Skip to content
Back to announcement

20240625_MITI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674629_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MITI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                          PT MITRA INVESTINDO Tbk.
                                           (“Perseroan”/“Company”)

Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat”) pada hari Jumat, 21 Juni 2024 di Pondok Indah Golf Course, Mainhall
Club House Jl. Metro Pondok Indah Jakarta 12310, Indonesia, dengan Resume Rapat sebagai berikut:

 A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada Rapat
    Leonard Tanubrata             Presiden Komisaris
    Mohamad Indra Permana         Komisaris
    Ir. Maruli Gultom             Komisaris Independen
    Andreas Tjahjadi              Presiden Direktur
    Ignatius Edy Suhardaya        Direktur Keuangan
    Ir. Bambang Ediyanto          Direktur

B. Kuorum Kehadiran Rapat
    Adapun Rapat telah dihadiri secara fisik maupun secara elektronik melalui eASY.KSEI oleh Para Pemegang Saham atau
    Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 3.191.930.200 saham atau merupakan 90,15% dari jumlah
    keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sampai dengan hari Rapat yaitu sejumlah
    3.540.735.503 saham. Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
    ditentukan Pasal 12 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan (POJK) nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
    Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020), dan karenanya Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah
    dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

C. Mata Acara RapatUmum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023;
   2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
   3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
   4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
   5. Penetapan besarnya gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan untuk tahun buku 2024.

D. Kesempatan Tanya Jawab Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau Kuasa
   Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat, kecuali
   untuk Mata Acara Kelima Rapat karena sifatnya merupakan laporan, namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau
   Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat.




                                                            1
Page 2
E. Keputusan Rapat

   Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

                                             Mata Acara Pertama RUPST
     Hasil Pengambilan Keputusan   Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham =           100%
     yang dilakukan dalam Rapat    Suara tidak Setuju :              0 saham =          0%
     dan juga melalui eASY.KSEI    Abstain            :          5.000 saham = 0,000157%
                                   Suara Setuju       : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
                                   Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham =         100%
                                   Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
                                   saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
     Keputusan pada Mata Acara     1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk
     Pertama RUPST                    Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
                                      2023;
                                   2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
                                      pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                                      PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN dengan
                                      “Opini Wajar” dalam semua hal yang material sebagaimana dimuat dalam
                                      Laporan       Auditor     tanggal     25       Maret      2024     dengan
                                      No.00447/2.1133/AU.1/05/1684-2/1/III/2024.
                                   3. Selanjutnya dengan diterimanya Laporan Tahunan Perseroan dan disahkannya
                                      Laporan Keuangan Perseroan yang terdiri dari Neraca dan Laporan Laba Rugi
                                      tahun buku 2023 tersebut, berarti Rapat telah memberikan pelunasan dan
                                      pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ("volledig acquit et de charge")
                                      kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
                                      tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama
                                      tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
                                      dan Laporan Keuangan tersebut kecuali perbuatan penipuan, penggelapan
                                      atau tindak pidana lainnya.”

                                                Mata Acara Kedua RUPST
     Hasil Pengambilan Keputusan   Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham =             100%
     yang dilakukan dalam Rapat    Suara tidak Setuju :                0 saham =          0%
     dan juga melalui eASY.KSEI    Abstain              :          5.000 saham = 0,000157%
                                   Suara Setuju         : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
                                   Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham =           100%
                                   Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
                                   saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
     Keputusan pada Mata Acara     1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada
     Kedua RUPST                      pemilik entitas induk untuk tahun buku 2023 sebesar Rp38.506.083.695,00
                                      (tiga puluh delapan miliar lima ratus enam juta delapan puluh tiga ribu enam
                                      ratus sembilan puluh lima Rupiah), untuk dipergunakan sebagai berikut:
                                          (i). Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada para Pemegang saham
                                               sebesar Rp 3 (tiga Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar
                                               Rp10.622.206.509,00 (sepuluh miliar enam ratus dua puluh dua juta
                                               dua ratus enam ribu lima ratus sembilan Rupiah) dengan tata cara
                                               sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
                                               Terbatas (“UUPT”), serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar
                                               Modal dan peraturan Bursa.
                                         (ii). Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT sebesar
                                               Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar Rupiah).
                                        (iii). Sisa dari laba bersih yang belum ditentukan penggunaannya
                                               ditetapkan sebagai laba ditahan/retained earning Perseroan.

                                                           2
Page 3
                              2. Menyetujui untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
                                 mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud, termasuk tetapi
                                 tidak terbatas pada menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk melakukan
                                 segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pembayaran
                                 dividen tunai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                                         Mata Acara Ketiga RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan   Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham = 100%
yang dilakukan dalam Rapat    Suara tidak Setuju :              0 saham = 0%
dan juga melalui eASY.KSEI    Abstain            :              0 saham = 0%
                              Suara Setuju       : 3.191.930.200 saham = 100%
                              Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham = 100%
                              Dengan demikian Rapat suara bulat memutuskan :
Keputusan pada Mata Acara     1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT,
Ketiga RUPST                     ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN untuk memeriksa Laporan Keuangan
                                 Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
                                 dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                              2. Melimpahkan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
                                 Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan
                                 lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut

                                       Mata Acara Keempat RUPST
Hasil Pengambilan Keputusan   Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham =         100%
yang dilakukan dalam Rapat    Suara tidak Setuju :              0 saham =         0%
dan juga melalui eASY.KSEI    Abstain            :          5.000 saham = 0,000157%
                              Suara Setuju       : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
                              Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham =       100%
                              Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
                              saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
Keputusan pada Mata Acara     1. Memberhentikan dengan hormat Komisaris Independen Perseroan Bapak
Keempat RUPST                    MARULI GULTOM terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, dan
                                 menyampaikan penghargaan serta terimakasih yang sebesar-besarnya atas
                                 segenap kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama masa
                                 jabatan sebagai Komisaris tersebut, dan;
                              2. Menunjuk dan mengangkat anggota Komisaris Independen Perseroan yang
                                 baru Ibu DIAH PERTIWI GANDHI dengan masa jabatan 4 (empat) tahun
                                 terhitung sejak penutupan Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum
                                 Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada
                                 tahun 2028.
                                 Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                                 Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

                                 DEWAN KOMISARIS:

                                 Presiden Komisaris   : LEONARD TANUBRATA
                                 Komisaris            : MOHAMAD INDRA PERMANA
                                 Komisaris Independen : DIAH PERTIWI GANDHI




                                                    3
Page 4
                                   DIREKSI:

                                   Presiden Direktur : ANDREAS TJAHJADI
                                   Direktur Keuangan : IGNATIUS EDY SUHARDAYA
                                   Direktur          : IR BAMBANG EDIYANTO

                                3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                                   menyatakan kembali keputusan Mata Acara Keempat dari Rapat dalam akta
                                   Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Dewan
                                   Komisaris dan Direksi Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                   Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta
                                   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.


                                           Mata Acara Kelima RUPST
  Hasil Pengambilan Keputusan   Suara yang hadir : 3.191.930.200 saham =         100%
  yang dilakukan dalam Rapat    Suara tidak Setuju :             0 saham =          0%
  dan juga melalui eASY.KSEI    Abstain            :         5.000 saham = 0,000157%
                                Suara Setuju       : 3.191.925.200 saham = 99,999843%
                                Total Suara Setuju : 3.191.930.200 saham =       100%
                                Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
                                saham yang memberikan suara abstain sejumlah 5.000 saham) memutuskan
  Keputusan pada Mata Acara     − Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
  Kelima RUPST                     Perseroan untuk menetapkan gaji, fasilitas dan tunjangan lainnya bagi
                                   anggota Direksi untuk tahun 2024 dengan memperhatikan saran dan
                                   pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
                                   dan
                                − Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada PT Inti Bina Utama sebagai
                                   pemegang saham pengendali, untuk menetapkan honorarium, fasilitas dan
                                   tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.
                                      .

Pengumuman Resume Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020

                                               Jakarta, 25 Juni 2024
                                              PT Mitra Investindo Tbk.
                                                      DIREKSI




                                                         4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published25 Jun 2024
Pages4
Characters14,722
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Jun 2024 · –
Present3,191,930,200 (90.15%)
Chair—
Agenda 2
For
3,191,925,200
—
Against
—
—
Abstain
5,000
—
Agenda 3
For
3,191,930,200
—
Against
—
—
Abstain
5,000
—
Agenda 5
For
3,191,925,200
—
Against
—
—
Abstain
5,000
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA INVESTINDO Tbk. p.1 ×5
linked person Leonard Tanubrata · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person Mohamad Indra Permana · Komisaris p.1 ×2
linked person Andreas Tjahjadi · Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Ignatius Edy Suhardaya · Direktur p.1 ×3
linked person Ir. Bambang Ediyanto · Direktur p.1 ×2
linked org PT Inti Bina Utama p.4
possible person Ir. Maruli Gultom · Komisaris Independen p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA p.2 ×2
unresolved org PALILINGAN & REKAN p.2 ×2
unresolved person RUPST p.3
unresolved person DIAH PERTIWI GANDHI · Komisaris Independen p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 524 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': '3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
                                'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
                                'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
                                '3.191.925.200 saham = 99,999843% Total Suara '
                                'Setuju : 3.191.930.200 saham = 100% Dengan '
                                'demikian Rapat dengan suara bulat (dengan '
                                'catatan terdapat pemegang saham yang '
                                'memberikan suara abstain sejumlah 5.000 '
                                'saham) memutuskan Keputusan pada Mata Acara '
                                '1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan '
                                'yang diatribusikan kepada Kedua RUPST pemilik '
                                'entitas induk untuk tahun buku 2023 sebesar '
                                'Rp38.506.083.695,00 (tiga puluh delapan '
                                'miliar lima ratus enam juta delapan puluh '
                                'tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima '
                                'Rupiah), untuk dipergunakan sebagai berikut: '
                                '(i). Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada '
                                'para Pemegang saham sebesar Rp 3 (tiga '
                                'Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar '
                                'Rp10.622.206.509,00 (sepuluh miliar enam '
                                'ratus dua puluh dua juta dua ratus enam ribu '
                                'lima ratus sembilan Rupiah) dengan tata cara '
                                'sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 '
                                'tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), serta '
                                'peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal '
                                'dan peraturan Bursa. (ii). Dana cadangan '
                                'sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT '
                                'sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar '
                                'Rupiah). (iii). Sisa dari laba bersih yang '
                                'belum ditentukan penggunaannya ditetapkan '
                                'sebagai laba ditahan/retained earning '
                                'Perseroan. 2 2. Menyetujui untuk memberi '
                                'kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk '
                                'mengatur tata cara pembayaran dividen tunai '
                                'dimaksud, termasuk tetapi tidak terbatas pada '
                                'menetapkan jadwal pembayaran, serta untuk '
                                'melakukan segala tindakan lain yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan pembayaran '
                                'dividen tunai sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '5000',
             'votes_for': '3191925200',
             'votes_in_favor_total': '3191930200'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
                                'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
                                'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
                                '3.191.930.200 saham = 100% Total Suara Setuju '
                                ': 3.191.930.200 saham = 100% Dengan demikian '
                                'Rapat suara bulat memutuskan : Keputusan pada '
                                'Mata Acara 1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan '
                                'Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, Ketiga RUPST '
                                'ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN untuk '
                                'memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024, dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. '
                                'Melimpahkan wewenang kepada Direksi dengan '
                                'persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan '
                                'honorarium dan persyaratan penunjukkan '
                                'lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut Mata Acara Keempat RUPST Hasil '
                                'Pengambilan Keputusan Suara yang hadir : '
                                '3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
                                'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
                                'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
                                '3.191.925.200 saham = 99,999843% Total Suara '
                                'Setuju : 3.191.930.200 saham = 100% Dengan '
                                'demikian Rapat dengan suara bulat (dengan '
                                'catatan terdapat pemegang saham yang '
                                'memberikan suara abstain sejumlah 5.000 '
                                'saham) memutuskan Keputusan pada',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '5000',
             'votes_for': '3191930200',
             'votes_in_favor_total': '3191930200'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '3.191.930.200 saham = 100% yang dilakukan '
                                'dalam Rapat Suara tidak Setuju : dan juga '
                                'melalui eASY.KSEI Abstain : Suara Setuju : '
                                '3.191.925.200 saham = 99,999843% Total Suara '
                                'Setuju : 3.191.930.200 saham = 100% Dengan '
                                'demikian Rapat dengan suara bulat (dengan '
                                'catatan terdapat pemegang saham yang '
                                'memberikan suara abstain sejumlah 5.000 '
                                'saham) memutuskan Keputusan pada Mata Acara − '
                                'Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Kelima RUPST Perseroan '
                                'untuk menetapkan gaji, fasilitas dan '
                                'tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk '
                                'tahun 2024 dengan memperhatikan saran dan '
                                'pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi '
                                'dan Remunerasi Perseroan; dan − Menyetujui '
                                'melimpahkan kewenangan kepada PT Inti Bina '
                                'Utama sebagai pemegang saham pengendali, '
                                'untuk menetapkan honorarium, fasilitas dan '
                                'tunjangan lainnya bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris untuk tahun 2024. . Pengumuman '
                                'Resume Rapat ini adalah untuk memenuhi '
                                'ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa '
                                'Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Jakarta, 25 Juni '
                                '2024 PT Mitra Investindo Tbk. DIREKSI 4',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '5000',
             'votes_for': '3191925200',
             'votes_in_favor_total': '3191930200'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.15',
 'shares_present': '3191930200',
 'shares_total_voting': '3540735503'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result