Back to announcement
20240628_SWID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676812_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SWIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Direksi PT Saraswanti Indoland Development Tbk (“Perseroan) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“Rapat”), pada hari
Rabu, tanggal 26 Juni 2024, pukul 14:15 – 15:31 WIB, bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention
Center, Jalan Palagan Tentara Pelajar KM.7, Kabupaten Sleman, DIY.
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono Direktur Utama : Bogat Agus Riyono
Komisaris : Roossusetyo Direktur : Agung Cucun Setiawan
Independen Direktur : Gentina Ratna Octanti
Direktur : Yohanes Indro Laksono
Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.045.263.400 (Lima Miliar Empat Puluh
Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus) saham, setara dengan 93,6907% (Sembilan Puluh
Tiga Koma Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
Perseroan sebesar 5.385.019.201 (Lima Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Belas Ribu Dua
Ratus Satu) saham.
Tata Tertib Rapat
• Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan
suara.
• Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
• Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik
menggunakan sistem eASY.KSEI.
• Perseroan telah menunjuk pihak Independen; Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. dan
Biro Administrasi Efek PT Bima Registra dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi
suara.
• Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 44/VI/NOT/2024 tanggal 28 Juni 2024
yang dibuat oleh Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H.
Keputusan Rapat
Mata Acara 1 Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan, dan Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 2
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.045.263.400 saham - -
Keputusan 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023, dan Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan sebagaimana dalam Laporannya Nomor
00505/2.1133/AU.1/05/0345-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024,
atas laporan keuangan Tahun Buku 2023 dengan opini, “Wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Saraswanti
Indoland Development Tbk tanggal 31 Desember 2023, serta
kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia”.
2. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023, sepanjang bukan
merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan
Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
Mata Acara 2 Persetujuan atas penggunaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan sesuai
Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2023.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.045.263.400 saham - -
Keputusan 1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp5.888.960.697,- (Lima
Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)
yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai, yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8
Juli 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording
Date”), dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia
untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan
bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan
kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
● Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada
tanggal 4 Juli 2024
● Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada
tanggal 5 Juli 2024
● Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 8 Juli
2024
● Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 9 Juli 2024
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang
berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 26 Juli 2024;
2. Menetapkan untuk dana cadangan Perseroan guna memenuhi
persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT sebesar Rp6.300.000.000,-
(Enam Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
Page 3
3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dicatat sebagai laba yang
ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut
di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara 3 Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum periode Desember 2023.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.045.263.400 saham - -
Keputusan 1. Menerima baik dan menyetujui penyampaian laporan realisasi
penggunaan dana hasil penawaran umum periode Desember 2023.
Mata Acara 4 Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
dalam rangka melakukan pemeriksaan dan audit laporan keuangan historis
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta
pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium beserta persyaratan lain penunjukkannya.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.045.263.400 saham - -
Keputusan 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan;
2. Menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara 5 Persetujuan atas pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.045.263.400 saham - -
Keputusan 1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya yang
jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama
untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara 6 Persetujuan atas Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.045.263.400 saham - 1.400 saham
Page 4
Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Ibu Ratri Paramita
dari jabatannya selaku Direktur Pemasaran, terhitung efektif sejak
tanggal penutupan Rapat ini serta memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan/atau
pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tahun 20232
sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama tindakan
tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui perubahan susunan Direksi terhitung sejak tanggal
ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Bogat Agus Riyono
Direktur : Ibu Gentina Ratna Octanti
Direktur : Bapak Yohanes Indro Laksono
Direktur & Sekretaris Perusahaan : Bapak Agung Cucun Setiawan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan susunan anggota Direksi tersebut, tanpa ada yang
dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia
Barat (“Record Date”).
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI selambatnya pada
tanggal 26 Juli 2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI
kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
(Pemegang Saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank
milik Pemegang Saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen tunai kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak
akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada
Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban
Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham WPDN adalah menjadi
kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
Pemegang Saham WPDN.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, paling
lambat tanggal 8 Juli 2023, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat
memanfaatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal
Page 5
pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata
Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN
berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapat
pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika pengesahan tidak ada, dapat diganti dengan asli
Certificate of Residence (CoR) dalam Bahasa Inggris kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI). Namun, jika selama tahun 2022, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah
memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka
SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website
resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan oleh KSEI, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20% dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan sebagai objek
pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta
terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila WPOPDN
tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang diterima oleh WPOPDN terutang pajak
penghasilan saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri oleh WPOPDN; sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP9”) dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18 Tahun 2021 (“PMK18”).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date.
Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi
berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka
penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya
tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini
terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing
pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang
Saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti pemotongan pajak
dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower,
Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan -
12950, Indonesia, Telp.: (+6221) 25984818.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dengan
merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sleman, 28 Juni 2024
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2024 · 14:15–15:31 |
| Present | 5,045,263,400 (93.69%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
5,045,263,400
—
Against
—
—
Abstain
31
—
Agenda 3
For
5,045,263,400
—
Against
—
—
Abstain
202
—
Agenda 4
approved
For
5,045,263,400
—
Against
202
—
Abstain
202
—
Agenda 6
For
5,045,263,400
—
Against
—
—
Abstain
1,400
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lucky Suryo Wicaksono
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1019 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 '
'termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama '
'tahun buku 2023, dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, '
'Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan '
'sebagaimana dalam Laporannya Nomor '
'00505/2.1133/AU.1/05/0345-3/1/III/2024 '
'tanggal 27 Maret 2024, atas laporan keuangan '
'Tahun Buku 2023 dengan opini, “Wajar, dalam '
'semua hal yang material, posisi keuangan PT '
'Saraswanti Indoland Development Tbk tanggal '
'31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan '
'arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada '
'tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 2. '
'Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan '
'Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2023, sepanjang bukan merupakan tindak '
'pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur '
'hukum yang berlaku serta tercatat pada '
'laporan keuangan Perseroan dan tidak '
'bertentangan dengan peraturan perundang- '
'undangan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '31',
'votes_for': '5045263400'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'aian laporan realisasi penggunaan dana hasil '
'penawaran umum periode Desember 2023.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '202',
'votes_for': '5045263400'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku '
'Perseroan tahun buku 2024 dan; 2. Menetapkan '
'kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku 2024 tersebut sesuai dengan '
'ketentuan yang berlaku, serta memberikan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya '
'bagi Kantor Akuntan Publik.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '202',
'votes_against': '202',
'votes_for': '5045263400'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an diri Ibu Ratri Paramita dari jabatannya '
'selaku Direktur Pemasaran, terhitung efektif '
'sejak tanggal penutupan Rapat ini serta '
'memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit '
'et decharge) atas tindakan pengurusan '
'dan/atau pengawasan yang telah dilakukannya '
'sepanjang tahun 20232 sampai dengan tanggal '
'penutupan Rapat ini, selama tindakan tersebut '
'tercermin dalam laporan keuangan Perseroan. '
'2. Menyetujui perubahan susunan Direksi '
'terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini '
'menjadi sebagai berikut: Direksi Direktur '
'Utama Direktur Direktur Direktur & Sekretaris '
'Perusahaan : Bapak Agung Cucun Setiawan 3. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan perubahan '
'susunan anggota Direksi tersebut, tanpa ada '
'yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku. Tata Cara '
'Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen tunai akan '
'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal 8 Juli 2024 sampai '
'dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat '
'(“Record Date”). 2. Bagi Pemegang Saham yang '
'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
'PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), '
'pembagian dividen tunai akan didistribusikan '
'oleh KSEI selambatnya pada tanggal 26 Juli '
'2024 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank '
'Kustodian dimana Pemegang Saham membuka '
'rekening efek. Konfirmasi hasil '
'pendistribusian dividen tunai akan '
'disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek '
'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
'membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang '
'Saham akan menerima informasi mengenai '
'pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek '
'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
'membuka rekening efek. Sedangkan bagi '
'Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan '
'dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham '
'warkat/script), pembagian dividen tunai akan '
'ditransfer langsung ke rekening Bank milik '
'Pemegang Saham yang bersangkutan. 3. Atas '
'pembayaran dividen tunai kepada Pemegang '
'Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak '
'akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, '
'sedangkan atas pembayaran dividen tunai '
'kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri '
'(“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak '
'Penghasilan sesuai dengan ketentuan '
'perpajakan yang berlaku pada saat Record '
'Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan '
'atas dividen yang diterima oleh Pemegang '
'Saham WPDN adalah menjadi kewajiban Pemegang '
'Saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan '
'oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN. 4. '
'Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN '
'berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan '
'Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada '
'Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian '
'dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, '
'diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI '
'melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank '
'Kustodian dimana Pemegang Saham membuka '
'rekening efek, paling lambat tanggal 8 Juli '
'2023, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. 5. '
'Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang '
'negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran '
'Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan '
'Republik Indonesia, dapat memanfaatkan '
'pemotongan pajak dengan tarif yang lebih '
'rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal '
'pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar '
'20% jika dapat memenuhi persyaratan yang '
'diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal '
'Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November '
'2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu '
'dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili '
'(“SKD”) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi '
'dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, '
'dan telah mendapat pengesahan dari pejabat '
'berwenang negara mitra (jika pengesahan tidak '
'ada, dapat diganti dengan asli Certificate of '
'Residence (CoR) dalam Bahasa Inggris kepada '
'KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan '
'oleh KSEI). Namun, jika selama tahun 2022, '
'WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah '
'memberikan Form DGT asli yang dilengkapi '
'dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, '
'maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy '
'Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada '
'website resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan '
'dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu '
'yang ditetapkan oleh KSEI, maka atas '
'pembayaran dividen tunai kepada pemegang '
'saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan '
'PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu '
'sebesar 20% dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 '
'dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20%. 6. '
'Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang '
'berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib '
'Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) '
'tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan '
'sebagai objek pajak, sepanjang dividen '
'tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam '
'jangka waktu tertentu, serta terdapat '
'kewajiban untuk menyampaikan laporan '
'realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila '
'WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, '
'maka atas dividen yang diterima oleh WPOPDN '
'terutang pajak penghasilan saat dividen '
'diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri '
'oleh WPOPDN; sebagaimana diatur dalam '
'Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP9”) '
'dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun '
'2021 (“PMK18”). 7. Pemotongan PPh '
'dilaksanakan sesuai dengan peraturan '
'perpajakan yang berlaku pada Record Date. '
'Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru '
'terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh '
'tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat '
'saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, '
'maka penyelesaian pengembalian pajak '
'dilakukan melalui mekanisme pengembalian '
'pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai '
'dengan ketentuan perpajakan yang berlaku '
'(sampai dengan pengumuman ini terbit, yaitu '
'Peraturan Menteri Keuangan No. '
'187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh '
'masing-masing pemegang saham yang terdampak '
'peraturan tersebut. 8. Bagi Pemegang Saham '
'yang sahamnya disimpan dalam penitipan '
'kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen '
'tunai dapat diambil di Perusahaan Efek '
'dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham '
'membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham '
'warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen '
'tunai diambil di Biro Administrasi Efek '
'Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio '
'Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. '
'Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, '
'Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: '
'(+6221) 25984818. 9. Bagi Perusahaan Efek '
'dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan '
'elektronik untuk saham Perseroan dalam '
'penitipan kolektif KSEI, diminta untuk '
'menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen '
'status pajaknya kepada KSEI dalam jangka '
'waktu yang ditentukan oleh ketentuan KSEI. '
'10. Apabila terdapat masalah perpajakan di '
'kemudian hari atau klaim atas dividen tunai '
'yang telah dibayarkan kepada dan diterima '
'oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan '
'dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi '
'pada butir-butir di atas, diminta untuk '
'menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek '
'dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham '
'membuka rekening efek dengan merujuk pada '
'ketentuan perpajakan yang berlaku. Sleman, 28 '
'Juni 2024 PT Saraswanti Indoland Development '
'Tbk Direksi',
'seq': 6,
'votes_abstain': '1400',
'votes_for': '5045263400'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.6907',
'record_date': '2024-07-08',
'shares_present': '5045263400',
'time_end': '15:31:00',
'time_start': '14:15:00'}