Skip to content
Back to announcement

20240625_IMPC_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31674663_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review IMPC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
          PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”)
  SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK NO. 17/2020”) dan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO.
42/2020”).




                          PT IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK
                                   Kegiatan Usaha:
  Produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik, serta real estate melalui
                             penyertaan pada Entitas Anak
                                       Kantor Pusat:
                    Altira Office Tower Lantai 38 Altira Business Park
                    Jl.Yos Sudarso No. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok
                                    Jakarta Utara 14350
                       Telp. (021) 2188 2000 Faks. (021) 2188 2003
                   Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
                           Website: www.impack-pratama.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (2) POJK NO. 17/2020 DENGAN NILAI TIDAK LEBIH DARI
50% DAN OLEH KARENANYA DALAM MENYIAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (1)
HURUF (A), (B), (C) DAN (E) POJK NO. 17/2020.


APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SILAKAN BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN, ATAU TENAGA PROFESIONAL LAINNYA.


Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2024.
Page 2
I. DEFINISI

  Istilah-istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

      Afiliasi                  :      berarti:
                                       a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan
                                          keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                          horizontal maupun vertikal;
                                       b. Hubungan antara pihak dengan pegawai,
                                          direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
                                       c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana
                                          terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
                                          dewan komisaris yang sama;
                                       d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                          langsung       maupun        tidak      langsung,
                                          mengendalikan       atau    dikendalikan     oleh
                                          perusahaan tersebut;
                                       e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
                                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                          langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                       f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                          saham utama.

      KJPP                      :      Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Tonny Hardi &
                                       Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK
                                       yang melakukan penilaian saham MH dan
                                       memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

      Laporan   Keuangan        :      Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
      Perseroan                        untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                       Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
                                       Akuntan Publik Gani, Sigiro & Handayani.

      MIN                       :      Mulford International Pte Ltd.

      MH                        :      Mulford Holdings Pty Ltd.

      OJK                       :      Berarti Otoritas Jasa Keuangan.

      Perseroan                 :      PT Impack Pratama Industri Tbk, perseroan terbatas
                                       yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara.

      POJK No. 17/2020          :      Peraturan     Otoritas      Jasa    Keuangan
                                       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                       Dan Perubahan Kegiatan Usaha.


                                                                                              1
Page 3
POJK No. 42/2020       :   Peraturan       Otoritas     Jasa     Keuangan
                           No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan.

PPJB                   :   Berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
                           tertanggal 24 Juni 2024 antara Perseroan sebagai
                           pembeli dan Mulford International Pte Ltd sebagai
                           penjual, sehubungan dengan pengambilalihan
                           saham MH.

Transaksi              :   Berarti pembelian saham MH oleh Perseroan dari
                           MIN atas 2.165.273 (dua juta seratus enam puluh
                           lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga) saham biasa
                           atau setara dengan kepemilikan sebesar 100%
                           (seratus persen) dalam MH.

Tanggal Transaksi      :   Berarti tanggal ditandatanganinya PPJB yaitu 24
                           Juni 2024.

Tanggal Penyelesaian   :   Berarti tanggal 28 Juni 2024, yang merupakan
                           tanggal penyelesaian transaksi pengambilalihan
                           saham berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
                           Saham antara Perseroan dan Mulford International
                           Pte. Ltd.

Transaksi Afiliasi     :   Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                           dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                           perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari
                           perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                           direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                           utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                           dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                           terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                           kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
                           Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                           komisaris, pemegang saham utama, atau
                           Pengendali.

Transaksi Material     :   Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh
                           perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                           yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur
                           dalam POJK 17/2020.




                                                                               2
Page 4
II. PENDAHULUAN
   Keterbukaan Informasi ini dibuat dan disampaikan kepada para pemegang saham
   Perseroan sehubungan dengan pembelian saham MH oleh Perseroan dari Penjual yaitu
   MIN atas 2.165.273 (dua juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga)
   saham atau setara dengan kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dalam MH.
   Transaksi Pengambilalihan mengakibatkan Perseroan menjadi Pengendali langsung dari
   MH pada Tanggal Penyelesaian.

   Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
   dan POJK No. 42/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan
   Informasi atas Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan, dimana
   Perseroan wajib mengumumkan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi ini kepada publik
   paling lambat di akhir hari kerja kedua setelah terjadinya transaksi.

   Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
   pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
   tersebut serta dalam Keterbukaan Informasi ini akan dijelaskan mengenai objek transaksi
   yang bersangkutan termasuk nilai dari transaksi, para pihak yang melakukan transaksi
   serta sifat hubungan afiliasi atas transaksi yang dilakukan.

III. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

   A. Objek Transaksi

      Pembelian saham MH oleh Perseroan dari Penjual yaitu MIN atas 2.165.273 (dua juta
      seratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga) saham biasa atau setara
      dengan kepemilikan sebesar 100% (seratus persen) dalam MH, berdasarkan PPJB
      tanggal 24 Juni 2024 dengan tanggal penyelesaian transaksi pada tanggal 28 Juni 2024.

   B. Nilai transaksi

      Total nilai transaksi adalah sebesar Rp808.000.000.000 (delapan ratus delapan miliar
      Rupiah).

   C. Pihak Yang Melakukan Transaksi

      1. Perseroan (Pembeli)

          Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Impack Pratama Industries Co. Ltd
          berdasarkan Akta Pendirian No. 55, tanggal 26 Januari 1981, yang dibuat di
          hadapan Abdul Latief, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
          persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
          Y.A.5/179/4 tanggal 26 Agustus 1981 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
          No. 94 tanggal 29 November 1989 Tambahan No. 3210.

                                                                                          3
Page 5
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir
melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 170 tanggal 29 Juni 2020, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.HUM., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya
No. AHU-AH.01.03-0309067 tanggal 27 Juli 2020 Tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta termuat pada Daftar
Perseroan No. AHU-0121057.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 27 Juli 2020, BNRI
tertanggal 12 Januari 2021 nomor 4, tambahan nomor 1607, juncto Akta Notaris
No. 79 tanggal 8 Juni 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.HUM.,
M.Kn, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-0032545.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 12 Juni 2023 serta termuat pada Daftar Perseroan No. AHU-
0108179.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023, Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 65 tanggal 12 Juli 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.HUM., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-AH.01.03-0090619
tanggal 12 Juli 2023 Tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan serta termuat pada Daftar Perseroan No. AHU-0131205.AH.01.11
Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023, BNRI tertanggal 26 April 2024 nomor 34,
tambahan nomor 012366 terakhir kemudian diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 100 tanggal 20 Mei 2024 dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.HUM., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui suratnya No. AHU-
0030822.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Mei 2024 serta termuat pada Daftar
Perseroan No. AHU-0102621.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024
(“Anggaran Dasar”)

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri dan
     perdagangan.

b.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

a. Industri Barang Plastik Lembaran, yang mencakup usaha Pembuatan barang
   plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit
   imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate
   plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain


                                                                                     4
Page 6
   (baik berperekat atau tidak), dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia (KBLI) 22291;

b. Industri Barang Dari Logam Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan, yang
   mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam
   aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap
   aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk
   konstruksi ringan lainnya, dengan Kode KBLI 25112;

c. Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya, yang
   mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk
   konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 sampai dengan 25113,
   dengan Kode KBLI 25119;

Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan

a. Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya, yang mencakup usaha
   perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam
   kelompok 46631 sampai dengan 46638, seperti wallpaper, pipa dan selang dari
   plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes
   semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar
   pemanas air (water heater), dengan Kode KBLI 46639;

b. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha
   perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan
   barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan,
   dengan Kode KBLI 46900;

Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 99 tanggal 20 Mei 2024 yang
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
suratnya No. AHU-AH.01.09-0206748 tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan serta termuat pada Daftar Perseroan
No. AHU-0102557.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama      : Lindawati
Komisaris Independen : Kelvin Choon Jhen Lee

Direksi:
Direktur Utama        : Haryanto Tjiptodihardjo
Direktur              : David Herman Liasdanu
                                                                            5
Page 7
      Direktur                 : Janto Salim
      Direktur                 : Lisan
      Direktur                 : Sugiarto Romeli
      Direktur                 : Wira Yuwana
      Direktur                 : Phillip Tjipto

      Struktur permodalan Perseroan

      Struktur permodalan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan
      susunan Pemegang Saham Perseroan per 24 Juni 2024 berdasarkan Surat
      Keterangan dari PT Sharestar Indonesia Nomor ref. SSI/BAE-0452/24 tanggal 25
      Juni 2024 adalah sebagai berikut:
                                                             Jumlah Nilai Nominal   Persentase
             Pemegang Saham              Jumlah Saham
                                                              (Rp. 10-per saham)       (%)

          Modal Dasar                    217.000.000.000       2.170.000.000.000

       Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh
       Pemegang Saham:
                                           23.797.614.500         237.976.145.000          43,85
          PT Harimas Tunggal Perkasa
          PT Tunggal Jaya Investama        23.279.426.194         232.794.261.940          42,90

          Haryanto Tjiptodihardjo             621.258.000           6.212.580.000           1,14

          Masyarakat                         6.570.201.306         65.702.013.060          12,11

       Jumlah Modal Ditempatkan
                                           54.268.500.000        542.685.000.000          100,00
       dan Disetor Penuh

       Jumlah Saham Dalam Portepel        162.731.500.000       1.627.315.000.000



2. MIN (Penjual)
   Riwayat Singkat
   Perusahaan ini didirikan pada tanggal 04 Juni 1990 berdasarkan hukum Singapura
   dengan nama Royalplast Pte. Ltd dan tercatat dengan UEN (Unique Entity Number)
   199002702Z. Pada tanggal 12 Februari 2008, Perusahaan mengubah nama menjadi
   Mulford International Pte. Ltd.
   MIN beralamat di 105 Cecil Street #18-21, The Octagon, Singapore.
   Kegiatan Usaha MIN

   Kegiatan usaha utama MIN adalah sebagai perusahaan holding (investment holding
   company).

                                                                                      6
Page 8
   Pemegang Saham MIN

   Susunan pemegang saham MIN per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
   berikut:
                                                              Modal Disetor    Kepemilikan
                Keterangan               Jumlah saham
                                                                 (SGD)             (%)
    HTPI Pte. Ltd                                 2.511.185       3.081.955             100

    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  2.511.185        3.081.955            100
    Disetor Penuh


   Susunan Pengurus MIN

   Susunan pengurus MIN per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
   Direksi:
    Direktur                 :   Phillip Tjipto
    Direktur                 :   Daniel Trisno


3. MH (Perusahaan yang diambil alih)
   Riwayat Singkat
   Perusahaan ini didirikan pada tanggal 29 Juni 1970, berdasarkan hukum New South
   Wales dengan nama Mulford Holdings Pty. Ltd dan tercatat dengan ACN (Australian
   Company Number) No. 000804428.
   Perusahaan berdomisili di Unit 1, 1 Oakdale Close, Horseley Park NSW 2175, Australia.

   Kegiatan Usaha MH

   MH merupakan perusahaan holding yang memiliki entitas anak yang bergerak di
   bidang distribusi lembaran plastik dan barang sejenisnya di wilayah Australia dan New
   Zealand.

   Pemegang Saham MH

   Susunan pemegang saham MH per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai
   berikut:
                                                              Modal Disetor    Kepemilikan
              Pemegang Saham            Lembar saham
                                                                 (AUD)             (%)
    Mulford International Pte. Ltd            2.165.273           2.041.573             100

    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              2.165.273           2.041.573            100
    Disetor Penuh




                                                                                              7
Page 9
     Susunan Pengurus MH

     Susunan pengurus MIN per Tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
     Direksi:
    Direktur         :   Pericles Pericleous
    Direktur         :   Sugiarto Romeli

IV. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
    SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
 V.A. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi

     Sehubungan dengan kegiatan operasional saat ini dan rencana kedepannya atas
     kemungkinan ekspansi dan inovasi peluncuran produk-produk baru yang akan
     diproduksi oleh Perseroan, maka Perseroan melakukan pertimbangan untuk
     melakukan Rencana Transaksi, guna menunjang perluasan jaringan pemasaran
     produk Perseroan bukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga diluar Indonesia.
  B. Pengaruh Transaksi Tersebut pada Kondisi Keuangan Perseroan

     Berikut adalah ringkasan dampak Transaksi pada kondisi keuangan Perseroan, yang
     telah disajikan dalam Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma tanggal dan tahun
     yang berakhir 31 Desember 2023, yang terdiri atas laporan posisi keuangan
     konsolidasian proforma tanggal 31 Desember 2023, laporan laba rugi dan
     penghasilan komprehensif konsolidasian proforma untuk tahun yang berakhir pada
     31 Desember 2023, dan catatan terkait, yang telah dikompilasi oleh manajemen
     Perseroan, dimana Kantor Akuntan Gani Sigiro & Handayani telah menerbitkan
     Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
     Konsolidasian Proforma tersebut melalui laporannya dengan Nomor O-
     099/GSH/24/SB tertanggal 12 Juni 2024:




                                                                                      8
Page 10
Asumsi-asumsi dasar yang digunakan manajemen dalam penyusunan informasi
keuangan konsolidasian proforma adalah sebagai berikut:

1.   Rencana Transaksi diasumsikan terjadi pada tanggal 31 Desember 2023.

2.   Telah dilakukan penyesuaian atas transaksi signifikan pada tanggal 31 Desember
     2023 yang berpengaruh terhadap laporan proforma konsolidasian, yaitu biaya
     atas 89% investasi ini didanai dari fasilitas pinjaman bank. Nilai pinjaman yang
     tercantum pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma merupakan
     nilai kontraktual dan tidak termasuk Suku Bunga Efektif (SBE). Beban bunga
     pinjaman dan biaya provisi diakui 6 bulan setelah 31 Desember 2023,

                                                                                   9
Page 11
           dikarenakan pinjaman tersebut baru diterima pada bulan Juni 2024. Perseroan
           telah memperoleh surat dari PT Bank Central Asia Tbk dengan No. 01202/SLK-
           KOM/2024 tanggal 6 Juni 2024 perihal pemberian kredit.

     3.    Berdasarkan PPJB tertanggal 24 Juni 2024, Perseroan melakukan akuisisi 100%
           saham MH sejumlah 2.165.273 lembar saham dengan nilai Rp.808.000.000.000
           dan efektif akuisisi pada tahun 2023.

     4.    Perseroan mengasumsikan harga pengalihan tersebut telah sepenuhnya dilunasi
           melalui dana yang tersedia pada kas dan setara kas serta pinjaman bank.

     5.    Perseroan mengasumsikan transaksi penyertaan modal saham terjadi pada
           tanggal 28 Juni 2024.


V.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
     DENGAN PIHAK AFILIASI
VI. A. Sifat Hubungan Afiliasi

          Transaksi merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi
          sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020. Hubungan afiliasi pihak-pihak
          yang terlibat dalam Transaksi ini adalah terdapatnya anggota Direksi MIN yang
          juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                  Nama                   Jabatan di Perseroan            Jabatan di MIN
                 Phillip Tjipto                Direktur                     Direktur

          Selain itu terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan MH yaitu adanya Direksi
          MH yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan rincian sebagai
          berikut:

                 Nama                    Jabatan di Perseroan             Jabatan di MH
               Sugiarto Romeli                 Direktur                      Direktur

     B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
        Dibandingkan dengan Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
        Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

          Sejalan dengan rencana Perseroan untuk memperluas ekspansi dan market usaha
          di wilayah Australia dan New Zealand, Perseroan berencana untuk menambah
          jaringan distribusi dan market baru di area Australia dan New Zealand. Sementara
          itu, Mulford International Pte Ltd memiliki jaringan distribusi yang luas di Australia
          dan New Zealand melalui entitas anaknya yaitu MH. Demikianlah Perseroan dan
          Mulford International Pte Ltd mengadakan Rencana Transaksi. Saat ini, Perseroan


                                                                                             10
Page 12
       telah memiliki anak Perusahaaan yang bergerak dibidang manufaktur dalam
       pembuatan atap fiber yang berlokasi di Australia dan New Zealand.

       Perseroan mempertimbangkan untuk melakukan pembelian Objek Transaksi,
       dibandingkan dengan memperbesar jaringan distribusi sendiri, karena biaya yang
       dikeluarkan lebih efisien dan efektif dimana Perseroan dengan membeli
       kepemilikan saham atas Mulford Holdings Pty Ltd dari Mulford International Pte
       Ltd maka akan mendapatkan jaringan distribusi dalam waktu yang lebih singkat
       dan lebih memudahkan perencanaan ke depannya dengan adanya market baru
       yang didapatkan dengan transaksi ini.

VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM MH
 VII.
      1. Objek Penilaian

       Objek penilaian yaitu 2.165.273 lembar saham MH atau setara dengan
       kepemilikan sebesar 100% yang dimiliki oleh MIN per 31 Desember 2023.

    2. Tujuan Penilaian

       Penilaian yang KJPP lakukan adalah dengan tujuan untuk menentukan Nilai Pasar
       atas kepemilikan saham MIN pada MH sebanyak 2.165.273 lembar saham atau
       setara dengan kepemilikan sebesar 100%.


    3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Laporan penilaian saham ini didasarkan pada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
       sebagai berikut:

       a.   Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer
            opinion.
       b.   KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
            proses penilaian.
       c.   Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat
            dipercaya keakuratannya.
       d.   KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
            mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
            dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
       e.   KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
            keuangan yang telah disesuaikan.
       f.    KJPP menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
            kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
            operasional Perseroan.
       g.   KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Nilai.
       h.   KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
            pemberi tugas.

                                                                                   11
Page 13
      4. Pendekatan dan Metode Penilaian

         Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah
         sebagai berikut:
         a. Pendekatan Pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas.
         b. Pendekatan Pasar dengan menggunakan Metode Pembanding Perusahaan
             Tercatat di Bursa Efek.
         c. Pendekatan Aset dengan menggunakan Metode Penyesuaian Nilai Aset
             Bersih.

      5. Kesimpulan Nilai

         Jumlah AUD82.603.093 atau setara dengan Rp.872.732.655.198 merupakan nilai
         pasar dari 2.165.273 lembar saham MH yang setara dengan kepemilikan sebesar
         100%, yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha (going concern) pada
         tanggal 31 Desember 2023, dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-
         syarat Pembatasan diatas.


   VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
VIII.
        1. Identitas Pihak
 VIII.
           Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
           a. MIN sebagai penjual
           b. Perseroan sebagai pembeli

      2. Objek Penilaian Kewajaran

         Objek Analisis Kewajaran adalah rencana akuisisi oleh Perseroan atas 2.165.273
         lembar saham MH per 31 Desember 2023 yang dimiliki MIN.

      3. Tujuan Penilaian Kewajaran

         Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
         Transaksi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang berlaku yaitu
         POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

      4. Manfaat Transaksi

          Manfaat-manfaat dari pembelian Objek Transaksi bagi Perseroan adalah sebagai
          berikut:

          a. Perseroan akan memiliki jaringan distribusi yang mapan dan mumpuni;
          b. Perseroan akan memperluas kendali atas jaringan distribusi di Australia dan
             New Zealand sehingga Perseroan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian
             yang diperlukan dan kemungkinan pengembangan lebih lanjut di kemudian
             hari untuk mendukung aktivitas penjualan Perseroan tidak hanya di saat ini
             tetapi juga di masa mendatang;
                                                                                     12
Page 14
    c. Perseroan dapat mensinergikan dan mengintegrasikan rantai pasokan secara
       vertikal sehingga meningkatkan laba grup dimasa mendatang;
    d. Mendorong peningkatan efektifitas distribusi dan pelayanan yang lebih cepat
       dan lebih baik ke konsumen:
    e. Meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang;
    f. Mendapatkan kesempatan untuk lebih mudah memasarkan produk baru yang
       diproduksi oleh perseroan diluar Indonesia;

5. Independensi Penilai

   Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP telah
   bertindak dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak
   terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.

   KJPP juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
   dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak
   dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun.
   Imbalan yang diterima KJPP sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang
   dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

6. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP menggunakan
   beberapa asumsi antara lain:
   a. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh penilai bisnis bersifat non-
      disclaimer opinion.
   b. Penilai bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
      dalam proses penilaian.
   c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai Bisnis berasal dari sumber yang
      dapat dipercaya keakuratannya
   d. Penilai Bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
      mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
      dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
   e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
      proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
   f. Penilai Bisnis menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk
      publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
      mempengaruhi operasional Perseroan.
   g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
      Pendapat Kewajaran
   h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian
      dari pemberi tugas.

   Penilai berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
   representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
   penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen


                                                                                 13
Page 15
          Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat
          menyesatkan.

      7. Pendekatan dan Metode Penilaian

          Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
          kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis)
          yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan
          kewajaran Transaksi ditinjau dari dampak keuangan terhadap para pemegang
          saham Perseroan.

      8. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

          Atas dasar analisis kewajaran yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan
          analisis kuantitatif, analisis kewajaran atas nilai transaksi dan analisis kewajaran
          atas transaksi, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).

VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
 IX.
      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan
      Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi dan Transaksi tidak mengandung benturan
      kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

      Dewan komisaris dan Direksi Perseroan, bertanggung jawab atas kelengkapan dan
      kebenaran semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
      Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan
      informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan yang
      dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
      benar dan/atau menyesatkan.

IX.   KETERANGAN TAMBAHAN
 X.
      Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat
      menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00
      WIB, ke alamat di bawah ini:

                             PT Impack Pratama Industri Tbk
                               Altira Office Tower Lantai 38
                                    Altira Business Park
                                   Jl. Yos Sudarso No. 85
                    Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta 14350
                      Telp. (021) 2188 2000, Faks. (021) 2188 2003
                    Email: corporate.secretary@impack-pratama.com
                           Website: www.impack-pratama.com

                                   Jakarta, 25 Juni 2024
                              PT Impack Pratama Industri Tbk
                                          Direksi
                                                                                              14

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.32 MB
Published25 Jun 2024
Pages15
Characters34,196
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org IMPACK PRATAMA INDUSTRI TBK p.1 ×14
linked person Kelvin Choon Jhen Lee · Komisaris Independen p.6
linked person Haryanto Tjiptodihardjo p.6 ×2
linked person David Herman Liasdanu p.6
linked person Janto Salim p.7
linked person Sugiarto Romeli · Direktur p.7 ×3
linked person Wira Yuwana p.7
linked person Phillip Tjipto · Direktur p.7 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.11 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Harimas Tunggal Perkasa p.7
possible org PT Tunggal Jaya Investama p.7
unresolved org Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Tonny Hardi & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tonny Hardi p.2
unresolved org Mulford International Pte Ltd. p.2 ×8
unresolved org Mulford Holdings Pty Ltd. p.2 ×3
unresolved org PT Impack Pratama Industries Co. Ltd p.4
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×5
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.7
unresolved org Royalplast Pte. Ltd p.7
unresolved org HTPI Pte. Ltd p.8
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3559 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'bagi Perseroan adalah sebagai'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'bagi Perseroan adalah sebagai',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result