Skip to content
Back to announcement

20240628_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676705_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DGNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                           KETERBUKAAN INFORMASI
                     SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)




                    PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
                                (“Perseroan”)
                         Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                 Kegiatan Usaha
           Bergerak Dalam Bidang Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

                                      Kantor Pusat
                             Gedung Graha Anam, Lantai 2
                               Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C
                            Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                              Telepon : +62 21 3193 1883
                              Website: www.diagnos.co.id
                              Email: corsec@diagnos.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2024




                                          1
Page 2
                              DEFINISI


Afiliasi               :   berarti:
                           (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                               maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (1) suami atau istri; (2) orang tua dari suami atau
                               istri dan suami atau istri dari anak; (3) kakek dan
                               nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                               cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami
                               atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                               (5) suami atau istri dan saudara orang yang
                               bersangkutan;
                           (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai
                               dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                               maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (1) orang tua dan anak; (2) kakek dan nenek serta
                               cucu; atau (3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                           (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
                               atau komisaris dan pihak tersebut;
                           (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
                               dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
                               pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                               sama;
                           (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                               langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                               pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                               pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                               pihak dimaksud;
                           (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                               dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apa pun, dalam menentukan
                               pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                               pihak yang sama; atau
                           (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                               utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
                               tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                               puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                               dari perusahaan tersebut.


Benturan Kepentingan   :   perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
                           terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
                           direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                           utama, atau pengendali yang dapat merugikan
                           perusahaan terbuka dimaksud.


                                  2
Page 3
BMHS                    :   PT Bundamedik Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
                            yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                            Indonesia.

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                            informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
                            disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK
                            No. 42/2020.

Laporan Keuangan        :   Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                            Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Tanubrata
                            Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk periode yang
                            berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan
                            No. 00008/3.0423/AU.I/10/1042-2/1/III/2024 tanggal
                            27 Februari 2024.


OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang
                            mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
                            pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
                            dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia
                            Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                            sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
                            No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                            Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
                            Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                            pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                            sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
                            sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

Pemegang Saham Utama    :   Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                            memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak
                            suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara
                            yang dikeluarkan oleh Perseroan.

Perseroan               :   PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.

POJK No. 42/2020        :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                            Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Transaksi Afiliasi      :   setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                            perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
                            Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                            utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                            dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                            terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
                            Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                            direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                            utama, atau pengendali.


                                   3
Page 4
                                        PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK
42/2020 yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afilasi kepada masyarakat.
Perseroan dan BMHS merupaka pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
UU Pasar Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan dan BMHS
dijelaskan dalam Bagian I pada Keterbukaan Informasi ini.

Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi Perseroan untuk melaksanakan sewa-
menyewa ruangan seluas 680 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) dengan nilai
transaksi sebesar Rp 9.180.000.000,- (Sembilan Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) milik
Perseroan, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk (i) Kantor Jasa Penilai Publik FELIX
SUTANDAR DAN REKAN, untuk melakukan penilaian atas Transaksi dan memberikan pendapat
atas kewajaran dari Transaksi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

I.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Tanggal Transaksi                   :    27 Juni 2024
Objek Transaksi                     :    Ruangan dengan luas area 680 m2 yang terletak di
                                         bangunan perkantoran milik Perseroan beralamat di jl.
                                         teuku cik ditiro No. 11, Menteng Jakarta Pusat
Harga Sewa                          :    Sebesar Rp. 125.000 per M2 (Meter Persegi) per bulan
                                         untuk jangka waktu sewa 9 tahun adalah Rp.
                                         9.180.000.000,00 (Sembilan Miliar Seratus Delapan
                                         Puluh Juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang akan
                                         dibayar dimuka.
Service Charge                      :    Sebesar Rp. 49.000 per M2 perbulan yang akan dibayar
                                         secara bulanan, dimana service charge dapat ditinjau
                                         kembali dan konsumsi listrik akan dihitung terpisah dan
                                         biayanya menjadi tanggungan penyewa. Inkremental
                                         biaya Service Charge per tahun sebesar 3% hingga tahun
                                         ke 5, dan kemudian menjadi tetap dari tahun ke – 6 dan
                                         seterusnya.
Pihak Yang Melakukan Transaksi      :
dan Hubungan Dengan Perseroan

a. Pihak yang Menyewakan (Perseroan - PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (‘’DGNS’’))

     Perseroan yang berdomisili di Jakarta Pusat, Gedung Graha Anam Lantai 2, Jl. Teuku Cik Ditiro
     No. 11 A-C, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
     10350.




                                                4
Page 5
Perseroan merupakan suatu perusahaan terbuka yang didirikan pada tanggal 29 Agustus
2007 berdasarkan hukum negara Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan tanggal
29 Agustus 2007 Nomor 17 yang dibuat dihadapan Martinef, SH., MSi. Notaris di Bekasi, yang
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 06
November 2007 Nomor C-02387 HT.01.01—TH.2007, yang telah beberapa kali mengalami
perubahan dengan diubah terakhir kali melalui Akta tanggal Dua Puluh Enam Januari Dua
Ribu Dua Puluh Empat (26-01-2024), Nomor 106, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal Tiga Puluh Satu Januari Dua Ribu Dua
Puluh Empat (31-01-2024), Nomor: AHU-AH.01.09-0044988.

Ruang lingkup kegiatan usaha DGNS adalah bergerak dalam bidang aktivitas pelayanan
penunjang Kesehatan dan Klinik Swasta.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 106 tanggal 26 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0044988 tanggal 31 Januari 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0023518.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Januari
2024, yaitu sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

 Komisaris Utama              :   Ivan Rizal Sini
 Komisaris                    :   Nurhadi Yudiyantho
 Komisaris Independen         :   Martinus Eliatulo Zega

 Direksi

 Direktur Utama               :   Mesha Rizal Sini
 Direktur                     :   Renobulan Rizal Sini Suheimi
 Direktur                     :   Fergus Richard
 Direktur                     :   Dilly Dwiasri

Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana dimaksud di
atas dan sebagaimana tercantum dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek yang berakhir pada
29 Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

 No.       Nama Pemegang          Jumlah Saham         Jumlah Nilai        %
              Saham                                   Nominal Saham
                                                      (Rp) @Rp25,00
 Modal Dasar                       4.000.000.000    100.000.000.000,00
 Modal Ditempatkan
 1.   BII                             485.000.000     12.125.000.000,00    38,80
 2.   BMHS                            515.000.000     12.875.000.000,00    41,20
 3.   Masyarakat                      250.000.000      6.250.000.000,00    20,00
 Jumlah Modal Disetor              1.250.000.000     31.250.000.000,00    100,00


                                           5
Page 6
b. Pihak Penyewa (Affiliasi - PT Bundamedik Tbk (“BMHS”))

   PT Bundamedik Tbk berdomisili di Jakarta Pusat Jl. Teuku Cik Ditiro No. 28, RT.9/RW.2,
   Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310.

   PT Bundamedik Tbk adalah Perusahaan Terbuka yang didirikan pada tanggal 13 April 1978
   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
   Terbatas No. 21 tanggal 13 April 1978, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di
   Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami perubahan dengan diubah terakhir kali melalui
   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.159 tanggal tiga puluh Mei dua ribu dua puluh empat
   (30-05-2024), dibuat dihadapan Jose Dima Satrio, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam
   database sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0213527 tanggal 12 Juni 2024.

   Ruang lingkup kegiatan usaha PT Bundamedik Tbk adalah aktivitas Rumah Sakit Swasta.

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bundamedik Tbk adalah sebagaimana sebagai
   berikut:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama               :   Ivan Rizal Sini
    Wakil Komisaris Utama         :   Wishnutama Kusubandio
    Komisaris                     :   Mesha Rizal Sini
    Komisaris                     :   Sunata Tjiterosampurno
    Komisaris Independen          :   Chairul Radjab Nasution

    Direksi

    Direktur Utama                :   Agus Heru Darjono
    Direktur                      :   Cuncun Wijaya
    Direktur                      :   Emilia Rouli

   Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana sebagai
   berikut:

     No       Nama Pemegang       Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal     % o.
                 Saham                                    Saham (Rp)
                                                           @Rp20,00
    Modal Dasar                  400.000.000.000      8.000.000.000.000,00
    Modal Ditempatkan
    1.   BII                          4.935.430.900       98.708.618.000,00     57,37
    2.   Komisaris dan Direksi
             Ivan Rizal Sini           278.600.000         5.572.000.000,00      3,24
             Mesha Rizal Sini          278.600.000         5.572.000.000,00      3,24
             Rito Alam Rizal           278.600.000         5.572.000.000,00      3,24
             Sini
    3.   Renobulan Rizal Sini          207.786.000         4.155.720.000,00      2,42
         Suheimi

                                               6
Page 7
        4.   Ietje Ika S. Rizal Sini      157.865.000        3.157.300.000,00       1,83
        5.   Masyarakat (masing-        2.466.534.276       49.330.685.520,00      28,66
             masing dibawah 5%)
        Jumlah Modal Disetor           8.603.416.176      172.068.323.520,00      100,00


 II.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

 Perseroan memiliki kelebihan ruangan pada bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan dan
 harga sewa yang disepakati adalah harga yang kompetitif sehingga menguntungkan Perseroan.
 Lokasi yang berdekatan dengan induk usaha, sehingga akan memudahkan koordinasi antar tim
 yang dimiliki Perseroan dan BMHS.

 III.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

 Dalam Transaksi, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan BMHS merupakan pemegang
 saham utama Perseroan yang memiliki kepemilikan langsung terhadap 41,20% saham Perseroan.
 Hal tersebut memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf
 e POJK 42/2020 yakni adanya hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
 tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.

 IV.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang dibuat oleh KJPP Felix
Sutandar      dan     Rekan     pada      tanggal     26       Juni   2024      dengan
no. 00775/2.0072-00/BS/05/0022/1/VI/2024 adalah sebagai berikut:

Maksud dan Tujuan
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah
untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka keterbukaan informasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan POJK No..42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Menyewakan Ruang Kantor yaitu lantai 6 dan
lantai 7 dengan total luas 680 m2 yang berlokasi di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat. Tanah dan bangunan berupa gedung kantor tersebut memiliki sertifikat Hak Guna
Bangunan ( HGB) dengan No. 01579.

Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal (cut-off date) dari Pendapat Kewajaran ini adalah 31 Desember 2023 (“Tanggal Pendapat
Kewajaran”). Tanggal Pendapat Kewajaran dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
ketersediaan data dalam rangka analisa kewajaran Rencana Transaksi dimaksud.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
   proses penilaian.

                                                 7
Page 8
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
   keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
   Pemberi Tugas.

Pendekatan dan Prosedur Penilaian
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai
berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
3. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
4. Analisis atas faktor lain yang relevan.

Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
1. Rencana Transaksi adalah Perseroan akan menyewakan ruang kantor kepada BMHS yaitu di
   lantai 6 dan lantai 7 dengan total luas 680 m2 yang berlokasi di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 11,
   Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
2. Kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan berupa perolehan pendapatan sewa dan pendapatan
   service charge sehingga memberikan tambahan laba bersih sebesar Rp.709,9 juta pada tahun
   2024 hingga Rp 1,5 miliar pada tahun 2028.
3. Berdasarkan hasil Kajian Harga Sewa yang dilakukan oleh Penilai Properti KJPP Felix Sutandar
   dan Rekan, total harga sewa dan biaya layanan atas ruang kantor tersebut adalah sebesar
   Rp.1.398.000.000 per tahun sedangkan saat ini Perseroan menyewakan ruang kantor kepada
   BMHS dengan harga sewa dan biaya layanan sebesar Rp 1.419.840.000 per tahun, atau 1,6%
   lebih tinggi dibandingkan dengan hasil Kajian Harga Sewa, yang berarti batas atas dan batas
   bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,5% atau berada dalam kisaran harga yang wajar.

Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan ini, kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Menyewakan Ruang Kantor yang dilakukan oleh PT
Diagnos Laboratorium Utama Tbk adalah wajar.

 V.    PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

 Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya
 menyatakan sebagai berikut :
  a. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
     informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
     secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi, dengan ini
     menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris,
     tidak ada informasi material sehubungan dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau
     dihilangkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
     dan/atau menyesatkan.


                                               8
Page 9
b. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan
   Perseroan tersebut:
    1) Memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
       Kepentingan;
    2) Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
       Transaksi Benturan Kepentingan.

c. Sesuai dengan Pasal 3 POJK 42/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang memadai
   untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
   berlaku umum dan Perseroan wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur
   sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan.

VI.   TAMBAHAN INFORMASI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:




                       PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.

                               Gedung Graha Anam, Lantai 2
                                 Jl. Cikditiro No. 11 A, B, C
                              Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                                 U.p.: Corporate Secretary

                                Telepon : +62 21 3193 1883
                                Website: www.diagnos.co.id
                                Email: corsec@diagnos.co.id




                                            9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published28 Jun 2024
Pages9
Characters24,192
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK. p.1 ×14
linked person Menteng Jakarta Pusat p.4 ×3
linked person Ivan Rizal Sini p.5 ×3
linked person Nurhadi Yudiyantho p.5
linked person Mesha Rizal Sini p.5 ×3
linked person Renobulan Rizal Sini Suheimi p.5
linked person Dilly Dwiasri p.5
linked person Wishnutama Kusubandio p.6
linked person Sunata Tjiterosampurno p.6
linked person Chairul Radjab Nasution p.6
linked person Agus Heru Darjono p.6
linked — Ietje Ika S. Rizal Sini p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bundamedik Tbk. p.3 ×12
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik FELIX SUTANDAR DAN REKAN p.4
unresolved person Martinef · Notaris p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.6
unresolved person Jose Dima Satrio · Notaris p.6
unresolved org KJPP Felix Sutandar p.7 ×2
unresolved org Penilai Properti KJPP Felix Sutandar dan Rekan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.455 2017 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': '680',
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Ruangan dengan luas area 680 m2 yang terletak '
                            'di'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Ruangan dengan luas area 680 m2 yang terletak di',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-06-27',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result