Skip to content
Back to announcement

20240627_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31675844_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM


Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi PT BISI International Tbk, berupa penyertaan dalam
entitas anak baru dengan Key Innovation Co., Ltd. ("Transaksi").
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.




                           PT BISI International Tbk
                                      (“Perseroan”)

                          Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia.

                                     Kantor Pusat:
                         Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
        Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
                       Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
                                     www.bisi.co.id

                                PERNYATAAN DIREKSI
Perseroan telah memiliki dan melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
 Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan akan
     menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur tersebut dalam jangka waktu
    penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                  PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 27 Juni 2024.
Page 2
                            URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal dan Obyek Transaksi
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani Joint Venture Agreement dengan
Key Innovation Co., Ltd. (“KICL”) untuk mendirikan perusahaan patungan yang berdomisili hukum
di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia (“JV”). Kegiatan usaha JV adalah distribusi alat dan mesin pertanian, terutama drone
pertanian (drone agriculture). JV akan memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar
Rp20.000.000.000, dimana Perseroan akan memiliki 90% kepemilikan saham sedangkan KICL
akan memiiki 10% kepemilikan saham.

2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah Rp18.000.000.000 yang merupakan setoran modal yang dilakukan oleh
Perseroan atau setara dengan 90% kepemilikan saham JV. Transaksi bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini disebabkan
karena nilai Transaksi adalah sebesar Rp18.000 juta atau lebih kecil dari 20% nilai ekuitas
Perseroan dan Entitas Anaknya berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan
Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini audit tanpa modifikasian
yaitu Rp689.339 juta.

3. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
PT BISI International Tbk
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan
akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah
dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-
5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990.
Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024. Akta tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0032326.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Juni 2024.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan sesuai Anggaran Dasar adalah: Pertanian Jagung, Pertanian Aneka
Kacang Hortikultura, Pertanian Padi Hibrida, Pertanian Padi Inhibrida, Pertanian Hortikultura
Sayuran Daun, Pertanian Hortikultura Buah, Pertanian Hortikultura Sayuran Buah, Pertanian
Hortikultura Sayuran Lainnya, Pertanian Cabai, Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, Jasa
Pasca Panen, Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan, Perdagangan Besar Padi
dan Palawija, Perdagangan Besar Buah-Buahan, Perdagangan Besar Sayuran, Penelitian dan
Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian, Penelitian dan
Pengembangan Bioteknologi, Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran, Industri
Penggilingan dan Pembersihan Jagung, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Pertanian, Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia, Industri Mesin Pertanian Dan
Kehutanan, Industri Pupuk Alam/Non Sintetis Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Tunggal
Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan
Campuran Hara Makro Primer, Industri Pupuk Hara Makro Sekunder, Industri Pupuk Hara Mikro,
Industri Pupuk Pelengkap, Industri Media Tanam, Industri Pupuk Lainnya, Perdagangan Eceran
Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911-47913,
Page 3
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, Aktivitas
Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), Aktivitas Kantor Pusat.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 adalah:
           Pemegang Saham                  Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)     %
 PT Agrindo Pratama                           930.000.000                 93.000.000.000    31,00
 Field Investment Holdings Pte. Ltd.          190.687.500                 19.068.750.000     6,36
 Valley Investment Holdings Pte. Ltd.         190.687.500                 19.068.750.000     6,36
 Vista Investment Holdings Pte. Ltd.          190.687.500                 19.068.750.000     6,36
 SJ BISI Holdings Pte. Ltd.                   122.250.000                 12.225.000.000     4,08
 Tjiu Thomas Effendy – Komisaris                2.748.900                    274.890.000     0,09
 Utama
 Lie Suhanto – Wakil Komisaris Utama               310.000                    31.000.000     0,01
 Ir. Andy Gumala – Direktur                        174.000                    17.400.000     0,01
 Publik (masing-masing dengan                1.372.454.600               137.245.460.000    45,73
 pemilikan kurang dari 5%)
 Jumlah                                      3.000.000.000               300.000.000.000   100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024, yang telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0209250 tanggal 3 Juni 2024, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direktur Utama                : Agus Saputra Wijaya
Direktur                      : Putu Darsana
Direktur                      : Arief Tonny Kusuma
Direktur                      : Ir. Andy Gumala
Direktur                      : Adhi Kristanto, STP, MP
Komisaris Utama               : Tjiu Thomas Effendy
Wakil Komisaris Utama         : Lie Suhanto
Komisaris Independen          : Burhan Hidayat
Komisaris Independen          : Sunardi
Key Innovation Co., Ltd.
Riwayat Singkat
KICL didirikan di Thailand pada tanggal 18 Juni 2019, dengan Business Registration Number
0105562106255 dan memiliki kantor di 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra
Khanong District, Bangkok, Thailand.
Kegiatan Usaha
KICL memiliki 28 kegiatan usaha, salah satunya adalah produksi dan distribusi alat dan mesin
pertanian, termasuk drone pertanian.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham KICL pada tanggal 9 April
2024 adalah:
       Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (THB)     %
 South-East Agricultural Co., Ltd.              1.999.999                   199.999.900     99,99
 Supaporn Kietisirikajorn                               1                           100      0,01
 Jumlah                                         2.000.000                   200.000.000    100,00
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi KICL adalah:
Direktur                   : Manas Chiaravanond
Direktur                   : Prawin Khurowat
Direktur                   : Somkid Kingpetchroongruang
Direktur                   : Supaporn Kietisirikajorn
Direktur                   : Rata Suttimantanakul

4. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Perseroan dan KICL memiliki kesamaan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Keluarga
Jiaravanon.




5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Sejak beroperasi hingga saat ini, Perseroan terus melakukan inovasi bisnis, salah satunya adalah
mengembangkan teknologi pertanian. Selain itu, bisnis yang terintegrasi masih menjadi fokus
Perseroan dalam mengembangkan pertanian di Indonesia.
Sebagai salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, bisnis alat dan mesin
pertanian akan menjadi penyumbang penjualan Perseroan yang penting. Pengembangan
teknologi pertanian di bisnis alat dan mesin pertanian akan membantu meningkatkan metode
produksi yang berkelanjutan dan efisien bagi petani Indonesia di dalam menghasilkan produk
pertanian.
Salah satu produk alat dan mesin pertanian yang akan ditawarkan oleh Perseroan untuk
meningkatkan produktivitas petani adalah drone pertanian (drone agriculture). Teknologi drone
pertanian akan menjadi terobosan baru, menawarkan kemampuan yang masih sangat jarang
dimanfaatkan petani Indonesia untuk mengelola dan mengoptimalkan perawatan tanaman
mereka dengan presisi dan efisien. Penyemprotan tanaman dengan teknologi drone pertanian
dapat mengatasi tantangan topografi yang sulit dijangkau para petani, lebih efisien karena tenaga
kerja untuk penyemprotan semakin sedikit jumlahnya serta dapat memitigasi risiko kesehatan
manusia karena dengan menggunakan drone pertanian, mampu mengurangi paparan langsung
residu pupuk dan agrokimia terhadap tenaga kerja. Selain itu, Perseroan dapat memperkuat
konsep one-stop shopping karena akan menawarkan keragaman produk dan jasa bagi para
petani, dari benih, pestisida, pupuk dan alat dan mesin pertanian, yang salah satunya adalah
drone pertanian.
Page 5
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yaitu KICL
dibandingkan apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah
karena KICL merupakan entitas anak dari Chia Tai Co., Ltd. yang telah memiliki pengalaman lebih
dari 100 tahun di bidang pertanian, termasuk teknologi pertanian. Chia Tai Co., Ltd. merupakan
perusahaan terkemuka di bidang agribisnis di Thailand dan telah memperkenalkan produk drone
pertanian kepada para petani di Thailand. Dengan menjalin kerja sama dengan KICL, Perseroan
akan mendapatkan akses produk, akses informasi dan alih teknologi terbaru dalam melakukan
bisnis drone pertanian.
Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Transaksi adalah sumber
dana internal.
Page 6
                           RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (“KJPP”), untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Kerjasama Usaha Patungan, sebagaimana
disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Kerjasama Usaha
Patungan No. 00238/2.0055-00/BS/04/0060/0/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024, dengan
ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
   1. PT BISI International Tbk untuk selanjutnya disebut (“Perseroan”) sebagai pihak yang
      akan melakukan transaksi kerjasama usaha patungan (joint venture).
   2. Key Innovation Co. Ltd yang selanjutnya disebut (“KICL”) sebagai pihak yang akan
      bekerjasama dengan Perseroan dalam transaksi kerjasama usaha patungan (joint
      venture).
2. Transaksi Afiliasi
   Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
   Perseroan dengan KICL merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
   Perseroan dan KICL memiliki kesamaan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Keluarga
   Jiaravanon.
3. Objek Rencana Transaksi
   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan untuk
   kerjasama usaha patungan (joint venture) dengan KICL dengan mendirikan perusahaan.
   Badan usaha baru yang akan dibentuk oleh Perseroan dan KICL akan didirikan di Indonesia.
   Kegiatan usaha Perusahaan Patungan adalah distribusi drone pertanian (drone agriculture).
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
   gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
   POJK No. 35/POJK.04/2020, SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan Standar Penilaian
   Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
   Indonesia (MAPPI).
5. Tanggal Penilaian
   Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
   dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis kewajaran dilaksanakan
   menggunakan parameter dan laporan keuangan audited per tanggal 31 Desember 2023.
6. Independensi Penilai
   Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP bertindak secara independen
   tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-
   pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP juga tidak memiliki kepentingan ataupun
   keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Page 7
7. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020,
   SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh
   MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.
   Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
   Rencana Transaksi. Dimana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
   mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
   Pada analisis atas transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi.
   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan
   dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
   Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Disamping itu, analisis kualitatif akan
   menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan
   kerugian atas Rencana Transaksi.
   Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
   keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap
   Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas
   proyeksi keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis sensitivitas atas
   transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana Transaksi.
8. Asumsi–Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
   antara lain:
   1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses penilaian.
   3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
      keakuratannya.
   4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
      pencapaiannya (fiduciary duty).
   5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
      yang telah disesuaikan.
   6. KJPP menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
      informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
      Kewajaran.
   8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
   9. KJPP mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan
      Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
      material terhadap Rencana Transaksi.
   10. KJPP berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
       pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
       maupun di masa mendatang.
   11. KJPP berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 8
   12. KJPP berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan
       dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan
       yang berlaku.
   13. KJPP telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
       ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
       Perseroan.
   14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
       yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab
       kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan
       Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
   15. KJPP tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
       atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan
       Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
   16. Jika dikemudian hari KJPP diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
       dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
       pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban Perseroan.
   17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
       (office seal) dari KJPP.
9. Kesimpulan
   1. Analisis Rencana Transaksi
      -   Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, mengingat antara Perseroan dan KICL
          merupakan     pihak   terafiliasi, maka    merujuk    pada   ketentuan    POJK
          No.42/POJK.04/2020 bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan
          bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
          No.42/POJK.04/2020. Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
          sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 karena nilai transaksi
          dibawah 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
          keuangan audited per 31 Desember 2023.
      -   Dengan dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan dapat meningkatkan pangsa
          pasar produk alat dan mesin pertanian melalui metode produksi yaitu drone pertanian
          (drone agriculture). Transaksi kerjasama joint venture, Perseroan akan mengurangi
          tingkat risiko finansial atau operasional yang biasanya terkait dengan proyek atau
          investasi baru. Perseroan dapat meningkatkan keunggulan kompetitif yang lebih
          besar didalam pasar produk dan teknologi pertanian.
      -   Apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan akan kembali ke rencana strategis
          Perseroan yang disusun sebelum adanya Rencana Transaksi.
      -   Keuntungan Perseroan dengan adanya rencana transaksi kerjasama usaha patungan
          (joint venture) pendirian Perusahaan Patungan adalah untuk memperkuat komitmen
          Perseroan dalam mengeksplorasi teknologi pertanian dan solusi untuk mengatasi
          tantangan pertanian dalam upaya meningkatkan produktivitas dan efisiensi di
          Indonesia.
      -   Sementara kerugian yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini
          adalah dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang muncul
          akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang
          pasar modal seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain
          biaya KAP, biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta
          kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari.
Page 9
2. Analisis Kualitatif
   -   Pertumbuhan ekonomi dunia melambat dengan ketidakpastian pasar keuangan yang
       mereda. Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 3,0%.
       Pertumbuhan ekonomi tersebut didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi.
       Penurunan inflasi di negara maju, termasuk AS, berlanjut, meski masih berada di atas
       sasaran, sementara inflasi Tiongkok menurun dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi
       yang melambat.
   -   Pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan dalam kisaran 4,5-5,3%, didorong oleh
       konsumsi dan investasi sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah pada akhir
       tahun dan percepatan penyelesaian beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada
       2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5%
       didukung oleh permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi,
       termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta peningkatan investasi
       khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu
       Kota Nusantara (IKN).
   -   Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2023 diprakirakan mencatat surplus sehingga
       mendukung ketahanan eksternal. Surplus neraca perdagangan berlanjut pada
       Desember 2023 yang tercatat 3,3 miliar dolar AS dipengaruhi oleh kinerja ekspor
       komoditas utama Indonesia yang tetap kuat, seperti batu bara serta besi dan baja.
       Perkembangan ini mendukung transaksi berjalan 2023 tetap sehat dan diprakirakan
       dalam kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4% dari PDB.
   -   Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2023 tercatat meningkat
       menjadi 146,4 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5
       bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas
       standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
   -   Nilai tukar Rupiah hingga 16 Januari 2024 relatif stabil, hanya melemah 1,24% dari
       akhir Desember 2023, dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan kembali
       masuknya aliran portofolio asing, sejalan dengan tetap menariknya imbal hasil aset
       keuangan domestik dan tetap positifnya prospek ekonomi Indonesia.
   -   Inflasi IHK Desember 2023 tercatat sebesar 2,61% (yoy) menurun dari tahun
       sebelumnya sebesar 5,51% (yoy) sehingga berada dalam kisaran 3,0±1%. Penurunan
       inflasi dipengaruhi oleh terjaganya berbagai komponen inflasi sebagai hasil nyata
       konsistensi kebijakan moneter Bank Indonesia yang pro-stability serta sinergi erat
       kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
   -   Sejumlah lembaga internasional, seperti IMF dan World Bank dan lembaga lainnya
       telah mempublikasikan outlook-nya pada tahun 2024 ini. Hasilnya, sebagian besar
       memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi di 2024 lebih rendah dibanding tahun
       lalu. IMF, misalnya, pada 30 Oktober 2023 lalu memperkirakan pertumbuhan ekonomi
       global di 2024 mencapai 2,9% lebih rendah dengan perkiraan tahun 2023 yang
       mencapai 3,0%. Perlambatan pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh
       perlambatan ekonomi di Amerika Serikat (AS), Eropa dan China.
Page 10
   -   Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap I, jumlah petani gurem mencapai
       17,25 juta orang atau 62,05% dari jumlah petani pengguna lahan, yang berarti
       sebagian besar petani menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar. Untuk itu, peningkatan
       produksi komoditas pertanian dan peningkatan daya saing produk pertanian, tidak
       hanya diarahkan sebatas pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor
       pertanian, namun adanya transmisi dari PDB nasional terhadap peningkatan
       pendapatan petani yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Hal
       ini sejalan dengan RPJMN 2020-2024, yang mengarahkan pembangunan tidak hanya
       berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana kualitas dan distribusi
       ekonomi (kesejahteraannya) semakin merata. Salah satu kunci mencapai
       pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah melalui proses transformasi struktural.
   -   Volume ekspor pertanian selama periode tahun 2023 mengalami peningkatan 3,45%
       dibandingkan dengan volume ekspor tahun 2022, yang meliputi ekspor pertanian
       dalam bentuk segar maupun olahan. Nilai Tukar Petani (NTP) nasional, sepanjang
       tahun 2023 juga menunjukkan tren yang meningkat, dengan rata-rata NTP tahun 2023
       sebesar 112,46 atau terjadi peningkatan rata-rata sebesar 4,78 persen dibandingkan
       dengan nilai tahun 2022 yang rata-rata NTP nya sebesar 107,33.
3. Analisis Kuantitatif
   -   Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
       memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan Rencana
       Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah
       wajar.
   -   Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami
       peningkatan penjualan, laba kotor dan laba bersih, serta dapat meningkatkan jumlah
       aset dan jumlah ekuitas dengan demikian Perseroan melakukan Rencana Transaksi
       adalah wajar.
   -   Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin dari 36,89%
       menjadi 36,22%. Sedangkan rata rata Net Margin mengalami perubahan dari 29,60%
       sebelum ada Rencana Transaksi menjadi rata-rata sebesar 29,29% setelah Rencana
       Transaksi.
   -   Berdasarkan proforma posisi keuangan diatas terdapat penyesuaian pada kas dan
       setara kas yang dikreditkan sebesar Rp18.000.000.000,00. Dengan adanya rencana
       transaksi kerjasama usaha patungan, Perseroan melakukan penyetoran modal
       sebesar Rp18.000.000.000,00 yang diambil dari kas dan setara kas. Selain itu
       terdapat    penyesuaian     untuk   investasi  entitas   anak   debit   sebesar
       Rp18.000.000.000,00 sebagai bentuk penyertaan atau setorab modal di perusahaan
       patungan.
   -   Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan diatas tidak terdapat penyesuaian antara
       sebelum dan setelah Rencana Transaksi.
Page 11
   -   Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah aset Perseroan sebelum Rencana
       Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.713,23 miliar pada tahun 2024 menjadi
       Rp10.030,09 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah aset Perseroan
       setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.745,75 miliar pada
       tahun 2024 menjadi Rp10.256,54 miliar pada tahun 2028. Proyeksi jumlah liabilitas
       Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp496,57
       miliar pada tahun 2024 menjadi Rp508,68 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
       proyeksi jumlah liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing
       adalah sebesar Rp496,98 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp524,28 miliar pada tahun
       2028. Proyeksi jumlah ekuitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing
       adalah sebesar Rp4.216,66 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp9.521,41 miliar pada
       tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah ekuitas Perseroan setelah Rencana
       Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.248,77 miliar pada tahun 2024 menjadi
       Rp9.732,25 miliar pada tahun 2028.
   -   Berdasarkan analisis nilai tambah proyeksi jumlah pendapatan Perseroan sebelum
       Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp3.287,44 miliar pada tahun
       2024 menjadi Rp6.379,04 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah
       pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
       Rp3.315,34 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp6.780,84 miliar pada tahun 2028.
       Proyeksi laba bersih Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah
       sebesar Rp974,01 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1.928,56 miliar pada tahun
       2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi
       masing-masing adalah sebesar Rp986,11 pada tahun 2024 menjadi Rp2.001,43 miliar
       pada tahun 2028. Terdapat perubahan pada laba bersih Perseroan yang mengalami
       kenaikan setelah Rencana Transaksi.
   -   Berdasarkan laporan studi kelayakan yang disusun oleh manajemen Perseroan
       bahwa rencana pendirian Perusahaan Patungan memenuhi kelayakan secara
       finansial dan ekonomi untuk dilaksanakan karena akan memberikan konstribusi positif
       terhadap perkembangan Perseroan.
4. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
   terkait meliputi analisis rencana transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun
   kuantitatif atas rencana transaksi yang akan dilakukan serta berdasarkan perjanjian usaha
   patungan dan studi kelayakan usaha perusahaan patungan maka KJPP berpendapat
   bahwa Rencana Transaksi adalah Wajar.
Berdasarkan analisa-analisisi tersebut diatas, KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi
adalah WAJAR.
Page 12
                             INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham masih memerlukan informasi tambahan mengenai hal-hal yang
tercantum dalam informasi ini, dapat menghubungi:

                               PT BISI International Tbk
                          Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
         Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
                       Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
                          email: investor.relations@bisi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published27 Jun 2024
Pages12
Characters30,668
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BISI International Tbk p.1 ×9
linked org PT Agrindo Pratama p.3
linked org Investment Holdings p.3
linked org Valley Investment p.3
linked org Vista Investment p.3
linked person Tjiu Thomas Effendy – p.3 ×2
linked person Lie Suhanto – p.3 ×2
linked person Ir. Andy Gumala p.3 ×3
linked person Agus Saputra Wijaya p.3
linked person Putu Darsana p.3
linked person Arief Tonny Kusuma p.3
linked person Adhi Kristanto p.3
linked person Burhan Hidayat p.3
linked org Key Innovation Co. Ltd p.6
possible org International Tbk p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org PT Bright Indonesia Seed Industry p.2
unresolved person Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Field Investment Holdings Pte. Ltd. p.3
unresolved org Valley Investment Holdings Pte. Ltd. p.3
unresolved org Vista Investment Holdings Pte. Ltd. p.3
unresolved person Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Sunardi Key Innovation Co., Ltd. p.3
unresolved org South-East Agricultural Co., Ltd. p.3
unresolved — Supaporn Kietisirikajorn p.3
unresolved org Chia Tai Co., Ltd. p.5 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto p.6
unresolved org Kota Nusantara p.9
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4344 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan '
                            'merencanakan untuk'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan '
                'untuk',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result