Back to announcement
20240625_IMPC_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31674663_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review IMPCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK NO. 17/2020”) dan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO.
42/2020”).
PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK
Kegiatan Usaha:
Produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik, serta real estate melalui
penyertaan pada Entitas Anak
Kantor Pusat:
Altira Office Tower Lantai 38 Altira Business Park
Jl.Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok
Jakarta Utara 14350
Telp. (021) 2188 2000 Faks. (021) 2188 2003
Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
Website: www.impack-pratama.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (2) POJK NO. 17/2020 DENGAN NILAI TIDAK LEBIH DARI
50% DAN OLEH KARENANYA DALAM MENYIAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (1)
HURUF (A), (B), (C) DAN (E) POJK NO. 17/2020.
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SILAKAN BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN, ATAU TENAGA PROFESIONAL LAINNYA.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2024.
Page 2
I. DEFINISI
Istilah-istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:
Afiliasi : berarti:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan
keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai,
direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama.
KJPP : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Tonny Hardi &
Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK
yang melakukan penilaian saham MH dan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Laporan Keuangan : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Gani, Sigiro & Handayani.
MIN : Mulford International Pte Ltd.
MH : Mulford Holdings Pty Ltd.
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : PT Impack Pratama Industri Tbk, perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
1
Page 3
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
PPJB : Berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
tertanggal 24 Juni 2024 antara Perseroan sebagai
pembeli dan Mulford International Pte Ltd sebagai
penjual, sehubungan dengan pengambilalihan
saham MH.
Transaksi : Berarti pembelian saham MH oleh Perseroan dari
MIN atas 2.165.273 (dua juta seratus enam puluh
lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga) saham biasa
atau setara dengan kepemilikan sebesar 100%
(seratus persen) dalam MH.
Tanggal Transaksi : Berarti tanggal ditandatanganinya PPJB yaitu 24
Juni 2024.
Tanggal Penyelesaian : Berarti tanggal 28 Juni 2024, yang merupakan
tanggal penyelesaian transaksi pengambilalihan
saham berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Saham antara Perseroan dan Mulford International
Pte. Ltd.
Transaksi Afiliasi : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
Transaksi Material : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020.
2
Page 4
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan pembelian saham MH oleh Perseroan dari Penjual yaitu
MIN atas 2.165.273 (dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga)
saham atau setara dengan kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dalam MH.
Transaksi Pengambilalihan mengakibatkan Perseroan menjadi Pengendali langsung dari
MH pada Tanggal Penyelesaian.
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
dan POJK No. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana
Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi ini kepada publik
paling lambat di akhir hari kerja kedua setelah terjadinya transaksi.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
tersebut serta dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek transaksi
yang bersangkutan termasuk nilai dari transaksi, para pihak yang melakukan transaksi
serta sifat hubungan afiliasi atas transaksi yang dilakukan.
III. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
A. Objek Transaksi
Pembelian saham MH oleh Perseroan dari Penjual yaitu MIN atas 2.165.273 (dua juta
seratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga) saham biasa atau setara
dengan kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dalam MH, berdasarkan PPJB
tanggal 24 Juni 2024 dengan tanggal penyelesaian transaksi pada tanggal 28 Juni 2024.
B. Nilai transaksi
Total nilai transaksi adalah sebesar Rp808.000.000.000 (delapan ratus delapan miliar
Rupiah).
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan (Pembeli)
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Impack Pratama Industries Co. Ltd
berdasarkan Akta Pendirian No. 55, tanggal 26 Januari 1981, yang dibuat di
hadapan Abdul Latief, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
Y.A.5/179/4 tanggal 26 Agustus 1981 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 94 tanggal 29 November 1989 Tambahan No. 3210.
3
Page 5
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir
melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 170 tanggal 29 Juni 2020, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.HUM., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya
No. AHU-AH.01.03-0309067 tanggal 27 Juli 2020 Tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta termuat pada Daftar
Perseroan No. AHU-0121057.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020, BNRI
tertanggal 12 Januari 2021 nomor 4, tambahan nomor 1607, juncto Akta Notaris
No. 79 tanggal 8 Juni 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.HUM.,
M.Kn, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-0032545.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 12 Juni 2023 serta termuat pada Daftar Perseroan No. AHU-
0108179.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023, Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 65 tanggal 12 Juli 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.HUM., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-AH.01.03-0090619
tanggal 12 Juli 2023 Tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan serta termuat pada Daftar Perseroan No. AHU-0131205.AH.01.11
Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023, BNRI tertanggal 26 April 2024 nomor 34,
tambahan nomor 012366 terakhir kemudian diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 100 tanggal 20 Mei 2024 dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.HUM., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-
0030822.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Mei 2024 serta termuat pada Daftar
Perseroan No. AHU-0102621.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024
(“Anggaran Dasar”)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri dan
perdagangan.
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Industri Barang Plastik Lembaran, yang mencakup usaha Pembuatan barang
plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit
imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate
plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain
4
Page 6
(baik berperekat atau tidak), dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 22291;
b. Industri Barang Dari Logam Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan, yang
mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam
aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap
aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk
konstruksi ringan lainnya, dengan Kode KBLI 25112;
c. Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya, yang
mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk
konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 sampai dengan 25113,
dengan Kode KBLI 25119;
Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
a. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya, yang mencakup usaha
perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam
kelompok 46631 sampai dengan 46638, seperti wallpaper, pipa dan selang dari
plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes
semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar
pemanas air (water heater), dengan Kode KBLI 46639;
b. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha
perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan,
dengan Kode KBLI 46900;
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 99 tanggal 20 Mei 2024 yang
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
suratnya No. AHU-AH.01.09-0206748 tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan serta termuat pada Daftar Perseroan
No. AHU-0102557.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Lindawati
Komisaris Independen : Kelvin Choon Jhen Lee
Direksi:
Direktur Utama : Haryanto Tjiptodihardjo
Direktur : David Herman Liasdanu
5
Page 7
Direktur : Janto Salim
Direktur : Lisan
Direktur : Sugiarto Romeli
Direktur : Wira Yuwana
Direktur : Phillip Tjipto
Struktur permodalan Perseroan
Struktur permodalan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan
susunan Pemegang Saham Perseroan per 24 Juni 2024 berdasarkan Surat
Keterangan dari PT Sharestar Indonesia Nomor ref. SSI/BAE-0452/24 tanggal 25
Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp. 10-per saham) (%)
Modal Dasar 217.000.000.000 2.170.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Pemegang Saham:
23.797.614.500 237.976.145.000 43,85
PT Harimas Tunggal Perkasa
PT Tunggal Jaya Investama 23.279.426.194 232.794.261.940 42,90
Haryanto Tjiptodihardjo 621.258.000 6.212.580.000 1,14
Masyarakat 6.570.201.306 65.702.013.060 12,11
Jumlah Modal Ditempatkan
54.268.500.000 542.685.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 162.731.500.000 1.627.315.000.000
2. MIN (Penjual)
Riwayat Singkat
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 04 Juni 1990 berdasarkan hukum Singapura
dengan nama Royalplast Pte. Ltd dan tercatat dengan UEN (Unique Entity Number)
199002702Z. Pada tanggal 12 Februari 2008, Perusahaan mengubah nama menjadi
Mulford International Pte. Ltd.
MIN beralamat di 105 Cecil Street #18-21, The Octagon, Singapore.
Kegiatan Usaha MIN
Kegiatan usaha utama MIN adalah sebagai perusahaan holding (investment holding
company).
6
Page 8
Pemegang Saham MIN
Susunan pemegang saham MIN per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:
Modal Disetor Kepemilikan
Keterangan Jumlah saham
(SGD) (%)
HTPI Pte. Ltd 2.511.185 3.081.955 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.511.185 3.081.955 100
Disetor Penuh
Susunan Pengurus MIN
Susunan pengurus MIN per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Phillip Tjipto
Direktur : Daniel Trisno
3. MH (Perusahaan yang diambil alih)
Riwayat Singkat
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 29 Juni 1970, berdasarkan hukum New South
Wales dengan nama Mulford Holdings Pty. Ltd dan tercatat dengan ACN (Australian
Company Number) No. 000804428.
Perusahaan berdomisili di Unit 1, 1 Oakdale Close, Horseley Park NSW 2175, Australia.
Kegiatan Usaha MH
MH merupakan perusahaan holding yang memiliki entitas anak yang bergerak di
bidang distribusi lembaran plastik dan barang sejenisnya di wilayah Australia dan New
Zealand.
Pemegang Saham MH
Susunan pemegang saham MH per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:
Modal Disetor Kepemilikan
Pemegang Saham Lembar saham
(AUD) (%)
Mulford International Pte. Ltd 2.165.273 2.041.573 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.165.273 2.041.573 100
Disetor Penuh
7
Page 9
Susunan Pengurus MH
Susunan pengurus MIN per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Pericles Pericleous
Direktur : Sugiarto Romeli
IV. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
V.A. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Sehubungan dengan kegiatan operasional saat ini dan rencana kedepannya atas
kemungkinan ekspansi dan inovasi peluncuran produk-produk baru yang akan
diproduksi oleh Perseroan, maka Perseroan melakukan pertimbangan untuk
melakukan Rencana Transaksi, guna menunjang perluasan jaringan pemasaran
produk Perseroan bukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga diluar Indonesia.
B. Pengaruh Transaksi Tersebut pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut adalah ringkasan dampak Transaksi pada kondisi keuangan Perseroan, yang
telah disajikan dalam Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma tanggal dan tahun
yang berakhir 31 Desember 2023, yang terdiri atas laporan posisi keuangan
konsolidasian proforma tanggal 31 Desember 2023, laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif konsolidasian proforma untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023, dan catatan terkait, yang telah dikompilasi oleh manajemen
Perseroan, dimana Kantor Akuntan Gani Sigiro & Handayani telah menerbitkan
Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma tersebut melalui laporannya dengan Nomor O-
099/GSH/24/SB tertanggal 12 Juni 2024:
8
Page 10
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan manajemen dalam penyusunan informasi
keuangan konsolidasian proforma adalah sebagai berikut:
1. Rencana Transaksi diasumsikan terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Telah dilakukan penyesuaian atas transaksi signifikan pada tanggal 31 Desember
2023 yang berpengaruh terhadap laporan proforma konsolidasian, yaitu biaya
atas 89% investasi ini didanai dari fasilitas pinjaman bank. Nilai pinjaman yang
tercantum pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma merupakan
nilai kontraktual dan tidak termasuk Suku Bunga Efektif (SBE). Beban bunga
pinjaman dan biaya provisi diakui 6 bulan setelah 31 Desember 2023,
9
Page 11
dikarenakan pinjaman tersebut baru diterima pada bulan Juni 2024. Perseroan
telah memperoleh surat dari PT Bank Central Asia Tbk dengan No. 01202/SLK-
KOM/2024 tanggal 6 Juni 2024 perihal pemberian kredit.
3. Berdasarkan PPJB tertanggal 24 Juni 2024, Perseroan melakukan akuisisi 100%
saham MH sejumlah 2.165.273 lembar saham dengan nilai Rp.808.000.000.000
dan efektif akuisisi pada tahun 2023.
4. Perseroan mengasumsikan harga pengalihan tersebut telah sepenuhnya dilunasi
melalui dana yang tersedia pada kas dan setara kas serta pinjaman bank.
5. Perseroan mengasumsikan transaksi penyertaan modal saham terjadi pada
tanggal 28 Juni 2024.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DENGAN PIHAK AFILIASI
VI. A. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. Hubungan afiliasi pihak-pihak
yang terlibat dalam Transaksi ini adalah terdapatnya anggota Direksi MIN yang
juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di MIN
Phillip Tjipto Direktur Direktur
Selain itu terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan MH yaitu adanya Direksi
MH yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut:
Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di MH
Sugiarto Romeli Direktur Direktur
B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
Dibandingkan dengan Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Sejalan dengan rencana Perseroan untuk memperluas ekspansi dan market usaha
di wilayah Australia dan New Zealand, Perseroan berencana untuk menambah
jaringan distribusi dan market baru di area Australia dan New Zealand. Sementara
itu, Mulford International Pte Ltd memiliki jaringan distribusi yang luas di Australia
dan New Zealand melalui entitas anaknya yaitu MH. Demikianlah Perseroan dan
Mulford International Pte Ltd mengadakan Rencana Transaksi. Saat ini, Perseroan
10
Page 12
telah memiliki anak Perusahaaan yang bergerak dibidang manufaktur dalam
pembuatan atap fiber yang berlokasi di Australia dan New Zealand.
Perseroan mempertimbangkan untuk melakukan pembelian Objek Transaksi,
dibandingkan dengan memperbesar jaringan distribusi sendiri, karena biaya yang
dikeluarkan lebih efisien dan efektif dimana Perseroan dengan membeli
kepemilikan saham atas Mulford Holdings Pty Ltd dari Mulford International Pte
Ltd maka akan mendapatkan jaringan distribusi dalam waktu yang lebih singkat
dan lebih memudahkan perencanaan ke depannya dengan adanya market baru
yang didapatkan dengan transaksi ini.
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM MH
VII.
1. Objek Penilaian
Objek penilaian yaitu 2.165.273 lembar saham MH atau setara dengan
kepemilikan sebesar 100% yang dimiliki oleh MIN per 31 Desember 2023.
2. Tujuan Penilaian
Penilaian yang KJPP lakukan adalah dengan tujuan untuk menentukan Nilai Pasar
atas kepemilikan saham MIN pada MH sebanyak 2.165.273 lembar saham atau
setara dengan kepemilikan sebesar 100%.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan penilaian saham ini didasarkan pada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut:
a. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer
opinion.
b. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
e. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. KJPP menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
g. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Nilai.
h. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
11
Page 13
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah
sebagai berikut:
a. Pendekatan Pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas.
b. Pendekatan Pasar dengan menggunakan Metode Pembanding Perusahaan
Tercatat di Bursa Efek.
c. Pendekatan Aset dengan menggunakan Metode Penyesuaian Nilai Aset
Bersih.
5. Kesimpulan Nilai
Jumlah AUD82.603.093 atau setara dengan Rp.872.732.655.198 merupakan nilai
pasar dari 2.165.273 lembar saham MH yang setara dengan kepemilikan sebesar
100%, yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha (going concern) pada
tanggal 31 Desember 2023, dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-
syarat Pembatasan diatas.
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
VIII.
1. Identitas Pihak
VIII.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
a. MIN sebagai penjual
b. Perseroan sebagai pembeli
2. Objek Penilaian Kewajaran
Objek Analisis Kewajaran adalah rencana akuisisi oleh Perseroan atas 2.165.273
lembar saham MH per 31 Desember 2023 yang dimiliki MIN.
3. Tujuan Penilaian Kewajaran
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang berlaku yaitu
POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
4. Manfaat Transaksi
Manfaat-manfaat dari pembelian Objek Transaksi bagi Perseroan adalah sebagai
berikut:
a. Perseroan akan memiliki jaringan distribusi yang mapan dan mumpuni;
b. Perseroan akan memperluas kendali atas jaringan distribusi di Australia dan
New Zealand sehingga Perseroan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian
yang diperlukan dan kemungkinan pengembangan lebih lanjut di kemudian
hari untuk mendukung aktivitas penjualan Perseroan tidak hanya di saat ini
tetapi juga di masa mendatang;
12
Page 14
c. Perseroan dapat mensinergikan dan mengintegrasikan rantai pasokan secara
vertikal sehingga meningkatkan laba grup dimasa mendatang;
d. Mendorong peningkatan efektifitas distribusi dan pelayanan yang lebih cepat
dan lebih baik ke konsumen:
e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang;
f. Mendapatkan kesempatan untuk lebih mudah memasarkan produk baru yang
diproduksi oleh perseroan diluar Indonesia;
5. Independensi Penilai
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP telah
bertindak dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.
KJPP juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun.
Imbalan yang diterima KJPP sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang
dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP menggunakan
beberapa asumsi antara lain:
a. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh penilai bisnis bersifat non-
disclaimer opinion.
b. Penilai bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai Bisnis berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya
d. Penilai Bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Penilai Bisnis menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran
h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian
dari pemberi tugas.
Penilai berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
13
Page 15
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
menyesatkan.
7. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis)
yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan
kewajaran Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang
saham Perseroan.
8. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Atas dasar analisis kewajaran yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif, analisis kewajaran atas nilai transaksi dan analisis kewajaran
atas transaksi, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
IX.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Dewan komisaris dan Direksi Perseroan, bertanggung jawab atas kelengkapan dan
kebenaran semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan
informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
IX. KETERANGAN TAMBAHAN
X.
Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00
WIB, ke alamat di bawah ini:
PT Impack Pratama Industri Tbk
Altira Office Tower Lantai 38
Altira Business Park
Jl. Yos Sudarso No. 85
Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta 14350
Telp. (021) 2188 2000, Faks. (021) 2188 2003
Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
Website: www.impack-pratama.com
Jakarta, 25 Juni 2024
PT Impack Pratama Industri Tbk
Direksi
14
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Tonny Hardi & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tonny Hardi
p.2
unresolved
org
Mulford International Pte Ltd.
p.2 ×8
unresolved
org
Mulford Holdings Pty Ltd.
p.2 ×3
unresolved
org
PT Impack Pratama Industries Co. Ltd
p.4
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×5
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.7
unresolved
org
Royalplast Pte. Ltd
p.7
unresolved
org
HTPI Pte. Ltd
p.8
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3559 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'bagi Perseroan adalah sebagai'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'bagi Perseroan adalah sebagai',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}