Back to announcement
20240625_MITI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674629_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MITISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT MITRA INVESTINDO Tbk.
(“Perseroan”/“Company”)
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat”) pada hari Jumat, 21 Juni 2024 di Pondok Indah Golf Course, Mainhall
Club House Jl. Metro Pondok Indah Jakarta 12310, Indonesia, dengan Resume Rapat sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada Rapat
Leonard Tanubrata Presiden Komisaris
Mohamad Indra Permana Komisaris
Ir. Maruli Gultom Komisaris Independen
Andreas Tjahjadi Presiden Direktur
Ignatius Edy Suhardaya Direktur Keuangan
Ir. Bambang Ediyanto Direktur
B. Kuorum Kehadiran Rapat
Adapun Rapat telah dihadiri secara fisik maupun secara elektronik melalui eASY.KSEI oleh Para Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 3.191.930.200 saham atau merupakan 90,15% dari jumlah
keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sampai dengan hari Rapat yaitu sejumlah
3.540.735.503 saham. Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
ditentukan Pasal 12 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020), dan karenanya Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah
dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.
C. Mata Acara RapatUmum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023;
2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
5. Penetapan besarnya gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024.
D. Kesempatan Tanya Jawab Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat, kecuali
untuk Mata Acara Kelima Rapat karena sifatnya merupakan laporan, namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau
Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat.
1
Page 2
E. Keputusan Rapat
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham = 100%
yang dilakukan dalam Rapat Suara tidak Setuju : 0 saham = 0%
dan juga melalui eASY.KSEI Abstain : 5.000 saham = 0,000157%
Suara Setuju : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham = 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
Keputusan pada Mata Acara 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk
Pertama RUPST Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2023;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN dengan
“Opini Wajar” dalam semua hal yang material sebagaimana dimuat dalam
Laporan Auditor tanggal 25 Maret 2024 dengan
No.00447/2.1133/AU.1/05/1684-2/1/III/2024.
3. Selanjutnya dengan diterimanya Laporan Tahunan Perseroan dan disahkannya
Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi
tahun buku 2023 tersebut, berarti Rapat telah memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et de charge")
kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan tersebut kecuali perbuatan penipuan, penggelapan
atau tindak pidana lainnya.”
Mata Acara Kedua RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham = 100%
yang dilakukan dalam Rapat Suara tidak Setuju : 0 saham = 0%
dan juga melalui eASY.KSEI Abstain : 5.000 saham = 0,000157%
Suara Setuju : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham = 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
Keputusan pada Mata Acara 1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada
Kedua RUPST pemilik entitas induk untuk tahun buku 2023 sebesar Rp38.506.083.695,00
(tiga puluh delapan miliar lima ratus enam juta delapan puluh tiga ribu enam
ratus sembilan puluh lima Rupiah), untuk dipergunakan sebagai berikut:
(i). Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada para Pemegang saham
sebesar Rp 3 (tiga Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar
Rp10.622.206.509,00 (sepuluh miliar enam ratus dua puluh dua juta
dua ratus enam ribu lima ratus sembilan Rupiah) dengan tata cara
sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal dan peraturan Bursa.
(ii). Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT sebesar
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah).
(iii). Sisa dari laba bersih yang belum ditentukan penggunaannya
ditetapkan sebagai laba ditahan/retained earning Perseroan.
2
Page 3
2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud, termasuk tetapi
tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan
segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran
dividen tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham = 100%
yang dilakukan dalam Rapat Suara tidak Setuju : 0 saham = 0%
dan juga melalui eASY.KSEI Abstain : 0 saham = 0%
Suara Setuju : 3.191.930.200 saham = 100%
Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham = 100%
Dengan demikian Rapat suara bulat memutuskan :
Keputusan pada Mata Acara 1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT,
Ketiga RUPST ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN untuk memeriksa Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melimpahkan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan
lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut
Mata Acara Keempat RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham = 100%
yang dilakukan dalam Rapat Suara tidak Setuju : 0 saham = 0%
dan juga melalui eASY.KSEI Abstain : 5.000 saham = 0,000157%
Suara Setuju : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham = 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
Keputusan pada Mata Acara 1. Memberhentikan dengan hormat Komisaris Independen Perseroan Bapak
Keempat RUPST MARULI GULTOM terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, dan
menyampaikan penghargaan serta terimakasih yang sebesar-besarnya atas
segenap kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama masa
jabatan sebagai Komisaris tersebut, dan;
2. Menunjuk dan mengangkat anggota Komisaris Independen Perseroan yang
baru Ibu DIAH PERTIWI GANDHI dengan masa jabatan 4 (empat) tahun
terhitung sejak penutupan Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2028.
Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Presiden Komisaris : LEONARD TANUBRATA
Komisaris : MOHAMAD INDRA PERMANA
Komisaris Independen : DIAH PERTIWI GANDHI
3
Page 4
DIREKSI:
Presiden Direktur : ANDREAS TJAHJADI
Direktur Keuangan : IGNATIUS EDY SUHARDAYA
Direktur : IR BAMBANG EDIYANTO
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan Mata Acara Keempat dari Rapat dalam akta
Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Mata Acara Kelima RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham = 100%
yang dilakukan dalam Rapat Suara tidak Setuju : 0 saham = 0%
dan juga melalui eASY.KSEI Abstain : 5.000 saham = 0,000157%
Suara Setuju : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham = 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
Keputusan pada Mata Acara − Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Kelima RUPST Perseroan untuk menetapkan gaji, fasilitas dan tunjangan lainnya bagi
anggota Direksi untuk tahun 2024 dengan memperhatikan saran dan
pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
dan
− Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada PT Inti Bina Utama sebagai
pemegang saham pengendali, untuk menetapkan honorarium, fasilitas dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.
.
Pengumuman Resume Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020
Jakarta, 25 Juni 2024
PT Mitra Investindo Tbk.
DIREKSI
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 Jun 2024 · – |
| Present | 3,191,930,200 (90.15%) |
| Chair | — |
Agenda 2
For
3,191,925,200
—
Against
—
—
Abstain
5,000
—
Agenda 3
For
3,191,930,200
—
Against
—
—
Abstain
5,000
—
Agenda 5
For
3,191,925,200
—
Against
—
—
Abstain
5,000
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA
p.2 ×2
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.2 ×2
unresolved
person
RUPST
p.3
unresolved
person
DIAH PERTIWI GANDHI
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
524 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': '3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
'3.191.925.200 saham = 99,999843% Total Suara '
'Setuju : 3.191.930.200 saham = 100% Dengan '
'demikian Rapat dengan suara bulat (dengan '
'catatan terdapat pemegang saham yang '
'memberikan suara abstain sejumlah 5.000 '
'saham) memutuskan Keputusan pada Mata Acara '
'1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan '
'yang diatribusikan kepada Kedua RUPST pemilik '
'entitas induk untuk tahun buku 2023 sebesar '
'Rp38.506.083.695,00 (tiga puluh delapan '
'miliar lima ratus enam juta delapan puluh '
'tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima '
'Rupiah), untuk dipergunakan sebagai berikut: '
'(i). Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada '
'para Pemegang saham sebesar Rp 3 (tiga '
'Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar '
'Rp10.622.206.509,00 (sepuluh miliar enam '
'ratus dua puluh dua juta dua ratus enam ribu '
'lima ratus sembilan Rupiah) dengan tata cara '
'sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 '
'tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), serta '
'peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal '
'dan peraturan Bursa. (ii). Dana cadangan '
'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT '
'sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar '
'Rupiah). (iii). Sisa dari laba bersih yang '
'belum ditentukan penggunaannya ditetapkan '
'sebagai laba ditahan/retained earning '
'Perseroan. 2 2. Menyetujui untuk memberi '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk '
'mengatur tata cara pembayaran dividen tunai '
'dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada '
'menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk '
'melakukan segala tindakan lain yang '
'diperlukan sehubungan dengan pembayaran '
'dividen tunai sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '5000',
'votes_for': '3191925200',
'votes_in_favor_total': '3191930200'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
'3.191.930.200 saham = 100% Total Suara Setuju '
': 3.191.930.200 saham = 100% Dengan demikian '
'Rapat suara bulat memutuskan : Keputusan pada '
'Mata Acara 1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan '
'Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, Ketiga RUPST '
'ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN untuk '
'memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024, dengan tetap memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. '
'Melimpahkan wewenang kepada Direksi dengan '
'persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan '
'honorarium dan persyaratan penunjukkan '
'lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik '
'tersebut Mata Acara Keempat RUPST Hasil '
'Pengambilan Keputusan Suara yang hadir : '
'3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
'3.191.925.200 saham = 99,999843% Total Suara '
'Setuju : 3.191.930.200 saham = 100% Dengan '
'demikian Rapat dengan suara bulat (dengan '
'catatan terdapat pemegang saham yang '
'memberikan suara abstain sejumlah 5.000 '
'saham) memutuskan Keputusan pada',
'seq': 3,
'votes_abstain': '5000',
'votes_for': '3191930200',
'votes_in_favor_total': '3191930200'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
'3.191.925.200 saham = 99,999843% Total Suara '
'Setuju : 3.191.930.200 saham = 100% Dengan '
'demikian Rapat dengan suara bulat (dengan '
'catatan terdapat pemegang saham yang '
'memberikan suara abstain sejumlah 5.000 '
'saham) memutuskan Keputusan pada Mata Acara − '
'Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Kelima RUPST Perseroan '
'untuk menetapkan gaji, fasilitas dan '
'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk '
'tahun 2024 dengan memperhatikan saran dan '
'pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi '
'dan Remunerasi Perseroan; dan − Menyetujui '
'melimpahkan kewenangan kepada PT Inti Bina '
'Utama sebagai pemegang saham pengendali, '
'untuk menetapkan honorarium, fasilitas dan '
'tunjangan lainnya bagi anggota Dewan '
'Komisaris untuk tahun 2024. . Pengumuman '
'Resume Rapat ini adalah untuk memenuhi '
'ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Jakarta, 25 Juni '
'2024 PT Mitra Investindo Tbk. DIREKSI 4',
'seq': 5,
'votes_abstain': '5000',
'votes_for': '3191925200',
'votes_in_favor_total': '3191930200'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.15',
'shares_present': '3191930200',
'shares_total_voting': '3540735503'}