Skip to content
Back to announcement

20240627_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31675844_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BISI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1 OCR 0.918
JOINT VENTURE AGREEMENT

THIS JOINT VENTURE AGREEMENT (the
“Agreement”) is effective as of June 25",
2024 by and between:

1. PT BISI INTERNATIONAL TBK, a limited
liability company duly established under the
laws of the Republic of Indonesia having
office at Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km
19, Desa Bringinbendo, Kec. Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia
(hereinafter referred to as “BISI”): and

2. KEY INNOVATION Co., LTD, a
company duly established under the laws
of the Kingdom of Thailand, having office
at 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai
Sub-district, Phra Khanong District,
Bangkok, Thailand (hereinafter referred to
as "KP).

BISI and KI are collectively referred to as the
"Parties" and individually referred to as the
“Party”.

RECITAL

Whereas BISI and KI are willing to have a joint
venture by way of establishing a joint venture
company in Indonesia.

Whereas the joint venture company
established by the Parties shall be
engaged in the trading and distribution of
drones or unmanned aircraft for
agricultural purposes, all eguipment
related to agricultural technology (e.g. drip
irrigation, tools for measuring humidity,
greenhouse technology, etc) and fertilizers

PERJANJIAN PATUNGAN

PERJANJIAN PATUNGAN (“Perjanjian”)
ini berlaku sejak tanggal 25 Juni 2024 oleh
dan antara:

1. PT BISI INTERNATIONAL TBK,
perseroan terbatas yang didirikan
secara sah berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang memiliki
kantor di Jl. Raya Surabaya Mojokerto
Km 19, Desa Bringinbendo, Kec.
Taman, Sidoarjo, Jawa Timur,
Indonesia (selanjutnya disebut "BISI"):
dan

2. KEY INNOVATION Co., LTD.,
perusahaan yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Kerajaan Thailand,
dengan kantor beralamat di 1 Soi
Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
district,  Phra  Khanong District,
Bangkok 10260, Thailand (selanjutnya
disebut “KP”).

BISI dan KI secara bersama-sama disebut
“Para Pihak” dan masing-masing disebut
“Pihak”.

PENDAHULUAN

Bahwa BISI dan KI bermaksud untuk
memiliki usaha patungan dengan
mendirikan sebuah perusahaan patungan
di Indonesia.

Bahwa perusahaan patungan yang
didirikan oleh Para Pihak akan melakukan
perdagangan dan distribusi drone atau
pesawat tanpa awak untuk keperluan
pertanian, semua peralatan yang terkait
dengan teknologi pertanian (con: irigasi
tetes, alat untuk ukur kelembaban,
teknologi rumah kaca, dsb) dan pupuk dan
pestisida/agrokimia dan penyediaan jasa

BISFs initial/ Paraf BISI:
BISFs initial/ Paraf BISI:
KPS initial/ Paraf KI:
Page 2 OCR 0.904
and pesticides/agrochemicals and penyemprotan pestisida dan pupuk dengan
providing — spraying  pesticides and drone.

fertilizers services with drones.

Therefore, the Parties have agreed as follows:

ARTICLE 1
SCOPE OF JOINT VENTURE

The Parties agree that the scope of joint
venture shall include the following matters:

1. The establishment of joint venture

company by BISI and KI in Indonesia
(hereinafter referred to as "JVCo”):

. The trading and distribution of drones or
unmanned aircraft, all eguipment related to
agricultural technology (e.g. drip irrigation,
tools for measuring humidity, greenhouse
technology, etc.) and  fertilizers and
pesticides/agrochemicals and provision of
spraying pesticides and fertilizers services
fertilizers with drones conducted by JVCo.

PASAL 2
THE ESTABLISHMENT OF JOINT
VENTURE COMPANY

. The Parties agree to establish JVCo
having legal domicile in Indonesia in
accordance with the Indonesian laws and
regulations.

. JVCo shall have the status as a foreign
investment company (PMA company)
engaged in the business of trading and
distribution of drones or unmanned
aircraft, all eguipment related to
agricultural technology (e.g.: drip irrigation,

2

Dengan demikian Para Pihak telah sepakat
sebagai berikut:

PASAL 1
RUANG LINGKUP USAHA PATUNGAN

Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup
dari usaha patungan mencakup hal-hal
berikut ini:

1. Pendirian perusahaan patungan oleh
BISI dan KI di Indonesia (selanjutnya
disebut “JVCo”),

3. Perdagangan dan distribusi drone atau
pesawat tanpa awak untuk keperluan
pertanian, semua peralatan yang
terkait dengan teknologi pertanian (con:
irigasi tetes, alat untuk — ukur
kelembaban, teknologi rumah kaca,
dsb.) dan pupuk dan
pestisida/agrokimia dan penyediaan
jasa penyemprotan pestisida dan
pupuk dengan drone, dilakukan oleh
JVCo.

PASAL 2
PENDIRIAN PERUSAHAAN PATUNGAN

1. Para Pihak sepakat untuk mendirikan
JVCo yang berdomisili hukum di
Indonesia berdasarkan — ketentuan
hukum dan peraturan perundangan
yang berlaku di Indonesia.

2. JVCo akan memiliki status sebagai
perusahaan penanaman modal asing
(perusahaan PMA) yang bergerak di
bidang perdagangan dan distribusi
drone atau pesawat tanpa awak untuk
keperluan pertanian: semua peral,

BISI's Initial/ Paraf BISI:
BISPs initial/ Paraf BISI:
Krs initial/ Paraf KI:
Page 3 OCR 0.927
tools for measuring humidity, greenhouse
technology, etc), fertilizers and
pesticides/agrochemicals and — providing
pesticides and fertilizers spraying services
with drones.

. The Parties agree that legal domicile of
JVCo shall be in Regency of Mojokerto,
Province of East Java, Indonesia.

. BISI and KI shall undertake any action
reguired for the establishment of JVCo,
including without limitation to signing the
Deed of Establishment and/or any
document related to the business
registration and licenses of JVCo.

. The Deed of Establishment signed by BISI
and KI as the founding shareholders of
JVCo shall contain the first Articles of
Association of JVCo and be made in
accordance with the prevailing laws and
regulations in Indonesia.

. The Parties agree that the terms and
conditions contained in the Articles of
Association and this Agreement shall
provide for the corporate governance of
JVCo and the relationship between the
Parties as the shareholders of JVCo.

. In compliance with Articles 13 and 14 of
Law No. 40 of 2007 on Limited Liability
Company in conjunction with Law No. 6 of
2023 on Stipulation of Government
Regulation In Lieu of Law No. 2 of 2022
regarding Job Creation to become Law
(hereinafter referred to as the “Company
Law”), no later than 60 (sixty) days after
JVCo has obtained its legal entity status
upon obtaining its company registration
certificate from the Minister of Law and
Human Rights of the Republic of Indonesia

3

. Dengan

yang terkait dengan teknologi pertanian
(con: irigasi tetes, alat untuk ukur
kelembaban, teknologi rumah kaca,
dsb), pupuk dan pestisida/agrokimia
dan penyediaan jasa penyemprotan
pestisida dan pupuk dengan drone.

. Para Pihak sepakat bahwa domisili

hukum dari JVCo adalah di Kabupaten
Mojokerto, Provinsi Jawa Timur,
Indonesia.

. BISI dan KI wajib melakukan segala

tindakan yang diperlukan — untuk
pendirian JVCo, termasuk namun tidak
terbatas pada penandatanganan Akta
Pendirian dan dokumen-dokumen yang
terkait dengan pendaftaran dan
perizinan usaha JVCo.

. Akta Pendirian yang ditandatangani

oleh BISI dan KI selaku pemegang
saham pendiri JVCo akan memuat
Anggaran Dasar JVCo yang pertama
dan dibuat sesuai ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia

. Para Pihak sepakat bahwa ketentuan

dan persyaratan yang tercantum
Anggaran Dasar dan Perjanjian ini
akan mengatur tata kelola perusahaan
dari JVCo dan hubungan antara Para
Pihak sebagai pemegang saham JVCo.

memperhatikan ketentuan
Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas juncto Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah — Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut “UUPT”)
paling lambat 60 (enam puluh) hari
setelah JVCo memperoleh status
badan hukumnya dengan diterii

BISI's initial/ Paraf BISI:
BISFs initlol/ Paraf BISI:
KI" initial/ Paraf KI:
Page 4 OCR 0.919
(hereinafter referred to as “MOLHR"), BISI
and KI are obliged to cause Board of
Directors of JVCo to convene the first
Extraordinary General Meeting
Shareholders (hereinafter referred to as
“GMS”) of JVCo to make a unanimous
written shareholders' resolution of JVCo
approving: (a) the ratification all the legal
actions made by the prospective founder
for the interest of JVCo before the
establishment of JVCo or all the legal
actions made by the founder on behalf of
JVCo before JVCo has obtained its legal
entity status: and (b) the assumption all
rights and liabilities resulting from such legal
actions. The unanimous written
shareholders' resolution of JVCo as
abovementioned (attached in Exhibit 1)
shall only be obtained by the Parties if it is
deemed necessary and relevant.

ARTICLE 3
CAPITAL AND SHAREHOLDING
STRUCTURE OF JOINT VENTURE
COMPANY

. The initial capital structure of JVCo shall be
as follows:

a. Authorised capital: Rp 80.000.000.000 (
Eighty Billion Rupiah) consisting of
80.000.000 (Eighty Million ) shares,
each share has nominal value of Rp
1.000 (One Thousand Rupiah), and

b. Issued and paid-up capital:
Rp.20.000.000.000 (Twenty Billion
Rupiah) consisting of 20.000.000
(Twenty Million) shares, each share
has nominal value of Rp.1.000 (One

4

Ta

bukti pendaftaran perusahaannya dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (selanjutnya
disebut “Menkumham”), BISI dan KI
wajib melakukan tindakan agar Direksi
JVCo menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham (selanjutnya disebut
"RUPS") Luar Biasa pertama JVCo
untuk membuat keputusan tertulis para
pemegang saham  JVCo yang
menyetujui secara bulat: (a)
pengesahan semua tindakan hukum
yang dilakukan oleh: (i) calon pendiri
JVCo untuk kepentingan JVCo
sebelum JVCo didirikan, atau (ii)
pendiri atas nama JVCo sebelum JVCo
memperoleh status badan hukum, dan
(b) pengambilalihan semua hak dan
kewajiban yang timbul dari perbuatan
hukum tersebut. Keputusan tertulis
dengan suara bulat dari para
pemegang saham JVCo sebagaimana
disebutkan di atas (terlampir dalam
Lampiran 1) hanya akan diperoleh
oleh para pihak jika dianggap perlu dan
releyan.

PASAL 3
STRUKTUR PERMODALAN DAN
KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN
PATUNGAN

Struktur permodalan awal JVCo adalah

sebagai berikut:

a. Modal dasar: Rp 80.000.000.000
(Delapan Puluh Miliar Rupiah) terdiri
atas 80.000.000 (Delapan Puluh
Juta) saham, masing-masing saham
memiliki nilai nominal sebesar Rp
1.000 ( Seribu Rupiah): dan

b. Modal
Rp.20.000.000.000
Miliar Rupiahjj terdiri
20.000.000 (Dua Puluh
saham, masing-masing s

ditempatkan dan disetor:
Puluh
atas
Juta)

(Dua

BISI's initiai/ Paraf BISI:
BISFs initial/ Paraf BISI:
KI initial/ Paraf KI:
Page 5 OCR 0.914
Thousand Rupiah).

memiliki nilai nominal sebesar

Rp1.000 ( Seribu Rupiah).

2. The initial shareholding structure of JVCo 2. Struktur kepemilikan saham awal JVCo

shall be as follows:
a. BISI owns 18.000.000 (Eighteen Million)

shares in the amount of
Rp.18.000.000.000 (Eighteen Billion
Rupiah) representing 906 (ninety

percent)j of the total paid-up capital of
JVCo, and

b. KI owns 2.000.000 Sheet (Two Million
Sheet) shares in the amount of
Rp.2.000.000.000 (Two Billion Rupiah)
representing 1046 (ten percent) of the
total paid-up capital of JVCo.

3. In the establishment of JVCo each Party
shall fully pay their portion of the paid-up
capital of JVCo in cash and if JVCo
reguires additional capital for its business
activities, the Parties shall increase their
investment in JVCo in accordance with the
prevailing laws and regulations in
Indonesia.

4. The capital increase of JVCo shall be
subject to the pre-emptive right of each
Party as the shareholder of JVCo, and the
exercise of the pre-emptive right of the
Parties shall comply with the prevailing
laws and regulations in Indonesia.

ARTICLE 4
BOARDS OF DIRECTORS AND
COMMISSIONERS

. Penambahan

adalah sebagai berikut:

a. BISI memiliki 18.000.000 lembar
(Delapan Belas Juta) saham dengan
jumlah sebesar Rp.18.000.000.000 (
Delapan Belas Miliar Rupiah) yang
merupakan 904 (sembilan puluh
persen)| dari keseluruhan modal
setor JVCo, dan

b. KI memiliki 2.000.000 lembar (Dua
Juta) saham dengan jumlah sebesar
Rp.2.000.000.000 (Dua Miliar
Rupiah) yang merupakan 1094
(sepuluh persen) dari keseluruhan
modal setor JVCo.

- Dalam pendirian JVCo masing-masing

Pihak harus membayar penuh
bagiannya dari modal disetor JVCo
dalam bentuk tunai dan jika JVCo
memerlukan tambahan modal untuk
kegiatan usahanya, Para Pihak akan
meningkatkan penyertaannya di JVCo
sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.

modal JVCo wajib
memperhatikan hak ditawarkan terlebih
dahulu dari masing-masing Pihak
sebagai pemegang saham JVCo, dan
pelaksanaan hak ditawarkan terlebih
dahulu dari Para Pihak tersebut harus
mematuhi ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.

PASAL 4
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

BISI's initial/ Paraf BISI:
BISY's initial/ Paraf BISI:
KF initlal/ Paraf KI:
Page 6 OCR 0.926
1

Each of the Parties shall
members of Directors of JVCo where
majority of the members shall be
nominated by BISI and one of them by KI,
meanwhile the whole members of Board of
Commissioners of JVCo shall be
nominated by BISI. All prospective
members of Directors and Board of
Commissioners of JVCo will be appointed
by GMS in accordance with the prevailing
laws and regulations in Indonesia.

Prospective directors and commissioners
shall fulfil the statutory reguirements
pursuant to the prevailing laws and
regulations in Indonesia, among others,
that within 5 (five) years prior to the
appointment of director or commissioner of
JVCo, the prospective director or
commissioner has not been: (a) declared
bankrupt: (b) a member of Directors or
Board of Commissioners who was
declared guilty of causing a company
bankrupt: or (c) sentenced due to criminal
offence which causes the state loss and/or
is related to financial sector.

In compliance with Articles 93 and 110 of
the Company Law prior to their
appointment by GMS, BISI and KI shall
procure that the prospective director(s) and
commissioner(s) nominated by them to
sign declaration letter in the form as
attached in Exhibit 2 (for director) and
Exhibit 3 (for commissioner) hereof.

Directors and commissioners nominated by
BISI and KI shall be appointed for a five-

6

nominate 1. Masing-masing

3.

Pihak akan
mencalonkan anggota-anggota Direksi
JVCo dimana sebagian besar
anggotanya akan dicalonkan oleh BISI
dan satu diantaranya oleh KI,
sementara seluruh anggota Dewan
Komisaris JVCo akan dicalonkan oleh
BISI. Seluruh calon anggota Direksi
dan Dewan Komisaris JVCo akan
diangkat oleh RUPS sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.

Calon direktur dan komisaris harus
memenuhi persyaratan perundang-
undangan sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia
antara lain bahwa dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan direktur
atau komisaris JVCo, calon direktur
atau komisaris tersebut tidak pernah:
(a) dinyatakan pailit: (b) menjadi
anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan
terbatas dinyatakan pailit: atau (c)
dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan
negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.

Sesuai dengan Pasal 93 dan 110
UUPT sebelum diangkat oleh RUPS,
BISI dan KI wajib melakukan tindakan
agar calon direktur dan komisaris yang
mereka tunjuk menandatangani surat

pernyataan dalam bentuk
sebagaimana terlampir dalam
Lampiran 2 (untuk direktur) dan
Lampiran 3 (untuk — komisaris)

Perjanjian ini.

Direksi dan komisaris yang dicalonkan
oleh BISI dan KI diangkat untuk masa

BISF's initial/ Paraf BISI:
BISES initiol/ Paraf BISI:
Krs Initlal/ Paraf KI:
Page 7 OCR 0.930
year period by GMS of JVCo without
prejudice to the right GMS of JVCo to
dismiss them at any time.

. The tenure of director and commissioner
may be terminated if the director or
commissioner:

a. resigns from his office by tendering the
resignation letter to the Company at
the latest 30 (thirty) days prior to the
resignation date,

b. no longer fulfils the reguirements
pursuant to the prevailing laws and
regulations,

C. passes away, or

d. is dismissed based on the resolution of
GMS.

. The structure of Directors and Board of
Commissioners of JVCo may be changed
by GMS in accordance with the prevailing
laws and regulations in Indonesia.

. The powers of Directors shall be set out in
the Articles of Association of JVCo, where 2
(two) members of Directors shall be entitled
to represent Directors and as such lawfully
act for and on behalf of JVCo within and
outside the courts of law concerning all
matters and in all events, and to take all
actions, both pertaining to management and
ownership affairs of JV Co.

. The Parties agree that certain corporate
actions, such as change of capital and

5.

6.

jabatan lima tahun oleh RUPS JVCo
dengan tidak mengurangi hak RUPS
JVCo untuk — memberhentikannya
sewaktu-waktu.

Masa jabatan direktur dan komisaris
dapat berakhir jika direktur atau
komisaris:

a. mengundurkan diri dari jabatannya
dengan menyampaikan — surat
pengunduran diri kepada
Perseroan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran diri,

b. tidak lagi memenuhi persyaratan

sesuai ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku:

C. meninggal dunia, atau

@. - diberhentikan
keputusan RUPS.

berdasarkan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
dari JVCo dapat diubah oleh RUPS
sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.

Kewenangan Direksi diatur dalam
Anggaran Dasar JVCo, dimana 2 (dua)
orang anggota Direksi berhak mewakili
Direksi dan dengan demikian secara
sah bertindak untuk dan atas nama
JVCo di dalam dan di luar pengadilan
tentang segala hal dan dalam segala

kejadian, serta mengambil segala
tindakan, baik hal-hal yang berkaitan
dengan pengurusan maupun

kepemilikan JV Co.

Para Pihak sepakat bahwa beberapa
tindakan korporasi tertentu, seperti

BISF initial/ Paraf BISI:
BISFs Initlal/ Paraf BISI:
KIS initial/ Paraf KI:
Page 8 OCR 0.929
shareholding structure, asset disposal or
encumbrance, merger and acguisition of
JVCo, spin-off and dissolution of JVCo, and
amendment to Articles of Association shall
be mutually decided by the Parties as the
shareholders by way of GMS or circular
shareholders' resolutions in accordance with
the prevailing laws and regulations in
Indonesia.

9. The Directors and Board of Commissioners'
resolutions shall be adopted in accordance
with the Articles of Association of JVCo and
the prevailing laws in Indonesia and the
Articles of Association of JVCo.

10.Directors shall hold — Annual and
Extraordinary GMS of JVCo in accordance
with the provisions of the Articles of
Association of JVCo and the prevailing laws
and regulations in Indonesia.

ARTICLE 5
TRANSFER, PLEDGE AND
ENCUMBRANCE OF SHARES

1. Each Party shall not, without the prior
written consent of the other Party, sell,
transfer, pledge, encumber, or otherwise
dispose of the whole or any part of its
shares in JVCo to any party.

2. Each Party may transfer the whole or any
part of its shares in JVCo to its affiliated
party provided that if the affiliated party
ceases to be an affiliated party the shares
shall immediately be re-transferred to such
Party.

2. Masing-masing

perubahan modal dan struktur
kepemilikan saham, pelepasan atau
penjaminan aset, merger dan akuisisi
JVCo, pemisahan dan pembubaran
JVCo, serta perubahan Anggaran
Dasar akan diputuskan bersama oleh
Para Pihak selaku pemegang saham
melalui RUPS atau keputusan sirkuler
pemegang saham sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.

9. Keputusan Direksi dan Dewan
Komisaris harus diambil sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar JVCo serta
hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia
dan Anggaran Dasar JVCo.

10. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS
Tahunan dan Luar Biasa JVCo sesuai
ketentuan Anggaran Dasar JVCo dan
ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.

PASAL 5
PENGALIHAN, GADAI DAN
PENJAMINAN SAHAM

1. Masing-masing Pihak tidak dapat,
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya

dari Pihak lainnya, menjual,
mengalihkan, menggadaikan,
membebankan, atau melepaskan

seluruh atau sebagian dari sahamnya
di JVCo kepada pihak lain.

Pihak dapat
mengalihkan seluruh atau sebagian
sahamnya di JVCo kepada pihak
afiliasinya dengan ketentuan apabila
pihak afiliasi tersebut berhenti menjadi
pihak terafiliasi maka saham tersebut
wajib segera dialihkan kembali kgyada

BISI's Initial/ Paraf BISI:
BISPs initial/ Paraf BISI:
KPS initial/ Paraf KI:
Page 9 OCR 0.928
3. Any transfer of shares of JVCo by any
Party to any other party shall be subject to
the following matters:

a. The Party transferring the shares of
JVCo shall initially offer the shares to
other Party as the existing shareholder
of JVCo before it transfers its shares to
the other party (the right of first offer),
and the other party may only receive
the transferred shares if no existing
shareholder of JVCo exercises the
right of first offer (first refusal right):

In the event of transfer of shares to the
new party (non-existing shareholder of
JVCo), the prospective shareholder of
JVCo shall adhere and become party
to this Agreement by signing a written
instrument such as  adherence
agreement or amendment to this
Agreement before the transfer of
shares takes place.

ARTICLE 6
TERM OF THE AGREEMENT

This Agreement shall be valid upon the
execution by the Parties for an indefinite
period so long as each of the Parties remain
owning shares in JVCo and accordingly this
Agreement shall be terminated if BISI and/or
KI shall no longer become the shareholder of
JVCo or JVCo is duly dissolved or liguidated
in accordance with the prevailing laws and

9

Pihak tersebut.

3. Pengalihan saham JVCo oleh salah
satu Pihak kepada pihak lain manapun
wajib dilakukan dengan memperhatikan

hal-hal berikut:

a. Pihak yang mengalihkan saham
JVCo wajib terlebih — dahulu
menawarkan saham tersebut
kepada Pihak lain sebagai
pemegang saham JVCo sebelum
mengalihkan sahamnya kepada
pihak lain (hak memperoleh
penawaran terlebih dahulu), dan
pihak lain tersebut hanya dapat
menerima saham yang dialihkan

tersebut jika tidak terdapat
pemegang saham JVCo yang
menggunakan hak memperoleh

penawaran terlebih dahulu tersebut
(hak untuk menolak terlebih dahulu).

Dalam hal pengalihan saham
kepada pihak yang baru (bukan
pemegang saham JVCo), calon
pemegang saham JVCo tersebut
wajib tunduk dan menjadi pihak
pada Perjanjian ini dengan
menandatangani instrumen tertulis
seperti perjanjian kepatuhan atau
amandemen atas Perjanjian ini
sebelum pengalihan saham tersebut
dilakukan.

PASAL 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku pada saat
penandatanganannya oleh Para Pihak
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
sepanjang masing-masing Pihak tetap
memiliki saham di JVCo dan karenanya
Perjanjian ini akan berakhir jika BISI
dan/atau KI tidak lagi menjadi pemegang
saham dari JVCo atau JVCo dibubarkan

BISF initial/ Paraf BISI:
BISFS initial/ Paraf BISI:
Kr's Initial/ Paraf KI:
Page 10 OCR 0.926
regulations.

as

2s

ARTICLE 7
TERMINATION

This Agreement may be terminated by:

a. the Parties, if such termination is
mutually agreed by the Parties: or

b. any Party, if other Party breaches any
provision of this Agreement or the
prevailing laws and regulations and/or
fails to perform its obligation under this
Agreement.

In case of termination of this Agreement,
the Parties agree to waive the provisions
of Article 1266 paragraphs (2) and (3) of
the Indonesian Civil Code to the extent
that termination of an agreement reguires
the court judgment or pronouncement,
without prejudice to the fulfilment of any
outstanding obligation or liability of the
respective Party based on this Agreement.

ARTICLE 8
UNDERTAKINGS OF THE PARTIES

The Parties undertakes to the other Party as
follows:

a.

to promptiy inform the other Party in
writing of any problems or irregularities,
notice, summons, warning letter, claim or
lawsuit made by any third party, including
any governmental authority with regard to

10

secara sah berdasarkan ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PASAL7
PENGAKHIRAN

1. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh:

a. Para Pihak apabila pengakhiran
tersebut disepakati bersama oleh
Para Pihak: atau

b. salah satu Pihak, apabila Pihak
lainnya melanggar ketentuan dalam
Perjanjian ini atau ketentuan hukum
dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau
gagal memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini.

2. Dalam hal terjadi ' pengakhiran
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat
untuk mengesampingkan ketentuan
Pasal 1266 paragraf (2) dan (3) Kitab
Undang-Undang — Hukum Perdata

sepanjang pengakhiran suatu
perjanjian membutuhkan putusan atau
penetapan pengadilan, tanpa

mengurangi pemenuhan kewajiban
atau tanggung jawab yang belum
terpenuhi dari masing-masing Pihak
berdasarkan Perjanjian ini.

PASAL 8
JANJI-JANJI PARA PIHAK

Para Pihak mengikatkan diri kepada Pihak
lainnya untuk:

a. segera memberitahukan Pihak lainnya
secara tertulis segala permasalahan
atau ketidakwajaran, pemberitahuan,
panggilan, surat peringatan, klaim atau
gugatan yang diajukan oleh pihak

BISFs initial/ Paraf BISI:
BISFS initial/ Paraf BISI:
KP3 initial/ Paraf KI:
Page 11 OCR 0.919
or which may adversely affect the
performance of this Agreement:

to compiy with the law and regulatory
compliances including without limitation
the compliance with any  permits,
approvals and registrations in connection
with the performance of this Agreement:
and

to take any actions reguired to perform the
Agreement.

ARTICLE 9

REPRESENTATIONS AND WARRANTIES

ketiga, termasuk instansi pemerintah
yang berwenang yang terkait dengan
atau dapat berpengaruh negatif
terhadap pelaksanaan Perjanjian ini,

b. mentaati hukum dan segala kewajiban
yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan, termasuk segala
perizinan, persetujuan dan pendaftaran
sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini: dan

c. mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk menjalankan
Perjanjian ini.

PASAL 9
PERNYATAAN DAN JAMINAN

Each of the Parties represents and warrants Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin
to the other Party as at the date of this
Agreement that:

a.

It is validIy established and organized
under the laws of a country which has
jurisdiction over the Party and has full
legal right, power, and authority to
execute, deliver, and perform this
Agreement.

This Agreement is a valid and binding
obligation of it, enforceable in
accordance with its terms, except as
such enforceability may be limited by
bankruptcy or other laws affecting
creditors' rights generally.

11

Pihak lain pada tanggal Perjanjian ini:

a. Pihak tersebut didirikan dan dijalankan
secara sah berdasarkan hukum suatu
negara yang memiliki yurisdiksi atas Pihak
tersebut dan memiliki hak, kuasa yang sah
serta kewenangan untuk menandatangani,
menjalankan dan melaksanakan Perjanjian
Ini.

b. Perjanjian ini merupakan kewajibannya
yang sah dan mengikat, dapat diterapkan
sesuai ketentuan-ketentuannya, kecuali
pelaksanaannya dibatasi oleh kepailitan
atau ketentuan hukum yang membatasi
hak-hak kreditur secara umum.

BISI's Initial/ Paraf BISI:
BISFs Initlal/ Paraf BISI:
KFs initial/ Paraf KI:
Page 12 OCR 0.935
C. The execution of this Agreement by it c. Penandatanganan Perjanjian ini olehnya

and the performance by it of its dan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya
obligations hereunder are not in berdasarkan Perjanjian ini tidak berlawanan
violation or breach of, do not conflict atau melanggar, bertentangan dengan atau
with or constitute a default under, and merupakan pelanggaran berdasarkan, dan
will not be an event which after notice merupakan suatu peristiwa yang setelah
or lapse of time or both, will result in pemberitahuan atau lewatnya jangka waktu
any violation, breach, conflict, or tertentu atau keduanya, akan menimbulkan
default under (i) any of the terms or perlawanan, pelanggaran, pertentangan
provisions of any commitment, atau cidera atas (i) suatu persyaratan atau
contract or agreement, license, permit, ketentuan perihal komitmen, kontrak atau
governmental authorization or perjanjian, lisensi, perizinan, persetujuan
approval, or any other instrument to atau pengesahan dari pemerintah, atau
which it is party, (ii) any law, judgment, segala bentuk instrumen dimana yang
decree, order, or regulation of any bersangkutan menjadi pihak, (ii) ketentuan
governmental authority or court and hukum, putusan, keputusan, perintah atau
applicable to it, or (iii) its articles of peraturan perundangan yang ditetapkan
association. pemerintah — yang berwenang atau

pengadilan yang berlaku terhadapnya, atau
(iii) anggaran dasarnya.

ARTICLE 10 ARTICLE 10
GOVERNING LANGUAGE GOVERNING LANGUAGE

1. This Agreement is prepared and 1. Perjanjian ini dipersiapkan dan dinegosiasikan

negotiated in English language and the dalam bahasa Inggris dan Para Pihak
Parties confirm that they fully understand menegaskan bahwa mereka mengerti dan
and agree to be bound by the terms and sepakat untuk terikat atas ketentuan dan
conditions of the Agreement. persyaratan Perjanjian ini. Namun demikian,
Notwithstanding, this Agreement is Perjanjian ini ditandatangani dalam dua
executed in dual language, English and bahasa, yaitu bahasa Inggris dan Indonesia.

Indonesian languages.

2. The Parties agree that in the event of 2. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi

discrepancy of interpretation between perbedaan penafsiran antara versi bahasa
the English language version and the Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi
Indonesian language version, the bahasa Inggrislah yang berlaku.

English version shall prevail.

ARTICLE 11 PASAL 11
GOVERNING LAW HUKUM YANG BERLAKU

The Agreement shall be governed, Perjanjian ini tunduk, diartikan dan
construed and interpreted in accordance diinterpretasikan sesuai dengan hukum Negara
with the laws of the Republic of Indonesia. Republik Indonesia.

12 BISF' initial/ Paraf BISI:
BISY's initial/ Paraf BISI:
KFs initial/ Paraf KI:
Page 13 OCR 0.935
ARTICLE 12
DISPUTE SETTLEMENT

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA

1. All disputes, controversies or claims 1. Semua sengketa, perbedaan atau klaim yang

arising out of or in connection with the
Agreement including the interpretation,
validity, breach or termination hereof,
which cannot be settled amicably by
mutual agreement within 60 (sixty)
calendar days, shall be submitted to
arbitration — under the Singapore
International Arbitration Center Rules in
force on the date of the notice of
arbitration (the “Rules”), except to the
extent modified by the Agreement or as
may be otherwise modified by the
Parties in writing

2. The arbitration shall be held in
Singapore and conducted in the English
language before a panel of three
arbitrators chosen in accordance with
Rules. Article 56 paragraph (1) of Law
No. 30 of 1999 concerning Arbitration
and Alternative Dispute Resolution (the
“Indonesian Arbitration Law”) shall
apply to the arbitration to the effect that
the arbitrator shall be bound by strict
rules of law in making its decisions and
may not pronounce judgment on
eguitable principles and other
considerations. The award of the
arbitrators shall be final and binding on
the Parties, shall not be subject to
appeal, and an order confirming the
award of a judgment upon the award
may be entered in any court having
jurisdiction. All costs of arbitration shall
be shared egually among the Parties to
the arbitration, except attorneys fees and
costs, which shall be borne by the Party
incurring such fees and costs unless
otherwise ordered by the arbitrators.
Each party waives the applicability of
Article 48 paragraph (1) and Article 73
(b) of the Indonesian Arbitration Law, so

13

&

muncul dari atau dalam rangka Perjanjian ini,
termasuk permasalahan penafsiran,
keberlakuan, pelanggaran atau pemutusan
Perjanjian ini, yang tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah mufakat dalam 60 (enam
puluh) hari kalender, akan diajukan ke
arbitrase berdasarkan Peraturan-Peraturan
Singapore International Arbitration Center
yang berlaku pada tanggal pemberitahuan
arbitrase (“Peraturan-Peraturan”), kecuali
sepanjang diubah berdasarkan Perjanjian ini
atau secara tertulis oleh Para Pihak secara
tertulis.

Arbitrase akan diadakan di Singapura dan
dilaksanakan dalam bahasa Inggris di
hadapan majelis yang terdiri atas tiga
arbitrator yang dipilih berdasarkan Peraturan-
Peraturan. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU
Arbitrase Indonesia”) berlaku atas arbitrase
tersebut, dimana arbritator secara mutlak
terikat terhadap ketentuan-ketentuan hukum
dalam membuat putusan dan tidak dapat
menetapkan putusan berdasarkan asas
keadilan dan kepatutan. Putusan dari para
arbitrator final dan mengikat terhadap Para
Pihak, tidak dapat diajukan banding dan
perintah pengadilan yang mengonfirmasikan
putusan arbitrase tersebut dapat diajukan di
pengadilan manapun yang mempunyai
kewenangan hukum tersebut. Segala biaya
dari arbitrase akan dibagi secara seimbang di
antara Para Pihak dalam proses arbitrase
tersebut, kecuali biaya atau ongkos
pengacara, yang akan ditanggung oleh Pihak
yang menyebabkan adanya biaya dan ongkos
tersebut kecuali ditentukan sebaliknya oleh
para  arbitrator. — Masing-masing Pihak
mengesampingkan ketentuan Pasal 48 ayat
(1) dan Pasal 73 (b) UU Arbitrase Indonesia,

BISI's initial/ Paraf BISI:
BISPs initial/ Paraf BISI:
Kr's initial/ Paraf KI:
Page 14 OCR 0.940
that arbitration need not be completed
within a specific time and the mandate of
the arbitrator duly appointed pursuant to
this Article 12 paragraph (2) of the
Agreement shall remain in effect until a
final arbitration award has been issued
by the arbitrator.

. Each of the Parties hereby expressly
waives any Indonesian laws and
regulations, decrees or policies having
the force of law that would otherwise
give a right to appeal the decision of the
arbitral tribunal, and the Parties agree
that, in accordance with Article 60 the
Indonesian Arbitration Law, no Party
shall appeal to any court from the award
or decision contained therein, so that on
decision taken by the arbitral tribunal
there shall be no Indonesian or other
authority or panel. The Parties agree not
to dispute or guestion the validity of the
arbitration award or any enforcement
action taken by the Party in whose favor
the award was rendered and the Parties
expressiy agree to waive Article 70 of
the Indonesian Arbitration Law and/or
any other laws and regulations referred
to above, so that, accordingly, there shall
be no submission to any court to cancel
the decision of the arbitrators.

. No Party, as against any other Party,
shall be entitled to commence or
maintain any action in a court of law
upon any matter in dispute arising from
or in relation to the Agreement except for
the enforcement of an arbitral award
made in accordance with this Article 12.
Any suit, action or proceeding by any
Party against any other Party with
respect to the enforcement of any
arbitration award may be brought in any
competent court, as such Party in its

14

sehingga proses arbitrase tidak perlu
diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan
mandat dari para arbitrator yang ditunjuk
berdasarkan Pasal 12 ayat (2) ini akan tetap
berlaku sampai dengan putusan arbitrase
yang final dikeluarkan oleh arbitrator.

. Masing-masing Pihak dengan ini secara tegas

mengesampingkan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan, keputusan
atau kebijakan yang berlaku di Indonesia yang
memungkinkan adanya hak untuk
mengajukan banding terhadap keputusan
majelis arbitrase, dan Para Pihak sepakat
bahwa sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase
Indonesia, tidak ada Pihak yang dapat
mengajukan banding ke pengadilan atas
putusan atau keputusan yang termuat
tersebut, sehingga tidak terdapat otoritas atau
majelis Indonesia lainnya yang berwenang
atas keputusan arbitrase tersebut. Para Pihak
sepakat untuk tidak mengajukan sengketa
atau permasalahan berkaitan dengan
keberlakuan putusan arbitrase tersebut atau
pelaksanaannya oleh Pihak yang diuntungkan
dalam putusan tersebut dan Para Pihak
secara tegas sepakat untuk
mengesampingkan ketentuan Pasal 70 UU
Arbitrase Indonesia dan/atau ketentuan
hukum dan peraturan yang dimaksud di atas,
sehingga tidak terdapat permohonan yang
diajukan ke pengadilan untuk membatalkan
putusan dari para arbitrator.

. Tidak satupun Pihak dengan Pihak lainnya

yang berhak mengajukan tindakan hukum di
pengadilan sehubungan dengan sengketa
yang timbul dari atau sehubungan dengan
Perjanjian ini, kecuali dimaksudkan untuk
pelaksanaan dari putusan arbitrase yang
dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ini.
Segala gugatan, tindakan atau proses hukum
Oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya
sehubungan dengan pelaksanaan putusan
arbitrase dapat dibawa ke pengadilan yang
berwenang, dan karenanya Pihak tersebut

BISI's initial/ Paraf BISI:
BISFS initial/ Paraf BISI:
Krs Initial/ Paraf Ki:
Page 15 OCR 0.930
sole discretion may elect, and each
Party hereto hereby irrevocably submits
generally and unconditionally to the non-
exclusive jurisdiction of such courts for
the purpose of any such suit, action or
proceeding.

5. During the period of the submission to
arbitration and thereafter until the
publication of the arbitral award, the
Parties shall, except in the event of
termination, continue to perform all their
obligations hereunder.

6. The provisions contained in this Article
12 shall survive the termination of the
Agreement.

ARTICLE 13
MISCELLANEOUS PROVISIONS

1. Entire Agreement

The Agreement sets forth the entire
agreement and understanding between
the Parties as to the subject matter of the
Agreement and consolidates all prior
discussions and agreements between
them. Neither Party will be bound by any
conditions, definitions, warranties or
representations with respect to the
subject matter of the Agreement other
than those expressly provided for in this
Agreement.

2. Notices

a. Any notice or  communications
reguired to be rendered hereunder
shall be in writing and in English and
shall be sent by email, registered

15

berdasarkan diskresinya dapat memilih, dan
masing-masing Pihak secara mutlak dan
tanpa syarat tunduk terhadap yuridiksi
pengadilan tersebut yang bersifat non
eksklusif untuk maksud gugatan, tindakan
serta proses hukum yang dimaksud.

5. Selama jangka waktu pengajuan ke arbitrase
dan selanjutnya sampai dengan
diumumkannya putusan arbitrase, Para Pihak
wajib, kecuali dalam hal pemutusan
Perjanjian, untuk tetap melaksanakan
kewajiban-kewajibannya
Perjanjian ini.

berdasarkan

6. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 12 ini akan tetap berlaku sekalipun
Perjanjian ini berakhir.

PASAL 13
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian ini merupakan keseluruhan
kesepakatan dan pemahaman diantara Para
Pihak mengenai perihal yang diatur dalam
Perjanjian ini dan mengkonsolidasikan semua
pembahasan dan kesepakatan sebelumnya
diantara Para Pihak. Pihak dalam Perjanjian
ini tidak terikat dengan persyaratan, definisi,
jaminan-jaminan dan pernyataan-pernyataan
perihal Perjanjian ini selain hal-hal yang
secara tegas diatur secara sah dalam
Perjanjian ini.

2. Pemberitahuan

a. Semua pemberitahuan dan komunikasi

yang perlu dilakukan berdasarkan
Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis
dalam bahasa Inggris dan disampaikan

BISF3 initial/ Paraf BISI:
BISFs initial/ Paraf BISI:
KFs initial/ Paraf Kl:
Page 16 OCR 0.915
airmail, courier — or facsimile
addressed to the appropriate Party.

b. All notices and communications shall
be sent to the appropriate address
set forth below, unless the same is
changed by notice given in writing to
the other Party in accordance with
this Article 16 paragraph (2).

To BISI:

PT BISI INTERNATIONAL TBK
Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19,
Desa Bringinbendo, Kec. Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia

Telephone: #6231 7882528
Facsimile: “6231 7882856
Email: agus.saputra@bisi.co.id
Attn.: Directors

To KI:

KEY INNOVATION CO,, LTD.

1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong
Tai Sub-district, Phra Khanong
District, Bangkok, Thailand

Telephone: 66 830719999
Facsimile: #66 24918695
Email:
supaporn.ki@chiataigroup.com
Attn: Directors

3. Waiver

A failure by either Party to enforce any

16

baik melalui surat elektronik, surat tercatat,
kurir maupun faksimili yang dialamatkan
kepada Pihak terkait.

b. Semua pemberitahuan dan komunikasi

wajib dikirim ke alamat yang ditetapkan di
bawah ini, kecuali dilakukan atas alamat
tersebut dilakukan perubahan berdasarkan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain
sesuai Pasal 16 ayat (2) ini.

Kepada BISI:

PT BISI INTERNATIONAL TBK

Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19, Desa
Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo, Jawa
Timur, Indonesia

Telepon: #6231 7882528
Faksimili: #6231 7882528
Email: agus.saputra@bisi.co.id
U.p.: Direksi

Kepada KI:

KEY INNOVATION co,, LTD.

1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai
Sub-district, Phra Khanong District,
Bangkok, Thailand

Telepon: #66 830719999
Faksimili: #66 24918695
Email: supaporn.ki@chiataigroup.com

U.p.: Direksi

3. Pengesampingan

Tidak digunakannya suatu ketent

BISI's initiol/ Paraf BISI:
BISI's Initlal/ Paraf BISI:
KPs initial/ Paraf Ki:
Page 17 OCR 0.915
provision of the Agreement or to notify
the other Party of any breach of any term
of the Agreement will not be deemed a
waiver of such rights or a consent to such
breach. Either Party will have the right to
enforce each and every provision of the
Agreement at any and all times
notwithstanding any prior failure to do so.

. Amendments

Any amendment or addendum to this
Agreement shall be made in writing and
signed by the Parties.

. Severability

Any provision of this Agreement, which is
or becomes illegal, invalid, — or
unenforceable in any jurisdiction shall, as
to such jurisdiction, be ineffective to the
extent of such illegality, invalidity or
unenforceability without invalidating any
other provision of this Agreement, and
any such illegality, invalidity, — or
unenforceability shall not invalidate such
provision in any other jurisdiction. The
Parties shall use all reasonable
endeavors to replace any illegal, invalid,
or unenforceable provision in respect of
such jurisdiction in which it is or becomes
illegal, invalid, or unenforceable with a
legal, valid, and enforceable provision the
effect of which is as close as possible to
the intended effect of the illegal, invalid,
or unenforceable provision.

1

4.

5.

Perjanjian ini oleh salah satu Pihak atau tidak
diberitahukannya pelanggaran atas Perjanjian
ini kepada Pihak lainnya tidak dapat dianggap
sebagai pengesampingan atas hak-hak atau

adanya persetujuan atas pelanggaran
tersebut. Pihak tersebut berhak untuk tetap
menggunakan setiap ketentuan dalam

Perjanjian tersebut setiap saat sekalipun
sebelumnya hal tersebut tidak digunakan.

Perubahan-Perubahan

Segala perubahan atau penambahan atas
Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh Para Pihak.

Keterpisahan

Suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang
menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak
dapat digunakan dalam yuridiksi tertentu,
akan menjadi tidak efektif sehubungan
dengan ketidakabsahan, ketidakberlakuan
atau tidak dapat digunakannya ketentuan
tersebut dalam yuridiksi yang bersangkutan,

tanpa membatalkan ketentuan lain dari
Perjanjian ini,” dan ketidakabsahan,
ketidakberlakuan — atau — tidak — dapat
digunakannya ketentuan tersebut tidak

membatalkan ketentuan tersebut di yuridiksi
lain. Para Pihak sepakat untuk melakukan
upaya-upaya yang wajar untuk mengubah
ketentuan yang menjadi tidak sah, tidak
berlaku atau tidak dapat digunakan
sehubungan dengan yuridiksi tersebut
dengan ketentuan yang sah, yang berlaku
dan dapat digunakan, dengan maksud yang
paling serupa dengan ketentuan yang
sebelumnya menjadi tidak sah, tidak berlaku
atau tidak dapat digunakan.

BISPs sngat NG
BIS's initial/ Paraf BISI:

KrS initial/ Paraf KI:

Pore
Page 18 OCR 0.918
6. Assignment

The Agreement shall not be assigned by
either Party without the prior written
consent of the other Party.

7. Counterparts

This Agreement may consist of a number
of counterparts and the counterparts
taken together constitute one instrument
and an inseparable part and will be
effective when each counterpart has
been signed by all Parties and such
counterparts so signed will be deemed to
have been delivered to each of the
Parties if so delivered by facsimile
transmission or email.

IN WITNESS WHEREOF, the Parties have
caused this Agreement to be executed and

delivered by their duly  authorized
representatives on the date written above.

PT BISI INTERNTIONAL TBK

4

Name/Nama: Agus Saputra Wijaya
Title/Jabatan: President Director

KEY INNOVATION CO., LTD.

Name/Nama: Supaporn Kietisirikajorn
Title/Jabatan: Director

18

6. Pengalihan

Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah
satu Pihak tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Pihak lainnya.

7. Salinan

Perjanjian ini dapat terdiri dari beberapa
salinan dan salinan-salinan tersebut secara
keseluruhan adalah satu kesatuan instrumen
dan bagian yang tidak terpisahkan dan
berlaku ketika masing-masing — salinan
tersebut ditandatangani oleh semua Pihak
dan salinan-salinan yang ditandatangani
tersebut dianggap telah diterima oleh setiap
Pihak apabila dikirim melalui transmisi
faksimili atau surat elektronik.

DEMIKIAN, Para Pihak mengikatkan diri agar
Perjanjian ini ditandatangani oleh wakil-wakil
yang sah dari masing-masing Pihak pada tanggal
yang disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.

aa

Name/Nama: Arief Tonny Kusuma
Title/Jabatan: Director

BISY's initial/ Paraf BISI:
BISI's initial/ Paraf BISI:
KFS Initial/ Paraf Ki:
Page 19 OCR 0.917
EXHIBIT 1

UNANIMOUS WRITTEN
SHAREHOLDERS' RESOLUTION OF
JVCO ON RATIFICATION

CIRCULAR SHAREHOLDERS'

RESOLUTION OF PT.
The undersigned, being all of the
Shareholders of PT (tne

“Company”), a limited liability company
duly organized and existing under the laws
of the Republic of Indonesia and domiciled
in Mojokerto, East Java, Indonesia:

1. PT BISI
limited liability company duly established
under the laws of the Republic of
Indonesia having office at Jl. Raya
Surabaya Mojokerto Km 19, Desa
Bringinbendo, Kec. Taman, Sidoarjo,
Jawa Timur, Indonesia as the holder of

( ) shares of the total
issued shares of the Company, in this

as of PT BISI International Tbk:

and

2. KEY INNOVATION Co., LTD.,
company duly established under the
laws of the Kingdom of Thailand, having
office at 1 Soi Sukhumvit 60, Phra
Khanong Tai Sub-district, Phra Khanong
District, Bangkok, Thailand, as the
holder of ( ) shares of
the total issued shares of the Company,
in this matter duly represented by Mr.

as of Key Innovation
Co., Ltd.:

(collectively  referred to as the

19

INTERNATIONAL Tbk, a 1. PT BISI

a 2.

LAMPIRAN 1

KEPUTUSAN TERTULIS AKLAMASI
PARA PEMEGANG SAHAM JVCO
TENTANG RATIFIKASI

KEPUTUSAN PARA PEMEGANG SAHAM
SIRKULER PT

Yang bertandatangan dibawah ini, selaku

seluruh Pemegang Saham PT

("Perseroan"),
perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik

Indonesia dan berkedudukan di Mojokerto,
Jawa Timur, Indonesia:

INTERNATIONAL Tbk,
perseroan terbatas yang didirikan
secara sah berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang memiliki kantor
di Jl. Raya Surabaya Mojokerto Km 19,
Desa Bringinbendo, Kec. Taman,
Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, selaku

pemegang ( ) saham
dari keseluruhan jumlah saham yang

hal ini diwakili secara sah oleh Tn.
sebagai Direktur PT BISI
International Tbk, dan

KEY INNOVATION CO. LTD,
perusahaan yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Kerajaan Thailand,
dengan kantor beralamat di 1 Soi
Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-
district, Phra Khanong District, Bangkok,
Thailand, selaku pemegang

( ) saham dari keseluruhan
jumlah saham yang telah diterbitkan
oleh Perseroan, dalam hal ini diwakili
secara sah oleh Tn. sebagai

Key Innovation Co., Ltd.:

(selanjutnya secara bersama-sama disebut

BIST's Initial/ Paraf BISI:
BISFs initial/ Paraf BISI:
KF initial/ Paraf KI:
Page 20 OCR 0.916
“Shareholders”) hereby declare as follows:

A. Whereas, these Circular Shareholders'
Resolutions are adopted in accordance
with Article ' paragraph of the
Articles of Association of the Company in
conjunction with Article 91 of Law No. 40
of 2007 on Limited Liability Company in
conjunction with Law No. 6 of 2023 on
Stipulation of Government Regulation In
Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job
Creation to become Law (the “Company

Law”).

B. Whereas, the Company intends to ratify
and assume any rights and liabilities
arising from  certain actions or
transactions undertaken in the interest of
the Company before the Company was
established or becomes a legal entity:

Now therefore, the Shareholders of the
Company hereby unanimously resolve that
the Company has agreed as follows:

1. To ratify and accept all legal actions or
transactions — undertaken by the
prospective Founders or Founders or
Shareholders or members of Directors
or Board of Commissioners of the
Company for the interest of the
Company and/or on behalf of the
Company before the Company was
established or approved as a legal
entity by Minister of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia.

2. To assume all rights and liabilities
arising from all legal actions or
transactions as abovementioned in
accordance with Articles 13 and 14 of
the Company Law.

20

sebagai “Para Pemegang Saham”)
dengan ini menyatakan sebagai berikut:

A. Bahwa, Keputusan Pemegang Saham
Sirkuler ini diambil sesuai dengan
ketentuan Pasal '— ayat — Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 91
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas juncto
Undang-Undang No. & Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”):

B. Bahwa, Perseroan bermaksud
meratifikasi dan mengambil alih segala
hak dan kewajiban yang muncul dari
tindakan-tindakan — atau — transaksi-
transaksi yang dilakukan — untuk
kepentingan Perseroan sebelum
Perseroan didirikan atau menjadi badan
hukum:

Oleh karenanya, Para Pemegang Saham
Perseroan dengan suara bulat
memutuskan bahwa Perseroan telah
menyetujui sebagai berikut:

1. meratifikasi dan menerima semua
tindakan atau transaksi yang dilakukan
oleh calon Pendiri atau Pendiri atau
Pemegang Saham atau anggota Direksi
atau Dewan Komisaris Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan/atau atas
nama Perseroan sebelum Perseroan
didirikan atau disahkan menjadi badan
hukum oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.

2. mengambil alih segala hak dan
kewajiban yang muncul dari semua
tindakan atau transaksi sebagaimana
disebutkan di atas sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 dan 14 UUPT.

BISY's Initlal/ Paraf BISI:
BISI's Initial/ Paraf BISI:
KFs initial/ Paraf KI:
Page 21 OCR 0.926
3. To grant authority to Mr.

as Director of the Company and/or its
proxy with right of substitution, if it is
reguired: (a) to appear before a notary
in order to state these Circular
Shareholders Resolutions and to have
them in notarial deed, (b) to sign and
file any relevant document, and/or (c) to
take any necessary actions to make the
Circular Shareholders' Resolutions in
effect.

These Circular Shareholders' Resolutions
shall be valid and have the same force and
effect as resolutions adopted a General
Meeting of Shareholders of the Company
upon its execution by all the Shareholders.

These Circular Shareholders' Resolutions
are made in English and Indonesian
languages, but in any case the English
version shall prevail for the purpose of
interpretation.

IN WITNESS WHEREOF these Circular
Shareholders' Resolutions are effective on
the date of last execution of the
Shareholders.

The Shareholders of PT

PT BISI INTERNATIONAL TBK

Name/Nama:
Title/Jabatan:
Date/Tanggal:

21

3. Memberikan kuasa kepada Tn.
sebagai Direktur Perseroan
dan/atau kuasanya, dengan hak

substitusi, apabila diperlukan untuk: (a)
menghadap notaris untuk menyatakan
Keputusan Pemegang Saham Sirkuler
ini dan menuangkannya ke dalam akta
notaris, (b) menandatangani dan
mengajukan dokumen yang terkait:
dan/atau (c) mengambil segala
tindakan yang diperlukan — untuk
membuat Keputusan Pemegang
Saham Sirkuler ini berlaku efektif.

Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini
berlaku dan memiliki kekuatan yang sama
dengan keputusan-keputusan yang diambil
dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan dengan  ditandatanganinya
Keputusan ini oleh seluruh Para Pemegang
Saham.

Keputusan Pemegang Saham Sirkuler ini
dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa
Indonesia, tetapi dalam segala hal versi
bahasa Inggris yang berlaku untuk maksud
penafsiran.

DEMIKIAN Keputusan Pemegang Saham
Sirkuler ini berlaku efektif pada tanggal
penandatanganan terakhir yang dilakukan
oleh Para Pemegang Saham.

Para Pemegang Saham PT
Name/Nama:
Title/Jabatan:
Date/Tanggal:
BISI's Initial/ Paraf BISI:
BISPS initial/ Paraf BISI:
KFs initial/ Paraf KI:
Page 22 OCR 0.792
KEY INNOVATION CO., LTD.

Name/Nama:
Title/Jabatan:
Date/Tanggal:

22

BISP3 initial/ Paraf BISI:
BISI's Initlal/ Paraf BISI:
KFs initial/ Paraf Ki:

Page 23 OCR 0.915
EXHIBIT 2

DECLARATION LETTER OF
PROSPECTIVE DIRECTOR OF JVCO

DECLARATION LETTER

In connection with the
appointment of director of PT
(the “Company”), I, the undersigned:

proposed

Name:

Ildentity Card with NIKJ (Passport No:

Citizenship:

hereby declare that within 5 (five) years
prior to my appointment as Director of the
Company, I have not been:

1. declared bankrupt:

2. a member of Board of Directors or
Board of Commissioners who was
declared guilty of causing a company
bankrupt: or

3.  sentenced due to criminal offence

which causes the state loss and/or is
related to financial sector

This Declaration Letter is made in
compliance with Article 93 of Law No. 40 of
2007 on Limited Liability Company in
conjunction with Law No. 6 of 2023 on
Stipulation of Government Regulation In
Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job
Creation to become Law (the “Company
Law") and shall not be interpreted or used

LAMPIRAN 2

SURAT PERNYATAAN CALON
DIREKTUR JVCO

SURAT PERNYATAAN

Sehubungan dengan
pengangkatan direktur PT
(“Perseroan”), saya yang bertanda tangan
di bawah ini:

rencana

Nama:

IKartu Tanda Penduduk dengan NIK)
IPaspor No.J:

Kewarganegaraan:

dengan ini menyatakan bahwa dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan saya sebagai Direktur dari
Perseroan, saya tidak pernah:

1. dinyatakan pailit:

2. menjadi anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu
perseroan terbatas dinyatakan pailit,
atau

dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan
negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.

Surat Pernyataan ini dibuat untuk
mematuhi ketentuan Pasal 93 Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas juncto Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undani

BISI initial/ Paraf BISI:
BISFs initial/ Paraf BISI:
KI'S initial/ Paraf K1:

23
Page 24 OCR 0.816
for any other purposes. Undang (“UUPT”) dan tidak dapat
ditafsirkan atau digunakan untuk maksud

lain.
Wakarta), 2024 IJakartal, 2024
Stamp duty/Meterai
Rp10.000
24 BIST's initial/ Paraf BISI:

BISY's initial/ Paraf BISI:
KPS initiol/ Paraf KI:
Page 25 OCR 0.914
EXHIBIT 3

DECLARATION LETTER OF
PROSPECTIVE COMMISSIONER OF
JVCO

DECLARATION LETTER

In connection with the
appointment of commissioner

(the “Company”),
undersigned:

proposed
of PT
|. the

Name:

Ildentity Card with NIKJ (Passport No.J:

Citizenship:

hereby declare that within 5 (five) years
prior to my appointment as Director of the
Company, I have not been:

1. declared bankrupt,

2. a member of Board of Directors or
Board of Commissioners who was
declared guilty of causing a company
bankrupt: or

3. sentenced due to criminal offence
which causes the state loss and/or is
related to financial sector

This Declaration Letter is made in

compliance with Article 110 of Law No. 40
of 2007 on Limited Liability Company in
conjunction with Law No. 6 of 2023 on
Stipulation of Government Regulation In

LAMPIRAN 3

SURAT PERNYATAAN CALON
KOMISARIS JVCO

SURAT PERNYATAAN

Sehubungan dengan
pengangkatan komisaris PT
(“Perseroan”), saya yang bertanda tangan
di bawah ini:

rencana

Nama:

(Kartu Tanda Penduduk dengan NIKJ
IPaspor No.J:

Kewarganegaraan:

dengan ini menyatakan bahwa dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan saya sebagai Direktur dari
Perseroan, saya tidak pernah:

1. dinyatakan pailit,

2. menjadi anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu
perseroan terbatas dinyatakan pailit:
atau

dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan
negara dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan.

Surat Pernyataan ini dibuat untuk
mematuhi ketentuan Pasal 110 Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas juncto Undang-
Undang No. & Tahun 2023 tentan

25 BISF's Initial/ Paraf BISI:
BISI's Initial/ Paraf BISI:

KPS initial/ Paraf KI:

Page 26 OCR 0.888
Lieu of Law No. 2 of 2022 regarding Job Penetapan Peraturan Pemerintah
Creation to become Law (the “Company Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
Law”) and shall not be interpreted or used 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-

for any other purposes. Undang (“UUPT”) dan tidak dapat
ditafsirkan atau digunakan untuk maksud
lain.
Wakartaj, 2024 IJakartaj, 2024
Stamp duty/Meterai
Rp10,000

26 BISIS Initial/ Paraf BISI:
BISFs initlal/ Paraf BISI:
KE initial/ Paraf KI:

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.06 MB
Published27 Jun 2024
Pages26
Characters57,301
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BISI INTERNATIONAL TBK p.1 ×18
linked person Agus Saputra Wijaya p.18
linked person Arief Tonny Kusuma p.18
linked org KEY INNOVATION CO. LTD p.19
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible org International Tbk p.19 ×4
unresolved org Minister of Law p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org BISI INTERNTIONAL TBK p.18 ×2
unresolved org PT BISI p.19 ×2
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1831 ms 13 Sep 2026 16:26
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result