Skip to content
Back to announcement

20240627_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31676011_lamp2.pdf

Board change Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.916
an,
DN

CONSTRUCTION & INVESTMENT

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK
NOMOR : 005/SK/KOM/PP/06/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT PP (PERSERO) TBK

MENIMBANG 1 a. bahwa berdasarkan penetapan Kementerian BUMN PT PP (Persero) Tbk
masuk dalam kategori konglomerasi dan klasifikasi risiko sistemik B,
sehingga perlu memiliki salah satu organ pengelola risiko, yaitu Komite
Tata Kelola Terintegrasi:

b. bahwa dalam rangka pemenuhan organ pengelola risiko, Dewan
Komisaris PT PP (Persero) Tbk perlu membentuk Komite Tata Kelola
Terintegrasi dengan anggota yang terdiri dari seluruh Komisaris Induk
dan Komisaris Utama Anak Perusahaan,

Cc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT PP
(Persero) Tbk tentang Pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi
PT PP (Persero) Tbk.

MENGINGAT 1 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang:

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang,

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara,

6. Peraturan.../2

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP-4” Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57 @ Ka o " @ ”
Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id ptppi @ptpp.it @ptop.it

Page 2 OCR 0.900
NN
/ pp'
Empowering The Future
NY
CONSTRUCTION & INVESTMENT
AN

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka,

8. Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: SK-
3/DKU.MBU/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi
Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara,

9. Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian
Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-
6/DKU.MBU/05/2023 tentang Proses Manajemen Risiko dan Agregasi,

10. Anggaran Dasar PT PP (Persero) Tbk, beserta perubahannya:

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PP (PERSERO) TBK TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI PT PP
(PERSERO) TBK
KESATU 1: Membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PP (Persero) Tbk dengan

susunan keanggotaan sebagai berikut:

1. Komisaris Utama PT PP (Persero) Tbk sebagai Ketua merangkap
Anggota Komite,

2. Anggota Komite terdiri dari:
a. Seluruh anggota Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk,
b. Komisaris Utama PT PP Properti Tbk,
c. Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk:
d. Komisaris Utama PT PP Urban:
e. Komisaris Utama PT PP Energi:
f. Komisaris Utama PT PP Infrastruktur,
Komisaris Utama PT PP Semarang Demak,

5 te

Komisaris Utama PT PP Centurion Perkasa Iman:

i. Komisaris Utama PT PP Sinergi Colomadu, dan

j. Komisaris Utama PT PP Sinergi Banjaratma,

KEDUA..../3

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57 kontek Ooo nia
Pasar Rebo, Jakarta 13760 T 462 21 840 3905 www.pt-pp.co.id @ ptppt tv) @ptpp.i @ptpp.ii
Page 3 OCR 0.903
AN
( pp
Empowering The Future
WE)
CONSTRUCTION & INVESTMENT
-3-

KEDUA : Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU menjalankan fungsi Tata Kelola Terintegrasi di lingkup PT PP
(Persero) Tbk dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab meliputi:

a. melakukan evaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi,

b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata
Kelola Terintegrasi BUMN Induk atau Anak Perusahaan BUMN,

Cc. melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit
melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan
fungsi kepatuhan secara terintegrasi,

d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris — untuk
penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi,

e. melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit
Intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber
daya manusia dan aspek fungsi operasional usaha yang diperlukan,
untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang
diperlukan secara terintegrasi,

f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi
Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan, anggaran dasar, dan/atau — Keputusan
RUPS/Menteri, dan

9. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait
dengan fungsinya.

KETIGA : Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri, baik dalam
pelaksanaan tugasnya membantu Dewan Komisaris maupun dalam
pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, serta
menjalankan tugas-tugasnya dengan berpedoman pada Piagam Komite..

KEEMPAT 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang, tugas, tanggung jawab, dan
mekanisme kerja Komite Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan dalam Piagam
Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PP (Persero) Tbk.

KELIMA : Masa jabatan Komite Tata Kelola Terintegrasi PT PP (Persero) Tbk
sebagaimana Diktum KESATU, mengikuti masa jabatan masing-masing
selaku Dewan Komisaris di PT PP (Persero) dan Anak Perusahaan.

KEENAM Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Keputusan ini dibebankan kepada
PT PP (Persero) Tbk.

KETUJUH.../4

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57 P « Lon nia
Pasar Rebo, Jakarta 13760 Tee221 M0 3005 mna () ptpptbi iv) @ptppi O @pippi

Page 4 OCR 0.811
DN
“ru
CONSTRUCTION & INVESTMENT
-4-

KETUJUH 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan
dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal, 26 Juni 2024

P3 Bas. DEWAN KOMISARIS
« KOMIdANg “3 & PT PP (Persero) Tbk

8 KAKMANA - -
& SD

“Ton « we
Dhony Rahajoe
Komisaris Utama/Komisaris Pe Da -

Istiono
Komisaris Independen

Ernadhi Sudarmanto Hedy Rahadian
Komisaris Komisaris

——&

Jaya Kesuma

Komisaris Independen Komisaris Independen

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
Menteri BUMN,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan,
Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk,

Direksi PT PP (Persero) Tbk,

Dewan Komisaris PT PP Properti Tbk,

Dewan Komisaris PT PP Presisi Tbk:

Dewan Komisaris PT PP Urban:

Dewan Komisaris PT PP Energi:

Dewan Komisaris PT PP Infrastruktur:

10. Dewan Komisaris PT PP Semarang Demak,

11. Dewan Komisaris PT PP Centurion Perkasa Iman,
12. Dewan Komisaris PT PP Sinergi Colomadu,

13. Dewan Komisaris PT PP Sinergi Banjaratma.

PT PP (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Plaza PP - 4" Floor

Jl. Letjend TB Simatupang No.57 . tbk g :
pasar Rebo, Jakarta 13760 T 46221 840 3905 wwwptpp.co.id D 20011 G) Gnoii (GO) Ono

O ND RON

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.32 MB
Published27 Jun 2024
Pages4
Characters7,505
Text sourceOCR
OCR confidence0.883

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Properti Tbk p.2 ×5
linked org PP Presisi Tbk p.2 ×5
linked org Sinergi Colomadu p.2 ×2
linked person Dhony Rahajoe p.4
linked person Ernadhi Sudarmanto p.4
linked person Hedy Rahadian p.4
linked person Jaya Kesuma p.4
possible org PT PP p.1 ×47
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK- p.2
unresolved org PT PP Urban p.2 ×2
unresolved org PT PP Energi p.2 ×2
unresolved org PT PP Infrastruktur p.2 ×2
unresolved org PT PP Semarang Demak p.2 ×2
unresolved org PT PP Centurion Perkasa Iman p.2 ×2
unresolved org PT PP Sinergi Colomadu p.2 ×2
unresolved org PT PP Sinergi Banjaratma p.2 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 132 ms 13 Sep 2026 16:21

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-06-26',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT PP Properti Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result