Back to announcement
20240621_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31663376_lamp1.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 178
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 12-13 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 21 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 19 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 24 Juni 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV DAN SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,- (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.271.010.000.000,- (DUA TRILIUN DUA RATUS TUJUH PULUH SATU MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.188.865.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.901.880.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SATU MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp4.365.925.000.000,- (EMPAT TRILIUN TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA
JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp1.499.280.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.885.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.148.065.000.000,- (satu triliun seratus empat puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,50% (sepuluh koma lima nol) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp24.330.000.000,- (dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.866.645.000.000,- (dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan
21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.159.620.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP395.290.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA RP423.850.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA MILIAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp271.240.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH SATU MILIAR DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.790.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 62,46% (enam puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.450.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 65,51% (enam puluh lima koma lima satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 65,51% (enam puluh lima koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
(sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 21 Juni 2027 untuk Seri A, dan 21 Juni 2029 untuk Seri B.
OBLIGASI BEREKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP VI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP VI DAN/ATAU TAHAP-TAHAP
SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA `PERSEROAN
MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK
YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA
YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
A+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PT MEGA CAPITAL SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper kepada OJK dengan surat No. 029/IKPP-DIR/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.272.320.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.271.010.000.000,- (dua triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar sepuluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.159.620.000.000 (satu triliun seratus lima puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah). Perseroan juga telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.188.865.000.000 (satu triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp395.290.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh juta Rupiah). Perseroan juga telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.901.880.000.000 (satu triliun sembilan ratus satu miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 dengan dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp423.850.000.000,- (empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No.S-02702/BEI.PP2/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/ atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................36
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................70
V. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...................................74
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUANGAN DAN PROSPEK USAHA........................................................................75
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................75
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.......................76
3. PERIZINAN. .........................................................................................................................76
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. .................................................................82
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................83
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
BERBENTUK BADAN HUKUM...........................................................................................84
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA...................................85
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................85
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.................................................................................86
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. .87
10.1. KEGIATAN USAHA..................................................................................................87
10.2. FASILITAS PRODUKSI. ..........................................................................................87
10.3. BAHAN BAKU. ........................................................................................................88
10.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ..............................................................88
10.5. PEMASARAN. .........................................................................................................88
10.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN....................89
10.7. PERSAINGAN USAHA............................................................................................91
10.8. STRATEGI USAHA..................................................................................................92
10.9. PROSPEK USAHA. .................................................................................................92
10.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)..................................94
10.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)...........................................................97
i
Page 4
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
VII. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................99
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH............................................101
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................103
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ............................................................................106
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........115
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ........................................................120
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................121
ii
Page 5
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau Kompensasi
Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang
Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 tanggal
31 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup,
berikut segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali
dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.
iii
Page 6
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Sukuk Mudharabah” tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
Emisi sebesar Rp271.240.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu miliar
dua ratus empat puluh juta Rupiah). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang
Mudharabah ditawarkan adalah sebesar Rp171.790.000.000,-
Seri A (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
62,46% (enam puluh dua koma empat enam persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
iv
Page 7
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
Mudharabah ditawarkan adalah sebesar Rp99.450.000.000,-
Seri B (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 65,51% (enam puluh
lima koma lima satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Juni 2027 untuk Seri A dan
21 Juni 2029 untuk Seri B.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
POJK No.36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivative
Efek, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
v
Page 8
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat
negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSM” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas” pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.9/2017.
vi
Page 9
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah,
yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004 sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari kewajiban
yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar besarnya Rp312.500,- (tiga
ratus dua belas tibu lima ratus) per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar besarnya Rp326.389,-(tiga
ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh sembilan Rupiah)
per hari.
“Komitmen Surat Pesanan” : Berarti komitmen yang berhubungan dengan transaksi pendistribusian
produk kertas industri dalam bentuk surat pesanan antara Perseroan
dengan PT Cakrawala Mega Indah tertanggal 12 Maret 2024.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak
lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa &
Partners.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
RUPO” atau “KTUR” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU
atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
vii
Page 10
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI” yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yaitu selama 2 (dua) Hari Kerja.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi Berkelanjutan V” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi tahap
II dan/atau Obligasi tahap III dan/atau Obligasi Tahap IV dan/
atau Obligasi Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing tahap
Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi Berkelanjutan
sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah). Setiap
Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama
periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
untuk setiap tahun penerbitannya.
viii
Page 11
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.365.925.000.000,- (empat triliun tiga ratus enam puluh lima miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah)yang akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp1.499.280.000.000,-
(satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus
delapan puluh juta Rupiah yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp326.885.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar
delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo;dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.148.065.000.000,- (satu triliun seratus empat
puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp24.330.000.000,- (dua puluh empat miliar tiga
ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.866.645.000.000,- (dua triliun delapan ratus enam puluh enam
miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1
Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan
21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
ix
Page 12
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan
peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah” Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia atau perusahaan pemeringkat
Efek lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
x
Page 13
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah
Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga
pokok penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk
Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2024 No. 24 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 No.
76 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang membuat kontrak
dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas
nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024, dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
xi
Page 14
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
: Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
“Penjamin Pelaksana Emisi penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan IV
Obligasi” Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024, dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Sukuk Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk., sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 73 tanggal 31 Mei 2024,
Pembayaran Obligasi” yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 77 tanggal 31 Mei
Pembayaran Sukuk” 2024, yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-060/OBL/KSEI/0524
tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-011/
OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024 No. 75 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
xii
Page 15
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Sukuk Mudharabah” Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 No. 79 tanggal 31 Mei 2024, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 No.
74 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun
2024 No. 78 tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
Publik dengan surat No. 029/IKPP-DIR/III/2023 tanggal 14 Maret 2023.
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada UUP2SK Pasal 74 No.
4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
xiii
Page 16
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
xiv
Page 17
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.499.280.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh
sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah), Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi SeriAyang ditawarkan adalah sebesar Rp326.885.000.000,-
(tiga ratus dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo.
b. Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.148.065.000.000,- (satu triliun seratus empat puluh delapan
miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo; dan
c. Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp24.330.000.000,-
(dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.866.645.000.000,- (dua triliun delapan ratus enam puluh enam
miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1
Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan
21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xv
Page 18
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B,
dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B
xvi
Page 19
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp271.240.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) Seri Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang
Mudharabah ditawarkan adalah sebesar Rp171.790.000.000,-
Seri A (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus sembilan
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 62,46%
(enam puluh dua koma empat enam persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
EmisiKalender terhitung sejak Tanggal Emisi;dan
Sukuk : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang
Mudharabah ditawarkan adalah sebesar Rp99.450.000.000,-
Seri B (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 65,51% (enam puluh
lima koma lima satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Juni 2027 untuk Seri A, dan
21 Juni 2029 untuk Seri B.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan.
xvii
Page 20
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar
Mudharabah” oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui
Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
telah diubah dengan UUPPSK.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan
perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-
peraturan pelaksananya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xviii
Page 21
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
57 tanggal 19 Juli 2022 Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”) adalah bergerak di
bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang
industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
xix
Page 22
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah)
Yang Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.365.925.000.000,- (empat triliun tiga
ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah)
yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp1.499.280.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan
miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri
Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp326.885.000.000,- (tiga ratus dua puluh enam miliar delapan
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.148.065.000.000,- (satu triliun seratus empat puluh delapan
miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp24.330.000.000,- (dua puluh empat miliar tiga ratus tiga
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.866.645.000.000,- (dua triliun delapan ratus enam puluh enam
miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
xx
Page 23
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli
2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21
Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Seri dan Jangka Waktu : 1. Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi 2. Seri B : selama 3 (tiga) tahun.
3. Seri C : selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Obligasi Seri A : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun.
- Obligasi Seri B : 10,50% (sepuluh koma lima nol) per tahun.
- Obligasi Seri C : 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Periode Pembayaran : Triwulanan
Bunga
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Obligasi sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Efek : idA+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pembelian Kembali (buy : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
back) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxi
Page 24
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking fund”) dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024.
Target Dana Sukuk : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Mudharabah Yang Akan
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp271.240.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
Mudharabah empat puluh juta Rupiah) yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) Seri Sukuk Mudharabah yang
terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp171.790.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 62,46% (enam puluh dua koma empat
enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp99.450.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar
empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 65,51% (enam puluh lima koma lima satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
65,51% (enam puluh lima koma lima satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
(sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama
akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
tanggal 21 Juni 2027 untuk Seri A dan 21 Juni 2029 untuk Seri B.
xxii
Page 25
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Seri dan Jangka Waktu : - Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan : Sukuk : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
Bagi Hasil Mudharabah berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Seri A Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
62,46% (enam puluh dua koma empat enam persen dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun.
Sukuk : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
Mudharabah berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Seri B Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
65,51% (enam puluh lima koma lima satu persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75%
(sepuluh koma tujuh lima persen per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran : Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah
Pemesanan Sukuk sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
Mudharabah kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sukuk Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda
atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun
serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan : idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari Pefindo.
Sukuk Mudharabah
xxiii
Page 26
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pembelian Kembali (buy : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau
back) Sukuk Mudharabah seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Sukuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
Mudharabah (“sinking penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dengan
fund”) tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
9. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
10. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No.46 tanggal 10 Juni 2022 Juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada 3.094.877.898 3.094.877.898.000 56,56
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.376.105.043 2.376.105.043.000 43,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
xxiv
Page 27
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2024
dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Aset Lancar 5.623.833 5.476.557
Aset Tidak Lancar 4.501.305 4.164.164
Total Aset 10.125.138 9.640.721
Liabilitas Jangka Pendek 2.122.553 2.239.843
Liabilitas Jangka Panjang 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 4.125.086 4.035.517
Total Ekuitas 6.000.052 5.605.204
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Penjualan Neto 3.479.018 4.002.632
Beban Pokok Penjualan (2.346.974) (2.412.693)
Laba Bruto 1.132.044 1.589.939
Laba Usaha 787.725 1.138.083
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 549.651 1.047.499
Laba Neto 411.423 857.462
Penghasilan Komprehensif Neto 413.392 859.067
RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (13,08%) 13,82%
Laba Neto 10,64% 62,90%
Total Aset (47,53%) 7,38%
Total Liabilitas (52,02%) (4,22%)
Total Ekuitas (28,77%) 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 1,99x 2,75x
xxv
Page 28
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
Tahun Kontribusi
Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
1. International Finance Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 -
Company B.V.**
Indah Kiat Finance
2. Mauritius Jasa Keuangan 1997 1997 100 -
Mauritius Limited*
Indah Kiat Finance
3. Mauritius Jasa Keuangan 2000 1998 100 -
(IV) Mauritius Limited*
Indah Kiat Finance
4. (VIII) Mauritius Mauritius Jasa Keuangan 2000 2000 100 -
Limited*
Imperial Investment
5. Malaysia Investasi 2004 2004 100 -
Limited
PT Graha Kemasindo Jakarta
6. Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Indah** Pusat
PT Paramitra Jakarta
7. Perdagangan 1997 1988 95,16 1,04
Abadimas Cemerlang Pusat
PT Indah Kiat Global
Jakarta Perdagangan
8. Ventura (Dalam - 2015 99,00 -
Pusat dan jasa
Likuidasi)*
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra Kabupaten
1. Industri 1999 1996 99,94 1,04
Gunakarya Cemerlang Sidoarjo
PT Indah Kiat Power * Jakarta Perdagangan
2. - 2015 99,00 -
(Dalam Likuidasi) Pusat dan jasa
British
IK Investment (BVI)
3. Virgin Investasi - 2023 100 -
Limited*
Island
Catatan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi dikarenakan tidak sustainable
sehingga Perseroan memutuskan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan
Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No.3 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara dan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara.
Fakta Material ini telah diumumkan oleh IKGV dan IKP dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 6 September 2023.
* Perusahaan saat ini sedang dalam likuidasi.
**Dormant
xxvi
Page 29
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
DILUNASI
Obligasi Rupiah
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi (Rp Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Suku
Penerbitan miliar) Waktu Tempo
Bunga (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan
I Indah Kiat Pulp &
C 5 Juni 2020 12,1 5 (lima) tahun 11,00% 5 Juni 2025 12,1
Paper Tahap I Tahun
2020
Obligasi Berkelanjutan
16 16
I Indah Kiat Pulp &
C September 276,6 5 (lima) tahun 11,50% September 276,6
Paper Tahap II Tahun
2020 2025
2020
Obligasi Berkelanjutan
11 11
I Indah Kiat Pulp &
C Desember 582,7 5 (lima) tahun 11,00% Desember 582,7
Paper Tahap III Tahun
2020 2025
2020
Obligasi Berkelanjutan
I Indah Kiat Pulp & 23 Maret 23 Maret
C 277,1 5 (lima) tahun 10,25% 277,1
Paper Tahap IV Tahun 2021 2026
2021
Obligasi Berkelanjutan
30 30
II Indah Kiat Pulp &
B September 1.050,0 3 (tiga) tahun 9,25% September 1.050,0
Paper Tahap I Tahun
2021 2024
2021
Obligasi Berkelanjutan
30 30
II Indah Kiat Pulp &
C September 450,0 5 (lima) tahun 10,00% September 450,0
Paper Tahap I Tahun
2021 2026
2021
Obligasi Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & 8 Desember 8 Desember
B 876,8 3 (tiga) tahun 8,75% 876,8
Paper Tahap II Tahun 2021 2024
2021
Obligasi Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & 8 Desember 8 Desember
C 338,3 5 (lima) tahun 9,25% 338,3
Paper Tahap II Tahun 2021 2026
2021
Obligasi Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & 24 Februari 24 Februari
B 1.076,5 3 (tiga) tahun 8,75% 1.076,5
Paper Tahap III Tahun 2022 2025
2022
Obligasi Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & 24 Februari 24 Februari
C 203,6 5 (lima) tahun 9,25% 203,6
Paper Tahap III Tahun 2022 2027
2022
Obligasi Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & 5 Agustus 5 Agustus
B 1.672,2 3 (tiga) tahun 9,50% 1.672,2
Paper Tahap I Tahun 2022 2025
2022
Obligasi Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & 5 Agustus 5 Agustus
C 207,8 5 (lima) tahun 10,00% 207,8
Paper Tahap I Tahun 2022 2027
2022
Obligasi Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & 11 Oktober 11 Oktober
B 1.603,9 3 (tiga) tahun 9,75% 1.603,9
Paper Tahap II Tahun 2022 2025
2022
Obligasi Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & 11 Oktober 11 Oktober
C 306,2 5 (lima) tahun 10,25% 306,2
Paper Tahap II Tahun 2022 2025
2022
Obligasi Berkelanjutan 16
16
III Indah Kiat Pulp & Desember
B 624,5 3 (tiga) tahun 10,50% Desember 624,5
Paper Tahap III Tahun 2022
2025
2022
xxvii
Page 30
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi (Rp Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Suku
Penerbitan miliar) Waktu Tempo
Bunga (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan 16
16
III Indah Kiat Pulp & Desember
C 89,1 5 (lima) tahun 11,00% Desember 89,1
Paper Tahap III Tahun 2022
2027
2022
Obligasi Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & 27 Januari 27 Januari
A 909,3 3 (tiga) tahun 10,50% 909,3
Paper Tahap IV Tahun 2023 2026
2022
Obligasi Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & 27 Januari 27 Januari
B 163,6 5 (lima) tahun 11,00% 163,6
Paper Tahap IV Tahun 2023 2028
2022
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & 370 Hari
A 11 Juli 2023 333,6 6,50% 21 Juli 2024 333,6
Paper Tahap I Tahun Kalender
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &
B 11 Juli 2023 1.745,9 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 1.745,9
Paper Tahap I Tahun
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &
C 11 Juli 2023 192,9 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 192,9
Paper Tahap I Tahun
2023
Obligasi Berkelanjutan
5
IV Indah Kiat Pulp & 25 Agustus 370 Hari
A 207,1 6,50% September 207,1
Paper Tahap Ii Tahun 2023 Kalender
2024
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & 25 Agustus 25 Agustus
B 1. 609,9 3 (tiga) tahun 10,25% 1.609,9
Paper Tahap II Tahun 2023 2026
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & 25 Agustus 25 Agustus
C 454,1 5 (lima) tahun 10,75% 454,1
Paper Tahap II Tahun 2023 2028
2023
Obligasi Berkelanjutan
21
IV Indah Kiat Pulp & 370 hari 1 Desember
A November 16,9 6,75% 16,9
Paper Tahap III Tahun Kalender 2024
2023
2023
Obligasi Berkelanjutan
21 21
IV Indah Kiat Pulp &
B November 739,7 3 (tiga) tahun 10,25% November 739,7
Paper Tahap III Tahun
2023 2026
2023
Obligasi Berkelanjutan
21 21
IV Indah Kiat Pulp &
C November 432,3 5 (lima) tahun 10,75% November 432,3
Paper Tahap III Tahun
2023 2028
2023
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp & 370 hari 14 April
A 4 April 2024 454,8 7,75% 454,8
Paper Tahap IV Tahun kalender 2025
2024
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &
B 4 April 2024 1.326,0 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 1.326,0
Paper Tahap IV Tahun
2024
Obligasi Berkelanjutan
IV Indah Kiat Pulp &
C 4 April 2024 121,2 5 (lima) tahun 10,75% 4 April 2029 121,2
Paper Tahap IV Tahun
2024
TOTAL 18.354,4
xxviii
Page 31
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Sukuk Mudharabah
Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Bagi Jatuh Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Hasil Tempo
(Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan I Indah
B September 449,3 3 (tiga) tahun 9,25% September 449,3
Kiat Pulp & Paper
2021 2024
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
30 30
Berkelanjutan I Indah
C September 50,8 5 (lima) tahun 10,00% September 50,8
Kiat Pulp & Paper
2021 2026
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 8 Desember 8 Desember
B 304,5 3 (tiga) tahun 8,75% 304,5
Kiat Pulp & Paper 2021 2024
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 8 Desember 8 Desember
C 247,1 5 (lima) tahun 9,25% 247,1
Kiat Pulp & Paper 2021 2026
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 24 Februari 24 Februari
B 451,2 3 (tiga) tahun 8,75% 451,2
Kiat Pulp & Paper 2022 2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 24 Februari 24 Februari
C 108,0 5 (lima) tahun 9,25% 108,0
Kiat Pulp & Paper 2022 2027
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 Agustus 5 Agustus
B 401,4 3 (tiga) tahun 9,50% 401,4
Kiat Pulp & Paper 2022 2025
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 5 Agustus 5 Agustus
C 222,7 5 (lima) tahun 10,00% 222,7
Kiat Pulp & Paper 2022 2027
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 11 Oktober 11 Oktober
B 455,2 3 (tiga) tahun 9,75% 455,2
Kiat Pulp & Paper 2022 2025
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 11 Oktober 11 Oktober
C 69,4 5 (lima) tahun 10,25% 69,4
Kiat Pulp & Paper 2022 2027
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
16 16
Berkelanjutan II Indah
B Desember 127,3 3 (tiga) tahun 10,50% Desember 127,3
Kiat Pulp & Paper
2022 2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
16 16
Berkelanjutan II Indah
C Desember 5,4 5 (lima) tahun 11,00% Desember 5,4
Kiat Pulp & Paper
2022 2027
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 27 Januari 27 Januari
B 501,6 3 (tiga) tahun 10,50% 501,6
Kiat Pulp & Paper 2023 2026
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 27 Januari 27 Januari
C 67,0 5 (lima) tahun 11,00% 67,0
Kiat Pulp & Paper 2023 2028
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 11 Juli 2023 612,6 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 612,6
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
xxix
Page 32
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Tingkat Bagi Jatuh Terutang
Nama Efek Seri
Penerbitan (Rp miliar) Waktu Hasil Tempo
(Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 11 Juli 2023 137,4 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 25 Agustus 370 Hari 5 September
A 193,0 6,50% 193,0
Kiat Pulp & Paper 2023 Kalender 2024
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 25 Agustus 25 Agustus
B 879,0 3 (tiga) tahun 10,25% 879,0
Kiat Pulp & Paper 2023 2026
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 25 Agustus 25 Agustus
C 87,7 5 (lima) tahun 10,75% 87,7
Kiat Pulp & Paper 2023 2028
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
21
Berkelanjutan III Indah 370 hari 1 Desember
A November 87,2 6,75% 87,2
Kiat Pulp & Paper Kalender 2024
2023
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
21 21
Berkelanjutan III Indah
B November 303,6 3 (tiga) tahun 10,25% November 303,6
Kiat Pulp & Paper
2023 2026
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
21 21
Berkelanjutan III Indah
C November 4,5 5 (lima) tahun 10,75% November 4,5
Kiat Pulp & Paper
2023 2028
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 370 hari 14 April
A 4 April 2024 158,0 7,75% 158,0
Kiat Pulp & Paper kalender 2025
Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 4 April 2024 200,0 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 200,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
C 4 April 2024 65,9 5 (lima) tahun 10,75% 4 April 2029 65,9
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024
TOTAL 6.189,7
xxx
Page 33
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Obligasi USD
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Jatuh Terutang
Nama Efek Seri Suku
Penerbitan (USD ribu) Waktu Tempo
Bunga (USD ribu)
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 11 Oktober 11 Oktober
A 1.495,0 3 (tiga) tahun 7,00% 1.495,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2026
I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 11 Oktober 11 Oktober
B 12.306,0 5 (lima) tahun 8,00% 12.306,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2028
I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 22 November 370 hari 2 Desember
A 251,0 5,25% 251,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 Kalender 2024
II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 22 November 22 November
B 900,0 3 (tiga) tahun 7,00% 900,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2026
II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 22 November 22 November
C 2.786,0 5 (lima) tahun 8,00% 2.786,0
Kiat Pulp & Paper Tahap 2023 2028
II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 370 hari
A 4 April 2024 303,0 5,75% 14 April 2025 303,0
Kiat Pulp & Paper Tahap Kalender
III Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
B 4 April 2024 3.511,0 3 (tiga) tahun 7,00% 4 April 2027 3.511,0
Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
C 4 April 2024 3.915,5 5 (lima) tahun 8,00% 4 April 2029 3.915,5
Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2024
TOTAL 25.467,5
xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 35
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000,-
(DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.272.320.000.000,- (DUA TRILIUN DUA
RATUS TUJUH PULUH DUA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.271.010.000.000,- (DUA TRILIUN DUA
RATUS TUJUH PULUH SATU MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.188.865.000.000,- (SATU TRILIUN
SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA
RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.901.880.000.000,- (SATU TRILIUN
SEMBILAN RATUS SATU MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR
Rp4.365.925.000.000,- (EMPAT TRILIUN TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA MILIAR SEMBILAN
RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar Rp1.499.280.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan
miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.885.000.000,- (tiga
ratus dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.148.065.000.000,- (satu
triliun seratus empat puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp24.330.000.000,- (dua puluh
empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
1
Page 36
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.866.645.000.000,- (dua
triliun delapan ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri
B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III
INDAH KIAT PULP & PAPER
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR
RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.159.620.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS LIMA
PULUH SEMBILAN MILIAR ENAM RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP395.290.000.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA
MILIAR DUA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA RP423.850.000.000,- (EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA MILIAR
DELAPAN RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp271.240.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH SATU
MILIAR DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.790.000.000,-
(seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 62,46% (enam puluh dua koma empat enam
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.450.000.000,-
(sembilan puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 65,51% (enam puluh lima koma lima satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
2
Page 37
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Juni 2027 untuk Seri A dan 21 Juni 2029 untuk
Seri B.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG
JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA+ (Single A Plus) idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
3
Page 38
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 31 Mei 2024 yang telah ditandatangani
Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.365.925.000.000,- (empat triliun
tiga ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.499.280.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan
puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp326.885.000.000,- (tiga
ratus dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
4
Page 39
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.148.065.000.000,- (satu
triliun seratus empat puluh delapan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp24.330.000.000,- (dua puluh
empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,00%
(sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.866.645.000.000,- (dua
triliun delapan ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri
B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 21 September 2024 21 September 2024 21 September 2024
2 21 Desember 2024 21 Desember 2024 21 Desember 2024
3 21 Maret 2025 21 Maret 2025 21 Maret 2025
4 1 Juli 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
5 - 21 September 2025 21 September 2025
6 - 21 Desember 2025 21 Desember 2025
7 - 21 Maret 2026 21 Maret 2026
8 - 21 Juni 2026 21 Juni 2026
9 - 21 September 2026 21 September 2026
10 - 21 Desember 2026 21 Desember 2026
11 - 21 Maret 2027 21 Maret 2027
12 - 21 Juni 2027 21 Juni 2027
13 - - 21 September 2028
14 - - 21 Desember 2028
15 - - 21 Maret 2029
16 - - 21 Juni 2029
17 - - 21 September 2029
18 - - 21 Desember 2029
19 - - 21 Maret 2029
20 - - 21 Juni 2029
5
Page 40
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
6
Page 41
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
621/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-171/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
id
A+ (single A plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
7
Page 42
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
8
Page 43
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
9
Page 44
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
o. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
p. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
q. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
r. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
s. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
10
Page 45
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
11
Page 46
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
12
Page 47
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
13
Page 48
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
14
Page 49
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15
Page 50
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
16
Page 51
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini penjualan kertas
industri oleh Perseroan kepada PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 29 Mei 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
17
Page 52
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah dengan total dana sebesar Rp271.240.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu
miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.790.000.000,-
(seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 62,46% (enam puluh dua koma empat enam
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp99.450.000.000,-
(sembilan puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 65,51% (enam puluh lima koma lima satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Juni 2027 untuk Seri A dan 21 Juni 2029 untuk
Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
18
Page 53
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Ke- Seri A Seri B
1 21 September 2024 21 September 2024
2 21 Desember 2024 21 Desember 2024
3 21 Maret 2025 21 Maret 2025
4 21 Juni 2025 21 Juni 2025
5 21 September 2025 21 September 2025
6 21 Desember 2025 21 Desember 2025
7 21 Maret 2026 21 Maret 2026
8 21 Juni 2026 21 Juni 2026
9 21 September 2026 21 September 2026
10 21 Desember 2026 21 Desember 2026
11 21 Maret 2027 21 Maret 2027
12 21 Juni 2027 21 Juni 2027
13 - 21 September 2028
14 - 21 Desember 2028
15 - 21 Maret 2029
16 - 21 Juni 2029
17 - 21 September 2029
18 - 21 Desember 2029
19 - 21 Maret 2029
20 - 21 Juni 2029
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu
dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp315.751.057.671,-
Obyek kontrak : Kertas Industri
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
PT. APP Purinusa Ekapersada)
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 26 Mei 2029.
19
Page 54
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini se-
tiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang tel-
ah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal tersebut
di bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa
pun gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen
Surat Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh
kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan
tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan kertas industri Perseroan ke CMI per 31 Desember 2023 adalah sebesar USD
743.154.080,- atau ekuivalen sekitar Rp11.320.920.318.804,-. Dengan asumsi penjualan yang
stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan kertas industri Perseroan ke
CMI adalah sekitar USD 743.154.080 atau setara dengan Rp11.758.927.007.840,- (asumsi kurs 1
US Dolar = Rp 15.853,-). Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp315.751.057.671,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen CMI untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas CMI untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen
Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan
relatif sangat rendah.
Adapun riwayat penjualan kertas industri Perseroan kepada CMI adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
PT Cakrawala Mega Indah USD 743.154.080 USD 1.035.669.037 USD 1.025.754.579
Apabila jumlah total pembelian kertas industri oleh CMI kepada Perseroan tidak mencapai target
pembelian sebagaimana tercantum dalam Komitmen Surat Pesanan, maka Perseroan akan
menambahkan dan/atau menggantikan kekurangan target pembelian kertas industri dari produk lainnya
yang dijual Perseroan ke CMI.
20
Page 55
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi kertas industri dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang
dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan Bagi Hasil
didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah penjualan kertas industri kepada CMI sesuai dengan Komitmen Surat Pemesanan.
21
Page 56
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp271.240.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan
dengan penjaminan penuh (full commitment, terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp171.790.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar
tujuh ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 62,46% (enam puluh dua koma empat enam persen ) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp99.450.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar empat
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 65,51% (enam puluh lima koma lima satu persen)dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) sejak Tanggal Emisi; dan
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp271.240.000.000,- (dua ratus tujuh
puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan
untuk digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan
Yang Dibagihasilkan secara proporsional.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
22
Page 57
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Imbalan Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud -dalam ayat ini.
23
Page 58
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah);
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
24
Page 59
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
25
Page 60
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
26
Page 61
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
27
Page 62
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
28
Page 63
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi; atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
29
Page 64
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
30
Page 65
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
31
Page 66
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuar surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
32
Page 67
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
33
Page 68
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
34
Page 69
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan
Surat No. RC-622/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., yang telah dikonfirmasi
kembali berdasarkan Surat No. RTG-171/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A+(sy) (single A plus Syariah)
id
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib
menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
35
Page 70
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
1. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil Obligasi yang digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/2020
maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,47483% (nol koma empat tujuh empat delapan tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,20545%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,10273%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,10273%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00565%
- Biaya jasa Notaris : 0,00282%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi: 0,01545%
Tambahan dan formulir-formulir.
36
Page 71
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan
surat No. 005/CRP/IK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
37
Page 72
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
38
Page 73
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Lanjutan Tabel
39
Page 74
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Lanjutan Tabel
40
Page 75
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia 31 Maret 2024 adalah Rp15.853,-.
41
Page 76
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
2. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih
setara dengan 0,47442% (nol koma empat tujuh empat empat dua persen) dari nilai Emisi Sukuk
Mudharabah, yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,17814%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,08907%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,08907%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00565%
- Biaya jasa Notaris : 0,00282%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,02212%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,03687%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,03000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi: 0,02068%
Tambahan dan formulir-formulir.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 per 31 Desember
2023 dengan surat No. 005/CRP/IK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024.
42
Page 77
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
III. PERNYATAAN UTANG
Laporan keuangan Perseroan terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan
disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD4.125.086 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.082
Utang usaha
Pihak ketiga 227.985
Pihak berelasi 23.977
Utang lain-lain – pihak ketiga 25.808
Beban masih harus dibayar 56.325
Utang pajak 40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 10.959
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 56.436
Wesel bayar 53
Pinjaman jangka panjang 16.963
Utang obligasi 349.304
Sukuk Mudharabah 74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.122.553
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 20.404
Liabilitas pajak tangguhan – neto 221.365
Liabilitas imbalan kerja 52.693
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 33.996
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 386.168
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 42.811
Wesel bayar 699
Pinjaman jangka panjang 13.872
Utang obligasi 923.577
Sukuk Mudharabah 306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.002.533
Total Liabilitas 4.125.086
43
Page 78
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 245.590
PT Bank Central Asia Tbk 210.061
PT Bank Mega Tbk 84.652
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 80.610
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 71.947
PT Bank ICBC Indonesia 67.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 50.824
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.688
PT Bank KB Bukopin Tbk 32.434
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 30.908
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Tbk 26.588
PT Bank QNB Indonesia Tbk 17.839
PT Bank KEB Hana Indonesia 12.974
PT Bank Resona Perdania 12.974
PT Bank Mizuho Indonesia 12.954
PT Bank Pan Indonesia Tbk 8.714
Bank of China (Hongkong) Limited 5.642
PT Bank Oke Indonesia Tbk 3.243
PT Sinarmas Hana Finance 2.270
TOTAL 1.057.912
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Rupiah Indonesia 567.921
Dolar AS 483.244
Yuan Cina 3.737
Euro Eropa 2.845
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 165
TOTAL 1.057.912
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat
interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan,
persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD137,0 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BRI masing-masing sebesar USD245,6
juta dan USD179,7 juta.
44
Page 79
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150 juta Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-
sama dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari
2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah
bangunan dan mesin tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar USD210,1
juta dan USD185,7 juta.
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega
Tbk (Bank Mega) adalah sebagai berikut Fasilitas Demand Loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, Fasilitas
Demand Loan II sebesar Rp150,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas
ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Mega masing-
masing sebesar USD84,7 juta dan USD83,0 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak
melebihi USD113,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi
USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10
September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri masing-masing sebesar
USD80,6 juta dan USD61,4 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
asilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade
Finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2024 dan telah diperpanjang sampai
dengan tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas
tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Danamon masing-masing sebesar
USD71,9 juta dan USD70,0 juta.
45
Page 80
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC
Indonesia (ICBC) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 7
Oktober 2024.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
(1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024.
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1)
tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah masing-masing
sebesar USD50,8 juta dan USD49,5 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
(CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor (NEW)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan
fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan
jumlah maksimal USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah masing-masing
sebesar USD50,7 juta dan USD59,2 juta.
PT Bank KB Bukopin Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk (Bank
Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah mesin dan
peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah masing-masing
sebesar USD32,4 juta dan USD31,8 juta.
46
Page 81
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI) berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR)
dengan nilai sebesar USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini
dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT
APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD30,9
juta dan USD51,6 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0
juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan
barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Eximbank masing-masing sebesar
USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp100,0 miliar dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar. Pada tanggal 13 Desember 2022, Bank Maspion setuju untuk memberikan
tambahan plafond fasilitas Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar sehingga total fasilitas Demand Loan
menjadi Rp400,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah masing-masing
sebesar USD26,6 juta dan USD26,1 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank
QNB) berupa fasilitas Demand Loan Rp325,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 April 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan
dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank QNB masing-masing sebesar
USD17,8 juta dan USD17,5 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 dan
dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah masing-masing
sebesar USD13,0 juta dan USD12,7 juta.
47
Page 82
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan
fasilitas pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset
tertentu dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah masing-masing
sebesar USD13.0 juta dan USD12,7 juta.
PT Bank Mizuho Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Mizuho Indonesia (Mizuho), memberikan fasilitas Wesel
Diskonto tanpa dasar LC, fasilitas Wesel Diskonto atas dasar LC dan fasilitas penerimaan (termasuk
LC Impor, SKBDN dan dokumen-dokumen pengapalan) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan perjanjian tanggal 30 Juni 2021,
dimana untuk saat ini Perseroan memiliki fasilitas Surat Kredit Berdokumen dan Fasilitas Beli Tagihan
sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Wesel Diskonto tanpa dasar LC sebesar USD25,0 juta. Seluruh
fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Mizuho masing-masing sebesar
USD13,0 juta dan USD20,3 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank
Panin) berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD11,0 juta. Fasilitas ini dijamin
dengan deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar
USD8,7 juta dan USD7,9 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BOC masing-masing adalah sebesar
USD5,6 juta dan USD7,2 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa
Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal
26 November 2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,2 juta.
PT Sinarmas Hana Finance
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung
oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2024.
48
Page 83
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah
masing-masing sebesar USD2,3 juta dan USD1,6 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 7,75 - 10,00
Dolar AS 5,25 - 6,85
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
PT Bank Mega Syariah 11.352
PT Bank BCA Syariah 9.730
TOTAL 21.082
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 dan
telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD11,3 juta.
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah
masing-masing sebesar USD9,7 juta dan USD9,5 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 8,25 - 10,00
49
Page 84
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
3. UTANG USAHA
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Pihak ketiga 227.985
Pihak berelasi
PT Bungo Bara Makmur *) 6.213
PT Asia Trade Logistics 3.150
PT Sinar Syno Kimia *) 3.520
PT Intercipta Kimia Pratama 2.297
PT Bungo Bara Utama *) 2.093
PT Rolimex Kimia Nusantara *) 1.118
PT Smartfren Telecom Tbk *) 998
PT Voith Paper Rolls Indonesia 966
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 3.622
TOTAL PIHAK BERELASI 23.977
TOTAL 251.962
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Rupiah Indonesia 193.354
Dolar AS 47.584
Yuan Cina 7.643
Euro Eropa 2.795
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 586
TOTAL 251.962
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 0,58% dan 0,63% dari total liabilitas
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
4. UTANG LAIN-LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Uang muka dari pelanggan 12.480
Utang Dividen 111
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 13.217
TOTAL 25.808
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Beban bunga 22.357
Ongkos angkut 13.409
Listrik, air dan gas 6.914
Beban proyek dan retensi 1.998
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 11.647
TOTAL 56.325
50
Page 85
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
6. UTANG PIHAK BERELASI
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 19.566
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 838
TOTAL 20.404
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Dolar AS 20.362
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 42
TOTAL 20.404
7. LIABILITAS SEWA
Perusahaan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan seperti yang dijelaskan pada Catatan 3. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara
individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan
persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
c. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
d. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
e. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT
ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
f. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
g. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT
Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
h. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama empat (4) tahun.
i. Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama tiga (3) tahun.
j. Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT
Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3)
tahun.
51
Page 86
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
k. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT
Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga (3)
tahun.
l. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan PT
Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama empat
(4) tahun.
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Kurang dari satu tahun 13.897
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 34.915
Total 48.812
Dikurangi: Bagian bunga (3.857)
Neto 44.955
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (10.959)
Bagian Jangka Panjang 33.996
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 126.134
PT Bank DKI 123.249
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 74.723
PT Bank Pan Indonesia Tbk 58.640
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 41.066
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 30.812
PT Bank Victoria International Tbk 23.061
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 16.842
PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk 15.406
PT Bank Digital BCA 14.595
PT Bank Shinhan indonesia 12.974
PT Bank Oke Indonesia Tbk 6.197
PT Bank KEB Hana Indonesia 3.784
Total 547.483
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (161.315)
Bagian Jangka Panjang 386.168
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Rupiah Indonesia 444.896
Dolar AS 102.587
TOTAL 547.483
52
Page 87
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 8 September 2023, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas
Installment Loan sebesar Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BCA masing-masing adalah sebesar
USD126,1 juta dan USD105,6 juta.
PT Bank DKI
Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Bank DKI (Bank DKI) menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit
investasi secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,4 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan. Fasilitas ini telah
dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 12 November 2020, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT
APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 15 November 2021, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT
APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank DKI masing-masing adalah
sebesar USD123,2 juta dan USD181,8 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah masing-masing
USD74,7 juta dan USD84,5 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Pada tanggal 27 Mei 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk memberikan
fasilitas berupa fasilitas pinjaman jangka panjang (PJP) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp750,0
miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin
dan deposito tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.
53
Page 88
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas kredit
Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 5
Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah masing-masing
sebesar USD58,6 juta dan USD16,7 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 24 Februari 2016, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit dalam mata uang CNY setara dengan USD80,0 juta untuk jangka waktu
delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 4 September 2018, BNI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD60,0 juta untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan
beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
Perseroan juga memperoleh beberapa beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebagai berikut
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp260,0
miliar dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BNI adalah masing-masing sebesar
USD41,1 juta dan USD42,6 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)
Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BRI masing-masing adalah sebesar
USD30,8 juta dan USD49,3 juta.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Pada tanggal 31 Oktober 2018, PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar Rp150,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
54
Page 89
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Victoria masing-masing adalah
sebesar USD23,1 juta dan USD19,5 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)
Pada tanggal 12 September 2018, Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
(Eximbank) menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Ekspor kepada Perseroan sebesar
USD80,0 juta untuk jangka waktu enam (6) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin berikut sarana
pelengkap dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Eximbank masing-masing adalah
sebesar USD16,8 juta dan USD33,7 juta.
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)
Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (Bank Woori), Tbk setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD15,4 juta.
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)
Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima (5)
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BCA Digital masing-masing adalah
sebesar USD14,6 juta dan USD17,2 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD13,0 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
OKE) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah masing-masing
sebesar USD6,2 juta dan USD7,8 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)
Pada tanggal 16 Maret 2018, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Working Capital Installment II (WCI II) sebesar USD15,0 juta kepada Perseroan untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan. Pada
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini, fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
55
Page 90
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia setuju untuk memberikan tambahan
fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar.
Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah masing-masing
sebesar USD3,8 juta dan USD5,7 juta.
Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 7,50 - 10,00
Dolar AS 5,25 - 8,12
Yuan Cina 7,00
9. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 66.164
PT Bank Mega Syariah 12.974
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 11.676
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 8.433
Total pembiayaan Musyarakah 99.247
Total 99.247
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (56.436)
Bagian Jangka Panjang 42.811
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Indonesia Rupiah 99.247
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)
Pada tanggal 13 Juni 2017, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp150,0 miliar kepada
Perseroan dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 30 November 2023 dan availability
period sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 26 Juni 2018, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan
Musyarakah Rp250,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan Al-
Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.
56
Page 91
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 30 Mei 2023 Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility
sebesar Rp 150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp 150,0 miliar menjadi Fasilitas Line Facility Musyarakah
dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah
masing-masing adalah sebesar USD66,1 juta dan USD9,6 juta.
PT Bank Mega Syariah
Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD13,0 juta.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31
Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah
masing-masing adalah sebesar USD11,7 juta dan USD11,4 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 30 Juni 2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat
Indonesia Tbk adalah sebesar USD8,4 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 8,00 - 9,75
57
Page 92
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
10. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Pihak yang berpartisipasi 937
Secured Company Global Notes
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 (185)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 752
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (53)
Bagian Jangka Panjang 699
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan
Tranche C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche
A sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
• Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
tahun;
• Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
58
Page 93
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
• Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
untuk bulan tersebut; dan
• Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan
dalam perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche
A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche C
memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai berikut:
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.
59
Page 94
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
11. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 1.331
Tranche C 73.935
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 75.266
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 (44.431)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 30.835
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (16.963)
Bagian Jangka Panjang 13.872
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023:
31 Desember 2023
Fasilitas
Mata Uang Asli (dalam ribuan)
Keterangan USD Euro JPY Rp
Tranche A - - - -
Tranche B 1.331 - - -
Tranche C 73.935 - - -
Total pada Nilai Nominal 75.266 - - -
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), 2% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
60
Page 95
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Utang obligasi 1.272.881
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun (349.304)
Bagian Jangka Panjang 923.577
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Sukuk Mudharabah 380.951
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (74.003)
Bagian Jangka Panjang 306.948
61
Page 96
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap I) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B
sebesar Rp883,5 miliar dan Seri C sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk
Obligasi Seri B dan tanggal 5 Juni 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap II) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A, 16
September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap III) Seri A sebesar Rp504,6 miliar,
Seri B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember
2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B
sebesar Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk
Obligasi Seri B dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah
mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi
dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas
Jasamemperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran
Umum Obligasi II Tahap I) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar
Rp450,0 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap I) Seri A sebesar Rp500,0 miliar,
Seri B sebesar Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi II Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober
2022 untuk Seri A, tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri
C.
62
Page 97
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap II) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri
B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk
Seri B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap III) Seri A sebesar Rp708,0 miliar,
Seri B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar
Rp108,0 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum
Sukuk I Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025
untuk Seri B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap
II, Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya
untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk
modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran
Umum Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan
dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap I) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
63
Page 98
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap II) Seri A sebesar Rp904,5 miliar,
Seri B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar
Rp69,3 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum
Sukuk II Tahap II masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025
untuk Seri B dan tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap III) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk
II Tahap III) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025
untuk Seri B dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A
dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk
II Tahap IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk
Seri B dan tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III,
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single A
plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
64
Page 99
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap
III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli
2026 untuk Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap 1 adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan
tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap
III masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri
B dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, dan
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV
Tahap II, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja,
sedangkan dana yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk
III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal
kerja.
65
Page 100
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 20 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9
juta, Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD 2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A dan tanggal 22
November 2028 untuk Seri B.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT
Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi
USD I Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD
I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan
suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities
Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 6,00 - 11,50
Dolar AS 5,25 - 8,00
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
KETERANGAN 31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 6,00 – 11,00
Pada tanggal 31 Desember 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.
66
Page 101
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing dihitung oleh
Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam Laporan No. 3317/KYR/III/24
tertanggal 8 Maret 2024 dan No. 1701/KYR/II/23 tertanggal 22 Februari 2023 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Tingkat Diskonto : 6,37%- 7,10% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun sampai
0% pada umur 45 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
f. Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada awal tahun 50.737
Biaya jasa kini 4.002
Biaya bunga 3.421
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (182)
Perubahan dalam asumsi keuangan 976
Penyesuaian pengalaman (3.407)
Imbalan yang dibayar (4.281)
Jasa kini peserta pindahan 394
Penyesuaian selisih kurs 1.033
Saldo Akhir Periode 52.693
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
b. Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS sudah sepakat untuk
melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
30 Juni 2025.
c. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
67
Page 102
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
e. Perseroan dan Perseroan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 dan 2022,
pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan
tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2023
Kurang dari satu tahun 3
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 13
Lebih dari lima tahun -
Total 16
f. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama terkait dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718
M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah
tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri.
Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan
transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat.
Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli antara Perseroan dengan PCI dan PKP.
g. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
persegi untuk jangka waktu 5 tahun.
i. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
menandatangani:
i. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
waktu 5 tahun;
ii. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
5 tahun.
68
Page 103
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
15. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juni 2024 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Pinjaman Bank
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper IDR 21 Juli 2024 333,56 miliar
Tahap I Tahun 2023
TOTAL IDR 333,56 miliar
Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 31 Agustus 2024 3.826.391
Wesel Bayar USD 31 Agustus 2024 10.125
TOTAL USD 8.436.516
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI
DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN
INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
69
Page 104
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2024
dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.397.299 1.262.386
Pihak berelasi 2.730 3.048
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 415.986 608.940
Pihak berelasi 1.279.357 1.210.987
Piutang lain-lain – pihak ketiga 9.141 5.803
Persediaan 369.626 486.538
Uang muka 719.395 741.322
Beban dibayar dimuka 106.862 69.505
Pajak dibayar dimuka 31.806 21.628
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.285.273 1.060.375
Pihak berelasi 6.358 6.025
Total Aset Lancar 5.623.833 5.476.557
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 58.665 64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 281.016 282.039
Investasi pada entitas asosiasi 13.121 12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 30.534 30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.299.455 3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 809.607 499.458
Aset tidak lancar lainnya 8.907 12.429
Total Aset Tidak Lancar 4.501.305 4.164.164
TOTAL ASET 10.125.138 9.640.721
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.057.912 1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.082 27.335
Utang usaha
Pihak ketiga 227.985 185.702
Pihak berelasi 23.977 25.602
70
Page 105
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Utang lain-lain
Pihak ketiga 25.808 42.288
Beban yang masih harus dibayar 56.325 70.539
Utang pajak 40.431 82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 10.959 10.034
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 161.315 183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 56.436 35.669
Medium Term Notes -
Wesel Bayar 53 89
Pinjaman jangka panjang 16.963 51.090
Utang obligasi 349.304 386.568
Sukuk Mudharabah 74.003 110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.122.553 2.239.843
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 20.404 21.445
Liabilitas pajak tangguhan - neto 221.365 200.020
Liabilitas imbalan kerja 52.693 50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 33.996 40.763
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 386.168 381.376
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 42.811 13.984
Medium Term Notes -
Wesel bayar 699 712
Pinjaman jangka panjang 13.872 104.063
Utang obligasi 923.577 798.715
Sukuk mudharabah 306.948 183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 4.125.086 4.035.517
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 14.315 12.346
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 37.000 27.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.753.374 3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 5.999.588 5.604.701
Kepentingan non-pengendali 464 503
Total Ekuitas 6.000.052 5.605.204
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 10.125.138 9.640.721
71
Page 106
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
PENJUALAN NETO 3.479.018 4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN (2.346.974) (2.412.693)
LABA BRUTO 1.132.044 1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan (194.090) (311.125)
Umum dan administrasi (150.229) (140.731)
Total Beban Usaha (344.319) (451.856)
LABA USAHA 787.725 1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs – neto (24.535) 67.354
Penghasilan bunga 32.695 15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 858 415
Beban Murabahah (53) (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah (8.482) (6.159)
Beban bunga (287.947) (246.345)
Lain-lain – neto 49.390 80.058
Beban Lain-lain – Neto (238.074) (90.584)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 549.651 1.047.499
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (138.228) (190.037)
LABA NETO 411.423 857.462
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 2.431 1.982
Pajak penghasilan terkait (462) (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 1.969 1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 413.392 859.067
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 411.462 857.513
Kepentingan nonpengendali (39) (51)
NETO 411.423 857.462
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 413.431 859.118
Kepentingan nonpengendali (39) (51)
NETO 413.392 859.067
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,07521 0,15674
72
Page 107
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (13,08%) 13,82%
Laba Neto 10,64% 62,90%
Total Aset (47,53%) 7,38%
Total Liabilitas (52,02%) (4,22%)
Total Ekuitas (28,77%) 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 1,99x 2,75x
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Dolar AS/Rupiah Indonesia 15.416,00 15.731,00
Dolar AS/Yen Jepang 140,72 133,80
Dolar AS/Yuan Cina 7,11 6,97
Dolar AS/Dolar Singapura 1,32 1,35
Dolar AS/Dolar Australia 1,46 1,49
Dolar AS/Euro Eropa 0,90 0,94
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
73
Page 108
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
V. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023, selain
informasi di bawah ini:
- Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar USD1,5
juta dan Seri B sebesar USD12,3 juta.
- Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas
kredit modal kerja sebesar Rp 200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2024.
- Pada tanggal 17 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9
miliar dan Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,2 miliar dan Perusahaan juga
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023
(“Penawaran Umum Sukuk III Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6
miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.
- Pada tanggal 22 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar
USD251 ribu dan Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta.
- Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 5 Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.
- Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju untuk memberikan Fasilitas
Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 Triliun. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 30 Januari
2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.
- Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, setuju untuk memberikan
tambahan plafond atas fasilitas Omnibus Trade Finance semula sebesar USD70,0 juta menjadi
sebesar USD100,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, persediaan barang, piutang usaha dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan.
- Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal 29
Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/
PM.212/2024 tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian
informasi atau fakta material sebagai berikut:
a. Pihak Pengendali Perseoran adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
c. Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang
sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa
pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar
Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
74
Page 109
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUANGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No.
AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal
10 Juni 2022”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
75
Page 110
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana dimuat
tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Berdasarkan Akta No.46 tanggal 10 Juni 2022 Juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2024 adalah sebagai berikut
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada 3.094.877.898 3.094.877.898.000 56,56
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.376.105.043 2.376.105.043.000 43,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak telah dilakukan penambahan, pembaharuan
dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
kepada:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin
No. 51, Kel. Gondangdia, Kex Menteng, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : PMA
a. Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
KODE
NO. JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
KBLI
1 20111 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas - Perawang, KM. 26, Nama Penerbit Izin: BADAN
Anorganik Khlor Dan Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kec. KOORDINASI PENANAMAN
Alkali Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau MODAL
Nama Penerbit Izin: KANTOR Nomor Izin: 593/T/
PERTANAHAN INDUSTRI/1998
KABUPATEN SIAK Nomor Izin: 91 Tanggal terbit: 12 November
Tanggal terbit: 15 November 1994 1998
76
Page 111
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
KODE
NO. JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
KBLI
2 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas-Perawang Km.26, Desa/ Nama Penerbit Izin: ACHMAD
(Pulp) Kelurahan Pinang Sebatang Timur, KURNIADI Nomor Izin: 121/
Kec. Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau B2/A6/2003 Tanggal terbit: 06
Nama Penerbit Izin: Kementerian ATR/ Juni 2003
BPN
Nomor Izin: 10 Tanggal terbit: 01 Juli
1994
3 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Serpong, KM 8, Desa/Kel Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Nomor Izin: 330/T/
Tangerang Selatan, Prov. Banten Industri/2000
Nama Penerbit Izin: Drs. H. Muchlis Tanggal terbit: 5 Juni 2000
Nasir Nomor Izin: 557 Tanggal terbit: 02
April 1991
4 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas - Perawang Km. 26, Nama Penerbit Izin: LESTARI
(Perluasan) (Pulp) Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kec. INDAH Nomor Izin: 102/1/IU-
Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau PL//PMA/2016 Tanggal terbit:
Nama Penerbit Izin: H. MARTONY SM., 11 Mei 2016
SH. M.Si
Nomor Izin: 624 Tanggal terbit: 07
Desember 2022
5 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
6 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
7 17022 NDUSTRI KEMASAN Jl. Raya Serang KM 76, Desa/ Izin Usaha
DAN KOTAK DARI Kelurahan Kragilan, Kec. Kragilan, Kab.
KERTAS DAN KARTON Serang, Provinsi
Banten
8 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Lainnya Ytdl Siak,
Provinsi Riau
9 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
10 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
(Pulp) Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak, Provinsi Riau
11 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
12 28292 Industri Mesin Pabrik Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Kertas Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
77
Page 112
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
KODE
NO. JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
KBLI
13 17012 Industri Kertas Budaya Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Pinang Sebatang, Kec Tualang, Kab
Siak,
Provinsi Riau
14 17021 Industri Kertas dan Papan Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Izin Usaha
Kertas Bergelombang Kec
Kragilan, Kab Serang, Provinsi Banten
15 17021 Industri Kertas dan Papan Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Kertas Bergelombang Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
16 17021 Industri Kertas dan Papan Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Izin Usaha
Kertas Bergelombang Kec
Kragilan, Kab Serang, Provinsi Banten
17 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Izin Usaha
Kec
Kragilan, Kab Serang, Provinsi Banten
18 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
19 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
20 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Pinang
Lainnya YTDL Sebatang, Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
21 17022 Industri Kemasan dan Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
Kotak dari Kertas dan Pinang
Karton Sebatang, Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
22 16230.A Industri Wadah dari Kayu Jl Raya Serpong, KM 8, Desa/Kel Izin Usaha
Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan, Prov. Banten
23 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Kec
Lainnya YTDL Kragilan, Kab Serang, Provinsi Banten
24 17022 Industri Kemasan dan Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Izin Usaha
Kotak dari Kertas dan Kec
Karton Kragilan, Kab Serang, Provinsi Banten
25 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Perawang, KM 26, Kel Izin Usaha
(Pulp) Pinang
Sebatang, Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
26 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Kel Kragilan, Izin Usaha
Kertas dan Papan Kertas Kec
Lainnya YTDL Kragilan, Kab Serang, Provinsi Banten
27 17091 Industri Kertas Tissue Jl. Raya Minas - Perawang, KM. 26, Izin Usaha
Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau
78
Page 113
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
KODE
NO. JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
KBLI
28 17099 INDUSTRI BARANG Jl. Raya Serpong, KM. 8, Desa/ Izin Usaha
DARI KERTAS DAN Kelurahan
PAPAN KERTAS Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota
LAINNYA YTDL Tangerang Selatan, Provinsi Banten
29 17011 NDUSTRI BUBUR Jl. Raya Minas - Perawang, KM. 26, Izin Usaha
KERTAS (PULP) Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau
30 17012 INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas - Perawang, KM 26, Izin Usaha
BUDAYA Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau
31 17021 NDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas - Perawang, KM 26, Izin Usaha
DAN PAPAN KERTAS Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kec.
BERGELOMBANG Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau
32 17022 INDUSTRI KEMASAN Jl. Raya Serang KM 76, Desa/ Izin Usaha
DAN KOTAK DARI Kelurahan
KERTAS DAN Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang,
KARTON Provinsi Banten
33 17021 INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Serang KM 76, Desa/ Izin Usaha
DAN PAPAN KERTAS Kelurahan
BERGELOMBANG Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang,
Provinsi Banten
34 17012 NDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas - Perawang, KM 26, Izin Usaha
BUDAYA Desa/Kelurahan Pinang Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau
b. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 16105 Industri Desa Kutanegara, Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Partikel Kayu Desa/Kelurahan Rendah
dan Kutanegara,
Sertifikat Terbit -
Sejenisnya Kec. Ciampel, Kab.
Standar
Karawang, Provinsi
Jawa Barat
Kode Pos: 41363
2. 68111 Real Estat Jl. Raya Minas - Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Yang Dimiliki Perawang, Rendah
Sendiri Atau KM. 26, Desa/
Disewa Kelurahan Sertifikat Terbit -
Pinang Sebatang, Standar
Kec. Tualang, Kab.
Siak, Provinsi Riau
Kode Pos: 28772
3. 86105 Aktivitas Klinik JL. CENDANA Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta KOMPLEKS Tinggi Sertifikat - Belum Lakukan
PERUMAHAN KPR Standar Terverifikasi pemenuhan
I, Desa/Kelurahan - Lakukan standar melalui
Pinang Sebatang, pemenuhan oss.go.id
Kec. Tualang, Kab. persyaratan paling lambat
Siak, Provinsi Riau melalui oss. 90 (Sembilan
Kode Pos: go.id puluh) hari kerja
28772Kode Pos: sebelum waktu
28772 perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
79
Page 114
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
4. 52109 Pergudangan Desa Kutanegara, Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) dan Desa/Kelurahan Tinggi
Penyimpanan Kutanegara, Sertifikat - Belum Lakukan
Lainnya Kec. Ciampel, Kab. Standar Terverifikasi pemenuhan
- Lakukan persyaratan izin
Karawang, Provinsi
pemenuhan melalui oss.go.id
Jawa Barat
persyaratan paling lambat
Kode Pos: 41363
melalui oss. 90 (sembilan
go.id puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
5. 86106 Aktivitas Klinik JL. RAYA MINAS - Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta PERAWANG Tinggi
KM 26, Desa/
Kelurahan Pinang Sertifikat Telah -
Sebatang, Kec. Standar Terverifikasi
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
Kode Pos: 28772
6. 17011 Kertas (Pulp) Desa Kutanegara, Tinggi NIB Terbit -
(Utama) Desa Mulyasejati, Izin - Belum Terbit Lakukan
Industri Bubur Desa Mulyasari, -Lakukan pemenuhan
Desa/Kelurahan pemenuhan persyaratan izin
Kutanegara, persyaratan melalui oss.go.id
Kec. Ciampel, Kab. melalui oss. paling lambat
Karawang, Provinsi go.id 90 (sembilan
Jawa Barat puluh) hari kerja
Kode Pos: 41363 sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
17022 Kotak Dari NIB Terbit -
(1 Lini) Kertas Dan Izin - Belum Terbit Lakukan
Industri Karton - Lakukan pemenuhan
Kemasan pemenuhan persyaratan izin
Dan persyaratan melalui oss.go.id
melalui oss. paling lambat
go.id 90 (sembilan
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
17021 dan Papan NIB Terbit -
(1 Lini) Kertas Izin - Belum Terbit Lakukan
Industri Bergelomban - Lakukan pemenuhan
Kertas pemenuhan persyaratan izin
persyaratan melalui oss.go.id
melalui oss. paling lambat
go.id 90 (sembilan
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
17099 Industri NIB Terbit
(1 Lini) Barang Dari Izin - Belum Terbit Lakukan
Kertas Dan - Lakukan pemenuhan
Papan Kertas pemenuhan persyaratan izin
Lainnya YTDL persyaratan melalui oss.go.id
melalui oss. paling lambat
go.id 90 (sembilan
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
80
Page 115
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
7. 47721 Perdagangan Jl. Raya Minas- Tinggi NIB Terbit -
(Pendukung) Eceran Barang Perawang Km.26, Izin -Belum Terbit Lakukan
Dan Obat Desa/Kelurahan -Lakukan pemenuhan
Farmasi Untuk Pinang Sebatang, pemenuhan persyaratan izin
Manusia Di Kec. Tualang, Kab. persyaratan melalui oss.go.id
Apotik Siak, Provinsi Riau melalui paling lambat 90
Kode Pos: 00000 oss.go.id (sembilan puluh)
hari
kerja sebelum
waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
berproduks
8. 56101 Restoran Jl. Raya Minas- Tinggi NIB Terbit -
(Pendukung) Perawang KM.26,
Desa/Kelurahan
Pinang Sebatang, Izin Terbit -
Kec. Tualang, Kab.
Siak, Provinsi Riau
Kode Pos: 28772
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai
Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial
kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan:
Berdasarkan konfimasi dari Perseroan bahwa sertifikat standar untuk KBLI 86105 dan KBLI 52109
tersebut belum terverifikasi dikarenakan sampai dengan tanggal uji tuntas ini Perseroan belum
melakukan kegiatan usaha atas kedua KBLI tersebut sehingga proses pemenuhan belum dilaksanakan
oleh Perseroan. Belum terverifikasinya kedua KBLI tersebut tidak berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
- Izin Lingkungan
Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV hingga pada tanggal
Informasi Tambahan ini, namun terdapat tambahan catatan sebagai berikut:
a. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku, namun
berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/atau kegiatan.
b. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2023 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
a. Pabrik Serang-Banten
Untuk Semester I (1 Januari 2024 – 31 Maret 2024) dengan ID TTE 1714467071-2491 tanggal
30 April 2024.
81
Page 116
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Oei Tjie Goan
100% 100%
Sootsdale Holding Ltd Austin Premium Group Ltd
100% 100%
Titan (MY) Sdn. Sinclair Vertures Pemegang
Bhd Pte Ltd Saham Lain*
76,71% 14,32% 8,97%
Masyarakat* PT APP Purinusa
<5% Ekapersada
46,75% 53,25% 99,99% 99,99% 99,99% 99,25% 99,99% 99,99% 59,67%
PERSEROAN PT Pelayaran PT Konverta PT Ekamas PT Pindo Deli Pulp Lucky Ever PT Cakrawala PT Pabrik Kertas
Utama Karyamaju Mitra Abadi Fortuna And Paper Mills Limited Mega Indah Tjiwi Kimia Tbk
100% 100% 100% 100% 100% APP Japan 100% 99,99% PT Pangkalan
Limited Usaha Maju
Indah Kiat Indah Kiat Indah Kiat Indah Kiat
International Finance Finance (IV) IK Import & Finance (VIII)
Finance Mauritius Mauritius Export Limited Mauritius
Company B.V. Limited** Limited** Limited** PT Satria 99,97% 63,64% PT Asia Trade
Perkasa Agung Logistics
APP (Malaysia) 100% 71,29% PT Sindopex
100% 99,50% 95,16% 99,00% Perotama
Sdn Bhd
Imperial PT Graha PT Paramitra
PT Indah Kiat
Investment Kemasindo Abadimas Asia Pulp &
Global Ventura** 100% 99,5%
Limited Indah Cemerlang Paper Canada APP Italia SRL
Ltd
99,94% 99,00%
PT Paramitra PT Indah Kiat PT Transkarya 99,99%
Gunakarya Power** Usahamaju
Cemerlang
Catatan:
*16 pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 6%.
** dalam likuidasi
1. Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak
Teguh Ganda Wijaya). Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata
dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan telah menyampaikan
laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website
Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal 29 Februari 2024 yang merupakan
pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/PM.212/2024 tertanggal 28 Februari
2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta material sebagai
berikut:
a. Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali Perseroan
yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang sebelumnya
telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa pihak Pengendali
Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak
Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
82
Page 117
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa
Saleh Husin, SE, Msi Preskom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Kosim Sutiono Kom -
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Drs. Pande Putu Raka, MA Komin -
Dr. Ramelan, S.H, MH Komin -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir Komut
Suhendra Wiriadinata Wapresdir Dir
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) Dir -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan) Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Kom
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Heri Santoso, Liem Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wadirut : Wakil Direktur Utama
Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
5. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
Tahun Kontribusi
Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
1. International Finance Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 -
Company B.V.**
Indah Kiat Finance
2. Mauritius Jasa Keuangan 1997 1997 100 -
Mauritius Limited*
Indah Kiat Finance
3. Mauritius Jasa Keuangan 2000 1998 100 -
(IV) Mauritius Limited*
Indah Kiat Finance
4. (VIII) Mauritius Mauritius Jasa Keuangan 2000 2000 100 -
Limited*
Imperial Investment
5. Malaysia Investasi 2004 2004 100 -
Limited
PT Graha Kemasindo Jakarta
6. Perdagangan 2008 1995 99,90 -
Indah** Pusat
PT Paramitra Jakarta
7. Perdagangan 1997 1988 95,16 1,04
Abadimas Cemerlang Pusat
PT Indah Kiat Global
Jakarta Perdagangan
8. Ventura (Dalam - 2015 99,00 -
Pusat dan jasa
Likuidasi)*
83
Page 118
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tahun Kontribusi
Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra Kabupaten
1. Industri 1999 1996 99,94 1,04
Gunakarya Cemerlang Sidoarjo
PT Indah Kiat Power * Jakarta Perdagangan
2. - 2015 99,00 -
(Dalam Likuidasi) Pusat dan jasa
British
IK Investment (BVI)
3. Virgin Investasi - 2023 100 -
Limited*
Island
Catatan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi dikarenakan tidak sustainable
sehingga Perseroan memutuskan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan Hak
Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No.3 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara dan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara.
Fakta Material ini telah diumumkan oleh IKGV dan IKP dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 6 September 2023.
* Perusahaan saat ini sedang dalam likuidasi.
**Dormant
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi
mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”) tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris).
Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No.
1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta , yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023. (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal
20 Oktober 2023”). susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:
84
Page 119
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris : Hj. Ryani Soedirman
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur yang mengalami
perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah
sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
I. PT BANK MNC INTERNATIONAL
- Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 27 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H.,
M.kn. Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
Perubahan ke-15 (lima belas) Perjanjian Kredit Nomor 029/MB-IKPP/PTK/Add/2/2024
Tanggal 23 Februari 2024, antara Perseroan dengan Bank MNC Internasional Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap sebesar USD 20.000.000,00 (dua
puluh juta dolar Amerika Serikat) yang bersifat Uncomitted. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
adalah terhitung 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penarikan Fasilitas Kredit.
Keterangan:
Peminjam menyerahkan jaminan berupa mesin-mesin tertentu milik Peminjam.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 Mei 2024, berkenaan dengan rencana PUB
Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV oleh Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian-
perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V oleh
Perseroan Perseroan, serta yang dapat merugikan hak pemegang saham publik dan pemegang
Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV.
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Tahap IV sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak
Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau perpanjangan).
85
Page 120
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Tahap IV sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
Anak tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara
Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak,
Perkara Kepailitan/PKPU, Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/
Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali perkara yang sedang dihadapi
Perseroan, yaitu:
- Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022
yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat. Pada
saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.
Keterangan singkat mengenai perkara:
- Terdapat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 4801606 (“Perjanjian”) tanggal 23 November 2020,
dimana PT Indah Kiat berkedudukan sebagai pembeli dan CV KPB sebagai Penjual;
- Perjanjian berlaku efektif 4 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 atau sampai dengan diterimanya
seluruh kuantitas batu bara yang diperjanjikan dalam perjanjian;
- Dalam perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf I dijelaskan bahwa
ketentuan pengiriman batubara ditentukan dalam perjanjian dan disebutkan kembali dalam
PO (Purchase Order) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat sebagai pembeli. Selanjutnya, CV
KPB wajib memberikan infomasi tertulis terkait pelaksanaan pengiriman, kuantitas yang akan
dikirim serta nama sarana pengiriman. Selain itu pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian dijelaskan
bahwa CV KPB bersedia menyediakan jaminan adanya ketersediaan batu bara;
- Pada tanggal 22 Februari 2021, CV KPB telah mengirimkan surat komitmen untuk mengirimkan
batu bara dengan kuantitas 75.000 MT dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2021, dan
pengiriman akan dilakukan minimal 15.000 MT per bulan atau sesuai PO yang dibuka oleh
milik IKPP Serang. Apabila CV KPB tidak dapat memenuhi sesuai dengan kuantitas yang
disepakati dan tidak dapat membuktikan hambatan terjadi akibat force majure maka, CV KPB
bersedia menerima penalty 10% x sisa kuantitas PO / Kontrak yang belum dikirim;
- Sampai tanggal yang disepakati CV KPB tidak mengirimkan batu bara sebagaimana yang
diperjanjiakan. Sehingga PT Indah Kiat telah mengirimkan Somasi I tanggal 1 Oktober 2021,
dan Somasi II tanggal 11 Oktober 2021. Berdasarkan upaya somasi yang telah dilakukan
CV KPB tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan ini PT Indah
Kiat mengajukan gugatan keperdataan yakni perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh CV
KPB. Adapun permohonan yang diajukan oleh CV KPB yakni menghukum tergugat dengan
melakukan pembayaran atas denda keterlambatan senilai Rp5.925.000.000,00 (lima milyar
sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah), dan membayar selisih pembelian batu bara dengan
pihak lain yang diderita Para Penggugat senilai Rp23.554.229.192,00 (dua puluh tiga miliar
lima ratus lima puluh empat juta dua ratus dua puluh sembila ribu seratus sembilan puluh dua
Rupiah).
Keterangan:
Proses kasasi terhadap perkara ini masih berlangsung hingga saat ini.
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah beserta penggunaan dananya.
86
Page 121
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
10.1. KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
10.2. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel kapasitas produksi dan volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 31 Desember
2023 2022 2021
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.200 2.200 2.200
Tissue 108 108 108
Total 7.008 7.008 7.008
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 31 Desember
2023 2022 2021
Bubur Kertas (Pulp) 3.074 2.955 3.061
Kertas Budaya 1.387 1.353 1.411
Kertas Industri 2.013 2.087 2.123
Tissue 74 54 55
Total 6,548 6.449 6.650
87
Page 122
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
10.3. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 31 Desember 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Indah Kiat – Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu dan woodchip - 86,22% 13,78% -
Bahan Kimia 37,69% 25,84% 36,47% -
Kemasan 62,21% 25,73% 12,06% -
Waste Paper 88,15% 11,85% - -
Indah Kiat – Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 66.60% 12,98% 20,42% -
Kemasan 73,13% 1,20% 25,67% -
Waste Paper 32,16% 3,48% 64,36% -
Pulp - 36,05% 63,95% -
Indah Kiat – Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 73,96% 24,98% 1,06% -
Kemasan 86,43% 9,98% 3,59% -
Pulp - 98,25% 1,75% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper dimana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
10.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
10.5. PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap
produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti negara-negara Asia, Eropa,
Timur Tengah, Amerika, Afrika dan Australia. Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan
dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual
hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
88
Page 123
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 845 1.170 2.015 789 1.087 1.876 599 1.272 1.871
Kertas Budaya 184 1.222 1.406 199 1.193 1.392 159 1.177 1.336
Kertas Industri, Tissue dan 1.467 414 1.881
lainnya 1.529 316 1.845 1.535 373 1.908
Total 2.496 2.806 5.302 2.517 2.596 5.113 2.293 2.822 5.115
(dalam jutaan Dollar Amerika Serikat)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas 414,674 681.805 1.096.479
(Pulp) 471.300 744.289 1.215.589 296.477 734.811 1.031.288
Kertas Budaya 182.623 1.095.854 1.278.477 192.232 1.147.339 1.339.571 139.020 881.513 1.020.533
Kertas Industri,
Tissue dan
lainnya 822.204 281.858 1.104.062 1.122.531 324.941 1.447.472 1.097.470 367.295 1.464.765
Total 1.419.501 2.059.517 3.479.018 1.786.063 2.216.569 4.002.632 1.532.967 1.983.619 3.516.586
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna
mencakup seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen
sudah dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
10.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui PT
Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
89
Page 124
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
- Melalui website APP.
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
Asia 1.476.544 1.451.092 1.685.741
Eropa 153.650 241.050 81.979
Timur Tengah 150.449 155.415 89.250
Amerika 149.842 253.945 65.879
Afrika 91.796 99.769 51.322
Australia 37.236 15.298 9.448
Total Penjualan Ekspor 2.059.517 2.216.569 1.983.619
90
Page 125
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
10.7. PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan
PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2022 vol 1
adalah sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,8%, kertas industri 1,2% dan tissue
0,2%.
91
Page 126
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
10.8. STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah
ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
10.9. PROSPEK USAHA
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk
Turunan Kertas turunan per Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Berdasarkan laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
92
Page 127
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Gambar 3 Global Packaging Consumption Gambar 4 Global Demand for Containerboard
by Sector (‘000)
Source: Bloomberg Research
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com).
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
93
Page 128
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
120
106
ASIA DEMAND (in million tons)
98 102
100 90 94
87
76 79 PULP
80 71 74
63 67
PAPER
60
TISSUE
40
47 47 48 47 47 47
20
17 18 19 20 21
- 16
2021 2022 2023 2024 2025 2026
Product 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Average Growth
Pulp 63 67 71 74 76 79 5%
Paper 47 47 48 47 47 47 0%
Tissue 16 17 18 19 20 21 6%
Packaging 87 90 94 98 102 106 4%
Total 212 221 230 238 245 252 4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah COVID-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.
10.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
94
Page 129
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)
untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.
Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan
yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan
untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih
luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen
Energi (SME).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multi-level
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2023, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Serang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
95
Page 130
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara dan
telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
sebesar lebih dari 280 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada tahun
2022 Indah Kiat Perawang menggunakan bahan bakar biofuel untuk 66% konsumsi energinya.
Sementara itu, Indah Kiat Tangerang menggunakan bahan bakar gas untuk 60% konsumsi energinya.
Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi
penggunakan bahan bakar fosil.
Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan efiensi energi, yaitu
mengoptimalkan manajemen beban pembangkit; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; merawat
mesin dan peralatan; memperbaiki refraktori untuk meningkatkan keandalan boiler; meningkatkan
pengembalian kondensat dan menurunkan kehilangan energi pada distribusi. Indah Kiat Perawang
juga melakukan perbaikan jaringan kelistrikan dan penyesuaian pada beban motor di lini produksi agar
penggunaan listrik pada motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat.
Selain ituIndah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan dengan
pemakaian tahun 2022 sebesar 66% dari total pemakaian energi, konsumsi serat (fiber) kelapa sawit
juga meningkat sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2021. Penambahan 71.478 ton black liquor,
2.657 ton saw dust, 34.220 ton serat sawit, dan 2.146 ton Tandan Kosong pada tahun 2022 dapat
berkontribusi pada penurunan konsumsi batu bara sebesar 164.093 ton. Sehingga, terdapat penurunan
penggunaan energi fosil sebesar 7% atau setara dengan penurunan sebesar 3.526.561 ton pada tahun
2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.
96
Page 131
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus menjalankan efisiensi energi. Hal ini menguntungkan
bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien. Beberapa upayanya
adalah dengan menurunkan intensitas energi paper machine, meningkatkan recycle condensate
pembangkit, dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan
terkait dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan limbah padat dalam
menghasilkan biogas, pemanfaatan tenaga surya dalam menghasilkan energi listrik, dan rencana untuk
menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.
Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan lingkungan hidup pada
tahun 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar USD43.144 ribu.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (Perusahaan
terafiliasi).
2. Perjanjian komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega
Indah (CMI).
3. Perjanjian kontrak pembelian gas dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).
10.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Program
sosial dilaksanakan dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan manfaat
bersama bagi masyarakat setempat, perusahaan dan stakeholder. Program yang kami jalankan
bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan kepada masyarakat dan
membina hubungan baik antara Perseroan dan masyarakat.
Secara corporate program sosial yang kami jalankan berpedoman pada SRV 2030, dimana perusahaan
peningkatan kesejahteraan baik karyawan ataupun masyarakat sekitar. Selain itu, progam CSR kami
juga mengacu pada rekomendasi Social Mapping yang dilakukan di sekitar wilayah tempat kami
beroperasi. Social Mapping diselaraskan dengan Rencana Strategis Pembangunan Pemerintah dan
juga dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan agar program pemberdayaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program sosial ini juga merupakan realisasi dari komitmen kami
untuk mendukung Target Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu
goals 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Tanpa Kelaparan), 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), 4 (Pendidikan
Berkualitas), 5 (Kesetaraan Gender), 6 (Air Bersih dan Sanitasi), 8 (Pekerjaan yang Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), dan 14 (Life Below
Water).
Walaupun menghadapi banyak tantangan dan ketidakpastian di tengah pandemi global, perseroan tidak
mengesampingkan masyarakat di sekitarnya dan terus memberikan dukungan kepada masyarakat lokal.
Kami berusaha memberdayakan dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat dengan pendekatan khusus berdasarkan kebutuhan. Untuk memastikan
keberhasilan yang lebih besar lagi, banyak program komunitas yang merupakan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Di masa pandemi, program CSR yang kami laksanakan berfokus
pada ketahanan masyarakat bidang kesehatan dan ketahanan pangan.
97
Page 132
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang strategis bagi perusahaan. Pada 2023,
Indah Kiat memfasilitasi peningkatan kapasitas untuk 13 UMKM binaan melalui kegiatan Inkubasi Bisnis
kerjasama dengan Yayasan Dokor Sjahrir (YDS), Womanpreneur Community (WPC). Inkubasi bisnis
dilaksanakan selama 4 bulan, dari bulan Mei – Agustus. Dalam Inkubasi Bisnis ini, UMKM mendapatkan
peningkatan kapasitas secara komprehensif terkait seluk beluk bisnis seperti perencanaan,
pengelolaan keuangan, produksi, marketing dan lain-lain. Kegiatan ini bertujuan untuk memajukan dan
mengembangkan para pelaku UMKM Indah Kiat untuk mandiri, dan fokus pada pengembangan produk
dan pemasaran.
98
Page 133
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
99
Page 134
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
100
Page 135
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.365.925.000.000,- (empat triliun tiga ratus enam
puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp1.499.280.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan
miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
370 HARI 3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 21.200.000.000 108.405.000.000 1.650.000.000 131.255.000.000 8,75
2. PT BCA Sekuritas 48.500.000.000 59.475.000.000 6.520.000.000 114.495.000.000 7,64
3. PT BNI Sekuritas 25.000.000.000 75.000.000.000 - 100.000.000.000 6,67
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 35.315.000.000 47.185.000.000 1.210.000.000 83.710.000.000 5,58
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 15.500.000.000 470.700.000.000 - 486.200.000.000 32,43
6. PT Indo Premier Sekuritas 19.940.000.000 116.460.000.000 7.985.000.000 144.385.000.000 9,63
7. PT Mandiri Sekuritas 40.025.000.000 42.295.000.000 4.390.000.000 86.710.000.000 5,78
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 46.100.000.000 69.500.000.000 2.250.000.000 117.850.000.000 7,86
9. PT Mega Capital Sekuritas 35.000.000.000 53.000.000.000 - 88.000.000.000 5,87
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 40.305.000.000 106.045.000.000 325.000.000 146.675.000.000 9,78
TOTAL 326.885.000.000 1.148.065.000.000 24.330.000.000 1.499.280.000.000 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.866.645.000.000,- (dua
triliun delapan ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh lima juta Rupiah) akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri
B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Serta menerbitkan Sukuk Mudharabah sebesar Rp271.240.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu miliar
dua ratus empat puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
101
Page 136
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah secara kesanggupan penuh
(full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
SERI A SERI B Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
3 TAHUN 5 TAHUN (Rp)
(Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 18.000.000.000 21.000.000.000 39.000.000.000 14,38
2. PT BCA Sekuritas 17.600.000.000 55.425.000.000 73.025.000.000 26.92
3. PT BNI Sekuritas 17.000.000.000 500.000.000 17.500.000.000 6,45
4. PT BRI Danareksa Sekuritas 17.935.000.000 140.000.000 18.075.000.000 6,66
5. PT CIMB Niaga Sekuritas 17.000.000.000 - 17.000.000.000 6,27
6. PT Indo Premier Sekuritas 17.475.000.000 21.225.000.000 38.700.000.000 14,27
7. PT Mandiri Sekuritas 17.710.000.000 1.005.000.000 18.715.000.000 6,90
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 17.000.000.000 - 17.000.000.000 6,27
9. PT Mega Capital Sekuritas 17.000.000.000 - 17.000.000.000 6,27
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
10. 15.070.000.000 155.000.000 15.225.000.000 5,61
Tbk
TOTAL 171.790.000.000 99.450.000.000 271.240.000.000 100,00
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 65,51% (enam puluh lima koma
lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Juni 2027 untuk Seri A dan 21 Juni 2029 untuk
Seri B.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi
dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
102
Page 137
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Nomor STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
Asosiasi 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 028A/SP-IKPP/
III/23/TH tanggal 2 Maret 2023.
Tugas Pokok : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
Nomor STTD : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
berkaitan dengan Eali Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 083/IKPP-DIR/V/24
tanggal 29 Mei 2024.
103
Page 138
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tugas Pokok : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum
ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
peraturan KSEI mengenai Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Notaris : Aulia Taufani, SH
Menara Sudirman Lt. 18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Nomor STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan : 0060219710719
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
tanggal 19 Oktober 2023.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.
104
Page 139
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian
Kep-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
Yuke Rahmawati
Kep-01/PM.02/PJ-ASPM/2023
Perseroan menunjuk Tim Ahli Syariah berdasarkan surat No. 082/IKPP-
DIR/V/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Tugas : 1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan
Pokok Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan Sukuk PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sesuai dengan prinsip hukum
Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah
sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan
dengan Penerbitan Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang
pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka Penerbitan
Sukuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi,
Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.
105
Page 140
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Bukopin Tbk (selanjutnya disebut sebagai “KB Bank”) sebagai Wali Amanat. KB Bank
telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan
UUPM. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dan KB Bank.
KB Bank sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 10940/DPMK/V/2024 dan No. 10939/
DPMK/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (ii)
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due
diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan
terakhir Anggaran Dasar KB Bank diubah dengan akta tertanggal (09-06-2023) sembilan Juni dua ribu
dua puluh tiga Nomor 33 dibuat dihadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal dua belas Juni 2023 (12-06-2023) Nomor : AHU-
AH.01.03-0075748.
Per 31 Maret 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan tata kelola
perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bukopin terkoneksi dengan
seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bukopin dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
KB Bank juga memiliki 2 (dua) anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB
Bukopin Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Bank KB
Bukopin. PT KB Bukopin Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal
11 Maret 1983, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan
multifinance. Sedangkan KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada
tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis Syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, KB Bank terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
106
Page 141
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk untuk 31 Maret 2024
adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 24 Januari 2024 Nomor:
57, dibuat di hadapan Aulia Taufani , SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Doktor Sukriansyah Sultan Latief , Sarjana Hukum Megister Hukum
Komisaris Independen : Eugene Keith Galbraith
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Young Eun Moon*
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im*
* Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016;
POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku
** Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK 27/
POJK.03/2019, POJK No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
107
Page 142
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bukopin ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bukopin.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bukopin tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bukopin mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bukopin yang
terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bukopin dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif
di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai
mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bukopin tetap dapat melayani
nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bukopin dan untuk meningkatkan volume kredit secara
lebih efektif dan efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bukopin dengan
memberikan kredit langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan
(Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bukopin senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bukopin dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bukopin melalui perantara pihak
ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling
atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari
hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bukopin juga ikut serta sebagai bank pelaksana
dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar
Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis
kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan
besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB
Bukopin fokus pada penyaluran kredit ini.
108
Page 143
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bukopin berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
5. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bukopin
karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan
usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bukopin. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bukopin bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bukopin juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bukopin berharap layanan produk ini juga
bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bukopin.
Perijinan KB Bukopin untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
sesuai dengan UUPM.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti AgenPemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 73 (tujuh puluh tiga) penerbitan Obligasi dan
MTN di pasar modal Indonesia. Per 30 September 2020, KB Bank telah berpengalaman mewaliamanati
sekitar Rp17 triliun outstanding Obligasi dan MTN.
109
Page 144
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
6. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
7. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage
8. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
9. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
110
Page 145
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat.
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
kepada Perseroan.
10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 20 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 289.184 524.320
Giro pada Bank Indonesia 3.205.619 4.140.431
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 6.377 75.647
Pihak ketiga 336.504 668.412
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (300) (89)
Giro pada bank lain - neto 342.581 743.970
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.133.567 12.180.830
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 5.322.930 3.362.099
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 3.067.387 588.835
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 9.145.932 8.059.020
17.536.249 12.009.954
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (109) (76)
Surat-surat berharga - neto 17.536.140 12.009.878
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto 2.572.152 -
Tagihan Derivatif 3.040 9.254
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak Berelasi 640.646 761.333
Pihak Ketiga 48.777.970 49.822.101
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.582.834) (1.626.676)
111
Page 146
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 45.835.782 48.956.758
Tagihan akseptasi 132.577 17.346
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.613) (211)
Tagihan akseptasi -neto 130.964 17.135
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.646.734 4.686.955
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.413.059) (1.290.753)
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.233.675 3.396.202
Aset pajak tangguhan - neto 2.670.543 1.942.151
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 635.815 485.049
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (350.230) (283.055)
Aset tak berwujud – neto 285.585 201.994
Aset lain-lain - neto 6.068.452 5.872.414
TOTAL ASET 84.307.300 89.995.352
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 431.402 388.522
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 9.094 260.318
Pihak ketiga 3.168.554 3.317.609
Tabungan
Pihak berelasi 18.491 9.870
Pihak ketiga 6.854.693 6.945.914
Deposito berjangka
Pihak berelasi 40.311 55.847
Pihak ketiga 34.698.000 41.372.812
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 7.699.413 10.121.907
Pihak ketiga 187.308 259.468
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 219.631 -
Liabilitas derivatif 808 12.259
Liabilitas akseptasi 132.577 17.346
Pihak berelasi 6.544.886 6.533.582
Pihak ketiga 5.159.606 4.666.549
Surat berharga yang diterbitkan 3.397.588 3.392.718
Utang pajak 64.635 56.496
Liabilitas lain-lain 1.570.140 1.367.530
Total Liabilitas 70.197.137 78.778.747
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022
dan 31 Desember 2021 19.000.000 7.000.000
112
Page 147
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.286.428
Uang muka setoran modal - 3.000.000
Surplus revaluasi aset 1.603.893 1.605.649
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 7.563 2.625
Akumulasi defisit (14.700.914) (8.673.269)
14.136.309 11.221.433
Kepentingan non-pengendali (26.146) (4.828)
Total Ekuitas 14.110.163 11.216.605
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 84.307.300 89.995.352
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 4.374.694 3.721.413
Pendapatan Syariah 486.942 407.257
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.861.636 4.128.670
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.746.710) (2.828.375)
Beban Syariah (306.044) (250.792)
Total beban bunga dan Syariah (4.052.754) (3.079.167)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 808.882 1.049.503
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 333.732 323.340
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto (8.899) 13.082
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 29.265 31.815
Lain-lain 102.429 131.272
Total pendapatan operasional lainnya 456.527 499.509
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - (5.537.792) (3.948.482)
neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 5.235 (1.919)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto 1.999 (2.272)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (269.055) (81.325)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan 155.384 (147.542)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.371.594) (1.571.018)
Gaji dan tunjangan karyawan (809.976) (734.432)
Premi program penjaminan pemerintah (98.812) (118.790)
Total beban operasional lainnya (2.280.382) (2.424.240)
RUGI OPERASIONAL (6.659.202) (5.056.768)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (128.185) (88.888)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (6.787.387) (5.145.656)
113
Page 148
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - -
Tangguhan 731.684 113.152
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 731.684 113.152
RUGI TAHUN BERJALAN (6.055.703) (5.032.504)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan 8.640 25.736
pasti
Perubahan surplus revaluasi aset (1.756) 77.837
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke (1.900) (5.663)
laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok 6.330 (70.134)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba (1.392) 15.429
rugi
Penghasilan komprehensif lain - neto 9.922 43.205
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.045.781) (4.989.299)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.034.077) (5.027.460)
Kepentingan non-pengendali (21.626) (5.044)
(6.055.703) (5.032.504)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.024.463) (4.984.356)
Kepentingan non-pengendali (21.318) (4.943)
(6.045.781) (4.989.299)
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837
Faksimili : (021) 7980625
Up. : Departemen Capital Market Service & Financial Institution
114
Page 149
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM) baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail.
Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO dan/atau FPPSM
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSM tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSM dan wajib diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor,
pada FPPO dan/atau FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili
hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSM.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 12-13 Juni 2024 dari pukul 10.00 WIB
hingga pukul 16.00 WIB.
115
Page 150
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi No. SP-060/OBL/KSEI/0524 dan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah No. SP-011/SKK/KSEI/0524 di KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 21 Juni 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan FPPO dan/atau FPPSM.
116
Page 151
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan
persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 19 Juni 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank Sinarmas Bank Sinarmas Syariah
Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
PT Aldiracita Sekuritas No. Rekening: 0055.054.363 No. Rekening: 993.0048.938
Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia
Bank Central Asia Bank BCA Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
PT BCA Sekuritas No. Rekening: 2050.086.740 No. Rekening: 0010.478.758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Bank Negara Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang: Mega Kuningan Cabang: JPU
PT BNI Sekuritas
No. Rekening: 788.8899.787 No. Rekening: 449.317.429
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
117
Page 152
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat Indonesia
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301.0070.250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga Sekuritas No. Rekening: 8001.6344.2600 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Sudirman
PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening: 400.1763.313 No. Rekening: 070.1575.830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah
PT Mandiri Sekuritas No. Rekening: 1020.00556.6028 No. Rekening: 0097.1134.003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
Cabang: Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rekening: 2170.416.728 Cabang: Bursa Efek Indonesia
PT Maybank Sekuritas
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia No. Rekening: 2739.000.019
Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Bank Mega Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Tendean
PT Mega Capital Sekuritas No. Rekening: 067.101.000.647.306 No. Rekening: 1000.1199.14
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman Cabang: Sudirman
PT Trimegah Sekuritas No. Rekening: 0400.176.3984 No. Rekening: 0097.061.3161
Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Juni
2024. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
118
Page 153
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
119
Page 154
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, dan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 12-13 Juni 2024
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt.
Menara Tekno Lantai 9 Grand Indonesia, 41st Floor 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222 Tel. (021) 2554 3946
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faks. (021) 5793 6934
www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id mail: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Menara Gedung BRI II Lt.23 Graha CIMB Niaga 25th Floor Pacific Century Place, 16F, SCBD
Jl. Jend Sudirman Kav.44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Lot 10
Jakarta 10210 Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 5091 4100 Tel : (021) 5084 7847 Jakarta 12190, Indonesia
Faksimile: (021) 2520 990 Fax : (021) 5084 7849 Tel.: (021) 5088 7168
Website: ib-group1@brids.co.id Website: www.cimbniaga-ibk.co.id Fax.: (021) 5088 7220
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Group email : jk.dcmproject@cimbniaga- www.indopremier.com
ibk.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Mega Capital Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. 24-25 Sentral Senayan III, Lt. 22 Menara Bank Mega Lt.2
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Asia Afrika No.8 Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
Jakarta, 12190 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta 12790
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 10270 Telepon: (021) 7917 5599
Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521 Tel. (+6221) 80668500 Faksimile: (021) 7919 3900
www.mandirisekuritas.co.id Faks. (+6221) 2903 9468 Website: www.megasekuritas.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id & www.maybank-ke.co.id Email: fit@megasekuritas.id
divisi-ib@mandirisekuritas.co.id Email: fixedincome.indonesia@maybank.
com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Gelora Bung Karno, Senayan
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Website: trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
120
Page 155
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
121
Page 156
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 157
1
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Jakarta, 10 Juni 2024
Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024”
Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl.
MH. Thamrin No.51 Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 dengan
jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.365.925.000.000,00 (empat triliun
tiga ratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah) (“Obligasi”).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp1.499.280.000.000,00 (satu triliun empat ratus
sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp326.885.000.000,00 (tiga ratus dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.148.065.000.000,00 (satu triliun seratus empat puluh delapan miliar enam puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol)
per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
- Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp24.330.000.000,00 (dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.866.645.000.000,00 (dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
123
Page 158
2
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi
Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024
dengan total Dana Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp271.240.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) (“Sukuk Mudharabah”).
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp171.790.000.000,00 (seratus tujuh puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
62,46% (enam puluh dua koma empat enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
- Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp99.450.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
65,51% (enam puluh lima koma lima satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal tanggal 21 September 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Juni
2027 untuk Seri A, dan 21 Juni 2029 untuk Seri B.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus)
untuk Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No.RC-621/PEF-DIR/III/2023 tanggal 7
Juli 2023 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah sebagaimana ternyata
124
Page 159
3
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
dalam Surat Pefindo No. RC-622/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023. Hasil pemeringkatan dari
Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut telah ditegaskan kembali sebagaimana ternyata dalam
Surat Pefindo Nomor RTG-171/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei 2024. Pemeringkatan tersebut
telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan yaitu sejumlah
Rp.12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan mencakup keseluruhan nilai Dana Sukuk
Mudharabah yang direncanakan yaitu sejumlah Rp.3.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), sehingga
telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
(selanjutnya disebut “PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam
hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam
Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”)
mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi IV Tahap V dan
PUB Sukuk III Tahap V ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V dari
Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023” dan “Sukuk
Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023”, dimana “Obligasi Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023” dan “Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-159/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 serta
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas No. 035-R2/CS-DA-PG-GB/II-H/VI/2024
tanggal 10 Juni 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
125
Page 160
4
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB
Sukuk III Tahap V dan tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas
Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
126
Page 161
5
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan
Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta7 Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28
Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta
Perubahan Anggran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat
dihadapan Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di
Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978;
didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521,
No.522, No.523, No.524, No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.
Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan, termasuk didalamnya adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami
perubahan. Riwayat struktur permodalan Perseroan, baik yang mengenai modal dasar,
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor, adalah benar dan berkesinambungan serta
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara
lain Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
No.16/POJK.04/2020.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
tersebut.
3. Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada orang perserorangan
yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang
Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
127
Page 162
6
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”) adalah Oei Tjie Goan. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang
(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari
2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari
2024 dan telah menyampaikan laporan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH
tanggal 29 Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor
S-412/PM.212/2024 tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang
memuat uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
a. Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan
yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK
bahwa pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja,
Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya
L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Oei Tjie Goan sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 1 huruf (d) Perpres
No.13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat,
menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Oei Tjie Goan merupakan
Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
4. Sejak Tanggal PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak mengalami perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkat mereka, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
5. Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk Mudharabah III Tahap IV sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan, Komite
128
Page 163
7
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami
perubahan. Oleh karena itu:
1) Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
2) Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
3) Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
4) Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
6. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melakukan pemenuhan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981
(“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi berdasarkan ketentuan yang
berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada.
Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta tetap maupun harta
bergerak (kendaraan bermotor) Perseroan, serta tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau
penggantian) atas harta tetap Perseroan yang sedang dijaminkan, namun terdapat perubahan
(penggantian) atas harta tetap Perseroan, yaitu pemecahan atas SHGB No 9/Tualang
Perawang, Pinang Sebatang dengan luas 429,31 Ha, yang dipecah menjadi 6 SHGB yaitu
SHGB No. 00263/Pinang Sebatang, SHGB No. 2740/Perawang, SHGB No. 2741/Perawang,
SHGB No. 284/Perawang Barat, SHGB No. 2691/Pinang Sebatang Barat dan SHGB No.
268/Pinang Sebatang Barat. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, atas ke 6 SHGB tersebut
memiliki jangka waktu yang telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2024, dan atas ke 6
SHGB tersebut sedang dilakukan perpanjangan sebagaimana tercantum pada Permohonan
Pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) tanggal 23 April 2024 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan
Kabupaten Siak Provinsi Riau. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan
Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) kewajiban untuk melakukan permohonan perpanjangan
jangka waktu SHGB dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu SHGB.
Dalam hal ini Perseroan melakukan perpanjangan atas ke 6 SHGB tersebut lebih dari tanggal
berakhirnya SHGB. Pada PP 18/2021 tidak mengatur adanya konsekuensi hukum dengan
keterlambatan dilakukannya permohonan perpanjangan atas ke 6 SHGB tersebut.
Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa harta tetap dan
harta bergerak (kendaraan bermotor) telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan
129
Page 164
8
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
peraturan perundangan yang berlaku, telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah
menurut hukuk dan kebiasaan hukum dan tidak sedang dalam sengketa.
Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Penjaminan harta tetap
Perseroan ini akan berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan apabila harta tetap
tersebut harus dieksekusi oleh Kreditur.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, seluruh polis asuransi Perseroan masih berlaku.
7. Bahwa Sejak tanggal PUB Obligasi IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang
telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“HAKI”) tidak mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaharuan).
Pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan Perseroan baik yang berupa HAKI telah
dilakukan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, telah
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukuk dan kebiasaan hukum dan
tidak sedang dalam sengketa.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 30 Mei 2024, HAKI atas nama Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada
pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan, Perusahaan Anak maupun
Perusahaan Cucu, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun dan/atau somasi
dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.
8. Sejak tanggal PUB IV Tahap IV dan PUB Sukuk III Tahap IV sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan, kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di
Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu tidak mengalami perubahan. Saham-saham milik
Perseroan di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu tidak sedang dijaminkan kepada pihak
ketiga mananpun, serta tidak sedang dalam sengketa.
Penyertaan saham Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-
masing Perusahaan Anak yang berbadan hukum Indonesia, yaitu PT Graha Kemasindo Indah
(“GKI”), PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”), PT Indah Kiat Global Ventura
(Dalam Likuidasi) (“IKGV”) dan Perusahaan Cucu, yaitu PT Paramitra Gunakarya
Cemerlang (“PGC”) dan PT Indah Kiat Power (Dalam Likuidasi) (“IKP”), masing-masing
tertanggal 30 Mei 2024, GKI, PAC, IKGV, PGC dan IKP (i) tidak sedang terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
130
Page 165
9
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya
di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang secara material dapat berdampak
negatif terhadap kelangsungan usaha GKI, PAC, PGC dan proses likuidasi IKGV, IKP, serta
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 termasuk rencana penggunaan dananya.
9. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang masih berlaku
telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan
pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak
merugikan kepentingan Perseroan.
10. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V,
berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 30 Mei 2024, Perseroan (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain, kecuali
kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank DKI.
Pemberitahuan kepada PT Bank DKI dilakukan berdasarkan Surat Perseroan Nomor
0076/IKPP-Banking/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan pemberitahuan kepada PT Bank
Syariah Indonesia Tbk dilakukan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 0075/IKPP-
Banking/V/2024 tanggal 17 Mei 2024; dan (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang
memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V.
11. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 30 Mei 2024, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
131
Page 166
10
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di
luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara
No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat I
dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah
dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal
22 Juni 2022 yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan
Pengadilan Tinggi No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan
Para Penggugat. Pada saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh
Tergugat/Pembanding.
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana
dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V ini.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 30 Mei 2024, anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan
Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
(iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha dan/atau operasional Perseroan dan rencana PUB Obligasi IV Tahap V
dan PUB Sukuk III Tahap V serta penggunaan dananya.
12. Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V ini, telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap V ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah
Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No. 48 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta Addendum
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahun 2023 No. 27 tanggal 12 April 2023, Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahun 2023 No. 118 tanggal 26 Juni 2023, oleh Perseroan selaku Emiten, yang dibuat
132
Page 167
11
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan Akta Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahun 2023 No. 31 tanggal 7 Juli 2023, oleh perseroan selaku Emiten, yang
dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 Nomor 74 tanggal 31 Mei 2024 (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 Nomor 75 tanggal 31 Mei 2024 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap V Tahun 2024 Nomor 73 tanggal 31 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku
Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024 Nomor 76 tanggal 31 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
060/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dalam rangka PUB Sukuk III Tahap V ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.52 tanggal 10 Maret 2023 Jis. Akta
Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No.30 tanggal 12 April 2023
dan Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023 No. 122 tanggal 26
Juni 2023, oleh Perseroan selaku Emiten, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap V Tahun 2024 Nomor 78 tanggal 31 Mei 2024 (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
133
Page 168
12
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 Nomor 79 tanggal 31 Mei 2024 (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk. masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, dibuat dihadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 Nomor 77 tanggal 31 Mei 2024 oleh dan antara
Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
e. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap V Tahun 2024 Nomor 80 tanggal 31 Mei 2024 dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
011/SKK/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
g. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 oleh dan antara
Perseroan selaku Mudharib (Pengelola Dana) dan PT Bank KB Bukopin Tbk selaku
Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V
Tahun 2024, dibuat dibawah tangan.
Perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah telah sesuai dengan POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang
digunakan oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29
Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
13. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, untuk Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dengan jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.499.280.000.000,00 (satu triliun empat
ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta Rupiah) dan Sukuk
Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan total dana
Sukuk Mudharabah sebesar Rp271.240.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
empat puluh juta Rupiah) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk
134
Page 169
13
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Mudharabah, dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi dan sisa Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa Obligasi
dan sisa Sukuk Mudharabah tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
oleh Penjamin Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran
sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.866.645.000.000,00 (dua triliun delapan ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin
Emisi Obligasi, dalam pengertian bahwa apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut Penjamin Emisi Obligasi tidak wajib untuk membeli sisa bagian yang
tidak terjual tersebut dan tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri
RUPO, tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak
memiliki hak untuk menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.
15. PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V ini tidak dijamin dengan jaminan
khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
16. Dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V ini, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan-persetujuan sebagai berikut :
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke
waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan
untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai
135
Page 170
14
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris
Indonesia atau departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi
pernyataan atau keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani
dokumen yang diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan
tersebut diatas.
ii. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sebagaimana tercantum dalam Surat BEI No.S-02702/BEI.PP2/03-
2023 tanggal 31 Maret 2023.
17. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan
hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
18. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
19. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
dan PT Mega Capital Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
20. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 30 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak
pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5%
(nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”).
21. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (single A Plus) sebagaimana
ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No.RC-621/PEF-DIR/III/2023
tanggal 7 Juli 2023 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah
sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No. RC-622/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023.
Hasil pemeringkatan dari Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut telah ditegaskan kembali
sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo Nomor RTG-171/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei
2024.
Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V ini
telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu
merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan
masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
136
Page 171
15
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
22. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap
V dan PUB Sukuk III Tahap V adalah sebagai berikut:
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 40% (empat puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang
terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan
bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil PUB Obligasi IV Tahap V tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
137
Page 172
16
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Estimasi Saldo 31 Setelah
Kreditor Pihak Ketiga Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Pokok/
Afiliasi Penggunaan Dana Maret 2024 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Penggunaan Dana
Bunga Bunga Angsuran Bunga Bunga
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Angsuran Pokok Obligasi
Pokok
PT Bank Victoria IDR Akta Pengubahan IV terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 27.457.627 1-May-24 1.016.949 203.814 1-Jun-24 1.016.949 202.507 2.033.898 406.321 25.423.729
International Tbk Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 28
Juli 2023
PT Bank Victoria IDR Akta Pengubahan IV terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 140.000.000 1-May-24 3.333.333 1.053.472 1-Jun-24 3.333.333 1.062.037 6.666.667 2.115.509 133.333.333
International Tbk Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 28
Juli 2023
PT Bank Victoria IDR Akta Pengubahan IV terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 132.500.000 1-May-24 2.500.000 1.002.083 1-Jun-24 2.500.000 1.015.573 5.000.000 2.017.656 127.500.000
International Tbk Perjanjian Kredit No. 95 tanggal 28
Juli 2023
PT Bank KEB Hana IDR Surat Pemberitahuan Persetujuan Bukan Afiliasi Kredit Investasi 53.333.333 1-May-24 1.666.667 398.264 1-Jun-24 1.666.667 398.264 3.333.333 796.528 50.000.000
Kredit No 2023/025/SPPK/CB
tanggal 13 Oktober 2023
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR Perubahan Keempat Atas Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Investasi 712.500.000 5-Apr-24 12.500.000 5-May-24 12.500.000 5.116.319 5-Jun-24 12.500.000 5.192.274 37.500.000 10.308.594 675.000.000
Kredit No. 13 tanggal 5 Desember
2023
PT Bank BCA Syariah IDR Perubahan Akad Pemberian Limit Bukan Afiliasi Kredit Modal 90.000.000 7-Apr-24 - 697.500 7-May-24 - 697.500 - 1.395.000 90.000.000
Fasilitas Pembiayaan Syariah No Kerja
0779/PRBH-BCAS/IX/2022 tanggal
28 September 2022
PT Bank BCA Syariah IDR Perubahan Akad Pemberian Limit Bukan Afiliasi Kredit Modal 60.000.000 7-Apr-24 - 465.000 7-May-24 - 465.000 - 930.000 60.000.000
Fasilitas Pembiayaan Syariah No Kerja
0779/PRBH-BCAS/IX/2022 tanggal
PT Bank Digital BCA IDR Akta Perjanjian Kredit Nomor 92 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 210.000.000 9-Apr-24 5.000.000 1.356.250 9-May-24 5.000.000 1.281.250 10.000.000 2.637.500 200.000.000
tanggal 24 November 2021
PT Mandiri Tunas Finance IDR Transaksi Sewa Guna Usaha tanggal Bukan Afiliasi Pembiayaan 1.039.662 9-Apr-24 61.596 7.364 9-May-24 62.032 6.928 123.628 14.292 916.034
9 Agustus 2022 Pembelian Mesin
PT Mandiri Tunas Finance IDR Perjanjian Sewa Pembiayaan No Bukan Afiliasi Pembiayaan 14.238.718 9-Apr-24 352.053 118.656 9-May-24 354.987 115.722 707.040 234.378 13.531.678
9432300528 tanggal 9 Februari Pembelian Mesin
2023
PT Bank Pan Indonesia Tbk IDR Akta Perubahan Ketiga atas Bukan Afiliasi Kredit Investasi 142.000.000 15-Apr-24 4.000.000 1.069.931 15-May-24 4.000.000 1.006.250 8.000.000 2.076.181 134.000.000
Perjanjian Kredit No 45 tanggal 10
Nopember 2022
PT Bank MNC IDR Perubahan XII Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Investasi 96.666.667 15-Apr-24 1.666.667 769.977 15-May-24 1.666.667 732.292 3.333.333 1.502.269 93.333.333
Internasional Tbk 38 tanggal 6 April 2023
PT Bank Syariah Indonesia IDR Pernyataan Kembali Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Investasi 369.993.000 20-Apr-24 1.000 2.929.111 20-May-24 10.000.000 2.929.103 10.001.000 5.858.215 359.992.000
Tbk Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 106 tanggal 30
Mei 2023
PT Bank Syariah Mega IDR Akad Pembiayaan Musyarakah Bukan Afiliasi Kredit Investasi 199.996.000 20-Apr-24 1.000 1.722.188 20-May-24 1.000 1.666.625 2.000 3.388.813 199.994.000
Indonesia Mutanaqishah No. 3 tanggal 2
November 2023
PT Bank Syariah Indonesia IDR Pernyataan Kembali Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal 300.000.000 20-Apr-24 - 2.325.000 20-May-24 - 2.325.000 - 4.650.000 300.000.000
Tbk Facility Pembiayaan Berdasarkan Kerja
Prinsip Syariah No. 106 tanggal 30
Mei 2023
138
Page 173
17
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Lanjutan Tabel
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Estimasi Saldo 31 Setelah
Kreditor Pihak Ketiga Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Pokok/
Afiliasi Penggunaan Dana Maret 2024 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Penggunaan Dana
Bunga Bunga Angsuran Bunga Bunga
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Angsuran Pokok Obligasi
Pokok
PT Bank Syariah Indonesia IDR Pernyataan Kembali Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Modal 150.000.000 20-Apr-24 - 1.162.500 20-May-24 - 1.162.500 - 2.325.000 150.000.000
Tbk Facility Pembiayaan Berdasarkan Kerja
Prinsip Syariah No. 106 tanggal 30
Mei 2023
PT Bank Muamalat IDR Addendum Perjanjian Pemberian Bukan Afiliasi Kredit Modal 130.000.000 20-Apr-24 - 883.288 20-May-24 - 883.288 - 1.766.575 130.000.000
Indonesia Line Facility Untuk Pembiayaan Kerja
Musyarakah No. 302/BMI/EB-
FOP/IV/2023 tanggal 27 April 2023
PT Bank Mandiri Tbk IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 133.607.008 23-Apr-24 - 1.035.454 23-May-24 - 10.020.526 - 11.055.980 133.607.008
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 30.462.124 23-Apr-24 - 236.081 23-May-24 - 2.284.659 - 2.520.741 30.462.124
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 37.318.868 23-Apr-24 - 289.221 23-May-24 - 2.798.915 - 3.088.136 37.318.868
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
PT Bank Mandiri Tbk IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi Bukan Afiliasi Kredit Investasi 866.048.000 23-Apr-24 - 6.711.872 23-May-24 - 64.953.600 - 71.665.472 866.048.000
Nomor WCO.KP/421/KI/2021 No. 43
tanggal 29 September 2021
PT Bank DKI IDR Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 612.500.000 25-Apr-24 87.500.000 5.274.306 25-May-24 - 4.375.000 87.500.000 9.649.306 525.000.000
12 November 2020
PT Bank DKI IDR Akta Perjanjian Kredit Sindikasi No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi 1.100.000.000 25-Apr-24 - 9.235.417 25-May-24 100.000.000 8.937.500 100.000.000 18.172.917 1.000.000.000
14 tanggal 15 November 2021
PT Bank OKE Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 103 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 88.292.500 25-Apr-24 2.451.560 662.194 25-May-24 2.469.946 643.807 4.921.506 1.306.001 83.370.994
tanggal 26 November 2021
PT Bank Mega Tbk IDR Perubahan XVIII Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Modal 195.000.000 25-Apr-24 - 1.679.167 25-May-24 - 1.679.167 - 3.358.333 195.000.000
tanggal 26 Oktober 2023 Kerja
PT Bank Mega Tbk IDR Perubahan XVIII Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Modal 500.000.000 25-Apr-24 - 4.305.556 25-May-24 - 4.305.556 - 8.611.111 500.000.000
tanggal 26 Oktober 2023 Kerja
PT Bank Mega Tbk IDR Perubahan XVIII Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Modal 150.000.000 25-Apr-24 - 1.291.667 25-May-24 - 1.291.667 - 2.583.333 150.000.000
tanggal 26 Oktober 2023 Kerja
PT Bank KEB Hana IDR Surat Pemberitahuan Persetujuan Bukan Afiliasi Kredit Modal 200.000.000 25-Apr-24 - 1.506.944 25-May-24 - 1.506.944 - 3.013.889 200.000.000
Kredit No 2023/025/SPPK/CB Kerja
tanggal 13 Oktober 2023
PT Bank KEB Hana IDR Perubahan Perjanjian Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Modal 50.000.000 25-Apr-24 - 364.583 25-May-24 - 364.583 - 729.167 50.000.000
868/PK/2023 tanggal 24 Oktober Kerja
2023
PT Bank Panin Dubai IDR Akad Pemberian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Modal 80.000.000 25-Apr-24 - 583.333 25-May-24 - 583.333 - 1.166.667 80.000.000
Syariah (Musyarakah) No. 23, tanggal 31 Kerja
Agustus 2016, terakhir diubah
dengan Akad Pemberian Line Facility
(Musyarakah) (Perpanjangan) No 52
tanggal 26 Agustus 2022
139
Page 174
18
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Lanjutan Tabel
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Saldo Pinjaman
Hubungan Tujuan Estimasi Saldo 31 Setelah
Kreditor Pihak Ketiga Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Pokok/
Afiliasi Penggunaan Dana Maret 2024 Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran Tanggal Jatuh Pokok/ Penggunaan Dana
Bunga Bunga Angsuran Bunga Bunga
Tempo Pokok Tempo Pokok Tempo Angsuran Pokok Obligasi
Pokok
PT Bank Panin Dubai IDR Akad Pemberian Line Facility Bukan Afiliasi Kredit Modal 100.000.000 25-Apr-24 - 729.167 25-May-24 - 729.167 - 1.458.333 100.000.000
Syariah (Musyarakah) No. 12, tanggal 16 Kerja
Juni 2017, terakhir diubah dengan
Akad Pemberian Line Facility
(Musyarakah) (Perpanjangan) No 53
tanggal 26 Agustus 2022
PT Bank MNC IDR Perubahan XII Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Investasi 96.666.667 25-Apr-24 1.666.667 769.977 25-May-24 1.666.667 732.292 3.333.333 1.502.269 93.333.333
Internasional Tbk 38 tanggal 6 April 2023
PT Bank OKE Indonesia IDR Pengubahan Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Modal 50.000.000 26-Apr-24 - 355.208 26-May-24 - 355.208 - 710.417 50.000.000
147/PPK-BOI/BD/XI/2023 tanggal 22 Kerja
November 2023
PT Bank Central Asia Tbk IDR Akta Perjanjian Kredit No 96 tanggal Bukan Afiliasi Kredit Investasi 450.000.000 27-Apr-24 25.000.000 3.100.000 27-May-24 - 2.833.333 25.000.000 5.933.333 425.000.000
17 Juni 2021
PT Bank Central Asia Tbk IDR Akta Perubahan Ketujuhbelas Atas Bukan Afiliasi Kredit Investasi 501.428.571 27-Apr-24 6.428.571 3.454.286 27-May-24 6.428.571 3.300.000 12.857.143 6.754.286 488.571.429
Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8
September 2023
PT Bank Syariah Indonesia IDR Akta Pembiayaan No 109 tanggal 30 Bukan Afiliasi Kredit Modal 150.000.000 27-Apr-24 - 1.162.500 27-May-24 - 1.162.500 - 2.325.000 150.000.000
Tbk Mei 2023 Kerja
PT Bank Maspion IDR Perpanjangan Fasilitas Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Modal 400.000.000 27-Apr-24 - 2.927.778 27-May-24 - 2.927.778 - 5.855.556 400.000.000
Indonesia Tbk 043/PPJ/JKT/VII/2023 tanggal 27 Juli Kerja
2023
PT Bank Syariah Indonesia IDR Akta Addendum Perjanjian Line Bukan Afiliasi Kredit Investasi 20.000.000 28-Apr-24 - 158.333 28-May-24 - 158.333 - 316.667 20.000.000
Tbk Facility Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah No. 16 tanggal 25
Juni 2021
PT Bank MNC IDR Perubahan XII Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Investasi 108.135.593 29-Apr-24 1.864.407 861.330 29-May-24 1.864.407 819.174 3.728.814 1.680.504 104.406.780
Internasional Tbk 38 tanggal 6 April 2023
PT Bank Rakyat Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit No. 54 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 428.300.100 30-Apr-24 23.794.450 3.411.529 30-May-24 - 3.118.064 23.794.450 6.529.594 404.505.650
(Persero) Tbk tanggal 24 September 2021
PT Bank Rakyat Indonesia IDR Akta Perjanjian Kredit Investasi No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi 21.699.900 30-Apr-24 1.205.550 172.846 30-May-24 - 157.977 1.205.550 330.823 20.494.350
(Persero) Tbk 15 tanggal 30 Juli 2021
PT Bank Victoria IDR Akta Pengubahan III terhadap Bukan Afiliasi Kredit Investasi 31.500.000 30-Apr-24 1.166.667 250.906 30-May-24 1.166.667 233.819 2.333.333 484.726 29.166.667
International Tbk Perjanjian Kredit No. 135 tanggal 31
Agustus 2022
PT Bank Woori Saudara IDR Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. Bukan Afiliasi Kredit Investasi 225.000.000 30-Apr-24 - 1.640.625 31-May-24 - 1.695.313 - 3.335.938 225.000.000
Indonesia 1906 Tbk 24 tanggal 30 Maret 2023
Shinhan Bank Indonesia IDR Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No 9 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 200.000.000 30-Apr-24 - 1.404.719 31-May-24 4.761.905 1.359.405 4.761.905 2.764.124 195.238.095
tanggal 12 Oktober 2023
PT Bank KB Bukopin Tbk IDR Addendum Perjanjian Kredit No Bukan Afiliasi Kredit Modal 500.000.000 30-Apr-24 - 3.875.000 31-May-24 - 3.875.000 - 7.750.000 500.000.000
LIII/090/BUKI/ADD-PK-REG/IX/2023 Kerja
TOTAL 10.155.684.338 174.660.187 70.956.763 160.459.798 148.248.031 21.016.949 7.870.655 356.136.934 227.075.449 9.799.547.405
140
Page 175
19
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
15366 (dalam ribuan USD kecuali dinyatakan lain)
Saldo Pinjaman
Estimasi Saldo 31 Maret 2024 Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang Setelah Penggunaan
Hubungan Tujuan
Kreditor Pihak Ketiga Kurs Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Dana Obligasi
Afiliasi Penggunaan Dana
Mata Uang Asal Konversi dalam Tanggal Jatuh Tanggal Jatuh Tanggal Jatuh Pokok/ Angsuran
Pokok Bunga Pokok Bunga Pokok Bunga Bunga
('000 USD) Rupiah Tempo Tempo Tempo Pokok
PT Bank CIMB Niaga Tbk USD Perubahan ke-12 (dua belas) Bukan Afiliasi Kredit Modal 20.000 313.440.000 1-May-24 - 1.484.487 1-Jun-24 - 1.484.487 - 2.968.973 313.440.000
Terhadap Akta Perjanjian Kredit Kerja
Nomor 167 Tanggal 30 Juni 2014,
tanggal 14 Agustus 2023
PT Bank CIMB Niaga Tbk USD Perubahan ke-12 (dua belas) Bukan Afiliasi Kredit Modal 20.000 313.440.000 1-May-24 - 1.484.487 1-Jun-24 - 1.484.487 - 2.968.973 313.440.000
Terhadap Akta Perjanjian Kredit Kerja
Nomor 167 Tanggal 30 Juni 2014,
tanggal 14 Agustus 2023
PT Bank ICBC Indonesia USD Perpanjangan Perjanjian Kredit Bukan Afiliasi Kredit Modal 12.000 188.064.000 1-May-24 - 971.664 1-Jun-24 - 971.664 - 1.943.328 188.064.000
No.032/ICBCI- Kerja
TCT/OMNIBUS1/IX/2020/P4 tanggal
11 Oktober 2023
PT Bank ICBC Indonesia USD Perubahan Perjanjian Kredit Nomor Bukan Afiliasi Kredit Modal 25.000 391.800.000 1-May-24 - 2.024.300 1-Jun-24 - 2.024.300 - 4.048.600 391.800.000
070/ICBC-TCT/PTD A4/IX/2016/P9 Kerja
tanggal 11 Oktober 2023
PT Bank Central Asia Tbk USD Akta Perjanjian Kredit No. 91 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 57.441 900.217.892 9-Apr-24 21.433.759 5.679.676 9-May-24 21.433.759 5.365.592 9-Jun-24 21.433.759 489.318 64.301.278 11.534.586 835.916.614
tanggal 24 November 2021
PT Koexim Mandiri USD Perjanjian Transaksi Sewa Guna Bukan Afiliasi Pembiayaan 1.178 18.458.134 12-Apr-24 1.153.633 130.737 12-May-24 1.153.633 122.566 2.307.267 253.304 16.150.867
Finance Usaha tanggal 8 Juli 2022 Pembelian Mesin
PT Mitsubishi HC USD Perjanjian Transaksi Sewa Guna Bukan Afiliasi Pembiayaan 1.532 24.004.011 15-Apr-24 2.138.440 97.016 15-May-24 2.147.083 88.373 4.285.524 185.390 19.718.487
Capitaland Finance Usaha tanggal 26 Oktober 2021 Pembelian Mesin
PT Bumiputera BOT USD Perjanjian Pembiayaan Investasi No Bukan Afiliasi Pembiayaan 708 11.092.235 22-Apr-24 769.807 48.991 22-May-24 773.207 45.591 1.543.014 94.581 9.549.221
Finance LJKT-202105-0004 Pembelian Mesin
PT Bank Negara Indonesia USD Akta Perjanjian Kredit No. 20 Bukan Afiliasi Kredit Investasi 4.600 72.091.200 25-Apr-24 - 341.432 25-May-24 - 330.418 - 671.850 72.091.200
(Persero) Tbk tanggal 16 Juni 2017
Lembaga Pembiayaan USD Perubahan Pertama Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Investasi 9.745 152.722.217 25-Apr-24 50.907.405 2.316.287 25-May-24 - - 50.907.405 2.316.287 101.814.812
Ekspor Indonesia Kredit Investasi Ekspor No.
327/ADDPK/07/2019 tanggal 31 Juli
2019
Lembaga Pembiayaan USD Perubahan Kesebelas Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Investasi 2.887 45.239.890 25-Apr-24 15.079.963 686.138 25-May-24 - - 15.079.963 686.138 30.159.927
Ekspor Indonesia Kredit Modal Kerja Ekspor No.
089/A/LCC/VII/2023 tanggal 24 Juli
2023
PT Bank Negara Indonesia USD Persetujuan Perubahan Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Modal 15.000 235.080.000 25-Apr-24 - 1.012.150 25-May-24 - 979.500 - 1.991.650 235.080.000
(Persero) Tbk Kredit Nomor (6) 03 tertanggal 24 Kerja
Maret 2023
Lembaga Pembiayaan USD Perubahan Kesebelas Perjanjian Bukan Afiliasi Kredit Modal 30.000 470.160.000 25-Apr-24 - 2.449.403 25-May-24 - 2.449.403 - 4.898.806 470.160.000
Ekspor Indonesia Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor Kerja
PT BRI Multifinance USD Perjanjian Transaksi Sewa Guna Bukan Afiliasi Pembiayaan 673 10.543.543 25-Apr-24 680.626 48.325 25-May-24 683.746 45.205 1.364.372 93.530 9.179.171
Indonesia Usaha tanggal 24 Juni 2021 Pembelian Mesin
ORIX Finance USD Perjanjian Transaksi Sewa guna Bukan Afiliasi Pembiayaan 621 9.731.372 28-Apr-24 973.137 80.661 28-May-24 973.137 70.253 1.946.274 150.913 7.785.097
Usaha tanggal 25 Januari 2021 Pembelian Mesin
TOTAL 201.384 3.156.084.493 93.136.772 12.890.815 27.164.566 15.461.839 21.433.759 6.454.256 141.735.098 34.806.910 3.014.349.395
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs laporan keuangan 31 Maret 2024 adalah Rp15.853
141
Page 176
20
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
Apabila dana hasil PUB Obligasi IV Tahap V belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Bahwa rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi IV Tahap V yang digunakan untuk pembayaran
utang Perseroan tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material sebagaimana yang diatur dalam POJK
No.17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”) maupun Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”).
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembatu produksi, energi dan bahan bakar, barang
kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi, maka kekurangannya
akan dibayar dengan arus kas internal Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut hasil dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dengan POJK No. 30/2015Dalam rangka
pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB
Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB Sukuk III Tahap V
telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada
tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau
Sukuk. Perseroan juga wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
23. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU dan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSU. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau
RUPSU.
24. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2024 ini telah mendapat Opini dari
Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024 berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sebagaimana
tercantum dalam surat tanggal 12 Januari 2024, yang menetapkan bahwa sepanjang ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut terpenuhi, perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap V Tahun 2024
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Sehingga Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan POJK
No.3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015
tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
142
Page 177
21
No. 036-R2/CS-DA-PG-GB/II-G/VI/2024
25. Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap V dan PUB
Sukuk III Tahap V yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas
yang kami lakukan.
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-
data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi IV Tahap V
& PUB Sukuk III Tahap V dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
4. Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5. Yang Terhormat PT BNI Sekuritas.
6. Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas.
7. Yang Terhormat PT CIMB Niaga Sekuritas.
8. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
9. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas.
10. Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia
11. Yang Terhormat PT Mega Capital Sekuritas.
12. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
143
Page 178
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 184 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×116
unresolved
org
PAPER TBK
p.1 ×114
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×18
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×10
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali
p.23
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.27 ×2
unresolved
org
Mauritius Limited
p.28 ×2
unresolved
org
PT Graha Kemasindo
p.28
unresolved
org
PT Paramitra
p.28 ×3
unresolved
org
PT Indah Kiat Global
p.28
unresolved
org
PT Indah Kiat Power
p.28 ×4
unresolved
org
PT Indah Kiat Global Ventura
p.28 ×2
unresolved
person
Dahlia
· Notaris
p.28 ×7
unresolved
org
PT PEFINDO
p.44 ×9
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.53
unresolved
org
Bank Indonesia
p.75 ×2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.78 ×3
unresolved
org
Bank Maspion Tbk
p.78 ×6
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.78 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Finance
p.78 ×4
unresolved
org
PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas
p.78 ×6
unresolved
org
Bank Garansi
p.78 ×2
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.79
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.79
unresolved
org
Bank Bukopin
p.80 ×2
unresolved
org
Bank QNB
p.81 ×3
unresolved
org
Bank Hana
p.81 ×6
unresolved
org
Bank Resona
p.82 ×3
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.82 ×2
unresolved
org
Bank Oke
p.82 ×4
unresolved
org
PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
p.82
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah
p.83 ×9
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.83 ×3
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.84
unresolved
org
PT Asia Trade Logistics
p.84
unresolved
org
PT Sinar Syno Kimia
p.84
unresolved
org
PT Intercipta Kimia Pratama
p.84
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.84
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusantara
p.84
unresolved
org
PT Voith Paper Rolls Indonesia
p.84
unresolved
org
Paper Co. Ltd.
p.85
unresolved
org
PT Paramacipta Intinusa
p.85 ×2
unresolved
org
PT Persada Kharisma Perdana
p.85 ×2
unresolved
org
PT Royal Oriental
p.85
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.85
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance
p.85
unresolved
org
PT Bumiputera-BOT Finance
p.85
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Koexim Mandiri Finance
p.85
unresolved
org
PT Sany Indonesia Machinery
p.86
unresolved
org
PT Bank DKI
p.86 ×7
unresolved
org
PT Bank Woori Bersaudara
p.86
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.86 ×3
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.86 ×2
unresolved
org
Bank Victoria
p.88 ×5
unresolved
org
Bank Woori Saudara Indonesia
p.89 ×2
unresolved
org
Bank Woori
p.89 ×3
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.90 ×8
unresolved
org
Bank Syariah
p.90 ×7
unresolved
org
Bank Muamalat
p.91 ×2
unresolved
org
IKF B.V.
p.92 ×4
unresolved
org
Shinhan Investment Corp
p.100
unresolved
org
KB Securities Co., Ltd
p.100
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
p.101
unresolved
org
PT Harsana Eklinika Reforma
p.102 ×2
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.118
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.118 ×2
unresolved
person
M. Hum.
p.118
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.118
unresolved
person
Hj. Ryani Soedirman
p.119
unresolved
org
PT BANK MNC INTERNATIONAL
p.119
unresolved
person
Ati Mulyati
· Notaris
p.119
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.119
unresolved
org
Arbitrase Di Indonesia
p.120
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.120 ×2
unresolved
org
PT DKI
p.120 ×2
unresolved
org
PT Indah Kiat
p.120 ×4
unresolved
org
Yayasan Dokor Sjahrir
p.132
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.144
unresolved
org
Bank Umum Bank KB Bukopin.
p.144
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.144
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.144
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.144
unresolved
org
Bank Devisa
p.144
unresolved
person
H. Farmasi I. Gas J. Food
p.144
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.162
unresolved
person
Oei Tjie Goan
p.162
unresolved
person
Teguh Ganda Wijaya
p.162
unresolved
person
Linda Suryasari Wijaya L.
p.162
unresolved
org
KPPU
p.166 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.166
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.169
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.177
unresolved
person
H. STTD.
p.177
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.