Back to announcement
20240625_APIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674612_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed APICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 21 Juni 2024
Nomor : 10/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Menara Jamsostek (Utara) Lt. 12A,
PT Pacific Strategic Financial Tbk Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 38,
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “ PT Pacific Strategic Financial Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024
Waktu : 10.51 WIB – 11.03 WIB
Tempat : The Westin Hotel – Jakarta
Medan Room 1 & 2, 1st Floor
Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A
Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Agus Herlambang Komisaris Utama
2. Leon Tangi Komisaris Independen
- Direksi: 1. Jon Adijaya Direktur Utama
2. Wiyana Direktur
- Pemegang Saham: 9.912.848.770 saham (84,25%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh
hingga saat Rapat yaitu sebanyak total
11.766.313.488 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan
maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Pemberitahuan tentang rencana Mata Acara Rapat pada tanggal 6 Mei 2024
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2. Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 15 Mei 2024;
3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 30 Mei 2024;
- masing‐masing pada situs web resmi Bursa Efek, situs web resmi PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan situs web resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik (e-voting).
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
214.256.100 saham atau merupakan 2,16% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
9.698.592.670 saham atau merupakan 97,84% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
- Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
9.698.592.670 saham atau merupakan 97,84% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik
sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima
Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh
penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal terkait transaksi afiliasi dan/atau transaksi material;
2. Memberi kuasa kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani
akta, dokumen atau surat‐surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon
persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Juni 2024,
Nomor 25, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Jun 2024 · 10:51–11:03 |
| Present | 9,912,848,770 (84.25%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
9,698,592,670
97.84%
Against
214,256,100
2.16%
Abstain
—
—
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Jon Adijaya
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Wiyana
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1010 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '2.16',
'pct_for': '97.84',
'pct_in_favor_total': '97.84',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com II. PEMENUHAN '
'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. '
'Menyampaikan Pemberitahuan tentang rencana '
'Mata Acara Rapat pada tanggal 6 Mei 2024 '
'kepada Otoritas Jasa Keuangan; 2. Melakukan '
'Pengumuman Rapat pada tanggal 15 Mei 2024; 3. '
'Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 30 '
'Mei 2024; - masing‐masing pada situs web '
'resmi Bursa Efek, situs web resmi PT '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs '
'web resmi Perseroan. III. KEPUTUSAN RAPAT '
'MATA ACARA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan secara elektronik (e-voting). Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain; b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 214.256.100 saham atau '
'merupakan 2,16% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 9.698.592.670 saham '
'atau merupakan 97,84% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; - '
'Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 9.698.592.670 saham atau merupakan '
'97,84% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat. - '
'Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui untuk memberikan kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan '
'jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik '
'sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
'transaksi atau beberapa transaksi yang '
'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu '
'sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun '
'setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas '
'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
'diterima Perseroan dan/atau Entitas Anak, '
'ataupun perpanjangan maupun refinancing '
'(berikut seluruh penambahan dan/atau '
'perubahannya) dengan tetap memperhatikan '
'peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal '
'terkait transaksi afiliasi dan/atau transaksi '
'material; 2. Memberi kuasa kepada '
'masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
'surat‐surat serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
'yang berwenang atas keputusan tersebut. '
'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com Keputusan '
'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta '
'Berita Acara Rapat tertanggal 21 Juni 2024, '
'Nomor 25, yang dibuat oleh saya, Notaris. '
'Adapun salinan akta tersebut pada saat ini '
'masih dalam proses penyelesaian di kantor '
'kami. Demikianlah resume ini disampaikan '
'mendahului salinan dari akta tersebut di atas '
'yang segera saya, Notaris kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat '
'Saya,',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan '
'baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
'transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri '
'ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka '
'waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka '
'fasilitas keuangan (termasuk pe',
'votes_against': '214256100',
'votes_for': '9698592670',
'votes_in_favor_total': '9698592670'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.25',
'shares_present': '9912848770',
'time_end': '11:03:00',
'time_start': '10:51:00',
'venue': 'The Westin Hotel – Jakarta Medan Room 1 & 2, 1 st Floor Jalan HR. '
'Rasuna Said Kav C-22A Karet Kuningan, Jakarta Selatan'}