, d. Pendapatan usaha Perusahaan Target dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan. Penjual adalah pihak ketiga dan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun Pembeli, sehingga Pengambilalihan ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Pengambilalihan ini juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020. Lebih lanjut, sebagai salah satu sumber pendanaan untuk Pengambilalihan, BUMA sebagai Perusahaan Terkendali Perseroan, telah memberikan Pinjaman Antarperusahaan kepada Pembeli. Pemberian Pinjaman Antarperusahaan tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020 jo. UU 4/2023 mengingat BUMA dan Pembeli merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, dan juga merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Berdasarkan Pasal 33 (a) Peraturan OJK 17/2020, apabila suatu transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material, perseroan terbuka hanya diwajibkan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Peraturan OJK 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan diwajibkan untuk menggunakan penilai, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
Page 6 OCR 0.934
dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah penandatanganan Pinjaman Antarperusahaan. Sesuai dengan Peraturan OJK 17/2020, Direksi dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi yang lengkap dan mendalam kepada Pemegang Saham mengenai Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran. Ringkasan Pendapat Kewajaran tersebut dinyatakan dalam Keterbukaan Informasi ini. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL A. 1 Pengambilalihan Objek Transaksi Material 10096 saham Atlantic Carbon Group, Inc dan anak-anak perusahaannya: 10076 saham Wildcat Carbon Processing LLC: 10076 saham American Carbon Warehousing LLC: 10070 saham Newcastle Anthracite Company, dan 10096 saham The Central Pennsylvania Anthracite Company LLC. 0 ang Nilai Transaksi Material Total harga pembelian adalah USD122.401.316 (atau setara dengan IDR1.995.141.450.800,-, dengan asumsi kurs USD1 - IDR16.300,-). Pengambilalihan ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 terkait hal-hal berikut: a Berdasarkan Laporan Keuangan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD272.604.936, sehingga persentase harga beli terhadap total ekuitas Perseroan adalah 3296. b. Berdasarkan Laporan Keuangan, total aset Perseroan adalah sebesar USD1.874.599.404, sedangkan berdasarkan Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit, total aset Perusahaan Target adalah sebesar USD83.379.690. Oleh karena itu, persentase total aset Perusahaan Target terhadap total aset Perseroan adalah 496. C. Berdasarkan Laporan Keuangan, total pendapatan Perseroan adalah sebesar USD1.833.320.502, sedangkan berdasarkan Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit, total pendapatan Perusahaan Target adalah sebesar USD71.734.949. Oleh karena itu, persentase total pendapatan Perusahaan Target terhadap total pendapatan Perseroan adalah 496. d. Berdasarkan Laporan Keuangan, total laba tahun berjalan Perseroan adalah sebesar USD36.010.191, sedangkan berdasarkan Laporan Perusahaan Target Yang Telah Diaudit, total laba bersih Perusahaan Target adalah sebesar USD1.967.939. Oleh karena itu, persentase total laba bersih Perusahaan Target terhadap total laba tahun berjalan Perseroan adalah 496. Nilai Pengambilalihan melebihi 2076 tetapi kurang dari 5096 dari batasan nilai, sehingga Pengambilalihan ini tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK 17/2020. Namun, berdasarkan Pasal 6 Peraturan OJK 17/2020, Perseroan harus mengumumkan Keterbukaan Informasi, termasuk ringkasan laporan penilai atas kewajaran Transaksi, paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal penyelesaian Transaksi
Page 7 OCR 0.915
3. Uraian Singkat Mengenai Pengambilalihan Sehubungan dengan Pengambilalihan, Pembeli dan Penjual telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham dengan syarat dan ketentuan utama sebagai berikut: Perjanjian Pembelian Saham tanggal 3 Juni 2024 Para Pihak 1... American Anthracite SPV I, LLC, sebagai pembeli, - ACG Holdings, Inc, sebagai penjual. Objek : a. 100Yo saham Atlantic Carbon Group, Inc dan anak-anak perusahaannya, 10076 saham Wildcat Carbon Processing LLC, 10070 saham American Carbon Warehousing LLC, 10096 saham Newcastle Anthracite Company: dan 1009 saham The Central Pennsylvania Anthracite Company LLC 0 an Harga Pembelian 1. USD122.401.316. Persyaratan Penyelesaian Persyaratan Penyelesaian adalah, antara lain: # Semua pernyataan dan jaminan berdasarkan Perjanjian Pembelian Saham tetap sah dan tetap berlaku, dan # Penyelesaian pendapat kewajaran oleh KJPP. Hukum yang mengatur 1. Negara Bagian New York Penyelesaian Sengketa 1 Pengadilan federal Amerika Serikat atau pengadilan Negara Bagian New York dalam setiap hal yang berlokasi di wilayah county New York. Penyelesaian atas Pengambilalihan dengan dilakukannya penyelesaian pembayaran secara penuh telah terjadi pada tanggal 28 Juni 2024. 4 Informasi Singkat Mengenai Para Pihak yang Melakukan Pengambilalihan a. American Anthracite SPV I, LLC Pembeli, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, didirikan di negara bagian Delaware, Amerika Serikat pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Delaware Limited Liability Company Act. Alamat kantor terdaftar Pembeli adalah c/o The Corporation Trust Company, Corporation Trust Center, 1209 Orange Street, Wilmington, New Castle County, Delaware 19801, Amerika Serikat. b. ACG Holdings, Inc Penjual merupakan suatu perusahaan yang didirikan di Negara Bagian Delaware pada tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan ketentuan General Corporation Law of the State of Delaware. Alamat kantor terdaftar Penjual adalah di 251 Little Falls Drive, City of Wilmington, County of New Castle 19808, Amerika Serikat. Penjual adalah perusahaan induk yang memiliki perusahaan-perusahaan yang memproduksi antrasit ultra high-grade (“Antrasit UHG”) di Amerika Serikat.
Page 8 OCR 0.954
Informasi Singkat mengenai Perseroan (sebagai pengendali tidak langsung dari Pembeli) Riwayat Singkat Perseroan adalah perseroan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 117 tanggal 26 November 1990, dibuat di hadapan Edison Sianipar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. C2-1823.HT.01.01.TH.91 tanggal 31 Mei 1991. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 03 tanggal 3 September 2021 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0455462 tanggal 1 Oktober 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0169393.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021, juncto Akta No. 39 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. AHU-0052988.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146238.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, juncto Akta No. 11 tanggal 8 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0081910 tanggal 22 Juni 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117606.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22 Juni 2023. Perseroan saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di South Guarter Tower A, Penthouse Floor, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430. Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, pertambangan, perdagangan, pembangunan, dan/atau konstruksi. Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek dan telah dipublikasikan di situs web BEI, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Saham Yo Northstar Tambang Persada, Ltd 3.264.000.000 37,860 Six Sis Ltd. 433.906.647 5,033 Masyarakat 4.091.091.785 47,454 Saham Treasuri 832.174.800 9,653 Total 8.621.173.232 10076 Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 36 tanggal 18 April 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0166504 tanggal 26 April 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0081474.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 April 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Page 9 OCR 0.945
Direksi Direktur Utama : Ronald Sutardja Direktur : Dian Sofia Andyasuri Direktur : Iwan Fuad Salim Dewan Komisaris Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Hamid Awaluddin Komisaris Independen : Nurdin Zainal Komisaris Independen : Peter John Chambers Komisaris : Ashish Gupta Pinjaman Antarperusahaan Uraian Singkat Mengenai Pinjaman Antarperusahaan Sehubungan dengan Pinjaman Antarperusahaan, BUMA dan Pembeli telah menandatangani perjanjian berikut, dengan syarat dan ketentuan utama yang dinyatakan di bawah ini: Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan tanggal 25 Juni 2024 Para Pihak : - BUMA sebagai pemberi pinjaman: - Pembeli, sebagai penerima pinjaman. Nilai Pinjaman : Maksimum USD80.000.000 Penggunaan Dana : Pinjaman akan digunakan secara khusus oleh Penerima Pinjaman untuk membiayai pengambilalihan Perusahaan Target. Bunga : 1296 per tahun. Tanggal Jatuh Tempo : 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama. Hukum yang mengatur : Hukum Inggris. Berdasarkan Laporan Keuangan, total ekuitas Perseroan adalah sebesar USD272.604.936, sehingga persentase Pinjaman Antarperusahaan terhadap total ekuitas Perseroan adalah maksimum 29,3596. Informasi Singkat Mengenai Para Pihak Yang Menandatangani Pinjaman Antarperusahaan a. BUMA (sebagai pemberi pinjaman) Riwayat Singkat BUMA adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 7 Desember 1998 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. C-5698 HT.01.01.Th.2000 tanggal 8 Maret 2000. Anggaran Dasar BUMA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 69 tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0215692.AH.01.11 Tahun 2023tanggal 27 Oktober 2023
Page 10 OCR 0.937
BUMA saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di South Guarter Tower A, Penthouse Floor, Jalan R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta 12430. Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 69 tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Penerimaan atas Pemberitahuan terhadap Perubahan Anggaran Dasar No. mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri No. AHU-0215692.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 27 Oktober 2023, maksud dan tujuan BUMA adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa pendukung pertambangan umum, sewa guna usaha dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan pendukung usaha lainnya, jasa pendukung konstruksi, pembangunan, pengadaan tenaga listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin serta perdagangan, industri pengolahan, pengangkutan dan pergudangan, kegiatan profesional, ilmiah dan teknik. BUMA saat ini menjalankan usaha di bidang jasa pendukung pertambangan umum. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 53 tanggal 20 Agustus 2021, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0439170 tanggal 20 Agustus 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141870.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 20 Agustus 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BUMA terakhir pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Modal Dasar 1. Rp4.250.000.000.000 Modal Ditempatkan/Disetor: — Rp2.050.000.000.000 Nilai nominal persaham : — Rp1.000.000 Berdasarkan struktur permodalan di atas, berikut ini adalah susunan pemegang saham BUMA: Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Yo Perseroan 2.049.999 2.049.999.000.000 99,99995Y6 Ronald Sutardja 1 1.000.000 0,0000546 Total 2.050.000 2.050.000.000.000 10074 Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 32 tanggal 19 September 2023, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0165133, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BUMA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Indra Dammen Kanoena Wakil Direktur Utama : Nanang Rizal Achyar Direktur : Sumardi Direktur : Elsahmur Asyur Direktur : Silfanny Fadillah Bahar Dewan Komisaris Komisaris Utama : Dian Sofia Andyasuri Komisaris : Ashish Gupta Komisaris Independen : Peter John Chamber 10
Page 11 OCR 0.935
b. American Anthracite SPV I, LLC (sebagai penerima pinjaman) Lihat bagian A (4) mengenai Informasi Singkat Mengenai Para Pihak yang Melakukan Pengambilalihan. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN TARGET 1. Atlantic Carbon Group, Inc Riwayat Singkat Atlantic Carbon Group, Inc. didirikan pada tanggal 22 Oktober 1990 berdasarkan Certificate of Incorporation of the State of Delaware dengan nomor registrasi perusahaan 2244454. Atlantic Carbon Group, Inc. pada awalnya didirikan sebagai Coal Contractors (1991), Inc. dan berubah menjadi Atlantic Carbon Group, Inc. pada tahun 2018. Kantor terdaftar dari Atlantic Carbon Group, Inc. berlokasi di 100 Hazlebrook Road, Hazleton, Pennsylvania 18201. Atlantic Carbon Group, Inc. memiliki 3 anak perusahaan sebagai berikut: 1. Hazleton Hiller, LC, 2. Hazleton Shaft Division, LLC dan 3. Ebervale Mining Division, LLC. Wildcat Carbon Processing, LLC Wildcat Carbon Processing, LLC didirikan pada tanggal 28 April 2023 berdasarkan Certificate of Formation of the State of Delaware. Kantor terdaftar dari Wildcat Carbon Processing, LLC berlokasi di 251 Little Falls Drive, Wilmington, DE 19808. American Carbon Warehousing, LLC American Carbon Warehousing, LLC didirikan pada tanggal 28 April 2023 berdasarkan Certificate of Formation of the State of Delaware. Kantor terdaftar dari American Carbon Warehousing, LLC berlokasi di 251 Little Falls Drive, Wilmington, DE 19808. Newcastle Anthracite Company Newcastle Anthracite Company didirikan pada tanggal 5 Februari 2013 berdasarkan Certificate of Incorporation of the State of Delaware. Kantor terdaftar Newcastle Anthracite Company berlokasi di 203 North East Front Street, Suite 101, Milford, Kent 19983. The Central Pennsylvania Anthracite Company, LLC The Central Pennsylvania Anthracite Company, LLC didirikan pada tanggal 18 Januari 2012 berdasarkan Certificate of Organization Domestic Limited Liability Company yang dikeluarkan oleh Corporation Bureau of Pennsylvania Department of State. Kantor terdaftar dari The Central Pennsylvania Anthracite Company, LLC berlokasi di 100 Stockton #7, Hazleton, PA 18201.
Page 12 OCR 0.950
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PENGAMBILALIHAN DAN PINJAMAN ANTARPERUSAHAAN 1. Latar Belakang Pembeli dan Penjual telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham pada tanggal 3 Juni 2024 sehubungan dengan pembelian saham Perusahaan Target oleh Pembeli. Penyelesaian atas Pengambilalihan dengan dilakukannya penyelesaian pembayaran secara penuh telah terjadi pada tanggal 28 Juni 2024. Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Pembeli dan Penjual sehingga Pengambilalihan ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020. Pendanaan untuk Pengambilalihan ini berasal dari Pinjaman Antarperusahaan dan penyertaan modal oleh para pemegang saham pada saat pendirian Pembeli. Setelah selesainya Pengambilalihan, Perusahaan Target akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan. ld Manfaat Transaksi bagi Perseroan Tujuan dari Pengambilalihan ini sejalan dengan langkah strategis dari Perseroan untuk: (i) melakukan ekspansi sebagai pemilik tambang dan memperkuat portfolio Perseroan dengan melakukan diversifikasi ke komoditas masa depan, (ii) memberikan kontribusi terhadap pendapatan dan profitabilitas serta keberlanjutan usaha, (iii) memperluas cakupan wilayah usaha ke wilayah pertambangan lain, dan (iv) melakukan diversifikasi pendapatan sesuai dengan target untuk mengurangi pendapatan dari batu bara termal di bawah 5096 dari total pendapatan Perseroan di tahun 2028. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA) Transaksi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi grup bisnis Perseroan. Berdasarkan informasi keuangan proforma per tanggal 31 Desember 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan Publik, berikut merupakan dampak Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan: Peningkatan total aset sebesar USD41.714.495, yang terutama berasal dari peningkatan aset tetap sebesar USD59.690.033, aset pertambangan sebesar USD58.787.040, aset lainnya sebesar USD15.924.342, persediaan sebesar USD5.585.353, piutang usaha sebesar USD4.481.477 dan aset pajak tangguhan - neto sebesar USD 562.250, serta penurunan pada kas dan setara kas sebesar USD103.316.000. Peningkatan total liabilitas sebesar USD29.139.975, yang terutama berasal dari peningkatan liabilitas jangka panjang lainnya sebesar USD11.009.468, liabilitas pajak tangguhan sebesar USD5.794.100, utang usaha — pihak ketiga sebesar USD4.900.354, utang jangka panjang sebesar USD4.261.681 dan beban masih harus dibayar sebesar USD3.174.372. Peningkatan total ekuitas sebesar USD12.574.520, yang terutama berasal dari peningkatan kepentingan non- pengendali sebesar USD13.847.514, serta penurunan saldo laba sebesar USD1.272.994 Penyesuaian yaitu pada beban usaha sebesar USD1.147.840 merupakan beban jasa profesional terkait Rencana Transaksi, beban lain-lain sebesar USD1.050.272 merupakan biaya lainnya terkait Transaksi dan manfaat pajak penghasilan sebesar USD562.250 merupakan aset pajak tangguhan - neto yang timbul dari beban jasa profesional dan biaya lainnya. 12
Page 13 OCR 0.947
e Pendapatan Perseroan diproyeksikan akan mengalami compound annual growth rate (“CAGR") sebesar 5,216 atau mencapai USD2.487.057.589 pada tahun 2029. EBITDA Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sebesar 4,55Yo atau mencapai USD538.501.524 pada tahun 2029. Laba tahun berjalan Perseroan diproyeksikan akan mengalami CAGR sebesar 33,666 atau mencapai USD96.236.689 pada tahun 2029. Pertumbuhan tersebut dapat dicapai dengan asumsi seluruh usaha Perseroan memiliki prospek yang baik. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai penilai independen untuk memberikan Laporan Penilaian Saham dan Pendapat Kewajaran atas Pengambilalihan dan Pinjaman Antarperusahaan. KJPP telah menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan. Berikut adalah ringkasan atas Laporan Penilaian Saham sehubungan dengan Pengambilalihan: Cakupan Penilaian Laporan Penilaian Saham mencakup 10096 saham dari Perusahaan Target. Maksud dan Tujuan dari Penilaian Tujuan dari penunjukkan adalah penilaian atas 10094 saham dari Perusahaan Target sehubungan dengan Pengambilalihan oleh Perseroan melalui Pembeli. Tujuan dari penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan dari Transaksi dan persyaratan sesuai dengan peraturan di pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, untuk memenuhi maksud tersebut, penilaian ini dilakukan berdasarkan nilai pasar. Metode Penilaian Dengan memperhitungkan bahwa Perusahaan Target akan terus beroperasi di masa depan sebagai suatu entitas usaha yang berkesinambungan (as a going concem), maka pendekatan pendapatan lebih tepat digunakan. Dari berbagai pendekatan dan metode penilaian ekuitas yang ada, maka KJPP menggunakan pendekatan pendapatan (income approach) dengan metode Discounted Economic Income method atau metode Discounted Cash Flow (“DCF”) Valuation. Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, kegiatan operasional Perusahaan Target diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan Perusahaan Target sampai dengan tahun 2043. Pendapatan mendatang (future income, cash flows) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan selama periode proyeksi. Pendekatan kedua yang kami gunakan sebagai pembanding dalam penilaian ekuitas/saham Perusahaan Target adalah pendekatan aset dengan metode Excess Earning Method (“EEM”) dan metode Net Adjusted Book Value (“NABV) method. Dalam perhitungan dengan menggunakan EEM, diperoleh nilai normalisasi laba ekonomis lebih besar daripada balikan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Assets), sehingga terdapat Excess Economic Income. Berdasarkan metode NABV, nilai dari semua aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk akun yang telah menunjukkan nilai pasarnya. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, yang dihasilkan dari metode DCF dan EEM/NABV, maka diperoleh nilai sebesar USD 88.019.583 sebagai Indikasi Nilai Pasar 1009 Ekuitas/Saham Perusahaan Target per tanggal 31 Desember 2023.
Page 14 OCR 0.945
Berikut adalah ringkasan Pendapat Kewajaran sehubungan dengan Transaksi: Para Pihak dalam Transaksi a) Perseroan: b) BUMA: c) Penjual: d) Pembeli: dan e) Perusahaan Target. Objek Transaksi Memberikan pendapat kewajaran atas Pengambilalihan dan Pinjaman Antarperusahaan. Tujuan Penilaian Tujuan diberikannya pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai apakah Transaksi adalah transaksi yang wajar, sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Selain itu, dalam menganalisis Transaksi, KJPP mempertimbangkan aspek kualitatif dan kuantitatif serta dampak pada Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan. Asumsi dan Kondisi Terbatas a) Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi, kondisi bisnis dan keuangan secara umum, serta peraturan pemerintah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti terpenuhinya semua syarat dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi, bahwa Transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, serta bahwa informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan adalah akurat. c) KJPP juga berasumsi bahwa, sejak tanggal dipublikasikannya Pendapat Kewajaran ini hingga tanggal Transaksi, tidak ada perubahan yang secara material memengaruhi asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. b) Pendekatan dan Metode Penilaian 1. Analisis Transaksi 2. Analisis Kualitatif 3. Analisis Kuantitatif 4. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi Analisis Kewajaran Transaksi Berikut adalah ringkasan dari Analisis Kewajaran Transaksi: 1. Analisis Nilai Transaksi Nilai transaksi untuk Pengambilalihan adalah sebesar USD122.401.316. Nilai tersebut didapatkan dengan menggunakan metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash FlowIDCF) dan Metode Pendapatan Lebih (Excess Eaming Method/EEM)/metode Nilai Buku Disesuaikan Bersih (Net Adjusted Book Value/NABV), Indikasi Nilai Pasar dari 1009o Ekuitas/Saham dari Perusahaan Target per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar USD88.019.583. Perjanjian Pembelian Saham menyatakan bahwa Pengambilalihan oleh Pembeli tidak mencakup pengambilalihan atas utang jangka panjang Penjual sebesar USD78.032.472. Di dalam lampiran atas Pendapat Kewajaran, tercantum bahwa perhitungan dua metode yang tidak mencakup utang jangka panjang Penjual menghasilkan nilai pasar saham yang disesuaikan adalah sebesar USD123.275.704. 14
Page 15 OCR 0.954
Nilai transaksi untuk Pengambilalihan lebih rendah sekitar 0,719 dibandingkan nilai pasar saham yang disesuaikan Oleh karena itu, Pengambilalihan akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa depan dan sejalan dengan strategi pertumbuhan Perseroan. . Analisis Kewajaran Suku Bunga Berdasarkan analisis kami sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan, suku bunga atas pinjaman yang diberikan untuk transaksi yang serupa berada pada kisaran 10,007-14,33”o per tahun. Sehubungan dengan pinjaman yang diberikan oleh BUMA, sebagai pihak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Pembeli, suku bunga 1296 per tahun masih berada dalam kisaran angka tersebut dan oleh karena itu, menurut pendapat KJPP masih wajar. . Analisis Kelayakan Pelunasan Utang Analisis Arus Kas Yang Tersedia Untuk Pembayaran Utang (Cash Flow Available For Debt Service/“CFADS”) dilakukan berdasarkan proyeksi keuangan Pembeli atas Transaksi selama tahun 2024 untuk menentukan kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga sehubungan dengan Transaksi. . Analisis Posisi Proforma Transaksi Secara Keseluruhan Analisis kewajaran Transaksi secara keseluruhan dengan membandingkan posisi proforma dari Laporan Keuangan Perseroan sebelum pelaksanaan Transaksi dan setelah pelaksanaan Transaksi. Berdasarkan analisis posisi proforma Transaksi secara keseluruhan, Transaksi akan menyebabkan peningkatan dalam posisi keuangan Perseroan. . Analisis Inkremental dan Profitabilitas Analisis inkremental dan profitabilitas Transaksi secara keseluruhan dilakukan untuk melihat kemampuan untuk menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih bagi Perseroan dengan membandingkan proyeksi keuangan Perseroan (potensi keuntungan ekonomi) sebelum pelaksanaan Transaksi dan setelah pelaksanaan Transaksi. Berdasarkan analisis inkremental dan profitabilitas Transaksi secara keseluruhan di atas, dapat dilihat bahwa Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan mempunyai prospek dan tingkat profitabilitas yang baik. Kesimpulan Berdasarkan pertimbangan analisis Transaksi secara kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran transaksi dan faktor- faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, kami berpendapat bahwa Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah wajar. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan OJK 17/2020 dan Peraturan OJK 42/2020. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah memuat semua informasi atau fakta material. Pengambilalihan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020. Pinjaman Antarperusahaan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 42/2020.
Page 16 OCR 0.926
INFORMASI TAMBAHAN Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, harap menghubungi: PT Delta Dunia Makmur Tbk South Ouarter Tower A, Penthouse Floor Jl. R.A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat Jakarta 12430, Indonesia Telp. t62.21.3043.2080 Faks. #62.21.3043.2081 Situs Web: www.deltadunia.com Surel: ir@deltadunia.com 16
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
WILDCAT CARBON PROCESSING LLC
p.1 ×5
unresolved
org
AMERICAN CARBON WAREHOUSING LLC
p.1 ×5
unresolved
org
CENTRAL PENNSYLVANIA ANTHRACITE COMPANY LLC
p.1 ×5
unresolved
org
PT BUKIT MAKMUR MANDIRI UTAMA DAN AMERICAN ANTHRACITE
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Aria Kanaka
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Delaware Limited
p.7
unresolved
org
Corporation
p.7
unresolved
org
General Corporation
p.7
unresolved
person
Edison Sianipar
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri No. C
p.8 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri No. AHU-
p.8 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.9
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.9 ×7
unresolved
person
Elsahmur Asyur
· Direktur
p.10
unresolved
person
Peter John Chamber
· Komisaris Independen
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.