Back to announcement
20240626_PORT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675182_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PORTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN
PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Utara, dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yaitu :
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT
Hari/Tanggal : Senin / 24 Juni 2024
Waktu : Pukul 14.29 WIB – 15.27 WIB
Tempat : Double Tree By Hilton – Kemayoran
Ruang Angsana 1 (Ballroom)
Jl. Griya Utama Blok B1
Jakarta 14350
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) :
(1) Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
(2) Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
(3) Persetujuan penentuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
Tahun Buku 2024.
(4) Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
(5) Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
B. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN YANG HADIR DALAM
RUPST
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Iwan Suyudhie Amri
Komisaris Independen : Bapak Eddy Kuntadi
Komisaris : Ibu Amelia Kurniawan
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Paul Krisnadi
Direktur : Ibu Lina
Direktur : Bapak Sony Sutanto
Page 2
C. PEMIMPIN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
RUPST dipimpin oleh Bapak Iwan Suyudhie Amri selaku Komisaris Utama Perseroan.
D. KUORUM KEHADIRAN DAN KUORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
DALAM RAPAT
Mata acara rapat pertama sampai dengan kelima, kuorum kehadiran dan kuorum
pengambilan keputusan Rapat, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat
1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, yaitu bahwa Rapat Umum Pemegang Saham dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 2.240.982.185 saham atau mewakili 79,63% dari 2.813.941.985
lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPST, namun tidak ada pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan seluruh mata acara
RUPST.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan terkait mata acara Rapat diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat. Apabila para pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak setuju
atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil melalui perhitungan
suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, suara yang
diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan yaitu PT DATINDO ENTRYCOM, dan dengan perhitungan suara dari
pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dilaksanakan dengan cara sebagai
berikut :
a. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara abstain di mohon untuk
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
b. Pemegang saham/kuasanya, yang akan memberikan suara tidak setuju dimohon
untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara.
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bahwa dalam pengambilan keputusan untuk seluruh mata acara Rapat tersebut, tidak ada
pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara tidak setuju dan/atau suara abstain,
sehingga pemegang saham/kuasanya yang memberikan suara setuju sebanyak
2.240.982.185 (dua miliar dua ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan dua ribu
seratus delapan puluh lima) suara atau sebesar 100% (seratus persen).
Page 3
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
Mata Acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan mengesahkan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor
Independen Nomor 00275/2.1030/AU.1/05/1153-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2023, sepanjang
bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum
yang berlaku serta tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mata Acara Rapat Kedua:
Menyetujui penetapan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 65.343.539.000 (enam puluh lima miliar tiga ratus
empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu) digunakan untuk mendanai
pembelian barang modal Perseroan di tahun 2024 dan masa mendatang, dan untuk itu
Perseroan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2023.
Mata Acara Rapat Ketiga :
1. Menyetujui besaran honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024 dengan nilai maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan tunjangan/fasilitas lainnya bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Rapat Keempat :
1. Menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan (RSM Network) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Tahun Buku 2024.
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a) Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang
wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
b) Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan
persyaratan penunjukannya jika Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab
apapun termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
Mata Acara Rapat Kelima :
1. Menyetujui untuk menghapus ketentuan dalam Pasal 14 ayat (IO) Anggaran Dasar
Perseroan dan menyatakan kembali Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan.
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris tersendiri;
Page 4
b. Membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah dan/atau memodifikasi (termasuk
dengan cara menambah dan/atau mengurangi) kalimat-kalimat dan/atau kata-
kata yang digunakan di dalam akta Notaris yang bersangkutan, dan
menandatangani akta tersebut;
c. Memohon persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dan/atau mendaftarkan atau menyebabkan didaftarkannya pada
instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai keputusan.
d. Melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai
maksud dan tujuan dari keputusan ini, termasuk tindakan-tindakan yang
dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang
berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas
pada, menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau pihak lain; memberikan,
mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun;
maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
menandatangani dokumen apapun.
Jakarta, 24 Juni 2024
PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2024 · 14:29–15:27 |
| Present | 2,240,982,185 (79.63%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Iwan Suyudhie Amri
· Komisaris Utama
p.1 ×4
unresolved
person
Eddy Kuntadi
p.1
unresolved
person
Amelia Kurniawan
p.1
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
752 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.63',
'shares_present': '2240982185',
'shares_total_voting': '2813941985',
'time_end': '15:27:00',
'time_start': '14:29:00',
'venue': 'Double Tree By Hilton – Kemayoran Ruang Angsana 1 (Ballroom) Jl. '
'Griya Utama Blok B1 Jakarta 14350'}