Skip to content
Back to announcement

20240626_PORT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675182_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PORT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                   TAHUNAN
                     PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
                                 (“Perseroan”)

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Utara, dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yaitu :

A.   HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT

     Hari/Tanggal    : Senin / 24 Juni 2024
     Waktu           : Pukul 14.29 WIB – 15.27 WIB
     Tempat          : Double Tree By Hilton – Kemayoran
                       Ruang Angsana 1 (Ballroom)
                       Jl. Griya Utama Blok B1
                       Jakarta 14350

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) :
(1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan
    Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
    memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
    charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
    dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023.
(2) Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
    pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Persetujuan penentuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
    Tahun Buku 2024.
(4) Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap
    laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024.
(5) Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.

B.   ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR DALAM
     RUPST

     Dewan Komisaris :
     Komisaris Utama        : Bapak Iwan Suyudhie Amri
     Komisaris Independen   : Bapak Eddy Kuntadi
     Komisaris              : Ibu Amelia Kurniawan
     Direksi :
     Direktur Utama         : Bapak Paul Krisnadi
     Direktur               : Ibu Lina
     Direktur               : Bapak Sony Sutanto
Page 2
C.   PEMIMPIN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)

     RUPST dipimpin oleh Bapak Iwan Suyudhie Amri selaku Komisaris Utama Perseroan.

D.   KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
     DALAM RAPAT

     Mata acara rapat pertama sampai dengan kelima, kuorum kehadiran dan kuorum
     pengambilan keputusan Rapat, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
     1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
     tentang Perseroan Terbatas, yaitu bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat
     dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per
     dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
     dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

     RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     seluruhnya mewakili 2.240.982.185 saham atau mewakili 79,63% dari 2.813.941.985
     lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E.   KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT

     Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
     dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPST, namun tidak ada pemegang saham
     yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan seluruh mata acara
     RUPST.

F.   MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

     Keputusan terkait mata acara Rapat diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk
     mufakat. Apabila para pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak setuju
     atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui perhitungan
     suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, suara yang
     diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
     Efek Perseroan yaitu PT DATINDO ENTRYCOM, dan dengan perhitungan suara dari
     pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dilaksanakan dengan cara sebagai
     berikut :
         a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk
             mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
         b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju dimohon
             untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.

G.   HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN

     Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat tersebut, tidak ada
     pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju dan/atau suara abstain,
     sehingga pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara setuju sebanyak
     2.240.982.185 (dua miliar dua ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan dua ribu
     seratus delapan puluh lima) suara atau sebesar 100% (seratus persen).
Page 3
H.   HASIL KEPUTUSAN RUPST

     Mata Acara Rapat Pertama :
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan mengesahkan
        Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
     2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk di dalamnya
        Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
        Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
        Independen Nomor 00275/2.1030/AU.1/05/1153-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024
        dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
     3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
        et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
        pengawasan Perseroan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2023, sepanjang
        bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum
        yang berlaku serta tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Mata Acara Rapat Kedua:
     Menyetujui penetapan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 65.343.539.000 (enam puluh lima miliar tiga ratus
     empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu) digunakan untuk mendanai
     pembelian barang modal Perseroan di tahun 2024 dan masa mendatang, dan untuk itu
     Perseroan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2023.

     Mata Acara Rapat Ketiga :
     1. Menyetujui besaran honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk
        tahun buku 2024 dengan nilai maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
     2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
        dan tunjangan/fasilitas lainnya bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.

     Mata Acara Rapat Keempat :
     1. Menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
        Rekan (RSM Network) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
        Tahun Buku 2024.
     2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
         a) Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang
            wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
         b) Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan
            persyaratan penunjukannya jika Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
            tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab
            apapun termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang
            pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.

     Mata Acara Rapat Kelima :
     1. Menyetujui untuk menghapus ketentuan dalam Pasal 14 ayat (IO) Anggaran Dasar
        Perseroan dan menyatakan kembali Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan secara
        keseluruhan.
     2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
        seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
        diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan,
        termasuk tetapi tidak terbatas pada:
         a. Menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris tersendiri;
Page 4
b. Membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk
   dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat-kalimat dan/atau kata-
   kata yang digunakan di dalam akta Notaris yang bersangkutan, dan
   menandatangani akta tersebut;
c. Memohon persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
   Perseroan dan/atau mendaftarkan atau menyebabkan didaftarkannya pada
   instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai keputusan.
d. Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
   melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai
   maksud dan tujuan dari keputusan ini, termasuk tindakan-tindakan yang
   dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang
   berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas
   pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan,
   mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun;
   maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
   menandatangani dokumen apapun.



                       Jakarta, 24 Juni 2024
               PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published26 Jun 2024
Pages4
Characters9,650
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held24 Jun 2024 · 14:29–15:27
Present2,240,982,185 (79.63%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk p.1 ×5
linked person Paul Krisnadi p.1
linked person Sony Sutanto p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
possible person Lina p.1
unresolved person Iwan Suyudhie Amri · Komisaris Utama p.1 ×4
unresolved person Eddy Kuntadi p.1
unresolved person Amelia Kurniawan p.1
unresolved org PT DATINDO ENTRYCOM p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
unresolved org Mawar dan Rekan p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 752 ms 12 Sep 2026 23:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-24',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.63',
 'shares_present': '2240982185',
 'shares_total_voting': '2813941985',
 'time_end': '15:27:00',
 'time_start': '14:29:00',
 'venue': 'Double Tree By Hilton – Kemayoran Ruang Angsana 1 (Ballroom) Jl. '
          'Griya Utama Blok B1 Jakarta 14350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result