Skip to content
Back to announcement

20260901_MBMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32143910_lamp1.pdf

Listing Text extracted MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 202

Page 1
                                                                                                                                                                                   JADWAL
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP V TAHUN 2026

                                                                                                            Tanggal Efektif                                                                                                        :                   30 Juni 2025
                                                                                                            Masa Penawaran Umum                                                                                                    :               27 Agustus 2026
                                                                                                            Tanggal Penjatahan                                                                                                     :               28 Agustus 2026
                                                                                                            Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                 :              1 September 2026
                                                                                                            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                    :              1 September 2026
                                                                                                            Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                             :              2 September 2026
                                                                                                             OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.
                                                                                                             TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
                                                                                                             BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                             INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
                                                                                                             TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
                                                                                                             JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                                                                                                             TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                                                             BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                             PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                   Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan,
                                                                                                                                                          dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN



                                                                                                                                                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                   Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                 Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                                                                                                                                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
                                                                                                                                                                              Telepon: (021) 39525581
                                                                                                                                                                             Faksimile: (021) 39525582
                                                                                                                                                                        Situs web: www.merdekabattery.com
                                                                                                                                                                        E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi sebesar
                                                                                                               Rp11.163.326.000.000 (SEBELAS TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
                                                                                                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP V TAHUN 2026
                                                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.336.893.000.000
                                                                                                                      (DUA TRILIUN TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                                                                                                            Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:
                                                                                                            Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.711.584.000.000 (satu triliun tujuh ratus sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta Rupiah)
                                                                                                                       dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                            Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp529.974.000.000 (lima ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta Rupiah)
                                                                                                                       dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                            Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp95.335.000.000 (sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                                       tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                            Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2026, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                                            terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 September 2029 untuk Obligasi Seri
                                                                                                            B, dan tanggal 1 September 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                                                                                            pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                         Obligasi Berkelanjutan I Tahap VI dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                             OBLIGASI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                                             PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
                                                                                                             ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                                                                                                             PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                                             PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
                                                                                                             DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN
                                                                                                             HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                                             SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK
                                                                                                             SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                                                                             MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL
                                                                                                             KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
                                                                                                             DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT
                                                                                                             DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”

                                                                                                             RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG
                                                                                                             PADA PEMBAYARAN DIVIDEN DARI PERUSAHAAN ANAK.

                                                                                                             RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
                                                                                                             JANGKA PANJANG.

                                                                                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
                                                                                                             EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                                                                                                             PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
                                                                                                             HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                                           id
                                                                                                                                                             A (Single A)
                                                                                                             PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM INFORMASI
                                                                                                             TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL “KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI.”
                                                                                                                                          OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                                          Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
                                                                                                                                                                                                               Sekuritas




                                                                                                              PT Indo Premier PT Trimegah Sekuritas             PT Sucor           PT Aldiracita          PT Bahana          PT CIMB Niaga          PT Mandiri
                                                                                                                 Sekuritas        Indonesia Tbk                 Sekuritas      Sekuritas Indonesia         Sekuritas            Sekuritas            Sekuritas
                                                                                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2026.

Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I dan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I kepada OJK melalui Surat
No. 014/MBM-JKT/CORSEC/IV/2025 tanggal 21 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap V Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk No. S-05037/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi
tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, dan
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal.”

PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT
TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG
BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
MENYESATKAN.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.

Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN..................................................... xx
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN....................................................................................... xxiv
RINGKASAN.......................................................................................................................... xxvii
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI .. ..................................................................................... 1
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 24
III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 27
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 45
        1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 46
        2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 47
        3. Laporan arus kas konsolidasian.. ................................................................................... 48
        4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya.................................................................... 49
        5. Rasio keuangan ........................................................................................................... 50
        6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi......................... 51
        7. Informasi nilai kurs. . .................................................................................................... 51
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 52
  1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil
		   operasi Grup MBMA.................................................................................................... 52
  2. Hasil operasional......................................................................................................... 60
  3. Aset, liabilitas, dan ekuitas.. ......................................................................................... 63
  4. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 64
  5. Belanja modal.............................................................................................................. 66
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 67
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 68
  A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................... 68
		1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 68
		2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 68
		3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
			     kepemilikan saham Perseroan.. ............................................................................... 69
		4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak......................................... 69
		5. Perjanjian penting................................................................................................. 70
		6. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan. . ........................................ 79
		7. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali........................ 80
		8. Pengurusan dan pengawasan.................................................................................. 82
		9. Sumber daya manusia............................................................................................ 86
		10. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan
			     Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.................................................. 98




                                                                    i

Page 4
  B.         KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN
		           PERUSAHAAN ASOSIASI.......................................................................................... 99
 C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
		PROSPEK USAHA.. ................................................................................................... 106
		1. Umum................................................................................................................. 106
		2. Kegiatan usaha.................................................................................................... 107
		3. Kegiatan operasi penambangan.............................................................................114
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.....................................................................................116
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...............................................117
X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.............................................................................119
       1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif........................................................119
       2. Pemesan Yang Berhak.................................................................................................119
       3. Pemesanan pembelian Obligasi................................................................................... 120
       4. Jumlah minimum pemesanan...................................................................................... 120
       5. Masa Penawaran Umum.. ............................................................................................ 120
       6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi....................................................... 120
       7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ..................................................................... 120
       8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 121
       9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi................................................................ 121
       10. Distribusi Obligasi secara elektronik.......................................................................... 122
       11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi..................................................................... 122
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. . ......................................................................... 124
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 125




                                                                 ii

Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
                         satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                         atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                         pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                         perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
                    melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan
                    atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun
                    bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Denda (jika
                    ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
                    Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan
                    segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                    Perseroan.




                                iii

Page 6
“Akta Pengakuan Utang”   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
                         diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
                         dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 54 tanggal 12 Agustus
                         2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                         Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Akuisisi BPI”           berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan
                         Desember 2022 dan Januari 2023 untuk mengakuisisi BPI,
                         perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
                         perusahaan pelaksana AIM I.

“Akuisisi HNMI”          berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan Mei
                         2023 untuk mengakuisisi HNMI, perusahaan pelaksana proyek
                         Konverter Nikel Matte.

“Akuisisi PT ESG”        berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan melalui MIA pada
                         bulan November 2023 dengan melakukan penyertaan saham baru
                         untuk memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan
                         pelaksana proyek HPAL ESG.

“Akuisisi Signifikan”    berarti transaksi yang diselesaikan Perseroan pada tahun 2022,
                         yang meliputi:

                         •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 95,3%
                             kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham
                             di SCM, perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4%
                             saham masing-masing di CSID dan BSID, perusahaan
                             pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID. Pada
                             bulan April 2022, Perseroan melalui MIN memperoleh
                             pengendalian pada saat MIN melakukan penyertaan saham
                             baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham
                             dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki
                             50,1% saham masing-masing di CSID dan BSID. Pada bulan
                             Juni 2022, Perseroan menambah kepemilikan langsung
                             di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di MIN
                             meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.

                         •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 100,0%
                             kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
                             induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan
                             infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM dan Smelter
                             RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak
                             langsung memperoleh kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.

                         •   Pada bulan Mei 2022, Perseroan memperoleh pengendalian
                             dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
                             di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF
                             ZHN, yang telah beroperasi komersial sejak bulan Juli 2023.

“Akuntan Publik”         berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi
                         Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
                         yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
                         Grup MBMA.




                                     iv

Page 7
“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Efek”                           merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                                melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
                                yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”                berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                                memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
                                bursa, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                                Jakarta Selatan.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
                                sebagai berikut:
                                •   Seri A: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun;
                                •   Seri B: 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun;
                                    dan
                                •   Seri C: 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun.

“Dampak Merugikan Material”     berarti dampak merugikan material terhadap:
                                (a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                    atau prospek Grup MBMA dan Perusahaan Investasi (secara
                                    keseluruhan);
                                (b) kepemilikan dan operasi tambang dan fasilitas pengolahan
                                    oleh Perusahaan Anak berupa pencabutan atas izin pokok
                                    operasional secara permanen yang mengakibatkan Perseroan
                                    tidak memperoleh pendapatan keuangan dari Perusahaan
                                    Anak dimaksud; dan
                                (c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                    kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                    Obligasi.

“Daftar Pemegang Rekening”      berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
                                melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
                                jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                                Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Denda”                         berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                                keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
                                Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
                                yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
                                bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                            v

Page 8
“Dokumen Emisi”            berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                           KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar
                           Modal di Indonesia yang meliputi Informasi Tambahan, Informasi
                           Tambahan Ringkas, Prospektus, Pernyataan Penawaran Umum
                           Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang,
                           Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran
                           Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                           Efek Bersifat Utang, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam
                           rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Efek”                     berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                           bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                           dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                           pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                           memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                           tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                           yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                    berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                           dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”            berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
                           dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang
                           meliputi:
                           (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau
                               huru hara di Negara Republik Indonesia, atau keadaan darurat
                               lainnya yang mempunyai akibat negatif secara material
                               terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                               kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                               Obligasi;
                           (b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
                               Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
                               undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
                               yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
                               kepada Perseroan;
                           (c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
                               undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
                               atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
                               atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
                               yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                               Perseroan.

“Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Grup MBMA”                berarti PT Merdeka Battery Materials Tbk dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”               berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
                           di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
                           tersebut merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
                           sebagai hari libur oleh Bursa Efek.




                                       vi

Page 9
“Hari Kalender”              berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                             kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
                             yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                 berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
                             nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
                             yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                             bukan Hari Kerja.

“IAPI”                       berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“INDONIA”                    berarti Indonesia Overnight Index Average.

“Jumlah Terutang”            berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                             Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                             dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada
                             Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                             terutang dari waktu ke waktu.

“KBLI”                       berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                             Indonesia.

“Kemenkum”                   berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                             sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal
                             dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                             Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                             Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                             Indonesia atau nama lainnya).

“Konfirmasi Tertulis”        berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                             Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                             Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek
                             dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                             dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                             Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
                             berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR”            oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                             Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
                             diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                             ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
                             Penawaran Umum Obligasi.

“KSEI”                       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                             di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian.




                                        vii

Page 10
“Kustodian”                berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                           lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                           portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                           dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                           mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                           dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                           Efek, dan Bank Kustodian.

“Lembaga OSS”              berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                           Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
                           Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
                           Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Lembaga Penyimpanan dan   berarti pihak yang:
Penyelesaian”              (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
                               Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                           (b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
                               mendukung kegiatan antar pasar.

“Manajer Penjatahan”       berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                           yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                           dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT CIMB Niaga
                           Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”      berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                           pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi
                           Tambahan dan FPPO, yaitu satu Hari Kerja.

“Masyarakat”               berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
                           Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
                           Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
                           berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
                           memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                           Modal yang berlaku.

“Menkum”                   berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                           sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                           nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                           Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                           Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Mudharabah”               berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
                           (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan
                           cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan
                           pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
                           suatu usaha, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.

“Notaris”                  berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                           Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
                           dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.




                                          viii

Page 11
“Obligasi”       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                 Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap V Tahun
                 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                 dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima tahun,
                 di mana pokok obligasi sebesar Rp2.336.893.000.000 (dua
                 triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan
                 puluh tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
                 (full commitment), yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                 didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                 berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                 masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                 kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
                 Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                 Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi.

“Obligasi I”     berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I
                 Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                 Sertifikat Jumbo Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun
                 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                 Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                 dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                 Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
                 nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
                 (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
                 sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
                 seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi II”    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi II
                 Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                 Sertifikat Jumbo Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun
                 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                 Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri, yaitu
                 (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                 bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
                 tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B
                 dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                 dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi III”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi III
                 Merdeka Battery Materials Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                 Sertifikat Jumbo Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun
                 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                 Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam
                 miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu
                 (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                 bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                 tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); (ii) Seri B dalam
                 jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                 (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam
                 jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                 (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                 dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                             ix

Page 12
“Obligasi Berkelanjutan I”   berarti Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials yang
                             akan ditawarkan secara bertahap dalam rangka Penawaran Umum
                             Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                             Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah).

“Obligasi Berkelanjutan I    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                     Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                             Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000 (dua
                             triliun seratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh juta
                             Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367
                             Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                             lima nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
                             (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
                             sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                             (iii) Seri C dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
                             sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
                             seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                    Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                             Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan
                             Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.940.716.000.000
                             (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam
                             belas juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                             waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                             (tujuh koma lima nol persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka
                             waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
                             koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka
                             waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
                             koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                             di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                   Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun
                             2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                             Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun
                             2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp2.100.950.000.000 (dua triliun seratus miliar sembilan ratus
                             lima puluh juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam
                             jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                             (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam
                             jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                             (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                             dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                          x

Page 13
“Obligasi Berkelanjutan I       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                       Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun
                                2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun
                                2026, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dalam tiga seri, yaitu
                                (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                                bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat
                                bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu lima tahun dan tingkat
                                bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                                tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                                di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
“OJK”                           tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                                dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”                   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                kegiatan:
                                (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                                (b) pengelolaan investasi;
                                (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                    yang diterbitkannya; dan
                                (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Obligasi”             berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
                                KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                                Rekening.

“Pemegang Rekening”             berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                memperhatikan UUPM, UUP2SK, dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”                    berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
                                terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
                                baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                                tingkatannya.

“Penawaran Umum”                berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh
                                Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
                                Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
                                dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum                 berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan”                  dan Sukuk Mudharabah I yang dilakukan secara bertahap oleh
                                Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.




                                            xi

Page 14
“Penawaran Umum Perdana      berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                       Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                             sebesar 11.549.999.900 (sebelas miliar lima ratus empat puluh
                             sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                             sembilan ratus) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                             baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang
                             ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar
                             Rp795 (tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah) setiap sahamnya,
                             yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 11 April 2023
                             berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal Pemberitahuan
                             Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Pengendali Perseroan”       berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                             (a) memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                             persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                             penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                             baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                             pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

“Penitipan Kolektif”         berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                             bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                             oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”    berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                             menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
                             dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
                             melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini
                             PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                             PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
                             Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

“Peraturan BPS No. 7/2025”   berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
                             Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Penjamin Pelaksana Emisi    berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                    dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal
                             ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
                             Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas
                             Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan
                             PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                             ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”             berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                             Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                             11 Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”       berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
                             Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                             tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
                             sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”       berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                             Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                             tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                             Umum.




                                        xii

Page 15
“Perjanjian Agen Pembayaran    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi”                      Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                               dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika
                               ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                               No. 49 tanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jose
                               Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                               Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”        sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                               Utang di KSEI No. SP-099/OBL/KSEI/0726 tanggal 11 Agustus
                               2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                      Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                               Merdeka Battery Materials Tahap V Tahun 2026 No. 55 tanggal
                               12 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                               M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                      sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                               Materials Tahap V Tahun 2026 No. 53 tanggal 12 Agustus 2026,
                               yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                               di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran          berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi    Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 88 tanggal
Berkelanjutan I”               21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                               dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                               Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta
                               Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                               Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                               Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
                               di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                               Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran          berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Umum Berkelanjutan Sukuk       Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 92
Mudharabah Berkelanjutan I”    tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan
                               kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
                               Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal
                               4 Juni 2025, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
                               Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
                               24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”       berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                               Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
                               sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                          xiii

Page 16
“Pernyataan Pendaftaran          berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif”                 Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
                                 Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                 lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
                                 OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
                                 Perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal
                                 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                 Pendaftaran.

“Persetujuan Prinsip             berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat Utang   Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05037/BEI.PP1/05-2025
dan Sukuk”                       tanggal 22 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                                 Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                                 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/
                                 BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perseroan”                      berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
                                 PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                 Selatan, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
                                 hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”                berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                 dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”            berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
                                 baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan
                                 sebesar 50% (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak
                                 dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”                berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                 Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
                                 Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”           berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                                 secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                                 perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                 sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat          berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                            melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                                 dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                                 pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I.

“POJK No. 3/2018”                berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
                                 atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                                 Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 9/2017”                berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                                 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”               berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                                 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”               berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                                 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
                                 Wali Amanat.




                                            xiv

Page 17
“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                     2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”   berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember
                     2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
                     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal
                     11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan
                     Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
                     dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
                     sebesar Rp2.336.893.000.000 (dua triliun tiga ratus tiga puluh
                     enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah),
                     yang terdiri dari:

                     •   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.711.584.000.000
                         (satu triliun tujuh ratus sebelas miliar lima ratus delapan puluh
                         empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                         (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                         367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                     •   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp529.974.000.000
                         (lima ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh
                         empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
                         (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                         tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                     •   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp95.335.000.000
                         (sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
                         koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu lima
                         tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                     dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                     Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                     pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana
                     dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                     memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                     Obligasi.

PP No. 19/2025       berarti Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 tanggal 11 April
                     2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
                     Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya
                     Mineral.




                                xv

Page 18
PP No. 21/2026                berarti Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tanggal 6 Mei
                              2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
                              36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
                              Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya
                              Alam.

“Prospektus”                  berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
                              informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan
                              agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam
                              UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara
                              lain Peraturan No. IX.A.2. Perseroan menerbitkan Prospektus
                              pada tanggal 2 Juli 2025.

“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                              dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
                              KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                              pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                              Obligasi.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                              sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                              sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                              UUPT dan UUPM.

“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                              Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan senilai
                              Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A,
                              Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“Sukuk Mudharabah             berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
Berkelanjutan I”              Materials yang akan ditawarkan secara bertahap dalam rangka
                              Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan
                              dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah)
                              (yang saat ini telah seluruhnya diterbitkan dan dicatatkan pada
                              BEI).




                                         xvi

Page 19
“Sukuk Mudharabah           berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I”    Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025,
                            yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                            Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
                            2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah dana sebesar
                            Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam dua
                            seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
                            dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
                            berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana
                            besarnya nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen)
                            dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
                            hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                            tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B
                            dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan bagi hasil sukuk
                            mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk
                            mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 8,08% (delapan
                            koma nol delapan persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan,
                            dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% (delapan
                            koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                            di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Sukuk Mudharabah           berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II”   Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025,
                            yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                            Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
                            2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah dana sebesar
                            Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh
                            miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dalam tiga
                            seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
                            dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
                            berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana
                            besarnya nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen)
                            dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                            sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                            (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan bagi hasil
                            sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang
                            sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 23,93% (dua
                            puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari pendapatan yang
                            dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                            8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C
                            dalam jangka waktu lima tahun dan pendapatan bagi hasil sukuk
                            mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk
                            mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 25,30% (dua puluh
                            lima koma tiga nol persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan,
                            dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan
                            koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di
                            Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                       xvii

Page 20
“Sukuk Mudharabah            berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III”   Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                             Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun
                             2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah dana sebesar
                             Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam dua seri,
                             yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan
                             bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah
                             pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah
                             11,54% (sebelas koma lima empat persen) dari pendapatan yang
                             dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                             7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B
                             dalam jangka waktu lima tahun dan pendapatan bagi hasil sukuk
                             mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang
                             sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 12,69%
                             (dua belas koma enam sembilan persen) dari pendapatan yang
                             dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                             8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                             dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Sukuk Mudharabah            berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV”    Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                             Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun
                             2026, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah dana sebesar
                             Rp622.125.000.000 (enam ratus dua puluh dua miliar seratus
                             dua puluh lima juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A
                             dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan bagi hasil sukuk
                             mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk
                             mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 8,61% (delapan
                             koma enam satu persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan,
                             dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan
                             koma nol nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam jangka
                             waktu lima tahun dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah
                             yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah,
                             di mana besarnya nisbah adalah 8,85% (delapan koma delapan
                             lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan
                             indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua
                             lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
                             serta didaftarkan di KSEI.

“Tanggal Distribusi”         berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                             Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
                             distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling
                             lambat dua Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada
                             pembeli Obligasi. Distribusi Obligasi secara elektronik akan
                             dilakukan pada tanggal 1 September 2026.

“Tanggal Emisi”              berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                             Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan
                             tanggal penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok     berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                    dibayar kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan
                             dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.




                                       xviii

Page 21
“Tanggal Pembayaran Bunga   berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                   jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                            yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
                            melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                            setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                            pada tanggal 1 Desember 2026, sedangkan Bunga Obligasi
                            terakhir akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027 untuk
                            Obligasi Seri A, 1 September 2029 untuk Obligasi Seri B, dan
                            1 September 2031 untuk Obligasi Seri C.

“Tanggal Penjatahan”        berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                            permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi
                            jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
                            No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat satu Hari
                            Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjatahan
                            Obligasi akan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2026.

“Term SOFR”                 berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                            Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang
                            mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                            di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                            benchmark-administration/term-sofr.html.

“UU Cipta Kerja”            berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                            2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
                            Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                            Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”                    berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                            2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                            Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845,
                            sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                            2026 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun
                            2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,
                            Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 62,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7180.

“UUPM”                      berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                            1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
                            pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                      berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                            2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
                            Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
                            UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”               berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
                            Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini
                            adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
                            di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi.




                                       xix

Page 22
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

“AISC”                       berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost.

“Co”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“Cut-off Grade” atau “COG”   berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                             bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                             ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                             deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                             sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“dmt”                        berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                             menyatakan kondisi kering.

“ESG”                        berarti singkatan dari Environmental, Social and Governance,
                             yaitu konsep yang mengedepankan kegiatan pembangunan,
                             investasi maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan tiga
                             kriteria, yaitu lingkungan, sosial serta tata kelola.

“Fe”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“FeNi”                       berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
                             yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
                             silikat, yang mempunyai kadar 25%-45% Ni.

“FPP”                        berarti singkatan dari feed preparation plant atau pabrik
                             penyiapan bijih, yaitu pabrik pengolahan bijih nikel limonit
                             menjadi slurry untuk memfasilitasi transportasi bijih melalui
                             pipa ke pabrik HPAL.

“GRK”                        berarti singkatan dari gas rumah kaca.

“HGNM”                       berarti singkatan dari High Grade Nickel Matte atau nikel matte
                             kadar tinggi, yaitu nikel matte dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                       berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                             proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                             bijih nikel laterit berkadar rendah. Fasilitas HPAL menghasilkan
                             produk antara MHP, serta produk akhir nikel sulfat dan kobalt
                             sulfat.

“HPAL ESG”                   berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 30 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh PT ESG.

“HPAL Meiming”               berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 25 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh MNEM.

“HPAL SLNC”                  berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh SLNC.




                                         xx

Page 23
“Harga Patokan Mineral”          berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
                                 pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
                                 Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii) acuan
                                 harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam dan
                                 IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
                                 nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
                                 dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
                                 kementerian setiap bulannya.

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
                                 Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
                                 yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar. Kawasan ini dikelola
                                 oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                         berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“JV”                             berarti singkatan dari joint venture atau usaha patungan.

“kawasan IKIP”                   berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                 merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                 Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 hektar.
                                 Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitasnya
                                 sesuai dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi LGNM menjadi HGNM
                                 di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“ktpa”                           berarti kilo ton per tahun.

“LGNM”                           singkatan dari Low Grade Nickel Matte atau nikel matte kadar
                                 rendah, yaitu nikel matte dengan kadar nikel antara 18% sampai
                                 dengan 22%.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange, yaitu suatu bursa
                                 berjangka dengan pasar opsi sendiri dan kontrak berjangka
                                 terbesar di dunia untuk bahan baku dan logam lainnya.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.




                                            xxi

Page 24
“MHP”                             berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                  merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                  laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                  Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                  baku precursor dalam pembuatan baterai.

“mt”                              berarti juta ton.

“mtpa”                            berarti juta ton per tahun.

“Ni”                              berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NiEq”                            berarti singkatan dari Nickel Equivalent.

“nikel limonit”                   berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“nikel matte”                     berarti material yang terutama mengandung nikel, besi, dan
                                  sulfur, dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang
                                  bergantung pada komposisi bijih.

“nikel saprolit”                  berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“NPI”                             berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
                                  feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
                                  Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
                                  murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“AIM I”                           berarti singkatan dari Acid Iron Metal, merupakan proyek
                                  patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan di IMIP yang
                                  memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
                                  Tembaga Wetar untuk menghasilkan asam sulfat dan uap, serta
                                  logam, seperti pelet besi, tembaga, emas, dan perak.

“resource” atau “sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“reserve” atau “cadangan bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  sumberdaya mineral terukur dan terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
                                  nikel matte.

“SDG”                             berarti singkatan dari Sustainable Development Goals atau Tujuan
                                  Pembangunan Berkelanjutan, yaitu suatu agenda 2030 yang telah
                                  disepakati bersama oleh semua Negara Anggota Perserikatan
                                  Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Agenda ini memberikan
                                  cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi
                                  manusia dan lingkungan, saat ini dan di masa depan.

“Smelter-Smelter RKEF”            berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID, dan Smelter
                                  RKEF ZHN.

“Smelter RKEF BSID”               berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.




                                              xxii

Page 25
“Smelter RKEF CSID”             berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.

“Smelter RKEF ZHN”              berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.

“stripping ratio” atau “rasio   berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                     meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“Tambang SCM”                   berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
                                Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM.

“tpa”                           berarti singkatan dari ton per tahun.

“waste”                         berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
                                bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
                                bawah tanah.

“wmt”                           berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
                                menyatakan kondisi basah.




                                           xxiii

Page 26
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“ABP”              berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Arniko”           berarti singkatan dari Arniko Materials Pte. Ltd.

“BDM”              berarti singkatan dari PT Bintangdelapan Mineral.

“BSID”             berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BPI”              berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“CATL”             berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
                   Limited.

“CEI”              berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”              berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”              berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLI”              berarti singkatan dari PT Chengtok Lithium Indonesia.

“CLM”              berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”             berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”              berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“Devmalla”         berarti singkatan dari Devmalla Materials Pte. Ltd.

“EIEB”             berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“Erugant”          berarti singkatan dari Erugant International Holding Limited.

“PT ESG”           berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“GEM”              berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.

“GEM Hongkong”     berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.

“GEM Singapore”    berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
                   Pte. Ltd.

“HIL”              berarti singkatan dari Huayong International (Hong Kong)
                   Limited.

“HNC”              berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HNMI”             berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“HTAI”             berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“Huayou Cobalt”    berarti singkatan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.

“grup Tsingshan”   berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.

“ICKS”             berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.




                              xxiv

Page 27
“ICS”                 berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“PT IKIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“ITSS”                berarti singkatan dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.

“PT IMIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“KCI”                 berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”                 berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”                 berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”                berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MDKA”                berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“MEB”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.

“MED”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara.

“MEU”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MIA”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MMID”                berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MNEM”                berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.

“MTI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“NEA”                 berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“New Horizon”         berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
                      Limited.

“Ningbo Brunp CATL”   berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
                      Co., Ltd.

“Plenceed”            berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“QMB”                 berarti singkatan dari PT QMB New Energy Materials.

“RIL”                 berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“PT SAK”              berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”                berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.




                                 xxv

Page 28
“SIP”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SLNC”        berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.

“SMI”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“Tsingshan”   berarti grup perusahaan Tsingshan.

“ZHN”         berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                        xxvi

Page 29
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian terkait, serta faktor risiko, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini
bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain
dan disajikan sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.


1.		    Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV
Tahun 2026 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV”) sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di
bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”).
Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan
Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar
dan KBLI adalah berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200) dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-
benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel
dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

Kegiatan usaha

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak
di Tambang SCM menurut Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain
global terdepan yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan
baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah
dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan
bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) dan Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta melakukan penyertaan minoritas atas PT Meiming New Energy
Material (“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup
MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang signifikan secara global;
(ii) Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi secara menguntungkan, yaitu
Smelter RKEF milik PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)



                                                xxvii

Page 30
dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama
disebut sebagai “Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing disebut sebagai “Smelter RKEF”), dan
Konverter Nikel Matte milik HNMI; (iii) AIM I yang telah beroperasi secara komersial di bulan Juli
2026; (iv) pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa NiEq milik PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL
berkapasitas 25ktpa NiEq milik MNEM (“HPAL Meiming”) di Indonesia Morowali Industrial Park
(“IMIP”) yang telah beroperasi komersial masing-masing pada bulan Maret 2025 dan April 2025, serta
pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”) di IMIP yang telah memulai
konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan memproduksi Mixed Hydroxide Precipitate
(“MHP”) pertama pada semester kedua tahun 2026; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM
tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa
depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis
dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan Indonesia Konawe Industrial Park
(“IKIP”) serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan
Bijih per tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,96 miliar bijih dry metric
ton (“dmt”), yang mengandung 11,8 juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada
kadar 0,08% Co.

Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (“GoTo”), keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA,
serta PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup
Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Maret 2026, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tonne
per annum (“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte
(44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I
memulai kegiatan operasi komersial, kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan
akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte
dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan
960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana
proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan
bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID
dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke PT Huayue
Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dan 2026 adalah masing-masing sebesar US$366,1 juta dan US$455,1 juta. EBITDA Grup MBMA
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026 adalah masing-masing
sebesar US$31,1 juta dan US$143,2 juta.

Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik, volatilitas
harga komoditas, serta kondisi suku bunga global yang relatif tinggi, perekonomian Indonesia tetap
menunjukkan ketahanan yang baik. Pada kuartal pertama tahun 2026, Produk Domestik Bruto Indonesia
tercatat tumbuh sekitar 5,61% (y-o-y). Pertumbuhan ekonomi ini didorong oleh konsumsi masyarakat
yang tetap terjaga, serta didukung oleh stimulus fiskal, dan peningkatan investasi serta belanja modal
oleh Pemerintah. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 4,9% - 5,7% pada
tahun 2026 dengan tingkat inflasi diproyeksikan akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5%
±1% pada tahun 2026.


                                                xxviii

Page 31
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan CRU Consulting, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 35%
pada tahun 2035.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha.”


2.		     Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan         :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.

Target Obligasi Berkelanjutan       :   Sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah).

Nama Obligasi                       :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap V
                                        Tahun 2026.

Jumlah Pokok Obligasi               :   Sebesar Rp2.336.893.000.000 (dua triliun tiga ratus tiga puluh
                                        enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah), yang
                                        terdiri dari tiga seri, yaitu sebagai berikut:
                                        -    Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.711.584.000.000
                                             (satu triliun tujuh ratus sebelas miliar lima ratus delapan
                                             puluh empat juta Rupiah);
                                        -    Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp529.974.000.000
                                             (lima ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh
                                             puluh empat juta Rupiah); dan
                                        -    Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp95.335.000.000
                                             (sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
                                             Rupiah).

Jangka Waktu                        :   -   Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
                                        -   Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
                                        -   Seri C dengan jangka waktu lima tahun.

Tingkat Bunga Obligasi              :   -   Seri A sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                            tahun;
                                        -   Seri B sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
                                            tahun; dan
                                        -   Seri C sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                                            tahun.

                                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                        Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 1 Desember 2026,
                                        sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                        akan dibayarkan pada tanggal 8 September 2027 untuk Obligasi
                                        Seri A, tanggal 1 September 2029 untuk Obligasi Seri B, dan
                                        tanggal 1 September 2031 untuk Obligasi Seri C.

Harga Penawaran                     :   100% dari nilai Pokok Obligasi.



                                                  xxix

Page 32
Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan            :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga        :   Kuartalan.

Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                  dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                  maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                  Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                  preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
                                  sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
                                  melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                  seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                  Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                  tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                  untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                  rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Perseroan                         belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
                                  serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                                  dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                  Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
                                  kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
                                  sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian
                                  Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor
                                  akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
                                  ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus berada
                                  dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
                                  Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
                                  terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
                                  Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
                                  Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                  tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
                                  Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan
                                  pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
                                  berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
                                  periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup
                                  MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
                                  Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
                                  untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam
                                  Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi
                                  dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini
                                  dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”




                                                  xxx

Page 33
Hasil Pemeringkatan                      :     id
                                                    A (Single A) dari Pefindo.

Wali Amanat                              :     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”


3.		       Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi

A. Obligasi

                              Jumlah pokok       Tingkat bunga
       Keterangan               (Rp juta)       obligasi per tahun      Jangka waktu        Jatuh tempo         Peringkat
Obligasi I
  Seri B                             975.000            9,25%             Tiga tahun         3 April 2027     A dari Pefindo
Obligasi II
  Seri B                           1.783.985            9,00%             Tiga tahun       8 Oktober 2027     A dari Pefindo
Obligasi III
  Seri B                             357.380            8,75%             Tiga tahun        15 April 2028     A dari Pefindo
  Seri C                             214.485            9,25%             Lima tahun        15 April 2030     A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap I
    Seri B                           526.185            8,75%             Tiga tahun         8 Juli 2028      A dari Pefindo
    Seri C                           436.740            9,25%             Lima tahun         8 Juli 2030      A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap II
    Seri A                           984.066            7,50%          367 Hari Kalender   27 Agustus 2026    A dari Pefindo
    Seri B                           686.140            8,75%             Tiga tahun       20 Agustus 2028    A dari Pefindo
    Seri C                           270.510            9,25%             Lima tahun       20 Agustus 2030    A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap III
    Seri A                           982.150            7,50%             Tiga tahun       9 Desember 2028    A dari Pefindo
    Seri B                         1.118.800            8,25%             Lima tahun       9 Desember 2030    A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap IV
    Seri A                         2.536.644            7,50%          367 Hari Kalender     15 Mei 2027      A dari Pefindo
    Seri B                         1.784.826            9,00%             Tiga tahun          8 Mei 2029      A dari Pefindo
    Seri C                           678.530            9,25%             Lima tahun          8 Mei 2031      A dari Pefindo
                                  13.335.441


B.   Sukuk Mudharabah

                              Jumlah dana            Indikasi bagi
      Keterangan                (Rp juta)           hasil per tahun     Jangka waktu        Jatuh tempo         Peringkat
Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Tahap I
    Seri B                           386.655            8,75%             Tiga tahun         8 Juli 2028     A (sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Tahap II
    Seri A                           651.680            7,50%          367 Hari Kalender   27 Agustus 2026   A (sy) dari Pefindo
    Seri B                           857.625            8,75%             Tiga tahun       20 Agustus 2028   A (sy) dari Pefindo
    Seri C                           268.570            9,25%             Lima tahun       20 Agustus 2030   A (sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Tahap III
    Seri A                           379.000            7,50%             Tiga tahun       9 Desember 2028   A (sy) dari Pefindo
    Seri B                           621.000            8,25%             Lima tahun       9 Desember 2030   A (sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Tahap IV
    Seri A                           522.125            9,00%             Tiga tahun         8 Mei 2029      A (sy) dari Pefindo
    Seri B                           100.000            9,25%             Lima tahun         8 Mei 2031      A (sy) dari Pefindo
                                   3.786.655



                                                                xxxi

Page 34
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2026, Perseroan berencana melunasinya
dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan operasional dan/atau pendanaan, termasuk
sebagian dana hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV.


4.		     Rencana penggunaan dana hasil yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, sekitar Rp2.325,9 miliar atau setara US$130,7 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah
pokok sampai dengan US$250.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”),
yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai
Agen. Pada tanggal 11 Agustus 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian
Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$150,0 juta atau setara Rp2.669,3 miliar, yang akan
jatuh tempo pada tanggal 28 September 2026. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat atas
pinjaman Fasilitas B untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan atas Fasilitas B
dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar
US$19,3 juta. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 11 Agustus 2026 sebesar Rp17.795/US$.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum.”


5.		     Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
         saat Informasi Tambahan diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 25 Juni 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 31 Juli 2026, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                 %
                                                                                    (Rp)
Modal Dasar                                                430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Merdeka Energi Nusantara                                54.045.287.677        5.404.528.767.700    50,04
 Huayong International (Hong Kong) Limited                   8.149.060.000          814.906.000.000      7,55
 PT Alam Permai                                              5.896.520.600          589.652.060.000      5,46
 Winato Kartono                                                998.635.988           99.863.598.800      0,93
 James Nicholas                                                    758.000               75.800.000    0,00 nm
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                     38.255.275.835        3.825.527.583.500    35,42
                                                           107.345.538.100       10.734.553.810.000    99,40
  Saham treasuri (1)                                           649.881.800           64.988.180.000      0,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 107.995.419.900       10.799.541.990.000   100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                  322.004.580.100       32.200.458.010.000




                                                 xxxii

Page 35
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen. Saham treasuri
     tersebut diperoleh Perseroan berdasarkan pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan pada kondisi pasar
     yang berfluktuasi secara signifikan dengan mengacu Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam
     Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 20 Juli 2023
     (“POJK No. 13/2023”) juncto Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
     oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 (“POJK No. 29/2023”), sesuai dengan: (i) keterbukaan informasi
     tanggal 16 Maret 2026 yang diumumkan oleh Perseroan kepada masyarakat mengenai rencana pembelian kembali sebanyak-
     banyaknya 1.800.000.000 saham, yang dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga bulan sampai dengan
     16 Juni 2026 dan telah diselesaikan pada tanggal tersebut dengan jumlah pembelian kembali saham sebanyak 492.683.100;
     dan (ii) keterbukaan informasi tanggal 16 Juni 2026 yang diumumkan oleh Perseroan kepada masyarakat untuk membeli
     kembali sebanyak-banyaknya 1.548.000.000 saham, yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga
     bulan sampai dengan 16 September 2026.
nm: menjadi nol karena pembulatan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan.”


6.        Data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 dan
31 Desember 2025 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026
dan 2025; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
    tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
    dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang
    Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan
    No. VIII.G.7”), dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP
    Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
    audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum
    dalam laporan auditor independen No. 00523/2.1068/AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni
    2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan
    opini tanpa modifikasian;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk
     periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
     sesuai dengan SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar
     Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni
     2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan
     opini tanpa modifikasian;

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
      SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
      Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
      International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam




                                                          xxxiii

Page 36
     laporan auditor independen No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
     tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
     Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
     tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.

Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                             (dalam US$)
                                                           31 Maret                         31 Desember
                                                             2026                   2025                   2024
Jumlah Aset Lancar                                           1.076.038.258            905.212.907            804.207.634
Jumlah Aset Tidak Lancar                                     2.892.242.022          2.830.121.055          2.631.013.528
JUMLAH ASET                                                  3.968.280.280          3.735.333.962          3.435.221.162
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                673.810.833            559.390.578            419.384.088
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               853.756.295            827.889.319            666.591.231
JUMLAH LIABILITAS                                            1.527.567.128          1.387.279.897          1.085.975.319
JUMLAH EKUITAS                                               2.440.713.152          2.348.054.065          2.349.245.843
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                3.968.280.280          3.735.333.962          3.435.221.162


Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                             (dalam US$)
                                                      Periode tiga bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir
                                                           pada tanggal 31 Maret           pada tanggal 31 Desember
                                                           2026              2025            2025              2024
Pendapatan usaha                                          455.134.050      366.110.676    1.434.519.209    1.844.695.967
Laba kotor                                                124.829.328        18.873.418     166.481.364      114.109.847
Laba usaha                                                113.394.463        11.532.716     131.250.307        79.821.099
Laba sebelum pajak penghasilan                             95.748.086         7.902.877     112.556.022        90.111.713
Laba periode/tahun berjalan                                81.956.548         6.145.118     100.511.478        79.506.681
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan     88.240.977         5.882.841     100.105.476        79.443.369
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                    29.948.485       (3.457.255)     29.564.258        22.781.830
  Kepentingan non-pengendali                               52.008.063         9.602.373     70.947.220        56.724.851
                                                           81.956.548         6.145.118    100.511.478        79.506.681
Jumlah penghasilan/(kerugian) komprehensif
  periode/tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                    36.232.735       (3.720.834)     29.113.856        22.602.933
  Kepentingan non-pengendali                               52.008.242         9.603.675     70.991.620        56.840.436
                                                           88.240.977         5.882.841    100.105.476        79.443.369
Laba/(rugi) per saham yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
  - Dasar                                                      0,00028        (0,00003)        0,00027           0,00021
  - Dilusian                                                   0,00028        (0,00003)        0,00027           0,00021




                                                          xxxiv

Page 37
Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                                   (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir            Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret                pada tanggal 31 Desember
                                                             2026             2025                  2025             2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan untuk)
  aktivitas operasi                                          152.897.517        (10.878.547)       37.190.268         78.493.399
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi     (86.135.475)       (92.023.469)     (241.928.991)     (270.536.876)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan       92.228.151         75.980.825       158.254.958        150.087.134
Kas dan bank pada akhir tahun                                349.798.048        214.745.975       192.638.927        244.034.440


Informasi keuangan konsolidasian lainnya

                                                                                                                  (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret               pada tanggal 31 Desember
                                                             2026             2025                 2025             2024
EBITDA (1)                                                  143.179.695       31.067.640         218.794.181      162.908.808
Penjualan NiEq (ton) (2)                                          57.338          41.168             211.162           212.161
EBITDA per ton (3)                                                 2.497             755                1.036              768
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
     pendapatan lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
     biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
     Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
     kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap
     laba untuk periode/tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif
     terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
     perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
     menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
     adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
     Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
     sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual
     untuk periode/tahun tersebut.


Rasio keuangan

                                                               31 Maret                            31 Desember
                                                                 2026                     2025                     2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                        24,3% (1)                (22,2)%                   38,9%
Laba kotor                                                             561,4% (1)                  45,9%                   47,3%
Laba usaha                                                             883,2% (1)                  64,4%                   67,8%
Laba periode/tahun berjalan                                          1.233,7% (1)                  26,4%                  138,7%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan               1.400,0% (1)                  26,0%                  137,8%
EBITDA                                                                 360,9% (1)                  34,3%                   67,1%
Jumlah aset                                                              6,2% (2)                   8,7%                    5,3%
Jumlah liabilitas                                                       10,1% (2)                  27,7%                   13,9%
Jumlah ekuitas                                                           3,9% (2)                 (0,1)%                    1,7%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                             27,4%                   11,6%                     6,2%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                             24,9%                    9,1%                     4,3%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                 31,5%                   15,3%                     8,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                            18,0%                    7,0%                     4,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                                  2,1%                    2,7%                     2,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                               3,4%                    4,3%                     3,4%




                                                              xxxv

Page 38
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                     1,6x                    1,6x                      1,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                       0,6x                    0,6x                      0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                          0,4x                    0,4x                      0,3x
DER (3)                                                                  0,5x                    0,4x                      0,3x
DAR (4)                                                                  0,3x                    0,3x                      0,2x
Interest coverage ratio (5)                                              9,9x                   10,9x                     22,6x
Debt service coverage ratio (6)                                          0,8x                    0,9x                      1,2x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
      bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi serta
      sukuk.


Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi

                                                                              Persyaratan             31 Maret 2026
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, Obligasi III, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap IV, dan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)         maks. 5,0 : 1,0                2,1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan fasilitas kredit bank serta nilai nominal utang obligasi
     dan sukuk setelah dikurangi dengan kas dan bank.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.


Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$2.500.000 dan US$150.000.000 yang masing-masing berasal dari Fasilitas A dan
Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000, dan Rp1.635,7 miliar yang
berasal dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan
operasional dan/atau pendanaan, termasuk sebagian dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV dan Penawaran Umum Obligasi ini. Perseroan juga memiliki opsi untuk
melakukan perpanjangan jangka waktu pinjaman untuk Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000.




                                                            xxxvi

Page 39
7.		         Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup MBMA
adalah sebagai berikut:

                                                                   Tahun              Kepemilikan
        Nama     Kegiatan usaha                     Tahun          operasi      Secara     Secara tidak      Kontribusi
 No. perusahaan       utama (1)        Domisili   penyertaan     komersial (2) langsung      langsung       pendapatan (3)
1.   CSID       Fasilitas              Jakarta       2022           2020           -     50,10% melalui        10,2%
                produksi NPI                                                               PT Merdeka
                (Smelter RKEF)                                                           Industri Mineral
                                                                                             (“MIN”)
2.     BSID        Fasilitas           Jakarta      2022            2020           -     50,10% melalui        10,8%
                   produksi NPI                                                                MIN
                   (Smelter RKEF)
3.     ZHN         Fasilitas           Jakarta      2022            2023          -      50,10% melalui        26,4%
                   produksi NPI                                                               MIN
                   (Smelter RKEF)
4.     HNMI        Fasilitas untuk     Jakarta      2023            2022          -      60,00% melalui        21,8%
                   mengkonversi                                                           PT Merdeka
                   nikel matte kadar                                                      Mega Industri
                   rendah menjadi                                                          (“MMID”)
                   nikel matte kadar
                   tinggi (Konverter
                   Nikel Matte)
5.     SCM         Pertambangan        Jakarta      2022            2023          -      51,00% melalui        27,9%
                   nikel                                                                      MIN
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk
     periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”




                                                        xxxvii

Page 40
Halaman ini sengaja dikosongkan




            xxxviii

Page 41
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI


1.		     Keterangan tentang Obligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap V Tahun 2026.

1.2.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
         didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
         Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
         pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
         kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.336.893.000.000 (dua
         triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah), yang
         terbagi dalam tiga seri, yaitu sebagai berikut:

         Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.711.584.000.000 (satu triliun tujuh
                      ratus sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat
                      bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang
                      berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
         Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp529.974.000.000 (lima ratus dua puluh
                      sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat
                      bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, yang
                      berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp95.335.000.000 (sembilan puluh lima
                      miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                      10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu lima
                      tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
         Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
         dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
         yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.




                                                   1

Page 42
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

                Bunga ke-               Seri A                  Seri B                  Seri C
                    1             1 Desember 2026         1 Desember 2026         1 Desember 2026
                    2               1 Maret 2027            1 Maret 2027            1 Maret 2027
                    3                1 Juni 2027             1 Juni 2027             1 Juni 2027
                    4             8 September 2027        1 September 2027        1 September 2027
                    5                                     1 Desember 2027         1 Desember 2027
                    6                                       1 Maret 2028            1 Maret 2028
                    7                                        1 Juni 2028             1 Juni 2028
                    8                                     1 September 2028        1 September 2028
                    9                                     1 Desember 2028         1 Desember 2028
                   10                                       1 Maret 2029            1 Maret 2029
                   11                                        1 Juni 2029             1 Juni 2029
                   12                                     1 September 2029        1 September 2029
                   13                                                             1 Desember 2029
                   14                                                               1 Maret 2030
                   15                                                                1 Juni 2030
                   16                                                             1 September 2030
                   17                                                             1 Desember 2030
                   18                                                               1 Maret 2031
                   19                                                                1 Juni 2031
                   20                                                             1 September 2031


         Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         jumlah pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu
         harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

1.5.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
         dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu
         tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
               kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
               Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
               Rekening.

         ii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
               Pembayaran Obligasi.

         iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
              maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
              pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
             Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
             setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
             bersangkutan.


                                                     2

Page 43
1.7.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran Obligasi.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
              KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8.		   Pembayaran manfaat lain atas Obligasi

         Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
         instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
         Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan Obligasi

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
         ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
         di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
         kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
         Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
         pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
         maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
         dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.

1.12.    Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
         Tambahan ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
         Umum.”




                                                  3

Page 44
1.13.   Pembelian kembali Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
        melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

        i.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
              dijual kembali dengan harga pasar.

        ii.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
              Efek.

        iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.

        iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
            Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            Obligasi.

        v.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
              (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
              telah memperoleh persetujuan RUPO.

        vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
            terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
            Pemerintah.

        vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
             lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

        viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
              kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
              sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui: (i) situs web
              Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
              digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
              kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

        ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
            pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
            tentang:
            a. periode penawaran pembelian kembali;
            b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
            c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
            d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
            e. tata cara penyelesaian transaksi;
            f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
            g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
            h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
            i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

        x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
              setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
              yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
              dapat dibeli kembali.

        xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
            telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.




                                                  4

Page 45
        xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
             a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
                  Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
             b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
                  Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
                  penyertaan modal Pemerintah; dan
             c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
                  dapat dijual kembali;
             dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
             terjadinya pembelian kembali Obligasi.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
              publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
              Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
              a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                  untuk dijual kembali;
              c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        xiv. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                kembali.

1.14.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah
        sebagai berikut:

        i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
              wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
              harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
              yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
              setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
              pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
              periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
             dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
             pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
             Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
             sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan




                                                  5

Page 46
              satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
              dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
              akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
              Obligasi yang dimilikinya.

        iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
            sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
            namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
            dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
            dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
            dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
            KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
            permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
            Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
            KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
            Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
            dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
            Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
              RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
              mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
        dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
        seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
        dan mengikatkan diri:

        i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
              sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
              b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                  waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                  diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                  tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                  telah memberikan izinnya; dan
              c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                  pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                  Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                  tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
                  tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                  Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

        ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
              a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                  atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                  internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan atau
                  pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya sama
                  atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau (ii) bidang usaha
                  lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
                  dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
                  baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
                  Material, dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                    6

Page 47
     1)   semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
          dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
          sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
          Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
          seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
          company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
          aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
          berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
     2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
          yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
          (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
          dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
          industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
     kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
     dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
     utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan
     ketentuan pada angka 1.13 dalam bab ini dengan judul “Pembelian kembali Obligasi”
     dan ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project
     financing dan tidak melanggar ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah;
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
     yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
     hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
     (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan/atau
     (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
     dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
     total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
     kecuali:
     1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
          dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
          dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
          tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; dan
     3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
          dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
          dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan.
e.   mengubah bidang usaha perseroan, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
     bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
     Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
     usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
     atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
     dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
     rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
     bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
     perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     dan/atau kebijakan Pemerintah;
f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;



                                      7

Page 48
    g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
         pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
         Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Akta Pengakuan Utang; dan
    h.   mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
         di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
         perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
         diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
         Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
         sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
         di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
         lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
         untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
         Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
         konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
         publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
         Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
         dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
         Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
         selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
         Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
         dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
         keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
         konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
         Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
         seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
         nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
         Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut;

         Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
         1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
             dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
             data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
             beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
             Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
             Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
             yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
             dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
             EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
             selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;” dan



                                         8

Page 49
     2)   Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
          pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
          Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
          Konsolidasian Grup MBMA, utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang
          Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
          Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian.”

     Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
     Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
     sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
     Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.

     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
         pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
         termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
         penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang keuangan sepanjang utang keuangan
         tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
         termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang
         keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut
         tidak memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu
         peminjaman berdasarkan PSAK); (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang
         berasal dari pemegang saham Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan
         pemegang saham Perusahaan Target;
     2) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
         pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
         ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
     3) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
         dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
     4) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
         setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
     5) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
         EBITDA Grup MBMA;
     6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA
         dan Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
         dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
         di Indonesia;
     7) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
         Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
     8) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
         MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
         membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
         ayat ini.
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
         dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk Kegiatan Usaha Sehari-
         hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
         (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
         yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung Kegiatan
         Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan
         refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini.



                                       9

Page 50
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
   diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
   Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
   oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
   diperoleh Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
        yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern, dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
   Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
        Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
        Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka
        1.15 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan” dengan
        segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
        Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian
        tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
        diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
        kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat.
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 antara lain dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
             setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
             masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
             seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
             efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu
             dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan




                                     10

Page 51
              tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
              dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi;
        (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                   peringkat.
     2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
        (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
              Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
              mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat baru; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                   baru.
        (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
              tahunan.
     3) pemeringkatan ulang
        (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
              pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
              hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
              butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
              dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              diterimanya peringkat dimaksud;
        (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
              berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
              kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
              akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
              atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
              perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
n.   memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
     1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
        Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
        dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
        yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
        Merugikan Material;
     2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
        tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
        dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
        Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
     3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
        alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
        atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
        Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                     11

Page 52
1.16.   Kelalaian Perseroan

        i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
              a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                   Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                   perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                   Amanat; atau
              b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                   terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                   dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                   upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                   Wali Amanat;
              maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
              melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
              Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
              tata cara yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

              Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
              sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

              Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
              Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
              yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
              Jumlah Terutang.

        ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
              dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
              atau kejadian tersebut di bawah ini:
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
                  pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                  Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
              b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
                  salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
                  ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen)
                  dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang
                  berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
                  seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
                  waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
                  memiliki Dampak Merugikan Material yang secara berarti terhadap kemampuan
                  Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Obligasi; atau
              c. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban atau tidak menaati dan/atau melanggar salah
                  satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                  keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                  Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                  dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                  bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                  memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
                  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).

        iii. Apabila Perseroan diberikan moratorium (sebagaimana dimaksud dalam butir ii
             huruf e di atas), maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili
             kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
             bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
             tuntutan oleh Pemegang Obligasi.


                                                   12

Page 53
        iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
            telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
            dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
            dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
            jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
        Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

        i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
              maksud-maksud sebagai berikut:
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga
                 Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
                 memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                 memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
              c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                 dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
                 untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
                 atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
              d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                 ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
              e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                 Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
                 kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul
                 “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
              f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                 termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
                 perundang-undangan;
              g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                 Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
                 dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI; dan
              h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                 tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

        ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
              diselenggarakan atas permintaan:
              a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
                   sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
                   (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
                   kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah)
                   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
                   dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
                   yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
                   diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
                   tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
                   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;




                                                  13

Page 54
     b.   Perseroan;
     c.   Wali Amanat; atau
     d.   OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
     dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
     atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
    14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
         4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO.
     f. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan (apabila ada),
         pemanggilan ulang (apabila ada), dan pengumuman ringkasan risalah RUPO atau
         RUPO secara elektronik wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         1) situs web Bursa Efek;
         2) situs web Penyedia e-RUPO;
         3) situs web KSEI; dan/atau
         4) situs web Emiten,
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
        diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
        wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus
        membuat berita acara RUPO;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakannya RUPO tersebut;



                                        14

Page 55
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
       menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
       yang dimilikinya;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
       yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
       diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
       kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
       Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga;
    e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
       Wali Amanat;
    f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
       dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
       KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
       RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
       memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
       jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
       setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan satu
       suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
       menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
       KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
       yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain;
    j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
       hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
       terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
       Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
       tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
       antara Perseroan dan Wali Amanat;
    m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
            Afiliasinya kepada Wali Amanat;
       2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
            berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
            Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
            Perseroan;
       4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
            berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
            berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
        berikut:
        1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                        15

Page 56
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:




                                      16

Page 57
         1)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO kedua;
         3)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang hadir dalam RUPO;
         4)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
         7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
         8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
      pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
     keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
     dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
     Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib:
    a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
        risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPO
        diselenggarakan; dan
    b. mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional.
    Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
     dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan
     tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
     menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau




                                          17

Page 58
            perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
            30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
            RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
            langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
            dahulu menyelenggarakan RUPO.

        xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
              dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
              Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
              Republik Indonesia.

        xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
             berlaku.

        xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
            Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO
            yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
            dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14
            Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
            Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

1.18.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
        disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
        bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
        atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :               PT Merdeka Battery Materials Tbk
        Alamat          :               Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
        		                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        		                              Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
        Telepon         :               (021) 39525581
        Faksimile       :               (021) 39525582
        E-mail          :               alicorn-project@merdekabattery.com
        Untuk Perhatian :               Direksi

        Wali Amanat
        Nama            :               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Alamat          :               Gedung BRI II, Lantai 6
        		                              Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                              Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
        Telepon         :               (021) 5758143
        Faksimile       :               -
        E-mail          :               tcs@corp.bri.co.id
        Untuk Perhatian :               Investment Services Group
        		                              Trust & Corporate Services Department

1.19.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
        berikut:




                                                  18

Page 59
          i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum tanggal
                diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
                Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
                ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
                memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

          ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah
                tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan
                perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
                ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
                perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
                perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
                perwaliamanatan.

1.20.     Hukum yang berlaku

          Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
          sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.


2.		      Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai
berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode dua
      tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
      Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 11 April 2023 berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
     Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 12 Agustus 2026. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
     Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
     nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
    empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
    dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                   19

Page 60
3.		           Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-0561/
PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027, yang ditegaskan kembali
berdasarkan surat No. RTG-290/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Merdeka Battery Materials yang diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                      id
                                                         A
                                                  (Single A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:

id
     AAA / idAAA (sy)     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
                          berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                          kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA / idAA (sy)       Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
                          berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                          kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah
                          dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     A / idA (sy)         Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan
                          baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
                          sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang
                          merugikan.

id
     BBB / idBBB (sy)     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
                          berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                          kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh
                          keadaan yang merugikan.

id
     BB / idBB (sy)       Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga
                          dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
                          diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan
                          yang merugikan.

id
     B / idB (sy)         Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
                          sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                          finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.


                                                      20

Page 61
id
     CCC / idCCC (sy)   Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
                        bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D / idD (sy)       Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

Rating rationale

Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan April 2026 sebagai berikut:

Kekuatan utama

Kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal

Perseroan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan
mengamankan bahan baku, khususnya limonit dan saprolit, yang dapat meminimalkan biaya produksi
Perseroan, yang akan berdampak positif pada kondisi keuangan Perseroan. Dengan meningkatnya
kapasitas produksi tambang nikel di bawah SCM menjadi 7,0 juta wmt bijih saprolit dan 14,7 juta wmt
bijih limonit pada tahun 2025, dibandingkan dengan 2,3 juta wmt bijih saprolit dan 4,0 juta wmt bijih
limonit pada tahun 2023, pasokan saprolit dan limonit yang dibutuhkan oleh Smelter-Smelter RKEF
dan pabrik HPAL milik Perseroan akan secara bertahap dipenuhi seluruhnya oleh SCM. Perseroan
juga tengah mengembangkan jalan angkut sepanjang 53 km antara SCM dan IMIP, bersama dengan
fasilitas FPP dan pipa slurry, untuk memastikan stabilitas pasokan bijih nikel serta menurunkan biaya
transportasi. Entitas operasional lainnya, yaitu proyek AIM, akan memperoleh sebagian besar bahan
baku dari Tambang Tembaga Wetar milik MDKA (peringkat idA+ dengan prospek stabil). Dalam jangka
panjang, Perseroan juga berencana untuk mengembangkan lebih lanjut hilirisasi pengolahan nikel dan
rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Sinergi yang kuat dengan grup dan mitra strategis

Perseroan menerima dukungan keuangan dari grupnya melalui suntikan modal yang signifikan lebih
dari US$800 juta untuk membiayai akusisi pada tahap awal dan belanja modal. Perseroan juga berhasil
memperkuat modalnya dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada bulan April 2023
dengan memperoleh lebih dari US$610 juta. Menjadi bagian dari grup yang terkemuka juga mendukung
fleksibilitas keuangan Perseroan untuk memperoleh pinjaman yang signifikan dari bank-bank besar
untuk membiayai pengembangan usahanya. Perseroan juga mendapatkan keuntungan dari mitra kerja
yang kuat dari grup Tsingshan dan GEM, untuk mengamankan konstruksi dan operasi serta teknologi
yang dibutuhkan untuk proyek-proyeknya. Tsinghan adalah mitra untuk tiga Smelter RKEF, fasilitas
Konverter Nikel Matte, proyek AIM I, Tambang SCM, dan PT Indonesia Konawe Industrial Park
(“PT IKIP”). Perseroan juga memiliki mitra strategis untuk mengembangkan smelter HPAL. Huayou
secara tidak langsung memiliki saham minoritas di Perseroan melalui Huayong International (Hong
Kong) Limited (“HIL”). Sinergi yang kuat dengan mitra strategis akan mengamankan keberlangsungan
bisnis Perseroan.

Cadangan dan sumber daya tambang yang memadai

Pefindo menilai cadangan dan sumberdaya nikel Grup MBMA sebagai signifikan, dengan cadangan
tambang sebesar 578,8 juta wmt dan sumberdaya sebesar 958,9 juta dmt per Desember 2025. Dengan
asumsi volume produksi tahunan berkisar 50 wmt dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
cadangan nikel masih memadai untuk ditambang selama lebih dari 11 tahun. Pefindo memperkirakan
Perseroan akan melanjutkan aktivitas eksplorasinya untuk memperoleh lebih banyak cadangan dan
sumberdaya karena smelter-smelter yang dimiliki akan sangat bergantung pada produksi dari tambang
nikel.



                                                   21

Page 62
Batasan utama

Risiko pengembangan proyek-proyek baru

Pefindo menilai bahwa Perseroan terpapar risiko terkait dengan pengembangan proyek-proyek baru,
termasuk fase awal pengoperasian proyek AIM I dan proyek-proyek HPAL. Perseroan juga merencanakan
peningkatan volume produksi SCM dalam jangka pendek hingga menengah guna menyesuaikan dengan
kebutuhan smelter. Gangguan apapun terhadap rencana tersebut dapat berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan dalam menghasilkan pendapatan serta margin keuntungan, yang pada akhirnya
dapat berakibat pada menurunnya kas masuk dibandingkan proyeksi dan dapat memperburuk profil
keuangan Perseroan. Pefindo mengantisipasi proyeksi rasio utang terhadap EBITDA akan membaik
secara bertahap dalam tiga tahun ke depan menjadi sekitar 2,5x pada tahun 2026-2028, dibandingkan
dengan 4,3x pada tahun 2025, didorong oleh penurunan biaya kas sehingga meningkatkan margin
keuntungan Perseroan. Namun demikian, kondisi ini hanya dapat tercapai apabila Perseroan mampu
meningkatkan produksi tambang nikelnya dalam jangka pendek hingga menengah, dikarenakan hal
tersebut menjadi kunci dalam menurunkan biaya Perseroan melalui pengamanan pasokan limonit dan
saprolit yang dibutuhkan oleh Smelter-Smelter RKEF dan HPAL milik Perseroan.

Pefindo juga melihat bahwa kemampuan Perseroan untuk membayar seluruh utang dalam waktu dekat
akan terbatas dikarenakan kas masuk yang relatif terbatas dari perusahaan anak yang masih dalam
tahap awal operasi dan fokus Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya. Oleh karena itu, Pefindo
memproyeksikan bahwa Perseroan akan bergantung pada pembiayaan kembali untuk membayar utang
yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Paparan terhadap fluktuasi harga nikel

Seperti perusahaan lain di sektor komoditas, Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga komoditas,
khususnya nikel, yang dapat berdampak pada pendapatan dan margin keuntungan Perseroan. Setelah
mencapai harga tertinggi sekitar US$43.000 per ton pada Maret 2022 (berdasarkan harga dari London
Metal Exchange (“LME”)), menyusul berita gangguan pasokan dari Rusia dan ruginya margin call dari
Tsingshan, harga nikel global kembali normal menjadi sekitar US$15.000 per ton kuartal terakhir tahun
2025. Ke depan, diperkirakan bahwa harga nikel akan berkisar US$16.000-US$17.000 per ton dalam
jangka waktu dekat dan menengah, didorong oleh kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan
produksi bijih nikel pada tahun 2026 guna secara bertahap mengatasi kelebihan pasokan nikel. Penurunan
tajam harga nikel global di bawah skala ekonomis dapat mengganggu laba dan kapasitas Perseroan
untuk membayar kewajiban keuangan.

Penilaian Peringkat Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)

Pefindo melihat bahwa faktor-faktor ESG cukup berpengaruh negatif terhadap penilaian peringkat
Perseroan. Pefindo mempertimbangkan Perseroan memiliki paparan yang tinggi terhadap risiko
lingkungan dan sosial terhadap aktivitas produksi. Perseroan berusaha untuk menurunkan paparan
langsung terhadap batubara dengan membeli listrik dari pihak ketiga dibandingkan dengan membangun
pembangkit listrik tenaga uap yang berdampak pada biaya kas yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan-perusahaan lain. Kondisi ini juga berkontribusi pada margin EBITDA yang lebih rendah.
Namun, Pefindo menilai bahwa Perseroan masih cukup mampu untuk mempertahankan utang dan posisi
margin keuntungan di tengah strategi ini yang dikontribusikan dari manajemen operasi yang kuat.


4.		    Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”), selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B.688-INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;



                                                 22

Page 63
dan (ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.689-INV/TCS/TCB/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026,
(a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan
(d) tidak akan menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).




                                               23

Page 64
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, sekitar Rp2.325,9 miliar atau setara US$130,7 juta akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang Fasilitas B (sebagaimana didefinisikan di bawah)
yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang
Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan US$250.000.000 (“Perjanjian
Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu PT Bank
Central Asia Tbk (“BCA”), CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) melalui
CIMB sebagai Agen.

Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 terdiri dari (i) suatu fasilitas pinjaman berjangka
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total komitmen
yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total komitmen yaitu
sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan
semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan Fasilitas B untuk tujuan umum perusahaan Perseroan,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk pembayaran lebih awal atas jumlah yang belum dibayar berdasarkan
obligasi berdenominasi Rupiah, pembiayaan belanja modal, modal kerja lainnya dari Perseroan dan
pembiayaan intra-grup dari Perseroan (termasuk melalui suntikan modal atau pinjaman pemegang
saham). Perseroan saat ini telah menggunakan Fasilitas B untuk menambah investasi pada SLNC,
pembayaran pokok dan bunga obligasi Perseroan serta biaya umum Perseroan lainnya. Fasilitas A dan
Fasilitas B memiliki tingkat suku bunga yang sama, di mana tingkat suku bunga pada setiap pinjaman
untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan
keseluruhan dari margin, yakni 2,75% per tahun dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari
tersebut. Fasilitas B berlaku sampai dengan 48 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian (yakni
tanggal 3 Oktober 2025), yang jatuh pada tanggal 3 Oktober 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara
Perseroan dengan para kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
US$250.000.000 dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”

Pada tanggal 11 Agustus 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas
Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$150,0 juta atau setara Rp2.669,3 miliar, yang akan jatuh
tempo pada tanggal 28 September 2026. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat atas pinjaman
Fasilitas B untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan atas Fasilitas B dalam
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$19,3
juta. Sehubungan dengan sisa saldo pinjaman Fasilitas B tersebut, Perseroan memiliki beberapa opsi,
yang meliputi pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional dan/atau sumber pendanaan
lainnya dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman. Perseroan akan menentukan opsi yang paling
sesuai dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan serta ketersediaan sumber
pendanaan pada saat sisa saldo pinjaman tersebut jatuh tempo.

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok
utang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000, pembayaran dipercepat
tersebut tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan
selambat-lambatnya dua hari kerja sebelumnya (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat
disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen. Perseroan berencana melakukan
pembayaran dipercepat selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah Tanggal Emisi.

Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan atas Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi,
setelah dikurangi biaya emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang




                                                  24

Page 65
Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Asumsi nilai kurs yang digunakan
untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank
Indonesia per 11 Agustus 2026 sebesar Rp17.795/US$.

Alasan dan pertimbangan utama Perseroan melakukan percepatan pembayaran untuk sebagian pokok
utang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dengan menggunakan dana
hasil penerbitan Obligasi adalah syarat dan ketentuan Obligasi yang secara umum lebih menguntungkan
bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan profil jatuh tempo yang lebih panjang. Hal
tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi Perseroan dalam mengelola likuiditas sejalan
dengan perkembangan kegiatan usaha kinerja Grup MBMA.

Pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dipercepat bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan
pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman.

Perseroan menyatakan bahwa pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang Fasilitas B kepada
para kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib:

•   memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
    serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur
    penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran
    Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
    memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
    penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau
    hasil RUPO dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; atau

•   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
    kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari
    20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan
    perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
    penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
    Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
    Penawaran Umum Obligasi,

sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum
Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap
RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap
enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana



                                                 25

Page 66
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian dengan Surat Keputusan Direksi
BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan
Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai
dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak
mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
POJK No. 40/2025.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV, setelah dikurangi seluruh
biaya emisi yang terkait, telah sebagian besar dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan dan mengumumkan laporan
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut berdasarkan Surat No. 115/MBM-JKT/
CORSEC/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026
PT Merdeka Battery Materials Tbk (Perseroan) dan Surat No. 116/MBM-JKT/CORSEC/VII/2026 tanggal
15 Juli 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 PT Merdeka Battery
Materials Tbk (Perseroan).

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,470% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,310%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,039%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,034% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,005%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,065% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,009% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,056%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,006%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya
    penyelenggaraan due diligence, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan,
    dan formulir-formulir.




                                                26

Page 67
III. PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Maret 2026 dan 2025, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia
dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar
audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00523/2.1068/
AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA mempunyai total liabilitas sebesar US$1.527,6 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$673,8
juta dan US$853,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                    31 Maret 2026
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  - pihak ketiga                                                                          145.900.311
  - pihak berelasi                                                                          3.183.018
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek                                      88.819.011
Utang pajak                                                                                16.933.799
Liabilitas kontrak                                                                         27.076.768
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek                                                 8.548.869
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
  - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                    155.000.000
  - Utang obligasi                                                                        175.264.531
  - Sukuk                                                                                  51.065.068
  - Liabilitas sewa                                                                         2.019.458
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                            673.810.833
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                                      4.107.182
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
  - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                     93.361.580
  - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                              52.737.100
  - Utang obligasi                                                                        432.360.414
  - Sukuk                                                                                 147.691.072
  - Liabilitas sewa                                                                         1.370.106
Liabilitas pajak tangguhan                                                                 82.205.347
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                     4.787.334
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                                       9.620.777
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang                                               25.515.383
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                          853.756.295
JUMLAH LIABILITAS                                                                       1.527.567.128




                                                           27

Page 68
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.		       Liabilitas jangka pendek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 adalah US$149,1 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                     31 Maret 2026
Pihak ketiga                                                                               145.900.311
Pihak berelasi                                                                               3.183.018
Jumlah                                                                                     149.083.329

Komposisi utang usaha Grup MBMA berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                     31 Maret 2026
Rupiah                                                                                     129.239.535
Dolar AS                                                                                    14.369.954
CNY                                                                                          5.409.183
EUR                                                                                             41.098
AUD                                                                                             23.559
Jumlah                                                                                     149.083.329


Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan
pendukung lainnya, jasa perbaikan dan pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa pertambangan, dan
pembelian aset tetap. Pada tanggal 31 Maret 2026, tidak terdapat utang usaha yang dikenakan bunga.
Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek

Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026
adalah US$88,8 juta. Penjelasan mengenai beban yang masih harus dibayar dapat dilihat lebih lanjut
pada bagian dari bab ini dengan judul “Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang.”

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 adalah US$16,9 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                     31 Maret 2026
Pajak Penghasilan Badan
  Pasal 29                                                                                   11.309.705
  Pasal 25                                                                                      779.191
Pajak lain-lain
  Pasal 21                                                                                    1.431.830
  Pasal 22                                                                                      488.325
  Pasal 23                                                                                      975.153
  Pasal 26                                                                                      617.645
  Pasal 4(2)                                                                                    756.730
  Pasal 15                                                                                       13.925
  PPN Jasa Luar Negeri                                                                          552.268
  PPN Keluaran                                                                                    9.027
Jumlah                                                                                       16.933.799




                                                 28

Page 69
Liabilitas kontrak

Saldo liabilitas kontrak Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar US$27,1 juta, yang
merupakan imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah
dipenuhi.

Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek

Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar US$8,5 juta. Penjelasan mengenai liabilitas derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari
bab ini dengan judul “Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang.”

Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman bagian yang jatuh tempo dalam setahun Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026
adalah US$383,3 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi, sukuk, dan
liabilitas sewa. Penjelasan mengenai pinjaman dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan
judul “Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun.”

2.		       Liabilitas jangka panjang

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang

Saldo beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret
2026 adalah US$4,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                        31 Maret 2026
Operasi dan konstruksi                                                                         73.540.602
Bunga                                                                                          19.035.921
Biaya karyawan                                                                                    349.670
Jumlah                                                                                         92.926.193
Bagian jangka pendek                                                                         (88.819.011)
Bagian jangka panjang                                                                           4.107.182


Komposisi beban yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                        31 Maret 2026
Rupiah                                                                                         80.056.624
Dolar AS                                                                                       12.071.575
CNY                                                                                               739.126
AUD                                                                                                58.868
Jumlah                                                                                         92.926.193


Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Maret 2026 adalah US$727,5 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, pinjaman dari
pemegang saham entitas anak, utang obligasi, sukuk, dan liabilitas sewa, dengan rincian sebagai berikut:

Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Maret 2026 adalah US$93,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:




                                                   29

Page 70
                                                                                         (dalam US$)
                                                                                    31 Maret 2026
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000                                           250.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                    (1.638.420)
Jumlah                                                                                    248.361.580
Bagian jangka pendek                                                                    (155.000.000)
Bagian jangka panjang                                                                       93.361.580


Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000

Pada bulan Oktober 2025, Perseroan sebagai debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan
US$250.000.000 dengan, antara lain, CIMB, BCA, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Maybank sebagai
para penerima mandat pengatur utama dan para kreditur awal, di mana CIMB bertindak sebagai agen
(“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000 ini, para kreditur akan menyediakan kepada Perseroan yakni: (i) suatu fasilitas
pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000
(“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar AS dengan total
komitmen yaitu sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”) (Fasilitas B bersama-sama dengan Fasilitas A,
disebut sebagai “Fasilitas”). Fasilitas ini memiliki bunga per tahun sebesar keseluruhan dari 2,75%
dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut, untuk suatu jangka waktu 48 bulan.

Fasilitas ini ditujukan untuk melunasi seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100.000.000
dengan CIMB, Bank Danamon. Maybank (sebagai “Mandated Lead Arrangers” dan para kreditur awal),
di mana CIMB bertindak sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000”)
dan untuk tujuan umum Perseroan.

Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari 5 : 1. Perseroan juga diharuskan untuk mematuhi syarat
dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, kegiatan investasi, kegiatan
pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan
yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah melakukan
penarikan atas Fasilitas B sebesar US$150.000.000.

Jadwal pembayaran pokok pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                  Jumlah pembayaran
Jadwal pembayaran kembali (tahun)                                                      kembali
2026                                                                                      152.500.000
2027                                                                                        10.000.000
2028                                                                                        10.000.000
2029                                                                                        77.500.000
Jumlah                                                                                    250.000.000


Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
US$52,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                    31 Maret 2026
HT Asia Industry Limited (“HTAI”)                                                          24.681.300
Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”)                                                      22.055.800
Plenceed International Industrial Limited (“Plenceed”)                                      6.000.000
Jumlah                                                                                     52.737.100




                                                         30

Page 71
HTAI

SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI pada tanggal 21 September
2023 sebagaimana diubah melalui Addendum Pertama atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal
14 Juli 2025 untuk pokok pinjaman sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun
setelah tanggal efektif perjanjian atau dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis
oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   rata-rata suku bunga 180 hari SOFR Average Index (“180-Hari SOFRAI”); dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh SCM.
SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, SCM tidak melakukan penarikan
atas fasilitas pinjaman ini.

SHPL

ZHN menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan SHPL pada bulan September 2025 sebesar
US$46.506.800 yang akan jatuh tempo lima tahun setelah tanggal efektif perjanjian ini atau dalam
jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada
modal kerja, pengeluaran modal dan operasional ZHN.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   180-Hari SOFRAI; dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh ZHN.
ZHN diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, ZHN telah melakukan penarikan
atas fasilitas pinjaman ini sebesar US$22,1 juta.

Plenceed

HNMI menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Plenceed pada bulan Desember 2025 sebesar
US$6.000.000 yang akan jatuh tempo lima tahun setelah tanggal efektif perjanjian ini atau dalam jangka
waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk keperluan HNMI, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan
korporasi umum, termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja HNMI,
dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan HNMI.


                                                 31

Page 72
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   180-Hari SOFRAI; dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh HNMI.
HNMI diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.

Pada tahun 2025, HNMI telah melakukan penarikan penuh atas fasilitas pinjaman ini sebesar US$6,0 juta.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah US$432,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam US$)
                                                                                                      31 Maret 2026
Nilai nominal                                                                                               610.202.000
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi sebesar Rp43.580.551.249                                   (2.577.055)
Jumlah                                                                                                      607.624.945
Bagian jangka pendek                                                                                      (175.264.531)
Bagian jangka panjang                                                                                       432.360.414

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                      Pokok           Pokok
                                     obligasi        obligasi
                                      (dalam         (dalam          Tanggal                 Jadwal            Tingkat
                           Jenis     juta Rp)       Dolar AS)      jatuh tempo        pembayaran bunga          bunga
Obligasi I                 Seri B        975.000     57.654.781       3 April 2027   Setiap triwulan dimulai      9,25%
                                                                                       tanggal 3 Juli 2024

Obligasi II                Seri B      1.783.985    105.492.579    8 Oktober 2027    Setiap triwulan dimulai      9,00%
                                                                                     tanggal 8 Januari 2025

Obligasi III               Seri A        824.950     48.781.858      22 April 2026   Setiap triwulan dimulai      7,50%
                           Seri B        357.380     21.132.990      15 April 2028    tanggal 15 Juli 2025        8,75%
                           Seri C        214.485     12.683.165      15 April 2030                                9,25%

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A      1.158.735     68.519.603       15 Juli 2026   Setiap triwulan dimulai      7,50%
  Tahap I                  Seri B        526.185     31.114.955        8 Juli 2028   tanggal 8 Oktober 2025       8,75%
                           Seri C        436.740     25.825.794        8 Juli 2030                                9,25%

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A        984.066     58.190.882   27 Agustus 2026 Setiap triwulan dimulai         7,50%
  Tahap II                 Seri B        686.140     40.573.591   20 Agustus 2028 tanggal 20 November 2025        8,75%
                           Seri C        270.510     15.996.097   20 Agustus 2030                                 9,25%

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A        982.150     58.077.583 9 Desember 2028      Setiap triwulan dimulai      7,50%
  Tahap III                Seri B      1.118.800     66.158.122 9 Desember 2030       tanggal 9 Maret 2026        8,25%

Pada tanggal 3 April 2024, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi I Merdeka Battery
Materials Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (“Obligasi I”), diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan terhadap PT Bank UOB Indonesia
(“PT UOB”); dan (ii) modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan,
biaya jasa profesional, biaya pajak, dan biaya keuangan.



                                                           32

Page 73
Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi II Merdeka Battery
Materials Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (“Obligasi II”), diterbitkan
tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri yaitu. Pelunasan masing-masing
seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari
penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh
pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000;
(ii) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk sebagian pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan terhadap MDKA (“Perjanjian
Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000”); dan (iii) modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak, biaya keuangan termasuk bunga
terutang dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000, dan Perjanjian Pinjaman MDKA –
MBMA US$100.000.000 untuk periode bulan Juli sampai dengan tanggal pembayaran lebih awal.

Pada tanggal 15 April 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi III Merdeka Battery
Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.396.815.000.000 (“Obligasi III”), diterbitkan
tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam tiga seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas sebagian pokok terutang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada
para kreditur, yaitu CIMB, Bank Danamon, Maybank melalui CIMB sebagai agen; dan (ii) dalam hal
terdapat sisa, sebagai modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya
jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan sehubungan dengan kegiatan operasional Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000.

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.121.660.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam tiga
seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas
seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000;
dan (ii) memberikan pinjaman kepada PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”) untuk selanjutnya
digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000.

Pada tanggal 20 Agustus 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) dengan jumlah pokok
obligasi sebesar Rp1.940.716.000.000 yang diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100%
dalam tiga seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) memberikan
pinjaman kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000, yang akan
dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal melalui United Overseas Bank Limited sebagai
agen; dan (ii) pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui
CIMB sebagai agen.

Pada tanggal 9 Desember 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III”) dengan
jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.100.950.000.000 yang diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan
dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk :
(i) pembayaran dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui CIMB
sebagai agen; dan (ii) sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun



                                                  33

Page 74
tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk
bunga terutang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 untuk periode
bulan November 2025 sampai dengan tanggal pembayaran dipercepat.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

•   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
    lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
    mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
    obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
    mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

•   Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
    ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
    dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
    perwaliamanatan;

•   Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
    atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk
    project financing;

•   Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

•   Mengubah bidang usaha Perseroan, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan bidang
    usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Perseroan saat ini
    dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

•   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

•   Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

•   Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha sehari-hari Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
    mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
    dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
    sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak sebagai debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung
setiap akhir tahun.

Obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI masing-masing pada tanggal 4 April 2024, 9 Oktober
2024, 16 April 2025, 9 Juli 2025, 21 Agustus 2025, dan 10 Desember 2025, dan diterbitkan dalam mata
uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari Pefindo. Perseroan telah menunjuk BRI,
pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak sebagai perantara antara Perseroan dan pemegang
obligasi.



                                                 34

Page 75
Sukuk

Saldo Sukuk Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh dalam setahun pada tanggal 31 Maret
2026 adalah US$147,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam US$)
                                                                                                    31 Maret 2026
Nilai nominal                                                                                             199.744.249
Biaya penerbitan sukuk yang belum diamortisasi sebesar Rp16.709.926.052                                     (988.109)
Jumlah                                                                                                    198.756.140
Bagian jangka pendek                                                                                     (51.065.068)
Bagian jangka panjang                                                                                     147.691.072


Informasi tambahan mengenai sukuk yang terutang per 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                    Pokok        Pokok
                                     sukuk        sukuk                         Jadwal pembayaran
                                    (dalam       (dalam          Tanggal            pendapatan           Tingkat
                         Jenis     juta Rp)     Dolar AS)      jatuh tempo           bagi hasil     nisbah bagi hasil
Sukuk Mudharabah         Seri A       213.345   12.615.753       15 Juli 2026     Setiap triwulan     6,92% dengan
  Berkelanjutan I                                                                 dimulai tanggal   indikasi bagi hasil
  Tahap I                                                                         8 Oktober 2025    sebesar ekuivalen
                                                                                                     7,50% per tahun
                         Seri B      386.655    22.864.112        8 Juli 2028                         8,08% dengan
                                                                                                    indikasi bagi hasil
                                                                                                    sebesar ekuivalen
                                                                                                     8,75% per tahun

Sukuk Mudharabah         Seri A      651.680    38.535.864 27 Agustus 2026        Setiap triwulan     20,51% dengan
  Berkelanjutan I                                                                dimulai tanggal    indikasi bagi hasil
  Tahap II                                                                      20 November 2025    sebesar ekuivalen
                                                                                                     7,50% per tahun
                         Seri B      857.625    50.714.032 20 Agustus 2028                            23,93% dengan
                                                                                                    indikasi bagi hasil
                                                                                                    sebesar ekuivalen
                                                                                                     8,75% per tahun
                         Seri C      268.570    15.881.379 20 Agustus 2030                            25,30% dengan
                                                                                                    indikasi bagi hasil
                                                                                                    sebesar ekuivalen
                                                                                                     9,25% per tahun

Sukuk Mudharabah         Seri A      379.000    22.411.448 9 Desember 2028        Setiap triwulan     11,54% dengan
  Berkelanjutan I                                                                 dimulai tanggal   indikasi bagi hasil
  Tahap III                                                                        9 Maret 2026     sebesar ekuivalen
                                                                                                     7,50% per tahun
                         Seri B      621.000    36.721.661 9 Desember 2030                            12,69% dengan
                                                                                                    indikasi bagi hasil
                                                                                                    sebesar ekuivalen
                                                                                                     8,25% per tahun


Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000.

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I”)
dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000 yang diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan
nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini
akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI




                                                          35

Page 76
yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang
diperoleh dari Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek.

Pada tanggal 20 Agustus 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II”)
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.777.875.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan
nilai 100% dalam tiga seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini
akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI
yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang
diperoleh dari Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek.

Pada tanggal 9 Desember 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III”)
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan
nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini
akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI
yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang
diperoleh dari fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek US$50.000.000
dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk perancangan, pengadaan,
konstruksi dan rencana pengembangan fasilitas pengolahan tembaga milik MTI untuk memproduksi
tembaga yang dapat diekspor dan sisanya untuk keperluan korporasi umum lainnya, termasuk namun
tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya jasa
profesional, dan biaya pajak.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

•   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
    lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
    mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
    obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
    mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

•   Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan sukuk mudharabah, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut
    digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali
    atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
    perwaliamanatan; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan
    dalam perjanjian perwaliamanatan;

•   Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
    atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk
    project financing;

•   Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;



                                                 36

Page 77
•    Mengubah bidang usaha Perseroan, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan bidang
     usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Perseroan saat ini
     dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

•    Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

•    Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
     Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

•    Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
     usaha sehari-hari Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
     mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
     dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
     sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
     debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu sukuk mudharabah dan/atau selama seluruh
jumlah pokok dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah atau kewajiban lainnya belum seluruhnya
dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung setiap akhir tahun.

Sukuk mudharabah yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI masing-masing pada tanggal 9 Juli 2025,
21 Agustus 2025, dan 10 Desember 2025, dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan
peringkat idA (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo. Perseroan telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai
wali amanat untuk bertindak sebagai perantara antara Perseroan dan pemegang sukuk mudharabah.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Maret 2026 adalah US$1,4 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                       31 Maret 2026
PT Mandiri Tunas Finance                                                                       1.598.327
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                            1.054.921
PT Agung Sedayu                                                                                  445.446
PT Merdeka Indonesia Mandiri                                                                     160.708
PT Tiga Pilar Bersaudara Investama                                                               130.162
Jumlah                                                                                         3.389.564
Bagian jangka pendek                                                                         (2.019.458)
Bagian jangka panjang                                                                          1.370.106

Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku
bunga implisit adalah 6,75% - 11,00% per tahun.

Laporan laba rugi konsolidasian interim menyajikan saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                       31 Maret 2026
Bunga atas liabilitas sewa                                                                        67.931


Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 adalah US$82,2 juta, dengan
rincian sebagai berikut:




                                                  37

Page 78
                                                                                                             (dalam US$)
                                                                    Dikreditkan
                                                                       pada     Dibebankan
                                                        Saldo awal   laba rugi  pada ekuitas Reklasifikasi   Saldo akhir
Properti pertambangan                                  (80.301.271)   1.076.158            -             -   (79.225.113)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
  mata uang asing                                        (338.214)            -              -          -      (338.214)
Perbedaan nilai buku aset tetap komersial dan fiskal     (217.470)        6.757              -      6.814      (203.899)
Perbedaan nilai buku persediaan komersial dan fiskal     (825.734)       48.532              -          -      (777.202)
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                          -            -              -     97.732         97.732
Perbedaan nilai buku aset hak-guna komersial dan
  fiskal                                                          -            -             -   (135.375)     (135.375)
Perbedaan nilai buku angsuran sewa komersial dan
  fiskal                                                          -           -              -    142.328      142.328
Pembayaran berbasis saham                                         -           -              -     31.965       31.965
Cadangan lindung nilai arus kas                                   -           -    (1.797.569)          -  (1.797.569)
Jumlah                                                 (81.682.689)   1.131.447    (1.797.569)    143.464 (82.205.347)


Liabilitas imbalan kerja jangka panjang

Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 adalah US$4,8
juta, dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan, aktuaris independen, pada laporan
aktuaria tersebut.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja jangka panjang karyawan
Grup MBMA adalah sebagai berikut:

                                                                                                     31 Maret 2026
Tingkat diskonto                                                                                                 7,00%
Tingkat kenaikan gaji                                                                                            6,00%
Tingkat kematian                                                                                      100% TMI - 2019
Tingkat kecacatan                                                                                       5% TMI - 2019
Usia normal pensiun                                                                                       56 - 58 tahun
Tingkat kenaikan harga emas                                                                                      8,00%
Harga emas                                                                                                Rp2.450.000


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut:

(i) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program;

(ii) Liabilitas imbalan pensiun Grup MBMA berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, semakin tinggi
     tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 31 Maret 2026
adalah:

                                                                             Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                                       Perubahan asumsi      Kenaikan asumsi     Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                             1%                       (395.487)                463.445
Tingkat kenaikan gaji                                        1%                         301.410              (262.568)
Tingkat kenaikan harga emas                                  1%                         175.933              (151.548)




                                                            38

Page 79
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak didanai Grup MBMA adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                        31 Maret 2026
Pada awal periode                                                                               4.208.208
Biaya jasa kini                                                                                    569.041
Beban bunga                                                                                         45.468
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                  (35.383)
Jumlah                                                                                          4.787.334


Jumlah beban imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                        31 Maret 2026
Biaya jasa kini                                                                                   569.041
Beban bunga                                                                                        45.468
Jumlah                                                                                            614.509


Beban imbalan jangka panjang dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti
pertambangan serta aset dalam pembangunan.

Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam US$)
                                            Kurang dari                           Lebih dari
                                              1 tahun    2 - 5 tahun 6 - 10 tahun  10 tahun     Jumlah
Imbalan kerja jangka panjang                     154.963    3.536.671 10.234.484 236.405.541   250.331.659


Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 adalah
berkisar antara 14 sampai dengan 31 tahun.

Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang

Saldo provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026
adalah US$9,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam US$)
                                                                                        31 Maret 2026
Saldo awal                                                                                      9.946.835
Penambahan                                                                                         107.304
Pembayaran                                                                                      (473.228)
Akresi                                                                                             110.699
Perubahan selisih kurs                                                                            (70.833)
Jumlah                                                                                          9.620.777


Penambahan provisi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibebankan
ke beban pokok pendapatan dan dikapitalisasikan ke properti pertambangan.

Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Grup MBMA
untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/ MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019 dan Peraturan Pemerintah No. 78/2010 (“PP No. 78”) untuk rehabilitasi daerah aliran
sungai, aktivitas reklamasi, dan penutupan tambang.

Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang
pada tanggal 31 Maret 2026 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.




                                                 39

Page 80
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang

Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat
sebesar US$25,5 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                                         31 Maret 2026
Cross currency swaps                                                                                            34.064.252
Bagian jangka pendek                                                                                           (8.548.869)
Bagian jangka panjang                                                                                           25.515.383


Cross currency swaps

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan mempunyai kontrak cross currency swap dengan PT UOB,
Maybank, Bank Danamon, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC Limited”), Natixis,
cabang Singapura (“Natixis”), dan CIMB, pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:

                Jumlah      Setara
               nosional     dengan                                                                              Nilai wajar
                (dalam      (dalam         Tanggal                Tanggal             Tanggal       Tingkat      liabilitas
 Pihak lawan   juta Rp)    Dolar AS)      perjanjian               efektif          jatuh tempo      bunga       derivatif
PT UOB           237.450   15.000.000      29 April 2024          26 April 2024        3 April 2027 6,95%           971.451

Maybank         395.750    25.000.000     9 Januari 2025         3 April 2025           3 April 2027    6,23%    1.326.823
                341.800    21.591.914    16 Januari 2025         3 April 2025           3 April 2027    6,10%    1.118.384
                303.120    20.000.000     2 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,75%    1.262.126
                454.680    30.000.000     6 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,80%    1.918.841
                378.900    25.000.000     9 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,79%    1.594.759
                303.120    20.000.000    16 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,60%    1.210.822
                344.180    22.709.158     11 Maret 2025          8 April 2025        8 Oktober 2027     4,05%    1.161.241
                324.240    20.000.000 4 September 2025       20 Agustus 2025        27 Agustus 2026     5,90%      848.855
                324.240    20.000.000 4 September 2025       20 Agustus 2025        20 Agustus 2028     6,95%      859.134
                326.900    20.000.000 11 September 2025            8 Juli 2025          15 Juli 2026    6,65%      746.089
                326.900    20.000.000 18 September 2025            8 Juli 2025          15 Juli 2026    6,50%      730.513
                199.246    12.190.000 19 September 2025            8 Juli 2025            8 Juli 2028   7,10%      429.453
                331.700    20.000.000 23 September 2025      15 Oktober 2025           22 April 2026    6,60%      450.914
                213.947    12.900.000 24 September 2025      15 Oktober 2025           15 April 2030    7,25%      311.095
                 65.017     3.900.000 18 Desember 2025      9 Desember 2025        9 Desember 2028      5,90%       84.065
                333.420    20.000.000 9 Desember 2025       9 Desember 2025        9 Desember 2030      6,45%      583.967
                333.420    20.000.000 18 Desember 2025      9 Desember 2025        9 Desember 2030      6,40%      540.185
                324.240    20.000.000 9 September 2025       20 Agustus 2025        27 Agustus 2026     5,75%      833.344
                378.432    22.700.000 9 Desember 2025       9 Desember 2025        9 Desember 2028      5,95%      519.090
                333.420    20.000.000     6 Januari 2026        9 Maret 2026       9 Desember 2030      6,35%      496.403

Bank Danamon    324.240    20.000.000 4 September 2025 9 September 2025             27 Agustus 2026     5,90%      841.370
                335.588    20.700.000 9 September 2025 11 September 2025            27 Agustus 2026     5,75%      854.843
                310.140    18.700.000 24 September 2025   15 Oktober 2025              22 April 2026    6,60%      419.776
                333.420    20.000.000 9 Desember 2025 9 Desember 2025              9 Desember 2028      5,95%      457.578
                250.065    15.000.000 10 Desember 2025 10 Desember 2025            9 Desember 2028      5,95%      343.183
                333.420    20.000.000 16 Desember 2025 17 Desember 2025            9 Desember 2028      5,98%      473.229
                451.784    27.100.000 22 Desember 2025 23 Desember 2025            9 Desember 2030      6,40%      735.967
                533.391    32.901.000 11 September 2025 15 September 2025           20 Agustus 2028     6,75%    1.255.829
                288.408    17.300.000     5 Januari 2026     9 Maret 2026          9 Desember 2030      6,40%      469.824

OCBC Limited    177.997    10.890.000 18 September 2025              8 Juli 2025       15 Juli 2026     6,50%      418.358
                326.900    20.000.000 18 September 2025              8 Juli 2025       15 Juli 2026     6,53%      771.434
                182.435    11.000.000 23 September 2025         15 Oktober 2025       22 April 2026     6,45%      248.216
                324.240    20.000.000 9 September 2025          20 Agustus 2025    27 Agustus 2026      5,70%      883.819
                213.302    13.050.000 18 September 2025              8 Juli 2025       15 Juli 2026     6,50%      501.338




                                                           40

Page 81
                Jumlah      Setara
               nosional     dengan                                                                         Nilai wajar
                (dalam      (dalam         Tanggal             Tanggal             Tanggal       Tingkat    liabilitas
 Pihak lawan   juta Rp)    Dolar AS)      perjanjian            efektif          jatuh tempo      bunga     derivatif
Natixis          270.510   16.686.000 4 September 2025      20 Agustus 2025     20 Agustus 2030 6,99%          993.598
                 436.740   26.720.000 8 September 2025            8 Juli 2025        8 Juli 2030 7,21%       1.426.252
                 361.900   22.323.000 11 September 2025    20 Agustus 20025     20 Agustus 2028 6,56%          981.031
                 326.900   20.000.000 18 September 2025           8 Juli 2025        8 Juli 2028 7,05%         858.872
                 268.570   16.566.000 8 September 2025      20 Agustus 2025     20 Agustus 2030 6,99%          986.091
                 324.240   20.000.000 9 September 2025      20 Agustus 2025     20 Agustus 2028 6,32%          764.309
                 386.655   23.655.000 9 September 2025            8 Juli 2025        8 Juli 2028 6,69%         809.612

CIMB            356.578    21.500.000 19 September 2025 23 September 2025         15 April 2028   7,25%       572.169
                                                                                                           34.064.252


3.		     Perubahan liabilitas setelah 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal Laporan Auditor
         Independen

-   Pada bulan April 2026, Perseroan melakukan penarikan atas Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
    US$100.000.000 sebesar US$50.000.000.

-   Pada bulan April 2026, Perseroan telah melunasi pokok Obligasi III Seri A sebesar Rp824.950.000.000
    setara dengan US$48.335.970 beserta bunga obligasi terakhir yang terkait.

-   Pada bulan Mei 2026, Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
    dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV, dengan rincian sebagai berikut:

    (i) Obligasi

         Obligasi ini ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000, diterbitkan tanpa
         warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam tiga seri yaitu: (a) Seri A dengan jumlah
         pokok obligasi Seri A sebesar Rp2.536.644.000.000 dan tingkat bunga tetap 7,50% per tahun,
         yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B dengan jumlah pokok
         obligasi Seri B sebesar Rp1.784.826.000.000 dan tingkat bunga tetap 9,00% per tahun, yang
         berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C dengan jumlah pokok obligasi
         Seri C sebesar Rp678.530.000.000 dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun, yang
         berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.

    (ii) Sukuk mudharabah

         Sukuk mudharabah ini ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp622.125.000.000, diterbitkan
         tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri yaitu: (a) Seri A dengan jumlah
         pokok sukuk mudharabah Seri A sebesar Rp522.125.000.000 dengan tingkat nisbah bagi hasil
         sebesar 8,61% dari pendapatan yang dibagihasilkan dan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
         9,00% per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi; dan (b) Seri B dengan
         jumlah pokok sukuk mudharabah Seri B sebesar Rp100.000.000.000 dengan tingkat nisbah
         bagi hasil sebesar 8,85% dari pendapatan yang dibagihasilkan dan indikasi bagi hasil sebesar
         ekuivalen 9,25% per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak tanggal emisi.

         Bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap triwulan.
         Pelunasan masing-masing seri obligasi dan sukuk mudharabah akan dilakukan secara penuh
         (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Tanggal pencatatan obligasi dan sukuk mudharabah
         di BEI adalah tanggal 11 Mei 2026.

-   Pada bulan Mei 2026, Perseroan melakukan pembayaran lebih awal dan penarikan atas jumlah
    pokok pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 masing-masing
    sebesar US$150.000.000 dan US$82.000.000.




                                                          41

Page 82
-    Pada bulan Mei 2026, Perseroan melakukan pembayaran atas Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
     US$100.000.000 sebesar US$50.000.000.

-    Pada bulan Juni 2026, Perseroan melakukan penarikan atas jumlah pokok pinjaman Fasilitas B
     atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$50.400.000.

4.		       Perjanjian penting, ikatan, dan kontinjensi

a.   Perjanjian penting

     SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan sejumlah perjanjian penambangan nikel. Berdasarkan
     perjanjian-perjanjian tersebut, SCM diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada
     kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah bijih nikel yang
     diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana,
     mesin, perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
     menggunakan peralatan SCM sendiri untuk melakukan jasa penambangan dan transportasi, dan
     diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.

                                                                                                   Akhir periode
     Perusahaan         Kontraktor                  Tipe perjanjian        Tanggal perjanjian        perjanjian
     SCM        PT Rajawali Emas Ancora       Jasa penambangan nikel          14 Juli 2025          30 Juni 2028
                Lestari
     SCM        PT Hillconjaya Sakti          Jasa penambangan nikel          20 Mei 2024           19 Mei 2027
     SCM        PT Jakarta Anugerah           Jasa penambangan dan             1 Juli 2024          30 Juni 2027
                Mandiri                       pengangkutan bijih limonit
     SCM        PT Uniteda Arkato             Sewa peralatan                20 Januari 2022         5 Oktober 2026
     SCM        PT Merdeka Mining Servis      Perjanjian penyediaan jasa   30 September 2024     Dua tahun dan dapat
                                                                                                 diperpanjang secara
                                                                                                    otomatis dengan
                                                                                                   periode dua tahun
                                                                                                     sampai dengan
                                                                                                dilakukan pengakhiran
     SCM         PT Malachite International   Jasa pengangkutan bijih       26 Agustus 2023        25 Agustus 2026
                 Mining                       nikel
     SCM         PT Jakarta Anugerah          Jasa pengangkutan bijih      4 September 2023       3 September 2026
                 Mandiri                      nikel
     SCM         PT Teknologi Infrastruktur   Jasa pengangkutan bijih         1 April 2025         31 Maret 2028
                 Indonesia                    nikel
     MTI         PT Batutua Tembaga Raya      Pemasok material                10 Mei 2021         Dimulai tidak lebih
                 dan PT Batutua Kharisma                                                        awal dari 1 September
                 Permai                                                                             2022 dan akan
                                                                                                 berlaku untuk jangka
                                                                                                    waktu 10 tahun
                                                                                                  ke depan serta akan
                                                                                                 diperpanjang secara
                                                                                                    otomatis setiap
                                                                                                       dua tahun
     MTI         PT Batutua Alam Persada      Pengaturan pengiriman           10 Mei 2021         Dimulai tidak lebih
                                                                                                awal dari 1 September
                                                                                                    2022 dan akan
                                                                                                 berlaku untuk jangka
                                                                                                    waktu 10 tahun
                                                                                                  ke depan serta akan
                                                                                                 diperpanjang secara
                                                                                                    otomatis setiap
                                                                                                       dua tahun

                                                                                                   Akhir periode
     Perusahaan         Pelanggan                  Tipe perjanjian         Tanggal perjanjian        perjanjian
     MTI        PT QMB New Energy             Pemasok asam dan uap           30 April 2021       Dimulai 1 Oktober
                Materials                                                                         2022 (tergantung
                                                                                                  penyesuaian oleh
                                                                                                para pihak) dan akan
                                                                                                berlaku untuk jangka
                                                                                                   waktu 10 tahun
                                                                                                      ke depan




                                                          42

Page 83
b.   Perjanjian opsi beli dengan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)

     Pada bulan Mei 2024, Perseroan dan Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli, sebagaimana
     terakhir diubah berdasarkan Amandemen Perjanjian Opsi Beli pada bulan Mei 2025, di mana
     Perseroan dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal
     terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) empat
     tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat
     awal adalah: (i) Pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama
     periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan
     EBITDA operasional yang positif.

c.   Perjanjian opsi beli dengan Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”)

     Pada bulan Februari 2025, Perseroan dan Devmalla menandatangani Perjanjian Opsi Beli sehubungan
     dengan saham pada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), di mana Perseroan dapat melaksanakan
     opsi beli atas (i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki Devmalla dalam MEB; dan/atau (ii) uang
     muka modal yang disediakan oleh Devmalla kepada MEB, dalam periode opsi, yaitu periode
     yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara
     kedua waktu berikut: (i) lima tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah
     terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) Pabrik HPAL SLNC telah memulai operasional
     dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) SLNC telah menyelesaikan empat
     triwulan berturut-turut beroperasi dengan EBITDA yang positif.

d.   UU Minerba

     Pada bulan Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2
     Tahun 2025 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
     Mineral dan Batubara (“Amendemen”).

     Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:

     (i) Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri

         Pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) pada tahap operasi produksi
         wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor dan mengutamakan
         pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang menguasai hajat hidup
         orang banyak.

     (ii) Dukungan terhadap Perguruan Tinggi

         Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) mineral logam dan batubara dapat diberikan
         secara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), atau badan usaha
         swasta untuk kepentingan perguruan tinggi, dengan kewajiban berbagi keuntungan sesuai
         perjanjian kerja sama.

     (iii) Penguatan Hilirisasi

         WIUP Mineral logam dan batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
         badan usaha swasta dengan cara prioritas.

     (iv) Jangka Waktu Kegiatan Operasi Produksi Penambangan Terintegrasi Komoditas Mineral Non-
          Logam Tertentu

         Kegiatan operasi produksi mineral non-logam tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas
         pengolahan dalam negeri ditetapkan maksimal 20 tahun, dengan perpanjangan 10 tahun setiap
         kali setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                   43

Page 84
    (v) Prasyarat Tambahan Perpanjangan Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
        Pertambangan Batubara (“PKP2B”)

        Setelah Amendemen, perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK hanya dapat dilakukan setelah
        memenuhi persyaratan tambahan berupa audit lingkungan.

5.		    Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$2.500.000 dan US$150.000.000 yang masing-masing berasal dari Fasilitas A dan
Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000, dan Rp1.635,7 miliar yang
berasal dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan sumber dana dari arus kas kegiatan
operasional dan/atau pendanaan, termasuk sebagian dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV dan Penawaran Umum Obligasi ini. Perseroan juga memiliki opsi untuk
melakukan perpanjangan jangka waktu pinjaman untuk Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000.

 SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP MBMA PADA TANGGAL
 31 MARET 2026 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.


 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
 PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2026 SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
 PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
 DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.


 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
 SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
 LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
 SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.


 TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
 USAHA GRUP MBMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
 USAHA GRUP MBMA.


 S E T E L A H TA N G G A L 3 1 M A R E T 2 0 2 6 S A M PA I D E N G A N TA N G G A L L A P O R A N
 INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
 DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
 MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
 DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MBMA ATAS
 PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                44

Page 85
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 dan
31 Desember 2025 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2026
dan 2025; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan 2025, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode tiga
    bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
    dengan SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
    Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
    International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
    laporan auditor independen No. 00523/2.1068/AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026
    dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
    tanpa modifikasian;

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk
     periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan
     sesuai dengan SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar
     Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
     BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
     dalam laporan auditor independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni
     2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan
     opini tanpa modifikasian;

(iii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
      yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
      SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
      Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
      International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
      laporan auditor independen No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026
      dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
      tanpa modifikasian; dan

(iv) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
     Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
     tanpa modifikasian.




                                                  45

Page 86
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		      Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                 (dalam US$)
                                                        31 Maret                  31 Desember
                                                          2026             2025                 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank                                                 349.798.048    192.638.927          244.034.440
Piutang usaha
  - pihak ketiga                                             221.453.844    212.161.022          179.100.788
  - pihak berelasi                                            43.884.153     77.619.433                    -
Piutang lain-lain
  - pihak ketiga                                             5.267.014        4.786.941            2.947.387
  - pihak berelasi                                           1.203.660          716.383                    -
Persediaan                                                 283.482.973      232.296.189          275.170.772
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar         23.069.744       24.677.362           11.319.584
Aset derivatif                                               8.170.769                -               11.636
Pinjaman kepada pihak berelasi                              11.458.333       11.458.333                    -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar                       22.515.963       25.208.877           74.275.416
Estimasi klaim pengembalian pajak                          105.733.757      123.649.440           17.347.611
Jumlah Aset Lancar                                       1.076.038.258      905.212.907          804.207.634
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian
  tidak lancar                                              56.486.693        56.509.076           58.514.344
Uang muka investasi                                         54.812.958        20.828.665           40.401.267
Investasi pada entitas asosiasi                            130.136.206       129.824.398           61.017.604
Aset hak-guna                                                9.088.740         8.131.636            5.703.400
Aset tetap                                               1.776.556.669     1.764.201.215        1.582.456.238
Properti pertambangan                                      480.241.535       483.625.406          499.191.249
Goodwill                                                   358.694.581       358.694.581          358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar                          -                 -           14.938.528
Pinjaman kepada pihak berelasi - bagian tidak lancar        18.200.000                 -                    -
Aset pajak tangguhan                                         3.049.007         3.886.774            5.700.598
Aset takberwujud                                             1.193.435         1.289.719            1.061.958
Aset tidak lancar lain-lain                                  3.782.198         3.129.585            3.333.761
Jumlah Aset Tidak Lancar                                 2.892.242.022     2.830.121.055        2.631.013.528
JUMLAH ASET                                              3.968.280.280     3.735.333.962        3.435.221.162
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  - pihak ketiga                                             145.900.311    153.139.282          184.352.695
  - pihak berelasi                                             3.183.018      4.309.725           15.439.930
Utang lain-lain                                                        -     46.506.800                    -
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek         88.819.011     87.251.615           79.448.513
Utang pajak                                                   16.933.799      7.090.139           10.630.236
Utang dividen                                                          -     16.117.700              270.607
Liabilitas kontrak                                            27.076.768      6.910.478            4.067.763
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek                    8.548.869      5.667.510              385.091
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
  - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                       155.000.000      2.500.000           77.429.772
  - Utang obligasi                                           175.264.531    176.430.742           45.778.222
  - Sukuk                                                     51.065.068     51.414.165                    -
  - Liabilitas sewa                                            2.019.458      2.052.422            1.581.259
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                              673.810.833    559.390.578          419.384.088




                                                        46

Page 87
                                                                                                                        (dalam US$)
                                                                  31 Maret                              31 Desember
                                                                    2026                      2025                     2024
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                   4.107.182                  3.154.347             9.894.284
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
  dalam setahun:
  - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                 93.361.580               95.743.022               257.421.147
  - Pinjaman dari pemegang saham                                                -                        -               105.300.000
  - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                          52.737.100               30.681.300                24.681.300
  - Utang obligasi                                                    432.360.414              435.586.169               169.689.139
  - Sukuk                                                             147.691.072              148.797.350                         -
  - Liabilitas sewa                                                     1.370.106                1.735.816                 2.226.180
Liabilitas pajak tangguhan                                             82.205.347               81.682.689                87.725.917
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                 4.787.334                4.208.208                 2.094.061
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                   9.620.777                9.946.835                 7.252.804
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang                           25.515.383               16.353.583                   306.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                      853.756.295              827.889.319               666.591.231
JUMLAH LIABILITAS                                                   1.527.567.128            1.387.279.897             1.085.975.319
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk
Modal saham                                                            739.792.644             739.792.644              739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih                                        765.647.898             765.639.788              765.675.594
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan
  non-pengendali                                                         (365.412)                   (365.412)             (365.412)
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain                                 5.241.706                 (1.042.544)             (565.727)
Saldo laba:
  - Dicadangkan                                                              4.000                      4.000                 3.000
  - Belum dicadangkan                                                  109.546.632                 79.598.147            50.008.474
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk                                             1.619.867.468            1.583.626.623             1.554.548.573
Kepentingan non-pengendali                                            820.845.684              764.427.442               794.697.270
JUMLAH EKUITAS                                                      2.440.713.152            2.348.054.065             2.349.245.843
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       3.968.280.280            3.735.333.962             3.435.221.162



2.		       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                                   (dalam US$)
                                                            Periode tiga bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir
                                                                 pada tanggal 31 Maret           pada tanggal 31 Desember
                                                                 2026              2025            2025              2024
Pendapatan usaha                                                455.134.050       366.110.676   1.434.519.209    1.844.695.967
Beban pokok pendapatan                                        (330.304.722)     (347.237.258) (1.268.037.845) (1.730.586.120)
Laba kotor                                                      124.829.328        18.873.418     166.481.364       114.109.847
Beban usaha
Beban penjualan dan pemasaran                                     (1.313.163)        (1.064.876)         (4.607.786)     (3.197.065)
Beban umum dan administrasi                                     (10.121.702)         (6.275.826)       (30.623.271)     (31.091.683)
Laba usaha                                                       113.394.463          11.532.716        131.250.307       79.821.099
Pendapatan keuangan                                                 2.154.479          1.674.299           6.858.174       6.621.075
Biaya keuangan                                                  (16.570.747)         (3.040.931)       (20.656.743)      (7.957.749)
Bagian atas keuntungan/(kerugian) bersih entitas asosiasi             389.600            610.389          10.586.774       (476.870)
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih                             (3.619.709)        (2.873.596)       (15.482.490)       12.104.158
Laba sebelum pajak penghasilan                                     95.748.086          7.902.877        112.556.022       90.111.713
Beban pajak penghasilan                                         (13.791.538)         (1.757.759)       (12.044.544)     (10.605.032)
Laba periode/tahun berjalan                                        81.956.548          6.145.118        100.511.478       79.506.681




                                                                  47

Page 88
                                                                                                               (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret            pada tanggal 31 Desember
                                                             2026             2025              2025             2024
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
  periode/tahun berjalan:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan              (89.341)          (262.277)       (472.807)         (447.987)
  Bagian penghasilan komprehensif lain dari
    entitas asosiasi                                                 570                 -                -                 -
  Perubahan nilai wajar pada lindung nilai arus kas            8.170.769                 -                -                 -
  Pajak penghasilan terkait pos ini                          (1.797.569)                 -                -                 -
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja                   -                  -          92.617            452.728
  Pajak penghasilan terkait pos ini                                   -                  -        (25.812)           (68.053)
                                                              6.284.429          (262.277)       (406.002)           (63.312)
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan                                                   88.240.977         5.882.841      100.105.476        79.443.369
Laba/(rugi) periode/tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      29.948.485        (3.457.255)      29.564.258        22.781.830
  Kepentingan non-pengendali                                 52.008.063          9.602.373      70.947.220        56.724.851
JUMLAH                                                       81.956.548          6.145.118     100.511.478        79.506.681
Jumlah penghasilan/(kerugian) komprehensif
  periode/ tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                      36.232.735        (3.720.834)      29.113.856        22.602.933
  Kepentingan non-pengendali                                 52.008.242          9.603.675      70.991.620        56.840.436
JUMLAH                                                       88.240.977          5.882.841     100.105.476        79.443.369
Laba/(rugi) per saham yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk
  - Dasar                                                          0,00028       (0,00003)         0,00027           0,00021
  - Dilusian                                                       0,00028       (0,00003)         0,00027           0,00021



3.		       Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                               (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret            pada tanggal 31 Desember
                                                             2026             2025              2025             2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan dari pelanggan                                   499.742.798        391.932.050   1.326.682.257      1.787.850.403
Pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain       (356.035.054)      (389.387.995) (1.225.331.919)    (1.720.893.377)
Penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai                  23.934.563          5.108.736       6.325.436        82.803.311
Pembayaran biaya karyawan                                  (18.620.221)       (19.448.579)     (58.971.047)      (68.219.213)
Penerimaan restitusi pajak penghasilan badan                   6.537.915                  -         248.084                 -
Pembayaran pajak penghasilan badan                           (5.563.389)        (2.897.115)    (26.292.026)      (16.151.496)
Penerimaan lain-lain - bersih                                  1.946.836          2.228.751       8.391.893         8.802.624
Penerimaan penghasilan bunga                                   1.667.202          1.585.605       6.137.590         6.621.075
Penempatan kas dan deposito berjangka yang dibatasi
  penggunaannya                                               (713.133)                  -                -       (2.319.928)
Arus kas bersih yang diperoleh dari/(digunakan
  untuk) aktivitas operasi                                  152.897.517       (10.878.547)      37.190.268        78.493.399
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembayaran atas uang muka investasi                        (33.984.293)       (30.347.329)    (39.059.445)      (41.673.267)
Perolehan aset tetap                                       (31.850.248)       (49.038.340)   (184.382.091)     (236.276.977)
Penambahan pinjaman kepada pihak berelasi                  (18.200.000)       (11.458.333)    (11.458.333)                 -
Penambahan properti pertambangan                            (2.100.934)        (1.183.669)     (8.390.621)       (5.560.338)
Penerimaan penghasilan bunga pinjaman                                 -              4.202           4.201                 -
Penerimaan hasil penjualan aset tetap                                 -                  -       1.928.507           297.847
Penambahan aset takberwujud                                           -                  -       (571.209)         (283.227)




                                                              48

Page 89
                                                                                                                  (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret               pada tanggal 31 Desember
                                                             2026             2025                 2025             2024
Pelepasan entitas anak, setelah dikurangi kas yang
  dilepas karena kehilangan pengendalian pada
  entitas anak                                                           -                 -                  -       13.713.519
Penambahan investasi pada asosiasi                                       -                 -                  -        (754.433)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
  investasi                                                  (86.135.475)      (92.023.469)     (241.928.991)      (270.536.876)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan dari pinjaman dan kredit fasilitas bank           150.000.000         22.000.000       412.000.000        158.000.000
Pembayaran pengurangan modal entitas anak kepada
  kepentingan non-pengendali                                 (46.506.800)                 -                 -                  -
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham entitas anak           22.055.800                 -         6.000.000          4.410.000
Pembayaran biaya keuangan                                    (19.822.809)      (19.514.570)      (77.083.508)       (58.933.251)
Pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali         (16.117.700)         (270.607)      (62.128.228)       (16.520.304)
Penerimaan dari uang muka penyertaan modal entitas
  anak dari kepentingan non-pengendali                          4.410.000                 -         23.220.673         28.350.000
Pembayaran liabilitas sewa                                    (1.728.950)         (644.331)        (3.421.155)        (2.351.074)
Pembayaran biaya penerbitan obligasi                             (37.445)         (289.667)        (3.249.489)        (1.419.199)
Pembayaran biaya penerbitan sukuk                                (23.945)                 -        (1.282.974)                  -
Pembayaran pinjaman dari pemegang saham                                 -       (7.000.000)     (267.000.000)      (180.550.000)
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham                                 -        81.700.000       161.700.000        102.800.000
Pembayaran pinjaman dan kredit fasilitas bank                           -                 -     (650.000.000)      (106.419.268)
Penerimaan dari utang obligasi                                          -                 -       459.759.264        226.717.730
Penerimaan dari sukuk                                                   -                 -       206.357.015                   -
Pembayaran utang obligasi                                               -                 -      (44.625.089)                   -
Pembayaran biaya yang berhubungan dengan pinjaman
  dan kredit fasilitas bank                                              -                 -       (1.875.000)        (2.747.500)
Pembayaran biaya emisi saham                                             -                 -         (116.551)        (1.250.000)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
  pendanaan                                                    92.228.151         75.980.825      158.254.958        150.087.134
Kenaikan/(penurunan) bersih kas dan bank                     158.990.193       (26.921.191)      (46.483.765)       (41.956.343)
Kas dan bank pada awal periode/tahun                         192.638.927        244.034.440       244.034.440        290.213.641
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank        (1.831.072)        (2.367.274)       (4.911.748)        (4.222.858)
Kas dan bank pada akhir periode/tahun                        349.798.048        214.745.975       192.638.927        244.034.440



4.		       Informasi keuangan konsolidasian lainnya

                                                                                                                  (dalam US$)
                                                        Periode tiga bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir
                                                             pada tanggal 31 Maret               pada tanggal 31 Desember
                                                             2026             2025                 2025             2024
EBITDA (1)                                                  143.179.695       31.067.640         218.794.181      162.908.808
Penjualan NiEq (ton) (2)                                          57.338          41.168             211.162           212.161
EBITDA per ton (3)                                                 2.497             755                1.036              768
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
     pendapatan lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
     biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
     Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
     kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap
     laba untuk periode/tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif
     terhadap arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
     perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
     menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
     adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
     Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
     sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual
     untuk periode/tahun tersebut.




                                                               49

Page 90
Rekonsiliasi laba tahun berjalan menjadi EBITDA

                                                                                                                      (dalam US$)
                                                          Periode tiga bulan yang berakhir              Tahun yang berakhir
                                                               pada tanggal 31 Maret                pada tanggal 31 Desember
                                                                2026                2025               2025              2024
Laba periode/tahun berjalan                                     81.956.548           6.145.118       100.511.478         79.506.681
Beban pajak penghasilan                                         13.791.538           1.757.759         12.044.544        10.605.032
Bagian atas (keuntungan)/kerugian bersih entitas asosiasi        (389.600)           (610.389)      (10.586.774)            476.870
Beban/(pendapatan) lain-lain - bersih                            3.619.709           2.873.596         15.482.490     (12.104.158)
Beban penyusutan dan amortisasi                                 29.785.232         19.534.924          87.543.874        83.087.709
Pendapatan keuangan                                            (2.154.479)        (1.674.299)         (6.858.174)       (6.621.075)
Biaya keuangan                                                  16.570.747           3.040.931         20.656.743         7.957.749
EBITDA (1)                                                    143.179.695          31.067.640        218.794.181       162.908.808
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
     pendapatan lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan,
     biaya keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, biaya lain-lain - bersih, beban penyusutan, dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/tahun berjalan.



5.		       Rasio keuangan

                                                                31 Maret                           31 Desember
                                                                  2026                     2025                  2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                     24,3% (1)                (22,2)%                    38,9%
Laba kotor                                                          561,4% (1)                  45,9%                    47,3%
Laba usaha                                                          883,2% (1)                  64,4%                    67,8%
Laba periode/tahun berjalan                                       1.233,7% (1)                  26,4%                   138,7%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan            1.400,0% (1)                  26,0%                   137,8%
EBITDA                                                              360,9% (1)                  34,3%                    67,1%
Jumlah aset                                                            6,2% (2)                  8,7%                     5,3%
Jumlah liabilitas                                                    10,1% (2)                  27,7%                    13,9%
Jumlah ekuitas                                                         3,9% (2)                (0,1)%                     1,7%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                          27,4%                    11,6%                     6,2%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                          24,9%                     9,1%                     4,3%
EBITDA / Pendapatan usaha                                              31,5%                    15,3%                     8,8%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                         18,0%                     7,0%                     4,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                                2,1%                    2,7%                     2,3%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                             3,4%                    4,3%                     3,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                      1,6x                    1,6x                     1,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                        0,6x                    0,6x                     0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                           0,4x                    0,4x                     0,3x
DER (3)                                                                   0,5x                    0,4x                     0,3x
DAR (4)                                                                   0,3x                    0,3x                     0,2x
Interest coverage ratio (5)                                               9,9x                   10,9x                    22,6x
Debt service coverage ratio (6)                                           0,8x                    0,9x                     1,2x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2025.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
      bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi serta
      sukuk.




                                                                50

Page 91
6.		      Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi

                                                                              Persyaratan             31 Maret 2026
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, Obligasi III, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap IV, dan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)         maks. 5,0 : 1,0                2,1
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan fasilitas kredit bank serta nilai nominal utang obligasi
     dan sukuk setelah dikurangi dengan kas dan bank.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.


Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.


7.		      Informasi nilai kurs

•    Nilai kurs tengah pada tanggal 11 Agustus 2026 adalah Rp17.795 per 1 Dolar Amerika Serikat
     (sumber: Bank Indonesia).

•    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
     periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai kurs terendah     Nilai kurs tertinggi
     Februari 2026                                                                  16.758                  16.925
     Maret 2026                                                                     16.779                  16.993
     April 2026                                                                     16.999                  17.324
     Mei 2026                                                                       17.362                  17.789
     Juni 2026                                                                      17.719                  18.171
     Juli 2026                                                                      17.899                  18.131
     Sumber: Bank Indonesia


•    Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
     keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                   Nilai kurs rata-rata
     31 Desember 2024                                                                                           16.144 (1)
     31 Maret 2025                                                                                              16.465 (2)
     31 Desember 2025                                                                                           16.777 (3)
     31 Maret 2026                                                                                              16.911 (4)
     Catatan:
     (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
          23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
          Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
          25 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
     (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/KM.10/KF.4/2025 tanggal 24 Maret
          2025 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
          Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 26 Maret 2025 sampai
          dengan 8 April 2025.
     (3) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 31/MK/EF.2/2025 tanggal 29 Desember
          2025 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
          Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 31 Desember 2025
          sampai dengan 6 Januari 2026.
     (4) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 12/MK/EF.2/2026 tanggal 17 Maret
          2026 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
          Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 18 Maret 2026 sampai
          dengan 31 Maret 2026.




                                                           51

Page 92
V.		    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III, dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV.

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan 2025, yang disajikan dalam bab ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode
    tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
    dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
    KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
    standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
    No. 00523/2.1068/AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dan ditandatangani oleh
    Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;
    dan

(ii) laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode
     tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
     dengan SAK di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
     KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
     standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
     No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh
     Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		    Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
        MBMA

Kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA terutama dipengaruhi, dan diperkirakan akan terus
dipengaruhi, oleh faktor-faktor sebagai berikut:

Kondisi makroekonomi dan fluktuasi harga komoditas global, pasokan, dan permintaan

Sebagian besar pendapatan Grup MBMA diperoleh dan akan terus diperoleh dari penjualan produk Grup
MBMA yang ada saat ini maupun akan datang, meliputi (i) bijih nikel dari Tambang SCM; (ii) NPI dan
nikel matte dari Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte; (iii) produk nikel antara seperti
MHP dari pipeline pabrik HPAL Grup MBMA di masa depan; dan (iv) produk dari AIM I, meliputi



                                                  52

Page 93
asam sulfat, uap, pelet bijih besi, katoda tembaga, emas, dan perak. Dengan demikian, hasil kegiatan
operasi Grup MBMA dipengaruhi, dan akan terus dipengaruhi, secara langsung oleh harga produk
yang diproduksi dan dijual oleh Grup MBMA, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor
makroekonomi dan pasar.

Sebagai contoh, harga dari banyak produk yang dijual Grup MBMA dipengaruhi oleh pasar komoditas,
yang secara historis bersifat musiman dan tunduk pada fluktuasi yang signifikan. Harga komoditas
terutama bergantung pada dinamika pasokan dan permintaan pasar ekspor komoditas dunia. Pasar
komoditas yang terkait kegiatan penambangan sangat kompetitif dan sensitif terhadap banyak faktor,
termasuk penjualan forward oleh produsen, tingkat biaya produksi di kawasan pertambangan utama,
perubahan hasil penambangan (termasuk pembukaan dan penutupan tambang, penemuan deposit baru,
dan perluasan kegiatan operasi di tambang yang ada), gangguan dalam distribusi mineral (karena cuaca
dan kondisi lainnya), kebijakan dan peraturan pemerintah seperti yang berkaitan dengan perpajakan,
royalti dan perlindungan lingkungan hidup dan kondisi perekonomian global.

Pasar komoditas juga dipengaruhi oleh permintaan dari industri pengguna akhir untuk masing-masing
komoditas. Sebagai contoh, harga dan permintaan nikel dipengaruhi oleh permintaan dari industri
stainless steel dan permintaan nikel untuk pembuatan baterai yang semakin meningkat dan terutama
digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik dan penyimpanan energi. Penjualan kendaraan
bermotor listrik secara global telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan kombinasi
antara kebijakan pemerintah yang mendukung, harga yang kompetitif dengan kendaraan dengan mesin
pembakaran internal, model kendaraan bermotor listrik baru yang semakin menarik, penyempurnaan
teknologi baterai, dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan bermotor listrik.
Akibatnya, harga nikel memiliki prospek yang positif, didorong oleh permintaan akan baterai kendaraan
bermotor listrik yang kuat, dan meningkatnya penggunaan katoda dengan kandungan nikel yang tinggi
dan sangat tinggi, di mana hal ini akan menyebabkan kenaikan permintaan nikel secara keseluruhan,
dan defisit pasokan dalam jangka menengah, yang akan berdampak positif terhadap pendapatan dan
hasil operasi Grup MBMA dalam jangka pendek.

Harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit

Grup MBMA telah menjual bijih nikel saprolit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke Smelter RKEF
BSID sejak bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023,
dan bijih nikel limonit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke HNC sejak bulan Desember 2023.
Sesuai Peraturan Pemerintah, harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit yang dijual oleh Grup
MBMA didasarkan pada formula harga dalam Harga Patokan Mineral (“HPM”) yang ditentukan oleh
Kementerian ESDM dengan mengacu pada harga nikel di LME dan disesuaikan berdasarkan faktor-
faktor tambahan tertentu termasuk kadar nikel, kadar kobalt ikutan, kadar besi ikutan, kadar krom
ikutan, moisture content, dan faktor koreksi. Harga bijih nikel dalam negeri sebagaimana dipublikasikan
oleh Kementerian ESDM telah mengalami fluktuasi dari US$15.534,62/dmt per tanggal 31 Maret 2025
menjadi US$17.329,23/dmt per tanggal 31 Maret 2026.

Harga NPI

Grup MBMA saat ini menjual sebagian besar NPI yang diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya,
yang dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga NPI rata-
rata yang dipublikasikan di Shanghai Metals Market (“SMM”), dengan penyesuaian minor untuk
pengangkutan dan kurs mata uang asing. Dengan demikian, harga NPI rata-rata dapat secara langsung
memengaruhi pendapatan Grup MBMA yang diterima dari penjualan NPI. Harga jual NPI rata-rata
Grup MBMA adalah sebesar US$11.582/t dan US$13.489/t masing-masing untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026.

Meskipun harga NPI secara historis memiliki korelasi dengan harga nikel LME, penetapan harga NPI
dalam beberapa tahun terakhir semakin didorong oleh fundamental pasokan/permintaan lain, dan
khususnya dipengaruhi oleh faktor-faktor spesifik dengan Tiongkok, yang berbeda dengan faktor-faktor
yang memengaruhi harga logam nikel pengiriman di LME. Faktor-faktor tersebut meliputi permintaan




                                                     53

Page 94
untuk NPI dari Tiongkok, tingkat biaya produksi regional, faktor makroekonomi seperti ekspektasi
mengenai inflasi, suku bunga dan permintaan, serta pasokan, global dan regional untuk komoditas,
serta kondisi perekonomian global secara umum.

Harga NPI pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel. Harga NPI biasanya
naik selama periode permintaan stainless steel global yang tinggi dan turun selama periode permintaan
stainless steel yang rendah. Berdasarkan CRU Consulting, secara historis stainless steel menyumbang
lebih dari 60% permintaan nikel primer global. Tiongkok, dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat,
telah menjadi kontributor utama untuk permintaan besar terhadap baja tahan karat akibat lonjakan
konstruksi dan pengembangan infrastruktur di negara tersebut. Meskipun tetap menjadi kontributor
signifikan, pangsa baja tahan karat dalam permintaan nikel primer diproyeksikan menurun dari 63%
pada tahun 2024 menjadi 49% pada tahun 2035. Perubahan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan
pesat sektor baterai, yang didorong oleh meningkatnya adopsi kendaraan listrik. Pangsa sektor baterai
dalam permintaan nikel primer diperkirakan meningkat dari 18% pada tahun 2024 menjadi 35% pada
tahun 2035. Namun demikian, peralihan permintaan dari industri stainless steel menjadi sektor baterai
tidak terlalu berpengaruh pada permintaan NPI dikarenakan pemanfaatan NPI sebagai bahan baku
konversi nikel matte, yang dapat digunakan sebagai bahan baku baterai. Hal tersebut dapat memberikan
dampak positif terhadap harga NPI.

Di sisi pasokan, penerapan larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai tahun 2014 telah membatasi
pasokan di pasar, terutama di Tiongkok, untuk bijih nikel yang tidak memiliki produk pengganti alami
yang tersedia di pasar.

Harga nikel matte

Nikel matte kadar tinggi atau HGNM adalah nikel antara yang dapat digunakan untuk memproduksi
nikel sulfat dan selanjutnya membuat baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA sejak bulan Juni
2023 mulai menjual HGNM yang diproduksi oleh HNMI ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yang dijual
dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga nikel di LME. Harga
jual HGNM rata-rata Grup MBMA adalah sekitar US$13.473/t dan US$15.349/t masing-masing untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026.

Harga HGNM pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel di mana nikel
matte digunakan untuk memproduksi elemen aditif, seperti nikel elektrolitik, nikel oksida, paduan besi-
nikel dan berbagai garam nikel, yang digunakan dalam industri baja untuk meningkatkan kelenturan
dan kekuatan baja, dan secara langsung digunakan dalam pembuatan baja yang membutuhkan perlakuan
khusus. HGNM juga dipengaruhi oleh permintaan dari nikel sulfat dan katoda nikel, yang merupakan
bahan baku yang penting dalam rantai produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Industri stainless
steel masih menjadi pasar utama nikel matte. Secara historis, nikel matte rata-rata dijual dengan harga
diskon sekitar 78%-90% dari harga LME.

Volume produksi dan ekspansi kapasitas produksi

Pendapatan Grup MBMA adalah fungsi dari, dan berkorelasi langsung dengan, volume produksi.

Pendapatan Grup MBMA pada umumnya naik seiring dengan kenaikan volume produksi Grup MBMA
yang disertai dengan kenaikan biaya produksi secara bersamaan, dan pada umumnya turun seiring
dengan penurunan volume produksi Grup MBMA yang disertai dengan penurunan biaya produksi secara
bersamaan. Volume produksi untuk produk Grup MBMA terutama ditentukan oleh (i) kapasitas dan
efisiensi produksi Grup MBMA; dan (ii) ketersediaan dan kadar bahan baku bijih nikel yang digunakan
dalam produksi. Per tanggal 31 Maret 2026, aset dalam portofolio Grup MBMA yang telah beroperasi
komersial adalah (i) Tambang SCM; (ii) Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN yang memproduksi NPI
dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 88.000 tpa Ni; dan (iii) Konverter Nikel Matte HNMI
yang memproduksi HGNM dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 50.000 tpa Ni dalam nikel matte.




                                                  54

Page 95
Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama
ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November
2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023. Tambang SCM
melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 1,3 juta wmt dan 1,9 juta wmt masing-masing untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026, serta penjualan bijih nikel
limonit sebesar 2,1 juta wmt dan 4,8 juta wmt untuk periode yang sama. Selain menjual bijih limonit ke
HNC, Tambang SCM juga mulai menjual bijih limonit ke HPAL ESG, HPAL Meiming, dan HPAL milik
QMB yang dilakukan melalui Feed Preparation Plant (“FPP”). Volume produksi bijih nikel terutama
ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan dan pengangkutan, peralatan dan
mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor pihak ketiga yang digunakan
dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah kapasitas produksi Tambang SCM
meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat menyediakan pasokan bijih yang
cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA yang telah ada maupun dalam
pipeline selama beberapa dekade.

NPI diproduksi dengan melebur bijih nikel, dan hasil produksinya bergantung pada kadar umpan bijih
nikel dan load smelter. Bijih nikel saprolit dengan kadar antara 1,6% dan 2,0% biasanya digunakan
dalam produksi NPI oleh Smelter-Smelter RKEF. Sama halnya dengan HGNM yang diproduksi dengan
melebur nikel matte kadar rendah, hasil produksinya bergantung pada kadar nikel matte sebagai bahan
baku utama dan load konverter. Nikel matte dengan kadar antara 15% dan 20% biasanya digunakan
dalam produksi HGNM oleh Konverter Nikel Matte HNMI. Kualitas bahan baku yang digunakan
akan memengaruhi volume produksi NPI maupun HGNM Grup MBMA dikarenakan kapasitas jumlah
bahan baku yang dapat diproses oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte tidak berubah,
sehingga kadar bahan baku yang lebih rendah dapat mengakibatkan volume produksi yang lebih rendah.
Faktor lainnya yang memengaruhi volume produksi meliputi infrastruktur transportasi di fasilitas Grup
MBMA, pasokan listrik, serta faktor lingkungan hidup atau teknis lainnya. Kegiatan pemeliharaan atau
perbaikan tak terduga di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte juga dapat mengakibatkan
penundaan atau penghentian kegiatan produksi yang dapat berdampak merugikan terhadap volume
produksi Grup MBMA.

Grup MBMA memiliki fleksibilitas untuk mengelola portofolio produksinya guna mengoptimalkan
sumber dayanya. Sebagai contoh, Grup MBMA menghentikan operasional Konverter Nikel Matte pada
kuartal pertama hingga kuartal ketiga tahun 2025 sejalan dengan strateginya untuk lebih memprioritaskan
produksi NPI yang memiliki margin lebih tinggi. Produksi HGNM kembali dimulai pada awal Oktober
2025 setelah Grup MBMA memperoleh kontrak penjualan HGNM dengan persyaratan ekonomi yang
menguntungkan.

Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha, Grup MBMA terus menjajaki peluang
untuk melakukan akuisisi dan investasi strategis dalam proyek tambahan di wilayah kegiatan usaha
Grup MBMA untuk lebih meningkatkan volume dan kapasitas produksi. Per tanggal 31 Maret 2026,
Grup MBMA sedang mengembangkan pipeline proyek ekspansi ke hilir, meliputi AIM I yang telah
beroperasi secara komersial di bulan Juli 2026, serta pabrik HPAL SLNC yang telah memulai konstruksi
pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan memproduksi MHP pertama pada semester kedua tahun
2026. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, perkembangan pembangunan pabrik SLNC telah mencapai
95%. Untuk mendukung pengangkutan bijih limonit dari Tambang SCM ke pabrik HPAL SLNC, sebuah
FPP sedang dibangun, dengan progres pembangunan telah mencapai 94% pada tanggal 31 Maret 2026.
Setelah proyek ekspansi ke hilir diselesaikan, integrasi ke hilir yang dilakukan oleh Grup MBMA akan
memfasilitasi produksi bijih nikel menjadi MHP yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan
kobalt sulfat dan selanjutnya memproduksi prekursor, yang merupakan salah satu bahan baku penting
yang digunakan dalam baterai kendaraan bermotor listrik.

Ketika Grup MBMA mengakuisisi kegiatan usaha atau aset atau mendirikan kegiatan operasi baru melalui
pertumbuhan organik, hasil operasi dari akuisisi atau kegiatan operasi baru tersebut dikonsolidasikan
ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA ke depannya, tetapi tidak untuk periode sebelum
akuisisi atau dimulainya kegiatan operasi. Dikarenakan Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi
yang terbatas, akuisisi aset baru atau dimulainya kegiatan operasi baru yang dikonsolidasian dapat
berdampak besar terhadap pendapatan, biaya dan hasil operasi Grup MBMA dibandingkan dengan
periode sebelumnya.


                                                  55

Page 96
Kemampuan dalam mengendalikan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi

Sebagai produsen dan penjual komoditas, Grup MBMA menjual produk pada harga pasar dan kemampuan
Grup MBMA untuk mengelola biaya dan pengeluaran memiliki dampak signifikan terhadap hasil operasi.

Tambang SCM

Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan, berbiaya rendah, di dalam
konsesi seluas 21.100 hektar. Tambang SCM akan menghasilkan bijih nikel saprolit yang akan dipasok
sebagai bahan baku smelter RKEF dan bijih nikel limonit yang akan dipasok sebagai bahan baku pabrik
HPAL. Tambang SCM telah memulai produksi komersial pada bulan Agustus 2023 dengan memasok
bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID.

Biaya pertambangan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dan 2026 masing-masing adalah sebesar US$42,7 juta dan US$77,9 juta, yang mewakili sekitar
12,5% dan 19,8% dari total biaya operasi dan produksi. Biaya pertambangan terutama timbul dari
kegiatan penambangan, pemrosesan, pengangkutan dan bongkar muat. Biaya penambangan secara
umum dipengaruhi oleh efisiensi produksi dan operasional fasilitas penambangan dan pemrosesan,
serta ketersediaan dan produktivitas kontraktor dan karyawan. Peningkatan kegiatan pengupasan
batuan penutup dan penambahan kedalaman lubang tambang juga akan turut meningkatkan biaya
pertambangan. Biaya pertambangan Grup MBMA diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan
peningkatan tingkat produksi Tambang SCM. Grup MBMA dapat memanfaatkan keahlian MDKA yang
sudah teruji dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada saat kegiatan operasi di Tambang SCM
meningkat secara bertahap.

Biaya kas per wmt untuk bijih nikel saprolit dan limonit yang diproduksi dari Tambang SCM masing-
masing sebesar US$24,6 dan US$12,7 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025, dan US$24,5 dan US$10,1 untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Smelter-Smelter RKEF

Komponen biaya terbesar untuk Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA adalah bijih nikel saprolit. Biaya
bijih nikel saprolit berkorelasi dengan harga nikel LME. Secara historis, harga produk NPI berkorelasi
erat dengan harga nikel SMM, di mana SMM dan LME mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga smelter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif. Seiring
dengan terus meningkatnya kegiatan produksi Tambang SCM, proporsi produksi bijih nikel dari Tambang
SCM yang dipasok untuk memenuhi kebutuhan Smelter-Smelter RKEF juga terus meningkat, sehingga
memperkuat integrasi operasional Grup MBMA. Peningkatan pasokan internal tersebut memberikan
kepastian pasokan dan pengendalian mutu yang lebih baik, sekaligus meningkatkan visibilitas dan
stabilitas struktur biaya.

Salah satu komponen biaya utama untuk pengoperasian pabrik RKEF adalah penggunaan listrik yang
tinggi dalam proses RKEF (umumnya mewakili sekitar 28% dari biaya kas), yang dapat membuatnya
tidak kompetitif di wilayah dengan harga listrik yang tinggi. Namun demikian, hal ini belum menjadi
tantangan yang berarti bagi kegiatan operasi Grup MBMA dikarenakan ketersediaan harga listrik yang
rendah sebagai akibat melimpahnya sumberdaya batubara yang relatif murah di sekitar IMIP, dengan
Kalimantan sebagai pulau tetangga Sulawesi, IMIP memiliki akses ke pasokan batubara yang relatif
murah. Sumber batubara yang dekat, digabungkan dengan pembangkit listrik tenaga listrik captive yang
terpasang di IMIP, memungkinkan penyewa IMIP untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga listrik
yang murah dan andal.

Biaya kas per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.053 dan US$9.507 masing-
masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026. Biaya All-In
Sustaining Cost (“AISC”) per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.804 dan
US$9.703 masing-masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026.




                                                 56

Page 97
Konverter Nikel Matte

Komponen biaya terbesar untuk Konverter Nikel Matte adalah nikel matte kadar rendah. Biaya nikel matte
kadar rendah berkorelasi dengan harga nikel SMM. Secara historis, harga produk HGNM berkorelasi
erat dengan harga nikel LME, di mana LME dan SMM mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga konverter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif.

Salah satu komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte adalah penggunaan bahan baku nikel
matte kadar rendah dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas), yang dapat
membuatnya tidak kompetitif apabila terjadi kenaikan harga nikel matte kadar rendah, sejalan dengan
kenaikan harga NPI, yang tidak diikuti dengan kenaikan harga HGNM. Saat ini, sebagian kebutuhan
bahan baku nikel matte kadar rendah dipasok secara internal dari Smelter RKEF BSID, sedangkan
sisanya dari pihak ketiga. Pemanfaatan pasokan internal tersebut membantu memberikan kepastian
pasokan bahan baku dan memitigasi dampak sebagian dampak perubahan harga bahan baku terhadap
terhadap margin Grup MBMA secara konsolidasi.

Biaya kas per ton untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.230 dan US$14.029
masing-masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026. Biaya
AISC per ton untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.251 dan US$14.141
masing-masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri
pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat dari waktu ke waktu, mengumumkan
kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta
penjualan produk tambang Grup MBMA.

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh pada tahun 2030. Dalam upayanya untuk mencapai target tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi antara lain pajak ekspor progresif untuk produk
nikel dan tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek.

Larangan ekspor nikel

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.

Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan
Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel
kadar rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017
berlaku efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut
telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun bekerja
sama dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Peraturan Menteri ESDM
No. 1/2014. Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri
ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM
No. 25/2018”) yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017.
Lebih lanjut, Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2018,



                                                 57

Page 98
namun tidak terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan peraturan
tersebut. Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permen ESDM No. 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25
Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 11/2019”)
yang berlaku pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 25/2018
dan menghapus ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan nikel
<1,7% untuk diekspor. Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel
dengan kadar <1,7% dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga
tanggal 31 Desember 2019. Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang
telah diproses dan dimurnikan yang memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh
rekomendasi ekspor. Larangan ekspor bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Permen ESDM No. 25/2018 telah diubah lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun ketentuan
mengenai pembatasan ekspor nikel tetap berlaku berdasarkan amendemen tersebut. Permen ESDM
No. 17/2020 tersebut juga telah diubah lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 tentang
Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata
Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM
No. 17/2025”), namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap berlaku berdasarkan Permen
ESDM No. 11/2019. Saat ini, Permen ESDM No. 17/2025 telah diubah lebih lanjut dengan Permen
ESDM No. 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyimpanan, Dan Persetujuan Rencana Kerja
Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
Dan Batubara (“Permen ESDM No. 6/2026”), namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel
tetap berlaku berdasarkan Permen ESDM No. 11/2019.

Grup MBMA berkeyakinan bahwa keberhasilan kebijakan nikel di Indonesia akan mendorong Pemerintah
Indonesia untuk terus menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras
dengan tujuan strategis Grup MBMA.

Tax holiday

Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan dan berhak untuk mendapatkan (i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama:
(a) tujuh tahun untuk BSID, CSID, ZHN, MTI; dan (b) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak
Perusahaan Anak tersebut memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial;
(ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan
dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan
pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk
jangka waktu sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan
Anak dalam Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi
syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.

Royalti Pemerintah

Grup MBMA diwajibkan untuk membayar biaya royalti kepada Pemerintah berdasarkan jenis dan
jumlah mineral yang diproduksi. Biaya royalti tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui
e-PNBP, dengan ketentuan disetorkan penuh dimuka sesuai rencana penjualan dalam bentuk billing/
tagihan provisional sebelum komoditas tambang mineral berada di atas moda pengangkutan dalam
rangka penjualan mineral. Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 19/2025”) yang mulai berlaku pada
tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian



                                                  58

Page 99
Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP No. 19/2025, Pemerintah menetapkan tarif royalti menjadi
lebih tinggi untuk komoditas utama Grup MBMA yaitu bijih nikel dan produk pemurnian dalam bentuk
NPI dan nikel matte. Selain itu, tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral
Acuan (“HMA”) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap periodenya.

(a) Untuk bijih nikel, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14,00% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 15,00% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 16,00% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18,00% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19,00% dari harga per ton.

(b) Untuk bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis
    baterai di dalam negeri, dikenakan tarif 2,00% dari harga per ton:

(c) Untuk NPI, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 6,00% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,50% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7,00% dari harga per ton.

(d) Untuk nikel matte, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,50% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 4,00% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 4,50% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton.

Pada bulan April 2026, Pemerintah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026
yang mengatur metodologi perhitungan HPM untuk penjualan komoditas mineral logam, termasuk bijih
nikel. Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HPM bijih nikel tetap menggunakan HMA nikel
sebagai salah satu komponen utama, dengan turut memperhitungkan kandungan mineral ikutan yang
memiliki nilai ekonomis, antara lain Besi (Fe), Kobalt (Co), dan Kromium (Cr), serta faktor koreksi
dan kadar air. Penerapan metodologi HPM yang baru tersebut berpotensi meningkatkan HPM bijih
nikel. Meskipun tarif royalti bijih nikel ditentukan berdasarkan HMA sebagaimana diuraikan di atas,
harga dasar yang digunakan dalam perhitungan royalti ditentukan berdasarkan nilai yang lebih tinggi
antara harga jual dan HPM. Oleh karena itu, peningkatan HPM dapat meningkatkan beban royalti SCM
apabila HPM lebih tinggi daripada harga jual, yang pada akhirnya dapat memengaruhi arus kas dan
profitabilitas Grup MBMA secara konsolidasi.

Devisa Hasil Ekspor dari Barang Sumber Daya Alam (“DHE SDA”)

Dalam hal Grup MBMA melakukan penjualan ekspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan
Sumber Daya Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP No. 21/2026”) yang
berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2026, Grup MBMA diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE
SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan
dalam Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus
DHE SDA tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 21/2026.
Ketentuan ini diperkirakan dapat menambah beban Grup MBMA karena harus menyediakan modal
kerja tambahan dalam periode tersebut.



                                                  59

Page 100
Nilai tukar mata uang

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
dapat memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam
Dolar AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup MBMA lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat memengaruhi
laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS. Sebagai bagian dari pengelolaan risiko nilai tukar
mata uang asing, Grup MBMA menggunakan instrumen lindung nilai, termasuk cross-currency swap,
yang diharapkan dapat memitigasi eksposur nilai tukar yang timbul dari kewajiban dalam Rupiah,
termasuk obligasi dan sukuk dalam Rupiah, sehingga profil kewajiban Grup MBMA lebih selaras dengan
pendapatan dan arus kas yang sebagian besar dalam Dolar AS.


2.		     Hasil operasional

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Pendapatan usaha

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pendapatan usaha Grup MBMA
sebagian besar terdiri dari: (i) penjualan NPI yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID, dan
ZHN kepada grup Tsingshan dan afiliasinya; (ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter
Nikel Matte kepada trading house; dan (iii) penjualan sebagian besar bijih nikel limonit yang diproduksi
oleh Tambang SCM ke HNC.

Pendapatan usaha Grup MBMA meningkat sebesar 24,3% menjadi US$455,1 juta ntuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya US$366,1 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh (i) kenaikan pendapatan usaha dari
penjualan nikel limonit kepada pihak ketiga dan pihak berelasi masing-masing sebesar US$44,6 juta
dan US$20,5 juta yang didorong oleh kenaikan volume penjualan dan harga jual rata-rata selama
kuartal pertama tahun 2026 sejalan dengan meningkatnya produksi Tambang SCM; dan (ii) kenaikan
pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$19,4 juta, yang didorong oleh kenaikan harga jual
rata-rata selama kuartal pertama tahun 2026 sejalan dengan kenaikan harga pasar nikel. Peningkatan
ini sebagian diimbangi oleh penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$11,1
juta, yang disebabkan karena penurunan volume penjualan sebesar 1.943 ton NiEq, nikel matte tersebut
merupakan produksi bulan Maret 2026 yang baru terjual di bulan April 2026.

Beban pokok pendapatan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban pokok pendapatan Grup
MBMA menurun sebesar 4,9% menjadi US$330,3 juta dari sebelumnya US$347,2 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan NPI
dan nikel matte serta penurunan biaya produksi.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih limonit untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar US$50,6 juta pada biaya kas per wmt sebesar
US$10,1, dibandingkan biaya kas per wmt sebesar US$12,7 untuk periode yang sama pada tahun 2025.
Penurunan biaya ini didorong oleh lebih rendahnya biaya pertambangan dan biaya pengangkutan,
sejalan dengan meningkatnya utilisasi peralatan, kapasitas pengangkutan yang lebih tinggi, serta
kinerja operasional yang kuat pada pit pertambangan utama. Penurunan tersebut sebagian mengimbangi
kenaikan biaya royalti yang timbul dari kenaikan harga jual rata-rata nikel dan kenaikan tarif royalti
sebagai dampak penerapan PP No. 19/2025.



                                                  60

Page 101
Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar US$151,3 juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton masing-
masing sebesar US$9.507 dan US$9.703, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-masing
sebesar US$10.053 dan US$10.804 untuk periode yang sama pada tahun 2025. Penurunan biaya ini
terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan bijih saprolit dari pihak ketiga dan peningkatan skala
ekonomi seiring dengan meningkatnya volume produksi.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 tercatat sebesar US$100,6 juta pada biaya kas dan AISC per ton
masing-masing sebesar US$14.029 dan US$14.141, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-
masing sebesar US$13.230 dan US$13.251 untuk periode yang sama pada tahun 2025. Kenaikan biaya ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya harga NPI yang digunakan sebagai bahan baku dalam proses
konversi menjadi HGNM. Lebih dari 90% dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte
kadar rendah, yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.

Laba kotor

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar
561,4% menjadi US$124,8 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya US$18,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025. Margin laba kotor untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 naik menjadi 27,4% dari sebelumnya 5,2% untuk
periode yang sama pada tahun 2025.

Beban usaha

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban usaha Grup MBMA, yang
terdiri dari beban penjualan dan pemasaran dan beban umum dan administrasi, meningkat sebesar
55,8% menjadi US$11,4 juta dari sebelumnya US$7,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban penjualan dan pemasaran

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban penjualan dan pemasaran
Grup MBMA meningkat sebesar 23,3% menjadi US$1,3 juta dari sebelumnya US$1,1 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Kenaikan biaya ini sejalan dengan meningkatnya penjualan.

Beban umum dan administrasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban umum dan administrasi Grup
MBMA meningkat sebesar 61,3% menjadi US$10,1 juta dari sebelumnya US$6,3 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya profesional dan
biaya karyawan, yang sebagian diimbangi dengan penurunan beban asuransi.

Biaya profesional. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, biaya profesional
naik sebesar 195,8% menjadi US$4,9 juta dari sebelumnya US$1,7 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025, sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan operasional Grup MBMA.

Biaya karyawan. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, biaya karyawan
naik sebesar 43,8% menjadi US$3,1 juta dari sebelumnya US$2,1 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh penambahan karyawan sejalan dengan perkembangan dan
pertumbuhan operasional Grup MBMA.

Beban asuransi. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban asuransi
turun sebesar 49,6% menjadi US$0,4 juta dari US$0,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025,
terutama disebabkan oleh reklasifikasi beban asuransi atas aset milik beberapa Perusahaan Anak dari
beban umum dan administrasi ke beban pokok pendapatan.




                                                  61

Page 102
Laba usaha

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar
883,2% menjadi US$113,4 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari
sebelumnya US$11,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025. Margin laba usaha untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat menjadi 24,9% dari sebelumnya 3,2%
untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Pendapatan keuangan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, pendapatan keuangan Grup MBMA
meningkat sebesar 28,7% menjadi US$2,2 juta dari US$1,7 juta untuk periode yang sama pada tahun
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh saldo bank rata-rata yang lebih tinggi sepanjang tiga
bulan pertama tahun 2026.

Biaya keuangan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, biaya keuangan Grup MBMA
meningkat sebesar 444,9% menjadi US$16,6 juta dari sebelumnya US$3,0 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan olen meningkatnya bunga atas utang obligasi,
sukuk, dan bunga pinjaman, yang tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi,
dan produksi aset kualifikasian sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya Pinjaman.”

Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, bagian atas keuntungan bersih
entitas asosiasi turun sebesar 36,2% menjadi US$0,4 juta dari sebelumnya US$0,6 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh bagian atas kerugian bersih MEB.

Beban lain-lain - bersih

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban lain-lain - bersih Grup
MBMA meningkat sebesar 26,0% menjadi US$3,6 juta dari sebelumnya US$2,9 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kerugian selisih
kurs - bersih sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026.

Laba sebelum pajak penghasilan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba sebelum pajak penghasilan Grup MBMA
meningkat sebesar 1.111,6% menjadi US$95,7 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dari sebelumnya US$7,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.

Beban pajak penghasilan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, beban pajak penghasilan Grup
MBMA meningkat sebesar 684,6% menjadi US$13,8 juta dari sebelumnya US$1,8 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2025. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya laba Grup MBMA.

Laba periode berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan Grup MBMA meningkat
sebesar 1.233,7% menjadi US$82,0 juta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 dari sebelumnya US$6,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2025.




                                                  62

Page 103
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain periode berjalan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA mencatatkan
penghasilan komprehensif lain periode berjalan sebesar US$6,3 juta dari sebelumnya US$(0,3) juta
untuk periode yang sama pada tahun 2025. Perubahan ini terutama disebabkan oleh perubahan nilai wajar
pada lindung nilai arus kas atas kontrak nickel commodity swap, serta pajak penghasilan terkait pos ini.

Jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif periode
berjalan Grup MBMA meningkat sebesar 1.400,0% menjadi US$88,2 juta untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dari sebelumnya US$5,9 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2025.


3.		     Aset, liabilitas, dan ekuitas

Posisi tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025

Aset

Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 6,2% menjadi US$3.968,3
juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$3.735,3 juta.

Aset lancar

Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 18,9% menjadi
US$1.076,0 juta dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$905,2
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas, serta saldo persediaan
barang jadi yang lebih tinggi, yang sebagian diimbangi oleh menurunnya piutang usaha dan estimasi
klaim pengembalian pajak sehubungan dengan telah diterimanya restitusi.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$152,8 juta,
yang sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 6,3 juta wmt dan HGNM sebanyak 3.816 ton
NiEq. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$220,0 juta
dengan asumsi harga rata-rata bijih nikel sebesar US$21/wmt dan harga HGNM sebesar US$15.384/
ton pada tanggal 31 Maret 2026.

Aset tidak lancar

Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 2,2% menjadi
US$2.892,2 juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
US$2.830,1 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan uang muka investasi kepada MEB,
pinjaman kepada PT IKIP, dan aset tetap sehubungan dengan pembangunan AIM I dan infrastruktur
pertambangan SCM.

Liabilitas

Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 10,1% menjadi US$1.527,6
juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$1.387,3 juta.

Liabilitas jangka pendek

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 20,5%
menjadi US$673,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$559,4
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dan fasilitas kredit bank sehubungan
dengan penarikan Fasilitas B Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dan liabilitas kontrak,
yang sebagian diimbangi dengan penurunan utang lain-lain pihak ketiga dan utang dividen.


                                                  63

Page 104
Liabilitas jangka panjang

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 meningkat sebesar 3,1%
menjadi US$853,8 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$827,9
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman dari pemegang saham entitas anak
dan liabilitas derivatif - bagian jangka panjang, yang sebagian diimbangi oleh penurunan saldo pinjaman
dan fasilitas kredit bank serta utang obligasi dan sukuk.

Ekuitas

Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2026 menurun sebesar 3,9% menjadi US$2.440,7
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar US$2.348,1 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada saldo laba dan kepentingan non-pengendali.


4.		      Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran
modal, dan pinjaman. Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas internal
dalam bentuk kas dan bank sebesar US$349,8 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari
pemegang saham Perseroan sebesar US$100,0 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$43,4 juta.

Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional,
serta Obligasi yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan memiliki likuiditas yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup MBMA setidaknya untuk
12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi untuk memenuhi modal
kerja dan belanja modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit
baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk memperoleh pendanaan
yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban
kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi
Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin
bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang dapat diterima oleh
Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA
juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kecenderungan, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025

Arus kas dari aktivitas operasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang diperoleh
Grup MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$152,9 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari
pelanggan sebesar US$499,7 juta. Hal ini sebagian diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok,
kontraktor dan lain-lain sebesar US$356,0 juta.




                                                  64

Page 105
Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas operasi mencapai US$10,9 juta, terutama didorong oleh pembayaran kepada
pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar US$389,4 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar
US$19,5 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan penerimaan dari pelanggan sebesar US$391,9 juta
dan penerimaan restitusi PPN sebesar US$5,1 juta.

Peningkatan arus kas diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan arus kas yang digunakan untuk periode yang sama pada
tahun 2025, terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan dari pelanggan, dan pembayaran kepada
pemasok, kontraktor dan lain-lain.

Arus kas bersih dari aktivitas investasi

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$86,1 juta, terutama didorong oleh pembayaran atas
uang muka investasi sebesar US$34,0 juta yang sebagian besar merupakan penambahan uang muka
investasi MEB, perolehan aset tetap sebesar US$31,9 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan
aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM, dan pinjaman
yang diberikan ke PT IKIP sebesar US$18,2 juta.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang digunakan
Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar US$92,0 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap
sebesar US$49,0 juta yang sebagian besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan
dengan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM, serta pembayaran atas uang muka investasi sebesar
US$30,3 juta yang sebagian besar merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan PT Merdeka
Industri Anantha (“MIA”).

Penurunan arus kas yang digunakan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibandingkan dengan untuk periode yang sama pada tahun 2025, terutama disebabkan oleh penurunan
perolehan aset tetap, yang sebagian diimbangi oleh penambahan pinjaman kepada pihak berelasi dan
pembayaran atas uang muka investasi.

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, arus kas bersih yang diperoleh
Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$92,2 juta, terutama didorong oleh penerimaan dari
pinjaman dan kredit fasilitas bank sebesar US$150,0 juta dan penerimaan pinjaman dari pemegang saham
entitas anak sebesar US$22,1 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan (i) pembayaran pengurangan
modal entitas anak kepada kepentingan non-pengendali sebesar US$46,5 juta; (ii) pembayaran biaya
keuangan sebesar US$19,8 juta; dan (iii) pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali
sebesar US$16,1 juta.

Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup
MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$76,0 juta, terutama didorong oleh penerimaan pinjaman
dari pemegang saham sebesar US$81,7 juta dan penerimaan dari pinjaman dan kredit fasilitas bank
sebesar US$22,0 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran biaya keuangan sebesar US$19,5
juta dan pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$7,0 juta.

Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 terutama disebabkan
oleh kenaikan penerimaan dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, dan penerimaan pinjaman dari
pemegang saham entitas anak, yang sebagian diimbangi oleh pembayaran pengurangan modal entitas
anak kepada kepentingan non-pengendali dan penurunan penerimaan pinjaman dari pemegang saham.




                                                  65

Page 106
5.		       Belanja modal

Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                    Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                                         pada tanggal 31 Maret
                                                                                      2026                   2025
Aset tetap (1)                                                                           31.850.248             49.038.340
Properti pertambangan (2)                                                                 2.100.934              1.183.669
Jumlah                                                                                   33.951.182             50.222.009
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
     peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan
     yang pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
     sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.


Rencana belanja modal

Grup MBMA memiliki anggaran belanja modal sebesar US$229 juta untuk tahun 2026, yang terutama
akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tambang dan lainnya yang terkait dengan
Tambang SCM.

Pada tanggal 31 Maret 2026, Grup MBMA telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$34,0 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi
sebesar US$4,2 juta yang sebagian besar merupakan belanja modal terkait pabrik AIM I dan infrastruktur
Tambang SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi paling
lambat pada tahun 2026. Pihak yang terlibat meliputi antara lain PT United Tractors Tbk, Shandong
Zhongyu Industrial Control Technology Co Ltd, dan PT Karunia Baja Persada. Sebagian besar belanja
modal ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Yuan Tiongkok dan Grup MBMA berencana membiayai
belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional maupun pendanaan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup MBMA mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                             66

Page 107
VI.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		 AKUNTAN PUBLIK


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 26 Juni 2026 atas laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada
tanggal 31 Maret 2026 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00523/2.1068/AU.1/05/0119-5/1/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dan ditandatangani
oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

•   Pada bulan Juni 2026, Perseroan dan MIA telah menandatangani Perjanjian Utang Piutang
    US$60.000.000. Perseroan telah memberikan pinjaman kepada MIA sebesar US$45.000.000.

•   Pada bulan Juli 2026, Perseroan melakukan penarikan atas Fasilitas B Perjanjian Fasilitas Kredit
    MBMA US$250.000.000 sebesar US$17.600.000, sehingga seluruh Fasilitas B telah sepenuhnya
    ditarik oleh Perseroan.

•   Pada bulan Juli 2026, Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A
    dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A masing-masing sebesar Rp1.158.735.000.000
    dan Rp213.345.000.000.




                                                67

Page 108
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
		USAHA


A.		     K eterangan tentang P erseroan


1.		     Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui
antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar
dan KBLI adalah berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200) dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-
benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel
dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.


2.		     Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

       Tanggal                                                 Keterangan
Juni 2026           -   Pada tanggal 16 Juni 2026, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
                        pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan pada kondisi pasar yang berfluktuasi
                        secara signifikan dengan mengacu POJK No. 13/2023 juncto POJK No. 29/2023 juncto Surat OJK
                        No. S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
                        Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
                        Signifikan. Pembelian kembali saham ini akan dilakukan untuk membeli kembali sebanyak-
                        banyaknya 1.548.000.000 saham dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp1.462.000.000.000
                        (satu triliun empat ratus enam puluh dua miliar Rupiah) (termasuk biaya perantara pedagang efek
                        dan biaya lainnya) dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga bulan sampai
                        dengan 16 September 2026.
                    -   Pada tanggal 17 Juni 2026, Perseroan menyampaikan Surat No. 094/MBM-JKT/CORSEC/VI/2026
                        kepada OJK sehubungan dengan berakhirnya periode pelaksanaan pembelian kembali saham dalam
                        kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang
                        diterbitkan Perseroan pada tanggal 16 Maret 2026. Sampai dengan tanggal 17 Juni 2026, Perseroan
                        telah melakukan pembelian kembali saham sebanyak 492.683.100 (empat ratus sembilan puluh
                        dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus) saham dengan total dana yang dikeluarkan
                        sebesar Rp237.616.994.328 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam belas juta sembilan
                        ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan Rupiah) (termasuk biaya perantara
                        pedagang efek dan biaya lainnya).




                                                       68

Page 109
3.		      Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
          Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037618.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475, di mana para pemegang saham Perseroan
menyetujui, antara lain peningkatan modal dasar Perseroan dari sebelumnya Rp35.000.000.000.000
menjadi Rp43.000.000.000.000 (“Akta No. 190/2024”), sedangkan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026.

Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 31 Juli 2026, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                                Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                    Jumlah Nilai Nominal
                                                                 Jumlah Saham                                        %
                                                                                            (Rp)
Modal Dasar                                                        430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Merdeka Energi Nusantara                                         54.045.287.677          5.404.528.767.700        50,04
 Huayong International (Hong Kong) Limited                            8.149.060.000            814.906.000.000          7,55
 PT Alam Permai                                                       5.896.520.600            589.652.060.000          5,46
 Winato Kartono                                                         998.635.988             99.863.598.800          0,93
 James Nicholas                                                             758.000                 75.800.000        0,00 nm
 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                              38.255.275.835          3.825.527.583.500        35,42
                                                                    107.345.538.100         10.734.553.810.000        99,40
  Saham treasuri (1)                                                    649.881.800             64.988.180.000          0,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          107.995.419.900         10.799.541.990.000       100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                           322.004.580.100         32.200.458.010.000
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan
     jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen. Saham treasuri tersebut
     diperoleh Perseroan berdasarkan pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan pada kondisi pasar yang berfluktuasi
     secara signifikan dengan mengacu POJK No. 13/2023 juncto POJK No. 29/2023, sesuai dengan: (i) keterbukaan informasi
     tanggal 16 Maret 2026 yang diumumkan oleh Perseroan kepada masyarakat mengenai rencana pembelian kembali sebanyak-
     banyaknya 1.800.000.000 saham, yang dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga bulan sampai dengan 16
     Juni 2026 dan telah diselesaikan pada tanggal tersebut dengan jumlah pembelian kembali saham sebanyak 492.683.100;
     dan (ii) keterbukaan informasi tanggal 16 Juni 2026 yang diumumkan oleh Perseroan kepada masyarakat untuk membeli
     kembali sebanyak-banyaknya 1.548.000.000 saham, yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga
     bulan sampai dengan 16 September 2026.
nm: menjadi nol karena pembulatan.



4.		      Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak
telah memperoleh penambahan/penyesuaian atas izin-izin pokok sebagai berikut:

 No.  Perusahaan                                Izin                                           Keterangan
1.   MTI               NIB dengan No. 1207000311293 tanggal 19 Maret 2021 NIB MTI berlaku selama MTI menjalankan
                       dengan ke-2 tanggal 23 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
                       Lembaga Online Single Submission.                        perundang-undangan.
                       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Izin Usaha Satu Izin ini berlaku selama MTI menjalankan
                       Lini) No. 12070003112930013 tanggal 14 Juli 2026 kegiatan usahanya.
                       yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi /
                       Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.




                                                            69

Page 110
5.		     Perjanjian penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Grup MBMA dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

5.1.		   Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

a.   Perjanjian pinjam meminjam

     Perseroan

     -   Perjanjian Pinjaman tanggal 4 Agustus 2026, yang dibuat oleh PT Merdeka Energi Industri
         (“MED”) dengan PT Anugerah Batu Putih (“ABP”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
         dengan MED dan ABP karena MED dan ABP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, MED sepakat untuk memberikan pinjaman kepada ABP dengan batas
         tertinggi pinjaman sampai dengan sejumlah Rp1.000.000.000 untuk keperluan ABP, termasuk
         namun tidak terbatas pada, keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran
         modal dan operasional serta modal kerja ABP, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana
         dibutuhkan ABP. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar INDONIA ditambah dengan margin
         sebesar 3% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah satu tahun sejak tanggal 4 Agustus
         2026 atau tanggal lainnya yang disepakati secara tertulis oleh MED dan ABP.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 11 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp120.000.000.

b.   Perjanjian uang muka investasi

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 27 Agustus 2025 dan berlaku efektif sejak
         tanggal 21 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MIN. Perseroan memiliki
         hubungan Afiliasi dengan MIN karena MIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan uang muka bagi MIN dengan
         jumlah maksimal sebesar Rp341.172.000.000 atau setara dengan US$21.060.000 yang akan
         digunakan untuk keperluan MIN, termasuk namun tidak terbatas pada, untuk keperluan
         korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan pengeluaran lainnya
         sebagaimana dibutuhkan MIN dari waktu ke waktu. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
         muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setoran
         modal terkait disediakan kepada MIN atau pada tanggal lain yang disetujui oleh Perseroan.
         Sampai dengan tanggal 11 Agustus 2026, Perseroan telah menyalurkan uang muka setoran
         modal sebesar US$21.060.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 341.172 saham
         MIN yang telah diambil bagian oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
         Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.60 tanggal
         30 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara
         MED dengan ABP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan ABP karena MED
         dan ABP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED setuju
         untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal sebesar Rp9.990.000.000
         yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
         muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setoran
         modal terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MED. Sampai
         dengan tanggal 11 Agustus 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar



                                                 70

Page 111
         Rp9.990.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 9.990 saham ABP yang telah
         diambil bagian oleh MED sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
         Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal 13 Maret 2026, yang
         dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
         antara MIN dengan ABP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MIN dan ABP karena
         MIN dan ABP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN
         setuju untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal sebesar Rp10.000.000
         yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
         muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setoran
         modal terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MIN. Sampai
         dengan tanggal 11 Agustus 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar
         Rp10.000.000, di mana seluruhnya telah dikonversi menjadi 10 saham ABP yang telah
         diambil bagian oleh MIN sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
         Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32 tanggal 13 Maret 2026, yang
         dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 21 Juli 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal
         26 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MED. Perseroan memiliki
         hubungan Afiliasi dengan MED karena MED merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan uang muka bagi MED dengan
         jumlah maksimal sebesar US$15.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum MED.
         Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat
         satu tahun sejak uang muka setoran modal terkait disediakan kepada MED atau pada tanggal
         lain yang disetujui oleh Perseroan. Sampai dengan tanggal 11 Agustus 2026, Perseroan telah
         menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$1.500.000, dan belum terdapat uang muka
         setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada MED sampai dengan tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 24 April 2026 (berlaku efektif sejak
         26 Januari 2026), yang dibuat oleh dan antara MED dengan PT Konawe Cahaya Indonesia
         (“KCI”). Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MED dan KCI karena MED dan KCI
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED setuju untuk
         menyediakan uang muka bagi KCI dengan jumlah maksimal sebesar US$15.000.000 yang akan
         digunakan untuk keperluan umum perusahaan KCI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang
         muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setoran
         modal terkait disediakan kepada KCI atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MED. Sampai
         dengan tanggal 11 Agustus 2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar
         US$2.494.352, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham
         pada KCI sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

c.   Perjanjian operasional

     Tambang SCM

     -   Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. BSI-N-26174 tanggal 1 Juli 2026, yang dibuat oleh dan
         antara SCM dengan BSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan BSID
         karena SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
         ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
         Patokan Mineral (HPM) sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
         144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber
         Daya Mineral Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan
         Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara (“Kepmen ESDM 144/2026”).
         Waktu pengiriman adalah sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.




                                                  71

Page 112
    -    Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-26077 tanggal 1 Juli 2026, yang dibuat oleh dan
         antara SCM dengan CSID. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan CSID
         karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
         ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
         Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Kepmen ESDM 144/2026. Waktu pengiriman adalah
         sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

    -    Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-26102 tanggal 1 Juli 2026, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan ZHN. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan SCM dan ZHN
         karena SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual bijih nikel dengan kondisi dan
         ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga
         Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan Kepmen ESDM 144/2026. Waktu pengiriman adalah
         sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

    RKEF

    -    Kontrak Pasokan Nickel Pig Iron No. BSI-N-25611 tanggal 31 Desember 2025, sebagaimana
         terakhir diubah dengan Addendum II Kontrak Pasokan Nickel Pig Iron tanggal 1 Mei 2026, yang
         dibuat oleh dan antara BSID dengan HNMI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan BSID
         dan HNMI karena BSID dan HNMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, HNMI setuju untuk membeli dan BSID bersedia untuk menjual NPI syarat dan
         ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Kontrak ini berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai
         dengan 31 Desember 2026.

    AIM I

    -    Perjanjian Penyediaan Jasa No. 006/MTI/SRVC/VI/2021 tanggal 27 September 2021,
         sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 20 Mei 2025, yang dibuat oleh
         dan antara MTI dengan PT Merdeka Mining Servis (“MMS”). Perseroan memiliki hubungan
         Afiliasi dengan MTI dan MMS karena MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan dan
         MMS merupakan perusahaan terkendali MDKA, pemegang saham pengendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, MTI telah sepakat untuk menggunakan jasa profesional MMS
         sehubungan dengan kegiatan jasa konstruksi untuk mendukung dan membantu proyek AIM I
         berupa (i) fabrikasi dan instalasi kantor konstruksi sementara; (ii) pembangunan kamp dengan
         kapasitas 383 orang; (iii) meninjau tata letak pabrik akhir, pekerjaan tanah dan desain dinding
         tinggi, dan konstruksi keseluruhan; (iv) pengawasan konstruksi; dan (v) penyediaan sumber
         daya di tempat untuk membantu tim manajemen proyek. Perjanjian ini mulai berlaku sejak
         tanggal di mana perjanjian akan efektif sampai dengan dua tahun dan akan terus diperpanjang
         secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukan pengakhiran.

    -    Perjanjian Penyediaan Jasa No. 005/MTS/SRVC/I/2026, yang berlaku sejak tanggal 31 Maret
         2026, yang dibuat oleh dan antara MTI dan PT Merdeka Teknik Servis (“MTS”). Perseroan
         memiliki hubungan Afiliasi dengan MTI dengan MTS karena MTI merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan dan MTS merupakan perusahaan terkendali MDKA, pemegang saham
         pengendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MTI menunjuk MTS untuk menyediakan
         jasa profesional berupa jasa konsultasi dengan lingkup keberlanjutan dan lingkungan, layanan
         teknis, manajemen aset – kesiapan operasional, dan kegiatan konsultasi dan/atau perencanaan
         lainnya. Jangka waktu untuk menyediakan layanan ini adalah sampai dengan lima tahun
         ke depan dan akan diperpanjang secara otomatis.

Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.



                                                  72

Page 113
5.2.		   Perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     Perseroan

     -   Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
         MBMA US$250.000.000, para kreditur, yaitu BCA, CIMB (dan sebagai Agen), Bank Danamon,
         Bank Mandiri dan Maybank, akan menyediakan kepada Perseroan yakni: (i) suatu fasilitas
         pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang
         setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas A”); dan (ii) suatu
         fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan
         yang setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B). Berdasarkan
         perjanjian ini, Perseroan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan
         Fasilitas B untuk tujuan umum perusahaan Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
         pembayaran lebih awal atas jumlah yang belum dibayar berdasarkan obligasi berdenominasi
         Rupiah, pembiayaan belanja modal, modal kerja lainnya dari Perseroan dan pembiayaan intra-
         grup dari Perseroan (termasuk melalui suntikan modal atau pinjaman pemegang saham).

         Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga
         adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, yakni 2,75%
         per tahun dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Fasilitas A dan B dalam
         perjanjian ini berlaku sampai dengan 48 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian (yakni
         tanggal 3 Oktober 2025), yang jatuh pada tanggal 3 Oktober 2029 (“Tanggal Jatuh Tempo
         Akhir”). Khusus untuk Fasilitas A, Perseroan harus membayar kembali pinjaman yang diberikan
         kepadanya secara angsuran pada setiap tanggal pembayaran kembali sejumlah yang sama dengan
         persentase Fasilitas A sampe dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir. Dengan tetap tunduk bahwa
         Perseroan tidak dapat meminjam kembali bagian apapun dari pinjaman berdasarkan Fasilitas A
         yang telah dilunasi, Perseroan harus melunasi setiap pinjaman berdasarkan Fasilitas B pada
         tanggal terakhir jangka waktu bunga.

         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh
         pokok utang Fasilitas B. Pembayaran dipercepat tersebut tidak dikenakan denda, namun
         Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya dua hari kerja
         sebelumnya (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat disetujui oleh para kreditur
         mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.

         Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 11 Agustus 2026 tercatat sebesar US$100.000.000
         untuk Fasilitas A dan US$150.000.000 untuk Fasilitas B. Fasilitas A akan dibayarkan secara
         angsuran pada setiap tanggal pembayaran kembali sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir
         pada tanggal 3 Oktober 2029, sementara Fasilitas B akan jatuh tempo pada tanggal 28 September
         2026.

     -   Perseroan telah mengadakan transaksi cross currency swap tambahan berdasarkan Perjanjian
         Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 24 Desember 2024,
         yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Maybank. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
         dan Maybank akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Maybank telah
         mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
         diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
         penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
         dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

         Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
         sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Tahap IV:




                                                  73

Page 114
                           Setara dengan                                                      Tingkat
             Jumlah           (dalam          Tanggal                           Tanggal    bunga (dalam
     No. nosional (Rp)       Dolar AS)      perjanjian     Tanggal efektif   jatuh tempo     Dolar AS)
    1.   259.410.000.000       15.000.000   4 Juni 2026      8 Mei 2026      15 Mei 2027           0,70%
    2.   518.820.000.000       30.000.000   4 Juni 2026      8 Mei 2026      15 Mei 2027           0,60%
    3.   172.940.000.000       10.000.000   29 Juli 2026   8 Agustus 2026     8 Mei 2029           4,55%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 21 Maret
    2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank Danamon. Berdasarkan perjanjian
    ini, Perseroan dan Bank Danamon akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan
    dan Bank Danamon telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih
    transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap
    pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh
    pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Tahap IV:

                           Setara dengan                                                      Tingkat
             Jumlah           (dalam          Tanggal                          Tanggal     bunga (dalam
     No.  nosional (Rp)      Dolar AS)      perjanjian     Tanggal efektif   jatuh tempo     Dolar AS)
    1.   172.940.000.000       10.000.000   5 Juni 2026      5 Juni 2026     14 Mei 2027       0,55%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 10 April
    2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan CIMB. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan dan CIMB akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan CIMB telah
    mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan
    memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Informasi
    Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan tambahan yang ditandatangani
    Perseroan dan CIMB berdasarkan perjanjian ini.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 5 Juni
    2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan OCBC Limited. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan dan OCBC Limited akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan
    OCBC Limited mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
    sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap
    pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh
    pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Tahap IV:

                           Setara dengan                                                      Tingkat
             Jumlah           (dalam          Tanggal                          Tanggal     bunga (dalam
     No.  nosional (Rp)      Dolar AS)       perjanjian    Tanggal efektif   jatuh tempo     Dolar AS)
    1.   190.234.000.000       11.000.000   28 Mei 2026      2 Juni 2026     15 Mei 2027       2,65%
    2.    96.846.400.000        5.600.000   14 Juli 2026    16 Juli 2026     15 Mei 2027      -0,50%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 10 Juni
    2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Natixis. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan dan Natixis akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Natixis
    telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan




                                                  74

Page 115
    memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Informasi
    Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan tambahan yang ditandatangani
    Perseroan dan Natixis berdasarkan perjanjian ini.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 4 November
    2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Credit Agricole Corporate and Investment
    Bank Singapura (“CACIB”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CACIB akan melakukan
    transaksi-transaksi di mana Perseroan dan CACIB akan mengantisipasi diadakannya satu atau
    lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan
    setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan
    oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini
    sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Tahap IV:

                            Setara dengan                                                           Tingkat
         Jumlah nosional       (dalam          Tanggal                             Tanggal       bunga (dalam
     No.       (Rp)           Dolar AS)       perjanjian      Tanggal efektif    jatuh tempo       Dolar AS)
    1.    432.350.000.000        25.000.000     15 Mei 2026       18 Mei 2026        15 Mei 2027     4,25%
    2.    432.350.000.000        25.000.000     18 Mei 2026       21 Mei 2026        15 Mei 2027     3,40%
    3.    345.880.000.000        20.000.000      9 Juni 2026       9 Juni 2026       15 Mei 2027     0,60%
    4.     86.470.000.000         5.000.000       9 Juli 2026     13 Juli 2026       15 Mei 2027    -0,10%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 28 April
    2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank DBS Indonesia (“PT DBS”).
    Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT DBS akan melakukan transaksi-transaksi di mana
    Perseroan dan PT DBS akan mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini. Sampai dengan tanggal
    Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan yang ditandatangani
    Perseroan dan PT DBS berdasarkan perjanjian ini.

ZHN

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 22 Juli
    2026, yang dibuat oleh dan antara ZHN dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
    (“BNI”). Berdasarkan perjanjian ini, ZHN dan BNI telah mengadakan dan/atau bermaksud untuk
    mengadakan satu transaksi atau lebih sebagaimana diatur atau akan diatur dengan perjanjian
    ini, termasuk lampirannya, dan dokumen-dokumen dan buktu-bukti konfirmasi lainnya, dan
    masing-masing pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam
    setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan
    ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
    diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan yang ditandatangani ZHN dan BNI berdasarkan
    perjanjian ini.

HNMI

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 22 Juli
    2026, yang dibuat oleh dan antara HNMI dengan BNI. Berdasarkan perjanjian ini, HNMI
    dan BNI akan melakukan transaksi-transaksi di mana HNMI dan BNI akan mengantisipasi
    diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
    setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
    disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
    lain dalam perjanjian ini. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum
    terdapat transaksi turunan yang ditandatangani HNMI dan BNI berdasarkan perjanjian ini.




                                                   75

Page 116
     BSID

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 22 Juli
         2026, yang dibuat oleh dan antara BSID dengan BNI. Berdasarkan perjanjian ini, BSID dan BNI
         telah mengadakan dan/atau bermaksud untuk mengadakan satu transaksi atau lebih sebagaimana
         diatur atau akan diatur dengan perjanjian ini, termasuk lampirannya, dan dokumen-dokumen
         dan buktu-bukti konfirmasi lainnya, dan masing-masing pihak setuju akan melakukan setiap
         pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh
         pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini. Sampai
         dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan yang
         ditandatangani BSID dan BNI berdasarkan perjanjian ini.

     CSID

     -   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 22 Juli
         2026, yang dibuat oleh dan antara CSID dengan BNI. Berdasarkan perjanjian ini, CSID dan BNI
         telah mengadakan dan/atau bermaksud untuk mengadakan satu transaksi atau lebih sebagaimana
         diatur atau akan diatur dengan perjanjian ini, termasuk lampirannya, dan dokumen-dokumen
         dan buktu-bukti konfirmasi lainnya, dan masing-masing pihak setuju akan melakukan setiap
         pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh
         pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini. Sampai
         dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, belum terdapat transaksi turunan yang
         ditandatangani CSID dan BNI berdasarkan perjanjian ini.

b.   Perjanjian pinjam meminjam

     Perseroan

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 21 Februari 2025, sebagaimana terakhir diubah dengan
         Amandemen Ketiga Terhadap Perjanjian Utang Piutang tanggal 6 Mei 2026, yang dibuat oleh
         dan antara Perseroan dan MIA. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan
         dana pembiayaan kepada MIA dalam bentuk pinjaman dengan batas tertinggi pinjaman sampai
         dengan sejumlah US$11.458.333 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya
         selama jangka waktu perjanjian. MIA wajib menggunakan seluruh dana pembiayaan tersebut
         untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, untuk korporasi umum, modal kerja,
         pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MIA
         dari waktu ke waktu, termasuk untuk mendanai permintaan dana dari PT ESG, perusahaan
         anak MIA. Tingkat bunga yang berlaku adalah SOFRAI yang dikelola oleh Federal Reserve
         Bank of New York dan dipublikasikan di situs web-nya sejak lima hari kerja sebelum tanggal
         penggunaan dana hingga lima hari kerja sebelum waktu jatuh tempo, ditambah margin sebesar
         3,00%. Waktu jatuh tempo berarti pada tanggal 30 Juni 2027.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 11 Agustus 2026 tercatat sebesar US$11.458.333

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 15 Juni 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
         MIA. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan
         kepada MIA dalam bentuk pinjaman dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan sejumlah
         US$60.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya selama jangka waktu
         perjanjian. MIA wajib menggunakan seluruh dana pembiayaan tersebut untuk keperluan,
         termasuk namun tidak terbatas pada, untuk korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal
         dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MIA dari waktu ke waktu,
         termasuk untuk mendanai permintaan dana dari PT ESG, perusahaan anak MIA. Pinjaman
         dikenakan bunga sebesar SOFRAI dan margin sebesar 4,75% per tahun. Waktu jatuh tempo
         berarti lima tahun setelah tanggal 15 Juni 2026 atau dalam jangka waktu lain disetujui secara
         tertulis oleh para pihak.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 11 Agustus 2026 tercatat sebesar US$45.000.000.



                                                  76

Page 117
     -   Perjanjian Pinjaman tanggal 21 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
         PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk memberikan dana pembiayaan
         kepada PT IKIP dalam bentuk pinjaman dengan batas tertinggi pinjaman sampai dengan
         sejumlah US$50.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya selama
         jangka waktu perjanjian. PT IKIP wajib menggunakan seluruh dana pembiayaan tersebut
         untuk keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, untuk korporasi umum, modal kerja,
         pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan PT IKIP
         dari waktu ke waktu. Pinjaman dikenakan bunga sebesar SOFRAI dan margin sebesar 4,75%
         per tahun. Perjanjian berlaku selama lima tahun sejak tanggal 21 Januari 2026, atau sampai
         dengan tanggal 21 Januari 2031, atau tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh para
         pihak.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 11 Agustus 2026 tercatat sebesar US$18.200.000.

c.   Perjanjian uang muka investasi

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana terakhir diubah
         dengan Addendum Ketiga Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juni 2024,
         yang dibuat oleh dan antara MED dengan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, MED
         menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat sebesar
         Rp185.555.200.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara konversi
         uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang muka setoran
         modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED, kecuali jika secara
         tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset
         yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, MED
         telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp175.603.329.516, di mana seluruhnya
         telah dikonversi menjadi saham PT IKIP yang telah diambil bagian oleh MED berdasarkan
         (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
         Luar Biasa No. 22 tanggal 17 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
         S.E., Notaris di Jakarta; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
         Pemegang Saham Luar Biasa No. 16 tanggal 6 April 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan
         Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

d.   Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV

     -   Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV

         Pada bulan Mei 2026, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah pokok
         Rp5.000.000.000.000, terbagi atas (i) obligasi Seri A sebesar Rp2.536.644.000.000 dengan
         tingkat suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu 367 Hari Kalender sejak diterbitkan
         yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2027; (ii) obligasi Seri B sebesar Rp1.784.826.000.000
         dengan tingkat suku bunga tetap 9,00% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan
         yang akan jatuh tempo pada 8 Mei 2029; dan (iii) obligasi Seri C sebesar Rp678.530.000.000
         dengan tingkat suku bunga tetap 9,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan
         yang akan jatuh tempo pada 8 Mei 2031. Berdasarkan Akta Pengakuan Utang No. 134 tanggal
         22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
         Administrasi Jakarta Selatan, Perseroan mengakui bahwa Perseroan benar-benar dan secara sah
         berutang kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV yang diwakili oleh BRI selaku
         wali amanat dalam jumlah sebagaimana disebutkan di atas dan Perseroan berjanji secara mutlak
         serta tidak bersyarat untuk membayar kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
         melalui agen pembayaran atas utang obligasi tersebut.

         Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV tersebut, Perseroan telah menandatangani
         perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam
         Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
         Materials Tahap IV Tahun 2026 No. 133 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose
         Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.


                                                  77

Page 118
         Selama Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari
         wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau
         membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
         sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
         diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
         utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Tahap IV atau untuk pembelian kembali Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV;
         dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta (b) mengurangi modal
         dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV akan
         diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

    -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV

         Pada bulan Mei 2026, Perseroan telah menerbitkan surat berharga sukuk mudharabah
         dengan total dana Rp622.125.000.000 terbagi atas (i) dana sukuk mudharabah Seri A sebesar
         Rp522.125.000.000 dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan
         nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 8,61% dari pendapatan
         yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% per tahun dan jangka
         waktu tiga tahun sejak diterbitkan yang akan dilakukan pembayaran kembali pada 8 Mei 2029;
         dan (ii) dana sukuk mudharabah Seri B sebesar Rp100.000.000.000 dengan pendapatan bagi
         hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah,
         di mana besarnya nisbah adalah 8,85% dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi
         bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan
         yang akan dilakukan pembayaran kembali pada 8 Mei 2031.

         Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV tersebut, Perseroan telah
         menandatangani perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana
         dinyatakan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 No. 136 tanggal 22 April
         2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

         Selama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV masih terutang, tanpa persetujuan tertulis
         dari wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/
         atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
         sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
         diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing)
         atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Tahap IV; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
         serta (b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV
         akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan
di atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi (negative c ovenant).




                                                  78

Page 119
     6.		   Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan




79
                                                                 79

Page 120
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(2) Sisa sebesar 0,09% dari MED dimiliki oleh MIN;
(3) Sisa sebesar 0,10% dari SMI dimiliki oleh MIN;
(4) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(5) Sisa sebesar 0,10% dari PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”) dimiliki oleh MED;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(8) Sisa sebesar 55,0% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(9) Lainnya dari PT ESG terdiri dari H&K International Investment Holdings Limited, International Mining (Hongkong)
     Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd., Y&K (HK) International Investment Holdings Limited,
     dan PT Ecopro ESG Investment;
(10) Sisa sebesar 1,00% dari PT Merdeka Energi Utama (“MEU”) dimiliki oleh MIN;
(11) Lainnya dari MNEM terdiri dari Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership (Limited Partnership), Ecopro Co.
     Ltd., Cahaya Jaya Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(12) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla;
(13) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2026;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari PT Alam Permai dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama;
(15) Komposisi pemegang saham MDKA berdasarkan DPS MDKA per tanggal 31 Juli 2026;
(16) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(17) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
     31 Juli 2026;
(18) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Juli 2026;
(19) Pemilik manfaat akhir dari HIL adalah Mr. Chen Xuehua, yang juga menjabat sebagai Chairman dari Zhejiang Huayou
     Cobalt Co., Ltd. HIL adalah perusahaan swasta yang berbasis di Hong Kong dan merupakan perusahaan anak dari Zhejiang
     Huayou Cobalt Co., Ltd. Perusahaan induknya, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. tercatat di Bursa Efek Shanghai (SSE)
     dan informasi ini juga terdapat dalam situs web Huayou dengan tautan berikut https://www.huayou.com/ dan website Bursa
     Efek Shanghai dengan tautan sebagai berikut https://english.sse.com.cn/markets/equities/list/overview/?COMPANY_
     CODE=603799&STOCK_CODE=603799.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA melalui MEN
sebagai pemegang saham utama. Pengendali MDKA saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident
Capital Indonesia (“PCI”) dan Saratoga. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perjanjian terpisah yang mengatur pengendalian MDKA antara PCI dan Saratoga, sehingga dalam hal
terjadi perbedaan pendapat di antara kedua entitas tersebut, mekanisme pengambilan keputusan akan
mengikuti ketentuan dalam RUPS di tingkat MDKA sebagaimana diatur dalam anggaran dasar MDKA.

Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PCI dikendalikan oleh Winato Kartono dan
Saratoga dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya. Masing-masing dari individu tersebut hanya dapat
memengaruhi pengendalian terhadap MDKA secara tidak langsung melalui entitas yang dikendalikan
tersebut (yaitu melalui masing-masing PCI dan Saratoga) yang bergantung dari anggaran dasar yang
berlaku bagi masing-masing PCI dan Saratoga, dan bukan secara langsung oleh individu tersebut.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal
11 November 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya. Penetapan Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya telah sesuai dengan definisi
Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018, Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan
Peraturan Menkum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Dengan demikian, Pengendali Perseroan adalah MDKA, sedangkan Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari MDKA. Informasi
mengenai hal ini telah diungkapkan secara konsisten dalam laporan bulanan mengenai pemegang saham
Perseroan yang disampaikan secara berkala serta diunggah dalam situs web Bursa Efek Indonesia.


7.		      Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
mengenai MEN dan MDKA, yaitu sebagai berikut:



                                                            80

Page 121
7.1.		    PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”)

     a.   Riwayat singkat

          Anggaran dasar MEN yang dimuat dalam Akta Pendirian MEN telah mengalami beberapa kali
          perubahan dan perubahan terakhir kali adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 No. 38 tanggal
          7 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, SH., S.E., Notaris di Jakarta, yang
          telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. 0048739.AH.01.02.TAHUN
          2026 tanggal 8 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
          bawah No. AHU-0153461.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Juli 2026 (“Akta No. 38/2026”).
          Berdasarkan Akta No. 38/2026, para pemegang saham MEN telah menyetujui perubahan maksud
          dan tujuan MEN untuk disesuaikan dengan KBLI 2025 sebagaimana termaktub dalam Peraturan
          BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS
          No. 7/2025”), sehingga mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MEN.

     b.   Kegiatan usaha

          Kegiatan usaha MEN berdasarkan anggaran dasar ialah untuk menjalankan usaha di bidang
          aktivitas perusahaan induk dan konsultasi manajemen dan bisnis lainnya, namun kegiatan
          usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah perusahaan induk.

7.2.		    PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)

     a.   Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham

          Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 121
          tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
          di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
          ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
          AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
          Kemenkum di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024;
          dan (ii) DPS MDKA per 31 Juli 2026, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
          kepemilikan saham MDKA adalah sebagai berikut:

          Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                              Jumlah Saham                                    %
                                                                                        (Rp)
          Modal Dasar                                            70.000.000.000       1.400.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                        4.739.493.062           94.789.861.240     19,366
           PT Mitra Daya Mustika                                   2.907.302.421           58.146.048.420     11,880
           Garibaldi Thohir                                        1.826.062.554           36.521.251.080      7,462
           PT Suwarna Arta Mandiri                                 1.337.254.738           26.745.094.760      5,464
           Gavin Arnold Caudle                                       176.226.836            3.524.536.720      0,720
           Hardi Wijaya Liong                                         69.596.728            1.391.934.560      0,284
           Andrew Phillip Starkey                                      4.147.400               82.948.000      0,017
           Albert Saputro                                              3.215.600               64.312.000      0,013
           Titien Supeno                                               2.502.800               50.056.000      0,010
           Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)             13.353.840.532          267.076.810.640     54.566
                                                                  24.419.642.671          488.392.853.420     99,782
            Saham treasuri (2)                                        53.341.100            1.066.822.000      0,218
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              24.472.983.771          489.459.675.420    100,000
          Sisa Saham dalam Portepel                               45.527.016.229          910.540.324.580
          Catatan:
          (1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
               masyarakat.
          (2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
               menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.




                                                         81

Page 122
    b.   Pengurusan dan pengawasan

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 245 tanggal 23 Juni 2026, yang dibuat
         di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
         No. 245/2026”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi MDKA terakhir pada tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Presiden Komisaris             :   Edwin Soeryadjaya
         Komisaris                      :   Tang Honghui
         Komisaris                      :   Yoke Candra
         Komisaris                      :   Andrew Phillip Starkey
         Komisaris Independen           :   Muhamad Munir
         Komisaris Independen           :   Budi Bowoleksono

         Direksi

         Presiden Direktur              :   Albert Saputro
         Direktur                       :   Mirdal Vismara Timoer
         Direktur                       :   Gavin Arnold Caudle
         Direktur                       :   Hardi Wijaya Liong
         Direktur                       :   Mohammad Fitriyansyah
         Direktur                       :   Titien Supeno
         Direktur                       :   M. P. Riyadi Effendy

         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MDKA berdasarkan Akta No. 245/2026 tersebut telah
         diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan No. AHU-AH.01.09-0377786 tertanggal 17 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam
         Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0168850.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
         17 Juli 2026.

         Masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut adalah sampai dengan
         penutupan RUPS tahunan MDKA pada tahun 2031.


8.		     Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
No. 54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal
20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 226 tanggal 23 Juni 2026 (“Akta No. 226/2026”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris                      :   Winato Kartono
Komisaris                               :   Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen                    :   Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.




                                                  82

Page 123
Direksi

Presiden Direktur                     :    Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur                              :    Titien Supeno
Direktur                              :    James Nicholas
Direktur                              :    Ashutosh Srivastava

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023; (ii) Akta
No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842
tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023; (iv) Akta 31/2024 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024; dan (v)
Akta No. 226/2026 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0377086 tanggal 17 Juli 2026 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0167099.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 17 Juli 2026.

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                83

Page 124
Uraian singkat masing-masing anggota Direksi baru Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

                     James Nicholas, Direktur

                     Warga Negara Indonesia, 43 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak
                     tahun 2026 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
                     Perseroan pada tahun 2027.

                     Beliau memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang akuntansi,
                     kepatuhan dan komersial. Sebelum bergabung dengan Perseroan sebagai
                     General Manager Finance, Accounting and Tax pada tahun 2022 dan menjabat
                     sebagai Deputy Chief Finance Officer pada tahun 2026, beliau menduduki
                     berbagai posisi kepemimpinan tingkat senior di berbagai perusahaan, meliputi
                     PricewaterhouseCoopers Indonesia dan London, Inggris dengan posisi terakhir
                     sebagai manager (2005-2013), Business Control Policy Improvement Senior
                     Manager di PT SMART Tbk (2013-2014), Senior Vice President Finance
                     Controller di Lazada Group Indonesia (2014-2016) dan Group Head of Finance,
                     Accounting and Tax di GoTo (2016-2022).

                     Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat Summa Cum Laude
                     dari Universitas Tarumanagara pada tahun 2005. Beliau meraih gelar Akuntan
                     dari Universitas Indonesia dan meraih kualifikasi sebagai Chartered Accountant
                     di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang keduanya diperoleh
                     pada tahun 2007.

                     Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris
                     Perseroan; (ii) anggota Direksi Perseroan lainnya; atau (iii) pemegang saham
                     utama Perseroan. Beliau merupakan Direktur yang memiliki saham Perseroan.




                                                84

Page 125
Ashutosh Srivastava, Direktur

Warga Negara Australia, 58 tahun. Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2026 untuk masa jabatan sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan pada tahun 2027.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 35 tahun dalam industri pertambangan
di Australia, Indonesia, dan India, dengan keahlian utama di bidang pengembangan
proyek pertambangan, termasuk pengembangan usaha pertambangan yang
berkelanjutan dalam jangka panjang serta transformasi proyek pertambangan yang
menghadapi berbagai tantangan operasional menjadi usaha yang menguntungkan
dan berkelanjutan. Sebelum bergabung dengan Perseroan sebagai Engineering
Executive General Manager pada tahun 2023, beliau telah menduduki berbagai
posisi strategis pada sejumlah perusahaan di sektor pertambangan. Pada awal
kariernya, beliau memiliki pengalaman sebagai Graduate Mining Engineer/
Shift Supervisor di Khadia Open Pit Coal Mine of Northern Coalfields Limited
(NCL) (1990-1991), Under Manager/General Shift Supervisor di Bhurkunda
Underground Coal Mine of Central Coalfields Limited (CCL) (1991-1992), Under
Manager/Shift Supervisor di Khadia Open Pit Coal Mine of Northern Coalfields
Limited (NCL) (1992-1993), Under Manager/General Shift Supervisor di Godhur
Underground Coal Mine of Bharat Coking Coalfields Limited (BCCL) (1993-
1994), dan Senior Under Manager/Senior Shift Supervisor/Blasting and Fire
Fighting di Khadia Open Pit Coal Mine of Northern Coalfields Limited (NCL)
(1995-1998).

Selain itu, pada tahun 1990-2008, beliau menjabat berbagai posisi di Coal India
Limited, yang pada akhirnya menjabat sebagai Superintendent of Mines di CMPDI,
divisi perencanaan tambang, sebuah badan usaha milik negara India yang bergerak
di bidang eksplorasi, penambangan, dan produksi batubara. Beliau selanjutnya
mengembangkan kariernya dengan menjabat berbagai posisi penting, antara lain
sebagai Production/Development Engineer di Yandicoogina Iron Ore Operations,
Rio Tinto (M3 MTPA), Australia (2009-2011), Principal Mining Consultant/Team
Leader di Mining Plus Pty Ltd, Australia (2011-2014), Principal Consultant
di Bhargo Mining Pvt Ltd (2014-2016), Lead di Kats for Biz Pty Ltd (2015-2017),
Co-Founder di Assistedin Services Pty Limited (2016-2017), Senior Mining
Engineer/Alternate Quarry Manager di Blackham Resources Limited, Australia
(2017-2019), Alternate Quarry Manager di Superior Gold Inc, Australia (2019-
2020), serta Mine Manager/Principal Mining Engineer di Red 5 Limited (yang
selanjutnya dikenal sebagai Vault Minerals Limited), Australia (2020-2023).

Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik Pertambangan dari Banaras Hindu
University, India, pada tahun 1990, serta gelar Sarjana Hukum dari Ranchi
University, India, pada tahun 2006. Beliau juga meraih Sertifikat First Class
Mine Manager’s Certificate of Competency di India pada tahun 1997 dan memiliki
Unrestricted Quarry Manager (QM Ticket) di Australia Barat sejak tahun 2012,
serta memenuhi kualifikasi Competent Person untuk menyusun rencana tambang
di India pada tahun 2008. Beliau juga merupakan anggota Australasian Insitute
of Mining and Metallurgy (AusIMM) sejak tahun 2012 dan memenuhi kualifikasi
sebagai Competent Person untuk pelaporan JORC dan NI 43-101.

Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris
Perseroan; (ii) anggota Direksi Perseroan lainnya; atau (iii) pemegang saham
utama Perseroan.




                           85

Page 126
9.		    Sumber daya manusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai
berikut:

Perseroan

Perseroan telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/14053/PK.04.00/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang berlaku hingga
    tanggal 30 April 2027, Perseroan dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
    dengan lokasi di DKI Jakarta, Konawe dan Moroawali, untuk jabatan Finance Manager.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/55519/PK.04.00/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Oktober 2027, Perseroan dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
    dengan lokasi di DKI Jakarta, Konawe dan Moroawali, untuk jabatan Direktur Operasional.

CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/87788/PK.04.00/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang berlaku
    hingga 31 Agustus 2027, CSID dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing sebagai anggota Direksi
    dan dua tenaga kerja asing sebagai anggota Dewan Komisaris dengan lokasi di Kota Jakarta Barat,
    Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/08204/PK.04.00/II/2026 tanggal 4 Februari 2026, yang berlaku hingga
    30 Juni 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/08206/PK.04.00/II/2026 tanggal 4 Februari 2026, yang berlaku hingga
    31 Mei 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali;

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/20954/PK.04.00/IV/2025 tanggal 1 April 2026, yang berlaku hingga
    31 Agustus 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali; dan

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/20960/PK.04.00/IV/2026 tanggal 1 April 2026, yang berlaku hingga
    31 Agustus 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali.




                                                86

Page 127
BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/05518/PK.04.00/I/2026 tanggal 24 Januari 2026, yang berlaku hingga
      tanggal 31 Mei 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja asing dengan
      Lokasi di Kabupaten Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/20647/PK.04.00/IV/2026 tanggal 1 April 2026, yang berlaku hingga
      tanggal 31 Juli 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan
      Lokasi di Kabupaten Morowali.

HNMI

HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/032369/PK.04.01/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang berlaku
      hingga tanggal 10 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
      di Kabupaten Morowali;

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/032358/PK.04.01/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang berlaku hingga
      tanggal 4 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di Kabupaten
      Morowali; dan

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/24506/PK.04.00/IV/2026 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan
      Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada HNMI tanggal 14 April 2026, HNMI
      dapat mempekerjakan satu jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing satu orang untuk jabatan
      Mechanical Engineer dengan lokasi di Kabupaten Morowali. Hasil penilaian kelayakan pengesahan
      RPTKA ini berlaku sejak tanggal 14 April 2026 hingga 31 Juli 2027.

SCM

SCM telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. No. B.3/03033/PK.04.00/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang berlaku
      hingga tanggal 31 Maret 2027, SCM dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
      di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Konawe,
      dan Kabupaten Morowali.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Grup MBMA memiliki 286 tenaga kerja asing,
sebagai berikut:

No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                       Dokumen Perizinan
Direktur dan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
1.    Gavin Arnold    Australia      - Komisaris MTI          - Tidak relevan (2)
      Caudle
2.    Yinglin Wu      RRT            - Direktur MTI           - Tidak relevan (2)
3.    Mei Xiongfeng   RRT            - Komisaris ZHN          - ITAS No. E232C221B089907-B, berlaku hingga
                                                                tanggal 13 Oktober 2026
                                     - Komisaris BSID
                                     - Komisaris CSID




                                                       87

Page 128
No.           Nama     Warga Negara               Jabatan                                  Dokumen Perizinan
4.    Xin Zhi         RRT             - Komisaris MTI                    - E-ITAS No. E25A2C1200JE260346435, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 Mei 2027
5.    Shi Hongchao    RRT             - Direktur SCM                     - E-ITAS No. 2C212C22JD001554-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 31 Januari 2027
                                      - Direktur BSID
                                      - Direktur CSID
6.    Wu Huadi        RRT             - Direktur SCM                     - E-ITAP No. 2D21JB0072-X, berlaku hingga
                                                                           tanggal 19 Desember 2028
7.    Zhang Fan       RRT             - Direktur SCM                     - E-ITAP No. 2D412D21JB008440-C berlaku
                                                                           hingga tanggal 4 Mei 2027
                                      - Direktur MTI
8.    Xiang Jinyu     RRT             - Presiden Komisaris SCM           - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 Februari 2030
9.    Renhui Wang     RRT             - Komisaris SCM                    - E-ITAP No. 2D411B0001-W, berlaku hingga
                                                                           tanggal 7 Maret 2027
10.   Lin Jiqun       RRT             - Komisaris SCM                    - E-ITAP No. 2D41JE0300-V, berlaku hingga
                                                                           tanggal 1 Desember 2026
11.   David Thomas    Australia       - Direktur MTI                     - E-ITAS No. E25B2C1200JE250047360, berlaku
      Fowler                                                               hingga tanggal 28 Juli 2026
12.   Ashutosh        Australia       - Direktur Perseroan               - E-ITAS No. E232C22JE010285-C, berlaku
      Srivastava                                                           hingga tanggal 17 Maret 2027
                                      - Technical Expert Development
                                        Consultant SCM
Perseroan
13.   Benjamin Stanton New Zealand    - Finance Manager Perseroan        - E-ITAS No. C182C22E1040824-C, berlaku
      Kielly                                                               hingga tanggal 29 April 2027
14.   Yang Ziyan      RRT             - Business Consultant Manager - E-ITAS No. C182C22JE084365-B, berlaku
                                        Perseroan                     hingga tanggal 13 Desember 2026
CSID
15.   Bingguo Xiao    RRT             - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B082568-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 21 September 2026
16.   Cao Anjia       RRT             - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C22B122104-B, berlaku hingga
                                        CSID                                         tanggal 30 Desember 2026
17.   Chenbo Bai      RRT             - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B006588-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 26 November 2026
18.   Cheng Gu        RRT             - Electrical Engineer CSID         - E25E2C1200JD250154288, berlaku hingga
                                                                           tanggal 16 April 2027
19.   Chuang Yang     RRT             - Technical Engineer CSID          - E-ITAS No. E232C221B005170-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 16 Januari 2027
20.   Dan Ren         RRT             - Production Engineer CSID         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 2 - B , b er l ak u
                                                                           hingga tanggal 16 Desember 2026
21.   De Li           RRT             - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C034393-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 8 Juni 2027
22.   Fubing Wang     RRT             - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C039538-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 2 Juli 2027
23.   Gaofeng Zhu     RRT             - Ahli Mekanik CSID                - ITAS No. 2C2C2C221B103643-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 November 2026
24.   Gongming Xu     RRT             - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. E22C221C003088-C, berlaku hingga
                                                                           tanggal 25 Januari 2027
25.   Guo Chao        RRT             - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. E232C221C003090-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 3 Februari 2027
26.   Hongbo Sun      RRT             - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B086928-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 28 September 2026
27.   Hongbo Xie      RRT             - Ahli Mekanik CSID                - E-ITAS No. 2C2C2C221B094638-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 9 Oktober 2026
28.   Hou Jiquan      RRT             - Mechanical Advisor CSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221B087286-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 12 November 2026




                                                          88

Page 129
No.        Nama        Warga Negara               Jabatan                                  Dokumen Perizinan
29.   Jian Chen        RRT            - Ahli Mekanik CSID                - ITAS No. 2C2C2C221B0094646-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 31 Oktober 2026
30.   Jian Wang        RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C045651-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 13 Juli 2027
31.   Jiang Wen        RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B076563-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 September 2026
32.   Jianhua Gong     RRT            - Electrical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B063043-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 9 Agustus 2026 (1)
33.   Jun Zeng         RRT            - Financial Advisor CSID           - ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 29 Desember 2026
34.   Le Wang          RRT            - Production Engineer CSID         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 0 - B , ber laku
                                                                           hingga tanggal 16 Desember 2026
35.   Li Guangqi       RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B076799-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 13 September 2026
36.   Li Hui           RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B103647-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 2 November 2026
37.   Li Mingchao      RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No.C22C421B106284-B, berlaku hingga
                                                                           13 November 2026
38.   Li Xinlong       RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - ITAS No. C22C421B114855-B, berlaku hingga
                                        CSID                                         5 Desember 2026
39.   Li Zhang         RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 23 September 2026
40.   Li Zhaolin       RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B089585-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 16 Oktober 2026
41.   Ma Jianmin       RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B092347-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 3 Oktober 2026
42.   Meng Baoxin      RRT            - Finance Manager CSID             - E-ITAS No. 2C2C2C221B087292-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 Oktober 2026
43.   Ning Chunyan     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - ITAS No. C22C421B111889-B, berlaku hingga
                                        CSID                                         28 November 2026
44.   Ping Zhang       RRT            - Mechancial Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B067773-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 9 Agustus 2026 (1)
45.   Qiyong Li        RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B081277-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 21 September 2026
46.   Shang Zhijun     RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B082566-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 22 September 2026
47.   Shinian Wan      RRT            - Electrical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C054324-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 31 Juli 2027
48.   Shiye Yang       RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B082570-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 September 2026
49.   Shunbing Fu      RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B103645-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 10 November 2026
50.   Shuqin Weng      RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B0B2574-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 30 September 2026
51.   Tian Qunlong     RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. C22C421B106282-B, berlaku hingga
                                                                           13 November 2026
52.   Wang Kai         RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C030108-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 22 Mei 2027
53.   Xiong Zhihui     RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. C22C421B114853-B, berlaku hingga
                                                                           5 Desember 2026
54.   Yang Hongxia     RRT            - Production Advisor CSID          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 11 8 - B , b e r l a k u
                                                                           hingga tanggal 19 Desember 2026
55.   Yingtao Lei      RRT            - Mechanical Engineer CSID         - ITAS No.C22C421B120542-B, berlaku hingga
                                                                           19 Desember 2026
56.   Zhang Fei        RRT            - Mechanical Engineer CSID         - ITAS No. C22C421B111885-B, berlaku hingga
                                                                           28 November 2026
57.   Zhang Qinggang   RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. 2C2C2C221B103641-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 6 November 2026




                                                         89

Page 130
No.           Nama     Warga Negara               Jabatan                                Dokumen Perizinan
58.   Zhenqi Hu        RRT            - Ahli Produksi CSID               - E-ITAS No. 2C2C2C221C007831-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 20 Februari 2027
59.   Zhenxi Wang      RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. 2C2C2C221C034391-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 7 Juni 2027
60.   Zhiping Liao     RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B087290-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 Oktober 2026
61.   Zhuo Dou         RRT            - Production Advisor CSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221C050276-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 28 Juli 2027
62.   Zhu Yingsheng    RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B122100-B, berlaku
                                        CSID                                         hingga 28 Desember 2026
BSID
63.   Bingbing Cheng   RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C21C003082-C-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 7 Februari 2027
64.   Bingcan Shi      RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B106592-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 22 November 2026
65.   Chen Zhiqiang    RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. E232C12001C260698904, berlaku
                                                                           hingga tanggal 28 Mei 2027
66.   Chen Qingyang    RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. E232C12001B005180-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 23 Januari 2027
67.   Dengjun Tang     RRT            - Financial Advisor BSID           - E-ITAS No. 2C2C2C221C039480-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 28 Juni 2027
68.   Haiguang Chen    RRT            - Production Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C007829-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 20 Februari 2027
69.   Han Fu           RRT            - Production Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B067759-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 3 Agustus 2026 (1)
70.   Huaming Wang     RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B087284-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 Oktober 2026
71.   Jianping Ye      RRT            - Manajer Keuangan BSID            - E-ITAS No. 2C2C2C221B067761-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 2 Agustus 2026 (1)
72.   Jinsong Zhao     RRT            - Production Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C047629-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 20 Juli 2027
73.   Jun Chen         RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B067763-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 5 Agustus 2026 (1)
74.   Kang Qian        RRT            - Production Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221c)22102-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 29 April 2027
75.   Kong Debin       RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B067765-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
76.   Kong Yanjun      RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B005172-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 27 Januari 2027
77.   Li Bingzhi       RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B000541-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 13 Januari 2027
78.   Li Dongsheng     RRT            - Production Engineer BSID         - E-ITAS No. E232C12001B067769-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 Agustus 2026 (1)
79.   Li Yongdan       RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B005176-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 27 Januari 2027
80.   Li Yongfeng      RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C039228-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 23 Juni 2027
81.   Liu Pengwei      RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B076565-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 September 2026
82.   Mengying Song    RRT            - Production Advisor BSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221B067767-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 3 Agustus 2026 (1)
83.   Ning Chunyan     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. C22C421B111889-B, berlaku hingga
                                        BSID                                         tanggal 28 November 2026
84.   Ning Hu          RRT            - Mechanical Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B115283-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 4 Desember 2026
85.   Qi Li            RRT            - Production Engineer BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221C028807-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 20 Mei 2027




                                                          90

Page 131
No.        Nama       Warga Negara              Jabatan                              Dokumen Perizinan
86.   Qi Ying         RRT            - Production Advisor BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B106590-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 17 November 2026
87.   Qingchao Wei    RRT            - Production Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 13 Juni 2026 (1)
88.   Qingsong Wu     RRT            - Production Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221C034389-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 8 Juni 2027
89.   Shibing Yu      RRT            - Production Advisor BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B066104-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 1 Agustus 2026 (1)
90.   Songjun Peng    RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B106594-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 22 November 2026
91.   Sun Bo          RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B106435-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 6 November 2026
92.   Tianpei Sun     RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221C045533-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 3 Juli 2027
93.   Wanyao Wei      RRT            - Production Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221C047631-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 20 Juli 2027
94.   Wang Chengxiang RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221C021634-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 4 April 2027
95.   Wei Ju          RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221C045535-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 3 Juli 2027
96.   Wei Shunliang   RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B005174-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 27 Januari 2027
97.   Xu Bo           RRT            - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B098596-B, berlaku
                                       Advisor BSID               hingga tanggal 23 Oktober 2026
98.   Xu TianBao      RRT            - Electrical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B066100-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 10 Agustus 2026 (1)
99.   Yanchao Hou     RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B094650-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 7 Oktober 2026
100. Yang Jiale       RRT            - Production Advisor BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B103651-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 6 November 2026
101. Yang Lijuan      RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B076202-B, berlaku
                                       BSID                                         hingga tanggal 11 September 2026
102. Yonggui Xue      RRT            - Ahli Mekanik BSID              - E-ITAS No. 2C2C2C221B081275-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 8 September 2026
103. Yuhong Zhang     RRT            - Production Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221C036490-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 15 Juni 2027
104. Yulin Li         RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B086926-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 29 September 2026
105. Zhang Peng       RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B076204-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 9 September 2026
ZHN
106. Aijie Zhang      RRT            - Ahli Listrik ZHN               - E-ITAS No. 2C2C2C221B097518-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 2 November 2026
107. Bai Qiaoliang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B104297-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 27 November 2026
108. Bai Xiaokang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B104299, berlaku hingga
                                                                        tanggal 27 November 2026
109. Bai Yabo         RRT            - Electrical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B104301-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 30 November 2026
110. Baolong Li       RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - E-ITAS No. 2C2C2C221B055210-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 3 Juli 2026 (1)
111. Bing Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN               - E-ITAS No. 2C2C2C221B090057-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 9 Oktober 2026
112. Binwu Ling       RRT            - Ahli Mekanik ZHN               - E-ITAS No. 2C211B4663-A, berlaku hingga
                                                                        tanggal 15 September 2026
113. Chen Jianzhao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B045732-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)




                                                        91

Page 132
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                             Dokumen Perizinan
114. Chen Yong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045736-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
115. Chen Zhanfeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B081547-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
116. Cheng Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Mei 2026 (1)
117. Cheng Yunyun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055206-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juli 2026 (1)
118. Cui Guangyi      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 5 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 21 Desember 2026
119. Dawei Zhang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B073894-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 5 September 2026
120. Ding Jian        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104305-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
121. Falong He        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048280-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Juni 2026 (1)
122. Fan Hongling     RRT            - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B055364-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                hingga tanggal 21 Juli 2026 (1)
123. Fuqiang Wang     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B119043-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2026
124. Fuxiang Wang     RRT            - Ahli Listrik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B112550-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 Desember 2026
125. Gao Li           RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B095059-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 Oktober 2026
126. Guo Zhipeng      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026 (1)
127. Guozhi Han       RRT            - Finance Manager ZHN       - E-ITAS No. 2C2C2C221B082836-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2026
128. Haigang Wu       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B082838-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 September 2026
129. Haitao Lu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071990-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 September 2026
130. Haijiang Zhang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048276-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Juli 2026 (1)
131. Han Ruifu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 3 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 25 Desember 2026
132. Hongxia Gu       RRT            - Production Advisor ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C22JB0019560-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2026
133. Hu Guiquan       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045744-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
134. Hu Yanfeng       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
135. Huo Yonggang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045728-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
136. Jie Wei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 6 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2026
137. JiaLong Li       RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055366-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juli 2026 (1)
138. Jianhua Han      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048278-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Juli 2026 (1)
139. Jingan Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B92253-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 Oktober 2026
140. Jingwei Liu      RRT            - Ahli Produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B57157-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 Oktober 2026
141. Kong Zhigang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045730-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)




                                                     92

Page 133
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                            Dokumen Perizinan
142. Lai Zihao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
143. Lei Guo          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B061098-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Agustus 2026 (1)
144. Li Dalong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B099036-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026
145. Li Kaikai        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102082-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2026
146. Li Shijie        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B099028-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 10 November 2026
147. Li Wenbin        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104307-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2026
148. Li Xinjun        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B04309-B, berlaku hingga
                                                                   tanggal 24 November 2026
149. Li Zhiwei        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104341-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
150. Lin Zeng         RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048282-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Juni 2026 (1)
151. Liang Dong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048272-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
152. Liheng Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B082834-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2026 (1)
153. Lin Yongqing     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104313-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
154. Liu Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045746-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026 (1)
155. Liu Changlin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055208-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026 (1)
156. Long Wang        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B112428-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2026
157. Luo Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081551-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
158. Ma Haizhuang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104315-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
159. Miao Mengqiang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026 (1)
160. Ni Meng          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102092-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
161. Peng Hongzhang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B090039-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Oktober 2026
162. Pu Shunhong      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055368-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Juli 2026 (1)
163. Qi Rui           RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081549-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
164. Qi Xianqing      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B102088-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026
165. Qin Xuewen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B107624-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 November 2026
166. Qiu Hualiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 0 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2026
167. Qiu Huiqian      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076392-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 September 2026
168. Renxue Li        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221C008530-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Februari 2027
169. Shenke Dou       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 4 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 2 Desember 2026




                                                     93

Page 134
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                             Dokumen Perizinan
170. Shi Xianhua      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045748-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026 (1)
171. Shihai Yang      RRT            - Penasihat Keuangan ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 9 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 30 Desember 2026
172. Shu Lei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104317-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
173. Shuai Kang       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039538-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 Mei 2026 (1)
174. Shuwei Chang     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 0 4 1 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 19 Desember 2026
175. Shuyan Xi        RRT            - Production Advisor ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 2 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 6 Desember 2026
176. Song Xiaoming    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104319-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
177. Sun Zhiwu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104295-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 November 2026
178. Tian Changyi     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055310-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026 (1)
179. Tianqiang Wang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B034647-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Mei 2026 (1)
180. Tong Yong        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104321-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
181. Wan Xiubin       RRT            - Production Advisor ZHN    - ITAS No. E232C221B119229-B, berlaku hingga
                                                                   tanggal 4 Januari 2027
182. Wang Chaofeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104323-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 November 2026
183. Wang Fuwen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B119045-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Desember 2026
184. Wang Qifeng      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102090-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
185. Wang Qiya        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104343-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
186. Wang Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
187. Wang Tiankui     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055370-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juli 2026 (1)
188. Wang Yongbin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104327-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2026
189. Wang Zhenjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B112422-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2026
190. Wen Guoqiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048274-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
191. Wenzhe Wu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 7 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2026
192. Wu Dongchao      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
193. Wu Shidong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B001230-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 Januari 2027
194. Wu Xingguo       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081553-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
195. Xianfeng Meng    RRT            - Ahli Listrik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B092251-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 Oktober 2026
196. Xiao Jing        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C2211B107622-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
197. Xiaofei Wang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104325-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 November 2026




                                                     94

Page 135
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                            Dokumen Perizinan
198. Xiaolei Zhao     RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B074787-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 5 September 2026
199. Xiaogiang Gou    RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B104293-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2026
200. Xiaoyang Gao     RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104293-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2026
201. Xingshun Li      RRT            - Ahli produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B032515-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Mei 2026 (1)
202. Xingyan Tang     RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B050304-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Juli 2026 (1)
203. Xiong Yimin      RRT            - Financial Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B107626-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 25 November 2026
204. Xuan Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071988-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Agustus 2026
205. Yan Siyou        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104329-B berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2026
206. Yang Chengman    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104331-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
207. Yang Guopeng     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104333-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
208. Yang Jianjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 November 2026
209. Yang Xiaoxiao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045734-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
210. Yang Yulin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B04335-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
211. Yang Zhao        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B090082-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 Oktober 2026
212. Yang Zhiqiang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
213. Yanrui Zhai      RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B000591-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Januari 2027
214. Yilong Du        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055316-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 Juli 2026 (1)
215. Yishou Du        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 5 Mei 2026 (1)
216. Yongjun Liu      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B000593-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 Januari 2027
217. Youxun Wang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B068515-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Agustus 2026 (1)
218. Yuan Sijun       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221C022074-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 April 2027
219. Yuliang Shi      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071986-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Agustus 2026 (1)
220. Yulin Li         RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 4 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 6 Desember 2026
221. Zeng Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
222. Zhang Hanbing    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102084-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 November 2026
223. Zhang Huanpeng   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 19 Mei 2026 (1)
224. Zhang Rongrong   RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102080-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
225. Zhang Shihui     RRT            - Production Advisor ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B099030-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026




                                                     95

Page 136
No.           Nama   Warga Negara               Jabatan                                Dokumen Perizinan
226. Zhang Weizhe    RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B045738-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 21 Juni 2026 (1)
227. Zhang Yao       RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B104337-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 12 November 2026
228. Zhao Chaoping   RRT            - Production Engineer ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B104347-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 20 November 2026
229. Zhao Fei        RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B074789-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 7 September 2026
230. Zhao Weiwei     RRT            - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
                                      Advisor ZHN                hingga tanggal 29 Mei 2026 (1)
231. Zhenyong Ma     RRT            - Ahli Mekanik ZHN                 - E-ITAS No. 2C2C2C221C018273-C, berlaku
                                                                         hingga tanggal 5 April 2027
232. Zhigang Yang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B055314-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 15 Juli 2026 (1)
233. Zhou Hang       RRT            - Production Advisor ZHN           - ITAS No. E232C221C016214-C, berlaku hingga
                                                                         tanggal 7 Maret 2027
234. Zhou Xibin      RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B104339-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 12 November 2026
235. Zhou Yang       RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - ITAS No. E232C12001B260613235, berlaku
                                      ZHN                                          hingga tanggal 16 Januari 2027
236. Zixiang Gao     RRT            - Research and Development - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 4 1 - B , b er l ak u
                                      Advisor ZHN                hingga tanggal 31 Desember 2026
237. Zusong Xu       RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B099034-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 8 November 2026
HNMI
238. An Le           RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073700-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
239. Cai Chenchen    RRT            - Production Advisor HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B066320-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 16 Agustus 2026 (1)
240. Chao Zou        RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B101421-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 22 November 2026
241. Chen Hailiang   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071440-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 30 Agustus 2026 (1)
242. Cui Bingshen    RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B068188-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
243. Cui Dongsheng   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063154-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
244. Du Haijie       RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071438-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 30 Agustus 2026 (1)
245. Duan Weiwei     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B005194-C, berlaku
                                                                 hingga tanggal 1 Februari 2027
246. Fuliang Fan     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B089635-, berlaku
                                                                 hingga tanggal 1 Oktober 2026
247. Gao Xiaodong    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005560-C, berlaku
                                                                 hingga tanggal 18 Februari 2027
248. Guo Qicheng     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B075355-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 22 Agustus 2026 (1)
249. Guoqiang Zhu    RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B073702-, berlaku
                                                                         hingga tanggal 13 Agustus 2026 (1)
250. Hao Zhijie      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066324-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026 (1)
251. Hou Dianzheng   RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B073694-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 13 Agustus 2026 (1)
252. Jie Yu          RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B101419-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 24 Oktober 2026
253. Jinhao Shi      RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B063165-B A, berlaku
                                                                         hingga tanggal 13 Agustus 2026 (1)




                                                        96

Page 137
No.          Nama    Warga Negara              Jabatan                              Dokumen Perizinan
254. Lei Peng        RRT            - Ahli Mekanik HNMI              - E-ITAS No. 2C2C2C221B097182-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 9 Oktober 2026
255. Leilei Wang     RRT            - Ahli Mekanik HNMI              - E-ITAS No. 2C2C2C221B098868-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 15 November 2026
256. Lele Yao        RRT            - Ahli Mekanik HNMI              - E-ITAS No. 2C2C2C221B085404-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 22 September 2026
257. Li Wei          RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B063159-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
258. Li Ye           RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 4 Mei 2026 (1)
259. Li Zhen         RRT            - Ahli Mekanik HNMI              - E-ITAS No. 2C2C2C221B094659-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 31 Oktober 2026
260. Liang Zhaoyun   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073690-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026 (1)
261. Liao Wenyue     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 10 Mei 2026 (1)
262. Lirong Guo      RRT            - Financial Advisor HNMI         - E-ITAS No. 2C2C2C221C005558-C, berlaku
                                                                       hingga tanggal 18 Februari 2027
263. Liu Xiaobin     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B061068-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 15 Juli 2026 (1)
264. Liu Yong        RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B063156-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
265. Lou Xiansang    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B058067-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 20 Juli 2026 (1)
266. Lu Jianpeng     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066322-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026 (1)
267. Lu Peng         RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B068190-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 22 Agustus 2026 (1)
268. Pei Liangning   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063162-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 13 Agustus 2026 (1)
269. Qin Yan         RRT            - Ahli Mekanik HNMI              - E-ITAS No. 2C2C2C221B049283-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 15 Juni 2026 (1)
270. Shi Xiaohu      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B087106-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 9 Oktober 2026
271. Sun Xue         RRT            - Production Advisor HNMI        - E-ITAS No. 2C2C2C221B066316-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 16 Agustus 2026 (1)
272. Wang Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098866-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 31 Oktober 2026
273. Wang Zongrui    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C221B066314-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 15 Agustus 2026 (1)
274. Wei Gang        RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066318-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026 (1)
275. Wu Gang         RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B068493-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 13 Agustus 2026 (1)
276. Xiangjun Zhao   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B049281-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 29 Juni 2026 (1)
277. Xiaoqing Ping   RRT            - Ahli Mekanik HNMI              - E-ITAS No. 2C2C2C221B087368-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 12 Oktober 2026
278. Ximei Zhao      RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B053283-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 13 Juli 2026 (1)
279. Yang Yonggang   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073692-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 13 Agustus 2026 (1)
280. Yanzhao Wu      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098870-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 9 November 2026
281. Yu Jianxin      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B115561-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 21 Desember 2026




                                                       97

Page 138
No.         Nama          Warga Negara                Jabatan                             Dokumen Perizinan
282. Zhang Han           RRT              - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B068192-B, berlaku
                                            HNMI                                         hingga tanggal 22 Agustus 2026 (1)
283. Zhang Li            RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B082488-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 9 September 2026
284. Zhang Shengxue      RRT              - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B073698-B, berlaku
                                            HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
285. Zhu Jingzheng       RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073696-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 12 Agustus 2026 (1)
286. Zhu Lijun           RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005556-C, berlaku
                                                                       hingga tanggal 18 Februari 2027
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 31 Agustus 2026, E-ITAS
     dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
(2) Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tenaga kerja asing tersebut tidak berada di wilayah Republik
     Indonesia.



10.		     Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
          Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat memengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum,
dan rencana penggunaan dananya.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.




                                                             98

Page 139
Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau
(d) penundaan kewajiban pembayaran utang, yang dapat memengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum, dan
rencana penggunaan dananya.


B.		        KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 26 Perusahaan Anak dan delapan
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                   Kepemilikan
                                                                              Tahun
          Nama                                                   Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.    perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)     Domisili     Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
1.    MIN           Aktivitas perusahaan        Jakarta          2022             -         99,99%               -
                    holding
2.    SCM           Pertambangan bijih nikel    Jakarta          2022           2023           -           51,00%
                                                                                                         melalui MIN
3.    SMI           Industri pembuatan          Jakarta          2022             -            -           99,90%
                    logam dasar bukan besi,                                                              melalui SCM
                    penggalian batu kapur/                                                                dan 0,10%
                    gamping, industri kapur,                                                             melalui MIN
                    dan aktivitas penunjang
                    pertambangan dan
                    penggalian lainnya
4.    CSID          Fasilitas produksi NPI      Jakarta          2022           2020           -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                       melalui MIN
5.    BSID          Fasilitas produksi NPI      Jakarta          2022           2020           -           50,10%
                    (Smelter RKEF)                                                                       melalui MIN
6.    MED           Aktivitas perusahaan        Jakarta          2022             -         99,91%      0,09% melalui
                    holding                                                                                 MIN
7.    ICS           Pembangkit tenaga listrik   Jakarta          2022             -            -           99,80%
                                                                                                         melalui MED
                                                                                                          dan 0,20%
                                                                                                         melalui MIN
8.    KMG           Industri kapur; dan         Jakarta          2022             -            -           99,90%
                    Penggalian batu kapur/                                                               melalui MED
                    gamping                                                                               dan 0,10%
                                                                                                         melalui MIN
9.    LNJS          Pengumpulan limbah          Jakarta          2022             -            -           99,80%
                    berbahaya                                                                            melalui MED
                                                                                                          dan 0,20%
                                                                                                         melalui MIN
10.   KCI           Pembangkit, transmisi,      Jakarta          2022             -            -           99,80%
                    distribusi dan penjualan                                                             melalui MED
                    tenaga listrik dalam satu                                                             dan 0,20%
                    kesatuan usaha                                                                       melalui MIN
11.   CKA           Industri kapur dan          Jakarta          2022             -            -           99,60%
                    penggalian batu kapur/                                                               melalui MED
                    gamping                                                                               dan 0,40%
                                                                                                         melalui MIN
12.   SBK           Industri kapur dan          Jakarta          2022             -            -           99,60%
                    penggalian batu kapur/                                                               melalui MED
                    gamping                                                                               dan 0,40%
                                                                                                         melalui MIN




                                                          99

Page 140
                                                                                                        Kepemilikan
                                                                                   Tahun
         Nama                                                         Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.   perusahaan       Kegiatan usaha utama (1)       Domisili      Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
13.   CSK             Industri kapur, penggalian    Jakarta           2022             -            -           99,60%
                      batu kapur/gamping dan                                                                  melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                                 dan 0,40%
                                                                                                              melalui MIN
14.   ICKS            Industri kapur, penggalian    Jakarta           2022             -            -           99,60%
                      batu kapur/gamping dan                                                                  melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                                 dan 0,40%
                                                                                                              melalui MIN
15.   CHL             Aktivitas telekomunikasi      Jakarta           2022             -            -           51,00%
                      khusus untuk keperluan                                                                  melalui MED
                      sendiri dan perdagangan
                      besar hasil kehutanan dan
                      perburuan
16.   CLM             Perkebunan buah kelapa        Jakarta           2022             -            -           99,90%
                      sawit dan kawasan industri                                                              melalui CHL
                                                                                                               dan 0,10%
                                                                                                              melalui MED
17.   ABP             Penggalian batu kapur/        Jakarta           2022             -            -           99,90%
                      gamping                                                                                 melalui MED
                                                                                                               dan 0,10%
                                                                                                              melalui MIN
18.   LJK             Industri kapur, penggalian    Jakarta           2022             -            -           99,20%
                      batu kapur/gamping dan                                                                  melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                                 dan 0,80%
                                                                                                              melalui MIN
19.   PT SAK          Industri kapur, penggalian    Jakarta           2022             -            -          100,00%
                      batu kapur/gamping dan                                                                  melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu
20.   ZHN             Fasilitas produksi NPI        Jakarta           2022           2023           -           50,10%
                      (Smelter RKEF)                                                                          melalui MIN
21.   BPI             Aktivitas perusahaan          Jakarta           2022             -         99,99%      0,01% melalui
                      holding                                                                                    MIN
22.   MTI             Fasilitas pemrosesan bijih    Jakarta           2022           2026           -          80,00%
                      pirit kadar tinggi untuk                                                                melalui BPI
                      menghasilkan asam sulfat
                      dan uap, serta logam
                      seperti tembaga, perak dan
                      emas (pabrik AIM I)
23.   SIP             Industri pembuatan logam      Jakarta           2023             -            -           99,00%
                      dasar bukan besi                                                                        melalui MIN
                                                                                                               dan 1,00%
                                                                                                              melalui MED
24.   HNMI            Fasilitas untuk               Jakarta           2023           2022           -           60,00%
                      mengkonversi nikel matte                                                               melalui MMID
                      kadar rendah menjadi
                      nikel matte kadar tinggi
                      (Konverter Nikel Matte)
25.   MMID            Aktivitas perusahaan          Jakarta           2023             -         99,99%      0,01% melalui
                      holding dan aktivitas                                                                      MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
26.   MEU             Aktivitas perusahaan          Jakarta           2024             -         99,00%      1,00% melalui
                      holding dan aktivitas                                                                      MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
Perusahaan Asosiasi
1.    CEI             Pembangkit tenaga listrik -   Jakarta           2022             -            -           25,00%
                      energi baru terbarukan                                                                  melalui MED
2.    PT IKIP         Kawasan industri              Konawe            2022             -            -           32,00%
                                                                                                              melalui MED




                                                              100

Page 141
                                                                                                     Kepemilikan
                                                                               Tahun
          Nama                                                    Tahun       Operasi         Secara       Secara tidak
No.    perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)     Domisili      Penyertaan   Komersial (2)   langsung        langsung
3.    MIA           Aktivitas perusahaan        Jakarta           2023             -         45,00%                -
                    holding dan konsultasi
                    manajemen lainnya
4.    PT ESG        Fasilitas produksi MHP      Jakarta           2023           2025            -           60,00%
                    (pabrik HPAL)                                                                          melalui MIA
5.    PT ESG        Industri pembuatan logam    Jakarta           2024           2026            -           53,57%
      Industri      dasar bukan besi                                                                         melalui
      Energi Baru                                                                                            PT ESG
      (EIEB)                                                                                               dan 46,43%
                                                                                                             melalui
                                                                                                             MNEM
6.    MNEM          Fasilitas produksi MHP      Jakarta           2024           2025            -           12,50%
                    (pabrik HPAL)                                                                          melalui MEU
7.    MEB           Aktivitas perusahaan        Jakarta           2024             -         45,33%                -
                    holding dan aktivitas
                    konsultasi manajemen
                    lainnya
8.    SLNC          Fasilitas produksi MHP      Jakarta           2024             -             -           50,10%
                    (pabrik HPAL)                                                                          melalui MEB
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total pendapatan (sebelum eliminasi) Grup MBMA:

1.    PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

      Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
      perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan usaha, perizinan, serta ikhtisar keuangan penting
      CSID, yaitu sebagai berikut:

      a.    Riwayat Singkat

            Anggaran dasar CSID yang dimuat dalam Akta Pendirian CSID telah mengalami beberapa kali
            perubahan dan perubahan terakhir kali adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
            Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa CSID
            No. 176 tanggal 24 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
            di Jakarta yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061806.
            AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum
            sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
            No. AHU-AH.01.03-0213184 tertanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
            Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0177796.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
            27 Juli 2026 (“Akta No. 176/2026”). Berdasarkan Akta No. 176/2026, para pemegang saham
            CSID telah menyetujui perubahan (i) Pasal 1 ayat (1) mengenai nama dan tempat kedudukan;
            (ii) Pasal 2 mengenai jangka waktu berdirinya perseroan; (iii) Pasal 3 mengenai maksud
            dan tujuan serta kegiatan usaha; (iv) Pasal 4 mengenai permodalan; (v) Pasal 5 ayat (3) dan
            ayat (9) mengenai saham; (vi) Pasal 7 mengenai pemindahan hak atas saham; (vii) Pasal 10
            mengenai kuorum, hak suara, dan keputusan rapat; (viii) Pasal 11 ayat (2) mengenai direksi;
            (ix) Pasal 12 ayat (1) butir b mengenai tugas dan wewenang direksi; (x) Pasal 14 mengenai
            dewan komisaris; dan (xi) Pasal 17 ayat (3) mengenai rencana kerja, tahun buku dan laporan
            pada anggaran dasar CSID.




                                                          101

Page 142
     b.   Kegiatan usaha

          Perubahan Pasal 3 anggaran dasar CSID melalui Akta No. 176/2026 merupakan bentuk
          penyesuaian terhadap Peraturan BPS No. 7/2025. Berdasarkan Akta No. 176/2026, CSID
          dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya (KBLI 24202),
          namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas produksi NPI
          (Smelter RKEF).

     c.   Perizinan

          CSID telah memperoleh perizinan sebagai berikut:

           No.           Izin                 Nomor, tanggal dan instansi                                   Keterangan
          1.   Rincian Teknis Tempat    N o . 0 0 8 / R I N T E K / B G N - C S I / I M I P / Izin ini berlaku kegiatan usaha masih
               Penyimpanan Sementara    VIII/2022 yang dikeluarkan CSID berjalan dan selama tidak terdapat
               Limbah Bahan Berbahaya   tertanggal 4 November 2024 yang telah p er u b ah an y an g m em en g ar u h i asp ek
               dan Beracun (B3)         diperiksa oleh PT Indonesia Morowali teknis penyimpanan Limbah B3.
                                        Industrial Park tertanggal 6 November
                                        2024.


     d.   Ikhtisar keuangan penting

          Ikhtisar data keuangan penting CSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan CSID
          untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025.

          Laporan posisi keuangan

                                                                                                                  (dalam US$)
                                                                                  31 Maret 2026            31 Desember 2025
          Jumlah aset                                                                  200.284.129                209.761.217
          Jumlah liabilitas                                                             21.753.699                  41.692.171
          Jumlah ekuitas                                                               178.530.430                168.069.046


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                    Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                                         pada tanggal 31 Maret
                                                                                      2026                   2025
          Pendapatan usaha                                                               58.085.276             49.873.223
          Laba usaha                                                                     11.749.460              4.820.234
          Laba periode berjalan                                                          10.461.384              4.895.761


          Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 10,2% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
          eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

2.   PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
     perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan usaha, perizinan, serta ikhtisar keuangan penting
     BSID, yaitu sebagai berikut:

     a.   Riwayat Singkat

          Anggaran dasar BSID yang dimuat dalam Akta Pendirian BSID telah mengalami beberapa
          kali perubahan dan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BSID No. 234
          tanggal 30 Juli 2026 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta




                                                          102

Page 143
     yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0065392.AH.01.02.
     TAHUN 2026 tanggal 30 Juli 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0218357 tanggal 30 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Kemenkum di bawah No. AHU-0184457.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Juli 2026 (“Akta
     No. 234/2026”). Berdasarkan Akta No. 234/2026, para pemegang saham BSID telah menyetujui
     perubahan (i) Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; (ii) Pasal 4 mengenai
     permodalan; Pasal 5 ayat (10) mengenai saham; (iii) Pasal 11 ayat (3) dan (4) mengenai Direksi;
     (iv) Pasal 12 mengenai tugas dan wewenang Direksi; (v) Pasal 13 ayat (3) mengenai rapat
     Direksi; dan (vi) Pasal 14 mengenai Dewan Komisaris pada anggaran dasar BSID.

b.   Kegiatan usaha

     Perubahan Pasal 3 anggaran dasar BSID melalui Akta No. 234/2026 merupakan bentuk
     penyesuaian terhadap Peraturan BPS No. 7/2025. Berdasarkan Akta No. 234/2026, BSID
     dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya (KBLI 24202),
     namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas produksi NPI
     (Smelter RKEF).

c.   Perizinan

     BSID telah memperoleh perizinan sebagai berikut:

      No.           Izin                  Nomor, tanggal dan instansi                                   Keterangan
     1.   Rincian Teknis Tempat     N o . 0 0 7 / R I N T E K / B G N - B S I / I M I P / Izin ini berlaku kegiatan usaha masih
          Penyimpanan Sementara     VIII/2022 yang dikeluarkan BSID berjalan dan selama tidak terdapat
          Limbah Bahan Berbahaya    tertanggal 4 November 2024 yang telah p er u b ah an y an g m em en g ar u h i as pek
          dan Beracun (B3)          diperiksa oleh PT Indonesia Morowali teknis penyimpanan Limbah B3.
                                    Industrial Park tertanggal 6 November
                                    2024.


d.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting BSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan BSID
     untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                              31 Maret 2026            31 Desember 2025
     Jumlah aset                                                                   221.499.433                208.732.447
     Jumlah liabilitas                                                              17.423.955                  17.571.716
     Jumlah ekuitas                                                                204.075.478                191.160.731


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                          (dalam US$)
                                                                                Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                                     pada tanggal 31 Maret
                                                                                  2026                   2025
     Pendapatan usaha                                                                61.472.508             30.395.415
     Laba/(rugi) usaha                                                               13.004.160              (261.697)
     Laba/(rugi) periode berjalan                                                    12.914.746              (437.670)


     Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 10,8% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
     eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.




                                                      103

Page 144
3.   PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
     perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan usaha, serta ikhtisar keuangan penting ZHN, yaitu
     sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Anggaran dasar ZHN yang dimuat dalam Akta Pendirian ZHN telah mengalami beberapa kali
          perubahan dan perubahan terakhir kali adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
          Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ZHN
          No. 177 tanggal 24 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
          di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0061850.
          AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          pada Kemenkum di bawah No. AHU-0177879.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 27 Juli 2026
          (“Akta No. 177/2026”). Berdasarkan Akta No. 177/2026, para pemegang saham ZHN telah
          menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar ZHN tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
          usaha ZHN.

     b.   Kegiatan usaha

          Perubahan Pasal 3 anggaran dasar ZHN melalui Akta No. 177/2026 merupakan bentuk
          penyesuaian terhadap Peraturan BPS No. 7/2025. Berdasarkan Akta No. 177/2026, ZHN
          dapat melaksanakan kegiatan usaha Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya (KBLI 24202),
          namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas produksi NPI
          (Smelter RKEF).

     c.   Ikhtisar keuangan penting

          Ikhtisar data keuangan penting ZHN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ZHN untuk
          periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025.

          Laporan posisi keuangan

                                                                                              (dalam US$)
                                                                   31 Maret 2026       31 Desember 2025
          Jumlah aset                                                   546.429.700           566.240.512
          Jumlah liabilitas                                              85.462.071           143.288.569
          Jumlah ekuitas                                                460.967.629           422.951.943


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                               (dalam US$)
                                                                     Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                          pada tanggal 31 Maret
                                                                       2026                   2025
          Pendapatan usaha                                               150.105.232            108.476.852
          Laba usaha                                                      40.354.913              8.194.310
          Laba periode berjalan                                           38.015.686              8.307.536


          Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 26,4% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
          eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.




                                                  104

Page 145
4.   PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
     perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan usaha, serta ikhtisar keuangan penting HNMI, yaitu
     sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Anggaran dasar HNMI yang dimuat dalam Akta Pendirian HNMI telah mengalami beberapa
          kali perubahan dan perubahan terakhir kali adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
          Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 182
          tanggal 24 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
          yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0062945.
          AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 28 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
          Kemenkum di bawah No. AHU-0179994.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 28 Juli 2026 (“Akta
          No. 182/2026”). Berdasarkan Akta No. 182/2026, para pemegang saham HNMI telah menyetujui
          perubahan Pasal 3 anggaran dasar HNMI mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

     b.   Kegiatan usaha

          Perubahan Pasal 3 anggaran dasar HNMI melalui Akta No. 182/2026 merupakan bentuk
          penyesuaian terhadap Peraturan BPS No. 7/2025. Berdasarkan Akta No. 182/2026, HNMI dapat
          melaksanakan kegiatan usaha Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya (KBLI 24202), namun
          kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah fasilitas untuk mengkonversi
          nikel matte kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi (Konverter Nikel Matte).

     c.   Ikhtisar keuangan penting

          Ikhtisar data keuangan penting HNMI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan HNMI
          untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025.

          Laporan posisi keuangan

                                                                                              (dalam US$)
                                                                   31 Maret 2026       31 Desember 2025
          Jumlah aset                                                   205.229.721           170.460.392
          Jumlah liabilitas                                             100.584.299             80.845.386
          Jumlah ekuitas                                                104.645.422             89.615.006


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                               (dalam US$)
                                                                     Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                          pada tanggal 31 Maret
                                                                       2026                   2025
          Pendapatan usaha                                               123.658.382            134.720.494
          Laba usaha                                                      13.865.867                738.568
          Laba periode berjalan                                           15.030.415              3.661.651


          Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 21,8% dari pendapatan Grup MBMA
          (sebelum eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.




                                                  105

Page 146
5.   PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
     perubahan terhadap ikhtisar keuangan penting SCM, yaitu sebagai berikut:

     Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting SCM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
     SCM untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025.

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                               (dalam US$)
                                                                    31 Maret 2026       31 Desember 2025
     Jumlah aset                                                         707.120.525           641.614.734
     Jumlah liabilitas                                                   183.130.285           168.097.827
     Jumlah ekuitas                                                      523.990.240           473.516.907

     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                (dalam US$)
                                                                      Periode tiga bulan yang berakhir
                                                                           pada tanggal 31 Maret
                                                                        2026                   2025
     Pendapatan usaha                                                     158.308.857             50.492.365
     Laba usaha                                                            61.555.231              6.192.617
     Laba periode berjalan                                                 46.063.594              1.925.872


     Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 27,9% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
     eliminasi) untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.


C.		      KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


1.		 Umum

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut
Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup
MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta melakukan penyertaan minoritas atas MNEM dan SLNC
pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang
SCM yang signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah
beroperasi secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, dan Konverter Nikel
Matte HNMI; (iii) AIM I yang telah beroperasi secara komersial di bulan Juli 2026; (iv) HPAL ESG dan
HPAL Meiming yang telah beroperasi komersial masing-masing pada bulan Maret 2025 dan April 2025,
serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025; dan (v) rencana
untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA memiliki pipeline
proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA di sepanjang rantai
nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi kawasan IKIP
serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per
tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,96 miliar bijih dmt, yang mengandung
11,8 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,08% Co.


                                                  106

Page 147
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga, dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Maret 2026, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tpa
Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah
memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF
BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan
melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha
secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat
bersamaan. Pendapatan Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dan 2026 adalah masing-masing sebesar US$366,1 juta dan US$455,1 juta. EBITDA Grup MBMA
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026 adalah masing-masing
sebesar US$31,1 juta dan US$143,2 juta.


2.		     Kegiatan usaha

Grup MBMA, dengan salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
pendirian Perseroan pada tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan Akuisisi Signifikan, Akuisisi
BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai
nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi
Tambang SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, dan AIM I, serta melakukan penyertaan
pada HPAL ESG dan HPAL Meiming, seluruhnya telah beroperasi secara komersial, serta HPAL SLNC
dalam tahap pembangunan.

Berikut ringkasan proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:

•   Tambang SCM: Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Grup MBMA melalui SCM memiliki
    penyertaan sebesar 51,0% di tambang nikel terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan
    berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan memiliki kandungan nikel tinggi dalam
    skala global yang penting. Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang menjual
    asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM mulai beroperasi komersial pada
    bulan Agustus 2023 dan saat ini menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit.

•   Smelter RKEF: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui CSID, BSID, dan ZHN memiliki
    penyertaan sebesar 50,1% saham di (a) dua Smelter-Smelter RKEF masing-masing dengan kapasitas
    terpasang 19 ktpa; dan (b) Smelter RKEF ketiga dengan kapasitas terpasang 50 ktpa. Smelter RKEF
    CSID, BSID, dan ZHN masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Januari 2020, Maret
    2020 dan Juli 2023, dan saat ini menghasilkan NPI.




                                                   107

Page 148
•   Konverter Nikel Matte: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui HNMI memiliki penyertaan
    sebesar 60% saham di Konverter Nikel Matte dengan kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq dalam
    bentuk nikel matte. Konverter Nikel Matte HNMI mulai beroperasi komersial pada bulan Januari
    2022 dan saat ini menghasilkan nikel matte kadar tinggi.

•   AIM: Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup
    Tsingshan, melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI,
    memiliki 80,0% saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy Source Holding
    Limited (“Wealthy”). AIM I diharapkan akan membeli dan memproses bijih pirit kadar tinggi (besi
    sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar, tambang yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali
    Grup MBMA, MDKA. Fasilitas pengolahan AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku
    tersebut untuk menghasilkan asam sulfat dan uap, serta logam seperti pelet besi, tembaga, emas,
    dan perak. AIM I mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2026.

•   Pabrik HPAL: Berlokasi di IMIP, Grup MBMA (i) melalui PT ESG, yang merupakan perusahaan
    patungan dengan Grup GEM, memiliki penyertaan efektif sebesar 27,00% saham di HPAL ESG
    dengan kapasitas 30 ktpa NiEq; (ii) melalui MNEM, yang merupakan perusahaan patungan dengan
    Grup GEM, memiliki penyertaan efektif sebesar 12,50% saham di HPAL Meiming dengan kapasitas
    25 ktpa NiEq; dan (iii) melalui MEB, memiliki penyertaan efektif sebesar 22,71% saham di HPAL
    SLNC dengan kapasitas 90 ktpa NiEq. Pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming masing-masing mulai
    beroperasi komersial pada bulan Maret 2025 dan April 2025, sedangkan HPAL SLNC diharapkan
    mulai beroperasi komersial pada semester kedua tahun 2026. Pabrik HPAL yang telah beroperasi
    saat ini menghasilkan MHP.

•   Kawasan IKIP: Grup MBMA melalui PT IKIP, yang merupakan perusahaan patungan dengan grup
    Tsingshan, sedang mengembangkan kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas
    sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
    akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. Kawasan
    IKIP diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
    akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabrik HPAL.

•   Aset Lainnya: Grup MBMA melalui ABP sepenuhnya memiliki konsesi batu kapur seluas sekitar
    500 hektar. Grup MBMA melalui SCM juga pemilik jalan angkut sepanjang sekitar 20 km, yang
    menghubungkan batas IUP Tambang SCM dengan jalan angkut milik BDM, yang berjarak sekitar
    30 km ke IMIP. Jalan angkut gabungan tersebut ke depannya dapat digunakan untuk menghubungkan
    konsesi pertambangan yang berdekatan dengan Tambang SCM ke IMIP. SCM telah menandatangani
    perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan jalan angkutnya. Tambang SCM saat ini juga
    sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan
    jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP yang diharapkan akan selesai pada semester kedua
    tahun 2026. Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang untuk berekspansi ke hilir dan
    memproduksi komponen baterai lainnya.




                                               108

Page 149
Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:




Grup MBMA berkeyakinan bahwa dengan penyediaan sarana operasional yang kokoh dan penyelesaian
proyek dalam pembangunan, ditambah dengan peluang hilir potensial yang sedang dijajaki, Grup
MBMA berada pada posisi yang tepat untuk menangkap sebagian besar porsi rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.




                                              109

Page 150
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:




Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan
data-data operasional sebagai berikut:

Smelter-Smelter RKEF

Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID, dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.

Smelter RKEF CSID

Smelter RKEF CSID adalah fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF CSID melakukan komisioning pada bulan November 2019 dan mulai beroperasi komersial
pada bulan Januari 2020. Kapasitas produksi Smelter RKEF CSID terpasang sebesar 19.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF CSID untuk masing-masing periode:

                                                     Periode tiga bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                          pada tanggal 31 Maret             pada tanggal 31 Desember
                                                          2026             2025               2025            2024
Produksi NPI (ton)                                             37.374          34.837           146.086          159.932
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                       11,6            12,3               12,2            11,9
Produksi NiEq (ton)                                             4.344           4.302            17.840           19.001
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
  Grup MBMA (ton) (2)                                              2.176            2.155            8.938            9.519
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)                    9.875            9.707            9.358           10.235
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF CSID.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.




                                                           110

Page 151
Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF CSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF CSID dipegang oleh New Edge Asia Industrial Limited (NEA), perusahaan
dalam grup Tsingshan.

Smelter RKEF BSID

Smelter RKEF BSID juga merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF
dengan kapasitas produksi terpasang dan struktur biaya operasional yang serupa dengan Smelter RKEF
CSID. Pabrik ini juga berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF BSID melakukan komisioning pada bulan Februari 2020 dan mulai beroperasi komersial
pada bulan Maret 2020. Kapasitas produksi Smelter RKEF BSID terpasang sebesar 19.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF BSID untuk masing-masing periode:

                                                     Periode tiga bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                          pada tanggal 31 Maret             pada tanggal 31 Desember
                                                          2026             2025               2025            2024
Produksi NPI (ton)                                           37.284 (2)        23.078          108.982 (1)     106.656 (1)
Kadar Ni dalam NPI (%) (3)                                       12,0            11,5               11,9            12,3
Produksi NiEq (ton)                                           4.460 (2)         2.644           13.017 (1)      13.168 (1)
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
  Grup MBMA (ton) (4)                                              2.234            1.325            6.522            6.597
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (5)                  10.044           10.388             9.682           10.935
Catatan:
(1) Pada tahun 2025 dan 2024, termasuk produksi LGNM masing-masing sebesar 11.736 ton (1.765 ton NiEq) dan 17.387 ton
     (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte HNMI.
(2) Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, termasuk produksi LGNM sebesar 37.284 ton (4.460 ton
     NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte HNMI.
(3) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID.
(4) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(5) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.


Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF BSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF BSID dipegang oleh Reef Investment Limited (RIL), perusahaan dalam grup
Tsingshan.

Smelter RKEF ZHN

Smelter RKEF ZHN merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari empat lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF ZHN melakukan komisioning pada bulan Juni 2023 dan mulai beroperasi komersial pada
bulan Juli 2023. Kapasitas produksi Smelter RKEF ZHN terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.




                                                           111

Page 152
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF ZHN untuk masing-masing periode:

                                                     Periode tiga bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                          pada tanggal 31 Maret             pada tanggal 31 Desember
                                                          2026             2025               2025            2024
Produksi NPI (ton)                                             99.236          79.121           363.942          427.488
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                       11,3            11,8               11,8            11,7
Produksi NiEq (ton)                                            11.186           9.351            43.014           49.993
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
  Grup MBMA (ton) (2)                                            5.604            4.685           21.550            25.046
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)                  9.262           10.118            9.467            10.169

Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.


Smelter RKEF ZHN saat ini menggunakan struktur kepemilikan yang mirip dengan Smelter-Smelter
RKEF Grup MBMA yang telah beroperasi, yaitu Smelter RKEF CSID dan BSID. Grup MBMA saat ini
memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF ZHN melalui kepemilikan
langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisa 49,9% kepemilikan saham di ZHN dipegang oleh
SHPL, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Grafik di bawah ini menggambarkan kapasitas terpasang gabungan secara historis untuk masing-masing
tanggal:




Konverter Nikel Matte HNMI

Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA
menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte pada bulan Mei 2023.

Konverter Nikel Matte HNMI melakukan komisioning dan operasi komersial pada bulan Januari 2022.
Kapasitas produksi Konverter Nikel Matte HNMI terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.




                                                           112

Page 153
Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Konverter Nikel Matte HNMI untuk masing-masing
periode:

                                                      Periode tiga bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir
                                                           pada tanggal 31 Maret             pada tanggal 31 Desember
                                                           2026             2025               2025            2024
Produksi HGNM (ton)                                             14.120          13.188           27.259 (4)        69.099
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1)                                       73,4            72,5               73,4            72,8
Produksi NiEq (ton)                                             10.361           9.525            19.998           50.315
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada
  Grup MBMA (ton) (2)                                            6.217            5.715           11.999             30.189
Biaya kas rata-rata (US$ per ton NiEq) (3)                     14.095            13.230           13.157             13.547
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
     Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(3) Biaya kas Konverter Nikel Matte adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar
     untuk mengukur biaya langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas
     Konverter Nikel Matte dihitung dalam satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Pada tahun 2025, Grup MBMA menghentikan sementara operasional Konverter Nikel Matte HNMI pada kuartal pertama
     hingga kuartal ketiga tahun 2025 sejalan dengan strateginya untuk lebih memprioritaskan produksi NPI yang memiliki
     margin lebih tinggi. Grup MBMA selanjutnya memperoleh kontrak penjualan HGNM dengan persyaratan ekonomi yang
     menguntungkan, sehingga operasional Konverter Nikel Matte HNMI serta produksi HGNM kembali dimulai pada awal
     Oktober 2025.


Perseroan saat ini memegang 60,0% kepemilikan saham tidak langsung di Konverter Nikel Matte HNMI
melalui kepemilikan langsung di MMI sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 40,0% kepemilikan saham
di Konverter Nikel Matte HNMI dipegang oleh Plenceed, perusahaan dalam grup Tsingshan.

AIM I

Perusahaan pelaksana AIM I adalah MTI, yang merupakan usaha patungan antara Grup MBMA melalui
BPI dan grup Tsingshan melalui Wealthy masing-masing dengan kepemilikan sebesar 80,0% dan 20%.
Pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang menyebabkan
Perseroan memiliki 66,4% saham di BPI dan 53,1% kepemilikan efektif di MTI, dan pada bulan Januari
2023, Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, membeli 33,6% kepemilikan saham di BPI, yang
menyebabkan Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di BPI dan 80,0% kepemilikan efektif
di MTI.

AIM I merupakan fasilitas pengolahan di IMIP untuk memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida)
dari Tambang Tembaga Wetar milik MDKA untuk menghasilkan asam sulfat, uap, serta logam seperti
pelet bijih besi, tembaga, emas, dan perak. AIM I dirancang untuk mengolah 1,0 juta ton bijih pirit
per tahun dan terdiri dari empat fasilitas pengolahan yang terintegrasi penuh, yaitu pabrik pirit, pabrik
asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga. MTI telah memperoleh IUI untuk fasilitas asam,
tembaga dan emas pada bulan Juli 2026.

Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, AIM I telah menghasilkan 120.911 ton asam
sulfat, 2.418 ton pelet besi terklorinasi, 53.486 ton pelet besi tidak terklorinasi, 274 ton spons tembaga,
dan 28 ton lumpur emas.

Kawasan IKIP

Kawasan IKIP dengan luas sekitar 3.500 hektar akan dikembangkan dan dioperasikan bersama oleh Grup
MBMA dan grup Tsingshan di dalam area konsesi Tambang SCM. Perusahaan pelaksana proyek untuk
kawasan IKIP dimiliki sebesar 32,0% oleh Grup MBMA melalui MIN dan 68,0% oleh Ever Rising Asia
Co. Limited, anggota perusahaan dalam Grup Tsingshan. Setelah diselesaikan, Grup MBMA berharap
akan dapat menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL yang berlokasi di dalam kawasan IKIP. Melalui
kemitraan dengan grup Tsingshan, Grup MBMA akan dapat memanfaatkan rekam jejak dan pengalaman
Tsingshan yang telah terbukti dalam mengembangkan IMIP dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park.
Dalam kawasan IKIP, Grup MBMA akan berfokus pada pabrik HPAL. Kegiatan operasi di kawasan
IKIP akan memberikan penekanan yang kuat terhadap ESG.


                                                            113

Page 154
Grup MBMA melalui MED saat ini telah menandatangani Perjanjian Antara Pemegang Saham dengan
Ever Rising Asia Co., Limited, perusahaan dalam grup Tsingshan, untuk mengembangkan kawasan
IKIP secara bersama-sama, termasuk merekrut manajemen dan personil yang kompeten, memberikan
pendanaan dan memaksimalkan nilai komersial kawasan IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Grup MBMA
juga memiliki kewajiban untuk memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan oleh kawasan IKIP
sebagai kawasan industri. Pada tahun 2024, PT IKIP telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri.

Infrastruktur pendukung

Selain kegiatan operasi tersebut di atas, Grup MBMA memiliki berbagai infrastruktur pendukung yang
akan dikembangkan melalui kepemilikan saham di MED dan Perusahaan Anak-nya, termasuk akses
jalan alternatif, dan konsesi batu kapur dengan luas sekitar 500 hektar yang memperbolehkan Grup
MBMA untuk melakukan penambangan deposit batu kapur dalam jumlah besar.

Rincian infrastruktur tersebut diuraikan sebagai berikut:

Jalan akses alternatif

Grup MBMA saat ini sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan
menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan
menjadi jalan akses alternatif, sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung
dari IUP Tambang SCM menuju IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan
mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi. Jalan angkut
baru tersebut diharapkan akan selesai pada semester kedua tahun 2026.

Pemegang IUP batu kapur

Grup MBMA melalui ABP memiliki IUP batu kapur seluas sekitar 500 hektar yang berlokasi di Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah. Konsesi ini akan menghasilkan batu kapur yang dapat digunakan untuk
proyek HPAL dan pembangunan infrastruktur, termasuk konstruksi jalan.


3.		     Kegiatan operasi penambangan

Grup MBMA melalui SCM memiliki dan melakukan operasi penambangan dan pemrosesan nikel
di Tambang SCM, yang merupakan sumberdaya nikel signifikan secara global dengan kandungan nikel
lebih dari 13 mt, yang pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto. Sumberdaya ini merupakan endapan
nikel laterit dalam jumlah besar yang dapat mendukung kegiatan operasi multi dekade. Tambang SCM
terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Indonesia, yang berjarak sekitar 50 km barat daya
dari IMIP, dan memiliki IUP-OP seluas kurang lebih 21.100 hektar. Tambang SCM memperoleh IUP-
OP pada tanggal 18 November 2019, yang berlaku hingga 14 September 2037, dan dapat diperpanjang
dua kali masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.

Perseroan memiliki penyertaan langsung sebesar 99,99% di MIN, yang memiliki penyertaan sebesar
51,0% di Tambang SCM. Sisanya sebesar 49,0% dipegang oleh HTAI, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama
ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November
2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023. Tambang SCM
melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 1,3 juta wmt dan 1,9 juta wmt masing-masing untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2026, serta penjualan bijih nikel
limonit sebesar 2,1 juta wmt dan 4,8 juta wmt masing-masing untuk periode yang sama. Selain menjual
bijih limonit ke HNC, Tambang SCM juga memasok bijih limonit ke HPAL ESG, HPAL Meiming, dan
HPAL milik QMB yang dilakukan melalui fasilitas FPP. Ke depan, SCM juga akan memasok bijih
limonit ke HPAL SLNC setelah pembangunan pabrik tersebut diselesaikan.




                                                 114

Page 155
Volume produksi bijih nikel terutama ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan
dan pengangkutan, peralatan dan mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor
pihak ketiga yang digunakan dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah
kapasitas produksi Tambang SCM meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat
menyediakan pasokan bijih yang cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA
yang telah ada maupun dalam pipeline selama beberapa dekade.




                                                115

Page 156
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		      Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar
Rp2.336.893.000.000 (dua triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga
juta Rupiah) secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                        Porsi Penjaminan
 No.            Keterangan                    Seri A            Seri B            Seri C            Total          %
1.   PT Indo Premier Sekuritas            379.667.000.000   246.169.000.000    30.264.000.000 656.100.000.000      28,08
2.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 363.015.000.000     89.200.000.000     6.510.000.000 458.725.000.000      19,63
3.   PT Sucor Sekuritas                    95.150.000.000    76.050.000.000     4.100.000.000 175.300.000.000       7,50
4.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia    231.000.000.000     5.500.000.000     1.700.000.000 238.200.000.000      10,19
5.   PT Bahana Sekuritas                  170.122.000.000    10.890.000.000    10.801.000.000 191.813.000.000       8,21
6.   PT CIMB Niaga Sekuritas              216.250.000.000    41.850.000.000    40.500.000.000 298.600.000.000      12,78
7.   PT Mandiri Sekuritas                 256.380.000.000    60.315.000.000     1.460.000.000 318.155.000.000      13,61
Jumlah                                  1.711.584.000.000   529.974.000.000    95.335.000.000 2.336.893.000.000   100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.7”). Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		      Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk
premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                            116

Page 157
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
         MODAL


1.		     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                     :    Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                           :    No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi           :    Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
                                    dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau
                                    “HKHPM”) No. 201407.
Pedoman Kerja                  :    Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                    No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                           :    No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi           :    Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja                  :    Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                    Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                                    Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                                    dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.




                                                  117

Page 158
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                          :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi          :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
                                  No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja                 :   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, UUPM serta peraturan yang
                                  berkaitan dengan Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		    Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha           :   No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                                  Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
                                  Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi
yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil
pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga
wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.




                                                118

Page 159
X.		 TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
     Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
     lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
     dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
     yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		     Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
yang berlaku.




                                                119

Page 160
3.		    Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan
FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		    Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		    Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal 27 Agustus
2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.


6.		    Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada
tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		    Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                 120

Page 161
8.		    Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 28 Agustus 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan
beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut
dicatatkan di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		    Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2026
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                        Bank Permata
                                                 Cabang Sudirman Jakarta
                                                 No. Rekening: 0701254783
                                                 A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              Bank Mandiri
                                                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                 No. Rekening: 104.00.04085.556
                                                 A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                               Bank Mandiri
                                                 Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                 No. Rekening: 104.00.04806.522
                                                 A.n. PT Sucor Sekuritas




                                                121

Page 162
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Bank Sinarmas
                                                  Cabang KFO Thamrin
                                                  No. Rekening: 0055054347
                                                  A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Bahana Sekuritas                               Bank Permata
                                                  Cabang WTC Sudirman
                                                  No. Rekening: 0702318785
                                                  A.n. PT Bahana Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                           Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 800163442600
                                                  A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                              Bank Mandiri
                                                  Cabang Jakarta Sudirman
                                                  No. Rekening: 102.00.05566.028
                                                  A.n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.		   Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 September 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


11.		   Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.




                                                 122

Page 163
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.




                                                123

Page 164
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
        FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 27 Agustus 2026, mulai pukul
09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:


      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


          PT Indo Premier Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

        Pacific Century Place, Lantai 16                Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
   Sudirman Central Business District Lot 10               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                          Jakarta Selatan 12190
              Jakarta Selatan 12190                           Telepon: (021) 2924 9088
            Telepon: (021) 5088 7168                        Faksimile: (021) 2924 9168
          Faksimile: (021) 5088 7167                         E-mail: fit@trimegah.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                    Situs web: www.trimegah.com
       Situs web: www.indopremier.com


              PT Sucor Sekuritas                        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       Sahid Sudirman Center, Lantai 12                       Menara Tekno, Lantai 9
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                         Jl. H. Fachrudin No. 19
               Jakarta Pusat 10220                              Jakarta Pusat 10250
           Telepon: (021) 8067 3000                          Telepon: (021) 3970 5858
          Faksimile: (021) 2788 9288                       Faksimile: (021) 3970 5850
         E-mail: fi@sucorsekuritas.com                  E-mail: fixedincome@aldiracita.com
      Situs web: www.sucorsekuritas.com                   Situs web: www.aldiracita.com


             PT Bahana Sekuritas                            PT CIMB Niaga Sekuritas

     Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19                    Graha CIMB Niaga, Lantai 25
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 No. 58                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
             Jakarta Selatan 12190                               Jakarta Selatan 12190
            Telepon: (021) 2505 081                           Telepon: (021) 5084 7847
           Faksimile: (021) 2505 070                 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
   E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id                     Situs web: www.cns.co.id
      Situs web: www.bahanasekuritas.id


                                    PT Mandiri Sekuritas

                                 Menara Mandiri, Lantai 24-25
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                      Jakarta Selatan 12190
                                     Telepon: (021) 526 3445
                                   Faksimile: (021) 526 3521
                            E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                             Situs web: www.mandirisekuritas.co.id




                                               124

Page 165
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.




                                               125

Page 166
Halaman ini sengaja dikosongkan




              126

Page 167
No. 2393/03/14/08/2026                                                      Jakarta, 12 Agustus 2026


Kepada Yth.
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower Lantai 69
District 8, SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap V Tahun
            2026


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
2185/02/14/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi kepada
masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap V Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.336.893.000.000 (dua triliun
tiga ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) (“PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen), serta yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang
terdiri dari tiga seri, yaitu: (a) Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp
1.711.584.000.000 (satu triliun tujuh ratus sebelas miliar lima ratus delapan puluh empat juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri B, dengan Jumlah
Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp529.974.000.000 (lima ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus
tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C, dengan
Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp95.335.000.000 (sembilan puluh lima miliar tiga ratus tiga
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Obligasi merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas
triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan I”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan Surat No. S-71/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi, sekitar Rp2.325,9 miliar atau setara US$130,7 juta akan
digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang Fasilitas B
(sebagaimana didefinisikan di bawah) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah pokok

Page 168
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 2


sampai dengan US$250.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”), yang akan
dibayarkan kepada para kreditur, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), CIMB, PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), dan PT Bank
Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) melalui CIMB sebagai Agen.

Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 terdiri dari (i) suatu fasilitas pinjaman berjangka
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total
komitmen yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total komitmen yaitu
sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan
semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan Fasilitas B untuk tujuan umum perusahaan
Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk pembayaran lebih awal atas jumlah yang belum dibayar
berdasarkan obligasi berdenominasi Rupiah, pembiayaan belanja modal, modal kerja lainnya dari
Perseroan dan pembiayaan intra-grup dari Perseroan (termasuk melalui suntikan modal atau pinjaman
pemegang saham). Perseroan saat ini telah menggunakan Fasilitas B untuk menambah investasi pada
PT Sulawesi Nickel Cobalt, pembayaran pokok dan bunga obligasi Perseroan serta biaya umum
Perseroan lainnya. Fasilitas A dan Fasilitas B memiliki tingkat suku bunga yang sama, di mana tingkat
suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga adalah tingkat
persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, yakni 2,75% per tahun dan tingkat
suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Fasilitas B berlaku sampai dengan 48 bulan sejak (dan
termasuk) tanggal penyelesaian (yakni tanggal 3 Oktober 2025), yang jatuh pada tanggal 3 Oktober
2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.

Pada tanggal 11 Agustus 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian
Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$150,0 juta atau setara Rp2.669,3 miliar, yang
akan jatuh tempo pada tanggal 28 September 2026. Perseroan akan melakukan pembayaran
dipercepat atas pinjaman Fasilitas B untuk sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan
atas Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah pembayaran akan
menjadi sekitar US$19,3 juta. Sehubungan dengan sisa saldo pinjaman Fasilitas B tersebut, Perseroan
memiliki beberapa opsi, yang meliputi pembayaran menggunakan arus kas dari kegiatan operasional
dan/atau sumber pendanaan lainnya dan/atau perpanjangan jangka waktu pinjaman. Perseroan akan
menentukan opsi yang paling sesuai dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan likuiditas
Perseroan serta ketersediaan sumber pendanaan pada saat sisa saldo pinjaman tersebut jatuh tempo.

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian
pokok utang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000, pembayaran
dipercepat tersebut tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan
pemberitahuan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelumnya (atau jangka waktu yang lebih singkat
yang dapat disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen. Perseroan berencana
melakukan pembayaran dipercepat selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah tanggal emisi.

Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan atas Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
I Tahap V Tahun 2026, setelah dikurangi biaya emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS
pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. Asumsi
nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 11 Agustus 2026 sebesar Rp17.795/US$.

Alasan dan pertimbangan utama Perseroan melakukan percepatan pembayaran untuk sebagian pokok
utang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dengan menggunakan dana
hasil penerbitan Obligasi adalah syarat dan ketentuan Obligasi yang secara umum lebih
menguntungkan bagi Perseroan, seperti tingkat suku bunga yang tetap dan profil jatuh tempo yang
lebih panjang. Hal tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi Perseroan dalam mengelola
likuiditas sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha kinerja grup Perseroan.




                                                 128

Page 169
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 3




Pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dipercepat bukan merupakan suatu transaksi baru
melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman.

Perseroan menyatakan bahwa pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang Fasilitas B kepada
para kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026, maka Perseroan wajib:

1.      memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan melakukan
        keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya
        kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit
        sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V
        Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
        memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
        penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
        Tambahan atas Prospektus dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026
        (“Informasi Tambahan”) atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total PUB Obligasi
        Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026; atau

2.      melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
        pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
        penggunaan dana kurang dari 20% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun
        2026; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak
        positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana
        yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO
        dengan nilai paling banyak 10% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026,

sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 kepada OJK dan mengumumkan laporan
realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 dalam setiap Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan
dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025




                                                129

Page 170
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 4


perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana dicabut sebagian
dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal
Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”),
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut
selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran
umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan
penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 yang belum
direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen
keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 sesuai dengan POJK No. 40/2025.

PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap V
Tahun 2026 No. 55 tanggal 12 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan
penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V
Tahun 2026 tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap V Tahun 2026 No. 53 tanggal 12 Agustus
2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials No. 88 tanggal 22 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
        Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025 dan Akta
        Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
        PPUB Obligasi”);




                                                 130

Page 171
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 5


2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 49 tanggal 11 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dengan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT KSEI No. SP-099/OBL/KSEI/0726 tanggal
        11 Agustus 2026 antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
        Utang di KSEI”); dan
4.      Akta Pengakuan Utang No. 54 tanggal 12 Agustus 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
        Pengakuan Utang”).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta PPUB Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, dan Akta
Pengakuan Utang, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan
Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026”.

Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026,
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-05037/BEI.PP1/05-
2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan (i)
surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) melalui Surat No.
RC-0561/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-290/PEF-DIR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus
2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Merdeka Battery
Materials yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I memiliki peringkat idA (single A).

Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun
2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang
diwaliamanati.

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Edaran Di
Luar Rapat Dewan Komisaris tanggal 27 Maret 2025. PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun
2026 tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan.

Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan: (i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun
sebesar Rp2.121.660.000.000 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan total dana sebesar
Rp600.000.000.000; (ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Merdeka
Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp1.940.716.000.000 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Merdeka Battery
Materials Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp1.777.875.000.000; dan (iii) Penawaran Umum




                                                 131

Page 172
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 6


Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah
pokok yang dihimpun sebesar Rp2.100.950.000.000 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan total dana
sebesar Rp1.000.000.000.000. Pada tahun 2026, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Merdeka Battery Materials Tahun 2026 dengan jumlah
pokok yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Merdeka Battery Materials Tahun 2026 dengan total dana
sebesar Rp622.125.000.000.

Pendapat dari segi hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi
Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan
tanggal 12 Agustus 2026.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal (sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021), dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut telah aktif
beroperasi secara komersial, yakni BSID, CSID, ABP, MED, SCM, ZHN, MIN, HNMI, MTI dan MMID
(sebagaimana didefinisikan di bawah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan operasional, yaitu CHL, SMI, LNJS, KCI, CKA, SBK, CLM, ICS, KMG, CSK, LJK, SAK, ICKS,
BPI, SIP, dan MEU (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah), sehingga dengan demikian
tidak bersifat material mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan
operasional, tidak memiliki tenaga kerja, tidak memiliki perjanjian penting dengan pihak ketiga dan tidak
memiliki kontribusi signifikan kepada Perseroan.




                                                  132

Page 173
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 7




PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

        1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara, berkedudukan di
                Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang
                dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum
                Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                0041804.AH.01.01.Tahun2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian Hukum
                Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.Tahun2019
                tanggal 22 Agustus 2019 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah
                diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 22 Agustus 2019
                Tambahan Berita Negara No. 34684.

                Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
                didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

                Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
                beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang
                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318
                tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
                2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham
                Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
                Perseroan mengenai kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan.

                Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
                31/2024 telah dibuat dan berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40
                Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
                (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
                yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
                Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
                (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
                No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                                133

Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 8


        2.      Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
                dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur berdasarkan
                Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
                Usaha Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil), yakni
                berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200), telah sesuai
                dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3
                anggaran dasar Perseroan serta telah sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan
                No. IX.J.1.

                Pada tanggal 18 Desember 2025, Peraturan Badan Pusat Statistik (“BPS”) No. 7
                Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No.
                7/2025”) telah diundangkan. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025,
                kewajiban untuk menyesuaikan KBLI berdasarkan Peraturan BPS No. 7/2025 mulai
                berlaku sejak tanggal 18 Juni 2026. Sehubungan dengan kewajiban penyesuaian KBLI
                tersebut, berdasarkan Angka 5 huruf (d) (3) Surat Edaran Bersama Investasi dan
                Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum dan Kepala
                Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1
                Tahun 2026 tanggal 27 Maret 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi
                Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
                Berbasis Risiko, penyesuaian KBLI berdasarkan Peraturan BPS No. 7/2025 (“KBLI
                2025”) tidak diperlukan dalam hal perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik
                berdasarkan tabel konversi yang tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud
                dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam
                anggaran dasar. Penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU
                dan sistem Online Single Submission berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan
                perubahan anggaran dasar.

                Bedasarkan Peraturan BPS No. 7/2025 juncto dokumen Tabel Konversi KBLI 2020-
                KBLI 2025 Volume 2, 2026 yang dipublikasikan BPS, perubahan anggaran dasar
                Perseroan untuk menyesuaikan KBLI 2025 tidak diperlukan, mengingat penyesuaian
                kode numerik yang relevan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh
                Perseroan saat ini (riil) tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan
                serta ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
                Perseroan.

        3.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190
                tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
                Menkum       sebagaimana        ternyata   dalam      Keputusan      No.     AHU-
                0037618.AH.01.02.Tahun2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun2024
                tanggal 25 Juni 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                Modal Dasar            : Rp43.000.000.000.000
                Modal Ditempatkan      : Rp10.799.541.990.000
                Modal Disetor          : Rp10.799.541.990.000

                Modal Dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 saham, masing-masing saham
                memiliki nilai nominal sebesar Rp100.

                Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
                2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan
                dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 telah dilakukan




                                                134

Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 9


                secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan
                penyetoran yang dilakukan kepada Perseroan pada saat pendirian, sampai dengan
                tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan
                uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, dokumentasi terhadap bukti penyetoran
                pada saat pendirian tidak dapat ditemukan.

                Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan telah
                menyetujui dan meratifikasi penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang
                saham pendiri Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam
                Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
                tanggal 20 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum
                sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan
                Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0029030 tanggal 20 Februari 2023
                dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                0036466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”). Akta
                No. 60/2023 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
                20 Februari 2023 Tambahan Berita Negara No. 10841.

                Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
                tanggal 31 Juli 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro
                administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                  NO.            NAMA PEMEGANG SAHAM               JUMLAH SAHAM             JUMLAH (RP)             (%)
                      1.      PT Merdeka Energi                     54.045.287.677        5.404.528.767.700         50,04
                              Nusantara
                      2.      Huayong International                  8.149.060.000          814.906.000.000           7,55
                              (Hong Kong) Limited
                      3.      PT Alam Permai                         5.896.520.600          589.652.060.000           5,46
                      4.      Winato Kartono                          998.635.988            99.863.598.800           0,93
                      5.      James Nicholas                               758.000                75.800.000        0,00(1)
                      6.      Masyarakat di bawah 5%                38.255.275.835        3.825.527.583.500         35,42
                                                                   107.345.538.100      10.734.553.810.000          99,40
                      7.      Saham Treasuri(2)                       649.881.800            64.988.180.000           0,60
                  Jumlah                                           107.995.419.900      10.799.541.990.000         100,00
                  Saham dalam portepel                             322.004.580.100      32.200.458.010.000
                (1)        Menjadi nol karena pembulatan.
                (2)        Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak
                           diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak
                           mendapat pembagian dividen. Saham treasuri tersebut diperoleh Perseroan berdasarkan pembelian
                           kembali saham yang dikeluarkan Perseroan pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan
                           dengan mengacu Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
                           Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 20 Juli 2023
                           juncto Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                           Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023, sesuai dengan: (i) keterbukaan informasi tanggal
                           16 Maret 2026 yang diumumkan oleh Perseroan kepada masyarakat mengenai rencana pembelian
                           kembali sebanyak-banyaknya 1.800.000.000 saham, yang dilakukan secara bertahap dalam waktu
                           paling lama tiga bulan sampai dengan 16 Juni 2026 dan telah diselesaikan pada tanggal tersebut
                           dengan jumlah pembelian kembali saham sebanyak 492.683.100 dan (ii) keterbukaan informasi
                           tanggal 16 Juni 2026 yang diumumkan oleh Perseroan kepada masyarakat, untuk membeli kembali
                           sebanyak-banyaknya 1.548.000.000 saham dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling




                                                             135

Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 10


                      lama tiga bulan sampai dengan 16 September 2026.

                Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk (”MDKA”).

                Penetapan serta pengungkapan MDKA sebagai pengendali Perseroan telah sesuai
                dengan:

                a.       Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”) yang
                         mengatur bahwa penetapan atas pengendali suatu perusahaan terbuka
                         dilakukan pertama kali pada saat penyampaian pernyataan pendaftaran serta
                         diungkapkan dalam prospektus pernyataan pendaftaran. Dalam hal ini, (i)
                         pengungkapan MDKA sebagai pengendali telah tersedia pada Prospektus
                         Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan serta (ii) Perseroan tidak
                         mengadakan RUPS untuk mengadakan penetapan pengendali sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) POJK No. 45/2025 dan penjelasannya
                         mengingat hal tersebut wajib dilakukan antara lain jika terdapat pemegang
                         saham yang mempunyai kemampuan pengendalian, namun tidak menyatakan
                         sebagai Pengendali; dan

                b.       Pasal 1 angka (4) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                         Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dimana MDKA merupakan pihak yang
                         secara tidak langsung memiliki saham Perseroan lebih dari 50% dari seluruh
                         saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perseroan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
                yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 11
                November 2025, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat
                Perseroan (ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2
                dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
                Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
                (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
                pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana
                diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.

                Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan
                sesuai Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk
                cadangan (“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana
                Cadangan berlaku apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang
                positif. Penyisihan Dana Cadangan oleh Perseroan yang diambil dari laba bersih
                Perseroan untuk masing-masing tahun buku sebagai berikut:

                a.       tahun buku 2021 yang sebelumnya telah disimpan sebagai laba ditahan
                         Perseroan telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 60 tanggal 20 Februari 2023, dibuat di
                         hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada
                         kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023, USD1.000 setara
                         dengan Rp15.168.000 yang merupakan 0,000017% dari modal disetor
                         Perseroan pada saat itu.

                b.       tahun buku 2022 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum




                                                      136

Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 11


                           Pemegang Saham Tahunan No. 54 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
                           Martina S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs tengah Bank Indonesia
                           pada tanggal 30 Juni 2023, USD1.000 setara dengan Rp15.034.000 yang
                           merupakan 0,00014% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.

                c.         tahun buku 2023 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                           Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                           Pemegang Saham Tahunan No. 189 tanggal 21 Juni 2024, dibuat di hadapan
                           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs
                           tengah Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024, USD1.000 setara dengan
                           Rp16.420.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada
                           saat itu.

                d.         tahun buku 2024 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                           Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                           Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal 10 Juni 2025, dibuat di hadapan
                           Diharini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs tengah Bank
                           Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, USD1.000 setara dengan Rp16.277.000
                           yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.

                e.         tahun buku 2025 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                           Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                           Pemegang Saham Tahunan No. 224 tanggal 23 Juni 2026, dibuat di hadapan
                           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs
                           tengah Bank Indonesia pada tanggal 23 Juni 2026, USD1.000 setara dengan
                           Rp17.819.000 yang merupakan 0,00016% dari modal disetor Perseroan pada
                           saat itu.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Laporan Keuangan Konsolidasian
                Interim Perseroan dan Entitas Anaknya per 31 Maret 2026, total Penyisihan Dana
                Cadangan oleh Perseroan adalah sebesar USD4.000. Merujuk pada kurs tengah Bank
                Indonesia pada tanggal 31 Maret 2026, USD4.000 setara dengan Rp67.972.000 yang
                merupakan 0,00063% dari modal disetor Perseroan pada saat ini.

                Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan, Perseroan belum
                pernah membagikan dividen kepada pemegang sahamnya sejak pendirian.

        4.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16
                Januari 2023 (“Akta No. 54/2023”) juncto Akta No. 60/2023 juncto Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta
                No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 226 tanggal 23 Juni 2026
                (“Akta No. 226/2026”), seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai
                berikut:

                Direksi
                Presiden Direktur         : Teddy Nuryanto Oetomo(1)
                Direktur                  : Titien Supeno(2)
                Direktur                  : James Nicholas(3)
                Direktur                  : Ashutosh Srivastava(3)




                                                   137

Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 12




                Dewan Komisaris
                Presiden Komisaris           : Winato Kartono(4)
                Komisaris                    : Michael W.P. Soeryadjaya(4)
                Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.(5)

                (1)   Diangkat berdasarkan Akta No. 31/2024.
                (2)   Diangkat berdasarkan Akta No. 60/2023.
                (3)   Diangkat berdasarkan Akta No. 226/2026.
                (4)   Diangkat berdasarkan Akta No. 54/2023.
                (5)   Diangkat berdasarkan Akta No. 89/2023.

                Masing-masing:

                a.        Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
                          dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                          AHU-AH.01.09-00275-3 tanggal 19 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar
                          Perseroan      pada       Kemenkum        di   bawah       No.     AHU-
                          0012541.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 19 Januari 2023.

                b.        Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
                          dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                          AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023 dan didaftarkan dalam
                          Daftar    Perseroan     pada     Kemenkum     di  bawah    No.    AHU-
                          0036466.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 20 Februari 2023.

                c.        Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
                          dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
                          AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar
                          Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun2023
                          tanggal 31 Oktober 2023.

                d.        Akta No. 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
                          dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                          AHU-AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam
                          Daftar    Perseroan     pada     Kemenkum     di  bawah    No.    AHU-
                          0271690.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 13 Desember 2024.

                e.        Akta No. 226/2026 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
                          dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
                          AHU-AH.01.09-0377086 tanggal 17 Juli 2026 dan didaftarkan dalam Daftar
                          Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0167099.AH.01.11.Tahun
                          2026 tanggal 17 Juli 2026.

                Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
                dengan ditutupnya RUPS tahunan pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak
                RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
                sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya
                sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.




                                                       138

Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 13




                Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                direktur dan komisaris Perseroan tanggal 12 Agustus 2026:

                a.       tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
                         komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V
                         Tahun 2026.

                b.       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                         memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan
                Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 2 Juni
                2025.

        5.      Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi PT Merdeka Battery
                Materials Tbk tanggal 28 Maret 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
                (Corporate Secretary) PT Merdeka Battery Materials Tbk, Direksi Perseroan telah
                menyetujui pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan
                Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
                tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
                Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
                telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014. Pengangkatan
                tersebut telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. 010/MBM-
                JKT/CORSEC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 serta dimuat pada situs web Perseroan
                (https://merdekabattery.com/id/sustainability/corporate-governance/corporate-
                secretary) sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 35/2014.

        6.      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 001/SK-
                DIR/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
                dan Piagam Unit Audit Internal PT Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah
                membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal. Lebih lanjut,
                berdasarkan Surat Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 063/MBMA-
                JKT/CORSEC/X/2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk tanggal 2 Oktober 2025
                tentang Penunjukan Kepala Unit Audit Internal dan Surat Keputusan Sirkuler
                Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 2 Oktober 2025, Perseroan
                telah mengangkat Marco Sebastian sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

                Berdasarkan Surat Perseroan No. 062/MBM-JKT/CORSEC/X/2025 tanggal 2 Oktober
                2025 kepada OJK, masa jabatan Marco Sebastian sebagai Kepala Unit Audit Internal
                Perseroan efektif pada tanggal pengangkatan, yaitu tanggal 2 Oktober 2025 sampai
                dengan waktu yang tidak terbatas.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Internal
                Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17 Januari
                2023 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
                ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
                telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                                139

Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 14




        7.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 002/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto No. 007/SK-
                DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit
                dan menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Audit serta
                Aria Kanaka dan Selvy Monalisa sebagai anggota Komite Audit. Berdasarkan Surat
                Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
                DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Audit dan
                Piagam Komite Audit, Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite
                Audit, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
                tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).

                Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
                sesuai dengan POJK No. 55/2015.

        8.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
                Battery Materials Tbk No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang
                Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials
                Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
                menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Nominasi dan
                Remunerasi Perseroan serta Winato Kartono dan Michael W. Soeryadjaya sebagai
                anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam rangka memenuhi ketentuan
                Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).

                Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah menetapkan Pedoman Komite
                Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.

                Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
                POJK No. 34/2014.

        9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
                pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini. Perseroan juga telah
                memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                izin-izin pokok dan penting tersebut.

        10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham
                pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham
                Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun
                perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii)
                perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik langsung
                maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50% dan perusahaan-perusahaan
                tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, yaitu sebagai berikut:




                                                140

Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 15


                a.       PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 7.117.301 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp7.117.301.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MIN.

                b.       PT Merdeka Energi Industri (“MED”), dimana Perseroan secara (i) langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 450.595 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp450.595.000.000 yang mewakili 99,91% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED dan (ii) tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 399 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp399.000.000 yang mewakili 0,09% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED.

                c.       PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 75.904.006 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp1.094.611.670.526 yang mewakili 50,10%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ZHN.

                d.       PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), dimana Perseroan secara (i) langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 1.132.024 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp566.012.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI dan (ii) tidak langsung
                         melalui MIN yang memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp500.000 yang mewakili 0,01% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI.

                e.       MTI, dimana Perseroan secara tidak langsung melalui BPI memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1.008.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.008.000.000.000 yang mewakili 80% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan oleh MTI.

                f.       PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 22.465 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar US$22.465.000 atau setara dengan
                         Rp326.618.635.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh BSID.

                g.       PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 25.602 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$25.602.000 atau setara dengan
                         Rp378.755.988.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh CSID.

                h.       PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 72.930 saham Seri
                         A dan 168.300 saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp262.253.475.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SCM. Berdasarkan anggaran dasar SCM, tidak ada
                         perbedaan hak atas saham seri A dan seri B pada SCM.

                i.       PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 17.595 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp17.595.000.000 yang mewakili 51% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CHL.




                                                 141

Page 182
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 16




                j.       PT Anugerah Batu Putih (“ABP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 21.978 saham dengan
                         nilai nominal seluruhnya sebesar Rp21.978.000.000 yang mewakili 99,90%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP dan (ii) MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 22 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp22.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP.

                k.       PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) SCM memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI.

                l.       PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJS”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 22.455 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp22.455.000.000 yang mewakili
                         99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LNJS dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 45 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp45.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh LNJS.

                m.       PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili
                         99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp5.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI.

                n.       PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CKA dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CKA.

                o.       PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SBK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh SBK.

                p.       PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) CHL memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp24.975.000.000 yang mewakili
                         99,9% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM dan (ii)
                         MED memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham dengan nilai nominal




                                                142

Page 183
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 17


                         seluruhnya sebesar Rp25.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM.

                q.       PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili 99,80% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICS dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp5.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh ICS.

                r.       PT Kapur Maxima Gemilang (“KMG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,90% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG.

                s.       PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,60% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CSK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,40% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CSK.

                t.       PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili 99,20% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LJK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp2.000.000 yang mewakili 0,80% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh LJK.

                u.       PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili
                         99,2% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp2.000.000 yang mewakili 0,8% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK.

                v.       PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”), dimana Perseroan secara
                         tidak langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang
                         mewakili 99,6% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS
                         dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS.

                w.       PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 10 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari




                                                 143

Page 184
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 18


                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SIP dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 990 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SIP.

                x.       PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 15.220 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp22.525.600.000 yang mewakili 25% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CEI.

                aa.      PT Industri Konawe Industrial Park (“IKIP”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 13.664 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp194.056.128.000 yang mewakili
                         32% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IKIP.

                bb.      PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui PT Merdeka Mega Industri (“MMID”) memiliki penyertaan
                         saham sebesar 64.516 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp89.696.594.800 yang mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh HNMI.

                cc.      PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.860.000 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp777.600.000.000 yang mewakili 45% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MIA.

                dd.      MMID, dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki penyertaan saham
                         sebesar 1.178.272 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.178.272.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan MMID dan (ii) secara tidak langsung melalui MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan MMID.

                ee.      PT ESG New Energy Material (“ESG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIA memiliki penyertaan saham sebesar 108.000.000
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.654.452.000.000 yang
                         mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ESG.

                ff.      PT Merdeka Energi Utama (“MEU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 289.476 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp289.476.000.000 yang mewakili 99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEU dan (ii) secara tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2.964 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp2.964.000.000 yang mewakili 1% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEU.

                gg.      PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) ESG memiliki penyertaan saham sebesar 678.625 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp678.625.000.000 yang mewakili
                         53,57% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan EIEB dan (ii)
                         MNEM memiliki penyertaan saham sebesar 588.175 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp588.175.000.000 yang mewakili 46,43%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan EIEB.




                                                144

Page 185
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 19




                hh.      PT Meiming New Energy Material (“MNEM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MEU memiliki penyertaan saham sebesar 18.750.000 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp292.518.750.000 yang mewakili
                         12,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MNEM.

                ii.      PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.063.648 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp617.674.496.000 yang mewakili 45,33% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEB.
                jj.      PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MEB memiliki penyertaan saham sebesar 158.652.034 saham seri B
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.513.048.218.560 yang mewakili
                         50,10% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan SLNC.

                Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai
                dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
                atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Agustus 2026:

                a.      Tidak terdapat saham-saham yang dimiliki secara langsung maupun tidak
                        langsung oleh Perseroan pada masing-masing anak perusahaan yang
                        dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
                        Perseroan      (“Anak    Perusahaan       Terkendali”)    yang     sedang
                        dibebankan/dijaminkan kepada pihak ketiga sebagai objek gadai.

                b.      Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan pada Anak Perusahaan
                        Terkendali, baik secara langsung atau pun tidak langsung, tidak sedang
                        menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar
                        lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

        11.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 12 Agustus 2026, seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan telah
                diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
                yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
                penguasaan seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan dilakukan
                berdasarkan suatu perjanjian sewa dimana Perseroan bertindak sebagai penyewa dan
                pihak ketiga lainnya sebagai pemberi sewa.

        12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
                digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
                dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan menurut hukum
                Indonesia dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        13.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
                termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan dalam hal
                terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara
                material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian




                                                145

Page 186
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 20


                tersebut mengikat Perseroan.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga
                dan pihak terafiliasi Perseroan tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 dan rencana penggunaan
                dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 serta tidak
                mengatur pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
                pemegang obligasi dan pemegang saham publik Perseroan.

                Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
                melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026.

                Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V
                Tahun 2026 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan
                telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-
                perjanjian tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                2020 tentang Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
                Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), serta
                perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan serta masih berlaku dan mengikat
                para pihak. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah memuat hal-hal sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b angka 1-9 dan 11 Peraturan OJK No. 13
                Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku
                Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan
                Perantara.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 12 Agustus 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan
                dan perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam Informasi
                Tambahan telah dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan
                kepentingan apapun.

                Sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan (i) oleh Perseroan dan/atau
                Perusahaan Anak sebagai perusahaan terkendali dari MDKA dan (ii) sebelum
                penawaran umum perdana saham Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji
                tuntas kami atas informasi yang tersedia di domain publik dan dokumen yang
                disampaikan Perseroan, MDKA telah melakukan pemenuhan persyaratan ketentuan
                sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 42/2020.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, perjanjian-perjanjian yang dilakukan
                oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan bukan
                merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                42/2020.

        14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
                berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
                Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut
                pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode
                terakhir, (iii) pemenuhan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan




                                                146

Page 187
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 21


                Pekerja (“WLKP”), (iv) pemenuhan pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan (“WLTK”),
                (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (vi) Peraturan Perusahaan (“PP”), dan
                (vii) pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).

        15.     Penggunaan dana untuk PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026
                sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan, yakni pembayaran dipercepat
                untuk sebagian pokok utang Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian
                Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
                berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
                berdasarkan POJK No. 17/2020 karena pembayaran dipercepat bukan merupakan
                suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian
                pinjaman.

                Perseroan menyatakan bahwa pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang
                Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
                US$250.000.000 tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
                POJK No. 42/2020.

        16.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014
                yaitu merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
                pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian
                informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 12 Agustus 2026:

                a.       Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
                         sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan
                         penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
                         I Tahap V Tahun 2026; dan

                b.       efek yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun
                         2026 memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
                         teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
                         kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
                         perusahaan pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
                         36/2014.

        17.     Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 49/2020, berdasarkan berdasarkan
                surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pefindo melalui Surat No. RC-0561/PEF-
                DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April
                2027, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-290/PEF-
                DIR/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Merdeka Battery Materials yang Diterbitkan melalui
                Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi
                Berkelanjutan I memiliki peringkat idA (single A).

                Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan Obligasi dalam rangka
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 (i) telah memenuhi ketentuan Pasal
                5 POJK No. 36/2014, yaitu termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
                merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
                layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek




                                                147

Page 188
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 22


                sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah memenuhi ketentuan Pasal
                12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh Perseroan merupakan
                peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi Berkelanjutan I yang
                direncanakan.

        18.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
                afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 12 Agustus
                2026, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali
                Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati
                sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
                berakhirnya tugas Wali Amanat.

        19.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026
                tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
                kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
                pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
                yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.

        20.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 12 Agustus 2026, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
                maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan
                usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
                baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan
                atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 serta rencana penggunaan
                dananya. Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan
                atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
                kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

        21.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 Agustus 2026,
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
                dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
                Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban




                                                 148

Page 189
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 23


                perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya atau (d)
                tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
                (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V
                Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
                peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
                yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.

        22.     Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
                Tambahan sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V
                Tahun 2026 telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam Laporan
                Uji Tuntas dan Pendapat Dari Segi Hukum.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

        1.      Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
                undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang
                telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang
                terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Sehubungan dengan penyetoran modal pendirian, (i) para pemegang saham SCM,
                MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
                permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan masing-
                masing akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                keterangan SCM, MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI dokumentasi terhadap bukti
                penyetoran pada saat pendirian masing-masing entitas tersebut tidak dapat
                ditemukan; dan (ii) para pemegang saham ZHN telah menyetujui dan meratifikasi
                penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan
                akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami terdapat
                keterlambatan penyetoran modal.

                Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
                dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
                dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

        2.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
                jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
                sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026, baik
                yang terdapat perubahan maupun tidak terdapat perubahan terhadap riwayat
                permodalan dan susunan pemegang saham dalam jangka waktu tersebut, telah




                                                149

Page 190
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 24


                dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing
                Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali
                sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber
                Daya Mineral Republik Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy
                Budiarto kepada HT Asia Industry Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700
                saham Seri B dari MIN kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan
                Keputusan Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret
                2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara
                (“Akta No. 100/2019”).

                Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
                kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
                menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
                bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
                Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
                tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
                tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
                2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
                Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi
                Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai
                dengan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM tanggal 20
                Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran,
                hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) Menteri Energi dan Sumber
                Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga
                lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas
                peralihan saham tersebut di atas.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4 Tahun
                2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dari waktu ke
                waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”), pemegang IUP yang
                mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi
                administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara
                sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv)
                pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya
                untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan
                Mineral dan Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
                dan/atau pasca tambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau
                dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta
                dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan
                kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
                Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
                dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
                51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan




                                                 150

Page 191
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 25


                pada Kemenkum. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
                Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
                Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
                (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM
                No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau
                gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
                Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
                Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
                Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”),
                sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
                Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
                pemegang IUP yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
                dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020
                dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
                MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
                gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI dapat dikenakan sanksi
                administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

                Perusahaan Anak sebagai berikut:

                a.       BSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 34 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
                         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                         No. AHU-AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham BSID
                         telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang
                         saham BSID pada BSID;

                b.       CSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 35 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
                         berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                         No. AHU-AH.01.03-0037932 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham CSID
                         telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang
                         saham CSID pada CSID;

                c.       MED berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal
                         20 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
                         Keputusan No. AHU-0017331.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Maret 2023,
                         pemegang saham MED telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang
                         dilakukan oleh pemegang saham MED pada MED;

                d.       SCM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
                         Sulawesi Cahaya Mineral No. 53 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat di
                         hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                         diberitahukan kepada    Menkum     berdasarkan   Surat  Penerimaan




                                                 151

Page 192
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 26


                         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042850
                         tanggal 20 Maret 2023, pemegang saham SCM telah meratifikasi penyetoran
                         modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham SCM pada SCM; dan

                e.       MIN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal
                         21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                         0043290 tanggal 21 Maret 2023, pemegang saham MIN telah meratifikasi
                         penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham MIN pada
                         MIN.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
                Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
                masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
                karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
                anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak, dengan catatan bahwa jumlah
                anggota Direksi dan Dewan Komisaris MTI saat ini belum disesuaikan dengan
                ketentuan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris dalam anggaran dasar MTI.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
                izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan
                belum diperolehnya delapan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan ZHN yang
                berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dan SLF untuk beberapa
                bangunan MTI yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, MTI telah mengajukan permohonan
                atas SLF atas beberapa bangunan MTI berdasarkan bukti tangkapan layar atas situs
                SIMBG dengan rentang tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan tanggal 25 Mei 2026
                dengan status ‘Menunggu Penugasan TPT’.

                Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Gedung
                dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi
                Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                Kerja menjadi Undang-Undang, kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan
                sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
                penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan
                persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung
                pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah
                pembongkaran bangunan gedung.

                Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan
                sebagaimana diwajibkan berdasarkan izin-izin pokok dan penting tersebut, kecuali:

                a.       BSID, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan data industri
                         untuk Triwulan IV Tahun 2025, Triwulan I Tahun 2026, dan Triwulan II Tahun
                         2026; (ii) pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) untuk




                                                 152

Page 193
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 27


                         Triwulan II Tahun 2026; (iii) pelaporan penyimpanan sementara limbah B3
                         untuk Triwulan II Tahun 2026; dan (iv) pelaporan Rencana Pengelolaan
                         Lingkungan Hidup (“RKL”) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”)
                         untuk Semester I Tahun 2025, Semester II Tahun 2025, dan Semester I Tahun
                         2026.

                b.       CSID, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan data industri
                         untuk Triwulan IV Tahun 2025, Triwulan I Tahun 2026, dan Triwulan II Tahun
                         2026; (ii) pelaporan LKPM untuk Triwulan II Tahun 2026; (iii) pelaporan
                         penyimpanan sementara limbah B3 untuk Triwulan II Tahun 2026; dan (iv)
                         pelaporan RKL dan RPL untuk Semester I Tahun 2026.

                c.       ZHN, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan LKPM untuk
                         Triwulan II Tahun 2026; (ii) pelaporan penyimpanan sementara limbah B3
                         untuk Triwulan IV Tahun 2025, Triwulan I Tahun 2026, dan Triwulan II 2026;
                         (iii) pelaporan RKL dan RPL untuk Semester I Tahun 2025, Semester II Tahun
                         2025, dan Semester I Tahun 2026; dan (iv) pelaporan data Industri untuk
                         Triwulan IV Tahun 2025, Triwulan I Tahun 2026 dan Triwulan II Tahun 2026.

                d.       SCM, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan bulanan IUP-OP
                         untuk periode bulan Mei, Juni dan Juli 2026; (ii) pelaporan berkala RKAB untuk
                         periode Triwulan I Tahun 2026 dan Triwulan II Tahun 2026; (iii) pelaporan
                         program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat periode Semester I
                         Tahun 2026; (iv) pelaporan berkala PPKH Eksplorasi Lanjutan, IPPKH Jalur
                         Konveyor dan PPKH Operasi Produksi masing-masing untuk periode
                         Semester I Tahun 2026; (v) pelaporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan
                         Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri periode Semester II Tahun 2025 dan
                         Semester I Tahun 2026; (vi) pelaporan pelaksanaan RKL-RPL untuk Izin
                         Lingkungan Penambangan Bijih Nikel dan Izin Lingkungan Konveyor masing-
                         masing untuk periode Semester I Tahun 2026; (vii) pelaporan pengelolaan
                         limbah bahan berbahaya dan beracun periode Triwulan I Tahun 2026 dan
                         Triwulan II Tahun 2026; (viii) pelaporan pemantauan air limpasan tambang dan
                         air limbah domestik periode Triwulan I Tahun 2026 dan Triwulan II Tahun
                         2026; dan (ix) LKPM untuk periode Triwulan II Tahun 2026.

                e.       HNMI, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan RKL – RPL
                         untuk periode Semester I Tahun 2025, Semester II Tahun 2025, dan Semester
                         I Tahun 2026; dan (ii) pelaporan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
                         beracun untuk periode Triwulan IV Tahun 2025, Triwulan I Tahun 2026 dan
                         Triwulan II Tahun 2026.

                f.       MED, sehubungan dengan belum dilakukannya penyampaian LKPM untuk
                         Triwulan IV Tahun 2025, Triwulan I Tahun 2026 dan Triwulan II Tahun 2026.

                g.       MTI, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan RKL – RPL untuk
                         periode Semester II Tahun 2025, dan Semester I Tahun 2026; dan (ii) LKPM
                         untuk periode Triwulan I Tahun 2026 dan Triwulan II Tahun 2026.

                h.       ABP, sehubungan dengan belum dilakukannya pelaporan LKPM untuk
                         Semester I Tahun 2026.

                i.       MIN, sehubungan dengan belum dilakukannya penyampaian LKPM untuk
                         Triwulan IV Tahun 2025, Triwulan I Tahun 2026, dan Triwulan II Tahun 2026.




                                                  153

Page 194
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 28




                j.       MMID, sehubungan dengan belum dilakukannya penyampaian LKPM untuk
                         Triwulan II Tahun 2026.

                Berdasarkan Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No.
                22/2021”), kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perizinan lingkungan
                dapat dikenakan sanksi adminsitratif dalam bentuk sebagai berikut: (i) teguran tertulis;
                (ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv) pembekuan perizinan berusaha,
                dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.

                Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6
                Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
                dan Beracun, setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3,
                Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki
                fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan
                Penyimpanan Limbah B3. Dokumen pencatatan atas pemantauan kegiatan Limbah B3
                wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 kali
                dalam 6 bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan
                diterbitkan.

                Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang
                Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana terakhir diubah oleh
                Perturan Pemerintah No. 46 Tahun 2023 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (“PP 2/2017”)
                juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara
                Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan
                Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, setiap perusahaan industri
                wajib menyampaikan data industri secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun
                kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

                Berdasarkan Pasal 73 PP 2/2017, perusahaan industri yang tidak menyampaikan data
                industri, dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda
                administratif; (iii) penutupan sementara; (iv) pembekuan IUI; dan/atau (v) pencabutan
                IUI.

                Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2017 tentang Tata Cara
                Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana
                terakhir diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang
                Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2017 tentang Tata Cara
                Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Permen ESDM
                7/2017), pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi
                Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam atau IUPK Operasi Produksi
                Batubara yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan
                pelaksanaan kegiatan penjualan mineral logam atau batubara setiap bulannya, dikenai
                sanksi administartif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara sebagian
                atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau (iii) pencabutan IUP Operasi
                Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

                Berdasarkan Pasal 18 juncto Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2025
                tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan
                Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
                Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri




                                                  154

Page 195
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 29


                ESDM No. 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 17
                Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana
                Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
                Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 17/2025), pemegang IUP OP
                wajib menyampaikan laporan RKAB tahap kegiatan operasi produksi kepada Menteri
                atau Gubernur sesuai kewenangannya. Jika tidak mematuhi atau melanggar ketentuan
                tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian
                sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau (iii) pencabutan izin.

                Berdasarkan Pasal 39 juncto Pasal 103 Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2021
                tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dicabut sebagian oleh
                Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya
                Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha
                Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM 11/2021),
                pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
                kepentingan sendiri (Pemegang IUPTLS) dengan total kapasitas pembangkit tenaga
                listrik sampai dengan 500 kilowatt dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik wajib
                menyampaikan laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
                Pemegang IUPTLS yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif
                berupa: (i) teguran tertulis; (ii) pembekuan kegiatan sementara; dan/atau (iii)
                pencabutan perizinan berusaha.

                Berdasakan Pasal 399 huruf 1 juncto Pasal 509 Permen Lingkungan Hidup dan
                Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
                Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta
                Penggunaan Kawasan Hutan (sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian)
                (Permen LHK 7/2021), pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang
                telah mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan wajib
                membuat laporan berkala setiap 6 bulan sekali kepada Menteri mengenai Penggunaan
                Kawasan Hutan yang dipinjam pakai. Apabila melakukan pelanggaran terhadap
                ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan
                Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau pencabutan Persetujuan
                Penggunaan Kawasan Hutan.

                Berdasarkan Pasal 364 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
                Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara
                Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
                Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
                Single Submission), pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai persyaratan
                dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
                berdasarkan hasil pengawasan, termasuk perusahaan yang tidak menyampaikan
                LKPM, dapat dikenai sanksi administratif berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian
                sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan denda administratif; (iv) pengenaan daya
                paksa polisional; (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi)
                pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk
                menunjang kegiatan usaha.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
                (kecuali ABP yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan yang material) untuk
                menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
                dan/atau penguasaan menurut hukum Indonesia dan anggaran dasar masing-masing
                Perusahaan Anak serta harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang material tidak




                                                  155

Page 196
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 30


                sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
                Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                berlaku yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
                atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
                usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi dan berlaku secara efektif, dapat
                mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh
                Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum
                yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perusahaan
                Anak yang bersangkutan.

                Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
                LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
                Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat
                pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:

                a.       belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
                         karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
                         atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
                         efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
                         Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
                         amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
                         ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
                         mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
                         bijih limonit dilaksanakan.

                b.       tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
                         Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
                         amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;

                c.       tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
                         Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
                         persetujuan Menteri ESDM; dan

                d.       SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
                         atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                         saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
                         (v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
                         penandatanganan Perjanjian Limonit.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
                tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
                I Tahap V Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang
                dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham
                publik Perseroan.

                Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
                dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026.




                                                 156

Page 197
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 31


                Atas perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah habis masa
                berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan,
                Perusahaan Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku dan mengikat para pihak.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 12 Agustus 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
                ini, Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan tidak bergerak yang dianggap
                material bagi Perusahaan Anak adalah SCM, BSID, ZHN, HNMI dan CSID dimana
                masing-masing perusahaan tersebut telah mengasuransikan harta kekayaan yang
                dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
                objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
                perpanjangan atas polis asuransi atas (i) 2 polis asuransi atas SCM yang terdiri dari
                asuransi semua risiko properti dan asuransi gempa bumi indonesia, yang seluruhnya
                telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Mei 2026 dan (ii) 3 polis asuransi MTI
                yang terdiri dari asuransi semua risiko properti dan asuransi gempa bumi, yang
                seluruhnya telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Mei 2026.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
                menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
                lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
                dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut pembayaran iuran
                BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir, (iii) WLKP, (iv)
                WLTK, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) pembentukan PP, dan
                (vii) perolehan dokumen persetujuan RPTKA, kecuali sehubungan dengan belum
                diperolehnya:

                a.       PP untuk MTI.

                         Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti tangkapan layar atas
                         portal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, MTI telah
                         mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan MTI dengan
                         No. #260401013 tanggal 10 April 2026.

                         Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                         Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                         2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                         No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (”UU Ketenagakerjaan”), pengusaha
                         yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib
                         membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh
                         Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk.
                         Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, barang siapa melanggar
                         ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU
                         Ketenagakerjaan dikenai sanksi pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling
                         banyak Rp50.000.000. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana
                         pelanggaran.

                b.       RPTKA untuk beberapa tenaga kerja asing CSID, BSID, MTI dan ZHN.

                         Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
                         tenaga kerja asing yang tidak memiliki RPTKA yang disahkan Pemerintah
                         Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan




                                                 157

Page 198
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 32


                         sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

                c.       bukti pelaporan kembali WLTK HNMI (Kantor Jakarta), SCM (Kantor Konawe),
                         CSID (Kantor Jakarta), ZHN (Kantor Jakarta), dan MTI (Kantor Jakarta).

                         Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                         Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
                         secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya
                         30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
                         perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau
                         pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai
                         ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha
                         atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam
                         dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-
                         tingginya Rp 1.000.000.

                d.       pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan: (i) ZHN untuk bulan Mei (kantor
                         Jakarta) dan Juni 2026 (kantor Jakarta dan Morowali), (ii) CSID untuk bulan
                         April 2026 (kantor Jakarta), Mei 2026 (kantor Morowali), dan Juni (kantor
                         Jakarta); (iii) BSID untuk bulan April 2026 (kantor Jakarta), bulan Mei 2026
                         (kantor site) dan bulan Juni 2026 (kantor Jakarta), (iv) HNMI untuk bulan Mei
                         2026 (kantor Jakarta), bulan April dan Mei 2026 (kantor Morowali), (v) MTI
                         untuk bulan Mei 2026 (kantor Jakarta dan kantor Morowali), serta BPJS
                         Kesehatan: (i) ZHN untuk bulan Mei (kantor Jakarta) serta Juni dan Juli 2026
                         (kantor Jakarta dan Morowali), (ii) HNMI untuk bulan April 2026 (kantor Jakarta
                         dan kantor Morowali), (iii) CSID untuk bulan Mei 2026 (kantor Jakarta), bulan
                         Juni 2026 (kantor Morowali), dan bulan Juli 2026 (kantor Jakarta), (iv) BSID
                         untuk bulan Mei 2026 (kantor Jakarta), bulan Juni 2026 (kantor site), dan bulan
                         Juli 2026 (kantor Jakarta), (v) HNMI untuk bulan Mei dan Juni 2026 (kantor
                         Jakarta) serta bulan Juni 2026 (kantor Morowali), dan (vi) MTI untuk bulan Mei
                         2026 (kantor Jakarta dan kantor Morowali).

                         Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
                         Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana terakhir diubah dengan
                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                         Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
                         Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                         Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                         Undang-Undang (“UU BPJS”), pemberi kerja wajib memungut iuran yang
                         menjadi beban peserta BPJS dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada
                         BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi
                         tanggung jawabnya kepada BPJS. Pasal 55 UU BPJS mengatur bahwa
                         pemberi kerja yang melanggar kewajiban iuran BPJS dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp
                         1.000.000.000.

                Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, terdapat beberapa tenaga
                kerja asing yang dipekerjakan oleh HNMI, ZHN, CSID, MTI dan BSID yang belum
                memperoleh izin tinggal terbatas elektronik (E-ITAS).

                Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
                sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024, pejabat
                imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang
                asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut




                                                  158

Page 199
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 33


                diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau
                tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif keimigrasian
                sebagaimana dimaksud dapat berupa: (i) pencantuman dalam daftar pencegahan atau
                penangkalan; (ii) pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; (iii) larangan
                untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; (iv)
                keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia; (v)
                pengenaan biaya beban; dan/atau (vi) deportasi dari wilayah Indonesia.

        9.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 12 Agustus 2026, Perusahaan Anak terkait tidak sedang
                terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
                perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
                dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
                perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
                perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
                berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang
                menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026, dan rencana penggunaan
                dananya. Lebih lanjut, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
                kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
                permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
                perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran
                utang, yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya.

        10.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 12 Agustus
                2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait
                (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
                kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 dan rencana penggunaan
                dananya atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban
                pembayaran utang, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
                yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
                sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 dan rencana penggunaan
                dananya, kecuali sehubungan belum diperolehnya surat pernyataan: (i) Wu Huadi
                selaku Direktur SCM, Komisaris Utama HNMI, Direktur BSID, Direktur CSID dan
                Direktur ZHN, (ii) Zhang Fan selaku Direktur SCM, Direktur HNMI, Direktur BSID,




                                                159

Page 200
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 34


                Direktur CSID dan Direktur ZHN, (iii) Xiang Jinyu selaku Presiden Komisaris SCM, (iv)
                Lin Jiqun selaku Komisaris SCM, Direktur HNMI, Komisaris Utama BSID, Komisaris
                Utama CSID dan Presiden Komisaris ZHN, (v) Wang Renhui selaku Komisaris SCM,
                Komisaris BSID, Komisaris CSID dan Komisaris ZHN, (vi) Zhang Qiquang selaku
                Komisaris HNMI, (vii) Ye Changqing selaku Komisaris HNMI, dan (viii) Mei Xiongfeng
                selaku Komisaris ZHN, Komisaris BSID dan Komisaris CSID.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran
                utang, yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 dan rencana penggunaan dananya.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
        diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026 adalah asli, dan (i) dokumen-
        dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-
        dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah
        sesuai dengan aslinya; (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan
        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat; (ii) telah melakukan
        tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan
        perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh
        prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang
        terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak




                                                160

Page 201
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 35


        langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
        keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 12 Agustus 2026.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
        Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap V Tahun 2026.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                                161

Page 202
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 36


Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner

No. STTD                                              : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan          : 201407




                                               162


File

File Open PDF
Source IDX
Size3.43 MB
Published1 Sep 2026
Pages202
Characters822,030
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 199 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk p.1 ×178
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.14 ×8
linked org Huayong International (Hong Kong p.26 ×3
linked org Merdeka Energi p.27 ×4
linked org PT Merdeka Energi Nusantara. p.27 ×3
linked — Garibaldi Thohir p.30 ×2
linked org GoTo Gojek Tokopedia Tbk p.30 ×2
linked org Adaro Energy Indonesia Tbk p.30 ×2
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.30 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.34 ×2
linked org PT Alam Permai p.34
linked person Winato Kartono p.34 ×4
linked person James Nicholas p.34 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.64 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.64 ×2
linked org Bank Danamon p.64 ×10
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.64 ×6
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.64 ×2
linked org PT Bank UOB Indonesia p.72
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.77
linked person Tang Honghui p.122
linked person Andrew Phillip Starkey p.122
linked person Gavin Arnold Caudle p.122
linked person Hardi Wijaya Liong p.122
linked person Titien Supeno p.122 ×3
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.122 ×2
linked person Prof. Dr. Didi Achjari · Komisaris Independen p.122 ×9
linked person Marco Sebastian · Kepala Unit Audit Internal p.179 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Aldiracita p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.13 ×2
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.27 ×5
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.30 ×2
possible org PT UOB p.72 ×3
possible org PT Agung Sedayu p.77
possible person Edwin Soeryadjaya p.122
possible person Yoke Candra p.122
possible person Muhamad Munir p.122
possible person Budi Bowoleksono p.122
possible person Albert Saputro p.122
possible person Mohammad Fitriyansyah p.122
possible person Martina S.H. · Notaris p.177
possible person Aria Kanaka p.180
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×38
unresolved org PT ESG p.6 ×7
unresolved org PT IKIP. p.6 ×4
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.6 ×13
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.9 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. p.10 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri p.10 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.14 ×3
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.14 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.14 ×3
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.14 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.14
unresolved org Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. p.17
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.21
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.23 ×2
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.26
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.26 ×2
unresolved org PT Bintangdelapan Mineral. p.26
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.26 ×2
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.26 ×2
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.26
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.26
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.26
unresolved org PT Chengtok Lithium Indonesia. p.26
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.26
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.26 ×2
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.26
unresolved org Devmalla Materials Pte. Ltd. p.26 ×2
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.26
unresolved org Erugant International Holding Limited p.26
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.26 ×2
unresolved org GEM Co., Ltd. p.26
unresolved org GEM Hong Kong International Co. Limited p.26
unresolved org International Investment Pte. Ltd. p.26
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.26 ×2
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.26 ×2
unresolved org HT Asia Industry Limited p.26 ×2
unresolved org Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. p.26
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.26
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.26
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.27
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.27 ×2
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. p.27
unresolved org PT IMIP p.27
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.27
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.27
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.27
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.27
unresolved org PT Merdeka Energi Baru. p.27 ×2
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.27
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.27
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.27
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.27
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.27
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.27
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.27 ×2
unresolved org PT Meiming New Energy Material. p.27 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.27 ×2
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.27
unresolved org New Horizon International Holdings Limited p.27
unresolved org Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd. p.27
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.27 ×2
unresolved org PT QMB New Energy Materials. p.27
unresolved org Reef Investment Limited p.27
unresolved org PT SAK p.27
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.27
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.27
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.27 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.28
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt. p.28 ×2
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.28
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.28 ×2
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.29 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.30 ×10
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.35 ×12
unresolved person Santanu Chandra p.35 ×12
unresolved org PT Merdeka p.39 ×2
unresolved org Bank Danamon. Maybank p.70
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.77
unresolved org PT Merdeka Indonesia Mandiri p.77
unresolved org PT Tiga Pilar Bersaudara Investama p.77
unresolved org Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan p.78
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. p.79
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.79
unresolved org OCBC Limited p.80 ×2
unresolved org PT Rajawali Emas Ancora p.82
unresolved person Juni 2028 Lestari p.82
unresolved org PT Hillconjaya Sakti p.82
unresolved org PT Jakarta Anugerah p.82 ×2
unresolved org PT Uniteda Arkato p.82
unresolved org PT Malachite International p.82
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya p.82
unresolved org PT Batutua Kharisma p.82
unresolved org PT Batutua Alam Persada p.82
unresolved org PT QMB New Energy p.82
unresolved org Milik Negara p.83
unresolved org Milik Daerah p.83
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.91 ×4
unresolved org Kementerian ESDM p.93 ×2
unresolved — James Nichol · Direktur p.123
unresolved org SMART Tbk p.124 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.124
unresolved org Northern Coalfields Limited p.125 ×3
unresolved org Central Coalfields Limited p.125
unresolved org Bharat Coking Coalfields Limited p.125
unresolved org Coal India Limited p.125
unresolved org Mining Plus Pty Ltd p.125
unresolved org Bhargo Mining Pvt Ltd p.125
unresolved org Biz Pty Ltd p.125
unresolved org Assistedin Services Pty Limited p.125
unresolved org Blackham Resources Limited p.125
unresolved org Superior Gold Inc p.125
unresolved org Vault Minerals Limited p.125
unresolved org Mahkamah Agung p.138 ×12
unresolved org PT Indonesia Morowali p.143
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.167
unresolved org PT KSEI No. SP- p.171
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.173 ×11
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.173
unresolved org Bapepam p.173 ×4
unresolved person Diharini · Notaris p.177
unresolved — Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo · Sekretaris Perusahaan p.179 ×5
unresolved org Menteri ESDM p.191 ×7
unresolved — Wu Huadi · Direktur p.199
unresolved — Zhang Fan · Direktur p.199
unresolved — Xiang Jinyu · Presiden Komisaris p.200
unresolved — Lin Jiqun · Komisaris p.200
unresolved — Wang Renhui · Komisaris p.200
unresolved — Zhang Qiquang · Komisaris p.200
unresolved — Ye Changqing · Komisaris p.200
unresolved — Xiongfeng · Komisaris p.200
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.202

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result