Back to announcement
20240625_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675159_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 21 Juni 2024
Nomor : 26/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Delta Dunia Makmur Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di South Quarter Tower A, Lantai Penthouse
PT Delta Dunia Makmur Tbk Unit A-I, Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Delta Dunia Makmur Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024
Waktu : 15.16 WIB – 15.39 WIB
Tempat : Financial Hall
Graha CIMB Niaga Lantai 2
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58
Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Hamid Awaluddin Komisaris Utama
merangkap
Komisaris
Independen
2. Ashish Gupta Komisaris *
- Direksi : 1. Ronald Sutardja Direktur Utama
2. Dian Sofia Andyasuri Direktur
3. Iwan Fuad Salim Direktur
* Hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham : 5.910.972.476 saham (75,79%) dari total 7.798.998.432
saham setelah dikurangi sebanyak 822.174.800 saham yang
dimiliki oleh Perseroan (treasury stock).
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dengan cara menarik
kembali sebagian saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) Perseroan; dan
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen
dan Karyawan (Program MESOP) yang berasal dari pengalihan sebagian saham hasil pembelian
kembali (saham treasuri) Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat melalui surat Perseroan No.
041/DOID/OJK-BEI/V/2024 tanggal 6 Mei 2024;
2. Melakukan Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi pada tanggal 15 Mei 2024 melalui situs
web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI;
3. Memberitahukan mengenai penambahan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI melalui surat
Perseroan No. 053/DOID/OJK-BEI/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.
4. Melakukan Pemanggilan Rapat serta Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi pada
tanggal 30 Mei 2024 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
716.300 saham atau sebesar 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.910.256.176
saham atau sebesar 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.910.256.176 saham atau sebesar 99,99% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Pengurangan Modal 2 dengan cara menarik
kembali sebagian saham hasil pembelian kembali yang berasal dari sisa Saham Treasuri Tahap 1
dan sebagian Saham Treasuri Tahap 2 Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya
625.506.721 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh satu)
saham
2. Melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehingga modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan berubah menjadi 7.573.281.711 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh
tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus sebelas) saham atau 28,05% dari modal
dasar Perseroan, sebagaimana telah ditampilkan pada layar presentasi di dalam Rapat (jumlah
dan persentase dengan tetap memperhatikan pelaksanaan pembelian kembali Saham Treasuri
Tahap 2).
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota Direksi,
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) untuk menghadap
notaris untuk menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat ini, (ii)
melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara
Rapat ini kepada pejabat berwenang manapun, termasuk namun tidak terbatas pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan
yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, (iii) menyampaikan dan menandatangani
seluruh aplikasi dan dokumen lain sebagaimana diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan
(iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan-
keputusan yang diambil dalam Rapat.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
299.781.000 saham atau sebesar 5,07% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
377.369.035 saham atau sebesar 6,38% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.233.822.441
saham atau sebesar 88,54% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.533.603.441 saham atau sebesar 93,62% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan Karyawan (Program MESOP atau Program LTSP Periode 2) yang berasal
dari pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali (Saham Treasuri Tahap 2)
Perseroan sebanyak-banyaknya 409.939.422 (empat ratus sembilan juta sembilan ratus tiga
puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua) saham.
2. Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota
Direksi, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) untuk
menghadap notaris untuk menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara
Rapat, (ii) melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau untuk mendaftarkan
keputusan Mata Acara Rapat ini kepada pejabat berwenang manapun, termasuk namun
tidak terbatas pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur oleh
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, (iii) menyampaikan
dan menandatangani seluruh aplikasi dan dokumen lain sebagaimana diperlukan untuk
mencapai tujuan di atas, dan (iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk
melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Juni 2024,
Nomor 71 yang dibuat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Jun 2024 · 15:16–15:39 |
| Present | 5,910,972,476 (75.79%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,233,822,441
88.54%
Against
377,369,035
6.38%
Abstain
299,781,000
5.07%
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
392 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '5.07',
'pct_against': '6.38',
'pct_for': '88.54',
'pct_in_favor_total': '93.62',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 3. Menyetujui otorisasi dan '
'pemberian kuasa dengan hak subtitusi kepada '
'setiap anggota Direksi, secara bersama-sama '
'atau sendiri-sendiri untuk, apabila '
'dibutuhkan, (i) untuk menghadap notaris untuk '
'menyatakan seluruh atau sebagian dari '
'keputusan Mata Acara Rapat ini, (ii) '
'melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau '
'untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara Rapat '
'ini kepada pejabat berwenang manapun, '
'termasuk namun tidak terbatas pada '
'Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, '
'sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan '
'yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, '
'(iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh '
'aplikasi dan dokumen lain sebagaimana '
'diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan '
'(iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap '
'perlu untuk melaksanakan keputusan- keputusan '
'yang diambil dalam Rapat. MATA ACARA KEDUA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'melalui pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 299.781.000 '
'saham atau sebesar 5,07% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'377.369.035 saham atau sebesar 6,38% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.233.822.441 saham atau sebesar 88,54% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 24 '
'ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.533.603.441 saham '
'atau sebesar 93,62% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '299781000',
'votes_against': '377369035',
'votes_for': '5233822441',
'votes_in_favor_total': '5533603441'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '75.79',
'shares_present': '5910972476',
'shares_total_voting': '822174800',
'time_end': '15:39:00',
'time_start': '15:16:00',
'venue': 'Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman '
'Kaveling 58 Jakarta Selatan'}