Back to announcement
20260521_CAKK_Pemanggilan RUPS_32093327_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CAKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.955
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk Direksi PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, dengan ini menyampaikan panggilan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”), yang akan dilaksanakan pada: Hari / Tanggal : Jumat, 12 Juni 2026 Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai Tempat : The Belleza Suites — Albergo Tower Lt. 7 — Vienna Room Jl. Letjen Soepono No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam dan selama tahun buku 2025: Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama Menunjuk pada : - Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”): - Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan Laporan Keuangan Konsolidasi dan laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik serta persyaratan lainnya:
Page 2 OCR 0.950
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua Menunjuk pada : - Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, - Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan akan memaparkan usulan untuk memberikan Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2026, dengan kriteria: a. Memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Indangan yang berlaku, b. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 3. Penetapan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga Menunjuk pada : - Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-Undang Perseroan Terbatas Perseroan akan meminta persetujuan mengenai Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa akan diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB untuk menyetujui perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan Catatan: 1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan. 2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 20 Mei 2026. 3. Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut: Mekanisme Pemberian Kuasa a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik, termasuk memberikan suara untuk setiap agenda, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana Registrar, dalam fasilitas ecASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id, - Pemberian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. - Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas agenda Rapat
Page 3 OCR 0.955
b. melalui email ke corsec@kaisarceramics.com selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2026, pukul 17:00 WIB. Selain pemberian kuasa secara elektronik tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut Pemegang Saham harus mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan www.kaisar-ceramics.com, dan surat kuasa asli harus diserahkan kepada petugas dari BAE, PT Ficomindo Buana Registrar, paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. . Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan. Dengan memperhatikan situasi dan kondisi terkait pelaksanaan Rapat serta keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik. 4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik (tidak direkomendasikan), diharap mengikuti ketentuan berikut ini: a Diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenai lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. . Bagi Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana pensiun diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang menjabat saat Rapat diselenggarakan. 5. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.kaisar-ceramics.com sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, dan dapat diminta secara tertulis pada jam operasional Perseroan. 6. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di tempat Rapat untuk pendaftaran kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 21 Mei 2026 PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk DIREKSI
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.