Back to announcement
20260519_BBLD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092525_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BBLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 18 Mei 2026 Nomor :11/Ket/Not/X/2026 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth, PT Buana Finance Tbk Di Jakarta Selatan Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa : PT Buana Finance Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 18 Mei 2026 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 18 Mei 2026 Nomor: 22, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai berikut: Mata Acara Pertama 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Paliingan & Rekan sesuai laporan nomor 00375/2.1133/AU.1/09/0519-3/1/111/2026 tertanggal 10 Maret 2026 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, dengan demikian menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawab dan segala tanggungan sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana. 2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 pada Rapat dan menyatakan keputusan Rapat pada mata acara 1 dalam akta Notaris tersendiri serta mengurus penerimaan pemberitahuan atas Laporan Tahunan tersebut kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara Kedua 1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025 Perseroan sebesar Rp13.479.934.519. Selanjutnya dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan, Direksi Perseroan memandang perlu untuk menggunakan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 tersebut sebagai berikut: a. Dibagikan sebagai dividen tunai dengan jumlah sebesar Rp 2,5 per saham atau seluruhnya berjumlah maksimum sebesar Rp4.114.490.135 yang akan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham yang berhak, sesuai dengan ketentuan dividen tunai tersebut dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. b. Sebesar Rp 1.000.000.000 ditetapkan dan dibukukan sebagai cadangan sesuai ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan pasal 23 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan: Cc. Sedangkan sisanya ditetapkan dan dibukukan sebagai Laba Ditahan. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan dalam melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tersebut di atas, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Mata Acara Ketiga Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Darmenta Pinem S.E,CPA dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026: dan menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Imbalan Jasa Audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Mata Acara Keempat 1.Menyetujui menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum atau setinggi-tingginya sebesar Rp5.000.000.000 gross per tahun dan memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagiannya, 2.Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi setiap anggota Direksi Perseroan. 3.Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi setiap anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan ketentuan Mata Acara ke 6 dan 7 disetujui dan perubahan anggaran dasar sebagaimana sehubungan dengan penambahan unit usaha syariah telah disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dengan : memperhatikan peraturan Otoritas Jasa keuangan. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.959
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara Kelima 1.Menyetujui pemberian Persetujuan penjaminan aset Perseroan melebihi 504 (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang dalam rangka perolehan pendanaan dari Lembaga Keuangan Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum) dengan tidak mengesampingkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal. 2.Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan: 3.Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan transaksi sebagaimana tersebut pada angka 1, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pasar Modal. Mata Acara Keenam Menyetujui pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020) sebagaimana telah diuraikan dalam Rapat yang telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 9 April 2026 dan perubahan keterbukaan informasi pada tanggal 12 Mei 2026 dengan demikian menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang modal kerjanya berasal dari laba ditahan Perseroan. Mata Acara Ketujuh Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan Anggaran dasar diantaranya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan kegiatan usaha Syariah dengan menyesuaikan dengan KBLI 2025 dan menyetujui menyesuaikan dengan KBLI 2025 serta menyetujui perubahan pasal-pasal lainnya sehubungan dengan ditambahnya unit usaha syariah dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan dilakukan penyesuaian di beberapa pasal dalam anggaran dasar. 2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas, untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Rapat. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.944
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat, termasuk menyatakan kembali seluruh Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan/atau memberitahukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedelapan Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut: 1. Menyetujui mengangkat kembali seluruh Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2031 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan Siang Hadi Widjaja Komisaris : Tuan Tjan Soen Eng Komisaris Independen : Tuan Pintaro Mulia 2. Menyetujui mengangkat: - Arwani selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah - Khariri selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah terhitung sejak dipenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2031. dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan Siang Hadi Widjaja Komisaris : Tuan Tjan Soen Eng Komisaris Independen : Tuan Pintaro Mulia Dewan Pengawas Syariah Ketua : Tuan Arwani Anggota : Tuan Khariri dengan catatan efektif sejak dipenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku Sedangkan susunan Direksi tidak mengalami perubahan sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Tuan Yannuar Alin Direktur : Tuan Herman Lesmana Direktur : Nyonya Mariana Setyadi Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.955
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat mengenai perubahan pengurus Perseroan tersebut di atas dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, dan selanjutnya melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. FATHIAH HELMI, SH Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×6
unresolved
org
Buana Finance Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.1
unresolved
org
Paliingan & Rekan
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Pintaro Mulia Dewan Pengawas Syariah
p.4
unresolved
person
Arwani
· Ketua
p.4 ×2
unresolved
person
Khariri
· Anggota
p.4 ×2
unresolved
person
Mariana Setyadi Graha Irama
· Direktur
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
116 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR