Skip to content
Back to announcement

20260519_BBLD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092525_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BBLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                   PT BUANA FINANCE Tbk


Direksi PT Buana Finance Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada:
      Hari/Tanggal            : Senin, 18 Mei 2026
      Waktu                   : 14.06- 15.22 WIB
      Tempat                  : Hotel Shangri-La Jakarta
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat

   Mata Acara Rapat:
    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025
    2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025
    3. Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan persyaratan
       penunjukan lainnya
    4. Penetapan remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
    5. Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih
       Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga
       Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain
       Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran
       Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
    6. Pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan
       guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi
       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020)
    7. Perubahan Anggaran Dasar, diantaranya menambah kegiatan Unit Usaha Syariah dan
       mengubah KBLI 2025, yang modal kerja Unit Usaha Syariah berasal dari Laba Ditahan
    8. Perubahan Pengurus Perseroan

    Pimpinan Rapat
    Rapat dipimpin oleh Siang Hadi Widjaja yaitu Komisaris Utama Perseroan

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat

    Dewan Komisaris :
      Komisaris Utama         : Siang Hadi Widjaja
      Komisaris               : Tjan Soen Eng
      Komisaris Independen    : Pintaro Mulia
    Direksi :
      Direktur Utama          : Yanuar Alin
      Direktur                : Herman Lesmana
      Direktur                : Mariana Setyadi
Page 2
C. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran dan Memastikan Proses Penyelenggaran Rapat
   Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT EDI Indonesia untuk
   melakukan perhitungan pemegang saham yang hadir, dan Notaris Fathiah Helmi, SH untuk
   memastikan proses penyelenggaraan Rapat

D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
   Rapat tersebut telah dihadiri oleh 1.427.446.836 saham atau lebih kurang sebesar atau mewakili
   86,73% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah Keputusan Rapat dilakukan dengan cara
   musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
   pemungutan suara.

F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan/Pendapat dan Hasil Pemungutan Suara
   1. Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat
      dari pemegang saham baik yang hadir secara fisik maupun elektronik pada seluruh Mata Acara
      Rapat.
   2. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama, Kedua, Ketiga, Keenam, Ketujuh, dan Kedelapan telah
      disetujui dengan musyawarah untuk mufakat.
   3. Hasil pemungutan suara dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan hadir dalam Rapat
      yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy dan e-Voting dari sistem KSEI adalah sebagai berikut:


      Mata                  Setuju                 Tidak               Abstain*                  Total Setuju**
      Acara                                        Setuju

     Keempat      1.425.346.836      atau                       2.100.00 saham atau        1.427.446.836 saham
                  lebih kurang 99,85% dari                      lebih kurang 0,15%         atau lebih kurang 100%
                  seluruh saham dengan                -         dari seluruh saham         dari seluruh saham
                  hak suara yang sah yang                       dengan hak suara           dengan hak suara yang
                  hadir dalam Rapat.                            yang sah yang hadir        sah yang hadir dalam
                                                                dalam Rapat.               Rapat.

      Kelima      1.425.346.836      atau             -         2.100.00 saham atau        1.427.446.836 saham
                  lebih kurang 99,85% dari                      lebih kurang 0,15%         atau lebih kurang 100%
                  seluruh saham dengan                          dari seluruh saham         dari seluruh saham
                  hak suara yang sah yang                       dengan hak suara           dengan hak suara yang
                  hadir dalam Rapat.                            yang sah yang hadir        sah yang hadir dalam
                                                                dalam Rapat.               Rapat.

   *) Sesuai POJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
       pemegang saham yang mengeluarkan suara.
   **) Total dari suara abstain ditambahkan kedalam suara setuju, jumlah tersebut merupakan perhitungan dari sistem KSEI
       dan BAE Perseroan.
Page 3
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

    Mata Acara Pertama
    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan
       Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan
       Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sesuai laporan
       nomor 00375/2.1133/AU.1/09/0519-3/1/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 dengan pendapat
       wajar, dalam semua hal yang material, dengan demikian menyetujui memberikan pelunasan dan
       pembebasan dari tanggung jawab dan segala tanggungan sepenuhnya (volledig acquit et de
       charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
       pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan mereka
       tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana.

    2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan
       Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 pada Rapat dan menyatakan keputusan
       Rapat pada mata acara 1 dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan
       pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia
       serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.

    Mata Acara Kedua
    1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025 Perseroan sebesar
       Rp13.479.934.519. Selanjutnya dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, Direksi
       Perseroan memandang perlu untuk menggunakan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
       tersebut sebagai berikut:
           a. Dibagikan sebagai dividen tunai dengan jumlah sebesar Rp 2,5 per saham atau seluruhnya
               berjumlah maksimum sebesar Rp4.114.490.135 yang akan dibagikan secara proporsional
               kepada para pemegang saham yang berhak, sesuai dengan ketentuan dividen tunai
               tersebut dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
           b. Sebesar Rp 1.000.000.000 ditetapkan dan dibukukan sebagai cadangan sesuai ketentuan
               pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar
               Perseroan;
           c. Sedangkan sisanya ditetapkan dan dibukukan sebagai Laba Ditahan.
    2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
       untuk melakukan segala tindakan dalam melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut
       kepada masing-masing pemegang saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan
       jadwal dan tata cara pembagian dividen tersebut di atas, dengan memperhatikan peraturan yang
       berlaku.

    Mata Acara Ketiga
       Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Darmenta Pinem S.E,CPA dari Kantor Akuntan Publik
       (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Akuntan Publik dan
       Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026; dan
       menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
Page 4
  menetapkan Imbalan Jasa Audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
  Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
  Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
  Palilingan & Rekan karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan Audit Laporan Keuangan
  Perseroan Tahun Buku 2026.


Mata Acara Keempat
1. Menyetujui menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum atau
   setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000 gross per tahun dan memberikan kuasa serta
   wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagiannya;
2. Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan besarnya remunerasi setiap anggota Direksi Perseroan.
3. Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan besarnya remunerasi setiap anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan
   ketentuan Mata Acara ke 6 dan 7 disetujui dan perubahan anggaran dasar sebagaimana
   sehubungan dengan penambahan unit usaha syariah telah disetujui oleh Kementerian Hukum
   Republik Indonesia dan dengan memperhatikan peraturan Otoritas Jasa keuangan.


Mata Acara Kelima
1. Menyetujui pemberian Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 50% (lima puluh
   persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan
   pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan
   Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak
   mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
   khususnya peraturan Pasar Modal.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menentukan jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan;
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi,
   untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan transaksi
   sebagaimana tersebut pada angka 1, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan
   dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal.

Mata Acara Keenam
  Menyetujui pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
  Perseroan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang
  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) sebagaimana telah diuraikan
  dalam Rapat yang telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 9 April 2026
  dan perubahan keterbukaan informasi pada tanggal 12 Mei 2026 dengan demikian menyetujui
  Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang modal kerjanya berasal dari laba ditahan Perseroan.
Page 5
Mata Acara Ketujuh
Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
   1. Menyetujui perubahan Anggaran dasar diantaranya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu
      Perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan kegiatan usaha Syariah dengan
      menyesuaikan dengan KBLI 2025 dan menyetujui menyesuaikan dengan KBLI 2025 serta
      menyetujui perubahan pasal-pasal lainnya sehubungan dengan ditambahnya unit usaha
      syariah dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan
      dilakukan penyesuaian di beberapa pasal dalam anggaran dasar.

   2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan
      dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas, untuk selanjutnya
      seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran
      Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Rapat.

   3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat , termasuk
      menyatakan kembali seluruh Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta
      Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan/atau memberitahukan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta
      melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mata Acara Kedelapan
Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
  1.    Menyetujui mengangkat kembali seluruh Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
        ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
        Perseroan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2031 dengan memperhatikan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama          : Siang Hadi Widjaja
        Komisaris                : Tjan Soen Eng
        Komisaris Independen     : Pintaro Mulia

  2.    Menyetujui mengangkat:
        - Arwani selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah*)
        - Khariri selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah*)
       *) terhitung sejak dipenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan dalam peraturan yang
          berlaku, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
          yang akan dilaksanakan pada Tahun 2031.

dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Page 6
   Dewan Komisaris
      Komisaris Utama               : Siang Hadi Widjaja
      Komisaris                     : Tjan Soen Eng
      Komisaris Independen          : Pintaro Mulia

   Dewan Pengawas Syariah
      Ketua                         : Arwani*)
      Anggota                       : Khariri*)
       *) dengan catatan efektif sejak dipenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan dalam peraturan yang
          berlaku

Sedangkan susunan Direksi tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  Direksi
      Direktur Utama                : Yannuar Alin
      Direktur                      : Herman Lesmana
      Direktur                      : Mariana Setyadi

  3.   Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
       menyatakan kembali keputusan Rapat mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan
       tersebut di atas dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, dan selanjutnya melakukan
       pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta
       melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan
       peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


                                     Jakarta, 20 Mei 2026
                                           DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published20 May 2026
Pages6
Characters15,656
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 May 2026 · 14:06–15:22
Present1,427,446,836 (86.73%)
Chair—
Agenda 4
For
1,425,346,836
99.85%
Against
—
—
Abstain
2,100
0.15%
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Siang Hadi Widjaja p.1 ×4
linked person Tjan Soen Eng p.1 ×3
linked person Pintaro Mulia p.1 ×3
linked person Herman Lesmana p.1 ×2
linked person Mariana Setyadi p.1 ×2
linked person Yannuar Alin p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org BUANA FINANCE Tbk p.1 ×4
unresolved person Fathiah Helmi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.3 ×3
unresolved org Rekan · Akuntan Publik p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved — Arwani · Ketua p.5
unresolved — Khariri · Anggota p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 616 ms 12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.15',
             'pct_for': '99.85',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2100',
             'votes_for': '1425346836',
             'votes_in_favor_total': '1427446836'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.73',
 'shares_present': '1427446836',
 'time_end': '15:22:00',
 'time_start': '14:06:00',
 'venue': 'Hotel Shangri-La Jakarta Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result