Back to announcement
20240627_BISI_Informasi Transaksi Afiliasi_31675844_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi PT BISI International Tbk, berupa penyertaan dalam
entitas anak baru dengan Key Innovation Co., Ltd. ("Transaksi").
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.
PT BISI International Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Sidoarjo, Indonesia.
Kantor Pusat:
Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
www.bisi.co.id
PERNYATAAN DIREKSI
Perseroan telah memiliki dan melakukan prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan akan
menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur tersebut dalam jangka waktu
penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Transaksi Afiliasi tidak mengandung Benturan Kepentingan dan semua informasi material
telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 27 Juni 2024.
Page 2
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI 1. Tanggal dan Obyek Transaksi Pada tanggal 25 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani Joint Venture Agreement dengan Key Innovation Co., Ltd. (“KICL”) untuk mendirikan perusahaan patungan yang berdomisili hukum di Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia (“JV”). Kegiatan usaha JV adalah distribusi alat dan mesin pertanian, terutama drone pertanian (drone agriculture). JV akan memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp20.000.000.000, dimana Perseroan akan memiliki 90% kepemilikan saham sedangkan KICL akan memiiki 10% kepemilikan saham. 2. Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah Rp18.000.000.000 yang merupakan setoran modal yang dilakukan oleh Perseroan atau setara dengan 90% kepemilikan saham JV. Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini disebabkan karena nilai Transaksi adalah sebesar Rp18.000 juta atau lebih kecil dari 20% nilai ekuitas Perseroan dan Entitas Anaknya berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini audit tanpa modifikasian yaitu Rp689.339 juta. 3. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan PT BISI International Tbk Riwayat Singkat Perseroan didirikan di Indonesia dengan nama PT Bright Indonesia Seed Industry, berdasarkan akta Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai, S.H., No. 35 tanggal 22 Juni 1983, sebagaimana diubah dengan Akta No. 20 tanggal 23 Agustus 1984 oleh Notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2- 5415.HT.01.01.TH.84 tanggal 27 September 1984 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94, Tambahan No. 4731, tanggal 23 November 1990. Anggaran Dasar Perseroan Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0032326.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Juni 2024. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha Perseroan sesuai Anggaran Dasar adalah: Pertanian Jagung, Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, Pertanian Padi Hibrida, Pertanian Padi Inhibrida, Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, Pertanian Hortikultura Buah, Pertanian Hortikultura Sayuran Buah, Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya, Pertanian Cabai, Pertanian Pengembangbiakan Tanaman, Jasa Pasca Panen, Pemilihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan, Perdagangan Besar Padi dan Palawija, Perdagangan Besar Buah-Buahan, Perdagangan Besar Sayuran, Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian, Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi, Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran, Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung, Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian, Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia, Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan, Industri Pupuk Alam/Non Sintetis Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer, Industri Pupuk Buatan Campuran Hara Makro Primer, Industri Pupuk Hara Makro Sekunder, Industri Pupuk Hara Mikro, Industri Pupuk Pelengkap, Industri Media Tanam, Industri Pupuk Lainnya, Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911-47913,
Page 3
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, Aktivitas
Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), Aktivitas Kantor Pusat.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 adalah:
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
PT Agrindo Pratama 930.000.000 93.000.000.000 31,00
Field Investment Holdings Pte. Ltd. 190.687.500 19.068.750.000 6,36
Valley Investment Holdings Pte. Ltd. 190.687.500 19.068.750.000 6,36
Vista Investment Holdings Pte. Ltd. 190.687.500 19.068.750.000 6,36
SJ BISI Holdings Pte. Ltd. 122.250.000 12.225.000.000 4,08
Tjiu Thomas Effendy – Komisaris 2.748.900 274.890.000 0,09
Utama
Lie Suhanto – Wakil Komisaris Utama 310.000 31.000.000 0,01
Ir. Andy Gumala – Direktur 174.000 17.400.000 0,01
Publik (masing-masing dengan 1.372.454.600 137.245.460.000 45,73
pemilikan kurang dari 5%)
Jumlah 3.000.000.000 300.000.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn. No. 17 tanggal 27 Mei 2024, yang telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0209250 tanggal 3 Juni 2024, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah:
Direktur Utama : Agus Saputra Wijaya
Direktur : Putu Darsana
Direktur : Arief Tonny Kusuma
Direktur : Ir. Andy Gumala
Direktur : Adhi Kristanto, STP, MP
Komisaris Utama : Tjiu Thomas Effendy
Wakil Komisaris Utama : Lie Suhanto
Komisaris Independen : Burhan Hidayat
Komisaris Independen : Sunardi
Key Innovation Co., Ltd.
Riwayat Singkat
KICL didirikan di Thailand pada tanggal 18 Juni 2019, dengan Business Registration Number
0105562106255 dan memiliki kantor di 1, Soi Sukhumvit 60, Phra Khanong Tai Sub-district, Phra
Khanong District, Bangkok, Thailand.
Kegiatan Usaha
KICL memiliki 28 kegiatan usaha, salah satunya adalah produksi dan distribusi alat dan mesin
pertanian, termasuk drone pertanian.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan, pemegang saham KICL pada tanggal 9 April
2024 adalah:
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (THB) %
South-East Agricultural Co., Ltd. 1.999.999 199.999.900 99,99
Supaporn Kietisirikajorn 1 100 0,01
Jumlah 2.000.000 200.000.000 100,00
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan Susunan Direksi KICL adalah: Direktur : Manas Chiaravanond Direktur : Prawin Khurowat Direktur : Somkid Kingpetchroongruang Direktur : Supaporn Kietisirikajorn Direktur : Rata Suttimantanakul 4. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan Perseroan dan KICL memiliki kesamaan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Keluarga Jiaravanon. 5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Sejak beroperasi hingga saat ini, Perseroan terus melakukan inovasi bisnis, salah satunya adalah mengembangkan teknologi pertanian. Selain itu, bisnis yang terintegrasi masih menjadi fokus Perseroan dalam mengembangkan pertanian di Indonesia. Sebagai salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, bisnis alat dan mesin pertanian akan menjadi penyumbang penjualan Perseroan yang penting. Pengembangan teknologi pertanian di bisnis alat dan mesin pertanian akan membantu meningkatkan metode produksi yang berkelanjutan dan efisien bagi petani Indonesia di dalam menghasilkan produk pertanian. Salah satu produk alat dan mesin pertanian yang akan ditawarkan oleh Perseroan untuk meningkatkan produktivitas petani adalah drone pertanian (drone agriculture). Teknologi drone pertanian akan menjadi terobosan baru, menawarkan kemampuan yang masih sangat jarang dimanfaatkan petani Indonesia untuk mengelola dan mengoptimalkan perawatan tanaman mereka dengan presisi dan efisien. Penyemprotan tanaman dengan teknologi drone pertanian dapat mengatasi tantangan topografi yang sulit dijangkau para petani, lebih efisien karena tenaga kerja untuk penyemprotan semakin sedikit jumlahnya serta dapat memitigasi risiko kesehatan manusia karena dengan menggunakan drone pertanian, mampu mengurangi paparan langsung residu pupuk dan agrokimia terhadap tenaga kerja. Selain itu, Perseroan dapat memperkuat konsep one-stop shopping karena akan menawarkan keragaman produk dan jasa bagi para petani, dari benih, pestisida, pupuk dan alat dan mesin pertanian, yang salah satunya adalah drone pertanian.
Page 5
Pertimbangan Perseroan untuk melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yaitu KICL dibandingkan apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah karena KICL merupakan entitas anak dari Chia Tai Co., Ltd. yang telah memiliki pengalaman lebih dari 100 tahun di bidang pertanian, termasuk teknologi pertanian. Chia Tai Co., Ltd. merupakan perusahaan terkemuka di bidang agribisnis di Thailand dan telah memperkenalkan produk drone pertanian kepada para petani di Thailand. Dengan menjalin kerja sama dengan KICL, Perseroan akan mendapatkan akses produk, akses informasi dan alih teknologi terbaru dalam melakukan bisnis drone pertanian. Sumber dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan Transaksi adalah sumber dana internal.
Page 6
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (“KJPP”), untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Kerjasama Usaha Patungan, sebagaimana
disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Kerjasama Usaha
Patungan No. 00238/2.0055-00/BS/04/0060/0/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024, dengan
ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
1. PT BISI International Tbk untuk selanjutnya disebut (“Perseroan”) sebagai pihak yang
akan melakukan transaksi kerjasama usaha patungan (joint venture).
2. Key Innovation Co. Ltd yang selanjutnya disebut (“KICL”) sebagai pihak yang akan
bekerjasama dengan Perseroan dalam transaksi kerjasama usaha patungan (joint
venture).
2. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
Perseroan dengan KICL merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan dan KICL memiliki kesamaan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Keluarga
Jiaravanon.
3. Objek Rencana Transaksi
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan untuk
kerjasama usaha patungan (joint venture) dengan KICL dengan mendirikan perusahaan.
Badan usaha baru yang akan dibentuk oleh Perseroan dan KICL akan didirikan di Indonesia.
Kegiatan usaha Perusahaan Patungan adalah distribusi drone pertanian (drone agriculture).
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK No. 35/POJK.04/2020, SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (MAPPI).
5. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis kewajaran dilaksanakan
menggunakan parameter dan laporan keuangan audited per tanggal 31 Desember 2023.
6. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Page 7
7. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020,
SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh
MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.
Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas
Rencana Transaksi. Dimana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Pada analisis atas transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan
dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di
Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Disamping itu, analisis kualitatif akan
menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan
kerugian atas Rencana Transaksi.
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi
keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap
Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas
proyeksi keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis sensitivitas atas
transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana Transaksi.
8. Asumsi–Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
antara lain:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
6. KJPP menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9. KJPP mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
10. KJPP berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.
11. KJPP berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 8
12. KJPP berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan
dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
13. KJPP telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
Perseroan.
14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab
kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
15. KJPP tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan
Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
16. Jika dikemudian hari KJPP diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban Perseroan.
17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari KJPP.
9. Kesimpulan
1. Analisis Rencana Transaksi
- Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, mengingat antara Perseroan dan KICL
merupakan pihak terafiliasi, maka merujuk pada ketentuan POJK
No.42/POJK.04/2020 bahwa Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan
bukan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020. Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 karena nilai transaksi
dibawah 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan audited per 31 Desember 2023.
- Dengan dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan dapat meningkatkan pangsa
pasar produk alat dan mesin pertanian melalui metode produksi yaitu drone pertanian
(drone agriculture). Transaksi kerjasama joint venture, Perseroan akan mengurangi
tingkat risiko finansial atau operasional yang biasanya terkait dengan proyek atau
investasi baru. Perseroan dapat meningkatkan keunggulan kompetitif yang lebih
besar didalam pasar produk dan teknologi pertanian.
- Apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan akan kembali ke rencana strategis
Perseroan yang disusun sebelum adanya Rencana Transaksi.
- Keuntungan Perseroan dengan adanya rencana transaksi kerjasama usaha patungan
(joint venture) pendirian Perusahaan Patungan adalah untuk memperkuat komitmen
Perseroan dalam mengeksplorasi teknologi pertanian dan solusi untuk mengatasi
tantangan pertanian dalam upaya meningkatkan produktivitas dan efisiensi di
Indonesia.
- Sementara kerugian yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini
adalah dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang muncul
akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang
pasar modal seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain
biaya KAP, biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta
kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari.
Page 9
2. Analisis Kualitatif
- Pertumbuhan ekonomi dunia melambat dengan ketidakpastian pasar keuangan yang
mereda. Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 3,0%.
Pertumbuhan ekonomi tersebut didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi.
Penurunan inflasi di negara maju, termasuk AS, berlanjut, meski masih berada di atas
sasaran, sementara inflasi Tiongkok menurun dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi
yang melambat.
- Pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan dalam kisaran 4,5-5,3%, didorong oleh
konsumsi dan investasi sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah pada akhir
tahun dan percepatan penyelesaian beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada
2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5%
didukung oleh permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi,
termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta peningkatan investasi
khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu
Kota Nusantara (IKN).
- Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2023 diprakirakan mencatat surplus sehingga
mendukung ketahanan eksternal. Surplus neraca perdagangan berlanjut pada
Desember 2023 yang tercatat 3,3 miliar dolar AS dipengaruhi oleh kinerja ekspor
komoditas utama Indonesia yang tetap kuat, seperti batu bara serta besi dan baja.
Perkembangan ini mendukung transaksi berjalan 2023 tetap sehat dan diprakirakan
dalam kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4% dari PDB.
- Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2023 tercatat meningkat
menjadi 146,4 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5
bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas
standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
- Nilai tukar Rupiah hingga 16 Januari 2024 relatif stabil, hanya melemah 1,24% dari
akhir Desember 2023, dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan kembali
masuknya aliran portofolio asing, sejalan dengan tetap menariknya imbal hasil aset
keuangan domestik dan tetap positifnya prospek ekonomi Indonesia.
- Inflasi IHK Desember 2023 tercatat sebesar 2,61% (yoy) menurun dari tahun
sebelumnya sebesar 5,51% (yoy) sehingga berada dalam kisaran 3,0±1%. Penurunan
inflasi dipengaruhi oleh terjaganya berbagai komponen inflasi sebagai hasil nyata
konsistensi kebijakan moneter Bank Indonesia yang pro-stability serta sinergi erat
kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Sejumlah lembaga internasional, seperti IMF dan World Bank dan lembaga lainnya
telah mempublikasikan outlook-nya pada tahun 2024 ini. Hasilnya, sebagian besar
memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi di 2024 lebih rendah dibanding tahun
lalu. IMF, misalnya, pada 30 Oktober 2023 lalu memperkirakan pertumbuhan ekonomi
global di 2024 mencapai 2,9% lebih rendah dengan perkiraan tahun 2023 yang
mencapai 3,0%. Perlambatan pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh
perlambatan ekonomi di Amerika Serikat (AS), Eropa dan China.
Page 10
- Berdasarkan hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap I, jumlah petani gurem mencapai
17,25 juta orang atau 62,05% dari jumlah petani pengguna lahan, yang berarti
sebagian besar petani menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar. Untuk itu, peningkatan
produksi komoditas pertanian dan peningkatan daya saing produk pertanian, tidak
hanya diarahkan sebatas pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor
pertanian, namun adanya transmisi dari PDB nasional terhadap peningkatan
pendapatan petani yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Hal
ini sejalan dengan RPJMN 2020-2024, yang mengarahkan pembangunan tidak hanya
berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana kualitas dan distribusi
ekonomi (kesejahteraannya) semakin merata. Salah satu kunci mencapai
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah melalui proses transformasi struktural.
- Volume ekspor pertanian selama periode tahun 2023 mengalami peningkatan 3,45%
dibandingkan dengan volume ekspor tahun 2022, yang meliputi ekspor pertanian
dalam bentuk segar maupun olahan. Nilai Tukar Petani (NTP) nasional, sepanjang
tahun 2023 juga menunjukkan tren yang meningkat, dengan rata-rata NTP tahun 2023
sebesar 112,46 atau terjadi peningkatan rata-rata sebesar 4,78 persen dibandingkan
dengan nilai tahun 2022 yang rata-rata NTP nya sebesar 107,33.
3. Analisis Kuantitatif
- Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan Rencana
Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah
wajar.
- Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami
peningkatan penjualan, laba kotor dan laba bersih, serta dapat meningkatkan jumlah
aset dan jumlah ekuitas dengan demikian Perseroan melakukan Rencana Transaksi
adalah wajar.
- Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin dari 36,89%
menjadi 36,22%. Sedangkan rata rata Net Margin mengalami perubahan dari 29,60%
sebelum ada Rencana Transaksi menjadi rata-rata sebesar 29,29% setelah Rencana
Transaksi.
- Berdasarkan proforma posisi keuangan diatas terdapat penyesuaian pada kas dan
setara kas yang dikreditkan sebesar Rp18.000.000.000,00. Dengan adanya rencana
transaksi kerjasama usaha patungan, Perseroan melakukan penyetoran modal
sebesar Rp18.000.000.000,00 yang diambil dari kas dan setara kas. Selain itu
terdapat penyesuaian untuk investasi entitas anak debit sebesar
Rp18.000.000.000,00 sebagai bentuk penyertaan atau setorab modal di perusahaan
patungan.
- Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan diatas tidak terdapat penyesuaian antara
sebelum dan setelah Rencana Transaksi.
Page 11
- Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah aset Perseroan sebelum Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.713,23 miliar pada tahun 2024 menjadi
Rp10.030,09 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah aset Perseroan
setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.745,75 miliar pada
tahun 2024 menjadi Rp10.256,54 miliar pada tahun 2028. Proyeksi jumlah liabilitas
Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp496,57
miliar pada tahun 2024 menjadi Rp508,68 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
proyeksi jumlah liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing
adalah sebesar Rp496,98 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp524,28 miliar pada tahun
2028. Proyeksi jumlah ekuitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing
adalah sebesar Rp4.216,66 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp9.521,41 miliar pada
tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah ekuitas Perseroan setelah Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.248,77 miliar pada tahun 2024 menjadi
Rp9.732,25 miliar pada tahun 2028.
- Berdasarkan analisis nilai tambah proyeksi jumlah pendapatan Perseroan sebelum
Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp3.287,44 miliar pada tahun
2024 menjadi Rp6.379,04 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah
pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp3.315,34 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp6.780,84 miliar pada tahun 2028.
Proyeksi laba bersih Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah
sebesar Rp974,01 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1.928,56 miliar pada tahun
2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi
masing-masing adalah sebesar Rp986,11 pada tahun 2024 menjadi Rp2.001,43 miliar
pada tahun 2028. Terdapat perubahan pada laba bersih Perseroan yang mengalami
kenaikan setelah Rencana Transaksi.
- Berdasarkan laporan studi kelayakan yang disusun oleh manajemen Perseroan
bahwa rencana pendirian Perusahaan Patungan memenuhi kelayakan secara
finansial dan ekonomi untuk dilaksanakan karena akan memberikan konstribusi positif
terhadap perkembangan Perseroan.
4. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait meliputi analisis rencana transaksi, analisis dampak positif secara kualitatif maupun
kuantitatif atas rencana transaksi yang akan dilakukan serta berdasarkan perjanjian usaha
patungan dan studi kelayakan usaha perusahaan patungan maka KJPP berpendapat
bahwa Rencana Transaksi adalah Wajar.
Berdasarkan analisa-analisisi tersebut diatas, KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi
adalah WAJAR.
Page 12
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham masih memerlukan informasi tambahan mengenai hal-hal yang
tercantum dalam informasi ini, dapat menghubungi:
PT BISI International Tbk
Jl. Raya Surabaya Mojokerto km 19,
Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Telp. (031) 7882528, Fax. (031) 7882856
email: investor.relations@bisi.co.id
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
PT Bright Indonesia Seed Industry
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Drs. Gde Ngurah Rai
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Field Investment Holdings Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Valley Investment Holdings Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Vista Investment Holdings Pte. Ltd.
p.3
unresolved
person
Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Marcivia Rahmani
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sunardi Key Innovation Co., Ltd.
p.3
unresolved
org
South-East Agricultural Co., Ltd.
p.3
unresolved
—
Supaporn Kietisirikajorn
p.3
unresolved
org
Chia Tai Co., Ltd.
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.6
unresolved
org
Kota Nusantara
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3257 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan '
'merencanakan untuk'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan '
'untuk',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}