Skip to content
Back to announcement

20240625_APIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674612_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed APIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

                                                          Jakarta, 21 Juni 2024

Nomor : 09/VI/2024                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                            Menara Jamsostek (Utara) Lt. 12A,
        PT Pacific Strategic Financial Tbk                Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.38,
                                                          Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “ PT Pacific Strategic Financial Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal        :   Jumat, 21 Juni 2024
Waktu               :   10.10 WIB – 10.42 WIB
Tempat              :   The Westin Hotel – Jakarta
                        Medan Room 1 & 2, 1st Floor
                        Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A
                        Karet Kuningan, Jakarta Selatan
Kehadiran           :   - Dewan Komisaris:     1. Agus Herlambang       Komisaris Utama
                                               2. Leon Tangi            Komisaris Independen

                        - Direksi:            1.   Jon Adijaya          Direktur Utama
                                              2.   Wiyana               Direktur

                        - Pemegang Saham:     9.993.189.770 saham (84,93%) dari seluruh saham
                                              yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                              hingga saat Rapat yaitu sebanyak total
                                              11.766.313.488 saham.

I. MATA ACARA RAPAT
   1. Persetujuan Laporan Tahunan 2023, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku 2023.
   2. Penetapan penggunaan Laba Bersih tahun buku 2023.
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap
      Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
   4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
      kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024.
Page 2
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Menyampaikan Pemberitahuan tentang rencana Mata Acara Rapat pada tanggal 6 Mei 2024
       kepada Otoritas Jasa Keuangan;
    2. Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 15 Mei 2024;
    3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 30 Mei 2024;
       -masing‐masing pada situs web resmi Bursa Efek, situs web resmi PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia dan situs web resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
         hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
         Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
         disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
         elektronik (e-voting).
         Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
           a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
              80.341.000 saham atau merupakan 0,80% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
              Rapat;
           b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
           c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
              9.912.848.770 saham atau merupakan 99,20% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
              dalam Rapat;
         - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
           suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
           9.993.189.770 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
  - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
     Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
     Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan tahun buku 2023 dan
     Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh KAP Y.
     Santosa dan Rekan serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
     (acquit et de charge) bagi para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasannya selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan tersebut ternyata
     dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023.

    MATA ACARA KEDUA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Kedua Rapat.
Page 3
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

  -   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
      disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
      elektronik (e-voting).
      Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
         80.341.000 saham atau merupakan 0,80% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat;
      b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
         1.541.100 saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat;
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         9.911.307.670 saham atau merupakan 99,18% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat;
      - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
        9.991.648.670 saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
  Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 31 Desember 2023 adalah sebagai
  berikut:
  - Sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dibukukan sebagai dana cadangan;
  - Sisanya yaitu sebesar Rp157.905.268.157,00 (seratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus lima
      juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) sebagai laba ditahan
      untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan.

  MATA ACARA KETIGA RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Ketiga Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
    disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
    elektronik (e-voting).
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       80.341.000 saham atau merupakan 0,80% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       5.090.400 saham atau merupakan 0,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       9.907.758.370 saham atau merupakan 99,15% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
Page 4
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

        dalam Rapat;
  - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
     suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
     9.988.099.370 saham atau merupakan 99,95% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
  Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam
  menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan
  Pemegang Saham Pengendali, untuk:
  1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan yang akan mengaudit
     pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2024 serta laporan dan periode lainnya dalam tahun
     buku 2024 (apabila diperlukan);
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
     - menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
        dan/atau kantor akuntan publik tersebut;
     - menunjuk Akuntan Publik dan/atau kantor akuntan publik pengganti bilamana Akuntan
        Publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya
        sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk
        peraturan di bidang pasar modal dan Peraturan OJK.

  MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keempat Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
    disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
  - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
    elektronik (e-voting).
    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       80.341.000 saham atau merupakan 0,80% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       1.541.100 saham atau merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       9.911.307.670 saham atau merupakan 99,18% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
    - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
      suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
      9.991.648.670 saham atau merupakan 99,98% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
Page 5
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
  Menyetujui untuk memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
  Perseroan untuk menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
  Dewan Komisaris Perseroan serta menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
  bagi seluruh anggota Direksi Perseroan maksimal 2 (dua) kali lipat dari tahun sebelumnya untuk
  tahun buku 2024 sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 21 Juni 2024,
Nomor 24, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                         Hormat Saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published25 Jun 2024
Pages5
Characters14,877
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Jun 2024 · 10:10–10:42
Present9,993,189,770 (84.93%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
9,911,307,670
99.18%
Against
1,541,100
0.02%
Abstain
80,341,000
0.80%
Agenda 2 approved
For
9,907,758,370
99.15%
Against
5,090,400
0.05%
Abstain
80,341,000
0.80%
Agenda 3 approved
For
9,911,307,670
99.18%
Against
1,541,100
0.02%
Abstain
80,341,000
0.80%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Y. Santosa p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Jon Adijaya · Direktur Utama p.1
unresolved person Wiyana · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 840 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.80',
             'pct_against': '0.02',
             'pct_for': '99.18',
             'pct_in_favor_total': '99.98',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
                                'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'secara elektronik (e-voting). Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 80.341.000 saham atau merupakan '
                                '0,80% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 1.541.100 saham atau '
                                'merupakan 0,02% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 9.911.307.670 saham '
                                'atau merupakan 99,18% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; - '
                                'Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 9.991.648.670 saham atau merupakan '
                                '99,98% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '80341000',
             'votes_against': '1541100',
             'votes_for': '9911307670',
             'votes_in_favor_total': '9991648670'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.80',
             'pct_against': '0.05',
             'pct_for': '99.15',
             'pct_in_favor_total': '99.95',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
                                '(e-voting). Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 80.341.000 '
                                'saham atau merupakan 0,80% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '5.090.400 saham atau merupakan 0,05% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '9.907.758.370 saham atau merupakan 99,15% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com dalam '
                                'Rapat; - Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 9.988.099.370 saham atau merupakan '
                                '99,95% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '80341000',
             'votes_against': '5090400',
             'votes_for': '9907758370',
             'votes_in_favor_total': '9988099370'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.80',
             'pct_against': '0.02',
             'pct_for': '99.18',
             'pct_in_favor_total': '99.98',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan secara elektronik '
                                '(e-voting). Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 80.341.000 '
                                'saham atau merupakan 0,80% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '1.541.100 saham atau merupakan 0,02% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '9.911.307.670 saham atau merupakan 99,18% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; - Sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 9.991.648.670 saham atau '
                                'merupakan 99,98% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '80341000',
             'votes_against': '1541100',
             'votes_for': '9911307670',
             'votes_in_favor_total': '9991648670'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.93',
 'shares_present': '9993189770',
 'time_end': '10:42:00',
 'time_start': '10:10:00',
 'venue': 'The Westin Hotel – Jakarta Medan Room 1 & 2, 1 st Floor Jalan HR. '
          'Rasuna Said Kav C-22A Karet Kuningan, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result