Back to announcement
20240628_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676705_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha
Bergerak Dalam Bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
Kantor Pusat
Gedung Graha Anam, Lantai 2
Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon : +62 21 3193 1883
Website: www.diagnos.co.id
Email: corsec@diagnos.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2024
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(1) suami atau istri; (2) orang tua dari suami atau
istri dan suami atau istri dari anak; (3) kakek dan
nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
(5) suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(1) orang tua dan anak; (2) kakek dan nenek serta
cucu; atau (3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
2
Page 3
BMHS : PT Bundamedik Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK
No. 42/2020.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk periode yang
berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan
No. 00008/3.0423/AU.I/10/1042-2/1/III/2024 tanggal
27 Februari 2024.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Pemegang Saham Utama : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak
suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara
yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Perseroan : PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK
42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afilasi kepada masyarakat.
Perseroan dan BMHS merupaka pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
UU Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan dan BMHS
dijelaskan dalam Bagian I pada Keterbukaan Informasi ini.
Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan sewa-
menyewa ruangan seluas 680 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) dengan nilai
transaksi sebesar Rp 9.180.000.000,- (Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) milik
Perseroan, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk (i) Kantor Jasa Penilai Publik FELIX
SUTANDAR DAN REKAN, untuk melakukan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat
atas kewajaran dari Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Tanggal Transaksi : 27 Juni 2024
Objek Transaksi : Ruangan dengan luas area 680 m2 yang terletak di
bangunan perkantoran milik Perseroan beralamat di jl.
teuku cik ditiro No. 11, Menteng Jakarta Pusat
Harga Sewa : Sebesar Rp. 125.000 per M2 (Meter Persegi) per bulan
untuk jangka waktu sewa 9 tahun adalah Rp.
9.180.000.000,00 (Sembilan Miliar Seratus Delapan
Puluh Juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang akan
dibayar dimuka.
Service Charge : Sebesar Rp. 49.000 per M2 perbulan yang akan dibayar
secara bulanan, dimana service charge dapat ditinjau
kembali dan konsumsi listrik akan dihitung terpisah dan
biayanya menjadi tanggungan penyewa. Inkremental
biaya Service Charge per tahun sebesar 3% hingga tahun
ke 5, dan kemudian menjadi tetap dari tahun ke – 6 dan
seterusnya.
Pihak Yang Melakukan Transaksi :
dan Hubungan Dengan Perseroan
a. Pihak yang Menyewakan (Perseroan - PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (‘’DGNS’’))
Perseroan yang berdomisili di Jakarta Pusat, Gedung Graha Anam Lantai 2, Jl. Teuku Cik Ditiro
No. 11 A-C, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10350.
4
Page 5
Perseroan merupakan suatu perusahaan terbuka yang didirikan pada tanggal 29 Agustus
2007 berdasarkan hukum negara Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan tanggal
29 Agustus 2007 Nomor 17 yang dibuat dihadapan Martinef, SH., MSi. Notaris di Bekasi, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 06
November 2007 Nomor C-02387 HT.01.01—TH.2007, yang telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal Dua Puluh Enam Januari Dua
Ribu Dua Puluh Empat (26-01-2024), Nomor 106, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal Tiga Puluh Satu Januari Dua Ribu Dua
Puluh Empat (31-01-2024), Nomor: AHU-AH.01.09-0044988.
Ruang lingkup kegiatan usaha DGNS adalah bergerak dalam bidang aktivitas pelayanan
penunjang Kesehatan dan Klinik Swasta.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 106 tanggal 26 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0044988 tanggal 31 Januari 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0023518.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Januari
2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Komisaris : Nurhadi Yudiyantho
Komisaris Independen : Martinus Eliatulo Zega
Direksi
Direktur Utama : Mesha Rizal Sini
Direktur : Renobulan Rizal Sini Suheimi
Direktur : Fergus Richard
Direktur : Dilly Dwiasri
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana dimaksud di
atas dan sebagaimana tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek yang berakhir pada
29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Jumlah Nilai %
Saham Nominal Saham
(Rp) @Rp25,00
Modal Dasar 4.000.000.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. BII 485.000.000 12.125.000.000,00 38,80
2. BMHS 515.000.000 12.875.000.000,00 41,20
3. Masyarakat 250.000.000 6.250.000.000,00 20,00
Jumlah Modal Disetor 1.250.000.000 31.250.000.000,00 100,00
5
Page 6
b. Pihak Penyewa (Affiliasi - PT Bundamedik Tbk (“BMHS”))
PT Bundamedik Tbk berdomisili di Jakarta Pusat Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2,
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310.
PT Bundamedik Tbk adalah Perusahaan Terbuka yang didirikan pada tanggal 13 April 1978
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 21 tanggal 13 April 1978, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan diubah terakhir kali melalui
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.159 tanggal tiga puluh Mei dua ribu dua puluh empat
(30-05-2024), dibuat dihadapan Jose Dima Satrio, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0213527 tanggal 12 Juni 2024.
Ruang lingkup kegiatan usaha PT Bundamedik Tbk adalah aktivitas Rumah Sakit Swasta.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bundamedik Tbk adalah sebagaimana sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini
Wakil Komisaris Utama : Wishnutama Kusubandio
Komisaris : Mesha Rizal Sini
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
Komisaris Independen : Chairul Radjab Nasution
Direksi
Direktur Utama : Agus Heru Darjono
Direktur : Cuncun Wijaya
Direktur : Emilia Rouli
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana sebagai
berikut:
No Nama Pemegang Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % o.
Saham Saham (Rp)
@Rp20,00
Modal Dasar 400.000.000.000 8.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. BII 4.935.430.900 98.708.618.000,00 57,37
2. Komisaris dan Direksi
Ivan Rizal Sini 278.600.000 5.572.000.000,00 3,24
Mesha Rizal Sini 278.600.000 5.572.000.000,00 3,24
Rito Alam Rizal 278.600.000 5.572.000.000,00 3,24
Sini
3. Renobulan Rizal Sini 207.786.000 4.155.720.000,00 2,42
Suheimi
6
Page 7
4. Ietje Ika S. Rizal Sini 157.865.000 3.157.300.000,00 1,83
5. Masyarakat (masing- 2.466.534.276 49.330.685.520,00 28,66
masing dibawah 5%)
Jumlah Modal Disetor 8.603.416.176 172.068.323.520,00 100,00
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan memiliki kelebihan ruangan pada bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan dan
harga sewa yang disepakati adalah harga yang kompetitif sehingga menguntungkan Perseroan.
Lokasi yang berdekatan dengan induk usaha, sehingga akan memudahkan koordinasi antar tim
yang dimiliki Perseroan dan BMHS.
III. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Dalam Transaksi, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BMHS merupakan pemegang
saham utama Perseroan yang memiliki kepemilikan langsung terhadap 41,20% saham Perseroan.
Hal tersebut memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf
e POJK 42/2020 yakni adanya hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang dibuat oleh KJPP Felix
Sutandar dan Rekan pada tanggal 26 Juni 2024 dengan
no. 00775/2.0072-00/BS/05/0022/1/VI/2024 adalah sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah
untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan POJK No..42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Menyewakan Ruang Kantor yaitu lantai 6 dan
lantai 7 dengan total luas 680 m2 yang berlokasi di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat. Tanah dan bangunan berupa gedung kantor tersebut memiliki sertifikat Hak Guna
Bangunan ( HGB) dengan No. 01579.
Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal (cut-off date) dari Pendapat Kewajaran ini adalah 31 Desember 2023 (“Tanggal Pendapat
Kewajaran”). Tanggal Pendapat Kewajaran dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
ketersediaan data dalam rangka analisa kewajaran Rencana Transaksi dimaksud.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
7
Page 8
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
Pendekatan dan Prosedur Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai
berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
1. Rencana Transaksi adalah Perseroan akan menyewakan ruang kantor kepada BMHS yaitu di
lantai 6 dan lantai 7 dengan total luas 680 m2 yang berlokasi di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11,
Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
2. Kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan berupa perolehan pendapatan sewa dan pendapatan
service charge sehingga memberikan tambahan laba bersih sebesar Rp.709,9 juta pada tahun
2024 hingga Rp 1,5 miliar pada tahun 2028.
3. Berdasarkan hasil Kajian Harga Sewa yang dilakukan oleh Penilai Properti KJPP Felix Sutandar
dan Rekan, total harga sewa dan biaya layanan atas ruang kantor tersebut adalah sebesar
Rp.1.398.000.000 per tahun sedangkan saat ini Perseroan menyewakan ruang kantor kepada
BMHS dengan harga sewa dan biaya layanan sebesar Rp 1.419.840.000 per tahun, atau 1,6%
lebih tinggi dibandingkan dengan hasil Kajian Harga Sewa, yang berarti batas atas dan batas
bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,5% atau berada dalam kisaran harga yang wajar.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Menyewakan Ruang Kantor yang dilakukan oleh PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk adalah wajar.
V. PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya
menyatakan sebagai berikut :
a. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris,
tidak ada informasi material sehubungan dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
8
Page 9
b. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan
Perseroan tersebut:
1) Memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan;
2) Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
c. Sesuai dengan Pasal 3 POJK 42/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum dan Perseroan wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur
sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
VI. TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
Gedung Graha Anam, Lantai 2
Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
U.p.: Corporate Secretary
Telepon : +62 21 3193 1883
Website: www.diagnos.co.id
Email: corsec@diagnos.co.id
9
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik FELIX SUTANDAR DAN REKAN
p.4
unresolved
person
Martinef
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satrio
· Notaris
p.6
unresolved
org
KJPP Felix Sutandar
p.7 ×2
unresolved
org
Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
2017 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': '680',
'category': 'OTHER',
'description': 'Ruangan dengan luas area 680 m2 yang terletak '
'di'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Ruangan dengan luas area 680 m2 yang terletak di',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-06-27',
'valuation_date': None,
'value': None}