Back to announcement
20240627_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31675844_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1 OCR 0.918
JOINT VENTURE AGREEMENT THIS JOINT VENTURE AGREEMENT (the “Agreement”) is effective as of June 25", 2024 by and between: 1. PT BISI INTERNATIONAL TBK, a limited liability company duly established under the laws of the Republic of Indonesia having office at Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia (hereinafter referred to as “BISI”): and 2. KEY INNOVATION Co., LTD, a company duly established under the laws of the Kingdom of Thailand, having office at 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra Khanong District, Bangkok, Thailand (hereinafter referred to as "KP). BISI and KI are collectively referred to as the "Parties" and individually referred to as the “Party”. RECITAL Whereas BISI and KI are willing to have a joint venture by way of establishing a joint venture company in Indonesia. Whereas the joint venture company established by the Parties shall be engaged in the trading and distribution of drones or unmanned aircraft for agricultural purposes, all eguipment related to agricultural technology (e.g. drip irrigation, tools for measuring humidity, greenhouse technology, etc) and fertilizers PERJANJIAN PATUNGAN PERJANJIAN PATUNGAN (“Perjanjian”) ini berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 oleh dan antara: 1. PT BISI INTERNATIONAL TBK, perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang memiliki kantor di Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia (selanjutnya disebut "BISI"): dan 2. KEY INNOVATION Co., LTD., perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Kerajaan Thailand, dengan kantor beralamat di 1 Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub- district, Phra Khanong District, Bangkok 10260, Thailand (selanjutnya disebut “KP”). BISI dan KI secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”. PENDAHULUAN Bahwa BISI dan KI bermaksud untuk memiliki usaha patungan dengan mendirikan sebuah perusahaan patungan di Indonesia. Bahwa perusahaan patungan yang didirikan oleh Para Pihak akan melakukan perdagangan dan distribusi drone atau pesawat tanpa awak untuk keperluan pertanian, semua peralatan yang terkait dengan teknologi pertanian (con: irigasi tetes, alat untuk ukur kelembaban, teknologi rumah kaca, dsb) dan pupuk dan pestisida/agrokimia dan penyediaan jasa BISFs initial/ Paraf BISI: BISFs initial/ Paraf BISI: KPS initial/ Paraf KI:
Page 2 OCR 0.904
and pesticides/agrochemicals and penyemprotan pestisida dan pupuk dengan providing — spraying pesticides and drone. fertilizers services with drones. Therefore, the Parties have agreed as follows: ARTICLE 1 SCOPE OF JOINT VENTURE The Parties agree that the scope of joint venture shall include the following matters: 1. The establishment of joint venture company by BISI and KI in Indonesia (hereinafter referred to as "JVCo”): . The trading and distribution of drones or unmanned aircraft, all eguipment related to agricultural technology (e.g. drip irrigation, tools for measuring humidity, greenhouse technology, etc.) and fertilizers and pesticides/agrochemicals and provision of spraying pesticides and fertilizers services fertilizers with drones conducted by JVCo. PASAL 2 THE ESTABLISHMENT OF JOINT VENTURE COMPANY . The Parties agree to establish JVCo having legal domicile in Indonesia in accordance with the Indonesian laws and regulations. . JVCo shall have the status as a foreign investment company (PMA company) engaged in the business of trading and distribution of drones or unmanned aircraft, all eguipment related to agricultural technology (e.g.: drip irrigation, 2 Dengan demikian Para Pihak telah sepakat sebagai berikut: PASAL 1 RUANG LINGKUP USAHA PATUNGAN Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup dari usaha patungan mencakup hal-hal berikut ini: 1. Pendirian perusahaan patungan oleh BISI dan KI di Indonesia (selanjutnya disebut “JVCo”), 3. Perdagangan dan distribusi drone atau pesawat tanpa awak untuk keperluan pertanian, semua peralatan yang terkait dengan teknologi pertanian (con: irigasi tetes, alat untuk — ukur kelembaban, teknologi rumah kaca, dsb.) dan pupuk dan pestisida/agrokimia dan penyediaan jasa penyemprotan pestisida dan pupuk dengan drone, dilakukan oleh JVCo. PASAL 2 PENDIRIAN PERUSAHAAN PATUNGAN 1. Para Pihak sepakat untuk mendirikan JVCo yang berdomisili hukum di Indonesia berdasarkan — ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 2. JVCo akan memiliki status sebagai perusahaan penanaman modal asing (perusahaan PMA) yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi drone atau pesawat tanpa awak untuk keperluan pertanian: semua peral, BISI's Initial/ Paraf BISI: BISPs initial/ Paraf BISI: Krs initial/ Paraf KI:
Page 3 OCR 0.927
tools for measuring humidity, greenhouse technology, etc), fertilizers and pesticides/agrochemicals and — providing pesticides and fertilizers spraying services with drones. . The Parties agree that legal domicile of JVCo shall be in Regency of Mojokerto, Province of East Java, Indonesia. . BISI and KI shall undertake any action reguired for the establishment of JVCo, including without limitation to signing the Deed of Establishment and/or any document related to the business registration and licenses of JVCo. . The Deed of Establishment signed by BISI and KI as the founding shareholders of JVCo shall contain the first Articles of Association of JVCo and be made in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. . The Parties agree that the terms and conditions contained in the Articles of Association and this Agreement shall provide for the corporate governance of JVCo and the relationship between the Parties as the shareholders of JVCo. . In compliance with Articles 13 and 14 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company in conjunction with Law No. 6 of 2023 on Stipulation of Government Regulation In Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job Creation to become Law (hereinafter referred to as the “Company Law”), no later than 60 (sixty) days after JVCo has obtained its legal entity status upon obtaining its company registration certificate from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia 3 . Dengan yang terkait dengan teknologi pertanian (con: irigasi tetes, alat untuk ukur kelembaban, teknologi rumah kaca, dsb), pupuk dan pestisida/agrokimia dan penyediaan jasa penyemprotan pestisida dan pupuk dengan drone. . Para Pihak sepakat bahwa domisili hukum dari JVCo adalah di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. . BISI dan KI wajib melakukan segala tindakan yang diperlukan — untuk pendirian JVCo, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan Akta Pendirian dan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftaran dan perizinan usaha JVCo. . Akta Pendirian yang ditandatangani oleh BISI dan KI selaku pemegang saham pendiri JVCo akan memuat Anggaran Dasar JVCo yang pertama dan dibuat sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia . Para Pihak sepakat bahwa ketentuan dan persyaratan yang tercantum Anggaran Dasar dan Perjanjian ini akan mengatur tata kelola perusahaan dari JVCo dan hubungan antara Para Pihak sebagai pemegang saham JVCo. memperhatikan ketentuan Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah — Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut “UUPT”) paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah JVCo memperoleh status badan hukumnya dengan diterii BISI's initial/ Paraf BISI: BISFs initlol/ Paraf BISI: KI" initial/ Paraf KI:
Page 4 OCR 0.919
(hereinafter referred to as “MOLHR"), BISI and KI are obliged to cause Board of Directors of JVCo to convene the first Extraordinary General Meeting Shareholders (hereinafter referred to as “GMS”) of JVCo to make a unanimous written shareholders' resolution of JVCo approving: (a) the ratification all the legal actions made by the prospective founder for the interest of JVCo before the establishment of JVCo or all the legal actions made by the founder on behalf of JVCo before JVCo has obtained its legal entity status: and (b) the assumption all rights and liabilities resulting from such legal actions. The unanimous written shareholders' resolution of JVCo as abovementioned (attached in Exhibit 1) shall only be obtained by the Parties if it is deemed necessary and relevant. ARTICLE 3 CAPITAL AND SHAREHOLDING STRUCTURE OF JOINT VENTURE COMPANY . The initial capital structure of JVCo shall be as follows: a. Authorised capital: Rp 80.000.000.000 ( Eighty Billion Rupiah) consisting of 80.000.000 (Eighty Million ) shares, each share has nominal value of Rp 1.000 (One Thousand Rupiah), and b. Issued and paid-up capital: Rp.20.000.000.000 (Twenty Billion Rupiah) consisting of 20.000.000 (Twenty Million) shares, each share has nominal value of Rp.1.000 (One 4 Ta bukti pendaftaran perusahaannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Menkumham”), BISI dan KI wajib melakukan tindakan agar Direksi JVCo menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut "RUPS") Luar Biasa pertama JVCo untuk membuat keputusan tertulis para pemegang saham JVCo yang menyetujui secara bulat: (a) pengesahan semua tindakan hukum yang dilakukan oleh: (i) calon pendiri JVCo untuk kepentingan JVCo sebelum JVCo didirikan, atau (ii) pendiri atas nama JVCo sebelum JVCo memperoleh status badan hukum, dan (b) pengambilalihan semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. Keputusan tertulis dengan suara bulat dari para pemegang saham JVCo sebagaimana disebutkan di atas (terlampir dalam Lampiran 1) hanya akan diperoleh oleh para pihak jika dianggap perlu dan releyan. PASAL 3 STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN PATUNGAN Struktur permodalan awal JVCo adalah sebagai berikut: a. Modal dasar: Rp 80.000.000.000 (Delapan Puluh Miliar Rupiah) terdiri atas 80.000.000 (Delapan Puluh Juta) saham, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 1.000 ( Seribu Rupiah): dan b. Modal Rp.20.000.000.000 Miliar Rupiahjj terdiri 20.000.000 (Dua Puluh saham, masing-masing s ditempatkan dan disetor: Puluh atas Juta) (Dua BISI's initiai/ Paraf BISI: BISFs initial/ Paraf BISI: KI initial/ Paraf KI:
Page 5 OCR 0.914
Thousand Rupiah). memiliki nilai nominal sebesar Rp1.000 ( Seribu Rupiah). 2. The initial shareholding structure of JVCo 2. Struktur kepemilikan saham awal JVCo shall be as follows: a. BISI owns 18.000.000 (Eighteen Million) shares in the amount of Rp.18.000.000.000 (Eighteen Billion Rupiah) representing 906 (ninety percent)j of the total paid-up capital of JVCo, and b. KI owns 2.000.000 Sheet (Two Million Sheet) shares in the amount of Rp.2.000.000.000 (Two Billion Rupiah) representing 1046 (ten percent) of the total paid-up capital of JVCo. 3. In the establishment of JVCo each Party shall fully pay their portion of the paid-up capital of JVCo in cash and if JVCo reguires additional capital for its business activities, the Parties shall increase their investment in JVCo in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. 4. The capital increase of JVCo shall be subject to the pre-emptive right of each Party as the shareholder of JVCo, and the exercise of the pre-emptive right of the Parties shall comply with the prevailing laws and regulations in Indonesia. ARTICLE 4 BOARDS OF DIRECTORS AND COMMISSIONERS . Penambahan adalah sebagai berikut: a. BISI memiliki 18.000.000 lembar (Delapan Belas Juta) saham dengan jumlah sebesar Rp.18.000.000.000 ( Delapan Belas Miliar Rupiah) yang merupakan 904 (sembilan puluh persen)| dari keseluruhan modal setor JVCo, dan b. KI memiliki 2.000.000 lembar (Dua Juta) saham dengan jumlah sebesar Rp.2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) yang merupakan 1094 (sepuluh persen) dari keseluruhan modal setor JVCo. - Dalam pendirian JVCo masing-masing Pihak harus membayar penuh bagiannya dari modal disetor JVCo dalam bentuk tunai dan jika JVCo memerlukan tambahan modal untuk kegiatan usahanya, Para Pihak akan meningkatkan penyertaannya di JVCo sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. modal JVCo wajib memperhatikan hak ditawarkan terlebih dahulu dari masing-masing Pihak sebagai pemegang saham JVCo, dan pelaksanaan hak ditawarkan terlebih dahulu dari Para Pihak tersebut harus mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. PASAL 4 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS BISI's initial/ Paraf BISI: BISY's initial/ Paraf BISI: KF initlal/ Paraf KI:
Page 6 OCR 0.926
1 Each of the Parties shall members of Directors of JVCo where majority of the members shall be nominated by BISI and one of them by KI, meanwhile the whole members of Board of Commissioners of JVCo shall be nominated by BISI. All prospective members of Directors and Board of Commissioners of JVCo will be appointed by GMS in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Prospective directors and commissioners shall fulfil the statutory reguirements pursuant to the prevailing laws and regulations in Indonesia, among others, that within 5 (five) years prior to the appointment of director or commissioner of JVCo, the prospective director or commissioner has not been: (a) declared bankrupt: (b) a member of Directors or Board of Commissioners who was declared guilty of causing a company bankrupt: or (c) sentenced due to criminal offence which causes the state loss and/or is related to financial sector. In compliance with Articles 93 and 110 of the Company Law prior to their appointment by GMS, BISI and KI shall procure that the prospective director(s) and commissioner(s) nominated by them to sign declaration letter in the form as attached in Exhibit 2 (for director) and Exhibit 3 (for commissioner) hereof. Directors and commissioners nominated by BISI and KI shall be appointed for a five- 6 nominate 1. Masing-masing 3. Pihak akan mencalonkan anggota-anggota Direksi JVCo dimana sebagian besar anggotanya akan dicalonkan oleh BISI dan satu diantaranya oleh KI, sementara seluruh anggota Dewan Komisaris JVCo akan dicalonkan oleh BISI. Seluruh calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris JVCo akan diangkat oleh RUPS sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Calon direktur dan komisaris harus memenuhi persyaratan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia antara lain bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan direktur atau komisaris JVCo, calon direktur atau komisaris tersebut tidak pernah: (a) dinyatakan pailit: (b) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan terbatas dinyatakan pailit: atau (c) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Sesuai dengan Pasal 93 dan 110 UUPT sebelum diangkat oleh RUPS, BISI dan KI wajib melakukan tindakan agar calon direktur dan komisaris yang mereka tunjuk menandatangani surat pernyataan dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 (untuk direktur) dan Lampiran 3 (untuk — komisaris) Perjanjian ini. Direksi dan komisaris yang dicalonkan oleh BISI dan KI diangkat untuk masa BISF's initial/ Paraf BISI: BISES initiol/ Paraf BISI: Krs Initlal/ Paraf KI:
Page 7 OCR 0.930
year period by GMS of JVCo without prejudice to the right GMS of JVCo to dismiss them at any time. . The tenure of director and commissioner may be terminated if the director or commissioner: a. resigns from his office by tendering the resignation letter to the Company at the latest 30 (thirty) days prior to the resignation date, b. no longer fulfils the reguirements pursuant to the prevailing laws and regulations, C. passes away, or d. is dismissed based on the resolution of GMS. . The structure of Directors and Board of Commissioners of JVCo may be changed by GMS in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. . The powers of Directors shall be set out in the Articles of Association of JVCo, where 2 (two) members of Directors shall be entitled to represent Directors and as such lawfully act for and on behalf of JVCo within and outside the courts of law concerning all matters and in all events, and to take all actions, both pertaining to management and ownership affairs of JV Co. . The Parties agree that certain corporate actions, such as change of capital and 5. 6. jabatan lima tahun oleh RUPS JVCo dengan tidak mengurangi hak RUPS JVCo untuk — memberhentikannya sewaktu-waktu. Masa jabatan direktur dan komisaris dapat berakhir jika direktur atau komisaris: a. mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan — surat pengunduran diri kepada Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri, b. tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku: C. meninggal dunia, atau @. - diberhentikan keputusan RUPS. berdasarkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari JVCo dapat diubah oleh RUPS sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kewenangan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar JVCo, dimana 2 (dua) orang anggota Direksi berhak mewakili Direksi dan dengan demikian secara sah bertindak untuk dan atas nama JVCo di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, serta mengambil segala tindakan, baik hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan maupun kepemilikan JV Co. Para Pihak sepakat bahwa beberapa tindakan korporasi tertentu, seperti BISF initial/ Paraf BISI: BISFs Initlal/ Paraf BISI: KIS initial/ Paraf KI:
Page 8 OCR 0.929
shareholding structure, asset disposal or encumbrance, merger and acguisition of JVCo, spin-off and dissolution of JVCo, and amendment to Articles of Association shall be mutually decided by the Parties as the shareholders by way of GMS or circular shareholders' resolutions in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia. 9. The Directors and Board of Commissioners' resolutions shall be adopted in accordance with the Articles of Association of JVCo and the prevailing laws in Indonesia and the Articles of Association of JVCo. 10.Directors shall hold — Annual and Extraordinary GMS of JVCo in accordance with the provisions of the Articles of Association of JVCo and the prevailing laws and regulations in Indonesia. ARTICLE 5 TRANSFER, PLEDGE AND ENCUMBRANCE OF SHARES 1. Each Party shall not, without the prior written consent of the other Party, sell, transfer, pledge, encumber, or otherwise dispose of the whole or any part of its shares in JVCo to any party. 2. Each Party may transfer the whole or any part of its shares in JVCo to its affiliated party provided that if the affiliated party ceases to be an affiliated party the shares shall immediately be re-transferred to such Party. 2. Masing-masing perubahan modal dan struktur kepemilikan saham, pelepasan atau penjaminan aset, merger dan akuisisi JVCo, pemisahan dan pembubaran JVCo, serta perubahan Anggaran Dasar akan diputuskan bersama oleh Para Pihak selaku pemegang saham melalui RUPS atau keputusan sirkuler pemegang saham sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 9. Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris harus diambil sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar JVCo serta hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar JVCo. 10. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan Luar Biasa JVCo sesuai ketentuan Anggaran Dasar JVCo dan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. PASAL 5 PENGALIHAN, GADAI DAN PENJAMINAN SAHAM 1. Masing-masing Pihak tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya, menjual, mengalihkan, menggadaikan, membebankan, atau melepaskan seluruh atau sebagian dari sahamnya di JVCo kepada pihak lain. Pihak dapat mengalihkan seluruh atau sebagian sahamnya di JVCo kepada pihak afiliasinya dengan ketentuan apabila pihak afiliasi tersebut berhenti menjadi pihak terafiliasi maka saham tersebut wajib segera dialihkan kembali kgyada BISI's Initial/ Paraf BISI: BISPs initial/ Paraf BISI: KPS initial/ Paraf KI:
Page 9 OCR 0.928
3. Any transfer of shares of JVCo by any Party to any other party shall be subject to the following matters: a. The Party transferring the shares of JVCo shall initially offer the shares to other Party as the existing shareholder of JVCo before it transfers its shares to the other party (the right of first offer), and the other party may only receive the transferred shares if no existing shareholder of JVCo exercises the right of first offer (first refusal right): In the event of transfer of shares to the new party (non-existing shareholder of JVCo), the prospective shareholder of JVCo shall adhere and become party to this Agreement by signing a written instrument such as adherence agreement or amendment to this Agreement before the transfer of shares takes place. ARTICLE 6 TERM OF THE AGREEMENT This Agreement shall be valid upon the execution by the Parties for an indefinite period so long as each of the Parties remain owning shares in JVCo and accordingly this Agreement shall be terminated if BISI and/or KI shall no longer become the shareholder of JVCo or JVCo is duly dissolved or liguidated in accordance with the prevailing laws and 9 Pihak tersebut. 3. Pengalihan saham JVCo oleh salah satu Pihak kepada pihak lain manapun wajib dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut: a. Pihak yang mengalihkan saham JVCo wajib terlebih — dahulu menawarkan saham tersebut kepada Pihak lain sebagai pemegang saham JVCo sebelum mengalihkan sahamnya kepada pihak lain (hak memperoleh penawaran terlebih dahulu), dan pihak lain tersebut hanya dapat menerima saham yang dialihkan tersebut jika tidak terdapat pemegang saham JVCo yang menggunakan hak memperoleh penawaran terlebih dahulu tersebut (hak untuk menolak terlebih dahulu). Dalam hal pengalihan saham kepada pihak yang baru (bukan pemegang saham JVCo), calon pemegang saham JVCo tersebut wajib tunduk dan menjadi pihak pada Perjanjian ini dengan menandatangani instrumen tertulis seperti perjanjian kepatuhan atau amandemen atas Perjanjian ini sebelum pengalihan saham tersebut dilakukan. PASAL 6 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku pada saat penandatanganannya oleh Para Pihak untuk jangka waktu yang tidak ditentukan sepanjang masing-masing Pihak tetap memiliki saham di JVCo dan karenanya Perjanjian ini akan berakhir jika BISI dan/atau KI tidak lagi menjadi pemegang saham dari JVCo atau JVCo dibubarkan BISF initial/ Paraf BISI: BISFS initial/ Paraf BISI: Kr's Initial/ Paraf KI:
Page 10 OCR 0.926
regulations. as 2s ARTICLE 7 TERMINATION This Agreement may be terminated by: a. the Parties, if such termination is mutually agreed by the Parties: or b. any Party, if other Party breaches any provision of this Agreement or the prevailing laws and regulations and/or fails to perform its obligation under this Agreement. In case of termination of this Agreement, the Parties agree to waive the provisions of Article 1266 paragraphs (2) and (3) of the Indonesian Civil Code to the extent that termination of an agreement reguires the court judgment or pronouncement, without prejudice to the fulfilment of any outstanding obligation or liability of the respective Party based on this Agreement. ARTICLE 8 UNDERTAKINGS OF THE PARTIES The Parties undertakes to the other Party as follows: a. to promptiy inform the other Party in writing of any problems or irregularities, notice, summons, warning letter, claim or lawsuit made by any third party, including any governmental authority with regard to 10 secara sah berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL7 PENGAKHIRAN 1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh: a. Para Pihak apabila pengakhiran tersebut disepakati bersama oleh Para Pihak: atau b. salah satu Pihak, apabila Pihak lainnya melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini atau ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. 2. Dalam hal terjadi ' pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 paragraf (2) dan (3) Kitab Undang-Undang — Hukum Perdata sepanjang pengakhiran suatu perjanjian membutuhkan putusan atau penetapan pengadilan, tanpa mengurangi pemenuhan kewajiban atau tanggung jawab yang belum terpenuhi dari masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini. PASAL 8 JANJI-JANJI PARA PIHAK Para Pihak mengikatkan diri kepada Pihak lainnya untuk: a. segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis segala permasalahan atau ketidakwajaran, pemberitahuan, panggilan, surat peringatan, klaim atau gugatan yang diajukan oleh pihak BISFs initial/ Paraf BISI: BISFS initial/ Paraf BISI: KP3 initial/ Paraf KI:
Page 11 OCR 0.919
or which may adversely affect the performance of this Agreement: to compiy with the law and regulatory compliances including without limitation the compliance with any permits, approvals and registrations in connection with the performance of this Agreement: and to take any actions reguired to perform the Agreement. ARTICLE 9 REPRESENTATIONS AND WARRANTIES ketiga, termasuk instansi pemerintah yang berwenang yang terkait dengan atau dapat berpengaruh negatif terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, b. mentaati hukum dan segala kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk segala perizinan, persetujuan dan pendaftaran sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini: dan c. mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjalankan Perjanjian ini. PASAL 9 PERNYATAAN DAN JAMINAN Each of the Parties represents and warrants Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin to the other Party as at the date of this Agreement that: a. It is validIy established and organized under the laws of a country which has jurisdiction over the Party and has full legal right, power, and authority to execute, deliver, and perform this Agreement. This Agreement is a valid and binding obligation of it, enforceable in accordance with its terms, except as such enforceability may be limited by bankruptcy or other laws affecting creditors' rights generally. 11 Pihak lain pada tanggal Perjanjian ini: a. Pihak tersebut didirikan dan dijalankan secara sah berdasarkan hukum suatu negara yang memiliki yurisdiksi atas Pihak tersebut dan memiliki hak, kuasa yang sah serta kewenangan untuk menandatangani, menjalankan dan melaksanakan Perjanjian Ini. b. Perjanjian ini merupakan kewajibannya yang sah dan mengikat, dapat diterapkan sesuai ketentuan-ketentuannya, kecuali pelaksanaannya dibatasi oleh kepailitan atau ketentuan hukum yang membatasi hak-hak kreditur secara umum. BISI's Initial/ Paraf BISI: BISFs Initlal/ Paraf BISI: KFs initial/ Paraf KI:
Page 12 OCR 0.935
C. The execution of this Agreement by it c. Penandatanganan Perjanjian ini olehnya and the performance by it of its dan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya obligations hereunder are not in berdasarkan Perjanjian ini tidak berlawanan violation or breach of, do not conflict atau melanggar, bertentangan dengan atau with or constitute a default under, and merupakan pelanggaran berdasarkan, dan will not be an event which after notice merupakan suatu peristiwa yang setelah or lapse of time or both, will result in pemberitahuan atau lewatnya jangka waktu any violation, breach, conflict, or tertentu atau keduanya, akan menimbulkan default under (i) any of the terms or perlawanan, pelanggaran, pertentangan provisions of any commitment, atau cidera atas (i) suatu persyaratan atau contract or agreement, license, permit, ketentuan perihal komitmen, kontrak atau governmental authorization or perjanjian, lisensi, perizinan, persetujuan approval, or any other instrument to atau pengesahan dari pemerintah, atau which it is party, (ii) any law, judgment, segala bentuk instrumen dimana yang decree, order, or regulation of any bersangkutan menjadi pihak, (ii) ketentuan governmental authority or court and hukum, putusan, keputusan, perintah atau applicable to it, or (iii) its articles of peraturan perundangan yang ditetapkan association. pemerintah — yang berwenang atau pengadilan yang berlaku terhadapnya, atau (iii) anggaran dasarnya. ARTICLE 10 ARTICLE 10 GOVERNING LANGUAGE GOVERNING LANGUAGE 1. This Agreement is prepared and 1. Perjanjian ini dipersiapkan dan dinegosiasikan negotiated in English language and the dalam bahasa Inggris dan Para Pihak Parties confirm that they fully understand menegaskan bahwa mereka mengerti dan and agree to be bound by the terms and sepakat untuk terikat atas ketentuan dan conditions of the Agreement. persyaratan Perjanjian ini. Namun demikian, Notwithstanding, this Agreement is Perjanjian ini ditandatangani dalam dua executed in dual language, English and bahasa, yaitu bahasa Inggris dan Indonesia. Indonesian languages. 2. The Parties agree that in the event of 2. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi discrepancy of interpretation between perbedaan penafsiran antara versi bahasa the English language version and the Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi Indonesian language version, the bahasa Inggrislah yang berlaku. English version shall prevail. ARTICLE 11 PASAL 11 GOVERNING LAW HUKUM YANG BERLAKU The Agreement shall be governed, Perjanjian ini tunduk, diartikan dan construed and interpreted in accordance diinterpretasikan sesuai dengan hukum Negara with the laws of the Republic of Indonesia. Republik Indonesia. 12 BISF' initial/ Paraf BISI: BISY's initial/ Paraf BISI: KFs initial/ Paraf KI:
Page 13 OCR 0.935
ARTICLE 12 DISPUTE SETTLEMENT PASAL 12 PENYELESAIAN SENGKETA 1. All disputes, controversies or claims 1. Semua sengketa, perbedaan atau klaim yang arising out of or in connection with the Agreement including the interpretation, validity, breach or termination hereof, which cannot be settled amicably by mutual agreement within 60 (sixty) calendar days, shall be submitted to arbitration — under the Singapore International Arbitration Center Rules in force on the date of the notice of arbitration (the “Rules”), except to the extent modified by the Agreement or as may be otherwise modified by the Parties in writing 2. The arbitration shall be held in Singapore and conducted in the English language before a panel of three arbitrators chosen in accordance with Rules. Article 56 paragraph (1) of Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (the “Indonesian Arbitration Law”) shall apply to the arbitration to the effect that the arbitrator shall be bound by strict rules of law in making its decisions and may not pronounce judgment on eguitable principles and other considerations. The award of the arbitrators shall be final and binding on the Parties, shall not be subject to appeal, and an order confirming the award of a judgment upon the award may be entered in any court having jurisdiction. All costs of arbitration shall be shared egually among the Parties to the arbitration, except attorneys fees and costs, which shall be borne by the Party incurring such fees and costs unless otherwise ordered by the arbitrators. Each party waives the applicability of Article 48 paragraph (1) and Article 73 (b) of the Indonesian Arbitration Law, so 13 & muncul dari atau dalam rangka Perjanjian ini, termasuk permasalahan penafsiran, keberlakuan, pelanggaran atau pemutusan Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dalam 60 (enam puluh) hari kalender, akan diajukan ke arbitrase berdasarkan Peraturan-Peraturan Singapore International Arbitration Center yang berlaku pada tanggal pemberitahuan arbitrase (“Peraturan-Peraturan”), kecuali sepanjang diubah berdasarkan Perjanjian ini atau secara tertulis oleh Para Pihak secara tertulis. Arbitrase akan diadakan di Singapura dan dilaksanakan dalam bahasa Inggris di hadapan majelis yang terdiri atas tiga arbitrator yang dipilih berdasarkan Peraturan- Peraturan. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase Indonesia”) berlaku atas arbitrase tersebut, dimana arbritator secara mutlak terikat terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam membuat putusan dan tidak dapat menetapkan putusan berdasarkan asas keadilan dan kepatutan. Putusan dari para arbitrator final dan mengikat terhadap Para Pihak, tidak dapat diajukan banding dan perintah pengadilan yang mengonfirmasikan putusan arbitrase tersebut dapat diajukan di pengadilan manapun yang mempunyai kewenangan hukum tersebut. Segala biaya dari arbitrase akan dibagi secara seimbang di antara Para Pihak dalam proses arbitrase tersebut, kecuali biaya atau ongkos pengacara, yang akan ditanggung oleh Pihak yang menyebabkan adanya biaya dan ongkos tersebut kecuali ditentukan sebaliknya oleh para arbitrator. — Masing-masing Pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 73 (b) UU Arbitrase Indonesia, BISI's initial/ Paraf BISI: BISPs initial/ Paraf BISI: Kr's initial/ Paraf KI:
Page 14 OCR 0.940
that arbitration need not be completed within a specific time and the mandate of the arbitrator duly appointed pursuant to this Article 12 paragraph (2) of the Agreement shall remain in effect until a final arbitration award has been issued by the arbitrator. . Each of the Parties hereby expressly waives any Indonesian laws and regulations, decrees or policies having the force of law that would otherwise give a right to appeal the decision of the arbitral tribunal, and the Parties agree that, in accordance with Article 60 the Indonesian Arbitration Law, no Party shall appeal to any court from the award or decision contained therein, so that on decision taken by the arbitral tribunal there shall be no Indonesian or other authority or panel. The Parties agree not to dispute or guestion the validity of the arbitration award or any enforcement action taken by the Party in whose favor the award was rendered and the Parties expressiy agree to waive Article 70 of the Indonesian Arbitration Law and/or any other laws and regulations referred to above, so that, accordingly, there shall be no submission to any court to cancel the decision of the arbitrators. . No Party, as against any other Party, shall be entitled to commence or maintain any action in a court of law upon any matter in dispute arising from or in relation to the Agreement except for the enforcement of an arbitral award made in accordance with this Article 12. Any suit, action or proceeding by any Party against any other Party with respect to the enforcement of any arbitration award may be brought in any competent court, as such Party in its 14 sehingga proses arbitrase tidak perlu diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan mandat dari para arbitrator yang ditunjuk berdasarkan Pasal 12 ayat (2) ini akan tetap berlaku sampai dengan putusan arbitrase yang final dikeluarkan oleh arbitrator. . Masing-masing Pihak dengan ini secara tegas mengesampingkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, keputusan atau kebijakan yang berlaku di Indonesia yang memungkinkan adanya hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan majelis arbitrase, dan Para Pihak sepakat bahwa sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase Indonesia, tidak ada Pihak yang dapat mengajukan banding ke pengadilan atas putusan atau keputusan yang termuat tersebut, sehingga tidak terdapat otoritas atau majelis Indonesia lainnya yang berwenang atas keputusan arbitrase tersebut. Para Pihak sepakat untuk tidak mengajukan sengketa atau permasalahan berkaitan dengan keberlakuan putusan arbitrase tersebut atau pelaksanaannya oleh Pihak yang diuntungkan dalam putusan tersebut dan Para Pihak secara tegas sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase Indonesia dan/atau ketentuan hukum dan peraturan yang dimaksud di atas, sehingga tidak terdapat permohonan yang diajukan ke pengadilan untuk membatalkan putusan dari para arbitrator. . Tidak satupun Pihak dengan Pihak lainnya yang berhak mengajukan tindakan hukum di pengadilan sehubungan dengan sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, kecuali dimaksudkan untuk pelaksanaan dari putusan arbitrase yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ini. Segala gugatan, tindakan atau proses hukum Oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan putusan arbitrase dapat dibawa ke pengadilan yang berwenang, dan karenanya Pihak tersebut BISI's initial/ Paraf BISI: BISFS initial/ Paraf BISI: Krs Initial/ Paraf Ki:
Page 15 OCR 0.930
sole discretion may elect, and each Party hereto hereby irrevocably submits generally and unconditionally to the non- exclusive jurisdiction of such courts for the purpose of any such suit, action or proceeding. 5. During the period of the submission to arbitration and thereafter until the publication of the arbitral award, the Parties shall, except in the event of termination, continue to perform all their obligations hereunder. 6. The provisions contained in this Article 12 shall survive the termination of the Agreement. ARTICLE 13 MISCELLANEOUS PROVISIONS 1. Entire Agreement The Agreement sets forth the entire agreement and understanding between the Parties as to the subject matter of the Agreement and consolidates all prior discussions and agreements between them. Neither Party will be bound by any conditions, definitions, warranties or representations with respect to the subject matter of the Agreement other than those expressly provided for in this Agreement. 2. Notices a. Any notice or communications reguired to be rendered hereunder shall be in writing and in English and shall be sent by email, registered 15 berdasarkan diskresinya dapat memilih, dan masing-masing Pihak secara mutlak dan tanpa syarat tunduk terhadap yuridiksi pengadilan tersebut yang bersifat non eksklusif untuk maksud gugatan, tindakan serta proses hukum yang dimaksud. 5. Selama jangka waktu pengajuan ke arbitrase dan selanjutnya sampai dengan diumumkannya putusan arbitrase, Para Pihak wajib, kecuali dalam hal pemutusan Perjanjian, untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya Perjanjian ini. berdasarkan 6. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 ini akan tetap berlaku sekalipun Perjanjian ini berakhir. PASAL 13 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Keseluruhan Perjanjian Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan dan pemahaman diantara Para Pihak mengenai perihal yang diatur dalam Perjanjian ini dan mengkonsolidasikan semua pembahasan dan kesepakatan sebelumnya diantara Para Pihak. Pihak dalam Perjanjian ini tidak terikat dengan persyaratan, definisi, jaminan-jaminan dan pernyataan-pernyataan perihal Perjanjian ini selain hal-hal yang secara tegas diatur secara sah dalam Perjanjian ini. 2. Pemberitahuan a. Semua pemberitahuan dan komunikasi yang perlu dilakukan berdasarkan Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Inggris dan disampaikan BISF3 initial/ Paraf BISI: BISFs initial/ Paraf BISI: KFs initial/ Paraf Kl:
Page 16 OCR 0.915
airmail, courier — or facsimile addressed to the appropriate Party. b. All notices and communications shall be sent to the appropriate address set forth below, unless the same is changed by notice given in writing to the other Party in accordance with this Article 16 paragraph (2). To BISI: PT BISI INTERNATIONAL TBK Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia Telephone: #6231 7882528 Facsimile: “6231 7882856 Email: agus.saputra@bisi.co.id Attn.: Directors To KI: KEY INNOVATION CO,, LTD. 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra Khanong District, Bangkok, Thailand Telephone: 66 830719999 Facsimile: #66 24918695 Email: supaporn.ki@chiataigroup.com Attn: Directors 3. Waiver A failure by either Party to enforce any 16 baik melalui surat elektronik, surat tercatat, kurir maupun faksimili yang dialamatkan kepada Pihak terkait. b. Semua pemberitahuan dan komunikasi wajib dikirim ke alamat yang ditetapkan di bawah ini, kecuali dilakukan atas alamat tersebut dilakukan perubahan berdasarkan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain sesuai Pasal 16 ayat (2) ini. Kepada BISI: PT BISI INTERNATIONAL TBK Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia Telepon: #6231 7882528 Faksimili: #6231 7882528 Email: agus.saputra@bisi.co.id U.p.: Direksi Kepada KI: KEY INNOVATION co,, LTD. 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra Khanong District, Bangkok, Thailand Telepon: #66 830719999 Faksimili: #66 24918695 Email: supaporn.ki@chiataigroup.com U.p.: Direksi 3. Pengesampingan Tidak digunakannya suatu ketent BISI's initiol/ Paraf BISI: BISI's Initlal/ Paraf BISI: KPs initial/ Paraf Ki:
Page 17 OCR 0.915
provision of the Agreement or to notify the other Party of any breach of any term of the Agreement will not be deemed a waiver of such rights or a consent to such breach. Either Party will have the right to enforce each and every provision of the Agreement at any and all times notwithstanding any prior failure to do so. . Amendments Any amendment or addendum to this Agreement shall be made in writing and signed by the Parties. . Severability Any provision of this Agreement, which is or becomes illegal, invalid, — or unenforceable in any jurisdiction shall, as to such jurisdiction, be ineffective to the extent of such illegality, invalidity or unenforceability without invalidating any other provision of this Agreement, and any such illegality, invalidity, — or unenforceability shall not invalidate such provision in any other jurisdiction. The Parties shall use all reasonable endeavors to replace any illegal, invalid, or unenforceable provision in respect of such jurisdiction in which it is or becomes illegal, invalid, or unenforceable with a legal, valid, and enforceable provision the effect of which is as close as possible to the intended effect of the illegal, invalid, or unenforceable provision. 1 4. 5. Perjanjian ini oleh salah satu Pihak atau tidak diberitahukannya pelanggaran atas Perjanjian ini kepada Pihak lainnya tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan atas hak-hak atau adanya persetujuan atas pelanggaran tersebut. Pihak tersebut berhak untuk tetap menggunakan setiap ketentuan dalam Perjanjian tersebut setiap saat sekalipun sebelumnya hal tersebut tidak digunakan. Perubahan-Perubahan Segala perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak. Keterpisahan Suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat digunakan dalam yuridiksi tertentu, akan menjadi tidak efektif sehubungan dengan ketidakabsahan, ketidakberlakuan atau tidak dapat digunakannya ketentuan tersebut dalam yuridiksi yang bersangkutan, tanpa membatalkan ketentuan lain dari Perjanjian ini,” dan ketidakabsahan, ketidakberlakuan — atau — tidak — dapat digunakannya ketentuan tersebut tidak membatalkan ketentuan tersebut di yuridiksi lain. Para Pihak sepakat untuk melakukan upaya-upaya yang wajar untuk mengubah ketentuan yang menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat digunakan sehubungan dengan yuridiksi tersebut dengan ketentuan yang sah, yang berlaku dan dapat digunakan, dengan maksud yang paling serupa dengan ketentuan yang sebelumnya menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat digunakan. BISPs sngat NG BIS's initial/ Paraf BISI: KrS initial/ Paraf KI: Pore
Page 18 OCR 0.918
6. Assignment The Agreement shall not be assigned by either Party without the prior written consent of the other Party. 7. Counterparts This Agreement may consist of a number of counterparts and the counterparts taken together constitute one instrument and an inseparable part and will be effective when each counterpart has been signed by all Parties and such counterparts so signed will be deemed to have been delivered to each of the Parties if so delivered by facsimile transmission or email. IN WITNESS WHEREOF, the Parties have caused this Agreement to be executed and delivered by their duly authorized representatives on the date written above. PT BISI INTERNTIONAL TBK 4 Name/Nama: Agus Saputra Wijaya Title/Jabatan: President Director KEY INNOVATION CO., LTD. Name/Nama: Supaporn Kietisirikajorn Title/Jabatan: Director 18 6. Pengalihan Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. 7. Salinan Perjanjian ini dapat terdiri dari beberapa salinan dan salinan-salinan tersebut secara keseluruhan adalah satu kesatuan instrumen dan bagian yang tidak terpisahkan dan berlaku ketika masing-masing — salinan tersebut ditandatangani oleh semua Pihak dan salinan-salinan yang ditandatangani tersebut dianggap telah diterima oleh setiap Pihak apabila dikirim melalui transmisi faksimili atau surat elektronik. DEMIKIAN, Para Pihak mengikatkan diri agar Perjanjian ini ditandatangani oleh wakil-wakil yang sah dari masing-masing Pihak pada tanggal yang disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. aa Name/Nama: Arief Tonny Kusuma Title/Jabatan: Director BISY's initial/ Paraf BISI: BISI's initial/ Paraf BISI: KFS Initial/ Paraf Ki:
Page 19 OCR 0.917
EXHIBIT 1
UNANIMOUS WRITTEN
SHAREHOLDERS' RESOLUTION OF
JVCO ON RATIFICATION
CIRCULAR SHAREHOLDERS'
RESOLUTION OF PT.
The undersigned, being all of the
Shareholders of PT (tne
“Company”), a limited liability company
duly organized and existing under the laws
of the Republic of Indonesia and domiciled
in Mojokerto, East Java, Indonesia:
1. PT BISI
limited liability company duly established
under the laws of the Republic of
Indonesia having office at Jl. Raya
Surabaya Mojokerto Km 19, Desa
Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo,
Jawa Timur, Indonesia as the holder of
( ) shares of the total
issued shares of the Company, in this
as of PT BISI International Tbk:
and
2. KEY INNOVATION Co., LTD.,
company duly established under the
laws of the Kingdom of Thailand, having
office at 1 Soi Sukhumvit 60, Phra
Khanong Tai Sub-district, Phra Khanong
District, Bangkok, Thailand, as the
holder of ( ) shares of
the total issued shares of the Company,
in this matter duly represented by Mr.
as of Key Innovation
Co., Ltd.:
(collectively referred to as the
19
INTERNATIONAL Tbk, a 1. PT BISI
a 2.
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN TERTULIS AKLAMASI
PARA PEMEGANG SAHAM JVCO
TENTANG RATIFIKASI
KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
SIRKULER PT
Yang bertandatangan dibawah ini, selaku
seluruh Pemegang Saham PT
("Perseroan"),
perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Mojokerto,
Jawa Timur, Indonesia:
INTERNATIONAL Tbk,
perseroan terbatas yang didirikan
secara sah berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang memiliki kantor
di Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19,
Desa Bringinbendo, Kec. Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, selaku
pemegang ( ) saham
dari keseluruhan jumlah saham yang
hal ini diwakili secara sah oleh Tn.
sebagai Direktur PT BISI
International Tbk, dan
KEY INNOVATION CO. LTD,
perusahaan yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Kerajaan Thailand,
dengan kantor beralamat di 1 Soi
Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
district, Phra Khanong District, Bangkok,
Thailand, selaku pemegang
( ) saham dari keseluruhan
jumlah saham yang telah diterbitkan
oleh Perseroan, dalam hal ini diwakili
secara sah oleh Tn. sebagai
Key Innovation Co., Ltd.:
(selanjutnya secara bersama-sama disebut
BIST's Initial/ Paraf BISI:
BISFs initial/ Paraf BISI:
KF initial/ Paraf KI:
Page 20 OCR 0.916
“Shareholders”) hereby declare as follows: A. Whereas, these Circular Shareholders' Resolutions are adopted in accordance with Article ' paragraph of the Articles of Association of the Company in conjunction with Article 91 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company in conjunction with Law No. 6 of 2023 on Stipulation of Government Regulation In Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job Creation to become Law (the “Company Law”). B. Whereas, the Company intends to ratify and assume any rights and liabilities arising from certain actions or transactions undertaken in the interest of the Company before the Company was established or becomes a legal entity: Now therefore, the Shareholders of the Company hereby unanimously resolve that the Company has agreed as follows: 1. To ratify and accept all legal actions or transactions — undertaken by the prospective Founders or Founders or Shareholders or members of Directors or Board of Commissioners of the Company for the interest of the Company and/or on behalf of the Company before the Company was established or approved as a legal entity by Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. 2. To assume all rights and liabilities arising from all legal actions or transactions as abovementioned in accordance with Articles 13 and 14 of the Company Law. 20 sebagai “Para Pemegang Saham”) dengan ini menyatakan sebagai berikut: A. Bahwa, Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal '— ayat — Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang No. & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”): B. Bahwa, Perseroan bermaksud meratifikasi dan mengambil alih segala hak dan kewajiban yang muncul dari tindakan-tindakan — atau — transaksi- transaksi yang dilakukan — untuk kepentingan Perseroan sebelum Perseroan didirikan atau menjadi badan hukum: Oleh karenanya, Para Pemegang Saham Perseroan dengan suara bulat memutuskan bahwa Perseroan telah menyetujui sebagai berikut: 1. meratifikasi dan menerima semua tindakan atau transaksi yang dilakukan oleh calon Pendiri atau Pendiri atau Pemegang Saham atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan/atau atas nama Perseroan sebelum Perseroan didirikan atau disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2. mengambil alih segala hak dan kewajiban yang muncul dari semua tindakan atau transaksi sebagaimana disebutkan di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan 14 UUPT. BISY's Initlal/ Paraf BISI: BISI's Initial/ Paraf BISI: KFs initial/ Paraf KI:
Page 21 OCR 0.926
3. To grant authority to Mr. as Director of the Company and/or its proxy with right of substitution, if it is reguired: (a) to appear before a notary in order to state these Circular Shareholders Resolutions and to have them in notarial deed, (b) to sign and file any relevant document, and/or (c) to take any necessary actions to make the Circular Shareholders' Resolutions in effect. These Circular Shareholders' Resolutions shall be valid and have the same force and effect as resolutions adopted a General Meeting of Shareholders of the Company upon its execution by all the Shareholders. These Circular Shareholders' Resolutions are made in English and Indonesian languages, but in any case the English version shall prevail for the purpose of interpretation. IN WITNESS WHEREOF these Circular Shareholders' Resolutions are effective on the date of last execution of the Shareholders. The Shareholders of PT PT BISI INTERNATIONAL TBK Name/Nama: Title/Jabatan: Date/Tanggal: 21 3. Memberikan kuasa kepada Tn. sebagai Direktur Perseroan dan/atau kuasanya, dengan hak substitusi, apabila diperlukan untuk: (a) menghadap notaris untuk menyatakan Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini dan menuangkannya ke dalam akta notaris, (b) menandatangani dan mengajukan dokumen yang terkait: dan/atau (c) mengambil segala tindakan yang diperlukan — untuk membuat Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku efektif. Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku dan memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan ditandatanganinya Keputusan ini oleh seluruh Para Pemegang Saham. Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, tetapi dalam segala hal versi bahasa Inggris yang berlaku untuk maksud penafsiran. DEMIKIAN Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan terakhir yang dilakukan oleh Para Pemegang Saham. Para Pemegang Saham PT Name/Nama: Title/Jabatan: Date/Tanggal: BISI's Initial/ Paraf BISI: BISPS initial/ Paraf BISI: KFs initial/ Paraf KI:
Page 22 OCR 0.792
KEY INNOVATION CO., LTD. Name/Nama: Title/Jabatan: Date/Tanggal: 22 BISP3 initial/ Paraf BISI: BISI's Initlal/ Paraf BISI: KFs initial/ Paraf Ki:
Page 23 OCR 0.915
EXHIBIT 2 DECLARATION LETTER OF PROSPECTIVE DIRECTOR OF JVCO DECLARATION LETTER In connection with the appointment of director of PT (the “Company”), I, the undersigned: proposed Name: Ildentity Card with NIKJ (Passport No: Citizenship: hereby declare that within 5 (five) years prior to my appointment as Director of the Company, I have not been: 1. declared bankrupt: 2. a member of Board of Directors or Board of Commissioners who was declared guilty of causing a company bankrupt: or 3. sentenced due to criminal offence which causes the state loss and/or is related to financial sector This Declaration Letter is made in compliance with Article 93 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company in conjunction with Law No. 6 of 2023 on Stipulation of Government Regulation In Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job Creation to become Law (the “Company Law") and shall not be interpreted or used LAMPIRAN 2 SURAT PERNYATAAN CALON DIREKTUR JVCO SURAT PERNYATAAN Sehubungan dengan pengangkatan direktur PT (“Perseroan”), saya yang bertanda tangan di bawah ini: rencana Nama: IKartu Tanda Penduduk dengan NIK) IPaspor No.J: Kewarganegaraan: dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan saya sebagai Direktur dari Perseroan, saya tidak pernah: 1. dinyatakan pailit: 2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan terbatas dinyatakan pailit, atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Surat Pernyataan ini dibuat untuk mematuhi ketentuan Pasal 93 Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undani BISI initial/ Paraf BISI: BISFs initial/ Paraf BISI: KI'S initial/ Paraf K1: 23
Page 24 OCR 0.816
for any other purposes. Undang (“UUPT”) dan tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk maksud lain. Wakarta), 2024 IJakartal, 2024 Stamp duty/Meterai Rp10.000 24 BIST's initial/ Paraf BISI: BISY's initial/ Paraf BISI: KPS initiol/ Paraf KI:
Page 25 OCR 0.914
EXHIBIT 3 DECLARATION LETTER OF PROSPECTIVE COMMISSIONER OF JVCO DECLARATION LETTER In connection with the appointment of commissioner (the “Company”), undersigned: proposed of PT |. the Name: Ildentity Card with NIKJ (Passport No.J: Citizenship: hereby declare that within 5 (five) years prior to my appointment as Director of the Company, I have not been: 1. declared bankrupt, 2. a member of Board of Directors or Board of Commissioners who was declared guilty of causing a company bankrupt: or 3. sentenced due to criminal offence which causes the state loss and/or is related to financial sector This Declaration Letter is made in compliance with Article 110 of Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Company in conjunction with Law No. 6 of 2023 on Stipulation of Government Regulation In LAMPIRAN 3 SURAT PERNYATAAN CALON KOMISARIS JVCO SURAT PERNYATAAN Sehubungan dengan pengangkatan komisaris PT (“Perseroan”), saya yang bertanda tangan di bawah ini: rencana Nama: (Kartu Tanda Penduduk dengan NIKJ IPaspor No.J: Kewarganegaraan: dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan saya sebagai Direktur dari Perseroan, saya tidak pernah: 1. dinyatakan pailit, 2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan terbatas dinyatakan pailit: atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Surat Pernyataan ini dibuat untuk mematuhi ketentuan Pasal 110 Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang- Undang No. & Tahun 2023 tentan 25 BISF's Initial/ Paraf BISI: BISI's Initial/ Paraf BISI: KPS initial/ Paraf KI:
Page 26 OCR 0.888
Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job Penetapan Peraturan Pemerintah Creation to become Law (the “Company Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun Law”) and shall not be interpreted or used 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- for any other purposes. Undang (“UUPT”) dan tidak dapat ditafsirkan atau digunakan untuk maksud lain. Wakartaj, 2024 IJakartaj, 2024 Stamp duty/Meterai Rp10,000 26 BISIS Initial/ Paraf BISI: BISFs initlal/ Paraf BISI: KE initial/ Paraf KI:
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
BISI INTERNTIONAL TBK
p.18 ×2
unresolved
org
PT BISI
p.19 ×2
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1831 ms
13 Sep 2026 16:26
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}