Back to announcement
20240701_ITMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31677221_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed ITMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (32) dan ayat (40) Anggaran Dasar
Perseroan serta Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis / 27 Juni 2024;
Waktu : 10.43’ WIB s/d 11.27’ WIB;
Tempat : Sopo Del Office Towers and Lifestyle Center, Tower B
Lantai 21 dan 22 Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot.
10.1-6, Jakarta Selatan.
B. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Waran Seri I.
1
Page 2
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen : Bapak SORGATO.
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak ROCKY OKTANSO SUGIH;
Direktur : Bapak FERDY YUSTIANTO.
D. Jumlah Kehadiran:
Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
791.069.595 saham, yang merupakan 79,18% dari seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan penyelenggaraan
Rapat, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana
dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15.
E. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Mengajukan Pertanyaan
dan/atau Pendapat:
1. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum
dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara
Rapat.
2. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan terkait mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham dengan hak
suara yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
2
Page 3
G. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan setiap mata acara
Rapat, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara
abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat diambil
berdasarkan suara bulat.
H. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Neraca
serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
c. Menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelepasan kepada
anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan
Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut
terdapat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge) dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan Laba Neto Tahun Berjalan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar
USD 2,087,099.- untuk dipergunakan sebagai dana cadangan sebesar
USD 10,000.- atau setara dengan kurs tengah Rupiah yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia pada saat ditutupnya Rapat ini dan sisanya
sebesar USD 2,077,099.- dipergunakan untuk pengembangan usaha
Perseroan dan memperkuat struktur permodalan, sehingga dengan
demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang
saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
3
Page 4
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024,
kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi
ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang
sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat
ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha
Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan
memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang masih menjabat,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan
pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris yang telah diberhentikan dengan
hormat, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan oleh mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan selama masa jabatannya masing-masing.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang ketiga setelah berlakunya pengangkatan tersebut,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
3. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga setelah
berlakunya pengangkatan tersebut, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk
memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Presiden Direktur : Bapak ROCKY OKTANSO SUGIH;
Direktur : Bapak FERDY YUSTIANTO;
Direktur : Bapak SORGATO.
4
Page 5
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris : Bapak WINSTON JUSUF;
Komisaris Independen : Bapak ACHMAD WIDJAJA.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai
pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris,
termasuk untuk menyatakan dan menegaskan kembali keputusan
mata acara kelima RUPS Tahunan ini apabila menjadi daluarsa
atau lewat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, memberitahukan, membuat perubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk
diterimanya pemberitahuan pengangkatan kembali anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi
yang berwenang lainnya, mengajukan, menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan
melaksanakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Waran
Seri I Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan
penggunaan dana hasil Waran Seri I Perseroan sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan.
Jakarta, 28 Juni 2024
PT SUMBER ENERGI ANDALAN Tbk
Direksi
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 Jun 2024 · – |
| Present | 791,069,595 (79.18%) |
| Chair | — |
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SORGATO.
p.2 ×2
unresolved
person
ROCKY OKTANSO SUGIH
p.2 ×2
unresolved
person
FERDY YUSTIANTO. D.
p.2 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
person
WINSTON JUSUF
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
824 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.18',
'shares_present': '791069595',
'venue': 'Sopo Del Office Towers and Lifestyle Center, Tower B Lantai 21 dan '
'22 Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6, Jakarta Selatan. B.'}