Skip to content
Back to announcement

20240625_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31675159_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                           Email : ataufani@ataa.id


                                                           Jakarta, 21 Juni 2024

Nomor : 26/VI/2024                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                  PT Delta Dunia Makmur Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                          Di South Quarter Tower A, Lantai Penthouse
        PT Delta Dunia Makmur Tbk                          Unit A-I, Jalan Raden Ajeng Kartini Kaveling 8,
                                                           Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Delta Dunia Makmur Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 21 Juni 2024
Waktu            : 15.16 WIB – 15.39 WIB
Tempat           : Financial Hall
                   Graha CIMB Niaga Lantai 2
                   Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 58
                   Jakarta Selatan

Kehadiran        : - Dewan Komisaris             : 1. Hamid Awaluddin                      Komisaris Utama
                                                                                           merangkap
                                                                                           Komisaris
                                                                                           Independen
                                                  2. Ashish Gupta                          Komisaris *

                   - Direksi                     : 1. Ronald Sutardja                      Direktur Utama
                                                   2. Dian Sofia Andyasuri                 Direktur
                                                   3. Iwan Fuad Salim                      Direktur

                    * Hadir melalui video telekonferensi

                   - Pemegang Saham              : 5.910.972.476 saham (75,79%) dari total 7.798.998.432
                                                 saham setelah dikurangi sebanyak 822.174.800 saham yang
                                                 dimiliki oleh Perseroan (treasury stock).

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan modal dengan cara menarik
          kembali sebagian saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) Perseroan; dan
     2.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen
          dan Karyawan (Program MESOP) yang berasal dari pengalihan sebagian saham hasil pembelian
          kembali (saham treasuri) Perseroan.
Page 2
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
    1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat melalui surat Perseroan No.
        041/DOID/OJK-BEI/V/2024 tanggal 6 Mei 2024;
   2.   Melakukan Pengumuman Rapat dan Keterbukaan Informasi pada tanggal 15 Mei 2024 melalui situs
        web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web Bursa Efek Indonesia atau BEI;
   3.   Memberitahukan mengenai penambahan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI melalui surat
        Perseroan No. 053/DOID/OJK-BEI/V/2024 tanggal 29 Mei 2024.
   4.   Melakukan Pemanggilan Rapat serta Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi pada
        tanggal 30 Mei 2024 melalui situs web Perseroan, situs web KSEI, dan situs web BEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     -  Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Pertama Rapat.
     -  Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     -  Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
     -  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yang
            hadir dalam Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
            716.300 saham atau sebesar 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.910.256.176
            saham atau sebesar 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     -  sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
        suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.910.256.176 saham atau sebesar 99,99% dari
        total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
        Mata Acara Pertama Rapat.
     -  Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Pengurangan Modal 2 dengan cara menarik
             kembali sebagian saham hasil pembelian kembali yang berasal dari sisa Saham Treasuri Tahap 1
             dan sebagian Saham Treasuri Tahap 2 Perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya
             625.506.721 (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh satu)
             saham
        2.   Melakukan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehingga modal ditempatkan
             dan disetor penuh Perseroan berubah menjadi 7.573.281.711 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh
             tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus sebelas) saham atau 28,05% dari modal
             dasar Perseroan, sebagaimana telah ditampilkan pada layar presentasi di dalam Rapat (jumlah
             dan persentase dengan tetap memperhatikan pelaksanaan pembelian kembali Saham Treasuri
             Tahap 2).
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id

   3.   Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota Direksi,
        secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) untuk menghadap
        notaris untuk menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara Rapat ini, (ii)
        melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara
        Rapat ini kepada pejabat berwenang manapun, termasuk namun tidak terbatas pada
        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan
        yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, (iii) menyampaikan dan menandatangani
        seluruh aplikasi dan dokumen lain sebagaimana diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan
        (iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan-
        keputusan yang diambil dalam Rapat.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      299.781.000 saham atau sebesar 5,07% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
      377.369.035 saham atau sebesar 6,38% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.233.822.441
      saham atau sebesar 88,54% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
  suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.533.603.441 saham atau sebesar 93,62% dari
  total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
  Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
      1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham
             Manajemen dan Karyawan (Program MESOP atau Program LTSP Periode 2) yang berasal
             dari pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali (Saham Treasuri Tahap 2)
             Perseroan sebanyak-banyaknya 409.939.422 (empat ratus sembilan juta sembilan ratus tiga
             puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua) saham.
        2.   Menyetujui otorisasi dan pemberian kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota
             Direksi, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk, apabila dibutuhkan, (i) untuk
             menghadap notaris untuk menyatakan seluruh atau sebagian dari keputusan Mata Acara
             Rapat, (ii) melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau untuk mendaftarkan
             keputusan Mata Acara Rapat ini kepada pejabat berwenang manapun, termasuk namun
             tidak terbatas pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur oleh
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id

           hukum dan peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, (iii) menyampaikan
           dan menandatangani seluruh aplikasi dan dokumen lain sebagaimana diperlukan untuk
           mencapai tujuan di atas, dan (iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk
           melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Juni 2024,
Nomor 71 yang dibuat oleh saya, Notaris.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published25 Jun 2024
Pages4
Characters12,201
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Jun 2024 · 15:16–15:39
Present5,910,972,476 (75.79%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,233,822,441
88.54%
Against
377,369,035
6.38%
Abstain
299,781,000
5.07%
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Delta Dunia Makmur Tbk p.1 ×8
linked person Hamid Awaluddin p.1
linked person Ashish Gupta p.1
linked person Ronald Sutardja p.1
linked person Dian Sofia Andyasuri p.1
linked person Iwan Fuad Salim p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 392 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '5.07',
             'pct_against': '6.38',
             'pct_for': '88.54',
             'pct_in_favor_total': '93.62',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 3. Menyetujui otorisasi dan '
                                'pemberian kuasa dengan hak subtitusi kepada '
                                'setiap anggota Direksi, secara bersama-sama '
                                'atau sendiri-sendiri untuk, apabila '
                                'dibutuhkan, (i) untuk menghadap notaris untuk '
                                'menyatakan seluruh atau sebagian dari '
                                'keputusan Mata Acara Rapat ini, (ii) '
                                'melaporkan atau memberikan pemberitahuan atau '
                                'untuk mendaftarkan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'ini kepada pejabat berwenang manapun, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, '
                                'sebagaimana diatur oleh hukum dan peraturan '
                                'yang berlaku yang berkaitan dengan Perseroan, '
                                '(iii) menyampaikan dan menandatangani seluruh '
                                'aplikasi dan dokumen lain sebagaimana '
                                'diperlukan untuk mencapai tujuan di atas, dan '
                                '(iv) mengambil langkah-langkah yang dianggap '
                                'perlu untuk melaksanakan keputusan- keputusan '
                                'yang diambil dalam Rapat. MATA ACARA KEDUA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'melalui pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 299.781.000 '
                                'saham atau sebesar 5,07% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '377.369.035 saham atau sebesar 6,38% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '5.233.822.441 saham atau sebesar 88,54% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - sesuai dengan ketentuan Pasal 24 '
                                'ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.533.603.441 saham '
                                'atau sebesar 93,62% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '299781000',
             'votes_against': '377369035',
             'votes_for': '5233822441',
             'votes_in_favor_total': '5533603441'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '75.79',
 'shares_present': '5910972476',
 'shares_total_voting': '822174800',
 'time_end': '15:39:00',
 'time_start': '15:16:00',
 'venue': 'Financial Hall Graha CIMB Niaga Lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman '
          'Kaveling 58 Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result