Back to announcement
20240625_WOMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31674568_lamp2.pdf
Other Text extracted WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 460
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 2 Juli 2024
Masa Penawaran Umum : 25 – 27 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi : 2 Juli 2024
Tanggal Penjatahan : 28 Juni 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 3 Juli 2024
PROSPEKTUS
PENAWARAN UMUM BEKERLANJUTAN OBLIGASI BEKERLANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
Tanggal Pembayaran dari Investor : 1 Juli 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 165 Kantor Cabang
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya (termasuk 44 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 prinsip syariah) dan 36 Kantor selain Kantor Cabang (“KSKC”) (termasuk 1
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) KSKC yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah) yang
Faks: (021) 2188 2420 tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,
Website: www.wom.co.id Bangka dan Batam.
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai bukti Utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp880.445.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar empat ratus empat puluh lima juta
Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp119.555.000.000,- (seratus sembilan belas miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah)
dengan bunga Obligasi sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-
masing Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, dan 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP II DAN TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK
KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI SURAT
BERHARGA YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT HANYA DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SETELAH DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, PERSEROAN WAJIB
MENGUMUMKAN PERIHAL PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT PADA SITUS WEB EMITEN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR
BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DIURAIKAN DALAM BAB I PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DIMANA KONDISI PEREKONOMIAN MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI
PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN YANG TIDAK PASTI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
Id
AA+ (DOUBLE A PLUS)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT KB Valbury Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 24 Juni 2024
Page 2
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat No. 0420/III/DIR-WOM/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance di atas, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024” dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dari BEI dengan Surat No.: S-03009/BEI.PP1/03-2024 tanggal 26 Maret 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Kecuali PT Maybank Sekuritas Indonesia yang terafiliasi dengan Perseroan; PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49 TAHUN 2020.
Page 3
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI....................................................................................................................................... i
RINGKASAN .................................................................................................................................... xiii
I. PENAWARAN UMUM............................................................................................................ 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM................. 15
III. PERNYATAAN UTANG.......................................................................................................... 16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................. 33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.......................................................... 36
VI. FAKTOR RISIKO.................................................................................................................... 52
VII. INFORMASI TENTANG SEMUA KEJADIAN PENTING YANG TERJADI SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN....................................................................................... 56
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA...................................................................... 57
IX. PERPAJAKAN....................................................................................................................... 212
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI........................................................................................... 213
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM............................................................................................................ 214
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT............................................................................217
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI...................................................................................223
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI.............................................................................................................................. 227
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM........................................................................................... 229
XVI. LAPORAN KEUANGAN.........................................................................................................249
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang No. 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu Pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran (sebagaimana didefinisikan di
bawah), dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
terhutang oleh Emiten atas Obligasi dalam bentuk Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
jumlah Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Aset Tetap” : Berarti seluruh Aset Tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset Tetap
sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan;
“Akuntan Publik” : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik dan terdaftar
di OJK.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Pasar Modal.
ii ii
Page 5
“BEI” atau “Bursa : berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
Efek” adalah PT Bursa Efek Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen)
per tahun; dan
b. Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima
persen) per tahun.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening” Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI, yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 2% (dua
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dewan Komisaris” : Berarti organ Emiten yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Berarti organ Emiten yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Emiten untuk kepentingan Emiten, sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten serta
mewakili Emiten, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
“Dokumen Emisi” : Berarti Akta Pengakuan Utang, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance, Prospektus dan/atau informasi tambahan lainnya (jika
ada), Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Informasi Tambahan dan/atau perbaikan
Prospektus Ringkas, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi; beserta semua
perubahan-perubahan, penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuan serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
iii
iii
Page 6
dari penerbit atau dari Pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal..
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
”Emiten” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
Perwaliamanatan.
”Gearing Ratio” : Berarti suatu ukuran kapasitas portofolio pinjaman yang dilakukan perusahaan dalam
suatu periode tertentu dimana rasio tersebut diukur berdasarkan rasio antara pinjaman
yang outstanding terhadap modal sendiri (ekuitas) Perseroan.
“Hari Bursa” : Berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin
sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti surat Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di
OJK.
”KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yang dalam Emisi Obligasi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv iv
Page 7
”KTUR” atau : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
”Konfirmasi Tertulis Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
untuk RUPO” mengajukan permintaan diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
”Kustodian” : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek,
harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain termasuk menerima
dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
”Manajer Penjatahan” : Berarti Pihak yang akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang akan
ditentukan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang akan melakukan apabila
jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum, berdasarkan Peraturan IX.A.7, yaitu PT Maybank Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum” sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu
paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi
penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud. Masa Penawaran Umum adalah tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni
2024.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau
badan hukum, baik Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
berkedudukan di luar negeri.
“Modal” : Berarti total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK.
”Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024, yaitu surat berharga
bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Masyarakat selaku Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment), yang terbagi dalam 2 (dua) seri yang masing-masing nilainya akan
ditentukan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp880.445.000.000,
(delapan ratus delapan puluh miliar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan
bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp119.555.000.000,-
(seratus sembilan belas miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu
v
v
Page 8
Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
”OJK” atau ”Otoritas : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Jasa Keuangan” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan perubahan
ketentuannya sebagaimana tercantum pada UUP2SK.
”Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a) penawaran umum dan transaksi efek;
b) pengelolaan investasi;
c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
”Pemegang Obligasi” : Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 yaitu
Masyarakat yang akan menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat
atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a) Pemegang Rekening yang
melakukan investasi langsung atas Obligasi; atau (b) Masyarakat yang melakukan
investasi langsung atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
”Pemegang : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening” Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau Pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
Peraturan KSEI.
”Pemegang Saham : Berarti Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
Utama” 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
ditetapkan oleh OJK, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
”Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, serta para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya, atau perusahaan Pemeringkat lain yang terdaftar di OJK
yang disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
”Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas
Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga
Obligasi.
vi vi
Page 9
”Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin
Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUP2SK.
”Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Emiten dengan target dana keseluruhan sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang mengacu pada POJK No. 36 Tahun
2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah Utang yang diperoleh
sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 No. 28 tanggal 13 Juni 2024,
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Perseroan di kemudian hari.
”Pengendali” : Berarti Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk
menentukan direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara pada Pihak tertentu yaitu
penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, lembaga jasa keuangan, Emiten atau
perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk mempengaruhi tindakan direksi, Dewan
Komisaris, atau yang setara pada Pihak tertentu tersebut, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I bagi kepentingan Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan
kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan Penawaran Awal (bookbuilding) sesuai
dengan Bagian Penjaminan yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana : Berarti Pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Emisi
Emisi Obligasi” sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
“Peraturan Nomor Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-
IX.A.2” 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
Nomor.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum.
vii vii
Page 10
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta
Denda (jika ada) sebagaimana akan dimuat dalam dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No. 05 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran Efek Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-001/OBL/KSEI/0224 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat
Bersifat Utang di di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”
“Perjanjian : Berarti Perjanjian Penjaminan yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Penjaminan Emisi Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian
Obligasi” Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 No. 04
tanggal 1 Maret 2024 juncto Akta Adendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 No. 03 tanggal 1 April 2024 juncto
Akta Adendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance
Tahap I Tahun 2024 No. 29 tanggal 13 Juni 2024 ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan” ternyata dari akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance
Tahap I Tahun 2024 No. 03 tanggal 1 Maret 2024 juncto Akta Adendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 No. 02
tanggal 1 April 2024 juncto Akta Adendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 No. 27 tanggal 13 Juni 2024 ketiganya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta
“Pernyataan Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Penawaran Umum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance
Berkelanjutan” Tahap I Tahun 2024 No. 02 tanggal 1 Maret 2024 juncto Akta Adendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun
2024 No. 01 tanggal 1 April 2024 juncto Akta Adendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 No. 26 tanggal
13 Juni 2024 ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta.
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No: IX.A.I
Pendaftaran” tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran tanggal 30 Desember 2011
dan perubahan ketentuannya sebagaimana tercantum pada Peraturan OJK Nomor
58/POJK.04/2017 tanggal 06 Desember 2017, POJK No. 7 Tahun 2017, serta dengan
memperhatikan POJK No. 36 Tahun 2014, berikut dokumen dokumennya yang diajukan
oleh Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan Penawaran Umum
kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan.
“Pernyataan Efektif” : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan
dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk
viii viii
Page 11
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
atau tambahan informasi dimaksud.
“Perseroan” : Berarti Pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini Perseroan terbatas PT
Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara
Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Publik” : Berarti Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal ini PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024.
“Pihak” : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
“Piutang” : Berarti semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan Perseroan terhadap Pihak
ketiga manapun juga berdasarkan perjanjian pembiayaan (perjanjian pembiayaan
konsumen) dan/atau sewa guna usaha dan/atau perjanjian lain yang dilakukan
sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan yang belum jatuh tempo
atau tidak tertunggak melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
angsuran terakhir jatuh tempo.
“POJK No. 33 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
2014” dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014” Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
2014” Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 30 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
2015” Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.4/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
2015“ Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
ix ix
Page 12
“POJK No. 7 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
2017” Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
2017” Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
“POJK No. 23 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus
2017” Awal dan Info Memo.
“POJK No. 17 Tahun Berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
2020” Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
2020” Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
2020 ” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49 Tahun : Berarti Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
2020” Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment), yang terbagi dalam 2 (dua) Seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp880.445.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar
empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75%
(enam koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat
tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp119.555.000.000,- (seratus sembilan belas miliar lima
ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,95% (enam koma
sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan
dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Obligasi yang wajib
disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar
Modal termasuk POJK No. 9/2017.
x x
Page 13
“PSAK” : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi.
“Rp” atau “Rupiah” : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan” Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Perdagangan” Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp880.445.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar
empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp119.555.000.000,- (seratus sembilan belas miliar lima ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI, yang
Obligasi” diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum kepada
KSEI, yang merupakan Tanggal Distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan, kepada Pemegang
Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran sebagaimana dicantumkan
dalam Prospektus.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
xi
xi
Page 14
Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A dan
2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Bunga Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Obligasi” Agen Pembayaran, Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, dan
2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 28 Juni 2024.
“Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Pasar Modal” atau Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608.
“UUPM”
UU Cipta Kerja : UU Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
"UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Utang” : Berarti semua Utang yang berbunga, termasuk Utang bank, Utang sewa guna usaha, utang
Efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, Utang Perseroan dan Anak Perusahaan
(jika ada) atau Pihak lainnya yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), utang Pihak lain diluar Anak Perusahaan (jika ada)
yang dijamin oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat
(non-contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of Credit
(L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang
diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke
dalam Perseroan, yang tercantum dalam neraca konsolidasi, kecuali Utang dagang, uang
muka, Utang pajak, Utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C).
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang
ditunjuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak selaku kuasa dari dan sebagai
demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang
Obligasi.
xii xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci serta laporan keuangan dan penjelasannya,
pendapat-pendapat, pemeriksaan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas
dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, pada saat didirikan bernama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179 tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahan Naskah
Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru Leasing No. 96 tanggal 15 Desember 1982, mengenai perubahan nama
Perseroan menjadi PT Fuji Semeru Leasing, akta mana keduanya dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. C2-3167-HT01.01.th82. tanggal 23
Desember 1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut
dibawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26
tanggal 1 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1248.
Nama Perseroan berubah menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5
tanggal 15 Maret 2000 dibuat di hadapan Anna Wong, S.H., Notaris di Tangerang yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437 HT.01.04.Th.2000 tertanggal
27 Maret 2000, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77
tanggal 26 September 2000, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5731.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 95 tanggal 30 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0022123.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 April 2023, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
13 April 2023 dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0053718, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0073116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 April 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38
tanggal 12 Mei 2023, Tambahan No.13746 (“Akta 95/2023”) mengenai penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan,
yang antara lain mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah:
1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara::
● Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
xiii xiii
Page 16
3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan pembayaran secara angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang berlaku
sebagai berikut:
● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqishoh.
● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Kegiatan usaha penunjang lainnya:
a. Sewa Operasi (Operating Lease).
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di
atas yang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dengan kepemilikan mencapai
5% (lima persen) atau lebih dalam Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2024 yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900,- 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000,- 25,01
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100,- 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.481.481.480 348.148.148.000,- 100,00
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000,-
xiv xiv
Page 17
3. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan aktivitas usaha, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha baik secara makro maupun mikro
yang dapat mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik.
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Perekonomian.
B. Risiko Terkait Dengan Kegiatan Usaha Perseroan
1. Risiko pasar.
2. Risiko likuiditas.
3. Risiko kredit.
4. Risiko operasional.
5. Risiko reputasi.
6. Risiko hukum.
7. Risiko strategis.
8. Risiko kepatuhan.
C. Risiko Umum.
1. Risiko perekonomian yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
2. Risiko Persaingan.
3. Risiko Investasi atau aksi korporasi.
4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan bidang usaha.
5. Risiko tuntutan atau gugatan hukum.
6. Kegagalan Emiten memenuhi peraturan perundang–undangan yang berlaku dalam industrinya.
7. Risiko sosial dan keamanan.
8. Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional.
D. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok
pada waktu yang telah ditetapkan.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan
untuk modal kerja pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan konsumen, pembiayaan modal usaha,
dan sewa pembiayaan.
5. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perekonomian negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Tiongkok diperkirakan akan melambat pada tahun
2024. Inflasi yang tetap tinggi di AS mendorong pengetatan moneter yang berlanjut meski sedikit berkurang dibanding
tahun sebelumnya. Sementara pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan melambat sebagai dampak dari krisis properti dan
sektor manufaktur yang melemah.
Berbeda dengan negara-negara maju, perekonomian Indonesia diprediksi akan tumbuh lebih tinggi pada tahun depan yang
ditopang dari meningkatnya sektor manufaktur, infrastruktur, dan teknologi. World Bank memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan menjadi yang tertinggi diantara negara-negara anggota G20.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi global akan dipengaruhi oleh eskalasi ketegangan geopolitik di beberapa wilayah.
Penurunan tensi konflik akan memberikan pengaruh positif bagi ekonomi dan begitu pula sebaliknya, terutama dampaknya
terhadap harga komoditas energi dan supply chain global.
xv xv
Page 18
Di pasar keuangan, Bank Indonesia memproyeksikan tren suku bunga acuan Fed Fund Rate (FFR) diprediksi akan
melandai terutama memasuki paruh kedua tahun 2024. Penurunan itu akan bergantung pada tingkat inflasi dan
perkembangan angkatan kerja yang diharapkan sesuai ekspektasi.
Dengan faktor-faktor di atas tersebut, perekonomian dunia pada tahun 2024 diprediksi melambat dengan risiko
ketidakpastian yang tetap tinggi. Di tengah situasi tersebut, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia
sebesar 5,2% yang didukung terjaganya konsumsi masyarakat dan swasta serta investasi yang tetap tumbuh.
Kondisi makro yang tetap kondusif akan berdampak terhadap penjualan sepeda motor. Diprediksi penjualan sepeda motor
pada tahun 2024 setidaknya akan menyamai pencapaian pada tahun sebelumnya di kisaran 6,2 juta unit kendaraan. Hal
ini akan mempengaruhi industri pembiayaan terutama yang fokus pada pembiayaan sepeda motor.
Bisnis Perseroan tetap fokus pada pembiayaan sepeda motor yang tetap prospektif. Selain itu, pembiayaan multiguna yang
memberikan margin tinggi akan terus ditingkatkan. Begitu pula dengan pembiayaan Logam Mulia yang semakin diminati
oleh konsumen. Dilihat dari data historis, harga Logam Mulia cenderung meningkat dalam kondisi ketidakpastian. Hal ini
mendorong konsumen untuk berinvestasi pada instrumen logam mulia.
Perseroan juga akan terus meningkatkan pembiayaan Investasi dan Modal Kerja untuk menambah sumber-sumber
pendapatan. Implementasi sentralisasi kredit dengan dukungan digitalisasi akan terus dilanjutkan karena sudah terbukti
meningkatkan kualitas pembiayaan dan efisiensi proses bisnis.
Untuk memperluas pangsa pasar, Perseroan akan terus mengembangkan kolaborasi dengan mitra-mitra digital yang
memiliki platform digital andal. Selain itu, kanal-kanal distribusi pembayaran juga akan terus dioptimalkan agar konsumen
semakin mudah dan nyaman dalam membayar angsuran.
Dengan strategi bisnis yang tepat, adaptif, dan responsif serta didukung dengan teknologi dan SDM berkompeten,
Perseroan meyakini bisnisnya tetap prospektif dan tumbuh berkelanjutan pada masa mendatang.
6. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Menghadapi tahun 2024, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan kondisi terkini,
sebagai berikut:
● Terus melakukan pengembangan potensi bisnis secara berkelanjutan, baik wilayah pembiayaan maupun kanal
distribusi untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis terutama di luar pulau Jawa.
● Optimalisasi database atas konsumen potensial Perseroan melalui Customer Relationship Management (CRM)
System.
● Terus melakukan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan
evaluasi kebijakan dan prosedur kredit untuk menjaga kualitas portofolio yang sehat.
● Terus melakukan pengembangan aplikasi KAWAN dengan berfokus kepada pemberian benefit yang maksimal
kepada konsumen serta berkolaborasi dengan mitra strategis, serta Established Credit Engine untuk mendukung
pertumbuhan bisnis Perseroan dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Implementasi Integrated Learning Management System, Talent Management System & Performance Management
System serta penerapan Certification Program (upskilling and reskilling) untuk terus meningkatkan kapabilitas,
kompetensi serta produktivitas karyawan.
7. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun.
Seri Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp880.445.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar empat
xvi
xvi
Page 19
ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi
Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp119.555.000.000,- (seratus sembilan belas miliar lima ratus
lima puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 12 Juli
2025 untuk Obligasi Seri A, dan 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Rencana Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk
modal kerja pembiayaan.
Hasil Pemeringkatan : Id AA+ (double A plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripasu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Hak Senioritas atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan Jaminan Khusus
xvii
xvii
Page 20
(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan
dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku.
Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan di kemudian hari dapat
dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai pelunasan Obligasi dan Obligasi ini
tidak berhak atas Bunga Obligasi. Rencana pembelian kembali diumumkan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran
pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib mengumumkan perihal
pembelian kembali Obligasi tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa
Indonesia berperedaran nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian
kembali diuraikan dalam Bab I Prospektus ini perihal Penawaran Umum
Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca
Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan tanggal 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus
dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) (“KAP PSS”) (partner penanggung jawab Yasir dan Muhammad Kurniawan), berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independent No. 01246/2.1032/AU.1/09/0703-3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 dan No. 01245/2.1032/AU.1/09/0240-
3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703) dan Muhammad
Kurniawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0240), masing-masing dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 6.635.715 5.646.226
Jumlah Liabilitas 4.939.793 4.131.194
Jumlah Ekuitas 1.695.922 1.515.032
xviii
xviii
Page 21
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Total Pendapatan 1.995.410 1.694.505
Total Beban 1.672.801 1.412.256
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 320.054 280.030
Laba Tahun Berjalan 236.407 197.603
Laba Komprehensif Lainnya - Neto Setelah Pajak 3.668 5.115
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 240.075 202.718
Laba per Saham Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 67,90 56,76
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Usaha (dalam %)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total Pendapatan 16,04% 16,53%
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 11,85% 11,66%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas 13,94% 13,04%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset 3,56% 3,50%
Total Pendapatan/Total Aset 30,07% 30,01%
Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,91x 2,73x
Total Liabilitas/Total Aset 0,74x 0,73x
Financing to Asset Ratio(1) 89,45% 86,16%
Current Ratio 1,88x 1,91x
Interest Coverage Ratio 228,56% 232,46%
Debt Service Coverage Ratio 14,34% 14,74%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan terhadap Pinjaman 132,31% 129,70%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal
39,09% 26,89%
Usaha terhadap Total Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan 35,03% 38,94%
Modal Sendiri Modal Disetor 487,13% 435,17%
Rasio Pertumbuhan (dalam %)
Total Pendapatan 17,76% 7,86%
Laba Tahun Berjalan 19,64% 79,54%
Total Aset 17,52% 9,68%
Total Liabilitas 19,57% 8,65%
Total Ekuitas 11,94% 12,61%
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah Piutang pembiayaan konsumen-neto, pembiayaan modal usaha-neto, sewa pembiayaan-
neto dengan aset
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Gearing Ratio (1) Sebesar-besarnya 10x 2,40x 2,22x
Rasio non performing loan terhadap Piutang
pembiayaan konsumen, modal usaha, dan sewa Sebesar-besarnya
pembiayaan(2) 5,00% 2,08% 1,63%
xix
xix
Page 22
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK NO. 35 TAHUN 2018
Rasio Sesuai POJK No. 35 Tahun 2018 Ketentuan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Rasio saldo piutang pembiayaan terhadap pinjaman - 132,31% 129,70%
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal usaha terhadap total saldo Minimal 10% 39,09% 26,89%
piutang pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 35,03% 38,94%
Modal sendiri modal disetor Minimal 50% 487,13% 435,17%
9. EFEK BERSIFAT HUTANG YANG BELUM DILUNASI
Jatuh Jumlah Obligasi
Obligasi Seri Jumlah Pokok Bunga Rating Tenor
Tempo Terutang
Obligasi
28 Juli
Berkelanjutan IV Seri B Rp198.000.000.000,- 7,00% AA(idn) 3 tahun Rp198.000.000.000,-
2024
Tahap I Tahun 2021
Obligasi
Berkelanjutan IV 08 April
Seri B Rp465.000.000.000,- 6,30% AA(idn) 3 tahun Rp465.000.000.000,-
Tahap II Tahun 2025
2022
Obligasi
Berkelanjutan IV 11 April
Seri B Rp779.000.000.000,- 7,00% AA(idn) 3 tahun Rp779.000.000.000,-
Tahap III Tahun 2026
2023
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, total Obligasi yang yang masih terhutang adalah sebesar Rp1.442.000.000.000,-
(satu triliun empat ratus empat puluh dua miliar Rupiah). Sumber dana untuk melunasi Obligasi yang akan jatuh tempo
pada tanggal 28 Juli 2024 berasal dari Kas Perusahaan.
Berikut ini merupakan pemenuhan atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya oleh Perseroan:
Instrumen Pembatasan Rasio dari Pemenuhan Rasio berdasarkan Laporan
Perjanjian Perwaliamanatan Keuangan 31 Desember 2023
Rasio Jumlah Pinjaman terhadap
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Ekuitas tidak melebihi 10 : 1
WOM Finance Tahun 2021 (sepuluh berbanding 1) 2,40
Rasio Jumlah Pinjaman terhadap
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Ekuitas tidak melebihi 10 : 1
WOM Finance Tahun 2022 (sepuluh berbanding 1) 2,40
Rasio Jumlah Pinjaman terhadap
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Ekuitas tidak melebihi 10 : 1
WOM Finance Tahun 2023 (sepuluh berbanding 1) 2,40
Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio atas pembatasan rasio dari penerbitan efek sebelumnya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023.
xx
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN RUPIAH)
(”PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
a.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp880.445.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar
empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp119.555.000.000,- (seratus sembilan belas miliar lima
ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2
Oktober 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, dan 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
Dalam rangka penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil Pemeringkatan atas Efek Utang jangka
panjang (Obligasi) dari
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
IdAA+ (DOUBLE A PLUS)
Keterangan lebih lanjut tentang Hasil Pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat dan 165 Kantor Cabang (termasuk 44
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah) dan 36 Kantor
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 selain Kantor Cabang (“KSKC”) (termasuk 1 KSKC yang melakukan kegiatan usaha
Telp: (021) 2188 2400 (hunting) berdasarkan prinsip syariah) yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera,
Faks: (021) 2188 2420 Kalimantan, Sulawesi, Bangka dan Batam.
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEREKONOMIAN, DIMANA KONDISI PEREKONOMIAN
MENJADI TANTANGAN UTAMA BAGI PERTUMBUHAN INDUSTRI KEUANGAN SAAT INI DIKARENAKAN PERTUMBUHAN
YANG TIDAK PASTI
21
1
Page 24
1. PEMENUHAN PERATURAN OJK
Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang
ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36 Tahun
2014 sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
• Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 3
Mei 2024 dan oleh Akuntan dengan Surat Pernyataan No.00137/2.1032/JL.0/09/0703-3/1/V/2024 tanggal 3 Mei 2024.
• Memiliki hasil Pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 2 (dua)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
”OBLIGASI BERKELANJUTAN V WOM FINANCE TAHAP I TAHUN 2024”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan Pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil Pemeringkatan atas Efek Utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-133/PEF-DIR/II/2024 tanggal 28
Februari 2024 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 telah mendapat
peringkat:
idAA+
(Double A Plus)
Hasil Pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 28 Februari 2024 sampai dengan 1 Februari 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Peringkat tersebut terutama mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan diperolehnya dukungan dari induk Perusahaan, PT
Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia, peringkat idAAA/stabil). Profil kredit standalone WOM Finance didukung oleh
posisi pasar yang kuat dan profil likuiditas yang kuat, tetapi dibatasi oleh indikator kualitas aset dan profitabilitas yang moderat.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN “PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA” YANG
BERTINDAK SEBAGAI LEMBAGA PEMERINGKAT.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG
DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA
BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
22
2
Page 25
3. SYARAT – SYARAT OBLIGASI
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, dan 3 (tiga) tahun. Obligasi yang ditawarkan dalam jumlah
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan memberikan
pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp880.445.000.000,- (delapan ratus delapan puluh miliar
empat ratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp119.555.000.000,- (seratus sembilan belas miliar lima
ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,95% (enam koma sembilan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO, DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2
Oktober 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 12 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, dan 2 Juli 2027 untuk Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 2 Oktober 2024 2 Oktober 2024
2 2 Januari 2025 2 Januari 2025
3 2 April 2025 2 April 2025
4 12 Juli 2025 2 Juli 2025
5 - 2 Oktober 2025
6 - 2 Januari 2026
7 - 2 April 2026
8 - 2 Juli 2026
9 - 2 Oktober 2026
10 - 2 Januari 2027
11 - 2 April 2027
12 - 2 Juli 2027
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik, dimana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap
triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JUMLAH SATUAN PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
23
3
Page 26
Satuan perdagangan berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh KSEI, selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
sebagaimana yang telah ditentukan, seperti yang tertera pada bab ini. Bilamana tanggal pembayaran oleh KSEI jatuh pada bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan dan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripasu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal
penentuan Pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka Pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Pembayaran Bunga Obligasi
yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap
pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
yang terutang dan telah jatuh tempo, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan dilakukannya pembayaran kepada
Agen Pembayaran tersebut, maka Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan dan tanggung jawab tersebut beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
24
4
Page 27
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust and Corporate Services
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi
yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, berhak untuk mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan fotocopy KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak mempunyai
dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan serta sepanjang semua syarat dan kondisi Obligasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan yang menerima hasil penggabungan atau perusahaan hasil peleburan.
25
5
Page 28
b. Melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan Utang yang timbul berdasarkan
Obligasi, kecuali Utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari;
c. Memberi Pinjaman kepada Pihak manapun, kecuali:
1) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
2) Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar;
3) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan
ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
d. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
f. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau permohonan
PKPU yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan Pihak lain.
g. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan sehari-
hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi
Perseroan diatur oleh Pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
b. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung harian dengan ketentuan
bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender sampai dengan pelunasan efektif jumlah Denda tersebut di atas.
c. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran.
d. Dalam hal Emiten menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Emiten (standstill),
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam terjadi hal ini maka Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
e. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari Pemerintah maupun dari Pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap
dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap dokumen Emisi di Republik Indonesia.
f. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah di audit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir yang diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan pada point xi di bawah, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas
tidak melebihi 10 : 1 (sepuluh berbanding satu).
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mempertahankan perijinan Emiten yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Emiten serta menjalankan usaha
dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Sebagian besar hak, ijin dan
persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang dimiliki Emiten dibatalkan
atau dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten dan mempengaruhi secara
Material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka kondisi tersebut akan menagakibatkan Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai, sebagaimana
dimaksud dalam Subbab Kelalaian Perseroan.
h. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar, mengenai operasi, keadaan keuangan, aset Perseroan dan hal lain-lain.
k. Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau Pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari
Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung- gedung dan halaman-halaman
26
6
Page 29
yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
l. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa
Efek, KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan- laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 2 (dua) setelah tanggal laporan
keuangan triwulan Perseroan.
m. Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan
baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan. Dalam hal
pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar (lebih dari 50% (lima puluh persen) harta kekayaan Emiten
sehingga mempengaruhi secara Material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya, maka Emiten dinyatakan dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud pada Subbab
Kelalaian Perseroan.
o. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan;
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, pembagian dividen, pemegang saham
pengendali dan diikuti dengan penyerahan salinan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan sebagai Pihak tergugat yang
secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan;
4. Segera setelah terjadinya salah satu peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kelalaian Perseroan
di bawah atau atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
Dalam hal Emiten berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan
Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten
dinyatakan dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud pada Subbab Kelalaian Perseroan.
p. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya.
q. Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 Tahun 2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan Pemeringkatan, yaitu antara lain:
1. Pemeringkatan Tahunan
i) Perseroan wajib menyampaikan Pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
27
7
Page 30
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir
Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK
No. 36 Tahun 2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan
ii) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36 Tahun
2014.
4. Pemeringkatan Ulang
i) Dalam hal Perseroan menerima hasil Pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xvi) angka 4) butir i dan angka 2) butir i di atas, maka
Perseroan wajib menyampaikan hasil Pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya,
maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir 2 (dua)
Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan Pemeringkatan sesuai dengan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49 Tahun 2020.
r. Senantiasa menjaga kelangsungan usaha Perseroan. Apabila Emiten dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat
putusan pailit, Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkanbagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
s. Emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi penggantian Wali Amanat dan
pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman
kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a) situs web Emiten dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya -informasi atau fakta material tersebut
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar.
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
28
8
Page 31
1. Periode penawaran pembelian kembali (buy back);
2. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
3. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
5. Tata cara penyelesaian pembelian kembali (buy back);
6. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang melakukan
penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang masih terutang
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi yang dibeli kembali (buyback) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali (buyback) Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan dalam kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali (buyback) Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah.
4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika saham Perseroan tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. Jika saham Perseroan tidak tercatat pada Bursa Efek, paling sedikit melalui:
1. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
1. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali
3. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
29
9
Page 32
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 2 huruf a, c dan d dibawah ini dan kondisi pada Subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban
Perseroan pada angka 2 halaman 26 huruf g, halaman 27 huruf n dan o alinea 2, dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf b dibawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Angka 2 huruf e dibawah ini (namun selain dari kondisi pada Subbab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan pada angka 2 halaman 26 huruf d, huruf g; halaman 27 huruf n dan o alinea 2 serta halaman 28
huruf r) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat
dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat,
paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
membuat pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan
c ini.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Wali Amanat melakukan pemberitahuan kepada Pemegang
Obligasi atas keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ini.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan (i) Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat sesuai
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus melakukan penagihan kepada Perseroan, (ii) Wali Amanat
melakukan eksekusi Jaminan, dan untuk keperluan tersebut Wali Amanat berhak dan berkewajiban untuk memberitahukan
kepada debitur-debitur dari Perseroan untuk melakukan pembayaran melalui rekening penampungan yang telah disetujui
dalam RUPO, dan (iii) Pemberitahuan kepada debitur-debitur sebagaimana dimaksud dalam butir (ii) dilakukan pengumuman
di koran yang berperedaran nasional dan daerah.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah
ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Emiten serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Emiten dengan salah satu krediturnya (cross
default) yang berupa Pinjaman dalam jumlah utang melebihi 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Emiten, baik yang
telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat Jumlah Terhutang Emiten berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan (moratoriun); dan
e. Apabila Emiten lalai melaksanakan atau tidak mentaati salah satu ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
30
10
Page 33
3. Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi peristiwa Force Majeure.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat Utang mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, perubahan nilai total dengan memperhatikan POJK No. 20 Tahun 2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada bagian Kelalaian Perseroan di
atas dan POJK No. 20 Tahun 2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; dan
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b dan d di atas, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) Agenda RUPO;
3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
31
11
Page 34
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya
tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya.
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1) ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
32
12
Page 35
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
4) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan kecuali RUPO yang disebabkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 7 huruf b angka 8 sampai
dengan angka 10 Perjanjian Perwaliamanatan menjadi beban dan ditanggung oleh Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
33
13
Page 36
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan
Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari Pihak Perseroan kepada Wali Amanat Obligasi dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah
dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut dibawah ini secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili.
Perseroan Wali Amanat Obligasi
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Investment Services Division
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, RT/RW. 0/0, Kelurahan Sunter Jaya Trust and Corporate Services
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350 BRI II Building 6th Floor
Telp: (021) 2188-2400 (hunting) Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Fax: (021) 21882420 Jakarta 10210
Website: www.wom.co.id
E-mail: corporate_secretary@wom.co.id
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
34
14
Page 37
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan untuk
modal kerja pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pembiayaan konsumen, pembiayaan modal usaha, dan sewa
pembiayaan.
Dalam hal penggunaan dana hasil PUB V Tahap I tersebut;
a. memenuhi kriteria Transaksi Material sesuai ketentuan POJK No. 17 Tahun 2020, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK
No. 17 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17 Tahun 2020 namun
berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan
atau laporan keuangan tahunan Perseroan;
b. memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04//2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42 Tahun 2020”), maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1)
POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42 Tahun 2020 namun
berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan; dan
c. merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42 Tahun 2020.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sampai dengan seluruh
dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, kepada OJK
dan Wali Amanat sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015.
Sesuai dengan POJK No. 9 Tahun 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan kurang lebih setara dengan 0,4780% dari
Pokok Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1200%
b. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0250%
c. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0250%
d. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1179%, yang terdiri dari:
● Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0267%
● Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,0870%
● Biaya jasa Notaris sebesar 0,0042%
e. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0662% yang terdiri dari:
● Biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0083%
● Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0579%;
f. Biaya lain-lain (termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI, biaya
percetakan, biaya iklan koran Prospektus Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,1239%.
Perseroan telah melaporkan laporan realisasi penggunaan dana atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, II, dan III WOM Finance
Tahun 2021, 2022, dan 2023 yang telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana kepada OJK, pada tanggal 04 Januari
2024 dengan surat nomor 010/I/CS/2024 sebagaimana diatur oleh POJK No. 30 Tahun 2015.
35
15
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited dengan opini tanpa modifikasian
yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No.AP.0703) pada tanggal 3 Mei 2024, Perseroan mempunyai liabilitas
yang keseluruhannya berjumlah Rp4.939.793 juta, yang terdiri dari
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Liabilitas
2023
Utang Bank
Pihak ketiga 2.626.237
Total Utang bank 2.626.237
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Pihak Ketiga 83.222
Pihak Berelasi 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 86.702
Utang Pajak 50.699
Utang Lain-lain
Pihak Ketiga 164.714
Pihak Berelasi 17.155
Total Utang Lain-Lain 181.869
Liabilitas Sewa
Pihak Ketiga 40.714
Pihak Berelasi 428
Total Liabilitas Sewa 41.142
Utang Obligasi
Pihak Ketiga 1.536.496
Pihak Berelasi 123.757
Utang Obligasi - neto 1.660.253
Liabilitas Imbalan Kerja 92.891
Utang Subordinasi 200.000
Total Liabilitas 4.939.793
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi, sehingga tidak
ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
1. Utang Bank
Saldo Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.626.237 juta. Rincian dari saldo Utang
bank adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Bank Jumlah
Pihak Ketiga
PT Bank Pan Indonesia Tbk 646.408
PT Bank Digital BCA 415.800
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 396.016
PT Bank Maspion 267.031
PT Bank KEB Hana Indonesia 216.912
PT Bank HSBC Indonesia 200.000
PT Bank DKI 182.998
PT Bank IBK Indonesia Tbk 145.901
PT Bank Shinhan Indonesia 79.061
PT Bank Permata Tbk 52.731
PT Bank DKI Syariah 23.379
Total Utang Bank 2.626.237
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 11 Juni 2013, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap III dan
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing sebesar Rp500.000 juta
dan Rp50.000 juta, yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen dan cadangan modal kerja. Tanggal jatuh
tempo dari masing-masing pinjaman adalah 39 (tiga puluh sembilan) bulan dan 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan
36
16
Page 39
perjanjian kredit dan telah berakhir pada tanggal 11 September 2016 untuk Fasilitas Pinjaman Tetap III dan berakhir pada
tanggal 11 Juni 2014 untuk Fasilitas Pinjaman Rekening Koran.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Pinjaman Rekening Koran ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir
perpanjangan fasilitas berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-
PRK/LEG/19/Per.IV tanggal 20 Mei 2021 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-PRK/LEG/19/Per.V tanggal 24 Mei
2022, Bank Panin setuju untuk memperpanjang sementara jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Agustus
2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-PRK/LEG/19/Per.VI tanggal 19
Agustus 2022, Bank Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Mei 2023.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-PRK/LEG/19/Per.VII tanggal 24 Mei
2023, Bank Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Mei 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 10,50% per tahun.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
total plafon pinjaman dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar
Rp50.000 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga, objek pembiayaan harus diasuransikan
serta mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non Performing
Loan (“NPL”) neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 75 tanggal 28 Mei 2014, Bank Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Pasar Uang
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta yang digunakan sebagai modal kerja pembiayaan
konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Pasar Uang adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan
perjanjian kredit.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Pinjaman Pasar Uang ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan, terakhir perpanjangan
fasilitas berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-MM/LEG/19/Per.IV tanggal
20 Mei 2021 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-MM/LEG/19/Per.V tanggal 24 Mei
2022, Bank Panin setuju untuk memperpanjang sementara jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Agustus
2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-MM/LEG/19/Per.VI tanggal 19
Agustus 2022, Bank Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Mei 2023.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD-MM/LEG/19/Per.VII tanggal 24 Mei
2023, Bank Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Mei 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang akan ditetapkan pada saat penarikan.
Perjanjian ini dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 60,00% dari total
pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam
keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan serta mempertahankan
rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali serta mempertahankan rasio NPL neto diatas 90 (sembilan puluh) hari
maksimal 3,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 21 tanggal 22 Oktober 2020, Bank Panin setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Tetap XVII dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp600.000 juta yang digunakan
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap XVII adalah 30 (tiga puluh) bulan
sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua puluh
empat) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
Berdasarkan Surat No. 381/IBD/EXT/20 tanggal 1 Desember 2020, Bank Panin setuju untuk menyesuaikan kondisi tingkat
suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar 8,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama
24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
37
17
Page 40
Berdasarkan Surat No. 145/IBD/EXT/21 tanggal 4 Mei 2021, Bank Panin setuju untuk kembali menyesuaikan kondisi tingkat
suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar 7,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama
24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
Berdasarkan Surat No. 160/IBD/EXT/21 tanggal 19 Mei 2021, Bank Panin setuju untuk kembali menyesuaikan kondisi tingkat
suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar 6,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama
24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
Berdasarkan Surat No. 277/IBD/EXT/21 tanggal 31 Agustus 2021, Bank Panin setuju untuk kembali menyesuaikan kondisi
tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar 6,125% per tahun untuk jangka waktu pinjaman
selama 19 (sembilan belas) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
Fasilitas pinjaman ini telah jatuh tempo dan lunas pada tanggal 21 April 2023.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 26 Oktober 2021, Bank Panin setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Tetap XVIII dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta yang digunakan
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap XVIII adalah 30 (tiga puluh) bulan
sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 6,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua puluh
empat) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVIII.
Berdasarkan Surat No. 339/IBD/EXT/21 tanggal 29 Oktober 2021, Bank Panin setuju untuk menyesuaikan kondisi tingkat
suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap XVIII, tingkat suku bunga sebesar 6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama
24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVIII.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 90,00% dari
total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar
Rp72.103 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus
diasuransikan mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 (sembilan
puluh) hari maksimal 3,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 18 tanggal 19 September 2022, Bank Panin setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Tetap XIX dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta yang digunakan
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap XIX adalah 42 (empat puluh dua)
bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 6,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua puluh
empat) bulan dan 6,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 36 (tiga puluh enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka
waktu Pinjaman Tetap XIX.
Berdasarkan Surat No. 304/IBD/EXT/22 tanggal 28 September 2022, Bank Panin menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga
Fasilitas Pinjaman Tetap XIX, tingkat suku bunga sebesar 6,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua
puluh empat) bulan dan sebesar 6,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang
berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XIX.
Berdasarkan Surat No. 364/IBD/EXT/22 tanggal 5 Desember 2022, Bank Panin menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga
Fasilitas Pinjaman Tetap XIX, tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua
puluh empat) bulan dan sebesar 7,40% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang
berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XIX.
Berdasarkan Surat No. 031/IBD/EXT/23 tanggal 14 Februari 2023, Bank Panin menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga
Fasilitas Pinjaman Tetap XIX, tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua
puluh empat) bulan dan sebesar 7,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang
berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XIX.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 90,00% dari
total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar
Rp510.441 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus
diasuransikan, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90
(sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan masih memiliki fasilitas pinjaman yang belum digunakan dari Bank Panin
sebesar Rp250.000 juta untuk Fasilitas Rekening Koran dan Money Market.
38
18
Page 41
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan melakukan pembayaran angsuran Utang
bank kepada Bank Panin masing-masing sebesar Rp942.037 juta dan Rp864.578 juta.
PT Bank Digital BCA (“Bank Digital BCA”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 8 Juni 2023, Bank Digital BCA setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman
Installment Loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp500.000 juta untuk keperluan modal
kerja pembiayaan konsumen. Jangka waktu fasilitas ini adalah 36 (tiga puluh enam) dengan availability period 3 (tiga) bulan
sejak akad kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Kredit
Installment Loan.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebesar
Rp416.667 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga mana pun dan harus objek pembiayaan diasuransikan,
mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non Performing Loan
(“NPL”) gross di atas 90 (sembilan puluh) hari dibawah 5,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank Digital BCA untuk
Fasilitas Kredit Installment Loan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan melakukan pembayaran angsuran Utang bank
kepada Bank Digital BCA sebesar Rp83.333 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 43 tanggal 20 September 2019, Bank Mandiri setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta yang
digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah
12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatangan.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 9,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) bulan dan 8,55% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap
selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam
keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan mempertahankan rasio
Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio Non Performing Loan (“NPL”) di atas 90 (sembilan puluh) hari
maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 56 tanggal 25 November 2020, Bank Mandiri setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp250.000 juta yang
digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah
60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 8,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 12 (dua belas)
sampai 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.0210/2021 tanggal 22 Maret 2021, Bank Mandiri setuju untuk menyesuaikan kondisi
tingkat suku bunga Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar 7,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman
selama 12 (dua belas) sampai 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit
Modal Kerja.
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/MTA.564/2021 tanggal 12 Agustus 2021, Bank mandiri setuju untuk kembali menyesuaikan
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar 7,00% per tahun untuk jangka waktu
pinjaman selama 12 (dua belas) sampai 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman
Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang memiliki tunggakan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar
39
19
Page 42
Rp40.924 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus
diasuransikan, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio NPL di atas 90 (sembilan
puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 34 tanggal 24 September 2021, Bank Mandiri setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp250.000 juta yang
digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah
50 (lima puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 7,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 12 (dua belas)
sampai 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.0708/2021 tanggal 27 September 2021, Bank Mandiri setuju untuk menyesuaikan
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar 6,50% per tahun untuk jangka waktu
pinjaman selama 12 (dua belas) sampai 36 (tiga puluh enam) bulan dan 7,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama
48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang memiliki tunggakan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar
Rp71.486 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus
diasuransikan, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio NPL di atas 90 (sembilan
puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 34 tanggal 16 Juni 2022, Bank Mandiri setuju memberikan Fasilitas Pinjaman
Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta yang digunakan sebagai modal
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah
60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 6,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 12 (dua belas)
sampai 36 (tiga puluh enam) bulan dan sebesar 7,00% untuk jangka waktu pinjaman lebih dari 36 (tiga puluh enam) sampai
48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.674/2022 tanggal 27 Juli 2022, Bank Mandiri menyesuaikan kondisi tingkat suku
bunga Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar 6,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 12
(dua belas) sampai 24 (dua puluh empat) bulan dan 7,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) sampai 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.697/2022 tanggal 8 Agustus 2022, Bank Mandiri menyesuaikan kondisi tingkat suku
bunga Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar 6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 12
(dua belas) sampai 24 dua puluh empat) bulan dan 7,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) sampai 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MFD.0056/2022 tanggal 5 Desember 2022, Bank Mandiri menyesuaikan kondisi tingkat
suku bunga Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar 7,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama
12 (dua belas) sampai 24 (dua puluh empat) bulan dan 7,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) sampai 48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang memiliki tunggakan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar
Rp284.029 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus
diasuransikan, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 (sembilan
puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. 35 tanggal 16 Juni 2022, Bank Mandiri setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Kredit Jangka Pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp100.000 juta yang digunakan
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Kredit Jangka Pendek adalah 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang akan ditetapkan pada saat penarikan Pinjaman Jangka Pendek.
Berdasarkan Addendum I (Kesatu) No. WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 16 Juni 2023, Bank Mandiri setuju untuk untuk
memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 15 Juni 2024.
40
20
Page 43
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang memiliki tunggakan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam
keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan, mempertahankan rasio
Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 167 tanggal 26 Juli 2023, Bank Mandiri setuju memberikan Fasilitas Pinjaman
Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta yang digunakan sebagai modal
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah
60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 7,10% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 12 (dua belas)
bulan, sebesar 7,25% untuk jangka waktu pinjaman lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat)
bulan, sebesar 7,35% untuk jangka waktu pinjaman lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh
enam) dan sebesar 7,60% untuk jangka waktu pinjaman lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 48 (empat
puluh delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari total
pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang memiliki tunggakan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan
dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuransikan, mempertahankan rasio Utang
terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan masih memiliki fasilitas pinjaman yang belum digunakan dari Bank Mandiri
sebesar Rp500.000 juta untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Rp100.000 juta untuk Fasilitas Kredit Jangka Pendek.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp630.077 juta dan Rp362.236 juta.
PT Bank Maspion Indonesia (“Bank Maspion”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 8 Juni 2023, Bank Maspion setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Fixed
Loan Sliding (FLS) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp295.000 juta untuk keperluan modal
kerja pembiayaan konsumen. Jangka waktu fasilitas ini adalah 12 (dua belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan
dengan availability period 12 (dua belas) bulan sejak akad kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Kredit
Fixed Loan Sliding (FLS).
Berdasarkan Surat No. 322/Memo/Corp.JKT/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, Bank Maspion setuju untuk menyesuaikan
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Fixed Loan Sliding (FLS), tingkat suku bunga sebesar 7,00% per tahun untuk jangka
waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Fixed Loan Sliding
(FLS).
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 80,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebesar
Rp214.112 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga mana pun dan harus objek pembiayaan diasuransikan,
mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, serta mempertahankan rasio Non Performing Loan
(“NPL”) gross di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan sudah tidak memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum digunakan dari Bank
Maspion.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan melakukan pembayaran angsuran Utang bank
kepada Bank Maspion sebesar Rp27.361 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang No. 53 tanggal 10 Mei 2019, KEB Hana setuju untuk memberikan
Fasilitas Kredit Money Market Line (Uncommitted) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar
Rp100.000 juta. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
41
21
Page 44
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 355/PK/2021 tanggal 19 Mei 2021, KEB Hana setuju untuk memperpanjang Fasilitas Kredit
Money Market Line (Uncommitted) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp100.000 juta yang
telah jatuh tempo pada tanggal 23 Mei 2022.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 10 Maret 2022, KEB Hana setuju untuk memperpanjang
Fasilitas Kredit Money Market Line (Uncommitted) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar
Rp100.000 juta yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Mei 2023.
Berdasarkan Surat No. 35/005/CBM tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk Fasilitas
Kredit Money Market Line (Uncommitted) yang sudah dilunaskan atau diselesaikan dengan baik pada tanggal 19 Januari
2023.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 10 Maret 2022, KEB Hana setuju memberikan Fasilitas Kredit
Working Capital Installment (“WCI”) VII dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp250.000 juta.
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pencairan kredit ditambah dengan availability period
selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 6,00% per tahun, efektif mengambang (floating), dengan jaminan berupa
Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori Piutang yang tidak
memiliki tunggakan lebih dari
90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp109.646 juta, mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 8 kali, dan mempertahankan
rasio Non Performing Loan (“NPL”) neto diatas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 117 tanggal 19 Januari 2023, KEB Hana setuju memberikan Fasilitas
Kredit Working Capital Installment (“WCI”) II dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp150.000
juta. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal pencairan kredit ditambah dengan availability period
selama 5 (lima) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun, efektif mengambang (floating), dengan jaminan berupa
Piutang pembiayaan konsumen sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit dengan kategori Piutang yang tidak
memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp107.567 juta, mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi
8 kali, dan mempertahankan rasio NPL neto diatas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan sudah menggunakan semua fasilitas pinjaman dari KEB Hana.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada KEB Hana masing-masing sebesar Rp124.431 juta dan Rp158.357 juta.
PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. JAK/100450/U/00149781 tanggal 6 Oktober 2010, HSBC setuju untuk memberikan
Fasilitas Pinjaman Modal Kerja (Corporate Facility Agreement (“CFA”)) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
adalah sebesar Rp200.000 juta untuk keperluan pembiayaan kendaraan roda dua. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga
sebesar 10,25% per tahun dan akan berfluktuasi sesuai ketetapan Bank.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai modal kerja jangka pendek Perusahaan dan bersifat berulang.
Jangka waktu dari setiap pinjaman adalah maksimal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan dan setiap tranche harus
berjumlah minimal sebesar Rp5.000 juta dan pinjaman pokok dibayar secara bulanan.
Berdasarkan Surat Fasilitas Perbankan - Tanggal Peninjauan Kembali Fasilitas No. JAK/190257/U/180823 tanggal 16 Mei
2019, fasilitas ini dapat ditinjau kembali setiap saat dan dalam kondisi apapun dan fasilitas ini dapat ditarik paling lambat
tanggal 15 Juli 2019. Sampai dengan tanggal laporan keuangan, fasilitas tersebut masih berlaku sesuai dengan Surat No.
CDT/2020/03/0420 tanggal 9 Maret 2020.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
total plafon pinjaman dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar
Rp200.001 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun juga, objek pembiayaan harus diasuransikan
serta mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non Performing
Loan (“NPL”) neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan tidak memiliki fasilitas pinjaman yang belum digunakan dari HSBC.
42
22
Page 45
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada HSBC masing-masing sebesar RpNihil dan Rp150.000 juta.
PT Bank DKI (“Bank DKI”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 64 tanggal 31 Agustus 2022, Bank DKI setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Kredit
Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp100.000 juta untuk keperluan modal kerja
pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 42 (empat puluh dua) bulan dari tanggal penandatanganan
perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari
sebesar Rp58.334 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga mana pun dan harus objek pembiayaan
diasuransikan, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non
Performing Loan (“NPL”) neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 22 Mei 2023, Bank DKI setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Kredit
Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp150.000 juta untuk keperluan modal kerja
pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 42 (empat puluh dua) bulan dari tanggal penandatanganan
perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari
sebesar Rp125.001 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga mana pun dan harus objek pembiayaan
diasuransikan, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio NPL neto
di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank DKI untuk Fasilitas
Kredit Modal Kerja.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada Bank DKI masing-masing sebesar Rp58.333 juta dan Rp8.333 juta.
PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Bank IBK”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 64 tanggal 8 September 2023, Bank IBK setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman
Working Capital Executing dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp150.000 juta untuk keperluan
modal kerja pembiayaan konsumen. Jangka waktu fasilitas ini adalah 36 (tiga puluh enam) bulan dengan availability period 6
(enam) bulan sejak akad kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Kredit
Working Capital Executing.
Berdasarkan Surat No. 130/RM-BM/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023, Bank IBK setuju untuk menyesuaikan kondisi tingkat
suku bunga Fasilitas Working Capital Executing, tingkat suku bunga sebesar 7,00% per tahun selama jangka waktu pinjaman.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari
sebesar Rp146.244 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga mana pun, mempertahankan rasio Utang
terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non Performing Loan (“NPL”) neto di atas 90 (sembilan
puluh) hari maksimal 4,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan sudah tidak memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum digunakan dari Bank IBK.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan melakukan pembayaran angsuran Utang bank
kepada Bank IBK sebesar Rp3.757 juta.
43
23
Page 46
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 163 tanggal 24 Juni 2022, Bank Shinhan setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman
Korporasi dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp150.000 juta untuk keperluan modal kerja
pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 39 (tiga puluh sembilan) bulan dari tanggal penandatanganan
perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman Korporasi.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari
sebesar Rp79.167 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga mana pun dan harus objek pembiayaan
diasuransikan, mempertahankan Gearing Ratio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, serta mempertahankan rasio
Non Performing Loan (“NPL”) di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank Shinhan untuk
Fasilitas Pinjaman Korporasi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan melakukan pembayaran angsuran Utang
bank kepada Bank Shinhan masing-masing sebesar Rp50.000 juta dan Rp20.833 juta.
PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. 07 tanggal 8 Juni 2021, Bank Permata setuju memberikan
Fasilitas Money Market Line (MML) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 juta. Tanggal
jatuh tempo fasilitas ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit. Pinjaman ini dikenakan
tingkat suku bunga tetap per penarikan sesuai ketetapan Bank.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Fasilitas Money Market No. 05 tanggal 2 November 2021, Bank Permata
setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas terhitung sejak tanggal 8 Juni 2022 sampai tanggal 31 Januari 2023.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Fasilitas Money Market No. 05 tanggal 2 November 2021, Jangka waktu
fasilitas dianggap diperpanjang secara otomatis selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 30 April 2023.
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Fasilitas Money Market No. 1385/MM/ADD/VIII/2023/CG6 tanggal 21 Agustus 2023,
Bank Permata setuju untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas terhitung sejak 31 Januari 2023 sampai tanggal 31 Januari
2024.
Berdasarkan Surat No. 002/SK/CG6/WB/02/2023 tanggal 1 Februari 2024, Bank Permata setuju untuk memperpanjang
jangka waktu fasilitas terhitung sejak 31 Januari 2024 sampai tanggal 30 April 2024.
Pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari jumlah
pokok fasilitas kredit dengan kategori Piutang memiliki tunggakan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan
dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, dan
mempertahankan rasio Non Performing Loan (“NPL”) di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 06 tanggal 2 November 2021, Bank Permata setuju
memberikan Fasilitas Term Loan 3 (“TL 3”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp300.000 juta.
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 42 (empat puluh dua) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga tetap per penarikan sesuai ketetapan Bank. Tingkat suku bunga yang dikenakan
atas fasilitas yang ditarik adalah 6,50%.
Pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari jumlah
pokok fasilitas kredit dengan kategori Piutang memiliki tunggakan kurang dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp52.778
juta, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada Pihak ketiga manapun, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak
melebihi 8 kali, dan mempertahankan rasio NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan masih memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum digunakan dari Bank Permata
sebesar Rp200.000 juta untuk fasilitas pinjaman Money Market.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan melakukan pembayaran angsuran Utang
bank kepada Bank Permata masing-masing sebesar Rp50.000 juta dan Rp47.222 juta.
44
24
Page 47
PT Bank DKI Syariah (“Bank DKI Syariah”)
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Pembiayaan berdasarkan Prinsip Mudharabah
No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, Bank DKI Syariah setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Pembiayaan Modal Kerja
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp85.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan
konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 42 (empat puluh dua) bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian
Pembiayaan.
Pinjaman ini dikenakan indikasi nilai keuntungan sebesar 6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman Pembiayaan Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari
sebesar Rp23.380 juta, tidak dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga mana pun dan harus objek pembiayaan
diasuransikan, mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non
Performing Loan (“NPL”) neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan sudah tidak memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum digunakan dari Bank DKI
Syariah.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada Bank DKI Syariah masing-masing sebesar Rp12.781 juta dan Rp3.840 juta.
PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 18 Desember 2019, Bank CTBC setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman
Jangka Menengah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp300.000 juta untuk keperluan modal
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 36 (tiga puluh enam) bulan dari tanggal penarikan
terakhir.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar 8,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh
enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah.
Berdasarkan Surat tanggal 17 Januari 2020, Bank CTBC setuju untuk menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas
Pinjaman Jangka Menengah menjadi sebesar 8,55% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam)
bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang akan ditentukan sebelum dilakukan pencairan pinjaman.
Berdasarkan Surat tanggal 26 Februari 2020, Bank CTBC kembali menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas
Pinjaman Jangka Menengah menjadi sebesar 8,40% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam)
bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2023.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tidak
dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga manapun dan harus objek pembiayaan diasuransikan, mengharuskan
perusahaan untuk mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, serta mempertahankan rasio Non
Performing Loan (“NPL”) di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian Kredit No. 111 tanggal 29 Desember 2021, Bank CTBC setuju untuk
memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (Short Term Loan) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah
sebesar Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal Perjanjian Kredit ditandatangani.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tidak
dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga manapun dan harus objek pembiayaan diasuransikan, mengharuskan
45
25
Page 48
perusahaan untuk mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, serta mempertahankan rasio NPL
neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Berdasarkan Surat No. IRM/CORP/2023/0003, tanggal 7 Februari 2023, Bank CTBC memberitahukan bahwa per tanggal 29
Desember 2022, Perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban hutang kepada Bank CTBC atas Fasilitas Pinjaman Jangka
Pendek (Short Term Loan).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada Bank CTBC masing-masing sebesar Rp12.500 juta dan Rp50.000 juta.
PT Bank DBS Indonesia (“DBS”)
Berdasarkan Perubahan Kedua atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 184/PFPA-DBSI/XI/1-2/2020 tanggal 30 November
2020, DBS setuju untuk memberikan Fasilitas Perbankan dalam bentuk Uncommitted Revolving Credit Facility dengan jumlah
dana yang disediakan adalah sebesar Rp150.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan konsumen. Fasilitas ini akan
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021 atau tanggal lain dimana Fasilitas Perbankan diakhiri lebih awal.
Berdasarkan Surat dari Bank No. 6678/XI/DBSI/IBG-JKT/2021 tanggal 9 November 2021, DBS telah memperpanjang tanggal
jatuh tempo perjanjian untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 November 2021 sampai tanggal 31 Januari
2022.
Berdasarkan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 013/PFPA-DBSI/I/1-2/2022 tanggal 17 Januari 2022,
DBS telah memperpanjang tanggal jatuh tempo perjanjian yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021 sampai tanggal
31 Oktober 2022.
Berdasarkan Perubahan Keempat atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 360/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022 tanggal 30 November
2022, DBS telah memperpanjang tanggal jatuh tempo perjanjian yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022 dan akan
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2023.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan fasilitas pinjaman.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen bersih minimal sebesar 100,00% dari
pinjaman yang belum dilunasi dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tidak
dalam keadaan dijaminkan pada Pihak ketiga manapun, dan mempertahankan rasio Utang terhadap ekuitas tidak melebihi 7
kali.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan sudah tidak memiliki fasilitas pinjaman yang belum digunakan dari DBS
dikarenakan sudah jatuh tempo sudah habis masa ketersediaan dananya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada DBS masing-masing sebesar RpNihil dan Rp150.000 juta.
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 194 tanggal 20 Oktober 2010, BCA setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit dalam bentuk
Kredit Lokal (Rekening Koran) dan Installment Loan (“Fasilitas Installment Loan 1”) dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp25.000 juta dan Rp200.000 juta untuk keperluan modal kerja pembiayaan Piutang kendaraan roda
dua.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang pembiayaan konsumen sekurang kurangnya sebesar
100,00% dari plafon fasilitas Kredit Lokal dengan kategori Piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh)
hari sebesar Rp25.001, mengharuskan Perusahaan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 10 kali, serta
mempertahankan rasio Non Performing Loan (“NPL”) di atas 60 (enam puluh) hari maksimal 5,00%.
Pada tanggal 13 Maret 2019, Perusahaan telah mendapatkan penambahan fasilitas berdasarkan Perubahan ke Sembilan
Perjanjian Kredit No. 37 dimana BCA setuju untuk penambahan fasilitas kredit berupa Fasilitas Installment Loan (“Fasilitas
Installment Loan 7”) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp500.000 juta yang akan jatuh tempo
maksimum 3 (tiga) tahun sejak tanggal setiap penarikan yang terkait. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang akan
ditentukan pada saat penarikan.
Perjanjian atas Fasilitas Installment Loan (“Fasilitas Installment Loan 7”) tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas Piutang
pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori Piutang yang tidak memiliki
46
26
Page 49
tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, mengharuskan Perusahaan untuk mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 8
kali, serta mempertahankan rasio NPL di atas 60 (enam puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Surat No. 40847/GBK/2020 tanggal 1 Oktober 2020, BCA setuju untuk menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga
Fasilitas Installment Loan 7, dimana tingkat suku bunga sebesar 9,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36
(tiga puluh enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Installment Loan 7.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 14 Maret 2022.
Berdasarkan Surat No. 40873/GBK/2020 tanggal 16 Oktober 2020, BCA setuju untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2020 hingga tanggal 20 Januari 2021.
Berdasarkan Perubahan ke Sebelas atas Perjanjian Kredit No. 035/Add-KCK/2021 tanggal 18 Januari 2021, BCA setuju untuk
memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2020 hingga tanggal
20 Oktober 2021.
Berdasarkan Surat No. 40931/GBK/2021 tanggal 18 Oktober 2021, BCA setuju untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2021 hingga tanggal 20 Januari 2022.
Berdasarkan Perubahan Kedua belas atas Perjanjian Kredit No. 606/Add-KCK/2021 tanggal 6 Desember 2021, BCA setuju
untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2021 hingga
tanggal 20 Oktober 2022.
Berdasarkan Perubahan Ketiga belas atas Perjanjian Kredit No. 400/Add-KCK/2022 tanggal 7 November 2022, BCA setuju
untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2022 hingga
tanggal 20 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat No. 41133/GBK/2023 tanggal 17 Oktober 2023, BCA setuju untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2023 hingga tanggal 20 Januari 2024.
Berdasarkan Surat No. 40033/GBK/2024 tanggal 18 Januari 2024, BCA setuju untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran) yang akan tempo pada tanggal 20 Januari 2024 hingga tanggal 20 April 2024.
Berdasarkan Perubahan Keempat belas atas Perjanjian Kredit No. 038/Add-KCK/2024 tanggal 29 Januari 2024, BCA setuju
untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang akan tempo pada tanggal 20 April 2024 hingga tanggal
20 Januari 2025.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) ini telah mengalami beberapa kali penyesuaian kondisi tingkat
suku bunga, terakhir penyesuaian fasilitas berdasarkan Surat No. 40203/GBK/2020 tanggal 20 Maret 2020, BCA kembali
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) menjadi sebesar 10,00%. Kondisi
tingkat suku bunga tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal 8 April 2020.
Berdasarkan Perubahan Kedua belas atas Perjanjian Kredit No. 606/Add-KCK/2021 tanggal 6 Desember 2021, tingkat suku
bunga Fasilitas Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) sebesar 9,25% per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Berdasarkan Perubahan Ketiga belas atas Perjanjian Kredit No. 400/Add-KCK/2022 tanggal 7 November 2022, tingkat suku
bunga Fasilitas Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) sebesar 8,75% per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan masih memiliki fasilitas pinjaman yang belum digunakan dari BCA sebesar
Rp25.000 juta untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan melakukan pembayaran
angsuran Utang bank kepada BCA masing-masing sebesar RpNihil dan Rp41.667 juta.
Perjanjian-perjanjian dengan Bank Panin, Bank Digital BCA, Bank Mandiri, Bank Maspion, KEB Hana, HSBC, Bank DKI, Bank
IBK, Bank Shinhan, Bank Permata, Bank DKI Syariah, Bank CTBC, DBS, dan BCA, mensyaratkan Perusahaan untuk tidak
melakukan hal-hal berikut ini, sebelum memperoleh persetujuan dari bank-bank tersebut, yang antara lain, melakukan
konsolidasi, merger, akuisisi atau penyertaan saham; penjualan aset Perusahaan; melakukan investasi baru; perubahan
Anggaran Dasar berupa penurunan modal; pembiayaan kepada perusahaan berelasi maupun perusahaan lainnya di luar
transaksi usaha sehari-hari; mengikatkan diri sebagai penanggung kepada Pihak lain atau menjaminkan aset Perusahaan
kepada Pihak lain; pelunasan pinjaman kepada seluruh pemegang saham; penawaran umum atas saham Perusahaan atau
47
27
Page 50
pembelian kembali saham Perusahaan; perubahan bentuk usaha Perusahaan; menjaminkan kembali BPKB kepada Pihak
lain dan memperoleh pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang normal.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan penting termasuk
mempertahankan rasio-rasio keuangan sehubungan dengan perjanjian dengan bank-bank tersebut di atas.
2. Utang Subordinasi
Saldo Utang subordinasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp200.000 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Berelasi:
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk 200.000
Keterangan 31 Desember 2023
Tingkat suku bunga efektif tahunan Mata uang Rupiah 8,50%
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 27 November 2019, BMI setuju untuk memberikan fasilitas Pinjaman
Berjangka dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta, yang digunakan untuk memperkuat struktur permodalan.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 12,00% per tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan
atau perkembangan pasar uang dan suku bunga yang berlaku di bank. Bunga akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan
berakhir pada tanggal 28 November 2024.
Berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Subordinasi No. 15 tanggal 27 November 2019, Pemegang Saham (BMI) diwajibkan
untuk mensubordinasikan seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 27
November 2019) terhadap tagihan dari kreditur Perseroan yang lain.
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut sebesar Rp17.236 juta dan Rp18.383 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatat bunga masih harus dilunasi sebesar Rp.1.558 juta.
Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perseroan harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut:
Pembatasan keuangan
Gearing Ratio: 8 : 1
Non-performing loan: 6,00%
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan dengan persyaratan
yang diberikan oleh BMI tersebut di atas.
3. Biaya yang Masih Harus Dibayar
Saldo biaya yang masih harus dibayar oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp86.702 juta, yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
- Komisi dan bonus karyawan 50.000
- Bunga 30.657
- Lain-lain 2.565
Sub-total 83.222
Pihak Berelasi
- Bunga 3.480
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 86.702
48
28
Page 51
4. Utang Pajak
Saldo Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp50.699 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Pajak
PPN 493
Pajak Penghasilan
Pasal 29 47.656
Pasal 21 1.669
Pasal 4 (2) 366
Pasal 23 515
Total Utang Pajak 50.699
5. Utang Lain-lain
Saldo Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp181.869 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga:
- Utang dealer 22.410
- Utang promosi 21.001
- Utang asuransi 19.430
- Setoran konsumen 3.059
- Utang pembiayaan - kendaraan -
- Lain-lain 98.814
Subtotal 164.714
Pihak Berelasi:
- Utang pembiayaan - kendaraan 16.095
- Utang asuransi 513
- Utang dealer 394
- Utang atas transaksi pembiayaan bersama 153
Subtotal 17.155
Total Utang Lain-lain 181.869
Utang dealer merupakan Utang kepada dealer sehubungan dengan transaksi pembelian kendaraan bermotor roda dua oleh
Perseroan untuk pembiayaan konsumen.
Utang asuransi merupakan premi asuransi yang belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Setoran konsumen merupakan Utang yang timbul sehubungan dengan penerimaan angsuran dari konsumen dan penerimaan
penjualan agunan yang ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi.
Lain-lain terutama terdiri dari akrual biaya operasional Perusahaan.
Utang pembiayaan kendaraan merupakan fasilitas pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari PT Maybank Indonesia
Finance, Pihak berelasi dengan bunga efektif tahunan sebesar 10,56% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023. Fasilitas ini dijamin dengan penyerahan hak kepemilikan secara fidusia atas kendaraan yang dibiayai tersebut.
6. Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp41.142 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Jatuh tempo dalam waktu
Pihak ketiga:
1-5 tahun 2.178
> 5 tahun 38.536
Subtotal 40.714
Pihak berelasi
1-5 tahun 428
Subtotal 428
Total Liabilitas Sewa – Neto 41.142
49
29
Page 52
7. Utang Obligasi - Neto
Saldo Utang Obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.660.253 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal Obligasi
- Pihak Ketiga 1.539.000
- Pihak Berelasi 124.000
Subtotal 1.663.000
Dikurangi Biaya Emisi Obligasi Ditangguhkan
(setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp11.592 pada tanggal 31 Desember 2023):
- Pihak Ketiga (2.504)
- Pihak Berelasi (243)
Subtotal (2.747)
Total Utang Obligasi - Neto 1.660.253
Rincian nilai nominal Utang Obligasi pada tanggal 31 Desember 2023, menurut tahun jatuh temponya adalah sebagai berikut:
31 Desember 2023
(dalam jutaan Rupiah)
Obligasi Obligasi Obligasi
Tahun Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan Total
IV Tahap I IV Tahap II IV Tahap III
Pihak Ketiga
- 2024 198.000 - 221.000 419.000
- 2025 - 435.000 - 435.000
- 2026 - - 685.000 685.000
Subtotal 198.000 435.000 906.000 1.539.000
Pihak Berelasi
- 2025 - 30.000 - 30.000
- 2026 - - 94.000 94.000
Subtotal - 30.000 94.000 124.000
Total Utang
198.000 465.000 1.000.000 1.663.000
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance Tahun 2021
Pada tanggal 28 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance Tahun 2021 Dengan
Tingkat Suku Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 juta, yang
ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini merupakan Obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A
dengan nilai nominal Rp302.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp198.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,00% per tahun.
Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana bunga Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Seri A dan B pertama telah dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2021. Bunga Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I terakhir yang sekaligus jatuh tempo dengan masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I telah dibayarkan
pada tanggal 8 Agustus 2022 untuk Seri A dan akan dibayarkan pada tanggal 28 Juli 2024 untuk Seri B.
Berdasarkan hasil Pemeringkatan tahunan terbaru atas surat Utang jangka panjang sesuai dengan Surat No.
208/DIR/RATLTR/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 dari Fitch Ratings, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tersebut mendapat
peringkat “AA(idn)” (Double A).
50
30
Page 53
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dijamin secara fidusia dengan Piutang Perusahaan kepada Pihak ketiga
sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang
dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I yang terutang.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance Tahun 2021 No. 30 tanggal 23 April 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum
I Perjanjian Perwaliamanatan No. 31 tanggal 30 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan No. 21 tanggal 8 Juli 2021, yang ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 8 Agustus 2022.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I masing-masing sebesar Rp118.800 juta dan Rp118.800 juta.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance Tahun 2022
Pada tanggal 8 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance Tahun 2022 Dengan
Tingkat Suku Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) dengan nilai nominal sebesar Rp800.000 juta, yang
ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini merupakan Obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A
dengan nilai nominal Rp335.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 4,25% per tahun, Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp465.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,30% per tahun.
Berdasarkan hasil Pemeringkatan tahunan terbaru atas surat Utang jangka panjang sesuai dengan Surat No.
208/DIR/RATLTR/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 dari Fitch Ratings, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II tersebut
mendapat peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dijamin secara fidusia dengan Piutang Perusahaan kepada Pihak ketiga
sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang
dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II yang terutang.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance Tahun 2022 No. 34 tanggal 18 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 April 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II masing-masing sebesar Rp279.000 juta dan Rp480.001 juta.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III WOM Finance Tahun 2023
Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III WOM Finance Tahun 2023 Dengan
Tingkat Suku Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 juta, yang
ditawarkan pada nilai nominal.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini merupakan Obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A
dengan nilai nominal Rp221.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,95% per tahun, Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp779.000 juta dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 7,00% per tahun
Berdasarkan hasil Pemeringkatan tahunan terbaru atas surat Utang jangka panjang sesuai dengan Surat No.
208/DIR/RATLTR/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 dari Fitch Ratings, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III tersebut
mendapat peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dijamin secara fidusia dengan Piutang Perusahaan kepada Pihak ketiga
sehubungan dengan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang
dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III yang terutang.
51
31
Page 54
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 No. 25 tanggal 17 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
sebesar Rp600.000 juta.
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, III, IV, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I, II, III serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perusahaan sehubungan dengan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II, III, IV, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, II, III Perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, antara lain, melakukan penggabungan atau peleburan usaha
yang akan mempunyai akibat yang negatif terhadap Perusahaan, melakukan peminjaman Utang baru yang memiliki
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan Utang yang timbul berdasarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, III, IV, dan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I, II, III kecuali pinjaman untuk pembiayaan usaha Perusahaan, menyatakan atau membayar
pembagian dividen selama Perusahaan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, mengubah bidang usaha utama Perusahaan dan menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan
Perusahaan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang yang menjadi jaminan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang. Perusahaan telah memenuhi batasan-batasan yang
diwajibkan dalam perjanjian per tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perusahaan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
8. Komitmen dan Kontijensi
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan tidak memiliki komitmen dan kontijensi.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK; DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DAN
PERSEROAN TIDAK MEMPUNYAI RESTRUKTURISASI UTANG
52
32
Page 55
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan tanggal 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca
dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Laporan keuangan Perseroan untuk tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja, (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01246/2.1032/AU.1/09/0703-3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 dan No. 01245/2.1032/AU.1/09/0240-3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei
2024 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703) dan Muhammad Kurniawan (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0240), masing-masing dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan Setara Kas - Neto 342.970 483.969
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto 3.593.623 3.540.952
Piutang Pembiayaan Modal Usaha - Neto 51.886 185.888
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto 2.290.355 1.137.965
Piutang Lain-lain - Neto 51.098 21.779
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 26.010 12.606
Aset Tetap - Neto 81.769 65.034
Aset Hak- Guna - Neto 92.273 81.426
Aset Tidak Berwujud - Neto 49.463 42.834
Aset Pajak Tangguhan - Neto 14.495 14.983
Aset Lain-lain 41.773 58.790
Total Aset 6.635.715 5.646.226
LIABILITAS
Utang Bank 2.626.237 2.350.136
Biaya yang Masih Harus Dibayar 86.702 65.452
Utang Pajak 50.699 41.097
Utang Lain-lain 181.869 136.719
Liabilitas Sewa 41.142 46.396
Utang Obligasi - Neto 1.660.253 1.200.615
Liabilitas Imbalan Kerja 92.891 90.779
Utang Subordinasi 200.000 200.000
Total Liabilitas 4.939.793 4.131.194
EKUITAS
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja - Neto Setelah Pajak 45.600 41.932
Saldo laba:
Cadangan Umum 22.500 20.000
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.119.484 944.762
Total Ekuitas 1.695.922 1.515.032
Total Liabilitas dan Ekuitas 6.635.715 5.646.226
53
33
Page 56
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan Konsumen, Modal Usaha, dan Sewa Pembiayaan - Neto 1.700.753 1.414.831
Bunga 12.774 11.094
Administrasi 41.284 45.516
Lain-lain 240.599 223.064
Total Pendapatan 1.995.410 1.694.505
BEBAN
Umum dan Administrasi 593.561 563.850
Gaji dan Tunjangan 378.391 356.283
Beban Pendanaan dan Keuangan 309.881 261.994
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 292.171 150.035
Penyusutan 78.434 63.071
Lain-lain 20.363 17.023
Total Beban 1.672.801 1.412.256
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Beban Pajak Penghasilan 322.609 282.249
Beban Pajak Final 2.555 2.219
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 320.054 280.030
Beban Pajak Penghasilan 83.647 82.427
Laba Tahun Berjalan 236.407 197.603
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan Aktuarial 4.702 6.558
Pajak Penghasilan (1.034) (1.443)
Laba Komprehensif Lainnya - Neto Setelah Pajak 3.668 5.115
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 240.075 202.718
Laba Per Saham Dasar (dinyatakan dalam Rupiah penuh) 67,90 56,76
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Usaha (dalam %)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan/Total Pendapatan 16,04% 16,53%
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 11,85% 11,66%
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas 13,94% 13,04%
Laba Tahun Berjalan/Total Aset 3,56% 3,50%
Total Pendapatan/Total Aset 30,07% 30,01%
Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas/Total Ekuitas 2,91x 2,73x
Total Liabilitas/Total Aset 0,74x 0,73x
Financing to Asset Ratio(1) 89,45% 86,16%
Current Ratio 1,88x 1,91x
Interest Coverage Ratio 228,56% 232,46%
Debt Service Coverage Ratio 14,34% 14,74%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan terhadap Pinjaman 132,31% 129,70%
Rasio Saldo Piutang Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Modal Usaha
39,09% 26,89%
terhadap Total Saldo Piutang Pembiayaan
Rasio Permodalan 35,03% 38,94%
Modal Sendiri Modal Disetor 487,13% 435,17%
Rasio Pertumbuhan (dalam %)
Total Pendapatan 17,76% 7,86%
Laba Tahun Berjalan 19,64% 79,54%
Total Aset 17,52% 9,68%
Total Liabilitas 19,57% 8,65%
Total Ekuitas 11,94% 12,61%
Keterangan:
(1) Financing to Assets Ratio: perbandingan antara jumlah Piutang pembiayaan konsumen-neto, pembiayaan modal usaha-neto, sewa pembiayaan-neto dengan
aset
54
34
Page 57
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA
Uraian dan Keterangan Persyaratan Keuangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Gearing Ratio (1) Sebesar-besarnya 10x 2,40x 2,22x
Rasio non performing loan terhadap Piutang pembiayaan Sebesar-besarnya
konsumen, modal usaha, dan sewa pembiayaan(2) 5,00% 2,08% 1,63%
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah mematuhi seluruh persyaratan penting sehubungan
dengan perjanjian dengan bank.
Keterangan:
(1) Gearing Ratio: perbandingan jumlah pinjaman Bank dan Pihak berelasi, hutang Obligasi dan subordinasi dengan jumlah
ekuitas yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan dan subordinasi.
(2) Rasio non performing loan terhadap Piutang pembiayaan konsumen, modal usaha, dan sewa pembiayaan: perbandingan
jumlah Piutang menunggak > 90 hari dengan jumlah Piutang pembiayaan konsumen, modal usaha dan sewa pembiayaan.
PEMENUHAN RASIO SESUAI DENGAN POJK NO. 35 TAHUN 2018
Rasio Sesuai POJK No. 35 Tahun 2018 Ketentuan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Rasio saldo piutang pembiayaan terhadap - 132,31% 129,70%
pinjaman
Rasio saldo piutang pembiayaan investasi dan
pembiayaan modal usaha terhadap total saldo Minimal 10% 39,09% 26,89%
piutang pembiayaan
Rasio permodalan Minimal 10% 35,03% 38,94%
Modal sendiri modal disetor Minimal 50% 487,13% 435,17%
Perhitungan dan pemenuhan ketentuan cadangan penyisihan penghapusan Piutang pembiayaan sesuai dengan pasal 97 Peraturan
OJK Nomor .35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan perubahannya sebagaimana dimuat
Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 (“POJK No. 35 Tahun 2018”), adalah sebagai berikut:
1. Lancar = 1% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
2. Dalam perhatian khusus = 5% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan.
3. Kurang lancar = 15% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
4. Diragukan = 50% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
5. Macet = 100% dari sisa pokok Piutang dikurangi nilai agunan
Untuk setiap kriteria tersebut Perseroan telah menghitung cadangan kerugian penurunan nilai Piutang menurut Pasal 98 POJK
No.35 Tahun 2018 adalah sebesar Rp74.969 juta sedangkan cadangan kerugian penurunan nilai Piutang pembiayaan konsumen,
modal usaha, dan sewa yang telah dicatat oleh Perseroan pada 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp212.688 juta sehingga
Perseroan sudah memenuhi ketentuan Peraturan OJK diatas.
Total piutang Pihak berelasi yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing adalah
sebesar Rp 986 juta dan Rp1.182 juta atau masing-masing sebesar 0,06% dan 0,08% terhadap total ekuitas Perseroan yang
tercatat pada laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Perseroan tidak memiliki transaksi pemberian pembiayaan kepada 1 (satu) Debitur yang bukan merupakan Pihak terkait melebihi
20% (dua puluh persen) maupun 1 (satu) kelompok Debitur yang bukan merupakan Pihak terkait melebihi 50% (lima puluh persen)
dari total ekuitas Perseroan.
55
35
Page 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Tabel berikut ini menunjukkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”)
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 01246/2.1032/AU.1/09/0703-3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 dan No. 01245/2.1032/AU.1/09/0240-
3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703) dan Muhammad
Kurniawan (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0240), masing-masing dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pembahasan dalam bab ini dapat
mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan
pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat
berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab mengenai Risiko Usaha.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. UMUM
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 yang merupakan kelanjutan dari izin usaha sebagaimana dimaksud
dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.11/1982 tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin Usaha dalam
Bidang Leasing kepada PT Jakarta-Tokyo Leasing sebagaimana telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 07 Juli 1988 dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997. Berdasarkan POJK No. 35 Tahun 2018, kegiatan usaha meliputi:
● Pembiayaan Investasi: pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.
● Pembiayaan Modal Kerja: pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha
debitur.
● Pembiayaan Multiguna: pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk
keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
● Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Sejak tahun 1997, Perseroan memfokuskan diri dalam bidang jasa pembiayaan konsumen, khususnya pemberian fasilitas kredit
dalam bentuk pembiayaan kepemilikan sepeda motor baru merek Honda. Dalam perkembangannya, Perseroan melihat adanya
peluang bagi Perseroan dalam melakukan pembiayaan kepemilikan sepeda motor bekas dari semua merek buatan Jepang.
Sejalan dengan permintaan pasar yang semakin meningkat, maka mulai bulan April 2004 Perseroan terus meningkatkan
portofolionya dengan memberikan pembiayaan sepeda motor baru produksi Jepang untuk jenis merk selain Honda, seperti
Yamaha, Suzuki dan Kawasaki. Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 165 kantor cabang termasuk 44 kantor cabang yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan 36 KSKC termasuk 1 KSKC yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah, dan yang diupayakan mencakup wilayah utama dan terpenting dari keberadaan seluruh dealer
kendaraan bermotor di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, visi Perseroan adalah menjadi salah satu perusahaan pembiayaan yang terbaik di
Indonesia dengan menerapkan tata kelola perusahaan. Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah mengutamakan
kepuasan pelanggan dan mitra kerja lainnya, membangun infrastruktur berbasis IT untuk melaksanakan proses yang baik,
pengembangan dan perluasan jaringan usaha terutama di daerah potensial, dan mengoptimalkan kinerja Perseroan.
56
36
Page 59
Untuk mencapai misi yang diembannya, Perseroan melakukan berbagai strategi diantaranya: sebagai wujud komitmen Perseroan
dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap konsumen, Perseroan telah meluncurkan tagline “Wujudkan Impian Menyentuh
Hati“ pada awal tahun 2007. Selain itu, Perseroan juga menggelar program KAWAN (Kartu WOM Bermanfaat) yang berlaku
secara nasional.
2. KEUANGAN
Analisis dan pembahasan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja keuangan Perseroan, disusun
berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, firma anggota dari Ernst & Young Global Limited dan
ditandatangani oleh Yasir dan Muhammad Kurniawan, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia, masing-masing dengan opini tanpa modifikasian.
1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan
Pembiayaan Konsumen, Modal Usaha, dan Sewa Pembiayaan - Neto 1.700.753 1.414.831
Bunga 12.774 11.094
Administrasi 41.284 45.516
Lain-lain 240.599 223.064
Total Pendapatan 1.995.410 1.694.505
Beban
Umum dan Administrasi 593.561 563.850
Gaji dan Tunjangan 378.391 356.283
Beban Pendanaan dan Keuangan 309.881 261.994
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 292.171 150.035
Penyusutan 78.434 63.071
Lain-lain 20.363 17.023
Total Beban 1.672.801 1.412.256
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan
Beban Pajak Penghasilan 322.609 282.249
Beban Pajak Final 2.555 2.219
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 320.054 280.030
Beban Pajak Penghasilan 83.647 82.427
Laba Tahun Berjalan 236.407 197.603
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan Aktuarial 4.702 6.558
Pajak Penghasilan (1.034) (1.443)
Laba Komprehensif Lainnya - Neto Setelah Pajak 3.668 5.115
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 240.075 202.718
Laba Per Saham Dasar (dinyatakan dalam Rupiah penuh) 67,90 56,76
Pendapatan
Rincian pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pembiayaan Konsumen, Modal Usaha, dan
Sewa Pembiayaan - Neto 1.700.753 1.414.831
Bunga 12.774 11.094
Administrasi 41.284 45.516
Lain-lain 240.599 223.064
Total Pendapatan 1.995.410 1.694.505
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan pembiayaan sepeda motor dan multiguna serta pembiayaan bersama. Di dalam transaksi kerjasama pembiayaan
57
37
Page 60
bersama, Perseroan menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi ke nasabah daripada tingkat bunga yang ditetapkan oleh bank.
Selisih bunga tersebut merupakan bagian dari pendapatan pembiayaan konsumen.
(i) Pendapatan Pembiayaan Konsumen, Modal Usaha, dan Sewa Pembiayaan - Neto
Pendapatan Perseroan terbesar berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen yang merupakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan pembiayaan sepeda motor. Porsi pendapatan pembiayaan konsumen sepeda motor dibandingkan total pendapatan
pembiayaan konsumen selama tahun 2023 dan 2022 masing-masing adalah 59,48% dan 73,04%.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Pendapatan Perseroan dari pembiayaan konsumen, modal usaha, dan sewa pembiayaan - neto untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 Rp1.700.753 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp285.922 juta atau 20,21% dibandingkan
pendapatan pembiayaan konsumen, modal usaha, dan sewa pembiayaan - neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp1.414.831 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan Piutang pembiayaan Piutang sewa
pembiayaan - neto yang mengalami peningkatan sebesar Rp1.152.390 juta atau 101,27% dari Rp1.137.965 juta pada tanggal 31
Desember 2022 menjadi Rp2.290.355 juta pada tanggal 31 Desember 2023.
(ii) Pendapatan Bunga
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Pendapatan Perseroan dari pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp
12.774 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.680 juta atau 15,14% dibandingkan pendapatan bunga untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.094 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah saldo
bank Perseroan yang menyebabkan peningkatan pendapatan bunga.
(iii) Pendapatan Administrasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Pendapatan Perseroan dari pendapatan administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp41.284 juta, mengalami penurunan sebesar Rp4.232 juta atau 9,30% dibandingkan pendapatan administrasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp45.516 juta.
(iv) Pendapatan Lain-lain
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Pendapatan lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp240.599 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp17.535 juta atau 7,86% dibandingkan pendapatan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp223.064 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan pelunasan awal
konsumen sebesar Rp14.214 juta atau 30,54% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Umum dan Administrasi 593.561 563.850
Gaji dan Tunjangan 378.391 356.283
Beban Pendanaan dan Keuangan 309.881 261.994
Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 292.171 150.035
Penyusutan 78.434 63.071
Lain-lain 20.363 17.023
Total Beban 1.672.801 1.412.256
58
38
Page 61
(i) Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp593.561
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp29.711 juta atau 5,27% dibandingkan beban umum dan administrasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp563.850 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya kerugian
agunan yang ditarik kembali sebesar Rp14.410 juta atau 78,34% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(ii) Beban Gaji dan Tunjangan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Beban gaji dan tunjangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp378.391 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp22.108 juta atau 6,21% dibandingkan beban gaji dan tunjangan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp356.283 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya gaji dan tunjangan
sebesar Rp22.066 juta atau 6,65% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(iii) Beban Pendanaan dan Keuangan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Beban pendanaan dan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp309.881 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp47.887 juta atau 18,28% dibandingkan beban pendanaan dan keuangan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp261.994 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan bunga pinjaman sebesar Rp49.545 juta atau 19,96% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(iv) Beban Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Beban pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp292.171 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp142.136 juta atau 94,74% dibandingkan beban pembentukan
cadangan kerugian penurunan nilai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp150.035 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan nilai pembentukan provisi sejalan dengan strategi ekspansi pembiayaan di tahun 2023.
(v) Beban Penyusutan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Beban penyusutan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp78.434 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp15.363 juta atau 24,36% dibandingkan beban penyusutan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp63.071 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan Aset Tetap, aset
tidak berwujud, dan aset hak-guna masing-masing sebesar Rp20.936 juta atau 72,16%, Rp4.917 atau 52,13%, dan Rp23.676
juta atau 90,16% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
(vi) Beban Lain-lain
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Beban lain-lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.363 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp3.340 juta atau 19,62% dibandingkan beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp17.023 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya operasional lain-lain Perseroan.
59
39
Page 62
(vii) Laba Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 320.054 280.030
Beban Pajak Penghasilan 83.647 82.427
Total Laba Tahun Berjalan 236.407 197.603
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp236.407 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp38.804 juta atau 19,64% dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp197.603 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan pembiayaan konsumen,
modal usaha, dan sewa pembiayaan - neto.
(viii) Laba Komprehensif Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Laba Tahun Berjalan 236.407 197.603
Laba Komprehensif Lainnya - Neto Setelah Pajak 3.668 5.115
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 240.075 202.718
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp240.075 juta
mengalami peningkatan sebesar Rp37.357 juta atau 18,43% dibandingkan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp202.718 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan pembiayaan
konsumen, modal usaha, dan sewa pembiayaan - neto.
Laba komprehensif lainnya - neto setelah pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp3.668 juta mengalami penurunan sebesar Rp1.447 juta atau 28,28% dibandingkan laba komprehensif lainnya - neto setelah
pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.115 juta. Hal ini terutama disebabkan karena
terdapat pendapatan komprehensif berasal dari perhitungan aktuari yang dipengaruhi oleh perubahan tingkat diskonto dan
perubahan program usia pensiun normal.
Analisis Laporan Posisi Keuangan
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan Setara Kas - Neto 342.970 483.969
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto 3.593.623 3.540.952
Piutang Pembiayaan Modal Usaha - Neto 51.886 185.888
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto 2.290.355 1.137.965
Piutang Lain-lain - Neto 51.098 21.779
Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka 26.010 12.606
Aset Tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 81.769 65.034
Aset Hak-Guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 92.273 81.426
Aset Tidak Berwujud - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 49.463 42.834
Aset Pajak Tangguhan - Neto 14.495 14.983
Aset Lain-lain 41.773 58.790
Total Aset 6.635.715 5.646.226
60
40
Page 63
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.635.715 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp989.489 juta atau 17,52% dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.646.226 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan Piutang sewa pembiayaan - neto sebesar Rp1.152.390 juta atau 101,27% untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(i) Kas dan Setara Kas - Neto
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Kas dan setara kas - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp342.970 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp140.999 juta atau 29,13% dibandingkan kas dan setara kas - neto pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp483.969
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sehubungan dengan pemberian
pembiayaan dan kenaikan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sehubungan dengan perolehan Aset Tetap dan aset
tidak berwujud, serta penambahan nilai aset hak-guna.
(ii) Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Piutang pembiayaan konsumen - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.593.623 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp52.671 juta atau 1,49% dibandingkan Piutang pembiayaan konsumen - neto pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp3.540.952 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran pembiayaan baru selama tahun 2023
sebesar Rp386.794 juta atau 12,46%. Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022,
penyaluran pembiayaan baru Piutang pembiayaan konsumen - neto masing-masing sebesar Rp3.490.888 juta dan Rp3.104.094
juta.
(iii) Piutang Pembiayaan Modal Usaha - Neto
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Piutang pembiayaan modal usaha - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp51.886 juta mengalami
penurunan sebesar Rp134.002 juta atau 72,09% dibandingkan Piutang pembiayaan modal usaha – neto pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp185.888 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak ada penyaluran pembiayaan baru selama tahun
2023.
(iv) Piutang Sewa Pembiayaan - Neto
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Piutang sewa pembiayaan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.290.355 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.152.390 juta atau 101,27% dibandingkan Piutang sewa pembiayaan - neto pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp1.137.965 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran pembiayaan baru selama tahun 2023
sebesar Rp1.024.962 juta atau 77,11%. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022,
penyaluran pembiayaan baru Piutang sewa pembiayaan - neto masing-masing sebesar Rp2.354.107 juta dan Rp1.329.145 juta.
(v) Piutang Lain-lain - Neto
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Piutang lain-lain - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp51.098 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp29.319 juta atau 134,64% dibandingkan Piutang lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21.779 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya pencatatan Piutang aset tarikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
(vi) Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Biaya dibayar dimuka dan uang muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp26.010 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp13.404 juta atau 106,33% dibandingkan biaya dibayar dimuka dan uang muka pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp12.606 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan sewa dan uang muka renovasi kantor dan uang muka
dealer masing-masing sebesar Rp3.514 juta atau 85,42% dan Rp4.884 juta atau 687,89% untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
61
41
Page 64
(vii) Aset Tetap
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Aset Tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp81.769 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp16.735
juta atau 25,73% dibandingkan Aset Tetap pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp65.034 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh peningkatan perolehan Aset Tetap sebesar Rp20.936 juta atau 72,16% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(viii) Aset Hak-Guna
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp92.273 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp10.847 juta atau 13,32% dibandingkan aset hak-guna pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp81.426. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan perolehan aset hak-guna sebesar Rp23.676 juta atau 90,16% untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(ix) Aset Tidak Berwujud
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Aset tidak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp49.463 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp6.629 juta atau 15.48% dibandingkan aset tidak berwujud pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp42.834 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan perolehan aset tidak berwujud sebesar Rp4.917 atau 52,13% untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(x) Aset Pajak Tangguhan - Neto
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp14.495 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp488 juta atau 3,26% dibandingkan aset pajak tangguhan - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp14.983 juta. Komponen terbesar aset pajak tangguhan - neto berasal dari perbedaan waktu imbalan kerja.
(xi) Aset Lain-lain
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Aset lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp41.773 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp17.017 juta atau 28,95% dibandingkan aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp58.790 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan taksiran tagihan pajak 2018, 2017, dan 2016 karena adanya pengembalian dari Kantor Pajak yang
diterima Perseroan untuk tahun pajak 2018, 2017, 2016.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS
Utang Bank 2.626.237 2.350.136
Biaya yang Masih Harus Dibayar 86.702 65.452
Utang Pajak 50.699 41.097
Utang Lain-lain 181.869 136.719
Liabilitas Sewa 41.142 46.396
Utang Obligasi - Neto 1.660.253 1.200.615
Liabilitas Imbalan Kerja 92.891 90.779
Utang Subordinasi 200.000 200.000
Total Liabilitas 4.939.793 4.131.194
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.939.793 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp808.599 juta atau 19,57% dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4.131.194 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan dari penambahan Utang bank dan penerimaan dari penerbitan Utang
Obligasi - neto masing-masing sebesar Rp2.270.000 juta dan Rp1.000.000 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
62
42
Page 65
(i) Utang Bank
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Utang bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.626.237 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp276.101 juta atau 11,75% dibandingkan Utang bank pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.350.136 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh aktivitas pendanaan Perseroan dari penambahan Utang bank sebesar Rp2.270.000 juta lebih besar
dibandingkan dengan pembayaran Utang bank sebesar Rp1.994.610 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
(ii) Biaya yang Masih Harus Dibayar
Rincian biaya yang masih harus dibayar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak Ketiga
- Komisi dan Bonus Karyawan 50.000 40.000
- Bunga 30.657 20.593
- Lain-lain 2.565 2.566
Subtotal 83.222 63.159
Pihak Berelasi
- Bunga 3.480 2.293
Total 86.702 65.452
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Biaya yang masih harus dibayar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp86.702 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp21.250 juta atau 32,47% dibandingkan biaya yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2022
yang sebesar Rp65.452 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya yang masih harus dibayar - bunga sebesar
Rp11.251 juta atau 49,16% dan komisi dan bonus karyawan sebesar Rp10.000 juta atau 25,00% untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(iii) Utang Pajak
Rincian dari Utang pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Utang Pajak:
- PPN 493 456
Pajak Penghasilan
- Pasal 29 47.656 38.930
- Pasal 21 1.669 944
- Pasal 23 515 355
- Pasal 4 (2) 366 412
Total 50.699 41.097
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp50.699 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp9.602
juta atau 23,36% dibandingkan Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp41.097 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh peningkatan Utang pajak penghasilan pasal 29 sebesar Rp8.726 juta atau 22,41% untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
63
43
Page 66
(iv) Utang Lain-lain
Rincian Utang lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak Ketiga
- Utang Dealer 22.410 16.648
- Utang Promosi 21.001 23.508
- Utang Asuransi 19.430 20.418
- Setoran Konsumen 3.059 3.976
- Utang Pembiayaan - Kendaraan - 220
- Lain-lain 98.814 57.421
Subtotal 164.714 122.191
Pihak-pihak Berelasi
- Utang Pembiayaan - Kendaraan 16.095 14.077
- Utang Asuransi 513 72
- Utang Dealer 394 188
- Utang atas Transaksi Pembiayaan Bersama 153 191
Subtotal 17.155 14.528
Total 181.869 136.719
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp181.869 juta, mengalami peningkatan sebesar
Rp45.150 juta atau 33,02% dibandingkan Utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp136.719 juta. Hal ini
disebabkan oleh peningkatan Utang dealer sebesar Rp5.968 juta atau 35,45% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(v) Liabilitas Sewa
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp41.142 juta, mengalami penurunan sebesar Rp5.254
juta atau 11,32% dibandingkan liabilitas sewa pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp46.396 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh pembayaran sewa gedung yang jatuh tempo selama tahun 2023 lebih banyak dibandingkan dengan penambahan sewa
gedung baru selama tahun 2023.
(vi) Utang Obligasi - Neto
Rincian dari Utang Obligasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Nilai Nominal Obligasi
- Pihak ketiga 1.539.000 1.152.800
- Pihak berelasi 124.000 50.000
Dikurangi Biaya Emisi Obligasi Ditangguhkan
(setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp11.592 dan
Rp16.614 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022)
- Pihak ketiga (2.504) (2.074)
- Pihak berelasi (243) (111)
Utang Obligasi - Neto 1.660.253 1.200.615
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Utang Obligasi - neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.660.253 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp459.638 juta atau 38,28% dibandingkan Utang Obligasi - neto pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.200.615
juta. Hal ini disebabkan oleh adanya penerbitan Utang Obligasi PUB IV Tahap III Tahun 2023 Rp1.000.000 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
64
44
Page 67
(vii) Liabilitas Imbalan Kerja
Mutasi liabilitas imbalan kerja untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kewajiban Karyawan Tetap
Saldo Awal 80.895 85.108
Beban Imbalan Kerja Karyawan selama Tahun Berjalan 10.320 16.140
Manfaat yang Dibayarkan selama Tahun Berjalan:
- Pembayaran Iuran (8.000) (12.000)
- Pembayaran Manfaat (836) (1.795)
Jumlah yang Diakui di Penghasilan Komprehensif Lainnya (4.702) (6.558)
Subtotal 77.677 80.895
Kewajiban Karyawan Kontrak dan Alih daya
Saldo Awal 9.884 82
Beban Imbalan Kerja Karyawan selama Tahun Berjalan 5.425 9.802
Manfaat yang Dibayarkan selama Tahun Berjalan (95) -
Subtotal 15.214 9.884
Total 92.891 90.779
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp92.891 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp2.112 juta atau 2,33% dibandingkan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp90.779 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya penurunan biaya jasa lalu yang disebabkan oleh perubahan program usia pensiun normal dari
55 tahun menjadi 56 tahun.
(viii) Utang Subordinasi
Rincian Utang subordinasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 200.000 200.000
Total 200.000 200.000
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Perubahan tingkat suku bunga tidak akan berdampak material pada Utang subordinasi Perseroan yang memiliki tingkat suku
bunga tetap. Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Perseroan mencatat bunga yang masih harus dilunasi
masing-masing sebesar Rp1.558 juta dan Rp1.558 juta.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.148 348.148
Modal Disetor Lainnya 160.190 160.190
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Kerja - Neto Setelah Pajak 45.600 41.932
Saldo laba:
Cadangan Umum 22.500 20.000
65
45
Page 68
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.119.484 944.762
Total Ekuitas 1.695.922 1.515.032
Posisi Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.695.922 juta, mengalami peningkatan sebesar
180.890 juta atau 11,94% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp1.515.032 juta.
Hal ini disebabkan oleh pencapaian laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp236.407 juta.
2. Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (685.596) (113.197)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (115.069) (65.605)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 659.784 213.454
(Penurunan) Kenaikan Neto Kas dan Setara Kas (140.881) 34.652
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 484.648 449.996
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 343.767 484.648
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp685.596 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp572.399 juta atau 505,67% dibandingkan kas neto digunakan untuk aktivitas
operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp113.197 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pembayaran kas terkait dengan transaksi sehubungan dengan pembiayaan sebesar Rp1.144.465
juta atau 26,10% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp115.069 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp49.464 juta atau 75,40% dibandingkan kas neto digunakan untuk
aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp65.605 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan perolehan Aset Tetap, aset tidak berwujud, dan aset hak-guna masing-masing sebesar Rp20.936
juta atau 72,16%, Rp4.917 atau 52,13%, dan Rp23.676 juta atau 90,16% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2022
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp659.784 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp446.330 juta atau 209,10% dibandingkan kas neto diperoleh dari
aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp213.454 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan penambahan Utang bank dan penerimaan dari penerbitan Utang Obligasi - neto masing-
masing sebesar Rp30.000 juta atau 1,34% dan Rp200.000 juta atau 25,00% serta penurunan pelunasan Utang Obligasi sebesar
66
46
Page 69
Rp380.200 juta atau 41,33% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Penerimaan kas terutama berasal dari cash collection atas pembayaran angsuran Piutang konsumen, yang digunakan sebagai
sumber dana untuk kegiatan operasional Perseroan antara lain memenuhi kewajibannya untuk pelunasan Utang bank, Utang
Obligasi, perolehan Aset Tetap, perolehan aset hak guna, dan biaya operasional Perseroan lainnya.
Laba Tahun Berjalan/Total Aset
Laba Tahun Berjalan/Total Aset adalah kemampuan aset Perseroan dalam menghasilkan laba bersih yang dihitung dari laba
bersih tahun berjalan dibagi dengan jumlah aset Perseroan pada akhir tahun.
Rasio laba tahun berjalan/total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Laba Tahun Berjalan/Total Aset 3,56% 3,50%
Peningkatan rasio laba tahun berjalan/total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sampai
dengan 31 Desember 2023, terutama dipengaruhi oleh adanya peningkatan laba tahun berjalan.
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas
Rasio laba tahun berjalan/total ekuitas dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari modal yang
ditanamkan dan dicerminkan melalui perbandingan antara laba bersih tahun berjalan dengan ekuitas Perseroan pada akhir tahun.
Rasio laba tahun berjalan/total ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah
sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas 13,94% 13,04%
Peningkatan rasio laba tahun berjalan/total ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sampai
dengan 31 Desember 2023, terutama dipengaruhi oleh adanya peningkatan laba tahun berjalan.
3. Kualitas Pendapatan
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari pembiayaan konsumen dan selisih bunga bersih atas transaksi
pembiayaan bersama konsumen. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan antara lain adalah:
● Pengembangan potensi bisnis, baik wilayah pembiayaan maupun kanal distribusi untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis.
● Optimalisasi Database atas Existing Customer Perseroan dengan kategori Excellent - Good.
● Digitalisasi proses bisnis untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan.
● Perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi kebijakan dan prosedur
kredit.
● Optimalisasi strategi penagihan yang mengutamakan penanganan Early Overdue.
● Program pelatihan dan pengembangan yang insentif dan berkelanjutan melalui program-program pelatihan dan pembelajaran
berbasis digital terkait dengan Business Process Knowledge, Skill (Soft Skill & Technical Skill), Leadership, dan internalisasi
nilai-nilai Perseroan dengan fokus pada peningkatan produktivitas.
4. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Tingkat likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan sebuah cerminan dari kemampuan Perseroan dalam mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar.
67
47
Page 70
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen dan penerimaan fasilitas pembiayaan
bersama dengan bank. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah untuk membayar transaksi pembiayaan konsumen kepada
Dealer dan bank terkait dengan pembiayaan bersama serta membayar beban usaha dan pajak penghasilan Perseroan.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten, disamping penyelarasan waktu
antara sumber pendanaan dan Piutang pembiayaan. Sumber pendanaan Perseroan berasal dari pembiayaan bersama dengan
bank, penerbitan Obligasi. Pinjaman bank dan modal sendiri. Saat ini, Perseroan tidak melihat adanya permasalahan dalam
sumber pendanaan dikarenakan dukungan dan komitmen penuh dari PT Bank Maybank Indonesia. Tbk, sebagai perusahaan
induk yang terus-menerus menyediakan pendanaan bagi Perseroan dalam mendapatkan pembiayaan baru.
Sampai dengan 31 Desember 2023, Sumber Likuiditas yang belum digunakan antara lain:
- Fasilitas Joint Financing dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp 2 triliun
- Fasilitas Rekening Koran dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp 50 miliar
- Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Pan Indonesia Tbk sebesar Rp 200 miliar
- Fasilitas Kredit Lokal dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp 25 miliar
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 500 miliar
- Fasilitas Kredit Jangka Pendek dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp 100 miliar
- Fasilitas Money Market Line dari PT Bank Permata Tbk sebesar Rp 200 miliar
Sampai dengan Prospektus ini disampaikan, Perseroan memiliki jumlah fasilitas pinjaman dari 13 bank, termasuk fasilitas
subordinasi dan joint financing dengan Bank Maybank Indonesia, dengan total outstanding Utang bank per Februari 2024 adalah
sebesar Rp 2,9 triliun.
Perseroan selalu melakukan pengelolaan kas (cash management) secara efektif, dengan melakukan monitoring serta evaluasi
secara berkala terhadap besaran saldo pos kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan agar selalu berada dalam posisi yang
optimal sesuai dengan kebutuhan bisnis, sehingga apabila dibutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan telah memiliki fasilitas
kerjasama dari bank yang siap digunakan, ataupun menerbitkan Obligasi.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
6. Pengeluaran Belanja Modal
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, pengeluaran belanja modal Perseroan
masing-masing sejumlah Rp49.949 juta dan Rp29.013 juta.
Jenis belanja modal yaitu perolehan Aset Tetap (renovasi kantor, kendaraan, peralatan kantor, dan perabot kantor). Pihak yang
terkait dengan renovasi kantor adalah kontraktor, sedangkan vendor untuk pembelian kendaraan, peralatan kantor, dan perabot
kantor. Penyelesaian proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
dan penyelesaian proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Pendanaan pengeluaran belanja modal tersebut berasal dari saldo laba Perseroan yang merupakan hasil usaha Perseroan dan
sebagian besar digunakan untuk mendukung kelancaran operasional Perseroan.
7. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 yang dianggap relevan terhadap laporan
keuangan sebagai berikut:
• Penyesuaian Tahunan 2020 - PSAK 71: “Instrumen Keuangan - Imbalan dalam pengujian “10 persen” untuk
penghentian pengakuan liabilitas keuangan”, berlaku efektif 1 Januari 2022.
Amandemen tersebut mengklarifikasi biaya yang termasuk dalam entitas ketika menilai apakah persyaratan liabilitas
keuangan baru atau yang dimodifikasi secara substantial berbeda dari persyaratan liabilitas keuangan asli.
• Penyesuaian Tahunan 2020 - PSAK 73: “Sewa”.
Amandemen terhadap Contoh Ilustrasi 13 yang merupakan bagian dari PSAK No. 73 dengan menghilangkan dari
contoh ilustrasi penggantian perbaikan property sewaan oleh pesewa untuk mengatasi potensi kebingungan mengenai
perlakuan insentif sewa yang mungkin timbul karena cara insentif sewa diilustrasikan dalam contoh tersebut
Perusahaan telah menganalisa penerapan standar akuntansi di atas dan tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah
yang dilaporkan di tahun sebelumnya. Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi dalam jangka waktu 2 tahun buku terakhir.
68
48
Page 71
8. Pinjaman yang dimiliki Perseroan
Rincian Utang bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Utang Bank
Pihak Ketiga
PT Bank Pan Indonesia Tbk 646.408 987.051
PT Bank Digital BCA 415.800 -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 396.016 800.176
PT Bank Maspion 267.031 -
PT Bank KEB Hana Indonesia 216.912 191.292
PT Bank HSBC Indonesia 200.000 -
PT Bank DKI 182.998 91.465
PT Bank IBK Indonesia Tbk 145.901 -
PT Bank Shinhan Indonesia 79.061 128.892
PT Bank Permata Tbk 52.731 102.603
PT Bank DKI Syariah 23.379 36.160
PT Bank CTBC Indonesia - 12.497
Total Utang Bank 2.626.237 2.350.136
9. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Risiko-risiko tersebut dapat diklasifikasikan menjadi risiko yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Perseroan, yang terdiri dari risiko kredit, operasional, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, reputasi, dan
strategis, kemudian risiko ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan dan risiko investasi yang berkaitan dengan
Obligasi.
Sebagai perusahaan pembiayaan, risiko kredit tentunya merupakan risiko utama di dalam aktivitas usaha Perseroan. Dalam hal
ini direktorat Manajemen Risiko bertugas untuk mengawasi semua aspek/proses yang terdapat dalam jalannya siklus kredit
Perseroan. Direktorat Manajemen Risiko berkewajiban dan memegang peranan aktif dalam perkembangan bisnis dengan
ketentuan yang jelas serta sepenuhnya terlibat di dalam seleksi pendahuluan terhadap calon nasabah serta menerapkan early
warning dan prinsip kehati-hatian yang merupakan budaya risiko yang telah dikembangkan dan melekat di dalam Perseroan.
Perseroan secara aktif dan berkala mengidentifikasi, mengukur dan menganalisa portofolio serta ketentuan yang berlaku,
melakukan kontrol dan monitoring terhadap karyawan Perseroan dengan ketentuan Reward dan Punishment yang ketat serta tidak
mentoleransi aktivitas yang berisiko membahayakan pekerjaan karyawan dan operasional Perseroan.
Beberapa contoh upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi antara lain:
a. Terkelolanya rasio Piutang bermasalah (NPF) bruto dan tetap terjaga pada tingkat sebesar 2,08% pada 31 Desember 2023,
dan 1,63% pada tahun 2022.
b. Rasio likuiditas yang sangat sehat. Hal ini dapat dilihat dari solvabilitas, yakni kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek dan jangka panjangnya ditunjukkan dengan gearing ratio yang mengalami pertumbuhan.
Perbandingan gearing ratio Perseroan mengalami pertumbuhan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 2,40x; dan 2,22x.
c. Untuk mengantisipasi perubahan pada tingkat bunga acuan yang akan akan meningkatkan risiko pasar Perseroan terutama
ketika tingkat bunga dinaikkan dan menyebabkan kerugian bagi Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit
Perseroan meningkat. Perseroan menerapkan pengelolaan tingkat bunga tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat
bunga kredit terhadap tingkat bunga pinjaman dan beban dana. Perseroan mengatur agar suku bunga pinjaman dari bank dan
Obligasi menggunakan suku bunga tetap agar dapat menyesuaikan suku bunga tetap kepada konsumen;
d. Selain itu dengan pola aktivitas usaha yang dijalankan Perseroan saat ini risiko pasar Perseroan adalah minimal. Perseroan
tidak mempunyai kegiatan usaha pembiayaan konsumen dalam bentuk suku bunga mengambang maupun menggunakan mata
uang asing;
e. Perseroan memiliki Legal Counsel & Anti Fraud Division yang membawahi Legal Department untuk yang bertanggung jawab
melakukan pengelolaan risiko hukum yang antara lain meliputi penanganan dan pengelolaan seluruh aspek hukum terkait
dengan aktivitas dan operasional Perseroan. Memberikan pertimbangan hukum kepada Manajemen serta menjalankan fungsi
pengawasan dan pengendalian terkait dengan paparan risiko hukum bagi Perseroan. Dalam struktur organisasi Legal Counsel
69
49
Page 72
& Anti Fraud Division bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur Perseroan dengan harapan Legal Counsel & Anti
Fraud Division dapat lebih leluasa dalam melakukan pengelolaan risiko hukum Perseroan;
f. Selain itu, Legal Counsel & Anti Fraud Division juga membawahi Compliance Department yang memiliki tanggung jawab
membuat perencanaan, pemantauan, analisa, dan pelaporan untuk memastikan agar seluruh kegiatan usaha Perseroan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan.
10. Solvabilitas
Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban tercermin dari perbandingan antara jumlah
kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas (Gearing Ratio).
Perbandingan antara jumlah kewajiban yang mengandung unsur bunga dengan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Solvabilitas 2,40x 2,22x
Peningkatan solvabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ke tanggal 31 Desember 2022
terutama dipengaruhi oleh adanya penambahan modal ditempatkan dan disetor penuh.
11. Segmen Operasi
Perusahaan membagi segmen operasi sesuai dengan segmen pembiayaan pada laporan keuangan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023 Kontribusi 31 Desember 2022 Kontribusi
Pendapatan Pendapatan
Pendapatan Pembiayaan 1.222.279 71,87% 1.219.258 86,17%
Konsumen
Pendapatan modal usaha 27.535 1,62% 68.636 4,85%
Pendapatan sewa pembiayaan 450.939 26, 51% 126.973 8,98%
Total 1.700.753 100% 1.414.867 100%
Tidak terdapat produksi dalam kegiatan Perseroan karena Perseroan merupakan Perusahaan pembiayaan. Pendapatan
Perseroan terdiri dari pendapatan pembiayaan konsumen, pendapatan modal usaha, dan pendapatan sewa pembiayaan.
Kontribusi pendapatan pembiayaan konsumen per 31 Desember 2023 sebesar 71,87%, pendapatan modal usaha sebesar
1,62%, dan pendapatan sewa pembiayaan sebesar 26,51%. Kontribusi pendapatan pembiayaan konsumen per 31
Desember 2022 sebesar 86,17%, pendapatan modal usaha sebesar 4,85%, dan pendapatan sewa pembiayaan sebesar
8,98%. Tidak terdapat peningkatan atau penurunan kapasitas produksi karena Perseroan merupakan Perusahaan
pembiayaan.
70
50
Page 73
12. Komitmen Investasi Barang Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
13. Perubahan Harga, Inflasi dan Perubahani Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan
Perseroan tidak memiliki risiko dalam hal terjadi perubahan harga, inflasi, perubahan fluktuasi kurs mata uang asing atau
suku bunga acuan pinjaman dan pengaruhnya terhadap hasil usaha atau keadaan keuangan Emiten pada masa yang akan
datang dan tidak terdapat pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang asing,
atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.
14. Peningkatan Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih
Penyaluran pembiayaan Perseroan di 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 27,75% dengan total penyaluran pembiayaan
sebesar Rp5,84 triliun. Sewa Pembiayaan memberikan kontribusi terbesar dari total penyaluran pembiayaan baru Perseroan,
yakni sebesar Rp2,35 triliun atau sebesar 40,28% dari total pembiayaan baru. Peningkatan penyaluran pembiayaan ini
disebabkan oleh pasar yang mulai membaik pasca Covid-19, meningkatnya daya beli konsumen, dan perubahan strategi
Perseroan untuk berfokus pada pembiayaan multiguna, yang menyasar pada sektor produktif, dalam hal ini UMKM.
15. Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya Dalam Bidang Fiskal, Moneter, Ekonomi Publik, Dan Politik Yang
Berdampak Pada Kegiatan Usaha Dan Investasi Perseroan
Terdapat salah satu kebijakan baru terkait ekonomi publik dari Pemerintah yang berdampak langsung kepada
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan yaitu Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, namun dampak yang ditimbulkan tidak terlalu signifikan dalam mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.
71
51
Page 74
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan aktivitas usaha, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha baik secara makro maupun mikro yang
dapat mempengaruhi hasil usahanya. Berikut adalah beberapa risiko yang dihadapi Perseroan yang telah disusun dari paling berat
hingga paling ringan berdasarkan bobot risiko dan dampak keuangan pada Perseroan. Sesuai dengan bobot risiko dan dampak
keuangan yang dijelaskan di bawah ini, risiko utama yang akan dihadapi Perseroan adalah risiko pembiayaan yaitu risiko yang
timbul jika nasabah/debitur mengalami kesulitan dalam membayar angsuran dari fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah, dan
apabila jumlahnya material dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
RISIKO PEREKONOMIAN
Kondisi perekonomian menjadi tantangan utama bagi pertumbuhan industri keuangan saat ini dikarenakan pertumbuhannya yang
tidak pasti. Persaingan usaha juga semakin ketat, perubahan customer behaviour, perkembangan teknologi dan munculnya
kompetitor baru, serta pengaturan yang lebih ketat dalam industri keuangan memerlukan perhatian khusus bagi Perseroan yang
ingin menjadi Perseroan berkelanjutan. Ekonomi yang bergerak melambat secara signifikan cukup mempengaruhi kondisi usaha
debitur.
Kondisi perekonomian saat ini cukup terkendali dimana pertumbuhan ekonomi yang tetap tumbuh dan didukung oleh inflasi yang
terkendali, serta membaiknya daya beli masyarakat setelah terjadinya pandemi sejak 2019 sampai dengan 2022.
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
1. RISIKO PASAR
Risiko Pasar merupakan risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif
akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. Kondisi pasar dalam hal ini Perseroan terdampak hanya dari
pergerakan suku bunga dikarenakan Perseroan tidak memiliki hutang ataupun asset Piutang dalam bentuk valuta asing atau
risiko yang timbul akibat adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio atau investasi yang dimiliki oleh Perseroan yang
dinilai dapat merugikan Perseroan (adverse movement).
2. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas
dan kondisi keuangan Perseroan. Kewajiban yang dimaksudkan adalah yang akan jatuh tempo dalam jangka pendek ataupun
kewajiban yang telah jatuh tempo. Kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka
panjangnya dalam keadaan baik dengan Current Ratio sebesar 1,88x dan Cash Ratio sebesar 0,13x pada Desember 2023.
3. RISIKO KREDIT
Risiko kredit merupakan jenis risiko yang dapat muncul dan memberikan dampak kerugian finansial perusahaan pembiayaan.
Hal tersebut dapat terjadi akibat kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.
Kegagalan dalam mengelola risiko ini dapat mengakibatkan kerugian, serta kemungkinan risiko tersebut akan menjadi semakin
besar, yang kemudian berdampak negatif bagi posisi keuangan perusahaan pembiayaan. Risiko ini terjadi apabila struktur
kredit, kelayakan konsumen, serta Piutang tidak dikelola secara hati-hati. Dalam rangka penilaian risiko kredit, Perseroan
senantiasa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Komposisi portofolio pembiayaan dan tingkat konsentrasi diversifikasi produk pembiayaan Perseroan memainkan peran
penting dalam mengurangi potensi risiko kredit yang akan timbul, terutama pada tingkat komposisi dan konsentrasi portofolio
pembiayaan yang diberikan.
• Strategi penyaluran pembiayaan upaya menjaga pertumbuhan aset pembiayaan senantiasa dilakukan oleh Perseroan
selain melakukan optimalisasi portofolio produk pembiayaan pada beberapa produk unggulan yang mendatangkan
tingkat keuntungan signifikan.
• Rasio Piutang pembiayaan bermasalah (NPL gross) per Desember 2023 sebesar 2.08%. Kualitas aset pembiayaan
Perseroan masih pada taraf cukup baik dan terkendali.
72
52
Page 75
Kondisi ekonomi terutama tingkat inflasi sebesar 2,61% pada Desember 2023 sangat mempengaruhi kualitas pembiayaan
Perseroan menimbang bahwa mayoritas debitur merupakan segmen middle-low yang sangat sensitif terhadap perubahan atau
kenaikan harga barang.
4. RISIKO OPERASIONAL
Risiko operasional merupakan risiko-risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem atau problem eksternal yang bisa mempengaruhi operasional Perseroan. Risiko
operasional umumnya dapat menimbulkan kerugian keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta kerugian
potensial atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Risiko operasional dapat melekat pada aktivitas
fungsional Perseroan seperti perkreditan (penyediaan dana), teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen, serta
pengelolaan sumber daya manusia. Perseroan telah menerapkan pengelolaan risiko operasional, yaitu proses yang
mengidentifikasi secara sistematis penyebab kegagalan dalam kegiatan operasional sehari-hari suatu organisasi, menilai risiko
kerugian dan mengambil tindakan yang tepat untuk meminimalisir dampak kerugian tersebut.
5. RISIKO REPUTASI
Risiko Reputasi adalah risiko yang muncul akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang muncul
adanya reputasi negatif terhadap Perseroan seperti pemberitaan media dan/atau rumor yang bersifat negatif, serta adanya
strategi komunikasi yang kurang efektif.
6. RISIKO HUKUM
Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum, seperti ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya
perjanjian.
Penerapan Manajemen Risiko bagi Risiko Hukum adalah untuk meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari kelemahan
yuridis, ketiadaan dan/atau perubahan perundang-undangan maupun proses litigasi.
7. RISIKO STRATEGIS
Risiko Strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Perseroan yang
tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya perusahaan terhadap perubahan
eksternal yang mengakibatkan tidak tercapainya target yang sudah ditetapkan oleh Perseroan.
8. RISIKO KEPATUHAN
Risiko Kepatuhan adalah risiko yang terjadi akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan. Risiko kepatuhan merupakan salah satu jenis risiko yang
wajib dikelola oleh Perseroan mengingat kegagalan dalam mengelola risiko kepatuhan tersebut dapat mengakibatkan sanksi
dari regulator kepada Perseroan baik berupa Denda dan/atau sanksi lainnya yang berdampak kepada kelangsungan usaha
Perseroan, sehingga dapat mempengaruhi tata kelola Perseroan. Risiko Kepatuhan dapat bersumber dari:
• Perilaku hukum yaitu perilaku atau aktivitas Perseroan yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan dan/atau
peraturan perundang-undangan; dan
• Perilaku organisasi yaitu perilaku atau aktivitas Perseroan yang menyimpang atau bertentangan dari standar yang berlaku
secara umum.
C. RISIKO UMUM
1. RISIKO PEREKONOMIAN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Seluruh pendapatan Perseroan pada saat ini diperoleh dari kegiatan usaha di Indonesia dan mungkin akan terus berasal dari
kegiatan usaha di Indonesia pada masa yang akan datang. Negara berkembang seperti Indonesia memiliki sejarah ditandai
oleh dinamika kondisi politik, sosial dan ekonomi yang memiliki karakteristik tersendiri. Risiko-risiko terkait dengan
perekonomian Indonesia yang berdampak material terhadap bisnis Perseroan meliputi:
• ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
• volatilitas nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang negara lain;
• perang, terorisme dan konflik sipil;
• intervensi kebijakan Pemerintah pada perdagangan barang yang meliputi bea cukai, proteksionisme dan subsidi;
• perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
• perkembangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain; dan
• kualitas sumber daya manusia.
73
53
Page 76
2. RISIKO PERSAINGAN
Risiko Persaingan adalah risiko yang disebabkan oleh kompetisi dari perusahaan pembiayaan yang menjalankan salah satu
dari segmen usaha Perseroan yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja atau pembiayaan multiguna. Persaingan
dari kompetitor tersebut berpotensi menurunkan pendapatan Perseroan akibat dari menurunnya pangsa pasar, volume dan
nilai pembiayaan Perseroan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Indonesia memiliki banyak lembaga jasa Keuangan non-bank. Persaingan ketat di sektor
multifinance menyebabkan setiap Perseroan harus merumuskan strategi yang tepat dalam memetakan sasaran yang sudah
ditentukan. Perseroan harus memperhatikan peta persaingan dan kondisi multifinance di Indonesia, karena kesalahan dalam
menentukan strategi kompetitif akan berdampak negatif bagi Perseroan.
3. RISIKO INVESTASI ATAU AKSI KORPORASI
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi adalah risiko yang muncul sebagai hasil dari aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan
yang berdampak langsung terhadap investor atau pemegang saham. Perseroan saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-
pihak sebagaimana tercantum pada bab VIII Prospektus ini. Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di Indonesia
yang bersifat dinamis, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti Perseroan akan mengadakan aksi korporasi yang dapat
mengakibatkan perubahan pengendalian, perubahan pengurus dan pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Perseroan.
Pada bulan Maret 2023 Perseroan telah melakukan aksi korporasi berupa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari waktu ke waktu dapat
mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum dalam Prospektus ini dapat menjadi tidak relevan
di masa yang akan datang. Apabila salah satu risiko yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan
merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian nasional secara
umum yang berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja Perseroan seperti tingkat pertumbuhan
ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Risiko ini
mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kepada Perseroan seperti misalnya penyaluran kredit, kualitas aset
produktif, biaya pendanaan yang selanjutnya berdampak pada kegiatan operasional dan pendapatan Perseroan.
Kondisi Politik, ekonomi, dan intervensi kebijakan Pemerintah/regulator yang tiba-tiba akan berdampak pada ketidakpastian
iklim usaha, Bagi Perseroan akan mengalami tidak tercapainya target sales dan ekspansi bisnis serta pemburukan kualitas
aset pembiayaan (NPF). Perseroan berkomitmen untuk memitigasi risiko tersebut dengan melakukan penurunan/revisi target
bisnis Perseroan, penundaan ekspansi bisnis, semisal penundaan pembukaan kantor jaringan baru ataupun produk baru, dan
terus berkonsentrasi pada penanganan kualitas eksisting portofolio pembiayaan (NPF).
4. KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TERKAIT DENGAN BIDANG
USAHA
Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan-
peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar pelayanan, lingkungan, kesehatan,
ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan
persyaratan perizinan, praktek pelayanan, penetapan harga, serta pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan
usaha Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan masih memiliki risiko untuk dapat dikenakan sanksi
perdata, termasuk denda, hukuman atau penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.
Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam hubungan industrial, yang mana hal tersebut
dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan apabila terjadi pemogokan kerja secara massal. Kegiatan
usaha Perseroan diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan dalam melaksanakan,
menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
74
54
Page 77
5. RISIKO TUNTUTAN ATAU GUGATAN HUKUM
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan berbagai Pihak dengan kepentingan berbeda-beda, mulai dari
pengguna jasa, Pihak pelabuhan, hingga karyawan Perseroan. Seluruh hubungan tersebut dilandaskan pada kepentingan
ekonomis yang mungkin diatur dalam dokumen yang dibuat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh hukum untuk
mengatur hak dan kewajiban setiap Pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan
(dispute) dapat mengakibatkan salah satu Pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada Pihak lainnya. Setiap
tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya
adalah Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari pengguna jasa yang
diakibatkan oleh keterlambatan pelayanan atau kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian Pihak Perseroan.
6. KEGAGALAN EMITEN MEMENUHI PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU DALAM INDUSTRINYA
Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan-
peraturan tersebut di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cakupan pelayanan, standar baku usaha,
lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Industri Perseroan diawasi secara ketat oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah memiliki wewenang dalam perumusan kebijakan, tarif, cakupan wilayah kerja,
izin penyelenggaraan usaha, hingga evaluasi penyelenggaraannya oleh pelaku usaha. Dengan demikian, Perseroan terpapar
oleh risiko kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan di bidang usaha yang digeluti Perseroan.
Peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum
juga dapat menimbulkan kewajiban-kewajiban tambahan bagi Perseroan dalam pemenuhan hak-hak karyawannya, dimana
kegagalan dalam mengelola risiko tersebut dapat menyebabkan memburuknya hubungan ketenagakerjaan antara Perseroan
dengan karyawan.
7. RISIKO SOSIAL DAN KEAMANAN
Gejolak sosial dan keamanan dapat berdampak luas pada sektor ekonomi. Gejolak ini mengakibatkan turunnya berbagai
kegiatan di berbagai sektor industri termasuk sektor kendaraan bermotor. Apabila hal tersebut terjadi maka mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan dan menurunkan pendapatan Perseroan.
8. RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL
Peraturan Negara lain juga dapat berdampak pada bisnis Perseroan khususnya pada kebijakan ekonomi. Misalnya peraturan
Pemerintah Amerika Serikat yang memberlakukan kebijakan tarif dagang untuk beberapa negara. Kebijakan ini memicu
gejolak perekonomian secara global sehingga mempengaruhi kondisi perekonomian global. Beberapa kebijakan negara-
negara kuat seperti Amerika Serikat mendorong persepsi investor untuk menanamkan modal di Amerika Serikat menjadi
positif. Sementara, negara lain, terutama negara-negara berkembang menjadi kurang menarik sehingga arus modal akan
kembali ke Amerika Serikat. Sehingga kondisi ini mempengaruhi kurs mata uang Rupiah terhadap mata uang negara-negara
lain terutama dolar. Pelemahan Rupiah ini dapat memicu menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini akan berdampak kepada
penurunan penjualan kendaraan bermotor yang dapat berakibat kepada menurunnya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan. Perseroan tidak terpapar langsung atas risiko kondisi krisis global, dan jikapun terjadi maka menjadi risiko bersama
yang dihadapi oleh semua pelaku industri pembiayaan.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan
pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada
waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak
Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan. Perseroan berkomitmen
untuk memitigasi risiko tersebut dengan selalu menjaga tingkat likuiditas pada level yang aman, sehingga segala kewajiban
Perseroan terhadap Pihak lain (Bank, investor Obligasi/MTN) dapat dipenuhi tepat waktu serta menerapkan proses
pembiayaan yang mengedepankan asas prudent financing yang menghasilkan tingkat NPF yang terkendali, sehingga tidak
mengganggu kondisi arus kas Perseroan terutama dalam upaya penyelesaian segala kewajiban Perseroan pada Pihak lain
(Bank, investor) secara tepat waktu.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS DAN TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.
75
55
Page 78
VII. INFORMASI TENTANG SEMUA KEJADIAN PENTING YANG TERJADI
SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini hingga efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 atas laporan keuangan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja, (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) (“KAP PSS”) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01246/2.1032/AU.1/09/0703-3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 dan No. 01245/2.1032/AU.1/09/0240-3/1/V/2024 tertanggal 3 Mei
2024 yang ditandatangani oleh Yasir (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0703) dan Muhammad Kurniawan (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0240), masing-masing dengan opini tanpa modifikasian.
76
56
Page 79
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara dan berkantor pusat di Altira Office Tower, Lantai 32, 33, 35 Jl. Yos
Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350, didirikan semula
dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jakarta-Tokyo Leasing No. 179
tanggal 23 Maret 1982, yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Fuji Semeru
Leasing No. 96 tanggal 15 Desember 1982, mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Fuji Semeru Leasing, akta mana
keduanya dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai
Keputusan No. C2-3167-HT01.01.th82. tanggal 23 Desember 1982, yang telah didaftarkan dalam buku daftar di kantor Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut dibawah No. 21 dan No. 22 tanggal 5 Januari 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 1 April 1997, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.1248.
Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Saham Prioritas Saham Biasa
(Nilai Nominal (Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per Rp1.000.000,- per Total
Saham) Saham) Total Nilai
KETERANGAN (%)
Jumlah Jumlah Saham Nominal
Jumlah Nilai Jumlah Nilai (Rp)
Saham Nominal Saham Nominal
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 100 100.000.000 650 650.000.000 750 750.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Kawaguchi Indonesia 51 51.000.000 204 255 255.000.000 51
204.000.000
2. PT Alam Raya Sewing Machine & Metal 47 47.000.000 188 188.000.000 235 235.000.000 47
Industries Ltd.,
3. Thamrin Siregar 2 2.000.000 8 8.000.000 10 10.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100 100.000.000 400 400.000.000 500 500.000.000 100
Penuh
Saham dalam Portepel 0 0 250 250.000.000 250 250.000.000
Nama Perseroan berubah menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal
15 Maret 2000 dibuat di hadapan Anna Wong, S.H., Notaris di Tangerang yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia melalui Keputusan No. C-7437 HT.01.04.Th.2000 tertanggal 27 Maret 2000,
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.
1513/BH.09.05/VII/2000 tanggal 6 Juli 2000, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 26
September 2000, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5731.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 95 tanggal 30 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No. AHU-0022123.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 13 April 2023, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 April 2023 dengan Surat No.
AHU-AH.01.03-0053718, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0073116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 April 2023, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 12 Mei 2023, Tambahan No.13746 (“Akta 95/2023”)
mengenai penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan, yang antara lain mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
77
57
Page 80
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI:
1. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
III. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
IV. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
V. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
VI. Pembiayaan Proyek;
VII. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
VIII. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
I. Jual dan Sewa Balik (Sale and Leaseback);
II. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
III. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
IV. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
V. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna, yang dilakukan dengan cara:
I. Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
II. Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
III. Fasilitas Dana; dan/atau
IV. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang berlaku sebagai berikut:
i. Pembiayaan jual beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Murabahah;
b) Salam; dan/atau
c) Istishna’.
ii. Pembiayaan investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah;
b) Musyarakah;
c) Mudharabah Musytarakah; dan/atau
d) Musyarakah Mutanaqishah
iii. Pembiayaan jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Ijarah;
b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
c) Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
f) Ju’alah; dan/atau
g) Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang lainnya sebagai
berikut:
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah
78
58
Page 81
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2017, riwayat Perseroan sehubungan dengan keterangan perubahan dalam susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham yang disampaikan dalam Prospektus mencakup susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, yang mana dalam 2 (dua) tahun terakhir,
tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan. Perubahan struktur permodalan Perseroan terakhir adalah struktur
permodalan pada tahun 2015.
Tahun 2022
Susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang
Saham per 31 Desember 2022 berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama
Gunita, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar - Rp500.000.000.000,- 5.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000 25,01
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.481.481.480 348.148.148.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000
Tahun 2023 – 31 Maret 2024
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan pada tahun 2023
Susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang
Saham per tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 5.000.000.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk 2.349.646.729 234.964.672.900 67,49
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 87.060.000.000 25,01
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 261.234.751 26.123.475.100 7,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.481.481.480 348.148.148.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.518.518.520 151.851.852.000
79
59
Page 82
3. PERIZINAN
Berikut ini adalah perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya:
No Jenis Ijin Keterangan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal
20 Maret 2001 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT
1 Ijin Usaha Pembiayaan
Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. Ijin ini berlaku selama Perseroan menjalankan
kegiatan usaha.
No. 01.311.910.2-091.000 dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
2 NPWP
Besar Satu.
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-252/NB.223/2015,
tanggal 13 Juli 2015, tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah
3 Ijin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, untuk menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Ijin ini berlaku selama Perseroan
menjalankan Unit Usaha Syariah.
No.9120000230269 tanggal 6 Februari 2019 perubahan ke 1 tanggal 23 Agustus
2022 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
4 Nomor Induk Berusaha (NIB)
Penyelenggara OSS dicetak tanggal 12 Maret 2024. NIB berlaku selama Perseroan
menjalankan kegiatan usaha.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 45 tanggal 28 Maret 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 4 April 2024 dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0137817,
susunan Dewan Komisaris per 31 Maret 2024 adalah:
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Sarastri Baskoro2)
Komisaris : Thilagavathy Nadason
Komisaris Independen : Myrnie Zachraini Tamin1)
Komisaris Independen : Rallyati Arianto Wibowo2)
Untuk masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yang berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Masa jabatan Myrnie Zachraini Tamin berakhir pada 30 September 2024.
2) Pengangkatan Sarastri Baskoro sebagai Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen Perseroan dan Rallyati Arianto
Wibowo, sebagai Komisaris Independen Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan atas penilaian
kemampuan dan kepatuhan di industri keuangan non-bank dari Otoritas Jasa Keuangan. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses mempersiapkan dokumen-dokumen permohonan untuk mendapat persetujuan
tersebut.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris adalah:
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 33 Tahun 2014, Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan antara
kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi guna kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan. Lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan telah diatur di dalam Pedoman dan Tata
Tertib Kerja Dewan Komisaris yang dapat dilihat www.wom.co.id.
80
60
Page 83
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris pada tahun 2023:
- Sepanjang tahun 2023, Dewan Komisaris telah melaksanakan laporan pengawasan rencana bisnis Perseroan Semester I-
2023 dan Semester II-2023;
- Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG secara
independen, sebagaimana telah diatur dengan aturan hukum, kebijakan dan perundang- undangan yang terkait;
- Sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian
nasehat, dengan memberikan masukan serta rekomendasi mengenai pelaksanaan rencana bisnis dan pencapaian target
Perseroan;
- Selain itu, pengawasan aktif Dewan Komisaris terlihat dalam pelaksanaan rapat koordinasi bersama Direksi, maupun
komite-komite. Untuk membantu tugas dalam rangka pengawasan terhadap jalannya Perseroan, Dewan Komisaris telah
membentuk Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite Pemantau Risiko.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris Pada Tahun 2023:
Rapat Dewan Komisaris
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran
Kehadiran (%)
1 I Nyoman Tjager 11 11 100
Myrnie Zachraini 11 11 100
2
Tamin
Thilagavathy 11 11 100
3
Nadason
4 Robbyanto Budiman* 1 1 100
5 Garibaldi Thohir** 2 1 50
*) Meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2023 dan berakhir masa jabatannya juga pada RUPS Tahunan Tahun 2023 tertanggal
30 Maret 2023.
**)Berakhir masa jabatan pada RUPS Tahunan Tahun 2023 pada tanggal 30 Maret 2023.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris pada Bulan Januari Sampai Maret Tahun 2024:
Rapat Dewan Komisaris
No Nama Persentase Kehadiran
Jumlah Rapat Kehadiran
(%)
1 Sarastri Baskoro - - -
Thilagavathy
2 2 2 100
Nadason
Myrnie Zachraini
3 2 2 100
Tamin
Rallyati Arianto
4 - - -
Wibowo
81
61
Page 84
Profil singkat Dewan Komisaris
Sarastri Baskoro, Presiden Komisaris / Komisaris Independen *
Warga Negara Indonesia, 63 tahun, lahir di Jakarta, 04 September 1960.
Meraih gelar Bachelor of Arts dari York University, Toronto, Canada (1983) dan Post
Graduate Banking & Finance dari Monash University, Australia (1996)
Pengalaman Kerja
1983 - 1991 : Assistant Vice President (Credit Cycle Head)
Citibank
1993 - 1996 : Memimpin Firma SDM
1996 - 1997 : Consumer Banking Director PT Bank Papan
Sejahtera Tbk
2000 - 2016 : Executive Vice President of Consumer Loans Group
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2010 - 2017 : Komisaris PT Mandiri Tunas Finance
2017 - 2018 : Komisaris Independen PT Heksa Insurance
2018 - 2023 : Komisaris Independen PT Tunas Ridean Tbk
2023 - saat ini : Advisor PT RINGKAS (Mortgage Platform)
Thilagavathy Nadason, Komisaris
Warga Negara Malaysia, 62 tahun, lahir di Singapura, 24 September 1961.
Meraih gelar Sarjana Accounting dari National University of Singapore, Singapura
(1985).
Pengalaman Kerja
1985 – 1992 : Manager Assurance dan Pelatihan
Pricewaterhouse Coopers Singapore
1993 - 1997 : Senior Manager Assurance Pricewaterhouse
Coopers Hongkong
1998 - 2005 : Partner Transaction Services Pricewaterhouse
Coopers Indonesia
2005 - 2008 : Direktur, Chief Finance Officer, Direktur Operations
(sebelum merger) and Branch Service Center PT Bank Lippo Tbk
2008 - 2009 (2005 - 2008 (sebelum merger) - PT Bank CIMB
(setelah merger) Niaga Tbk (2008-2009 (setelah merger).
2009 - saat ini : Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk
2015 - saat ini : Komisaris Perseroan
2023 - saat ini : Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko Perseroan
2023 - saat ini : Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan
82
62
Page 85
Myrnie Zachraini Tamin, Komisaris Independen **
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, lahir di Bogor, 27 Mei 1963.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta (1987) dan meraih gelar Magister Hukum Bisnis/Program Magister
Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung (2006).
Pengalaman Kerja
1987 - 2004 : Direktur KAP Hadi Sutanto & Rekan (Price
Waterhouse)
2004 - 2007 : Non-Equity Partner KAP Haryanto Sahari &
Rekan (PricewaterhouseCoopers)
2007 - 2010 : Konsultan Tass Consulting
2007 - 2009 : Dosen Yayasan Pendidikan Bakrie
2008 - 2012 : Anggota Komite Audit PT Indo Tambangraya
Megah Tbk
2010 - saat ini : Komisaris Independen Perseroan
2011 - 2014 Ketua Komite Audit Perseroan
2012 - 2022 : Anggota Komite Audit PT Bumi Resources
Tbk
2013 - 2016 : Anggota Dewan Pengurus Ikatan Komite Audit
Indonesia
2013 - 2018 : Anggota Komite Audit PT Sarana Menara
Nusantara Tbk
2014 - saat ini : Anggota Komite Audit Koperasi Mitra Dhuafa
(Komida)
2015 - saat ini : Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi
Konglomerasi Keuangan Maybank Indonesia -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
2016 - 2019 : Ketua Ikatan Komite Audit Indonesia
2016 - 2020 : Ketua Komite Audit Perseroan
2018 - saat ini : Anggota Komite Audit PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (Protelindo)
2019 - 2022 : Anggota Dewan Sertifikasi Ikatan Komite Audit
Indonesia
2020 - saat ini : Anggota Komite Audit PT Medikaloka Hermina
Tbk
2020 - saat ini : Anggota Komite Audit Universitas Indonesia
2022 - saat ini : Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bumi
Resources Tbk
2023 - saat ini : Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan
2023 - saat ini : Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan
2023 - saat ini : Anggota Komite Audit PT AirAasia Indonesia
Tbk
83
63
Page 86
Rallyati Arianto Wibowo, Komisaris Independen *
Warga Negara Indonesia, 64 tahun, lahir di Jakarta, 22 Februari 1960.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta (1985) dan meraih gelar Magister Akuntansi Universitas Indonesia,
Jakarta (2010).
Pengalaman Kerja
1985 - saat ini : Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia
1986 - 1992 : Senior Assistant - Assistant Manager KAP
Drs. Hadi Sutanto & Rekan (Price
Waterhouse)
1992 - 1995 : Vice President - Financial Controller PT
Sewu New York Life
1995 - 2005 : Vice President - Head of Finance and
Accounting Division PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia
2005 - 2009 : Vice President - Head of Finance,
Accounting & Tax, Human Resources & GA
Division PT Surya Citra Media Tbk
2009 : Vice President - Head of Risk Management
PT Surya Citra Media Tbk
2010 - 2011 : Anggota Komite Audit PT Tugu Pratama
Indonesia
2012 : Direktur Keuangan dan Administrasi PT
Indospec Asia
2012 - 2015 : Direktur Independen PT Adi Sarana Armada
Tbk
2014 - 2018 : Anggota Komite Audit Universitas Indonesia
2016 - 2022 : Anggota Komite Audit PT Krakatau Steel
Tbk
2021 - saat ini : Anggota Komite Audit PT Bank Central Asia
Tbk
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang efektif menjabat saat ini akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan tahun 2026, dengan ketentuan:
*) Pengangkatan Sarastri Baskoro sebagai Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen Perseroan dan Rallyati Arianto
Wibowo, sebagai Komisaris Independen Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
**) Masa Jabatan Myrnie Zachraini Tamin berakhir pada tanggal 30 September 2024.
Pengangkatan tersebut tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan seorang atau
lebih anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum jabatannya berakhir. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa
anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
84
64
Page 87
Direksi
Berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 93 tanggal 30 Maret 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 6 April 2023 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0108443 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070357.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 April 2023; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 5 tanggal 11 Januari 2024, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 18 Januari 2024 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0024410
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0012401.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024,
susunan anggota Direksi yang efektif menjabat per 31 Desember 2023 dan 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar
Direktur : Wibowo
Direktur : Anthony Yuarez Panggabean
Direktur : Njauw Vido Onadi
Direktur : Cincin Lisa Hadi
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi
Sesuai dengan POJK No. 33 Tahun 2014, Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya melakukan
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar. Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan lebih detail diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi
yang dapat diakses pada situs web resmi Perseroan: www.wom.co.id.
Program Pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi
No Nama BOC Sertifikasi/Pelatihan Tempat Tanggal Penyelenggara
Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan di Jakarta 31 Januari 2023 Asosiasi Perusahaan
Tengah Tahun Politik Pembiayaan Indonesia
Djaja Suryanto (“APPI”)
1
Sutandar Seminar Nasional Pembiayaan Mikro dan SDM Jakarta 3 Maret 2023 APPI
di Era Society 5.0
Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan di Jakarta 31 Januari 2023 APPI
Tengah Tahun Politik
2 Wibowo Seminar Nasional Era Baru Industri Jakarta 6 Juni 2023 APPI
Pembiayaan
Seminar Nasional Pembiayaan Mikro dan SDM Jakarta 3 Maret 2023 APPI
di Era Society 5.0
3 Njauw Vido Onadi
Seminar Nasional Era Baru Industri Jakarta 6 Juni 2023 APPI
Pembiayaan
Seminar Nasional Era Baru Industri Jakarta 6 Juni 2023 APPI
Pembiayaan
Anthony Yuarez
4
Panggabean Seminar Internasional The Future of Jakarta 1 Agustus 2023 APPI
Digitalization In Multifinance Industry
Seminar Nasional Pembiayaan Mikro dan SDM Jakarta 3 Maret 2023 APPI
di Era Society 5.0
5 Cincin Lisa Hadi
Seminar Internasional The Future of Jakarta 1 Agustus 2023 APPI
Digitalization In Multifinance Industry
85
65
Page 88
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi Pada Tahun 2023:
Rapat Dewan Direksi
No. Nama Persentase Kehadiran
Jumlah Rapat Kehadiran %
1 Djaja Suryanto Sutandar 23 24 96
2 Wibowo 24 24 100
3 Njauw Vido Onadi 24 24 100
4 Anthony Yuarez Panggabean 23 24 96
5 Cincin Lisa Hadi 24 24 100
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi Pada Bulan Januari Sampai Maret Tahun 2024:
Rapat Dewan Direksi
No. Nama Persentase Kehadiran
Jumlah Rapat Kehadiran %
1 Djaja Suryanto Sutandar 11 11 100
2 Wibowo 11 11 100
3 Njauw Vido Onadi 11 10 91
4 Anthony Yuarez Panggabean 11 10 91
5 Cincin Lisa Hadi 11 10 91
Profil Singkat Direksi:
Djaja Suryanto Sutandar, Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 59 tahun, lahir di Jakarta, 14 Maret 1964.
Meraih gelar Bsc Finance dari California State University of Sacramento, USA (1986).
Pengalaman Kerja
1987 - 1988 : Management Trainee, all banking activities, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional
Indonesia Tbk) Cabang Juanda, Jakarta
1988 - 1989 : Account Officer, Corporate Credit & Marketing, PT
Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank
Internasional Indonesia Tbk) Cabang Utama
Thamrin, Jakarta
1990 - 1991 : Manager, Corporate Credit and Marketing, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional
Indonesia Tbk) Cabang Utama Thamrin, Jakarta
1991 - 1992 : Senior Manager, Sub Branch Manager, PT Bank
Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional
Indonesia Tbk) Cabang Tanah Abang, Jakarta
1993 - 1996 : AVP Branch Manager, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
Cabang Bandung, Jawa Barat
86
66
Page 89
1996 : VP Deputy Area Manager untuk Area Jawa Tengah
dan Jawa Barat, PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk) Bandung,
Jawa Barat
1996 - 1999 : VP Branch Manager, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
Cabang Kalibesar, Jakarta
1999 - 2002 : SVP Regional Head untuk Sumatera PT Bank
Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional
Indonesia), Sumatera
2000 : VP Temporary Head of Credit Review Division PT
Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank
Internasional Indonesia Tbk), Thamrin Head Office
2002 : SVP Regional Head East Java & Eastern part of
Indonesia PT Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT
Bank Internasional Indonesia Tbk), Surabaya
2003 - 2005 : Regional Sales Head Jawa Timur, Bali, NTT/NTB PT
Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank
Internasional Indonesia Tbk), Surabaya
2005 Regional Sales Head PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk),
Jakarta
2005 - 2007 : SVP Chief National Sales Officer PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
Tbk), Jakarta
2007 - 2010 : SVP Chief Secured Loan Officer PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia
Tbk), Jakarta
2007 - 2013 : Presiden Komisaris PT Maybank Indonesia Finance
(d/h PT BII Finance), Jakarta
2011 : EVP, Regional & Branch Network Development Head
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank
Internasional Indonesia Tbk), Jakarta
2011 - saat ini Presiden Direktur Perseroan
2013 - 2017 Komisaris PT Maybank Indonesia Finance (d/h
PT BII Finance), Jakarta
2015 - saat ini : Ketua Komite Manajemen Risiko Perseroan
2015 - saat ini : Anggota Komite Manajemen Risiko Terintegrasi PT
Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank
Internasional Indonesia Tbk)
2021 - 2022 : Sekretaris Perusahaan Perseroan
2021 - saat ini : Ketua Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan
87
67
Page 90
Wibowo, Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, lahir di Batang, 2 April 1973.
Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Akuntansi dari Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, Yogyakarta (1997).
Pengalaman Kerja
1997 - 2003 : Kepala Operasional PT BFI Finance Indonesia Tbk
2004 - 2012 : Branch Manager PT BFI Finance Indonesia Tbk
2013 : Branch Manager Main Branch PT BFI Finance
Indonesia Tbk
2014 - 2015 : Area Manager Jawa Timur 1 PT BFI Finance
Indonesia Tbk
2015 - 2017 : Regional Office Head East Java & Kalimantan PT
Buana Finance Tbk
2017 - 2019 : Business Director PT Serba Mulia Auto
2019 - 2020 : Chief Marketing Officer Perseroan
2019 - saat ini : Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan
2020 - saat ini : Direktur Perseroan
2021 - saat ini : Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan
Anthony Yuarez Panggabean, Direktur
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, lahir di Jakarta, 9 Desember 1962.
Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Manajemen Informatika dari
Universitas Gunadarma, Jakarta (1993).
Pengalaman Kerja
1986 - 1988 : Accounting Staff (Processor) Cabang Thamrin PT Bank
CIMB Niaga Tbk (d/h PT Bank Niaga Tbk)
1988 - 1993 : Regional Office I – Jakarta Area sebagai Koordinator
Accounting staff PT Bank CIMB Niaga Tbk (d/h PT Bank
Niaga Tbk)
1994 - 1996 : Head of Loan Administration Section – Head Office Jakarta
PT Bank MNC Internasional Tbk (d/h PT Bank Bumiputera
Tbk)
88
68
Page 91
1996 - 1997 : Head of Sundries Section - Head Office Jakarta PT Bank
MNC Internasional Tbk (d/h PT Bank Bumiputera Tbk)
1997 - 2001 : Head of Operation Division - Jakarta PT Bank MNC
Internasional Tbk (d/h PT Bank Bumiputera Tbk)
2001 : Head of Operation, Financial Special Audit Unit PT Bank
MNC Internasional Tbk (d/h PT Bank Bumiputera Tbk)
2001 - 2002 : Head of Service Quality Assurance Unit PT Bank MNC
Internasional Tbk (d/h PT Bank Bumiputera Tbk)
2002 : Head of Operation Risk Management & Policy Unit PT
Bank MNC Internasional Tbk (d/h PT Bank Bumiputera
Tbk)
2002 - 2008 : Group Head of Operation and IT PT Bank MNC
Internasional Tbk (d/h PT Bank Bumiputera Tbk)
2008 - 2010 : Group Head of Operation PT Bank MNC Internasional Tbk
(d/h PT Bank Bumiputera Tbk)
2010 - 2011 : Regional Operation Head Sumatera PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2011 : Acting Service Quality Head PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2011 - 2012 : Regional Operation Head Ekajiwa PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2012 : Regional Operation Head Ekajiwa dan Puri Kencana PT
Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional
Indonesia Tbk)
2012 - 2013 : Head Operation Support Jakarta Ekajiwa dan Puri
Kencana PT Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT Bank
Internasional Indonesia Tbk)
2013 - 2014 : International Assignment in Maybank KL involved in
Regional Banking System Project PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2015 - 2016 : IT Risk Management Head PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2016 - saat ini : Direktur Perseroan
2016 - saat ini : Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan
2021 - saat ini : Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan
89
69
Page 92
Njauw Vido Onadi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 44 tahun, lahir di Jakarta, 30 Juli 1979.
Menyelesaikan pendidikan sarjana jurusan Accounting dari Universitas Katolik Atma
Jaya, Jakarta (2002) dan pendidikan pascasarjana jurusan Finance dari Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta (2013).
Pengalaman Kerja
2003 : Auditor Kantor Akuntan Publik Trisno, Agoes dan
Rekan
2003 - 2006 : Internal Audit Team Leader PT BFI Finance Indonesia
Tbk
2007 - 2010 : Credit Operation Manager PT BFI Finance Indonesia
Tbk
2010 - 2011 : Associate Dept Head Risk Management PT BFI
Finance Indonesia Tbk
2011 : Credit Policy & Development Dept Head PT OTO
Multiartha
2011 - 2016 : SVP Portfolio Management & Risk Analytic PT BFI
Finance Indonesia Tbk
2016 – saat ini : Direktur Perseroan
2016 - saat ini : Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko Perseroan
2016 - saat ini : Anggota Komite Manajemen Risiko Terintegrasi
(alternate) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (d/h PT
Bank Internasional Indonesia Tbk)
2021 - saat ini : Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan
Cincin Lisa Hadi, Direktur
Warga Negara Indonesia, 45 tahun, lahir di Pangkal Pinang, 14 Mei 1978.
Menyelesaikan pendidikan sarjana dengan jurusan Akuntansi dari STIE Trisakti (2000).
Pengalaman Kerja
2001 - 2002 : Junior Auditor (Assistant-1) PT Deloitte Advisory (a member
firm of Deloitte Touche Tohmatsu)
2002 - 2004 : Associate Auditor KAP Dedy Muliadi & Rekan (Moore
Stephens)
2005 - 2010 : Consolidated Reporting Manager PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2010 - 2014 : Financial Reporting Head PT Bank Maybank Indonesia Tbk
(d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2014 - 2017 : Head of Financial Reporting PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
90
70
Page 93
2017 - 2021 : Head of Finance & Accounting PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (d/h PT Bank Internasional Indonesia Tbk)
2021 - 2022 : Chief Financial Officer Perseroan
2021 - saat : Anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan
ini
2022 - saat : Direktur Perseroan
ini
2022 - saat ini : Sekretaris Perusahaan Perseroan
2022 - saat ini : Anggota Komite Manajemen Risiko Perseroan
Masa Jabatan Direksi
Masa jabatan seluruh anggota Direksi yang efektif menjabat saat ini akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan tahun 2026, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
seorang atau lebih anggota Direksi pada setiap waktu sebelum jabatannya berakhir. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan
bahwa anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No. 33 Tahun 2014.
Sehubungan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi, tidak terdapat perjanjian atau
kesepakatan yang dibuat antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan
dan/atau Pihak lain.
Seluruh anggota dewan Direksi dan dewan Komisaris tidak memiliki hubungan hubungan kekeluargaan dengan anggota Direksi
dan Komisaris Perseroan lainnya serta Pemegang Saham Perseroan.
Remunerasi Dewan Komisaris Dan Direksi
Direksi menerima remunerasi tetap dan tidak tetap yang terdiri dari gaji, tunjangan dan bonus atas jasanya kepada Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris menerima remunerasi dalam bentuk honorarium.
Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2023, telah diberikan wewenang kepada:
a. Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
b. Presiden Komisaris Perseroan untuk menentukan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.
Remunerasi yang telah dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 masing – masing adalah sebesar 2.648 juta dan 12.677 juta, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
masing - masing adalah sebesar 3.620 juta sebesar dan 10.580 juta.
91
71
Page 94
Komite Audit
Susunan Keanggotaan Komite Audit Perseroan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang
Penetapan Susunan Komite Audit No.015/III/BOC-WOM/2024 tanggal 28 Maret 2024, dengan susunan adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Myrnie Zachraini Tamin
Anggota Komite Audit : Rijanti Witarsa
Anggota Komite Audit : Anang Yudiansyah
Untuk masa tugas terhitung sejak 29 Maret 2024 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana Keputusan RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 28 Maret 2024, yaitu ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tahun
2026 dengan ketentuan:
a. Masa tugas Myrnie Zachraini Tamin sebagai ketua Komite Audit berakhir pada tanggal 30 September 2024
b. Penetapan Susunan Komite Audit tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir.
Profil Singkat Komite Audit
Myrnie Zachraini Tamin – Ketua Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 60 tahun, lahir di Bogor, 27 Mei 1963. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, Jakarta (1987) dan meraih gelar Magister Hukum Bisnis/Program Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran, Bandung (2006). Beliau memiliki pengalaman professional diantaranya pernah menjabat sebagai Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Bumi Resources Tbk, Anggota Komite Audit Universitas Indonesia, Anggota Komite Audit PT Medikaloka
Hermina Tbk, Anggota Dewan Sertifikasi Ikatan Komite Audit Indonesia, Anggota Komite Audit PT Profesional Telekomunikasi
Indonesia (Protelindo), Ketua Ikatan Komite Audit Indonesia, Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan
Maybank Indonesia – PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Rijanti Witarsa – Anggota Komite Audit
Lahir di Jakarta, 22 Juli 1964. Mendapatkan gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1990,
MBA dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) International Business School pada tahun 2002. Beliau memiliki
pengalaman professional diantaranya pernah menjabat sebagai Internal Audit Director di PT. Indopoly Swakarsa Industry Tbk,
Anggota Komite Audit PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk dan PT Kokoh Inti Arebama Tbk, CFO Parent Company - PT
Caturkarsa Megatunggal (Group Lautan Luas Tbk), Anggota Komite Audit PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, Chief Financial
Officer PT Taman Safari Indonesia.
Anang Yudiansyah – Anggota Komite Audit
Lahir di Malang, 18 April 1969. Mendapatkan gelar Sarjana Akuntansi (S1) dari Universitas Indonesia pada tahun 1994. Beliau
memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai Internal Audit Manager PT Semen Cibinong Tbk, Senior Manager Business
Risk Services PT Ernst & Young, Senior Auditor PT Dex Solutions, Audit Comittee PT Indonesian Paradise Property Tbk (2016 –
saat ini), Audit Comittee PT Sarana Menara Nusantara Tbk (2019 – saat ini), Audit Comittee PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk
(2023 – saat ini), Audit Comittee PT Prima Andalan Mandiri Tbk (2021 – saat ini), Audit Comittee PT Taisho Pharmaceutical Tbk
(2019 – 2023), Audit Comittee PT Ancora Resources Tbk (2019 – 2014)
Fungsi, Tugas dan Tanggung jawab Komite Audit
Komite Audit Perseroan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan terutama atas hal-hal
yang terkait dengan laporan keuangan, sistem pengendalian internal Perseroan, pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal
serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi Komite Audit yang telah disebutkan sebelumnya, Komite Audit Perseroan memiliki tugas dan tanggung
jawab antara lain
1. Pengawasan atas Informasi Keuangan
a. Menelaah proses penyusunan laporan keuangan apakah telah dilakukan sesuai peraturan, kebijakan serta sistem, dan
prosedur yang berlaku;
b. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dipublikasikan Perseroan seperti laporan keuangan,
proyeksi, dan informasi keuangan lainnya;
92
72
Page 95
c. Memastikan laporan keuangan dan informasi lainnya yang terkait telah disajikan berdasarkan data dan informasi
keuangan atau akuntansi manajemen secara benar dan akurat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Pengawasan atas Audit Internal
a. Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit internal Perseroan;
b. Mengevaluasi kinerja Divisi Audit;
c. Memastikan Divisi Audit melakukan komunikasi dengan Direksi dan Dewan Komisaris, auditor eksternal dan Otoritas
Jasa Keuangan;
d. Memastikan Divisi Audit bekerja secara independen;
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup dan anggaran
Divisi Audit;
f. Meninjau laporan audit dan memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk
mengatasi kelemahan pengendalian, fraud, masalah kepatuhan terhadap kebijakan, undang-undang dan peraturan atau
masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh Divisi Audit.
g. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait pemberian remunerasi tahunan Divisi Audit secara
keseluruhan serta penghargaan kinerja; dan
h. Memastikan Divisi Audit menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
3. Pengawasan atas Pengendalian Internal
a. Memonitor kecukupan usaha manajemen untuk membangun dan mengoperasikan pengendalian internal yang efektif,
khususnya pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
b. Dengan segera melakukan pembahasan jika terhadap temuan dan hal-hal yang mengandung indikasi kelemahan
dan/atau hambatan dalam pengendalian internal, inefisiensi dalam kegiatan Perseroan, kekeliruan penerapan standar
akuntansi dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pengawasan terhadap Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil
pengawasan OJK, Auditor Intern dan/atau Auditor Ekstern guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
4. Pengawasan atas Audit Eksternal
a. Membantu Dewan Komisaris melakukan proses penunjukan calon auditor independen yang akan melaksanakan audit;
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan AP dan/atau KAP yang akan
memberikan jasa audit;
c. Melakukan oversight atas proses audit;
d. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor independen;
e. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit & memberikan rekomendasi mengenai penunjukan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris.
5. Pengawasan Terhadap Kepatuhan Peraturan dan Perundangan Serta Pengaduan Terkait Proses Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
a. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
usaha Perseroan termasuk dan tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, perpajakan,
dan/atau peraturan terkait tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta dan peraturan
perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan risiko-risiko pelaporan keuangan (financial reporting risk);
b. Mendiskusikan penyelenggaraan Whistleblower dengan divisi Internal Audit;
c. Memastikan manajemen Perseroan menciptakan budaya kerja yang mendorong setiap karyawan mematuhi kode etik
Perseroan.
93
73
Page 96
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit pada tahun 2023:
Rapat Komite Audit
No. Nama Persentase Kehadiran
Jumlah Rapat Kehadiran
(%)
1 I Nyoman Tjager 8 8 100%
2 Patricia Marina Sugondo* 3 3 100%
3 Rijanti Witarsa** 5 5 100%
4 Emmanuel Bambang Suyitno 8 7 88%
*) Ibu Patricia Marina Sugondo berakhir masa jabatan pada tanggal 30 Maret 2023.
**) Ibu Rijanti Witarsa Bergabung pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada tahun 2023, Komite Audit telah menjalankan fungsinya guna membantu Dewan Komisaris dengan berpedoman pada
Piagam Komite Audit antara lain:
• Mendorong dan terus memantau agar rencana kerja audit internal dapat dicapai dengan efisien dan efektif.
• Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau Pihak otoritas.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk diputuskan oleh RUPS Tahunan mengenai penunjukan Akuntan
Publik (AP) yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa. Rekomendasi didasarkan pula
pada hasil evaluasi terhadap Pelaksanaan Pemberian Jasa Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan periode tahun
sebelumnya.
• Melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil
audit, baik audit oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) maupun auditor ekstern dan regulator, dalam rangka menilai
kecukupan pengendalian intern.
• Menunjuk KAP untuk melakukan Analisa dan bantuan teknis terkait PSAK 71.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit pada Bulan Januari Sampai Maret Tahun 2024
Rapat Komite Audit
No. Nama Persentase Kehadiran
Jumlah Rapat Kehadiran
(%)
1 Myrnie Zachraini Tamin - - -
2 Rijanti Witarsa 4 3 75%
3 Anang Yudiansyah - - -
94
74
Page 97
Unit Audit Internal
Perseroan telah memenuhi POJK No. 56 Tahun 2015, yaitu dengan membuat Piagam Unit Audit Internal tertanggal 31 Mei 2021
dan mengangkat Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Pengangkatan Internal Audit Division Head
(Kepala Unit Audit Internal) Perseroan tanggal 31 Agustus 2018, yaitu Ignatius Prasetya.
Bapak Ignatius Prasetya menyelesaikan pendidikan Akuntansi dari STIE Perbanas tahun 2002. Pengalaman Kerja:
1. Internal Audit Officer di PT BFI Finance Indonesia Tbk (2006 - 2009)
2. Internal Audit Division Head di PT Bima Multi Finance (2014 - 2017)
3. Internal Audit Division Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (2017 - saat ini)
Piagam Audit Internal
Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya, Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal yang
disusun berdasarkan POJK No. 56 Tahun 2015 yang mencakup Struktur, Tugas dan Tanggung Jawab, Wewenang, Persyaratan
dan Kriteria, Independensi. Piagam Audit Internal disetujui Direksi dan ditetapkan Dewan Komisaris pada tanggal 31 Mei 2021.
Wewenang Audit Internal
a. Memiliki akses yang tak terbatas untuk memperoleh informasi dari seluruh unit kerja dan karyawan di lingkungan Perseroan,
informasi ini berupa dokumen, data soft file, catatan maupun keterangan dari unit kerja dan karyawan yang dimaksud selama
relevan dengan lingkup pemeriksaan.
b. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode, dan frekuensi audit secara independen.
c. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
d. Menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Presiden Direktur, Dewan Komisaris dan Komite Audit serta
berkoordinasi dengan manajemen atas kegiatan audit.
e. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan atau Komite Audit.
f. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Audit Internal dalam satu grup Perseroan dalam rangka mencapai tata kelola
yang terintegrasi.
g. Melakukan penugasan audit investigasi tanpa perlu mengkomunikasikan penugasan tersebut kepada pihak-pihak lainnya
dalam Perseroan. Komunikasi hanya dilakukan dengan Presiden Direktur dan Komite Audit.
h. Jika diperlukan, Audit Internal dapat meminta pendapat dari tenaga ahli dari dalam maupun luar Perseroan.
Kewajiban Internal Audit
a. Internal Auditor berkewajiban untuk membantu manajemen dalam meningkatkan upaya terwujudnya Good Corporate
Governance dan tujuan dari Perseroan, terutama dengan mendorong efektivitas organisasi, proses pengendalian internal dan
pengelolaan risiko.
b. Internal Auditor berkewajiban memberikan penilaian dan rekomendasi agar kegiatan Perseroan mengarah pada pencapaian
tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.
c. Internal Auditor berkewajiban untuk menciptakan nilai tambah dengan mengidentifikasi peluang-peluang yang memungkinkan
upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Perseroan.
d. Internal Auditor berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data audit dan temuan audit, kecuali pada Pihak yang berhak
mengetahui, dalam hal ini Presiden Direktur, Dewan Komisaris dan Komite Audit Perseroan.
Ruang Lingkup Internal Audit
Dalam pelaksanaannya, ruang lingkup tugas Audit Internal mencakup aspek-aspek berikut:
a. Mengevaluasi efektivitas dan kecukupan pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang telah
didesain manajemen pada setiap tingkatan, aktivitas, proses dan sistem informasi Perseroan.
b. Mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan serta sistem dan prosedur yang berlaku, yang memiliki dampak
signifikan terhadap operasional dan keberlangsungan Perseroan.
c. Menilai efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam hal perolehan dan penggunaan sarana-sarana dan aset Perseroan serta
menilai kecukupan pengamanan aset. Jika diperlukan, mengidentifikasi dan verifikasi keberadaan aset maupun
mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi setiap kemungkinan penghematan biaya.
95
75
Page 98
d. Mengevaluasi kehandalan dan integritas dari informasi keuangan dan sistem teknologi Perseroan.
e. Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan penyelidikan dan pengungkapan
kecurangan atas penyimpangan dan ketidaktaatan peraturan yang berlaku berdasarkan permintaan atau rekomendasi
Direksi atau Komite Audit.
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Tugas dan Tanggung jawab Audit Internal adalah:
a. Menyusun strategi dan rencana kerja Internal Audit dengan pendekatan risiko (risk-based approach) yang memadai.
Rencana ini harus konsisten dengan Piagam Internal Audit dan tujuan bisnis Perseroan, serta disetujui oleh Presiden Direktur
dan Komite Audit dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
b. Mengimplementasikan rencana kerja yang telah mendapat persetujuan, termasuk penugasan audit khusus atas permintaan
Presiden Direktur maupun Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
c. Membuat analisa, melakukan pemeriksaan, serta penilaian atas efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lain. Hal tersebut dilakukan melalui pemeriksaan
langsung (on site audit), pengawasan secara tidak langsung, dan pemeriksaan berkelanjutan (continuous audit), guna
mencapai misi, tujuan, dan strategi yang telah ditetapkan.
d. Melakukan dan memberikan kontribusi untuk peningkatan pengendalian yang efektif dengan melakukan reviu dan evaluasi
terhadap pengendalian internal pada semua unit kegiatan di lingkungan Perseroan.
e. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen
dalam rangka penyerpunaan sistem, prosedur, anggaran dan kebijakan.
f. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur, Dewan Komisaris melalui
Komite Audit.
g. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak laniut perbaikan yang telah disarankan.
h. Menyusun rencana sumber daya manusia Internal Audit (manpower planning) dan memelihara profesionalisme Internal Audit
dengan pengetahuan, keterampilan, pengalaman serta program sertifikasi yang memadai melalui pendidikan yang
berkesinambungan dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi profesi.
i. Membantu tata kelola perusahaan secara baik (Good Corporate Governance), efektivitas manajemen risiko dan implementasi
kode etik.
j. Menyusun dan mengkinikan pedoman serta sistem dan prosedur kerja lnternal Audit secara berkala.
k. Melakukan evaluasi secara berkesinambungan atas mutu kegiatan audit (quality assurance) yang dilakukan melalui supervisi
terhadap pekerjaan Internal Audit dan mewajibkan Internal Audit lnterlor untuk mereviu kualitas pekerjaan yang dihasilkan
serta memperhatikan penilaian mutu kegiatan audit yang dilakukan oleh Pihak eksternal.
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Perubahan Sekretaris Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk No.004/V/BOD-
WOM/2022 tanggal 9 Mei 2022, Perseroan telah mengangkat dan menetapkan Cincin Lisa Hadi selaku Sekretaris Perusahaan
dari Perseroan yang pengangkatannya telah sesuai dengan POJK No. 35 Tahun 2014.
Cincin Lisa Hadi juga bertindak selaku Direktur Perseroan, riwayat Cincin Lisa Hadi dapat dilihat pada Prospektus halaman 92
pada bagian profil singkat direksi.
Fungsi dan/atau tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 35 Tahun 2014 antara lain sebagai
berikut:
a. Memberikan saran kepada Direksi tentang isu-isu yang berkaitan dengan kepatuhan Perseroan terhadap undang-undang,
ketentuan dan prosedur serta peraturan yang berdampak pada Direksi dan praktik-praktik terbaik tata kelola perusahaan.
b. Bertanggung jawab memberikan saran kepada Direksi mengenai tugas dan kewajiban dalam mengungkapkan kepentingan
terkait dampak benturan kepentingan dalam transaksi yang melibatkan Perseroan, larangan dalam transaksi Efek dan
larangan pengungkapan informasi yang dapat mempengaruhi harga.
c. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
d. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
96
76
Page 99
● Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Website;
● Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
● Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
● Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
● Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
e. Berperan sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Dewan Pengawas Syariah
Susunan anggota Dewan Pengawas Syariah per 31 Desember 2023 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No.93 tanggal 30 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 6 April 2023 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0108443 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0070357.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 6 April 2023 yaitu sebagai berikut:
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, MA
Anggota : H. Muh. Taufik Darmansyah, SE, CPA*
Anggota : Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen
*) Mengundurkan diri per 8 September 2023 dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 11 Januari 2024.
Per 31 Januari 2024, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Pengawas Syariah sehubungan dengan telah diterima dan
disahkannya pengunduran diri Bapak H. Muh. Taufik Darmansyah, SE, CPA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah melalui
RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024 sebagaimana dimuat pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perseroan No. 5 tanggal 11 Januari 2024, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
dan dicatat pada tanggal 18 Januari 2024 dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0024410 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0012401.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai
berikut:
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, MA
Anggota : Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen
Profil Singkat Dewan Pengawas Syariah
− Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, MA
Menyelesaikan pendidikan dari Universitas Al-Azhar, Kairo dengan gelar Sarjana jurusan Dakwah, pendidikan Pascasarjana
dengan jurusan Pendidikan Islam di Institut Studi Islam di Institut Studi Islam Kairo, dan meraih gelar Doktor di bidang Kajian
Islam dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Beliau memiliki pengalaman professional yakni pernah
menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Agama Islam Attaqwa, sebagai Dosen Tidak Tetap Ilmu Pendidikan Islam pada
Fakultas Tarbiyah IAIN Syahid, Jakarta, dan sampai sekarang masih menjabat sebagai Dosen Tetap Sekolah Tinggi Agama
Islam Attaqwa, Bekasi, sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan sebagai anggota
komite tata kelola terintegrasi konglomerasi keuangan PT Bank Maybank Indonesia Tbk serta sampai sekarang menjadi Ketua
Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
− Anggota : Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen
Menyelesaikan pendidikan dari Institut Pertanian Bogor dengan gelar Sarjana Peternakan, meraih gelar master di bidang
Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan dari Institut Pertanian Bogor, meraih gelar Master dan Doktor Ekonomi
dari University of New England, Australia. Beliau memiliki pengalaman professional diantaranya pernah menjabat sebagai
Staf Bina Program Dinas Peternakan Bengkulu, sebagai Kepala Seksi Perumusan dan Pengendalian Program Dinas
Peternakan Bengkulu, sebagai Kepala Bidang Teknologi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati, Kementerian Riset dan
Teknologi, Dosen Ekonomi Islam di UIN Jakarta, sebagai Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam UIN
Jakarta, sebagai Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Produk Halal, UIN Jakarta, saat ini menjabat sebagai Anggota
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat periode 2020 - saat ini, dan Tim Asesmen dan Penilaian Calon
Lembaga Pemeriksa Halal, serta sampai sekarang menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.Masa jabatan
Dewan Pengawas Syariah yang efektif menjabat saat ini akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan tahun 2026,
dengan tidak mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan seorang atau lebih anggota DPS pada setiap waktu
sebelum jabatannya berakhir.
97
77
Page 100
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana tersebut diatas ditunjuk berdasarkan rekomendasi Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember
2023.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Pengawas Syariah Pada Tahun 2023:
Rapat Dewan Pengawas Syariah
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
(%)
1 H. Abdul Jabar Majid, MA 6 6 100%
2 H. Muh. Taufik Darmansyah* 4 4 100%
3 Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen 6 6 100%
*) Mengundurkan diri per 8 September 2023 dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal
11 Januari 2024.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Pengawas Syariah Pada Bulan Januari Sampai Maret Tahun 2024:
Rapat Dewan Pengawas Syariah
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
(%)
1 H. Abdul Jabar Majid, MA 2 2 100%
2 Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen 2 2 100%
Laporan Singkat Kegiatan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) tahun 2023:
1. Bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan dan perubahannya sebagaimana tercantum pada Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 (“POJK No. 30 Tahun
2014”), Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah menyelenggarakan rapat sebanyak 6 (enam) kali rapat pada periode tahun
2023.
2. POJK No. 30 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan Dewan Pengawas Syariah paling sedikit mempunyai tugas dan
wewenang untuk memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, mengawasi aspek syariah kegiatan operasional Perusahaan
Pembiayaan Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) agar sesuai dengan prinsip syariah.
3. Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan produk pembiayaan syariah
telah memenuhi prinsip syariah sepanjang tahun 2023. Selain itu, mengawasi proses pengembangan produk pembiayaan baru
syariah agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai bagian dari
pelaksanaan GCG.
Komite Pemantau Risiko
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tentang Penetapan Susunan Komite
Pemantau Risiko No.017/III/BOC-WOM/2024 tanggal 28 Maret 2024, diputuskan:
Menunjuk, mengangkat, dan menetapkan susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Myrnie Zachraini Tamin, sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Pemantau Risiko;
c. Anang Yudiansyah, sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko;
untuk masa tugas terhitung sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana Keputusan RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 28 Maret 2024, yaitu ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tahun
2026 dengan ketentuan:
a. Masa tugas Myrnie Zachraini Tamin sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko berakhir pada tanggal 30 September 2024
98
78
Page 101
b. Penetapan Susunan Komite Pemantau Risiko tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris Perseroan
untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa tugasnya berakhir.
Myrnie Zachraini Tamin dan Thilagavathy Nadason juga bertindak selaku Dewan Komisaris Perseroan, riwayat hidupnya dapat
dilihat pada Prospektus halaman 83-84 pada bagian profil singkat Dewan Komisaris.
Anang Yudiansyah, juga sebagai Anggota Komite Audit, riwayat hidupnya dapat dilihat pada Prospektus halaman 93.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Pemantau Risiko Pada Tahun 2023:
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
(%)
1 I Nyoman Tjager 4 4 100%
2 Thilagavathy Nadason 4 4 100%
3 Mrynie Zachraini Tamin 4 4 100%
4 Emmanuel Bambang Suyitno 4 4 100%
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Pemantau Risiko Pada Bulan Januari Sampai Maret Tahun 2024:
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
(%)
1 Myrnie Zachraini Tamin 1 1 100%
2 Thilagavathy Nadason 1 1 100%
3 Anang Yudiansyah - - -
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko bertugas memberikan pendapat profesional terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan Direksi
kepada Dewan Komisaris. Juga mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, antara lain:
1. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Perseroan.
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko guna
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
3. Membuat program kerja atau rencana tahunan Komite Pemantau Risiko dan dikirimkan kepada Dewan Komisaris untuk
mendapat persetujuan.
4. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perusahaan dan penerapan manajemen risiko oleh
Direksi.
5. Mengevaluasi kebijakan manajemen risiko Perusahaan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
6. Melakukan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko Direksi sekurang-kurangnya secara
triwulan.
7. Menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perusahaan yang dimiliki 8. Membuat, mengingkari dan
memperbaharui Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko secara periodik.
8. Menyelenggarakan dan memberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap hal-hal dalam ruang lingkup tugas
terkait.
Sepanjang tahun 2023, Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan tugasnya diantaranya adalah:
1. Pemantauan terhadap penilain Tingkat Kesehatan Keuangan perusahaan.
2. Melakukan review dan evaluasi terhadap kebijakan manajemen risiko perusahaan.
3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko.
99
79
Page 102
Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk tentang Penetapan Susunan Komite
Nominasi dan Remunerasi No.016/III/BOC-WOM/2024 tanggal 28 Maret 2024, diputuskan:
Menunjuk, mengangkat, dan menetapkan susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
a. Myrnie Zachraini Tamin, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
b. Thilagavathy Nadason, sebagai Wakil Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. Ekanto Wijonosunu, sebagai Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi;
untuk masa jabatan sejak tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana Keputusan RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 28 Maret 2024, yaitu ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tahun
2026 dengan ketentuan:
a. Masa jabatan Myrnie Zachraini Tamin sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berakhir pada 30 September 2024.
b. Penetapan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut tidak mengurangi hak dan wewenang Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan pemberhentian dan/atau penggantian sebelum masa jabatannya berakhir.
Thilagavathy Nadason, dan Myrnie Zachraini Tamin juga bertindak selaku Dewan Komisaris Perseroan, riwayat hidupnya dapat
dilihat pada Prospektus halaman 83-84 pada bagian profil singkat Dewan Komisaris.
Ekanto Wijonosunu
Anggota & merangkap Sekretaris Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, umur 63 tahun, lahir di Salatiga pada tanggal 20 November 1960. Mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi
(S1) dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 1983. Beliau memiliki pengalaman profesional diantaranya sebagai AVP Learning
Center Head PT. Bank Maybank Indonesia Tbk (1989 - 2011), VP Talent Planning Global Strategic PT. Bank Maybank Indonesia
Tbk (2011 - 2014), Chief Human Capital Officer PT. Wahana Ottomitra MultiarthaTbk (2014 - saat ini).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi periode Tahun 2023:
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
(%)
1 Myrnie Zachraini Tamin 6 6 100%
2 Robbyanto Budiman* 1 0 -
3 Thilagavathy Nadason** 4 4 100%
4 Ekanto Wijonosunu 6 6 100%
*) Meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2023.
**) Bergabung per tanggal 13 Februari 2023.
Sepanjang periode tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugasnya diantaranya adalah:
1. Usulan Penggantian Anggota NRC Perseroan dan Pengangkatan Komite Audit a/n Rijanti Witarsa.
2. Bonus 2022 dan Salary Increment 2023.
3. Usulan Anggota Direksi Perseroan.
4. Usulan pembaharuan BOC Perseroan.
5. Usulan Successor Plan Perseroan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi periode Bulan Januari sampai Maret Tahun
2024:
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
No Nama Persentase
Jumlah Rapat Kehadiran Kehadiran
(%)
1 Myrnie Zachraini Tamin 2 2 100%
2 Thilagavathy Nadason 2 2 100%
3 Ekanto Wijonosunu 2 2 100%
100
80
Page 103
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) DAN TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Perseroan berkomitmen secara penuh untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan dalam menciptakan nilai tambah
yang berkelanjutan bagi kepentingan para investor, pemegang saham, masyarakat secara luas dan para pemangku kepentingan
lainnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Prinsip GCG menjadi budaya yang harus dijaga oleh seluruh personil
Perseroan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga mampu menciptakan kinerja yang optimal dalam mewujudkan
pertumbuhan Perseroan yang berkelanjutan.
Penerapan GCG secara berkelanjutan juga diharapkan dapat mendorong tercapainya visi dan misi Perseroan sebagai
perusahaan pembiayaan yang mampu menjangkau seluruh pelanggan di Indonesia dengan produk berkualitas dan memiliki daya
saing, namun tetap mengedepankan kualitas layanan terbaik dan didukung dengan kemajuan teknologi informasi (digitalisasi).
Perseroan juga berkomitmen untuk tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap kelestarian lingkungan di sekitar kegiatan usaha Perseroan.
Pelaksanaan GCG 2023
Sepanjang tahun 2023, Perseroan telah melakukan berbagai kegiatan dalam upaya meningkatkan kualitas dan memperkuat
penerapan GCG antara lain sebagai berikut:
1. Penyesuaian anggaran dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
mempertimbangkan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
2. Pengangkatan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan untuk periode
selanjutnya.
3. Penunjukan dan pengangkatan untuk periode selanjutnya terhadap anggota komite audit, komite pemantau risiko, komite
nominasi dan remunerasi, serta komite produk dan pengembangan kegiatan usaha syariah Perseroan.
4. Penyempurnaan terhadap kebijakan internal Perseroan terkait GCG, seperti: pedoman dewan pengawas syariah, kebijakan
sistem manajemen anti penyuapan perusahaan, serta kebijakan program orientasi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris baru.
5. Melaksanakan sosialisasi GCG pada Perseroan mengenai peraturan baru yang diterbitkan oleh regulator dalam rangka
penerapan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai perusahaan, serta
budaya anti korupsi dan anti gratifikasi.
Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan GCG, Perseroan melakukan penilaian kualitas penerapan
GCG secara berkala dan hasil penilaian tersebut dijadikan sebagai rekomendasi atau rujukan dalam menetapkan rencana tindak
lanjut untuk memperbaiki dan meningkatkan implementasi GCG yang dinilai masih perlu disempurnakan. Penilaian kualitas
penerapan GCG dilakukan Perseroan secara internal dan/atau oleh Pihak eksternal, yaitu sebagai berikut:
1. Penilaian Internal
Perseroan melakukan penilaian internal penerapan GCG untuk setiap tahun buku dengan menggunakan metode kertas kerja
penilaian sendiri (self assessment). Pelaksanaan penilaian sendiri (self assessment) tersebut dilakukan berdasarkan:
● Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
● POJK No. 30 Tahun 2014.
● SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah.
Penilaian GCG yang dilaksanakan merupakan mekanisme check and balance bagi manajemen untuk mengukur kekuatan dan
kelemahan implementasi GCG yang sedang berjalan di Perseroan. Hal ini diperlukan dalam upaya memperbaiki dan
meningkatkan kualitas implementasi GCG pada berbagai aspek yang diukur.
Prosedur
Berdasarkan ketentuan OJK, Perseroan harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap 3 (tiga) aspek tata kelola
(Governance), yaitu:
101
81
Page 104
a. Struktur Tata Kelola (Governance Structure)
Penilaian struktur tata kelola bertujuan untuk menilai kecukupan struktur dan infrastruktur GCG agar proses penerapan prinsip
GCG menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan perusahaan.
b. Proses Tata Kelola (Governance Process)
Penilaian proses tata kelola bertujuan untuk menilai efektivitas proses penerapan prinsip GCG yang didukung oleh kecukupan
struktur dan infrastruktur GCG sehingga menghasilkan outcome yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan
(stakeholders).
c. Hasil Tata Kelola (Governance Outcome)
Penilaian hasil penerapan tata kelola bertujuan untuk menilai kualitas outcome yang memenuhi harapan pemangku
kepentingan perusahaan sebagai hasil proses penerapan prinsip GCG dengan didukung oleh kecukupan struktur dan
infrastruktur GCG.
Kriteria Penilaian
Kriteria yang digunakan dalam penilaian adalah sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Dalam rangka penerapan 5 (lima) prinsip
GCG, Perseroan harus melakukan penilaian sendiri (self assessment) yang paling sedikit meliputi 12 (dua belas) faktor penilaian
penerapan GCG yaitu:
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
3. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS).
4. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemegang saham atau yang setara.
5. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite.
6. Penanganan benturan kepentingan.
7. Penerapan fungsi kepatuhan Perusahaan.
8. Penerapan fungsi audit internal.
9. Penerapan fungsi audit eksternal.
10. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal.
11. Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, laporan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaporan
internal.
12. Rencana strategis Perusahaan.
Pihak yang Melakukan Penilaian
Perseroan melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan GCG dengan melibatkan antara lain Direksi, Internal
Audit Division, serta fungsi atau unit kerja lainnya yang terkait di Perseroan untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif dan
terstruktur atas efektivitas penerapan tata kelola Perseroan.
Hasil Penilaian
Perseroan menggunakan 3 (tiga) aspek tata kelola (governance) tersebut sebagai dasar penilaian penerapan GCG. Perseroan
telah melakukan penilaian sendiri penerapan GCG pada 2023, adapun hasil penilaian sendiri penerapan GCG sebagai berikut:
Peringkat Definisi Peringkat
Mencerminkan manajemen Perseroan telah melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang
secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas prinsip tata kelola perusahaan yang
Individual 2 baik. Dalam hal terdapat kelemahan dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik maka secara
umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh manajemen
Perseroan.
2. Penilaian Eksternal
Pada Tahun 2023, selain melakukan penilaian sendiri, penerapan GCG Perseroan juga dinilai oleh Pihak eksternal dengan
mengikuti kegiatan apresiasi/award sebagai berikut:
a. Indonesia GCG Award VII Tahun 2023
● Pihak Penyelenggara: Economic Review
● Pihak yang melakukan penilaian: Dewan Juri Indonesia GCG Award VII Tahun 2023
● Kriteria Penilaian: Prinsip-prinsip GCG
102
82
Page 105
● Hasil Penilaian: Perseroan berhasil meraih 1st The Best Indonesia GCG - 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Kategori : Multifinance, Asset (Rp1T - Rp6T) - Public Company
Sektor : Multifinance
Nilai : 80.20 (dari 100)
Tingkat : Excellent
Penilaian : Penilaian dengan tingkat excellent tersebut diatas, dilakukan dengan melakukan penilaian atas indikator-
indikator penilaian terkait dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola sebagai berikut:
1. Keterbukaan informasi yang cukup akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan (stakeholder);
2. Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perusahaan sehingga pengelolaan terlaksana
dengan efektif. Prinsip akuntabilitas memberi kejelasan hak dan kewajiban antara pemegang saham, Direksi
dan Dewan Komisaris;
3. Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan dan prinsip korporasi yang sehat;
4. Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari Pihak manapun
yang tidak sesuai dengan undang-undang serta prinsip korporasi yang sehat; dan
5. Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan undang-undang;
Sehingga ditinjau dari penilaian tersebut untuk penerapan prinsip-prinsip tata kelola telah dijalankan di Perseroan dengan
baik.
b. TOP GRC Awards 2023 (Governance, Risk, dan Compliance)
● Pihak Penyelenggara: Top Business
● Pihak yang melakukan penilaian: Dewan Juri TOP GRC Awards 2023
● Kriteria Penilaian: Aspek penilaian meliputi antara lain sistem, infrastruktur, implementasi GCG, manajemen risiko dan
manajemen kepatuhan serta pemanfaatan teknologi digital di Perseroan.
● Hasil Penilaian: Perseroan berhasil meraih penghargaan TOP GRC 2023 #4 Stars dengan rincian sebagai berikut:
Kategori : All Company
Sektor : Multifinance
Nilai : 8.60 (dari total nilai 10)
Tingkat : Very Good
Penilaian : Sistem, infrastruktur, dan implementasi yang terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG),
Manajemen Risiko, dan Manajemen Kepatuhan, serta pemanfaatan teknologi digital di perusahaannya, berada di tingkat
yang SANGAT BAIK, sehingga dapat mendukung keberhasilan implementasi GRC dan peningkatan kinerja bisnis
perusahaan yang berkelanjutan.
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi Jumlah Karyawan
Perusahaan memiliki masing-masing 2.330 dan 2.409 karyawan tetap, serta karyawan tidak tetap masing-masing 5 dan 6 pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Komposisi karyawan Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pasca sarjana (S2 & S3) 23 25
Sarjana (S1) 1.776 1.732
Diploma 210 246
SMU atau sederajat 324 409
Sampai dengan SLTP 2 3
Total 2.335 2.415
103
83
Page 106
Menurut Status Kepegawaian
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Tetap 2.330 2.409
Tidak Tetap/Kontrak 5 6
Total 2.335 2.415
Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Staf & Non-staf 421 544
Eksekutif 1.572 1.541
Manajemen 295 287
Senior Manajemen 47 43
Total 2.335 2.415
Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2023 2022
<25 315 261
25 – 34 1.075 1.049
35 – 49 854 1.003
>-50 91 102
Total 2.335 2.415
Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Finance Directorate 65 63
Human Capital Directorate 173 175
Marketing Directorate 628 552
Non Directorate 328 323
Operations Directorate 551 542
Risk Management Directorate 590 760
Total 2.335 2.415
Menurut Lokasi
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jabodebek 211 220
Jawa Barat 158 162
Kalimantan Sulawesi 169 135
Jawa Tengah Selatan 145 186
Jawa Tengah Utara 121 146
Jawa Timur – Bali 250 285
104
84
Page 107
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Sumbagut 171 188
Sumbagsel 172 155
Banten 212 241
Kantor Pusat 726 697
Total 2.335 2.415
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan asing.
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus yang mana keahlian
tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan secara signifikan.
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan industri yang kian pesat dan persaingan yang semakin ketat, menuntut Perseroan senantiasa berupaya untuk
meningkatkan kualitas SDM secara terencana dan berkelanjutan. Setiap pegawai Perseroan diberi kesempatan untuk
mendapatkan pengetahuan tambahan baik yang bersifat penunjang pekerjaan, persiapan promosi ataupun umum, dalam bentuk
pelatihan (internal maupun eksternal), kursus, seminar, lokakarya maupun jenjang pendidikan lanjutan. Human Capital
menetapkan langkah-langkah strategis yang diterapkan di 2023 untuk memastikan seluruh karyawan mampu mendukung
pertumbuhan dan kinerja bisnis perusahaan, serta menciptakan Employee Experience Journey. Strategi tersebut dituangkan
dalam kebijakan sebagai berikut:
a. Employer Branding
Human Capital memastikan adanya kegiatan employer branding sejak awal perekrutan untuk menarik calon kandidat-
kandidat unggul. Human Capital juga membangun sistem rekrutmen yang kompetitif melalui pengelolaan database rekrutmen
yang akurat, kegiatan pencarian sumber kandidat yang efektif dan penerapan teknologi seleksi online, sosialisasi career
framework secara konsisten dan terus menerus untuk memberikan kejelasan informasi jenjang karir kepada seluruh
karyawan yang ada saat ini maupun calon kandidat yang ingin bekerja di Perseroan.
b. Learning Journey
Human Capital melalui Organization Learning Department harus memastikan seluruh karyawan memperoleh pelatihan untuk
mendukung proses kerjanya dengan aman dan tetap mengutamakan kesehatan. Oleh karenanya, Human Capital mengambil
kebijakan untuk memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan pelatihan online dengan aplikasi yang mendukung proses
pembelajaran karyawan yang lebih baik dan efektif.
Metode experiential learning dengan self-learning, on-the-job training, coaching dan mentoring juga menjadi rangkaian
kegiatan pelatihan di tahun 2023. Kegiatan ini berfungsi sebagai strategi pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan
yang mudah dipahami setiap karyawan, serta tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan karyawan dalam menjalankan
pekerjaannya.
c. Career Development
Perseroan berupaya mendorong setiap karyawan untuk mengembangkan kemampuan dan memiliki kesempatan dalam
jenjang karirnya guna mendukung kesejahteraan karyawan melalui program manajemen talenta dan suksesi. Program ini
merupakan proses persiapan dan pengembangan karyawan bertalenta agar siap menjadi suksesor posisi-posisi kritikal di
perusahaan.
Pembaharuan kompetensi di posisi kritikal dan penerapan Individual Development Plan untuk pengembangan kompetensi
diharapkan dapat mencetak talenta unggul, berdaya saing yang siap menempati posisi berikutnya dalam perjalanan karirnya.
Selain pengembangan dalam strategi manajemen talenta dan suksesi, Perseroan juga menerapkan standar tertentu dalam
pemenuhan karyawan di posisi kritikal dengan persyaratan administratif, serta standar potensi dan kompetensi karyawan
yang harus dipenuhi untuk memastikan karyawan siap menjabat di posisi lebih tinggi.
105
85
Page 108
d. Business Process Efficiency & High Productivity Employee
Sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, Human Capital meninjau seluruh struktur organisasi,
deskripsi kerja dan penilaian karyawan di setiap divisi maupun jabatan, agar proses bisnis lebih efektif, efisien dan sejalan
dengan visi misi Perseroan. Kajian-kajian terhadap produktivitas dilakukan untuk memastikan setiap unit kerja memiliki
jumlah karyawan yang tepat dan menghasilkan kinerja produktif agar dapat meningkatkan efektivitas staff cost.
Perseroan menyadari pentingnya perhatian manajemen terhadap pengelolaan SDM dalam rangka meningkatkan kualitas
pertumbuhan bisnis. Human Capital sebagai partner bisnis berupaya mendorong pencapaian tujuan Perseroan melalui
berbagai inisiatif kreatif, diantaranya yaitu:
- Mengelola New Workplace Arrangement
- Menyiapkan Pengembangan Kompetensi yang Handal bagi Manajer Fungsional
- Mengelola Perubahan Budaya
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Perseroan dan memahami pentingnya pelaksanaan program-program Pendidikan dan Pelatihan untuk karyawan-karyawan baik
di kantor pusat maupun di kantor cabang, mulai dari Level Staff hingga level manajerial. Sehingga tujuan untuk dapat
menstandarisasi dan meningkatkan kemampuan serta kompetensi karyawan dapat tercapai.
Untuk mengimplementasikan tujuan tersebut Perseroan bergerak cepat untuk menjalankan digitalisasi program-program
pendidikan dan pelatihan dengan konsep Learning Management System. Berbagai metode Digital Learning yang diaplikasikan
seperti Pre Reading, Warming and Prime Quiz, Task Question, Online Training, Online Group Discussion, Role Play, dan Video
Learning yang dilaksanakan dengan memanfaatkan fitur Google Suite (Google Classroom & Google Meet) dan Zoom.
Matriks pelatihan yang terpola tetap diberikan dan menjadi fokus dari Perseroan untuk seluruh karyawan mulai dari awal
bergabung dengan adanya “Digital WOM On Boarding Program” yang merupakan salah satu pelatihan wajib sebagai sarana untuk
meningkatkan engagement dan internalisasi nilai-nilai Perseroan pada karyawan yang baru bergabung. Selain itu, Perseroan juga
tetap memberikan pengembangan Reguler baik secara Technical Skill maupun Soft Skill untuk masing-masing jenjang pelatihan.
Development Program yang merupakan sarana untuk jalur karir karyawan seperti WOM Managerial Program, Management
Trainee, Key Position Development Program, dan Talent Pool Development Program akan menjadi prioritas pada program
pendidikan dan pengembangan di Perseroan juga akan memastikan bahwa seluruh manajerial memiliki sertifikasi dasar
pembiayaan manajerial hingga satu tingkat dibawah jajaran Direksi, dan memastikan seluruh karyawan yang memiliki profesi di
bidang penagihan juga memiliki sertifikasi profesi penagihan.
Sistem Remunerasi
Perseroan melakukan pengelolaan SDM secara objektif berdasarkan kinerja dengan mengedepankan komunikasi one on one
antara karyawan dengan atasan. Guna mempertahankan mutu pengelolaan kinerja Perseroan, maka Direktorat Human Capital
bekerjasama dengan unit kerja terkait untuk memastikan keselarasan antara strategi dan target Perseroan dengan KPI yang
menjadi target unit kerja dan karyawan yang tertuang ke dalam Individual Performance Planning (IPP). Kinerja setiap karyawan
yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dicatat pada laporan secara bulanan melalui sistem laporan berkala dan
sistem rank grading untuk memastikan adanya proses evaluasi atas pencapaian kinerja dan tindakan koreksi untuk mengatasi
kendala-kendala.
Setiap tahun, Perseroan menyelenggarakan penilaian kinerja tengah tahun dan akhir tahun yang diawali dengan Self Appraisal
dan dilanjutkan dengan mekanisme penilaian kinerja secara berjenjang. Implementasi pengelolaan kinerja karyawan dilakukan
secara terintegrasi dengan proses pengelolaan SDM lainnya dalam rangka untuk memastikan efektivitas proses. Hasil penilaian
kinerja menjadi faktor penting dalam penentuan pengembangan diri karyawan, jenjang karir, dan penerimaan remunerasi
karyawan, serta menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi apabila diperlukan.
Prinsip remunerasi yang kompetitif diterapkan oleh Perseroan dengan berpedoman pada 3 P yaitu Pay for Position, Pay for Person
dan Pay for Performance. Sejalan dengan prinsip tersebut, Perseroan juga menekankan pada kebijakan remunerasi berbasiskan
kinerja untuk karyawan yang berhubungan dengan kegiatan usaha, dimana kompensasi tidak tetap yang diterima karyawan akan
dipengaruhi oleh kontribusi dan kinerjanya, dengan memperhatikan kinerja dan kemampuan Perseroan.
Dalam upaya meningkatkan retensi dan engagement karyawan, Perseroan berupaya untuk memberikan benefit selain gaji pokok
melalui fasilitas asuransi karyawan, kemudahan kredit motor karyawan, tempat tinggal bagi karyawan di luar homebase, pinjaman
dana yang bersifat darurat, kesempatan bantuan beasiswa bagi karyawan dan anak karyawan, perlindungan BPJS Kesehatan
dan Ketenagakerjaan, serta fasilitas benefit telekomunikasi.
106
86
Page 109
Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga menyediakan sejumlah tunjangan
dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas karyawan Perseroan. Adapun tunjangan
maupun fasilitas yang disediakan oleh Perseroan mencakup:
- Mengikutsertakan karyawan dalam program Jamsostek, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua;
- Mengikutsertakan karyawan dalam Program Personal Accident selama 24 jam dan tujuh hari penuh, terutama bagi karyawan
yang sering melakukan perjalanan dinas;
- Menyediakan tunjangan pengobatan dan rumah sakit untuk karyawan beserta anggota keluarganya;
- Menyediakan fasilitas pemilikan kendaraan mobil dan sepeda motor (Car/Motorcycle Ownership Program) kepada
karyawannya;
- Menyediakan fasilitas pinjaman emergency kepada karyawan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan bantuan nikah dan duka kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyediakan program beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang diploma (D3) atau sarjana
(S1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan lembur kepada karyawan non staff yang bekerja di luar jam kantor;
- Menyediakan fasilitas perjalanan dinas keluar kota sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan tunjangan telepon kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur setiap tahunnya; dan
- Memberikan bonus kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi kerja dari masing-masing karyawan
tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan Perseroan.
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dengan karyawannya.
107
87
Page 110
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Perseroan memiliki Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pembiayaan Syariah
dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.
Kapala Unit Usaha Syariah dalam Struktur Organisasi Perseroan berada dibawah Marketing Directorate.
108
88
Page 111
8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Struktur Kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
89
Page 112
Di dalam PT Bank Maybank Indonesia Tbk, tidak terdapat orang perorangan yang dapat diungkapkan sebagai Pengendali Perseroan. Hal ini sejalan dengan pelaporan yang dilakukan oleh
Perseroan sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), bahwa tidak terdapat Pengendali
orang perorangan atas Malayan Banking Berhad selaku Pengendali tidak langsung PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui Sorak Financial Holding pte Ltd dan Maybank Offshore Corporate
Service (Labuan) Sdn Bhd., sebagaimana dikonfirmasikan melalui Surat Declaration of Ultimate Beneficiary Owners (UBO) References to Ownership of Malayan Banking Berhad tanggal 14
Maret 2024. Adapun pemegang saham mayoritas dari Malayan Banking Berhad berdasarkan Laporan Tahunan Tahun 2023 adalah Amanah Raya Trustees Berhad (B/O: Amanah Saham
Bumiputera) dengan kepemilikan 30,12% saham dalam Malayan Banking Berhad.
Oleh karena itu, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.a POJK 9/2018 adalah Malayan Banking Berhad dengan
kepemilikan tidak langsung melalui PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebanyak 67,49% saham dalam Perseroan, dimana PT Bank Maybank Indonesia Tbk (yang saat ini memiliki 67,49%
saham dalam Perseroan) merupakan satu-satunya Pengendali langsung Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 4.a POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”).
90
Perseroan telah melakukan pelaporan identitas Pemilik Manfaat Perseroan berdasarkan Informasi Penyampaian Data tertanggal 30 Agustus 2023 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut: (1) PT Bank Maybank Indonesia Tbk, (2) Garibaldi Thohir, (3) Bellynawaty, (4) Edna Thohir, (5) Erick Thohir, (6) Hireka Vitaya, (7) Luciana
Budiman, (8) Michael Christian Soekamto, (9) Sherli Janawati, (10) Sonny Kasiman, (11) Susianty Pranata, (12) Yanto Kasiman, (13) Lanny Susastro.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Wahana Makmur Sejati adalah Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 POJK No.47/POJK.05/2020
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (“POJK 47/2020”), dimana PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PT Wahana Makmur Sejati telah dinyatakan lulus uji
kemampuan dan kepatutan sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 47/2020.
Dalam hal terdapat pengungkapan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Perseroan dan tidak sesuai dengan kondisi di atas, maka Perseroan akan melakukan pengungkapan kembali guna
disesuaikan dengan kondisi tersebut. Perseroan juga akan memastikan bahwa pengungkapan yang akan dilakukan secara berkala oleh Perseroan termasuk dalam laporan bulanan
kepemilikan saham Perseroan serta Laporan Tahunan Perseroan disesuaikan dengan kondisi di atas.
Page 113
Hubungan dengan
Jabatan pada PT Bank
Nama Wahana Makmur Wahanaartha Wahana Artha
Perseroan Maybank
Sejati (WMS) Harsaka (WAH) Mandiri (WAM)
Indonesia Tbk.
Presiden
I Nyoman Tjager Komisaris/Komisaris - - - -
Independen
Thilagavathy
Komisaris Direktur - - -
Nadason
Myrnie Zachraini
Komisaris Independen - - - -
Tamin
Djaja Suryanto
Presiden Direktur - - - -
Sutandar
Wibowo Direktur - - - -
Anthony Yuarez
Direktur - - - -
Panggabean
Njauw Vido Onadi Direktur - - - -
Cincin Lisa Hadi Direktur - - - -
Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2014, Direksi Perseroan menetap di Indonesia dan tidak melakukan perangkapan jabatan
sebagai Direksi pada perusahaan pembiayaan lain.
Sifat Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
Pemegang Saham Utama Perseroan
Per 31 Desember 2023, anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama Perseroan, serta terdapat anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki
hubungan keuangan dengan Pemegang Saham Utama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan Dewan Komisaris
Hubungan Keuangan Hubungan Keluarga
Pemegang
Dewan Pemegang Dewan
Direksi Direksi Saham
Nama Jabatan Komisaris Saham Utama Komisaris
Utama
Tida
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya
k
Presiden
I Komisaris/
Nyoman Komisaris
Tjager Independe
n
Thilagav
athy
Komisaris
Nadaso
n
Myrnie Komisaris
Zachraini Independe
Tamin n
Tabel Hubungan Keuangan dan Hubungan Kekeluargaan Direksi
Hubungan Keuangan Hubungan Keluarga
Pemegang
Dewan Dewan Pemegang
Nama Jabatan Direksi Saham Direksi
Komisaris Komisaris Saham Utama
Utama
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Djaja
Presiden
Suryanto
Direktur
Sutandar
Wibowo Direktur
113
91
Page 114
Hubungan Keuangan Hubungan Keluarga
Pemegang
Dewan Dewan Pemegang
Nama Jabatan Direksi Saham Direksi
Komisaris Komisaris Saham Utama
Utama
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Anthony
Yuarez
Direktur
Panggab
ean
Njauw
Vido Direktur
Onadi
Cincin
Lisa Direktur
Hadi
9. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah membuat dan menandatangani beberapa perjanjian material dengan
Pihak ketiga antara lain untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan modal kerja. Berikut ini merupakan beberapa
perjanjian material antara Perseroan dengan Pihak ketiga:
Perjanjian Kredit
Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank sebagai berikut:
PT BANK PERMATA TBK
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No.06 tanggal 2 November 2021, dibuat di hadapan Susanna
Tanu, S.H., Notaris di Jakarta dan Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No.SKU/21/1182/N/CG6 tanggal
2 November 2021, yang terakhir kali diubah dengan Addendum Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Addendum Ketentuan
Khusus) No.KK/22/1196/ADD/CG6 tanggal 30 November 2022, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Permata Tbk (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Fasilitas dan Jumlah : Fasilitas Term Loan 3 (Fasilitas TL 3) dengan pagu fasilitas
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 50 (lima puluh) bulan sejak perjanjian ini ditandatangani termasuk availability
period yaitu tanggal 2 November 2021 sampai tanggal 31 Desember 2025.
Availability Period: 14 (empat belas) bulan terhitung sejak penandatanganan
perjanjian ditandatangani Nasabah dengan syarat dan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian dan Addendum Ketentuan Khusus yaitu sejak tanggal 2
November 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.
Penggunaan : Membiayai usaha Nasabah dibidang pembiayaan yaitu pemberian fasilitas
pembiayaan sesuai ruang lingkup kegiatan usaha Nasabah meliputi
pembiayaan barang, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Piutang pembiayaan barang (khusus kendaraan roda dua kondisi baru maupun
bekas merk Jepang dan kendaraan roda empat kondisi baru dan bekas) dan
Piutang pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna dengan jaminan berupa
kendaraan roda dua kondisi bekas merk Jepang dan kendaraan roda empat
kondisi bekas.
Suku Bunga : Bersifat tetap per penarikan, dan akan disampaikan dengan surat terpisah. Atau
dapat ditarik dengan suku bunga mengembang dengan periode review suku
bunga per 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan atau 3 (tiga) bulan.
Jaminan : 1. Jaminan Fidusia atas:
114
92
Page 115
Piutang pembiayaan berdasarkan Daftar Piutang atas nama Nasabah
yang saat ini dimiliki maupun dikemudian hari dimiliki oleh Nasabah
dengan nilai penjaminan sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
Rupiah) yang diikat secara fidusia.
Piutang dari kegiatan penyaluran pembiayaan minimal 100% dari
outstanding Fasilitas TL 3. Piutang yang dapat dijaminkan harus dalam
kondisi lancar, yaitu pada saat dijaminkan tidak boleh menunggak lebih
dari 90 hari serta tidak sedang dalam keadaan dijaminkan atau dijadikan
jaminan kepada Pihak lain.
Piutang yang dijaminkan harus didaftarkan ulang sesuai dengan
peraturan yang berlaku ke Kantor Pendaftaran Fidusia dengan biaya
pendaftaran ditanggung oleh Nasabah.
Catatan:
Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Jaminan Fidusia (Account Receivables) No.07 tanggal 2
November 2021, dibuat dihadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di
Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00625203.AH.05.01
Tahun 2021 tanggal 16 November 2021 dan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No.W10.00390531.AH.05.02.Tahun 2023 tanggal 4
Agustus 2023 dengan perubahan jaminan mencakup:
- Bukti Obyek: Daftar Piutang Yang Dijaminkan ke Bank untuk Fasilitas
Term Loan 3 per 30 Juni 2023 bermaterai cukup dan ditandatangani
oleh Pemberi Fidusia tanggal 10 Juli 2023.
- Nilai Obyek: Rp77.778.224.816 (tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus
tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan
ratus enam belas Rupiah).
2. Jaminan lain dalam bentuk dan jumlah yang dapat diterima oleh Bank,
yang akan diikat tersendiri dalam perjanjian jaminan yang dibuat antara
pemilik barang jaminan dan Bank, dimana perjanjian jaminan tersebut
merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Kewajiban-kewajiban : Kewajiban Finansial:
Selama memiliki Fasilitas di Bank, Nasabah wajib menjaga rasio keuangan
sebagai berikut:
- Nasabah diwajibkan menjaga agar tunggakan pinjaman porsi nasional pada
akhir setiap bulan, dengan kondisi DPD lebih besar dari 90 hari tidak lebih
4%.
- Nasabah diwajibkan agar menjaga persentase net write off terhadap total
portofolio dalam 12 bulan terakhir tidak melebihi 5%.
- Nasabah diwajibkan menjaga rasio total hutang terhadap modal (Dept to
Equity Ratio), on ditambah off balance sheet setiap saat untuk tidak melebihi
8 kali.
- Nasabah wajib menjaga Total Ekuitas Nasabah (Tangible Net Wort) setiap
saat tidak kurang dari Rp825.000.000.000,00 (delapan ratus dua puluh lima
miliar Rupiah).
Kewajiban Non Finansial (Lain-lain):
Nasabah wajib untuk:
- Menyerahkan laporan keuangan in house triwulanan paling lambat 60 hari
sejak tanggal pelaporan.
- Menyerahkan laporan bulanan maksimal 21 Hari Kalender sejak tanggal
laporan yang minimum terdiri dari:
a. Laporan tunggakan berdasarkan umur tunggakan (baik secara nasional
dan porsi Bank).
b. Laporan penjualan dan sumber pendanaan.
c. Laporan mengenai write off (penghapusbukuan), Loss of Repossessed
Assets (kerugian atau penjualan barang tarikan) dan Repossessed
Asset (agunan yang diambil alih).
115
93
Page 116
d. Menyerahkan laporan bulanan untuk repossessed assets ending
balance (on BS position).
- Menyerahkan laporan daftar Piutang yang dijaminkan setiap triwulanan.
- Menyerahkan update daftar Piutang yang dijaminkan ke Bank untuk
didaftarkan ulang ke Kantor Pendaftaran Fidusia selambatnya 6 bulan sejak
penandatanganan perjanjian atau pada saat fasilitas telah digunakan
seluruhnya.
- Apabila kepemilikan PT Bank Maybank Indonesia terhadap Perseroan
kurang dari 51%, maka Nasabah harus melunasi seluruh sisa outstanding
pinjaman di Bank.
- Nasabah mengupayakan akan melakukan transaksi keuangan secara
proporsional minimum sesuai dengan proporsi outstanding pembiayaan
Bank terhadap total pembiayaan Nasabah.
- Dalam kondisi terjadinya kelalaian/pelanggaran atau potensi
kelalaian/pelanggaran, bilamana diminta Bank, maka Nasabah bersedia
memberikan kuasa kepada Bank untuk menggunakan, mengoperasikan dan
mengambil data yang terkait dengan data Piutang yang dijaminkan kepada
Bank.
Ketentuan Tambahan:
- Wajib mengadministrasikan keuangannya menurut prinsip akuntansi yang
berlaku secara konsisten dan setiap perubahan atas hal tersebut harus
diberitahukan kepada Bank 7 Hari Kerja sebelumnya.
- Wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik sesuai dengan pedoman standar akuntansi keuangan yang berlaku
di Indonesia atau Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
selambatnya 150 Hari Kalender sejak berakhirnya penutupan setiap tahun
buku.
Pembatasan-pembatasan : Nasabah wajib mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Bank apabila akan
melakukan perubahan tindakan-tindakan berikut yang menurut pendapat Bank
dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Nasabah kepada Bank yaitu:
- Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang Pihak lain, kecuali hutang
dagang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
- Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau
melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan usahanya sehari-hari;
- Menjaminkan, mengalihkan, menyewakan, menyerahkan kepada Pihak lain
atas barang jaminan;
- Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan,
menjaminkan/mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
Nasabah dengan cara bagaimanapun juga dan kepada Pihak manapun juga
(kecuali menjaminkan/mengagunkan kepada Bank) yang dapat
mempengaruhi kemampuan pembayaran Nasabah kepada Bank;
- Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga
atau fasilitas leasing dari Pihak lain (kecuali dari pemegang saham
sepanjang disubordinasikan terhadap seluruh kewajiban Nasabah kepada
Bank) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga yang
melebihi 10% dari nilai aktiva atau dapat mempengaruhi kemampuan
pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank. Pembatasan diatas hanya
berlaku untuk Nasabah dengan pinjaman diatas Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar Rupiah) atau ekuivalennya;
- Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada Pihak lain
termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan Afiliasi dan/atau
pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka pendek dan dalam rangka
menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
- Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar
Nasabah kepada Bank;
- Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya
kewajiban pembayaran seluruh kewajiban yang terhutang kepada Bank.
116
94
Page 117
- Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan/atau
peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain atau memperoleh sebagian
besar dari aset atau saham dari perusahaan lain atau bentuk perubahan
usaha lainnya;
- Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham Perseroan
tertutup dan/atau pemegang saham pengendali perusahaan terbuka
(kecuali BUMN);
- Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang
berupa apapun juga (kecuali Piutang dagang dalam rangka menunjang
kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
hari akan diberikan oleh para pemegang saham Nasabah kepada Nasabah
baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga Denda dan lain-lain jumlah uang
yang wajib dibayar.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No.07 tanggal 8 Juni 2021 juncto Akta Addendum Perjanjian Kredit (Fasilitas
Money Market) No.05 tanggal 2 November 2021, keduanya dibuat di hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, yang
terakhir kali diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No.1385/MM/ADD/VIII/2023/CG6 tanggal 21
Agustus 2023, juncto Surat PT Bank Permata Tbk No.0002/SK/CG6/WB/02/2023 tanggal 1 Februari 2024 Perihal Informasi
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Otomatis, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Permata Tbk (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Fasilitas dan Jumlah : Fasilitas Money Market dengan jumlah setinggi-tingginya
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 30 April 2024.
Catatan:
Berdasarkan informasi Perseroan fasilitas ini diperpanjang dan sedang dalam
proses pada Bank.
Penggunaan : Digunakan oleh Nasabah untuk keperluan bridging loan dalam usaha Nasabah
dalam kegiatan usaha perusahaan pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan. Piutang pembiayaan multiguna (khusus kendaraan roda dua
kondisi baru maupun bekas merk Jepang dan kendaraan roda empat kondisi
baru dan bekas) dan Piutang pembiayaan dengan jaminan berupa kendaraan
roda dua kondisi bekas merk Jepang dan kendaraan roda empat kondisi bekas.
Suku Bunga : Bersifat tetap (fixed) perpenarikan dan akan disampaikan dengan surat
terpisah, yang berlaku akan ditetapkan oleh Bank yaitu pada saat terjadi
kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
Khusus untuk fasilitas yang menggunakan suku bunga Interbank Offered Rate
(IBOR) sebagai acuan, dalam hal acuan suku bunga IBOR dalam hal acuan
penggunaan suku bunga IBOR menjadi tidak berlaku lagi, maka Nasabah
dengan ini memberikan persetujuannya kepada Bank untuk menggunakan
acuan suku bunga lainnya yang dianggap baik oleh Bank, acuan suku bunga
mana yang digunakan oleh Bank akan diberitahukan terlebih dahulu secara
tertulis kepada Nasabah.
Jaminan : - Piutang Pembiayaan
Piutang Pembiayaan Nasabah yang berasal dari kegiatan penyaluran
pembiayaan (dengan jaminan fasilitas pembiayaan berupa kendaraan
bermotor roda empat dan kendaraan bermotor roda dua) dengan umur
tunggakan kurang dari 90 hari dan nilai jaminan fidusia minimal sebesar
117
95
Page 118
outstanding fasilitas atau setinggi-tingginya sebesar
Rp200.000.000.000,00.
Pengikatan jaminan dilakukan dengan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan
Fidusia (Account Receivables) No.08 tanggal 8 Juni 2021 dibuat di
hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00341260.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 17 Juni 2021.
Kewajiban-kewajiban : a. Selambatnya dalam jangka waktu 30 hari, Nasabah harus segera
melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank dalam hal:
- Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan atau fasilitas
leasing berupa apapun juga dari orang/pihak lain atau untuk mengikat
diri sebagai penjamin/avails untuk menjamin hutang orang/pihak lain
maupun juga (kecuali dalam rangka pendanaan untuk menjalankan
usaha sehari-hari);
- Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak,
menghapuskan, menjaminkan/mengagunkan sebagian besar atau
seluruh harta kekayaan Nasabah dengan cara bagaimanapun juga dan
kepada orang/pihak manapun juga (kecuali
menjaminkan/mengagunkan kepada Bank atau menjaminkan dalam
rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur sehari-
hari);
- Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar
Nasabah, baik yang wajib untuk dimintakan persetujuan dan/atau
diberitahukan dan/atau dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- Kejadian-kejadian berikut ini:
a. terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Nasabah yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Nasabah secara material (potensi
kerugian minimum sebesar Rp100.000.000.000,00);
b. timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara
Nasabah dengan suatu badan Pemerintah yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Nasabah secara material (potensi
kerugian minimum sebesar Rp100.000.000.000,00);
c. adanya suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan atau kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian
yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Nasabah secara
material (potensi kerugian minimum sebesar
Rp100.000.000.000,00).
- Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau
peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain atau memperoleh
sebagian besar dari aset atau saham dari perusahaan lain atau bentuk
perusahaan usaha lain;
- Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu deviden atau
pembagian keuntungan berupa apapun juga atas saham-saham yang
dikeluarkan Nasabah.
b. Nasabah wajib menjaga rasio-rasio keuangan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Nasabah wajib menjaga agar tunggakan pinjaman porsi nasional pada
akhir setiap bulan dengan kondisi DPD > 90 hari/non performing
financial gross tidak lebih 4% (berlaku khusus untuk Fasilitas Money
Market);
- Nasabah diwajibkan agar menjaga persentase net write off terhadap
total portofolio dalam 12 bulan terakhir tidak melebihi 5% (berlaku
khusus untuk Fasilitas Money Market);
- Nasabah diwajibkan menjaga agar Rasio Total Hutang terhadap Modal
(Dept To Equity Ratio), on + off balance sheet setiap saat untuk tidak
melebihi 8 kali;
- Nasabah wajib menjaga Total Ekuitas Nasabah (Tangible Net Worth)
setiap saat tidak kurang dari Rp825.000.000.000.
118
96
Page 119
c. Nasabah wajib melakukan pelunasan seluruh sisa baki debet (outstanding)
pinjaman di Bank apabila kepemilikan PT Bank Maybank Indonesia Tbk
terhadap Nasabah kurang dari 51%.
d. Nasabah wajib menyerahkan laporan daftar Piutang yang dijaminkan setiap
triwulanan;
e. Menyerahkan laporan keuangan inhouse triwulanan paling lambat 60 hari
sejak tanggal pelaporan.
Pembatasan-pembatasan : Nasabah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank untuk:
- Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau
melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usahanya sehari-hari.
- Meminjampakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi, menjual,
mengalihkan atau melepaskan barang jaminan pada Bank, dengan cara
apapun kepada Pihak lain.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terkait dengan pembatasan dalam perjanjian kredit yang pada pokoknya mengatur kewajiban Perseroan memperoleh persetujuan
tertulis dari PT Bank Permata Tbk sehubungan rencana PUB V Tahap I; Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank
Permata Tbk berdasarkan Surat PT Bank Permata Tbk No. .0004/SK/CG6/WB/02/2024 tanggal 19 Februari 2024.
PT BANK KEB HANA INDONESIA
Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.47 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
yang terakhir kali diubah dengan Akta Perjanjian Kredit No.82 tanggal 15 Februari 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Keb Hana Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Penambahan Fasilitas Kredit, : Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 1 – Uncommitted:
Jumlah, dan Suku Bunga a. Jumlah: Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
b. Suku Bunga: 6,00% (enam persen) per annum, efektif, mengambang
(floating).
Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 2 – Uncommitted:
a. Jumlah: Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah);
b. Tujuan: Untuk modal kerja;
c. Suku Bunga: 7,05% (tujuh koma dua puluh lima persen) per annum, efektif,
mengambang (floating);
d. Denda Bunga: Atas keterlambatan Debitur melakukan pembayaran bunga,
pembayaran kembali cicilan pokok utang, dan pembayaran-pembayaran
lainnya kepada Bank akan dikenakan Denda sebesar 36,0% per tahun dari
setiap jumlah yang harus di bayar oleh Debitur pada setiap saat atas
permintaan Bank.
e. Denda pembayaran lebih awal: 2,0% dari nilai pelunasan yang akan dibayar
lebih awal.
Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 3 – Uncommitted:
a. Jumlah: Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah);
b. Tujuan: Untuk modal kerja Debitur sesuai dengan kegiatan usaha Debitur;
c. Suku Bunga: 7.05%
d. Denda Bunga: Atas keterlambatan Debitur melakukan pembayaran bunga,
pembayaran kembali cicilan pokok utang, dan pembayaran-pembayaran
lainnya kepada Bank akan dikenakan Denda sebesar 36,0% per tahun dari
setiap jumlah yang harus di bayar oleh Debitur pada setiap saat atas
permintaan Bank;
f. Denda pembayaran lebih awal: 2,0% dari nilai pelunasan yang akan dibayar
lebih awal.
Penggunaan : Fasilitas Kredit yang diberikan Bank akan digunakan untuk modal kerja.
119
97
Page 120
Jangka Waktu : - Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 1 – Uncommitted
dengan jangka waktu fasilitas kredit sampai tanggal 14 Maret 2025.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 2 – Uncommitted
dengan jangka waktu fasilitas kredit sampai tanggal 20 Januari 2026.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja – Working Capital Installment 3 – Uncommitted
dengan jangka waktu fasilitas kredit 2 (dua) tahun per pencairan kredit. Adapun
Jangka waktu untuk pencairan kredit /availability period adalah sejak
penandatanganan perjanjian kredit sampai 31 Maret 2024.
Catatan:
Perseroan telah melakukan penarikan atas seluruh fasilitas kredit Working
Capital Installment 3, dalam 2 tahap yaitu:
a) Tahap I sebesar Rp50.000.000.000,- pada tanggal 16 Februari 2024,
sehingga jatuh tempo untuk penarikan tahap I Working Capital Installment
3 adalah tanggal 16 Februari 2026 (2 tahun sejak tanggal penarikan); dan
b) Tahap II sebesar Rp150.000.000.000,- pada tanggal 4 Maret 2024, sehingga
jatuh tempo untuk penarikan tahap II Working Capital Installment adalah
tanggal 16 Februari 2026 (2 tahun sejak tanggal penarikan).
Dengan demikian keseluruhan fasilitas kredit Working Capital Installment 3
yang disediakan yaitu sejumlah maksimal Rp200.000.000.000,- telah
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan pada tanggal 4 Maret 2024.
Jaminan Fasilitas Kredit Modal Kerja
-Working Capital Installment (i) Jaminan untuk Fasilitas Working Capital Installment 2 Uncommitted:
Uncommitted Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan usaha Debitur
(Account Receivable/AR) milik Debitur sebesar 100% dari total outstanding
fasilitas Working Capital Installment 2 Uncommitted.
Jaminan telah diikat Fidusia secara Notarill sebesar 100% dari total
outstanding atau setinggi-tingginya sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus
lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No
W10.00057109.AH.05.01.Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023.
Catatan:
- Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang dijaminkan ke
Bank;
- Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur yang dijaminkan di
Bank setiap 90 hari.
Jaminan Berjalan (untuk fasilitas Working Capital Installment 1 Uncommited):
(ii) Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan usaha Debitur
(Account Receivable/AR) milik Debitur sebesar 100% dari total outstanding
fasilitas Working Capital Installment 1 Uncommitted.
Jaminan telah diikat Fidusia secara Notarill setinggi-tingginya sebesar 100%
dari plafond kredit atau sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00124243.AH-05.01 Tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022.
Catatan:
- Debitur wajib melampirkan daftar A/R milik Debitur yang dijaminkan ke
Bank;
- Debitur wajib memperbaharui daftar A/R milik Debitur yang dijaminkan di
Bank setiap 90 hari.
Jaminan (untuk fasilitas Working Capital Installment WCI) 3-Uncommited:
Piutang pembiayaan Debitur yang sesuai dengan kegiatan usaha Debitur
(Account Receivable (A/R) milik Debitur sebesar 100% dari total outstanding
fasilitas Working Capital Installment (WCI) 3 – Uncommitted.
120
98
Page 121
Jaminan fidusia sebesar 100% dari total outstanding fasilitas kredit atau setinggi-
tingginya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) berdasarkan
Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.83 tanggal 15 Februari 2024, dibuat di
hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta.
Kewajiban-kewajiban : 1. Debitur wajib menjaga Non Performing Loan (NPL) net rasio maksimal 3%
(tiga persen) [untuk Piutang diatas 90 (sembilan puluh) hari] dan gearing rasio
maksimal 8 kali
2. Debitur berkomitmen untuk menyalurkan pinjaman dari Bank sesuai dengan
POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan dan akan berupaya sesuai kesanggupan terbaik untuk
menyalurkan dana yang diperoleh dari Bank untuk membiayai konsumen dari
Debitur yang memiliki kriteria sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM)/Korporasi UMKM/Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) yaitu
perorangan yang memiliki penghasilan paling banyak Rp8.000.000,- (delapan
juta Rupiah) per bulan atau Rp96.000.000,- (sembilan puluh enam juta
Rupiah) per tahun.
3. Bilamana tanggal pembayaran bunga dan/atau angsuran bertepatan dengan
hari libur nasional atau hari libur yang ditetapkan oleh Bank maka pembayaran
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- khusus untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja – Pinjaman Rekening Koran,
pembayaran dilakukan 1 (satu) Hari Kerja setelahnya;
- Untuk Fasilitas Kredit selain fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Rekening
Koran, pembayaran dilakukan 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya.
4. Semua keterangan, surat persetujuan lainnya dan surat-surat identitas dan.
Ijin-ijin usaha yang diberikan kepada Bank adalah sah dan lengkap menurut
ketentuan yang berlaku dan akan memperbaharui data apabila masa berlaku
data tersebut telah jatuh tempo.
5. Dalam hal kegiatan usaha Debitur baik yang telah maupun yang akan ada
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup maupun
sosial, maka Debitur telah dan akan memiliki sertifikasi Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan/atau Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dan
akan melaksanakan kewajiban terkait dengan hal tersebut.
6. Apabila terdapat kejadian-kejadian/kondisi-kondisi/informasi negatif terkait
Debitur dan/atau penjamin bersifat material (kejadian/kondisi/informasi
pelanggaran atas butir 1) sehingga berdampak pada kemampuan Debitur
dalam melakukan kewajiban kepada Bank, maka Bank berhak untuk:
- menghentikan/membatalkan Pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana
dituangkan dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian kredit serta
perjanjian-perjanjian lainnya;
- menagih sekaligus seluruh jumlah. Pinjaman yang terutang oleh Debitur
kepada Bank berikut bunga-bunga, provisi-provisi, denda-denda dan
biaya-biaya lainnya sesuai catatan Bank.
7. Debitur dan/atau penjamin wajib mendapat segala persetujuan yang
diperlukan sesuai ketentuan interen perusahaan maupun Anggaran Dasar
untuk menandatangani Perjanjian Kredit dan Jaminan secara sah;
8. Debitur dan/atau penjamin wajib menyerahkan fotocopy Akta Pendirian,
Anggaran Dasar yang telah disesuaikan dengan UU No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas berikut seluruh perubahan-perubahan dan
persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
9. Debitur, Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta pemegang saham
Debitur, semua atau masing-masing tidak memiliki sengketa hukum,
tunggakan pajak atau kewajiban keuangan lainnya yang bersifat material
sehingga berdampak pada kemampuan Debitur melakukan kewajiban
pembayaran kepada Bank.
121
99
Page 122
10. Bilamana dikemudian hari terjadi kerugian atau persoalan hukum maupun
masalah keuangan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha, khususnya
kelancaran pembayaran kewajiban kepada Bank, Debitur, wajib segera
melaporkan secara tertulis kepada Bank dan secepatnya melakukan tindakan
perbaikan;
11. Selama fasilitas Kredit belum dilunasi:
- Debitur wajib menjaga porsi pemegang saham mayoritas Debitur yaitu
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, minimal sebesar 51% (lima puluh satu
persen), apabila ketentuan ini dilanggar, maka Debitur wajib melunasi
seluruh fasilitas kredit;
- Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis apabila memperoleh
fasilitas kredit/pinjaman dari Pihak lain atau kreditur lain kepada Bank,
kecuali telah tercantum dalam laporan keuangan;
- Debitur akan berupaya sesuai kesanggupan terbaik untuk menyalurkan
kegiatan keuangan usaha dan kegiatan transaksional melalui rekening
Debitur di Bank;
- Debitur wajib menerima petugas Bank yang melaksanakan kunjungan
untuk penilaian aktivitas usaha dengan ketentuan proses pengecekan
daftar Piutang usaha dapat dilakukan melalui sistem milik Debitur secara
langsung atau dengan memberikan tangkapan layer (screen capture);
- Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit;
- Debitur wajib menjaga saldo rekening koran/tabungan pada Bank untuk
pembebanan bunga/angsuran minimum sejumlah 1 (satu) bulan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo;
- Debitur wajib memberitahukan kepada Bank apabila melakukan
perubahan anggaran dasar;
- Debitur tidak melakukan penurunan modal dan perubahan pemegang
saham mayoritas tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank.
12. Dalam hal perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas, perubahan dan/atau
penambahan Fasilitas penjadwalan ulang (rescheduling), restrukturisasi dan
sebagainya, akan diatur kemudian atas dasar pertimbangan Bank terhadap
Debitur yang akan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian tambahan
(addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian.
13. Penggunaan pembayaran:
Atas pertimbangan sendiri Bank berhak menentukan urutan prioritas
penggunaan dari setiap jumlah pembayaran Utang dan/atau karena
dilaksanakannya hak-hak Bank atas jaminan yang diberikan oleh Debitur
dan/atau penjamin berdasarkan perjanjian kredit dan jaminan.
14. Debitur bersedia menaati segala peraturan Bank yang telah ada/atau akan
berlaku yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank KEB Hana Indonesia berdasarkan Surat
No. 0256/II/DIR-WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK PAN INDONESIA TBK (BANK PANIN)
Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.37 tanggal 11 Juni 2013, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-
PRK/LEG/19/Per.VII tanggal 24 Mei 2023 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup serta dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang juncto Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-
PRK/LEG/19/Per.VIII tanggal 3 Juni 2024, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
122
100
Page 123
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan Suku : 1. Bank menyetujui untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran
Bunga (PRK) kepada Debitur hingga jumlah pokok yang tidak melebihi
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
2. Suku Bunga: 10,5% (sepuluh koma lima persen) per tahun, yang dapat
diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara
tertulis oleh Bank, dengan ketentuan:
a) Bunga wajib dibayar secara efektif setiap awal bulan, yang dihitung
berdasarkan rata-rata harian saldo negatif pada bulan sebelumnya;
dan
b) Bunga akan diperhitungkan berdasarkan faktor 360 hari dalam setahun
dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlaku dihitung dari hari ke
hari.
Penggunaan : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank akan digunakan untuk cadangan
modal kerja.
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit/Fasilitas PRK diberikan Kreditur kepada Debitur untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai tanggal Jatuh Tempo
Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Agustus 2024.
Denda Keterlambatan : Atas setiap keterlambatan pembayaran atau kelebihan penarikan Fasilitas PRK
(yang melebihi plafond PRK). Debitur wajib membayar Denda sebesar 2% (dua
persen) per bulan yang wajib dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) minggu
setelah Debitur menerima surat pemberitahuan pertama dari Kreditur, dengan
dasar perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Jaminan : Tagihan Piutang yang pengikatan jaminannya diberikan oleh Debitur dengan
dan berdasarkan dokumen-dokumen agunan, dalam bentuk dan isi yang
disetujui oleh Kreditur.
Jaminan fidusia telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan
No.38 tanggal 11 Juni 2011, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
di Jakarta.
Pembatasan-pembatasan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, maka Debitur tidak
boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran atas hutang-hutangnya kepada Pengadilan Niaga;
2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau mengizinkan setiap
penggabungan atau restrukturisasi kembali, yang mana keseluruhannya
mengubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor)
terhadap Pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk
kepentingan Pihak lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
Debitur dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan Pihak ketiga;
5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari ketentuan yang
ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
6. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham Debitur
kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan
usaha sehari-hari Debitur;
7. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar
Debitur pada saat ditandatangani Akta Perjanjian Kredit ini atau mengubah
bidang usaha Debitur.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau Pihak ketiga atau
menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan gearing ratio Debitur
menjadi lebih dari 10 kali sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit yang
dimaksud tersebut di atas, tidak mengakibatkan gearing ratio Debitur
menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur wajib memberitahukan secara
123
101
Page 124
tertulis kepada Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Debitur menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada Pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi (kecuali karyawan Debitur) ataupun Pihak ketiga lainnya (termasuk
kepada para pemegang saham, perusahaan afiliasi/subsidiary maupun
Pihak ketiga lainnya) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total ekuitas Debitur;
3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada Pihak ketiga;
4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan kepada
Kreditur;
5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan dengan maksud
apapun kepada Pihak ketiga;
6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham yang telah
ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan saham PT Bank
Maybank Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen)
dari total modal disetor;
7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau para peseronya
dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada maupun yang akan
timbul di kemudian hari kecuali hutang usaha yang timbul dari kegiatan
usaha normal Debitur;
8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga mengubah
komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar aset Debitur kecuali
untuk transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur;
10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan oleh Pihak lain yang
dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan
usaha Debitur;
11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha selain yang
ditentukan dalam izin usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian
jumlah hutang Debitur kepada Kreditur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
di luar izin usaha yang dimiliki oleh Debitur;
12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit kepada Pihak lain;
13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas setiap hutang
kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk transaksi-transaksi umum dalam
perusahaan Debitur.
Kewajiban-kewajiban : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Ayat 2.3 Perjanjian;
2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja memeriksa
pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur, pada kantor pusat
maupun cabang Debitur dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
4. Menyerahkan kepada Kreditur:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berakhirnya tahun buku bersangkutan;
b. Laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
c. Laporan daftar Piutang yang dijaminkan, daftar umur Piutang (aging
schedule), daftar kolektibilitas Piutang dan daftar pelunasan atau
prepayment Piutang setiap 3 (tiga) bulan dan diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya triwulan
sebelumnya;
5. Menjaga rasio keuangan Debitur berupa total hutang dibagi total ekuitas
(Gearing Ratio) tidak melebihi 10 kali;
124
102
Page 125
6. Jika terdapat Piutang yang termasuk dalam bad debt melebihi 3% (tiga
persen), Debitur wajib mengganti Piutang tersebut dengan tagihan lain yang
bebas dari bad debt. Piutang yang termasuk dalam kategori bad debt adalah
piutang/tagihan yang dimiliki Debitur terhadap konsumennya yang
mempunyai tunggakan bunga dan/atau tunggak angsuran pokok lebih dari
90 (sembilan puluh) hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang berkaitang
dengan Piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan kepada Kreditur,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice faktur pembelian, polis asuransi dan
kelengkapan dokumen lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh Debitur,
terutama tentang kualitas/kolektibilitas Piutang yang dijaminkan, perjanjian
pembiayaan asli antara Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB,
faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi yang
dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
a. Setiap hutang dan kewajiban kepada Pihak ketiga;
b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax), pungutan, bea dan
biaya berupa apapun yang sekarang telah ada dan/atau dikemudian
hari akan dipungut oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan
persiapan, pembuatan, penandatanganan, penyerahan,
penatausahaan serta pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan)
Perjanjian Kredit ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
dengan Perjanjian Kredit dan juga Debitur wajib membayar kembali
kepada Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan, bea dan biaya
yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh
Kreditur, termasuk semua Denda yang telah dibayarkan karena
kelalaian atau keterlambatan Debitur dalam membayar pajak,
pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur berjalan
berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk
dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor, dan apabila porsi saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk dalam Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
outstanding pinjaman;
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang saham
Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan ada terhadap
hutang Debitur kepada Kreditur kecuali sehubungan dengan kebutuhan
modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur, atau untuk kebutuhan
modal kerja;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan sebagaimana
yang disyaratkan dalam perjanjian kredit;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang secara material
dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi kewajiban
berdasarkan perjanjian kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa
kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian kredit dan/atau pemberian fasilitas kredit serta
dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan perjanjian kredit,
termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya notarial, biaya administrasi, bea
materai;
125
103
Page 126
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di hadapan
Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk kepentingan Kreditur dengan
format dan isi yang dapat diterima oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa
Debitur berhutang kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh
Debitur berdasarkan perjanjian kredit dan Debitur menyetujui bahwa grosse
pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan diberikan kepada
Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen jaminan atau
dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;
19. Mengizinkan Kreditur atau Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur dengan pemberitahuan
secara tertulis terlebih dahulu kepada Debitur;
20. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur tentang;
a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang berpengaruh
secara material terhadap asset Debitur;
b. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi Pemerintah
yang secara material berpengaruh terhadap aset Debitur;
c. Suatu kejadian kelalaian berdasarkan perjanjian kredit atas suatu
kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-
duanya akan menjadikan kejadian kelalaian.
21. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur dan
menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
22. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem pengawasan
keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum dan
diterima di Indonesia;
23. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya sebagai
suatu Perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa para pemegang
saham Debitur atau instansi yang berwenang tidak akan membubarkan atau
melikuidasi Debitur;
24. Memberikan izin kepada Kreditur atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur,
untuk setiap Hari Kerja, masuk dan berada dalam bangunan, kantor, atau
tempat yang digunakan atau dikuasai Debitur, untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas usaha dan keuangan Debitur (buku,
catatan dan administrasi) serta aset/kekayaan Debitur;
25. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi defisit
akumulasi atas arus kas Debitur;
26. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah mengetahui terjadi atau timbulnya peristiwa atau kejadian
yang dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian kredit;
27. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kredit dan
memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian agar tidak
wanprestasi/cidera janji;
28. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta) risalah
(risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut bilamana terjadi perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau anggaran dasar
Debitur, berikut surat (surat-surat) persetujuan/pengesahan beserta Berita
Negaranya dari instansi yang berwenang kepada Kreditur;
29. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang dengan Pihak
ketiga;
30. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila total
outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK) yang diizinkan, dengan ketentuan telah diberitahukan terlebih
dahulu secara tertulis oleh Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang saham Debitur
126
104
Page 127
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Debitur untuk setiap
tahun buku berjalan;
32. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur hendak
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda perubahan
anggaran dasar Debitur terutama mengenai perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham serta susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Debitur;
33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.75 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-
MM/LEG/19/Per.VII tanggal 24 Mei 2023 dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup serta dilegalisasi oleh Dewi Adriani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang juncto Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.002/IBD-
MM/LEG/19/Per.VIII tanggal 3 Juni 2024, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan Suku : 1. Fasilitas Pinjaman Money Market hingga jumlah pokok yang tidak melebihi
Bunga Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
2. Suku Bunga:
Debitur wajib membayar bunga atau Fasilitas PMM yang besarnya tingkat
suku bunga akan ditentukan pada saat penarikan pinjaman sesuai dengan
kondisi pasar uang yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bunga atas setiap pinjaman wajib dibayar oleh Debitur secara efektif
setiap bulan dibelakang (in rear) pada Tanggal Pembayaran Bunga;
b. bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 hari setahun dan
jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu dihitung dari hari ke hari.
Penggunaan : Untuk keperluan modal kerja Debitur.
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit/Fasilitas PRK diberikan Kreditur kepada Debitur untuk jangka
waktu terhitung sejak tanggal 28 Mei 2024 sampai tanggal Jatuh Tempo
Fasilitas Kredit yaitu tanggal 28 Agustus 2024.
Denda Keterlambatan : 2% p.a di atas tingkat suku bunga pinjaman yang berlaku.
Jaminan : Tagihan Piutang yang pengikatan jaminannya diberikan oleh Debitur dengan
dan berdasarkan dokumen-dokumen agunan, dalam bentuk dan isi yang
disetujui oleh Kreditur.
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia berdasarkan Akta Jaminan
Fidusia Atas Tagihan No.76 tanggal 28 Mei 2014, dibuat di hadapan Sri
Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00441662.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 14 Juli 2014 yang terakhir
kali diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00403022.AH.05.02 Tahun 2017 tanggal 7 Agustus 2017.
Pembatasan-pembatasan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, maka Debitur tidak
boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran atas hutang-hutangnya kepada Pengadilan Niaga;
2. Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau mengizinkan setiap
penggabungan atau restrukturisasi kembali, yang mana keseluruhannya
mengubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor)
terhadap Pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk
kepentingan Pihak lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
Debitur dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan;
4. Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan Pihak ketiga;
5. Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari ketentuan yang
ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat 2.3 perjanjian;
127
105
Page 128
6. Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham Debitur
kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan
usaha sehari-hari Debitur;
7. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar
Debitur pada saat ditandatangani Akta Perjanjian Kredit ini atau mengubah
bidang usaha Debitur.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau Pihak ketiga atau
menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan gearing ratio Debitur
menjadi lebih dari 10 kali sebaliknya apabila tambahan pinjaman/kredit yang
dimaksud tersebut di atas, tidak mengakibatkan gearing ratio Debitur
menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
Debitur menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
2. Memberikan pinjaman atau kredit kepada Pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi (kecuali karyawan Debitur) ataupun Pihak ketiga lainnya (termasuk
kepada para pemegang saham, perusahaan afiliasi/subsidiari maupun
Pihak ketiga lainnya) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total ekuitas Debitur;
3. Menyewakan perusahaan Debitur kepada Pihak ketiga;
4. Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan kepada
Kreditur;
5. Memindahtangankan Debitur dalam bentuk apapun dan dengan maksud
apapun kepada Pihak ketiga;
6. Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham yang telah
ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan saham PT Bank
Maybank Indonesia Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen)
dari total modal disetor;
7. Membayar hutangnya kepada pemegang saham dan/atau para peseronya
dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada maupun yang akan
timbul di kemudian hari kecuali hutang usaha yang timbul dari kegiatan
usaha normal Debitur;
8. Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga mengubah
komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
9. Menjual dan menyewakan seluruh atau sebagian besar aset Debitur kecuali
untuk transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur;
10. Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan oleh Pihak lain yang
dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan
usaha Debitur;
11. Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha selain yang
ditentukan dalam izin usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian
jumlah hutang Debitur kepada Kreditur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
di luar izin usaha yang dimiliki oleh Debitur;
12. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit kepada Pihak lain;
13. Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas setiap hutang
kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk transaksi-transaksi umum dalam
perusahaan Debitur.
Kewajiban-kewajiban : 1. Menggunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Ayat 2.3 Perjanjian dan tidak untuk pembiayaan pengadaan
dan/atau pengolahan tanah seperti yang dilarang dalam/berdasarkan SEBI;
2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
dan akta jaminan fidusia atas tagihan piutang;
128
106
Page 129
3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja memeriksa
pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur, pada kantor pusat
maupun cabang Debitur dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
4. Menyerahkan kepada Kreditur:
a. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
Akuntan Publik Independen selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berakhirnya tahun buku bersangkutan;
b. Laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
c. Laporan daftar Piutang yang dijaminkan, daftar umur Piutang (aging
schedule), daftar kolektibilitas Piutang dan daftar pelunasan atau
prepayment Piutang setiap 3 (tiga) bulan dan diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya triwulan
sebelumnya;
5. Menjaga rasio keuangan Debitur berupa total hutang dibagi total ekuitas
(Gearing Ratio) tidak melebihi 10 kali;
6. Jika terdapat Piutang yang termasuk dalam bad debt yang melebihi 3% (tiga
persen), Debitur wajib mengganti Piutang tersebut dengan tagihan lain yang
bebas dari bad debt. Piutang yang termasuk dalam kategori bad debt adalah
piutang/tagihan yang dimiliki Debitur terhadap konsumennya yang
mempunyai tunggakan bunga dan/atau tunggak angsuran pokok lebih dari
90 (sembilan puluh) hari;
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang berkaitang
dengan Piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan kepada Kreditur,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice faktur pembelian, polis asuransi dan
kelengkapan dokumen lainnya;
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh Debitur,
terutama tentang kualitas/kolektibilitas Piutang yang dijaminkan, perjanjian
pembiayaan asli antara Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB,
faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya;
9. Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi yang
dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari waktu ke waktu;
10. Membayar dan melunasi:
a. Setiap hutang dan kewajiban kepada Pihak ketiga;
b. Setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax), pungutan, bea dan
biaya berupa apapun yang sekarang telah ada dan/atau dikemudian
hari akan dipungut oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan
persiapan, pembuatan, penandatanganan, penyerahan,
penatausahaan serta pelaksanaan (di muka atau di luar pengadilan)
Perjanjian Kredit ini atau dokumen lain sehubungan atau bertalian
dengan Perjanjian Kredit dan juga Debitur wajib membayar kembali
kepada Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan, bea dan biaya
yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh
Kreditur, termasuk semua Denda yang telah dibayarkan karena
kelalaian atau keterlambatan Debitur dalam membayar pajak,
pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur berjalan
berkesinambungan;
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk
dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor, dan apabila porsi saham PT Bank Maybank
Indonesia Tbk dalam Debitur menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor, maka Debitur wajib melunasi seluruh sisa
outstanding pinjaman;
129
107
Page 130
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang saham
Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan ada terhadap
hutang Debitur kepada Kreditur kecuali sehubungan dengan kebutuhan
modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur, atau untuk kebutuhan
modal kerja;
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan sebagaimana
yang disyaratkan dalam perjanjian kredit;
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang secara material
dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi kewajiban
berdasarkan perjanjian kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa
kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan sebagainya;
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian kredit dan/atau pemberian fasilitas kredit serta
dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan perjanjian kredit,
termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya notarial, biaya administrasi, bea
materai;
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di hadapan
Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk kepentingan Kreditur dengan
format dan isi yang dapat diterima oleh Kreditur berisikan pengakuan bahwa
Debitur berhutang kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh
Debitur berdasarkan perjanjian kredit dan Debitur menyetujui bahwa grosse
pertama dari surat hutang tersebut akan diterbitkan dan diberikan kepada
Kreditur;
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen jaminan atau
dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu;
19. Mengizinkan Kreditur atau Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur dengan pemberitahuan
secara tertulis terlebih dahulu kepada Debitur;
20. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur tentang;
a. Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang berpengaruh
secara material terhadap aset Debitur;
b. Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi Pemerintah
yang secara material berpengaruh terhadap aset Debitur;
c. Suatu kejadian kelalaian berdasarkan perjanjian kredit atas suatu
kejadian yang dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-
duanya akan menjadikan kejadian kelalaian.
21. Menyalurkan seluruh aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur dan
menjaga perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif;
22. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem pengawasan
keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum dan
diterima di Indonesia;
23. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya sebagai
suatu Perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa para pemegang
saham Debitur atau instansi yang berwenang tidak akan membubarkan atau
melikuidasi Debitur;
24. Memberikan izin kepada Kreditur atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur,
untuk setiap Hari Kerja, masuk dan berada dalam bangunan, kantor, atau
tempat yang digunakan atau dikuasai Debitur, untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas usaha dan keuangan Debitur (buku,
catatan dan administrasi) serta aset/kekayaan Debitur;
25. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi defisit
akumulasi atas arus kas Debitur;
26. Memberitahu secara tertulis kepada Kreditur selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah mengetahui terjadi atau timbulnya peristiwa atau kejadian
yang dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian kredit;
27. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kredit dan
memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian agar tidak
wanprestasi/cidera janji;
130
108
Page 131
28. Memberikan semua fotokopi sesuai asli salinan akta (akta-akta) risalah
(risalah-risalah) rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut bilamana terjadi perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau anggaran dasar
Debitur, berikut surat (surat-surat) persetujuan/pengesahan beserta Berita
Negaranya dari instansi yang berwenang kepada Kreditur;
29. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang dengan Pihak
ketiga;
30. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila total
outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK) yang diizinkan, dengan ketentuan telah diberitahukan terlebih
dahulu secara tertulis oleh Kreditur selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum kewajiban pelunasan Debitur dilakukan;
31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham untuk
membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang saham Debitur
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Debitur untuk setiap
tahun buku berjalan;
32. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur hendak
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda perubahan
anggaran dasar Debitur terutama mengenai perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham serta susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Debitur;
33. Mentaati ketentuan UUPT.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Akta Perjanjian Kredit Dan Perjanjian Jaminan No.18 tanggal 19 September 2022, dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) Perseroan (Debitur)
2) PT Bank Pan Indonesia Tbk (Kreditur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas PT 19 hingga jumlah pokok tidak melebihi Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah), bersifat Non Revolving.
Penggunaan : Untuk modal kerja pembiayaan.
Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Pengikatan dan karenanya
akan berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada Tanggal Jatuh Tempo
Fasilitas Kredit.
Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit berarti tanggal berakhirnya pemberian
Fasilitas Kredit yaitu tanggal yang jatuhnya 42 (empat puluh dua) bulan dari
Tanggal Pengikatan yaitu tanggal 19 Maret 2026.
Suku Bunga : 1) Untuk tenor pinjaman selama 2 (dua) tahun sebesar 6,25% per tahun.
2) Untuk tenor pinjaman selama 3 (tiga) tahun sebesar 6,5% per tahun,
dengan ketentuan:
- Tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding)
berlaku tetap selama Jangka Waktu Pinjaman;
- Kondisi tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang belum ditarik dapat
berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku;
- Bunga wajib dibayar secara efektif oleh Debitur pada Tanggal Pembayaran
Bunga;
- Bunga akan diperhitungkan berdasarkan faktor 360 (tiga ratus enam puluh)
hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu dihitung dari hari
ke hari.
Denda : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya
kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian, baik hutang pokok, bunga, provisi dan
biaya-biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran
yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal pembayaran
menjadi lebih awal), maka Debitur wajib membayar Denda kepada Kreditur
131
109
Page 132
sebesar 4% per bulan dari jumlah yang terlambat dibayar, terhitung sejak
tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas
seluruhnya, dengan dasar perhitungan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari atau 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan wajib
dibayar selambatnya 1 (satu) minggu setelah Debitur menerima surat
pemberitahuan pertama dari Kreditur, Denda dapat dibebankan langsung ke
dalam rekening Debitur.
Pembayaran Dipercepat : Debitur diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih awal atas setiap
pinjaman, baik sebagian atau seluruhnya, dengan dikenakan Denda atau
penalti sebesar 2% flat dari jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih
awal dengan ketentuan:
1) Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran lebih awal;
2) Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimum
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan selebihnya dalam kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau senilai pinjaman yang masih
outstanding;
3) Pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran hutang pokok
atau Tanggal Pembayaran Bunga yang akan diperhitungkan dengan
kewajiban angsuran terakhir;
4) Jumlah angsuran hutang pokok yang telah dibayar tidak dapat dipinjam lagi
oleh Debitur.
Agunan dan/atau Jaminan : 1) Pemberian jaminan fidusia atas tagihan piutang, sebagaimana pengikatan
jaminannya diberikan dengan Akta Jaminan Fidusia Atas Tagihan No.19
tanggal 19 September 2022, dibuat di hadapan Sri Rayahuningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta;
2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa apapun yang
diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak ketiga manapun apabila
diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
3) Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata pada
Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00451171.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal
23 September 2022 yang terakhir kali diubah dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No.W10.00144788.AH.05.02 Tahun 2023 tanggal 17 Maret
2023.
Kewajiban Debitor : 1. Mempergunakan fasilitas kredit untuk tujuan sebagaimana dalam perjanjian
ini dan tidak untuk pembiayaan pengadaan dan/atau pengolahan tanah
seperti yang dilarang dalam/berdasarkan POJK.
2. Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dan
akta jaminan fidusia atas tagihan piutang.
3. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja memeriksa
pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur, pada kantor pusat
maupun kantor cabang Debitur dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Menyerahkan kepada Kreditur:
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Akuntan
Publik Independen selambatnya 3 bulan sejak berakhirnya tahun buku
yang bersangkutan;
- laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah ditandatangani
oleh Direksi Debitur selambatnya 60 hari sejak berakhirnya triwulanan
yang bersangkutan;
- laporan daftar Piutang yang dijaminkan, daftar umur piutang, daftar
kolektibilitas Piutang dan daftar pelunasan atau prepayment piutang,
setiap 3 bulan dan diserahkan paling lambat 14 hari sejak berakhirnya
triwulanan sebelumnya.
5. Selama hutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib menjaga rasio
keuangan Debitur sebagai berikut:
- Total hutang berbunga dibagi total ekuitas (Debt to Equity Ratio) tidak
melebihi 10 kali, dimana (i) total hutang adalah seluruh pinjaman bank,
Obligasi, surat hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani bunga
dan kewajiban contingent, (ii) total ekuitas adalah penjumlahan dari
132
110
Page 133
modal ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo laba ditahan,
pinjaman subordinasi yang diterima dan hasilnya dikurangi goodwill (dan
aktiva tak berwujud lainnya (other intangible asset));
- Rasio pembiayaan bermasalah secara neto terhadap total Piutang
pembiayaan (Non Performing Financing/NPF net) maksimum 3%
dimana pembiayaan bermasalah secara neto adalah Piutang
pembiayaan yang mempunyai tunggakan bunga dan/atau tunggakan
angsuran pokok lebih dari 90 hari dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai.
6. Jika terdapat Piutang yang termasuk dalam kategori bad debt melebihi 3%,
maka Debitur wajib mengganti Piutang tersebut dengan tagihan lain yang
bebas dari bad debt sehingga Piutang yang berkategori bad debt menjadi
tidak melebihi 3%. Yang dimaksud dengan bad debt adalah Piutang
nasabah yang telah memiliki tunggakan bunga dan/atau angsuran hutang
pokok lebih dari 90 hari.
7. Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang berkaitan
dengan Piutang pembiayaan yang dijaminkan kepada Kreditur, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, BPKB, invoice, faktur
pembelian, polis asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya.
8. Mengizinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirim Debitur,
terutama tentang kualitas/kolektibilitas Piutang yang dijaminkan, perjanjian
pembiayaan asli antara Debitur dan nasabah/debitur dari Debitur, BPKB asli,
faktur pembelian, polis asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya.
9. Menyediakan dengan segera dan secara cepat seluruh informasi yang
dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari waktu ke waktu.
10. Membayar dan melunasi (i) setiap hutang atau kewajiban kepada Pihak
ketiga, (ii) setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax), pungutan, bea
dan biaya berupa apapun yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari
akan dipungut oleh instansi yang berwenang sehubungan dengan
persiapan, pembuatan, penandatanganan, penyerahan, penatausahaan,
serta pelaksanaan (dimuka atau diluar pengadilan) perjanjian ini atau
dokumen lain sehubungan atau berkaitan dengan perjanjian dan juga
Debitur wajib membayar kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak,
pungutan, bea dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan
terlebih dahulu oleh Kreditur termasuk semua Denda yang telah dibayarkan
karena kelalaian atau keterlambatan Debitur dalam pembayaran pajak,
pungutan, bea dan biaya tersebut.
11. Memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur berjalan
berkesinambungan.
12. Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk
dalam Debitur dari waktu ke waktu tidak kurang dari 51% dari total modal
disetor, dan apabila porsi saham Maybank dalam Debitur menjadi kurang
dari 51% dari total modal disetor maka Debitur wajib melunasi sisa
outstanding seluruh pinjaman.
13. Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang saham
Debitur saat ini ada dan yang dikemudian hari akan ada terhadap hutang
Debitur kepada Kreditur kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan
modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
14. Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan sebagaimana
disyaratkan dalam perjanjian.
15. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang secara material
dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa
kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan sebagainya.
16. Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
pelaksanaan perjanjian dan/atau pemberian fasilitas kredit serta dokumen
133
111
Page 134
lain yang harus dibuat berkenaan dengan perjanjian termasuk tetapi tidak
terbatas pada biaya notaris, biaya administrasi dan bea materai.
17. Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di hadapan
Notaris rekanan Kreditur, surat hutang untuk kepentingan Kreditur dengan
format dan isi yang dapat diterima oleh Kreditur, berisikan pengakuan bahwa
Debitur berhutang kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh
Debitur berdasarkan perjanjian dan Debitur menyetujui bahwa Gross
Pertama dari surat hutang akan diterbitkan dan diberikan kepada Kreditur.
18. Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen jaminan atau
dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu.
19. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur tentang:
- semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang berpengaruh
secara material terhadap aset Debitur;
- suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi Pemerintah
yang secara material berpengaruh terhadap aset Debitur;
- suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan lewatnya
waktu atau pemberitahuan atau keduanya akan menjadi kejadian
kelalaian.
20. Menyalurkan aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur dan menjaga
perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif.
21. Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem pengawasan keuangan
dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum dan diterima di
Indonesia.
22. Memelihara dan mempertahankan eksistensi, izin dan lisensinya sebagai
suatu Perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa para pemegang
saham Debitur atau instansi yang berwenang tidak akan membubarkan atau
melikuidasi Debitur.
23. Memberi izin kepada Kreditur atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur,
untuk setiap Hari Kerja, masuk dan berada dalam bangunan, kantor atau
tempat yang digunakan atau dikuasai Debitur, untuk melakukan
pemeriksaan terhadap aktivitas usaha dan keuangan Debitur (buku, catatan
dan administrasi) serta aset/kekayaan Debitur.
24. Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi defisit
akumulasi atas arus kas Debitur.
25. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambatnya 2 Hari Kerja
setelah mengetahui terjadi atau timbulnya peristiwa atau kejadian yang
dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
berdasarkan perjanjian.
26. Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan
memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian agar tidak
wanprestasi/cidera janji.
27. Memberikan semua copy sesuai asli salinan akta (akta-akta) risalah (risalah-
risalah) rapat selambatnya 30 hari sejak ditandatanganinya akta tersebut
bilamana terjadi perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
dan/atau anggaran dasar Debitur, berikut surat (surat-surat)
persetujuan/pengesahan beserta Berita Negaranya dari instansi yang
berwenang kepada Kreditur.
28. Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang dengan Pihak
ketiga.
29. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila total
outstanding pinjaman Debitur melebihi batas maksimum pemberian kredit
yang diizinkan, dengan ketentuan telah diberitahukan terlebih dahulu secara
tertulis oleh Kreditur selambatnya 14 Hari Kalender sebelum kewajiban
pelunasan Debitur dilakukan.
30. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
mengusulkan kepada RUPS untuk membayarkan/membagikan dividen
kepada para pemegang saham Debitur lebih dari 50% dari laba bersih
Debitur untuk setiap tahun buku berjalan.
134
112
Page 135
31. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur hendak
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda
perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Debitur.
32. Menaati ketentuan UUPT.
Negative Covenant : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur:
a. Debitur tidak boleh melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
- Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran atas hutang-hutangnya kepada pengadilan niaga;
- Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau mengizinkan
setiap penggabungan atau restrukturisasi kembali, yang mana
keseluruhannya mengubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur;
- Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung terhadap Pihak lain
dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan Pihak
lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur
dan/atau yang telah ada pada saat Fasilitas Kredit diberikan;
- Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan Pihak ketiga;
- Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari perjanjian ini;
- Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham
Debitur kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal
kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur;
- Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran
dasar Debitur pada saat ditandatangani perjanjian ini atau mengubah
bidang usaha Debitur.
b. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak boleh
melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
- Memperoleh tambahan pinjaman dari Pihak lain atau Pihak ketiga atau
menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan Gearing Ratio
Debitur menjadi lebih dari 10 kali. Sebaliknya apabila tambahan
pinjaman/kredit yang dimaksud tidak mengakibatkan Gearing Ratio
Debitur menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Kreditur selambatnya 30 hari setelah Debitur
menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut;
- Memberikan pinjaman atau kredit kepada Pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi (kecuali karyawan Debitur) termasuk kepada para
pemegang saham, perusahaan afiliasi/subsidiari, dimana keseluruhan
jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25% dari total ekuitas
Debitur;
- Menyewakan perusahaan Debitur kepada Pihak ketiga;
- Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan kepada
Kreditur;
- Memindahtangankan Perseroan dalam bentuk apapun dan dengan
maksud apapun, kepada Pihak ketiga;
- Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham yang
telah ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan saham
Maybank menjadi kurang dari 51% dari total modal disetor;
- Membayar hutang kepada pemegang saham dan/atau para perseronya
dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada maupun yang akan
timbul dikemudian hari, kecuali hutang usaha yang timbul dari kegiatan
usaha normal Debitur;
- Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga mengubah
komposisi kepemilikan saham dalam Debitur;
- Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar aset Debitur
kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur;
- Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan oleh Pihak lain
yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Debitur;
135
113
Page 136
- Melakukan perluasan atau penyempitan bidang usaha selain yang telah
ditentukan dalam izin usaha Debitur atau investasi baru pada
perusahaan-perusahaan lain yang dapat mempengaruhi pengembalian
jumlah hutang Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian diluar izin
usaha yang dimiliki Debitur;
- Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur
berdasarkan perjanjian kepada Pihak lain;
- Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas setiap
hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk transaksi-transaksi
umum dalam perusahaan Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No.13 tanggal 31 Januari 2024 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris
di Jakarta juncto Surat PT Bank Panin Tbk No.023/IBD/EXT/24 tanggal 29 Januari 2024 Perihal Fasilitas Pinjaman Tetap 20
Kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“WOM Finance”), yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur);
PT Bank Panin Tbk (Kreditur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 20 (PT 20) hingga jumlah pokok tidak melebihi
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Penggunaan : Modal kerja pembiayaan.
Jatuh Tempo Fasilitas : 42 (empat puluh dua) bulan dari tanggal pengikatan
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit diberikan oleh Kreditur kepada Debitur untuk jangka waktu 30
(tigapuluh) bulan terhitung sejak Tanggal Pengikatan dan karenanya akan
berakhir dan wajib dilunasi seluruhnya pada Tanggal Jatuh Tempo Fasilitas
Kredit.
Suku Bunga : Jangka waktu pinjaman 2 (dua) tahun: 7.00% p.a
Jangka waktu pinjaman 3 (tiga) tahun: 7.25% p.a
Dengan ketentuan:
- Tingkat suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding)
berlaku tetap selama jangka waktu pinjaman.
- Kondisi tingkat suku bunga untuk pinjaman yang belum ditarik dapat
berubah sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
- Bunga wajib dibayar secara efektif oleh Debitur pada tanggal pembayaran
bunga.
- Bunga akan diperhitungkan berdasarkan factor 360 hari setahun dan
jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu dihitung dari hari ke hari.
Denda : Apabila Debitur lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib
dibayarnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian, baik hutang pokok,
bunga, provisi dan biaya-biaya lain pada tanggal pembayarannya (baik pada
tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana
tanggal pembayaran menjadi lebih awal), maka Debitur wajib membayar
Denda kepada Kreditur sebesar 4% (empat persen) per bulan dari jumlah
yang terlambat dibayar, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan dasar
perhitungan bahwa 1 (satu) bulan adalah 30 (tigapuluh) hari atau 1 (satu)
tahun adalah 360 (tigaratus enampuluh) hari dan wajib dibayar selambat-
lambatnya 1 (satu) minggu setelah Debitur menerima surat pemberitahuan
pertama dari Kreditur, Denda mana dapat dibebankan langsung ke dalam
Rekening Debitur.
Pembayaran Lebih Awal : Debitur diperkenankan melakukan pembayaran lebih awal atas setiap
pinjaman baik sebagian ataupun seluruhnya dengan dikenakan Denda atau
penalti sebesar 1.0% flat dari jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih
awal dengan ketentuan:
- Debitur memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kreditur selambatnya
5 Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran lebih awal.
- Jumlah pinjaman yang akan dibayar lebih awal adalah minimal
Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan selebihnya dalam kelipatan
136
114
Page 137
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau senilai pinjaman yang masih
outstanding.
- pembayaran dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran hutang pokok
atau Tanggal Pembayaran Bunga dan akan diperhitungkan dengan
kewajiban angsuran terakhir.
- Jumlah angsuran hutang pokok yang telah dibayar tidak dapat dipinjam
lagi oleh Debitur.
Jaminan : Untuk menjamin pembayaran dan pembayaran kembali yang lunas, tertib dan
secara sebagaimana mestinya atas hutang, maka Debitur dengan ini
menyediakan jaminan tersebut di bawah ini kepada dan untuk kepentingan
Kreditur, yaitu berupa:
1) Pemberian jaminan fidusia atas Tagihan Piutang, sebagaimana
pengikatan jaminannya diberikan dengan Akta Fidusia Atas Tagihan
2) Jaminan-jaminan lainnya dalam bentuk dan/atau berupa apapun yang
diberikan oleh Debitur dan/atau orang/pihak ketiga manapun apabila
diminta/disyaratkan oleh Kreditur.
3) Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana ternyata pada
Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00082956.AH.05.01 Tahun 2024
tanggal 16 Februari 2024.
Hal-hal Yang Wajib Dilaksanakan : Selain tunduk kepada segala petunjuk dan ketentuan yang telah maupun yang
Debitur masih akan ditetapkan kemudian oleh Kreditur sehubungan dengan
Perjanjian, Debitur dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk selama
berlakunya Perjanjian dan Hutang belum dilunasi, melaksanakan hal-hal
tersebut di bawah ini:
a) Mempergunakan Fasilitas Kredit untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat 2.3 Perjanjian dan tidak untuk pembiayaan
pengadaan dan/atau pengolahan tanah seperti yang dilarang
dalam/berdasarkan POJK.
b) Selalu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian dan akta jaminan fidusia atas Tagihan Piutang.
c) Mengijinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja memeriksa
pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur, pada kantor
pusat maupun kantor cabang Debitur dengan pemberitahuan terlebih
dahulu.
d) Menyerahkan kepada Kreditur:
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
Akuntan Publik independen, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sejak berakhirnya tahun buku yang bersangkutan;
- laporan keuangan intern triwulanan (in house) yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari sejak berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
- laporan daftar Piutang yang dijaminkan, daftar umur Piutang (aging
schedule), daftar kolektibilitas Piutang dan daftar pelunasan -atau
prepayment piutang, setiap 3 (tiga) bulan dan diserahkan paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya triwulan
sebelumnya.
e) Selama Hutang belum dilunasi seluruhnya, Debitur wajib menjaga rasio
keuangan Debitur sebagai berikut:
(i) Gearing ratio: Total hutang berbunga dibagi Total ekuitas (Debt
to Equity ratio) tidak melebihi 10 (sepuluh) kali, dimana:
- Total hutang adalah seluruh pinjaman bank, Obligasi, surat
hutang, instrumen hutang lainnya yang dibebani bunga dan
kewajiban contingent;
- Total ekuitas adalah penjumlahan dari modal ditempatkan
dan disetor penuh, agio saham, saldo laba ditahan,
pinjaman subordinasi yang diterima dan hasilnya dikurangi
goodwill (dan aktiva tak berwujud lainnya (other intangible
asset));
137
115
Page 138
- pemenuhan gearing ratio mengikuti ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK);
(ii) rasio pembiayaan bermasalah secara neto (Non Performing
Financing/NPF net) maksimum 3% (tiga persen), di mana
pembiayaan bermasalah secara neto adalah Piutang
pembiayaan yang mempunyai tunggakan bunga dan/atau
tunggakan angsuran pokok lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari
dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)
f) Jika terdapat Piutang yang termasuk dalam kategori “bad debt” melebihi
3% (tiga persen), maka Debitur wajib mengganti Piutang tersebut
dengan tagihan lain yang bebas dari bad debt sehingga Piutang yang
berkategori bad debt menjadi tidak melebihi 3% (tiga persen). Yang
dimaksud dengan “bad debt” adalah Piutang nasabah yang telah
memiliki tunggakan bunga dan/atau angsuran hutang pokok lebih dari
90 (sembilanpuluh) hari;
g) Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang berkaitan
dengan Piutang pembiayaan yang dijaminkan kepada Kreditur,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan, Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), invoice, faktur pembelian, polis
asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya.
h) Mengijinkan Kreditur untuk setiap waktu pada Hari Kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu memeriksa dan
melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang
dikirimkan Debitur, terutama tentang kualitas/kolektibilitas Piutang
yang dijaminkan, perjanjian pembiayaan asli antara Debitur dan
nasabah/debitur dari Debitur, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) asli, faktur pembelian, polis asuransi dan kelengkapan
dokumen lainnya.
i) Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi yang
dibutuhkan dan diminta oleh Kreditur secara tertulis dari waktu
ke waktu.
j) Membayar dan melunasi:
- setiap hutang atau kewajiban kepada Pihak ketiga;
- setiap kewajiban pajak (termasuk withholding tax), pungutan, bea
dan biaya berupa apapun yang sekarang telah dan/atau
dikemudian hari akan dipungut oleh instansi yang berwenang
sehubungan dengan persiapan, pembuatan, penandatanganan,
penyerahan, penata-usahaan serta pelaksanaan (dimuka atau
diluar Pengadilan) Perjanjian ini atau dokumen lain sehubungan
atau bertalian dengan Perjanjian dan juga Debitur wajib membayar
kembali kepada Kreditur semua dan setiap pajak, pungutan, bea
dan biaya yang diuraikan di atas yang telah dibayarkan terlebih
dahulu oleh Kreditur, termasuk semua Denda yang telah
dibayarkan karena kelalaian atau kelambatan Debitur dalam
pembayaran pajak, pungutan, bea dan biaya tersebut.
k) Memonitor setiap ijin usaha dan pendaftaran agar usaha Debitur
berjalan berkesinambungan.
l) Menjaga agar porsi kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia
Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut juga “MAYBANK”) dalam Debitur dari waktu
ke waktu tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal
disetor, dan apabila porsi saham MAYBANK dalam Debitur menjadi
kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari total modal disetor, maka
Debitur wajib melunasi sisa outstanding seluruh Pinjaman.
m) Mensubordinasikan seluruh hutang Debitur kepada pemegang saham
Debitur yang saat ini ada dan yang dikemudian hari akan ada terhadap
hutang Debitur kepada Kreditur kecuali pinjaman sehubungan dengan
kebutuhan modal kerja/kegiatan usaha sehari-hari Debitur.
138
116
Page 139
n) Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan
sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian.
o) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang secara
material dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas
pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan
sebagainya.
p) Membayar segala biaya yang dikeluarkan karena pembuatan dan
pelaksanaan Perjanjian dan/atau pemberian Fasilitas Kredit serta
dokumen lain yang harus dibuat berkenaan dengan Perjanjian,
termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya notaris, biaya administrasi,
bea materai.
q) Apabila diminta oleh Kreditur membuat dan menandatangani di
hadapan Notaris rekanan Kreditur, Surat Hutang untuk kepentingan
Kreditur (sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 Reglement
Indonesia Yang Diperbaharui) dengan format dan isi yang dapat
diterima oleh Kreditur, berisikan pengakuan bahwa Debitur berhutang
kepada Kreditur dalam jumlah uang yang terhutang oleh Debitur
berdasarkan Perjanjian dan Debitur menyetujui bahwa Grosse
Pertama dari Surat Hutang tersebut akan diterbitkan dan diberikan
kepada Kreditur.
r) Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen jaminan
atau dokumen lain yang diperlukan dari waktu ke waktu.
s) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Kreditur
tentang:
- Semua perkara perdata yang melibatkan Debitur yang berpengaruh
secara material terhadap aset Debitur.
- Suatu perkara yang terjadi antara Debitur dengan instansi
Pemerintah yang secara material berpengaruh terhadap aset
Debitur.
- Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan lewatnya
waktu atau pemberitahuan atau keduanya akan menjadi kejadian
kelalaian.
t) Menyalurkan aktivitas keuangan Debitur melalui Kreditur dan menjaga
perputaran rekening Debitur di Kreditur secara aktif.
u) Membentuk dan memelihara pembukuan dan sistem pengawasan
keuangan dan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum dan
diterima di Indonesia
v) Memelihara dan mempertahankan eksistensi, ijin dan lisensinya
sebagai suatu Perseroan terbatas dan bertanggung jawab bahwa para
pemegang saham Debitur atau instansi yang berwenang tidak akan
membubarkan atau melikuidasi Debitur.
w) Memberi izin kepada Kreditur atau Pihak lain -yang ditunjuk oleh
Kreditur, untuk setiap Hari Kerja, masuk dan berada dalam bangunan,
kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai Debitur untuk
melakukan pemeriksaan (audit) terhadap aktivitas usaha dan
keuangan Debitur (buku, catatan dan administrasi) serta
aset/kekayaan Debitur.
x) Memelihara arus kas yang telah disepakati sehingga tidak terjadi
defisit akumulasi atas arus kas Debitur
y) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah mengetahui terjadi atau timbulnya peristiwa
atau kejadian yang dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
z) Melakukan tindakan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian dan
memonitor setiap kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian agar tidak
wanprestasi/cidera janji.
aa) Memberikan semua fotokopi sesuai asli Salinan akta (akta-akta) risalah
(risalah-risalah) rapat, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak
139
117
Page 140
ditandatanganinya akta (akta-akta) tersebut bilamana terjadi perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau anggaran
dasar Debitur, berikut surat (surat-surat) persetujuan/pengesahan
beserta Berita Negaranya dari instansi yang berwenang kepada
Kreditur.
bb) Menjaga agar Debitur tidak lalai atas setiap perjanjian hutang dengan
Pihak ketiga.
cc) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila
total outstanding pinjaman Debitur melebihi Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) yang diijinkan, dengan ketentuan telah
diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis oleh Kreditur selambat-
lambatnya 14 (empatbelas)Hari Kalender sebelum kewajiban
pelunasan Debitur dilakukan.
dd) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham untuk
membayarkan/membagikan dividen kepada para pemegang saham
Debitur lebih dari 50% (limapuluh persen) dari laba bersih Debitur untuk
setiap tahun buku berjalan.
ee) Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur apabila Debitur
hendak mengadakan rapat umum pemegang saham dengan agenda
perubahan anggaran dasar Debitur terutama mengenai perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Debitur.
ff) Mentaati ketentuan UUPT.
Hal-hal Yang Tidak Boleh Dilakukan : Selama hutang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitur, Debitur tidak boleh
Debitur melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance van betaling) kepada
pengadilan niaga.
b) Membubarkan badan hukum Debitur atau berjanji atau mengizinkan
setiap penggabungan atau restrukturisasi kembali, yang mana
keseluruhannya mengubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur.
c) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor)
terhadap Pihak lain dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk
kepentingan Pihak lain, kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
dalam Debitur dan/atau yang telah ada pada saat fasilitas kredit diberikan.
d) Melakukan kelalaian atas setiap perjanjian hutang dengan Pihak ketiga.
e) Mempergunakan dana fasilitas kredit menyimpang dari ketentuan yang
ditetapkan dalam perjanjian.
f) Membayar bunga atas hutang Debitur kepada pemegang saham Debitur
kecuali pinjaman sehubungan dengan kebutuhan modal kerja/kegiatan
usaha sehari-hari Debitur.
g) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran
dasar Debitur pada saat ditandatangani perjanjian ini atau mengubah
bidang usaha Debitur.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur tidak boleh
melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
a) Memperoleh tambahan pinjaman dari bank lain atau Pihak ketiga atau
menerbitkan surat berharga yang dapat menyebabkan Gearing Ratio
Debitur menjadi lebih dari 10 kali. Sebaliknya apabila tambahan
pinjaman/kredit yang dimaksud tersebut di atas, tidak mengakibatkan
Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali, maka Debitur wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambatnya 30 hari
setelah Debitur menerima tambahan pinjaman/kredit tersebut.
b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada Pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi (kecuali karyawan Debitur) termasuk kepada para pemegang
saham, perusahaan afiliasi/subsidiary, dimana keseluruhan jumlah dari
semua pinjaman tersebut melebihi 25% dari total ekuitas Debitur.
140
118
Page 141
c) Menyewakan perusahaan Debitur kepada Pihak ketiga.
d) Memindahtangankan/mengalihkan agunan yang dijaminkan kepada
Kreditur.
e) Memindahtangankan Perseroan dalam bentuk apapun dan dengan
maksud apapun, kepada Pihak ketiga.
f) Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham yang telah
ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan saham Maybank
menjadi kurang dari 51% dari total modal disetor.
g) Membayar hutang kepada pemegang saham dan/atau para peseronya
dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada maupun yang akan
timbul dikemudian hari, kecuali hutang usaha yang timbul dari kegiatan
usaha normal Debitur.
h) Melakukan merger, atau penggabungan usaha sehingga mengubah
komposisi kepemilkan saham dalam Debitur.
i) Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar aset Debitur
kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam Debitur.
j) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan usaha Debitur dikendalikan oleh Pihak lain yang
dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan
usaha Debitur.
k) Melakukan pelunasan atau penyempitan bidang usaha selain yang telah
ditentukan dalam izin usaha Debitur atau investasi baru pada perusahaan-
perusahaan lain yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian diluar izin usaha yang
dimiliki Debitur.
l) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur
berdasarkan perjanjian kepada Pihak lain.
m) Membuat/melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atas setiap
hutang kecuali untuk modal kerja dan/atau untuk transaksi-transaksi
umum dalam perusahaan Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penerbitan PUB V Tahap I Tahun 2024 tidak menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 10 kali (hal mana didukung
dengan konfirmasi Perseroan); terkait dengan kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit, Perseroan telah melakukan
kewajiban dengan memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank Panin Tbk berdasarkan Surat
No.0294/II/DIR-WOM/2024 tanggal 7 Februari 2024.
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No.64 tanggal 8 September 2023 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris
di Jakarta juncto Persyaratan Umum Perjanjian Kredit tanggal 8 September 2023 dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan
dilegalisasi oleh Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank IBK Indonesia Tbk (Bank);
2) Perseroan (Debitur dan/atau Pemilik Jaminan)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Working Capital Executing (Fasilitas WCE) dengan plafond
fasilitas sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
Rupiah).
Jangka Waktu Fasilitas : 36 (tiga puluh enam) bulan dari masing-masing pencairan.
Penggunaan : Modal kerja.
Suku Bunga : 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) tetap (fixed) selama masa
kredit.
Denda : Denda Keterlambatan:
3% (tiga persen) per bulan di atas suku bunga yang berlaku, akan
dibebankan untuk seluruh jumlah tidak dibayar pada saat jatuh tempo,
terhitung dari tanggal jatuh tempo tak terbayar sampai dengan tanggal
pembayaran dilakukan.
Denda Perlunasan Dipercepat:
141
119
Page 142
2% (dua persen) dari sisa nilai outstanding terakhir (atau sesuai
ketentuan internal yang berlaku).
Jaminan : Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas (-fasilitas) Kredit
(hutang) Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian dengan lunas dan
penuh, maka:
1) Debitur dan/atau Pemilik Jaminan memberikan jaminan kepada
Bank yang akan diikat secara tersendiri dalam Perjanjian (-
perjanjian) Jaminan yang dibuat antara Pemilik Jaminan dan Bank,
dimana Perjanjian Jaminan tersebut merupakan satu kesatuan dan
tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit, yang bentuk dan
jumlahnya sebagai berikut:
- Piutang Dagang sebagaimana ternyata dari Piutang
Dagang/List Account Receivable (AR) milik Pemilik Jaminan
dengan nilai objek sampai setinggi-tingginya sebesar
Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan
selanjutnya nilai penjaminan adalah sebesar 100% (seratus
persen) dari baki debet/outstanding fasilitas yang belum
dilunasi sebagaimana ternyata dari Akta Jaminan Fidusia
No.65 tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta.
Pemberian jaminan fidusia telah dilakukan sebagaimana
ternyata pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00489496.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 29
September 2023.
2) Debitur dan/atau Pemilik Jaminan menyatakan berjanjian dan
mengikatkan diri untuk melangsungkan pengikatan dan
penyerahan jaminan, termasuk namun tidak terbatas pada
pernyataan bahwa Debitur/Pemilik Jaminan adalah pemilik yang
benar dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3) Bank dalam menentukan besarnya nilai jaminan ditentukan
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri kepada Bank untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Debitur wajib menjaga rasio keuangan selama masa pembiayaan
antara lain:
a) Gearing ratio maksimal 8 (delapan) kali;
b) Non Performing Financing (NPF) nett maksimal 4% (empat
persen);
c) Capital Ratio minimal 10% (sepuluh persen);
d) Total Net Debt to Equity Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
e) Account Receivable (AR) to assets minimal 60% (enam puluh
persen);
f) Tangible net worth minimal Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar Rupiah);
g) Minimal Piutang lancer 85% (delapan puluh lima persen) dari
total piutang.
2) Debitur wajib menyerahkan laporan dan/atau dokumen kepada
Bank, sebagai berikut:
a) Laporan keuangan in house per 3 (tiga) bulan, kepada Bank
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
periode pelaporan;
b) Laporan keuangan yang telah diaudit (audited) tahunan
kepada Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) Hari Kalender setelah periode pelaporan;
c) Laporan umur Piutang (aging schedule) per 3 (tiga) bulan
maksimal 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah periode
pelaporan;
142
120
Page 143
d) Laporan write-off dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) (jika
ada) per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah periode pelaporan.
3) Debitur wajib melakukan pembaharuan terhadap fidusia Piutang
yang dilakukan per 3 (tiga) bulan maksimal 60 (enam puluh) Hari
Kalender sejak tanggal pelaporan yang sekurang-kurangnya
memuat informasi mengenai jenis pembiayaan, outstanding
pembiayaan, tenor pinjaman atau jatuh tempo pinjaman dan
kolektibilitas pinjaman.
4) Daftar akhir Piutang dalam rangka perubahan fidusia kepada
instansi terkait wajib disampaikan kepada Bank selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah Availability
Period berakhir atau 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah
seluruh plafond kredit yang diberikan telah terpakai (mana yang
lebih dahulu). Jika instansi terkait mengharuskan perubahan
fidusia dengan menggunakan perubahan akta notarial, maka
Debitur wajib menandatangani akta perubahan tersebut dan
seluruh biaya ditanggung Debitur.
5) Piutang lancar adalah Piutang yang memiliki kolektibilitas 0 (nol)
hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) Hari Kalender. Apabila
terdapat penurunan kolektibilitas Piutang yang dijaminkan menjadi
tidak lancar (Date Pass Due lebih dari 90 Hari Kalender), maka
Debitur wajib untuk mengganti Piutang yang kolektibilitasnya
menurun dengan Piutang lancar dan/atau melunasi outstanding
Piutang yang kolektibilitasnya menurun.
6) Bank sewaktu-waktu berhak melakukan pemeriksaan dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhadap pembukuan dan
verifikasi kebenaran laporan-laporan yang diberikan ke Bank,
seperti catatan pembayaran atas Piutang pembiayaan konsumen
yang dijaminkan, perjanjian asli antara Debitur dengan end user,
polis asuransi, verifikasi dokumentasi, dan verifikasi kepada end
user. Inspeksi on-the-spot atau random sampling dapat dilakukan
secara berkala.
7) Debitur wajib menjamin bahwa Piutang yang diberikan kepada
Bank sebagai jaminan adalah benar adanya dan diberikan kepada
end user setelah melalui proses/Analisa dengan sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ada
pada Debitur.
8) Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan jika
persyaratan tidak terpenuhi dan jika ada keterlambatan
pembayaran angsuran bulanan.
9) Bank sewaktu-waktu, sebelum jatuh tempo fasilitas, dapat
meminta Debitur untuk segera melunasi pinjamannya jika Debitur
tidak dapat memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan Bank
dalam Perjanjian Kredit.
Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur
dan/atau Penjamin:
1) Wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja apabila akan melakukan tindakan
menerima pinjaman maupun fasilitas keuangan dari Pihak lain;
2) Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras dengan
pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun buku sebelumnya
serta pembukaan tersebut senantiasa mencerminkan secara
143
121
Page 144
factual dan wajar keadaan keuangan, kekayaan dan hasil usaha
Perseroan;
3) Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank secara
lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya laporan
keuangan (minimal neraca dan laporan rugi laba) tahunan Debitur
dan/atau Penjamin yang telah disahkan oleh Akuntan Publik dan
laporan keuangan semesteran Debitur yang telah disahkan Direksi
Debitur, berturut-turut dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan dan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode laporan
keuangan, atau pada waktu lainnya sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Kredit dengan mengindahkan ketentuan yang
berlaku di Bank dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
4) Debitur dan atau Penjamin perorangan wajib menyerahkan laporan
keuangan yang dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku di Indonesia.
5) Debitur wajib melakukan pelunasan atau pembayaran secara
penuh, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-tagihan
pembayaran kepada lembaga/instansi Pemerintah dan yang
berhubungan dengan usaha Debitur sehari-hari, sebelum
tetunggak, gagal bayar atau mempercepat pembayaran sepanjang
hal tersebut dimungkinkan, termasuk semua hutang yang ada dan
pajak-pajak, kecuali hutang yang sedang dalam proses peninjauan
berdasarkan itikat baik dan disetujui Bank.
6) Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-pegawai
atau wakil-wakil Bank termasuk Pihak Bank Indonesia dan atau
OJK pada waktu (-waktu) yang layak (sebagaimana akan
ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa kekayaan dan usaha
Debitur dan atau Penjamin serta Barang Jaminan dan
memeriksa/mengaudit pembukuan, data-data dalam komputer,
catatan-catatan dan atau administrasi Debitur dan atau Penjamin
dan atau membuat salinan-salinan atau foto copy atau print out dari
padanya.
7) Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga (i) kekayaannya yang
penting untuk kegiatan usahanya, (ii) kelangsungan eksistensi
Debitur dan atau Penjamin secara hukum, (iii) eksistensi semua
hak, termasuk izin, keistimewaan, franchise (waralaba), asset dan
hal-hal lain yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal,
tertib dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dalam
hal Debitur dan atau Penjamin:
a) Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan
Komisaris;
b) Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran
dasar Debitur dan atau Penjamin, baik yang wajib dimintakan
persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan
kepada pihak/pejabat/instansi yang berwenang namun
termasuk dan tidak terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, kecuali perubahan pemegang saham harus
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
c) Mengalami kejadian:
- Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur dan
atau Penjamin yang nilainya bagi Debitur bersifat
material (sama dengan atau lebih dari 20% dari ekuitas
Debitur);
- Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi
antara Debitur dan atau Penjamin dengan suatu
badan/instansi Pemerintah atau Pihak ketiga lainnya
yang bersifat material (sama dengan atau lebih dari 20%
144
122
Page 145
dari ekuitas Debitur). Segera memberitahukan kepada
Bank secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan
keadaan senyatanya mengenai segala sesuatu yang
dapat mempengaruhi usahanya atau pelaksanaan
kewajibannya berdasarkan perjanjian;
- Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu
atau karena pemberitahuan atau kedua-duanya akan
menjadikan kejadian kelalaian.
d) Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku namun termasuk dan tidak terbatas pada
ketentuan-ketentuan dalam UUPT yaitu UU No.40 Tahun
2007 termasuk perubahan, penambahan, pembaharuan atau
penggantiannya yang dari waktu ke waktu dibuat terhadap
undang-undang tersebut, berikut peraturan perlaksanaannya.
e) Barang jaminan yang layak diasuransikan wajib ditutup
asuransinya oleh Debitur kepada perusahaan asuransi
kerugian rekanan Debitur, dengan ketentuan jenis risiko, nilai
dan jangka waktu asuransi ditentukan oleh Bank dengan
ketentuan: (i) minimal pertanggungan TLO, (ii) jangka waktu
dan nilai pertanggungan cukup untuk menutup pembiayaan
yang diberikan, (iii) perusahaan asuransi yang digunakan
adalah perusahaan rekanan Debitur.
Pembatasan-pembatasan : Sebagaimana dalam Persyaratan Umum Perjanjian Kredit, Debitur wajib
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan
melakukan tindakan-tindakan berikut yang menurut pendapat Bank
dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur kepada Bank
yaitu:
1) Bertindak sebagai penjamin terhadap hutang Pihak lain;
2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau
melakukan kegiatan usaha diluar kegiatan usaha sehari-harinya;
3) Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi, menjual,
mengalihkan atau melepaskan barang (-barang) jaminan dengan
cara apapun kepada Pihak lain dengan mengindahkan ketentuan
angka 1 di atas;
4) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan
membayar Debitur kepada Bank;
5) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau
terganggunya kewajiban pembayaran seluruh kewajiban yang
terhutang kepada Bank;
6) Khusus untuk Debitur dan/atau Penjamin Perseroan berlaku pula
ketentuan sebagai berikut:
a) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger
dan/atau peleburan/konsolidasi dengan perusahaan lain atau
memperoleh sebagian besar dari asset atau saham dari
perusahaan lain atau bentuk perubahan usaha lainnya;
b) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung
kewajiban dari setiap atau seluruh asset atau usaha orang
lain, firma, atau perusahaan, yang berbeda dengan kegiatan
usaha normal dari Debitur;
c) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain
melepaskan asset yang dimiliki dimana hal tersebut secara
material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari
Debitur;
d) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang
saham Perseroan Tertutup dan/atau pemegang saham
pengendali Perusahaan Terbuka (kecuali BUMN).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
145
123
Page 146
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank IBK Indonesia Tbk berdasarkan Surat
No.0255/II/DIR-WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK DIGITAL BCA
Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, juncto
Addendum Pertama Perjanjian Kredit No.004/ADD/BCAD/2023 tanggal 4 Desember 2023, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Digital BCA (Bank);
2) Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Installment Loan dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan bersifat non-revolving,
dimana atas fasilitas kredit yang telah ditarik dan sudah dilunasi tidak dapat
dipergunakan/ditarik kembali.
Penggunaan : Digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja pembiayaan Debitur.
Debitur bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan fasilitas
kredit tersebut.
Jangka Waktu Fasilitas : 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas kredit (Tanggal Jatuh
Tempo).
Suku Bunga : 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per tahun efektif, berlaku tetap
(fixed) selama jangka waktu fasilitas kredit.
Denda : Jika Debitur lalai membayar hutang karena sebab apapun pada tanggal jatuh
waktunya sebagaimana diatur pada jadwal angsuran, maka Debitur wajib
membayar Denda atas jumlah yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal
jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya,
dengan ketentuan:
1) Denda tunggakan Utang pokok sebesar 6% (enam persen) per tahun
terhitung dari nilai angsuran yang terlambat dibayar;
2) Denda tunggakan bunga sebesar 6% (enam persen) di atas suku bunga
yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
Jaminan : 1) Untuk menjamin pembayaran utang, Debitur wajib menyerahkan agunan
berupa hak atas tagihan (piutang) senilai 100% (seratus persen) dari
outstanding pokok pinjaman, yang telah dibebankan penjaminan secara
fidusia pada suatu perjanjian jaminan tersendiri secara notariil melalui
Notaris yang ditunjuk oleh Bank dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia; pemberian jaminan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.21
tanggal 8 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00305730.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023.
2) Dalam hal Debitur memiliki lebih dari satu fasilitas kredit dan disyaratkan
oleh Bank, maka hak jaminan tersebut dalam angka 1 di atas akan tetap
berlaku untuk menjamin Utang Debitur kepada Bank, meskipun salah satu
fasilitas kredit yang terhutang tersebut telah dibayar lunas oleh Debitur
(Cross Collateral).
Hal-hal Yang Wajib Dilaksanakan : Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
Debitur
1) Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank hanya untuk keperluan
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit;
2) Menaati semua undang-undang, peraturan Pemerintah, kebijakan
Pemerintah, petunjuk atau instruksi dari Pemerintah yang berlaku
terhadap Debitur;
3) Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya
setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara,
tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang bersifat material
sehingga akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur
untuk membayar kewajibannya kepada Bank berdasarkan perjanjian
kredit;
146
124
Page 147
4) Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian
fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit tidak dipergunakan dan/atau
perjanjian kredit dibatalkan;
5) Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit dan agunan;
6) Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta,
paten, dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;
7) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum
diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus menerus untuk
mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil
usaha Debitur;
8) Mengizinkan Bank, Pihak regulator atau Otoritas Pengawas Perbankan
(baik OJK maupun Bank Indonesia) ataupun Pihak yang ditunjuk oleh
Bank pada setiap waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan
catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh Debitur dengan ketentuan
bahwa Bank wajib memberitahukan secara tertulis sebelumnya kepada
Debitur dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tindakan tersebut
dilaksanakan;
9) Menjaga dan memelihara rasio keuangan (financial covenant) Debitur
sebagai berikut:
a) Gearing Ratio maksimal 10 (sepuluh) kali;
b) Non Performing Financing (NPF)/Non Performing Loan (NPL) gross
di bawah 5% (lima persen); dan
c) Posisi total hutang bank dan Obligasi lebih kecil dari Piutang (A/R).
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan
dokumen pendukung apabila terjadi perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Debitur paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah dokumen bukti penerimaan pemberitahuan perubahan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris dari Kementerian Hukum dan HAM diterima
oleh Debitur;
11) Memperbaharui dan menyerahkan daftar Piutang yang menjadi agunan
setiap 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender sejak tanggal
pengikatan terhadap agunan kepada Bank;
12) Debitur wajib menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK selambatnya 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah periode buku, disertai
dengan laporan jatuh tempo Piutang (aging schedule) atas Piutang
perusahaan serta menyerahkan Laporan Keuangan Internal tahun
berjalan setiap semester paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah periode buku;
13) Debitur termasuk para karyawan dan/atau Afiliasi Debitur, wajib
memperlakukan semua informasi dan/atau data yang diperoleh terkait
dengan perjanjian kredit sebagai informasi yang bersifat rahasia dan tidak
diperkenankan untuk mengungkapkan kembali informasi dan/atau data
apapun kepada Pihak ketiga manapun, tanpa persetujuan tertulis dari
pemilik informasi dan/atau data tersebut, kecuali untuk informasi dan/atau
data yang telah menjadi suatu informasi atau pengetahuan umum di ranah
publik.
Hal-hal Yang Tidak Boleh : Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau batas waktu penarikan
Dilaksanakan Debitur dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir, Debitur tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut dibawah ini, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1) Mengalihkan, menjaminkan dan/atau menggadaikan harta kekayaan
Debitur yang ada maupun yang akan ada, kecuali:
(a) Jaminan harta kekayaan Debitur yang telah diberikan kepada Pihak
ketiga sebelum ditandatanganinya perjanjian ini dan/atau
147
125
Page 148
(b) Pengalihan atau penjaminan atas harta kekayaan Debitur yang nilai
per transaksinya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total
asset Debitur, dan/atau
(c) Pengalihan atas harta kekayaan Debitur dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Debitur sehari-hari, dan/atau
(d) Pengalihan atau penjaminan harta kekayaan karena adanya
kerjasama pembiayaan (joint financing).
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk
tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,dengan tujuan transfer
pricing atau transaksi yang melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha (arm’s length principle) peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
3) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, terkecuali untuk
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dan peningkatan modal disetor
cukup dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah adanya perubahan.
4) Melakukan perubahan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan
> 50% (lebih dari lima puluh persen).
5) Melakukan peleburan (konsolidasi) atau penggabungan (merger) atau
pengambilalihan (akuisisi) atau spin off aktivitas usaha.
6) Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran
Utang kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank Digital BCA berdasarkan Surat
No.0252/II/DIR-WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.194 tanggal 20 Oktober 2010, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Keempat Belas Atas Perjanjian Kredit No.038/Add-KCK/2024 tanggal 29 Januari
2024, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Central Asia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan Suku : Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
Bunga
a. Jumlah: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah).
b. Suku Bunga: 8,75% per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Penggunaan : Fasilitas Kredit diberikan untuk digunakan oleh Debitur sebagai pembiayaan
modal kerja.
Batas Waktu Penarikan dan/atau : Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perubahan Keempat Belas ini
Penggunaan Fasilitas Kredit dan berakhir tanggal 20 Januari 2025.
Jaminan : Untuk lebih menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib, maka
Debitur dengan ini menyerahkan jaminan sekurang-kurangnya sebesar
110% (seratus sepuluh persen) dari pagu kredit Fasilitas Kredit Lokal dalam
kondisi lancar.
Telah dilakukan pengikatan jaminan berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
No.38 tanggal 13 Maret 2019, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00203319.AH.05.01.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019.
Pembatasan-pembatasan : Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau batas waktu penarikan
dan/atau penggunaan fasilitas kredit belum berakhir, Debitur tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari Pihak lain dan/atau
mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
148
126
Page 149
dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitur,
kecuali apabila setelah memperhitungkan pinjaman tersebut Gearing
Ratio menjadi tidak lebih dari 8 kali, maka Debitur cukup
memberitahukan tertulis kepada Bank;
2. Mengagunkan agunan yang sudah diagunkan kepada Bank termasuk
BPKB kepada Pihak lain;
3. Meminjamkan uang termasuk namun tidak terbatas kepada Pihak Afiliasi
dari Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari atau
kepada Direksi, Komisaris, dan karyawan dari Debitur;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak, termasuk tidak
terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau
di luar praktek dan kebiasaan yang ada;
5. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain
usaha yang telah ada;
6. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan
usahanya sehari-hari;
7. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
pembubaran;
8. Mengubah status Debitur menjadi Perseroan Tertutup dan mengubah
anggaran dasar kecuali susunan Direksi dan Komisaris.
Kewajiban-kewajiban : Kecuali bilamana Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan Bank hanya untuk
keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
2. Menaati semua undang-undang, peraturan Pemerintah, kebijakan
Pemerintah, petunjuk atau instruksi dari Pemerintah yang berlaku
terhadap Debitur;
3. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya
setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang secara
material mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak
dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan agunan;
6. Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta,
paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;
7. Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum
diterima di Indonesia dan yang ditetapkan secara terus menerus untuk
mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil
usaha Debitur;
8. Mengizinkan Bank atau Pihak yang ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu
untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lain yang
dibuat oleh Debitur, yang menurut Bank diperlukan dalam membuat
analisa keuangan Debitur;
9. Menyampaikan kepada Bank dalam bentuk dan dengan rincian yang
dapat diterima oleh Bank:
a. laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan laba rugi) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar di Bapepam atau
Bank Indonesia dalam bentuk long form audited report yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah tanggal penutupan tahun buku;
b. home statement (neraca dan perhitungan laba rugi) semesteran
yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
hari setelah tanggal laporan;
149
127
Page 150
c. laporan balance overdue yang wajib disampaikan setiap 6 (enam)
bulan;
d. laporan mengenai pelepasan pembiayaan per bulan yang wajib
disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
e. laporan mengenai posisi pinjaman yang wajib disampaikan setiap 6
(enam) bulan.
10. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank berhubungan
dengan pemberian Fasilitas Kredit, termasuk memberikan kesempatan
kepada Bank untuk setiap saat melakukan pemeriksaan guna
mencocokkan daftar Piutang pembiayaan yang dijadikan agunan dengan
bukti BPKB;
11. Menjaga dan memelihara rasio keuangan Debitur selama hutang Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas sebagai berikut:
a. Gearing Ratio maksimal 8 kali;
b. Non Performing Loan di atas 60 (enam puluh) hari maksimal adalah
5% (lima persen) terhadap nilai total piutang.
12. Memberitahu secara tertulis kepada Bank apabila Debitur mengubah
susunan Direksi dan Komisaris selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja terhitung sejak berlaku efektifnya perubahan tersebut;
13. Mempertahankan kepemilikan saham (ultimate shareholder) PT Bank
Maybank Indonesia Tbk pada Debitur, baik secara langsung maupun
tidak langsung minimal 51% (lima puluh satu persen).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penerbitan PUB V Tahap I Tahun 2024 tidak menyebabkan Gearing Ratio Debitur menjadi lebih dari 8 kali (hal mana didukung
dengan konfirmasi Perseroan); terkait dengan kewajiban berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit, Perseroan telah
memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat No.0292/II/DIR-
WOM/2024 tanggal 7 Februari 2024.
PT BANK HSBC INDONESIA
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/100450/U/00149781 tanggal 6 Oktober 2010, yang terakhir kali
diubah dengan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/190257/U/180823 tanggal 16 Mei 2019, yang
menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank HSBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan Suku : 1. Pinjaman Berulang (Revolving Loan) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
Bunga ratus miliar Rupiah);
2. Suku Bunga: Bunga akan dibebankan tetap atas setiap penarikan dan secara
harian terlebih dahulu oleh Debitur dan Bank yang harus dibayarkan dengan
mendebit rekening manapun milik Debitur yang ada di Bank.
Penggunaan : Fasilitas Kredit diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek
Debitur.
Jangka Waktu : Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian ini (9 Maret
2020) dan akan terus berlaku hingga Bank secara tertulis membatalkan,
menghentikan atau membebaskan Debitur dari kewajibannya berdasarkan
perjanjian ini atau perjanjian lain yang berkaitan dengannya.
Jaminan : Jaminan atas Fidusia Tagihan senilai Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari sisa saldo pinjaman pokok.
Catatan:
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia (Tagihan) No.33 tanggal 13 Juni 2017, dibuat di hadapan Karin
Christiana Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
Pembatasan-pembatasan : Debitur tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu,
persetujuan mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar:
1. Membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu penjaminan atas
aktiva tidak bergerak, gadai, hak tanggungan atau hak jaminan apapun juga
150
128
Page 151
atas properti, baik yang saat ini atau yang akan diperoleh dikemudian hari;
atau
2. Memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada perusahaan atau orang lain
siapapun juga kecuali untuk kredit yang diberikan secara independen dan
lugas dalam praktek bisnis sehari-hari.
Debitur tidak dapat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank:
1. Menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan modal
atau kekayaan kepada pemegang saham dan/atau Direksi dari Debitur; atau
2. Membuat, mengadakan atau mengizinkan/menyetujui suatu hutang ataupun
kewajiban apapun (termasuk kewajiban sewa atau jaminan) kecuali untuk (i)
hutang yang timbul berdasarkan pada perjanjian kredit ini dan (ii) hutang
dagang yang timbul dalam praktek bisnis sehari-hari.
Kewajiban-kewajiban : Hingga seluruh kewajiban Debitur berdasarkan pada atau terkait dengan
perjanjian kredit ini telah dinyatakan lunas oleh Bank secara tertulis.
Debitur setuju untuk mensubordinasi seluruh pinjaman pemegang saham yang
akan ditanggung dikemudian hari terhadap fasilitas yang diberikan oleh Bank,
kecuali untuk pembiayaan bersama dan fasilitas pinjaman modal kerja.
Debitur harus membayar jumlah yang sedang berjalan dari pinjamannya jika
kepemilikan saham PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur kurang dari
50,03%
Debitur juga akan menjaga Ratio Debt to Equity maksimal 10 kali.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat
No.0254/II/DIR-WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK MASPION INDONESIA TBK
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.18 tanggal 8 Juni 2023 juncto Akta Syarat Dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit PT Bank
Maspion Indonesia Tbk No.17 tanggal 8 Juni 2023, keduanya dibuat di hadapan Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Maspion Indonesia Tbk (Bank)
2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Jenis Fasilitas Kredit yaitu Fixed Loan Sliding (FL-S) dengan jumlah plafon kredit
sebesar Rp295.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk penyaluran pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor roda 2 (dua)
dan kendaraan bermotor roda 4 (empat).
Suku Bunga : 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per tahun (tetap). Suku bunga adalah
floating, dimana Tingkat bunga akan ditentukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum penarikan.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 12 (dua belas) bulan sampai dengan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
Terhitung sejak tanggal penarikan fasilitas sampai dengan berakhirnya fasilitas.
Periode Ketersediaan : 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan fasilitas kredit.
Denda Keterlambatan : 2% (dua persen) diatas suku bunga yang berlaku.
Pembayaran Dipercepat : Percepatan pelunasan fasilitas tidak dikenakan Denda dengan pemberitahuan
minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dilaksanakan.
Agunan dan/atau Jaminan Debitur wajib memberikan jaminan kepada Bank berupa:
- Fidusia atas Piutang atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan-tagihan
serta klaim-klain yang sekarang telah dimiliki oleh Debitur dan/atau dikemudian
151
129
Page 152
hari akan dimiliki, diperoleh dan dapat dijalankan oleh Debitur terhadap Pihak
ketiga siapapun juga berdasarkan perjanjian-perjanjian yang sekarang telah
dan/atau dikemudian hari akan dibuat oleh Debitur dengan Pihak ketiga
manapun juga, satu dan lainnya sebesar Rp236.000.000.000,00 (dua ratus tiga
puluh enam miliar Rupiah).
- Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.19 tanggal
8 Juni 2023, dibuat di hadapan Doktor Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat dan Pemberian jaminan fidusia telah
dilakukan sebagaimana ternyata pada Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00308354.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023 yang terakhir
diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No.
W10.00098665.AH.05.02 TAHUN 2024 tanggal 26 Februari 2024.
Hal-hal Yang Wajib Dilaksanakan : 1) Debitur wajib menjaga rasio-rasio keuangan berikut ini selama masa berlaku
Debitur Perjanjian Fasilitas Kredit:
a) Gearing Ratio (Interest Bearing Debt/Equity) maksimal 8 kali;
b) Gross NPF Ratio maksimal 5%.
2) Positive Covenant:
a) Menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan;
c) Mengizinkan Bank atau Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur;
d) Menaati semua undang-undang, peraturan Pemerintah, kebijakan
Pemerintah, petunjuk atau instruksi dari Pemerintah yang berlaku;
e) Memenuhi aspek legalitas dan izin yang harus dimiliki dalam
menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan perpanjangan atas
segala aspek perizinan yang jatuh tempo;
f) Memberitahukan secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak,
penyidikan maupun perkara pidana yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit;
g) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum
diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus untuk
mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil
usaha Debitur.
h) Menyampaikan:
- Laporan keuangan tahunan (audited) selambatnya 270 Hari
Kalender sejak berakhirnya periode laporan;
- Laporan keuangan yang dikirim secara triwulanan, selambatnya 90
Hari Kalender sejak berakhirnya periode laporan dimana laporan
bulanan terdiri dari Laporan keuangan triwulanan (in-house).
i) Fidusia atas Piutang pembiayaan dengan kondisi Piutang lancar atau
tidak menunggak lebih dari 30 hari dan dengan kapanpun memiliki nilai
minimum sebesar 80% dari jumlah penarikan Fasilitas Kredit.
j) Debitur wajib menyerahkan daftar Piutang yang dijaminkan setiap 3
bulanan, dimana Piutang pembiayaan yang dijadikan jaminan tidak
sedang dalam keadaan dijaminkan dan/atau dijadikan jaminan kepada
Pihak lain. Piutang pembiayaan yang dijaminkan wajib didaftarkan
kembali ke Kantor Pendaftaran Fidusia setiap tahun apabila terdapat
perubahan atas dasar Piutang yang dijadikan jaminan.
k) Apabila selama fasilitas berjalan terdapat jaminan Piutang pembiayaan
pada daftar yang menunggak lebih dari 30 hari, maka Debitur wajib
mengganti Piutang tersebut dengan Piutang lancar atau Piutang yang
tidak menunggak lebih dari 30 hari atau Debitur harus melakukan
pembayaran kembali untuk mengurangi outstanding kredit dan menjaga
rasio Security Coverage Ratio minimum 80% dari total penarikan fasilitas
kredit.
152
130
Page 153
l) Bank (atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Bank) memiliki hak untuk
melakukan audit berkala terhadap dokumen agunan yang dimiliki oleh
Debitur yang dapat dilakukan maksimal 2 kali dalam 1 tahun dengan
ketentuan Bank memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Debitur paling lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal audit
dilakukan.
m) Terhadap setiap selisih yang muncul dari kredit yang terhutang dan
Piutang pembiayaan yang diserahkan kepada Bank:
- Debitur harus melakukan pembayaran kembali terhadap kredit yang
terhutang kepada Bank sehingga minimum Security Coverage Ratio
adalah 80%;
- Atau Debitur menyerahkan tambahan Piutang pembiayaan sebagai
jaminan untuk menjaga minimum Security Coverage Ratio adalah
80%.
Hal-hal Yang Tidak Boleh Dilakukan : 1) Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan
Debitur (Negative Covenant) nama apapun, kecuali untuk:
a) Melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan
untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain
yang lazim dilakukan dalam menjalankan kegiatan usahanya;
b) Perlindungan ganti rugi yang pada umumnya diberikan kepada badan
Pemerintah atau pemasok barang atau jasa dalam kegiatan usaha
sehari-hari Debitur; dan
c) Setiap pinjaman atau kredit atau jaminan atau ganti rugi yang diberikan
oleh Debitur dalam kegiatan usahanya sehari-hari.
2) Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi
tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan tujuan transfer pricing
atau transaksi yang melanggar arm’s length principle.
3) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran
kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
4) Menjual, mengalihkan atau melepaskan sebagian besar harta tidak bergerak
kecuali dalam menjalankan usahanya.
5) Memindahtangankan benda-benda yang dijadikan jaminan berdasarkan akta
jaminan fidusia atas Piutang pembayaran.
Domisili Hukum : Pengadilan sesuai wilayah hukum tempat Bank berada atau dimuka pengadilan
di dalam wilayah Republik Indonesia
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk berdasarkan
Surat No.0250/II/DIR-WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK DKI
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.28 tanggal 22 Mei 2023, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank DKI (Bank)
2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing dengan limit kredit maksimal sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), dengan sifat fasilitas
kredit adalah Non Revolving (Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik berulang).
Penggunaan : Tambahan modal kerja Debitur untuk disalurkan kepada konsumen (end user)
Debitur dalam rangka penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 (dua)
merk Jepang dengan kondisi baru dan/atau bekas dan kendaraan bermotor roda
4 (empat) merek Jepang dengan kondisi bekas.
Suku Bunga : Debitur wajib membayar bunga kepada Bank sebesar dengan perincian:
- Suku bunga 7,25% (tujuh koma dua puluh lima persen) per annum efektif untuk
penarikan kredit di bulan Mei 2023;
153
131
Page 154
- Suku bunga 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) per annum efektif untuk
penarikan kredit setelah bulan Mei 2023,
yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit diberikan untuk jangka waktu maksimal 42 (empat puluh dua)
bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian yaitu tanggal 22 Mei
2023 dan berakhir tanggal 22 November 2026.
Jangka Waktu Pelunasan : Jangka waktu pelunasan fasilitas kredit adalah maksimum 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak pencairan dan tidak melewati jangka waktu perjanjian kredit.
Denda : Atas keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga pada tanggal yang telah
ditentukan, Debitur dikenakan Denda tunggakan atau Denda keterlambatan
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) diatas suku bunga kredit yang berlaku
dari total biaya bunga selama menunggak.
Pembayaran Dipercepat : Debitur dapat melakukan pembayaran dipercepat dikenakan biaya sebesar 1%
(satu persen) dari jumlah pelunasan apabila pelunasan bukan berasal dari
sumber internal Debitur.
Agunan dan/atau Jaminan Agunan yang diserahkan:
Piutang atau tagihan milik Debitur kepada Konsumen (end user) dengan nilai
pengikatan/nilai penjaminan minimal sebesar 100% (seratus persen) dari
outstanding/hutang pokok kredit di Bank. Piutang atau tagihan dimaksud
dilakukan pengikatan secara fidusia notariil dan didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Piutang pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk Jepang dengan
kondisi baru dan/atau bekas dengan usia kendaraan bermotor roda 2 (dua)
maksimal 6 (enam) tahun saat lunas dan kendaraan bermotor roda 4 (empat)
merk Jepang dengan kondisi bekas dengan usia kendaraan bermotor roda
4 (empat) maksimal 10 (sepuluh) tahun saat lunas.
b) Kolektibilitas Piutang atau tagihan dimaksud pada saat pencairan adalah
lancer dan bukan merupakan Piutang atau tagihan yang direstrukturisasi.
Apabila pada saat dilakukan review kolektibilitas Piutang atau tagihan yang
dijaminkan kepada Bank, kolektibilitas Piutang atau tagihan yang dijaminkan
kepada Bank memiliki overdue lebih dari 90 hari; atau terdapat end user
Debitur yang melakukan pelunasan dipercepat; atau terdapat Piutang atau
tagihan yang dijaminkan kepada Bank yang telah lunas, maka Debitur wajib
melakukan pelunasan kredit kepada Bank sebesar porsi Utang yang
agunan/jaminannya memiliki kolektibitas Piutang atau tagihan dengan
overdue lebih dari 90 hari atau dilakukan pelunasan; atau mengganti dan
memperbaharui lampiran daftar rincian atas Piutang atau tagihan milik
Debitur yang dijaminkan sebelumnya kepada Bank dengan Piutang atau
tagihan milik Debitur kepada end user-nya yang sejenis dan memiliki
kolektibilitas Piutang atau tagihan yang lancar yang direstrukturisasi dengan
baki debet atau outstandingnya lebih atau sama (setara atau lebih) dari
Piutang atau tagihan yang digantikan tersebut dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 30 Hari Kalender sejak tanggal terjadinya peristiwa tersebut, yang
mana apabila tanggal dimaksud jatuh pada hari libur, maka Debitur akan
melaksanakan kewajibannya tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
c) Piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank tidak dalam keadaan
dijaminkan atau tidak sedang dijaminkan kepada Pihak manapun dan tidak
bermasalah.
d) Piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank merupakan Piutang atau
tagihan net (hutang pokok tidak termasuk bunga/marjin keuntungan) dengan
down payment sesuai ketentuan yang berlaku;
e) Debitur wajib menyerahkan Daftar Piutang atau tagihan yang ditandatangani
oleh pejabat berwenang di atas materai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
f) Pengikatan jaminan secara fidusia agar mengacu ketentuan Undang-
Undang No.42 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2015
154
132
Page 155
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta
Jaminan Fidusia.
Catatan:
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang No.29 tanggal 22 Mei 2023, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.00256443.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 23 Mei 2023
sebagaimana diubah dengan Sertifkat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00354653.AH.05.02.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023.
Hal-hal Yang Wajib Dilaksanakan : 1) Mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dikeluarkan oleh Bank, Pemerintah
Debitur Republik Indonesia, atau ketentuan umum praktek bisnis.
2) Menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan penggunaan kredit.
3) Membayar semua kewajiban pajak pada saat kewajiban tersebut harus
dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Memastikan jaminan tagihan/piutang yang di agunkan kepada Bank sesuai
dengan syarat yang diberikan oleh Bank.
5) Debitur wajib melakukan analisa kemampuan bayar end user dengan baik
dan menjaga kelancaran pembiayaan yang diberikan kepada end user.
6) Penyaluran pembiayaan kepada end user sepenuhnya sesuai dengan
prosedur yang berlaku di Debitur dengan prinsip kehati-hatian.
7) Mengamankan dengan baik jaminan yang diberikan oleh end user dan diikat
sesuai ketentuan yang berlaku.
8) Asli BPKB disimpan dan dikelola Debitur.
9) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
a) Laporan keuangan unaudited triwulanan paling lambat 60 Hari Kalender
setelah akhir laporan.
b) Laporan keuangan audited tahunan paling lambat 180 Hari Kalender
setelah akhir periode laporan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK, apabila penyampaian melebihi jangka waktu
yang ditetapkan maka terhadap kualitas pembiayaan Debitur akan
diturunkan setinggi-tingginya berada pada kualitas kredit kurang lancar
(kolektibilitas 3).
c) Laporan NPF baik yang menggunakan fasilitas Bank maupun
pembiayaan keseluruhan setiap 3 bulan sekali.
d) Daftar Piutang atau tagihan milik Debitur kepada end user-nya dengan
overdue tidak lebih dari 90 hari, setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu
bilamana dipersyaratkan oleh Bank dengan nilai minimum sebesar
100% dari outstanding kredit yang ditandatangani oleh pejabat Debitur
yang berwenang di atas materai Rp10.000,- dan akan dibuatkan berita
acara pemeriksaan dan penaksiran nilai agunan oleh Bank.
10) Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila:
a) Terjadi hal-hal material yang mengakibatkan terjadinya risiko
kredit/pembiayaan sehingga dapat mengganggu kelancaran
pembayaran angsuran kepada Bank;
b) Terjadi perubahan pengurus (Dewan Komisaris dan Direksi) ataupun
anggaran dasar perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada
perubahan bentuk, status hukum dan bidang usaha paling lambat 14
hari sejak kejadian perubahan dengan menyerahkan copy dokumen
legalitas Perseroan terkini berupa akta Debitur berikut Surat Keputusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Bank.
11) Debitur wajib menjamin kelancaran angsuran ke Bank, menjaga kualitas,
reputasi, itikad baik organisasi.
12) Debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk memindahkan/mendebit
dana dari rekening giro, pinjaman atau deposito atas nama Debitur untuk
pembayaran kewajiban-kewajiban kepada Bank.
13) Debitur harus menyiapkan dana di rekening gironya sebesar 1 kali angsuran
(pokok dan bagi hasil) sesuai jadwal angsuran dan telah tersedia 1 Hari Kerja
sebelum tanggal jatuh tempo angsuran, jika tanggal angsuran tidak jatuh
155
133
Page 156
pada Hari Kerja, maka tanggal pembayaran angsuran tersebut akan jatuh
pada tanggal Hari Kerja sebelum hari libur.
14) Debitur menjamin bahwa kewajiban pembayaran angsuran ke Bank pada
setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada
seluruh kreditur/pembiayaan lain.
15) Mengizinkan Bank atau Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangan Debitur,
pembukuan,memperoleh informasi atau data yang dibutuhkan sehubungan
dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank serta pemeriksaan terhadap
seluruh agunan/jaminan dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 5
Hari Kerja sebelum dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, Debitur wajib
memberikan bantukan kepada Bank demi terlaksananya pelaksanaan
pemeriksaan tersebut, dimana biaya yang timbul sehubungan dengan
pemeriksaan tersebut menjadi beban masing-masing pihak.
16) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan penarikan
fasilitas kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur menggunakan fasilitas
kredit secara tidak wajar dan/atau menyimpang dari tujuan kredit sesuai
dengan perjanjian kredit atau kondisi fasilitas kredit Debitur menurun menjadi
kurang lancar, diragukan atau macet menurut ketentuan OJK.
17) Bahwa apabila pada saat dilakukan review kolektibilitas Piutang atau tagihan
yang dijaminkan kepada Bank, kolektibilitas Piutang atau tagihan yang
dijaminkan kepada Bank memiliki overdue lebih dari 90 hari, atau terdapat
end user Debitur yang melakukan pelunasan dipercepat, atau terdapat
Piutang atau tagihan yang dijaminkan kepada Bank yang telah lunas, maka
Debitur wajib melakukan pelunasan kredit kepada Bank sebesar porsi Utang
yang agunan/jaminannya memiliki kolektibilitas Piutang atau tagihan dengan
overdue lebih dari 90 hari atau dilakukan pelunasan, atau mengganti dan
memperbaharui lampiran daftar rincian atas Piutang atau tagihan milik
Debitur yang dijaminkan sebelumnya kepada Bank dengan Piutang atau
tagihan milik Debitur kepada end user-nya yang sejenis dan memiliki
kolektibilitas Piutang atau tagihan yang lancar serta bukan merupakan
Piutang atau tagihan yang direstrukturisasi dengan baki debet atau
outstandingnya setara atau lebih dari Piutang atau tagihan yang digantikan
tersebut dalam jangka waktu selambatnya 30 Hari Kalender sejak tanggal
terjadinya peristiwa tersebut, yang mana apabila tanggal dimaksud jatuh
pada hari libur, maka Debitur akan melaksanakan kewajibannya tersebut
pada Hari Kerja sebelumnya.
18) Melakukan review secara berkala terhadap agunan yang dijaminkan kepada
Bank berupa Piutang atau tagihan milik Debitur kepada end user-nya, setiap
6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bilamana dipersyaratkan oleh Bank,
dimana dalam hal terdapat perubahan terhadap lampiran daftar rincian atas
agunan berupa Piutang atau tagihan milik Debitur kepada end user-nya yang
dijaminkan sebelumnya kepada Bank, maka Debitur wajib mengganti dan
memperbaharui lampiran daftar rincian atas agunan berupa Piutang atau
tagihan milik Debitur kepada end user-nya yang dijaminkan kepada Bank
sesuai dengan kriteria agunan yang ditentukan oleh Bank serta dilakukan
pendaftaran ulang terhadap lampiran daftar rincian atas agunan berupa
Piutang atau tagihan milik Debitur kepada End user dimaksud ke Kantor
Pendaftaran Fidusia dengan biaya menjadi beban Debitur.
19) Melaksanakan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia, termasuk
ketentuan OJK.
20) Debitur wajib menjaga Tingkat Kesehatan Perusahaan minimal dalam
kategori predikat sehat atau peringkat komposit 2 (PK-2).
21) Apabila dikemudian hari dalam pelaksanaan pengikatan agunan yang
dijaminkan oleh Debitur kepada Bank atau tindakan lain dalam rangka
pelaksanaan pengikatan agunan mengalami hambatan, maka Debitur wajib
mengganti agunan dimaksud dengan agunan lainnya yang nilainya minimal
sama dengan nilai agunan yang semual dijaminkan oleh Debitur kepada
156
134
Page 157
Bank dan dapat dilakukan pengikatan secara fidusia sempurna sesuai
dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22) Dalam hal terjadi penurunan kolektibilitas kredit, Debitur mengizinkan Bank
atau Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan usaha dan
aktivitas keuangan Debitur, pembukuan dan catatan-catatan yang dibuat
oleh Debitur dalam memenuhi seluruh kewajibannya kepada pemberi
fasilitas kredit (Kreditur); meminta informasi dari Pihak ketiga lainnya; serta
melakukan pemeriksaan terhadap seluruh agunan dan biaya-biaya yang
timbul untuk melaksanakan kegiatan tersebut merupakan beban Debitur.
23) Menjamin keabsahan dan kebenaran seluruh dokumen yang diberikan
kepada Bank.
24) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi hal-hal
yang mengakibatkan terjadinya risiko kredit, termasuk tidak terbatas terkait
adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
menimbulkan Dampak Merugikan yang Material.
25) Memberitahu Bank mengenai:
a) Setiap cidera janji (serta langkah-langkah, apabila ada, yang sedang
diambil untuk mengatasinya) segera setelah mengetahui kejadiannya.
b) Setiap kejadian lain sehubungan dengannya (termasuk klaim atau
kewajiban terhadap Pihak ketiga) yang mempunyai atau
berkemungkinan besar memiliki dampak merugikan secara material.
c) Setiap perubahan dalam undang-undang, peraturan atau ketentuan
undang-undang atau undang-undang, peraturan atau ketentuan
undang-undang yang baru yang mempunyai atau berkemungkinan
besar mempunyai dampak merugikan secara material segera setelah
mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
Segera setelah diminta oleh Bank, Debitur akan memberikan kepada Bank
sertifikat yang ditandatangani oleh Direkturnya yang menyatakan bahwa,
sepanjang pengetahuannya, tidak ada cidera janji yang sedang
berlangsung (atau apabila ada cidera janji yang sedang berlangsung,
menyatakan adanya peristiwa tersebut serta langkah-langkah apabila ada,
yang sedang diambil untuk mengatasinya).
26) Memastikan setiap saat, bahwa setiap klaim tanpa jaminan dan tidak
tersubordinasi oleh Bank terhadap dokumen transaksi mempunyai peringkat
yang setidaknya pari passu dengan klaim semua kreditur tidak terjamin dan
tidak tersubordinasinya kecuali kredit yang klaimnya diprioritaskan oleh
siapapun.
27) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah dilakukannya
perubahan anggaran dasar perusahaan, termasuk tidak terbatas pada
mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris),
mengubah status hukum dan lingkup usaha serta penerbitan Obligasi/surat
berharga/pinjaman/pembiayaan dari Bank/lembaga keuangan lainnya,
termasuk namun tidak terbatas pada mengubah bentuk, status badan hukum
dan lingkup usaha paling lambat 14 hari sejak kejadian perubahan dengan
menyerahkan copy dokumen legalitas Perseroan terkini berupa akta berikut
surat keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia kepada Bank.
28) Memenuhi seluruh kewajiban dan membayar semua biaya yang timbul serta
berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit berikut pelaksanaan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian meskipun fasilitas kredit tidak
dipergunakan dan/atau perjanjian ini diakhiri dan/atau dibatalkan.
29) Kewajiban Finansial:
a) Menjaga agar total Utang Debitur maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali
ekuitas/Gearing Ratio (total liabilitas dibandingkan dengan total ekuitas).
b) Menjaga agar Current Ratio (current asset dibandingkan current
liabilities) minimal 100%.
c) Non Performance Financing (NPF) (total pembiayaan macet
dibandingkan dengan total pembiayaan end user) – nett maksimal 3%.
d) Total Piutang terdapat total aktiva minimal sebesar 50%.
157
135
Page 158
e) Rasio permodalan minimal sebesar 10%.
f) Memelihara cash flow Debitur.
g) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha Debitur.
Hal-hal Yang Tidak Boleh Dilakukan : Selama Fasilitas Kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu
Debitur (Negative Covenant) Debitur tidak diperkenankan untuk:
1) Pelepasan Aset
Menjual atau melepaskan atau mengalihkan atau memindahkan dengan
nama apapun harta kekayaan Debitur kecuali dalam rangka menjalankan
usahanya, dengan nilai pasar di atas 50% (lima puluh persen) baik dalam
satu atau beberapa transaksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
setiap dilakukannya penjualan atau pelepasan atas harta kekayaan Debitur.
Untuk menghindari keragu-raguan, setiap penjualan atau pelepasan atau
pengalihan atas harta tidak bergerak atau harta kekayaan Debitur dalam
jumlah melebihi 50% (lima puluh persen), Debitur harus menyerahkan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja sebelum penjualan atau pelepasan atau pengalihan
tersebut dilakukan.
2) Larangan Penjaminan (Negative Pledge)
Mengikat diri sebagai penjamin Utang (kecuali dalam rangka kegiatan
sehari-hari) atau menjaminkan harta kekayaannya yang sudah dijaminkan
ke Bank kepada Pihak lain.
3) Menjaminkan harta kekayaan Debitur yang sudah dijaminkan kepada Bank
kepada Pihak lain.
4) Menggunakan Fasilitas Kredit selain untuk tujuan penggunaan kredit.
5) Menyalahi sebagian/seluruh ketentuan-ketentuan perjanjian pada Bank.
6) Memindahtangankan jaminan yang terkait Fasilitas Kredit ini.
7) Mengalihkan/menyerahkan kepada Pihak lain, sebagian atau seluruhnya
atas hak dan kewajibannya yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit
yang diberikan.
8) Mengikatkan diri sebagai penjamin Utang atau menjaminkan harta kekayaan
perusahaan yang sudah dijaminkan PT Bank DKI ke Pihak lain.
9) Membayar/melunasi Utang pemegang saham kecuali untuk kegiatan usaha
sehari-hari Debitur.
10) Melakukan perubahan pemegang saham yang menyebabkan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk tidak menjadi pemegang saham mayoritas.
11) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan
fasilitas kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur, menggunakan fasilitas
kredit secara tidak wajar dan/atau menyimpang dari tujuan atau kondisi
fasilitas kredit Debitur, menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau
macet.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.64 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank DKI (Bank)
2) Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing dengan limit kredit maksimal sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dengan sifat kredit adalah Non
Revolving (Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik berulang).
Penggunaan : Tambahan modal kerja Debitur untuk disalurkan kepada konsumen (end user)
Debitur dalam rangka penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 (dua)
merk Jepang dengan kondisi baru dan/atau bekas.
158
136
Page 159
Suku Bunga : Debitur wajib membayar bunga kepada Bank sebesar 6% (enam persen) efektif
per tahun yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit diberikan untuk jangka waktu maksimal 42 (empat puluh dua)
bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian yaitu tanggal 31
Agustus 2022 dan berakhir tanggal 28 Februari 2026.
Denda : Atas keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga pada tanggal yang telah
ditentukan, Debitur dikenakan Denda tunggakan atau Denda keterlambatan
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) diatas suku bunga kredit yang berlaku
dari total biaya bunga selama menunggak.
Pembayaran Dipercepat : Debitur dapat melakukan pembayaran dipercepat dikenakan biaya sebesar 1%
(satu persen) dari jumlah pelunasan apabila pelunasan bukan berasal dari
sumber internal Debitur.
Agunan dan/atau Jaminan Agunan yang diserahkan:
Piutang atau tagihan milik Debitur kepada Konsumen (end user) dengan nilai
penjaminan sebesar 100% (seratus persen) dari outstanding/utang pokok kredit
dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Piutang pembiayaan kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk Jepang dengan
kondisi baru dan/atau bekas dengan nilai usia kendaraan bermotor roda 2
(dua) maksimal 6 (enam) tahun saat lunas.
b) Kolektibilitas Piutang dengan overdue tidak lebih dari 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender. Apabila Piutang yang dijaminkan mengalami tunggakan lebih
dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender maka Debitur harus mengganti
dengan Piutang lain yang lancar atau melakukan pelunasan atas porsi Utang
yang jaminannya mengalami penurunan kolektibilitas.
c) Piutang tidak dalam keadaan dijaminkan atau tidak sedang dijaminkan
kepada Pihak manapun.
d) Piutang diserahkan merupakan Piutang net (utang pokok tidak termasuk
bunga/marjin keuntungan) dengan down payment sesuai ketentuan yang
berlaku.
e) Debitur berkewajiban menyerahkan daftar Piutang yang ditandatangani oleh
pejabat berwenang diatas materai Rp10.000,-
f) Pengikatan jaminan secara fidusia agar mengacu ketentuan UU No.42 Tahun
1999 dan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Catatan:
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang No.65 tanggal 31 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00361979.AH.05.01 Tahun 2022
tanggal 4 Agustus 2022 juncto Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00400702.AH.05.02 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022
kemudian diubah kembali dengan Perubahan Jaminan Fidusia
No.W10.00253670.AH.05.02 Tahun 2023 tanggal 22 Mei 2023.
Kewajiban Debitor : 1) Mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dikeluarkan oleh Bank, Pemerintah
Republik Indonesia, atau ketentuan umum praktek bisnis.
2) Mempertahankan, menyempurnakan dan menjaga hak-hak serta izin-izin
yang sekarang dimilikinya agar tetap berlaku dan segera memohon
perpanjangannya apabila sudah berakhir jangka waktunya, dan/atau
mendapatkan izin-izin baru atau izin-izin lainnya yang diperlukan untuk
menjalankan usahanya.
3) Debitur wajib menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaannya berdasarkan perjanjian ini.
4) Membayar semua kewajiban pajak pada saat kewajiban tersebut harus
dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
159
137
Page 160
5) Mengizinkan Bank atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan
pemeriksaan usaha dan aktivitas keuangannya, pembukuan dan catatan
yang dibuat olehnya dalam memenuhi seluruh kewajibannya kepada Bank
serta meminta informasi dari Pihak ketiga lainnya serta pemeriksaan
terhadap seluruh jaminan transaksi dengan pemberitahuan secara tertulis
minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelum dilakukan pemeriksaan.
6) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank apabila terjadi hal-hal
yang mengakibatkan terjadinya risiko kredit, termasuk tidak terbatas terkait
adanya setiap perkara yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha
negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
menimbulkan dampak merugikan yang material.
7) Memberitahu Bank mengenai:
a) Setiap cidera janji (serta langkah-langkah, apabila ada, yang sedang
diambil untuk mengatasinya) segera setelah mengetahui kejadiannya.
b) Setiap kejadian lain sehubungan dengannya (termasuk klaim atau
kewajiban terhadap Pihak ketiga) yang mempunyai atau
berkemungkinan besar memiliki dampak merugikan secara material.
c) Setiap perubahan dalam undang-undang, peraturan atau ketentuan
undang-undang atau undang-undang, peraturan atau ketentuan
undang-undang yang baru yang mempunyai atau berkemungkinan
besar mempunyai dampak merugikan secara material segera setelah
mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.
8) Segera setelah diminta oleh Bank, Debitur akan memberikan kepada Bank
sertifikat yang ditandatangani oleh Direkturnya yang menyatakan bahwa,
sepanjang pengetahuannya, tidak ada cidera janji yang sedang berlangsung
(atau apabila ada cidera janji yang sedang berlangsung, menyatakan adanya
peristiwa tersebut serta langkah-langkah apabila ada, yang sedang diambil
untuk mengatasinya).
9) Melakukan review fidusia atas Piutang pembiayaan Debitur yang dijadikan
sebagai agunan di Bank setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bilamana
dipersyaratkan oleh Bank, dimana dalam hal terdapat perubahan terhadap
daftar rincian atas Piutang pembiayaan Debitur yang dijaminkan sebelumnya,
maka Debitur wajib mengganti dan memperbaharui lampiran daftar Piutang
pembiayaan yang dijaminkan kepada Bank sesuai dengan kriteria agunan
yang ditentukan oleh Bank serta dilakukan pendaftaran perubahan lampiran
daftar obyek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dengan biaya
menjadi beban Debitur.
10) Memastikan setiap saat, bahwa setiap klaim tanpa jaminan dan tidak
tersubordinasi oleh Bank terhadap dokumen transaksi mempunyai peringkat
yang setidaknya pari passu dengan klaim semua kreditur tidak terjamin dan
tidak tersubordinasinya kecuali kredit yang klaimnya diprioritaskan oleh
siapapun.
11) Menjaga semua assetnya termasuk harta yang dijaminkan agar dalam
kondisi baik dan dapat digunakan (kecuali keusangan dan kerusakan
sewajarnya) untuk pelaksanaan usahanya sesuai ketentuan Debitur yang
berlaku dan diamankan dengan baik serta tidak dapat diagunkan ke Pihak
lain.
12) Menyerahkan secara tertulis kepada Bank:
a) Laporan keuangan unaudited triwulanan paling lambat 60 Hari Kalender
setelah akhir laporan.
b) Laporan keuangan audited tahunan paling lambat 180 Hari Kalender
setelah akhir periode laporan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK, apabila penyampaian melebihi jangka
waktu yang ditetapkan maka terhadap kualitas pembiayaan Debitur
akan diturunkan setinggi-tingginya pada kualitas kredit kurang lancar
(kol 3).
c) Laporan NPF baik yang menggunakan fasilitas Bank maupun
pembiayaan keseluruhan setiap 3 bulan sekali.
160
138
Page 161
d) Daftar Piutang lancar yang diperuntukan untuk Bank disampaikan setiap
3 bulan atau sewaktu-waktu bilamana dipersyaratkan oleh Bank dengan
nilai minimum sebesar 100% dari outstanding kredit yang
ditandatangani oleh Pihak yang berwenang dari Debitur di atas materai
Rp10.000,- dan akan dibuatkan berita acara pemeriksaan dan
penaksiran nilai agunan oleh Bank.
13) Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah dilakukannya
perubahan anggaran dasar perusahaan, termasuk tidak terbatas pada
mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris),
mengubah status hukum dan lingkup usaha serta penerbitan Obligasi/surat
berharga/pinjaman/pembiayaan dari Bank/lembaga keuangan lainnya,
termasuk namun tidak terbatas pada mengubah bentuk, status badan hukum
dan lingkup usaha paling lambat 14 hari sejak kejadian perubahan dengan
menyerahkan copy dokumen legalitas Perseroan terkini berupa akta berikut
surat keputusan kementerian hukum dan hak asasi manusia kepada Bank.
14) Jaminan Piutang:
a) Apabila dari hasil pemeriksaan Piutang pembiayaan yang dijaminkan
kepada Bank terdapat kolektibilitas Piutang menunggak lebih dari 90
Hari Kerja atau pembiayaan bermasalah, maka Debitur wajib mengganti
dan memperbaharuhi lampiran daftar rincian atas Piutang atau tagihan
milik Debitur yang dijaminkan kepada Bank dengan Piutang yang
memiliki kolektibilitas lancar serta dilakukan pendaftaran ulang ke
Kantor Pendaftaran Fidusia dengan biaya menjadi beban Debitur.
b) Menyimpan dan mengelola asli BPKB atas kendaraan yang dibiayai oleh
Bank dan disimpan dalam suatu tempat tersendiri yang telah disediakan
oleh Debitur.
15) Memenuhi seluruh kewajiban dan membayar semua biaya yang timbul serta
berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit berikut pelaksanaan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian meskipun fasilitas kredit tidak
dipergunakan dan/atau perjanjian ini diakhiri dan/atau dibatalkan.
16) Kewajiban Finansial:
a) Menjaga agar total Utang Debitur maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali
ekuitas/Gearing Ratio (total liabilitas dibandingkan dengan total ekuitas).
b) Menjaga agar Current Ratio (current asset dibandingkan current
liabilities) minimal 100%.
c) Non Performance Financing (NPF) (total pembiayaan macet
dibandingkan dengan total pembiayaan end user) – nett maksimal 3%.
d) Total Piutang terdapat total aktiva minimal sebesar 50%.
e) Rasio permodalan minimal sebesar 10%.
f) Memelihara cash flow Debitur.
g) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan
secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha Debitur.
Negative Covenant : Selama Fasilitas Kredit belum lunas, tanpa persetujuan Bank terlebih dahulu
Debitur tidak diperkenankan untuk:
1) Pelepasan Aset
Menjual atau melepaskan atau mengalihkan atau memindahkan dengan
nama apapun harta kekayaan Debitur kecuali dalam rangka menjalankan
usahanya, dengan nilai pasar di atas 50% (lima puluh persen) baik dalam
satu atau beberapa transaksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak setiap
dilakukannya penjualan atau pelepasan atas harta kekayaan Debitur. Untuk
menghindari keragu-raguan, setiap penjualan atau pelepasan atau
pengalihan atas harta tidak bergerak atau harta kekayaan Debitur dalam
jumlah melebihi 50% (lima puluh persen), Debitur harus menyerahkan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kerja sebelum penjualan atau pelepasan atau pengalihan tersebut
dilakukan.
2) Larangan Penjaminan (Negative Pledge)
161
139
Page 162
Mengikat diri sebagai penjamin Utang (kecuali dalam rangka kegiatan
sehari-hari) atau menjaminkan harta kekayaannya yang sudah dijaminkan
ke Bank kepada Pihak lain.
3) Menjaminkan harta kekayaan Debitur yang sudah dijaminkan kepada Bank
kepada Pihak lain.
4) Menggunakan Fasilitas Kredit selain untuk tujuan penggunaan kredit.
5) Menyalahi sebagian/seluruh ketentuan-ketentuan perjanjian pada Bank.
6) Memindahtangankan jaminan yang terkait Fasilitas Kredit ini.
7) Mengalihkan/menyerahkan kepada Pihak lain, sebagian atau seluruhnya
atas hak dan kewajibannya yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit yang
diberikan.
8) Mengikatkan diri sebagai penjamin Utang atau menjaminkan harta kekayaan
perusahaan yang sudah dijaminkan PT Bank DKI ke Pihak lain.
9) Membayar/melunasi Utang pemegang saham kecuali untuk kegiatan usaha
sehari-hari Debitur.
10) Melakukan perubahan pemegang saham yang menyebabkan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk tidak menjadi pemegang saham mayoritas.
11) Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan fasilitas
kredit yang belum ditarik jika ternyata Debitur, menggunakan fasilitas kredit
secara tidak wajar dan/atau menyimpang dari tujuan atau kondisi fasilitas
kredit Debitur, menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank DKI berdasarkan Surat No.0253/II/DIR-
WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.163 tanggal 24 Juni 2022, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta,
yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank Shinhan Indonesia (Bank);
2. Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Debitur adalah Fasilitas Kredit
Pinjaman Korporasi Modal Kerja (Principal Repayment) dengan batas penggunaan
maksimum (Jumlah Pokok) sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan ketentuan Jumlah Keseluruhan Fasilitas Kredit maksimum
adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Penggunaan : Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit yang diperoleh dari Bank untuk
membiayai modal kerja Debitur.
Suku Bunga : Suku bunga untuk Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi Modal Kerja (Principal
Repayment) adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun.
Apabila terjadi overdraft atas penggunaan Fasilitas Kredit akan dikenakan bunga
sebesar 48% (empat puluh delapan persen) per tahun, terhitung dari jumlah
penarikan dana yang melampaui jumlah maksimum limit Fasilitas Kredit.
Jangka Waktu : Fasilitas Kredit Pinjaman Korporasi Modal Kerja (Principal Repayment) diberikan
selama 36 (tiga puluh enam) bulan, terhitung sejak tanggal masing-masing tahap
pencairan. Dengan Availability Period selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal
penandatanganan akta ini.
Denda : Denda pelunasan dipercepat:
Debitur melakukan pembayaran atas Denda pengakhiran dan pelunasan
dipercepat atas Fasilitas Kredit, dengan ketentuan untuk:
a. Seluruh Fasilitas Kredit, sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam
perjanjian, akan dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen) dari Fasilitas
Kredit yang terhutang dan dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Bank.
162
140
Page 163
b. Sebagian dari Fasilitas Kredit, akan dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen)
dari jumlah nominal yang dilunasi.
Agunan dan/atau Jaminan Memberikan Jaminan Fidusia dan mendaftarkannya pada intansi yang berwenang
kepada dan demi kepentingan Bank hingga nilai yang dianggap mencukupi oleh
Bank atas:
Tagihan Piutang (Account Receivables) sesuai dengan Daftar Tagihan tanggal 24
Juni 2022 dengan nilai penjaminan pada saat pengikatan sebesar 100% (seratus
persen) dari nilai Fasilitas Kredit yaitu sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dan selanjutnya nilai penjaminan adalah sebesar 100%
(seratus persen) dari baki debet/outstanding Fasilitas Kredit; Jaminan fidusia diikat
berdasarkan Akta Perjanjian Jaminan Fidusia Atas Tagihan No.164 tanggal 24 Juni
2022, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta dan
Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00320401.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 11 Juli
2022.
Kewajiban Debitor : 1) Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan berdasarkan perjanjian;
2) Melaksanakan pengikatan kredit dan pengikatan jaminan, baik secara dibawah
tangan maupun dihadapan notaris yang ditunjuk oleh Bank;
3) Debitur (jika berbadan hukum), wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Bank apabila merubah bentuk/status hukum perusahaan, anggaran dasar,
susunan pengurus dan susunan pemegang saham Debitur;
4) Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi kriteria yang diatur
dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bank
Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,
termasuk setiap perubahan dan penggantinya, wajib menyampaikan laporan
keuangan tahunan audited dan harus diserahkan selambatnya akhir semester
I tahun berikutnya;
5) Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan usahanya dengan rajin,
baik dan efisien sesuai dengan praktek keuangan dan usaha yang berlaku dan
senantiasa menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku;
6) Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang
memuaskan bagi Bank serta memelihara catatan-catatan dan administrasi
yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan keuangan serta hasil
usaha Debitur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan yang ditetapkan secara terus menerus;
7) Senantiasa memberikan izin dan/atau membantu diperolehnya izin kepada
Bank serta para pejabat Bank pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Bank
untuk memasuki bangunan dan/atau tempat/bangunan dimana jaminan kredit
berada serta kantor Debitur untuk mengadakan pemeriksaan terhadap
bangunan, jaminan-jaminan, tagihan-tagihan, asli invoice tagihan, bukti-bukti
pengiriman barang-barang perjanjian/kontrak, pembukuan dan administrasi
Debitur;
8) Mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank bilamana terjadi
perubahan dalam ruang lingkup usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu
peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam keadaan
usaha Debitur;
9) Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah, buruh, rekening-rekening listrik,
air PAM dan telepon pada waktunya dan dengan secara sebagaimana
mestinya;
10) Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan dan asli persetujuan-
persetujuan yang dipersyaratkan oleh Bank untuk membuat, menyerahkan,
dan melaksanakan perjanjian fasilitas kredit, dokumen jaminan, dan perjanjian
jaminan serta perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
11) Bank berhak untuk meminta:
- Dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari suatu tahun buku
Debitur, laporan-laporan keuangan Debitur (yang dinyatakan sah oleh
Direksi Debitur) untuk 6 bulan yang bersangkutan paling sedikit terdiri atas
neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
163
141
Page 164
menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan laba rugi
untuk jangka waktu yang lalu;
- Dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun buku, laporan
keuangan Debitur (yang telah diaudit/diperiksa) oleh Akuntan Publik yang
disetujui oleh Bank untuk tahun buku yang baru lalu, paling sedikit terdiri
atas neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan laba rugi
untuk tahun buku tahun buku yang lalu.
12) Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman dan/atau rekening
penampungan serta mengalihkan dan menyalurkan aktivitas usaha Debitur
melalui rekening Debitur pada Bank;
13) Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau langsung kepada Bank
untuk setiap pembayaran termasuk akan tetapi tidak terbatas pada jumlah
pokok, bunga, denda-denda, dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Debitur;
14) Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas kredit berdasarkan
perjanjian fasilitas kredit sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian ini;
15) Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta jaminan yang dijaminkan
kepada Bank;
16) Memberikan informasi kepada Bank atas hal-hal yang dianggap dapat
membahayakan keadaan usaha Debitur dan mengizinkan Bank untuk
meninjau usaha Debitur setiap saat bila dianggap perlu oleh Bank, dan Debitur
wajib menginformasikan setiap perkembangan usaha Debitur;
17) Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen yang diminta oleh Bank
untuk melengkapi dan memperkuat hak Bank berdasarkan perjanjian fasilitas
kredit, dokumen jaminan, perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan;
18) Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
19) Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank atau Pihak yang
ditunjuk Bank untuk setiap waktu memeriksa fasilitas, aktivitas, pembukuan
dan catatan-catatan yang dibuat oleh Debitur yang dianggap perlu oleh Bank
guna menilai kemampuan Debitur dalam memenuhi seluruh kewajibannya
berdasarkan perjanjian fasilitas kredit, dokumen jaminan, perjanjian jaminan
dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dan segala biaya yang timbul
untuk keperluan tersebut merupakan beban Debitur;
20) Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila terjadi proses perkara,
baik perdata maupun pidana yang mempengaruhi usaha Debitur maupun harta
kekayaannya. Lebih lanjut, Debitur akan dengan segera memberikan
pemberitahuan kepada Bank mengenai terjadinya setiap peristiwa
kelalaian/cidera janji, atau peristiwa yang, dengan diberikannya pemberitahuan
atau lewatnya waktu, atau keduanya, akan merupakan suatu peristiwa
kelalaian/cidera janji;
21) Menjamin bahwa kewajibannya untuk melaksanakan pembayarannya kepada
Bank berdasarkan perjanjian fasilitas kredit dan perjanjian jaminan serta
dokumen jaminan mempunyai kedudukan yang diutamakan terhadap
kewajiban pembayarannya atas pinjaman-pinjaman lainnya, termasuk tidak
terbatas pada pinjaman pemegang saham baik yang sekarang maupun yang
akan timbul dikemudian hari; melaksanakan pengikatan atas barang jaminan
sesuai peraturan yang berlaku dan dengan syarat serta ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank berdasarkan perjanjian;
22) Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan pemberian fasilitas
kredit berdasarkan perjanjian fasilitas kredit serta pelaksanaan ketentuan-
ketentuan perjanjian;
23) Setiap waktu atas permintaan Bank dapat dilakukan penilaian terhadap
jaminan kredit melalui konsultan/perusahaan penilai yang disetujui oleh Bank
dengan biaya yang ditanggung oleh Debitur;
24) Melaksanakan pengikatan jaminan kredit sesuai syarat yang ditetapkan oleh
Bank serta berdasarkan pada ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia;
164
142
Page 165
25) Debitur menyediakan salinan yang cukup dari hasil laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit paling lam 120 (seratus dua puluh) hari pada tahun
berikutnya;
26) Perubahan pemegang saham pengendali dan pengurus (Direksi dan
Komisaris) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah RUPS;
27) Memperoleh, memelihara, dan mematuhi syarat dan ketentuan dari semua izin
dan persetujuan Pemerintah yang diperlukan, dan mematuhi semua
persyaratan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Debitur;
28) Pemberitahuan tertulis kepada Bank dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum, aturan, peraturan, keputusan, perintah atau keputusan pengadilan,
atau praktik, permintaan, arahan, pemberitahuan, pengumuman atau tindakan
serupa (memiliki kekuatan hukum atau tidak) dari Pemerintah terkait, lembaga
Pemerintah, otoritas terkait yang secara material mempengaruhi aktivitas atau
harta kekayaan Debitur;
29) Semua biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan fasilitas kredit harus
dipenuhi dan dilunasi, serta pemenuhan syarat-syarat kredit meskipun fasilitas
kredit tidak digunakan dan/atau perjanjian fasilitas kredit berakhir karena
hukum;
30) Memberikan informasi yang dianggap wajar yang diminta oleh Bank terkait
fasilitas dan jaminan yang material terhadap kemampuan Debitur untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran fasilitas kredit;
31) Menjaga hak kekayaan intelektual khususnya merek WOM Finance;
32) Mematuhi Standar Akuntansi Indonesia.
Debitur harus mempertahankan financial covenant selama jangka waktu pinjaman
sampai fasilitas kredit dilunasi:
a) Rasio NPF Bruto (tunggakan > 90) maksimal 4%;
b) Rasio Gearing maksimum 8x.
Negative Covenant : Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama Perjanjian Fasilitas Kredit
berlangsung, yaitu sejak Perjanjian Fasilitas Kredit ini ditandatangani sampai
dengan Total Utang dan kewajiban dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank,
Debitur dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha Debitur;
2) Mengadakan perjanjian dan/atau pemindahtanganan dan/atau melepaskan
hak atas harta kekayaan Debitur yang berdampak material sehingga dapat
mempengaruhi kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran
kepada Bank;
3) Mengikat diri sebagai penanggung/penjamin terhadap Pihak lain dan/atau
menjaminkan dan/atau mengalihkan kekayaannya kepada Pihak lain, atau
kewajiban-kewajiban tersebut timbul atas dasar keputusan hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti, setelah tanggal perjanjian
ini;
4) Menjamin, menjual atau dengan cara lain melepaskan barang jaminan kredit
yang dijaminkan kepada Bank;
5) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran
atas hutang-hutang (surseance van betaling);
6) Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang
usaha lainnya yang dapat mengakibatkan/membawa dampak negatif terhadap
pengelolaan usaha;
7) Lalai untuk membayar hutang Debitur kepada Pihak lain berdasarkan
perjanjian hutang atau kredit yang dibuat oleh dan antara Debitur dengan Pihak
yang berdampak material sehingga dapat mengurangi kemampuan Debitur
untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank.
8) Mengalihkan fasilitas kredit kepada Pihak manapun juga.
9) Mengalihkan usaha Debitur kepada Pihak lain dengan cara apapun juga.
165
143
Page 166
10) Penangguhan pembayaran yang diberikan oleh pengadilan atau otoritas lain
dan tidak ada kepailitan/potensi pailit yang sedang berlangsung tanpa
mendapat persetujuan dari Bank.
11) Melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan atau likuidasi
sepanjang tidak melanggar perjanjian fasilitas kredit sehingga mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank.
12) Apabila saham PT Bank Maybank Indonesia pada Debitur kurang dari 51%,
Debitur harus melunasi seluruh pinjaman yang diberikan Bank.
Pengalihan:
Perjanjian Fasilitas Kredit ini mengikat untuk keuntungan Debitur dan Bank serta
pengganti hak mereka masing-masing, dengan ketentuan bahwa Debitur tidak
boleh mengalihkan hak-haknya dan kewajibannya dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
ini tanpa persetujuan tertulis dari Bank.
Debitur tidak melakukan hal-hal yang meliputi namun tidak terbatas pada:
1) Penangguhan pembayaran yang diberikan oleh pengadilan atau otoritas lain
dan tidak ada kepailitan/potensi pailit yang sedang berlangsung tanpa
mendapat persetujuan dari Bank;
2) Melakukan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan atau likuidasi
sepanjang tidak melanggar Financial Covenant dan mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank;
3) Apabila saham PT Bank Maybank Indonesia pada Debitur kurang dari 51%
(lima puluh satu persen), Debitur harus melunasi seluruh pinjaman yang
diberikan Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank Shinhan Indonesia berdasarkan Surat
No.0251/II/DIR-WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/295/KMK/2020, No.56 tanggal 25 November 2020, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan Suku : 1. Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit sebesar Rp250.000.000.000,00
Bunga (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
2. Suku Bunga:
Suku bunga Pinjaman Fasilitas Kredit yang akan diberlakukan adalah Fixed
Rate Per Penarikan sebagai berikut:
a. Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 8,50% pe
annum;
b. Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun
sebesar 8,50% per annum;
c. Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun
sebesar 8,50% per annum;
d. Tenor pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun
sebesar 8,50% per annum.
Penggunaan : Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan kendaraan
bermotor/pembiayaan multiguna sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jangka waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit yaitu sejak tanggal 25 November 2020
sampai dengan tanggal 24 November 2021;
166
144
Page 167
b. Jangka waktu angsuran kredit maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan
sejak tanggal Penarikan Fasilitas Kredit.
Jaminan : 1. Piutang kepada end user (dengan umur tunggakan kurang dari 90 hari) yang
diikat Fidusia secara yuridis sempurna dilampiri daftar Piutang agunan
dengan nilai pengikatan minimal sebesar 100% dari outstanding, disertai
kuasa pengalihan hasil eksekusi dan hak tagih klaim asuransi atas barang
yang dibiayai dengan Piutang tersebut;
2. Dalam hal jaminan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum pada angka 1 di atas, maka Debitur berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan sehingga security coverage minimal tetap
sebesar 100%.
Jaminan telah diikat berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang No.57
tanggal 25 November 2020, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00515925.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 4 Desember 2020.
Kewajiban-kewajiban : 1. Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30 hari setelah akhir
bulan laporan dalam bentuk softcopy yang terdiri atas:
- laporan portofolio pembiayaan (aging report) secara keseluruhan;
- Realisasi penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
2. Menyampaikan laporan keuangan inhouse triwulanan selambat-lambatnya
30 hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy;
3. Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) rekanan Debitur dan paling lambat diterima Bank 180
hari setelah akhir periode laporan;
4. Memelihara Gearing Ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila Gearing Ratio
telah mencapai 9 kali, maka Debitur harus menyampaikan action plan berupa
top up atau setoran modal. Dalam hal top up atau setoran modal tidak
terpenuhi, maka Bank berhak untuk menangguhkan penarikan atas sisa limit
kredit/pembiayaan yang belum ditarik sampai dengan top up atau setoran
modal dimaksud terpenuhi;
5. Menjaga kemampuan bayar;
6. Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
7. Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan operasional Debitur, menjalankan kegiatan operasional Debitur
secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
undangan/kebijakan Pemerintah/regulator yang berlaku;
8. Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh tempo dan
menyerahkan copynya kepada Bank paling lambat 3 bulan setelah legalitas
usaha tersebut jatuh tempo;
9. Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank sepanjang
tidak bertentangan dengan Perjanjian Kredit ini.
10. Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan mekanisme
debet rekening escrow/operasional dan Debitur berkewajiban untuk
menyediakan dana dalam rekening tersebut;
11. Dalam hal PT Bank Maybank Indonesia Tbk tidak lagi menjadi pemegang
saham pengendali Debitur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku di Pasar Modal, maka Debitur bersedia untuk melakukan
pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di Bank.
12. Menyerahkan rincian daftar Piutang yang dijaminkan posisi akhir bulan yang
disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sebagai dasar
pembaharuan daftar Piutang tidak kurang dari 100% dari outstanding fasilitas
kredit;
13. Mengizinkan Bank atau Pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh kuasa dari
Bank untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap
kegiatan usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan termasuk
memeriksa asli bukti kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan fasilitas
167
145
Page 168
kredit dari Bank dengan terlebih dahulu memberitahu secara tertulis kepada
Debitur paling lambat 7 Hari Kerja sebelumnya.
Pembatasan-pembatasan : Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan secara tertulis
kepada Bank dalam hal telah dilakukan sebagai berikut:
1. Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk didalamnya pemegang saham
pengendali (>50% jumlah kepemilikan saham), pengurus perusahaan,
permodalan dan nilai saham;
2. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari Pihak lain kecuali dalam
rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal
dan transaksi yang wajar;
3. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan untuk Pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk
mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal;
4. Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham pengendali
(>50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang berkaitan dengan transaksi
perbankan yang normal;
5. Melakukan merger atau akuisisi.
Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan persetujuan
tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen selama Debitur tidak lalai
melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank.
Namun untuk pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih Debitur, maka
Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 30
Hari Kalender setelah keputusan RUPS Debitur yang menyetujui pembagian
dividen tersebut.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/382/KMK/2021 No.34 tanggal 24 September 2021 dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
Fasilitas dan Jumlah : Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah).
Limit kredit bersifat Revolving selama masa penarikan dan tiap batch
penarikan bersifat Non Revolving
Penggunaan : Tambahan modal kerja oleh Bank kepada Debitur dalam rangka pembiayaan
kendaraan bermotor/pembiayaan multiguna sesuai dengan kegiatan usaha
Debitur.
Jangka Waktu : 24 September 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2025
Suku Bunga : Suku Bunga Pinjaman Fasilitas Kredit yang akan diberlakukan adalah Fixed
Rate per Penarikan sebagai berikut:
- Tenor pinjaman sampai dengan 1 tahun sebesar 7,00% per annum;
- Tenor pinjaman lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun sebesar 7,00% per annum;
- Tenor pinjaman lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun sebesar 7,00% per annum;
- Tenor pinjaman lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun sebesar 7,00% per annum.
Jaminan : - Piutang kepada end user (dengan umur tunggakan kurang dari 90 hari yang
diikat fidusia secara yuridis sempurna dilampiri daftar Piutang agunan
dengan nilai pengikatan minimal sebesar 100% dari outstanding disertai
kuasa pengalihan hasil eksekusi dan hak tagih klaim asuransi atas barang
yang dibiayai dengan Piutang tersebut.
- Dalam hal jaminan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum diatas maka Debitur berkewajiban untuk menyesuaikan jumlah-
jumlah sehingga security coverage minimal tetap sebesar 100%.
Pemberian jaminan telah dilakukan Berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Atas
Piutang No.35 tanggal 24 September 2021, dibuat di hadapan Nanette
168
146
Page 169
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan
Fidusia No.W10.00545271.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 30 September 2021.
Kewajiban-kewajiban : - Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah akhir bulan
laporan dalam bentuk softcopy yang terdiri dari laporan portofolio
pembiayaan secara keseluruhan dan realisasi penjualan/pembiayaan baru
dalam nominal dan unit.
- Menyampaikan laporan keuangan inhouse triwulanan selambatnya 30 hari
setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
- Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Rekanan Debitur dan paling lambat diterima Bank 180
hari setelah akhir periode laporan.
- Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali.
- Menjaga kemampuan bayar.
- Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
- Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan operasional Debitur, menjalankan kegiatan operasional Debitur
secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan
perundangan/kebijakan Pemerintah/regulator yang berlaku.
- Melakukan perpanjangan legalitas usaha uang diwajibkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku yang akan jatuh tempo dan menyerahkan copy
kepada Bank paling lambat 3 bulan setelah legalitas usaha jatuh tempo.
- Menyerahkan rincian daftar Piutang yang dijaminkan posisi akhir bulan yang
disampaikan paling lambat 20 bulan berikutnya sebagai dasar pembaharuan
daftar Piutang tidak kurang dari 100% dari outstanding fasilitas kredit.
- Pengikatan dan pembaharuan daftar Piutang yang dijaminkan dilakukan
setiap 6 bulan sekali.
- Mengizinkan Bank atau Pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh kuasa dari
Bank untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap
kegiatan usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan termasuk
memeriksa asli bukti kepemilikan obyek pembiayaan terkait dengan fasilitas
kredit dari Bank dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis
kepada Debitur paling lambat 7 Hari Kerja sebelumnya.
Pembatasan-pembatasan : Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 30
Hari Kalender dalam hal telah dilakukan sebagai berikut:
- Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya pemegang saham
pengendali (<50%) jumlah kepemilikan saham, pengurus perusahaan,
permodalan dan nilai saham.
- Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari Pihak lain kecuali dalam
rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal
dan transaksi yang wajar.
- Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
untuk Pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung
kegiatan usaha Debitur yang normal.
- Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham pengendali
(<50%) jumlah kepemilikan saham, kecuali yang berkaitan dengan transaksi
yang normal.
- Melakukan merger atau akuisisi.
- Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen selama
Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank. Namun
untuk pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih Debitur, maka
Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 30
Hari Kalender.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/301/KMK/2022 No.34 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
169
147
Page 170
Para Pihak : 1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank);
2. Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dengan limit maksimal sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Bersifat Revolving, Uncommitted dan Advised, sehingga dalam hal Debitur telah
membayar hutang pokok, maka jumlah yang sudah dibayar dapat
digunakan/pinjam lagi oleh Debitur, sedangkan transaksinya (per penarikan)
bersifat Eenmalig yang harus lunas pada saat jatuh tempo transaksi, dimana
penarikan atas limit kredit yang belum ditarik tersebut harus memperhatikan
ketentuan mengenai penarikan kredit dalam perjanjian ini.
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja atau gap/deficit cash flow jangka
pendek.
Suku Bunga : Atas fasilitas kredit, Debitur wajib membayar bunga atas baki debet kepada Bank
sebesar suku bunga yang ditetapkan pada saat penarikan. Bunga dihitung hari
demi hari secara efektif berdasarkan ketentuan 1 (satu) tahun sama dengan 360
hari dan 1 (satu) bulan sama dengan 30 hari, atau dengan cara lain yang
ditentukan oleh Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan
kebijakan Bank sesuai kesepakatan sebelumnya dengan Debitur.
Jangka Waktu : Perjanjian kredit ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
16 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.
Denda : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau terlambat membayar
pokok kredit, bunga dan/atau biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan
perjanjian ini, yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka atas
jumlah yang tidak atau terlambat dibayar, Debitur dikenakan Denda sebesar 2%
per annum di atas tingkat suku bunga kredit yang berlaku atas setiap
keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Pembayaran Dipercepat : Pelunasan dipercepat sebelum tanggal jatuh tempo Promes tidak diperkenankan.
Agunan dan/atau Jaminan 1) Piutang kepada end user dengan umur tunggakan tidak melebihi 90 hari yang
diikat fidusia secara yuridis sempurna dilampiri daftar Piutang agunan dengan
nilai pengikatan minimal sebesar 100% dari nilai outstanding fasilitas kredit,
disertai kuasa pengalihan hasil eksekusi dan hak tagih kliam asuransi atas
barang yang dibiayai dengan Piutang tersebut.
2) Dalam hal jaminan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum
pada huruf 1 di atas, maka Debitur berkewajiban untuk menyesuaikan jumlah
jaminan sehingga security coverage minimal tetap sebesar 100%.
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang No.37 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.00282251.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022.
Kewajiban Debitor : 1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah akhir bulan
laporan dalam bentuk softcopy yang terdiri atas (i) laporan portofolio
pembiayaan (aging report) secara keseluruhan, (ii) realisasi
penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
2) Menyampaikan laporan triwulanan berupa laporan keuangan inhouse
selambatnya 30 hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau
softcopy.
3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank 180 hari
setelah akhir periode laporan.
4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila gearing ratio
melampaui ketentuan, Bank berhak untuk menangguhkan penarikan atas
sisa limit kredit yang belum ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7
(tujuh) kali, maka Debitur harus melakukan action plan berupa top up/setoran
modal atas gearing ratio tersebut.
5) Menjaga kemampuan bayar.
170
148
Page 171
6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan operasional Debitur, menjalankan kegiatan operasional Debitur
secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
undangan/kebijakan Pemerintah/regulator yang berlaku.
8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh tempo dan menyerahkan
copynya kepada Bank paling lambat 3 bulan setelah legalitas usaha tersebut
jatuh tempo.
9) Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
Negative Covenant : Selama kredit belum lunas, menggantikan ketentuan pada Bab IX Pasal 17
Syarat Syarat Umum, Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank
paling lambat 30 Hari Kalender dalam hal telah dilakukan sebagai berikut:
1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya pemegang saham
mayoritas (> 50% jumlah kepemilikan saham), pengurus perusahaan,
permodalan dan nilai saham.
2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari Pihak lain kecuali dalam
rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal
dan transaksi yang wajar.
3) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
untuk Pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung
kegiatan usaha Debitur yang normal.
4) Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham pengendali (>
50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang berkaitan dengan transaksi
perbankan yang normal.
5) Melakukan merger atau akuisisi.
Syarat Lain : 1) Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan mekanisme debet
rekening escrow/operasional dan Debitur berkewajiban untuk menyediakan
dana dalam rekening tersebut selambat-lambatnya pada tanggal
pembayaran.
2) Mengijinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh kuasa dari
Bank untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap
kegiatan usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas
usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti kepemilikan
obyek pembiayaan terkait dengan Fasilitas Kredit dari Bank dengan terlebih
dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Debitur 7 (tujuh) hari kerja
sebelumnya.
3) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi akhir bulan yang
disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya sebagai
dasar pembaharuan daftar piutang tidak kurang dari 100% (seratus persen)
dari outstanding Fasilitas Kredit.
4) Pengikatan dan pembaharuan daftar piutang yang dijaminkan dilakukan
setiap 6 (enam) bulan sekali.
5) Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen selama
Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank. Namun
untuk pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
Debitur, maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
6) Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Bank tidak akan melanggar
perjanjian-perjanjian lain antara Debitur dengan pihak ketiga lainnya,
termasuk tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak ketiga lainnya atas
fasilitas yang diberikan.
7) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di Debitur (dalam
hal ini PT Bank Maybank Indonesia, Tbk di Debitur kurang dari 51% - lima
puluh satu persen), apabila menurut penilaian Bank terdapat peningkatan
risiko dengan adanya pemegang saham baru tersebut, maka Debitur
171
149
Page 172
bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding Fasilitas
Kredit di Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.WCO.KP/302/KJP/2022 No.35 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta juncto Addendum I (Kesatu) Perjanjian Kredit Jangka Pendek
No.WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 16 Juni 2023 juncto Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.
WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 13 Juni 2024, yang menerangkan mengenai hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank);
2) Perseroan (Debitur).
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dengan limit maksimal sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Bersifat Revolving, Uncommitted dan Advised, sehingga dalam hal Debitur telah
membayar hutang pokok, maka jumlah yang sudah dibayar dapat
digunakan/pinjam lagi oleh Debitur, sedangkan transaksinya (per penarikan)
bersifat Eenmalig yang harus lunas pada saat jatuh tempo transaksi, dimana
penarikan atas limit kredit yang belum ditarik tersebut harus memperhatikan
ketentuan mengenai penarikan kredit dalam perjanjian ini.
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja atau gap/deficit cash flow jangka
pendek.
Suku Bunga : Atas fasilitas kredit, Debitur wajib membayar bunga atas baki debet kepada Bank
sebesar suku bunga yang ditetapkan pada saat penarikan. Bunga dihitung hari
demi hari secara efektif berdasarkan ketentuan 1 (satu) tahun sama dengan 360
hari dan 1 (satu) bulan sama dengan 30 hari, atau dengan cara lain yang
ditentukan oleh Bank dan dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan
kebijakan Bank sesuai kesepakatan sebelumnya dengan Debitur.
Jangka Waktu : Perjanjian kredit ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
16 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.
Denda : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau terlambat membayar
pokok kredit, bunga dan/atau biaya-biaya lainnya yang timbul berdasarkan
perjanjian ini, yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu saja, maka atas
jumlah yang tidak atau terlambat dibayar, Debitur dikenakan Denda sebesar 2%
per annum di atas tingkat suku bunga kredit yang berlaku atas setiap
keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Pembayaran Dipercepat : Pelunasan dipercepat sebelum tanggal jatuh tempo Promes tidak diperkenankan.
Agunan dan/atau Jaminan 1) Piutang kepada end user dengan umur tunggakan tidak melebihi 90 hari
yang diikat fidusia secara yuridis sempurna dilampiri daftar Piutang agunan
dengan nilai pengikatan minimal sebesar 100% dari nilai outstanding fasilitas
kredit, disertai kuasa pengalihan hasil eksekusi dan hak tagih kliam asuransi
atas barang yang dibiayai dengan Piutang tersebut.
2) Dalam hal jaminan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum pada huruf 1 di atas, maka Debitur berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah jaminan sehingga security coverage minimal tetap
sebesar 100%.
Telah dilakukan pengikatan jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang No.37 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W10.00282251.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 20 Juni 2022.
Kewajiban Debitor : 1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah akhir bulan
laporan dalam bentuk softcopy yang terdiri atas (i) laporan portofolio
pembiayaan (aging report) secara keseluruhan, (ii) realisasi
penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
172
150
Page 173
2) Menyampaikan laporan triwulanan berupa laporan keuangan inhouse
selambatnya 30 hari setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy
atau softcopy.
3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank 180
hari setelah akhir periode laporan.
4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila gearing ratio
melampaui ketentuan, Bank berhak untuk menangguhkan penarikan atas
sisa limit kredit yang belum ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7
(tujuh) kali, maka Debitur harus melakukan action plan berupa top
up/setoran modal atas gearing ratio tersebut.
5) Menjaga kemampuan bayar.
6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan operasional Debitur, menjalankan kegiatan operasional Debitur
secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
undangan/kebijakan Pemerintah/regulator yang berlaku.
8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh tempo dan
menyerahkan copynya kepada Bank paling lambat 3 bulan setelah legalitas
usaha tersebut jatuh tempo.
9) Syarat lainnya sesuai syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
Negative Covenant : Selama kredit belum lunas, menggantikan ketentuan pada Bab IX Pasal 17
Syarat Syarat Umum, Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank
paling lambat 30 Hari Kalender dalam hal telah dilakukan sebagai berikut:
1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya pemegang saham
mayoritas (> 50% jumlah kepemilikan saham), pengurus perusahaan,
permodalan dan nilai saham.
2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari Pihak lain kecuali dalam
rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal
dan transaksi yang wajar.
3) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta
kekayaan untuk Pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk
mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal.
4) Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham pengendali (>
50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang berkaitan dengan transaksi
perbankan yang normal.
6) Melakukan merger atau akuisisi.
Syarat Lain : 1) Seluruh pembayaran kewajiban ke Bank dilakukan dengan mekanisme
debet rekening escrow/operasional dan Debitur berkewajiban untuk
menyediakan dana dalam rekening tersebut selambat-lambatnya pada
tanggal pembayaran.
2) Mengijinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk dan memperoleh kuasa dari
Bank untuk sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap
kegiatan usaha, laporan keuangan dan dokumen pembiayaan aktivitas
usaha, dokumen pembiayaan termasuk memeriksa asli bukti kepemilikan
obyek pembiayaan terkait dengan Fasilitas Kredit dari Bank dengan terlebih
dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Debitur 7 (tujuh) hari kerja
sebelumnya.
3) Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan posisi akhir bulan yang
disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya sebagai
dasar pembaharuan daftar piutang tidak kurang dari 100% (seratus persen)
dari outstanding Fasilitas Kredit.
4) Pengikatan dan pembaharuan daftar piutang yang dijaminkan dilakukan
setiap 6 (enam) bulan sekali.
5) Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen selama
Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank. Namun
173
151
Page 174
untuk pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
Debitur, maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
6) Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Bank tidak akan melanggar
perjanjian-perjanjian lain antara Debitur dengan pihak ketiga lainnya,
termasuk tidak diperlukan adanya persetujuan dari pihak ketiga lainnya atas
fasilitas yang diberikan.
7) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di Debitur
(dalam hal ini PT Bank Maybank Indonesia, Tbk di Debitur kurang dari 51%
- lima puluh satu persen), apabila menurut penilaian Bank terdapat
peningkatan risiko dengan adanya pemegang saham baru tersebut, maka
Debitur bersedia untuk melakukan pelunasan atas seluruh sisa outstanding
Fasilitas Kredit di Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.WCO.KP/1015/KMK/2023 No. 167 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : 1) Perseroan (Debitur);
2) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Modal Kerja Executing 5 dengan limit sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), bersifat Revolving selama
masa penarikan, sehingga dalam hal Debitur telah membayar baki debet pokok
atau sebagian dari padanya maka jumlah yang telah dibayarkan tersebut dapat
digunakan/dipinjam kembali oleh Debitur dan tiap batch penarikan bersifat Non
Revolving.
Sifat limit kredit menjadi Non Revolving apabila:
a) Jangka waktu penarikan telah berakhir;
b) Bank telah memberikan tambahan (limit baru) Fasilitas Kredit Modal Kerja
kepada Debitur.
Penggunaan : Untuk tambahan modal kerja dalam rangka pembiayaan kendaraan bermotor
sesuai dengan kegiatan usaha Debitur.
Jangka Waktu Fasilitas : 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini,
yaitu tanggal 26 Juli 2023 sampai tanggal 25 Juli 2028.
Jangka waktu fasilitas kredit tersebut diberikan dengan ketentuan (i) jangka
waktu penarikan 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal penandatanganan
perjanjian ini, (ii) jangka waktu angsuran maksimal 48 (empat puluh delapan)
bulan, sejak tanggal penarikan fasilitas kredit.
Suku Bunga : Suku bunga adalah minimal sebagai berikut:
a) Untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 7,10% per annum;
b) Untuk jangka waktu di atas 1 (satu) tahun sampai 2 (dua) tahun sebesar
7,25% per annum;
c) Untuk jangka waktu di atas 2 (dua) tahun sampai 3 (tiga) tahun sebesar 7,35%
per annum;
d) Untuk jangka waktu di atas 3 (tiga) tahun sampai 4 (empat) tahun sebesar
7,60% per annum.
Bunga dihitung hari demi hari secara efektif berdasarkan ketentuan 1 (satu) tahun
sama dengan 360 hari atau dengan cara lain yang ditentukan oleh Bank dan
dapat berubah dari waktu ke waktu berdasarkan kebijakan Bank.
Pelunasan Dipercepat : Pelunasan dipercepat atas permintaan Debitur dapat dilakukan sebagian (per
batch) atau seluruhnya dengan dikenakan penalti sebesar 1% (satu persen) dari
jumlah pokok pinjaman yang akan dibayar lebih awal.
Pelunasan dipercepat karena ditake over oleh bank/lembaga keuangan lain
dikenakan penalti 3% (tiga persen) dari jumlah baki debet yang dipercepat
pelunasannya.
Denda : Apabila Debitur melalaikan kewajibannya dengan tidak atau terlambat membayar
angsuran baki debet pokok, bunga dan/atau biaya-biaya lainnya yang timbul
berdasarkan perjanjian, yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu, maka
174
152
Page 175
atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar atau dibayar tetapi kurang tersebut,
Debitur dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen) per annum di atas suku
bunga yang berlaku atas penarikan kredit yang bersangkutan.
Jaminan : 1) Untuk menjamin lebih lanjut pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya dari seluruh jumlah uang yang karena sebab apapun
juga terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan
perjanjian, Debitur dan/atau pemilik agunan dengan ini menyerahkan agunan
berupa:
a) Piutang kepada end user dengan umur tunggakan sampai dengan 90
hari yang diikat fidusia secara yuridis sempurna dilampiri daftar Piutang
agunan dengan nilai pengikatan minimal sebesar 100% dari limit kredit.
b) Dalam hal agunan sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai yang
tercantum pada angka 1 di atas, maka Debitur berkewajiban untuk
menyesuaikan jumlah agunan sehingga security coverage minimal tetap
sebesar 100%.
2) Piutang yang digunakan berupa Piutang pembiayaan kepada end user
dengan kriteria sebagai berikut:
a) Obyek jaminan pembiayaan: (i) sepeda motor kondisi baru dan bekas
seluruh merk buatan Jepang dengan umur maksimal 7 (tujuh) tahun
pada saat pembiayaan lunas, (ii) mobil kondisi baru dan bekas seluruh
merk Amerika, Eropa, dan Jepang dengan umur maksimal 10 (sepuluh)
tahun pada saat pembiayaan lunas.
b) End user: (i) perorangan, (ii) badan usaha.
Catatan:
Telah dilakukan pemberian jaminan secara fidusia sebagaimana dalam Akta
Jaminan Fidusia Atas Piutang No.168 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W10.00374974.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 27 Juli 2023.
Kewajiban Debitor : 1) Menyampaikan laporan bulanan selambatnya 30 hari setelah akhir bulan
laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy yang terdiri atas (i) laporan
portofolio pembiayaan (aging report) secara keseluruhan, (ii) realisasi
penjualan/pembiayaan baru dalam nominal dan unit.
2) Menyampaikan laporan keuangan inhouse triwulanan selambatnya 30 hari
setelah akhir bulan laporan dalam bentuk hardcopy atau softcopy.
3) Menyampaikan laporan keuangan tahunan (audited) yang dibuat oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) rekanan Bank dan paling lambat diterima Bank 180 hari
setelah akhir periode laporan.
4) Memelihara gearing ratio maksimal sebesar 10 kali. Apabila gearing ratio
melampaui ketentuan, Bank berhak untuk menangguhkan penarikan atau
sisa limit kredit yang belum ditarik. Apabila gearing ratio telah mencapai 7
kali, maka Debitur harus melakukan action plan berupa top up/setoran modal
atas gearing ratio tersebut.
5) Menjaga kemampuan bayar.
6) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
7) Menjaga seluruh aset jaminan, izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan operasional Debitur, menjalankan kegiatan operasional Debitur
secara legal serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perundang-
undangan/kebijakan Pemerintah/regulator yang berlaku.
8) Melakukan perpanjangan legalitas usaha yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang akan jatuh tempo dan menyerahkan
copynya kepada Bank paling lambat 3 bulan setelah legalitas usaha tersebut
jatuh tempo.
9) Syarat lainnya sesuai Syarat-syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
10) Menyerahkan rincian daftar Piutang yang dijaminkan posisi akhir bulan yang
disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sebagai dasar
pembaharuan daftar Piutang tidak kurang dari 100% dari outstanding fasilitas
kredit.
175
153
Page 176
11) Debitur dapat melakukan pembagian dividen dan tidak memerlukan
persetujuan tertulis terlebih dahulu untuk membagikan dividen selama
Debitur tidak lalai melakukan pembayaran kewajiban kepada Bank. Namun
untuk pembagian dividen lebih dari 50% dari laba bersih Debitur, maka
Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank paling lambat 30
Hari Kalender.
12) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham pengendali di Debitur (dalam
hal ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk di Debitur kurang dari 51%), apabila
menurut penilaian Bank terdapat peningkatan risiko dengan adanya
pemegang saham baru tersebut, maka Debitur bersedia untuk melakukan
pelunasan atas seluruh sisa outstanding fasilitas kredit di Bank.
Negative Covenant : Selama kredit belum lunas, Debitur harus memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal telah dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Perubahan anggaran dasar Debitur termasuk di dalamnya pemegang saham
mayoritas (lebih dari 50% jumlah kepemilikan saham), pengurus perusahaan,
permodalan dan nilai saham.
2) Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari Pihak lain kecuali dalam
rangka pendanaan untuk mendukung kegiatan usaha Debitur yang normal
dan transaksi yang wajar.
3) Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
untuk Pihak lain, kecuali dalam rangka pendanaan untuk mendukung
kegiatan usaha Debitur yang normal.
4) Melunasi hutang Debitur kepada pemilik/pemegang saham mayoritas (lebih
dari 50% jumlah kepemilikan saham), kecuali yang berkaitan dengan
transaksi perbankan yang normal.
5) Melakukan merger atau akuisisi.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perseroan telah memberitahukan rencana PUB V Tahap I Tahun 2024 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat
No.0257/II/DIR-WOM/2024 tanggal 5 Februari 2024.
PT BANK DBS INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No.03 tanggal 7 Maret 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master of
Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law) Notaris di Jakarta, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank DBS Indonesia (Bank);
Perseroan (Nasabah).
Fasilitas Kredit : Committed Term Loan Facility, dengan jumlah pokok fasilitas tersedia
maksimum hingga sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar Rupiah) (Fasilitas Perbankan).
Tujuan Penggunaan : Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah sesuai dengan
kegiatan usaha Nasabah.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan
perjanjian ini, atau tanggal lain dimana Fasilitas Perbankan diakhir lebih
awal oleh Bank berdasarkan ketentuan pasal 1.02 dan/atau Pasal 5
perjanjian ini dan/atau Pasal B.22 Peristiwa Cidera Janji dari Ketentuan-
ketentuan Standar, mana yang lebih dahulu terjadi.
Suku Bunga : Dengan tingkat bunga yang disetujui secara tertulis sebelum pencairan
Fasilitas Perbankan antara Nasabah dengan Bank. Bunga tersebut wajib
dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama dengan tanggal
pembayaran angsuran. Tingkat suku bunga untuk tiap-tiap penarikan
akan tetap sama sampai dengan tanggal jatuh temponya.
Bunga pelanggaran: sebesar 3% per tahun di atas tingkat suku bunga
yang berlaku atau tingkat suku bunga lain yang ditentukan oleh Bank
dan Bank dari waktu ke waktu berhak memilih dan memutuskan untuk
176
154
Page 177
menghitungnya secara bulanan, dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Nasabah.
Kewajiban Nasabah : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
masih berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah
akan:
a) Menyerahkan kepada Bank:
(i) Fotokopi sesuai asli dari laporan keuangan tahunan Nasabah
yang telah diperiksa (audited) oleh pemeriksa keuangan
independen (auditor) yang termasuk dalam daftar panel
Auditor Bank dan/atau yang disetujui oleh Bank, dan laporan
tahunan konsolidasi (jika ada) yang dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
dan prinsip-prinsip dasar akuntan segera setelah laporan
tersebut tersedia, akan tetapi tidak lebih lama dari 180 Hari
Kalender setelah berakhirnya tahun buku berjalan.
(ii) Fotokopi sesuai asli laporan manajemen Nasabah sekurang-
kurangnya memuat laporan keuangan yang dipersiapkan
secara internal dan laporan laba rugi untuk setiap akhir
triwulan, segera setelah tersedia akan tetapi tidak lebih lama
dari 90 Hari Kalender setelah berakhirnya triwulanan
berjalan.
(iii) Laporan piutang/tagihan-tagihan triwulanan dari Nasabah
yang dijaminkan ke Bank (apabila ada jumlah
terhutang/outstanding), selambatnya 30 Hari Kalender
setelah akhir periode setiap triwulanan.
(iv) Segala informasi, pernyataan, konfirmasi yang wajar dan
relevan dan/atau dokumen lain sehubungan dengan
perjanjian yang dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke waktu
akan tetapi tidak lebih lama dari 30 Hari Kalender setelah
informasi tersebut di atas tersedia.
b) Segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bank selambatnya
dalam waktu 30 Hari Kalender, apabila mengetahui terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
(i) Terjadinya cidera janji, proses arbitrase atau administratif,
proses perkara baik perdata maupun pidana maupun perkara
yang berhubungan dengan kewajiban pajak Nasabah atau
proses perkara di peradilan manapun yang dapat
mempengaruhi dan bersifat material terhadap usaha
Nasabah.
(ii) Perubahan anggaran dasar Nasabah termasuk namun tidak
terbatas perubahan struktur permodalan, dan/atau pengurus
Nasabah.
(iii) Perubahan secara material yang dapat mempengaruhi usaha
Nasabah dan/atau kondisi keuangan Nasabah dan/atau
kemampuan Nasabah melakukan kewajiban pembayaran
kepada Bank.
c) Mensubordinasikan pinjaman dan/atau fasilitas keuangan dalam
bentuk apapun yang diperoleh Nasabah dari Direktur, Komisaris,
pemegang saham pengendali, dan/atau induk atau anak
perusahaan Nasabah terhadap Fasilitas Perbankan.
d) Menjaga dan mempertahankan:
(i) Gearing ratio sebesar-besarnya 8x.
(ii) PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai mayoritas
pemegang saham pengendali pada Nasabah secara
langsung atau tidak langsung dengan jumlah saham
sekurang-kurangnya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
e) Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
selambatnya dalam waktu 14 Hari Kalender apabila Nasabah
membagikan dan/atau membayar dividen dalam bentuk apapun
177
155
Page 178
kepada para pemegang saham Nasabah, dengan ketentuan
Nasabah wajib memenuhi ketentuan di bawah ini:
(i) Nasabah memuat seluruh kewajiban keuangan Nasabah
kepada Bank berdasarkan dokumen Fasilitas Perbankan;
dan
(ii) Nasabah tidak memiliki hutang di Bank yang telah jatuh
tempo.
Apabila Nasabah tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut huruf
e diatas, maka Nasabah wajib mendapatkan persetujuan tertulis
dari Bank sebelumnya untuk membagikan dan/atau membayar
dividen dalam bentuk apapun kepada para pemegang saham
Nasabah.
Pembatasan : Nasabah berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Nasabah
masih memiliki kewajiban kepada Bank, baik berdasarkan perjanjian ini,
perjanjian jaminan maupun perjanjian-perjanjian lainnya yang terkait
dengan Fasilitas Perbankan, bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Nasabah tidak akan:
a) Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap Pihak ketiga.
b) Membuat dan menandatangani suatu perjanjian yang bersifat
material yang menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau
pemegang saham Nasabah atau pihak-pihak terkait dengan Pihak
yang disebutkan sebelumnya.
c) Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya
pengeluaran modal yang bersifat material.
d) Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau permohonan
penundaan pembayaran.
e) Mengubah bentuk dan/atau status hukum Nasabah, melikuidasi,
meleburkan, menggabungkan, membuat diambilalihnya,
membubarkan dan/atau memisahkan badan usaha Nasabah dan
melakukan restrukturisasi hutang untuk kepentingan kreditur
Nasabah selain Bank berupa konversi hutang menjadi penyertaan
modal Nasabah.
f) Membayar hutangnya kepada para pemegang saham pengendali,
Direktur, Komisaris, dan/atau induk atau anak perusahaan
Nasabah dalam bentuk apapun juga yang sekarang telah ada
maupun yang akan timbul di kemudian hari, kecuali untuk fasilitas
pinjaman/hutang yang berhubungan dengan kegiatan usaha
Nasabah sehari-hari.
g) Membuat atau memberikan izin untuk dibuatkan pengalihan hak
secara fidusia, surat pengakuan hutang, hak tanggungan,
pembebanan biaya (baik biaya tetap atau mengambang), gadai
atau penjaminan lain yang pada intinya mempunyai pengaruh yang
sama terhadap kekayaan atau hak-hak yang timbul dari tagihan
Nasabah, selain jaminan diberikan kepada Bank (jika ada) atau
yang telah diberitahukan secara tertulis oleh Bank, kecuali untuk
kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Nasabah
sehari-hari.
h) Mengubah jenis usaha Nasabah. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila perubahan/penambahan jenis usaha Nasabah
diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau untuk
memenuhi ketentuan klasifikasi baku lapangan usaha berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan : - Jaminan kebendaan fidusia atau tagihan/piutang milik Nasabah
untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada Bank berdasarkan
Fasilitas Perbankan dengan nilai penjaminan sekurang-kurangnya
sejumlah 100% dari jumlah terhutang (outstanding) Fasilitas
Perbankan sebagaimana akan diikat dengan perjanjian jaminan
tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian
178
156
Page 179
Fasilitas Perbankan ini yang akan ditandatangani bersamaan
dengan penandatanganan Perjanjian Fasilitas Perbankan ini
(Fidusia Tagihan).
Sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia (Piutang) No.4 tanggal
7 Maret 2024, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,
Master of Corporate Administration, Master of Commerce
(Business Law) Notaris di Jakarta.
Nasabah berjanji kepada Bank selama dan sepanjang Nasabah masih
berhutang kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, Nasabah akan
mempertahankan rasio kecukupan jaminan (security coverage ratio)
atas Perjanjian Jaminan terhadap jumlah terhutang (outstanding)
Fasilitas Perbankan sekurang-kurangnya 100%.
Domisili Hukum : Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan proses hukum atau tuntutan-
tuntutan hukum secara musyawarah untuk mufakat atau melalui
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK), namun jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat atau LAPS SJK oleh Para Pihak, makan akan
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PT BANK HIBANK INDONESIA
Akta Perjanjian Kredit Induk No.20 tanggal 13 Maret 2024, dibuat di hadapan Susanna Tanu, S.H., Notaris di Jakarta, yang
mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank Hibank Indonesia (Kreditur/Bank);
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Pinjaman Berjangka (PB) bersifat Revolving dan Uncommitted,
sampai dengan jumlah maksimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Modal kerja (untuk kebutuhan modal kerja Debitur dalam bidang usaha
multifinance)
Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan
Suku Bunga : 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 13 Maret 2024, sehingga akan
berakhir pada tanggal 13 Maret 2025.
Denda Keterlambatan : Debitur akan dikenakan Denda sebesar 36% (tiga puluh enam persen) per tahun
dari jumlah yang terhutang apabila Debitur:
(i) Lalai membayar angsuran pada tanggal yang telah ditetapkan, atau
(ii) Tidak melunasi kredit baik berupa hutang pokok, bunga, denda, biaya
lainnya pada saat jatuh tempo perjanjian.
Denda atas bunga yang tidak dibayar akan terakumulasi dalam hutang pokok,
dan akan dikenakan bunga kembali demikian seterusnya (bunga berbunga).
Perlunasan Dipercepat : Apabila Debitur akan melunasi/menutup kredit sebelum jatuh tempo perjanjian
atau apabila kredit akan diambil alih (take over) oleh bank atau lembaga
keuangan lain, maka Debitur wajib membayar Denda sebagai berikut:
a) Apabila take over maka akan dikenakan Denda sebesar 3% (tiga persen)
dari sisa outstanding untuk fasilitas kredit angsuran dan sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) dari plafon kredit untuk fasilitas kredit bukan angsuran.
b) Apabila bukan take over maka akan dikenakan Denda sebesar 2,5% (dua
koma lima persen) dari sisa outstanding untuk fasilitas kredit angsuran dan
sebesar 2% (dua persen) dari plafon kredit untuk fasilitas kredit bukan
angsuran.
Dan Denda tersebut wajib dibayar lunas, serta sekaligus pada saat
pembayaran/pelunasan dilaksanakan.
Jaminan : Clean basis.
Kewajiban Debitur : Debitur berjanji bahwa selama kredit berdasarkan perjanjian ini belum lunas,
maka Debitur wajib melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
179
157
Page 180
1) Pembayaran Kewajiban:
Debitur wajib membayar kembali kepada Bank seluruh kewajibannya
yang timbul baik karena hutang pokok, bunga, denda, biaya dan lainnya
secara penuh sesuai dengan jumlah dan tanggal yang diatur/ditetapkan
dalam perjanjian ini dan/atau berdasarkan dokumen pemberitahuan
lainnya.
2) Dalam hal Debitur adalah badan hukum atau badan usaha, dengan
menyerahkan setiap dokumen yang terkait dengan setiap perubahan
anggaran dasar, Direksi, Dewan Komisaris, susunan pemegang saham,
kepemilikan saham Debitur yang dilakukan setelah penandatangan
perjanjian ini.
3) Memelihara dan mempertahankan keberadaan hukumnya atas seluruh
perizinan, seluruh hak, lisensi, hak istimewa dan waralaba, paten, hak
cipta, merek dagang dan nama dagangnya yang ada pada saat ini dan
dimasa yang akan datang,yang penting bagi Debitur dalam menjalankan
usahanya.
4) Wajib menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
5) Dengan segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank
dalam jangka waktu 7 Hari Kalender sejak terjadinya hal-hal dibawah ini:
a) Mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan dengan Pihak
manapun yang berdampak material sehingga mempengaruhi
kemampuan Debitur melaksanakan kewajiban pembayaran kepada
Bank sesuai perjanjian.
b) Mengenai setiap hal lainnya yang mungkin dapat berakibat pada
suatu perubahan yang merugikan keuangan Debitur yang
berdampak material sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur
melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank sesuai
perjanjian.
6) Melakukan dan memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
mengenai keuangan dan usaha yang dijalankan/diusahakan oleh Debitur
sesuai dengan dan menurut prinsip-prinsip Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan, yang dilaksanakan secara benar dan konsisten, dan
menyerahkannya pada Bank.
7) Atas permintaan dari Bank, Debitur wajib menyampaikan dokumen tersebit
di bawah ini dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima oleh
Bank, yaitu:
a) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diperiksa/audit oleh Akuntan
Publik, selambatnya 180 hari setelah tahun buku terakhir.
b) Laporan lainnya sesuai dengan bidang usaha Debitur.
8) Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu,
termasuk namun tidak terbatas pada klaim-klaim pajak, bea, Denda dan
kewajiban lainnya yang berlaku di Indonesia.
9) Menyediakan informasi dan menyerahkan dokumen sebagaimana diminta
oleh Bank termasuk dokumen yang berhubungan dengan prinsip Anti
Pencucian Uang dan menandatangani atau menyerahkan perjanjian
dan/atau dokumen tambahan dengan Bank, untuk memastikan dan
menjaga tetap terlindunginya seluruh hak dan kewenangan Bank
berdasarkan perjanjian ini dan ketentuan yang diatur dalam UU No.8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan perubahannya.
10) Mengizinkan karyawan (-karyawan) Bank atau kuasanya atau perusahaan
penilai yang ditunjuk Bank untuk memasuki kantor dan tempat lainnya
untuk memeriksa, membuat salinan, membuat catatan atas
administrasi/pembukuan, serta melakukan penilaian terhadap barang
yang diagunkan secara berkala sesuai kebijakan Bank, atau berdasarkan
permintaan dari Pihak ketiga lainnya diantaranya OJK, Kantor Akuntan
Publik, atau institusi lainnya pada setiap saat setelah adanya
pemberitahuan paling lambat 7 Hari Kerja sebelumnya oleh Bank kepada
Debitur.
11) Debitur wajib memenuhi ketentuan dan peraturan mengenai lingkungan
hidup dan sosial yang berlaku sesuai bidang usaha Debitur, termasuk
tetapi tidak terbatas pada AMDAL, dan wajib melaporkan kepada Bank
secara berkala (minimal setahun sekali) kinerjanya di bidang sosial dan
lingkungan (apabila ada), sekaligus kronologis kejadian dan penyebabnya
180
158
Page 181
serta informasi mengenai langkah-langkah yang akan/telah diambil untuk
mencegah terulangnya kejadian tersebut.
Pembatasan Tindakan Debitur : Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada Bank belum dilunasi, maka Debitur
berjanji untuk:
1) Tidak melakukan perubahan susunan pemegang saham pengendali
perusahaan, tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
(dalam hal Debitur adalah badan hukum atau badan usaha).
2) Tidak menerima suatu fasilitas kredit atau fasilitas keuangan dari Pihak
ketiga yang akan berdampak secara material kepada kemampuan
membayar Debitur kepada Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT BANK QNB INDONESIA TBK
Akta Perjanjian Kredit No.54 tanggal 25 Maret 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
mengatur hal-hal sebagai berikut:
Para Pihak : PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank);
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit dalam bentuk Term Loan Committed sejumlah
Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Tujuan Penggunaan : Hanya dapat digunakan Debitur sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku, kesusilaan atau ketertiban umum, semata-mata untuk tujuan
pembiayaan untuk modal kerja.
Jangka Waktu : Jangka waktu fasilitas selama 36 (tiga puluh enam) bulan dari tanggal pencairan
kredit.
Masa ketersediaan selama 6 (enam) bulan dari tanggal perjanjian kredit.
Pelunasan Dipercepat : Dalam hal Debitur melakukan pelunasan Fasilitas Kredit sebelum jatuh tempo
jangka waktu fasilitas kredit, dikenakan denda pelunasan dipercepat sebesar 1%
yang akan dikenakan dari jumlah pembayaran di muka jika pinjaman diambil alih
oleh bank lain. Tidak ada biaya pembayaran di muka yang dikenakan jika
pembayaran menggunakan ekuitas atau arus kas internal.
Suku Bunga : Indicative all ini rate per tanggal 15 Maret 2023 adalah fixed 7.00% per annum.
Denda Keterlambatan : Apabila Debitur lalai untuk membayar jumlah terutang apapun pada saat jatuh
tempo, maka Debitur wajib membayar denda keterlambatan sebesar 2% per
tahun di atas tingkat suku bunga yang berlaku yang wajib dibayar dengan
seketika dan sekaligus atas jumlah terutang itu terhitung sejak (dan termasuk)
tanggal jatuh tempo sampai tanggal jumlah terutang tersebut dibayar lunas
seluruhnya oleh Debitur kepada Bank.
Kewajiban-kewajiban Debitur : Debitur berjanji dan menyetujui selama perjanjian kredit dan syarat-syarat
khusus berlangsung sampai dengan seluruh jumlah terutang dinyatakan lunas
oleh Bank maka Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Debitur wajib untuk mendapatkan, mematuhi dan melaksanakan segala
hal yang dianggap perlu untuk menjamin keberlakuannya, seluruh
persetujuan, pengesahan, perizinan dan/atau lisensi yang diperlukan dan
dipersyaratkan bagi Debitur agar mempunyai kuasa penuh dan wewenang
untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diuraikan dalam
Dokumen Transaksi dan untuk memastikan legalitas, keabsahan,
keberlakuan atau dapat diterimanya Dokumen Transaksi sebagai bukti
yang sah di Republik Indonesia.
2) Debitur harus menyediakan kepada Bank:
(i) Segera setelah tersedia, dalam jangka waktu selambat-lambatnya
180 (seratus delapan puluh) hari kalender, laporan keuangan
tahunan dan/atau semester (konsolidasi, apabila ada) Debitur yang
telah disusun sesuai dengan kaidah prinsip akuntansi yang diterima
secara umum di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan publik
yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan untuk periode tertentu
tersebut.
(ii) Penyampaian Laporan Keuangan Internal Triwulanan (Maret, Juni,
September) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari kalender sejak akhir periode laporan triwulanan, tanggal
permintaan oleh Bank, keterangan-keterangan baik lisan maupun
tertulis dalam bentuk dokumen dokumen, surat-surat atau dalam
181
159
Page 182
bentuk apapun juga mengenai keadaan keuangan Debitur dan/atau
pihak lainnya sebagaimana relevan yang sewaktu-waktu dapat
diminta oleh Bank.
3) Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan yang cukup
mengenai usaha yang dijalankan/diusahakan oleh Debitur sesuai
dengan dan menurut prinsip-prinsip dan praktek-praktek akuntansi yang
umum diterima di Republik Indonesia dan yang diterapkan secara terus-
menerus.
4) Debitur wajib mengizinkan dan/atau memperoleh izin dari pihak manapun
yang memungkinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank atau pihak
yang ditunjuk oleh Bank atau pejabat Bank yang berwenang dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja, untuk memasuki kantor-kantor, gedung-gedung, atau lokasi usaha
Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha Debitur
dan memeriksa/mengaudit pembukuan, catatan-catatan dan administrasi
Debitur dan membuat salinan-salinan atau foto copy atau catatan-catatan
dari padanya. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan
tersebut menjadi beban dan akan ditanggung oleh Debitur.
5) Menjaga kekayaan (aset) Debitur untuk menunjang kegiatan usahanya
dan kelangsungan eksistensi usaha Debitur secara hukum.
6) Membayar semua kewajiban-kewajiban pajak dan beban-beban lainnya
yang ditetapkan pemerintah sebagaimana mestinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7) Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
kaidah hukum yang berlaku.
8) Debitur wajib menyampaikan kepada Bank:
(i) segera, seluruh pengumuman, pemberitahuan atau dokumen lain
yang berkaitan dengan perubahan perwakilan sah dari Debitur yang
dilengkapi dengan spesimen tanda tangan yang baru;
(ii) segera setelah mengetahuinya, rincian gugatan atau tuntutan
hukum perdata (termasuk permohonan PKPU/Kepailitan) maupun
pidana, arbitrase dan/atau perkara administratif yang bersifat
material yang ada saat ini, tertunda atau yang dikemudian hari yang
akan menjadi ancaman bagi Debitur sehingga dapat mempengaruhi
pemenuhan kewajiban Debitur kepada Bank;
(iii) segera setelah mengetahuinya, rincian gugatan atau tuntutan
hukum perdata termasuk permohonan PKPU/Kepailitan) maupun
pidana, arbitrase dan/atau perkara administratif yang ada saat ini,
tertunda atau yang dikemudian hari akan menjadi ancaman bagi
Debitur yang dapat mempengaruhi pemenuhan kewajiban Debitur
kepada Bank;
(iv) segera, dalam hal terjadinya suatu kejadian kelalaian berdasarkan
perjanjian-perjanjian lainnya dimana Debitur menjadi pihak di
dalamnya atau Debitur melakukan tindakan yang melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kaidah hukum
yang berlaku yang berdasarkan pertimbangan yang wajar dan
objektif dari Debitur dianggap dapat mempengaruhi kemampuan
Debitur untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Dokumen Transaksi.
9) Debitur harus memastikan bahwa kewajiban pembayarannya berdasarkan
Perjanjian Kredit tetap berperingkat sekurang-kurangnya pari passu
dengan klaim seluruh kreditur non-preferen dan kreditur yang bukan
berdasarkan perjanjian subordinasi, kecuali terhadap kewajiban yang wajib
didahulukan dan berlaku bagi perusahaan pada umumnya berdasarkan
hukum yang berlaku.
10) Debitur wajib mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai
lingkungan hidup dalam segala aspek materiil, mendapatkan dan
mempertahankan perizinan terkait lingkungan hidup yang dipersyaratkan
bagi Debitur dan Debitur wajib mengambil semua langkah yang
diperlukan untuk mengantisipasi perubahan atau kemungkinan perubahan
terhadap kewajiban-kewajiban Debitur berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan perizinan mengenai lingkungan hidup.
11) Debitur harus, segera setelah mengetahui hal-hal di bawah ini, secara
tertulis memberitahukan kepada Bank tentang:
(i) segala klaim mengenai aspek lingkungan yang diajukan terhadap
Debitur yang bersifat material sehingga dapat mempengaruhi
182
160
Page 183
pemenuhan kewajiban pembayaran Debitur kepada Bank atau
(sejauh pengetahuan dan keyakinan Debitur) dapat menjadi
ancaman bagi Debitur;
(ii) setiap fakta atau peristiwa yang secara wajar dapat menimbulkan
klaim apapun mengenai aspek lingkungan yang diajukan atau dapat
menjadi ancaman, yang mana klaim tersebut apabila dilaksanakan
oleh Debitur dapat mempengaruhi kemampuan membayar Debitur
kepada Bank
12) Standar pembiayaan semacam ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) Dokumen konstitutif (dokumen akta pendirian dan anggaran dasar
yang berlaku) dan otorisasi perusahaan (termasuk Keputusan
dewan, dan jika diperlukan, keputusan pemegang saham) dari
Debitur yang membuktikan bahwa semua persetujuan Debitur/
Penjamin telah diperoleh.
(ii) Penyerahan dokumentasi hukum yang diperlukan.
(iii) Debitur telah membuka semua rekening yang diperlukan dengan
Bank.
13) PT Bank Maybank Indonesia Tbk wajib mempertahankan kepemilikan
saham mayoritas atas Debitur.
14) Debitur dengan ini setuju bahwa sejak tanggal penandatanganan
perjanjian fasilitas dan dalam hal Fasilitas terhutang belum dilunasi
seluruhnya, Debitur wajib menyampaikan/memberitahukan kejadian
berikut di bawah ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
terjadinya:
15) Dengan:
a) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank tentang adanya
perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
b) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank tentang
Peristiwa Cidera Janji atau peristiwa yang dapat berdampak negatif
secara material terhadap kemampuan keuangan Debitur untuk
memenuhi kewajiban hutangnya.
Catatan: material berjumlah sama dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari ekuitas Debitur.
c) Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk membayar
atau menyatakan bahwa dividen atau bagi hasil dapat dibayarkan
dalam bentuk apapun atas saham yang dikeluarkan oleh Debitur.
d) Memberikan rincian litigasi material, arbitrase atau proses
administrasi yang tertunda dan tidak diselesaikan yang berdampak
material terhadap kewajiban pembayaran debitur kepada Bank.
Catatan: material berjumlah sama dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari ekuitas Debitur.
e) Penyampaian informasi lain seperti dokumentasi hukum, informasi
keuangan dan informasi operasi Debitur yang dapat diminta oleh
Bank secara wajar.
f) Memberitahukan setiap peminjaman baru atau pemberian pinjaman
kepada pihak lain kecuali yang berkaitan dengan kegiatan usaha
sehari-hari Debitur.
g) Bank memiliki hak setiap waktu untuk melakukan kunjungan due
diligence minimal satu kali setahun dengan lingkup kerja untuk
melakukan pengecekan dokumen jaminan atas jaminan yang
dijaminkan dengan pemberitahuan tertulis 7 hari kerja sebelumnya
ke Debitur.
Catatan: Due Diligence pertama kali akan diadakan 3 (tiga) bulan
setelah pencairan fasilitas seluruhnya dan akan dijadwalkan satu
kali setiap tahun.
16) Untuk diuji secara triwulanan berdasarkan laporan keuangan Debitur yang
telah diaudit & laporan keuangan internal triwulanan (Maret, Juni,
September):
(i) Debt to Equity maksimal 8,0x (delapan koma nol kali). Rasio ini
didefinisikan sebagai hutang berbunga dibagi dengan total ekuitas
untuk periode atau tahun yang bersangkutan.
(ii) Days Past Due (DPD > 90 (lebih dari sembilan puluh) hari kalender
gross maksimal 4,0% (empat koma nol persen);
17) Persyaratan pelaporan wajib untuk fasilitas ini termasuk tetapi tidak
terbatas pada: Penyampaian daftar Account Receivable termasuk
183
161
Page 184
Account Receivable Aging secara triwulanan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah akhir periode laporan.
Hal-hal Dilarang Tanpa Persetujuan Bank : Debitur dilarang melakukan hal-hal dibawah ini tanpa mendapatkan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1) Menjual, menyewakan, mengalihkan, hak memindahkan (kecuali
dimaksudkan untuk menukarkan harta kekayaan yang sejenis atau lebih
baik jenis, nilai dan kualitasnya) menghapus atau
menggadaikan/menjaminkan barang-barang bergerak atau tidak bergerak
milik Debitur yang berupa piutang pembiayaan dan/atau aset lain yang
bersifat material, dengan cara apapun dan kepada orang/pihak manapun
(kecuali dalam rangka menjalankan karakteristik usaha yang normal)
2) Mengubah maksud dan tujuan Debitur dan/atau kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Debitur (kecuali untuk menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan antara lain peraturan penyelenggaraan usaha atau
peraturan perizinan berusaha yang berlaku)
3) Melakukan investasi untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau
investasi lain atau melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan
usaha yang sedang berjalan atau memperluas atau mempersempit usaha
yang dapat mempengaruhi pengembalian Fasilitas Kredit Debitur kepada
Bank.
4) Melakukan merger dengan badan usaha atau badan hukum lain,
peleburan usaha (peleburan) dengan badan usaha atau badan hukum lain
dan pengambilalihan (akuisisi) saham dalam badan usaha atau badan
hukum lain.
5) Restrukturisasi pinjaman Debitur kepada Bank, tidak termasuk
restrukturisasi organisasi perusahaan.
6) Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jaminan : Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank dijamin dengan jaminan sebagaimana
dimaksud di dalam Lampiran Jaminan yang mana tanpa jaminan tersebut
Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini tidak akan diberikan oleh Bank
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK (Terafiliasi)
Akta Perjanjian Kredit No.14 tanggal 27 November 2019, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master of Corporate
Administration, Master of Commerce (Businees Law), Notaris di Jakarta, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, dan Suku Bunga : Fasilitas Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Suku bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun, dibayar per 3 (tiga) bulan.
Penggunaan : Untuk memperkuat struktur permodalan.
Jangka Waktu : 60 (enam puluh) bulan dari tanggal penarikan Fasilitas Pinjaman Subordinasi yaitu mulai
sejak tanggal 28 November 2019 dan akan berakhir pada tanggal 28 November 2024.
Jaminan : Debitur tidak memberikan jaminan apapun.
Catatan:
Berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Subordinasi No.15 tanggal 27 November 2019,
dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master of Corporate Administration,
Master of Commerce (Business Law), Notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa
pemegang saham diwajibkan untuk mensubordinasikan seluruh tagihan pemegang
saham (berdasarkan Perjanjian Kredit) terhadap tagihan dari Kreditur(-Kreditur) Debitur
yang lain.
Kewajiban-kewajiban : 1. Debitur wajib mengaktifkan secara proporsional transaksi aktivitas keuangan
Debitur melalui rekening operasional Debitur di Bank dan menyalurkan aktivitas
keuangan lainnya melalui Bank serta diusahakan menggunakan produk perbankan
yang disediakan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas keuangan
ekspor/impor dan transaksi lainnya;
2. Pinjaman pemegang saham atau hutang Afiliasi yang ada dan yang akan timbul
dimasa yang akan datang, harus disubordinasikan terhadap kewajiban ke Bank
184
162
Page 185
kecuali apabila pinjaman pemegang saham atau hutang ke Afiliasi dialihkan menjadi
modal disetor perusahaan (dibuatkan akta perubahan);
3. Debitur harus memberikan akses penuh kepada Bank dalam hal ini Bank untuk
mengunjungi Debitur yang dibiayai dengan pemberitahuan terlebih dahulu;
4. Menjaga kinerja keuangan dengan indikator:
a. Gearing Ratio lebih kecil dari 8 kali;
b. Non Performing Financing (NPF) dengan hari menunggak di atas 90 hari lebih
kecil dari 6%.
5. Menyerahkan laporan Piutang (laporan Account Receivable) setiap triwulanan
selambat-lambatnya 2 minggu setelah akhir bulan;
6. Menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan
Afiliasi internasional, dalam waktu 90 hari dari akhir tahun dan unaudited laporan
keuangan dalam waktu 60 hari setiap triwulanan;
7. Menyerahkan laporan aktivitas usaha dan informasi lainnya yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan Debitur bila diminta oleh Bank;
8. Melaporkan setiap kejadian yang bersifat material yang dapat secara langsung atau
secara tidak langsung mempengaruhi kemampuan Debitur dalam memenuhi
kewajiban pembayaran kepada Bank seperti tertera pada perjanjian kredit,
termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan
karyawan dan lain-lain.
9. Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Atas seluruh kejadian yang bersifat material yang dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada
Bank selambatnya 1 minggu setelah terjadinya peristiwa;
b. Melakukan perubahan, jajaran Direksi atau jajaran Komisaris dan perubahan
substansial lainnya dalam kebijakan perusahaan;
c. Mendapatkan fasilitas kredit dalam bentuk apapun dari Pihak manapun, baik
untuk kredit investasi maupun kredit modal kerja, kecuali untuk keperluan
transaksi usaha sehari-hari dan pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
d. Melakukan pembagian dividen dengan nilai lebih kecil sama dengan 40% dari
nett profit of the year, sedangkan jika nilai pembagian dividen lebih besar dari
40% dari nett profit of the year maka Debitur wajib meminta persetujuan dari
Bank.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Merger, akuisisi, menjual atau mengalihkan hak atas aset Debitur;
2. Menarik modal yang telah disetor;
3. Debitur tidak diperkenankan melakukan perubahan core business/bentuk usaha,
atau melakukan investasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan operasional
usaha;
4. Mengalihkan secara bertahap atau seluruh hak dan kewajiban Debitur atas fasilitas
kredit ini ke lembaga lain;
5. Mengubah atau mengganti anggaran dasar Debitur khususnya dalam hal maksud
dan tujuan perusahaan serta permodalan;
6. Memberikan dana atau pinjaman kepada anak perusahaan kecuali untuk transaksi
operasional Debitur;
7. Menjadi penjamin atau memberikan guarantee kepada Pihak lain ataupun Pihak
terafiliasi;
8. Merubah pemegang saham mayoritas/pengendali.
9. Pada pembagian dividen dalam Debitur, jika nilai pembagian dividen lebih besar dari
40% dari nett profit of the year maka Debitur wajib meminta persetujuan dari Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Akta Perjanjian Hutang Subordinasi No.15 tanggal 27 November 2019, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H., Master of
Corporate Administration, Master of Commerce (Business Law), Notaris di Jakarta, yang dibuat antara PT Wahana Ottomitra
Multiartha Tbk (Perseroan) dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Pemegang Saham), yang menerangkan Para Pihak sepakat
untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Hutang Subordinasi, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Dalam keadaan sebagaimana diuraikan pada ketentuan angka 2 di bawah ini Pemegang Saham dengan ini menyatakan bahwa
dalam hal terdapat tagihan Pemegang Saham kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit (seluruh pinjaman Pemegang
Saham kepada Perseroan selanjutnya disebut “Tagihan Pemegang Saham”), maka Pemegang Saham dengan ini
185
163
Page 186
mensubordinasikan semua Tagihan Pemegang Saham terhadap seluruh tagihan kreditur-kreditur lain dari Perseroan. Oleh
karenanya, Pemegang Saham dengan ini menyatakan untuk menempatkan Tagihan Pemegang Saham pada urutan kemudian
setelah hutang Perseroan kepada kreditur-kreditur lain dari Perseroan, baik berdasarkan tingkatan/derajat maupun dalam
pembayarannya;
2. Dalam hal Debitur dibubarkan atau likuidasi, maka kedudukan Pemegang Saham dalam mendapatkan pembayaran akan lebih
rendah dibandingkan dengan kreditur-kreditur Debitur lainnya, artinya Tagihan Pemegang Saham akan diterima setelah
seluruh kewajiban-kewajiban Debitur terhadap kreditur-kreditur Debitur lainnya telah dibayar terlebih dahulu, kecuali
berdasarkan ketentuan dan peringkat untuk kreditur yang mempunyai peringkat yang sama dengan Pemegang Saham, tiada
yang didahulukan dalam hal pembayaran;
3. Perjanjian Hutang Subordinasi ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya,
kecuali apabila perubahan dan atau penambahan itu termaktub dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para
Pihak dalam Perjanjian Hutang Subordinasi ini;
4. Perjanjian Hutang Subordinasi ini merupakan bagian yang terpenting dari dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, karena
itu sepanjang diperlukan, kata demi kata dianggap termaktub dalam Perjanjian Kredit;
5. Domisili Hukum yang diambil dalam Perjanjian Hutang Subordinasi ini yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perseroan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan rencana penerbitan PUB V Tahap I kepada PT Bank Maybank Indonesia
Tbk berdasarkan Surat No.0295/II/DIR-WOM/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas KKB
Akta Perjanjian Kredit No.26 Alokasi dana yang disediakan adalah sebesar
tertanggal 21 Februari 2003, Rp2.020.202.020.202,00 (dua triliun dua puluh miliar
dibuat di hadapan Etty dua ratus dua juta dua puluh ribu dua ratus dua Rupiah)
Nugrahawati, S.H., Notaris di yang bersifat uncommitted line revolving dengan rincian
Kota Bekasi, sebagaimana PT Bank sebagai berikut:
telah diubah terakhir dengan Maybank (Bank) i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas KKB adalah Sampai dengan
1. Perjanjian Kerjasama dengan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun 15 Maret 2025
Pembiayaan Bersama Rupiah) yang juga merupakan bagian dari alokasi
Pemberian Fasilitas Perseroan dana Bank pada kerjasama pembiayaan bersama
Kendaraan Bermotor pemberian fasilitas multiguna dengan jaminan
No.SPj.2024.004/DIR Global kendaraan roda dua;
Banking – FIG tanggal 6 Maret ii. Alokasi dana Perseroan untuk Fasilitas KKB
2024 adalah sebesar Rp20.202.020.202,00 (dua puluh
miliar dua ratus dua juta dua puluh ribu dua ratus
dua Rupiah)
Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan Bersama Kerjasama Pembiayaan Bersama Fasilitas Multiguna.
Pemberian Fasilitas Multiguna Alokasi dana yang disediakan adalah sebesar
dengan Jaminan Kendaraan Rp2.020.202.020.202,00 (dua triliun dua puluh miliar
Bermotor Roda Dua dua ratus dua juta dua puluh ribu dua ratus dua Rupiah)
No.SPj.2016.519/DIR CFS – yang bersifat uncommitted line revolving dengan
Mortgage – Autoloan rincian sebagai berikut:
tertanggal 31 Mei 2016, PT Bank
Sampai dengan
sebagaimana diubah terakhir Maybank (Bank) i. Alokasi dana Bank untuk Fasilitas Multiguna adalah
2. 15 Maret 2025
kali dengan Perjanjian dengan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah)
Kerjasama Pembiayaan Perseroan yang juga merupakan bagian dari alokasi dana Bank
Bersama Pemberian Fasilitas pada kerjasama pembiayaan bersama pemberian
Multiguna Dengan Jaminan fasilitas multiguna dengan jaminan kendaraan roda
Kendaraan Bermotor Roda dua;
Dua & Roda Empat ii. Alokasi dana Perseroan untuk Fasilitas Multiguna
No.SPj.2024.005/DIR Global adalah sebesar Rp20.202.020.202,00 (dua puluh
Banking-FIG tanggal 6 Maret miliar dua ratus dua juta dua puluh ribu dua ratus
2024 dua Rupiah);
186
164
Page 187
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Akta Perjanjian Kerjasama
Penyaluran Pembiayaan
Berdasarkan Prinsip Bank sepakat menyalurkan pembiayaan kepada
Mudharabah “Hai Orang- Mudharib dan Mudharib mengaku menyetujui
Orang Yang Beriman memperoleh pembiayaan dari Bank maksimum
PT Bank DKI sebesar Rp85.000.000.000,- (delapan puluh lima miliar 42 (empat
Penuhilah Akad/Perjanjian
3 (Shahibul Rupiah). puluh dua
Itu” (Surat Al-Maa-Idah,1)
Maal/Bank) bulan)
No.01 tanggal 1 Agustus Jenis pembiayaan adalah pembiayaan berdasarkan
2022, dibuat di hadapan prinsip Mudharabah dengan pola pembiayaan Modal
Nanette Cahyanie Handari Kerja Executing Aflopend (Non Revolving).
Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta
Perjanjian Penggunaan Ruangan
Hukum yang berlaku dan
No. Nama dan Nomor Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian Perseroan dan Maybank sepakat Jangka waktu kerjasama berdasarkan Hukum Negara Republik
No.SPj.2016.001FM/DirFin- bahwa Perseroan akan Perjanjian ini terhitung sejak tanggal 30 Indonesia.
Procurement Premises & menggunakan Gudang Filling Mei 2016 dan akan berakhir pada
Vendor Relation antara Dokumen milik Maybank yang tanggal 30 Mei 2026. Para Pihak dengan ini sepakat
Perseroan dengan PT Bank berlokasi di Jl.Ir.H.Juanda untuk memilih domisili tetap
Maybank Indonesia Tbk No.38-40 Ds Rempoa pada Kantor Panitera
(“Maybank”) tanggal 30 Mei Kecamatan Ciputat Tangerang Pengadilan Negeri Jakarta
2016 juncto Perubahan Banten untuk digunakan sebagai Pusat di Jakarta.
Pertama Perjanjian tempat melakukan kegiatan
Penggunaan Ruang Kantor operasional yang selanjutnya
antara PT Bank Maybank disebut sebagai Ruang Kantor
Indonesia Tbk dengan atau Objek Sewa.
Perseroan No.Add.
SPj.2016.001-01/DirFin- Catatan:
Procurement Premises & Dipergunakan sebagai Gudang
Vendor Relation tanggal 28 arsip dokumen Perseroan.
Mei 2021.
187
165
Page 188
Perjanjian Program Pensiun
Hukum yang
Nama dan Nomor berlaku dan
No. Tujuan Perjanjian Jangka Waktu Perjanjian Ruang Lingkup Perjanjian
Perjanjian Penyelesaian
Perselisihan
1. Perjanjian Pengelolaan Bahwa Perseroan Perjanjian ini mulai berlaku Ruang lingkup Perjanjian Hukum Negara
Program Pensiun bermaksud untuk sejak tanggal 1 Juni 2018 mencakup pengelolaan Republik Indonesia.
No.18D14883 antara menunjuk DPLK AIA dan Para Pihak dapat program pension karyawan
Perseroan dengan Dana FINANCIAL selaku mengakhiri Perjanjian ini Perseroan oleh DPLK AIA Jika terjadi
Pensiun Lembaga penyelenggara dan dengan atau tanpa alasan FINANCIAL dan dengan perselisihan akan
Keuangan AIA Financial pengelola program apapun dengan memperhatikan peraturan diselesaikan melalui
(“DPLK AIA FINANCIAL”) pensiun untuk pemberitahuan tertulis perundang-undangan di musyawarah.
tanggal 23 Juli 2018. karyawannya sesuai kepada Pihak lain dalam bidang Dana Pensiun yang Apabila, musyawarah
dengan peraturan jangka waktu sekurang- berlaku di wilayah Negara tersebut tidak
perundang-undangan kurangnya 90 (sembilan Republik Indonesia. mencapai mufakat,
yang berlaku di bidang puluh) Hari Kalender maka perselisihan
Dana Pensiun. sebelum tanggal Catatan akan diselesaikan
pengakhiran yang Perjanjian ini adalah bentuk melalui Lembaga
dimaksud. Kerjasama penyediaan Alternatif
layanan Dana Pensiun Iuran Penyelesaian
Pasti (DPIP) kepada seluruh Sengketa yang
karyawan Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.
berminta mengikuti program
dana pension dengan
mengalokasikan iuran ke
DPLK AIA Financial yang
kemudian pada saat
mencapai usia pension akan
memperoleh Manfaat
Pensiun Normal.
2. Perjanjian Kerjasama Bahwa Perseroan Perjanjian ini mulai berlaku Para Pihak dengan ini setuju Hukum Negara
Pengelolaan Program bermaksud untuk sejak tanggal 30 Juli 2018 bahwa PPUKP akan Republik Indonesia.
Pensiun Untuk menunjuk DPLK AIA dan Para Pihak dapat diselenggarakan dan
Kompensasi Pesangon FINANCIAL selaku mengakhiri Perjanjian ini dikelola oleh DPLK AIA Jika terjadi
No.18DPP61252 antara penyelenggara dan dengan atau tanpa alasan Financial sesuai dengan perselisihan akan
Perseroan dengan Dana pengelola Program apapun dengan peraturan dana pensiun dan diselesaikan melalui
Pensiun Lembaga Pensiun Untuk pemberitahuan tertulis dengan memperhatikan musyawarah.
Keuangan AIA Financial Kompensasi Pesangon kepada Pihak lain dalam perundang-undangan yang Apabila, musyawarah
(“DPLK AIA FINANCIAL”) (“PPUKP”) bagi jangka waktu sekurang- berlaku. Tujuan Perseroan tersebut tidak
tanggal 19 Oktober 2018. karyawan Perseroan kurangnya 90 (sembilan menyelenggarakan PPUKP mencapai mufakat,
sesuai dengan puluh) Hari Kalender adalah sebagai sarana bagi maka perselisihan
peraturan perundang- sebelum tanggal Perseroan untuk akan diselesaikan
undangan yang berlaku. pengakhiran yang mendanakan kewajibannya melalui Lembaga
dimaksud. atas manfaat sesuai Alternatif
ketentuan UU 13 Tahun Penyelesaian
2003 tentang Sengketa yang
ketenagakerjaan dan ditetapkan oleh OJK.
peraturan perusahaan,
dalam upaya mengelola dan
mengurangi risiko keuangan
dan arus kas dalam hal
terjadi PHK. PPUKP ini
hanya dapat dipergunakan
untuk keperluan
pembayaran kewajiban
yang timbul sebagai akibat
PHK terhadap peserta.
Penyelenggaraan dan
pengelolaan PPUKP ini
dilakukan berdasarkan
Prinsip Pooled Fund.
Catatan
Perjanjian ini diperuntukan
sebagai pengelolaan
mitigasi risiko keuangan dan
arus kas Perseroan dalam
hal terjadi PHK terhadap
karyawan.
188
166
Page 189
Perjanjian Keanggotaan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP)
PCB Subscription Agreement (Perjanjian Anggota LPIP) No.43/VII/PKS/2022, 003/WOM/LGL-CREDIT/2022 juncto Amandemen
Pertama Atas Perjanjian LPIP tertanggal tanggal 20 Juli 2022.
Para Pihak : PT Kredit Biro Indonesia Jaya (selaku LPIP atau KBIJ)
Perseroan (Anggota)
Ruang Lingkup : Anggota memberikan dan diberikan informasi untuk tujuan penilaian atas kelayakan
Nasabah/Debitur Anggota dan tujuan lainnya sesuai ketentuan yang diatur dari waktu ke
waktu, oleh otoritas dan peraturan perundangan terkait yang berlaku.
Jangka waktu : Perjanjian berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian dan akan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun selanjutnya dengan ketentuan
tidak terdapat Pihak yang mengakhiri.
Catatan:
Berdasarkan informasi Perseroan, perjanjian ini masih berlaku hingga tanggal 19 Juli 2024.
Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
dan Penyelesaian
Yurisdiksi Eksklusif Pengadilan Indonesia
Perselisihan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak pemegang
Obligasi (negative covenant), sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
10. KEJADIAN PENTING
Berikut adalah beberapa kejadian penting Perseroan sejak pendirian:
Tahun Keterangan
Perseroan didirikan dengan nama PT Jakarta Tokyo Leasing. Nama Perseroan berganti menjadi PT Fuji
1982
Semeru Leasing.
1997 Nama Perseroan diubah menjadi PT Wahana Ometraco Multiartha.
2000 Nama Perseroan diubah menjadi PT Wahana Ottomitra Multiartha.
Menerbitkan Obligasi I WOMF, senilai Rp300 miliar yang memperoleh peringkat A- dari PT Pemeringkat Efek
2003
Indonesia (Pefindo).
Perseroan mengubah Anggaran Dasar dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham berdasarkan Berita
2004
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Perubahan status kepemilikan saham PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, mayoritas menjadi milik PT Bank
2005
Maybank Indonesia Tbk.
Perseroan menerbitkan Obligasi Rp1,4 triliun yang memperoleh peringkat AA dari PT Fitch Rating Indonesia
2011
(Fitch Rating).
2014 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance.
2015 Penerbitan 1.481.481.480 saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas.
2016 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I WOM Finance.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II WOM Finance dan Penawaran Umum
2017
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III WOM Finance.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV WOM Finance, Penawaran Umum
2018 Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap V WOM Finance, dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I WOM Finance.
2019 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II WOM Finance
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III WOM Finance dan Penawaran Umum
2020
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV WOM Finance.
189
167
Page 190
Tahun Keterangan
2021 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance
2022 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance
2023 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III WOM Finance
11. DAFTAR ASET TETAP PERSEROAN
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah di berbagai lokasi di Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan
sebanyak 7 (tujuh) sertipikat seluas total 1.669 m2 (seribu enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), dimana 1 bidang
tanah HGB dipergunakan untuk Gedung penyimpanan arsip BPKB dan dokumen pembiayaan, yang seluruhnya masih berlaku
dan tercatat atas nama Perseroan sebagai berikut:
No Berakhirnya Penggunaan
Bukti Pemilikan Lokasi Atas Nama SU/GS Luas (m2)
. Hak
1. Sertipikat Hak Guna Kelurahan Perseroan No.00290/Te 1.221 23 September Gedung BU
Bangunan (“SHGB”) Tegalpanggun galpanggung 2040 Centralized
No. 00023 g, Kecamatan /04 Operations
(filling BPKB
Danurejan,
dan Dokumen
Kota Pembiayaan)
Yogyakarta,
Daerah
Istimewa
Yogyakarta.
2. SHGB No. 449 Kelurahan Perseroan No.379/16.1 75 4 Januari 2027 Gedung BU
Sawotratap, 4/2003 Centralized
Kecamatan Operations
(filling BPKB
Gedangan,
dan Dokumen
Kabupaten Pembiayaan)
Sidoarjo, Jawa
Timur
3. SHGB No. 450 Kelurahan Perseroan No.380/16.1 75 4 Januari 2027 Gedung BU
Sawotratap, 4/2003 Centralized
Kecamatan Operations
(filling BPKB
Gedangan,
dan Dokumen
Kabupaten Pembiayaan)
Sidoarjo, Jawa
Timur
4. SHGB No. 424 Kelurahan Perseroan No. 74 7 Agustus Gedung BU
Sidodadi, 4688/1996 2026 Centralized
Kecamatan Operations
(filling BPKB
Samarinda
dan Dokumen
Ulu, Pembiayaan)
Kotamadya
Samarinda,
Kalimantan
Timur
5. SHGB No. 03764 Desa Perseroan No.291/Leng 75 15 Juli 2027 Gedung BU
Lengkong kong Centralized
Wetan, Wetan/2005 Operations
(filling BPKB
Kecamatan
dan Dokumen
Serpong, Pembiayaan)
Kabupaten
Tangerang,
Banten
6. SHGB No. 03763 Desa Perseroan No.290/Leng 75 15 Juli 2027 Gedung BU
Lengkong kong/Wetan/ Centralized
Wetan, 2005 Operations
(filling BPKB
Kecamatan
Serpong,
190
168
Page 191
No Berakhirnya Penggunaan
Bukti Pemilikan Lokasi Atas Nama SU/GS Luas (m2)
. Hak
Kabupaten dan Dokumen
Tangerang, Pembiayaan)
Banten
7. SHGB No. 10990 Kelurahan Perseroan No.13466/ 74 2 Agustus Gedung BU
Sunter Agung, Sunter 2027 Centralized
Kecamatan Agung/2006 Operations
(filling BPKB
Tanjung Priok,
dan Dokumen
Kotamadya Pembiayaan)
Jakarta Utara,
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki aset berupa kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan 4 (empat) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 111
kendaraan bermotor.
12. AKTIVA TIDAK BERWUJUD (HAK INTELEKTUAL)
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa merek yang telah didaftarkan
kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebanyak 12 merek
yang terdaftar atas nama Perseroan sebagai berikut:
Kelas Tanggal Jangka Waktu
No Merek Nomor Pendaftaran
Barang/Jasa Penerimaan Perlindungan
kawan
1. 16 IDM000477943 3 Oktober 2012
“kartu WOM bermanfaat” 14 April 2029
WOMFinance
2. “a member of maybank 36 IDM000800918 19 Juli 2016
19 Juli 2026
group” (vertical)
WOMFinance
3. “a member of maybank 36 IDM000800919 19 Juli 2016
19 Juli 2026
group” (horizontal)
MobilKu
4. Solusi Pembiayaan 36 IDM000718896 13 Juli 2018
12 Juli 2028
Multiguna Anda
MotorKu
5. Solusi Pembiayaan 36 IDM000718943 13 Juli 2018
12 Juli 2028
Multiguna Anda
6. Womunity 36 IDM000678278 20 Agustus 2015 20 Agustus 2025
28 Maret 2024
Catatan
(*)Mobilku Perseroan telah
mengajukan
7. Solusi Kebutuhan Dana 36 IDM000527195 28 Maret 2014
permohonan
Anda
perpanjangan tanggal
6 Maret 2024 dengan
No. J002014014114
28 Maret 2024
Catatan:
Perseroan telah
(*)Motorku “Solusi mengajukan
8. 36 IDM000527196 4 Mei 2014
Kebutuhan Dana Anda” permohonan
perpanjangan tanggal
6 Maret 2024 dengan
No. J002014116
9. WOMBASTIS 35 IDM000847519 11 Oktober 2019 11 Oktober 2029
10 AGENCY WOM 36 IDM000983660 19 Mei 2021 19 Mei 2031
191
169
Page 192
Kelas Tanggal Jangka Waktu
No Merek Nomor Pendaftaran
Barang/Jasa Penerimaan Perlindungan
FINANCE
11. kawan 36 IDM000965330 26 Maret 2021 26 Maret 2031
12. kawan 36 IDM000965331 26 Maret 2021 26 Maret 2031
13. kawan 36 IDM000979234 26 Maret 2021 26 Maret 2031
14. kawan 36 IDM000979233 26 Maret 2021 26 Maret 2031
15. kawan 36 IDM000965329 26 Maret 2021 26 Maret 2031
16. kawan 36 IDM000965332 26 Maret 2021 26 Maret 2031
Keterangan:
(*) Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses permohonan perpanjangan atas merk “Mobilku Solusi Kebutuhan Dana Anda”
dan “Motorku Solusi Kebutuhan Dana Anda” yang dibuktikan dengan tanda terima permohonan pendaftaran merk.
Hak Atas Ciptaan Atas nama Perseroan
Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan dengan No.EC00201983983 tanggal 26 November 2019, dengan keterangan sebagai
berikut:
Nama Pencipta : Novrio Irawan
Pemegang Hak Cipta : Perseroan
Jenis Ciptaan : Lagu (Musik Dengan Teks)
Judul Ciptaan : Jingle WOM Finance
Jangka Waktu : Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama dilakukan
pengumuman (sejak 26 November 2019)
Nomor Pencatatan : 000166802
13. ASURANSI
Hingga saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dengan perincian sebagai
berikut:
Obyek
Jenis Asuransi
Masa Pertanggun Total Nilai Perusahaan
No. No. Dan Tertanggung Total Premi
Berlaku gan/Lokasi Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis
Risiko
1 Agustus Pihak ketiga
Public Liability
2023 sampai dan
Insurance Policy Rp10.045.000,00 PT Asuransi
1. dengan 1 kerusakan Rp1.400.000.000,00 Perseroan
No.1001001230 Central Asia
Agustus Properti
80000023
2024 Perseroan
Fidelity 1 Agustus Kerugian
Guarantee 2023 sampai Perseroan
Rp23.045.000,00 PT Asuransi
2. Insurance Policy dengan 1 disebabkan Rp3.500.000.000,00 Perseroan
Central Asia
No.1001502230 Agustus kecurangan
80000018 2024 karyawan
Tuntutan
terhadap
Directors and anggota
Officers Liability 31 Juli 2023 Direksi dan PT Asuransi
Insurance sampai Pejabat Allianz
3. Rp140.000.000.000,00 Perseroan Rp218.550.000,00
No.JKT00-G- dengan 31 Perseroan Utama
1808- Juli 2024 sehubungan Indonesia
05O0188196 pelaksanaan
tanggung
jawab
Property All Risk 18 Lokasi
PT Asuransi
Insurance Policy September Risiko: Rp129.518.123,39
4. Rp151.427.395.888,13 Perseroan Bina Dana
No.0109901230 2023 sampai Gedung Altira
Arta Tbk
2525 dengan 18 Business
192
170
Page 193
Obyek
Jenis Asuransi
Masa Pertanggun Total Nilai Perusahaan
No. No. Dan Tertanggung Total Premi
Berlaku gan/Lokasi Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis
Risiko
September Part Lt.32, Jl.
2024 Yos Sudarso
Kav.85 Blok
H No.12-15
Jakarta Utara
dan Kantor-
Kantor
Jaringan
Perseroan
All Risk 1.347 Unit
17 Mei 2024
Insurance Policy Laptop di
sampai PT Asuransi
5. No. kantor - Rp 10.828.277.343,56 Perseroan Rp173.252.437,48
dengan 17 Sinar Mas
12.400.0011.806 kantor
Mei 2025
24 Perseroan
41 unit
Asuransi
31 Desember kendaraan PT Zurich
Kendaraan
2023 s/d 31 bermotor Asuransi
6. Bermotor Rp1.788.181.200 Perseroan Rp17.439.737,46
Desember roda 4 untuk Indonesia
No.Polis:
2024 dinas/operasi Tbk
330224000146
onal
72 unit
Asuransi
31 Desember kendaraan PT Zurich
Kendaraan
2023 s/d 31 bermotor Kendaraan: Asuransi
7. Bermotor Perseroan Rp8.891.040,52
Desember roda 2 untuk Rp436.596.413,92 Indonesia
No.Polis:
2024 dinas/operasi Tbk
330224000160
onal
DRC MGK
Gedung
Cyber 1 Lt.2,
Jl. Kuningan
Barat Raya Perseroan
No.8 RT 001 dan/atau
RW 003, Kec. terkait
Mampang dan/atau anak
Prapatan, perusahaan
Jakarta dan/atau
Selatan; perusahaan
Property All Risk 31 Desember terafiliasi
Total keduanya: PT Asuransi
Insurance 2023 s/d 31 DC Bintaro, termasuk yang IDR15.871.860,92
8. IDR17.888.704.123 Bina Dana
No.0109901240 Desember XL Data diperoleh atau USD2.995,83
USD3.385.039 Artha Tbk
0199 2024 Center- didirikan
Server Di selama jangka
Lt.3, Jl. PD. waktu
Pucung Raya pertanggunga
No.88 RT 1 n atas hak dan
RW 1, PD. kepentinganny
Pucung, Kec. a masing-
PD. Aren, masing
Kota
Tangerang
Selatan
DRC MGK Perseroan
Gedung IDR 2.899.655.841 dan/atau IDR4.436.473,44
Earthquake 31 Desember
Cyber 1 Lt.2, USD 2.107.546 terkait USD3.224,55 PT Asuransi
Insurance 2023 s/d 31
9. Jl. Kuningan dan/atau anak Bina Dana
No.0109901240 Desember
Barat Raya IDR 14.989.048.282 perusahaan IDR21.434.339,04 Artha Tbk
0200 2024
No.8 RT 001 USD 1.277.493 dan/atau USD1.826,81
RW 003, Kec. perusahaan
193
171
Page 194
Obyek
Jenis Asuransi
Masa Pertanggun Total Nilai Perusahaan
No. No. Dan Tertanggung Total Premi
Berlaku gan/Lokasi Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis
Risiko
Mampang terafiliasi
Prapatan, termasuk yang
Jakarta diperoleh atau
Selatan; didirikan
selama jangka
DC Bintaro, waktu
XL Data pertanggunga
Center- n atas hak dan
Server Di kepentinganny
Lt.3, Jl. PD. a masing-
Pucung Raya masing
No.88 RT 1
RW 1, PD.
Pucung, Kec.
PD. Aren,
Kota
Tangerang
Selatan
Perseroan
dan/atau
terkait
dan/atau anak
perusahaan
dan/atau
perusahaan
1 Agustus
Property All terafiliasi
2023 sampai PT Asuransi
Risks Insurance termasuk yang
10. dengan 1 - Rp149.736.000.000 Rp125.464.445,20 Bina Dana
No.0109901230 diperoleh atau
Agustus Artha Tbk
2077 didirikan
2024
selama jangka
waktu
pertanggunga
n atas hak dan
kepentinganny
a masing-
masing
Perseroan
dan/atau
terkait
dan/atau anak
perusahaan
dan/atau
153 lokasi Rp 149.736.000.000,- perusahaan
Earthquake 1 Agustus
kantor terafiliasi
Insurance 2023 sampai PT Asuransi
Perseroan termasuk yang
11. No. dengan 1 Rp200.183.350 Bina Dana
diperoleh atau
0109901230207 Agustus Artha Tbk
didirikan
8 2024
selama jangka
waktu
pertanggunga
n atas hak dan
kepentinganny
a masing-
masing
Cover Note Stok motor Stok motor: PAR
31 Januari Rp5.698.000.000 PT Asuransi
No.233/CN/PAR 518 unit (Rp6.151.309),
12. 2024 s/d 31 Rp16.600.000.000 Perseroan Bina Dana
/SALVUS/JKT/0 Stok mobil EEQ
Januari 2025 Rp5.175.000.000 Arta Tbk
2/2024 166 unit (Rp5.137.110)
194
172
Page 195
Obyek
Jenis Asuransi
Masa Pertanggun Total Nilai Perusahaan
No. No. Dan Tertanggung Total Premi
Berlaku gan/Lokasi Pertanggungan Asuransi
Tanggal Polis
Risiko
(Jenis asuransi: Stok truck 23 Stok mobil dan
Property All Risk unit truck: PAR
Insurance dan (Rp23.489.245),
Earthquake EEQ
Insurance) (Rp19.323.375)
Earthquake 18 191 lokasi
Insurance Policy September Kantor- Rp151.427.395.888,13 PT Asuransi
13. No. 2023 s/d 18 Kantor Perseroan Rp201.720.859,25 Bina Dana
0109901230253 September Jaringan Arta Tbk
8 2024 Perseroan
Perseroan
dan/atau
terkait
dan/atau
anak
perusahaan
dan/atau
Cash In Transit PT. Malacca
31 Desember perusahaan
Insurance 194 lokasi Trust
2023 s/d 31 Rp21.775.000.000,- Afiliasi
14. No. kantor Rp6.532.500,- Wuwungan
Desember termasuk yang
2003080224000 Perseroan Insurance
2024 diakuisisi atau
001 Tbk
didirikan
selama
periode
asuransi untuk
hak masing-
masing dan
minat
Perseroan
dan/atau terkait
dan/atau
anak
perusahaan
dan/atau
Cash In Safe 31 Desember perusahaan PT. Malacca
194 lokasi Rp14.925.000.000
Insurance 2023 s/d 31 Afiliasi Trust
kantor Rp10.447.500
15. No. Desember termasuk yang Wuwungan
Perseroan
2012030224000 2024 diakuisisi atau Insurance
001 didirikan selama Tbk
periode
asuransi untuk
hak masing-
masing dan
minat
14. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat Pernyataan tanggal 13 Mei 2024, Perseroan menyatakan
bahwa:
1. Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register perkara
pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah
Republik Indonesia; kecuali:
195
173
Page 196
No. Registrasi Perkara Para Pihak Status Perkara
1. No.29/Pdt.G/2023/PN Dps yang • Ni Nyoman Candra Ary Proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik
terdaftar di Pengadilan Negeri Dewi Indonesia
Denpasar (“Penggugat”)
• Perseroan Cabang
Denpasar
(“Tergugat”)
2 No. 10/Pdt.G/2023/PN Mks yang • Asdar Zubair (“Penggugat”) Proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik
terdaftar di Pengadilan Negeri • Dr. Sapta Prasetya Indonesia
Makassar (“Tergugat I”)
• Perseroan (“Tergugat II”)
3. No.23/Pdt.G/2023/PN Kds yang • Muhammad Wahid Proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik
terdaftar di Pengadilan Negeri Kudus Maulana (Penggugat I) Indonesia
(“PN Kudus”) • Cleopatra Hendria
(Penggugat II)
• Perseroan Cabang Kudus
(Tergugat I)
• Kantor Notaris dan PPAT
Prima Hedy, S.H., M.Kn
(Tergugat II)
4. No.1/Pdt.G/2024/PN Ngw yang • Bejo Sutikno (Penggugat) Proses di PN Ngawi
terdaftar di Pengadilan Negeri Ngawi • Perseroan (Tergugat)
(“PN Ngawi”)
5. No.19/Pdt.G/2024/PN Tlg yang • Susy Susanti Proses Persidangan di PN Tulungagung
terdaftar di Pengadilan Negeri (Penggugat)
Tulungagung • Perseroan (Tergugat I)
(“PN Tulungagung”) • Irwan Handoko
(Tergugat II)
7. No.40/Pdt.G/2024/PN Bjm yang • Nasir, SE.H (“Penggugat) Proses di PN Banjarmasin
terdaftar di Pengadilan Negeri • Perseroan (“Tergugat”)
Banjarmasin (“PN Banjarmasin”)
Aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang terlibat atau menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang
tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-
pengadilan lainnya di luar wilayah Republik Indonesia;
2. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa perkara
tata usaha negara yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik
Indonesia, baik sebagai Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
3. Perseroan tidak sedang terlibat sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dan tercatat di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase atau mediasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik
Indonesia;
4. Perseroan tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan tidak sedang/telah diajukan permohonan kepailitan
atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak
Kekayaan Intelektual yang tercatat di Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;
5. Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak; kecuali:
No. Registrasi Perkara Para Pihak Status Perkara
1. No. 010515.15/2021/PP yang • Perseroan (“Penggugat”) Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
terdaftar di Pengadilan Pajak • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Jakarta Pusat (“Tergugat”) (sekarang Perseroan menjadi Termohon Peninjauan
Kembali)
196
174
Page 197
No. Registrasi Perkara Para Pihak Status Perkara
2. No. 010516.16/2021/PP yang • Perseroan (“Penggugat”) Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
terdaftar di Pengadilan Pajak • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Jakarta Pusat (“Tergugat”) (sekarang Perseroan menjadi Termohon Peninjauan
Kembali)
3. No. 004788.16/2021/PP yang • Perseroan (“Penggugat”) Proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
terdaftar di Pengadilan Pajak • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Jakarta Pusat (“Tergugat”) (sekarang Perseroan menjadi Termohon Peninjauan
Kembali)
4. No. 004019.15/2023/PP yang • Perseroan (“Penggugat”) Proses Persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta
terdaftar di Pengadilan Pajak • Direktorat Jenderal Pajak Pusat
Jakarta Pusat (“Tergugat”)
6. Perseroan tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat pada Pengadilan Hubungan Industrial
di seluruh wilayah Republik Indonesia; kecual:
No. Registrasi Perkara Para Pihak Status Perkara
1. No.26/Pdt.Sus- • Andre Piter Proses Persidangan di PHI Samarinda
PHI/2024/PN Smr yang Siwabessy,S.H.
terdaftar di Pengadilan (“Penggugat”)
Hubungan Industrial pada • Perseroan (“Tergugat”)
Pengadilan Negeri
Samarinda (“PHI
Samarinda”)
7. Perseroan tidak sedang menjadi Pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di seluruh wilayah
Republik Indonesia;
8. Perseroan tidak sedang menjadi Pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia;
9. Perseroan tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi kepolisian di wilayah Republik
Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
10. Perseroan maupun perizinan dan aset-aset Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa atau perselisihan yang
berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim (termasuk somasi maupun gugatan di luar
pengadilan) yang telah atau mungkin timbul;
Perseroan berkeyakinan bahwa dari perkara yang dihadapi tersebut di atas apabila diputus dengan mengalahkan Perseroan,
maka hal tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan
serta rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik selaku pribadi maupun dalam jabatannya tersebut, hingga
tanggal penerbitan Prospektus tidak terlibat perkara baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri,
sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa pajak di
Pengadilan Pajak, gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga,
sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi atau klaim; tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
serta tidak memiliki benturan kepentingan dengan rencana PUB V Tahap I Perseroan.
197
175
Page 198
15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SERTA KECENDERUNGAN, DAN PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok operasional perusahaan pembiayaan
termasuk untuk untuk menyelenggarakan kegiatan pembiayaan syariah antara lain sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Pemberian Izin
Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha.
b. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-252/NB.223/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
c. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-5215/NB.111/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Pembukaan Kantor Selain
Kantor Cabang PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.
d. Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan Surat Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia No. U-0877/DSN-MUI/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023, perihal Rekomendasi Dewan Pengawas
Syariah.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah:
1. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Pembiayaan Proyek;
● Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
2. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara:
● Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback);
● Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse);
● Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse);
● Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
3. Pembiayaan Multiguna yang dilakukan dengan cara:
● Sewa Pembiayaan (Finance Lease);
● Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran;
● Fasilitas Dana; dan/atau
● Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.
4. Kegiatan Usaha Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
5. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh OJK, Pemerintah dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang berlaku sebagai berikut:
● Pembiayaan Jual Beli yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Murabahah;
- Salam; dan/atau
- Istishna’.
● Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Mudharabah;
- Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau
- Musyarakah Mutanaqishoh.
● Pembiayaan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan akad:
- Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau
- Qardh.
Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang lainnya sebagai
berikut:
198
176
Page 199
a. Sewa operasi (operating lease);
b. Kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan/atau
c. Mengusahakan usaha-usaha lain yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan maksud tersebut di atas yang
pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Namun kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna; dan
- Pembiayaan Syariah
B. PEMASARAN
Perseroan mengoptimalkan pembaharuan core system secara menyeluruh di semua kantor jaringan yang didukung dengan new
mobile survey dan new mobile collection, sehingga proses akuisisi kredit lebih berkualitas dan efisien. Selain itu, membuka
jaringan distribusi digital melalui Kerjasama dengan platform-platform digital yang telah ada. Digitalisasi produk dan layanan yang
terus disempurnakan didukung dengan pengembangan SDM yang profesional.
Perseroan terus memperkuat permodalan yang bersumber dari fasilitas modal kerja perbankan dan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap I WOM Finance 2024 yang digunakan untuk mendukung aktivitas pembiayaan Perseroan.
Daerah pemasaran produk Perseroan terbagi dalam 5 wilayah yaitu:
• Jabodebek dan Banten;
• Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi;
• Jawa Tengah;
• Jawa Barat; dan
• Sumatera.
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada tahun 2022:
Chart Title
Jabodebek dan Banten
Jawa Timur, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi
23% 24%
Jawa Tengah
10% Jawa Barat
27% Sumatera
16%
199
177
Page 200
Berikut merupakan pendapatan Perseroan berdasarkan daerah pemasaran berdasarkan pada tahun 2023:
24% 24% Jabodebek dan Banten
Jawa Timur, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi
10% Jawa Tengah
27% Jawa Barat
15%
Sumatera
Pembiayaan konsumen terbagi dalam dua jenis, yakni Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah, meliputi:
A. Pembiayaan Konvensional
a. Pembiayaan Multiguna Barang merupakan produk Pembiayaan WOM Finance yang bergerak di bidang pembiayaan
pembelian motor baru secara kredit untuk berbagai pilihan merek dengan proses yang mudah dan cepat, terdiri atas:
● Pembiayaan Motor Baru
● Pembiayaan Motor Bekas
b. Pembiayaan Multiguna Jasa merupakan fasilitas Pinjaman Dana dan Kredit Multiguna/Jasa dengan jaminan BPKB, terdiri
atas:
● Pembiayaan Multiguna MotorKu
● Pembiayaan Multiguna MobilKu
● Fasilitas Dana MotorKu
● Fasilitas Dana Mobilku
c. Pembiayaan Investasi - Sale and Leaseback MobilKu merupakan Pembiayaan barang dan / atau jasa yang diberikan kepada
debitur untuk keperluan investasi dengan jaminan BPKB Mobil
d. Pembiayaan Modal Kerja merupakan Pembiayaan jaminan BPKB Mobil yang bertujuan untuk modal kerja (produktif) dengan
cara sales and lease back (Jual dan Sewa Balik), terdiri atas:
● Fasilitas Modal Usaha MotorKu
● Fasilitas Modal Usaha MobilKu
● Sale and Leaseback MobilKu
B. Pembiayaan Syariah
a. Pembiayaan Syariah merupakan pembiayaan pembelian motor baru/logam mulia secara kredit dengan menggunakan prinsip
syariah dan menggunakan akad Murabahah (jual beli), teridiri atas:
● Pembiayaan Motor Baru
● Pembiayaan Logam Mulia MASKu
C. MITIGASI RISIKO
Perseroan menghadapi sejumlah risiko yang harus dikelola dengan baik, yang diuraikan dalam Bab VI Prospektus mengenai
Faktor Risiko. Dalam menghadapi risiko-risiko usaha tersebut, Perseroan menerapkan manajemen risiko Perseroan seperti di
bawah ini.
Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Perekonomian
Perseroan dalam hal mengatasi risiko yang berkaitan dengan fluktuasi kondisi ekonomi, Perseroan menerapkan beberapa
strategi. Pertama, melakukan pengembangan bisnis ke arah pembiayaan sektor UMKM dan lower middle class, karena kelas
tersebut memiliki risiko yang dapat dikelola dan lebih stabil. Hal ini akan membantu mengurangi dampak langsung dari fluktuasi
ekonomi pada kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, penting juga untuk melakukan pengetatan proses analisis kredit apabila
200
178
Page 201
diperlukan, memperhatikan kondisi makro ekonomi saat ini serta potensi dampaknya terhadap kemampuan debitur untuk
membayar kembali pinjaman. Perseroan juga mempertahankan cadangan likuiditas yang cukup, menerapkan kebijakan
pengendalian risiko, dan menyusun rencana kontinjensi yang terperinci untuk menghadapi skenario ekonomi yang buruk. Selain
itu, Perseroan juga melakukan pengembangan market melalui pengembangan jaringan, yang diharapkan dapat memperbesar
penetrasi perusahaan di pasar.
Risiko yang Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha Perseroan
Risiko Kredit
Perseroan memiliki strategi mitigasi risiko pembiayaan sebagai risiko utama Perseroan. Strategi mitigasi risiko pembiayaan
dilakukan oleh Perseroan baik melalui pengelolaan risiko secara individual maupun pada tingkat portofolio pembiayaan. Praktik
pengelolaan risiko pembiayaan sehari-hari dilakukan oleh unit kerja bisnis secara terpisah dari unit kerja manajemen risiko, baik
secara fungsional maupun pengorganisasiannya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya kecukupan prinsip dual control
dan segregation of duties.
Perseroan memastikan adanya kecukupan kebijakan penetapan limit risiko pembiayaan yang baik, proses evaluasi risiko
pembiayaan secara menyeluruh, dukungan SDM yang profesional, serta kehandalan sistem informasi manajemen risiko yang
dimiliki oleh Perseroan.
Proses evaluasi dan peninjauan risiko pembiayaan dilakukan secara berkala. Evaluasi dan peninjauan risiko pembiayaan dilakukan
unit kerja bisnis bersama dengan unit kerja manajemen risiko, serta dipantau secara aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris pada
tataran Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko Perseroan.
Unit kerja manajemen risiko bekerja sama dengan unit kerja bisnis, selalu menyempurnakan kebijakan penetapan risk appetite
yang tertuang dalam kebijakan pembiayaan. Dengan demikian, pengelolaan risiko pembiayaan menjadi lebih baik. Selain itu juga
dilakukan evaluasi batasan wewenang persetujuan pembiayaan secara berkala, sehingga Perseroan memiliki tingkat pelayanan
dan kompetitif yang lebih baik. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat dan menghasilkan
keuntungan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Perseroan melakukan proses persetujuan pembiayaan secara efektif. Efektivitas ini memungkinkan proses pengambilan
keputusan pembiayaan dilakukan secara optimal dengan mendelegasikan wewenang persetujuan pembiayaan dari level kantor
pusat.
Risiko Pasar
Perseroan secara aktif dalam melakukan pengawasan terhadap risiko pasar, risiko perubahan/ pergerakan suku bunga yang
berdampak kedalam margin dan profitability Perseroan. Mitigasi yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:
• Memonitoring repricing gap antara hutang dan Piutang dan mengkaji dampaknya terhadap posisi keuangan ataupun
profitabilitas Perseroan.
• Perseroan melakukan strategi funding yang memadai baik secara diversifikasi instrumen Utang maupun jangka waktunya
untuk mengantisipasi potensi pergerakan suku bunga di pasar yang tidak sesuai dengan harapan Perseroan.
Risiko Likuiditas
Mitigasi yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:
• Perseroan secara aktif dalam melakukan pengawasan terhadap posisi current ratio dan cash ratio serta memonitoring arus
kas (cash flow) dari aktivitas operasional.
• Maintain liquidity gap sd. 6-12 bulan ke depan pada posisi positif gap.
• Perseroan memiliki emergency credit line dibeberapa bank jika sewaktu-waktu diperlukan pada saat kondisi liquiditas
mengetat.
Risiko Operasional
Perseroan berupaya melakukan peningkatan kualitas manajemen risiko operasional secara efektif dan efisien untuk
mengantisipasi beberapa hal berikut ini:
a. Kerugian operasional signifikan yang dialami oleh industri perusahaan pembiayaan;
b. Regulasi yang baru dan praktik terbaik dalam perusahaan pembiayaan di Indonesia;
c. Perubahan yang relatif cepat dalam dunia bisnis;
d. Tumbuhnya kebutuhan akan pengukuran kinerja;
e. Perlindungan dan pengembangan terhadap nilai pemegang saham.
201
179
Page 202
Terkait hal tersebut, Perseroan berupaya meningkatkan kesadaran risiko operasional, serta membentuk kerangka kerja
manajemen risiko operasional, kebijakan dan prosedur yang memadai serta secara konsisten diterapkan di Perseroan.
Strategi manajemen risiko operasional dalam Perseroan telah diformulasikan dengan baik dan dipahami secara merata. Langkah
ini dilakukan untuk membangun kesadaran manajemen risiko operasional pada Perseroan.
Langkah strategi mitigasi risiko operasional pada Perseroan dilakukan dengan membentuk perangkat utama risiko operasional.
Perangkat tersebut merupakan bagian dari pengembangan manajemen risiko operasional yang efektif.
Perseroan menerapkan strategi serta kebijakan anti fraud sebagai pencegahan terjadinya kejadian penyimpangan operasional
baik internal maupun eksternal Perseroan.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko operasional, Businesss Continuity Management merupakan pendekatan yang mencakup
kerangka kerja, kebijakan standar dan prosedur dalam membangun ketahanan dan kemampuan, demi memastikan bahwa
operasional Perseroan dapat dipulihkan dengan cepat apabila terjadi gangguan pada fungsi-fungsi kritikal, sesuai dengan batas
toleransi maksimum yang telah ditentukan. Secara berkala, Perseroan melakukan latihan simulasi krisis dan pemulihan guna
menguji rencana serta kesiapan terhadap krisis yang mungkin terjadi.
Risiko Reputasi
Perseroan melakukan pengelolaan risiko reputasi bertujuan untuk meminimalisir dampak kerugian akibat menurunnya
kepercayaan pemangku kepentingan. Adapun risiko reputasi dikelola melalui:
1. Sumber Daya
Perseroan melalui Corporate Services and Communication Department menjalankan fungsi kehumasan yang senantiasa
mengkomunikasikan segala informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
Corporate Services and Communication Department juga menjalankan fungsi pelayanan seperti:
a. Melakukan monitoring berita negatif di media massa, media elektronik, maupun media online,
b. Membuat layanan informasi konsumen dengan berbasis digital,
c. Mengevaluasi serta menindaklanjuti setiap berita negatif yang diterima Perseroan melalui berbagai kanal.
2. Kebijakan
Perseroan memiliki pedoman penanganan keluhan konsumen dan pemberian informasi kepada pemangku kepentingan, antara
lain:
a. Hotline Service 150999
b. Email pelanggan: corporate_secretary@wom.co.id
c. Pengiriman pesan melalui Media Sosial Instagram/Facebook @womfinance_id
d. Menghubungi nomor kantor 021-2188 2400
e. Walk in Customer (Konsumen datang langsung ke kantor jaringan Perseroan)
f. Barcode “Lapor Aja” dengan melakukan scan
Risiko Hukum
Perseroan menyadari akan terjadinya risiko hukum yang muncul dan dapat memberikan dampak kerugian secara financial maupun
reputasi. Dalam hal ini Perseroan melakukan beberapa hal antara lain sebagai berikut:
a. Perseroan memiliki Legal Counsel & Anti Fraud Division yakni fungsi yang berperan dalam memastikan kepastian hukum
dan kepentingan hukum Perseroan dalam melakukan perbuatan hukumnya dengan Pihak lain. Legal Counsel & Anti Fraud
Division memberikan peran konsultatif dalam memitigasi risiko hukum yang ada dalam kegiatan Perseroan.
b. Legal Counsel & Anti Fraud Division meninjau legalitas untuk setiap produk maupun lini bisnis baru.
c. Legal Department sebagai bagian dari Legal Counsel & Anti Fraud Division menyusun, merancang, membuat dan
mengontrol setiap pembuatan perjanjian dengan Pihak ketiga dengan memastikan fungsi dan tujuan Perseroan dalam setiap
rencana perbuatan hukum setelah mendapatkan pengajuan dari fungsi-fungsi terkait.
d. Legal Department sebagai bagian dari Legal Counsel & Anti Fraud Division berfungsi menginventaris perjanjian Perseroan,
sehingga memastikan ketersediaan dokumen perjanjian dalam hal terdapat permasalahan hukum.
e. Legal Counsel & Anti Fraud Division menyelaraskan peraturan hukum terbaru dengan penerapannya di dalam kegiatan yang
dijalankan Perseroan.
202
180
Page 203
f. Legal Counsel & Anti Fraud Division juga bertanggung jawab dalam penanganan proses litigasi Perseroan, sehingga potensi
risiko dapat terpantau dan semaksimal mungkin dapat diminimalisir.
Risiko Strategis
Terkait risiko strategis ini, Perseroan telah merumuskan strategi mitigasi risiko untuk menyeimbangkan risiko dan pendapatan
dengan mempertimbangkan perubahan kondisi pasar, regulasi dan lingkungan bisnis. Strategi mitigasi risiko strategis yang
diterapkan Perseroan menggunakan beberapa parameter. Parameter pertama adalah kesesuaian strategi bisnis Perseroan
dengan kondisi lingkungan bisnis. Parameter kedua adalah strategi bisnis Perseroan dalam konglomerasi keuangan. Parameter
ketiga adalah posisi bisnis Perseroan dalam konglomerasi keuangan. Sedangkan parameter keempat merupakan pencapaian
rencana bisnis Perseroan dalam konglomerasi keuangan. Pengelolaan dilakukan melalui pengawasan aktif dari Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas Syariah dan Direksi, dimana Direksi bertanggung jawab dalam mempersiapkan rencana bisnis yang kemudian
dikaji serta disetujui oleh Dewan Komisaris.
Risiko Kepatuhan
Perseroan mempunyai komitmen kuat untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengambil
langkah-langkah untuk memperbaiki kelemahan dalam prosesnya apabila terjadi. Hal ini sejalan dengan strategi manajemen risiko
kepatuhan Perseroan untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dengan cara proaktif melakukan pencegahan dalam
rangka meminimalkan terjadinya pelanggaran dan melakukan tindakan korektif dalam rangka perbaikan.Dalam rangka
mengendalikan dan meminimalkan risiko kepatuhan, Perseroan telah melakukan langkah-langkah antara lain:
a. Mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, antara
lain melalui pelaksanaan sosialisasi atas ketentuan dan aturan yang berlaku, serta melaksanakan fungsi konsultatif terkait
dengan penerapan peraturan Otoritas Jasa Keuangan bagi Perseroan melalui pemberian saran/tanggapan atas
pertanyaan-pertanyaan dari fungsi, unit kerja, maupun kantor cabang Perseroan.
b. Melakukan identifikasi sumber-sumber risiko kepatuhan.
c. Melakukan gap analysis, menganalisis dampak ketentuan baru terhadap operasional Perseroan, dan mengusulkan
penyesuaian manual, kebijakan, dan prosedur internal.
d. Mengelola risiko kepatuhan, selain dilakukan melalui uji kepatuhan, juga dilakukan melalui pemantauan terhadap
pemenuhan komitmen Perseroan kepada regulator, baik berdasarkan hasil pemeriksaan regulator maupun melalui
korespondensi antara Perseroan dengan regulator.
e. Penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Perseroan yang meliputi yaitu:
• Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris.
• Kebijakan dan prosedur.
• Pengendalian intern.
• Sistem informasi manajemen.
• Sumber daya manusia dan pelatihan.
Risiko Perekonomian Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha Perseroan
Kondisi Politik, ekonomi, dan intervensi kebijakan Pemerintah/regulator yang tiba-tiba akan berdampak pada ketidakpastian iklim
usaha, bagi Perseroan akan mengalami tidak tercapainya target sales dan ekspansi bisnis serta pemburukan kualitas aset
pembiayaan (NPF). Perseroan akan melakukan penurunan/revisi target bisnis Perseroan, menunda ekspansi bisnis, semisal
penundaan pembukaan kantor jaringan baru ataupun produk baru, dan terus berkonsentrasi pada penanganan kualitas eksisting
portofolio pembiayaan (NPF).
Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Perseroan selalu menjaga tingkat likuiditas pada level yang aman, sehingga segala kewajiban Perseroan terhadap Pihak lain
(Bank, investor Obligasi/MTN) dapat dipenuhi tepat waktu. Serta proses pembiayaan yang mengedepankan asas prudent
financing yang menghasilkan tingkat NPF yang terkendali, sehingga tidak mengganggu kondisi arus kas Perseroan terutama
dalam upaya penyelesaian segala kewajiban Perseroan pada Pihak lain (Bank, investor) secara tepat waktu.
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
1. Pengendalian Keuangan dan Operasional, serta Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan Lainnya
Manajemen Perseroan menetapkan secara berkesinambungan suatu mekanisme proses pengawasan melalui Sistem
Pengendalian Internal dengan kualitas desain dan pelaksanaan yang dipengaruhi oleh Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh
pejabat dan pegawai Perseroan.
203
181
Page 204
Perseroan merancang suatu Sistem Pengendalian Internal agar mampu memberikan keyakinan yang memadai untuk
mencapai tujuan Perseroan dalam menjaga dan mengamankan harta kekayaan Perseroan. Juga untuk menjamin tersedianya
laporan yang akurat dan andal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, mengurangi dampak kerugian
keuangan, penyimpangan termasuk kecurangan fraud dan pelanggaran aspek kehati hatian, serta meningkatkan efektivitas
organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada Perseroan, bertujuan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi operasional, kelayakan atas laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, baik peraturan yang mengatur Perseroan Terbatas, peraturan OJK maupun kebijakan Perseroan yang
telah ditetapkan. Dalam menjalankan operasional Perseroan, Sistem Pengendalian Internal yang handal dan efektif
merupakan tanggung jawab dari semua Pihak dalam organisasi.
Sistem Pengendalian Internal Dengan COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission)
merupakan sebuah Komisi Internasional yang dibentuk untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan
dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. COSO menekankan Pengendalian Internal sebagai suatu
proses yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis entitas yang berkelanjutan (ongoing business activities).
Untuk tujuan pelaporan manajemen kepada publik, COSO framework telah menjadi acuan perusahaan publik sebagai model
best practices pengendalian internal. COSO framework memungkinkan perusahaan mengembangkan sistem pengendalian
internal secara efektif dan efisien.
COSO dapat memberikan:
1. Cara untuk menerapkan pengendalian internal dalam setiap entitas, tanpa memperhatikan industri atau struktur legal
pada setiap tingkatan dari entitas, unit operasi atau fungsi.
2. Pendekatan prinsip memberikan kemudahan dan memperkenankan untuk membuat, mengimplementasikan dan
melaksanakan pengendalian internal – prinsip dapat diterapkan pada tingkatan entitas, operasi dan fungsi.
3. Syarat untuk sistem pengendalian internal yang efektif dengan mempertimbangkan bagaimana komponen dan prinsip
tersebut ada dan berfungsi dan bagaimana komponen beroperasi secara bersamaan.
4. Cara untuk mengidentifikasi dan menganalisa risiko dan untuk mengembangkan serta mengelola reaksi risiko secara
tepat sampai dengan tingkatan yang diterima dan dengan fokus terbaik dalam pengukuran anti-fraud.
5. Kesempatan untuk mengembangkan penerapan pengendalian internal laporan keuangan dan laporan lainnya untuk
mencapai tujuan laporan, operasional dan kepatuhan.
6. Kesempatan mengurangi ketidakefektifan, pengulangan ataupun ketidakefisienan dalam pengendalian risiko. Dengan
demikian akan memberikan nilai minimal untuk mengurangi risiko dalam pencapaian tujuan perusahaan.
COSO framework merupakan acuan bagi Unit Audit Internal Perseroan untuk melakukan pelaksanaan evaluasi pengendalian
internal perusahaan. Ada tiga dimensi atau kategori tujuan dalam model COSO framework yang memungkinkan perusahaan
dapat fokus terhadap aspek pengendalian internal, yaitu:
1. Dimensi Operasi – Efektivitas dan efisiensi operasional perusahaan, termasuk pencapaian kinerja operasional dan
keuangan serta keamanan aset dibandingkan dengan kerugian.
2. Dimensi Laporan Keuangan – Laporan Keuangan dan Non Keuangan internal dan eksternal. Di dalamnya meliputi
keandalan, ketepatan waktu, transparansi atau syarat lainnya yang ditetapkan oleh regulator, standar yang diakui,
maupun kebijakan perusahaan.
3. Dimensi Kepatuhan – Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga dimensi atau kriteria tujuan tersebut memiliki 5 (lima) komponen untuk mengevaluasi pengendalian internal perusahaan
yang meliputi:
1. Pengendalian Lingkungan
• Integritas dan nilai-nilai etika;
• Kompetensi dari orang-orang yang ada di perusahaan;
• Filosofi perusahaan;
• Pelaksanaan tanggung jawab atas tugas yang dibebankan;
• Perhatian dan bimbingan yang diberikan oleh komisi perusahaan.
2. Menilai Risiko
• Prediksi ataupun proyeksi risiko atas tujuan yang telah ditetapkan, hubungan-hubungan risiko tersebut kepada
bagian-bagian yang ada dalam perusahaan;
• Identifikasi serta analisis atas risiko yang relevan terhadap tujuan yang telah ditetapkan;
• Bentuk dasar terhadap penentuan bagaimana seharusnya penanganan risiko yang ada;
• Mekanisme yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi risiko khusus yang tidak terlepas dari perubahan yang ada.
204
182
Page 205
3. Aktivitas Pengendalian
• kebijakan dan prosedur dalam setiap aktivitas perusahaan. Tujuannya agar dapat mengidentifikasi risiko-risiko yang
akan dihadapi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Informasi dan Komunikasi
• Identifikasi informasi yang berhubungan, rekam dan komunikasikan dalam bentuk yang memungkinkan setiap
orang dalam perusahaan untuk menjalankan tanggung jawabnya;
• Masukkan informasi yang berasal dari dalam dan dari luar perusahaan mengenai suatu kejadian, kondisi yang
mungkin dibutuhkan dalam pembuatan keputusan bisnis atau bahkan laporan kepada Pihak luar;
• Aliran informasi yang mendukung kesuksesan pengendalian dari instruksi pada tanggung jawab manajemen
sampai pada perangkuman temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh manajemen perusahaan.
5. Pengawasan
• Penaksiran kinerja sistem pengendalian yang ada defisiensi atas pengendalian internal, harus dilaporkan kepada
top manajemen;
• Kombinasi antara evaluasi terus-menerus dan evaluasi terpisah akan menjamin efektivitas sistem pengendalian
internal yang dirancang.
2. Tinjauan/Evaluasi atas Efektivitas Pengendalian Internal
Divisi Audit Internal berperan melakukan penilaian atas efektivitas sistem pengendalian internal menggunakan COSO
framework. Hal tersebut dijalankan guna memastikan tingkat efektivitas pengendalian internal Perseroan, melalui evaluasi
mengenai kecukupan dan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur dan sistem. Berbagai evaluasi tingkat efektivitas
mencakup
• Jendela: Merupakan whistleblowing system, analisis kasus dan kerugian operasional oleh ORM (Operational Risk
Management) yang disajikan dalam RMC (Risk Manajemen Committee) bersama BOD per bulan;
• RCSA (Risk Control and Self Assessment): tinjauan dari Division Head yang disetujui oleh Direksi per kuartal 3 (tiga) bulan
terkait risiko yang ada pada fungsi masing-masing;
• KRI (Key Risk Indicator): tinjauan oleh ORM dan function terkait atas root cause dan action plan cabang terhadap data
anomali yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan yang disajikan dalam RMC bersama Direksi per bulan.
3. Pernyataan Direksi Dan/Atau Dewan Komisaris Atau Komite Audit Atas Kecukupan Sistem Pengendalian Internal
Terkait dengan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal pada Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris beserta
Komite Audit menyatakan bahwa mekanisme COSO framework menjadi acuan Divisi Audit Internal Perseroan sudah cukup
memadai untuk melakukan evaluasi Sistem Pengendalian Internal yang dilaksanakan Perseroan.
D. STRATEGI USAHA
Menghadapi tahun 2024, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan kondisi terkini, sebagai
berikut:
● Terus melakukan pengembangan potensi bisnis secara berkelanjutan, baik wilayah pembiayaan maupun kanal distribusi
untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis terutama di luar pulau Jawa.
● Optimalisasi database atas konsumen potensial Perseroan melalui Customer Relationship Management (CRM) System.
● Terus melakukan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi
kebijakan dan prosedur kredit untuk menjaga kualitas portofolio yang sehat.
● Terus melakukan pengembangan aplikasi KAWAN dengan berfokus kepada pemberian benefit yang maksimal kepada
konsumen serta berkolaborasi dengan mitra strategis, serta Established Credit Engine untuk mendukung pertumbuhan
bisnis Perseroan dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
● Implementasi Integrated Learning Management System, Talent Management System & Performance Management
System serta penerapan Certification Program (upskilling & reskilling) untuk terus meningkatkan kapabilitas, kompetensi
serta produktivitas karyawan.
E. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 79 (1) POJK No. 35 Tahun 2018 dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan
wajib memenuhi ketentuan Gearing Ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban dibandingkan dengan
ekuitas Perseroan berturut-turut per tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 2023 2022
Total pinjaman 4.486.491 3.750.752
Total ekuitas dan Utang subordinasi 1.869.996 1.689.107
Gearing Ratio 2,40x 2,22x
205
183
Page 206
F. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
G. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dalam bentuk pemberian pinjaman dan perjanjian
kerjasama pembiayaan dan perjanjian kerjasama untuk mendukung operasional Perseroan. Seluruh transaksi dengan Pihak
Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila transaksi sejenis tersebut dilakukan dengan Pihak ketiga
lainnya (arms’ length atau dengan ketentuan serupa). Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, transaksi dengan Pihak ketiga yang
memiliki hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Akta Perjanjian Kredit No.26
tertanggal 21 Februari 2003,
dibuat di hadapan Etty
Nugrahawati, S.H., Notaris di
Kota Bekasi, sebagaimana
PT Bank Maybank Indonesia
telah diubah diubah terakhir Kerjasama fasilitas Hingga tanggal 15 Maret
1. Tbk (Bank) dengan
dengan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Bersama KKB 2025
Perseroan
Pembiayaan Bersama
Pemberian Fasilitas Kendaraan
Bermotor No.SPj.2024.004/DIR
Global Banking – FIG tanggal 6
Maret 2024
Perjanjian Kerjasama
Pembiayaan Bersama
Pemberian Fasilitas Multiguna
dengan Jaminan Kendaraan
Bermotor Roda Dua
No.SPj.2016.519/DIR CFS –
Mortgage - Autoloan
tertanggal 31 Mei 2016,
PT Bank Maybank Indonesia Kerjasama fasilitas
sebagaimana diubah terakhir Hingga tanggal 15 Maret
2. Tbk (Bank) dengan pembiayaan bersama fasilitas
kali dengan Perjanjian 2025
Perseroan multiguna
Kerjasama Pembiayaan
Bersama Pemberian Fasilitas
Multiguna Dengan Jaminan
Kendaraan Bermotor Roda
Dua & Roda Empat
No.SPj.2024.005/DIR Global
Banking-FIG tanggal 6 Maret
2024
Perjanjian Kerjasama Pick-Up
Service Uang Tunai
No.SKTU.2007.005/DIRECT Layanan Pick-up Service
OR4-GTS tanggal 12 Februari
Catatan: layanan yang
2007, sebagaimana terakhir PT Bank Maybank Indonesia dimaksud adalah jasa
kali diubah dengan Addendum Tbk (Bank) dengan Masih berlangsung
3. layanan pengambilan uang
Ketujuh Perjanjian Kerjasama Perseroan tunai yang ada di Perseroan
Pick-Up Service Uang Tunai
pada setiap penutupan Hari
No.BII.SPJ.2007.005-
Kerja.
007/DIRECTOR4-GTS-
No.WOM.001/LGL-
Operations/2014 tertanggal 9
206
184
Page 207
No. Nama Perjanjian Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Januari 2014 antara
Perseroan dengan PT BII
Finance Center (sekarang PT
Bank Maybank Indonesia Tbk)
Perjanjian
No.SPj.2016.001FM/DirFin-
Procurement Premises &
Vendor Relation antara
Penggunaan Gudang Filling
Perseroan dengan PT Bank
Dokumen milik Maybank yang
Maybank Indonesia Tbk
berlokasi di Jl.Ir.H.Juanda
(“Maybank”) tanggal 30 Mei
No.38-40 Ds Rempoa
2016 juncto Perubahan PT Bank Maybank Indonesia
Kecamatan Ciputat
4. Pertama Perjanjian Tbk (Bank) dengan 30 Mei 2026
Tangerang Banten untuk
Penggunaan Ruang Kantor Perseroan
digunakan sebagai tempat
antara PT Bank Maybank
melakukan kegiatan
Indonesia Tbk dengan
operasional yang selanjutnya
Perseroan No.Add.
disebut sebagai Ruang Kantor
SPj.2016.001-01/DirFin-
Procurement Premises &
Vendor Relation tanggal 28
Mei 2021.
Perjanjian
No.SPj.2016.002FM/DirFin-
Procurement Premises &
Vendor Relation antara
Perseroan dengan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk Perseroan menunjuk Asoka
(“Maybank”) tanggal 30 Mei sebagai salah satu
PT Asuransi Asoka Mas
2016 juncto Perubahan perusahaan rekanan untuk
(sekarang bernama PT
5. Pertama Perjanjian menutup risiko kecelakaan diri Masih berlangsung
Asuransi Etiqa Internasional
Penggunaan Ruang Kantor Debitur (orang/badan hukum
Indonesia) dengan Perseroan
antara PT Bank Maybank yang menerima fasilitas
Indonesia Tbk dengan pembiayaan Perseroan).
Perseroan No.Add.
SPj.2016.001-01/DirFin-
Procurement Premises &
Vendor Relation tanggal 28
Mei 2021.
Perseroan dan Wahana Artha
Ritelindo sepakat bahwa,
Perseroan akan
menggunakan ruangan kantor
Perjanjian Sewa Menyewa milik Wahana Artha Ritelindo
No.041/LGL-GA/WARI- berupa sebagian bangunan
CPT/X/2021 tanggal 27 PT Wahanaartha Ritelindo dengan perhitungan luasan Hingga tanggal 31
6. Oktober 2021 antara dengan Perseroan (semigross) seluas 772,35 m2 Desember 2024
Perseroan dengan PT khususnya di lantai 3 (“Objek
Wahanaartha Ritelindo. Sewa”) yang terdapat dalam
bangunan ruko berlantai 3
terletak di Jl.Ir.H.Juanda
No.43, Ciputat, Tangerang
Selatan.
Perseroan sepakat
Perjanjian Kerjasama
mengadakan kerjasama
(universal) No.001/H/BU
dengan WARI sebagai mitra
I/JAKARTA/I/2011 antara perjanjian ini masih berlaku
PT Wahanaartha Ritelindo kerja dalam memasarkan
7. Perseroan dengan PT hingga tanggal 31 Desember
dengan Perseroan produk Perseroan berupa jasa
Wahanaartha Ritelindo 2024.
pembiayaan konsumen untuk
(WARI) tanggal 05 Januari
pembelian kendaraan oleh
2011.
konsumen.
207
185
Page 208
Berikut adalah perbandingan antara saldo aset dengan Pihak terafiliasi atas jumlah Aset pada tanggal 31 Desember 2023:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
Uraian Jumlah % Terhadap Total Aset
Kas dan setara kas
Bank 233.647 3,52%
Piutang lain-lain
Pinjaman karyawan 986 0.01%
Berikut adalah perbandingan antara saldo Liabilitas dengan Pihak terafiliasi atas jumlah Liabilitas pada tanggal 31 Desember
2023:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
Uraian Jumlah % Terhadap Total Liabilitas
LIABILITAS
Beban bunga atas Utang subordinasi dan Utang Obligasi 3.480 0,07%
Utang Obligasi 123.757 2,51%
Utang subordinasi 200.000 4,05%
Liabilitas sewa 428 0,01%
Utang lain-lain
Utang pembiayaan - kendaraan 16.095 0,33%
Utang asuransi 513 0,01%
Utang dealer 394 0,01%
Utang atas transaksi pembiayaan bersama 153 0,00%
Berikut adalah perbandingan antara saldo pendapatan dengan Pihak terafiliasi atas jumlah Pendapatan pada tanggal 31
Desember 2023:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
Uraian Jumlah % Terhadap Total Pendapatan
PENDAPATAN
Pendapatan bunga kas dan setara kas 7.865 0,39%
– Neto setelah pajak
Berikut adalah perbandingan antara saldo beban dengan Pihak terafiliasi atas jumlah Beban pada tanggal 31 Desember 2023:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali persentase)
Uraian Jumlah % Terhadap Total Beban
BEBAN
Beban bunga aset hak-guna 35 0,00%
Beban pendanaan atas Utang
subordinasi 17.236 1,03%
Beban pendanaan atas Utang Obligasi 7.392 0,44%
Beban lain-lain - bunga atas Utang 1.625 0,10%
pembiayaan - kendaraan
Transaksi dengan Pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan kondisi normal yang sama untuk pihak-pihak yang tidak terafiliasi.
H. JARINGAN KERJA
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terkonsentrasi pada ritel atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan mengembangkan jaringan
kerja dengan membuka kantor cabang. Perseroan telah berhasil meningkatkan jumlah kantor cabangnya dari tahun ke tahun setelah melalui
survey yang cukup mendalam sebelum membuka dan menempatkan kantor cabangnya. Per 31 Maret 2024, Perseroan telah memiliki 201
Kantor Jaringan, yang terdiri dari 165 kantor cabang termasuk 44 kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
dan 36 KSKC termasuk 1 KSKC yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara,
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bangka, dan Batam. Sebagian besar kantor cabang dan KSKC terkonsentrasi di wilayah Indonesia Barat
khususnya pulau Jawa, Bali dan Sumatera yang diperkirakan telah mencakup sebagian besar wilayah utama pemasaran sepeda motor.
208
186
Page 209
Pertumbuhan jaringan kerja Perseroan tentu memberikan dampak positif pada peningkatan pembiayaan sepeda motor yang
diberikan oleh Perseroan. Adapun perkembangan jaringan kerja Perseroan seiring dengan pertumbuhan pembiayaan sepeda
motor yang diberikan oleh Perseroan dari tahun 2019 sampai dengan akhir periode 31 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022 2021 2020 2019
Kantor Pusat 1 1 1 1 1 1
Kantor Cabang 165 162 127 123 119 120
KSKC 36 40 37 43 56 66
Jumlah Jaringan
Usaha 202 203 165 167 176 187
Pembaian jaringan kerja secara geografis yang dimiliki Perseroan selain Kantor Pusat sampai dengan 31 Maret 2024 adalah
sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
No Region
2024 2023 2022
1 Region 1 – Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) 22 22 15
2 Region 3 – Jawa Barat (Jabar) 17 17 15
3 Region 5 – Jawa Tengah Selatan (Jateng Selatan) 22 23 21
4 Region 6 - Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatim BNT) 36 36 31
5 Region 7 - Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) 22 22 20
6 Region 8 - Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) 24 23 19
7 Region 9 - Sulawesi* 14 15 17
8 Region 13 - Banten 17 17 12
9 Region 14 - Jawa Tengah Utara (Jateng Utara) 17 17 14
10 Region 15 - Kalimantan 10 10 -
Total 201 202 164
*) Pada tahun 2022, Region 9 - Kalimantan Sulawesi memiliki 17 kantor dan pada tahun 2023, Region 9 - Kalimantan Sulawesi
dibagi menjadi Region 9 - Sulawesi yang memiliki 15 kantor dan Region 15 - Kalimantan yang memiliki 10 kantor.
Berikut dibawah ini lokasi dari Daftar Jaringan Perseroan yang terletak seluruhnya di wilayah Republik Indonesia per posisi 31
Maret 2024:
NO Wilayah Alamat Status
Kantor Pusat
Jakarta Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35, Jl. Yos Sudarso Kav. 85 Kelurahan
Sewa
Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kantor Cabang dan KSKC
Jalan Peta Selatan, Komplek Ruko Citi Square Business Park Blok G-2 & G- Sewa
1. 3, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Rukan Sentra Salemba Mas Blok W, Jalan Salemba Raya Nomor 34-36,
2. Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Sewa
Regional 1 Jakarta
Jalan Raya Pahlawan Revolusi Nomor 145 A RT 002 RW 004, Kelurahan
3. Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Provinsi Sewa
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jalan Raya Pajajaran Nomor 28C RT 001 RW 005, Kelurahan Bantarjati,
4. Sewa
Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
209
187
Page 210
NO Wilayah Alamat Status
Rukan Cibinong City Center Blok A Nomor 31 Jalan Tegar Beriman RT 005
5. RW 012, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sewa
Provinsi Jawa Barat
Jalan Niaga Raya Kav. AA3 Unit EF-3, Ruko CBD Jababeka 2, Kecamatan
6. Sewa
Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Oregon Square TCR 32, Perumahan Kota Wisata, Kelurahan
7. Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Sewa
Barat
Jalan Jend. Sudirman Nomor 99A RT 02 RW 07 Kelurahan Kranji,
8. Sewa
Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,
9. Sewa
Provinsi Jawa Barat
Perumahan Grand Taruma Ruko Dharmawangsa Blok C18 dan C19, Desa Sewa
10. Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,
Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Leuwiliang Kampung Cimanggu RT 01 RW 01, Kelurahan Sewa
11. Cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 11B, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Sewa
12. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
Jalan Sultan Hasanudin Nomor 233 RT 001 RW 001, Desa Tambun, Sewa
13.
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Grand Orchard Square Blok D07, Jalan Raya Kelapa Hybrida, Sewa
14. Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta
Jalan Raya Pondok Gede Nomor 29, RT 004 RW 008, Kelurahan Lubang Sewa
15.
Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 17F, RT 001 RW 002, Kelurahan Sewa
16. Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Jalan Raya Pekayon Nomor 99 RT 003 RW 004, Kelurahan Jatirasa, Sewa
17.
Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Ruko Emerald Boulevard Blok EB 1 Nomor 21, Kelurahan Medan Satria, Sewa
18.
Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok D-27, RT 007 RW 016, Kelurahan Sewa
19. Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta
Ruko Citra Indah Square, Blok RCS 01/07, Desa Cipeucang, Kecamatan Sewa
20.
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Jalan Meruyung Raya, RT 04 RW 03, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Sewa
21.
Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Kembangan Nomor 86, Kelurahan Kembangan Selatan, Sewa
22.
Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Jalan BKR Nomor 192, RT 004 RW 005, Kelurahan Ciatel, Kecamatan Sewa
23.
Regol, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
CSB Blok Ruko Berry Green Nomor 5-6, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Sewa
24. Regional 3 Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Provinsi Jawa
Barat
Jalan Raya Kongsi Nomor 17, Kelurahan Kongsi Jaya, Kecamatan Sewa
25.
Windasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
210
188
Page 211
NO Wilayah Alamat Status
Jalan Sudirman Nomor 57C, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Sewa
26.
Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Prabu Gajah Agung Nomor 118, Kelurahan Situ, Kecamatan Sewa
27.
Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
Ruko Mayasari Plaza Jalan Lingkungan Nomor 26, Kelurahan Argasari, Sewa
28.
Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat
Komplek Ruko Intan Bisnis center Blok I Nomor 15, Kelurahan Pakuwon, Sewa
29.
Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
Jalan Siliwangi Nomor 92, RT 003 RW 004, Lingkungan Dago, Kelurahan Sewa
30.
Cijoho, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat
Jalan Sangkuriang Nomor 7, RT 04 RW 12, Kelurahan Padasuka, Sewa
31.
Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat
Jalan Abdullah Bin Nuh Nomor 104, RT 004 RW 014, Kelurahan Sewa
32.
Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
Jalan Veteran Blok Anggrek Nomor 9-10, RT 31 RW 04, Kelurahan Sewa
33. Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa
Barat
Jalan Kyai Haji Abdul Halim, RT 05 RW 08, Kelurahan Majalengka Kulon, Sewa
34.
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Soreang, RT 03 RW 04, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Sewa
35.
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Jurang Nomor 7, RT 06 RW 06, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sewa
36.
Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Soekarno Hatta KM. 15 Nomor 855, Tritan Point Bandung Blok B15- Sewa
37. 16, RT 03 RW 02, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Jalan Raya Karanganyar Blok Anjun, RT 003 RW 009, Desa Karanganyar, Sewa
38.
Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Dusun Warung Kulon, RT 004 RW 001, Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Sewa
39.
Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat
Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002 RW 004, Kelurahan Berkoh,
40. Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa
Tengah
Jalan Letnan Kolonel Isdiman Nomor 100 RT 002 RW 003, Kelurahan Sewa
41. Bancar, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa
Tengah
Jalan Gatot Subroto 214, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Sewa
42.
Surakarta, Provinsi Jawa Tengah
Malioboro Junction Ruko Blok G-H, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sewa
43. Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
Regional 5
Ruko Perintis KAV.5-6, Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 01 RW 04 Sewa
44. Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap,
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Mayor Kusmanto Plosorejo, RT 03 RW 05, Kelurahan Sekarsuli, Sewa
45.
Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Abragen Jalan Mayjend Bambang Sugeng A17, Kelurahan Sewa
46. Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa
Tengah
Jalan Pemuda No. 87, RT 001 RW 003, Kelurahan Panjer, Kecamatan Sewa
47.
Kebumen, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
211
189
Page 212
NO Wilayah Alamat Status
Jalan Mayjend Bambang Soegeng Ruko Metro Square Blok F7-F8. Sewa
48. Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Diponegoro Nomor 47. Jatirejo, RT 001 RW 008, Kelurahan Sewa
49. Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa
Tengah
Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 04 Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja, Sewa
50.
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Ajibarang, RT 002 RW 001, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Sewa
51.
Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Letnan Jenderal Soeprapto No. 25A, RT 003 RW 007, Kelurahan Sewa
52. Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara,
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Diponegoro Nomor 51, RT 001 RW 002, Desa Sindangsari, Sewa
53.
Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Blok A.07, Komplek Pasar Wonokriyo, RT 03 RW 05, Jalan Yos Sewa
54. Sudarso Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten
Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Tentara Pelajar, RT 003 RW 008, Kelurahan Pangenjurutengah, Sewa
55.
Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Raya Sukowati Nomor 28-C, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, Sewa
56.
Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Graha Mandiri Nomor 04, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Sewa
57.
Provinsi Jawa Tengah
Jalan Baron Nomor 184, Tegalsari, Siraman, Kecamatan Wonosari, Sewa
58.
Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Parasamya Ruko Nomor 2, Beran Lor, Desa Tridadi, Kecamatan Sewa
59.
Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
60 Jalan Jenderal Sudirman 89, Sukoharjo RT 02 RW 03, Kelurahan Sukoharjo, Sewa
. Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
61 Dusun Nepen, RT 001 RW 007, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Sewa
. Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Basuki Rachmat Nomor 55, RT 001 RW 002, Lingkungan Sewa
62
Singowingnyo, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten
.
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
63 Jalan Jember Nomor 48, Dusun Krajan II, RT 002 RW 004, Desa Setail, Sewa
. Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
64 Jalan Ahmad Yani Nomor 39, RT 003 RW 008, Kelurahan Sananwetan, Sewa
. Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur
Ruko Central District Business Jalan Veteran 6, RT.33 RW.88, Kelurahan Sewa
65
Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa
.
Regional 6 Timur
66 Ruko Green Garden Regency A1 40-41, Desa Dahanrejo, Kecamatan Sewa
. Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
Jalan Soekarno-Hatta Nomor 3, Komplek Ruko Cempaka Mas Blok C Nomor Sewa
67
6 dan 7, Kelurahan Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten
.
Jombang, Provinsi Jawa Timur
68 Jalan Pati Unus Nomor 9, RT 01 RW 01, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Sewa
. Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur
69 Ruko Jalan M.H. Thamrin Nomor 106, RT 005 RW 001, Kelurahan Klegen, Sewa
. Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur
212
190
Page 213
NO Wilayah Alamat Status
70 Jalan Manggis, RT 011 RW 001, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Sewa
. Magetan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur
71 Jalan PB Sudirman Nomor 54, Kelurahan Jururejo, Kecamatan Ngawi, Sewa
. Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur
72 Jalan Sunandar Priyo Sudarmo 8 C - D, RT 09 RW 13, Kelurahan Sewa
. Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur
73 Jalan Mojopahit Nomor 450, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Sewa
. Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Jenggolo Nomor 9, Ruko Central Jenggolo Blok A-6, RT 02 RW Sewa
74
01, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
.
Jawa Timur
75 Ruko Mega Galaxy Blok 14-A Nomor 8, RT 002 RW 009, Kelurahan Sewa
. Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
76 Ruko Panglima Sudirman Trade Center Blok C4, Kelurahan Kenayan, Sewa
. Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur
77 Jalan Gatot Subroto Nomor 89, RT 01 RW 05, Kelurahan Kauman, Sewa
. Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
78 Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Nomor 05, RT 004 RW 001 Kelurahan Sewa
. Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
79 Jalan Basuki Rahmad Nomor 240, RT 02 RW 06, Kelurahan Ronggomulyo, Sewa
. Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
80 Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 56, B, Kelurahan Penatih Dangin Timur, Sewa
. Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali
81 Jalan By Pass (Ir.Soekarno) Nomor 88A, Kelurahan Banjar Anyar, Sewa
. Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Jalan Sriwijaya Nomor 39 dan 40, Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Sewa
82
Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara
.
Barat
83 Satelite Town Square Blok B-07, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukomanunggal, Sewa
. Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
84 Jalan Rungkut Industri Kidul Nomor 17, RT 001 RW 006, Kelurahan Rungkut Sewa
. Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Jalan MT. Haryono Grand Shappire Blok A 1, RT 06 RW 01, Kelurahan Sewa
85
Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa
.
Timur
86 Jalan Menganti I 620-A RT 002 RW 003, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sewa
. Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
87 Ruko Bumi Papan Selaras Nomor 33 – 34, Jalan Raya Tanggul, Desa Sewa
. Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
88 Jalan Raya Taman RT 11 RW 02, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Sewa
. Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
89 Jalan Panglima Sudirman, RT 005 RW 002, Desa Ngadilangkung, Sewa
. Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Ruko Permata Nomor 24, Sidokumpul, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sewa
90
Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa
.
Timur
91 Jalan Raya Rogojampi - Srono Dusun Banje, RT 03 RW 01 Desa Bubuk, Sewa
. Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
92 Jalan Gajah Mada Nomor 101, RT 012 RW 004, Desa Menanggal, Sewa
. Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
213
191
Page 214
NO Wilayah Alamat Status
93 Jalan Gatot Subroto Nomor 125, Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Sewa
. Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
94 Jalan Raya Dandong Nomor 42, RT 002 RW 003, Kelurahan Dandong, Sewa
. Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur
95 Jalan Raya P. Sudirman Nomor 145, RT 02 RW 09, Kelurahan Pagentan, Sewa
. Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
96 Jalan Karang Empat Besar Nomor 20, Kelurahan Ploso, Kecamatan Sewa
. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
97 Jalan Panglima Sudirman Nomor 01 RT 01 RW 01, Desa Purwosari, Sewa
. Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur
98 Komp. Bintang Mas Nomor 2, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Sewa
. Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
99 Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 16 A LK.I, Kelurahan Setia, Kecamatan Sewa
. Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara
100 Jalan Proklamasi Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Sewa
. Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
Jalan Ahmad Yani Nomor 88 NN dan 88 OO, Kelurahan Paluh Kemiri, Sewa
101
Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera
.
Utara
Jalan Jendral Sudirman Nomor A5 (Komplek Grand Sudirman), Kelurahan Sewa
102
Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera
.
Utara
103 Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sewa
. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
104 Jalan Thamrin Nomor 2 AB, Lingkungan II, Kelurahan Perintis, Kecamatan Sewa
. Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
105 Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Sewa
. Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
106 Jalan Dr. Sutomo Nomor 48A dan 48B, Kelurahan Kubu Marapalam, Sewa
. Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Regional 7
107 Jalan Arifin Ahmad RT 001 RW 004 Nomor 16-17, Kelurahan Sidomulyo Sewa
. Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
108 Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 07, Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Sewa
. Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
109 Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Sewa
. Dumai, Provinsi Riau
Jalan Lintas Riau RT 002 RW 001, Dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bahtera Sewa
110
Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi
.
Riau
111 Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Sewa
. Bengkalis, Provinsi Riau
112 Jalan Lintas Timur RT 001 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Sewa
. Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
113 Jalan Jend. Sudirman RT 001 RW 001 Lingkungan II, Kelurahan Kembang Sewa
. Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
Jalan Sisimangaraja Nomor 142 A-B, Lingkungan Aek Tapa A, Kelurahan Sewa
114
Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,
.
Provinsi Sumatera Utara
115 Jalan Patuan Nagari Nomor 101, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Sewa
. Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
214
192
Page 215
NO Wilayah Alamat Status
116 Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 9, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Sewa
. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
117 Komplek Ruko Taman Pesona Indah Blok B Nomor 08, Kelurahan Tanjung Sewa
. Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
118 Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Sewa
. Langkat, Provinsi Sumatera Utara
119 Jalan Suka Karya, Desa Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Sewa
. Pekanbaru, Provinsi Riau
120 Jalan Hibrida Raya Kav. 17-18 Nomor 43, RT 07 RW 02, Kelurahan Sewa
. Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Sewa
121 Jalan Merdeka RT 011 RW 004, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan
. Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Yos Sudarso Nomor 100, RT 6, Kelurahan Batu Urip Taba, Sewa
122
Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera
.
Selatan
123 Jalan Husni Thamrin Nomor 84, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Sewa
. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
124 Jalan Jendral A. Yani Nomor 84, RT 005 RW 003, Kelurahan Iringmulyo, Sewa
. Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung
125 Jalan Padat Karya RT 05 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Sewa
. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
126 Jalan Lintas Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sewa
. Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Dr. Moh. Hatta Lintas Sumatera, Kelurahan Air Paoh Sukaraya, Sewa
127
Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi
.
Sumatera Selatan
128 Jalan Pahlawan LK.VIII RT 08, Nomor 131, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Sewa
. Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
Regional 8
129 Jalan Lintas Timur 135, Dusun II RT 01, Desa Tugu Agung, Kecamatan Sewa
. Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
130 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 11-13, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Sewa
. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi
131 Jalan Jambi-Muara Tembesi RT 12 RW 02, Kelurahan Kampung Baru, Sewa
. Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
132 Jalan Jenderal Sudirman, RT 029 RW 008, Kelurahan Dua Puluh Ilir Satu, Sewa
. Kecamatan Ilir Timur Satu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
133 Jalan Soekarno Hatta, RT 007 RW 003, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Sewa
. Girimiya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Palembang-Jambi, RT 002 RW 002, Kelurahan Sungai Lilin, Sewa
134
Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
.
Selatan
135 Jalan 24 Poros, Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Sewa
. Tebo, Provinsi Jambi
136 Jalan SMB II, RT 02 RW 04, Kelurahan Pasar II Muara Enim, Kecamatan Sewa
. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
137 Jalan Srijaya Negara Nomor 85 RT 72 RW 11, Kelurahan Bukit Lama, Sewa
. Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
138 Jalan Sultan Hasanudin, RT 005, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Sewa
. Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
215
193
Page 216
NO Wilayah Alamat Status
139 Jalan Lintas Timur RT 01, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Sewa
. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
140 Jalan Negara LK.IV.A, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Sewa
. Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
141 Jalan Sumatera Raya Blok BB 18, RT 052 RW 015, Kelurahan Lima Belas Sewa
. Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
142 Dusun IV B, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Sewa
. Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1007 RT 03 RW 01, Kelurahan Sewa
143 Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi
Lampung
Jalan Jendral Sudirman Nomor 184 D, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Sewa
144.
Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Prof. DR. HB. Jassin Eks Agus Salim, Kelurahan Libuo, Kecamatan Sewa
145.
Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Jalan Pengayoman Ko Edelweis V A5/7, Kelurahan Masale, Kecamatan Sewa
146.
Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Andi Mappe - Bonto Gelang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Sewa
147.
Bungoro, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan
Ruko Jalan Matahari Nomor 6, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Sewa
148.
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Emmy Saelan Nomor 53-F, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Sewa
149.
Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
Jalan A. Makkasau RT 002 RW 001, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Sewa
150.
Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Tumanurung Raya, Komp Yasmin Square RT 003 RW 004 Nomor 07, Sewa
Regional 9
151. Lingkungan Pandang-Pandang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan
Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
152 Jalan Malaka RT 020 RW 007, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Sewa
. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
153 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paaldua, Lingkungan X, Kecamatan Paal Sewa
. Dua, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara
154 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sewa
. Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 15, Komplek Kima Square Blok A Nomor Sewa
155
15, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi
.
Sulawesi Selatan
156 Jalan Arnold Mononutu, RT 001 RW 018, Kelurahan Airmadidi Atas, Sewa
. Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
157 Jalan Trans Sulawesi, Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Sewa
. Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Gedung Wahana Artha Lt 3, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 43 RT 01 RW 03, Sewa
158
Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang
.
Selatan, Provinsi Banten
Ruko South City Square 1 Blok A1 Nomor 12 RT 003 RW 002, Kelurahan Sewa
159
Regional 13 Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
.
Provinsi Banten
Jalan South Avenue, Ruko Grand Arcade Blok VC02 Nomor 98 & 100, Sewa
160
Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
.
Provinsi Banten
216
194
Page 217
NO Wilayah Alamat Status
161 Jalan Kimas Laeng, Kelurahan Matagara Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Sewa
. Tangerang, Provinsi Banten
CBD Boulevard Ciledug, Jalan HOS Cokroaminoto Blok A2 Nomor 33, 35 Sewa
162
dan 10, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota
.
Tangerang, Provinsi Banten
163 Jalan Raya Moch.Toha Blok B Nomor 15 A-B Kelurahan Pabuaran Sewa
. Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
164 Komplek Mekarsari Residence A/7, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Sewa
. Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Link. Ranca Tales RT 007 RW 004, Kelurahan Drangong, Kecamatan Sewa
165
Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten
166 Kampung Saga, RT 006 RW 004, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Sewa
. Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Ruko Paramount Dot Com Blok Orange Nomor 11, 12 dan 15 Kelurahan Sewa
167
Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi
.
Banten
168 Ruko Serpong Garden Blok 7 Nomor 18, Kelurahan Cibogo, Kecamatan Sewa
. Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Salembaran Ruko Nomor 8B, Kampung Melayu Timur RT 002 Sewa
169
RW 002, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
.
Tangerang, Provinsi Banten
170 Ruko Tegal Rotan Raya Kav. Nomor 9A, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Sewa
. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
171 Ruko Victoria Park Blok A1 Nomor 10 RT 002 RW 006, Kelurahan Bojong Sewa
. Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten
172 Green Village Rukan Ginza Blok A Nomor 1 RT 003 RW 007, Kelurahan Sewa
. Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Jalan Raya Jakarta-Serang KM.9 Pertokoan RCM Kampung Kuaron RT 01 Sewa
173
RW 01, Kelurahan Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi
.
Banten
174 Jalan H.Mawi Kampung Waru Nomor 2, RT 03 RW 01, Kelurahan Waru, Sewa
. Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
175 Jalan Lingkar Timur, Krasak, RT 002 RW 002 (Ruko PO. Haryanto), Desa Sewa
. Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
176 Komplek Ruko The Luxor, Jalan A Yani Nomor 1, Kelurahan Bener, Sewa
. Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
177 Jalan Raya Klampok RT 004 RW 007, Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Sewa
. Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Ruko Metro Plaza Blok A1, Jl. MT Haryono 970 RT 01 RW 06, Kelurahan Sewa
178
Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Provinsi
.
Jawa Tengah
Regional 14
179 Jalan Moch. Yamin Nomor 41, RT 02 RW 01, Kelurahan Ungaran, Sewa
. Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah
180 Jalan Raya Utama Timur Weleri Ruko Blok A/1, Kelurahan Weleri, Sewa
. Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
181 Jalan Raya Karanganyar RT 03 RW 01, Desa Bandasari, Kecamatan Sewa
. Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
182 Jalan Veteran Nomor 104, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Sewa
. Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
217
195
Page 218
NO Wilayah Alamat Status
183 Jalan R Suprapto RT 01 RW 09, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sewa
. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
184 Ruko Salatiga Regency Blok F & G, Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Sewa
. Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
185 Jalan Dr. Sutomo Nomor 10B RT 004 RW 001, Kelurahan Jobokuto, Sewa
. Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah
186 Jalan Diponegoro Nomor 118 RT 05 RW 02, Desa Bumiayu, Kecamatan Sewa
. Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
187 Jalan Gatot Subroto RT 01 RW 03, Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Sewa
. Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
188 Jalan Mandurorejo Dk. Tanjunganom, RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kulon, Sewa
. Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah
189 Jalan Jend. Sudirman Timur, Komplek Ruko Nomor 9 Desa Randudongkal, Sewa
. Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
Jalan Slamet Riyadi Nomor 338 Kepatihan RT 01 RW 02, Kelurahan Sewa
190
Kranggan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa
.
Tengah
191 Jalan Beringin Raya Nomor 20 RT 004 RW 002, Kelurahan Beringin, Sewa
. Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
192 Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Sewa
. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
193 Jalan Gatot Subroto Nomor 17 J, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Sewa
. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
194 Jalan KH. Siradj Salman RT 52, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Sewa
. Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
195 Jalan MT. Haryono RT 11, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Sewa
. Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
196 Jalan H. Isa 2 RT 16, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Sewa
. Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
197 Jalan R. Soeprapto Nomor 18 RT 16, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Sewa
Regional 15
. Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan KH. Akhmad Muksin, Rukun Tetangga 01, Kelurahan Timbau, Sewa
198
Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan
.
Timur
199 Jalan Modang RT 001 RW 003, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Sewa
. Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur
Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Sewa
200
Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
.
Provinsi Kalimantan Tengah
201 Jalan Pangeran Diponegoro RT 002, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Sewa
. Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
Perseroan di dalam meningkatkan jumlah kantor cabangnya, selalu memperhatikan tingkat pendapatan masyarakat setempat dan
jumlah Dealer yang ada di daerah tersebut. Di samping itu, Perseroan juga mempertimbangkan karakter-karakter khusus dari
masyarakat setempat, seperti disiplin dan ketepatan waktu dari masyarakat setempat dalam pembayaran kredit dan seberapa
besar minat dari masyarakat setempat untuk membeli sepeda motor secara kredit.
Perseroan terus-menerus berupaya untuk meningkatkan efektivitas jaringan usahanya dengan telah dibentuknya Divisi Distribusi
Jaringan. Salah satu tugas utama Divisi Distribusi Jaringan adalah melakukan pengkajian, analisa dan survei atas lokasi-lokasi
jaringan usaha, baik jaringan usaha yang baru akan ditentukan maupun yang saat ini sudah beroperasi, dimana untuk selanjutnya
dapat mengembangkan jaringan usaha Perseroan agar lebih luas dan produktif.
218
196
Page 219
Sementara itu, pada setiap Hari Kerja, sudah menjadi suatu budaya bagi setiap cabang, KSKC maupun Titik Pelayanan di masing-
masing bagian untuk selalu mengadakan pertemuan singkat setiap pagi yang dipimpin oleh atasan dari masing-masing bagian.
Pertemuan ini dilakukan sebelum memulai pekerjaan sehari-hari dan dimaksudkan untuk membahas masalah-masalah atau
hambatan-hambatan yang terjadi dan/atau dialami oleh masing-masing karyawan dari setiap bagian pada hari sebelumnya, serta
berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk penyelesaian masalah-masalah atau hambatan-hambatan tersebut. Tujuan dari
pertemuan ini adalah untuk selalu mempertahankan layanan terbaik Perseroan kepada konsumennya, serta memperlancar
kegiatan operasional yang pada akhirnya akan terus meningkatkan efisiensi dan produktivitas Perseroan.
I. OPERASIONAL
Proses Pembiayaan
Pelaksanaan penerimaan calon nasabah diawali dengan adanya informasi pengajuan aplikasi kredit dari Dealer/Agen yang telah
bekerjasama dengan WOM Finance. Credit Marketing Officer berkoordinasi dengan Branch Marketing Head melakukan pooling
order dan pemeriksaan data-data calon nasabah di database untuk mengetahui apakah masuk di daftar nasabah dalam perhatian
atau tidak, apabila masuk di daftar nasabah dalam perhatian, maka aplikasi akan ditolak; dan apabila tidak masuk di daftar nasabah
dalam perhatian, maka Credit Marketing Officer WOM Finance akan melakukan survei atas calon nasabah yang bersangkutan
dengan melakukan kunjungan langsung. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah dengan
mencermati kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal calon nasabah dan melakukan verifikasi atas kelayakan kredit calon nasabah.
Selanjutnya dilakukan proses evaluasi kelayakan kredit oleh Credit Analyst Centralize. Hal yang sangat diperhatikan dalam analisa
kredit tersebut adalah karakter dan kemampuan calon nasabah yang bersangkutan dalam melakukan pembayarannya.
Berdasarkan hasil dari analisa kredit tersebut, Credit Analyst Centralize akan memberikan rekomendasi pemberian kredit untuk
mendapatkan persetujuan dari Komite Kredit sesuai dengan wewenang dan batasan persetujuan kredit yang telah ditetapkan
Perseroan untuk setiap tingkat jabatan Komite Kredit. Setelah mendapatkan persetujuan, maka WOM Finance akan menerbitkan
pesanan pembelian (Purchase Order). Berdasarkan pesanan pembelian Dealer menyerahkan unit sepeda motor kepada calon
nasabah yang bersangkutan. Apabila terjadi penolakan pemberian kredit, aplikasi nasabah dan dokumen pendukungnya akan
ditempatkan pada database nasabah dalam perhatian.
219
197
Page 220
1. Alur proses dari pembiayaan terangkum dalam diagram berikut:
a. Alur Proses Pembiayaan Motor Baru
220
198
Page 221
b. Alur Proses Pembiayaan MotorKu
221
199
Page 222
c. Alur Proses Pembiayaan MobilKu
222
200
Page 223
d. Alur Proses Pembiayaan Logam Mulia (MasKu)
223
201
Page 224
1. Alur Proses Pembayaran ke Dealer
2. Proses Pembayaran ke Dealer
a. Compliance Staff / KOS / Branch Operations Head
a.1 Menerima dokumen-dokumen dari Dealer, berupa dokumen tagihan (seperti: kuitansi OTR bermaterai /
kuitansi DP,BASTK yang sudah ditandatangani konsumen) dan dokumen kendaraan (seperti: Cover Note
BPKB / BPKB Asli, gesekan no. rangka dan no. mesin, faktur asli).
a.2 Memeriksa kelengkapan dan memastikan kesesuaian data dokumen tagihan dan dokumen kendaraan yang
diterima dari Dealer dengan dokumen yang terdapat di dokumen aplikasi/dokumen internal.
a.3 Melakukan pengecekan pada menu informasi pembayaran Dealer/Laporan Saldo Hutang Dealer untuk
mengetahui Dealer Payment Pusat sudah melakukan pembayaran pada H+1.
a.4 Menarik laporan penjualan dan mencocokkan antara dokumen aplikasi yang diterima dengan data penjualan
(secara harian).
a.5 Melakukan arsip dokumen aplikasi.
a.6 Menerima BPKB dari Dealer (New Bike & Used Bike).
a.7 Melakukan pengecekan dan verifikasi atas BPKB yang diterima dari Dealer
a.8 Melakukan penginputan data BPKB di sistem
a.9 Melakukan penyimpanan BPKB di Brankas Cabang/Khasanah.
b. Finance Kantor Pusat
b.1 Melakukan proses pembayaran Dealer di system Wise dengan cara memilih AP Type Name, Product, Bank
tujuan dan sumber Bank pada menu pembayaran hutang Dealer.
b.2 Cetak Voucher (BDV) pembayaran Dealer.
b.3 Upload data yang akan dibayar ke Internet Banking masing-masing Bank.
b.4 Menyerahkan BDV ke Section Head untuk proses approval BDV dan pembayaran Dealer pada Internet
Banking, dan kemudian dilanjutkan ke Dept Head dan Div Head.
b.5 Section Head dan Dept Head memastikan jumlah yang di upload sesuai dengan BDV.
b.6 Melakukan approval BDV dan otorisasi data yang telah di-upload di internet banking.
b.7 Menyerahkan BDV ke accounting untuk di arsip.
c. Asuransi Pusat
c.1 Melakukan penarikan data penjualan di sistem.
224
202
Page 225
c.2 Melakukan pengajuan pendaftaran Asuransi kendaraan Konsumen ke Maskapai asuransi melalui email/Fax
dengan melampirkan dokumen:
� Laporan Rekapitulasi Pengajuan Penjaminan Asuransi (PPA) dan
� Surat Pengajuan Penjaminan Asuransi
c.3 Melakukan konfirmasi terhadap pengajuan asuransi kepada Maskapai Asuransi.
c.4 Menerima nomor polis kemudian dilakukan Upload dan kuitansi tagihan premi asuransi dari Maskapai Asuransi
c.5 Berkoordinasi dengan Finance Pusat perihal pembayaran premi asuransi ke Maskapai Asuransi.
c.6 Menerima Softcopy berupa polis PDF individu khusus kendaraan roda empat khusus all risk dan dikirim kepada
Konsumen.
Catatan: Pengiriman polis individu selain all risk hanya dapat dilakukan, jika Konsumen melakukan permintaan
atas polis individu di kantor cabang.
d. Transaksional (Centro)
d.1 Menginput data-data pada dokumen tagihan dan dokumen kendaraan ke dalam sistem, seperti: Tipe Motor,
Nomor Rangka dan Nomor Mesin, Tanggal BASTK,dll.
d.2 Melakukan verifikasi dan validasi data yang terdapat pada dokumen pembiayaan.
d.3 Melakukan proses Delivery Order dan Go live atas aplikasi pembiayaan konsumen.
3. Proses Penagihan Piutang
Untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran angsuran, Perseroan menyediakan fasilitas penerimaan
pembayaran angsuran yang terdiri dari:
a. Loket Kantor Cabang / Kapos
Perseroan membuka cabang yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia, dimana konsumen dapat melakukan
pembayaran angsuran dan menerima pelayanan lain yang disediakan perusahaan.
b. Loket PT.POS Indonesia
Perseroan bekerjasama dengan PT POS Indonesia untuk menerima pembayaran angsuran konsumen. Dengan
cakupan area PT POS Indonesia yang luas, konsumen dapat dengan mudah melakukan pembayaran angsuran di
PT POS Indonesia yang terdekat dengan tempat tinggal atau di tempat konsumen beraktivitas.
c. Loket Bank
Perseroan bekerjasama dengan BRI untuk menerima pembayaran angsuran konsumen di loket bank tersebut dan
agen-agen yang ditunjuk. Konsumen dapat melakukan pembayaran angsuran konsumen pada saat melakukan
transaksi di bank tersebut atau khusus untuk melakukan transaksi pembayaran angsuran konsumen saja. Dengan
bertambahnya tempat pembayaran angsuran ini diharapkan konsumen akan semakin mudah dan nyaman dalam
d. ATM dan Internet Banking
Perseroan memanfaatkan perkembangan teknologi perbankan, dan bekerjasama dengan beberapa bank untuk
menyediakan fasilitas pembayaran melalui ATM bank-bank tersebut. Dengan penyediaan fasilitas pembayaran
melalui ATM, konsumen diberikan kemudahan untuk melakukan pembayaran di mana saja dan kapan saja melalui
ATM bank- bank tersebut. Bank yang bekerjasama dengan Perseroan sampai dengan saat ini adalah Maybank,
BCA, BRI dan Bank Mandiri. Khusus untuk internet banking, dapat dilayani melalui fasilitas internet banking di Bank
BCA
e. Alfa Retalindo
Perseroan bekerjasama dengan Alfa Retailindo, yang memiliki jaringan di daerah-daerah di Indonesia, sehingga
memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsuran di group Alfa (Alfamart, Alfamidi, Alfa Express).
f. Gerai Indomaret
Perseroan bekerjasama dengan Indomaret, yang memiliki jaringan di daerah-daerah di Indonesia, sehingga
memudahkan konsumen melakukan pembayaran angsuran.
g. QRIS (Quick Responses Indonesia Standard)
Pembayaran menggunakan QRIS (Quick Responses Indonesia Standard) merupakan pembayaran digital
menggunakan QR Code yang dapat dilakukan dengan OVO, Gopay, LinkAja, M2U, Sakuku, DANA, ShopeePay
dan aplikasi pembayaran digital lainnya.
h. Pembayaran Online (Merchant yang telah bekerjasama dengan WOM Finance)
Perseroan bekerjasama dengan aplikasi pembayaran online diantaranya Tokopedia,Bukalapak,Shopee sehingga
memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran angsuran.
i. Collector
Sebagai bukti keseriusan Perseroan dalam melayani konsumen, Perseroan menyediakan fasilitas penagihan
angsuran konsumen langsung ke tempat tinggal atau tempat bekerja, sesuai dengan lokasi yang dipilih konsumen.
225
203
Page 226
J. TEKNOLOGI INFORMASI
Pada tahun 2023, Perseroan terus melakukan pengembangan aplikasi inti dalam perusahaan (Core System) dan
mengembangkan digitalisasi di berbagai aspek dengan selalu memperhatikan aspek keamanan data dan kesesuaian dengan
seluruh regulasi yang berlaku di negara Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada Perseroan.
Perseroan telah melaksanakan pengembangan aplikasi e-Procurement dan peremajaan perangkat komputasi. Selain itu,
Perseroan juga melakukan pengkinian perangkat keamanan teknologi informasi untuk mencegah dan menangkal serangan cyber
crime yang berpotensi mengganggu sistem teknologi dan operasional Perseroan.
Selain itu, Divisi Teknologi Informasi Perseroan bekerjasama dengan beberapa perusahaan pengembang aplikasi untuk
membangun sistem yang diperlukan oleh perusahaan. Divisi Teknologi Informasi juga menyiapkan perangkat komputasi yang
diperlukan untuk menjalankan aplikasi bisnis perusahaan dan melakukan peremajaan perangkat komputasi yang digunakan oleh
karyawan Perseroan.
Dalam melakukan transformasi digital yang didukung dengan pengembangan infrastruktur teknologi informasi, Perseroan
menghadapi tantangan yakni potensi kejahatan cyber dan kemampuan karyawan dalam penggunaan teknologi informasi yang
kurang merata.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Perseroan memberikan share knowledge terkait teknologi informasi Security Awareness
kepada seluruh lini karyawan di perusahaan. Sementara untuk mengatasi kurang meratanya kompetensi karyawan di bidang
teknologi informasi, Perseroan memberikan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait dengan aplikasi baru yang telah
dikembangkan Perseroan.
Pencapaian yang sudah diraih Perseroan di bidang teknologi informasi akan terus semakin ditingkatkan pada tahun mendatang.
Pada tahun 2024, Perseroan berencana meningkatkan fitur Credit Scoring system dan layanan berbasis digital guna memberikan
kemudahan serta pengalaman baru bagi para pelanggan untuk menunjang perkembangan bisnis.
Pengembangan dan peningkatan utilisasi aplikasi yang sudah dirilis pada tahun sebelumnya masih akan menjadi fokus
pengembangan teknologi informasi Perseroan. Pengembangan akan dilakukan dengan penambahan modul, peningkatan koneksi
serta perbaikan service kepada konsumen yang dapat diharapkan menjadi faktor pendorong peningkatan bisnis Perseroan. Selain
itu, Perseroan juga akan meningkatkan sisi keamanan Sistem Teknologi untuk bisa memberikan rasa aman kepada setiap
pengguna perangkat teknologi.
Beberapa rencana penting yang akan dijalankan oleh Perseroan pada tahun 2024 adalah:
● Pengembangan system untuk penjualan barang tarikan dengan menggunakan aplikasi digital.
● Pengembangan aplikasi e-Procurement.
● Pengembangan fitur pada aplikasi “KAWAN”.
● Pengembangan credit scoring system.
● Penyesuaian sistem terkait kebijakan Perlindungan Data Konsumen.
● Peningkatan keamanan pengembangan aplikasi.
● Pengkinian perangkat infrastruktur dan jaringan.
● Pengembangan infrastruktur pada core system Perseroan.
● Peningkatan fitur keamanan perusahaan berbasis API.
● Pengkinian Standar Sertifikasi ISO 27001:2013 ke ISO 27001:2022.
K. PROSPEK USAHA
Perekonomian negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Tiongkok diperkirakan akan melambat pada tahun 2024.
Inflasi yang tetap tinggi di AS mendorong pengetatan moneter yang berlanjut meski sedikit berkurang dibanding tahun
sebelumnya. Sementara pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan melambat sebagai dampak dari krisis properti dan sektor
manufaktur yang melemah.
Berbeda dengan negara-negara maju, perekonomian Indonesia diprediksi akan tumbuh lebih tinggi pada tahun depan yang
ditopang dari meningkatnya sektor manufaktur, infrastruktur, dan teknologi. World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia akan menjadi yang tertinggi diantara negara-negara anggota G20.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi global akan dipengaruhi oleh eskalasi ketegangan geopolitik di beberapa wilayah. Penurunan
tensi konflik akan memberikan pengaruh positif bagi ekonomi dan begitu pula sebaliknya, terutama dampaknya terhadap harga
komoditas energi dan supply chain global.
226
204
Page 227
Di pasar keuangan, Bank Indonesia memproyeksikan tren suku bunga acuan Fed Fund Rate (FFR) diprediksi akan melandai
terutama memasuki paruh kedua tahun 2024. Penurunan itu akan bergantung pada tingkat inflasi dan perkembangan angkatan
kerja yang diharapkan sesuai ekspektasi.
Dengan faktor-faktor di atas tersebut, perekonomian dunia pada tahun 2024 diprediksi melambat dengan risiko ketidakpastian
yang tetap tinggi. Di tengah situasi tersebut, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2% yang
didukung terjaganya konsumsi masyarakat dan swasta serta investasi yang tetap tumbuh.
Kondisi makro yang tetap kondusif akan berdampak terhadap penjualan sepeda motor. Diprediksi penjualan sepeda motor pada
tahun 2024 setidaknya akan menyamai pencapaian pada tahun sebelumnya di kisaran 6,2 juta unit kendaraan. Hal ini akan
mempengaruhi industri pembiayaan terutama yang fokus pada pembiayaan sepeda motor.
Bisnis Perseroan tetap fokus pada pembiayaan sepeda motor yang tetap prospektif. Selain itu, pembiayaan multiguna yang
memberikan margin tinggi akan terus ditingkatkan. Begitu pula dengan pembiayaan Logam Mulia yang semakin diminati oleh
konsumen. Dilihat dari data historis, harga Logam Mulia cenderung meningkat dalam kondisi ketidakpastian. Hal ini mendorong
konsumen untuk berinvestasi pada instrumen logam mulia.
Perseroan juga akan terus meningkatkan pembiayaan Investasi dan Modal Kerja untuk menambah sumber- sumber pendapatan.
Implementasi sentralisasi kredit dengan dukungan digitalisasi akan terus dilanjutkan karena sudah terbukti meningkatkan kualitas
pembiayaan dan efisiensi proses bisnis.
Untuk memperluas pangsa pasar, Perseroan akan terus mengembangkan kolaborasi dengan mitra-mitra digital yang memiliki
platform digital andal. Selain itu, kanal-kanal distribusi pembayaran juga akan terus dioptimalkan agar konsumen semakin mudah
dan nyaman dalam membayar angsuran.
Dengan strategi bisnis yang tepat, adaptif, dan responsif serta didukung dengan teknologi dan SDM berkompeten, Perseroan
meyakini bisnisnya tetap prospektif dan tumbuh berkelanjutan pada masa mendatang.
L. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun
buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa
datang.
M. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap dampak yang diakibatkan oleh
kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan. Perseroan melakukan berbagai upaya dan kegiatan untuk
memenuhi tanggung jawab di berbagai bidang, diantaranya bidang sosial-lingkungan, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat. Selain itu, Perseroan juga berkomitmen terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan
(Corporate Social Responsibility/CSR) dengan selalu mengacu pada kebutuhan masyarakat, peraturan yang berlaku serta visi
dan misi perusahaan agar kegiatan yang dilaksanakan tepat guna dan memberikan manfaat yang besar.
Dalam memenuhi tanggung jawab sebagai good corporate citizen, Perseroan telah mendukung Pemerintah dalam membangun
kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik dengan stakeholder terkait. Perseroan menyadari pentingnya peran korporasi
dalam menjaga keseimbangan pembangunan baik ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesadaran ini berangkat dari kenyataan
bahwa selain sebagai institusi ekonomi, Perseroan juga merupakan institusi sosial, yang diharapkan berkembang secara harmonis
bersama masyarakat.
DASAR KEBIJAKAN TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Dasar hukum pelaksanaan program CSR Perseroan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
2. Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten
dan Perusahaan Publik.
227
205
Page 228
3. Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi
Konsumen dan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
4. UUPT.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
6. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan.
7. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana Yang
Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga
Perekonomian Syariah.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya, Perseroan memfokuskan perhatiannya kepada konsep triple bottom line yaitu
keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan kegiatan CSR yang
berkelanjutan akan menambah nilai perusahaan dimata masyarakat luas sebagai sebuah entitas yang beretika dan bertanggung
jawab.
Sampai dengan 31 Desember 2023, program CSR yang telah dilaksanakan oleh Perseroan antara lain:
1. Hari Raya Imlek
a. Lokasi kegiatan : Panti Jompo Yayasan Guna Budi Bakti dan Panti Asuhan Bersama Kita Anugerah Indonesia
b. Tanggal kegiatan : 1 Februari 2023
2. Bantuan 1.500 Kacamata Prasejahtera
a. Periode I : Gedung BK3S, Makassar - Maret 2023
b. Periode II : Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas, Yogyakarta - Agustus dan September 2023
c. Periode III : Balai Pertemuan Bhumiku, Bali - November dan Desember 2023
3. Mendongeng Bersama Anak (dilaksanakan di 9 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 11 Maret - 3 April
2023)
4. Ramadan 1444 H (dilaksanakan di 19 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 6 - 18
April 2023)
5. Hari Raya Waisak (dilaksanakan di 10 vihara sekitar Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 8 - 13 Juni 2023)
6. Idul Adha 1444 H (dilaksanakan di 10 Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2023)
7. Peringatan HUT RI ke 78 (dilaksanakan di 10 lokasi sekitar Kantor Cabang WOM Finance pada tanggal 12 - 20 Agustus
2023)
8. Perayaan Sukacita Natal (dilaksanakan di 11 lokasi sekitar Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 9
- 23 Desember 2023
9. Donor Darah
a. Periode I : dilaksanakan di 9 Kantor Cabang dan Kantor Pusat WOM Finance yang dilaksanakan pada tanggal 9 - 21
Maret 2023
b. Periode II : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 13 September 2023
c. Periode III : dilaksanakan di Kantor Pusat WOM Finance pada tanggal 4 Desember 2023
10. Pemeriksaan Kesehatan Pada Remaja
a. Lokasi kegiatan : SMA Negeri 10 Palembang
b. Tanggal kegiatan : 20 Juni 2023
11. Pemeriksaan Gigi dan Mulut
a. Lokasi kegiatan : PAUD Putra Nusa dan Kelompok Bermain (Raudhatul Athfal) Yanusa
b. Tanggal kegiatan : 28 dan 30 November 2023
12. Talkshow Kanker Payudara
a. Lokasi kegiatan : Kantor Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara
b. Tanggal kegiatan : 27 Februari 2023
13. Bantuan SPP Mahasantri di Bekasi
Lokasi kegiatan : Ma'Had Aly Attaqwa - Bekasi
Tanggal seremonial : 14 Maret 2023
14. Peresmian Ruang Ramah Anak
a. Lokasi kegiatan : PMI Jakarta Utara
b. Tanggal seremonial : 30 Mei 2023
15. Inklusi Keuangan
a. Periode I : WOM Finance Cabang Jakarta Utara - 23 Mei 2023
b. Periode II : PLUT KUMKM Batu, Malang - 19 Oktober 2023
16. Literasi Keuangan
a. Periode I : Kantor Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur - 23 Juni 2023
228
206
Page 229
b. Periode II : Politeknik Negeri Bandung - 20 September 2023
17. Talkshow Public Speaking
a. Lokasi kegiatan : SMA Negeri 82 Jakarta
b. Tanggal kegiatan : 13 Juni 2023
18. Talkshow Penanganan dan Pencegahan Dini Stroke
a. Lokasi kegiatan : Kantor Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara
b. Tanggal kegiatan : 18 Juli 2023
19. Pelatihan Mendongeng untuk Masyarakat
a. Lokasi kegiatan : Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi Jakarta Barat
b. Tanggal kegiatan : 25 Juli 2023
20. Kunjungan ke Museum Batik Nasional
a. Lokasi kegiatan : UPTD Museum Batik Pekalongan
b. Tanggal kegiatan : 6 November 2023
21. Donasi Buku
Lokasi kegiatan : RPTRA Ciganjur Berseri dan Rawa Badak Utara
Tanggal seremonial : 25 Januari 2024
Hari Raya Imlek Tahun 2023 Bantuan 1.500 Kacamata Prasejahtera Tahun 2023
Panti Jompo Yayasan Guna Budi Bakti dan Balai Pertemuan Bhumiku
Panti Asuhan Bersama Kita Anugerah Indonesia
Mendongeng Bersama Anak Tahun 2023 Ramadan 1444 H Tahun 2023
Panti Asuhan Kyai Ageng Al Fatah Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Miftahul Huda
229
207
Page 230
Hari Raya Waisak Tahun 2023 Idul Adha 1444 H Tahun 2023
Vihara Avalokitesvara Vipassana Graha Cabang Gorontalo
(AVG) Bandung
Peringatan HUT RI ke 78 Tahun 2023 Perayaan Sukacita Natal Tahun 2023
Cabang Bogor Taman Mini Indonesia Indah
Donor Darah Tahun 2023 Pemeriksaan Kesehatan Pada Remaja Tahun 2023
Altira Business Park Lt 32 SMA Negeri 10 Palembang
230
208
Page 231
Pemeriksaan Gigi dan Mulut Tahun 2023 Talkshow Kanker Payudara Tahun 2023
PAUD Putra Nusa Kantor Kelurahan Kalibiru, Jakarta Utara
Bantuan SPP Mahasantri di Bekasi Tahun 2023 Peresmian Ruang Ramah Anak Tahun 2023
Ma'Had Aly Attaqwa, Bekasi PMI Kota Jakarta Utara
Inklusi Keuangan Tahun 2023 Literasi Keuangan Tahun 2023
PLUT KUMKM Batu, Malang Politeknik Negeri Bandung
231
209
Page 232
Talkshow Public Speaking Talkshow Penanganan dan Pencegahan Dini Stroke
SMA Negeri 82 Jakarta Kantor Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara
Pelatihan Mendongeng untuk Masyarakat Kunjungan ke Museum Batik Nasional
Perpustakaan dan Kearsipan UPTD Museum Batik Pekalongan
Kota Administrasi Jakarta Barat
Donasi Buku Tahun 2023
RPTRA Ciganjur Berseri
232
210
Page 233
N. PERSAINGAN USAHA
Penjualan sepeda motor di pasar domestik menurut laporan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda
motor domestik mencapai 6.236.992 unit sepanjang 2023. Angka tersebut naik 19,44% dibanding tahun sebelumnya (year-on-
year/yoy). Pada 2022, penjualan sepeda motor domestik sebanyak 5.221.470 unit. Sepanjang 2023 scooter masih mendominasi
penjualan sepeda motor domestik di Indonesia, dengan kontribusi 89,73%. Kemudian sepeda motor jenis sport berkontribusi
5,19% dan underbone 5,08%. Selama tahun 2023 sendiri, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan sepeda motor baru
sebanyak 67 ribu unit (sumber: Perseroan dan Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia).
Untuk meningkatkan volume penjualan kendaraan sepeda motor, industri menekankan perlunya kolaborasi antar Pihak dari hulu
ke hilir. Kerjasama ini perlu melibatkan peran Pemerintah. Selain itu, industri harus bertahan di tengah tekanan dengan
menyiapkan diri dan memperkuat bisnis model yang didukung oleh sumber daya manusia yang andal dan kompeten. Pemanfaatan
teknologi di tengah pandemi juga akan terus ditingkatkan.
Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan telah menyiapkan serangkaian strategi-strategi yang menyesuaikan kondisi
terkini, sebagai berikut:
● Terus melakukan pengembangan potensi bisnis secara berkelanjutan, baik wilayah pembiayaan maupun kanal distribusi
untuk terus meningkatkan pertumbuhan bisnis terutama di luar pulau Jawa.
● Optimalisasi database atas konsumen potensial Perseroan melalui Customer Relationship Management (CRM) System.
● Terus melakukan perbaikan secara berkesinambungan terhadap proses inisiasi kredit dengan terus melakukan evaluasi
kebijakan dan prosedur kredit untuk menjaga kualitas portofolio yang sehat.
● Terus melakukan pengembangan aplikasi KAWAN dengan berfokus kepada pemberian benefit yang maksimal kepada
konsumen serta berkolaborasi dengan mitra strategis, serta Established Credit Engine untuk mendukung pertumbuhan bisnis
Perseroan dengan tetap berfokus pada kualitas portofolio yang sehat.
Implementasi Integrated Learning Management System, Talent Management System & Performance Management System serta
penerapan Certification Program (upskilling & reskilling) untuk terus meningkatkan kapabilitas, kompetensi serta produktivitas
karyawan
Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode November 2023 yang diterbitkan oleh OJK, jumlah perusahaan pembiayaan di
Indonesia tercatat Berdasarkan sebanyak 148 perusahaan per 30 November 2023. Dari sisi aset, Perseroan masuk dalam
kelompok perusahaan pembiayaan beraset diatas Rp 5 triliun.
233
211
Page 234
IX. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
(“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
a. Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
H Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit Obligasi atau Kustodian selaku Agen Pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksadana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau Subregistry selaku Pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang
diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli
Obligasi bukan Pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf B.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9
tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No.
9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT
dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga Obligasi termasuk bunga Obligasi dengan kupon, diskonto Obligasi
dengan kupon dan diskonto Obligasi tanpa bunga.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan SPT tahun
pajak 2022 dan 2021 masing-masing pada tanggal 28 April 2023 dan 29 April 2022.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
234
212
Page 235
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya dan setelah itu tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para Pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota sindikasi
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Seri A Seri B
Penjamin Emisi Obligasi Total Persentase
370 Hari 3 Tahun
(Rp)
(Rp) (Rp)
PT BNI Sekuritas 176.000.000.000 43.000.000.000 219.000.000.000 21,9%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 176.000.000.000 - 176.000.000.000 17,6%
PT KB Valbury Sekuritas 176.000.000.000 50.000.000.000 226.000.000.000 22,6%
PT Maybank Sekuritas Indonesia 176.000.000.000 26.000.000.000 202.000.000.000 20,2%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 176.445.000.000 555.000.000 177.000.000.000 17,7%
Total 880.445.000.000 119.555.000.000 1.000.000.000.000 100,0%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT Maybank Sekuritas Indonesia dengan tegas menyatakan tidak menjadi Pihak
yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana yang
didefinisikan dalam UUP2SK. PT Maybank Sekuritas Indonesia, selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan
Pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham tidak langsung oleh Maybank.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, antara lain hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi
pasar Obligasi, benchmarking kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating
dari Obligasi).
235
213
Page 236
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Purwantono, Sungkoro & Surja
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 2, 7th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telp : (021) 52895000
Faks : (021) 52894169
Rekan yang Ditunjuk Yasir
No. STTD : STTD.AP-120/PM.22/2018 atas nama Yasir tanggal 5 Februari
2018
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Nama & Nomor Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.0240
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
dengan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi pemeriksaan atas dasar
pengujian bukti-bukti pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor No. 0110/PSS/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lt.9
Jl. Jend. Sudirman 71 Jakarta 12190 - Indonesia
Telp : (021) 52903957
Faks : (021) 52903958
Rekan yang Ditunjuk : Mathilda Irma Untadi
Sihar Solomon Siahaan
No. STTD:
- KH-52/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Mathilda Irma Untadi
- KH-53/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 a.n. Sihar Solomon Siahaan
Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal:
- No. anggota 200131 a.n. Mathilda Irma Untadi
- No. anggota 200609 a.n. Sihar Solomon Siahaan
236
214
Page 237
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan
itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal berdasarkan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8
Agustus 2018 dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0119/I/DIR-WOM/2024 tanggal 10 Januari 2024
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust and Corporate Services
BRI II Building 6th Floor
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
No. STTD: No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, dan Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
dengan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak Pemegang Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor B.620-INV/TCS/AET/2023
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.
Jl. Panglima Polim V / 11
Kebayoran Baru
Jakarta 12160
No. STTD: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.06
Pedoman Kerja: Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
WOM Finance Tahap I Tahun 2024, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 0118/I/DIR-WOM/2024 tanggal 10 Januari 2024
237
215
Page 238
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No.24/POJK.04/2024 tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan Efek dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
Penunjukan Perseroan : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 020/PJP/PEF/DIR/II/2024 tanggal 21 Februari 2024
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan Pihak
terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat,
menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi V WOM Finance Tahap I Tahun
2024;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Obligasi V WOM Finance Tahap I Tahun 2024.
238
216
Page 239
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi
25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024, dan/atau kewajiban Perseroan
dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan
POJK No. 19 Tahun 2020.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Emiten, dengan Surat Pernyataan No. tanggal sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der
Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113
tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992
tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September
1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal
9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493
tanggal 12 Maret 2021.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 9 Maret 2021 dan berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46.81
(masing-masing dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Penuh
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasuri sebanyak 965.174.500 saham
239
217
Page 240
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.31 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono*
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Catatan:
*Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisni Mikro : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor
7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung
dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 51,40%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani jasa Wali
Amanat (trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), agen jaminan (security agent).
Adapun Efek bersifat Utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut:
240
218
Page 241
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
2. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
3. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
4. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
5. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
6. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
7. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
8. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
10. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
11. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
12. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
14. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
16. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
17. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
18. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
19. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
20. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
21. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
22. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
23. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
24. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Agustus 2022
25. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9 Agustus 2022
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26 Agustus 2022
27. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1 September 2022
28. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
29. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28 September 2022
30. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11 Oktober 2022
31. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
33. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28 Oktober 2022
34. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1 November 2022
35. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 8 November 2022
36. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13 Desember 2022
37. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22 Desember 2022
241
219
Page 242
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
38. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
42. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
43. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
46. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
47. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
48. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
49. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
50. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
52. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
53. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
54. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
55. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
56. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
57. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
58. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
59. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
60. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
61. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
62. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
63. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
64. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
65. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
66. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
67. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
68. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
69. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
70. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
71. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
72. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
73. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
74. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
242
220
Page 243
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
75. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
5. Perizinan
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin
BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan
tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
7. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau kegiatan
usahanya oleh Pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember Maret 2024,3 dan 31
Desember 2023 dan 31 Desember 20242 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.989.074.479 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.690.175.158 1.648.534.888 1.562.243.693
243
221
Page 244
Total Ekuitas 298.899.321 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 50.075.006 135.183.487
Pendapatan Premi – neto 561.948 2.161.392
Pendapatan Operasional lainnya 12.535.455 45.625.785
Laba Operasional 20.033.630 76.828.737
Laba Sebelum Beban Pajak 19.924.648 76.429.712
Laba Tahun Berjalan 15.982.588 60.425.048
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,97 27,27
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,11 2,95
Loan to Deposits Ratio (LDR) 83,28 84,73
Return On Asset (ROA) 3,22 3,24
Return On Equity (ROE) 20,56 19,95
Net Interest Margin (NIM) 7,84 7,95
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,97 27,27
9. Informasi
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Division
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8144
tcsoperation@corp.bri.co.id
www.bri.co.id
244
222
Page 245
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan
dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut:
(1) Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
(2) Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus. Setelah FPPO
dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui
email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab XIII
Prospektus. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak
untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
(3) Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
(4) Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 27 Juni 2024 pukul
15.00 WIB.
(5) Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”).
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang
diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
245
223
Page 246
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
(6) Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja
dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
(7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
(8) Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 28 Juni 2024 dan penjatahan
dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan IX.A.7.
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
(9) Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui tempat mengajukan pemesanan.
Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2024 pukul 16.00
WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
KCP Sentral Senayan 3 Cabang Thamrin Jakarta Wisma KEIAI, Jakarta
No. 259 610 0056 No. 200 355 8447 No. 215 900 0301
Atas nama: PT BNI Sekuritas Atas nama: PT DBS Vickers Atas nama: PT KB Valbury Sekuritas
Sekuritas Indonesia
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Summitmas
No. 217 041 6728 No. 217.043.1142
Atas nama: PT Maybank Sekuritas Atas nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia, Tbk
246
224
Page 247
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2024 (in good funds) pada rekening tersebut di atas. Semua biaya
atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran
tidak dipenuhi.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek
wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juli 2024 pukul 14.00.
Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Bank Maybank Indonesia
Cabang Thamrin
No. 200 307 2099
Atas nama: PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
(10) Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 2 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk sejumlah Pokok
Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening
Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda sebesar 2% (dua persen) per tahun di atas tingkat bunga
Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
(11) Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan Denda sebesar 1,0% (satu persen)
per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi.
(12) Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(13) Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai
dengan Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan
bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut
dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
247
225
Page 248
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
248
226
Page 249
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan
16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT KB Valbury Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Sahid Sudirman Centre Lantai 41, Unit
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Lantai 32 AC,
Jakarta 12910 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jenderal Sudirman No.86, Jakarta
Telepon: (021) 2554 3946 Jakarta 12940, Indonesia Pusat, DKI Jakarta 10220
Email: ibdiv@bnisekuritas.co.id Telepon: (021) 3003 4945 Telepon: (021) 2509 8300
dcm@bnisekuritas.co.id Faksimili: (021) 3003 4944 Faksimili: (021) 2509 8400
Email: corporate.finance@dbs.com Email: dcm.ib@kbvalbury.com
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Sentral Senayan III Lantai 22 Gedung Artha Graha 18
Jalan Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Gelora Bung Karno, Senayan Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 10270 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8066 8500 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 8066 8501 Faksimili: (021) 2924 9150
Website: www.maybank-ke.co.id Website: trimegah.com
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fit@trimegah.com
249
227
Page 250
Halaman ini sengaja di kosongkan
228
Page 251
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
250
229
Page 252
Halaman ini sengaja di kosongkan
230
Page 253
231
Page 254
232
Page 255
233
Page 256
234
Page 257
235
Page 258
236
Page 259
237
Page 260
238
Page 261
239
Page 262
240
Page 263
241
Page 264
242
Page 265
243
Page 266
244
Page 267
245
Page 268
246
Page 269
247
Page 270
248
Page 271
XVI. LAPORAN KEUANGAN
251
249
Page 272
PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk
Laporan keuangan
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut
beserta laporan-laporan auditor independen/
Financial statements
as of December 31, 2023 and 2022
and for the years then ended
with independent auditor’s reports
250
Page 273
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 AS OF DECEMBER 31, 2023 AND 2022
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT THE YEARS THEN ENDED
BESERTA LAPORAN-LAPORAN WITH INDEPENDENT AUDITOR’S REPORTS
AUDITOR INDEPENDEN
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statement
Laporan-Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Reports
Laporan Posisi Keuangan....................................... 1-4 ..............................Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Statements of Profit or Loss and
Penghasilan Komprehensif Lain ....................... 5-6 .......................... Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas ................................... 7 .............................Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas .................................................. 8-9 ...................................... Statements of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan ............................ 10-167 ........................... Notes to the Financial Statements
************************
251
Page 274
252
Page 275
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen Independent Audit or’s Report
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 3/ 1/ V/ 2024
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, t he Board of Commissioners
and the Board of Directors
PT Wahana Ott omit ra Mult iart ha Tbk PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying financial
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk statements of PT Wahana Ottomit ra Multiartha
(“ Perusahaan” ) terlampir, yang terdiri dari laporan Tbk (the “ Company” ), which comprise the
posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta statement of financial position as of 31 December
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif 2023, and the statement of profit or loss and
lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus other comprehensive income, statement of
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal changes in equity, and statement of cash flows
tersebut, dan catatan atas laporan keuangan, for the year then ended, and notes to the
termasuk informasi kebijakan akuntansi material. financial statements, including material
accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material
material, posisi keuangan Perusahaan tanggal respect s, the financial position of the Company as
31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan of December 31, 2023 and its financial
arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada performance and cash flows for the year then
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi ended, in accordance with Indonesian Financial
Keuangan di Indonesia. Accounting Standards.
i
253
Page 276
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“ IAPI” ). Tanggung jawab Indonesian Institute of Certified Public
kami menurut standar tersebut diuraikan lebih Accountants (“ IICPA” ). Our responsibilities under
lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor those standards are further described in the
terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
laporan kami. Kami independen terhadap Financial Statements paragraph of our report.
Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang We are independent of the Company in
relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di accordance with the ethical requirements
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung relevant to our audit of the financial statements
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan in Indonesia, and we have fulfilled our other
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with such
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk requirements. We believe that the audit evidence
menyediakan suatu basis bagi opini kami. we have obtained is sufficient and appropriate to
provide a basis for our opinion.
Hal audit ut ama Key audit mat t ers
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that , in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal professional judgment, were of most significance
yang paling signifikan dalam audit kami atas in our audit of the financial statements of the
laporan keuangan periode kini. Hal audit utama current period. Such key audit matters were
tersebut disampaikan dalam konteks audit kami addressed in the context of our audit of the
atas laporan keuangan secara keseluruhan dan financial statements as a whole and in forming
dalam merumuskan opini kami atas laporan our opinion thereon, and we do not provide a
keuangan terkait, dan kami tidak menyatakan separate opinion on such key audit matters. For
suatu opini terpisah atas hal audit utama tersebut. the key audit matter below, our description of
Untuk hal audit utama di bawah ini, penjelasan how our audit addressed such key audit mat ter is
kami tentang bagaimana audit kami merespons hal provided in such context.
tersebut disampaikan dalam konteks tersebut.
Kami telah memenuhi tanggung jawab yang We have fulfilled the responsibilities described in
diuraikan dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada Financial Statements paragraph of our report,
laporan kami, termasuk sehubungan dengan hal including in relation to key audit matter
audit utama yang dikomunikasikan di bawah ini. communicated below. Accordingly, our audit
Oleh karena it u, audit kami mencakup pelaksanaan included the performance of procedures
prosedur yang didesain untuk merespons penilaian designed to respond to our assessment of the
kami atas risiko kesalahan penyajian material risks of material misstatement of the
dalam laporan keuangan terlampir. Hasil prosedur accompanying financial statements. The results
audit kami, termasuk prosedur yang dilakukan of our audit procedures, including the procedures
untuk merespons hal audit utama di bawah ini, performed to address the key audit matter below,
menyediakan basis bagi opini kami atas laporan provide the basis for our opinion on the
keuangan terlampir. accompanying financial statements.
ii
254
Page 277
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Hal audit ut ama (lanjut an) Key audit mat t ers (cont inued)
Cadangan kerugian penurunan nilai at as piut ang Allowance for impairment losses on consumer
pembiayaan konsumen, piut ang pembiayaan financing receivables, capit al financing
modal usaha dan piut ang sewa pembiayaan receivables and finance lease receivables
(piut ang pembiayaan) (financing receivables)
Penjelasan atas hal audit utama: Description of the key audit matter:
Seperti dijelaskan dalam Catatan 5, 6, dan 7 atas As described in Notes 5, 6, and 7 to the
laporan keuangan terlampir, pada tanggal accompanying financial statements, as of
31 Desember 2023, nilai cadangan kerugian December 31, 2023, the amounts of allowance
penurunan nilai atas piutang pembiayaan for impairment losses for consumer financing
konsumen, piutang pembiayaan modal usaha dan receivables, capital financing receivables, and
piutang sewa pembiayaan adalah masing-masing finance lease receivables are Rp151.7 billion,
sebesar Rp151,7 miliar, Rp2,1 miliar, dan Rp58,9 Rp2.1 billion, and Rp58.9 billion, respectively.
miliar. Informasi kebijakan akuntansi material atas The material accounting policy information of
cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan allowance for impairment losses of financial
diungkapkan dalam Catatan 2 dalam laporan assets are disclosed in Note 2 to the
keuangan terlampir. Nilai tercatat atas piutang accompanying financial statements. The carrying
pembiayaan konsumen, piutang pembiayaan value of consumer financing receivables, capital
modal usaha dan piutang sewa pembiayaan dan financing receivables and finance lease
cadangan kerugian penurunan nilai terkait nya receivables and the related allowances are
adalah signifikan terhadap laporan keuangan significant to the Company’s accompanying
Perusahaan terlampir. financial statements.
Penentuan cadangan kerugian penurunan nilai Determination of allowance for impairment
aset keuangan tersebut di atas, memerlukan losses of the above-mentioned financial asset s
pertimbangan dan memiliki ketidakpastian requires judgement and is subject to estimation
estimasi mencakup penentuan model untuk uncertaint y which includes determining the
menghitung cadangan kerugian penurunan nilai, model to calculate allowance for impairment
identifikasi eksposur kredit yang mengalami losses, identification of credit exposures with
penurunan kualitas kredit yang signifikan, dan significant deterioration in credit qualit y, and
penentuan asumsi yang digunakan dalam model determining assumptions used in the allowance
perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai, for impairment losses calculation models,
termasuk faktor ekonomi makro berorientasi masa including forward-looking macroeconomic
depan. factors.
Karena penentuan cadangan kerugian penurunan Because the determination of allowance for
nilai piutang pembiayaan konsumen, piutang impairment losses on consumer financing
pembiayaan modal usaha dan piutang sewa receivables, capital financing receivables, and
pembiayaan melibatkan pertimbangan dan finance lease receivables involves significant
estimasi signifikan dari manajemen dan nilai judgements and estimates from the management
tercatat yang signifikan, maka hal ini adalah hal and the carrying amount s are significant, it is a
audit utama bagi kami. key audit matter for us.
iii
255
Page 278
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Hal audit ut ama (lanjut an) Key audit mat t ers (cont inued)
Cadangan kerugian penurunan nilai at as piut ang Allowance for impairment losses on consumer
pembiayaan konsumen, piut ang pembiayaan financing receivables, capit al financing
modal usaha dan piut ang sewa pembiayaan receivable and finance lease receivables
(piut ang pembiayaan) (lanjut an) (financing receivables) (cont inued)
Respons audit: Audit response:
Kami menguji kontrol utama atas pemberian, We tested the key controls over the origination,
pencatatan dan pengawasan piutang pembiayaan recording and monitoring of the consumer
konsumen, piutang pembiayaan modal usaha, dan finance receivables, capital financing
piutang sewa pembiayaan. Kami memeroleh receivables, and finance lease receivables. We
pemahaman dan menilai metodologi pengukuran obtained understanding and assessed
penurunan nilai, validasi model cadangan kerugian impairment measurement methodologies,
penurunan nilai, data masukan, dasar, dan asumsi validated allowance for impairment losses
yang digunakan oleh Perusahaan dalam models, inputs, bases, and assumptions used by
menghitung cadangan kerugian penurunan nilai. the Company in calculating the allowance for
Kami menguji tiga tahapan kualitas kredit impairment losses. We tested the classification
portofolio sesuai dengan kriteria tingkatan into three-stage credit quality of loan port folios
(st aging) yang disusun oleh Perusahaan untuk in accordance with staging criteria developed by
piutang pembiayaan kosnsumen, piutang modal the Company for consumer finance receivables,
usaha, dan piutang sewa pembiayaan. Kami capital financing receivables, and finance lease
menguji apakah pengalaman historis mewakili receivables. We tested whether historical
keadaan saat ini dan kerugian terkini yang terjadi experience is representative of current
dalam portofolio, serta menilai kewajaran atas circumstances and of the recent losses incurred
penyesuaian masa depan, analisis faktor ekonomi in the portfolios, and assessed reasonableness of
makro, dan beberapa skenario probabilitas forward-looking adjustments, macroeconomic
tertimbang untuk piutang pembiayaan konsumen, factor analysis, and probabilit y-weighted
piutang pembiayaan modal usaha, dan piutang multiple scenarios for consumer finance
sewa pembiayaan. Kami memeriksa ketepatan receivables, capital financing receivables, and
perhitungan jumlah cadangan kerugian penurunan finance lease receivables. We checked the
nilai dengan melakukan perhitungan ulang atas accuracy of the calculation of the allowance for
keseluruhan portofolio yang penurunan nilainya impairment losses amount by recalculating the
dinilai secara kolektif. collective impairment assessment for the entire
portfolio.
iv
256
Page 279
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Hal audit ut ama (lanjut an) Key audit mat t ers (cont inued)
Cadangan kerugian penurunan nilai at as piut ang Allowance for impairment losses on consumer
pembiayaan konsumen, piut ang pembiayaan financing receivables, capit al financing
modal usaha dan piut ang sewa pembiayaan receivable and finance lease receivables
(piut ang pembiayaan) (lanjut an) (financing receivables) (cont inued)
Respons audit: (lanjutan) Audit response: (continued)
Kami menilai apakah pengungkapan di laporan We assessed whether the financial statements
keuangan cukup dan secara memadai disclosures are adequately and appropriately
mencerminkan eksposur Perusahaan terhadap reflecting the Company’s exposures t o credit risk.
risiko kredit . Kami melibatkan pakar auditor We involved our auditor’s internal expert to assist
internal kami untuk membantu kami dalam us in the performance of the above procedures
melakukan prosedur-prosedur di atas ketika where their specific skills are needed.
keahlian spesifik mereka diperlukan.
Hal-hal lain Ot her mat t ers
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya untuk This report has been prepared solely for inclusion
dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed offering debt securities of the Company
utang Perusahaan berdasarkan peraturan dan in reliance on rules and regulations of the
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“ Penawaran Indonesia Financial Services Authority (“ Public
Umum” ), serta tidak ditujukan, dan tidak Offering” ), and is not intended to be, and should
diperkenankan digunakan untuk tujuan lain. not be, used for any other purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued our
auditor independen kami independent auditors report
No. 00481/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-3/ 1/ IV/ 2024 No. 00481/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-3/ 1/ IV/ 2024
bertanggal 1 April 2024 atas laporan keuangan dated April 1, 2024 on the financial statements of
Perusahaan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk the Company as of December 31,2023 and for the
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut year then ended, prior to the reissuance of such
sebelum penerbitan kembali laporan keuangan financial statements with certain additional
tersebut dengan pengungkapan tambahan disclosures in connection with the proposed Public
tertentu sehubungan dengan rencana Penawaran Offering.
Umum.
v
257
Page 280
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Informasi lain Ot her informat ion
Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain. Management is responsible for the other
Informasi lain terdiri dari informasi yang tercantum information. Other information comprises the
dalam Laporan Tahunan 2023 (“ Laporan information included in the Annual Report 2023
Tahunan” ) selain laporan keuangan terlampir dan (the “ Annual Report” ) other than the
laporan auditor independen kami. accompanying financial statements and our
independent auditor’s report thereon.
Opini kami atas laporan keuangan terlampir tidak Our opinion on the accompanying financial
mencakup Laporan Tahunan, dan oleh karena itu, statements does not cover the Annual Report,
kami tidak menyatakan bentuk keyakinan apapun and accordingly, we do not express any form of
atas Laporan Tahunan tersebut. assurance on the Annual Report .
Sehubungan dengan audit kami atas laporan In connection with our audit of the accompanying
keuangan terlampir, tanggung jawab kami adalah financial statements, our responsibilit y is to read
untuk membaca Laporan Tahunan ketika tersedia the Annual Report when it becomes available
dan, dalam melaksanakannya, mempertimbangkan and, in doing so, consider whether the Annual
apakah Laporan Tahunan mengandung Report is materially inconsistent with the
ketidakkonsistensian material dengan laporan accompanying financial statements or our
keuangan terlampir atau pemahaman yang kami knowledge obtained in the audit, or otherwise
peroleh selama audit , atau mengandung kesalahan appears to be materially misstated. If, based on
penyajian material. Jika, berdasarkan pekerjaan the work we have performed, we conclude that
yang telah kami laksanakan, kami menyimpulkan there is a material misstatement of the Annual
bahwa terdapat suatu kesalahan penyajian Report, we are required to report that fact. We
material dalam Laporan Tahunan tersebut, kami have nothing to report in this regard.
diharuskan untuk melaporkan fakta tersebut. Kami
tidak melaporkan apapun terkait hal tersebut.
vi
258
Page 281
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilit ies of management and t hose
bert anggung jawab at as t at a kelola t erhadap charged wit h governance for t he financial
laporan keuangan st at ement s
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation
dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut and fair presentation of such financial statements
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di in accordance with Indonesian Financial
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal
dianggap perlu oleh manajemen untuk control as management determines is necessary
memungkinkan penyusunan laporan keuangan to enable the preparation of financial statements
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik that are free from material misstatement,
yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error.
kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen In preparing the financial statements,
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan management is responsible for assessing the
Perusahaan dalam mempertahankan Company’s abilit y to continue as a going concern,
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related to going
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern, and using the going concern basis of
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting, unless management either intends to
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen liquidate t he Company or t o cease it s operat ions
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau or has no realistic alternative but to do so.
menghentikan operasinya atau tidak memiliki
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses for overseeing the Company’s financial reporting
pelaporan keuangan Perusahaan. process.
vii
259
Page 282
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan financial st at ement s
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable
memadai tentang apakah laporan keuangan secara assurance about whether the financial
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian statements taken as a whole are free from
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misstatement, whether due to fraud or
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan error, and to issue an independent auditor’s
laporan auditor independen yang mencakup opini report that includes our opinion. Reasonable
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu assurance is a high level of assurance, but is not
tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan a guarantee that an audit conducted in
suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan accordance with Standards on Auditing
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh established by the IICPA will always detect a
IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material misstatement when it exists.
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan are considered material if, individually or in the
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik aggregate, they could reasonably be expected to
secara individual maupun agregat, dapat influence the economic decisions of users taken
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi on the basis of such financial statements.
keputusan ekonomi yang dibuat oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pert imbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit . We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan, misstatement of the financial statements,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error, design and
kesalahan, mendesain dan melaksanakan perform audit procedures responsive to such
prosedur audit yang responsif terhadap risiko risks, and obtain audit evidence that is
tersebut, serta memeroleh bukti audit yang sufficient and appropriate to provide a basis
cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi for our opinion. The risk of not detecting a
opini kami. Risiko tidak terdeteksinya suatu material misstatement resulting from fraud is
kesalahan penyajian material yang disebabkan higher than for one resulting from error, as
oleh kecurangan lebih tinggi daripada yang fraud may involve collusion, forgery,
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan intentional omissions, misrepresentations, or
dapat melibat kan kolusi, pemalsuan, override of internal control.
penghilangan secara sengaja, pernyataan
salah, atau pengabaian atas pengendalian
internal.
viii
260
Page 283
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan (lanjut an) financial st at ement s (cont inued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pert imbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan suatu opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal the Company’s internal control.
Perusahaan.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit
diperoleh, apakah terdapat suatu evidence obtained, whether a material
ketidakpastian material yang terkait dengan uncertaint y exists related to events or
peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on
menyebabkan keraguan signifikan atas the Company's ability to continue as a going
kemampuan Perusahaan untuk concern. If we conclude that a material
mempertahankan kelangsungan usahanya. uncertaint y exists, we are required to draw
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat attention in our independent auditor’s report
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan to the related disclosures in the financial
untuk menarik perhatian dalam laporan auditor statements or, if such disclosures are
independen kami ke pengungkapan terkait inadequate, to modify our opinion. Our
dalam laporan keuangan atau, jika conclusion is based on the audit evidence
pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our independent
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami auditor’s report . However, future events or
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh conditions may cause the Company to cease
hingga tanggal laporan auditor independen to continue as a going concern.
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
dapat mempertahankan kelangsungan
usahanya.
ix
261
Page 284
The original report included herein is in the Indonesian
language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703- Report No. 01246/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0703-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan (lanjut an) financial st at ement s (cont inued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pert imbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengevaluasi penyajian, st ruktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan secara keseluruhan, and content of the financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan mencerminkan transaksi dan financial statements represent the underlying
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu transactions and event s in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentifikasi identify during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevant ethical requirements regarding
relevan mengenai independensi, serta independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap indepedensi kami, independence, and where applicable, related
dan, jika relevan, pengamanan terkait. safeguards.
x
262
Page 285
263
Page 286
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Audit or Independen Independent Audit or’s Report
Laporan No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240- Report No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-
3/ 1/ V/ 2024 3/ 1/ V/ 2024
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, t he Board of Commissioners
and the Board of Directors
PT Wahana Ott omit ra Mult iart ha Tbk PT Wahana Ot t omit ra Mult iart ha Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying financial
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk statements of PT Wahana Ottomit ra Multiartha
(“ Perusahaan” ) terlampir, yang terdiri dari laporan Tbk (the “ Company” ), which comprise the
posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta statement of financial position as of
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif December 31, 2022, and the statement of profit
lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus or loss and other comprehensive income,
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal statement of changes in equity, and statement of
tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, cash flows for the year then ended, and notes to
termasuk informasi kebijakan akuntansi material. the financial statements, including material
accounting policy information.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir In our opinion, the accompanying financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang statements present fairly, in all material
material, posisi keuangan Perusahaan tanggal respect s, the financial position of the Company as
31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan of December 31, 2022, and its financial
arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada performance and cash flows for the year then
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi ended, in accordance with Indonesian Financial
Keuangan di Indonesia. Accounting Standards.
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia (“ IAPI” ). Tanggung jawab Indonesian Institute of Certified Public
kami menurut standar tersebut diuraikan lebih Accountants (“ IICPA” ). Our responsibilities under
lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor those standards are further described in the
terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada Auditor’s Responsibilities for the Audit of the
laporan kami. Kami independen terhadap Financial Statements paragraph of our report.
Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang We are independent of the Company in
relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di accordance with the ethical requirements
Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung relevant to our audit of the financial statements
jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan in Indonesia, and we have fulfilled our other
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with such
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk requirements. We believe that the audit evidence
menyediakan suatu basis bagi opini kami. we have obtained is sufficient and appropriate to
provide a basis for our opinion.
i
264
Page 287
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240- Report No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Hal-hal lain Ot her mat t ers
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan hanya untuk This report has been prepared solely for inclusion
dicantumkan dalam dokumen penawaran in the offering document in connection with the
sehubungan dengan rencana penawaran efek proposed offering debt securities of the Company
utang Perusahaan berdasarkan peraturan dan in reliance on rules and regulations of the
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“ Penawaran Indonesia Financial Services Authority (“ Public
Umum” ), serta tidak ditujukan, dan tidak Offering” ), and is not intended to be, and should
diperkenankan digunakan untuk tujuan lain. not be, used for any other purposes.
Kami sebelumnya telah menerbitkan laporan We have previously issued our
auditor independen kami independent auditor’s report
No. 00480/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-3/ 1/ IV/ 2024 No.00480/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-3/ 1/ IV/ 2024
bertanggal 1 April 2024, atas laporan keuangan dated April 1, 2024, on the financial statements
Perusahaan tanggal 31 Desember 2022, dan of the Company as of December 31, 2022, and for
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut the year then ended, prior to the reissuance of
sebelum penerbitan kembali laporan keuangan such financial statements with certain additional
tersebut dengan pengungkapan tambahan disclosures in connection with the proposed Public
tertentu sehubungan dengan rencana Penawaran Offering.
Umum.
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilit ies of management and t hose
bert anggung jawab at as t at a kelola t erhadap charged wit h governance for t he financial
laporan keuangan st at ement s
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Management is responsible for the preparation
dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut and fair presentation of the financial statements
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di in accordance with Indonesian Financial
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal
dianggap perlu oleh manajemen untuk control as management determines is necessary
memungkinkan penyusunan laporan keuangan to enable the preparation of financial statements
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik that are free from material misstatement,
yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error.
kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen In preparing the financial statements,
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan management is responsible for assessing the
Perusahaan dalam mempertahankan Company’s abilit y t o continue as a going concern,
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai disclosing, as applicable, matters related t o going
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan concern, and using the going concern basis of
kelangsungan usaha, dan menggunakan basis accounting, unless management either intends t o
akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen liquidate the Company or to cease it s operations,
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau or has no realistic alternative but to do so.
menghentikan operasi atau tidak memiliki
alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
ii
265
Page 288
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240- Report No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab manajemen dan pihak yang Responsibilit ies of management and t hose
bert anggung jawab at as t at a kelola t erhadap charged wit h governance for t he financial
laporan keuangan (lanjut an) st at ement s (cont inued)
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible
bertanggung jawab untuk mengawasi proses for overseeing the Company’s financial reporting
pelaporan keuangan Perusahaan. process.
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan financial st at ement s
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our objectives are to obtain reasonable
memadai tentang apakah laporan keuangan secara assurance about whether the financial
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian statements taken as a whole are free from
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan material misstatement, whether due to fraud or
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan error, and to issue an independent auditor’s
laporan auditor independen yang mencakup opini report that includes our opinion. Reasonable
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu assurance is a high level of assurance, but is not
tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan a guarantee that an audit conducted in
suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan accordance with Standards on Auditing
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh established by the IICPA will always detect a
IAPI akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material misstatement when it exists.
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan Misstatements can arise from fraud or error and
penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan are considered material if, individually or in the
maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik aggregate, they could reasonably be expected to
secara individual maupun agregat, dapat influence the economic decisions of users taken
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi on the basis of these financial statements.
keputusan ekonomi yang dibuat oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.
iii
266
Page 289
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240- Report No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan (lanjut an) financial st at ement s (cont inued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pert imbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit . We also:
audit. Kami juga:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan, misstatement of the financial statements,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun whether due to fraud or error, design and
kesalahan, mendesain dan melaksanakan perform audit procedures responsive to such
prosedur audit yang responsif terhadap risiko risks, and obtain audit evidence that is
tersebut, serta memeroleh bukti audit yang sufficient and appropriate to provide a basis
cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi for our opinion. The risk of not detecting a
opini kami. Risiko tidak terdeteksinya suatu material misstatement resulting from fraud is
kesalahan penyajian material yang disebabkan higher than for one resulting from error, as
oleh kecurangan lebih tinggi daripada yang fraud may involve collusion, forgery,
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan intentional omissions, misrepresentations, or
dapat melibat kan kolusi, pemalsuan, override of internal control.
penghilangan secara sengaja, pernyataan
salah, atau pengabaian atas pengendalian
internal.
Memeroleh suatu pemahaman tentang Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan relevant to the audit in order to design audit
audit untuk mendesain prosedur audit yang procedures that are appropriate in the
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan circumstances, but not for the purpose of
untuk tujuan menyatakan suatu opini atas expressing an opinion on the effectiveness of
keefektivitasan pengendalian internal the Company’s internal control.
Perusahaan.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi Evaluate the appropriateness of accounting
yang digunakan serta kewajaran estimasi policies used and the reasonableness of
akuntansi dan pengungkapan terkait yang accounting estimates and related disclosures
dibuat oleh manajemen. made by management.
iv
267
Page 290
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240- Report No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan (lanjut an) financial st at ement s (cont inued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pert imbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis Conclude on the appropriateness of
akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern basis
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang of accounting and, based on the audit
diperoleh, apakah terdapat suatu evidence obtained, whether a material
ketidakpastian material yang terkait dengan uncertaint y exists related to events or
peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on
menyebabkan keraguan signifikan atas the Company's ability to continue as a going
kemampuan Perusahaan untuk concern. If we conclude that a material
mempertahankan kelangsungan usahanya. uncertaint y exists, we are required to draw
Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat attention in our independent auditor’s report
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan to the related disclosures in the financial
untuk menarik perhatian dalam laporan auditor statements or, if such disclosures are
independen kami ke pengungkapan terkait inadequate, to modify our opinion. Our
dalam laporan keuangan atau, jika conclusion is based on the audit evidence
pengungkapan tersebut tidak memadai, obtained up to the date of our independent
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami auditor’s report . However, future events or
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh conditions may cause the Company to cease
hingga tanggal laporan auditor independen to continue as a going concern.
kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
v
268
Page 291
The original report included herein is in
the Indonesian language.
Laporan Audit or Independen (lanjut an) Independent Audit or’s Report (cont inued)
Laporan No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240- Report No. 01245/ 2.1032/ AU.1/ 09/ 0240-
3/ 1/ V/ 2024 (lanjutan) 3/ 1/ V/ 2024 (continued)
Tanggung jawab audit or t erhadap audit at as Audit or’s responsibilit ies for t he audit of t he
laporan keuangan (lanjut an) financial st at ement s (cont inued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standards
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, kami on Auditing established by the IICPA, we exercise
menerapkan pert imbangan profesional dan professional judgment and maintain professional
mempertahankan skeptisisme profesional selama skepticism throughout the audit. We also:
audit. Kami juga: (lanjutan) (continued)
Mengevaluasi penyajian, st ruktur, dan isi Evaluate the overall presentation, structure,
laporan keuangan secara keseluruhan, and content of the financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah including the disclosures, and whether the
laporan keuangan mencerminkan transaksi dan financial statements represent the underlying
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu transactions and event s in a manner that
cara yang mencapai penyajian wajar. achieves fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, governance regarding, among other matters, the
antara lain, ruang lingkup dan saat yang planned scope and timing of the audit and
direncanakan atas audit serta temuan audit significant audit findings, including any
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan significant deficiencies in internal control that we
dalam pengendalian internal yang teridentidikasi identify during our audit.
oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada We also provide those charged with governance
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola with a statement that we have complied with
bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevant ethical requirements regarding
relevan mengenai independensi, dan independence, and to communicate with them all
mengomunikasikan kepada pihak tersebut seluruh relationships and other matters that may
hubungan dan hal-hal lain yang dianggap secara reasonably be thought to bear on our
wajar berpengaruh terhadap independensi kami, independence, and where applicable, related
dan jika relevan, pengamanan terkait . safeguards.
vi
269
Page 292
270
Page 293
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember 2023/ Catatan/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 Notes December 31, 2022
ASET ASSETS
2b,2c,2d,2e,
KAS DAN SETARA KAS 3,4,32,34,35 CASH AND CASH EQUIVALENTS
Kas 5.012 7.674 Cash on hand
Bank Cash in banks
Pihak ketiga 104.586 307.877 Third parties
Pihak berelasi 234.169 169.097 Related party
Total Kas dan Setara Kas 343.767 484.648 Total Cash and Cash Equivalents
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (797) (679) impairment losses
Neto 342.970 483.969 Net
2d,2e,2h,3,5,
PIUTANG PEMBIAYAAN 14,18,20,31, CONSUMER FINANCING
KONSUMEN 32,34,35,37,41 RECEIVABLES
Piutang pembiayaan konsumen - Consumer financing
setelah dikurangi bagian receivables - net of
yang dibiayai bank 4.858.515 4.718.662 amounts financed by bank
Pendapatan pembiayaan Unearned consumer
konsumen yang belum diakui (1.113.201) (1.052.073) financing income
Piutang pembiayaan konsumen 3.745.314 3.666.589 Consumer financing receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (151.691) (125.637) impairment losses
Neto 3.593.623 3.540.952 Net
PIUTANG PEMBIAYAAN 2d,2e,2h,3, CAPITAL FINANCING
MODAL USAHA 6,34,35,41 RECEIVABLES
Piutang pembiayaan modal usaha 62.319 240.048 Capital financing receivables
Pendapatan pembiayaan Unearned capital
modal usaha yang belum diakui (8.311) (48.545) financing income
Piutang pembiayaan modal usaha 54.008 191.503 Capital financing receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (2.122) (5.615) impairment losses
Neto 51.886 185.888 Net
2d,2e,2h,3,
PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN 7,34,35,41 FINANCE LEASE RECEIVABLES
Piutang sewa pembiayaan 3.197.790 1.572.401 Finance lease receivables
Pendapatan sewa pembiayaan Unearned finance
yang belum diakui (848.560) (415.094) lease income
Piutang sewa pembiayaan 2.349.230 1.157.307 Finance lease receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (58.875) (19.342) impairment losses
Neto 2.290.355 1.137.965 Net
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan ini. integral part of these financial statements.
1
271
Page 294
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 FINANCIAL POSITION (continued)
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, As of December 31, 2023 and 2022
kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah,
unless otherwise stated)
31 Desember 2023/ Catatan/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 Notes December 31, 2022
ASET (lanjutan) ASSETS (continued)
PIUTANG LAIN-LAIN 2c,2d,2e,2i OTHER RECEIVABLES
Pihak ketiga 51.951 3,8,32,34 22.571 Third parties
Pihak-pihak berelasi 1.011 35,41 1.210 Related parties
Total Piutang Lain-lain 52.962 23.781 Total Other Receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (1.864) (2.002) impairment losses
Neto 51.098 21.779 Net
BIAYA DIBAYAR DIMUKA PREPAID EXPENSES
DAN UANG MUKA 26.010 2j,9 12.606 AND ADVANCES
ASET TETAP 2k,3,10, PROPERTY AND EQUIPMENT -
Setelah dikurangi akumulasi 18,26 Net of accumulated
penyusutan masing-masing depreciation of
sebesar Rp185.802 dan Rp185,802 and
Rp190.482 pada tanggal Rp190,482 as of
31 Desember 2023 dan December 31, 2023 and
2022 81.769 65.034 2022, respectively
ASET HAK-GUNA - 2l,11 RIGHT-OF-USE ASSETS -
Setelah dikurangi akumulasi Net of accumulated
penyusutan masing-masing depreciation of
sebesar Rp89.688 dan Rp89,688 and
Rp62.317 pada tanggal Rp62,317 as of
31 Desember 2023 dan December 31, 2023 and
2022 92.273 81.426 2022, respectively
ASET TIDAK BERWUJUD - 2m,3,12 INTANGIBLE ASSETS -
Setelah dikurangi akumulasi Net of accumulated
penyusutan masing-masing depreciation of
sebesar Rp40.105 dan Rp40,105 and
Rp32.258 pada tanggal Rp32,258 as of
31 Desember 2023 dan December 31, 2023 and
2022 49.463 42.834 2022, respectively
ASET PAJAK TANGGUHAN - Neto 14.495 2s,3,17 14.983 DEFERRED TAX ASSETS - Net
ASET LAIN-LAIN 41.773 13,17 58.790 OTHER ASSETS
TOTAL ASET 6.635.715 5.646.226 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan ini. integral part of these financial statements.
2
272
Page 295
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 FINANCIAL POSITION (continued)
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, As of December 31, 2023 and 2022
kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah,
unless otherwise stated)
31 Desember 2023/ Catatan/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 Notes December 31, 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
2f,5,14,29
UTANG BANK 29,34,35 BANK LOANS
Pihak ketiga 2.626.237 38,41 2.350.136 Third parties
Total Utang Bank 2.626.237 2.350.136 Total Bank Loans
BIAYA YANG MASIH HARUS 2c,2f,14,
DIBAYAR 15,16,20, ACCRUED EXPENSES
Pihak ketiga 83.222 32,34,35 63.159 Third parties
Pihak-pihak berelasi 3.480 2.293 Related parties
Total Biaya yang Masih Harus Dibayar 86.702 65.452 Total Accrued Expenses
UTANG PAJAK 50.699 2s,3,17 41.097 TAXES PAYABLE
2c,2f,2p,
UTANG LAIN-LAIN 5,10,18,31 OTHER PAYABLES
Pihak ketiga 164.714 32,34,35 122.191 Third parties
Pihak-pihak berelasi 17.155 14.528 Related parties
Total Utang Lain-lain 181.869 136.719 Total Other Payables
LIABILITAS SEWA 2c,2f,2l,19, LEASE LIABILITIES
Pihak ketiga 40.714 32,34,35,38 45.561 Third parties
Pihak berelasi 428 835 Related party
Total Liabilitas Sewa 41.142 46.396 Total Lease Liabilities
2c,2f,2o,
UTANG OBLIGASI 5,20,29 BONDS PAYABLE
Pihak ketiga 1.536.496 32,34,35,38 1.150.726 Third parties
Pihak berelasi 123.757 49.889 Related party
Total Utang Obligasi - Neto 1.660.253 1.200.615 Total Bonds Payable - Net
LIABILITAS IMBALAN LIABILITY FOR
KERJA 92.891 2w,3,33 90.779 EMPLOYEE BENEFITS
2c,2f,15
21,29,32
UTANG SUBORDINASI 200.000 34,35,38 200.000 SUBORDINATED LOAN
TOTAL LIABILITAS 4.939.793 4.131.194 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan ini. integral part of these financial statements.
3
273
Page 296
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) STATEMENTS OF
Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 FINANCIAL POSITION (continued)
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, As of December 31, 2023 and 2022
kecuali dinyatakan lain) (Expressed in millions of Rupiah,
unless otherwise stated)
31 Desember 2023/ Catatan/ 31 Desember 2022/
December 31, 2023 Notes December 31, 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
(lanjutan) (continued)
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock -
Rp100 (dalam nilai penuh) Rp100 (in full amount)
per saham par value per share
Modal dasar - 5.000.000.000 Authorized - 5,000,000,000
saham shares
Modal ditempatkan dan
disetor penuh - Issued and fully paid -
3.481.481.480 saham 348.148 2u,21 348.148 3,481,481,480 shares
Modal disetor lainnya 160.190 2o,22 160.190 Additional paid-in capital
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement of liability for
imbalan kerja - employee benefits -
neto setelah pajak 45.600 2w,33 41.932 net of tax
Saldo laba Retained earnings
Cadangan umum 22.500 2v,21,23 20.000 Appropriated for general reserve
Belum ditentukan penggunaannya 1.119.484 944.762 Unappropriated
TOTAL EKUITAS 1.695.922 1.515.032 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 6.635.715 5.646.226 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan ini. integral part of these financial statements.
4
274
Page 297
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN LABA RUGI STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk tahun yang berakhir For the years ended
pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
PENDAPATAN REVENUES
Pembiayaan konsumen, modal usaha, 2h,2q,5,6,7 Consumer financing, capital financing,
dan sewa pembiayaan - neto 1.700.753 24,31 1.414.831 and finance lease - net
Bunga 12.774 2c,4,32 11.094 Interest
Administrasi 41.284 2h,2q,25 45.516 Administration
2h,2q,2r,4,
Lain-lain 240.599 10,26 223.064 Others
Total Pendapatan 1.995.410 1.694.505 Total Revenues
BEBAN EXPENSES
Umum dan administrasi 593.561 2c,2q,27,32,42 563.850 General and administrative
2c,2q,2w,28,
Gaji dan tunjangan 378.391 32,33,41 356.283 Salaries and benefits
2c,2l,2o,
14,15,19,20, Financing costs and
Beban pendanaan dan keuangan 309.881 29,32 261.994 financing charges
Pembentukan cadangan 2e,2h, Provision for
kerugian penurunan nilai 292.171 3,4,5,6,7,8 150.035 impairment losses
2k,2l,2m,
Penyusutan 78.434 3,10,11,12 63.071 Depreciation
2c,2q,
Lain-lain 20.363 30,32 17.023 Others
Total Beban 1.672.801 1.412.256 Total Expenses
LABA SEBELUM INCOME BEFORE
BEBAN PAJAK FINAL DAN FINAL TAX EXPENSE AND
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 322.609 282.249 INCOME TAX EXPENSE
Beban pajak final 2.555 2s,17 2.219 Final tax expense
LABA SEBELUM INCOME BEFORE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 320.054 280.030 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 83.647 2s,17 82.427 INCOME TAX EXPENSE
LABA TAHUN BERJALAN 236.407 197.603 INCOME FOR THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan ini. integral part of these financial statements.
5
275
Page 298
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN LABA RUGI STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME (continued)
Untuk tahun yang berakhir For the years ended
pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Keuntungan aktuarial 4.702 2w,33 6.558 Actuarial gain
Pajak penghasilan (1.034) 2s,17 (1.443) Income tax
Laba komprehensif lainnya - Other comprehensive income -
neto setelah pajak 3.668 5.115 net of tax
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 240.075 202.718 INCOME FOR THE YEAR
BASIC EARNINGS
LABA PER SAHAM DASAR PER SHARE
(dinyatakan dalam nilai (expressed in full
Rupiah penuh) 67,90 2u, 21 56,76 Rupiah amount)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian integral dari laporan keuangan ini. integral part of these financial statements.
6
276
Page 299
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk tahun yang berakhir For the years ended
pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Pengukuran
Kembali
Liabilitas
Imbalan Kerja –
Neto
Setelah Pajak/
Modal Saham Modal Remeasurement
Ditempatkan dan Disetor of Liability Saldo Laba/
Disetor Penuh/ Lainnya/ for Retained Earnings Total
Issued and Additional Employee Cadangan Umum/ Belum Ditentukan Ekuitas/
Catatan/ Fully Paid Paid-in Benefits – Appropriated For Penggunaannya/ Total
Notes Capital Stock Capital Net of Tax General Reserve Unappropriated Equity
Saldo 31 Desember 2021 348.148 160.190 36.817 17.500 782.734 1.345.389 Balance December 31, 2021
Pencadangan laba untuk Appropriated earnings for
cadangan umum 23 - - - 2.500 (2.500) - general reserve
Keuntungan aktuarial – Actuarial gain –
neto setelah pajak 2w - - 5.115 - - 5.115 net of tax
277
Dividen 2v,23 - - - - (33.075) (33.075) Dividend
Total laba tahun berjalan - - - - 197.603 197.603 Total income for the year
Saldo 31 Desember 2022 348.148 160.190 41.932 20.000 944.762 1.515.032 Balance December 31, 2022
Pencadangan laba untuk Appropriated earnings for
cadangan umum 23 - - - 2.500 (2.500) - general reserve
Keuntungan aktuarial – Actuarial gain –
neto setelah pajak 2w - - 3.668 - - 3.668 net of tax
2v,23
Dividen - - - - (59.185) (59.185) Dividend
Total laba tahun berjalan - - - - 236.407 236.407 Total income for the year
Saldo 31 Desember 2023 348.148 160.190 45.600 22.500 1.119.484 1.695.922 Balance December 31, 2023
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
7
Page 300
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir For the years ended
pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari: Cash receipts from:
Konsumen 5.877.516 5.196.482 Consumers
Pendapatan administrasi 41.284 25 45.516 Administration income
Interest income from current
Bunga giro dan deposito 10.219 8.875 account and time deposits
Lain-lain 461.540 435.244 Others
Total penerimaan kas 6.390.559 5.686.117 Total cash receipts
Pembayaran kas untuk/kepada: Cash disbursements for/to:
Transaksi sehubungan dengan Financing related
pembiayaan (5.529.943) (4.385.478) transaction
Bank-bank sehubungan Banks in connection with
dengan transaksi the transaction of
kerjasama pembiayaan joint financing
bersama (19) (634) cooperation
Beban umum dan administrasi, General and administrative
beban gaji dan expenses, salaries and
tunjangan serta benefits expenses and
beban lain-lain (1.037.363) (971.789) other expenses
Bank-bank sehubungan Banks in connection
dengan hak bank-bank atas with the banks’ rights
pendapatan pembiayaan on consumer
konsumen - (36) financing income
Beban pendanaan Financing costs and
dan keuangan (286.501) (245.439) financing charges
Beban pajak (73.935) 17 (55.095) Tax expense
Lain-lain (148.394) (140.843) Others
Total pengeluaran kas (7.076.155) (5.799.314) Total cash disbursements
Kas Neto Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Operasi (685.596) (113.197) Operating Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from sales of
Hasil penjualan aset tetap 1.401 10 1.018 property and equipment
Perolehan aset tetap dan Acquisition of property and
aset tidak berwujud (64.298) 10,12 (38.445) equipment and intangible assets
Penambahan nilai aset hak-guna (49.937) 11 (26.261) Addition of right-of-use assets
Uang muka perangkat lunak dan lisensi (2.235) (1.917) Advance for software and licenses
Kas Neto Digunakan untuk Net Cash Used in
Aktivitas Investasi (115.069) (65.605) Investing Activities
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
8
278
Page 301
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
LAPORAN ARUS KAS (lanjutan) STATEMENTS OF CASH FLOWS (continued)
Untuk tahun yang berakhir For the years ended
pada Tanggal-Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
Catatan/
2023 Notes 2022
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penambahan utang bank 2.270.000 14 2.240.000 Proceeds from bank loans
Penerimaan dari penerbitan Proceeds from
utang obligasi - neto 1.000.000 20 800.000 issuance of bonds - net
Pembayaran utang bank (1.994.610) 14 (1.857.066) Repayment of bank loans
Pembayaran utang obligasi (539.800) 20 (920.000) Repayment of bonds payable
Pembayaran liabilitas sewa (14.189) 19 (14.306) Payment of lease liabilities
Pembayaran biaya emisi obligasi (2.798) 20 (2.304) Bonds emission payment
Pembayaran dividen (58.819) 23 (32.870) Dividend payment
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
Aktivitas Pendanaan 659.784 213.454 Financing Activities
(PENURUNAN) KENAIKAN NETO NET (DECREASE) INCREASE IN
KAS DAN SETARA KAS (140.881) 34.652 CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 484.648 449.996 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 343.767 4 484.648 AT END OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
TERDIRI DARI: CONSIST OF:
Kas dan bank 343.767 484.648 Cash on hand and in banks
Kas dan setara kas 343.767 484.648 Cash and cash equivalents
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
9
279
Page 302
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. The Company’s Establishment
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
(“Perusahaan”) didirikan di Republik Indonesia (“the Company”) was established in the
dengan nama PT Jakarta-Tokyo Leasing Republic of Indonesia as PT Jakarta-Tokyo
berdasarkan Akta No. 179 tanggal 23 Maret Leasing based on the Notarial Deed
1982 dan kemudian diubah dengan Akta No. 179 dated March 23, 1982 of Kartini
Perubahan Naskah Pendirian No. 96 tanggal Muljadi, S.H., Notary in Jakarta, which was
15 Desember 1982, keduanya dibuat di subsequently amended by the Notarial Deed
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di No. 96 dated December 15, 1982 of the same
Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh notary. The deed of establishment was
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam approved by the Ministry of Justice of the
Surat Keputusan No. C2-3167-HT01.01.TH82 Republic of Indonesia in its Decision Letter
tanggal 23 Desember 1982 dan diumumkan No. C2-3167-HT01.01.TH82 dated December
dalam Berita Negara Republik Indonesia 23,1982 and was published in the State
No. 26, Tambahan No. 1248, Gazette No. 26, Supplement No. 1248 dated
tanggal 1 April 1997. Nama Perusahaan April 1, 1997. The Company’s name has been
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir changed several times, the latest of which was
dengan Akta covered by the Notarial Deed No. 5 dated
No. 5 tanggal 15 Maret 2000 yang dibuat di March 15, 2000 of Anna Wong, S.H., Notary in
hadapan Anna Wong, S.H., Notaris di Tangerang, in which the Company’s name was
Tangerang, dimana nama Perusahaan diubah changed from PT Wahana Ometraco Multi
dari PT Wahana Ometraco Multi Artha menjadi Artha to PT Wahana Ottomitra Multiartha. This
PT Wahana Ottomitra Multiartha. Perubahan changes of name was approved by the Ministry
nama ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan of Laws and Regulations of the Republic of
Perundang-undangan Republik Indonesia Indonesia in its Decision Letter No. C-
dalam Surat Keputusan 7437.HT.01.04.Th.2000 dated March 27, 2000.
No. C-7437.HT.01.04.Th.2000 The Company’s Articles of Association has
tanggal 27 Maret 2000. Anggaran Dasar been amended several times, and the
Perusahaan mengalami beberapa kali amendment of Articles of Association contained
perubahan, dan perubahan Anggaran Dasar all provision of Articles of Association which
yang memuat seluruh ketentuan Anggaran was covered by the Notarial Deed No. 15 dated
Dasar termuat dalam Akta No. 15 March 30, 2021 of Aryanti Artisari, S.H., M.Kn.,
tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Notary in South Jakarta, whose notification of
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota amendment to the Articles of Association has
Administrasi Jakarta Selatan, yang been accepted and recorded in Legal Entity
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya Administration System of Ministry of Law and
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Human Rights of the Republic of Indonesia
Administrasi Badan Hukum Kementerian dated April 16, 2021
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik No. AHU-AH.01.03-0240108 and was
Indonesia tanggal 16 April 2021 published in the State Gazette of the Republic
No. AHU-AH.01.03-0240108 dan telah of Indonesia dated May 7, 2021 No. 37,
diumumkan dalam Berita Negara Republik Supplement No. 17039.
Indonesia tanggal 7 Mei 2021 No. 37,
Tambahan No. 17039.
10
280
Page 303
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Anggaran dasar tersebut kemudian diubah The Articles of Association re-amended as
kembali sebagaimana ternyata dalam stated in the last amendment of the Articles of
perubahan anggaran dasar terakhir Association as contained in Deed No. 95 dated
sebagaimana dimuat akta No. 95 tanggal March 30, 2023 of Aulia Taufani, S.H., Notary in
30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Aulia South Jakarta, which has obtained approval
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi from Ministry of Law and Human Rights of
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Republic of Indonesia based on Decree Letter
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi dated April 13, 2023 No. AHU-
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan 0022123.AH.01.02.Tahun 2023 and admission
Surat Keputusan tanggal 13 April 2023 of articles of association changes notification
No. AHU-0022123.AH.01.02.Tahun 2023 dan has been accepted and recorded in Legal Entity
penerimaan pemberitahuan perubahan Administration System of Ministry of Law and
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di Human Rights of Republic of Indonesia dated
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum April 13, 2023 No. AHU-AH.01.03-0053718 and
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia has been announced in the State Gazette of the
Republik Indonesia tanggal 13 April 2023 Republic of Indonesia dated May 12, 2023 No.
No. AHU-AH.01.03-0053718 dan telah 38, Supplement No. 13746.
diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 12 Mei 2023 No. 38,
Tambahan No. 13746.
Kegiatan usaha utama Perusahaan The Company’s main business activities as
sebagaimana termuat pada Akta No. 95 tanggal stated in Notarial Deed No. 95 dated March 30,
30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Aulia 2023 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta as follows:
Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan investasi yang dilakukan a. Financing investment is carried out in form:
dengan cara:
- Sewa pembiayaan; - Finance lease;
- Jual dan sewa balik; - Sale and leaseback;
- Anjak piutang dengan pemberian jaminan - Factoring with recourse;
dari penjual piutang;
- Anjak piutang tanpa pemberian jaminan - Factoring without recourse;
dari penjual piutang;
- Pembelian dengan pembayaran secara - Installment purchases;
angsuran;
- Pembiayaan proyek; - Project financing;
- Pembiayaan infrastruktur; dan/atau - Infrastructure financing; and/or
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu - Other financing activities approved by
mendapatkan persetujuan dari OJK. OJK.
b. Pembiayaan modal kerja yang dilakukan b. Working capital financing is carried out in
dengan cara: form:
- Jual dan sewa balik; - Sale and leaseback;
- Anjak piutang dengan pemberian jaminan - Factoring with recourse;
dari penjual piutang;
- Anjak piutang tanpa pemberian jaminan - Factoring without recourse;
dari penjual piutang;
- Fasilitas modal usaha; dan/atau - Working capital facilities; and/or
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu - Other financing activities approved by
mendapatkan persetujuan dari OJK. OJK.
11
281
Page 304
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Kegiatan usaha utama Perusahaan The Company’s main business activities as
sebagaimana termuat pada Akta No.95 tanggal stated in Notarial Deed No. 95 dated March 30,
30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Aulia 2023 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta as follows: (continued)
Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
(lanjutan)
c. Pembiayaan multiguna yang dilakukan c. Multi-purpose financing is carried out in
dengan cara: form:
- Sewa pembiayaan; - Finance lease;
- Pembelian dengan pembayaran secara - Installment purchases;
angsuran;
- Fasilitas dana; dan/atau - Fund facilities; and/or
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu - Other financing activities approved by
mendapatkan persetujuan dari OJK OJK
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain d. Other financing business activities
berdasarkan persetujuan OJK. approved by OJK.
e. Menyediakan pembiayaan dan/atau e. Provide financing and/or conduct business
melakukan kegiatan usaha berdasarkan activities based on sharia principles in
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan accordance with the regulation stipulated
yang ditetapkan oleh OJK, pemerintah by OJK, government and/or National
dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Sharia Board - Indonesian Council of
Ulama Indonesia yang berlaku sebagai Ulama that applies as follows:
berikut:
a) Pembiayaan jual beli yang dilakukan a) Buy and sell financing is carried out by
dengan menggunakan akad: using a contract:
- Murabahah; - Murabahah;
- Salam; dan/atau - Salam; and/or
- Istishna’. - Istishna’.
b) Pembiayaan investasi yang dilakukan b) Investment financing is carried out by
dengan menggunakan akad: using a contract:
- Mudharabah; - Mudharabah;
- Musyarakah; - Musyarakah;
- Mudharabah Musytarakah; dan/atau - Mudharabah Musytarakah; and/or
- Musyarakah Mutanaqishoh. - Musyarakah Mutanaqishoh.
c) Pembiayaan jasa yang dilakukan c) Service financing is carried out by
dengan menggunakan akad: using a contract:
- Ijarah; - Ijarah;
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik; - Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah; - Hawalah or Hawalah bil Ujrah;
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah; - Wakalah or Wakalah bil Ujrah;
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah; - Kafalah or Kafalah bil Ujrah;
- Ju’alah; dan/atau - Ju’alah; and/or
- Qardh. - Qardh.
12
282
Page 305
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian Perusahaan (lanjutan) a. The Company’s Establishment (continued)
Perusahaan memperoleh izin usaha sebagai The Company obtained a license to operate as
lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan a financing company from the Ministry of
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Finance of the Republic of Indonesia in its
No. 135/KMK.06/2001 tanggal 20 Maret 2001 Decision Letter No.135/KMK.06/2001 dated
yang merupakan kelanjutan dari izin usaha March 20, 2001 which was an extension of
seperti yang dimaksud dalam Surat Keputusan a previous license granted as mentioned in the
Menteri Keuangan No. KEP-028/KM.11/1982 Decision Letter of the Ministry of Finance
tanggal 30 Juni 1982 tentang Pemberian Izin No. KEP-028/KM.11/1982 dated June 30, 1982
Usaha Dalam Bidang Leasing kepada regarding the Granting of the Operating License
PT Jakarta-Tokyo Leasing. Izin usaha ini telah as a Leasing Company to PT Jakarta-Tokyo
beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Leasing. This license was subsequently
Surat Keputusan Menteri Keuangan extended several times, the latest of which by
No. KEP-105/KM.13/1988 tanggal 7 Juli 1988 the Decision Letter of the Ministry of Finance
dan diubah dengan Surat Keputusan Menteri No. KEP-105/KM.13/1988 dated July 7, 1988
Keuangan No. 327/KMK.017/1997 tanggal and changed by the Decision Letter of the
21 Juli 1997. Pada saat ini, izin usaha Ministry of Finance No. 327/KMK.017/1997
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan dated July 21, 1997. Currently, the Company’s
Menteri Keuangan No. 135/KMK.06/2001 license is based on Decision Letter of the
tanggal 20 Maret 2001. Ministry of Finance No. 135/KMK.06/2001
dated March 20, 2001.
Kantor pusat Perusahaan beralamat di Altira The Company’s head office is located at Altira
Office Tower (lantai 32, 33, dan 35) Office Tower (32, 33, and 35 floor) Jl. Yos
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya, Tanjung Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Priok, Jakarta Utara 14350. Perusahaan Jakarta Utara 14350. The Company has totally
memiliki kantor cabang dan kantor selain kantor 201 (two hundred and one) branches located
cabang dengan total 201 (dua ratus satu) lokasi in, among others, DKI Jakarta, Bogor,
yang antara lain di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Jawa Timur, Bali,
Tangerang, Bekasi, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa
Kalimantan, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, and Nusa Tenggara
Barat, Sumatera, dan Nusa Tenggara (tidak (unaudited).
diaudit).
Perusahaan merupakan entitas anak dari The Company is a subsidiary of PT Bank
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (‘’BMI’’) Maybank Indonesia Tbk (‘’BMI’’) with
dengan persentase kepemilikan sebesar ownership percentage of 67.49%. The ultimate
67,49%. Pemegang saham akhir BMI adalah shareholder of BMI is Malayan Banking Berhad
Malayan Banking Berhad (‘’Maybank’’), yang (‘’Maybank’’), which is a bank based in
merupakan bank yang berkedudukan di Malaysia.
Malaysia.
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan b. The Company’s Public Offerings
Pada tanggal 30 November 2004, Perusahaan On November 30, 2004, the Company obtained
memperoleh Pernyataan Efektif Pendaftaran the Effective Letter of the Registration
Penawaran Umum Perdana Saham dari Ketua Statement for the Initial Public Offering of
Badan Pengawas Pasar Modal (“BAPEPAM”) Shares from the Chairman
dengan Surat No. S-3551/PM/2004 untuk of the Capital Market Supervisory
melakukan penawaran 200.000.000 lembar Agency (“BAPEPAM”) in its Letter
saham dengan total nilai nominal Rp20.000 No. S-3551/PM/2004 for 200,000,000 shares
atau Rp100 (dalam nilai penuh) per lembar with a total nominal value of Rp20,000 or Rp100
saham dan harga penawaran sebesar Rp700 (in full amount) per share and initial offering
(dalam nilai penuh) per lembar saham. Saham price of Rp700 (in full amount) per share. The
Perusahaan telah dicatatkan di Bursa Efek Company’s shares were listed in the Jakarta
Jakarta dan Surabaya (sekarang Bursa Efek and Surabaya Stock Exchange (now Indonesia
Indonesia) pada tanggal 13 Desember 2004. Stock Exchange) on December 13, 2004.
13
283
Page 306
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Penawaran Umum Saham Perusahaan b. The Company’s Public Offerings
(lanjutan) (continued)
Pada tanggal 5 Februari 2015, Perusahaan On February 5, 2015, the Company obtained the
memperoleh Pernyataan Efektif Pendaftaran Effective Letter of the Registration Statement for
Penawaran Umum Terbatas I (“PUT I”) kepada the Right Issue I (“PUT I”) of Shares to the
para pemegang saham Perusahaan dalam shareholders of the Company in order to issue
rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Rights of Letter
Dahulu (“HMETD”) dari surat No. S-39/D.04/2015 for 1,481,481,480
No. S-39/D.04/2015, sejumlah 1.481.481.480 shareholders’ new common shares with
lembar saham biasa atas nama yang a nominal value of Rp148,148 or Rp100 (in full
merupakan saham baru dengan nilai nominal amount) per share and initial offering price of
Rp148.148 atau Rp100 (dalam nilai penuh) per Rp135 (in full amount) per share. The
lembar saham dan harga penawaran sebesar Company’s shares were listed in Indonesia
Rp135 (dalam nilai penuh) per lembar saham. Stock Exchange on February 23, 2015.
Saham Perusahaan telah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia pada tanggal 23 Februari 2015.
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings
Pada bulan November 2003, Perusahaan In November 2003, the Company offered to the
menawarkan kepada masyarakat “Obligasi I public “Bonds I WOM Finance Year 2003 With
WOM Finance Tahun 2003 Dengan Tingkat Fixed Interest Rate” with nominal value of
Suku Bunga Tetap” dengan jumlah pokok Rp300,000, which became effective on October
obligasi sebesar Rp300.000, yang dinyatakan 31, 2003 based on the Decision Letter
efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan No. S-2645/PM/2003 of Capital Market and
Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) pada Financial Institution Supervisory Agency
tanggal 31 Oktober 2003 berdasarkan Surat (“BAPEPAM-LK”). On November 12, 2003, the
Keputusan No. S-2645/PM/2003. Obligasi ini Company listed the bonds in the Surabaya
dicatatkan pada Bursa Efek Surabaya Stock Exchange (now Indonesia Stock
(sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tanggal Exchange).
12 November 2003.
Pada bulan Juni 2005, Perusahaan In June 2005, the Company offered to the public
menawarkan kepada masyarakat “Obligasi II “Bonds II WOM Finance Year 2005 With Fixed
WOM Finance Tahun 2005 Dengan Tingkat Interest Rate” with nominal value of Rp500,000,
Suku Bunga Tetap” dengan jumlah pokok which became effective on May 26, 2005 based
obligasi sebesar Rp500.000, yang dinyatakan on the Decision Letter No. S-1346/PM/2005 of
efektif oleh BAPEPAM-LK pada tanggal BAPEPAM-LK. On June 8, 2005, the Company
26 Mei 2005 berdasarkan Surat Keputusan listed the bonds in the Surabaya Stock
No. S-1346/PM/2005. Obligasi ini dicatatkan Exchange (now Indonesia Stock Exchange).
pada Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa
Efek Indonesia) pada tanggal 8 Juni 2005.
Pada bulan Juni 2006, Perusahaan In June 2006, the Company offered to the public
menawarkan kepada masyarakat “Obligasi III “Bonds III WOM Finance Year 2006 With Fixed
WOM Finance Tahun 2006 Dengan Tingkat Interest Rate” with nominal value of Rp825,000
Suku Bunga Tetap” dengan jumlah pokok which became effective on
obligasi sebesar Rp825.000 yang dinyatakan May 24, 2006 based on the Decision Letter
efektif oleh BAPEPAM-LK pada tanggal No. S-138/BL/2006 of BAPEPAM-LK. On
24 Mei 2006 berdasarkan Surat Keputusan June 8, 2006, the Company listed the bonds in
No. S-138/BL/2006. Obligasi ini dicatatkan the Surabaya Stock Exchange (now Indonesia
pada Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Stock Exchange).
Efek Indonesia) pada tanggal 8 Juni 2006.
14
284
Page 307
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings
(lanjutan) (continued)
Pada bulan Mei 2007, Perusahaan In May 2007, the Company offered to the public
menawarkan kepada masyarakat “Obligasi IV “Bonds IV WOM Finance Year 2007 With Fixed
WOM Finance Tahun 2007 Dengan Tingkat Interest Rate” with nominal value of
Suku Bunga Tetap” dengan jumlah pokok Rp1,000,000, which became effective on
obligasi sebesar Rp1.000.000, yang dinyatakan May 14, 2007 based on the Decision Letter
efektif oleh BAPEPAM-LK pada tanggal 14 Mei No. S-2265/BL/2007 of BAPEPAM-LK. On May
2007 berdasarkan Surat Keputusan No. S- 30, 2007, the Company listed the bonds in the
2265/BL/2007. Obligasi ini dicatatkan pada Surabaya Stock Exchange (now Indonesia
Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Stock Exchange).
Indonesia) pada tanggal 30 Mei 2007.
Pada bulan Februari 2011, Perusahaan In February 2011, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi V public “Bonds V WOM Finance Year 2011 With
WOM Finance Tahun 2011 Dengan Tingkat Fixed Interest Rate’’ with nominal value of
Suku Bunga Tetap” dengan jumlah pokok Rp1,400,000, which became effective on
Rp1.400.000, yang dinyatakan efektif oleh February 23, 2011 based on the Decision Letter
BAPEPAM-LK pada tanggal 23 Februari 2011 No. S-1766/BL/2011 of BAPEPAM-LK. On
berdasarkan Surat Keputusan March 7, 2011, the Company listed the bonds
No. S-1766/BL/2011. Obligasi ini dicatatkan in the Indonesia Stock Exchange.
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal
7 Maret 2011.
Pada bulan Juni 2014, Perusahaan In June 2014, the Company offered to the public
menawarkan pada masyarakat “Obligasi “Continuing Bonds I Phase I WOM Finance
Berkelanjutan I WOM Finance Tahap I Tahun Year 2014 With Fixed Interest Rate” with
2014 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” nominal value of Rp600,000, which became
dengan jumlah pokok Rp600.000, yang effective on June 17, 2014 based on the
dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan Decision Letter No. S-272/D.04/2014 of
(“OJK”) (dahulu BAPEPAM-LK) pada tanggal Financial Services Authority (“OJK”) (formerly
17 Juni 2014 berdasarkan Surat Keputusan No. BAPEPAM-LK). The Company listed the bonds
S-272/D.04/2014. Obligasi ini dicatatkan pada in the Indonesia Stock Exchange on June 26,
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 26 Juni 2014.
2014.
Pada bulan Desember 2014, Perusahaan In December 2014, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds I Phase II WOM
Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun Finance Year 2014 With Fixed Interest Rate”
2014 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp800,000, which
dengan jumlah pokok Rp800.000, yang became effective on June 17, 2014 based on
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal the Decision Letter No. S-272/D.04/2014 of
17 Juni 2014 berdasarkan Surat Keputusan No. OJK. The Company listed the bonds in the
S-272/D.04/2014. Obligasi ini dicatatkan pada Indonesia Stock Exchange on December 8,
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2014.
8 Desember 2014.
Pada bulan Maret 2015, Perusahaan In March 2015, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds I Phase III WOM
Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun Finance Year 2015 With Fixed Interest Rate”
2015 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp1,000,000, which
dengan jumlah pokok Rp1.000.000, yang became effective on June 17, 2014 based on
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal the Decision Letter No. S-272/D.04/2014 of
17 Juni 2014 berdasarkan Surat Keputusan No. OJK. The Company listed the bonds in the
S-272/D.04/2014. Obligasi ini dicatatkan pada Indonesia Stock Exchange on April 6, 2015.
Bursa Efek Indonesia pada tanggal
6 April 2015.
15
285
Page 308
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings
(lanjutan) (continued)
Pada bulan Desember 2015, Perusahaan In December 2015, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds I Phase IV WOM
Berkelanjutan I WOM Finance Tahap IV Tahun Finance Year 2015 With Fixed Interest Rate”
2015 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp600,000, which
dengan jumlah pokok Rp600.000, yang became effective on June 17, 2014 based on
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal the Decision Letter No. S-272/D.04/2014 of
17 Juni 2014 berdasarkan Surat Keputusan No. OJK. The Company listed the bonds in the
S-272/D.04/2014. Obligasi ini dicatatkan pada Indonesia Stock Exchange on December 23,
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2015.
23 Desember 2015.
Pada bulan Juni 2016, Perusahaan In June 2016, the Company offered to the public
menawarkan pada masyarakat “Obligasi “Continuing Bonds II Phase I WOM Finance
Berkelanjutan II WOM Finance Tahap I Tahun Year 2016 With Fixed Interest Rate” with
2016 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” nominal value of Rp665,000, which became
dengan jumlah pokok Rp665.000, yang effective on June 16, 2016 based on the
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal Decision Letter No. S-295/D.04/2016 of OJK.
16 Juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan The Company listed the bonds in the Indonesia
No. S-295/D.04/2016. Obligasi ini dicatatkan Stock Exchange on June 27, 2016.
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal
27 Juni 2016.
Pada bulan Agustus 2017, Perusahaan In August 2017, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds II Phase II WOM
Berkelanjutan II WOM Finance Tahap II Tahun Finance Year 2017 With Fixed Interest Rate”
2017 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp720,500, which
dengan jumlah pokok Rp720.500, yang became effective on June 16, 2016 based on
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal the Decision Letter No. S-295/D.04/2016 of
16 Juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan OJK. The Company listed the bonds in the
No. S-295/D.04/2016. Obligasi ini dicatatkan Indonesia Stock Exchange on August 23, 2017.
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal
23 Agustus 2017.
Pada bulan Desember 2017, Perusahaan In December 2017, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds II Phase III WOM
Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun Finance Year 2017 With Fixed Interest Rate”
2017 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp867,500, which
dengan jumlah pokok Rp867.500, yang became effective on June 16, 2016 based on
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal the Decision Letter No. S-295/D.04/2016 of
16 Juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan OJK. The Company listed the bonds in the
No. S-295/D.04/2016. Obligasi ini dicatatkan Indonesia Stock Exchange on December 7,
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2017.
7 Desember 2017.
Pada bulan April 2018, Perusahaan In April 2018, the Company offered to the public
menawarkan pada masyarakat “Obligasi “Continuing Bonds II Phase IV WOM Finance
Berkelanjutan II WOM Finance Tahap IV Tahun Year 2018 With Fixed Interest Rate” with
2018 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” nominal value of Rp793,000 (Note 20), which
dengan jumlah pokok Rp793.000 (Catatan 20), became effective on June 16, 2016 based on
yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal the Decision Letter
16 Juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan No. S-295/D.04/2016 of OJK. The Company
No. S-295/D.04/2016. Obligasi ini dicatatkan listed the bonds in the Indonesia Stock
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 April Exchange on April 9, 2018.
2018.
16
286
Page 309
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings
(lanjutan) (continued)
Pada bulan Juni 2018, Perusahaan In June 2018, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds II Phase V WOM
Berkelanjutan II WOM Finance Tahap V Tahun Finance Year 2018 With Fixed Interest Rate”
2018 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp360,500, which
dengan jumlah pokok Rp360.500, yang became effective on June 16, 2016 based on
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal the Decision Letter No. S-295/D.04/2016 of
16 Juni 2016 berdasarkan Surat Keputusan OJK. The Company listed the bonds in the
No. S-295/D.04/2016. Obligasi ini dicatatkan Indonesia Stock Exchange on June 20, 2018.
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal
20 Juni 2018.
Pada bulan Desember 2018, Perusahaan In December 2018, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds III Phase I WOM
Berkelanjutan III WOM Finance Tahap I Tahun Finance Year 2018 With Fixed Interest Rate”
2018 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp570,500, which
dengan jumlah pokok Rp570.500 yang became effective on December 14, 2018 based
dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal on the Decision Letter
14 Desember 2018 berdasarkan Surat No. S-184/D.04/2018 of OJK. The Company
Keputusan No. S-184/D.04/2018. Obligasi ini listed the bonds in the Indonesia Stock
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Exchange on December 21, 2018.
tanggal 21 Desember 2018.
Pada bulan Mei 2019, Perusahaan In May 2019, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds III Phase II WOM
Berkelanjutan III WOM Finance Tahap II Tahun Finance Year 2019 With Fixed Interest Rate”
2019 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp1,675,000 (Note 20),
dengan jumlah pokok Rp1.675.000 (Catatan which became effective on December 14, 2018
20) yang dinyatakan efektif oleh OJK pada based on the Decision Letter
tanggal 14 Desember 2018 berdasarkan Surat No. S-184/D.04/2018 of OJK. The Company
Keputusan No. S-184/D.04/2018. Obligasi ini listed the bonds in the Indonesia Stock
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Exchange on May 31, 2019.
tanggal 31 Mei 2019.
Pada bulan Mei 2020, Perusahaan In May 2020, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds III Phase III WOM
Berkelanjutan III WOM Finance Tahap III Tahun Finance Year 2020 With Fixed Interest Rate”
2020 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” with nominal value of Rp260,300 (Note 20),
dengan jumlah pokok Rp260.300 (Catatan 20) which became effective on December 14, 2018
yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal based on the Decision Letter
14 Desember 2018 berdasarkan Surat No. S-184/D.04/2018 of OJK. The Company
Keputusan No. S-184/D.04/2018. Obligasi ini listed the bonds in the Indonesia Stock
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Exchange on May 29, 2020.
tanggal 29 Mei 2020.
Pada bulan September 2020, Perusahaan In September 2020, the Company offered to the
menawarkan pada masyarakat “Obligasi public “Continuing Bonds III Phase IV WOM
Berkelanjutan III WOM Finance Tahap IV Finance Year 2020 With Fixed Interest Rate”
Tahun 2020 Dengan Tingkat Suku Bunga with nominal value of Rp500,000
Tetap” dengan jumlah pokok Rp500.000 (Note 20), which became effective on
(Catatan 20) yang dinyatakan efektif oleh OJK December 14, 2018 based on the Decision
pada tanggal 14 Desember 2018 berdasarkan Letter No. S-184/D.04/2018 of OJK. The
Surat Keputusan No. S-184/D.04/2018. Company listed the bonds in the Indonesia
Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek Stock Exchange on September 11, 2020.
Indonesia pada tanggal 11 September 2020.
17
287
Page 310
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Offerings
(lanjutan) (continued)
Pada bulan Juli 2021, Perusahaan In July 2021, the Company offered to the public
menawarkan pada masyarakat “Obligasi “Continuing Bonds IV Phase I WOM Finance
Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun Year 2021 With Fixed Interest Rate” with
2021 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” nominal value of Rp500,000 (Note 20), which
dengan jumlah pokok Rp500.000 (Catatan 20) became effective on July 16, 2021 based on the
yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal Decision Letter
16 Juli 2021 berdasarkan Surat Keputusan No. S-113/D.04/2021 of OJK. The Company
No. S-113/D.04/2021. Obligasi ini dicatatkan listed the bonds in the Indonesia Stock
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal Exchange on July 29, 2021.
29 Juli 2021.
Pada bulan April 2022, Perusahaan In April 2022, the Company offered to the public
menawarkan pada masyarakat “Obligasi “Continuing Bonds IV Phase II WOM Finance
Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun Year 2022 With Fixed Interest Rate” with
2022 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap” nominal value of Rp800,000 (Note 20), which
dengan jumlah pokok Rp800.000 (Catatan 20) became effective on July 16, 2021 based on the
yang dinyatakan efektif oleh OJK pada tanggal Decision Letter
16 Juli 2021 berdasarkan Surat Keputusan No. No. S-113/D.04/2021 of OJK. The Company
S-113/D.04/2021. Obligasi ini dicatatkan pada listed the bonds in the Indonesia Stock
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April Exchange on April 11, 2022.
2022.
Pada bulan April 2023, Perusahaan In April 2023, the Company offered to the public
menawarkan pada masyarakat “Obligasi “Continuing Bonds IV Phase III WOM Finance
Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Year 2023 With Fixed Interest Rate” with
Tahun 2023 Dengan Tingkat Suku Bunga nominal value of Rp1,000,000 (Note 20), which
Tetap” dengan jumlah pokok Rp1.000.000 became effective on July 16, 2021 based on the
(Catatan 20) yang dinyatakan efektif oleh OJK Decision Letter
pada tanggal 16 Juli 2021 berdasarkan Surat No. S-113/D.04/2021 of OJK. The Company
Keputusan No. S-113/D.04/2021. Obligasi ini listed the bonds in the Indonesia Stock
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada Exchange on April 12, 2023.
tanggal 12 April 2023.
18
288
Page 311
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan d. The Boards of Commissioners and Directors
and Employees
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Notarial Deed No. 93 dated March 30,
Perusahaan No. 93 tanggal 30 Maret 2023 yang 2023 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, which the notification of data changes
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang has been accepted and recorded in Legal Entity
pemberitahuan perubahan datanya telah Administration System of Ministry of Law and
diterima dan dicatat di dalam Sistem Human Rights of Republic of Indonesia dated
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum April 6, 2023 No. AHU-AH.01.09-0108443 and
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Resolution Letter of Commissioners concerning
tanggal 6 April 2023 Determination Audit Committee Composition
No. AHU-AH.01.09-0108443 dan Surat No. 014/III/BOC-WOM/2023 dated March 31,
Keputusan Dewan Komisaris tentang Penetapan 2023, the composition of the Company’s Board
Susunan Komite Audit of Commissioners, Board of Directors, Sharia
No. 014/III/BOC-WOM/2023 tanggal 31 Maret Supervisory Board, and Audit Committee which
2023, susunan anggota Dewan Komisaris, effectively holding positions as of December 31,
Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite 2023 is as follows:
Audit Perusahaan yang efektif menjabat pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris President Commissioner
(Komisaris Independen) : I Nyoman Tjager : (Independent Commissioner)
Komisaris : Thilagavathy Nadason : Commissioner
Komisaris Independen : Myrnie Zachraini Tamin : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar : President Director
Direktur Keuangan : Cincin Lisa Hadi : Finance Director
Direktur Pemasaran : Wibowo : Marketing Director
Direktur Operasional : Anthony Yuarez Panggabean : Operations Director
Direktur Manajemen Risiko : Njauw Vido Onadi : Risk Management Director
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. : Chairman
Anggota :H. Muhammad Taufik Darmansyah, S.E., C.P.A.* : Member
Anggota : Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen : Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua : I Nyoman Tjager : Chairman
Anggota : Emmanuel Bambang Suyitno : Member
Anggota : Rijanti Witarsa : Member
*Mengundurkan diri per 8 September 2023 dan telah mendapatkan persetujuan *Resigned as of September 8, 2023 and has received approval from
dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 11 Januari 2024. the Extraordinary General Meeting of Shareholders on January 11, 2024.
19
289
Page 312
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan d. The Boards of Commissioners and
(lanjutan) Directors and Employees (continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Notarial Deed No. 98 dated April 25,
Perusahaan No. 98 tanggal 25 April 2022 yang 2022 of Aulia Taufani, S.H., Notary in South
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, whose notification of the data changes
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang has been accepted and recorded in Legal Entity
pemberitahuan perubahan datanya telah Administration System Ministry of Law and
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Human Rights Republic of Indonesia No. AHU-
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak AH.01.09-0009374 dated April 27, 2022 and
Asasi Manusia Republik Indonesia also Resolution Letter of Commissioners No.
No. AHU-AH.01.09-0009374 tanggal 27 April 010/III/BOC-WOM/2020 dated March, 13, 2020,
2022 serta Surat Keputusan Dewan Komisaris the composition of the Company’s Board of
tentang Pembentukan Komite Audit Commissioners, Board of Directors, Sharia
No. 010/III/BOC-WOM/2020 tanggal 13 Maret Supervisory Board, and Audit Committee which
2020, susunan anggota Dewan Komisaris, effectively holding positions as of December 31,
Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite 2022 is as follows:
Audit Perusahaan yang efektif menjabat pada
tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris President Commissioner
(Komisaris Independen) : I Nyoman Tjager : (Independent Commissioner)
Wakil Presiden Komisaris : Robbyanto Budiman : Vice President Commissioner
Komisaris : Garibaldi Thohir : Commissioner
Komisaris : Thilagavathy Nadason : Commissioner
Komisaris Independen : Myrnie Zachraini Tamin : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar* : President Director
Direktur Keuangan : Cincin Lisa Hadi** : Finance Director
Direktur Pemasaran : Wibowo : Marketing Director
Direktur Operasional : Anthony Yuarez Panggabean : Operations Director
Direktur Manajemen Risiko : Njauw Vido Onadi : Risk Management Director
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. : Chairman
Anggota :H. Muhammad Taufik Darmansyah, S.E., C.P.A. : Member
Anggota : Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen : Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua : I Nyoman Tjager : Chairman
Anggota : Patricia Marina Sugondo : Member
Anggota : Emmanuel Bambang Suyitno : Member
*Bahwa tugas dan wewenang Direktur Keuangan pada tahun buku 2022 *Finance Director’s responsibilities and authorities in book year 2022
yang sebelumnya dilaksanakan oleh Presiden Direktur sejak ditutupnya previously handled by President Director since
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan pada tanggal 24 Maret 2022, Company’s Annual General Meeting of Shareholders closed dated March 24, 2022,
selanjutnya dilaksanakan oleh Cincin Lisa Hadi selaku Direktur Keuangan will be carried out by Cincin Lisa Hadi as Finance Director
efektif pada tanggal 12 April 2022. effective dated April 12, 2022.
**Efektif menjabat per tanggal 12 April 2022 setelah memperoleh persetujuan **Effectively as of April 12, 2022 after obtaining approval from the
Otoritas Jasa Keuangan melalui penetapan Hasil Penilaian Kemampuan Financial Services Authority through the stipulation of Fit
dan Kepatutan tertanggal 4 April 2022 sebagaimana tercantum pada and Proper Test Result dated April 4, 2022 as stated in
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan No. 98 tanggal 25 April 2022 Notarial Deed No. 98 dated April 25, 2022
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. of Aulia Taufani S.H., Notary in South Jakarta.
Pembentukan Sekretaris Perusahaan telah The establishment of the Company’s Corporate
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Secretary is in compliance with Financial
Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal Services Authority Regulation No.
8 Desember 2014. 35/POJK.04/2014 dated December 8, 2014.
20
290
Page 313
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan d. The Boards of Commissioners and
(lanjutan) Directors and Employees (continued)
Berdasarkan Surat Keputusan Based on Decision Letter Concerning
Perubahan Sekretaris Perusahaan Change of Corporate Secretary
No. 004/V/BOD-WOM/2022 tanggal 9 Mei 2022, No. 004/V/BOD-WOM/2022 dated May 9, 2022,
Sekretaris Perusahaan pada tanggal-tanggal the Corporate Secretary as of December 31,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah Cincin Lisa 2023 and 2022 is Cincin Lisa Hadi.
Hadi.
Pembentukan Divisi Audit Internal The establishment of the Company’s Internal
Perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Audit Division is in compliance with
OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal OJK Regulation No. 56/POJK.04/2015 dated
23 Desember 2015. December 23, 2015.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Based on Directors’ Decision Letter of the
Perusahaan tanggal 31 Agustus 2018, Kepala Company dated August 31, 2018, the Internal
Unit Audit Internal pada tanggal-tanggal Audit Division Head as of December 31, 2023
31 Desember 2023 dan 2022 adalah Ignatius and 2022 is Ignatius Prasetya.
Prasetya.
Perusahaan memiliki masing-masing 2.330 dan The Company has a total of 2,330 and 2,409
2.409 karyawan tetap, serta karyawan tidak tetap permanent employees, and 5 and 6
masing-masing 5 dan 6 pada tanggal-tanggal non-permanent employees as of December 31,
31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit). 2023 and 2022, respectively (unaudited).
e. Penyelesaian Laporan Keuangan e. Completion of the Financial Statements
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab The management of the Company is
atas penyusunan laporan keuangan ini yang responsible for the preparation of the
telah diselesaikan dan diotorisasi untuk terbit accompanying financial statements which were
oleh Direksi Perusahaan pada tanggal completed and authorized for issue by
1 April 2024. the Company’s Board of Directors on
April 1, 2024.
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL POLICIES INFORMATION
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan preparation of the financial statements
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan The financial statements have been prepared
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan and presented in accordance with Financial
(“SAK”) dan Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (“FAS”) and Sharia
Syariah di Indonesia, yang mencakup Financial Accounting Standards in Indonesia,
Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan which comprise the Statements and
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretations issued by the Board of Financial
Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Accounting Standards and Board of Sharia
Indonesia serta Peraturan Otoritas Jasa Standards of the Indonesian Institute of
Keuangan (“OJK”), Peraturan No. VIII.G.7 Accountants and Financial Services
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Authority (“OJK”), Regulation No. VIII.G.7
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” yang regarding “Issuer’s or Public Company’s
terdapat dalam Lampiran Keputusan Ketua Financial Statements Presentation and
BAPEPAM-LK No. KEP-347/BL/2012 tanggal Disclosure” as included in the Appendix of the
25 Juni 2012. Decree of the Chairman of BAPEPAM-LK
No. KEP-347/BL/2012 dated June 25, 2012.
21
291
Page 314
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
a. Pernyataan kepatuhan dan dasar a. Statement of compliance and basis of
penyusunan laporan keuangan (lanjutan) preparation of the financial statements
(continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan The financial statements have been prepared
konsep akrual kecuali untuk laporan arus kas, on the accrual basis except for the statement of
dan menggunakan konsep biaya perolehan cash flows, and using the historical cost
(historical cost), kecuali seperti yang disebutkan concept of accounting, except as disclosed in
dalam catatan atas laporan keuangan yang the relevant notes to the financial statements.
relevan.
Laporan arus kas menyajikan informasi The statement of cash flows presents
penerimaan dan pengeluaran kas dan setara information on receipts and payments of cash
kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas and cash equivalents classified into operating,
operasi, investasi dan pendanaan dengan investing and financing activities using the
menggunakan metode langsung. direct method.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the financial
penyusunan laporan keuangan ini adalah mata statements is Indonesian Rupiah, which is the
uang Rupiah yang merupakan mata uang functional currency.
fungsional.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, All figures in the financial statements are
dibulatkan menjadi dan disajikan dalam jutaan rounded to and stated in millions of Rupiah,
Rupiah, kecuali dinyatakan lain. unless otherwise stated.
b. Kas dan setara kas b. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan Cash and cash equivalents consist of cash on
deposito berjangka dengan jangka waktu hand, cash in banks and unrestricted time
3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal deposits with maturity periods of 3 (three)
penempatan dan tidak digunakan sebagai months or less at the time of placement and not
jaminan atas utang serta tidak dibatasi used as collateral for loans nor restricted.
penggunaannya. Deposito yang digunakan Deposits which are used as collateral, if any,
sebagai jaminan, jika ada, diklasifikasikan are classified as “Time Deposits”.
sebagai “Deposito Berjangka”.
c. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi c. Transactions with related parties
Perusahaan menerapkan PSAK 7 (Revisi The Company applied SFAS 7 (Revised 2010),
2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. “Related Parties Disclosures”. The revised
PSAK revisi ini mensyaratkan pengungkapan SFAS requires disclosure of related parties
hubungan, transaksi, dan saldo pihak-pihak relationships, transactions, and outstanding
berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan balances, including commitments, in the
keuangan. financial statements.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan The transactions are made based on terms
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah agreed by the parties, where by such terms may
pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin not be the same as those transactions with
tidak sama dengan transaksi lain yang unrelated parties.
dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak
berelasi.
22
292
Page 315
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi c. Transactions with related parties
(lanjutan) (continued)
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is
terkait dengan entitas yang menyiapkan related to the entity that is preparing its financial
laporan keuangannya (entitas pelapor). Yang statements (reporting entity). Related parties
termasuk pihak berelasi sebagai berikut: are:
1) Orang atau anggota keluarga terdekat 1) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas pelapor person’s family is related to a reporting
jika orang tersebut: entity if that person:
a) Memiliki pengendalian atau a) Has control or joint control of the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
b) Memiliki pengaruh signifikan atas b) Has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
c) Merupakan personil manajemen c) Is a member of the key management
kunci entitas pelapor atau entitas personnel of the reporting entity or of
induk entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
2) Entitas mempunyai relasi dengan entitas 2) An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika entitas memenuhi salah satu any of the following conditions applies:
hal berikut: a) The entity and the reporting entity are
a) Entitas dan entitas pelapor adalah members of the same group (which
anggota dari kelompok usaha yang means that each parent, subsidiary
sama (artinya entitas induk, entitas and fellow subsidiary is related to the
anak, dan entitas anak berikutnya others);
terkait dengan entitas lain);
b) Suatu entitas adalah entitas asosiasi b) One entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a member
bersama yang merupakan anggota of a group of which the other entity is a
suatu kelompok usaha, yang mana member);
entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
c) Kedua entitas tersebut adalah c) Both entities are joint ventures of the
ventura bersama dari pihak ketiga same third party;
yang sama;
d) Suatu entitas adalah ventura d) One entity is a joint venture of a third
bersama dari entitas ketiga dan entity and the other entity is an
entitas yang lain adalah entitas associate of the third entity;
asosiasi dari entitas ketiga;
e) Entitas tersebut adalah suatu e) The entity is a employee benefit plan
program imbalan kerja untuk imbalan for the benefit of employees of either
kerja dari salah satu entitas pelapor the reporting entity or an entity related
atau entitas yang terkait dengan to the reporting entity. If the reporting
entitas pelapor. Jika entitas pelapor entity is it self such a plan, the
adalah entitas yang sponsoring employers are also related
menyelenggarakan program tersebut, to the reporting entity;
maka entitas sponsor juga berelasi
dengan entitas pelapor;
f) Entitas yang dikendalikan atau f) The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in 1);
yang diidentifikasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1);
23
293
Page 316
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
c. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi c. Transactions with related parties
(lanjutan) (continued)
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is
terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan related to the entity that is preparing its financial
keuangannya (entitas pelapor). Yang termasuk statements (reporting entity). Related parties
pihak berelasi sebagai berikut: (lanjutan) are: (continued)
2) Entitas mempunyai relasi dengan entitas 2) An entity is related to a reporting entity if
pelapor jika entitas tersebut: (lanjutan) any of the following conditions applies:
(continued)
g) Orang yang diidentifikasi g) A person identified in 1) a) has
sebagaimana dimaksud dalam angka significant influence over the entity or
1) huruf a) memiliki pengaruh is a member of the key management
signifikan atas entitas atau personnel of the entity (or a parent of
merupakan personil manajemen the entity); or
kunci entitas (atau entitas induk dari
entitas); atau
h) Entitas, atau anggota dari kelompok h) The entity, or any member of a group
di mana entitas merupakan bagian of which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, management personnel services to
menyediakan jasa personil the reporting entity or to the parent of
manajemen kunci kepada entitas the reporting entity.
pelapor atau kepada entitas induk
dari entitas pelapor.
Seluruh transaksi dan saldo yang material All significant transactions and balances with
dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan related parties are disclosed in the relevant
dalam catatan atas laporan keuangan yang notes to the financial statements.
relevan.
d. Aset keuangan d. Financial assets
Klasifikasi Classification
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets have classified as financial
keuangan yang diukur berdasarkan biaya assets measured at amortized cost, financial
perolehan diamortisasi, aset keuangan diukur assets measured at fair value through other
dengan nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income, and financial assets
komprehensif lain, dan aset keuangan diukur measured at fair value through profit or loss.
dengan nilai wajar melalui laba rugi.
24
294
Page 317
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset keuangan (lanjutan) d. Financial assets (continued)
Penilaian model bisnis Business model assessment
Perusahaan melakukan penilaian terhadap The Company makes an assessment of the
tujuan model bisnis dari kepemilikan suatu aset objective of a business model in which an asset
pada tingkatan portofolio, karena hal ini yang is held at a portfolio level because this best
paling mencerminkan cara bisnis dikelola dan reflects the way the business is managed and
informasi diberikan kepada manajemen. information is provided to management. The
Informasi yang dipertimbangkan meliputi: information considered includes:
- Kebijakan dan tujuan yang dinyatakan untuk - The stated policies and objectives for the
portofolio dan pengoperasian kebijakan portfolio and the operation of those policies in
tersebut dalam praktiknya. Secara khusus, practice. In particular, whether management’s
apakah strategi manajemen berfokus pada strategy focuses on earning contractual
menghasilkan pendapatan bunga interest revenue, matching the duration of the
kontraktual, mencocokkan durasi aset financial assets to the duration of the liabilities
keuangan dengan durasi kewajiban yang that are funding those assets or realizing
mendanai aset tersebut; cash flows through the sale of the assets;
- How the performance of the portfolio is
- Bagaimana kinerja portofolio dievaluasi dan evaluated and reported to the Company’s
dilaporkan kepada manajemen Perusahaan; management;
- The risks that affect the performance of the
- Risiko yang mempengaruhi kinerja model business model (and the financial assets held
bisnis (dan aset keuangan yang dimiliki dalam within that business model) and its strategy
model bisnis itu) dan strateginya untuk how those risks are managed.
bagaimana risiko tersebut dikelola.
Untuk tujuan penilaian ini, ”pokok‟ didefinisikan For the purposes of this assessment, ”principal‟
sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada is defined as the fair value of the financial
pengakuan awal. ”Bunga‟ didefinisikan assets on initial recognition. ”Interest‟ is defined
sebagai: as consideration for:
- Imbalan untuk nilai waktu atas uang; - The time value of money;
- Risiko kredit yang terkait dengan jumlah - Credit risk associated with the principal
pokok yang terutang selama periode waktu amount outstanding during a particular period
tertentu; of time;
- Risiko dan biaya pinjaman dasar lainnya - Other basic lending risks and costs (e.g.
(misalnya risiko likuiditas dan biaya liquidity risk and administrative costs); and
administrasi); dan
- Marjin keuntungan. - Profit margin.
25
295
Page 318
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset keuangan (lanjutan) d. Financial assets (continued)
Penilaian apakah arus kas kontraktual hanya Assessment of whether contractual cash flows
pembayaran pokok dan bunga semata (“SPPI”) are solely payment of principal and interest
(“SPPI”)
Dalam menilai apakah arus kas kontraktual In assessing whether the contractual cash flows
adalah SPPI, Perusahaan mempertimbangkan are SPPI, the Company considers the
ketentuan kontraktual instrumen tersebut. Hal contractual terms of the instrument. This
ini termasuk menilai apakah aset keuangan includes assessing whether the financial assets
mengandung ketentuan kontraktual yang dapat contains a contractual term that could change
mengubah waktu atau jumlah arus kas the timing or amount of contractual cash flows
kontraktual sehingga tidak memenuhi kondisi such that it would not meet this condition. In
ini. Dalam melakukan penilaian, Perusahaan making the assessment, the Company
mempertimbangkan: considers:
- Peristiwa kontinjensi yang akan mengubah - Contingent events that would change the
jumlah dan waktu arus kas; amount and timing of cash flows;
- Ketentuan percepatan pelunasan dan - Prepayment and extension terms.
perpanjangan.
Tabel berikut menyajikan klasifikasi instrumen The following table presents classification of
keuangan Perusahaan berdasarkan financial instruments of the Company based on
karakteristik dari instrumen keuangan tersebut: characteristic of those financial instruments:
Golongan
Kategori yang didefinisikan (ditentukan oleh Perusahaan)/
oleh PSAK 71/ Class (as determined by the Subgolongan/
Category as defined by SFAS 71 Company) Subclasses
Kas dan setara kas/Cash and cash equivalents
- Bank/Cash in banks
Aset keuangan yang diukur - Deposito berjangka/Time deposits
Aset keuangan/
pada biaya perolehan yang Piutang pembiayaan konsumen/Consumer financing receivables
Financial
diamortisasi/Financial assets Piutang pembiayaan modal usaha/Capital financing receivables
assets
at amortized cost Piutang sewa pembiayaan/Finance lease receivables
Piutang lain-lain/Other receivables
Utang bank/Bank loans
Utang lain-lain/Other payables
Liabilitas Liabilitas keuangan yang diukur
keuangan/ pada biaya perolehan Biaya yang masih harus dibayar/Accrued expenses
Financial diamortisasi/Financial liabilities
Utang obligasi/Bonds payable
liabilities at amortized cost
Utang subordinasi/Subordinated loans
Liabilitas sewa/Lease liabilities
26
296
Page 319
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset keuangan (lanjutan) d. Financial assets (continued)
Pengakuan dan Pengukuran Recognition and Measurement
Klasifikasi aset keuangan menggunakan The classification of financial assets uses the
pendekatan model bisnis dan karakteristik arus business model approach and contractual cash
kas kontraktual dari aset keuangan tersebut. flow characteristic of the financial assets. After
Setelah pengakuan awal, aset keuangan diukur initial recognition, financial assets are
dengan biaya perolehan diamortisasi, nilai measured at amortized cost, fair value through
wajar melalui penghasilan komprehensif lain other comprehensive income and fair value
dan nilai wajar melalui laba rugi berdasarkan through profit or loss based on the business
pada model bisnis yang diadopsi. model adopted.
Semua instrumen keuangan pada saat All financial instruments are measured initially
pengakuan awal diukur sebesar nilai wajarnya. at their fair value. In the case that financial
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas assets or financial liabilities are not designated
keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui at fair value through profit or loss, the fair value
laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya should be added with attributable transaction
transaksi yang dapat diatribusikan secara costs directly from acquisition or issuance of
langsung dengan perolehan atau penerbitan financial assets or financial liabilities.
aset keuangan atau liabilitas keuangan
tersebut.
Aset keuangan dalam kelompok biaya Financial asset classified as amortized cost and
perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan other financial liabilities are measured at
lainnya diukur pada biaya perolehan amortized cost using the effective interest rate
diamortisasi dengan menggunakan metode method.
suku bunga efektif.
Aset Keuangan Yang Direstrukturisasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan If the terms of the financial assets are
ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan renegotiated or modified or the existing
yang ada diganti dengan yang baru karena financial assets are replaced with new ones
kesulitan keuangan peminjam, maka dilakukan due to the borrower’s financial difficulties, an
penilaian apakah aset keuangan yang ada assessment is made whether recognition of
harus dihentikan pengakuannya dan kerugian existing financial assets must be derecognized
kredit ekspektasian diukur sebagai berikut: and expected credit losses measured as
follows:
Jika restrukturisasi tidak mengakibatkan If the restructuring does not result in the
penghentian pengakuan aset yang ada, termination of recognition of existing
maka arus kas yang diperkirakan yang assets, then the estimated cash flows
timbul dari aset keuangan yang arising from the modified financial assets
dimodifikasi dimasukkan dalam are included in the calculation of cash
perhitungan kekurangan kas dari aset yang shortages of existing assets.
ada.
Jika restrukturisasi akan menghasilkan If the restructuring will result in a
penghentian pengakuan aset yang ada, derecognition of the existing assets, the
maka nilai wajar aset baru diperlakukan fair value of the new asset is treated as the
sebagai arus kas akhir dari aset keuangan final cash flow of the existing financial
yang ada pada saat penghentian assets at the time of derecognition. This
pengakuannya. Jumlah ini dimasukkan amount is included in the calculation of
dalam perhitungan kekurangan kas dari cash shortages from existing financial
aset keuangan yang ada yang assets which are discounted from the date
didiskontokan dari tanggal penghentian of derecognition to the reporting date
pengakuan ke tanggal pelaporan using the initial effective interest rate of the
menggunakan suku bunga efektif awal dari existing financial assets.
aset keuangan yang ada.
27
297
Page 320
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
d. Aset keuangan (lanjutan) d. Financial assets (continued)
Penghentian Pengakuan Derecognition
Perusahaan menghentikan pengakuan aset The Company derecognizes a financial asset if,
keuangan, jika dan hanya jika, hak kontraktual and only if, the contractual rights to receive
untuk menerima arus kas yang berasal dari aset cash flows from the asset have expired; or the
keuangan tersebut berakhir; atau Perusahaan Company has transferred its rights to receive
mentransfer hak untuk menerima arus kas yang cash flows from the asset or has assumed an
berasal dari aset keuangan atau menanggung obligation to pay the received cash flows in full
kewajiban untuk membayarkan arus kas yang without material delay to a third party under a
diterima tersebut secara penuh tanpa pass through arrangement; and either (a) the
penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah Company has transferred substantially all the
kesepakatan pelepasan (pass through risks and rewards of the asset, or (b) the
arrangement); dan (a) Perusahaan telah Company has neither transferred nor retained
mentransfer secara substansial seluruh risiko substantially all the risks and rewards of the
dan manfaat atas aset, atau (b) Perusahaan asset, but has transferred control of the asset.
tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara
substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset,
namun telah mentransfer pengendalian atas
aset.
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset e. Allowance for Impairment losses on
keuangan financial assets
Perhitungan cadangan kerugian penurunan Calculation of allowance for impairment
nilai atas aset keuangan yang dinilai kolektif, losses on financial assets assessed
berdasarkan pada karakteristik risiko kredit collectively is grouped based on similar credit
yang sama dengan mempertimbangkan risk characteristic and taking into account the
segmentasi pembiayaan berdasarkan financing segmentation based on future loss
permodelan kerugian masa depan. model.
Perusahaan mengukur penyisihan kerugian The Company should measure the loss
aset keuangan sejumlah kerugian kredit allowance of financial assets as much as
ekspektasian (“ECL”), jika risiko kredit atas aset lifetime expected credit losses (“ECL”), if
keuangan tersebut telah meningkat secara credit risk of the financial assets has
signifikan sejak pengakuan awal. Jika pada increased significantly since the initial
tanggal pelaporan, risiko kredit atas instrumen recognition. If at the reporting date, the credit
keuangan tidak meningkat secara signifikan risk of the financial assets has not increased
sejak pengakuan awal, maka Perusahaan akan significantly since the initial recognition, the
mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen Company measures the loss allowance for
keuangan tersebut sejumlah ECL 12 bulan. the financial assets as much as 12-month
ECL.
ECL 12 Bulan dan ECL Lifetime 12-Month and Lifetime ECL
ECL 12 bulan adalah bagian dari kerugian 12-month ECL is the portion of the lifetime ECL
kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang that represents the ECL that results from
merepresentasikan ECL yang timbul dari default events on a financial assets that is
peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang possible within 12 months after the reporting
mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal date (or a shorter period if the expected life of
pelaporan (atau periode yang lebih pendek jika the financial assets is less than 12 months).
umur aset keuangan yang diharapkan kurang 12-month ECL is weighted by the probability of
dari 12 bulan). ECL such a default occurring.
12 bulan dibobot oleh probabilitas terjadinya
default dimaksud.
ECL lifetime adalah kerugian yang diakibatkan Lifetime ECL is the loss that results from all
dari semua kejadian default yang mungkin possible default events over the expected life
terjadi selama perkiraan waktu aset keuangan. of the financial assets.
28
298
Page 321
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas e. Allowance for Impairment losses on
aset keuangan (lanjutan) financial assets (continued)
Staging Criteria Staging Criteria
Aset keuangan harus dialokasikan ke salah Financial assets have to be allocated to one of
satu dari tiga tahap penurunan nilai (stage 1, the three impairment stages (stage 1, stage 2,
stage 2, stage 3) dengan menentukan apakah stage 3) by determining whether a significant
terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan increase in credit risk has occurred on financial
atas instrumen keuangan sejak pengakuan instruments since initial recognition or whether
awal atau apakah fasilitas tersebut gagal bayar the facility is defaulted on the reporting date.
pada setiap tanggal pelaporan.
Stage 1: mencakup instrumen keuangan yang Stage 1: includes financial instruments that
tidak memiliki peningkatan signifikan atas risiko have not had a significant increase in credit risk
kredit sejak pengakuan awal atau memiliki since initial recognition or that have low credit
risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan. risk at the reporting date. For these assets, 12-
Untuk aset ini, ECL 12 bulan akan dihitung. month ECL is recognized.
Aset keuangan yang dikategorikan sebagai Financial assets categorized as stage 1 is
stage 1 adalah aset keuangan dengan hari financial assets with days overdue less or equal
tunggakan kurang atau sama dengan than 30 (thirty) days.
30 (tiga puluh) hari.
Stage 2: mencakup instrumen keuangan yang Stage 2: includes financial instruments that
mengalami peningkatan signifikan atas risiko have had a significant increase in credit risk
kredit sejak pengakuan awal (kecuali jika since initial recognition (unless they have low
memiliki risiko kredit rendah pada tanggal credit risk at the reporting date) but do not have
pelaporan), namun tidak memiliki bukti objective evidence of impairment. For these
penurunan nilai yang obyektif. Untuk aset ini, assets, lifetime ECL is recognized. Lifetime
ECL lifetime dihitung. ECL lifetime adalah ECL is the expected credit losses that result
kerugian kredit yang diharapkan yang from all possible default events over the
dihasilkan dari semua kejadian default yang expected life of the financial instruments.
mungkin terjadi selama perkiraan umur dari
instrumen keuangan.
Aset keuangan yang dianggap telah mengalami Financial assets considered to experience
peningkatan risiko kredit yang signifikan dan significant increase in credit risk and
dikategorikan sebagai stage 2 adalah aset categorized as stage 2 is financial assets with
keuangan dengan hari tunggakan dari 31 (tiga days overdue 31 (thirty one) to 90 (ninety) days.
puluh satu) sampai dengan
90 (sembilan puluh) hari.
Stage 3: mencakup instrumen keuangan yang Stage 3: includes financial instruments that
memiliki bukti obyektif penurunan nilai pada have objective evidence of impairment at the
tanggal pelaporan. Tahap ini berisi debitur yang reporting date. This stage has obligors that
telah impaired (gagal bayar). Faktor utama already are impaired (defaulted). The key factor
dalam menentukan apakah instrumen in determining whether a financial instrument
keuangan memerlukan ECL 12 bulan (stage 1) attracts 12-month ECL (stage 1) or lifetime ECL
atau ECL lifetime (stage 2) disebut dengan (stage 2) is called by the criteria of Significant
kriteria Peningkatan Signifikan dalam Risiko Increase in Credit Risk (“SICR”). Determining
Kredit (“SICR”). Penentuan kriteria peningkatan significant increase in credit risk (“SICR”)
risiko kredit yang signifikan (“SICR”) criteria involves assessment of whether there
memerlukan pengkajian apakah telah terjadi has been a significant increase in credit risk at
peningkatan risiko kredit yang signifikan pada each reporting date.
setiap tanggal pelaporan.
29
299
Page 322
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas e. Allowance for Impairment losses on
aset keuangan (lanjutan) financial assets (continued)
Staging Criteria (lanjutan) Staging Criteria (continued)
Aset keuangan yang dikategorikan sebagai Financial assets categorized as stage 3 is
stage 3 adalah aset keuangan dengan hari financial assets with days overdue more than
tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, 90 (ninety) days, repossessed asset, and with
aset pembiayaan yang ditarik, dan aset dengan status claim insurances.
status klaim asuransi.
Perusahaan menetapkan definisi peningkatan The Company has determined the definition of
risiko kredit instrumen keuangan secara a significant increase in credit risk of financial
signifikan sejak pengakuan awal sesuai dengan instruments since initial recognition in
praduga (rebuttable presumption) PSAK 71, accordance with presumption (rebuttable
yaitu ketika pembayaran kontraktual tertunggak presumption) SFAS 71, ie when contractual
lebih dari 30 (tiga puluh) hari. payments are overdue for more than 30 (thirty)
days.
PSAK 71 mensyaratkan penyertaan informasi SFAS 71 requires inclusion of information about
tentang kejadian masa lalu, kondisi saat ini, dan past events, current conditions, and forecasts
perkiraan kondisi ekonomi masa depan. of future economic conditions. The estimates of
Perkiraan perubahan dalam kerugian kredit changes in expected credit losses should
yang diharapkan harus mencerminkan, dan reflect, and be directionally consistent with,
secara langsung konsisten dengan, perubahan changes in related observable data from period
dalam data terkait yang diobservasi dari periode to period. The calculation of ECL requires
ke periode. Perhitungan ECL ini membutuhkan estimation of forward-looking Probability of
estimasi forward-looking dari Probability of Default (“PD”), Loss Given Default (“LGD”), and
Default (“PD”), Loss Given Default (“LGD”), dan Exposure At Default (“EAD”).
Exposure At Default (“EAD”).
Cadangan kerugian penurunan nilai atas Allowance for impairment losses on murabahah
piutang murabahah receivables
Berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi In accordance with Interpretation of Financial
Keuangan 102, “Penurunan Nilai Piutang Accounting Standard 102, “Impairment of
Murabahah”, PSAK No. 71 tidak diterapkan Murabahah Receivables”, SFAS 71 is not
untuk penurunan nilai dari aset-aset yang applied to impairment of assets from sharia
berasal dari transaksi berbasis syariah. based transactions.
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, At each date of the statement of financial
Perusahaan mengevaluasi apakah terdapat position, the Company assesses whether there
bukti obyektif bahwa piutang murabahah telah is objective evidence that murabahah
mengalami penurunan nilai. Piutang receivables are impaired. Murabahah
murabahah mengalami penurunan nilai jika receivables are impaired when objective
bukti obyektif menunjukkan bahwa peristiwa evidence demonstrates that loss event has
yang merugikan telah terjadi setelah occurred after the initial recognition and the loss
pengakuan awal dan peristiwa tersebut event has an impact on the future cash flows
berdampak pada arus kas masa datang yang that can be estimated reliably.
dapat diestimasi secara handal.
30
300
Page 323
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
e. Cadangan kerugian penurunan nilai atas e. Allowance for Impairment losses on
aset keuangan (lanjutan) financial assets (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas Allowance for impairment losses on murabahah
piutang murabahah (lanjutan) receivables (continued)
Perusahaan mengevaluasi penurunan nilai The Company assessed the impairment of
piutang murabahah secara kolektif. Cadangan murabahah receivables on collective basis.
kerugian penurunan nilai atas piutang Calculation of allowance for impairment losses
murabahah yang dinilai secara kolektif dihitung of murabahah receivables are collectively
berdasarkan pengalaman kerugian historis. evaluated on the basis of historical loss
Pengalaman kerugian historis disesuaikan experience. Historical loss experience is
menggunakan dasar data yang dapat adjusted on the basis of current observable
diobservasi untuk mencerminkan efek dari data to reflect the effects of current conditions
kondisi saat ini terhadap Perusahaan. Piutang affecting the Company. Murabahah receivables
murabahah dikelompokkan berdasarkan are grouped on the basis of similar credit risk
karakteristik risiko kredit yang sama antara lain characteristics by considering, among others,
dengan mempertimbangkan tunggakan debitur. past due status of the debtors. The calculation
Perhitungan penurunan nilai ini membutuhkan of impairment losses requires estimation of
estimasi Probability of Default, Loss Given Probability of Default, Loss Given Default, and
Default, dan Exposure At Default. Exposure At Default.
f. Liabilitas keuangan f. Financial liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya liabilities measured at amortized cost and
perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan financial liabilities measured at fair value
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. through profit or loss.
Perusahaan menentukan klasifikasi atas The Company determines the classification of
liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal. its financial liabilities in initial recognition.
Pada saat pengakuan awal liabilitas keuangan Financial liabilities are recognized initially at fair
diukur pada nilai wajarnya. value.
Dalam hal liabilitas keuangan diukur pada biaya In the case of financial liabilities measured at
perolehan diamortisasi, pada awalnya diakui amortized cost, these are initially recorded at
pada nilai wajar dikurangi dengan biaya fair value less directly attributable transaction
transaksi yang dapat diatribusikan secara costs and are subsequently measured at
langsung dan selanjutnya diukur pada biaya amortized cost, using the effective interest rate
perolehan diamortisasi, menggunakan suku method unless the effect of discounting would
bunga efektif kecuali jika dampak diskonto tidak be immaterial, in which case they are stated at
material, maka dinyatakan pada biaya cost. The related interest expense is
perolehan. Beban bunga diakui dalam “Beban recognized within “Financing Costs” in the
Pendanaan” dalam laporan laba rugi dan statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain. Keuntungan comprehensive income. Gains or losses are
atau kerugian diakui sebagai laba rugi ketika recognized in the profit or loss when the
liabilitas keuangan tersebut dihentikan financial liabilities are derecognized as well as
pengakuannya dan melalui proses amortisasi. through the amortization process.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya A financial liability is derecognized when the
ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak obligation specified in the contract is discharged
ditunaikan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. or cancelled or expired.
31
301
Page 324
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
g. Saling hapus instrumen keuangan g. Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are
hapus dan nilai netonya dilaporkan dalam offset and the net amount are reported in the
laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, statements of financial position if, and only if,
terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk there is currently enforceable legal right to
saling hapus atas jumlah yang diakui dan offset the recognized amounts and there is an
terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto, intention to settle on a net basis, or to realize
atau untuk merealisasikan aset dan the assets and settle the liabilities
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. simultaneously.
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak The legally enforceable right must not be,
kontinjen atas peristiwa di masa depan dan contingent on future events and must been
harus dapat dipaksakan di dalam situasi bisnis forceable in the normal course of business and
yang normal, peristiwa kegagalan atau in the event of default, insolvency or bankruptcy
kebangkrutan dari entitas atas seluruh pihak of the company or the counterparty.
lawan.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah Income and expenses are presented on a net
neto hanya jika diperkenankan oleh Standar basis only when permitted by the Financial
Akuntansi Keuangan. Accounting Standards.
h. Piutang pembiayaan konsumen, piutang h. Consumer financing receivables, capital
pembiayaan modal usaha, dan piutang sewa financing receivables, and finance lease
pembiayaan, piutang pembiayaan receivables, murabahah financing
murabahah dan cadangan kerugian receivables and allowance for impairment
penurunan nilai losses
Piutang pembiayaan konsumen, piutang Consumer financing receivables, capital
pembiayaan modal usaha, dan piutang sewa financing receivables, and finance lease
pembiayaan merupakan jumlah piutang setelah receivables are presented net of amounts
dikurangi dengan bagian yang dibiayai bank- financed by banks relating to the cooperation
bank sehubungan dengan transaksi kerjasama transactions in the form of joint financing,
pembiayaan bersama, pendapatan unearned consumer financing income and
pembiayaan konsumen yang belum diakui dan allowance for impairment losses.
cadangan kerugian penurunan nilai.
Berdasarkan perjanjian kerjasama pembiayaan Based on the consumer joint financing
bersama konsumen tanpa jaminan (without agreements without recourse and channeling,
recourse) dan penerusan pinjaman, the Company only presents the portion of the
Perusahaan hanya menyajikan porsi jumlah total installments receivable financing by the
angsuran piutang yang dibiayai Perusahaan Company (net approach). The consumer
(pendekatan neto). Pendapatan pembiayaan financing income is presented net of amounts
konsumen disajikan setelah dikurangi dengan of the banks’ rights on such income relating to
bagian yang merupakan hak bank-bank dalam the transactions.
rangka transaksi tersebut.
Pendapatan pembiayaan konsumen, Unearned income on consumer financing,
pembiayaan modal usaha dan sewa capital financing and finance lease which are
pembiayaan yang belum diakui, yang the excess of the aggregate installment
merupakan selisih antara jumlah keseluruhan payments to be received from the consumers
pembayaran angsuran yang akan diterima dari over the principal amount financed, is
konsumen dengan jumlah pokok pembiayaan recognized as income over the term of the
konsumen, diakui sebagai pendapatan sesuai respective agreement using the effective
dengan jangka waktu kontrak pembiayaan interest rate method.
konsumen berdasarkan tingkat suku bunga
efektif piutang pembiayaan konsumen.
32
302
Page 325
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Piutang pembiayaan konsumen, piutang h. Consumer financing receivables, capital
pembiayaan modal usaha, dan piutang sewa financing receivables, and finance lease
pembiayaan, piutang pembiayaan receivables, murabahah financing
murabahah dan cadangan kerugian receivables and allowance for impairment
penurunan nilai (lanjutan) losses (continued)
Selisih neto antara pendapatan administrasi The net difference between the administration
yang diperoleh dari konsumen pada saat income earned from the consumer at the first
pertama kali perjanjian pembiayaan konsumen time the financing agreement is signed and
ditandatangani dan biaya-biaya yang timbul initial direct costs related to consumer financing
pertama kali yang terkait langsung dengan facility is deferred and presented as part of
kredit pembiayaan konsumen ditangguhkan “Consumer Financing Receivables, Capital
dan disajikan sebagai bagian dari “Piutang Financing Receivables, and Finance Lease
Pembiayaan Konsumen, Piutang Pembiayaan Receivables” in the statement of financial
Modal Usaha, dan Piutang Sewa Pembiayaan” position and recognized as an adjustment to the
pada laporan posisi keuangan dan diakui yield received throughout the consumer
sebagai penyesuaian atas imbal hasil selama financing period using effective interest rate
periode pembiayaan konsumen berdasarkan method and presented as a part of “Consumer
tingkat suku bunga efektif dan disajikan sebagai Financing, Capital Financing, and Finance
bagian dari “Pendapatan Pembiayaan Lease Income - Net” in the statement of profit
Konsumen, Pembiayaan Modal Usaha, dan or loss and other comprehensive income for the
Sewa Pembiayaan - Neto” pada laporan laba current year.
rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun
berjalan.
Perusahaan mengevaluasi apakah terdapat The Company assesses whether there is any
bukti yang objektif bahwa aset keuangan objective evidence that a financial asset is
mengalami penurunan nilai seperti dijelaskan impaired as explained in Note 2e.
pada Catatan 2e.
Piutang yang tak tertagih dihapuskan Receivables are written-off when they are
berdasarkan evaluasi manajemen Perusahaan deemed to be uncollectible based on
dan pada umumnya setelah menunggak lebih Company’s management evaluation and
dari 210 (dua ratus sepuluh) hari. Penerimaan generally when they are overdue for more than
dari piutang yang telah dihapusbukukan diakui 210 (two hundred and ten) days. Collection of
sebagai pendapatan lain-lain pada saat receivables previously written-off is recognized
terjadinya. as other income at the time of occurrence.
Bunga yang dikenakan kepada pelanggan Total interest earned from customers is
dicatat sebagai bagian dari pendapatan recorded as part of consumer financing, capital
pembiayaan konsumen, modal usaha, dan financing, and finance lease income - net, while
sewa pembiayaan - neto, sedangkan bunga interest charged by the creditors is recorded as
yang dikenakan penyedia dana dicatat sebagai financing costs.
beban pendanaan.
Murabahah adalah akad jual beli barang Murabahah is goods sell-buy contract with a
dengan harga jual sebesar biaya perolehan sold price amounting to acquisition cost plus
ditambah keuntungan yang disepakati dan agreed margin and the Company must disclose
Perusahaan harus mengungkapkan biaya the acquisition cost to customer.
perolehan barang tersebut kepada konsumen.
Pada saat akad murabahah, piutang When the murabahah contract is signed,
pembiayaan murabahah diakui sebesar biaya murabahah financing receivables are
perolehan ditambah keuntungan (margin). recognized as at acquisition cost plus agreed
margin.
Keuntungan murabahah diakui selama periode Murabahah margin are recognized over the
akad berdasarkan pengakuan margin dari period of the contract based on margin of the
piutang pembiayaan murabahah. murabahah financing receivables.
33
303
Page 326
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
h. Piutang pembiayaan konsumen, piutang h. Consumer financing receivables, capital
pembiayaan modal usaha, dan piutang sewa financing receivables, and finance lease
pembiayaan, piutang pembiayaan receivables, murabahah financing
murabahah dan cadangan kerugian receivables and allowance for impairment
penurunan nilai (lanjutan) losses (continued)
Akad murabahah secara substansi merupakan Substantially, murabahah contract is a
suatu pembiayaan, sehingga pengakuan financing, so that margin recognition is based
margin dilakukan berdasarkan standar yang on standards which regulate financing, as
mengatur pembiayaan, seperti yang disebutkan mentioned in consumer financing policy.
di kebijakan pembiayaan konsumen.
Pada setiap akhir periode laporan keuangan, At the end of each period of financial
piutang pembiayaan murabahah disajikan statements, murabahah financing receivables
sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu are stated at net realizable value, consist of
saldo piutang murabahah dikurangi margin outstanding murabahah receivables less
yang ditangguhkan dan penyisihan kerugian unearned margin and allowance for impairment
penurunan nilai. losses.
i. Piutang lain-lain i. Other Receivables
Salah satu bagian dari piutang lain-lain A part of other receivables represents
merupakan piutang yang berasal dari jaminan receivables derived from collaterals owned by
piutang milik konsumen untuk pelunasan the customer for settlement of their consumer
piutang pembiayaan konsumen, modal usaha, financing, capital financing, and finance lease
dan sewa pembiayaan, yang dinyatakan receivables, which is presented at the lower of
sebesar nilai terendah antara nilai tercatat the carrying value of the related receivables or
piutang atau nilai realisasi neto dari jaminan the net realizable value of the collaterals.
milik konsumen tersebut.
Selisih antara nilai tercatat dan nilai realisasi The difference between the carrying value and
neto piutang dicatat sebagai penyisihan the net realizable value of receivables is
kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dan recorded as allowance for impairment losses of
dibebankan pada laporan laba rugi dan other assets and is charged to the current year
penghasilan komprehensif tahun berjalan. statement of profit or loss and other
comprehensive income.
Konsumen memberi kuasa kepada Perusahaan The customers give the right to the Company to
untuk menjual jaminan ataupun melakukan sell the collaterals or take any other actions to
tindakan lainnya dalam upaya penyelesaian settle the outstanding consumer financing,
piutang pembiayaan konsumen, modal usaha, capital financing, and finance lease receivables
dan sewa pembiayaan bila terjadi wanprestasi in the events of default.
terhadap perjanjian pembiayaan.
Konsumen berhak atas selisih lebih antara nilai Customers are entitled to the positive difference
penjualan dengan saldo piutang pembiayaan between the proceeds from sale of the
konsumen, modal usaha, dan sewa collaterals and the outstanding consumer
pembiayaan. Jika terjadi selisih kurang, financing, capital financing, and finance lease
kerugian yang terjadi dibebankan pada laporan receivables. If the difference is negative, the
laba rugi dan penghasilan komprehensif tahun resulting loss is charged to the current year
berjalan. statement of profit or loss and other
comprehensive income.
j. Biaya dibayar dimuka j. Prepaid expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi dan Prepaid expenses, are amortized and charged
dibebankan sesuai masa manfaat masing- to operations over the periods benefited.
masing biaya yang bersangkutan.
34
304
Page 327
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Aset tetap k. Property and equipment
Aset tetap pada awalnya dinyatakan sebesar Property and equipment are initially stated at
harga perolehan. Setelah pengukuran awal, acquisition cost. After initial measurement,
aset tetap diukur dengan model biaya. Aset property and equipment are measured using
tetap, kecuali tanah, dicatat pada harga the cost model. Property and equipment, except
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan land, are carried at its cost less accumulated
rugi penurunan nilai. Biaya perolehan termasuk depreciation and impairment losses. Such
biaya penggantian bagian aset tetap saat biaya acquisition cost includes the cost of replacing
tersebut terjadi, jika memenuhi kriteria part of the property and equipment when that
pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi cost is incurred, if the recognition criterias are
yang signifikan dilakukan, biaya inspeksi itu met. Likewise, when a major inspection is
diakui ke dalam jumlah tercatat (carrying performed, its cost is recognized in the carrying
amount) aset tetap sebagai suatu penggantian amount of the property and equipment as a
jika memenuhi kriteria pengakuan. replacement if the recognition criterias are
satisfied.
Semua biaya perbaikan dan pemeliharaan yang All other repairs and maintenance costs that do
tidak memenuhi kriteria pengakuan diakui not meet the recognition criterias are
sebagai laba rugi pada saat terjadinya. recognized in the profit or loss as incurred.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is computed using the straight-line
metode garis lurus berdasarkan estimasi umur method over the estimated useful lives of the
manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut: asset as follows:
Tahun/ Persentase/
Year Percentage
Bangunan 10 10,00% Buildings
Renovasi kantor 4 - 10 10,00% - 25,00% Leasehold improvement
Kendaraan 3 - 4 20,00% - 25,00% Vehicles
Peralatan kantor 4 25,00% Office equipment
Perabot kantor 4 25,00% Office furniture and fixtures
Perangkat keras 4 25,00% Hardware
Peralatan dalam proses instalasi dinyatakan Equipment under installation is stated at cost
sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai and presented as part of the property and
bagian dari aset tetap. Akumulasi biaya equipment. The accumulated cost will be
perolehan akan dipindahkan ke reclassified to the appropriate property and
masing-masing akun aset tetap yang equipment account when the installation is
bersangkutan pada saat aset tersebut selesai substantially completed and the asset is ready
dikerjakan dan siap digunakan. for its intended use.
Apabila aset tetap dihentikan pengakuannya When assets are derecognized (retired or
(tidak dipergunakan lagi atau dijual), biaya otherwise disposed of), their costs and the
perolehan beserta akumulasi penyusutan yang related accumulated depreciation are removed
terkait dikeluarkan dari kelompok aset tetap from the accounts and any resulting gains or
yang bersangkutan dan keuntungan atau losses are recognized as profit or loss for the
kerugian yang timbul diakui sebagai laba atau current year.
rugi tahun berjalan.
35
305
Page 328
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
k. Aset tetap (lanjutan) k. Property and equipment (continued)
Pada setiap akhir periode pelaporan estimasi At the reporting date the estimated useful lives,
umur manfaat ekonomis, metode penyusutan, depreciation method, and residual values are
dan nilai residu dikaji ulang. reviewed.
l. Aset hak-guna l. Right-of-use assets
PSAK 73 memperkenalkan model akuntansi SFAS 73 introduces a single lessee accounting
penyewa tunggal dan mensyaratkan penyewa model and requires a lessee to recognize
untuk mengakui aset dan liabilitas untuk semua assets and liabilities for all leases with the
sewa dengan pengecualian sewa jangka exemptions of short-term leases and the
pendek dan aset dengan nilai rendah. Penyewa underlying asset is of low value. A lessee is
diharuskan untuk mengakui aset hak-guna required to recognize a right-of-use asset
yang mewakili haknya untuk menggunakan representing its right to use the underlying
aset sewaan dan liabilitas sewa yang mewakili leased asset and a lease liability representing
kewajibannya untuk melakukan pembayaran its obligation to make lease payments. SFAS
sewa. PSAK 73 secara substansial masih 73 substantially carries forward the lessor
menggunakan persyaratan akuntansi atas accounting requirements in SFAS 30 Leases.
pesewa (lessor) sesuai PSAK 30 Sewa. Oleh Accordingly, a lessor continues to classify its
karena itu, pesewa masih akan menggunakan leases as operating leases or finance leases,
klasifikasi sewa dalam sewa operasi atau and to account for those two types of leases
pembiayaan, dan perlakuan atas kedua tipe differently.
sewa tersebut.
Perusahaan mengakui liabilitas sewa, sebagai The Company recognized a lease liability,
pembayaran sewa yang tersisa termasuk atas being the remaining lease payments including
opsi perpanjangan dimana perpanjangan extensions options where renewal is
hampir dapat dipastikan, didiskontokan reasonably certain, discounted using the
menggunakan tingkat bunga pinjaman incremental borrowing rate at the date of initial
inkremental pada tanggal penerapan awal. Aset application. The corresponding right-of-use
hak-guna yang diakui adalah jumlah yang sama asset recognized was an amount equal to the
dengan liabilitas sewa, yang disesuaikan lease liability, adjusted by the amount of
dengan jumlah pembayaran sewa dibayar prepaid or accrued lease payments relating to
dimuka atau terutang terkait sewa tersebut. those leases.
Beban keuangan dicatat dalam laporan laba Finance expense is recorded in the statement
rugi. Aset sewa disusutkan selama jangka of profit or loss. Leased assets are depreciated
waktu yang lebih pendek antara umur manfaat over the shorter of the estimated useful life of
aset sewa dan periode masa sewa, jika tidak the assets and the lease term, if there is no
ada kepastian yang memadai bahwa reasonable certainty that the Company will
Perusahaan akan mendapatkan hak obtain ownership by the end of the lease term.
kepemilikan pada akhir masa sewa.
m. Aset tidak berwujud m. Intangible assets
Aset tidak berwujud terdiri atas perangkat Intangible assets consist of software.
lunak.
Aset tidak berwujud diakui jika, dan hanya jika, Intangible assets are recognized if, and only if
biaya perolehan aset tersebut dapat diukur when its cost can be measured reliably and it is
secara andal dan kemungkinan besar entitas probable that expected future benefits that are
anak akan memperoleh manfaat ekonomis attributable to it will flow to the entity.
masa depan dari aset tersebut.
36
306
Page 329
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Aset tidak berwujud (lanjutan) m. Intangible assets (continued)
Perangkat lunak Software
Perangkat lunak yang bukan merupakan bagian Software which is not an integral part of a
integral dari perangkat keras yang terkait related hardware is recorded as intangible
dicatat sebagai aset tidak berwujud dan assets and stated at carrying amount, which is
dinyatakan sebesar nilai tercatat, yaitu sebesar cost less accumulated amortization.
harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
amortisasi.
Biaya perolehan perangkat lunak terdiri dari Cost of software consists of all expenses
seluruh pengeluaran yang dapat dikaitkan directly attributable to the preparation of such
langsung dalam persiapan perangkat lunak software cost and ready to be used for their
tersebut dan siap digunakan sesuai dengan intended purpose.
tujuannya.
Pengeluaran setelah perolehan perangkat Subsequent expenditure on software is
lunak dapat ditambahkan pada biaya perolehan capitalized as software only if those
perangkat lunak atau dikapitalisasi sebagai expenditure increases the future economic
perangkat lunak hanya jika pengeluaran benefits of the software, so that it becomes
tersebut menambah manfaat ekonomis masa larger than originally expected performance
depan dari perangkat lunak yang bersangkutan standards. Expenditure with no addition of
sehingga menjadi lebih besar dari standar future economic benefits from the software is
kinerja yang diperkirakan semula. Pengeluaran directly recognized as expenses when incurred.
yang tidak menambah manfaat ekonomis masa
depan dari perangkat lunak diakui sebagai
beban pada saat terjadinya.
Perangkat lunak diamortisasi dengan Software is amortized by using straight-line
menggunakan metode garis lurus selama method over the estimated useful life of
estimasi umur manfaatnya, yaitu 4 (empat) dan software, which is 4 (four) and 10 (ten) years.
10 (sepuluh) tahun.
Amortisasi perangkat lunak diakui dalam Amortization is recognized in the statement of
laporan laba rugi dan penghasilan profit or loss and other comprehensive income
komprehensif lain, sejak tanggal perangkat from the date those software is available for use
lunak tersebut tersedia untuk dipakai sampai until the economic benefits of software is
berakhirnya masa manfaat dari perangkat lunak ended.
tersebut.
37
307
Page 330
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
m. Aset tidak berwujud (lanjutan) m. Intangible assets (continued)
Perangkat lunak (lanjutan) Software (continued)
Aset tidak berwujud dihentikan pengakuannya Intangible assets are derecognized on disposal
jika dilepas atau ketika tidak terdapat or when no future economic benefits are
lagi manfaat ekonomi masa depan expected from its use or disposal. The gain or
yang diharapkan dari penggunaan atau loss arising from the derecognition of intangible
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang assets are determined as the difference
muncul dari penghentian pengakuan aset tidak between the net disposal proceeds, if any, and
berwujud ditentukan sebagai selisih antara hasil the carrying amount of the asset. Gains and
neto pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat losses are recognized in profit or loss when the
aset. Keuntungan atau kerugian diakui dalam asset is derecognized.
laba rugi ketika aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
n. Penurunan nilai aset non-keuangan n. Impairment of non-financial assets
Suatu aset mengalami penurunan nilai jika nilai Assets are considered as impaired when the
tercatat aset lebih besar daripada nilai yang carrying value of assets exceed the recoverable
dapat dipulihkan. Nilai tercatat dari aset non- amount. The carrying amount of non financial
keuangan, kecuali aset pajak tangguhan, biaya assets, except for deferred tax assets, prepaid
dibayar dimuka, dan uang muka ditelaah setiap expenses, and advances are reviewed each
periode, untuk menentukan apakah terdapat period to determine whether there is any
indikasi penurunan nilai. Jika terdapat indikasi indication of impairment. If any such indication
penurunan nilai, maka Perusahaan akan exists, the Company will estimate the assets
melakukan estimasi jumlah nilai yang dapat recoverability.
dipulihkan.
o. Biaya penerbitan emisi efek ekuitas dan o. Stock and bonds issuance costs
emisi obligasi
Biaya penerbitan efek ekuitas disajikan sebagai Stock issuance costs are presented as
pengurang modal disetor lainnya dalam bagian deduction from additional paid-in capital in the
ekuitas pada laporan posisi keuangan. equity section in the statement of financial
position.
Biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan Costs incurred relating to the bonds issuance
penerbitan obligasi dicatat sebagai pengurang are presented as deduction from the issuance
terhadap hasil penerbitan dan diamortisasi proceeds and amortized using the effective
dengan menggunakan suku bunga efektif interest rate over the term of the bonds
selama jangka waktu obligasi (Catatan 2f). (Note 2f).
p. Provisi p. Provision
Provisi diakui jika Perusahaan memiliki Provision are recognized when the Company
kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun has a present obligation (legal or constructive)
bersifat konstruktif) yang akibat peristiwa masa where, as a result of a past event, it is probable
lalu besar kemungkinannya penyelesaian that an outflow of resources embodying
kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar economic benefits will be required to settle the
sumber daya yang mengandung manfaat obligation and a reliable estimate can be made
ekonomi dan estimasi yang andal mengenai of the amount of the obligation.
jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
38
308
Page 331
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
p. Provisi (lanjutan) p. Provision (continued)
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode Provision are reviewed at each reporting date
pelaporan dan disesuaikan untuk and adjusted to reflect the current best
mencerminkan estimasi kini terbaik. Jika tidak estimate. If it is no longer probable that an
terdapat kemungkinan arus keluar sumber daya outflow of resources embodying economic
yang mengandung manfaat ekonomi untuk benefits will be required to settle the obligation,
menyelesaikan kewajiban tersebut, provisi the provision is reversed.
dipulihkan.
q. Pengakuan pendapatan dan beban q. Revenue and expense recognition
Perusahaan mengakui pendapatan atas The Company recognizes revenue on
pembiayaan konsumen seperti yang dijelaskan consumer financing as explained in Note 2h
pada Catatan 2h di atas. above.
Pendapatan pembiayaan konsumen, The consumer financing income, capital
pembiayaan modal usaha dan sewa financing income and finance lease income are
pembiayaan dinyatakan sebesar pendapatan presented net of amounts of the banks’ portion
neto setelah dikurangi dengan bagian on such income relating to the cooperation
pendapatan milik bank-bank sehubungan transactions of joint financing.
dengan transaksi-transaksi kerjasama
pembiayaan bersama.
Pendapatan denda atas keterlambatan Penalty income arising from late payments of
pembayaran angsuran pembiayaan konsumen consumer financing installments is recognized
diakui pada saat realisasi. when realized.
Pelunasan sebelum masa pembiayaan Early termination is treated as cancellation of
konsumen berakhir dianggap sebagai suatu an existing agreement and the resulting gain or
pembatalan kontrak pembiayaan konsumen loss is recognized as profit or loss for the
dan laba atau rugi yang timbul, diakui sebagai current year.
laba rugi tahun berjalan.
Perusahaan berhak menentukan suku bunga The Company has the right to set higher
yang lebih tinggi ke konsumen daripada suku interest rates to customers than that stated by
bunga yang ditetapkan oleh bank-bank the banks for the cooperation transactions of
sehubungan dengan transaksi kerjasama joint financing. The difference is recognized as
pembiayaan bersama. Selisihnya merupakan revenue from such transactions and presented
pendapatan dari transaksi-transaksi tersebut as “Consumer Financing Income - Net” in the
bagi Perusahaan dan disajikan sebagai statement of profit or loss and other
“Pendapatan Pembiayaan Konsumen - Neto” comprehensive income for the current year.
pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain tahun berjalan.
Pendapatan bunga merupakan pendapatan Interest represents income obtained by the
yang diperoleh Perusahaan atas penempatan Company from its placement of current account
giro dan deposito di bank yang diakui pada saat and time deposits in banks which is recognized
diperoleh atau saat terjadinya. when earned or incurred.
Pendapatan dan beban administrasi, kecuali Administration income and expenses, except
biaya-biaya/pendapatan yang timbul pertama for the initial direct costs/income relating to the
kali yang terkait langsung dengan kredit consumer financing as explained in Note 2h,
pembiayaan konsumen seperti dijelaskan pada are recognized when earned or incurred.
Catatan 2h, diakui pada saat diperoleh atau
terjadinya.
39
309
Page 332
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
r. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing r. Foreign currency transactions and balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Transactions involving foreign currencies are
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode exchange prevailing at the time the transactions
pelaporan aset dan liabilitas moneter dalam are made. At the reporting date, monetary
mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah assets and liabilities denominated in foreign
berdasarkan rata-rata kurs jual dan kurs beli currencies are adjusted to Indonesian Rupiah
yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang to reflect the average of selling and buying
berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi exchange rate at such date as published by
kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan Bank Indonesia. Any resulting gains or losses
sebagai laba rugi tahun berjalan. are credited or charged to the profit or loss for
current year.
Pada 31 Desember 2023 dan 2022, rata-rata As of December 31, 2023 and 2022, the
kurs jual dan kurs beli yang diterbitkan oleh average of selling and buying exchange rates
Bank Indonesia yang digunakan at such date as published by Bank Indonesia
masing-masing sebesar Rp15.416 (dalam nilai used were Rp15,416 (in full amount) and
penuh) dan Rp15.731 (dalam nilai penuh) untuk Rp15,731 (in full amount) to USD1 (in full
ASD1 (dalam nilai penuh). amount), respectively.
s. Perpajakan s. Taxation
Perusahaan menerapkan PSAK 46 (Revisi The Company applied SFAS 46 (Revised
2014), “Pajak Penghasilan”, yang 2014), “Accounting for Income Tax”, which
mengharuskan Perusahaan untuk requires the Company to account for the current
memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan and future tax consequences of the future
pajak masa depan atas pemulihan di masa recovery (settlement) of the carrying amount of
depan (penyelesaian) dari jumlah tercatat aset assets (liabilities) that are recognized in the
(liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi statement of financial position and transactions
keuangan dan transaksi-transaksi serta and other events of the current year.
peristiwa lain yang terjadi dalam tahun berjalan.
Pajak Final Final Tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur Tax regulation in Indonesia determined that
beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak certain taxable income is subject to final tax.
yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan Final tax applied to the gross value of
atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan transactions is applied even when the parties
walaupun atas transaksi tersebut pelaku carrying the transaction recognizing losses.
transaksi mengalami kerugian.
Mengacu pada revisi PSAK 46 yang disebutkan Referring to revised SFAS 46 as mentioned
di atas, pajak final tersebut tidak termasuk above, final tax is no longer governed by SFAS
dalam lingkup yang diatur oleh PSAK 46. Oleh 46. Therefore, the Company has decided to
karena itu, Perusahaan memutuskan untuk present all of the final tax arising from time
menyajikan beban pajak final sehubungan deposits and current account as separate line
dengan deposito dan giro sebagai pos item.
tersendiri.
40
310
Page 333
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
s. Perpajakan (lanjutan) s. Taxation (continued)
Pajak Kini Current Tax
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan Current tax expense is provided based on the
taksiran penghasilan kena pajak periode estimated taxable income for the period.
berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan Deferred tax assets and liabilities are
diakui atas perbedaan temporer antara aset recognized for temporary differences between
dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk commercial and tax bases of assets and
tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. liabilities at each reporting date. Future tax
Manfaat pajak di masa mendatang, seperti nilai benefit, such as the carry-forward of unused tax
terbawa atas saldo rugi fiskal yang belum losses, if any, is also recognized to the extent
digunakan, jika ada, juga diakui sejauh realisasi that realization of such tax benefit is probable.
atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada Deferred tax assets and liabilities are measured
tarif pajak yang diharapkan akan digunakan at the tax rates that are expected to apply to the
pada periode ketika aset direalisasi atau ketika period when the assets are realized or the
liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan liabilities are settled, based on the applicable
peraturan perpajakan) yang berlaku atau tax rates (and tax laws) that have been enacted
secara substansial telah diberlakukan pada or substantively enacted at the statement of
tanggal laporan posisi keuangan. financial position date.
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak Changes in the carrying amount of deferred tax
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan assets and liabilities due to a change in tax
tarif pajak dibebankan pada periode operasi rates is charged to current period operations,
berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang except to the extent that it relates to items
sebelumnya telah langsung dibebankan atau previously charged or credited to equity.
dikreditkan ke ekuitas.
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan Amendments to tax obligations are recorded
diakui pada saat penetapan pajak diterima atau when an assessment is received or, if appealed
jika Perusahaan mengajukan keberatan, pada against by the Company, when the result of the
saat keputusan atas keberatan telah appeal is determined.
ditetapkan.
t. Segmen operasi t. Operating segment
Segmen adalah bagian khusus dari A segment is a distinguishable component of
Perusahaan yang terlibat baik menyediakan the Company that is engaged either in providing
produk dan jasa (segmen usaha), maupun certain products and services within a particular
dalam menyediakan produk dan jasa dalam economic environment (geographical
lingkungan ekonomi tertentu (segmen segment), which is subject to risks and reward
geografis), yang memiliki risiko dan imbalan that are different from those of other segments.
yang berbeda dari segmen lainnya.
Jumlah setiap unsur segmen dilaporkan The amount of each segment item reported is
merupakan ukuran yang dilaporkan kepada the measure reported to the chief operation
pengambil keputusan operasional (Direktur) decision maker (Directors) for the purposes of
untuk tujuan pengambilan keputusan untuk making decisions about allocating resources to
mengalokasikan sumber daya kepada segmen the segment and assessing its performance.
dan menilai kinerjanya.
41
311
Page 334
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
t. Segmen operasi (lanjutan) t. Operating segment (continued)
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas Segment revenue, expenses, result, assets and
segmen termasuk item-item yang dapat liabilities include items directly attributable to a
diatribusikan langsung kepada suatu segmen segment as well as those that can be allocated
serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan on a reasonable basis to that segment.
dasar yang sesuai kepada segmen tersebut.
Informasi keuangan dilaporkan berdasarkan Financial information is reported based on the
informasi yang digunakan oleh manajemen information used by management in evaluating
dalam mengevaluasi kinerja setiap segmen dan the performance of each segment and
menentukan pengalokasian sumber daya. determining the allocation of resources. In this
Sehubungan dengan ini, segmen operasi dalam respect, the business operating segment in the
laporan keuangan disajikan berdasarkan financial statements are presented based on
pengklasifikasian umum atas daerah general classification of marketing areas as
pemasaran sebagai segmen geografis. Rincian geographical segments. The details of
segmen operasi tersebut diungkapkan dalam operating segment are disclosed in Note 39.
Catatan 39.
u. Laba per saham dasar u. Basic earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba periode berjalan dengan jumlah dividing income for the period with the weighted
rata-rata tertimbang saham yang beredar pada average number of shares outstanding during
periode yang bersangkutan yaitu sejumlah the period, which is 3,481,481,480 (in full
3.481.481.480 (dalam nilai penuh) saham untuk amount) shares or each of the years then ended
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 December 31, 2023 and 2022, respectively
Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit). (unaudited).
v. Dividen v. Dividends
Pembagian dividen kepada pemegang saham Dividend distribution to the Company’s
Perusahaan diakui sebagai suatu liabilitas shareholders is recognized as a liability in the
dalam laporan keuangan pada periode ketika financial statements in the period in which the
dividen tersebut diumumkan dan disetujui oleh dividends are declared and approved by the
para pemegang saham Perusahaan. Company’s shareholders.
w. Liabilitas imbalan kerja w. Liability for employee benefits
Perusahaan menerapkan PSAK 24 (Revisi The Company adopted SFAS 24 (Revised
2013), “Imbalan Kerja”, yang mengatur 2013), “Employee Benefits”, which regulates
perlakuan akuntansi dan pengungkapan atas accounting treatment and disclosure employee
imbalan kerja, untuk jangka pendek dan jangka benefits, for both short-term and long-term
panjang. employee benefits.
Perusahaan mengakui seluruh imbalan kerja The Company recognizes employee benefits
yang diberikan melalui program atau perjanjian under formal and informal programs or
formal dan informal, peraturan perundang- agreements, under legislative requirements or
undangan atau peraturan industri, yang through industry arrangements, including
mencakup imbalan kerja dan pesangon employee benefits and termination benefits.
pemutusan hubungan kerja.
42
312
Page 335
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
w. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) w. Liability for employee benefits (continued)
Perusahaan mencatat penyisihan manfaat pasti The Company made provision for defined
untuk memenuhi imbalan minimum yang harus benefit in order to meet the minimum benefits
dibayar kepada karyawan-karyawan sesuai required to be paid to the qualified employees
dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 11 under Company’s regulation and Job Creation
tahun 2020 tanggal 2 November 2020 No. 11 year 2020 dated November 2, 2020
(“Undang-undang Cipta Kerja”). Penyisihan (“The Job Creation Law”). The said provision
tersebut diestimasi dengan menggunakan are estimated using actuarial calculations using
perhitungan aktuarial metode “Projected Unit the “Projected Unit Credit” method.
Credit”.
Perkiraan liabilitas pada tanggal laporan posisi The estimated liabilities as of the statement of
keuangan merupakan nilai kini imbalan pasti financial position date represents the present
pada tanggal laporan posisi keuangan dikurangi value of the defined benefit obligation as of the
nilai wajar aset program. statement of financial position date less the fair
value of plan assets.
Biaya imbalan kerja yang diakui selama periode The employee benefits expense recognized
berjalan terdiri dari biaya jasa dalam laba rugi, during the current period consists of service
bunga neto atas liabilitas imbalan pasti neto cost in profit and loss, net interest on the net
dalam laba rugi dan pengukuran kembali defined benefit liability in profit and loss and
liabilitas imbalan pasti neto dalam penghasilan remeasurement of the net defined benefit
komprehensif lain. liabilities in other comprehensive income.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja Remeasurements of the net defined benefit
terdiri atas: liability consists of:
1. Keuntungan dan kerugian aktuarial. 1. Actuarial gains and losses.
2. Imbal hasil atas aset program, tidak 2. Return on plan assets, excluding amount
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam included in net interest on the net defined
bunga neto atas liabilitas imbalan pasti benefit liability.
neto.
3. Setiap perubahan dampak batas atas aset, 3. Any change in effect of the asset ceiling,
tidak termasuk jumlah yang dimasukkan excluding amount including in net interest on
dalam bunga neto atas liabilitas imbalan the net defined benefit liability.
pasti neto.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement of net defined benefit liabilities
imbalan pasti neto, yang diakui sebagai (assets), which is recognized as other
penghasilan komprehensif lain tidak comprehensive income are not reclassified to
direklasifikasi ke laba rugi pada tahun profit or loss in subsequent years.
berikutnya.
Perusahaan telah memiliki program pensiun The Company has a pension program for
untuk kompensasi pesangon yang mana severance compensation where the Company
Perusahaan membayar iuran ke Dana Pensiun pays contributions to a financial institution
Lembaga Keuangan (“DPLK”) yang dihitung pension plan (“DPLK”) which is calculated at a
berdasarkan jumlah tertentu dari penghasilan certain amount of fixed income of employees
tetap yang diterima karyawan yang sudah who meet the Company’s criteria. The
memenuhi kriteria yang ditetapkan accumulated DPLK balance contributed by the
Perusahaan. Akumulasi saldo DPLK yang Company is used to off set normal retirement
berasal dari kontribusi Perusahaan digunakan benefit under fit defined benefit plan.
untuk membiayai imbalan pensiun normal
sesuai dengan program imbalan pasti.
43
313
Page 336
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING
MATERIAL (lanjutan) POLICIES INFORMATION (continued)
w. Liabilitas imbalan kerja (lanjutan) w. Liability for employee benefits (continued)
Perusahaan memberikan imbalan kerja jangka The Company provides other long-term
panjang lainnya berupa penghargaan masa employee benefits in the form of long service
kerja yang ditentukan sesuai dengan Peraturan award which is determined in compliance with
Perusahaan. Perkiraan beban imbalan ini the Company’s Regulation. The expected costs
dihitung dan diakui sepanjang masa kerja of these benefits are calculated and recognized
karyawan dengan menggunakan metode yang over the year of employment, using a method
diterapkan dalam menghitung liabilitas imbalan which is applied in calculating liability for
kerja. Liabilitas ini dihitung minimum satu tahun employee benefits. These liabilities are
sekali oleh aktuaris independen. Imbalan kerja calculated minimum once a year by an
jangka panjang lainnya yang telah menjadi hak independent actuary. Other long-term
karyawan diakui segera sebagai beban dalam employment benefits that are vested, are
laporan laba rugi. recognized as expense immediately in the
statement of profit or loss.
x. Perubahan kebijakan akuntansi dan x. Change in accounting policies and
pengungkapan disclosures
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang The Company adopted SFAS which effective on
berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 January 1, 2023 which is considered relevant to
yang dianggap relevan terhadap laporan the financial statements as follows:
keuangan sebagai berikut:
Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Amendment of SFAS 1: Presentation of
Keuangan - Pengungkapan Kebijakan Financial Statement - Disclosure of
Akuntansi. Accounting Policies.
Amandemen PSAK 25: Kebijakan Amendment of SFAS 25: Accounting
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi Policies, Changes in Accounting
dan Kesalahan - Definisi Estimasi Estimates and Errors - Definition of
Akuntansi. Accounting Estimates.
Amandemen PSAK 16: “Aset Tetap” tentang Amendment of SFAS 16: “Fixed Assets”
hasil sebelum penggunaan yang regarding proceeds before intended use.
diintensikan.
Amandemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan” Amendment of SFAS 46: “Income Tax” on
tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Deferred Tax related to Assets and
Liabilitas yang timbul dari Transaksi Liabilities arising from a Single
Tunggal. Transaction.
Perusahaan telah menganalisa penerapan The Company has assessed that the adoption
standar akuntansi di atas dan tidak memiliki of the above mentioned accounting standards
dampak yang signifikan terhadap jumlah yang and does not have significant impact to the
dilaporkan di tahun sebelumnya. financial statements.
44
314
Page 337
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
Pertimbangan Judgements
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan The preparation of financial statements, in
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia conformity with Financial Accounting Standards in
mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi Indonesia requires management to make
dan asumsi yang mempengaruhi jumlah-jumlah estimations and assumptions that affect amounts
yang dilaporkan dalam laporan keuangan. reported therein. Uncertainty about these
Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi assumptions and estimation could result material
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian adjustments to the carrying amount of assets and
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas liabilities within the next financial reporting year.
dalam tahun pelaporan berikutnya.
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen The following judgements are made by management
dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi in the process of applying the Company’s accounting
Perusahaan yang memiliki pengaruh paling policies that have the most significant effects on the
signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan amounts recognized in the financial statements:
keuangan:
Usaha yang berkelanjutan Going concern
Manajemen Perusahaan telah melakukan penilaian The Company’s management has made an
atas kemampuan Perusahaan untuk melanjutkan assessment of the Company’s ability to continue as
kelangsungan usahanya dan berkeyakinan bahwa a going concern and is satisfied that the Company
Perusahaan memiliki sumber daya untuk has the resources to continue in business for the
melanjutkan usahanya di masa mendatang. Selain foreseeable future. Furthermore, the management is
itu, manajemen tidak mengetahui adanya not aware of any material uncertainties that may cast
ketidakpastian material yang dapat menimbulkan significant doubt upon the Company’s ability to
keraguan yang signifikan terhadap kemampuan continue as a going concern. Therefore, the financial
Perusahaan untuk melanjutkan kelangsungan statements continue to be prepared on the going
usahanya. Oleh karena itu, laporan keuangan telah concern basis.
disusun atas dasar usaha yang berkelanjutan.
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial
liabilities
Perusahaan menetapkan klasifikasi atas aset dan The Company determines the classifications of
liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan certain assets and liabilities as financial assets and
liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan financial liabilities by judging if they meet the
apakah definisi yang ditetapkan PSAK 71 dipenuhi. definition set forth in SFAS 71. Accordingly, the
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities are accounted
keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi for in accordance with the Company’s accounting
Perusahaan seperti diungkapkan pada Catatan 2. policies disclosed in Note 2.
45
315
Page 338
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
(lanjutan) (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgements (continued)
Nilai wajar instrumen keuangan Fair value of financial instruments
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas When the fair values of financial assets and financial
keuangan yang tercatat pada laporan posisi liabilities recorded on the statement of financial
keuangan tidak tersedia di pasar aktif, nilainya position cannot be derived from active markets, they
ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik are determined using a variety of valuation
penilaian termasuk penggunaan model matematika. techniques that include the use of mathematical
Masukan (input) untuk model ini berasal dari data models. The inputs to these models are derived from
pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut observable market data where possible, but when
tersedia, bila data pasar yang bisa diamati tersebut observable market data are not available,
tidak tersedia, pertimbangan manajemen diperlukan management judgement is required to establish fair
untuk menentukan nilai wajar. Pertimbangan values. The management judgements include
manajemen tersebut mencakup pertimbangan considerations of liquidity and model inputs such as
likuiditas dan masukan model seperti volatilitas volatility for long-term derivatives and discount
untuk transaksi derivatif yang berjangka waktu rates, early payment rates, and default rate
panjang dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan assumptions.
dipercepat, dan asumsi tingkat gagal bayar.
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama The key assumptions concerning the future and other
estimasi ketidakpastian lain pada akhir tahun key sources of estimation uncertainty at the reporting
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi date that have a significant risk of causing a material
penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat adjustment to the carrying amounts of assets and
aset dan liabilitas untuk tahun pelaporan keuangan liabilities within the next financial reporting year are
berikutnya, diungkapkan di bawah ini. Perusahaan disclosed below. The Company based its
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter assumptions and estimates on parameters which are
yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. available when the financial statements were
prepared.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa Existing assumptions and circumstances about future
depan mungkin berubah akibat perubahan pasar development, may change due to market changes or
atau situasi diluar kendali Perusahaan. Perubahan circumstances arising beyond the control of the
tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada Company. Such changes are reflected in the
saat terjadinya. assumptions as they occur.
46
316
Page 339
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Cadangan kerugian penurunan nilai atas aset Allowance for impairment losses on financial assets
keuangan
Evaluasi atas cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses on financial assets
atas aset keuangan yang dicatat pada biaya carried at amortized cost are evaluated as explained
perolehan diamortisasi dijelaskan pada Catatan 2e in Notes 2e and 2h.
dan 2h.
Evaluasi cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses collectively
secara kolektif mencakup kerugian kredit yang assessed includes inherent credit losses in consumer
melekat pada portofolio piutang pembiayaan financing receivables, capital financing receivables,
konsumen, piutang pembiayaan modal usaha, dan and finance lease receivables portfolios with similar
piutang sewa pembiayaan dengan karakteristik credit risk characteristics when objective evidence of
risiko kredit yang sejenis ketika terdapat bukti impairment exist for those portfolios. In assessing the
objektif bahwa telah terjadi penurunan nilai piutang need for collective allowances for impairment losses,
dalam portofolio tersebut. Dalam menentukan management considers factors such as credit quality,
perlunya untuk membentuk cadangan kerugian portfolio size, credit concentrations and economic
penurunan nilai secara kolektif, manajemen factors.
mempertimbangkan faktor-faktor seperti kualitas
kredit, besarnya portofolio, konsentrasi kredit dan
faktor-faktor ekonomi.
Dalam mengestimasi cadangan yang dibutuhkan, In order to estimate the required allowance,
asumsi-asumsi dibuat untuk menentukan model assumptions are made to define the way inherent
kerugian bawaan dan untuk menentukan parameter losses are modeled and to determine the required
input yang diperlukan, berdasarkan pengalaman input parameters, based on historical experience and
historis dan keadaan ekonomi saat ini. Ketepatan current economic conditions. The accuracy of the
dari cadangan ini bergantung pada asumsi model allowances depends on the model assumptions and
dan parameter yang digunakan dalam penentuan parameters used in determining collective
cadangan kolektif. allowances.
Metodologi dan asumsi yang digunakan dalam The methodology and assumptions used for
mengestimasi cadangan penurunan nilai dikaji estimating the allowance for impairment losses are
ulang secara berkala untuk mengurangi selisih reviewed regularly to reduces any differences
antara estimasi kerugian dengan kerugian aktual between loss estimate and actual loss experience.
yang dialami.
Liabilitas imbalan kerja Liability for employee benefits
Penentuan liabilitas imbalan kerja Perusahaan The determination of the Company’s liability for
bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan employee benefits is dependent on its selection of
oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah- certain assumptions used by the independent
jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara actuaries in calculating such accounts. Those
lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, assumptions include among others, discount rates,
tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat annual salary increase rate, annual employee turn-
kecacatan, umur pensiun, dan tingkat kematian. over rate, disability rate, retirement age, and
mortality rate.
Walaupun Perusahaan berkeyakinan bahwa asumsi While the Company believes that its assumptions
tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan are reasonable and appropriate, significant
signifikan pada hasil aktual atau perubahan differences in the Company’s actual results or
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan significant changes in the Company’s assumptions
Perusahaan dapat mempengaruhi secara material may materially affect its estimated liability for
liabilitas imbalan kerja dan beban imbalan kerja employee benefits and net employee benefits
neto. expense.
47
317
Page 340
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. SUMBER ESTIMASI KETIDAKPASTIAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY
(lanjutan) (continued)
Estimasi dan asumsi (lanjutan) Estimates and assumptions (continued)
Penyusutan aset tetap dan aset tidak berwujud Depreciation of property and equipment and
intangible assets
Biaya perolehan aset tetap dan aset tidak berwujud The costs of property and equipment and intangible
disusutkan dengan menggunakan metode garis assets are depreciated on a straight-line method over
lurus berdasarkan estimasi masa manfaat their estimated useful lives. Management properly
ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa estimates the useful lives of these property and
manfaat ekonomis aset tetap dan aset tidak equipment and intangible assets ranging from 4
berwujud antara 4 (empat) sampai dengan (four) to 10 (ten) years. These are common life
10 (sepuluh) tahun. Ini adalah umur yang secara expectancies applied in the industries where the
umum diharapkan dalam industri dimana Company conducts its businesses. Changes in the
Perusahaan menjalankan bisnisnya. Perubahan expected level of usage and technological
tingkat pemakaian dan perkembangan teknologi development could impact the economic useful lives
dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan and the residual values of these assets, and
nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan therefore future depreciation charges could be
masa depan mungkin direvisi. revised.
Perpajakan Taxation
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgement is involved in determining the
menentukan penyisihan atas pajak Perusahaan. provision for tax. The Company provides tax
Perusahaan menentukan penyisihan atas pajak provision based on estimates whether the additional
penghasilan badan berdasarkan estimasi atas taxes will be due.
kemungkinan adanya tambahan beban pajak.
Jika hasil akhir dari hal ini berbeda dengan jumlah Where the final tax outcome of these matters is
yang dicatat semula, maka perbedaan tersebut akan different from the amounts that were initially
berdampak pada laba rugi. Perusahaan mengakui recorded, such differences will impact the profit and
liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan loss. The Company recognizes liabilities for
estimasi penghasilan kena pajak badan. expected corporate income tax issues based on
estimates of corporate taxable income.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak Deferred tax assets are recognized for the future
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode recoverable taxable income arising from temporary
mendatang sebagai akibat perbedaan temporer difference.
yang boleh dikurangkan.
Justifikasi manajemen diperlukan untuk Management judgement is required to determine
menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang the amount of deferred tax assets that can be
dapat diakui, sesuai dengan waktu yang tepat dan recognized, based upon the likely timing on level of
tingkat laba fiskal di masa mendatang sejalan future taxable profits together with future strategic
dengan strategi rencana perpajakan ke depan. tax planning.
48
318
Page 341
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Desember/December 31,
2023 2022
Kas 5.012 7.674 Cash on Hand
Bank Cash in Banks
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 53.645 49.013 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 18.580 221.472 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 18.304 24.306 (Persero) Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 6.957 7.194 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 6.534 5.453 (Persero) Tbk
Lain-lain (masing-masing
dibawah Rp500) 566 439 Others (each below Rp500)
Subtotal 104.586 307.877 Subtotal
Pihak berelasi (Catatan 32) Related party (Note 32)
Rupiah Rupiah
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 234.169 169.097 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Subtotal 234.169 169.097 Subtotal
Total Bank 338.755 476.974 Total Cash in Banks
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses
Pihak ketiga (275) (491) Third parties
Pihak berelasi (522) (188) Related party
Total cadangan kerugian penurunan nilai (797) (679) Total allowance for impairment losses
Total Bank - neto 337.958 476.295 Total Cash in Banks - net
Total 342.970 483.969 Total
Total kas dan setara kas - bank berdasarkan Total cash and cash equivalents - cash in banks based
kolektibilitas adalah sebagai berikut: on collectibility are as follows:
31 Desember/December 31,
Klasifikasi 2023 2022 Classification
Lancar 338.755 476.974 Current
Total Cash and Cash Equivalents -
Total Kas dan Setara Kas - Bank 338.755 476.974 Cash in Banks
49
319
Page 342
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto dan An analysis of change in the gross carrying amount
cadangan atas kerugian kredit ekspektasian terkait and the corresponding expected credit loss
bank dan setara kas adalah sebagai berikut: allowances of cash in banks and cash equivalents
are as follows:
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 476.974 - - 476.974 carrying amount
Perubahan neto (138.708) - - (138.708) Net change
Aset baru 687 - - 687 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (198) - - (198) (other than write-off)
Nilai tercatat bruto Ending gross carrying
akhir 338.755 - - 338.755 Amount
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 679 - - 679 Beginning balance
Perubahan neto 116 - - 116 Net change
Aset baru 2 - - 2 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - - - - (other than write-off)
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 797 - - 797 credit loss allowances
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 440.006 - - 440.006 carrying amount
Perubahan neto 32.629 - - 32.629 Net change
Aset baru 4.540 - - 4.540 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (201) - - (201) (other than write-off)
Nilai tercatat bruto Ending gross carrying
akhir 476.974 - - 476.974 amount
50
320
Page 343
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto dan An analysis of change in the gross carrying amount
cadangan atas kerugian kredit ekspektasian terkait and the corresponding expected credit loss
bank dan setara kas adalah sebagai berikut: allowances of cash in banks and cash equivalents
(lanjutan) are as follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 1.244 - - 1.244 Beginning balance
Perubahan neto (569) - - (569) Net change
Aset baru 4 - - 4 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - - - - (other than write-off)
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 679 - - 679 credit loss allowances
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai atas bank telah memadai. impairment losses on cash in banks is adequate.
Tingkat suku bunga setahun untuk kas di bank Interest rates per annum for cash in banks ranged
berkisar 0,25% - 4,00% dan 0,25% - 2,65% untuk from 0.25% - 4.00% and 0.25% - 2.65% for the years
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal ended December 31, 2023 and 2022, respectively.
31 Desember 2023 dan 2022.
Pada 31 Desember 2023 dan 2022, tidak terdapat In December 31, 2023 and 2022, there are no cash
jumlah saldo kas dan setara kas yang tidak dapat and cash equivalent that can not be used by the
digunakan oleh Perusahaan. Company.
Pada 31 Desember 2023 dan 2022, tidak ada kas dan In December 31, 2023 and 2022, there are no cash
setara kas yang dijaminkan oleh Perusahaan and cash equivalent collateralized by the Company.
Lihat Catatan 32 untuk rincian transaksi dan saldo Refer to Note 32 for details of transactions and
dengan pihak-pihak berelasi. balances with related parties.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar kas dan Information with respect to the classification and fair
setara kas diungkapkan pada Catatan 35. value of cash and cash equivalents is disclosed in
Note 35.
51
321
Page 344
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - bruto 4.858.515 4.718.685 receivables - gross
Dikurangi bagian yang
dibiayai bank sehubungan Less amounts financed by banks
dengan transaksi kerjasama relating to the joint financing
pembiayaan bersama cooperation transactions
(Catatan 31 dan 32) - (23) (Notes 31 and 32)
Subtotal 4.858.515 4.718.662 Subtotal
Pendapatan pembiayaan Unearned consumer financing
konsumen yang belum diakui (1.113.201) (1.052.073) income
Piutang pembiayaan konsumen 3.745.314 3.666.589 Consumer financing receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (151.691) (125.637) Allowance for impairment losses
Piutang Pembiayaan Consumer Financing
Konsumen - neto 3.593.623 3.540.952 Receivables - net
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Tingkat suku bunga efektif rata-rata Average effective annual interest
tahunan - Rupiah 36,71% 36,65% rates - Rupiah
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding expected credit loss
terkait piutang pembiayaan konsumen adalah allowances of consumer financing receivables are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember/
December 31, 2023
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 3.331.313 112.824 76.401 146.051 3.666.589 carrying amount
Transfer ke stage 1 11.215 (10.651) (564) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (110.457) 110.817 (360) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (75.743) (7.628) 83.371 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (790.323) (51.960) 153.877 (46.077) (734.483) Net change
Aset baru 2.453.930 37.880 38.894 118.006 2.648.710 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena - Assets derecognized
penghapusbukuan) (1.451.842) (85.155) (74.978) (33.601) (1.645.576) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (182.146) (7.780) (189.926) Write-off
Ending gross
Nilai tercatat bruto akhir 3.368.093 106.127 94.495 176.599 3.745.314 carrying amount
52
322
Page 345
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan) 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding expected credit loss
terkait piutang pembiayaan konsumen adalah allowances of consumer financing receivables are
sebagai berikut: (lanjutan) as follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2023
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo awal 57.752 19.297 41.991 6.597 125.637 Beginning balance
Transfer ke stage 1 1.922 (1.635) (287) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (3.488) 3.640 (152) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (2.272) (1.322) 3.594 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (13.288) 6.298 202.688 56.333 252.031 Net change
Aset baru 43.771 8.798 24.509 5.578 82.656 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (21.478) (14.697) (31.988) (50.544) (118.707) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (182.146) (7.780) (189.926) Write-off
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 62.919 20.379 58.209 10.184 151.691 credit loss allowances
31 Desember/
December 31, 2022
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 4.010.960 111.037 66.415 14.319 4.202.731 carrying amount
Transfer ke stage 1 3.697 (3.279) (418) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (139.012) 139.361 (349) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (74.054) (8.759) 82.813 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (899.671) (67.433) 128.040 319 (838.745) Net change
Aset baru 2.177.042 26.892 21.646 145.753 2.371.333 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (1.747.649) (84.995) (65.260) (13.201) (1.911.105) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (156.486) (1.139) (157.625) Write-off
Ending gross
Nilai tercatat bruto akhir 3.331.313 112.824 76.401 146.051 3.666.589 carrying amount
31 Desember/
December 31, 2022
Syariah/ Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Sharia Total
Saldo awal 110.950 2.175 38.870 889 152.884 Beginning balance
Transfer ke stage 1 304 (64) (240) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (4.136) 4.293 (157) - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (2.356) (132) 2.488 - - Transfer to stage 3
Perubahan neto (48.564) 9.038 211.381 1.164 173.019 Net change
Aset baru 35.039 5.730 12.510 6.540 59.819 New assets originated
Aset dihentikan pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (33.485) (1.743) (66.375) (857) (102.460) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (156.486) (1.139) (157.625) Write-off
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 57.752 19.297 41.991 6.597 125.637 credit loss allowances
53
323
Page 346
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan) 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Piutang pembiayaan konsumen yang direstrukturisasi The percentage of restructured consumer financing
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 receivables as of December 31, 2023 and 2022 are
masing-masing sebesar 0,09% dan 1,45% dari saldo 0.09% and 1.45%, respectively of the consumer
piutang pembiayaan konsumen sebelum dikurangi financing receivables balance before net of
cadangan kerugian penurunan nilai. allowance for impairment losses.
Perusahaan telah melakukan restrukturisasi The Company has restructured it’s financing for
pembiayaan untuk debitur yang terkena dampak debtors affected by the Covid-19 pandemic by tenure
pandemi Covid-19 yaitu penundaan pokok, extension, grace period, and change of due date in
perpanjangan tenor dan change due date sesuai accordance with POJK
dengan POJK No. 14/POJK.05/2020 ”Kebijakan No. 14/POJK.05/2020 "Countercyclical Policy Impact
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus of the Spread of Coronavirus Disease 2019 for Non-
Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Bank Financial Services Institutions" dated April 17,
Non-Bank” tanggal 17 April 2020. Per tanggal-tanggal 2020. As of December 31, 2023 and 2022, the
31 Desember 2023 dan 2022, saldo piutang balance of restructured Covid-19 consumer financing
pembiayaan konsumen - bruto restrukturisasi receivables - gross amounted to Rp3,398 and
Covid-19 masing-masing sebesar Rp3.398 dan Rp53,127, respectively. Based on the
Rp53.127. Sesuai dengan kebijakan tersebut, kualitas aforementioned regulation, the restructured financing
aset pembiayaan direstrukturisasi ditetapkan lancar. asset quality is current.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, pembentukan provision on impairment losses during the current
cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun year amounted to Rp215,980 and Rp130,378,
berjalan masing-masing sebesar Rp215.980 dan respectively.
Rp130.378.
Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga This account represents interest-bearing
yang timbul dari kegiatan pembiayaan dalam bentuk receivables arising from financing activities in the
pinjaman multiguna dan penyediaan kendaraan form of multi purpose financing and providing two-
bermotor roda dua atau roda empat kepada wheeled or four-wheeled motor vehicles to
konsumen dengan pembayaran angsuran secara consumers with periodic installment payment
berkala. schedule.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the directly
jumlah pendapatan transaksi yang terkait langsung attributable transaction fee to the origination of
dengan pemberian pembiayaan konsumen masing- consumer financing accounts amounted to Rp7,565
masing sebesar Rp7.565 dan Rp8.764. and Rp8,764, respectively.
Angsuran piutang yang akan diterima dari konsumen Installment receivables which will be collected from
sesuai tanggal jatuh tempo kontraktualnya adalah consumers in accordance with the contractual due
sebagai berikut: dates are as follows:
31 Desember/December 31,
Jatuh tempo dalam waktu 2023 2022 Due in
Telah jatuh tempo 99.428 91.595 Due
< 1 tahun 2.956.899 2.939.337 < 1 year
1 - 2 tahun 1.342.602 1.300.962 1 - 2 years
> 2 tahun 459.586 386.791 > 2 years
Total Piutang Pembiayaan Total Consumer Financing
Konsumen - bruto 4.858.515 4.718.685 Receivables - gross
54
324
Page 347
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan) 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Pengelompokan piutang pembiayaan konsumen - Classification of consumer financing receivables -
bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai berikut: gross based on overdue days are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Tidak ada tunggakan 4.164.539 4.060.856 Current
1-90 hari 567.392 559.469 1-90 days
91-120 hari 28.734 25.373 91-120 days
121-180 hari 45.946 32.550 121-180 days
> 180 hari 51.904 40.437 > 180 days
Total Piutang Pembiayaan Total Consumer Financing
Konsumen - bruto 4.858.515 4.718.685 Receivables - gross
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, all consumer
seluruh piutang pembiayaan konsumen dinilai secara financing receivables were collectively assessed for
kolektif penurunan nilainya. impairment.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa jumlah The Company’s management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai di atas adalah above allowance for impairment losses is adequate
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian to cover possible losses that may arise from
yang timbul dari tidak tertagihnya piutang uncollectible consumer financing receivables.
pembiayaan konsumen.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the consumer
piutang pembiayaan konsumen masing-masing financing receivables amounted to Rp2,278,276 and
sebesar Rp2.278.276 dan Rp2.330.580 digunakan Rp2,330,580, respectively, are pledged as collateral
sebagai jaminan atas utang bank dan masing-masing to the bank loans and amounted to Rp371,066 and
sebesar Rp371.066 dan Rp472.712 sebagai jaminan Rp472,712 to the bonds payable, respectively
atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20). (Notes 14 and 20).
Sebagai jaminan atas pembiayaan konsumen yang As collateral to the consumer financing receivables,
diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari the Company receives the ownership certificates
konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) of the two-wheeled or four-wheeled motor
(“BPKB”) dari kendaraan bermotor roda dua atau vehicles.
roda empat.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar piutang Information with respect to the classification and fair
pembiayaan konsumen - neto diungkapkan pada value of consumer financing receivables - net is
Catatan 35. disclosed in Note 35.
55
325
Page 348
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL USAHA 6. CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - bruto 62.319 240.048 receivables - gross
Pendapatan pembiayaan Unearned capital financing
modal usaha yang belum diakui (8.311) (48.545) income
Piutang pembiayaan modal usaha 54.008 191.503 Capital financing receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.122) (5.615) Allowance for impairment losses
Piutang Pembiayaan Capital Financing
Modal Usaha - neto 51.886 185.888 Receivables - net
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Tingkat suku bunga efektif rata-rata Average effective annual interest
tahunan - Rupiah 25,04% 24,85% rates - Rupiah
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding expected credit loss
terkait piutang pembiayaan modal usaha adalah allowances of capital financing receivables are as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 180.367 6.121 5.015 191.503 carrying amount
Transfer ke stage 1 780 (681) (99) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (7.163) 7.163 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (2.018) (505) 2.523 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (36.696) (2.661) 9.115 (30.242) Net change
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (88.115) (4.341) (4.917) (97.373) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (9.880) (9.880) Write-off
Nilai tercatat bruto Ending gross carrying
akhir 47.155 5.096 1.757 54.008 amount
56
326
Page 349
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL USAHA 6. CAPITAL FINANCING RECEIVABLES
(lanjutan) (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding expected credit loss
terkait piutang pembiayaan modal usaha adalah allowances of capital financing receivables are as
sebagai berikut: (lanjutan) follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 2.767 913 1.935 5.615 Beginning balance
Transfer ke stage 1 135 (98) (37) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (190) 190 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (54) (66) 120 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (472) 311 13.739 13.578 Net change
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (1.378) (654) (5.161) (7.193) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (9.878) (9.878) Write-off
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 808 596 718 2.122 credit loss allowances
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 244.096 1.176 221 245.493 carrying amount
Transfer ke stage 1 116 (116) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (5.267) 5.267 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (3.546) (22) 3.568 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (46.692) (1.185) 2.957 (44.920) Net change
Aset baru 74.879 2.039 1.998 78.916 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (83.219) (1.038) (221) (84.478) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (3.508) (3.508) Write-off
Nilai tercatat bruto Ending gross carrying
akhir 180.367 6.121 5.015 191.503 amount
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 5.225 34 81 5.340 Beginning balance
Transfer ke stage 1 3 (3) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (116) 116 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (79) (1) 80 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (1.693) 481 4.729 3.517 Net change
Aset baru 1.104 316 772 2.192 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (1.677) (30) (221) (1.928) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (3.506) (3.506) Write-off
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 2.767 913 1.935 5.615 credit loss allowances
57
327
Page 350
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL USAHA 6. CAPITAL FINANCING RECEIVABLES (continued)
(lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, pembentukan provision on impairment losses during the current year
cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun amounted to Rp6,385 and Rp3,781, respectively.
berjalan masing-masing sebesar Rp6.385 dan
Rp3.781.
Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga This account represents interest-bearing receivables
yang timbul dari kegiatan pembiayaan modal kerja arising from working capital financing activities in the
dalam bentuk pinjaman modal usaha kepada form of capital financing to consumers with periodic
konsumen dengan pembayaran angsuran secara installment payment schedule and as collateral is four-
berkala dan jaminan berupa kendaraan roda empat. wheeled motor vehicles.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, the directly
2022, jumlah biaya transaksi yang terkait langsung attributable transaction cost to the origination of
dengan pemberian pembiayaan modal usaha capital financing accounts amounted to Rp169 and
masing-masing sebesar Rp169 dan Rp740. Rp740, respectively.
Angsuran piutang yang akan diterima dari konsumen Installment receivables which will be collected from
sesuai tanggal jatuh tempo kontraktualnya adalah consumers in accordance with the contractual due
sebagai berikut: dates are as follows:
31 Desember/December 31,
Jatuh tempo dalam waktu 2023 2022 Due in
Telah jatuh tempo 2.388 3.357 Due
< 1 tahun 48.170 128.585 < 1 year
1 - 2 tahun 11.153 87.672 1 - 2 years
> 2 tahun 608 20.434 > 2 years
Total Piutang Pembiayaan Total Capital Financing
Modal Usaha - bruto 62.319 240.048 Receivables - gross
Pengelompokan piutang pembiayaan modal usaha - Classification of capital financing receivables - gross
bruto menurut hari tunggakan adalah sebagai berikut: based on overdue days are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Tidak ada tunggakan 42.245 195.898 Current
1-90 hari 18.068 38.424 1-90 days
91-120 hari 687 1.922 91-120 days
121-180 hari 311 1.038 121-180 days
> 180 hari 1.008 2.766 > 180 days
Total Piutang Pembiayaan Total Capital Financing
Modal Usaha - bruto 62.319 240.048 Receivables - gross
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, all capital
seluruh piutang pembiayaan modal usaha dinilai financing receivables were collectively assessed for
secara kolektif penurunan nilainya. impairment.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa jumlah The Company’s management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai di atas adalah above allowance for impairment losses is adequate
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian to cover possible losses that may arise from
yang timbul dari tidak tertagihnya piutang uncollectible capital financing receivables.
pembiayaan modal usaha.
58
328
Page 351
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG PEMBIAYAAN MODAL USAHA 6. CAPITAL FINANCING RECEIVABLES (continued)
(lanjutan)
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, the capital
2022, piutang pembiayaan modal usaha masing- financing receivables amounted to Rp1,127 and
masing sebesar Rp1.127 dan Rp967 digunakan Rp967, respectively, are pledged as collateral to the
sebagai jaminan atas utang bank dan masing- bank loans and amounted to Rp29,334 and
masing sebesar Rp29.334 dan Rp79.282 sebagai Rp79,282 to the bonds payable, respectively (Notes
jaminan atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20). 14 and 20).
Sebagai jaminan atas pembiayaan modal usaha As collateral to the capital financing receivables, the
yang diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari Company receives the ownership certificates
konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan (“BPKB”) of the four-wheeled motor vehicles.
Bermotor (“BPKB”) dari kendaraan bermotor roda
empat.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar Information with respect to the classification and fair
piutang pembiayaan modal usaha - neto value of capital financing receivables - net is
diungkapkan pada Catatan 35. disclosed in Note 35.
7. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN 7. FINANCE LEASE RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Finance lease
Piutang sewa pembiayaan - bruto 3.197.790 1.572.401 receivables - gross
Nilai sisa terjamin 1.274.419 576.149 Guaranteed residual value
Pendapatan sewa pembiayaan Unearned finance lease
yang belum diakui (848.560) (415.094) income
Simpanan jaminan (1.274.419) (576.149) Security deposit
Piutang sewa pembiayaan 2.349.230 1.157.307 Finance lease receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (58.875) (19.342) Allowance for impairment losses
Piutang Sewa Pembiayaan - neto 2.290.355 1.137.965 Finance Lease Receivables - net
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Tingkat suku bunga efektif rata-rata Average effective annual interest
tahunan - Rupiah 24,93% 24,44% rates - Rupiah
59
329
Page 352
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
7. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan) 7. FINANCE LEASE RECEIVABLES (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding expected credit loss
terkait piutang sewa pembiayaan adalah sebagai allowances of finance lease receivables are as
berikut: follows:
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 1.137.783 10.726 8.798 1.157.307 carrying amount
Transfer ke stage 1 1.734 (1.576) (158) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (42.532) 42.532 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (19.321) (832) 20.153 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (204.142) (11.192) 25.907 (189.427) Net change
Aset baru 1.820.848 33.089 16.184 1.870.121 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (442.807) (8.058) (7.613) (458.478) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (30.293) (30.293) Write-off
Nilai tercatat bruto Ending gross carrying
akhir 2.251.563 64.689 32.978 2.349.230 amount
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 14.409 1.633 3.300 19.342 Beginning balance
Transfer ke stage 1 270 (211) (59) - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (780) 780 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (361) (175) 536 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (42) 4.028 42.074 46.060 Net change
Aset baru 26.523 6.014 6.650 39.187 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (5.530) (1.215) (8.676) (15.421) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (30.293) (30.293) Write-off
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 34.489 10.854 13.532 58.875 credit loss allowances
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 125.898 514 128 126.540 carrying amount
Transfer ke stage 1 390 (390) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (5.592) 5.592 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (1.047) - 1.047 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (25.377) (1.741) 859 (26.259) Net change
Aset baru 1.090.070 6.874 7.888 1.104.832 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (46.559) (123) (128) (46.810) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (996) (996) Write-off
Nilai tercatat bruto Ending gross carrying
akhir 1.137.783 10.726 8.798 1.157.307 Amount
60
330
Page 353
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
7. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan) 7. FINANCE LEASE RECEIVABLES (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding expected credit loss
terkait piutang sewa pembiayaan adalah sebagai allowances of finance lease receivables are as
berikut: (lanjutan) follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 2.688 13 48 2.749 Beginning balance
Transfer ke stage 1 11 (11) - - Transfer to stage 1
Transfer ke stage 2 (129) 129 - - Transfer to stage 2
Transfer ke stage 3 (25) - 25 - Transfer to stage 3
Perubahan neto (925) 341 1.730 1.146 Net change
Aset baru 13.719 1.162 2.949 17.830 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) (930) (1) (456) (1.387) (other than write-off)
Penghapusbukuan - - (996) (996) Write-off
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 14.409 1.633 3.300 19.342 credit loss allowances
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, pembentukan provision on impairment losses during the current
cadangan kerugian penurunan nilai selama tahun year amounted to Rp69,826 and Rp17,589,
berjalan masing-masing sebesar Rp69.826 dan respectively.
Rp17.589.
Akun ini merupakan piutang yang dikenakan bunga This account represents interest-bearing receivables
yang timbul dari kegiatan pembiayaan dalam bentuk arising from financing activities in the form of finance
sewa pembiayaan roda empat kepada konsumen lease of four-wheeled motor vehicles to consumers
dengan pembayaran angsuran secara berkala. with periodic installment payment schedule.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, the directly
2022, jumlah pendapatan transaksi yang terkait attributable transaction fee to the origination of
langsung dengan pemberian sewa pembiayaan finance lease accounts amounted to Rp50,719 and
masing-masing sebesar Rp50.719 dan Rp22.583. Rp22,583, respectively.
Angsuran piutang yang akan diterima dari Installment receivables which will be collected from
konsumen sesuai tanggal jatuh tempo consumers in accordance with the contractual due
kontraktualnya adalah sebagai berikut: dates are as follows:
31 Desember/December 31,
Jatuh tempo dalam waktu 2023 2022 Due in
Telah jatuh tempo 28.073 4.126 Due
< 1 tahun 1.389.324 679.290 < 1 year
1 - 2 tahun 1.067.649 524.909 1 - 2 years
> 2 tahun 712.744 364.076 > 2 years
Total Piutang Sewa Total Finance Lease
Pembiayaan - bruto 3.197.790 1.572.401 Receivables - gross
61
331
Page 354
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
7. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan) 7. FINANCE LEASE RECEIVABLES (continued)
Pengelompokan piutang sewa pembiayaan - bruto Classification of finance lease receivables - gross
menurut hari tunggakan adalah sebagai berikut: based on overdue days are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Tidak ada tunggakan 2.762.316 1.466.211 Current
1-90 hari 392.626 102.312 1-90 days
91-120 hari 11.601 2.814 91-120 days
121-180 hari 14.136 688 121-180 days
> 180 hari 17.111 376 > 180 days
Total Piutang Sewa Total Finance Lease
Pembiayaan - bruto 3.197.790 1.572.401 Receivables - gross
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, all finance
2022, seluruh piutang sewa pembiayaan dinilai lease receivables were collectively assessed for
secara kolektif penurunan nilainya. impairment.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas above allowance for impairment losses is adequate
adalah memadai untuk menutup kemungkinan to cover possible losses that may arise from
kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang uncollectible finance lease receivables.
sewa pembiayaan.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, the finance
2022, piutang sewa pembiayaan masing-masing lease receivables amounted to Rp307,478 and
sebesar Rp307.478 dan Rp1.764 digunakan Rp1,764, respectively, are pledged as collateral to
sebagai jaminan atas utang bank dan masing- the bank loans and amounted to Rp597,400 and
masing sebesar Rp597.400 dan Rp169.688 sebagai Rp169,688 to the bonds payable, respectively
jaminan atas utang obligasi (Catatan 14 dan 20). (Notes 14 and 20).
Sebagai jaminan atas sewa pembiayaan yang As collateral to the finance lease receivables, the
diberikan, Perusahaan menerima jaminan dari Company receives the ownership certificates
konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan (“BPKB”) of the four-wheeled motor vehicles.
Bermotor (“BPKB”) dari kendaraan bermotor roda
empat.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar Information with respect to the classification and
piutang sewa pembiayaan - neto diungkapkan pada fair value of finance lease receivables - net is
Catatan 35. disclosed in Note 35.
62
332
Page 355
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PIUTANG LAIN-LAIN 8. OTHER RECEIVABLES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Piutang penerimaan Consumer installment
angsuran konsumen 24.344 15.748 receipt receivables
Piutang aset tarikan 23.098 4.095 Receivables from foreclosed collateral
Piutang pengembalian premi asuransi 1.583 845 Insurance premium receivable
Pinjaman karyawan 649 43 Loans to employees
Piutang tagihan asuransi konsumen 431 816 Insurance receivables from consumer
Lain-lain 1.846 1.024 Others
Subtotal 51.951 22.571 Subtotal
Cadangan kerugian penurunan nilai - Allowance for impairment losses -
pengembalian premi asuransi insurance premium receivable
dan pinjaman karyawan (18) (54) and loans to employees
Cadangan kerugian penurunan nilai - Allowance for impairment losses -
piutang aset tarikan (1.821) (1.920) receivables from foreclosed collateral
Pihak ketiga - neto 50.112 20.597 Third parties - net
Pihak-pihak berelasi Related parties
Pinjaman karyawan (Catatan 32) 1.011 1.210 Loans to employees (Note 32)
Cadangan kerugian penurunan nilai - Allowance for impairment losses -
pinjaman karyawan (25) (28) loans to employees
Pihak berelasi - neto 986 1.182 Related parties - net
Total 51.098 21.779 Total
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding allowances for expected
terkait piutang aset tarikan, piutang pengembalian credit loss of receivables from foreclosed collateral,
premi asuransi, dan pinjaman karyawan adalah Insurance premium receivable, and loan to
sebagai berikut: employees are as follows:
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 2.098 - 4.095 6.193 carrying amount
Perubahan neto 1.145 - - 1.145 Net change
Aset baru - - 23.098 23.098 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - - (4.095) (4.095) (other than write-off)
Ending gross
Nilai tercatat bruto akhir 3.243 - 23.098 26.341 carrying amount
31 Desember/
December 31, 2023
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 82 - 1.920 2.002 Beginning balance
Perubahan neto (39) - - (39) Net change
Aset baru - - 1.821 1.821 New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - - (1.920) (1.920) (other than write-off)
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 43 - 1.821 1.864 credit loss allowances
63
333
Page 356
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 8. OTHER RECEIVABLES (continued)
Analisis atas perubahan dalam nilai tercatat bruto An analysis of change in the gross carrying amount
dan cadangan atas kerugian kredit ekspektasian and the corresponding allowances for expected
terkait piutang aset tarikan, piutang pengembalian credit loss of receivables from foreclosed collateral,
premi asuransi, dan pinjaman karyawan adalah Insurance premium receivable, and loan to
sebagai berikut: (lanjutan) employees are as follows: (continued)
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Beginning gross
Nilai tercatat bruto awal 5.157 - 4.278 9.435 carrying amount
Perubahan neto (3.059) - 4.095 1.036 Net change
Aset baru - - - - New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - - (4.278) (4.278) (other than write-off)
Ending gross
Nilai tercatat bruto akhir 2.098 - 4.095 6.193 carrying amount
31 Desember/
December 31, 2022
Total/
Stage 1 Stage 2 Stage 3 Total
Saldo awal 724 - 2.430 3.154 Beginning balance
Perubahan neto (642) - 1.920 1.278 Net change
Aset baru - - - - New assets originated
Aset dihentikan
pengakuannya
(selain karena Assets derecognized
penghapusbukuan) - - (2.430) (2.430) (other than write-off)
Cadangan atas
kerugian kredit Ending expected
ekspektasian akhir 82 - 1.920 2.002 credit loss allowances
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, pembalikan cadangan reversal on impairment losses during the current
kerugian penurunan nilai selama tahun berjalan year amounted to Rp138 and Rp1,152, respectively.
masing-masing sebesar Rp138 dan Rp1.152.
Piutang penerimaan angsuran konsumen Consumer installment receipt receivables are
merupakan pembayaran angsuran konsumen consumer installment payments through collecting
melalui collecting agents seperti PT Pos Indonesia, agents which are PT Pos Indonesia, PT Sumber
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Indonesia Tbk,
Indonesia Tbk, PT Rintis Sejahtera, PT Sarana Yukti PT Rintis Sejahtera, PT Sarana Yukti Bandhana,
Bandhana, PT Indomarco Prismatama, dan PT PT Indomarco Prismatama, and PT Sinar Digital
Sinar Digital Terdepan yang akan dibayarkan ke Terdepan which will be paid to the Company by
Perusahaan melalui transfer ke rekening bank transfer to bank account within 1 (one) day up to 5
dengan jangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 5 (five) working days from the date of receipt of the
(lima) hari kerja terhitung dari tanggal penerimaan consumer installment.
angsuran konsumen.
64
334
Page 357
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 8. OTHER RECEIVABLES (continued)
Pinjaman karyawan terdiri dari pinjaman karyawan Loans to employees consist of loans to employees
dan pinjaman kepada direktur. Pinjaman karyawan and loans to directors. Loans to employees
merupakan pinjaman tanpa bunga yang diangsur represent non-interest bearing loans, which are
melalui pemotongan gaji setiap bulan dengan repaid through monthly salary deductions over the
jangka waktu pinjaman berkisar antara 1 (satu) loan periods ranging from 1 (one) year to 3 (three)
tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun. Pinjaman years. Loans to directors which bear annual
kepada direktur dikenakan bunga sebesar 5,00% interest rate at 5.00% per annum, are repaid
per tahun, yang diangsur melalui pemotongan gaji through monthly salary deductions over the loan
setiap bulan dengan jangka waktu pinjaman period of 10 (ten) years to 15 (fifteen) years.
10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas)
tahun.
Nilai wajar dari pinjaman karyawan dinilai The fair value of employee loans is determined by
menggunakan diskonto arus kas berdasarkan discounting cash flows using the market interest
tingkat suku bunga pasar. rate.
Pinjaman karyawan untuk pemilikan kendaraan Loans to employees for vehicle ownership are
dijamin dengan BPKB kendaraan yang dibiayai. secured by the vehicles’ BPKB of the financed
vehicles.
Piutang pengembalian premi asuransi merupakan Insurance premium refund represents refund
tagihan klaim yang diajukan kepada perusahaan receivables from insurance companies related to
asuransi atas kelebihan pembayaran premi excess payment of insurance premium.
asuransi.
Piutang lain-lain tanggal 31 Desember 2022 Other receivables as of December 31, 2022 include
termasuk saldo reklasifikasi atas piutang aset reclassification balances of receivables from
tarikan dari piutang pembiayaan konsumen, modal consumer financing receivables, capital financing
usaha dan sewa pembiayaan yang telah diambilalih receivables, and finance lease receivables that
(Catatan 41). have been repossessed (Note 41).
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that all
semua piutang pengembalian premi asuransi dapat insurance premium refund can be collected.
tertagih.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa The Company’s management believes that the
jumlah cadangan kerugian penurunan nilai di atas above allowance for impairment losses is adequate
adalah memadai untuk menutup kemungkinan to cover possible losses that may arise from
kerugian yang timbul dari tidak tertagihnya piutang uncollectible other receivables.
lain-lain.
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar Information with respect to the classification and
piutang lain-lain diungkapkan pada Catatan 35. fair value of other receivables is disclosed in
Note 35.
65
335
Page 358
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. BIAYA DIBAYAR DIMUKA DAN UANG MUKA 9. PREPAID EXPENSES AND ADVANCES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Biaya dibayar dimuka : Prepaid Expense
Biaya dibayar dimuka pemeliharaan sistem 7.628 4.114 Prepaid expense system maintenance
Biaya dibayar dimuka asuransi 812 707 Prepaid expense insurance
Sewa gedung dibayar dimuka 4.210 2.365 Prepaid office rental
Biaya lain-lain dibayar dimuka 5.360 1.530 Other prepaid expenses
Uang muka : Advances :
Uang muka renovasi kantor 3.418 1.749 Advance for renovations
Uang muka dealer 5.594 710 Dealer advances
Uang muka perangkat lunak dan lisensi 2.235 1.944 Advance for software and licensel
Uang muka lain-lain 501 945 Other advances
Total 26.010 12.606 Total
Informasi mengenai klasifikasi dan nilai wajar uang Information with respect to the classification and
muka dealer diungkapkan pada Catatan 35. fair value of dealer advances is disclosed in
Note 35.
66
336
Page 359
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP 10. PROPERTY AND EQUIPMENT
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklas/ Ending
balance Additions Deductions Reclass balance
Biaya Perolehan Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 798 - - - 798 Land
Bangunan 5.115 - - - 5.115 Buildings
337
Leasehold
Renovasi kantor 68.680 13.210 385 - 81.505 improvement
Kendaraan 59.456 8.171 33.316 - 34.311 Vehicles
Peralatan kantor 99.778 26.867 3.795 - 122.850 Office equipment
Office furniture and
Perabot kantor 21.689 1.701 271 (127) 22.992 fixtures
Total Biaya Perolehan 255.516 49.949 37.767 (127) 267.571 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 5.115 - - - 5.115 Buildings
Leasehold
Renovasi kantor 40.361 11.802 385 - 51.778 improvement
Kendaraan 45.922 5.450 32.225 - 19.147 Vehicles
Peralatan kantor 78.629 13.569 3.303 - 88.895 Office equipment
Office furniture and
Perabot kantor 20.455 783 270 (101) 20.867 fixtures
Total Akumulasi Penyusutan 190.482 31.604 36.183 (101) 185.802 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 65.034 81.769 Carrying Amount
67
Page 360
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklas/ Ending
balance Additions Deductions Reclass balance
Biaya Perolehan Cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 798 - - - 798 Land
Bangunan 5.200 - 85 - 5.115 Buildings
338
Leasehold
Renovasi kantor 129.858 10.010 71.188 - 68.680 improvement
Kendaraan 64.074 11.566 16.184 - 59.456 Vehicles
Peralatan kantor 279.862 6.720 158.954 (27.850) 99.778 Office equipment
Office furniture and
Perabot kantor 29.046 717 8.074 - 21.689 fixtures
Total Biaya Perolehan 508.838 29.013 254.485 (27.850) 255.516 Total Cost
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 5.200 - 85 - 5.115 Buildings
Leasehold
Renovasi kantor 99.220 11.835 70.694 - 40.361 improvement
Kendaraan 56.062 5.736 15.876 - 45.922 Vehicles
Peralatan kantor 247.783 10.351 159.190 (20.315) 78.629 Office equipment
Office furniture and
Perabot kantor 26.919 1.853 8.317 - 20.455 fixtures
Total Akumulasi Penyusutan 435.184 29.775 254.162 (20.315) 190.482 Total Accumulated Depreciation
Jumlah Tercatat 73.654 65.034 Carrying Amount
68
Page 361
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
Perabot kantor - neto sebesar Rp26 direklasifikasi Office furniture and fixtures - net amounting to Rp26
ke akun aset tidak berwujud (Catatan 12). Beban is reclassified to intangible asset (Note 12).
penyusutan adalah masing-masing sebesar Depreciation charged to operations amounting to
Rp31.604 dan Rp29.775 untuk tahun yang berakhir Rp31,604 and Rp29,775 for the years ended
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. December 31, 2023 and 2022, respectively.
Pengurangan aset tetap di atas termasuk penjualan The above deductions in fixed assets include sale of
aset dengan rincian sebagai berikut: assets with details as follows:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Proceeds from sale of
Hasil penjualan aset tetap 1.401 1.018 property and equipment
Net book value of property
Nilai buku aset tetap (1.215) (323) and equipment
Gain on sale of
Laba penjualan aset tetap 186 695 property and equipment
Laba penjualan aset tetap disajikan sebagai bagian Gain on sale of property and equipment is recorded
dari “Pendapatan Lain-lain - Lain-lain” pada laporan as part of “Other Revenues - Others” in the
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. statement of profit or loss and other comprehensive
income.
Perusahaan mencatat penghapusbukuan aset The Company recorded a write-off of property and
tetap dengan nilai buku sebesar Rp369. Beban equipment with net book value amounted to Rp369.
penghapusbukuan aset tetap tersebut disajikan The expense for the write-off of property and
sebagai bagian dari “Beban Lain-lain – Lain-lain” equipment is recorded as part of “Other Expenses -
pada laporan laba rugi dan penghasilan Others” in the statement of profit or loss and other
komprehensif lain. comprehensive income.
Hak Guna Bangunan (“HGB”) atas tanah dan Rights to Use the Building (“Hak Guna Bangunan -
bangunan yang berlokasi di Sunter, Jakarta seluas HGB”) covering the land and buildings located at
74 meter persegi, Tangerang (Banten) seluas 150 Sunter, Jakarta with area of 74 square metres,
meter persegi, Sidoarjo (Jawa Timur) seluas 150 Tangerang (Banten) with area of 150 square
meter persegi, Samarinda (Kalimantan Timur) metres, Sidoarjo (East Java) with area of 150 square
seluas 74 meter persegi, dan Daerah Istimewa metres, Samarinda (East Kalimantan) with area of
Yogyakarta seluas 1.221 meter persegi akan 74 square metres, and Yogyakarta Province with
berakhir masing-masing pada tanggal 2 Agustus area of 1,221 square metres will expire on August 2,
2027, 15 Juli 2027, 4 Januari 2027, 7 Agustus 2027, July 15, 2027, January 4, 2027, August 7,
2026, dan 23 September 2040. Manajemen 2026, and September 23, 2040, respectively. The
Perusahaan berkeyakinan bahwa HGB-HGB di Company’s management believes that the above
atas dapat diperpanjang pada saat masa HGBs can be renewed at the expiry dates.
berlakunya berakhir.
Berdasarkan penelaahan penurunan nilai atas aset Based on the assessment for impairment of the
tetap, manajemen Perusahaan berkeyakinan property and equipment, the Company’s
bahwa tidak ada kejadian-kejadian atau management believes that there are no events or
perubahan-perubahan keadaan yang changes in circumstances, which may indicate that
mengindikasikan bahwa nilai tercatatnya mungkin the carrying amounts of these assets are not
tidak dapat terpulihkan pada tanggal-tanggal 31 recoverable as of December 31, 2023 and 2022.
Desember 2023 dan 2022.
69
339
Page 362
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
10. ASET TETAP (lanjutan) 10. PROPERTY AND EQUIPMENT (continued)
Aset tetap telah diasuransikan terhadap risiko Property and equipment are covered by insurance
kebakaran dan risiko lainnya dengan nilai against losses from fire and other risks for a total
pertanggungan keseluruhan sebesar Rp179.725 coverage of Rp179,725 and USD3,385,039 (in full
dan ASD3.385.039 (dalam nilai penuh) pada amount) as of December 31, 2023 and Rp162,345
tanggal 31 Desember 2023 dan Rp162.345 dan and USD3,398,939 (in full amount) as of December
ASD3.398.939 (dalam nilai penuh) pada tanggal 31 31, 2022. As of December 31, 2023 and 2022,
Desember 2022. Pada tanggal-tanggal 31 property and equipment are insured through
Desember 2023 dan 2022, aset tetap tersebut PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira
diasuransikan melalui PT Asuransi Sinar Mas, PT Dinamika (Adira Insurance), and PT Malacca Trust
Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance), dan PT Wuwungan Insurance Tbk.
Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk.
Seluruh perusahaan asuransi tersebut di atas All the above insurance companies are third parties.
adalah pihak ketiga.
Manajemen Perusahaan berkeyakinan bahwa nilai The Company’s management believes that
pertanggungan asuransi tersebut telah memadai the sum insured is adequate to cover the possible
untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset losses from these insured risks.
tetap yang dipertanggungkan.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, property and
aset tetap dengan harga perolehan masing-masing equipment with acquisition cost amounting to
sebesar Rp140.902 dan Rp129.085 telah Rp140,902 and Rp129,085, respectively, have been
disusutkan penuh dan masih digunakan oleh fully depreciated and are still being used by the
Perusahaan (tidak diaudit). Company (unaudited).
Selama belum lunas, aset tetap berupa kendaraan Until fully paid, property and equipment in the form
yang diperoleh melalui fasilitas pembiayaan of vehicles which are acquired through financing
digunakan sebagai jaminan atas fasilitas facilities are used as collateral to the vehicles
pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari financing facilities obtained from PT Maybank
PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi Indonesia Finance, a related party (Note 32).
(Catatan 32).
Estimasi nilai wajar tanah dan bangunan The estimated fair value of the Company’s land and
Perusahaan berdasarkan nilai jual objek pajak pada building based on tax object sale value as of
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022 is Rp22,424.
adalah sebesar Rp22.424.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, there are no
tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai property and equipment that temporary unused or
sementara atau dihentikan dari penggunaan aktif have been discontinued from active use and are not
dan tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk classified as available for sale.
dijual.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, there are no
tidak terdapat aset tetap yang berasal dari hibah dan property and equipment originating from grants and
tidak terdapat komitmen kontraktual signifikan there are no significant contractual commitments in
dalam perolehan aset tetap. acquiring property and equipment
70
340
Page 363
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
11. ASET HAK-GUNA 11. RIGHT-OF-USE ASSETS
Rekonsiliasi kelompok-kelompok utama aset hak-guna The reconciliation of right-of-use assets by major
adalah sebagai berikut: classifications is as follows:
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Aset hak-guna: Right-of-use assets:
Bangunan Premises
Nilai bruto 143.743 49.937 (11.719) 181.961 Gross balance
Akumulasi penyusutan (62.317) (39.084) 11.713 (89.688) Accumulated depreciation
Neto 81.426 10.853 (6) 92.273 Net
31 Desember/December 31, 2022
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deductions balance
Aset hak-guna: Right-of-use assets:
Bangunan Premises
Nilai bruto 139.015 26.261 (21.533) 143.743 Gross balance
Akumulasi penyusutan (55.627) (28.223) 21.533 (62.317) Accumulated depreciation
Neto 83.388 (1.962) - 81.426 Net
Laporan laba rugi menyajikan saldo berikut Statement of profit or loss shows the following
berkaitan dengan sewa: amounts related to leases:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Depreciation expense
Beban penyusutan aset hak-guna 39.084 28.223 of right-of-use assets
Beban bunga (Catatan 29) 3.247 3.861 Interest expense (Note 29)
Total 42.331 32.084 Total
71
341
Page 364
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
12. ASET TIDAK BERWUJUD 12. INTANGIBLE ASSETS
Aset tidak berwujud terdiri dari perangkat lunak. Intangible assets consist of software.
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklas/ Ending
balance Additions Deductions Reclass balance
Perangkat lunak: Software:
Biaya perolehan 75.092 14.349 - 127 89.568 At cost
Akumulasi penyusutan (32.258) (7.746) - (101) (40.105) Accumulated depreciation
Jumlah Tercatat 42.834 6.603 - 26 49.463 Carrying Amount
31 Desember/December 31, 2022
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklas/ Ending
balance Additions Deductions Reclass balance
Perangkat lunak: Software:
Biaya perolehan 41.278 9.432 (3.468) 27.850 75.092 At cost
Akumulasi penyusutan (8.926) (5.073) 2.056 (20.315) (32.258) Accumulated depreciation
Jumlah Tercatat 32.352 4.359 (1.412) 7.535 42.834 Carrying Amount
13. ASET LAIN-LAIN 13. OTHER ASSETS
31 Desember/December 31,
2023 2022
Taksiran tagihan pajak (Catatan 17) Claim for tax refund (Note 17)
Tahun pajak 2018 691 9.878 Fiscal year 2018
Tahun pajak 2017 36.346 39.903 Fiscal year 2017
Tahun pajak 2016 622 5.224 Fiscal year 2016
Uang jaminan 4.114 3.762 Security deposit
Lain-lain - 23 Others
Total 41.773 58.790 Total
72
342
Page 365
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK 14. BANK LOANS
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp647.270 dan Rp989.308, Rp647,270 and Rp989,308,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp862 dan Rp2.257 Rp862 and Rp2,257
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) 646.408 987.051 and 2022, respectively)
PT Bank Digital BCA PT Bank Digital BCA
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp416.667, dikurangi provisi Rp416,667, net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp867 Rp867
pada tanggal 31 Desember 2023) 415.800 - as of December 31, 2023)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp396.436 dan Rp801.513, Rp396,436 and Rp801,513,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp420 dan Rp1.337 Rp420 and Rp1,337
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) 396.016 800.176 and 2022, respectively)
PT Bank Maspion PT Bank Maspion
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp267.639, dikurangi provisi Rp267,639, net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp608 Rp608
pada tanggal 31 Desember 2023) 267.031 - as of December 31, 2023)
PT Bank KEB Hana Indonesia PT Bank KEB Hana Indonesia
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp217.211 dan Rp191.643, Rp217,211 and Rp191,643,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp299 dan Rp351 Rp299 and Rp351
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) 216.912 191.292 and 2022, respectively)
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp200.000, dikurangi provisi Rp200,000, net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar RpNihil RpNil
pada tanggal 31 Desember 2023) 200.000 - as of December 31, 2023)
PT Bank DKI PT Bank DKI
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp183.333 dan Rp91.667, Rp183,333 and Rp91,667,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp335 dan Rp202 Rp335 and Rp202
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) 182.998 91.465 and 2022, respectively)
PT Bank IBK Indonesia Tbk PT Bank IBK Indonesia Tbk
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp146.243, dikurangi provisi Rp146,243, net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp342 Rp342
pada tanggal 31 Desember 2023) 145.901 - as of December 31, 2023)
73
343
Page 366
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga (lanjutan) Third parties (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia PT Bank Shinhan Indonesia
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp79.167 dan Rp129.167, Rp79,167 and Rp129,167,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp106 dan Rp275 Rp106 and Rp275
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) 79.061 128.892 and 2022, respectively)
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp52.778 dan Rp102.778, Rp52,778 and Rp102,778,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar Rp47 dan Rp175 Rp47 and Rp175
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) 52.731 102.603 and 2022, respectively)
PT Bank DKI Syariah PT Bank DKI Syariah
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
Rp23.379 dan Rp36.160, Rp23,379 and Rp36,160,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar RpNihil dan RpNihil RpNil and RpNil
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) 23.379 36.160 and 2022, respectively)
PT Bank CTBC Indonesia PT Bank CTBC Indonesia
(Pokok pinjaman sebesar (Outstanding loans of
RpNihil dan Rp12.500, RpNil and Rp12,500,
dikurangi provisi net of unamortized
bank yang belum diamortisasi bank provision of
sebesar RpNihil dan Rp3 RpNil and Rp3
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) - 12.497 and 2022, respectively)
Total 2.626.237 2.350.136 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Kisaran suku bunga kontraktual tahunan Range of contractual annual interest rates
Mata uang Rupiah 6,00%-7,50% 6,00%-8,55% Rupiah currency
74
344
Page 367
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 37 tanggal Based on the Credit Agreement No. 37 dated
11 Juni 2013, Bank Panin setuju memberikan June 11, 2013, Bank Panin agreed to provide
Fasilitas Pinjaman Tetap III dan Fasilitas Pinjaman a Fixed Loan Facility III and Overdraft Loan Facility
Rekening Koran dengan jumlah maksimum dana with maximum available fund amounting to
yang disediakan masing-masing sebesar Rp500,000 and Rp50,000, respectively, which was
Rp500.000 dan Rp50.000, yang digunakan sebagai used for working capital for consumer financing and
modal kerja pembiayaan konsumen dan cadangan working capital provision. The maturity date of each
modal kerja. Tanggal jatuh tempo dari loan is 39 (thirty nine) months and 1 (one) year from
masing-masing pinjaman adalah 39 (tiga puluh the signing date of credit agreement and has expired
sembilan) bulan dan 1 (satu) tahun sejak tanggal on September 11, 2016 for Fixed Loan Facility III and
penandatanganan perjanjian kredit dan telah on June 11, 2014 for Overdraft Loan Facility.
berakhir pada tanggal 11 September 2016 untuk
Fasilitas Pinjaman Tetap III dan berakhir pada
tanggal 11 Juni 2014 untuk Fasilitas Pinjaman
Rekening Koran.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Pinjaman Rekening The Agreement for the Overdraft Loan Facilty has
Koran ini telah mengalami beberapa kali been extended several times, the latest extention of
perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas the facility based on the Credit Agreement and
berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit Security Agreement No. 002/IBD
dan Perjanjian Jaminan PRK/LEG/19/Per.IV dated May 20, 2021 which
No. 002/IBD-PRK/LEG/19/Per.IV tanggal 20 Mei matured on May 28, 2022.
2021 yang telah jatuh tempo pada tanggal 28 Mei
2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Based on the Amendment to the Credit Agreement
dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- and Guarantee Agreement No. 002/IBD-
PRK/LEG/19/Per.V tanggal 24 Mei 2022, Bank PRK/LEG/19/Per.V dated May 24, 2022, Bank Panin
Panin setuju untuk memperpanjang sementara agreed to temporarily extend the term of the credit
jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal facility until August 28, 2022.
28 Agustus 2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Based on the Amendment to the Credit Agreement
dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- and Guarantee Agreement No. 002/IBD-
PRK/LEG/19/Per.VI tanggal 19 Agustus 2022, Bank PRK/LEG/19/Per.VI dated August 19, 2022, Bank
Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu Panin agreed to extend the term of the credit facility
fasilitas kredit sampai dengan tanggal until May 28, 2023.
28 Mei 2023.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Based on the Amendment to the Credit Agreement
dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- and Guarantee Agreement No. 002/IBD-
PRK/LEG/19/Per.VII tanggal 24 Mei 2023, Bank PRK/LEG/19/Per.VII dated May 24, 2023, Bank
Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu Panin agreed to extend the term of the credit facility
fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Mei 2024. until May 28, 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 10.50% per annum.
10,50% per tahun.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 100,00% dari total plafon pinjaman dengan at 100.00% of the total amount of the loan with
kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih category day past due not over than 90 (ninety) days
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp50.000 amounting to Rp50,000 (Notes 5, 6, and 7), not
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan pledged to any third party and also the object of
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga, financing should be covered by insurance, maintain
objek pembiayaan harus diasuransikan serta maximum debt to equity ratio of 10 times, and
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak maintain maximum Non Performing Loan (“NPL”)
melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non net ratio above 90 (ninety) days of 3.00%.
Performing Loan (“NPL”) neto di atas 90 (sembilan
puluh) hari maksimal 3,00%.
75
345
Page 368
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 75 tanggal Based on the Credit Agreement No. 75 dated
28 Mei 2014, Bank Panin setuju memberikan May 28, 2014, Bank Panin agreed to provide
Fasilitas Pinjaman Pasar Uang dengan jumlah a Money Market Loan Facility with maximum
maksimum dana yang disediakan sebesar available fund amounting to Rp200,000, which was
Rp200.000 yang digunakan sebagai modal kerja used as consumer finance working capital. The
pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo loan’s maturity date is 1 (one) year from the signing
Fasilitas Pinjaman Pasar Uang adalah 1 (satu) date of credit agreement.
tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian
kredit.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Pinjaman Pasar The Agreement for the Money Market Loan Facility
Uang ini telah mengalami beberapa kali has been extended several times, the latest
perpanjangan, terakhir perpanjangan fasilitas extentions of the facility based on the Credit
berdasarkan perubahan terhadap Perjanjian Kredit Agreement and Security Agreement No. 002/IBD-
dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- MM/LEG/19/Per.IV dated May 20, 2021 which
MM/LEG/19/Per.IV tanggal 20 Mei 2021 yang telah matured on May 28, 2022.
jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Based on the Amendment to the Credit Agreement
dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- and Guarantee Agreement No. 002/IBD-
MM/LEG/19/Per.V tanggal 24 Mei 2022, Bank Panin MM/LEG/19/Per.V dated May 24, 2022, Bank Panin
setuju untuk memperpanjang sementara jangka agreed to temporarily extend the term of the credit
waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 facility until August 28, 2022.
Agustus 2022.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Based on the Amendment to the Credit Agreement
dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- and Guarantee Agreement No. 002/IBD-
MM/LEG/19/Per.VI tanggal 19 Agustus 2022, Bank MM/LEG/19/Per.VI dated August 19, 2022, Bank
Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu Panin agreed to extend the term of the credit facility
fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Mei 2023. until May 28, 2023.
Berdasarkan Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Based on the Amendment to the Credit Agreement
dan Perjanjian Jaminan No. 002/IBD- and Guarantee Agreement No. 002/IBD-
MM/LEG/19/Per.VII tanggal 24 Mei 2023, Bank MM/LEG/19/Per.VII dated May 24, 2023, Bank
Panin setuju untuk memperpanjang jangka waktu Panin agreed to extend the term of the credit facility
fasilitas kredit sampai dengan tanggal 28 Mei 2024. until May 28, 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang The loan bears interest rate which will be
akan ditetapkan pada saat penarikan. determined upon withdrawal.
Perjanjian ini dijamin dengan jaminan fidusia atas The agreement is secured by fiduciary transfer of the
piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 60,00% dari total pokok pinjaman dengan 60.00% of the total amount of the outstanding loan
kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih with category day past due not over than 90 (ninety)
dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan days, not secured to any third party and also the
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta object of financing should be covered by insurance
objek pembiayaan harus diasuransikan serta and maintain maximum debt to equity ratio of 10
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak times and maintain maximum NPL net ratio above
melebihi 10 kali serta mempertahankan rasio NPL 90 (ninety) days of 3.00%.
neto diatas
90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
76
346
Page 369
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Based on the Credit Agreement and Security
Jaminan No. 21 tanggal 22 Oktober 2020, Bank Agreement No. 21 dated October 22, 2020, Bank
Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap Panin agreed to provide a Fixed Loan Facility XVII
XVII dengan jumlah maksimum dana yang with maximum available fund amounting to
disediakan sebesar Rp600.000 yang digunakan Rp600,000, which is used as consumer finance
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. working capital. The loan’s maturity date is 30 (thirty)
Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap XVII months from the signing date of credit agreement.
adalah 30 (tiga puluh) bulan sejak tanggal
penandatangan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 8.75% per annum
8,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 24 (twenty four) months,
selama 24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku which remains valid for the period of Fixed Loan
tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII. XVII.
Berdasarkan Surat No. 381/IBD/EXT/20 tanggal Based on Letter No. 381/IBD/EXT/20 dated
1 Desember 2020, Bank Panin setuju untuk December 1, 2020, Bank Panin agreed to adjust the
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas condition of Fixed Loan Facility XVII interest rate,
Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar the interest rate at 8.00% per annum during the loan
8,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman period for 24 (twenty four) months, which remains
selama 24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku valid for the period of Fixed Loan XVII.
tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
Berdasarkan Surat No. 145/IBD/EXT/21 tanggal Based on Letter No. 145/IBD/EXT/21 dated May 4,
4 Mei 2021, Bank Panin setuju untuk kembali 2021, Bank Panin agreed to readjust the condition
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas of Fixed Loan Facility XVII interest rate, the interest
Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar rate at 7.00% per annum during the loan period for
7,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 24 (twenty four) months, which remains valid for the
selama 24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku period of Fixed Loan XVII.
tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
Berdasarkan Surat No. 160/IBD/EXT/21 tanggal Based on Letter No. 160/IBD/EXT/21 dated May 19,
19 Mei 2021, Bank Panin setuju untuk kembali 2021, Bank Panin agreed to readjust the condition
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas of Fixed Loan Facility XVII interest rate, the interest
Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar rate at 6.75% per annum during the loan period for
6,75% per tahun untuk jangka waktu pinjaman 24 (twenty four) months, which remains valid for the
selama 24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku period of Fixed Loan XVII.
tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
Berdasarkan Surat No. 277/IBD/EXT/21 tanggal Based on Letter No. 277/IBD/EXT/21 dated August
31 Agustus 2021, Bank Panin setuju untuk kembali 31, 2021, Bank Panin agreed to readjust the
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas condition of Fixed Loan Facility XVII interest rate,
Pinjaman Tetap XVII, tingkat suku bunga sebesar the interest rate at 6.125% per annum during the
6,125% per tahun untuk jangka waktu pinjaman loan period for 19 (nineteen) months, which remains
selama 19 (sembilan belas) bulan yang berlaku valid for the period of Fixed Loan XVII.
tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVII.
77
347
Page 370
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
(lanjutan) (continued)
Fasilitas pinjaman ini telah jatuh tempo dan lunas This loan facility has been due and fully paid on April
pada tanggal 21 April 2023. 21, 2023.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Based on the Credit Agreement and Security
Jaminan No. 05 tanggal 26 Oktober 2021, Bank Agreement No. 05 dated October 26, 2021, Bank
Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap Panin agreed to provide a Fixed Loan Facility XVIII
XVIII dengan jumlah maksimum dana yang with maximum available fund amounting to
disediakan sebesar Rp800.000 yang digunakan Rp800,000, which is used as consumer finance
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. working capital. The loan’s maturity date is 30 (thirty)
Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap XVIII months from the signing date of credit agreement.
adalah 30 (tiga puluh) bulan sejak tanggal
penandatangan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 6.25% per annum
6,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 24 (twenty four) months,
selama 24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku which remains valid for the period of Fixed Loan
tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVIII. XVIII.
Berdasarkan Surat No. 339/IBD/EXT/21 tanggal Based on Letter No. 339/IBD/EXT/21 dated October
29 Oktober 2021, Bank Panin setuju untuk 29, 2021, Bank Panin agreed to readjust the
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas condition of Fixed Loan Facility XVIII interest rate,
Pinjaman Tetap XVIII, tingkat suku bunga sebesar the interest rate at 6.00% per annum during the loan
6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman period for 24 (twenty four) months, which remains
selama 24 (dua puluh empat) bulan yang berlaku valid for the period of Fixed Loan XVIII.
tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap XVIII.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 90,00% dari total pokok pinjaman dengan at 90.00% of the total amount of the outstanding
kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih loan with category day past due not over than 90
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp72.103 (ninety) days amounting to Rp72,103 (Notes 5, 6,
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan and 7), not secured to any third party and also the
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta object of financing should be covered by insurance,
objek pembiayaan harus diasuransikan maintain maximum debt to equity ratio of 10 times,
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak and maintain maximum NPL net ratio above 90
melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 (ninety) days of 3.00%.
(sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
78
348
Page 371
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Based on the Credit Agreement and Security
Jaminan No. 18 tanggal 19 September 2022, Bank Agreement No. 18 dated September 19, 2022, Bank
Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap Panin agreed to provide a Fixed Loan Facility XIX
XIX dengan jumlah maksimum dana yang with maximum available fund amounting to
disediakan sebesar Rp800.000 yang digunakan Rp800,000, which is used as consumer finance
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. working capital. The loan’s maturity date is 42 (forty
Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Tetap XIX two) months from the signing date of credit
adalah 42 (empat puluh dua) bulan sejak tanggal agreement.
penandatangan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 6.25% per annum
6,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 24 (twenty four) months
selama 24 (dua puluh empat) bulan dan 6,50% per and 6.50% per annum during the loan period for 36
tahun untuk jangka waktu pinjaman 36 (tiga puluh (thirty six) months, which remains valid for the period
enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka of Fixed Loan XIX.
waktu Pinjaman Tetap XIX.
Berdasarkan Surat No. 304/IBD/EXT/22 tanggal Based on Letter No. 304/IBD/EXT/22 dated
28 September 2022, Bank Panin menyesuaikan September 28, 2022, Bank Panin readjusted the
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap condition of Fixed Loan Facility XIX interest rate, the
XIX, tingkat suku bunga sebesar 6,50% per tahun interest rate at 6.50% per annum during the loan
untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua puluh period for 24 (twenty four) months and 6.75% per
empat) bulan dan sebesar 6,75% per tahun untuk annum during the loan period for 36 (thirty six)
jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) months, which remains valid for the period of Fixed
bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Loan XIX.
Pinjaman Tetap XIX.
Berdasarkan Surat No. 364/IBD/EXT/22 tanggal Based on Letter No. 364/IBD/EXT/22 dated
5 Desember 2022, Bank Panin menyesuaikan December 5, 2022, Bank Panin readjusted the
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap condition of Fixed Loan Facility XIX interest rate, the
XIX, tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun interest rate at 7.25% per annum during the loan
untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua puluh period for 24 (twenty four) months and 7.40% per
empat) bulan dan sebesar 7,40% per tahun untuk annum during the loan period for 36 (thirty six)
jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) months, which remains valid for the period of Fixed
bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Loan XIX.
Pinjaman Tetap XIX.
Berdasarkan Surat No. 031/IBD/EXT/23 tanggal Based on Letter No. 031/IBD/EXT/23 dated
14 Februari 2023, Bank Panin menyesuaikan February 14, 2023, Bank Panin readjust the
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap condition of Fixed Loan Facility XIX interest rate, the
XIX, tingkat suku bunga sebesar 7,25% per tahun interest rate at 7.25% per annum during the loan
untuk jangka waktu pinjaman selama 24 (dua puluh period for 24 (twenty four) months and 7.25% per
empat) bulan dan sebesar 7,25% per tahun untuk annum during the loan period for 36 (thirty six)
jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) months, which remain valid for the period of Fixed
bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Loan XIX.
Pinjaman Tetap XIX.
79
349
Page 372
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
(lanjutan) (continued)
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 90,00% dari total pokok pinjaman dengan at 90.00% of the total amount of the outstanding
kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih loan with category day past due not over than 90
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp510.441 (ninety) days amounting to Rp510,441 (Notes 5, 6,
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan and 7), not pledged to any third party and also the
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta object of financing should be covered by insurance,
objek pembiayaan harus diasuransikan, maintain maximum debt to equity ratio of 10 times,
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak and maintain maximum NPL net ratio above 90
melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 (ninety) days of 3.00%.
(sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company still has the
masih memiliki fasilitas pinjaman yang belum unused loan facility from Bank Panin amounting to
digunakan dari Bank Panin sebesar Rp250.000 Rp250,000 for Overdraft and Money Market Facility.
untuk Fasilitas Rekening Koran dan Money Market.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to Bank
melakukan pembayaran angsuran utang bank Panin amounting to Rp942,037 and Rp864,578,
kepada Bank Panin masing-masing sebesar respectively.
Rp942.037 dan Rp864.578.
PT Bank Digital BCA (“Bank Digital BCA”) PT Bank Digital BCA (”Bank Digital BCA”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 20 tanggal Based on Credit Agreement No. 20 dated June 8,
8 Juni 2023, Bank Digital BCA setuju untuk 2023, Bank Digital BCA agreed to provide
memberikan Fasilitas Pinjaman Installment Loan Installment Loan Facility with maximum available
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan fund amounting to Rp500,000, which will be used for
adalah sebesar Rp500.000 untuk keperluan modal consumer finance working capital. Loan’s maturity
kerja pembiayaan konsumen. Jangka waktu fasilitas date is 36 (thirty six) months with availability period
ini adalah 36 (tiga puluh enam) dengan availability 3 (three) months from the signing date of credit
period 3 (tiga) bulan sejak akad kredit. agreement.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 7.25% per annum,
7,25% per tahun yang berlaku tetap selama jangka which remain valid for a period of Installment Loan
waktu Fasilitas Kredit Installment Loan. Facility.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi at 100.00% of the total amount of the outstanding
dengan kategori piutang yang tidak memiliki loan with category day past due not over than 30
tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebesar (thirty) days amounting to Rp416,667 (Notes 5, 6,
Rp416.667 (Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam and 7), not secured to any third party and also the
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga mana pun object of financing should be covered by insurance,
dan harus objek pembiayaan diasuransikan, maintain maximum debt to equity ratio of 10 times,
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak and maintain maximum Non Performing Loan
melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non (“NPL”) gross ratio above 90 (ninety) days under
Performing Loan (“NPL”) gross di atas 90 (sembilan 5.00%.
puluh) hari dibawah 5,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah As of December 31, 2023, the Company has fully
menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank utilized the loan facility from Bank Digital BCA for
Digital BCA untuk Fasilitas Kredit Installment Loan. Installment Loan Facility.
80
350
Page 373
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Digital BCA (“Bank Digital BCA”) (lanjutan) PT Bank Digital BCA (”Bank Digital BCA”)
(continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2023, the
31 Desember 2023, Perusahaan melakukan Company paid installment of bank loan to Bank
pembayaran angsuran utang bank kepada Bank Digital BCA amounting to Rp83,333.
Digital BCA sebesar Rp83.333.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Based on the Credit Agreement and Security
Jaminan No. 43 tanggal 20 September 2019, Bank Agreement No. 43 dated September 20, 2019, Bank
Mandiri setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Mandiri agreed to provide
Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana a Working Capital Loan Facility with maximum
yang disediakan sebesar Rp500.000 yang available fund amounting Rp500,000 which was
digunakan sebagai modal kerja pembiayaan used for working capital for consumer financing. The
konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman maturity date of Working Capital Loan Facility is 12
Kredit Modal Kerja adalah (twelve) months from the signing date.
12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatangan.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears an interest rates 9.00% per annum,
9,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 36 (thirty six) months and
selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan 8,55% per 8.55% per annum, during the loan period for 48
tahun untuk jangka waktu pinjaman selama (forty eight) months which remains valid for
48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap a period of Working Capital Loan Facility.
selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan 100.00% of the total amount of the outstanding loan
kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih with category day past due not over than 90 (ninety)
dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan days, not secured to any third party and also the
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta object of financing should be covered by insurance,
objek pembiayaan harus diasuransikan maintain maximum debt to equity ratio of 10 times,
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak and maintain maximum Non Performing Loan
melebihi 10 kali, serta rasio Non Performing Loan (“NPL”) ratio above 90 (ninety) days of 5.00%.
(“NPL”) di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal
5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Based on the Credit Agreement and Security
Jaminan No. 56 tanggal 25 November 2020, Bank Agreement No. 56 dated November 25, 2020, Bank
Mandiri setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Mandiri agreed to provide
Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana a Working Capital Loan Facility which maximum
yang disediakan sebesar Rp250.000 yang available fund amounting to Rp250,000 which was
digunakan sebagai modal kerja pembiayaan used for working capital for consumer financing. The
konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman maturity date of Working Capital Loan Facility is 60
Kredit Modal Kerja adalah 60 (enam puluh) bulan (sixty) months from the signing date of Credit
sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit. Agreement.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears an interest rates 8.50% per annum,
8,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 12 (twelve) months until
selama 12 (dua belas) sampai 48 (empat puluh 48 (forty eight) months which remain valid for
delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka a period of Working Capital Loan Facility.
waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
81
351
Page 374
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.0210/2021 Based on Letter No. CMB.CM5/MTA.0210/2021
tanggal 22 Maret 2021, Bank Mandiri setuju untuk dated March 22, 2021, Bank Mandiri agreed to
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas adjust the condition of Working Capital Loan Facility
Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar interest rate, the interest rate at 7.50% per annum,
7,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 12 (twelve) months until
selama 12 (dua belas) sampai 48 (empat puluh 48 (forty eight) months which remain valid for a
delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka period of Working Capital Loan Facility.
waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan surat No. CMB.CM5/MTA.564/2021 Based on Letter No. CMB.CM5/MTA.564/2021
tanggal 12 Agustus 2021, Bank mandiri setuju untuk dated August 12, 2021, Bank Mandiri agreed to
82embali menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga adjust the condition of Working Capital Loan Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga interest rate, the interest rate at 7.00% per annum,
sebesar 7,00% per tahun untuk jangka waktu during the loan period for 12 (twelve) months until
pinjaman selama 12 (dua belas) sampai 48 (forty eight) months which remain valid for a
48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap period of Working Capital Loan Facility.
selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan 100.00% of the total amount of the outstanding loan
kategori piutang yang memiliki tunggakan kurang with category day past due less than 90 (ninety)
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp40.924 days amounting to Rp40,924 (Notes 5, 6, and 7), not
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan secured to any third party and also the object of
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta financing should be covered by insurance, maintain
objek pembiayaan harus diasuransikan, maximum debt to equity ratio of 10 times, and
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak maintain maximum NPL ratio above 90 (ninety) days
melebihi 10 kali, serta rasio NPL di atas of 5.00%.
90 (sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Based on the Credit Agreement and Security
Jaminan No. 34 tanggal 24 September 2021, Bank Agreement No. 34 dated September 24, 2021, Bank
Mandiri setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Mandiri agreed to provide a Working Capital Loan
Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana Facility which maximum available fund amounting
yang disediakan sebesar Rp250.000 yang Rp250,000 which was used for working capital for
digunakan sebagai modal kerja pembiayaan consumer financing. The maturity date of Working
konsumen. Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Capital Loan Facility is 50 (fifty) months from the
Kredit Modal Kerja adalah 50 (lima puluh) bulan signing date of Credit Agreement.
sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears an interest rates 7.00% per annum,
7,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 12 (twelve) months until
selama 12 (dua belas) sampai 48 (empat puluh 48 (forty eight) months which remain valid for a
delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka period of Working Capital Loan Facility.
waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
82
352
Page 375
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.0708/2021 Based on Letter No. CMB.CM5/MTA.0708/2021
tanggal 27 September 2021, Bank Mandiri setuju dated September 27, 2021, Bank Mandiri agreed to
untuk menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga adjust the condition of Working Capital Loan Facility
Fasilitas Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga interest rate, the interest rate at 6.50% per annum,
sebesar 6,50% per tahun untuk jangka waktu during the loan period for 12 (twelve) months until
pinjaman selama 12 (dua belas) sampai 36 (tiga 36 (thirty six) months and 7.00% per annum, during
puluh enam) bulan dan 7,00% per tahun untuk the loan period for 48 (forty eight) months which
jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh remain valid for a period of Working Capital Loan
delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka Facility.
waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan 100.00% of the total amount of the outstanding loan
kategori piutang yang memiliki tunggakan kurang with category less than 90 (ninety) days amounting
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp71.486 to Rp71,486 (Notes 5, 6, and 7), not secured to any
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan third party and also the object of financing should be
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta covered by insurance, maintain maximum debt to
objek pembiayaan harus diasuransikan, equity ratio of 10 times, and maintain maximum NPL
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak ratio above 90 (ninety) days of 5.00%.
melebihi 10 kali, serta rasio NPL di atas
90 (sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 34 Based on the Working Capital Credit Agreement No.
tanggal 16 Juni 2022, Bank Mandiri setuju 34 dated June 16, 2022, Bank Mandiri agreed to
memberikan Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja provide a Working Capital Loan Facility which
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan maximum available fund amounting Rp500,000
sebesar Rp500.000 yang digunakan sebagai modal which was used for working capital for consumer
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo financing. The maturity date of Working Capital Loan
Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah Facility is 60 (sixty) months from the signing date of
60 (enam puluh) bulan sejak tanggal Credit Agreement.
penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears an interest rate of 6.50% per annum
6,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman for a loan period of 12 (twelve) to 36 (thirty six)
selama 12 (dua belas) sampai 36 (tiga puluh enam) months and 7.00% for a loan period of more than 36
bulan dan sebesar 7,00% untuk jangka waktu (thirty six) to 48 (forty eight) months which remain
pinjaman lebih dari 36 (tiga puluh enam) sampai valid for a period of Working Capital Credit Loan.
48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap
selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.674/2022 Based on Letter No. CMB.CM5/MTA.674/2022
tanggal 27 Juli 2022, Bank Mandiri menyesuaikan dated July 27, 2022, Bank Mandiri adjust the
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Kredit Modal condition of Working Capital Loan Facility interest
Kerja, tingkat suku bunga sebesar 6,50% per tahun rate, the interest rate at 6.50% per annum, during
untuk jangka waktu pinjaman selama 12 (dua belas) the loan period for 12 (twelve) months until
sampai 24 (dua puluh empat) bulan dan 7,50% per 24 (twenty four) months and 7.50% per annum,
tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga during the loan period for 36 (thirty six) until 48 (forty
puluh enam) sampai 48 (empat puluh delapan) eight) months which remain valid for a period of
bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Working Capital Loan Facility.
Pinjaman Kredit Modal Kerja.
83
353
Page 376
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MTA.697/2022 Based on Letter No. CMB.CM5/MTA.697/2022
tanggal 8 Agustus 2022, Bank Mandiri dated August 8, 2022, Bank Mandiri adjust the
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas condition of Working Capital Loan Facility interest
Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar rate, the interest rate at 6.00% per annum, during
6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman the loan period for 12 (twelve) months until
selama 12 (dua belas) sampai 24 dua puluh empat) 24 (twenty four) months and 7.00% per annum,
bulan dan 7,00% per tahun untuk jangka waktu during the loan period for 36 (thirty six) until 48 (forty
pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) sampai eight) months which remain valid for a period of
48 (empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap Working Capital Loan Facility.
selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Berdasarkan Surat No. CMB.CM5/MFD.0056/2022 Based on Letter No. CMB.CM5/MFD.0056/2022
tanggal 5 Desember 2022, Bank Mandiri dated December 5, 2022, Bank Mandiri adjust the
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas condition of Working Capital Loan Facility interest
Kredit Modal Kerja, tingkat suku bunga sebesar rate, the interest rate at 7.50% per annum, during
7,50% per tahun untuk jangka waktu pinjaman the loan period for 12 (twelve) months until
selama 12 (dua belas) sampai 24 (dua puluh empat) 24 (twenty four) months and 7.75% per annum,
bulan dan 7,75% per tahun untuk jangka waktu during the loan period for 36 (thirty six) until
pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) sampai 48 48 (forty eight) months which remain valid for
(empat puluh delapan) bulan yang berlaku tetap a period of Working Capital Loan Facility.
selama jangka waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan 100.00% of the total amount of the outstanding loan
kategori piutang yang memiliki tunggakan kurang with category less than 90 (ninety) days amounting
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp284.029 to Rp284,029 (Notes 5, 6, and 7), not secured to any
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan third party and also the object of financing should be
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta covered by insurance, maintain maximum debt to
objek pembiayaan harus diasuransikan, equity ratio of 10 times, and maintain maximum NPL
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak net ratio above 90 (ninety) days of 5.00%.
melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90
(sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Jangka Pendek Based on the Short Term Credit Agreement No. 35
No. 35 tanggal 16 Juni 2022, Bank Mandiri setuju dated June 16, 2022, Bank Mandiri agreed to
memberikan Fasilitas Pinjaman Kredit Jangka provide a Short Term Loan Facility which maximum
Pendek dengan jumlah maksimum dana yang available fund amounting Rp100,000 which was
disediakan sebesar Rp100.000 yang digunakan used for working capital for consumer financing. The
sebagai modal kerja pembiayaan konsumen. maturity date of Short Term Loan Facility is 12
Tanggal jatuh tempo Fasilitas Pinjaman Kredit (twelve) months from the signing date of Credit
Jangka Pendek adalah 12 (dua belas) bulan sejak Agreement.
tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang The loan bears an interest rate that will be
akan ditetapkan pada saat penarikan Pinjaman determined at the time of withdrawal of the Short
Jangka Pendek. Term Loan.
84
354
Page 377
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Adendum I (Kesatu) Based on the I (First) Amendment
No. WCO.KP/302/KJP/2022 tanggal 16 Juni 2023, No. WCO.KP/302/KJP/2022 dated June 16, 2023,
Bank Mandiri setuju untuk untuk memperpanjang Bank Mandiri agreed to extend the term of the credit
jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan tanggal facility until June 15, 2024.
15 Juni 2024.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan 100.00% of the total amount of the outstanding loan
kategori piutang yang memiliki tunggakan kurang with category less than 90 (ninety) days, not secured
dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan to any third party and also the object of financing
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta should be covered by insurance, maintain maximum
objek pembiayaan harus diasuransikan, debt to equity ratio of 10 times, and maintain
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak maximum NPL net ratio above 90 (ninety) days of
melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 5.00%.
(sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 167 Based on the Working Capital Credit Agreement No.
tanggal 26 Juli 2023, Bank Mandiri setuju 167 dated July 26, 2023, Bank Mandiri agreed to
memberikan Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja provide a Working Capital Loan Facility which
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan maximum available fund amounting Rp500,000
sebesar Rp500.000 yang digunakan sebagai modal which was used for working capital for consumer
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo financing. The maturity date of Working Capital Loan
Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah Facility is 60 (sixty) months from the signing date of
60 (enam puluh) bulan sejak tanggal Credit Agreement.
penandatanganan Perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar This loan bears an interest rate of 7.10% per year for
7,10% per tahun untuk jangka waktu pinjaman a loan term of 12 (twelve) months, 7.25% for
selama 12 (dua belas) bulan, sebesar 7,25% untuk a loan term of more than 12 (twelve) months up to
jangka waktu pinjaman lebih dari 12 (dua belas) 24 (twenty four) months, amounting to 7.35% for
bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, loan terms of more than 24 (twenty four) months up
sebesar 7,35% untuk jangka waktu pinjaman lebih to 36 (thirty six), and 7.60% for loan terms of more
dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan than 36 (thirty six) months up to 48 (forty eight)
36 (tiga puluh enam) dan sebesar 7,60% untuk months which remains valid for the term of the
jangka waktu pinjaman lebih dari 36 (tiga puluh Working Capital Credit Loan.
enam) bulan sampai dengan 48 (empat puluh
delapan) bulan yang berlaku tetap selama jangka
waktu Pinjaman Kredit Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen minimal Company’s consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan 100.00% of the total amount of the outstanding loan
kategori piutang yang memiliki tunggakan kurang with category less than 90 (ninety) days, not secured
dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan to any third party and also the object of financing
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta should be covered by insurance, maintain maximum
objek pembiayaan harus diasuransikan, debt to equity ratio of 10 times, and maintain
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak maximum NPL net ratio above 90 (ninety) days of
melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas 90 5.00%.
(sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company still has the
masih memiliki fasilitas pinjaman yang belum unused loan facility from Bank Mandiri amounting to
digunakan dari Bank Mandiri sebesar Rp500.000 Rp500,000 for Working Capital Loan Facility and
untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Rp100.000 Rp100,000 for Short Term Loan Facilities.
untuk Fasilitas Kredit Jangka Pendek.
85
355
Page 378
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
(lanjutan) (continued)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to Bank
melakukan pembayaran angsuran utang bank Mandiri amounting to Rp630,077 and Rp362,236,
kepada Bank Mandiri masing-masing sebesar respectively.
Rp630.077 dan Rp362.236.
PT Bank Maspion Indonesia (“Bank Maspion”) PT Bank Maspion Indonesia (“Bank Maspion”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18 tanggal Based on Credit Agreement No. 18 dated June 8,
8 Juni 2023, Bank Maspion setuju untuk 2023, Bank Maspion agreed to provide Fixed Loan
memberikan Fasilitas Kredit Fixed Loan Sliding Sliding (FLS) Credit Facility with maximum available
(FLS) dengan jumlah maksimum dana yang fund amounting to Rp295,000, which will be used for
disediakan adalah sebesar Rp295.000 untuk consumer finance working capital. Loan’s maturity
keperluan modal kerja pembiayaan konsumen. date is 12 (twelve) until 36 (thirty six) months with
Jangka waktu fasilitas ini adalah 12 (dua belas) availability period 12 (twelve) months from the
sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan dengan signing date of credit agreement.
availability period 12 (dua belas) bulan sejak akad
kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 7.25% per annum,
7,25% per tahun yang berlaku tetap selama jangka which remain valid for a period of Fixed Loan Sliding
waktu Fasilitas Kredit Fixed Loan Sliding (FLS). (FLS) Credit Facility.
Berdasarkan Surat Based on Letter No. 322/Memo/Corp.JKT/VIII/2023
No. 322/Memo/Corp.JKT/VIII/2023 tanggal dated August 4, 2023, Bank Maspion agreed to
4 Agustus 2023, Bank Maspion setuju untuk adjust the condition of Fixed Loan Sliding (FLS)
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas interest rate, the interest rate at 7.00% per annum
Fixed Loan Sliding (FLS), tingkat suku bunga during the loan period for 36 (thirty six) months,
sebesar 7,00% per tahun untuk jangka waktu which remains valid for the period of Fixed Loan
pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang Sliding (FLS) Facility.
berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Fixed
Loan Sliding (FLS).
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 80,00% dari pinjaman yang belum dilunasi 80.00% of the total amount of the outstanding loan
dengan kategori piutang yang tidak memiliki with category day past due not over than 30 (thirty)
tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebesar days amounting to Rp214,112 (Notes 5, 6, and 7),
Rp214.112 (Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam not secured to any third party and also the object of
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga mana pun financing should be covered by insurance, maintain
dan harus objek pembiayaan diasuransikan, maximum debt to equity ratio of 8 times, and maintain
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maximum Non Performing Loan (“NPL”) gross ratio
tidak melebihi 8 kali, serta mempertahankan rasio above 90 (ninety) days of 5.00%.
Non Performing Loan (“NPL”) gross di atas 90
(sembilan puluh) hari maksimal 5,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company does not
sudah tidak memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum have unused loan facilities from Bank Maspion.
digunakan dari Bank Maspion.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2023, the
31 Desember 2023, Perusahaan melakukan Company paid installment of bank loan to Bank
pembayaran angsuran utang bank kepada Bank Maspion amounting to Rp27,361.
Maspion sebesar Rp27.361.
86
356
Page 379
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”) PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Based on the Credit Agreement and
Hutang No. 53 tanggal 10 Mei 2019, KEB Hana Acknowledgment of Debt No. 53 dated May 10, 2019,
setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit Money KEB Hana agreed to provide the Money Market Line
Market Line (Uncommitted) dengan jumlah (Uncommitted) Credit Facility with maximum amount
maksimum dana yang disediakan adalah sebesar of Rp100,000. The maturity of facility is 1 (one) year
Rp100.000. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah from signing date of credit agreement.
1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan
perjanjian kredit.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 355/PK/2021 Based on Credit Agreement No. 355/PK/2021 dated
tanggal 19 Mei 2021, KEB Hana setuju untuk May 19, 2021, KEB Hana agreed to extend the
memperpanjang Fasilitas Kredit Money Market Line Money Market Line (Uncommitted) Credit Facility
(Uncommitted) dengan jumlah maksimum dana with maximum amount of Rp100,000 which matured
yang disediakan adalah sebesar Rp100.000 yang on May 23, 2022.
telah jatuh tempo pada tanggal 23 Mei 2022.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Based on the Amendment of the Credit Agreement
No. 47 tanggal 10 Maret 2022, KEB Hana setuju No. 47 dated March 10, 2022, KEB Hana agreed to
untuk memperpanjang Fasilitas Kredit Money extend the Money Market Line (Uncommitted) Credit
Market Line (Uncommitted) dengan jumlah Facility with maximum amount of Rp100,000 which
maksimum dana yang disediakan adalah sebesar matured on May 23, 2023.
Rp100.000 yang telah jatuh tempo pada tanggal
23 Mei 2023.
Berdasarkan Surat No. 35/005/CBM tanggal Based on Letter No. 35/005/CBM dated February 2,
2 Februari 2023, Perusahaan sudah tidak memiliki 2023, The Company has no obligations for the Money
kewajiban untuk Fasilitas Kredit Money Market Line Market Line (Uncommitted) Credit Facility which has
(Uncomitted) yang sudah dilunaskan atau been paid or settled properly on January 19, 2023.
diselesaikan dengan baik pada tanggal 19 Januari
2023.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Based on the Amendment of the Credit Agreement
No. 47 tanggal 10 Maret 2022, KEB Hana setuju No. 47 dated March 10, 2022, KEB Hana agreed to
memberikan Fasilitas Kredit Working Capital provide the Working Capital Installment (“WCI”) VII
Installment (“WCI”) VII dengan jumlah maksimum Credit Facility with maximum amount of Rp250,000.
dana yang disediakan adalah sebesar Rp250.000. The maturity of facility is 3 (three) years from the
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 3 (tiga) credit withdrawal date and availability period of 3
tahun sejak tanggal pencairan kredit ditambah (three) months from signing date of credit agreement.
dengan availability period selama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears an interest rates 6.00% per annum,
6,00% per tahun, efektif mengambang (floating), floating, and is secured with consumer financing
dengan jaminan berupa piutang pembiayaan receivables of 100.00% of the amount of credit facility
konsumen sebesar 100,00% dari jumlah pokok with category day past due not over than
fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak 90 (ninety) days amounting Rp109,646 (Notes 5, 6,
memiliki tunggakan lebih dari and 7), maintain maximum the Gearing Ratio of 8
90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp109.646 times, and maintain maximum Non Performing Loan
(Catatan 5, 6, dan 7), mempertahankan Gearing (“NPL”) net ratio above 90 (ninety) days of 3.00%.
Ratio tidak melebihi 8 kali, dan mempertahankan
rasio Non Performing Loan (“NPL”) neto diatas 90
(sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
87
357
Page 380
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”) PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Based on the Amendment of the Credit Agreement
No. 117 tanggal 19 Januari 2023, KEB Hana setuju No. 117 dated January 19, 2023, KEB Hana agreed
memberikan Fasilitas Kredit Working Capital to provide the Working Capital Installment (“WCI”) II
Installment (“WCI”) II dengan jumlah maksimum Credit Facility with maximum amount of Rp150,000.
dana yang disediakan adalah sebesar Rp150.000. The maturity of facility is 3 (three) years from the
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 3 (tiga) credit withdrawal date and availability period of 5
tahun sejak tanggal pencairan kredit ditambah (five) months from signing date of credit agreement.
dengan availability period selama 5 (lima) bulan
sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears an interest rates 7.25% per annum,
7,25% per tahun, efektif mengambang (floating), floating, and is secured with consumer financing
dengan jaminan berupa piutang pembiayaan receivables of 100.00% of the amount of credit
konsumen sebesar 100,00% dari jumlah pokok facility with category day past due not over than
fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak 90 (ninety) days amounting to Ro107,567 (Notes 5,
memiliki tunggakan lebih dari 6, and 7), maintain maximum the Gearing Ratio of 8
90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp107.567 times, and maintain maximum NPL net ratio above
(Catatan 5, 6, dan 7), mempertahankan Gearing 90 (ninety) days of 3.00%.
Ratio tidak melebihi 8 kali, dan mempertahankan
rasio NPL neto diatas 90 (sembilan puluh) hari
maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company has fully
sudah menggunakan semua fasilitas pinjaman dari utilized the loan facility from KEB Hana.
KEB Hana.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to KEB
melakukan pembayaran angsuran utang bank Hana amounting to Rp124,431 and Rp158,357,
kepada KEB Hana masing-masing sebesar respectively.
Rp124.431 dan Rp158.357.
PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit Based on the Credit Agreement
No. JAK/100450/U/00149781 tanggal 6 Oktober No. JAK/100450/U/00149781 dated October 6,
2010, HSBC setuju untuk memberikan Fasilitas 2010, HSBC agreed to provide Working Capital
Pinjaman Modal Kerja (Corporate Facility Loan Facility (Corporate Facility Agreement
Agreement (“CFA”)) dengan jumlah maksimum (“CFA”)) with maximum available fund amounting to
dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000 Rp200,000, which was used for motor vehicle
untuk keperluan pembiayaan kendaraan roda dua. financing. The loan bears interest rate at 10.25% per
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar annum and will be fluctuated based on Bank’s
10,25% per tahun dan akan berfluktuasi sesuai assessment.
ketetapan Bank.
Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai modal kerja The purpose of this loan is to fund the Company’s
jangka pendek Perusahaan dan bersifat berulang. short term working capital and revolving basis.
Jangka waktu dari setiap pinjaman adalah maksimal Tenure of each loan is maximum 1 (one) year from
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencairan dan disbursement date and each tranche should be in
setiap tranche harus berjumlah minimal sebesar a minimum of Rp5,000 and principal loan will be paid
Rp5.000 dan pinjaman pokok dibayar secara monthly.
bulanan.
88
358
Page 381
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) (lanjutan) PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”) (continued)
Berdasarkan Surat Fasilitas Perbankan - Tanggal Based on Letter of Banking Facility -
Peninjauan Kembali Fasilitas Reconsideration Facility Date No.
No. JAK/190257/U/180823 tanggal 16 Mei 2019, JAK/190257/U/180823 dated May 16, 2019 this
fasilitas ini dapat ditinjau kembali setiap saat dan facility can be reconsidered at any time and in any
dalam kondisi apapun dan fasilitas ini dapat ditarik condition and this facility can be withdrawn not later
paling lambat tanggal 15 Juli 2019. Sampai dengan than July 15, 2019. Up to the completion of the
tanggal laporan keuangan, fasilitas tersebut masih financial statements, the facility is still valid
berlaku sesuai dengan Surat according to Letter No. CDT/2020/03/0420 dated
No. CDT/2020/03/0420 tanggal 9 Maret 2020. March 9, 2020.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 100,00% dari total plafon pinjaman dengan at 100.00% of the total amount of the loan with
kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih category day past due not over than 90 (ninety) days
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp200.001 amounting to Rp200,001 (Notes 5, 6, and 7), not
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan pledged to any third party and also the object of
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga, financing should be covered by insurance, maintain
objek pembiayaan harus diasuransikan serta maximum debt to equity ratio of 10 times, and
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak maintain maximum Non Performing Loan (“NPL”)
melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non net ratio above 90 (ninety) days of 3.00%.
Performing Loan (“NPL”) neto di atas
90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan tidak As of December 31, 2023, the Company has no
memiliki fasilitas pinjaman yang belum digunakan unused loan facility from HSBC.
dari HSBC.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to HSBC
melakukan pembayaran angsuran utang bank amounting to RpNil and Rp150,000, respectively.
kepada HSBC masing-masing sebesar RpNihil dan
Rp150.000.
PT Bank DKI (“Bank DKI”) PT Bank DKI (“Bank DKI”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 64 tanggal Based on Credit Agreement No. 64 dated August
31 Agustus 2022, Bank DKI setuju untuk 31, 2022, Bank DKI agreed to provide Working
memberikan Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja Capital Loan Facility with maximum available fund
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan amounting to Rp100,000, which will be used for
adalah sebesar Rp100.000 untuk keperluan modal consumer finance working capital. Loan’s maturity
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo date is 42 (forty two) months from the signing date
fasilitas ini adalah 42 (empat puluh dua) bulan dari of credit agreement.
tanggal penandatanganan perjanjian Kredit.
89
359
Page 382
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank DKI (“Bank DKI”) (lanjutan) PT Bank DKI (“Bank DKI”) (continued)
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 6.00% per annum
6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 36 (thirty six) months,
selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang berlaku which remain valid for a period of Working Capital
tetap selama jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Loan Facility.
Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi at 100.00% of the total amount of the outstanding
dengan kategori piutang yang tidak memiliki loan with category day past due not over than 90
tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari (ninety) days amounting to Rp58,334 (Notes 5, 6,
sebesar Rp58.334 (Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam and 7), not secured to any third party and also the
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga mana pun object of financing should be covered by insurance,
dan harus objek pembiayaan diasuransikan, maintain maximum debt to equity ratio of 10 times,
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak and maintain maximum Non Performing Loan
melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non (“NPL”) net ratio above 90 (ninety) days of 3.00%.
Performing Loan (“NPL”) neto di atas
90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 28 tanggal Based on Credit Agreement No. 28 dated
22 Mei 2023, Bank DKI setuju untuk memberikan May 22, 2023, Bank DKI agreed to provide Working
Fasilitas Pinjaman Kredit Modal Kerja dengan Capital Loan Facility with maximum available fund
jumlah maksimum dana yang disediakan adalah amounting to Rp150,000, which will be used for
sebesar Rp150.000 untuk keperluan modal kerja consumer finance working capital. Loan’s maturity
pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo date is 42 (forty two) months from the signing date
fasilitas ini adalah 42 (empat puluh dua) bulan dari of credit agreement.
tanggal penandatanganan perjanjian Kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 7.25% per annum
7,25% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 36 (thirty six) months,
selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang berlaku which remain valid for a period of Working Capital
tetap selama jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Loan Facility.
Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi at 100.00% of the total amount of the outstanding
dengan kategori piutang yang tidak memiliki loan with category day past due not over than 90
tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari (ninety) days amounting to Rp125,001 (Notes 5, 6,
sebesar Rp125.001 (Catatan 5, 6, dan 7), tidak and 7), not secured to any third party and also the
dalam keadaan dijaminkan pada pihak ketiga mana object of financing should be covered by insurance,
pun dan harus objek pembiayaan diasuransikan, maintain maximum debt to equity ratio of 10 times,
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak and maintain maximum NPL net ratio above 90
melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio NPL (ninety) days of 3.00%.
neto di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal
3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah As of December 31, 2023, the Company has fully
menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank utilized the loan facility from Bank DKI for Working
DKI untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja. Capital Loan Facility.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to Bank
melakukan pembayaran angsuran utang bank DKI amounting to Rp58,333 and Rp8,333,
kepada Bank DKI masing-masing sebesar respectively.
Rp58.333 dan Rp8.333.
90
360
Page 383
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Bank IBK”) PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Bank IBK”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 64 tanggal Based on Credit Agreement No. 64 dated
8 September 2023, Bank IBK setuju untuk September 8, 2023, Bank IBK agreed to provide
memberikan Fasilitas Pinjaman Working Capital Working Capital Executing Facility with maximum
Executing dengan jumlah maksimum dana yang available fund amounting to Rp150,000, which will
disediakan adalah sebesar Rp150.000 untuk be used for consumer finance working capital.
keperluan modal kerja pembiayaan konsumen. Loan’s maturity date is 36 (thirty six) months with
Jangka waktu fasilitas ini adalah 36 (tiga puluh availability period 6 (six) months from the signing
enam) bulan dengan availability period 6 (enam) date of credit agreement.
bulan sejak akad kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 7.25% per annum,
7,25% per tahun yang berlaku tetap selama jangka which remain valid for a period of Working Capital
waktu Fasilitas Kredit Working Capital Executing. Executing Facility.
Berdasarkan Surat No. 130/RM-BM/X/2023 tanggal Based on Letter No. 130/RM-BM/X/2023 dated
25 Oktober 2023, Bank IBK setuju untuk October 25, 2023, Bank IBK aggred to readjusted
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas the condition of Working Capital Executing Facility
Working Capital Executing, tingkat suku bunga interest rate, the interest rate at 7.00% per annum
sebesar 7,00% per tahun selama jangka waktu during the loan period.
pinjaman.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer receivables at
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi 100.00% of the total amount of the outstanding loan
dengan kategori piutang yang tidak memiliki with category day past due not over than 90 (ninety)
tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari days amounting to Rp146,244 (Notes 5, 6, and 7),
sebesar Rp146.244 (Catatan 5, 6, dan 7), tidak not secured to any third party, maintain maximum
dalam keadaan dijaminkan pada pihak ketiga mana debt to equity ratio of 10 times, and maintain
pun, mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas maximum Non Performing Loan (“NPL”) net ratio
tidak melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio above 90 (ninety) days of 4.00%.
Non Performing Loan (“NPL”) neto di atas
90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company has no
sudah tidak memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum unused loan facilities from Bank IBK.
digunakan dari Bank IBK .
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal For the year ended December 31, 2023, the
31 Desember 2023, Perusahaan melakukan Company paid installment of bank loan to Bank IBK
pembayaran angsuran utang bank kepada Bank IBK amounting to Rp3,757.
sebesar Rp3.757.
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”) PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 163 tanggal Based on Credit Agreement No. 163 dated June 24,
24 Juni 2022, Bank Shinhan setuju untuk 2022, Bank Shinhan agreed to provide Corporate
memberikan Fasilitas Pinjaman Korporasi dengan Loan Facility with maximum available fund
jumlah maksimum dana yang disediakan adalah amounting to Rp150,000, which will be used for
sebesar Rp150.000 untuk keperluan modal kerja consumer finance working capital. Loan’s maturity
pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo date is 39 (thirty nine) months from the signing date
fasilitas ini adalah 39 (tiga puluh sembilan) bulan of credit agreement.
dari tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 6.00% per annum
6,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 36 (thirty six) months,
selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang berlaku which remain valid for a period of Corporate Loan
tetap selama jangka waktu Fasilitas Pinjaman Facility.
Korporasi.
91
361
Page 384
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”) PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank Shinhan”)
(lanjutan) (continued)
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi at 100.00% of the total amount of the outstanding
dengan kategori piutang yang tidak memiliki loan with category day past due not over than 90
tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari (ninety) days amounting to Rp79,167 (Notes 5, 6,
sebesar Rp79.167 (Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam and 7), not secured to any third party and also the
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga mana pun object of financing should be covered by insurance,
dan harus objek pembiayaan diasuransikan, maintain maximum Gearing Ratio of 8 times, and
mempertahankan Gearing Ratio utang terhadap maintain maximum Non Performing Loan (“NPL”)
ekuitas tidak melebihi 8 kali, serta mempertahankan ratio above 90 (ninety) days of 4.00%.
rasio Non Performing Loan (“NPL”) di atas 90
(sembilan puluh) hari maksimal 4,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah As of December 31, 2023, the Company has fully
menggunakan seluruh fasilitas pinjaman dari Bank utilized the loan facility from Bank Shinhan for
Shinhan untuk Fasilitas Pinjaman Korporasi. Corporate Loan Facility.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to Bank
melakukan pembayaran angsuran utang bank Shinhan amounting to Rp50,000 and Rp20,833,
kepada Bank Shinhan masing-masing sebesar respectively.
Rp50.000 dan Rp20.833.
PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Based on the Deed of Credit Facility Agreement
Market) No. 07 tanggal 8 Juni 2021, Bank Permata (Money Market Loan) No. 07 dated June 8, 2021,
setuju memberikan Fasilitas Money Market Line Bank Permata agreed to provide Money Market Line
(MML) dengan jumlah maksimum dana yang (MML) Facility with maximum available fund
disediakan adalah sebesar Rp200.000. Tanggal amounting to Rp200,000. The maturity of facility is
jatuh tempo fasilitas ini adalah 12 (dua belas) bulan 12 (twelve) months from the signing date of credit
sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit. agreement. The loan bears fixed interest rate per
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga tetap per withdrawal according to the Bank assessment.
penarikan sesuai ketetapan Bank.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Based on the Amendment of Money Market Credit
Fasilitas Money Market No. 05 tanggal 2 November Facility Agreement No. 05 dated November 2, 2021,
2021, Bank Permata setuju untuk memperpanjang Bank Permata agreed to extend the term of the
jangka waktu fasilitas terhitung sejak tanggal 8 Juni facility starting from June 8, 2022 until January 31,
2022 sampai tanggal 31 Januari 2023. 2023.
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Based on the Amendment of Money Market Credit
Fasilitas Money Market No. 05 tanggal 2 November Facility Agreement No. 05 dated November 2, 2021,
2021, Jangka waktu fasilitas dianggap diperpanjang The term of the facility is considered to be
secara otomatis selama 3 (tiga) bulan terhitung automatically extended for 3 (three) months from
sejak tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan January 31, 2023 to April 30, 2023.
tanggal 30 April 2023.
Berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit Fasilitas Based on the Amendment of Money Market Credit
Money Market No. 1385/MM/ADD/VIII/2023/CG6 Facility Agreement No.
tanggal 21 Agustus 2023, Bank Permata setuju 1385/MM/ADD/VIII/2023/CG6 dated August 21,
untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas 2023, Bank Permata agreed to extend the Facility
terhitung sejak 31 Januari 2023 sampai tanggal period from January 31, 2023 to January 31, 2024.
31 Januari 2024.
92
362
Page 385
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) (lanjutan) PT Bank Permata Tbk (“Bank Permata”) (continued)
Berdasarkan Surat No. 002/SK/CG6/WB/02/2023 Based on the Letter No. 002/SK/CG6/WB/02/2023
tanggal 1 Februari 2024, Bank Permata setuju untuk dated February 1, 2024, Bank Permata agreed to
memperpanjang jangka waktu fasilitas terhitung extend the Facility period from January 31, 2024 to
sejak 31 Januari 2024 sampai tanggal April 30, 2024.
30 April 2024.
Pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen minimal Company’s consumer financing receivables with a
sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit minimum of 100.00% of the amount of credit facility
dengan kategori piutang memiliki tunggakan kurang with category less than 90 (ninety) days, not secured
dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan to any third party, maintain maximum debt to equity
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun, ratio of 8 times, and maintain maximum Non
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak Performing Loan (“NPL”) ratio above 90 (ninety)
melebihi 8 kali, dan mempertahankan rasio Non days of 4.00%.
Performing Loan (“NPL”) di atas 90 (sembilan puluh)
hari maksimal 4,00%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Based on the Deed of Banking Credit Facility
Perbankan No. 06 tanggal 2 November 2021, Bank Agreement No. 06 dated November 2, 2021, Bank
Permata setuju memberikan Fasilitas Term Loan 3 Permata agreed to provide Term Loan 3 (“TL 3”)
(“TL 3”) dengan jumlah maksimum dana yang Facility with maximum available fund amounting to
disediakan adalah sebesar Rp300.000. Tanggal Rp300,000. The maturity of facility is 42 (forty two)
jatuh tempo fasilitas ini adalah 42 (empat puluh dua) months from the signing date of credit agreement.
bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian The loan bears fixed interest rate per withdrawal
kredit. Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga according to the Bank assessment. The interest rate
tetap per penarikan sesuai ketetapan Bank. Tingkat for withdrawed facility is 6.50%.
suku bunga yang dikenakan atas fasilitas yang
ditarik adalah 6,50%.
Pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen minimal Company’s consumer financing receivables with a
sebesar 100,00% dari jumlah pokok fasilitas kredit minimum of 100.00% of the amount of credit facility
dengan kategori piutang memiliki tunggakan kurang with category less than 90 (ninety) days amounting
dari 90 (sembilan puluh) hari sebesar Rp52.778 to Rp52,778 (Notes 5, 6, and 7), not secured to any
(Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam keadaan third party, maintain maximum debt to equity ratio of
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun, 8 times, and maintain maximum NPL ratio above 90
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak (ninety) days of 4.00%.
melebihi 8 kali, dan mempertahankan rasio NPL di
atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company have
masih memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum unused loan facilities from Bank Permata amounting
digunakan dari Bank Permata sebesar Rp200.000 to Rp200,000 for Money Market Facility.
untuk fasilitas pinjaman Money Market.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to Bank
melakukan pembayaran angsuran utang bank Permata amounting to Rp50,000 and Rp47,222,
kepada Bank Permata masing-masing sebesar respectively.
Rp50.000 dan Rp47.222.
93
363
Page 386
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank DKI Syariah (“Bank DKI Syariah”) PT Bank DKI Syariah (“Bank DKI Syariah”)
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyaluran Based on Cooperation Agreement for the
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Mudharabah Distribution of Financing based on Mudharabah
No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, Bank DKI Syariah Principle No. 01 dated August 1, 2022, Bank DKI
setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Syariah agreed to provide Working Capital Loan
Pembiayaan Modal Kerja dengan jumlah maksimum Facility with maximum available fund amounting to
dana yang disediakan adalah sebesar Rp85.000 Rp85,000, which will be used for consumer finance
untuk keperluan modal kerja pembiayaan working capital. Loan’s maturity date is 42 (forty two)
konsumen. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah months from the signing date of credit agreement.
42 (empat puluh dua) bulan dari tanggal
penandatanganan perjanjian Pembiayaan.
Pinjaman ini dikenakan indikasi nilai keuntungan The loan bears margin value indication at 6.00% per
sebesar 6,00% per tahun untuk jangka waktu annum during the loan period for 36 (thirty six)
pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan yang months, which remain valid for a period of Working
berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Capital Loan Facility.
Pinjaman Pembiayaan Modal Kerja.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi at 100.00% of the total amount of the outstanding
dengan kategori piutang yang tidak memiliki loan with category day past due not over than 90
tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari (ninety) days amounting to Rp23,380 (Notes 5, 6,
sebesar Rp23.380 (Catatan 5, 6, dan 7), tidak dalam and 7), not secured to any third party and also the
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga mana pun object of financing should be covered by insurance,
dan harus objek pembiayaan diasuransikan, maintain maximum debt to equity ratio of 10 times,
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak and maintain maximum Non Performing Loan
melebihi 10 kali, serta mempertahankan rasio Non (“NPL”) net ratio above 90 (ninety) days of 3.00%.
Performing Loan (“NPL”) neto di atas 90 (sembilan
puluh) hari maksimal 3,00%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company does not
sudah tidak memiliki Fasilitas Pinjaman yang belum have unused loan facilities from Bank DKI Syariah.
digunakan dari Bank DKI Syariah.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to Bank
melakukan pembayaran angsuran utang bank DKI Syariah amounting to Rp12,781 and Rp3,840,
kepada Bank DKI Syariah masing-masing sebesar respectively.
Rp12.781 dan Rp3.840.
PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC”) PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 95 tanggal Based on the Credit Agreement No. 95 dated
18 Desember 2019, Bank CTBC setuju untuk December 18, 2019, Bank CTBC agreed to provide
memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah a Medium Term Loan Facility with maximum
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan available fund amounting to Rp300,000, which was
adalah sebesar Rp300.000 untuk keperluan modal used for consumer finance working capital. The
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo loan’s maturity date is 36 (thirty six) months from the
fasilitas ini adalah 36 (tiga puluh enam) bulan dari last withdrawal date.
tanggal penarikan terakhir.
94
364
Page 387
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC”) (lanjutan) PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC”)
(continued)
Berdasarkan Surat tanggal 17 Januari 2020, Bank Based on the Letter dated January 17, 2020, Bank
CTBC setuju untuk menyesuaikan kondisi tingkat CTBC agreed to adjust the interest rate condition for
suku bunga Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah the Medium Term Loan Facility amounting to 8.55%
menjadi sebesar 8,55% per tahun untuk jangka per annum during the loan period for 36 (thirty six)
waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan months, which remain valid for the period of Medium
yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Term Loan Facility.
Pinjaman Jangka Menengah.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang The loan bears interest rate will determined before
akan ditentukan sebelum dilakukan pencairan disbursing the loan.
pinjaman.
Berdasarkan Surat tanggal 26 Februari 2020, Bank Based on the Letter dated February 26, 2020, Bank
CTBC kembali menyesuaikan kondisi tingkat suku CTBC readjusted the interest rate for the Medium
bunga Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah Term Loan Facility amounting to 8.40% per annum
menjadi sebesar 8,40% per tahun untuk jangka during the loan period for 36 (thirty six) months,
waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan which remain valid for the period of Medium Term
yang berlaku tetap selama jangka waktu Fasilitas Loan Facility.
Pinjaman Jangka Menengah.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada The loan has matured and was fully paid on March
tanggal 17 Maret 2023. 17, 2023.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi 100.00% of the total amount of the outstanding loan
dengan kategori piutang yang tidak memiliki with category day past due not over than 30 (thirty)
tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tidak dalam days, not secured to any third party and also the
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga manapun dan object of financing should be covered by insurance,
harus objek pembiayaan diasuransikan, maintain maximum debt to equity ratio of 8 times,
mengharuskan perusahaan untuk mempertahankan and maintain maximum Non Performing Loan
rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, (“NPL”) ratio above 90 (ninety) days of 5.00%.
serta mempertahankan rasio Non Performing Loan
(“NPL”) di atas 90 (sembilan puluh) hari maksimal
5,00%.
Berdasarkan Akta Perubahan atas Perjanjian Kredit Based on Amendment of the Credit Agreement No.
No. 111 tanggal 29 Desember 2021, Bank CTBC 111 dated December 29, 2021, Bank CTBC agreed
setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka to provide a Short Term Loan Facility with maximum
Pendek (Short Term Loan) dengan jumlah available fund amounting to Rp200,000, which was
maksimum dana yang disediakan adalah sebesar used for consumer finance working capital. The
Rp200.000 untuk keperluan modal kerja loan’s maturity date is 12 (twelve) months from the
pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo signing date of Credit Agreement.
fasilitas ini adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
Perjanjian Kredit ditandatangani.
95
365
Page 388
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC”) (lanjutan) PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC”)
(continued)
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi 100.00% of the total amount of the outstanding loan
dengan kategori piutang yang tidak memiliki with category day past due not over than 30 (thirty)
tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tidak dalam days, not secured to any third party and also the
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga manapun object of financing should be covered by insurance,
dan harus objek pembiayaan diasuransikan, maintain maximum debt to equity ratio of 8 times,
mengharuskan perusahaan untuk mempertahankan and maintain maximum NPL net ratio above 90
rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, (ninety) days of 3.00%.
serta mempertahankan rasio NPL neto di atas 90
(sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
Berdasarkan Surat No. IRM/CORP/2023/0003, Based on Letter No. IRM/CORP/2023/0003 dated
tanggal 7 Februari 2023, Bank CTBC February 7, 2023, Bank CTBC notified that as of
memberitahukan bahwa per tanggal 29 Desember December 29, 2022, the Company has no debt
2022, Perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban obligations to Bank CTBC for the Short Term Loan
hutang kepada Bank CTBC atas Fasilitas Pinjaman Facility.
Jangka Pendek (Short Term Loan).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to Bank
melakukan pembayaran angsuran utang bank CTBC amounting to Rp12,500 and Rp50,000,
kepada Bank CTBC masing-masing sebesar respectively.
Rp12.500 dan Rp50.000.
PT Bank DBS Indonesia (“DBS”) PT Bank DBS Indonesia (“DBS”)
Berdasarkan Perubahan Kedua atas Perjanjian Based on the Second Amendment of Banking
Fasilitas Perbankan No. 184/PFPA-DBSI/XI/1- Facility Agreement No. 184/PFPA-DBSI/XI/1-
2/2020 tanggal 30 November 2020, DBS setuju 2/2020 dated November 30, 2020, DBS agreed to
untuk memberikan Fasilitas Perbankan dalam provide Banking Facility on Uncommitted Revolving
bentuk Uncommitted Revolving Credit Facility Credit Facility with available fund amounting to
dengan jumlah dana yang disediakan adalah Rp150,000 which was used for working capital for
sebesar Rp150.000 untuk keperluan modal kerja consumer financing. This facility will be ended on
pembiayaan konsumen. Fasilitas ini akan berakhir October 31, 2021 or other dates where Banking
pada tanggal 31 Oktober 2021 atau tanggal lain Facility terminates early.
dimana Fasilitas Perbankan diakhiri lebih awal.
Berdasarkan Surat dari Bank Based on Letter of Bank No. 6678/XI/DBSI/IBG-
No. 6678/XI/DBSI/IBG-JKT/2021 tanggal JKT/2021 dated November 9, 2021, DBS agreed to
9 November 2021, DBS telah memperpanjang adjust the maturity date of agreement for a periods
tanggal jatuh tempo perjanjian untuk jangka waktu 3 of 3 (three) months from November 1, 2021 until
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 November January 31, 2022.
2021 sampai tanggal 31 Januari 2022.
Berdasarkan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Based on the Third Amendment of Banking Facility
Fasilitas Perbankan No. 013/PFPA-DBSI/I/1-2/2022 Agreement No. 013/PFPA-DBSI/I/1-2/2022 dated
tanggal 17 Januari 2022, DBS telah memperpanjang January 17, 2022, DBS agreed to adjust the maturity
tanggal jatuh tempo perjanjian yang mulai berlaku date of agreement from November 1, 2021 until
pada tanggal 1 November 2021 sampai tanggal 31 October 31, 2022.
Oktober 2022.
96
366
Page 389
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank DBS Indonesia (“DBS”) (lanjutan) PT Bank DBS Indonesia (“DBS”) (continued)
Berdasarkan Perubahan Keempat atas Perjanjian Based on the Fourth Amendment of Banking Facility
Fasilitas Perbankan No. 360/PFPA-DBSI/XI/1- Agreement No. 360/PFPA-DBSI/XI/1-2/2022 dated
2/2022 tanggal 30 November 2022, DBS telah November 30, 2022, DBS agreed to adjust the
memperpanjang tanggal jatuh tempo perjanjian maturity date of agreement from November 1, 2022
yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2022 until October 31, 2023.
dan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2023.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang The loan bears an interest rate that will be
akan ditentukan pada saat penarikan fasilitas determined at the time of drawdown of the loan
pinjaman. facility.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of the
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal Company’s net consumer financing receivables at
sebesar 100,00% dari pinjaman yang belum dilunasi 100.00% of the total amount of the outstanding loan
dengan kategori piutang yang tidak memiliki with category day past due not over than 30 (thirty)
tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tidak dalam days, not secured to any third party, and maintain
keadaan dijaminkan pada pihak ketiga manapun, maximum debt to equity ratio of 7 times.
dan mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas
tidak melebihi 7 kali.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, The Company no longer
sudah tidak memiliki fasilitas pinjaman yang belum has unused loan facilities from DBS because the
digunakan dari DBS dikarenakan sudah jatuh tempo funds available have expired.
sudah habis masa ketersediaan dananya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan the Company paid installment of bank loan to DBS
melakukan pembayaran angsuran utang bank amounting to RpNil and Rp150,000, respectively.
kepada DBS masing-masing sebesar RpNihil dan
Rp150.000.
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 194 tanggal Based on the Credit Agreement No. 194 dated
20 Oktober 2010, BCA setuju untuk memberikan October 20, 2010, BCA agreed to provide Credit
Fasilitas Kredit dalam bentuk Kredit Lokal (Rekening Facilities in the form of Local Credit (Current
Koran) dan Installment Loan (“Fasilitas Installment Account) and Installment Loan Facility (“Installment
Loan 1”) dengan jumlah maksimum dana yang Loan Facility 1”) with maximum available fund
disediakan sebesar Rp25.000 dan Rp200.000 untuk amounting to Rp25,000 and Rp200,000, which were
keperluan modal kerja pembiayaan piutang used for consumer finance working capital as motor
kendaraan roda dua. vehicle financing.
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement was secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen sekurang the Company‟s consumer financing receivables at
kurangnya sebesar 100,00% dari plafon fasilitas least 100.00% of the plafond Local Credit Facility
Kredit Lokal dengan kategori piutang yang tidak with category day past due not over than 60 (sixty)
memiliki tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari days amounting to Rp25,001 (Notes 5, 6, and 7) and
sebesar Rp25.001 (Catatan 5, 6, dan 7), requires the Company to maintain maximum
mengharuskan Perusahaan untuk Gearing Ratio of 10 times, and maintain maximum
mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi Non Performing Loan (“NPL”) ratio above 60 (sixty)
10 kali, serta mempertahankan rasio Non days of 5.00%.
Performing Loan (“NPL”) di atas 60 (enam puluh)
hari maksimal 5,00%.
97
367
Page 390
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) (lanjutan) PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) (continued)
Pada tanggal 13 Maret 2019, Perusahaan telah On March 13, 2019, the Company has secured
mendapatkan penambahan fasilitas berdasarkan additional facilities under the Ninth Amendment of
Perubahan ke Sembilan Perjanjian Kredit No. 37 Credit Agreement No. 37 where BCA agreed to
dimana BCA setuju untuk penambahan fasilitas increased the credit facility in the form of Installment
kredit berupa Fasilitas Installment Loan (“Fasilitas Loan Facility (“Installment Loan Facility 7”) with
Installment Loan 7”) dengan jumlah maksimum maximum available fund amounting to Rp500,000
dana yang disediakan adalah sebesar Rp500.000 with a maximum maturity of 3 (three) years from the
yang akan jatuh tempo maksimum 3 (tiga) tahun date of any related withdrawal. The credit facility
sejak tanggal setiap penarikan yang terkait. bears interest rate which will be determined upon
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga yang withdrawal.
akan ditentukan pada saat penarikan.
Perjanjian atas Fasilitas Installment Loan (“Fasilitas The agreement for Installment Loan Facility
Installment Loan 7”) tersebut dijamin dengan (“Installment Loan Facility 7”) was secured by
jaminan fidusia atas piutang pembiayaan fiduciary transfer of the Company’s consumer
konsumen minimal sebesar 100,00% dari total financing receivables at 100.00% of the total
pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak amount of the outstanding loan with category day
memiliki tunggakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, past due not over than 30 (thirty), requires the
mengharuskan Perusahaan untuk Company to maintain maximum Gearing Ratio of
mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi 8 times, and maintain maximum NPL ratio above 60
8 kali, serta mempertahankan rasio NPL di atas (sixty) days of 5.00%.
60 (enam puluh) hari maksimal 5,00%.
Berdasarkan Surat No. 40847/GBK/2020 tanggal Based on Letter No. 40847/GBK/2020 dated
1 Oktober 2020, BCA setuju untuk menyesuaikan October 1, 2020, BCA agreed to adjust the
kondisi tingkat suku bunga Fasilitas Installment conditions for the Installment Loan Facility 7 interest
Loan 7, dimana tingkat suku bunga sebesar 9,00% rate, the interest rate 9.00% per annum during the
per tahun untuk jangka waktu pinjaman selama 36 loan period for 36 (thirty six) months, which remain
(tiga puluh enam) bulan yang berlaku tetap selama valid for the period of the Installment Loan Facility
jangka waktu Fasilitas Installment Loan 7. 7.
Saldo pinjaman telah jatuh tempo dan dilunasi pada The loan has matured and was fully paid on March
tanggal 14 Maret 2022. 14, 2022.
Berdasarkan Surat No. 40873/GBK/2020 tanggal Based on Letter No. 40873/GBK/2020 dated
16 Oktober 2020, BCA setuju untuk October 16, 2020, BCA agreed to extend the Local
memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Credit (Current Account) Facility which has matured
Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal on October 20, 2020 until January 20, 2021.
20 Oktober 2020 hingga tanggal
20 Januari 2021.
Berdasarkan Perubahan ke Sebelas atas Based on Eleventh Amendment Credit Agreement
Perjanjian Kredit No. 035/Add-KCK/2021 tanggal No. 035/Add-KCK/2021 dated January 18, 2021,
18 Januari 2021, BCA setuju untuk memperpanjang BCA agreed to extend the Local Credit
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang telah (Current Account) Facility which has matured on
jatuh tempo pada tanggal October 20, 2020 until October 20, 2021.
20 Oktober 2020 hingga tanggal
20 Oktober 2021.
98
368
Page 391
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) (lanjutan) PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) (continued)
Berdasarkan Surat No. 40931/GBK/2021 tanggal 18 Based on Letter No. 40931/GBK/2021 dated
Oktober 2021, BCA setuju untuk memperpanjang October 18, 2021, BCA agreed to extend the Local
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang telah Credit (Current Account) Facility which has matured
jatuh tempo pada tanggal on October 20, 2021 until January 20, 2022.
20 Oktober 2021 hingga tanggal
20 Januari 2022.
Berdasarkan Perubahan Kedua belas atas Based on Twelfth Amendment Credit Agreement
Perjanjian Kredit No. 606/Add-KCK/2021 tanggal No. 606/Add-KCK/2021 dated December 6, 2021,
6 Desember 2021, BCA setuju untuk BCA agreed to extend the Local Credit (Current
memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Account) Facility which has matured on October 20,
Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal 2021 until October 20, 2022.
20 Oktober 2021 hingga tanggal
20 Oktober 2022.
Berdasarkan Perubahan Ketiga belas atas Based on Thirteenth Amendment Credit Agreement
Perjanjian Kredit No. 400/Add-KCK/2022 tanggal No. 400/Add-KCK/2022 dated November 7, 2022,
7 November 2022, BCA setuju untuk BCA agreed to extend the Local Credit
memperpanjang Fasilitas Kredit Lokal (Rekening (Current Account) Facility which has matured on
Koran) yang telah jatuh tempo pada tanggal October 20, 2022 until October 20, 2023.
20 Oktober 2022 hingga tanggal
20 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat No. 41133/GBK/2023 tanggal 17 Based on Letter No. 41133/GBK/2023 dated
Oktober 2023, BCA setuju untuk memperpanjang October 17, 2023, BCA agreed to extend the Local
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang telah Credit (Current Account) Facility which has matured
jatuh tempo pada tanggal on October 20, 2023 until January 20, 2024.
20 Oktober 2023 hingga tanggal
20 Januari 2024.
Berdasarkan Surat No. 40033/GBK/2024 tanggal 18 Based on Letter No. 40033/GBK/2024 dated
Januari 2024, BCA setuju untuk memperpanjang January 18, 2024, BCA agreed to extend the Local
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang akan Credit (Current Account) Facility which matured on
tempo pada tanggal January 20, 2024 until April 20, 2024.
20 Januari 2024 hingga tanggal
20 April 2024.
Berdasarkan Perubahan Keempat belas atas Based on Fourtheenth Amendment Credit
Perjanjian Kredit No. 038/Add-KCK/2024 tanggal Agreement No. 038/Add-KCK/2024 dated January
29 Januari 2024, BCA setuju untuk memperpanjang 29, 2024, BCA agreed to extend the Local Credit
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang akan (Current Account) Facility which matured on April
tempo pada tanggal 20, 2024 until January 20, 2025.
20 April 2024 hingga tanggal
20 Januari 2025.
Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit Lokal The Credit Agreement for the Local Credit (Current
(Rekening Koran) ini telah mengalami beberapa kali Account) Facility interest rate has been adjusted for
penyesuaian kondisi tingkat suku bunga, terakhir several times, the latest adjustment of the facility
penyesuaian fasilitas berdasarkan Surat No. based on the Letter No. 40203/GBK/2020 dated
40203/GBK/2020 tanggal 20 Maret 2020, BCA March 20, 2020, BCA readjusted the interest rate
kembali menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga conditions Local Credit (Current Account) Facility
Fasilitas Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) amounting to 10.00%. Interest rate conditions is
menjadi sebesar 10,00%. Kondisi tingkat suku effective from April 8, 2020.
bunga tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal
8 April 2020.
99
369
Page 392
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. UTANG BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) (lanjutan) PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) (continued)
Berdasarkan Perubahan Kedua belas atas Based on Twelfth Changed Credit Agreement
Perjanjian Kredit No. 606/Add-KCK/2021 tanggal No. 606/Add-KCK/2021 dated December 6, 2021,
6 Desember 2021, tingkat suku bunga Fasilitas interest rate Local Credit (Current Account) Facility
Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) sebesar is 9.25% per annum which is calculated from debt
9,25% per tahun yang dihitung dari utang yang arising from Local Credit (Current Account) Facility.
timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Berdasarkan Perubahan Ketiga belas atas Based on Thirteenth Changed Credit Agreement No.
Perjanjian Kredit No. 400/Add-KCK/2022 tanggal 400/Add-KCK/2022 dated November 7, 2022,
7 November 2022, tingkat suku bunga Fasilitas interest rate Local Credit (Current Account) Facility
Pinjaman Kredit Lokal (Rekening Koran) sebesar is 8.75% per annum which is calculated from debt
8,75% per tahun yang dihitung dari utang yang arising from Local Credit (Current Account) Facility.
timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan As of December 31, 2023, the Company still has the
masih memiliki fasilitas pinjaman yang belum unused loan facility from BCA amounting to
digunakan dari BCA sebesar Rp25.000 untuk Rp25,000 for Local Credit (Current Account) Facility.
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 For the years ended December 31, 2023 and 2022,
Desember 2023 dan 2022, Perusahaan melakukan the Company paid installment of bank loan to BCA
pembayaran angsuran utang bank kepada BCA amounting to RpNil and Rp41,667, respectively.
masing-masing sebesar RpNihil dan Rp41.667.
Perjanjian-perjanjian dengan Bank Panin, Bank Under the above agreements with Bank Panin, Bank
Digital BCA, Bank Mandiri, Bank Maspion, KEB Digital BCA, Bank Mandiri, Bank Maspion, KEB
Hana, HSBC, Bank DKI, Bank IBK, Bank Shinhan, Hana, HSBC, Bank DKI, Bank IBK, Bank Shinhan,
Bank Permata, Bank DKI Syariah, Bank CTBC, Bank Permata, Bank DKI Syariah, Bank CTBC, DBS,
DBS, dan BCA, mensyaratkan Perusahaan untuk and BCA, without prior approval from those banks, is
tidak melakukan hal-hal berikut ini, sebelum not allowed to, among others, enter into
memperoleh persetujuan dari bank-bank tersebut, consolidation, merger, acquisitions or investments in
yang antara lain, melakukan konsolidasi, merger, shares of stock; sell the Company’s assets; enter into
akuisisi atau penyertaan saham; penjualan aset new investments; change the Articles of Association
Perusahaan; melakukan investasi baru; perubahan relating to capital reduction; provide financing to
Anggaran Dasar berupa penurunan modal; other related parties and unrelated parties other than
pembiayaan kepada perusahaan berelasi maupun in the normal course of business; act as a guarantor
perusahaan lainnya di luar transaksi usaha sehari- of or collateralize the Company’s assets to obligation
hari; mengikatkan diri sebagai penanggung kepada of other parties; repay the loans obtained from all
pihak lain atau menjaminkan aset Perusahaan stockholders; float the Company’s shares to the
kepada pihak lain; pelunasan pinjaman kepada public or buy back the Company’s shares; alter the
seluruh pemegang saham; penawaran umum atas Company’s nature of business; pledge the same
saham Perusahaan atau pembelian kembali saham BPKB as collateral to other parties and obtain loans
Perusahaan; perubahan bentuk usaha Perusahaan; or credits from other financial institutions except in
menjaminkan kembali BPKB kepada pihak lain dan the normal course of business.
memperoleh pinjaman atau kredit dari lembaga
keuangan lain kecuali untuk kegiatan usaha yang
normal.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the Company
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan has complied with all significant loan covenants
penting termasuk mempertahankan rasio-rasio include maintaining financial ratios as required in the
keuangan sehubungan dengan perjanjian dengan agreement with the aforementioned banks.
bank-bank tersebut di atas.
100
370
Page 393
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG SUBORDINASI 15. SUBORDINATED LOAN
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak berelasi (Catatan 32) Related party (Note 32)
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 200.000 200.000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Tingkat suku bunga efektif tahunan Effective annual interest rates
Mata uang Rupiah 8,50% 8,50% Rupiah currency
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal Based on Credit Agreement Deed No. 14 dated
27 November 2019, BMI setuju untuk memberikan November 27, 2019, BMI agreed to provide a Term
fasilitas Pinjaman Berjangka dengan jumlah Loan facility at the maximum amount of Rp200,000,
maksimum sebesar Rp200.000, yang digunakan which was used for strengthening the Company’s
untuk memperkuat struktur permodalan. Fasilitas ini capital structure. This facility has fixed interest rate
dikenakan suku bunga tetap sebesar 12,00% per at 12.00% per annum and subject to change at any
tahun dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti time following changes in money market and
perubahan atau perkembangan pasar uang dan interest rates applied in bank. Interest will be paid
suku bunga yang berlaku di bank. Bunga akan every 3 (three) month and will due on November 28,
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan akan berakhir 2024.
pada tanggal 28 November 2024.
Berdasarkan surat No. S.2021.092/DIR Global - FIG Based on letter No. S.2021.092/DIR Global - FIG
tanggal 27 Desember 2021, BMI setuju dated December 27, 2021, BMI agreed to adjust the
menyesuaikan kondisi tingkat suku bunga Fasilitas interest rate conditions of the Term Loan Credit
Kredit Pinjaman Berjangka, tingkat suku bunga Facility, an interest rate of 8.50% per annum
sebesar 8,50% per tahun berlaku efektif pada effective on February 28, 2022 until the end of the
tanggal 28 Februari 2022 sampai akhir jatuh tempo specified maturity.
yang telah ditentukan.
Berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Subordinasi Based on Subordination Loan Agreement Deed No.
No. 15 tanggal 27 November 2019, Pemegang 15 dated November 27, 2019, Shareholders (BMI)
Saham (BMI) diwajibkan untuk mensubordinasikan are required to subordinate the entire bill of
seluruh tagihan Pemegang Saham (berdasarkan Shareholders (pursuant to the Deed of Credit
Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 27 November Agreement No. 14 dated November 27, 2019) of the
2019) terhadap tagihan dari kreditur Perusahaan bills of other creditors.
yang lain.
Biaya bunga yang dikenakan untuk pinjaman Interest incurred for this facility is amounting to
tersebut masing-masing sebesar Rp17.236 dan Rp17,236 and Rp18,383 for the years ended
Rp18.383 untuk tahun yang berakhir pada tanggal- December 31, 2023 and 2022, respectively (Notes
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (Catatan 29 29 and 32).
dan 32).
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the Company
Perusahaan mencatat bunga masih harus dilunasi recorded accrued interest amounting to Rp1,558
masing-masing sebesar Rp1.558 dan Rp1.558 and Rp1,558, respectively (Notes 16 and 32).
(Catatan 16 dan 32).
101
371
Page 394
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
15. UTANG SUBORDINASI (lanjutan) 15. SUBORDINATED LOAN (continued)
Selama masa berlakunya perjanjian ini, Perusahaan During the period of the agreement is still
harus mengelola posisi keuangan sebagai berikut: outstanding, the Company is obliged to maintain its
financial position as follows:
Pembatasan keuangan Financial Covenants
Gearing ratio : ≤8:1 : Gearing ratio
Non-performing loan : ≤ 6,00% : Non-performing loan
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the Company
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan has complied with all significant loan covenants
penting sehubungan dengan persyaratan yang required by BMI.
diberikan oleh BMI tersebut di atas.
16. BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR 16. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Komisi dan bonus karyawan 50.000 40.000 Employees’ commissions and bonus
Bunga 30.657 20.593 Interests
Lain-lain 2.565 2.566 Others
Subtotal 83.222 63.159 Subtotal
Pihak-pihak berelasi Related parties
(Catatan 14, 15, 20, dan 32) (Notes 14, 15, 20, and 32)
Bunga 3.480 2.293 Interests
Total 86.702 65.452 Total
17. PERPAJAKAN 17. TAXATION
31 Desember/December 31,
2023 2022
Utang pajak: Taxes payable:
PPN 493 456 VAT
Pajak penghasilan Income tax
Pasal 29 47.656 38.930 Article 29
Pasal 21 1.669 944 Article 21
Pasal 23 515 355 Article 23
Pasal 4 (2) 366 412 Article 4 (2)
Total 50.699 41.097 Total
102
372
Page 395
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak A reconciliation between income before tax
sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan expense, as shown in the statement of profit or loss
penghasilan komprehensif lain dengan taksiran and other comprehensive income and estimated
penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir taxable income for the years ended December 31,
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 2023 and 2022 are as follows:
adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Laba sebelum Income before
beban pajak penghasilan income tax expense
sebagaimana disajikan dalam as shown in the
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain 320.054 280.030 other comprehensive income
Ditambah (dikurangi): Add (deduct):
Beda temporer Temporary differences
Penyisihan piutang pengembalian asuransi (53) (649) Provision for insurance refunds
Penyisihan imbalan kerja 6.814 12.147 Provision for employee benefits
Sewa gedung kantor 325 382 Office building rental
Penyusutan perangkat lunak (3.512) (5.797) Software depreciation
Beda tetap Permanent differences
Penyusutan Car Ownership Program- Depreciation Car Ownership Program-
Non Deductible Expense 50,00% 1.473 287 Non Deductible Expense 50.00%
Beban dan denda pajak 452 4.919 Tax expense and penalties
Sumbangan 185 153 Donations
Biaya yang tidak dapat dikurangkan 60.215 46.703 Non deductible expenses
Interest income from current accounts
Pendapatan bunga giro dan deposito (12.774) (11.094) and time deposits
Pajak penghasilan final atas Final income tax on interest income from
pendapatan bunga giro dan deposito 2.555 2.219 current accounts and time deposits
Laba kena pajak 375.734 329.300 Taxable income
31 Desember/December 31,
2023 2022
Beban pajak penghasilan 82.661 72.446 Income tax expense
Dikurangi: Less:
Pajak dibayar di muka (35.005) (33.516) Prepaid taxes
Utang pajak penghasilan Income tax payable
akhir tahun 47.656 38.930 at end of year
103
373
Page 396
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak dihitung dengan Reconciliation between the tax expense calculated
menggunakan tarif pajak yang berlaku atas laba by applying the applicable tax rates to the income
sebelum beban pajak dengan beban pajak, before tax expense and the tax expense, as shown
sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan in the statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang comprehensive income for the years ended
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 December 31, 2023 and 2022 are as follows:
dan 2022 adalah sebagai berikut:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Laba sebelum beban Income before
pajak penghasilan income tax expense
sebagaimana disajikan dalam as shown in the
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain 320.054 280.030 other comprehensive income
Beban pajak dengan Tax expense at the
tarif pajak yang berlaku 70.412 61.607 applicable tax rates
Pengaruh pajak atas beda tetap pada Tax effects on permanent differences
tarif pajak yang berlaku 11.463 9.501 at the applicable tax rate
Surat ketetapan pajak 1.532 10.187 Tax assessment letter
Penyesuaian Pajak Tangguhan 240 1.132 Deferred tax assessment
Beban pajak penghasilan 83.647 82.427 Income tax expense
Tarif pajak efektif 26,14% 29,44% Effective tax rate
Beban pajak penghasilan : Income tax expense :
Kini 82.661 72.446 Current
Tangguhan (546) (206) Deffered
Surat ketetapan pajak 1.532 10.187 Tax assessment letter
Total 83.647 82.427 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Pengaruh pajak atas beda temporer pada Tax effects on temporary differences
tarif pajak maksimum yang berlaku: at the applicable maximum tax rate:
Penyisihan piutang pengembalian
asuransi 12 143 Provision for insurance refunds
Penyisihan imbalan kerja (1.499) (2.672) Provision for employee benefits
Sewa gedung kantor (72) (84) Office building rental
Penyusutan perangkat lunak 773 1.275 Software depreciation
Penyesuaian pajak tangguhan 240 1.132 Deferred tax assessment
Total manfaat pajak tangguhan (546) (206) Total deferred tax benefit
104
374
Page 397
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Rincian aset pajak tangguhan - neto Perusahaan The details of the Company’s deferred tax assets -
sebagai berikut: net are as follows:
31 Desember/December 31, 2023
Dikreditkan
(Dibebankan)/ ke ekuitas
dikreditkan dari
ke laporan pendapatan
laba rugi komprehensif
tahun berjalan/ lain/
(Charged)/ Charged to
credited to equity from
Saldo awal/ income other Saldo akhir/
Beginning statements comprehensive Ending
balance for the year income balance
Aset pajak tangguhan: Deferred tax assets:
Penyisihan piutang pengembalian
asuransi 12 (12) - - Provision for insurance refunds
Penyisihan imbalan kerja 19.972 1.499 (1.034) 20.437 Provision for employee benefit
Sewa gedung kantor 352 (168) - 184 Office building rental
Penyusutan perangkat lunak (5.353) (773) - (6.126) Software depreciation
Aset pajak tangguhan - neto 14.983 546 (1.034) 14.495 Deferred tax assets - net
31 Desember/December 31, 2022
Dikreditkan
(Dibebankan)/ ke ekuitas
dikreditkan dari
ke laporan pendapatan
laba rugi komprehensif
tahun berjalan/ lain/
(Charged)/ Charged to
credited to equity from
Saldo awal/ income other Saldo akhir/
Beginning statements comprehensive Ending
balance for the year income balance
Aset pajak tangguhan: Deferred tax assets:
Penyisihan piutang pengembalian
asuransi 155 (143) - 12 Provision for insurance refunds
Penyisihan imbalan kerja 18.743 2.672 (1.443) 19.972 Provision for employee benefit
Sewa gedung kantor 268 84 - 352 Office building rental
Penyusutan perangkat lunak (2.946) (2.407) - (5.353) Software depreciation
Aset pajak tangguhan - neto 16.220 206 (1.443) 14.983 Deferred tax assets - net
105
375
Page 398
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Tahun pajak 2016 Tax fiscal year 2016
Pada tanggal 12 April 2018, Perusahaan menerima On April 12, 2018, the Company received Field
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Examination Notification Letter No. Pemb-
No. Pemb-00083/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018 00083/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018 regarding
tentang pemeriksaan lapangan untuk semua jenis field examination for all taxes for fiscal year 2016.
pajak tahun pajak 2016. Pada tanggal On November 23, 2018, the Company received
23 November 2018, Perusahaan menerima Surat Change Examination Instruction Letter
Perintah Pemeriksaan Perubahan No. PRIN-P-00028/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018.
No. PRIN-P-00028/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2018. On December 18, 2019, the Company received Tax
Pada tanggal 18 Desember 2019, Perusahaan Assessment Letters for fiscal year 2016. Based on
menerima Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) untuk the Assessment Letters, the Tax Office confirmed
tahun fiskal 2016. Berdasarkan SKP tersebut, the underpayment of Article 21 Income Tax,
Kantor Pajak menetapkan kurang bayar atas Pajak Withholding Tax Articles 23/26, Value Added Tax
Penghasilan Pasal 21 (“PPh Pasal 21”), Pajak (“VAT”), and Corporate Income Tax with
Penghasilan Pasal 23/26 (“PPh Pasal 23/26”), Pajak aggregating amount to Rp26,671. The result of the
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Penghasilan examination was agreed by the Company’s
Badan dengan jumlah keseluruhan Rp26.671. Hasil Management and has been fully paid, except for the
pemeriksaan tersebut telah disetujui Manajemen VAT underpayment assessment of Rp5,224 and
Perusahaan serta telah dibayarkan seluruhnya, recorded as claim for tax refund in other assets
kecuali atas ketetapan kurang bayar PPN sebesar (Note 13).
Rp5.224 dan dicatat sebagai taksiran tagihan pajak
pada aset lain-lain (Catatan 13).
Pada tanggal 13 Maret 2020, Perusahaan On March 13, 2020, the Company has submitted tax
mengajukan keberatan pajak atas ketetapan kurang objection for VAT underpayment assesment of
bayar PPN sebesar Rp5.224. Rp5,224.
Pada tanggal 1 Maret 2021, Perusahaan menerima On March 1, 2021, the Company received Objection
Surat Keputusan Keberatan Decision Letter No. KEP-00117/KEB/WPJ.19/2021
No. KEP-00117/KEB/WPJ.19/2021 atas ketetapan on VAT underpayment assesment year 2016 which
kurang bayar PPN tahun 2016 yang isinya menolak rejected the Company’s objection.
keberatan Perusahaan.
Pada tanggal 30 April 2021, Perusahaan On April 30, 2021, the Company filed an appeal to
mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas the Tax Court on rejected decision of Rp5,224.
keputusan yang ditolak sebesar Rp5.224.
Pada tanggal 11 Oktober 2023, Perusahaan On October 11, 2023, the Company received Tax
menerima Surat Keputusan Pengadilan Pajak Court Decision Letter No. PUT-
No. PUT-004788.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2023 004788.16/2021/PP/M.XVIIIB Year 2023 on VAT
atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa Underpayment Assessment Letter period December
Desember 2016 yang isinya mengabulkan 2016 which fully granting the Company’s appeal. On
seluruhnya banding Perusahaan. Pada tanggal November 10, 2023 the Company has received
10 November 2023 Perusahaan telah menerima refund amounted Rp4,602 meanwhile on the tax
pengembalian sebesar Rp4.602 sedangkan atas collection letter ("STP") amounting to Rp622 is still
surat tagihan pajak ("STP") sebesar Rp622 masih in the process of filing a refund at the tax office.
dalam proses pengajuan pengembalian di kantor
pajak.
106
376
Page 399
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Tahun pajak 2016 (lanjutan) Tax fiscal year 2016 (continued)
Pada tanggal 9 Desember 2023, Perusahaan On December 9, 2023, the Company has filed refund
mengajukan surat permohonan pengembalian STP letter of STP on VAT Underpayment Assessment
atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa Letter period December 2016 amounted to Rp622.
Desember 2016 sebesar Rp622.
Pada tanggal 9 Januari 2024, Perusahaan On January 9, 2024, the Company received Judicial
menerima Surat Permohonan Peninjauan Kembali Review Letter which filed by Director General of
yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak Taxes Letter No. MPK-122/PAN/2024 on Tax Court
No. MPK-122/PAN/2024 atas putusan pengadilan Decision Letter No. PUT-
pajak No. PUT-004788.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 004788.16/2021/PP/M.XVIIIB Year 2023 on VAT
2023 atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa Underpayment Assesment Letter period December
Desember 2016. 2016.
Pada tanggal 2 Februari 2024, Perusahaan telah On February 2, 2024, the Company has filed
menyampaikan Jawaban/Kontra Memori Response/Contra Memorandum for Judicial Review
Peninjauan Kembali atas Permohonan Peninjauan on Judicial Review which filed by Director General of
Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Taxes.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan Up to the issuance date of the financial statements,
diterbitkan, Perusahaan belum menerima putusan the Company has not received decision from the
dari Mahkamah Agung. Supreme Court.
Tahun pajak 2017 Tax fiscal year 2017
Pada tanggal 15 September 2020, Perusahaan On September 15, 2020, the Company received
menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Field Examination Notification Letter
Lapangan No. Pemb-00023/WPJ.19/RIK.SIS/2020 No. Pemb-00023/WPJ.19/RIK.SIS/2020 regarding
tentang pemeriksaan lapangan untuk semua jenis field examination for all taxes for fiscal year 2017.
pajak tahun pajak 2017.
Pada tanggal 18 Oktober 2021, Perusahaan On October 18, 2021, the Company received
menerima Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Change Examination Instruction Letter No. PRIN-P-
No. PRIN-P-7/WPJ.19/2021. Pada tanggal 7/WPJ.19/2021. On January 11, 2022, the Company
11 Januari 2022, Perusahaan menerima Surat received Tax Assessment Letters for fiscal year
Ketetapan Pajak (“SKP”) terkait hasil pemeriksaan 2017. Based on the Assessment Letters, the Tax
pajak tahun fiskal 2017. Berdasarkan SKP tersebut, Office confirmed the underpayment of Article 21
Kantor Pajak menetapkan kurang bayar atas Pajak Income Tax, Withholding Tax Articles 23/26,
Penghasilan Pasal 21 (“PPh Pasal 21”), Pajak Withholding Tax Articles 4.2, Value Added Tax
Penghasilan Pasal 23/26 (“PPh Pasal 23/26”), Pajak (“VAT”) and Corporate Income Tax with aggregating
Penghasilan Pasal 4.2 (”PPh Pasal 4.2”), Pajak amount to Rp45,914. On February 9, 2022, the
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Penghasilan Company has fully paid those tax underpayments.
Badan dengan jumlah keseluruhan Rp45.914. Pada
tanggal 9 Februari 2022, Perusahaan sudah
membayar seluruh kurang bayar pajak tersebut.
Pada tanggal 8 April 2022, Perusahaan mengajukan On April 8, 2022, the Company has submitted tax
keberatan pajak atas ketetapan kurang bayar Pajak objection for Corporate Income Tax underpayment
Penghasilan Badan sebesar Rp39.326, PPN assesment of Rp39,326, VAT of Rp384, and
sebesar Rp384, dan PPh Pasal 23 Rp193. Income Tax Article 23 of Rp193. Those tax
Keberatan pajak tersebut telah dicatat sebagai objections is recorded as claim for tax refund in
taksiran tagihan pajak pada aset lain-lain (Catatan other assets (Note 13).
13).
107
377
Page 400
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Tahun pajak 2017 (lanjutan) Tax fiscal year 2017 (continued)
Pada tanggal 6 Februari 2023, Perusahaan On February 6, 2023, the Company received
menerima Surat Keputusan Keberatan atas Surat Objection Decision Letter on Corporate Income Tax
Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2017. (CIT) assessment letter for Fiscal Year 2017. On that
Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut, Kantor objection decision, Tax Office only partially agreed
Pajak hanya menyetujui sebagian permohonan on CIT objection request amounting to Rp2,980. On
keberatan Pajak PPh Badan sebesar Rp2.980. Atas rejected decision of Rp36,346, on May 5, 2023, the
keputusan yang ditolak sebesar Rp36.346, pada Company has filed appeal request to Tax Court. Up
tanggal 5 Mei 2023, Perusahaan telah mengajukan to the issuance date of the financial statements, the
permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Sampai Company has not received decision from the Tax
dengan tanggal laporan keuangan diterbitkan, Court.
Perusahaan belum menerima putusan dari
Pengadilan Pajak.
Pada tanggal 6 Februari 2023, Perusahaan On February 6, 2023, the Company received
menerima Surat Keputusan Keberatan atas Surat Objection Decision Letter on VAT assessment letter
Ketetapan Pajak PPN masa Desember 2017 yang for period December 2017 which agreed all the
isinya menyetujui seluruh permohonan keberatan Company’s objection on VAT amounting to Rp384.
PPN sebesar Rp384.
Pada tanggal 6 Februari 2023, Perusahaan On February 6, 2023, the Company received
menerima Surat Keputusan Keberatan atas Objection Decision Letter on Withholding Tax (WHT)
Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 masa Desember 23 Assessment Letter for period December 2017
2017 yang isinya menyetujui seluruh permohonan which agreed all the Company’s objection on VAT
keberatan PPN sebesar Rp193. amounting to Rp193.
Pada tanggal 1 Maret 2023, Perusahaan telah On March 1, 2023, Company has received a refund
menerima pengembalian atas hasil keberatan PPN of the VAT Objection amounting to Rp384 and
sebesar Rp384 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp193. Withholding Tax (WHT) 23 amounting to Rp193.
Pada tanggal 2 Maret 2023, Perusahaan telah On March 1, 2023, Company has received a refund
menerima pengembalian atas hasil keberatan PPh of the Corporate Income Tax (CIT) Objection
Badan sebesar Rp2.980. amounting to Rp2,980.
Tahun pajak 2018 Tax fiscal year 2018
Pada tanggal 17 Juli 2019, Perusahaan menerima On July 17, 2019, the Company received Field
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Examination Notification Letter No. Pemb-
No. Pemb-00202/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 00202/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 regarding
tentang pemeriksaan lapangan untuk semua jenis field examination for all taxes for fiscal year 2018.
pajak tahun pajak 2018.
Pada tanggal 17 April 2020, Perusahaan menerima On April 17, 2020, the Company received Tax
Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) untuk tahun fiskal Assessment Letters for fiscal year 2018. Based on
2018. Berdasarkan SKP tersebut, Kantor Pajak the Assessment Letters, the Tax Office confirmed
menetapkan kurang bayar atas Pajak Penghasilan the underpayment of Article 21 Income Tax,
Pasal 21 (“PPh Pasal 21”), Pajak Penghasilan Pasal Withholding Tax Articles 23/26, Withholding Tax
23/26 (“PPh Pasal 23/26”), Pajak Penghasilan Pasal Articles 4.2, Value Added Tax (“VAT”), and
4.2 (“PPh Pasal 4.2”), Pajak Pertambahan Nilai Corporate Income Tax with aggregating amount to
(“PPN”), dan Pajak Penghasilan Badan dengan Rp17,672. The result of the examination was agreed
jumlah keseluruhan Rp17.672. Hasil pemeriksaan by the Company’s Management and has been fully
tersebut telah disetujui Manajemen Perusahaan paid, except for the VAT underpayment assessment
serta telah dibayarkan seluruhnya, kecuali atas of Rp5,364, Corporate Income Tax of Rp5,936, and
ketetapan kurang bayar PPN sebesar Rp5.364, Income Tax Article 21 of Rp29, in which the
Pajak Penghasilan Badan Rp5.936, dan PPh Pasal Company file a tax objection.
21 Rp29, Perusahaan mengajukan keberatan pajak.
108
378
Page 401
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Tahun pajak 2018 (lanjutan) Tax fiscal year 2018 (continued)
Pada tanggal 30 Juni 2020, Perusahaan On June 30, 2020, the Company has submitted tax
mengajukan keberatan pajak atas ketetapan kurang objection for VAT underpayment assesment of
bayar PPN sebesar Rp5.364, Pajak Penghasilan Rp5,364, Corporate Income Tax of Rp5,936, and
Badan Rp5.936, dan PPh Pasal 21 Rp29. Income Tax Article 21 of Rp29.
Pada tanggal 23 Agustus 2021, Perusahaan On August 23, 2021, the Company received
menerima Surat Keputusan Keberatan atas Surat Objection Decision Letter on VAT Assessment
Ketetapan Pajak PPN masa Desember 2018 yang Letter for period December 2018 which rejected all
isinya menolak seluruh keberatan Perusahaan. the Company’s objection. On September 27, 2021,
Pada tanggal 27 September 2021, Perusahaan the Company has filed appeal request to Tax Court
telah mengajukan permohonan banding ke on rejected decision of Rp5,364. Those appeal
Pengadilan Pajak atas keputusan yang ditolak request is recorded as claim for tax refund in other
sebesar Rp5.364. Permohonan banding tersebut assets (Note 13).
dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada aset
lain-lain (Catatan 13).
Pada tanggal 23 Agustus 2021, Perusahaan On August 23, 2021, the Company received
menerima Surat Keputusan Keberatan atas Surat Objection Decision Letter on Corporate Income Tax
Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018. (CIT) Assessment Letter for Fiscal Year 2018. On
Dalam Surat Keputusan Keberatan tersebut, Kantor that Objection Decision Letter, Tax Office only
Pajak hanya menyetujui sebagian permohonan partially agreed on CIT objection request amounting
keberatan Pajak PPh Badan sebesar Rp1.401. to Rp1,401. On September 27, 2021, the Company
Pada tanggal 27 September 2021, Perusahaan has filed appeal request to Tax Court on rejected
telah mengajukan permohonan banding ke decision of Rp4,514. Those appeal request is
Pengadilan Pajak atas keputusan yang ditolak recorded as claim for tax refund in other assets
sebesar Rp4.514. Permohonan banding tersebut (Note 13). The Company did not apply the tax appeal
dicatat sebagai taksiran tagihan pajak pada aset request on rejected decision amounting to Rp21.
lain-lain (Catatan 13). Perusahaan tidak
mengajukan permohonan banding atas putusan
keberatan yang ditolak sebesar Rp21.
Pada tanggal 23 Agustus 2021, Perusahaan On August 23, 2021, the Company received
menerima Surat Keputusan Keberatan atas Surat Objection Decision Letter on Withholding Tax (WHT)
Ketetapan Pajak PPh Pasal 21 masa Januari 21 Assessment Letter for period from January to
sampai Desember 2018 yang isinya menyetujui December 2018 which agreed all the Company’s
seluruh permohonan keberatan PPh Pasal 21 objection on WHT 21 amounting to Rp29.
sebesar Rp29.
Pada tanggal 11 Oktober 2023, Perusahaan On October 11, 2023, the Company received Tax
menerima Surat Keputusan Pengadilan Pajak Court Decision Letter No. PUT-
No. PUT-010515.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2023 010515.15/2021/PP/M.XVIIIB Year 2023 on
atas Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2018 Corporate Income Tax (CIT) Assessment Letter for
dan Surat Keputusan Pengadilan Pajak Fiscal Year 2018 and Tax Court Decision Letter No.
No. PUT-010516.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2023 PUT-010516.16/2021/PP/M.XVIIIB Year 2023 on
atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa VAT Underpayment Assesment Letter period
Desember 2018 yang isinya mengabulkan December 2018 which fully granting the Company’s
seluruhnya banding Perusahaan. Atas hasil putusan appeal. On the results of the tax court decision
pengadilan pajak yang mengabulkan seluruhnya which is fully granting the Company's appeal on VAT
banding Perusahaan atas PPN dan PPh Badan, and Corporate Income Tax, on November 10, 2023,
pada tanggal 10 November 2023, Perusahaan telah Company has received refund amounted Rp4,673
menerima pengembalian sebesar Rp4.673 dan and Rp4,514, meanwhile on the tax collection letter
Rp4.514, sedangkan atas surat tagihan pajak ("STP") amounting to Rp691 is still in the process of
("STP") sebesar Rp691 masih dalam proses filing a refund at the tax office.
pengajuan pengembalian di kantor pajak.
109
379
Page 402
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Tahun pajak 2018 (lanjutan) Tax fiscal year 2018 (continued)
Pada tanggal 9 Desember 2023, Perusahaan On December 9, 2023, the Company has filed
mengajukan surat permohonan pengembalian STP refund letter of STP on VAT Underpayment
atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa Assessment Letter period December 2018
Desember 2018 sebesar Rp619. amounted to Rp619.
Pada tanggal 9 Januari 2024, Perusahaan On January 9, 2024, the Company received Judicial
menerima Surat Permohonan Peninjauan Kembali Review Letter which filed by Director General of Tax
yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak Letter No. MPK-124/PAN/2024 on Tax Court
No. MPK-124/PAN/2024 atas putusan pengadilan Decision Letter No. PUT-
pajak No. PUT-010515.15/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 010515.15/2021/PP/M.XVIIIB Year 2023 on
2023 atas Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak Corporate Income Tax (CIT) Assessment Letter for
2018 dan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Fiscal Year 2018 and Judicial Review Letter which
yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak No. filed by Director General of Tax Letter No. MPK-
MPK-125/PAN/2024 atas putusan pengadilan pajak 125/PAN/2024 on Tax Court Decision Letter No.
No. PUT-010516.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2023 PUT-010516.16/2021/PP/M.XVIIIB Year 2023 on
atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPN masa VAT Underpayment Assessment Letter period
Desember 2018. December 2018.
Pada tanggal 2 Februari 2024, Perusahaan telah On February 2, 2024, the Company has filed
menyampaikan Jawaban/Kontra Memori Response/Contra Memorandum for Judicial Review
Peninjauan Kembali atas Permohonan Peninjauan on Judicial Review which filed by Director General of
Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Taxes.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan Up to the issuance date of the financial statements,
diterbitkan, Perusahaan belum menerima putusan the Company has not received decision from the
dari Mahkamah Agung. Supreme Court.
Tahun pajak 2019 Tax fiscal year 2019
Pada tanggal 7 Juni 2022, Perusahaan menerima On June 7, 2022, the Company received Request
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau For Explanation of Data and/or Information Letter
Keterangan (“SP2DK”) No. SP2DK- (“SP2DK”) No. SP2DK-96/WPJ.19/KP.01/2022.
96/WPJ.19/KP.01/2022. Berdasarkan hasil Base on the research of data and/or Information,
penelitian, Kantor Pajak menetapkan kurang bayar Tax Office confirmed the underpayment of Article 21
atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (“PPh Pasal 21”), Income Tax, Withholding Tax Articles 23/26, Value
Pajak Penghasilan Pasal 23/26 (“PPh Pasal 23/26”), Added Tax (“VAT”), and Corporate Income Tax with
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak aggregating amount to Rp4,111. The result of the
Penghasilan Badan dengan jumlah keseluruhan research of data and/or Information was agreed by
Rp4.111. Hasil penelitian tersebut telah disetujui the Company’s Management and has been fully
Manajemen Perusahaan serta telah dibayarkan paid.
seluruhnya.
Tahun pajak 2020 Tax fiscal year 2020
Pada tanggal 29 Juli 2021, Perusahaan menerima On July 29, 2021, the Company received Field
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Examination Notification Letter No. Pemb-
No. Pemb-00171/WPJ.19/KP.0104/RIK.SIS/2021 00171/WPJ.19/KP.0104/RIK.SIS/2021 regarding
tentang pemeriksaan lapangan untuk semua jenis field examination for all taxes for fiscal year 2020.
pajak tahun pajak 2020. Pada tanggal 25 Oktober On October 25, 2021, the Company received
2021, Perusahaan menerima Surat Perintah Change Examination Instruction Letter No. PRIN-P-
Pemeriksaan Perubahan 00172/WPJ.19/KP.0104/RIK.SIS/2021.
No. PRIN-P-00172/WPJ.19/KP.0104/RIK.SIS/2021.
110
380
Page 403
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. PERPAJAKAN (lanjutan) 17. TAXATION (continued)
Tahun pajak 2020 (lanjutan) Tax fiscal year 2020 (continued)
Pada tanggal 29 April 2022, Perusahaan menerima On April 29, 2022, the Company received Tax
Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) untuk tahun fiskal Assessment Letters for fiscal year 2020. Based on
2020. Berdasarkan SKP tersebut, Kantor Pajak the Assessment Letters, the Tax Office confirmed
menetapkan kurang bayar atas Pajak Penghasilan the underpayment of Article 21 Income Tax,
Pasal 21 (“PPh Pasal 21”), Pajak Penghasilan Pasal Withholding Tax Articles 23/26, Withholding Tax
23/26 (“PPh Pasal 23/26”), Pajak Penghasilan Pasal Articles 4.2, Value Added Tax (“VAT”) with
4.2 (“PPh Pasal 4.2”), Pajak Pertambahan Nilai aggregating amount to Rp696. The result of the
(“PPN”) dengan jumlah keseluruhan Rp696. Hasil examination was agreed by the Company’s
pemeriksaan tersebut telah disetujui Manajemen Management and has been fully paid, and the
Perusahaan serta telah dibayarkan seluruhnya, dan Company not file tax objection to the Tax Office.
Perusahaan tidak mengajukan keberatan ke Kantor
Pajak.
Tahun pajak 2021 Tax fiscal year 2021
Pada tanggal 4 September 2023, Perusahaan On September 4, 2023, the Company received
menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data Request For Explanation of Data and/or Information
dan/atau Keterangan (“SP2DK”) No. Letter (“SP2DK”)
S-116/P2DK/KPP.1901/2023. Berdasarkan hasil No. S-116/P2DK/KPP.1901/2023. Based on the
penelitian, Kantor Pajak menetapkan kurang bayar research of data and/or Information, Tax Office
atas Pajak Penghasilan Pasal 21 confirmed the underpayment of Article 21 Income
(“PPh Pasal 21”), Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), Tax, Value Added Tax (“VAT”), and Corporate
dan Pajak Penghasilan Badan dengan jumlah income Tax with aggregating amount to Rp2,000.
keseluruhan Rp2.000. Hasil penelitian tersebut telah The result of the research of data and/or Information
disetujui Manajemen Perusahaan serta telah was agreed by the Company’s Management and
dibayarkan seluruhnya. has been fully paid.
Administrasi Administration
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang Under the prevailing Taxation Laws of Indonesia,
berlaku di Indonesia, Perusahaan menghitung, the Company calculates, determines and pays tax
menetapkan dan membayar sendiri besarnya payable based on self-assessment. The Director
jumlah pajak yang terutang. DJP dapat menetapkan General of Taxes may assess or amend taxes within
atau mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 5 (five) years from the time the tax becomes due for
(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak untuk the fiscal year 2008 and subsequent years.
tahun fiskal 2008 dan tahun-tahun selanjutnya.
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2023 dan Taxable income after reconciliation for the year 2023
2022 menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan and 2022 is the basis for filling out the Company’s
PPh Badan yang telah disampaikan kepada otoritas Annual Corporate Income Tax Return which has
perpajakan. been submitted to the tax authority.
111
381
Page 404
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
18. UTANG LAIN-LAIN 18. OTHER PAYABLES
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Utang dealer 22.410 16.648 Dealers payables
Utang promosi 21.001 23.508 Promotion payables
Utang asuransi 19.430 20.418 Insurance payables
Setoran konsumen 3.059 3.976 Consumers’ advances
Utang pembiayaan - kendaraan (Catatan 10) - 220 Financing loans - vehicles (Note 10)
Lain-lain 98.814 57.421 Others
Subtotal 164.714 122.191 Subtotal
Pihak-pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
Utang pembiayaan - Financing loans -
kendaraan (Catatan 10 dan 32) 16.095 14.077 vehicles (Notes 10 and 32)
Utang asuransi (Catatan 32) 513 72 Insurance payables (Note 32)
Utang dealer (Catatan 32) 394 188 Dealers payables (Note 32)
Utang atas transaksi pembiayaan Payables on joint financing
bersama (Catatan 5, 31, dan 32) 153 191 (Notes 5, 31, and 32)
Subtotal 17.155 14.528 Subtotal
Total 181.869 136.719 Total
Utang dealer merupakan utang kepada dealer Dealers payables represent payables in connection
sehubungan dengan transaksi pembelian with purchase transactions of two-wheeled motor
kendaraan bermotor roda dua oleh Perusahaan vehicles by the Company for consumer financing.
untuk pembiayaan konsumen.
Utang asuransi merupakan premi asuransi yang Insurance payables represent insurance premiums
belum dibayarkan kepada perusahaan asuransi. that have not been paid yet to the insurance
company.
Setoran konsumen merupakan utang yang timbul Consumers’ advances represent payables in
sehubungan dengan penerimaan angsuran dari connection with the installment payment from
konsumen dan penerimaan penjualan agunan yang customers and cash received from sales of
ditarik kembali dari dealer yang belum dilunasi. repossessed motor vehicles from dealers that have
not been settled.
Lain-lain terutama terdiri dari akrual biaya Others mainly consist of accruals for the Company
operasional Perusahaan. operational expenses.
112
382
Page 405
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
18. UTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 18. OTHER PAYABLES (continued)
Utang pembiayaan kendaraan merupakan fasilitas Financing loans vehicles represent vehicles
pembiayaan kendaraan yang diperoleh dari financing facilities obtained from PT Maybank
PT Maybank Indonesia Finance, pihak berelasi Indonesia Finance, a related party (Note 32) with
(Catatan 32) dengan bunga efektif tahunan sebesar annual effective interest rates of 10.56% for the year
10,56% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 ended December 31, 2023 and PT Maybank
Desember 2023 dan PT Maybank Indonesia Indonesia Finance, a related party (Note 32) and PT
Finance, pihak berelasi (Catatan 32) dan PT Clipan Clipan Finance Indonesia Tbk with annual effective
Finance Indonesia Tbk dengan bunga efektif interest rates of 10.56% and 10.62% for the year
tahunan sebesar 10,56% dan 10,62% untuk tahun ended December 31, 2022. These facilities are
yang berakhir pada tanggal collateralized by fiduciary transfers of ownership on
31 Desember 2022. Fasilitas ini dijamin dengan the assets financed (Note 10).
penyerahan hak kepemilikan secara fidusia atas
kendaraan yang dibiayai tersebut (Catatan 10).
19. LIABILITAS SEWA 19. LEASE LIABILITIES
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut: Maturity analysis of lease liabilities is as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Jatuh tempo dalam waktu Due in
Pihak ketiga Third parties
1-5 tahun 2.178 830 1-5 years
> 5 tahun 38.536 44.731 > 5 years
Subtotal 40.714 45.561 Subtotal
Pihak berelasi (Catatan 32) Related party (Note 32)
1-5 tahun 428 835 1-5 years
Subtotal 428 835 Subtotal
Total Liabilitas Sewa - neto 41.142 46.396 Total Lease Liabilities - net
Mutasi jumlah tercatat liabilitas sewa: Movement of lease liabilities:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Saldo awal 46.396 50.978 Beginning balance
Penambahan selama tahun berjalan 5.688 5.863 Additions for the year
Penambahan bunga 3.247 3.861 Accretion of interest
Pembayaran (14.189) (14.306) Payments
Subtotal 41.142 46.396 Subtotal
Dikurangi : bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 2.232 1.129 Less : current portion
Bagian Jangka Panjang 38.910 45.267 Long-term Portion
113
383
Page 406
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI 20. BONDS PAYABLE
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai nominal obligasi Nominal value of bonds
Pihak ketiga 1.539.000 1.152.800 Third parties
Pihak berelasi (Catatan 32) 124.000 50.000 Related party (Note 32)
1.663.000 1.202.800
Dikurangi biaya emisi obligasi
ditangguhkan (setelah dikurangi Less unamortized bonds issuance costs
akumulasi amortisasi sebesar (net of accumulated amortization of
Rp11.592 dan Rp16.614 Rp11,592 and Rp16,614
pada tanggal 31 Desember 2023 as of December 31, 2023
dan 2022) and 2022, respectively)
(Catatan 29) (Note 29)
Pihak ketiga (2.504) (2.074) Third parties
Pihak berelasi (Catatan 32) (243) (111) Related party (Note 32)
(2.747) (2.185)
Total Utang Obligasi - neto 1.660.253 1.200.615 Total Bonds Payable - net
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Kisaran suku bunga kontraktual tahunan Range of contractual annual interest rates
Mata uang Rupiah 5,95% - 7,00% 4,25% - 9,85% Rupiah currency
114
384
Page 407
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Rincian nilai nominal utang obligasi pada tanggal- The details of nominal value of the bonds payable
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 menurut tahun as of December 31, 2023 and 2022, by year of
jatuh temponya adalah sebagai berikut: maturity are as follows:
31 Desember/
December 31, 2023
Obligasi Obligasi Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan
IV IV IV
Tahap I/ Tahap II/ Tahap III/
Continuing Continuing Continuing
Bonds IV Bonds IV Bonds IV Total/
Tahun Phase I Phase II Phase III Total Year
Pihak ketiga Third parties
2024 198.000 - 221.000 419.000 2024
2025 - 435.000 - 435.000 2025
2026 - - 685.000 685.000 2026
Subtotal 198.000 435.000 906.000 1.539.000 Subtotal
Pihak berelasi Related party
(Catatan 32) (Note 32)
2025 - 30.000 - 30.000 2025
2026 - - 94.000 94.000 2026
Subtotal - 30.000 94.000 124.000 Subtotal
Total 198.000 465.000 1.000.000 1.663.000 Total
31 Desember/
December 31, 2023
Obligasi Obligasi Obligasi Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan
III III IV IV
Tahap III/ Tahap IV/ Tahap I/ Tahap II/
Continuing Continuing Continuing Continuing
Bonds III Bonds III Bonds IV Bonds IV Total/
Tahun Phase III Phase IV Phase I Phase II Total Year
Pihak ketiga Third parties
2023 32.800 172.000 - 335.000 539.800 2023
2024 - - 198.000 - 198.000 2024
2025 - - - 415.000 415.000 2025
Subtotal 32.800 172.000 198.000 750.000 1.152.800 Subtotal
Pihak berelasi Related party
(Catatan 32) (Note 32)
2025 - - - 50.000 50.000 2025
Subtotal - - - 50.000 50.000 Subtotal
Total 32.800 172.000 198.000 800.000 1.202.800 Total
115
385
Page 408
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II WOM Finance Continuing Bonds III Phase II WOM Finance Year
Tahun 2019 2019
Pada tanggal 29 Mei 2019, Perusahaan On May 29, 2019, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Bonds III Phase II WOM Finance Year 2019 With
WOM Finance Tahun 2019 Dengan Tingkat Suku Fixed Interest Rate (“Continuing Bonds III Phase II”)
Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”) with a nominal value of Rp1,675,000, which were
dengan nilai nominal sebesar Rp1.675.000, yang offered at par (Note 1c). Deferred bonds issuance
ditawarkan pada nilai nominal (Catatan 1c). Biaya cost for Continuing Bonds III Phase II is amounted to
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Rp3,323.
Berkelanjutan III Tahap II yang ditangguhkan
adalah sebesar Rp3.323.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini merupakan These Continuing Bonds III Phase II are series
obligasi berseri yang meliputi Obligasi bonds consisting of Continuing Bonds III Phase II
Berkelanjutan III Tahap II Seri A dengan nilai Series A with a nominal value of Rp931,500 and
nominal Rp931.500 dengan tingkat suku bunga a fixed interest rate of 8.50% per annum, Continuing
tetap sebesar 8,50% per tahun, Obligasi Bonds III Phase II Series B with
Berkelanjutan III Tahap II Seri B dengan nilai a nominal value of Rp125,500 and a fixed interest
nominal sebesar Rp125.500 dengan tingkat suku rate of 9.15% per annum, Continuing Bonds III
Phase II Series C with a nominal value of Rp618,000
bunga tetap sebesar 9,15% per tahun, Obligasi
and a fixed interest rate of 9.85% per annum.
Berkelanjutan III Tahap II Seri C dengan nilai
nominal sebesar Rp618.000 dengan tingkat suku
bunga tetap sebesar 9,85% per tahun.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap II The Continuing Bonds III Phase II interest is paid on
dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak a quarterly basis (three months) starting from the
Tanggal Emisi, dimana bunga Obligasi Issuance Date, the first Continuing Bonds III Phase
Berkelanjutan III Tahap II Seri A, B, dan C pertama II Series A, B, and C interest has been paid on
telah dibayarkan pada tanggal August 29, 2019. The last Continuing Bonds III
29 Agustus 2019. Bunga Obligasi Berkelanjutan III Phase II interest, which falls due at the maturity of
Tahap II terakhir yang sekaligus jatuh tempo each series of the Continuing Bonds III Phase II, has
dengan masing-masing seri Obligasi Berkelanjutan been paid on June 9, 2020 for Series A, on May 29,
III Tahap II telah dibayarkan pada tanggal 9 Juni 2021 for Series B, and on May 29, 2022 for Series C.
2020 untuk Seri A, pada tanggal
29 Mei 2021 untuk Seri B, dan pada tanggal
29 Mei 2022 untuk Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan terbaru Based on latest results of the annual rating on long-
atas surat utang jangka panjang sesuai dengan term debentures in accordance with Letter
Surat No. 197/DIR/RATLTR/XII/2022 tanggal No. 197/DIR/RATLTR/XII/2022 dated December 16,
16 Desember 2022 dari Fitch Ratings, Obligasi 2022 from Fitch Ratings, the Continuing Bonds III
Berkelanjutan III Tahap II tersebut mendapat Phase II are rated at “AA(idn)” (Double A).
peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II These Continuing Bonds III Phase II are secured by
dijamin secara fidusia dengan piutang Perusahaan the fiduciary transfers of the Company’s current
kepada pihak ketiga sehubungan dengan receivables from third parties in connection with the
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor financing of the purchases of motor vehicles with an
dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak aggregate amount of not less than 60.00% of the
kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi principal amount of Continuing Bonds III Phase II
Berkelanjutan III Tahap II yang terutang. payable.
116
386
Page 409
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II WOM Finance Continuing Bonds III Phase II WOM Finance Year
Tahun 2019 (lanjutan) 2019 (continued)
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II The issuance of Continuing Bonds III Phase II is
dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian covered in the Deed of Trusteeship Agreement of
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap Continuing Bonds III Phase II WOM Finance Year
II WOM Finance Tahun 2019 No. 77 tanggal 2019 No. 77 dated May 10, 2019, of Ir. Nanette
10 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notary in
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, between the Company and PT Bank Rakyat
Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Bank Indonesia (Persero) Tbk.
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri A telah jatuh Continuing Bonds III Phase II Series A matured and
tempo dan dilunasi pada tanggal was fully paid on June 9, 2020.
9 Juni 2020.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B telah jatuh Continuing Bonds III Phase II Series B matured and
tempo dan dilunasi pada tanggal was fully paid on May 29, 2021.
29 Mei 2021.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C telah jatuh Continuing Bonds III Phase II Series C matured and
tempo dan dilunasi pada tanggal was fully paid on May 29, 2022.
29 Mei 2022.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III WOM Finance Continuing Bonds III Phase III WOM Finance Year
Tahun 2020 2020
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perusahaan On May 28, 2020, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Bonds III Phase III WOM Finance Year 2020 With
WOM Finance Tahun 2020 Dengan Tingkat Suku Fixed Interest Rate (“Continuing Bonds III Phase III”)
Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”) with a nominal value of Rp260,300, which were
dengan nilai nominal sebesar Rp260.300, yang offered at par (Note 1c). Deferred bonds issuance
ditawarkan pada nilai nominal (Catatan 1c). Biaya cost for Continuing Bonds III Phase III is amounted
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi to Rp 1,137.
Berkelanjutan III Tahap III yang ditangguhkan
adalah sebesar Rp1.137.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III ini merupakan These Continuing Bonds III Phase III are series
obligasi berseri yang meliputi Obligasi bonds consisting of Continuing Bonds III Phase III
Berkelanjutan III Tahap III Seri A dengan nilai Series A with a nominal value of Rp227,500 and
nominal Rp227.500 dengan tingkat suku bunga a fixed interest rate of 8.50% per annum, Continuing
tetap sebesar 8,50% per tahun, Obligasi Bonds III Phase III Series B with
Berkelanjutan III Tahap III Seri B dengan nilai a nominal value of Rp32,800 and a fixed interest rate
nominal sebesar Rp32.800 dengan tingkat suku of 9.60% per annum.
bunga tetap sebesar 9,60% per tahun.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III The Continuing Bonds III Phase III interest is paid on
dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak a quarterly basis (three months) starting from the
Tanggal Emisi, dimana bunga Obligasi Issuance Date, the first Continuing Bonds III Phase
Berkelanjutan III Tahap III Seri A dan B pertama III Series A and B interest has been paid on August
telah dibayarkan pada tanggal 28 Agustus 2020. 28, 2020. The last Continuing Bonds III Phase III
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III terakhir interest, which falls due at the maturity of each series
yang sekaligus jatuh tempo dengan masing-masing of the Continuing Bonds III Phase III, has been paid
seri Obligasi Berkelanjutan III Tahap III telah on June 8, 2021 for Series A, and on May 28, 2023
dibayarkan pada tanggal 8 Juni 2021 untuk Seri A for Series B.
dan pada tanggal 28 Mei 2023 untuk Seri B.
117
387
Page 410
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III WOM Finance Continuing Bonds III Phase III WOM Finance Year
Tahun 2020 (lanjutan) 2020 (continued)
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan terbaru Based on latest results of the annual rating on long-
atas surat utang jangka panjang sesuai dengan term debentures in accordance with Letter
Surat No. 197/DIR/RATLTR/XII/2022 tanggal No. 197/DIR/RATLTR/XII/2022 dated December 16,
16 Desember 2022 dari Fitch Ratings, Obligasi 2022 from Fitch Ratings, the Continuing Bonds III
Berkelanjutan III Tahap III tersebut mendapat Phase III are rated at “AA(idn)” (Double A).
peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III These Continuing Bonds III Phase III are secured by
dijamin secara fidusia dengan piutang Perusahaan the fiduciary transfers of the Company’s current
kepada pihak ketiga sehubungan dengan receivables from third parties in connection with the
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor financing of the purchases of motor vehicles with an
dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak aggregate amount of not less than 60.00% of the
kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi principal amount of Continuing Bonds III Phase III
Berkelanjutan III Tahap III yang terutang payable (Notes 5, 6, and 7).
(Catatan 5, 6, dan 7).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III The issuance of Continuing Bonds III Phase III is
dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian covered in the Deed of Trusteeship Agreement of
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap Continuing Bonds III Phase III WOM Finance Year
III WOM Finance Tahun 2020 No. 06 tanggal 2020 No. 06 dated May 8, 2020, of Ir. Nanette
8 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notary in
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, between the Company and PT Bank Rakyat
Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Bank Indonesia (Persero) Tbk as amended by the Deed of
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana Amendment I on the Trusteeship Agreement No. 35
diubah dengan Adendum I Perjanjian dated May 19, 2020, of Ir. Nanette Cahyanie Handari
Perwaliamanatan No. 35 tanggal 19 Mei 2020 yang Adi Warsito, S.H., Notary in Jakarta, between the
keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Company and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, Tbk.
antara Perusahaan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri A telah Continuing Bonds III Phase III Series A matured and
jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal was fully paid on June 8, 2021.
8 Juni 2021.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B telah Continuing Bonds III Phase III Series B matured and
jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal was fully paid on May 28, 2023.
28 Mei 2023.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, the consumer
2022, piutang pembiayaan konsumen yang financing receivables pledged as collateral to the
dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap Continuing Bonds III Phase III amounted to RpNil
III sebesar RpNihil dan Rp19.681 (Catatan 5, 6, and Rp19,681, respectively (Notes 5, 6, and 7).
dan 7).
118
388
Page 411
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV WOM Finance Continuing Bonds III Phase IV WOM Finance Year
Tahun 2020 2020
Pada tanggal 10 September 2020, Perusahaan On September 10, 2020, the Company issued
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Continuing Bonds III Phase IV WOM Finance Year
WOM Finance Tahun 2020 Dengan Tingkat Suku 2020 With Fixed Interest Rate (“Continuing Bonds III
Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”) Phase IV”) with a nominal value of Rp500,000,
dengan nilai nominal sebesar Rp500.000, yang which were offered at par (Note 1c). Deffered Bonds
ditawarkan pada nilai nominal (Catatan 1c). Biaya issuance cost for Continuing Bonds III Phase IV is
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi amounted to Rp 1,493.
Berkelanjutan III Tahap IV yang ditangguhkan
adalah sebesar Rp1.493.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini merupakan These Continuing Bonds III Phase IV are series
obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan bonds consisting of Continuing Bonds III Phase IV
III Tahap IV Seri A dengan nilai nominal Rp328.000 Series A with a nominal value of Rp328,000 and
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,00% per a fixed interest rate of 8.00% per annum, Continuing
tahun, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Bonds III Phase IV Series B with
dengan nilai nominal sebesar Rp172.000 dengan a nominal value of Rp172,000 and a fixed interest
tingkat suku bunga tetap sebesar 9,15% per tahun. rate of 9.15% per annum.
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV The Continuing Bonds III Phase IV interest is paid
dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak on a quarterly basis (three months) starting from the
Tanggal Emisi, dimana bunga Obligasi Issuance Date, the first Continuing Bonds III Phase
Berkelanjutan III Tahap IV Seri A dan B pertama IV Series A and B interest has been paid on
telah dibayarkan pada tanggal 10 Desember 2020. December 10, 2020. The last Continuing Bonds III
Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV terakhir Phase IV interest, which falls due at the maturity of
yang sekaligus jatuh tempo dengan masing-masing each series of the Continuing Bonds III Phase IV,
seri Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV telah has been paid on September 20, 2021 for Series A
dibayarkan pada tanggal 20 September 2021 untuk and on September 10, 2023 for Series B.
Seri A dan pada tanggal 10 September 2023 untuk
Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan terbaru Based on latest results of the annual rating on long-
atas surat utang jangka panjang sesuai dengan term debentures in accordance with Letter
Surat No. 197/DIR/RATLTR/XII/2022 tanggal No. 197/DIR/RATLTR/XII/2022 dated December 16,
16 Desember 2022 dari Fitch Ratings, Obligasi 2022 from Fitch Ratings, the Continuing Bonds III
Berkelanjutan III Tahap IV tersebut mendapat Phase IV are rated at “AA(idn)” (Double A).
peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV These Continuing Bonds III Phase IV are secured
dijamin secara fidusia dengan piutang Perusahaan by the fiduciary transfers of the Company’s current
kepada pihak ketiga sehubungan dengan receivables from third parties in connection with the
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor financing of the purchases of motor vehicles with an
dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak aggregate amount of not less than 60.00% of the
kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi principal amount of Continuing Bonds III Phase IV
Berkelanjutan III Tahap IV yang terutang (Catatan 5, payable (Notes 5, 6, and 7).
6, dan 7).
119
389
Page 412
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV WOM Finance Continuing Bonds III Phase IV WOM Finance Year
Tahun 2020 (lanjutan) 2020 (continued)
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV The issuance of Continuing Bonds III Phase IV is
dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian covered in the Deed of Trusteeship Agreement of
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Tahap Continuing Bonds III Phase IV WOM Finance Year
IV WOM Finance Tahun 2020 No. 32 tanggal 2020 No. 32 dated August 19, 2020, of Ir. Nanette
19 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notary in
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Jakarta, between the Company and PT Bank
Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A telah jatuh Continuing Bonds III Phase IV Series A matured and
tempo dan dilunasi pada tanggal was fully paid on September 20, 2021.
20 September 2021.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B telah jatuh Continuing Bonds III Phase IV Series B matured and
tempo dan dilunasi pada tanggal was fully paid on September 10, 2023.
10 September 2023.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, the consumer
2022, piutang pembiayaan konsumen yang financing receivables pledged as collateral to the
dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Continuing Bonds III Phase IV amounted to RpNil
sebesar RpNihil dan Rp103.200 (Catatan 5, 6, dan and Rp103,200, respectively (Notes 5, 6, and 7).
7).
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance Continuing Bonds IV Phase I WOM Finance Year
Tahun 2021 2021
Pada tanggal 28 Juli 2021, Perusahaan On July 28, 2021, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Bonds IV Phase I WOM Finance Year 2021 With
WOM Finance Tahun 2021 Dengan Tingkat Suku Fixed Interest Rate (“Continuing Bonds IV Phase I”)
Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) with a nominal value of Rp500,000, which were
dengan nilai nominal sebesar Rp500.000, yang offered at par (Note 1c). Deffered Bonds issuance
ditawarkan pada nilai nominal (Catatan 1c). Biaya cost for Continuing Bonds IV Phase I is amounted to
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Rp 3,284.
Berkelanjutan IV Tahap I yang ditangguhkan adalah
sebesar Rp3.284.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini merupakan These Continuing Bonds IV Phase I are series
obligasi berseri yang meliputi Obligasi bonds consisting of Continuing Bonds IV Phase I
Berkelanjutan IV Tahap I Seri A dengan nilai Series A with a nominal value of Rp302,000 and
nominal Rp302.000 dengan tingkat suku bunga a fixed interest rate of 5.50% per annum, Continuing
tetap sebesar 5,50% per tahun, Obligasi Bonds IV Phase I Series B with
Berkelanjutan IV Tahap I Seri B dengan nilai a nominal value of Rp198,000 and a fixed interest
nominal sebesar Rp198.000 dengan tingkat suku rate of 7.00% per annum.
bunga tetap sebesar 7,00% per tahun.
120
390
Page 413
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I WOM Finance Continuing Bonds IV Phase I WOM Finance Year
Tahun 2021 (lanjutan) 2021 (continued)
Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I The Continuing Bonds IV Phase I interest is paid on
dibayarkan setiap triwulan (tiga bulan) sejak a quarterly basis (three months) starting from the
Tanggal Emisi, dimana bunga Obligasi Issuance Date, the first Continuing Bonds IV Phase
Berkelanjutan IV Tahap I Seri A dan B pertama telah I Series A and B interest has been paid on October
dibayarkan pada tanggal 28 Oktober 2021. Bunga 28, 2021. The last Continuing Bonds IV Phase I
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I terakhir yang interest, which falls due at the maturity of each series
sekaligus jatuh tempo dengan masing-masing seri of the Continuing Bonds IV Phase I, has been paid
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I telah dibayarkan on August 8, 2022 for Series A, and will be paid on
pada tanggal 8 Agustus 2022 untuk Seri A dan akan July 28, 2024 for Series B.
dibayarkan pada tanggal
28 Juli 2024 untuk Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan terbaru Based on latest results of the annual rating on long-
atas surat utang jangka panjang sesuai dengan term debentures in accordance with Letter
Surat No. 208/DIR/RATLTR/XII/2023 tanggal No. 208/DIR/RATLTR/XII/2023 dated December 8,
8 Desember 2023 dari Fitch Ratings, Obligasi 2023 from Fitch Ratings, the Continuing Bonds IV
Berkelanjutan IV Tahap I tersebut mendapat Phase I are rated at “AA(idn)” (Double A).
peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I These Continuing Bonds IV Phase I are secured by
dijamin secara fidusia dengan piutang Perusahaan the fiduciary transfers of the Company’s current
kepada pihak ketiga sehubungan dengan receivables from third parties in connection with the
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor financing of the purchases of motor vehicles with an
dengan kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak aggregate amount of not less than 60.00% of the
kurang dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi principal amount of Continuing Bonds IV Phase I
Berkelanjutan IV Tahap I yang terutang (Catatan 5, payable (Notes 5, 6, and 7).
6, dan 7).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I The issuance of Continuing Bonds IV Phase I is
dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian covered in the Deed of Trusteeship Agreement of
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Continuing Bonds IV Phase I WOM Finance Year
WOM Finance Tahun 2021 No. 30 tanggal 2021 No. 30 dated April 23, 2021, as amended by
23 April 2021, sebagaimana diubah dengan the Deed of Amendment I on the Trusteeship
Adendum I Perjanjian Perwaliamanatan No. 31 Agreement No. 31 dated May 30, 2021, as amended
tanggal 30 Mei 2021, sebagaimana diubah dengan by the Deed of Amendment II on the Trusteeship
Adendum II Perjanjian Perwaliamanatan No. 21 Agreement No. 21 dated July 8, 2021, of Ir. Nanette
tanggal 8 Juli 2021, yang ketiganya dibuat di Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notary in
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, Jakarta, between the Company and PT Bank Rakyat
S.H., Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan Indonesia (Persero) Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A telah jatuh Continuing Bonds IV Phase I Series A matured and
tempo dan dilunasi pada tanggal 8 Agustus 2022. was fully paid on August 8, 2022.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, the consumer
2022, piutang pembiayaan konsumen yang financing receivables pledged as collateral to the
dijaminkan untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Continuing Bonds IV Phase 1 amounting to
masing-masing sebesar Rp118.800 dan Rp118.800 Rp118,800 and Rp118,800, respectively (Notes 5, 6,
(Catatan 5, 6, dan 7). and 7).
121
391
Page 414
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance Continuing Bonds IV Phase II WOM Finance Year
Tahun 2022 2022
Pada tanggal 8 April 2022, Perusahaan menerbitkan On April 8, 2022, the Company issued Continuing
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II WOM Finance Bonds IV Phase II WOM Finance Year 2022 With
Tahun 2022 Dengan Tingkat Suku Bunga Tetap Fixed Interest Rate (“Continuing Bonds IV Phase II”)
(“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) dengan nilai with a nominal value of Rp800,000, which were
nominal sebesar Rp800.000, yang ditawarkan pada offered at par (Note 1c). Deffered Bonds issuance
nilai nominal (Catatan 1c). Biaya Penawaran Umum cost for Continuing Bonds IV Phase II is amounted
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II to Rp 2,304.
yang ditangguhkan adalah sebesar Rp2.304.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini merupakan These Continuing Bonds IV Phase II are series
obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan bonds consisting of Continuing Bonds IV Phase II
IV Tahap II Seri A dengan nilai nominal Rp335.000 Series A with a nominal value of Rp335,000 and
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 4,25% per a fixed interest rate of 4.25% per annum, Continuing
tahun, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B Bonds IV Phase II Series B with
dengan nilai nominal sebesar Rp465.000 dengan a nominal value of Rp465,000 and a fixed interest
tingkat suku bunga tetap sebesar 6,30% per tahun. rate of 6.30% per annum.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan terbaru Based on latest results of the annual rating on long-
atas surat utang jangka panjang sesuai dengan term debentures in accordance with Letter
Surat No. 208/DIR/RATLTR/XII/2023 tanggal No. 208/DIR/RATLTR/XII/2023 dated December 8,
8 Desember 2023 dari Fitch Ratings, Obligasi 2023 from Fitch Ratings, the Continuing Bonds IV
Berkelanjutan IV Tahap II tersebut mendapat Phase II are rated at “AA(idn)” (Double A).
peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II These Continuing Bonds IV Phase II are secured by
dijamin secara fidusia dengan piutang Perusahaan the fiduciary transfers of the Company’s current
kepada pihak ketiga sehubungan dengan receivables from third parties in connection with the
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan financing of the purchases of motor vehicles with an
kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang aggregate amount of not less than 60.00% of the
dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi principal amount of Continuing Bonds IV Phase II
Berkelanjutan IV Tahap II yang terutang (Catatan 5, payable (Notes 5, 6, and 7).
6, dan 7).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II The issuance of Continuing Bonds IV Phase II is
dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian covered in the Deed of Trusteeship Agreement of
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Continuing Bonds IV Phase II WOM Finance Year
WOM Finance Tahun 2022 No. 34 tanggal 18 Maret 2022 No. 34 dated March 18, 2022, of Ir. Nanette
2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notary in
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Jakarta, between the Company and PT Bank Rakyat
Perusahaan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Indonesia (Persero) Tbk.
(Persero) Tbk.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A telah jatuh Continuing Bonds IV Phase II Series A matured and
tempo dan dilunasi pada tanggal 18 April 2023. was fully paid on April 18, 2023.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the consumer
piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan financing receivables pledged as collateral to the
untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II masing- Continuing Bonds IV Phase II amounting to
masing sebesar Rp279.000 dan Rp480.001 (Catatan Rp279,000 and Rp480,001, respectively (Notes 5, 6,
5, 6, dan 7). and 7)
122
392
Page 415
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III WOM Finance Continuing Bonds IV Phase III WOM Finance Year
Tahun 2023 2023
Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan On April 11, 2023, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Bonds IV Phase III WOM Finance Year 2023 With
WOM Finance Tahun 2023 Dengan Tingkat Suku Fixed Interest Rate (“Continuing Bonds IV Phase III”)
Bunga Tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”) with a nominal value of Rp1,000,000, which were
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000, yang offered at par (Note 1c). Deffered Bonds issuance
ditawarkan pada nilai nominal (Catatan 1c). Biaya cost for Continuing Bonds IV Phase III is amounted
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi to Rp 2,798.
Berkelanjutan IV Tahap III yang ditangguhkan adalah
sebesar Rp2.798.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini merupakan These Continuing Bonds IV Phase III are series
obligasi berseri yang meliputi Obligasi Berkelanjutan bonds consisting of Continuing Bonds IV Phase III
IV Tahap III Seri A dengan nilai nominal Rp221.000 Series A with a nominal value of Rp221,000 and
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,95% per a fixed interest rate of 5.95% per annum, Continuing
tahun, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B Bonds IV Phase III Series B with a nominal value of
dengan nilai nominal sebesar Rp779.000 dengan Rp779,000 and a fixed interest rate of 7.00% per
tingkat suku bunga tetap sebesar 7,00% per tahun annum.
Berdasarkan hasil pemeringkatan tahunan terbaru Based on latest results of the annual rating on long-
atas surat utang jangka panjang sesuai dengan term debentures in accordance with Letter
Surat o.. 208/DIR/RATLTR/XII/2023 tanggal No. 208/DIR/RATLTR/XII/2023 dated December 8,
8 Desember 2023 dari Fitch Ratings, Obligasi 2023 from Fitch Ratings, the Continuing Bonds IV
Berkelanjutan IV Tahap III tersebut mendapat Phase III are rated at “AA(idn)” (Double A).
peringkat “AA(idn)” (Double A).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III These Continuing Bonds IV Phase III are secured by
dijamin secara fidusia dengan piutang Perusahaan the fiduciary transfers of the Company’s current
kepada pihak ketiga sehubungan dengan receivables from third parties in connection with the
pembiayaan pembelian kendaraan bermotor dengan financing of the purchases of motor vehicles with an
kategori lancar yang nilai seluruhnya tidak kurang aggregate amount of not less than 60.00% of the
dari 60,00% dari jumlah pokok Obligasi principal amount of Continuing Bonds IV Phase III
Berkelanjutan IV Tahap III yang terutang (Catatan 5, payable (Notes 5, 6, and 7).
6, dan 7).
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III The issuance of Continuing Bonds IV Phase III is
dilakukan sesuai dengan Akta Perjanjian covered in the Deed of Trusteeship Agreement of
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV WOM Continuing Bonds IV WOM Finance Phase III Year
Finance Tahap III Tahun 2023 No. 25 tanggal 2023 No. 25 dated March 17, 2023, of Ir. Nanette
17 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notary in
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Jakarta, between the Company and PT Bank Rakyat
Notaris di Jakarta, antara Perusahaan dengan PT Indonesia (Persero) Tbk.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pada tanggal 31 Desember 2023, piutang As of December 31, 2023, the consumer financing
pembiayaan konsumen yang dijaminkan untuk receivables pledged as collateral to the Continuing
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sebesar Bonds IV Phase III amounting to Rp600,000 (Notes
Rp600.000 (Catatan 5, 6, dan 7). 5, 6, and 7).
123
393
Page 416
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 20. BONDS PAYABLE (continued)
Sebelum dilunasinya semua pokok dan bunga Prior to the redemption of the entire Continuing
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, III, IV, dan Bonds III Phase II, III, IV, and Continuing Bonds IV
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, II, III serta Phase I, II, III principal and payments of the interest
pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab and other charges which are the responsibility of the
Perusahaan sehubungan dengan penerbitan Company in connection with the issuance of the
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, III, IV, dan Continuing Bonds III Phase II, III, IV, and Continuing
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, II, III Perusahaan Bonds IV Phase I, II, III the Company, without the
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak written consent of the Trustee shall not undertake,
diperkenankan melakukan tindakan-tindakan, among others, merger or business combination,
antara lain, melakukan penggabungan atau which will have a negative effect to the Company,
peleburan usaha yang akan mempunyai akibat yang obtain new loans which have more priority position
negatif terhadap Perusahaan, melakukan than those arising from the Continuing Bonds III
peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan Phase II, III, IV, and Continuing Bonds IV Phase I, II,
lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul III except loans obtained to finance the Company’s
berdasarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II, III, business, declare or pay dividends as long as the
IV, dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, II, III Company failed in servicing the loans based on the
kecuali pinjaman untuk pembiayaan usaha Trusteeship Agreement, change the main business
Perusahaan, menyatakan atau membayar of the Company and pledge any of the present or
pembagian dividen selama Perusahaan lalai dalam future assets including the rights on the Company’s
melakukan pembayaran jumlah terutang revenues which became the collateral based on the
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Trusteeship Agreement and Indebtedness
mengubah bidang usaha utama Perusahaan dan Agreement. The Company has complied with the
menjaminkan aset termasuk hak atas pendapatan covenants in those agreements as of December 31,
Perusahaan, baik yang ada sekarang maupun yang 2023 and 2022.
akan diperoleh di masa yang akan datang yang
menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Akta Pengakuan Utang.
Perusahaan telah memenuhi batasan-batasan yang
diwajibkan dalam perjanjian per tanggal-tanggal 31
Desember 2023 dan 2022.
Satu tahun setelah tanggal penjatahan, Perusahaan One year after the allotment date, the Company
dapat melakukan pembelian kembali (buy back) may repurchase (buy back) the bonds partially or
untuk sebagian atau seluruh obligasi sebelum fully prior to due date of the bonds principal. The
tanggal pelunasan pokok obligasi. Perusahaan Company has the right to treat the repurchase
mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian (buy back) to be used as the bonds redemption or
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan to be subsequently sold at market price following
sebagai pelunasan obligasi atau untuk kemudian the provision of Trustee Agreements and prevailing
dijual kembali dengan harga pasar dengan regulation.
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
124
394
Page 417
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. MODAL SAHAM 21. CAPITAL STOCK
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the details of
rincian kepemilikan saham Perusahaan dengan nilai the Company’s shares of stock with a par value of
nominal sebesar Rp100 (dalam nilai penuh) per Rp100 (in full amount) per share are as follows:
lembar saham adalah sebagai berikut:
31 Desember/
December 31, 2023 dan/and 2022
Jumlah Saham
Ditempatkan
dan Disetor Penuh/ Persentase
Number of Shares Pemilikan/
Issued and Percentage of Jumlah/
Pemegang Saham Fully Paid Ownership Amount Shareholders
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.349.646.729 67,49% 234.965 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Wahana Makmur Sejati 870.600.000 25,01% 87.060 PT Wahana Makmur Sejati
Masyarakat umum (masing-masing
dibawah 5,00%) 261.234.751 7,50% 26.123 Public (each below 5.00%)
Total 3.481.481.480 100,00% 348.148 Total
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Laba tahun berjalan 236.407 197.603 Income for the year
Jumlah saham biasa yang beredar Number of ordinary shares
(dalam nilai penuh) 3.481.481.480 3.481.481.480 outstanding (in full amount)
Laba per saham dasar Basic earnings per share
(dalam nilai penuh) 67,90 56,76 (in full amount)
125
395
Page 418
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
22. MODAL DISETOR LAINNYA 22. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Modal disetor lainnya merupakan selisih antara Additional paid-in capital represents the difference
jumlah harga jual dengan jumlah nilai nominal between the selling price and the par value of the
saham yang ditawarkan kepada masyarakat setelah shares offered to the public after being deducted
dikurangi dengan seluruh beban yang berhubungan with the total expenses related to the public
dengan penawaran umum saham Perusahaan. issuance of the Company’s shares. The details as of
Rincian pada tanggal-tanggal December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai
berikut:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Selisih lebih harga jual atas Excess of selling price over par
nilai nominal 171.852 171.852 the value
Dikurangi beban emisi efek ekuitas (11.662) (11.662) Less stock issuance costs
Neto 160.190 160.190 Net
Seluruh biaya emisi efek berasal dari penawaran All stock issuance costs arose from the public
umum yang dilakukan pada tahun 2015 dan 2004. offering conducted in 2015 and 2004.
23. SALDO LABA YANG TELAH DITENTUKAN 23. APPROPRIATION OF RETAINED EARNINGS
PENGGUNAANNYA DAN DIVIDEN KAS AND CASH DIVIDENDS
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Based on Deed of Minutes of Annual General
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan No. 91 Meeting of Shareholders (“AGMS”) No. 91, dated
tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Aulia March 30, 2023 of Aulia Taufani, S.H., Notary in
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta South Jakarta, the Shareholders approved
Selatan, para pemegang saham menyetujui additional appropriation of retained earnings for
penambahan cadangan umum dari laba bersih general reserves amounting to Rp2,500 and
Perusahaan sebesar Rp2.500 serta pembagian disburse cash dividend for the year ended
dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada December 31, 2022 with maximum amount of
tanggal 31 Desember 2022 dengan nilai maksimal Rp59,281 or 30.00% of Company’s net income with
sebesar Rp59.281 atau 30,00% dari laba bersih dividend around Rp17.00 per share. The cash
Perusahaan dengan dividen sekitar sebesar dividends have been paid on May 3, 2023
Rp17,00 per lembar saham. Dividen tunai telah amounted to Rp59,185.
dibayarkan pada tanggal 3 Mei 2023 sebesar
Rp59.185.
Berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan Based on Deed of Minutes of AGMS No. 52, dated
No. 52 tanggal 24 Maret 2022 yang dibuat di March 24, 2022 of Aulia Taufani, S.H., Notary in
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota South Jakarta, the Shareholders approved
Administrasi Jakarta Selatan, para pemegang additional appropriation of retained earnings for
saham menyetujui penambahan cadangan umum general reserves amounting to Rp2,500 and
dari laba bersih Perusahaan sebesar Rp2.500 serta disburse cash dividend for the year ended
pembagian dividen tunai untuk tahun buku yang December 31, 2021 with maximum amount of
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dengan Rp33,183 or 30.00% of Company’s net income with
nilai maksimal sebesar Rp33.183 atau 30,00% dari dividend around Rp9.50 per share. The cash
laba bersih Perusahaan dengan dividen sekitar dividends have been paid on April 27, 2022
sebesar Rp9,50 per lembar saham. Dividen tunai amounted to Rp33,075.
telah dibayarkan pada tanggal
27 April 2022 sebesar Rp33.075.
126
396
Page 419
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
24. PENDAPATAN PEMBIAYAAN KONSUMEN, 24. CONSUMER FINANCING, CAPITAL FINANCING,
MODAL USAHA, DAN SEWA PEMBIAYAAN AND FINANCE LEASE INCOME
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Pihak ketiga Third parties
Pendapatan pembiayaan konsumen 1.222.279 1.219.258 Consumer financing income
Pendapatan modal usaha 27.535 68.636 Capital financing income
Pendapatan sewa pembiayaan 450.939 126.973 Finance lease income
Total pendapatan pembiayaan Total consumer financing income,
konsumen, modal usaha, dan capital financing income,
sewa pembiayaan - bruto 1.700.753 1.414.867 and finance lease income - bruto
Dikurangi hak bank-bank Less amounts of the bank’s rights
sehubungan dengan transaksi on such income relating to the
kerjasama pembiayaan transaction of joint financing
bersama (Catatan 31) - (36) cooperation (Note 31)
Pendapatan Pembiayaan Consumer Financing,
Konsumen, Modal Usaha, Capital Financing,
dan Sewa Pembiayaan - neto 1.700.753 1.414.831 and Finance Lease Income - net
Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, tidak ada pendapatan the Company has no consumer financing, capital
pembiayaan konsumen, modal usaha, dan sewa financing, and finance lease income from one
pembiayaan dari satu konsumen saja yang melebihi customer exceeding of 10.00% of total consumer
10,00% dari total pendapatan konsumen. financing income.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023 and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, pendapatan consumer financing, capital financing, and finance
pembiayaan konsumen, pembiayaan modal usaha, lease income includes amortization of income and
dan sewa pembiayaan termasuk amortisasi atas transaction cost of consumer financing, capital
pendapatan dan biaya transaksi piutang financing, and finance lease receivables amounting
pembiayaan konsumen, pembiayaan modal usaha, to Rp81,316 and Rp47,272, respectively.
dan sewa pembiayaan masing-masing sebesar
Rp81.316 dan Rp47.272.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal For the years ended December 31, 2023, and 2022,
31 Desember 2023 dan 2022, pendapatan margin margin murabahah was presented as part of
murabahah disajikan sebagai bagian dari consumer financing income amounting to Rp55,734
pendapatan pembiayaan konsumen masing-masing and Rp25,267, respectively (Note 37).
sebesar Rp55.734 dan Rp25.267
(Catatan 37).
25. PENDAPATAN ADMINISTRASI 25. ADMINISTRATION INCOME
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Pendapatan komisi asuransi 41.284 33.010 Insurance commission income
Pendapatan administrasi - 12.506 Administration income
Total 41.284 45.516 Total
127
397
Page 420
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. PENDAPATAN LAIN-LAIN 26. OTHER REVENUES
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Pendapatan denda 92.517 103.212 Penalty income
Pendapatan pelunasan awal konsumen 60.762 46.548 Income from early consumer repayment
Penerimaan kembali piutang Collection of receivables
yang telah dihapusbukukan 44.636 53.220 previously written-off
Pendapatan klaim asuransi 6.040 4.644 Insurance claim income
Lain-lain 36.644 15.440 Others
Total 240.599 223.064 Total
27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 27. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Alih daya 302.460 299.660 Outsourcing
Promosi penjualan 35.946 43.157 Sales promotions
Premi asuransi 34.672 30.996 Insurance premium
Kerugian agunan yang ditarik kembali 32.804 18.394 Losses on repossessed motor vehicle
Transportasi dan komunikasi 31.153 27.336 Transportation and communication
Perbaikan dan pemeliharaan 26.077 20.802 Repairs and maintenance
Pemasangan jaringan 25.525 20.590 Network installation
Sewa 19.018 25.779 Rentals
Pelatihan 13.967 8.826 Training
Biaya aplikasi kredit 11.316 8.828 Application credit expense
Legalitas 10.950 8.599 Legal
Listrik dan air 9.581 9.530 Electricity and water
Materai 8.437 11.193 Stamp
Biaya aplikasi digital 5.564 1.553 Application digital expense
Percetakan 3.947 4.665 Printing
BPKB/STNK kendaraan 3.453 2.632 Vehicle’s BPKB/STNK
Penanganan dan rugi fraud 3.365 2.140 Fraud settlement and losses
Iuran keanggotaan 3.102 2.959 Membership expense
Perjamuan tamu 2.629 3.645 Entertainment
Perlengkapan kantor 2.451 2.302 Office supplies
Honorarium konsultan 2.360 2.138 Consultancy fees
Alat tulis kantor 1.370 1.407 Stationery
Seragam/tas 1.091 89 Uniform/bag
Biaya pajak 857 5.205 Tax expense
Kebersihan lingkungan 565 517 Cleaning service
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp500) 901 908 Others (each below Rp500)
Total 593.561 563.850 Total
128
398
Page 421
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
28. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN 28. SALARIES AND BENEFITS EXPENSES
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Gaji dan tunjangan 354.116 332.050 Salaries and benefits
Insentif 24.275 24.233 Incentives
Total 378.391 356.283 Total
Beban gaji dan tunjangan adalah termasuk Salaries and benefits include compensation
kompensasi yang diterima Dewan Komisaris dan received by the Company’s Board of
Direksi Perusahaan dan beban imbalan kerja Commissioners and Directors and employee benefit
karyawan (Catatan 32 dan 33). expense (Notes 32 and 33).
29. BEBAN PENDANAAN DAN KEUANGAN 29. FINANCING COSTS AND FINANCING CHARGES
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Bunga Interests
Pihak ketiga (Catatan 14) 273.124 226.243 Third parties (Note 14)
Pihak-pihak berelasi Related parties
(Catatan 14, 15, dan 32) 24.628 21.964 (Notes 14, 15, and 32)
Provisi dan administrasi Bank provision fees and
bank 6.063 6.410 administration charges
Beban bunga aset hak-guna Interest expense of right-of-use assets
Pihak ketiga 3.212 3.816 Third party
Pihak berelasi (Catatan 32) 35 45 Related party (Notes 32)
Amortisasi biaya-biaya emisi Amortization on bonds issuance
obligasi (Catatan 20 dan 32) 2.819 3.516 costs (Notes 20 and 32)
Total 309.881 261.994 Total
30. BEBAN LAIN-LAIN 30. OTHER EXPENSES
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Biaya balai lelang 2.227 1.579 Auction fee
Bunga atas utang pembiayaan - kendaraan Interest on financing loans - vehicle
Pihak berelasi (Catatan 18 dan 32) 1.625 1.057 Related party (Notes 18 and 32)
Pihak ketiga (Catatan 18) 7 81 Third parties (Note 18)
Lain-lain 16.504 14.306 Others
Total 20.363 17.023 Total
129
399
Page 422
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
31. PERJANJIAN-PERJANJIAN KERJASAMA 31. COOPERATION AGREEMENTS
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”)
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penerusan Based on the Credit Channeling Cooperation
Kredit No. 2 tanggal 1 November 2004, Perusahaan Agreement No. 2 dated November 1, 2004, the
telah memperoleh persetujuan kerjasama dari BMI Company has obtained an approval letter from BMI
dimana fasilitas kerjasama untuk penyaluran kredit in which the cooperation facility for the credit
kendaraan bermotor roda dua ditingkatkan dari channeling of two-wheeled motor vehicles was
Rp300.000 menjadi Rp500.000. increased from Rp300,000 to Rp500,000.
Seluruh fasilitas tersebut bersifat berulang All of facility was on a revolving basis. The financing
(revolving). Porsi pembiayaan BMI dan Perusahaan portion of BMI and the Company is 99.00% and
masing-masing 99,00% dan 1,00% (Catatan 32). 1.00%, respectively (Note 32).
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali The agreement has been amended several times,
perubahan, terakhir Perubahan Perjanjian the latest Amendment to the Joint Financing
Kerjasama Pembiayaan Bersama Pemberian Cooperation Agreement of Vehicle Credit Facility
Fasilitas Kendaraan Bermotor antara BMI dengan between BMI and the Company
Perusahaan No. SPj.2023.002/DIR Global - FIG No. SPj.2023.002/DIR Global - FIG dated
tanggal 13 Maret 2023, fasilitas kerjasama tersebut March 13, 2023, the facility was changed to
diubah menjadi Rp2.000.000 dengan tanggal jatuh Rp2,000,000 with maturity date on March 15, 2024.
tempo pada tanggal 15 Maret 2024.
Tingkat suku bunga efektif yang diberlakukan oleh The effective interest rate charged by BMI to the
BMI kepada Perusahaan adalah berkisar antara Company are ranging from 11.75% to 14.25% per
11,75% sampai dengan 14,25% per tahun. Sebagai annum. The motor vehicles financed by BMI through
jaminan adalah kendaraan bermotor yang dibiayai the Company (Note 5) serve as collateral. In
oleh BMI melalui Perusahaan (Catatan 5). Selain itu, addition, the Company is obliged to maintain the
Perusahaan wajib mempertahankan nilai rasio gearing ratio on-shore and off-shore of not more
perbandingan jumlah seluruh kewajiban terhadap than 10 : 1.
jumlah modal disetor (gearing ratio) on-shore dan
off-shore tidak lebih dari 10 : 1.
Perjanjian dengan BMI adalah perjanjian without The arrangement with BMI is on a without recourse
recourse sehingga utang bank dan piutang basis and therefore the related bank loans and
pembiayaan konsumen yang terkait disajikan secara consumer financing receivables are presented at
neto. net.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, As of December 31, 2023 and 2022, the Company
Perusahaan telah mematuhi seluruh persyaratan has complied with all significant terms and condition
penting sehubungan dengan persyaratan yang related to cooperation agreement as required by
diberikan oleh BMI tersebut di atas. BMI.
130
400
Page 423
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI RELATED PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan In the normal course of business, the Company is
melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. engaged in transactions with related parties.
Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan adalah The related parties and nature of relationship are as
sebagai berikut: follows:
Pihak berelasi/ Sifat dari hubungan/ Sifat dari transaksi/
Related parties Nature of relationship Nature of transaction
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Pemegang saham mayoritas Rekening giro, utang obligasi, perjanjian
(“BMI”) Perusahaan/The majority shareholder of the kerjasama pembiayaan, utang subordinasi,
Company pendapatan bunga, dan beban
pendanaan/Current accounts, bonds
payable, joint financing, subordinated loan,
interest income, and financing cost
PT Maybank Indonesia Finance Hubungan entitas pengendali dengan Fasilitas pembiayaan-kendaraan/Financing
(“MIF”) Perusahaan/Under common ownership with facilities-vehicles
the Company
PT Wahanaartha Ritelindo (”WARI”) Hubungan afiliasi dengan Liabilitas sewa, beban bunga aset hak-
Perusahaan/Under affiliation with the guna, dan utang dealer/Lease liabilities,
Company interest expense of right-of-use assets, and
dealers payables
PT Asuransi Etiqa Internasional Mempunyai pemegang akhir yang Utang asuransi/Insurance payables
Indonesia (”Etiqa”)/PT Asuransi Etiqa sama/Owned by the same ultimate holder
Internasional Indonesia (”Etiqa”)
Dewan Komisaris dan Direksi/Boards Personil manajemen kunci/Key Pinjaman karyawan, gaji, dan
of Commissioners and Directors management personnel tunjangan/Loans to employee, salaries, and
benefits
131
401
Page 424
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Ringkasan saldo dengan pihak-pihak berelasi dan The summary of related parties balances and
persentase saldo dengan pihak-pihak berelasi percentages of related parties balances to total
terhadap total aset, liabilitas serta pendapatan dan assets, liabilities, revenues and expenses are as
beban adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Bank (Catatan 4) 233.647 168.909 Cash in banks (Note 4)
Piutang lain-lain Other receivables
Pinjaman karyawan (Catatan 8) 986 1.182 Loans to employees (Note 8)
Persentase terhadap total aset Percentage to total assets
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Bank 3,52% 2,99% Cash in banks
Piutang lain-lain Other receivables
Pinjaman karyawan 0,01% 0,02% Loans to employees
LIABILITAS LIABILITIES
Biaya yang masih harus dibayar Accrued expenses
Beban bunga atas utang subordinasi Interest on subordinated loan
dan utang obligasi and bonds payable
(Catatan 15, 16, dan 20) 3.480 2.293 (Notes 15, 16, and 20)
Utang obligasi (Catatan 20) 123.757 49.889 Bonds payable (Note 20)
Utang subordinasi (Catatan 15) 200.000 200.000 Subordinated loan (Note 15)
Liabilitas sewa (Catatan 19) 428 835 Lease liabilities (Note 19)
Utang lain-lain Other payables
Utang pembiayaan - Financing loans -
kendaraan (Catatan 10 dan 18) 16.095 14.077 vehicles (Notes 10 and 18)
Utang dealer (Catatan 18) 394 72 Dealers payables (Note 18)
Utang asuransi (Catatan 18) 513 188 Insurance payables (Note 18)
Utang atas transaksi pembiayaan Payables on joint
bersama (Catatan 18) 153 191 financing (Note 18)
Persentase terhadap total liabilitas Percentage to total liabilities
Biaya yang masih harus dibayar Accrued expenses
Beban bunga atas utang subordinasi Interest on subordinated loan
dan utang obligasi 0,07% 0,06% and bonds payable
Utang obligasi 2,51% 1,21% Bonds payable
Utang subordinasi 4,05% 4,84% Subordinated loan
Liabilitas sewa 0,01% 0,02% Lease liabilities
Utang lain-lain Other payables
Utang pembiayaan - kendaraan 0,33% 0,34% Financing loans - vehicles
Utang dealer 0,01% 0,00% Dealers payables
Utang asuransi 0,01% 0,00% Insurance payables
Utang atas transaksi
pembiayaan bersama 0,00% 0,00% Payables on joint financing
132
402
Page 425
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
PENDAPATAN REVENUES
Pendapatan bunga kas dan Interest income on cash and
setara kas - neto setelah pajak 7.865 6.880 cash equivalents - net of tax
Persentase terhadap
total pendapatan Percentage to total revenues
Pendapatan bunga kas dan Interest income on cash and
setara kas - neto setelah pajak 0,39% 0,41% cash equivalents - net of tax
BEBAN EXPENSES
Beban bunga Interest expense of
aset hak-guna (Catatan 29) 35 45 right-of-use assets (Note 29)
Beban pendanaan atas utang Financing costs on subordinated loan
subordinasi (Catatan 15 dan 29) 17.236 18.383 (Notes 15 and 29)
Beban pendanaan atas utang obligasi Financing cost on bonds payable
(Catatan 20 dan 29) 7.392 3.581 (Notes 20 and 29)
Beban lain-lain - bunga atas utang Other expenses - interest on
pembiayaan - kendaraan financing loans - vehicles
(Catatan 18 dan 30) 1.625 1.057 (Notes 18 and 30)
Persentase terhadap total beban Percentage to total expenses
Beban bunga Interest expense of
aset hak-guna 0,00% 0,00% right-of-use assets
Beban pendanaan atas utang Financing costs on
subordinasi 1,03% 1,30% subordinated loan
Beban pendanaan atas utang obligasi 0,44% 0,25% Financing cost on bonds payable
Beban lain-lain - bunga atas utang Other expenses - interest on
pembiayaan - kendaraan 0,10% 0,07% financing loans - vehicles
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Dewan Dewan
Komisaris/ Komisaris/
Board of Board of
Commissioners Commissioners
Imbalan kerja jangka pendek - gaji 1.922 2.997 Short term employment benefits - salaries
Imbalan kerja jangka pendek - Short term employment benefits -
tunjangan lainnya 726 623 others benefits
Total 2.648 3.620 Total
133
403
Page 426
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK- 32. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
PIHAK BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Direksi/Board of Direksi/Board of
Directors Directors
Imbalan kerja jangka pendek - gaji 7.803 7.170 Short term employment benefits - salaries
Imbalan kerja jangka pendek - Short term employment benefits -
tunjangan lainnya 4.874 3.410 others benefits
Total 12.677 10.580 Total
Seluruh transaksi yang signifikan dengan pihak- All significant transactions with related parties are
pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan conducted under commercial terms and condition
kondisi usaha pada umumnya yang mungkin tidak which may not be similar to those conducted with
sama sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga third parties (Note 2c).
(Catatan 2c).
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja dan The Company accrued the liability for employee
imbalan jangka panjang lainnya pada tanggal- benefits and other long-term benefits as of
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing- December 31, 2023 and 2022 amounting to
masing sebesar Rp92.891 dan Rp90.779. Rp92,891 and Rp90,779, respectively.
Rekonsiliasi jumlah liabilitas imbalan pasti neto Reconciliation of the net defined liabilities are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Present value of
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 87.879 90.350 the defined benefit obligation
Nilai wajar aset program (10.202) (9.455) Fair Value of plan assets
Defisit 77.677 80.895 Deficit
Liabilitas Imbalan Pasti - neto 77.677 80.895 Defined Benefit Liabilities - net
Nilai kewajiban karyawan kontrak Defined benefit obligation -
dan alih daya 15.214 9.884 contract and outsourcing employees
Liabilitas imbalan kerja 92.891 90.779 Liability for employee benefits
134
404
Page 427
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah The changes in the present value of benefit
sebagai berikut: obligation are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai kini kewajiban imbalan Present value of the defined benefit
pasti pada awal tahun 90.350 89.079 obligation at the beginning of the year
Biaya jasa kini 11.280 12.040 Current service cost
Biaya jasa lalu (5.552) 82 Past service cost
Biaya bunga 6.350 5.676 Interest cost
Manfaat yang dibayarkan Benefit paid
Pembayaran manfaat dari aset program (7.785) (6.678) Benefit paid by plan asset
Pembayaran manfaat dari pemberi kerja (836) (1.795) Benefit paid by employer
Keuntungan aktuarial (5.928) (8.054) Actuarial gain
Total 87.879 90.350 Total
Mutasi nilai wajar atas aset program selama tahun The The movements in the fair value of plan assets of the
berjalan adalah sebagai berikut: year are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Nilai wajar aset program Fair value of plan
pasti pada awal tahun 9.455 3.971 at the beginning of the year
Pendapatan bunga atas aset program 682 278 Interest income on plan assets
Iuran yang dibayarkan
oleh pemberi kerja 8.000 12.000 Contribution paid by employer
Pembayaran manfaat dari aset program (7.785) (6.678) Benefit paid by plan assets
Imbal hasil atas aset program, tidak termasuk Return on plan assets, excluding amounts
jumlah yang dimasukan dalam bunga include in net interest on the net defined
neto atas liabilitas imbalan pasti (150) (116) benefit liability
Nilai wajar aset program Fair value of plan assets
pada akhir tahun 10.202 9.455 at the end of year
135
405
Page 428
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah The changes in the liability for employee benefits are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Saldo awal 80.895 85.108 Beginning balance
Beban imbalan kerja karyawan Employee benefits expense
selama tahun berjalan 10.320 16.140 during the current year
Manfaat yang dibayarkan Benefit paid during
selama tahun berjalan the current year
Pembayaran iuran (8.000) (12.000) Contribution paid
Pembayaran manfaat (836) (1.795) Benefit paid
Jumlah yang diakui di Total amount recognized in
penghasilan komprehensif lainnya (4.702) (6.558) other comprehensive income
Saldo akhir 77.677 80.895 Ending balance
Nilai kewajiban karyawan kontrak Defined benefit obligation -
dan alih daya contract and outsourcing employees
Saldo awal 9.884 82 Beginning balance
Beban imbalan kerja karyawan Employee benefits expense
selama tahun berjalan 5.425 9.802 during the current year
Manfaat yang dibayarkan Benefit paid during
selama tahun berjalan the current year
Pembayaran manfaat (95) - Benefit paid
Saldo akhir 15.214 9.884 Ending balance
Liabilitas imbalan kerja 92.891 90.779 Liability for employee benefits
Total beban yang diakui pada laba rugi atas imbalan The The total expense recognized in the profit or loss for
kerja karyawan adalah sebagai berikut: employee benefits are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Biaya jasa kini 11.280 12.040 Current service cost
Biaya jasa lalu (5.552) 82 Past service cost
Biaya bunga - neto 5.669 5.399 Interest cost - net
Imbalan kerja karyawan
jangka panjang lainnya (1.077) (1.381) Other long-term employee benefits
Beban imbalan kerja karyawan Employee benefits expense
selama tahun berjalan 10.320 16.140 during the current year
136
406
Page 429
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Mulai tanggal 19 Oktober 2018, Perusahaan Starting from October 19, 2018, the Company
melakukan perjanjian kerja sama dengan Dana entered into Cooperation Agreement with Dana
Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial (pihak Pensiun Lembaga Keuangan AIA Financial (third
ketiga) terkait dengan pengelolaan program party) for the management of pension program for
pensiun untuk kompensasi pesangon. Program severance compensation. The program meets the
tersebut memenuhi kriteria sebagai aset program. criteria of plan assets.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan As of December 31, 2023 and 2022, investment
2022, nilai investasi yang dikutip di pasar aktif atas quoted in active market for Money Market instrument
instrumen pasar uang PPUKP masing-masing PPUKP amounting to Rp10,202 and Rp9,455,
sebesar Rp10.202 dan Rp9.455. respectively.
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja dan The Company accrued the liability for employee
imbalan jangka panjang lainnya pada tanggal- benefits and other long-term benefits as of December
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 berdasarkan 31, 2023 and 2022, based on the independent
perhitungan aktuaris independen yang dilakukan actuarial calculation prepared by Kantor Aktuaria
oleh Kantor Aktuaria Yusi dan Rekan berdasarkan Yusi dan Rekan, an independent actuary based on
laporannya masing-masing tanggal 8 Januari 2024 their report dated January 8, 2024 Number
Nomor 3065/KYR/II/24 dan 18 Januari 2023 Nomor 3065/KYR/II/24 and January 18, 2023 Number
1569/KYR/I/23, menggunakan metode “Projected 1569/KYR/I/23, applied the “Projected Unit Credit”
Unit Credit” dan asumsi-asumsi sebagai berikut: method and the following assumptions:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Tingkat diskonto (per tahun) 6,37% - 7,10% 5,77% - 7,30% Discount rate (per annum)
Tingkat kenaikan gaji tahunan 7,00% 7,00% Annual salary increases
Tingkat mortalitas Tabel Mortalitas Indonesia TMI 2019/ Mortality rate
Indonesia Mortality Table TMI 2019
Tingkat cacat 10,00% tingkat mortalitas Disability rate
10.00% mortality rate
Tingkat pengunduran diri Resignation rate
dari karyawan sebelum for employee before
usia 30 tahun dan the age of 30 and
menurun secara linier will linearly
sampai dengan decrease until
0,00% pada umur 53 tahun 10,00% 0.00% at the age of 53
Usia pensiun 56 tahun 55 tahun Retirement age
56 years 55 years
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas The following tables summarize the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, reasonably possible change in market interest rates,
dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap with all other variables held constant, of the liability
liabilitas imbalan kerja dan beban jasa kini masing- for employee benefits and current service cost as of
masing pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 December 31, 2023 and 2022, respectively:
dan 2022:
31 Desember/December 31, 2023 31 Desember/December 31, 2022
Nilai kini Nilai kini
kewajiban kewajiban
imbalan pasti/ imbalan pasti/
Present value Beban jasa kini/ Present value Beban jasa kini/
of the benefit Current service of the benefit Current service
obligation cost obligation cost
Kenaikan suku bunga Increase in interest rate
dalam 1 poin persentase (7.681) (1.158) (7.211) (1.152) in 1 percentage point
Penurunan suku bunga Decrease in interest rate
dalam 1 poin persentase 8.775 1.351 8.179 1.334 1 percentage point
137
407
Page 430
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 33. LIABILITY FOR EMPLOYEE BENEFITS
(continued)
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas The following tables summarize the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji masa reasonably possible change in future salary
depan, dengan variable lain dianggap tetap, incremental rates, with all other variables held
terhadap liabilitas imbalan kerja dan beban jasa kini constant, of the liability for employee benefits and
masing-masing pada tanggal-tanggal 31 Desember current service cost as of December 31, 2023 and
2023 dan 2022: 2022, respectively:
31 Desember/December 31, 2023 31 Desember/December 31, 2022
Nilai kini Nilai kini
kewajiban kewajiban
imbalan pasti/ imbalan pasti/
Present value Beban jasa kini/ Present value Beban jasa kini/
of the benefit Current service of the benefit Current service
cost cost cost cost
Kenaikan gaji dalam 1 poin Increase in salary
persentase 8.178 1.277 8.117 1.324 in 1 percentage point
Penurunan gaji dalam 1 poin Decrease in salary
persentase (7.319) (1.119) (7.288) (1.164) in 1 percentage point
Jatuh tempo dari liabilitas imbalan kerja yang tidak The maturity of the undiscounted liability for
didiskontokan adalah sebagai berikut: employee benefits are as follows:
31 Desember/December 31,
2023 2022
1 tahun 3.654 4.055 1 year
Antara 1 - 2 tahun 5.488 5.610 Between 1 - 2 years
Antara 2 - 5 tahun 23.405 24.598 Between 2 - 5 years
Antara 5 - 10 tahun 56.628 61.612 Between 5 - 10 years
Diatas 10 tahun 1.038.151 557.532 Up 10 years
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Perusahaan dihadapkan pada risiko pasar (tingkat The Company is exposed to market risk (interest
suku bunga), risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko rate risk), credit risk, liquidity risk, and operational
operasional. risk.
Kerangka Manajemen Risiko Risk Management Framework
Perusahaan memiliki Komite Pemantau Risiko (Risk The Company has in place the Risk Oversight
Oversight Committee/”ROC”) yang membantu Committee (“ROC”) that assists the Board of
Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan Commissioners in effective and comprehensive
evaluasi pelaksanaan proses manajemen risiko oversight and evaluation of the Company’s risk
Perusahaan secara efektif dan menyeluruh. Selain management process. In addition, the Company has
itu, Perusahaan juga telah membentuk Komite also established the Risk Management Committee
Manajemen Risiko (Risk Management (“RMC”) to assist the Board of Directors in
Committee/”RMC”) untuk membantu Direksi dalam implementing daily risk management in the
rangka penerapan manajemen risiko Perusahaan Company.
sehari-hari.
Perusahaan telah menerapkan prinsip three lines of The Company has implemented the three lines of
defense dalam pengendalian risiko secara defense principle in its risk control. As the first line,
menyeluruh dan handal. Unit Kerja Bisnis sebagai Business Unit has direct responsibility on risk
lini pertama memiliki tanggung jawab terkait management. The Risk Management Unit as the
pengelolaan risiko secara langsung. Sebagai lini second line ensures the adequacy of risk system,
kedua, Unit Kerja Manajemen Risiko yang procedures and methodology that are used. The
memastikan kecukupan adanya sistem dan Internal Audit Unit as the third line has a role as
prosedur serta metodologi risiko yang digunakan independent assurance.
serta Unit Kerja Audit Internal sebagai lini ketiga
berperan sebagai independent assurance.
138
408
Page 431
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Kerangka Manajemen Risiko (lanjutan) Risk Management Framework (continued)
Untuk mengakomodasi tren Perusahaan To accommodate the financing Company business
pembiayaan dan pertumbuhan bisnis, pedoman trend and growth, the Company has developed risk
manajemen risiko telah disusun dalam memastikan management guidelines in ensuring the
setiap aktivitas bisnis dikelola sesuai dengan prinsip management of business activities with prudential
kehati-hatian. Berikut adalah pilar kerangka kerja principle. The following is the Company’s risk
manajemen risiko Perusahaan: management framework pillars:
Pilar 1: Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Pillar 1: Active Supervision by the Board of
Direksi Commissioners and the Board of Directors
Pengawasan aktif tersebut tercermin sejak Active supervision is reflected since annual business
perencanaan bisnis tahunan, yang mencakup: planning, which includes:
Kewenangan dan tanggung jawab Dewan Responsibility and authority of the Company’s
Komisaris & Direksi; Board of Commissioners and Board of
Directors;
Komite Nominasi & Remunerasi; Nomination Committee and Remuneration;
Komite Pemantau Risiko (Risk Oversight Risk Oversight Committee;
Committee);
Komite Manajemen Risiko; Risk Management Committee;
Komite Pengarah Teknologi Informasi; Information Technology Steering Committee;
Komite Audit Internal. Internal Audit Committee.
Pilar 2: Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Pillar 2: Policy, Procedures, and Implementation of
Limits
Perusahaan mengambil langkah-langkah proaktif To address competition and business environment
dalam pengelolaan profil risiko sebagai akibat tingkat evolution, the Company takes proactive measures in
kompetisi dan perubahan lingkungan bisnis. managing risk profiles. The Company has formulated
Perusahaan telah merumuskan risk appetite, the risk appetite, policy and procedures, and
kebijakan dan prosedur, dan penetapan batasan determined maximum risk thresholds that can be
risiko maksimal yang dapat diambil. taken.
Pilar 3: Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pillar 3: Identification, Measurement, Monitoring,
Pengendalian Risiko and Risk Management
Perusahaan memastikan semua risiko yang terjadi The Company ensures that all risks can be
dapat teridentifikasi, terukur, terpantau, dan dapat identified, measured, monitored, and controlled at
dikendalikan sedini mungkin secara tepat dan baik the earliest in an accurate and proper manner, which
yang mencakup: includes:
Reviu produk baru, credit test, RSCA, stress test; Reviewing new product, credit test, RSCA,
Credit scoring, liquidity gap, repricing mismatch, stress test;
ECL (PD, LGD, EAD); Credit scoring, liquidity gap, repricing
Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan mismatch, ECL (PD, LGD, EAD);
Manajemen Risiko, fraud monitoring activities; Management Information System and Risk
Management Reporting, fraud monitoring
Aktivitas audit internal dan eksternal, mekanisme activities;
whistle blowing, segregation of duty. Internal and external audit activities, whistle
blowing mechanism, segregation of duty.
139
409
Page 432
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Kerangka Manajamen Risiko (lanjutan) Risk Management Framework (continued)
Untuk mengakomodasi tren Perusahaan To accommodate the financing Company business
pembiayaan dan pertumbuhan bisnis, pedoman trend and growth, the Company has developed risk
manajemen risiko telah disusun dalam memastikan management guidelines in ensuring the
setiap aktivitas bisnis dikelola sesuai dengan prinsip management of business activities with prudential
kehati-hatian. Berikut adalah pilar kerangka kerja principle. The following is the Company’s risk
manajemen risiko Perusahaan: (lanjutan) management framework pillars: (continued)
Pilar 4: Kecukupan Sumber Daya dan Infrastruktur Pillar 4: Resources and Infrastructure Sufficiency
Keberhasilan fungsi dan tugas satuan kerja The success of risk management unit function and
manajemen risiko termasuk di dalamnya duties includes the availability of infrastructure and
ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia human resources (HR) with professional risk
(SDM) di bidang manajemen risiko yang profesional. management field. Excellent HR and good support
SDM yang unggul dan didukung infrastruktur yang of infrastructure become the benchmark of
baik menjadi tolak ukur keberhasilan proses successful risk management application process in
penerapan manajemen risiko Perusahaan. the Company.
Risiko pasar (tingkat suku bunga) Market risk (interest rate risk)
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko bahwa nilai Interest rate risk is the risk that the fair value or
wajar atau arus kas masa datang atas instrumen future cash flows of a financial instrument will
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku fluctuate because of changes in market interest
bunga pasar. Kebijakan Perusahaan mengatur agar rates. The Company’s policy is to manage its loans
suku bunga pinjaman dari bank dan obligasi (cost of or bonds’ interest rate (cost of fund) using fixed rate
fund) menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) in order to match the fixed interest rate which are
agar dapat menyesuaikan dengan suku bunga tetap charged to consumers.
yang dikenakan kepada konsumen.
Tabel di bawah ini menggambarkan rincian jatuh The following table represents a breakdown of
tempo aset dan liabilitas Perusahaan yang maturity dates of the Company’s assets and
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. liabilities which are affected by interest rate.
31 Desember/December 31, 2023
Bunga tetap/Fixed rate
Tidak
Bunga Kurang dari Lebih dari dikenakan
mengambang/ satu tahun/ 5 tahun/ bunga/Non
Floating Less than 1-5 tahun/ More than interest
rate one year 1-5 years 5 years bearing Total/Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 338.755 - - - 5.012 343.767 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - 2.253.659 1.491.655 - - 3.745.314 receivables
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - 43.228 10.780 - - 54.008 receivables
Piutang sewa Finance lease
pembiayaan - 933.621 1.415.609 - - 2.349.230 receivables
Piutang lain-lain - 96 897 666 51.303 52.962 Other receivables
Total aset 338.755 3.230.604 2.918.941 666 56.315 6.545.281 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank - 1.530.798 1.095.439 - - 2.626.237 Bank loans
Biaya yang masih Accrued expenses -
harus dibayar - bunga - 34.137 - - - 34.137 interest
Utang lain-lain - - 16.095 - 165.774 181.869 Other payables
Liabilitas sewa - - 2.606 38.536 - 41.142 Lease liabilities
Utang obligasi - 418.543 1.241.710 - - 1.660.253 Bonds payable
Utang subordinasi - 200.000 - - - 200.000 Subordinated loan
Total liabilitas - 2.183.478 2.355.850 38.536 165.774 4.743.638 Total liabilities
Neto 338.755 1.047.126 563.091 (37.870) (109.459) 1.801.643 Net
140
410
Page 433
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (tingkat suku bunga) Market risk (interest rate risk)
Tabel dibawah ini menggambarkan rincian jatuh The following table represents a breakdown of
tempo aset dan liabilitas perusahaan yang maturity dates of the Company’s assets and liabilities
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. (lanjutan) which are affected by interest rate. (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Bunga tetap/Fixed rate
Tidak
Bunga Kurang dari Lebih dari dikenakan
mengambang/ satu tahun/ 5 tahun/ bunga/Non
Floating Less than 1-5 tahun/ More than interest
rate one year 1-5 years 5 years bearing Total/Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 476.974 - - - 7.674 484.648 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - 2.269.475 1.397,114 - - 3.666.589 receivables
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - 99.223 92.280 - - 191.503 receivables
Piutang sewa Finance lease
pembiayaan - 445.765 711.542 - - 1.157.307 receivables
Piutang lain-lain - 43 452 758 22.528 23.781 Other receivables
Total aset 476.974 2.814.506 2.201.388 758 30.202 5.523.828 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank - 1.391.726 958.410 - - 2.350.136 Bank loans
Biaya yang masih Accrued expenses -
harus dibayar - bunga - 22.886 - - - 22.886 interest
Utang lain-lain - - 14.298 - 122.421 136.719 Other payables
Liabilitas sewa - - 1.665 44.731 - 46.396 Lease liabilities
Utang obligasi - 538.820 661.795 - - 1.200.615 Bonds payable
Utang subordinasi - - 200.000 - - 200.000 Subordinated loan
Total liabilitas - 1.953.432 1.836.168 44.731 122.421 3.956.752 Total liabilities
Neto 476.974 861.074 365.220 (43.973) (92.219) 1.567.076 Net
Analisis sensitivitas Sensitivity analysis
Manajemen risiko suku bunga terhadap batas The management of interest rate risk against
kesenjangan suku bunga dilengkapi dengan interest rate gap limits is supplemented by
pemantauan sensitivitas aset dan liabilitas monitoring the sensitivity of the Company’s financial
keuangan Perusahaan terhadap berbagai skenario assets and liabilities to various standard and non-
suku bunga baku maupun non-baku. Skenario baku standard interest rate scenarios. Standard
bulanan mencakup analisis kenaikan atau scenarios that are considered on a monthly basis
penurunan kurva imbal hasil sebesar 0,5 poin include a 0.5 percentage point parallel fall or rise in
persentase. all yield curves.
Dalam menyusun analisis sensitivitas, Perusahaan In preparing a sensitivity analysis, the Company
menggunakan perubahan tingkat suku bunga pasar uses changes in market interest rate of 0.5
sebesar 0,5 poin persentase, dengan variable lain percentage points, with other variables considered
dianggap tetap terhadap pendapatan pembiayaan fixed on consumer financing income and financing
konsumen dan beban pendanaan. costs.
141
411
Page 434
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Analisis sensitivitas (lanjutan) Sensitivity analysis (continued)
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following tables demonstrates the sensitivity to
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, a reasonably possible change in market interest
dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap rates, with all other variables held constant, of the
pendapatan pembiayaan konsumen: consumer financing income:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Kenaikan suku bunga Increase in interest rate
dalam 0,5 poin persentase 19.430 19.211 in 0.5 percentage point
Penurunan suku bunga Decrease in interest rate
dalam 0,5 poin persentase (19.365) (19.145) in 0.5 percentage point
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, reasonably possible change in market interest rates,
dengan variabel lain dianggap tetap, terhadap with all other variables held constant, of the
beban pendanaan: financing costs:
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember/
Years ended December 31,
2023 2022
Kenaikan suku bunga Increase in interest rate
dalam 0,5 poin persentase 21.087 17.024 in 0.5 percentage point
Penurunan suku bunga Decrease in interest rate
dalam 0,5 poin persentase (21.070) (17.017) in 0.5 percentage point
Risiko kredit Credit risk
Risiko kredit adalah risiko jika pihak debitur tidak Credit risk is the risk that a counterparty will not meet
memenuhi kewajibannya dalam kontrak konsumen, its obligations under a customer contract, leading to
yang menyebabkan kerugian keuangan. a financial loss. The Company has maintained
Perusahaan melakukan analisis dan persetujuan prudent analysis and credit approval and also
kredit yang hati-hati, dan juga pengawasan terhadap monitored receivable balances continuously in order
saldo piutang pembiayaan konsumen dilakukan to minimize the exposure to bad debts.
secara berkesinambungan untuk meminimalisasi
piutang yang tidak dapat ditagih.
142
412
Page 435
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit Maximum exposure to credit risk
Eksposur Perusahaan terhadap risiko kredit Company’s exposure to credit risk mainly
hampir seluruhnya berasal dari piutang comes from the consumer financing
pembiayaan konsumen, dimana eksposur receivables, of which the maximum exposure to
maksimum terhadap risiko kredit sama dengan credit risk equals to the carrying amount.
nilai tercatat.
Jaminan dan perlindungan kredit lainnya Collateral and other credit enhancements
Nilai dan jenis jaminan yang dibutuhkan The amount and type of collateral required
tergantung pada penilaian risiko kredit dari depends on an assessment of the credit risk of
counterparty. Panduan tentang jenis jaminan the counterparty. Guidelines are implemented
dan parameter penilaian yang bisa diterima regarding the acceptability of types of collateral
telah diimplementasikan. and valuation parameters.
Umumnya jaminan diperlukan dalam setiap Generally, collateral is required for all credits
pemberian kredit sebagai sumber terakhir extended as a second source of credit
pelunasan kredit (secondary source of repayment and also as a form of credit risk
repayment) dan sebagai salah satu bentuk mitigation. The primary source of credit
mitigasi risiko kredit. Sumber utama pelunasan repayment is the funds generated from
kredit adalah dari hasil usaha ataupun business operations or income of the
pendapatan debitur. borrowers.
Jaminan yang dapat diterima oleh Perusahaan Collaterals acceptable by the Company from
dari konsumen berupa Buku Pemilik Kendaraan debtor is the Certificate of Ownership (“BPKB”)
Bermotor (“BPKB”) atas kendaraan yang of the vehicles financed by the Company. The
dibiayai oleh Perusahaan. Perusahaan Company performs an internal assessement of
melakukan penilaian internal terhadap unit collateral unit during the credit initiation
jaminan pada saat proses inisiasi kredit. process.
Perusahaan menerapkan kebijakan minimum The Company applies minimum down payment
uang muka atas pembiayaan konsumen policy on consumer financing at minimum of
sebesar 10% atau nilai pinjaman atas 10% or loan to value asset at maximum of 90%.
pembiayaan maksimal sebesar 90%.
Analisis konsentrasi risiko kredit Concentration of credit risk analysis
Konsentrasi risiko kredit timbul ketika sejumlah Concentrations of credit risk arise when
debitur bergerak dari aktivitas usaha yang sama a number of customers are engaged in similar
atau aktivitas dalam wilayah geografis yang business activities or activities within the same
sama, atau ketika mereka memiliki karakteristik geographic region, or when they have similar
yang sejenis yang akan menyebabkan characteristics that would cause their ability to
kemampuan untuk memenuhi kewajiban meet contractual obligations to be similarly
kontraktualnya sama-sama dipengaruhi oleh affected by changes in economic or other
perubahan kondisi ekonomi atau yang lainnya. conditions.
Perusahaan bergerak di bidang usaha The Company is currently engaged in
pembiayaan konsumen yang pelanggannya consumer financing business which the
kebanyakan adalah individu dan tidak customers are mainly individuals and they are
terkonsentrasi pada wilayah geografis tertentu. not concentrated in the specific geographic
region.
143
413
Page 436
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Analisis dampak Covid-19 Covid-19 effects analysis
Portfolio kredit restrukturisasi dampak pandemi The restructuring credit portofolio as a effect of
Covid-19 sudah berjalan dengan baik dan the Covid-19 pandemic has been running well
masih menyisakan outstanding minimum dan and still has a minimum outstanding and has
tidak berpengaruh pada total kinerja portfolio no effect on the total performance of the
Perusahaan. Company’s portofolio.
Tabel berikut menggambarkan jumlah risiko kredit The following table sets out the total credit risk and
dan konsentrasi risiko berdasarkan tipe pihak lawan risk concentration based on type of counterparty of
atas kas dan setara kas, piutang pembiayaan cash and cash equivalents, consumer financing
konsumen, piutang pembiayaan modal usaha, receivables, capital financing receivables, finance
piutang sewa pembiayaan, dan piutang lain-lain, lease receivables, and other receivables of the
yang dimiliki Perusahaan: Company:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Kas di bank dan setara kas - neto Cash in bank and cash equivalents - net
Bank 337.958 476.295 Cash in banks
Piutang pembiayaan konsumen - neto Consumer financing receivables - net
Korporasi 23.567 7.847 Corporate
Individual 3.570.056 3.533.105 Individual
Subtotal 3.593.623 3.540.952 Subtotal
Piutang pembiayaan modal usaha - neto Capital financing receivables - net
Korporasi 142 331 Corporate
Individual 51.744 185.557 Individual
Subtotal 51.886 185.888 Subtotal
Piutang sewa pembiayaan - neto Finance lease receivables - net
Korporasi 216.239 106.244 Corporate
Individual 2.074.116 1.031.721 Individual
Subtotal 2.290.355 1.137.965 Subtotal
Piutang lain-lain Other receivables
Korporasi 22.819 17.591 Corporate
Individual 28.279 4.188 Individual
Subtotal 51.098 21.779 Subtotal
Total 6.324.920 5.362.879 Total
144
414
Page 437
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Dalam menentukan cadangan kerugian penurunan In determining the allowance for impairment losses
nilai atas aset keuangan, Perusahaan on financial assets, the Company considers the
mempertimbangkan faktor hari tunggakan, yaitu factor of day past due, which is financial assets
aset keuangan yang dikategorikan kurang lancar categorized as substandard (having a late payment
(memiliki keterlambatan pembayaran pokok of principal and/or interest that has exceeded 90
dan/atau bunga yang telah melampaui (ninety) calendar days).
90 (sembilan puluh) hari kalender).
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022, credit risk
eksposur risiko kredit atas aset keuangan terbagi exposure of financial assets is divided into:
atas:
31 Desember/December 31, 2023
Belum jatuh
tempo dan Jatuh tempo
tidak dan tidak Cadangan atas
mengalami mengalami kerugian kredit
penurunan penurunan ekspektasian/
nilai/Neither nilai/Past due Mengalami Expected credit
past due nor but not penurunan loss
imapired imapired nilai/Impaired allowances Total
FINANCIAL
ASET KEUANGAN ASSETS
Cash and cash
Kas dan setara kas - equivalents - cash in
bank - neto 338.755 - - (797) 337.958 banks - net
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - neto 3.175.186 471.451 98.677 (151.691) 3.593.623 receivables - net
Piutang pembiayaan modal Capital financing
usaha - neto 35.858 16.392 1.758 (2.122) 51.886 receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - Finance lease
neto 2.023.053 293.199 32.978 (58.875) 2.290.355 receivables - net
Piutang lain-lain 52.962 - - (1.864) 51.098 Other receivables
Total 5.625.814 781.042 133.413 (215.349) 6.324.920 Total
31 Desember/December 31, 2022
Belum jatuh
tempo dan Jatuh tempo
tidak dan tidak Cadangan atas
mengalami mengalami kerugian kredit
penurunan penurunan ekspektasian/
nilai/Neither nilai/Past due Mengalami Expected credit
past due nor but not penurunan loss
imapired imapired nilai/Impaired allowances Total
FINANCIAL
ASET KEUANGAN ASSETS
Cash and cash
Kas dan setara kas - equivalents - cash in
bank - neto 476.974 - - (679) 476.295 banks - net
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - neto 3.124.635 462.519 79.435 (125.637) 3.540.952 receivables - net
Piutang pembiayaan modal Capital financing
usaha - neto 156.222 30.265 5.016 (5.615) 185.888 receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - Finance lease
neto 1.077.168 71.342 8.797 (19.342) 1.137.965 receivables - net
Piutang lain-lain 23.781 - - (2.002) 21.779 Other receivables
Total 4.858.780 564.126 93.248 (153.275) 5.362.879 Total
145
415
Page 438
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Tabel berikut menunjukkan aging analysis terhadap The following tables summarizes the aging
piutang pembiayaan konsumen, piutang modal analysis of consumer financing receivables, capital
usaha dan piutang sewa pembiayaan yang telah financing receivables, and finance lease
jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai. receivables which are past due but not impaired.
31 Desember/December 31, 2023
1-30 hari/days 31-60 hari/days 61-90 hari/days Total
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - neto 365.325 74.684 31.442 471.451 receivables - net
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - neto 11.297 3.328 1.767 16.392 receivables - net
Finance lease
Piutang sewa pembiayaan - neto 228.510 40.404 24.285 293.199 receivables - net
Total 605.132 118.416 57.494 781.042 Total
31 Desember/December 31, 2022
1-30 hari/days 31-60 hari/days 61-90 hari/days Total
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - neto 349.695 75.344 37.480 462.519 receivables - net
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - neto 24.145 4.862 1.258 30.265 receivables - net
Finance lease
Piutang sewa pembiayaan - neto 60.615 6.062 4.665 71.342 receivables - net
Total 434.455 86.268 43.403 564.126 Total
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
Perusahaan telah menerapkan klasifikasi The Company has implemented classification of
penurunan nilai berdasarkan ketentuan PSAK 71 impairment based on SFAS 71 since January
sejak Januari 2020. Klasifikasi penurunan nilai terdiri 2020. Impairment classification consist of 3 (three)
dari 3 (tiga) stage: stage 1 atau performing loan atau stage: stage 1 or performing loan or nonimpaired
nonimpaired loan yaitu kredit yang tidak mengalami loan, stage 2 or under performing loan or
penurunan nilai, stage 2 atau under performing loan nonimpaired loan but have significant increase in
yaitu kredit belum mengalami penurunan nilai credit risk since the origination, and stage 3 or non-
namun mengalami peningkatan risiko kredit secara performing or impaired loan. The classification for
signifikan sejak pengakuan awal, dan stage 3 atau credit places more emphasis on whether there is
non-performing atau kredit telah mengalami an indication of a significant increase in credit risk
penurunan nilai. Klasifikasi untuk kredit lebih since initial recognition or risk of default at each
menekankan pada apakah terdapat indikasi reporting date.
peningkatan risiko kredit yang signifikan sejak
pengakuan awal atau risiko gagal bayar pada setiap
tanggal pelaporan.
146
416
Page 439
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian Measurement of expected credit losses
(lanjutan) (continued)
Perusahaan melakukan pengukuran Expected The Company specifically requires to measure
Credit Loss (“ECL”) tidak hanya menggunakan Expected Credit Loss (“ECL”) using not only past
informasi masa lalu dan saat ini, tetapi juga and current information, but also including forecast
termasuk informasi prakiraan (forward looking). information (forward looking). The model is
Model dibangun untuk setiap portofolio dengan developed for each portfolio by modelling quarterly
memodelkan Observed Default Rate (“ODR”) setiap portfolio-level Observed Default Rate (“ODR”) with
kuartal pada tingkat portofolio dengan berbagai a range of quarterly macroeconomic variables
variabel makro ekonomi dengan metode statistik base on statistical method with multiple logistic of
regresi berganda. Oleh karena itu perhitungan ECL regression. The ECL calculations are therefore
diharapkan memasukkan penyesuaian berwawasan expected to include Forward-looking Adjustment
kedepan (Forward-looking Adjustment/”FLA”) yang (“FLA”) accounting for the expected future
konsisten dengan kondisi makro ekonomi. macroeconomic conditions.
Estimasi perubahan ECL harus mencerminkan, dan Estimates of changes in ECL should reflect, and be
secara konsisten dengan, perubahan dalam data directionally consistent with, changes in related
observasi terkait dari periode ke periode (seperti observable data from period to period (such as
perubahan tingkat pengangguran yang merupakan changes in unemployment rates that are indicative
indikasi kerugian kredit atas instrumen keuangan of credit losses on the financial instrument or in the
atau kelompok instrumen keuangan dan besarnya group of financial instruments and in the magnitude
perubahan tersebut). of those changes).
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko atas kekurangan dana Liquidity risk is the risk of a shortage of funds and
dan untuk memitigasinya, Perusahaan telah to mitigate the risk, the Company has applied
menggunakan perangkat rencana likuiditas. liquidity planning tool. This tool considers the
Perangkat ini mempertimbangkan jatuh tempo untuk maturity of both its financial assets, which is
aset keuangan yaitu piutang pembiayaan consumer financing, capital financing, and finance
konsumen, pembiayaan modal usaha, dan sewa lease receivables and prepare projected cash
pembiayaan dan membuat rencana arus kas dari flows from operations. The Company has term
operasi. Perusahaan mempunyai jangka waktu bank loan facilities which are adjusted with the
pinjaman dari bank yang disesuaikan dengan jangka tenure of financing given to consumers.
waktu pembiayaan yang diberikan kepada
konsumen.
147
417
Page 440
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Tabel di bawah ini menggambarkan profil jatuh The tables below summarizes the maturity profile
tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perusahaan of the Company’s financial assets and liabilities as
masing-masing pada tanggal-tanggal of December 31, 2023 and 2022, respectively,
31 Desember 2023 dan 2022 berdasarkan sisa jatuh based on contractual remaining maturity
tempo kontraktual (tidak didiskontokan): (undiscounted):
31 Desember/December 31, 2023
Kurang dari Lebih dari Lebih dari
3 bulan/ 1-5 tahun/ 5 tahun/
Less than 3-12 bulan/ More than More than Total/
3 months 3-12 months 1-5 years 5 years Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 343.767 - - - 343.767 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen 970.506 2.085.821 1.802.188 - 4.858.515 receivables
Piutang pembiayaan
modal usaha 16.168 34.390 11.761 - 62.319 Capital financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 390.194 1.027.202 1.780.394 - 3.197.790 Finance lease receivables
Piutang lain-lain 51.302 96 898 666 52.962 Other receivables
Total 148onsi keuangan 1.771.937 3.147.509 3.595.241 666 8.515.353 Total financial assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank 669.231 1.013.530 1.153.935 - 2.836.696 Bank loans
Utang lain-lain 182.454 3.005 11.992 - 197.451 Other payables
Liabilitas sewa 3.981 8.755 33.861 - 46.597 Lease liabilities
Utang obligasi 27.709 492.264 1.340.443 - 1.860.416 Bonds payable
Utang subordinasi 4.344 212.939 - - 217.283 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 887.719 1.730.493 2.540.231 - 5.158.443 Total financial liabilities
Perbedaan jatuh tempo 884.218 1.417.016 1.055.010 666 3.356.910 Maturity gap
31 Desember/December 31, 2022
Kurang dari Lebih dari Lebih dari
3 bulan/ 1-5 tahun/ 5 tahun/
Less than 3-12 bulan/ More than More than Total/
3 months 3-12 months 1-5 years 5 years Total
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 484.648 - - - 484.648 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen 948.485 2.082.424 1.687.753 - 4.718.662 receivables
Piutang pembiayaan
modal usaha 36.944 94.998 108.106 - 240.048 Capital financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 180.386 503.030 888.985 - 1.572.401 Finance lease receivables
Piutang lain-lain 22.556 43 442 740 23.781 Other receivables
Total 148onsi keuangan 1.672.019 2.680.495 2.685.286 740 7.039.540 Total financial assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang bank 446.082 1.057.846 1.003.509 - 2.507.437 Bank loans
Utang lain-lain 137.716 2.911 10.313 349 151.289 Other payables
Liabilitas sewa 3.321 9.781 42.565 2.573 58.240 Lease liabilities
Utang obligasi 19.070 584.777 717.338 - 1.321.185 Bonds payable
Utang subordinasi 4.344 12.892 217.283 - 234.519 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 610.533 1.668.207 1.991.008 2.922 4.272.670 Total financial liabilities
Perbedaan jatuh tempo 1.062.486 1.012.288 694.278 (2.182) 2.766.870 Maturity gap
148
418
Page 441
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko operasional Operational risk
Risiko operasional merupakan risiko-risiko yang The operational risk is risks resulting from
disebabkan oleh ketidakcukupan dan/atau tidak inadequacy and/or disfunction of internal process,
berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, human errors, system failures or external issues
kegagalan sistem atau problem eksternal yang bisa that may impact the Company’s operations. In
mempengaruhi operasional Perusahan. Risiko general, the operational risk can both directly and
operasional umumnya dapat menimbulkan kerugian indirectly render the financial losses, as well as
keuangan, baik secara langsung maupun tidak potential loss on failing in taking the opportunity for
langsung, serta kerugian potensial atas hilangnya generating profitability. The operational risk can be
kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Risiko embedded at the Company’s functional activities
operasional dapat melekat pada aktivitas fungsional such as lending, information system technology
Perusahaan seperti perkreditan (penyediaan dana), and management information system, as well as
teknologi sistem informasi dan sistem informasi human resources management.
manajemen, serta pengelolaan sumber daya
manusia.
Upaya meningkatkan kebutuhan manajemen risiko The effort to enhance effective operational risk
operasional yang efektif didorong oleh beberapa management is encouraged by the following
faktor sebagai berikut: factors:
Kerugian operasional signifikan yang dialami Significant operational losses experienced by
oleh industri Perusahaan Pembiayaan; Financing Companies industry;
Regulasi yang baru dan praktik terbaik dalam New regulations and best practices in
Perusahaan Pembiayaan di Indonesia; Financing Companies in Indonesia;
Perubahan yang relatif cepat dalam dunia Relatively fast evolution in business
bisnis; environment;
Tumbuhnya kebutuhan akan pengukuran Increased needs of performance
kinerja; measurement;
Perlindungan dan pengembangan terhadap nilai Shareholders’ value protection and
pemegang saham. development.
Dalam memberikan respon yang tepat terhadap In accurately responding to the above factors, as
faktor-faktor di atas, juga atas visi Perusahaan untuk well as the Company’s vision to maintain a balance
tetap menjaga risiko agar tetap seimbang dengan risk with business growth, the Company realizes its
pertumbuhan bisnis, Perusahaan menyadari needs to enhance the awareness of operational risk
kebutuhannya untuk meningkatkan kesadaran akan as well as the need to establish operational risk
risiko operasional, serta kebutuhan untuk management adequate framework, policy and
membentuk kerangka kerja manajemen risiko procedures, which shall be 149onsistently applied
operasional, kebijakan, dan prosedur yang memadai in the Company.
serta konsisten diterapkan di Perusahaan.
Pengelolaan modal Capital management
Tujuan utama pengelolaan modal Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan terpeliharanya rasio management is to ensure that healthy capital ratios
modal yang sehat untuk mendukung usaha dan are maintained in order to support its business and
memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham. maximize shareholders value.
Perusahaan dipersyaratkan oleh Undang-undang The Company is also required by the Limited
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 untuk Liability Company Law No. 40, Year 2007 to
menyisihkan dan mempertahankan suatu dana contribute and maintain a non-distributable reserve
cadangan yang tidak boleh didistribusikan sampai fund until the said reserve reaches 20% of the
dana cadangan tersebut mencapai 20% dari modal issued and fully paid share capital. The Company
saham diterbitkan dan dibayar penuh. Perusahaan will continue to build this reserve until such time the
akan terus menambah cadangan ini sampai amount reaches the level required by Law.
cadangan tersebut mencapai jumlah yang diatur
oleh Undang-Undang.
149
419
Page 442
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Pengelolaan modal (lanjutan) Capital management (continued)
Perusahaan mengelola struktur permodalan dan The Company manages its capital structure and
melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan makes adjustments to it, in light of changes in
kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan economic conditions. To maintain or adjust the
menyesuaikan struktur permodalan, Perusahaan capital structure, the Company may adjust the
dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada dividend payment to shareholders, issue new
pemegang saham, menerbitkan saham baru atau shares or raise debt financing. No changes were
mengusahakan pendanaan melalui pinjaman. Tidak made in the objectives, policies or processes during
ada perubahan atas tujuan, kebijakan maupun the year presented.
proses selama tahun penyajian.
Dalam mengelola permodalan, Perusahaan In managing capital, the Company pays attention to
memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa the enacments of Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan No. 35/POJK.05/2018 tentang Regulation No. 35/POJK.05/2018 regarding
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Business Operation of Multifinance Company which
yang diantaranya mengatur ketentuan sebagai have some provision as follows:
berikut:
Ekuitas Perusahaan minimum sebesar The Company’s equity minimum of Rp100,000;
Rp100.000; The Company’s equity ratio amounting to
Rasio ekuitas Perusahaan terhadap modal minimum 50.00% of paid-up capital;
disetor paling rendah sebesar 50,00%; The Company’s capital ratio of minimum 10%;
Rasio permodalan Perusahaan mínimum
sebesar 10%; The amount of the Company’s loan to equity
Jumlah pinjaman yang dimiliki Perusahaan and subordinated loan deducted by investment
dibandingkan modal sendiri dan utang (gearing ratio) is the minimum of 0 (zero) and
subordinasi dikurangi penyertaan (gearing the maximum of 10 (ten) times, both for off-
ratio) ditetapkan serendah-rendahnya 0 (nol) shore and on-shore domestic loans.
dan setinggi-tingginya 10 (sepuluh) kali, baik
untuk pinjaman luar negeri maupun dalam
negeri.
Gearing ratio pada tanggal-tanggal 31 Desember Gearing ratio as of December 31, 2023 and 2022,
2023 dan 2022 yang dihitung berdasarkan calculated based on the Financial Services Authority
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Regulation (POJK) No. 35/POJK.05/2018 regarding
No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Business Operation of Multifinance Company are as
Usaha Perusahaan Pembiayaan adalah sebagai follows:
berikut:
31 Desember/December 31,
2023 2022
Pinjaman: Borrowing:
Utang obligasi 1.660.253 1.200.615 Bonds payable
Utang bank 2.626.237 2.350.136 Bank loans
Utang subordinasi 200.000 200.000 Subordinated loan
Total pinjaman 4.486.490 3.750.751 Total borrowing
Ekuitas 1.695.922 1.515.032 Equity
Utang subordinasi 174.074 174.074 Subordinated loan
Total ekuitas dan
utang subordinasi 1.869.996 1.689.106 Total equity and subordinated loan
Gearing ratio 2,40 2,22 Gearing ratio
150
420
Page 443
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
34. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 34. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Informasi lainnya Other Information
Sesuai dengan POJK tersebut di atas, gearing ratio In accordance with the above mentioned POJK, the
yang diperbolehkan serendah-rendahnya 0 (nol) minimum gearing ratio allowable is 0 (zero) and
dan setinggi-tingginya adalah 10 (sepuluh) kali. maximum gearing ratio allowable is 10 (ten) times.
Dengan demikian Perusahaan telah mematuhi Hence, the Company has complied with the POJK.
POJK.
Berdasarkan POJK No.35/POJK.05/2018 tanggal Based on POJK No. 35/POJK.05/2018 dated
31 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan December 31, 2018 regarding the Organisation of
Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Financing Company Business, the Company is
diharuskan untuk memenuhi sejumlah rasio required to comply with several financial ratios.
keuangan tertentu. Rasio-rasio diatur dengan rincian The ratios are set with the following detail:
sebagai berikut:
Ketentuan/
Nilai/Value Requirement
Rasio piutang pembiayaan
terhadap total aset 40% Minimal/Minimum Financing to asset ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan
investasi dan pembiayaan modal usaha Investment financing and capital financing to
terhadap total saldo piutang pembiayaan 10% Minimal/Minimum total financing receivables ratio
Rasio Non Performing Financing - neto 5% Maksimal/Maximum Non Performing Financing ratio - net
Rasio permodalan 10% Minimal/Minimum Capital ratio
Modal sendiri modal disetor 50% Minimal/Minimum Equity to fully paid capital ratio
Gearing ratio 10 Maksimal/Maximum Gearing ratio
Rasio rasio selain yang disebutkan diatas tidak Ratios other than stated above are not regulated for
diatur batas minimal atau maksimal. Rasio-rasio ini the minimum or maximum limit. These ratios have
dibuat oleh Perusahaan berdasarkan formula been prepared by the Company based on the formula
sebagaimana ditentukan dalam peraturan OJK as prescribed in the said OJK regulation for regulatory
untuk tujuan kepatuhan terhadap peraturan, dimana compliance purposes, where such ratios may differ
rasio tersebut dapat berbeda jika rasio tersebut had the ratios been computed based on Indonesian
dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan financial accounting standards (unaudited).
Indonesia (tidak diaudit).
31 Desember/December 31,
2023 2022
Rasio piutang pembiayaan
terhadap total aset 89,45% 86,16% Financing to asset ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan
terhadap pinjaman 132,31% 129,70% Financing receivables to borrowings ratio
Rasio saldo piutang pembiayaan
investasi dan pembiayaan modal usaha Investment financing and capital financing to
terhadap total saldo piutang pembiayaan 39,09% 26,89% total financing receivables ratio
Rasio Non Performing Financing - neto 0,90% 0,75% Non Performing Financing ratio - net
Rasio Non Performing Financing - bruto 2,08% 1,63% Non Performing Financing ratio - gross
Rasio permodalan 35,03% 38,94% Capital ratio
Modal sendiri modal disetor 487,13% 435,17% Equity to fully paid capital ratio
Gearing ratio 2,40 2,22 Gearing ratio
151
421
Page 444
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas The tables below present a comparison by class of
nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen the carrying amounts and fair value of the
keuangan Perusahaan yang tercatat dalam laporan Company’s financial instrument that are carried in
keuangan: the financial statements:
31 Desember/December 31, 2023
Aset Liabilitas
keuangan keuangan
diukur pada diukur pada
biaya biaya
perolehan perolehan
diamortisasi/ diamortisasi/
Financial Financial
assets liabilities
measured at measured at Nilai tercatat/
amortized amortized Carrying Nilai wajar/
cost cost value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Kas dan setara kas - 337.958 - 337.958 337.958 Cash and cash equivalents -
Bank - neto cash in banks - net
Piutang pembiayaan 3.593.623 - 3.593.623 3.510.623 Consumer financing
konsumen - neto receivables - net
Piutang pembiayaan 51.886 - 51.886 50.623 Capital financing
modal usaha - neto receivables - net
Finance lease
Piutang sewa pembiayaan - neto 2.290.355 - 2.290.355 2.316.461 receivables - net
Piutang lain-lain 51.098 - 51.098 51.098 Other receivables
Total aset keuangan 6.324.920 - 6.324.920 6.266.763 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Utang bank - 2.626.237 2.626.237 2.721.400 Bank loans
Biaya yang masih harus dibayar -
bunga - 34.137 34.137 34.137 Accrued expenses - interest
Utang lain-lain - 181.869 181.869 181.869 Other payables
Liabilitas sewa - 41.142 41.142 41.142 Lease liabilities
Utang obligasi - neto - 1.660.253 1.660.253 1.650.844 Bonds payable - net
Utang subordinasi - 200.000 200.000 201.571 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan - 4.743.638 4.743.638 4.830.963 Total financial liabilities
152
422
Page 445
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
(continued)
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas The tables below present a comparison by class of
nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen the carrying amounts and fair value of the
keuangan Perusahaan yang tercatat dalam laporan Company’s financial instrument that are carried in
keuangan: (lanjutan) the financial statements: (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Aset Liabilitas
keuangan keuangan
diukur pada diukur pada
biaya biaya
perolehan perolehan
diamortisasi/ diamortisasi/
Financial Financial
assets liabilities
measured at measured at Nilai tercatat/
amortized amortized Carrying Nilai wajar/
cost cost value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Kas dan setara kas - 476.295 - 476.295 476.295 Cash and cash equivalents -
bank cash in banks
Piutang pembiayaan 3.540.952 - 3.540.952 3.448.523 Consumer financing
konsumen - neto receivables - net
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - neto 185.888 - 185.888 183.237 receivables - net
Finance lease
Piutang sewa pembiayaan - neto 1.137.965 - 1.137.965 1.149.094 receivables - net
Piutang lain-lain 21.779 - 21.779 21.779 Other receivables
Total aset keuangan 5.362.879 - 5.362.879 5.278.928 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Utang bank - 2.350.136 2.350.136 2.361.986 Bank loans
Biaya yang masih harus dibayar -
bunga - 22.886 22.886 22.886 Accrued expenses - interest
Utang lain-lain - 136.719 136.719 136.719 Other payables
Liabilitas sewa - 46.396 46.396 46.396 Lease liabilities
Utang obligasi - neto - 1.200.615 1.200.615 1.211.273 Bonds payable - net
Utang subordinasi - 200.000 200.000 201.667 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan - 3.956.752 3.956.752 3.980.927 Total financial liabilities
153
423
Page 446
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
(continued)
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk The following methods and assumptions are used
estimasi nilai wajar: to estimate the fair value:
Nilai wajar kas dan setara kas - bank dan biaya Fair value of cash and cash equivalents - cash in
bunga masih harus dibayar mendekati nilai tercatat bank and accrued interest expenses approximate
karena jangka waktu jatuh tempo yang singkat atas their carrying amounts largely due to short-term
instrumen keuangan tersebut. maturities of these instruments.
Nilai wajar dari piutang pembiayaan konsumen, The fair value of consumer financing receivables,
piutang pembiayaan modal usaha, piutang sewa capital financing receivables, finance lease
pembiayaan, piutang lain-lain - pinjaman karyawan, receivables, other receivables - loan to
biaya yang masih harus dibayar - bunga, utang employees, accrued expenses - interest, bank
bank, utang lain-lain, utang obligasi - neto, dan loans, other payables, bonds payable - net, and
utang subordinasi ditentukan menggunakan subordinated loan are determined by discounted
diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku bunga cash flow using market interest rate as of
pasar pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan December 31, 2023 and 2022.
2022.
Nilai wajar dari utang obligasi dinilai berdasarkan The fair value of bonds payable are calculated
harga pasar. using market price.
Hirarki nilai wajar instrumen keuangan Fair value hierarchy of financial instruments
Perusahaan menggunakan hirarki berikut untuk The Company adopts the following hierarchy for
menentukan dan mengungkapkan nilai wajar dari determining and disclosing the fair value of
instrumen keuangan: financial instruments by valuation technique:
1. Tingkat 1: dikutip (tidak dapat disesuaikan) dari 1. Level 1: quoted (unadjusted) prices in active
harga pasar aktif untuk aset dan liabilitas markets for identical assets or liabilities;
keuangan yang identik;
2. Tingkat 2: teknik lain dimana semua input yang 2. Level 2: other techniques for which all inputs
memiliki efek signifikan dalam pencatatan nilai which have a significant effect on the recorded
wajar, dapat diobservasi baik secara langsung fair value are observable, either directly or
maupun tidak langsung; dan indirectly; and
3. Tingkat 3: teknik lain dimana menggunakan 3. Level 3: other techniques which use inputs
input yang memiliki efek signifikan dalam which have significant effect on the recorded
pencatatan nilai wajar, tidak berdasarkan pada fair value that are not based on observable
data yang diobservasi di pasar. market data.
Tabel di bawah ini menyajikan instrumen keuangan The table below shows the financial instruments
yang diakui pada nilai wajar berdasarkan hirarki recognized at fair value based on the hierarchy
yang digunakan Perusahaan untuk menentukan dan used by the Company in determining and
mengungkapkan nilai wajar dari instrumen disclosing the fair value of financial instruments:
keuangan:
31 Desember/December 31, 2023
Total nilai Nilai wajar/Fair value
tercatat/
Total carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Total/
amount Level 1 Level 2 Level 3 Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - neto 3.593.623 - - 3.510.623 3.510.623 receivables - net
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - neto 51.886 - - 50.623 50.623 receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - Finance lease
neto 2.290.355 - - 2.316.461 2.316.461 receivables - net
Total aset keuangan 5.935.864 - - 5.877.707 5.877.707 Total financial assets
154
424
Page 447
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
35. KELOMPOK INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) 35. FINANCIAL INSTRUMENTS BY CATEGORY
(continued)
Tabel di bawah ini menyajikan instrumen keuangan The table below shows the financial instruments
yang diakui pada nilai wajar berdasarkan hirarki recognized at fair value based on the hierarchy
yang digunakan Perusahaan untuk menentukan dan used by the Company in determining and
mengungkapkan nilai wajar dari instrumen disclosing the fair value of financial instruments:
keuangan: (lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Total nilai Nilai wajar/Fair value
tercatat/
Total carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Total/
amount Level 1 Level 2 Level 3 Total
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Utang bank 2.626.237 - 2.721.400 - 2.721.400 Bank loans
Utang obligasi - neto 1.660.253 - 1.650.844 - 1.650.844 Bonds payable - net
Utang subordinasi 200.000 - 201.571 - 201.571 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 4.486.490 - 4.537.815 - 4.537.815 Total financial liabilities
31 Desember/December 31, 2022
Total nilai Nilai wajar/Fair value
tercatat/
Total carrying Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/ Total/
amount Level 1 Level 2 Level 3 Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen - neto 3.540.952 - - 3.448.523 3.448.523 receivables - net
Piutang pembiayaan Capital financing
modal usaha - neto 185.888 - - 183.237 183.237 receivables - net
Piutang sewa pembiayaan - Finance lease
neto 1.137.965 - - 1.149.094 1.149.094 receivables - net
Total aset keuangan 4.864.805 - - 4.780.854 4.780.854 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Utang bank 2.350.136 - 2.361.986 - 2.361.986 Bank loans
Utang obligasi - neto 1.200.615 - 1.211.273 - 1.211.273 Bonds payable - net
Utang subordinasi 200.000 - 201.667 - 201.667 Subordinated loan
Total liabilitas keuangan 3.750.751 - 3.774.926 - 3.774.926 Total financial liabilities
36. LIABILITAS KONTINJENSI 36. CONTINGENT LIABILITY
Perusahaan tidak memiliki liabilitas kontinjensi The Company did not have any significant
yang signifikan pada tanggal-tanggal 31 Desember contingent liability as of December 31, 2023
2023 dan 2022. and 2022.
155
425
Page 448
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
37. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN - 37. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION -
UNIT SYARIAH SHARIA UNIT
31 Desember/December 31,
2023 2022
PIUTANG PEMBIAYAAN MURABAHAH FINANCING
MURABAHAH RECEIVABLES
Piutang pembiayaan murabahah - Murabahah financing receivables -
bruto 226.276 194.263 gross
Pendapatan pembiayaan Unearned murabahah financing
murabahah yang belum diakui (49.677) (48.159) income
Cadangan kerugian
penurunan nilai (10.184) (6.629) Allowance for impairment losses
Piutang pembiayaan Murabahah financing
murabahah - neto 166.415 139.475 receivables - net
PENDAPATAN MURABAHAH MURABAHAH INCOME
Pendapatan margin murabahah 55.734 25.267 Margin murabahah income
38. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS 38. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing activities
pendanaan pada laporan arus kas adalah sebagai in the cash flow statement are as follows:
berikut:
Perubahan
1 Januari/ Kas masuk/ Kas keluar/ non-kas/Non- 31 Desember/
January 1,2023 Cash in Cash out cash changes December 31, 2023
Utang bank 2.350.136 2.270.000 (1.994.610) 711 2.626.237 Bank loans
Utang obligasi - neto 1.200.615 1.000.000 (539.800) (562) 1.660.253 Bonds payable - net
Liabilitas sewa 46.396 - (14.189) 8.935 41.142 Lease liabilities
Total 3.597.147 3.270.000 (2.548.599) 9.084 4.327.632 Total
Perubahan
1 Januari/ Kas masuk/ Kas keluar/ non-kas/Non- 31 Desember/
January 1,2022 Cash in Cash out cash changes December 31, 2022
Utang bank 1.967.885 2.240.000 (1.857.066) (683) 2.350.136 Bank loans
Utang obligasi - neto 1.319.928 800.000 (920.000) 687 1.200.615 Bonds payable - net
Liabilitas sewa 50.978 - (14.306) 9.724 46.396 Lease liabilities
Total 3.338.791 3.040.000 (2.791.372) 9.728 3.597.147 Total
39. SEGMEN OPERASI 39. OPERATING SEGMENT
Perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan The Company has consumer financing activities in
konsumen di beberapa wilayah di Indonesia several geographical areas in Indonesia (Jakarta,
(Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi - disingkat Bogor, Depok, and Bekasi - abbreviated Jabodebek,
Jabodebek, Banten, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Banten, East Java, Bali, Kalimantan and Sulawesi,
dan Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Central Java, West Java, and Sumatera), for new
Sumatera), baik untuk kendaraan bermotor roda dua and used two-wheeled motor vehicles. Therefore,
baru dan bekas. Untuk itu, informasi segmen geographical operating segment is presented as the
operasi disajikan sebagai bentuk primer pelaporan primary basis of segment reporting.
segmen.
156
426
Page 449
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as are as follows:
31 Desember/December 31, 2023
Jawa Timur, Bali,
Jabodebek, Kalimantan, dan Dikurangi Hak
Banten/ Sulawesi/East Java, Bank-bank/ Jumlah -
Jabodebek, Bali, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Less Neto/
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total/Total Banks’ Rights Amount - Net
Pendapatan segmen 479.818 536.562 294.189 187.617 472.720 1.970.906 - 1.970.906 Segment revenues
Pendapatan tidak dapat dialokasi - - - - - - - 24.504 Unallocated revenues
Total pendapatan 479.818 536.562 294.189 187.617 472.720 1.970.906 - 1.995.410 Total revenues
Beban segmen: Segment expenses:
Beban usaha 178.302 179.877 96.936 63.182 152.385 670.682 - 670.682 Operating expenses
427
Beban pendanaan dan Financing costs and
keuangan 65.319 86.447 47.883 30.038 77.146 306.833 - 306.833 financing charges
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan Provision for
nilai 56.284 76.465 57.334 32.529 69.445 292.057 - 292.057 impairment losses
Beban penyusutan 11.201 12.078 7.961 5.097 10.030 46.367 - 46.367 Depreciation expenses
Total beban 311.106 354.867 210.114 130.846 309.006 1.315.939 - 1.315.939 Total expenses
Hasil segmen 168.712 181.695 84.075 56.771 163.714 654.967 - 679.471 Segment results
Beban tidak dapat dialokasi 321.633 Unallocated expenses
Beban pendanaan dan Unallocated financing costs and
keuangan tidak dapat dialokasi 3.048 financing charges
Beban penyusutan
tidak dapat dialokasi 32.067 Unallocated depreciation expenses
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai Provisions on
tidak dapat dialokasi 114 unallocated impairment losses
Laba sebelum beban pajak final Income before final tax expense
dan beban pajak penghasilan 322.609 and income tax expense
Beban pajak final 2.555 Final tax expense
Laba sebelum 320.054 Income before
beban pajak penghasilan income tax expense
Beban pajak penghasilan 83.647 Income tax expense
Laba tahun berjalan 236.407 Income for the year
157
Page 450
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as are as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2023
Jabodebek, Kalimantan, dan Dikurangi Hak
Banten/ Sulawesi/East Java, Bank-bank/ Jumlah -
Jabodebek, Bali, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Total/ Less Neto/
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total Banks’ Rights Amount - Net
428
Aset segmen 1.307.672 1.705.422 866.652 581.780 1.497.418 5.958.944 - 5.958.944 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasi 676.771 Unallocated assets
Total aset 6.635.715 Total assets
Liabilitas segmen 29.034 30.259 13.970 10.658 27.890 111.811 - 111.811 Segment liabilities
Liabilitas
tidak dapat dialokasi 4.827.982 Unallocated liabilities
L
S
Total liabilitas 4.939.793 Total liabilities
Perolehan aset tetap Segment acquisitions of property and
segmen 7.067 7.336 5.146 3.142 5.014 27.705 - 27.705 equipment
Perolehan aset tetap Acquisitions of property and equipment
kantor pusat 22.244 in head office
Total perolehan Total acquisitions of property
aset tetap 49.949 and equipment
158
Page 451
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as are as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Jawa Timur, Bali,
Jabodebek, Kalimantan, dan Dikurangi Hak
Banten/ Sulawesi/East Java, Bank-bank/ Jumlah -
Jabodebek, Bali, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Less Neto/
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total/Total Banks’ Rights Amount - Net
Pendapatan segmen 402.284 454.491 270.879 167.885 391.614 1.687.153 (36) 1.687.117 Segment revenues
Pendapatan tidak dapat dialokasi - - - - - - - 7.388 Unallocated revenues
Total pendapatan 402.284 454.491 270.879 167.885 391.614 1.687.153 (36) 1.694.505 Total revenues
Beban segmen: Segment expenses:
429
Beban usaha 174.979 168.577 105.423 63.900 149.060 661.939 - 661.939 Operating expenses
Beban pendanaan dan Financing costs and
keuangan 56.990 71.930 40.885 26.002 62.254 258.061 (36) 258.025 financing charges
Pembentukan cadangan
kerugian penurunan Provision for
nilai 29.386 44.589 28.514 20.827 27.953 151.269 - 151.269 impairment losses
Beban penyusutan 7.962 9.127 6.159 4.198 8.240 35.686 - 35.686 Depreciation expenses
Total beban 269.317 294.223 180.981 114.927 247.507 1.106.955 (36) 1.106.919 Total expenses
Hasil segmen 132.967 160.268 89.898 52.958 144.107 580.198 - 587.586 Segment results
Beban tidak dapat dialokasi 275.217 Unallocated expenses
Beban pendanaan dan Unallocated financing costs and
keuangan tidak dapat dialokasi 3.969 financing charges
Beban penyusutan
tidak dapat dialokasi 27.385 Unallocated depreciation expenses
Pembalikan cadangan
kerugian penurunan nilai Reversal on
tidak dapat dialokasi (1.234 ) unallocated impairment losses
Laba sebelum beban pajak final Income before final tax expense
dan beban pajak penghasilan 282.249 and income tax expense
Beban pajak final 2.219 Final tax expense
Laba sebelum Income before
beban pajak penghasilan 280.030 income tax expense
Beban pajak penghasilan 82.427 Income tax expense
Laba tahun berjalan 197.603 Income for the year
159
Page 452
The original financial statements included herein are in the Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
39. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 39. OPERATING SEGMENT (continued)
Segmen operasi menurut daerah geografis pemasaran adalah sebagai berikut: The operating segment based on marketing geographical are as are as follows:
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2022
Jawa Timur, Bali,
Jabodebek, Kalimantan, dan Dikurangi Hak
Banten/ Sulawesi/East Java, Bank-bank/ Jumlah -
Jabodebek, Bali, Kalimantan, Jawa Tengah/ Jawa Barat/ Sumatera/ Less Neto/
430
Banten and Sulawesi Central Java West Java Sumatera Total/Total Banks’ Rights Amount - Net
Aset segmen 1.129.767 1.368.848 757.623 500.634 1.217.745 4.974.617 (23) 4.974.594 Segment assets
Aset tidak dapat dialokasi 671.632 Unallocated assets
Total aset 5.646.226 Total assets
Liabilitas segmen 24.207 18.783 10.910 8.445 18.716 81.061 - 81.061 Segment liabilities
Liabilitas
tidak dapat dialokasi 4.050.133 Unallocated liabilities
L
S
Total liabilitas 4.131.194 Total liabilities
Perolehan aset tetap Segment acquisitions of property and
segmen 3.666 3.631 3.307 544 3.864 15.012 - 15.012 equipment
Perolehan aset tetap Acquisitions of property and equipment
kantor pusat 14.001 in head office
Total perolehan Total acquisitions of property
aset tetap 29.013 and equipment
160
Page 453
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
40. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH DISAHKAN 40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF YET EFFECTIVE
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1, 2024
1 Januari 2024
Pilar Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards Pillars
Standar ini memberikan persyaratan dan pedoman These standards provides requirements and
bagi entitas untuk menerapkan standar akuntansi guidelines for entities to apply the correct financial
keuangan yang benar dalam menyusun laporan accounting standards in preparing general purpose
keuangan bertujuan umum. Akan ada 4 (empat) financial statements. There will be 4 (four) financial
standar akuntansi keuangan yang saat ini diterapkan accounting standards that are currently applied in
di Indonesia, yaitu: Indonesia, namely:
1. Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan 1. Pillar 1 International Financial Accounting
Internasional, Standards,
2. Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia 2. Pillar 2 Indonesian Financial Accounting
(PSAK), Standards (SFAS),
3. Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia 3. Pillar 3 Indonesian Financial Accounting
untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Standards for Private Entities/Indonesian
Keuangan Indonesia untuk Entitas Tanpa Financial Accounting Standards for Entities
Akuntabilitas Publik, dan without Public Accountability, and
4. Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia 4. Pillar 4 Indonesian Financial Accounting
untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah. Standards for Micro Small and Medium Entities.
Standar Akuntansi Keuangan Internasional International Financial Accounting Standard
Standar ini merupakan adopsi penuh dari This standard is a full-adoption of International
International Financial Reporting Standards (“IFRS”) Financial Reporting Standards (“IFRS”) which is
yang diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada translated in a word-for-word basis and there is no
modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal modifications from IFRS Standards, including the
efektifnya. Entitas yang memenuhi persyaratan dapat effective date. Entities that meet the requirements
menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif. can apply this standard, from the effective date.
Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards Nomenclature
Standar ini ini mengatur penomoran baru untuk This standard regulates the new numbering for
standar akuntansi keuangan yang berlaku di financial accounting standards applicable in
Indonesia yang diterbitkan oleh DSAK IAI. Indonesia issued by DSAK IAI.
Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang Amendment of SFAS 1: Non-current Liabilities with
dengan Kovenan Covenants
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk The amendments specify the requirements for
mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka classifying liabilities as current or non-current and
pendek atau jangka panjang dan menjelaskan: clarify:
Hal yang dimaksud sebagai hak untuk What is meant by a right to defer settlement,
menangguhkan pelunasan,
Hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada The right to defer must exist at the end of the
pada akhir periode pelaporan, reporting period,
Klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh Classification is not affected by the likelihood
kemungkinan entitas akan menggunakan hakya that an entity will exercise its deferral right, and
untuk menangguhkan liabilitas, dan
Hanya jika derivatif melekat pada liabilitas Only if an embedded derivative in a convertible
konversi tersebut adalah suatu instrumen liability is an equity instrument would the terms
ekuitas, maka syarat dan ketentuan dari suatu and conditions of a liability will not impact its
liabilitas konversi tidak akan berdampak pada classification.
klasifikasinya.
161
431
Page 454
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
40. STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH DISAHKAN 40. ACCOUNTING STANDARDS ISSUED BUT NOT
NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF (lanjutan) YET EFFECTIVE (continued)
Mulai efektif pada atau setelah tanggal Effective beginning on or after January 1, 2024
1 Januari 2024 (lanjutan) (continued)
Amandemen PSAK 1: Liabilitas Jangka Panjang Amendment of SFAS 1: Non-current Liabilities with
dengan Kovenan (lanjutan) Covenants (continued)
Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk In addition, a requirement has been introduced to
mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban require disclosure when a liability arising from a loan
timbul dari pinjaman perjanjian diklasifikasikan agreement is classified as non-current and the
sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda entity’s right to defer settlement is contingent on
penyelesaian bergantung pada kepatuhan terhadap compliance with future covenants within 12 (twelve)
persyaratan di masa depan dalam waktu months.
12 (dua belas) bulan.
Amandemen PSAK 73: Liabilitas Sewa dalam Jual Amendment of SFAS 73: Lease liability in a Sale
Beli dan Sewa-balik and Leaseback
Amandemen PSAK 73 Sewa menetapkan The amendment to SFAS 73 Leases specifies the
persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam requirements that a seller-lessee uses in measuring
mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam the lease liability arising in a sale and leaseback
transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan transaction, to ensure the seller-lessee does not
penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap recognise any amount of the gain or loss that relates
keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak to the right of use it retains.
guna yang dipertahankan.
Amandemen PSAK 2 dan PSAK 60: Pengaturan Amendment of SFAS 2 and SFAS 60: Supplier
Pembiayaan Pemasok Finance Arrangements
Amandemen PSAK 2 dan PSAK 60 mengklarifikasi The amendments to SFAS 2 and SFAS 60 clarify the
karakteristik pengaturan pembiayaan pemasok dan characteristics of supplier finance arrangements
mensyaratkan pengungkapan tambahan atas and require additional disclosure of such
pengaturan pembiayaan pemasok tersebut. arrangements. The disclosure requirements in the
Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini amendments are intended to assist users of
dimaksudkan untuk membantu pengguna laporan financial statements in understanding the effects of
keuangan dalam memahami dampak pengaturan supplier finance arrangements on an entity’s
pembiayaan pemasok terhadap liabilitas, arus kas, liabilities, cash flows and exposure to liquidity risk.
dan eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.
Amandemen ini akan berlaku efektif untuk periode The amendments will be effective for annual
pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah reporting periods beginning on or after January 1,
1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan, 2024. Early adoption is permitted, but will need to be
namun perlu diungkapkan. Amandemen tersebut disclosed.The amendments are not expected to
diperkirakan tidak mempunyai dampak material have a material impact on the Company’s financial
terhadap laporan keuangan Perusahaan. statements.
Manajemen masih melakukan persiapan dalam The management intends to adopt these new
penerapan standar baru tersebut yang standards that are considered relevant to the
dipertimbangkan relevan terhadap Perusahaan pada Company when they become effective, and the
saat efektif, dan pengaruhnya terhadap posisi dan impact to the financial position and performance of
kinerja keuangan Perusahaan masih diestimasi the Company is still being estimated until the report
sampai tanggal laporan keuangan. date.
162
432
Page 455
The original financial statements included herein are in the Indonesian
language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
41. REKLAFIKASI AKUN 41. RECLASSIFICATION OF ACCOUNT
Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember The statement of financial position as of December
2022 telah direklasifikasi untuk mengikuti penyajian 31, 2022 have been reclassified to conform with
laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023 presentation of statement of financial position as of
sebagai berikut: December 31, 2023 as follows:
31 Desember/December 31, 2022
Dilaporkan Dilaporkan
Sebelumnya/ Saat Ini/
As Previously Reklasifikasi/ As Currently
Reported Reclassifications Reported
PIUTANG PEMBIAYAAN CONSUMER FINANCING
KONSUMEN RECEIVABLES
Piutang pembiayaan konsumen - Consumer financing
setelah dikurangi bagian receivables - net of
yang dibiayai bank 4.721.617 (2.955) 4.718.662 amounts financed by bank
Pendapatan pembiayaan Unearned consumer
konsumen yang belum diakui (1.052.842) 769 (1.052.073) financing income
Piutang pembiayaan konsumen 3.668.775 (2.186) 3.666.589 Consumer financing receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (126.829) 1.192 (125.637) impairment losses
Neto 3.541.946 (994) 3.540.952 Net
PIUTANG PEMBIAYAAN CAPITAL FINANCING
MODAL USAHA RECEIVABLES
Piutang pembiayaan modal usaha 240.386 (338) 240.048 Capital financing receivables
Pendapatan pembiayaan Unearned capital
modal usaha yang belum diakui (48.638) 93 (48.545) financing income
Piutang pembiayaan modal usaha 191.748 (245) 191.503 Capital financing receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (5.707) 92 (5.615) impairment losses
Neto 186.041 (153) 185.888 Net
PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN FINANCE LEASE RECEIVABLES
Piutang sewa pembiayaan 1.574.841 (2.440) 1.572.401 Finance lease receivables
Pendapatan sewa pembiayaan Unearned finance
yang belum diakui (415.870) 776 (415.094) lease income
Piutang sewa pembiayaan 1.158.971 (1.664) 1.157.307 Finance lease receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (19.978) 636 (19.342) impairment losses
Neto 1.138.993 (1.028) 1.137.965 Net
163
433
Page 456
The original financial statements included herein are in the
Indonesian language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
41. REKLAFIKASI AKUN (lanjutan) 41. RECLASSIFICATION OF ACCOUNT (continued)
Laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember The statement of financial position as of December
2022 telah direklasifikasi untuk mengikuti penyajian 31, 2022 have been reclassified to conform with
laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023 presentation of statement of financial position as of
sebagai berikut: December 31, 2023 as follows:
31 Desember/December 31, 2022
Dilaporkan Dilaporkan
Sebelumnya/ Saat Ini/
As Previously Reklasifikasi/ As Currently
Reported Reclassifications Reported
PIUTANG LAIN-LAIN OTHER RECEIVABLES
Pihak ketiga 18.476 4.095 22.571 Third parties
Total Piutang Lain-lain 19.686 4.095 23.781 Total Other Receivables
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (82) (1.920) (2.002) impairment losses
Neto 19.604 2.175 21.779 Net
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. SIGNIFICANT EVENTS AFTER THE REPORTING
PERIOD
Perjanjian Signifikan Significant Agreements
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Based on the Credit Agreement and Security
Jaminan No. 13 tanggal 31 Januari 2024, Bank Agreement No. 13 dated January 31, 2024, Bank
Panin setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap Panin agreed to provide a Fixed Loan Facility XX
XX dengan jumlah maksimum dana yang disediakan with maximum available fund amounting to
sebesar Rp500.000 yang digunakan sebagai modal Rp500,000, which is used as consumer finance
kerja pembiayaan konsumen. Tanggal jatuh tempo working capital. The loan’s maturity date is 42 (forty
Fasilitas Pinjaman Tetap XX adalah 42 (empat puluh two) months from the signing date of credit
dua) bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian agreement.
kredit.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears interest rate at 7.00% per annum
7,00% per tahun untuk jangka waktu pinjaman during the loan period for 24 (twenty four) months
selama 24 (dua puluh empat) bulan dan 7,25% per and 7.25% per annum during the loan period for 36
tahun untuk jangka waktu pinjaman 36 (tiga puluh (thirty six) months, which remains valid for the period
enam) bulan yang berlaku tetap selama jangka of Fixed Loan XX.
waktu Pinjaman Tetap XX.
Berdasarkan Surat No. 027/IBD/EXT/24 tanggal Based on Letter No. 027/IBD/EXT/24 dated
2 Februari 2024, Bank Panin menyesuaikan kondisi February 2, 2024, Bank Panin readjusted the
tingkat suku bunga Fasilitas Pinjaman Tetap XX, condition of Fixed Loan Facility XX interest rate, the
tingkat suku bunga sebesar 6,75% per tahun untuk interest rate at 6.75% per annum during the loan
jangka waktu pinjaman selama 24 (dua puluh period for 24 (twenty four) months and 7.00% per
empat) bulan dan sebesar 7,00% per tahun untuk annum during the loan period for 36 (thirty six)
jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) months, which remains valid for the period of Fixed
bulan yang berlaku tetap selama jangka waktu Loan XX.
Pinjaman Tetap XX.
164
434
Page 457
The original financial statements included herein are in the Indonesian
language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. SIGNIFICANT EVENTS AFTER THE REPORTING
(lanjutan) PERIOD (continued)
Perjanjian Signifikan (lanjutan) Significant Agreements (continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
(lanjutan) (continued)
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen bersih minimal the Company’s net consumer financing receivables
sebesar 90,00% dari total pokok pinjaman dengan at 90.00% of the total amount of the outstanding
kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih loan with category day past due not over than 90
dari 90 (sembilan puluh) hari, tidak dalam keadaan (ninety) days, not pledged to any third party and also
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga the object of financing should be covered by
serta objek pembiayaan harus diasuransikan, insurance, maintain maximum debt to equity ratio of
mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak 10 times, and maintain maximum NPL net ratio
melebihi 10 kali, serta rasio NPL neto di atas above 90 (ninety) days of 3.00%.
90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”) PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit Based on the Amendment of the Credit Agreement
No. 82 tanggal 15 Februari 2024, KEB Hana setuju No. 82 dated February 15, 2024, KEB Hana agreed
memberikan Fasilitas Kredit Working Capital to provide the Working Capital Installment (“WCI”) III
Installment (“WCI”) III dengan jumlah maksimum Credit Facility with maximum amount of Rp200,000.
dana yang disediakan adalah sebesar Rp200.000. The maturity of facility is 2 (two) years from the credit
Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah 2 (dua) withdrawal date and availability period from signing
tahun per pencairan kredit dengan availability period date of credit agreement until March 31, 2024.
sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit
sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
Pinjaman ini dikenakan tingkat suku bunga sebesar The loan bears an interest rates 7.25% per annum,
7,25% per tahun, efektif mengambang (floating), floating, and is secured with consumer financing
dengan jaminan berupa piutang pembiayaan receivables of 100.00% of the amount of credit
konsumen sebesar 100,00% dari jumlah pokok facility with category day past due not over than
fasilitas kredit dengan kategori piutang yang tidak 90 (ninety) days, maintain maximum the Gearing
memiliki tunggakan lebih dari 90 (sembilan puluh) Ratio of 8 times, and maintain maximum NPL net
hari, mempertahankan Gearing Ratio tidak melebihi ratio above 90 (ninety) days of 3.00%.
8 kali, dan mempertahankan rasio NPL neto diatas
90 (sembilan puluh) hari maksimal 3,00%.
165
435
Page 458
The original financial statements included herein are in the Indonesian
language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. SIGNIFICANT EVENTS AFTER THE REPORTING
(lanjutan) PERIOD (continued)
Perjanjian Signifikan (lanjutan) Significant Agreements (continued)
PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”) PT Bank KEB Hana Indonesia (“KEB Hana”)
(lanjutan) (continued)
Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia The agreement is secured by fiduciary transfer of
atas piutang pembiayaan konsumen sebesar the Company’s consumer financing receivables at
100,00% dari outstanding fasilitas dengan kategori 100.00% of the total amount of the outstanding loan
piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari with category day past due not over than 30 (thirty)
30 (tiga puluh) hari, tidak dalam keadaan dijaminkan days, not secured to any third party, and maintain
pada pihak ketiga manapun, mempertahankan rasio maximum debt to equity ratio of 8 times and
utang terhadap ekuitas tidak melebihi 8 kali, serta maintain maximum NPL gross ratio above
dan mempertahankan rasio NPL gross di atas 90 (ninety) days of 4.00%.
90 (sembilan puluh) hari maksimal 4,00%.
Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris, Changes in the composition of the Company’s
Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite Board of Commissioners, Board of Directors, Sharia
Audit Perusahaan Supervisory Board, and Audit Committee
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Based on Notarial Deed No. 45 dated March 28,
Perusahaan No. 45 tanggal 28 Maret 2024 yang 2024 of Aulia Taufani S.H., Notary in South Jakarta
dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Kota and Resolution Letter of Board Commissioners
Administrasi Jakarta Selatan dan Surat Keputusan concerning Determination Audit Committee
Dewan Komisaris tentang Penetapan Susunan Composition No. 015/III/BOC-WOM/2024 dated
Komite Audit No. 015/III/BOC-WOM/2024 tanggal March 28, 2024, the composition of the Company’s
28 Maret 2024, susunan anggota Dewan Komisaris, Board of Commissioners, Board of Directors, Sharia
Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite Supervisory Board, and Audit Committee as of
Audit Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2024 March 31, 2024 is as follows:
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris President Commissioner
(Komisaris Independen) : Sarastri Baskoro* : (Independent Commissioner)
Komisaris : Thilagavathy Nadason : Commissioner
Komisaris Independen : Myrnie Zachraini Tamin : Independent Commissioner
Komisaris Independen : Rallyati Arianto Wibowo, S.E.* : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur : Djaja Suryanto Sutandar : President Director
Direktur Keuangan : Cincin Lisa Hadi : Finance Director
Direktur Pemasaran : Wibowo : Marketing Director
Direktur Operasional : Anthony Yuarez Panggabean : Operations Director
Direktur Manajemen Risiko : Njauw Vido Onadi : Risk Management Director
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua : Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. : Chairman
Anggota : Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen : Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Myrnie Zachraini Tamin : Chairman
Anggota : Rijanti Witarsa : Member
Anggota : Anang Yudiansyah, S.E. : Member
* Diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 28 Maret 2024 dan * Appointed through the Annual General Meeting of Shareholders on March 28, 2024 andnd
efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. effective after obtaining approval from OJK.K.
166
436
Page 459
The original financial statements included herein are in the Indonesian
language.
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 As of December 31, 2023 and 2022
Serta Tahun Yang Berakhir and for the years then ended
Pada Tanggal-Tanggal Tersebut (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
42. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 42. SIGNIFICANT EVENTS AFTER THE REPORTING
(lanjutan) PERIOD (continued)
Saldo laba yang telah ditentukan penggunaannya Appropriation of retained earnings and cash
dan dividen kas dividends
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Based on Deed of Minutes of Annual General
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan No. 44 Meeting of Shareholders (“AGMS”) No. 44, dated
tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Aulia March 28, 2024 of Aulia Taufani, S.H., Notary in
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta South Jakarta, the Shareholders approved
Selatan, para pemegang saham menyetujui additional appropriation of retained earnings for
penambahan cadangan umum dari laba bersih general reserves amounting to Rp2,500 and
Perusahaan sebesar Rp2.500 serta pembagian disburse cash dividend for the year ended
dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada December 31, 2023 with maximum amount of
tanggal 31 Desember 2023 dengan nilai maksimal Rp70,922 or as high as 30.00% of Company’s net
sebesar Rp70.922 atau setinggi-tingginya 30,00% income with dividend around Rp20.37 per share.
dari laba bersih Perusahaan dengan dividen sekitar
sebesar Rp20,37 per lembar saham.
43. TUJUAN PENYUSUNAN DAN PENERBITAN 43. PURPOSE OF THE PREPARATION AND
LAPORAN KEUANGAN ISSUANCE OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Laporan keuangan ini disusun dan diterbitkan These financial statements have been prepared
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam dokumen and issued solely for inclusion in the offering of the
penawaran sehubungan dengan rencana penwaran debt securities of the Company in Indonesia in
umum efek utang Perusahaan di Indonesia reliance in rules and regulations of the Indonesia
berdasarkan peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Financial Service Authority.
Keuangan.
44. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 44. REISSUANCE OF THE FINANCIAL
STATEMENTS
Perusahaan telah menerbitkan laporan keuangan ini The Company has reissued these financial
dengan tambahan pengungkapan dalam Laporan statements with additional disclosures in
Arus Kas dan Catatan 1d, 4, 9, 10, 17, 20, dan 42 Statements of Cash Flows and Notes 1d, 4, 9, 10,
atas laporan keuangan, sehubungan dengan 17, 20, and 42 to the financial statements, in
rencana Penawaran Umum. connection with the proposed Public Offering.
167
437
Page 460
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Altira Office Tower, Lantai 32,33 dan 35
Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Kelurahan Sunter Jaya,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara 14350
Telp : (021) 2188 2400 (hunting)
Faks : (021) 2188 2420
Website : www.wom.co.id
Email : corporate_secretary@wom.co.id
438
Names mentioned 150 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×11
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA Id AA
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.8 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.9 ×23
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×6
unresolved
org
PT Jakarta-Tokyo Leasing
p.15 ×5
unresolved
org
PT Fuji Semeru Leasing
p.15 ×4
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.15 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.15 ×2
unresolved
person
Anna Wong
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.15 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×8
unresolved
—
Dasar – Rp500.000.000.000,-
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Jaminan
p.19
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.20 ×5
unresolved
org
Young Global Limited
p.20 ×6
unresolved
org
PSS
p.20 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA IdAA
p.23
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.28
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.38 ×8
unresolved
org
PT Bank Maspion
p.38 ×8
unresolved
org
PT Bank DKI
p.38 ×9
unresolved
org
PT Bank DKI Syariah
p.38 ×8
unresolved
org
Bank IBK
p.45 ×6
unresolved
org
Bank Shinhan
p.46 ×5
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.47 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.58 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.58 ×3
unresolved
org
PT Kawaguchi Indonesia
p.79
unresolved
org
PT Alam Raya Sewing Machine
p.79
unresolved
org
Industries Ltd.
p.79
unresolved
org
Menteri
p.79
unresolved
org
Ijin Usaha Pembiayaan Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
p.82
unresolved
—
Pengangkatan Sarastri Baskoro
· Presiden Komisaris
p.82 ×7
unresolved
org
Bank Papan Sejahtera Tbk
p.84 ×2
unresolved
org
PT Heksa Insurance
p.84
unresolved
org
Tunas Ridean Tbk
p.84 ×2
unresolved
org
Bank Lippo Tbk
p.84 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk
p.84
unresolved
org
Hadi Sutanto & Rekan
p.85
unresolved
org
Hadi Sutanto
p.85 ×2
unresolved
org
Non-Equity Partner KAP Haryanto Sahari & Rekan
p.85
unresolved
org
Yayasan Pendidikan Bakrie
p.85
unresolved
org
Koperasi Mitra Dhuafa
p.85
unresolved
org
Assistant Manager KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan
p.86
unresolved
org
PT Sewu New York Life
p.86
unresolved
org
PT Tugu Pratama Indonesia
p.86
unresolved
org
PT Indospec Asia
p.86
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.87 ×3
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.88 ×12
unresolved
org
Yayasan Keluarga Pahlawan Negara
p.90
unresolved
org
Buana Finance Tbk
p.90 ×2
unresolved
org
PT Serba Mulia Auto
p.90
unresolved
org
Bank Niaga Tbk
p.90 ×4
unresolved
org
Bank Bumiputera Tbk
p.90 ×2
unresolved
org
Group Lautan Luas Tbk
p.94
unresolved
org
Semen Cibinong Tbk
p.94 ×2
unresolved
org
PT Ernst
p.94
unresolved
org
PT Dex Solutions
p.94
unresolved
org
Taisho Pharmaceutical Tbk
p.94 ×2
unresolved
org
Ancora Resources Tbk
p.94 ×2
unresolved
person
Rijanti Witarsa Bergabung
p.96 ×7
unresolved
person
Ignatius Prasetya
p.97
unresolved
org
PT Bima Multi Finance
p.97
unresolved
person
Dr. H. Abdul Jabar Majid
p.99 ×5
unresolved
person
H. Muh. Taufik Darmansyah
p.99 ×5
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen Profil Singkat Dewan Pengawas
p.99 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen Menyelesaikan
p.99
unresolved
org
Kementerian Riset
p.99
unresolved
—
UIN
· Ketua
p.99
unresolved
—
Pengembangan Ekonomi Islam UIN
· Ketua
p.99
unresolved
org
Amil Zakat Nasional
p.99
unresolved
person
Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen
p.100 ×2
unresolved
org
PT. Wahana Ottomitra MultiarthaTbk
p.102
unresolved
person
Nyoman
· Komisaris
p.113
unresolved
person
Myrnie
· Komisaris
p.113
unresolved
person
Vido
· Direktur
p.114
unresolved
person
Lisa
· Direktur
p.114
unresolved
person
Susanna Tanu
· Notaris
p.114
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.121
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.121
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.127 ×3
unresolved
person
Dewi Adriani
· Notaris
p.127
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.