Back to announcement
20240627_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676011_lamp2.pdf
Board change Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.916
an, DN CONSTRUCTION & INVESTMENT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK NOMOR : 005/SK/KOM/PP/06/2024 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT PP (PERSERO) TBK MENIMBANG 1 a. bahwa berdasarkan penetapan Kementerian BUMN PT PP (Persero) Tbk masuk dalam kategori konglomerasi dan klasifikasi risiko sistemik B, sehingga perlu memiliki salah satu organ pengelola risiko, yaitu Komite Tata Kelola Terintegrasi: b. bahwa dalam rangka pemenuhan organ pengelola risiko, Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk perlu membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi dengan anggota yang terdiri dari seluruh Komisaris Induk dan Komisaris Utama Anak Perusahaan, Cc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk tentang Pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PP (Persero) Tbk. MENGINGAT 1 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan.../2 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP-4” Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 @ Ka o " @ ” Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id ptppi @ptpp.it @ptop.it
Page 2 OCR 0.900
NN / pp' Empowering The Future NY CONSTRUCTION & INVESTMENT AN 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, 8. Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SK- 3/DKU.MBU/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 9. Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK- 6/DKU.MBU/05/2023 tentang Proses Manajemen Risiko dan Agregasi, 10. Anggaran Dasar PT PP (Persero) Tbk, beserta perubahannya: MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT PP (PERSERO) TBK KESATU 1: Membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PP (Persero) Tbk dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1. Komisaris Utama PT PP (Persero) Tbk sebagai Ketua merangkap Anggota Komite, 2. Anggota Komite terdiri dari: a. Seluruh anggota Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk, b. Komisaris Utama PT PP Properti Tbk, c. Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk: d. Komisaris Utama PT PP Urban: e. Komisaris Utama PT PP Energi: f. Komisaris Utama PT PP Infrastruktur, Komisaris Utama PT PP Semarang Demak, 5 te Komisaris Utama PT PP Centurion Perkasa Iman: i. Komisaris Utama PT PP Sinergi Colomadu, dan j. Komisaris Utama PT PP Sinergi Banjaratma, KEDUA..../3 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP - 4" Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 kontek Ooo nia Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id @ ptppt tv) @ptpp.i @ptpp.ii
Page 3 OCR 0.903
AN ( pp Empowering The Future WE) CONSTRUCTION & INVESTMENT -3- KEDUA : Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menjalankan fungsi Tata Kelola Terintegrasi di lingkup PT PP (Persero) Tbk dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab meliputi: a. melakukan evaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi, b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi BUMN Induk atau Anak Perusahaan BUMN, Cc. melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi, d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris — untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi, e. melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber daya manusia dan aspek fungsi operasional usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi, f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, anggaran dasar, dan/atau — Keputusan RUPS/Menteri, dan 9. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. KETIGA : Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugasnya membantu Dewan Komisaris maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, serta menjalankan tugas-tugasnya dengan berpedoman pada Piagam Komite.. KEEMPAT 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang, tugas, tanggung jawab, dan mekanisme kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan dalam Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PP (Persero) Tbk. KELIMA : Masa jabatan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PP (Persero) Tbk sebagaimana Diktum KESATU, mengikuti masa jabatan masing-masing selaku Dewan Komisaris di PT PP (Persero) dan Anak Perusahaan. KEENAM Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada PT PP (Persero) Tbk. KETUJUH.../4 PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP - 4" Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 P « Lon nia Pasar Rebo, Jakarta 13760 Tee221 M0 3005 mna () ptpptbi iv) @ptppi O @pippi
Page 4 OCR 0.811
DN “ru CONSTRUCTION & INVESTMENT -4- KETUJUH 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal, 26 Juni 2024 P3 Bas. DEWAN KOMISARIS « KOMIdANg “3 & PT PP (Persero) Tbk 8 KAKMANA - - & SD “Ton « we Dhony Rahajoe Komisaris Utama/Komisaris Pe Da - Istiono Komisaris Independen Ernadhi Sudarmanto Hedy Rahadian Komisaris Komisaris ——& Jaya Kesuma Komisaris Independen Komisaris Independen Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth: Menteri BUMN, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk, Direksi PT PP (Persero) Tbk, Dewan Komisaris PT PP Properti Tbk, Dewan Komisaris PT PP Presisi Tbk: Dewan Komisaris PT PP Urban: Dewan Komisaris PT PP Energi: Dewan Komisaris PT PP Infrastruktur: 10. Dewan Komisaris PT PP Semarang Demak, 11. Dewan Komisaris PT PP Centurion Perkasa Iman, 12. Dewan Komisaris PT PP Sinergi Colomadu, 13. Dewan Komisaris PT PP Sinergi Banjaratma. PT PP (Persero) Tbk Dewan Komisaris Plaza PP - 4" Floor Jl. Letjend TB Simatupang No.57 . tbk g : pasar Rebo, Jakarta 13760 T 46221 840 3905 wwwptpp.co.id D 20011 G) Gnoii (GO) Ono O ND RON
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-
p.2
unresolved
org
PT PP Urban
p.2 ×2
unresolved
org
PT PP Energi
p.2 ×2
unresolved
org
PT PP Infrastruktur
p.2 ×2
unresolved
org
PT PP Semarang Demak
p.2 ×2
unresolved
org
PT PP Centurion Perkasa Iman
p.2 ×2
unresolved
org
PT PP Sinergi Colomadu
p.2 ×2
unresolved
org
PT PP Sinergi Banjaratma
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
132 ms
13 Sep 2026 16:21
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2024-06-26',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT PP Properti Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}