Skip to content
Back to announcement

20260521_CAKK_Pemanggilan RUPS_32093327_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CAKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.955
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk
Direksi PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta,
dengan ini menyampaikan panggilan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”), yang akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal : Jumat, 12 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Tempat : The Belleza Suites — Albergo Tower Lt. 7 — Vienna Room

Jl. Letjen Soepono No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat sebagai
berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan Laporan Keuangan tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan dalam dan selama tahun buku 2025:

Penjelasan Mata Acara Rapat Pertama

Menunjuk pada :

- Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UUPT”):

- Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan Laporan Keuangan Konsolidasi dan
laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian
Perseroan selama tahun buku 2025.

2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Perseroan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan pemberian
wewenang untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik serta persyaratan lainnya:
Page 2 OCR 0.950
Penjelasan Mata Acara Rapat Kedua

Menunjuk pada :

- Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,

- Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan akan memaparkan usulan untuk memberikan Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan

untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan

keuangan Perseroan Tahun Buku 2026, dengan kriteria:

a. Memiliki perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Indangan yang berlaku,
b. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

3. Penetapan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat Ketiga
Menunjuk pada :
- Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-Undang Perseroan Terbatas

Perseroan akan meminta persetujuan mengenai Penetapan Remunerasi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa akan diselenggarakan dengan Mata Acara Rapat sebagai
berikut:

1. Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor pusat Perseroan

Penjelasan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan mengusulkan kepada RUPSLB untuk menyetujui perubahan tempat kedudukan dan

alamat kantor pusat Perseroan
Catatan:

1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan.

2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham atau
kuasa Pemegang Saham yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan di Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar, pada
hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan pemilik saham Perseroan
pada sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal
20 Mei 2026.

3. Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

Mekanisme Pemberian Kuasa
a. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik, termasuk memberikan suara untuk setiap agenda, kepada
perwakilan yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Ficomindo Buana
Registrar, dalam fasilitas ecASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan
Sekuritas/Akses KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id,
- Pemberian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan
yang ditetapkan oleh KSEI.
- Khusus untuk Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik,
Pemegang Saham dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas agenda Rapat
Page 3 OCR 0.955
b.

melalui email ke corsec@kaisarceramics.com selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni
2026, pukul 17:00 WIB.
Selain pemberian kuasa secara elektronik tersebut di atas, Pemegang Saham dapat memberikan
kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI. Sehubungan dengan hal tersebut Pemegang Saham harus
mengunduh format surat kuasa dari situs web Perseroan www.kaisar-ceramics.com, dan surat
kuasa asli harus diserahkan kepada petugas dari BAE, PT Ficomindo Buana Registrar, paling
lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat wajib untuk memenuhi seluruh

prosedur kesehatan, kebijakan, dan pengaturan lainnya yang diimplementasikan oleh Perseroan
dan pihak pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan. Dengan memperhatikan situasi dan
kondisi terkait pelaksanaan Rapat serta keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan dapat
membatasi jumlah Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik.

4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik (tidak
direkomendasikan), diharap mengikuti ketentuan berikut ini:

a

Diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau tanda pengenai lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki
ruang Rapat. Untuk para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa surat
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.

. Bagi Pemegang Saham Perseroan berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan atau dana

pensiun diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasar
dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang
berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan.

5. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.kaisar-ceramics.com sejak
tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, dan dapat
diminta secara tertulis pada jam operasional Perseroan.

6. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasanya
agar hadir di tempat Rapat untuk pendaftaran kehadiran paling lambat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 21 Mei 2026

PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk
DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published21 May 2026
Pages3
Characters7,238
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result