Back to announcement
20260520_MDLA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092643_lamp3.pdf
Other Text extracted MDLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.941
Kantor Jasa Penilai Publik ISKANDAR DAN REKAN Registered Property & Business Valuer Wilayah Kerja Seluruh Indonesia Izin Usaha KJPP No. 2.13.0118 41909 Kantor Pusat Grha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate J. Malaka Merah II No. 5-6, Jakarta 13460, Indonesia Telepon : 462 21 886 111 48-49, 021-886 109 19 Fax: 162 21 366 111 50 e-mail - admin@Kjppiskandardanrekan.com website : www.kippidr.co.id Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/111/2026 Jakarta, 12 Maret 2026 File No. 020.1/IDR/DO.2/AL/!1/2026 Kepada Yth, PT MEDELA POTENTIA Tbk Jalan RS Fatmawati Kav. 33, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan Dengan Hormat, Perihal : Laporan Penilaian Properti Tanah Kosong PT ANUGRAH ARGON MEDICA (Perusahaan Terkendali PT MEDELA POTENTIA Tbk) Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (IDR atau Penilai atau Kami) telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Sesuai dengan penugasan yang diterima, IDR telah melakukan penilaian properti, sebagaimana diuraikan dalam laporan ini. 1. Status Penilai Penilai adalah IDR yang telah memperoleh izin Penilai dari Menteri Keuangan yang dalam menjalankan tugas profesinya dilaksanakan oleh para Penilai di bawah naungan IDR. Para Penilai menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan tanggung jawabnya di bawah koordinasi Penilai berizin yang menandatangani laporan. Seluruh Penilai, Ahli dan Staf Pelaksana yang bertanda tangan dalam laporan ini adalah satu kesatuan tim dalam penugasan penilaian. Tanggung jawab Penilai sebagai individu dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan tanggung jawab Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak serta tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian dan dapat menggunakan bantuan tenaga ahli/profesional di luar IDR sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari Pemberi Tugas. 2. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan 21. Pemberi Tugas Nama Pemberi Tugas : PT MEDELA POTENTIA Tbk Diwakili oleh: Bapak Krestijanto Pandji Bidang Usaha 1 Perseroan melakukan aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan kegiatan usaha lainnya, serta melalui entitas anak melakukan kegiatan usaha di bidang distribusi dan pemasaran atas produk farmasi, produk kesehatan dan alat kesehatan, serta penyelenggaraan portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial Alamat : Jalan RS Fatmawati Kav. 33, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan
Page 2 OCR 0.919
2.2. Pengguna Laporan Pengguna laporan penilaian adalah PT MEDELA POTENTIA Tbk dan Otoritas Jasa lal Keuangan (OJK). 3. Maksud dan Tujuan Penilaian ” Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar untuk setiap properti objek penilaian dengan tujuan penilaian untuk Jual-Beli (Transfer of Ownership). 4. Dasar Penugasan Penugasan berdasarkan proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati bersama antara PT MEDELA POTENTIA Tbk (Pemberi Tugas) dengan IDR (Penerima Tugas) No. 150.2/IDR/DO.2/Pr-BFO/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang menjadi dasar ll hukum penugasan dan hubungan kerja antara Pemberi Tugas dan Penerima Tugas. Laporan ini telah memenuhi proposal/kontrak perjanjian kerja tersebut dan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas. 5. Objek Penilaian dan Hak Kepemilikan Identifikasi jenis properti dan penunjukan lokasi objek penilaian berasal dari Pemberi Lal Tugas. Nilai dari suatu aset dalam penggunaannya sering tergantung kepada aset lainnya, oleh karena itu dalam penilaian perlu ditetapkan unit penilaian (agregasi) yang merupakan m keterkaitan atau hubungan objek penilaian dengan aset lainnya yang dapat memengaruhi nilai objek penilaian Penggunaan aset menunjukan adanya manfaat dari aset dan nilai aset dicerminkan oleh lal manfaatnya yang secara ekonomis diungkapkan dalam satuan mata uang (Rupiah, USD, dil) Manfaat dari aset sangat tergantung dari hubungannya dengan aset lain dan hubungan n tersebut sangat menentukan nilai ekonomis aset. Dengan demikian, nilai ekonomis aset objek penilaian sangat tergantung dari agregasi aset objek penilaian. Penilai mengidentifikasi hubungan aset objek penilaian dengan aset lain berdasarkan n kondisi objektif penggunaan aset objek penilaian. Agregasi objek penilaian terhadap hubungan dengan aset lain berdasarkan hasil identifikasi adalah sebagai berikut: ” | Objek Lokasi Identifikasi Hubungan Unit Penilaian Penilaian dengan Aset Lain (Agregasi) LI Tanah Jalan Jababeka X, Desa | Objek penilaian tidak | Objek penilaian dinilai Kosong Harjamekar, Kecamatan | berhubungan dengan | secara individual sebagai | Cikarang Utara, Kabupaten | aset lain aset tunggal » Bekasi, Provinsi Jawa Barat Lo. 0 | | Rincian jumlah/volume satuan serta bentuk hak dan status kepemilikan dan klasifikasi aset | setiap objek penilaian disajikan dalam laporan setiap properti objek penilaian : ” Sifat hubungan kepemilikan setiap objek penilaian dengan Pemberi Tugas disajikan dalam laporan setiap properti objek penilaian. | 6. Tanggal Penilaian (Cut-Off Date) N Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2025 dan inspeksi dilakukan pada tanggal 10 Februari 2026. Pa Diasumsikan sejak tanggal penilaian hingga tanggal inspeksi tidak ada perubahan lingkungan sekitar dan kondisi properti termasuk kondisi hunian dan penggunaanya. | Penilaian Properti Tanah Kosong ii Ri .| Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/111/2026 File No. 020. 11DR/DO.2/ALIIII/2026
Page 3 OCR 0.949
7 a Penilai Publik END iskaNDAR Da! Resizmrea Prorere: Jenis Mata Uang Jenis mata uang yang digunakan dalam penilaian ini disajikan dalam Rupiah. Dasar Nilai Dasar nilai adalah suatu pernyataan dari asumsi pengukuran Dasar nilai dapat masuk dalam salah satu dari tiga kategori utama: a. Menunjukkan harga yang paling mungkin dapat dicapai dalam hipotesis pertukaran di pasar bebas dan terbuka b. Menunjukkan manfaat yang diperoleh seseorang atau suatu entitas atas kepemilikan suatu aset c. Menunjukkan harga yang layak disepakati antara dua pihak tertentu untuk pertukaran suatu aset. Dasar nilai yang digunakan harus sesuai dengan tujuan penilaian, jika terdapat penyimpangan akan diungkapkan dalam laporan. Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar. Definisi dan Istilah Definisi dan istilah-istilah yang digunakan adalah: Properti adalah konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan. Properti terdiri atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik untuk suatu kepentingan tertentu (specific interest) atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya. Oleh karena itu, kita wajib memperhatikan konsep hukum dari properti yang meliputi segala sesuatu yang merupakan konsep kepemilikan atau hak dan kepentingan yang bernilai, berbentuk benda atau bukan (corporeal or non corporeal), berwujud atau tidak berwujud, dapat dilihat atau tidak, yang memiliki nilai tukar atau yang dapat membentuk kekayaan. (SPI Edisi VII, KPUP Butir 2.2). Aset Operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 1 Angka 12). Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 1 Angka 13). Harga adalah sejumlah uang yang diminta, ditawarkan atau dibayarkan untuk suatu aset. Karena kemampuan keuangan, motivasi atau kepentingan khusus dari pembeli atau penjual, harga yang dibayarkan mungkin berbeda dengan nilai dari aset tersebut berdasarkan anggapan pihak lain (SPI Edisi VII, KPUP Butir 4.2). Biaya adalah sejumlah uang yang diperlukan untuk memperoleh atau menciptakan suatu aset. Ketika aset telah diperoleh atau diciptakan biaya merupakan suatu fakta. Harga berhubungan dengan biaya, karena harga yang dibayar untuk suatu aset menjadi biaya bagi pembeli (SPI Edisi VII, KPUP Butir 4.3). Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran, sehingga nilai bukan merupakan fakta. Aset diartikan juga sebagai barang dan jasa. Nilai dalam pertukaran adalah suatu harga hipotesis, dimana hipotesis dari nilai diestimasi dan ditentukan oleh tujuan penilaian pada waktu tertentu. Nilai bagi pemilik adalah suatu estimasi dari manfaat yang akan diperoleh pihak tertentu atas suatu kepemilikan atau dikenal juga sebagai Nilai dalam Penggunaan (SPI Edisi VII, KPUP Butir 4.4). Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal penilaian (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 1 Angka 6). Penilaian Properti Tanah Kosong ii Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/111/2026 File No. 020. 1/IDR/DO.2/ALVI!1/2026
Page 4 OCR 0.955
10. 11 Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 1 Angka 7) Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI Edisi VII, SPI 101 Butir 3.1). Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut (SPI Edisi VII, SPI KPUP Butir 10.1). Tenaga Ahli adalah orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada suatu bidang tertentu di luar ruang lingkup kegiatan penilaian dan tidak bekerja pada kantor jasa penilai publik (Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 1 Angka 26). Pemberi Tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada Penilai termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, atau penasihat profesionalnya, contact person ataupun yang ditugaskan mewakilinya. Ruang Lingkup Penilaian Ruang lingkup penilaian mencakup: a. Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan tanggal penilaian), . Pengumpulan data dan wawancara, Analisis data, . Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian, . Penulisan laporan. 0 20 Tingkat Kedalaman Investigasi a. Informasi status hak objek penilaian sesuai dengan dokumen bukti hak kepemilikan yang diperoleh dari Pemberi Tugas dan penilai tidak melakukan penyelidikan atas keabsahan dokumen tersebut. b. Untuk tujuan penilaian tersebut, tidak ada pembatasan dalam melakukan inspeksi, pemeriksaan, perhitungan dan analisis dalam penilaian. Jika terdapat pembatasan akan diungkapkan dalam laporan penilaian. Penilai mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun demikian Penilai tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat terjangkau, selain itu Penilai tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan rayap, gangguan lainnya atau kerusakan lain yang tidak terlihat. Kondisi-kondisi yang tidak wajar yang tersembunyi yang membuat efek negatif terhadap nilai tidak menjadi tanggung jawab penilai. c. Informasi luas tapak, luas bangunan dan pengembangan lainnya diperoleh dari Pemberi Tugas dan dapat diverifikasi oleh Penilai yang kemudian memperoleh konfirmasi dari Pemberi Tugas. d. Informasi spesifikasi, kondisi dan riwayat perawatan bangunan dan pengembangan lainnya serta personal properti (jika ada) diperoleh dari Pemberi Tugas dan dapat diverifikasi oleh Penilai yang kemudian memperoleh konfirmasi dari Pemberi Tugas. Penilaian Properti Tanah Kosong v Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/111/2026 File No. 020. 11DR/DO.2/ALIIII/2026
Page 5 OCR 0.923
eh Publik | Eehtban REKAN TEKAN Propery 2 Bro elo 1 In IT Ia Iv lu an XI Ig gg 12. 13, @e. Informasi mengenai jenis, spesifikasi dan ada/tidaknya utilitas bangunan diperoleh dari Pemberi Tugas dan dapat diverifikasi oleh Penilai yang kemudian memperoleh konfirmasi dari Pemberi Tugas. 1 f Informasi mengenai kondisi (daya dukung) tanah dan pondasi (yang relevan) diperoleh dari Pemberi Tugas dan dapat diverifikasi oleh Penilai namun apabila tidak terlihat dan tidak dapat diverifikasi maka sesuai yang diinformasikan oleh Pemberi Tugas. 9. Informasi ada atau tidaknya potensi risiko lingkungan baik aktual maupun potensial yang dapat memengaruhi hasil penilaian diperoleh dari Pemberi Tugas dan dapat diverifikasi oleh Penilai yang kemudian memperoleh konfirmasi dari Pemberi Tugas, apabila tidak terlihat dan tidak dapat diverifikasi maka sesuai yang diinformasikan oleh Pemberi Tugas. h. Informasi mengenai ketentuan tata ruang diperoleh dari Dinas terkait atau dari pengamatan lingkungan sekitar yang kemudian memperoleh konfirmasi dari Pemberi Tugas. i. Data pasar cukup tersedia dan dapat diverifikasi oleh Penilai yang kemudian memperoleh konfirmasi dari Pemberi Tugas. j. Penilaian berdasarkan unit penilaian (agregasi) dan/atau berdasarkan kelompok fisik sesuai daya gunanya dan merupakan satu kesatuan lengkap. k. Apabila Penilai mengalami keterbatasan akses saat inspeksi, misalnya tidak dapat memasuki objek penilaian, sehingga Penilai tidak mengetahui mengenai jumlah/luas, spesifikasi jenis dan kondisi objek penilaian, dimana data mengenai jumlah/uas, spesifikasi jenis dan kondisi objek penilaian tersebut diperoleh dari Pemberi Tugas, maka Pemberi Tugas bertanggung jawab atas kebenaran data/informasi tersebut. Hasil penilaian dapat berbeda jika data/informasi tersebut tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya. IL. Apabila pelaksanaan inspeksi lapangan tidak dapat dilakukan karena keberadaan objek penilaian tidak diketahui, maka penugasan ini tidak dapat diteruskan atau batal. m. Apabila terdapat batasan tingkat kedalaman investigasi, misalnya dilakukannya inspeksi secara sampling, akan kami ungkapkan dalam laporan penilaian setiap properti objek penilaian. n. Hal-hal yang berbeda secara signifikan dari tingkat kedalaman investigasi, akan dinyatakan dan dicantumkan dalam laporan secara tertulis. Sifat Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan Informasi yang dapat dipercaya dari pihak lain dapat bersumber dari Badan Pertanahan Nasional, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Damodaran, Bloomberg, Penilai Harga Efek Indonesia, Asosiasi Profesi Penilai. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan Penilai terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Asumsi — Asumsi dan Kondisi Pembatas 13.1. Asumsi dan Asumsi Khusus a. Legalitas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian adalah benar dan tidak menyesatkan. b. Data dan informasi yang relevan yang diperoleh dari sumber yang layak adalah benar dan tidak menyesatkan. Cc. Pemberi Tugas telah memberikan informasi yang lengkap mengenai objek penilaian dan tidak ada hal-hal yang disembunyikan yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kesimpulan nilai. d. Penilai beranggapan bahwa bagian-bagian properti yang tidak diinspeksi tidak memiliki kerusakan yang berarti dan tidak menyebabkan perubahan nilai. Penilaian Properti Tanah Kosong v Laporan No. 00050/2.01 18-00/P1/05/0463/1/11/2026 File No. 020.1/1DR/DO.2/ALVIII/2026
Page 6 OCR 0.956
Objek penilaian diasumsikan tidak dibangun dengan material ataupun mengandung material yang bersifat merusak dan berbahaya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang berpengaruh terhadap kesimpulan nilai. Asumsi Khusus adalah asumsi yang berbeda dengan fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian. Jika terdapat Asumsi Khusus akan diungkapkan dalam laporan penilaian. Jika objek penilaian disewakan kepada pihak lain diasumsikan masa sewa telah habis pada tanggal penilaian. Penilaian untuk tujuan laporan keuangan menggunakan asumsi entitas yang berjalan (going concem) sedangkan untuk tujuan penilaian yang lainnya dapat menggunakan asumsi yang berbeda. Dalam penugasan penilaian ini, Penilai menggunakan data penawaran sebagai data pembanding pada pendekatan pasar karena keterbatasan data transaksi yang sejenis dan sebanding pada lokasi serta tanggal penilaian. Data penawaran diasumsikan mencerminkan kondisi pasar sebagaimana disampaikan oleh pihak ketiga tanpa verifikasi mendalam di luar kewenangan Penilai, sehingga hasil analisis bergantung pada informasi yang tersedia. Dengan demikian, data penawaran digunakan sebagai data pembanding merupakan data terbaik yang dapat diperoleh pada saat penugasan. 13.2. Kondisi dan Syarat Pembatas a. b. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir. Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum objek penilaian. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas legalitas/status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. Data dan informasi diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. Jika penilaian diperuntukan untuk kepentingan Pasar Modal, data dan informasi dalam penilaian bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI). Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan tujuan/kepentingan dari Laporan Penilaian. Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas adalah akurat dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan, antara lain termasuk penunjukkan letak lokasi tempat, spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi tersebut tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. Penilaian Properti Tanah Kosong vi Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/11/2026 File No. 020.1/IDR/DO.2/ALIIII/2026
Page 7 OCR 0.959
. Uraian spesifikasi teknis objek penilaian yang dilaporkan hanya merupakan identifikasi saja dan objek penilaian yang dinilai merupakan satu kesatuan lengkap. Pemberi Tugas merujuk kepada seseorang, kelompok atau suatu entitas atau yang mewakilinya atau penasihat profesionalnya yang penugasan penilaiannya dilakukan IDR. Pengguna Laporan merujuk kepada seseorang, kelompok atau suatu entitas atau yang mewakilinya atau penasihat profesionalnya sebagai pengguna hasil penilaian yang didasarkan dari hasil perikatan penugasan antara IDR dan Pemberi Tugas. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang telah disebutkan dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan visualisasi saja. Penilai tidak melaksanakan Survey/pemetaan/pengukuran dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini. Pemberi Tugas secara tegas menyatakan akan membebaskan IDR dari segala tuntutan ganti rugi dari pihak lain, jika pihak lain menuntut IDR karena penugasan penilaian yang diberikan Pemberi Tugas kepada IDR. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin Rekan/Rekan dan stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan bilamana Pemberi Tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian ini. Laporan ini bukan merupakan rekomendasi untuk melakukan atau tidak melakukan suatu transaksi sesuai dengan tujuan dalam laporan ini dan laporan ini tidak terikat dengan transaksi yang dilakukan dan transaksi yang dilakukan adalah mutlak keputusan dari pihak-pihak yang bertransaksi Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya. Jika kontrak dan/atau laporan penilaian ditulis dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Pemberi Tugas dan Penerima Tugas sepakat bahwa dalam hal terjadi inkonsistensi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan versi Bahasa Inggris akan dianggap telah diubah untuk menyesuaikan dengan versi Bahasa Indonesia. Seluruh data dan informasi termasuk dokumen yang tidak digunakan sebagai dasar dalam penilaian dan penyusunan laporan penilaian ini secara tegas dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai dasar perbandingan, penafsiran, pengujian, atau penentuan nilai selain hasil penilaian yang tercantum dalam laporan penilaian ini Penilaian Properti Tanah Kosong vii Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/111/2026 File No. 020. 1/IDR/DO.2/ALIIII/2026 k
Page 8 OCR 0.952
MT ana Oo y. Laporan Revisi adalah laporan baru hasil perbaikan dari laporan lama sebelumnya, dengan tanggal penilaian yang sama, tetapi dengan nomor dan tanggal laporan pada saat dilakukan perbaikan (revisi). Dengan diterbitkan laporan revisi maka laporan lama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. z. Perbaikan (koreksi) adalah lembar halaman yang sudah diperbaiki sebagai pengganti lembar halaman dari halaman laporan yang salah, yang dapat disampaikan tanpa atau dengan surat pengantar. aa. Penilai telah melakukan kehati-hatian profesional dalam seluruh proses pengolahan data dan perhitungan. Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan perhitungan yang bersifat tidak disengaja (human error), maka kesalahan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai kelalaian profesional, dan Penilai berhak melakukan Perbaikan atau menerbitkan Laporan Revisi. bb. Dalam hal ditemukan kesalahan perhitungan atau kekeliruan teknis lainnya oleh Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan, maka temuan tersebut dapat disampaikan kepada Penilai oleh Pemberi Tugas, baik secara lisan maupun tulisan dan Penilai berhak melakukan Perbaikan atau membuat Laporan Revisi tanpa dianggap wanprestasi oleh Pemberi Tugas cc. Tanggung jawab Penilai atas kerugian yang timbul akibat kesalahan perhitungan yang tidak disengaja, apabila ada, dibatasi maksimum sebesar nilai imbalan jasa yang telah disepakati di dalam proposal/kontrak perjanjian kerja. dd. Apabila Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan menemukan adanya dugaan kesalahan perhitungan atau kekeliruan teknis dalam laporan, dapat menyampaikan dugaan kesalahan tersebut baik secara lisan atau tulisan melalui Pemberi Tugas kepada Penilai dan Penilai berhak diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi Apabila ada kesalahan Penilai berhak melakukan Perbaikan atau membuat Laporan Revisi. Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan dilarang menggunakan laporan yang masih dalam verifikasi hingga selesai, karena dapat menyesatkan ee. Dengan diterimanya laporan, Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh komentar, penjelasan, asumsi, kondisi dan syarat pembatas yang tercantum didalam laporan maupun proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati ff. Dengan diterimanya laporan dan pelunasan pembayaran dari Pemberi Tugas, maka seluruh penugasan dan hubungan kerja sesuai dengan proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara Pemberi Tugas dan IDR (Penerima Tugas) telah berakhir. 99. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari laporan penilaian. 14. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Siapapun kecuali Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan yang mendapat laporan ini atau tembusan daripadanya tidak ada hak untuk melakukan publikasi dan/atau menggunakan informasi baik secara keseluruhan ataupun sebagian dari laporan ini untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari Penilai. 15. Tanggung Jawab Penilai terhadap Pihak Lain Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali kepada Pemberi Tugas yang tercantum dalam laporan penilaian Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi VII 2018, KEPI butir 5.8.8.3). X Penilaian Properti Tanah Kosong viii Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/11/2026 File No. 020. 1/IDR/DO.2/ALIIII/2026
Page 9 OCR 0.951
16. Konfirmasi bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI Laporan penilaian disusun berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) & Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 dan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021. 17. Pendekatan Penilaian, Pemilihan Pendekatan dan Alasan Penggunaannya 174. 17.2. Pendekatan Penilaian Pendekatan yang lazim digunakan dalam penilaian yaitu pendekatan pasar, pendekatan pendapatan dan pendekatan biaya. Semua pendekatan tersebut didasarkan pada prinsip ekonomi atau keseimbangan harga, antisipasi manfaat atau substitusi Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian. Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian yang didasarkan pada pendapatan dan biaya dari objek penilaian per periode tertentu, yang dapat dihasilkan oleh objek penilaian yang kemudian dikapitalisasikan. Pendekatan Biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai objek penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) atau biaya pengganti baru (Replacement Cost New) pada tanggal penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. Pemilihan Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaanya Ketersediaan data dan keadaan berkaitan dengan pasar atau properti itu sendiri yang akan menentukan pendekatan penilaian yang paling tepat dan relevan. Cara bagaimana suatu properti biasanya diperdagangkan di pasar membedakan penerapan pendekatan atau prosedur yang digunakan dalam mengestimasi Nilai Pasar. Dengan mempertimbangkan ketersediaan data dan keadaan berkaitan dengan pasar dan properti serta cara bagaimana suatu properti biasanya diperdagangkan di pasar, maka untuk mengestimasi nilai objek penilaian digunakan pendekatan dan metode serta alasannya adalah sebagai berikut: Objek Penilaian | Pendekatan Metode Alasan Penggunaan Tanah Kosong Pasar Perbandingan | Data harga penawaran'/transaksi dari data pasar properti pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tersedia. Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 Romawi III Angka 4 Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, objek Penilaian berupa tanah kosong dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian. 18. Proses Penilaian 184. Pendekatan Pasar Pendekatan pasar digunakan untuk menilai setiap aset/properti objek penilaian yang mempunyai data harga penawaran/transaksi dari properti pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian. Prosedur penilaian dengan pendekatan pasar, dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding dan adanya informasi harga transaksi atau penawaran. Penilaian Properti Tanah Kosong Laporan No. 00050/2.0118-00/P/05/0463/1/11/2026 File No. 020. 1/IDR/DO.2/ALIIII/2026
Page 10 OCR 0.941
Dalam penerapan metode perbandingan data pasar, prinsip data pembanding adalah
sebagai berikut:
e Komprehensif: jumlah data pembanding yang ideal adalah lebih dari satu atau
setidaknya tiga data pembanding. Dalam hal kondisi data pasar sangat terbatas
sehingga jumlah data pembanding tidak dapat memenuhi jumlah data yang ideal,
penilai dapat mempertimbangkan data tersebut secara hati-hati atau berusaha
untuk menggunakan metode penilaian lain selain perbandingan data pasar.
e Sejenis dan sebanding: “sejenis” maksudnya adalah terkait dengan jenis objek
penilaian (seperti tanah kosong atau tanah bangunan rumah tinggal) dan
“sebanding” dapat diartikan terkait bentuk, ukuran, volume, kapasitas atau yang
lainnya sesuai dengan karakteristik objek penilaian
» Terbaru, data atau informasi yang terbaru yang diperoleh yang dibandingkan
dengan atau sesuai dengan tanggal penilaian.
e Transaksi atas dasar yang wajar dalam pasar terbuka.
# Dapat diverifikasi pada saat pelaksanaan penilaian: sepanjang memungkinkan
sesuai dengan melaksanakan prosedur dokumentasi yang memadai.
# Konsisten dengan praktik dalam konteks pasar yang sesuai.
Terhadap data pembanding dilakukan analisis dan penyesuaian antara properti objek
penilaian dengan data pembanding yang memenuhi prinsip sebagai data
pembanding berdasarkan elemen perbandingan properti yang memengaruhi nilai
properti.
Penyesuaian dilakukan dengan menghitung perbedaan kelebihan atau kekurangan
dalam bentuk persentase, antara lain:
e Jika data objek penilaian dan data properti pembanding sama, maka tidak
diperlukan penyesuaian,
e Jika data objek penilaian lebih unggul sebesar "x"Y6 ("x" perseratus) dari data
properti pembanding, maka keunggulan sebesar "x"6 ("x" perseratus) tersebut
ditambahkan kepada nilai properti pembanding: dan
e Jika data objek penilaian lebih buruk sebesar "x"/5 ("x" perseratus) dari data
properti pembanding, maka kekurangan sebesar "x"/6 (“x" perseratus) tersebut
dikurangkan dari nilai properti pembanding.
19. Data Masukan
- Data masukan dapat digolongkan 3 level, yaitu data masukan level 1 berupa harga
kutipan/guoted price (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset yang identik, level 2
berupa data masukan selain level 1 yang dapat diobservasi baik langsung maupun tidak
langsung dan level 3 berupa data masukan yang tidak dapat diobservasi.
- Data masukan level 1 untuk aset yang identik dengan objek penilaian sangat jarang
(tidak ada), maka dalam penilaian digunakan data masukan level 2 dan 3
- Data masukan dapat berupa data yang aktual atau yang diasumsikan. Tingkat
keandalan yang lebih dipercaya ada pada data masukan aktual, tetapi bila kurang
relevan maka data masukan yang diasumsikan menjadi lebih relevan.
20. Pernyataan Independensi
Dalam mempersiapkan laporan penilaian ini Penilai bertindak secara independen tanpa
adanya konflik benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas. Penilai juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Penilai tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari objek penilaian yang
dinilai atau nilai yang dilaporkan, baik saat ini maupun di masa datang, kecuali imbalan
jasa yang telah disetujui atas penilaian ini.
Penilaian Properti Tanah Kosong x
Laporan No. 00050/2.0118-00/PI/05/0463/1/11/2026
File No. 020.1/IDR/DO.2/AL/III/2026
Page 11 OCR 0.950
4 21. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Penilai tidak mendasarkan hasil penilaiannya pada hasil pekerjaan Tenaga Ahli. 22. Penilai Properti dan Hasil Penilaian Properti Kami tidak menggunakan hasil penilaian properti dari penilai properti lain untuk penilaian objek penilaian yang sama. Tidak ada penilai properti lain dan hasil penilaian properti lain untuk objek penilaian yang sama dengan tujuan dan tanggal penilaian yang sama. 23. Kejadian setelah Tanggal Penilaian Sejak tanggal penilaian hingga tanggal laporan tidak ada informasi dari Pemberi Tugas mengenai perubahan lingkungan sekitar dan kondisi properti termasuk kondisi hunian dan penggunaannya. Selain itu tidak ada perubahan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah yang berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan hasil penilaian Bahwa pengungkapan kejadian penting setelah Tanggal Penilaian jika ada tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi penentuan Nilai pada Tanggal Penilaian kecuali dinyatakan didalam Asumsi dan Asumsi Khusus. 24. Kesimpulan Hasil Penilaian Kami menganggap setiap properti objek penilaian yang dimaksud “free and clear" dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga selain yang dikemukakan dalam laporan ini. Sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Nilai Pasar objek penilaian yang diestimasi tanpa memperhatikan biaya penjualan atau pembelian dan tanpa dikaitkan dengan setiap pengenaan pajak pengalihan yang terkait. Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan hasil analisis yang telah dilakukan serta pendekatan penilaian yang digunakan, nilai properti objek penilaian adalah sebagai berikut: Uraian Luas |Satuan Nilai Pasar (Rp) Jalan Jababeka X, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Tanah Kosong 4060| m? 11.977.000.000 Penilaian Properti Tanah Kosong xi Laporan No. 00050/2.0118-00/PI/05/0463/1/11I/2026 File No. 020. 1/IDR/DO.2/ALVII/2026
Page 12 OCR 0.925
ng Dengan demikian kami berpendapat bahwa nilai properti objek penilaian pada tanggal penilaian adalah: Nilai Pasar: Rp. 11.977.000.000,- ( SEBELAS MILIAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH JUTA RUPIAH ) Hasil penilaian ini untuk dipergunakan sesuai dengan tujuan penggunaan atau kepentingan yang tercantum di dalam laporan penilaian ini, dan kami tidak mengambil tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas penggunaan laporan ini yang bertentangan dengan komentar, penjelasan, asumsi dan kondisi pembatas yang disebutkan di dalam laporan ini. Adhitya Anindito, S1.Kom., S.H., M.M., M.H., MAPPI (Cert.) Pemimpin Rekan Penilai Properti/Aset dan Bisnis MAPPI No.11-8-03079 RMK-2017.00547 NIPP Menkeu No. P - 1.16.00463 STTD OJK No: STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 Penilaian Properti Tanah Kosong xii Laporan No. 00050/2.0118-00/P1/05/0463/1/11/2026 File No. 020. 1/IDR/DO.2/AL/II/2026
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik ISKANDAR DAN REKAN Registered Property
p.1
unresolved
org
KJPP
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
person
Krestijanto Pandji Bidang
p.1 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
—
MAPPI
· Penilai
p.6
unresolved
org
KJPP Iskandar dan Rekan
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.