Back to announcement
20260519_BBLD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092525_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BBLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUANA FINANCE Tbk
Direksi PT Buana Finance Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Waktu : 14.06- 15.22 WIB
Tempat : Hotel Shangri-La Jakarta
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025
3. Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan persyaratan
penunjukan lainnya
4. Penetapan remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
5. Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih
Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga
Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain
Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran
Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
6. Pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020)
7. Perubahan Anggaran Dasar, diantaranya menambah kegiatan Unit Usaha Syariah dan
mengubah KBLI 2025, yang modal kerja Unit Usaha Syariah berasal dari Laba Ditahan
8. Perubahan Pengurus Perseroan
Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Siang Hadi Widjaja yaitu Komisaris Utama Perseroan
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Siang Hadi Widjaja
Komisaris : Tjan Soen Eng
Komisaris Independen : Pintaro Mulia
Direksi :
Direktur Utama : Yanuar Alin
Direktur : Herman Lesmana
Direktur : Mariana Setyadi
Page 2
C. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran dan Memastikan Proses Penyelenggaran Rapat
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT EDI Indonesia untuk
melakukan perhitungan pemegang saham yang hadir, dan Notaris Fathiah Helmi, SH untuk
memastikan proses penyelenggaraan Rapat
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.427.446.836 saham atau lebih kurang sebesar atau mewakili
86,73% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah Keputusan Rapat dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan/Pendapat dan Hasil Pemungutan Suara
1. Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
dari pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun elektronik pada seluruh Mata Acara
Rapat.
2. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga, Keenam, Ketujuh, dan Kedelapan telah
disetujui dengan musyawarah untuk mufakat.
3. Hasil pemungutan suara dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan hadir dalam Rapat
yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy dan e-Voting dari sistem KSEI adalah sebagai berikut:
Mata Setuju Tidak Abstain* Total Setuju**
Acara Setuju
Keempat 1.425.346.836 atau 2.100.00 saham atau 1.427.446.836 saham
lebih kurang 99,85% dari lebih kurang 0,15% atau lebih kurang 100%
seluruh saham dengan - dari seluruh saham dari seluruh saham
hak suara yang sah yang dengan hak suara dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat. yang sah yang hadir sah yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat.
Kelima 1.425.346.836 atau - 2.100.00 saham atau 1.427.446.836 saham
lebih kurang 99,85% dari lebih kurang 0,15% atau lebih kurang 100%
seluruh saham dengan dari seluruh saham dari seluruh saham
hak suara yang sah yang dengan hak suara dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat. yang sah yang hadir sah yang hadir dalam
dalam Rapat. Rapat.
*) Sesuai POJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
**) Total dari suara abstain ditambahkan kedalam suara setuju, jumlah tersebut merupakan perhitungan dari sistem KSEI
dan BAE Perseroan.
Page 3
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sesuai laporan
nomor 00375/2.1133/AU.1/09/0519-3/1/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 dengan pendapat
wajar, dalam semua hal yang material, dengan demikian menyetujui memberikan pelunasan dan
pembebasan dari tanggung jawab dan segala tanggungan sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan mereka
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 pada Rapat dan menyatakan keputusan
Rapat pada mata acara 1 dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan
pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025 Perseroan sebesar
Rp13.479.934.519. Selanjutnya dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, Direksi
Perseroan memandang perlu untuk menggunakan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
tersebut sebagai berikut:
a. Dibagikan sebagai dividen tunai dengan jumlah sebesar Rp 2,5 per saham atau seluruhnya
berjumlah maksimum sebesar Rp4.114.490.135 yang akan dibagikan secara proporsional
kepada para pemegang saham yang berhak, sesuai dengan ketentuan dividen tunai
tersebut dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Sebesar Rp 1.000.000.000 ditetapkan dan dibukukan sebagai cadangan sesuai ketentuan
pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar
Perseroan;
c. Sedangkan sisanya ditetapkan dan dibukukan sebagai Laba Ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan dalam melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut
kepada masing-masing pemegang saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan
jadwal dan tata cara pembagian dividen tersebut di atas, dengan memperhatikan peraturan yang
berlaku.
Mata Acara Ketiga
Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Darmenta Pinem S.E,CPA dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026; dan
menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
Page 4
menetapkan Imbalan Jasa Audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Mata Acara Keempat 1. Menyetujui menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum atau setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000 gross per tahun dan memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagiannya; 2. Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi setiap anggota Direksi Perseroan. 3. Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi setiap anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan ketentuan Mata Acara ke 6 dan 7 disetujui dan perubahan anggaran dasar sebagaimana sehubungan dengan penambahan unit usaha syariah telah disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dengan memperhatikan peraturan Otoritas Jasa keuangan. Mata Acara Kelima 1. Menyetujui pemberian Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan; 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan transaksi sebagaimana tersebut pada angka 1, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal. Mata Acara Keenam Menyetujui pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) sebagaimana telah diuraikan dalam Rapat yang telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 9 April 2026 dan perubahan keterbukaan informasi pada tanggal 12 Mei 2026 dengan demikian menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang modal kerjanya berasal dari laba ditahan Perseroan.
Page 5
Mata Acara Ketujuh
Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan Anggaran dasar diantaranya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
Perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan kegiatan usaha Syariah dengan
menyesuaikan dengan KBLI 2025 dan menyetujui menyesuaikan dengan KBLI 2025 serta
menyetujui perubahan pasal-pasal lainnya sehubungan dengan ditambahnya unit usaha
syariah dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan
dilakukan penyesuaian di beberapa pasal dalam anggaran dasar.
2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan
dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas, untuk selanjutnya
seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran
Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Rapat.
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat , termasuk
menyatakan kembali seluruh Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta
Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan/atau memberitahukan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedelapan
Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
1. Menyetujui mengangkat kembali seluruh Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2031 dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Siang Hadi Widjaja
Komisaris : Tjan Soen Eng
Komisaris Independen : Pintaro Mulia
2. Menyetujui mengangkat:
- Arwani selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah*)
- Khariri selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah*)
*) terhitung sejak dipenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan dalam peraturan yang
berlaku, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan dilaksanakan pada Tahun 2031.
dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Page 6
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Siang Hadi Widjaja
Komisaris : Tjan Soen Eng
Komisaris Independen : Pintaro Mulia
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Arwani*)
Anggota : Khariri*)
*) dengan catatan efektif sejak dipenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan dalam peraturan yang
berlaku
Sedangkan susunan Direksi tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Yannuar Alin
Direktur : Herman Lesmana
Direktur : Mariana Setyadi
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan
tersebut di atas dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, dan selanjutnya melakukan
pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 20 Mei 2026
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 May 2026 · 14:06–15:22 |
| Present | 1,427,446,836 (86.73%) |
| Chair | — |
Agenda 4
For
1,425,346,836
99.85%
Against
—
—
Abstain
2,100
0.15%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BUANA FINANCE Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
—
Arwani
· Ketua
p.5
unresolved
—
Khariri
· Anggota
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
616 ms
12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.15',
'pct_for': '99.85',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '2100',
'votes_for': '1425346836',
'votes_in_favor_total': '1427446836'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.73',
'shares_present': '1427446836',
'time_end': '15:22:00',
'time_start': '14:06:00',
'venue': 'Hotel Shangri-La Jakarta Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat'}