Skip to content
Back to announcement

20240628_SWID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676812_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SWID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  PENGUMUMAN
            RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT Saraswanti Indoland Development Tbk

Direksi PT Saraswanti Indoland Development Tbk (“Perseroan) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“Rapat”), pada hari
Rabu, tanggal 26 Juni 2024, pukul 14:15 – 15:31 WIB, bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention
Center, Jalan Palagan Tentara Pelajar KM.7, Kabupaten Sleman, DIY.
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
 Dewan Komisaris                                    Direksi
 Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono            Direktur Utama      : Bogat Agus Riyono
 Komisaris       : Roossusetyo                      Direktur            : Agung Cucun Setiawan
 Independen                                         Direktur            : Gentina Ratna Octanti
                                                    Direktur            : Yohanes Indro Laksono

Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.045.263.400 (Lima Miliar Empat Puluh
Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus) saham, setara dengan 93,6907% (Sembilan Puluh
Tiga Koma Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
Perseroan sebesar 5.385.019.201 (Lima Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Belas Ribu Dua
Ratus Satu) saham.


Tata Tertib Rapat

   •   Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
       yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan
       suara.
   •   Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
       yang mengeluarkan suara.
   •   Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik
       menggunakan sistem eASY.KSEI.
   •   Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. dan
       Biro Administrasi Efek PT Bima Registra dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi
       suara.
   •   Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 44/VI/NOT/2024 tanggal 28 Juni 2024
       yang dibuat oleh Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H.


Keputusan Rapat

 Mata Acara 1             Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan
                          Keuangan Perseroan, dan Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                          Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                          serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
                          kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
                          pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
                          berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 2
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara           Setuju                Tidak Setuju               Abstain
                    5.045.263.400 saham                -                       -
Keputusan              1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk
                           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                           termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                           Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023, dan Pengesahan
                           Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
                           Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
                           Palilingan & Rekan sebagaimana dalam Laporannya Nomor
                           00505/2.1133/AU.1/05/0345-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,
                           atas laporan keuangan Tahun Buku 2023 dengan opini, “Wajar,
                           dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Saraswanti
                           Indoland Development Tbk tanggal 31 Desember 2023, serta
                           kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada
                           tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                           Indonesia”.
                       2. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
                           jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
                           Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan
                           yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang bukan
                           merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
                           hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan
                           Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                           undangan.


Mata Acara 2        Persetujuan atas penggunaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan sesuai
                    Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2023.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara            Setuju                  Tidak Setuju            Abstain
                    5.045.263.400 saham                  -                     -
Keputusan               1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp5.888.960.697,- (Lima
                            Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
                            Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)
                            yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai, yang namanya
                            tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8
                            Juli 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording
                            Date”), dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia
                            untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan
                            bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan
                            kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                ● Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada
                                     tanggal 4 Juli 2024
                                ● Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada
                                     tanggal 5 Juli 2024
                                ● Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 8 Juli
                                     2024
                                ● Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 9 Juli 2024
                            Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang
                            berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 26 Juli 2024;
                        2. Menetapkan untuk dana cadangan Perseroan guna memenuhi
                            persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT sebesar Rp6.300.000.000,-
                            (Enam Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
Page 3
                        3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang
                           berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dicatat sebagai laba yang
                           ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
                        4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
                           segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut
                           di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mata Acara 3        Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                    Umum periode Desember 2023.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju               Tidak Setuju            Abstain
                      5.045.263.400 saham              -                     -
Keputusan                1. Menerima baik dan menyetujui penyampaian laporan realisasi
                             penggunaan dana hasil penawaran umum periode Desember 2023.


Mata Acara 4        Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris
                    Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
                    dalam rangka melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis
                    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
                    pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
                    jumlah honorarium beserta persyaratan lain penunjukkannya.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju                Tidak Setuju              Abstain
                      5.045.263.400 saham               -                        -
Keputusan                1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
                             mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan;
                         2. Menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
                             laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut sesuai
                             dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang
                             kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
                             persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik.


Mata Acara 5        Persetujuan atas pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris
                    Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya
                    bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju                Tidak Setuju              Abstain
                      5.045.263.400 saham                -                       -
Keputusan                1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
                             Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya yang
                             jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
                         2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama
                             untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
                             bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan
                             rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
                             selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.


Mata Acara 6        Persetujuan atas Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Pertanyaan/Usulan   -
Pemungutan Suara             Setuju               Tidak Setuju              Abstain
                      5.045.263.400 saham              -                  1.400 saham
Page 4
 Keputusan                  1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Ibu Ratri Paramita
                               dari jabatannya selaku Direktur Pemasaran, terhitung efektif sejak
                               tanggal penutupan Rapat ini serta memberikan pembebasan dan
                               pelunasan (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan/atau
                               pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tahun 20232
                               sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama tindakan
                               tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
                            2. Menyetujui perubahan susunan Direksi terhitung sejak tanggal
                               ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
                               Direksi
                               Direktur Utama                    : Bapak Bogat Agus Riyono
                               Direktur                          : Ibu Gentina Ratna Octanti
                               Direktur                          : Bapak Yohanes Indro Laksono
                               Direktur & Sekretaris Perusahaan : Bapak Agung Cucun Setiawan
                            3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
                               melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                               perubahan susunan anggota Direksi tersebut, tanpa ada yang
                               dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
                               yang berlaku.


Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
   1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
      Barat (“Record Date”).
   2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
      Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI selambatnya pada
      tanggal 26 Juli 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
      membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI
      kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
      Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
      Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
      (Pemegang Saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank
      milik Pemegang Saham yang bersangkutan.
   3. Atas pembayaran dividen tunai kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak
      akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada
      Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
      sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban
      Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham WPDN adalah menjadi
      kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
      Pemegang Saham WPDN.
   4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
      Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
      Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
      Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, paling
      lambat tanggal 8 Juli 2023, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
   5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
      Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
      memanfaatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal
Page 5
    pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur
    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata
    Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN
    berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapat
    pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika pengesahan tidak ada, dapat diganti dengan asli
    Certificate of Residence (CoR) dalam Bahasa Inggris kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
    ditetapkan oleh KSEI). Namun, jika selama tahun 2022, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah
    memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka
    SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website
    resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu yang
    ditetapkan oleh KSEI, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut
    akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20% dikenakan
    pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
    Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan sebagai objek
    pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta
    terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila WPOPDN
    tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang diterima oleh WPOPDN terutang pajak
    penghasilan saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri oleh WPOPDN; sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP9”) dan Peraturan Menteri Keuangan No.
    18 Tahun 2021 (“PMK18”).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date.
    Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi
    berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka
    penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya
    tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini
    terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing
    pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
    pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
    Saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
    dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower,
    Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan -
    12950, Indonesia, Telp.: (+6221) 25984818.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
    Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan
    dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
    dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
    kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
    Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dengan
    merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.




                                    Sleman, 28 Juni 2024
                           PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published28 Jun 2024
Pages5
Characters19,002
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2024 · 14:15–15:31
Present5,045,263,400 (93.69%)
Chair—
Agenda 1
For
5,045,263,400
—
Against
—
—
Abstain
31
—
Agenda 3
For
5,045,263,400
—
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 4 approved
For
5,045,263,400
—
Against
202
—
Abstain
202
—
Agenda 6
For
5,045,263,400
—
Against
—
—
Abstain
1,400
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Noegroho Hari Hardono · Komisaris Utama p.1
linked person Bogat Agus Riyono p.1 ×2
linked person Agung Cucun Setiawan · Sekretaris Perusahaan p.1 ×2
linked person Gentina Ratna Octanti p.1 ×2
linked person Yohanes Indro Laksono p.1 ×2
linked person Ratri Paramita p.4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.5
unresolved person Lucky Suryo Wicaksono p.1 ×2
unresolved org PT Bima Registra p.1 ×2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1019 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
                                'termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama '
                                'tahun buku 2023, dan Pengesahan Laporan '
                                'Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh '
                                'Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, '
                                'Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan '
                                'sebagaimana dalam Laporannya Nomor '
                                '00505/2.1133/AU.1/05/0345-3/1/III/2024 '
                                'tanggal 27 Maret 2024, atas laporan keuangan '
                                'Tahun Buku 2023 dengan opini, “Wajar, dalam '
                                'semua hal yang material, posisi keuangan PT '
                                'Saraswanti Indoland Development Tbk tanggal '
                                '31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan '
                                'arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada '
                                'tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
                                'Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 2. '
                                'Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
                                'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan '
                                'Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun '
                                'Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak '
                                'pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur '
                                'hukum yang berlaku serta tercatat pada '
                                'laporan keuangan Perseroan dan tidak '
                                'bertentangan dengan peraturan perundang- '
                                'undangan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '31',
             'votes_for': '5045263400'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'aian laporan realisasi penggunaan dana hasil '
                                'penawaran umum periode Desember 2023.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_for': '5045263400'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku '
                                'Perseroan tahun buku 2024 dan; 2. Menetapkan '
                                'kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan '
                                'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan '
                                'ketentuan yang berlaku, serta memberikan '
                                'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya '
                                'bagi Kantor Akuntan Publik.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '5045263400'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an diri Ibu Ratri Paramita dari jabatannya '
                                'selaku Direktur Pemasaran, terhitung efektif '
                                'sejak tanggal penutupan Rapat ini serta '
                                'memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit '
                                'et decharge) atas tindakan pengurusan '
                                'dan/atau pengawasan yang telah dilakukannya '
                                'sepanjang tahun 20232 sampai dengan tanggal '
                                'penutupan Rapat ini, selama tindakan tersebut '
                                'tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. '
                                '2. Menyetujui perubahan susunan Direksi '
                                'terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini '
                                'menjadi sebagai berikut: Direksi Direktur '
                                'Utama Direktur Direktur Direktur & Sekretaris '
                                'Perusahaan : Bapak Agung Cucun Setiawan 3. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan perubahan '
                                'susunan anggota Direksi tersebut, tanpa ada '
                                'yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Tata Cara '
                                'Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen tunai akan '
                                'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 8 Juli 2024 sampai '
                                'dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat '
                                '(“Record Date”). 2. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
                                'PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), '
                                'pembagian dividen tunai akan didistribusikan '
                                'oleh KSEI selambatnya pada tanggal 26 Juli '
                                '2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank '
                                'Kustodian dimana Pemegang Saham membuka '
                                'rekening efek. Konfirmasi hasil '
                                'pendistribusian dividen tunai akan '
                                'disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
                                'membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang '
                                'Saham akan menerima informasi mengenai '
                                'pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
                                'membuka rekening efek. Sedangkan bagi '
                                'Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan '
                                'dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham '
                                'warkat/script), pembagian dividen tunai akan '
                                'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
                                'Pemegang Saham yang bersangkutan. 3. Atas '
                                'pembayaran dividen tunai kepada Pemegang '
                                'Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak '
                                'akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, '
                                'sedangkan atas pembayaran dividen tunai '
                                'kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri '
                                '(“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak '
                                'Penghasilan sesuai dengan ketentuan '
                                'perpajakan yang berlaku pada saat Record '
                                'Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan '
                                'atas dividen yang diterima oleh Pemegang '
                                'Saham WPDN adalah menjadi kewajiban Pemegang '
                                'Saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan '
                                'oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN. 4. '
                                'Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN '
                                'berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan '
                                'Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada '
                                'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
                                'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, '
                                'diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI '
                                'melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank '
                                'Kustodian dimana Pemegang Saham membuka '
                                'rekening efek, paling lambat tanggal 8 Juli '
                                '2023, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. 5. '
                                'Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang '
                                'negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran '
                                'Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan '
                                'Republik Indonesia, dapat memanfaatkan '
                                'pemotongan pajak dengan tarif yang lebih '
                                'rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal '
                                'pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar '
                                '20% jika dapat memenuhi persyaratan yang '
                                'diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal '
                                'Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November '
                                '2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu '
                                'dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili '
                                '(“SKD”) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi '
                                'dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, '
                                'dan telah mendapat pengesahan dari pejabat '
                                'berwenang negara mitra (jika pengesahan tidak '
                                'ada, dapat diganti dengan asli Certificate of '
                                'Residence (CoR) dalam Bahasa Inggris kepada '
                                'KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan '
                                'oleh KSEI). Namun, jika selama tahun 2022, '
                                'WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah '
                                'memberikan Form DGT asli yang dilengkapi '
                                'dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, '
                                'maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy '
                                'Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada '
                                'website resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan '
                                'dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu '
                                'yang ditetapkan oleh KSEI, maka atas '
                                'pembayaran dividen tunai kepada pemegang '
                                'saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan '
                                'PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu '
                                'sebesar 20% dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 '
                                'dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20%. 6. '
                                'Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang '
                                'berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib '
                                'Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) '
                                'tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan '
                                'sebagai objek pajak, sepanjang dividen '
                                'tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam '
                                'jangka waktu tertentu, serta terdapat '
                                'kewajiban untuk menyampaikan laporan '
                                'realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila '
                                'WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, '
                                'maka atas dividen yang diterima oleh WPOPDN '
                                'terutang pajak penghasilan saat dividen '
                                'diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri '
                                'oleh WPOPDN; sebagaimana diatur dalam '
                                'Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP9”) '
                                'dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun '
                                '2021 (“PMK18”). 7. Pemotongan PPh '
                                'dilaksanakan sesuai dengan peraturan '
                                'perpajakan yang berlaku pada Record Date. '
                                'Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru '
                                'terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh '
                                'tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat '
                                'saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, '
                                'maka penyelesaian pengembalian pajak '
                                'dilakukan melalui mekanisme pengembalian '
                                'pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai '
                                'dengan ketentuan perpajakan yang berlaku '
                                '(sampai dengan pengumuman ini terbit, yaitu '
                                'Peraturan Menteri Keuangan No. '
                                '187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh '
                                'masing-masing pemegang saham yang terdampak '
                                'peraturan tersebut. 8. Bagi Pemegang Saham '
                                'yang sahamnya disimpan dalam penitipan '
                                'kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen '
                                'tunai dapat diambil di Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
                                'membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham '
                                'warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen '
                                'tunai diambil di Biro Administrasi Efek '
                                'Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio '
                                'Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. '
                                'Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, '
                                'Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: '
                                '(+6221) 25984818. 9. Bagi Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan '
                                'elektronik untuk saham Perseroan dalam '
                                'penitipan kolektif KSEI, diminta untuk '
                                'menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen '
                                'status pajaknya kepada KSEI dalam jangka '
                                'waktu yang ditentukan oleh ketentuan KSEI. '
                                '10. Apabila terdapat masalah perpajakan di '
                                'kemudian hari atau klaim atas dividen tunai '
                                'yang telah dibayarkan kepada dan diterima '
                                'oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan '
                                'dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi '
                                'pada butir-butir di atas, diminta untuk '
                                'menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek '
                                'dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham '
                                'membuka rekening efek dengan merujuk pada '
                                'ketentuan perpajakan yang berlaku. Sleman, 28 '
                                'Juni 2024 PT Saraswanti Indoland Development '
                                'Tbk Direksi',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '1400',
             'votes_for': '5045263400'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.6907',
 'record_date': '2024-07-08',
 'shares_present': '5045263400',
 'time_end': '15:31:00',
 'time_start': '14:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result